Back to announcement
20260707_PIDL_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32109147_lamp2.pdf
Listing Text extracted PIDLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 476
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 7 Juli 2026
Masa Penawaran Umum : 2 Juli 2026 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 7 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 3 Juli 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 8 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI, DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN NAMUN
BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN. DOKUMEN INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK
INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA
DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2026
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar
DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2026
Kantor Pusat: Pabrik:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami No. 88 Desa Kuta Mekar BTB 6-9 Jl. Raya Pangkalan Jl. Raya Minas Perawang Km.26
Lantai 9 Kelurahan Adiarsa Timur Kecamatan Ciampel Desa Taman Mekar Desa Pinang Sebatang
Jl. MH. Thamrin No. 51 Kec. Karawang Timur Jawa Barat 41363 - Indonesia Kec. Pangkalan, Karawang Kec. Tualang, Kab. Siak
Jakarta 10350, Indonesia Jawa Barat 41313 - Indonesia Telepon: (+62-21) 3006 8000/ Jawa Barat 41362 - Indonesia Pekanbaru, Riau 28772, Indonesia
Telepon : (021) 296 50800 Telepon: (+62-267) 402355, 402553 (+62-267) 440 111 Telepon: (+62-21) 3002 1299 Telepon: (+62-761) 91088
Faksimili : (021) 392 7685 Faksimili: (+62-267) 405250, 402359 Faksimili: (+62-21) 3006 8330/ Faksimili: (+62-761) 91373
Website: www.app.com (+62-267) 440 330
Email: CorporateSecretary_Pindo@app.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp10.500.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK BANYAKNYA SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp153.135.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp214.085.000.000,- (dua ratus empat belas miliar delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.132.780.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (EHVWH௺RUW). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober
2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh
miliar dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (IXOOFRPPLWPHQW) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp195.505.000.000,- (seratus sembilan puluh lima miliar lima ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 41,58% (empat puluh satu koma lima delapan persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp124.520.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 43,66% (empat puluh tiga koma enam enam persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp179.975.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir untuk masing-masing seri dilakukan
pada tanggal jatuh tempo yaitu 7 Juli 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 7 Juli 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau tahap selanjutnya
(jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN
SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG
AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN
KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN
SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI
LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN
APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN
MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK
DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRON-
IK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA
YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
id
A+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
dan
PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
ir
AA- (Double A Minus) dan irAA-(sy) (Double A Minus Syariah)
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
ENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI:
PT ALDIRACITA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT KB VALBURY SEKURITAS
INDONESIA
PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH:
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51 PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT KB VALBURY SEKURITAS
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (021) 296 50800 Sekuritas Indonesia
PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
Faksimili : (021) 392 7685 INDONESIA PT MANDIRI SEKURITAS PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA PT SUCOR SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT:
Website: www.app.com
Email: CorporateSecretary_Pindo@app.co.id
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
Page 2
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Perseroan”), telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 (“Obligasi”) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 (“Sukuk Mudharabah”) melalui surat No. 011/ PDPP/DIR/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sebagaimana telah diubah dengan Surat 014/PDPP/DIR/V/2026 tertanggal 07 Mei 2026 perihal Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 dan peraturan pelaksananya serta perubahan-perubahannya dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sebagai bagian dari Penawaran Umum tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan “Obligasi” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah), dan “Sukuk Mudharabah” dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebanyak- banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip BEI No. S-05443/BEI.PP2/05-2026 tanggal 12 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Bursa Efek. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai tidak adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dapat dilihat pada Bab X tentang Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII tentang Keterangan Mengenai Wali Amanat. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BERSIFAT MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
RINGKASAN. .......................................................................................................................................xix
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN......................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA................................................................................................34
III. PERNYATAAN UTANG. .................................................................................................................54
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................................92
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ...............................................................97
VI. FAKTOR RISIKO..........................................................................................................................109
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN..................113
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA............................................................................114
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN..............................................................................114
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN.................................................................................114
2. PERUBAHAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KEPEMILIKAN SAHAM
SELAMA 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR............................................................................115
3. STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN PADA WAKTU PROSPEKTUS
DITERBITKAN. ...............................................................................................................116
4. PERIZINAN.....................................................................................................................117
5. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM. ....................................................................................123
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK
BADAN HUKUM..............................................................................................................124
7. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN....................................................126
8. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG)..............130
9. TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI.................................130
10. STRUKTUR ORGANISASI. ............................................................................................140
11. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI
10% (SEPULUH PERSEN) ATAU LEBIH DARI TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS,
ATAU LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK................................................140
12. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK.............................................................................145
13. SUMBER DAYA MANUSIA..............................................................................................146
14. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING..........................................................................152
15. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN BERGERAK. ......................................161
16. ASURANSI......................................................................................................................167
17. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI. .......................................................................168
18. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI). .............................................................168
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA...204
1. KEGIATAN USAHA. ........................................................................................................204
2. PROSES PRODUKSI. ....................................................................................................205
3. FASILITAS PRODUKSI...................................................................................................209
4. BAHAN BAKU.................................................................................................................210
5. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN.......................................................................210
6. PEMASARAN..................................................................................................................211
i
Page 4
7. PERSAINGAN USAHA. ..................................................................................................213
8. RISET DAN PENGEMBANGAN. ....................................................................................214
9. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA. .............................................................................216
10. PENGHARGAAN. ...........................................................................................................218
11. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL). ..........................................219
12. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
PERSEROAN..................................................................................................................222
13. UPAYA PERSEROAN DALAM MENGELOLA RISIKO....................................................224
IX. PERPAJAKAN. ............................................................................................................................227
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH...............................................229
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ......................................................231
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ...............................................................................234
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ..............245
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH...................................................................................252
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................................................255
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN. ..............................................................................................................................283
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UUPPSK yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah, dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan Dana
Sukuk Mudharabah, termasuk Denda dan/atau Kompensasi Kerugian (jika
ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah, dan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Akad Mudharabah” : Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahap I Tahun 2026 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk
dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad Mudharabah Dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026
yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
iii
Page 6
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Bapepam dan LK” : Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 606/KMK.01/2005 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2005 (dua ribu
lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal 11 (sebelas) Oktober 2010 (dua ribu sepuluh)
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam hal
ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Sukuk kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Mudharabah” Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan
Mudharabah” kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada tanggal Emisi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), di mana
sebesar Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar dua puluh lima juta
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang
terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp195.505.000.000,- (seratus sembilan puluh lima miliar lima ratus
lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di
mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 41,58%
(empat puluh satu koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp124.520.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar lima ratus dua
puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di
mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 43,66%
(empat puluh tiga koma enam enam persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
iv
Page 7
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp179.975.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan
ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan pelunasan
Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi
yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi, untuk masing-masing Seri Obligasi, dari jumlah dana yang terlambat
dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek
Bersifat Utang, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Prospektus,
Prospektus Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang
disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No.36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan
dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam
UUPPSK.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Emisi” : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada masyarakat.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit atau epidemi di
Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan
masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya sampai dengan sebelum
efektifnya pernyataan pendaftaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
v
Page 8
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
Obligasi.
“FPPSU” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir
yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan/atau nilai
Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja.
“HGB” : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
“Jumlah Kewajiban” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas padas Dana
Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
tetapi tidak terbatas pada Pokok, Bunga, dan Denda (jika ada) yang terutang
dari waktu ke waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
vi
Page 9
“Kompensasi : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten berdasarkan Fatwa
Kerugian Akibat Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN
Keterlambatan” MUI Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif al Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An Aan-Nukul, sebagai akibat
adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
sudah menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Dana Sukuk
Mudharabah dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang
Sukuk Mudharabah serta Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan sebagai
akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dari
kewajiban yang tidak terbayar adalah sebagai berikut:
a. Untuk Seri A yaitu sebesar-besarnya Rp305.556,- (tiga ratus lima ribu
lima ratus lima puluh enam Rupiah) per hari.
b. Untuk Seri B yaitu sebesar-besarnya Rp319.444,- (tiga ratus sembilan
belas ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah) per hari.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa & Partners.
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah/ yang
Untuk RUPO/ diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/ Pemegang Sukuk
RUPSU” atau Mudharabah/Pemegang melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
“KTUR” menghadiri RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
“KSEI” Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi
bertugas mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan
harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta jasa
lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek, dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau
Bank Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.
vii
Page 10
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No.IX.A.7. Dalam penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/
berkedudukan di luar negeri.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Nisbah Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya
Sukuk Mudharabah” harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di
OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
”Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan
Berkelanjutan” secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And
Paper Mills Tahap I Tahun 2026 dan/atau Obligasi Berkelanjutan tahap II dan/
atau tahap selanjutnya (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi dari masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di
BEI dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana
Obligasi Berkelanjutan sebesar Rp10.500.000.000.000,- (sepuluh triliun
lima ratus miliar Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan
secara bertahap selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
ditandatangani untuk setiap tahun penerbitannya.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap
I Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebanyak-sebanyaknya sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah), di
mana sebesar Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar dua
ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp153.135.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar seratus tiga puluh
lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
viii
Page 11
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp214.085.000.000,- (dua ratus empat belas miliar delapan puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.132.780.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus
delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”) yang diubah dengan UUPPSK.
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
atau yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek pada KSEI
atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
“Pemegang : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
Rekening” yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
Mudharabah” dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam, terdiri dari:
(i) Pemegang Rekening Efek pada KSEI atau yang melakukan investasi
langsung atas Sukuk Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan
investasi atas Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada
KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia dan PT Kredit Rating Indonesia.
ix
Page 12
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus yang antara lain bertujuan untuk mengetahui
minat calon pembeli atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, yang akan
ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang
dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan
tata cara yang diungkapkan dalam UUPPSK dan peraturan pelaksanaannya.
“Pendapatan Bagi : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan
Hasil” harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang dibagi secara proporsional antara Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk
Mudharabah Seri B pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara proporsional) yang perhitungannya
didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk
Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
“Pendapatan Yang : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu hasil penjualan berdasarkan
Dibagihasilkan” Komitmen Surat Pesanan dikurangi harga pokok penjualan. Harga pokok
penjualan yang dimaksud adalah sama dengan Dana Sukuk Mudharabah.
“Pengakuan : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Kewajiban Sukuk Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas Kewajiban
Mudharabah” Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap
I Tahun 2026 No. 155 tanggal 26 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
Obligasi” sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 151 tanggal 26 Juni
2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Obligasi” melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026, dalam hal ini adalah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea
Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas
dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, atas nama Perseroan dan masing-
masing menjamin pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak
diambil oleh Masyarakat sesuai dengan porsi penjaminannya, baik dengan
kesanggupan penuh (full commitment) maupun kesanggupan terbaik (best
effort), serta melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
x
Page 13
“Penjamin Emisi : “Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Sukuk Mudharabah” melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026, dalam hal ini adalah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea
Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk, atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin pembelian dan
pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh Masyarakat
sesuai dengan porsi penjaminannya, baik dengan kesanggupan penuh (full
commitment) maupun kesanggupan terbaik (best effort), serta melakukan
pembayaran hasil Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan
telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.”
: Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
“Penjamin Pelaksana dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper
Emisi Obligasi” Mills Tahap I Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia,
PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Emisi Sukuk dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp
Mudharabah” And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia,
PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah.
“Peraturan No. : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No.
IX.A.2” Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
IX.A.7” LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 6 tanggal 7 Mei 2026, yang
Pembayaran dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Obligasi” Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 10 tanggal 7 Mei 2026, yang
Pembayaran Sukuk” dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk Mudharabah.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran
Pendaftaran Obligasi Obligasi di KSEI dengan No. SP-053/OBL/KSEI/0326 tanggal 7 Mei 2026,
di KSEI” yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
xi
Page 14
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Pendaftaran Sukuk perihal Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan
Mudharabah di KSEI” No. SP-025/SKK/KSEI/0326 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II
Penjaminan Emisi Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 84 tanggal
Obligasi” 30 Maret 2026, juncto Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 9
tanggal 7 Mei 2026, juncto Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 5
tanggal 2 Juni 2026 juncto Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 150
tanggal 26 Juni 2026, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Penjaminan Emisi Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 87 tanggal 30 Maret
Sukuk Mudharabah” 2026, juncto Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 13
tanggal 7 Mei 2026, juncto Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun
2026 No. 8 tanggal 2 Juni 2026, juncto Addendum Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahap I Tahun 2026 No. 154 tanggal 26 Juni 2026 dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Perwaliamanatan Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 83 tanggal
Obligasi” 30 Maret 2026, juncto Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 8
tanggal 7 Mei 2026, juncto Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 4
tanggal 2 Juni 2026, juncto Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 149
tanggal 26 Juni 2026 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Perwaliamanatan Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 86 tanggal 30 Maret
Sukuk Mudharabah” 2026, juncto Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 12
tanggal 7 Mei 2026, juncto Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun
2026 No. 7 tanggal 2 Juni 2026, juncto Addendum Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I
Tahun 2026 No. 153 tanggal 26 Juni 2026 dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
xii
Page 15
“Pernyataan : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Penawaran Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 82
Umum Obligasi tanggal 30 Maret 2026, juncto Addendum Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan” Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahap I Tahun 2026 No. 7 tanggal 7 Mei 2026, juncto Addendum Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And
Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 3 tanggal 2 Juni 2026, juncto Addendum
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Pindo
Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 148 tanggal 26 Juni 2026
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
“Pernyataan : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
Penawaran Umum II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 85 tanggal 30 Maret
Sukuk Berkelanjutan” 2026, juncto Addendum Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 No. 11
tanggal 7 Mei 2026, juncto Addendum Pernyataan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun
2026 No. 6 tanggal 2 Juni 2026, juncto Addendum Pernyataan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahap I Tahun 2026 No. 152 tanggal 26 Juni 2026 dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan penyertaan saham dengan
jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang
berlaku di Indonesia.
“Perusahaan : Berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara
Asosiasi” langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di bawah 50%
(lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan
yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan
di Jakarta Pusat.
“Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
Pendaftaran” rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan Publik.
“Pernyataan : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Pendaftaran Menjadi dengan ketentuan Pasal 74 UUPPSK, yaitu:
Efektif” a. atas dasar lewatnya waktu, yaitu:
(i). 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait
dengan Penawaran Umum; atau
(ii). 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta
Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi;
b. atas dasar Penyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak
ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
xiii
Page 16
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk.
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik jo. Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 40/2025” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.45/2024” : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No.49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
xiv
Page 17
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya
sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus lima puluh miliar Rupiah),
di mana sebesar Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar dua
ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp153.135.000.000,-
(seratus lima puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp214.085.000.000,- (dua
ratus empat belas miliar delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.132.780.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus
delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri
Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, dan Sukuk Mudharabah,
dan/atau dana milik Pemegang Obligasi, dan Sukuk Mudharabah yang
diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi,
Pemegang Sukuk Mudharabah, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSU” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
Pemindahbukuan” dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
xv
Page 18
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan,
Perdagangan” yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya untuk
Obligasi, dan Sukuk Mudharabah.
“Seri Obligasi” : 1). Berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu :
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp153.135.000.000,-
(seratus lima puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp214.085.000.000,-
(dua ratus empat belas miliar delapan puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Seri Sukuk : 2). Berarti 2 (dua) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
Mudharabah” a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp195.505.000.000,- (seratus
sembilan puluh lima miliar lima ratus lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 41,58% (empat puluh satu
koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp124.520.000.000,- (seratus
dua puluh empat miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah 43,66% (empat puluh tiga koma
enam enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50%
(sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian kembali Sukuk
Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
xvi
Page 19
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi” KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam Penitipan
Sukuk Mudharabah” Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk
Mudharabah Seri B.
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), di mana sebesar
Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar dua puluh lima juta Rupiah)
yang terdiri dari Sukuk Mudharabah, yang diterbitkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui penawaran umum Sukuk Mudharabah
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah, hasil Penawaran Umum kepada KSEI beserta bukti
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan kepada
pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dalam Penawaran Umum, yang
akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang
Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana
dimuat dalam Prospektus.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi dan masing-masing Seri
Pokok Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
dan Pemegang sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Pembayaran Bunga dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang yang namanya
Obligasi” tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Tanggal : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk
Pembayaran Mudharabah masing-masing Seri Sukuk Mudharabah yang wajib dibayar oleh
Kembali Dana Sukuk Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
Mudharabah” ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
xvii
Page 20
“Tanggal : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh
Pembayaran tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
Pendapatan Bagi tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan
Hasil” dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di BEI, yaitu paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa Penawaran Umum.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 12 Januari 2023.
“UUPPSK” : Berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang
dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 berikut
semua perubahan dan perbaikannya.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu beserta peraturan-peraturan
pelaksananya.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta
Selatan.
xviii
Page 21
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum
dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini
bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan saat ini berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah di bidang
perindustrian, perdagangan, kehutanan, pertambangan, jasa, real estat dan informasi dan komunikasi.
Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah industri bubur kertas
(pulp), industri kertas, industri tissue serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dan mempunyai pabrik yang berlokasi di Karawang, Jawa
Barat dan Perawang, Riau. Perseroan memulai operasinya secara komersial pada tahun 1978.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk-produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (58%) maupun domestik (42%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika, Timur Tengah,
Eropa, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus
pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi,
serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI 2024 Vol 2 (publikasi Agustus 2025) diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada
kategori bubur kertas (pulp), kertas, tissue dan kertas kemasan selama periode 2024-2028 di mana
pertumbuhan rata-rata permintaan pulp diperkirakan sebesar 2,7%, pertumbuhan kertas diperkirakan
sebesar -0,9%, pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan kertas kemasan
diperkirakan sebesar 3,6%.
Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap produk
Perseroan masih tinggi dan didukung pasar ekspor lainnya seperti Amerika, Eropa, Timur Tengah,
Afrika dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan dan kinerja keuangannya
sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar
domestik dan internasional.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.
xix
Page 22
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahap I Tahun 2026.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan
Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Target Dana Obligasi Yang Akan : Sebesar Rp10.500.000.000.000,- (sepuluh triliun lima
Dihimpun ratus miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah), di mana sebesar
Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar
dua ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2
(dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp153.135.000.000,-
(seratus lima puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima
juta Rupiah); dan
b. Obligasi Seri B sebesar Rp214.085.000.000,- (dua
ratus empat belas miliar delapan puluh lima juta
Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp2.132.780.000.000,- (dua
triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus
delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Seri dan Jangka Waktu Obligasi : a. Obligasi Seri A: selama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
b. Obligasi Seri B: selama 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : a. Obligasi Seri A : 10,00% (sepuluh koma nol nol
persen) per tahun; dan
b. Obligasi Seri B : 10,50% (sepuluh koma lima nol
persen) per tahun.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
xx
Page 23
Jumlah Minimum Pemesanan : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam
Obligasi jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa
benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak
manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara
khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang
tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa
termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata.
Hasil Pemeringkatan Obligasi : A+ (Single A Plus) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
id
dan irAA- (Double A Minus) dari PT Kredit Rating Indonesia.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
Obligasi dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
Obligasi (sinking fund) (sinking fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan
Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Obligasi.
Hak-hak Pemegang Obligasi : Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai
Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Obligasi : Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Mengenai RUPO diuraikan
dalam Bab I Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
xxi
Page 24
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And
Paper Mills Tahap I Tahun 2026.
Jenis Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat,
kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di
KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Target Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah).
Yang Akan Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah), di mana sebesar
Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar dua
puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar
Rp195.505.000.000,- (seratus sembilan puluh lima
miliar lima ratus lima juta Rupiah); dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar
Rp124.520.000.000,- (seratus dua puluh empat
miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah).
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
sebanyak-banyaknya sebesar Rp179.975.000.000,-
(seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus
tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.
Seri dan Jangka Waktu : a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
xxii
Page 25
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil : a. Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah sebesar 41,58% (empat puluh satu koma
lima delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma
nol nol persen) per tahun; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah sebesar 43,66% (empat puluh tiga koma enam
enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol
persen) per tahun.
Periode Pembayaran Pendapatan : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bagi Hasil
Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk : Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus
Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan
khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain
milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin
oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa
hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari
passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hasil Pemeringkatan Sukuk : A+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek
id
Mudharabah Indonesia dan irAA-(sy) (Double A Minus Syariah) dari PT
Kredit Rating Indonesia.
xxiii
Page 26
Pembelian Kembali (buy back) Sukuk : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Mudharabah sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu)
tahun setelah tanggal penjatahan. Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk
pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Sukuk : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana
Mudharabah (“sinking fund”) (sinking fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah.
Hak-hak Pemegang Sukuk : Diuraikan dalam Bab I Prospektus ini mengenai
Mudharabah Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Sukuk : Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (”RUPSU”)
Mudharabah dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah. Mengenai RUPSU diuraikan dalam Bab I
Prospektus ini mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar
dua ratus dua puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan
Perseroan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/
atau bunga.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.132.780.000.000,- (dua
triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp79.716.113.369,- (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus enam
belas juta seratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan Rupiah) akan dipergunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan
bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas dan batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar
3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi baik yang dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) maupun kesanggupan terbaik (best effort), maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga.
xxiv
Page 27
Dana dari Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika
ada) rencananya akan digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan perseroan. Hal ini termasuk namun
tidak terbatas pada pembayaran kembali pinjaman Perseroan, diantaranya kepada PT Bank Central
Asia Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk, PT Bank DKI, Hibank, PT Bank Oke Indonesia Tbk., PT Bank
Pembangunan Dearah Jawa Barat dan Banten Tbk., dan PT Bank Raya Indonesia Tbk. maupun kepada
kreditur/bank dan/atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau pelunasan surat utang berupa Obligasi dan/
atau Sukuk yang diterbitkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Tabel Ringkasan Pembayaran
Utang Perseroan pada Bab Rencana Pengunaan Dana; serta modal kerja untuk mendukung kegiatan
usaha dan pengembangan usaha Perseroan. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Perseroan
dapat menggunakan dana kas internal Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan secara
umum tersebut.
Rencana penggunaan dana untuk penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) akan disesuaikan dengan kondisi pasar dan/atau kebutuhan
Perseroan pada saat penyampaian informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK
dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/
atau selanjutnya (jika ada) dilakukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Dalam hal dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh Perseroan yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar dua
puluh lima juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan
untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi
pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas
dan batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah yang akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp179.975.000.000,-
(seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), setelah dikurangi
biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi
dan bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas dan batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar
3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi baik yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) maupun kesanggupan terbaik (best effort), maka kekurangannya
akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga.
Dana dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau
selanjutnya (jika ada) rencananya akan digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan pendanaan secara
umum. Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan
usaha dan pengembangan usaha Perseroan, yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar
Modal. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Perseroan dapat menggunakan dana kas internal
Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan secara umum tersebut.
Rencana penggunaan dana untuk penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And
Paper Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) akan disesuaikan dengan kondisi pasar dan/atau
kebutuhan Perseroan pada saat penyampaian informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada
OJK dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) dilakukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.
Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus
ini.
xxv
Page 28
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak,
yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan rekan, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00108/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/VI/2026 tertanggal
17 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792), dengan opini wajar
tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024*
Total Aset Lancar 3.503.087 3.162.916
Total Aset Tidak Lancar 5.572.436 5.346.965
Total Aset 9.075.523 8.509.881
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.814.009 1.828.477
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.222.535 2.038.152
Total Liabilitas 4.036.544 3.866.629
Total Ekuitas 5.038.979 4.643.252
*disajikan kembali
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024*
Penjualan Neto 2.210.527 2.011.181
Beban Pokok Penjualan 1.634.390 1.459.441
Laba Bruto 576.137 551.740
Total Beban Usaha 286.712 240.039
Laba Usaha 289.425 311.701
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 445.481 490.616
Beban Pajak Penghasilan - Neto (35.541) (33.440)
Laba Neto 409.940 457.176
Penghasilan Komprehensif Neto 395.743 461.191
Laba Neto Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk 409.848 457.458
Kepentingan nonpengendali 92 (282)
Neto 409.940 457.176
Penghasilan Komprehensif Neto Yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
Pemilik entitas induk 395.651 461.473
Kepentingan nonpengendali 92 (282)
Neto 395.743 461.191
Laba Per Saham Dasar Yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk (Dalam Satuan Penuh) 0,03411 0,03808
*disajikan kembali
xxvi
Page 29
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024*
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan neto 9,91% (5,17%)
Laba neto (10,33%) 47,13%
Total aset 6,65% 12,42%
Total liabilitas 4,39% 13,29%
Total ekuitas 8,52% 11,71%
Rasio Usaha (%)
Laba sebelum pajak / penjualan neto (pendapatan) 20,15% 24,39%
Penjualan neto / total aset 24,36% 23,63%
Laba neto / penjualan neto (pendapatan) 18,54% 22,73%
Laba neto / total aset (ROA) 4,52% 5,37%
Laba neto / total ekuitas (ROE) 8,14% 9,85%
Rasio Keuangan (x)
Aset lancar / liabilitas jangka pendek 1,93x 1,73x
Total liabilitas / total ekuitas (debt to equity ratio) 0,80x 0,83x
Total liabilitas / total aset (debt to asset ratio) 0,44x 0,45x
Interest Coverage Ratio (EBITDA / Interest Expense) 2,04x 2,35x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) 1,24x 1,29x
Time Interest Earned 1,28x 1,52x
*disajikan kembali
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Rasio utama yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
31 Desember 2025
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan Keterangan
Rasio Lancar Minimum 1x 1,93x Telah memenuhi
Rasio Cakupan Utang Minimum 1x 1,24x Telah memenuhi
Rasio Utang Terhadap Ekuitas Maksimum 2,0x - 4x 0,80x Telah memenuhi
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Nilai kurs tengah pada tanggal 17 Juni 2026 adalah Rp17.719,- per 1 (satu) Dolar Amerika Serikat.
(Sumber: Bank Indonesia)
Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 (satu) Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
periode 6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut :
(dalam Rupiah)
Keterangan Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Mei 2026 17.362 17.883
April 2026 17.002 17.378
Maret 2026 16.848 16.999
Februari 2026 16.697 16.968
Januari 2026 16.670 16.945
Desember 2025 16.665 16.765
Sumber: Bank Indonesia
xxvii
Page 30
Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan yang
dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam periode
dimaksud adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai kurs
31 Desember 2024 Rp16.162
31 Desember 2025 Rp16.782
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV
Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting”.
6. STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN PADA WAKTU PROSPEKTUS DITERBITKAN
Susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 8 Juli 2022, yang dibuat oleh Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03.0274650, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0150732.AH.11.Tahun 2022, keduanya tertanggal 3 Agustus 2022, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 031247, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 500,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 16.000.000.000 8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa 11.923.395.000 5.961.697.500.000 99,24
Ekapersada)*
- PT Mega Kleenindo 38.852.000 19.426.000.000 0,32
- PT Marimba Nugratama 25.870.000 12.935.000.000 0,22
- PT Unitama Sartindo 25.870.000 12.935.000.000 0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.013.987.000 6.006.993.500.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.986.013.000 1.993.006.500.000
*Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 84 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.
Hum. Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU 0210121.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023, PT Purinusa Ekapersada melakukan perubahan
nama menjadi PT APP Purinusa Ekapersada
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai
berikut:
Kontribusi
Tahun Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Pendapatan*
Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
(%)
Kepemilikan secara langsung:
1. PT Lontar Papyrus Industri bubur kertas 1974 1996 99,92% 29,34% Sudah
Pulp & Paper Industry dan tissue beroperasi
2. PT Karawang Industri bubur kertas 1996 2003 97,99% - Sudah
Ekawana Nugraha dan kertas budaya, beroperasi
Perdagangan dan
Kehutanan
3. Pindo Deli Finance Jasa Keuangan 1997 2004 100,00% - Sudah
Mauritius Limited beroperasi
4. Excel International Investasi 2004 2004 100,00% - Sudah
Limited beroperasi
xxviii
Page 31
Kontribusi
Tahun Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Pendapatan*
Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
(%)
5. Premier Investment Investasi 2023 2023 100,00% 9,95% Sudah
Limited beroperasi
6. PT Onward Paper Perdagangan dan 1982 2004 89,00% - Sudah
Utama Industri beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
7. Grand Ventures Investasi 2004 2004 99,92% - Sudah
Limited beroperasi
8. PT Karawang Industri bubur kertas 1996 2003 2,01% - Sudah
Ekawana Nugraha dan kertas budaya, beroperasi
Perdagangan dan
Kehutanan
9. PT Agra Bareksa Chipmill 2010 2023 99,99% - Sudah
Indonesia beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui PT Karawang Ekawana Nugraha
10. PT Persada Kharisma Real estat 1995 2003 99,99% - Sudah
Perdana beroperasi
11. PT Parvatakencana Real estat dan 1995 2003 99,99% - Sudah
Asri Kawasan industri beroperasi
12. PT Paramacipta Pergudangan dan 1995 2003 99,99% - Sudah
Intinusa Real estat beroperasi
13. PT Persadanusa Kawasan industri 1995 2003 99,99% - Sudah
Makmurindo beroperasi
14. PT Pravesa Kawasan industri 1995 2003 99,99% - Sudah
Grahamas beroperasi
15. PT Sentra Karyamas Real estat dan 1995 2003 99,99% - Sudah
Serasi Kawasan industri beroperasi
16. PT Primakarya Real estat dan 1995 2003 99,99% - Sudah
Timurmas Kawasan industri beroperasi
17. PT Sejatibuana Real estat dan 1995 2003 99,99% - Sudah
Jayadharma Kawasan industri beroperasi
18. PT Karyamas Real estat 1995 2003 99,99% - Sudah
Primalestari beroperasi
19. PT Karawang Bumi Real estat 2013 2013 99,99% - Sudah
Lestari beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Excel International Limited
20. Excel International Investasi 2023 2023 100,00% - Sudah
(BVI) Limited beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Premier Investment Limited
21. Arch Peninsula Sdn. Investasi 2023 2023 100,00% 9,95% Sudah
Bhd. beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Grand Ventures Limited
22. Grand Ventures (BVI) Investasi 2023 2023 100,00% - Sudah
Limited beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Arch Peninsula Sdn. Bhd.
23. MSS Holdings Co., Investasi 2013 2024 100,00% 9,95% Sudah
Ltd. beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui MSS Holdings Co., Ltd.
24. MSS HRM Co., Ltd Manajemen jasa 2006 2024 100,00% - Sudah
tenaga kerja beroperasi
25. MSS Logistic Co., Ltd Perantara jasa 2006 2024 100,00% - Sudah
transportasi beroperasi
26. Monalisa Co., Ltd Produksi sanitary 1977 2024 51,00% 3,91% Sudah
paper products beroperasi
27. MSS Pulp Inc Perusahaan trading 2013 2024 100,00% 2,76% Sudah
beroperasi
28. Ssangyong C&B Inc Produksi sanitary 1979 2024 100,00% 6,28% Sudah
paper products beroperasi
29. MSS Global Co., Ltd Produksi sanitary 1976 2024 100,00% 1,14% Sudah
paper products beroperasi
*untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
xxix
Page 32
8. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS
DILUNASI HINGGA PROSPEKTUS DITERBITKAN
Obligasi Rupiah
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal Jangka Tingkat Jumlah
Nama Efek Jatuh Tempo Total Emisi
Penerbitan Waktu Bunga Terutang
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp 26 Januari 5 (lima) 26 Januari
9,75% 404.520 404.520
& Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri C 2022 tahun 2027
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp 5 (lima)
22 April 2022 22 April 2027 10,25% 574.970 574.970
& Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C tahun
Obligasi II Pindo Deli Pulp And Paper Mills 5 (lima)
14 Juli 2022 14 Juli 2027 11,00% 436.045 436.045
Tahun 2022 Seri C tahun
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp 1 September 5 (lima) 1 September
11,00% 65.655 65.655
& Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C 2022 tahun 2027
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp 3 (tiga)
4 Juli 2023 4 Juli 2026 10,50% 2.726.560 2.726.560
& Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A tahun
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp 5 (lima)
4 Juli 2023 4 Juli 2028 11,00% 273.440 273.440
& Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B tahun
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp 6 Oktober 3 (tiga) 6 Oktober
10,50% 1.483.070 1.483.070
& Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B 2023 tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp 6 Oktober 5 (lima) 6 Oktober
11,00% 231.190 231.190
& Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C 2023 tahun 2028
Obligasi III Pindo Deli Pulp And Paper Mills 3 Januari 3 (tiga) 3 Januari
10,75% 510.530 510.530
Tahun 2023 Seri B 2024 tahun 2027
Obligasi III Pindo Deli Pulp And Paper Mills 3 Januari 5 (lima) 3 Januari
11,25% 79.340 79.340
Tahun 2023 Seri C 2024 tahun 2029
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp 27 Maret 3 (tiga) 27 Maret
10,75% 415.660 415.660
& Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B 2024 tahun 2027
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp 27 Maret 5 (lima) 27 Maret
11,25% 148.190 148.190
& Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C 2024 tahun 2029
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp 3 (tiga)
5 Juni 2024 5 Juni 2027 10,75% 428.740 428.740
& Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B tahun
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp 5 (lima)
5 Juni 2024 5 Juni 2029 11,25% 530.740 530.740
& Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C tahun
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus
4 Oktober 3 (tiga) 4 Oktober
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 10,50% 625.510 625.510
2024 tahun 2027
Seri A
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus
4 Oktober 5 (lima) 4 Oktober
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 11,00% 624.490 624.490
2024 tahun 2029
Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And 7 Januari 2 (dua) 7 Januari
9,00% 49.390 49.390
Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Seri B 2025 tahun 2027
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And 7 Januari 3 (tiga) 7 Januari
10,25% 961.485 961.485
Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Seri C 2025 tahun 2028
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And 7 Januari 5 (lima) 7 Januari
10,75% 343.200 343.200
Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Seri D 2025 tahun 2030
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus
11 Februari 3 (tiga) 11 Februari
Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 10,25% 412.700 412.700
2025 tahun 2028
Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus
11 Februari 5 (lima) 11 Februari
Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 10,75% 325.915 325.915
2025 tahun 2030
Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And 370 hari
30 April 2025 10 Mei 2026 7,00% 856.155 856.155
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 Seri A kalender
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And 3 (tiga)
30 April 2025 30 April 2028 10,00% 651.537 651.537
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 Seri B tahun
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And 5 (lima)
30 April 2025 30 April 2030 10,50% 446.960 446.960
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 Seri C tahun
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus
370 hari
Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 21 Mei 2025 1 Juni 2026 7,00% 201.654 201.654
kalender
Seri A
xxx
Page 33
(dalam jutaan Rupiah)
Tanggal Jangka Tingkat Jumlah
Nama Efek Jatuh Tempo Total Emisi
Penerbitan Waktu Bunga Terutang
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus
3 (tiga)
Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 21 Mei 2025 21 Mei 2028 10,25% 860.676 860.676
tahun
Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus
5 (lima)
Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 21 Mei 2025 21 Mei 2030 10,75% 319.845 319.845
tahun
Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And 27 Agustus 5 (lima) 27 Agustus
10,25% 1.295.348 1.295.348
Paper Mills Tahap III Tahun 2025 2025 tahun 2030
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus 3 (tiga)
10 Desember 10 Desember
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 tahun 7,00% 250.000 250.000
2025 2028
Seri A
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus 5 (lima)
10 Desember 10 Desember
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 tahun 7,50% 250.000 250.000
2025 2030
Seri B
Total Obligasi Rupiah 16.783.515
Seluruh penggunaan dana dari penerbitan efek sebelumnya sudah habis terpakai sesuai dengan
penggunaan dana masing-masing penerbitan.
Sukuk Mudharabah
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat
Tanggal Jangka Jumlah
Nama Efek Jatuh Tempo Bagi Total Emisi
Penerbitan Waktu Terutang
Hasil
Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp And 5 (lima)
14 Juli 2022 14 Juli 2027 11,00% 150.375 150.375
Paper Mills Tahun 2022 Seri C tahun
Sukuk Mudharabah II Pindo Deli Pulp 3 (tiga)
3 Januari 2024 3 Januari 2027 10,75% 447.520 447.520
And Paper Mills Tahun 2023 Seri B tahun
Sukuk Mudharabah II Pindo Deli Pulp 5 (lima)
3 Januari 2024 3 Januari 2029 11,25% 101.495 101.495
And Paper Mills Tahun 2023 Seri C tahun
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
5 (lima)
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry 4 Oktober 2024 4 Oktober 2029 11,00% 1.250.000 1.250.000
tahun
Tahap I Tahun 2024
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
2 (dua)
Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 7 Januari 2025 7 Januari 2027 9,00% 114.710 114.710
tahun
2024 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
3 (tiga)
Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 7 Januari 2025 7 Januari 2028 10,25% 517.110 517.110
tahun
2024 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo
5 (lima)
Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 7 Januari 2025 7 Januari 2030 10,75% 564.230 564.230
tahun
2024 Seri D
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
11 Februari 3 (tiga) 11 Februari
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry 10,25% 396.205 396.205
2025 tahun 2028
Tahap II Tahun 2025 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
11 Februari 5 (lima) 11 Februari
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry 10,75% 313.965 313.965
2025 tahun 2030
Tahap II Tahun 2025 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
370 hari
Pindo Deli Pulp And Paper Mills II Tahun 30 April 2025 10 Mei 2026 7,00% 345.855 345.855
kalender
2025 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
3 (tiga)
Pindo Deli Pulp And Paper Mills II Tahun 30 April 2025 30 April 2028 10,00% 371.695 371.695
tahun
2025 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
5 (lima)
Pindo Deli Pulp And Paper Mills II Tahun 30 April 2025 30 April 2030 10,50% 282.450 282.450
tahun
2025 Seri C
xxxi
Page 34
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat
Tanggal Jangka Jumlah
Nama Efek Jatuh Tempo Bagi Total Emisi
Penerbitan Waktu Terutang
Hasil
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo 27 Agustus 5 (lima) 27 Agustus
10,25% 750.000 750.000
Deli Pulp And Paper Mills III Tahun 2025 2025 tahun 2030
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
10 Desember 3 (tiga) 10 Desember
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry 7,00% 250.000 250.000
2025 tahun 2028
Tahap II Tahun 2025 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
10 Desember 5 (lima) 10 Desember
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry 7,50% 250.000 250.000
2025 tahun 2030
Tahap II Tahun 2025 Seri B
Total Sukuk Mudharabah Rupiah 6.105.610
Seluruh penggunaan dana dari penerbitan efek sebelumnya sudah habis terpakai sesuai dengan
penggunaan dana masing-masing penerbitan.
Medium-Term Notes US Dollar
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Tanggal Jumlah
Nama Efek Total Emisi Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan Terutang
Medium-Term Notes Pindo Deli Pulp And
16 Mei 2023 USD1.650 3 (tiga) tahun 16 Mei 2026 USD1.650
Paper Mills I Tahap II Tahun 2023
Medium-Term Notes Pindo Deli Pulp And
18 Juli 2023 USD9.935 3 (tiga) tahun 18 Juli 2026 USD9.935
Paper Mills I Tahap III Tahun 2023
Total Medium-Term Notes US Dolar Terutang USD11.585
Catatan:
- Tidak terdapat kelalaian/cidera janji Perseroan atas kesepakatan-kesepakatan dalam perjanjian Perseroan sehubungan
dengan penerbitan MTN.
- Tidak terdapat kelalaian/cidera janji Perseroan atas kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian-perjanjian
perwaliamanatan Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Perseroan yang sebelumnya telah
memperoleh pernyataan efektif dari OJK.
Perseroan akan menggunakan dana kas internal Perseroan untuk melunasi pokok Obligasi, Sukuk
Mudharabah dan Medium-Term Notes US Dollar yang akan jatuh tempo pada tahun 2026.
9. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi
hasil usaha Perseroan. Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah
sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA
Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp) dan Kertas.
B. RISIKO USAHA
1. Risiko Kelangkaan Bahan Baku.
2. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing.
3. Risiko Kredit.
4. Risiko Likuiditas.
5. Risiko Persaingan Usaha.
6. Risiko Reputasi.
7. Risiko Lingkungan.
8. Risiko Bencana Alam.
9. Risiko Perubahan Teknologi.
10. Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-undangan.
xxxii
Page 35
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian.
2. Risiko Tingkat Suku Bunga.
3. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum.
D. RISIKO BAGI INVESTOR YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum ini menghadapi risiko-risiko
atas investasi yang dilakukan, yaitu:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran
Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sebagai investasi jangka panjang; dan
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil dan Pokok Obligasi dan/atau Dana Sukuk
Mudharabah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak
dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
xxxiii
Page 36
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 37
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp10.500.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK BANYAKNYA SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR
RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah
Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp153.135.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp214.085.000.000,- (dua ratus empat belas miliar delapan puluh lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.132.780.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus
delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi masing-masing seri adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan
dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar dua
puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp195.505.000.000,- (seratus sembilan puluh lima miliar
lima ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 41,58% (empat puluh satu koma lima delapan persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp124.520.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar lima
ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 43,66% (empat puluh tiga koma enam enam persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp179.975.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan miliar
sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan
setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk MuDharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir untuk masing-masing seri dilakukan pada tanggal
jatuh tempo yaitu tanggal 7 Juli 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 7 Juli 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
id
A+ (Single A Plus) dan idA+(sy) (Single A Plus Syariah)
dan
PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”)
ir
AA- (Double A Minus) dan irAA-(sy) (Double A Minus Syariah)
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
Bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), industri kertas, industri tissue serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350
Telepon : (021) 296 50800
Faksimili : (021) 392 7685
Website: www.app.com
Email: CorporateSecretary_Pindo@app.co.id
1
Page 38
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah), di mana sebesar Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh
miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp153.135.000.000,- (seratus
lima puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp214.085.000.000,-
(dua ratus empat belas miliar delapan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.132.780.000.000,-
(dua triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7
Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-
masing seri adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
2
Page 39
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Seri Obligasi adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 7 Oktober 2026 7 Oktober 2026
2 7 Januari 2027 7 Januari 2027
3 7 April 2027 7 April 2027
4 7 Juli 2027 7 Juli 2027
5 7 Oktober 2027 7 Oktober 2027
6 7 Januari 2028 7 Januari 2028
7 7 April 2028 7 April 2028
8 7 Juli 2028 7 Juli 2028
9 7 Oktober 2028 7 Oktober 2028
10 7 Januari 2029 7 Januari 2029
11 7 April 2029 7 April 2029
12 7 Juli 2029 7 Juli 2029
13 - 7 Oktober 2029
14 - 7 Januari 2030
15 - 7 April 2030
16 - 7 Juli 2030
17 - 7 Oktober 2030
18 - 7 Januari 2031
19 - 7 April 2031
20 - 7 Juli 2031
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
3
Page 40
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan Obligasi atau pembayaran
bunga dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi kecuali afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar.
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan melalui situs web Emiten dalam Bahasa
Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris dan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali Obligasi dimulai.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi.
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
4
Page 41
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali Obligasi tersebut.
15. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. mengurangi modal dasar dan modal disetor; atau
d. mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
5
Page 42
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh KAP yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan
ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
ii. setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan
atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di
atas;
ii. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di Bapepam dan LK
atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan;
iii. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
iv. laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis
tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan
hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
6
Page 43
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan
melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko
yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus), jika
hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan oleh PT
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban
melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam
bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan
ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B
minus). Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya:
- apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa
diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima
dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang;
- apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut perubahannya,
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
7
Page 44
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini);
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan;
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
f. fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
g. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1.a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. poin 1.b sampai dengan poin 1.h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis
dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali
Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukannya
oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
biaya Perseroan.
8
Page 45
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan
Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya
dengan segera dan
sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi;
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara, dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
9
Page 46
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
10
Page 47
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
11
Page 48
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Wali Amanat;
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
12
Page 49
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-0477/
PEF-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, Obligasi ini telah mendapat peringkat:
A+ (Single A Plus)
id
terhadap Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills senilai maksimum
Rp10.500.000.000.000,- (sepuluh triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun
sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 26 Maret 2026
sampai dengan 1 Maret 2027.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Rating Rationale PEFINDO
PEFINDO menegaskan peringkat “idA+” dengan prospek ‘Stabil’ untuk Obligasi Pindo Deli, dan
peringkat “idA+(sy)” yang mencerminkan posisi pasar yang kuat, integrasi vertikal, pendapatan yang
terdiversifikasi.
Peringkat tersebut dibatasi oleh profil keuangan yang moderat, paparan terhadap fluktuasi harga bahan
baku dan produk serta paparan terhadap penurunan permintaan kertas grafis.
Utang Pindo Deli jatuh tempo pada tanggal 10 Mei 2026, yaitu Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun
2025 Seri A (berperingkat idA+) sebesar Rp856,2 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
II Tahun 2025 Seri A (berperingkat idA+(sy)) sebesar Rp345,9 miliar.
13
Page 50
Perseroan berencana untuk melunasi instrumen utang yang jatuh tempo tersebut dengan menggunakan
dana internal, dengan saldo kas yang dilaporkan sebesar USD1,3 miliar pada akhir Desember 2025.
Peringkat dapat dinaikkan apabila Pindo Deli mampu melampaui proyeksi pertumbuhan pendapatan
disertai dengan margin laba yang lebih kuat dan berkelanjutan, serta peningkatan kebijakan keuangan
yang signifikan dan berkelanjutan.
Sebaliknya, peringkat dapat diturunkan apabila terjadi penurunan yang terus berlanjut pada kebijakan
keuangan sebagai akibat dari realisasi pendapatan atau margin laba yang lebih rendah, atau apabila
Perseroan menambah utang lebih tinggi dari yang diperkirakan. Peringkat juga dapat berada di bawah
tekanan apabila harga pulp mengalami penurunan signifikan yang dapat memengaruhi kebijakan
keuangan Perseroan.
Sebagai bagian dari grup Asia Pulp and Paper (APP), yang merupakan salah satu produsen pulp dan
produk kertas terkemuka di pasar global, Pindo Deli memiliki peran yang signifikan dalam produksi
pulp, kertas, dan tisue di Indonesia. Fasilitas produksi Perseroan berlokasi di Karawang (Jawa Barat),
Perawang (Riau), serta di Jambi dan Korea Selatan melalui Perusahaan Anak.
Per 31 Desember 2025, 99,24% saham Perseroan dimiliki oleh PT APP Purinusa Ekapersada, yang
merupakan bagian dari grup APP.
B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-010/
KRI-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, Obligasi ini telah mendapat peringkat:
AA- (Double A Minus)
ir
terhadap Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills senilai maksimum
Rp10.500.000.000.000,- (sepuluh triliun lima ratus miliar Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun
sejak efektifnya pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 27 Maret 2026
sampai dengan 1 April 2027.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Rating Rationale KRI
Kredit Rating Indonesia (KRI) memberikan peringkat “irAA-” atas rencana penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp and Paper Mills Tahun 2026 dengan jumlah sebesar
Rp10.500.000.000.000,00 serta peringkat “irAA-(sy)” atas rencana penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp and Paper Mills Tahun 2026 dengan jumlah sebesar
Rp2.000.000.000.000,00.
Pada saat yang sama, KRI juga menegaskan Peringkat Perseroan “irAA-” untuk PT Pindo Deli Pulp
and Paper Mills dengan prospek “Stabil”, serta menegaskan peringkat “irAA-” untuk MTN Pindo Deli
Pulp and Paper Mills I Tahun 2023 dengan nilai USD50.000.000,00, Obligasi III Pindo Deli Pulp and
Paper Mills Tahun 2023 sebesar Rp3.000.000.000.000,00, Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp and
Paper Mills sebesar Rp5.000.000.000.000,00, serta peringkat “irAA-(sy)” untuk Sukuk Mudharabah II
Pindo Deli Pulp and Paper Mills Tahun 2023 sebesar Rp1.000.000.000.000,00 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp and Paper Mills sebesar Rp3.000.000.000.000,00.
Peringkat-peringkat tersebut mencerminkan kinerja operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills
yang terintegrasi secara vertikal dengan baik serta posisi yang kuat dalam industri kertas budaya dan
produk tisu. Namun demikian, peringkat tersebut masih dibatasi oleh fluktuasi harga jual di pasar global
serta margin profitabilitas yang lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan sejenis yang memiliki
peringkat serupa.
14
Page 51
Perseroan merupakan salah satu produsen pulp dan kertas terkemuka di Indonesia dengan pendapatan
tercatat sebesar USD 2,21 miliar pada tahun buku 2025. Pindo Deli Pulp and Paper Mills (PIDL) juga
merupakan bagian dari Asia Pulp and Paper Group (APP), yang memberikan dukungan operasional
terkait pasokan bahan baku serta pemasaran produk jadi ke pasar internasional. PIDL tidak hanya
memproduksi pulp, tetapi juga kertas budaya, kertas kemasan, dan produk tisu.
Selain itu, khusus untuk produk kertas budaya dan tisu, Perseroan telah meningkatkan kapasitas
produksinya. Kapasitas produksi kertas meningkat dari 967.000 ton menjadi 976.000 ton, sementara
kapasitas produksi tisu meningkat dari 1.027.000 ton menjadi 1.118.000 ton pada tahun buku 2025.
Dengan kapasitas produksi yang lebih tinggi tersebut, Perseroan semakin memperkuat posisinya
sebagai salah satu produsen terbesar dalam industri kertas budaya dan tisue. Namun demikian, sebagai
produsen pulp yang merupakan komoditas global peringkat kredit Perseroan masih dibatasi oleh
volatilitas harga pasar. Penurunan harga pulp dalam beberapa waktu terakhir telah secara langsung
menekan margin profitabilitas Perseroan.
Lebih lanjut, kami percaya fasilitas produksi Perseroan tidak berlokasi strategis di dekat sumber bahan
baku ketidakberuntungan geografis ini mengakibatkan biaya transportasi yang lebih tinggi dibandingkan
perusahaan sejenis yang memiliki peringkat yang sama, sehingga margin profitabilitas secara konsisten
berada di bawah rata-rata industri
Per tanggal 31 Desember 2025, kepemilikan saham Perseroan terdiri dari PT APP Purinusa Ekapersada
sebesar 99,24%, PT Mega Kleenindo sebesar 0,32%, PT Marimba Nugratama sebesar 0,22%, dan PT
Unitama Startindo sebesar 0,22%.
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah penjualan
tissue oleh Perseroan kepada PT The Univenus berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang
piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN
UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah tertanggal 30 Maret 2026, perihal
Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia.
15
Page 52
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK
MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di mana sebesar Rp320.025.000.000,-
(tiga ratus dua puluh miliar dua puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp195.505.000.000,-
(seratus sembilan puluh lima miliar lima ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 41,58% (empat puluh satu
koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp124.520.000.000,-
(seratus dua puluh empat miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
di mana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah 43,66% (empat puluh tiga
koma enam enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional)
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp179.975.000.000,-
(seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk MuDharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir
untuk masing-masing seri dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 Juli 2029 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A dan 7 Juli 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan
Hari Kerja, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
16
Page 53
Pembayaran Dana
Seri A Seri B
Ke-
21 7 Oktober 2026 7 Oktober 2026
22 7 Januari 2027 7 Januari 2027
23 7 April 2027 7 April 2027
24 7 Juli 2027 7 Juli 2027
25 7 Oktober 2027 7 Oktober 2027
26 7 Januari 2028 7 Januari 2028
27 7 April 2028 7 April 2028
28 7 Juli 2028 7 Juli 2028
29 7 Oktober 2028 7 Oktober 2028
30 7 Januari 2029 7 Januari 2029
31 7 April 2029 7 April 2029
32 7 Juli 2029 7 Juli 2029
33 - 7 Oktober 2029
34 - 7 Januari 2030
35 - 7 April 2030
36 - 7 Juli 2030
37 - 7 Oktober 2030
38 - 7 Januari 2031
39 - 7 April 2031
40 - 7 Juli 2031
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor: U-0236/DSN-MUI/III/2026 tanggal 13 Maret
2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan
dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) Masa Berlaku
1. Rully Intan Agustian R., S.T. Ketua KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18 18 Agustus 2028
Agustus 2023
2. Adni Kurniawan, Lc., M.M. Anggota KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 14 Agustus 2028
Agustus 2023
Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli
Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026, perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Isi Komitmen Surat Pesanan adalah sebagai
berikut:
Pihak : PT The Univenus
Nilai kontrak (per tahun) : Rp620.255.907.312,-
Obyek kontrak : Tissue
Sifat hubungan : Terafiliasi (memiliki kesamaan pemegang saham dengan Perseroan yaitu
PT APP Purinusa Ekapersada).
17
Page 54
Jangka waktu : Terhitung sejak tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 Juni
2036.
Klausula Pembatalan : Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Komitmen Surat Pesanan ini
setiap saat dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya
kepada Pihak lain tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada Pihak
yang telah mengakhiri Komitmen Surat Pesanan apabila terjadi hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Pihak yang menerima Komitmen Surat Pesanan, untuk alasan apa pun
gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Komitmen Surat
Pesanan dan kegagalan untuk melakukan ini diikuti oleh kegagalan
untuk memperbaiki kinerja tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah menerima pemberitahuan tentang kegagalan tersebut dari
Pihak yang tidak gagal;
b. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan bubar atau dilikuidasi;
c. Pihak yang menerima pengakhiran Komitmen Surat Pesanan
dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
d. Baik seluruh atau sebagian besar aset dari Pihak yang menerima
pengakhiran Komitmen Surat Pesanan disita, diambil alih, atau
dinasionalisasi oleh otoritas pemerintah baik dengan atau tanpa
kompensasi, atau jika aset atau bisnisnya dikuasai oleh otoritas
tersebut.
Total penjualan produk tissue Perseroan ke PT The Univenus per 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD88.753.657,- atau ekuivalen sekitar Rp1.461.623.070.424,-. Berdasarkan data tersebut, Perseroan
memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan pengembalian Dana
Sukuk Mudharabah.
Komitmen PT The Univenus untuk melakukan pembelian hasil produksi Perseroan adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Komitmen Surat Pesanan. Probabilitas PT The Univenus untuk tidak melakukan
pembelian sesuai Komitmen Surat Pesanan sehingga pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah tidak dapat dilaksanakan relatif sangat rendah.
Adapun riwayat penjualan tissue Perseroan kepada PT The Univenus adalah sebagai berikut:
Nama Perusahaan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
PT The Univenus USD88.753.657,- USD 84.173.943,-
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 adalah
sebagai berikut:
18
Page 55
Penjelasan:
1. a. Berdasarkan Akad Mudharabah, Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk
Investor (Shahibul Maal).
b. Investor memberikan Dana Sukuk Mudharabah (Ra’sul Maal) kepada Perseroan untuk dikelola
oleh Perseroan.
2. Perseroan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan
dalam hal produksi tissue dalam rangka pemenuhan Komitmen Surat Pesanan.
3. Hasil produksi dijual dan dibeli oleh PT The Univenus berdasarkan Komitmen Surat Pesanan di
mana berdasarkan komitmen tersebut Perseroan memperoleh pendapatan.
4. Dasar Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan
dari pendapatan Perseroan dari penjualan hasil produksi berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Pendapatan Bagi Hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan Nisbah Bagi
Hasil.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal
(Shahibul Maal) pada akhir periode jangka waktu Sukuk Mudharabah (Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan
usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-
prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan
Perseroan menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal
jasa sesuai dengan karakteristik Akad Syariah;
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah
adalah laba bruto dari hasil penjualan kertas industri kepada PT The Univenus sesuai dengan Komitmen
Surat Pemesanan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas
usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Indonesia Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan
wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
dengan Perseroan (Mudharib);
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
19
Page 56
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dengan ini
setuju untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk modal
kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp,
starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas dan
batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh Pemilik Dana Sukuk Mudharabah
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang dialokasikan secara proporsional untuk masing-masing seri Sukuk Mudharabah.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah produksi dan penjualan kertas industri
berdasarkan Komitmen Surat Pesanan.
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi
dasar (underlying asset) atau Komitmen Surat Pesanan hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh
RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas
pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian
syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva
lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan
Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk Mudharabah secara pari passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak melakukan pencadangan (sinking fund) untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
PERUBAHAN STATUS SERTA PENGGANTIAN DAN/ATAU PENAMBAHAN ASET SUKUK
MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah.
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar
Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah
adalah anggota Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan
20
Page 57
kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut
dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah);
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban
menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada
Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah;
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan
Kesesuaian Syariah, maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal
terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk
menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah yang
mencakup Dana Sukuk serta Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi
hak Pemegang Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui
RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut;
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai
dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika
Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
B. Penggantian dan/atau penambahan aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika terjadi hal-
hal yang menyebabkan nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
(jika diperlukan sesuai karakteristik Akad Syariah).
Yang dimaksud dengan “nilainya tidak lagi sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan”
adalah nilai Objek Mudharabah yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan dan
tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran Nisbah Bagi Hasil.
Jenis dan/atau kriteria aset pengganti adalah penjualan produk Emiten yang belum terikat kontrak
penjualan dengan CMI sampai mencapai nilai Dana Sukuk Mudharabah yang diterbitkan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah,
dan/atau Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap
perubahan dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar
Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan.
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSU.
21
Page 58
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut di surat kabar.
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
dimulai.
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi
jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
Sukuk Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam
periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut.
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat
lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil
serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
22
Page 59
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan
Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan
sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
prinsip - prinsip syariah di Pasar Modal yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah;
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
23
Page 60
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Sukuk Mudharabah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
Perseroan atau perkara kepailitan yang dihadapi Perusahaan Anak yang keseluruhannya
telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana menurut anggapan Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/
atau Perusahaan Anak;
f. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh KAP yang terdaftar di Bapepam dan
LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan.
g. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut
atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku
i. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia.;
j. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple
B minus), jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (Triple B minus)
yang diterbitkan oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK,
maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Nisbah
Sukuk Mudharabah yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Indonesia Tbk,
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat
24
Page 61
Sukuk Mudharabah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sampai dengan peringkat Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya:
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat dengan ini diberi
kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut)
untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan
deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pembayaran Jumlah Kewajiban;
- apabila hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah kembali ke minimal BBB- (Triple B
minus) dari PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka
dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat
berkewajiban mengembalikan penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan POJK No.49/2020 berikut
perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar
jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Kompensasi Kerugian Akibat
keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di
dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli
KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
25
Page 62
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya
menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara
material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Dokumen Emisi;
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan;
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
26
Page 63
RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak
dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali
Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan
RUPSU menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi;
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang.
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
5. Apabila Emiten tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal
10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Emiten dapat dikenakan sanksi berupa
Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Denda yang dibayar oleh Emiten
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
27
Page 64
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum
dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSU kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
(2) Agenda RUPSU;
(3) Pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU;
dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPSU.
e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat;
28
Page 65
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari
Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPSU;
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir
dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSU;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah
yang diminta diadakannya RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai
berikut:
(1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
29
Page 66
(2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua;
(c) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPSU yang ketiga;
(e) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU kedua;
(3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSU;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga;
(5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak;
30
Page 67
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSU yang keempat;
(7) RUPSU keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan
dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah,
perubahan tata cara pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu
Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut,
maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU
atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
tersebut yang berlaku.
HASIL PEMERINGKATAN
A. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-0478/
PEF-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
A+(sy) (Single A plus Syariah)
id
terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills senilai maksimum
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 26 Maret 2026 sampai dengan 1
Maret 2027.
31
Page 68
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Ikhtisar Peringkat
Prospek atas peringkat Perseroan adalah stabil. Peringkat tersebut mencerminkan posisi pasar yang
sangat kuat, kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal, serta pendapatan dan basis pelanggan
yang terdiversifikasi. Peringkat dibatasi oleh profil keuangan yang moderat, paparan terhadap fluktuasi
harga bahan baku dan produk, serta paparan terhadap penurunan permintaan kertas.
Peringkat dapat dinaikkan jika pertumbuhan pendapatan Perseroan melebihi proyeksi sejalan dengan
margin laba yang lebih kuat dan berkelanjutan, serta profil keuangan meningkat secara signifikan dan
berkelanjutan. Peringkat dapat diturunkan jika profil keuangan Perseroan memburuk sebagai akibat
dari realisasi pendapatan atau margin laba yang lebih rendah, atau jika Perseroan menambah utang
lebih tinggi dari yang diantisipasi. Peringkat juga dapat berada di bawah tekanan jika harga bubur kertas
turun signifikan yang dapat mempengaruhi profil keuangan Perseroan.
Sebagai anggota grup Asia Pulp and Paper (APP) yang merupakan produsen produk pulp dan kertas
terkemuka di pasar global, Pindo Deli memegang peran penting dalam produksi bubur kertas, kertas,
dan tisu di Indonesia. Fasilitas produksi Perseroan berlokasi di Karawang (Jawa Barat), Perawang
(Riau) serta di Jambi dan Korea Selatan melalui Perusahaan Anak. Per 31 Desember 2025, 99,24%
saham Perseroan dimiliki oleh PT APP Purinusa Ekapersada, yang merupakan bagian dari grup APP.
B. Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Kredit Rating Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-010/
KRI-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
ir
AA-(sy) (Double A Minus Syariah)
terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills senilai maksimum
Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya
pernyataan pendaftaran. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 27 Maret 2026 sampai dengan 1
April 2027.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan
pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Emiten atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar dari Perseroan
tertanggal 30 April 2026 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan
Publik Y. Santosa & Rekan No. L030/P.JNR/2026 tanggal 26 Juni 2026; dan
32
Page 69
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Indonesia Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung Bank KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266, ext 1821/1817
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Indonesia Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
33
Page 70
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar
dua ratus dua puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan
Perseroan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/
atau bunga.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang akan dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.132.780.000.000,- (dua
triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp79.716.113.369,- (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus enam
belas juta seratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan Rupiah) akan dipergunakan untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan
bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas dan batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar
3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi baik yang dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) maupun kesanggupan terbaik (best effort), maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga.
Sehubungan dengan penggunaan dana Obligasi untuk modal kerja Perseroan, pengadaan bahan baku
dilakukan berdasarkan rencana produksi dengan mempertimbangkan posisi persediaan, dan kebutuhan
operasional Perseroan. Kebutuhan tersebut diproses oleh fungsi pengadaan melalui pemasok yang
relevan, termasuk dengan mempertimbangkan harga, kualitas, ketersediaan barang, dan ketentuan
relevan lainnya. Setelah pemasok ditentukan, Perseroan menerbitkan purchase order dan/atau
dokumen pendukung lainnya, lalu pembelian dan/atau pemesanannya baru akan dilakukan kemudian
berdasarkan kesepakatan dengan pihak terkait sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Setelah
bahan baku diterima, Perseroan melakukan pemeriksaan atas jumlah dan kualitas barang sebelum
pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang disepakati dengan pemasok. Pengadaan bahan baku
tersebut merupakan bagian dari kegiatan operasional berkelanjutan Perseroan
Perseroan menargetkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perseroan, dan seluruhnya akan digunakan dalam jangka
waktu lebih kurang 3 (tiga) bulan sejak dana hasil Penawaran Umum Obligasi diterima oleh Perseroan
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025. Adapun,
penempatan dana yang belum digunakan ditempatkan pada rekening khusus atas nama Perseroan di
bank umum yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan dan dipisahkan dari rekening operasional Perseroan.
Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian pinjaman yang akan dilunasi menggunakan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi, yang sebagaimana diuraikan dalam tabel ringkasan
utang bukan merupakan transaksi material sebagimana dimaksud POJK No. 17/2020 dan transaksi
afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.40/2025,
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para
pemegang Obligasi melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal
34
Page 71
laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan Otoritas
Jasa Keuangan serta dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara
berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 per tanggal 6 November
2025 dengan surat No.051/PDPP/DIR/XI/2025 tertanggal 6 November 2025.
Seluruh dana hasil PUB tersebut telah habis direalisasikan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Realisasi Penggunaan Dana.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK
No.40/2025. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,92286% (nol koma sembilan dua dua delapan enam persen) dari nilai Emisi Obligasi yang
terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,19592%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,09796%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,09796%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,03638%
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,05675%
- Biaya jasa Notaris : 0,00817%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,02723%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,15278%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Prospektus: 0,24971%
dan formulir-formulir
35
Page 72
Ringkasan pembayaran utang Perseroan yang akan dibayarkan menggunakan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment), berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga:
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Total Pembayaran Estimasi Saldo
Saldo Pokok Estimasi
Nama, Nomor Tujuan Pokok Pinjaman
Kreditor Pihak Hubungan Pinjaman per Saldo Pokok
dan Tanggal Penggunaan Bunga (%) Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran setelah
Ketiga Afiliasi 31 Desember Pinjaman per Bunga Bunga Bunga
Perjanjian Dana Penggunaan
2025 30 Juni 2026 Pembayaran Pokok Pembayaran Pokok Pokok
Dana Obligasi
PT Bank Pan Akta Perjanjian Tidak Kredit 8,00% 220,000,000 180,000,000 - - - 3 Agustus 20,000,000 1,240,000 20,000,000 1,240,000 160,000,000
Indonesia Tbk Kredit No. 20 Terafiliasi Investasi 2026
tanggal 10 &
September 28 Agustus
2012 dan 2026
diubah dengan
Perubahan
Perjanjian Kredit
Nomor 035/
CIB-PK/XI/25,
tanggal 12
November 2025
PT Bank Central Akta Perjanjian Tidak Kredit 8,00% 531,250,000 318,750,000 - - - 6 Agustus 106,250,000 2,127,214 106,250,000 2,127,214 212,500,000
Asia Tbk Kredit No.147 Terafiliasi Investasi 2026
tanggal 29
November
2007 dan telah
diubah dengan
Perubahan
Keduapuluh
atas Perjanjian
Kredit Nomor
50 tanggal 11
Agustus 2025
Hibank Akta Perjanjian Tidak Kredit 9,00% 37,500,000 12,500,000 - - - 15 Agustus 4,166,666 - 4,166,666 - 8,333,334
Kredit No.147 Terafiliasi Investasi 2026
tanggal 29
November
2007 dan telah
diubah dengan
Perubahan
Keduapuluh
atas Perjanjian
Kredit Nomor
50 tanggal 11
Agustus 2025
36
Page 73
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Total Pembayaran Estimasi Saldo
Saldo Pokok Estimasi
Nama, Nomor Tujuan Pokok Pinjaman
Kreditor Pihak Hubungan Pinjaman per Saldo Pokok
dan Tanggal Penggunaan Bunga (%) Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran setelah
Ketiga Afiliasi 31 Desember Pinjaman per Bunga Bunga Bunga
Perjanjian Dana Pokok Pembayaran Pokok Pokok Penggunaan
2025 30 Juni 2026 Pembayaran
Dana Obligasi
PT Bank Oke Akta Perjanjian Tidak Kredit 9,00% 135,951,657 110,626,774 22 Juli 2026 4,337,621 - - - - 4,337,621 - 106,289,152
Indonesia Tbk Kredit No. 78 Terafiliasi Investasi
tanggal 22 Juni
2023, dibuat
dihadapan
Sri Buena
Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di
Jakarta, antara
Perseroan
dengan PT Bank
Oke Indonesia
Tbk
PT Bank Oke Akta Perjanjian Tidak Kredit 9,00% 63,137,183 55,293,884 30 Juli 2027 1,343,393 - - - - 1,343,393 - 53,950,492
Indonesia Tbk Kredit No.154 Terafiliasi Investasi
tanggal 30
Juni 2021,
sebagaimana
terakhir diubah
dengan Akta
Pengubahan
Perjanjian Kredit
No.95 tanggal
26 Juni 2026,
keduanya dibuat
dihadapan
Sri Buena
Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di
Jakarta, antara
Perseroan
dengan PT Bank
Oke Indonesia
Tbk
PT Bank Akta Perjanjian Tidak Kredit 8,15% 1,195,800,000 1,195,800,000 23 Juli 2026 7,458,980 25 Agustus - 89,667 - 7,548,647 1,195,800,000
Pembangunan Kredit Sindikasi Terafiliasi Investasi 2026
Dearah Jawa Nomor 90,
Barat dan Banten tanggal 18
Tbk Desember
2024, dibuat
dihadapan
Sri Buena
Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di
Jakarta, antara
37
Page 74
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Total Pembayaran Estimasi Saldo
Saldo Pokok Estimasi
Nama, Nomor Tujuan Pokok Pinjaman
Kreditor Pihak Hubungan Pinjaman per Saldo Pokok
dan Tanggal Penggunaan Bunga (%) Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran setelah
Ketiga Afiliasi 31 Desember Pinjaman per Bunga Bunga Bunga
Perjanjian Dana Penggunaan
2025 30 Juni 2026 Pembayaran Pokok Pembayaran Pokok Pokok
Dana Obligasi
Perseroan -
dengan PT Bank
Pembangunan
Daerah Jawa
Barat dan
Banten Tbk, PT
Bank Nagari,
PT Bank
Pembangunan
Daerah
Kalimantan
Barat, PT Bank
Pembangunan
Daerah
Sumatera
Selatan dan
Sulawesi
Barat, PT Bank
Pembangunan
Daerah
Bengkulu dan
Akta Perjanjian
Line Fasilitas
Pembiayaan
Sindikasi
Musyarakah
Nomor 91,
tanggal 18
Desember
2024, dibuat
dihadapan
Sri Buena
Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di
Jakarta, antara
Perseroan
dengan PT
Bank Jabar
Banten Syariah,
PT Bank
Pembangunan
Daerah
Kalimantan
Barat Unit Usaha
Syariah
38
Page 75
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Total Pembayaran Estimasi Saldo
Saldo Pokok Estimasi
Nama, Nomor Tujuan Pokok Pinjaman
Kreditor Pihak Hubungan Pinjaman per Saldo Pokok
dan Tanggal Penggunaan Bunga (%) Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran setelah
Ketiga Afiliasi 31 Desember Pinjaman per Bunga Bunga Bunga
Perjanjian Dana Pokok Pembayaran Pokok Pokok Penggunaan
2025 30 Juni 2026 Pembayaran
Dana Obligasi
PT Bank DKI Akta Perjanjian Tidak Kredit 9,00% 60,000,000 45,000,000 25 Juli 2026 - - 25 Agustus - 310,000 - 310,000 45,000,000
Kredit No.26 Terafiliasi Investasi 2026
tanggal 29
Desember
2020 dan telah
diubah dengan
Akta Addendum
II (Kedua)
Perjanjian Kredit
No.56 tanggal
27 Desember
2022
PT Bank DKI Perjanjian Tidak Kredit 9,75% 1,274,250,000 1,048,250,000 25 Juli 2026 - 7,861,875 25 Agustus 113,000,000 - 113,000,000 1,343,393 935,250,000
Kredit Sindikasi Terafiliasi Investasi 2026
No. 13 tanggal
25 Agustus
2023 ditambah
dengan Surat
Pemberitahuan
Pernyataan
Penundukan Diri
atas Perjanjian
Kredit Sindikasi
No. 13 tanggal
25 Agustus 2023
PT Bank Pan Akta Perjanjian Tidak Kredit 8,50% 800,000,000 700,000,000 29 Juli 2026 50,000,000 4,666,667 3 Agustus - 4,355,556 50,000,000 9,022,222 650,000,000
Indonesia Tbk Kredit No. 20 Terafiliasi Investasi 2026
tanggal 10
September
2012 dan
diubah dengan
Perubahan
Perjanjian Kredit
Nomor 035/
CIB-PK/XI/25,
tanggal 12
November 2025
39
Page 76
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Total Pembayaran Estimasi Saldo
Saldo Pokok Estimasi
Nama, Nomor Tujuan Pokok Pinjaman
Kreditor Pihak Hubungan Pinjaman per Saldo Pokok
dan Tanggal Penggunaan Bunga (%) Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran setelah
Ketiga Afiliasi 31 Desember Pinjaman per Bunga Bunga Bunga
Perjanjian Dana Penggunaan
2025 30 Juni 2026 Pembayaran Pokok Pembayaran Pokok Pokok
Dana Obligasi
Obligasi II Pindo Akta Addendum Tidak Pembayaran 11,00% 436,045,000 436,045,000 14 Juli 2026 - 11,991,238 - - - - 11,991,238 436,045,000
Deli Pulp And II dan PernyataanTerafiliasi Utang dan
Paper Mills Kembali Modal Kerja
Tahun 2022 Perjanjian
Perwaliamanatan
Obligasi II Pindo
Deli Pulp And
Paper Mills
Tahun 2022
No.118 tertanggal
28 Juni 2022
Obligasi Akta Addendum Tidak Pembayaran • Seri B: 1,098,497,000 1,098,497,000 30 Juli 2026 - 28,021,125 - - - - 28,021,125 1,098,497,000
Berkelanjutan I dan Pernyataan Terafiliasi Utang dan 10,00%
Pindo Deli Pulp Kembali Modal Kerja • Seri C:
And Paper Mills Perjanjian 10,50%
Tahap II Tahun Perwaliamanatan
2025 Obligasi
Berkelanjutan I
Pindo Deli Pulp
And Paper Mills
Tahap II Tahun
2025 No.63
tertanggal 29
April 2025
TOTAL 5,852,430,839 5,200,762,658 - 55,681,014 59,999,884 - 243,416,666 8,122,436 299,097,680 68,122,320 4,901,664,978
Jumlah angsuran pokok pada tabel diatas adalah sekitar Rp299.097.679.811,- dan jumlah bunga sekitar Rp68.122.320.189,- yang akan dibayar dengan
Dana Penawaran Umum Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment). Sehingga, jumlah angsuran pokok dan bunga adalah sebesar
Rp367.220.000.000,-.
40
Page 77
Ringkasan pembayaran utang Perseroan yang akan dibayarkan menggunakan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan terbaik
(best effort), berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga:
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Total Pembayaran Estimasi Saldo
Saldo Pokok Estimasi
Nama, Nomor Tujuan Pokok Pinjaman
Kreditor Pihak Hubungan Pinjaman per Saldo Pokok
dan Tanggal Penggunaan Bunga (%) Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran setelah
Ketiga Afiliasi 31 Desember Pinjaman per Bunga Bunga Bunga
Perjanjian Dana Pembayaran Pokok Pokok Penggunaan
2025 31 Juli 2026 Pembayaran Pokok
Dana Obligasi
PT Bank Oke Akta Perjanjian Tidak Kredit 9,00% 135,951,657 106,289,152 - - - 22 Agustus 4,370,153 - 4,370,153 - 101,918,999
Indonesia Tbk Kredit No. 78 Terafiliasi Investasi 2026
tanggal 22 Juni
2023, dibuat
dihadapan
Sri Buena
Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di
Jakarta, antara
Perseroan
dengan PT Bank
Oke Indonesia
Tbk
PT Bank Oke Akta Perjanjian Tidak Kredit 9,00% 63,137,183 53,950,492 - - - 30 Agustus 1,353,468 - 1,353,468 - 52,597,024
Indonesia Tbk Kredit No.154 Terafiliasi Investasi 2026
tanggal 30
Juni 2021,
sebagaimana
terakhir diubah
dengan Akta
Pengubahan
Perjanjian Kredit
No.95 tanggal
26 Juni 2026,
keduanya dibuat
dihadapan
Sri Buena
Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di
Jakarta, antara
Perseroan
dengan PT Bank
Oke Indonesia
Tbk
41
Page 78
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Total Pembayaran Estimasi Saldo
Saldo Pokok Estimasi
Nama, Nomor Tujuan Pokok Pinjaman
Kreditor Pihak Hubungan Pinjaman per Saldo Pokok
dan Tanggal Penggunaan Bunga (%) Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran setelah
Ketiga Afiliasi 31 Desember Pinjaman per Bunga Bunga Bunga
Perjanjian Dana Penggunaan
2025 31 Juli 2026 Pembayaran Pokok Pembayaran Pokok Pokok
Dana Obligasi
PT Bank Akta Perjanjian Tidak Kredit 8,15% 1,195,800,000 1,195,800,000 - - - 23 Agustus - 7,276,998 - 7,276,998 1,195,800,000
Pembangunan Kredit Sindikasi Terafiliasi Investasi 2026
Dearah Jawa Nomor 90,
tanggal 18
Barat dan Banten
Desember 2024,
Tbk dibuat dihadapan
Sri Buena
Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di
Jakarta, antara
Perseroan
dengan PT Bank
Pembangunan
Daerah Jawa
Barat dan Banten
Tbk, PT Bank
Nagari, PT Bank
Pembangunan
Daerah
Kalimantan
Barat, PT Bank
Pembangunan
Daerah
Sumatera
Selatan dan
Sulawesi
Barat, PT Bank
Pembangunan
Daerah
Bengkulu dan
Akta Perjanjian
Line Fasilitas
Pembiayaan
Sindikasi
Musyarakah
Nomor 91,
tanggal 18
Desember 2024,
dibuat dihadapan
Sri Buena
Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di
Jakarta, antara
Perseroan
dengan PT Bank
Jabar Banten
Syariah, PT Bank
Pembangunan
Daerah
Kalimantan
Barat Unit Usaha
Syariah
42
Page 79
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga Total Pembayaran Estimasi Saldo
Saldo Pokok Estimasi
Nama, Nomor Tujuan Pokok Pinjaman
Kreditor Pihak Hubungan Pinjaman per Saldo Pokok
dan Tanggal Penggunaan Bunga (%) Tanggal Angsuran Tanggal Angsuran Angsuran setelah
Ketiga Afiliasi 31 Desember Pinjaman per Bunga Bunga Bunga
Perjanjian Dana Pembayaran Pokok Pokok Penggunaan
2025 31 Juli 2026 Pembayaran Pokok
Dana Obligasi
PT Bank DKI Akta Perjanjian Tidak Kredit 9,00% 60,000,000 45,000,000 - - - 25 Agustus - 8,123,938 - 8,123,938 935,250,000
Kredit No.26 Terafiliasi Investasi 2026
tanggal 29
Desember
2020 dan telah
diubah dengan
Akta Addendum
II (Kedua)
Perjanjian Kredit
No.56 tanggal 27
Desember 2022
PT Bank Raya Akta Perjanjian Tidak Kredit 9,25% 100,000,000 50,000,000 - - - 29 Agustus 25,000,000 398,264 25,000,000 398,264 25,000,000
Indonesia Tbk Kredit Investasi Terafiliasi Investasi 2026
Pinjaman Tetap
Angsuran No.
33 tanggal 29
November 2023,
dibuat dihadapan
Muchlis Patahna,
S.H., Notaris di
Jakarta, antara
Perseroan
dengan PT Bank
Raya Indonesia
Tbk
Obligasi Akta Perjanjian Tidak Pembayaran 10,25% 1,295,348,000 1,295,348,000 - - - 27 Agustus - 33,193,293 - 33,193,293 1,295,348,000
Berkelanjutan I Perwaliamanatan Terafiliasi Modal Kerja 2026
Pindo Deli Pulp Obligasi
And Paper Mills Berkelanjutan
Tahap III Tahun I Pindo Deli
2025 Pulp And Paper
Mills Tahap III
Tahun 2025 No.4
tertanggal 8
Agustus 2025
TOTAL 1,395,348,000 1,345,348,000 - - 30,723,621 49,082,159 30,723,621 48,992,492 3,605,914,023
Jumlah angsuran pokok pada tabel diatas adalah sekitar Rp30.723.621.414,- dan jumlah bunga sekitar Rp48.992.491.955,- yang akan dibayar dengan
Dana Penawaran Umum Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort). Sehingga, jumlah angsuran pokok dan bunga adalah sebesar
Rp79.716.113.369,-.
43
Page 80
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
31 Desember 2025
(%)
Rupiah Indonesia 8,50
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
31 Desember 2025
(%)
Rupiah Indonesia 8,00 – 9,75
Informasi mengenai riwayat utang dan prosedur dan persyaratan pelunasan pembayaran adalah sebagai berikut:
Utang Bank
Tanggal
Nama, Nomor dan Tanggal Tanggal Tanggal Penarikan
Kreditor Pihak Ketiga Jatuh Tempo Syarat Pelunasan
Perjanjian Perjanjian Dana Terakhir
Perjanjian
PT Bank Pan Indonesia Tbk Akta Perjanjian Kredit No. 20 10 September 1. Fasilitas 1. 5 September 1. Dengan pemberitahuan 3 (tiga) hari kerja sebelumnya dengan
tanggal 10 September 2012 2012 Rp240 miliar 2021 menyebutkan fasilitas mana yang akan dilunasi.
dan terakhir diubah dengan : 30 Agustus 2. Pembayaran minimal Rp9miliar atau kelipatannya atau jumlah
Perubahan Perjanjian Kredit 2028 lain yang disetujui oleh Kreditur dan pembayaran kembali
Nomor 035/CIB-PK/XI/25, tanggal akan efektif pada saat tanggal angsuran/tanggal pembayaran
12 November 2025 2. Fasilitas bunga dan akan diperhitungkan dengan kewajiban/angsuran
Rp850 miliar terakhir dan/atau kewajiban/angsuran berikutnya.
: 29 Oktober 2. 30 Oktober 2024 3. Jumlah angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik
2029 kembali.
4. Dalam hal terjadi penjualan asset yang dijaminkan maka hasil
penjualan dipergunakan untuk pembayaran pokok dipercepat.
PT Bank Central Asia Tbk Akta Perjanjian Kredit No.147 29 November 2007 6 Februari 2027 15 September Debitur dapat membayar kembali Sebagian atau seluruh jumlah
tanggal 29 November 2007 dan 2020 uang yang terutang sebelum tanggal jatuh waktu sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan ditentukan dalam Daftar Angsuran, tanpa dikenakan denda,s
Kedua puluh atas Perjanjian epanjang mengindiahkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Kredit Nomor 50 tanggal 11 1. Debitor memberitahukan secara tertulis kepada Bank
Agustus 2025 BCA sekurang-kurangnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya
tentang rencana untuk melakukan pembayaran kembali
yang dipercepat, dengan menyebutkan jumlah dan tanggal
pembayaran akan dilaksanakan;
2. pemberitahuan tersebut tidak dapat dibatalkan oleh Debitor;
3. dilakukan pada Tanggal Pembayaran Bunga;
4. jumlah yang telah dibayarkan tersebut tidak dapat ditarik
kembali atau dipergunakan kembali dengan alasan apapun.
44
Page 81
Tanggal
Nama, Nomor dan Tanggal Tanggal Tanggal Penarikan
Kreditor Pihak Ketiga Jatuh Tempo Syarat Pelunasan
Perjanjian Perjanjian Dana Terakhir
Perjanjian
Hibank Perjanjian Kredit No. 6 tanggal 15 11 Agustus 2025 15 September 15 September Debitur tidak akan dikenakan denda apabila pelunasan lebih awal
September 2023 2026 2023 dilakukan menggunakan dana pada kas Debitur, namun harus
ada pemberitahuan sebelumnya kepada Bank.
PT Bank DKI Akta Perjanjian Kredit No.26 29 Desember 2020 25 Desember 29 Desember 2022 Pelunasan dipercepat secara parsial maupun full amount untuk
tanggal 29 Desember 2020 2027 setiap promes sebelum tanggal jatuh tempo, tanpa dikenakan
dan telah diubah dengan Akta denda/penalty.
Addendum II (Kedua) Perjanjian
Kredit No.56 tanggal 27
Desember 2022
PT Bank DKI Perjanjian Kredit Sindikasi 25 Agustus 2023 25 Agustus 2028 27 Desember 2023 Debitur dapat melakukan pembayaran lebih awal/dipercepat atas
No. 13 tanggal 25 Agustus Pokok Kredit secara sukarela baik seluruh maupun sebagian atas
2023 ditambah dengan Surat Pokok Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemberitahuan Pernyataan 1. Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu paling lambat
Penundukan Diri atas Perjanjian 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Para Kreditur melalui
Kredit Sindikasi No. 13 tanggal 25 Agen Fasilitas;
Agustus 2023 2. Pemberitahuan secara tertulis harus memuat secara tegas
mengenai jumlah angsuran yang akan dibayar dan tanggal
pembayaran dilaksanakan;
3. Jumlah pembayaran yang dipercepat minimal sebesar 1 (satu)
kali angsuran atau kelipatannya sesuai jadwal angsuran;
4. Pembayaran kembali yang dipercepat hanya dapat dilakukan
pada Tanggal Pembayaran Bunga apabila tidak ada tunggakan
Denda, Bunga dan biaya-biaya lainnya berdasarkan Dokumen
Transaksi;
5. Jumlah pembayaran kembali yang dipercepat harus
digunakan untuk melunasi pembayaran angsuran (-angsuran)
Pokok Kredit yang pembayaran kembalinya memiliki jatuh
tempo paling akhir (belakang) terlebih dahulu (inverse order
of maturity);
6. Pembayaran lebih awal/dipercepat tidak dapat ditarik kembali;
7. Pelunasan dipercepat diperkenankan setelah Jangka Waktu
Penarikan Fasilitas Kredit berakhir atau setelah Fasilitas
Kredit terpakai seluruhnya (mana yang lebih dahulu tercapai),
dengan syarat sebagai berikut:
a. Bila pelunasan dipercepat yang dananya bersumber dari
cashflow perusahaan tidak dikenakan denda;
b. Bila pelunasan dipercepat yang dananya bersumber
dari pembiayaan kembali (refinancing) dari pinjaman
perbankan dan atau lembaga keuangan non bank
dikenakan denda sebesar 2,5% (dua koma lima persen)
dari total pelunasan.
45
Page 82
Tanggal
Nama, Nomor dan Tanggal Tanggal Tanggal Penarikan
Kreditor Pihak Ketiga Jatuh Tempo Syarat Pelunasan
Perjanjian Perjanjian Dana Terakhir
Perjanjian
PT Bank Raya Indonesia Tbk Akta Perjanjian Kredit Investasi 29 November 2023 29 November 30 Nov 2023 Syarat Pelunasan Maju:
Pinjaman Tetap Angsuran No. 33 2026 1. Pelunasan dipercepat atas sebagian atau seluruh jumlah
tanggal 29 November 2023 hutang pokok sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
fasilitas kredit dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada
Bank paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
pembayaran angsuran dipercepat atau pelunasan maju.
b. Pembayaran angsuran dipercepat minimal satu kali
kewajiban pembayaran angsuran pokok dengan urutan
jatuh tempo yang terbelakang (inverse order of maturity)
serta tidak d Pelunasan dipercepat yang berasal dari
pembiayaan.
2. Pelunasan dipercepat yang berasal dari pembiayaan pihak
lain / take over bank lain dikenakan denda sebesar 2% (dua
persen) dari jumlah hutang pokok yang dibayar.
PT Bank Oke Indonesia Tbk Akta Perjanjian Kredit 30 Juni 2021 30 Juni 2029 22 Juni 2023 Pelunasan Lebih Awal: Debitur dapat melakukan pelunsaan lebih
No.154 tanggal 30 Juni 2021, awal atas seluruh dari hutang dan kewajiban Debitur yang timbul
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Perjanjian Kredit ini dengan syarat:
dengan Akta Pengubahan a. Debitur harus memberitahukan maksudnya tersebut secara
Perjanjian Kredit No.77 tanggal 22 tertulis kepada Bank sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
Juni 2023 sebelumnya, lengkap dengan keterangan mengenai jumlah
yang akan dilunasi dan tanggal pelunasannya;
b. Atas pelunasan lebih awal Fasilitas Kredit, yang berasal dari
pihak lain/takeover bank lain maka Debitur dikenakan biaya
pelunasan lebih awal sebesar 2% (dua persen) dari total baki
debet fasilitas kredit Debitur pada Bank.
c. Untuk pelunasan lebih awal atas seluruh Hutang dan
kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit
ini, seluruh jumlah lain yang jatuh tempo dan harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Kredit ini harus telah lunas.
46
Page 83
Tanggal
Nama, Nomor dan Tanggal Tanggal Tanggal Penarikan
Kreditor Pihak Ketiga Jatuh Tempo Syarat Pelunasan
Perjanjian Perjanjian Dana Terakhir
Perjanjian
PT Bank Oke Indonesia Tbk Akta Perjanjian Kredit No. 78 22 Juni 2023 22 Juni 2028 30 Juni 2021 Pelunasan Lebih Awal: Debitur dapat melakukan pelunsaan lebih
tanggal 22 Juni 2023 awal atas seluruh dari hutang dan kewajiban Debitur yang timbul
berdasarkan Perjanjian Kredit ini dengan syarat:
a. Debitur harus memberitahukan maksudnya tersebut secara
tertulis kepada Bank sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
sebelumnya, lengkap dengan keterangan mengenai jumlah
yang akan dilunasi dan tanggal pelunasannya;
b. Atas pelunasan lebih awal Fasilitas Kredit, yang berasal dari
pihak lain/takeover bank lain maka Debitur dikenakan biaya
pelunasan lebih awal sebesar 2% (dua persen) dari total baki
debet fasilitas kredit Debitur pada Bank.
c. Untuk pelunasan lebih awal atas seluruh Hutang dan
kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit
ini, seluruh jumlah lain yang jatuh tempo dan harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Kredit ini harus telah lunas.
PT Bank Pembangunan Dearah Jawa Akta Perjanjian Kredit Sindikasi 18 Desember 2024 18 Desember 27 Desember 2024 Perjanjian Kredit Sindikasi:
Barat dan Banten Tbk Nomor 90, tanggal 18 Desember 2031 1. Pembayaran Dipercepat Wajib (mandatory prepayment)
2024 dan Akta Perjanjian Line a. Jika salah satu peristiwa yang tercantum di bawah ini
Fasilitas Pembiayaan Sindikasi terjadi, Nasabah diwajibkan melunasi Fasilitas Kredit
Musyarakah Nomor 91, tanggal ini dengan segera (tanpa dikenakan denda) kecuali
18 Desember 2024 disepakati lain oleh Para Kreditur:
i. Terjadi Perubahan Kendali pada Nasabah;
ii. Terjadi illegality atau hal-hal yang bertentangan
dengan hukum yang berlaku;
iii. Terjadi terminasi terhadap izin operasional Nasabah
yang sifatnya material terhadap bisnis Nasabah yang
mengakibatkan ketidakmampuan Nasabah untuk
menjalankan kewajibannya kepada Para Kreditur
berdasarkan Perjanjian Kredit secara tetap dan terus
menerus; atau
iv. Hasil dari penjualan atau pelepasan asset Nasabah
yang berdampak secara material dan menyebabkan
ketidakmapuan Nasabah untuk melakukan kewajiban
pembayarannya kepada Para Kreditur berdasarkan
Fasilitas Kredit.
b. Apabila terjadi pelampauan Batas Maksimum Pemberian
Kredit (BMPK) pada Para Kreditur karena perubahan
pada garis keturunan Ultimate Beneficial Owner maka
Nasabah bersedia melunasi fasilitas kredit lain yang
ada pada Para Kreditur tersebut sehingga tidak ada
pelampauan terhadap BMPK.
47
Page 84
Tanggal
Nama, Nomor dan Tanggal Tanggal Tanggal Penarikan
Kreditor Pihak Ketiga Jatuh Tempo Syarat Pelunasan
Perjanjian Perjanjian Dana Terakhir
Perjanjian
2. Pembayaran Dipercepat Sukarela (voluntary prepayment)
Nasabah dapat melakukan pembayaran dipercepat secara
sukarela baik seluruh maupun sebagian atas Fasilitas Kredit
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran dipercepat hanya dapat dilakukan dengan
jumlah minimum sebesar Rp 100.000.000.000,- (sertas
miliar Rupiah);
b. Pembayaran kembali yang dipercepat:
i. Akan dikenakan denda sebsar 2% (dua persen)
flat dari jumlah yang dilunasi apabila pembayaran
dipercpat dilakukan sebelum lewat jangka waktu 2
(dua) tahun sejak tanggal penandatangan Perjanjian
Kredit dan apabila sumber pembayaran kembali
bukan berasal dari arus kas internal Nasabah akan
tetapi dari sumber lain termasuk pinjaman dari bank
lain (take over dari bank lain).
ii. Tidak dikenakan denda apabila sumber pembayaran
kembali yang dipercepat berasal dari arus kas internal
Nasabah setelah lewatnya jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak tanggal penandatangan Perjanjian Kredit.
Perjanjian Line Fasilitas Pembiayaan Sindikasi Musyarakah:
1. Pembayaran Dipercepat Wajib (mandatory prepayment)
a. Jika salah satu peristiwa yang tercantum di bawah
ini terjadi, Nasabah diwajibkan melunasi Fasilitas
Pembiayaan Musyarakah ini dengan segera (tanpa
dikenakan denda kecuali disepakati lain oleh Para
Pemberi Fasilitas Syariah:
i. Terjadi Perubahan Kendali pada Nasabah;
ii. Terjadi illegality atau hal-hal yang bertentangan
dengan hukum yang berlaku;
iii.Terjadi terminasi terhadap izin operasional Nasabah
yang sifatnya material terhadap bisnis Nasabah yang
mengakibatkan ketidakmampuan Nasabah untuk
menjalankan kewajibannya kepada Para Pemberi
Fasilitas Syariah berdasarkan Perjanjian Line
Fasilitas secara tetap dan terus menerus; atau
iv.Hasil dari penjualan atau pelepasan asset Nasabah
yang berdampak secara material dan menyebabkan
ketidakmapuan Nasabah untuk melakukan
kewajiban pembayarannya kepada Para Pemberi
Fasilitas Syariah berdasarkan Fasilitas Pembiayaan
Musyarakah.
48
Page 85
Tanggal
Nama, Nomor dan Tanggal Tanggal Tanggal Penarikan
Kreditor Pihak Ketiga Jatuh Tempo Syarat Pelunasan
Perjanjian Perjanjian Dana Terakhir
Perjanjian
b. Apabila terjadi pelampauan Batas Maksimum Penyaluran
Dana (BMPD) pada Para Pemberi Fasilitas Syariah
karena perubahan pada garis keturunan Ultimate
Beneficial Owner maka Nasabah bersedia melunasi
fasilitas pembiayaan musyarakah lain yang ada pada
Para Pemberi Fasilitas Syariah tersebut sehingga tidak
ada pelampauan terhadap BMPD.
2. Pembayaran Dipercepat Sukarela (voluntary prepayment)
Nasabah dapat melakukan pembayaran dipercepat secara
sukarela baik seluruh maupun sebagian atas Fasilitas
Pembiayaan Musyarakah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembayaran dipercepat hanya dapat dilakukan dengan
jumlah minimum sebesar Rp 100.000.000.000,- (sertas
miliar Rupiah);
b. Pembayaran kembali yang dipercepat:
i. Akan dikenakan denda sebsar 2% (dua persen)
flat dari jumlah yang dilunasi apabila pembayaran
dipercpat dilakukan sebelum lewat jangka waktu 2
(dua) tahun sejak tanggal penandatangan Perjanjian
Line Fasilitas dan apabila sumber pembayaran
kembali bukan berasal dari arus kas internal Nasabah
akan tetapi dari sumber lain termasuk pinjaman dari
bank lain (take over dari bank lain).
Tidak dikenakan denda apabila sumber pembayaran kembali
yang dipercepat berasal dari arus kas internal Nasabah setelah
lewatnya jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penandatangan
Perjanjian Line Fasilitas.
49
Page 86
Obligasi
Tanggal Jatuh
Nama, Nomor dan Tanggal Tanggal Tanggal Penarikan
Kreditor Pihak Ketiga Tempo Perjanjian Syarat Pelunasan Obligasi*
Perjanjian Perjanjian Dana Terakhir
Perwaliamanatan
Obligasi II Pindo Deli Akta Addendum II dan 28 Juni 2022 14 Juli 2027 14 Juli 2022 1. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Pulp And Paper Mills Pernyataan Kembali Perjanjian 2. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui
Tahun 2022 Perwaliamanatan Obligasi II Pindo Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
Deli Pulp And Paper Mills Tahun nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh
2022 No.118 tertanggal 28 Juni
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran,
2022 dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut
diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
4. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi yang jatuh
tempo ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum tanggal Pembayaran Bunga Obligasi tersebut dan
menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
tersebut pada hari yang sama.
Obligasi Berkelanjutan Akta Addendum dan 29 April 2025 29 April 2028 30 April 2025 1. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
I Pindo Deli Pulp And Pernyataan Kembali Perjanjian 2. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui
Paper Mills Tahap II Perwaliamanatan Obligasi Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
Tahun 2025 Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 3. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh
No.63 tertanggal 29 April 2025 Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut
diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
4. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi yang jatuh
tempo ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum tanggal Pembayaran Bunga Obligasi tersebut dan
menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
tersebut pada hari yang sama.
50
Page 87
Tanggal Jatuh
Nama, Nomor dan Tanggal Tanggal Tanggal Penarikan
Kreditor Pihak Ketiga Tempo Perjanjian Syarat Pelunasan Obligasi*
Perjanjian Perjanjian Dana Terakhir
Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan Akta Perjanjian Perwaliamanatan 8 Agustus 2025 27 Agustus 2030 27 Agustus 2025 1. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
I Pindo Deli Pulp And Obligasi Berkelanjutan I Pindo 2. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui
Paper Mills Tahap III Deli Pulp And Paper Mills Tahap Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas
Tahun 2025 III Tahun 2025 No.4 tertanggal 8 nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Agustus 2025 3. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut
diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
4. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan
untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi yang jatuh
tempo ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum tanggal Pembayaran Bunga Obligasi tersebut dan
menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran dana
tersebut pada hari yang sama.
*Syarat pelunasan ini berlaku untuk semua Obligasi yang dicantumkan di tabel di atas
Dana dari Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) rencananya akan digunakan oleh Perseroan untuk
kebutuhan perseroan. Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali pinjaman Perseroan, diantaranya kepada PT Bank Central Asia Tbk, PT
Bank Pan Indonesia Tbk, PT Bank DKI, Hibank, PT Bank Oke Indonesia Tbk., PT Bank Pembangunan Dearah Jawa Barat dan Banten Tbk., dan PT Bank Raya
Indonesia Tbk. maupun kepada kreditur/bank dan/atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau pelunasan surat utang berupa Obligasi dan/atau Sukuk yang diterbitkan
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Tabel Ringkasan Pembayaran Utang Perseroan pada Bab Rencana Pengunaan Dana; serta modal kerja untuk mendukung
kegiatan usaha dan pengembangan usaha Perseroan. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Perseroan dapat menggunakan dana kas internal Perseroan untuk
memenuhi kebutuhan pendanaan secara umum tersebut.
Rencana penggunaan dana untuk penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) akan disesuaikan
dengan kondisi pasar dan/atau kebutuhan Perseroan pada saat penyampaian informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam rangka penerbitan
Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) dilakukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.
