Skip to content
Back to announcement

20260707_PEGE_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32109497_lamp2.pdf

Other Text extracted PEGE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 89

Page 1
                                                                                        JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)              :24 Desember 2025                  Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD                     :10 - 17 Juli 2026
Tanggal Efektif                                                    :26 Juni 2026                      Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD              :14 - 21 Juli 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD                                            Tanggal Pembayaran Pemesanan Tambahan Saham                   :21 Juli 2026
                                                                   :08 Juli 2026
(Recording Date)                                                                                      Tanggal Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham                   :22 Juli 2026
Tanggal Distribusi HMETD                                           :09 Juli 2026                      Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan            :23 Juli 2026
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right) di:                                       Tanggal Awal Perdagangan Waran Seri II                        :14 Juli 2026
   - Pasar Reguler dan Negosiasi                                   :06 Juli 2026                      Tanggal Akhir Perdagangan Waran Seri II:
   - Pasar Tunai                                                   :08 Juli 2026                          - Pasar Reguler dan Negosiasi                             :09 Juli 2031
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right) di:                                                - Pasar Tunai                                             :11 Juli 2031
   - Pasar Reguler dan Negosiasi                                   :07 Juli 2026                      Periode Pelaksanaan Waran Seri II                             :14 Januari 2027 -
   - Pasar Tunai                                                   :09 Juli 2026                                                                                     14 Juli 2031
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia                   :10 Juli 2026                      Tanggal Akhir Masa Berlaku Waran Seri II                      :14 Juli 2031

  OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
  PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
  PIHAK YANG KOMPETEN.
  PT PANCA GLOBAL KAPITAL TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
  YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
  PENAWARAN UMUM INI DILAKUKAN OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH, SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERNYATAAN PENDAFTARAN
  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM DAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA KECIL ATAU EMITEN
  DENGAN ASET SKALA MENENGAH




                                                                          PT PANCA GLOBAL KAPITAL Tbk.
                                                                                  (“Perseroan”)
                                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                                                  Bergerak dalam bidang aktivitas perusahaan holding
                                                                            Berkedudukan di Jakarta Selatan
                                                                                    Kantor Pusat:
                                                                    Indonesia Stock Exchange, Tower I Suite 1711
                                                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
                                                                   Telepon (021) 5150196; Faksimili (021) 5155461
                                                                          Email: pgkapital@pancaglobal.co.id
                                                                            Website: www.pancaglobal.co.id
                     PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Saham Baru atas nama dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham atau sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD II. Setiap pemegang 3 (tiga)
Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 08 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini adalah sebesar-besarnya Rp94.447.235.200,- (sembilan puluh
empat miliar empat ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh lima ribu dua ratus Rupiah).
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
(“POJK No. 32 Tahun 2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan
dalam PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk
tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus. Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD
ini akan dicatatkan di BEI.
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Waran Seri II
yang menyertai Saham Baru atau sebanyak-banyaknya 25,00% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II yang menyertai Saham Biasa Atas
Nama yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD II. Waran Seri II diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Baru yang melaksanakan haknya dalam PMHMETD II.
Setiap pemegang HMETD yang melaksanakan 1 (satu) lembar Saham Baru Perseroan dalam PMHMETD II berhak memperoleh 1 (satu) lembar Waran Seri II dimana setiap 1 (satu) lembar Waran
Seri II memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.
Waran Seri II adalah Efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap sahamnya
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp145,- (seratus empat puluh lima Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 14 Januari 2027 - 14 Juli 2031,
Pemegang Waran Seri II tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri II tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri II tidak
dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri II tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri II tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil
Pelaksanaan Waran Seri II sebanyak-banyaknya Rp136.948.491.040,- (seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat puluh Rupiah).
Dalam PMHMETD II Perseroan ini tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang Saham masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka HMETD yang
tidak dilaksanakan tersebut tidak akan diterbitkan saham oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel Perseroan.
PT Mandiri Terang Harapan (“MT”) selaku Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 256.833.500 (dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus) lembar saham
atau setara dengan 9,07% (sembilan koma nol tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 21 April 2026 menyatakan akan melaksanakan 35% HMETD yang akan
diperoleh yaitu sejumlah 29.963.908 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus delapan) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tanggal 23 Juni 2026,
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) sehingga secara keseluruhan MT akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp2.996.390.800,- (dua miliar sembilan ratus
sembilan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus Rupiah).
Trisno Limanto (“TL”) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan 536.725.020 (lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus
dua puluh lima ribu dua puluh) lembar saham atau setara dengan 18,94% (delapan belas koma sembilan empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 21 April 2026
menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 178.908.340 (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh) HMETD yang
dimilikinya melalui Surat Pernyataan tanggal 24 Juni 2026, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) sehingga secara keseluruhan TL akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD
sejumlah Rp17.890.834.000,- (tujuh belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu Rupiah).
RR Capital Group Pte Ltd (“RR”) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dengan kepemilikan 1.201.726.600 (satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus) lembar
saham atau setara dengan 42,41% (empat puluh dua koma empat satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 21 April 2026 menyatakan akan melaksanakan seluruh
HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 400.575.533 (empat ratus juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tiga puluh tiga) HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tanggal 24 Juni
2026 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) sehingga secara keseluruhan RR akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp40.057.553.300,- (empat puluh miliar
lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus Rupiah).
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN SECARA KONSOLIDASI ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP ENTITAS ANAK. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI RISIKO
  PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB V PROSPEKTUS INI.
                                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
  PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA PROPORSI KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN
  MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SEBESAR MAKSIMAL 25% SETELAH HMETD DILAKSANAKAN DAN MAKSIMUM 20% SETELAH PELAKSANAAN HMETD DAN WARAN SERI II SELURUHNYA DILAKSANAKAN.
  PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM ATAS SAHAM-SAHAM YANG DIKELUARKAN DALAM PMHMETD II, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN
  SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.
                                                                Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. 008/PGK-CS/IV/2026 tanggal 8 April 2026 sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22
Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/ POJK.04/2019) dan Peraturan OJK
No.53/POJK.04/2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil
Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah, yang merupakan pelaksanaan dari Undang Undang Republik Indonesia
No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 No. 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608 juncto Undang-undang Republik Indonesia
No.4 tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia No.4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara No.6845 dan peraturan pelaksanaannya
(selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang Pasar Modal”).

Perseroan beserta Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II yang disebut dalam
Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar
profesi masing-masing.

Sehubungan dengan PMHMETD II, setiap Pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan
mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini dengan tegas menyatakan tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan UUP2SK.

Dalam penyusunan prospektus, Perseroan dibantu oleh PT Panca Global Sekuritas (PGS). PGS memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan UUP2SK, yaitu Perseroan merupakan Pemegang Saham Utama
dari PGS (entitas anak Perseroan).

 PMHMETD INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
 PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN
 DENGAN PMHMETD INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
 DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA
 PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-
 UNDANG DAN/ATAU YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG
 SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG
 UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU
 PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK
 TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
 PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
 MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN................................................................................................................................................................... iii
I.     INFORMASI TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN .............................................................................................................................. 1
II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HMETD . 15
III.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................................................ 18
IV.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ........................................................................................................................... 20
            1.      Umum.......................................................................................................................................................... 20
            2.      Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Kinerja Perseroan .......................................... 20
            3.      Perubahan Kebijakan Akuntansi ................................................................................................................. 21
            4.      Fluktuasi Mata Uang Asing dan Suku Bunga .............................................................................................. 21
            5.      Analisis Kinerja Keuangan .......................................................................................................................... 22
                     5.1 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian .................................................22
                     5.2 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian ................................................................................25
                     5.3 Laporan Arus Kas Konsolidasian ........................................................................................27
            6. Sumber Likuiditas Perseroan ...................................................................................................................... 27
            7. Pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana Kepada Perseroan ....... 27
            8. Belanja Modal ............................................................................................................................................. 28
            9. Komitmen Investasi Barang Modal.............................................................................................................. 28
            10. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal Atau Jarang Terjadi .............................................................. 28
            11. Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya Yang Berdampak Langsung .................................................. 28
V.          FAKTOR RISIKO ...................................................................................................................................................................................... 29
            1. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan.............. 29
            2. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
               Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan ................................................................. 29
            3. Risiko Umum ............................................................................................................................................... 30
            4. Risiko Bagi Investor Yang Berkaitan Dengan Saham ................................................................................. 30
VI.         KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.............................................................................. 32
VII.        KETERANGAN TENTANG EMITEN SKALA MENENGAH, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
            USAHA ...................................................................................................................................................................................................... 33
            1. Riwayat Singkat Perseroan ......................................................................................................................... 33
            2. Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan.......................................................................................... 34
            3. Pengurus dan Pengawasan Perseroan....................................................................................................... 37
            4. Struktur Organisasi Perseroan .................................................................................................................... 43
            5. Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ........................................... 44
            6. Sumber Daya Manusia................................................................................................................................ 44
            7. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi .................................................................................................................. 46
            8. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha ................................................................... 46
            9. Dokumen Perizinan Perseroan ................................................................................................................... 46
            10. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau GCG) ........................................................... 47
            11. Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum .......... 49
            12. Keterangan Mengenai Entitas Anak ............................................................................................................ 50
            13. Transaksi dan Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga ............................................................................. 52
            14. Aset Tetap ................................................................................................................................................... 53
            15. Asuransi ...................................................................................................................................................... 53
            16. Hak Atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”) ..................................................................................................... 53
            17. Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha Perseroan ............................................................. 54
                     17.1 Umum ..................................................................................................................54
                     17.2 Kegiatan Usaha .........................................................................................................54
                     17.3 Proses Bisnis Perseroan ................................................................................................54
                     17.4 Keunggulan Kompetitif ..................................................................................................56
                     17.5 Persaingan Usaha ......................................................................................................57


                                                                                                             i
Page 4
            17.6 Strategi Usaha ..........................................................................................................58
            17.7 Prospek Usaha .........................................................................................................58
            17.8 Pemasok dan Pelanggan ...............................................................................................61
            17.9 Kontrak dengan Pemerintah ............................................................................................61
VIII.   EKUITAS ................................................................................................................................................................................................... 63
IX.     KEBIJAKAN DIVIDEN .............................................................................................................................................................................. 65
X.      PERPAJAKAN .......................................................................................................................................................................................... 66
XI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................................................... 68
XII.    PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM .................................................................................................................. 71
XIII.   PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM ............................................................ 77




                                                                                                       ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Kecuali ditentukan lain dalam Prospektus, istilah-istilah yang tercantum di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:

 “Afiliasi”                          berarti pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                                     a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                         secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan :
                                         1. suami atau istri;
                                         2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                         3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                         4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                             yang bersangkutan; atau
                                         5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                     b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                         secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan :
                                         1. orang tua dan anak;
                                         2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                         3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                                          pihak tersebut;
                                     d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
                                         lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                                         sama;
                                     e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                         langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                         perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                         kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                     f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                         langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                                         pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                     g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu pihak
                                         yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                                         (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                         tersebut.
 “Anggota Bursa Efek”                berarti perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK
                                     dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek
                                     sesuai dengan peraturan Bursa Efek.

 “Bank Kustodian”                    berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan
                                     jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                                     UUPM.

 ”Biro Administrasi Efek” atau       berarti pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi
 “BAE”                               saham dalam PMHMETD II yang dalam hal ini adalah PT Ficomindo Buana
                                     Registrar.

 “Bursa Efek” atau “BEI”             berarti Bursa Efek Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4
                                     UUPM, yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, suatu Perseroan
                                     Terbatas berkedudukan di Jakarta, tempat Saham Perseroan dicatatkan dan
                                     diperdagangkan.

                                                          iii
Page 6
“Daftar Pemegang Saham atau         berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh BAE yang berisi
DPS”                                seluruh nama pemegang saham Perseroan beserta kepemilikan mereka atas
                                    saham-saham Perseroan, termasuk keterangan tentang kepemilikan saham
                                    oleh pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data-data
                                    yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

‘Dilusi”                            berarti penurunan persentase kepemilikan saham, sebagai akibat dari tidak
                                    dilaksanakannya HMETD dan/atau Waran dalam PMHMETD II ini.

“Efek”                              berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                                    dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                                    memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                                    langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                                    berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                                    dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.

Efektif atau “Pernyataan Efektif”   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                                    dengan ketentuan Pasal 22 Bab IX angka 25 UUP2SK (sebagaimana
                                    didefinisikan di bawah ini), yaitu:
                                    (1) Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif pada Hari Kerja ke-20 (kedua
                                        puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                                        tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
                                    (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa
                                        Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari
                                        Emiten atau Perusahaan Publik.
                                    (3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik menyampaikan perubahan
                                        dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
                                        Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali
                                        pada tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut.
                                    (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perubahan dan/atau tambahan
                                        informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada
                                        ayat (2), penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran
                                        dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi
                                        dimaksud.
                                    (5) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi Efektif sampai saat perubahan
                                        dan atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima
                                        dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
                                    (6) Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah menjadi Efektif lebih
                                        cepat dari Hari Kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan
                                        Pendaftaran secara lengkap.
                                    (7) Perubahan jangka waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif lebih
                                        cepat dari Hari Kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan
                                        Pendaftaran secara lengkap, diatur lebih lanjut oleh Otoritas Jasa
                                        Keuangan.

“FPPS”                              berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka
                                    PMHMETD II.

“FPPS Tambahan”                     berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
                                    rangka PMHMETD II, yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang melebihi


                                                        iv
Page 7
                                porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh 1 (satu)
                                pemegang saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II.

”Hari Bursa”                    berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
                                Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional
                                atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

”Hari Kalender”                 berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorian Calendar
                                tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                                sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

”Hari Kerja”                    berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                                ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“HMETD”                         berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak
                                yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham
                                yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya
                                baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak
                                untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada pihak lain sesuai dengan
                                POJK No. 53/2017.

“Kemenkum”                      berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Konfirmasi Tertulis”           berarti surat konfirmasi yang dikeluarkan oleh KSEI dan/atau Bank Kustodian
                                dan/atau Perusahaan Efek untuk kepentingan Pemegang Rekening di Pasar
                                Sekunder.

“KSEI”                          berarti singkatan dari Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang bertugas
                                mengadministrasikan penyimpanan Efek berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                                Efek pada Penitipan Kolektif, yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral
                                Efek Indonesia, suatu Perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Selatan.

”Masyarakat”                    berarti perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing
                                dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                                asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia
                                ataupun di luar negeri, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                                di bidang pasar modal.

“Menkum”                        berarti Menteri Hukum Republik Indonesia.

“Otoritas Jasa Keuangan” atau   berarti lembaga negara yang independen dan mempunyai fungsi, tugas dan
“OJK”                           wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                                sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
                                Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-undang
                                Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

”Pemegang Rekening”             berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Sub Rekening Efek di KSEI
                                melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

”Pemegang Saham Utama”          berarti pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki sekurang-
                                kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang

                                                    v
Page 8
                              mempunyai hak suara yang dikeluarkan Perseroan atau jumlah yang lebih kecil
                              dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

“Penambahan Modal dengan      berarti penawaran sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat
Memberikan Hak Memesan Efek   puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua)
Terlebih Dahulu I atau        Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- ( seratus Rupiah) per saham, dimana
PMHMETD II”                   setiap pemegang 3 (tiga) Saham Lama Perseroan yang namanya tercatat
                              dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 08 Juli 2026 pukul
                              16.00 WIB, berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD memberikan
                              hak untuk membeli 1 (saham) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp100,-
                              (seratus Rupiah) per saham yang wajib dibayar penuh pada saat mengajukan
                              FPPS dan/atau FPPS Tambahan.

“Penitipan Kolektif”          berarti jasa Penitipan Kolektif atas sejumlah Efek yang dimiliki oleh lebih dari
                              satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian sebagaimana dimaksud
                              dalam UUPM.

“Peraturan Nomor VIII.G.12”   berarti Peraturan BAPEPAM Nomor VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
                              BAPEPAM, No. KEP-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
                              Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
                              Pembagian Saham Bonus.

“Peraturan Nomor IX.J.1”      berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.J.1 Lampiran Keputusan Ketua
                              Bapepam & LK Nomor Kep-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-
                              Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek
                              Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.

“Periode Perdagangan”         berarti periode Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat menjual
                              atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD yang
                              dimilikinya

“Perjanjian Pengelolaan       berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka
Administrasi Saham” atau      Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
“PPAS”                        PT Panca Global Kapital Tbk No. 5 tanggal 6 April 2026 sebagaimana diubah
                              dengan Akta Perubahan I Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam
                              Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                              Dahulu PT Panca Global Kapital Tbk No.30 tanggal 28 April 2026 dan Akta
                              Perubahan II Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dalam Rangka
                              Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                              PT Panca Global Kapital Tbk No.53 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat oleh dan
                              antara Perseroan dengan BAE di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                              Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran”      berarti Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Perseroan kepada OJK
                              dalam rangka PMHMETD II sesuai dengan POJK No. 53/2017, berikut
                              dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sehubungan
                              dengan PMHMETD II termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
                              serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

Pernyataan Penerbitan Waran   berarti Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri II dalam Rangka Penambahan
Seri II” atau “PPW Seri II”   Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Panca

                                                  vi
Page 9
                                   Global Kapital Tbk No. 6 tanggal 6 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta
                                   Perubahan I Perjanjian Penerbitan Waran Seri II dalam Rangka Penambahan
                                   Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Panca
                                   Global Kapital Tbk No.31 tanggal 28 April 2026 dan Akta Perubahan II
                                   Perjanjian Penerbitan Waran Seri II dalam Rangka Penambahan Modal dengan
                                   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Panca Global Kapital Tbk
                                   No.54 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat oleh Perseroan di hadapan Fathiah
                                   Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pengelolaan             berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri II dalam Rangka
Administrasi Waran Seri II” atau   Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
“PPAW Seri II”                     PT Panca Global Kapital Tbk No. 7 tanggal 6 April 2026 sebagaimana diubah
                                   dengan Akta Perubahan I Pengelolaan Administrasi Waran Seri II dalam
                                   Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                                   Dahulu PT Panca Global Kapital Tbk No.32 tanggal 28 April 2026 dan Akta
                                   Perubahan II Pengelolaan Administrasi Waran Seri II dalam Rangka
                                   Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                   PT Panca Global Kapital Tbk No.55 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat oleh dan
                                   antara Perseroan dengan BAE di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                                   Jakarta.

”Perseroan ”                       berarti PT Panca Global Kapital Tbk, suatu Perseroan terbatas yang didirikan
                                   berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
                                   Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia.

“POJK No. 3 Tahun 2021”            berarti POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di
                                   Bidang Pasar Modal.

“POJK No. 15 Tahun 2020”           berarti POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                                   Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17 Tahun 2020”           berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                   Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

“POJK No. 42 Tahun 2020”           berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                   Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No.40 Tahun 2025             berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
                                   Penawaran Umum.

“POJK No. 32 Tahun 2015”           berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
                                   Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                                   Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan
                                   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019
                                   tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/ POJK.04/2015 tentang
                                   Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
                                   Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 53 Tahun 2017”           berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran
                                   Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan


                                                      vii
Page 10
                           Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset
                           Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.

“POJK No. 54 Tahun 2017”   berarti Peraturan OJK No. 54/PepOJK.04/2017 tentang Bentuk Dan Isi
                           Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal
                           Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan
                           Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.

“POJK No. 55 Tahun 2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
                           Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit tanggal 29 Desember 2015.

“POJK No. 56 Tahun 2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
                           Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal tanggal 29 Desember 2015.

“POJK No. 33 Tahun 2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
                           Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.

“POJK No. 34 Tahun 2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
                           Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.

“POJK No. 35 Tahun 2014“   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
                           Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014.

”Prospektus”               berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
                           tujuan agar Pihak lain membeli Efek.

“PSAK”                     berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”            berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                           pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                           berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                           pemegang saham dan perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.

“Rp”                       berarti Rupiah, mata uang resmi Negara Republik Indonesia.

“RUPS”                     berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”                   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“Saham Baru”               berarti saham biasa atas nama yang akan diterbitkan dalam rangka Penawaran
                           Umum Terbatas Saham.

“Sertifikat Bukti HMETD”   berarti bukti kepemilikan atas sejumlah HMETD yang memberikan hak kepada
                           pemegangnya untuk membeli Saham Baru.

“Surat Kolektif Saham”     berarti Surat Saham atau Surat Kolektif Saham sebagaimana diatur dalam
                           Anggaran Dasar Perseroan.
“UUPM”                     berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10
                           November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia



                                              viii
Page 11
                                    No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 juncto Undang-undang
                                    Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
”Undang-undang                      berarti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tanggal 12
Pengembangan dan Penguatan          Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sektor Keuangan”atau”UUP2SK”

“UUPT”                              berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16
                                    Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                                    Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

“Waran”                             berarti Waran Seri II yang tunduk pada syarat dan ketentuan sebagaimana
                                    tercantum dalam Syarat Dan Kondisi. Yang memberikan hak kepada
                                    pemegangnya. Untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan sesuai dengan
                                    Syarat Dan Kondisi serta Penerbitan Waran dengan memperhatikan Peraturan
                                    Pasar Modal.

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK

PGS       : berarti PT Panca Global Sekuritas




                                                      ix
Page 12
I.      INFORMASI TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II, berikut Informasi Tentang Efek Yang Ditawarkan:

a. Persetujuan RUPS atas Rencana PMHMETD II

     Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS Perseroan dalam RUPSLB yang diselenggarakan oleh
     Perseroan pada tanggal 24 Desember 2025, yang keputusannya dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 35 tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat oleh Fatiah Helmi, SH.,
     Notaris di Jakarta, yang telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:

     1. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek
        Terlebih Dahulu (HMETD) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh
        empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) saham masing-masing dengan nilai
        nominal Rp.100,00.- (seratus Rupiah) melalui PMHMETD II, disertai penerbitan sebanyak-banyaknya
        944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh
        dua) Waran Seri II masing-masing dengan nilai nominal Rp.100,00.- (seratus Rupiah), Waran Seri II akan
        diberikan secara cuma-Cuma kepada pemegang saham Perseroan yang telah melaksanakan Hak Memesan
        Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dalam PMHMETD II Perseroan. (“Saham Hasil Pelaksanaan Waran”),
        dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal dan
        peraturan Bursa Efek yang berlaku di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan, dengan demikian
        mengubah Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan.

     2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
        sehubungan dengan PMHMETD II dan Waran Seri II dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
        Peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal, termasuk tetapi tidak
        terbatas pada:
        1) Menentukan kepastian jumlah Saham dan Waran Seri II yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD II
            dan menentukan harga pelaksanaan Saham dan Waran Seri II dalam rangka PMHMETD II dengan
            persetujuan Dewan Komisaris.
        2) Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta Notaris dan dokumen
            Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.
        3) Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas PMHMETD II dan Waran Seri II.
        4) Menentukan jadwal PMHMETD II dan Waran Seri II.
        5) Menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas PMHMETD II dan Waran Seri II.
        6) Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD II dan Waran Seri II.
        7) Menentukan ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan perjanjian
            antara Perseroan dengan Pembeli Siaga, jika akan ada Pembeli Siaga.

     3. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan peningkatan modal
        ditempatkan dan disetor yaitu perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan setelah
        PMHMETD II selesai dilaksanakan dan sehubungan dengan pelaksanaan Waran Seri II menjadi saham dan
        selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada
        Menteri Hukum Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
        Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada
        Menteri Hukum Republik Indonesia untuk memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Anggaran Dasar Perseroan, untuk membuat perubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang
        bagaimanapun juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan menandatangani
        semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.


                                                        1
Page 13
   Dengan telah diperolehnya persetujuan RUPSLB pada tanggal 24 Desember 2025 atas rencana pelaksanaan
   PMHMETD II, Direksi, atas nama Perseroan, dengan ini melakukan PMHMETD II dalam rangka penerbitan
   HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat
   puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Saham Baru dengan nilai nominal
   Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham.

