Back to announcement
20260707_PEGE_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32109497_lamp2.pdf
Other Text extracted PEGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 89
Page 1
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) :24 Desember 2025 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD :10 - 17 Juli 2026
Tanggal Efektif :26 Juni 2026 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD :14 - 21 Juli 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD Tanggal Pembayaran Pemesanan Tambahan Saham :21 Juli 2026
:08 Juli 2026
(Recording Date) Tanggal Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham :22 Juli 2026
Tanggal Distribusi HMETD :09 Juli 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan :23 Juli 2026
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right) di: Tanggal Awal Perdagangan Waran Seri II :14 Juli 2026
- Pasar Reguler dan Negosiasi :06 Juli 2026 Tanggal Akhir Perdagangan Waran Seri II:
- Pasar Tunai :08 Juli 2026 - Pasar Reguler dan Negosiasi :09 Juli 2031
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right) di: - Pasar Tunai :11 Juli 2031
- Pasar Reguler dan Negosiasi :07 Juli 2026 Periode Pelaksanaan Waran Seri II :14 Januari 2027 -
- Pasar Tunai :09 Juli 2026 14 Juli 2031
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia :10 Juli 2026 Tanggal Akhir Masa Berlaku Waran Seri II :14 Juli 2031
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PANCA GLOBAL KAPITAL TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PENAWARAN UMUM INI DILAKUKAN OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH, SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERNYATAAN PENDAFTARAN
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM DAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL ATAU EMITEN
DENGAN ASET SKALA MENENGAH
PT PANCA GLOBAL KAPITAL Tbk.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat:
Indonesia Stock Exchange, Tower I Suite 1711
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon (021) 5150196; Faksimili (021) 5155461
Email: pgkapital@pancaglobal.co.id
Website: www.pancaglobal.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Saham Baru atas nama dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham atau sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD II. Setiap pemegang 3 (tiga)
Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 08 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini adalah sebesar-besarnya Rp94.447.235.200,- (sembilan puluh
empat miliar empat ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh lima ribu dua ratus Rupiah).
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
(“POJK No. 32 Tahun 2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan
dalam PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk
tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus. Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD
ini akan dicatatkan di BEI.
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Waran Seri II
yang menyertai Saham Baru atau sebanyak-banyaknya 25,00% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II yang menyertai Saham Biasa Atas
Nama yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD II. Waran Seri II diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Baru yang melaksanakan haknya dalam PMHMETD II.
Setiap pemegang HMETD yang melaksanakan 1 (satu) lembar Saham Baru Perseroan dalam PMHMETD II berhak memperoleh 1 (satu) lembar Waran Seri II dimana setiap 1 (satu) lembar Waran
Seri II memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.
Waran Seri II adalah Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap sahamnya
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp145,- (seratus empat puluh lima Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 14 Januari 2027 - 14 Juli 2031,
Pemegang Waran Seri II tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri II tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri II tidak
dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri II tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri II tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil
Pelaksanaan Waran Seri II sebanyak-banyaknya Rp136.948.491.040,- (seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat puluh Rupiah).
Dalam PMHMETD II Perseroan ini tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang Saham masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka HMETD yang
tidak dilaksanakan tersebut tidak akan diterbitkan saham oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel Perseroan.
PT Mandiri Terang Harapan (“MT”) selaku Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 256.833.500 (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus) lembar saham
atau setara dengan 9,07% (sembilan koma nol tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 21 April 2026 menyatakan akan melaksanakan 35% HMETD yang akan
diperoleh yaitu sejumlah 29.963.908 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus delapan) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tanggal 23 Juni 2026,
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) sehingga secara keseluruhan MT akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp2.996.390.800,- (dua miliar sembilan ratus
sembilan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus Rupiah).
Trisno Limanto (“TL”) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan 536.725.020 (lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus
dua puluh lima ribu dua puluh) lembar saham atau setara dengan 18,94% (delapan belas koma sembilan empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 21 April 2026
menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 178.908.340 (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh) HMETD yang
dimilikinya melalui Surat Pernyataan tanggal 24 Juni 2026, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) sehingga secara keseluruhan TL akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD
sejumlah Rp17.890.834.000,- (tujuh belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu Rupiah).
RR Capital Group Pte Ltd (“RR”) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dengan kepemilikan 1.201.726.600 (satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus) lembar
saham atau setara dengan 42,41% (empat puluh dua koma empat satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 21 April 2026 menyatakan akan melaksanakan seluruh
HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 400.575.533 (empat ratus juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tiga puluh tiga) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tanggal 24 Juni
2026 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) sehingga secara keseluruhan RR akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp40.057.553.300,- (empat puluh miliar
lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus Rupiah).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN SECARA KONSOLIDASI ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP ENTITAS ANAK. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI RISIKO
PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB V PROSPEKTUS INI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA PROPORSI KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN
MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SEBESAR MAKSIMAL 25% SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM 20% SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI II SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM ATAS SAHAM-SAHAM YANG DIKELUARKAN DALAM PMHMETD II, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. 008/PGK-CS/IV/2026 tanggal 8 April 2026 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/ POJK.04/2019) dan Peraturan OJK No.53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah, yang merupakan pelaksanaan dari Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608 juncto Undang-undang Republik Indonesia No.4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No.4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara No.6845 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang Pasar Modal”). Perseroan beserta Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD II, setiap Pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan UUP2SK. Dalam penyusunan prospektus, Perseroan dibantu oleh PT Panca Global Sekuritas (PGS). PGS memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan UUP2SK, yaitu Perseroan merupakan Pemegang Saham Utama dari PGS (entitas anak Perseroan). PMHMETD INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG- UNDANG DAN/ATAU YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN................................................................................................................................................................... iii
I. INFORMASI TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN .............................................................................................................................. 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HMETD . 15
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................................................ 18
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ........................................................................................................................... 20
1. Umum.......................................................................................................................................................... 20
2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Kinerja Perseroan .......................................... 20
3. Perubahan Kebijakan Akuntansi ................................................................................................................. 21
4. Fluktuasi Mata Uang Asing dan Suku Bunga .............................................................................................. 21
5. Analisis Kinerja Keuangan .......................................................................................................................... 22
5.1 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian .................................................22
5.2 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian ................................................................................25
5.3 Laporan Arus Kas Konsolidasian ........................................................................................27
6. Sumber Likuiditas Perseroan ...................................................................................................................... 27
7. Pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana Kepada Perseroan ....... 27
8. Belanja Modal ............................................................................................................................................. 28
9. Komitmen Investasi Barang Modal.............................................................................................................. 28
10. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal Atau Jarang Terjadi .............................................................. 28
11. Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya Yang Berdampak Langsung .................................................. 28
V. FAKTOR RISIKO ...................................................................................................................................................................................... 29
1. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan.............. 29
2. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan ................................................................. 29
3. Risiko Umum ............................................................................................................................................... 30
4. Risiko Bagi Investor Yang Berkaitan Dengan Saham ................................................................................. 30
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.............................................................................. 32
VII. KETERANGAN TENTANG EMITEN SKALA MENENGAH, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ...................................................................................................................................................................................................... 33
1. Riwayat Singkat Perseroan ......................................................................................................................... 33
2. Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan.......................................................................................... 34
3. Pengurus dan Pengawasan Perseroan....................................................................................................... 37
4. Struktur Organisasi Perseroan .................................................................................................................... 43
5. Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ........................................... 44
6. Sumber Daya Manusia................................................................................................................................ 44
7. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi .................................................................................................................. 46
8. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha ................................................................... 46
9. Dokumen Perizinan Perseroan ................................................................................................................... 46
10. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau GCG) ........................................................... 47
11. Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum .......... 49
12. Keterangan Mengenai Entitas Anak ............................................................................................................ 50
13. Transaksi dan Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga ............................................................................. 52
14. Aset Tetap ................................................................................................................................................... 53
15. Asuransi ...................................................................................................................................................... 53
16. Hak Atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”) ..................................................................................................... 53
17. Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha Perseroan ............................................................. 54
17.1 Umum ..................................................................................................................54
17.2 Kegiatan Usaha .........................................................................................................54
17.3 Proses Bisnis Perseroan ................................................................................................54
17.4 Keunggulan Kompetitif ..................................................................................................56
17.5 Persaingan Usaha ......................................................................................................57
i
Page 4
17.6 Strategi Usaha ..........................................................................................................58
17.7 Prospek Usaha .........................................................................................................58
17.8 Pemasok dan Pelanggan ...............................................................................................61
17.9 Kontrak dengan Pemerintah ............................................................................................61
VIII. EKUITAS ................................................................................................................................................................................................... 63
IX. KEBIJAKAN DIVIDEN .............................................................................................................................................................................. 65
X. PERPAJAKAN .......................................................................................................................................................................................... 66
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................................................... 68
XII. PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM .................................................................................................................. 71
XIII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM ............................................................ 77
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
“Afiliasi” berarti pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan :
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan :
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Anggota Bursa Efek” berarti perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK
dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek
sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan
jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUPM.
”Biro Administrasi Efek” atau berarti pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi
“BAE” saham dalam PMHMETD II yang dalam hal ini adalah PT Ficomindo Buana
Registrar.
“Bursa Efek” atau “BEI” berarti Bursa Efek Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4
UUPM, yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, suatu Perseroan
Terbatas berkedudukan di Jakarta, tempat Saham Perseroan dicatatkan dan
diperdagangkan.
iii
Page 6
“Daftar Pemegang Saham atau berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh BAE yang berisi
DPS” seluruh nama pemegang saham Perseroan beserta kepemilikan mereka atas
saham-saham Perseroan, termasuk keterangan tentang kepemilikan saham
oleh pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data-data
yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
‘Dilusi” berarti penurunan persentase kepemilikan saham, sebagai akibat dari tidak
dilaksanakannya HMETD dan/atau Waran dalam PMHMETD II ini.
“Efek” berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
Efektif atau “Pernyataan Efektif” berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 Bab IX angka 25 UUP2SK (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini), yaitu:
(1) Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif pada Hari Kerja ke-20 (kedua
puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
Emiten atau Perusahaan Publik.
(3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan perubahan
dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali
pada tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perubahan dan/atau tambahan
informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi
dimaksud.
(5) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi Efektif sampai saat perubahan
dan atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima
dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah menjadi Efektif lebih
cepat dari Hari Kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap.
(7) Perubahan jangka waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif lebih
cepat dari Hari Kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap, diatur lebih lanjut oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
“FPPS” berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka
PMHMETD II.
“FPPS Tambahan” berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
rangka PMHMETD II, yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang melebihi
iv
Page 7
porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh 1 (satu)
pemegang saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II.
”Hari Bursa” berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional
atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
”Hari Kalender” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorian Calendar
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
”Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“HMETD” berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak
yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham
yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya
baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak
untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain sesuai dengan
POJK No. 53/2017.
“Kemenkum” berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Konfirmasi Tertulis” berarti surat konfirmasi yang dikeluarkan oleh KSEI dan/atau Bank Kustodian
dan/atau Perusahaan Efek untuk kepentingan Pemegang Rekening di Pasar
Sekunder.
“KSEI” berarti singkatan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang bertugas
mengadministrasikan penyimpanan Efek berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Efek pada Penitipan Kolektif, yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia, suatu Perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan.
”Masyarakat” berarti perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia
ataupun di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
“Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan” atau berarti lembaga negara yang independen dan mempunyai fungsi, tugas dan
“OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
”Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Sub Rekening Efek di KSEI
melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
”Pemegang Saham Utama” berarti pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki sekurang-
kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang
v
Page 8
mempunyai hak suara yang dikeluarkan Perseroan atau jumlah yang lebih kecil
dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Penambahan Modal dengan berarti penawaran sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat
Memberikan Hak Memesan Efek puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua)
Terlebih Dahulu I atau Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- ( seratus Rupiah) per saham, dimana
PMHMETD II” setiap pemegang 3 (tiga) Saham Lama Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 08 Juli 2026 pukul
16.00 WIB, berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD memberikan
hak untuk membeli 1 (saham) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp100,-
(seratus Rupiah) per saham yang wajib dibayar penuh pada saat mengajukan
FPPS dan/atau FPPS Tambahan.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa Penitipan Kolektif atas sejumlah Efek yang dimiliki oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Peraturan Nomor VIII.G.12” berarti Peraturan BAPEPAM Nomor VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
BAPEPAM, No. KEP-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus.
“Peraturan Nomor IX.J.1” berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.J.1 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam & LK Nomor Kep-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-
Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
“Periode Perdagangan” berarti periode Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat menjual
atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD yang
dimilikinya
“Perjanjian Pengelolaan berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka
Administrasi Saham” atau Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
“PPAS” PT Panca Global Kapital Tbk No. 5 tanggal 6 April 2026 sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam
Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu PT Panca Global Kapital Tbk No.30 tanggal 28 April 2026 dan Akta
Perubahan II Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
PT Panca Global Kapital Tbk No.53 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat oleh dan
antara Perseroan dengan BAE di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Perseroan kepada OJK
dalam rangka PMHMETD II sesuai dengan POJK No. 53/2017, berikut
dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sehubungan
dengan PMHMETD II termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
Pernyataan Penerbitan Waran berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri II dalam Rangka Penambahan
Seri II” atau “PPW Seri II” Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Panca
vi
Page 9
Global Kapital Tbk No. 6 tanggal 6 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan I Perjanjian Penerbitan Waran Seri II dalam Rangka Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Panca
Global Kapital Tbk No.31 tanggal 28 April 2026 dan Akta Perubahan II
Perjanjian Penerbitan Waran Seri II dalam Rangka Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Panca Global Kapital Tbk
No.54 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat oleh Perseroan di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pengelolaan berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri II dalam Rangka
Administrasi Waran Seri II” atau Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
“PPAW Seri II” PT Panca Global Kapital Tbk No. 7 tanggal 6 April 2026 sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan I Pengelolaan Administrasi Waran Seri II dalam
Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu PT Panca Global Kapital Tbk No.32 tanggal 28 April 2026 dan Akta
Perubahan II Pengelolaan Administrasi Waran Seri II dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
PT Panca Global Kapital Tbk No.55 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat oleh dan
antara Perseroan dengan BAE di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta.
”Perseroan ” berarti PT Panca Global Kapital Tbk, suatu Perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia.
“POJK No. 3 Tahun 2021” berarti POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di
Bidang Pasar Modal.
“POJK No. 15 Tahun 2020” berarti POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17 Tahun 2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
“POJK No. 42 Tahun 2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.40 Tahun 2025 berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No. 32 Tahun 2015” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/ POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 53 Tahun 2017” berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan
vii
Page 10
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset
Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.
“POJK No. 54 Tahun 2017” berarti Peraturan OJK No. 54/PepOJK.04/2017 tentang Bentuk Dan Isi
Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan
Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.
“POJK No. 55 Tahun 2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit tanggal 29 Desember 2015.
“POJK No. 56 Tahun 2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal tanggal 29 Desember 2015.
“POJK No. 33 Tahun 2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.
“POJK No. 34 Tahun 2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.
“POJK No. 35 Tahun 2014“ berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.
”Prospektus” berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
pemegang saham dan perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
“Rp” berarti Rupiah, mata uang resmi Negara Republik Indonesia.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Saham Baru” berarti saham biasa atas nama yang akan diterbitkan dalam rangka Penawaran
Umum Terbatas Saham.
“Sertifikat Bukti HMETD” berarti bukti kepemilikan atas sejumlah HMETD yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli Saham Baru.
“Surat Kolektif Saham” berarti Surat Saham atau Surat Kolektif Saham sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
“UUPM” berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
viii
Page 11
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 juncto Undang-undang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
”Undang-undang berarti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tanggal 12
Pengembangan dan Penguatan Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sektor Keuangan”atau”UUP2SK”
“UUPT” berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
“Waran” berarti Waran Seri II yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Syarat Dan Kondisi. Yang memberikan hak kepada
pemegangnya. Untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan sesuai dengan
Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan Peraturan
Pasar Modal.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
PGS : berarti PT Panca Global Sekuritas
ix
Page 12
I. INFORMASI TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II, berikut Informasi Tentang Efek Yang Ditawarkan:
a. Persetujuan RUPS atas Rencana PMHMETD II
Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS Perseroan dalam RUPSLB yang diselenggarakan oleh
Perseroan pada tanggal 24 Desember 2025, yang keputusannya dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 35 tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat oleh Fatiah Helmi, SH.,
Notaris di Jakarta, yang telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh
empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) saham masing-masing dengan nilai
nominal Rp.100,00.- (seratus Rupiah) melalui PMHMETD II, disertai penerbitan sebanyak-banyaknya
944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh
dua) Waran Seri II masing-masing dengan nilai nominal Rp.100,00.- (seratus Rupiah), Waran Seri II akan
diberikan secara cuma-Cuma kepada pemegang saham Perseroan yang telah melaksanakan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dalam PMHMETD II Perseroan. (“Saham Hasil Pelaksanaan Waran”),
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal dan
peraturan Bursa Efek yang berlaku di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan, dengan demikian
mengubah Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD II dan Waran Seri II dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
Peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal, termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
1) Menentukan kepastian jumlah Saham dan Waran Seri II yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD II
dan menentukan harga pelaksanaan Saham dan Waran Seri II dalam rangka PMHMETD II dengan
persetujuan Dewan Komisaris.
2) Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta Notaris dan dokumen
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.
3) Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas PMHMETD II dan Waran Seri II.
4) Menentukan jadwal PMHMETD II dan Waran Seri II.
5) Menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas PMHMETD II dan Waran Seri II.
6) Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD II dan Waran Seri II.
7) Menentukan ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan perjanjian
antara Perseroan dengan Pembeli Siaga, jika akan ada Pembeli Siaga.
3. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor yaitu perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan setelah
PMHMETD II selesai dilaksanakan dan sehubungan dengan pelaksanaan Waran Seri II menjadi saham dan
selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada
Menteri Hukum Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia untuk memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan, untuk membuat perubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang
bagaimanapun juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan menandatangani
semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
1
Page 13
Dengan telah diperolehnya persetujuan RUPSLB pada tanggal 24 Desember 2025 atas rencana pelaksanaan
PMHMETD II, Direksi, atas nama Perseroan, dengan ini melakukan PMHMETD II dalam rangka penerbitan
HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat
puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Saham Baru dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham.
Jumlah dana yang akan diperoleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD II ini adalah sebesar-besarnya
Rp94.447.235.200,- (sembilan puluh empat miliar empat ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh lima
ribu dua ratus Rupiah).
b. Rasio HMETD atas Saham
Setiap pemegang 3 (tiga) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 08 Juli 2026 pukul
16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu)
Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru (“rasio PMHMETD II”). Seluruh pemegang saham
berhak atas HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya.
c. Dampak Dilusi dari Penerbitan Saham Baru
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sebesar
maksimum 25% setelah HMETD dilaksanakan dan maksimum sebesar 20% setelah pelaksanaan HMETD dan
Waran Seri II seluruhnya dilaksanakan. Sampai dengan saat prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat efek lain
yang dapat dikonversi menjadi saham Perseroan kecuali yang telah disampaikan pada prospektus ini.
d. Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD II ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme
perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
e. Perlakuan HMETD dalam Bentuk Pecahan
Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD dalam PMHMETD II ini adalah Saham Baru yang berasal dari
portepel Perseroan, dan seluruhnya akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku. Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan seluruh saham lama dalam segala hal termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak
dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham
memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32 Tahun 2015, maka hak atas pecahan
saham dalam PMHMETD wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan.
f. Tata cara penerbitan dan penyampaian bukti HMETD
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang
berhak atas HMETD, yaitu tanggal 9 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian
Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-
2
Page 14
masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap Hari Kerja dan jam kerja sejak tanggal 9 Juli 2026 di
kantor Pusat BAE:
PT Ficomindo Buana Registrar
Wisma Bumiputera lt.6 Suite
Jl. Jend Sudirman Kav.75 Jakarta Selatan 12910
Telepon: +62-21 5260982 & +62-21 5260983; Fax. -
E-mail : ficomindo_br@yahoo.co.id; helpdesk.ficomindo@gmail.com
dengan menyerahkan:
a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir
anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga
wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;
b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas
diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
g. Syarat Penerima dan Pemegang HMETD yang sah dan berhak
Pemegang HMETD yang sah adalah:
1. Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS atau memiliki Saham
Perseroan di Rekening Efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 08 Juli 2026 pukul
16.00 WIB, dan yang HMETD-nya tidak dijual sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD;
2. Pembeli atau pemegang SBHMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom endosemen pada
SBHMETD sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD; atau
3. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD.
h. Bentuk sertifikat HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang
dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham serta kolom jumlah saham yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham tambahan, kolom endosemen dan
keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
i. Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang
dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham serta kolom jumlah saham yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham tambahan, kolom endosemen dan
keterangan lain yang diperlukan.
3
Page 15
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
j. Tata Cara Pelaksanaan HMETD
Perseroan telah menunjuk BAE Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar sebagai Pengelola Administrasi
Saham dan sebagai Agen Pelaksana PMHMETD II Perseroan, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham. Keterangan mengenai Persyaratan dan Tatacara Pelaksanaan HMETD diungkapkan Bab
XIII. Persyaratan Pemesanan Dan Pembelian Saham.
k. Pemesanan Tambahan Saham
Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan melebihi hak
yang dimilikinya dengan cara mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
A. Asli FPPS tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
B. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
C. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham hasil penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
D. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
l. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD II
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 Juli 2026 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru
tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah
seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan
atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
pemesanan Saham Baru tambahan.
Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada POJK 32/2015 selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal penjatahan.
m. Nilai Teoritis HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara pemegang HMETD
satu dengan yang lainnya, berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
4
Page 16
Berikut disajikan perhitungan nilai teoritis HMETD dalam PMHMETD II ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai teoritis HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai teoritis HMETD
Diasumsikan harga pasar satu saham = 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑎𝑎
Harga Pelaksanaan PMHMETD II = 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑏𝑏
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II =A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II =B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD II = A+B
(𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑎𝑎 𝑥𝑥 𝐴𝐴)+(𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑏𝑏 𝑥𝑥 𝐵𝐵)
Harga teoritis Saham Baru =
(𝐴𝐴+𝐵𝐵)
= 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑐𝑐
Dengan demikian, harga teoritis HMETD per saham adalah = 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑐𝑐 – 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑏𝑏
n. Pernyataan Pemegang Saham Mengenai Pelaksanaan HMETD
PT Mandiri Terang Harapan (“MT”) selaku Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 256.833.500 (dua
ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus) lembar saham atau setara dengan 9,07%
(sembilan koma nol tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 21 April 2026
menyatakan akan melaksanakan 35% HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 29.963.908 (dua puluh
sembilan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus delapan) HMETD yang dimilikinya melalui Surat
Pernyataan tanggal 23 Juni 2026, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) sehingga
secara keseluruhan MT akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp2.996.390.800,- (Dua miliar
sembilan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus Rupiah).
Trisno Limanto (“TL”) menyatakan bahwa sebagai Pemegang Saham Utama sekaligus Pemegang Saham
Pengendali Perseroan dan pemilik 536.725.020 (lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu
dua puluh) saham dalam Perseroan atau sebesar 18,94% (delapan belas koma sembilan empat) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD II, TL akan melaksanakan seluruh HMETD yang
dimilikinya dalam PMHMETD II dengan jumlah 178.908.340 (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus
delapan ribu tiga ratus empat puluh) HMETD, berdasarkan Surat Pernyataan Akan Melaksanakan HMETD
Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Panca
Global Kapital Tbk tanggal 24 Juni 2026 yang dibuat oleh TL.
RR Capital Group Pte (“RR”) menyatakan bahwa sebagai Pemegang Saham Utama dan pemilik 1.201.726.600
(satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus) saham dalam Perseroan atau sebesar
42,41% (empat puluh dua koma empat satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
setelah PMHMETD II, RR akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD II dengan
jumlah 400.575.533 (empat ratus juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tiga puluh tiga) HMETD,
berdasarkan Surat Pernyataan Akan Melaksanakan HMETD Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Panca Global Kapital Tbk tanggal 24 Juni 2026 yang
dibuat oleh RR.
5
Page 17
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Berikut struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 21 April 2026 yang diterbitkan oleh BAE, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar 11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
RR Capital Group Pte 1.201.726.600 120.172.660.000 42,41%
Trisno Limanto 536.725.020 53.672.502.000 18,94%
PT Mandiri Terang Harapan 256.833.500 25.683.350.000 9,07%
Publik (kepemilikan <5% ) 838.131.936 83.813.193.600 29,58%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.833.417.056 283.341.705.600 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 8.166.582.944 816.658.294.400
Dalam PMHMETD II Perseroan ini tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang Saham
masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka HMETD yang tidak dilaksanakan tersebut
tidak akan diterbitkan saham oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel
Perseroan.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD II
Seluruh pemegang saham berhak memperoleh HMETD sesuai dengan rasio PMHMETD II. Saham Baru yang
ditawarkan dalam rencana PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
seluruh Saham Lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
a. Struktur Permodalan Perseroan Setelah PMHMETD II dengan asumsi seluruh HMETD diambil bagian oleh
seluruh pemegang saham.
Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (% ) Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (% )
Modal Dasar 11.000.000.000 1.100.000.000.000 11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
RR Capital Group Pte 1.201.726.600 120.172.660.000 42,41% 1.602.302.133 160.230.213.300 42,41%
Trisno Limanto 536.725.020 53.672.502.000 18,94% 715.633.360 71.563.336.000 18,94%
PT Mandiri Terang Harapan 256.833.500 25.683.350.000 9,07% 342.444.666 34.244.466.600 9,07%
Publik (kepemilikan <5% ) 838.131.936 83.813.193.600 29,58% 1.117.509.249 111.750.924.900 29,58%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.833.417.056 283.341.705.600 100,00% 3.777.889.408 377.788.940.800 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 8.166.582.944 816.658.294.400 7.222.110.592 722.211.059.200
6
Page 18
b. Struktur Permodalan Perseroan Setelah PMHMETD II dengan asumsi bahwa HMETD ini seluruhnya hanya
dilaksanakan oleh TL selaku Pemegang Saham Utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan, RR
selaku Pemegang Saham Utama, dan hanya dilaksanakan 35% oleh MT selaku Pemegang Saham, sedangkan
pemegang saham lainnya tidak melaksanakan HMETD.
Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (% ) Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (% )
Modal Dasar 11.000.000.000 1.100.000.000.000 11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
RR Capital Group Pte 1.201.726.600 120.172.660.000 42,41% 1.602.302.133 160.230.213.300 46,54%
Trisno Limanto 536.725.020 53.672.502.000 18,94% 715.633.360 71.563.336.000 20,79%
PT Mandiri Terang Harapan 256.833.500 25.683.350.000 9,07% 286.797.408 28.679.740.800 8,33%
Publik (kepemilikan <5% ) 838.131.936 83.813.193.600 29,58% 838.131.936 83.813.193.600 24,34%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penu 2.833.417.056 283.341.705.600 100,00% 3.442.864.837 344.286.483.700 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 8.166.582.944 816.658.294.400 7.557.135.163 755.713.516.300
KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI II
Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notariil
dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri II dengan memperhatikan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri II, Peraturan Pasar Modal dan ketentuan
Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Waran Seri II yang diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta
empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Waran Seri II yang diterbitkan menyertai Saham Baru
yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi likuiditas Waran:
1. Jumlah Waran yang beredar.
2. Pergerakan harga saham induknya, dimana bila harga saham naik dapat meningkatkan likuiditas Waran begitu
juga sebaliknya bila harga saham induknya turun maka dapat menurunkan tingkat likuiditas Waran.
3. Kondisi perekonomian secara makro dan mikro.
4. Waktu jatuh tempo karena Waran memiliki tanggal kedaluwarsa. Semakin dekat waktu jatuh tempo Waran,
semakin berkurang nilai waktunya, maka dapat mempengaruhi likuiditasnya.
1. Definisi
a. Waran Seri II berarti Surat Kolektif Waran Seri II atau Bukti kepemilikan yang merupakan tanda bukti yang
memberikan hak kepada pemegangnya yang untuk pertama kalinya merupakan pemegang saham yang
berasal dari Saham yang ditawarkan/dijual melalui PMHMETD II, untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan
sesuai dengan Pernyataan Penerbitan Waran dan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal dan
ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang berlaku.
b. Jangka Waktu Pelaksanaan berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran Seri Seri II yaitu 6 (enam) bulan
sejak tanggal pencatatan Waran Seri II di Bursa Efek sampai dengan 1 (satu) Hari Bursa sebelum ulang tahun
ke-5 (kelima) pertama sejak tanggal pencatatan Waran Seri II, yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam
Prospektus yang diterbitkan Emiten Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu II.
7
Page 19
c. Saham Hasil Pelaksanaan berarti Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Emiten sebagai hasil
Pelaksanaan Waran Seri II dengan jumlah sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh
empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) saham baru atau sebanyak 25% (dua
puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II dengan masing-masing
saham bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) dan merupakan Saham yang telah disetor penuh Emiten
yang menjadi bagian dari modal Saham EMITEN serta memberikan kepada pemegangnya yang namanya
dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak-hak yang sama dengan hak-hak
pemegang Saham Emiten lainnya, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Kustodian Sentral Efek
Indonesia yang berlaku.
d. Harga Pelaksanaan Waran Seri II berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat pelaksanaan
Waran Seri II sebesar Rp145,- (seratus empat puluh lima Rupiah).
2. Persyaratan Waran Seri II
Jumlah seluruh Waran Seri II yang akan dikeluarkan adalah sebanyak-banyaknya sejumlah 944.472.352
(Sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Waran
Seri II yang mewakili sebanyak-banyaknya 25,00% (dua puluh lima persen) dari modal yang ditempatkan
dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK, yang pada waktu
diterbitkannya menyertai Saham yang baru dikeluarkan dari portepel Emiten yang berasal dari PMHMETD
II sesuai dengan Daftar Pemegang Waran. Saham dari Waran Seri II tersebut untuk selanjutnya
dicatatkan pada Bursa Efek.
3. Hak Untuk Membeli Saham Emiten Dan Jangka Waktu Waran Seri II
a. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk membeli
1 (satu) saham biasa dengan cara melakukan Pelaksanaan Waran Seri II, setiap Hari Kerja selama Jangka
Waktu Pelaksanaan Waran Seri II dengan membayar Harga Pelaksanaan, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan Pernyataan Penerbitan Waran.
b. Pemegang Waran Seri II berhak melaksanakan Waran Seri II menjadi Saham selama Jangka Waktu
Pelaksanaan Waran Seri II yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Emiten
dalam rangka PMHMETD II.
c. Setiap Waran Seri II Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 4
Pernyataan Penerbitan Waran selambat-lambatnya pada pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat
pada Tanggal Jatuh Tempo menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan
Pemegang Waran Seri II tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari
emiten
4. Prosedur Pelaksanaan Waran Seri II
a. Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan, setiap Pemegang Waran Seri II
dapat melakukan Pelaksanaan Waran Seri II menjadi saham baru yang dikeluarkan dari saham portepel yang
dipegangnya menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam akta Pernyataan
Penerbitan Waran.
b. Pelaksanaan Waran Seri II dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran Seri II
c. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran Seri II, tidak dapat ditarik
kembali.
5. Penyesuaiaan Harga Pelaksanaan Dan Jumlah Waran Seri II
a. Harga setiap saham yang harus dibayar pada saat pelaksanaan Waran Seri II dan sebagai harga awal
pelaksanaan adalah sebesar Rp145,-.
b. Jumlah Waran Seri II yang diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya sejumlah 944.472.352 (sembilan ratus
empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Waran Seri II atau sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.
8
Page 20
c. Harga Pelaksanaan dan/atau jumlah Waran Seri II tersebut diatas akan mengalami perubahan apabila
terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bila terjadi perubahan nilai nominal terhadap Saham Emiten dari saham-saham yang sudah disetor penuh
karena pemecahan nilai nominal (stock split) dan penggabungan nilai nominal (reverse stock), maka:
𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛 𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏 𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡 𝑠𝑠𝑠𝑠ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎
a. Harga Pelaksana Baru = × 𝐴𝐴
𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛 𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙 𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡 𝑠𝑠𝑠𝑠ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎
𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛 𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙 𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡 𝑠𝑠𝑠𝑠ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎
b. Jumlah Waran Seri II Baru = × 𝐵𝐵
𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛 𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏 𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡 𝑠𝑠𝑠𝑠ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎
A = Harga pelaksanaan Waran Seri II yang lama
B = Jumlah awal Waran Seri II yang beredar
c. Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat dimulai Perdagangan Saham di Bursa Efek dengan nilai
nominal yang baru yang diumumkan sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
(ii) Perubahan jumlah saham Emiten sebagai akibat dari pembagian saham bonus atau saham dividen,
konversi atau Efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham, penggabungan atau peleburan, maka
jumlah Waran tidak mengalami perubahan dan yang berubah hanyalah harga pelaksanaannya saja:
𝐴𝐴
Harga Pelaksanaan Baru = × 𝑥𝑥
(𝐴𝐴+𝐵𝐵)
A = Jumlah saham yang disetor penuh dan beredar sebelum pembagian saham bonus atau saham
dividen.
B = Jumlah Saham Baru yang disetor penuh dan beredar yang-merupakan hasil pembagian saham bonus
atau saham dividen, atau tambahan saham akibat konversi, penggabungan atau peleburan
𝑥𝑥 = Harga pelaksanaan Waran Seri II yang lama.
(iii) Pengeluaran saham baru dengan cara penawaran umum terbatas, maka jumlah Waran tidak mengalami
perubahan dan yang berubah hanyalah harga pelaksanaannya saja:
(𝐶𝐶−𝐷𝐷)
Harga Pelaksanaan Baru = × 𝑥𝑥
𝐶𝐶
C = harga pasar saham sebelum pengeluaran pengumuman penawaran umum terbatas.
X = harga Pelaksanaan Waran Seri II yang lama.
(𝐶𝐶−𝐹𝐹)
D = harga teoritis right untuk 1 (satu) saham yang dihitung formula:
(𝐺𝐺+1)
F = harga pembelian 1 (satu) saham berdasarkan hak memesan efek terlebih dahulu (Right).
G = jumlah saham yang diperlukan untuk memesan tambahan 1 (satu) saham dengan hak memesan
efek terlebih dahulu (Right).
Penyesuaian ini berlaku efektif 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan
dalam rangka penawaran umum terbatas.
d. Apabila Harga Pelaksanaan baru dan/atau jumlah Waran Seri II baru karena penyesuaian menjadi pecahan
maka dilakukan pembulatan ke bawah, perubahan Harga Pelaksanaan baru Waran dan/atau jumlah Waran
Seri II baru, dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku khususnya peraturan
Pasar Modal.
e. Penyesuaian Harga Pelaksanaan Waran Seri II tersebut tidak lebih rendah dari nilai nominal tiap saham
Emiten, satu dan lain dengan memperhatikan anggaran dasar Emiten, ketentuan Pasar Modal dan peraturan
perundangan yang berlaku. Penyesuaian tersebut akan diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9
Page 21
sesuai dengan pasal 11 Pernyataan Penerbitan Waran dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal.
Apabila terjadi penyesuaian harga yang akan mempengaruhi Harga Pelaksanaan baru menjadi di bawah
nilai nominal maka yang mengalami perubahan adalah jumlah Waran Seri II sedangkan harganya tidak
mengalami perubahan.
f. Setelah Penyesuaian terhadap jumlah Waran Seri II menjadi efektif, Emiten akan mengumumkan tanggal
penutupan Daftar Para Pemegang Waran dan periode penyerahan Surat Kolektip Waran Seri II tambahan
hasil Penyesuaian tersebut.
6. Pengalihan Hak Atas Waran Seri II
Hak atas Waran Seri II dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah
maupun peristiwa hukum pewarisan - akibat kematian seorang Pemegang Waran Seri II.
7. Penggantian Waran Seri II
Jika Surat Kolektip Waran Seri II rusak atau tidak dapat dipakai lagi atau karena sebab lain yang ditetapkan oleh
Emiten maka atas permintaan tertulis dari yang berkepentingan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri II,
Pengelola Administrasi Waran Seri II akan memberikan pengganti Surat Kolektip Waran Seri II baru
menggantikan Surat Kolektip Waran Seri II yang tidak dapat dipakai lagi tersebut, sedangkan asli Surat Kolektip
Waran Seri II yang rusak atau tidak dapat dipakai lagi tersebut harus dikembalikan kepada Emiten
8. Pengelolaan Administrasi Waran Seri II
Penunjukan, tugas dan kewajiban Pengelola Administrasi Waran Seri II tercantum dalam Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Waran Seri II.
9. Status Saham Hasil Pelaksanaan Waran Seri II
Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Emiten atas Pelaksanaan Waran Seri II diperlakukan
sebagai saham yang telah disetor penuh yang menjadi bagian dari modal saham Emiten serta memberi hak
kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Emiten yang
mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham Emiten lainnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar Emiten.
Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan.
10. Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, Pengambilalihan Dan Likuidasi
a. Apabila dalam Jangka Waktu Waran Seri II terjadi penggabungan, Pemisahan, peleburan, pengambilalihan
atau likuidasi maka dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah keputusan tersebut diambil
Emiten berkewajiban memberitahukan kepada Pemegang Waran Seri II sesuai dengan Pasal 11 Penerbitan
Waran Seri II.
b. Emiten memberi hak kepada Pemegang Waran Seri II dalam jangka - waktu 3 (tiga) bulan sebelum keputusan
tersebut berlaku Efektif untuk melaksanakan Waran Seri II yang dimilikinya.
c. Dalam hal Emiten melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain maka perusahaan yang
menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan hasil penggabungan atau peleburan dengan
Emiten wajib bertangung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Waran Seri II yang
berlaku dalam Pernyataan Penerbitan Waran dan pemegang Waran dapat melaksanakan Waran menjadi
saham di perusahaan hasil penggabungan atau peleburan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf a dan
b pada poin 10 ini, dan peraturan perundangan yang berlaku.
11. Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran Seri II
Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri II adalah sah jika diumumkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal, dalam jangka waktu yang
telah ditentukan dalam Pernyataan Penerbitan Waran atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu
sedikit dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya
pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri II menjadi Efektif Pemberitahuan tersebut diatas wajib dilakukan
oleh Emiten.
10
Page 22
12. Pernyataan Dan Kewajiban Emiten
Emiten dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran Seri II berhak atas segala
manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Pernyataan Penerbitan Waran dan
Peraturan Pasar Modal dan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
13. Perubahan
1. Dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Emiten dapat mengubah Pernyataan
Penerbitan Waran kecuali mengenai Jangka Waktu Pelaksanaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Persetujuan Pemegang Waran Seri II yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Waran Seri
II.
2. Emiten wajib mengumumkan setiap perubahan Penerbitan Waran Seri II dalam 2 (dua) surat kabar harian
berbahasa Indonesia berperedaran luas dan salah satunya beredar di tempat kedudukan Emiten dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal, pengumuman tersebut dilakukan dalam
waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum ditandatangani Perubahan Penerbitan
Waran Seri II dan bilamana selambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) Hari Kalender setelah
pengumuman tersebut pemegang Waran Seri II lebih dari 50% (lima puluh persen) tidak menyatakan
keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis kepada Emiten maka
Pemegang Waran Seri II dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut.
3. Setiap perubahan Pernyataan Penerbitan Waran harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notariil
dan perubahan tersebut mengikat Emiten dan Pemegang Waran Seri II dengan memperhatikan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran, Peraturan Pasar Modal dan
ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2. Setelah akta Perubahan Pernyataan Penerbitan Waran ditandatangani - maka harus diberitahukan kepada
Pemegang Waran Seri II, pemberitahuan atas setiap perubahan Penerbitan Waran Seri II harus diberitahukan
oleh Emiten kepada Pemegang Waran Seri II sesuai dengan pasal 11 Penerbitan Waran Seri II.
3. Perubahan tersebut mengikat Emiten dan Pemegang Waran Seri II sejak akta perubahan bersangkutan
dibuat, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran
serta Peraturan Pasar Modal.
4. Emiten dapat merubah Pernyataan Penerbitan Waran ini sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif
dengan mengenyampingkan ketentuan tersebut dalam pasal 13.1, 13.2 dan 13.3 tersebut diatas.
14. Hukum Yang Berlaku
Pernyataan Penerbitan Waran tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia
11
Page 23
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD II DAN SETELAH
PELAKSANAAN WARAN SERI II
a. Struktur Permodalan Perseroan Setelah PMHMETD II dan setelah pelaksanaan Waran Seri II dengan asumsi
seluruh HMETD diambil bagian oleh seluruh pemegang saham dan seluruh pemegang Waran Seri II
melaksanakan seluruh Waran Seri II.
Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Setelah PMHMETD II dan Setelah PMHMETD II dan
Keterangan
Sebelum pelaksanaan Waran Seri II Setelah pelaksanaan Waran Seri II
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 11.000.000.000 1.100.000.000.000 11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
RR Capital Group Pte 1.602.302.133 160.230.213.300 42,41% 2.002.877.666 200.287.766.600 42,41%
Trisno Lim anto 715.633.360 71.563.336.000 18,94% 894.541.700 89.454.170.000 18,94%
PT Mandiri Terang Harapan 342.444.666 34.244.466.600 9,07% 428.055.832 42.805.583.200 9,07%
Publik (kepemilikan <5%) 1.117.509.249 111.750.924.900 29,58% 1.396.886.562 139.688.656.200 29,58%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.777.889.408 377.788.940.800 100,00% 4.722.361.760 472.236.176.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 7.222.110.592 722.211.059.200 6.277.638.240 627.763.824.000
b. Struktur Permodalan Perseroan Setelah PMHMETD II dan setelah pelaksanaan Waran Seri II dengan asumsi
bahwa HMETD ini seluruhnya hanya dilaksanakan oleh TL selaku Pemegang Saham Utama sekaligus
Pemegang Saham Pengendali Perseroan, RR selaku Pemegang Saham Utama, dan hanya dilaksanakan 35%
oleh MT selaku Pemegang Saham, dan seluruh pemegang Waran Seri II melaksanakan seluruh Waran Seri II.