51
Page 88
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Dalam hal dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh Perseroan yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar dua
puluh lima juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan
untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku sebesar 90%
meliputi pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan bahan bakar sebesar 7% meliputi
listrik, gas dan batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan
lainnya.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah yang akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp179.975.000.000,-
(seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), setelah dikurangi
biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi
dan bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas dan batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar
3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi baik yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) maupun kesanggupan terbaik (best effort), maka kekurangannya
akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga.
Sehubungan dengan penggunaan dana Sukuk Mudharabah untuk modal kerja Perseroan, pengadaan
bahan baku dilakukan berdasarkan rencana produksi dengan mempertimbangkan posisi persediaan,
dan kebutuhan operasional Perseroan. Kebutuhan tersebut diproses oleh fungsi pengadaan melalui
pemasok yang relevan, termasuk dengan mempertimbangkan harga, kualitas, ketersediaan barang,
dan ketentuan relevan lainnya. Setelah pemasok ditentukan, Perseroan menerbitkan purchase order
dan/atau dokumen pendukung lainnya, lalu pembelian dan/atau pemesanannya baru akan dilakukan
kemudian berdasarkan kesepakatan dengan pihak terkait sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Setelah bahan baku diterima, Perseroan melakukan pemeriksaan atas jumlah dan kualitas barang
sebelum pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang disepakati dengan pemasok. Pengadaan bahan
baku tersebut merupakan bagian dari kegiatan operasional berkelanjutan Perseroan.
Perseroan menargetkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini
akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perseroan, dan seluruhnya akan digunakan
dalam jangka waktu lebih kurang 3 (tiga) bulan sejak dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
diterima oleh Perseroan.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebagaimana disebutkan di atas tidak
bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana telah tertuang dalam Pernyataan Kesesuaian
Syariah tertanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Tim Ahli Syariah yaitu Bapak Rully Intan
Agustian R., S.T. dan Bapak Adni Kurniawan Lc, M.M.
Dana dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau
selanjutnya (jika ada) rencananya akan digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan pendanaan secara
umum. Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan
usaha dan pengembangan usaha Perseroan, yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar
Modal. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Perseroan dapat menggunakan dana kas internal
Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan secara umum tersebut.
Rencana penggunaan dana untuk penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) akan disesuaikan dengan kondisi pasar dan/
atau kebutuhan Perseroan pada saat penyampaian informasi tambahan dan dokumen pendukungnya
kepada OJK dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) dilakukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.
52
Page 89
Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan
dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.
Adapun, penempatan dana yang belum digunakan ditempatkan pada rekening khusus atas nama
Perseroan di bank umum syariah yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan dan dipisahkan dari rekening
operasional Perseroan.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.40/2025,
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para
pemegang Obligasi melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal
laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan Otoritas
Jasa Keuangan serta dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara
berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 per tanggal 6
November 2025 dengan surat No.051/PDPP/DIR/XI/2025 tertanggal 6 November 2025.
Seluruh dana hasil PUB tersebut telah habis direalisasikan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Realisasi Penggunaan Dana.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan
POJK No.40/2025. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
setelah penyelenggaraan RUPSU.
Sesuai POJK No.9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,75176% (nol koma tujuh lima satu tujuh enam persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah
yang terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,17667%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,08833%
• Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,08833%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,03638%
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,05675%
- Biaya jasa Notaris : 0,00937%
- Biaya Tim Ahli Syariah : 0,02500%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,03125%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,15278%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Prospektus : 0,08690%
dan formulir-formulir
53
Page 90
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31
Desember 2025, yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang terdapat di bagian lain dalam
Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan rekan, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00108/2.0902/
AU.1/04/1792-4/1/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
(No. AP. 1792), dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD4.036.544 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Liabilitas jangka pendek
Pinjaman bank jangka pendek 539.020
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek 27.876
Utang usaha
Pihak ketiga 209.216
Pihak berelasi 308.938
Utang pajak 26.298
Beban masih harus dibayar 62.597
Utang lain-lain - pihak ketiga 25.628
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 3.950
Medium-term notes 17.895
Pinjaman bank jangka panjang 158.998
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 8.936
Pinjaman jangka panjang 24.466
Wesel bayar 167
Utang obligasi 345.166
Sukuk Mudharabah 54.858
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.814.009
Liabilitas jangka panjang
Utang pihak berelasi 14.829
Liabilitas pajak tangguhan - neto 136.238
Liabilitas imbalan kerja 34.771
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan
jatuh tempo dalam satu tahun:
Liabilitas sewa 6.914
Pinjaman bank jangka panjang 685.081
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 23.835
Pinjaman jangka panjang 279.468
Wesel bayar 11.973
Utang obligasi 686.216
Sukuk Mudharabah 343.210
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.222.535
Total Liabilitas 4.036.544
54
Page 91
1. Pinjaman Bank Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman bank jangka pendek Perseroan berjumlah USD539.020
ribu yang terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak ketiga
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 167.168
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 65.546
PT Bank CIMB Niaga Tbk 50.000
PT Bank Pan Indonesia Tbk 47.598
PT Bank Central Asia Tbk 43.368
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 39.230
PT Bank KEB Hana Indonesia 30.000
PT Bank QNB Indonesia Tbk 20.856
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 18.000
PT Bank Ganesha Tbk 17.876
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 11.918
PT Bank Oke Indonesia Tbk 5.959
The Korea Development Bank 5.907
KEB Hana Bank Co., Ltd. 4.862
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia 2.979
KB Kookmin Bank Co., Ltd. 2.580
Shinhan Bank Co., Ltd. 2.286
Woori Bank Co., Ltd. 1.589
PT Bank Mayapada International Tbk 1.298
Total 539.020
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah Indonesia 340.457
Dolar AS 198.439
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 124
Total 539.020
a. Berikut ini adalah pinjaman bank jangka pendek Perseroan dan Lontar:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perseroan dan Lontar dapat menggunakan fasilitas kredit yang telah diberikan oleh PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) kepada Purinusa, yaitu sebagai berikut:
- Fasilitas LC/SKBDN Line untuk Perseroan dan Lontar masing-masing sebesar USD200,0 juta dan
USD42,0 juta.
- Fasilitas Bank Garansi/Standby Letter of Credit (“BG/SBLC”) untuk Perseroan dan Lontar masing-
masing sebesar USD41,5 juta dan USD35,5 juta (interchangeable dengan fasilitas LC/SKBDN
Line).
- Fasilitas SCF A/R dengan plafon tidak melebihi USD207,5 juta yang dapat digunakan oleh
Perseroan, Lontar dan OKI.
- Fasilitas Commercial Line dengan jumlah tidak melebihi USD22,0 juta (interchangeable dengan
fasilitas SCF A/R) yang dapat digunakan oleh Perseroan, Lontar dan OKI.
- Fasilitas Foreign Exchange Line dengan plafon tidak melebihi USD40,0 juta.
Perseroan dan Lontar memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer dari BRI masing-masing sebesar
USD100,0 juta dan USD30,0 juta (interchangeable dengan fasilitas LC/SKBDN Line).
55
Page 92
Fasilitas-fasilitas tersebut berlaku sampai dengan tanggal 12 April 2027, namun jangka waktu masing-
masing trade finance ini tidak melebihi satu (1) tahun dan dijamin dengan persediaan, mesin-mesin
tertentu milik Perseroan dan Lontar, setoran jaminan pada BRI serta Jaminan Perseroan dari Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengalihkan/menyerahkan
kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
fasilitas kredit ini; memberikan piutang non-usaha dan/atau membayar utang non-usaha, baik pokok
maupun bunga kepada pemegang saham apabila Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan financial
covenants; harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD167,2 juta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Perseroan dan Lontar memiliki fasilitas Open Account Financing Buyer dari PT Bank Danamon Indonesia
Tbk (“Danamon”) dengan ekuivalen sebesar USD70,0 juta yang telah diperpanjang sementara sampai
dengan tanggal 17 April 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan
dari Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain memberikan pinjaman kepada
atau menerima pinjaman dari pihak lain yang dapat menyebabkan dilanggarnya rasio keuangan;
mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan dalam perjanjian kredit kepada
pihak lain; mengubah anggaran dasar yaitu penurunan modal.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Danamon sebesar USD65,5 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) berupa
Pinjaman Berulang (“PB”) sebesar Rp350,0 miliar dan fasilitas Pinjaman Rekening Koran (“PRK”)
dengan plafon sebesar Rp35,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 10
September 2026 dan bersama-sama dengan fasilitas jangka panjang yang diberikan oleh Bank Panin
dijamin dengan mesin tertentu beserta tempat penyimpanannya, deposito berjangka tertentu milik
Perseroan, mesin dan hak atas tanah tertentu milik Lontar.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mempergunakan dana fasilitas
kredit menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian; melakukan penjualan atau
pemindahtanganan atau melepaskan hak atas kekayaan Perseroan yang sedang dijaminkan kepada
kreditur tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur; mengajukan permohonan kepailitan dan/
atau penundaan pembayaran atas utang-utangnya kepada Pengadilan Niaga.
Lontar memiliki fasilitas Letter of Credit (L/C) dar Bank Panin yang terdiri dari Sight L/C, Usance L/C dan
UPAS L/C dengan plafon maksimal sebesar USD35,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal
19 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan deposito tertentu milik Lontar.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengalihkan sebagian atau
seluruh hak dan/kewajiban Lontar berdasarkan perjanjian kredit kepada pihak lain; menjual atau
dengan cara lain memindahkan hak atau menyewakan semua atau sebagian besar perseroan atau
kekayaannya, kecuali untuk keperluan aktivitas pokok Lontar dalam transaksi dagang yang lazim dan
kegiatan operasional sehari-hari; menarik kembali modal yang telah disetor.
Pada 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Bank Panin sebesar USD47,6 juta.
56
Page 93
PT Bank Central Asia Tbk
Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) berupa fasilitas Omnibus
Letter of Credit berupa Sight L/C, Usance L/C dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”)
dengan jumlah tidak melebihi USD45,0 juta. Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan persediaan barang,
tanah, bangunan, mesin, peralatan tertentu milik Perseroan dan deposito berjangka pada BCA. Fasilitas
ini dapat digunakan bersama-sama oleh Lontar.
Perseroan memiliki fasilitas kredit dari BCA berupa fasilitas Diskonto dengan Kondisi Khusus
(sebelumnya disebut fasilitas Letter of Guarantee) dengan jumlah tidak melebihi USD40,0 juta yang
dapat digunakan bersama dengan Lontar, OKI, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (“Tjiwi Kimia”) dan PT
Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (“Indah Kiat”).
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun; mengajukan permohonan pailit atau
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang
(Pengadilan).
Fasilitas-fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari BCA sebesar USD43,4 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2025, Purinusa memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (“Mandiri”) dengan jumlah tidak melebihi USD120,0 juta dan fasilitas Pembiayaan Wesel
Ekspor Non L/C dengan jumlah tidak melebihi USD395,0 juta, yang dapat digunakan oleh Perseroan,
Lontar dan OKI. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, mesin, persediaan, piutang
usaha dan setoran jaminan pada Mandiri. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 September
2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Purinusa memiliki fasilitas Treasury Line dari Mandiri dengan jumlah
tidak melebihi USD5,0 juta yang dapat digunakan oleh Perseroan, Lontar dan OKI. Fasilitas ini dijamin
dengan jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada Mandiri. Fasilitas ini berlaku sampai dengan
tanggal 10 September 2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain menggunakan fasilitas di luar
tujuan dan menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan berdasarkan
perjanjian kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Mandiri sebesar USD39,2 juta.
PT Bank Mayapada International Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Omnibus Trade dari PT Bank Mayapada International Tbk (“Mayapada”)
sebesar Rp1,1 triliun untuk jangka waktu dua velas (12) bulan sampai dengan 8 Agustus 2026 dan
dijamin dengan setoran jaminan dari Perseroan. Fasilitas ini dapat digunakan bersama-sama dengan
Indah Kiat, Lontar dan OKI.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain memberikan pinjaman kepada
pihak lain kecuali dalam rangka menjalankan usaha Perseroan sehari-hari; melakukan konsolidasi
(peleburan) dan/atau spin off (pemisahan).
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Mayapada sebesar USD1,3 juta.
57
Page 94
b. Berikut ini adalah pinjaman bank jangka pendek Perseroan:
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”) berupa fasilitas
Pinjaman Tetap sebesar USD50,0 juta dengan sublimit sebagai berikut:
- Fasilitas LC/SKBDN (Sight/Usance/UPAS) sebesar USD10,0 juta.
- Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor (NWE) dan Diskonto Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD10,0
juta.
- Fasilitas Trust Receipt sebesar USD10,0 juta.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin berikut peralatan tertentu milik Perseroan dan
Jaminan Perusahaan dari Purinusa. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 27 April 2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain menjual dan/atau dengan
cara lain mengalihkan hak milik atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
besar kekayaan milik Perseroan, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari yang tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan Perjanjian Kredit, Perjanjian Penyediaan
Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan; mengadakan perubahan atas maksud, tujuan dan kegiatan
usaha Perusahaan; melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan antara lain
penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari CIMB Niaga sebesar USD50,0 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia
Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”) berupa
fasilitas Demand Loan sebesar USD30,0 juta sublimit dengan fasilitas L/C, SKBDN Sight & Usance
sebesar USD20,0 juta dan fasilitas Omnibus Export USD10,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun.
Fasilitas-fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 24 Juni 2026 dan dijamin dengan hak atas tanah
tertentu.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengubah bentuk bangunan
atau konstruksi jaminan; membebani lagi jaminan dengan hak tanggungan, atau dengan sesuatu
jenis pembebanan lain apapun juga untuk keuntungan sesuatu pihak kecuali bank; menyewakan atau
mengizinkan penempatan atau penggunaan maupun menguasakan jaminan kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Bank Hana sebesar USD30,0 juta.
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Account Receivable Financing dari PT Bank QNB Indonesia Tbk (“QNB”)
sebesar Rp350,0 miliar untuk jangka waktu dua belas (12) bulan sampai dengan 28 Juli 2026. Fasilitas
ini dijamin dengan piutang tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan dan Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain melakukan: penggabungan usaha
(merger) dengan badan usaha atau badan hukum lain, konsolidasi bersama badan usaha atau badan
hukum lain, melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan RUPS; harus terlebih dahulu
memperoleh persetujuan tertulis dari bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari QNB sebesar USD20,9 juta.
PT Bank Ganesha Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Short Term Loan dari PT Bank Ganesha Tbk (“Ganesha”) sebesar Rp300,0
miliar. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perusahaan
dari Purinusa. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 26 Juni 2026.
58
Page 95
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain melakukan penurunan modal
Perseroan; mengajukan kepailitan untuk dirinya sendiri; menjual atau melepaskan jaminan kepada
pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Ganesha sebesar USD17,9 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Fixed Loan dari PT Bank Oke Indonesia Tbk (“OKE”) sebesar Rp100,0
miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2026 dan dijamin dengan hak atas tanah,
bangunan dan mesin tertentu.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengajukan permohonan pailit
atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); menjaminkan kembali agunan
yang sedang dijaminkan di bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari OKE sebesar USD6,0 juta.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)
sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan dan
tanah tertentu dari PT Karyamas Primalestari, serta setoran jaminan pada BTN. Fasilitas ini berlaku
sampai 16 Juni 2027.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain membubarkan Perseroan dan
meminta dinyatakan pailit; memberi pinjaman kepada pihak lain kecuali dalam rangka transaksi dagang
yang berkaitan dengan usaha Perseroan; mengalihkan seluruh harta kekayaan Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari BTN sebesar nihil.
PT Bank Mega Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Demand Loan sublimit NWE dari PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) sebesar
Rp50,0 miliar dan fasilitas L/C dan SKBDN sebesar USD10,0 juta untuk jangka waktu sampai dengan
tanggal 18 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan milik Perseroan dan Jaminan
Perusahaan dari Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain melakukan perubahan bidang
usaha atau jenis kegiatan usaha Perseroan, melakukan penarikan modal dan mengajukan permohonan
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Bank Mega sebesar nihil.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Perseoran memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”) berupa
Pinjaman Promes Berulang (Account Receivables (AR) Financing) sublimit LC Line / SKBDN / Negotiation
/ Discounting Line sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar USD50,0 juta sublimit Pinjaman Promes
Berulang (PPB) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar USD20,0 juta, dengan ketentuan outstanding
fasilitas kredit dari waktu ke waktu selama jangka waktu fasilitas kredit tidak boleh melebihi USD50,0
juta.
Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang, tanah dan bangunan tertentu, setoran jaminan
pada BMI serta Jaminan Perusahaan dari Purinusa. Fasilitas-fasilitas ini telah diperpanjang sampai
dengan tanggal 22 Februari 2027.
59
Page 96
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain melakukan penarikan modal setor;
menjual, menyewakan, memindahtangankan, mengalihkan sebagian besar maupun seluruh kekayaan
Perseroan kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Perseroan yang wajar.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari BMI sebesar nihil.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank
Perseroan memiliki fasilitas Account Receivable Financing dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
atau Indonesia Eximbank (“Eximbank”) sebesar USD35,0 juta berlaku sampai dengan tanggal 29
Oktober 2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan piutang tertentu milik Perseroan dan Jaminan
Perusahaan dari Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengajukan permohonan dan/
atau pihak lain mengajukan permohonan kepada pengadilan agar Perseroan dinyatakan pailit atau
diletakkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); menyerahkan sebagian
atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perseroan atas fasilitas kredit kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Eximbank sebesar nihil.
c. Berikut ini adalah pinjaman bank jangka pendek Lontar:
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Lontar memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Woori”)
sebesar USD18,0 juta dengan jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah
dan mesin tertentu. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 14 Agustus 2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengajukan permohonan
pernyataan pailit kepada pengadilan niaga untuk menyatatakan pailit untuk Lontar sendiri; mengagunkan
jaminan yang telah dijaminkan kepada bank kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Woori sebesar USD18,0 juta.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Lontar memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Maspion”) sebesar
Rp200,0 miliar dengan jangka waktu satu (1) tahun sampai dengan tanggal 4 Desember 2026. Fasilitas
ini dijamin dengan Jaminan Perusahaan dari Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain Perseroan dilarang mengajukan
permohonan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Pengadilan
Niaga selama masa pembiayaan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Maspion sebesar USD11,9 juta.
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia
Lontar memiliki fasilitas pinjaman dari PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (“KISI”) sebesar
Rp50,0 miliar dengan jangka waktu (1) tahun sampai dengan tanggal 23 Januari 2026. Fasilitas ini
dijamin dengan Jaminan Perusahaan dari Purinusa. Fasilitas ini telah dilunasi pada tanggal 23 Januari
2026.
Tidak ada pembatasan dalam fasilitas kredit ini.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari KISI sebesar USD3,0 juta.
60
Page 97
UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.
Lontar memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari UOB Kay Hian Credit Pte.Ltd. (“UOBKH-Credit”) sebesar
USD50,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu. Fasilitas ini telah dilunasi pada tanggal 24
Oktober 2025.
Tidak terdapat pembatasan atas fasilitas kredit ini.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari UOBKH-Credit sebesar nihil.
d. Berikut ini adalah pinjaman bank jangka pendek Ssangyong C&B Inc dan MSS Pulp Inc:
The Korea Development Bank
Ssangyong C&B Inc (“Ssangyong”) memiliki fasilitas pinjaman dari The Korea Development Bank
(“KDB”) sebesar KRW2,5 miliar berlaku sampai 28 Maret 2026. Fasilitas ini dijamin dengan pabrik dan
mesin yang dimiliki oleh Ssangyong.
MSS Pulp Inc (“MSS Pulp”) memiliki fasilitas kredit banker usance dari KDB sebesar USD10,0 juta
berlaku sampai dengan 21 Mei 2026. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan pembayaran oleh Ssangyong.
Tidak terdapat pembatasan atas fasilitas kredit ini.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari KDB sebesar USD5,9 juta.
KEB Hana Bank Co., Ltd.
MSS Pulp memiliki fasilitas kredit banker usance dari KEB Hana Bank Co., Ltd. (“KEB Hana”) sebesar
USD11,0 juta berlaku sampai dengan 8 Agustus 2026. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan pembayaran
oleh Ssangyong.
Tidak terdapat pembatasan atas fasilitas kredit ini.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari KEB Hana sebesar USD4,9 juta.
KB Kookmin Bank Co., Ltd.
MSS Pulp memiliki fasilitas kredit banker usance dari KB Kookmin Bank Co., Ltd (“KB”) sebesar USD5,0
juta berlaku sampai dengan 27 September 2026. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan pembayaran oleh
Ssangyong.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengganti jaminan tanpa
persetujuan dari KB.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari KB sebesar USD2,6 juta.
Shinhan Bank Co., Ltd.
MSS Pulp memiliki fasilitas kredit banker usance dari Shinhan Bank Co., Ltd. (“Shinhan Bank”) sebesar
USD7,5 juta berlaku sampai dengan 8 April 2026. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan pembayaran oleh
Ssyangyong.
Tidak ada pembatasan dalam fasilitas kredit ini.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Shinhan Bank sebesar USD2,3 juta.
61
Page 98
Woori Bank Co., Ltd.
MSS Pulp memiliki fasilitas kredit banker usance dari Woori Bank Co., Ltd. (“Woori Bank”) sebesar
USD5,0 juta berlaku sampai dengan 5 September 2026. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan pembayaran
oleh Ssangyong.
Tidak ada pembatasan dalam fasilitas kredit ini.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Woori Bank sebesar USD1,6 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:
31 Desember 2025
Dolar AS 5,25% - 6,47%
Rupiah Indonesia 7,20% - 8,50%
2. Utang Murabahah dan Pembiayaan Musyarakah Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek
Perseroan berjumlah USD27.876 ribu yang terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak ketiga
Utang Murabahah
PT Bank CIMB Niaga Tbk 10.000
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Mega Syariah 8.938
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 8.938
Total 27.876
Rincian utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah Indonesia 17.876
Dolar AS 10.000
Total 27.876
a. Berikut ini adalah utang Murabahah jangka pendek:
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Perseroan memiliki fasilitas kredit berupa fasilitas Pembiayaan Murabahah sebesar USD10,0 juta
dari CIMB Niaga. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin berikut peralatan tertentu milik
Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari Purinusa. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 27 April 2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain menjual dan/atau dengan
cara lain mengalihkan hak milik atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
besar kekayaan milik Perseroan, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari yang tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan Perjanjian Kredit, Perjanjian Penyediaan
Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan; mengadakan perubahan atas maksud, tujuan dan kegiatan
usaha Perseroan; melakukan perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan antara lain
penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan.
62
Page 99
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang Murabahah dari CIMB Niaga sebesar USD10,0 juta.
b. Berikut ini adalah pembiayaan Musyarakah jangka pendek:
PT Bank Mega Syariah
Perseroan memiliki fasilitas Wa’ad/Line Facility dari PT Bank Mega Syariah (“Mega Syariah”) sebesar
Rp190,0 miliar yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2026. Fasilitas ini dijamin dengan piutang
Perseroan dan Jaminan Perusahaan dari Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengajukan permohonan untuk
dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau pengajuan permohonan penundaan pembayaran hutang
kepada Pengadilan Niaga; melakukan pembubaran atau likuidasai; melakukan dan/atau menyebabkan
dilakukannya penarikan modal disetor.
Pada tanggal 31 Desember 2025, pembiayaan Musyarakah dari Mega Syariah sebesar USD8,9 juta.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Wakalah Bil Ujroh dan Qardh dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”)
dengan jumlah tidak melebihi USD125,0 juta, yang dapat digunakan bersama-sama dengan OKI,
Indah Kiat dan Tjiwi Kimia, dimana porsi Perseroan sebesar USD35,0 juta. Perseroan memiliki fasilitas
Treasury Line dari BSI dengan jumlah tidak melebihi USD37,5 juta, yang dapat digunakan bersama-
sama dengan OKI, Indah Kiat, dan Tjiwi Kimia. Fasilitas-fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 31
Mei 2027.
Perseroan memiliki fasilitas Musyarakah PDB-Restricted sebesar Rp150,0 miliar dari BSI berlaku
sampai dengan 31 Mei 2027. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan persediaan milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain tanpa pemberitahuan tertulis kepada
bank, Perseroan tidak diperkenankan untuk membubarkan Perseroan, merger dengan perseroan lain,
mengakuisisi perseroan lain dan mohon dinyatakan pailit kepada instansi yang berwenang; melakukan
penjualan atau mengalihkan kepemilikan sebagian atau seluruh aset Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pembiayaan Musyarakah dari BSI sebesar USD8,9 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman.
Kisaran nisbah tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek adalah sebagai
berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah Indonesia 7,80% - 9,25%
Dolar AS 5,60%
3. Utang Usaha
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo utang usaha Perseroan berjumlah USD518.154 ribu yang
terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Jangka Pendek
Pihak ketiga
Lokal 118.940
Impor 90.276
63
Page 100
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Subtotal 209.216
Pihak berelasi
Lokal
PT Cakrawala Mega Indah 190.499
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 107.679
PT Asia Trade Logistics 5.582
PT APP Purinusa Ekapersada 1.139
PT Kati Kartika Murni 930
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 2.878
Subtotal 308.707
Impor
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 231
Total pihak berelasi 308.938
Total 518.154
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah Indonesia 419.200
Dolar AS 89.728
Won Korea Selatan 5.839
Euro Eropa 2.061
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 1.326
Total 518.154
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok atas pembelian bahan baku, suku cadang dan
perlengkapan pabrik.
Utang usaha kepada pihak berelasi sebesar 7,65% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal 31
Desember 2025.
4. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki total utang pajak sebesar USD26.298 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Pajak Pertambahan Nilai 3.950
Pajak penghasilan 22.348
Total 26.298
5. Beban Masih Harus Dibayar
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki total beban masih harus dibayar sebesar
USD62.597 ribu dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Beban bunga 32.944
Transportasi 12.538
Lain-lain 17.115
Total 62.597
64
Page 101
6. Utang Lain-Lain
Utang lain-lain kepada pihak ketiga merupakan utang sehubungan dengan uang muka dari pelanggan,
ongkos angkut, jasa profesional dan lain-lain. Saldo utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2025
sebesar USD25,6 juta.
7. Utang Pihak Berelasi
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo utang pihak berelasi Perseroan berjumlah USD14.829 ribu
yang terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2025
Asia Pulp & Paper Co. Ltd. 14.514
Lain-lain 315
Total 14.829
Rincian utang pihak berelasi berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2025
Dolar AS 14.729
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1 juta) 100
Total 14.829
Utang pihak berelasi sebesar 0,37% dari total liabilitas konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2025.
8. Liabilitas Sewa
Perseroan dan Perusahaan Anak menandatangani perjanjian sewa yang berkaitan dengan mesin,
bangunan dan kendaraan. Perjanjian sewa biasanya memiliki periode tetap dari satu (1) sampai dengan
tujuh (7) tahun, tetapi dapat memiliki opsi perpanjangan. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara individu
dan mengandung syarat dan ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan persyaratan
apapun, tetapi aset yang disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.
Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 22 April 2021, Perseroan dan Lontar menandatangani perjanjian pembiayaan
transaksi sewa guna usaha dengan PT AB Sinar Mas Multifinance atas pembelian beberapa mesin
dengan jangka waktu lima (5) tahun.
b. Pada tanggal 19 Mei 2021, Lontar mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan PT Mandiri
Tunas Finance atas kendaraan milik Lontar dengan jangka waktu selama empat (4) tahun. Fasilitas
ini telah dilunasi oleh Lontar pada tanggal 14 Mei 2025.
c. Pada tanggal 27 Maret 2024, Perseroan dan Lontar mengadakan transaksi sewa pembiayaan
dengan PT BNI Multifinance atas kendaraan Perseroan dan Lontar dengan jangka waktu lima (5)
tahun.
d. Pada tanggal 25 September 2024, Perseroan mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan
PT BNI Multifinance atas kendaraan Perseroan dengan jangka waktu lima (5) tahun.
e. Pada tanggal 29 November 2024, Perseroan dan Lontar mengadakan transaksi sewa pembiayaan
dengan PT BNI Multifinance atas kendaraan Perseroan dan Lontar dengan jangka waktu lima (5)
tahun.
f. Pada tanggal 31 Januari 2025, Lontar mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan PT BNI
Multifinance atas kendaraan tertentu milik Lontar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
g. Pada tanggal 1 Agustus 2025, Perseroan menandatangani perjanjian transaksi sewa pembiayaan
dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan
dengan jangka waktu selama tiga (3) tahun.
h. Premier dan Perusahaan Anak mengadakan transaksi sewa pembiayaan atas bangunan dan
kendaraan dengan jangka waktu satu (1) sampai tujuh (7) tahun.
65
Page 102
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2025
Kurang dari satu tahun 5.871
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 5.838
Total 11.709
Dikurangi: Bagian bunga (845)
Neto 10.864
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (3.950)
Bagian Jangka Panjang 6.914
9. Medium-Term Notes
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo medium-term notes Perseroan sebesar USD17.895.
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Medium-term notes 17.895
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (17.895)
Bagian Jangka Panjang -
Pada tanggal 28 Maret 2023, Perseroan menerbitkan Medium-Term Notes I PT Pindo Deli Pulp And
Paper Mills Tahun 2023 Tahap I sebesar USD6,3 juta yang terdiri dari empat (4) seri. Seri A sebesar
USD3,1 juta, Seri B sebesar USD2,0 juta, Seri C sebesar USD0,9 juta dan Seri D sebesar USD0,3 juta
dengan jangka waktu masing-masing Seri selama tiga (3) tahun.
Pada tanggal 16 Mei 2023, Perseroan menerbitkan Medium-Term Notes I PT Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahun 2023 Tahap II sebesar USD1,7 juta yang terdiri dari tiga (3) seri. Seri A sebesar USD0,3 juta,
Seri B sebesar USD0,4 juta dan Seri C sebesar USD1,0 juta dengan jangka waktu masing-masing Seri
selama tiga (3) tahun.
Pada tanggal 18 Juli 2023, Perseroan menerbitkan Medium-Term Notes I PT Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahun 2023 Tahap III sebesar USD9,9 juta yang terdiri dari empat (4) seri. Seri A sebesar USD0,2
juta, Seri B sebesar USD0,3 juta, Seri C sebesar USD1,4 juta dan Seri D sebesar USD8,0 juta dengan
jangka waktu masing-masing Seri selama tiga (3) tahun.
MTN ini tidak dijamin dengan jaminan khusus. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia bertindak sebagai
Arranger dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai agen pemantau dalam
penerbitan MTN tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan MTN.
10. Pinjaman Bank Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman bank jangka panjang Perseroan berjumlah
USD844.079 ribu yang terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 302.612
KB Securities Co., Ltd. 131.047
PT Bank DKI 90.141
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 71.255
PT Bank Pan Indonesia Tbk 60.779
66
Page 103
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 47.670
PT Bank Shinhan Indonesia 29.952
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 20.856
Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd. 18.750
PT Bank Raya Indonesia Tbk 12.513
PT Bank Oke Indonesia Tbk 12.042
PT Bank Amar Indonesia Tbk 11.918
PT Allo Bank Indonesia Tbk 11.918
PT Bank MNC International Tbk 10.783
The Korea Development Bank 7.952
PT Bank Hibank Indonesia 2.235
PT KB Bukopin Finance 1.656
Total 844.079
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (158.998)
Bagian Jangka Panjang 685.081
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah Indonesia 603.631
Won Korea Selatan 139.000
Dolar AS 101.448
Total 844.079
a. Berikut ini adalah pinjaman bank jangka panjang Perseroan dan Lontar:
PT Bank Central Asia Tbk
Perseroan memiliki fasilitas dari BCA berupa fasilitas Kredit Lokal dengan nilai tidak melebihi USD12,0
juta (“Fasilitas Multi 1”) dan Time Loan Revolving dan L/C dengan nilai tidak melebihi USD70,0 juta
(“Fasilitas Multi 2”), dimana fasilitas ini dijamin dengan persediaan, hak atas tanah, bangunan, mesin
dan peralatan tertentu. Fasilitas-fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari
2027.
Pada tanggal 23 Januari 2020, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi 6 kepada
Perseroan sebesar Rp1,7 triliun untuk jangka waktu tujuh (7) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan
yang sama untuk Fasilitas Multi 1 dan Fasilitas Multi 2.
Pada tanggal 7 Juni 2021, BCA telah setuju untuk memberikan Lontar fasilitas Installment Loan sebesar
Rp200,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun dan fasilitas Kredit Lokal sebesar Rp250,0 miliar
sampai dengan tanggal 28 Februari 2027. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan-jaminan yang sudah
diberikan kepada BCA.
Pada tanggal 30 November 2023, BCA setuju untuk memberikan fasilitas Installment Loan 2 kepada
Lontar sebesar Rp4,2 triliun untuk jangka waktu sampai 4 Desember 2030. Fasilitas ini dijamin dengan
jaminan-jaminan yang sudah diberikan kepada BCA.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain melakukan investasi atau
membuka usaha baru selain usaha yang telah ada dan mengajukan permohonan pailit atau permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang (pengadilan).
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari BCA sebesar USD302,6 juta.
67
Page 104
PT Bank DKI
Pada tanggal 27 Desember 2022, PT Bank DKI (“DKI”) setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Modal
Kerja kepada Perseroan dengan jumlah tidak melebihi Rp150,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan aset
tertentu berupa mesin milik Lontar dan persediaan milik Perseroan untuk jangka waktu lima (5) tahun
yang berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2027.
Pada tanggal 25 Agustus 2023, DKI telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi secara
sindikasi kepada Perseroan maksimum sebesar Rp2,5 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan aset tertentu berupa mesin dan Jaminan Perseroan dari Purinusa.
Pada tanggal 21 Maret 2025, DKI setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi Refinancing kepada
Lontar dengan jumlah tidak melebihi Rp210,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan aset tertentu berupa mesin milik Lontar dan Jaminan Perseroan dari Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengubah bentuk, status hukum
dan lingkup usaha Perseroan yang tidak berkaitan dan tidak mendukung kegiatan usahanya saat ini
dan menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban debitur yang
timbul berdasarkan perjanjian kredit berikut addendum-addendumnya kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari DKI sebesar USD90,1 juta.
PT Bank Shinhan Indonesia
Pada tanggal 19 Desember 2023, PT Bank Shinhan Indonesia (“Shinhan Indonesia”) telah menyetujui
untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Perseroan sebesar Rp200,0 miliar berlaku
sampai 19 Desember 2027.
Pada tanggal 30 Juli 2024, Shinhan Indonesia setuju untuk memberikan fasilitas Pinjaman Korporasi
(Modal Kerja) sebesar Rp150,0 miliar yang berlaku sampai dengan 31 Januari 2028 kepada Lontar.
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Perseroan dari Purinusa.
Pada tanggaI 10 September 2024, Shinhan Indonesia setuju memberikan fasilitas Pinjaman Korporasi
(Modal Kerja) sebesar USD10,0 juta yang berlaku sampai dengan 10 Maret 2028 kepada Lontar.
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Perseroan dari Purinusa.
Pada tanggal 25 Februari 2025, Shinhan Indonesia telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit
Modal Kerja kepada Perseroan sebesar Rp200,0 miliar berlaku sampai 25 Februari 2029. Fasilitas ini
dijamin dengan Jaminan Perseroan dari Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengubah bentuk/status hukum
Perseroan mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas hutang-
hutang; mengalihkan fasilitas kredit kepada pihak manapun.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Shinhan Indonesia sebesar USD30,0 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 14 Juni 2021, BRI setuju untuk memberikan kepada Perseroan fasilitas Kredit Modal
Kerja sebesar Rp500,0 miliar yang berlaku sampai dengan 12 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan
persediaan dan mesin-mesin tertentu milik Perseroan dan Lontar.
Pada tanggal 22 Desember 2021, BRI setuju untuk memberikan kepada Lontar fasilitas Kredit Modal
Kerja sebesar Rp195,0 miliar yang berlaku sampai 12 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan
dan mesin tertentu milik Lontar serta mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
Perseroan dari Purinusa.
68
Page 105
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengalihkan/menyerahkan
kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan
fasilitas kredit ini; memberikan piutang non-usaha dan/atau membayar utang non-usaha, baik pokok
maupun bunga kepada pemegang saham apabila Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan financial
covenants; harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari BRI sebesar USD20,9 juta.
PT Bank Raya Indonesia Tbk
Pada tanggal 29 November 2023, PT Bank Raya Indonesia Tbk (“Bank Raya”) setuju untuk memberikan
fasilitas Kredit Investasi kepada Perseroan dan Lontar masing-masing sebesar Rp200,0 miliar untuk
jangka waktu sampai 29 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa mesin milik
Perseroan dan Lontar.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengajukan permohonan
pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk menyatakan pailit diri sendiri; memberikan piutang
kepada pemegang saham, kecuali piutang dagang dan/atau transaksi bisnis pada umumnya;
menyewakan aset yang telah dijaminkan pada bank kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Bank Raya sebesar USD12,5 juta.
b. Berikut ini adalah pinjaman bank jangka panjang Perseroan:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Pada tanggal 18 Desember 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (“BJB”)
setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp1,2
triliun untuk jangka waktu delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, bangunan,
dan peralatan milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain membubarkan Perseroan atau
meminta dinyatakan pailit; menjaminkan kembali agunan yang diberikan kepada bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari BJB sebesar USD71,3 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Bank Panin menyetujui memberikan fasilitas Pinjaman Jangka Panjang
(PJP-1) kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan jaminan-jaminan yang sudah diberikan kepada Bank Panin.
Pada tanggal 29 Oktober 2024, Bank Panin telah menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit Pinjaman
Jangka Menengah sebesar Rp1,0 triliun kepada Perseroan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan
peralatan tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 29 Oktober 2029.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mempergunakan dana fasilitas
kredit menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian; melakukan penjualan atau
pemindahtanganan atau melepaskan hak atas kekayaan debitur yang sedang dijaminkan kepada
kreditur tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur; mengajukan permohonan kepailitan dan/
atau penundaan pembayaran atas utang-utangnya kepada Pengadilan Niaga.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Bank Panin sebesar USD60,8 juta.
69
Page 106
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Pada tanggal 26 Mei 2025, BTN menyetujui untuk memberikan tambahan fasilitas Kredit Modal Kerja
kepada Perseroan sehingga total fasilitas menjadi sebesar Rp800,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin, peralatan dan piutang tertentu milik Perseroan, tanah tertentu dari PT Karyamas Primalestari,
serta setoran jaminan pada BTN dan Jaminan Perseroan dari Purinusa. Fasilitas ini berlaku sampai 16
Juni 2027.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain membubarkan Perseroan dan
meminta dinyatakan pailit; memberi pinjaman kepada pihak lain kecuali dalam rangka transaksi dagang
yang berkaitan dengan usaha Perseroan; mengalihkan seluruh harta kekayaan Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari BTN sebesar USD47,7 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk
Pada tanggal 30 Juni 2021, OKE setuju untuk memberikan kepada Perseroan fasilitas Pinjaman Modal
Kerja Installment sebesar Rp120,0 miliar untuk jangka waktu delapan (8) tahun. Fasilitas ini dijamin
dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin tertentu.
Pada tanggal 22 Juni 2023, OKE setuju untuk memberikan fasilitas Pinjaman Modal Kerja Installment
kepada Perseroan sebesar Rp250,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan tanah, bangunan mesin dan
peralatan tertentu. Fasilitas ini berlaku sampai 22 Juni 2028.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengajukan permohonan pailit
atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); menjaminkan kembali agunan
yang sedang dijaminkan di bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari OKE sebesar USD12,0 juta.
PT Allo Bank Indonesia Tbk
Pada tanggal 24 November 2023, PT Allo Bank Indonesia Tbk (“Allo Bank”) telah menyetujui untuk
memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada Perseroan sebesar Rp200,0 miliar berlaku sampai 24
November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa mesin, piutang usaha dan Jaminan
Perseroan dari Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain melakukan atau menyebabkan
dilakukannya penarikan modal disetor; mengajukan permohonan kepailitan atau; membubarkan
Perseroan penundaan kewajiban pembayaran hutang.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Allo Bank sebesar USD11,9 juta.
PT Bank MNC International Tbk
Pada tanggal 16 November 2023, PT Bank MNC International Tbk (“MNC”) setuju untuk memberikan
fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus kepada Perseroan sebesar Rp300,0 miliar berlaku sampai dengan
16 Februari 2029. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa mesin dan peralatan milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain melakukan merger, konsolidasi
atau reorganisasi, menjual atau dengan cara lain mengalihkan sebagian aset Perseroan yang sedang
dijaminkan kepada bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo utang pinjaman dari MNC sebesar USD10,8 juta.
70
Page 107
PT Bank Hibank Indonesia
Pada tanggal 15 September 2023, PT Bank Hibank Indonesia (“Hibank”) telah menyetujui untuk
memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada Perseroan sebesar Rp150,0 miliar untuk jangka waktu
tiga puluh enam (36) bulan dan dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin tertentu.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain menerima suatu kredit atau
fasilitas dari pihak ketiga yang menyebabkan ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan kewajiban
pembayaran kepada bank. Penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah tidak menimbulkan kewajiban
dari Perseroan untuk meminta persetujuan dari bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Hibank sebesar USD2,2 juta.
PT KB Bukopin Finance
Pada tanggal 22 November 2023, PT KB Bukopin Finance (“KB Bukopin”) telah menyetujui untuk
memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada Perseroan sebesar Rp19,7 miliar untuk jangka waktu tiga
puluh enam (36) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa mesin milik Perseroan.
Pada tanggal 28 Agustus 2024, KB Bukopin telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi
kepada Perseroan sebesar Rp39,1 miliar untuk jangka waktu tiga puluh enam (36) bulan. Fasilitas ini
dijamin dengan aset tertentu berupa mesin milik Perseroan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengubah anggaran dasar
Perseroan berupa penurunan modal dan mengubah status hukum Perseroan tanpa pemberitahuan
tertulis terlebih dahulu kepada kreditur; memberikan pinjaman Perseroan tidak memerlukan persetujuan
dari KB Bukopin untuk menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari KB Bukopin sebesar USD1,7 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 24 Maret 2023, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) setuju untuk memberikan
kepada Perseroan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp250,0 miliar yang dijamin dengan peralatan,
persediaan, piutang tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari Purinusa. Fasilitas ini telah
diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Maret 2027.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengadakan merger atau
konsolidasi dengan perseroan lain; mengubah bentuk dan status badan hukum Perseroan; melakukan
akuisisi/pengambilalihan aset pihak ketiga yang melebihi sebagian besar aset Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman BNI sebesar nihil.
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Pada tanggal 29 Juni 2022, Woori setuju untuk memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perseroan
sebesar Rp290,0 miliar dengan jangka waktu tiga (3) tahun sampai dengan 29 Juni 2025. Fasilitas ini
dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu, serta setoran jaminan pada Woori. Fasilitas ini telah
dilunasi oleh Perseroan pada tanggal 26 Juni 2025.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengajukan permohonan
pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk menyatatakan pailit untuk Perseroan sendiri;
mengagunkan jaminan yang telah dijaminkan kepada bank kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman Woori sebesar nihil.
71
Page 108
c. Berikut ini adalah pinjaman bank jangka panjang Lontar:
Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd.
Pada tanggal 10 September 2024, Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd. (“Shinhan Papyrus”) setuju untuk
memberikan fasilitas Pinjaman Berjangka sebesar USD25,0 juta yang berlaku sampai dengan 10 Maret
2028 kepada Lontar. Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Perseroan dari Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain melakukan perubahan bidang
usaha atau jenis kegiatan usaha Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Shinhan Papyrus sebesar USD18,8 juta.
PT Bank Amar Indonesia Tbk
Pada tanggal 18 November 2025, PT Bank Amar Indonesia Tbk (“Amar”) telah menyetujui untuk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu tiga (3) tahun
sampai dengan tanggal 18 November 2028. Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Perseroan dari
Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain melakukan peleburan,
penggabungan usaha (merger), akuisisi, atau konsolidasi dengan perseroan lain yang tidak bergerak
dalam kegiatan usaha yang sama dengan Perseroan dan/atau tidak untuk mendukung industri pulp and
paper dan menyebabkan terlanggarnya rasio keuangan (financial covenant).
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari Amar sebesar USD11,9 juta.
d. Berikut ini adalah pinjaman bank jangka panjang MSS Holdings dan Ssangyong:
KB Securities Co.,Ltd.
Pada tanggal 4 November 2024, KB Securities Co., Ltd. (“KB Securities”) menyetujui untuk memberikan
fasilitas Kredit Investasi secara sindikasi kepada MSS Holdings sebesar KRW195,0 miliar untuk jangka
waktu enam puluh (60) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan saham dan gadai rekening tertentu.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain mengajukan permohonan
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran hutang, membubarkan Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari KB Securities sebesar USD131,0 juta.
The Korea Development Bank
Pada tanggal 28 Desember 2016, KDB menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja
kepada Ssangyong sebesar KRW25,0 miliar berlaku sampai dengan 29 Oktober 2026. Fasilitas ini
dijamin dengan pabrik dan mesin yang dimiliki oleh Ssangyong.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari KDB sebesar USD8,0 juta.
Tidak ada pembatasan dalam fasilitas kredit ini.
Pada tanggal 31 Desember 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman.
72
Page 109
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
31 Desember 2025
Dolar AS 3,75% - 8,50%
Rupiah Indonesia 5,45% - 9,75%
Won Korea Selatan 3,79% - 7,30%
11. Utang Murabahah Dan Pembiayaan Musyarakah Jangka Panjang
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak ketiga
Utang Murabahah
PT Bank BCA Syariah 894
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 16.089
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 8.042
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 7.746
Subtotal 31.877
Total 32.771
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (8.936)
Bagian Jangka Panjang 23.835
Rincian utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah Indonesia 32.771
Berikut ini adalah utang Murabahah jangka panjang:
PT Bank BCA Syariah
Pada tanggal 29 Juni 2021, PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”) telah menyetujui untuk memberikan
fasilitas kredit berupa fasilitas Pembiayaan Investasi Murabahah-1 / PI MMQ-1 sebesar Rp70,0 miliar
dan Pembiayaan Murabahah-2 / PI MMQ-2 sebesar Rp50,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka
waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan dalam fasilitas kredit ini.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo utang Murabahah dari BCA Syariah sebesar USD0,9 juta.
Berikut ini adalah pembiayaan Musyarakah jangka panjang:
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Pada tanggal 27 Oktober 2021, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (“Panin Dubai Syariah”) menyetujui
untuk memberikan fasilitas berupa Line Facility Musyarakah sebesar Rp100,0 miliar kepada Perseroan.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 27
Oktober 2027.
Pada tanggal 24 Februari 2022, Panin Dubai Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas berupa
Line Facility Musyarakah sebesar Rp100,0 miliar kepada Perseroan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin
tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 27 Oktober 2027.
73
Page 110
Pada tanggal 30 November 2023, Panin Dubai Syariah telah menyetujui untuk memberikan fasilitas
berupa Line Facility Musyarakah sebesar Rp70,0 miliar berlaku sampai 27 Oktober 2027. Fasilitas ini
dijamin dengan aset tertentu berupa mesin.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain menarik kembali modal yang telah
disetor; melakukan pembubaran atau likuidasi berdarkan keputusan RUPS; mengajukan permohonan
untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau mengajukan permohonan penundaan pembayaran
utang.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pembiayaan Musyarakah dari Panin Dubai Syariah sebesar
USD16,1 juta.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Pada tanggal 10 Desember 2021, BSI setuju untuk memberikan fasilitas Pembiayaan Musyarakah
Mutanaqisah sebesar Rp450,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 18 Desember 2023, BSI setuju untuk memberikan fasilitas Musyarakah PDB-Restricted
sebesar Rp150,0 miliar kepada Perseroan berlaku sampai 31 Mei 2025. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin dan persediaan milik Perseroan. Fasilitas ini diperpanjang menjadi dua belas (12) bulan sehingga
dicatat sebagai Pembiayaan Musyarakah jangka pendek.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain tanpa pemberitahuan tertulis kepada
bank, Perseroan tidak diperkenankan untuk membubarkan Perseroan, merger dengan perseroan lain,
mengakuisisi perseroan lain dan mohon dinyatakan pailit kepada instansi yang berwenang; melakukan
penjualan atau mengalihkan kepemilikan sebagian atau seluruh aset Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pembiayaan Musyarakah dari BSI sebesar USD8,0 juta.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Perseroan memiliki fasilitas Al-Musyarakah dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Bank Muamalat”)
sebesar Rp130,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu dan persediaan barang milik
Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2027. Perseroan memiliki fasilitas Al-
Musyarakah dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Bank Muamalat”) sebesar Rp130,0 miliar. Fasilitas
ini dijamin dengan mesin tertentu dan persediaan barang milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai
dengan tanggal 31 Maret 2027.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain melakukan investasi lain di luar
usaha Perseroan, mengajukan permohonan pailit, melakukan pembubaran atau likuidasi.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Muamalat sebesar USD7,7
juta.
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Pada tanggal 29 Juli 2019, CIMB Niaga setuju untuk memberikan fasilitas Pinjaman Investasi
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh
puluh dua (72) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin berikut peralatan tertentu
milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari Purinusa. Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan pada
tanggal 29 Juli 2025.
74
Page 111
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat pembatasan antara lain menjual dan/atau dengan
cara lain mengalihkan hak milik atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
besar kekayaan milik debitur/nasabah, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari yang
tidak mempengaruhi kemampuan debitur/nasabah untuk melaksanakan Perjanjian Kredit, Perjanjian
Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan; mengadakan perubahan atas maksud, tujuan
dan kegiatan usaha debitur/nasabah; melakukan perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan
antara lain penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pembiayaan Musyarakah dari CIMB Niaga sebesar nihil.
Pada tanggal 31 Desember 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman.
Kisaran nisbah tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai
berikut:
31 Desember 2025
Rupiah Indonesia 7,00% - 9,75%
12. Pinjaman Jangka Panjang
Sesudah restrukturisasi, utang Perseroan menjadi efektif di tahun 2005, pinjaman jangka panjang
dibedakan antara utang pihak yang berpartisipasi dan belum berpartisipasi.
Pada tanggal 17 Mei 2019, restrukturisasi utang Lontar mengalami pembaharuan melalui
penandatanganan Facility Agreement dengan para kreditur dan Madison Pacific Pte. Ltd. sebagai Agen
Administrasi serta penandatanganan Fiscal Agency Agreement dengan Morrow Sodali Ltd. sebagai
fiscal agent dan Madison Pacific Pte. Ltd. juga sebagai agen administrasi yang mana kedua perjanjian
ini berlaku efektif sejak 17 Mei 2019 (“Tanggal Efektif”).
Berikut ini rincian pinjaman Perseroan dan Lontar:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Pinjaman Perseroan
Pihak yang berpartisipasi
Tranche C 236.157
Pihak yang belum berpartisipasi 66.945
Subtotal 303.102
Pinjaman Lontar
Tranche C 7.090
Subtotal 7.090
Total pada nilai nominal 310.192
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 109 (6.258)
Total pada biaya perolehan diamortisasi 303.934
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (24.466)
Bagian Jangka Panjang 279.468
Pada tanggal 12 Juni 2020 dan 16 Juli 2020, Perseroan dan Lontar melakukan penawaran terhadap
pemegang wesel bayar untuk menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan
proses penawaran ini telah selesai masing-masing pada tanggal 10 Juli 2020 dan 4 Agustus 2020.
Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan dan Lontar masing-masing telah menandatangani Facility
Agreement dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya
menjadi utang bilateral.
75
Page 112
a. Pinjaman Perseroan
Pihak yang berpartisipasi
Rincian saldo pinjaman jangka Panjang adalah sebagai berikut:
31 Desember 2025
Fasilitas Mata Uang (dalam Ribuan)
USD Euro JPY Rp
Tranche C 200.604 11.179 2.966.176 56.722.403
Fasilitas Tranche A dan Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif hingga tiga (3) tahun setelah tanggal efektif:
i. LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar Amerika Serikat), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR
(untuk Yen Jepang), dimana setiap kasus ditambah 1% per tahun (batas maksimum 6%); dan
ii. Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum
14%).
• Tiga (3) tahun hingga lima (5) tahun setelah tanggal efektif:
i. LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar Amerika Serikat), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR
(untuk Yen Jepang), dimana setiap kasus ditambah 2% per tahun (tidak ada batas maksimum);
dan
ii. Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun (tidak ada batas
maksimum).
• Dari dan sesudah lima (5) tahun setelah Tanggal efektif:
i. LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar Amerika Serikat), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR
(untuk Yen Jepang), dimana setiap kasus ditambah 3% per tahun (tidak ada batas maksimum);
dan
ii. Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun (tidak ada batas
maksimum).
Fasilitas Tranche C memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif hingga seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali utang telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga yang
diakui. Tetapi biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke sembilan (9) dan tahun
ke lima belas (15) sesudah tanggal efektif;
• Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B, dan pendanaan kembali utang telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per tahun;
dan
• Jika tanggal jatuh tempo akhir diperpanjang sesuai dengan prasyarat Fasilitas Tranche C, LIBOR
tiga bulanan (untuk Dolar Amerika Serikat), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen
Jepang) dan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia), dimana setiap kasusnya ditambah 1% per
tahun.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang Perseroan, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun
ke-9 dan ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan masing-masing pada tahun 2014 dan 2020.
Fasilitas Tranche A, Fasilitas Tranche B dan Fasilitas Tranche C akan dikenakan tingkat bunga
maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C.
Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2019 dan memiliki jadwal yang sama dengan Wesel
Tranche A.
Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2022 dan memiliki jadwal yang sama dengan Wesel
Tranche B.
76
Page 113
Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 (dapat diperpanjang sampai tahun 2031) dan
memiliki jadwal yang sama dengan Wesel Tranche C.
Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar
menukarkan utang MLCA menjadi dalam bentuk utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai
pada tanggal 20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Bilateral
Facility Agreement dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan
ketentuan bunga yang sama dengan utang MLCA.
Pihak yang belum berpartisipasi
Kesepakatan atas saldo utang kepada pihak yang belum berpartisipasi dalam restrukturisasi utang
sangat tergantung dari penilaian lebih lanjut oleh Perseroan, dimana penyelesaiannya tergantung
dari proses verifikasi saldo pinjaman (proof of debt) dan/atau pemenuhan semua persyaratan yang
berhubungan dengan perjanjian restrukturisasi utang Perseroan.
b. Pinjaman Lontar
Sesuai dengan Facility Agreement tertanggal 17 Mei 2019, pinjaman jangka panjang terbagi dalam
fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C masing-masing jatuh tempo tanggal 28 Februari 2021, 31
Agustus 2025 dan 31 Agustus 2035.
Fasilitas Tranche A dan Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif hingga tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 2%
per tahun; dan
• Setelah tiga (3) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.
Fasilitas Tranche C memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
Pada tanggal 31 Desember 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian restrukturisasi utang.
13. Wesel Bayar
Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan dan Lontar yang telah direstrukturisasi. Rincian
wesel yang direstrukturisasi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Wesel Bayar Perseroan
Pihak yang berpartisipasi
Secured Company Global Notes 1.550
Pihak yang belum berpartisipasi 10.457
Subtotal 12.007
Wesel Bayar Lontar
Global Notes 208
Total pada nilai nominal 12.215
Penyesuaian bersih atas penerapan PSAK No. 109 (75)
Total pada biaya perolehan diamortisasi 12.140
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (167)
Bagian Jangka Panjang 11.973
77
Page 114
a. Wesel Bayar Perseroan
Pihak yang berpartisipasi
Wesel Tranche A
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, Perseroan menerbitkan USD7,7 juta Secured Company
Global Notes dan Pindo Deli Finance B.V. (“PDFBV”), menerbitkan USD96,2 juta Guaranteed Secured
Global Notes (keduanya disebut dengan “Wesel Tranche A”). Namun pada tanggal 25 Juni 2014, Wesel
yang diterbitkan oleh PDFBV ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan oleh Perseroan dengan syarat
dan ketentuan yang sama sehingga Wesel yang diterbitkan oleh PDFBV sudah tidak berlaku lagi. Wesel
Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2019, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan sebelum
tanggal jatuh tempo.
Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• dari tanggal efektif hingga tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar
Amerika Serikat) ditambah 1% per tahun (batas maksimum mencapai 6%);
• dari tiga (3) tahun hingga lima (5) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar
Amerika Serikat) ditambah 2% per tahun (tidak ada batas maksimum); dan
• dari dan setelah lima (5) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar Amerika
Serikat) ditambah 3% per tahun (tidak ada batas maksimum).
Ketentuan terhadap jumlah batas maksimum bunga adalah sebagai berikut:
• setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang
bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B
yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (“MMDS”)
untuk bulan tersebut; dan
• untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total seluruh
utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang dan jika
memungkinkan, Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang dibatasi maksimum
33% dari jumlah MMDS bulan tersebut.
Bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari terakhir hari kerja di bulan Januari, April, Juli dan
Oktober setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan CAL X, pembayaran pokok
pinjaman dilakukan setiap 3 bulan.
Wesel Tranche B
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, Perseroan menerbitkan Secured Company Global Notes
sebesar USD20,0 juta dan PDFBV menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes sebesar USD250,2
juta (keduanya disebut “Wesel Tranche B”). Pada tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh
PDFBV kemudian telah ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan oleh Perseroan dengan syarat dan
ketentuan yang sama sehingga Wesel yang diterbitkan oleh PDFBV sudah tidak berlaku lagi. Wesel
Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2022, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan sebelum
tanggal jatuh tempo atau dilakukan pendanaan kembali sesuai prasyarat dalam perjanjian. Prasyarat
dan ketentuan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel Tranche A.
Wesel Tranche C
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, Perseroan menerbitkan USD41,6 juta Secured Company
Global Notes dan PDFBV menerbitkan USD508,5 juta Guaranteed Secured Global Notes (keduanya
disebut “Wesel Tranche C”). Namun pada tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh PDFBV
kemudian telah ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan oleh Perseroan dengan syarat dan ketentuan
yang sama sehingga Wesel yang diterbitkan oleh PDFBV sudah tidak berlaku lagi. Wesel Tranche C
akan jatuh tempo pada bulan April 2029 (dapat diperpanjang hingga 2031), kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo atau dilakukan pendanaan kembali sesuai prasyarat dalam
perjanjian. Prasyarat Wesel Tranche C sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali
Wesel Tranche C memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
78
Page 115
• dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga
yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke sembilan (9)
dan tahun ke lima belas (15) setelah tanggal efektif;
• setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
tahun; dan
• jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3)
bulanan ditambah 1% per tahun, tetapi dapat dikenakan tingkat bunga maksimum yang sama
dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan masing-masing pada tahun 2014 dan 2020.
Pihak yang belum berpartisipasi
Kesepakatan atas saldo utang kepada pihak yang belum berpartisipasi dalam restrukturisasi utang
sangat tergantung dari penilaian lebih lanjut oleh Perseroan, dimana penyelesaiannya tergantung
dari proses verifikasi saldo pinjaman (proof of debts) dan/atau pemenuhan semua persyaratan yang
berhubungan sebagaimana diatur dalam perjanjian restrukturisasi utang Perseroan.
b. Wesel Bayar Lontar
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Lontar menerbitkan USD51,7 juta
Tranche A Global Notes (“Tranche A Notes”), USD102,9 juta Tranche B Global Notes (“Tranche B
Notes”), dan USD98,5 juta Tranche C Global Notes (“Tranche C Notes”).
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
Tranche A Global Notes
Tranche A Notes akan jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2021, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo.
Wesel Tranche A memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• dari tanggal efektif sampai dengan tiga (3) tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan
ditambah 2% per tahun; dan
• setelah tiga (3) tahun dari tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.
Tranche B Global Notes
Tranche B Notes akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2025, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo. Tranche B Notes memiliki ketentuan dan tingkat bunga yang sama seperti
Tranche A Notes.
Tranche C Global Notes
Tranche C Notes akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2035, kecuali dilunasi, dibeli atau dibatalkan
sebelum tanggal jatuh tempo. Ketentuan Tranche C Notes sama dengan Tranche A Notes dan Tranche
B Notes, kecuali Tranche C Notes memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Pada tanggal 12 Juni 2020 dan 16 Juli 2020, Perseroan dan Lontar melakukan penawaran terhadap
pemegang wesel bayar untuk menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral,
penawaran ini dilakukan melalui pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan
dan Lontar kepada para pemegang wesel bayar melalui Clearing System dan Euroclear. Pada tanggal
10 Juli 2020 dan 4 Agustus 2020, proses Exchange Offer Perseroan dan Lontar telah selesai dilakukan
79
Page 116
dan sebagian besar pemegang wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani
Bilateral Facility Agreement dengan Perseroan dan Lontar yang mempunyai jadwal pembayaran,
tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama seperti wesel bayar yang ditukarkan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian restrukturisasi utang.
14. Utang Obligasi
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Utang obligasi 1.031.382
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (345.166)
Bagian Jangka Panjang 686.216
Pada tanggal 12 Januari 2022, Lontar memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-2/D.04/2022 untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap I Tahun 2021 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap I”) dengan jumlah pokok Seri A
sebesar Rp0,2 triliun, Seri B sebesar Rp0,9 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,4 triliun. Pada tanggal 1
Februari 2023 dan 26 Januari 2025, Lontar telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan
Lontar I Tahap I Seri A dan Seri B sebesar Rp0,2 triliun dan Rp0,9 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali
amanat. Adapun hubungan antara Lontar dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Lontar juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I setelah dikurangi dengan biaya emisi
akan digunakan untuk pembayaran utang Lontar berupa percepatan pelunasan sebagian Medium-Term
Notes, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Lontar.
Pada tanggal 22 April 2022, Lontar menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap II”) dengan jumlah pokok Seri A
sebesar Rp0,5 triliun, Seri B sebesar Rp1,4 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,6 triliun. Pada tanggal 12
April 2023 dan 16 April 2025, Lontar telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan Lontar I
Tahap II Seri A sebesar Rp0,5 triliun dan Seri B sebesar Rp1,4 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Lontar dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Lontar juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap II setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
80
Page 117
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan Iain yang
menyebabkan bubarnya Lontar.
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-116/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 (”Penawaran
Umum Obligasi II”) dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,5 triliun, Seri B sebesar Rp1,1 triliun dan
Seri C sebesar Rp0,4 triliun. Pada tanggal 21 Juli 2023 dan 11 Juli 2025, Perseroan telah melakukan
pembayaran atas Penawaran Umum Obligasi II Seri A dan Seri B sebesar Rp0,5 triliun dan Rp1,1 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan kepada kreditur yang tidak terafiliasi berupa
pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 1 September 2022, Lontar menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap III”) dengan jumlah pokok
Seri A sebesar Rp0,3 triliun, Seri B sebesar Rp0,7 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,1 triliun. Pada tanggal
4 September 2023 dan 29 Agustus 2025, Lontar telah melakukan pembayaran atas Penawaran Umum
Obligasi I Tahap III Seri A dan Seri B masing-masing sebesar Rp0,3 triliun dan Rp0,7 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Lontar dan wali amanat
adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, Lontar juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Obligasi Umum I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Lontar termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan Iain
yang menyebabkan bubarnya Lontar.
Pada tanggal 23 Juni 2023, Lontar memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-140/D.04/2023 untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap I”) dengan jumlah pokok Seri A
sebesar Rp2,7 triliun dan Seri B sebesar Rp0,3 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Lontar dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.
81
Page 118
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Lontar juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau
bunga, pelunasan obligasi dan/atau kupon dan pendapatan bagi hasil dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan Iain yang
menyebabkan bubarnya Lontar.
Pada tanggal 6 Oktober 2023, Lontar menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap II”) dengan jumlah pokok Seri
A sebesar Rp0,1 triliun, Seri B sebesar Rp1,5 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,2 triliun. Pada tanggal 16
Oktober 2024, Lontar telah melakukan pembayaran atas Penawaran Umum Obligasi II Tahap II Tahun
2023 Seri A sebesar Rp0,1 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap II diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Lontar dan wali amanat
adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Lontar juga telah mendapatkan hasil
pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap
Lontar termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Lontar.
Pada tanggal 27 Desember 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-372/D.04/2023 untuk
melakukan Penawaran Umum Obligasi III Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2023 (“Penawaran
Umum Obligasi III”) dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,6 triliun, Seri B sebesar Rp0,5 triliun dan
Seri C sebesar Rp0,1 triliun. Pada tanggal 10 Januari 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran
atas Penawaran Umum Obligasi III Seri A sebesar Rp0,6 triliun.
Distribusi atas Penawaran Umum Obligasi III dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 3 Januari 2024,
sehingga dana penerbitan Penawaran Umum Obligasi III tersebut diterima oleh Perseroan secara good
funds pada tanggal 3 Januari 2024.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali
amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan
nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan kepada kreditur yang tidak terafiliasi berupa
pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja.
82
Page 119
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 27 Maret 2024, Lontar menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap III Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap III”) dengan jumlah pokok
Seri A sebesar Rp0,6 triliun, Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan Seri C sebesar Rp0,1 triliun. Pada tanggal
26 Maret 2025, Lontar telah melakukan pembayaran atas Penawaran Umum Obligasi II Tahap III Seri
A sebesar Rp0,6 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap III diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Lontar dan wali amanat
adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, Lontar juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Lontar termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Lontar.
Pada tanggal 5 Juni 2024, Lontar menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV”) dengan jumlah pokok Seri A
sebesar Rp0,1 triliun, Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan Seri C sebesar Rp0,5 triliun. Pada tanggal 13
Juni 2025, Lontar telah melakukan pembayaran atas Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV Tahun
2024 Seri A sebesar Rp0,1 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Lontar dan wali amanat
adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV, Lontar juga telah mendapatkan hasil
pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap
Lontar termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Lontar.
Pada tanggal 30 September 2024, Lontar memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-138/D.04/2024
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap I”) yang terdiri dari Seri A
sebesar Rp0,6 triliun dan Seri B sebesar Rp0,6 triliun.
83
Page 120
Distribusi atas Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dilakukan oleh Lontar pada tanggal 4 Oktober
2024, sehingga dana penerbitan Penawaran Umum III Obligasi Tahap I tersebut diterima oleh Lontar
secara good funds pada tanggal 4 Oktober 2024.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Lontar dan wali amanat
adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Lontar juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi
akan digunakan untuk sekitar delapan puluh persen (80%) untuk pembayaran utang Lontar berupa
pembayaran angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan bunga obligasi dengan rincian sekitar
tiga puluh persen (30%) akan digunakan untuk pembayaran bunga bank dan bunga Obligasi Lontar
dalam mata uang Rupiah dan sekitar tujuh puluh persen (70%) akan digunakan untuk pembayaran
pokok utang bank Lontar dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, sisanya akan dipergunakan untuk
modal kerja Lontar yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap
Lontar termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Lontar.
Pada tanggal 30 Desember 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-178/D.04/2024
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap I Pindo Deli”) dengan jumlah pokok Seri
A sebesar Rp0,4 triliun, Seri B sebesar Rp0,05 triliun, Seri C sebesar Rp1,0 triliun dan Seri D sebesar
Rp0,3 triliun. Pada tanggal 15 Januari 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas Penawaran
Umum Obligasi I Tahap I Pindo Deli Seri A sebesar Rp0,4 triliun.
Distribusi atas Penawaran Umum Obligasi I Tahap I Pindo Deli dilakukan oleh Perseroan pada Tanggal
7 Januari 2025, sehingga dana penerbitan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I Pindo Deli tersebut
diterima oleh Perseroan secara good funds pada tanggal 7 Januari 2025.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I Pindo Deli ini diwakili oleh PT Bank KB Indonesia
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I Pindo Deli, Perseroan juga telah mendapatkan
hasil pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA+ (“single A plus”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I Pindo Deli setelah dikurangi biaya emisi
akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran
pokok pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I Pindo Deli tersebut memuat pembatasan
terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi
modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan
Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 11 Februari 2025, Lontar menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap II Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap II”) dengan jumlah pokok
Seri A sebesar Rp0,1 triliun, Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan Seri C sebesar Rp0,3 triliun. Pada Tanggal
20 Februari 2026, Lontar telah melakukan pembayaran atas Penawaran Umum Obligasi III Tahap II Seri
A sebesar Rp0,1 triliun.
84
Page 121
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap II ini diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Lontar dan wali amanat
adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap II, Lontar juga telah mendapatkan hasil
pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap II setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap
Lontar termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Lontar.
Pada tanggal 30 April 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahap II Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap II Pindo Deli”) yang terdiri dari Seri A
sebesar Rp0,9 triliun, Seri B sebesar Rp0,7 triliun dan Seri C sebesar Rp0,4 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap II Pindo Deli ini diwakili oleh PT Bank KB Indonesia
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap II Pindo Deli, Perseroan juga telah mendapatkan
hasil pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA+ (“single A plus”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap II Pindo Deli setelah dikurangi biaya emisi
akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran
pokok pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap II Pindo Deli tersebut memuat pembatasan
terhadap Perseroan, termasuk di antaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi
dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 21 Mei 2025, Lontar menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi III Tahap III”) dengan jumlah pokok Seri A
sebesar Rp0,2 triliun, Seri B sebesar Rp0,9 triliun dan Seri C sebesar Rp0,3 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap III ini diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Lontar dan wali amanat
adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Lontar juga telah mendapatkan hasil
pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap III setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Lontar termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Lontar.
85
Page 122
Pada tanggal 27 Agustus 2025, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And
Paper Mills Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap III Pindo Deli”) sebesar Rp1,3
triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap III Pindo Deli ini diwakili oleh PT Bank KB Indonesia
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap III Pindo Deli, Perseroan juga telah mendapatkan
hasil pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA+ (“single A plus”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap III Pindo Deli setelah dikurangi biaya
emisi akan digunakan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap III Pindo Deli tersebut memuat pembatasan
terhadap Perseroan, termasuk di antaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi
dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 2 Desember 2025, Lontar memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-127/D.04/2025
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahap I Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I”) yang terdiri dari Seri A
sebesar Rp0,3 triliun dan Seri B sebesar Rp0,3 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Lontar dan wali amanat
adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Lontar juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap
Lontar termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Lontar.
Pada tanggal 31 Desember 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian utang obligasi.
15. Sukuk Mudharabah
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Sukuk Mudharabah 398.068
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (54.858)
Bagian Jangka Panjang 343.210
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-116/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022
(“Penawaran Umum Sukuk I”) dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,4 triliun, Seri B sebesar Rp0,4
triliun dan Seri C sebesar Rp0,2 triliun. Pada tanggal 21 Juli 2023 dan 11 Juli 2025, Perseroan telah
melakukan pembayaran atas Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Seri A sebesar Rp0,4 triliun dan Seri B
sebesar Rp0,4 triliun.
86
Page 123
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk I diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk I, Perseroan telah mendapat hasil pemeringkatan dari
Pefindo dengan peringkat idAsy (“single A syariah”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan
untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan kepada
kreditur yang tidak terafiliasi dan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk I tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 27 Desember 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No.S-372/D.04/2023
untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2023
(“Penawaran Umum Sukuk II”) dengan jumlah pokok Seri A Sebesar Rp0,5 triliun, Seri B sebesar Rp0,5
triliun dan Seri C sebesar Rp0,1 triliun. Pada tanggal 10 Januari 2025, Perseroan telah melakukan
Pembayaran atas Penawaran Umum Sukuk II Pindo Deli Seri A sebesar Rp0,5 triliun.
Distribusi atas Penawaran Umum Sukuk II dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 3 Januari 2024,
sehingga dana penerbitan Penawaran Umum Sukuk II tersebut diterima oleh Perseroan secara good
funds pada tanggal 3 Januari 2024.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk II diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dengan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk II, Perseroan juga sudah mendapat hasil pemeringkatan
dari Pefindo dengan peringkat idAsy (“single A syariah”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk II setelah dikurangi dengan biaya emisi terkait akan
digunakan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 30 September 2024, Lontar memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-138/D.04/2024
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum I Sukuk Tahap I”) sebesar Rp1,3 triliun
dan terdaftar pada Bursa Efek Indonesia.
Distribusi atas Penawaran Umum I Sukuk Tahap I dilakukan oleh Lontar pada tanggal 4 Oktober 2024,
sehingga dana penerbitan Penawaran Umum I Sukuk Tahap I tersebut diterima oleh Lontar secara good
funds pada tanggal 4 Oktober 2024.
Investor dalam Penawaran Umum I Sukuk Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Lontar dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum I Sukuk Tahap I, Lontar juga telah mendapatkan hasil pemeringkatan
dari Pefindo dengan peringkat idAsy (“single A syariah”).
87
Page 124
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum I Sukuk Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi, akan
digunakan untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum I Sukuk Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar
termasuk di antaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, atau akuisisi dengan perusahaan lain
yang menyebabkan bubarnya Lontar.
Pada tanggal 30 Desember 2024, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-178/D.04/2024
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Sukuk I Tahap I Pindo Deli”) dengan jumlah
pokok Seri A sebesar Rp0,05 triliun, Seri B sebesar Rp0,1 triliun, Seri C sebesar Rp0,5 triliun dan Seri
D sebesar Rp0,6 triliun. Pada tanggal 15 Januari 2026, Perseroan telah melakukan pembayaran atas
Penawaran Umum Sukuk I Tahap I Pindo Deli Seri A sebesar Rp0,05 triliun.
Distribusi atas Penawaran Umum Sukuk I Tahap I Pindo Deli dilakukan oleh Perseroan pada tanggal
7 Januari 2025, sehingga dana penerbitan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I Pindo Deli tersebut
diterima oleh Perseroan secara good funds pada tanggal 7 Januari 2025.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap I Pindo Deli ini diwakili oleh PT Bank KB Indonesia
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I Pindo Deli, Perseroan juga telah mendapatkan
hasil pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA+sy (“single A plus syariah”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I Pindo Deli setelah dikurangi biaya emisi
akan digunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran
pokok pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap I Pindo Deli tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perusahaan
lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 11 Februari 2025, Lontar menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk I Tahap II”) dengan jumlah pokok
Seri A sebesar Rp0,5 triliun, Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan Seri C sebesar Rp0,3 triliun. Pada tanggal
20 Februari 2026, Lontar telah melakukan pembayaran atas Penawaran Umum Sukuk I Tahap II Seri A
sebesar Rp0,5 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap II ini diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Lontar dan wali amanat
adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk I Tahap II, Lontar juga telah mendapatkan hasil pemeringkatan
dari Pefindo dengan peringkat idAsy (“single A syariah”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap II setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Lontar.
88
Page 125
Pada tanggal 30 April 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk I Tahap II Pindo Deli”) yang terdiri dari
Seri A sebesar Rp0,3 triliun, Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan Seri C sebesar Rp0,3 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap II Pindo Deli ini diwakili oleh PT Bank KB Indonesia
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk I Tahap II Pindo Deli, Perseroan juga telah mendapatkan
hasil pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA+sy (“single A plus syariah”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap II Pindo Deli setelah dikurangi biaya emisi
akan digunakan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap II Pindo Deli tersebut memuat pembatasan
terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi
modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan
perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 27 Agustus 2025, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli
Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk I Tahap III Pindo Deli”) sebesar
Rp0,8 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap III Pindo Deli ini diwakili oleh PT Bank KB Indonesia
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III Pindo Deli, Perseroan juga telah mendapatkan
hasil pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA+sy (“single A plus syariah”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap III Pindo Deli setelah dikurangi biaya emisi
akan digunakan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap III Pindo Deli tersebut memuat pembatasan
terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi
modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan
perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 2 Desember 2025, Lontar menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 (“Penawaran Umum Sukuk II Tahap I”) dengan jumlah Seri A
sebesar Rp0,3 triliun dan Seri B sebesar Rp0,3 triliun dan terdaftar pada Bursa Efek Indonesia.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk II Tahap I diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Lontar dan wali amanat adalah
hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Lontar juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari Pefindo dengan peringkat idAsy (“single A syariah”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan
digunakan untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk II Tahap I tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan
modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Lontar.
89
Page 126
Pada tanggal 31 Desember 2025, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian perwaliamanatan.
16. Liabilitas Imbalan Kerja
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada Tanggal 31 Desember 2025 dihitung oleh Kantor Konsultan
Aktuaria Yusi Dan Rekan, aktuaris independen, dalam Laporan No. 141/KYR/II/26 tertanggal 25 Februari
2026 dengan menggunakan metode “Projected Unit Credit” dan mempertimbangkan beberapa asumsi
sebagai berikut:
Tingkat kematian Tabel Mortalitas Indonesia 2019
Tingkat diskonto 4,81% - 7,06% dan 6,37% - 7,10%
Tingkat peningkatan gaji 5% per tahun
8% untuk karyawan yang berumur dibawah
Tingkat pengunduran diri karyawan secara sukarela
30 tahun
dan akan berkurang sampai 0% pada umur
50 tahun
Usia pensiun normal 56 tahun
Perseroan dan Perusahaan Anak menghadapi perubahan risiko tingkat diskonto, dimana penurunan
pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program.
Liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 35.175
Nilai wajar atas aset program (404)
Liabilitas Imbalan Kerja 34.771
Mutasi liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025
Saldo awal 34.019
Beban imbalan kerja yang diakui dalam laba rugi 4.484
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain 1.044
Pembayaran manfaat (2.940)
Mutasi keluar (176)
Kontribusi pemberi kerja (404)
Penyesuaian selisih kurs (1.256)
Saldo Akhir 34.771
17. Komitmen Dan Kontijensi
Kegiatan usaha Perseroan dan Lontar sangat tergantung kepada Peraturan Pemerintah mengenai
lingkungan hidup. Peraturan tersebut terus-menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan dan Lontar
mungkin diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang signifikan agar dapat memenuhi perubahan
peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
Perseroan dan Lontar sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan
hidup yang ada.
Peristiwa Signifikan Lain:
- Pada tanggal 29 Maret 2023, Indah Kiat telah membuat dan menandatangani Kesepakatan
Bersama dengan PT Paramacipta Intinusa (PCI) seluas ± 1.133.718 meter persegi dan juga dengan
PT Persada Kharisma Perdana (PKP) ± 2.086.775 meter persegi dimana tanah-tanah tersebut
direncanakan akan digunakan oleh Indah Kiat untuk pembangunan pabrik kertas industri.
90
Page 127
- Pada tanggal 8 September 2023, telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual
Beli antara Indah Kiat dengan PCI dan PKP, yang kemudian pada tanggal 21 November 2024, atas
pembelian dua belas (12) bidang tanah milik PKP dan empat (4) bidang tanah milik PCI yang telah
ditindaklanjuti dengan Akta Jual Beli antara Indah Kiat dengan PKP dan PCI.
- Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan membuat dan menandatangani Perjanjian sewa
menyewa tanah dengan Indah Kiat, yang terletak di Desa Pinang Sebatang timur, Kecamatan
Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, untuk masa sewa selama lima (5) tahun.
18. Informasi tentang kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan
Kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Prospektus
ini adalah sebagai berikut:
Pembayaran Pokok
Nama Instrumen Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
Dalam Mata Uang USD
Medium-Term Notes I PT Pindo Deli Pulp And Paper USD 18 Juli 2026 USD9.935
Mills Tahun 2023 Tahap III
TOTAL USD USD9.935
Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas yang diperoleh dari kegiatan operasional Perseroan
untuk memenuhi kewajiban Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan yang tersebut
diatas.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI
EFEKTIF.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI
DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DAPAT DILUNASI PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI
DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN
PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN
DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
91
Page 128
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, beserta laporan atas
reviu informasi keuangan konsolidasian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan
oleh Manajemen.”.
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan Anak,
yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan rekan, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor No. 00108/2.0902/AU.1/04/1792-4/1/VI/2026 tertanggal 17 Juni
2026 dan ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP. 1792), dengan opini wajar tanpa
modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024*
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.381.377 1.228.863
Pihak berelasi - 10.974
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 155.505 234.514
Pihak berelasi 41.656 52.815
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 3.537 3.818
Persediaan - neto 342.876 372.952
Uang muka 162.317 196.065
Pajak dibayar dimuka 49.702 53.580
Biaya dibayar dimuka 36.146 19.908
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 1.329.971 893.565
Pihak berelasi - 95.862
Total Aset Lancar 3.503.087 3.162.916
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi 216.886 233.338
Jaminan pembelian jangka panjang
Pihak berelasi 71.117 71.426
Investasi jangka panjang 35.753 -
Investasi pada entitas asosiasi 2.445.922 2.223.603
Aset hak guna - neto 15.039 9.474
Aset tetap - neto 2.608.978 2.516.345
Goodwill 67.911 67.911
Aset tidak lancar lainnya 110.830 224.868
Total Aset Tidak Lancar 5.572.436 5.346.965
TOTAL ASET 9.075.523 8.509.881
92
Page 129
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024*
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 539.020 562.288
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek 27.876 21.756
Utang usaha
Pihak ketiga 209.216 184.280
Pihak berelasi 308.938 365.488
Utang pajak 26.298 11.181
Beban masih harus dibayar 62.597 59.270
Utang lain-lain - pihak ketiga 25.628 26.642
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 3.950 2.129
Medium-term notes 17.895 -
Pinjaman bank jangka panjang 158.998 166.497
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 8.936 13.458
Pinjaman jangka panjang 24.466 26.522
Wesel bayar 167 187
Utang obligasi 345.166 333.895
Sukuk Mudharabah 54.858 54.884
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.814.009 1.828.477
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 14.829 14.344
Liabilitas pajak tangguhan - neto 136.238 136.563
Liabilitas imbalan kerja 34.771 34.019
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 6.914 4.473
Medium-term notes - 17.895
Pinjaman bank jangka panjang 685.081 730.705
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 23.835 43.309
Pinjaman jangka panjang 279.468 332.467
Wesel bayar 11.973 12.334
Utang obligasi 686.216 591.427
Sukuk Mudharabah 343.210 120.616
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.222.535 2.038.152
Total Liabilitas 4.036.544 3.866.629
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar - 16.000.000.000 (angka penuh) saham biasa
dengan nilai nominal Rp500 per saham (angka penuh)
Ditempatkan dan disetor - 12.013.987.000 saham
biasa pada tahun 2025 dan 2024 1.099.111 1.099.111
Tambahan modal disetor 52.612 52.612
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - neto 9.066 9.880
Bagian atas rugi komprehensif lain dari entitas asosiasi 1.227 (162)
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (10.556) 4.216
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 50.000 40.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.810.338 3.410.490
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 5.011.798 4.616.147
Kepentingan nonpengendali 27.181 27.105
Total Ekuitas 5.038.979 4.643.252
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 9.075.523 8.509.881
*disajikan kembali
93
Page 130
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024*
PENJUALAN NETO 2.210.527 2.011.181
BEBAN POKOK PENJUALAN 1.634.390 1.459.441
LABA BRUTO 576.137 551.740
BEBAN USAHA
Penjualan 180.299 151.889
Umum dan administrasi 106.413 88.150
Total beban usaha 286.712 240.039
LABA USAHA 289.425 311.701
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 221.568 240.165
Laba selisih kurs - neto 90.541 80.796
Penghasilan bunga 52.409 42.010
Penghasilan dividen - 426
Beban Murabahah (570) (709)
Beban bagi hasil Musyarakah (4.428) (6.507)
Beban bagi hasil sukuk Mudharabah (33.444) (11.988)
Beban bunga (187.002) (185.707)
Lain-lain - neto 16.982 20.429
Penghasilan lain-lain - neto 156.056 178.915
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 445.481 490.616
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (35.541) (33.440)
LABA NETO 409.940 457.176
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut
ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (1.044) 64
Bagian atas penghasilan komprehensif lain entitas asosiasi 1.389 768
Pajak penghasilan terkait 230 (14)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam
mata uang asing (14.772) 3.197
Laba (rugi) komprehensif lain - neto setelah pajak (14.197) 4.015
Penghasilan komprehensif neto 395.743 461.191
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 409.848 457.458
Kepentingan nonpengendali 92 (282)
NETO 409.940 457.176
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN
kepada:
Pemilik entitas induk 395.651 461.473
Kepentingan nonpengendali 92 (282)
NETO 395.743 461.191
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
0,03411 0,03808
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (DALAM SATUAN PENUH)
*disajikan kembali
94
Page 131
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024*
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto 9,91% (5,17%)
Laba Neto (10,33%) 47,13%
Total Aset 6,65% 12,42%
Total Liabilitas 4,39% 13,29%
Total Ekuitas 8,52% 11,71%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 20,15% 24,39%
Penjualan neto/Total aset 24,36% 23,63%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 18,54% 22,73%
Laba neto/Total aset (ROA) 4,52% 5,37%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) 8,14% 9,85%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1,93x 1,73x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,80x 0,83x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,44x 0,45x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 2,04x 2,35x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) 1,24x 1,29x
Time Interest Earned 1,28x 1,52x
*disajikan kembali
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DISYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
Rasio utama yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
31 Desember 2025
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan Keterangan
Rasio Lancar Minimum 1x 1,93x Telah memenuhi
Rasio Cakupan Utang Minimum 1x 1,24x Telah memenuhi
Rasio Utang Terhadap Ekuitas Maksimum 2,0x - 4x 0,80x Telah memenuhi
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
• Nilai kurs tengah pada tanggal 17 Juni 2026 adalah Rp17.719,- per 1 (satu) Dolar Amerika Serikat.
(Sumber: Bank Indonesia)
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 (satu) Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
periode 6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
Mei 2026 17.362 17.883
April 2026 17.002 17.378
Maret 2026 16.848 16.999
Februari 2026 16.697 16.968
Januari 2026 16.670 16.945
Desember 2025 16.665 16.765
Sumber: Bank Indonesia
95
Page 132
• Nilai kurs per 1 (satu) Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam
laporan keuangan adalah sebagai berikut:
Nilai kurs
31 Desember 2024 Rp16.162
31 Desember 2025 Rp16.782
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
96
Page 133
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut
kinerja keuangan Perseroan, disusun berdasarkan laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini,
telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan rekan, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00108/2.0902/AU.1/04/1792-
4/1/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk (No. AP.
1792), dengan opini wajar tanpa modifikasian.
1. UMUM
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), kertas
budaya, tissue dan kertas industri. Perseroan memiliki 3 (tiga) pabrik yang berlokasi di Karawang,
Jawa Barat (Kelurahan Adiarsa, Desa Kuta Mekar dan Desa Taman Mekar) dan 1 (satu) pabrik di
Perawang, Riau. Perseroan memiliki Perusahaan Anak, yaitu Lontar dan MSS Holdings Co., Ltd., yang
juga bergerak dalam bidang produksi bubur kertas (pulp) dan tissue yang masing-masing memiliki
pabrik berlokasi di Tebing Tinggi, Jambi dan Korea Selatan. Total kapasitas produksi Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tahun 2025 adalah sebesar 1,1 juta bubur kertas (pulp), 1,0 juta ton kertas
budaya, 1,2 juta ton tissue dan 0,4 juta ton kertas industri.
Perseroan menghasilkan produk kertas dan tissue berkualitas tinggi, di antaranya kertas fotokopi dan
kertas khusus seperti Carbonless, Cast Coated dan Art Paper. Produk Perseroan menggunakan merek
dagang antara lain Bola Dunia, Golden Coin, Golden Star, Lucky Boss, Mirage, Impression, Anchor dan
Paseo.
Tabel total produksi untuk periode 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 31 Desember
2025 2024
Bubur Kertas (Pulp) 1.100 1.066
Kertas Budaya 829 813
Tissue 986 795
Kertas Industri 320 324
Total 3.235 2.998
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan dan hasil usaha Perseroan:
a. Strategi Pemasaran dan Pangsa Pasar
Pendapatan Perseroan diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp),
kertas, kertas industri, tissue dan lain-lain baik domestik (42%) maupun ekspor (58%). Saat
ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal luas di pasaran dunia terutama negara-negara di
Asia, Amerika, Timur Tengah, Eropa, Afrika dan Australia. Strategi yang dilakukan dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh krisis
ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Perseroan juga melakukan perubahan product mix dari waktu ke waktu dan
meningkatkan penjualan high value-added products yang bertujuan untuk memaksimalkan
pengembalian dari investasi atas aset tetap.
97
Page 134
b. Harga
Harga jual sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang memiliki
kecenderungan fluktuatif tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Disamping itu, harga jual
produk-produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar kendali
Perseroan, seperti peraturan terkait dengan lingkungan hidup dan perubahan kurs mata uang.
c. Biaya Produksi
Kemampuan Perseroan untuk mengendalikan biaya produksi dapat mempengaruhi usaha, kondisi
keuangan dan hasil dari operasi Perseroan itu sendiri. Biaya pembelian bahan baku kayu dan waste
paper berperan sangat penting dalam komposisi biaya produksi Perseroan. Perseroan berusaha
untuk menekan biaya produksi lainnya. Biaya produksi lainnya termasuk dari biaya bahan bakar,
bahan kimia, biaya perbaikan dan perawatan, tenaga kerja dan biaya bahan pendukung lainnya.
Perseroan secara aktif mencari solusi untuk mengendalikan biaya tersebut.
d. Kapasitas Produksi
Kemampuan Perseroan untuk meningkatkan penjualan bergantung pada kapasitas produksi per
tahun. Per 31 Desember 2025, kapasitas produksi Perseroan adalah bubur kertas (pulp) sebesar
1,1 juta ton per tahun, kertas budaya sebesar 1,0 juta ton per tahun, tissue sebesar 1,2 juta ton per
tahun dan kertas industri sebesar 0,4 juta ton per tahun.
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
a. Perubahan Kebijakan Akuntansi Dalam 2 (dua) Tahun Terakhir
Tidak ada perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir yang berdampak pada
kegiatan usaha Perseroan.
b. Perubahan Standar Akuntansi Keuangan
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian 31
Desember 2025 adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, kecuali untuk penerapan amandemen dan penyesuaian
pernyataan yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2025 seperti yang dijelaskan dalam kebijakan
akuntansi terkait.
Efektif tanggal 1 Januari 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak menerapkan amandemen Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK):
a. Amandemen PSAK No. 221, “Pengaruh Kurs Valuta Asing; tentang Kekurangan Ketertukaran”.
Penerapan amandemen dan penyesuaian ini tidak berdampak terhadap laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak.
98
Page 135
4. ANALISIS KEUANGAN
a. Hasil Operasional
Tabel berikut ini menyajikan informasi terkait dengan hasil operasional Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024*
PENJUALAN NETO 2.210.527 2.011.181
BEBAN POKOK PENJUALAN 1.634.390 1.459.441
LABA BRUTO 576.137 551.740
BEBAN USAHA
Penjualan 180.299 151.889
Umum dan administrasi 106.413 88.150
Total beban usaha 286.712 240.039
LABA USAHA 289.425 311.701
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 221.568 240.165
Laba selisih kurs - neto 90.541 80.796
Penghasilan bunga 52.409 42.010
Penghasilan dividen - 426
Beban Murabahah (570) (709)
Beban bagi hasil Musyarakah (4.428) (6.507)
Beban bagi hasil sukuk Mudharabah (33.444) (11.988)
Beban bunga (187.002) (185.707)
Lain-lain - neto 16.982 20.429
Penghasilan lain-lain - neto 156.056 178.915
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 445.481 490.616
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (35.541) (33.440)
LABA NETO 409.940 457.176
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut
ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (1.044) 64
Bagian atas penghasilan komprehensif lain entitas asosiasi 1.389 768
Pajak penghasilan terkait 230 (14)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam
mata uang asing (14.772) 3.197
Laba (rugi) komprehensif lain - neto setelah pajak (14.197) 4.015
Penghasilan komprehensif neto 395.743 461.191
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 409.848 457.458
Kepentingan nonpengendali 92 (282)
NETO 409.940 457.176
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 395.651 461.473
Kepentingan nonpengendali 92 (282)
NETO 395.743 461.191
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
99
Page 136
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024*
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (DALAM SATUAN PENUH) 0,03411 0,03808
*disajikan kembali
- Penjualan Neto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Penjualan neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar USD2.210.527 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD199.346 ribu atau sebesar
9,91% dibandingkan penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD2.011.181 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya volume penjualan produk-
produk Perseroan.
- Beban Pokok Penjualan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar USD1.634.390 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD174.949 ribu atau 11,99%
dibandingkan beban pokok penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar USD1.459.441 ribu. Peningkatan ini seiring dengan peningkatan penjualan Perseroan.
- Beban Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD286.712 ribu, mengalami peningkatan sebesar USD46.673 ribu atau sebesar 19,44% dibandingkan
beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD240.039
ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya ongkos angkut, jasa manajemen dan
profesional serta gaji dan upah.
- Penghasilan (beban) lain-lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Penghasilan lain-lain - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar USD156.056 ribu, mengalami penurunan sebesar USD22.859 ribu atau sebesar 12,78%
dibandingkan penghasilan lain-lain - neto pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD178.915 ribu.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya bagian atas laba neto entitas asosiasi dan
peningkatan atas beban bagi hasil sukuk mudharabah.
100
Page 137
- Laba Neto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Laba neto konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar USD409.940 ribu, mengalami penurunan sebesar USD47.236 ribu atau sebesar
10,33% dibandingkan laba neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD457.176 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya beban usaha dan peningkatan atas
beban bagi hasil sukuk mudharabah serta menurunnya bagian atas laba neto entitas asosiasi.
- Laba (rugi) komprehensif lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Rugi komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar USD14.197 ribu, mengalami penurunan sebesar USD18.212 ribu atau sebesar 453,60%
dibandingkan penghasilan komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar USD4.015 ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya rugi selisih kurs penjabaran
laporan keuangan dalam mata uang asing Perseroan.
- Penghasilan komprehensif neto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan diatas, Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan
komprehensif neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
USD395.743 ribu, mengalami penurunan sebesar USD65.448 atau sebesar 14,19% dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar USD461.191 ribu.
b. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Tabel berikut ini menyajikan informasi terkait dengan rincian aset, liabilitas dan ekuitas Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
- Aset
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024*
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.381.377 1.228.863
Pihak berelasi - 10.974
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 155.505 234.514
Pihak berelasi 41.656 52.815
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 3.537 3.818
Persediaan - neto 342.876 372.952
Uang muka 162.317 196.065
Pajak dibayar dimuka 49.702 53.580
Biaya dibayar dimuka 36.146 19.908
101
Page 138
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024*
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 1.329.971 893.565
Pihak berelasi - 95.862
Total Aset Lancar 3.503.087 3.162.916
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi 216.886 233.338
Jaminan pembelian jangka panjang
Pihak berelasi 71.117 71.426
Investasi jangka panjang 35.753 -
Investasi pada entitas asosiasi 2.445.922 2.223.603
Aset hak guna - neto 15.039 9.474
Aset tetap - neto 2.608.978 2.516.345
Goodwill 67.911 67.911
Aset tidak lancar lainnya 110.830 224.868
Total Aset Tidak Lancar 5.572.436 5.346.965
TOTAL ASET 9.075.523 8.509.881
*disajikan kembali
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Total aset konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD9.075.523 ribu
yang terdiri atas aset lancar sebesar USD3.503.087 ribu dan aset tidak lancar sebesar USD5.572.436
ribu. Aset lancar pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar USD340.171
ribu atau sebesar 10,75% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD3.162.916
ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya kas dan setara kas serta aset lancar
lainnya Perseroan. Aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar
USD225.471 ribu atau sebesar 4,22% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
USD5.346.965 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya investasi pada entitas
asosiasi serta aset tetap Perseroan.
- Liabilitas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 539.020 562.288
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek 27.876 21.756
Utang usaha
Pihak ketiga 209.216 184.280
Pihak berelasi 308.938 365.488
Utang pajak 26.298 11.181
Beban masih harus dibayar 62.597 59.270
Utang lain-lain - pihak ketiga 25.628 26.642
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 3.950 2.129
Medium-term notes 17.895 -
Pinjaman bank jangka panjang 158.998 166.497
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka
8.936 13.458
panjang
Pinjaman jangka panjang 24.466 26.522
102
Page 139
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Wesel bayar 167 187
Utang obligasi 345.166 333.895
Sukuk Mudharabah 54.858 54.884
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.814.009 1.828.477
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 14.829 14.344
Liabilitas pajak tangguhan - neto 136.238 136.563
Liabilitas imbalan kerja 34.771 34.019
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 6.914 4.473
Medium-term notes - 17.895
Pinjaman bank jangka panjang 685.081 730.705
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka
23.835 43.309
panjang
Pinjaman jangka panjang 279.468 332.467
Wesel bayar 11.973 12.334
Utang obligasi 686.216 591.427
Sukuk Mudharabah 343.210 120.616
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.222.535 2.038.152
Total Liabilitas 4.036.544 3.866.629
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Total liabilitas konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD4.036.544
ribu yang terdiri atas liabilitas jangka pendek sebesar USD1.814.009 ribu dan liabilitas jangka panjang
sebesar USD2.222.535 ribu. Liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami
penurunan sebesar USD14.468 ribu atau sebesar 0,79% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2024 sebesar USD1.828.477 ribu, penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya pinjaman bank
jangka pendek serta utang usaha pihak berelasi Perseroan. Liabilitas jangka panjang pada tanggal 31
Desember 2025 mengalami peningkatan sebesar USD184.383 ribu atau sebesar 9,05% dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD2.038.152 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan
oleh meningkatnya utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan.
- Ekuitas
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024*
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar - 16.000.000.000 (angka penuh) saham biasa
dengan nilai nominal Rp500 per saham (angka penuh)
Ditempatkan dan disetor - 12.013.987.000 saham
biasa pada tahun 2025 dan 2024 1.099.111 1.099.111
Tambahan modal disetor 52.612 52.612
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - neto 9.066 9.880
Bagian atas rugi komprehensif lain dari entitas asosiasi 1.227 (162)
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing (10.556) 4.216
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 50.000 40.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.810.338 3.410.490
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 5.011.798 4.616.147
Kepentingan nonpengendali 27.181 27.105
103
Page 140
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024*
Total Ekuitas 5.038.979 4.643.252
*disajikan kembali
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD5.038.979 ribu mengalami
peningkatan sebesar USD395.727 ribu atau sebesar 8,52% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2024 sebesar USD4.643.252 ribu, peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo laba
Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya.
c. Arus Kas
Tabel berikut ini menyajikan informasi terkait dengan ringkasan arus kas Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi 352.271 94.686
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (456.144) (349.845)
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 245.719 313.289
Kenaikan neto kas dan setara kas 141.846 58.130
Dampak neto perubahan kurs atas kas dan setara kas (306) (4.298)
Kas dan setara kas awal tahun 1.239.837 1.186.005
Kas dan setara kas akhir tahun 1.381.377 1.239.837
Tidak ada pola arus kas dikaitkan dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroaan.
- Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Arus kas dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan dari pelanggan, pembayaran kepada
karyawan dan aktivitas operasi lainnya, pembayaran kepada pemasok, penerimaan penghasilan bunga,
pembayaran pajak - neto, dan pembayaran bunga dan beban keuangan lainnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar USD352.271
ribu mengalami peningkatan sebesar USD257.585 ribu atau sebesar 272,04% dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh meningkatnya penerimaan kas dari pelanggan
yang diimbangi oleh meningkatnya pembayaran kepada pemasok serta menurunnya pembayaran
pajak Perseroan.
- Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Arus kas dari aktivitas investasi terutama terdiri dari penurunan piutang pihak berelasi, penerimaan
atas penjualan aset tetap, penambahan investasi jangka panjang, perolehan aset tetap, aset dalam
pengerjaan dan uang muka pembelian aset tetap serta penurunan atau kenaikan aset lancar dan tidak
lancar lainnya.
104
Page 141
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar USD456.144
ribu mengalami peningkatan sebesar USD106.299 ribu atau sebesar 30,38% dibandingkan dengan
tanggal 31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh adanya penambahan investasi jangka panjang,
kenaikan aset lancar dan tidak lancar lainnya Perseroan.
- Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan terutama terdiri dari penerimaan utang obligasi, penerimaan dari sukuk
Mudharabah, penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang, pembayaran dividen kas, pembayaran
wesel bayar, pembayaran liabilitas sewa, pembayaran pembiayaan Musyarakah dan utang Murabahah
jangka panjang, penurunan atau kenaikan pinjaman bank dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek,
pembayaran sukuk Mudharabah, pembayaran pinjaman jangka panjang, pembayaran pinjaman bank
jangka panjang dan pembayaran utang obligasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Pada tanggal 31 Desember 2025 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar USD245.719
ribu mengalami penurunan sebesar USD67.570 ribu atau sebesar 21,57% dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh turunnya penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang
yang diimbangi dengan meningkatnya pembayaran utang obligasi Perseroan.
5. ANALISIS RASIO KEUANGAN
- Likuiditas
Likuiditas adalah kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendeknya, yang tercermin
dalam rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Tingkat likuiditas Perseroan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 1,93x
dan 1,73x.
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara eksternal berupa pinjaman maupun internal
yang berasal dari aktivitas operasional Perseroan. Saat ini, sumber likuiditas material Perseroan dan
Perusahaan Anak yang belum digunakan bersumber dari kas dan setara kas yang dimiliki Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan dengan mempertimbangkan sumber keuangan
yang tersedia, Perseroan selalu dapat menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas serta fasilitas
pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Perseroan. Apabila sumber
likuiditas Perseroan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi,
Perseroan akan berusaha mendapatkan pinjaman dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan
melalui pasar modal.
Tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
- Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur
dengan perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun
jumlah liabilitas dengan jumlah aset (solvabilitas aset).
Solvabilitas ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 masing-masing adalah sebesar 0,80x dan 0,83x, sedangkan solvabilitas aset Perseroan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar
0,44x dan 0,45x.
105
Page 142
- Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal hasil ekuitas (return on equity) menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba
bersih dari ekuitasnya. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 8,14% dan 9,85%.
- Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal hasil aset (return on asset) menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih
dari asetnya. Imbal hasil aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 masing-masing adalah sebesar 4,52% dan 5,37%.
6. SEGMEN OPERASI
Tabel berikut ini menyajikan informasi terkait dengan operasi per segmen Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 % 2024 %
Informasi berdasarkan wilayah geografis
Ekspor
Asia 1.471.214 66,55 1.309.795 65,13
Amerika 205.512 9,30 228.185 11,35
Timur Tengah 187.729 8,49 177.538 8,83
Eropa 160.014 7,24 124.227 6,18
Afrika 120.132 5,43 115.764 5,76
Australia 65.926 2,98 55.672 2,77
Penjualan Neto Konsolidasian 2.210.527 100,00 2.011.181 100,00
Penjualan neto
Bubur kertas (pulp) dan kertas budaya 1.000.685 45,27 1.013.646 50,40
Kertas industri, tissue dan lainnya 1.209.842 54,73 997.535 49,60
Penjualan Neto Konsolidasian 2.210.527 100,00 2.011.181 100,00
Beban pokok penjualan
Bubur kertas (pulp) dan kertas budaya 676.136 41,37 698.869 47,89
Kertas industri, tissue dan lainnya 958.254 58,63 760.572 52,11
Beban Pokok Penjualan Konsolidasian 1.634.390 100,00 1.459.441 100,00
Laba bruto
Bubur kertas (pulp) dan kertas budaya 324.549 56,33 314.777 57,05
Kertas industri, tissue dan lainnya 251.588 43,67 236.963 42,95
Laba Bruto Konsolidasian 576.137 100,00 551.740 100,00
Beban usaha
Bubur kertas (pulp) dan kertas budaya 129.792 45,27 120.981 50,40
Kertas industri, tissue dan lainnya 156.920 54,73 119.058 49,60
Total Beban Usaha Konsolidasian 286.712 100,00 240.039 100,00
Laba usaha
Bubur kertas (pulp) dan kertas budaya 194.757 67,29 193.796 62,17
Kertas industri, tissue dan lainnya 94.668 32,71 117.905 37,83
Laba Usaha Konsolidasian 289.425 100,00 311.701 100,00
Persentase dari total aset dan liabilitas Konsolidasian
Bubur kertas (pulp) dan kertas budaya 45,27% 50,40%
Kertas industri, tissue dan lainnya 54,73% 49,60%
Total 100,00% 100,00%
106
Page 143
7. Pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana
kepada Perseroan dan dampak dari adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai
Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada
Perseroan, sehingga tidak ada dampak terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
pembayaran tunai.
8. Risiko fluktuasi kurs mata uang asing atau suku bunga
Pembukuan Perseroan dilakukan dalam Dolar AS dan sebagian besar penjualan ekspor Perseroan
menggunakan mata uang Dolar AS. Oleh karena itu, pelemahan mata uang Rupiah dan mata uang
utama lainnya terhadap Dolar AS akan memberikan dampak yang positif terhadap kinerja keuangan
Perseroan di masa yang akan datang dan sebaliknya, penguatan mata uang Rupiah dan mata uang
utama lainnya akan memberikan dampak yang negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan. Akan
tetapi, Perseroan juga terkena risiko perubahan kurs mata uang asing atas biaya, aset dan liabilitas
tertentu yang timbul akibat aktivitas pendanaan dan kegiatan operasional sehari-hari.
Perseroan didanai dengan berbagai pinjaman bank, surat utang dan obligasi yang dikenakan bunga.
Oleh karena itu, eksposur Perseroan terhadap risiko pasar sehubungan dengan perubahan tingkat
suku bunga terutama atas pinjaman jangka panjang serta aset dan liabilitas yang dikenakan bunga.
Kebijakan Perseroan untuk meminimalisir hal ini adalah dengan memperoleh tingkat suku bunga yang
paling menguntungkan. Perseroan juga mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi antara
utang dan pinjaman jangka panjang dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang.
Jika pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 Dolar AS melemah/menguat 5% terhadap mata uang
Rupiah Indonesia, Euro Eropa, Won Korea Selatan, Yen Jepang dan Yuan Cina dengan seluruh variabel
lain tetap, maka laba rugi dan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, akan menjadi lebih rendah/tinggi masing-masing sebesar USD140,3 juta dan USD129,8 juta.
9. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU
PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH
PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah
pendapatan dan profitabilitas Perseroan yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit
Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini.
10. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN
Komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang mempengaruhi kinerja Perseroan dan
Perusahaan Anak adalah:
a. Harga jual bubur kertas (pulp) dan tissue yang dipengaruhi oleh harga di pasar internasional dan
cenderung mengalami fluktuasi sesuai tingkat penawaran dan permintaan;
b. Perubahan kurs mata uang juga berperan dalam menentukan harga jual produk Perseroan dan
berpengaruh atas biaya, aset dan liabilitas tertentu akibat aktivitas pendanaan dan kegiatan
operasional; dan
c. Perubahan tingkat suku bunga terutama berdampak atas liabilitas jangka panjang serta aset dan
liabilitas yang dikenakan bunga (interest-bearing assets and liabilities).
11. BELANJA MODAL
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
107
Page 144
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Hak atas tanah 9.437 3.955
Bangunan dan prasarana 6.279 3.382
Mesin dan peralatan pabrik 424 56.820
Perabot dan peralatan kantor 1.039 912
Peralatan transportasi 23 270
Aset dalam pembangunan 226.630 81.705
Kenaikan uang muka aset tetap (111.741) 63.302
Total 132.091 210.346
Tidak ada komitmen investasi barang modal yang material.
12. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN LABA PERSEROAN
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Perseroan menghadapi risiko fluktuasi harga bubur kertas (pulp)
dan kertas. Harga jual pulp dan kertas sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasar internasional
yang memiliki kecenderungan berfluktuasi tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Disamping
itu, harga jual produk-produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di
luar kendali Perseroan, seperti kondisi perekonomian global dan perubahan kurs mata uang. Apabila
harga jual pulp dan kertas mengalami perubahan (kenaikan/penurunan) akan dapat meningkatkan atau
mengurangi penjualan dan pendapatan bersih Emiten serta laba operasi Perseroan.
13. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER,
EKONOMI PUBLIK DAN POLITIK YANG BERDAMPAK TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN
INVESTASI PERSEROAN
Kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
ada.
14. INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN
PERSYARATAN REGULASI DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP
Investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka peningkatan kinerja lingkungan hidup
Perseroan pada periode 2022 sampai dengan Desember 2025 adalah sekitar USD2,2 juta, terutama
untuk pengadaan Impbin bottom parts Retrofit serta Process Water Plant (PWP) dan Effluent Treatment
Plant (ETP).
108
Page 145
VI.FAKTOR RISIKO
Investasi dalam Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan mengandung sejumlah risiko. Para calon
investor harus berhati-hati dalam mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus
ini, khususnya risiko-risiko usaha di bawah ini, dalam melakukan evaluasi sebelum membeli Obligasi
dan Sukuk Mudharabah Perseroan. Risiko tambahan yang saat ini belum diketahui atau dianggap tidak
material oleh Perseroan juga dapat berpengaruh material dan merugikan pada kegiatan usaha, arus
kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi
Perseroan yang mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan
penanganannya dengan baik. Risiko usaha yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan
kegiatan usaha ini antara lain:
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp) dan Kertas
Adapun risiko utama yang dapat berdampak signifikan, yang dihadapi oleh Perseroan dalam
melaksanakan kegiatan usaha ini adalah Risiko Fluktuasi Harga Bubur Kertas (Pulp) dan Kertas.
Harga jual pulp dan kertas sangat tergantung dari harga yang berlaku di pasaran internasional yang
memiliki kecenderungan berfluktuasi tergantung tingkat permintaan dan penawaran. Disamping itu,
harga jual produk-produk Perseroan juga tergantung pada beberapa faktor lain yang berada di luar
kendali Perseroan, seperti kondisi perekonomian global dan perubahan kurs mata uang. Apabila harga
jual pulp dan kertas mengalami penurunan, dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan
Perseroan.
2. RISIKO USAHA
Berikut merupakan risiko - risiko usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat
mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak:
I. Risiko Kelangkaan Bahan Baku
Bahan baku utama pulp dan industri kertas adalah kayu dan bahan-bahan kimia penunjang.
Agar proses produksi Perseroan tidak terhambat, maka kelangsungan pasokan bahan baku
kayu merupakan hal yang amat penting. Selama ini, kebutuhan akan kayu untuk memproduksi
pulp terutama diperoleh dari perusahaan afiliasi dan mitra usaha lainnya. Apabila terjadi
kegagalan pasokan bahan baku kayu, Perseroan akan perlu mengupayakan perolehan
bahan baku dari sumber lain ataupun impor. Gangguan ini akan mengakibatkan gangguan
pada proses produksi yang mungkin akan menurunkan kinerja operasional Perseroan.
II. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Perseroan dan Perusahaan Anak terkena risiko perubahan nilai tukar mata uang asing terutama
dalam fluktuasi Rupiah Indonesia terhadap Dolar Amerika Serikat atas biaya, aset dan liabilitas
tertentu yang timbul karena aktivitas pendanaan dan kegiatan operasional sehari-hari. Penurunan
nilai tukar yang menimbulkan adanya rugi kurs dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak. Depresiasi nilai Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah dan mata
uang lainnya akan meningkatkan beban Perseroan dan Perusahaan Anak yang pada akhirnya
dapat mengakibatkan penurunan laba Perseroan dan Perusahaan Anak.
III. Risiko Kredit
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur pemberian
kredit untuk memastikan adanya evaluasi kredit yang hati-hati dan pengawasan akun piutang yang
aktif. Perseroan dan Perusahaan Anak menggunakan pertimbangan, berdasarkan fakta dan situasi
109
Page 146
yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan dengan pelanggan dan
status kredit dari pelanggan berdasarkan catatan kredit dari pihak ketiga yang tersedia dan faktor
pasar yang telah diketahui. Walaupun evaluasi telah dilakukan, namun apabila terjadi wanprestasi,
dapat berpengaruh negatif terhadap kinerja usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
IV. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko yang disebabkan apabila Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
memiliki sumber keuangan yang mencukupi untuk memenuhi liabilitasnya yang telah jatuh tempo
dan untuk menjalankan usahanya, yang akan berdampak kepada kelangsungan usaha Perseroan
dan Perusahaan Anak. Apabila pengelolaan kas dan setara kas tidak maksimal, sehingga tidak
mampu menjaga likuiditas Perseroan dan Perusahaan Anak, dapat memberi pengaruh negatif
terhadap kredibilitas dan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk menjalankan
kegiatan usahanya.
V. Risiko Persaingan Usaha
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp, kertas, kertas industri dan tissue
cukup tinggi dan melibatkan banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi
yang dekat dengan pasar utama dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing.
Adanya tuduhan dumping dari negara tertentu terhadap produk Perseroan akan berdampak
terhadap kinerja Perseroan. Oleh karena banyaknya kompetitor dan persaingan yang ketat dalam
industri ini, maka Perseroan harus selalu berinovasi untuk tetap menjaga dan mengembangkan
pangsa pasarnya di regional maupun internasional. Jika Perseroan dan tidak mampu bersaing baik
di dalam negeri maupun luar negeri, Perseroan akan kehilangan pangsa pasarnya.
VI. Risiko Reputasi
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan kertas cukup tinggi dan
melibatkan banyak produsen di seluruh dunia. Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya
tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif
terhadap Perseroan. Risiko reputasi timbul antara lain karena adanya pemberitaan media dan/atau
rumor mengenai perusahaan yang bersifat negatif terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.
Dalam menilai risiko inheren atas risiko reputasi, parameter atau indikator yang digunakan paling
sedikit adalah:
• Pengaruh reputasi pengurus, pemilik, dan grup;
• Pelanggaran etika bisnis;
• Kompleksitas produk dan kerja sama bisnis;
• Frekuensi, materialitas, dan eksposur pemberitaan negatif; dan
• Frekuensi dan materialitas keluhan debitur atau konsumen.
Pengendalian risiko reputasi dilaksanakan diantaranya melalui serangkaian aktivitas tanggung
jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility), komunikasi kepada stakeholders
dan berbagai upaya menjaga reputasi Perseroan dan Perusahaan Anak. Menurunnya reputasi
Perseroan dan Perusahaan Anak dapat mempengaruhi penilaian kredibilitas Perseroan dan
Perusahaan Anak di mata pemangku kepentingan yang dapat mengganggu proses likuiditas
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk mendukung pertumbuhan penjualan yang pada akhirnya
membatasi pertumbuhan pendapatan.
VII. Risiko Lingkungan
Perseroan memberi perhatian yang serius terhadap penanganan limbah yang terjadi akibat kegiatan
produksi Perseroan. Pembuangan limbah dari hasil produksi Perseroan dapat mempengaruhi
lingkungan hidup sekitar. Perseroan tunduk pada undang-undang dan peraturan lingkungan,
kesehatan dan keselamatan yang ketat terkait dengan emisi polutan udara, pembuangan limbah
olahan, pengelolaan limbah padat dan aspek-aspek operasional Perseroan yang lain. Kegiatan-
kegiatan Perseroan dalam kaitannya dengan lingkungan diawasi oleh Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan (BAPEDAL), suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi
dan pengawasan peraturan dan kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Pemerintah akan
mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi undang-undang
110
Page 147
lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti pengenaan denda maupun pencabutan
ijin. Pemerintah akan mengambil tindakan terhadap Perseroan jika gagal untuk mematuhi undang-
undang lingkungan hidup yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti pengenaan denda yang besar
maupun penangguhan atau pencabutan izin atau bahkan sampai penghentian operasi bisnis
Perseroan. Setiap peristiwa perusakan lingkungan yang dilakukan oleh Perseroan akan memicu
gangguan operasional dan mempengaruhi secara negatif reputasi Perseroan.
VIII. Risiko Bencana Alam
Sebagaimana halnya dengan bidang usaha lain, bidang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak
tidak terhindar dari bencana alam. Apabila terjadi kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran
ataupun bencana alam lainnya, baik kerusakan atas fasilitas pabrik Perseroan dan Perusahaan
Anak, perusahaan terafiliasi, dan mitra usaha lainnya sebagai sumber utama bahan baku kayu
Perseroan, maka hal itu dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
IX. Risiko Perubahan Teknologi
Perkembangan teknologi peralatan pabrik sangat pesat dari waktu ke waktu mengharuskan
Perseroan untuk beradaptasi aktif terhadap setiap perkembangan teknologi yang ada. Dalam
mengimplementasikan suatu sistem dan/atau teknologi baru tentunya akan menyebabkan biaya
investasi tambahan bagi Perseroan. Kegagalan Perseroan dalam mengikuti kemajuan-kemajuan
teknologi dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek
usaha Perseroan.
Perkembangan teknologi yang sangat cepat mengakibatkan perubahan gaya hidup masyarakat
menjadi lebih praktis dan instan. Dewasa ini, masyarakat cenderung memilih menggunakan
perangkat elektroniknya dalam membaca (e-book), mengirim surat (e-mail), dan menulis (digital
notes). Sehingga, penggunaan kertas dalam kegiatan tersebut semakin berkurang. Hal ini dapat
berdampak negatif terhadap permintaan bubur kertas (pulp) Perseroan.
X. Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur/pabrikan, kemampuan Perseroan
untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain adalah
faktor yang sangat penting. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain
sangat tergantung dari kemampuan Perseroan untuk terus mengkinikan pengetahuan Perseroan
atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain juga merupakan hal yang penting untuk
dimiliki Perseroan. Kurang atau tidak adanya pengkinian atas pengetahuan peraturan perundang-
undangan dan ketentuan lain serta kurang atau tidak adanya pengawasan terhadap kepatuhan
kepada peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain akan berdampak pada kerugian yang
dapat menimbulkan dikenakannya sanksi bahkan sampai dicabutnya izin usaha Perseroan dan
akhirnya akan berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan dan akhirnya akan berdampak
pada kelangsungan usaha Perseroan.
3. RISIKO UMUM
I. Risiko Perekonomian
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi
perekonomian global maupun nasional. Tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku
bunga dan fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap nilai tukar mata uang asing akan mempengaruhi
baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja usaha Perseroan dan Perusahaan
Anak apabila terjadi krisis ekonomi. Penurunan kondisi ekonomi global dan nasional bisa memicu
terjadinya peningkatan gagal bayar oleh para debitur dan dapat berdampak material dan merugikan
kegiatan usaha, kondisi keuangan serta hasil operasional dan prospek Perseroan dan Perusahaan
Anak. Hilangnya kepercayaan investor terhadap sistem keuangan pasar-pasar yang berkembang
dan pasar lainnya dapat menyebabkan meningkatnya volatilitas di pasar keuangan Indonesia dan
melambatnya pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak negatif dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil operasional dan prospek Perseroan dan Perusahaan Anak.
111
Page 148
II. Risiko Tingkat Suku Bunga
Perseroan dan Perusahaan Anak didanai dengan berbagai pinjaman bank, surat utang dan obligasi
yang dikenakan bunga. Oleh karena itu, eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap risiko
pasar sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga terutama atas liabilitas jangka panjang
serta aset dan liabilitas yang dikenakan bunga. Kebijakan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah
untuk memperoleh tingkat suku bunga yang paling menguntungkan tanpa meningkatkan eksposur
terhadap mata uang asing dengan mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi antara
utang dan liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang. Perubahan
suku bunga akan mempengaruhi likuiditas dan laba Perseroan dan Perusahaan Anak.
III. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak akan selalu berhubungan dengan
pihak ketiga yang mana dapat berpotensi menimbulkan terjadinya sengketa atau perkara hukum
dalam bentuk tuntutan hukum dan litigasi yang terkait dengan pihak ketiga dan/atau hubungan
dengan masyarakat setempat di mana Perseroan dan Perusahaan Anak beroperasi yang dapat
memberikan dampak berupa kerugian material maupun immaterial yang dikenakan kepada
Perseroan dan Perusahaan Anak yang besarannya bergantung pada besarnya nilai tuntutan dalam
perkara atau tuntutan hukum tersebut terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak.
4. RISIKO BAGI INVESTOR YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum ini menghadapi risiko atas investasi
yang dilakukan, yaitu:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai
investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil serta Pokok Obligasi dan/atau Dana Sukuk Mudharabah
pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja
dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN. FAKTOR
RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI YANG
PALING TINGGI SAMPAI PALING RENDAH, DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO
TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
112
Page 149
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi
setelah tanggal laporan auditor independen yang telah diterbitkan tanggal 17 Juni 2026 atas laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Y.Santosa dan Rekan yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian, sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif.
113
Page 150
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas, didirikan berdasarkan akta
notaris No. 75 tertanggal 31 Januari 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta,
yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165
tanggal 14 Desember 1976, jis. Akta Perobahan No. 5 tanggal 3 April 1975 yang dibuat di hadapan
Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal 14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 59 tanggal
26 April 1975 yang dibuat di hadapan Didi Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta yang telah didaftarkan dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5165 tanggal 14 Desember 1976 yang
telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 5166 tanggal
14 Desember 1976, Akta Perobahan No. 69 tanggal 25 Februari 1976 yang dibuat di hadapan Didi
Sudjadi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta di bawah No. 5169 tanggal 14 Desember 1976 dan Akta Perobahan No. 49 tanggal
27 Juni 1979 yang telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di
bawah No. 3766 tanggal 13 Oktober 1982 dibuat di hadapan Eliza Pondaag, SH., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan keputusannya No.Y.A.5/63/7
tanggal 6 Juni 1980, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 88 tanggal 2 November 1982, Tambahan
No. 1274/1082 (“Akta Pendirian”).
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,00)
Modal Dasar 2.250 2.250.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.300 1.300.000.000
- Rudy Wirianata 487 487.000.000 37,46
- Sanusi Wirianata 325 325.000.000 25,00
- Yati 325 325.000.000 25,00
- Arifin Kusni 163 163.000.000 12,54
Jumlah Saham dalam Portepel 950 950.000.000 100,00
Maksud dan tujuan Perseroan pada saat pendirian adalah:
a. menjalankan usaha dalam bidang industri pabrik pulp dan kertas serta industri lainnya;
b. menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan umum, berdagang secara impor, ekspor,
lokal dan interinsulair termasuk juga mengimpor bahan-bahan baku untuk keperluan industri
tersebut di atas.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan seluruh Anggaran
Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap Undang-undang Republik Indonesia No.40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yakni termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.95
tertanggal 21 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, SH., Notaris di Jakarta Pusat, yang
perubahan anggaran dasarnya telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-78587.AH.01.02 Tahun 2008 tertanggal 27 Oktober
2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.18 tanggal 3 Maret 2009,
Tambahan No.6460. Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 96 tanggal 28 Juni 2024, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di
Jakarta Utara, telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0174760 tanggal 22 Juli 2024;
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0149096.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Juli 2024;
dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 2 Agustus 2024 Tambahan
114
Page 151
No. 23217 (“Akta No. 96 tanggal 28 Juni 2024“), perubahan pada akta tersebut adalah mengenai
perubahan tugas dan wewenang direksi.
Sebagaimana tercantum dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 79 tanggal 27 Juni 2023, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan saat ini adalah di bidang Perindustrian, Perdagangan, Kehutanan, Pertambangan, Jasa,
Real Estat, dan Informasi dan Komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Penerbit dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, meliputi:
1. Industri bubur kertas (pulp) (17011);
2. Industri kertas budaya (17012);
3. Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
4. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
5. Industri kertas tissue (17091);
6. Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan
Di Tempat Lain) (17099);
7. Industri wadah dari kayu (16230);
8. Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali) (20111);
9. Industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (20232);
10. Industri produk farmasi untuk manusia (21012);
11. Industri pupuk buatan Tunggal hara makro primer (20122).
b. Menjalankan usaha bidang perdagangan, meliputi:
1. Perdagangan besar kertas dan karton (46694);
2. Perdagangan besar barang dari kertas dan karton (46695);
3. Perdagangan besar bahan dan barang kimia (46651).
c. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (02111);
d. Penggalian tanah dan tanah liat (08105);
e. Penggalian batu kapur/gamping (08102);
f. Treatment dan pembuangan limbah berbahaya (38220);
g. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri pengolahan
(77391);
h. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan dan barang
berwujud lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain) (77399);
i. Jasa pengujian laboratorium (71202);
j. Analisis dan uji teknis lainnya (71209);
k. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209);
l. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (68111);
m. Aktivitas hosting dan YBDI (Yang Berhubungan Dengan Itu) (63112); dan
n. Kegiatan menjalankan dan pengelolaan pelabuhan khusus (tersus/TUKS) untuk keperluan sendiri.
Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah industri bubur kertas
(pulp), industri kertas, industri tissue, industri kertas kemasan dan industri kimia dasar.
Pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan dan
telah sesuai dengan KBLI Tahun 2020 (Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
2. PERUBAHAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KEPEMILIKAN SAHAM SELAMA
2 (DUA) TAHUN TERAKHIR
Selama 2 (dua) tahun terakhir, susunan pemegang saham Perseroan tidak mengalami perubahan.
Susunan pemegang saham pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 8 Juli 2022, yang dibuat oleh Desman, S.H., M.Hum., Notaris
di Jakarta Pusat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
115
Page 152
Indonesia No. AHU-AH.01.03.0274650, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0150732.
AH.11.Tahun 2022, keduanya tertanggal 3 Agustus 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 031247, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 500,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 16.000.000.000 8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa 11.923.395.000 5.961.697.500.000 99,24
Ekapersada)*
- PT Mega Kleenindo 38.852.000 19.426.000.000 0,32
- PT Marimba Nugratama 25.870.000 12.935.000.000 0,22
- PT Unitama Sartindo 25.870.000 12.935.000.000 0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.013.987.000 6.006.993.500.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.986.013.000 1.993.006.500.000
*Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 84 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.
Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023, PT Purinusa Ekapersada melakukan perubahan
nama menjadi PT APP Purinusa Ekapersada.
Purinusa pertama kali menjadi pemegang saham Perseroan pada tahun 2014 sebagaimana termaktub
dalam akta Berita Acara No. 27 tanggal 19 November 2014, yang dibuat oleh Linda Herawati, SH., notaris
berkedudukan di Kota Jakarta Pusat, dimana disetujui oleh para pemegang saham untuk mengeluarkan
saham-saham dalam simpanan sebanyak 2.647.425.000 (dua miliar enam ratus empat puluh tujuh
juta empat ratus dua puluh lima ribu) untuk itu Direksi Perseroan telah mengirimkan surat penawaran
tertanggal 3 November 2014 kepada para pemegang saham untuk mengambil bagian sesuai dengan
prosentase pemilikan saham masing-masing para pemegang saham dalam Perseroan, namun tidak ada
pemegang saham Perseroan yang memberikan konfirmasi untuk mengambil saham-saham tersebut,
maka atas pengeluaran saham tersebut seluruhnya diambil bagian dan disetor penuh oleh Purinusa
sebanyak 2.647.425.000 (dua miliar enam ratus empat puluh tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu)
saham atau sebesar Rp.1.323.712.500.000,00 (satu triliun tiga ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus
dua belas juta lima ratus ribu Rupiah). Perubahan Data Perseroan mengenai perubahan pasal 4 ayat
(2) telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia RI No. AHU-0914704021.2014 tanggal 2 Desember 2014 serta telah di daftar dalam
daftar perseroan No. AHU-0215882.40.80.2014 tanggal 2 Desember 2014.
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan pada tahun 2024 dan 2025.
3. STRUKTUR MODAL SAHAM PERSEROAN PADA WAKTU PROSPEKTUS DITERBITKAN
Susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 8 Juli 2022, yang dibuat oleh Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03.0274650, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0150732.AH.11.Tahun 2022, keduanya tertanggal 3 Agustus 2022, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 031247, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 500,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 16.000.000.000 8.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada (dahulu PT Purinusa 11.923.395.000 5.961.697.500.000 99,24
Ekapersada)*
- PT Mega Kleenindo 38.852.000 19.426.000.000 0,32
116
Page 153
Nilai Nominal Rp 500,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
- PT Marimba Nugratama 25.870.000 12.935.000.000 0,22
- PT Unitama Sartindo 25.870.000 12.935.000.000 0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.013.987.000 6.006.993.500.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.986.013.000 1.993.006.500.000
*Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 84 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.
Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Oktober 2023, PT Purinusa Ekapersada melakukan
perubahan nama menjadi PT APP Purinusa Ekapersada.
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan pada tahun 2023 dan 2024.
4. PERIZINAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan,
Perseroan telah memiliki izin operasional sebagai berikut:
1. PERSEROAN
1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”)
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB Nomor 8120002722901 yang diterbitkan oleh Pemerintah
Indonesia c.q. Lembaga Penyelenggara OSS, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Pelaku Usaha : PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Alamat Kantor : Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin No.51, Kel.
Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 10350
Status Penanaman Modal : PMDN
NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
sebagai Angka Pengenal Importir (API-P), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan pertama
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
NIB ini berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
A. Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
NO KODE KBLI JUDUL KBLI LOKASI USAHA PERIZINAN BERUSAHA
Desa Kutamekar, Jl. BTB Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat (BKPM)
6-9, Kutamekar, Kel.
Kutamekar, Kec. Ciampel, No: 504/T/INDUSTRI/2007
Kab. Karawang, Prov.
Industri Kimia
Jawa Barat. Tgl Terbit:
1. 20111 Dasar Anorganik
18 Juni 2007
Khlor dan Alkali
Nama Penerbit Izin: Andi
Bakti, SH
No. Izin: 163
Tgl Terbit: 11 Juni 2014
Desa Kutamekar, BTB Nama Penerbit Izin: YUS'AN
6-9, Desa/Kelurahan Nomor Izin: 504/T/INDUSTRI/2007 jo
Kutamekar, Kec. Ciampel, 16/2012 Tanggal terbit: 18 Juni 2007
Industri Kertas Kab. Karawang, Provinsi
2. 17012
Budaya Jawa Barat Nama Penerbit
Izin: Kementerian ATR/
BPN Nomor Izin: 00163
Tanggal terbit: 11 Juni 2014
117
Page 154
NO KODE KBLI JUDUL KBLI LOKASI USAHA PERIZINAN BERUSAHA
Jl. Raya Minas Perawang Nama Penerbit Izin: PTSP PUSAT (BKPM)
Km. 26, Desa/Kelurahan Nomor Izin: 29/1/IU/II/PMDN/
Industri Kertas
3. 17091* Pinang Sebatang, Kec. INDUSTRI/2010 Tanggal terbit: 22 Juni 2010
Tissue
Tualang, Kab. Siak.
Provinsi Riau
Jl. Raya Minas Perawang Nama Penerbit Izin: Lembaga OSS/BKPM
Km. 26, Desa/Kelurahan Nomor Izin: 8120002722901 Tanggal terbit:
Industri Kertas
4. 17091* Pinang Sebatang, Kec. 20 Juli 2018
Tissue
Tualang, Kab. Siak.
Provinsi Riau
Desa Kutamekar, BTB Nama Penerbit Izin: PTSP Pusat/BKPM
6-9, Desa/Kelurahan Nomor Izin: 504/T/INDUSTRI/2007 jo. IU
Kutamekar, Kec. Ciampel, Perubahan No. 16/2012 Tanggal terbit: 18
Industri Kertas Kab. Karawang, Provinsi Juni 2007
5. 17091*
Tissue Jawa Barat Nama Penerbit
Izin: Kementerian ATR/
BPN Nomor Izin: 00163
Tanggal terbit: 11 Juni 2014
Jl. Raya Pangkalan, Izin Usaha
Kampung Karateg,
Industri Kertas
17021 Kel. Tamanmekar,
6. dan Papan Kertas
(Pendukung) Kec. Pangkalan, Kab.
Bergelombang
Karawang, Provinsi Jawa
Barat
Industri Barang Desa Kutamekar, Jl. BTB Izin Usaha
dari Kertas dan 6 – 9, Kel. Kutamekar, Kec.
7. 17099 Papan Kertas Ciampel, Kab. Karawang,
Lainnya YTDL Provinsi Jawa Barat
Industri Kemasan Desa Kutamekar, Jl. BTB Izin Usaha
dan Kotak dari 6 – 9, Kel. Kutamekar, Kec.
8. 17022
Kertas dan Karton Ciampel, Kab. Karawang,
Provinsi Jawa Barat
Industri Barang Desa Kutamekar, Jl. BTB Izin Usaha
dari Kertas dan 6 – 9, Kel. Kutamekar, Kec.
9. 17099 Papan Kertas Ciampel, Kab. Karawang,
Lainnya YTDL Provinsi Jawa Barat
Jl. Prof. DR. Ir. H. Soetami Izin Usaha
Industri Barang No. 88,
dari Kertas dan Desa/Kelurahan Adiarsa
10. 17099 Papan Kertas Timur,
Lainnya YTDL Kec. Karawang Timur, Kab.
Karawang, Provinsi Jawa
Barat
Desa Kutamekar, Jl. BTB Izin Usaha
Industri Bubur 6 – 9, Kel. Kutamekar, Kec.
11. 17011
Kertas (Pulp) Ciampel, Kab. Karawang,
Provinsi Jawa Barat
Catatan:
*) Perseroan akan mengajukan dan melengkapi perizinan yang dipersyaratkan pada saat rencana pengembangan tersebut
direalisasikan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
B. Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
LOKASI TINGKAT
NO KODE KBLI JUDUL KBLI PERIZINAN BERUSAHA
USAHA RISIKO
1. 16230 Industri Desa Menengah Jenis Status Keterangan
Wadah dari Kutamekar, Rendah NIB Terbit -
Kaya BTB 6 – 9, Kel.
Kutamekar, Sertifikat Terbit -
Kec. Ciampel, Standar
Kab.
Karawang,
Provinsi Jawa
Barat
118
Page 155
LOKASI TINGKAT
NO KODE KBLI JUDUL KBLI PERIZINAN BERUSAHA
USAHA RISIKO
2. 86105 Aktivitas Klinik Desa Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Swasta Kutamekar, Jl. Tinggi
BTB 6 – 9, Kel. Sertifikat - Belum Lakukan
Kutamekar, Standar Terverifikasi pemenuhan
Kec. Ciampel, - Lakukan persyaratan izin
Kab. pemenuhan melalui oss.go.id
Karawang, persyaratan paling lambat 90
Provinsi Jawa melalui oss. (sembilan puluh)
Barat go.id hari kerja sebelum
waktu perkiraan
mulai beroperasi/
berproduksi
3. 20111 Industri Jalan Irigasi Menengah NIB Terbit -
Kimia Dasar Tarum Tinggi
Anorganik Barat, BTB Sertifikat - Belum Lakukan
Khlor dan 6 – 9, Desa/ Standar terverifikasi pemenuhan
Alkali Kelurahan - Lakukan persyaratan izin
Kutamekar, pemenuhan melalui oss.go.id
Kec. Ciampel, persyaratan paling lambat 90
Kab. melalui oss. (sembilan puluh)
Karawang, go.id hari kerja sebelum
Provinsi Jawa waktu perkiraan
Barat, Kode mulai beroperasi/
Pos: 41361 berproduksi
4. 20122 Industri Jalan Irigasi Menengah NIB Terbit -
pupuk buatan Tarum Tinggi
tunggal hara Barat, BTB
makro primer 6 – 9, Desa/ Sertifikat - Belum Lakukan
Kelurahan Standar terverifikasi pemenuhan
Kutamekar, - Lakukan persyaratan izin
Kec. Ciampel, pemenuhan melalui oss.go.id
Kab. persyaratan paling lambat 90
Karawang, melalui oss. (sembilan puluh)
Provinsi Jawa go.id hari kerja sebelum
Barat, Kode waktu perkiraan
Pos: 41361 mulai beroperasi/
berproduksi
5. 17091* Industri Kertas Jl. Prof. DR. Tinggi NIB Terbit -
Tissue Ir. H. Soetami
No. 88, Desa/ Izin - Belum Terbit Lakukan
Kelurahan - Lakukan pemenuhan
Adiarsa Timur, pemenuhan persyaratan izin
Kec. Karawang persyaratan melalui oss.go.id
Timur, Kab. melalui oss. paling lambat 90
Karawang, go.id (sembilan puluh)
Provinsi Jawa hari kerja sebelum
Barat waktu perkiraan
mulai beroperasi/
berproduksi
6. 17021 Industri Jl. Raya Tinggi NIB Terbit
kertas dan Pangkalan,
papan kertas Kampung Izin - Belum Terbit Lakukan
bergelombang Kareteg, Desa/ - Lakukan pemenuhan
Kelurahan pemenuhan persyaratan izin
Tamanmekar, persyaratan melalui oss.go.id
Kec.Pangkalan, melalui oss. paling lambat 90
Kab. go.id (sembilan puluh)
Karawang, hari kerja sebelum
Provinsi Jawa waktu perkiraan
Barat Kode mulai beroperasi/
Pos: 41362 berproduksi
119
Page 156
LOKASI TINGKAT
NO KODE KBLI JUDUL KBLI PERIZINAN BERUSAHA
USAHA RISIKO
7. 17012 Industri kertas Jl. Prof. DR. Tinggi NIB Terbit
budaya Ir. H. Soetami
No. 88, Desa/ Izin - Belum Terbit Lakukan
Kelurahan - Lakukan pemenuhan
Adiarsa Timur, pemenuhan persyaratan izin
Kec. Karawang persyaratan melalui oss.go.id
Timur, Kab. melalui oss. paling lambat 90
Karawang, go.id (sembilan puluh)
Provinsi Jawa hari kerja sebelum
Barat waktu perkiraan
mulai beroperasi/
berproduksi
Catatan:
*) Perseroan akan mengajukan dan melengkapi perizinan yang dipersyaratkan pada saat rencana pengembangan tersebut
direalisasikan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berbunyi “Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan
Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang
diberikan melalui Sistem OSS”. Dengan dasar tersebut dapat disimpulkan sertifikat standar wajib
terverifikasi terlebih dahulu sebelum perusahaan yang bersangkutan akan melakukan kegiatan
usahanya. Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana konfirmasi yang kami terima
dari Perseroan, atas status Sertifikat Standar Perseroan yang belum terverifikasi tidak memiliki
konsekuensi hukum dikarenakan sampai dengan saat ini Perseroan belum melakukan kegiatan
usaha tersebut. Pendapat yang sama juga berlaku untuk Izin Usaha yang belum diterbitkan tidak
memiliki konsekuensi hukum dikarenakan sampai dengan saat ini Perseroan belum melakukan
kegiatan usaha tersebut atau untuk lokasi tersebut.”
2. Sertifikat Standar
Perseroan telah memperoleh Sertifikat Standar, yakni Sertifikat Standar: 81200027229010003
untuk KBLI 16230 - Industri Wadah Dari Kayu yang berlokasi di Desa Kutamekar, BTB 6-9, Desa/
Kelurahan Kutamekar, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos: 41361,
diterbitkan tanggal 12 Oktober 2022.
3. Izin Usaha Industri
Izin Usaha Industri milik Perseroan yang telah berlaku efektif adalah sebagai berikut:
No. Pejabat Berwenang Kegiatan Usaha Lokasi Usaha
1. Gubernur Jawa Barat KBLI: 17091 – Industri Kertas Tissue Jl. Prof. DR. Ir. H. Soetami No.
Nomor Proyek: 201912-3015-1037-1406-306 88, Desa/Kelurahan Adiarsa
Timur, Kec. Karawang Timur, Kab.
Karawang, Prov. Jawa Barat
2. Gubernur Jawa Barat KBLI: 17091 – Industri Kertas Tissue Jl. BTB 6 – 9, Desa/Kelurahan
Nomor Proyek: 201912-3015-1037-1406-306 Kutamekar, Kec. Ciampel, Kab.
Karawang, Provinsi Jawa Barat,
Kode Pos 41361
3. Gubernur Jawa Barat KBLI: 17011 - Industri Bubur Kertas (Pulp) Jl. BTB 6 – 9, Desa/Kelurahan
Nomor Proyek: 201912-3015-1037-1804- 821 Kutamekar, Kec. Ciampel, Kab.
Karawang, Provinsi Jawa Barat,
Kode Pos 41361
4. Gubernur Jawa Barat KBLI: 17012 - Industri Kertas Budaya Jl. Prof. DR. Ir. H. Soetami No.
Nomor Proyek: 201912-3015-1037-1362- 259 88, Desa/Kelurahan Adiarsa
Timur, Kec. Karawang Timur, Kab.
Karawang, Provinsi Jawa Barat
120
Page 157
No. Pejabat Berwenang Kegiatan Usaha Lokasi Usaha
5. Gubernur Riau KBLI: 17091 - Industri Kertas Tissue Jl. Raya Minas Perawang Km.26
Nomor Proyek: 201912-3015-1037-0785- 046 Kel. Pinang Sebatang Kec. Tualang
Kab/Kota. Kab. Siak Provinsi Riau
6. Gubernur Jawa Barat KBLI: 17021 – Industri kertas dan papan kertas Jl. Raya Pangkalan, Kampung
bergelombang Kareteg Kel. Tamanmekar Kec.
Nomor Proyek: 201912-3015-1037-1138- 209 Pangkalan Kab/Kota. Kab.
Karawang Provinsi Jawa Barat
Izin Usaha Industri sebagaimana tersebut di atas telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
selama Perseroan menjalankan usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Izin Lokasi
Izin Lokasi yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Izin Lokasi untuk Lokasi Yang Disetujui: Jl. Raya Minas Perawang Km.26 Kel. Pinang Sebatang
Kec. Tualang Kab/Kota. Kab. Siak Provinsi Riau untuk kegiatan Industri Kertas Tissue.
Diterbitkan tanggal 2 Maret 2021 oleh Bupati Kab. Siak.
b. Izin Lokasi untuk Lokasi Yang Disetujui: Jl. Prof. DR. Ir. H. Soetami No. 88, Desa/Kelurahan
Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan
Industri Barang Dari Kertas Dan Papan Kertas Lainnya YTDL. Diterbitkan tanggal 9 Januari
2004 oleh Bupati Kab. Karawang.
c. Izin Lokasi untuk Lokasi Yang Disetujui: Jl Irigasi Tarum Barat, BTB 6 - 9, Desa/Kelurahan
Kutamekar, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Provinsi Jawa Barat Kode Pos: 41361 untuk
kegiatan Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang. Diterbitkan oleh Bupati Kab.
Karawang
d. Izin Lokasi untuk Lokasi Yang Disetujui: Jl. Raya Pangkalan, Kampung Kareteg, Desa/
Kelurahan Tamanmekar, Kec.Pangkalan, Kab. Karawang, Provinsi Jawa Barat Kode Pos:
41362 untuk kegiatan Industri Kertas Dan Papan Kertas Bergelombang. Diterbitkan tanggal 9
Juli 2019 oleh Bupati Kab. Karawang.
5. Izin Lingkungan
Izin Lingkungan yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Izin Lingkungan yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif untuk Lokasi Jl. Raya
Minas Perawang Km.26 Kel. Pinang Sebatang Kec. Tualang Kab/Kota. Kab. Siak Provinsi
Riau dengan Kode/Nama KBLI: 17091/Industri Kertas Tissue.
b. Izin Lingkungan yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif untuk Lokasi Jl. Prof. DR.
Ir. H. Soetami No. 88, Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang,
Provinsi Jawa Barat dengan Kode/Nama KBLI: 17099/Industri Barang Dari Kertas Dan Papan
Kertas Ytdl.
Untuk memenuhi persyaratan Izin Lingkungan yang telah memenuhi komitmen dan berlaku
efektif, Perseroan telah memperoleh pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
dan Upaya Pemantauan Lingkungan dari Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kabupaten Karawang No. 660.1/116/BPLH tanggal 8 Februari 2013.
121
Page 158
Perseroan telah memperoleh Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air
Permukaan No.1.834/LH.02/PPL tanggal 21 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tentang Pemberian Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air kepada Perseroan No.1065/KPTS/M/2023 tanggal 24 Agustus
2023.
Surat Keterangan Rincian Teknis TPS Limbah B3 No. 2.356/PBLS.02/PPL tanggal 23 April
2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat menyatakan
Perseroan telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai peraturan
yang berlaku.
c. Izin Lingkungan yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif untuk Lokasi Jl. BTB 6 - 9,
Desa/Kelurahan Kutamekar, Kec. Ciampel, Kab.Karawang, Provinsi Jawa Barat Kode Pos:
41363 dengan Kode/Nama KBLI: 17011/Industri Bubur Kertas (Pulp).
Izin ini berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan
atas usaha dan/atau kegiatan.
Untuk memenuhi persyaratan Izin Lingkungan yang telah memenuhi komitmen dan berlaku
efektif, Perseroan telah memperoleh pengesahan Dokumen Analisa Dampak Lingkungan
(ANDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Karawang No. 660.1/3122/
DLHK tanggal 16 Oktober 2018.
Perseroan telah memperoleh Izin Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air (IPALASA)
No.503/1063/14/IPALASA/X/DPMPTSP/2017 tanggal 23 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang
yang berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tentang Pemberian Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air kepada Perseroan No.1809/KPTS/M/2022 tanggal 20
Desember 2022.
Surat Keterangan Rincian Teknis TPS Limbah B3 No. 6421/PBLS.02/PSLB3 tanggal 8
November 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat
meyatakan Perseroan telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai
peraturan yang berlaku.
d. Izin Lingkungan yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif untuk Lokasi Jl. Raya
Pangkalan, Kampung Kareteg, Desa/Kelurahan Tamanmekar, Kec.Pangkalan, Kab. Karawang,
Provinsi Jawa Barat Kode Pos: 41362 dengan Kode/Nama KBLI: 17021/Industri Kertas Dan
Papan Kertas Bergelombang.
Izin ini berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan
atas usaha dan/atau kegiatan.
Untuk memenuhi persyaratan Izin Lingkungan yang telah memenuhi komitmen dan berlaku
efektif, Perseroan telah memperoleh pengesahan Dokumen Analisa Dampak Lingkungan
(ANDAL), RKL & RPL Kegiatan Pengembangan Industri Kertas dari Dinas Lingkungan Hidup
Dan Kebersihan Kabupaten Karawang No. 660.1/2058/DLHK tanggal 28 Mei 2019.
Perseroan telah memperoleh Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air
Permukaan No.3374/LH.02/PPL tanggal 4 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
122
Page 159
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tentang Pemberian Izin
Pegusahaan Sumber Daya Air kepada Perseroan No.1002/KPTS/M/2023 tanggal 15 Agustus
2023.
Surat Keterangan Rincian Teknis TPS Limbah B3 No. 1.322/PBLS.02/PPL tanggal 23 Februari
2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingukan Hidup Provinsi Jawa Barat meyatakan
Perseron telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai peraturan
yang berlaku.
5. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM
Pada saat Prospektus ini diterbitkan struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan:
Pengendali di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari
Perseroan adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara.
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang
Saham Utama Perseroan:
Nama Perseroan Purinusa Lontar KEN
Suhendra Wiriadinata KU D - -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja K K - -
Suryamin Halim KI - - -
Hendri DU - DU DU
Arman Dwiartono D D KU -
Kosim Sutiono D - D D
Megawaty Tjendra D D - -
Andrie Setiawan Yapsir D DU -
123
Page 160
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN
HUKUM
PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”)
Riwayat Singkat
Purinusa, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
Terbatas yang telah didirikan secara sah dalam kerangka Undang-undang Penanaman Modal Asing No.
1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 280 tanggal 22 Maret 1989 (“Akta Pendirian”),
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-10766.HT.01.01-
TH.89 tanggal 27 November 1989; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.104
tanggal 29 Desember 1989, Tambahan No.3963.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Purinusa adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 84 tanggal 20 Oktober 2023 , yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M. Hum.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20
Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 20 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.88
tanggal 3 November 2023, Tambahan No. 34296/2023 (“Akta No. 84 tanggal 20 Oktober 2023”). Akta
sebagaimana tersebut di atas adalah mengenai perubahan nama Perseroan Terbatas dari PT Purinusa
Ekapersada menjadi bernama “PT APP Purinusa Ekapersada”.
Purinusa beralamat di Gedung Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 9, Jalan M.H. Thamrin No. 51,
Jakarta Pusat.
Maksud, Tujuan, Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Nomor 54 Tanggal 21 Oktober 2020 dan/atau KBLI, maksud dan tujuan Purinusa
adalah bergerak di bidang Industri, Perdagangan dan Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya.
Kegiatan usaha Purinusa yang telah benar-benar dijalankan saat ini oleh Purinusa adalah bidang industri,
aktivitas konsultasi manajemen lainnya, perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tidak terpakai
(scrap), perdagangan besar barang dari kertas dan karton, dan perdagangan besar kertas dan karton.
Saat ini Purinusa beroperasional dengan menjalankan bidang usaha antara lain aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya, Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton, dan Industri Barang dari
Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain).
Adapun kegiatan konsultasi manajemen lainnya yang saat ini dijalankan adalah pemberian jasa
manajemen terkait dengan pengembangan strategi pemasaran, dan perumusan strategi teknis dan
kebijakan manajemen kepada entitas anak di bawah naungan Purinusa.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 04 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum, Notaris
di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.09-0123358 tanggal 05 Maret 2025; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0052551.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025 Juncto Akta No. 17 tanggal 7 Juni 2023, dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0037108.
AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122621.
124
Page 161
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023; diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
53, Tambahan No. 019216, Tahun 2023.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Purinusa terakhir pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Saham
Permodalan Seri A Seri B Nilai Nominal (Rp)
@Rp1.000,00 @Rp2,00
Per Saham Per Saham
Modal Dasar 9.600.000.000 - 9.600.000.000.000
- 7.700.000.000.000 15.400.000.000.000
Total 25.000.000.000.000
Modal Ditempatkan 5.740.648.122 - 5.740.648.122.000
- 5.260.017.869.797 10.520.035.739.594
Total 16.260.683.861.594
Modal Disetor 5.740.648.122 - 5.740.648.122.000
5.260.017.869.797 10.520.035.739.594
Total 16.260.683.861.594
Sisa Saham dalam 3.859.351.878 - 3.859.351.878.000
Portepel - 2.439.982.130.203 4.879.964.260.406
Saham
Pemegang Saham Seri A Seri B Nilai Nominal (Rp) %
@Rp1.000,00 @Rp2,00
Per Saham Per Saham
Jackson Wijaya Limantara 930.000 - 930.000.000 0,000017
Asia Pulp & Paper Company
2.217.360.350 - 2.217.360.350.000 0,042109
Limited
Asia Pulp & Paper Investment Ltd 3.293.887.772 - 3.293.887.772.000 0,062553
Marque Technologies Limited - 296.137.818.715 592.275.637.430 5,623840
Enterprises International Holding
- 44.508.725.000 89.017.450.000 0,845248
Investment Ltd
Great Divine Investments Limited - 113.067.298.750 226.134.597.500 2,147218
Nikko Citigroup Limited - 8.901.745.000 17.803.490.000 0,169050
SK Kaken Co. Ltd - 4.450.872.500 8.901.745.000 0,084525
Sinclair Ventures Pte Ltd - 754.017.101.990 1.508.034.203.980 14,319249
Titan (MY) Sdn. Bhd. 228.470.000 4.038.934.307.842 8.306.338.615.684 76,701852
Jumlah 5.740.648.122 - 5.740.648.122.000
- 5.260.017.869.797 10.520.035.739.594
Total 16.260.683.861.594 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Nomor AHU-AH.01.09-0176251 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0210116.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 83 tanggal 20 Oktober
2023”). Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Purinusa adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Andrie Setiawan Yapsir
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Kurniawan Yuwono
Direktur : Suhendra Wiriadinata
125
Page 162
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris : Hj. Ryani Soedirman
7. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills No. 80 tanggal 27
Juni 2023, yang dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang perubahannya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0139735, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0132237.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 13 Juli 2023, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris Independen : Suryamin Halim
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Andrie Setiawan Yapsir
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas telah diangkat secara
sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta menjabat
untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya. Masa
jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berakhir pada tanggal 10 Juni 2027.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Suhendra Wiriadinata, Komisaris Utama
58 Tahun
Warga Negara Indonesia, lahir di Karawang, pada tanggal 9 Oktober 1968.
Lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Trisakti, Jakarta
pada tahun 1993 dan memperoleh gelar Magister Akuntansi dari Universitas
Indonesia pada tahun 2011. Beliau memulai karirnya sebagai Junior Auditor
di Kantor Akuntan Prasetio, Utomo & Co. dengan jabatan terakhir sebagai
Associate Manager (1992-1997). Sejak tahun 1997, beliau bergabung
dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Beliau diangkat sebagai Direktur
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (2008-2011), Direktur PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry (2012-2018), Direktur Utama PT The Univenus
(2012-2024) dan Komisaris Utama PT The Univenus (2024-sekarang).
126
Page 163
Sejak bulan Juni 2011, beliau diangkat sebagai Direktur PT Pabrik Kertas
Tjiwi Kimia Tbk. Pada bulan Juni 2017, beliau diangkat sebagai Direktur
Utama PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Beliau diangkat sebagai Direktur
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sejak tahun 2011 dan menjadi Wakil
Presiden Direktur sejak Juni 2019 sampai sekarang. Beliau juga menjabat
sebagai Komisaris Utama PT OKI Pulp & Paper Mills sejak 2022 serta
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT OKI Pulp & Paper Mills
sejak 2021 setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur (2013-2016),
Komisaris (2016-2017), Direktur Utama (2017-2021) dan Komisaris (2021-
2022). Beliau diangkat sebagai Direktur Perseroan (2006-2011), Komisaris
Perseroan (2011- 2012), Direktur Perseroan (2012-2022) dan sejak 2022,
beliau menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan dan anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Agustian Rachmansjah Partawidjaja, Komisaris
74 Tahun
Warga Negara Indonesia, lahir di Bogor pada tanggal 29 Agustus 1952.
Lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1982. Beliau memulai
karirnya sebagai Kepala Siaran dan Penyiar di Radio Swasta Suara Kejayaan,
Jakarta (1973-1984), bergabung di PT. Bank Duta sebagai Staf Khusus
Direktur Utama bidang Promosi dan Hubungan Masyarakat (1984-1989),
sebagai Kepala Departemen Consumer Banking PT. Bank Duta Cabang
Utama Kebon Sirih, Jakarta (1989-1994), sebagai Kepala Bagian (1991-
1994) dan Kepala Urusan (1994-1998) Promosi dan Hubungan Masyarakat
PT. Bank Duta, sebagai pimpinan cabang PT. Bank Duta Cabang Hotel
Indonesia (1998-2000), sebagai Penyiar Berita Nasional TVRI (1981-2004).
Bergabung dengan Sinar Mas Group sejak tahun 2000 sebagai Kepala
Divisi Corporate Communications & Public Relations Sinar Mas Group.
Sejak tahun 2002 sampai sekarang menjabat sebagai Direktur PT Indah Kiat
Pulp & Paper Tbk dan juga sejak 2002 juga merangkap sebagai Sekretaris
Perusahaan/Corporate Secretary (2002 – 2016). Sejak tahun 2003, beliau
diangkat sebagai Direktur PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sekaligus juga
merangkap sebagai Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary (2002-
2015). Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan (2011-2022) dan
menjabat sebagai Direktur PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (2011-
2018). Sejak 2022, beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan.
Suryamin Halim, Komisaris Independen
55 Tahun
Warga negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1971.
Meraih gelar Bachelor of Business dari Universitas Teknologi Swinburne
Hawthorn-Victoria pada tahun 1995. Beliau memulai karirnya sebagai staff
penjualan dan administrasi di East Richmond Post Office – Australia (1995),
Departemen Keuangan dan Akuntansi di Asia Pulp and Paper Group (1996
- 2013), General Manager di PT My Everything Indonesia (2013 – 2014),
Financial Controller di PT Hindo (2014 - 2015) dan PT Far Utama Indonesia
(2015 - 2016) dan saat ini beliau dipercaya sebagai General Manager
Corporate Affairs di PT Hindo dan PT FAR Utama Indonesia sejak tahun
2016. Beliau juga pernah diangkat sebagai Direktur Independen PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk untuk periode 2014 – 2019, sejak bulan Juni 2022
diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan sejak
tahun 2019 beliau menjabat sebagai Komisaris Independen PT Uni-Charm
Indonesia Tbk dan sejak tahun 2021 beliau menjabat sebagai Komite Audit
PT OKI Pulp & Paper Mills. Pada bulan April 2022 beliau diangkat sebagai
Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit dan Ketua Komite Nominasi
dan Remunerasi.
127
Page 164
Direksi
Hendri, Direktur Utama
61 Tahun
Warga Negara Indonesia, lahir di Jambi, 17 Maret 1965. Beliau meraih
gelar Bachelor of Science di University of Wisconsin pada tahun 1988 dan
memperoleh gelar Master of Science di University of Northern Arizona pada
tahun 1990. Beliau memulai karirnya di PT Danapaint (1988-1990) sebagai
R&D. Pada tahun 1991, Beliau bergabung dengan Perseroan sebagai Head
dari OMC. Beliau juga menjabat sebagai Kepala Departemen dan Kepala
Divisi Production and Business Unit Perseroan (1993-2013). Beliau menjabat
sebagai Deputy Mill Head di Perseroan (2014- 2015), dan diangkat menjadi
Mill Head sejak bulan Juli 2015. Pada bulan Agustus 2015, beliau diangkat
sebagai Direktur Utama Perseroan dan sejak 2018 juga beliau diangkat
sebagai Direktur Utama PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
Kosim Sutiono, Direktur
57 Tahun
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1969. Lulusan
Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen dari STIE Perbanas, Jakarta. Beliau
memulai karir sebagai management trainee di PT Bank Bali Tbk (sekarang
PT. Bank Permata Tbk) dengan jabatan terakhir sebagai Officer di Divisi
Corporate Finance Group (1993-2000). Pada tahun 2000 bergabung
dengan PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Beliau diangkat sebagai Chief
Financial Officer Perseroan (2006-sekarang) dan menjabat sebagai Direktur
Perseroan (2011-sekarang). Beliau juga menjabat sebagai Komisaris
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (2017-sekarang) dan Direktur PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry (2018-sekarang).
Arman Dwiartono, Direktur
46 Tahun
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, pada tanggal 17 April 1980. Lulusan
Bachelor Mechanical Engineering dari Michigan State University, USA dan
Master Mechanical Engineering dari Michigan State University, USA. Beliau
memulai karirnya sebagai Engineer di General Electric di, Pennsylvania
(2003-2005) hingga menjadi Productivity Team Leader (2005-2007).
Selanjutnya beliau melanjutkan karirnya sebagai Deputy General Manager
di salah satu Perusahaan tambang Nikel di Indonesia (2007-2015). Beliau
bergabung di Sinarmas Asia Pulp And Paper dan menjabat sebagai Head
Corporate MBOS (Management By Olympic System) (2015-2017), Head of
Chairman Office (2017-2018), Head of Global MBOS (2018-sekarang). Pada
tahun 2022, beliau diangkat menjadi Direktur PT APP Purinusa Ekapersada,
Direktur PT OKI Pulp & Paper Mills, Komisaris Utama PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry dan sejak tahun 2022 juga beliau menjabat sebagai
Direktur Perseroan.
128
Page 165
Megawaty Tjendra, Direktur
60 Tahun
Warga negara Indonesia, lahir di Medan, Sumatera Utara pada tanggal 10
Oktober 1966. Lulusan Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas
Tarumanegara, Jakarta. Memulai karirnya sebagai auditor di Kantor Akuntan
Prasetio, Utomo & Co. pada tahun 1989-1993. Beliau bergabung dengan
Sinar Mas Group sejak tahun 1993 dan menjabat sebagai Direktur PT APP
Purinusa Ekapersada (2022 - sekarang). Sejak tahun 2022 juga beliau
menjabat sebagai Direktur Perseroan. Pada 2023 hingga saat ini, beliau
menjabat sebagai Direktur PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.
Andrie Setiawan Yapsir, Direktur
67 Tahun
Warga Negara Indonesia, lahir di Surakarta, pada tanggal 14 November
1959. Beliau memperoleh gelar Sarjana Fisika (Cum Laude) dengan
predikat Lulusan Terbaik pada tahun 1984 dari Institut Teknologi Bandung.
Melanjutkan pendidikannya di Rensselaer Polytechnic Institute di Troy, New
York, Amerika Serikat dengan gelar PhD di bidang Fisika dan dianugerahi
penghargaan The Karen and Lester Gerhardt dan The Hillard B. Huntington
Awards atas prestasinya yang luar biasa dalam penelitian dan akademik.
Beliau memperoleh gelar MBA dari The Wharton Business School, Universitas
Pennsylvania di Philadelphia, Amerika Serikat pada tahun 1996. Beliau
memulai karir dengan bergabung di IBM Corporation, Hopewell Junction,
New York, Amerika Serikat. Selama bekerja beliau menerima penghargaan
atas kinerjanya dari IBM. Tahun 1996 beliau kembali ke Indonesia dan
bergabung dengan McKinsey & Company, Jakarta. Bergabung di PT Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk sebagai Head of Uncoated Paper Business Unit
(2015-2018), Deputy CEO Forestry (2018-2020), Head of Chairman Office
(2020-sekarang). Pada tahun 2022, beliau diangkat sebagai Direktur Utama
PT APP Purinusa Ekapersada, Komisaris di PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan menjabat sebagai Direktur
Perseroan sejak 2023. Beliau memperoleh banyak pencapaian termasuk
pemegang paten di Amerika Serikat dalam teknologi semikonduktor dan
juga telah menulis publikasi ilmiah.
Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
pemegang saham Perseroan.
Tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan
atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Emiten.
Tidak ada kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak ada hal yang dapat
menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
anggota Direksi demi kepentingan Emiten.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak ada hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.
129
Page 166
8. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG)
Dalam rangka penerapan ”Good Corporate Governance” atau GCG atau Tata Kelola Perusahaan
yang baik, Perseroan telah melakukan upaya-upaya untuk menjalankan dan mengelola perusahaan
dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut serta secara berkesinambungan
mempertanggungjawabkannya kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Dalam menjalankan Tata Kelola yang baik tersebut Perseroan juga senantiasa mengedepankan prinsip-
prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi dalam segala aspek kegiatan di dalam
Perseroan serta pada setiap jenjang dan jabatan di dalam organisasi Perseroan.
Dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan
nilai tambah Perseroan. Langkah-langkah Perseroan guna meningkatkan kinerja dan bertumbuh
harus dilaksanakan lewat cara-cara yang sehat dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas dan
transparansi. Penerapan GCG oleh Perseroan diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan para
pemegang sahamnya, serta para mitra kerja Perseroan.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan
juga memandang penting adanya sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) yang dapat
menerima dan menindaklanjuti secara dini dan efektif pengaduan tentang berbagai jenis pelanggaran
yang dapat merugikan Perseroan.
Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi.
9. TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris
Tugas dan fungsi utama Dewan Komisaris adalah mengawasi, memantau, mendampingi dan memberi
arahan Direksi dalam mengelola Perseroan. Bersama Direksi, Dewan Komisaris juga berperan utama
dalam perencanaan dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam Anggaran
Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.95 tanggal 21 Juli 2009 (“Akta
No.95 tanggal 21 Juli 2009”), dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya No.AHU-78587.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 27 Oktober 2008 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.18 tanggal 3 Maret 2009 Tambahan No.6460,
adalah sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris dalam rangka pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, setiap waktu
dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang
dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat
dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak
untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
2. Dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris berhak memperoleh penjelasan dari Direksi atau
setiap anggota Direksi tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris.
3. Dewan Komisaris diwajibkan mengurus Perseroan untuk sementara dalam hal seluruh anggota
Direksi diberhentikan untuk sementara atau Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota
Direksi, dalam hal demikian, Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara
kepada seseorang atau lebih di antara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan
Komisaris.
4. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, maka segala tugas dan wewenang yang
diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini
berlaku pula baginya.
130
Page 167
Berikut adalah uraian pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam 1 (satu) tahun terakhir:
Dalam satu tahun terakhir Dewan Komisaris telah menjalankan tugas pengawasan (supervisory)
terhadap jalannya pengurusan yang dilakukan oleh Direksi dan memberi nasihat dan pertimbangan
kepada Direksi. Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-
undangan dan anggaran dasar.
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya dari para anggota Dewan Komisaris ditentukan
oleh Rapat Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. Jumlah
remunerasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal – tanggal 31 Desember 2025, 2024 dan 2023 yang
dibayarkan kepada Dewan Komisaris adalah masing-masing sebesar USD91 ribu, USD32 ribu dan
USD33 ribu.
Direksi
Sesuai Anggaran Dasar, Direksi bertugas dan bertanggung jawab mengurus Perseroan di bawah
pengawasan Dewan Komisaris. Direksi bersama Dewan Komisaris juga berperan utama dalam
perencanaan dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan. Direksi memiliki tugas utama memimpin
dan mengelola aktivitas strategis maupun operasional Perseroan, yang mencakup perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi usaha. Direksi mengemban tugas memimpin seluruh tim agar
Perseroan dapat mencapai tujuan serta visi dan misinya.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014
adalah sebagai berikut:
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar.
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Direksi dapat membentuk komite.
5. Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan evaluasi
terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.
6. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Peraturan OJK No. 33/2014, Direksi wajib mengadakan rapat Direksi
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan. Pasal 16 ayat (2) mengatur lebih
lanjut bahwa rapat Direksi tersebut dapat dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh
anggota Direksi.
Berikut adalah uraian ruang lingkup dan tanggung jawab Direksi:
- Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam
perundangundangan dan anggaran dasar.
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya dari para anggota Direksi ditentukan oleh Rapat
Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. Jumlah remunerasi
untuk tahun yang berakhir pada tanggal – tanggal 31 Desember 2025, 2024 dan 2023 yang dibayarkan
kepada Direksi adalah masing-masing sebesar USD655 ribu, USD305 ribu dan USD398 ribu.
Rapat Direksi dan Dewan Komisaris
Dengan fasilitas video-conference dan tele-conference yang dimiliki Perseroan, sangat mudah dan
cepat bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk berkomunikasi dan mengadakan
rapat baik secara rutin untuk pembahasan kinerja triwulanan (3 bulanan) maupun yang insidental
131
Page 168
untuk pembahasan keputusan tertentu. Dengan fasilitas-fasilitas yang ada rapat pada umumnya dapat
terselenggara tanpa terkendala dengan kehadiran anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Berikut adalah frekuensi rapat yang diselenggarakan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
Rapat Dewan Komisaris
Jumlah Kehadiran Rapat
Komisaris
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Suhendra Wiriadinata 6 6
Agustian Rachmansjah Partawidjaja 6 6
Suryamin Halim 6 6
Jumlah Rapat 6 6
Rapat Direksi
Jumlah Kehadiran Rapat
Direksi
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Hendri 12 12
Kosim Sutiono 12 9
Arman Dwiartono 12 12
Megawaty Tjendra 12 12
Andrie Setiawan Yapsir 12 12
Jumlah Rapat 12 12
Pelatihan Untuk Dewan Komisaris dan Direksi
Untuk menumbuhkembangkan serta pemutakhiran kompetensi, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
mengikuti training dan pelatihan baik yang diselenggarakan secara internal (inhouse) maupun oleh
eksternal. Pada periode berjalan, Direksi menghadiri berbagai forum diskusi internal yang membahas
persoalan-persoalan terkini yang dihadapi perusahaan pada umumnya, perekonomian Indonesia dan
perekonomian global. Tidak ada pelatihan dan pengembangan potensi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Remunerasi Dewan Komisaris dan Anggota Direksi
Kebijakan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi berpedoman pada ketentuan Komite Nominasi
dan Remunerasi yang dikeluarkan oleh Perseroan. Pemberian remunerasi juga mempertimbangkan
beberapa aspek diantaranya kinerja keuangan Perseroan, benchmark dengan market, kecukupan dan
penguatan permodalan, maupun aspek stabilitas keuangan.
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya dari Dewan Komisaris dan para anggota Direksi
ditentukan oleh Rapat Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.
Jumlah remunerasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal – tanggal 31 Desember 2025, 2024 dan
2023 yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi adalah masing-masing sebesar USD 0,7
juta, USD0,3 juta, dan USD0,4 juta.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi
Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 11 September 2023, susunan Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Suryamin Halim
Anggota : Suhendra Wiriadinata
Anggota : Heriyanto
132
Page 169
Ketua, Suryamin Halim
Riwayat Hidup Suryamin Halim dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Anggota, Suhendra Wiriadinata
Riwayat Hidup Suhendra Wiriadinata dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan.
Anggota, Heriyanto
Warga Negara Indonesia, lahir di Magelang pada tanggal 14 Juli 1982. Beliau meraih gelar Sarjana
Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Tangerang (2018). Beliau memulai
karir di Sinarmas Group sejak 2002, bergabung dengan Sinar Mas di Team Finance & Accounting
Department APP Group (2002 - 2007), sebagai HRD Manager di APP Group (2007-2023), dan sebagai
Head Industrial & Employee Relation di APP Group (2023 – saat ini). Beliau diangkat sebagai Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills sejak September 2023 sampai sekarang.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi terkait Nominasi adalah memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris, kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi, dan
kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris serta membantu
Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi. Di samping itu Komite Nominasi
dan Remunerasi juga mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris; dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).
Terkait Remunerasi, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur Remunerasi, kebijakan Remunerasi, dan
besaran Remunerasi; serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian
Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan mengadakan rapat dengan tata cara yang diatur dalam POJK No.
34/POJK.04/2015 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
Berikut adalah frekuensi rapat yang diselenggarakan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
Jumlah Kehadiran Rapat
Komite Nominasi dan Remunerasi
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Suryamin Halim 3 3
Suhendra Wiriadinata 3 3
Heriyanto 3 3
Jumlah Rapat 3 3
KOMITE AUDIT
Dalam rangka penyelenggaraan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance
atau GCG), Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris tanggal 28 April 2022, dengan susunan Komite Audit sebagai berikut:
Ketua : Suryamin Halim
Anggota : Aditiawan Chandra Ph.D
Anggota : Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, M.A.
133
Page 170
Ketua, Suryamin Halim
Riwayat Hidup Suryamin Halim dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
Anggota, Aditiawan Chandra Ph.D
Warga negara Indonesia, lahir di Cipanas pada tanggal 3 Februari 1950. Lulusan dari Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia (1977), University of Wisconsin – Madison (1980), dan University of North
Carolina – Chapel Hill (1985). Beliau pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Manajemen FEUI
(1987-2000), Komisaris Independen PT Semen Padang Tbk (1990-1995) , Asisten Menteri Negara
Investasi/BKPM (1994-1997), Komisaris PT Bank International Indonesia Tbk (1999-2001), Direktur
Program Magister MMUI (1996-2000), Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (2001-2005)
dan Presiden Komisaris PT Bank Permata Tbk. (2002-2004) Disamping itu, beliau adalah penerima
Tanda Kehormatan “Satyalancana Karya Satya 30 tahun” dari Pemerintah Republik Indonesia (2011).
Sebagai sebagai Anggota Komite Audit PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan PT Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk (2011-2021). Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industri (2018-2021) dan saat ini menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry (sejak tahun 2018). Beliau diangkat sebagai anggota Komite Audit di Perseroan pada
bulan April 2022.
Anggota, Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, M.A.
Warga Negara Indonesia, lahir di Bandung, Jawa Barat pada tanggal 12 Juli 1961. Beliau menempuh
pendidikan Sarjana pada jurusan Teknik Industri di Institut Teknologi Bandung, Indonesia (1986),
menyelesaikan pendidikan Magister pada jurusan International Relations Program dengan gelar Master
of Arts (M.A) di University of Japan, Niigata (1993). Meraih gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) pada
tahun 2000 dari Nagoya University, dengan menempuh Pendidikan Doktoral jurusan International
Development. Menjabat sebagai Direktur Kerjasama Ekonomi Bilateral, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia (2001-2005), Direktur Keuangan dan Kerja Sama Ekonomi Asia,
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (2005-2008). Menjabat sebagai
Asisten Pribadi Presiden Republik Indonesia ke-6, Kantor Istana Kepresidenan (2008-2009). Pada
tahun 2010 menjabat sebagai Deputi Menteri Kerjasama Ekonomi Internasional dan Direktur Keuangan
dan Kerja Sama Ekonomi Multilateral, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia. Menjabat sebagai Deputi Menteri Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional,
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (November 2010 – Juli 2021) m
enjabat sebagai Sherpa G20 (Utusan) Indonesia yang ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia (Jan
2015 – Juli 2021), menjabat sebagai Komisaris Independen PT Krakatau Wajatama (Juni 2013-Juli
2014), Komisaris Independen PT Pertamina Hulu Energy (Jan 2013-Jan 2016), dan menjabat sebagai
Ketua Dewan Pengawas Perum Peruri (Juli 2017- September 2021). Pada bulan Agustus 2021 beliau
diangkat sebagai Komisaris Independen PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan PT Pabrik Kertas Tjiwi
Kimia Tbk. Beliau diangkat sebagai Anggota Komite Audit PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik
Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry sejak September 2021. Beliau
diangkat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan pada tanggal 28 April 2022.
Komite Audit yang bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan
Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris serta
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
Tugas Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja
Perseroan dengan menjalankan pengendalian internal yang efektif dan memastikan bahwa Perseroan
patuh terhadap GCG dan peraturan yang berlaku. Agar Komite Audit dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan,
Komite Audit berpegang pada Piagam Komite Audit.
134
Page 171
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan
Komisaris dan membantu Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan, termasuk mengidentifikasi
hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Tugas tersebut meliputi, antara lain:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada public
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ketaatan Perseroan terhadap peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada Independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi dan temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan Direksi,
jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Wewenang Komite Audit
1. mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya
perusahaan yang diperlukan;
2. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
3. melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
4. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komposisi, Struktur, dan Persyaratan Anggota Komite Audit
a. Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan bertanggung jawab langsung
kepada Dewan Komisaris; Keanggotaan Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang,
yang terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit
dan 2 (dua) orang anggota.
b. Keanggotaan Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu)
orang Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit dan 2 (dua) orang
anggota.
Persyaratan Komisaris Independen
1. Bukan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin
atau mengendalikan kegiatan perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat
oleh Dewan Komisaris kecuali Komisaris Independen;
2. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi
atau Pemegang Saham Perseroan;
3. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan
usaha Perseroan.
135
Page 172
Persyaratan Anggota Komite Audit
a. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai
dengan latar belakang pendidikannya serta mampu berkomunikasi dengan baik;
b. Paling sedikit salah seorang dari anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang Pendidikan
akuntansi atau keuangan;
c. Memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan khususnya yang terkait dengan kegiatan Perseroan,
proses audit, manajemen risiko;
d. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan
peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
e. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6
(enam) bulan terakhir kecuali Komisaris Independen;
f. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum atau pihak lain
yang memberi jasa audit, jasa non audit dan atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam
waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris;
g. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
h. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan Perseroan;
i. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
j. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun tidak
langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut;
k. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi
atau Pemegang Saham Perseroan.
Tata Cara dan Prosedur Kerja
Komite Audit membuat dan melaksanakan Perencanaan Pertemuan Komite Audit yang merupakan
rencana dan prosedur kerja Komite Audit dan berisi jadwal pertemuan, frekuensi pertemuan dalam
tahun berjalan dengan pihak-pihak terkait, antara lain dengan manajemen Perseroan, internal auditor
dan akuntan independen.
Rapat Komite Audit
a. Komite Audit wajib menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
b. Rapat dapat dilakukan jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota;
c. Ketua Komite Audit dapat mengundang Dewan Komisaris, Direksi, Internal Auditor, Eksternal
Auditor, Wakil Pemegang Saham dan pihak lain yang diperlukan untuk hadir dalam rapat;
d. Hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam Risalah Rapat yang ditandatangani oleh seluruh
anggota Komite Audit yang hadir dan Risalah Rapat didistribusikan kepada seluruh peserta rapat
untuk mendapat perhatian dan tindak lanjut;
e. Komite Audit dapat hadir dalam rapat Dewan Komisaris atau rapat gabungan Direksi dan Dewan
Komisaris apabila diperlukan.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran anggota Komite
Berikut adalah frekuensi rapat Komite Audit yang diselenggarakan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
Jumlah Kehadiran Rapat
Komite Nominasi dan Remunerasi
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Suryamin Halim 4 4
Aditiawan Chandra Ph. D 4 4
Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, M.A. 4 4
Jumlah Rapat 4 4
136
Page 173
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite:
a. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan manajemen dan
kegiatan operasional yang dijalankan oleh Direksi;
b. Bekerjasama dengan Auditor Internal antara lain untuk membahas temuan-temuan yang ada
secara periodik.
UNIT AUDIT INTERNAL
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No:
029/SPPD/IV/22/T tanggal 28 April 2022, yang dijabat oleh Antonius Kurniawan Lokananta, yang
merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit internal, sebagaimana
yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Berikut adalah profil Antonius Kurniawan Lokananta:
Antonius Kurniawan Lokananta
Kepala Audit Internal
Warga Negara Indonesia, lahir di Surabaya pada tanggal 14 September 1970. Lulus S1 dari STIE
Malangkucecwara Malang pada tahun 1993, bekerja di PT Santos Jaya Abadi Sidoarjo (anak perusahaan
Kapal Api Group) sebagai Supervisor Accounting di periode 1993 hingga 1996, bergabung dengan
PT APP Purinusa Ekapersada sebagai (i) Junior Auditor di awal 1997; (ii) Senior Auditor pada tahun
1999; (iii) Manager Internal Audit pada tahun 2004; (iv) Senior Manager Internal Audit pada tahun 2012,
kemudian diangkat menjadi Kepala Internal Audit di PT APP Purinusa Ekapersada pada tahun 2016 dan
terakhir diangkat sebagai Kepala Internal Audit Perseroan sejak tahun 2022.
Tim audit internal Perseroan dibentuk untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan. Fungsi audit tersebut
berguna untuk memastikan dan menilai kegiatan usaha, dalam aspek efektivitas dan kepatuhan sesuai
dengan prosedur, kebijakan, dan peraturan yang berlaku. Perseroan membutuhkan tim audit internal
yang giat dalam pengawasan dan pengecekan di lapangan agar aturan-aturan dan Standard Operating
Procedure (SOP) Perseroan dipatuhi, sekaligus mengidentifikasi kesalahan-kesalahan prosedur atau
potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan. Penemuan dan laporan tim audit internal
diserahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi secara rutin. Perseroan telah mengangkat Antonius
Kurniawan Lokananta sebagai Ketua Unit Audit Internal berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Perseroan pada tanggal 20 September 2016. Sebagai landasan dalam pelaksanaan fungsi
audit internal diperlukan Piagam Unit Audit Internal (Internal Audit Charter) yang berisikan visi, misi,
kedudukan, tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, peranan, wewenang, kode etik serta
prosedur pemeriksaan.
Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Unit Audit Internal memiliki tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja audit tahunan termasuk anggaran dan sumber dayanya dan berkoordinasi
dengan komite audit perusahaan;
2. Melakukan special audit atas permintaan dari manajemen;
3. Menggunakan analisa resiko untuk mengembangkan rencana audit;
4. Membantu direksi dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan perusahaan dengan melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
5. Berpartisipasi sebagai penasehat dalam merancang suatu system;
6. Meyakinkan semua harta perusahaan sudah dilaporkan dan dijaga dari kerusakan dan kehilangan;
7. Menilai kualitas prestasi unit kerja di lingkungan Perseroan dengan memberikan saran perbaikan
informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
8. Melaksanakan Audit Operasional dan ketaatan atas kegiatan manajemen yang bertujuan untuk
memastikan bahwa kebijakan, rencana serta prosedur perusahaan dan hukum yang berlaku telah
dijalankan sebagaimana mestinya;
137
Page 174
9. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris atas temuan yang signifikan sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan;
10. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan.
Wewenang Internal Audit
Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses catatan atau informasi yang relevan tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya
perusahaan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
2. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitannya
dengan pelaksanaan tugas;
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris melalui Komite
Audit.
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor;
5. Meminta saran dan pendapat dari pihak ketiga atau tenaga ahli jika diperlukan dalam pelaksanaan
tugas.
Kode Etik Internal Audit
Dalam melaksanakan tugasnya Unit Audit Internal mengacu pada Standar Profesi Audit Internal (SPAI)
dari Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal dan Code of Ethic dari The Institute of Internal Auditor.
Persyaratan Auditor yang duduk dalam Departemen Internal Audit:
1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan
tugasnya;
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan
dengan bidang tugasnya;
3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya;
4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;
6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;
7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
atau penetapan/putusan pengadilan;
8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus
menerus.
Larangan Perangkapan Tugas Dan Jabatan
Audit Internal dilarang merangkap tugas dan jabatan sebagai pelaksana kegiatan operasional
perusahaan.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik juncto Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. 00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014, Perseroan telah
menunjuk Lenni Suriati sebagai Corporate Secretary berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No:028/SP-PD/IV/22/T tanggal 30 Juni 2023.
138
Page 175
Lenni Suriati
Warga negara Indonesia, lahir di Tanjung Pura, Sumatera Utara, pada tanggal 14 Mei 1973. Lulusan
Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi Universitas Trisakti, Jakarta. Memulai karirnya sebagai auditor
di Kantor Akuntan Prasetio, Utomo & Co. pada tahun 1994 sampai tahun 1999. Bergabung dengan
Perseroan pada tahun 1999 sebagai Asisten Manajer Departemen Keuangan dan Akuntansi. Pada
tahun 2007 bergabung dengan Departemen Keuangan dan Akuntansi APP Indonesia sebagai Senior
Manager. Pada bulan Juni 2023 diangkat sebagai Corporate Secretary Perseroan sampai sekarang.
Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang – undangan yang berlaku
di bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
Perusahaan;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisari; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung Perusahaan dengan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik,
Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan umum lainnya;
5. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris
perusahaan wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali
dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan
lain dalam peraturan perundang-undangan;
6. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris
perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung,
yang merugikan Emiten atau Perusahaan Publik;
7. Dalam rangka mengingatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan
tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan;
8. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi;
9. Setiap informasi yang disampaikan oleh sekretaris perusahaan kepada masyarakat merupakan
informasi resmi Perusahaan;
10. Mengelola Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi dan merecord Agenda, Minuta, Kebijakan,
Keputusan, dan data-data yang dihasilkan di dalam Rapat Gabungan Komisaris dan Direksi.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Lenni Suriati
Nomor Telepon : (021) 29650800
Faksmili : (021) 3926179
Email : CorporateSecretary_Pindo@app.co.id
Alamat : Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350 – Indonesia
139
Page 176
10. STRUKTUR ORGANISASI
Berikut ini adalah struktur organisasi Perseroan:
11. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH
PERSEN) ATAU LEBIH DARI TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI) SEBELUM
PAJAK DARI LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik
secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Kontribusi
Tahun Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Pendapatan*
Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
(%)
Kepemilikan secara langsung:
1. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industri bubur kertas dan 1974 1996 99,92% 29,34% Sudah
Industry tissue beroperasi
2. PT Karawang Ekawana Industri bubur kertas 1996 2003 97,99% - Sudah
Nugraha dan kertas budaya, beroperasi
Perdagangan dan
Kehutanan
3. Pindo Deli Finance Mauritius Jasa Keuangan 1997 2004 100,00% - Sudah
Limited beroperasi
4. Excel International Limited Investasi 2004 2004 100,00% - Sudah
beroperasi
5. Premier Investment Limited Investasi 2023 2023 100,00% 9,95% Sudah
beroperasi
6. PT Onward Paper Utama Perdagangan dan Industri 1982 2004 89,00% - Sudah
beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
7. Grand Ventures Limited Investasi 2004 2004 99,92% - Sudah
beroperasi
140
Page 177
Kontribusi
Tahun Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Pendapatan*
Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
(%)
8. PT Karawang Ekawana Industri bubur kertas 1996 2003 2,01% - Sudah
Nugraha dan kertas budaya, beroperasi
Perdagangan dan
Kehutanan
9. PT Agra Bareksa Indonesia Chipmill 2010 2023 99,99% - Sudah
beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui PT Karawang Ekawana Nugraha
10. PT Persada Kharisma Perdana Real estat 1995 2003 99,99% - Sudah
beroperasi
11. PT Parvatakencana Asri Real estat dan Kawasan 1995 2003 99,99% - Sudah
industri beroperasi
12. PT Paramacipta Intinusa Pergudangan dan Real 1995 2003 99,99% - Sudah
estat beroperasi
13. PT Persadanusa Makmurindo Kawasan industri 1995 2003 99,99% - Sudah
beroperasi
14. PT Pravesa Grahamas Kawasan industri 1995 2003 99,99% - Sudah
beroperasi
15. PT Sentra Karyamas Serasi Real estat dan Kawasan 1995 2003 99,99% - Sudah
industri beroperasi
16. PT Primakarya Timurmas Real estat dan Kawasan 1995 2003 99,99% - Sudah
industri beroperasi
17. PT Sejatibuana Jayadharma Real estat dan Kawasan 1995 2003 99,99% - Sudah
industri beroperasi
18. PT Karyamas Primalestari Real estat 1995 2003 99,99% - Sudah
beroperasi
19. PT Karawang Bumi Lestari Real estat 2013 2013 99,99% - Sudah
beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Excel International Limited
20. Excel International (BVI) Limited Investasi 2023 2023 100,00% - Sudah
beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Premier Investment Limited
21. Arch Peninsula Sdn. Bhd. Investasi 2023 2023 100,00% 9,95% Sudah
beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Grand Ventures Limited
22. Grand Ventures (BVI) Limited Investasi 2023 2023 100,00% - Sudah
beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Arch Peninsula Sdn. Bhd.
23. MSS Holdings Co., Ltd. Investasi 2013 2024 100,00% 9,95% Sudah
beroperasi
Kepemilikan secara tidak langsung melalui MSS Holdings Co., Ltd.
24. MSS HRM Co., Ltd Manajemen jasa tenaga 2006 2024 100,00% - Sudah
kerja beroperasi
25. MSS Logistic Co., Ltd Perantara jasa transportasi 2006 2024 100,00% - Sudah
beroperasi
26. Monalisa Co., Ltd Produksi sanitary paper 1977 2024 51,00% 3,91% Sudah
products beroperasi
27. MSS Pulp Inc Perusahaan trading 2013 2024 100,00% 2,76% Sudah
beroperasi
28. Ssangyong C&B Inc Produksi sanitary paper 1979 2024 100,00% 6,28% Sudah
products beroperasi
29. MSS Global Co., Ltd Produksi sanitary paper 1976 2024 100,00% 1,14% Sudah
products beroperasi
*untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
Keterangan Singkat Perusahaan Anak
11.1 PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry “Lontar”
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (“Lontar”), berkedudukan di Jambi, berkedudukan di Jambi,
merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Sumber Indra Jaya Paper
Manufacture Co Ltd berdasarkan Akta No.44 tanggal 13 Februari 1974, junctis Akta Perubahan Akta
Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 73 tanggal 21 Maret 1974, Akta
Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 11 tanggal 9 Mei 1975
141
Page 178
ketiganya yang dibuat di hadapan Malem Ukur Sembiring, SH., Notaris di Medan dan Akta Perobahan
No. 54 tanggal 29 April 1976 dibuat di hadapan Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. Y.A.5/263/11 tanggal 7 Mei 1976, didaftarkan di dalam buku register pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri di Langsa No. 2/1976, No. 2A/1976, No. 2B/1976, No. 2C/1976 dan 2D/1976 tanggal
14 Mei 1976; dan diumumkan dalam BNRI No. 60 tanggal 28 Juli 1995, Tambahan No. 6235. Anggaran
Dasar Lontar telah mengalami beberapa perubahan, terakhir diubah sehubungan dengan maksud dan
tujuan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Desman,
SH., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.AH.01.02.Tahun 2023,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya
tertanggal 23 Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 034298, Tambahan No. 88.
Lontar berkedudukan di Jambi, Jl. Ir H. Juanda No. 14, Desa/Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan
Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Perseroan melakukan penyertaan modal pada Lontar pertama kali di tahun 1996.
Struktur Permodalan
Sebagaimana termaktub Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry No. 53 tanggal 28 November 2014, yang dibuat di hadapan Linda Herawati, SH., Notaris di
Jakarta, yang menyetujui seluruh anggaran dasar Perseroan diubah dalam rangka penyesuaian dengan
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang perubahan anggaran dasarnya
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-12227.40.20.2014 tanggal 4 Desember 2014, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 104 tanggal 30 Desember 2014, Tambahan Berita Negara No. 76547,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
- PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0064461.AH.01.02.Tahun 2023, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023, keduanya tertanggal 23
Oktober 2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No.
034298, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang Industri, Perdagangan, (termasuk jasa
(aktivitas profesional, ilmiah dan teknis), Pertambangan dan Kehutanan. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut di atas Lontar dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
- Industri wadah dari kayu (KBLI 16230);
- Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011);
- Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021);
- Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022);
142
Page 179
- Industri kertas tissue (KBLI 17091);
- Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak dapat diklasifikasikan di
tempat lain) (KBLI 17099);
- Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111);
- Industri Kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114);
- Industri barang dari kapur (KBLI 23952);
- Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292).
b. Perdagangan:
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100);
- Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI 46422).
c. Jasa:
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
Kegiatan Usaha Penunjang
a. Perdagangan:
- Perdagangan besar atas dasar belas jasa atau kontrak (KBLI 46100)
b. Kehutanan:
- Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
c. Pertambangan:
- Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Lontar adalah industry bubur kertas (pulp), industry kertas tissue
dan industri kimia dasar.
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Lontar telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait
dengan kegiatan usaha yang dilakukan, sebagai berikut:
Tanggal
No. Izin No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
Penerbitan
1 Nomor Induk 8120002722337 23 Juli 2018 berlaku selama Lembaga Pengelola
Berusaha Perseroan dan Penyelenggara
Perizinan Perubahan ke-1, menjalankan OSS
Berusaha tanggal : 16 kegiatan
Berbasis Risiko Juli 2024 usahanya
2 Perizinan Berusaha 8120002722337008 1 Agustus 2023 berlaku selama Lembaga Pengelola
Berbasis Risiko Perseroan dan Penyelenggara
Sertifikat menjalankan OSS
Standar kegiatan
usahanya
3 Izin Usaha Industri KBLI No. 17011 20 September 2018 Selama Lembaga Pengelola
Perubahan ke-14 menjalankan dan Penyelenggara
tanggal: 31 Mei kegiatan usaha OSS
2021 sesuai
peraturan
perundang-
undangan
4 Izin Usaha Industri KBLI No. 17091 20 September 2018 Selama Lembaga Pengelola
menjalankan dan Penyelenggara
Perubahan ke-16, kegiatan usaha OSS
tanggal: 31 Mei sesuai peraturan
2021 perundang-undangan
5 Izin Usaha Industri KBLI No. 17012 20 September 2018 Selama Lembaga Pengelola
menjalankan dan Penyelenggara
Perubahan ke-12, kegiatan usaha OSS
tanggal: 31 Mei sesuai peraturan
2021 perundang-undangan
143
Page 180
Tanggal
No. Izin No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
Penerbitan
6 Izin Usaha KBLI No. 20111 Dicetak tanggal berlaku selama Lembaga Pengelola
19 Mei 2021 Perseroan dan Penyelenggara
menjalankan OSS
kegiatan
usahanya
7 Izin Usaha KBLI No. 02117 Dicetak tanggal 2 berlaku selama Lembaga Pengelola
Juni 2021 Perseroan dan Penyelenggara
menjalankan OSS
kegiatan
usahanya
8 Izin Usaha (Izin 1286/T/Industri/2008 2008 berlaku selama Kementerian
Usaha Perseroan Lingkungan Hidup
Pemanfaatan Hasil menjalankan dan Kehutanan RI
Hutan Kayu Hutan kegiatan
Tanaman usahanya
Industri Pada
Tanaman
(IUPHHK-HTI)
Pada Hutan Produksi
9 Izin Usaha Industri SK.5514/Menhut-VI/ 18 Juli 2011 Selama industri Kementerian
Primer Hasil Hutan BPPHH/2011 beroperasi sesuai Lingkungan Hidup
Kayu peraturan dan Kehutanan RI
perundang-
undangan
10 Nomor Pokok 01.115.965.4- Terdaftar pada berlaku selama KPP Wajib Pajak
Wajib Pajak 092.000 tanggal 31 Perseroan Besar Dua
Desember 1983 menjalankan
kegiatan usahanya
11 Izin Lingkungan KBLI No. 17011 7 November 2019 berlaku selama Lembaga Pengelola
Perseroan dan Penyelenggara
menjalankan OSS
kegiatan
usahanya
12 Persetujuan Teknis 11/PERTEK- 22 Agustus 2022 berlaku selama Dinas Lingkungan
Pemenuhan Baku LIMBAH/DLH/2022 Perseroan menjalankan Hidup Provinsi Jambi
Mutu Air Limbah kegiatan usahanya
Yang Dibuang ke
Badan Air Permukaan
13 Kelayakan Lingkungan 01/DLH-2/II/2023 17 Februari 2023 berlaku selama Dinas Lingkungan
Hidup Pengembangan Perseroan menjalankan Hidup Provinsi Jambi
Pabrik Pulp, Kertas kegiatan usahanya
Tissue, Kertas Budaya,
Kimia Dasar Anorganik
Khlor dan Alkali serta
Fasilitas Penunjang
di Kelurahan Tebing
Tinggi Kecamatan
Tebing Tinggi
Kabupaten Tanjung
Jabung Barat
Provinsi Jambi
14 Persetujuan S-0707103/171/ 30 Desember berlaku selama Dinas Penanaman
Pemenuhan DPM-PTSP-6.1/ 2020 Perseroan Modal dan Pelayanan
Komitmen Izin XII/2020 menjalankan Terpadu Satu Pintu
Operasi kegiatan usahanya Provinsi Jambi
15 Persetujuan Izin 0707103/251/KEP. 30 Desember 5 tahun Dinas Penanaman
Operasi Pembangkit KA/DPM-PTSP-6.1/ 2020 Modal dan Pelayanan
Listrik Untuk IO/XII/2020 *dalam proses Terpadu Satu Pintu
Kepentingan Sendiri perpanjangan Provinsi Jambi
144
Page 181
Pengurusan dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry No. 12 tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Desman, SH., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum RI No. AHU AH.01.09-0309363, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0155025.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Lontar adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Benny Iswandy
Direktur : Davit Boentoro
Direktur : Dr. Ir. H. Irsyal Yasman
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Arman Dwiartono
Komisaris : Hengkie Wongosari
Komisaris Independen : Baharudin
Ikhtisar Data Keuangan
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Total Aset 2.915.561 2.830.968
Total Liabilitas 1.374.515 1.414.662
Total Ekuitas 1.541.046 1.416.306
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan Bersih 648.609 600.387
Laba Kotor 264.629 223.257
Laba Neto Tahun Berjalan 146.300 121.398
12. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 26 Juni 2026,
Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan
Direksi Perusahaan Anak (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat
dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan
melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon
maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam
perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi.
145
Page 182
13. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.
Program-program pengembangan yang dilakukan antara lain, melalui:
- Executive Management Development Program;
- Strategic Management Development Program;
- Management Development Program;
- Advance Supervisory Program;
- Basic Supervisory.
Selain program pengembangan karyawan untuk regenerasi sumber daya manusia dan kesinambungan
kepemimpinan di tingkat manajemen menengah, Perseroan menjalankan Program Management
Trainee, Talent Management, dan Program Beasiswa.
Program Beasiswa ini meliputi:
- Program Beasiswa yang diberikan kepada karyawan dan masyarakat luas yang potensial untuk
melanjutkan studi di bidang teknologi pulp & kertas;
- Program Beasiswa dengan penempatan kerja yang diberikan kepada mahasiswa berprestasi
secara akademik tetapi kurang mampu secara finansial.
Untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas, Perseroan bersama dengan Perguruan
Tinggi Negeri maupun Swasta bekerjasama di dalam:
- Career Day / Job Fair;
- Beasiswa keahlian khusus / technical skill;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bangun Desa;
- Beasiswa Tjipta Sarjana Bakti Karyawan;
- Praktek Kerja Lapangan / Internship;
- Kuliah Umum.
Untuk memotivasi karyawan dan membangun semangat dan budaya kompetisi yang sehat di lingkungan
perusahaan, Perseroan juga mengadakan kegiatan-kegiatan dalam lingkungan Perseroan yang meliputi:
- Family Gathering;
- Pemilihan Best Employee;
- Kompetisi Bipartit;
- Sosialisasi Good Corporate Governance;
- Pelayanan Kesehatan;
- Kompetisi Olahraga.
Forum Serikat Pekerja
Terdapat 1 serikat pekerja di Perseroan yaitu SPKPD PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills. Serikat Pekerja
dan Serikat Buruh merupakan Mitra Perusahaan. Aktivitas Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian
perselisihan industrial;
2. Sebagai wakil pekerja dalam Lembaga kerja Bersama di bidang ketenagakerjaan (Bipartit);
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan Industrial yang harmoni, dinamis dan berkeadilan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
146
Page 183
Perseroan menerapkan sistem remunerasi yang kompetitif guna menarik dan mempertahankan tenaga
kerja yang terampil dan potensial. Berikut adalah remunerasi dan fasilitas yang diberikan oleh Perseroan:
- Upah untuk seluruh pegawai telah memenuhi standard UMSK 2019;
- Program BPJS.