   Jumlah dana yang akan diperoleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD II ini adalah sebesar-besarnya
   Rp94.447.235.200,- (sembilan puluh empat miliar empat ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh lima
   ribu dua ratus Rupiah).

b. Rasio HMETD atas Saham

   Setiap pemegang 3 (tiga) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 08 Juli 2026 pukul
   16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu)
   Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh
   pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru (“rasio PMHMETD II”). Seluruh pemegang saham
   berhak atas HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya.

c. Dampak Dilusi dari Penerbitan Saham Baru

   Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
   sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sebesar
   maksimum 25% setelah HMETD dilaksanakan dan maksimum sebesar 20% setelah pelaksanaan HMETD dan
   Waran Seri II seluruhnya dilaksanakan. Sampai dengan saat prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat efek lain
   yang dapat dikonversi menjadi saham Perseroan kecuali yang telah disampaikan pada prospektus ini.

d. Tata Cara Pengalihan HMETD

   Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
   diperoleh dalam rangka PMHMETD II ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
   Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme
   perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

e. Perlakuan HMETD dalam Bentuk Pecahan

   Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD dalam PMHMETD II ini adalah Saham Baru yang berasal dari
   portepel Perseroan, dan seluruhnya akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang
   berlaku. Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam
   segala hal dengan seluruh saham lama dalam segala hal termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak
   dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
   Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham
   memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32 Tahun 2015, maka hak atas pecahan
   saham dalam PMHMETD wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening
   Perseroan.

f. Tata cara penerbitan dan penyampaian bukti HMETD

   HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
   masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang Saham yang
   berhak atas HMETD, yaitu tanggal 9 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian
   Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-

                                                       2
Page 14
   masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap Hari Kerja dan jam kerja sejak tanggal 9 Juli 2026 di
   kantor Pusat BAE:
                                        PT Ficomindo Buana Registrar
                                          Wisma Bumiputera lt.6 Suite
                                Jl. Jend Sudirman Kav.75 Jakarta Selatan 12910
                              Telepon: +62-21 5260982 & +62-21 5260983; Fax. -
                     E-mail : ficomindo_br@yahoo.co.id; helpdesk.ficomindo@gmail.com

   dengan menyerahkan:

   a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
      Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan terakhir
      anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang Saham juga
      wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;

   b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas
      diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
      dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

g. Syarat Penerima dan Pemegang HMETD yang sah dan berhak

   Pemegang HMETD yang sah adalah:

  1. Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS atau memiliki Saham
     Perseroan di Rekening Efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 08 Juli 2026 pukul
     16.00 WIB, dan yang HMETD-nya tidak dijual sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD;
  2. Pembeli atau pemegang SBHMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom endosemen pada
     SBHMETD sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD; atau
  3. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD.

h. Bentuk sertifikat HMETD

   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
   akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang
   dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham serta kolom jumlah saham yang akan
   dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham tambahan, kolom endosemen dan
   keterangan lain yang diperlukan.

   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
   menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank
   Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

i. Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD

   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
   akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang
   dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham serta kolom jumlah saham yang akan
   dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham tambahan, kolom endosemen dan
   keterangan lain yang diperlukan.



                                                       3
Page 15
   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
   menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank
   Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

j. Tata Cara Pelaksanaan HMETD

   Perseroan telah menunjuk BAE Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar sebagai Pengelola Administrasi
   Saham dan sebagai Agen Pelaksana PMHMETD II Perseroan, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan
   Administrasi Saham. Keterangan mengenai Persyaratan dan Tatacara Pelaksanaan HMETD diungkapkan Bab
   XIII. Persyaratan Pemesanan Dan Pembelian Saham.

k. Pemesanan Tambahan Saham

   Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan melebihi hak
   yang dimilikinya dengan cara mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan dengan
   melampirkan dokumen sebagai berikut:

   A. Asli FPPS tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
   B. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
      nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif yang telah
      melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
   C. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
      pendistribusian Saham hasil penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
   D. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
      tempat menyetorkan pembayaran.

l. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD II

   Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 Juli 2026 dengan ketentuan
   sebagai berikut:

   a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah
      seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru
      tambahan akan dipenuhi.
   b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah
      seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan
      pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan
      atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
      pemesanan Saham Baru tambahan.

   Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
   pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada POJK 32/2015 selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
   tanggal penjatahan.

m. Nilai Teoritis HMETD

   Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara pemegang HMETD
   satu dengan yang lainnya, berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.




                                                        4
Page 16
  Berikut disajikan perhitungan nilai teoritis HMETD dalam PMHMETD II ini. Perhitungan di bawah ini hanya
  merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai teoritis HMETD.
  Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai teoritis HMETD
  Diasumsikan harga pasar satu saham                                                    = 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑎𝑎
  Harga Pelaksanaan PMHMETD II                                                          = 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑏𝑏
  Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II                                          =A
  Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II                                         =B
  Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD II                                          = A+B
                                                                                          (𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑎𝑎 𝑥𝑥 𝐴𝐴)+(𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑏𝑏 𝑥𝑥 𝐵𝐵)
  Harga teoritis Saham Baru                                                             =
                                                                                                     (𝐴𝐴+𝐵𝐵)
                                                                                        = 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑐𝑐
  Dengan demikian, harga teoritis HMETD per saham adalah                                = 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑐𝑐 – 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑏𝑏

n. Pernyataan Pemegang Saham Mengenai Pelaksanaan HMETD
  PT Mandiri Terang Harapan (“MT”) selaku Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 256.833.500 (dua
  ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus) lembar saham atau setara dengan 9,07%
  (sembilan koma nol tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 21 April 2026
  menyatakan akan melaksanakan 35% HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 29.963.908 (dua puluh
  sembilan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus delapan) HMETD yang dimilikinya melalui Surat
  Pernyataan tanggal 23 Juni 2026, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) sehingga
  secara keseluruhan MT akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp2.996.390.800,- (Dua miliar
  sembilan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus Rupiah).

  Trisno Limanto (“TL”) menyatakan bahwa sebagai Pemegang Saham Utama sekaligus Pemegang Saham
  Pengendali Perseroan dan pemilik 536.725.020 (lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu
  dua puluh) saham dalam Perseroan atau sebesar 18,94% (delapan belas koma sembilan empat) dari modal
  ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD II, TL akan melaksanakan seluruh HMETD yang
  dimilikinya dalam PMHMETD II dengan jumlah 178.908.340 (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus
  delapan ribu tiga ratus empat puluh) HMETD, berdasarkan Surat Pernyataan Akan Melaksanakan HMETD
  Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Panca
  Global Kapital Tbk tanggal 24 Juni 2026 yang dibuat oleh TL.

  RR Capital Group Pte (“RR”) menyatakan bahwa sebagai Pemegang Saham Utama dan pemilik 1.201.726.600
  (satu miliar dua ratus satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu enam ratus) saham dalam Perseroan atau sebesar
  42,41% (empat puluh dua koma empat satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
  setelah PMHMETD II, RR akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dalam PMHMETD II dengan
  jumlah 400.575.533 (empat ratus juta lima ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus tiga puluh tiga) HMETD,
  berdasarkan Surat Pernyataan Akan Melaksanakan HMETD Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
  Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Panca Global Kapital Tbk tanggal 24 Juni 2026 yang
  dibuat oleh RR.




                                                       5
Page 17
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Berikut struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 21 April 2026 yang diterbitkan oleh BAE, sebagai berikut:

                                                                            Nilai Nominal Rp100,- per saham
                         Keterangan
                                                                   Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar                                                        11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
RR Capital Group Pte                                                   1.201.726.600            120.172.660.000                 42,41%
Trisno Limanto                                                           536.725.020             53.672.502.000                 18,94%
PT Mandiri Terang Harapan                                                256.833.500             25.683.350.000                  9,07%
Publik (kepemilikan <5% )                                                838.131.936             83.813.193.600                 29,58%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             2.833.417.056            283.341.705.600                100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel                                            8.166.582.944            816.658.294.400

Dalam PMHMETD II Perseroan ini tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang Saham
masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka HMETD yang tidak dilaksanakan tersebut
tidak akan diterbitkan saham oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel
Perseroan.

PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD II
Seluruh pemegang saham berhak memperoleh HMETD sesuai dengan rasio PMHMETD II. Saham Baru yang
ditawarkan dalam rencana PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
seluruh Saham Lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
a. Struktur Permodalan Perseroan Setelah PMHMETD II dengan asumsi seluruh HMETD diambil bagian oleh
   seluruh pemegang saham.

                                                       Nilai Nominal Rp100,- per saham                   Nilai Nominal Rp100,- per saham
                   Keterangan                                Sebelum PMHMETD II                                 Setelah PMHMETD II
                                                Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp) (% )    Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (% )
   Modal Dasar                                     11.000.000.000 1.100.000.000.000              11.000.000.000 1.100.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   RR Capital Group Pte                            1.201.726.600       120.172.660.000 42,41%     1.602.302.133    160.230.213.300 42,41%
   Trisno Limanto                                    536.725.020        53.672.502.000 18,94%       715.633.360     71.563.336.000 18,94%
   PT Mandiri Terang Harapan                         256.833.500        25.683.350.000 9,07%        342.444.666     34.244.466.600 9,07%
   Publik (kepemilikan <5% )                         838.131.936        83.813.193.600 29,58%     1.117.509.249    111.750.924.900 29,58%
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh      2.833.417.056       283.341.705.600 100,00%    3.777.889.408    377.788.940.800 100,00%
   Jumlah Saham dalam Portepel                     8.166.582.944       816.658.294.400            7.222.110.592    722.211.059.200




                                                                   6
Page 18
b. Struktur Permodalan Perseroan Setelah PMHMETD II dengan asumsi bahwa HMETD ini seluruhnya hanya
   dilaksanakan oleh TL selaku Pemegang Saham Utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan, RR
   selaku Pemegang Saham Utama, dan hanya dilaksanakan 35% oleh MT selaku Pemegang Saham, sedangkan
   pemegang saham lainnya tidak melaksanakan HMETD.

                                                   Nilai Nominal Rp100,- per saham          Nilai Nominal Rp100,- per saham
                  Keterangan                             Sebelum PMHMETD II                        Setelah PMHMETD II
                                            Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (% )    Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (% )
   Modal Dasar                              11.000.000.000 1.100.000.000.000         11.000.000.000 1.100.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   RR Capital Group Pte                      1.201.726.600   120.172.660.000 42,41% 1.602.302.133     160.230.213.300 46,54%
   Trisno Limanto                              536.725.020    53.672.502.000 18,94% 715.633.360        71.563.336.000 20,79%
   PT Mandiri Terang Harapan                   256.833.500    25.683.350.000 9,07% 286.797.408         28.679.740.800 8,33%
   Publik (kepemilikan <5% )                   838.131.936    83.813.193.600 29,58% 838.131.936        83.813.193.600 24,34%
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penu 2.833.417.056   283.341.705.600 100,00% 3.442.864.837    344.286.483.700 100,00%
   Jumlah Saham dalam Portepel               8.166.582.944   816.658.294.400         7.557.135.163    755.713.516.300

KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI II

Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notariil
dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri II dengan memperhatikan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri II, Peraturan Pasar Modal dan ketentuan
Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Waran Seri II yang diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta
empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Waran Seri II yang diterbitkan menyertai Saham Baru
yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif.

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi likuiditas Waran:
1. Jumlah Waran yang beredar.
2. Pergerakan harga saham induknya, dimana bila harga saham naik dapat meningkatkan likuiditas Waran begitu
   juga sebaliknya bila harga saham induknya turun maka dapat menurunkan tingkat likuiditas Waran.
3. Kondisi perekonomian secara makro dan mikro.
4. Waktu jatuh tempo karena Waran memiliki tanggal kedaluwarsa. Semakin dekat waktu jatuh tempo Waran,
   semakin berkurang nilai waktunya, maka dapat mempengaruhi likuiditasnya.

1. Definisi
   a. Waran Seri II berarti Surat Kolektif Waran Seri II atau Bukti kepemilikan yang merupakan tanda bukti yang
      memberikan hak kepada pemegangnya yang untuk pertama kalinya merupakan pemegang saham yang
      berasal dari Saham yang ditawarkan/dijual melalui PMHMETD II, untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan
      sesuai dengan Pernyataan Penerbitan Waran dan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal dan
      ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang berlaku.
   b. Jangka Waktu Pelaksanaan berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran Seri Seri II yaitu 6 (enam) bulan
      sejak tanggal pencatatan Waran Seri II di Bursa Efek sampai dengan 1 (satu) Hari Bursa sebelum ulang tahun
      ke-5 (kelima) pertama sejak tanggal pencatatan Waran Seri II, yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam
      Prospektus yang diterbitkan Emiten Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
      Efek Terlebih Dahulu II.


                                                              7
Page 19
     c. Saham Hasil Pelaksanaan berarti Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Emiten sebagai hasil
        Pelaksanaan Waran Seri II dengan jumlah sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh
        empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) saham baru atau sebanyak 25% (dua
        puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II dengan masing-masing
        saham bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) dan merupakan Saham yang telah disetor penuh Emiten
        yang menjadi bagian dari modal Saham EMITEN serta memberikan kepada pemegangnya yang namanya
        dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak-hak yang sama dengan hak-hak
        pemegang Saham Emiten lainnya, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Kustodian Sentral Efek
        Indonesia yang berlaku.
     d. Harga Pelaksanaan Waran Seri II berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat pelaksanaan
        Waran Seri II sebesar Rp145,- (seratus empat puluh lima Rupiah).

2.   Persyaratan Waran Seri II
     Jumlah seluruh Waran Seri II yang akan dikeluarkan adalah sebanyak-banyaknya sejumlah 944.472.352
     (Sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Waran
     Seri II yang mewakili sebanyak-banyaknya 25,00% (dua puluh lima persen) dari modal yang ditempatkan
     dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK, yang pada waktu
     diterbitkannya menyertai Saham yang baru dikeluarkan dari portepel Emiten yang berasal dari PMHMETD
     II sesuai dengan Daftar Pemegang Waran. Saham dari Waran Seri II tersebut untuk selanjutnya
     dicatatkan pada Bursa Efek.

3.   Hak Untuk Membeli Saham Emiten Dan Jangka Waktu Waran Seri II
     a. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk membeli
        1 (satu) saham biasa dengan cara melakukan Pelaksanaan Waran Seri II, setiap Hari Kerja selama Jangka
        Waktu Pelaksanaan Waran Seri II dengan membayar Harga Pelaksanaan, dengan memperhatikan
        ketentuan-ketentuan Pernyataan Penerbitan Waran.
     b. Pemegang Waran Seri II berhak melaksanakan Waran Seri II menjadi Saham selama Jangka Waktu
        Pelaksanaan Waran Seri II yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan Emiten
        dalam rangka PMHMETD II.
     c. Setiap Waran Seri II Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 4
        Pernyataan Penerbitan Waran selambat-lambatnya pada pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat
        pada Tanggal Jatuh Tempo menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan
        Pemegang Waran Seri II tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari
        emiten

4.   Prosedur Pelaksanaan Waran Seri II
     a. Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan, setiap Pemegang Waran Seri II
        dapat melakukan Pelaksanaan Waran Seri II menjadi saham baru yang dikeluarkan dari saham portepel yang
        dipegangnya menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam akta Pernyataan
        Penerbitan Waran.
     b. Pelaksanaan Waran Seri II dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran Seri II
     c. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran Seri II, tidak dapat ditarik
        kembali.

5.   Penyesuaiaan Harga Pelaksanaan Dan Jumlah Waran Seri II
     a. Harga setiap saham yang harus dibayar pada saat pelaksanaan Waran Seri II dan sebagai harga awal
        pelaksanaan adalah sebesar Rp145,-.
     b. Jumlah Waran Seri II yang diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya sejumlah 944.472.352 (sembilan ratus
        empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Waran Seri II atau sebesar
        25% (dua puluh lima persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.


                                                          8
Page 20
c. Harga Pelaksanaan dan/atau jumlah Waran Seri II tersebut diatas akan mengalami perubahan apabila
    terjadi hal-hal sebagai berikut:
   (i) Bila terjadi perubahan nilai nominal terhadap Saham Emiten dari saham-saham yang sudah disetor penuh
        karena pemecahan nilai nominal (stock split) dan penggabungan nilai nominal (reverse stock), maka:
                                  𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛 𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏 𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡 𝑠𝑠𝑠𝑠ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎
      a. Harga Pelaksana Baru =                                                         × 𝐴𝐴
                                  𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛 𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙 𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡 𝑠𝑠𝑠𝑠ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎

                                       𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛 𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙 𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡 𝑠𝑠𝑠𝑠ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎
      b. Jumlah Waran Seri II Baru =                                                         × 𝐵𝐵
                                       𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛 𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏 𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡 𝑠𝑠𝑠𝑠ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎


         A = Harga pelaksanaan Waran Seri II yang lama
         B = Jumlah awal Waran Seri II yang beredar
      c. Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat dimulai Perdagangan Saham di Bursa Efek dengan nilai
         nominal yang baru yang diumumkan sesuai dengan ketentuan yg berlaku.

   (ii) Perubahan jumlah saham Emiten sebagai akibat dari pembagian saham bonus atau saham dividen,
        konversi atau Efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham, penggabungan atau peleburan, maka
        jumlah Waran tidak mengalami perubahan dan yang berubah hanyalah harga pelaksanaannya saja:
                                     𝐴𝐴
      Harga Pelaksanaan Baru =            × 𝑥𝑥
                                  (𝐴𝐴+𝐵𝐵)

      A = Jumlah saham yang disetor penuh dan beredar sebelum pembagian saham bonus atau saham
            dividen.
      B = Jumlah Saham Baru yang disetor penuh dan beredar yang-merupakan hasil pembagian saham bonus
            atau saham dividen, atau tambahan saham akibat konversi, penggabungan atau peleburan
      𝑥𝑥 = Harga pelaksanaan Waran Seri II yang lama.

   (iii) Pengeluaran saham baru dengan cara penawaran umum terbatas, maka jumlah Waran tidak mengalami
         perubahan dan yang berubah hanyalah harga pelaksanaannya saja:

                                  (𝐶𝐶−𝐷𝐷)
      Harga Pelaksanaan Baru =            × 𝑥𝑥
                                     𝐶𝐶

    C = harga pasar saham sebelum pengeluaran pengumuman penawaran umum terbatas.
    X = harga Pelaksanaan Waran Seri II yang lama.
                                                                         (𝐶𝐶−𝐹𝐹)
    D = harga teoritis right untuk 1 (satu) saham yang dihitung formula:
                                                                                               (𝐺𝐺+1)


          F = harga pembelian 1 (satu) saham berdasarkan hak memesan efek terlebih dahulu (Right).
          G = jumlah saham yang diperlukan untuk memesan tambahan 1 (satu) saham dengan hak memesan
          efek terlebih dahulu (Right).

     Penyesuaian ini berlaku efektif 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan pemesanan saham tambahan
     dalam rangka penawaran umum terbatas.

d. Apabila Harga Pelaksanaan baru dan/atau jumlah Waran Seri II baru karena penyesuaian menjadi pecahan
   maka dilakukan pembulatan ke bawah, perubahan Harga Pelaksanaan baru Waran dan/atau jumlah Waran
   Seri II baru, dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku khususnya peraturan
   Pasar Modal.
e. Penyesuaian Harga Pelaksanaan Waran Seri II tersebut tidak lebih rendah dari nilai nominal tiap saham
   Emiten, satu dan lain dengan memperhatikan anggaran dasar Emiten, ketentuan Pasar Modal dan peraturan
   perundangan yang berlaku. Penyesuaian tersebut akan diumumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

                                                              9
Page 21
          sesuai dengan pasal 11 Pernyataan Penerbitan Waran dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal.
          Apabila terjadi penyesuaian harga yang akan mempengaruhi Harga Pelaksanaan baru menjadi di bawah
          nilai nominal maka yang mengalami perubahan adalah jumlah Waran Seri II sedangkan harganya tidak
          mengalami perubahan.
     f.   Setelah Penyesuaian terhadap jumlah Waran Seri II menjadi efektif, Emiten akan mengumumkan tanggal
          penutupan Daftar Para Pemegang Waran dan periode penyerahan Surat Kolektip Waran Seri II tambahan
          hasil Penyesuaian tersebut.

6.   Pengalihan Hak Atas Waran Seri II
     Hak atas Waran Seri II dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum antara lain transaksi jual beli, hibah
     maupun peristiwa hukum pewarisan - akibat kematian seorang Pemegang Waran Seri II.
7.   Penggantian Waran Seri II
     Jika Surat Kolektip Waran Seri II rusak atau tidak dapat dipakai lagi atau karena sebab lain yang ditetapkan oleh
     Emiten maka atas permintaan tertulis dari yang berkepentingan kepada Pengelola Administrasi Waran Seri II,
     Pengelola Administrasi Waran Seri II akan memberikan pengganti Surat Kolektip Waran Seri II baru
     menggantikan Surat Kolektip Waran Seri II yang tidak dapat dipakai lagi tersebut, sedangkan asli Surat Kolektip
     Waran Seri II yang rusak atau tidak dapat dipakai lagi tersebut harus dikembalikan kepada Emiten
8.   Pengelolaan Administrasi Waran Seri II
     Penunjukan, tugas dan kewajiban Pengelola Administrasi Waran Seri II tercantum dalam Perjanjian Pengelolaan
     Administrasi Waran Seri II.
9.   Status Saham Hasil Pelaksanaan Waran Seri II
     Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Emiten atas Pelaksanaan Waran Seri II diperlakukan
     sebagai saham yang telah disetor penuh yang menjadi bagian dari modal saham Emiten serta memberi hak
     kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Emiten yang
     mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham Emiten lainnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran
     dasar Emiten.
     Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan.

10. Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, Pengambilalihan Dan Likuidasi
    a. Apabila dalam Jangka Waktu Waran Seri II terjadi penggabungan, Pemisahan, peleburan, pengambilalihan
        atau likuidasi maka dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah keputusan tersebut diambil
        Emiten berkewajiban memberitahukan kepada Pemegang Waran Seri II sesuai dengan Pasal 11 Penerbitan
        Waran Seri II.
    b. Emiten memberi hak kepada Pemegang Waran Seri II dalam jangka - waktu 3 (tiga) bulan sebelum keputusan
       tersebut berlaku Efektif untuk melaksanakan Waran Seri II yang dimilikinya.
    c. Dalam hal Emiten melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain maka perusahaan yang
       menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan hasil penggabungan atau peleburan dengan
       Emiten wajib bertangung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Waran Seri II yang
       berlaku dalam Pernyataan Penerbitan Waran dan pemegang Waran dapat melaksanakan Waran menjadi
       saham di perusahaan hasil penggabungan atau peleburan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf a dan
       b pada poin 10 ini, dan peraturan perundangan yang berlaku.
11. Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran Seri II
    Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri II adalah sah jika diumumkan sesuai dengan ketentuan
    yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal, dalam jangka waktu yang
    telah ditentukan dalam Pernyataan Penerbitan Waran atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu
    sedikit dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya
    pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri II menjadi Efektif Pemberitahuan tersebut diatas wajib dilakukan
    oleh Emiten.

                                                          10
Page 22
12. Pernyataan Dan Kewajiban Emiten
    Emiten dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran Seri II berhak atas segala
    manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Pernyataan Penerbitan Waran dan
    Peraturan Pasar Modal dan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
13. Perubahan
    1. Dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Emiten dapat mengubah Pernyataan
       Penerbitan Waran kecuali mengenai Jangka Waktu Pelaksanaan dengan ketentuan sebagai berikut:
       1. Persetujuan Pemegang Waran Seri II yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Waran Seri
          II.
       2. Emiten wajib mengumumkan setiap perubahan Penerbitan Waran Seri II dalam 2 (dua) surat kabar harian
          berbahasa Indonesia berperedaran luas dan salah satunya beredar di tempat kedudukan Emiten dengan
          memperhatikan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal, pengumuman tersebut dilakukan dalam
          waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum ditandatangani Perubahan Penerbitan
          Waran Seri II dan bilamana selambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) Hari Kalender setelah
          pengumuman tersebut pemegang Waran Seri II lebih dari 50% (lima puluh persen) tidak menyatakan
          keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis kepada Emiten maka
          Pemegang Waran Seri II dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut.
       3. Setiap perubahan Pernyataan Penerbitan Waran harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notariil
          dan perubahan tersebut mengikat Emiten dan Pemegang Waran Seri II dengan memperhatikan syarat-
          syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran, Peraturan Pasar Modal dan
          ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
    2. Setelah akta Perubahan Pernyataan Penerbitan Waran ditandatangani - maka harus diberitahukan kepada
       Pemegang Waran Seri II, pemberitahuan atas setiap perubahan Penerbitan Waran Seri II harus diberitahukan
       oleh Emiten kepada Pemegang Waran Seri II sesuai dengan pasal 11 Penerbitan Waran Seri II.
    3. Perubahan tersebut mengikat Emiten dan Pemegang Waran Seri II sejak akta perubahan bersangkutan
       dibuat, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran
       serta Peraturan Pasar Modal.
    4. Emiten dapat merubah Pernyataan Penerbitan Waran ini sebelum Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif
       dengan mengenyampingkan ketentuan tersebut dalam pasal 13.1, 13.2 dan 13.3 tersebut diatas.