Nilai Nominal Rp100,- per saham Nilai Nominal Rp100,- per saham
Setelah PMHMETD II dan Setelah PMHMETD II dan
Keterangan
Sebelum pelaksanaan Waran Seri II Setelah pelaksanaan Waran Seri II
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 11.000.000.000 1.100.000.000.000 11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
RR Capital Group Pte 1.602.302.133 160.230.213.300 46,54% 2.002.877.666 200.287.766.600 49,43%
Trisno Lim anto 715.633.360 71.563.336.000 20,79% 894.541.700 89.454.170.000 22,07%
PT Mandiri Terang Harapan 286.797.408 28.679.740.800 8,33% 316.761.316 31.676.131.600 7,82%
Publik (kepemilikan <5%) 838.131.936 83.813.193.600 24,34% 838.131.936 83.813.193.600 20,68%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.442.864.837 344.286.483.700 100,00% 4.052.312.618 405.231.261.800 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 7.557.135.163 755.713.516.300 6.947.687.382 694.768.738.200
12
Page 24
PENCATATAN SAHAM BARU PERSEROAN DI BEI
Sebelum pelaksanaan PMHMETD II, jumlah saham Perseroan yang telah dicatatkan di BEI adalah 2.833.417.056
(dua miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh belas ribu lima puluh enam) saham. Setelah
pelaksanaan PMHMETD II, tambahan jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam Perseroan sebanyak-banyaknya
944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua)
saham atau sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II
dilaksanakan. Dengan demikian, jumlah seluruh saham Perseroan yang tercatat di BEI setelah pelaksanaan
PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya 3.777.889.408 (tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus
delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan) saham.
Selain itu, Perseroan juga akan mencatatakan di BEI Waran Seri II sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan
ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Waran Seri II atau sebanyak
25,00% (dua puluh lima persen persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat
Pernyataan Pendaftaran PMHMETD II ini disampaikan kepada OJK yang diterbitkan menyertai Saham Baru yang
ditawarkan melalui PMHMETD II ini.
Sehingga total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 4.722.361.760 (empat miliar
tujuh ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) saham atau 100%
(seratus persen) dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD II dan dengan asumsi setelah Waran
Seri II dilaksanakan seluruhnya.
KINERJA SAHAM PERSEROAN DI BEI
Berikut merupakan historis kinerja saham bulanan Perseroan di BEI dalam 12 bulan terakhir:
Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan
Periode
(Rupiah) (Rupiah) (Saham)
Apr-2025 139 95 42.431.600
Mei-2025 125 111 24.011.300
Jun-2025 133 104 29.768.800
Jul-2025 148 104 134.465.500
Agu-2025 132 108 62.938.100
Sep-2025 130 105 56.477.100
Okt-2025 146 112 211.573.200
Nov-2025 226 120 736.363.900
Des-2025 326 176 827.560.800
Jan-2026 284 184 386.422.600
Feb-2026 236 185 105.816.600
Mar-2026 190 125 56.412.600
1-7April 2026 144 104 78.291.700
Sumber: Ringkasan Saham Bursa Efek Indonesia
Unusual Market Activity (UMA):
Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-UMA-00449/BEI.WAS/11-2025 tanggal 19 November
2025, Bursa Efek Indonesia menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham Perseroan di luar
kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Suspensi:
Perseroan telah mengalami suspensi atas perdagangan saham Perseroan sebanyak 1 (satu) kali yaitu:
13
Page 25
Pada tanggal 11 Desember 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-SPT-
00411/BEI.WAS/12-2025 tanggal 10 Desember 2025 sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang
signifikan.
Pembukaan suspensi:
Perseroan telah mengalami Pembukaan Kembali Perdagangan Saham Perseroan atas Suspensi di atas, yaitu:
mulai sesi I tanggal 12 Desember 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-UPT-
00397/BEI.WAS/12-2025 tanggal 11 Desember 2025
Perseroan tidak memiliki saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury).
14
Page 26
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HMETD
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum dalam rangka PMHMETD II, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan dengan perincian sebagai berikut:
1. Sekitar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penyetoran modal ke
Entitas Anak yaitu PGS, dalam rangka memperkuat permodalan serta persiapan dalam pemenuhan rencana
peraturan tentang persyaratan permodalan yang lebih tinggi oleh OJK. Pada rencana bisnis PGS telah
diungkapkan rencana penambahan modal PGS oleh Perseroan sebagaimana pelaporan rencana bisnis kepada
OJK tanggal 25 Juni 2026.
Berikut struktur permodalan PGS sebelum dan sesudah dilakukan penyetoran modal:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan Sebelum Penyetoran Modal Setelah Penyetoran Modal
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.200.000.000 220.000.000.000 2.200.000.000 220.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
PT Panca Global Kapital 999.900.000 99.990.000.000 99,99% 1.499.900.000 149.990.000.000 99,99%
Justy Intan 100.000 10.000.000 0,01% 100.000 10.000.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000.000 100.000.000.000 100,00% 1.500.000.000 150.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 1.200.000.000 120.000.000.000 700.000.000 70.000.000.000
Adapun dengan peningkatan permodalan ini, berpengaruh pada meningkatnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan
(MKBD) dari PGS untuk mendukung kegiatan usaha utamanya sebagai perantara perdagangan efek, termasuk
peningkatan kapasitas transaksi dan sebagai penjamin emisi efek, termasuk peningkatan kapasitas emisi yang
bisa dijamin.
Rencana waktu penyetoran modal kepada PGS adalah segera setelah diterimanya dana dari pelaksanaan
PMHMETD II Perseroan dan persetujuan untuk melakukan peningkatan modal dari OJK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek
Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, perubahan
modal disetor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara
Pedagang Efek kecuali penambahan modal disetor yang timbul karena pembagian saham bonus wajib terlebih
dahulu mendapat persetujuan OJK. Oleh karenanya, penggunaan dana yang diperuntukan untuk penyetoran ke
Entitas Anak yaitu PT Panca Global Sekuritas (“PGS”) yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan
Efek, diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Sampai dengan saat ini, PGS belum menyampaikan surat permohonan persetujuan ke OJK atas rencana
penggunaan dana untuk penyetoran modal Perseroan kepada PGS. PGS akan menyampaikan surat
permohonan persetujuan ke OJK atas rencana penggunaan dana penyertaan modal Perseroan kepada PGS
segera setelah PMHMETD II Perseroan mendapatkan pernyataan efektif dari OJK dan dana yang diperoleh dari
PMHMETD telah masuk ke rekening Emiten, hal mana dikarenakan untuk mengajukan permohonan perubahan
modal disetor berdasarkan Pasal 61 POJK No.3/2026 harus disertai antara lain bukti setoran modal. Selanjutnya
setelah PGS mendapatkan persetujuan dari OJK untuk perubahan modal disetor PGS, Perseroan akan
merealisasikan rencana penggunaan dana yang diperuntukkan untuk penyertaan modal kepada PGS.
15
Page 27
2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Rincian terkait rencana modal kerja tersebut adalah untuk mendukung fungsi pengelolaan investasi dan
pengawasan terhadap entitas anak, serta pemenuhan kewajiban operasional Perseroan.
Sedangkan seluruh dana hasil pelaksanaan Waran Seri II akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain
namun tidak terbatas untuk mendukung fungsi pengelolaan investasi dan pengawasan terhadap Entitas Anak, serta
pemenuhan kewajiban operasional Perseroan.
Adapun kegiatan pengelolaan investasi dan pengawasan terhadap entitas anak mencakup antara lain penguatan
fungsi monitoring kinerja, koordinasi strategis, evaluasi operasional dan keuangan, serta pengembangan sinergi
usaha dalam grup Perseroan.
Sedangkan untuk mendukung pemenuhan kewajiban operasional Perseroan adalah dalam rangka menunjang
kegiatan usaha Perseroan secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional, administrasi, serta
kebutuhan operasional lainnya sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.
Mengingat adanya komitmen dari Pemegang Saham Utama, untuk melaksanakan seluruh HMETD yang akan
diterimanya dan adanya komitmen dari PT Mandiri Terang Harapan untuk melaksanakan 35% HMETD yang akan
diterimanya, maka dana hasil Penawaran Umum akan mencukupi untuk membiayai penggunaan dana di atas.
Komitmen Trisno Limanto sebagai Pemegang Saham Utama sekaligus Pengendali Perseroan untuk melaksanakan
seluruh HMETD-nya dibuktikan dengan Surat Pernyataan tertanggal 24 Juni 2026 dan bukti kecukupan dana
berdasarkan Surat Referensi dari PT Bank J Trust Indonesia Tbk No.265/JTRUST/Cab.KMG/VI/2026 tanggal 15
Juni 2026.
Komitmen RR Capital Group Pte Ltd sebagai Pemegang Saham Utama untuk melaksanakan seluruh HMETD-nya
dibuktikan dengan Surat Pernyataan tertanggal 24 Juni 2026 dan bukti kecukupan dana berdasarkan surat pinjaman
dari Bradbury Capital Growth Fund (“Bradbury”) selaku pemegang saham RR Capital Group Pte Ltd tertanggal 24
April 2026, dimana Bradbury memberi pinjaman kepada RR Capital Group Pte Ltd sebesar USD5.000.000 (lima juta
Dollar Amerika Serikat).
Komitmen PT Mandiri Terang Harapan sebagai Pemegang Saham untuk melaksanakan 35% HMETD-nya
dibuktikan dengan Surat Pernyataan tertanggal 23 Juni 2026 dan bukti kecukupan dana berdasarkan Surat
Referensi dari PT Bank Central Asia Tbk No.209/REF/GRA/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026.
Penggunaan dana untuk penyetoran modal ke PGS terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”), yaitu transaksi antara Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan
Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka,
oleh karenanya sesuai Pasal 6 ayat (2) POJK No.42/2020 Perseroan wajib melaporkan Transaksi Afiliasi tersebut
kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi.
Dalam hal rencana penggunaan dana untuk penyetoran ke Entitas Anak memenuhi kualifikasi Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan/atau merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan mentaati ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 tersebut.
Sesuai dengan POJK No.40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan
berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil PMHMETD secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
16
Page 28
pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PMHMETD II telah
direalisasikan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II dalam
RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD II telah direalisasikan.
Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dananya, maka Perseroan wajib
melaksanakan ketentuan POJK No.40/2025 yaitu:
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas Saham
bersama dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK dan
b. terlebih dahulu akan meminta persetujuan RUPS.
Dalam hal dana hasil PMHMETD II belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama
Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga.
Sesuai dengan POJK No. 54 Tahun 2017, perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD II diperkirakan berjumlah sekitar 1,01% (satu koma nol satu persen) dari total dana yang diperoleh dari
PMHMETD II, dengan rincian sebagai berikut:
a. Biaya jasa Konsultasi Keuangan, yaitu PT Panca Global Sekuritas sekitar 0,12%
b. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,64% yang terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,35%
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,20%
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,09%
c. Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,03% yaitu biaya jasa Biro Administrasi Efek;
d. Biaya lain-lain seperti biaya Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, biaya pencatatan saham tambahan di BEI,
biaya pendaftaran Efek di KSEI, biaya percetakan Prospektus, biaya audit penjatahan, dan biaya lainnya sekitar
0,22%
17
Page 29
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan
harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2025 dan 2024.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono & Rekan dengan opini
wajar tanpa modifikasian berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam
laporan No. 00219/2.0326/AU.1/05/1251-5/1/V/2026 tanggal 29 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Dwi Prihantono,
CPA., serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs.
Bambang Sudaryono & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian, berdasarkan standar yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporan No. 00079/2.0326/AU.1/05/1251-4/1/lll/2025 tanggal 24
Maret 2025, yang ditandatangani oleh Dwi Prihantono, CPA., termasuk Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian
dan Pengungkapan laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012) (“Peraturan VIII.G.7”).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Total aser lancar 178.066.337.941 195.105.605.675
Total aset tidak lancar 20.895.208.912 12.053.138.692
TOTAL ASET 198.961.546.853 207.158.744.367
LIABILITAS DAN EKUITAS
Total liabilitas jangka pendek 35.997.622.407 25.897.033.185
Total liabilitas jangka panjang 3.291.868.000 2.725.849.000
TOTAL LIABILITAS 39.289.490.407 28.622.882.185
TOTAL EKUITAS 159.672.056.446 178.535.862.182
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 198.961.546.853 207.158.744.367
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 19.282.262.084 (24.024.570.991)
Beban Usaha 12.499.052.288 15.341.866.014
Laba (Rugi) Usaha 6.783.209.796 (39.366.437.005)
Pendapatan Lain - lain 4.691.150.235 5.269.554.109
Beban Lain - lain (39.712.895.212) (414.273.642)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (28.238.535.181) (34.511.156.538)
Rugi Bersih Tahun Berjalan (18.933.554.736) (34.252.439.442)
Pendapatan Komprehensif Lain 69.749.000 392.103.000
Jumlah Laba Komprehensif (18.863.805.736) (33.860.336.442)
18
Page 30
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Arus Kas Untuk Aktivitas Operasi (18.539.442.993) (19.997.929.799)
Arus Kas Untuk Aktivitas Investasi (23.890.945) (1.107.077.311)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK (18.563.333.938) (21.105.007.110)
SALDO KAS DAN BANK AWAL TAHUN 68.010.654.727 89.115.661.837
SALDO KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 49.447.320.789 68.010.654.727
Rasio-Rasio Keuangan Penting
Penjualan Usaha 180,26% 65,35%
Rugi Bersih 44,72% 53,18%
Jumlah Aset -3,96% -17,10%
Jumlah Liabilitas 37,27% -23,64%
Jumlah Ekuitas -10,57% -15,94%
Rasio Usaha (%)
Rasio Rugi Bersih Terhadap Aset -18,71% -16,53%
Rasio Rugi Bersih Terhadap Ekuitas -24,75% -19,19%
Rasio Rugi Bersih Terhadap Pendapatan -183,78% -
Rasio Keuangan (%)
Rasio Lancar 381,83% 753,39%
Rasio Liabilitas terhadap Total Aset 24,39% 13,82%
Rasio Liabilitas terhadap Total Ekuitas 32,27% 16,03%
Rasio Ekuitas terhadap Total Aset 75,61% 86,18%
Interest Coverage Ratio* N/A N/A
Debt Service Coverage Ratio* N/A N/A
*)Perseroan tidak memiliki utang bank/ pinjaman berbunga sehingga hasil dari rasio ini tidak dapat dihitung atau tidak relevan
19
Page 31
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Pembahasan dan analisa keuangan diambil dari Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31
Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Drs. Bambang Sudaryono & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan standar yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam laporan No. 00219/2.0326/AU.1/05/1251-5/1/V/2026 tanggal 29
Mei 2026, yang ditandatangani oleh Dwi Prihantono, CPA., serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono & Rekan dengan opini wajar tanpa
modifikasian, berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporan No.
00079/2.0326/AU.1/05/1251-4/1/lll/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Dwi Prihantono, CPA.
1. Umum
Perseroan pertama didirikan dengan nama PT Panca Global Securities pada tahun 1999 sebagaimana dinyatakan
oleh Akta Pendirian PT Panca Global Securities No. 20 tertanggal 13 Agustus 1999 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan Menteri Kehakiman No. C-16336 HT.01.01.TH.99 tertanggal 13 September 1999, dan didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 853/BH.09.03/IX/2000 tertanggal
18 September 2000 dan diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 4 Mei 2001, Tambahan
Berita Negara RI No. 2871. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Panca Global Kapital Tbk No. 43 tanggal 20 Juni 2023,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0091975 tanggal 14 Juli 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. No. AHU-
0133334.AH.01.11 tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023, yang mana para pemegang saham Perseroan menyetujui
perubahan Pasal 21 ayat 9 anggaran dasar Perseroan dan penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan.
Perseroan telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memperoleh persetujuan rencana Perseroan
untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Panca Global Kapital Tbk No. 35 tanggal 24 Desember
2025, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah perdagangan besar berbagai
macam barang; aktivitas perusahaan holding; konstruksi gedung; trust, pendanaan, dan entitas keuangan sejenis.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Kinerja Perseroan
Beberapa faktor utama yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan antara lain:
Kondisi Perekonomian Indonesia
Berdasarkan keterangan dari Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat
tumbuh sebesar 5,11% secara YoY, meningkat dibandingkan pertumbuhan ekonomi tahun 2024 yang sebesar 5,03
% secara YoY. Capaian ini menunjukkan bahwa roda perekonomian Indonesia terus dapat mempertahankan tingkat
pertumbuhannya yang stabil di atas 5 %. Perubahan kondisi perekonomian ini dapat memberi pengaruh ke kondisi
20
Page 32
keuangan khususnya berkaitan dengan fluktuasi suku bunga kredit untuk pembiayaan proyek dan kinerja Perseroan
baik negatif maupun positif tergantung dari kondisi perekonomian spesifik yang terjadi di masa yang akan datang.
Kebijakan dan Regulasi Pemerintah
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya membutuhkan dukungan Pemerintah melalui kebijakan yang
kondusif dengan kegiatan usaha Perseroan. Kebijakan yang mendukung iklim investasi dan ekspansi usaha tersebut
dapat meningkatkan daya tarik Perseroan sebagai instrumen investasi jangka panjang. Apabila dukungan
Pemerintah terhadap sektor terkait Perseroan terus diperkuat, maka hal tersebut berpotensi memberikan dampak
positif terhadap kinerja dan kondisi keuangan Perseroan, baik pada tingkat Entitas Induk maupun Entitas Anak,
melalui kelancaran operasional, peningkatan peluang proyek, serta optimalisasi pengembangan usaha.
Kegiatan usaha dari Entitas Anak Perseroan tunduk pada regulasi dan perijinan yang cenderung lebih ketat
dibandingkan sebagian besar industri lain. Entitas Anak Perseroan tunduk pada pengawasan dan peraturan di
bawah otoritas berwenang. Dalam hal Perseroan tidak dapat memenuhi regulasi ataupun perkembangan regulasi
yang diberikan ataupun melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai atau dianggap melanggar peraturan yang
berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sampai perijinan yang dapat dicabut. Apabila hal ini terjadi, dapat
mempengaruhi kondisi keuangan, kinerja sampai pada keberlangsungan usaha dari Entitas anak Perseroan
Perseroan.
Sumber Daya Manusia (SDM)
Keberhasilan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung pada kualitas dan kompetensi sumber
daya manusia. Ketersediaan SDM yang profesional, berintegritas, dan memiliki keahlian yang memadai menjadi
prasyarat utama dalam menjaga mutu pekerjaan serta kualitas layanan, khususnya pada Entitas Anak Perseroan.
Keterbatasan pada keterampilan yang dimiliki dapat berdampak pada menurunnya kemampuan perusahaan dalam
memelihara, mengembangkan, dan mengoptimalkan layanan yang diberikan kepada pelanggan. Perseroan
Perseroan perlu memastikan pengelolaan SDM dilakukan secara Efektif agar tetap adaptif terhadap perubahan dan
mampu bersaing di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif. Upaya tersebut diharapkan dapat
mendukung terciptanya kinerja operasional yang optimal serta kondisi keuangan Perseroan yang berkelanjutan.
3. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Perseroan menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Kebijakan akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan.
Pada tanggal penerbitan Prospektus, manajemen masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan
standar, amandemen dan penyesuaian baru tersebut terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
4. Fluktuasi Mata Uang Asing dan Suku Bunga
Perseroan tidak memiliki utang/pinjaman dalam mata uang asing. Namun, tidak menutup kemungkinan di masa yang
akan datang, Perseroan akan mendapatkan pinjaman dan/atau mendapatkan penghasilan dalam bentuk mata uang
asing. Fluktuasi pada mata uang asing dapat mempengaruhi kinerja Perseroan dari segi pendapatan maupun segi
beban yang terdiri dari beban bunga dan beban pokok pinjaman dalam mata uang asing.
21
Page 33
5. Analisis Kinerja Keuangan
5.1 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel dibawah ini menyajikan data laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 19.282.262.084 (24.024.570.991)
Beban Usaha 12.499.052.288 15.341.866.014
Laba (Rugi) Usaha 6.783.209.796 (39.366.437.005)
Pendapatan Lain - lain 4.691.150.235 5.269.554.109
Beban Lain - lain (39.712.895.212) (414.273.642)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (28.238.535.181) (34.511.156.538)
Rugi Bersih Tahun Berjalan (18.933.554.736) (34.252.439.442)
Pendapatan Komprehensif Lain 69.749.000 392.103.000
Jumlah Laba Komprehensif (18.863.805.736) (33.860.336.442)
Pendapatan Usaha
Berikut adalah tabel yang menunjukan rincian Pendapatan Usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan Usaha
Pendapatan dari KegiatanPerantara Perdagangan Efek 5.949.108.119 5.644.608.891
Pendapatan dari Kegiatan Penjaminan Emisi Efek 355.442.776 5.670.000.000
Pendapatan dari Hasil Investasi 12.977.711.189 (35.339.179.882)
Jumlah 19.282.262.084 (24.024.570.991)
Pendapatan dari KegiatanPerantara Perdagangan Efek
Komisi Perantara Kegiatan Perdagangan Efek 5.497.016.524 4.828.541.683
Pendapatan Bunga atas Pembiayaan Nasabah 452.091.595 816.067.208
Jumlah 5.949.108.119 5.644.608.891
Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
Pendapatan Kegiatan Penjaminan Emisi Efek 355.442.776 5.370.000.000
Pendapatan Jasa Penasehat Keuangan - 300.000.000
Jumlah 355.442.776 5.670.000.000
Pendapatan dari Hasil Investasi
Keuntungan atas Perdagangan Efek Yang Terealisasi 2.519.087.077 290.707.785
Keuntungan (Kerugian) atas Portofolio Efek Yang Belum Terealisasi 6.574.230.109 (38.364.403.096)
Pendapatan Bunga Obligasi 3.495.893.037 2.716.590.000
Pendapatan Dividen 388.500.966 17.925.429
Jumlah 12.977.711.189 (35.339.179.882)
Jumlah Pendapatan Usaha 19.282.262.084 (24.024.570.991)
22
Page 34
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Pendapatan Usaha Perseroan meningkat sebesar
Rp43.306.833.075 atau 180,26%YoY dari (Rp24.024.570.991) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 menjadi Rp19.282.262.084 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Kenaikan
ini dikarenakan oleh peningkatan pendapatan hasil investasi di tahun 2025 sebesar Rp48.316.891.071 atau sebesar
136,72% dibanding tahun sebelumnya, yang merupakan keuntungan portofolio Efek yang belum direalisasi akibat
kenaikan nilai wajar portofolio Efek yang dimiliki.