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana
kesejahteraan yang diberikan oleh Perseroan.
- Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan
Jaminan Kesehatan Eka Hospital (BPJS Top-Up);
- Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b. Jaminan Kematian (JKM);
c. Jaminan Hari Tua (JHT);
d. Jaminan Pensiun (JP).
Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut :
- Ahli K3 Spesialis Bidang Listrik : 2 orang;
- Petugas K3 Utama Ruang Terbatas : 4 orang;
- Supervisor dan teknisi K3 Scaffolding : 3 orang;
- Ahli Muda K3 Konstruksi : 1 orang;
- Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D : 41 orang.
Jumlah karyawan yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025,
2024 dan 2023 tidak mengalami perubahan yang signifikan. Sebagai akibat dari pembulatan ke dalam
satuan ribuan untuk penyajian dalam Laporan Keuangan, terdapat perbedaaan antara jumlah karyawan
yang diungkapkan di bawah ini dengan jumlah karyawan yang diungkapkan dalam Laporan Keuangan.
Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 8.1 ribu karyawan dengan
komposisi menurut jenjang jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:
PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Uraian
2025 2024
Non Staf 4.529 4.404
Staf 1.054 950
Manager 273 297
GM 8 9
Jumlah 5.864 5.660
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
31 Desember
Uraian
2025 2024
S2 43 35
S1 1.294 1.163
Diploma 561 578
Hingga SMU 3996 3.884
Jumlah 5.864 5.660
147
Page 184
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Uraian
2025 2024
<20 tahun 23 3
20-29 tahun 1.149 848
30-39 tahun 1.668 1.711
40-49 tahun 1.735 1.829
>50 tahun 1.289 1.269
Jumlah 5.864 5.660
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
31 Desember
Uraian
2025 2024
Tetap 5.864 5.657
Tidak Tetap (Kontrak) 0 3
Jumlah 5.864 5.660
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Uraian
2025 2024
Kantor Pusat – Jakarta 202 201
Karawang 4.097 3.885
Perawang 1.565 1.574
Jumlah 5.864 5.660
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama dan Lokasi Perseroan
Komposisi Karyawan
Lokasi dan Divisi Aktivitas
31 Desember 2025 31 Desember 2024
STOCK PREPARATION 291 264 Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine
dan bubur kertas ke Paper Machine
CO-GEN / ENERGY 261 239 Penyediaan pasokan listrik ke dalam
lingkungan pabrik
ENGINEERING & 1.086 1.042 Pemeliharaan mesin operasional
MAINTENANCE
PRODUCTION 2.422 2.292 Pembuatan/proses dari serat kayu
menjadi bubur kertas dan dari bubur
kertas menjadi kertas
SUPPORTING 1.804 1.823
TOTAL 5.864 5.660
Perusahaan Anak
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Uraian
2025 2024
Non Staf 1.210 1.228
Staf 272 237
Manager 57 68
GM 6 5
Jumlah 1.545 1.538
148
Page 185
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
31 Desember
Uraian
2025 2024
S2 8 9
S1 464 452
Diploma 213 206
Hingga SMU 860 871
Jumlah 1.545 1.538
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Uraian
2025 2024
<20 tahun 6 5
20-29 tahun 526 524
30-39 tahun 374 352
40-49 tahun 284 313
>50 tahun 355 344
Jumlah 1.545 1.538
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
31 Desember
Uraian
2025 2024
Tetap 1.545 1.538
Tidak Tetap (Kontrak) 0 0
Jumlah 1.545 1.538
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Uraian
2025 2024
Kantor Pusat – Jakarta 75 69
Jambi 1.470 1.469
Jumlah 1.545 1.538
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama dan Lokasi Perusahaan Anak
Komposisi Karyawan
Lokasi dan Divisi Aktivitas
31 Desember 2025 31 Desember 2024
STOCK PREPARATION 71 86 Pengiriman Pulp ke Tissue Machine serta
pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine
CO-GEN / ENERGY 184 192 Penyediaan pasokan listrik ke dalam
lingkungan pabrik
ENGINEERING & 297 297 Pemeliharaan mesin operasional
MAINTENANCE
PRODUCTION 482 440 Pembuatan/proses bubur kertas menjadi
tissue serta Pembuatan/proses dari serat
kayu menjadi bubur kertas
SUPPORTING 511 523
TOTAL 1.545 1.538
Per 31 Desember 2025, MSS Holdings memiliki 739 karyawan sedangkan untuk Excel International
Limited, Premier Investment Limited, dan Grand Ventures Limited masing-masing memiliki 1 karyawan.
Perusahaan Anak lainnya yaitu PT Karawang Ekawana Nugraha, Pindo Deli Finance Mauritius Limited,
dan PT Onward Paper Utama tidak memiliki sumber daya manusia.
149
Page 186
Tenaga Kerja Asing
Sampai Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan tenaga kerja asing, sebagai berikut:
Masa
Masa
No Nama Jabatan No. Paspor No IMTA Berlaku No. KITAS
Paspor
IMTA
1. Liu Chih Hua Quality 364139211 2033.11.06 B.3/155965/ 2027.01.03 E232C22AF043782-B
Assurance PK.04.01/
Engineer XI/2025
2. K Maniam G Quality Control A56240264 2027.06.16 B.3/001143/ 2027.02.04 2C2C2C22AJ000573-C
Kuppusamy Manager PK.04.01/I/2026
3. Siddhart Development U7892178 2030.08.24 B.3/006821/ 2027.02.21 E232C22AJ000967-C
Phogat Manager PK.04.01/I/2026
4. Yash Kumath Mechanical Z3634575 2026.02.10 B.3/003713/ 2027.02.21 2C2C2C22AJ000823-C
Specialist/ PK.04.01/I/2026
Engineer
5. Nitesh Kumar Management 567489574 2029.10.02 B.3/006820/ 2027.02.24 E232C22AJ000719-C
Jain Advisor PK.04.01/I/2026
6. Ajit Kumar Management P1332540 2026.05.30 B.3/016258/ 2027.02.26 2C2C2C22JD003325-C
Tiwari Advisor PK.04.01/II/2026
7. Kumar Gaurav General S4466169 2028.06.25 B.3/012608/ 2027.03.06 2C2C2C22JD005327-B
Manager PK.04.01/I/2026
8. Shahaji Electrical Z4814154 2029.10.22 B.3/016257/ 2027.03.23 2C2C2C22AJ001314-C
Ramchandra Engineer PK.04.01/II/2026
Zambre
9. Choong Chee Management K2308228P 2031.10.21 B.3/047172/ 2027.05.14 E232C1200AJ250885776
Huei Advisor PK.04.01/V/2025
10. Su Ting Nee Marketing K56758158 2028.10.03 B.3/061201/ 2027.05.22 2C2C2C22AJ002859-B
Manager PK.04.01/V/2025
11. Chuang Chao Mechanical 360915161 2032.10.28 B.3/058186/ 2027.05.24 2C2C2C22AJ002784-B
Yang Engineer PK.04.01/V/2025
12. Liu Xiaojing Chemical EC0098599 2028.03.05 B.3/058272/ 2027.06.09 E232C1200AJ250574211
Engineer PK.04.01/V/2025
13. Imran Dhillon Electrical U0063266 2029.04.29 B.3/066983/ 2027.06.12 2C2C2C22AJ003332-B
Engineer PK.04.01/
VI/2025
14. Dexin Dun Technical EM2007430 2034.04.02 B.3/065916/ 2027.06.14 2C2C2C22AJ003334-B
Manager PK.04.01/
VI/2025
15. Lai Soo Yap Technical A55120265 2026.07.27 B.3/064233/ 2027.06.30 2C2C2C22AJ002403-B
Manager PK.04.01/
VI/2025
16. Azize Tugba Management U23416255 2030.07.13 B.3/072222/ 2026.07.01 E232C1200AJ250459366
Arikan Advisor PK.04.01/
VI/2025
17. Dong Chemical EP0236534 2035.01.01 B.3/069504/ 2026.07.01 E232C1200AJ250186314
Chuanzhan Engineer PK.04.01/
VI/2025
18. Zhou Bin Product EJ9729491 2033.02.26 B.3/070665/ 2026.07.01 2C2C2C22AJ003617-B
Design PK.04.01/
Advisor VI/2025
19. Zhang Shifang Chemical EN9141748 2034.12.24 B.3/063795/ 2026.07.03 E232C1200AJ250569173
Engineer PK.04.01/
VI/2025
20. Chang Jing Mechanical 365624468 2034.04.03 B.3/072997/ 2026.07.19 2C2C2C22AJ003636-B
Chuan Engineer PK.04.01/
VI/2025
21. Rahul Gandhi Management Z6157749 2031.02.22 B.3/084371/ 2026.07.26 E232C1200AJ250985753
Advisor PK.04.01/
VII/2025
22. Phan Yoke Management A56708686 2028.02.16 B.3/084379/ 2026.07.27 E232C1200AJ250999989
Seng Advisor PK.04.01/
VII/2025
150
Page 187
Masa
Masa
No Nama Jabatan No. Paspor No IMTA Berlaku No. KITAS
Paspor
IMTA
23. Hsueh Kuang Development 360204582 2031.07.27 B.3/079541/ 2026.07.30 2C2C2C22AJ023537-B
Ting Manager PK.04.01/
VII/2025
24. Lei Fengming Development EL2000451 2033.09.25 B.3/084417/ 2026.07.30 E232C1200AJ250090895
Manager PK.04.01/
VII/2025
25. Srinivas Rao Automation Z4839252 2028.01.04 B.3/091132/ 2026.08.06 2C2C2C22AJ000255-B
Ravula Specialist/ PK.04.01/
Engineer VII/2025
26. Ashutosh Electrical U4393716 2030.10.18 B.3/079540/ 2026.08.10 2C2C2C22AJ004261-B
Pandey Engineer PK.04.01/
VII/2025
27. Yu Jingsong Quality Control EM3453344 2034.04.06 B.3/084388/ 2026.08.11 E23C2C1200AJ240052259
Manager PK.04.01/
VII/2025
28. Liang Management EK4582028 2033.05.30 B.3/091767/ 2026.08.20 2C2C2C22AJ004652-B
Xionghua Advisor PK.04.01/
VII/2025
29. Wang Chien Electrical 362538943 2033.05.15 B.3/095832/ 2026.08.20 2C2C2C22AJ004650-B
Wei Engineer PK.04.01/
VIII/2025
30. Liu Jianhua Maintenance EE0075670 2028.08.19 B.3/092108/ 2026.08.28 2C2C2C22AJ004650-B
Manager PK.04.01/
VII/2025
31. Venkat Rao Automation Z5653060 2030.05.11 B.3/091540/ 2026.08.29 2C2C2C22BN000269-B
Thokala Specialist/ PK.04.01/
Engineer VII/2025
32. Surinder Mechanical Z5652823 2030.07.21 B.3/095828/ 2026.09.02 2C2C2C22AJ005141-B
Kumar Engineer PK.04.01/
VIII/2025
33. Sanjeev Mechanical Z6508497 2034.08.08 B.3/121420/ 2026.09.06 E23C2C22AJ006372-B
Kumar Specialist/ PK.04.01/
Engineer IX/2024
34. Li Wenqiang Chemical EN1491416 2034.08.19 B.3/102934/ 2026.09.19 E23C2C22AJ005168-B
Engineer PK.04.01/
VIII/2025
35. Yan Fengchao Chemical EN1495297 2034.08.20 B.3/105886/ 2026.09.19 E23C2C22AJ005172-B
Engineer PK.04.01/
VIII/2025
36. Shu Yongshan Product EE3379785 2028.09.10 B.3/102932/ 2026.09.20 2C2C2C22AJ005170-B
Development PK.04.01/
Manager VIII/2025
37. Hong Kah Jin Development A55320431 2027.11.11 B.3/124248/ 2026.09.30 E232C1200AJ250957433
Manager PK.04.01/
IX/2025
38. Xue Feng Mechanical EA5020083 2027.08.27 B.3/126902/ 2026.10.12 E232C1200AJ250313585
Engineer PK.04.01/
IX/2025
39. Zhu Jianhua Product EK7333379 2033.06.29 B.3/119018/ 2026.10.12 2C2C2C22AJ005636-B
Development PK.04.01/
Manager IX/2025
40. Nishant Management Z6843502 2033.03.02 B.3/120830/ 2026.10.30 2C2C2C22AJ006007-B
Grover Advisor PK.04.01/
IX/2025
41. Lin Hsien Pin Product 351727853 2029.02.12 B.3/120708/ 2026.11.16 2C2C2C22BN000348-B
Development PK.04.01/
Manager IX/2025
42. Wu Wen Chen Mechanical 360522330 2032.06.16 B.3/139859/ 2026.11.24 E23C2C22AJ006944-B
Specialist/ PK.04.01/X/2025
Engineer
43. Ou Chun Chia Product 365521169 2034.04.03 B.3/141392/ 2026.11.27 2C2C2C22AJ006942-B
Design PK.04.01/X/2025
Manager
151
Page 188
Masa
Masa
No Nama Jabatan No. Paspor No IMTA Berlaku No. KITAS
Paspor
IMTA
44. Ooi Chong Product A59827272 2029.02.21 B.3/148221/ 2026.12.08 2C2C2C22BN000372-B
Sum Design PK.04.01/X/2025
Advisor
45. Xu Qiao Product EK9316355 2033.11.27 B.3/149406/ 2026.12.10 2C2C2C22AJ007443-B
Design PK.04.01/X/2025
Advisor
46. Kuldip Singh Mechanical AH233552 2035.11.06 B.3/170984/ 2025.12.13 2C2C2C22AJ007778-B
Engineer PK.04.01/
XII/2025
47. Pan Jing Marketing EJ9927912 2033.02.26 B.3/164383/ 2026.12.17 E232C1200AJ250875846
Manager PK.04.01/
XI/2025
48. Shen Product EH8572442 2029.12.03 B.3/154273/ 2026.12.21 E23C2C22AJ007556-B
Chunming Design PK.04.01/
Advisor XI/2025
49. Vishvesh Ram Product X3723733 2034.02.08 B.3/147286/ 2026.12.23 E232C1200AJ250042987
Tripathi Design PK.04.01/X/2025
Manager
50. Yang Xinhua Mechanical EJ6456779 2032.11.20 B.3/156938/ 2026.12.28 2C2C2C22AJ007620-B
Engineer PK.04.01/
XI/2025
51. Veanoo Sellan Product A62144960 2030.04.27 B.3/158986/ 2026.12.30 2C2C2C22BN000390-B
Design PK.04.01/
Advisor XI/2025
Perseroan telah membentuk serikat pekerja sebagaimana merupakan hak pekerja sesuai dengan
ketentuan Pasal 104 ayat 11, Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam hal pemberhentian karyawan, Perseroan selalu mengikuti dan mematuhi peraturan Departemen
Tenaga Kerja.
14. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
1. Perjanjian Kredit
A. PT Bank BCA Syariah
Akad Pemberian Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) Nomor 148 tanggal 29 Juni 2021, dibuat
di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT
Bank BCA Syariah. Tujuan dari perjanjian adalah Perseroan mendapatkan Pembiayaan Investasi
Murabahah dengan rincian Rp.70.000.000.000 untuk Pembiayaan Investasi Murabahah-1 dan
Rp.50.000.000.000 untuk Pembiayaan Investasi Murabahah-2, dengan jangka waktu sampai
dengan tanggal 29 Juni 2026. Kisaran imbal bagi hasil adalah sebesar 7% - 9,5%. Penggunaan
Dana untuk pembiayaan investasi berupa pembelian mesin-mesin industri, mekanikal elektrikal
dan peralatan pendukung lainnya dengan akad pembiayaan. Nilai outstanding per 31 Desember
2025 adalah sebesar USD0,9 juta.
B. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
a. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Rekening Koran No.58 tanggal 14 Juni 2021, dibuat di
hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir
diubah dengan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 15 tanggal 14 April 2025, dibuat di
hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Tujuan perjanjian: Perseroan mendapatkan
Kredit Modal Kerja Rekening Koran (R/K) dengan jumlah maksimum Rp.500.000.000.000,
yang jangka waktunya sampai dengan tanggal 12 April 2027. Kisaran bunga adalah sebesar
5,45% - 9,75%. Penggunaan Dana untuk modal kerja perusahaan. Nilai outstanding per 31
Desember 2025 adalah sebesar USD20,9 juta.
152
Page 189
b. Addendum Perjanjian KMK Buyer (Interchangeable LC/SKBDN Line Purinusa) PT. Pindo
Deli Pulp And Paper Mills No. 9 tanggal 11 Mei 2023, dibuat di hadapan Muchlis Patahna,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan
Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 14 April 2025, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. Tujuan perjanjian: Perseroan medapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) Buyer
sebesar USD 100.000.000, yang jangka waktu fasilitas seluruhnya sampai dengan tanggal 12
April 2027. Kisaran bunga adalah sebesar 5,25% - 6,47%. Penggunaan Dana untuk backup
LC/SKBDN yang jatuh tempo dan penerbitan shipping guarantee atas nama Debitur dalam
rangka pengadaan bahan baku, bahan pembantu, spare part dan barang-barang lainnya yang
terkait dengan maintenance/upgrade/modification. Nilai outstanding per 31 Desember 2025
adalah sebesar USD12,5 juta.
C. PT Bank KEB Hana Indonesia
Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Nomor 06 tanggal 23 Juni 2015, dibuat di hadapan
Elly Roida S.H., Notaris di Tangerang, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian
Kredit Nomor 541/PK2026 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup,
antara Perseroan dengan PT Bank KEB Hana Indonesia. Perseroan menerima Fasilitas Demand
Loan (DL) dengan plafon kredit sebesar USD 30.000.000 sublimit plafon kredit L/C, SKBDN, Sight
& Usance sebesar USD 20.000.000 dan Fasilitas Omnibus Export sebesar USD 10.000.000,
dengan jangka waktu kedua fasilitas yaitu sampai dengan 24 Juni 2027. Kisaran bunga adalah
sebesar 5,25% - 6,47%. Perseroan berkewajiban untuk melakukan pembayaran bunga dan pokok
tepat waktu. Penggunaan Dana untuk modal kerja, pembiayaan ekspor. Nilai outstanding per 31
Desember 2025 adalah sebesar USD30,0 juta.
D. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Akta Pemberian Line Facility Al Musyarakah No.85 tanggal 21 Desember 2012, dibuat di hadapan
Yualita Widyadhari, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Surat Nomor 230A/BMI/CCBS-FOP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 dari PT Bank
Muamalat Indonesia Tbk, dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan dengan
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Perseroan menerima Line Facility sampai jumlah setinggi-
tingginya Rp130.000.000.000, dengan jangka waktu fasilitas yaitu sampai dengan 31 Maret 2027.
Kisaran imbal bagi hasil adalah sebesar 7% - 9,75%. Penggunaan Dana fasilitas ini adalah untuk
modal kerja. Nilai outstanding per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD7,7 juta.
E. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
a. Akta Akad Pembiayaan berdasarkan Prinsip Musyarakah No.21 tanggal 23 Desember 2016,
dibuat di hadapan Lolani Kurniati Irdham-Idroes, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, sebagaimana
terakhir diubah dengan Addendum Akad Pembiayaan berdasarkan Prinsip Musyarakah
(Pembiayaan Rekening Koran) No.06/ADD-171/CB2-FOG/V/2026/MSYR tanggal 28 Mei
2026, dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank
Syariah Indonesia Tbk. Perseroan menerima pembiayaan sebesar Rp.150.000.000.000,
dengan jangka waktu sampai dengan 31 Mei 2027. Kisaran imbal bagi hasil adalah sebesar
7% - 9,75%. Penggunaan Dana untuk modal kerja.
b. Perjanjian Line Facility Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah No.21/003/CB1-FOG/VI/2019/
LF tertanggal 14 Juni 2019, dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, sebagaimana terakhir
diubah dengan Addendum Ketujuh Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah No. 06/ADD-044/CB3-FOG/V/2026/LF tanggal 26 Mei 2026, dibuat dibawah tangan
dan bermeterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Perseroan
bersama-sama dengan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan
PT OKI Pulp & Paper Mills menerima Fasilitas Tradeline dalam bentuk fasilitas Wakalah dan
Qardh sebesar USD 125.000.000, dengan jangka waktu sampai sampai dengan 31 Mei 2027.
Kisaran imbal bagi hasil adalah sebesar 5,6%. Penggunaan Dana untuk penyelesaian piutang
wesel ekspor.
c. Akta Akad Pembiayaan berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing
No.04 tanggal 10 Desember 2021, dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris di
Jakarta Pusat, antara Perseroan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Perseroan menerima
153
Page 190
fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip Mutanaqishah dengan Taqwim al-urudh/Penilaian
Objek Akad adalah sebesar Rp.450.000.000.000, dengan jangka waktu sampai dengan 20
Desember 2026. Kisaran imbal bagi hasil adalah sebesar 7% - 9,75%. Penggunaan dana
untuk refinancing aset Perseroan.
Nilai outstanding Akad Pembiayaan per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD8,0 juta dan nilai
outstanding Line Facility per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD8,9 juta.
F. PT Bank Pan Indonesia Tbk
Akta Perjanjian Kredit No. 20 tanggal 10 September 2012, dibuat di hadapan Antonius Wahono
Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan
Perjanjian Kredit No. 035/CIB-PK/XI/25 tanggal 12 November 2025, dibuat dibawah tangan dan
bermeterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk. Perseroan menerima
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) dengan jumlah pokok sebesar Rp35.000.000.000, Fasilitas
Pinjaman Berulang (PB) dengan jumlah pokok sebesar Rp350.000.000.000, Fasilitas Pinjaman
Jangka Panjang (PJP) 1 dengan jumlah pokok masing-masing sebesar Rp500.000.000.000, dan
Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah (PJM) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,
masing-masing dengan tanggal jatuh tempo Fasilitas PRK adalah 10 September 2026, Fasilitas PB
adalah 10 September 2026, Fasilitas PJP 1 adalah 30 Agustus 2028, dan Fasilitas PJM adalah 29
Oktober 2029. Kisaran bunga adalah sebesar 7,20% - 8,50% untuk utang jangka pendek, dan 7%
- 9,75% untuk utang jangka panjang. Penggunaan Dana Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK)
untuk Kebutuhan Modal Kerja, Fasilitas Pinjaman Berulang (PB) Penggunaan Dana Untuk modal
Kerja pembelian bahan baku dari supplier, Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (PJP) 1 refinancing
atas aset Debitur, Fasilitas Pinjaman Jangka Menengah (PJM) penggunaan dana Refinancing atas
asset Perseroan. Nilai outstanding per 31 Desember 2025 sebesar USD47,6 juta.
G. PT Bank CIMB Niaga TBk
Akta Perubahan Ke-1 dan Pernyataan Kembali terhadap Akta Perjanjian Kredit No.91 tanggal 27
Maret 2014 No.388/AMD/CB/JKT/2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan ke-14
terhadap Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 27 Maret 2014 tanggal 22 April 2026, dibuat dibawah
tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Perseroan
menerima Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar USD 50.000.000, Fasilitas Pembiayaan Murabahah
sebesar USD 10.000.000, dan Fasilitas Pembiayaan Investasi Musyarakah Mutanaqisah (PI MMQ)
sebesar Rp.500.000.000.000, dengan jangka waktu Fasilitas Pinjaman Tetap sampai dengan 27
Juli 2026, jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Murabahah sampai dengan 27 Juli 2026, dan jangka
waktu Fasilitas PI MMQ sampai dengan 29 Juli 2025. Kisaran imbal bagi hasil adalah sebesar
7% - 9,75% untuk IDR jangka panjang dan 5,6% untuk USD jangka pendek. Penggunaan dana
Fasilitas Pinjaman Tetap sebesar USD 50.000.000 untuk modal kerja. Penggunaan dana Fasilitas
Pembiayaan Murabahah sebesar USD 10.000.000 untuk pembelian obyek murabahah yaitu bahan-
bahan mentah (raw material) yang berhubungan dengan kegiatan usaha nasabah sehari-hari atau
bahan-bahan pendukung dan/atau bahan-bahan tambahan lainnya. Penggunaan Dana Fasilitas
Pembiayaan Investasi Musyarakah Mutanaqisah (PI MMQ) sebesar Rp.500.000.000.000 untuk
pembelian aset PI MMQ. Nilai outstanding Fasilitas Pinjaman Tetap per 31 Desember 2025 adalah
sebesar USD50,0 juta, Fasilitas Pembiayaan Mudharabah per 31 Desember 2025 sebesar USD10,0
juta. Fasilitas PI MMQ telah dilunasi oleh Perseroan sebagaimana tertera dalam Perubahan ke-14
terhadap Akta Perjanjian Kredit No. 91 tanggal 27 Maret 2014 tanggal 22 April 2026.
H. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Akta Perjanjian Kredit No.15 tanggal 21 November 2013, dibuat di hadapan Lolani Kurniati
Irdham-Idroes, S.H., L.LM., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perpanjangan Kredit No.55/PrbPK/CDU1/26 tanggal 23 Februari 2026, dibuat dibawah tangan
dan bermeterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Perseroan
menerima fasilitas kredit dengan jumlah pokok seluruhnya tidak melebihi USD 50.000.000, dengan
jangka waktu fasilitas kredit sampai dengan 22 Februari 2027. Kisaran bunga adalah sebesar 5,25%
- 6,47%. Penggunaan Dana untuk modal kerja Perseroan. Nilai outstanding per 31 Desember 2025
adalah nihil.
154
Page 191
I. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Akta Perjanjian Kredit No.87 tanggal 29 Maret 2021, dibuat di hadapan Desman, S.H., M. Hum.,
Notaris di Jakarta Utara junctis Surat PT Bank Danamon Indonesia Tbk No: B353/ARO/EB/ 062026
tanggal 17 April 2026, perihal: Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas
Kredit. Tujuan Perjanjian: Perseroan menerima fasilitas Open Account Financing Buyer sebesar
USD 70.000.000, dengan jangka waktu fasilitas sampai dengan 17 Mei 2026, yang sedang dalam
proses perpanjangan. Kisaran bunga adalah sebesar 5,25% - 6,47%. Penggunaan Dana untuk
modal kerja Perseroan. Nilai outstanding per 17 Maret 2027 adalah sebesar USD65,5 juta.
J. PT Bank Mega Syariah Tbk
Akta Perjanjian Penyediaan Fasilitas (Wa’d) No.01 tanggal 31 Mei 2021, dibuat di hadapan Ati
Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum Kelima
Perjanjian Penyediaan Fasilitas (WA’D) No. 218/ADD5-WAD/BMS/III/2026 tanggal 26 Maret 2026,
antara Perseroan dengan PT Bank Mega Syariah. Perseroan menerima fasilitas pembiayaan
sebesar Rp210.000.000.000, dengan jangka waktu fasilitas sampai dengan 30 Maret 2027. Kisaran
imbal bagi hasil adalah sebesar 7,80% - 9,75%. Penggunaan Dana untuk modal kerja Perseroan.
Nilai outstanding per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD8,9 juta.
K. PT Bank Mega Tbk
Akta Perjanjian Kredit No.65 tanggal 18 Desember 2007, dibuat di hadapan Linda Herawati,
S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Ke 32 (tiga puluh dua)
Perjanjian Kredit No. 003/ADD-PK/CCL/26 tanggal 28 Januari 2026,-, dibuat dibawah tangan dan
bermeterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk. Tujuan Perjanjian: Perseroan
menerima fasilitas kredit Demand Loan sublimit NWE sebesar RP 50.000.000.000, dan fasilitas
LC dan SKBDN Line sebesar USD 10.000.000 dengan jangka waktu fasilitas sampai dengan
18 November 2026. Kisaran bunga adalah sebesar 7,20% - 8,50%. Untuk mata uang Rupiah
dan 5,25% - 6,47% untuk mata uang USD. Penggunaan Dana untuk pembiayaan modal kerja
pengadaan bahan baku, bahan pembantu (energi), sparepart dan barang-barang lainnya. Nilai
outstanding per 31 Desember 2025 adalah nihil.
L. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Non-Cash Loan No.CRO.KP/144/NCL/2017 No.40 tanggal 11
September 2017, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana
terakhir diubah dengan Addendum IX Perjanjian Pemberian Fasilitas Non-Cash Loan No.CRO.
KP/144/144/NCL/2017 No.78 tanggal 28 November 2025, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Utara, antara PT APP Purinusa Ekapersada dengan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk. Perseroan menerima Fasilitas Non-Cash Loan dengan plafon sebesar USD 120.000.000,
dengan jangka waktu fasilitas sampai dengan 10 September 2026. Kisaran bunga adalah sebesar
7,20% - 8,50%. Penggunaan Dana untuk pembiayaan pembelian impor/lokal bahan baku dan/atau
bahan pembantu dalam rangka proses produksi, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian
materials, fuel, chemical dan spareparts yang perlu dilakukan penggantian secara berkala. Nilai
outstanding per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD39,2 juta.
M. PT Bank Central Asia Tbk
a. Akta Perjanjian Kredit No.147 tanggal 29 November 2007, dibuat di hadapan Drs. Gunawan
Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keduapuluh
atas Perjanjian Kredit Nomor 50 tanggal 11 Agustus 2025, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia Tbk dimana terhadap
fasilitas tersebut telah diperpanjang jangka waktunya berdasarkan Surat Pemberitahuan
Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit Nomor 70243/
GBK/2025 tanggal 20 Juni 2025.
Tujuan Perjanjian ini adalah Perseroan menerima: 1) Fasilitas Letter of Credit (L/C) dengan
jumlah tidak melebihi USD45.000.000,- (fasilitas ini dapat digunakan bersama-sama dengan PT
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry); 2) Fasilitas Multi 1 dengan jumlah pokok tidak melebihi
USD12.000.000,-; 3) Fasilitas Multi 2 dengan jumlah pokok tidak melebihi USD70.000.000,-;
dan 4) Fasilitas Kredit Investasi 6 dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.700.000.000.000,,
155
Page 192
berdasarkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit, masing-masing fasilitas diperpanjang dengan jangka waktu
sebagai berikut: 1) Fasilitas (L/C) sampai dengan 28 Februari 2027; 2) Fasilitas Multi sampai
dengan 28 Februari 2027; dan 3) Fasilitas Kredit Investasi 6 sampai dengan tanggal 23 Januari
2027. Kisaran bunga adalah sebesar 7,20% - 8,50% untuk utang jangka pendek dalam mata
uang rupiah, sebesar 5,25% - 6,47% untuk utang jangka panjang dalam mata uang USD, dan
5,45% - 9,75% untuk utang jangka panjang dalam mata uang rupiah.
Fasilitas Letter of Credit (L/C) dengan jumlah tidak melebihi USD45.000.000,- (fasilitas ini dapat
digunakan bersama-sama dengan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry). Penggunaan
dana Fasilitas ini yaitu untuk membiayai pembelian bahan baku, bahan pembantu, suku cadang
(sparepart), energi, biaya logistik, biaya pemeliharaan dan reparasi dan pembelian mesin atau
peralatan produksi. Fasilitas Multi 1 dengan jumlah pokok tidak melebihi USD12.000.000,-,
penggunaan dana fasilitas ini yaitu untuk membiayai kebutuhan modal kerja debitor.
Fasilitas Multi 2 dengan jumlah pokok tidak melebihi USD70.000.000,-, penggunaan dana
fasilitas ini yaitu untuk membiayai kebutuhan modal kerja debitor.
Fasilitas Kredit Investasi 6 dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp1.700.000.000.000,-,
penggunaan dana fasilitas ini yaitu untuk membiayai dan/atau membiayai kembali (refinancing)
proyek deinking plant dan power plant berikut bangunan mesin dan peralatan pendukung
lainnya.
b. Akta Perjanjian Kredit nomor 1 tanggal 02 Maret 2007 yang dibuat di hadapan Retno Indah
Handayani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang terakhir diubah dengan Perubahan
Keenambelas Atas Perjanjian Kredit nomor 258/Add-KCK/2025 tanggal 11 Agustus 2025
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank Central Asia
Tbk dimana terhadap fasilitas tersebut telah diperpanjang jangka waktunya berdasarkan Surat
Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit
Nomor 70243/GBK/2025 tanggal 20 Juni 2025.
Tujuan Perjanjian ini adalah Perseroan menerima Fasilitas Diskonto dengan Kondisi Khusus
sebesar USD40.000.000,-, yang dapat digunakan Bersama dengan PT Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan
PT OKI Pulp & Paper Mills, yang berlaku sampai dengan 28 Februari 2027. Kisaran bunga
adalah sebesar 5,25% - 6,47%. Penggunaan Dana Fasilitas ini yaitu untuk negosiasi L/C yang
memiliki penyimpangan, negosiasi dokumen ekspo non L/C dan negosiasi SKBDN.
Nilai outstanding fasilitas Omnibus Letter of Credit dan fasilitas Diskonto per 31 Desember 2025
adalah sebesar USD43,4 juta dan nilai outstanding fasilitas Multi 1, fasilitas Multi 2, dan fasilitas
Kredit Investasi 6 per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD302,6 juta.
N. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Akta Perjanjian Kredit No.42 tanggal 25 Juni 2013, dibuat di hadapan Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No:
(16) 42 Kredit Modal Kerja – Maksimum Rp250.000.000.000 tanggal 21 Maret 2025, dibuat dibawah
tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Penerima menerima fasilitas kredit maksimum sebesar Rp250.000.000.000, dengan jangka waktu
yaitu sampai dengan 25 Maret 2027. Kisaran bunga adalah sebesar 5,45% - 9,75%. Penggunaan
Dana untuk modal kerja Perseroan. Nilai outstanding per 31 Desember 2025 adalah nihil.
O. PT Bank Oke Indonesia Tbk
a. Akta Perjanjian Kredit No.153 tanggal 30 Juni 2021, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah diubah dengan Akta Pengubahan
Perjanjian Kredit No.104 tanggal 30 Juli 2021, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn, Akta Pengubahan Perjanjian Kredit No.76 tanggal 24 Februari 2022, dibuat di hadapan
Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat dan terakhir diubah dengan Akta Pengubahan
156
Page 193
Perjanjian Kredit No.95 tanggal 26 Juni 2026, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn,
dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta Barat Perseroan menerima fasilitas
kredit Fixed Loan dengan jumlah pokok sejumlah Rp.100.000.000.000, dengan jangka waktu
fasilitas sampai dengan 30 Juni 2026. Kisaran bunga adalah sebesar 7,20% - 8,50%. Penggunaan
Dana untuk modal kerja Perseroan.
b. Akta Perjanjian Kredit No.154 tanggal 30 Juni 2021, sebagaimana terakhir diubah dengan
Akta Pengubahan Perjanjian Kredit No.77 tanggal 22 Juni 2023, keduanya dibuat di hadapan
Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Oke
Indonesia Tbk. Perseroan menerima Pinjaman Modal Kerja 2 dengan jumlah pokok sejumlah
Rp.250.000.000.000, dengan jangka waktu sampai dengan 22 Juni 2028. Kisaran bunga
adalah sebesar 5,45% - 9,75%. Penggunaan Dana untuk modal kerja Perseroan.
c. Akta Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 22 Juni 2023, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk. Perseroan
menerima Pinjaman Modal Kerja 2 dengan jumlah pokok sejumlah Rp.250.000.000.000,
dengan jangka waktu sampai dengan 22 Juni 2028. Kisaran bunga adalah sebesar 5,45% -
9,75%. Penggunaan Dana untuk modal kerja Perseroan.
Nilai outstanding fasilias kredit Fixed Loan per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD6,0 juta dan
nilai outstanding fasilias Pinjaman Modal Kerja per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD12,0
juta.
P. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Akta Line Facility Pembiayaan Musyarakah No.17 tanggal 27 Oktober 2021, dibuat di hadapan
Trimedi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Akta Line Facility
Pembiayaan Musyarakah (Perpanjangan) No. 10 tanggal 23 Oktober 2025, dibuat di hadapan Arry
Supratno, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.
Perseroan menerima fasilitas pembiayaan dengan plafon maksimal sebesar Rp.100.000.000.000,
dengan jangka waktu sampai dengan 27 Oktober 2027. Kisaran imbal bagi hasil adalah sebesar
7,00% - 9,75%. Penggunaan Dana untuk modal kerja usaha. Nilai outstanding per 31 Desember
2025 adalah sebesar USD16,1 juta.
Q. PT Bank DKI
a. Akta Perjanjian Kredit No.26 tanggal 29 Desember 2020, sebagaimana telah diubah dengan
Akta Addendum II (Kedua) Perjanjian Kredit No.56 tanggal 27 Desember 2022, keduanya dibuat
di hadapan Muchlis Patahana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT
Bank DKI. Perseroan menerima fasilitas kredit Modal Kerja Pinjaman Tetap Berjangka dengan
limit sebesar Rp.150.000.000.000, dengan jatuh tempo sampai dengan 29 Desember 2027.
Kisaran bunga adalah sebesar 5,45% - 9,75%. Penggunaan Dana untuk tambahan modal
kerja untuk operasional Perseroan.
b. Perjanjian Kredit Sindikasi No. 13 tanggal 25 Agustus 2023 dibuat di hadapan Muchlis
Patahna, S.H., M.Kn., ditambah dengan Surat Pemberitahuan Pernyataan Penundukan Diri
atas Perjanjian Kredit Sindikasi No. 13 tanggal 25 Agustus 2023 dibuat di hadapan Muchlis
Patahna, S.H., M.Kn., dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk tanggal 4 Oktober 2023, antara
Perseroan dengan Bank DKI dan Para Kreditur. Perseroan menerima Fasilitas Kredit Investasi
sebesar Rp 2.500.000.000.000, untuk jangka waktu sampai dengan 25 Agustus 2028. Kisaran
bunga adalah sebesar 5,45% - 9,75%. Penggunaan dana untuk refinancing pembelian aset
atau pembelian mesin.
Nilai outstanding fasilitas kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi per 31 Desember 2025 adalah
sebesar USD90,1 juta.
157
Page 194
R. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Perjanjian Kredit No. 16 tanggal 16 Juni 2023 dibuat di hadapan Muchlis Patahna, S.H. M.Kn.,
sebagaimana telah diubah dengan Akta Addendum Perjanjian Kredit No. 41 tanggal 27 Mei 2025,
dibuat di hadapan Muchlis Patahna, S.H. M.Kn., antara Perseroan dengan Bank BTN. Perseroan
menerima Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp800.000.000.000,00 dan Fasilitas Kredit Non
Cash Loan sebesar Rp200.000.000.000, dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 16 Juni
2027. Penggunaan dana Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp800.000.000.000,00 untuk
Modal kerja operasional untuk pembelian bahan baku produksi, energy, sparepart serta bahan
baku pembantu operasional pabrik lainnya. Penggunaan dana Fasilitas Kredit Non Cash Loan
sebesar Rp75.000.000.000, untuk Penerbitan SKBDN/LC, SCF, Bank Garansi dan pembayaran
atas SKBDN/LC yang jatuh tempo dengan instrument Trust Receipt dan bersifat swithcable dengan
fasilitas forex line. Kisaran bunga adalah sebesar 5,45% - 9,75% untuk utang jangka panjang
dan 7,20% - 8,50% untuk utang jangka pendek. Nilai outstanding per 31 Desember 2025 adalah
sebesar USD47,7 juta.
S. PT Bank Ganesha Tbk
Perjanjian Kredit No. 242 tanggal 26 Juni 2023 dibuat di hadapan Hannywati Gunawan S.H., dan
terakhir diubah dengan Perjanjian Perpanjangan Kredit No. 019/PjPK/KRD/KCU/2026 tanggal
18 Juni 2026, antara Perseroan dengan Bank Ganesha. Tujuan Perjanjian: Perseroan mendapat
Fasilitas Short Term Loan sebesar Rp 300.000.000.000, dengan jangka waktu sampai dengan
tanggal 26 Juni 2027. Kisaran bunga adalah sebesar 7,20% - 8,50%. Penggunaan Dana untuk
membiayai modal kerja dan operasional Perseroan. Nilai outstanding per 31 Desember 2025
adalah sebesar USD17,9 juta.
T. PT Hibank Indonesia
Perjanjian Kredit No. 6 tanggal 15 September 2023 dibuat di hadapan Dahlia, S.H., antara
Perseroan dengan Bank Hibank Indonesia. Perseroan mendapat Fasilitas Pinjaman Rekening
Koran sebesar Rp 150.000.000.000, dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 15 September
2026. Kisaran bunga adalah sebesar 5,45% - 9,75%. Penggunaan dana untuk keperluan investasi.
Nilai outstanding per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD2,2 juta.
U. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 8 Agustus 2023 dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H., dan
terakhir diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 34, tanggal 17
September 2024 dibuat di hadapan Suwarni Sukiman, S.H, sebagaimana terakhir diubah dengan
Persesuaian No. 0344/Pers/AOO/IX/2025 tanggal 23 September 2025, dibuat dibawah tangan
dan bermeterai cukup, antara Perseroan, PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry, PT OKI Pulp & Paper Mills dengan Bank Mayapada. Perseroan, PT. Indah
Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT OKI Pulp & Paper Mills
mendapat Fasilitas Omnibus Trade (L/C & SKBDN Sight/Usance) yang dapat digunakan bersama-
sama sebesar Rp 1.100.000.000.000, dengan jangka waktu sampai dengan tanggal 8 Agustus
2026. Kisaran bunga adalah sebesar 7,20% - 8,50%. Penggunaan dana untuk Modal kerja untuk
pembelian bahan baku, bahan pendukung produksi dan suku cadang (baik di dalam negeri maupun
di luar negeri). Nilai outstanding per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD1,3 juta.
V. PT Bank MNC Internasional Tbk
Perjanjian Kredit No. 5 tanggal 21 Juli 2023 dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn., sebagaimana
telah diubah dengan Perjanjian Perubahan I Terhadap Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 16 November
2023, dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn., antara Perseroan dengan Bank MNC. Perseroan
mendapat Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus sebesar Rp 300.000.000.000, dengan jangka
waktu sampai dengan tanggal 16 Februari 2029. Kisaran bunga adalah sebesar 5,45% - 9,75%.
Penggunaan Dana untuk pembiayaan modal kerja (refinancing pembelian sparepart mesin, aban
pembantu dan energy). Nilai outstanding per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD10,8 juta.
158
Page 195
W. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/Indonesia Eximbank
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No.58 tanggal 29 Oktober 2021, dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor Nomor 134/A/LCC/X/2025 tanggal
29 Oktober 2025, antara Perseroan dengan Indonesia Eximbank. Perseroan menerima fasilitas
KMKE Post-Shipment Financing dengan limit kredit sebesar USD 35.000.000, untuk jangka waktu
sampai dengan 29 Oktober 2026. Kisaran bunga adalah sebesar 5,25% - 6,47%. Penggunaan
dana untuk pembelian/pembiayaan tagihan berdasarkan LC maupun Non LC. Nilai outstanding per
31 Desember 2025 adalah sebesar nihil.
X. PT Bank Raya Indonesia Tbk
Akta Perjanjian Kredit Investasi Pinjaman Tetap Angsuran No. 33 tanggal 29 November 2023,
dibuat di hadapan Muchlis Patahna, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank
Raya Indonesia Tbk. Perseroan menerima fasilitas Pinjaman Dengan Angsuran sebesar Rp
200.000.000.000, untuk jangka waktu sampai dengan 29 November 2026. Kisaran bunga adalah
sebesar 5,45% - 9,75%. Penggunaan dana untuk refinancing mesin dan peralatan. Nilai outstanding
per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD12,5 juta.
Y. PT Allo Bank Indonesia Tbk
Akta Perjanjian Kredit No. 82 tanggal 24 November 2023, dibuat di hadapan Karin Christiana
Basoeki, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, antara Perseroan dengan PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Perseroan menerima fasilitas kredit Investasi sebesar Rp 200.000.000.000, untuk jangka waktu
sampai dengan 24 November 2026. Kisaran bunga adalah sebesar 5,45% - 9,75%. Penggunaan
dana untuk refinancing investasi 2 Line mesin kertas. Nilai outstanding per 31 Desember 2025
adalah sebesar USD11,9 juta.
Z. PT Bank Shinhan Indonesia
a. Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 10 tanggal 19 Desember 2023, dibuat di hadapan Yousfrita,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian
Kredit No.309A/ADD/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025, dibuat dibawah tangan dan
bermeterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank Shinhan Indonesia. Perseroan menerima
fasilitas kredit Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) sebesar Rp 200.000.000.000, untuk jangka
waktu sampai dengan 19 Desember 2027. Kisaran bunga adalah sebesar 5,45% - 9,75%.
Penggunaan dana untuk modal kerja.
b. Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 19 tanggal 25 Februari 2025, dibuat di hadapan Yousfrita,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian
Kredit No.310A/ADD/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025, dibuat dibawah tangan dan
bermeterai cukup, antara Perseroan dengan PT Bank Shinhan Indonesia. Perseroan menerima
fasilitas kredit Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) sebesar Rp 200.000.000.000, untuk jangka
waktu sampai dengan 25 Februari 2029. Kisaran bunga adalah sebesar 5,45% - 9,75%.
Penggunaan dana untuk modal kerja.
Nilai outstanding fasilitas kredit Pinjaman Korporasi (Modal Kerja) per 31 Desember 2025 adalah
sebesar USD30,0 juta.
AA. PT KB Bukopin Finance
a. Perjanjian Pembiayaan Investasi Secara Angsuran Dengan Penyerahan Hak Milik Secara
Fidusia No. 301.004055 tanggal 22 November 2023, dibuat dibawah tangan dan bermeterai
cukup, antara Perseroan dengan PT KB Bukopin Finance. Perseroan menerima fasilitas kredit
Investasi sebesar Rp 19.747.200.000, untuk jangka waktu sampai dengan 22 November 2026.
Kisaran bunga adalah sebesar 5,45% - 9,75%. Penggunaan dana untuk refinancing aset.
159
Page 196
b. Perjanjian Pembiayaan Investasi Secara Angsuran Dengan Penyerahan Hak Milik Secara
Fidusia No. 040/LGL-BUFIN/PERJJ-INV/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dibuat dibawah
tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan dengan PT KB Bukopin Finance. Perseroan
menerima fasilitas kredit Investasi sebesar Rp 39.046.500.000, untuk jangka waktu sampai
dengan 28 Agustus 2027. Kisaran bunga adalah sebesar 5,45% - 9,75%. Penggunaan dana
untuk refinancing aset.
Nilai outstanding fasilitas kredit Investasi per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD30,0 juta
BB. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor 90, tanggal 18 Desember 2024, dibuat di hadapan Sri Buena
Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank Nagari, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat,
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Sulawesi Barat, PT Bank Pembangunan
Daerah Bengkulu. Perseroan menerima fasilitas kredit investasi sebesar Rp 825.000.000.000,
untuk jangka waktu sampai dengan 18 Desember 2031. Kisaran bunga adalah sebesar 5,45% -
9,75%. Penggunaan dana adalah untuk investasi. Nilai outstanding per 31 Desember 2025 adalah
sebesar USD71,3 juta.
CC. PT Bank Jabar Banten Syariah
Akta Perjanjian Line Fasilitas Pembiayaan Sindikasi Musyarakah Nomor 91, tanggal 18 Desember
2024, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan
dengan PT Bank Jabar Banten Syariah, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
Unit Usaha Syariah. Perseroan menerima fasilitas kredit investasi musyarakah dengan jumlah
maksimum sebesar Rp 375.000.000.000, untuk jangka waktu sampai dengan 18 Desember
2031. Kisaran imbal bagi hasil adalah sebesar 7,00% - 9,75%. Penggunaan dana adalah untuk
pembiayaan musyarakah. Nilai outstanding per 31 Desember 2025 digabungkan dengan nilai
outstanding fasilitas dalam poin BB di atas.
DD. PT Bank QNB Indonesia Tbk
Akta Perjanjian Kredit Nomor 129 tanggal 28 Juli 2025, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk. Perseroan
menerima fasilitas kredit Account Receivable Financing (ARF) dengan jumlah maksimum sebesar
Rp 350.000.000.000,- untuk jangka waktu sampai dengan 28 Juli 2026. Kisaran bunga adalah
sebesar 7,20% - 8,50% . Penggunaan dana adalah untuk Account Receivable Financing. Nilai
outstanding per 31 Desember 2025 adalah sebesar USD20,9 juta.
Kisaran bunga pinjaman bank jangka pendek adalah sebagai berikut:
31 Desember 2025
(%)
Rupiah Indonesia 7,20% - 8,50%
Dolar AS 5,25% - 6,47%
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
31 Desember 2025
(%)
Rupiah Indonesia 5,45% - 9,75%
Dolar AS 3.75% - 8,50%
160
Page 197
15. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP DAN BERGERAK
Tanah dan/atau bangunan yang dimiliki Perseroan adalah sebagai berikut:
Tanggal
Sertifikat Bukti Luas
No Lokasi Berakhirnya Penggunaan
Kepemilikan (m2)
Hak
Pabrik dan
1. Kelurahan Adiarsa, Kecamatan Karawang,
HGB No.1402/Adiarsa 9000 17-04-2028 sarana
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
pendukungnya
HGB No. NIB.
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
2. 10.06.000057220.0 (dh.
7140 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 08-04-2056 sarana
HGB No.
Provinsi Jawa Barat pendukungnya
00332/Adiarsa Timur
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
3. HGB No.00324/Adiarsa
970 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 31-12-2035 sarana
Timur
Provinsi Jawa Barat pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
4. HGB No.00325/Adiarsa
2510 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 31-12-2035 sarana
Timur
Provinsi Jawa Barat pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
5. HGB No.00326/Adiarsa
5000 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 31-12-2035 sarana
Timur
Provinsi Jawa Barat pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
6. HGB No.00331/Adiarsa
3800 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 31-12-2035 sarana
Timur
Provinsi Jawa Barat pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
7. HGB No.00321/Adiarsa
850 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 31-12-2035 sarana
Timur
Provinsi Jawa Barat pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
8. HGB No.00317/Adiarsa
4025 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 31-12-2035 sarana
Timur
Provinsi Jawa Barat pendukungnya
HGB NIB
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
9. 10.06.000090037/Adiarsa
14140 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 31-12-2035 sarana
Timur (dahulu HGB
Provinsi Jawa Barat pendukungnya
No.00318/Adiarsa Timur)
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
10. HGB No.00319/Adiarsa
7700 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 31-12-2035 sarana
Timur
Provinsi Jawa Barat pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
11.
HGB No.91/Adiarsa Timur 88390 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 28-07-2029 sarana
Provinsi Jawa Barat pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
12. HGB No.00295/Adiarsa
10114 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 25-10-2031 sarana
Timur
Provinsi Jawa Barat pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
13. HGB No.01056/Adiarsa
5925 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 27-06-2039 sarana
Timur
Provinsi Jawa Barat pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
14. HGB No.01055/Adiarsa
3625 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 27-06-2039 sarana
Timur
Provinsi Jawa Barat pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
15. HGB No.01057/Adiarsa
1846 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 27-06-2039 sarana
Timur
Provinsi Jawa Barat pendukungnya
HGB No.00329/Adiarsa Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
16.
Timur (dh HGB No.333/ 1.550 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 24-07-2040 sarana
Adiarsa) Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
HGB No.00330/Adiarsa Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
17.
Timur (dh HGB No.335/ 19.150 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 24-07-2040 sarana
Adiarsa) Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
161
Page 198
Tanggal
Sertifikat Bukti Luas
No Lokasi Berakhirnya Penggunaan
Kepemilikan (m2)
Hak
HGB No.00323/Adiarsa Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
18.
Timur (dh HGB No.336/ 68.350 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 24-07-2040 sarana
Adiarsa) Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
HGB No.00322/Adiarsa Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
19.
Timur (dh HGB No.337/ 633 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 24-07-2040 sarana
Adiarsa) Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
HGB No.00301/Kelurahan Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
20.
Adiarsa Timur 94.665 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 15-09-2032 sarana
(dh HGB No.617/Adiarsa) Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
HGB No.00302/Adiarsa Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
21.
Timur (dh HGB No.618/ 48.610 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 15-09-2032 sarana
Adiarsa) Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
HGB No.00304/Kelurahan Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
22.
Adiarsa Timur 20.050 Karawang Timur, Kabupaten 15-09-2032 sarana
(dh HGB No.619/Adiarsa) Karawang, Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
HGB No.00303/Kelurahan Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
23.
Adiarsa Timur 12.620 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 15-09-2032 sarana
(dh HGB No.620/Adiarsa) Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
HGB No.00305/Kelurahan Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
24.
Adiarsa Timur 8.860 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 15-09-2032 sarana
(dh HGB No.621/Adiarsa) Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
HGB No.00300/Kelurahan Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
25.
Adiarsa Timur 2.090 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 15-09-2032 sarana
(dh HGB No.622/Adiarsa) Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
HGB No.00299/Kelurahan Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
26.
Adiarsa Timur 2.070 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 07-10-2032 sarana
(dh HGB No.623/Adiarsa) Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
27. HGB No.00179/Adiarsa
2.950 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 22-12-2038 sarana
Timur
Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
28.
HGB No.20/Adiarsa Timur 5.065 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 26-03-2037 sarana
Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
29.
HGB No.21/Adiarsa Timur 1.955 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 26-03-2037 sarana
Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
30.
HGB No.22/Adiarsa Timur 5.074 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 26-03-2037 sarana
Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
31.
HGB No.23/Adiarsa Timur 6.744 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 26-03-2037 sarana
Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
32.
HGB No.24/Adiarsa Timur 4.447 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 26-03-2037 sarana
Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
33.
HGB No.25/Adiarsa Timur 2.512 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 26-03-2037 sarana
Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
Desa/Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Pabrik dan
34.
HGB No.26/Adiarsa Timur 9.130 Karawang Timur, Kabupaten Karawang, 26-03-2037 sarana
Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
Desa/Kelurahan Kutamekar, Kecamatan Pabrik dan
35.
HGB No.15/Kutamekar 18.940 Telukjambe, Kabupaten Karawang, 24-09-2041 sarana
Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
Desa/Kelurahan Kutamekar, Kecamatan Pabrik dan
36.
HGB No.25/Kutamekar 23.020 Telukjambe, Kabupaten Karawang, Provinsi 03-07-2027 sarana
Jawa Barat. pendukungnya
162
Page 199
Tanggal
Sertifikat Bukti Luas
No Lokasi Berakhirnya Penggunaan
Kepemilikan (m2)
Hak
Desa/Kelurahan Kutamekar, Kecamatan Pabrik dan
37.
HGB No.3/Kutamekar 868.415 Telukjambe, Kabupaten Karawang, Provinsi 21-12-2035 sarana
Jawa Barat. pendukungnya
Desa/Kelurahan Kutamekar, Kecamatan Pabrik dan
38.
HGB No.4/Kutamekar 412.529 Telukjambe, Kabupaten Karawang, Provinsi 21-12-2035 sarana
Jawa Barat. pendukungnya
Desa/Kelurahan Kutamekar, Kecamatan Pabrik dan
39.
HGB No.5/Kutamekar 852.623 Telukjambe, Kabupaten Karawang, 21-11-2035 sarana
Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
Desa/Kelurahan Kutamekar, Kecamatan Pabrik dan
40.
HGB No.6/Kutamekar 561.033 Telukjambe, Kabupaten Karawang, Provinsi 06-11-2035 sarana
Jawa Barat. pendukungnya
Desa/Kelurahan Kutamekar, Kecamatan Pabrik dan
41.
HGB No.7/Kutamekar 520.672 Telukjambe, Kabupaten Karawang, Provinsi 08-01-2036 sarana
Jawa Barat. pendukungnya
Desa/Kelurahan Kutamekar, Kecamatan Pabrik dan
42.
HGB No.8/Kutamekar 783.477 Telukjambe, Kabupaten Karawang, Provinsi 08-01-2036 sarana
Jawa Barat. pendukungnya
Desa/Kelurahan Kutapohaci, Kecamatan Pabrik dan
43.
HGB No.1/Kutapohaci 99.890 Telukjambe, Kabupaten Karawang, 08-01-2036 sarana
Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
HGB NIB
Desa/Kelurahan Kutapohaci, Kecamatan Pabrik dan
44. 10.06.000070825.0/
123.480 Telukjambe, Kabupaten Karawang, Provinsi 24-09-2046 sarana
Kutapohaci (dahulu HGB
Jawa Barat. pendukungnya
No.3/Kutapohaci)
Pabrik dan
45. Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,
HGB No.4/Tamanmekar 195.155 05-10-2027 sarana
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
pendukungnya
HGB NIB
Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Pabrik dan
46. 10.06.000064051.0/
1.500 Kabupaten Karawang, 24-09-2046 sarana
Tamanmekar (dahulu HGB
Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
No.19/Tamanmekar)
HGB NIB
Pabrik dan
47. 10.06.000064053.0 Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,
3.530 24-09-2046 sarana
(dahulu HGB No.20/ Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
pendukungnya
Tamanmekar)
Pabrik dan
48. HGB No.00021/ Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,
146.401 09-02-2036 sarana
Tamanmekar Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
pendukungnya
Pabrik dan
49. HGB No.00022/ Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,
455 10-08-2036 sarana
Tamanmekar Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
pendukungnya
Pabrik dan
50. HGB No.00023/ Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,
286 10-08-2036 sarana
Tamanmekar Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
pendukungnya
Pabrik dan
51. HGB No.00023/ Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,
8.658 29-11-2036 sarana
Tamanmekar Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
pendukungnya
Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Pabrik dan
52. HGB No.00025/
10.426 Kabupaten Karawang, 29-11-2036 sarana
Tamanmekar
Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
Pabrik dan
53. HGB No.00026/ Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,
15.504 29-11-2036 sarana
Tamanmekar Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
pendukungnya
Pabrik dan
54. HGB No.00027/ Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,
4.355 29-11-2036 sarana
Tamanmekar Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
pendukungnya
163
Page 200
Tanggal
Sertifikat Bukti Luas
No Lokasi Berakhirnya Penggunaan
Kepemilikan (m2)
Hak
Pabrik dan
55. HGB No.00028/ Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,
3.877 29-11-2036 sarana
Tamanmekar Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
pendukungnya
Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan
56. HGB No.2446/Petojo
1.267 Gambir, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI 27-09-2031 kantor
Selatan
Jakarta.
HGB No.00161/Kutamekar Pabrik dan
57. Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,
(pecahan HGB No.5/ 3.283 21-11-2035 sarana
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Kutamekar) pendukungnya
HGB No.00162/Kutamekar Pabrik dan
58. Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,
(pecahan HGB No.5/ 8.409 21-11-2035 sarana
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Kutamekar) pendukungnya
HGB No.00163/Kutamekar Pabrik dan
59. Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,
(pecahan HGB No.8/ 7.023 08-01-2036 sarana
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Kutamekar) pendukungnya
HGB No.00164/Kutamekar Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Pabrik dan
60.
(pecahan HGB No.8/ 3.569 Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa 08-01-2036 sarana
Kutamekar) Barat. pendukungnya
HGB No.00165/Kutamekar Pabrik dan
61. Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,
(pecahan HGB No.8/ 52.290 08-01-2036 sarana
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Kutamekar) pendukungnya
HGB No.00166/Kutamekar Pabrik dan
62. Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,
(pecahan HGB No.8/ 25.182 08-01-2036 sarana
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Kutamekar) pendukungnya
HGB No.00167/Kutamekar Pabrik dan
63. Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,
(pecahan HGB No.8/ 20.022 08-01-2036 sarana
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Kutamekar) pendukungnya
HGB No.00168/Kutamekar Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Pabrik dan
64.
(pecahan HGB No.8/ 577 Kabupaten 08-01-2036 sarana
Kutamekar) Karawang, Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
HGB No.00169/Kutamekar Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Pabrik dan
65.
(pecahan HGB No.3/ 2.276 Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa 21-12-2035 sarana
Kutamekar) Barat. pendukungnya
HGB No.00170/Kutamekar Pabrik dan
66. Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,
(pecahan HGB No.3/ 8.463 21-12-2035 sarana
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Kutamekar) pendukungnya
HGB No.00171/Kutamekar Pabrik dan
67. Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,
(pecahan HGB No.3/ 48.068 21-12-2035 sarana
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Kutamekar) pendukungnya
HGB No.00172/Kutamekar Pabrik dan
68. Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,
(pecahan HGB No.3/ 2.662 21-12-2035 sarana
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Kutamekar) pendukungnya
HGB No.00173/Kutamekar Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Pabrik dan
69.
(pecahan HGB No.3/ 20.321 Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa 21-12-2035 sarana
Kutamekar) Barat. pendukungnya
HGB No.00174/Kutamekar Pabrik dan
70. Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,
(pecahan HGB No.3/ 3.744 21-12-2035 sarana
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Kutamekar) pendukungnya
HGB No.00175/Kutamekar Pabrik dan
71. Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,
(pecahan HGB No.3/ 1.415 21-12-2035 sarana
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Kutamekar) pendukungnya
HGB No.00176/Kutamekar Pabrik dan
72. Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,
(pecahan HGB No.3/ 4.482 21-12-2035 sarana
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Kutamekar) pendukungnya
Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Pabrik dan
73. HGB No.00054/
80.086 Kabupaten Karawang, 17-05-2048 sarana
Tamanmekar
Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
164
Page 201
Tanggal
Sertifikat Bukti Luas
No Lokasi Berakhirnya Penggunaan
Kepemilikan (m2)
Hak
Pabrik dan
74. HGB No.00055/ Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,
81.800 17-05-2048 sarana
Tamanmekar Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
pendukungnya
Pabrik dan
75. HGB No.00056/ Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,
2.943 17-05-2048 sarana
Tamanmekar Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
pendukungnya
Pabrik dan
76. HGB No.00057/ Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,
515 17-05-2048 sarana
Tamanmekar Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
pendukungnya
Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, Pabrik dan
77. HGB No.00058/
2.147 Kabupaten Karawang, 17-05-2048 sarana
Tamanmekar
Provinsi Jawa Barat. pendukungnya
Pabrik dan
78. HGB No.00059/ Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,
1.535 17-05-2048 sarana
Tamanmekar Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
pendukungnya
Pabrik dan
79. HGB No.00060/ Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,
482 17-05-2048 sarana
Tamanmekar Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
pendukungnya
Pabrik dan
80. HGB No.00061/ Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,
5.289 17-05-2048 sarana
Tamanmekar Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
pendukungnya
Pabrik dan
81. HGB No.00062/ Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan,
1.989 17-05-2048 sarana
Tamanmekar Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
pendukungnya
82. Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,
HGB No.00187/Kutamekar 17.071 09-09-2048 Jalan
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
83. HGB No. 00188/ Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,
10.874 09-09-2048 Jalan
Kutamekar Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
Aset Tetap berupa Tanah atas nama Lontar
Berakhirnya
No. Sertifikat Luas Lokasi Penggunaan
Hak
HGB No.131/Simpang III Prop: Jambi, Kota : Jambi, Kec : Kota Baru,
1 2.276 M2 22-Jan-2038 Kantor
Sipin Desa/Kel : Simpang III Sipin
HGB No.132/Simpang III Prop: Jambi, Kota : Jambi, Kec : Kota Baru,
2 2.569 M2 22-Jan-2038 Kantor
Sipin Desa/Kel : Simpang III Sipin
Prop : DI Aceh, Kab : Aceh Timur, Kec :
3 HGB No.4/Bayeun 72.530 M2 4-Aug-2027 Tanah Kosong
Rantau Selamat, Desa/Kel : Bayeun
Prop : Sumatera Utara, Kab : Deli Serdang,
Bangunan
4 HGB No.9/Buntu Bedimbar 6.312 M2 Kec : Tanjung Morawa, Desa/Kel : Buntu 17-Nov-2029
Gudang
Bedimbar
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
5 HGB No.34/Tebing Tinggi 401.543 M2 28-Apr-2035 Dermaga
Kec : Tungkal Ulu, Desa : Tebing Tinggi
HGB No.1/Tebing Tinggi
10.888.148 Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
6 HGB NIB 9-Sep-2033
M2 Kec : Tebing Tinggi, Kel : Tebing Tinggi
06.07.000005532.0
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
7 HGB No.35/Tebing Tinggi 36.745 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
HGB No.36/Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
8 HGB NIB 8.110 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
06.07.000005421.0
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
9 HGB No.37/Tebing Tinggi 9.170 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
165
Page 202
Berakhirnya
No. Sertifikat Luas Lokasi Penggunaan
Hak
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
10 HGB No.38/Tebing Tinggi 8.335 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
11 HGB No.39/Tebing Tinggi 1.368 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
12 HGB No.40/Tebing Tinggi 7.035 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
13 HGB No.41/Tebing Tinggi 7.955 M2 9-Sep-2033 Bangunan Pabrik
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
HGB No.42/Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
14 HGB 8.855 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
NIB.06.07.000005422.0
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
15 HGB No.43/Tebing Tinggi 41.050 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
16 HGB No.44/Tebing Tinggi 19.095 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
17 HGB No.45/Tebing Tinggi 27.680 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
18 HGB No.46/Tebing Tinggi 510 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
19 HGB No.47/Tebing Tinggi 1.316 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
21 HGB No.49/Tebing Tinggi 17.150 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
20 HGB No.48/Tebing Tinggi 4.971 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
22 HGB No.50/Tebing Tinggi 1.397 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
HGB No.51/Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
23 HGB NIB 14.340 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
06.07.000005418.0
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
24 HGB No.52/Tebing Tinggi 1.680 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
25 HGB No.53/Tebing Tinggi 3.420 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
Prop : Jambi, Kab : Tanjung Jabung Barat,
26 HGB No.54/Tebing Tinggi 391.670 M2 9-Sep-2033
Kec : Tebing Tinggi, Desa : Tebing Tinggi
Berikut adalah daftar aset tetap Perseroan selain tanah:
(dalam ribuan Dolar Amerika)
Nilai Buku
Keterangan Biaya Perolehan Akumulasi Penyusutan
31 Desember 2025
Pemilikan Langsung
Bangunan dan prasarana 655.663 461.207 194.456
Mesin dan peralatan pabrik 4.728.010 3.021.728 1.706.282
Perabot dan peralatan kantor 100.502 88.654 11.848
Peralatan transportasi 13.303 13.203 100
Aset dalam pengerjaaan 179.583 - 179.583
Aset Tetap selain tanah 5.677.061 3.584.792 2.092.269
166
Page 203
16. ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan seluruh aset yang dimilikinya termasuk bangunan, persediaan dan
mesin terhadap musibah kebakaran dan musibah umum lainnya dalam jumlah pertanggungan yang
memadai dengan rincian sebagai berikut:
Asuransi Aset Bangunan, Persediaan dan Mesin
Nomor Polis Jangka Waktu Penanggung Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
21150103250000000828 24 Maret 2025 PT. BRI Asuransi Bangunan dan Mesin USD3.212.514.000,-
– 24 September Indonesia Persediaan USD279.877.000,-
2026 Gangguan Usaha USD1.118.720.000,-
Penanggung : 1. PT. Asuransi Sinar Mas
2. PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
3. PT. BRI Asuransi Indonesia
4. PT. Asuransi Maximus Graha Persada, Tbk
5. PT. Asuransi Jasa Indonesia
6. PT. Asuransi Sinar Mas Syariah
7. PT. Asuransi Tri Pakarta
8. PT. Asuransi Multi Artha Guna
9. PT. Victoria Insurance Tbk
10. PT Asuransi Umum Mega
No. Polis : 21150103250000000828
Jenis Pertanggungan : 1. Property All Risks;
2. Machinery Breakdown; dan
3. Business Interruption.
Lokasi Pertanggungan : 1. Desa Kuta Mekar BTB 6-9, Teluk Jambe, Karawang;
2. Jl. Prof. Dr. Ir. H. Soetami No.88, Adiarsa, Karawang;
3. Jl. Raya Pangkalan Kampung Kereteg, Desa Taman Mekar,
Kecamatan Pangkalan, Karawang;
4. Kawasan Industri, Desa Pinang Sebatang dan Tualang Perawang,
Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau Sumatera.
Jangka Waktu : 24 Maret 2025 – 24 September 2026
Total Nilai : USD4.611.111.000,-
Pertanggungan
Penanggung atas asuransi bangunan, mesin, persediaan, serta gangguan usaha Perseroan Adalah
PT BRI Asuransi Indonesia, dengan asuransi lainnya menanggung kerugian atas objek asuransi
tersebut secara bersama-sama.
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan yang dimiliki oleh Perseroan, telah cukup untuk
menutup kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
Antara Perseroan dengan perusahaan-perusahaan asuransi yang disebutkan pada tabel di atas tidak
terdapat hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
167
Page 204
17. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan dan sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi per tanggal 31
Desember 2025 adalah sebagai berikut:
No Pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Keterangan Peran
1. PT Cakrawala Mega Indah Kesamaan pemegang saham yaitu Penjualan produk, distributor produk
PT APP Purinusa Ekapersada pembelian bahan baku, Perseroan
utang usaha
2. PT The Univenus Kesamaan pemegang saham yaitu Piutang usaha pelanggan Perseroan
PT APP Purinusa Ekapersada
3. Sinar Indah Pulp and Paper Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO), Piutang usaha pelanggan Perseroan
Pte. Ltd. yaitu Bapak Jackson Wijaya Limantara
4. APP Commercial Pte. Ltd. Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO), Piutang usaha pelanggan Perseroan
yaitu Bapak Jackson Wijaya Limantara
5. PT Indah Kiat Pulp & Kesamaan pemegang saham yaitu Utang usaha, biaya pembelian material
Paper Tbk PT APP Purinusa Ekapersada sewa untuk mendukung
kegiatan usaha
Perseroan
6. PT APP Purinusa Pemegang saham Utang usaha pembelian material
Ekapersada untuk mendukung
kegiatan usaha
Perseroan
7. PT Asia Trade Logistics Kesamaan pemegang saham yaitu Utang usaha penyedia jasa logistik
PT APP Purinusa Ekapersada
8. PT Kati Kartika Murni Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) Utang usaha pembelian material
yaitu Bapak Jackson Wijaya Limantara untuk mendukung
kegiatan usaha
Perseroan
9. Asia Pulp & Paper Co. Ltd. Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) Piutang pihak berelasi,penyedia jasa
yaitu Bapak Jackson Wijaya Limantara utang pihak berelasi, manajemen
beban jasa manajemen
10. Laris Global (Thailand) Co., Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) Piutang usaha pelanggan Perseroan
Ltd yaitu Bapak Jackson Wijaya Limantara
11. Grand Universal Trading Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) Piutang usaha pelanggan Perseroan
Vietnam Co., Ltd yaitu Bapak Jackson Wijaya Limantara
12. Grand Universal Trading Kesamaan pemilik manfaat utama (UBO) Utang usaha pelanggan Perseroan
Sdn. Bhd. yaitu Bapak Jackson Wijaya Limantara
18. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Berikut ini adalah HAKI yang dimiliki oleh Perseroan:
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
1. IDM000254790 s.d. 03-04-2028 Kertas
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
2. IDM000737720 s.d. 05-09-2028 Kertas
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
168
Page 205
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
3. IDM000578340 s.d. 19-05-2035 Kertas fotocopy
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
4. IDM000150524 s.d. 15-06-2036 Kertas
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
5. IDM000494509 s.d. 18-07-2033 Tisu
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
Perlak untuk
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
orang tidak
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
6. IDM000494510 s.d. 18-07-2033 berdaya
Industry
menahan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
buang air
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
Jasa distributor,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
7. IDM000490455 s.d. 18-07-2033 management
Industry
usaha hotel
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
Segala jenis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
kertas dan
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
8. IDM000317607 s.d. 29-04-2028 buku tulis,
Industry
kertas stensil,
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
kertas HVS
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, Kertas
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper fotocopy, kertas
9. IDM000183340 s.d. 01-07-2028
Industry stensil, kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, HVS
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, Kertas
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper multiguna,
10. IDM000476466 s.d. 28-12-2031
Industry kertas fotocopy,
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, kertas tulis
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
169
Page 206
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, Kertas, kertas
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper untuk buku
11. IDM000583794 s.d. 29-03-2036
Industry tulis, kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, fotocopy
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
12. IDM000386793 s.d. 21-09-2026 Kertas
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
Tisu-tisu
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
13. IDM000218929 s.d. 14-09-2027 yang diberi
Industry
kandungan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
14. IDM000197382 s.d. 14-09-2027 Tisu
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
15. IDM000197381 s.d. 14-09-2027 Tisu
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
Tisu yang diberi
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
16. IDM000495851 s.d. 21-09-2026 kandungan,
Industry
Kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
17. IDM000256162 s.d. 03-04-2028 Kertas
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
18. IDM001014125 s.d. 24-11-2031 Kertas
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
170
Page 207
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
19. IDM000254176 s.d. 10-07-2028 Kertas
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
20. IDM000490560 s.d. 18-07-2033 Tisu
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
21. IDM000150528 s.d. 15-06-2026 Kertas
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Kertas, buku
22. IDM000736387 s.d. 21-12-2027
Industry tulis
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
23. IDM000245475 s.d. 14-09-2027 Tisu
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Buku, book
24. IDM000264771 s.d. 15-06-2036
Industry note
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Kertas tisu
25. IDM000670106 s.d. 29-03-2036
Industry basah
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
Tisu dengan
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
26. IDM000670122 s.d. 29-03-2036 kandungan
Industry
tertentu
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
171
Page 208
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Handuk muka
27. IDM000645859 s.d. 29-03-2036
Industry dari tekstil
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Kertas, kertas
28. IDM000710831 s.d. 03-05-2028
Industry fotocopy
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
29. IDM001013643 s.d. 26-11-2031 Kertas
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Masker
30. IDM001012199 s.d. 26-11-2031
Industry pernapasan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
31. IDM001013644 s.d. 26-11-2031 Kertas
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Masker
32. IDM001012198 s.d. 26-11-2031
Industry pernapasan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Kertas, kertas
33. IDM000975186 s.d. 19-05-2031
Industry amplop
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
Kertas, amplop
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
34. IDM000975187 s.d. 19-05-2031 kertas untuk
Industry
kemasan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
172
Page 209
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
Tisu basah,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
tisu antibakteri,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
35. IDM000971173 s.d. 05-08-2030 tisu medis,
Industry
tisu toilet, tisu
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
wajah
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, Tisu basah,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper tisu antibakteri,
36. IDM000971131 s.d. 05-08-2030
Industry tisu medis, tisu
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, wajah
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, Tisu basah,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper tisu antibakteri,
37. IDM001004937 s.d. 05-08-2030
Industry tisu toilet, tisu
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, wajah
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- - PT Lontar Papyrus Pulp &
38. IDM000975184 s.d. 19-05-2031 Kertas
Paper Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
39. IDM000975183 s.d. 19-05-2031 Kertas
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
40. IDM000881721 s.d. 11-03-2030 Kertas
Industry
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna, dan
- PT The Univenus
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
41. IDM000922525 s.d. 18-09-2030 Kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
42. IDM000200451 s.d. 14-09-2030 Industry Tisu
- PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
173
Page 210
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu kering,
43. IDM000900201 s.d. 22-06-2030 Industry
handuk kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu kering,
44. IDM000899469 s.d. 16-06-2030 Industry
handuk kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
Tisu basah
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
antibakteri,
45. IDM000948414 s.d. 18-01-2031 Industry
antiseptik,
- PT Indah Kiat Pulp & Paper
desinfektan
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Tisu kering,
46. IDM000889855 s.d. 14-07-2030 Industry tisu toilet, tisu
- PT Indah Kiat Pulp & Paper wajah
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
Tisu kering,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
tisu toilet, tisu
47. IDM000889852 s.d. 14-07-2030 Industry
wajah, handuk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper
kertas
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
48. IDM000911717 s.d. 22-09-2030 Industry Kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Tisu basah
49. IDM001036626 s.d. 07-01-2032 Industry dengan larutan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper pembersih
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
174
Page 211
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu dapur
50. IDM001036630 s.d. 07-01-2032 Industry
kering
- PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
Tisu basah
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
bayi, tisu
51. IDM001028374 s.d. 18-05-2031 Industry
kering, tisu
- PT Indah Kiat Pulp & Paper
wajah
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, Handuk muka
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper kertas, tisu
52. IDM000673054 s.d. 05-07-2033 Industry kecantikan,
- PT Indah Kiat Pulp & Paper tisu toilet, tisu
Tbk.,dan makan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Kertas, kertas
53. IDM000835574 s.d. 18-07-2029 Industry
fotocopy
- PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Kertas tisu,
Industry tisu kering,
54. IDM001144749 s.d. 23-06-2032
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk tisu toilet, tisu
- PT Ekamas Fortuna wajah
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Kertas tisu,
Industry
tisu kering,
55. IDM001144748 s.d. 23-06-2032 - PT Indah Kiat Pulp & Paper
tisu toilet, tisu
Tbk.,dan
wajah
- PT Ekamas Fortuna
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
Kertas tisu,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
tisu kering,
56. IDM001144747 s.d. 23-06-2032 Industry
tisu toilet, tisu
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
wajah
dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
175
Page 212
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu wajah
57. IDM001104543 s.d. 24-10-2032 Industry
kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu wajah
58. IDM001104561 s.d. 24-10-2032 Industry
kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
59. IDM001163330 s.d. 24-05-2033 Industry Kertas, amplop
- PT Indah Kiat Pulp & Paper
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper File gambar
60. IDM001070151 s.d. 11-04-2032 Industry bergerak/dapat
- PT Indah Kiat Pulp & Paper diunduh
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Produksi materi
61. IDM001069955 s.d. 11-04-2032 Industry iklan dan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper komersial
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
Hiburan
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
interaktif,
62. IDM001069912 s.d. 11-04-2032 Industry
konten realitas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper
virtual/maya
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper File gambar
63. IDM001069647 s.d. 11-04-2032 Industry bergerak/dapat
- PT Indah Kiat Pulp & Paper diunduh
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
176
Page 213
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
Produksi materi
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
64. IDM001069657 s.d. 11-04-2032 iklan dan
Industry
komersial
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk,
Hiburan
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
interaktif,
65. IDM001069655 s.d. 11-04-2032 Industry
konten realitas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper
virtual/maya
Tbk.,dan
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Buku, note
66. IDM000913313 s.d. 28-08-2030
Industry books
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT Ekamas Fortuna
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
Kertas karton,
67. IDM001161960 s.d. 05-06-2033 - PT Purinusa Ekapersada,
bahan kemasan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
- PT Ekamas Fortuna
Kertas,
68. IDM000879107 s.d. 27-01-2030 Perseroan
notebooks
- Perseroan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Kertas, kertas
69. IDM000972644 s.d. 18-06-2031
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk perekat
- PT Purinusa Ekapersada,
Kertas fotokopi,
70. IDM000439279 s.d. 14-09-2032 Perseroan
kertas karton
Kertas fotokopi,
71. IDM000439278 s.d. 14-09-2032 Perseroan
kertas karton
177
Page 214
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
Tisu basah, tisu
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
yang diresapi
72. IDM001247929 s.d. 06-02-2034 Industry
dengan wangi-
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
wangian
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
73. IDM001214572 s.d. 27-09-2033 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
74. IDM001429674 s.d. 18-07-2035 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
75. IDM000439359 s.d. 24-09-2032 Perseroan Kertas fotokopi
76. IDM001126229 s.d. 04-08-2030 Perseroan Kertas fotokopi
Kertas
77. IDM000424733 s.d. 04-08-2030 Perseroan
komputer
Kertas
78. IDM000439277 s.d. 14-09-2032 Perseroan
komputer
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
79. IDM000967371 s.d. 13-04-2031 Kertas fotokopi
Industry
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
80. IDM000453083 s.d. 29-11-2032 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
178
Page 215
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu diresapi
Industry
81. IDM001295163 s.d. 20-09-2034 dengan sediaan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
pembersihan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
Tisu yang
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
diresapi dengan
Industry
82. IDM001295161 s.d. 20-09-2034 disinfektan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
untuk tujuan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
kebersihan
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
83. IDM001295160 s.d. 20-09-2034 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu diresapi
Industry
84. IDM001385992 s.d. 09-04-2035 dengan sediaan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
pembersihan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
Tisu yang
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
diresapi dengan
Industry
85. IDM001385988 s.d. 09-04-2035 disinfektan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
untuk tujuan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
kebersihan
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
86. IDM001385987 s.d. 09-04-2035 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu diresapi
Industry
87. IDM001385991 s.d. 09-04-2035 dengan sediaan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
pembersihan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
179
Page 216
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
Tisu yang
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
diresapi dengan
Industry
88. IDM001385990 s.d. 09-04-2035 disinfektan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
untuk tujuan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
kebersihan
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
89. IDM001385986 s.d. 09-04-2035 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada Kertas, buku
90. IDM000707979 s.d. 17-12-2028
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk tulis
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
91. IDM001063393 s.d. 18-04-2032 Kertas fotokopi
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
Kotak
- PT Purinusa Ekapersada
92. IDM000452985 s.d. 29-11-2032 pembungkus
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
dari karton
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
Kotak
- PT Purinusa Ekapersada
93. IDM000452983 s.d. 29-11-2032 pembungkus
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
dari karton
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
Kotak
- PT Purinusa Ekapersada
94. IDM000452489 s.d. 29-11-2032 pembungkus
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
dari karton
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
Kotak
- PT Purinusa Ekapersada
95. IDM000452982 s.d. 29-11-2032 pembungkus
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
dari karton
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
Kotak
- PT Purinusa Ekapersada
96. IDM000452984 s.d. 29-11-2032 pembungkus
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
dari karton
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
Kotak
- PT Purinusa Ekapersada
97. IDM000981913 s.d. 01-07-2031 pembungkus
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
dari karton
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
Kotak
- PT Purinusa Ekapersada
98. IDM000700513 s.d. 06-03-2028 pembungkus
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
dari karton
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
180
Page 217
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
Kotak
- PT Purinusa Ekapersada
99. IDM000981919 s.d. 01-07-2031 pembungkus
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
dari karton
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
Kotak
- PT Purinusa Ekapersada
100. IDM000981908 s.d. 01-07-2031 pembungkus
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
dari karton
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
Kotak
- PT Purinusa Ekapersada
101. IDM000981916 s.d. 01-07-2031 pembungkus
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
dari karton
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
Kotak
- PT Purinusa Ekapersada
102. IDM000981915 s.d. 01-07-2031 pembungkus
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
dari karton
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
Kotak
- PT Purinusa Ekapersada
103. IDM000981914 s.d. 01-07-2031 pembungkus
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
dari karton
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
Kotak
- PT Purinusa Ekapersada
104. IDM000981909 s.d. 01-07-2031 pembungkus
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
dari karton
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
105. IDM001260760 s.d. 13-02-2034 Industry Kertas fotokopi
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
106. IDM001353294 s.d. 12-12-2034 Tisu basah
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu yang
Industry
107. IDM001351721 s.d. 12-12-2034 diresapi dengan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
disinfektan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
181
Page 218
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
108. IDM001351720 s.d. 12-12-2034 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
Kertas koran
109. IDM000424666 s.d. 02-05-2032 Perseroan bekas untuk
bungkus
- Perseroan Kertas dan
110. IDM000468031 s.d. 23-01-2033
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk karton
Kertas dan
111. IDM000513884 s.d. 13-01-2034 Perseroan
karton
Kertas dan
112. IDM000963260 s.d. 30-03-2031 Perseroan
karton
- Perseroan Karton
113. IDM000583792 s.d. 17-03-2036
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk berwarna
- Perseroan Karton
114. IDM000340478 s.d. 25-10-2030
- PT Purinusa Ekapersada berwarna
115. IDM000439284 s.d. 14-09-2032 Perseroan Kertas fotokopi
Kertas
116. IDM000479693 s.d. 19-03-2033 Perseroan
multifungsi
182
Page 219
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
Kertas
117. IDM000439283 s.d. 24-09-2032 Perseroan
multifungsi
118. IDM000474963 s.d. 29-01-2033 Perseroan Karton
119. IDM000869303 s.d. 15-01-2030 Perseroan Kertas fotokopi
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
Tisu kertas
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
untuk
Industry
120. IDM001314004 s.d. 08-10-2034 membersihkan,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
popok kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
sekali pakai
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Popok kertas
121. IDM001387102 s.d. 14-04-2035
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sekali pakai
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu kertas
Industry
122. IDM001387100 s.d. 14-04-2035 untuk
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
membersihkan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Popok kertas
123. IDM001387103 s.d. 14-04-2035
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sekali pakai
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
183
Page 220
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu kertas
Industry
124. IDM001387101 s.d. 14-04-2035 untuk
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
membersihkan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
125. IDM001102388 s.d. 01-11-2032 Kertas
Industry
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT The Univenus
- Perseroan
126. IDM000494508 s.d. 29-01-2033 - PT Purinusa Ekapersada Tisu kertas
- PT The Univenus
Perlak untuk
- Perseroan orang yang
127. IDM000953778 s.d. 19-05-2030 - PT Purinusa Ekapersada tidak berdaya
- PT The Univenus menahan
buang air
- Perseroan
128. IDM000492783 s.d. 18-07-2033 - PT Purinusa Ekapersada Jasa distributor
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada Kertas untuk
129. IDM001074921 s.d. 16-08-2032
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk fotokopi
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada Kertas untuk
130. IDM000493400 s.d. 01-10-2033
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk fotokopi
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
131. IDM001324383 s.d. 31-01-2034 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
184
Page 221
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
132. IDM001284137 s.d. 31-01-2034 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
133. IDM001269689 s.d. 02-02-2034 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
134. IDM001357696 s.d. 02-02-2034 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
135. IDM001422577 s.d. 02-02-2034 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
136. IDM001277012 s.d. 14-05-2034 Pupuk kimia
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu yang
Industry
137. IDM001261682 s.d. 06-02-2034 diresapi dengan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
wangi-wangian
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
185
Page 222
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tisu basah
138. IDM001321885 s.d. 22-07-2034
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk antibakteri
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
139. IDM000420839 s.d. 24-04-2032 Perseroan Kertas fotokopi
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
Tisu kertas
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
untuk
Industry
140. IDM001314003 s.d. 08-10-2034 membersihkan,
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
popok kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
sekali pakai
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Popok kertas
141. IDM001389346 s.d. 15-04-2035
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sekali pakai
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu kertas
Industry
142. IDM001389345 s.d. 15-04-2035 untuk
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
membersihkan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Popok kertas
143. IDM001391357 s.d. 15-04-2035
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sekali pakai
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu kertas
Industry
144. IDM001389343 s.d. 15-04-2035 untuk
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
membersihkan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
186
Page 223
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
Kertas dan
145. IDM001161399 s.d. 05-06-2033 - PT Ekamas Fortuna
karton
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
146. IDM000439348 s.d. 14-09-2032 Perseroan Kertas fotokopi
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
147. IDM001417200 s.d. 18-07-2035 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
148. IDM001417198 s.d. 18-07-2035 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
149. IDM001417197 s.d. 18-07-2035 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
150. IDM001420381 s.d. 18-07-2035 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
187
Page 224
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
151. IDM001420379 s.d. 18-07-2035 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
152. IDM000734793 s.d. 06-05-2029 Perseroan Kertas fotokopi
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu yang
Industry
153. IDM001247953 s.d. 06-02-2034 diresapi dengan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
wangi-wangian
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
Kertas dan
154. IDM001161406 s.d. 06-02-2034 - PT Ekamas Fortuna
karton
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
155. IDM000072449 s.d. 26-08-2033 Pulp
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
156. IDM000084456 s.d. 26-08-2033 Kertas tissue
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tissue untuk
157. IDM000673053 s.d. 05-07-2033
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk wajah
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
188
Page 225
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
158. IDM001270757 s.d. 28-06-2034 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
159. IDM001321883 s.d. 22-07-2034 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
160. IDM001323097 s.d. 22-07-2034 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
161. IDM001323098 s.d. 22-07-2034 Tisu pembersih
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tisu wajah
162. IDM001199790 s.d. 02-02-2034
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tisu wajah
163. IDM001199794 s.d. 02-02-2034
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
189
Page 226
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tisu wajah
164. IDM001199795 s.d. 02-02-2034
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
165. IDM001259272 s.d. 01-03-2034 Tisu pembersih
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
166. IDM001148533 s.d. 16-02-2032 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Kertas, buku
167. IDM001344125 s.d. 04-06-2034 Industry
tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
168. IDM000059287 s.d. 14-07-2034 Kertas
Industry
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
169. IDM000059288 s.d. 14-07-2034 Kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada Wadah alat
170. IDM000490558 s.d. 05-07-2033
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk kecantikan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
171. IDM000490559 s.d. 05-07-2033 Handuk muka
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
190
Page 227
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu yang
Industry
172. IDM001395006 s.d. 06-05-2035 diresapi dengan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
wangi-wangian
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tisu basah
173. IDM001395004 s.d. 06-05-2035
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk antibakteri
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tisu wajah
174. IDM001394990 s.d. 06-05-2035
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu yang
Industry
175. IDM001408073 s.d. 05-05-2035 diresapi dengan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
wangi-wangian
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tisu basah
176. IDM001395319 s.d. 05-05-2035
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk antibakteri
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tisu wajah
177. IDM001395318 s.d. 05-05-2035
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
191
Page 228
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu yang
Industry
178. IDM001394132 s.d. 06-05-2035 diresapi dengan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
wangi-wangian
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tisu basah
179. IDM001394129 s.d. 06-05-2035
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk antibakteri
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tisu wajah
180. IDM001394128 s.d. 06-05-2035
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Tisu yang
181. IDM001349520 s.d. 08-01-2034 Industry diresapi dengan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk wangi-wangian
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu wajah
182. IDM001242908 s.d. 08-01-2034 Industry
kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu yang
Industry
183. IDM001303999 s.d. 03-09-2034 diresapi dengan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
wangi-wangian
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tisu basah
184. IDM001297932 s.d. 03-09-2034
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk antibakteri
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
192
Page 229
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tisu wajah
185. IDM001319723 s.d. 03-09-2034
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk kertas
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu yang
Industry
186. IDM001355623 s.d. 07-01-2035 diresapi dengan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
wangi-wangian
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tisu basah
187. IDM001363683 s.d. 07-01-2035
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk antibakteri
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
188. IDM001370476 s.d. 10-01-2035 Tisu dapur
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
Tisu yang
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
diresapi dengan
Industry
189. IDM001362040 s.d. 07-01-2035 sediaan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
dan bahan
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
pembersih
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
193
Page 230
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tisu basah
190. IDM001362039 s.d. 07-01-2035
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk antibakteri
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
191. IDM001372788 s.d. 20-01-2035 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
192. IDM001354583 s.d. 20-01-2035 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
193. IDM001367948 s.d. 20-01-2035 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
194. IDM001354584 s.d. 20-01-2035 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
195. IDM001372789 s.d. 20-01-2035 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
194
Page 231
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu yang
Industry
196. IDM001368871 s.d. 09-01-2035 diresapi dengan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
wangi-wangian
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tisu basah
197. IDM001354747 s.d. 09-01-2035
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk antibakteri
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu yang
Industry
198. IDM001361895 s.d. 09-01-2035 diresapi dengan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
wangi-wangian
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tisu basah
199. IDM001361894 s.d. 09-01-2035
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk antibakteri
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
200. IDM001368662 s.d. 22-01-2035 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
195
Page 232
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
201. IDM001354961 s.d. 22-01-2035 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
202. IDM001368661 s.d. 22-01-2035 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
203. IDM001369655 s.d. 22-01-2035 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
204. IDM001365309 s.d. 22-01-2035 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
205. IDM001368816 s.d. 10-01-2035 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
196
Page 233
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
206. IDM001363153 s.d. 10-01-2035 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
207. IDM001354803 s.d. 10-01-2035 Tisu kertas
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan Tisu kertas
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry
208. IDM001368815 s.d. 10-01-2035
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan Tisu kertas
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
209. IDM001292728 s.d. 10-01-2034 Industry
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan Tisu kertas
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
210. IDM001266989 s.d. 10-01-2034 Industry
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
197
Page 234
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan Tisu kertas
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
211. IDM001292727 s.d. 10-01-2034 Industry
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan Tisu kertas
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
212. IDM001266988 s.d. 10-01-2034 Industry
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan Tisu kertas
213. IDM001181684 s.d. 19-06-2033 - PT Purinusa Ekapersada
- PT The Univenus
Tisu kertas
- Perseroan
214. IDM001170287 s.d. 19-06-2033 - PT Purinusa Ekapersada
- PT The Univenus
Tisu kertas
- Perseroan
215. IDM001197793 s.d. 19-06-2033 - PT Purinusa Ekapersada
- PT The Univenus
216. IDM000881558 s.d. 26-02-2030 Perseroan Bahan kimia
217. IDM000881568 s.d. 26-02-2030 Perseroan Bahan kimia
218. IDM000881578 s.d. 26-02-2030 Perseroan Bahan kimia
219. IDM000881577 s.d. 26-02-2030 Perseroan Bahan kimia
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
220. IDM001383533 s.d. 27-08-2035 Industry Bahan kimia
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
198
Page 235
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
221. IDM001021635 s.d. 22-04-2031 Kertas fotokopi
Industry
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
222. IDM001259822 s.d. 28-03-2034 Industry Kertas HVS
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu yang
Industry
223. IDM001246207 s.d. 06-02-2034 diresapi dengan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
wangi-wangian
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Tisu yang
Industry
224. IDM001246206 s.d. 06-02-2034 diresapi dengan
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
wangi-wangian
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT Cakrawala Mega Indah
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Kertas, buku
225. IDM001346807 s.d. 27-09-2033 Industry
tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
226. IDM001344124 s.d. 07-06-2034 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
199
Page 236
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
227. IDM001430530 s.d. 17-07-2035 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
228. IDM001430508 s.d. 17-07-2035 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
229. IDM001430507 s.d. 17-07-2035 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
230. IDM001430532 s.d. 17-07-2035 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
231. IDM001430529 s.d. 17-07-2035 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
200
Page 237
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
232. IDM001430527 s.d. 17-07-2035 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
233. IDM001430509 s.d. 17-07-2035 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
234. IDM001104260 s.d. 07-10-2032 Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
235. IDM000420837 s.d. 24-04-2032 Kertas fotokopi
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Kertas dan
236. IDM001419455 s.d. 19-04-2035 Industry
karton
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada Kertas dan
237. IDM000480137 s.d. 17-10-2032
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk karton
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada Kertas, buku
238. IDM000583795 s.d. 08-04-2036
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk tulis
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
201
Page 238
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada Kertas, buku
239. IDM000420835 s.d. 24-04-2032
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk tulis
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Kertas dan
240. IDM001423729 s.d. 19-05-2035 Industry
karton
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
241. IDM000479810 s.d. 17-10-2032 Karton
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Kertas dan
242. IDM001398675 s.d. 19-05-2035 Industry
karton
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada Kertas dan
243. IDM000479811 s.d. 17-10-2032
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk karton
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
244. IDM000474964 s.d. 29-01-2033 Kertas fotokopi
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
245. IDM000495851 s.d. 21-09-2026 Kertas fotokopi
Industry
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
246. IDM000976558 s.d. 21-06-2031 Kertas fotokopi
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
202
Page 239
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada
247. IDM000479812 s.d. 17-10-2032 Karton
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada Kertas, buku
248. IDM000939736 s.d. 20-01-2031
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk tulis
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT Purinusa Ekapersada Kertas, buku
249. IDM001012223 s.d. 27-12-2031
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk tulis
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Kertas dan
250. IDM001252000 s.d. 07-02-2034 Industry
karton
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
251. IDM001291917 s.d. 26-08-2034 Industry Buku tulis
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
- Perseroan Kertas dan
252. IDM000444089 s.d. 17-07-2030
- PT Purinusa Ekapersada karton
- Perseroan Kertas tissue
253. IDM000734791 s.d. 06-05-2029
- PT The Univenus kering
254. IDM000439358 s.d. 24-09-2032 Perseroan Kertas fotokopi
- Perseroan
- PT APP Purinusa Ekapersada
- PT Ekamas Fortuna
- PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
255. IDM001313729 s.d. 19-09-2034 Industry Kertas termal
- PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
- PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
- PT OKI Pulp & Paper Mills
- PT The Univenus
256. IDM000580638 s.d. 17-09-2033 Perseroan Kertas fotokopi
203
Page 240
JANGKA WAKTU JENIS
NO NO. PENDAFTARAN MEREK NAMA PEMILIK MEREK
PERLINDUNGAN PRODUK
Kertas dengan
257. IDM000479694 s.d. 19-03-2033 Perseroan
lapisan perekat
Kertas dengan
258. IDM000583791 s.d. 17-03-2036 Perseroan
lapisan perekat
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No.17 tanggal 5
Agustus 2022, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah:
Sebagaimana tercantum dalam Akta No.79 tanggal 27 Juni 2023, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan saat ini berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah di bidang Perindustrian,
Perdagangan, Kehutanan, Pertambangan, Jasa, Real Estat, dan Informasi dan Komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Penerbit dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang perindustrian, meliputi:
1. Industri bubur kertas (pulp) (17011);
2. Industri kertas budaya (17012);
3. Industri kertas dan papan kertas bergelombang (17021);
4. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (17022);
5. Industri kertas tissue (17091);
6. Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan
Di Tempat Lain) (17099);
7. Industri wadah dari kayu (16230);
8. Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (20111);
9. Industri kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi (20232);
10. Industri produk farmasi untuk manusia (21012);
11. Industri pupuk buatan tunggal hara makro primer (20122).
b. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, meliputi:
1. Perdagangan besar kertas dan karton (46694);
2. Perdagangan besar barang dari kertas dan karton (46695);
3. Perdaganan besar bahan dan barang kimia (46651).
c. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (02111);
d. Penggalian tanah dan tanah liat (08105);
e. Penggalian batu kapur/gamping (08102);
f. Treatment dan pembuangan limbah berbahaya (38220);
g. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri pengolahan
(77391);
h. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan dan barang
berwujud lainnya YTDL (Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat Lain) (77399);
i. Jasa pengujian laboratorium (71202);
j. Analisis dan uji teknis lainnya (71209);
k. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (70209);
l. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (68111);
m. Aktivitas hosting dan YBDI (Yang Berhubungan Dengan Itu) (63112); dan
n. Kegiatan menjalankan dan pengelolaan pelabuhan khusus (tersus/TUKS) untuk keperluan sendiri.
204
Page 241
Kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah industri bubur kertas
(pulp), industri kertas, industri tissue, industri kertas kemasan dan industri kimia dasar.
Industri kimia dasar yang dihasilkan oleh Perseroan adalah berupa Caustic Soda (Soda Api), HCl (Asam
Klorida), Natrium Hipoklorit dan Hidrogen Peroksida.
2. PROSES PRODUKSI
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, Perseroan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, Perseroan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.
PROSES PRODUKSI PULP
1) Chipping: Kayu yang disuplai dimasukkan ke dalam mesin chipping yang fungsinya mencacah
kayu menjadi serpihan sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya.