  14. Hukum Yang Berlaku
      Pernyataan Penerbitan Waran tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia




                                                       11
Page 23
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD II DAN SETELAH
PELAKSANAAN WARAN SERI II
a. Struktur Permodalan Perseroan Setelah PMHMETD II dan setelah pelaksanaan Waran Seri II dengan asumsi
   seluruh HMETD diambil bagian oleh seluruh pemegang saham dan seluruh pemegang Waran Seri II
   melaksanakan seluruh Waran Seri II.

                                                           Nilai Nominal Rp100,- per saham                Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                               Setelah PMHMETD II dan                         Setelah PMHMETD II dan
                          Keterangan
                                                          Sebelum pelaksanaan Waran Seri II              Setelah pelaksanaan Waran Seri II
                                                    Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)          Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
    Modal Dasar                                      11.000.000.000 1.100.000.000.000             11.000.000.000 1.100.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    RR Capital Group Pte                             1.602.302.133      160.230.213.300 42,41%     2.002.877.666     200.287.766.600    42,41%
    Trisno Lim anto                                    715.633.360       71.563.336.000 18,94%       894.541.700      89.454.170.000    18,94%
    PT Mandiri Terang Harapan                          342.444.666       34.244.466.600 9,07%        428.055.832      42.805.583.200     9,07%
    Publik (kepemilikan <5%)                         1.117.509.249      111.750.924.900 29,58%     1.396.886.562     139.688.656.200    29,58%
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh       3.777.889.408      377.788.940.800 100,00%    4.722.361.760     472.236.176.000   100,00%
    Jumlah Saham dalam Portepel                      7.222.110.592      722.211.059.200            6.277.638.240     627.763.824.000

b. Struktur Permodalan Perseroan Setelah PMHMETD II dan setelah pelaksanaan Waran Seri II dengan asumsi
   bahwa HMETD ini seluruhnya hanya dilaksanakan oleh TL selaku Pemegang Saham Utama sekaligus
   Pemegang Saham Pengendali Perseroan, RR selaku Pemegang Saham Utama, dan hanya dilaksanakan 35%
   oleh MT selaku Pemegang Saham, dan seluruh pemegang Waran Seri II melaksanakan seluruh Waran Seri II.

                                                          Nilai Nominal Rp100,- per saham                  Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                              Setelah PMHMETD II dan                           Setelah PMHMETD II dan
                        Keterangan
                                                         Sebelum pelaksanaan Waran Seri II                Setelah pelaksanaan Waran Seri II
                                                 Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)          (%)    Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
    Modal Dasar                                  11.000.000.000        1.100.000.000.000          11.000.000.000 1.100.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
    RR Capital Group Pte                          1.602.302.133        160.230.213.300    46,54% 2.002.877.666       200.287.766.600    49,43%
    Trisno Lim anto                                 715.633.360         71.563.336.000    20,79% 894.541.700          89.454.170.000    22,07%
    PT Mandiri Terang Harapan                       286.797.408         28.679.740.800     8,33% 316.761.316          31.676.131.600     7,82%
    Publik (kepemilikan <5%)                        838.131.936         83.813.193.600    24,34% 838.131.936          83.813.193.600    20,68%
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    3.442.864.837        344.286.483.700   100,00% 4.052.312.618       405.231.261.800   100,00%
    Jumlah Saham dalam Portepel                   7.557.135.163        755.713.516.300           6.947.687.382       694.768.738.200




                                                                  12
Page 24
PENCATATAN SAHAM BARU PERSEROAN DI BEI
Sebelum pelaksanaan PMHMETD II, jumlah saham Perseroan yang telah dicatatkan di BEI adalah 2.833.417.056
(dua miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus tujuh belas ribu lima puluh enam) saham. Setelah
pelaksanaan PMHMETD II, tambahan jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam Perseroan sebanyak-banyaknya
944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua)
saham atau sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II
dilaksanakan. Dengan demikian, jumlah seluruh saham Perseroan yang tercatat di BEI setelah pelaksanaan
PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya 3.777.889.408 (tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus
delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan) saham.

Selain itu, Perseroan juga akan mencatatakan di BEI Waran Seri II sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan
ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Waran Seri II atau sebanyak
25,00% (dua puluh lima persen persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat
Pernyataan Pendaftaran PMHMETD II ini disampaikan kepada OJK yang diterbitkan menyertai Saham Baru yang
ditawarkan melalui PMHMETD II ini.

Sehingga total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 4.722.361.760 (empat miliar
tujuh ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) saham atau 100%
(seratus persen) dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD II dan dengan asumsi setelah Waran
Seri II dilaksanakan seluruhnya.

KINERJA SAHAM PERSEROAN DI BEI
Berikut merupakan historis kinerja saham bulanan Perseroan di BEI dalam 12 bulan terakhir:
                                   Harga Tertinggi     Harga Terendah            Total Volume Perdagangan
         Periode
                                      (Rupiah)            (Rupiah)                         (Saham)
        Apr-2025                        139                   95                          42.431.600
        Mei-2025                        125                  111                          24.011.300
        Jun-2025                        133                  104                         29.768.800
        Jul-2025                        148                  104                         134.465.500
        Agu-2025                        132                  108                         62.938.100
        Sep-2025                        130                  105                         56.477.100
        Okt-2025                        146                  112                         211.573.200
        Nov-2025                        226                  120                         736.363.900
        Des-2025                        326                  176                         827.560.800
        Jan-2026                        284                  184                         386.422.600
        Feb-2026                        236                  185                         105.816.600
        Mar-2026                        190                  125                         56.412.600
      1-7April 2026                     144                  104                         78.291.700
Sumber: Ringkasan Saham Bursa Efek Indonesia


Unusual Market Activity (UMA):

Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-UMA-00449/BEI.WAS/11-2025 tanggal 19 November
2025, Bursa Efek Indonesia menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham Perseroan di luar
kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

Suspensi:
Perseroan telah mengalami suspensi atas perdagangan saham Perseroan sebanyak 1 (satu) kali yaitu:

                                                        13
Page 25
Pada tanggal 11 Desember 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-SPT-
00411/BEI.WAS/12-2025 tanggal 10 Desember 2025 sehubungan dengan peningkatan harga kumulatif yang
signifikan.

Pembukaan suspensi:
Perseroan telah mengalami Pembukaan Kembali Perdagangan Saham Perseroan atas Suspensi di atas, yaitu:
mulai sesi I tanggal 12 Desember 2025 berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-UPT-
00397/BEI.WAS/12-2025 tanggal 11 Desember 2025

Perseroan tidak memiliki saham yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury).




                                                       14
Page 26
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH                                                                 DARI         HASIL
         PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HMETD
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum dalam rangka PMHMETD II, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan dengan perincian sebagai berikut:

1. Sekitar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penyetoran modal ke
   Entitas Anak yaitu PGS, dalam rangka memperkuat permodalan serta persiapan dalam pemenuhan rencana
   peraturan tentang persyaratan permodalan yang lebih tinggi oleh OJK. Pada rencana bisnis PGS telah
   diungkapkan rencana penambahan modal PGS oleh Perseroan sebagaimana pelaporan rencana bisnis kepada
   OJK tanggal 25 Juni 2026.

      Berikut struktur permodalan PGS sebelum dan sesudah dilakukan penyetoran modal:
                                                     Nilai Nominal Rp100.000,- per saham          Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
                         Keterangan                 Sebelum Penyetoran Modal                               Setelah Penyetoran Modal
                                                 Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%) Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
      Modal Dasar                                   2.200.000.000 220.000.000.000              2.200.000.000 220.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
      PT Panca Global Kapital                          999.900.000       99.990.000.000 99,99% 1.499.900.000 149.990.000.000 99,99%
      Justy Intan                                           100.000          10.000.000 0,01%         100.000          10.000.000 0,01%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    1.000.000.000 100.000.000.000 100,00% 1.500.000.000 150.000.000.000 100,00%
      Jumlah Saham dalam Portepel                   1.200.000.000 120.000.000.000                700.000.000      70.000.000.000

      Adapun dengan peningkatan permodalan ini, berpengaruh pada meningkatnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan
      (MKBD) dari PGS untuk mendukung kegiatan usaha utamanya sebagai perantara perdagangan efek, termasuk
      peningkatan kapasitas transaksi dan sebagai penjamin emisi efek, termasuk peningkatan kapasitas emisi yang
      bisa dijamin.

      Rencana waktu penyetoran modal kepada PGS adalah segera setelah diterimanya dana dari pelaksanaan
      PMHMETD II Perseroan dan persetujuan untuk melakukan peningkatan modal dari OJK.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) POJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek
      Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, perubahan
      modal disetor Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara
      Pedagang Efek kecuali penambahan modal disetor yang timbul karena pembagian saham bonus wajib terlebih
      dahulu mendapat persetujuan OJK. Oleh karenanya, penggunaan dana yang diperuntukan untuk penyetoran ke
      Entitas Anak yaitu PT Panca Global Sekuritas (“PGS”) yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan
      Efek, diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari OJK.

      Sampai dengan saat ini, PGS belum menyampaikan surat permohonan persetujuan ke OJK atas rencana
      penggunaan dana untuk penyetoran modal Perseroan kepada PGS. PGS akan menyampaikan surat
      permohonan persetujuan ke OJK atas rencana penggunaan dana penyertaan modal Perseroan kepada PGS
      segera setelah PMHMETD II Perseroan mendapatkan pernyataan efektif dari OJK dan dana yang diperoleh dari
      PMHMETD telah masuk ke rekening Emiten, hal mana dikarenakan untuk mengajukan permohonan perubahan
      modal disetor berdasarkan Pasal 61 POJK No.3/2026 harus disertai antara lain bukti setoran modal. Selanjutnya
      setelah PGS mendapatkan persetujuan dari OJK untuk perubahan modal disetor PGS, Perseroan akan
      merealisasikan rencana penggunaan dana yang diperuntukkan untuk penyertaan modal kepada PGS.



                                                                   15
Page 27
2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.

   Rincian terkait rencana modal kerja tersebut adalah untuk mendukung fungsi pengelolaan investasi dan
   pengawasan terhadap entitas anak, serta pemenuhan kewajiban operasional Perseroan.

Sedangkan seluruh dana hasil pelaksanaan Waran Seri II akan digunakan untuk modal kerja Perseroan antara lain
namun tidak terbatas untuk mendukung fungsi pengelolaan investasi dan pengawasan terhadap Entitas Anak, serta
pemenuhan kewajiban operasional Perseroan.

Adapun kegiatan pengelolaan investasi dan pengawasan terhadap entitas anak mencakup antara lain penguatan
fungsi monitoring kinerja, koordinasi strategis, evaluasi operasional dan keuangan, serta pengembangan sinergi
usaha dalam grup Perseroan.

Sedangkan untuk mendukung pemenuhan kewajiban operasional Perseroan adalah dalam rangka menunjang
kegiatan usaha Perseroan secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional, administrasi, serta
kebutuhan operasional lainnya sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan.

Mengingat adanya komitmen dari Pemegang Saham Utama, untuk melaksanakan seluruh HMETD yang akan
diterimanya dan adanya komitmen dari PT Mandiri Terang Harapan untuk melaksanakan 35% HMETD yang akan
diterimanya, maka dana hasil Penawaran Umum akan mencukupi untuk membiayai penggunaan dana di atas.

Komitmen Trisno Limanto sebagai Pemegang Saham Utama sekaligus Pengendali Perseroan untuk melaksanakan
seluruh HMETD-nya dibuktikan dengan Surat Pernyataan tertanggal 24 Juni 2026 dan bukti kecukupan dana
berdasarkan Surat Referensi dari PT Bank J Trust Indonesia Tbk No.265/JTRUST/Cab.KMG/VI/2026 tanggal 15
Juni 2026.

Komitmen RR Capital Group Pte Ltd sebagai Pemegang Saham Utama untuk melaksanakan seluruh HMETD-nya
dibuktikan dengan Surat Pernyataan tertanggal 24 Juni 2026 dan bukti kecukupan dana berdasarkan surat pinjaman
dari Bradbury Capital Growth Fund (“Bradbury”) selaku pemegang saham RR Capital Group Pte Ltd tertanggal 24
April 2026, dimana Bradbury memberi pinjaman kepada RR Capital Group Pte Ltd sebesar USD5.000.000 (lima juta
Dollar Amerika Serikat).

Komitmen PT Mandiri Terang Harapan sebagai Pemegang Saham untuk melaksanakan 35% HMETD-nya
dibuktikan dengan Surat Pernyataan tertanggal 23 Juni 2026 dan bukti kecukupan dana berdasarkan Surat
Referensi dari PT Bank Central Asia Tbk No.209/REF/GRA/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026.

Penggunaan dana untuk penyetoran modal ke PGS terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”), yaitu transaksi antara Perusahaan Terbuka dengan Perusahaan
Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka,
oleh karenanya sesuai Pasal 6 ayat (2) POJK No.42/2020 Perseroan wajib melaporkan Transaksi Afiliasi tersebut
kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi.

Dalam hal rencana penggunaan dana untuk penyetoran ke Entitas Anak memenuhi kualifikasi Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan/atau merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan mentaati ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 tersebut.

Sesuai dengan POJK No.40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan
berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil PMHMETD secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat

                                                      16
Page 28
pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PMHMETD II telah
direalisasikan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II dalam
RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD II telah direalisasikan.

Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dananya, maka Perseroan wajib
melaksanakan ketentuan POJK No.40/2025 yaitu:
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas Saham
   bersama dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK dan
b. terlebih dahulu akan meminta persetujuan RUPS.

Dalam hal dana hasil PMHMETD II belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama
Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga.

Sesuai dengan POJK No. 54 Tahun 2017, perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD II diperkirakan berjumlah sekitar 1,01% (satu koma nol satu persen) dari total dana yang diperoleh dari
PMHMETD II, dengan rincian sebagai berikut:
a. Biaya jasa Konsultasi Keuangan, yaitu PT Panca Global Sekuritas sekitar 0,12%
b. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,64% yang terdiri dari:
   - Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,35%
   - Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,20%
   - Biaya jasa Notaris sekitar 0,09%
c. Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,03% yaitu biaya jasa Biro Administrasi Efek;
d. Biaya lain-lain seperti biaya Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, biaya pencatatan saham tambahan di BEI,
    biaya pendaftaran Efek di KSEI, biaya percetakan Prospektus, biaya audit penjatahan, dan biaya lainnya sekitar
    0,22%




                                                       17
Page 29
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan
harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2025 dan 2024.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono & Rekan dengan opini
wajar tanpa modifikasian berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam
laporan No. 00219/2.0326/AU.1/05/1251-5/1/V/2026 tanggal 29 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Dwi Prihantono,
CPA., serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs.
Bambang Sudaryono & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian, berdasarkan standar yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporan No. 00079/2.0326/AU.1/05/1251-4/1/lll/2025 tanggal 24
Maret 2025, yang ditandatangani oleh Dwi Prihantono, CPA., termasuk Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian
dan Pengungkapan laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012) (“Peraturan VIII.G.7”).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                     Keterangan
                                                                           2025                    2024
ASET
  Total aser lancar                                                      178.066.337.941         195.105.605.675
  Total aset tidak lancar                                                 20.895.208.912          12.053.138.692
TOTAL ASET                                                               198.961.546.853         207.158.744.367

LIABILITAS DAN EKUITAS
   Total liabilitas jangka pendek                                         35.997.622.407          25.897.033.185
   Total liabilitas jangka panjang                                         3.291.868.000           2.725.849.000
TOTAL LIABILITAS                                                          39.289.490.407          28.622.882.185
TOTAL EKUITAS                                                            159.672.056.446         178.535.862.182
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                             198.961.546.853         207.158.744.367

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                  Keterangan
                                                                              2025                  2024
Pendapatan                                                                  19.282.262.084       (24.024.570.991)
Beban Usaha                                                                 12.499.052.288        15.341.866.014
Laba (Rugi) Usaha                                                            6.783.209.796       (39.366.437.005)
Pendapatan Lain - lain                                                       4.691.150.235         5.269.554.109
Beban Lain - lain                                                          (39.712.895.212)         (414.273.642)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                                             (28.238.535.181)      (34.511.156.538)
Rugi Bersih Tahun Berjalan                                                 (18.933.554.736)      (34.252.439.442)
Pendapatan Komprehensif Lain                                                    69.749.000           392.103.000
Jumlah Laba Komprehensif                                                   (18.863.805.736)      (33.860.336.442)


                                                      18
Page 30
Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                                                              31 Desember
                 Keterangan
                                                                                                       2025                   2024
Arus Kas Untuk Aktivitas Operasi                                                                    (18.539.442.993)       (19.997.929.799)
Arus Kas Untuk Aktivitas Investasi                                                                      (23.890.945)        (1.107.077.311)

KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK                                                            (18.563.333.938)       (21.105.007.110)
SALDO KAS DAN BANK AWAL TAHUN                                                                        68.010.654.727         89.115.661.837
SALDO KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                                                                       49.447.320.789         68.010.654.727


Rasio-Rasio Keuangan Penting

Penjualan Usaha                                                                                 180,26%                    65,35%
Rugi Bersih                                                                                      44,72%                    53,18%
Jumlah Aset                                                                                      -3,96%                    -17,10%
Jumlah Liabilitas                                                                                37,27%                    -23,64%
Jumlah Ekuitas                                                                                  -10,57%                    -15,94%

Rasio Usaha (%)
Rasio Rugi Bersih Terhadap Aset                                                                 -18,71%                    -16,53%
Rasio Rugi Bersih Terhadap Ekuitas                                                              -24,75%                    -19,19%
Rasio Rugi Bersih Terhadap Pendapatan                                                          -183,78%                        -

Rasio Keuangan (%)
Rasio Lancar                                                                                    381,83%                    753,39%
Rasio Liabilitas terhadap Total Aset                                                             24,39%                     13,82%
Rasio Liabilitas terhadap Total Ekuitas                                                          32,27%                     16,03%
Rasio Ekuitas terhadap Total Aset                                                                75,61%                     86,18%
Interest Coverage Ratio*                                                                           N/A                        N/A
Debt Service Coverage Ratio*                                                                       N/A                        N/A
*)Perseroan tidak memiliki utang bank/ pinjaman berbunga sehingga hasil dari rasio ini tidak dapat dihitung atau tidak relevan




                                                                     19
Page 31
IV.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
 Analisis dan pembahasan manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus
 dibaca bersama-sama dengan Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

 Pembahasan dan analisa keuangan diambil dari Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31
 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
 Drs. Bambang Sudaryono & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan standar yang ditetapkan
 oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam laporan No. 00219/2.0326/AU.1/05/1251-5/1/V/2026 tanggal 29
 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Dwi Prihantono, CPA., serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono & Rekan dengan opini wajar tanpa
 modifikasian, berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporan No.
 00079/2.0326/AU.1/05/1251-4/1/lll/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Dwi Prihantono, CPA.

 1. Umum

 Perseroan pertama didirikan dengan nama PT Panca Global Securities pada tahun 1999 sebagaimana dinyatakan
 oleh Akta Pendirian PT Panca Global Securities No. 20 tertanggal 13 Agustus 1999 yang dibuat di hadapan Fathiah
 Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat
 Keputusan Menteri Kehakiman No. C-16336 HT.01.01.TH.99 tertanggal 13 September 1999, dan didaftarkan dalam
 Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 853/BH.09.03/IX/2000 tertanggal
 18 September 2000 dan diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 4 Mei 2001, Tambahan
 Berita Negara RI No. 2871. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan
 Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Panca Global Kapital Tbk No. 43 tanggal 20 Juni 2023,
 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
 dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
 No. AHU-AH.01.03-0091975 tanggal 14 Juli 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. No. AHU-
 0133334.AH.01.11 tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023, yang mana para pemegang saham Perseroan menyetujui
 perubahan Pasal 21 ayat 9 anggaran dasar Perseroan dan penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
 Dasar Perseroan.

 Perseroan telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memperoleh persetujuan rencana Perseroan
 untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan Akta
 Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Panca Global Kapital Tbk No. 35 tanggal 24 Desember
 2025, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta

 Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah perdagangan besar berbagai
 macam barang; aktivitas perusahaan holding; konstruksi gedung; trust, pendanaan, dan entitas keuangan sejenis.
 Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)

 2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Kinerja Perseroan

 Beberapa faktor utama yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan antara lain:

 Kondisi Perekonomian Indonesia

 Berdasarkan keterangan dari Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat
 tumbuh sebesar 5,11% secara YoY, meningkat dibandingkan pertumbuhan ekonomi tahun 2024 yang sebesar 5,03
 % secara YoY. Capaian ini menunjukkan bahwa roda perekonomian Indonesia terus dapat mempertahankan tingkat
 pertumbuhannya yang stabil di atas 5 %. Perubahan kondisi perekonomian ini dapat memberi pengaruh ke kondisi

                                                        20
Page 32
keuangan khususnya berkaitan dengan fluktuasi suku bunga kredit untuk pembiayaan proyek dan kinerja Perseroan
baik negatif maupun positif tergantung dari kondisi perekonomian spesifik yang terjadi di masa yang akan datang.

Kebijakan dan Regulasi Pemerintah

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya membutuhkan dukungan Pemerintah melalui kebijakan yang
kondusif dengan kegiatan usaha Perseroan. Kebijakan yang mendukung iklim investasi dan ekspansi usaha tersebut
dapat meningkatkan daya tarik Perseroan sebagai instrumen investasi jangka panjang. Apabila dukungan
Pemerintah terhadap sektor terkait Perseroan terus diperkuat, maka hal tersebut berpotensi memberikan dampak
positif terhadap kinerja dan kondisi keuangan Perseroan, baik pada tingkat Entitas Induk maupun Entitas Anak,
melalui kelancaran operasional, peningkatan peluang proyek, serta optimalisasi pengembangan usaha.

Kegiatan usaha dari Entitas Anak Perseroan tunduk pada regulasi dan perijinan yang cenderung lebih ketat
dibandingkan sebagian besar industri lain. Entitas Anak Perseroan tunduk pada pengawasan dan peraturan di
bawah otoritas berwenang. Dalam hal Perseroan tidak dapat memenuhi regulasi ataupun perkembangan regulasi
yang diberikan ataupun melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai atau dianggap melanggar peraturan yang
berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sampai perijinan yang dapat dicabut. Apabila hal ini terjadi, dapat
mempengaruhi kondisi keuangan, kinerja sampai pada keberlangsungan usaha dari Entitas anak Perseroan
Perseroan.

Sumber Daya Manusia (SDM)

Keberhasilan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung pada kualitas dan kompetensi sumber
daya manusia. Ketersediaan SDM yang profesional, berintegritas, dan memiliki keahlian yang memadai menjadi
prasyarat utama dalam menjaga mutu pekerjaan serta kualitas layanan, khususnya pada Entitas Anak Perseroan.

Keterbatasan pada keterampilan yang dimiliki dapat berdampak pada menurunnya kemampuan perusahaan dalam
memelihara, mengembangkan, dan mengoptimalkan layanan yang diberikan kepada pelanggan. Perseroan
Perseroan perlu memastikan pengelolaan SDM dilakukan secara Efektif agar tetap adaptif terhadap perubahan dan
mampu bersaing di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif. Upaya tersebut diharapkan dapat
mendukung terciptanya kinerja operasional yang optimal serta kondisi keuangan Perseroan yang berkelanjutan.

3. Perubahan Kebijakan Akuntansi

Perseroan menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Kebijakan akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan.