Beban Usaha
Berikut adalah tabel yang menunjukan rincian Beban Usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Beban Usaha
Beban Kepegawaian 7.130.333.136 7.106.731.873
Administrasi dan Umum 2.057.187.302 2.539.309.204
Pemeliharaan Sistem 929.351.973 1.037.019.000
Sewa Kantor 917.843.944 1.532.375.419
Penyusutan 292.389.035 280.573.896
Jasa Profesional 580.650.000 199.850.000
Kustodian 199.812.500 276.000.000
Iklan dan Promosi 131.088.555 1.909.700.000
Perjalanan Dinas 31.946.220 61.096.403
Telekomunikasi 16.356.839 16.733.238
Pelatihan dan Seminar 12.800.000 162.650.000
Jamuan dan Sumbangan 7.834.290 19.757.781
Lain-lain 191.458.494 200.069.200
Jumlah Beban Usaha 12.499.052.288 15.341.866.014
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Beban Usaha Perseroan menurun sebesar 18,53%YoY
atau Rp 2.842.813.726 dari Rp 15.341.866.014 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi
Rp 12.499.052.288 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penurunan cukup besar berasal
dari menurunnya biaya Iklan dan Promosi sebesar Rp1.778.611.445 atau sebesar 93,14% dibanding tahun
sebelumnya, yang disebabkan oleh berkurangnya penggunaan jasa iklan dan promosi oleh Perseroan. Penurunan
lain berasal dari penurunan beban sewa kantor yang disebabkan oleh berkurangnya luas area sewa kantor yang
digunakan oleh Perseroan. Penurunan juga terjadi pada Beban Admintrasi dan Umum terutama berasal dari
menurunnya Beban Transaksi Efek sebesar Rp456.023.530 atau sebesar 31,54% dibanding tahun sebelumnya.
Laba (Rugi) Usaha
Berikut adalah tabel yang menunjukan Laba (Rugi) Usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Laba (Rugi) Usaha 6.783.209.796 (39.366.437.005)
23
Page 35
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Laba Usaha Perseroan meningkat sebesar
117,23%YoY atau Rp 46.149.646.801 dari (Rp39.366.437.005) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 menjadi Rp6.783.209.796 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan (Beban) Lain-Lain
Berikut adalah tabel yang menunjukan rincian Pendapatan (Beban) Lain-Lain Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan Lain-Lain
Pendapatan Bunga 3.641.803.393 4.855.959.574
Pemulihan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 828.547.284 -
Lain-lain 220.799.558 413.594.535
Jumlah Pendapatan Lain-Lain 4.691.150.235 5.269.554.109
Beban Lain-Lain
Beban Kerugian 39.712.895.212 -
Beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - 414.273.642
Jumlah Beban Lain-Lain 39.712.895.212 414.273.642
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Pendapatan Lain-Lain Perseroan menurun sebesar
Rp578.403.874 atau 10,98%YoY, dari Rp5.269.554.109. Penurunan ini diakibatkan menurunnya investasi pada efek
utang yang menyebabkan menurunnya penerimaan bunga dari investasi tersebut. Beban Lain-Lain meningkat
sebesar Rp39.298.621.570,- atau 9586,15%YoY, dari Rp414.273.642,-, Peningkatan ini disebabkan oleh kejadian
luar biasa berupa insiden siber yang terjadi di Entitas Anak. Atas kejadian tersebut Entitas Anak Perseroan
memberikan kompensasi kepada nasabah-nasabah yang terkena dampak sebagai bentuk tanggung jawab dari
Entitas Anak..
Laba (Rugi) Bersih
Berikut adalah tabel yang menunjukan Laba (Rugi) Bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Laba (Rugi) Bersih (18.933.554.736) (34.252.439.442)
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Rugi Bersih Perseroan menurun sebesar
Rp15.318.884.706 atau 44,72%YoY dari Rp34.252.439.442 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 menjadi Rp18.933.554.736 tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
24
Page 36
5.2 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Tabel dibawah ini menjelaskan rincian laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2025 dan 2024:
Aset
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Total aser lancar 178.066.337.941 195.105.605.675
Total aset tidak lancar 20.895.208.912 12.053.138.692
TOTAL ASET 198.961.546.853 207.158.744.367
Aset Lancar
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Aset Lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp17.039.267.734 atau 8,73%YoY dari Rp195.105.605.675
pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp178.066.337.941 pada tanggal 31 Desember 2025. Penurunan jumlah
aset lancar Perseroan terutama berasal dari penurunan Kas dan Setara Kas, Investasi Lainnya dan Piutang Lain-
Lain.
Aset Tidak Lancar
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp8.842.070.221 atau 73,36%YoY dari
Rp12.053.138.692 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp 20.895.208.912 pada tanggal 31 Desember 2025.
Peningkatan jumlah aset tidak lancar Perseroan terutama berasal dari kenaikan aset pajak tangguhan.
Total Aset
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Aset Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp8.197.197.514 atau 3,96%YoY dari Rp207.158.744.367
pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp198.961.546.853 pada tanggal 31 Desember 2025. Penurunan ini
terjadi karena penurunan pada aset lancar.
Liabilitas
Berikut adalah tabel liabilitas Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
Total liabilitas jangka pendek 35.997.622.407 25.897.033.185
Total liabilitas jangka panjang 3.291.868.000 2.725.849.000
TOTAL LIABILITAS 39.289.490.407 28.622.882.185
25
Page 37
Liabilitas Jangka Pendek
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka pendek mengalami peningkatan sebesar Rp10.100.589.222 atau 39,00%YoY dari
Rp25.897.033.185 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp35.997.622.407 pada tanggal 31 Desember 2025.
Peningkatan jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan terutama berasal dari Utang Usaha dimana bertambahnya
utang nasabah dan utang lembaga kliring dan penjaminan sebagai akibat dari transaksi jual Efek yang dilakukan
oleh nasabah melalui Perseroan dan perhitungan penyelesaian transaksi beli Efek oleh Perseroan.
Liabilitas Jangka Panjang
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka panjang mengalami peningkatan sebesar Rp566.019.000 atau 20,76%YoY dari Rp2.725.849.000
pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp3.291.868.000 pada tanggal 31 Desember 2025. Peningkatan jumlah
liabilitas jangka panjang Perseroan berasal dari peningkatan Liabilitas Imbalan Kerja dimana bertambahnya akrual
liabilitas imbalan kerja sebagai akibat dari perhitungan aktuaria oleh pihak aktuaris independen.
Total Liabilitas
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp10.666.608.222 atau 37,27%YoY dari
Rp28.622.882.185 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp39.289.490.407 pada tanggal 31 Desember 2025.
Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan signifikan pada liabilitas jangka pendek.
Ekuitas
Berikut adalah tabel Ekuitas Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EKUITAS
Modal saham nilai nominal Rp. 100,- per saham.
Modal dasar 11.0000.000.000 saham pada tahun
2025 dan 2024 telah ditempatkan dan disetor
penuh sebanyak 2.833.417.056 saham pada tahun
2025 dan 2024. 283.341.705.600 283.341.705.600
Tambahan Modal Disetor 172.448.950 172.448.950
Penghasilan Komprehensif Lain 1.467.363.874 1.397.613.242
Saldo Laba
Ditentukan Penggunaannya 3.350.000.000 3.350.000.000
Tidak Ditentukan Penggunaannya (128.669.070.677) (109.738.191.186)
Jumlah 159.662.447.747 178.523.576.606
Kepentingan Non Pengendali 9.608.699 12.285.576
JUMLAH EKUITAS 159.672.056.446 178.535.862.182
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Ekuitas mengalami penurunan sebesar Rp18.863.805.736 atau 10,57%YoY dari Rp178.535.862.182 pada
tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp159.672.056.446 pada tanggal 31 Desember 2025. Penurunan jumlah
ekuitas Perseroan terutama berasal dari Saldo Laba yang diakibatkan oleh rugi tahun berjalan.
26
Page 38
5.3 Laporan Arus Kas Konsolidasian
Tabel di bawah ini menjelaskan Ikhtisar arus kas Perseroan:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Arus Kas Untuk Aktivitas Operasi (18.539.442.993) (19.997.929.799)
Arus Kas Untuk Aktivitas Investasi (23.890.945) (1.107.077.311)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK (18.563.333.938) (21.105.007.110)
SALDO KAS DAN BANK AWAL TAHUN 68.010.654.727 89.115.661.837
SALDO KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 49.447.320.789 68.010.654.727
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas bersih untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp18.539.442.993, mengalami perubahan dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dimana arus kas bersih untuk aktivitas operasi sebesar Rp19.997.929.799. Hal ini
terutama disebabkan oleh adanya kenaikan penerimaan dari Efek diperdagangkan sebesar Rp78.499.698.787.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas bersih untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp23.890.945, mengalami perubahan dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dimana arus kas bersih untuk aktivitas investasi sebesar Rp1.107.077.311. Hal ini
terutama disebabkan oleh penurunan kas yang digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp917.530.090.
6. Sumber Likuiditas Perseroan
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan jangka pendeknya.
Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama diperlukan untuk keperluan modal kerja. Sumber utama likuiditas internal
yang dimiliki Perseroan adalah kas dan bank yang berasal dari hasil kegiatan operasional, tagihan yang sudah jatuh
tempo / berhasil tertagih, dan setoran modal pemegang saham Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.
Apabila Perseroan membutuhkan modal kerja tambahan, Perseroan mengutamakan untuk mendapatkannya dari
pemegang saham pengendali baik dalam bentuk pinjaman/kerjasama/bentuk lainnya, dan/ pinjaman dari Bank atau
pihak ketiga untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan.
7. Pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana Kepada Perseroan
Sampai pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak tidak memiliki perjanjian kredit ataupun perjanjian
lainnya yang memuat pembatasan untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
27
Page 39
8. Belanja Modal
Tabel berikut menunjukkan belanja modal untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kendaraan - 877.000.000
Perlengkapan Kantor - 5.250.000
Komputer 60.774.910 57.055.000
Perabot Kantor - 39.000.000
Jumlah Belanja Modal 60.774.910 978.305.000
Belanja modal Perseroan sebagian besar ditujukan untuk mendukung kinerja operasional maupun finansial
Perseroan. Seluruh belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 didanai oleh kas internal. Pengaruh pembelian barang modal terhadap kinerja Perseroan adalah
kemampuan infrastruktur Perseroan dalam menangani aktivitas operasional.
9. Komitmen Investasi Barang Modal
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi terkait investasi barang modal yang material.
10. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal Atau Jarang Terjadi
Terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan
dan profitabilitas Perseroan yang dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit yang
dicantumkan dalam Prospektus khususnya Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025. Transaksi tersebut disebabkan oleh kejadian luar biasa berupa insiden siber yang terjadi
di Entitas Anak Perseroan. Atas kejadian tersebut Entitas Anak Perseroan memberikan kompensasi kepada
nasabah-nasabah yang terkena dampak sebagai bentuk tanggung jawab dari Entitas Anak.
11. Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya Yang Berdampak Langsung
Kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak
langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan yang tercermin di laporan
keuangan konsolidasian, antara lain:
• Tarif pajak penghasilan Efektif Perseroan di masa depan dapat dipengaruhi oleh, antara lain, perubahan
penilaian aset pajak tangguhan atau perubahan undang-undang perpajakan, atau interpretasinya.
• Undang-undang dan peraturan otonomi daerah telah mengubah lanskap peraturan bagi perusahaan-
perusahaan di Indonesia dengan mendesentralisasikan peraturan tertentu, perpajakan, dan kekuasaan lainnya
dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kegiatan usaha dan operasi Perseroan berlokasi di seluruh
Indonesia dan mungkin terpengaruh oleh pembatasan, pajak, dan retribusi yang bertentangan atau
ditambahkan, yang mungkin dikenakan oleh otoritas daerah setempat.
• Perubahan dalam undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku (misalnya UU Cipta Kerja dan
implementasinya yaitu PP 35/2021) dapat mempengaruhi biaya tenaga kerja, yang dapat berdampak secara
material terhadap kegiatan usaha, arus kas, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek usaha Perseroan.
12. Investasi Barang Modal Yang Dikeluarkan Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Regulasi Dan Isu
Lingkungan Hidup
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI TRANSAKSI KEUANGAN YANG SIFATNYA LUAR BIASA DAN TIDAK
AKAN TERJADI DI MASA YANG AKAN DATANG
28
Page 40
V. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan mengandung berbagai risiko. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam
Saham Yang Ditawarkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Terbatas Saham ini, calon investor diperingatkan
bahwa risiko ini mungkin melibatkan Perseroan, lingkungan di mana Perseroan beroperasi, saham Perseroan, dan
kondisi Indonesia. Oleh karena itu, calon investor diharapkan untuk membaca, memahami, dan mempertimbangkan
seluruh informasi yang disajikan dalam Prospektus ini, termasuk informasi yang berkaitan dengan risiko usaha yang
dihadapi oleh Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya, sebelum membuat keputusan investasi yang
menyangkut saham Perseroan. Seluruh risiko yang disajikan dalam Prospektus ini mungkin memiliki dampak negatif
dan material terhadap kinerja Perseroan secara keseluruhan, termasuk kinerja operasional dan keuangan, dan
mungkin memiliki dampak langsung terhadap harga perdagangan saham Perseroan, sehingga dapat mengakibatkan
calon investor mungkin kehilangan seluruh atau sebagian dari investasinya. Risiko-risiko yang belum diketahui
Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi,
kinerja keuangan, atau prospek usaha Perseroan.
Risiko-risiko yang diungkapkan dalam Prospektus berikut ini merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan
dan telah disusun berdasarkan tingkat material dan eksposur terhadap kinerja keuangan Perseroan.
1. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Ketergantungan terhadap Entitas Anak
Perseroan memiliki tingkat ketergantungan yang signifikan terhadap kinerja Entitas Anak yang bergerak dalam
kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek, khususnya dalam kontribusi terhadap pendapatan dan kinerja
keuangan Perseroan secara konsolidasian. Apabila Entitas Anak Perseroan mengalami penurunan kinerja, atau
tidak mampu memberikan kontribusi pendapatan sesuai dengan yang diharapkan, maka hal tersebut dapat
berdampak negatif secara material terhadap kinerja keuangan, arus kas, dan profitabilitas Perseroan, yang pada
akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
2. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
a. Risiko Konsentrasi Bisnis
Perseroan menghadapi risiko konsentrasi bisnis yang timbul dari keterbatasan diversifikasi aktivitas usaha dan
sumber pendapatan, di mana kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak terkonsentrasi pada sektor investasi
dan jasa keuangan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kinerja Perseroan menjadi lebih sensitif terhadap
perubahan kondisi pasar atau penurunan aktivitas pada sektor tersebut. Apabila terjadi penurunan aktivitas atau
permintaan pada sektor tersebut, maka hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kinerja keuangan
konsolidasian dan prospek usaha Perseroan.
b. Risiko Persaingan Usaha
Perseroan menghadapi risiko persaingan usaha yang semakin ketat seiring dengan meningkatnya jumlah dan
kapasitas pelaku pasar dalam mengelola investasi. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi fleksibilitas dan
strategi Perseroan dalam menempatkan dana pada instrumen yang memberikan hasil optimal, yang pada
akhirnya berdampak pada kinerja Perseroan. Selain itu, Perseroan melalui Entitas Anak beroperasi di tengah
persaingan yang semakin kompetitif, dari perusahaan efek domestik maupun asing yang menawarkan produk,
layanan, teknologi, serta biaya transaksi yang beragam. Entitas Anak Perseroan harus dapat mempertahankan
dan meningkatkan daya saing, termasuk dalam hal kualitas layanan, inovasi produk, jaringan distribusi, serta
29
Page 41
pemanfaatan teknologi. Apabila Perseroan melalui Entitas Anak tidak mampu bersaing secara efektif, pada
akhirnya dapat berdampak negatif terhadap hasil usaha dan kinerja keuangan konsolidasi Perseroan.
c. Risiko Regulasi dan Kepatuhan
Perubahan peraturan di Perseroan maupun Entitas Anak dapat berdampak pada kinerja grup secara
keseluruhan. Perseroan dan Entitas Anak wajib mematuhi berbagai ketentuan hukum yang berbeda, sehingga
meningkatkan risiko ketidakpatuhan. Apabila Perseroan atau entitas anak tidak dapat memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal termasuk perubahannya, Perseroan
berpotensi dikenakan sanksi administratif oleh regulator. Pengenaan sanksi tersebut dapat berpengaruh
signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
d. Risiko Sumber Daya Manusia
Kinerja Perseroan dan Entitas Anak sangat bergantung pada kualitas dan kompetensi sumber daya manusia,
termasuk manajemen dan tenaga profesional yang memiliki keahlian di bidang pasar modal. Perseroan dan
Entitas merupakan industri yang kompetitif dalam hal perekrutan tenaga kerja. Ketidakmampuan Entitas Anak
Perseroan untuk mempertahankan atau merekrut sumber daya manusia yang kompeten dapat berdampak pada
kualitas layanan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja operasional dan keuangan
konsolidasi Perseroan.
e. Risiko Volatilitas Nilai Investasi
Perseroan menghadapi risiko fluktuasi nilai investasi akibat perubahan kondisi pasar, termasuk namun tidak
terbatas pada pergerakan harga dan tingkat suku bunga. Perubahan kondisi pasar tersebut dapat dipengaruhi
oleh berbagai faktor, antara lain kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, serta dinamika pasar keuangan global.
Volatilitas terutama jika terjadi penurunan nilai tersebut dapat mempengaruhi nilai portofolio investasi dan
berdampak pada kinerja keuangan Perseroan.
3. Risiko Umum
Risiko Kondisi Perekonomian
Kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha, dan prospek Perseroan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian
nasional maupun regional, termasuk pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga, inflasi, stabilitas sistem
keuangan, serta tingkat kepercayaan investor dan pelaku pasar. Faktor-faktor makroekonomi tersebut memiliki
hubungan erat dengan kondisi pasar modal dan dapat mempengaruhi aktivitas transaksi, minat investasi, serta
kegiatan penawaran umum. Berkaitan dengan Entitas Anak Perseroan yang bergerak di bidang perusahaan
Efek, perubahan kondisi ekonomi dan pasar keuangan dapat berdampak langsung terhadap volume transaksi,
pendapatan berbasis komisi, serta pendapatan dari kegiatan penjaminan emisi Efek dan jasa keuangan lainnya.
Perlambatan ekonomi di Indonesia maupun di wilayah lain yang memiliki keterkaitan dengan pasar keuangan
domestik berpotensi menurunkan aktivitas perdagangan Efek, meningkatkan volatilitas pasar, serta membatasi
akses pendanaan. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi pendapatan, arus kas, dan kebutuhan modal kerja
Perseroan dan Entitas Anak. Apabila situasi tersebut terjadi secara berkelanjutan, hal ini dapat berdampak
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha, serta kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko Terkait Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan berpotensi menghadapi proses hukum yang berkaitan
dengan jasa yang diberikan, klaim dari karyawan, perselisihan hubungan industrial, sengketa perjanjian,
30
Page 42
maupun tuntutan lainnya yang dapat menimbulkan dampak material terhadap reputasi serta kondisi keuangan
Perseroan. Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara hukum maupun penyelidikan
oleh Pemerintah yang bersifat material, dan Perseroan juga tidak mengetahui adanya klaim atau proses hukum
material yang masih berlangsung.
Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa di masa yang akan datang Perseroan dapat menghadapi
gugatan, sengketa, atau proses hukum lainnya yang bersifat material. Hasil dari proses hukum tersebut tidak
dapat diprediksi secara pasti dan dapat berdampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan. Selain itu,
proses hukum berpotensi menimbulkan biaya perkara yang signifikan serta menyita waktu dan perhatian
manajemen, sehingga dapat mengalihkan fokus dari kegiatan usaha dan operasional Perseroan.
Risiko Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah
Peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan, khususnya Entitas Anak. Kebijakan di bidang ekonomi, moneter, sosial, maupun
politik dapat berubah sewaktu-waktu sebagai akibat dari perubahan undang-undang dan regulasi. Selain itu,
Pemerintah juga dapat menerbitkan kebijakan baru yang berkaitan dengan operasional usaha, termasuk di
bidang perpajakan, perizinan, pembatasan kegiatan usaha, maupun pengenaan retribusi yang berbeda dari
ketentuan yang berlaku saat ini.