2) Pemasakan chips (Cooking): Pulp dihasilkan dengan memasak chip dengan cairan kimia
pemasak (cooking liquor) dalam continuous digester. Chip yang sudah masak berubah menjadi
pulp berwarna coklat, sementara cairan pemasak berubah menjadi black liquor. Selanjutnya bubur
pulp disaring kasar untuk mengurangi kayu yang belum masak (knot). Black liquor dikirim ke unit
chemical recovery untuk diproses.
3) Pencucian pulp (Washing): Setelah pemasakan, dilakukan pencucian terhadap campuran pulp
dan black liquor dalam diffuser washer dan wash filler. Air pencuci yang digunakan adalah filtrate
dari tahap oxygen delignification agar black liquor yang masih menempel dalam pulp dipisahkan
dengan baik. Selanjutnya black liquor yang sudah dipisahkan ditampung dalam tangki dan
digunakan untuk mencuci pulp digester.
4) Pemutihan Pulp (Bleaching):
- Oksigen delignifikasi (Oxygen Delignification): setelah pencucian tahap pertama, pulp diputihkan
dengan O2 yang dapat mengurangi kandungan lignin dalam pulp untuk mengurangi beban
pencemaran dari tahap pemutihan;
- Pemutihan Pulp (Bleaching): bertujuan memperoleh pulp dengan derajat putih tertentu di mana
zat non selulosa yang memberikan warna dioksidasi oleh bahan pemutih. Bahan pemutih yang
digunakan adalah CIO2 yang memakai teknologi ECF (Elemental Chlorine Free).
5) Screening Plant: pada tahap ini terjadi pemisahan kotoran-kotoran yang ada pada bubur serat
(fiber). Pada tahap ini dilakukan dua kali penyaringan yaitu penyaringan awal dan penyaringan
centricleaner. Pada penyaringan centricleaner, kotoran yang berat jenisnya lebih ringan dan lebih
berat dari serat dipisahkan. Hasil penyaringan akan dilanjutkan ke proses pengentalan dengan
memisahkan air dari bubur serat.
6) Dewatering Plant: bahan dari screening plant sebelum masuk ke Double Wire Press lebih dulu
diencerkan dengan air dari White Water Chest untuk mendapatkan bubur serat dengan konsistensi
yang sesuai. Di Double Wire Press terjadi proses pembentukan lembaran pulp serta penyerapan
air oleh vacuum blower. Dryness lembaran pulp dari bagian ini adalah 40-50%.
205
Page 242
7) Drying plant: pada tahap ini, lembaran pulp dikeringkan dengan dryer sehingga dryness mencapai
90%.
8) Pemotongan lembaran pulp dan baling line: pada bagian ini pulp dipotong-potong menjadi
lembaran. Di baling line, lembar pulp yang telah dipotong, diikat dan dikemas untuk selanjutnya
diangkut ke gudang.
PROSES PRODUKSI KERTAS BUDAYA - UNCOATED
1) Stock Preparation: Dimulai dari proses pengolahan dan penggabungan bubur pulp dari pulp making
dengan broke recovery dimana bubur pulp dilakukan proses refining (penghalusan/perbaikan kualitas
serat kayu) kemudian pencampuran beberapa chemical, dan proses cleaning (pembersihan dari
partikel-partikel yang dapat merusak system/quality) serta proses screening (penyaringan), dimana
secara keseluruhan proses di stock preparation bertujuan untuk mendapatkan kualitas stock/supply
bahan yang sesuai dengan kebutuhan untuk memproduksi kertas berdasarkan standar kualitas.
2) Wet End: merupakan langkah lanjutan dari stock preparation dan tahap awal proses drying yang
bertujuan untuk menurunkan moisture kertas dari 100 ke 80% melalui vacuum dan nip/mekanikal
proses di forming board dan press section.
3) Dry End: adalah Proses lanjutan untuk menurunkan moisture dari 80 ke 5% dengan bantuan
steam yang dialirkan ke silinder pengering dimana equipment yang dilewati dalam proses ini
adalah cylinders predryer kemudian size press dilanjutkan dengan cylinder after dryer serta proses
penghalusan di calender roll dan yang terakhir adalah proses penggulungan menjadi gulungan
kertas berukuran jumbo di reel.
4) Rewinding: dalam proses ini gulungan kertas berukuran jumbo di gulung ulang sesuai ukuran
order Finishing/converting atau ukuran untuk penjualan ekspor dalam bentuk roll kecil (small roll).
5) Finishing/Converting: kertas dijual dalam 3 bentuk produk yakni Roll (RL/Small roll), LS (large
sheet) dan CS (Cut size) dan sebelum kertas dikirim ke gudang untuk selanjutnya dikirim ke
kostumer, kertas dibungkus terlebih dahulu (packing) di finishing/Converting, untuk produk tipe
roll dapat langsung dibungkus, namun untuk produk type LS & CS perlu dilakukan pemotongan
menjadi lembaran-lembaran kertas sesuai ukuran terlebih dahulu sebelum dilakukan proses
pembungkusan (packing), untuk ukurannya dimulai dari A0 sampai A5.
6) Warehouse: sesuai dengan namanya warehouse adalah tempat penyimpanan sementara untuk
produksi siap jual, dimana produksi kertas baik itu RL,LS & CS dari finishing/converting produksi
tersebut dimuat kedalam truck container untuk kemudian dikirim ke warehouse disimpan sementara
sampai jadwal pengiriman produk ke pelanggan yang telah ditentukan oleh tim PPIC.
PROSES PRODUKSI KERTAS BUDAYA - COATED
206
Page 243
1) Stock Preparation: Dimulai dari proses pengolahan dan penggabungan bubur pulp dari pulp making
dengan broke recovery dimana bubur pulp dilakukan proses refining (penghalusan/perbaikan kualitas
serat kayu) kemudian pencampuran beberapa chemical, dan proses cleaning (pembersihan dari
partikel-partikel yang dapat merusak system/quality) serta proses screening (penyaringan), dimana
secara keseluruhan proses di stock preparation bertujuan untuk mendapatkan kualitas stock/supply
bahan yang sesuai dengan kebutuhan untuk memproduksi kertas berdasarkan standar kualitas.
2) Wet End: merupakan langkah lanjutan dari stock preparation dan tahap awal proses drying yang
bertujuan untuk menurunkan moisture kertas dari 100 ke 60% melalui vacuum dan nip/mekanikal
proses di forming board dan press section.
3) Dry End: adalah Proses lanjutan untuk menurunkan moisture dari 60 ke 5% dengan bantuan
steam yang dialirkan ke silinder pengering dimana equipment yang dilewati dalam proses ini
adalah cylinders predryer kemudian size press dilanjutkan dengan cylinder after dryer serta proses
penghalusan di calender roll dan yang terakhir adalah proses penggulungan menjadi gulungan
kertas berukuran jumbo di reel.
4) Coater: Proses penyalutan kertas dengan menggunakan mesin coater, dimana lembaran kertas
kering dilewatkan/disalut larutan coating (kaoline, calcium carbonate, bentonite, talk, wax dll)
dengan tujuan menghasilkan permukaan kertas yang glossy, halus dan tahan terhadap penetrasi
tinta.
5) Rewinder: dalam proses ini gulungan kertas berukuran jumbo di gulung ulang sesuai ukuran order
Finishing/converting atau ukuran untuk penjualan ekspor dalam bentuk roll kecil (small roll).
6) Finishing/Converting: kertas dijual dalam 3 bentuk produk yakni Roll (RL/Small roll), LS (large
sheet) dan CS (Cut size) dan sebelum kertas dikirim ke gudang untuk selanjutnya dikirim ke
kostumer, kertas dibungkus terlebih dahulu (packing) di finishing/Converting, untuk produk tipe
roll dapat langsung dibungkus, namun untuk produk type LS & CS perlu dilakukan pemotongan
menjadi lembaran-lembaran kertas sesuai ukuran terlebih dahulu sebelum dilakukan proses
pembungkusan (packing), untuk ukurannya dimulai dari A0 sampai A5.
7) Warehouse: sesuai dengan namanya warehouse adalah tempat penyimpanan sementara untuk
produksi siap jual, dimana produksi kertas baik itu RL,LS & CS dari finishing/converting produksi
tersebut dimuat kedalam truck container untuk kemudian dikirim ke warehouse disimpan sementara
sampai jadwal pengiriman produk ke pelanggan yang telah ditentukan oleh tim PPIC.
PROSES PRODUKSI KERTAS INDUSTRI
1) Stock Preparation (SP): proses awal sebelum memasuki paper machine (PM) adalah penyiapan
stok, raw material berjenis waste paper OCC import (old corrugated container), LOCC (local old
corrugated container) untuk brown paper atau waste paper OMG (old magazine) dan ONP (old
newspaper) untuk white paper, Mix Paper dan lembaran pulp serat panjang yang sudah diputihkan
NBKP (needle bleached kraft pulp), lembaran pulp serat pendek yang sudah diputihkan LBKP (leaf
bleached kraft pulp), lembaran pulp belum diputihkan serat panjang NUKP (needle unbleached
kraft pulp), lembaran pulp belum diputihkan serat pendek LUKP (leaf unbleached kraft pulp), pulp
curah T-wet, serta broke dari PM dipersiapkan kondisinya sebelum memasuki paper machine (PM).
Dimulai dari penyortiran bahan baku, pengecekan kadar air oleh QC Incoming dan pemecahan bale
(jika dalam bentuk bale press), kemudian semua raw material tersebut dikirim ke conveyor menuju
hydra pulper untuk dilakukan pembuburan, setelah proses pembuburan tersebut proses dilanjutkan
ke penyaringan kontaminan seperti plastik, kawat, kerikil dll yang masih terbawa dalam buburan
dengan menggunakan screen (screening), pembersihan kontaminan dengan menggunakan cleaner
(cleaning), pengentalan buburan sebelum memasuki pemisahan antara serat panjang dan pendek
(thickening), setelah dikentalkan buburan masuk ke proses pemisahan antara serat panjang dan
serat pendek (fractionating), hasil dari pemisahan serat pendek langsung disimpan dalam short
fiber storage tank sementara hasil serat panjang berlanjut ke proses pemisahan kontaminan wax,
asphalt dan lilin dengan menggunakan steam (dispersing), setelah kontaminan berhasil terpisahkan
buburan yang sudah bersih lanjut dikirim ke proses penggilingan serat (refining) dengan tujuan
untuk mengoptimalkan bentuk serat demi keperluan ikatan antar serat internal bonding, hasil
207
Page 244
buburan serat panjang dari proses refining langsung disimpan dalam long storage tank untuk
selanjutnya akan diracik sesuai grade yang akan diproduksi di paper machine. Catatan; untuk stock
preparation system antara line virgin pulp dan waste paper akan berbeda, treatment untuk virgin
pulp tidak memerlukan pembersihan yang rumit seperti waste paper karena sudah bersih akan
tetapi memerlukan proses deflaking (penguraian serat) dengan tujuan menguraikan serat-serat
yang menggumpal.
2) Wet End: merupakan langkah lanjutan dari stock preparation dan tahap awal proses drying yang
bertujuan untuk menurunkan moisture kertas dari 100 ke 60% melalui vacuum dan nip/mekanikal
proses di forming board dan press section.
3) Dry End: adalah Proses lanjutan untuk menurunkan moisture dari 60 ke 5% dengan bantuan
steam yang dialirkan ke silinder pengering dimana equipment yang dilewati dalam proses ini
adalah cylinders predryer kemudian size press dilanjutkan dengan cylinder after dryer serta proses
penghalusan di calender roll dan yang terakhir adalah proses penggulungan menjadi gulungan
kertas berukuran jumbo di reel.
4) Rewinder: gulungan kertas dari pope reel berupa jumbo roll, dikirim ke rewinder dengan
menggunakan overhead crane. Pada rewinder, jumbo roll dibuka dari gulungannya dan diatur
sesuai order customer (weight, length, core dll). Masing-masing roll yang sudah sesuai dengan
order customer selanjutnya ditambahkan label dan dibungkus plastic (beberapa grade tertentu) dan
kemudian dicek oleh QC. Semua roll yang lolos QC cek akan berlanjut ke proses roll handling dan
dibawa menuju ke warehouse finished goods.
5) Warehouse: sesuai dengan namanya warehouse adalah tempat penyimpanan sementara untuk
produksi siap jual, dimana produksi kertas baik itu RL, LS & CS dari finishing/converting produksi
tersebut dimuat kedalam truck container untuk kemudian dikirim ke warehouse disimpan sementara
sampai jadwal pengiriman produk ke pelanggan yang telah ditentukan oleh tim PPIC.
PROSES PRODUKSI KERTAS KEMASAN GELOMBANG (KKG)
1) CORRUGATOR: adalah proses pembuatan sheet (lembaran) atau papan (board) yang berbentuk
gelombang, terdiri dari beberapa lapis kertas dari kertas gulungan (paper roll). Proses tersebut
meliputi proses pengeleman (bonding) dan melalui proses pemanasan (heating). Hasil produk dari
corrugator ini digunakan untuk proses lanjutan di converting (yaitu: flexo dan finishing), dan juga
beberapa produk sheet dikirim langsung ke konsumen untuk dilakukan proses converting disana.
2) FLEXO: adalah proses mencetak atau memberi desain dengan tinta warna di permukaan sheet,
dan memberi lipatan dan bentuk untuk menjadi box. Tipe box dari flexo ada dua jenis yaitu: tipe
Slotter dan tipe Die-Cut. Tipe slotter adalah tipe box dengan bentuk umum tanpa variasi, dan tipe
die-cut adalah tipe box bentuk yang tidak umum dengan ragam variasi.
3) FINISHING: adalah proses akhir pembentukan box, dimulai dari proses melipat, mengelem atau
stitching, dan mengikat menjadi satu kelompok sesuai dengan keinginan konsumen. Kemudian
ikatan tersebut disusun di atas palet.
4) WAREHOUSE: adalah proses penyimpanan produk box yang sudah disusun di atas palet,
diletakkan di rak atau conveyor, dan siap untuk pengaturan pengiriman ke konsumen.
PROSES PRODUKSI TISSUE
208
Page 245
1) Stock Preparation: dimulai dari membuburkan kembali pulp kering serat panjang (NBKP) dan
serat pendek (LBKP) di dalam pulper yang masing-masing terpisah untuk NBKP dan LBKP.
2) Cleaning/Refining: Bubur atau fiber selanjutnya dipompa ke Dump Chest, kemudian melewati
High Density Cleaner (untuk memisahkan benda-benda yang berat jenisnya lebih berat daripada
fiber yang mungkin terikut dalam proses), lalu melewati Deflaker (untuk menghancurkan fiber yang
menggumpal) dan Refiner (membentuk fiber menjadi berserabut), sebelum akhirnya dipompa ke
Storage Chest.
3) Blending/Screening: dari storage chest, fiber dipompa ke blending system yang kemudian masuk
ke Blend Chest. Di Blend Chest, bahan NBKP, LBKP dicampur dengan pengaduk. Setelah itu
bahan melewati refiner yang berfungsi sama seperti refiner sebelumnya, hanya saja hasil fiber-
nya dibentuk lebih sempurna dalam memenuhi kebutuhan fiber yang bagus untuk pembentukan
lembaran dan kualitas tissue.
4) Machine Chest: bahan kemudian melewati machine chest dan dipompa ke mesin (Head Box)
di mana pembentukan lembaran dimulai. Bahan diencerkan dan disaring dengan vertical screen
sebelum masuk ke Head Box.
5) Head Box: bahan di head box disemprotkan melalui dua buah nozzle sehingga membentang
merata di atas bentangan felt yang berputar melingkari roll-roll yang berputar dengan kecepatan
tinggi. Bahan yang membentang di felt kemudian berjalan mengikuti felt yang membawanya menuju
dryer.
6) Drying: di dryer, bahan mengalami pengurangan air dengan cepat. Ketika bahan hampir mencapai
satu kali keliling dryer, bahan dikelupas oleh pisau yang tertempel di sepanjang permukaan dryer.
Bahan yang sudah kering selanjutnya disebut sebagai lembaran tissue, kemudian digulung pada
spool Pope Reel. Proses penggulungan terus berlanjut.
7) Rewinder: gulungan tissue dari pope reel berupa jumbo roll, dikirim ke rewinder dengan
menggunakan overhead crane. Di rewinder, jumbo roll dibuka gulungannya dan diatur sesuai
berapa ply dan size tergantung pesanan pelanggan untuk kemudian digulung lagi di core pada
rewinder. Lembaran tissue jumbo roll dibelah oleh pisau sesuai berapa ukuran lebar yang diminta.
Setelah digulung pada core rewinder, masing-masing tissue roll dikirim ke mesin pembungkus
(wrapping). Tissue yang telah lolos dari pemeriksaan QC dan telah terbungkus dan berlabel, akan
dikirim ke gudang sebelum siap dikirim ke pelanggan.
8) Converting: proses merubah Jumbo roll menjadi produk akhir seperti Tissue Toilet, Tissue Softpack,
Tissue Facial, Tissue Napkin, Tissue Travel Pack, dan produk lain sesuai dengan permintaan
konsumen. Proses ini meliputi pemotongan lembaran tissue menjadi tissue kecil yang kemudian
dibungkus menggunakan plastik atau box. Kemudian dikemas ke dalam box besar sesuai dengan
spesifikasi yang diminta konsumen.
9) Warehouse: tempat penyimpanan tissue yang siap jual setelah dari proses converting maupun
jumbo roll.
3. FASILITAS PRODUKSI
Saat ini, Perseroan memiliki 3 (tiga) pabrik yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat (Kelurahan Adiarsa,
Desa Kuta Mekar dan Desa Taman Mekar) dan 1 pabrik di Perawang, Riau. Perseroan memiliki
Perusahaan Anak, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (Lontar) dan MSS Holdings Co., Ltd.,
yang juga bergerak dalam bidang produksi bubur kertas (pulp) dan tissue yang masing-masing memiliki
pabrik berlokasi di Tebing Tinggi, Jambi dan Korea Selatan. Total kapasitas produksi Perseroan dan
Perusahaan Anak sampai dengan periode 31 Desember 2025 adalah sebesar 1,1 juta ton bubur kertas
(pulp), 1,0 juta ton kertas budaya, 1,2 juta ton tissue dan 0,4 juta ton kertas industri.
Perseroan menghasilkan produk kertas dan tissue berkualitas tinggi, di antaranya kertas fotokopi dan
kertas khusus seperti Carbonless, Cast Coated dan Art Paper. Produk Perseroan menggunakan merek
dagang antara lain Bola Dunia, Golden Coin, Golden Star, Lucky Boss, Mirage, Impression, Anchor dan
Paseo.
209
Page 246
Tabel total produksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah
sebagai berikut:
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Bubur Kertas (Pulp) 1.100 1.066
Kertas Budaya 829 813
Kertas Industri 320 324
Tissue 986 795
Total 3.235 2.998
4. BAHAN BAKU
Bahan baku utama dari produk Perseroan dan Perusahaan Anak adalah kayu, bubur kertas, kemasan
dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri untuk periode 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Wood - 100 - -
Pulp 4 77 19 -
Packaging 52 45 4 -
Chemical 69 3 0 -
Waste Paper 71 3 26 -
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki ketergantungan kepada satu pemasok saja.
Pemasok bahan baku yang memiliki kontribusi di atas 10% terhadap penjualan adalah PT Cakrawala
Mega Indah.
Ketersediaan pasokan bahan baku Perseroan tercukupi dengan pertimbangan bahwa Perseroan dapat
membeli baik dari dalam negeri maupun impor. Khusus untuk pasokan bahan baku kayu, Perseroan
memperoleh pasokan bahan baku yang berkesinambungan dari perusahaan afiliasi.
Perseroan memperoleh informasi dan memantau tingkat harga bahan baku dan volatilitasnya melalui
harga yang berlaku di pasar dan secara bersamaan diperoleh melalui informasi dari internal market
intelligence serta informasi dari vendor. Untuk indeks bahan baku jenis komoditas, Perseroan memantau
melalui bursa komoditas lokal dan dunia.
Saat ini hampir semua harga bahan baku masih cenderung volatile dikarenakan imbas dari kenaikan
inflasi yang terjadi di dunia termasuk Indonesia.
5. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga jual
produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk-produk Perseroan berfluktuatif.
Harga jual produk Perseroan tergantung dari harga jual bubur kertas (pulp) dan penawaran dan
permintaan (supply and demand). Jika ada penambahan kapasitas produksi, maka akan memengaruhi
harga jual, demikian juga sebaliknya.
210
Page 247
6. PEMASARAN
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan menjadi
lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh
krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu pemasaran
produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat
permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi dan didukung pasar ekspor lainnya seperti
Amerika, Timur Tengah, Afrika, Eropa dan Australia, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan
menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Untuk pasar lokal (domestik), Perseroan
tidak melakukan penjualan langsung ke pasar retail dan hanya memasarkan dan menjual produk bubur
kertas, kertas budaya, kertas industri, melalui PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”) dan produk tissue
melalui PT The Univenus.
Pemasaran dan penjualan dilakukan melalui CMI karena CMI memiliki jaringan distribusi pemasaran/
network yang luas. Hingga saat ini, kerja sama distributorship dengan CMI berjalan dengan sangat
baik. Hubungan antara Perseroan dan CMI dapat dikategorikan sebagai suatu sinergi bisnis yang saling
mendukung dan bukan saling bergantung.
Untuk pasar ekspor, Perseroan memasarkan dan menjual produk-produknya ke pihak ketiga secara
langsung.
Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak:
(dalam ribuan MT)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (Pulp) 538 44 582 501 27 528
Kertas Budaya 228 575 803 236 525 761
Tissue 274 684 958 152 588 740
Kertas Industri 240 70 310 243 74 317
Total 1.280 1.373 2.653 1.132 1.214 2.346
Tabel berikut ini menunjukkan nilai penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (Pulp) 275.883 25.108 300.991 257.965 15.524 273.489
Kertas Budaya 189.193 510.501 699.694 223.009 517.148 740.157
Tissue 362.486 714.158 1.076.644 179.660 679.030 858.690
Kertas Industri 84.946 24.185 109.131 87.467 25.336 112.803
Lain-lain 23.689 368 24.067 26.042 - 26.042
Total 936.207 1.274.320 2.210.527 774.143 1.237.038 2.011.181
Data Penjualan Ekspor Menurut Daerah Pemasaran
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Wilayah
2025 2024
Asia 535.007 535.652
Amerika 205.512 228.185
Timur Tengah 187.729 177.538
Eropa 160.014 124.227
Afrika 120.132 115.764
Australia 65.926 55.672
Total Penjualan Ekspor 1.274.320 1.237.038
211
Page 248
Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas, kertas kemasan dan tissue guna mencakup
seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan dapat
meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen sudah
dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.
Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
Sistem penjualan bubur kertas (pulp), kertas dan kertas kemasan di pasar domestik melalui PT
Cakrawala Mega Indah dan tissue melalui PT The Univenus. Sedangkan untuk pasar ekspor, penjualan
seluruh produk-produk Perseroan dipasarkan langsung ke pelanggan mancanegara.
Sistem Distribusi Perseroan :
Strategi pemasaran untuk tiap produk dan pasarnya adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
Untuk produk pulp, pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
- Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
- Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
- Di beberapa negara dimana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung;
- Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
2. Kertas Budaya
Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar seperti Afrika dan
Timur Tengah dengan menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.
Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas lapis (Art
Paper, Art Board, dan Cast Coated), kertas duplikasi tanpa karbon (Carbonless Paper) dan kertas untuk
label tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.
212
Page 249
3. Kertas Industri
Pindo Deli memproduksi dua jenis kertas industri yaitu kertas Ivory untuk kemasan berwarna putih dan
kertas Kraft untuk kemasan berwarna coklat.
Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan berdiskusi mengenai produk Perseroan, penyediaan pusat layanan pelanggan
untuk mempermudah komunikasi dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk
meningkatkan kepercayaan dan hubungan baik pelanggan.
Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan produk-produk baru melalui bagian Riset dan Pengembangan internal, melakukan
penambahan pasar atau pelanggan baru dan memperkuat basis pelanggan yang ada.
Tentu saja proses di atas tadi dibarengi dengan pelaksanaan aktivitas lainnya seperti peningkatan
kualitas produk secara konsisten dan berkesinambungan, peningkatan produktivitas dan efisiensi
melalui penerapan anggaran secara ketat, kepastian untuk kesinambungan pasokan bahan baku, dan
penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
4. Tissue
Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
- Menghubungi langsung pihak „Converter“ terkait di negara bersangkutan dengan target pasar di
Asia, Eropa, Australia, Amerika, Timur Tengah dan Afrika. Nama-nama Converter bisa kita dapatkan
dari:
i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
tissue.
ii. Browsing Internet;
- Pengembangan distribusi produk jadi melalui perwakilan penjualan di beberapa negara utama;
- Melalui website APP.
7. PERSAINGAN USAHA
Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar
industri kertas dan pulp serta kertas kemasan dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi
persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh
dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.
Peningkatan permintaan global untuk bubur kertas (pulp), kertas kemasan dan tissue menarik
perusahaan lain untuk masuk ke dalam bisnis ini, sehingga meningkatkan kapasitas produksi global.
Perseroan menghadapi persaingan yang semakin ketat, baik dari dalam maupun luar negeri. Beberapa
pesaing memiliki keuntungan geografis karena memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama dunia.
Untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat ini, Perseroan secara berkelanjutan terus melakukan
upaya untuk mempertahankan posisi sebagai salah satu pemain penting dalam industri. Upaya yang
dilakukan Perseroan, antara lain dengan melakukan inovasi pengembangan produk bernilai tambah
dan ramah lingkungan, penetrasi ke pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui
merchant, agen dan penjualan secara langsung ke pelanggan.
213
Page 250
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya di Indonesia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), Shandong Sun Paper China, UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), Mondi
(Europe), JK Paper Ltd (India), Ballarpur Industries Limited (BILT -India), Suzano Papel e Celulose
(Brazil) dan Domtar (Canada).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
PT Riau Andalan Pulp & Paper dan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Ekamas Fortuna, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Fajar Surya
Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Suparma Tbk dan PT Pelita Cengkareng Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, dan Graphic
Packaging International, Inc.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tbk, PT The Univenus, PT
OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Essity-Swedia, Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble
(P&G)-Amerika Serikat, Sofidel-Italia, Shanghai Taison Group-China, Hengan-China, Softys (CMPC)-
Chile, dan Lee & Man Tissue-China.
Kapasitas produksi Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap permintaan dunia berdasarkan data
dari RISI 2025 (Publikasi Mei 2025) adalah sebagai berikut dimana bubur kertas (pulp) ±0,6%, kertas
budaya sebesar ±1,4%, kertas industri sebesar ±0,1% dan tissue ±2,4%.
8. RISET DAN PENGEMBANGAN
Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
1) Pengembangan high value added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan;
a) Riset Cooking (pemasakan) kayu dan Bleaching (pemutihan) bubur kertas (pulp) dengan
melakukan optimasi pemakaian bahan kimia pemasak/pemutih.
b) Studi alternatif bahan kimia baru pengganti dengan biaya treatment yang lebih efisien.
c) Riset/trial pada area wood preparation (tahap pemotongan kayu gelondongan menjadi bahan
baku serpih (chip) sehingga dapat mengidentifikasi kandungan pasir dan pengotor pada chip
yang akan dimasak menjadi bubur kertas (pulp).
d) Analisa kandungan logam pada sampel produk bubur kertas (pulp) dan tissue.
e) Riset dan studi pengurangan penggunaan virgin pulp dengan pemakaian kertas daur ulang,
efisiensi dan optimasi rasio pulp di kertas, tanpa mengurangi kualitas kertas produk.
f) Riset dan studi alternatif bahan baku baru; chemical, packaging, batu kapur, batubara dengan
harga dan biaya treatment yang lebih efisien.
g) Studi peningkatan kualitas kertas; Analisa bahan baku (kimia, air, pulp, dll), analisa proses
pembuatan kertas, Analisa produk kertas, analisa terhadap pesaing.
h) Riset dan studi produk baru: parameter produk target, metoda test, bahan baku, percobaan
pembuatan kertas produk di laboratorium dan di skala produksi.
214
Page 251
2) Pemenuhan standar yang ditentukan oleh pelanggan;
a) Riset Cooking dan Bleaching untuk improve kualitas kadar kecerahan (Brightness) dan
Viskositas (kadar kekuatan serat) bubur kertas (pulp).
b) Riset optimasi proses oksigen delignifikasi (tahap proses pre-bleaching) agar lebih
mempermudah pada tahap proses pemutihan dan lebih sedikit dalam menggunakan bahan
kimia pemutih.
c) Riset untuk dapat improve kualitas produk tissue (strength).
d) Studi dan riset untuk melakukan control formaldehyde contain, dan heavy metal contain
dengan metode tes HPLC & ICP.
e) Studi dan riset parameter tes baru sesuai dengan aplikasi di pelanggan; stiker vinyl, media
printing, kondisi kelembaban & suhu.
f) Analisa dan mencari penyebab masalah keluhan masalah kualitas kertas dari pelanggan.
g) Studi untuk Sertifikasi SNI; produk caustic soda untuk pemasaran lokal.
3) Sertifikasi produk sesuai permintaan pasar:
Sertifikasi FDA setiap 2 tahun sekali atau atas permintaan pelanggan.
Setifikasi ROHS & SVHC setiap tahun.
Sertifikasi Halal setiap 4 tahun sekali.
Sertifikasi Ecolabel/ekolabel Indonesia dan negara lainnya.
Sertifikasi SNI.
Sertifikasi ISEGA product Tissue setiap 2 tahun sekali.
Sertifikasi TKDN setiap 3 tahun sekali.
Sertifikasi SVLK setiap 6 tahun sekali.
Sertifikasi PEFC setiap 3 tahun sekali.
4) Aplikasi teknologi ramah lingkungan, Pemenuhan regulasi pemerintah.
RND di fokuskan pada pengembangan proses pengelolaan lingkungan dalam rangka pemenuhan
regulasi pemerintah serta penciptaan lingkungan hidup yang lebih baik dan efisien.
a) Riset untuk mengurangi kadar COD (Chemical Oxigen Demand), BOD (Biological Oxigen
Demand) dan logam dan kadar warna pada limbah keluaran proses produksi ke lingkungan
sekitar.
b) Riset untuk mengembangkan mikroorganisme/bakteri pengurai pada lagoon/kolam aerasi
pada proses penguraian limbah cair.
c) Analisa kandungan COD, BOD dan logam pada source control/sumber buangan limbah yang
berasal dari proses menuju area pengolahan limbah
d) Pemenuhan kualitas effluent air limbah dan penambahan proses Biologi (dari SINGLE proses
aeroboic menjadi double proses Anaetobic & Aeroboic) pembangunan reactor Anaerobic.
e) Pengelolaan limbah padat dari Sludge IPAL sebagai substitusi bahan baku kertas coklat.
Tujuan dan sasaran penanganan dampak lingkungan dari penghasilan limbah padat sludge
menjadi material bernilai ekonomis.
f) Pengurangan Emisi Karbon di power plant dan mill dalam upaya pemenuhan kebijakan
Pemerintah dan Global. Kajian pemakaian Biomass di existing Power plant sebagai substitusi
batu bara.
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2025 % terhadap Penjualan 2024 % terhadap Penjualan
Biaya riset dan pengembangan 4.588 0.21% 3.683 0,18%
215
Page 252
9. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
Pertumbuhan Ekonomi Global
Dalam World Economic Outlook (WEO) January 2026, Pertumbuhan global diproyeksikan tetap tangguh
pada 3,3 persen pada tahun 2026 dan 3,2 persen pada tahun 2027: tingkat yang serupa dengan hasil
estimasi 3,3 persen pada tahun 2025. Perkiraan ini menandai revisi naik kecil untuk 2026 dan tidak
ada perubahan untuk 2027 dibandingkan dengan World Economic Outlook (WEO) Oktober 2025.
Kinerja yang stabil ini secara kasat mata merupakan hasil dari keseimbangan kekuatan yang berbeda.
Hambatan dari perubahan kebijakan perdagangan diimbangi oleh dorongan dari meningkatnya investasi
terkait teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), lebih banyak di Amerika Utara dan Asia daripada di
wilayah lain, serta dukungan fiskal dan moneter, kondisi keuangan yang secara umum akomodatif, dan
kemampuan adaptasi sektor swasta. Inflasi global diperkirakan akan menurun dari estimasi 4,1 persen
pada 2025 menjadi 3,8 persen pada 2026 dan lebih lanjut menjadi 3,4 persen pada 2027. Proyeksi
inflasi juga secara umum tidak berubah dari Oktober dan memperkirakan inflasi akan kembali ke target
secara lebih bertahap di Amerika Serikat dibandingkan dengan ekonomi besar lainnya.
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar
1). Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2023 sebesar US$428,1 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$535,6 miliar pada 2032, dengan CAGR sebesar 2,4%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com)).
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan
per Negara
Sumber: PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research
Pasar produk kertas secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir
dimana tumbuh dari USD 1,009 miliar pada tahun 2024 menjadi USD 1,071.23 miliar pada tahun 2025
dengan tingkat pertumbuhan 6,2%. Pertumbuhan ini dapat dikaitkan dengan peningkatan permintaan
kertas kemasan dari perusahaan ritel dan meningkatnya kesadaran tentang praktik berkelanjutan.
Pasar produk kertas keseluruhan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan dengan CAGR sebesar
6,7% sampai dengan tahun 2029.
216
Page 253
Pada tahun 2024 permintaan kemasan karton meningkat sebesar 5 juta ton menjadi 190 juta ton (atau
sebesar 2.7%). Kemasan kertas dan karton mencerminkan 33% dari total konsumsi kemasan, dan
terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).
Gambar 3 Global Packaging Consumption by Sector Gambar 4 Global Demand for Containerboard
Source: Bloomberg Research Source: Statista
Pasar kemasan berbasis kertas di Asia Pasifik, sebagai kontributor terbesar pasar kemasan kertas
global, mencakup lebih dari 40% total permintaan dunia pada 2025. Negara-negara berpopulasi besar
seperti India dan China menjadi pendorong utama, dengan banyak sektor industri yang mengandalkan
kemasan berbasis kertas. Seiring meningkatnya peran e-commerce, kebutuhan akan kemasan papan
bergelombang (corrugated) juga semakin besar, didorong oleh upaya mengurangi ketergantungan
pada plastik sekali pakai.
Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China
Source: RISI
Tren industrialisasi, pertumbuhan e-commerce, dan pergeseran menuju kemasan berkelanjutan
mendorong peningkatan permintaan produk berbasis serat—yang pada akhirnya memperkuat prospek
bubur kertas (pulp) sebagai bahan baku utama untuk kemasan dan produk tissue. Berdasarkan
proyeksi, volume pasar bubur kertas Asia tercatat 148.771,52 ribu metrik ton pada 2025 dan diperkirakan
meningkat secara bertahap hingga 2032, seiring penguatan kapasitas produksi dan efisiensi rantai
pasok pada aplikasi komersial maupun industri.
217
Page 254
Dari sisi pertumbuhan, laju YoY diproyeksikan meningkat dari 1,20% pada 2025 menjadi 3,60% pada
2032, mencerminkan akselerasi permintaan regional dan peluang penciptaan nilai jangka panjang.
Secara sektoral, pertumbuhan ini terutama ditopang oleh segmen kemasan (khususnya corrugated)
dan tissue, sementara permintaan kertas cetak konvensional cenderung tidak lagi menjadi pendorong
utama.
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas terus
bertumbuh. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan meninggalkan
sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.
STRATEGI USAHA
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
● Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk kertas untuk pasar ekspor dan produk bubur
kertas (pulp), kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
● Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
selalu memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
● Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan.
● Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
● Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
10. PENGHARGAAN
Berikut adalah penghargaan yang diterima Perseroan:
2023
● Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari KEMENAKER RI; Telah
Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Hasil Pencapaian 91,56%
Untuk Kategori Tingkat Lanjutan (Mill Perawang).
● PEFC Certificate, Reg No. DINC-PEFC-COC-001076 (Mill Perawang).
● TOP CSR Award 2023 Peringkat Bintang 4 dari Media TOP Business.
2024
● Partisipasi Aktif sebagai Pelaksana Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
di Kabupaten Karawang-Bupati Karawang.
● Lima Besar Perusahaan PMDN periode Januari-September 2024 yang telah Memberikan Kontribusi
Investasi Tertinggi Tahun 2024 di Kabupaten Karawang-DPMPTSP Kabupaten Karawang.
● Pelaku Usaha terkait Kepatuhan dalam Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM) Tahun 2024 - DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
2025
● Apresiasi atas partisispasi: Upaya Transformasi Menuju Industri Hijau – Kemenperin RI
● Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup – DLH Kab.
Karawang
● Penghargaan SATYA JKN – Kementerian Pemberdayaan Masyarakat
● Peringkat pertama investasi tinggi se-kabupaten Karawang - Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Karawang
● Penghargaan TJSLP Kabupaten Karawang - Pemerintahan Kabupaten Karawang
● Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja Tingkat Provinsi Jawa Barat
– Pemprov Jawa Barat
● Apresiasi atas partisispasi: Upaya Transformasi Menuju Industri Hijau - Kemenperin RI
● Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup – DLH Kab.
Karawang
218
Page 255
11. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi oleh
Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia dan Dinas
Lingkungan Hidup Daerah (DLH), suatu badan pemerintah yang bertanggung jawab atas implementasi
dan pengawasan peraturan dan kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan
tanggung jawabnya dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses
produksi terhadap lingkungan.
Komitmen Perseroan dalam menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision (SRV)
2030 atau Visi 2030 yang diluncurkan Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. SRV 2030 ini
merupakan pengembangan SRV 2020 yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun
melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi, dan pemerintah untuk
terus mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDG) melalui strategi visinya. SRV 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu
Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan
manajemen emisi dan limbah.
Dalam SRV 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru Perseroan secara lebih
rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan yang saling terkait.
Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan untuk mendorong
perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih luas, dan
keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
Sebagai langkah penting menuju tujuan keberlanjutan jangka panjang, pada September 2025 APP
Group meluncurkan Regenesis—sebuah platform keberlanjutan dengan komitmen pendanaan sebesar
US$30 juta per tahun selama 10 tahun. Melalui Regenesis, APP bertekad untuk melestarikan dan
memulihkan hutan yang menjadi fondasi bisnis, mengelola karbon, mendorong inovasi produksi,
memberdayakan masyarakat dan komunitas, serta membangun kemitraan demi memajukan
pembangunan berkelanjutan. Inisiatif ini juga menargetkan konservasi dan restorasi 1 juta hektar
ekosistem kritis, sekaligus memperkuat posisi APP Group sebagai salah satu pelaku utama dalam
pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim.
Regenesis juga menegaskan keselarasan APP Group dengan Rencana Aksi Strategis Keanekaragaman
Hayati Indonesia (IBSAP) 2025–2045 yang diluncurkan oleh Bappenas, Kementerian Kehutanan,
dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Hal ini juga mencerminkan dukungan APP
terhadap upaya Pemerintah Indonesia dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan mendorong
program keberlanjutan lingkungan hidup.
Produksi paper dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Namun, Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan
lingkungan hidup yang berlaku. Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik
sesuai persyaratan dokumen AMDAL. Perseroan juga telah menerapkan standar dan mendapatkan
pengakuan internasional di bidang pengelolaan lingkungan melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen
Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2015 Sistem Manajemen Energi (SME).
Pabrik Pindo Deli Karawang berkomitmen dalam mengurangi pembuangan limbah padat. Upaya
dilakukan melalui sistem pengurangan penggunaan air bersih (fresh water), pengurangan serat yang
terbawa dalam proses, serta recycle air limbah yang terolah yang digunakan untuk kegiatan produksi.
Serat yang terbawa dalam air limbah telah dioptimalkan melalui pemanfaatan sludge IPAL sebagai
bahan substitusi dalam produksi bahan baku low grade paper, sehingga mendukung efisiensi dan
keberlanjutan. Secara berkala, pabrik Perseroan memantau konsumsi air dan kehilangan serat, serta
menerapkan skema insentif berbasis indeks untuk mendorong partisipasi karyawan, sehingga target
efisiensi air dan pengurangan limbah padat dapat tercapai.
219
Page 256
Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi polutan. Dalam mengurangi
polutan sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem pengolahan secara fisika,
kimia, dan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) untuk memastikan air limbah terolah dapat
dialirkan secara aman dan memenuhi baku mutu pemerintah. Perseroan juga telah memasang alat
SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Air Secara Daring) yang sudah terintegrasi dengan
SIMPEL KLH secara terus menerus. Dalam mengurangi polutan sistem pengolahan emisi udara,
Perseroan menggunakan alat ESP (Electrostatic Precipitator) dalam mengurangi emisi partikulat serta
menggunakan batu kapur dalam melakukan penyerapan emisi SO2. Perseroan juga telah memasang
alat monitoring emisi udara Continues Emissions Monitoring System (CEMS) yang sudah terintegrasi
dengan SISPEK KLH secara terus-menerus.
Selain itu, Pindo Deli Perawang juga mendukung UKM lokal yang mengubah limbah kontainer kayu
menjadi furnitur dan kerajinan tangan. Proyek ini telah menghasilkan pengurangan sampah ke TPA
(Tempat Pembuangan Akhir) dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi lokal.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak. Sistem Lacak Balak (Chain of
Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk
ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi
independen, baik melalui skema audit PEFC, SVLK, dan lainnya.
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) pada tahun 2009. PEFC adalah program
pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang mendukung
terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.
Beranggotakan 57 negara dan telah mendukung 48 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia,
saat ini, skema sertifikasi PEFC merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan
luas hutan yang telah tersertifikasi hampir seluas 300 juta hektar. Sertifikasi ini memastikan bahwa
Perseroan dapat menyatakan secara terpercaya bahwa bahan baku yang bersertifikasi PEFC dalam
produknya berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung
secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry Certification
Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas untuk mendapatkan bahan baku
dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
Selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
Sejak November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui dalam
kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya FLEGT-VPA
(Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya FLEGT-
VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa harus
melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik Perseroan seluruhnya pertama kali mendapatkan sertifikat SVLK pada akhir tahun 2012. Audit
sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen
dan merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk
pabrik berlaku sampai tahun 2027.
220
Page 257
Perseroan melalui APP Group melaksanakan berbagai inisiatif konservasi keanekaragaman hayati
bersama para pemasok kayu pulp. Upaya tersebut mencakup perlindungan gajah Sumatera melalui
pembangunan Terminal Gajah, pelaksanaan patroli terpadu dan awareness mitigasi interaksi negatif
dengan satwa liar dengan prinsip ko-eksistensi, serta konservasi spesies pohon langka seperti ramin
(Gonystylus bancanus) dan balangeran (Shorea balangeran). Inisiatif konservasi juga meliputi habitat
enrichment di elephant feeding pockets, pembangunan artificial saltlicks, serta pengembangan barier
alami bagi gajah melalui penanaman serai wangi.
Selain itu, perseroan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat melalui Kelompok
Masyarakat Peduli Api (KMPA) dan program Desa Mandiri Konflik melalui pola manajemen kolaboratif
dengan melibatkan Pemerintah dan mitra. Perseroan juga mendukung upaya restorasi ekosistem
yang dijalankan oleh PT Karawang Ekawana Nugraha (PT KEN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Sumatera Selatan, melalui kolaborasi dengan pemerintah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat,
dan kelompok masyarakat.
Berikut ini merupakan beberapa aturan yang menjadi dasar APP bekerjasama dengan para pemasok
kayu, menjalankan inisiatif konservasi keanekaragaman hayati, antara lain:
1. Permen LHK No. 17 Tahun 2024, tanggal 15 Oktober 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa;
2. Permen LHK No. 18 Tahun 2024, tanggal 6 Oktober 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan
dan Satwa Liar (TSL) mengatur penangkaran, pemeliharaan kesenangan, perdagangan, dan
peragaan TSL;
3. UU No.32 Tahun 2024, tanggal 7 Agustus 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/1/2023 tentang Pengawasan Penaatan Perizinan Berusaha Kegiatan
Konservasi Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL);
5. UU No. 1 Tahun 2023 (Kitab UndangUndang Hukum Pidana baru) — pasal terkait lingkungan &
kehutanan;
6. SE Dirjen PHL No.SE.7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar yang dilindungi di dalam
areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH);
7. SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/12/2022 mengatur perlindungan satwa liar dari ancaman penjeratan
dan perburuan liar baik di dalam maupun di luar kawasan hutan;
8. PP 45 Tahun 2014 jo PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
9. Permen LHK No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengamanan Hutan;
10. Permen LHK 23 Tahun 2021 tentang Rehabilitasi Hutan & Lahan;
11. PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
12. Permen LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan & Pemanfaatan Hutan Lindung/Produksi —
Pasal mengenai Jasa Lingkungan
13. Permen LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan
Hutan dan Tata Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan;
14. Permen LHK 15/2020 (perubahan P.22/2012) mengatur Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
15. Permen LHK P.10/2019 tentang Kubah Gambut;
16. Perdirjen KSDAE P.8/2016 tentang Penentuan Koridor Hidupan Liar;
17. SK Dirjen KSDAE No. 180/2015 tentang Satwa Prioritas;
18. Perdirjen KSDAE P.13/2015 tentang Pemulihan Ekosistem;
19. UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan;
20. PP 60 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan.
Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan
1. Pulp/bubur kertas: pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue;
2. Kertas: pabrik converting kertas, printer dan konsumen akhir;
3. Kertas kemasan: converter, corrugator, printer, dan brand owner;
4. Tissue: pabrik converting tissue dan konsumen akhir.
221
Page 258
12. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) PERSEROAN
Perseroan memandang keberlanjutan operasional tidak hanya sebagai upaya menjaga kelangsungan
bisnis, tetapi juga sebagai kesempatan untuk berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan
sosial dan pelestarian lingkungan. Sejalan dengan komitmen Perseroan dalam APP Sustainability
Roadmap Vision 2030, inisiatif CSR diarahkan untuk memperkuat kualitas hidup masyarakat yang
berada di dalam dan sekitar wilayah operasional.
Perancangan dan pelaksanaan program CSR dilakukan secara terstruktur dengan mengacu pada
hasil Studi Dampak Sosial (SDS), serta diselaraskan dengan kebijakan dan program pembangunan
pemerintah dan kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Melalui pendekatan pemberdayaan, Perseroan berupaya memastikan setiap program mampu
menciptakan manfaat jangka panjang yang relevan dengan kebutuhan lokal dan karakteristik masing-
masing wilayah operasional.
Dalam pelaksanaannya, Perseroan menempatkan keterlibatan masyarakat sebagai elemen kunci dalam
keberhasilan program. Masyarakat lokal dilibatkan secara aktif melalui forum dialog, konsultasi, dan
mekanisme pemantauan bersama untuk memastikan program berjalan secara inklusif dan responsif.
Masukan dan evaluasi dari para pemangku kepentingan menjadi dasar bagi penyempurnaan program
CSR agar memberikan dampak yang berkelanjutan dan selaras dengan prioritas pembangunan
masyarakat setempat.
Peningkatan Kesehatan Masyarakat melalui Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Pentingnya
Hidup Bersih dan Sehat
Dalam bidang kesehatan Perseroan secara aktif bekerja sama dengan puskesmas setempat untuk
melaksanakan kampanye edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan diri dan lingkungan.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat (PHBS), sekaligus mendorong upaya pencegahan penyakit menular di tingkat komunitas.
Sebagai bagian dari kampanye tersebut, Perseroan memfasilitasi pelayanan kesehatan rutin yang
dilaksanakan secara berkala setiap bulan di desa-desa sekitar wilayah operasional. Layanan ini
mencakup pemeriksaan kesehatan dasar, seperti pemeriksaan tekanan darah, gula darah, serta
layanan kesehatan lainnya sesuai kebutuhan masyarakat. Selain itu, program ini juga mencakup edukasi
kesehatan dan perbaikan gizi, khususnya untuk mendukung kesehatan keluarga dan kelompok rentan.
Melalui pelaksanaan program ini, lebih dari 5.600 orang telah memperoleh manfaat dari layanan
kesehatan dan edukasi yang diberikan.
Peningkatan Sarana Pendidikan melalui Perbaikan Gedung Sekolah
Sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan, program
CSR juga difokuskan pada perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, khususnya gedung sekolah
di sekitar wilayah operasional. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman,
nyaman, dan layak, sehingga dapat mendukung proses belajar mengajar yang lebih optimal.
Perseroan melaksanakan perbaikan gedung sekolah SDN Adiarsa Barat IV yang berlokasi di Karawang
Timur. Lingkup pekerjaan mencakup perbaikan ruang kelas dan atap, beserta fasilitas pendukung
lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi bangunan.
Perbaikan gedung sekolah ini memberikan manfaat bagi 160 orang siswa dan guru/tenaga pendidik
lainnya, serta membantu meningkatkan kenyamanan dan keselamatan selama kegiatan belajar
mengajar.
222
Page 259
Peningkatan Fasilitas Ibadah melalui Perbaikan Masjid
Sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam mendukung pengembangan sosial dan keagamaan
masyarakat di sekitar wilayah operasional, program CSR PT Pindo juga mencakup peningkatan kualitas
fasilitas ibadah. Inisiatif ini diarahkan untuk memastikan tersedianya sarana ibadah yang layak, aman,
dan fungsional guna mendukung pelaksanaan aktivitas keagamaan dan sosial masyarakat secara
berkelanjutan. Perseroan melaksanakan kegiatan perbaikan Masjid Jami Baiturrahman yang berlokasi
di Karawang Timur, dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi perbaikan fasilitas sanitasi dan area
tempat wudhu.
Program ini memberikan manfaat bagi sekitar 1.988 jamaah dan masyarakat sekitar, dengan
meningkatkan kenyamanan dan kualitas sarana dalam menjalankan kegiatan ibadah sekaligus aktivitas
sosial keagamaan lainnya. Pelaksanaan program dilakukan melalui koordinasi dengan pengurus masjid
dan pemangku kepentingan setempat guna memastikan kegiatan dilaksanakan secara tepat sasaran
dan mendukung keberlanjutan pemanfaatan fasilitas tersebut.
Selain highlight program diatas, Perseroan juga melaksanakan program CSR lainnya antara lain:
A Charity
1. Dukungan kegiatan masyarakat saat event keagamaan seperti puasa, idul fitri, dll
2. Bantuan hewan kurban idul adha;
3. Peningkatan akses pendidikan melalui santunan anak yatim dan kegiatan agama lainnya;
4. Dukungan program peningkatan prestasi olahraga tinju;
5. Sumbangan bantuan korban bencana alam;
6. Dukungan kegiatan keagamaan melalui Wakaf Al Quran;
7. Peningkatan hubungan yang harmonis dengan masyarakat perayaan MTQ;
8. Dukungan kegiatan kepemudaan dan karang taruna;
9. Dukungan kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI, dan hari besar nasional lainnya;
10. Bazar sembako murah;
11. Dukungan akses air bersih, sanitasi masyarakat;
12. Dukungan air bersih dan sanitasi di Sekolah;
B Infrastruktur
13. Peningkatan kualitas pendidikan melalui bantuan penyediaan sarana dan prasarana di
sekolah;
14. Pembangunan rumah ibadah, posyandu, dan fasilitas umum lainnya;
15. Peningkatan akses sarana fasilitas umum untuk masyarakat berdasarkan tingkat kebutuhan
masyarakat;
C Pengembangan Kapasitas
16. Dukungan kegiatan Posyandu melalui Kegiatan pelatihan kader, lomba balita sehat, dan atau
bantuan fasilitas Posyandu;
17. Beasiswa pendidikan untuk siswa berprestasi dan siswa tidak mampu;
18. On the Job Training (PKL) untuk siswa/ mahasiswa;
19. Peningkatan pengetahuan masyarakat dalam pelestarian lingkungan;
20. Penyuluhan, pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis untuk masyarakat;
21. Forum komunikasi stakeholder sekitar mill;
22. Dukungan kegiatan Pendidikan TK – SD;
23. Dukungan penyetaraan Pendidikan dasar masyarakat (kejar Paket C);
D Pemberdayaan Masyarakat
24. Pemberdayaan kelompok petani;
25. Pemberdayaan UMKM makanan dan handicraft;
26. Pemberdayaan kelompok nelayan melalui penyediaan benih dan jaring ikan dan udang;
223
Page 260
A Charity
27. Pemberdayaan kelompok petelur bebek;
28. Pemberdayaan kelompok wisata Hutan Kertas;
29. Pemberdayaan kelompok jembatan penyeberangan;
30. Pemberdayaan perikanan air tawar;
31. Pemberdayaan kelompok TPS3R/bank sampah;
32. Pemberdayaan ekonomi masyarakat memanfaatkan limbah kayu;
Total Dana CSR
Berikut ini total dana CSR yang digunakan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Jenis Kegiatan
2025 2024
Keagamaan dan prasarana tempat Ibadah 60 22
Kemasyarakatan, pasar murah dll 18 53
Olahraga, seni dan budaya 0 4
Pelayanan kesehatan 1 1
Pendidikan, pelatihan dan beasiswa 248 321
Total 327 401
13. UPAYA PERSEROAN DALAM MENGELOLA RISIKO
Berikut ini upaya-upaya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko antara lain:
RISIKO USAHA
A. Risiko Kelangkaan Bahan Baku
Perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara teratur dengan pemasok bahan baku kayu termasuk
di antaranya dalam penanganan pemadaman kebakaran hutan untuk memastikan jaminan pasokan
kayu yang berkesinambungan.
B. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Perseroan memonitor dan mengelola risiko ini dengan menyepadankan liabilitas keuangan dalam mata
uang asing dengan aset keuangan dalam mata uang asing terkait dan melakukan pembelian atau
penjualan mata uang asing saat diperlukan.
C. Risiko Kredit
Eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap risiko kredit timbul dari wanprestasi pihak lain.
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur pemberian kredit
untuk memastikan adanya evaluasi kredit yang hati-hati dan pengawasan akun piutang yang aktif.
Perseroan dan Perusahaan Anak mengelola risiko kredit yang terkait dengan simpanan di bank dengan
memonitor reputasi, peringkat kredit dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam
kontrak. Tidak terdapat konsentrasi risiko kredit yang signifikan terkait dengan piutang usaha, hal ini
disebabkan keragaman pelanggan.
D. Risiko Likuiditas
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati termasuk mengatur kas dan setara kas yang cukup
untuk menunjang aktivitas usaha secara tepat waktu. Perseroan dan Perusahaan Anak mengatur
keseimbangan antara kesinambungan kolektibilitas piutang dan fleksibilitas melalui penggunaan utang
bank dan pinjaman lainnya.
224
Page 261
E. Risiko Persaingan Usaha
Mengingat banyaknya kompetitor dan persaingan yang ketat dalam industri ini, maka Perseroan harus
selalu berinovasi untuk tetap menjaga dan mengembangkan pangsa pasarnya di domestik maupun
internasional.
F. Risiko Reputasi
Untuk memitigasi risiko reputasi, Perseroan telah memiliki sistem penanganan keluhan pelanggan
dan penanganan keluhan ini akan dilaporkan secara berkala kepada manajemen. Dengan kerja sama
dengan divisi terkait, Perseroan juga senantiasa memantau pemberitaan-pemberitaan negatif terhadap
Perseroan untuk kemudian ditindaklanjuti.
G. Risiko Lingkungan
Perseroan selalu berkomitmen dengan memberikan perhatian yang serius untuk meminimalisasi dampak
produksi terhadap lingkungan dengan memenuhi semua peraturan pemerintah. Kebijakan maupun
program-program yang telah dilaksanakan oleh Perseroan diantaranya mendapatkan sertifikasi
lingkungan internasional ISO 14001:2015-Sistem Manajemen Lingkungan (SML), menjalankan program
“3R” yang merupakan program penghematan sumber daya dengan prinsip Reduce, Reuse dan Recycle,
mendapatkan sertifikasi lacak balak (Chain of Custody) berdasarkan standar PEFC
(Programme for the Endorsement of Forest Certification). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Indonesia memiliki suatu sistem sertifikasi multi level yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan
yang ditetapkan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perseroan dalam Pengelolaan Lingkungan
Hidup (PROPER). Berdasarkan hasil evaluasi periode 2021 dan 2022, pabrik Perseroan memperoleh
peringkat Biru, yang menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi semua peraturan pemerintah yang
terkait dengan lingkungan hidup.
H. Risiko Bencana Alam
Kebijakan Perseroan untuk meminimalisir risiko bencana alam adalah dengan mengasuransikan seluruh
aset yang dimilikinya termasuk bangunan, kendaraan dan mesin-mesin terhadap musibah kebakaran
dan bencana alam lainnya dalam jumlah pertanggungan yang memadai meliputi objek asuransi
Bangunan dan Mesin, Persediaan, dan Gangguan Usaha (Business Interruption).
I. Risiko Perubahan Teknologi
Kebijakan Perseroan untuk memitigasi risiko perubahan teknologi adalah dengan senantiasa
memperbaharui fasilitas produksinya dengan mengadopsi teknologi yang mutakhir.
J. Risiko Kegagalan Emiten Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan
Untuk memitigasi risiko kegagalan Perseroan dalam memenuhi peraturan perundang-undangan,
Perseroan menunjuk konsultan hukum untuk menganalisa dan memastikan semua perizinan Perseroan
telah memenuhi peraturan perundang-undangan.
RISIKO UMUM
A. Risiko Perekonomian
Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.
225
Page 262
B. Risiko Tingkat Suku Bunga
Kebijakan Perseroan adalah untuk memperoleh tingkat suku bunga yang paling menguntungkan
tanpa meningkatkan eksposur terhadap mata uang asing dengan mengelola biaya pinjamannya
menggunakan kombinasi antara utang dan liabilitas jangka panjang dengan tingkat suku bunga tetap
dan mengambang.
C. Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum
Untuk memitigasi risiko tuntutan atau gugatan hukum, Perseroan melibatkan fungsi-fungsi internal
Perseroan pada saat membahas perjanjian atau kontrak termasuk melibatkan bagian legal Perseroan
pada saat proses perumusan kontrak atau perjanjian, termasuk melibatkan konsultan hukum eksternal
jika diperlukan.
PERSEROAN TIDAK PERNAH DAN TIDAK SEDANG BERADA DALAM PROSES KEPAILITAN,
BERADA DI BAWAH PENGAWASAN KURATOR SEHUBUNGAN DENGAN KEPAILITAN,
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU), MAUPUN PROSES SEJENIS
LAINNYA YANG BERDAMPAK SIGNIFIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI
KEUANGAN, ATAU KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA RESTRUKTURISASI, PENGGABUNGAN, PENGAMBILALIHAN, PEMISAHAN,
ATAU PELEBURAN YANG BERSIFAT MATERIAL SELAMA PERIODE PELAPORAN SEHINGGA
TIDAK TERDAPAT AKIBAT MATERIAL TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN,
MAUPUN STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN.
TIDAK ADA SIFAT DAN AKIBAT DARI KEPAILITAN, PERISTIWA TERJADINYA KEADAAN DI
BAWAH PENGAWASAN KURATOR DALAM KAITANNYA DENGAN PROSES KEPAILITAN ATAU
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG, ATAU PROSES YANG SEJENIS YANG
MENYANGKUT PERSEROAN DAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK
SIGNIFIKAN.
TIDAK ADA SIFAT DAN AKIBAT DARI RESTRUKTURISASI, PENGGABUNGAN,
PENGAMBILALIHAN, PEMISAHAN, ATAU PELEBURAN YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG AKAN MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA
PERSEROAN.
TIDAK ADA ASET YANG METERIAL YANG DIBELI DAN/ATAU DIJUAL DI LUAR KEGIATAN
USAHA UTAMA PERSEROAN.
TIDAK ADA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA TERMASUK PERUBAHAN NAMA DAN
PENGENDALI.
TIDAK ADA PENAMBAHAN SARANA PRODUKSI YANG PENTING ATAU PENGGUNAAN
TEKNOLOGI BARU.
TIDAK ADA KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU
PERISTIWA YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN
PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
TIDAK ADA SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG
MENIMBULKAN RISIKO KHUSUS.
TIDAK ADA KETERGANTUNGAN EMITEN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL,
ATAU KEUANGAN, TERMASUK KONTRAK DENGAN PELANGGAN, PEMASOK, DAN/ATAU
PEMERINTAH.
226
Page 263
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal
3 atas penghasilan Bunga Obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6
bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap Bunga Obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang‐Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang‐Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk atas bunga dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Fasilitas Khusus Perpajakan
Fasilitas Khusus Perpajakan yang diperoleh Perseroan adalah fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan
Badan yang diperoleh untuk proyek investasi pembangunan pabrik Perseroan yang berlokasi di
Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 3/TH/PMA/2023 tertanggal 31 Maret 2023.
227
Page 264
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN
BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.
228
Page 265
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan II
Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 kepada Masyarakat sebesar Rp367.220.000.000,-
(tiga ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full
commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.132.780.000.000,- (dua triliun seratus tiga puluh
dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort),
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 sebesar
Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar dua puluh lima juta Rupiah) dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp179.975.000.000,- (seratus tujuh puluh
sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
(dalam jutaan Rupiah) Total Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi (dalam jutaan %
Seri A Seri B Rupiah)
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 81.430 179.900 261.330 71,16%
2 PT BNI Sekuritas 2.500 800 3.300 0,90%
3 PT BRI Danareksa Sekuritas 2.070 550 2.620 0,71%
4 PT Indo Premier Sekuritas 26.835 10.800 37.635 10,25%
5 PT KB Valbury Sekuritas 23.000 10.000 33.000 8,99%
6 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia 6.300 - 6.300 1,72%
7 PT Mandiri Sekuritas 940 85 1.025 0,28%
8 PT Sucor Sekuritas 3.050 4.150 7.200 1,96%
9 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 7.010 7.800 14.810 4,03%
Total 153.135 214.085 367.220 100,00%
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.132.780.000.000,-
(dua triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
(dalam jutaan Rupiah) Total Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi (dalam jutaan %
Seri A Seri B Rupiah)
3 Tahun 5 Tahun
1 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 10.700 75.000 85.700 26,78%
2 PT BNI Sekuritas - 5.000 5.000 1,56%
3 PT BRI Danareksa Sekuritas 70 10 80 0,02%
4 PT Indo Premier Sekuritas 50.505 515 51.020 15,94%
5 PT KB Valbury Sekuritas 10.000 20.000 30.000 9,37%
6 PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia - 70 70 0,02%
7 PT Mandiri Sekuritas 215 12.085 12.300 3,84%
8 PT Maybank Sekuritas Indonesia 62.000 10.000 72.000 22,50%
9 PT Sucor Sekuritas 61.000 100 61.100 19,09%
10 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 1.015 1.740 2.755 0,86%
Total 195.505 124.520 320.025 100,00%
229
Page 266
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp179.975.000.000,-
(seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas
tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan
dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
230
Page 267
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : Y. Santosa dan Rekan
Jl. Sisingamangaraja No.26. Lantai 2
Jakarta 12110 - Indonesia
Telepon : (+62 21) 720 2605
Faksimili : (+62 21) 7278 8954
Nama Rekan : Julinar Natalina Rajagukguk
STTD No. : STTD.AP-24/PM.223/2022 tanggal 15 Agustus 2022
Santosa Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 1561
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukan : Surat No. 024/CRP/PD/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025.
Tugas utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan standard auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut
mengharuskan akuntan publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu audit yang dilakukan oleh
akuntan publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian. bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah
dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian
laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
Nama Rekan : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
STTD No. : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
Keanggotaan : Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 92036
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
sesuai dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik konsultan
hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi hukum
atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan
oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan
Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
dari Segi Hukum yang merupakan penjelasan atas Perseroan dan
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
Surat Penunjukan : Surat No. 061/SP-PD/II/26EO tertanggal 26 Februari 2026.
231
Page 268
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut
segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung Bank KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 798 0640
Faksimili : (021) 798 0705
STTD No. : 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 atas nama
PT Bank KB Indonesia Tbk
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI).
Surat Penunjukan : Surat No006/PDPP/DIR/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan
ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi.
Notaris : Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (+62 21) 5289 2366
Faksimili: (+62 21) 520 4780
STTD No. : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No. : 0060219710719.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Surat No. 062/SP-PD/II/26/EO tertanggal 26 Februari 2026.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Akad Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, serta akta-akta
perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Tim Ahli Syariah : Rully Intan Agustian
ASPM No: KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023, tanggal 18 Agustus
2023
Adni Kurniawan
ASPM No: KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023, tanggal 14 Agustus
2023
Surat Penunjukan : Nomor 008/PDPP/DIR/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026
232
Page 269
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
Penerbitan Sukuk PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam
Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan
Sukuk PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Pindo
Deli Pulp And Paper Mills; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
dalam rangka Penerbitan Sukuk PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills apabila diperlukan.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta12190, Indonesia
Telepon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
Website: www.pefindo.com
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian
Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat
Efek Indonesia (Pefindo).
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Perseroan.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
Sinarmas Land Plaza Tower 3, Lt.11
Jl. M.H. Thamrin No.51 Kav. 22
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon: (62 21) 3983 4411
Website: www.kreditratingindonesia.com
Izin Kegiatan Usaha : KEP-47/D.04/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Pemberian Izin
Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Kredit Rating
Indonesia (KRI).
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah,
dan Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPPSK.
233
Page 270
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, dan Sukuk Mudharabah, Perseroan telah menunjuk
PT Bank KB Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat. PT Bank KB Indonesia Tbk telah terdaftar di OJK
dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM.
Berdasarkan:
1. Surat pernyataan No.06848/CUST/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, Wali Amanat menyatakan
selama menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
• Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Obligasi yang
diwaliamanati;
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap Perseroan atas rencana
penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
2. Surat pernyataan No.06849/CUST/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, Wali Amanat menyatakan
selama menjadi Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
• Tidak mempunyai hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
diwaliamanati;
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap Perseroan atas rencana
penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun
2026, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
3. Surat pernyataan No.06850/CUST/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, Wali Amanat mempunyai 1
(satu) orang penanggung jawab kegiatan pasar modal syariah yang memiliki pengetahuan dan/
atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini Wali Amanat tidak mempunyai hubungan
kredit dengan Perseroan. Nilai kredit pada tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar Rp nihil atau sama
dengan 0,00% dari jumlah Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah KB Bank
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam
Akta KB Bank Terbatas PT Bank Bukopin No. 126 tanggal 25 Februari 1993 juncto akta Pembetulan
Bank Bukopin No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan Muhani Salim, SH., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
keputusannya No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, yang telah didaftarkan dalam register
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.524/A.HKM/1993/PN.JAK.SEL tanggal
1 Juli 1993 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.64 Berita Negara RI No. 3633.
Pada awalnya KB Bank didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi
Indonesia (disingkat Bukopin). KB Bank mulai melakukan usaha komersial sebagai bank umum
koperasi di Indonesia sejak tanggal 16 Maret 1971. Kegiatan usaha KB Bank awalnya mencakup segala
kegiatan bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan dengan tujuan utama
memperhatikan dan melayani kepentingan gerakan koperasi di Indonesia sesuai dengan Undang-
Undang Perkoperasian yang berlaku.
KB Bank kemudian melakukan penggabungan usaha dengan beberapa bank umum koperasi.
Perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) menjadi Bank Bukopin disahkan dalam
Rapat Anggota Bank Umum Koperasi Indonesia yang dituangkan dalam surat No. 03/RA/XII/89 tanggaI
2 Januari 1990.
234
Page 271
Pada perkembangan selanjutnya, status badan hukum KB Bank kemudian berubah dari koperasi
menjadi KB Bank terbatas. KB Bank memulai kegiatan usaha dalam bentuk KB Bank terbatas pada
tanggal 1 Juli 1993.
Bank juga beberapa kali mengubah status badan hukum hingga akhirnya menjadi Perusahaan Terbuka
pada tahun 2006. Pada tahun 2020 KB Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali KB Bank
dan melakukan perubahan nama dan logo KB Bank sebagai bagian dari proses transformasi menjadi
KB Indonesia.
KB Bank terus memperkuat pelayanan dan infrastruktur untuk mengoptimalkan layanan kepada nasabah.
Seluruh kantor KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung layanan
ke nasabah, KB Bank juga mengoperasikan 10 mesin ATM. Kartu ATM KB terkoneksi dengan seluruh
jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, KB Bank juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia, termasuk ATM Bersama dan ATM Prima.
KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Indonesia
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank. PTKB
Indonesia Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983,
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance.
Sedangkan Bank KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal
29 Juli 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang mengelola Daftar Pemegang Saham
PT Bank KB Indonesia Tbk berdasarkan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No: 12, tanggal
14 Mei 2006 sebagaimana diubah dengan Addendum Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham
No: 79 tanggal 23 Juni 2006 keduanya dibuat di hadapan Lindasari Bachroem, SH., Notaris di Jakarta,
dengan ini menerangkan bahwa Komposisi Pemegang Saham PT Bank KB Indonesia Tbk berdasarkan
Daftar Pemegang Saham per 30 April 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
KETERANGAN Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 207.866.202.200 20.786.620.220.000 99,99
Jumlah Modal Dasar 207.887.540.178 21.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 187.866.201.892 18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 125.655.736.951 12.565.573.695.100 66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc. 31.900.000.000 3.190.000.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 30.310.464.941 3.031.046.494.100 16,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 187.887.539.870 18.788.753.987.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel: 20.000.000.308 2.000.000.030.800 -
235
Page 272
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 17 tertanggal 8 Oktober 2025,
dibuat di hadapan Notaris Dini Lastari Siburian, SH Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im
Direktur : Widodo Suryadi*
Catatan:
*) Dengan ketentan bahwa Tuan Widodo Suryadi terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau perturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha PT Bank KB Indonesia Tbk mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan
produk/layanan yang menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas
Segmen Retail (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Konsumer) dan Segmen Komersial.
Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan
FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, International Banking, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/
Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan
nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit UMKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan
sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus
pada kredit dengan ATMR/capital charge rendah serta segmen bisnis unggulan yang memiliki kinerja
dan prospek yang baik, serta memiliki hubungan kerja yang berkesinambungan, dengan penguatan
proses bisnis internal yaitu melalui pemisahan fungsi sales sebagai first line of defense dan analis kredit
sebagai fungsi second line guna meningkatkan kualitas penyaluran kredit disamping proses bisnis yang
cepat dan perangkat kredit yang mumpuni dengan penerapan sentralized credit process sehingga Bank
dapat memnjaga pertumbuhan kredit yang berkualitas dan prudent.
236
Page 273
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UMKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis
diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UMKM dengan KB Bank melalui perantara
pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan supply chain di sektor yang dibiayai oleh
segmen wholesale, seperti otomotif, manufaktur dan segmen yang terkait dengan Korean Company
yang beroperasi di Indonesia. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program
pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu kegiatan pembiayaan yang dilakukan berdasarkan pendekatan Business to Business (B2B)
yang bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah melalui mitra koperasi atau swamitra. Dalam upaya meningkatkan daya
saing produk kredit pada Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pasar yang diperuntukan kepada anggota
yang bergerak pada bidang usaha produktif khususnya segmen usaha mikro maka Swamitra Baru
menjadi poduk unggulan disegment mikro. Swamitra Baru adalah program penyaluran kredit secara
langsung kepada Anggota Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar dimana antara Bank
dan Koperasi/Asosiasi/Paguyuban pedagang pasar melakukan kemitraan atau kerjasama saling
menguntungkan untuk mendukung pengembangan usaha anggota. Dalam pengembangan produk
kredit UMKM Bank juga fokus untuk menyediakan produk yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar
Supply Chain Financing.
Retail
Kredit Retail lebih difokuskan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari fixed income
untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah dan kendaraan. Kegiatan bisnis konsumer ini
difokuskan pada 3 produk yaitu Produk Kredit Pensiun, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Pemilikan Mobil (KPM) melalui kerjasama joint financing dengan Perusahaan Anak maupun perusahaan
pembiayaan yang telah memenuhi kriteria Bank. Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan
sistem SIKM sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit pensiun.
Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai
upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era digital. Selain itu, pembiayaan konsumer juga fokus
pada payroll loan, Kredit Masa Pra Pensiun dan Kredit Pensiunan.
Kredit Komersial/Wholesale
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar yang memiliki track record clean and clear serta mampu memberikan
kontribusi positif bagi KB Bank. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi
untuk sektor-sektor usaha sesuai dengan risk appetite Bank. Dengan masuknya KB Kookmin Bank
sebagai pemegang saham pengendali, segmen wholesale saat ini juga fokus pada akuisisi Korean
Company yang telah memiliki hubungan bisnis di Korea dan saat ini telah memiliki jaringan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan ini akan menjadi achor company untuk menciptakan sinergi supply chain dan
cross selling untuk segmen retail.
4.2. DANA
Dana Retail
Target utama dari kegiatan usaha funding konsumer adalah melakukan peningkatan pengelolaan
kepada nasabah mass, mass affluent dan affluent, menciptakan struktur dana dengan komposisi
dana murah yang stabil, meningkatkan keterikatan nasabah melalui program cross selling yang
terdiri dari produk dana, produk kredit konsumtif, Wealth Management dan layanan perbankan digital
serta melakukan kerjasama bisnis dengan Perusahaan asuransi melalui pemasaran produk wealth
management dalam rangka meningkatkan pertumbuhan feebased income non core. Kerjasama dengan
perusahaan asuransi juga sebagai salah satu strategi resiprokal KB Bank untuk meningkatkan dana
pihak ketiga. Kegiatan bisnis funding konsumer juga didukung oleh program-program pemasaran yang
237
Page 274
dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan
penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra KB Bank. Sedangkan target
utama dari kegiatan usaha funding UMKM adalah meningkatkan pengelolaan Nasabah Badan Usaha
dari hulu (Kantor Pusat) ke hilir (Anak Perusahaan) baik melalui kerjasama bisnis ataupun pengelolaan
dana murah serta meningkatkan pertumbuhan DPK dengan memfokuskan penjualan produk dana yang
berbasis CASA. Sebagai jawaban KB Bank atas perubahan pola transaksi dari konvensional menuju
era digital saat ini maka telah disiapkan produk DPK digital yang menjadi unggulan KB Bank yaitu
tabungan digital KB Star.
Dana Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama pada dana perusahaan-perusahaan pemerintah
pusat (seperti dana Badan Layanan Umum dibawah Kementerian), pemerintah daerah, BUMN dan
Swasta Nasional. Selain target market tersebut saat ini KB Bank memiliki target pasar yang potensial
untuk meningkatkan dana pihak ketiga komersial melalui Indo-Korean Business. Produk dan layanan
dana umumnya berbentuk giro dan deposito dan dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti KBstarbiz.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas core dan non core KB Bank seperti public services,
treasury, trade finance, bank garansi, KBstarbiz, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Bank Garansi menjadi sumber FBI lainnya yang
merupakan hasil sinergi dengan pemilik proyek (bouwheer) baik dalam aktivitas regular maupun yang
bersifat khusus di akhir tahun. Peningkatan FBI dilakukan melalui penambahan mitra kerjasama dalam
kegiatan bancassurance, peluncuran produk berbasis digital (tabungan KB Star), peningkatan kegiatan
trade finance melalui program value chain dan cross selling dengan melakukan bundling produk Kredit
Modal Kerja (On Off System). Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 217 (dua ratus tujuh belas) penerbitan Obligasi dan MTN
di pasar modal Indonesia. Per 31 Desember 2024, PT Bank KB Indonesia Tbk telah mewaliamanati
sekitar Rp78 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Indonesia.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB
Indonesia.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk No.
21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8
Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Indonesia menjadi Bank
Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
238
Page 275
6. PENGALAMAN BANK KB INDONESIA
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT KB Indonesia Tbk berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term
Note (MTN) dibeberapa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut:
• Financial Institution
• Property
• Infrastruktur
• Mining
• Manufacture
• Telecommunication
• Media & Information
• Farmasi
• Gas
• Food & Beverage
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper
Mills Tahap I Tahun 2026, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills
Tahap I Tahun 2026, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo
Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab
antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan , dan/
atau keputusan RUPO dan RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal;
239
Page 276
h. Atas permintaan Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Pemegang;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Nomor 19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-
turut kepada Perseroan.
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 30 September
2025 dan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah disusun dan
disajikan oleh PT Bank KB Indonesia Tbk (”KB Bank”) dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31
Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kunardy Darma, Lie Han dan Jang Hyuk Im.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
Kas 345.722 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 1.332.112 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 4.687 10.585 6.377
Pihak ketiga 2.061.234 386.552 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300) (300)
Giro pada bank lain - neto 2.065.621 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 7.578.027 2.798.303 2.133.567
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 7.578.027 2.798.303 2.133.567
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.678.964 7.467.153 5.322.930
Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 20.755 4.345.452 3.067.387
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi
Pihak berelasi 105.000 105,000
Pihak ketiga 10.444.330 9.849.506
18.249.049 21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.548) (280) (109)
Surat-surat berharga - neto 18.247.501 21.766.831 17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto 132.609 - 2.572.152
Tagihan derivatif 30.034 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 531.857 339.983 640.645
Pihak ketiga 500.201.157 47.187.503 48.777.970
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.9050280) (2.992.197) (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 47.827.734 44.535.289 45.835.782
Tagihan akseptasi 4.128 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (64) (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi - neto 4.064 83.079 130.964
240
Page 277
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Penyertaan saham 15 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.913.457 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.524.071) (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.389.386 3.320.304 3.233.675
Aset pajak tangguhan - neto 1.168.922 1.258.561 2.670.543
Aset tak berwujud 652.762 636.119 635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (376.991) (365.312) (350.230)
Aset tak berwujud - neto 275.771 270.807 285.585
Aset lain-lain - neto 6.931.333 5.591.657 6.068.453
JUMLAH ASET 89.328.851 83.075.298 84.307.300
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 649.680 401.263 431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 2.420 3.203 9.094
Pihak ketiga 10.060.356 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 12.750 45.260 18.491
Pihak ketiga 5.736.228 6.870.242 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 32.824 42.412 40.311
Pihak ketiga 38.030.312 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.709.158 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 766.348 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 435.512 3.739.878 219.631
Liabilitas derivatif 2.709 3.641 808
Liabilitas akseptasi 4.128 84.279 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 3.000.000 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 10.231.248 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 8.498.894 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 53.432 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.837.987 1.638.402 1.570.140
JUMLAH LIABILITAS 81.063.986 75.113.512 70.197.137
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767 8.225.767
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.816.965 1.603.893
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan 277 (14.149) 7.563
Saldo laba (20.753.036) (21.041.182) (14.700.914)
8.289.973 7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.108) (25.615) (26.146)
JUMLAH EKUITAS 8.264.865 7.961.786 14.110.163
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 89.328.851 83.075.298 84.307.300
241
Page 278
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASIL KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 3.671.041 3.733.251 4.931.273 4.374.694
Pendapatan syariah 411.280 389.518 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan syariah 4.082.321 4.122.769 5.454.099 4.861.636
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (2.906.074) (2.942.654) (3.965.208) (3.746.710)
Beban syariah (275.357) (245.495) (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan syariah (3.181.431) (3.188.149) (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 900.890 934.620 1.152.725 808.882
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 180.376 180.730 229.948 333.732
Keuntungan atas penjualan surat-surat
berharga - neto 24.884 (561) 1.586 (8.899)
Keuntungan selisih kurs - neto (56.641) 48.421 40.476 29.265
Lain-lain 91.895 58.273 78.036 102.429
Total pendapatan operasional lainnya 240.514 286.863 350.046 456.527
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan - neto (1.536) (3.067.386) (3.452.900) (5.537.792)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
asing - neto 142.909 (1.675) 6.180 5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
komitmen dan kontinjensi - bersih (17.625) 6.140 5.385 1.999
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
aset non-keuangan - neto 15.016 (403.844) (798.341) (269.055)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
aset keuangan (67.492) 147.016 (23.246) 155.384
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (737.057) (699.526) (1.119.658) (1.371.594)
Gaji dan tunjangan karyawan (574.681) (562.726) (824.226) (809.976)
Premi program penjaminan pemerintah (72.764) (54.826) (82.152) (98.812)
Total beban operasional lainnya (1.384.502) (1.317.078) (2.026.036) (2.280.382)
RUGI OPERASIONAL (171.826) (3.415.344) (4.786.187) (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-NETO 549.404 (30.493) (118.033) (128.185)
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 377.578 (3.445.837) (4.904.220) (6.787.387)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (2,281) (3.159) -
Tangguhan (88.925) 760.560 (1.421.241) 731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (88.925) 885.259 (1.424.400) 731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 288.653 (2.687.558) (6.328.620) (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
program imbalan pasti (208) 511 (14.252) 8.640
Perubahan surplus revaluasi aset - (645) 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 208 379 3.135 (1.900)
242
Page 279
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain 18.540 44.638 (27.836) 6.330
Pajak penghasilan terkait pos yang akan 6.124 (1.392)
direklasifikasi ke laba rugi (4.114) (10.330)
Penghasilan komprehensif lain - neto 14.426 34.553 180.243 9.922
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 303.079 (3.161.338) (6.148.377) (6.045.781)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 288.146 (2.689.009) (6.329.138) (6.034.077)
Kepentingan non-pengendali 507 1.451 518 (21.626)
288.653 (2.687.558) (6.328.620) (6.055.703)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 302.572 (2.654.456) (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 507 1.451 531 (21.318)
303.079 (2.653.005) (6.148.377) (6.045.781)
LABA PER SAHAM Dasar/dilusian (nilai penuh) 2 (14) (34) (61)
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan
Surat Pernyataan No.06848/CUST/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan Surat Pernyataan No.06849/
CUST/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan
usaha Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang
Efek bersifat utang;
• Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang
Efek bersifat utang.
243
Page 280
11. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266, ext 1821/1817
Faksimili : (021) 7980705
Up. : Custody Department
244
Page 281
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Prospektus ini dan dalam Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (FPPO), dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM).
Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan
prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah, harus diajukan dengan menggunakan
FPPO dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, dan Sukuk Mudharabah
melalui email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam
Bab XIV Prospektus ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada
pukul 08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM
yang sudah dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas
yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi
dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian
Obligasi, dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2026 pukul 16.00 WIB ke
rekening dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi
lengkap FPPO dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan
FPPO dan/atau FPPSM yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi
pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan
sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan
Efek/Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
245
Page 282
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di
kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi, dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi, dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek pada tanggal 7 Juli 2026;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi
Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi,
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU,
serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan
Pokok Obligasi, dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang
ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi, dan/
atau Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk
RUPO dan/atau RUPSU dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk
menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh
Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus
ini mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
246
Page 283
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan
dari FPPO dan/atau FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum. Tanggal penjatahan adalah tanggal 3 Juli 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, wajib menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 06
Juli 2026 pukul 12.00 kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dapat melakukan pembayaran selambat-
lambatnya pada Tanggal Emisi pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Nano Syariah
Indonesia Cabang : KFO Thamrin Cabang : KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rek: 005-5054-363 No. Rek: 993-0048-938
Atas nama : PT Aldiracita Atas nama : PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia Sekuritas Indonesia
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia PT Bank Syariah Indonesia Tbk
(Persero) Tbk Cabang : JPU
Cabang : Mega Kuningan No. Rek: 4493174290
No. Rek: 899-999-8875 Atas nama : PT BNI Sekuritas
Atas nama : PT BNI Sekuritas
247
Page 284
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Muamalat Indonesia
(Persero) Tbk Tbk
Cabang : Bursa Efek Jakarta Cabang : Sudirman
No. Rek: 0671.01.000692.30.1 No. Rek: 301-0070250
Atas nama : PT BRI Danareksa Atas nama : PT BRI Danareksa
Sekuritas Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Muamalat Indonesia
Cabang : Sudirman Jakarta Tbk
No. Rek: 0701254635 Cabang : Muamalat Tower
Atas nama : PT Indo Premier No. Rek: 3010206721
Sekuritas Atas nama : PT Indo Premier
Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk PT Bank KB Bukopin Syariah
Cabang: Kuningan Cabang: Benhil
No. Rek: 217 313 0554 No. Rek: 880 098 1019
Atas nama : PT KB Valbury Atas nama : PT KB Valbury
Seukuritas Sekuritas
PT Korea Investment And PT Bank Central Asia Tbk PT Bank CIMB Syariah
Sekuritas Indonesia Cabang : KCU SCBD Cabang : Graha Niaga Jakarta
No. Rek: 006.288.0153 Selatan
Atas nama : PT Korea No. Rek: 8600.2091.2900
Investment And Sekuritas Atas nama : PT Korea
Indonesia Investment And Sekuritas
Indonesia
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Jakarta Sudirman Cabang : Arteri Pondok Indah
No. Rek: 102.000.556.6028 Jakarta
Atas nama : PT Mandiri No. Rek: 009.711.340.03
Sekuritas Atas nama : PT Mandiri
Sekuritas
PT Maybank Sekuritas - PT Bank Maybank Indonesia -
Indonesia Unit Usaha Syariah
Cabang : Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 2739 000 019
Atas nama : PT Maybank
Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang : Tanah Abang Cabang : WTC II
No. Rek: 0029095116 No. Rek: 4274139302
Atas nama : PT Sucor Sekuritas Atas nama : PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas PT Bank Permata Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Indonesia Tbk Cabang : Sudirman Cabang : The Tower
No. Rek: 0.400.176.3984 No. Rek: 777.777.6007
Atas nama : PT Trimegah Atas nama : PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan Sukuk Mudharabah wajib mentransfer dana Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi
yaitu pada tanggal 07 Juli 2026 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
248
Page 285
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang: KCP Plaza Index Cabang: KCP Jakarta Wahid Hasyim
No. Rekening: 2030945884 No. Rekening: 1000645253
Atas Nama: PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills Atas Nama: PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 07 Juli
2026. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening
Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/
atau Sukuk Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer
Penjatahan kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa
Efek dan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/
atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menyebabkan terjadinya keterlambatan
tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 0,5%
(nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau
kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 0,5% (nol koma lima persen) per tahun
di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah, dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara
harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
Penjatahan atau setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
249
Page 286
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan
dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung
jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang relevan, dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.
12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran
Umum. Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan
sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-
kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus
diberitahukan kepada OJK serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar
harian berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan
uang pemesanan efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan
penundaan atau pembatalan tersebut.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam poin (i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8
(delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang
menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam poin (i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran
Umum;
250
Page 287
3) Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan
masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja
sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) Perseroan wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada
OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
14. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang
telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi, dan
melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur
dalam perjanjian antara Perseroan dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 3
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
251
Page 288
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada
Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB,
dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BNI Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. Fachrudin No.19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10250 Jakarta 12910
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2554 3946
Faksimili: (021) 3970 5850 Faksimili: -
www.aldiracita.com www.bnisekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 10210 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 5088 7167
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
PT KB Valbury Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC. Jl. Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A & E, SCBD Lot 9
Jenderal Sudirman No. 86 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Pusat 10220, Indonesia Jakarta 12190
Telepon: (021) 250 98 300 Telepon: (021) 2991 1888
Faksimili: (021) 250 98 400 Faksimili: (021) 2991 1999
www.kbvalbury.com www.kisi.co.id
Email: dcm.ib@kbvalbury.com Email: fixedincome@kisi.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25 Sahid Sudirman Center, 12th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 12190 Jakarta 10220
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8067 3000
Faksimili: (021) 526 3507 Faksimili: (021) 2788 9288
www.mandirisekuritas.co.id www.sucorsekuritas.com
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fi@sucorsekuritas.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2924 9150
www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com
252
Page 289
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BNI Sekuritas
Menara Tekno Lantai 9 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. Fachrudin No.19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10250 Jakarta 12910
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2554 3946
Faksimili: (021) 3970 5850 Faksimili: -
www.aldiracita.com www.bnisekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 10210 Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 2520 990 Faksimili: (021) 5088 7167
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
PT KB Valbury Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center Lantai 41 Unit AC. Jl. Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A & E, SCBD Lot 9
Jenderal Sudirman No. 86 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Pusat 10220, Indonesia Jakarta 12190
Telepon: (021) 250 98 300 Telepon: (021) 2991 1888
Faksimili: (021) 250 98 400 Faksimili: (021) 2991 1999
www.kbvalbury.com www.kisi.co.id
Email: dcm.ib@kbvalbury.com Email: fixedincome@kisi.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Menara Mandiri 1 Lt. 24 - 25 Sentral Senayan III, Lt. 22
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55 Jl. Asia Afrika No.8
Jakarta 12190 Jakarta 10270
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 8066 8500
Faksimili: (021) 526 3507 Faksimili: (021) 8066 8501
www.mandirisekuritas.co.id www.maybank-ke.co.id
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center, 12th Floor Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimili: (021) 2788 9288 Faksimili: (021) 2924 9150
www.sucorsekuritas.com www.trimegah.com
Email: fi@sucorsekuritas.com Email: fit@trimegah.com
253
Page 290
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 291
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
255
Page 292
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 293
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
Jakarta, 26 Juni 2026
Kepada Yang Terhormat
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dalam
Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp and Paper
Mills Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp
and Paper Mills Tahap I Tahun 2026.
Sehubungan dengan maksud PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (selanjutnya disebut
“Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl.
MH. Thamrin No.51 Jakarta Pusat 10350 untuk melakukan Penawaran Umum Berkelaanjutan:
1. Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp and Paper Mills Tahap I Tahun 2026, Obligasi
ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang
kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi, di mana sebesar Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh
miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full
commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp153.135.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
b. Obligasi Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp214.085.000.000,- (dua ratus empat belas miliar delapan puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,50% (sepuluh koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali
Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.132.780.000.000,-
(dua triliun seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam Kesanggupan Terbaik (best effort)
257
Page 294
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk
Obligasi Seri A dan 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B.
2. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahun 2026,
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
sebagai bukti Efek Syariah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, di
mana sebesar Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua puluh miliar dua puluh lima juta Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp195.505.000.000,- (seratus sembilan puluh lima miliar lima ratus lima
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
sebesar 41,58% (empat puluh satu koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang
dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00%
(sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
b. Sukuk Mudharabah Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp124.520.000.000,- (seratus dua puluh empat miliar lima ratus dua puluh
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah
sebesar 43,66% (empat puluh tiga koma enam enam persen) dari Pendapatan yang
dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50%
(sepuluh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 5
(lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp179.975.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
Kesanggupan Terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah
tersebut.
258
Page 295
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing seri adalah pada
tanggal 7 Juli 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan 7 Juli 2031 untuk Sukuk Mudharabah
Seri B.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya untuk Obligasi
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2026. Keduanya telah memperoleh
hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus) untuk
Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2026 dan id A+ (sy) (Single
A Plus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper Mills Tahap I
Tahun 2026, sebagaimana ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No. RC-
0477/PEF-DIR/III/2026 dan No. RC-0478/PEF-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 serta
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia (KRI) yaitu id AA- (double A
minus ) untuk Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper Mills Tahun 2026 dan id AA- (sy)
(double A minus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper Mills
Tahun 2026, sebagaimana ternyata dalam Surat KRI No. RC-010/KRI-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret
2026. Seluruh Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang
direncanakan sejumlah Rp10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar Rupiah), dan
keseluruhan nilai Pokok Sukuk Mudharabah yang direncanakan sejumlah Rp2.000.000.000.000,00
(dua triliun Rupiah), sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No.49/POJK.04/2020
tanggal 11 Desember 2020. Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan Jaminan
Khusus, berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali Aktiva
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi Jaminan atas semua
kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini secara Pari Passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Berdasarkan hasil uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah
adalah berupa penjualan kertas industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT The Univenus
kepada PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills tanggal 25 Maret 2026 yang selama periode Sukuk tidak
akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal. Perseroan merupakan pihak yang
memenuhi syarat untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan dan efek yang akan diterbitkan
ini telah memenuhi syarat sebagai efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 5 POJK 36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 (selanjutnya disebut “PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I Pindo
Deli Pulp and Paper Mills 2026”).
Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa & Partners, selaku konsultan hukum independen dalam
hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan No. STTD : STTD.KH-21/PJ-
1/PM.02/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan Nomor 061/SP-PD/II/26EO
tanggal 26 Februari 2026, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji Tuntas”) yang
hasilnya dituangkan dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Laporan Uji Tuntas”) dan
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari
259
Page 296
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I Pindo Deli Pulp
and Paper Mills 2026 ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,
khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No.: 004-R1/CS-HU-AL-HM/II-
H/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Laporan Uji Tuntas”).
Dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, maka Pendapat Hukum No. 003-R1/CS-HU-AL-
HM/II-G/V/2026 tanggal 17 Juni 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah autentik, dan apabila
dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau
salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada
kami, baik asli, fotokopi, atau salinan lainnya, adalah tanda tangan autentik dari pihak-pihak
yang disebutkan dalam dokumen tersebut dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
menandatangani dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik
tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga
kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak
mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Laporan Uji Tuntas dan
Pendapat Hukum ini.
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perizinan kepada Perseroan,
berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
260
Page 297
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum Negara
Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi negara lain
dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
a. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen, dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
Konsultan Hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan.
b. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen
atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui, tidak mengakibatkan Pendapat Hukum
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
c. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan
tidak meliputi aspek-aspek lainnya, yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
didalamnya.
d. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi II Tahap I dan PUB
Sukuk II Tahap I Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2026, dan tanggung jawab kami sebagai
Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah terbatas pada dan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi serta kualifikasi-
kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini dan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan Pendapat
Hukum kami sebagai berikut :
1. Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk
Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Pindo Deli Pulp and Paper
Mills, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, Akta Pendirian
No. 75 tanggal 31 Januari 1975, yang dibuat dihadapan Didi Sudjadi, S.H., Notaris di Jakarta
junctis Akta No.5 tanggal 3 April 1975; Akta No. 59 tanggal 26 April 1975; Akta No.6 tanggal
4 Juli 1975; Akta No.69 tanggal 25 Februari 1976; yang seluruhnya dibuat dihadapan Notaris
yang sama, dan Akta No.49 tanggal 27 Juni 1979, dibuat dihadapan Eliza Pondaag, S.H.,
Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No.Y.A.5/365/16 tanggal 27 Juli 1976; didaftarkan
dalam buku register Pengadilan Negeri Jakarta No. 3768; dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.88 tanggal 2 November 1982 tanggal 2 November 1982 Tambahan
No.1274.
261
Page 298
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan adalah benar dan
berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Angaran Dasar
Perseroan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana yang diubah berdasarkan
yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 96
tanggal 28 Juni 2024 (“Akta No. 96 tanggal 28 Juni 2024”), dibuat dihadapan Desman, S.H.,
M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan telah diterima berdasarkan Penerimaan No. AHU-
AH.01.03-0174670 tertanggal 22 Juli 2024; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0149096.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Juli 2024, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.62 Tambahan No.23217. Anggaran Dasar Perseroan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu antara lain
POJK No.33/POJK.04/2014.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan perijinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha
tersebut.
3. Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 79 Tanggal 27 Juni 2023, adalah berusaha di bidang Perindustrian,
Perdagangan, Kehutunan, Pertambangan, dan Jasa, Real Estat dan Informasi dan Komunikasi.
Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Perseroan adalah industri bubur kertas (pulp), industri
kertas, industri tissue serta industri kertas kemasan dan industri kimia dasar.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan Badan
Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan tidak wajib untuk disesuaikan
dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No.7 Tahun 2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2025”), mengingat penyesuaian kode
numerik berdasarkan tabel konversi KBLI 2025 tidak mengakibatkan perubahan substansi
maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan usaha utama sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan, penyesuaian dilakukan secara otomatis melalui melalui sistem Ditjen AHU
dan Sistem OSS berdasarkan tabel konversi tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar,
sebagaimana hal ini diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Investasi Dan
Hilirisasi/Kepala BKPM dan Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik No.4.S/Tahun
2026, No.M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, No.1/Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2026 tentang
Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berbunyi “Sertifikat Standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan
262
Page 299
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka
melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS”.
Dengan dasar tersebut dapat disimpulkan sertifikat standar wajib terverifikasi terlebih dahulu
sebelum perusahaan yang bersangkutan akan melakukan kegiatan usahanya. Berdasarkan hasil
uji tuntas kami dan sebagaimana konfirmasi yang kami terima dari Perseroan, atas status
Sertifikat Standar Perseroan yang belum terverifikasi tidak memiliki konsekuensi hukum
dikarenakan sampai dengan saat ini Perseroan belum melakukan kegiatan usaha tersebut.
Pendapat yang sama juga berlaku untuk Izin Usaha yang belum diterbitkan tidak memiliki
konsekuensi hukum dikarenakan sampai dengan saat ini Perseroan belum melakukan kegiatan
usaha tersebut atau untuk lokasi tersebut.
4. Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Orang Perseorangan yang menjadi UBO
Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres No. 13/2018”) adalah Bapak Jackson Wijaya Limantara. Perseroan telah
melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No.
13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum Republik Indonesia) pada tanggal
28 Januari 2026, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 28
Januari 2026.
Jackson Wijaya Limantara sebagai UBO telah memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf d
Perpres No. 13/2018, yaitu merupakan perseorangan yang memiliki kewenangan untuk
mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan
komisaris.
PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP Indonesia (dahulu bernama PT Purinusa
Ekapersada) merupakan Pengendali langsung Perseroan dan Jackson Wijaya Limantara
merupakan Pengendali tidak langsung Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 4 huruf a POJK
No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
5. Pada tanggal Pendapat Hukum, Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, struktur
permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 500,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 16.000.000.000 8.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada 11.923.395.000 5.961.697.500.000,00 99,24
- PT Mega Kleenindo 38.852.000 19.426.000.000,00 0,32
- PT Marimba Nugratama 25.870.000 12.935.000.000,00 0,22
- PT Unitama Sartindo 25.870.000 12.935.000.000,00 0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
12.013.987.000 6.006.993.500.000,00 100
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 8.789.005.000 4.394.502.500.000,00
263
Page 300
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
Struktur permodalan dan pemegang saham perseroan dalam kurun waktu dua tahun telah
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan karenanya sah serta mengikat Perseroan.
6. Pada tanggal Pendapat Hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 80 tanggal 27 Juni 2023
(“Akta No. 80 tanggal 27 Juni 2023”), dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di
Jakarta Utara, yang telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0139735 tanggal 13 Juli 2023; (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0132237.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hendri
Direktur : Kosim Sutiono
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Andrie Setiawan Yapsir
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suhendra Wiriadinata
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris Independen : Suryamin Halim
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
berdasarkan hasil uji tuntas kami sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan tanggal 3
Juni 2026, yang menyatakan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris telah memenuhi ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) serta
menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, tanpa
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diangkat untuk periode 5 (lima) tahun dan tidak
memiliki benturan kepentingan sehubungan dengan PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk
II Tahap I Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2026.