Pada tanggal penerbitan Prospektus, manajemen masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan
standar, amandemen dan penyesuaian baru tersebut terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

4. Fluktuasi Mata Uang Asing dan Suku Bunga

Perseroan tidak memiliki utang/pinjaman dalam mata uang asing. Namun, tidak menutup kemungkinan di masa yang
akan datang, Perseroan akan mendapatkan pinjaman dan/atau mendapatkan penghasilan dalam bentuk mata uang
asing. Fluktuasi pada mata uang asing dapat mempengaruhi kinerja Perseroan dari segi pendapatan maupun segi
beban yang terdiri dari beban bunga dan beban pokok pinjaman dalam mata uang asing.




                                                       21
Page 33
5. Analisis Kinerja Keuangan

5.1 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

Tabel dibawah ini menyajikan data laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember
              Keterangan
                                                                           2025                 2024
Pendapatan                                                               19.282.262.084      (24.024.570.991)
Beban Usaha                                                              12.499.052.288       15.341.866.014
Laba (Rugi) Usaha                                                         6.783.209.796      (39.366.437.005)
Pendapatan Lain - lain                                                    4.691.150.235        5.269.554.109
Beban Lain - lain                                                       (39.712.895.212)        (414.273.642)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                                          (28.238.535.181)     (34.511.156.538)
Rugi Bersih Tahun Berjalan                                              (18.933.554.736)     (34.252.439.442)
Pendapatan Komprehensif Lain                                                 69.749.000          392.103.000
Jumlah Laba Komprehensif                                                (18.863.805.736)     (33.860.336.442)

Pendapatan Usaha

Berikut adalah tabel yang menunjukan rincian Pendapatan Usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                31 Desember
  Keterangan
                                                                           2025             2024
  Pendapatan Usaha
   Pendapatan dari KegiatanPerantara Perdagangan Efek                   5.949.108.119 5.644.608.891
   Pendapatan dari Kegiatan Penjaminan Emisi Efek                         355.442.776 5.670.000.000
   Pendapatan dari Hasil Investasi                                     12.977.711.189 (35.339.179.882)
 Jumlah                                                                19.282.262.084 (24.024.570.991)

  Pendapatan dari KegiatanPerantara Perdagangan Efek
   Komisi Perantara Kegiatan Perdagangan Efek                                5.497.016.524      4.828.541.683
   Pendapatan Bunga atas Pembiayaan Nasabah                                    452.091.595        816.067.208
  Jumlah                                                                     5.949.108.119      5.644.608.891

  Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
   Pendapatan Kegiatan Penjaminan Emisi Efek                                  355.442.776       5.370.000.000
   Pendapatan Jasa Penasehat Keuangan                                                   -         300.000.000
  Jumlah                                                                      355.442.776       5.670.000.000

  Pendapatan dari Hasil Investasi
   Keuntungan atas Perdagangan Efek Yang Terealisasi                        2.519.087.077      290.707.785
   Keuntungan (Kerugian) atas Portofolio Efek Yang Belum Terealisasi        6.574.230.109 (38.364.403.096)
   Pendapatan Bunga Obligasi                                                3.495.893.037 2.716.590.000
   Pendapatan Dividen                                                         388.500.966       17.925.429
  Jumlah                                                                   12.977.711.189 (35.339.179.882)

Jumlah Pendapatan Usaha                                                    19.282.262.084 (24.024.570.991)


                                                     22
Page 34
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Pendapatan Usaha Perseroan meningkat sebesar
Rp43.306.833.075 atau 180,26%YoY dari (Rp24.024.570.991) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 menjadi Rp19.282.262.084 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Kenaikan
ini dikarenakan oleh peningkatan pendapatan hasil investasi di tahun 2025 sebesar Rp48.316.891.071 atau sebesar
136,72% dibanding tahun sebelumnya, yang merupakan keuntungan portofolio Efek yang belum direalisasi akibat
kenaikan nilai wajar portofolio Efek yang dimiliki.

Beban Usaha

Berikut adalah tabel yang menunjukan rincian Beban Usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                             Keterangan
                                                                            2025                 2024
 Beban Usaha
 Beban Kepegawaian                                                       7.130.333.136        7.106.731.873
 Administrasi dan Umum                                                   2.057.187.302        2.539.309.204
 Pemeliharaan Sistem                                                       929.351.973        1.037.019.000
 Sewa Kantor                                                               917.843.944        1.532.375.419
 Penyusutan                                                                292.389.035          280.573.896
 Jasa Profesional                                                          580.650.000          199.850.000
 Kustodian                                                                 199.812.500          276.000.000
 Iklan dan Promosi                                                         131.088.555        1.909.700.000
 Perjalanan Dinas                                                           31.946.220           61.096.403
 Telekomunikasi                                                             16.356.839           16.733.238
 Pelatihan dan Seminar                                                      12.800.000          162.650.000
 Jamuan dan Sumbangan                                                        7.834.290           19.757.781
 Lain-lain                                                                 191.458.494          200.069.200
 Jumlah Beban Usaha                                                     12.499.052.288      15.341.866.014

Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Beban Usaha Perseroan menurun sebesar 18,53%YoY
atau Rp 2.842.813.726 dari Rp 15.341.866.014 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi
Rp 12.499.052.288 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penurunan cukup besar berasal
dari menurunnya biaya Iklan dan Promosi sebesar Rp1.778.611.445 atau sebesar 93,14% dibanding tahun
sebelumnya, yang disebabkan oleh berkurangnya penggunaan jasa iklan dan promosi oleh Perseroan. Penurunan
lain berasal dari penurunan beban sewa kantor yang disebabkan oleh berkurangnya luas area sewa kantor yang
digunakan oleh Perseroan. Penurunan juga terjadi pada Beban Admintrasi dan Umum terutama berasal dari
menurunnya Beban Transaksi Efek sebesar Rp456.023.530 atau sebesar 31,54% dibanding tahun sebelumnya.

Laba (Rugi) Usaha

Berikut adalah tabel yang menunjukan Laba (Rugi) Usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                                31 Desember
          Keterangan
                                                                           2025                2024
 Laba (Rugi) Usaha                                                       6.783.209.796 (39.366.437.005)



                                                      23
Page 35
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Laba Usaha Perseroan meningkat sebesar
117,23%YoY atau Rp 46.149.646.801 dari (Rp39.366.437.005) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 menjadi Rp6.783.209.796 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Pendapatan (Beban) Lain-Lain

Berikut adalah tabel yang menunjukan rincian Pendapatan (Beban) Lain-Lain Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                               Keterangan
                                                                                 2025             2024
 Pendapatan Lain-Lain
  Pendapatan Bunga                                                            3.641.803.393 4.855.959.574
  Pemulihan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                   828.547.284                -
  Lain-lain                                                                     220.799.558     413.594.535
 Jumlah Pendapatan Lain-Lain                                                  4.691.150.235 5.269.554.109

 Beban Lain-Lain
  Beban Kerugian                                                            39.712.895.212                -
  Beban Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                                -      414.273.642
Jumlah Beban Lain-Lain                                                      39.712.895.212      414.273.642

Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Pendapatan Lain-Lain Perseroan menurun sebesar
Rp578.403.874 atau 10,98%YoY, dari Rp5.269.554.109. Penurunan ini diakibatkan menurunnya investasi pada efek
utang yang menyebabkan menurunnya penerimaan bunga dari investasi tersebut. Beban Lain-Lain meningkat
sebesar Rp39.298.621.570,- atau 9586,15%YoY, dari Rp414.273.642,-, Peningkatan ini disebabkan oleh kejadian
luar biasa berupa insiden siber yang terjadi di Entitas Anak. Atas kejadian tersebut Entitas Anak Perseroan
memberikan kompensasi kepada nasabah-nasabah yang terkena dampak sebagai bentuk tanggung jawab dari
Entitas Anak..

Laba (Rugi) Bersih

Berikut adalah tabel yang menunjukan Laba (Rugi) Bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                                 31 Desember
         Keterangan
                                                                            2025                2024
 Laba (Rugi) Bersih                                                    (18.933.554.736) (34.252.439.442)

Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Rugi Bersih Perseroan menurun sebesar
Rp15.318.884.706 atau 44,72%YoY dari Rp34.252.439.442 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 menjadi Rp18.933.554.736 tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.




                                                     24
Page 36
5.2 Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

Tabel dibawah ini menjelaskan rincian laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2025 dan 2024:
Aset
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                      Keterangan
                                                                          2025                    2024
ASET
  Total aser lancar                                                     178.066.337.941         195.105.605.675
  Total aset tidak lancar                                                20.895.208.912          12.053.138.692
TOTAL ASET                                                              198.961.546.853         207.158.744.367

Aset Lancar

Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Aset Lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp17.039.267.734 atau 8,73%YoY dari Rp195.105.605.675
pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp178.066.337.941 pada tanggal 31 Desember 2025. Penurunan jumlah
aset lancar Perseroan terutama berasal dari penurunan Kas dan Setara Kas, Investasi Lainnya dan Piutang Lain-
Lain.

Aset Tidak Lancar

Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp8.842.070.221 atau 73,36%YoY dari
Rp12.053.138.692 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp 20.895.208.912 pada tanggal 31 Desember 2025.
Peningkatan jumlah aset tidak lancar Perseroan terutama berasal dari kenaikan aset pajak tangguhan.

Total Aset

Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Aset Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp8.197.197.514 atau 3,96%YoY dari Rp207.158.744.367
pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp198.961.546.853 pada tanggal 31 Desember 2025. Penurunan ini
terjadi karena penurunan pada aset lancar.


Liabilitas

Berikut adalah tabel liabilitas Perseroan:
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                      Keterangan
                                                                          2025                    2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
   Total liabilitas jangka pendek                                        35.997.622.407          25.897.033.185
   Total liabilitas jangka panjang                                        3.291.868.000           2.725.849.000
TOTAL LIABILITAS                                                         39.289.490.407          28.622.882.185




                                                      25
Page 37
Liabilitas Jangka Pendek

Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka pendek mengalami peningkatan sebesar Rp10.100.589.222 atau 39,00%YoY dari
Rp25.897.033.185 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp35.997.622.407 pada tanggal 31 Desember 2025.
Peningkatan jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan terutama berasal dari Utang Usaha dimana bertambahnya
utang nasabah dan utang lembaga kliring dan penjaminan sebagai akibat dari transaksi jual Efek yang dilakukan
oleh nasabah melalui Perseroan dan perhitungan penyelesaian transaksi beli Efek oleh Perseroan.

Liabilitas Jangka Panjang

Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka panjang mengalami peningkatan sebesar Rp566.019.000 atau 20,76%YoY dari Rp2.725.849.000
pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp3.291.868.000 pada tanggal 31 Desember 2025. Peningkatan jumlah
liabilitas jangka panjang Perseroan berasal dari peningkatan Liabilitas Imbalan Kerja dimana bertambahnya akrual
liabilitas imbalan kerja sebagai akibat dari perhitungan aktuaria oleh pihak aktuaris independen.

Total Liabilitas

Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp10.666.608.222 atau 37,27%YoY dari
Rp28.622.882.185 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp39.289.490.407 pada tanggal 31 Desember 2025.
Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan signifikan pada liabilitas jangka pendek.

Ekuitas

Berikut adalah tabel Ekuitas Perseroan:
                                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                           31 Desember
                   Keterangan
                                                                 2025                            2024
EKUITAS
Modal saham nilai nominal Rp. 100,- per saham.
Modal dasar 11.0000.000.000 saham pada tahun
2025 dan 2024 telah ditempatkan dan disetor
penuh sebanyak 2.833.417.056 saham pada tahun
2025 dan 2024.                                                   283.341.705.600              283.341.705.600
Tambahan Modal Disetor                                               172.448.950                  172.448.950
Penghasilan Komprehensif Lain                                      1.467.363.874                1.397.613.242
Saldo Laba
    Ditentukan Penggunaannya                                       3.350.000.000                 3.350.000.000
    Tidak Ditentukan Penggunaannya                              (128.669.070.677)             (109.738.191.186)
Jumlah                                                           159.662.447.747               178.523.576.606
Kepentingan Non Pengendali                                             9.608.699                    12.285.576
JUMLAH EKUITAS                                                   159.672.056.446               178.535.862.182

Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Ekuitas mengalami penurunan sebesar Rp18.863.805.736 atau 10,57%YoY dari Rp178.535.862.182 pada
tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp159.672.056.446 pada tanggal 31 Desember 2025. Penurunan jumlah
ekuitas Perseroan terutama berasal dari Saldo Laba yang diakibatkan oleh rugi tahun berjalan.



                                                       26
Page 38
5.3 Laporan Arus Kas Konsolidasian

Tabel di bawah ini menjelaskan Ikhtisar arus kas Perseroan:
                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                Keterangan
                                                                                   2025               2024
Arus Kas Untuk Aktivitas Operasi                                                (18.539.442.993)   (19.997.929.799)
Arus Kas Untuk Aktivitas Investasi                                                  (23.890.945)    (1.107.077.311)

KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK                                        (18.563.333.938)   (21.105.007.110)
SALDO KAS DAN BANK AWAL TAHUN                                                    68.010.654.727     89.115.661.837
SALDO KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                                                   49.447.320.789     68.010.654.727

Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Arus kas bersih untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp18.539.442.993, mengalami perubahan dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dimana arus kas bersih untuk aktivitas operasi sebesar Rp19.997.929.799. Hal ini
terutama disebabkan oleh adanya kenaikan penerimaan dari Efek diperdagangkan sebesar Rp78.499.698.787.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Arus kas bersih untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp23.890.945, mengalami perubahan dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dimana arus kas bersih untuk aktivitas investasi sebesar Rp1.107.077.311. Hal ini
terutama disebabkan oleh penurunan kas yang digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp917.530.090.

6. Sumber Likuiditas Perseroan

Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan jangka pendeknya.
Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama diperlukan untuk keperluan modal kerja. Sumber utama likuiditas internal
yang dimiliki Perseroan adalah kas dan bank yang berasal dari hasil kegiatan operasional, tagihan yang sudah jatuh
tempo / berhasil tertagih, dan setoran modal pemegang saham Perseroan.

Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.

Apabila Perseroan membutuhkan modal kerja tambahan, Perseroan mengutamakan untuk mendapatkannya dari
pemegang saham pengendali baik dalam bentuk pinjaman/kerjasama/bentuk lainnya, dan/ pinjaman dari Bank atau
pihak ketiga untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan.

7. Pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana Kepada Perseroan

Sampai pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak tidak memiliki perjanjian kredit ataupun perjanjian
lainnya yang memuat pembatasan untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.

                                                       27
Page 39
8. Belanja Modal
Tabel berikut menunjukkan belanja modal untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                            31 Desember
                    Keterangan
                                                                  2025                             2024
Kendaraan                                                                       -                    877.000.000
Perlengkapan Kantor                                                             -                      5.250.000
Komputer                                                                 60.774.910                   57.055.000
Perabot Kantor                                                                  -                     39.000.000
Jumlah Belanja Modal                                                     60.774.910                  978.305.000

Belanja modal Perseroan sebagian besar ditujukan untuk mendukung kinerja operasional maupun finansial
Perseroan. Seluruh belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 didanai oleh kas internal. Pengaruh pembelian barang modal terhadap kinerja Perseroan adalah
kemampuan infrastruktur Perseroan dalam menangani aktivitas operasional.

9. Komitmen Investasi Barang Modal
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi terkait investasi barang modal yang material.

10. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal Atau Jarang Terjadi
Terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan
dan profitabilitas Perseroan yang dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit yang
dicantumkan dalam Prospektus khususnya Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025. Transaksi tersebut disebabkan oleh kejadian luar biasa berupa insiden siber yang terjadi
di Entitas Anak Perseroan. Atas kejadian tersebut Entitas Anak Perseroan memberikan kompensasi kepada
nasabah-nasabah yang terkena dampak sebagai bentuk tanggung jawab dari Entitas Anak.

11. Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya Yang Berdampak Langsung
Kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak
langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan yang tercermin di laporan
keuangan konsolidasian, antara lain:
• Tarif pajak penghasilan Efektif Perseroan di masa depan dapat dipengaruhi oleh, antara lain, perubahan
    penilaian aset pajak tangguhan atau perubahan undang-undang perpajakan, atau interpretasinya.
• Undang-undang dan peraturan otonomi daerah telah mengubah lanskap peraturan bagi perusahaan-
    perusahaan di Indonesia dengan mendesentralisasikan peraturan tertentu, perpajakan, dan kekuasaan lainnya
    dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kegiatan usaha dan operasi Perseroan berlokasi di seluruh
    Indonesia dan mungkin terpengaruh oleh pembatasan, pajak, dan retribusi yang bertentangan atau
    ditambahkan, yang mungkin dikenakan oleh otoritas daerah setempat.
• Perubahan dalam undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku (misalnya UU Cipta Kerja dan
    implementasinya yaitu PP 35/2021) dapat mempengaruhi biaya tenaga kerja, yang dapat berdampak secara
    material terhadap kegiatan usaha, arus kas, kondisi keuangan, hasil operasi, dan prospek usaha Perseroan.

12. Investasi Barang Modal Yang Dikeluarkan Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Regulasi Dan Isu
    Lingkungan Hidup
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

    PERSEROAN TIDAK MEMILIKI TRANSAKSI KEUANGAN YANG SIFATNYA LUAR BIASA DAN TIDAK
                       AKAN TERJADI DI MASA YANG AKAN DATANG



                                                        28
Page 40
V.      FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan mengandung berbagai risiko. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam
Saham Yang Ditawarkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Terbatas Saham ini, calon investor diperingatkan
bahwa risiko ini mungkin melibatkan Perseroan, lingkungan di mana Perseroan beroperasi, saham Perseroan, dan
kondisi Indonesia. Oleh karena itu, calon investor diharapkan untuk membaca, memahami, dan mempertimbangkan
seluruh informasi yang disajikan dalam Prospektus ini, termasuk informasi yang berkaitan dengan risiko usaha yang
dihadapi oleh Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya, sebelum membuat keputusan investasi yang
menyangkut saham Perseroan. Seluruh risiko yang disajikan dalam Prospektus ini mungkin memiliki dampak negatif
dan material terhadap kinerja Perseroan secara keseluruhan, termasuk kinerja operasional dan keuangan, dan
mungkin memiliki dampak langsung terhadap harga perdagangan saham Perseroan, sehingga dapat mengakibatkan
calon investor mungkin kehilangan seluruh atau sebagian dari investasinya. Risiko-risiko yang belum diketahui
Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi,
kinerja keuangan, atau prospek usaha Perseroan.

Risiko-risiko yang diungkapkan dalam Prospektus berikut ini merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan
dan telah disusun berdasarkan tingkat material dan eksposur terhadap kinerja keuangan Perseroan.

1. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

     Risiko Ketergantungan terhadap Entitas Anak

     Perseroan memiliki tingkat ketergantungan yang signifikan terhadap kinerja Entitas Anak yang bergerak dalam
     kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek, khususnya dalam kontribusi terhadap pendapatan dan kinerja
     keuangan Perseroan secara konsolidasian. Apabila Entitas Anak Perseroan mengalami penurunan kinerja, atau
     tidak mampu memberikan kontribusi pendapatan sesuai dengan yang diharapkan, maka hal tersebut dapat
     berdampak negatif secara material terhadap kinerja keuangan, arus kas, dan profitabilitas Perseroan, yang pada
     akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.

2. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
   Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan

     a. Risiko Konsentrasi Bisnis

     Perseroan menghadapi risiko konsentrasi bisnis yang timbul dari keterbatasan diversifikasi aktivitas usaha dan
     sumber pendapatan, di mana kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak terkonsentrasi pada sektor investasi
     dan jasa keuangan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kinerja Perseroan menjadi lebih sensitif terhadap
     perubahan kondisi pasar atau penurunan aktivitas pada sektor tersebut. Apabila terjadi penurunan aktivitas atau
     permintaan pada sektor tersebut, maka hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap kinerja keuangan
     konsolidasian dan prospek usaha Perseroan.

     b. Risiko Persaingan Usaha

     Perseroan menghadapi risiko persaingan usaha yang semakin ketat seiring dengan meningkatnya jumlah dan
     kapasitas pelaku pasar dalam mengelola investasi. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi fleksibilitas dan
     strategi Perseroan dalam menempatkan dana pada instrumen yang memberikan hasil optimal, yang pada
     akhirnya berdampak pada kinerja Perseroan. Selain itu, Perseroan melalui Entitas Anak beroperasi di tengah
     persaingan yang semakin kompetitif, dari perusahaan efek domestik maupun asing yang menawarkan produk,
     layanan, teknologi, serta biaya transaksi yang beragam. Entitas Anak Perseroan harus dapat mempertahankan
     dan meningkatkan daya saing, termasuk dalam hal kualitas layanan, inovasi produk, jaringan distribusi, serta


                                                         29
Page 41
   pemanfaatan teknologi. Apabila Perseroan melalui Entitas Anak tidak mampu bersaing secara efektif, pada
   akhirnya dapat berdampak negatif terhadap hasil usaha dan kinerja keuangan konsolidasi Perseroan.

   c. Risiko Regulasi dan Kepatuhan

   Perubahan peraturan di Perseroan maupun Entitas Anak dapat berdampak pada kinerja grup secara
   keseluruhan. Perseroan dan Entitas Anak wajib mematuhi berbagai ketentuan hukum yang berbeda, sehingga
   meningkatkan risiko ketidakpatuhan. Apabila Perseroan atau entitas anak tidak dapat memenuhi ketentuan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal termasuk perubahannya, Perseroan
   berpotensi dikenakan sanksi administratif oleh regulator. Pengenaan sanksi tersebut dapat berpengaruh
   signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

   d. Risiko Sumber Daya Manusia

   Kinerja Perseroan dan Entitas Anak sangat bergantung pada kualitas dan kompetensi sumber daya manusia,
   termasuk manajemen dan tenaga profesional yang memiliki keahlian di bidang pasar modal. Perseroan dan
   Entitas merupakan industri yang kompetitif dalam hal perekrutan tenaga kerja. Ketidakmampuan Entitas Anak
   Perseroan untuk mempertahankan atau merekrut sumber daya manusia yang kompeten dapat berdampak pada
   kualitas layanan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja operasional dan keuangan
   konsolidasi Perseroan.

   e. Risiko Volatilitas Nilai Investasi

   Perseroan menghadapi risiko fluktuasi nilai investasi akibat perubahan kondisi pasar, termasuk namun tidak
   terbatas pada pergerakan harga dan tingkat suku bunga. Perubahan kondisi pasar tersebut dapat dipengaruhi
   oleh berbagai faktor, antara lain kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, serta dinamika pasar keuangan global.
   Volatilitas terutama jika terjadi penurunan nilai tersebut dapat mempengaruhi nilai portofolio investasi dan
   berdampak pada kinerja keuangan Perseroan.

3. Risiko Umum

   Risiko Kondisi Perekonomian

   Kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha, dan prospek Perseroan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian
   nasional maupun regional, termasuk pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga, inflasi, stabilitas sistem
   keuangan, serta tingkat kepercayaan investor dan pelaku pasar. Faktor-faktor makroekonomi tersebut memiliki
   hubungan erat dengan kondisi pasar modal dan dapat mempengaruhi aktivitas transaksi, minat investasi, serta
   kegiatan penawaran umum. Berkaitan dengan Entitas Anak Perseroan yang bergerak di bidang perusahaan
   Efek, perubahan kondisi ekonomi dan pasar keuangan dapat berdampak langsung terhadap volume transaksi,
   pendapatan berbasis komisi, serta pendapatan dari kegiatan penjaminan emisi Efek dan jasa keuangan lainnya.

   Perlambatan ekonomi di Indonesia maupun di wilayah lain yang memiliki keterkaitan dengan pasar keuangan
   domestik berpotensi menurunkan aktivitas perdagangan Efek, meningkatkan volatilitas pasar, serta membatasi
   akses pendanaan. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi pendapatan, arus kas, dan kebutuhan modal kerja
   Perseroan dan Entitas Anak. Apabila situasi tersebut terjadi secara berkelanjutan, hal ini dapat berdampak
   material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha, serta kelangsungan usaha Perseroan.

   Risiko Terkait Tuntutan atau Gugatan Hukum

   Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan berpotensi menghadapi proses hukum yang berkaitan
   dengan jasa yang diberikan, klaim dari karyawan, perselisihan hubungan industrial, sengketa perjanjian,

                                                      30
Page 42
   maupun tuntutan lainnya yang dapat menimbulkan dampak material terhadap reputasi serta kondisi keuangan
   Perseroan. Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara hukum maupun penyelidikan
   oleh Pemerintah yang bersifat material, dan Perseroan juga tidak mengetahui adanya klaim atau proses hukum
   material yang masih berlangsung.

   Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa di masa yang akan datang Perseroan dapat menghadapi
   gugatan, sengketa, atau proses hukum lainnya yang bersifat material. Hasil dari proses hukum tersebut tidak
   dapat diprediksi secara pasti dan dapat berdampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan. Selain itu,
   proses hukum berpotensi menimbulkan biaya perkara yang signifikan serta menyita waktu dan perhatian
   manajemen, sehingga dapat mengalihkan fokus dari kegiatan usaha dan operasional Perseroan.

   Risiko Perubahan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah

   Peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi
   kegiatan usaha Perseroan, khususnya Entitas Anak. Kebijakan di bidang ekonomi, moneter, sosial, maupun
   politik dapat berubah sewaktu-waktu sebagai akibat dari perubahan undang-undang dan regulasi. Selain itu,
   Pemerintah juga dapat menerbitkan kebijakan baru yang berkaitan dengan operasional usaha, termasuk di
   bidang perpajakan, perizinan, pembatasan kegiatan usaha, maupun pengenaan retribusi yang berbeda dari
   ketentuan yang berlaku saat ini.

   Meskipun Perseroan senantiasa berupaya untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, tidak
   terdapat jaminan bahwa Perseroan dapat selalu menyesuaikan diri secara tepat waktu terhadap perubahan
   regulasi yang dinamis. Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan
   Perseroan dikenakan sanksi administratif maupun perdata, termasuk denda dan sanksi lainnya, serta
   kemungkinan sanksi pidana. Di samping itu, perubahan dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan
   mengenai upah minimum dan kebebasan berserikat, berpotensi meningkatkan risiko ini yang pada akhirnya
   dapat berdampak material terhadap kegiatan operasional serta kelangsungan usaha Perseroan.

4. Risiko Bagi Investor Yang Berkaitan Dengan Saham

   Kondisi Pasar Modal Indonesia yang Dapat Mempengaruhi Harga dan Likuiditas Saham

   Pasar modal yang sedang berkembang, seperti Indonesia, secara historis memiliki karakter volatilitas yang
   signifikan terhadap kondisi sosial, politik dan ekonomi. Risiko spesifik yang dapat memiliki dampak negatif dan
   materiil kepada harga dan likuiditas saham, antara lain:
   - Kondisi politik, sosial dan ekonomi yang tidak stabil;
   - Perang, aksi terorisme, dan konflik sipil;
   - Intervensi pemerintah, termasuk dalam hal tarif, proteksi dan subsidi;
   - Perubahan dalam peraturan, perpajakan dan struktur hukum;
   - Kesulitan dan keterlambatan dalam memperoleh atau memperpanjang perizinan;
   - Tindakan-tindakan yang diambil oleh Pemerintah dan lainnya.

   Risiko Fluktuasi Harga Saham

   Harga saham setelah Penawaran Umum Terbatas Saham dapat berfluktuasi cukup besar dan dapat
   diperdagangkan pada harga yang cukup rendah di bawah Harga Penawaran, tergantung pada berbagai faktor,
   diantaranya:

   -   Perbedaan realisasi kinerja keuangan dan operasional aktual dengan yang diharapkan oleh para pembeli,
       pemodal, dan analis;
   -   Perubahan rekomendasi atau persepsi analis terhadap Perseroan atau Indonesia;

                                                       30
Page 43
  -   Perubahan pada kondisi ekonomi, politik atau kondisi pasar di Indonesia serta dampaknya terhadap industri
      Perseroan;
  -   Keterlibatan Perseroan dalam perkara litigasi;
  -   Perubahan harga-harga saham perusahaan-perusahaan asing (terutama di Asia) dan di negara-negara
      berkembang;
  -   Fluktuasi harga saham yang terjadi secara global;
  -   Perubahan peraturan Pemerintah; dan
  -   Perubahan manajemen kunci.

  Penjualan saham Perseroan dalam jumlah substansial di masa mendatang di pasar publik, atau persepsi bahwa
  penjualan tersebut dapat terjadi, dapat berdampak negatif terhadap harga pasar yang berlaku atas sahamnya
  atau terhadap kemampuannya untuk mengumpulkan modal melalui penawaran umum ekuitas tambahan atau
  Efek yang terkait ekuitas.

  Harga Penawaran dapat secara substansial lebih tinggi daripada nilai aset bersih per saham dari saham yang
  beredar yang diterbitkan ke para pemegang saham Perseroan yang telah ada, sehingga investor dapat
  mengalami penurunan nilai yang substansial.

  Risiko Tidak Likuidnya Saham yang Ditawarkan pada Penawaran Umum Terbatas Saham

  Meskipun Perseroan akan mencatatkan sahamnya di BEI, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan yang
  diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid karena terdapat kemungkinan bahwa saham Perseroan akan
  dimiliki satu atau beberapa pihak tertentu yang tidak memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder.

MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TELAH
MENGUNGKAPKAN SELURUH RISIKO USAHA MATERIAL YANG DISUSUN BERDASARKAN TINGKAT
MATERIAL DAN EKSPOSUR TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.




                                                    31
Page 44
VI.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

      MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
      KEWAJIBAN DAN TIDAK TERDAPAT KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
      AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN




                                      32
Page 45
VII.    KETERANGAN TENTANG EMITEN SKALA MENENGAH, KEGIATAN USAHA,
        SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan pertama didirikan dengan nama PT Panca Global Securities pada tahun 1999 sebagaimana dinyatakan
oleh Akta Pendirian PT Panca Global Securities No. 20 tertanggal 13 Agustus 1999 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C-16336HT.01.01.TH.99 tertanggal 13 September 1999, dan
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
853/BH.09.03/IX/2000 tertanggal 18 September 2000 dan diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No. 36
tanggal 4 Mei 2001, Tambahan Berita Negara RI No. 2871.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp100,- per saham
                    Keterangan                          Jumlah                                  Persentase
                                                                        Jumlah Nominal (Rp)
                                                        Saham                                      (%)
 Modal Dasar                                          50.000.000           5.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  Anna Magdalena                                       6.250.000            625.000.000              50,00
  Made Windi Wjaya                                     6.250.000            625.000.000              50,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           12.500.000           1.250.000.000            100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                          37.500.000           3.750.000.000

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Panca Global Kapital Tbk No. 43 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0091975 tanggal 14 Juli 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133334.AH.01.11 tahun 2023 tanggal
14 Juli 2023 (“Akta No. 43 tanggal 20 Juni 2023”), yang mana para pemegang saham Perseroan menyetujui
perubahan Pasal 21 ayat 9 anggaran dasar Perseroan dan menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan pada saat pendirian adalah menjalankan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek,
namun demikian Perseroan telah melakukan perubahan kegiatan usaha pada tahun tahun 2018 yang telah
mendapat persetujuan dari RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 15 Juni 2016 sebagaimana ternyata dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Panca Global Securities Tbk No.46
tanggal 15 Juni 2016, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta Jo. Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Panca Global Securities Tbk No. 18 tertanggal 6 Maret 2018, yang
dibuat di hadapan Dahlia, S.H., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sehingga maksud
dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang perdagangan umum, aktivitas perusahaan holding,
pembangunan (konstruksi gedung), dan investasi, dengan kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh
Perseroan adalah Aktivitas Perusahaan Holding. Seluruh kegiatan usaha utama terdahulu yang bergerak di bidang
di bidang Perantara Perdagang Efek telah dialihkan kepada Entitas Anak, sehingga kinerja usaha Perseroan secara
konsolidasi masih mencerminkan jenis kegiatan Perseroan sebelumnya. Dalam kondisi persaingan yang dihadapi
Perseroan terutama kegiatan usaha Entitas Anak dalam industri bidang Perantara Pedagang Efek dan Penjamin
Emisi Efek yang semakin kompetitif, pemegang saham, manajemen dan sumber daya manusia, Perseroan
berkomitmen untuk selalu berupaya mempertahankan dan mengembangkan keunggulan kompetitif Perseroan dan
Perseroan senantiasa melaksanakan praktek tata kelola perusahaan yang baik.

                                                      33
Page 46
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Perdagangan Besar Berbagai
Macam Barang, Aktivitas Perusahaan Holding, dan Konstruksi Gedung, namun kegiatan usaha Perseroan yang
saat ini telah benar benar dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding.

Perseroan berdomisili di Jakarta dengan alamat kantor Jakarta Stock Exchange, Tower I Suite 1711 Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53 Jakarta.

Persetujuan RUPS tentang Penambahan Modal dengan memberikan HMETD

Perseroan telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memperoleh persetujuan rencana Perseroan
untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu berdasarkan Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Panca Global Kapital Tbk No. 35 tanggal 24 Desember
2025, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

2. Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan

a. Perkembangan Kepemilikan Saham

Riwayat struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 3 (tiga) tahun terakhir
adalah sebagai berikut:

Tahun 2023
Struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan tahun 2023 adalah sebagaimana berdasarkan Akta No. 43
tanggal 20 Juni 2023 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Desember 2023 yang dikeluarkan
oleh PT Ficomindo Buana Registrar, yaitu sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp100,- per saham
                    Keterangan
                                                     Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar                                          11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
Trisno Limanto                                            536.725.020     53.672.502.000          18,94%
PT. Anugerah Inti Kharisma                                510.901.100     51.090.110.000          18,03%
PT Mandiri Terang Harapan                                 510.015.100     51.001.510.000          18,00%
Bank of Singapore Limited                                 295.817.000     29.581.700.000          10,44%
Hartono Francesco                                         189.198.000     18.919.800.000           6,68%
Rudy Darwin Swigo                                         146.497.200     14.649.720.000           5,17%
Publik (kepemilikan <5% )                                 644.263.636     64.426.363.600          22,74%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              2.833.417.056    283.341.705.600         100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel                             8.166.582.944    816.658.294.400




                                                   34
Page 47
Tahun 2024
Struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan tahun 2024 adalah sebagaimana berdasarkan Akta No. 43
tanggal 20 Juni 2023 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Desember 2024 yang dikeluarkan
oleh PT Ficomindo Buana Registrar, yaitu sebagai berikut:
                                                              Nilai Nominal Rp100,- per saham
                    Keterangan
                                                     Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar                                          11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
RR Capital Group PTE                                    1.048.786.700   104.878.670.000           37,02%
Trisno Limanto                                            536.725.020    53.672.502.000           18,94%
PT Mandiri Terang Harapan                                 510.015.100    51.001.510.000           18,00%
Publik (kepemilikan <5% )                                 737.890.236    73.789.023.600           26,04%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              2.833.417.056   283.341.705.600          100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel                             8.166.582.944   816.658.294.400

Tahun 2025
Struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan tahun 2025 adalah berdasarkan Akta No. 43 tanggal 20
Juni 2023 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT
Ficomindo Buana Registrar, yaitu sebagai berikut:
                                                              Nilai Nominal Rp100,- per saham
                    Keterangan
                                                     Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar                                          11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
RR Capital Group PTE                                    1.085.031.300   108.503.130.000           38,30%
Trisno Limanto                                            536.725.020    53.672.502.000           18,94%
PT Mandiri Terang Harapan                                 510.015.100    51.001.510.000           18,00%
Publik (kepemilikan <5% )                                 701.645.636    70.164.563.600           24,76%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              2.833.417.056   283.341.705.600          100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel                             8.166.582.944   816.658.294.400

Tahun 2026
Struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan adalah
berdasarkan Akta nomor 43 tanggal 20 Juni 2023 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 21 April
2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar, yaitu sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp100,- per saham
                    Keterangan
                                                     Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar                                          11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
RR Capital Group Pte                                    1.201.726.600   120.172.660.000           42,41%
Trisno Limanto                                            536.725.020    53.672.502.000           18,94%
PT Mandiri Terang Harapan                                 256.833.500    25.683.350.000            9,07%
Publik (kepemilikan <5% )                                 838.131.936    83.813.193.600           29,58%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              2.833.417.056   283.341.705.600          100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel                             8.166.582.944   816.658.294.400



                                                   35
Page 48
b. Posisi Perseroan dalam Kelompok Usaha
Berikut merupakan posisi dari Perseroan dalam kelompok usaha:




Keterangan:
*)Bradburdy capital growth fund
  Merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui kepemilikan pada RR Capital Group PTE. LTD. yang merupakan Pemegang saham langsung
  Perseroan yang membeli saham Perseroan dari pasar regular Bursa, dan Bradburdy capital growth fund merupakan pemegang saham dalam bentuk fund
  sehingga kepemilikan sampai dengan tingkat individu tidak dapat diakses oleh Perseroan. Perseroan tidak memiliki informasi terkait hal itu dan tidak memiliki
  akses untuk mengetahui hal tersebut.

**)Global Optimal Investment Limited
   Merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui kepemilikan pada RR Capital Group PTE. LTD. yang merupakan Pemegang saham langsung
   Perseroan yang membeli saham Perseroan dari pasar regular Bursa, sehingga kepemilikan Global Optimal Investment Limited sampai dengan tingkat individu
   tidak dapat diakses oleh Perseroan. Perseroan tidak memiliki informasi terkait hal itu dan tidak memiliki akses untuk mengetahui hal tersebut.

***)PT Mandiri Terang Harapan
   Merupakan pemegang saham yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dan PT Mandiri Terang Harapan merupakan pemegang saham yang membeli saham
   Perseroan dari pasar regular Bursa, sehingga kepemilikan sampai dengan tingkat individu tidak dapat diakses oleh Perseroan. Perseroan tidak memiliki
   informasi terkait hal itu dan tidak memiliki akses untuk mengetahui hal tersebut.

Dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 3 Tahun 2021, pemegang saham pengendali Perseroan adalah
Trisno Limanto.
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang
diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres No.13 Tahun 2018”), berupa penyampaian Identitas Pemilik Manfaat Perseroan pada Informasi Pelaporan
Data tanggal 12 Oktober 2022 yaitu Trisno Limanto selaku Pemilik Manfaat Perseroan, yang memenuhi kriteria
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1.f Perpres Nomor 13 Tahun 2018.
Pengkinian terakhir informasi Pemilik Manfaat adalah sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian
Data tanggal 6 Maret 2026, dengan Trisno Limanto tetap sebagai Pemilik Manfaat Perseroan.
Penetapan Trisno Limanto sebagai UBO adalah berdasarkan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 28
Oktober 2021 dan hal mana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No.25 tanggal 28 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta

Perseroan tidak memiliki sister company sehingga Perseroan tidak mengungkapkan posisi Perseroan secara
horizontal.


                                                                             36
Page 49
3. Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.23 tanggal 12 Juni 2026 Jo. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.25 tanggal 12 Juni 2026, dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama       dan
Independen                  :   Chengwy Karlam
Komisaris                   :   Padma Dewi Liman, SH
Direksi
Direktur Utama              : Arif Thenu
Direktur                    : Trisno Limanto

Penunjukan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 33 Tahun 2014.
Tidak terdapat hubungan kekeluargaan antara para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
Dewan Komisaris

                                CHENGWY KARLAM
                                Komisaris Utama (Independen), 55 tahun
                                Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Komisaris Utama dan Independen
                                Perseroan sejak tahun 2022. Memperoleh gelar Bachelor of Commerce and Arts
                                dari Curtin University - Australia tahun 1996.

                                2022 – sekarang : Komisaris Utama dan Independen Perseroan
                                                  Ketua Komite Audit Perseroan
                                2022 – 2025     : Komisaris Utama PT. BPR Dian Artha Nusa
                                2010 – 2022     : Komisaris Utama Perseroan
                                2005 – 2006     : Consultant to the Special Staff of the Coordinating Minister
                                                  for Economic Affairs untuk The World Bank
                                2004 – 2009      : Direktur PT Independent Research & Advisory Indonesia
                                2003 – 2004      : Fund Manager Perseroan
                                2003 – sekarang : Pendiri, Yayasan Pendidikan Global
                                2001 – 2003      : Institutional Research Analyst PT G.K. Goh Indonesia
                                1997 – 2001      : Head of Research PT Panin Sekuritas Tbk
                                1995 – 1997      : Direktur PT Diana Indonesia




                                                      37
Page 50
           PADMA DEWI LIMAN
           Komisaris, 66 tahun

           Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun
           2022. Memperoleh Doktor Hukum Keperdataan dari Universitas Airlangga di
           Surabaya tahun 2009.

           2022 - sekarang : Komisaris Perseroan PT Panca Global Kapital Tbk
           2011 - 2021     : Hakim tinggi Tindak Pidana Korupsi-Ad Hoc di Pengadilan
                             Tinggi Makassar
           2008 - sekarang : Dosen Kenotariatan (S2) dan S3 di Universitas Hasanuddin
           1992 - 1993     : Marketing Officer di Bank Aspac
           1991 - 1992     : Marketing Officer di Bank Bali
           1987 - sekarang : Dosen Hukum Perdata dan Ilmu Hukum di Universitas
                             Hasanuddin
           1985 - 1990     : Kepala Seksi Loan Admin merangkap Kepala Perwakilan PT
                             Asuransi Pelita di Pelita Bank
           1983 - 1985     : Sekretaris Umum di Bank Pelita

Direksi

          ARIF THENU
          Direktur Utama, 45 tahun

          Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak
          2021. Memperoleh gelar Sarjana Teknik Industri dari Universitas Trisakti pada
          tahun 2002.

          2021 – sekarang : Direktur Utama Perseroan
          2018 – sekarang : Direktur PT Berkah Trijaya Indonesia
          2008 – sekarang : Direktur PT Trijaya Gemilang Mandiri



           TRISNO LIMANTO
           Direktur, 59 tahun

           Warga Negara Indonesia. Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 2004.
           Memperoleh gelar Master of Business Administration dari European University,
           Antwerp – Belgia pada tahun 1989.

          2004 – sekarang : Direktur Perseroan
          2000 – 2004     : Direktur Utama Perseroan
          1996 – 2000     : Direktur Sales & Trading PT Panin Sekuritas Tbk
          1993 – 1996      : Head of Research PT Nomura Indonesia
          1990 – 1992      : Research Analyst PT Multicor
          1989 – 1990      : Marketing Research PT Branta Mulia
          Jun – Okt 1988 : Assistant Consultant International Bedrijfskundig Centrum,
                             Belgia



                                38
Page 51
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris berperan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan yang dilaksanakan oleh
Direksi beserta jajarannya. Fungsi pengawasan Dewan termasuk dalam hal mengarahkan, memantau, dan
mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perseroan. Fungsi lain yang melekat pada Dewan Komisaris adalah
memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan, serta memastikan pelaksanaan GCG berjalan
dengan baik.

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
• Mengawasi kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun
   usaha Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi;
• Memantau dan mengevaluasi kinerja Direksi;
• Mengawasi pelaksanaan manajemen risiko dan tindakan Direksi atas temuan audit;
• Mengawasi efektivitas penerapan good corporate governance;
• Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham
   (RUPS).

Direksi
Pengurusan Perseroan dilaksanakan oleh Direksi dengan tanggung jawab secara kolegial, untuk mengambil
keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Tugas dan
tanggung jawab yang mendasar dari Direksi adalah menghasilkan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan
serta memastikan kesinambungan usaha Perseroan. Masing-masing anggota Direksi memiliki pembagian tanggung
jawab dan wewenang masing- masing sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan serta perundang-undangan
yang berlaku.

Tugas dan tanggung jawab Direksi
• Mengelola kegiatan usaha operasional Perseroan sehari-hari;
• Menerapkan kebijakan, prinsip-prinsip, nilai-nilai, strategi, tujuan dan sasaran kinerja Perseroan;
• Menjaga kelangsungan bisnis Perseroan dalam jangka panjang;
• Mencapai target kerja dan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Remunerasi dan Kompensasi Komisaris dan Direksi Perseroan

Prosedur dan penentuan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi merujuk pada Undang- Undang
Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yang mengatur bahwa besarnya gaji, honorarium, dan tunjangan untuk
anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Mekanisme penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan melalui kajian yaitu dengan
mempertimbangkan kewajaran, pencapaian kinerja, kemampuan keuangan, tugas dan tanggung jawab dan
mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup serta faktor-faktor lain yang relevan.

Besaran gaji atau remunerasi dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS). Sedangkan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi ditentukan oleh RUPS di mana kewenangan
tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

Dengan mempertimbangkan kinerja Perusahaan secara keseluruhan dan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja
Dewan Komisaris dan Direksi selama tahun 2025. Perusahaan memberikan aktual gaji atau honorarium dan
tunjangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi dengan total sebesar Rp2.334.854.896.,-.

Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik,
Perseroan telah mengangkat Arif Thenu sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.

                                                         39
Page 52
012/PGK-DIR/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025. Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah diberitahukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Perseroan No.
032/PGK-CS/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025.

Tugas dan kewajiban dari Sekretaris Perusahaan
• Menjaga hubungan Perseroan dengan otoritas Pasar Modal, pemegang saham, investor, media massa, dan
   Masyarakat pada umumnya;
• Untuk memberikan layanan kepada publik tentang informasi yang dibutuhkan oleh investor yang berkaitan
   dengan kondisi Perusahaan;
• Untuk mewakili Perusahaan dalam korespondensi dengan otoritas pasar modal sesuai dengan otoritas yang
   diberikan oleh Perusahaan;
• Memastikan kepatuhan Perseroan terhadap undang-undang dan peraturan pasar modal, UU Perseroan
   Terbatas, dan Anggaran Dasar Perseroan sendiri;
• Membantu Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam penerapan GCG, yang meliputi:
   a. Keterbukaan informasi kepada Masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perusahaan;
   b. Penyampaian laporan kepada OJK secara tepat waktu;
   c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:

Arif Thenu
Sekretaris Perusahaan

Keterangan riwayat singkat mengenai Sekretaris Perusahaan dapat dilihat pada riwayat hidup Direktur Utama.

Untuk menghubungi Sekretaris Perusahaan, dapat disampaikan ke:

Alamat      :       Indonesia Stock Exchange, Tower I Suite 1711, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190.
Telepon     :       (021) 5150196
E-mail      :       pgkapital@pancaglobal.co.id

Komite Audit

Sesuai dengan POJK No. 55 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksana Kerja Komite Audit
dimana setiap perusahaan publik wajib memiliki Komite Audit, maka berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No.: 001/PGK-DEKOM/III/2023 tanggal 06 Maret 2023, susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Ketua           :    Chengwy Karlam (Komisaris Independen)
Anggota         :    Isabella Chandrawati Thamrin
Anggota         :    Kezia Natalie

Mengacu pada POJK No.43/POJK.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan
Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan
Aset Skala Menengah (“POJK 43/2020”) dan Pengumuman OJK No.KEP-10/D.04/2022 tanggal 4 Maret 2022,
Perseroan memenuhi kriteria Emiten Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Terkait dengan ketentuan mengenai
komite audit, berdasarkan Pasal 8 POJK 43/2020, Perseroan hanya wajib memiliki fungsi komite audit yang
dijalankan oleh Komisaris Independen.

Dengan dibentuknya Komite Audit tersebut di atas, maka Perseroan telah memenuhi kewajiban yang diatur dalam
POJK 43/2020.


                                                          40
Page 53
Perusahaan juga telah menyampaikan surat pelaporan ke OJK dan BEI untuk informasi terkait perubahan terakhir
anggota Komite Audit melalui IDXNet dengan No. 010/PGK-CS/III/2023 tanggal 8 Maret 2023.

Berikut ini keterangan singkat masing-masing ketua dan anggota Komite Audit Perseroan :
Chengwy Karlam
Ketua Komite Audit

Keterangan riwayat singkat mengenai Ketua Komite Audit dapat dilihat pada riwayat hidup Komisaris Utama dan
Independen.

Isabella Chandrawati Thamrin
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 29 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Business dan Management dari University of
London International Programmes pada tahun 2017.

Riwayat Pekerjaan :
December 2018 – sekarang : Procurement and Tax Officer di PT Surya Perkasa .
Januari – Oktober 2018   : Account Officer di DBS Bank Singapura

Kezia Natalie
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 29 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi di Universitas Pelita Harapan pada tahun
2018.