Meskipun Perseroan senantiasa berupaya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, tidak
terdapat jaminan bahwa Perseroan dapat selalu menyesuaikan diri secara tepat waktu terhadap perubahan
regulasi yang dinamis. Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan
Perseroan dikenakan sanksi administratif maupun perdata, termasuk denda dan sanksi lainnya, serta
kemungkinan sanksi pidana. Di samping itu, perubahan dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan
mengenai upah minimum dan kebebasan berserikat, berpotensi meningkatkan risiko ini yang pada akhirnya
dapat berdampak material terhadap kegiatan operasional serta kelangsungan usaha Perseroan.
4. Risiko Bagi Investor Yang Berkaitan Dengan Saham
Kondisi Pasar Modal Indonesia yang Dapat Mempengaruhi Harga dan Likuiditas Saham
Pasar modal yang sedang berkembang, seperti Indonesia, secara historis memiliki karakter volatilitas yang
signifikan terhadap kondisi sosial, politik dan ekonomi. Risiko spesifik yang dapat memiliki dampak negatif dan
materiil kepada harga dan likuiditas saham, antara lain:
- Kondisi politik, sosial dan ekonomi yang tidak stabil;
- Perang, aksi terorisme, dan konflik sipil;
- Intervensi pemerintah, termasuk dalam hal tarif, proteksi dan subsidi;
- Perubahan dalam peraturan, perpajakan dan struktur hukum;
- Kesulitan dan keterlambatan dalam memperoleh atau memperpanjang perizinan;
- Tindakan-tindakan yang diambil oleh Pemerintah dan lainnya.
Risiko Fluktuasi Harga Saham
Harga saham setelah Penawaran Umum Terbatas Saham dapat berfluktuasi cukup besar dan dapat
diperdagangkan pada harga yang cukup rendah di bawah Harga Penawaran, tergantung pada berbagai faktor,
diantaranya:
- Perbedaan realisasi kinerja keuangan dan operasional aktual dengan yang diharapkan oleh para pembeli,
pemodal, dan analis;
- Perubahan rekomendasi atau persepsi analis terhadap Perseroan atau Indonesia;
30
Page 43
- Perubahan pada kondisi ekonomi, politik atau kondisi pasar di Indonesia serta dampaknya terhadap industri
Perseroan;
- Keterlibatan Perseroan dalam perkara litigasi;
- Perubahan harga-harga saham perusahaan-perusahaan asing (terutama di Asia) dan di negara-negara
berkembang;
- Fluktuasi harga saham yang terjadi secara global;
- Perubahan peraturan Pemerintah; dan
- Perubahan manajemen kunci.
Penjualan saham Perseroan dalam jumlah substansial di masa mendatang di pasar publik, atau persepsi bahwa
penjualan tersebut dapat terjadi, dapat berdampak negatif terhadap harga pasar yang berlaku atas sahamnya
atau terhadap kemampuannya untuk mengumpulkan modal melalui penawaran umum ekuitas tambahan atau
Efek yang terkait ekuitas.
Harga Penawaran dapat secara substansial lebih tinggi daripada nilai aset bersih per saham dari saham yang
beredar yang diterbitkan ke para pemegang saham Perseroan yang telah ada, sehingga investor dapat
mengalami penurunan nilai yang substansial.
Risiko Tidak Likuidnya Saham yang Ditawarkan pada Penawaran Umum Terbatas Saham
Meskipun Perseroan akan mencatatkan sahamnya di BEI, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan yang
diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid karena terdapat kemungkinan bahwa saham Perseroan akan
dimiliki satu atau beberapa pihak tertentu yang tidak memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder.
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TELAH
MENGUNGKAPKAN SELURUH RISIKO USAHA MATERIAL YANG DISUSUN BERDASARKAN TINGKAT
MATERIAL DAN EKSPOSUR TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
31
Page 44
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
KEWAJIBAN DAN TIDAK TERDAPAT KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
32
Page 45
VII. KETERANGAN TENTANG EMITEN SKALA MENENGAH, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan pertama didirikan dengan nama PT Panca Global Securities pada tahun 1999 sebagaimana dinyatakan
oleh Akta Pendirian PT Panca Global Securities No. 20 tertanggal 13 Agustus 1999 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C-16336HT.01.01.TH.99 tertanggal 13 September 1999, dan
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
853/BH.09.03/IX/2000 tertanggal 18 September 2000 dan diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No. 36
tanggal 4 Mei 2001, Tambahan Berita Negara RI No. 2871.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Persentase
Jumlah Nominal (Rp)
Saham (%)
Modal Dasar 50.000.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Anna Magdalena 6.250.000 625.000.000 50,00
Made Windi Wjaya 6.250.000 625.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.500.000 1.250.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 37.500.000 3.750.000.000
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Panca Global Kapital Tbk No. 43 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0091975 tanggal 14 Juli 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133334.AH.01.11 tahun 2023 tanggal
14 Juli 2023 (“Akta No. 43 tanggal 20 Juni 2023”), yang mana para pemegang saham Perseroan menyetujui
perubahan Pasal 21 ayat 9 anggaran dasar Perseroan dan menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian adalah menjalankan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek,
namun demikian Perseroan telah melakukan perubahan kegiatan usaha pada tahun tahun 2018 yang telah
mendapat persetujuan dari RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 15 Juni 2016 sebagaimana ternyata dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Panca Global Securities Tbk No.46
tanggal 15 Juni 2016, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta Jo. Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Panca Global Securities Tbk No. 18 tertanggal 6 Maret 2018, yang
dibuat di hadapan Dahlia, S.H., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sehingga maksud
dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang perdagangan umum, aktivitas perusahaan holding,
pembangunan (konstruksi gedung), dan investasi, dengan kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh
Perseroan adalah Aktivitas Perusahaan Holding. Seluruh kegiatan usaha utama terdahulu yang bergerak di bidang
di bidang Perantara Perdagang Efek telah dialihkan kepada Entitas Anak, sehingga kinerja usaha Perseroan secara
konsolidasi masih mencerminkan jenis kegiatan Perseroan sebelumnya. Dalam kondisi persaingan yang dihadapi
Perseroan terutama kegiatan usaha Entitas Anak dalam industri bidang Perantara Pedagang Efek dan Penjamin
Emisi Efek yang semakin kompetitif, pemegang saham, manajemen dan sumber daya manusia, Perseroan
berkomitmen untuk selalu berupaya mempertahankan dan mengembangkan keunggulan kompetitif Perseroan dan
Perseroan senantiasa melaksanakan praktek tata kelola perusahaan yang baik.
33
Page 46
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Perdagangan Besar Berbagai
Macam Barang, Aktivitas Perusahaan Holding, dan Konstruksi Gedung, namun kegiatan usaha Perseroan yang
saat ini telah benar benar dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding.
Perseroan berdomisili di Jakarta dengan alamat kantor Jakarta Stock Exchange, Tower I Suite 1711 Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53 Jakarta.
Persetujuan RUPS tentang Penambahan Modal dengan memberikan HMETD
Perseroan telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memperoleh persetujuan rencana Perseroan
untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Panca Global Kapital Tbk No. 35 tanggal 24 Desember
2025, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
2. Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
a. Perkembangan Kepemilikan Saham
Riwayat struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 3 (tiga) tahun terakhir
adalah sebagai berikut:
Tahun 2023
Struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan tahun 2023 adalah sebagaimana berdasarkan Akta No. 43
tanggal 20 Juni 2023 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Desember 2023 yang dikeluarkan
oleh PT Ficomindo Buana Registrar, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar 11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
Trisno Limanto 536.725.020 53.672.502.000 18,94%
PT. Anugerah Inti Kharisma 510.901.100 51.090.110.000 18,03%
PT Mandiri Terang Harapan 510.015.100 51.001.510.000 18,00%
Bank of Singapore Limited 295.817.000 29.581.700.000 10,44%
Hartono Francesco 189.198.000 18.919.800.000 6,68%
Rudy Darwin Swigo 146.497.200 14.649.720.000 5,17%
Publik (kepemilikan <5% ) 644.263.636 64.426.363.600 22,74%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.833.417.056 283.341.705.600 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 8.166.582.944 816.658.294.400
34
Page 47
Tahun 2024
Struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan tahun 2024 adalah sebagaimana berdasarkan Akta No. 43
tanggal 20 Juni 2023 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Desember 2024 yang dikeluarkan
oleh PT Ficomindo Buana Registrar, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar 11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
RR Capital Group PTE 1.048.786.700 104.878.670.000 37,02%
Trisno Limanto 536.725.020 53.672.502.000 18,94%
PT Mandiri Terang Harapan 510.015.100 51.001.510.000 18,00%
Publik (kepemilikan <5% ) 737.890.236 73.789.023.600 26,04%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.833.417.056 283.341.705.600 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 8.166.582.944 816.658.294.400
Tahun 2025
Struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan tahun 2025 adalah berdasarkan Akta No. 43 tanggal 20
Juni 2023 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT
Ficomindo Buana Registrar, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar 11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
RR Capital Group PTE 1.085.031.300 108.503.130.000 38,30%
Trisno Limanto 536.725.020 53.672.502.000 18,94%
PT Mandiri Terang Harapan 510.015.100 51.001.510.000 18,00%
Publik (kepemilikan <5% ) 701.645.636 70.164.563.600 24,76%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.833.417.056 283.341.705.600 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 8.166.582.944 816.658.294.400
Tahun 2026
Struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan adalah
berdasarkan Akta nomor 43 tanggal 20 Juni 2023 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 21 April
2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar 11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
RR Capital Group Pte 1.201.726.600 120.172.660.000 42,41%
Trisno Limanto 536.725.020 53.672.502.000 18,94%
PT Mandiri Terang Harapan 256.833.500 25.683.350.000 9,07%
Publik (kepemilikan <5% ) 838.131.936 83.813.193.600 29,58%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.833.417.056 283.341.705.600 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 8.166.582.944 816.658.294.400
35
Page 48
b. Posisi Perseroan dalam Kelompok Usaha
Berikut merupakan posisi dari Perseroan dalam kelompok usaha:
Keterangan:
*)Bradburdy capital growth fund
Merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui kepemilikan pada RR Capital Group PTE. LTD. yang merupakan Pemegang saham langsung
Perseroan yang membeli saham Perseroan dari pasar regular Bursa, dan Bradburdy capital growth fund merupakan pemegang saham dalam bentuk fund
sehingga kepemilikan sampai dengan tingkat individu tidak dapat diakses oleh Perseroan. Perseroan tidak memiliki informasi terkait hal itu dan tidak memiliki
akses untuk mengetahui hal tersebut.
**)Global Optimal Investment Limited
Merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui kepemilikan pada RR Capital Group PTE. LTD. yang merupakan Pemegang saham langsung
Perseroan yang membeli saham Perseroan dari pasar regular Bursa, sehingga kepemilikan Global Optimal Investment Limited sampai dengan tingkat individu
tidak dapat diakses oleh Perseroan. Perseroan tidak memiliki informasi terkait hal itu dan tidak memiliki akses untuk mengetahui hal tersebut.
***)PT Mandiri Terang Harapan
Merupakan pemegang saham yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dan PT Mandiri Terang Harapan merupakan pemegang saham yang membeli saham
Perseroan dari pasar regular Bursa, sehingga kepemilikan sampai dengan tingkat individu tidak dapat diakses oleh Perseroan. Perseroan tidak memiliki
informasi terkait hal itu dan tidak memiliki akses untuk mengetahui hal tersebut.
Dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 3 Tahun 2021, pemegang saham pengendali Perseroan adalah
Trisno Limanto.
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang
diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres No.13 Tahun 2018”), berupa penyampaian Identitas Pemilik Manfaat Perseroan pada Informasi Pelaporan
Data tanggal 12 Oktober 2022 yaitu Trisno Limanto selaku Pemilik Manfaat Perseroan, yang memenuhi kriteria
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1.f Perpres Nomor 13 Tahun 2018.
Pengkinian terakhir informasi Pemilik Manfaat adalah sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian
Data tanggal 6 Maret 2026, dengan Trisno Limanto tetap sebagai Pemilik Manfaat Perseroan.
Penetapan Trisno Limanto sebagai UBO adalah berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 28
Oktober 2021 dan hal mana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No.25 tanggal 28 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
Perseroan tidak memiliki sister company sehingga Perseroan tidak mengungkapkan posisi Perseroan secara
horizontal.
36
Page 49
3. Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.23 tanggal 12 Juni 2026 Jo. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.25 tanggal 12 Juni 2026, dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan
Independen : Chengwy Karlam
Komisaris : Padma Dewi Liman, SH
Direksi
Direktur Utama : Arif Thenu
Direktur : Trisno Limanto
Penunjukan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 33 Tahun 2014.
Tidak terdapat hubungan kekeluargaan antara para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
Dewan Komisaris
CHENGWY KARLAM
Komisaris Utama (Independen), 55 tahun
Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Komisaris Utama dan Independen
Perseroan sejak tahun 2022. Memperoleh gelar Bachelor of Commerce and Arts
dari Curtin University - Australia tahun 1996.
2022 – sekarang : Komisaris Utama dan Independen Perseroan
Ketua Komite Audit Perseroan
2022 – 2025 : Komisaris Utama PT. BPR Dian Artha Nusa
2010 – 2022 : Komisaris Utama Perseroan
2005 – 2006 : Consultant to the Special Staff of the Coordinating Minister
for Economic Affairs untuk The World Bank
2004 – 2009 : Direktur PT Independent Research & Advisory Indonesia
2003 – 2004 : Fund Manager Perseroan
2003 – sekarang : Pendiri, Yayasan Pendidikan Global
2001 – 2003 : Institutional Research Analyst PT G.K. Goh Indonesia
1997 – 2001 : Head of Research PT Panin Sekuritas Tbk
1995 – 1997 : Direktur PT Diana Indonesia
37
Page 50
PADMA DEWI LIMAN
Komisaris, 66 tahun
Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun
2022. Memperoleh Doktor Hukum Keperdataan dari Universitas Airlangga di
Surabaya tahun 2009.
2022 - sekarang : Komisaris Perseroan PT Panca Global Kapital Tbk
2011 - 2021 : Hakim tinggi Tindak Pidana Korupsi-Ad Hoc di Pengadilan
Tinggi Makassar
2008 - sekarang : Dosen Kenotariatan (S2) dan S3 di Universitas Hasanuddin
1992 - 1993 : Marketing Officer di Bank Aspac
1991 - 1992 : Marketing Officer di Bank Bali
1987 - sekarang : Dosen Hukum Perdata dan Ilmu Hukum di Universitas
Hasanuddin
1985 - 1990 : Kepala Seksi Loan Admin merangkap Kepala Perwakilan PT
Asuransi Pelita di Pelita Bank
1983 - 1985 : Sekretaris Umum di Bank Pelita
Direksi
ARIF THENU
Direktur Utama, 45 tahun
Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak
2021. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Industri dari Universitas Trisakti pada
tahun 2002.
2021 – sekarang : Direktur Utama Perseroan
2018 – sekarang : Direktur PT Berkah Trijaya Indonesia
2008 – sekarang : Direktur PT Trijaya Gemilang Mandiri
TRISNO LIMANTO
Direktur, 59 tahun
Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 2004.
Memperoleh gelar Master of Business Administration dari European University,
Antwerp – Belgia pada tahun 1989.
2004 – sekarang : Direktur Perseroan
2000 – 2004 : Direktur Utama Perseroan
1996 – 2000 : Direktur Sales & Trading PT Panin Sekuritas Tbk
1993 – 1996 : Head of Research PT Nomura Indonesia
1990 – 1992 : Research Analyst PT Multicor
1989 – 1990 : Marketing Research PT Branta Mulia
Jun – Okt 1988 : Assistant Consultant International Bedrijfskundig Centrum,
Belgia
38
Page 51
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris berperan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan yang dilaksanakan oleh
Direksi beserta jajarannya. Fungsi pengawasan Dewan termasuk dalam hal mengarahkan, memantau, dan
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perseroan. Fungsi lain yang melekat pada Dewan Komisaris adalah
memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan, serta memastikan pelaksanaan GCG berjalan
dengan baik.
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
• Mengawasi kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun
usaha Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi;
• Memantau dan mengevaluasi kinerja Direksi;
• Mengawasi pelaksanaan manajemen risiko dan tindakan Direksi atas temuan audit;
• Mengawasi efektivitas penerapan good corporate governance;
• Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
Direksi
Pengurusan Perseroan dilaksanakan oleh Direksi dengan tanggung jawab secara kolegial, untuk mengambil
keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Tugas dan
tanggung jawab yang mendasar dari Direksi adalah menghasilkan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan
serta memastikan kesinambungan usaha Perseroan. Masing-masing anggota Direksi memiliki pembagian tanggung
jawab dan wewenang masing- masing sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan serta perundang-undangan
yang berlaku.
Tugas dan tanggung jawab Direksi
• Mengelola kegiatan usaha operasional Perseroan sehari-hari;
• Menerapkan kebijakan, prinsip-prinsip, nilai-nilai, strategi, tujuan dan sasaran kinerja Perseroan;
• Menjaga kelangsungan bisnis Perseroan dalam jangka panjang;
• Mencapai target kerja dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Remunerasi dan Kompensasi Komisaris dan Direksi Perseroan
Prosedur dan penentuan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi merujuk pada Undang- Undang
Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mengatur bahwa besarnya gaji, honorarium, dan tunjangan untuk
anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Mekanisme penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan melalui kajian yaitu dengan
mempertimbangkan kewajaran, pencapaian kinerja, kemampuan keuangan, tugas dan tanggung jawab dan
mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup serta faktor-faktor lain yang relevan.
Besaran gaji atau remunerasi dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS). Sedangkan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi ditentukan oleh RUPS di mana kewenangan
tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Dengan mempertimbangkan kinerja Perusahaan secara keseluruhan dan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja
Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun 2025. Perusahaan memberikan aktual gaji atau honorarium dan
tunjangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi dengan total sebesar Rp2.334.854.896.,-.
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik,
Perseroan telah mengangkat Arif Thenu sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
39
Page 52
012/PGK-DIR/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025. Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah diberitahukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan No.
032/PGK-CS/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025.
Tugas dan kewajiban dari Sekretaris Perusahaan
• Menjaga hubungan Perseroan dengan otoritas Pasar Modal, pemegang saham, investor, media massa, dan
Masyarakat pada umumnya;
• Untuk memberikan layanan kepada publik tentang informasi yang dibutuhkan oleh investor yang berkaitan
dengan kondisi Perusahaan;
• Untuk mewakili Perusahaan dalam korespondensi dengan otoritas pasar modal sesuai dengan otoritas yang
diberikan oleh Perusahaan;
• Memastikan kepatuhan Perseroan terhadap undang-undang dan peraturan pasar modal, UU Perseroan
Terbatas, dan Anggaran Dasar Perseroan sendiri;
• Membantu Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam penerapan GCG, yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada Masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perusahaan;
b. Penyampaian laporan kepada OJK secara tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Arif Thenu
Sekretaris Perusahaan
Keterangan riwayat singkat mengenai Sekretaris Perusahaan dapat dilihat pada riwayat hidup Direktur Utama.
Untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan, dapat disampaikan ke:
Alamat : Indonesia Stock Exchange, Tower I Suite 1711, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190.
Telepon : (021) 5150196
E-mail : pgkapital@pancaglobal.co.id
Komite Audit
Sesuai dengan POJK No. 55 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit
dimana setiap perusahaan publik wajib memiliki Komite Audit, maka berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No.: 001/PGK-DEKOM/III/2023 tanggal 06 Maret 2023, susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua : Chengwy Karlam (Komisaris Independen)
Anggota : Isabella Chandrawati Thamrin
Anggota : Kezia Natalie
Mengacu pada POJK No.43/POJK.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan
Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan
Aset Skala Menengah (“POJK 43/2020”) dan Pengumuman OJK No.KEP-10/D.04/2022 tanggal 4 Maret 2022,
Perseroan memenuhi kriteria Emiten Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terkait dengan ketentuan mengenai
komite audit, berdasarkan Pasal 8 POJK 43/2020, Perseroan hanya wajib memiliki fungsi komite audit yang
dijalankan oleh Komisaris Independen.
Dengan dibentuknya Komite Audit tersebut di atas, maka Perseroan telah memenuhi kewajiban yang diatur dalam
POJK 43/2020.
40
Page 53
Perusahaan juga telah menyampaikan surat pelaporan ke OJK dan BEI untuk informasi terkait perubahan terakhir
anggota Komite Audit melalui IDXNet dengan No. 010/PGK-CS/III/2023 tanggal 8 Maret 2023.
Berikut ini keterangan singkat masing-masing ketua dan anggota Komite Audit Perseroan :
Chengwy Karlam
Ketua Komite Audit
Keterangan riwayat singkat mengenai Ketua Komite Audit dapat dilihat pada riwayat hidup Komisaris Utama dan
Independen.
Isabella Chandrawati Thamrin
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 29 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Business dan Management dari University of
London International Programmes pada tahun 2017.
Riwayat Pekerjaan :
December 2018 – sekarang : Procurement and Tax Officer di PT Surya Perkasa .
Januari – Oktober 2018 : Account Officer di DBS Bank Singapura
Kezia Natalie
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 29 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi di Universitas Pelita Harapan pada tahun
2018.