Bahwa berdasarkan uji tuntas dan sebagaiamana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
masing-masing direksi dan komisaris Perseroan tanggal 3 Juni 2026, bahwa tidak ada
benturan kepentingan antara Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dengan rencana PUB
Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2026 ini.
7. Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, susunan Sekretaris Perusahaan, Komite
Nominasi, dan Remunerasi dan Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan : Ibu Lenni Suriati
264
Page 301
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
Pembentukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten Atau Perusahaan Publik.
Komite Audit
Ketua : Suryamin Halim an
Anggota : Aditiawan Chandra Ph. D
Anggota : DR. Ir Rizal Affandi Lukman, MA
Pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Ketua : Suryamin Halim
Anggota : Suhendra Wiriadinata
Heriyanto
Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana ternyata dalam Surat Perseroan No. 026/CRP/PD/IX/2023 tanggal 12
September 2023 perihal Perubahan Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT. Pindo Deli
Pulp And Paper Mills
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten Atau Perusahaan Publik.
Unit Audit Internal
Ketua Audit Internal : Antonius Kurniawan Lokananta
Perseroan telah membentuk Piagam Unit Audit Internal sebagaimana tercantum dalam Piagam
Audit Internal (Internal Audit Charter) yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Direksi Perseroan
No: 029/SP-PD/IV/22/T tanggal 28 April 2022.
Pembentukan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah disesuaikan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal.
8. Perseroan telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya yang mana seluruh izin-izin tersebut masih berlaku sehingga tidak terdapat
pelanggaran yang dilakukan perseroan sebagai akibat dari kewajiban yang timbul atas perizinan-
perizinan yang dimiliki Perseroan dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut telah sesuai dengan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil uji tuntas
265
Page 302
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
kami perizinan Perseroan tersebut sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih berlaku
dan tidak ada yang sedang dalam proses permohonan perpanjangan serta dikeluarkan oleh
instansi yang berwenang.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 3 Juni 2026, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan Perseroan atas
persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari instansi yang berwenang atas setiap
perizinan yang dimiliki dan/atau digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan.
9. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan seluruh
karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagaimana
diperkuat dengan surat pernyataan Perseroan tanggal 3 Juni 2026 dan telah melakukan
kewajibannya untuk membayar iuran BPJS 3 (tiga) periode terakhir, telah melakukan
pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.78
Tahun 1981 (“WLKP”), serta telah memenuhi Upah Minimum Provinsi berdasarkan ketentuan
yang berlaku di wilayah dimana kantor pusat dan pabrik Perseroan berada, telah memiliki
Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang No. 500.15.12.1/5548/HISK/2024 tentang
Perdaftaran Perjanjian Kerja Bersama antara PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills dengan
Serikat Pekerja Kertas Pindo Deli PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills tanggal 8 Agustus 2024
dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perseroan untuk penggunaan Tenaga
Kerja Asing telah mendapat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini pengesahan RPTKA atas masing-masing Tenaga
Kerja Asing pada Perseroan masih berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, LKS Bipartit yang dicatatkan di Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang pada tanggal 30 Agustus 2023.
10. Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, terdapat perubahan (penambahan) atas Hak
Kekayaan Intelektual Perseroan, yaitu atas 231 (dua ratus tiga puluh satu) Merek sebagaimana
dimuat dalam Laporan Uji Tuntas. Seluruh Merek tersebut masih dalam jangka waktu
perlindungan sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang jangka waktu perlindungan hukum atas merek yang
telah terdaftar adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan termasuk pemeriksaan atas Surat Pernyataan
Perseroan tertanggal 3 Juni 2026, Perseroan telah mengasuransikan seluruh aset material
Perseroan dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti setiap obyek yang
diasuransikan atau menutup setiap risiko yang dipertanggungkan. Sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum, seluruh polis asuransi Perseroan masih berlaku.
11. Kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak dan Perusahaan Cucu
adalah sebagai berikut :
266
Page 303
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
a. Kepemilikan secara langsung dalam PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (99,92%)
(“LONTAR”), PT Karawang Ekawana Nugraha (97,99%) (“KEN”), PT Onward Paper
Utama (89%) (“OPU”)
b. Kepemilikan secara tidak langsung melalui LONTAR dan KEN yaitu PT Agra Bareksa
Indonesia (99,99%) (“ABI”), PT Persada Kharisma Perdana (99,99%) (“PKR”), PT
Parvatakencana Asri (99,99%) (“PA”), PT Paramacita Intinusa (99,99%) (“PI”), PT
Persadanusa Makmurindo (99,99%) (“PM”), PT Pravesa Grahamas (99,99%) (“PG”),
PT Sentra Karyamas Serasi (99,99%) (“SKS”), PT Primakarya Timurmas (99,99%)
(“PT”), PT Sejatibuana Jayadharma (99,99%) (“SJ”), PT Karyamas Primalestari
(99,99%) (“KP”), dan PT Karawang Bumi Lestari (99,99%) (“KBL”).
1) Kepemilikan saham oleh Perseroan dalam masing-masing Perusahaan Anak dilakukan
sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan anggaran dasar masing-masing Perusahaan
Anak dan UUPT karenanya sah dan mengikat bagi Perseroan maupun Perusahaan Anak.
Saham Perseroan dalam masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang dijaminkan atau
terlibat dalam perkara/sengketa dengan pihak lain.
2) Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak berikut perubahannya yang terakhir
dibuat dengan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh
karenanya sah dan mengikat.
3) Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak telah disesuaikan dengan
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah
No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan
tidak wajib untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No.7 Tahun 2025
tertanggal 18 Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI 2025”), mengingat penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi KBLI
2025 tidak mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta lingkup kegiatan
usaha utama sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan Anak,
penyesuaian dilakukan secara otomatis melalui melalui sistem Ditjen AHU dan Sistem
OSS berdasarkan tabel konversi tanpa memerlukan perubahan Anggaran Dasar,
sebagaimana hal ini diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Investasi Dan
Hilirisasi/Kepala BKPM dan Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik
No.4.S/Tahun 2026, No.M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, No.1/Tahun 2026 tertanggal 25
Maret 2026 tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2025 Dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
4) Riwayat struktur permodalan Perusahaan Anak, baik yang mengenai modal dasar, modal
ditempatkan dan modal disetor dalam 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini dikeluarkan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas
telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan dan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5) Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
267
Page 304
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
6) Masing-masing Perusahaan Anak telah memperoleh izin yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan anggaran dasarnya dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan izin tersebut masih berlaku dan karenanya sah dan
mengikat.
7) Kecuali untuk Perusahaan Anak yang tidak memiliki karyawan, Perusahaan Anak telah
memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan termasuk diantaranya (i)
mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan, (ii) telah melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
berdasarkan Undang-Undang No. 78 Tahun 1981, (iii) telah melaksanakan ketentuan mengenai
Upah Minimum Propinsi yang berlaku pada provinsi ditempat kedudukan Perusahaan Anak
berada, (iv) telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini masih
berlaku.
8) Pada tanggal Pendapat Hukum ini Perusahaan Anak yang memiliki asset-aset material berupa
tanah dan/atau bangunan dan/atau berupa harta bergerak (kendaraan bermotor) yang masih
dimiliki secara sah oleh Perseroan berdasarkan alas kepemilikan yang sah serta Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) telah dilakukan secara sah menurut hukum dan kebiasaan hukum, tidak
sedang dalam sengketa, serta tidak sedang dijaminkan, kecuali untuk asset-asset yang sedang
dijaminkan sebagaimana telah diungkapkan pada LPSH yang penjaminannya telah dilakukan
secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
9) Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Perusahaan Anak dengan pihak
ketiga maupun dengan pihak terafiliasi sebagaimana diungkapkan pada LPSH masih
berlaku, telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perusahaan Anak dan karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian
yang dibuat dengan pihak terafiliasi telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar
(arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan Perusahaan Anak.
Perusahaan Anak tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-
pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana
hasil PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I Perseroan serta dapat merugikan
pemegang PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I Perseroan, dan lebih lanjut
berdasarkan hasil uji tuntas, tidak terdapat pelanggaran pemenuhan kesepakatan yang
dilakukan Perusahaan Anak (wanprestasi) termasuk pemenuhan mengenai rasio
keuangan yang diwajibkan kepada Perusahaan Anak selama berlakunya Perjanjian
Kredit.
10) Sampai dengan Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan
sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan masing-masing Perusahaan Anak,
beserta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisarisnya tertanggal 26 Juni
2026, masing-masing Perusahaan Anak beserta dengan anggota Direksi dan Dewan
Komisarisnya baik dalam kapasitas selaku anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
maupun selaku pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial
maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial,
(ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii)
268
Page 305
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang
terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon
dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat
dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar
pengadilan, somasi dan/atau klaim.
12. Perseroan memiliki penyertaan baik langsung maupun tidak langsung dalam perusahaan yang
didirikan diluar juridiksi negara Republik Indonesia, yang dimiliki secara langsung yaitu Pindo Deli
Finance Mauritius Limited (100%), Excel International Limited (100%), Premier Investment Limited
(100%), serta perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung melalui Excel International Limited yaitu
Excel International (BVI) Limited (100%); perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung melalui
Premier Investment Limited yaitu Arch Peninsula Sdn Bhd (100%); perusahaan yang dimiliki secara
tidak langsung melalui PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry yaitu Grand Ventures Limited (100%);
perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung melalui Grand Ventures Limited yaitu Grand Ventures
(BVI) Limited (100%); perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung melalui Arch Peninsula Sdn Bhd
yaitu MSS Holdings Co., Ltd.; perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung melalui MSS Holdings
Co., Ltd., yaitu Monalisa Co., Ltd. (50,99%), Ssangyong C&B Inc. (100%), MSS Global Co., Ltd.
(100%), MSS Pulp Co., Ltd. (100%), MSS Logistics Co., Ltd. (100%), MSS HRM Co., Ltd. (100%);
pemeriksaan hukum terhadap perusahaan yang didirikan di luar jurisdiksi Negara Republik Indonesia
dilakukan oleh konsultan hukum independen yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum di mana
masing-masing perusahaan didirikan.
Penyertaan secara langsung Perseroan pada perusahaan yang didirikan di luar jurisdiksi negara Republik
Indonesia sebagai berikut:
a. Pindo Deli Finance Mauritius Limited (“PDFL”), adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum Mauritius dengan persentase sebesar 100% dari modal ditempatkan
dan disetor. Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang
berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana PDFL didirikan, yaitu oleh Etude
Philips, sebagaimana tercantum dalam Legal Due Diligence Report tertanggal 9 Oktober
2023.
b. Excel International Limited (“EXCL”), merupakan badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum Malaysia dengan persentase sebesar 100% dari modal ditempatkan
dan disetor. Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang
berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana EXCL didirikan, yaitu oleh Wong
Teoh & Chang, sebagaimana tercantum dalam Legal Due Diligence Report No.
JW/MISC/IFL/0018/2026/DS tertanggal 8 April 2026.
c. Premiere Investment Limited (“PIL”), merupakan badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum Malaysia dengan persentase sebesar 100% dari modal ditempatkan
dan disetor. Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang
berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana PIL didirikan, yaitu oleh Wong Teoh
& Chang, sebagaimana tercantum dalam Legal Due Diligence Report No.
JW/MISC/IFL/0018/2026/DS tertanggal 8 April 2026.
269
Page 306
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
Penyertaan secara tidak langsung melalui melalui EXCL terhadap badan hukum yang didirikan
di luar jurisdiksi negara Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Excel International (BVI) Limited (“Excel BVI”), merupakan badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum British Virgin Islands dengan persentase sebesar 100% dari
modal ditempatkan dan disetor. Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan
hukum independen yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana Excel BVI
didirikan, yaitu oleh O’neal Webster, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion No.
VK:ma/CG/47633 tertanggal 8 April 2026.
Penyertaan secara tidak langsung melalui melalui PIL terhadap badan hukum yang didirikan di
luar jurisdiksi negara Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Arch Peninsula Sdn. Bhd. (“Arch”), merupakan badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum Malaysia dengan persentase sebesar 100% dari modal ditempatkan
dan disetor. Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang
berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana Arch didirikan, yaitu oleh Wong
Teoh & Chang, sebagaimana tercantum dalam Legal Due Diligence Report No.
JW/MISC/IFL/0018/2026/DS tertanggal 20 April 2026.
Penyertaan secara tidak langsung melalui melalui PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
terhadap badan hukum yang didirikan di luar jurisdiksi negara Republik Indonesia sebagai
berikut:
a. Grand Ventures Limited (“GV”), merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum Malaysia dengan persentase sebesar 100% dari modal ditempatkan dan disetor.
Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang berwenang
sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana GV didirikan, yaitu oleh Wong Teoh & Chang,
sebagaimana tercantum dalam Legal Due Diligence Report No.
JW/MISC/IFL/0018/2026/DS tertanggal 21 April 2026.
Penyertaan secara tidak langsung melalui melalui GV terhadap badan hukum yang didirikan di
luar jurisdiksi negara Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Grand Ventures (BVI) Limited (“GV BVI”), merupakan badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum British Virgin Islands dengan persentase sebesar 100% dari modal
ditempatkan dan disetor. Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum
independen yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana GV BVI didirikan,
yaitu oleh O’neal Webster, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion No.
VK:js/CG/47633 tertanggal 22 Juli 2024.
Penyertaan secara tidak langsung melalui Arch terhadap badan hukum yang didirikan di luar
jurisdiksi negara Republik Indonesia sebagai berikut:
a. MSS Holdings Co., Ltd. (“MSS Holdings”), merupakan badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum Korea Selatan dengan persentase sebesar 100% dari modal
ditempatkan dan disetor. Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum
independen yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana MSS Holdings
didirikan, yaitu oleh Shin & Kim LLC, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion No.
K15605-2601 tertanggal 6 Mei 2026.
270
Page 307
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
Penyertaan secara tidak langsung melalui MSS Holdings terhadap badan hukum yang
didirikan di luar jurisdiksi negara Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Monalisa Co., Ltd., merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Korea
Selatan dengan persentase sebesar 50,99% dari modal ditempatkan dan disetor.
Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang berwenang
sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana Monalisa Co., Ltd. didirikan, yaitu oleh Shin &
Kim LLC, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion No. K15605-2601 tertanggal 6
Mei 2026;
b. Ssangyong C&B Inc., merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Korea
Selatan dengan persentase sebesar 100% dari modal ditempatkan dan disetor.
Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang berwenang
sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana Ssangyong C&B Inc. didirikan, yaitu oleh Shin
& Kim LLC, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion No. K15605-2601 tertanggal
6 Mei 2026;
c. MSS Global Co., Ltd., merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
Korea Selatan dengan persentase sebesar 100% dari modal ditempatkan dan disetor.
Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang berwenang
sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana MSS Global Co., Ltd. didirikan, yaitu oleh Shin
& Kim LLC, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion No. K15605-2601 tertanggal
6 Mei 2026;
d. MSS Pulp Co., Ltd., merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Korea
Selatan dengan persentase sebesar 100% dari modal ditempatkan dan disetor.
Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang berwenang
sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana MSS Pulp Co., Ltd. didirikan, yaitu oleh Shin &
Kim LLC, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion No. K15605-2601 tertanggal 6
Mei 2026;
e. MSS Logistics Co., Ltd., merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
Korea Selatan dengan persentase sebesar 100% dari modal ditempatkan dan disetor.
Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang berwenang
sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana MSS Logistics Co., Ltd., didirikan, yaitu oleh
Shin & Kim LLC, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion No. K15605-2601
tertanggal 6 Mei 2026;
f. MSS HRM Co., Ltd., merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Korea
Selatan dengan persentase sebesar 100% dari modal ditempatkan dan disetor.
Pemeriksaan hukum telah dilakukan oleh konsultan hukum independen yang berwenang
sesuai dengan yurisdiksi hukum dimana MSS Co., Ltd., didirikan, yaitu oleh Shin & Kim
LLC, sebagaimana tercantum dalam Legal Opinion No. K15605-2601 tertanggal 6 Mei
2026.
Bahwa berdaasrkan Opini Hukum yang diterbitkan oleh masing-masing Konsultan Hukum
yang memberikan Opini terkait dengan Perusahaan Anak Asing sebagaimana telah
diungkapkan di atas, penyertaan Perseroan pada masing-masing Perusahaan Anak asing telah
sesuai dengan hukum yang berlaku pada yurisdiksi masing masing Perusahaan Anak asing,
tidak terdapat temuan material dari Konsultan Hukum asing terhadap Perusahaan Anak yang
berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat berpengaruh terhadap
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Tahap I dan penggunaan dananya.
271
Page 308
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
13. Pada tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, pemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan
Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada penyertaan saham pada Perusahaan Anak, harta
tetap (tanah dan/atau bangunan), Hak Kekayaan Intelektual, dan kendaraan bermotor telah
dilakukan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah menurut
hukum dan kebiasaan hukum, dan tidak sedang dijaminkan atau sedang dalam perkara hukum.
14. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga
maupun dengan pihak terafiliasi sebagaimana diungkapkan pada LPSH masih berlaku, telah
ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan pihak terafiliasi
telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak merugikan
kepentingan Perseroan.
Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I, berdasarkan
hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal
3 Juni 2026, Perseroan:
(i) Tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
atau memberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan sebelumnya, kreditur dan/atau pihak lain dan/atau instansi yang berwenang,
kecuali kewajiban untuk memberitahukan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk. dan
PT Bank DKI.
(ii) Tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative
covenants) yang dapat menghambat rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi II
Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I Perseroan, serta dapat merugikan pemegang PUB
Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I Perseroan; dan
(iii) Sehubungan dengan perjanjian-perjanjian Perseroan, berdasarkan hasil uji tuntas dan
sebagaimana ditegaskan juga dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 3 Juni 2026,
tidak terdapat pelanggaran pemenuhan kesepakatan yang dilakukan Perseroan
(wanprestasi) termasuk pemenuhan mengenai rasio keuangan yang diwajibkan kepada
Perseroan selama berlakunya Perjanjian Kredit.
Sehubungan dengan kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Syariah
Indonesia Tbk (“BSI”) dan PT Bank DKI, Perseroan telah memberitahukan rencana PUB
Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I melalui surat Perseroan kepada BSI No.
0026/PD-Banking/III/2025 tanggal 26 Maret 2026 dan kepda Bank DKI melalui surat No:
0025/PD-Banking/III/2026 tanggal 26 Maret 2026
15. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 26 Juni 2026,
Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat
dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
272
Page 309
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan
atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam
perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii)
tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau
somasi.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi Perseroan
dan masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 26 Juni 2026, anggota
Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam kedudukannya sebagai
anggota Direksi Perseroan, anggota Dewan Komisaris maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang
terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan
di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui
mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon
maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit
berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang mungkin timbul.
16. Dalam rangka PUB Obligasi II Tahap I ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-
perjanjian sebagai berikut :
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli
Pulp & Paper Tahun 2026 No. 82 tanggal 30 Maret 2026 sebagaimana diubah terakhir
dengan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper Tahun 2026 No. 148 tanggal 26 Juni 2026 yang
dibuat oleh Perseroan selaku Emiten di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper
Tahun 2026 No. 83 tanggal 30 Maret 2026 sebagaimana diubah terakhir dengan Akta
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp &
Paper Tahun 2026 No. 149 tanggal 26 Juni 2026 (“Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank KB Indonesia Tbk
selaku Wali Amanat yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
273
Page 310
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper
Tahun 2026 No. 84 tanggal 30 Maret 2026 sebagaimana diubah terakhir dengan Akta
Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp &
Paper Tahun 2026 No. 150 tanggal 26 Juni 2026 (“Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dengan PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas,
PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT
Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., dan PT Korea Investment &
Sekuritas Indonesia, masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
d. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
053/OBL/KSEI/0326, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia.
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper
Tahun 2026 Nomor 6 tanggal 7 Mei 2026, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
f. Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper Tahun 2026
Nomor 151 tanggal 26 Juni 2026 yang dibuat oleh Perseroan di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta selatan.
Dalam rangka PUB Sukuk II Tahap I ini telah dibuat dan ditandatangani:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pindo Deli Pulp & Paper Tahun 2026 No. 85 tanggal 30 Maret 2026 sebagaimana diubah
terakhir dengan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper Tahun 2026 No. 152 tanggal 26
Juni 2026 yang dibuat oleh Perseroan selaku Emiten di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp
& Paper Tahun 2026 No. 86 tanggal 30 Maret 2026 sebagaimana diubah terakhir dengan
Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pindo Deli Pulp & Paper Tahun 2026 No. 153 tanggal 26 Juni 2026 (“Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Bank KB
Indonesia Tbk selaku Wali Amanat yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp
& Paper Tahun 2026 No. 87 tanggal 30 Maret 2026 sebagaimana diubah terakhir dengan
Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pindo Deli Pulp & Paper Tahun 2026 No. 154 tanggal 26 Juni 2026 (“Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk”), oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dengan PT
274
Page 311
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., dan PT
Korea Investment & Sekuritas Indonesia, masing-masing selaku Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
d. Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo
Deli Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 sebagaimana diubah
dengan Addendum dan Pernyataan Kembali Akad Mudharabah Dalam Rangka
Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper Mills Tahap I
Tahun 2026 tanggal 26 Juni 2026, oleh dan antara Perseroan selaku Mudharib (Pengelola
Dana) dan PT Bank KB Indonesia Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2026, dibuat dibawah
tangan.
e. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor Pendaftaran SP-
025/SKK/KSEI/0326, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia.
f. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mdharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp &
Paper Tahun 2026 Nomor 6 tanggal 7 Mei 2026, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten
dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan.
g. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper
Tahun 2026 Nomor 155 tanggal 26 Juni 2026 yang dibuat oleh Perseroan di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta selatan.
Dokumen-dokumen baik berbentuk Akta Notaris ataupun yang dibuat dibawah tangan tersebut
diatas seluruhnya telah dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya untuk Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah sesuai dengan POJK NO.
14 Tahun 2025 jo. POJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, dan Akad Mudharabah yang digunakan
oleh Perseroan telah sesuai dengan POJK No.53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Akad Yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah telah sesuai
dengan POJK No. 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal Dan Perilaku Perusahaan Efek
yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, Sebagian Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah, dalam pengertian bahwa apabila masih terdapat sisa Obligasi dan sisa Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan tidak habis terjual kepada masyarakat, maka sisa tersebut wajib dibeli
sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
275
Page 312
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing dan sisa dari Pokok
Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi dan Sukuk.
17. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali
oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO,
tidak memiliki hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak
memiliki hak untuk menghadiri RUPSU, tidak memiliki hak suara dan tidak berhak
memperoleh Pendapatan Bagi Hasil.
18. PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I ini tidak dijamin dengan Jaminan Khusus,
berupa benda atau pendapatan atau Aktiva Lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh Kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
Aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi Jaminan atas
semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini secara Pari Passu
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
19. Dalam rangka PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I ini, Perseroan telah
mendapatkan:
i. Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 17 Maret 2026 yang memutuskan hal-hal
sebagai berikut :
a. Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas
pada penambahan, perubahan, perpanjangan dan pembaharuannya dari waktu ke
waktu;
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan
untuk mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai
keputusan tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris
Indonesia atau departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi
pernyataan atau keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani
dokumen yang diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan atau disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan
tersebut diatas.
276
Page 313
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
ii. Persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia berdasarkan Suratnya No. S-
05443/BEI.PP2/05-2026 tanggal 12 Mei 2026, Perihal: Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
20. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki
hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat.
21. Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM antara
Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT
Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., dan
PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak
memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
22. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 30 Maret 2026, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
tidak pernah mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
23. Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan
II Pindo Deli Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2026 dan id A+ (sy) (Single A Plus Syariah)
untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2026,
sebagaimana ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) No. RC-
04777/PEF-DIR/III/2026, dan No. RC-0478/PEF-DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, serta
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia (KRI) yaitu id AA- (double
A minus ) untuk Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper Mills Tahun 2026 dan id
AA- (sy) (double A minus Syariah) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp
& Paper Mills Tahun 2026, sebagaimana ternyata dalam Surat KRI No. RC-010/KRI-
DIR/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, yang diterbitkan dalam PUB Obligasi II Tahap I dan PUB
Sukuk II Tahap I ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK
No.36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat
yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Seluruh Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang
direncanakan sejumlah Rp10.500.000.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar Rupiah),
277
Page 314
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
dan keseluruhan nilai Pokok Sukuk Mudharabah yang direncanakan sejumlah
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah).
24. Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus, penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi II
Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I adalah sebagai berikut:
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang diperoleh Perseroan yang dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp367.220.000.000,- (tiga ratus enam
puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.132.780.000.000,- (dua triliun seratus
tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp79.716.113.369,- (tujuh puluh sembilan miliar tujuh
ratus enam belas juta seratus tiga belas ribu tiga ratus enam puluh sembilan Rupiah) akan
dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga; dan
2. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan bahan baku pembantu
lainnya; energi dan bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas dan batubara; bahan
pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi baik yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) maupun kesanggupan terbaik (best effort), maka
kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman
dengan pihak ketiga.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK
No. 40/2025.
Dana dari Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau
selanjutnya (jika ada) rencananya akan digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan perseroan.
Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran kembali pinjaman Perseroan,
diantaranya kepada PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Pan Indonesia Tbk, PT Bank DKI,
Hibank, PT Bank Oke Indonesia Tbk., PT Bank Pembangunan Dearah Jawa Barat dan Banten
Tbk., dan PT Bank Raya Indonesia Tbk. maupun kepada kreditur/bank dan/atau lembaga
keuangan lainnya; dan/atau pelunasan surat utang berupa Obligasi dan/atau Sukuk yang
diterbitkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Tabel Ringkasan Pembayaran Utang
Perseroan pada Bab Rencana Pengunaan Dana pada Prospektus yang mana penggungkapannya
telah sesuai dan memenuhi ketentuan POJK No. 9/2017; serta modal kerja untuk mendukung
kegiatan usaha dan pengembangan usaha Perseroan. Namun, tidak menutup kemungkinan
278
Page 315
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
bahwa Perseroan dapat menggunakan dana kas internal Perseroan untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan secara umum tersebut.
Rencana penggunaan dana untuk penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And
Paper Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) akan disesuaikan dengan kondisi pasar
dan/atau kebutuhan Perseroan pada saat penyampaian informasi tambahan dan dokumen
pendukungnya kepada OJK dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp
And Paper Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) dilakukan, dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di
sektor Pasar Modal.
Dalam hal dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh Perseroan yang dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp320.025.000.000,- (tiga ratus dua
puluh miliar dua puluh lima juta Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian
bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan bahan baku pembantu lainnya; energi dan
bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas dan batubara; bahan pembantu dan kemasan
sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
yang akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar
Rp179.975.000.000,- (seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan
yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku sebesar 90% meliputi pulp, starch dan
bahan baku pembantu lainnya; energi dan bahan bakar sebesar 7% meliputi listrik, gas dan
batubara; bahan pembantu dan kemasan sebesar 3% meliputi box dan bahan kemasan lainnya.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tidak mencukupi baik yang dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) maupun kesanggupan terbaik (best effort), maka
kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman
dengan pihak ketiga.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK
No. 40/2025.
Dalam rangka pemenuhan POJK No. 40/2025 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan
Dana hasil PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan kepada Wali Amanat
dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi II Tahap I
dan PUB Sukuk II Tahap I telah direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali wajib membuat
Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada tanggal laporan terdekat (30 Juni dan 31 Desember)
setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk. Perseroan juga wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada
pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.
279
Page 316
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
Dana dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II
dan/atau selanjutnya (jika ada) rencananya akan digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan
pendanaan secara umum. Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja dalam rangka
mendukung kegiatan usaha dan pengembangan usaha Perseroan, yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Perseroan
dapat menggunakan dana kas internal Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan secara
umum tersebut.
Rencana penggunaan dana untuk penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli
Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) akan disesuaikan dengan kondisi
pasar dan/atau kebutuhan Perseroan pada saat penyampaian informasi tambahan dan dokumen
pendukungnya kepada OJK dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap II dan/atau selanjutnya (jika ada) dilakukan, dengan
tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
peraturan di sektor Pasar Modal.
25. Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana PUB Obligasi II Tahap I dan
PUB Sukuk II Tahap I kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPO/RUPSU dan memperoleh persetujuan dari RUPO/RUPSU, serta wajib
menyampaikan hasil RUPO/RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPO/RUPSU.
26. Pada tanggal pendapat segi hukum ini seluruh penggunaan dana dari PUB Obligasi dan Sukuk
Perseroan yang telah diterbitkan sebelum PUB Obligasi II Tahap I dan PUB Sukuk II Tahap I
ini telah terealisasi seluruhnya sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk memberikan
penjelasan mengenai alasan pelaksanaan Penawaran Umum beserta dokumen pendukung,
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 40/2025.
27. Berdasarkan hasil uji tuntas kami, underlying aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah
adalah berupa penjualan kertas industri berdasarkan Komitmen Surat Pesanan dari PT The
Univenus kepada PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills tanggal 25 Maret 2026 yang selama periode
Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.
28. Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun
2026 ini telah mendapat Opini dari Tim Ahli Syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian
Syariah tertanggal 30 Maret 2026 yang menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2026
tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
29. Informasi yang disajikan dalam Prospektus dalam rangka PUB Obligasi II Tahap I dan PUB
Sukuk II Tahap I yang berkaitan dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang
kami lakukan.
280
Page 317
003-R1/CS-HU-AL-HM/II-G/VI/2026
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan
data-data, dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana
layaknya konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB Obligasi
II Tahap I, PUB Sukuk II Tahap I Pindo Deli Pulp & Paper Mills Tahun 2026 dan kami
bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS
Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERAD I No. 92.10415
Tembusan:
1. Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2. Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3. Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
4. Yang Terhormat PT BNI Sekuritas
5. Yang Terhormat PT BRI Danareksa Sekuritas
6. Yang Terhormat PT Indo Premier Sekuritas
7. Yang Terhormat PT Mandiri Sekuritas
8. Yang Terhormat PT Maybank Sekuritas Indonesia
9. Yang Terhormat PT Sucor Sekuritas
10. Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
11. Yang Terhormat PT KB Valbury Sekuritas
12. Yang Terhormat PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
281
Page 318
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 319
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN
283
Page 320
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 321
Laporan Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
Beserta Laporan Auditor Independen With Independent Auditor’s Report
31 Desember 2025 dan 2024, dan December 31, 2025 and 2024, and
1 Januari 2024/31 Desember 2023, serta January 1, 2024/December 31, 2023, and
Untuk Tahun yang Berakhir pada TENTATIVE DRAFT For the Years Ended
Tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 REPORTDecember 31, 2025 and 2024
FOR DISCUSSION PURPOSE ONLY
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Page 322
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/
Page
Surat pernyataan direksi Board of director’s statement
Laporan auditor independen Independent auditor’s report
Laporan posisi keuangan konsolidasian 1 Consolidated statement of financial position
Laporan laba rugi dan penghasilan Consolidated statement of profit or loss
komprehensif lain konsolidasian 4 and other comprehensive income
Laporan perubahan ekuitas konsolidasian 6 Consolidated statement of changes in equity
Laporan arus kas konsolidasian 7 Consolidated statement of cash flows
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian 9 Notes to the consolidated financial statements
Page 323
Page 324
Page 325
Page 326
Page 327
Page 328
Page 329
Page 330
Page 331
Page 332
z
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
DAN ENTITAS ANAK CONSOLIDATED STATEMENT OF
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2025 DAN 2024, DAN DECEMBER 31, 2025 AND 2024, AND
1 JANUARI 2024/31 DESEMBER 2023 JANUARY 1, 2024/ DECEMBER 31, 2023
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar (Amounts in tables are expressed in thousands of
Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
1 Januari 2024/
31 Desember
**)/
2023
January 1, 2024/
Catatan/ December 31,
**) **)
Notes 2025 2024 2023
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 3d,3f,3t,3x,5,42e,45,47 Cash and cash equivalents
Pihak ketiga 1.381.377 1.228.863 1.177.450 Third parties
Pihak berelasi - 10.974 8.555 Related parties
Piutang usaha - neto 3f,3t,3x,6,42a,45,47 Trade receivables - net
Pihak ketiga 155.505 234.514 78.984 Third parties
Pihak berelasi 41.656 52.815 37.957 Related parties
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak ketiga 3t,3x,7,45,47 3.537 3.818 2.521 Third parties
Persediaan - neto 3g,8 342.876 372.952 253.472 Inventories - net
Uang muka 3f,9,42f 162.317 196.065 190.638 Advances
Pajak dibayar dimuka 3r,40a 49.702 53.580 27.622 Prepaid taxes
Biaya dibayar dimuka 3h,10 36.146 19.908 51.492 Prepaid expenses
Aset lancar lainnya 3e,3f,3t,3x,11,42e,45,47 Other current assets
Pihak ketiga 1.329.971 893.565 855.195 Third parties
Pihak berelasi - 95.862 99.566 Related parties
Total Aset Lancar 3.503.087 3.162.916 2.783.452 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Piutang pihak berelasi 3f,3t,3x,12,45,47 216.886 233.338 239.182 Due from related parties
Jaminan pembelian Guarantee for long-term
jangka panjang purchases
Pihak berelasi 3f,17,42i 71.117 71.426 71.447 Related parties
Investasi jangka panjang 3t,3x,13,45,47 35.753 - - Long-term investment
Investasi pada entitas Investment in an
asosiasi 3i,14 2.445.922 2.223.603 1.975.155 associate
Aset hak guna - neto 3j,3k,15 15.039 9.474 6.520 Right-of-use assets - net
Aset tetap - neto 3j,3m,16,52 2.608.978 2.516.345 2.348.386 Fixed assets - net
Goodwill 3c,18,52 67.911 67.911 - Goodwill
Aset tidak lancar lainnya 19 110.830 224.868 145.296 Other non-current assets
Total Aset Tidak Lancar 5.572.436 5.346.965 4.785.986 Total Non-Current Assets
TOTAL ASET 9.075.523 8.509.881 7.569.438 TOTAL ASSETS
**) Disajikan kembali (Catatan 52) **) As restated (Note 52)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan The accompanying notes to the consolidated financial statements
konsolidasian secara keseluruhan. are an integral part of these consolidated financial statements.
1
Page 333
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
DAN ENTITAS ANAK CONSOLIDATED STATEMENT OF
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2025 DAN 2024, DAN DECEMBER 31, 2025 AND 2024, AND
1 JANUARI 2024/31 DESEMBER 2023 JANUARY 1, 2024/ DECEMBER 31, 2023
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar (Amounts in tables are expressed in thousands of
Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
1 Januari 2024/
31 Desember
2023
January 1, 2024/
Catatan/ December 31,
Notes 2025 2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Pinjaman bank jangka pendek 3t,3x,20,45,47,48 539.020 562.288 616.708 Short-term bank loans
Utang Murabahah dan pembiayaan Short-term Murabahah payables
Musyarakah jangka pendek 3t,3x,21,45,47,48 27.876 21.756 22.325 and Musyarakah financing
Utang usaha 3f,3t,3x,22,42b,42c,45,47 Trade payables
Pihak ketiga 209.216 184.280 127.878 Third parties
Pihak berelasi 308.938 365.488 322.201 Related parties
Utang pajak 3r,40b 26.298 11.181 27.615 Taxes payable
Beban masih harus dibayar 3t,3x,23,45,47 62.597 59.270 46.013 Accrued expenses
Utang lain-lain - pihak ketiga 3t,3x,24,45,47 25.628 26.642 19.671 Other payables - third parties
Liabilitas jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam Current maturities of
waktu satu tahun: long-term liabilities:
Liabilitas sewa 3k,3t,3x,26,45,47,48 3.950 2.129 1.076 Lease liabilities
Medium-term notes 3t,3x,27,45,47,48 17.895 - - Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang 3t,3x,28,45,47,48 158.998 166.497 117.391 Long-term bank loans
Utang Murabahah dan pembiayaan Long-term Murabahah payables
Musyarakah jangka panjang 3t,3x,3v,3w,29,45,47,48 8.936 13.458 14.271 and Musyarakah financing
Pinjaman jangka panjang 3t,3x,30,45,47,48 24.466 26.522 26.642 Long-term loans
Wesel bayar 3t,3x,31,45,47,48 167 187 188 Notes payable
Utang obligasi 3t,3x,32,45,47,48 345.166 333.895 35.562 Bonds payable
Sukuk Mudharabah 3t,3x,3u,33,45,47,48 54.858 54.884 - Sukuk Mudharabah
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.814.009 1.828.477 1.377.541 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Utang pihak berelasi 3f,3t,3x,25,45,47 14.829 14.344 10.704 Due to related parties
Liabilitas pajak tangguhan - neto 3r,40d 136.238 136.563 126.870 Deferred tax liabilities - net
Liabilitas imbalan kerja 3q,41,47 34.771 34.019 33.811 Employee benefits liability
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang akan Long-term liabilities - net of
jatuh tempo dalam satu tahun: current maturities:
Liabilitas sewa 3k,3t,3x,26,45,47,48 6.914 4.473 3.652 Lease liabilities
Medium-term notes 3t,3x,27,45,47,48 - 17.895 17.895 Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang 3t,3x,28,45,47,48 685.081 730.705 652.266 Long-term bank loans
Utang Murabahah dan pembiayaan Long-term Murabahah payables
Musyarakah jangka panjang 3t,3x,3v, 3w,29,45,47,48 23.835 43.309 59.515 and Musyarakah financing
Pinjaman jangka panjang 3t,3x,30,45,47,48 279.468 332.467 413.239 Long-term loans
Wesel bayar 3t,3x,31,45,47,48 11.973 12.334 12.719 Notes payable
Utang obligasi 3t,3x,32,45,47,48 686.216 591.427 666.774 Bonds payable
Sukuk Mudharabah 3t,3x,3u,33,45,47,48 343.210 120.616 38.040 Sukuk Mudharabah
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.222.535 2.038.152 2.035.485 Total Non-Current Liabilities
Total Liabilitas 4.036.544 3.866.629 3.413.026 Total Liabilities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan The accompanying notes to the consolidated financial statements
konsolidasian secara keseluruhan. are an integral part of these consolidated financial statements.
2
Page 334
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS AND SUBSIDIARIES
DAN ENTITAS ANAK CONSOLIDATED STATEMENT OF
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2025 DAN 2024, DAN DECEMBER 31, 2025 AND 2024, AND
1 JANUARI 2024/31 DESEMBER 2023 JANUARY 1, 2024/ DECEMBER 31, 2023
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar (Amounts in tables are expressed in thousands of
Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
1 Januari 2024/
31 Desember
**)/
2023
January 1, 2024/
Catatan/ December 31,
Notes 2025 2024**) 2023**)
EKUITAS EQUITY
Modal saham Share capital
Modal dasar - 16.000.000.000 Authorized - 16,000,000,000
(angka penuh) saham biasa (full amount) common
dengan nilai nominal Rp500 shares at par value of Rp500
per saham (angka penuh) each (full amount)
Ditempatkan dan disetor - Issued and paid-up -
12.013.987.000 saham biasa 12,013,987,000 common
pada tahun 2025, 2024 shares in 2025, 2024
dan 2023 34a 1.099.111 1.099.111 1.099.111 and 2023
Tambahan modal disetor 3o,35,52 52.612 52.612 52.828 Additional paid-in capital
Akumulasi pengukuran kembali Cumulative remeasurements on
liabilitas imbalan kerja - neto 9.066 9.880 9.830 employee benefits liability - net
Bagian atas rugi komprehensif lain Share on other comprehensive
dari entitas asosiasi 1.227 (162) (930) loss of an associate
Selisih kurs penjabaran Translation adjustments on
laporan keuangan dalam financial statements in
mata uang asing (10.556) 4.216 1.019 foreign currency
Saldo laba Retained earnings
Telah ditentukan penggunaannya 34b 50.000 40.000 30.000 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 52 3.810.338 3.410.490 2.963.032 Unappropriated
Ekuitas yang dapat diatribusikan Equity attributable to owners
kepada pemilik entitas induk 5.011.798 4.616.147 4.154.890 of the parent
Kepentingan nonpengendali 3b,52 27.181 27.105 1.522 Non-controlling interest
Total Ekuitas 5.038.979 4.643.252 4.156.412 Total Equity
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 9.075.523 8.509.881 7.569.438 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
**) Disajikan kembali (Catatan 52) **) As restated (Note 52)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan The accompanying notes to the consolidated financial statements
konsolidasian secara keseluruhan. are an integral part of these consolidated financial statements.
3
Page 335
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024 DECEMBER 31, 2025 AND 2024
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar (Amounts in tables are expressed in thousands of
Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/
**)
Notes 2025 2024
PENJUALAN NETO 3f,3n,3z,36,42a,44 2.210.527 2.011.181 NET SALES
BEBAN POKOK PENJUALAN 3f,3n,3z,37,42b,44 1.634.390 1.459.441 COST OF GOODS SOLD
LABA BRUTO 576.137 551.740 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA 3n,3z,38,42d,42g,44,52 OPERATING EXPENSES
Penjualan 180.299 151.889 Selling
Umum dan administrasi 106.413 88.150 General and administrative
Total Beban Usaha 286.712 240.039 Total Operating Expenses
LABA USAHA 289.425 311.701 OPERATING PROFIT
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN OTHER INCOME (EXPENSES)
Bagian atas laba neto Share in net profit of
entitas asosiasi 3i,14 221.568 240.165 an associate
Laba selisih kurs - neto 3p,52 90.541 80.796 Gain on foreign exchange - net
Penghasilan bunga 52.409 42.010 Interest income
Penghasilan dividen - 426 Dividend income
Beban Murabahah (570) (709) Murabahah expense
Beban bagi hasil Musyarakah (4.428) (6.507) Musyarakah sharing expense
Beban bagi hasil sukuk Mudharabah (33.444) (11.988) Sukuk Mudharabah sharing expense
Beban bunga 3m,39 (187.002) (185.707) Interest expense
Lain-lain - neto 16.982 20.429 Others - net
Penghasilan Lain-lain - Neto 156.056 178.915 Other Income - Net
LABA SEBELUM BEBAN PROFIT BEFORE
PAJAK PENGHASILAN 445.481 490.616 INCOME TAX EXPENSE
BEBAN PAJAK INCOME TAX
PENGHASILAN - NETO 3r,40c (35.541) (33.440) EXPENSE - NET
LABA NETO 409.940 457.176 NET PROFIT
PENGHASILAN (RUGI) OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN INCOME (LOSS)
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi Items that will not be reclassified
lebih lanjut ke laba rugi: subsequently to profit or loss:
Pengukuran kembali liabilitas Remeasurement on employee
imbalan kerja 3q,41 (1.044) 64 benefits liability
Bagian atas penghasilan Share on other comprehensive
komprehensif lain entitas asosiasi 3i,14 1.389 768 income of an associate
Pajak penghasilan terkait 3r,40d 230 (14) Related income tax
Pos yang akan direklasifikasi Items that will be reclassified
lebih lanjut ke laba rugi: subsequently to profit or loss:
Selisih kurs penjabaran laporan Translation adjustments on financial
keuangan dalam mata uang asing (14.772) 3.197 statements in foreign currency
Laba (Rugi) Komprehensif Other Comprehensive Income (Loss) -
Lain - Neto Setelah Pajak (14.197) 4.015 Net of Tax
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NET COMPREHENSIVE
NETO 395.743 461.191 INCOME
**) Disajikan kembali (Catatan 52) **) As restated (Note 52)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan The accompanying notes to the consolidated financial statements
konsolidasian secara keseluruhan. are an integral part of these consolidated financial statements.
4
Page 336
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024 DECEMBER 31, 2025 AND 2024
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar (Amounts in tables are expressed in thousands of
Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/
**)
Notes 2025 2024
LABA NETO YANG DAPAT NET PROFIT
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 52 409.848 457.458 Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali 92 (282) Non-controlling interest
NETO 409.940 457.176 NET
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO NET COMPREHENSIVE
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: INCOME ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 52 395.651 461.473 Owners of the parent
Kepentingan nonpengendali 92 (282) Non-controlling interest
NETO 395.743 461.191 NET
LABA PER SAHAM DASAR YANG BASIC EARNINGS
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PER SHARE ATTRIBUTABLE
PEMILIK ENTITAS INDUK TO THE OWNERS OF PARENT
(dalam satuan penuh) 3y,43 0,03411 0,03808 (in full amount)
**) Disajikan kembali (Catatan 52) **) As restated (Note 52)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan The accompanying notes to the consolidated financial statements
konsolidasian secara keseluruhan. are an integral part of these consolidated financial statements.
5
Page 337
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024 DECEMBER 31, 2025 AND 2024
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat, kecuali (Amounts in tables are expressed in thousands of United States Dollar, unless
dinyatakan lain) otherwise stated)
Selisih
Penjabaran Bagian atas
Laporan Akumulasi Laba (Rugi)
Keuangan Pengukuran Komprehensif Ekuitas
Dalam Mata Kembali Liabilitas Lain dari yang Dapat
Uang Asing/ Imbalan Kerja/ Entitas Diatribusikan
Modal Saham Tambahan Translation Cumulative Asosiasi/ Saldo Laba/ kepada Pemilik
Ditempatkan Modal Adjustments on Remeasurements Share Retained Earnings Entitas Induk/
dan Disetor/ Disetor/ Financial on on other Telah Belum Equity Kepentingan Total
Issued and Additional Statements Employee Comprehensive Ditentukan Ditentukan Attributable Nonpengendali/ Ekuitas/
Catatan/ Paid-up Paid-in in Foreign Benefits Income (Loss) of an Penggunaannya/ Penggunaannya/ to Owners Non-controlling Total
Note Capital Capital Currency Liability Associate Appropriated Unappropriated of the Parent Interest Equity
Saldo pada 1 Januari 2024 Balance as of January 1, 2024-
dilaporkan sebelumnya 1.099.111 52.828 1.019 9.830 (930) 30.000 2.963.326 4.155.184 1.522 4.156.706 previously reported
Penyajian kembali - - - - - - (294) (294) - (294) Restatements
Saldo pada 1 Januari 2024 Balance as of January 1, 2024-
disajikan kembali 1.099.111 52.828 1.019 9.830 (930) 30.000 2.963.032 4.154.890 1.522 4.156.412 as restated
Saldo pada 1 Januari 2024 Balance as of January 1, 2024-
sebelum disajikan kembali 1.099.111 52.828 1.019 9.830 (930) 30.000 2.963.326 4.155.184 1.522 4.156.706 previously reported
Laba neto tahun berjalan - - - - - - 457.334 457.334 (282) 457.052 Net profit for the year
Selisih kurs penjabaran Translation adjustments on
laporan keuangan dalam financial statements in
mata uang asing - - 3.197 - - - - 3.197 - 3.197 foreign currency
Laba komprehensif lain Other comprehensive
tahun berjalan - - - 50 768 - - 818 - 818 income for the year
Akuisisi kepentingan non pengendali - - - - - - - 25.875 25.875 Acquisition of non-controlling interest
Pencadangan saldo laba sebagai Appropriation of retained earnings
cadangan dana umum 34b - - - - - 10.000 (10.000) - - - for general reserves
Dividen Kas - - - - - - - - (10) (10) Cash dividends
Saldo 31 Desember 2024 Balance as of December 31, 2024
dilaporkan sebelumnya 1.099.111 52.828 4.216 9.880 (162) 40.000 3.410.660 4.616.533 27.105 4.643.638 previously reported
Penyajian kembali - (216) - - - - (170) (386) - (386) Restatements
Saldo pada 1 Januari 2025 Balance as of January 1, 2025
disajikan kembali 1.099.111 52.612 4.216 9.880 (162) 40.000 3.410.490 4.616.147 27.105 4.643.252 as restated
Laba neto tahun berjalan - - - - - - 409.848 409.848 92 409.940 Net profit for the year
Selisih kurs penjabaran Translation adjustments on
laporan keuangan dalam financial statements in
mata uang asing - - (14.772) - - - - (14.772) - (14.772) foreign currency
Laba komprehensif lain Other comprehensive
tahun berjalan - - - (814) 1.389 - - 575 - 575 income for the year
Pencadangan saldo laba sebagai Appropriation of retained earnings
cadangan dana umum 34b - - - - - 10.000 (10.000) - - - for general reserves
Dividen Kas - - - - - - - - (16) (16) Cash dividends
Saldo 31 Desember 2025 1.099.111 52.612 (10.556) 9.066 1.227 50.000 3.810.338 5.011.798 27.181 5.038.979 Balance as of December 31, 2025
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan The accompanying notes to the consolidated financial statements are an integral part of these consolidated financial
keuangan konsolidasian secara keseluruhan. statements.
6
Page 338
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024 DECEMBER 31, 2025 AND 2024
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar (Amounts in tables are expressed in thousands of
Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM OPERATING
OPERASI ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 6,36 2.301.507 1.861.782 Receipts from customers
Pembayaran kepada karyawan 9,38,41 (94.137) (85.822) Payments to employees
Pembayaran aktivitas operasi lainnya (255.321) (199.446) Payment to other operational activities
Pembayaran kepada pemasok 8,9,22,37 (1.398.974) (1.246.661) Payments to suppliers
Kas yang diperoleh dari Cash generated from
aktivitas operasi 553.075 329.853 operating activities
Penerimaan penghasilan bunga 52.683 41.253 Receipt of interest income
Pembayaran pajak 40 (16.859) (79.583) Payments of income tax
Pembayaran bunga Payments of interest
dan beban keuangan lainnya (236.628) (196.837) and other financial charges
Arus Kas Neto Diperoleh dari Net Cash Flows Provided by
Aktivitas Operasi 352.271 94.686 Operating Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Penurunan piutang pihak berelasi 12 16.350 5.270 Decrease in due from related parties
Penerimaan atas penjualan aset tetap 16 6.337 15.560 Proceeds from sale of fixed assets
Penambahan investasi jangka Increase in long-term
panjang 13 (36.045) - investment
Akuisisi Perusahaan Anak 18 - (162.118) Acquisition of Subsidiary
Perolehan aset tetap, aset dalam Payment for fixed assets,
pengerjaan dan uang muka assets under construction and
pembelian aset tetap 16,19,48 (132.091) (210.346) advances for purchase of fixed assets
Penurunan (kenaikan) aset lancar Decrease (increase) in other current and
dan tidak lancar lainnya 11,19 (310.695) 1.789 non-current assets
Arus Kas Neto Net Cash Flows
Digunakan untuk Aktivitas Investasi (456.144) (349.845) Used in Investing Activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM FINANCING
PENDANAAN ACTIVITIES
Penerimaan utang obligasi 32,48 469.878 300.196 Proceeds from bonds payable
Penerimaan dari sukuk Mudharabah 33,48 287.696 147.441 Proceeds from sukuk Mudharabah
Penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang 28,48 170.299 294.116 Proceeds from long-term bank loan
Penerimaan dividen kas - 426 Receipt from cash dividends
Pembayaran dividen kas (16) (10) Payment of cash dividens
Pembayaran wesel bayar 31,48 (373) (374) Payment of notes payable
Pembayaran liabilitas sewa 26,48 (3.032) (1.199) Payment of lease liabilities
Pembayaran pembiayaan Musyarakah 29,48 (13.221) (13.855) Payment long-term Musyarakah financing
Penurunan pinjaman bank dan Decrease in short-term bank loans
pembiayaan Musyarakah jangka pendek 20,21,48 (26.429) (84.533) and Musyarakah financing
Pembayaran sukuk Mudharabah 33,48 (54.678) - Payment of sukuk Mudharabah
Pembayaran pinjaman jangka panjang 30,48 (55.671) (74.829) Payment of long term loan
Pembayaran pinjaman bank jangka panjang 28,48 (200.233) (218.568) Payment of long-term bank loan
Pembayaran utang obligasi 32,48 (328.501) (35.522) Payment of bonds payable
Arus Kas Neto Diperoleh dari Net Cash Flows Provided by
Aktivitas Pendanaan 245.719 313.289 Financing Activities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan The accompanying notes to the consolidated financial statements
konsolidasian secara keseluruhan. are an integral part of these consolidated financial statements.
7
Page 339
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL-TANGGAL 31 DESEMBER 2025 DAN 2024 DECEMBER 31, 2025 AND 2024
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar (Amounts in tables are expressed in thousands of
Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain) United States Dollar, unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2025 2024
KENAIKAN NETO NET INCREASE IN
KAS DAN SETARA KAS 141.846 58.130 CASH AND CASH EQUIVALENTS
DAMPAK NETO PERUBAHAN NET EFFECT OF CHANGES IN
KURS ATAS KAS EXCHANGE RATES ON CASH
DAN SETARA KAS (306) (4.298) AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AWAL TAHUN 5 1.239.837 1.186.005 AT BEGINNING OF YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
AKHIR TAHUN 1.381.377 1.239.837 AT END OF YEAR
Lihat Catatan 48 atas laporan keuangan konsolidasian See Note 48 to the consolidated financial statements for
untuk informasi tambahan arus kas. the supplementary cash flows information.
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan The accompanying notes to the consolidated financial statements
konsolidasian secara keseluruhan. are an integral part of these consolidated financial statements.
8
Page 340
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan a. Company’s Establishment
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (“Perusahaan”), PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills (the “Company”),
suatu perseroan terbatas, didirikan di Republik a limited liability company, was established in the
Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 75 tanggal Republic of Indonesia based on the Deed of
31 Januari 1975, dibuat di hadapan Didi Sudjadi, Incorporation of Didi Sudjadi, S.H., Notary in Jakarta,
S.H., Notaris di Jakarta. Terhadap Akta Pendirian No. 75 dated January 31, 1975. The said Deed of
tersebut telah diubah kembali dengan akta-akta Incorporation has been amended several times and
sebagaimana yang telah diumumkan dalam Berita published in State Gazette Republic of Indonesia
Negara Republik Indonesia No. 88 tanggal No. 88 on November 2, 1982 Supplement No. 1274.
2 November 1982 Tambahan No. 1274.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami The Company’s Articles of Association have been
beberapa kali perubahan. Perubahan seluruh amended several times. The amendment in the
Anggaran Dasar Perusahaan dalam rangka Company’s Article of Association was to comply with
penyesuaian terhadap Undang-Undang Republik Law No. 40 of the Republic of Indonesia of year 2007
Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan concerning Limited Liability Companies which was
Terbatas yakni termuat dalam akta Pernyataan stated in the Statement Deed of Minutes of Meeting
Keputusan Rapat No. 95 tertanggal 21 Juli 2008 yang No. 95 dated July 21, 2008, made before Linda
dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris Herawati, S.H., Notary in Central Jakarta. The
di Jakarta Pusat. Perubahan Anggaran Dasar telah amendment of the Company’s Article of Association
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia was approved by the Ministry of Law and Human
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Rights of the Republic of Indonesia per Decision
No. AHU-78587.AH.01.02 Tahun 2008 tertanggal Letter No. AHU-78587.AH.01.02. Year 2008 dated
27 Oktober 2008 dan telah diumumkan dalam October 27, 2008 and was published in the State
Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal Gazette of the Republic of Indonesia No. 18 dated
3 Maret 2009 Tambahan No. 6460. March 3, 2009 Supplement No. 6460.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perusahaan The latest amendment to the Company’s Article of
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Association was stated in the Statement Deed of
No. 96 tertanggal 28 Juni 2024 yang dibuat Minutes of Extraordinary General Meeting No. 96,
dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta dated June 28, 2024, made before
Utara. Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan Desman, S.H., M.Hum., Notary in North Jakarta. The
dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi amendment of the Company’s Article of Association
Manusia Republik Indonesia sesuai surat was recorded in the database of Legal Entity
Penerimaan dan Pemberitahuan Perubahan Data Administration System of the Ministry Of Law and
Perseroan NO. AHU-AH. 01.03-0174670 dan Human Rights of Republic of Indonesia per Decision
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Letter No. AHU-AH. 01-03-0174670 and
Perseroan No. AHU-AH. 01.09-0229626, keduanya NO. AHU-AH. 01-09-0229626, both dated July 22,
tanggal 22 Juli 2024, serta telah diumumkan dalam 2024, and was published in State Gazette of the
Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal Republic of Indonesia No. 62 dated August 2, 2024,
2 Agustus 2024, Tambahan No. 23217/2024. Supplement No. 23217/2024.
Kegiatan usaha Perusahaan adalah memproduksi The Company is engaged in manufacture and sale of
dan menjual kertas, barang pengemas dan barang paper, carton boxes and related products
sejenis lainnya untuk pasar lokal dan ekspor. for local and export markets. The Company is
Perusahaan berkedudukan di Jakarta Pusat dan domiciled in Central Jakarta and its plants are located
pabrik berlokasi di Karawang, Jawa Barat dan in Karawang, West Java and Perawang, Riau. The
Perawang, Riau. Perusahaan memulai operasinya Company started its commercial operations in 1978.
secara komersial pada tahun 1978.
Entitas induk utama dari Perusahaan dan Entitas The ultimate parent entity of the Company
Anak adalah PT APP Purinusa Ekapersada and Subsidiaries are PT APP Purinusa Ekapersada
“Purinusa”, didirikan di Republik Indonesia. Pada “Purinusa”, incorporated in the Republic of Indonesia.
tanggal 31 Desember 2024, Ultimate Beneficial As of December 31, 2024, Ultimate Beneficial
Ownership Perusahaan dan Entitas Anak adalah ownership of the Company and Subsidiaries was
Bapak Oei Tjie Goan (atau dikenal juga dengan Mr. Oei Tjie Goan (known as Mr.Teguh Ganda
Bapak Teguh Ganda Wijaya). Wijaya).
9
Page 341
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Pada tanggal 13 Januari 2025, perubahan Ultimate On January 13, 2025, the changes of the Ultimate
Beneficial Ownership Perusahaan dan Entitas Anak Beneficial Ownership of the Company and
dari Bapak Oei Tjie Goan (atau dikenal juga dengan Subsidiaries from Mr. Oei Tjie Goan (known as
Bapak Teguh Ganda Wijaya) menjadi Bapak Jackson Mr. Teguh Ganda Wijaya) to Mr. Jackson Wijaya
Wijaya Limantara telah berlaku efektif. Limantara has become effective.
b. Dewan Komisaris dan Direksi, Komite Audit serta b. Boards of Commissioners and Directors, Audit
Karyawan Committee and Employees
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, susunan Dewan As of December 31, 2025 and 2024, the composition
Komisaris dan Direksi Perusahaan adalah sebagai of the Company’s Boards Commissioners and
berikut: Directors was as follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Suhendra Wiriadinata President Commissioner
Komisaris Agustian Rachmansjah Partawidjaja Commissioner
Komisaris Independen Suryamin Halim Independent Commissioner
Direksi Board of Directors
Direktur Utama Hendri President Director
Direktur Kosim Sutiono Director
Direktur Arman Dwiartono Director
Direktur Megawaty Tjendra Director
Direktur Andrie Setiawan Yapsir Director
Manajemen kunci terdiri dari Dewan Komisaris dan Key management personnels are the Boards of
Direksi. Commissioners and Directors.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, susunan As of December 31, 2025 and 2024, the composition
Komite Audit Perusahaan adalah sebagai berikut: of the Company’s Audit Committee was as follows:
Komite Audit Audit Committee
Ketua Suryamin Halim Chairman
Anggota Aditiawan Chandra Ph.D Member
Anggota Dr. Ir. Rizal Affandi Lukman, MA Member
Total karyawan tetap Perusahaan dan Entitas Anak The Company and Subsidiaries’ permanent
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing- employees as of December 31, 2025 and 2024 were
masing sekitar 8,1 (tidak diaudit) ribu dan 7,9 ribu approximately 8.1 thousand (unaudited) and 7.9
(tidak diaudit). thousand (unaudited).
c. Pencatatan obligasi dan sukuk ke Bursa Efek c. Listing of bonds and sukuk on the Indonesia
Indonesia Stock Exchange
Satuan Penuh
dalam Rupiah/
Full Amount Tanggal Efektif/
Sifat Aksi Korporasi in Rupiah Effective Date Nature of Corporate Action
Obligasi I Pindo I Deli Pulp and Paper 200.000.000.000 23 Januari 1997/ Bond I Pindo Deli Pulp and Paper
Mills Tahun 1997 January 23, 1997 Mills Year 1997
Obligasi I Lontar Papyrus Bond I Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahun 2000 Pulp & Paper Industry Year 2000
Seri A 900.000.000.000 Series A
Seri B 50.000.000.000 27 April 2000/ Series B
Seri C 50.000.000.000 April 27, 2000 Series C
10
Page 342
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Satuan Penuh
dalam Rupiah/
Full Amount Tanggal Efektif/
Sifat Aksi Korporasi in Rupiah Effective Date Nature of Corporate Action
Sukuk Mudharabah Lontar Papyrus Sukuk Mudharabah Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry I Tahun 2018 Pulp & Paper Industry I Year 2018
Seri A 500.000.000.000 10 Oktober 2018/ Series A
Seri B 2.000.000.000.000 October 10, 2018 Series B
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Continuous Bond I Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Pulp & Paper Industry Phase I Year 2021
Seri A 200.000.000.000 Series A
Seri B 895.480.000.000 12 Januari 2022/ Series B
Seri C 404.520.000.000 January 12, 2022 Series C
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Continuous Bond I Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Pulp & Paper Industry Phase II Year 2022
Seri A 519.025.000.000 Series A
Seri B 1.406.005.000.000 22 April 2022/ Series B
Seri C 574.970.000.000 April 22, 2022 Series C
Obligasi II Pindo Deli Bond II Pindo Deli
Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Pulp And Paper Mills Year 2022
Seri A 484.360.000.000 Series A
Seri B 1.079.595.000.000 30 Juni 2022/ Series B
Seri C 436.045.000.000 June 30, 2022 Series C
Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Sukuk Mudharabah I Pindo Deli
Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Pulp And Paper Mills Year 2022
Seri A 413.570.000.000 Series A
Seri B 436.055.000.000 30 Juni 2022/ Series B
Seri C 150.375.000.000 June 30, 2022 Series C
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Continuous Bond I Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Pulp & Paper Industry Phase III Year 2022
Seri A 281.885.000.000 Series A
Seri B 702.460.000.000 1 September 2022/ Series B
Seri C 65.655.000.000 September 1, 2022 Series C
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Continuous Bond II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Pulp & Paper Industry Phase I Year 2023
Seri A 2.726.560.000.000 23 Juni 2023/ Series A
Seri B 273.440.000.000 June 23, 2023 Series B
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Continuous Bond II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Pulp & Paper Industry Phase II Year 2023
Seri A 85.740.000.000 Series A
Seri B 1.483.070.000.000 6 Oktober 2023/ Series B
Seri C 231.190.000.000 October 6, 2023 Series C
Obligasi III Pindo Deli Bond III Pindo Deli
Pulp And Paper Mills Tahun 2023 Pulp And Paper Mills Year 2023
Seri A 636.200.000.000 Series A
Seri B 510.530.000.000 27 Desember 2023/ Series B
Seri C 79.340.000.000 December 27, 2023 Series C
Sukuk Mudharabah II Pindo Deli Sukuk Mudharabah II Pindo Deli
Pulp And Paper Mills Tahun 2023 Pulp And Paper Mills Year 2023
Seri A 450.985.000.000 Series A
Seri B 447.520.000.000 27 Desember 2023/ Series B
Seri C 101.495.000.000 December 27, 2023 Series C
11
Page 343
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Satuan Penuh
dalam Rupiah/
Full Amount Tanggal Efektif/
Sifat Aksi Korporasi in Rupiah Effective Date Nature of Corporate Action
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Continuous Bond II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Pulp & Paper Industry Phase III Year 2024
Seri A 612.410.000.000 Series A
Seri B 415.660.000.000 27 Maret 2024/ Series B
Seri C 148.190.000.000 March 27, 2024 Series C
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Continuous Bond II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Pulp & Paper Industry Phase IV Year 2024
Seri A 64.260.000.000 Series A
Seri B 428.740.000.000 5 Juni 2024/ Series B
Seri C 530.740.000.000 June 5, 2024 Series C
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Continuous Bond III Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Pulp & Paper Industry Phase I Year 2024
Seri A 625.510.000.000 30 September 2024/ Series A
Seri B 624.490.000.000 September 30, 2024 Series B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Continuous Sukuk Mudharabah I of Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industri Tahap I 30 September 2024/ Papyrus Pulp & Paper Industry Phase I
Tahun 2024 1.250.000.000.000 September 30, 2024 Year 2024
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Continuous Bonds I Pindo Deli
Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Pulp & Paper Mills Phase I Year 2024
Seri A 395.925.000.000 Series A
Seri B 49.390.000.000 Series B
Seri C 961.485.000.000 30 Desember 2024/ Series C
Seri D 343.200.000.000 December 30, 2024 Series D
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Continuous Sukuk Mudharabah I Pindo Deli
Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2024 Pulp And Paper Mills Phase I Year 2024
Seri A 53.960.000.000 Series A
Seri B 114.710.000.000 Series B
Seri C 517.110.000.000 30 Desember 2024/ Series C
Seri D 564.230.000.000 December 30, 2024 Series D
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Continuous Bond III Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Pulp & Paper Industry Phase II Year 2025
Seri A 129.210.000.000 Series A
Seri B 412.700.000.000 11 Februari 2025/ Series B
Seri C 325.915.000.000 February 11, 2025 Series C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Continuous Sukuk Mudharabah I of Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Papyrus Pulp & Paper Industry Phase II
Tahun 2025 Year 2025
Seri A 520.815.000.000 Series A
Seri B 396.205.000.000 11 Februari 2025/ Series B
Seri C 313.965.000.000 February 11, 2025 Series C
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Continuous Bonds I Pindo Deli
Pulp & Paper Mills Tahap II Tahun 2025 Pulp & Paper Mills Phase II Year 2025
Seri A 856.855.000.000 Series A
Seri B 651.537.000.000 30 April 2025/ Series B
Seri C 446.960.000.000 April 30, 2025 Series C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Continuous Sukuk Mudharabah I Pindo Deli
Pulp And Paper Mills Tahap II Tahun 2025 Pulp And Paper Mills Phase II Year 2025
Seri A 345.855.000.000 Series A
Seri B 371.695.000.000 30 April 2025/ Series B
Seri C 282.450.000.000 April 30, 2025 Series C
12
Page 344
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Satuan Penuh
dalam Rupiah/
Full Amount Tanggal Efektif/
Sifat Aksi Korporasi in Rupiah Effective Date Nature of Corporate Action
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Continuous Bond III Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Pulp & Paper Industry Phase III Year 2025
Seri A 201.654.000.000 Series A
Seri B 860.676.000.000 21 Mei 2025/ Series B
Seri C 319.845.000.000 May 21, 2025 Series C
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli 27 Agustus 2025/ Continuous Bonds I Pindo Deli
Pulp & Paper Mills Tahap III Tahun 2025 1.295.348.000.000 August 27, 2025 Pulp & Paper Mills Phase III Year 2025
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli 27 Agustus 2025/ Continuous Sukuk Mudharabah I Pindo Deli
Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 750.000.000.000 August 27, 2025 Pulp And Paper Mills Phase III Year 2025
Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Continuous Bond IV Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Pulp & Paper Industry Phase I Year 2025
Seri A 250.000.000.000 2 Desember 2025/ Series A
Seri B 250.000.000.000 December 2, 2025 Series B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Continuous Sukuk Mudharabah II of Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Papyrus Pulp & Paper Industry Phase I
Tahun 2025 Year 2025
Seri A 250.000.000.000 2 Desember 2025/ Series A
Seri B 250.000.000.000 December 2, 2025 Series B
d. Struktur Entitas Anak d. Structure of the Subsidiaries
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, struktur As of December 31, 2025 and 2024, the structure of
Entitas Anak adalah sebagai berikut: the Subsidiaries was as follows:
Persentase Total Aset sebelum
Kepemilikan/ Eliminasi/
Kedudukan, Tahun Percentage of Total Assets
Tanggal Usaha Komersial/ Ownership Before Elimination
Pendirian/ Domicile, Year of (%) (USD)
Bidang Usaha/ Date of Commercial
Entitas Anak / Subsidiaries Scope of Activity Establishment Operation 2025 2024 2025 2024
Kepemilikan secara langsung / Direct ownership
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Industri Bubur Kertas dan 13 Februari 1974/ Indonesia, 1976 99,92 99,92 2.915.561 2.830.968
Tissue/ February 13, 1974
Pulp and Tissue Industry
PT Karawang Ekawana Nugraha Industri Bubur Kertas dan 8 Juli 1996/ Indonesia, 2001 97,99 97,78 229.472 216.502
Kertas Budaya, Perdagangan, July 8, 1996
dan Kehutanan/
Pulp and Cultural Paper,
Trading, and Forestry Industry
Pindo Deli Finance Mauritius Limited Jasa Keuangan/ 21 Agustus 1997/ Mauritius, 1997 100 100 10.460 10.460
Financing Company August 21, 1997
Excel International Limited Perusahaan Investasi/ 10 Mei 2004/ Malaysia, 2004 100 100 752.858 496.626
Investment Company May 10, 2004
PT Onward Paper Utama Perdagangan dan Industri/ 23 April 1982/ Indonesia, 1982 89 89 2 2
Trading and Industry April 23, 1982
Premier Investment Limited Perusahaan Investasi/ 21 Februari 2023/ Malaysia, 2023 100 100 392.865 423.827
Investment Company February 21, 2023
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Lontar /
Indirect ownership through Lontar
Grand Ventures Limited Perusahaan Investasi/ 10 Mei 2004/ Malaysia, 2004 99,92 99,92 1.132.185 951.055
Investment Company May 10, 2004
PT Karawang Ekawana Nugraha Industri Bubur Kertas dan 8 Juli 1996/ Indonesia, 2001 2,01 2,22 229.472 216.502
Kertas Budaya, Perdagangan, July 8, 1996
dan Kehutanan/
Pulp and Cultural Paper,
Trading, and Forestry Industry
PT Agra Bareksa indonesia Chipmill 20 Desember 2010/ Indonesia / Indonesia 99,99 99,99 37.035 41.284
December 20, 2010
Kepemilikan secara tidak langsung melalui KEN /
Indirect ownership through KEN
PT Persada Kharisma Perdana Real Estat/ 22 Februari 1995/ Indonesia, 2001 99,99 99,99 22.473 22.606
Real Estate February 22, 1995
PT Parvatakencana Asri Real Estat dan Kawasan Industri/ 4 Juli 1995/ Indonesia, 2001 99,99 99,99 25.028 25.071
Real Estate and Industrial Estate July 4, 1995
PT Paramacipta Intinusa Pergudangan dan Real Estat/ 7 Agustus 1995/ Indonesia, 2001 99,99 99,99 15.992 16.068
Warehousing and Real Estate August 7, 1995
13
Page 345
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Persentase Total Aset sebelum
Kepemilikan/ Eliminasi/
Kedudukan, Tahun Percentage of Total Assets
Tanggal Usaha Komersial/ Ownership Before Elimination
Pendirian/ Domicile, Year of (%) (USD)
Bidang Usaha/ Date of Commercial
Entitas Anak / Subsidiaries Scope of Activity Establishment Operation 2025 2024 2025 2024
PT Persadanusa Makmurindo Kawasan Industri/ 27 Juni 1995/ Indonesia, 2001 99,99 99,99 25.724 25.724
Industrial Estate June 27, 1995
PT Pravesa Grahamas Kawasan Industri/ 5 Juni 1995/ Indonesia, 2001 99,99 99,99 16.980 17.028
Industrial Estate June 5, 1995
PT Sentra Karyamas Serasi Real Estat dan Kawasan Industri/ 26 Mei 1995/ Indonesia, 2001 99,99 99,99 18.471 17.497
Real Estate and Industrial Estate May 26, 1995
PT Primakarya Timurmas Real Estat dan Kawasan Industri/ 26 Mei 1995/ Indonesia, 2001 99,99 99,99 15.620 15.524
Real Estate and Industrial Estate May 26, 1995
PT Sejatibuana Jayadharma Real Estat dan Kawasan Industri/ 5 Mei 1995/ Indonesia, 2001 99,99 99,99 45.553 36.907
Real Estate and Industrial Estate May 5, 1995
PT Karyamas Primalestari Real Estat/ 26 Mei 1995/ Indonesia, 2001 99,99 99,99 21.166 20.819
Real Estate May 26, 1995
PT Karawang Bumi Lestari Real Estat/ 27 Desember 2013/ Indonesia, 2020 99,99 99,99 20.327 17.076
Real Estate December 27, 2013
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Excel /
Indirect ownership through Excel
Excel International (BVI) Limited Perusahaan Investasi/ 1 November 2023/ British Virgin Island, 2023 100 100 0*) 3
Investment Company November 1, 2023
Kepemilikan secara tidak langsung melalui GV Limited /
Indirect ownership through GV Limited
Grand Ventures (BVI) Limited Perusahaan Investasi/ 1 November 2023/ British Virgin Island, 2023 100 100 5 7
Investment Company November 1, 2023
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Premier /
Indirect ownership through Premier
Arch Peninsula Sdn. Bhd. Perusahaan Investasi/ 14 September 2023/ Malaysia, 2024 100 100 361.577 392.855
Investment Company September 14, 2023
Kepemilikan secara tidak langsung melalui Arch Peninsula /
Indirect ownership through Arch Peninsula
MSS Holdings Co., Ltd. Perusahaan Investasi/ 31 Januari 2013/ Korea, 2013 100 100 361.577 385.558
Investment Company January 31, 2013
Kepemilikan secara tidak langsung melalui MSS Holdings Co., Ltd. /
Indirect Ownership through MSS Holdings Co., Ltd.
MSS HRM Co., Ltd Manajemen Jasa Tenaga Kerja/ 2006 Korea, 2006 100 100 1.324 1.122
Management Service of Human Resources
MSS Logistic Co., Ltd Perantara Jasa Transportasi/ 2006 Korea, 2006 100 100 5.171 4.009
Freight Forwarder and Cargo
Monalisa Co., Ltd Produksi Sanitary Paper Products / 1977 Korea, 1977 51 51 69.538 65.983
Manufacture of Sanitary Paper Products
MSS Pulp Inc Perusahaan Trading / 2013 Korea, 2013 100 100 29.217 40.834
Trading Company
Ssangyong C&B Inc Produksi Sanitary Paper Products / 1979 Korea, 1979 100 100 127.909 101.664
Manufacture of Sanitary Paper Products
MSS Global Co., Ltd Produksi Sanitary Paper Products/ 1976 Korea, 1976 100 100 25.174 22.782
Manufacture of Sanitary Paper Products
*) Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar *) Amount nil since presented in thousand United
Amerika Serikat States Dollar
PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (“Lontar”) PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (“Lontar”)
didirikan di Indonesia tahun 1974 dan pabriknya was established in Indonesia in 1974 and its plants
berlokasi di Tebing Tinggi, Jambi. Lontar beroperasi are located in Tebing Tinggi, Jambi. Lontar started its
secara komersial sejak tahun 1976. Kegiatan usaha commercial operations in 1976. Lontar is engaged in
Lontar adalah di bidang produksi dan penjualan the production and sale of pulp and tissue for local
bubur kertas (pulp) dan tissue untuk pasaran lokal and export markets.
dan ekspor.
PT Karawang Ekawana Nugraha (“KEN”) didirikan PT Karawang Ekawana Nugraha (“KEN”) was
pada bulan Juli 1996, berkedudukan di Kotamadya established in July 1996, and is domiciled in Central
Jakarta Pusat. KEN dan Entitas Anak memiliki tanah Jakarta. KEN and its Subsidiaries own land adjacent
yang berlokasi di sekitar pabrik Perusahaan di to the Company’s plant in Karawang, West Java.
Karawang, Jawa Barat.
Pindo Deli Finance Mauritius Limited (“PDFML”) Pindo Deli Finance Mauritius Limited (“PDFML”) is a
adalah Entitas Anak yang sepenuhnya dimiliki wholly-owned Subsidiary located in Mauritius and has
Perusahaan dan berlokasi di Mauritius dengan been engaged in issuing securities and obtaining
kegiatan usaha menerbitkan efek dan mendapatkan financing for the operations of the Company. PDFML
pinjaman untuk membiayai operasi Perusahaan. was established in August 1997.
PDFML didirikan pada bulan Agustus 1997.
14
Page 346
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Excel International Limited (“Excel”) adalah Entitas Excel International Limited (“Excel”) is a wholly-
Anak yang sepenuhnya dimiliki oleh Perusahaan dan owned Subsidiary located in the federal Territory of
berlokasi di wilayah Persekutuan Labuan, Malaysia. Labuan, Malaysia. Excel was established in May
Excel didirikan pada bulan Mei 2004. Excel 2004. Excel is an investment company.
merupakan sebuah perusahaan investasi.
PT Onward Paper Utama ("OPU") berkedudukan di PT Onward Paper Utama ("OPU") domiciled in
Kabupaten Tangerang, didirikan pada bulan April Tangerang Regency, was established in April 1992,
1992 dengan kegiatan usaha di bidang industri dan with business activity industry and trading.
perdagangan.
Premier Investment Limited (“Premier”) adalah Entitas Premier Investment Limited (“Premier”) is a wholly-
Anak yang sepenuhnya dimiliki oleh Perusahaan dan owned Subsidiary located in the Federal Territory of
berlokasi di Wilayah Persekutuan Labuan, Malaysia. Labuan, Malaysia. Premier was established in
Premier didirikan pada bulan Februari 2023. Premier February 2023. Premier is an investment company.
merupakan sebuah perusahaan investasi.
e. Penyelesaian Laporan Keuangan Konsolidasian e. Completion of the Consolidated Financial
Statements
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas The management of the Company is responsible of
penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini, the preparation of these consolidated financial
yang telah disetujui oleh Direksi untuk diterbitkan statements, which have been authorized for issue by
pada tanggal 17 Juni 2026. the Board of Directors on June 17, 2026.
2. PERNYATAAN KEPATUHAN 2. STATEMENT OF COMPLIANCE
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan The consolidated financial statements have been
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan prepared and presented in accordance with Financial
(“SAK”), yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi Accounting Standards (“SAK”), which comprise the
yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Statements and Interpretations issued by the Board of
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Dewan Standar Financial Accounting Standards of the Indonesian
Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia serta Institute of Accountants and Board of Syariah Financial
Peraturan No. VIII.G7 tentang Penyajian dan Accounting Standards of the Indonesian Institute of
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Accountants and Regulation No. VIII.G7 regarding the
Perusahaan Publik yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Presentation and Disclosure of Financial Statements of
Keuangan (OJK). Issuers or Public Companies issued by the Financial
Services Authority (OJK).
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Consolidated Financial
Konsolidasian Statements
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam The accounting policies applied in the preparation of
penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini these consolidated financial statements are
adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang consistent with the accounting policies applied in the
diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan preparation of the Company and Subsidiaries’
konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anak untuk consolidated financial statements for the year ended
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember December 31, 2024, except for the adoption of
2024, kecuali untuk penerapan amendemen amendment of statements effective January 1, 2025
pernyataan yang berlaku efektif tanggal 1 Januari as described in the related accounting policies.
2025 seperti yang dijelaskan dalam kebijakan
akuntansi terkait.
15
Page 347
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Efektif tanggal 1 Januari 2025, Perusahaan dan Effective January 1, 2025, the Company and
Entitas Anak menerapkan standar baru dan Subsidiaries has applied the following new standard
amendemen Pernyataan Standar Akuntansi and amendments to Statements of Financial
Keuangan (PSAK): Accounting Standards (PSAK):
(a) Amendemen PSAK No. 109, “Informasi (a) Amendment to PSAK No. 109, “Comparative
Komparatif”; dan Information”; and
(b) Amendemen PSAK No. 221, “Pengaruh Kurs (b) Amendment PSAK No. 221, “The Effect of
Valuta Asing” tentang kekurangan dan Changes in Foreign Exchange Rates” regarding
ketertukaran. lack of exchangeability.
Penerapan penyesuaian ini tidak berdampak The adoption of these improvement had no impact on
terhadap laporan keuangan konsolidasian the Company and Subsidiaries’ consolidated financial
Perusahaan dan Entitas Anak. statements.
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan The consolidated financial statements, except for the
arus kas konsolidasian, telah disusun secara akrual consolidated statements of cash flows, have been
dengan menggunakan konsep biaya perolehan prepared on an accrual basis of accounting using the
(historical cost), kecuali untuk akun-akun tertentu historical cost concept, except for certain accounts
yang diukur berdasarkan basis lain seperti yang that are measured on the other bases as described in
dijelaskan dalam kebijakan akuntansi terkait. the related accounting policies.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statements of cash flows are
menggunakan metode langsung, dan dikelompokkan prepared using the direct method, and classified into
ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. operating, investing and financing activities.
Pengungkapan tambahan disajikan untuk Additional disclosure is presented to evaluate
mengevaluasi perubahan pada liabilitas yang timbul changes in liabilities arising from financing activities,
dari aktivitas pendanaan, termasuk perubahan yang including the changes arising from cash flows or non
timbul dari arus kas maupun perubahan non kas. cash changes.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam The presentation currency used in the preparation of
penyusunan laporan keuangan konsolidasian adalah the consolidated financial statements is United States
mata uang Dolar Amerika Serikat (“USD”), yang juga Dollar (“USD”), which is also the functional currency
merupakan mata uang fungsional Perusahaan dan of the Company and its certain Subsidiaries.
Entitas Anak tertentu.
b. Prinsip-prinsip Konsolidasian b. Principles of Consolidation
Entitas (entitas induk) yang mengendalikan satu atau An entity (the parent) that controls one or more other
lebih entitas lain (entitas anak) menyajikan laporan entities (subsidiaries) present consolidated financial
keuangan konsolidasian. Investor, terlepas dari sifat statements. An investor, regardless of the nature of
keterlibatannya dengan entitas (investee), its involvement with an entity (investee), determine
menentukan apakah investor merupakan entitas whether it is a parent by assessing whether it controls
induk dengan menilai apakah investor tersebut the investee.
mengendalikan investee.
Investor mengendalikan investee ketika investor An investor controls an investee when it is exposed,
terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel or has rights, to variable returns from its involvement
dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki with the investee and has the ability to affect those
kemampuan untuk memengaruhi imbal hasil tersebut returns through its power over the investee.
melalui kekuasaannya atas investee.
Dengan demikian, investor mengendalikan investee Therefore, the investor controls the investee if and
jika dan hanya jika, investor memiliki seluruh hal only if, the investor it has all of the following:
berikut ini:
(a) kekuasaan atas investee; (a) power over the investee;
(b) eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari (b) exposure or rights to variable returns from its
keterlibatannya dengan investee; dan involvement with the investee; and
(c) kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya (c) the ability to use its power over the investee to
atas investee untuk memengaruhi jumlah imbal affect the amount of the investor’s returns.
hasil investor.
16
Page 348
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Investor menilai kembali apakah investor An investors reasses whether it controls the investee
mengendalikan investee jika fakta dan keadaan if facts and circumstances indicate that one or more
mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu of the three (3) control elements have changed.
atau lebih dari tiga (3) elemen pengendalian.
Konsolidasi atas investee dimulai sejak tanggal Investee is consolidated from the date the investor
investor memperoleh pengendalian atas investee dan obtains control of investee and continues to be
berakhir ketika investor kehilangan pengendalian atas consolidated until the date that such control ceases.
investee.
Entitas induk menentukan apakah entitas induk A parent determine whether it is an investment entity.
adalah entitas investasi. Entitas investasi adalah An investment entity is an entity that:
entitas yang:
(a) memperoleh dana dari satu atau lebih investor (a) obtains funds from one or more investors for the
dengan tujuan memberikan investor tersebut purpose of providing investment management
jasa manajemen investasi; services;
(b) menyatakan komitmen kepada investor bahwa (b) commits to its investors that its business purpose
tujuan bisnisnya adalah untuk menginvestasikan is to invest funds solely for returns from capital
dana yang semata-mata untuk memperoleh appreciation, investment income, or both; and
imbal hasil dari kenaikan nilai modal,
penghasilan investasi, atau keduanya; dan
(c) mengukur dan mengevaluasi kinerja dari seluruh (c) measures and evaluates the performance of its
investasinya berdasarkan nilai wajar. investments on a fair value basis.
Entitas induk yang adalah entitas investasi mengukur A parent that is an investment entity measures its
investasi dalam entitas anak pada nilai wajar melalui investments in particular subsidiaries at fair value
laba rugi. through profit or loss.
Kepentingan nonpengendali mencerminkan bagian Non-controlling interest represents a portion of the
atas laba rugi dan aset neto yang tidak diatribusikan profit or loss and net assets not attributable to the
kepada entitas induk dan disajikan secara terpisah parent and is presented separately in the
dalam laporan laba rugi dan penghasilan consolidated statements of profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian dan ekuitas pada comprehensive income, and within equity in the
laporan posisi keuangan konsolidasian, dipisahkan consolidated statements of financial position,
dari ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas separately from equity attributable to the parent.
induk.
Total penghasilan komprehensif lain diatribusikan Total other comprehensive income is attributed to the
kepada pemilik entitas induk dan pada kepentingan owners of the parent and to the non-controlling
nonpengendali bahkan jika hal ini mengakibatkan interests even if this results in the non-controlling
kepentingan nonpengendali mempunyai saldo defisit. interests having a deficit balance.
Seluruh saldo akun dan transaksi yang material antar All significant intercompany transactions and
entitas yang dikonsolidasi telah dieliminasi. balances have been eliminated.
Jika entitas induk kehilangan pengendalian pada If parent loses control of a subsidiary, the parent:
entitas anak, maka entitas induk:
(a) menghentikan pengakuan aset (termasuk setiap (a) derecognizes the assets (including goodwill) and
goodwill) dan liabilitas entitas anak terdahulu dari liabilities of the former subsidiary from the
laporan posisi keuangan konsolidasian. consolidated statements of financial position.
(b) mengakui sisa investasi pada entitas anak (b) recognizes any investment retained in the former
terdahulu pada nilai wajarnya pada tanggal subsidiary at its fair value at the date when
hilangnya pengendalian, dan selanjutnya control is lost, and subsequently accounts for it
mencatat sisa investasi tersebut dan setiap and for any amounts owed by or to the former
jumlah terutang oleh atau kepada entitas anak subsidiary. That fair value shall be regarded as
terdahulu. Nilai wajar tersebut dianggap sebagai the fair value on initial recognition of a financial
nilai wajar pada saat pengakuan awal aset asset or, if appropriate, the cost on initial
keuangan atau, jika sesuai, biaya perolehan recognition of an investment in an associate or
pada saat pengakuan awal investasi pada entitas joint venture.
asosiasi atau ventura bersama.
(c) mengakui keuntungan atau kerugian terkait (c) recognizes the gain or loss associated with the
dengan hilangnya pengendalian yang dapat loss of control attributable to the former
diatribusikan pada kepentingan pengendali controlling interest.
terdahulu.
17
Page 349
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
c. Kombinasi Bisnis c. Business Combinations
Kombinasi bisnis dicatat dengan menggunakan Business combinations are accounted for using the
metode akuisisi. acquisition method.
Jika aset yang diperoleh bukan suatu bisnis, maka If the asset acquired is not a business, the Group
Kelompok Usaha mencatatnya sebagai akuisisi aset. accounts for it as asset acquisition. The cost of an
Biaya perolehan dari sebuah akuisisi diukur acquisition is measured as the aggregate of the
berdasarkan nilai agregat imbalan yang dialihkan consideration transferred measured at acquisition
yang diukur pada nilai wajar tanggal akuisisi dan date fair value and the amount of any non-controlling
jumlah setiap kepentingan nonpengendali pada pihak interests in the acquiree. For each business
yang diakuisisi. Untuk setiap kombinasi bisnis, combination, the Group elects whether to measure
Kelompok Usaha memilih mengukur kepentingan the non-controlling interests in the acquiree at fair
nonpengendali pada pihak yang diakuisisi baik pada value or at the proportionate share of the acquiree’s
nilai wajar atau pada bagian proporsional dari aset identifiable net assets. Acquisition-related costs are
neto yang teridentifikasi dari pihak diakuisisi. Biaya expensed as incurred and recognized in profit or loss.
terkait akuisisi dibebankan pada saat terjadi dan
diakui dalam laba rugi.
Jika kombinasi bisnis dilakukan secara bertahap, If the business combination is achieved in stages, any
setiap kepentingan ekuitas yang dimiliki sebelumnya previously held equity interest is remeasured at its
diukur kembali pada nilai wajar tanggal akuisisi dan acquisition-date fair value and any resulting gain or
setiap keuntungan atau kerugian yang dihasilkan loss is recognized in profit or loss.
diakui dalam laba rugi.
Setiap imbalan kontinjensi yang dialihkan oleh pihak Any contingent consideration to be transferred by the
pengakuisisi diakui pada nilai wajar pada tanggal acquirer will be recognized at fair value at the
akuisisi. Imbalan kontinjensi, yang diklasifikasikan acquisition date. Contingent consideration, classified
sebagai aset atau liabilitas yang merupakan as an asset or liability that is a financial instrument
instrumen keuangan dan termasuk dalam ruang and within the scope of PSAK No. 109, “Financial
lingkup PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan”, diukur Instruments”, is measured at fair value with the
pada nilai wajar dengan perubahan pada nilai wajar changes in fair value recognized either in profit or
diakui baik dalam laba rugi atau penghasilan loss or other comprehensive income. If the contingent
komprehensif lain. Jika imbalan kontinjensi tidak consideration is not within the scope of
termasuk dalam ruang lingkup PSAK No. 109 maka PSAK No. 109, it is measured in accordance with the
diukur dengan PSAK yang sesuai. Imbalan appropriate PSAK. Contingent consideration
kontinjensi yang diklasifikasikan sebagai ekuitas tidak classified as equity is not remeasured and
diukur kembali dan penyelesaian selanjutnya dicatat subsequent settlement is accounted for within equity.
dalam ekuitas.
Goodwill pada awalnya diakui sebesar biaya Goodwill is initially measured at cost, being the
perolehan, menjadi selisih lebih nilai gabungan dari excess of the aggregate of the consideration
imbalan yang dialihkan dan jumlah yang diakui untuk transferred and the amount recognized for
kepentingan nonpengendali dan setiap kepentingan noncontrolling interests and any previous interest
yang dimiliki sebelumnya atas jumlah neto aset held over the net identifiable assets acquired and
teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang liabilities assumed. If the fair value of the net assets
diambil-alih. Jika nilai wajar atas aset neto yang acquired is in excess of the aggregate consideration
diakuisisi melebihi nilai gabungan imbalan yang transferred, the Group re-assesses whether it has
dialihkan, Kelompok Usaha menilai kembali apakah correctly identified all of the assets acquired and all of
telah mengidentifikasi dengan tepat seluruh aset the liabilities assumed and reviews the procedures
yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih serta used to measure the amounts to be recognized at the
mengkaji kembali prosedur yang digunakan untuk acquisition date. If the reassessment still results in an
mengukur jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi. excess of the fair value of net assets acquired over
Jika selisih lebih nilai wajar atas aset neto yang the aggregate consideration transferred, then the gain
diakuisisi atas nilai agregat dari imbalan yang is recognized in profit or loss.
dialihkan tetap ada setelah penilaian ulang, maka
selisih tersebut diakui langsung dalam laba rugi.
18
Page 350
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada biaya After initial recognition, goodwill is measured at cost
perolehan dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai. less any accumulated impairment losses. For the
Untuk tujuan pengujian penurunan nilai, goodwill purpose of impairment testing, goodwill acquired in a
yang diperoleh dari suatu kombinasi bisnis, sejak business combination is, from the acquisition date,
tanggal akuisisi, dialokasikan ke setiap unit penghasil allocated to each of the Group’s cash-generating
kas dari Kelompok Usaha yang diharapkan units that are expected to benefit from the
bermanfaat untuk kombinasi tersebut, terlepas dari combination, irrespective of whether other assets or
apakah aset atau liabilitas lain dari pihak yang liabilities of the acquiree are assigned to those units.
diakuisisi ditetapkan ke unit-unit tersebut.
Jika goodwill yang telah dialokasikan pada suatu unit If goodwill has been allocated to a cash-generating
penghasil kas dan bagian operasi atas unit tersebut unit and part of the operation within that unit is
dilepas, maka goodwill yang terkait dengan operasi disposed of, the goodwill associated with the
yang dilepas tersebut dimasukkan ke dalam jumlah disposed of operation is included in the carrying
tercatat operasi ketika menentukan keuntungan atau amount of the operation when determining the gain or
kerugian dari pelepasan. Goodwill yang dilepas loss on disposal. Goodwill disposed of in these
dalam keadaan tersebut diukur berdasarkan nilai circumstances is measured based on the relative
relatif operasi yang dilepas dan porsi unit penghasil values of the disposed of operation and the portion of
kas yang ditahan. the cash-generating unit retained.
d. Kas dan Setara Kas d. Cash and Cash Equivalents
Kas dan setara kas terdiri dari saldo kas dan bank, Cash and cash equivalents consist of cash on hand
serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam and in banks, and time deposits with original
waktu tiga (3) bulan atau kurang sejak tanggal maturities within three (3) months or less and not
penempatan dan tidak digunakan sebagai jaminan pledged as collateral or restricted in use.
atau dibatasi penggunaannya.
e. Aset Lancar Lainnya e. Other Current Assets
Aset lancar lainnya terdiri dari kas di bank dan Other current assets consisting of cash in banks and
deposito berjangka sehubungan dengan time deposits in connection with the debt
restrukturisasi utang, jaminan atas fasilitas impor restructuring, margin deposits for Letter of Credit
Letter of Credit dan deposito berjangka yang jatuh Import facility and time deposits with maturities more
tempo lebih dari tiga (3) bulan tetapi kurang dari satu than three (3) months but less than one (1) year are
(1) tahun disajikan sebagai “Aset Lancar Lainnya”. presented as “Other Current Assets.”
f. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi f. Transactions with Related Parties
Perusahaan dan Entitas Anak mengungkapkan The Company and Subsidiaries disclose transactions
transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Transaksi with related parties. Significant transactions with
yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi, related parties, are disclosed in the notes to the
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan consolidated financial statements.
konsolidasian.
g. Persediaan g. Inventories
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih Inventories are valued at the lower of cost or net
rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi realizable value. Cost is determined using the
neto (the lower of cost or net realizable value). Biaya weighted-average method. Cost of finished goods
perolehan ditentukan dengan metode rata-rata produced and work in process includes a systematic
tertimbang (weighted-average method). Biaya barang allocation of production overheads. Allowance for
jadi yang diproduksi dan barang dalam proses inventory obsolence is provided based on a review of
termasuk alokasi sistematis overhead produksi. the condition of inventories at the end of each
Penyisihan persediaan usang ditentukan berdasarkan reporting periods.
hasil penelaahan atas keadaan persediaan pada tiap
akhir periode pelaporan.
19
Page 351
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
h. Biaya Dibayar Dimuka h. Prepaid Expenses
Biaya dibayar dimuka diamortisasi sesuai masa Prepaid expenses are amortized over the periods
manfaat masing-masing biaya. benefited.
i. Investasi pada Entitas Asosiasi i. Investment in an Associate
Entitas asosiasi adalah entitas yang mana An associate is an entity, over which the Company
Perusahaan dan Entitas Anak memiliki pengaruh and Subsidiaries have significant influence but is
signifikan dan bukan merupakan entitas anak neither a Subsidiary nor an interest in a joint venture.
maupun bagian partisipasi dalam ventura bersama. Direct or indirect ownership of 20% or more of the
Pemilikan, secara langsung maupun tidak langsung, voting power of an investee is presumed to be an
20% atau lebih hak suara investee dianggap ownership of significant influence, unless it can be
pemilikan pengaruh signifikan, kecuali dapat clearly demonstrated that this is not the case.
dibuktikan dengan jelas hal yang sebaliknya.
Investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan Investment in an associate is accounted for using the
menggunakan metode ekuitas, dimana pada awalnya equity method, under which it is initially recognized at
diakui sebesar biaya perolehan dan jumlah tercatat cost and the carrying amount is increased or
tersebut ditambah atau dikurang untuk mengakui decreased to recognize the investor's share of profit
bagian investor atas laba atau rugi investee setelah or loss of the investee after the date of acquisition.
tanggal perolehan.
Selanjutnya, bagian Perusahaan dan Entitas Anak Subsequently, the Company and Subsidiaries’ share
atas laba rugi entitas asosiasi, setelah penyesuaian of the profit or loss of the associate, after any
yang diperlukan terhadap dampak penyeragaman adjustments necessary to give effect to uniform
kebijakan akuntansi dan eliminasi laba atau rugi yang accounting policies and elimination of profits or losses
dihasilkan dari transaksi antara Perusahaan dan resulting from transactions between the Company
Entitas Anak dan entitas asosiasi, akan menambah and Subsidiaries and the associate, increases or
atau mengurangi jumlah tercatat investasi tersebut decreases its carrying amount and is recognized in
dan diakui sebagai laba rugi Perusahaan dan Entitas the Company and Subsidiaries’ profit or loss.
Anak. Penerimaan distribusi dari entitas asosiasi Distributions received from the associate reduce the
mengurangi nilai jumlah tercatat investasi. carrying amount of the investment. Adjustments to
Penyesuaian terhadap jumlah tercatat tersebut juga the carrying amount may also be necessary for
diperlukan jika terdapat perubahan dalam proporsi changes in the Company and Subsidiaries’
bagian Perusahaan dan Entitas Anak atas entitas proportionate interest in the associate arising from
asosiasi yang timbul dari penghasilan komprehensif changes in the associate other comprehensive
lain dari entitas asosiasi. Bagian Perusahaan dan income. The Company and Subsidiaries’ share of
Entitas Anak atas perubahan tersebut diakui dalam those changes is recognized in other comprehensive
penghasilan komprehensif lain dari Perusahaan dan income of the Company and Subsidiaries.
Entitas Anak.
Goodwill yang terkait dengan akuisisi entitas asosiasi Goodwill on acquisition of an associate is included in
termasuk dalam jumlah tercatat investasi. Goodwill the carrying amount of the investment. Goodwill is no
tidak diamortisasi dan dilakukan uji penurunan nilai longer amortized but annually assessed for
setiap tahun. impairment.
Apabila nilai tercatat investasi telah mencapai nilai Once an investment’s carrying value has been
nol, kerugian selanjutnya akan diakui hanya jika reduced to zero, further losses are taken up only if
Perusahaan dan Entitas Anak mempunyai komitmen the Company and Subsidiaries have committed to
untuk menyediakan bantuan pendanaan atau provide financial support to, or have guaranteed the
menjamin kewajiban entitas asosiasi yang obligations of the associate.
bersangkutan.