Riwayat Pekerjaan :
November 2024 – sekarang      : Financial Planning & Analysis di SUN Energy Indonesia
Februari 2022 - November 2024: Business Planning & Analysis di Bukalapak
Juli 2021 - Februari 2022    : Finance Specialist di RATA.ID
Oktober 2019 - Juli 2021      : Finance Associate di Shopee Indonesia
Mei 2018 - Oktober 2019      : Auditor di PwC Indonesia

Adapun Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 26 Mei 2025 yang berlaku efektif sejak tanggal tanggal 26 Mei
2025, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
a. Menelaah informasi keuangan yang akan dipublikasikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik kepada publik
    dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan konsolidasian, proyeksi, dan laporan lainnya terkait
    dengan informasi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
b. Menelaah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Emiten atau
    Perusahaan Publik;
c. Memberikan pendapat independent dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas
    jasa yang diberikannya;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Kantor Akuntan Publik. Komite
    Audit wajib merekomendasikan kepada Dewan Komisaris, Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik
    (KAP) yang memenuhi syarat sesuai POJK 9 tahun 2023, sebagai berikut:
     - Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
     - Tercatat dalam daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan.
     - Memiliki komptensi sesuai dengan kompleksitas usaha Perusahaan.
     Kemudian, dalam menyusun rekomendasi tersebut, Komite Audit wajib mempertimbangkan:


                                                      41
Page 54
     -  Independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP;
     -  Ruang lingkup audit;
     -  Imbalan jasa audit;
     -  Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan tim audit dari KAP;
     -  Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP;
     -  Manfaat sudut pandang baru yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan tim audit dari KAP;
     -  Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu
        yang cukup panjang; dan
    - Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh
        AP dan KAP pada periode sebelumnya, jika ada.
e. Komite Audit melakukan evaluasi terhadap pelaksanan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis
   tahunan Perusahaan oleh AP dan/atau KAP, yang meliputi:
   - kesesuaian pelaksanaan audit oleh AP dan/atau KAP dengan standar
   - audit yang berlaku;
   - kecukupan waktu pekerjaan di lapangan;
   - pengkajian cakupan jasa yang diberikan dan kecukupan uji petik; dan
   - rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh AP dan/atau KAP.
f. Menelaah atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh
   Direksi atas temuan auditor internal;
g. Menelaah aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan
   Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
h. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten atau
   Perusahaan Publik;
i. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
   kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
j. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Wewenang Komite Audit
a. Mengakses seluruh dokumen, data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana,
   aset, dan sumber daya perusahaan terkait dengan tugas dan aktivitasnya;
b. Melakukan komunikasi secara langsung dengan karyawan termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
   audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
   tugasnya (jika diperlukan);
d. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi dan Dewan Komisaris; dan
e. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal;
f. Melakukan kewenangan lain yang diberikan Dewan Komisaris.

Komite Audit telah mengadakan rapat paling sedikit sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan POJK
No. 55/2015. Pada saat Prosektus ini disusun, sepanjang tahun 2025 Komite Audit telah mengadakan Rapar Komite
Audit sebanyak 4 (empat) kali.

Unit Audit Internal

Sesuai dengan POJK No. 56 Tahun 2015, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 014/PGK-DIR/XII/2021
tanggal 27 Desember 2021, Perseroan telah menunjuk Cipta Indriati sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan.
Perseroan juga telah membentuk suatu Piagam Unit Audit Internal yang telah disahkan oleh Direksi dan Dewan
Komisaris tanggal 26 Mei 2025. Piagam Unit Audit Internal secara garis besar memuat tujuan, struktur dan
kedudukan, persyaratan auditor dalam unit audit internal, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, kode etik, dan
larangan. Perusahaan juga telah menyampaikan surat pelaporan ke OJK dan BEI untuk informasi terkait penunjukan
Unit Audit Internal melalui IDXNet dengan No. 081/PGK-CS/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021.

                                                       42
Page 55
Cipta Indriati merupakan Warga Negara Indonesia, 34 tahun, yang merupakan lulusan Kwik Gie School of Business
(d/h/ IBII), tahun 2014.

Berikut adalah pengalaman kerja dari Cipta Indriati :
2021 - sekarang : Audit Internal Perseroan
2017 - 2021      : Senior Accounting Officer di PT M Cash Indonesia Tbk
2014 – 2017      : Senior Auditor di KPMG Indonesia

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
   kebijakan perusahaan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
   sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
   manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Wewenang Unit Audit lnternal
a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
b. melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota
   dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
c. mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
d. melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor.

4. Struktur Organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                        43
Page 56
5. Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan Perseroan tanggal 24 Juni 2026
dan surat pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 Juni 2026,
Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan baik dalam
kedudukannya selaku anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris maupun selaku pribadi tidak sedang terlibat dalam
perkara perdata, pidana, tata usaha negara, perpajakan, arbitrase, kepailitan dan/atau penundaan kewajiban
pembayaran utang, persaingan usaha maupun perselisihan hubungan industrial.

6. Sumber Daya Manusia

Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut status kerja, jabatan,
tingkat pendidikan, dan jenjang usia pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

Tabel Komposisi Pegawai Menurut Status Kerja

Perseroan
                                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                                              2025            2024
 Karyawan Tetap                                                                3                 4
 Karyawan Kontrak                                                               -                -
 Total                                                                         3                 4

Entitas Anak
                                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                                              2025            2024
 Karyawan Tetap                                                                23                23
 Karyawan Kontrak                                                               2                 4
 Total                                                                         25                27


Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jabatan

Perseroan
                                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                                              2025             2024
 Direktur                                                                      2                 2
 Staf                                                                          1                 2
 Total                                                                         3                 4

Entitas Anak
                                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                                              2025             2024
 Direktur                                                                       2                 2
 Staf                                                                          23                25
 Total                                                                         25                27




                                                     44
Page 57
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Tingkat Pendidikan

Perseroan
                                                                                        31 Desember
                   Keterangan
                                                                                 2025             2024
 Magister (S2)                                                                    1                 1
 Sarjana (S1)                                                                     2                 3
 Diploma                                                                          -                 -
 Total                                                                            3                 4

Entitas Anak
                                                                                        31 Desember
                   Keterangan
                                                                                 2025             2024
 Magister (S2)                                                                     1                 1
 Sarjana (S1)                                                                     14                15
 Diploma                                                                           7                 7
 SMA                                                                               3                 4
 Total                                                                            25                27


Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia

Perseroan
                                                                                        31 Desember
                   Keterangan
                                                                                 2025             2024
 ≤ 30 Tahun                                                                       -                 1
 30 - 40 Tahun                                                                    1                 1
 40 - 50 Tahun                                                                    1                 1
 ≥ 50 Tahun                                                                       1                 1
 Total                                                                            3                 4

Entitas Anak
                                                                                      31 Desember
                   Keterangan
                                                                                 2025           2024
 ≤ 30 Tahun                                                                        8              10
 30 - 40 Tahun                                                                     5               6
 40 - 50 Tahun                                                                     9               9
 ≥ 50 Tahun                                                                        3               2
 Total                                                                            25              27

Perseroan tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus yang apabila karyawan tersebut tidak ada akan
mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dan tidak memiliki tenaga kerja
asing.




                                                       45
Page 58
Tunjangan, Fasilitas, dan Kesejahteraan Bagi Karyawan

Perseroan menyediakan beberapa macam fasilitas dan program kesejahteraan bagi pegawai. Fasilitas dan program
kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi seluruh karyawan. Fasilitas dan program tersebut adalah sebagai berikut:

•    Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan);
•    Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan);
•    Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR);

7. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak menandatangani dan memiliki perjanjian dengan
pihak Afiliasi yang masih berlaku.

8. Kejadian Penting yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha

Tidak terdapat kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan sampai dengan Prospektus
ini diterbitkan kecuali terkait perubahan kepemilikan yang telah diungkapkan pada Perkembangan Kepemilikan
Saham dalam Prospektus ini.


9. Dokumen Perizinan Perseroan

Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin-izin penting untuk menjalankan kegiatan
usahanya, pada pokoknya sebagai berikut:

    a. Nomor Induk Berusaha

       Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor
       9120007921403, di mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
       Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM menerbitkan NIB kepada:

        Nama Perusahaan                     : PT Panca Global Kapital Tbk
        Alamat Kantor                       : Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lantai 17, Jalan Jend.
                                              Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan
                                              Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
        Status Penerimaan Modal             : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
        Kode KBLI / Judul KBLI              : 64200 / Aktivitas Perusahaan Holding

       NIB tersebut diterbitkan pada tanggal 10 September 2019 dan dicetak pada tanggal 5 November 2024. NIB
       berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan
       sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor
       Ketenagakerjaan di Perusahaan. NIB berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan
       ketentuan peraturan perundang-undangan.

    b. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (KKKPR)

       Perseroan telah mendapatkan Izin Lokasi, berdasarkan KKKPR No. 18102410113174063 tanggal 18 Oktober
       2024, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
       Badan Koordinasi Penanaman Modal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang


                                                       46
Page 59
      Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
      dengan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagai berikut:

       Nama Pelaku Usaha                  : PT Panca Global Kapital Tbk
       Kegiatan Usaha                     : Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
       Skala Usaha                        : Usaha Besar
       Lokasi Usaha                       : Indonesia Stock Exchange Tower I Lt. 17 Jl. Jend. Sudirman Kav.
                                            52-53, Senayan, Kebayoran baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
       Peruntukan Ruang                   : Perdagangan dan Jasa Skala Kota (K-1)

      KKKPR merupakan keterangan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan Rencana Tata
      Ruang (RTR), sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022.

10. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau GCG)

Dalam semua aspek kegiatan Perseroan baik operasional maupun pendukung, Perseroan senantiasa menempatkan
aspek-aspek tata kelola perusahaan yang baik sebagai bagian integral serta landasan dalam memperkuat posisi
Perseroan di tengah persaingan industri yang kompetitif. Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan GCG yang baik
dapat mendukung upaya Perseroan dalam mengaktualisasikan setiap target usaha serta untuk melindungi hak
seluruh pemangku kepentingan.

Tata Kelola Perusahaan GCG diimplementasikan dengan melaksanakan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
tanggung jawab, independensi serta kewajaran dan kesetaraan. Hal ini bertujuan untuk menjamin terciptanya
keseimbangan yang menyeluruh antara kepentingan ekonomi dan sosial, individu dengan kelompok, internal dan
eksternal, jangka pendek dan jangka panjang serta kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Perseroan selalu berusaha membangun kepatuhan pada standar tata kelola perusahaan yang baik pada seluruh
aktivitas usahanya untuk melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Perseroan percaya bahwa dalam
menghadapi persaingan yang semakin kompetitif dan kompleks, penerapan aspek tata kelola perusahaan yang baik
akan menjadi landasan dalam memperkuat posisi dan kinerja Perseroan dan dapat mendukung upaya Perseroan
dalam meraih sasaran-sasaran usahanya.

Dalam rangka menjaga kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham,
selama ini Perseroan telah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam kegiatan usahanya. Perseroan
memiliki komitmen untuk senantiasa berperilaku dengan memperlihatkan etika usaha dan transparan sesuai dengan
peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perseroan menerapkan prinsip GCG dalam rangka menjaga kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan
nilai bagi para pemegang saham. Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki
Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen.
Dalam rangka menjaga kepentingan seluruh pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham,
selama ini Perseroan telah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam kegiatan usahanya. Perseroan
memiliki komitmen untuk senantiasa berperilaku dengan memperlihatkan etika usaha dan transparansi sesuai
dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terdapat lima prinsip GCG yang diterapkan Perseroan:

• Transparansi
  Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan
  informasi material dan relevan mengenai Perseroan.


                                                       47
Page 60
• Akuntabilitas
  Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan terlaksana secara
  Efektif.
• Pertanggungjawaban
  Kesesuaian di dalam pengelolaan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip
  korporasi yang sehat.
• Kemandirian
  Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
• Kewajaran
  Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian
  dan perundang undangan.

Manajemen Risiko
Dalam pengelolaan risiko, Perseroan melakukan kegiatannya berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance) dimana Perseroan telah memiliki Komisaris Independen, Sekretaris Perusahaan, Komite
Audit, dan Unit Audit Internal.

Dalam menghadapi risiko-risiko utama seperti yang dijelaskan dalam Bab VI mengenai faktor risiko, Perseroan
menerapkan manajemen risiko untuk memitigasi faktor risiko yang dihadapi sebagai berikut:

A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

   Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak

   Perseroan terkonsolidasi dengan Entitas Anak sehingga setiap penurunan kinerja Entitas Anak akan berdampak
   langsung pada kinerja Perseroan secara keseluruhan. Untuk memitigasi risiko ketergantungan tersebut,
   Perseroan secara aktif melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja operasional dan keuangan
   Entitas Anak, termasuk melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
   sistem pengendalian internal yang memadai. Perseroan juga mendorong penguatan struktur permodalan,
   peningkatan kualitas manajemen risiko, serta pengembangan strategi usaha yang berkelanjutan guna menjaga
   stabilitas dan pertumbuhan kinerja Entitas Anak.

B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
   Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan

   a. Risiko Konsentrasi Bisnis

   Untuk memitigasi risiko konsentrasi bisnis, Perseroan secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap
   aktivitas usaha dan sumber pendapatan sesuai dengan strategi dan kemampuan Perseroan. Perseroan juga
   menyesuaikan kebijakan dan strategi usaha apabila diperlukan guna menjaga stabilitas kinerja keuangan.
   Selain itu, Perseroan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi dan
   pengambilan keputusan strategis, dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta profil risiko yang dapat
   diterima oleh Perseroan.

   b. Risiko Persaingan Usaha

   Perseroan senantiasa melakukan penyesuaian terhadap penempatan dana dengan mempertimbangkan kondisi
   pasar, profil risiko, serta tingkat imbal hasil yang diharapkan. Perseroan juga menerapkan prinsip kehati-hatian
   dalam pemilihan instrumen investasi serta melakukan pemantauan secara berkala terhadap kinerja portofolio
   investasi guna menjaga optimalisasi hasil investasi.


                                                        48
Page 61
     Perseroan melalui Entitas Anak juga berusaha untuk meningkatkan kualitas layanan, serta mengoptimalkan
     pemanfaatan teknologi salah satunya dengan menyediakan platform online trading guna meningkatkan efisiensi
     dan memberikan pelayanan terbaik untuk nasabah. Entitas Anak Perseroan juga tetap adaptif terhadap dinamika
     industri dan mampu mempertahankan serta meningkatkan pangsa pasar.

     c. Risiko Regulasi dan Kepatuhan

     Perseroan secara berkelanjutan melakukan pemantauan terhadap perkembangan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal, serta memastikan implementasinya di tingkat
     Perseroan dan Entitas Anak. Perseroan juga melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap
     kepatuhan Entitas Anak guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     d. Risiko Sumber Daya Manusia

     Untuk memitigasi risiko sumber daya manusia, Perseroan dan Entitas Anak berupaya menjaga keberlangsungan
     operasional dengan memastikan pemenuhan fungsi sesuai ketentuan regulator, serta melakukan pelatihan dan
     pengembangan kompetensi secara berkala sesuai kebutuhan usaha. Perseroan dan Entitas Anak juga
     menerapkan sistem pengawasan internal yang memadai guna menjaga kualitas layanan dan kepatuhan untuk
     meningkatkan efektivitas dan stabilitas organisasi secara bertahap.

     e. Risiko Volatilitas Nilai Investasi

     Volatilitas nilai investasi terutama pada melemahnya kondisi pasar modal dapat terjadi terutama di tengah
     ketidakpastian kondisi ekonomi domestik maupun global. Dalam memitigasi risiko ini, Perseroan secara aktif
     memantau perkembangan pasar serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola portofolio investasi
     guna mengantisipasi potensi fluktuasi nilai investasi. Perseroan juga menerapkan pengelolaan biaya yang efisien
     guna menjaga kinerja keuangan dan ketahanan usaha dalam kondisi volatilitas pasar yang kurang kondusif.

11. Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

Berikut adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk
Badan Hukum:

                                                                         RR CAPITAL   PT Mandiri Terang
                     Nama                             Perseroan
                                                                       GROUP PTE. LTD     Harapan
 Chengwy Karlam                                        KU & KI               -               -
 Padma Dewi Liman, SH                                     K                  -               -
 Arif Thenu                                              DU                  -               -
 Trisno Limanto                                           D                  -               -

Keterangan:
KU     :   Komisaris Utama                                 DU     :   Direktur Utama
KI     :   Komisaris Independen                            D      :   Direktur
K      :   Komisaris                                       PS     :   Pemegang Saham




                                                         49
Page 62
12. Keterangan Mengenai Entitas Anak

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (anak) Entitas Anak, yaitu:
PT Panca Global Sekuritas (“PGS”)
PGS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.21 tanggal 13 Agustus 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Kota Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0044835.AH.01.01. Tahun 2016 tertanggal 10 Oktober 2016, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0119039.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 10 Oktober 2016 (“Akta
Pendirian”).
Anggaran dasar PGS berdasarkan Akta Pendirian PGS sebagaimana diungkapkan di atas, telah mengalami
perubahan dan perubahan terakhir kali sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 10 November 2022, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Kota
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
telah diterima dan dicatat dengan No.AHU-AH.01.03-0312648 dan No. AHU-AH.01.09-0075498 keduanya pada 14
November 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0227511.AH.01.11.Tahun 2022 tertanggal 14
November 2022 (“Akta No. 23 tanggal 10 November 2022”), perubahan tersebut adalah perubahan Pasal 4 ayat
(2).

Pada tanggal 21 November 2017 Entitas Anak memperoleh ijin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara
Pedagang Efek dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan No. KEP-57/D.04/2017 tanggal 21 November
2017.

Kantor PT. Panca Global Sekuritas berlokasi di Jakarta Stock Exchange, Tower I Suite 1706A, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53 Jakarta 12190.

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PGS, maksud dan tujuan PGS adalah melakukan usaha selaku Perusahaan
Efek.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PGS dapat:
• Menjalankan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
• Menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek

PGS sebagai entitas anak telah resmi beroperasi pada tanggal 5 Maret 2018 dengan menjalankan kegiatan usaha
utama yang bergerak di bidang di Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

Pengawasan dan Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PGS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Diluar Rapat Umum Para Pemegang Saham PT Panca Global Sekuritas Nomor 24 tanggal 20 April 2026, dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat dengan No.AHU-AH.01.09-0232045 tanggal 24 April 2026 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0089407.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 24 April 2026, adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Independen       : Tjeng Susanty Wijaya


                                                        50
Page 63
Direksi
Direktur Utama           : Gregorius Cahyo Priono
Direktur                 : Elizabeth Ira Dwi Astuti

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PGS yang saat ini menjabat telah memenuhi seluruh persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dan telah mendapat persetujuan dari OJK
sebagaimana tercantum dalam Surat OJK No.S-171/PM.11/2026 tanggal 14 April 2026.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PGS saat ini adalah sebagaimana yang termaktub pada Akta
Pendirian Junctis Akta No.23 tanggal 10 November 2022 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Nomor 25 tertanggal 18 Februari 2025, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di
Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0094450 tanggal
20 Februari 2025, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0039631.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 20 Februari
2025 , yaitu sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp100,- per saham
                       Keterangan
                                                           Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)    (%)
Modal Dasar                                                   2.200.000.000         220.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
PT Panca Global Kapital                                          999.900.000         99.990.000.000    99,99%
Justy Intan                                                          100.000             10.000.000     0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    1.000.000.000        100.000.000.000    100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel                                   1.200.000.000        120.000.000.000

Perizinan PGS yang Bersifat Material

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, PGS telah memperoleh perizinan yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya, yakni sebagai berikut:

a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko No. 9120401800869 tanggal 6 Agustus 2019, perubahan ke-18 tanggal 1
   September 2022 dan dicetak pada tanggal 23 November 2022, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
   Indonesia c.q. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Undang-Undang
   Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
   2022 tentang Cipta Kerja, dengan keterangan sebagai berikut:

      Nama Perusahaan                    :   PT Panca Global Sekuritas
      Alamat Kantor                      :   Gedung Bursa Efek Indonesia Menara I, Lt. 17, Jalan Jenderal
                                             Sudirman, Kavling 52-53, Jakarta, 1219, Kec. Kebayoran Baru,
                                             Jakarta Selatan, DKI Jakarta
      Status Penanaman Modal             :   PMDN

     NIB berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



                                                      51
Page 64
    Berdasarkan lampiran NIB tersebut, PGS dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
     No.       Kode KBLI                Judul KBLI             Lokasi Usaha          Perizinan Berusaha
      1. 66142                   Perantara Pedagang Gedung Bursa Efek NIB & Izin Usaha
                                 Efek (Broker Dealer)     Indonesia Menara I, Lt.
                                                          17,    Jalan    Jenderal
                                                          Sudirman, Kavling 52-53,
                                                          Jakarta, 1219, Kec.
                                                          Kebayoran Baru, Jakarta
                                                          Selatan, DKI Jakarta
      2. 66141                   Penjamin      EmisiEfek Gedung Bursa Efek NIB & Izin Usaha
                                 (Underwriter)            Indonesia Menara I, Lt.
                                                          17,    Jalan    Jenderal
                                                          Sudirman, Kavling 52-53,
                                                          Jakarta, 1219, Kec.
                                                          Kebayoran Baru, Jakarta
                                                          Selatan, DKI Jakarta

b. Izin Usaha Perusahaan Efek
   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP – 57/D.04/2017 tentang Pemberian Iin
   Usaha Perusahaan Efek kepada PT Ganca Global Sekuritas tanggal 21 November 2017, yang memutuskan
   bahwa OJK memberikan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada PGS. Izin tetap berlaku selama PGS
   menjalankan kegiatan usahanya dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

c. Keanggotaan pada Bursa Efek Indonesia
   Surat Persetujuan Anggota Bursa Nomor SPAB-254/JATS/BEI.ANG/03-2018 tanggal 2 Maret 2018, yang
   menyatakan bahwa PT Bursa Efek Indoesia menyetujui pemberian keanggotaan Bursa Efek Indonesia kepada
   PT Panca Global Sekuritas dengan Nomor Registrasi Anggota 257 dan Kode Anggota Bursa “PG”.

d. Izin Komersial / Operasional Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
   Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial/Operasional berupa
   Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik tanggal 11 September 2024.

Kinerja Keuangan
                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                              31 Desember
                 Keterangan
                                                                         2025             2024
  Jumlah Aset                                                       134.234.437.763 150.468.605.116
  Jumlah Liabilitas                                                   38.147.455.395  27.612.851.443
  Jumlah Ekuitas                                                      96.086.982.368 122.855.753.673
  Laba/(Rugi) Bersih Periode Berjalan                               (26.752.454.305)  (2.833.593.867)

13. Transaksi dan Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah membuat dan
menandatangani perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga sebagai berikut:
-  Perjanjian Sewa Menyewa No. MGT.142/300.153 tanggal 12 Juni 2000 beserta dengan Addendum-
   addendumnya, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum – XIX No. ISEB/400.153/120/WN/VIII/24
   tanggal 8 Agustus 2024 Jo. Addendum – XX No. ISEB/400.153/137/WN/IX/24 tanggal 13 September 2024
   tentang sewa menyewa ruangan Gedung Bursa Efek Indonesia Suite 1706A & 1711 seluas kurang lebih 210.19
   m2, terletak di Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan., yang dibuat oleh PT First Jakarta

                                                   52
Page 65
    International sebagai Pemberi Sewa, dan Perseroan serta PGS sebagai Penyewa. Biaya sewa akan dibayarkan
    sebanyak 95% oleh Perseroan dan 5% dibayarkan oleh PGS. Perjanjian berlaku sampai dengan 31 Agustus
    2029. Nilai biaya sewa (tidak termasuk PPn) adalah sebesar Rp210.000/m2 per bulan, dengan biaya layanan
    sebesar Rp120.000/m2 per bulan.