Riwayat Pekerjaan :
November 2024 – sekarang : Financial Planning & Analysis di SUN Energy Indonesia
Februari 2022 - November 2024: Business Planning & Analysis di Bukalapak
Juli 2021 - Februari 2022 : Finance Specialist di RATA.ID
Oktober 2019 - Juli 2021 : Finance Associate di Shopee Indonesia
Mei 2018 - Oktober 2019 : Auditor di PwC Indonesia
Adapun Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 26 Mei 2025 yang berlaku efektif sejak tanggal tanggal 26 Mei
2025, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
a. Menelaah informasi keuangan yang akan dipublikasikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan konsolidasian, proyeksi, dan laporan lainnya terkait
dengan informasi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
b. Menelaah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Emiten atau
Perusahaan Publik;
c. Memberikan pendapat independent dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas
jasa yang diberikannya;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Kantor Akuntan Publik. Komite
Audit wajib merekomendasikan kepada Dewan Komisaris, Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik
(KAP) yang memenuhi syarat sesuai POJK 9 tahun 2023, sebagai berikut:
- Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
- Tercatat dalam daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan.
- Memiliki komptensi sesuai dengan kompleksitas usaha Perusahaan.
Kemudian, dalam menyusun rekomendasi tersebut, Komite Audit wajib mempertimbangkan:
41
Page 54
- Independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP;
- Ruang lingkup audit;
- Imbalan jasa audit;
- Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan tim audit dari KAP;
- Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP;
- Manfaat sudut pandang baru yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan tim audit dari KAP;
- Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu
yang cukup panjang; dan
- Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh
AP dan KAP pada periode sebelumnya, jika ada.
e. Komite Audit melakukan evaluasi terhadap pelaksanan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan Perusahaan oleh AP dan/atau KAP, yang meliputi:
- kesesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP dengan standar
- audit yang berlaku;
- kecukupan waktu pekerjaan di lapangan;
- pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik; dan
- rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP.
f. Menelaah atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh
Direksi atas temuan auditor internal;
g. Menelaah aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan
Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
h. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik;
i. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
j. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Wewenang Komite Audit
a. Mengakses seluruh dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana,
aset, dan sumber daya perusahaan terkait dengan tugas dan aktivitasnya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan karyawan termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
tugasnya (jika diperlukan);
d. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi dan Dewan Komisaris; dan
e. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal;
f. Melakukan kewenangan lain yang diberikan Dewan Komisaris.
Komite Audit telah mengadakan rapat paling sedikit sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan POJK
No. 55/2015. Pada saat Prosektus ini disusun, sepanjang tahun 2025 Komite Audit telah mengadakan Rapar Komite
Audit sebanyak 4 (empat) kali.
Unit Audit Internal
Sesuai dengan POJK No. 56 Tahun 2015, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 014/PGK-DIR/XII/2021
tanggal 27 Desember 2021, Perseroan telah menunjuk Cipta Indriati sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan.
Perseroan juga telah membentuk suatu Piagam Unit Audit Internal yang telah disahkan oleh Direksi dan Dewan
Komisaris tanggal 26 Mei 2025. Piagam Unit Audit Internal secara garis besar memuat tujuan, struktur dan
kedudukan, persyaratan auditor dalam unit audit internal, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, kode etik, dan
larangan. Perusahaan juga telah menyampaikan surat pelaporan ke OJK dan BEI untuk informasi terkait penunjukan
Unit Audit Internal melalui IDXNet dengan No. 081/PGK-CS/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021.
42
Page 55
Cipta Indriati merupakan Warga Negara Indonesia, 34 tahun, yang merupakan lulusan Kwik Gie School of Business
(d/h/ IBII), tahun 2014.
Berikut adalah pengalaman kerja dari Cipta Indriati :
2021 - sekarang : Audit Internal Perseroan
2017 - 2021 : Senior Accounting Officer di PT M Cash Indonesia Tbk
2014 – 2017 : Senior Auditor di KPMG Indonesia
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan perusahaan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Wewenang Unit Audit lnternal
a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b. melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota
dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
c. mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
d. melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor.
4. Struktur Organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
43
Page 56
5. Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan Perseroan tanggal 24 Juni 2026
dan surat pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 Juni 2026,
Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan baik dalam
kedudukannya selaku anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun selaku pribadi tidak sedang terlibat dalam
perkara perdata, pidana, tata usaha negara, perpajakan, arbitrase, kepailitan dan/atau penundaan kewajiban
pembayaran utang, persaingan usaha maupun perselisihan hubungan industrial.
6. Sumber Daya Manusia
Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut status kerja, jabatan,
tingkat pendidikan, dan jenjang usia pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Status Kerja
Perseroan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Karyawan Tetap 3 4
Karyawan Kontrak - -
Total 3 4
Entitas Anak
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Karyawan Tetap 23 23
Karyawan Kontrak 2 4
Total 25 27
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jabatan
Perseroan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Direktur 2 2
Staf 1 2
Total 3 4
Entitas Anak
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Direktur 2 2
Staf 23 25
Total 25 27
44
Page 57
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Tingkat Pendidikan
Perseroan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Magister (S2) 1 1
Sarjana (S1) 2 3
Diploma - -
Total 3 4
Entitas Anak
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Magister (S2) 1 1
Sarjana (S1) 14 15
Diploma 7 7
SMA 3 4
Total 25 27
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia
Perseroan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
≤ 30 Tahun - 1
30 - 40 Tahun 1 1
40 - 50 Tahun 1 1
≥ 50 Tahun 1 1
Total 3 4
Entitas Anak
31 Desember
Keterangan
2025 2024
≤ 30 Tahun 8 10
30 - 40 Tahun 5 6
40 - 50 Tahun 9 9
≥ 50 Tahun 3 2
Total 25 27
Perseroan tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus yang apabila karyawan tersebut tidak ada akan
mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dan tidak memiliki tenaga kerja
asing.
45
Page 58
Tunjangan, Fasilitas, dan Kesejahteraan Bagi Karyawan
Perseroan menyediakan beberapa macam fasilitas dan program kesejahteraan bagi pegawai. Fasilitas dan program
kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi seluruh karyawan. Fasilitas dan program tersebut adalah sebagai berikut:
• Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan);
• Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan);
• Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR);
7. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak menandatangani dan memiliki perjanjian dengan
pihak Afiliasi yang masih berlaku.
8. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha
Tidak terdapat kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan sampai dengan Prospektus
ini diterbitkan kecuali terkait perubahan kepemilikan yang telah diungkapkan pada Perkembangan Kepemilikan
Saham dalam Prospektus ini.
9. Dokumen Perizinan Perseroan
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin-izin penting untuk menjalankan kegiatan
usahanya, pada pokoknya sebagai berikut:
a. Nomor Induk Berusaha
Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor
9120007921403, di mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM menerbitkan NIB kepada:
Nama Perusahaan : PT Panca Global Kapital Tbk
Alamat Kantor : Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 17, Jalan Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Status Penerimaan Modal : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Kode KBLI / Judul KBLI : 64200 / Aktivitas Perusahaan Holding
NIB tersebut diterbitkan pada tanggal 10 September 2019 dan dicetak pada tanggal 5 November 2024. NIB
berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan
sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan. NIB berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (KKKPR)
Perseroan telah mendapatkan Izin Lokasi, berdasarkan KKKPR No. 18102410113174063 tanggal 18 Oktober
2024, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
46
Page 59
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
dengan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagai berikut:
Nama Pelaku Usaha : PT Panca Global Kapital Tbk
Kegiatan Usaha : Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Skala Usaha : Usaha Besar
Lokasi Usaha : Indonesia Stock Exchange Tower I Lt. 17 Jl. Jend. Sudirman Kav.
52-53, Senayan, Kebayoran baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Peruntukan Ruang : Perdagangan dan Jasa Skala Kota (K-1)
KKKPR merupakan keterangan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan Rencana Tata
Ruang (RTR), sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022.
10. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau GCG)
Dalam semua aspek kegiatan Perseroan baik operasional maupun pendukung, Perseroan senantiasa menempatkan
aspek-aspek tata kelola perusahaan yang baik sebagai bagian integral serta landasan dalam memperkuat posisi
Perseroan di tengah persaingan industri yang kompetitif. Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan GCG yang baik
dapat mendukung upaya Perseroan dalam mengaktualisasikan setiap target usaha serta untuk melindungi hak
seluruh pemangku kepentingan.
Tata Kelola Perusahaan GCG diimplementasikan dengan melaksanakan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
tanggung jawab, independensi serta kewajaran dan kesetaraan. Hal ini bertujuan untuk menjamin terciptanya
keseimbangan yang menyeluruh antara kepentingan ekonomi dan sosial, individu dengan kelompok, internal dan
eksternal, jangka pendek dan jangka panjang serta kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Perseroan selalu berusaha membangun kepatuhan pada standar tata kelola perusahaan yang baik pada seluruh
aktivitas usahanya untuk melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Perseroan percaya bahwa dalam
menghadapi persaingan yang semakin kompetitif dan kompleks, penerapan aspek tata kelola perusahaan yang baik
akan menjadi landasan dalam memperkuat posisi dan kinerja Perseroan dan dapat mendukung upaya Perseroan
dalam meraih sasaran-sasaran usahanya.
Dalam rangka menjaga kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham,
selama ini Perseroan telah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam kegiatan usahanya. Perseroan
memiliki komitmen untuk senantiasa berperilaku dengan memperlihatkan etika usaha dan transparan sesuai dengan
peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perseroan menerapkan prinsip GCG dalam rangka menjaga kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan
nilai bagi para pemegang saham. Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki
Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen.
Dalam rangka menjaga kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham,
selama ini Perseroan telah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam kegiatan usahanya. Perseroan
memiliki komitmen untuk senantiasa berperilaku dengan memperlihatkan etika usaha dan transparansi sesuai
dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Terdapat lima prinsip GCG yang diterapkan Perseroan:
• Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan
informasi material dan relevan mengenai Perseroan.
47
Page 60
• Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan terlaksana secara
Efektif.
• Pertanggungjawaban
Kesesuaian di dalam pengelolaan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat.
• Kemandirian
Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
• Kewajaran
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian
dan perundang undangan.
Manajemen Risiko
Dalam pengelolaan risiko, Perseroan melakukan kegiatannya berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance) dimana Perseroan telah memiliki Komisaris Independen, Sekretaris Perusahaan, Komite
Audit, dan Unit Audit Internal.
Dalam menghadapi risiko-risiko utama seperti yang dijelaskan dalam Bab VI mengenai faktor risiko, Perseroan
menerapkan manajemen risiko untuk memitigasi faktor risiko yang dihadapi sebagai berikut:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak
Perseroan terkonsolidasi dengan Entitas Anak sehingga setiap penurunan kinerja Entitas Anak akan berdampak
langsung pada kinerja Perseroan secara keseluruhan. Untuk memitigasi risiko ketergantungan tersebut,
Perseroan secara aktif melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja operasional dan keuangan
Entitas Anak, termasuk melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
sistem pengendalian internal yang memadai. Perseroan juga mendorong penguatan struktur permodalan,
peningkatan kualitas manajemen risiko, serta pengembangan strategi usaha yang berkelanjutan guna menjaga
stabilitas dan pertumbuhan kinerja Entitas Anak.
B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
a. Risiko Konsentrasi Bisnis
Untuk memitigasi risiko konsentrasi bisnis, Perseroan secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap
aktivitas usaha dan sumber pendapatan sesuai dengan strategi dan kemampuan Perseroan. Perseroan juga
menyesuaikan kebijakan dan strategi usaha apabila diperlukan guna menjaga stabilitas kinerja keuangan.
Selain itu, Perseroan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi dan
pengambilan keputusan strategis, dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta profil risiko yang dapat
diterima oleh Perseroan.
b. Risiko Persaingan Usaha
Perseroan senantiasa melakukan penyesuaian terhadap penempatan dana dengan mempertimbangkan kondisi
pasar, profil risiko, serta tingkat imbal hasil yang diharapkan. Perseroan juga menerapkan prinsip kehati-hatian
dalam pemilihan instrumen investasi serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap kinerja portofolio
investasi guna menjaga optimalisasi hasil investasi.
48
Page 61
Perseroan melalui Entitas Anak juga berusaha untuk meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan
pemanfaatan teknologi salah satunya dengan menyediakan platform online trading guna meningkatkan efisiensi
dan memberikan pelayanan terbaik untuk nasabah. Entitas Anak Perseroan juga tetap adaptif terhadap dinamika
industri dan mampu mempertahankan serta meningkatkan pangsa pasar.
c. Risiko Regulasi dan Kepatuhan
Perseroan secara berkelanjutan melakukan pemantauan terhadap perkembangan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal, serta memastikan implementasinya di tingkat
Perseroan dan Entitas Anak. Perseroan juga melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap
kepatuhan Entitas Anak guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Risiko Sumber Daya Manusia
Untuk memitigasi risiko sumber daya manusia, Perseroan dan Entitas Anak berupaya menjaga keberlangsungan
operasional dengan memastikan pemenuhan fungsi sesuai ketentuan regulator, serta melakukan pelatihan dan
pengembangan kompetensi secara berkala sesuai kebutuhan usaha. Perseroan dan Entitas Anak juga
menerapkan sistem pengawasan internal yang memadai guna menjaga kualitas layanan dan kepatuhan untuk
meningkatkan efektivitas dan stabilitas organisasi secara bertahap.
e. Risiko Volatilitas Nilai Investasi
Volatilitas nilai investasi terutama pada melemahnya kondisi pasar modal dapat terjadi terutama di tengah
ketidakpastian kondisi ekonomi domestik maupun global. Dalam memitigasi risiko ini, Perseroan secara aktif
memantau perkembangan pasar serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola portofolio investasi
guna mengantisipasi potensi fluktuasi nilai investasi. Perseroan juga menerapkan pengelolaan biaya yang efisien
guna menjaga kinerja keuangan dan ketahanan usaha dalam kondisi volatilitas pasar yang kurang kondusif.
11. Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
Berikut adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk
Badan Hukum:
RR CAPITAL PT Mandiri Terang
Nama Perseroan
GROUP PTE. LTD Harapan
Chengwy Karlam KU & KI - -
Padma Dewi Liman, SH K - -
Arif Thenu DU - -
Trisno Limanto D - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris PS : Pemegang Saham
49
Page 62
12. Keterangan Mengenai Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (anak) Entitas Anak, yaitu:
PT Panca Global Sekuritas (“PGS”)
PGS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.21 tanggal 13 Agustus 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Kota Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0044835.AH.01.01. Tahun 2016 tertanggal 10 Oktober 2016, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0119039.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 (“Akta
Pendirian”).
Anggaran dasar PGS berdasarkan Akta Pendirian PGS sebagaimana diungkapkan di atas, telah mengalami
perubahan dan perubahan terakhir kali sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 10 November 2022, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Kota
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
telah diterima dan dicatat dengan No.AHU-AH.01.03-0312648 dan No. AHU-AH.01.09-0075498 keduanya pada 14
November 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0227511.AH.01.11.Tahun 2022 tertanggal 14
November 2022 (“Akta No. 23 tanggal 10 November 2022”), perubahan tersebut adalah perubahan Pasal 4 ayat
(2).
Pada tanggal 21 November 2017 Entitas Anak memperoleh ijin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara
Pedagang Efek dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan No. KEP-57/D.04/2017 tanggal 21 November
2017.
Kantor PT. Panca Global Sekuritas berlokasi di Jakarta Stock Exchange, Tower I Suite 1706A, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53 Jakarta 12190.
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PGS, maksud dan tujuan PGS adalah melakukan usaha selaku Perusahaan
Efek.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PGS dapat:
• Menjalankan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
• Menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek
PGS sebagai entitas anak telah resmi beroperasi pada tanggal 5 Maret 2018 dengan menjalankan kegiatan usaha
utama yang bergerak di bidang di Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Pengawasan dan Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PGS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Diluar Rapat Umum Para Pemegang Saham PT Panca Global Sekuritas Nomor 24 tanggal 20 April 2026, dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat dengan No.AHU-AH.01.09-0232045 tanggal 24 April 2026 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0089407.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 24 April 2026, adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Tjeng Susanty Wijaya
50
Page 63
Direksi
Direktur Utama : Gregorius Cahyo Priono
Direktur : Elizabeth Ira Dwi Astuti
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGS yang saat ini menjabat telah memenuhi seluruh persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dan telah mendapat persetujuan dari OJK
sebagaimana tercantum dalam Surat OJK No.S-171/PM.11/2026 tanggal 14 April 2026.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PGS saat ini adalah sebagaimana yang termaktub pada Akta
Pendirian Junctis Akta No.23 tanggal 10 November 2022 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Nomor 25 tertanggal 18 Februari 2025, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di
Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0094450 tanggal
20 Februari 2025, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0039631.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 20 Februari
2025 , yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.200.000.000 220.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
PT Panca Global Kapital 999.900.000 99.990.000.000 99,99%
Justy Intan 100.000 10.000.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000.000 100.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 1.200.000.000 120.000.000.000
Perizinan PGS yang Bersifat Material
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, PGS telah memperoleh perizinan yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya, yakni sebagai berikut:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko No. 9120401800869 tanggal 6 Agustus 2019, perubahan ke-18 tanggal 1
September 2022 dan dicetak pada tanggal 23 November 2022, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT Panca Global Sekuritas
Alamat Kantor : Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I, Lt. 17, Jalan Jenderal
Sudirman, Kavling 52-53, Jakarta, 1219, Kec. Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Status Penanaman Modal : PMDN
NIB berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
51
Page 64
Berdasarkan lampiran NIB tersebut, PGS dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
1. 66142 Perantara Pedagang Gedung Bursa Efek NIB & Izin Usaha
Efek (Broker Dealer) Indonesia Menara I, Lt.
17, Jalan Jenderal
Sudirman, Kavling 52-53,
Jakarta, 1219, Kec.
Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
2. 66141 Penjamin EmisiEfek Gedung Bursa Efek NIB & Izin Usaha
(Underwriter) Indonesia Menara I, Lt.
17, Jalan Jenderal
Sudirman, Kavling 52-53,
Jakarta, 1219, Kec.
Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
b. Izin Usaha Perusahaan Efek
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP – 57/D.04/2017 tentang Pemberian Iin
Usaha Perusahaan Efek kepada PT Ganca Global Sekuritas tanggal 21 November 2017, yang memutuskan
bahwa OJK memberikan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada PGS. Izin tetap berlaku selama PGS
menjalankan kegiatan usahanya dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
c. Keanggotaan pada Bursa Efek Indonesia
Surat Persetujuan Anggota Bursa Nomor SPAB-254/JATS/BEI.ANG/03-2018 tanggal 2 Maret 2018, yang
menyatakan bahwa PT Bursa Efek Indoesia menyetujui pemberian keanggotaan Bursa Efek Indonesia kepada
PT Panca Global Sekuritas dengan Nomor Registrasi Anggota 257 dan Kode Anggota Bursa “PG”.
d. Izin Komersial / Operasional Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial/Operasional berupa
Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik tanggal 11 September 2024.
Kinerja Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah Aset 134.234.437.763 150.468.605.116
Jumlah Liabilitas 38.147.455.395 27.612.851.443
Jumlah Ekuitas 96.086.982.368 122.855.753.673
Laba/(Rugi) Bersih Periode Berjalan (26.752.454.305) (2.833.593.867)
13. Transaksi dan Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah membuat dan
menandatangani perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga sebagai berikut:
- Perjanjian Sewa Menyewa No. MGT.142/300.153 tanggal 12 Juni 2000 beserta dengan Addendum-
addendumnya, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum – XIX No. ISEB/400.153/120/WN/VIII/24
tanggal 8 Agustus 2024 Jo. Addendum – XX No. ISEB/400.153/137/WN/IX/24 tanggal 13 September 2024
tentang sewa menyewa ruangan Gedung Bursa Efek Indonesia Suite 1706A & 1711 seluas kurang lebih 210.19
m2, terletak di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan., yang dibuat oleh PT First Jakarta
52
Page 65
International sebagai Pemberi Sewa, dan Perseroan serta PGS sebagai Penyewa. Biaya sewa akan dibayarkan
sebanyak 95% oleh Perseroan dan 5% dibayarkan oleh PGS. Perjanjian berlaku sampai dengan 31 Agustus
2029. Nilai biaya sewa (tidak termasuk PPn) adalah sebesar Rp210.000/m2 per bulan, dengan biaya layanan
sebesar Rp120.000/m2 per bulan.
14. Aset Tetap
Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp622.936.679 per 31 Desember 2025 dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai Perolehan
Kendaraan 954.511.250
Perlengkapan Kantor 181.236.698
Komputer 2.964.708.546
Perabot Kantor 179.606.656
Jumlah Nilai Perolehan 4.280.063.150
Akumulasi Penyusutan
Kendaraan 516.011.253
Perlengkapan Kantor 156.577.323
Komputer 2.889.413.345
Perabot Kantor 95.124.550
Jumlah Akumulasi Penyusutan 3.657.126.471
Jumlah Nilai Buku 622.936.679
Aset tetap tersebut dimanfaatkan oleh Perseroan untuk operasional Perseroan
15. Asuransi
PGS telah mengasuransikan aset berupa dua kendaraan bermotor yakni dua unit Toyota Innova berdasarkan Polis
Asuransi No. 40021326004256 dan Polis Asuransi No. 40021326004245, yang keduanya ditandatangani pada
tanggal 26 Februari 2026 dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar Rp401.000.000,- (empat ratus satu
juta rupiah), yang mana PT Asuransi Multi Artha Guna merupakan penanggung atas masing-masing polis asuransi
tersebut. Masa berlaku pertanggungan adalah sampai dengan 26 Februari 2027.