Jika investasi pada entitas asosiasi menjadi investasi If an investment in an associate becomes an
pada ventura bersama atau sebaliknya, maka entitas investment in a joint venture or vice versa, the entity
melanjutkan penerapan metode ekuitas dan tidak continues to apply the equity method and does not
mengukur kembali kepentingan yang tersisa. remeasure the retained interest.
20
Page 352
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
j. Aset Tetap j. Fixed Assets
Perusahaan dan Entitas Anak telah memilih untuk The Company and Subsidiaries have chosen the cost
menggunakan model biaya sebagai kebijakan model as the accounting policy for their fixed assets
akuntansi pengukuran aset tetapnya, kecuali hak atas measurement, except land rights.
tanah.
Aset tetap, selain hak atas tanah, dinyatakan sebesar Fixed assets, other than land rights, are stated at cost
harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan. less accumulated depreciation. Depreciation is
Penyusutan dihitung dengan metode garis lurus calculated on a straight-line basis over the useful
selama masa manfaat aset. Taksiran masa manfaat lives of the assets. Estimated useful lives of the
aset adalah sebagai berikut: assets are as follows:
Tahun / Year
Mesin dan peralatan pabrik 25 Machinery and factory equipment
Bangunan dan prasarana 20 Buildings and improvements
Perabot dan peralatan kantor 4–8 Furniture, fixtures and office equipment
Peralatan transportasi 2–5 Transportation equipment
Masa manfaat aset tetap dan metode penyusutan The fixed assets’ useful lives and methods of
ditelaah dan disesuaikan, jika sesuai keadaan, pada depreciation are reviewed and adjusted, if
setiap akhir periode pelaporan. appropriate, at each end of the reporting period.
Tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan dan tidak Land is stated at cost and is not depreciated.
disusutkan.
Perusahaan dan Entitas Anak menganalisa fakta dan The Company and Subsidiaries analyze the facts and
keadaan untuk masing-masing jenis hak atas tanah circumstances for each type of land rights in the form
dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna of Business Usage Rights (“Hak Guna Usaha” or
Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) dalam HGU), Building Usage Right (“Hak Guna Bangunan”
menentukan akuntansi untuk masing-masing hak or HGB) and Usage Rights (“Hak Pakai” or HP) in
atas tanah tersebut sehingga dapat determining the accounting for each of these land
merepresentasikan dengan tepat suatu kejadian atau rights so that it can accurately represent an
transaksi ekonomik yang mendasarinya. Jika hak underlying economic event or transaction. If the land
atas tanah tersebut tidak mengalihkan pengendalian rights do not transfer control of the underlying assets
atas aset pendasar kepada Perusahaan dan Entitas to the Company and Subsidiaries, but gives the rights
Anak, melainkan mengalihkan hak untuk to use the underlying assets, the Company and
menggunakan aset pendasar, Perusahaan dan Subsidiaries apply the accounting treatment of these
Entitas Anak menerapkan perlakuan akuntansi atas transactions as leases under PSAK No. 116. If land
transaksi tersebut sebagai sewa berdasarkan PSAK rights substantially similar to land purchases, the
No. 116. Jika hak atas tanah secara substansi Company and Subsidiaries apply PSAK No. 216.
menyerupai pembelian tanah, maka Perusahaan dan
Entitas Anak menerapkan PSAK No. 216.
Aset dalam pengerjaan dinyatakan sebesar biaya Assets under construction are stated at cost and
perolehan dan disajikan sebagai bagian dari “Aset presented as part of “Fixed Assets” in the
Tetap” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. consolidated statements of financial position. The
Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke accumulated costs will be reclassified to the
masing-masing akun aset tetap yang bersangkutan appropriate fixed assets account when construction is
pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap completed and the assets are ready for their intended
digunakan. use.
21
Page 353
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Beban perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada The cost of repairs and maintenance is charged to
laba rugi pada saat terjadinya; biaya penggantian profit or loss as incurred; replacement or major
atau inspeksi yang signifikan dikapitalisasi pada saat inspection costs are capitalized when incurred and if
terjadinya dan jika besar kemungkinan manfaat it is probable that future economic benefits associated
ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset with the item will flow to the Company and
tersebut akan mengalir ke Perusahaan dan Entitas Subsidiaries, and the cost of the item can be reliably
Anak, dan biaya perolehan aset dapat diukur secara measured. An item of fixed assets is derecognized
andal. Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat upon disposal or when no future economic benefits
dilepaskan atau ketika tidak ada manfaat ekonomis are expected from its use or disposal. Any gain or
masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau loss arising on derecognition of the asset is included
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang in profit or loss in the year in which the asset is
timbul dari penghentian pengakuan aset dimasukkan derecognized.
dalam laba rugi pada tahun aset tersebut dihentikan
pengakuannya.
k. Sewa k. Leases
Perusahaan dan Entitas Anak sebagai Penyewa The Company and Subsidiaries as a Lessee
Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan The Company and Subsidiaries applies a single
pendekatan pengakuan dan pengukuran tunggal recognition and measurement approach for all leases,
untuk semua sewa, kecuali untuk sewa jangka except for short-term leases and leases of low-value
pendek dan sewa aset bernilai rendah. Perusahaan assets. The Company and Subsidiaries recognises
dan Entitas Anak mengakui liabilitas sewa untuk lease liabilities to make lease payments and right-of-
melakukan pembayaran sewa dan aset hak-guna use assets representing the right to use the
yang mewakili hak untuk menggunakan aset underlying assets.
pendasar.
1. Aset hak guna 1. Right-of-use assets
Perusahaan dan Entitas Anak mengakui aset hak- The Company and Subsidiaries recognize right-of-
guna pada tanggal permulaan (yaitu pada tanggal use assets at the commencement date of the
dimana aset pendasar telah tersedia untuk lease (i.e., the date the underlying asset is
digunakan). Aset hak guna diukur pada biaya available for use). Right-of-use assets are
perolehan, dikurangi dengan akumulasi measured at cost, less any accumulated
penyusutan dan penurunan nilai. Biaya perolehan depreciation and impairment losses, and adjusted
aset hak guna meliputi jumlah pengukuran for any remeasurement of lease liabilities. The
liabilitas sewa, biaya langsung awal yang cost of right-of-use assets includes the amount of
dikeluarkan oleh penyewa, dan pembayaran sewa lease liabilities recognized, initial direct costs
yang dilakukan pada atau sebelum tanggal incurred, and lease payments made at or before
permulaan, dikurangi dengan insentif sewa yang the commencement date less any lease incentives
diterima. Aset hak guna disusutkan selama jangka received. Right-of-use assets are depreciated on
waktu yang lebih pendek antara umur manfaat a straight-line basis over the shorter of the lease
aset hak guna atau masa sewa. term and the estimated useful lives of the assets.
Jika kepemilikan aset sewaan dialihkan kepada If ownership of the leased asset transfers to the
Perusahaan dan Entitas Anak pada akhir masa Company and Subsidiaries at the end of the lease
sewa atau jika biaya perolehan aset hak-guna term or the cost of the right of use asset reflects
merefleksikan eksekusi opsi beli, penyusutan the exercise of a purchase option, depreciation is
dihitung menggunakan taksiran masa manfaat calculated using the estimated useful life of the
aset. asset.
22
Page 354
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
2. Liabilitas sewa 2. Lease liabilities
Pada tanggal permulaan sewa, Perusahaan dan At the commencement date of the lease, the
Entitas Anak mengakui liabilitas sewa diukur pada Company and Subsidiaries recognize lease
nilai kini pembayaran sewa yang akan dibayar liabilities measured at the present value of lease
selama masa sewa. Pembayaran sewa meliputi payments to be made over the lease term. The
pembayaran tetap (termasuk pembayaran tetap lease payments include fixed payments (including
secara substansi) dikurangi dengan piutang in-substance fixed payments) less any lease
insentif sewa, pembayaran sewa variabel yang incentives receivable, variable lease payments
bergantung pada indeks atau suku bunga dan that depend on an index or a rate and amounts
jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan dalam expected to be paid under residual value
jaminan nilai residual. Pembayaran sewa juga guarantees. The lease payments also include the
meliputi harga eksekusi dari opsi beli cukup pasti exercise price of a purchase option reasonably
untuk mengeksekusi opsi oleh Perusahaan dan certain to be exercised by the Company and
Entitas Anak dan pembayaran penalti untuk Subsidiaries and payments of penalties for
penghentian sewa, jika masa sewa merefleksikan terminating the lease, if the lease term reflects the
Perusahaan dan Entitas Anak mengeksekusi opsi Company and Subsidiaries exercising the option
untuk menghentikan sewa. to terminate.
Pembayaran sewa variabel yang tidak bergantung Variable lease payments that do not depend on an
pada indeks atau suku bunga diakui sebagai index or a rate are recognized as expenses
beban (kecuali jika terjadi untuk menghasilkan (unless they are incurred to produce inventories)
persediaan) pada periode terjadinya peristiwa in the period in which the event or condition that
atau kondisi yang memicu terjadinya pembayaran. triggers the payment occurs.
Dalam menghitung nilai kini pembayaran sewa, In calculating the present value of lease
Perusahaan dan Entitas Anak menggunakan suku payments, the Company and Subsidiaries uses its
bunga pinjaman inkremental pada tanggal incremental borrowing rate at the lease
permulaan sewa karena suku bunga implisit tidak commencement date because the interest rate
dapat segera ditentukan. Setelah tanggal implicit in the lease is not readily determinable.
permulaan, saldo liabilitas sewa ditingkatkan After the commencement date, the amount of
untuk merefleksikan pertambahan bunga dan lease liabilities is increased to reflect the accretion
dikurangi untuk sewa yang telah dibayar. Selain of interest and reduced for the lease payments
itu, nilai tercatat liabilitas sewa diukur kembali jika made. In addition, the carrying amount of lease
terdapat modifikasian, perubahan masa sewa, liabilities is remeasured if there is a modification, a
perubahan pembayaran sewa (yaitu, perubahan change in the lease term, a change in the lease
pembayaran sewa masa depan sebagai akibat payments (e.g., changes to future payments
dari perubahan indeks atau suku bunga yang resulting from a change in an index or rate used to
digunakan untuk menentukan pembayaran sewa determine such lease payments) or a change in
tersebut) atau perubahan pada penilaian atas opsi the assessment of an option to purchase the
untuk membeli aset pendasar. underlying asset.
3. Sewa jangka pendek dan sewa aset bernilai 3. Short-term leases and leases of low-value
rendah assets
Pembayaran terkait dengan sewa jangka pendek Payments associated with short-term leases and
dan sewa aset bernilai rendah diakui atas dasar leases of low-value assets are recognized on a
garis lurus sebagai beban dalam laporan laba straight-line basis as an expense in profit or loss.
rugi. Sewa jangka pendek adalah sewa dengan Short-term leases are leases with a lease term of
masa sewa dua belas (12) bulan atau kurang. twelve (12) months or less. Low-value assets
Aset bernilai rendah terdiri dari peralatan dan comprise of small items of office furniture and
perabotan kantor kecil. equipment.
Perusahaan dan Entitas Anak sebagai Pesewa The Company and Subsidiaries as a Lessor
Apabila Perusahaan dan Entitas Anak memiliki aset When the Company and Subsidiaries have assets
yang disewakan melalui sewa pembiayaan, nilai kini that are leased under finance leases, the present
pembayaran sewa diakui sebagai piutang. Selisih value of the lease payments is recognized as a
antara nilai piutang bruto dan nilai kini piutang receivable. The difference between the gross
tersebut diakui sebagai penghasilan sewa receivable and the present value of the receivable is
pembiayaan tangguhan. Penghasilan sewa diakui recognized as unearned finance lease income. Lease
selama masa sewa dengan menggunakan metode income is recognized over the term of the lease using
investasi neto yang mencerminkan suatu tingkat the net investment method, which reflects a constant
pengembalian periodik yang konstan. periodic rate of return.
23
Page 355
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Apabila aset disewakan melalui sewa operasi, aset When assets are leased under an operating lease,
disajikan di laporan posisi keuangan sesuai sifat aset the assets are presented in the statement of financial
tersebut. Penghasilan sewa diakui sebagai position based on the nature of the assets. Lease
pendapatan. income is recognized.
l. Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan l. Impairment of Non-financial Assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Perusahaan dan The Company and Subsidiaries evaluate at each
Entitas Anak menilai apakah terdapat indikasi aset reporting date whether there is any indication that an
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi asset may be impaired. If any such indication exists,
tersebut, maka Perusahaan dan Entitas Anak the Company and Subsidiaries estimate the
mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. recoverable amount of the asset. The recoverable
Jumlah terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas amount of an asset or a cash-generating unit is the
adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar higher of its fair value less costs to sell and its value
dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakainya. Jika in use. Whenever the carrying amount of an asset
jumlah terpulihkan suatu aset lebih kecil dari jumlah exceeds its recoverable amount, the asset is
tercatatnya, jumlah tercatat aset harus diturunkan considered to be impaired and is written down to its
menjadi sebesar jumlah terpulihkan. Kerugian recoverable amount. The impairment loss is
penurunan nilai diakui segera dalam laba rugi. recognized immediately in profit or loss.
Pembalikan rugi penurunan nilai untuk aset Reversal on impairment loss for non-financial assets
nonkeuangan selain goodwill diakui jika, dan hanya other than goodwill is recognized if, and only if, there
jika, terdapat perubahan estimasi yang digunakan has been a change in the estimates used to
dalam menentukan jumlah terpulihkan aset sejak determine the asset’s recoverable amount since the
pengujian penurunan nilai terakhir kali. Pembalikan last impairment test was carried out. Reversal on
rugi penurunan nilai tersebut diakui segera dalam impairment losses is immediately recognized in profit
laba rugi, kecuali aset yang disajikan pada jumlah or loss, except for assets presented using the
revaluasian sesuai dengan PSAK lain. Rugi nilai yang revaluation model in accordance with another PSAK.
diakui atas goodwill tidak dibalik lagi. Impairment losses relating to goodwill are not
reversed.
m. Biaya Pinjaman m. Borrowing Costs
Biaya pinjaman, baik yang secara langsung maupun Borrowing costs, either directly or indirectly used in
tidak langsung digunakan untuk mendanai suatu financing the construction of a qualifying asset, are
proses pembangunan aset tertentu yang memenuhi capitalized up to the date construction is complete.
syarat (“aset kualifikasian”), dikapitalisasi hingga saat For borrowings that are specific to the acquisition of a
proses pembangunannya selesai. Untuk pinjaman qualifying asset, the amount to be capitalized is
yang secara khusus digunakan untuk perolehan aset determined as the actual borrowing costs incurred
kualifikasian, jumlah yang dikapitalisasi adalah during the period, less any income earned from the
sebesar biaya pinjaman yang terjadi selama periode temporary investment of such borrowings.
berjalan, dikurangi dengan pendapatan investasi
jangka pendek dari pinjaman tersebut.
Untuk pinjaman yang tidak secara khusus digunakan For borrowings that are not specific to the acquisition
untuk perolehan aset kualifikasian, jumlah biaya of a qualifying asset, the amount to be capitalized is
pinjaman yang dikapitalisasi ditentukan dengan determined by applying a capitalization rate to the
mengalikan tingkat kapitalisasi tertentu terhadap amount expensed on the qualifying asset.
pengeluaran untuk aset kualifikasian tersebut.
n. Pengakuan Pendapatan dan Beban n. Revenue and Expense Recognition
Pengakuan pendapatan harus memenuhi lima (5) Revenue recognition has to fulfill five (5) steps as
langkah sebagai berikut: follows:
(a) Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan. (a) Identify the contract with a customer.
(b) Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan dalam (b) Identify the performance obligations in the
kontrak. contract.
(c) Menetapkan harga transaksi. (c) Determine the transaction price.
(d) Mengalokasikan harga transaksi ke setiap (d) Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan. performance obligation.
24
Page 356
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
(e) Mengakui pendapatan ketika kewajiban (e) Recognize revenue when performance obligation
pelaksanaan telah dipenuhi dengan is satisfied by transferring promised goods or
menyerahkan barang atau jasa yang services to a customer, when the customer
dijanjikan ke pelanggan yaitu ketika obtains control of that goods or services.
pelanggan telah memiliki kendali atas
barang atau jasa tersebut.
Model lima langkah untuk pengakuan pendapatan The five-step model for revenue recognition of the
dari standar baru ini selaras dengan model dan new standard is aligned with the Company and
praktik bisnis yang Perusahaan dan Entitas Anak Subsidiaries’ current business model and practices.
lakukan.
Pendapatan dari penjualan barang diakui bila Revenue from sale of goods is recognized when the
kewajiban pelaksanaan dipenuhi oleh Perusahaan performance obligation is satisfied by the Company
dan Entitas Anak. Pendapatan diukur pada harga and Subsidiaries. Revenue is measured at the
transaksi, yaitu jumlah imbalan yang diperkirakan transaction price, which is the amount of
menjadi hak Perusahaan dan Entitas Anak. consideration to which the Company and Subsidiaries
are estimated to be entitled.
Penjualan lokal diakui pada saat hak kepemilikan Local sales are recognized when the title passes to
beralih kepada pelanggan, dan/atau pada saat the customer and/or when the goods are delivered.
barang dikirim. Penjualan ekspor diakui pada saat Export sales are recognized upon loading of the
penyerahan barang di atas kapal di pelabuhan goods for shipment to customers (f.o.b. shipping
pengirim (f.o.b. shipping point). Penjualan disajikan point). Sales are presented net of value-added tax,
neto dari pajak pertambahan nilai, retur penjualan, sales returns, and price discounts.
dan potongan harga.
Beban diakui pada saat terjadinya atau sesuai Expenses are recognized when incurred or according
dengan masa manfaatnya (accrual basis). to their beneficial periods (accrual basis).
o. Selisih Nilai Transaksi Entitas dengan o. Difference in Value from Transaction with Entities
Sepengendali under Common Control
Kombinasi bisnis entitas sepengendali dicatat Business combinations of entities under common
berdasarkan PSAK No. 338, “Kombinasi Bisnis control are accounted for using the pooling of
Entitas Sepengendali”, dengan menggunakan interests method in accordance with PSAK No. 338,
metode penyatuan kepemilikan. Selisih antara harga “Business Combination of Entities under Common
pengalihan dengan nilai buku dicatat dalam akun Control”. The difference between the transfer price
“Selisih Nilai Transaksi dengan Entitas Sepengendali” and the book value is recorded as “Difference in
dan disajikan sebagai bagian dari akun “Tambahan Value from Transaction with Entities under Common
Modal Disetor” dalam laporan posisi keuangan Control” and presented as part of “Additional Paid-in
konsolidasian. Capital” account in the consolidated statements of
financial position.
p. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing p. Foreign Currency Transactions and Balances
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke Transactions in currencies other than USD are
dalam mata uang USD dengan kurs yang berlaku translated into USD currency at the rates of exchange
pada saat transaksi dilakukan. Pada akhir periode prevailing at the time the transactions are made. At
pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam the end of the reporting period, all monetary assets
mata uang selain USD dijabarkan ke USD dengan and liabilities in currencies other than the USD are
menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh translated into USD at the middle exchange rates
Bank Indonesia pada tanggal tersebut. Keuntungan quoted by Bank Indonesia on that date. The resulting
atau kerugian selisih kurs yang timbul diakui dalam foreign exchange gains or losses are recognized in
laba rugi tahun berjalan. current year’s profit or loss.
25
Page 357
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Kurs yang digunakan pada tanggal The exchange rates used as of December 31, 2025
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut: and 2024 were as follows:
2025 2024
Satuan Penuh/ Satuan Penuh/
Full Amount Full Amount
Dolar AS/Rupiah Indonesia 16.782,00 16.162,00 US Dollar/Indonesian Rupiah
Dolar AS/Won Korea Selatan 1.446,10 1.472,62 US Dollar/South Korean Won
Dolar AS/Yen Jepang 155,98 157,89 US Dollar/Japanese Yen
Dolar AS/Yuan Cina 6,99 7,30 US Dollar/China Yuan
Dolar AS/Dolar Singapura 1,28 1,36 US Dollar/Singaporean Dollar
Dolar AS/Euro Eropa 0,85 0,96 US Dollar/European Euro
q. Imbalan Kerja q. Employee Benefits
Imbalan Kerja Jangka Pendek Short-term Employee Benefits
Imbalan kerja jangka pendek merupakan kompensasi Short-term employee benefits represent
yang diberikan oleh Perusahaan dan Entitas Anak compensation provided by the Company and
seperti gaji, tunjangan, bonus dan pembayaran Subsidiaries such as salaries, allowance, bonus and
manfaat pensiun, yang diakui pada saat terutang pension contribution paid, which are recognized when
kepada karyawan. they accrue to the employees.
Imbalan Pascakerja Post-employment Benefits
Perusahaan dan Entitas Anak menentukan liabilitas The Company and Subsidiaries determines its
imbalan pascakerja sesuai Peraturan Pemerintah post-employment benefits liability under Government
Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) yang Regulation Number 35 Year 2021 (PP 35/2021)
melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185(b) which implements the provisions of Article 81 and
Undang-Undang No. 11/2020 mengenai Cipta Kerja. Article 185(b) of Law No. 11/2020 concerning Job
PSAK No. 219 mensyaratkan Perusahaan dan Creation (Cipta Kerja). PSAK No. 219 requires the
Entitas Anak menggunakan metode “Projected Unit present value of the defined benefit obligation, the
Credit” untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan related current service cost, and past service cost to
pasti, biaya jasa kini terkait, dan biaya jasa lalu. be determined using the “Projected Unit Credit”
method.
Ketika Perusahaan dan Entitas Anak memiliki When the Company and Subsidiaries has a surplus in
surplus dalam program imbalan pasti, maka a defined benefit plan, it measures the defined benefit
Perusahaan dan Entitas Anak mengukur aset asset at the lower amount between the surplus of the
imbalan pasti pada jumlah yang lebih rendah antara defined benefit plan and the upper limit on assets
surplus program imbalan pasti dan batas atas aset determined using a discount rate.
yang ditentukan dengan menggunakan tingkat
diskonto.
Perusahaan dan Entitas Anak mengakui komponen The Company and Subsidiaries recognizes the
biaya imbalan pasti, kecuali SAK mensyaratkan atau components of defined benefit cost, except SAK
mengizinkan biaya tersebut sebagai biaya perolehan requires or permits such costs as the acquisition cost
aset, sebagai berikut: of the asset, as follows:
(a) biaya jasa dalam laba rugi; (a) service cost in profit or loss;
(b) bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti (b) net interest on net liability (asset) of defined
neto dalam laba rugi; dan benefit in profit or loss; and
(c) pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti (c) remeasurement of the net liability (asset) of
neto dalam penghasilan komprehensif lain. defined benefit in other comprehensive income.
26
Page 358
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) imbalan Remeasurement on net liability (asset) of defined
pasti neto yang diakui dalam penghasilan benefit recognized in other comprehensive income is
komprehensif lain tidak direklasifikasi ke laba rugi not reclassified to profit or loss in subsequent periods.
pada periode berikutnya. Akan tetapi, Perusahaan However, the Company and Subsidiaries may
dan Entitas Anak dapat mengalihkan jumlah yang transfer the amounts recognized as other
diakui sebagai penghasilan komprehensif lain comprehensive income in another account in equity.
tersebut pada pos lain dalam ekuitas.
Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti Remeasurement of the net liability (asset) of defined
neto terdiri atas: benefit consists of:
(a) keuntungan dan kerugian aktuarial; (a) actuarial gains and losses;
(b) imbalan hasil atas aset program, tidak termasuk (b) return on plan assets, excluding amounts
jumlah yang dimasukkan dalam bunga neto atas included in net interest on the net defined benefit
liabilitas (aset) imbalan pasti neto; dan liability (asset); and
(c) setiap perubahan dampak batas atas aset, tidak (c) any change in the effect of the asset ceiling,
termasuk jumlah yang dimasukkan dalam bunga excluding amounts included in net interest on the
neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto. net defined benefit liability (asset).
Perusahaan dan Entitas Anak mengakui biaya jasa The Company and Subsidiaries recognizes past
lalu sebagai beban pada tanggal yang lebih awal service cost as an expense at the earlier of when the
antara ketika amandemen atau kurtailmen program amendments or curtailment of program occurs and
terjadi dan ketika Perusahaan dan Entitas Anak when the Company and Subsidiaries recognizes
mengakui biaya restrukturisasi terkait atau pesangon. related restructuring costs or severances.
Perusahaan dan Entitas Anak mengakui keuntungan The Company and Subsidiaries recognize gains or
atau kerugian atas penyelesaian program imbalan losses on the settlement of a defined benefit plan
pasti pada saat penyelesaian terjadi. Kurtailmen when such occur. A curtailment occurs when an the
terjadi ketika Perusahaan dan Entitas Anak Company and Subsidiaries make a material reduction
mengurangi secara signifikan jumlah pekerja yang in the number of employees covered by a plan, or
ditanggung oleh program, atau mengubah ketentuan amends the terms of a defined benefit plan so that a
program imbalan pasti sehingga unsur yang significant element of future service by current
signifikan dari jasa masa depan karyawan saat ini employees will no longer qualify for benefits, or will
tidak lagi memenuhi syarat atas imbalan, atau akan qualify only for reduced benefits.
memenuhi syarat hanya untuk imbalan yang
dikurangi.
Kurtailmen dapat terjadi karena suatu peristiwa yang A curtailment may arise from an isolated event, such
berdiri sendiri, seperti penutupan pabrik, penghentian as the closing of a plant, discontinuance of an
operasi, atau terminasi atau penghentian program. operation or termination or suspension of a plan.
Sebelum menentukan biaya jasa lalu, atau Before determining the past service cost, or gains
keuntungan dan kerugian atas penyelesaian, and losses on the settlement, the Company and
Perusahaan dan Entitas Anak mengukur kembali Subsidiaries shall remeasure the net liability (asset) of
liabilitas (aset) imbalan pasti neto menggunakan nilai defined benefit using current fair value of plan assets
wajar kini dari aset program dan asumsi aktuarial kini and current actuarial assumptions (including current
(termasuk suku bunga pasar dan harga pasar kini market interest rates and other current market prices)
yang lain) yang mencerminkan imbalan yang that reflects the rewards offered in the program prior
ditawarkan dalam program sebelum amandemen, to the amendment, curtailment or settlement program.
kurtailmen atau penyelesaian program.
r. Perpajakan r. Taxation
1. Pajak Penghasilan 1. Income Taxes
Beban pajak penghasilan kini ditetapkan Current income tax expense is provided based on
berdasarkan taksiran laba kena pajak tahun the estimated taxable profit for the year.
berjalan.
27
Page 359
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Pajak penghasilan dalam laba rugi periode Income tax in profit or loss for the period
berjalan terdiri dari pajak kini dan tangguhan. comprises current and deferred tax. Income tax is
Pajak penghasilan diakui dalam laba rugi, kecuali recognized in profit or loss, except to the extent
untuk transaksi yang berhubungan dengan that it relates to items recognized directly in equity
transaksi yang diakui langsung dalam ekuitas atau or other comprehensive income in which case it is
penghasilan komprehensif lain, dalam hal ini recognized in equity or other comprehensive
diakui dalam ekuitas atau penghasilan income.
komprehensif lain.
Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini dilakukan Current tax assets and current tax liabilities are
saling hapus jika, dan hanya jika, entitas memiliki offset if, and only if, the entity has a legally
hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk enforceable right to set off the recognized
melakukan saling hapus jumlah yang diakui; dan amounts; and intends either to settle on a net
memiliki intensi untuk menyelesaikan dengan basis, or to realise the asset and settle the liability
dasar neto, atau merealisasikan aset dan simultaneously.
menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas Deferred tax assets and liabilities are recognized
perbedaan temporer antara aset dan liabilitas for temporary differences between the financial
untuk tujuan komersial dan untuk tujuan and the tax bases of assets and liabilities at each
perpajakan setiap tanggal pelaporan. Aset pajak reporting date. Deferred tax assets are recognized
tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan for all deductible temporary differences to the
temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang extent that it is probable that future taxable profit
besar kemungkinan perbedaan temporer yang will be available against which the deductible
boleh dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan temporary difference can be utilized. Deferred tax
untuk mengurangi laba fiskal pada masa yang liabilities are recognized for all taxable temporary
akan datang. Liabilitas pajak tangguhan diakui differences. Future tax benefits, such as the carry-
atas semua perbedaan temporer kena pajak. forward of unused tax losses, are also recognized
Manfaat pajak di masa mendatang, seperti saldo to the extent that realization of such benefits is
rugi fiskal yang belum digunakan, diakui sejauh probable.
besar kemungkinan realisasi atas manfaat pajak
tersebut.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada Deferred tax assets and liabilities are measured at
tarif pajak yang diharapkan akan digunakan pada the tax rates that are expected to apply to the
periode ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas period when the asset is realized or the liability is
dilunasi berdasarkan tarif pajak (dan peraturan settled, based on tax rates (and tax laws) that
perpajakan) yang berlaku atau secara substansial have been enacted or substantively enacted at the
telah diberlakukan pada akhir periode pelaporan. end of reporting period.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak Deferred tax assets and deferred tax liabilities are
tangguhan dilakukan saling hapus jika, dan hanya offset if, and only if, the entity has a legally
jika, entitas memiliki hak secara hukum untuk enforceable right to set off current tax assets
saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas against current tax liabilities, and the deferred tax
pajak kini, dan aset pajak tangguhan dan liabilitas assets and the deferred tax liabilities relate to
pajak tangguhan terkait dengan pajak penghasilan income taxes levied by the same taxation
yang dikenakan oleh otoritas perpajakan atas authority on either the same taxable entity, or
entitas kena pajak, yang sama atau entitas kena different taxable entities which intend either to
pajak berbeda yang bermaksud untuk settle current tax liabilities and assets on a net
memulihkan aset dan liabilitas pajak kini dengan basis, or to realize the assets and settle the
dasar neto, atau merealisasikan aset dan liabilities simultaneously, in each future period in
menyelesaikan liabilitas secara bersamaan, pada which significant amounts of deferred tax liabilities
setiap periode masa depan yang mana jumlah or assets are expected to be settled or recovered.
signifikan atas aset atau liabilitas pajak tangguhan
diharapkan diselesaikan atau dipulihkan.
28
Page 360
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Perubahan terhadap kewajiban perpajakan diakui Amendments to tax obligations are recorded when
pada saat penetapan pajak diterima dan/atau, jika an assessment is received and/or, if objected to
Perusahaan dan Entitas Anak mengajukan and/or appealed against by the Company and
keberatan dan/atau banding, pada saat keputusan Subsidiaries, when the result of the objection
atas keberatan dan/atau banding telah ditetapkan. and/or appeal is determined.
2. Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak 2. Assets and Liabilities under Tax Amnesty
Entitas Anak menerapkan PSAK No. 370, The Subsidiaries applied PSAK No. 370,
“Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan “Accounting for Tax Amnesty Assets and
Pajak”. Liabilities”.
PSAK ini mengatur perlakuan akuntansi atas aset This PSAK provides accounting treatment for
dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan assets and liabilities from Tax Amnesty in
Undang-Undang No. 11/2016 tentang accordance with Law No. 11/2016 about Tax
Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”), Amnesty (“Tax Amnesty Law”), which became on
yang berlaku efektif tanggal 1 Juli 2016. July 1, 2016.
PSAK No. 370 memberikan pilihan kebijakan PSAK No. 370 provides options in the initial
dalam pengakuan awal aset atau liabilitas yang recognition of the assets or liabilities arising from
timbul dari pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, the implementation of the Tax Amnesty Law,
yaitu dengan mengikuti SAK yang relevan menurut whether to follow the relevant existing SAK
sifat aset dan/atau liabilitas yang diakui (PSAK No. according to the nature of the assets and/or
370 Par. 06) atau mengikuti ketentuan yang diatur liabilities recognized (PSAK No. 370 Par. 06) or to
dalam PSAK No. 370 paragraf 10 hingga 23 follow the provisions stated in PSAK No. 370
(Pendekatan Opsional). Keputusan yang dibuat paragraphs 10 to 23 (Optional Approach). The
oleh entitas anak harus konsisten untuk semua decision made by the subsidiaries must be
aset dan liabilitas pengampunan pajak yang diakui. consistent for all recognized tax amnesty assets
and/or liabilities.
Aset pengampunan pajak diakui sebesar biaya Tax amnesty assets are measured at acquisition
perolehan berdasarkan Surat Keterangan cost based on Tax Amnesty Acknowledgement
Pengampunan Pajak (Surat Keterangan). Liabilitas Letter (Surat Keterangan). Tax amnesty liabilities
pengampunan pajak diakui sebesar kewajiban are measured at contractual obligation to deliver
kontraktual untuk menyerahkan kas untuk cash to settle the obligations directly related to the
menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung acquisition of tax amnesty assets.
dengan perolehan aset pengampunan pajak.
Entitas Anak mengakui selisih antara aset The Subsidiaries shall recognize the difference
pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan between assets and liabilities of tax amnesty as
pajak sebagai bagian dari tambahan modal disetor part of additional paid-in capital in equity. This
di ekuitas. Selisih tersebut tidak dapat diakui difference shall not be recycled to profit or loss or
sebagai laba atau rugi direalisasi maupun reclassified to retained earnings subsequently.
direklasifikasi ke saldo laba.
Entitas Anak telah memilih untuk mengukur The Subsidiaries have opted to remeasure their
kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak tax amnesty assets and liabilities according to
sesuai dengan SAK pada tanggal Surat SAK on the date of the Surat Keterangan. The
Keterangan. Selisih pengukuran kembali antara difference between the aforementioned fair values
nilai wajar tersebut dengan biaya perolehan yang with the acquisition cost initially recognized is
telah diakui sebelumnya, disesuaikan dalam saldo adjusted to “Additional paid-in capital”.
“Tambahan modal disetor”.
Setelah Entitas Anak melakukan pengukuran After the Subsidiaries remeasures their tax
kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak amnesty assets and liabilities according to SAK,
sesuai SAK, Entitas Anak mereklasifikasi aset dan the Subsidiaries reclassify the tax amnesty assets
liabilitas pengampunan pajak tersebut ke dalam and liabilities into similar line items of assets and
pos aset dan liabilitas serupa. liabilities.
29
Page 361
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
s. Provisi dan Kontinjensi s. Provisions and Contingencies
Provisi diakui jika, sebagai akibat peristiwa masa lalu, Provision is recognized if, as a result of a past event,
Perusahaan dan Entitas Anak memiliki kewajiban kini the Company and Subsidiaries have a present legal
yang bersifat hukum maupun konstruktif yang dapat or constructive obligation that can be reliably
diestimasi secara andal, dan kemungkinan besar estimated, and it is probable that an outflow of
arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat economic benefits will be required to settle the
ekonomi diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban obligation. Provisions are determined by discounting
tersebut. Provisi ditentukan dengan mendiskontokan the expected future cash flows, at a pre-tax discount
perkiraan arus kas masa depan, dengan suatu tingkat rate that reflects current market assessments of the
diskonto sebelum pajak yang mencerminkan time value of money and the risks specific to the
penilaian pasar atas nilai waktu dari uang dan risiko liability.
yang terkait dengan liabilitas yang bersangkutan.
Provisi ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan Provisions are reviewed at each end of reporting
dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi period and adjusted to reflect the current best
terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya estimate. If it is no longer probable that an outflow of
untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar resources embodying economic benefits will be
tidak terjadi, maka provisi dibatalkan. required to settle the obligation, the provision is
reversed.
Aset dan liabilitas kontinjensi tidak diakui dalam Contingent assets and liabilities are not recognized in
laporan keuangan konsolidasian. Liabilitas kontinjensi the consolidated financial statements. Contingent
diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian, liabilities are disclosed in the consolidated financial
kecuali arus keluar sumber daya yang mengandung statements, unless the possibility of an outflow of
manfaat ekonomi kemungkinannya kecil. Aset resources embodying economic benefits is remote.
kontinjensi diungkapkan dalam laporan keuangan Contingent assets are disclosed in the consolidated
konsolidasian, jika terdapat kemungkinan besar arus financial statements where an inflow of economic
masuk manfaat ekonomis akan diperoleh. benefits is probable.
t. Instrumen Keuangan t. Financial Instruments
1. Aset keuangan 1. Financial assets
Pengakuan awal Initial recognition
Aset keuangan pada awalnya diakui sebesar nilai Financial assets are recognized initially at fair
wajarnya ditambah biaya transaksi. Perusahaan value plus transaction costs. The Company and
dan Entitas Anak mengklasifikasikan aset Subsidiaries classify their financial assets in the
keuangan menjadi: (i) aset keuangan yang diukur following categories: (i) financial assets measured
pada biaya perolehan diamortisasi; (ii) aset at amortized cost; (ii) financial assets at fair value
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui through other comprehensive income (“FVOCI”)
penghasilan komprehensif lain (“FVOCI”); dan (iii) and; (iii) financial assets at fair value through profit
aset keuangan yang diukur pada nilai wajar or loss (“FVTPL”). Classification and
melalui laba rugi (“FVTPL”), Klasifikasi dan measurement of financial assets are based on
pengukuran aset keuangan harus didasarkan business model and contractual cash flows. The
pada bisnis model dan arus kas kontraktual. Company and Subsidiaries determine the
Perusahaan dan Entitas Anak menentukan classification of their financial assets at initial
klasifikasi aset keuangan tersebut pada recognition and do not change the classification
pengakuan awal dan tidak melakukan perubahan already made.
atas klasifikasi yang telah dibuat.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, aset As of December 31, 2025 and 2024, the
keuangan Perusahaan dan Entitas Anak terdiri Company and Subsidiaries’ financial assets
dari aset keuangan pada FVTPL dan biaya consist of financial assets at FVTPL and
perolehan diamortisasi (Catatan 45). amortized cost (Note 45).
30
Page 362
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
• Aset keuangan yang diukur pada biaya • Financial assets at amortized cost
diamortisasi
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai aset Financial assets are classified as financial
keuangan yang diukur pada biaya perolehan assets measured at amortized cost where the
diamortisasi dimana aset keuangan dikelola financial assets are held within the business
dalam model bisnis yang bertujuan untuk model whose objective is to hold financial
memiliki aset keuangan dalam rangka assets in order to collect contractual cash
mendapatkan arus kas kontraktual. flows.
Aset keuangan yang diukur pada biaya Financial assets measured at amortized cost
perolehan diamortisasi pada awalnya diakui are recognised initially at fair value plus
sebesar nilai wajarnya ditambah dengan transaction costs and subsequently measured
biaya-biaya transaksi dan selanjutnya diukur at amortized cost using the effective interest
pada biaya perolehan diamortisasi dengan rate method.
menggunakan metode suku bunga efektif.
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar • Financial assets at FVTPL
melalui laba rugi
Aset keuangan diklasifikasikan sebagai Financial assets are classified as at FVTPL if
FVTPL jika aset keuangan tersebut tidak those financial assets do not meet the criteria
memenuhi kriteria sebagai aset keuangan for financial assets measured at amortized
yang diukur pada biaya perolehan cost and FVOCI.
diamortisasi dan FVOCI.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Pada setiap periode pelaporan, Perusahaan dan At each reporting date, the Company and
Entitas Anak menilai apakah risiko kredit dari Subsidiaries assess whether the credit risk on a
instrumen keuangan telah meningkat secara financial instrument has increased significantly
signifikan sejak pengakuan awal. Ketika since initial recognition. When making the
melakukan penilaian, Perusahaan dan Entitas assessment, the Company and Subsidiaries use
Anak menggunakan perubahan atas risiko gagal the change in the risk of a default occurring over
bayar yang terjadi sepanjang perkiraan umur the expected life of the financial instrument
instrumen keuangan daripada perubahan atas instead of the change in the amount of expected
jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam credit losses. To make that assessment, the
melakukan penilaian tersebut, Perusahaan dan Company and Subsidiaries compare the risk of a
Entitas Anak membandingkan antara risiko gagal default occurring on the financial instrument as at
bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada the reporting date with the risk of a default
saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar occurring on the financial instrument as at the
yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat date of initial recognition, considering reasonable
pengakuan awal, yang mempertimbangkan and supportable information that is available
kewajaran serta ketersediaan informasi, yang without undue cost or effort at the reporting date
tersedia tanpa biaya atau usaha yang tidak about past events, current conditions and
semestinya pada saat tanggal pelaporan terkait forecasts of future economic conditions, which is
dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan indicative of significant increases in credit risk
perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, since initial recognition.
yang mengindikasikan kenaikan signifikan risiko
kredit sejak pengakuan awal.
Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan The Company and Subsidiaries apply a simplified
metode yang disederhanakan untuk mengukur approach to measure expected credit loss.
kerugian kredit ekspektasian.
31
Page 363
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
Penghentian pengakuan aset keuangan Derecognition of financial assets
Perusahaan dan Entitas Anak menghentikan The Company and Subsidiaries derecognize
pengakuan aset keuangan jika, dan hanya jika, financial assets if, and only if: the contractual
hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari rights to the cash flows from the financial asset
aset keuangan tersebut berakhir, atau expire; or the contractual rights to receive the
mengalihkan hak kontraktual untuk menerima arus cash flows of the financial asset are transferred; or
kas yang berasal dari aset keuangan, atau tetap the contractual rights to receive the cash flows of
memiliki hak kontraktual untuk menerima arus kas the financial asset are retained but a contractual
yang berasal dari aset keuangan namun juga obligation is assumed to pay those cash flows to
menanggung kewajiban kontraktual untuk one or more recipients in an arrangement that
membayar arus kas yang diterima tersebut meets certain conditions. When the Company and
kepada satu atau lebih pihak penerima melalui Subsidiaries transfer a financial asset, it evaluates
suatu kesepakatan yang memenuhi persyaratan the extent to which it retains the risks and rewards
tertentu. Ketika Perusahaan dan Entitas Anak of ownership of the financial asset.
mengalihkan aset keuangan, maka Perusahaan
dan Entitas Anak mengevaluasi sejauh mana
Perusahaan dan Entitas Anak tetap memiliki risiko
dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan
tersebut.
2. Liabilitas keuangan 2. Financial liabilities
Pengakuan awal Initial recognition
Perusahaan dan Entitas Anak mengklasifikasikan The Company and Subsidiaries determine the
seluruh liabilitas keuangannya pada saat classification of their financial liabilities at initial
pengakuan awal. Perusahaan dan Entitas Anak recognition. The Company and Subsidiaries have
memiliki liabilitas keuangan yang diklasifikasikan financial liabilities classified into the financial
dalam liabilitas keuangan yang diukur dengan liabilities measured at amortized cost. All financial
biaya perolehan diamortisasi. Seluruh liabilitas liabilities are recognized initially at fair value and,
keuangan diakui pada awalnya sebesar nilai wajar in the case of loans and borrowings, inclusive of
dan, dalam hal pinjaman dan utang, termasuk directly attributable transaction costs.
biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara
langsung.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the Company
liabilitas keuangan Perusahaan dan Entitas Anak and Subsidiaries’ financial liabilities consist of
terdiri dari liabilitas keuangan yang diukur pada liabilities at amortized cost (Note 45).
biaya perolehan diamortisasi (Catatan 45).
Pengukuran selanjutnya Subsequent measurement
Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan After initial recognition, financial liabilities in this
dalam kategori ini selanjutnya diukur pada biaya category are subsequently measured at amortized
perolehan diamortisasi dengan menggunakan cost using the effective interest method. The
metode suku bunga efektif. Amortisasi suku amortization of the effective interest rate is
bunga efektif termasuk di dalam biaya keuangan included in finance costs in the profit or loss.
dalam laporan laba rugi.
Penghentian pengakuan liabilitas keuangan Derecognition of financial liabilities
Perusahaan dan Entitas Anak menghentikan The Company and Subsidiaries derecognize
pengakuan liabilitas keuangan jika, dan hanya financial liabilities if, and only if, the Company and
jika, kewajiban Perusahaan dan Entitas Anak Subsidiaries’ obligations are discharged, canceled
dilepaskan, dibatalkan atau kedaluwarsa. or expired.
32
Page 364
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
3. Saling hapus instrumen keuangan 3. Offsetting of financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling Financial assets and financial liabilities are offset
hapus dan jumlah netonya dilaporkan dalam and the net amount reported in the consolidated
laporan posisi keuangan konsolidasian jika, dan statements of financial position if, and only if,
hanya jika, saat ini memiliki hak yang berkekuatan there is a currently enforceable legal right to offset
hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah the recognized amounts and there is an intention
yang telah diakui dan terdapat niat untuk to settle on a net basis, or to realize the assets
menyelesaikannya secara neto, atau untuk and settle the liabilities simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitasnya secara simultan.
4. Instrumen Keuangan yang Diukur pada Biaya 4. Financial Instruments Measured at Amortized
Perolehan Diamortisasi Cost
Biaya perolehan diamortisasi dihitung Amortized cost is computed using the effective
menggunakan metode suku bunga efektif interest method less any allowance for
dikurangi dengan penyisihan atas penurunan nilai impairment. The calculation takes into account
dan pembayaran pokok atau nilai yang tidak dapat any premium or discount on acquisition and
ditagih. Perhitungan tersebut mempertimbangkan includes transaction costs and fees that are an
premium atau diskonto pada saat perolehan dan integral part of the effective interest rate.
termasuk biaya transaksi dan biaya yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
suku bunga efektif.
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang The effective interest rate is the rate that exactly
secara tepat mendiskontokan estimasi arus kas discounts estimated future cash flows through the
masa datang selama perkiraan umur dari expected life of the financial instrument or when
instrumen keuangan, atau jika lebih tepat, appropriate, a shorter period, to the net carrying
digunakan periode yang lebih singkat, untuk amount of the financial instrument. The interest
jumlah tercatat neto instrumen keuangan. Total amount based on the application of the effective
bunga berdasarkan penerapan metode suku interest method is recognized as interest income
bunga efektif diakui sebagai penghasilan atau or expense.
beban bunga.
u. Sukuk Mudharabah u. Sukuk Mudharabah
Perusahaan dan Entitas Anak pada awalnya The Company and Subsidiaries initially recognizes
mengakui sukuk Mudharabah pada saat sukuk sukuk Mudharabah on the date of issuance of sukuk
Mudharabah diterbitkan sebesar nominalnya. sukuk Mudharabah at its nominal amount. Sukuk
Mudharabah disajikan sebagai bagian dari liabilitas. Mudharabah are presented as part of liabilities.
Setelah pengakuan awal, sukuk Mudharabah dicatat Subsequent to initial recognition, sukuk Mudharabah
pada biaya perolehan. are measured at acquisition cost.
Biaya transaksi sehubungan dengan penerbitan Transaction costs related to the issuance of sukuk
sukuk Mudharabah diakui secara terpisah dari sukuk Mudharabah are recognized separately from sukuk
Mudharabah. Biaya transaksi diamortisasi Mudharabah. Transaction costs are amortized using
menggunakan metode garis lurus selama jangka straight line method over the term of sukuk
waktu Sukuk Mudharabah dan dicatat sebagai bagian Mudharabah and are recorded as part of financing
dari beban keuangan. charges.
Karena bukan merupakan entitas syariah, Since it is not a sharia entity, the Company did not
Perusahaan tidak menyajikan sukuk Mudharabah present sukuk Mudharabah as temporary shirkah
sebagai dana syirkah temporer yang secara terpisah funds separately from liabilities and equity, but
dari liabilitas dan ekuitas, tetapi disajikan dalam presented it in a separate liability of other liabilities.
liabilitas yang terpisah dari liabilitas lain. sukuk sukuk Mudharabah is presented as the last entry in
Mudharabah disajikan dalam urutan paling the sequence of liabilities.
akhir dalam liabilitas.
33
Page 365
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
v. Utang Murabahah v. Murabahah Payables
Murabahah adalah transaksi penjualan barang Murabahah is a sales transaction for goods that
dengan menyatakan harga perolehan dan provides the purchase price and margin agreed by
keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan both buyer and seller.
pembeli.
Utang Murabahah pada awalnya diukur pada nilai Murabahah payables are initially measured at net
neto yang dapat direalisasi. Setelah pengakuan, realizable value. After initial recognition, Murabahah
Murabahah diukur pada biaya perolehan diamortisasi is measured at amortized cost based on the effective
menggunakan metode tingkat imbal hasil efektif. rate of return method.
w. Pembiayaan Musyarakah w. Musyarakah Financing
Pembiayaan Musyarakah adalah akad kerjasama Musyarakah financing is an agreement between two
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha or more parties for a particular business, in which
tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan each party contributes funds provided that the profits
kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan are divided according to the agreement, while losses
dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan are based on the portion of fund contributions.
kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.
Pembiayaan Musyarakah dinyatakan sebesar saldo Musyarakah financing is stated at outstanding
pembiayaan. balance.
x. Pengukuran Nilai Wajar x. Fair Value Measurement
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan The fair value of financial instruments that are traded
di pasar aktif pada setiap tanggal pelaporan in active markets at each reporting date is
ditentukan dengan mengacu pada kuotasi harga determined by reference to quoted market prices or
pasar atau kuotasi harga pedagang efek (harga dealer price quotations (bid price for long position
penawaran untuk posisi beli dan harga permintaan and price demand for short position), excluding any
untuk posisi jual), tidak termasuk pengurangan deduction for transaction costs.
apapun untuk biaya transaksi.
Untuk instrumen keuangan yang tidak memiliki pasar For financial instruments where there is no active
aktif, nilai wajar ditentukan dengan menggunakan market, fair value is determined using valuation
teknik penilaian. Teknik penilaian mencakup techniques. Such techniques may include using
penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan recent arm’s length market transactions, reference to
secara wajar oleh pihak-pihak yang berkeinginan dan the current fair value of another instrument that is
memahami (recent arm’s length market transactions), substantially the same, discounted cash flow
penggunaan nilai wajar terkini instrumen lain yang analysis, or other valuation models.
secara substansial sama, analisa arus kas yang
didiskonto, atau model penilaian lain.
y. Laba atau Rugi per Saham y. Earnings or Loss Per Share
Laba atau rugi per saham dasar dihitung dengan Basic earnings or losses per share are calculated by
membagi laba atau rugi neto yang dapat diatribusikan dividing net profits or losses attributable to the owner
kepada pemilik entitas induk, dengan jumlah rata-rata of the parent entity, by the weighted average number
tertimbang saham biasa yang beredar, dalam suatu of ordinary shares outstanding, during the year.
tahun.
34
Page 366
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan) 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (Continued)
z. Informasi Segmen z. Segment Information
Entitas mengungkapkan informasi yang Entities disclose information that enable users of the
memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk financial statements to evaluate the nature and
mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari financial effects of the business activities and use
aktivitas bisnis dan menggunakan “pendekatan “management approach” under which segment
manajemen” dalam menyajikan informasi segmen information is presented on the same basis as that
menggunakan dasar yang sama seperti halnya used for internal reporting purposes. Operating
pelaporan internal. Segmen operasi dilaporkan segment is reported in a manner consistent with the
dengan cara yang konsisten dengan pelaporan internal reporting provided to the chief operating
internal yang disampaikan kepada pengambil decision-maker. The chief operating decision-maker
keputusan operasional. Dalam hal ini pengambil has been identified as the Board of Directors that
keputusan operasional yang mengambil keputusan makes strategic decisions.
strategis adalah Direksi.
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING JUDGMENTS
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian, sesuai The preparation of the consolidated financial statements,
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, in conformity with Indonesian Financial Accounting
mewajibkan manajemen untuk membuat estimasi dan Standards, requires management to make estimations
pertimbangan yang memengaruhi jumlah-jumlah yang and judgments that affect amounts reported therein. Due
dilaporkan dalam laporan keuangan. Sehubungan to the inherent uncertainty in making estimates, actual
dengan adanya ketidakpastian yang melekat dalam results reported in future periods may differ from those
membuat estimasi, hasil sebenarnya yang dilaporkan di estimates.
masa mendatang dapat berbeda dengan jumlah estimasi
yang dibuat.
Perusahaan dan Entitas Anak mendasarkan estimasi The Company and Subsidiaries based their estimations
dan pertimbangan pada parameter yang tersedia pada and judgments on parameters available when the
saat laporan keuangan konsolidasian disusun. Situasi consolidated financial statements are prepared. Existing
mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah circumstances about future developments may change
akibat perubahan pasar atau situasi diluar kendali due to market changes or circumstances arising beyond
Perusahaan dan Entitas Anak. Perubahan tersebut the control of the Company and Subsidiaries. Such
dicerminkan dalam pertimbangan terkait pada saat changes are reflected in the judgments as they occur.
terjadinya.
Estimasi dan pertimbangan berikut ini dibuat oleh The following estimations and judgments were made by
manajemen dalam rangka penerapan kebijakan management in the process of applying the Company
akuntansi Perusahaan dan Entitas Anak yang memiliki and Subsidiaries’ accounting policies that have the most
pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam significant effects on the amounts recognized in the
laporan keuangan konsolidasian: consolidated financial statements:
Menentukan mata uang fungsional Determining functional currency
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan The factors considered in determining the functional
mata uang fungsional Perusahaan dan masing-masing currency of the Company and each of Subsidiaries
Entitas Anak termasuk, antara lain, mata uang: include, among others, the currency:
- yang paling memengaruhi harga jual barang dan - that mainly influences sales prices for goods and
jasa; services;
- dari negara yang kekuatan persaingan dan - of the country whose competitive forces and
peraturannya sebagian besar menentukan harga jual regulations mainly determine the sales prices of its
barang dan jasa entitas; goods and services;
- yang paling memengaruhi biaya tenaga kerja, bahan - that mainly influences labor, material and other costs
baku, dan biaya lain dari pengadaan barang atau of providing goods or services;
jasa;
- yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan; - in which funds from financing activities are
dan generated; and
35
Page 367
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
- yang mana penerimaan dari aktivitas operasi pada - in which receipts from activities are usually retained.
umumnya ditahan.
Menentukan klasifikasi aset dan liabilitas keuangan Determining classification of financial assets and
financial liabilities
Perusahaan dan Entitas Anak menetapkan klasifikasi The Company and Subsidiaries determine the
atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan classifications of certain assets and liabilities as financial
dan liabilitas keuangan dengan mempertimbangkan assets and financial liabilities by judging if they meet the
apakah definisi yang ditetapkan PSAK No. 109 dipenuhi. definition set forth in PSAK No. 109. Accordingly, the
Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan financial assets and financial liabilities are accounted for
diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi Perusahaan in accordance with the Company and Subsidiaries’
dan Entitas Anak seperti diungkapkan pada Catatan 3. accounting policies as disclosed in Note 3.
Menentukan nilai wajar dan perhitungan amortisasi biaya Determining fair value and calculation of cost
perolehan dari instrumen keuangan amortization of financial instruments
Perusahaan dan Entitas Anak mencatat aset dan The Company and Subsidiaries records certain financial
liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajar, yang assets and liabilities at fair values, which requires the
mengharuskan penggunaan estimasi akuntansi. use of accounting estimates. While significant
Sementara komponen signifikan atas pengukuran nilai components of fair value measurement are determined
wajar ditentukan menggunakan bukti objektif yang dapat using verifiable objective evidence, the amount of
diverifikasi, jumlah perubahan nilai wajar dapat berbeda changes in fair values would differ if the Company and
bila Perusahaan dan Entitas Anak menggunakan Subsidiaries utilized different valuation methodology or
metodologi atau asumsi penilaian yang berbeda. assumptions. Any changes in fair values of these
Perubahan nilai wajar aset dan liabilitas keuangan financial assets and liabilities would directly affect the
tersebut dapat memengaruhi secara langsung laba rugi Company and Subsidiaries’ profit or loss. Further details
Perusahaan dan Entitas Anak. Penjelasan lebih rinci are disclosed in Note 45.
diungkapkan dalam Catatan 45.
Menentukan penyisihan kerugian kredit ekspektasian Determining provision for expected credit losses of trade
atas piutang usaha receivables
Perusahaan dan Entitas Anak menggunakan matriks The Company and Subsidiaries use a provision matrix to
provisi untuk menghitung kerugian kredit ekspektasian calculate expected credit losses for trade receivables.
untuk piutang usaha. Tingkat provisi didasarkan pada The level of provision rates are based on accounts
piutang yang telah jatuh tempo. receivable that are past due.
Matriks provisi pada awalnya didasarkan pada tingkat The provision matrix is initially based on historical default
gagal bayar historis yang diobservasi oleh Perusahaan rates observed by The Company and Subsidiaries. The
dan Entitas Anak. Perusahaan dan Entitas Anak Company and Subsidiaries adjusts its historical credit
menyesuaikan pengalaman kerugian kredit historis losses experience with future information. For example, if
dengan informasi masa depan. Misalnya, jika perkiraan the forecast for economic conditions is expected to
kondisi ekonomi diperkirakan akan memburuk selama deteriorate over the next year, which could lead to an
setahun ke depan yang dapat menyebabkan increase in the amount of default, at each reporting date,
peningkatan jumlah gagal bayar, pada setiap tanggal the observed historical default rates are updated and
pelaporan, tingkat gagal bayar historis yang diobservasi changes in future forecasts are analyzed by The
diperbarui dan perubahan perkiraan masa depan Company and Subsidiaries.
dianalisis oleh Perusahaan dan Entitas Anak.
Jumlah kerugian kredit ekspektasian sensitif terhadap The amount of expected credit losses is sensitive to
perubahan keadaan dan perkiraan kondisi ekonomi. changes in circumstances and of forecast economic
Pengalaman kerugian kredit historis oleh Perusahaan conditions. The Company and Subsidiaries’ historical
dan Entitas Anak dan perkiraan kondisi ekonomi juga credit loss experience and forecast of economic
tidak dapat mewakili gagal bayar aktual pelanggan di conditions may also not be representative of customers’
masa depan. Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam actual default in the future. Further details are disclosed
Catatan 6. in Note 6.
36
Page 368
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
Menentukan metode penyusutan dan estimasi masa Determining depreciation method and estimated useful
manfaat aset tetap lives of fixed assets
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan The costs of fixed assets are depreciated on a straight-
menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran line basis over their estimated useful lives. Management
masa manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi properly estimates the useful lives of these fixed assets
masa manfaat ekonomis aset tetap antara dua (2) to be within two (2) up to twenty-five (25) years. These
sampai dengan dua puluh lima (25) tahun. Ini adalah are common life expectancies applied in the industries in
ekspektasi umur yang secara umum diterapkan dalam which the Company and Subsidiaries conduct their
industri dimana Perusahaan dan Entitas Anak business. Changes in the expected level of usage and
menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat pemakaian technological development could impact on the useful
dan perkembangan teknologi dapat memengaruhi masa lives and the residual values of these assets, and
manfaat ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya therefore future depreciation charges could be revised.
biaya penyusutan masa depan mungkin direvisi. Further details are disclosed in Note 16.
Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 16.
Menilai penurunan nilai aset nonkeuangan tertentu Assessing impairment of certain non-financial assets
PSAK No. 236 mensyaratkan bahwa penilaian PSAK No. 236 requires that an impairment review be
penurunan nilai dilakukan pada aset nonkeuangan performed on certain non-financial assets whenever
tertentu apabila terdapat kejadian atau perubahan events or changes in circumstances indicate that the
keadaan yang mengindikasikan bahwa nilai tercatat tidak carrying value may not be recoverable. The factors that
dapat diperoleh kembali. Faktor-faktor yang dianggap the Company and Subsidiaries consider important and
penting oleh Perusahaan dan Entitas Anak yang dapat that could trigger an impairment review include the
memicu penilaian penurunan nilai adalah sebagai following:
berikut:
(a) kinerja yang relatif kurang signifikan terhadap (a) significant underperformance relative to the
expected historical atau hasil operasional yang expected historical or project future operating
diharapkan dari proyek masa depan; results;
(b) perubahan signifikan dalam cara penggunaan aset (b) significant changes in the manner of use of the
yang diperoleh atau strategi bisnis secara acquired assets or the strategy for overall business;
keseluruhan; dan and
(c) tren industri atau ekonomi yang negatif secara (c) significant negative industry or economic trends.
signifikan.
Kerugian akibat penurunan nilai diakui apabila jumlah An impairment loss is recognized whenever the carrying
tercatat aset nonkeuangan melebihi jumlah yang dapat amount of a non-financial asset exceeds its recoverable
dipulihkan. Menentukan jumlah yang dapat dipulihkan amount. Determining the recoverable amount of such
atas aset-aset tersebut membutuhkan estimasi atas arus assets requires the estimation of cash flows expected to
kas yang diharapkan dapat dihasilkan dari penggunaan be generated from the continued use and ultimate
lanjutan dan disposisi akhir dari aset tersebut. disposition of such assets.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan As of December 31, 2025 and 2024, the Company and
dan Entitas Anak menilai bahwa tidak ada indikasi Subsidiaries assessed that there was no indication of
penurunan nilai aset tetap dan aset tidak lancar lainnya. impairment on fixed assets and other non-current assets.
Menilai penyisihan penurunan nilai pasar dan keusangan Assessing allowance for decline in market value and
persediaan obsolescence of inventories
Penyisihan penurunan nilai pasar dan keusangan Allowance for impairment in market value and
persediaan diestimasi berdasarkan fakta dan situasi obsolescence of inventories is estimated based on
yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas kepada, available facts and circumstances, including but not
kondisi fisik persediaan yang dimiliki, harga jual pasar, limited to, the inventories own physical condition, their
estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang market selling prices, estimated costs of completion and
timbul untuk penjualan. Provisi dievaluasi kembali dan estimated costs to be incurred for their sales. The
disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang provisions are re-evaluated and adjusted as additional
mempengaruhi jumlah yang diestimasi. information received affects the estimated amount.
37
Page 369
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan As of December 31, 2025 and 2024, the Company and
dan Entitas Anak menilai bahwa tidak ada indikasi Subsidiary assessed that there was no indication of
penurunan nilai pasar dan keusangan persediaan. decline in market value and obsolescence of their
inventories.
Estimasi biaya dan liabilitas imbalan pascakerja Estimate of post-employment benefits expense and
liability
Penentuan liabilitas dan biaya imbalan pascakerja The determination of the Company and Subsidiaries
Perusahaan dan Entitas Anak bergantung pada liability and expense for post-employment benefits is
pemilihan asumsi yang digunakan oleh aktuaris dependent on their selection of certain assumptions used
independen dalam menghitung jumlah-jumlah tersebut. by the independent actuaries in calculating such
Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto, amounts. Those assumptions include among others,
tingkat kenaikan gaji, tingkat pengunduran diri, tingkat discount rates, salary increment rate, turnover rates,
cacat, umur pensiun normal dan tingkat mortalitas. disability rate, retirement age and mortality rate. While
Sementara Perusahaan dan Entitas Anak berkeyakinan the Company and Subsidiaries believe that their
bahwa asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, assumptions are reasonable and appropriate, significant
perbedaan signifikan pada hasil aktual atau perubahan differences in the Company and Subsidiaries actual
signifikan dalam asumsi yang ditetapkan Perusahaan results or significant changes in the Company and
dan Entitas Anak dapat memengaruhi secara material Subsidiaries assumptions may materially affect their
liabilitas dan beban imbalan pascakerja. Penjelasan lebih post-employment liability and expense. Further details
rinci diungkapkan dalam Catatan 41. are disclosed in Note 41.
Menentukan provisi atas pajak penghasilan Determining provision for income tax
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan Significant judgment are involved in determining
provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi provision for corporate income tax. There are certain
dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya transactions and computations for which the ultimate tax
adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. determination is uncertain during the ordinary course of
Perusahaan dan Entitas Anak mengakui liabilitas atas business. The Company and Subsidiaries recognize
pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah liabilities for expected corporate income tax issues based
akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan yang on estimates of whether additional corporate income tax
akan jatuh tempo. will be due.
Perusahaan dan Entitas Anak menelaah aset pajak The Company and Subsidiaries review their deferred tax
tangguhan pada setiap tanggal pelaporan dan assets at each reporting date and reduce the carrying
mengurangi jumlah tercatat sepanjang tidak ada amount to the extent it is no longer probable that
kemungkinan bahwa laba kena pajak memadai untuk sufficient taxable profits will be available to allow
mengkompensasi sebagian atau seluruh aset pajak all or part of the deferred tax asset to be utilized.
tangguhan. Perusahaan dan Entitas Anak juga menelaah The Company and Subsidiaries also review the expected
waktu yang diharapkan dan tarif pajak atas pemulihan timing and tax rates upon reversal of temporary
perbedaan temporer dan menyesuaikan pengaruh atas differences and adjust the impact of deferred tax
pajak tangguhan yang sesuai. Penjelasan lebih rinci accordingly. Further details are disclosed in Note 40.
diungkapkan dalam Catatan 40.
Menentukan masa sewa kontrak dengan opsi Determining the lease term of contracts with renewal and
perpanjangan dan penghentian serta tingkat diskonto termination options, and discount rate when the
ketika Perusahaan dan Entitas Anak sebagai penyewa Company and Subsidiaries is lessee
Perusahaan dan Entitas Anak menentukan masa sewa The Company and Subsidiaries determines the lease
sebagai masa sewa yang tidak dapat dibatalkan, term as the non-cancellable term of the lease, together
bersama dengan periode apa pun yang dicakup oleh with any periods covered by an option to extend the
opsi untuk memperpanjang sewa jika cukup pasti untuk lease if it is reasonably certain to be exercised, or any
dilaksanakan, atau periode apa pun yang dicakup oleh periods covered by an option to terminate the lease, if it
opsi untuk mengakhiri sewa, jika cukup pasti untuk tidak is reasonably certain not to be exercised.
dilaksanakan.
38
Page 370
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG 4. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
PENTING (Lanjutan) JUDGMENTS (Continued)
Perusahaan dan Entitas Anak memiliki beberapa kontrak The Company and Subsidiaries have several lease
sewa yang mencakup opsi perpanjangan dan contracts that include extension and termination options.
penghentian. Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan The Company and Subsidiaries applies judgment in
pertimbangan dalam mengevaluasi apakah secara wajar evaluating whether or not it is reasonably certain that the
cukup yakin bahwa opsi untuk memperpanjang atau option to renew or terminate the lease will be exercised.
mengakhiri sewa akan dilaksanakan.
Perusahaan dan Entitas Anak tidak dapat menentukan The Company and Subsidiaries are unable to determine
suku bunga implisit. Oleh karena itu, Perusahaan dan the implicit interest rate. Therefore, the Company and
Entitas Anak menggunakan suku bunga pinjaman Subsidiaries use the incremental borrowing rate as a
inkremental sebagai tingkat diskonto untuk menghitung discount rate to calculate the present value of the unpaid
nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar untuk lease payments in order to recognize lease liabilities. In
mengakui liabilitas sewa. Dalam menentukan suku determining the incremental borrowing rate, the
bunga pinjaman inkremental, Perusahaan dan Entitas Company and Subsidiaries considers these main factors,
Anak mempertimbangkan faktor-faktor utama antara lain: among others: the Company and Subsidiaries loan
suku bunga pinjaman Perusahaan dan Entitas Anak, interest rates, lease term, lease payments and the
jangka waktu sewa, pembayaran sewa, dan mata uang currency in which the lease payments are determined.
dimana pembayaran sewa ditentukan. Penjelasan lebih Further details are disclosed in Note 26.
rinci diungkapkan dalam Catatan 26.
Mengevaluasi provisi dan kontinjensi Evaluating provisions and contingencies
Perusahaan dan Entitas Anak melakukan pertimbangan The Company and Subsidiaries exercise their judgment
untuk membedakan antara provisi dan kontinjensi serta to distinguish between provisions and contingencies and
mempersiapkan provisi yang sesuai untuk proses hukum set up appropriate provisions for their legal or
atau kewajiban konstruktif, jika ada, sesuai dengan constructive obligations, if any, in accordance with their
kebijakan provisinya dan mempertimbangkan risiko dan policies on provisions and take the relevant risks and
ketidakpastian yang relevan. uncertainty into account.
Dalam situasi tertentu, Perusahaan dan Entitas Anak In certain circumstances, the Company and Subsidiaries
tidak dapat menentukan secara pasti jumlah liabilitas may not be able to determine the exact amount of their
pajak mereka pada saat ini atau masa depan karena current or future tax liabilities due to ongoing
proses pemeriksaan, atau negosiasi dengan otoritas investigations by, or negotiations with, the taxation
perpajakan. Ketidakpastian timbul terkait dengan authority. Uncertainties exist with respect to the
interpretasi dari peraturan perpajakan yang kompleks interpretation of complex tax regulations and the amount
serta jumlah dan waktu dari laba kena pajak di masa and timing of future taxable profit. In determining the
depan. Dalam menentukan jumlah yang harus diakui amount to be recognized in respect of an uncertain tax
terkait dengan liabilitas pajak yang tidak pasti, liability, the Company and Subsidiaries apply similar
Perusahaan dan Entitas Anak menerapkan considerations as it would use in determining the amount
pertimbangan yang sama yang akan mereka gunakan of a provision to be recognized in accordance with PSAK
dalam menentukan jumlah cadangan yang harus diakui No. 237, “Provisions, Contingent Liabilities and
sesuai dengan PSAK No. 237, “Provisi, Liabilitas Contingent Assets.”
Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi”.
Menilai pengendalian atau pengaruh signifikan pada Assessing control or significant influence on other entities
entitas lain
Perusahaan menilai apakah Perusahaan memiliki The Company has assessed the significant influence of
pengendalian atau pengaruh signifikan pada entitas lain the Company on other entities through:
melalui:
- adanya dewan perwakilan Perusahaan pada entitas - the presence of the board representative of the
lain dan pernyataan kontraktual. Company and the contractual term.
- Perusahaan merupakan pemegang saham mayoritas - the Company is the majority shareholder with greater
dengan kepentingan ekuitas yang lebih besar dari interest than the other shareholders.
pemegang saham lainnya.
- memiliki kekuatan untuk berpartisipasi dalam - has the power to participate in the financial and
pengambilan keputusan keuangan dan operasi. operating policy decisions.
Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam Catatan 1c. Further details are disclosed in Note 1c.
39
Page 371
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
5. KAS DAN SETARA KAS 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Kas 27 29 Cash on hand
Kas di Bank Cash in banks
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 62.519 44.241 (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 22.761 2.234 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 20.625 12.422 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 19.622 12.047 (Persero) Tbk
Ningbo Commerce Bank Co., Ltd. 19.600 2.568 Ningbo Commerce Bank Co., Ltd.
PT Bank CIMB Niaga Tbk 10.370 18.924 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Shinhan Bank Co., Ltd. 8.376 8.523 Shinhan Bank Co., Ltd.
PT Bank Sinarmas Tbk*) 7.330 - PT Bank Sinarmas Tbk*)
KB Securities Co., Ltd. 5.074 8.339 KB Securities Co., Ltd.
PT Bank QNB Indonesia Tbk 3.114 - PT Bank QNB Indonesia Tbk
Indonesia Eximbank Indonesia Eximbank
(Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) 3.060 755 (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 3.050 5.170 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Bank of China (Hongkong) Limited 2.383 3.475 Bank of China (Hongkong) Limited
PT Bank Tabungan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk 1.496 18.568 Negara (Persero) Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 1.256 73 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
NongHyup Bank 1.233 1.006 NongHyup Bank
PT Bank Amar Indonesia Tbk 1.195 - PT Bank Amar Indonesia Tbk
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk 288 8.252 Indonesia 1906 Tbk
PT Bank Oke Indonesia Tbk 42 6.191 PT Bank Oke Indonesia Tbk
PT Bank DKI 21 12.410 PT Bank DKI
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 4.862 4.340 USD1 million)
Total kas di bank 198.277 169.538 Total cash in banks
Setara kas Cash equivalents
Deposito berjangka Time deposits
Ningbo Commerce Bank Co., Ltd. 1.168.490 1.049.110 Ningbo Commerce Bank Co., Ltd.
Woori Bank Co., Ltd. 8.990 6.791 Woori Bank Co., Ltd.
PT Bank Sinarmas Tbk*) 4.210 - PT Bank Sinarmas Tbk*)
The Korea Development Bank 1.383 - The Korea Development Bank
Industrial Bank of Korea - 3.395 Industrial Bank of Korea
Total setara kas 1.183.073 1.059.296 Total cash equivalent
Total pihak ketiga 1.381.377 1.228.863 Total third parties
Pihak berelasi (Catatan 42e) Related parties (Note 42e)
Kas di bank Cash in banks
PT Bank Sinarmas Tbk*) - 5.526 PT Bank Sinarmas Tbk*)
Setara kas Cash equivalents
PT Bank Sinarmas Tbk*) - 5.448 PT Bank Sinarmas Tbk*)
Total pihak berelasi - 10.974 Total related parties
Total 1.381.377 1.239.837 Total
*) Pada tanggal 31 Desember 2024 masih merupakan *) As of December 31, 2024 was a related parties caused
pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi by the family relation, provided however there is no:
tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (ii) (i) significant influence; (ii) common control and
kesamaan pengendalian dan kepemilikan; (iii) ownership; (iii) common key management personnel.
kesamaan personil manajemen kunci.
40
Page 372
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
5. KAS DAN SETARA KAS (Lanjutan) 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS (Continued)
Rincian kas dan setara kas berdasarkan mata uang Detail of cash and cash equivalents based on currencies
adalah sebagai berikut: is as follows:
2025 2024
Dolar AS 1.246.388 1.094.744 US Dollar
Rupiah Indonesia 98.038 106.930 Indonesian Rupiah
Won Korea Selatan 26.021 29.533 South Korean Won
Yuan Cina 4.851 4.406 China Yuan
Euro Eropa 4.686 2.156 European Euro
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 1.393 2.068 USD1 million)
Total 1.381.377 1.239.837 Total
Kisaran bunga tahunan deposito berjangka adalah Annual interest rates of time deposits ranged as follows:
sebagai berikut:
2025 2024
Rupiah Indonesia 1,50% - 3,75% 0,75% - 4,50% Indonesian Rupiah
Dolar AS 3,80% - 4,50% 4,50% US Dollar
Won Korea Selatan 2,49% - 3,14% 3,12% - 3,45% South Korean Won
Kas dan setara kas kepada pihak berelasi masing- Cash and cash equivalents to related parties
masing sebesar nihil dan 0,13% dari total aset represent nil and 0.13% of total consolidated assets as
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2025 dan of December 31, 2025 and 2024, respectively.
2024.
6. PIUTANG USAHA 6. TRADE RECEIVABLES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Lokal 31.939 30.336 Local
Ekspor 125.953 207.304 Export
Total pihak ketiga 157.892 237.640 Total third parties
Penyisihan penurunan nilai (2.387) (3.126) Allowance for impairment
Piutang usaha - pihak Trade receivables - third
ketiga - neto 155.505 234.514 parties - net
Pihak berelasi (Catatan 42a) Related parties (Note 42a)
Lokal Local
PT The Univenus 1.657 9.904 PT The Univenus
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 103 246 USD1 million)
Subtotal 1.760 10.150 Subtotal
Ekspor Export
Sinar Indah Pulp and Paper Pte. Ltd. 15.410 13.873 Sinar Indah Pulp and Paper Pte. Ltd.
Laris Global (Thailand) Co., Ltd. 12.569 13.655 Laris Global (Thailand) Co., Ltd.
APP Commercial Pte. Ltd. 8.184 6.267 APP Commercial Pte. Ltd.
Grand Universal Trading Sdn.Bhd. 2.636 1.663 Grand Universal Trading Sdn.Bhd.
Grand Universal Trading Vietnam Co., Ltd. 1.231 7.801 Grand Universal Trading Vietnam Co., Ltd.
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 28 29 USD1 million)
Subtotal 40.058 43.288 Subtotal
41
Page 373
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA (Lanjutan) 6. TRADE RECEIVABLES (Continued)
2025 2024
Total pihak berelasi 41.818 53.438 Total related parties
Penyisihan penurunan nilai (162) (623) Allowance for impairment
Piutang usaha - pihak Trade receivables - related
berelasi - neto 41.656 52.815 parties - net
Neto 197.161 287.329 Net
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang Movements in the allowance for impairment loss of trade
usaha adalah sebagai berikut: receivables are as follows:
2025 2024
Saldo awal 3.749 1.859 Beginning balance
Penyisihan (Pembalikan) (1.200) 1.890 Allowance (Reversal)
Saldo Akhir 2.549 3.749 Ending Balance
Perusahaan dan Entitas Anak telah menerapkan metode The Company and Subsidiaries have applied the
yang disederhanakan untuk menghitung kerugian kredit simplified approach to provide for expected credit losses
ekspektasian sesuai dengan PSAK No. 109 yang prescribed by PSAK No. 109 which permits the use of
mengizinkan penggunaan cadangan kerugian the lifetime expected loss provision for all trade
ekspektasian seumur hidup untuk seluruh piutang usaha. receivables.
Manajemen Perusahaan dan Entitas Anak berkeyakinan The managements of the Company and Subsidiaries
bahwa cadangan kerugian penurunan nilai piutang telah believed that the provision for receivables impairment is
memadai untuk menutup kerugian atas piutang usaha adequate to cover losses from uncollectible accounts.
tidak tertagih.
Rincian umur piutang usaha lancar kepada pihak ketiga The aging of current trade receivables from third and
dan pihak berelasi berdasarkan tanggal jatuh temponya related parties based on credit term is as follows:
adalah sebagai berikut:
2025 2024
Belum jatuh tempo 181.372 275.200 Current
Sudah jatuh tempo: Overdue:
< 1 bulan 12.523 9.331 < 1 month
1 bulan - 2 bulan 1.840 910 1 month - 2 months
2 bulan - 3 bulan 334 149 2 months - 3 months
3 bulan - 4 bulan 44 160 3 months - 4 months
> 4 bulan 1.048 1.579 > 4 months
Total 197.161 287.329 Total
Rincian piutang usaha berdasarkan mata uang adalah Detail of trade receivables based on currencies is as
sebagai berikut: follows:
2025 2024
Dolar AS 144.804 232.380 US Dollar
Won Korea Selatan 26.003 24.546 South Korean Won
Dolar Singapura 9.172 7.480 Singaporean Dollar
Rupiah Indonesia 6.815 15.038 Indonesian Rupiah
Yuan Cina 4.105 5.533 China Yuan
Euro Eropa 3.824 1.459 European Euro
Yen Jepang 2.039 818 Japanese Yen
Poundsterling Inggris 386 75 British Poundsterling
Dirham Uni Emirat Arab 13 - United Arab Emirates Dirham
Total 197.161 287.329 Total
42
Page 374
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA (Lanjutan) 6. TRADE RECEIVABLES (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, piutang As of December 31, 2025 and 2024, certain trade
usaha tertentu digunakan sebagai jaminan atas pinjaman receivables are used as collateral for certain short-term
bank jangka pendek dan pinjaman bank jangka panjang bank loans and long-term bank loans (Notes 20 and 28),
tertentu (Catatan 20 dan 28), serta utang Murabahah and certain short-term of Murabahah payables and
dan pembiayaan Musyarakah jangka pendek tertentu Musyarakah financing (Note 21).
(Catatan 21).
Piutang usaha dari pihak berelasi masing-masing Trade receivables from related parties represent 0.46%
sebesar 0,46% dan 0,63% dari total aset konsolidasian and 0.63% of the total consolidated assets as of
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. December 31, 2025 and 2024, respectively.
7. PIUTANG LAIN-LAIN - PIHAK KETIGA 7. OTHER RECEIVABLES - THIRD PARTIES
Piutang lain-lain terdiri dari akrual penghasilan bunga Other receivables consist of accrual of interest income
dari deposito berjangka dan lain-lain, dengan saldo from time deposits and others with outstanding balances
masing-masing sebesar USD3,5 juta dan USD3,8 juta of USD3.5 million and USD3.8 million as of
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. December 31, 2025 and 2024, respectively.
8. PERSEDIAAN 8. INVENTORIES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Barang jadi 115.727 116.710 Finished goods
Barang dalam proses 44.855 46.917 Work-in-process
Bahan baku 91.715 112.624 Raw materials
Bahan pembantu, suku cadang Indirect materials, spare-parts
dan lainnya 94.018 99.894 and others
Total 346.315 376.145 Total
Penyisihan penurunan nilai Allowance for impairment
persediaan (3.439) (3.193) of inventories
Neto 342.876 372.952 Net
Mutasi penyisihan penurunan nilai persediaan adalah Movements in allowance for impairment of inventories is
sebagai berikut: as follows:
2025 2024
Saldo awal 3.193 2.366 Beginning balance
Penyisihan 246 827 Allowance
Saldo Akhir 3.439 3.193 Ending Balance
Berdasarkan penelaahan terhadap kondisi persediaan Based on a review of the condition of the inventories at
pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan bahwa the end of the year, management believed that the
penyisihan penurunan nilai persediaan adalah cukup. allowance for impairment of inventories was adequate.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan As of December 31, 2025 and 2024, the Company and
dan Entitas Anak telah mengasuransikan persediaan dan Subsidiaries had insured their inventories and fixed
aset tetap terhadap semua risiko (Catatan 16). assets for all risks (Note 16).
43
Page 375
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
8. PERSEDIAAN (Lanjutan) 8. INVENTORIES (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, persediaan As of December 31, 2025 and 2024, certain inventories
tertentu milik Perusahaan dan Lontar digunakan sebagai owned by the Company and Lontar are used as
jaminan atas pinjaman bank jangka pendek dan collateral for certain short-term bank loans and long-term
pinjaman bank jangka panjang tertentu (Catatan 20 dan bank loans (Notes 20 and 28), and short-term and long-
28), serta utang Murabahah dan pembiayaan term Murabahah payables and Musyarakah financing
Musyarakah jangka pendek dan jangka panjang tertentu (Notes 21 and 29).
(Catatan 21 dan 29).
9. UANG MUKA 9. ADVANCES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Pemasok 107.586 95.837 Suppliers
Karyawan 2.085 2.072 Employees
Lain-lain 4.808 3.379 Others
Subtotal 114.479 101.288 Subtotal
Pihak berelasi (Catatan 42f) Related parties (Note 42f)
PT Wirakarya Sakti 47.838 94.777 PT Wirakarya Sakti
Total 162.317 196.065 Total
Uang muka kepada pihak berelasi masing-masing Advance to a related party represents 0.53% and 1.12%
sebesar 0,53% dan 1,12% dari total aset konsolidasian of the total consolidated assets as of December 31, 2025
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. and 2024, respectively.
10. BIAYA DIBAYAR DIMUKA 10. PREPAID EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Asuransi 24.396 8.773 Insurance
Sewa 270 325 Rent
Lain-lain 11.480 10.810 Others
Total 36.146 19.908 Total
Biaya dibayar dimuka lain-lain terdiri dari pembayaran Prepaid expenses – others consist of payments for office
dimuka atas biaya kantor dan biaya operasional lainnya. expenses and other operational expenses.
44
Page 376
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
11. ASET LANCAR LAINNYA 11. OTHER CURRENT ASSETS
Akun ini terdiri dari : This account consist of :
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Kas yang dibatasi penggunaannya Restricted cash
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 46.881 46.878 (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk 1.697 2.308 (Persero) Tbk
PT Bank Mayapada PT Bank Mayapada
Internasional Tbk 389 2.859 International Tbk
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD 1 juta) 163 551 USD 1 million)
Total kas yang dibatasi penggunaannya 49.130 52.596 Total restricted cash
Deposito berjangka Time deposits
PT Bank Pan Indonesia Tbk 14.075 17.213 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 13.500 13.500 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 10.950 10.950 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 2.000 2.000 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Shinhan Bank Co., Ltd. - 2.105 Shinhan Bank Co., Ltd.
Total deposito berjangka 40.525 45.768 Total time deposits
Investasi jangka pendek Short-term investment
World Resources Investment World Resources Investment
Fund 1.148.310 795.201 Fund
Surat Berharga 87.103 - Marketable Securities
Danamas Stabil 4.903 - Danamas Stabil
Total Investasi Jangka Pendek 1.240.316 795.201 Total Short-term investment
Subtotal - pihak ketiga 1.329.971 893.565 Subtotal - third parties
Pihak berelasi (Catatan 42e) Related parties (Note 42e)
Kas yang dibatasi penggunaannya Restricted cash
PT Bank Sinarmas Tbk*) - 41 PT Bank Sinarmas Tbk*)
Investasi jangka pendek Short-term investment
Surat berharga - 91.068 Marketable securities
Danamas Stabil - 4.753 Danamas Stabil
Total investasi jangka pendek - 95.821 Total short-term investments
Subtotal - pihak berelasi - 95.862 Subtotal - related parties
Total 1.329.971 989.427 Total
Kisaran bunga tahunan deposito berjangka adalah Annual interest rate of time deposits ranged as follows:
sebagai berikut:
2025 2024
Rupiah Indonesia 4,25% 4,25% - 5,75% Indonesian Rupiah
Dolar AS 0,20% - 4,00% 0,20% - 2,25% US Dollar
Won Korea Selatan - 3,69% South Korean Won
45
Page 377
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
11. ASET LANCAR LAINNYA (Lanjutan) 11. OTHER CURRENT ASSETS (Continued)
Rincian aset lancar lainnya berdasarkan mata uang Detail of other current assets based on currencies is as
adalah sebagai berikut: follows:
2025 2024
Dolar AS 1.232.303 882.070 US Dollar
Rupiah Indonesia 97.668 105.251 Indonesian Rupiah
Won Korea Selatan - 2.106 South Korean Won
Total 1.329.971 989.427 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, deposito As of December 31, 2025 and 2024, certain time
berjangka tertentu digunakan sebagai jaminan atas deposits are pledged as collateral for the bank loans
pinjaman bank yang diperoleh dari bank tersebut obtained from such banks (Notes 20 and 28).
(Catatan 20 dan 28).
Investasi jangka pendek terdiri dari surat berharga atas Short-term investments consists of marketable securities
efek yang tercatat di bursa dan investasi reksadana. listed in stock exchange and reksadana investment. Net
Perubahan neto nilai wajar surat berharga dan investasi changes in fair values of this marketable securities and
reksadana ini diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. reksadana investment were measured at fair value
Nilai wajar surat berharga dan investasi reksadana ini through profit or loss. Fair values of these marketable
berdasarkan penawaran yang berlaku pada pasar aktif. securities and reksadana investment were based on their
bid price in an active market.
Jumlah penyertaan investasi jangka pendek Danamas The balance of short-term investment Danamas Stabil in
Stabil pada PT Sinarmas Asset Management*) adalah PT Sinarmas Asset Management*) amounted to Rp82.3
sebesar Rp82,3 miliar (setara dengan USD4,9 juta), billion (equivalent to USD4.9 million) with 16.0 million
dengan 16,0 juta unit penyertaan dan Nilai Aset Neto per units and Net Asset Value of Rp5,144 per unit as of
unit sebesar Rp5.144 pada tanggal 31 Desember 2025 December 31, 2025 and Rp76.8 billion (equivalent to
dan Rp76,8 miliar (setara dengan USD4,8 juta), dengan USD4.8 million) with 16.0 million units and Net Asset
16,0 juta unit penyertaan dan Nilai Aset Neto per unit Value of Rp4,803 per unit as of December 31, 2024.
sebesar Rp4.803 pada tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah penyertaan investasi jangka pendek World The balance of short-term investment in World
Resources Investment Fund adalah sebesar USD1.148,3 Resources Investment Fund amounted to USD1,148.3
juta dengan 747.068 unit penyertaan dan Nilai Aset Neto million with 747,068 units and Net Asset Value of
per unit sebesar USD1.537,09 pada tanggal USD1,537.09 per unit as of December 31, 2025 and
31 Desember 2025 dan USD795,2 juta dengan 538.248 USD795.2 million with 538,248 units and Net Asset
unit penyertaan dan Nilai Aset Neto per unit sebesar Value of USD1,477.39 per unit as of December 31, 2024.
USD1.477,39 pada tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah penyertaan investasi jangka pendek surat The balance of short-term investment in marketable
berharga pada PT Sinarmas Multi Artha Tbk*) sebesar securities of PT Sinarmas Multi Artha Tbk*) amounted to
Rp1,5 triliun (setara dengan USD87,1 juta), dengan Rp1.5 trillion (equivalent to USD87.1 million), with
100.811.000 saham pada tanggal 31 Desember 2025 100,811,000 shares as of December 31, 2025 and
dan sebesar Rp1,5 triliun (setara dengan USD91,1 juta), amounted to Rp1.5 trillion (equivalent to USD91.1
dengan 100.811.000 saham pada tanggal 31 Desember million), with 100,811,000 shares as of December 31,
2024. 2024.
Keuntungan atas perubahan nilai wajar penyertaan Gain on changes in fair value of short-term investments
investasi jangka pendek masing-masing sebesar amounted to USD32.9 million and USD42.4 million for
USD32,9 juta dan USD42,4 juta untuk tahun yang the years ended December 31, 2025 and 2024,
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan respectively.
2024.
*) Pada tanggal 31 Desember 2024 masih merupakan *) As of December 31, 2024 was a related parties caused
pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi by the family relation, provided however there is no:
tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (i) significant influence; (ii) common control and
(ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; ownership; (iii) common key management personnel.
(iii) kesamaan personil manajemen kunci.
46
Page 378
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
12. PIUTANG PIHAK BERELASI 12. DUE FROM RELATED PARTIES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
APP International Finance APP International Finance
BVI (III) Limited 202.524 214.551 BVI (III) Limited
Asia Pulp & Paper Co.,Ltd. 30.943 34.443 Asia Pulp & Paper Co.,Ltd.
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 267 1.089 USD1 million)
Total 233.734 250.083 Total
Penyisihan penurunan nilai (16.848) (16.745) Allowance for impairment
Neto 216.886 233.338 Net
Rincian piutang pihak berelasi berdasarkan mata uang Detail of due from related parties based on currencies is
adalah sebagai berikut: as follows:
2025 2024
Dolar AS 216.619 232.214 US Dollar
Rupiah Indonesia 267 1.124 Indonesian Rupiah
Total 216.886 233.338 Total
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang Movements in the allowance for impairment loss due
pihak berelasi adalah sebagai berikut: from related parties are as follows:
2025 2024
Saldo awal 16.745 16.172 Beginning balance
Penyisihan 103 573 Allowance
Saldo Akhir 16.848 16.745 Ending Balance
Perusahaan dan Entitas Anak telah menerapkan The Company and Subsidiaries have applied the
metode yang disederhanakan untuk menghitung simplified approach to provide for expected credit losses
kerugian kredit ekspektasian sesuai dengan PSAK prescribed by PSAK No. 109 which permits the use of
No. 109 yang mengizinkan penggunaan cadangan the lifetime expected loss provision for all due from
kerugian ekspektasian seumur hidup untuk seluruh related parties.
piutang pihak berelasi.
Piutang dari APP International Finance BVI (III) Limited Due from APP International Finance BVI (III) Limited
(“APP BVI III”), pihak berelasi, sehubungan wesel bayar (“APP BVI III”), a related party, mainly relates to the note
yang dikeluarkan oleh APP International Finance issued by APP International Finance Company BV (“APP
Company BV (“APP Finance”) dan dijamin oleh Lontar Finance”) and guaranteed by Lontar to exchange its
untuk digantikan dengan utang baru dalam bentuk Multi existing claims with the new loan in the form of Multi
Lender Credit Agreement (“MLCA”) atau dengan wesel Lender Credit Agreement (“MLCA”) or notes to be issued
bayar yang dikeluarkan oleh Lontar (“Wesel Bayar”) by Lontar (“Notes Payable”) with new terms and
dengan syarat dan ketentuan yang baru. conditions.
Piutang pihak berelasi merupakan piutang tanpa bunga Due from related parties represent non-interest bearing
dan tidak memiliki jangka waktu pembayaran tetap. receivables with no fixed repayment schedule.
Perusahaan dan Entitas Anak mengungkapkan transaksi The Company and Subsidiaries disclose transactions
dengan pihak-pihak berelasi. Transaksi ini dilakukan with related parties. These transactions are carried out
berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua based on the terms agreed by both parties.
belah pihak.
47
Page 379
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
12. PIUTANG PIHAK BERELASI (Lanjutan) 12. DUE FROM RELATED PARTIES (Continued)
Semua transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak All significant transactions with related parties are
berelasi, diungkapkan dalam laporan keuangan disclosed in the consolidated financial statements.
konsolidasian.
Manajemen Perusahaan dan Entitas Anak berkeyakinan The managements of the Company and Subsidiaries
bahwa cadangan kerugian penurunan nilai piutang pihak believed that the provision for due from related parties
berelasi telah memadai untuk menutup kerugian atas impairment is adequate to cover losses from uncollectible
piutang usaha tidak tertagih. accounts.
Piutang pihak berelasi masing-masing sebesar 2,41% Due from related parties represents 2.41% and 2.77% of
dan 2,77% dari total aset konsolidasian pada tanggal the total consolidated assets as of December 31, 2025
31 Desember 2025 dan 2024. and 2024, respectively.
13. INVESTASI JANGKA PANJANG 13. LONG-TERM INVESTMENT
Investasi jangka panjang merupakan investasi yang Long-term investments represent investments held for a
dimiliki untuk jangka waktu lebih dari dua belas (12) period of more than twelve (12) months, which consist of
bulan yang terdiri dari surat utang jangka panjang. long-term debt securities.
Pada tanggal 10 Desember 2025, Perusahaan dan On December 10, 2025 the Company and Lontar
Lontar berpartisipasi dalam pembelian Surat Utang participated in the purchase of the Patriot Long-Term
Jangka Panjang Patriot yang ditawarkan Tanpa Debt Securities Phase II Year 2025 Series A and B of PT
Penawaran Umum oleh PT Danantara Investment Danantara Investment Management (Persero) which
Management (Persero) Tahap II Tahun 2025 Seri A dan were offered Without a Public Offering through Mandiri
B melalui Mandiri Sekuritas dengan nilai total masing- Sekuritas, with a total value of Rp300.0 billion (equivalent
masing sebesar Rp300,0 miliar (setara dengan USD17,9 to USD17.9 million), respectively. The Company and
juta). Perusahaan dan Lontar menempatkan masing- Lontar placed Rp150.0 billion (equivalent to USD8.9
masing sebesar Rp150,0 miliar (setara dengan USD8,9 million) (Series A) for five (5) years tenor and Rp150.0
juta) (Seri A) untuk jangka waktu lima (5) tahun dan billion (equivalent to USD8.9 million) (Series B) for seven
masing-masing sebesar Rp150,0 miliar (setara dengan (7) years tenor, respectively. The provided coupon is 2%
USD8,9 juta) (Seri B) untuk jangka waktu tujuh (7) tahun. per annum.
Kupon yang diberikan adalah 2% pertahun
Manajemen berkeyakinan bahwa investasi jangka Management believed that the long-term investment was
panjang dapat terpulihkan, karena itu tidak ada recoverable, thus no allowance for impairment loss was
penyisihan kerugian penurunan nilai yang diakui. recognized.
14. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI 14. INVESTMENT IN AN ASSOCIATE
Rincian akun ini adalah sebagai berikut: The details of this account are as follows:
Persentase Kepemilikan/ Jumlah tercatat/
Percentage of Ownership Carrying Amount
31 Desember / December 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2025 2024
PT OKI Pulp & Paper Mills (OKI) 49,08% 49,08% 2.409.635 2.185.082 PT OKI Pulp & Paper Mills (OKI)
NTPM Holdings Berhad (NTPM) 22,42% 22,42% 29.938 31.199 NTPM Holdings Berhad (NTPM)
Hibetter Co.,Ltd. (Hibetter) 10,00% 10,00% 6.349 7.322 Hibetter Co.,Ltd. (Hibetter)
Grand Venture Investment Grand Venture Investment
Holding (BVI) Limited Holding (BVI) Limited
-*) -*)
(GV Holding BVI) 45,00% 45,00% (GV Holding BVI)
Total 2.445.922 2.223.603
*) Angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar *) Amount nil since presented in thousand United Stated
Amerika Serikat. Dollar.
48
Page 380
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
14. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI (Lanjutan) 14. INVESTMENT IN AN ASSOCIATE (Continued)
Perubahan jumlah tercatat investasi pada entitas Changes in carrying amount of investment in an
asosiasi adalah sebagai berikut: associate is as follows:
2025 2024
Saldo awal 2.223.603 1.975.155 Beginning balance
Perolehan dari Anak Perusahaan - 7.515 Addition from Subsidiary
Bagian atas laba neto entitas Share in net profit
asosiasi tahun berjalan 221.568 240.165 of an associate for the year
Bagian atas penghasilan Share on other comprehensive
komprehensif lain entitas asosiasi 1.389 768 income of an associate
Selisih kurs penjabaran (638) - Translation adjustment
Saldo Akhir 2.445.922 2.223.603 Ending Balance
Informasi keuangan OKI adalah sebagai berikut: Financial information of OKI is as follows:
2025 2024
Total aset 9.790.962 8.452.290 Total assets
Total liabilitas 4.882.550 4.001.399 Total liabilities
Laba neto 457.823 489.840 Net profit
Informasi keuangan NTPM adalah sebagai berikut: Financial information of NTPM is as follows:
2025 2024
Total aset 248.691 247.216 Total assets
Total liabilitas 126.219 121.272 Total liabilities
Rugi neto (11.458) (257) Net loss
Informasi keuangan Hibetter adalah sebagai berikut: Financial information of Hibetter is as follows:
2025 2024
Total aset 35.460 38.507 Total assets
Total liabilitas 14.839 15.241 Total liabilities
Rugi neto (446) (221) Net loss
Grand Ventures Investment Holding (BVI) Limited Grand Ventures Investment Holding (BVI) Limited
(“GV Holding BVI”) adalah entitas asosiasi yang (“GV Holding BVI”) is an associate entity invested
investasinya dilakukan melalui Excel International (BVI) through Excel International (BVI) Limited in the amount
Limited sebesar USD225 (dalam satuan penuh) atau of USD225 (in full amount) or 22.5% and Grand Ventures
22,5% dan Grand Ventures (BVI) Limited sebesar (BVI) Limited in the amount of USD225 (in full amount) or
USD225 (dalam satuan penuh) atau 22,5%, keduanya 22.5%, both located in British Virgin Island. GV Holding
berlokasi di British Virgin Island. GV Holding BVI BVI was established in November 2023 and is an
didirikan pada bulan November 2023 dan merupakan investment company.
sebuah perusahaan investasi.
49
Page 381
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
15. ASET HAK GUNA 15. RIGHT-OF-USE ASSETS
Perusahaan dan Entitas Anak menyewa beberapa aset The Company and Subsidiaries lease several assets
termasuk tanah, bangunan, mesin dan peralatan pabrik including land, office building, machinery and factory
dan peralatan transportasi yang memiliki masa sewa equipment and transportation equipment with the lease
antara satu (1) sampai dengan tujuh (7) tahun. terms being between one (1) to seven (7) years.