14. Aset Tetap

Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp622.936.679 per 31 Desember 2025 dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                           (dalam rupiah)
                                Keterangan                                          31 Desember 2025
   Nilai Perolehan
   Kendaraan                                                                               954.511.250
   Perlengkapan Kantor                                                                     181.236.698
   Komputer                                                                              2.964.708.546
   Perabot Kantor                                                                          179.606.656
   Jumlah Nilai Perolehan                                                                4.280.063.150

   Akumulasi Penyusutan
   Kendaraan                                                                                       516.011.253
   Perlengkapan Kantor                                                                             156.577.323
   Komputer                                                                                      2.889.413.345
   Perabot Kantor                                                                                   95.124.550
   Jumlah Akumulasi Penyusutan                                                                   3.657.126.471

   Jumlah Nilai Buku                                                                               622.936.679

Aset tetap tersebut dimanfaatkan oleh Perseroan untuk operasional Perseroan

15. Asuransi

PGS telah mengasuransikan aset berupa dua kendaraan bermotor yakni dua unit Toyota Innova berdasarkan Polis
Asuransi No. 40021326004256 dan Polis Asuransi No. 40021326004245, yang keduanya ditandatangani pada
tanggal 26 Februari 2026 dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar Rp401.000.000,- (empat ratus satu
juta rupiah), yang mana PT Asuransi Multi Artha Guna merupakan penanggung atas masing-masing polis asuransi
tersebut. Masa berlaku pertanggungan adalah sampai dengan 26 Februari 2027.

16. Hak Atas Kekayaan Intelektual (“HAKI”)

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki merek ”Hei5” yang telah didaftarkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan telah diterbitkan Sertifikat Merek untuk kelas 36, dengan jangka waktu
perlindungan sampai dengan tanggal 2 Juni 2032, No.Pendaftaran : IDM001439157. Selain itu, Perseroan juga
memiliki hak cipta berupa suatu ciptaan seni logo berjudul ”PT Panca Global Securities” yang permohonannya telah
diterima oleh Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang di
bawah Nomor Permohonan C00200401647 pada tanggal 1 September 2004.




                                                        53
Page 66
17. Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha Perseroan

17.1 Umum

Visi
Menjadi Perusahaan Investasi terkemuka, melalui pemilihan portofolio dengan standar tata kelola perusahaan yang
tinggi dan kesadaran sosial.

Misi
- Memfokuskan diri melakukan investasi baik langsung maupun tidak langsung yang memiliki tingkat
     pertumbuhan yang sehat dan menciptakan nilai tambah.
- Menerapkan standar tinggi dalam good governance.

17.2 Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk berusaha bidang
perdagangan besar berbagai macam barang; aktivitas perusahaan holding; konstruksi gedung; trust, pendanaan,
dan entitas keuangan sejenis.

Untuk mencapai seluruh maksud dan tujuan usahanya, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

A. Kegiatan Usaha Utama
    -   Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang,
    -   Aktivitas Perusahaan Holding,
    -   Konstruksi Gedung.

B. Kegiatan Usaha Penunjang
    -   Trust, Pendanaan, dan Entitas Keuangan Sejenis

Perseroan melalui Entitas Anak melakukan kegiatan usaha selaku Perusahaan Efek, yang dapat:
- Menjalankan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
- Menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek

17.3 Proses Bisnis Perseroan

Perseroan melakukan proses bisnisnya sebagai berikut:

Perseroan melakukan penempatan dana yang berasal dari modal sendiri pada berbagai instrumen investasi (saham
maupun obligasi) serta melakukan pengelolaan portofolio secara berkelanjutan untuk memperoleh imbal hasil yang
optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan selain merupakan Perusahaan induk juga melakukan kegiatan usahanya yaitu dalam bidang investasi,
dimana Perseroan melakukan aktivitas jual-beli saham maupun obligasi pada Pasal Modal Indonesia.

Di samping itu, Entitas Anak Perseroan melakukan kegiatan usaha selaku Perusahaan Efek dengan:
• Menjalankan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
• Menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek




                                                        54
Page 67
Ringkasan Kinerja Keuangan Entitas Anak Perseroan
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                 Keterangan
                                                                           2025                 2024
Jumlah Aset                                                           134.234.437.763      150.468.605.116
Jumlah Liabilitas                                                       38.147.455.395      27.612.851.443
Jumlah Ekuitas                                                          96.086.982.368     122.855.753.673
Laba/(Rugi) Bersih Periode Berjalan                                   (26.752.454.305)      (2.833.593.867)

Adapun, Entitas Anak Perseroan melakukan proses bisnis sesuai dengan kegiatan usahanya sebagai berikut:

A. Perantara Pedagang Efek (PPE)


      Pembukaan
   Rekening Nasabah                                                Kliring &                 Pendapatan
                                  Transaksi Efek
    (termasuk Due                                             Settlement (T+2)             (Brokerage Fee)
       Diligence)

1. Pembukaan Rekening Nasabah
Tahap awal dimana calon nasabah melakukan registrasi dan melengkapi dokumen identitas sesuai ketentuan KYC
serta ketentuan yang berlaku. Setelah verifikasi, nasabah memperoleh rekening dana dan Rekening Efek yang
digunakan untuk bertransaksi.

2. Transaksi Efek di Bursa
Nasabah melakukan instruksi jual atau beli Efek melalui sistem perdagangan yang terhubung dengan Bursa. Order
tersebut akan diproses dan dicocokkan (matching) sesuai mekanisme perdagangan yang berlaku.

3. Kliring & Settlement (T+2)
Setelah transaksi terjadi, dilakukan proses kliring untuk memastikan kewajiban masing-masing pihak. Penyelesaian
(settlement) dilakukan pada Hari Bursa kedua setelah transaksi, dimana terjadi perpindahan dana dan Efek secara
administratif.

4. Pendapatan (Brokerage Fee)
Atas transaksi yang dilakukan nasabah, perusahaan memperoleh pendapatan berupa komisi atau biaya transaksi
(brokerage fee). Besaran fee umumnya dihitung berdasarkan nilai transaksi sesuai ketentuan yang disepakati.

B. Penjamin Emisi Efek (PEE)


    Uji Tuntas (Due                                             Penyusunan                  Pendaftaran ke
       Diligence)                    Mandat                      Dokumen                      OJK & BEI




                                 Settlement Dana &            Penawaran Umum               Penawaran Awal /
   Pendapatan (PEE)
                                  Listing di Bursa                / Offering                 Bookbuilding




                                                      55
Page 68
1. Uji Tuntas (Due Diligence)
Perseroan melakukan uji tuntas awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengidentifikasi Calon Nasabah
dan kelayakan untuk melakukan penawaran, sebelum menerima mandat sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
2. Mandat & Perjanjian Penjaminan
Setelah melewati proses uji tuntas, dilakukan penunjukan sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek oleh Calon
Nasabah.
3. Penyusunan Dokumen
Perseroan berkordinasi dengan seluruh profesi dalam rangka penyusunan dokumen penawaran umum , termasuk
Prospektus dan dokumen pendukung lainnya.
4. Pendaftaran ke OJK & BEI
Setelah seluruh dokumen disusun, akan dilakukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
serta dilakukan pengajuan pencatatan ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Tahapan ini melibatkan proses evaluasi dan
pemenuhan atas tanggapan regulator.
5. Penawaran Awal / Bookbuilding
Setelah BEI memberikan Persetujuan Prinsip dan OJK memberikan ijin publikasi, maka tahap ini akan dilakukan
penjajakan minat investor untuk memperoleh indikasi permintaan dan kisaran harga penawaran melalui Penawaran
Awal / Bookbuilding. Hasil bookbuilding menjadi dasar dalam penentuan harga final Efek yang ditawarkan.

6. Penawaran Umum / Offering
Setelah Pernyataan Efektif diperoleh, Efek ditawarkan kepada Masyarakat sesuai periode yang telah ditetapkan
melalui Penawaran Umum/ Offering. Investor melakukan pemesanan dan pembayaran sesuai mekanisme yang
berlaku.
7. Settlement Dana & Listing di Bursa
Dana hasil penawaran umum selanjutnya disalurkan kepada Emiten sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu,
Efek yang ditawarkan dicatatkan di BEI dan mulai diperdagangkan di pasar sekunder.
8. Pendapatan (PEE)
Atas pelaksanaan penjaminan emisi, Perseroan memperoleh imbalan jasa berupa underwriting fee ataupun fee
lainnya sesuai perjanjian penjaminan. Besaran imbalan tersebut umumnya dihitung berdasarkan nilai emisi Efek
yang ditawarkan.

17.4 Keunggulan Kompetitif
Perseroan melalui Entitas Anak Perseroan memiliki beberapa keunggulan kompetitif yang dapat meningkatkan daya
saing dan nilai jual dalam menjalankan usahanya, yaitu sebagai berikut:

a. Reputasi Perseroan yang Baik
Perseroan dikelola dengan pendekatan konservatif dan berlandaskan prinsip kehati-hatian, sehingga mampu
mempertahankan reputasi yang baik di industri. Dengan strategi yang terukur dan disiplin dalam pengambilan
keputusan, Perseroan berupaya menjaga stabilitas kinerja usaha sekaligus membangun kepercayaan para
pemangku kepentingan secara berkelanjutan. Melalui Entitas Anak, Perseroan memiliki posisi yang dikenal dan
dipercaya di sektor Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Adapun penghargaan yang telah diterima oleh Entitas Anak Perseroan sebagai berikut:
1. ‘Sekuritas Terbaik 2018’ untuk Kategori Aset di atas Rp 250 Miliar – Rp 500 Miliar dari Majalah Investor Awards
2. ‘Sekuritas Terbaik 2019’ untuk Kategori Aset di atas Rp 100 Miliar – Rp 250 Miliar dari Majalah Investor Awards



                                                       56
Page 69
b. Keunggulan Teknologi melalui Entitas Anak
Perseroan melalui Entitas Anak mengadopsi teknologi terkini melalui platform Online Trading yang dikenal dengan
nama “Hei5”. Hei5 yang dirancang dengan sistem terintegrasi untuk mendukung kegiatan transaksi nasabah secara
efisien. Platform tersebut secara berkelanjutan disempurnakan guna memastikan ketersediaan informasi yang
akurat dan tepat waktu, serta kemudahan akses bagi nasabah, khususnya pada segmen retail yang mengutamakan
fleksibilitas dan kepraktisan dalam bertransaksi.
Selain itu, pengembangan teknologi juga terus dilakukan untuk mendukung efektivitas kegiatan operasional,
sehingga Perseroan dapat memberikan layanan yang responsif dan andal kepada nasabah.

Adapun beberapa keunggulan Hei5, yaitu:
   a. Aman dan ramah pengguna
      Sistem online trading yang aman dan mudah digunakan untuk Investasi Saham

   b. Layanan Profesional
      Perusahaan Efek yang memiliki Izin Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Anggota Bursa
      dan diawasi oleh OJK, IDX, KSEI dan KPEI. Memberikan Pelayanan yang Profesional.

   c. Investasi Saham dengan Biaya Transaksi yang Terjangkau
      Investasi saham dengan modal dengan biaya transaksi hanya 0,1%.

   d. Transparansi
      Segala aktivitas investasi dapat dilihat langsung informasinya dalam Online Trading Platform dan apabila
      ada perubahan akan diinformasikan terlebih dahulu.

c. Pertumbuhan Volume Perdagangan dan Jumlah Nasabah yang berkelanjutan melalui Entitas Anak

Perseroan melalui Entitas Anak mengalami pertumbuhan volume perdagangan dan jumlah nasabah. Hal ini
menunjukkan perkembangan yang terjaga secara berkelanjutan, sejalan dengan dinamika dan kondisi pasar modal.
Perseroan melalui Entitas Anak senantiasa berupaya memperluas basis nasabah serta meningkatkan aktivitas
transaksi melalui penguatan layanan, peningkatan kualitas sistem, dan pendekatan yang berorientasi pada
kebutuhan nasabah. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap dan terukur guna menjaga keseimbangan antara
pertumbuhan usaha dan prinsip kehati-hatian.

Dari sisi volume perdagangan, total nilai transaksi tercatat sebesar Rp5,51 triliun pada tahun 2024 dan meningkat
menjadi Rp6,64 triliun pada tahun 2025, atau sekitar 20,5%YoY. Peningkatan ini didukung oleh kontribusi transaksi
remote dan online yang menunjukkan tren kenaikan pada beberapa periode, serta pemulihan aktivitas transaksi
setelah adanya kendala operasional pada tahun 2025.

Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, jumlah nasabah juga mengalami peningkatan yang konsisten. Jumlah
rekening elektronik (online) meningkat dari 573 rekening pada tahun 2024 menjadi 677 rekening pada tahun 2025
atau meningkat sebanyak 104 rekening, sementara total pengguna aplikasi bertambah dari 829 menjadi 978
rekening atau sebanyak 149 rekening. Selain itu, jumlah nasabah aktif yang melakukan transaksi juga menunjukkan
peningkatan, khususnya pada kanal remote yang naik dari 143 nasabah menjadi 188 nasabah atau sebanyak 45
nasabah.

17.5 Persaingan Usaha

Perseroan beroperasi sebagai perusahaan investasi yang melakukan penyertaan pada entitas anak yang bergerak
di bidang jasa keuangan, sehingga Perseroan menghadapi tingkat persaingan yang berasal dari perusahaan


                                                       57
Page 70
investasi lainnya serta grup usaha yang memiliki entitas di sektor jasa keuangan. Persaingan tersebut dipengaruhi
oleh kemampuan dalam mengelola portofolio investasi, menentukan strategi investasi, serta mengoptimalkan kinerja
entitas anak.

Selain itu, melalui Entitas Anak Perseroan yang bergerak di bidang jasa keuangan, Perseroan juga secara tidak
langsung menghadapi persaingan dengan perusahaan sekuritas dan lembaga jasa keuangan lainnya, baik yang
berskala besar maupun menengah, termasuk yang didukung oleh grup usaha besar.

Tidak terdapat sumber data yang layak dipercaya yang menggambarkan keadaan persaingan dalam industri
termasuk kedudukan Perseroan dalam industri.

17.6 Strategi Usaha

Perseroan melalui Entitas Anak melakukan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, antara lain:

a. Diversifikasi Layanan dan Produk
   Perusahaan perlu menawarkan berbagai jenis produk keuangan seperti green bonds, derivatif, serta layanan
   penjaminan emisi yang menarik bagi investor yang mencari instrumen investasi yang lebih berkelanjutan dan
   inovatif. Diversifikasi ini memberikan diferensiasi di pasar.

b. Peningkatan Teknologi
   Implementasi platform digital yang memungkinkan transaksi secara real-time dan menawarkan pengalaman
   yang lebih mudah dan cepat dapat memberikan keunggulan kompetitif. Penggunaan data besar (big data) untuk
   analisis pasar juga dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih tepat.
c. Kolaborasi dan Kemitraan Strategis
   Dengan memperluas kemitraan dengan bank besar, lembaga keuangan, atau bahkan fintech, perusahaan
   dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan akses ke berbagai jenis produk dan layanan
   investasi.
d. Pelayanan yang lebih baik
   Perusahaan membangun hubungan pelanggan jangka panjang dengan menyediakan layanan yang lebih baik,
   seperti analisis pasar yang lebih mendalam yang dapat menjadi strategi penting untuk mempertahankan
   nasabah.


17.7 Prospek Usaha
Perekonomian Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tetap kuat meskipun dihadapi ketidakpastian kondisi ekonomi global.
Perekonomian Indonesia menunjukkan kinerja yang relatif stabil dan tetap tumbuh di atas 5,00% pada periode
terbaru. Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai
5,39% YoY pada Triwulan IV-2025 dibandingkan dengan tahun 2024 sekitar 5,02% YoY, didukung oleh konsumsi
domestik yang kuat serta peningkatan kegiatan ekonomi secara bertahap.
Proyeksi untuk tahun 2026 masih berada pada kisaran yang moderat, dimana dari situs portal resmi Kementerian
Keuangan RI berasumsi untuk pertumbuhan sekitar 5,40%YoY, didorong oleh permintaan domestik, stimulus fiskal,
serta sinergi kebijakan moneter dan fiskal. Meskipun tantangan global seperti ketidakpastian ekonomi dunia, tekanan
komoditas, serta dinamika pasar tenaga kerja tetap ada, perekonomian domestik dipandang relatif tangguh dengan
stabilitas makro terjaga dan indikator konsumsi serta perdagangan yang tetap mendukung pertumbuhan.



                                                        58
Page 71
                                                                                   Pertumbuhan Ekonomi Indonesia (YoY)
 8%                  7,07%
                                                                                                  5,72%
                                                    5,02% 5,01% 5,44%                                             5,01% 5,03% 5,17% 4,94% 5,04% 5,11% 5,05% 4,95% 5,02% 4,87% 5,12% 5,04% 5,39% 5,40%
                                    3,51%
 4%


 0%
      -0,74%

-4%
                                    Triw III-2021




                                                                                                  Triw III-2022
                                                    Triw IV - 2021




                                                                                                                  Triw IV - 2022

                                                                                                                                   Triw I - 2023



                                                                                                                                                                     Triw III - 2023

                                                                                                                                                                                       Triw IV - 2023

                                                                                                                                                                                                        Triw I - 2024



                                                                                                                                                                                                                                         Triw III - 2024

                                                                                                                                                                                                                                                           Triw IV - 2024

                                                                                                                                                                                                                                                                            Triw I - 2025
                                                                                                                                                   Triw II - 2023




                                                                                                                                                                                                                        Triw II - 2024




                                                                                                                                                                                                                                                                                            Triw II - 2025

                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Triw III - 2025

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Triw IV - 2025

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                2026*
       Triw I-2021

                     Triw II-2021




                                                                     Triw I-2022

                                                                                   Triw II-2022




                                                                                                                      Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)


Perkembangan Industri Investasi khususnya Pasar Modal di Indonesia
Industri investasi di Indonesia, khususnya pasar modal, menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat dan didukung
oleh fundamental yang membaik serta peningkatan basis investor domestik. Dalam Capital Market Journalist
Workshop-Media Gathering 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginfokan bahwa jumlah investor pasar modal
telah meningkat signifikan dengan pertumbuhan Single Investor Identification (SID), dan target mencapai sekitar 20
juta investor pada kuartal I 2026, mencerminkan peningkatan minat Masyarakat terhadap instrumen pasar modal.
Selain itu, partisipasi investor domestik juga semakin dominan dalam struktur kepemilikan aset, menandakan basis
investor yang lebih stabil dan beragam. Selain itu, kapitalisasi pasar modal Indonesia telah mendekati target strategis
OJK sebesar 70 % terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), mencerminkan integrasi yang semakin kuat antara pasar
modal dan perekonomian nasional, serta memberikan landasan yang lebih solid bagi penghimpunan dana dan
pembiayaan perusahaan melalui pasar modal ke depan.
Dalam beberapa tahun terakhir partisipasi investor ritel, khususnya di kalangan generasi muda mengalalami
peningkatan yang signifikan. Hal ini dapat terjadi karena digitalisasi yang mempermudah akses terhadap platform
investasi. Selain itu, hal ini juga didorong oleh banyaknya edukasi keuangan dan pasar modal, serta modal awal
investasi yang relatif kecil. Sehingga semua kalangan Masyarakat dapat berinvestasi dengan mudah.




                                                                                                                                                                    59
Page 72
                                                Sumber: data.ojk.go.id
Berdasarkan data dari OJK pada periode tahun 2023-2025, frekuensi pembelian saham domestik mengalami
lonjakan yang signifikan, selain itu volume pembelian saham juga mengalami lonjakan besar di tahun 2025, sehingga
hal ini menunjukkan tren yang positif terhadap investasi domestik kedepannya. Peningkatan frekuensi dan volume
pembelian saham juga menunjukkan beberapa faktor antara lain, bertambahnya jumlah investor ritel, semakin
mudahnya mengakses platform investasi, dan meningkatnya pemahaman Masyarakat terhadapa keuangan dan
pasar modal. Kegiatan usaha PPE dalam Perusahaan Efek diperkirakan memiliki prospek yang positif melalui
peningkatan frekuensi dan volume transaksi saham yang nantinya akan berdampak terhadap pendapatan komisi
(brokerage fee). Diversifikasi produk perdagangan juga diperlukan melalui obligasi sehingga perusahaan tidak
bergantung pada satu produk saja dan memberikan pilihan investasi yang lebih luas untuk nasabah.

Selain itu, semakin banyak perusahaan-perusahaan yang mencari alternatif pendanaan jangka panjang selain
pendanaan berbasis perbankan untuk ekspansi perusahaan dan transformasi industri. Sehingga banyak perusahaan
yang beralih ke Pasar Modal sebagai alternatif pendanaan perusahaan dalam jangka panjang. Momentum ini dapat

                                                         60
Page 73
menjadi peluang positif bagi Perusahaan Efek, khususnya di kegiatan PEE dengan memfasilitasi Penawaran Umum
Perdana (Initial Public Offering/IPO) dan Penawaran Umum Terbatas (Right Issue).




                                               Sumber: data.ojk.go.id

Grafik diatas memperlihatkan penawaran umum khususnya instrumen IPO pada tahun 2023 mencatatkan nilai
penawaran umum IPO hingga Rp54 triliun rupiah. Pada periode tahun 2024 dan 2025, nilai dan jumlah penawaran
umum IPO mengalami penurunan. Memiliki kondisi yang sama mirip dengan instrumen IPO, instrumen PUT
(Penawaran Umum Terbatas) pada tahun 2023 sekitar Rp56 triliun. Pada periode tahun 2024-2025 juga mengalami
penurunan, namun kondisnya menjadi relatif stabil dan moderat.

Kondisi ini tidak mencerminkan kondisi pasar yang memburuk, melainkan kondisi pasar yang masih dalam keadaan
yang wajar setelah periode-periode sebelumnya di mana pasar berada pada kondisi pasar yang sangat aktif. Kondisi
ini juga membantu perusahaan-perusahaan yang ingin IPO ataupun PUT untuk lebih selektif dan berhati-hati karena
pasar yang relatif volatil, perubahan suku bunga, serta kondisi global yang masih kurang stabil.

Dengan mempertimbangkan data kondisi makro ekonomi Indonesia, peningkatan investor domestik pada industri
investasi khususnya pasar modal di indonesia, dukungan prospek yang masih menunjang dari frekuensi pembelian
saham domestik dan volume pembelian saham yang meningkat signifikan serta peluang IPO/Right Issue dari
kebutuhan pendanaan Perusahaan, maka Perseroan melalui Entitas Anak yang menjalankan kegiatan usaha PPE
dan PEE berkeyakinan bahwa Perseroan masih memiliki prospek usaha dan peluang yang baik sehingga akan
berdampak positif bagi kinerja Perseroan di masa yang akan datang.

17.8 Pemasok dan Pelanggan
Sampai pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok
maupun kelompok pelanggan tertentu.

17.9 Kontrak dengan Pemerintah
Perseroan tidak memiliki kontrak dengan pemerintah sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan hanya memiliki
kontrak sepenuhnya dengan pihak swasta.




                                                        61
Page 74
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, MANAJEMEN MENYATAKAN BAHWA
TIDAK ADA PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK
PEMEGANG SAHAM PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, MANAJEMEN MENYATAKAN BAHWA
TIDAK ADA KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN ATAUPUN PERISTIWA
YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN
USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER
MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN
TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.




                                         62
Page 75
VIII. EKUITAS
Tabel dibawah ini memperlihatkan total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan
standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam laporan No.
00219/2.0326/AU.1/05/1251-5/1/V/2026 tanggal 29 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Dwi Prihantono, CPA., serta
pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
dengan opini wajar tanpa modifikasian, berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), dalam laporan No. 00079/2.0326/AU.1/05/1251-4/1/lll/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang ditandatangani oleh
Dwi Prihantono, CPA.

Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perseroan memiliki jumlah ekuitas dengan rincian sebagai
berikut:
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                            31 Desember
                   Keterangan
                                                                 2025                             2024
EKUITAS
Modal saham nilai nominal Rp. 100,- per saham.
Modal dasar 11.0000.000.000 saham pada tahun
2025 dan 2024 telah ditempatkan dan disetor
penuh sebanyak 2.833.417.056 saham pada tahun
2025 dan 2024.                                                    283.341.705.600              283.341.705.600
Tambahan Modal Disetor                                                172.448.950                  172.448.950
Penghasilan Komprehensif Lain                                       1.467.363.874                1.397.613.242
Saldo Laba
    Ditentukan Penggunaannya                                        3.350.000.000                3.350.000.000
    Tidak Ditentukan Penggunaannya                               (128.669.070.677)            (109.738.191.186)
Jumlah                                                            159.662.447.747              178.523.576.606
Kepentingan Non Pengendali                                              9.608.699                   12.285.576
JUMLAH EKUITAS                                                    159.672.056.446              178.535.862.182

Tabel Proforma Ekuitas

Perseroan melakukan PMHMETD II kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka penerbitan HMETD
sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga
ratus lima puluh dua) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp100,- ( seratus Rupiah) per saham.

Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD II terjadi pada tanggal 31 Desember 2025,
maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:




                                                       63
Page 76
                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                                   Proforma Ekuitas
                                                     pada tanggal 31 Desember 2025
                                      Sebelum                                                 Setelah
  Uraian dan Keterangan                                 jika PMHMETD II terjadi pada
                                    PMHMETD II                                             PMHMETD II
                                                      tanggal tersebut dengan harga
                                                     pelaksanaan Rp100,- per saham
EKUITAS
Modal saham                      283.341.705.600                     94.447.235.200     377.788.940.800
Tambahan modal disetor               172.448.950                                  -         172.448.950
Penghasilan Komprehensif Lain      1.467.363.874                                  -       1.467.363.874
Saldo laba
  Ditentukan Penggunaannya         3.350.000.000                                   -      3.350.000.000
  Tidak Ditentukan
    Penggunaannya               (128.669.070.677)                                 -    (128.669.070.677)
Kepentingan Non Pengendali              9.608.699                                 -            9.608.699
TOTAL EKUITAS                     159.672.056.446                    94.447.235.200      254.119.291.646




                                                    64
Page 77
IX. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk saham biasa atas nama yang
ditawarkan dalam PMHMETD II ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen.

Berdasarkan UUPT, Perseroan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan pemegang saham dalam RUPS serta memperhatikan
kewajaran pembagian dividen serta kepentingan Perseroan. Berdasarkan Pasal 70 dan 71 UUPT, sepanjang
Perseroan memiliki saldo laba positif dan telah mencadangkan laba, Perseroan dapat membagikan dividen tunai
atau saham dengan ketentuan bahwa (1) pemegang saham Perseroan telah menyetujui pembagian dividen tersebut
dalam RUPS dan (2) Perseroan memiliki laba bersih yang cukup untuk pembagian dividen tersebut.
Besarnya pembayaran dividen tunai akan dikaitkan dengan keuntungan yang diperoleh Perseroan pada tahun buku
yang bersangkutan, dengan tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadwal, jumlah dan jenis pembayaran dari pembagian dividen akan mengikuti rekomendasi dari Direksi, akan tetapi
tidak ada kepastian apakah Perseroan dapat membagikan dividen dalam setiap periode akuntansi. Keputusan untuk
pembayaran dividen akan bergantung kepada persetujuan manajemen yang mendasarkan pertimbangannya pada
beberapa faktor antara lain:
a. pendapatan dan ketersediaan arus kas Perseroan;
b. proyeksi keuangan dan kebutuhan modal kerja Perseroan;
c. prospek usaha Perseroan;

Riwayat pembayaran dividen

Sejak Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24 Juni 2005, Perseroan telah
melakukan pembagian dividen sebanyak 15 (lima belas) kali, dengan rincian sebagai berikut:
No.    Tahun         Laba Bersih         Dividen Dibagikan     % Dividen dari Dividen Tunai /
       Buku        (dlm jutaan Rp)        (dlm jutaan Rp)       laba bersih    saham (Rp)
  1     2005                  5.497                   1.900             34,57             5
  2     2006                  8.276                   1.100             13,29             2
  3     2007                 11.006                   1.102             10,01             2
  4     2008                  6.657                   2.200             33,05             4
  5     2009                 16.172                   5.136             31,76             8
  6     2010                 18.224                   5.397             29,62             8
  7     2011                 20.119                   2.833             14,08             4
  8     2012                 12.252                   7.084             57,82            10
  9     2013                 21.913                   7.084             32,33            10
 10     2014                 21.908                   7.084             32,33            10
 11     2015                 23.133                   7.084             30,62            10
 12     2016                 24.288                   7.084             29,17            10
 13     2017                 31.632                   7.084             22,39            10
 14     2018                 55.935                  22.667             40,52             8
 15     2019                 33.022                  17.001             51,48             6
Sumber : Akta Pernyataan Keputusan RUPS Perseroan

Perseroan belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun setelah tahun buku 2019 sampai dengan
saat ini, karena Perseroan masih membukukan rugi bersih.

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat membatasi hak pemegang saham publik dalam menerima
dividen.


                                                      65
Page 78
X.       PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 41
tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan
sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan dari
   transaksi penjualan saham di Bursa Efek, dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah
   bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran Pajak Penghasilan yang terhutang dilakukan dengan
   cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang Efek pada saat pelunasan
   transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (lima per seribu)
   dari harga saham pada saat Penawaran Umum Perdana. Penyetoran Pajak Penghasilan yang terutang dilakukan
   oleh pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut
   diperdagangkan di bursa. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak melakukan penyetoran Pajak Penghasilan
   dalam jangka waktu tersebut, maka penghitungan Pajak Penghasilan dikenakan tarif Pajak Penghasilan yang
   berlaku umum sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 Tentang Pajak
   Penghasilan.

Peraturan Pemerintah atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek di atas juga berlaku untuk
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pajak Penghasilan Atas Dividen

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dividen yang berasal dari dalam negeri
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

1. Orang Pribadi Dalam Negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
2. badan dalam negeri;

Tidak dikenakan Pajak Penghasilan, adapun syarat dan tata cara pembebasan pajak atas dividen ini selanjutnya
diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK-03/2009 tanggal 29 Desember 2009
tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang
Dikecualikan Sebagai Objek Dari Pajak Penghasilan, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak
Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari penanaman modal antara lain dividen dari
saham pada Perseroan terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia.

Dividen yang dibayar atau terutang kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) dari kas yang dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% (dua puluh persen) dari nilai pari (dalam hal
dividen saham). Kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER - 25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, dapat memperoleh fasilitas tarif yang lebih rendah dengan ketentuan harus
menyerahkan Dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) dengan menggunakan form DGT sebagaimana yang

                                                        66
Page 79
tercantum dalam lampiran peraturan tersebut, adapun jangka waktu SKD/form DGT sebagaimana dimaksud
sebelumnya adalah sesuai yang tercantum dalam formulir tersebut.

Bea Meterai

Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dokumen sehubungan dengan penjualan saham
terhutang bea meterai sebesar Rp10.000.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.

Perseroan telah menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan badan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku di Indonesia berdasarkan prinsip self-assessment. Fiskus dapat menetapkan atau mengubah pajak-pajak
tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lain-Lain

Bila terdapat perubahan atas peraturan perpajakan sesuai dengan yang telah dicantumkan diatas atau terdapat
peraturan lain yang kurang/tidak disebutkan maka akan disesuaikan dengan ketentuan dan Perundangan
Perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.

CALON PEMEGANG HMETD DALAM PMHMETD II INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH MELALUI PMHMETD II INI.




                                                      67
Page 80
 XI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD II ini adalah sebagai berikut:
 Akuntan Publik            :    KAP Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
                                Jl. Pemuda No.23, Lt. 2,
                                RT 008/004,Rawamangun,
                                Pulogadung, Jakarta Timur 13220
                                Nama Rekan               :   Dwi Prihantono, CPA.
                                STTD                     :   STTD.AP-036/PM.223/2019 tertanggal 19 September
                                                             2019
                                Pedoman Kerja            :   Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
                                                             Standar Audit (SA) yang tercantum dalam Standar
                                                             Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI
                                Surat Penunjukan      :      30 Januari 2026
                                Tugas Pokok           :
                                Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut
                                Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik
                                merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai
                                bahwa laporan keuangan konsolidasian bebas dari salah saji yang material dan
                                bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan
                                konsolidasian yang diaudit. Tugas akuntan publik meliputi pemeriksaan atas dasar
                                pengujian bukti-bukti pendukung dalam pengungkapan laporan keuangan
                                konsolidasian.

 Konsultan Hukum           :    Jusuf Indradewa & Rekan
                                Menara BCA, Jl. M.H. Thamrin No.1, Menteng,
                                Jakarta Pusat, Jakarta 10310, Indonesia
                                Nama Rekan               :   Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
                                                             Swanyta Gunadi, S.H.
                                STTD                     :   STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023 –
                                                             Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
                                                             STTD.KH-22/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 -
                                                             Swanyta Gunadi, S.H
                                Pedoman Kerja            :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran
                                                             dari Keputusan Himpunan Standar Profesi Konsultan
                                                             Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                                                             Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                                                             Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                                Surat Penunjukan         :   Surat Penunjukan Konsultan Hukum tertanggal 30 Januari
                                                             2026
                                Tugas Pokok             :
                                Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya
                                atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                                berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
                                pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji
                                Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang
                                diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat
                                dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
                                Hukum yang diuraikan di sini adalah ssesuai dengan Standar Profesi dan peraturan
                                Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

                                                    68
Page 81
 Notaris                   :    Fatiah Helmi, SH
                                Gedung Graha Irama Lantai 6, Ruang 6 C
                                Jl.H.R. Rasuna Sai Blok X-1 Kav.1 & 2
                                Kuningan, Jakarta Selatan 12950
                                No. STTD                 : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas
                                                           nama Fathiah Helmi, SH
                                Keanggotaan              : 526.422.120.4061404
                                Asosiasi Ikatan
                                Notaris Indonesia
                                (INI)
                                Pedoman Kerja            :Undang-undang Nomor: 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
                                                          Notaris dan perubahannya yaitu Undang-undang Jabatan
                                                          Notaris Nomor:2 Tahun 2014 yang merupakan perubahan
                                                          atas Undang-undang Nomor: 30 Tahun 2004 Tentang
                                                          Jabatan Notaris dan Peraturan Kode Etik Notaris.
                                Surat Penunjukan      : Surat Penunjukan Notaris tertanggal 30 Januari 2026
                                Tugas Pokok           :
                                Membuat Akta-Akta Sehubungan Dengan Penambahan Modal Emiten dengan
                                memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II bersamaan dengan Penerbitan
                                Waran Seri II kepada para pemegang saham Emiten antara lain Perjanjian
                                Pengelolaan Administrasi Saham, Perjanjian Pembelian Sisa Saham, Perjanjian
                                Penerbitan Waran Seri II, Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran Seri II berikut
                                perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                                pembaharuan-pembaharuannya.

 Biro Administrasi Efek    :    Ficomindo Buana Registrar
                                Wisma Bumiputera Lt.6 Suite
                                Jl. Jend Sudirman Kav.75
                                Jakarta Selatan 12910
                                No. Izin OJK             :   No. Kep-02/PM/BAE/2000
                                Keanggotaan              :   ABI/IX/2014-10
                                asosiasi
                                Pedoman Kerja            :   Peraturan Pasar Modal dari OJK dan Asoiasi BAE
                                                             Indonesia
                                Surat Penunjukan      :      30 Januari 2026
                                Tugas Pokok           :
                                Tugas dan tanggung jawab Biro Administrasi Efek dalam PMHMETD II ini sesuai
                                dengan Peraturan Pasar Modal yang berlaku, yaitu menyusun DPS yang berhak
                                atas HMETD II, menerbitkan SBHMETD untuk pemegang saham yang masih
                                dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima permohonan pelaksanaan
                                HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan
                                tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan
                                pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun dalam bentuk elektronik ke
                                dalam Penitipan Kolektif di KSEI, melakukan proses penjatahan atas
                                pemesanan pembelian saham tambahan serta menerbitkan konfirmasi
                                penjatahan dan membuat daftar pengembalian uang pemesanan saham

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD II ini menyatakan tidak ada hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

                                                    69
Page 82
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TELAH MEMENUHI KETENTUAN BERDASARKAN POJK NOMOR 2
TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN DAN
PENERIMAAN LAINNYA.




                                     70
Page 83
XII.     PERSYARATAN PEMESANAN DAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk BAE Perseroan yaitu, PT Ficomindo Buana Registrar sebagai yang akan mengelola
pelaksanaan administrasi dalam PMHMETD II Perseroan sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham.

Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan Efek dalam PMHMETD II:

1. Pemesan Yang Berhak

Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 8 Juli 2026 pukul
16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD II ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 3 (tiga) Saham
Lama berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan.

Harga Pelaksanaan Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru. Seluruh pemegang saham berhak atas HMETD sesuai dengan porsi
kepemilikannya.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan POJK No.
32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan HMETD
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang telah
ditentukan.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau badan
hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.

2. Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 9 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI
yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan
formulir lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 9 Juli 2026 dengan membawa:

-   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
    dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang Saham Yang Berhak juga wajib menunjukkan
    KTP/Paspor/KITAS yang asli dari fotokopi tersebut.
-   Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas diri
    lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan
    penerima kuasa wajib diperlihatkan).


                                                         71
Page 84
3. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2026 sampai dengan tanggal 17 Juli 2026
dengan prosedur sebagai berikut:

Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di dalam Penitipan Kolektif

Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya dapat mengajukan
permohonan pelaksanaan haknya melalui partisipan (Pemegang Rekening KSEI) kepada KSEI dengan
menyediakan dana serta HMETD nya di account/sub account pada saat pengajuan permohonan pelaksanaan
kepada KSEI.
   i.   Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya dapat
        mengajukan permohonan pelaksanaan haknya melalui partisipan (Pemegang Rekening KSEI) kepada
        KSEI dengan menyediakan dana serta HMETD nya di account/sub account pada saat pengajuan
        permohonan pelaksanaan kepada KSEI.

  ii.    Pada hari yang sama dengan saat permohonan diajukan, KSEI akan melakukan pemeriksaan persyaratan
         permohonan tersebut dan KSEI akan langsung mendebet account/subaccount tersebut dan memasukan
         dananya ke rekening KSEI di Bank yang digunakannya.

  iii.   Pada Hari Bursa berikutnya setelah permohonan diajukan, KSEI akan melakukan transfer dana dari
         rekening KSEI ke rekening Perseroan dengan menggunakan fasilitas RTGS (dana akan Efektif pada hari
         yang sama).

  iv.    Pada hari yang sama saat KSEI melakukan transfer dana ke rekening Perseroan, KSEI akan
         menyampaikan kepada BAE:
         a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan permohonan HMETD yang diterima KSEI 1 Hari Bursa sebelumnya,
            berikut lampiran data lengkap (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan, dan domisili)
            Pemegang HMETD yang melaksanakan HMETDnya;
         b. BAE akan melakukan rekonsiliasi dana dari rekening koran yang diberikan Perseroan dengan data atau
            daftar pelaksanaan HMETD yang diberikan oleh KSEI;
         c. BAE akan memberikan laporan kepada Perseroan atas hasil pelaksanaan HMETD.

  v.     Selambat-lambatnya 2 Hari Bursa setelah permohonan diterima dari KSEI dan dananya telah Efektif di
         rekening Perseroan, KSEI akan langsung mendistribusikan saham tersebut melalui sistem C-Best dan
         setelah KSEI melakukan pendistribusian saham KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi kepada
         Perseroan dan Biro Administrasi Efek.

4. Pemesanan Saham Tambahan

Pemegang saham Perseroan yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/Pemegang HMETD yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat memesan
Saham Baru tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham
Baru tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah
sekurang-kurangnya 100 saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir
pelaksanaan HMETD yaitu tanggal 17 Juli 2026.

Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE
Perseroan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian-nya dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.

                                                      72
Page 85
b.   Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
     permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan pengelolaan Efek atas Saham Baru
     hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin
     diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tambahan atas
     nama pemberi kuasa.
c.   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
     lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
d.   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
     tempat menyetorkan pembayaran.
e.   Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
     Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD oleh BAE.
f.   Membayar biaya konversi sebesar Rp1.500,- atau minimal Rp25.000,- per SBHMETD ditambah dengan Pajak
     Pertambahan Nilai (PPN) 11%.

Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/ Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik Surat Kolektif Saham (SKS) harus
mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
b. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
    lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
c. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
    fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
    tempat menyetorkan pembayaran.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas
     nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang telah
     melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
     Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil pelaksanaan oleh BAE.
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
     tempat menyetorkan pembayaran.

5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD II

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 Juli 2026 dengan ketentuan sebagai
berikut:

a.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah
     seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru
     tambahan akan dipenuhi.
b.   Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh
     Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan
     Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah
     HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan Saham
     Baru tambahan.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan POJK

                                                       73
Page 86
No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir.

6. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang Sertifikat Bukti HMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI)
   dan Pemesanan Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor
Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan
sebagai berikut:
                                                Bank BCA
                                            Cabang KCP BEJ
                                      Nomor Rekening : 4583004664
                                 Atas Nama : PT Panca Global Kapital Tbk.
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau wesel
bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap batal. Bila
pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening
bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas
paling lambat tanggal 21 Juli 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan
menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan
sebagai tanda bukti Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat
mengambil Saham Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota
bursa/Bank Kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
     pemesanan Saham Baru yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD untuk membeli
Saham Baru oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham Baru dan melakukan pembayaran


                                                      74
Page 87
uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain
yang disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan Saham Baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang
pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas
nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.

9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian
atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan pada tanggal 23 Juli 2026 (selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan).
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
Terdapat denda yang diberlakukan, apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan dimana, uang
akan dikembalikan dengan disertai bunga yang diperhitungkan mulai hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal akhir
penjatahan atau tanggal pembatalan sebesar 2% (dua persen) dari tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia per
tahun, yang dihitung secara pro rata setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan tersebut disebabkan oleh: (i)
kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan, (ii) pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian
sampai dengan hari kerja ke-2 (dua) setelah Tanggal Penjatahan, (iii) atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh
kesalahan Perseroan.

Pengembalian uang pemesanan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer, Perseroan akan memindahkan
uang tersebut ke rekening atas nama pemesan langsung sehingga pemesan tidak akan dikenakan biaya bank atau
biaya pemindahbukuan/transfer tersebut.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI, pengembalian
uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI,
akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah Efektif (in good funds) di rekening bank
Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD tambahan akan tersedia untuk diambil Sertifikat Kolektif Sahamnya atau akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.

11. Alokasi Sisa Saham Baru yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Jika HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang HMETD, maka
sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan tambahan, secara
proporsional berdasarkan HMETD yang telah dilaksanakannya.

Dalam PMHMETD II Perseroan ini tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang Saham
masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka HMETD yang tidak dilaksanakan tersebut


                                                        75
Page 88
tidak akan diterbitkan saham oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel
Perseroan.

12. Lain-lain

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi elektronik
dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.




                                                      76
Page 89
XIII.   PENYEBARLUASAN                  PROSPEKTUS             DAN        FORMULIR           PEMESANAN
        PEMBELIAN SAHAM
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 9 Juli 2026. Prospektus dan FPPS Tambahan tersedia di BAE Perseroan.

Pemegang saham dapat mengambil HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 9 Juli
2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya
serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:


                                          PT Ficomindo Buana Registrar
                                             Wisma Bumiputera lt.6 Suite
                                   Jl. Jend Sudirman Kav.75 Jakarta Selatan 12910
                                Telepon: +62-21 5260982 & +62-21 5260983; Fax. -
                        E-mail: ficomindo_br@yahoo.co.id; helpdesk.ficomindo@gmail.com

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 8 Juli 2026
belum menerima atau mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan
tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab
para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini, para pemegang saham dapat menghubungi:

                                            Sekretaris Perusahaan
                                         PT Panca Global Kapital Tbk
                                                Kantor Pusat:
                                Indonesia Stock Exchange, Tower I Suite 1711
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
                                            Telepon (021) 5150196
                                            Faksimili (021) 5155461
                                      Email: pgkapital@pancaglobal.co.id
                                        Website: www.pancaglobal.co.id




                                                      77

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.3 MB
Published7 Jul 2026
Pages89
Characters295,711
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 100 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANCA GLOBAL KAPITAL TBK · Nama Perusahaan p.1 ×69
linked org RR Capital Group Pte Ltd p.1 ×19
linked org Bank Central Asia Tbk p.27 ×2
linked org Bank of Singapore p.46
linked — Rudy Darwin Swigo p.46
linked person Arif Thenu · Sekretaris Perusahaan p.49 ×5
linked org PT Surya Perkasa p.53
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.58 ×5
linked org Mandiri Terang p.61
linked org Dana Pensiun p.78 ×3
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.80
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×16
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×22
possible org PT Mandiri Terang Harapan p.1 ×28
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×8
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×4
possible org Panin Sekuritas Tbk p.49 ×5
possible org DBS Bank p.53
possible person Dwi Astuti p.63
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×4
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA. Prospektus p.1
unresolved org PT Panca Global Sekuritas · Nama Perusahaan p.2 ×8
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar. · Biro Administrasi Efek p.5 ×7
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. p.7
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.7 ×6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.7 ×3
unresolved org BAPEPAM p.8 ×8
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.8 ×32
unresolved org PT Panca p.8
unresolved org Global Kapital Tbk p.9
unresolved person Fatiah Helmi · Notaris p.12 ×2
unresolved org Menteri Hukum Manusia Republik Indonesia p.12
unresolved org Bank Kustodiannya p.14
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar Wisma Bumiputera p.14 ×2
unresolved — Komitmen Trisno Limanto · Pemegang Saham p.27 ×18
unresolved org Bank J Trust Indonesia Tbk p.27 ×2
unresolved org Komitmen RR Capital Group Pte Ltd · Pemegang Saham p.27
unresolved org Komitmen PT Mandiri Terang Harapan · Pemegang Saham p.27
unresolved org Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono & Rekan p.29 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono p.29 ×6
unresolved person Drs. Bambang Sudaryono p.29 ×7
unresolved person Dwi Prihantono p.29 ×7
unresolved org Bapepam-LK p.29 ×2
unresolved org PT Panca Global Securities p.31 ×9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.31 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman No. C- p.31 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.31 ×4
unresolved org Pusat Statistik p.31 ×3
unresolved person Dahlia · Notaris p.45
unresolved org PT. Anugerah Inti Kharisma p.46
unresolved org Singapore Limited p.46
unresolved org PT Mandiri Terang Harapan Merupakan p.48
unresolved person Padma Dewi Liman p.49 ×2
unresolved org PT. BPR Dian Artha Nusa p.49
unresolved org PT Independent Research p.49
unresolved org Yayasan Pendidikan Global p.49
unresolved org PT G.K. Goh Indonesia p.49
unresolved org PT Diana Indonesia p.49
unresolved org Bank Aspac p.50
unresolved org Bank Bali p.50
unresolved org PT Asuransi Pelita p.50
unresolved org Bank Pelita Direksi ARIF THENU p.50
unresolved org PT Berkah Trijaya Indonesia p.50
unresolved org PT Trijaya Gemilang Mandiri TRISNO LIMANTO p.50
unresolved org PT Nomura Indonesia p.50
unresolved org PT Multicor p.50
unresolved org PT Branta Mulia Jun p.50
unresolved org Bank Singapura Kezia Natalie Anggota Komite Audit Warga p.53
unresolved — Cipta Indriati · Kepala Unit Audit Internal p.54
unresolved org M Cash Indonesia Tbk p.55 ×2
unresolved org Menteri Investasi p.58 ×2
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.58
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.58 ×2
unresolved org Berikut p.61
unresolved org PT Mandiri Terang Nama p.61
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia p.62
unresolved org PT Panca Global Sekuritas Alamat Kantor p.63
unresolved org PT Ganca Global Sekuritas p.64
unresolved org PT Bursa Efek Indoesia p.64
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika p.64
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual p.65
unresolved org KPEI p.69
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.70
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia. Pajak Penghasilan Atas Dividen Sebagaimana p.78
unresolved org Menteri Keuangan p.78
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.78 ×2
unresolved org Dana Pensiun Yang Dikecualikan Sebagai Objek Dari Pajak Penghasilan p.78
unresolved org | KAP Drs. Bambang Sudaryono & Rekan · Akuntan Publik p.80
unresolved org Drs. Bambang Sudaryono & Rekan p.80
unresolved org Jusuf Indradewa & Rekan · Konsultan Hukum p.80
unresolved person H. Thamrin p.80
unresolved person Cecilia Teguh Ayu Sianawati p.80 ×2
unresolved person S.H. Swanyta Gunadi p.80 ×3
unresolved person H. STTD p.80 ×2
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.83
unresolved org Bank Kustodian-nya p.84
unresolved org Bank BCA Cabang KCP BEJ Nomor Rekening p.86
unresolved org Bank Indonesia p.87

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result