16. Hak Atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”)
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki merek ”Hei5” yang telah didaftarkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan telah diterbitkan Sertifikat Merek untuk kelas 36, dengan jangka waktu
perlindungan sampai dengan tanggal 2 Juni 2032, No.Pendaftaran : IDM001439157. Selain itu, Perseroan juga
memiliki hak cipta berupa suatu ciptaan seni logo berjudul ”PT Panca Global Securities” yang permohonannya telah
diterima oleh Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang di
bawah Nomor Permohonan C00200401647 pada tanggal 1 September 2004.
53
Page 66
17. Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha Perseroan
17.1 Umum
Visi
Menjadi Perusahaan Investasi terkemuka, melalui pemilihan portofolio dengan standar tata kelola perusahaan yang
tinggi dan kesadaran sosial.
Misi
- Memfokuskan diri melakukan investasi baik langsung maupun tidak langsung yang memiliki tingkat
pertumbuhan yang sehat dan menciptakan nilai tambah.
- Menerapkan standar tinggi dalam good governance.
17.2 Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk berusaha bidang
perdagangan besar berbagai macam barang; aktivitas perusahaan holding; konstruksi gedung; trust, pendanaan,
dan entitas keuangan sejenis.
Untuk mencapai seluruh maksud dan tujuan usahanya, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama
- Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang,
- Aktivitas Perusahaan Holding,
- Konstruksi Gedung.
B. Kegiatan Usaha Penunjang
- Trust, Pendanaan, dan Entitas Keuangan Sejenis
Perseroan melalui Entitas Anak melakukan kegiatan usaha selaku Perusahaan Efek, yang dapat:
- Menjalankan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
- Menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek
17.3 Proses Bisnis Perseroan
Perseroan melakukan proses bisnisnya sebagai berikut:
Perseroan melakukan penempatan dana yang berasal dari modal sendiri pada berbagai instrumen investasi (saham
maupun obligasi) serta melakukan pengelolaan portofolio secara berkelanjutan untuk memperoleh imbal hasil yang
optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan selain merupakan Perusahaan induk juga melakukan kegiatan usahanya yaitu dalam bidang investasi,
dimana Perseroan melakukan aktivitas jual-beli saham maupun obligasi pada Pasal Modal Indonesia.
Di samping itu, Entitas Anak Perseroan melakukan kegiatan usaha selaku Perusahaan Efek dengan:
• Menjalankan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
• Menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek
54
Page 67
Ringkasan Kinerja Keuangan Entitas Anak Perseroan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah Aset 134.234.437.763 150.468.605.116
Jumlah Liabilitas 38.147.455.395 27.612.851.443
Jumlah Ekuitas 96.086.982.368 122.855.753.673
Laba/(Rugi) Bersih Periode Berjalan (26.752.454.305) (2.833.593.867)
Adapun, Entitas Anak Perseroan melakukan proses bisnis sesuai dengan kegiatan usahanya sebagai berikut:
A. Perantara Pedagang Efek (PPE)
Pembukaan
Rekening Nasabah Kliring & Pendapatan
Transaksi Efek
(termasuk Due Settlement (T+2) (Brokerage Fee)
Diligence)
1. Pembukaan Rekening Nasabah
Tahap awal dimana calon nasabah melakukan registrasi dan melengkapi dokumen identitas sesuai ketentuan KYC
serta ketentuan yang berlaku. Setelah verifikasi, nasabah memperoleh rekening dana dan Rekening Efek yang
digunakan untuk bertransaksi.
2. Transaksi Efek di Bursa
Nasabah melakukan instruksi jual atau beli Efek melalui sistem perdagangan yang terhubung dengan Bursa. Order
tersebut akan diproses dan dicocokkan (matching) sesuai mekanisme perdagangan yang berlaku.
3. Kliring & Settlement (T+2)
Setelah transaksi terjadi, dilakukan proses kliring untuk memastikan kewajiban masing-masing pihak. Penyelesaian
(settlement) dilakukan pada Hari Bursa kedua setelah transaksi, dimana terjadi perpindahan dana dan Efek secara
administratif.
4. Pendapatan (Brokerage Fee)
Atas transaksi yang dilakukan nasabah, perusahaan memperoleh pendapatan berupa komisi atau biaya transaksi
(brokerage fee). Besaran fee umumnya dihitung berdasarkan nilai transaksi sesuai ketentuan yang disepakati.
B. Penjamin Emisi Efek (PEE)
Uji Tuntas (Due Penyusunan Pendaftaran ke
Diligence) Mandat Dokumen OJK & BEI
Settlement Dana & Penawaran Umum Penawaran Awal /
Pendapatan (PEE)
Listing di Bursa / Offering Bookbuilding
55
Page 68
1. Uji Tuntas (Due Diligence)
Perseroan melakukan uji tuntas awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengidentifikasi Calon Nasabah
dan kelayakan untuk melakukan penawaran, sebelum menerima mandat sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
2. Mandat & Perjanjian Penjaminan
Setelah melewati proses uji tuntas, dilakukan penunjukan sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek oleh Calon
Nasabah.
3. Penyusunan Dokumen
Perseroan berkordinasi dengan seluruh profesi dalam rangka penyusunan dokumen penawaran umum , termasuk
Prospektus dan dokumen pendukung lainnya.
4. Pendaftaran ke OJK & BEI
Setelah seluruh dokumen disusun, akan dilakukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
serta dilakukan pengajuan pencatatan ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Tahapan ini melibatkan proses evaluasi dan
pemenuhan atas tanggapan regulator.
5. Penawaran Awal / Bookbuilding
Setelah BEI memberikan Persetujuan Prinsip dan OJK memberikan ijin publikasi, maka tahap ini akan dilakukan
penjajakan minat investor untuk memperoleh indikasi permintaan dan kisaran harga penawaran melalui Penawaran
Awal / Bookbuilding. Hasil bookbuilding menjadi dasar dalam penentuan harga final Efek yang ditawarkan.
6. Penawaran Umum / Offering
Setelah Pernyataan Efektif diperoleh, Efek ditawarkan kepada Masyarakat sesuai periode yang telah ditetapkan
melalui Penawaran Umum/ Offering. Investor melakukan pemesanan dan pembayaran sesuai mekanisme yang
berlaku.
7. Settlement Dana & Listing di Bursa
Dana hasil penawaran umum selanjutnya disalurkan kepada Emiten sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu,
Efek yang ditawarkan dicatatkan di BEI dan mulai diperdagangkan di pasar sekunder.
8. Pendapatan (PEE)
Atas pelaksanaan penjaminan emisi, Perseroan memperoleh imbalan jasa berupa underwriting fee ataupun fee
lainnya sesuai perjanjian penjaminan. Besaran imbalan tersebut umumnya dihitung berdasarkan nilai emisi Efek
yang ditawarkan.
17.4 Keunggulan Kompetitif
Perseroan melalui Entitas Anak Perseroan memiliki beberapa keunggulan kompetitif yang dapat meningkatkan daya
saing dan nilai jual dalam menjalankan usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Reputasi Perseroan yang Baik
Perseroan dikelola dengan pendekatan konservatif dan berlandaskan prinsip kehati-hatian, sehingga mampu
mempertahankan reputasi yang baik di industri. Dengan strategi yang terukur dan disiplin dalam pengambilan
keputusan, Perseroan berupaya menjaga stabilitas kinerja usaha sekaligus membangun kepercayaan para
pemangku kepentingan secara berkelanjutan. Melalui Entitas Anak, Perseroan memiliki posisi yang dikenal dan
dipercaya di sektor Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Adapun penghargaan yang telah diterima oleh Entitas Anak Perseroan sebagai berikut:
1. ‘Sekuritas Terbaik 2018’ untuk Kategori Aset di atas Rp 250 Miliar – Rp 500 Miliar dari Majalah Investor Awards
2. ‘Sekuritas Terbaik 2019’ untuk Kategori Aset di atas Rp 100 Miliar – Rp 250 Miliar dari Majalah Investor Awards
56
Page 69
b. Keunggulan Teknologi melalui Entitas Anak
Perseroan melalui Entitas Anak mengadopsi teknologi terkini melalui platform Online Trading yang dikenal dengan
nama “Hei5”. Hei5 yang dirancang dengan sistem terintegrasi untuk mendukung kegiatan transaksi nasabah secara
efisien. Platform tersebut secara berkelanjutan disempurnakan guna memastikan ketersediaan informasi yang
akurat dan tepat waktu, serta kemudahan akses bagi nasabah, khususnya pada segmen retail yang mengutamakan
fleksibilitas dan kepraktisan dalam bertransaksi.
Selain itu, pengembangan teknologi juga terus dilakukan untuk mendukung efektivitas kegiatan operasional,
sehingga Perseroan dapat memberikan layanan yang responsif dan andal kepada nasabah.
Adapun beberapa keunggulan Hei5, yaitu:
a. Aman dan ramah pengguna
Sistem online trading yang aman dan mudah digunakan untuk Investasi Saham
b. Layanan Profesional
Perusahaan Efek yang memiliki Izin Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Anggota Bursa
dan diawasi oleh OJK, IDX, KSEI dan KPEI. Memberikan Pelayanan yang Profesional.
c. Investasi Saham dengan Biaya Transaksi yang Terjangkau
Investasi saham dengan modal dengan biaya transaksi hanya 0,1%.
d. Transparansi
Segala aktivitas investasi dapat dilihat langsung informasinya dalam Online Trading Platform dan apabila
ada perubahan akan diinformasikan terlebih dahulu.
c. Pertumbuhan Volume Perdagangan dan Jumlah Nasabah yang berkelanjutan melalui Entitas Anak
Perseroan melalui Entitas Anak mengalami pertumbuhan volume perdagangan dan jumlah nasabah. Hal ini
menunjukkan perkembangan yang terjaga secara berkelanjutan, sejalan dengan dinamika dan kondisi pasar modal.
Perseroan melalui Entitas Anak senantiasa berupaya memperluas basis nasabah serta meningkatkan aktivitas
transaksi melalui penguatan layanan, peningkatan kualitas sistem, dan pendekatan yang berorientasi pada
kebutuhan nasabah. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap dan terukur guna menjaga keseimbangan antara
pertumbuhan usaha dan prinsip kehati-hatian.
Dari sisi volume perdagangan, total nilai transaksi tercatat sebesar Rp5,51 triliun pada tahun 2024 dan meningkat
menjadi Rp6,64 triliun pada tahun 2025, atau sekitar 20,5%YoY. Peningkatan ini didukung oleh kontribusi transaksi
remote dan online yang menunjukkan tren kenaikan pada beberapa periode, serta pemulihan aktivitas transaksi
setelah adanya kendala operasional pada tahun 2025.
Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, jumlah nasabah juga mengalami peningkatan yang konsisten. Jumlah
rekening elektronik (online) meningkat dari 573 rekening pada tahun 2024 menjadi 677 rekening pada tahun 2025
atau meningkat sebanyak 104 rekening, sementara total pengguna aplikasi bertambah dari 829 menjadi 978
rekening atau sebanyak 149 rekening. Selain itu, jumlah nasabah aktif yang melakukan transaksi juga menunjukkan
peningkatan, khususnya pada kanal remote yang naik dari 143 nasabah menjadi 188 nasabah atau sebanyak 45
nasabah.
17.5 Persaingan Usaha
Perseroan beroperasi sebagai perusahaan investasi yang melakukan penyertaan pada entitas anak yang bergerak
di bidang jasa keuangan, sehingga Perseroan menghadapi tingkat persaingan yang berasal dari perusahaan
57
Page 70
investasi lainnya serta grup usaha yang memiliki entitas di sektor jasa keuangan. Persaingan tersebut dipengaruhi
oleh kemampuan dalam mengelola portofolio investasi, menentukan strategi investasi, serta mengoptimalkan kinerja
entitas anak.
Selain itu, melalui Entitas Anak Perseroan yang bergerak di bidang jasa keuangan, Perseroan juga secara tidak
langsung menghadapi persaingan dengan perusahaan sekuritas dan lembaga jasa keuangan lainnya, baik yang
berskala besar maupun menengah, termasuk yang didukung oleh grup usaha besar.
Tidak terdapat sumber data yang layak dipercaya yang menggambarkan keadaan persaingan dalam industri
termasuk kedudukan Perseroan dalam industri.
17.6 Strategi Usaha
Perseroan melalui Entitas Anak melakukan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, antara lain:
a. Diversifikasi Layanan dan Produk
Perusahaan perlu menawarkan berbagai jenis produk keuangan seperti green bonds, derivatif, serta layanan
penjaminan emisi yang menarik bagi investor yang mencari instrumen investasi yang lebih berkelanjutan dan
inovatif. Diversifikasi ini memberikan diferensiasi di pasar.
b. Peningkatan Teknologi
Implementasi platform digital yang memungkinkan transaksi secara real-time dan menawarkan pengalaman
yang lebih mudah dan cepat dapat memberikan keunggulan kompetitif. Penggunaan data besar (big data) untuk
analisis pasar juga dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih tepat.
c. Kolaborasi dan Kemitraan Strategis
Dengan memperluas kemitraan dengan bank besar, lembaga keuangan, atau bahkan fintech, perusahaan
dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan akses ke berbagai jenis produk dan layanan
investasi.
d. Pelayanan yang lebih baik
Perusahaan membangun hubungan pelanggan jangka panjang dengan menyediakan layanan yang lebih baik,
seperti analisis pasar yang lebih mendalam yang dapat menjadi strategi penting untuk mempertahankan
nasabah.
17.7 Prospek Usaha
Perekonomian Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tetap kuat meskipun dihadapi ketidakpastian kondisi ekonomi global.
Perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja yang relatif stabil dan tetap tumbuh di atas 5,00% pada periode
terbaru. Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai
5,39% YoY pada Triwulan IV-2025 dibandingkan dengan tahun 2024 sekitar 5,02% YoY, didukung oleh konsumsi
domestik yang kuat serta peningkatan kegiatan ekonomi secara bertahap.
Proyeksi untuk tahun 2026 masih berada pada kisaran yang moderat, dimana dari situs portal resmi Kementerian
Keuangan RI berasumsi untuk pertumbuhan sekitar 5,40%YoY, didorong oleh permintaan domestik, stimulus fiskal,
serta sinergi kebijakan moneter dan fiskal. Meskipun tantangan global seperti ketidakpastian ekonomi dunia, tekanan
komoditas, serta dinamika pasar tenaga kerja tetap ada, perekonomian domestik dipandang relatif tangguh dengan
stabilitas makro terjaga dan indikator konsumsi serta perdagangan yang tetap mendukung pertumbuhan.
58
Page 71
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia (YoY)
8% 7,07%
5,72%
5,02% 5,01% 5,44% 5,01% 5,03% 5,17% 4,94% 5,04% 5,11% 5,05% 4,95% 5,02% 4,87% 5,12% 5,04% 5,39% 5,40%
3,51%
4%
0%
-0,74%
-4%
Triw III-2021
Triw III-2022
Triw IV - 2021
Triw IV - 2022
Triw I - 2023
Triw III - 2023
Triw IV - 2023
Triw I - 2024
Triw III - 2024
Triw IV - 2024
Triw I - 2025
Triw II - 2023
Triw II - 2024
Triw II - 2025
Triw III - 2025
Triw IV - 2025
2026*
Triw I-2021
Triw II-2021
Triw I-2022
Triw II-2022
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)
Perkembangan Industri Investasi khususnya Pasar Modal di Indonesia
Industri investasi di Indonesia, khususnya pasar modal, menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat dan didukung
oleh fundamental yang membaik serta peningkatan basis investor domestik. Dalam Capital Market Journalist
Workshop-Media Gathering 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginfokan bahwa jumlah investor pasar modal
telah meningkat signifikan dengan pertumbuhan Single Investor Identification (SID), dan target mencapai sekitar 20
juta investor pada kuartal I 2026, mencerminkan peningkatan minat Masyarakat terhadap instrumen pasar modal.
Selain itu, partisipasi investor domestik juga semakin dominan dalam struktur kepemilikan aset, menandakan basis
investor yang lebih stabil dan beragam. Selain itu, kapitalisasi pasar modal Indonesia telah mendekati target strategis
OJK sebesar 70 % terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), mencerminkan integrasi yang semakin kuat antara pasar
modal dan perekonomian nasional, serta memberikan landasan yang lebih solid bagi penghimpunan dana dan
pembiayaan perusahaan melalui pasar modal ke depan.
Dalam beberapa tahun terakhir partisipasi investor ritel, khususnya di kalangan generasi muda mengalalami
peningkatan yang signifikan. Hal ini dapat terjadi karena digitalisasi yang mempermudah akses terhadap platform
investasi. Selain itu, hal ini juga didorong oleh banyaknya edukasi keuangan dan pasar modal, serta modal awal
investasi yang relatif kecil. Sehingga semua kalangan Masyarakat dapat berinvestasi dengan mudah.
59
Page 72
Sumber: data.ojk.go.id
Berdasarkan data dari OJK pada periode tahun 2023-2025, frekuensi pembelian saham domestik mengalami
lonjakan yang signifikan, selain itu volume pembelian saham juga mengalami lonjakan besar di tahun 2025, sehingga
hal ini menunjukkan tren yang positif terhadap investasi domestik kedepannya. Peningkatan frekuensi dan volume
pembelian saham juga menunjukkan beberapa faktor antara lain, bertambahnya jumlah investor ritel, semakin
mudahnya mengakses platform investasi, dan meningkatnya pemahaman Masyarakat terhadapa keuangan dan
pasar modal. Kegiatan usaha PPE dalam Perusahaan Efek diperkirakan memiliki prospek yang positif melalui
peningkatan frekuensi dan volume transaksi saham yang nantinya akan berdampak terhadap pendapatan komisi
(brokerage fee). Diversifikasi produk perdagangan juga diperlukan melalui obligasi sehingga perusahaan tidak
bergantung pada satu produk saja dan memberikan pilihan investasi yang lebih luas untuk nasabah.
Selain itu, semakin banyak perusahaan-perusahaan yang mencari alternatif pendanaan jangka panjang selain
pendanaan berbasis perbankan untuk ekspansi perusahaan dan transformasi industri. Sehingga banyak perusahaan
yang beralih ke Pasar Modal sebagai alternatif pendanaan perusahaan dalam jangka panjang. Momentum ini dapat
60
Page 73
menjadi peluang positif bagi Perusahaan Efek, khususnya di kegiatan PEE dengan memfasilitasi Penawaran Umum
Perdana (Initial Public Offering/IPO) dan Penawaran Umum Terbatas (Right Issue).
Sumber: data.ojk.go.id
Grafik diatas memperlihatkan penawaran umum khususnya instrumen IPO pada tahun 2023 mencatatkan nilai
penawaran umum IPO hingga Rp54 triliun rupiah. Pada periode tahun 2024 dan 2025, nilai dan jumlah penawaran
umum IPO mengalami penurunan. Memiliki kondisi yang sama mirip dengan instrumen IPO, instrumen PUT
(Penawaran Umum Terbatas) pada tahun 2023 sekitar Rp56 triliun. Pada periode tahun 2024-2025 juga mengalami
penurunan, namun kondisnya menjadi relatif stabil dan moderat.
Kondisi ini tidak mencerminkan kondisi pasar yang memburuk, melainkan kondisi pasar yang masih dalam keadaan
yang wajar setelah periode-periode sebelumnya di mana pasar berada pada kondisi pasar yang sangat aktif. Kondisi
ini juga membantu perusahaan-perusahaan yang ingin IPO ataupun PUT untuk lebih selektif dan berhati-hati karena
pasar yang relatif volatil, perubahan suku bunga, serta kondisi global yang masih kurang stabil.
Dengan mempertimbangkan data kondisi makro ekonomi Indonesia, peningkatan investor domestik pada industri
investasi khususnya pasar modal di indonesia, dukungan prospek yang masih menunjang dari frekuensi pembelian
saham domestik dan volume pembelian saham yang meningkat signifikan serta peluang IPO/Right Issue dari
kebutuhan pendanaan Perusahaan, maka Perseroan melalui Entitas Anak yang menjalankan kegiatan usaha PPE
dan PEE berkeyakinan bahwa Perseroan masih memiliki prospek usaha dan peluang yang baik sehingga akan
berdampak positif bagi kinerja Perseroan di masa yang akan datang.
17.8 Pemasok dan Pelanggan
Sampai pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok
maupun kelompok pelanggan tertentu.
17.9 Kontrak dengan Pemerintah
Perseroan tidak memiliki kontrak dengan pemerintah sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan hanya memiliki
kontrak sepenuhnya dengan pihak swasta.
61
Page 74
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, MANAJEMEN MENYATAKAN BAHWA
TIDAK ADA PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK
PEMEGANG SAHAM PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, MANAJEMEN MENYATAKAN BAHWA
TIDAK ADA KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN ATAUPUN PERISTIWA
YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN
USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER
MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN
TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
62
Page 75
VIII. EKUITAS
Tabel dibawah ini memperlihatkan total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan
standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam laporan No.
00219/2.0326/AU.1/05/1251-5/1/V/2026 tanggal 29 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Dwi Prihantono, CPA., serta
pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
dengan opini wajar tanpa modifikasian, berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), dalam laporan No. 00079/2.0326/AU.1/05/1251-4/1/lll/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang ditandatangani oleh
Dwi Prihantono, CPA.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perseroan memiliki jumlah ekuitas dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EKUITAS
Modal saham nilai nominal Rp. 100,- per saham.
Modal dasar 11.0000.000.000 saham pada tahun
2025 dan 2024 telah ditempatkan dan disetor
penuh sebanyak 2.833.417.056 saham pada tahun
2025 dan 2024. 283.341.705.600 283.341.705.600
Tambahan Modal Disetor 172.448.950 172.448.950
Penghasilan Komprehensif Lain 1.467.363.874 1.397.613.242
Saldo Laba
Ditentukan Penggunaannya 3.350.000.000 3.350.000.000
Tidak Ditentukan Penggunaannya (128.669.070.677) (109.738.191.186)
Jumlah 159.662.447.747 178.523.576.606
Kepentingan Non Pengendali 9.608.699 12.285.576
JUMLAH EKUITAS 159.672.056.446 178.535.862.182
Tabel Proforma Ekuitas
Perseroan melakukan PMHMETD II kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka penerbitan HMETD
sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga
ratus lima puluh dua) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp100,- ( seratus Rupiah) per saham.
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD II terjadi pada tanggal 31 Desember 2025,
maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
63
Page 76
(dalam Rupiah)
Proforma Ekuitas
pada tanggal 31 Desember 2025
Sebelum Setelah
Uraian dan Keterangan jika PMHMETD II terjadi pada
PMHMETD II PMHMETD II
tanggal tersebut dengan harga
pelaksanaan Rp100,- per saham
EKUITAS
Modal saham 283.341.705.600 94.447.235.200 377.788.940.800
Tambahan modal disetor 172.448.950 - 172.448.950
Penghasilan Komprehensif Lain 1.467.363.874 - 1.467.363.874
Saldo laba
Ditentukan Penggunaannya 3.350.000.000 - 3.350.000.000
Tidak Ditentukan
Penggunaannya (128.669.070.677) - (128.669.070.677)
Kepentingan Non Pengendali 9.608.699 - 9.608.699
TOTAL EKUITAS 159.672.056.446 94.447.235.200 254.119.291.646
64
Page 77
IX. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk saham biasa atas nama yang
ditawarkan dalam PMHMETD II ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen.
Berdasarkan UUPT, Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham dalam RUPS serta memperhatikan
kewajaran pembagian dividen serta kepentingan Perseroan. Berdasarkan Pasal 70 dan 71 UUPT, sepanjang
Perseroan memiliki saldo laba positif dan telah mencadangkan laba, Perseroan dapat membagikan dividen tunai
atau saham dengan ketentuan bahwa (1) pemegang saham Perseroan telah menyetujui pembagian dividen tersebut
dalam RUPS dan (2) Perseroan memiliki laba bersih yang cukup untuk pembagian dividen tersebut.
Besarnya pembayaran dividen tunai akan dikaitkan dengan keuntungan yang diperoleh Perseroan pada tahun buku
yang bersangkutan, dengan tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal, jumlah dan jenis pembayaran dari pembagian dividen akan mengikuti rekomendasi dari Direksi, akan tetapi
tidak ada kepastian apakah Perseroan dapat membagikan dividen dalam setiap periode akuntansi. Keputusan untuk
pembayaran dividen akan bergantung kepada persetujuan manajemen yang mendasarkan pertimbangannya pada
beberapa faktor antara lain:
a. pendapatan dan ketersediaan arus kas Perseroan;
b. proyeksi keuangan dan kebutuhan modal kerja Perseroan;
c. prospek usaha Perseroan;
Riwayat pembayaran dividen
Sejak Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 Juni 2005, Perseroan telah
melakukan pembagian dividen sebanyak 15 (lima belas) kali, dengan rincian sebagai berikut:
No. Tahun Laba Bersih Dividen Dibagikan % Dividen dari Dividen Tunai /
Buku (dlm jutaan Rp) (dlm jutaan Rp) laba bersih saham (Rp)
1 2005 5.497 1.900 34,57 5
2 2006 8.276 1.100 13,29 2
3 2007 11.006 1.102 10,01 2
4 2008 6.657 2.200 33,05 4
5 2009 16.172 5.136 31,76 8
6 2010 18.224 5.397 29,62 8
7 2011 20.119 2.833 14,08 4
8 2012 12.252 7.084 57,82 10
9 2013 21.913 7.084 32,33 10
10 2014 21.908 7.084 32,33 10
11 2015 23.133 7.084 30,62 10
12 2016 24.288 7.084 29,17 10
13 2017 31.632 7.084 22,39 10
14 2018 55.935 22.667 40,52 8
15 2019 33.022 17.001 51,48 6
Sumber : Akta Pernyataan Keputusan RUPS Perseroan
Perseroan belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun setelah tahun buku 2019 sampai dengan
saat ini, karena Perseroan masih membukukan rugi bersih.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat membatasi hak pemegang saham publik dalam menerima
dividen.
65
Page 78
X. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 41
tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan
sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dari
transaksi penjualan saham di Bursa Efek, dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran Pajak Penghasilan yang terhutang dilakukan dengan
cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang Efek pada saat pelunasan
transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (lima per seribu)
dari harga saham pada saat Penawaran Umum Perdana. Penyetoran Pajak Penghasilan yang terutang dilakukan
oleh pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut
diperdagangkan di bursa. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak melakukan penyetoran Pajak Penghasilan
dalam jangka waktu tersebut, maka penghitungan Pajak Penghasilan dikenakan tarif Pajak Penghasilan yang
berlaku umum sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Tentang Pajak
Penghasilan.
Peraturan Pemerintah atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek di atas juga berlaku untuk
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pajak Penghasilan Atas Dividen
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dividen yang berasal dari dalam negeri
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Orang Pribadi Dalam Negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
2. badan dalam negeri;
Tidak dikenakan Pajak Penghasilan, adapun syarat dan tata cara pembebasan pajak atas dividen ini selanjutnya
diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK-03/2009 tanggal 29 Desember 2009
tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang
Dikecualikan Sebagai Objek Dari Pajak Penghasilan, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak
Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari penanaman modal antara lain dividen dari
saham pada Perseroan terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia.
Dividen yang dibayar atau terutang kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) dari kas yang dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% (dua puluh persen) dari nilai pari (dalam hal
dividen saham). Kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER - 25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, dapat memperoleh fasilitas tarif yang lebih rendah dengan ketentuan harus
menyerahkan Dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) dengan menggunakan form DGT sebagaimana yang
66
Page 79
tercantum dalam lampiran peraturan tersebut, adapun jangka waktu SKD/form DGT sebagaimana dimaksud
sebelumnya adalah sesuai yang tercantum dalam formulir tersebut.
Bea Meterai
Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen sehubungan dengan penjualan saham
terhutang bea meterai sebesar Rp10.000.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
Perseroan telah menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan badan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku di Indonesia berdasarkan prinsip self-assessment. Fiskus dapat menetapkan atau mengubah pajak-pajak
tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lain-Lain
Bila terdapat perubahan atas peraturan perpajakan sesuai dengan yang telah dicantumkan diatas atau terdapat
peraturan lain yang kurang/tidak disebutkan maka akan disesuaikan dengan ketentuan dan Perundangan
Perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.
CALON PEMEGANG HMETD DALAM PMHMETD II INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH MELALUI PMHMETD II INI.
67
Page 80
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD II ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
Jl. Pemuda No.23, Lt. 2,
RT 008/004,Rawamangun,
Pulogadung, Jakarta Timur 13220
Nama Rekan : Dwi Prihantono, CPA.
STTD : STTD.AP-036/PM.223/2019 tertanggal 19 September
2019
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
Standar Audit (SA) yang tercantum dalam Standar
Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI
Surat Penunjukan : 30 Januari 2026
Tugas Pokok :
Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik
merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai
bahwa laporan keuangan konsolidasian bebas dari salah saji yang material dan
bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan
konsolidasian yang diaudit. Tugas akuntan publik meliputi pemeriksaan atas dasar
pengujian bukti-bukti pendukung dalam pengungkapan laporan keuangan
konsolidasian.
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Rekan
Menara BCA, Jl. M.H. Thamrin No.1, Menteng,
Jakarta Pusat, Jakarta 10310, Indonesia
Nama Rekan : Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
Swanyta Gunadi, S.H.
STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023 –
Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-22/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 -
Swanyta Gunadi, S.H
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran
dari Keputusan Himpunan Standar Profesi Konsultan
Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
Surat Penunjukan : Surat Penunjukan Konsultan Hukum tertanggal 30 Januari
2026
Tugas Pokok :
Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji
Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini adalah ssesuai dengan Standar Profesi dan peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
68
Page 81
Notaris : Fatiah Helmi, SH
Gedung Graha Irama Lantai 6, Ruang 6 C
Jl.H.R. Rasuna Sai Blok X-1 Kav.1 & 2
Kuningan, Jakarta Selatan 12950
No. STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas
nama Fathiah Helmi, SH
Keanggotaan : 526.422.120.4061404
Asosiasi Ikatan
Notaris Indonesia
(INI)
Pedoman Kerja :Undang-undang Nomor: 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris dan perubahannya yaitu Undang-undang Jabatan
Notaris Nomor:2 Tahun 2014 yang merupakan perubahan
atas Undang-undang Nomor: 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris dan Peraturan Kode Etik Notaris.
Surat Penunjukan : Surat Penunjukan Notaris tertanggal 30 Januari 2026
Tugas Pokok :
Membuat Akta-Akta Sehubungan Dengan Penambahan Modal Emiten dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II bersamaan dengan Penerbitan
Waran Seri II kepada para pemegang saham Emiten antara lain Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham, Perjanjian Pembelian Sisa Saham, Perjanjian
Penerbitan Waran Seri II, Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri II berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya.
Biro Administrasi Efek : Ficomindo Buana Registrar
Wisma Bumiputera Lt.6 Suite
Jl. Jend Sudirman Kav.75
Jakarta Selatan 12910
No. Izin OJK : No. Kep-02/PM/BAE/2000
Keanggotaan : ABI/IX/2014-10
asosiasi
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dari OJK dan Asoiasi BAE
Indonesia
Surat Penunjukan : 30 Januari 2026
Tugas Pokok :
Tugas dan tanggung jawab Biro Administrasi Efek dalam PMHMETD II ini sesuai
dengan Peraturan Pasar Modal yang berlaku, yaitu menyusun DPS yang berhak
atas HMETD II, menerbitkan SBHMETD untuk pemegang saham yang masih
dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima permohonan pelaksanaan
HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan
tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan
pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun dalam bentuk elektronik ke
dalam Penitipan Kolektif di KSEI, melakukan proses penjatahan atas
pemesanan pembelian saham tambahan serta menerbitkan konfirmasi
penjatahan dan membuat daftar pengembalian uang pemesanan saham
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD II ini menyatakan tidak ada hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
69
Page 82
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TELAH MEMENUHI KETENTUAN BERDASARKAN POJK NOMOR 2
TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN DAN
PENERIMAAN LAINNYA.
70
Page 83
XII. PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk BAE Perseroan yaitu, PT Ficomindo Buana Registrar sebagai yang akan mengelola
pelaksanaan administrasi dalam PMHMETD II Perseroan sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan Efek dalam PMHMETD II:
1. Pemesan Yang Berhak
Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 8 Juli 2026 pukul
16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD II ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 3 (tiga) Saham
Lama berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan.
Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru. Seluruh pemegang saham berhak atas HMETD sesuai dengan porsi
kepemilikannya.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan POJK No.
32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan HMETD
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang telah
ditentukan.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan
hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 9 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI
yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan
formulir lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 9 Juli 2026 dengan membawa:
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang Saham Yang Berhak juga wajib menunjukkan
KTP/Paspor/KITAS yang asli dari fotokopi tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri
lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan
penerima kuasa wajib diperlihatkan).
71
Page 84
3. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2026 sampai dengan tanggal 17 Juli 2026
dengan prosedur sebagai berikut:
Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di dalam Penitipan Kolektif
Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya dapat mengajukan
permohonan pelaksanaan haknya melalui partisipan (Pemegang Rekening KSEI) kepada KSEI dengan
menyediakan dana serta HMETD nya di account/sub account pada saat pengajuan permohonan pelaksanaan
kepada KSEI.
i. Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya dapat
mengajukan permohonan pelaksanaan haknya melalui partisipan (Pemegang Rekening KSEI) kepada
KSEI dengan menyediakan dana serta HMETD nya di account/sub account pada saat pengajuan
permohonan pelaksanaan kepada KSEI.
ii. Pada hari yang sama dengan saat permohonan diajukan, KSEI akan melakukan pemeriksaan persyaratan
permohonan tersebut dan KSEI akan langsung mendebet account/subaccount tersebut dan memasukan
dananya ke rekening KSEI di Bank yang digunakannya.
iii. Pada Hari Bursa berikutnya setelah permohonan diajukan, KSEI akan melakukan transfer dana dari
rekening KSEI ke rekening Perseroan dengan menggunakan fasilitas RTGS (dana akan Efektif pada hari
yang sama).
iv. Pada hari yang sama saat KSEI melakukan transfer dana ke rekening Perseroan, KSEI akan
menyampaikan kepada BAE:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan permohonan HMETD yang diterima KSEI 1 Hari Bursa sebelumnya,
berikut lampiran data lengkap (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan, dan domisili)
Pemegang HMETD yang melaksanakan HMETDnya;
b. BAE akan melakukan rekonsiliasi dana dari rekening koran yang diberikan Perseroan dengan data atau
daftar pelaksanaan HMETD yang diberikan oleh KSEI;
c. BAE akan memberikan laporan kepada Perseroan atas hasil pelaksanaan HMETD.
v. Selambat-lambatnya 2 Hari Bursa setelah permohonan diterima dari KSEI dan dananya telah Efektif di
rekening Perseroan, KSEI akan langsung mendistribusikan saham tersebut melalui sistem C-Best dan
setelah KSEI melakukan pendistribusian saham KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi kepada
Perseroan dan Biro Administrasi Efek.
4. Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham Perseroan yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/Pemegang HMETD yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan
Saham Baru tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham
Baru tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah
sekurang-kurangnya 100 saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir
pelaksanaan HMETD yaitu tanggal 17 Juli 2026.
Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE
Perseroan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian-nya dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
72
Page 85
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan pengelolaan Efek atas Saham Baru
hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin
diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tambahan atas
nama pemberi kuasa.
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
e. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD oleh BAE.
f. Membayar biaya konversi sebesar Rp1.500,- atau minimal Rp25.000,- per SBHMETD ditambah dengan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/ Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik Surat Kolektif Saham (SKS) harus
mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
b. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
c. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil pelaksanaan oleh BAE.
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD II
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 Juli 2026 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru
tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh
Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan
Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah
HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham
Baru tambahan.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan POJK
73
Page 86
No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang Sertifikat Bukti HMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI)
dan Pemesanan Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor
Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan
sebagai berikut:
Bank BCA
Cabang KCP BEJ
Nomor Rekening : 4583004664
Atas Nama : PT Panca Global Kapital Tbk.
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel
bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap batal. Bila
pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening
bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas
paling lambat tanggal 21 Juli 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan
menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan
sebagai tanda bukti Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat
mengambil Saham Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota
bursa/Bank Kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
pemesanan Saham Baru yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD untuk membeli
Saham Baru oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham Baru dan melakukan pembayaran
74
Page 87
uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain
yang disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan Saham Baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang
pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas
nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian
atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan pada tanggal 23 Juli 2026 (selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan).
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
Terdapat denda yang diberlakukan, apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan dimana, uang
akan dikembalikan dengan disertai bunga yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal akhir
penjatahan atau tanggal pembatalan sebesar 2% (dua persen) dari tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia per
tahun, yang dihitung secara pro rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh: (i)
kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan, (ii) pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian
sampai dengan hari kerja ke-2 (dua) setelah Tanggal Penjatahan, (iii) atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh
kesalahan Perseroan.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer, Perseroan akan memindahkan
uang tersebut ke rekening atas nama pemesan langsung sehingga pemesan tidak akan dikenakan biaya bank atau
biaya pemindahbukuan/transfer tersebut.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI, pengembalian
uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI,
akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah Efektif (in good funds) di rekening bank
Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD tambahan akan tersedia untuk diambil Sertifikat Kolektif Sahamnya atau akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
11. Alokasi Sisa Saham Baru yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Jika HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang HMETD, maka
sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan tambahan, secara
proporsional berdasarkan HMETD yang telah dilaksanakannya.
Dalam PMHMETD II Perseroan ini tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang Saham
masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka HMETD yang tidak dilaksanakan tersebut
75
Page 88
tidak akan diterbitkan saham oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel
Perseroan.
12. Lain-lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
76
Page 89
XIII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SAHAM
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 9 Juli 2026. Prospektus dan FPPS Tambahan tersedia di BAE Perseroan.
Pemegang saham dapat mengambil HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 9 Juli
2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya
serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
PT Ficomindo Buana Registrar
Wisma Bumiputera lt.6 Suite
Jl. Jend Sudirman Kav.75 Jakarta Selatan 12910
Telepon: +62-21 5260982 & +62-21 5260983; Fax. -
E-mail: ficomindo_br@yahoo.co.id; helpdesk.ficomindo@gmail.com
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 8 Juli 2026
belum menerima atau mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan
tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab
para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini, para pemegang saham dapat menghubungi:
Sekretaris Perusahaan
PT Panca Global Kapital Tbk
Kantor Pusat:
Indonesia Stock Exchange, Tower I Suite 1711
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telepon (021) 5150196
Faksimili (021) 5155461
Email: pgkapital@pancaglobal.co.id
Website: www.pancaglobal.co.id
77
Names mentioned 100 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×4
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA. Prospektus
p.1
unresolved
org
PT Panca Global Sekuritas
· Nama Perusahaan
p.2 ×8
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar.
· Biro Administrasi Efek
p.5 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.7
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.7 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.7 ×3
unresolved
org
BAPEPAM
p.8 ×8
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.8 ×32
unresolved
org
PT Panca
p.8
unresolved
org
Global Kapital Tbk
p.9
unresolved
person
Fatiah Helmi
· Notaris
p.12 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Manusia Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
Bank Kustodiannya
p.14
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar Wisma Bumiputera
p.14 ×2
unresolved
—
Komitmen Trisno Limanto
· Pemegang Saham
p.27 ×18
unresolved
org
Bank J Trust Indonesia Tbk
p.27 ×2
unresolved
org
Komitmen RR Capital Group Pte Ltd
· Pemegang Saham
p.27
unresolved
org
Komitmen PT Mandiri Terang Harapan
· Pemegang Saham
p.27
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
p.29 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono
p.29 ×6
unresolved
person
Drs. Bambang Sudaryono
p.29 ×7
unresolved
person
Dwi Prihantono
p.29 ×7
unresolved
org
Bapepam-LK
p.29 ×2
unresolved
org
PT Panca Global Securities
p.31 ×9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.31 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C-
p.31 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.31 ×4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.31 ×3
unresolved
person
Dahlia
· Notaris
p.45
unresolved
org
PT. Anugerah Inti Kharisma
p.46
unresolved
org
Singapore Limited
p.46
unresolved
org
PT Mandiri Terang Harapan Merupakan
p.48
unresolved
person
Padma Dewi Liman
p.49 ×2
unresolved
org
PT. BPR Dian Artha Nusa
p.49
unresolved
org
PT Independent Research
p.49
unresolved
org
Yayasan Pendidikan Global
p.49
unresolved
org
PT G.K. Goh Indonesia
p.49
unresolved
org
PT Diana Indonesia
p.49
unresolved
org
Bank Aspac
p.50
unresolved
org
Bank Bali
p.50
unresolved
org
PT Asuransi Pelita
p.50
unresolved
org
Bank Pelita Direksi ARIF THENU
p.50
unresolved
org
PT Berkah Trijaya Indonesia
p.50
unresolved
org
PT Trijaya Gemilang Mandiri TRISNO LIMANTO
p.50
unresolved
org
PT Nomura Indonesia
p.50
unresolved
org
PT Multicor
p.50
unresolved
org
PT Branta Mulia Jun
p.50
unresolved
org
Bank Singapura Kezia Natalie Anggota Komite Audit Warga
p.53
unresolved
—
Cipta Indriati
· Kepala Unit Audit Internal
p.54
unresolved
org
M Cash Indonesia Tbk
p.55 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi
p.58 ×2
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.58
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.58 ×2
unresolved
org
Berikut
p.61
unresolved
org
PT Mandiri Terang Nama
p.61
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
p.62
unresolved
org
PT Panca Global Sekuritas Alamat Kantor
p.63
unresolved
org
PT Ganca Global Sekuritas
p.64
unresolved
org
PT Bursa Efek Indoesia
p.64
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika
p.64
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
p.65
unresolved
org
KPEI
p.69
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.70
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia. Pajak Penghasilan Atas Dividen Sebagaimana
p.78
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.78
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.78 ×2
unresolved
org
Dana Pensiun Yang Dikecualikan Sebagai Objek Dari Pajak Penghasilan
p.78
unresolved
org
| KAP Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
· Akuntan Publik
p.80
unresolved
org
Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
p.80
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Rekan
· Konsultan Hukum
p.80
unresolved
person
H. Thamrin
p.80
unresolved
person
Cecilia Teguh Ayu Sianawati
p.80 ×2
unresolved
person
S.H. Swanyta Gunadi
p.80 ×3
unresolved
person
H. STTD
p.80 ×2
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.83
unresolved
org
Bank Kustodian-nya
p.84
unresolved
org
Bank BCA Cabang KCP BEJ Nomor Rekening
p.86
unresolved
org
Bank Indonesia
p.87
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.