Aset hak guna pada tanggal 31 Desember 2025 dan Right-of-use asset as of December 31, 2025 and 2024 is
2024 adalah sebagai berikut: as follows:
Saldo Saldo
1 Januari/ Selisih kurs 31 Desember/
Balance as of Reklasifikasi/ Penjabaran/ Balance as of
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reclassifi- Translations December 31,
2025 Addition Deductions cations Adjustments 2025
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Tanah 3.201 - 2.144 - - 1.057 Land
Bangunan 2.842 413 2.195 - (107) 953 Building
Mesin dan peralatan Machinery and
pabrik 7.302 6.284 - - - 13.586 factory equipment
Perabot dan peralatan Furniture, fixture and
kantor 18 - 17 - (1) - office equipment
Peralatan transportasi 3.141 969 359 (23) (162) 3.566 Transportation equipment
Total 16.504 7.666 4.715 (23) (270) 19.162 Total
Accumulated
Akumulasi Penyusutan Depreciation
Tanah 2.197 211 2.144 - - 264 Land
Bangunan 2.655 481 2.131 - (99) 906 Building
Mesin dan peralatan Machinery and
pabrik 1.073 346 - - - 1.419 factory equipment
Perabot dan peralatan Furniture, fixture and
kantor 16 1 17 - - - office equipment
Peralatan transportasi 1.089 823 289 (23) (66) 1.534 Transportation equipment
Total 7.030 1.862 4.581 (23) (165) 4.123 Total
Jumlah Tercatat 9.474 15.039 Carrying Amounts
Saldo Saldo
1 Januari/ Perolehan dari Selisih kurs 31 Desember/
Balance as of Anak Perusahaan/ Reklasifikasi/ Penjabaran/ Balance as of
January 1, Additions from Penambahan/ Pengurangan/ Reclassifi- Translations December 31,
2024 Subsidiary Addition Deductions cations Adjustments 2024
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Tanah 2.144 - 1.057 - - - 3.201 Land
Bangunan 637 2.249 28 54 - (18) 2.842 Building
Mesin dan peralatan Machinery and
pabrik 7.302 - - - - - 7.302 factory equipment
Perabot dan peralatan Furniture, fixture and
kantor - 18 - - - - 18 office equipment
Peralatan transportasi 23 2.686 473 18 - (23) 3.141 Transportation equipment
Total 10.106 4.953 1.558 72 - (41) 16.504 Total
Accumulated
Akumulasi Penyusutan Depreciation
Tanah 2.144 - 53 - - - 2.197 Land
Bangunan 637 1.973 103 42 - (16) 2.655 Building
Mesin dan peralatan Machinery and
pabrik 789 - 284 - - - 1.073 factory equipment
Perabot dan peralatan Furniture, fixture and
kantor - 15 1 - - - 16 office equipment
Peralatan transportasi 16 949 144 13 - (7) 1.089 Transportation equipment
Total 3.586 2.937 585 55 - (23) 7.030 Total
Jumlah Tercatat 6.520 9.474 Carrying Amounts
50
Page 382
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
15. ASET HAK GUNA (Lanjutan) 15. RIGHT-OF-USE ASSETS (Continued)
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain The consolidated statements of profit or loss and other
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal comprehensive income for the years ended
31 Desember 2025 dan 2024 menyajikan saldo-saldo December 31, 2025 and 2024 show the following
berikut berkaitan dengan sewa: amounts related to leases:
2025 2024
Penyusutan aset hak guna Depreciation of right-of-use assets
Beban pabrikasi 1.132 506 Manufacturing overhead
Beban umum dan General and administrative
administrasi (Catatan 38) 730 79 expenses (Note 38)
Beban bunga 449 214 Interest expense
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa Lease liabilities are measured at the present value of
yang belum dibayarkan dengan menggunakan suku lease payments that are not yet paid, using the
bunga pinjaman inkremental pada tanggal dimulainya incremental borrowing rate at the lease commencement
sewa. date.
16. ASET TETAP 16. FIXED ASSETS
Saldo dan mutasi aset tetap adalah sebagai berikut: Balances and movements of fixed assets are as follows:
Saldo Saldo
1 Januari/ Selisih kurs 31 Desember/
Balance as of Reklasifikasi/ Penjabaran/ Balance as of
January 1, Penambahan/ Pengurangan/ Reclassifi- Translations December 31,
2025 Additions Deductions cations Adjustments 2025
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Pemilikan langsung Direct ownership
Hak atas tanah 511.932 9.437 - - (4.660) 516.709 Land rights
Buildings and
Bangunan dan prasarana 636.325 6.279 96 16.674 (3.519) 655.663 improvements
Machinery and
Mesin dan peralatan pabrik 4.555.519 424 9.239 188.850 (7.544) 4.728.010 factory equipment
Perabot dan peralatan Furniture, fixtures and
kantor 100.100 1.039 400 549 (786) 100.502 office equipment
Peralatan transportasi 14.215 23 911 23 (47) 13.303 Transportation equipment
Aset dalam pembangunan 144.178 241.661 - (206.073) (183) 179.583 Assets under construction
Total Biaya Perolehan 5.962.269 258.863 10.646 23 (16.739) 6.193.770 Total Acquisition Cost
Accumulated
Akumulasi Penyusutan Depreciation
Pemilikan langsung Direct ownership
Buildings and
Bangunan dan prasarana 445.594 17.262 14 2 (1.637) 461.207 improvements
Machinery and factory
Mesin dan peralatan pabrik 2.901.017 129.023 2.408 (8) (5.896) 3.021.728 equipment
Perabot dan peralatan Furniture, fixtures and
kantor 85.305 4.107 286 6 (478) 88.654 office equipment
Peralatan transportasi 14.008 72 854 23 (46) 13.203 Transportation equipment
Total Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 3.445.924 150.464 3.562 23 (8.057) 3.584.792 Depreciation
Jumlah Tercatat 2.516.345 2.608.978 Carrying Amounts
51
Page 383
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
16. ASET TETAP (Lanjutan) 16. FIXED ASSETS (Continued)
Saldo Saldo
1 Januari/ Perolehan dari Selisih kurs 31 Desember/
Balance as of Anak Perusahaan/ Reklasifikasi/ Penjabaran/ Balance as of
January 1, Additions from Penambahan/ Pengurangan/ Reclassifi- Translations December 31,
2024 Subsidiary Additions Deductions cations Adjustments 2024**)
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Pemilikan langsung Direct ownership
Hak atas tanah 427.764 96.460 3.955 14.369 - (1.878) 511.932 Land rights
Buildings and
Bangunan dan prasarana 560.549 69.830 3.382 - 3.424 (860) 636.325 improvements
Machinery and
Mesin dan peralatan pabrik 4.342.771 133.095 56.820 3.175 27.768 (1.760) 4.555.519 factory equipment
Perabot dan peralatan Furniture, fixtures and
kantor 81.437 13.539 912 1.316 5.980 (452) 100.100 office equipment
Peralatan transportasi 13.593 795 270 688 255 (10) 14.215 Transportation equipment
Aset dalam pembangunan 98.841 1.309 81.465 - (37.427) (10) 144.178 Assets under construction
Total Biaya Perolehan 5.524.955 315.028 146.804 19.548 - (4.970) 5.962.269 Total Acquisition Cost
Accumulated
Akumulasi Penyusutan Depreciation
Pemilikan langsung Direct ownership
Buildings and
Bangunan dan prasarana 404.864 25.489 15.604 - - (363) 445.594 improvements
Machinery and factory
Mesin dan peralatan pabrik 2.683.026 95.926 126.325 3.129 - (1.131) 2.901.017 equipment
Perabot dan peralatan Furniture, fixtures and
kantor 75.283 8.099 3.546 1.229 - (394) 85.305 office equipment
Peralatan transportasi 13.396 779 73 232 - (8) 14.008 Transportation equipment
Total Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 3.176.569 130.293 145.548 4.590 - (1.896) 3.445.924 Depreciation
Jumlah Tercatat 2.348.386 2.516.345 Carrying Amounts
Pembebanan penyusutan adalah sebagai berikut: Depreciation expenses are charged as follows:
**)
2025 2024
Beban pabrikasi 141.407 139.719 Manufacturing overhead
Beban penjualan (Catatan 38) 266 271 Selling expenses (Note 38)
Beban umum dan administrasi General and administrative
(Catatan 38) 8.791 5.558 expenses (Note 38)
Total 150.464 145.548 Total
**) Disajikan kembali (Catatan 52) **) As restated (Note 52)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, aset tetap As of December 31, 2025 and 2024, certain fixed assets
tertentu digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman bank are used as collateral for certain short-term and long-
jangka pendek dan jangka panjang tertentu (Catatan 20 term bank loans (Notes 20 and 28), and certain
dan 28), serta utang Murabahah dan pembiayaan Murabahah payables and Musyarakah financing (Notes
Musyarakah tertentu (Catatan 21 dan 29). 21 and 29).
Rincian aset dalam pembangunan pada tanggal Detail of assets under construction as of
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut: December 31, 2025 and 2024 is as follows:
2025
Bangunan dan Estimasi Tahun
Prasarana/ Penyelesaian/
Persentase Building and Mesin/ Estimated Year Percentage of
Penyelesaian (%) Improvements Machinery Total of Completion Completion (%)
0 - 50 680 46.304 46.984 2026 - 2028 0 - 50
51 - 75 3.571 54.225 57.796 2026 - 2028 51 - 75
76 - 100 1.195 73.608 74.803 2026 - 2028 76 - 100
Total 5.446 174.137 179.583 Total
52
Page 384
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
16. ASET TETAP (Lanjutan) 16. FIXED ASSETS (Continued)
2024
Bangunan dan Estimasi Tahun
Prasarana/ Penyelesaian/
Persentase Building and Mesin/ Estimated Year Percentage of
Penyelesaian (%) Improvements Machinery Total of Completion Completion (%)
0 - 50 860 32.179 33.039 2025 - 2027 0 - 50
51 - 75 11.172 46.008 57.180 2025 - 2027 51 - 75
76 - 100 2.954 51.005 53.959 2025 - 2027 76 - 100
Total 14.986 129.192 144.178 Total
Pada tahun 2024, Lontar, Entitas Anak, melakukan In 2024, Lontar, a Subsidiary, conducted a revaluation of
penilaian kembali atas aset entitas anak ABI yang the assets of its subsidiary, ABI, which was acquired in
diakuisisi pada tahun 2023. Berdasarkan laporan penilai 2023. Based on the independent appraisal report issued
independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s by Public Appraisal Firm (KJPP) Pung’s Zulkarnain &
Zulkarnain & Rekan No. 00410/2.0004- Partners No. 00410/2.0004-01/PI/10/0378/1/III/2025 with
01/PI/10/0378/1/III/2025 dengan tanggal penilaian 31 a valuation date of December 31, 2024, an amount of
Desember 2024, sebesar Rp1,35 triliun (setara dengan Rp1.35 trillion (equivalent to USD87.2 million) that was
USD87,2 juta) yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai previously classified as goodwill should have been
goodwill seharusnya diakui sebagai aset tetap. Lontar recognized as property, plant and equipment. Lontar has
telah melakukan penyajian kembali secara retrospektif retrospectively restated its financial statements in
sesuai PSAK No. 208, dengan menyesuaikan saldo awal accordance with PSAK No. 208, by adjusting the opening
1 Januari 2024 (Catatan 52). balance as of January 1, 2024 (Note 52).
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada hambatan The management believed that there were no obstacles
yang dapat menggangu penyelesaian atas aset-aset that can interfere with the completion of these assets.
tersebut.
Total kapitalisasi biaya pinjaman yang berakhir pada Total capitalized borrowing cost for periods ended
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah masing- December 31, 2025 and 2024 amounted to USD15.0
masing sebesar USD15,0 juta dan nihil. million and nill, respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan As of December 31, 2025 and 2024, the Company and
dan Entitas Anak telah mengasuransikan aset tetap Subsidiaries had insured their fixed assets (excluding
(tidak termasuk hak atas tanah) dan persediaan land rights) and inventories against all risks with total
terhadap semua risiko dengan nilai pertanggungan sum insured of USD5.9 billion and USD5.6 billion,
masing-masing sebesar USD5,9 miliar dan USD5,6 respectively.
miliar.
Manajemen berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan The management believed that the insurance coverage
tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian was adequate to cover any possible losses arising on
yang timbul atas aset yang dipertanggungkan. insured assets.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, jumlah As of December 31, 2025 and 2024, the gross carrying
tercatat bruto aset tetap yang telah disusutkan penuh amount of fully depreciated fixed assets that were still in
dan masih digunakan masing-masing adalah sebesar use amounted to USD1,270.9 million and USD1,006.6
USD1.270,9 juta dan USD1.006,6 juta million, respectively.
Berdasarkan evaluasi manajemen, tidak terdapat Based on an evaluation by the management, there was
penurunan nilai aset tetap. no indication of impairment on its fixed assets.
53
Page 385
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
17. JAMINAN PEMBELIAN JANGKA PANJANG 17. GUARANTEE FOR LONG-TERM PURCHASES
Rincian akun ini adalah sebagai berikut: The details of this account are as follows:
2025 2024
PT Wirakarya Sakti 76.576 76.576 PT Wirakarya Sakti
Dikurangi penyisihan kerugian Less allowance for
penurunan nilai (5.459) (5.150) impairment loss
Total 71.117 71.426 Total
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai jaminan Movements in the allowance for impairment loss of
pembelian jangka panjang adalah sebagai berikut: guarantee for long-term purchases as follows:
2025 2024
Saldo awal 5.150 5.129 Beginning balance
Penyisihan 309 21 Allowance
Saldo Akhir 5.459 5.150 Ending Balance
Jaminan pembelian jangka panjang merupakan uang Guarantee for long-term purchases represent advances
muka pada pihak berelasi yang terdiri dari uang muka to related party, consisting of advances from Lontar to
yang diberikan oleh Lontar kepada PT Wirakarya Sakti PT Wirakarya Sakti (“WKS”), wood suppliers for pulp
(“WKS”), pemasok kayu untuk produksi bubur kertas production for Lontar, in accordance with the pulpwood
bagi Lontar sesuai dengan perjanjian pembelian kayu purchase agreement between WKS and Lontar dated
antara Lontar dan WKS tanggal 27 Januari 1995. January 27, 1995. This agreement was amended and
Perjanjian tersebut mengalami perubahan pada tanggal restated on January 18, 2001 and is valid for thirty (30)
18 Januari 2001 dan berlaku untuk tiga puluh (30) tahun years from the amendment date. Under this agreement,
sejak tanggal perubahan perjanjian. Berdasarkan Lontar is required to provide financing to WKS to allow
perjanjian tersebut, Lontar diwajibkan untuk WKS to undertake the reforestation and plantation
menyediakan dana yang mencukupi bagi WKS untuk development program in order to ensure the continuity of
program reboisasi dan pengembangan hutan serta untuk Lontar’s future wood requirements for pulp production.
menjamin kesinambungan pasokan kayu kepada Lontar
untuk kebutuhan produksi bubur kertas.
Pada tanggal 3 Desember 2001, Lontar menandatangani On December 3, 2001, Lontar entered into an agreement
perjanjian dengan WKS yang antara lain menyatakan with WKS, which stipulates that the advance paid to
bahwa uang muka yang diberikan kepada WKS tidak WKS shall not be off-set against Lontar’s payment
akan dikompensasikan dengan pembayaran utang atas obligation from the purchase of pulpwood from WKS in
pembelian kayu dari WKS di masa yang akan datang. the future. In accordance with the debt restructuring
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang dan agreement and the agreement between Lontar and WKS
perjanjian antara Lontar dan WKS tanggal dated January 16, 2006, whereby both parties agreed
16 Januari 2006 dimana dalam perjanjian tersebut para that (i) the purpose of the advance is to guarantee the
pihak menyetujui bahwa (i) uang muka dimaksud long-term supply of raw materials to Lontar; and (ii) the
dipergunakan sebagai jaminan kelangsungan advance shall remain outstanding for the entire
penyediaan bahan baku jangka panjang kepada Lontar restructuring term between Lontar and its creditors.
dan, (ii) uang muka akan tetap terutang selama jangka
waktu restrukturisasi pinjaman antara Lontar dengan
para kreditur.
Perusahaan dan Entitas Anak telah menerapkan metode The Company and Subsidiaries applied the simplified
yang disederhanakan untuk menghitung kerugian kredit approach to provide for expected credit losses
ekspektasian sesuai dengan PSAK No. 109 yang prescribed by PSAK No. 109, which permits the use of
mengizinkan penggunaan cadangan kerugian the lifetime expected loss provision for all guarantee for
ekspektasian seumur hidup untuk seluruh jaminan long-term purchase - related party.
pembelian jangka panjang - pihak berelasi.
Manajemen Perusahaan dan Entitas Anak berkeyakinan The Company and Subsidiaries’ management believed
bahwa cadangan kerugian penurunan nilai jaminan telah that the provision for guarantee impairment was
memadai untuk menutup kerugian atas jaminan tidak adequate to cover losses from uncollectible guarantee
tertagih (Catatan 42i). (Note 42i).
54
Page 386
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
18. GOODWILL 18. GOODWILL
Akun ini merupakan selisih lebih biaya akuisisi atas nilai This account represents the excess of acquisition costs
wajar aset neto yang diakuisisi oleh Entitas Anak. over the fair value of the net assets acquired by the
Subsidiaries.
Pada tanggal 7 November 2024, Prime Capital telah On November 7, 2024, Prime Capital has acquired MSS
melakukan pengambilalihan terhadap MSS Holdings Holdings Co., Ltd (“MSS Holdings”) based on share
Co.,Ltd (“MSS Holdings”) berdasarkan perjanjian purchase agreement dated June 1, 2024, together with
pembelian saham tanggal 1 Juni 2024, berikut dengan its amendment (“Share Purchase Agreement MSS“) and
perubahannya (“Perjanjian Pembelian Saham MSS”) dan based on assignment agreement dated August 23, 2024.
berdasarkan perjanjian pengalihan tanggal 23 Agustus The value of the acquisition transaction based on the
2024 dengan nilai transaksi sebesar KRW272,3 miliar Share Purchase Agreement MSS amounted to
ekuivalen dengan USD197,2 juta. KRW272.3 billion equivalent to USD197.2 million.
Jumlah yang diakui atas aset teridentifikasi yang Recognized amounts of identifiable assets acquired and
diperoleh dan liabilitas yang diambil alih sebagai berikut: liabilities assumed are as follows:
Dalam ribuan Dolar Amerika/
In thousands of United States Dollar
Aset lancar 112.750 Current asset
Aset tidak lancar 211.877 Non current asset
Liabilitas jangka pendek (66.520) Current liabilities
Liabilitas jangka panjang (102.722) Non current liabilities
Aset teridentifikasi neto 155.385 Net identifiable assets
Kepentingan nonpengendali (26.132) Non-controlling interest
Goodwill 67.911 Goodwill
Total harga perolehan 197.164 Total acquisition price
Pada tanggal 10 Maret 2025, Prime Capital melakukan As of March 10, 2025, Prime Capital merged with MSS
penggabungan dengan MSS Holdings dimana MSS holdings, where MSS Holding is the surviving entity,
Holdings adalah perusahaan yang tetap berdiri, while Prime Capital has legally terminated, therefore all
sedangkan Prime Capital statusnya secara hukum telah rights and obligations of Prime Capital is automatically
berakhir, dengan demikian semua hak dan kewajiban assigned to MSS Holdings.
Prime Capital beralih secara otomatis ke MSS Holdings.
Mutasi goodwill atas transaksi tersebut adalah sebagai The changes in goodwill arising from the transaction are
berikut: as follows:
2025 2024
Saldo awal tahun 67.911 - Balance at the beginning of the year
Penambahan selama tahun berjalan - 67.911 Addition during the year
Total 67.911 67.911 Total
55
Page 387
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
18. GOODWILL (Lanjutan) 18. GOODWILL (Continued)
Pada tanggal 9 Januari 2023, Lontar telah melakukan On January 9, 2023, Lontar has acquired PT Agra
pengambilalihan terhadap PT Agra Bareksa Indonesia Bareksa Indonesia (“ABI”) based on the Deed of
(“ABI”) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Statement of Circular Resolution of the Shareholders of
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Agra PT Agra Bareksa Indonesia Limited Liability Company
Bareksa Indonesia No. 16 tanggal 9 Januari 2023 dibuat Shareholders No. 16 dated January 9, 2023 of
dihadapan Darmawan Tjoa, Notaris di Jakarta, Darmawan Tjoa, Notary in Jakarta, as submitted to the
sebagaimana telah disampaikan kepada Kementerian Ministry of Law and Human Rights based on the Letter of
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Acceptance of Notification of Data Changes Number
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Nomor AHU.AH.01.09.0007782 dated January 9, 2023. The
AHU.AH.01.09.0007782 tanggal 9 Januari 2023. Nilai value of the acquisition transaction based on the Deed of
transaksi pengambilalihan berdasarkan Akta Jual Beli Sale and Purchase dated
tanggal 9 Januari 2023 adalah sebesar Rp2,1 triliun January 9, 2023 amounted to Rp2.1 trillion, equivalent to
ekuivalen dengan USD135,3 juta. Laporan penilai USD135.3 million. The independent appraiser’s report
independen menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik was prepared using the services of Kantor Jasa Penilai
(KJPP) Sugianto Prasodjo & Rekan. Penilai dilakukan Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo & Rekan. The appraisal
oleh Budi Prasodjo penilai dari KJPP Sugianto Prasodjo was conducted by Budi Prasodjo, an appraiser from
& Rekan. KJPP Sugianto Prasodjo & Rekan.
Untuk mendapatkan substansi atas transaksi akuisisi, To reflect the substance of the acquisition transaction,
goodwill sebesar Rp1,35 triliun (setara dengan USD87,2 goodwill amounting to Rp1.35 trillion (equivalent to
juta) yang diakui pada 2023 atas akuisisi ABI telah USD87.2 million) recognized in 2023 for the acquisition
dikoreksi secara retrospektif dan diklasifikasikan sebagai of ABI has been retrospectively corrected and
aset tetap berdasarkan hasil penilaian independen reclassified as fixed assets based on the independent
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & appraisal report issued by Public Appraisal Firm (KJPP)
Rekan No. 00410/2.0004-01/PI/10/0378/1/III/2025 Pung’s Zulkarnain & Partners No. 00410/2.0004-
dengan tanggal penilaian 31 Desember 2024, dimana 01/PI/10/0378/1/III/2025 with a valuation date of
aset tetap entitas anak akuisisi seharusnya Rp2,09 triliun December 31, 2024, which determined that the
(setara dengan USD134,4 juta). Koreksi dilakukan subsidiary’s fixed assets should amount to Rp2.09 trillion
sesuai PSAK No. 208 (Catatan 52). (equivalent to USD134.4 million). The correction has
been made in accordance with PSAK No. 208 (Note 52).
Jumlah yang diakui atas aset teridentifikasi yang Recognized amounts of identifiable assets acquired and
diperoleh dan liabilitas yang diambil alih sebagai berikut: liabilities assumed are as follows:
Dalam jutaan Rupiah Indonesia/
In million of Indonesia Rupiah
31 Desember 2022/
December 31, 2022
Kas dan setara kas 4.423 Cash and cash equivalents
Persediaan 9.616 Inventory
Beban dibayar dimuka 490 Prepaid expenses
Pajak dibayar dimuka 1 Prepaid tax
Aset tetap - neto 742.192 Fixed assets - net
Total Aset 756.722 Total Assets
Utang lain-lain (157) Other payables
Aset teridentifikasi neto 756.565 Net identifiable assets
Kepentingan nonpengendali - Non-controlling interest
Goodwill 1.350.517 Goodwill
Total harga perolehan 2.107.082 Total acquisition price
56
Page 388
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
18. GOODWILL (Lanjutan) 18. GOODWILL (Continued)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Based on the Deed of Shareholders Resolution of
Pemegang Saham ABI No. 70 tanggal 16 Maret 2023 ABI No. 70 dated March 16, 2023 made before Desman,
dibuat dihadapan Desman, S.H, M.Hum, Notaris di S.H., M.Hum, Notary in North Jakarta, ABI changed its
Jakarta Utara, ABI melakukan perubahan maksud dan purpose and objectives to adjusted with Standard
tujuan untuk disesuaikan dengan klasifikasi Baku Business Classification in Indonesia (KBLI 2020) as well
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) serta as increased paid-up and issued capital which was
peningkatan modal disetor dan ditempatkan yang entirely paid up by the Company.
seluruhnya diambil bagian oleh Perusahaan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, total As of December 31, 2025 and 2024, total goodwill for the
goodwill Perusahaan dan Entitas Anak masing-masing Company and Subsidiaries’ amounted to USD67.9
sebesar USD67,9 juta. million, respectively.
Manajemen Perusahaan dan Entitas Anak berkeyakinan The management of the Company and Subsidiaries
bahwa tidak terdapat penurunan nilai goodwill pada believed that there was no impairment on goodwill as of
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. December 31, 2025 and 2024.
19. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 19. OTHER NON-CURRENT ASSETS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Uang muka pembelian aset tetap 92.559 204.300 Advance for purchase fixed assets
Aset tak berwujud 12.925 15.521 Intangible assets
Uang jaminan 4.724 4.433 Guarantee deposits
Lain-lain 622 614 Others
Total 110.830 224.868 Total
Uang muka pembelian aset tetap merupakan Advances for purchase of fixed assets represent
pembayaran uang muka pembelian mesin untuk advance payments for purchases of machinery for
perluasan di pabrik. expansion in mills.
Aset tak berwujud merupakan aset tak berwujud milik Intangible assets represent intangible assets owned by
Premier yang berupa merek dagang, hak kekayaan Premier that consist of trademark, intellectual property
intelektual dan lainnya. and others.
Uang jaminan merupakan jaminan untuk penggunaan Guarantee deposits represent deposit for electricity
listrik pabrik, liabilitas sewa dan sewa gedung kantor dan usage at the factory, lease liabilities, office rent and
lainnya. others.
20. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK 20. SHORT-TERM BANK LOANS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 167.168 181.782 (Persero) Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 65.546 66.885 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 50.000 50.000 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 47.598 40.034 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 43.368 40.582 PT Bank Central Asia Tbk
57
Page 389
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 20. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
2025 2024
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 39.230 22.533 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank KEB Hana Indonesia 30.000 30.000 PT Bank KEB Hana Indonesia
PT Bank QNB Indonesia Tbk 20.856 - PT Bank QNB Indonesia Tbk
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk 18.000 - Indonesia 1906 Tbk
PT Bank Ganesha Tbk 17.876 18.562 PT Bank Ganesha Tbk
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 11.918 - PT Bank Maspion Indonesia Tbk
PT Bank Oke Indonesia Tbk 5.959 6.187 PT Bank Oke Indonesia Tbk
The Korea Development Bank 5.907 10.384 The Korea Development Bank
KEB Hana Bank Co., Ltd. 4.862 6.088 KEB Hana Bank Co., Ltd.
PT Korea Investment PT Korea Investment
and Sekuritas Indonesia 2.979 - and Sekuritas Indonesia
KB Kookmin Bank Co., Ltd. 2.580 4.135 KB Kookmin Bank Co., Ltd.
Shinhan Bank Co., Ltd. 2.286 6.676 Shinhan Bank Co., Ltd.
Woori Bank Co., Ltd. 1.589 4.876 Woori Bank Co., Ltd.
PT Bank Mayapada International Tbk 1.298 8.946 PT Bank Mayapada International Tbk
UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. - 50.000 UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk - 11.524 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Bank Mega Tbk - 3.094 PT Bank Mega Tbk
Total 539.020 562.288 Total
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata Detail of short-term bank loans based on currencies is as
uang adalah sebagai berikut: follows:
2025 2024
Rupiah Indonesia 340.457 282.729 Indonesian Rupiah
Dolar AS 198.439 277.467 US Dollar
Won Korea Selatan - 1.697 South Korean Won
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 124 395 USD1 million)
Total 539.020 562.288 Total
a. Berikut ini adalah pinjaman bank jangka pendek a. The following were the short-term bank loans of the
Perusahaan dan Lontar: Company and Lontar:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perusahaan dan Lontar dapat menggunakan fasilitas The Company and Lontar may use credit facilities
kredit yang telah diberikan oleh PT Bank Rakyat from PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) kepada Purinusa, to Purinusa, as follows:
yaitu sebagai berikut:
- Fasilitas LC/SKBDN Line untuk Perusahaan dan - LC/SKBDN Line facility for the Company and
Lontar masing-masing sebesar USD200,0 juta Lontar amounted to USD200.0 million and
dan USD42,0 juta. USD42.0 million, respectively.
- Fasilitas Bank Garansi/Standby Letter of Credit - Bank Guarantee/Standby Letter of Credit
(“BG/SBLC”) untuk Perusahaan dan Lontar (“BG/SBLC”) facility for the Company and Lontar
masing-masing sebesar USD41,5 juta dan amounted to USD41.5 million and USD35.5 million,
USD35,5 juta (interchangeable dengan fasilitas respectively (interchangeable with LC/SKBDN line
LC/SKBDN Line). facility).
- Fasilitas SCF A/R dengan plafon tidak melebihi - SCF A/R facility with the maximum plafond at
USD207,5 juta yang dapat digunakan oleh amount of USD207.5 million and which can be
Perusahaan, Lontar dan OKI. used by the Company, Lontar and OKI.
58
Page 390
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 20. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
- Fasilitas Commercial Line dengan jumlah tidak - Commercial Line facility with the maximum amount
melebihi USD22,0 juta (interchangeable dengan USD22.0 million (interchangeable with SCF A/R)
fasilitas SCF A/R) yang dapat digunakan oleh which can be used by the Company, Lontar and
Perusahaan, Lontar dan OKI. OKI.
- Fasilitas Foreign Exchange Line dengan plafon - Foreign Exchange Line facility with maximum
tidak melebihi USD40,0 juta. plafond at amount of USD40.0 million.
Perusahaan dan Lontar memiliki fasilitas Kredit Modal The Company and Lontar have Buyer Working Capital
Kerja Buyer dari BRI masing-masing sebesar Credit facility from BRI amounted to USD100.0 million
USD100,0 juta dan USD30,0 juta (interchangeable and USD30.0 million, respectively (interchangeable
dengan fasilitas LC/SKBDN Line). with LC/SKBDN Line facility).
Fasilitas-fasilitas tersebut berlaku sampai dengan These facilities are valid up to April 12, 2027, but the
tanggal 12 April 2027, namun jangka waktu masing- term of these trade finance does not exceed one (1)
masing trade finance ini tidak melebihi satu (1) tahun year and are secured by the certain inventories,
dan dijamin dengan persediaan, mesin-mesin tertentu machineries owned by the Company and Lontar,
milik Perusahaan dan Lontar, setoran jaminan pada security deposit placed with BRI also by a Corporate
BRI serta Jaminan Perusahaan dari Purinusa. Guarantee from Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain mengalihkan/menyerahkan transferring/handing over to another party, part or all
kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas hak of the rights and obligations arising in connection with
dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan fasilitas this credit facility; providing non-business receivables
kredit ini; memberikan piutang non-usaha dan/atau and/or paying non-business debts, both principal and
membayar utang non-usaha, baik pokok maupun interest to shareholders if the Company cannot fulfill
bunga kepada pemegang saham apabila Perusahaan the financial covenants; must first obtain written
tidak dapat memenuhi ketentuan financial covenants; approval from the bank.
harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis
dari bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari BRI masing-masing sebesar USD167,2 balance of loan from BRI amounted to USD167.2
juta dan USD181,8 juta. million and USD181.8 million, respectively.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Perusahaan dan Lontar memiliki fasilitas Open The Company and Lontar have Open Account
Account Financing Buyer dari PT Bank Danamon Financing Buyer facility from PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Danamon”) dengan ekuivalen Indonesia Tbk (“Danamon”) equivalent amounting to
sebesar USD70,0 juta yang telah diperpanjang USD70.0 million which have been extended
sementara sampai dengan tanggal 17 April 2026. temporarily until April 17, 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan hak atas tanah This facility is secured by certain machinery and land
tertentu milik Perusahaan dan Jaminan Perusahaan rights owned by the Company and Corporate
dari Purinusa. Guarantee from Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain memberikan pinjaman providing loans to or receiving loans from other
kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain yang parties that could result in a violation of the financial
dapat menyebabkan dilanggarnya rasio keuangan; covenants; transferring some or all of the Company's
mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau rights and/or obligations in the credit agreement to
kewajiban Perusahaan dalam perjanjian kredit another party; changing the articles of association,
kepada pihak lain; mengubah anggaran dasar yaitu namely reducing capital.
penurunan modal.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Danamon masing-masing sebesar balance of loan from Danamon amounted to
USD65,5 juta dan USD66,9 juta. USD65.5 million and USD66.9 million, respectively.
59
Page 391
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 20. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Pan Indonesia Tbk PT Bank Pan Indonesia Tbk
Perusahaan memiliki beberapa fasilitas kredit dari The Company has several credit facilities from
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) berupa PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”) in the
Pinjaman Berulang (“PB”) sebesar Rp350,0 miliar dan form of Revolving Loan (“PB”) at the amount of
fasilitas Pinjaman Rekening Koran ("PRK") dengan Rp350.0 billion and Overdraft ("PRK") facility with
plafon sebesar Rp35,0 miliar. Fasilitas ini telah limit Rp35.0 billion. These facilities have been
diperpanjang sampai dengan tanggal extended until September 10, 2026 and together with
10 September 2026 dan bersama-sama dengan long-term credit facility that provided by Bank Panin is
fasilitas jangka panjang yang diberikan oleh Bank secured by certain machinery along with its storage,
Panin dijamin dengan mesin tertentu beserta tempat certain time deposits owned by the Company, certain
penyimpanannya, deposito berjangka tertentu milik machinery and land rights owned by Lontar.
Perusahaan, mesin dan hak atas tanah tertentu milik
Lontar.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including using
pembatasan antara lain mempergunakan dana the credit facility funds in deviation from the
fasilitas kredit menyimpang dari ketentuan yang provisions set out in the agreement; selling or
ditetapkan dalam perjanjian; melakukan penjualan transferring or releasing rights to the Company's
atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas assets that are guaranteed to the creditor without the
kekayaan Perusahaan yang sedang dijaminkan prior written consent of the creditor; filing a
kepada kreditur tanpa persetujuan tertulis terlebih bankruptcy application and/or postponing payment of
dahulu dari kreditur; mengajukan permohonan its debts to the Commercial Court.
kepailitan dan/atau penundaan pembayaran atas
utang-utangnya kepada Pengadilan Niaga.
Lontar memiliki fasilitas Letter of Credit (L/C) dari Lontar has a Letter of Credit (L/C) facility from Bank
Bank Panin yang terdiri dari Sight L/C, Usance L/C Panin consisting of Sight L/C, Usance L/C and UPAS
dan UPAS L/C dengan plafon maksimal sebesar L/C in the maximum plafond at amount of
USD35,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan USD35.0 million. This facility is valid until November
tanggal 19 November 2026. Fasilitas ini dijamin 19, 2026. This facility is secured with certain deposit
dengan deposito tertentu milik Lontar. owned by Lontar.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain mengalihkan sebagian atau transferring some or all of Lontar's rights and/or
seluruh hak dan/kewajiban Lontar berdasarkan obligations under the credit agreement to another
perjanjian kredit kepada pihak lain; menjual atau party; selling or otherwise transferring rights or
dengan cara lain memindahkan hak atau leasing all or most of the Company or its assets,
menyewakan semua atau sebagian besar except for the purposes of Lontar's main activities in
Perusahaan atau kekayaannya, kecuali untuk normal trade transactions and daily operational
keperluan aktivitas pokok Lontar dalam transaksi activities; withdrawing paid-up capital.
dagang yang lazim dan kegiatan operasional sehari-
hari; menarik kembali modal yang telah disetor.
Pada 31 Desember 2025 dan 2024, saldo pinjaman As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
dari Bank Panin masing-masing sebesar USD47,6 balances of loans from Bank Panin amounted to
juta dan USD40,0 juta. USD47.6 million and USD40.0 million, respectively.
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Perusahaan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank The Company has existing facilities from PT Bank
Central Asia Tbk (“BCA”) berupa fasilitas Omnibus Central Asia Tbk (“BCA”) in the form of Omnibus
Letter of Credit berupa Sight L/C, Usance L/C dan Letter of Credit facility that includes Sight L/C,
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”) Usance L/C and SKBDN up to the amount of
dengan jumlah tidak melebihi USD45,0 juta. Fasilitas- USD45.0 million. These facilities are secured by
fasilitas ini dijamin dengan persediaan barang, tanah, certain inventory, land, building, machines,
bangunan, mesin, peralatan tertentu milik equipments owned by the Company and time deposit
Perusahaan dan deposito berjangka pada BCA. placed with BCA. These facilities can be used
Fasilitas ini dapat digunakan bersama-sama oleh together with Lontar.
Lontar.
60
Page 392
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 20. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
Perusahaan memiliki fasilitas kredit dari BCA berupa The Company has credit facility from BCA in the form
fasilitas Diskonto dengan Kondisi Khusus of Discounting Facility with Special Conditions
(sebelumnya disebut fasilitas Letter of Guarantee) (formerly known as Letter of Guarantee facility) with
dengan jumlah tidak melebihi USD40,0 juta yang maximum amount of USD40.0 million which can be
dapat digunakan bersama dengan Lontar, OKI, used together with Lontar, OKI,
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (“Tjiwi Kimia”) dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (“Tjiwi Kimia”) and
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (“Indah Kiat”). PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (“Indah Kiat”).
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain mengikatkan diri sebagai restrictions binding oneself as a guarantor/surety in
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan any form and under any name; submitting a
nama apapun; mengajukan permohonan pailit atau bankruptcy application or a request for Suspension of
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Debt Payment Obligations (PKPU) to the authorized
Utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang agency (Court).
(Pengadilan).
Fasilitas-fasilitas ini telah diperpanjang sampai These facilities have been extended up to
dengan tanggal 28 Februari 2027. February 28, 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari BCA masing-masing sebesar USD43,4 balances of loan from BCA amounted to USD43.4
juta dan USD40,6 juta. million and USD40.6 million, respectively.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2025, Purinusa memiliki On December 31, 2025, Purinusa has Non-Cash
fasilitas Non-Cash Loan dari PT Bank Mandiri Loan facility from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(Persero) Tbk (“Mandiri”) dengan jumlah tidak (“Mandiri”) with maximum amount of USD120.0
melebihi USD120,0 juta dan fasilitas Pembiayaan million and Wesel Export Financing Non L/C facility
Wesel Ekspor Non L/C dengan jumlah tidak melebihi with maximum amount of USD395.0 million, that can
USD395,0 juta, yang dapat digunakan bersama-sama be used together by the Company, Lontar and OKI.
dengan Perusahaan, Lontar dan OKI. Fasilitas ini These facilities are secured by certain assets in the
dijamin dengan aset tertentu berupa tanah, mesin, form of land, machine, inventories, trade receivables
persediaan, piutang usaha dan setoran jaminan pada and security deposit placed with Mandiri. These
Mandiri. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal facilities are valid up to September 10, 2026.
10 September 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Purinusa memiliki On December 31, 2025, Purinusa has Treasury Line
fasilitas Treasury Line dari Mandiri dengan jumlah facility from Mandiri with maximum amount of
tidak melebihi USD5,0 juta yang dapat digunakan USD5.0 million, that can be used together with the
bersama-sama dengan Perusahaan, Lontar dan OKI. Company, Lontar and OKI. This facility is secured
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan-jaminan yang with existing collateral that have been provided to
telah diberikan kepada Mandiri. Fasiltas ini berlaku Mandiri. This facility is valid up to September 10,
sampai dengan tanggal 10 September 2026. 2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including using
pembatasan antara lain menggunakan fasilitas di luar the facility for purposes other than the intended
tujuan dan menyerahkan sebagian atau seluruh hak purpose and transferring some or all of the
dan/atau kewajiban Perusahaan berdasarkan Company's rights and/or obligations under the
perjanjian kepada pihak lain. agreement to another party.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Mandiri masing-masing sebesar balances of loan from Mandiri amounted to
USD39,2 juta dan USD22,5 juta. USD39.2 million and USD22.5 million, respectively.
PT Bank Mayapada International Tbk PT Bank Mayapada International Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Omnibus Trade dari The Company has an Omnibus Trade facility from
PT Bank Mayapada International Tbk (“Mayapada”) PT Bank Mayapada International Tbk (“Mayapada”)
sebesar Rp1,1 triliun untuk jangka waktu dua belas amounting to Rp1.1 trillion for a period of twelve (12)
(12) bulan sampai dengan 8 Agustus 2026 dan months until August 8, 2026 and secured by cash
dijamin dengan setoran jaminan dari Perusahaan. margin from the Company. This facility can e used
Fasilitas ini dapat digunakan bersama-sama dengan together with Indah Kiat, Lontar and OKI.
Indah Kiat, Lontar dan OKI.
61
Page 393
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 20. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility including restrictions on
pembatasan antara lain memberikan pinjaman providing loans to other parties except for the
kepada pihak lain kecuali dalam rangka menjalankan purposes of running the Company's daily business;
usaha Perusahaan sehari-hari; melakukan carrying out consolidation (mergers) and/or spin-offs
konsolidasi (peleburan) dan/atau spin off (separations).
(pemisahan).
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Mayapada masing-masing sebesar balances of loan from Mayapada amounted to
USD1,3 juta dan USD8,9 juta. USD1.3 million and USD8.9 million, respectively.
b. Berikut ini adalah pinjaman bank jangka pendek b. The following were the short-term bank loans of the
Perusahaan: Company:
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank The Company has credit facility from PT Bank CIMB
CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”) berupa fasilitas Niaga Tbk (“CIMB Niaga”) in the form of Fixed Loan
Pinjaman Tetap sebesar USD50,0 juta dengan at the amount of USD50.0 million with sublimit as
sublimit sebagai berikut : follows :
- Fasilitas LC/SKBDN (Sight/Usance/UPAS) - LC/SKBDN facility (Sight/Usance/UPAS)
sebesar USD10,0 juta. amounted to USD10.0 million.
- Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor (NWE) dan - Wesel Export Negotiation (NWE) and Wesel
Diskonto Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD10,0 Export Discounting (DWE) facility amounted to
juta. USD10.0 million
- Fasilitas Trust Receipt sebesar USD10,0 juta. - Trust Receipt facility amounted to USD10.0
million.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin This facility is secured by certain land rights,
berikut peralatan tertentu milik Perusahaan dan machinery along with its equipment and also a
Jaminan Perusahaan dari Purinusa. Fasilitas ini Corporate Guarantee from Purinusa. This facility is
berlaku sampai dengan 27 April 2026. valid up to April 27, 2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including selling
pembatasan antara lain menjual dan/atau dengan and/or otherwise transferring ownership rights or
cara lain mengalihkan hak milik atau renting/handing over the use of all or most of the
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau Company's assets, except in the context of carrying
sebagian besar kekayaan milik Perusahaan, kecuali out daily business that does not affect the Company's
dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari yang ability to carry out the Credit Agreement, Facility
tidak mempengaruhi kemampuan Perusahaan untuk Provision Agreement and/or Financing Agreement;
melaksanakan Perjanjian Kredit, Perjanjian making changes to the Company's business
Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian purposes, objectives and activities; making changes
Pembiayaan; mengadakan perubahan atas maksud, to the Company's capital structure including mergers,
tujuan dan kegiatan usaha Perusahaan; melakukan amalgamations, takeovers and separations.
perubahan terhadap struktur permodalan Perusahaan
antara lain penggabungan, Peleburan,
pengambilalihan dan pemisahan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari CIMB Niaga masing-masing sebesar balances of loan from CIMB Niaga amounted to
USD50,0 juta. USD50.0 million, respectively.
PT Bank KEB Hana Indonesia PT Bank KEB Hana Indonesia
Perusahaan memiliki beberapa fasilitas kredit dari The Company has several credit facilities from
PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”) berupa PT KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”) such as
fasilitas Demand Loan sebesar USD30,0 juta sublimit Demand Loan facility in the amount of USD30.0
dengan fasilitas L/C, SKBDN Sight & Usance sebesar million sublimit with L/C, SKBDN Sight & Usance
USD20,0 juta dan fasilitas Omnibus Export USD10,0 facility at the amount of USD20.0 million and
juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas- Omnibus Export facility at the amount of USD10.0
fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 24 Juni million for the period of one (1) year. These facilities
2026 dan dijamin dengan hak atas tanah tertentu. are valid up to June 24, 2026 and secured by certain
land rights.
62
Page 394
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 20. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions, including
pembatasan antara lain mengubah bentuk bangunan changing the form of the building or construction of
atau konstruksi jaminan; membebani lagi Jaminan the guarantee; burdening the guarantee with a
dengan hak tanggungan, atau dengan sesuatu jenis mortgage, or with any other type of burden
pembebanan lain apapun juga untuk keuntungan whatsoever for the benefit of any party other than the
sesuatu pihak kecuali bank; menyewakan atau bank; renting or permitting the placement or use or
mengizinkan penempatan atau penggunaan maupun authorizing the guarantee to another party.
menguasakan jaminan kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Bank Hana masing-masing sebesar balances of loans from Bank Hana amounted to
USD30,0 juta. USD30.0 million, respectively.
PT Bank QNB Indonesia Tbk PT Bank QNB Indonesia Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Account Receivable The Company has Account Receivable Financing
Financing dari PT Bank QNB Indonesia Tbk (“QNB”) facilities from PT Bank QNB Indonesia Tbk (“QNB”)
sebesar Rp350,0 miliar untuk jangka waktu dua belas amounting to Rp350.0 billion for a period of twelve
(12) bulan sampai dengan 28 Juli 2026. Fasilitas ini (12) months until July 28, 2026. This facility is
dijamin dengan piutang tertentu milik Perusahaan dan secured by certain account receivables owned by the
Jaminan Perusahaan dan Purinusa. Company and Corporate Guarantee from Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions, including carrying
pembatasan antara lain melakukan: penggabungan out business mergers with other business entities or
usaha (merger) dengan badan usaha atau badan legal entities, consolidation with other business
hukum lain, konsolidasi bersama badan usaha atau entities or legal entities, dissolution or liquidation
badan hukum lain, melakukan pembubaran atau based on a GMS decision; must first obtain written
likuidasi berdasarkan keputusan RUPS; harus approval from the bank.
terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari
bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari As of December 31,2025, the outstanding balance of
QNB sebesar USD20,9 juta. loan from QNB amounted to USD20.9 million.
PT Bank Ganesha Tbk PT Bank Ganesha Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Short Term Loan dari The Company has Short Term Loan facility from
PT Bank Ganesha Tbk (“Ganesha”) sebesar Rp300,0 PT Bank Ganesha Tbk (“Ganesha”) amounting to
miliar. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan Rp300.0 billion. This facility is secured with certain
peralatan tertentu milik Perusahaan dan Jaminan machinery and equipment owned by the Company
Perusahaan dari Purinusa. Fasilitas ini berlaku and Corporate Guarantee from Purinusa. This facility
sampai dengan tanggal 26 Juni 2026. valid until June 26, 2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility including restrictions on
pembatasan antara lain melakukan penurunan modal reducing the Company's capital; filing for bankruptcy
Perusahaan; mengajukan kepailitan untuk dirinya on one's own behalf; and selling or releasing
sendiri; menjual atau melepaskan jaminan kepada collateral to other parties.
pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Ganesha masing-masing sebesar balance of loan from Ganesha amounted to USD17.9
USD17,9 juta dan USD18,6 juta. million and USD18.6 million, respectively.
PT Bank Oke Indonesia Tbk PT Bank Oke Indonesia Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Fixed Loan dari The Company has Fixed Loan Credit facility from
PT Bank Oke Indonesia Tbk (“OKE”) sebesar PT Bank Oke Indonesia Tbk (“OKE”) amounting to
Rp100,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan Rp100.0 billion. This facility is valid up to June 30,
tanggal 30 Juni 2026 dan dijamin dengan hak atas 2026 and secured by certain land rights, building and
tanah, bangunan dan mesin tertentu. machinery.
63
Page 395
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 20. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility including restrictions on filing
pembatasan antara lain mengajukan permohonan a bankruptcy petition or a request for a Suspension of
pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Debt Payment Obligations (PKPU); re-pledging
Pembayaran Utang (PKPU); menjaminkan kembali collateral that is currently being pledged at the bank.
agunan yang sedang dijaminkan di bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari OKE masing-masing sebesar balance of loan from OKE amounted to
USD6,0 juta dan USD6,2 juta. USD6.0 million and USD6.2 million, respectively.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari The Company has Non-Cash Loan facility from
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)
sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan amounting to Rp200.0 billion. This facility is secured
mesin dan peralatan tertentu milik Perusahaan dan by certain machinery and equipment belonging to the
tanah tertentu dari PT Karyamas Primalestari, serta Company and certain land from PT Karyamas
setoran jaminan pada BTN. Fasilitas ini berlaku Primalestari, also security deposit placed with BTN.
sampai 16 Juni 2027. This facility is valid until June 16, 2027.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain membubarkan Perusahaan dissolving the Company and requesting to be
dan meminta dinyatakan pailit; memberi pinjaman declared bankrupt; providing loans to other parties
kepada pihak lain kecuali dalam rangka transaksi except in the context of trade transactions related to
dagang yang berkaitan dengan usaha Perusahaan; the Company's business; transferring all of the
mengalihkan seluruh harta kekayaan Perusahaan. Company's assets.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari BTN masing-masing sebesar nihil dan balance of loan from BTN amounted to nil and
USD11,5 juta. USD11.5 million, respectively.
PT Bank Mega Tbk PT Bank Mega Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Demand Loan sublimit The Company has Demand Loan facility sublimit
NWE dari PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) sebesar NWE from PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) at the
Rp50,0 miliar dan fasilitas L/C dan SKBDN sebesar amount of Rp50.0 billion and L/C and SKBDN facility
USD10,0 juta untuk jangka waktu sampai dengan at the amount of USD10.0 million and valid up to
tanggal 18 November 2026. Fasilitas ini dijamin November 18, 2026. These facilities are secured by
dengan persediaan milik Perusahaan dan Jaminan certain inventories owned by the Company and a
Perusahaan dari Purinusa. Corporate Guarantee from Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including making
pembatasan antara lain melakukan perubahan bidang changes to the Company's business field or type of
usaha atau jenis kegiatan usaha Perusahaan, business activity, withdrawing capital and submitting
melakukan penarikan modal dan mengajukan a bankruptcy application or postponing debt payment
permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban obligations.
pembayaran utang.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Bank Mega masing-masing sebesar balance of loan from Bank Mega amounted to nil and
nihil dan USD3,1 juta. USD3.1 million, respectively.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Perusahaan memiliki beberapa fasilitas kredit dari The Company has several credit facilities from
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”) berupa PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“BMI”) in the form
Pinjaman Promes Berulang (Account Receivables of Revolving Promes Loan (Account Receivables
(AR) Financing) sublimit LC Line / SKBDN / (AR) Financing) sublimit LC Line / SKBDN /
Negotiation / Discounting Line sampai jumlah Negotiation / Discounting Line amounted to USD50.0
setinggi-tingginya sebesar USD50,0 juta sublimit million sublimit Revolving Promes Loan (PPB)
Pinjaman Promes Berulang (PPB) sampai jumlah maximum amounted to USD20.0 million, with
setinggi-tingginya sebesar USD20,0 juta, dengan provision facility credit outstanding from time to time
ketentuan outstanding fasilitas kredit dari waktu ke as long as the facility credit period shall not exceeded
waktu selama jangka waktu fasilitas kredit tidak boleh USD50.0 million.
melebihi USD50,0 juta.
64
Page 396
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 20. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
Fasilitas-fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang, These facilities are secured by machine, account
tanah dan bangunan tertentu, setoran jaminan pada receivables, land and building, security deposit
BMI serta Jaminan Perusahaan dari Purinusa. placed with BMI, also by a Corporate Guarantee from
Fasilitas-fasilitas ini telah diperpanjang sampai Purinusa. These facilities have been extended until
dengan tanggal 22 Februari 2027. February 22, 2027.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility including restrictions on,
pembatasan antara lain melakukan penarikan modal among other things, withdrawing paid-up capital;
setor; menjual, menyewakan, memindahtangankan, selling, renting, transferring, or assigning most or all
mengalihkan sebagian besar maupun seluruh of the Company's assets except in the context of
kekayaan Perusahaan kecuali dalam rangka carrying out the Company's normal business
menjalankan kegiatan usaha Perusahaan yang wajar. activities.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari BMI masing-masing sebesar nihil. balance of loan from BMI amounted to nil,
respectively.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau
Indonesia Eximbank Indonesia Eximbank
Perusahaan memiliki fasilitas Account Receivable The Company has Account Receivable Financing
Financing dari Lembaga Pembiayaan Ekspor facility from Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Indonesia atau Indonesia Eximbank (“Eximbank”) or Indonesia Eximbank (“Eximbank”) amounting to
sebesar USD35,0 juta berlaku sampai dengan USD35.0 million valid until October 29, 2026. This
tanggal 29 Oktober 2026. Fasilitas ini dijamin dengan facility is secured by certain machinery and account
mesin dan piutang tertentu milik Perusahaan dan receivables owned by the Company and Corporate
Jaminan Perusahaan dari Purinusa. Guarantee from Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain mengajukan permohonan submitting an application and/or another party
dan/atau pihak lain mengajukan permohonan kepada submitting an application to the court for the
pengadilan agar Perusahaan dinyatakan pailit atau Company to be declared bankrupt or placed in a state
diletakkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban of Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU);
Pembayaran Utang (PKPU); menyerahkan sebagian transferring some or all of the Company's rights
atau seluruh hak dan/atau kewajiban Perusahaan and/or obligations regarding the credit facility to
atas fasilitas kredit kepada pihak lain. another party.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Eximbank masing-masing sebesar nihil. balance of loan from Eximbank amounted to nil,
respectively.
c. Berikut ini adalah pinjaman bank jangka pendek c. The following were the short-term bank loans of
Lontar: Lontar:
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Lontar memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari Lontar has a Working Capital Credit facility from
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
(“Woori”) sebesar USD18,0 juta dengan jangka waktu (“Woori”) amounting to USD18.0 million with a term of
satu (1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas one (1) year. This facility is secured by certain land
tanah dan mesin tertentu. Fasilitas ini telah rights and machinery. This facility has been extended
diperpanjang sampai dengan tanggal 14 Agustus until August 14, 2026.
2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain mengajukan permohonan submitting a bankruptcy application to the Commercial
pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk Court to declare Lontar bankrupt; pledging collateral
menyatakan pailit untuk Lontar sendiri; mengagunkan that has been pledged to the bank to another party.
jaminan yang telah dijaminkan kepada bank kepada
pihak lain.
65
Page 397
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 20. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Woori masing-masing sebesar balances of loans from Woori amounted to USD18.0
USD18,0 juta dan nihil. million and nil, respectively.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Lontar memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari Lontar has a Working Capital Credit facility from
PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Maspion”) sebesar PT Bank Maspion Indonesia Tbk (“Maspion”)
Rp200,0 miliar dengan jangka waktu satu (1) tahun amounting to Rp200.0 billion for a period of one (1)
sampai dengan tanggal 4 Desember 2026. Fasilitas year until December 4, 2026. This facility is secured
ini dijamin dengan Jaminan Perusahaan dari by a Corporate Guarantee from Purinusa.
Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including that the
pembatasan antara lain Perusahaan dilarang Company is prohibited from submitting a bankruptcy
mengajukan permohonan pailit dan/atau Penundaan application and/or Suspension of Debt Payment
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Obligations (PKPU) to the Commercial Court during
Pengadilan Niaga selama masa pembiayaan. the financing period.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Maspion masing-masing sebesar balances of loan from Amar amounted to USD11.9
USD11,9 juta dan nihil. million and nil, respectively.
PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia
Lontar memiliki fasilitas pinjaman dari PT Korea Lontar has a facility from PT Korea Investment and
Investment and Sekuritas Indonesia (“KISI”) sebesar Sekuritas Indonesia (“KISI”) amounting to Rp50.0
Rp50,0 miliar dengan jangka waktu (1) tahun sampai billion for a period of one (1) year until January 23,
dengan tanggal 23 Januari 2026. Fasilitas ini dijamin 2026. This facility is secured by a Corporate
dengan Jaminan Perusahaan dari Purinusa. Fasilitas Guarantee from Purinusa. This facility has been fully
ini telah dilunasi pada tanggal 23 Januari 2026. repaid on January 23, 2026. This facility has been
Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perusahaan pada fully repaid on January 2026
Januari 2026.
Tidak ada pembatasan dalam fasilitas kredit ini. There is no restrictions in this facility.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman dari As of December 31,2025, the outstanding balances
KISI sebesar USD3,0 juta. of loans from KISI amounted to USD3.0 million.
UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.
Lontar memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari UOB Lontar has a Working Capital Credit facility from UOB
Kay Hian Credit Pte.Ltd. (“UOBKH-Credit”) sebesar Kay Hian Credit Pte.Ltd. (“UOBKH-Credit”) amounting
USD50,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan aset USD50.0 million. This facility is secured by certain
tertentu. Fasilitas ini telah dilunasi pada tanggal assets. This facility has been fully repaid on
24 Oktober 2025. October 24, 2025.
Tidak terdapat pembatasan atas fasilitas ini. There is no restrictions in this facility.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari UOBKH-Credit masing-masing sebesar balance of loan from UOBKH-Credit amounted to nil
nihil dan USD50,0 juta. and USD50.0 million, respectively.
d. Berikut ini adalah pinjaman bank jangka pendek d. The following were the short-term bank loans of
Ssangyong C&B Inc dan MSS Pulp Inc: Ssangyong C&B Inc and MSS Pulp Inc:
66
Page 398
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 20. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
The Korea Development Bank The Korea Development Bank
Ssangyong C&B Inc (“Ssangyong”) memiliki fasilitas Ssangyong C&B Inc (“Ssangyong”) has a credit
pinjaman dari The Korea Development Bank ("KDB") facility from The Korea Development Bank (“KDB”)
sebesar KRW2,5 miliar berlaku sampai 28 Maret amounting to KRW2.5 billion valid until March 28,
2026. Fasilitas ini dijamin dengan pabrik dan mesin 2026. This facility is secured by the plant and
yang dimiliki oleh Ssangyong. machinery owned by Ssangyong.
MSS Pulp Inc (“MSS Pulp”) memiliki fasilitas kredit MSS Pulp Inc (“MSS Pulp”) has a banker usance
banker usance dari KDB sebesar USD10,0 juta credit facility from KDB amounting to USD10.0 million
berlaku sampai dengan 21 Mei 2026. Fasilitas ini valid until May 21, 2026. This facility is secured by
dijamin dengan jaminan pembayaran oleh the payment guarantee by Ssangyong.
Ssangyong.
Tidak ada pembatasan dalam fasilitas kredit ini. There is no restrictions in this facility.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari KDB masing-masing sebesar USD5,9 balance of loan from KDB amounted to USD5.9
juta dan USD10,4 juta. million and USD10.4 million, respectively.
KEB Hana Bank Co., Ltd. KEB Hana Bank Co.,Ltd.
MSS Pulp memiliki fasilitas kredit banker usance dari MSS Pulp has a banker usance credit facility from
KEB Hana Bank Co., Ltd. (“KEB Hana”) sebesar KEB Hana Bank Co., Ltd. ("KEB Hana") amounting to
USD11,0 juta berlaku sampai dengan 8 Agustus USD11.0 million valid until August 8, 2026. This
2026. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan facility is secured by payment guarantee by
pembayaran oleh Ssangyong. Ssangyong.
Tidak ada pembatasan dalam fasilitas kredit ini. There is no restrictions in this facility.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari KEB Hana sebesar masing-masing balance of loan from KEB Hana amounted to USD4.9
USD4,9 juta dan USD6,1 juta. million and USD6.1 million, respectively.
KB Kookmin Bank Co., Ltd. KB Kookmin Bank Co., Ltd.
MSS Pulp memiliki fasilitas kredit banker usance dari MSS Pulp has a banker usance credit facility from
KB Kookmin Bank Co., Ltd ("KB") sebesar USD5,0 KB Kookmin Bank Co., Ltd (“KB”) amounting to
juta berlaku sampai dengan 27 September 2026. USD5.0 million valid until September 27, 2026. This
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan pembayaran oleh facility is secured by payment guarantee by
Ssangyong. Ssangyong.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain mengganti jaminan tanpa changing collateral without the approval of the KB.
persetujuan dari KB.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari KB sebesar masing-masing USD2,6 balance of loan from KB amounted to USD2.6 million
juta dan USD4,1 juta. and USD4.1 million, respectively.
Shinhan Bank Co., Ltd. Shinhan Bank Co., Ltd.
MSS Pulp memiliki fasilitas kredit banker usance dari MSS Pulp has a banker usance credit facility from
Shinhan Bank Co., Ltd. (“Shinhan Bank”) sebesar Shinhan Bank Co., Ltd. (“Shinhan Bank”) amounting
USD7,5 juta berlaku sampai dengan 8 April 2026. to USD7.5 million valid until April 8, 2026. This facility
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan pembayaran is secured with payment guarantee by Ssyangyong.
oleh Ssyangyong.
67
Page 399
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
20. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK (Lanjutan) 20. SHORT-TERM BANK LOANS (Continued)
Tidak ada pembatasan dalam fasilitas kredit ini. There is no restrictions in this facility.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Shinhan Bank masing-masing sebesar balance of loan from Shinhan Bank amounted to
USD2,3 juta dan USD6,7 juta. USD2.3 million and USD6.7 million, respectively..
Woori Bank Co., Ltd. Woori Bank Co., Ltd.
MSS Pulp memiliki fasilitas kredit banker usance dari MSS Pulp has a banker usance credit facility from
Woori Bank Co., Ltd. (“Woori Bank”) sebesar USD5,0 Woori Bank Co., Ltd. (“Woori Bank”) amounting to
juta berlaku sampai dengan 5 September 2026. USD5.0 million valid until September 5, 2026. This
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan pembayaran oleh facility is secured by payment guarantee by
Ssangyong. Ssangyong.
Tidak ada pembatasan dalam fasilitas kredit ini. There is no restrictions in this facility.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Woori Bank sebesar masing-masing balance of loan from Woori Bank amounted to
USD1,6 juta dan USD4,9 juta. USD1.6 million and USD4.9 million, respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, manajemen As of December 31, 2025 and 2024, the management
berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai believed it has fulfilled their obligations under the credit
dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek Annual interest rates of short-term bank loans based on
berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai significant currencies ranges as follows:
berikut:
2025 2024
Dolar AS 5,25% - 6,47% 4,61% - 7,98% US Dollar
Rupiah Indonesia 7,20% - 8,50% 8,00% - 9,75% Indonesian Rupiah
Won Korea Selatan - 4,25% - 4,29% South Korean Won
21. UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN 21. SHORT-TERM MURABAHAH PAYABLES AND
MUSYARAKAH JANGKA PENDEK MUSYARAKAH FINANCING
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Utang Murabahah Murabahah payable
PT Bank CIMB Niaga Tbk 10.000 10.000 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Pembiayaan Musyarakah Musyarakah financing
PT Bank Mega Syariah 8.938 11.756 PT Bank Mega Syariah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 8.938 - PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Total 27.876 21.756 Total
68
Page 400
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
21. UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN 21. SHORT-TERM MURABAHAH PAYABLES AND
MUSYARAKAH JANGKA PENDEK (Lanjutan) MUSYARAKAH FINANCING (Continued)
Rincian utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah Detail of short-term Murabahah payables and
jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai Musyarakah financing based on currencies is as follows:
berikut:
2025 2024
Rupiah Indonesia 17.876 11.756 Indonesian Rupiah
Dolar AS 10.000 10.000 US Dollar
Total 27.876 21.756 Total
a. Berikut ini adalah utang Murabahah jangka pendek: a. The following were the short-term Murabahah
payables:
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas kredit berupa fasilitas The Company has credit facility in the form of
Pembiayaan Murabahah sebesar USD10,0 juta dari Financing Murabahah facility at the amount of
CIMB Niaga. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas USD10.0 million from CIMB Niaga. This facility is
tanah, mesin berikut peralatan tertentu milik secured by certain land rights, machinery along with
Perusahaan dan Jaminan Perusahaan dari its equipment and also by a Corporate Guarantee
Purinusa. Fasilitas ini berlaku sampai dengan from Purinusa. This facility is valid up to
27 April 2026. April 27, 2026.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including selling
pembatasan antara lain menjual dan/atau dengan and/or otherwise transferring ownership rights or
cara lain mengalihkan hak milik atau renting/handing over the use of all or most of the
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau Company's assets, except in the context of carrying
sebagian besar kekayaan milik Perusahaan, kecuali out daily business that does not affect the
dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari yang Company's ability to carry out the Credit Agreement,
tidak mempengaruhi kemampuan Perusahaan untuk Facility Provision Agreement and/or Financing
melaksanakan Perjanjian Kredit, Perjanjian Agreement; making changes to the Company's
Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian business purposes, objectives and activities; making
Pembiayaan; mengadakan perubahan atas maksud, changes to the Company's capital structure
tujuan dan kegiatan usaha Perusahaan; melakukan including mergers, amalgamations, takeovers and
perubahan terhadap struktur permodalan separations.
Perusahaan antara lain penggabungan, peleburan,
pengambilalihan dan pemisahan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, utang As of December 31, 2025 and 2024 the outstanding
Murabahah dari CIMB Niaga masing-masing balance of Murabahah payables from CIMB Niaga
sebesar USD10,0 juta. amounted to USD10.0 million, respectively.
b. Berikut ini adalah pembiayaan Musyarakah jangka b. The following were the short-term Musyarakah
pendek: financing:
PT Bank Mega Syariah PT Bank Mega Syariah
Perusahaan memiliki fasilitas Wa’ad/Line Facility The Company has Wa’ad/Line facility from PT Bank
dari PT Bank Mega Syariah (“Mega Syariah”) Mega Syariah (“Mega Syariah”) amounting to
sebesar Rp190,0 miliar yang berlaku sampai dengan Rp190.0 billion which are valid up to May 31, 2026.
tanggal 31 Mei 2026. Fasilitas ini dijamin dengan This facility is secured by Company’s account
piutang Perusahaan dan Jaminan Perusahaan dari receivables and Corporate Guarantee from
Purinusa. Purinusa.
69
Page 401
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
21. UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN 21. SHORT-TERM MURABAHAH PAYABLES AND
MUSYARAKAH JANGKA PENDEK (Lanjutan) MUSYARAKAH FINANCING (Continued)
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain mengajukan permohonan submitting an application to be declared bankrupt by
untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga atau the Commercial Court or submitting an application
pengajuan permohonan penundaan pembayaran for postponement of debt payments to the
hutang kepada Pengadilan Niaga; melakukan Commercial Court; carrying out dissolution or
pembubaran atau likuidasi; melakukan dan/atau liquidation; carrying out and/or causing the
menyebabkan dilakukannya penarikan modal withdrawal of paid-in capital.
disetor.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pembiayaan Musyarakah dari Mega Syariah balance of Musyarakah financing from Mega
masing-masing sebesar USD8,9 juta dan USD11,8 Syariah amounted to USD8.9 million and USD11.8
juta. million, respectively .
PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Wakalah Bil Ujroh dan The Company has Wakalah Bil Ujroh and Qardh
Qardh dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”) facility from PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”)
dengan jumlah tidak melebihi USD125,0 juta, yang with maximum amount of USD125.0 million that can
dapat digunakan bersama-sama dengan OKI, Indah be used together with OKI, Indah Kiat and Tjiwi
Kiat dan Tjiwi Kimia, dimana porsi Perusahaan Kimia, where the Company’s portion amounted to
sebesar USD35,0 juta. Perusahaan memiliki fasilitas USD35.0 million. The Company has Treasury Line
Treasury Line dari BSI dengan jumlah tidak melebihi facility from BSI with maximum amount of USD37.5
USD37,5 juta, yang dapat digunakan bersama – million that can be used together with OKI, Indah
sama dengan OKI, Indah Kiat, dan Tjiwi Kimia. Kiat and Tjiwi Kimia. These facilities are valid until
Fasilitas-fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal May 31, 2026.
31 Mei 2026.
Perusahaan memiliki fasilitas Musyarakah PDB- The Company has a PDB-Restricted Musyarakah
Restricted sebesar Rp150,0 miliar dari BSI berlaku facility amounting to Rp150.0 billion from BSI valid
sampai dengan 31 Mei 2026. Fasilitas ini dijamin until May 31, 2026. This facility is secured by
dengan mesin dan persediaan milik Perusahaan. Company’s machines and inventories.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including that
pembatasan antara lain tanpa pemberitahuan tertulis without written notification to the bank, the Company
kepada Bank, Perusahaan tidak diperkenankan is not permitted to dissolve the Company, merge
untuk membubarkan perusahaan, merger dengan with another company, acquire another company
perusahaan lain, mengakuisisi perusahaan lain dan and request to be declared bankrupt to the
mohon dinyatakan pailit kepada instansi yang authorized agency; sell or transfer ownership of
berwenang; melakukan penjualan atau mengalihkan some or all of the Company's assets.
kepemilikan sebagian atau seluruh aset
Perusahaan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pembiayaan Musyarakah dari BSI masing-masing balance of Musyarakah financing from BSI was
sebesar USD8,9 juta dan nihil. USD8.9 million and nil, respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, manajemen As of December 31, 2025 and 2024, the management
berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai believed it has fulfilled their obligations under the credit
dengan perjanjian pinjaman. facility agreements.
Kisaran nisbah tahunan utang Murabahah dan Annual ratio rates of short-term Murabahah payable and
pembiayaan Musyarakah jangka pendek adalah sebagai Musyarakah financing ranges as follows:
berikut:
2025 2024
Rupiah Indonesia 7,80% - 9,25% 9,75% Indonesian Rupiah
Dolar AS 5,60% 5,60% US Dollar
70
Page 402
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
22. UTANG USAHA 22. TRADE PAYABLES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Jangka Pendek Current
Pihak ketiga Third parties
Lokal 118.940 111.088 Local
Impor 90.276 73.192 Import
Subtotal 209.216 184.280 Subtotal
Pihak berelasi Related parties
Lokal Local
PT Cakrawala Mega Indah 190.499 236.372 PT Cakrawala Mega Indah
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 107.679 107.967 PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
PT Asia Trade Logistics 5.582 5.211 PT Asia Trade Logistics
PT APP Purinusa Ekapersada 1.139 2.241 PT APP Purinusa Ekapersada
PT Kati Kartika Murni 930 1.456 PT Kati Kartika Murni
PT Sinar Syno Kimia*) - 5.868 PT Sinar Syno Kimia*)
PT Rolimex Kimia Nusamas*) - 1.946 PT Rolimex Kimia Nusamas*)
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 2.878 4.190 USD1 million)
Subtotal 308.707 365.251 Subtotal
Impor Import
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 231 237 USD1 million)
Total pihak berelasi 308.938 365.488 Total related parties
Total 518.154 549.768 Total
*) Pada tanggal 31 Desember 2024 masih merupakan *) As of December 31, 2024 was a related parties caused
pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi by the family relation, provided however there is no:
tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (i) significant influence; (ii) common control and
(ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; ownership; (iii) common key management personnel.
(iii) kesamaan personil manajemen kunci.
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah Detail of trade payables based on currencies is as
sebagai berikut: follows:
2025 2024
Rupiah Indonesia 419.200 475.289 Indonesian Rupiah
Dolar AS 89.728 67.394 US Dollar
Won Korea Selatan 5.839 5.799 South Korean Won
Euro Eropa 2.061 679 European Euro
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 1.326 607 USD1 million)
Total 518.154 549.768 Total
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok atas Trade payables represent due to suppliers for the
pembelian bahan baku, suku cadang dan perlengkapan purchase of raw materials, spare parts and factory
pabrik. supplies.
71
Page 403
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
22. UTANG USAHA (Lanjutan) 22. TRADE PAYABLES (Continued)
Utang usaha kepada pihak berelasi masing-masing Trade payables to related parties represent 7.65% and
sebesar 7,65% dan 9,45% dari total liabilitas 9.45% of the total consolidated liabilities as of
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and 2024, respectively.
2024.
23. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR 23. ACCRUED EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Beban bunga 32.944 29.882 Interest expense
Transportasi 12.538 10.261 Transportation
Lain-lain 17.115 19.127 Others
Total 62.597 59.270 Total
24. UTANG LAIN-LAIN 24. OTHER PAYABLES
Utang lain-lain kepada pihak ketiga merupakan utang Other payables to third parties pertain of payables in
sehubungan dengan uang muka dari pelanggan, ongkos related with advance from customers, freight charges,
angkut, jasa profesional dan lain-lain. Saldo utang lain- professional fee and others. Balance of other payables
lain pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing- as of December 31, 2025 and 2024 is amounted of
masing sebesar USD25,6 juta dan USD26,6 juta. USD25.6 million and USD26.6 million, respectively.
25. UTANG PIHAK BERELASI 25. DUE TO RELATED PARTIES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Asia Pulp & Paper Co., Ltd. 14.514 14.101 Asia Pulp & Paper Co., Ltd.
Lain-lain 315 243 Others
Total 14.829 14.344 Total
Rincian utang pihak berelasi berdasarkan mata uang Detail of due to related parties based on currencies is as
adalah sebagai berikut: follows:
2025 2024
Dolar AS 14.729 14.289 US Dollar
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah USD1 juta) 100 55 USD1 million)
Total 14.829 14.344 Total
Utang pihak berelasi masing-masing sebesar 0,37% dari Due to related parties represent 0.37% of the total
total liabilitas konsolidasian pada tanggal consolidated liabilities as of December 31, 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024. 2024, respectively.
72
Page 404
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
26. LIABILITAS SEWA 26. LEASE LIABILITIES
Perusahaan dan Entitas Anak menandatangani The Company and Subsidiaries entered into lease
perjanjian sewa yang berkaitan dengan mesin, bangunan agreements related to machinery, building and vehicles.
dan kendaraan. Perjanjian sewa biasanya memiliki Rental agreements are typically made forfixed period of
periode tetap dari satu (1) sampai dengan tujuh (7) one (1) to seven (7) years but may have extension
tahun, tetapi dapat memiliki opsi perpanjangan seperti options as described in Note 3. Lease terms are
yang dijelaskan pada Catatan 3. Ketentuan sewa negotiated on an individual basis and contain a wide
dinegosiasikan secara individu dan mengandung syarat range of different terms and conditions. The lease
dan ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak agreements do not impose any covenants, but leased
memberikan persyaratan apapun, tetapi aset yang assets may not be used as security for borrowing
disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas purposes.
pinjaman.
Perusahaan dan Entitas Anak mengadakan perjanjian The Company and Subsidiaries entered into significant
sewa signifikan sebagai berikut: lease agreements as follows:
a. Pada tanggal 22 April 2021, Perusahaan dan Lontar a. On April 22, 2021, the Company and Lontar entered
menandatangani perjanjian pembiayaan transaksi into lease transaction agreement with PT AB Sinar
sewa guna usaha dengan PT AB Sinar Mas Mas Multifinance*) related to purchase of some
Multifinance*) atas pembelian beberapa mesin machineries with a term of five (5) years.
dengan jangka waktu lima (5) tahun.
b. Pada tanggal 19 Mei 2021, Lontar mengadakan b. On May 19, 2021, Lontar entered into a finance
transaksi sewa pembiayaan dengan PT Mandiri lease agreement with PT Mandiri Tunas Finance for
Tunas Finance atas kendaraan milik Lontar dengan vehicle owned by Lontar, with a term of four (4)
jangka waktu selama empat (4) tahun. Fasilitas ini years. This facility has fully repaid by Lontar on May
telah dilunasi oleh Lontar pada tanggal 14 Mei 2025. 14, 2025.
c. Pada tanggal 27 Maret 2024, Perusahaan dan c. On March 27, 2024, the Company and Lontar
Lontar mengadakan transaksi sewa pembiayaan entered into finance lease agreement with PT BNI
dengan PT BNI Multifinance atas kendaraan Multifinance for vehicles owned by the Company
Perusahaan dan Lontar dengan jangka waktu lima and Lontar for a period of five (5) years.
(5) tahun.
d. Pada tanggal 25 September 2024, Perusahaan d. On September 25, 2024, the Company entered into
mengadakan transaksi sewa pembiayaan dengan finance lease agreement with PT BNI Multifinance
PT BNI Multifinance atas kendaraan Perusahaan for vehicle owned by the Company for period of five
dengan jangka waktu lima (5) tahun. (5) years.
e. Pada tanggal 29 November 2024, Perusahaan dan e. On November 29, 2024, the Company and Lontar
Lontar mengadakan transaksi sewa pembiayaan entered into finance lease agreement with PT BNI
dengan PT BNI Multifinance atas kendaraan Multifinance for vehicles owned by the Company
Perusahaan dan Lontar dengan jangka waktu lima and Lontar for a period of five (5) years.
(5) tahun.
f. Pada tanggal 31 Januari 2025, Lontar mengadakan f. On January 31, 2025, Lontar entered into finance
transaksi sewa pembiayaan dengan PT BNI lease agreement with PT BNI Multifinance for
Multifinance atas kendaraan tertentu milik Lontar vehicles owned by Lontar for a period of five (5)
dengan jangka waktu lima (5) tahun. years.
g. Pada tanggal 1 Agustus 2025, Perusahaan g. On August 1, 2025 the Company entered into lease
menandatangani perjanjian transaksi sewa transaction agreement with PT Mitsubishi HC
pembiayaan dengan PT Mitsubishi HC Capital and Capital and Finance Indonesia related to some
Finance Indonesia atas mesin tertentu milik machineries owned by the Company with a term of
Perusahaan dengan jangka waktu selama tiga (3) three (3) years.
tahun.
h. Premier dan Perusahaan Anak mengadakan h. Premier and its Subsidiaries entered into a finance
transaksi sewa pembiayaan atas bangunan dan lease transaction for buildings and vehicles with a
kendaraan dengan jangka waktu satu (1) sampai lease term of one (1) to seven (7) years.
tujuh (7) tahun.
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, Future minimum lease payments together with the
serta nilai kini atas pembayaran minimum sewa adalah present value of the minimum lease payments are as
sebagai berikut: follows:
73
Page 405
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
26. LIABILITAS SEWA (Lanjutan) 26. LEASE LIABILITIES (Continued)
2025 2024
Kurang dari satu tahun 5.871 2.375 Less than one year
Lebih dari satu tahun Above one year
sampai lima tahun 5.838 4.745 up to five years
Total 11.709 7.120 Total
Dikurangi: Bagian bunga (845) (518) Less: Interest portion
Neto 10.864 6.602 Net
Bagian yang akan jatuh tempo Current maturities
dalam waktu satu tahun (3.950) (2.129) within one year
Bagian Jangka Panjang 6.914 4.473 Long-Term Portion
*) Pada tanggal 31 Desember 2024 masih merupakan *) As of December 31, 2024 was a related parties caused
pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi by the family relation, provided however there is no:
tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (i) significant influence; (ii) common control and
(ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; ownership; (iii) common key management personnel.
(iii) kesamaan personil manajemen kunci.
27. MEDIUM-TERM NOTES 27. MEDIUM-TERM NOTES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Medium-Term Notes 17.895 17.895 Medium-Term Notes
Bagian yang akan jatuh tempo Current maturities
dalam waktu satu tahun (17.895) - within one year
Bagian Jangka Panjang - 17.895 Long-Term Portion
Pada tanggal 28 Maret 2023, Perusahaan menerbitkan On March 28, 2023, the Company issued Medium-Term
Medium-Term Notes I PT Pindo Deli Pulp And Paper Notes I of PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills Year 2023
Mills Tahun 2023 Tahap I sebesar USD6,3 juta yang Phase I of USD6.3 million a which consist of four (4)
terdiri dari empat (4) seri. Seri A sebesar USD3,1 juta, series. Series A amounting to USD3.1 million, Series B
Seri B sebesar USD2,0 juta, Seri C sebesar USD0,9 juta amounting to USD2.0 million, Series C amounting to
dan Seri D sebesar USD0,3 juta dengan jangka waktu USD0.9 million and Series D amounting to USD0.3
masing-masing Seri selama tiga (3) tahun. million with a period of three (3) years for each Series.
Pada tanggal 16 Mei 2023, Perusahaan menerbitkan On May 16, 2023, the Company issued Medium-Term
Medium-Term Notes I PT Pindo Deli Pulp And Paper Notes I of PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills Year 2023
Mills Tahun 2023 Tahap II sebesar USD1,7 juta yang Phase II of USD1.7 million which consist of three (3)
terdiri dari tiga (3) seri. Seri A sebesar USD0,3 juta, Seri series. Series A amounting to USD0.3 million, Series B
B sebesar USD0,4 juta dan Seri C sebesar USD1,0 juta amounting to USD0.4 million and Series C amounting to
dengan jangka waktu masing-masing Seri selama tiga USD1.0 million with a period of three (3) years for each
(3) tahun. Series.
Pada tanggal 18 Juli 2023, Perusahaan menerbitkan On July 18, 2023, the Company issued Medium-Term
Medium-Term Notes I PT Pindo Deli Pulp And Paper Notes I of PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills Year 2023
Mills Tahun 2023 Tahap III sebesar USD9,9 juta yang Phase III of USD9.9 million which consist of four (4)
terdiri dari empat (4) seri. Seri A sebesar USD0,2 juta, series. Series A amounting to USD0.2 million, Series B
Seri B sebesar USD0,3 juta, Seri C sebesar USD1,4 juta amounting to USD0.3 million, Series C amounting to
dan Seri D sebesar USD8,0 juta dengan jangka waktu USD1.4 million and Series D amounting to USD8.0
masing-masing Seri selama tiga (3) tahun. million with a period of three (3) years for each Series.
74
Page 406
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
27. MEDIUM-TERM NOTES (Lanjutan) 27. MEDIUM-TERM NOTES (Continued)
MTN ini tidak dijamin dengan jaminan khusus. These MTN were not secured by preference securities.
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia bertindak sebagai PT Aldiracita Sekuritas Indonesia acts as Arranger and
Arranger dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk acts as the
bertindak sebagai agen pemantau dalam penerbitan monitoring agent in the issuance of the MTN.
MTN tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, manajemen As of December 31, 2025 and 2024, the management
berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai believed it has fulfilled its obligations under the MTN.
dengan MTN.
28. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG 28. LONG-TERM BANK LOANS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
PT Bank Central Asia Tbk 302.612 323.364 PT Bank Central Asia Tbk
KB Securities Co., Ltd. 131.047 84.973 KB Securities Co., Ltd.
PT Bank DKI 90.141 112.378 PT Bank DKI
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk 71.255 60.017 Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Bank Pan Indonesia Tbk 60.779 80.436 PT Bank Pan Indonesia Tbk
PT Bank Tabungan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk 47.670 30.937 Negara (Persero) Tbk
PT Bank Shinhan Indonesia 29.952 29.888 PT Bank Shinhan Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 20.856 43.002 (Persero) Tbk
th
Shinhan Papyrus 5 Co., Ltd. 18.750 25.000
th
Shinhan Papyrus 5 Co., Ltd.
PT Bank Raya Indonesia Tbk 12.513 20.418 PT Bank Raya Indonesia Tbk
PT Bank Oke Indonesia Tbk 12.042 16.347 PT Bank Oke Indonesia Tbk
PT Bank Amar Indonesia Tbk 11.918 - PT Bank Amar Indonesia Tbk
PT Allo Bank Indonesia Tbk 11.918 12.375 PT Allo Bank Indonesia Tbk
PT Bank MNC International Tbk 10.783 14.732 PT Bank MNC International Tbk
The Korea Development Bank 7.952 6.112 The Korea Development Bank
PT Bank Hibank Indonesia 2.235 5.414 PT Bank Hibank Indonesia
PT KB Bukopin Finance 1.656 2.884 PT KB Bukopin Finance
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk - 15.468 (Persero) Tbk
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk - 13.457 Indonesia 1906 Tbk
Total 844.079 897.202 Total
Bagian yang akan jatuh tempo Current maturities
dalam waktu satu tahun (158.998) (166.497) within one year
Bagian Jangka Panjang 685.081 730.705 Long-term Portion
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan The detail of long-term bank loans based on currencies is
mata uang adalah sebagai berikut: as follows:
75
Page 407
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
28. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 28. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
2025 2024
Rupiah Indonesia 603.631 734.140 Indonesian Rupiah
Won Korea Selatan 139.000 91.084 South Korean Won
Dolar AS 101.448 71.978 US Dollar
Total 844.079 897.202 Total
(a) Berikut ini adalah pinjaman bank jangka panjang (a) The following were the long-term bank loans of the
Perusahaan dan Lontar: Company and Lontar:
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas dari BCA berupa The Company has facilities from BCA in the form of
fasilitas Kredit Lokal dengan nilai tidak melebihi a Local Credit facility at the amount up to
USD12,0 juta (“Fasilitas Multi 1”) dan Time Loan USD12.0 million (“Multi Facility 1”) and Time Loan
Revolving dan L/C dengan nilai tidak melebihi Revolving and L/C at the amount up to USD70.0
USD70,0 juta (“Fasilitas Multi 2”), dimana fasilitas ini million (“Multi Facility 2”), wherein these facilities are
dijamin dengan persediaan, hak atas tanah, secured by inventories, certain land rights,
bangunan, mesin dan peralatan tertentu. Fasilitas- buildings, machinery and equipment. These facilities
fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan have been extended until February 28, 2027.
tanggal 28 Februari 2027.
Pada tanggal 23 Januari 2020, BCA telah setuju On January 23, 2020, BCA has agreed to provide
untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi 6 kepada the Company the Credit Investment facility 6
Perusahaan sebesar Rp1,7 triliun untuk jangka amounting to Rp1.7 trillion for the period of seven
waktu tujuh (7) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan (7) years. This facility is secured with the same
jaminan yang sama untuk Fasilitas Multi 1 dan security as the Multi Facility 1 and Multi Facility 2.
Fasilitas Multi 2.
Pada tanggal 7 Juni 2021, BCA telah setuju untuk On June 7, 2021, BCA agreed to provide Lontar
memberikan Lontar fasilitas Installment Loan with Installment Loan facility amounting
sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) Rp200.0 billion for a period of five (5) years and
tahun dan fasilitas Kredit Lokal sebesar Local Credit facility amounting Rp250.0 billion valid
Rp250,0 miliar sampai dengan tanggal 28 Februari until February 28, 2027. These facilities are secured
2027. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan-jaminan by existing collateral that have been provided to
yang sudah diberikan kepada BCA. BCA.
Pada tanggal 30 November 2023, BCA setuju untuk On November 30, 2023, BCA agreed to provide
memberikan fasilitas Installment Loan 2 kepada Installment Loan 2 credit facility amounting to Rp4.2
Lontar sebesar Rp4,2 triliun untuk jangka waktu trillion for period up to December 4, 2030. This
sampai 4 Desember 2030. Fasilitas ini dijamin facility is secured by existing collateral that have
dengan jaminan-jaminan yang sudah diberikan been provided to BCA.
kepada BCA.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including on
pembatasan antara lain melakukan investasi atau making investments or opening new businesses
membuka usaha baru selain usaha yang telah ada other than existing businesses and submitting a
dan mengajukan permohonan pailit atau bankruptcy application or a request for Suspension
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran of Debt Payment Obligations (PKPU) to the
Utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang authorized agency (Court).
(Pengadilan).
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari BCA masing-masing sebesar balances of loans from BCA amounted to
USD302,6 juta dan USD323,4 juta. USD302.6 million and USD323.4 million,
respectively.
76
Page 408
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
28. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 28. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank DKI PT Bank DKI
Pada tanggal 27 Desember 2022, PT Bank DKI On December 27, 2022, PT Bank DKI (“DKI”)
(“DKI”) setuju untuk memberikan fasilitas Kredit agreed to provide Working Capital Credit facility to
Modal Kerja kepada Perusahaan dengan jumlah the Company with maximum amount of Rp150.0
tidak melebihi Rp150,0 miliar. Fasilitas ini dijamin billion. This facility is secured by certain assets in
dengan aset tertentu berupa mesin milik Lontar dan the form of machines owned by Lontar and
persediaan milik Perusahaan untuk jangka waktu inventories owned by the Company for a period of
lima (5) tahun yang berlaku sampai dengan tanggal five (5) years up to December 29, 2027.
29 Desember 2027.
Pada tanggal 25 Agustus 2023, DKI telah menyetujui On August 25, 2023, DKI agreed to provide a
untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi secara syndicated Investment Credit facility to the
sindikasi kepada Perusahaan maksimum sebesar Company at the amount up to Rp2.5 trillion for a
Rp2,5 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. period of five (5) years. This facility is secured by
Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa certain assets in the form of machines and
mesin dan Jaminan Perusahaan dari Purinusa. Corporate Guarantee from Purinusa.
Pada tanggal 21 Maret 2025, DKI setuju untuk On March 21, 2025, DKI agreed to provide Credit
memberikan fasilitas Kredit Investasi Refinancing Investment Refinancing facility to Lontar with
kepada Lontar dengan jumlah tidak melebihi maximum amount of Rp210.0 billion for a period of
Rp210,0 miliar untuk jangka waktu lima (5) tahun. five (5) years. This facility is secured by certain
Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa assets in the form of machines owned by Lontar and
mesin milik Lontar dan Jaminan Perusahaan dari Corporate Guarantee from Purinusa.
Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain mengubah bentuk, status changing the form, legal status and scope of the
hukum dan lingkup usaha perusahaan yang tidak company's business that are not related to and do
berkaitan dan tidak mendukung kegiatan usahanya not support its current business activities and
saat ini dan menyerahkan atau mengalihkan seluruh handing over or transferring all or part of the
atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Debitur Debtor's rights and/or obligations arising under the
yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit berikut Credit Agreement and its addendums to another
addendum-addendumnya kepada pihak lain. party.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 saldo As of December 31, 2025 and 2024 the outstanding
pinjaman dari DKI masing-masing sebesar balances of loans from DKI amounted to
USD90,1 juta dan USD112,4 juta. USD90.1 million and USD112.4 million,
respectively.
PT Bank Shinhan Indonesia PT Bank Shinhan Indonesia
Pada tanggal 19 Desember 2023, PT Bank Shinhan On December 19, 2023, PT Bank Shinhan
Indonesia (“Shinhan Indonesia”) telah menyetujui Indonesia (“Shinhan Indonesia”) agreed to provide a
untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja Working Capital facility to the Company amounting
kepada Perusahaan sebesar Rp200,0 miliar berlaku Rp200.0 billion valid until December 19, 2027.
sampai 19 Desember 2027.
Pada tanggal 30 Juli 2024, Shinhan Indonesia On July 30, 2024, Shinhan Indonesia agreed to
setuju untuk memberikan fasilitas Pinjaman provide a Corporate Loan facility (Working Capital)
Korporasi (Modal Kerja) sebesar Rp150,0 miliar of Rp150.0 billion valid until January 31, 2028 to
yang berlaku sampai dengan 31 Januari 2028 Lontar. This facility is secured by a Corporate
kepada Lontar. Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Guarantee from Purinusa.
Perusahaan dari Purinusa.
Pada tanggaI 10 September 2024, Shinhan On September 10, 2024, Shinhan Indonesia agreed
Indonesia setuju memberikan fasilitas Pinjaman to provide a Corporate Loan facility (Working
Korporasi (Modal Kerja) sebesar USD10,0 juta yang Capital) of USD10.0 million valid until March 10,
berlaku sampai dengan 10 Maret 2028 kepada 2028 to the Lontar. This facility is secured by a
Lontar. Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Corporate Guarantee from Purinusa.
Perusahaan dari Purinusa.
77
Page 409
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
28. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 28. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Pada tanggal 25 Februari 2025, Shinhan Indonesia On February 25, 2025, Shinhan Indonesia has
telah menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit agreed to a Working Capital Credit facility to the
Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp200,0 Company amounting to Rp200.0 billion valid until
miliar berlaku sampai 25 Februari 2029. Fasilitas ini February 25, 2029. This facility is secured by a
dijamin dengan Jaminan Perusahaan dari Purinusa. Corporate Guarantee from Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain mengubah bentuk/status changing the legal form/status of the Company;
hukum Perusahaan mengajukan permohonan untuk submitting an application to be declared bankrupt or
dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas to postpone payment of debts; and transferring the
hutang-hutang; mengalihkan fasilitas kredit kepada credit facility to any party.
pihak manapun.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Shinhan Indonesia masing-masing balances of loans from Shinhan Indonesia
sebesar USD30,0 juta dan USD29,9 juta. amounted to USD30.0 million and USD29.9 million,
respectively.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 14 Juni 2021, BRI setuju untuk On June 14, 2021, BRI agreed to provide the
memberikan kepada Perusahaan fasilitas Kredit Company with a Working Capital Credit facility of
Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar yang berlaku Rp500.0 billion valid until April 12, 2027. This facility
sampai dengan 12 April 2027. Fasilitas ini dijamin is secured by certain inventories and machineries
dengan persediaan dan mesin-mesin tertentu milik owned by the Company and Lontar.
Perusahaan dan Lontar.
Pada tanggal 22 Desember 2021, BRI setuju untuk On December 22, 2021, BRI agreed to provide to
memberikan kepada Lontar fasilitas Kredit Modal Lontar a Working Capital Credit facility amounting
Kerja sebesar Rp195,0 miliar yang berlaku sampai Rp195.0 billion which valid until April 12, 2027. This
12 April 2027. Fasilitas ini dijamin dengan facility is secured by certain inventories and
persediaan dan mesin tertentu milik Lontar serta machinery owned by Lontar and certain machinery
mesin dan persediaan tertentu milik Perusahaan dan and inventories owned by the Company and
Jaminan Perusahaan dari Purinusa. Corporate Guarantee from Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain mengalihkan/menyerahkan transferring/handing over to another party, part or all
kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya atas of the rights and obligations arising in connection
hak dan kewajiban yang timbul berkaitan dengan with this credit facility; providing non-business
fasilitas kredit ini; memberikan piutang non-usaha receivables and/or paying non-business debts, both
dan/atau membayar utang non-usaha, baik pokok principal and interest to shareholders if the
maupun bunga kepada pemegang saham apabila Company cannot fulfill the financial covenants; must
Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan first obtain written approval from the bank.
financial covenants; harus terlebih dahulu
memperoleh persetujuan tertulis dari bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari BRI masing-masing sebesar balances of loans from BRI amounted to
USD20,9 juta dan USD43,0 juta. USD20.9 million and USD43.0 million, respectively.
PT Bank Raya Indonesia Tbk PT Bank Raya Indonesia Tbk
Pada tanggal 29 November 2023, PT Bank Raya On November 29, 2023, PT Bank Raya Indonesia
Indonesia Tbk (“Bank Raya”) setuju untuk Tbk (“Bank Raya”) agreed to provide a Credit
memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada Investment facility amounting to Rp200.0 billion
Perusahaan dan Lontar masing-masing sebesar respectively to the Company and Lontar for a period
Rp200,0 miliar untuk jangka waktu sampai up to November 29, 2026. This facility is secured by
29 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan aset certain assets in the form of machines owned by the
tertentu berupa mesin milik Perusahaan dan Lontar. Company and Lontar.
78
Page 410
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
28. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 28. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain mengajukan permohonan submitting a bankruptcy application to the
pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk Commercial Court to declare one's own bankruptcy;
menyatakan pailit diri sendiri; memberikan piutang providing receivables to shareholders, except for
kepada pemegang saham, kecuali piutang dagang trade receivables and/or general business
dan/atau transaksi bisnis pada umumnya; transactions; renting out assets that have been
menyewakan aset yang telah dijaminkan pada bank pledged to the bank to other parties.
kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Bank Raya masing-masing sebesar balances of loans from Bank Raya amounted to
USD12,5 juta dan USD20,4 juta. USD12.5 million and USD20.4 million, respectively.
(b) Berikut ini adalah pinjaman bank jangka panjang (b) The following were the long-term bank loans of the
Perusahaan: Company:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk Banten Tbk
Pada tanggal 18 Desember 2024, PT Bank Pembangunan On December 18, 2024, PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten ("BJB”) setuju untuk Daerah Jawa Barat dan Banten {"BJB") agreed to
memberikan fasilitas Kredit Investasi secara provide a syndicated Investment Credit facility to the
sindikasi kepada Perusahaan sebesar Rp1,2 triliun Company amounting to Rp1.2 trillion for a period of
untuk jangka waktu delapan puluh empat (84) bulan. eighty four (84) months. This facility is secured by
Fasilitas ini dijamin dengan mesin, bangunan, dan machinery, building and equipment owned by the
peralatan milik Perusahaan. Company.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain membubarkan Perusahaan dissolving the Company or requesting to be
atau meminta dinyatakan pailit; menjaminkan declared bankrupt; re-pledging the collateral
kembali agunan yang diberikan kepada bank. provided to the bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari BJB sebesar USD71,3 juta dan balances of loans from BJB amounted to USD71.3
USD60,0 juta. million and USD60.0 million.
PT Bank Pan Indonesia Tbk PT Bank Pan Indonesia Tbk
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Bank Panin On August 30, 2021, Bank Panin agreed to provide
menyetujui memberikan fasilitas Pinjaman Jangka Long Term Loan (PJP-1) facility to the Company at
Panjang (PJP-1) kepada Perusahaan sebesar the amount of Rp500.0 billion for a period of seven
Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun. (7) years. This facility is secured by existing
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan-jaminan yang collateral that have been provided to Bank Panin.
sudah diberikan kepada Bank Panin.
Pada tanggal 29 Oktober 2024, Bank Panin telah On October 29, 2024, Panin Bank has agreed to
menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit provide Medium Term Loan credit facility amounting
Pinjaman Jangka Menengah sebesar Rp1,0 triliun to Rp1.0 trillion to the Company. This facility is
kepada Perusahaan. Fasilitas ini dijamin dengan secured with certain machinery and equipment
mesin dan peralatan tertentu milik Perusahaan. owned by the Company. This facility valid until
Fasilitas ini berlaku sampai dengan October 29, 2029.
29 Oktober 2029.
79
Page 411
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
28. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 28. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including using
pembatasan antara lain mempergunakan dana the credit facility funds in deviation from the
fasilitas kredit menyimpang dari ketentuan yang provisions set out in the agreement; selling or
ditetapkan dalam perjanjian; melakukan penjualan transferring or releasing rights to the debtor's assets
atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas that are being pledged to the creditor without the
kekayaan debitur yang sedang dijaminkan kepada creditor's prior written consent; filing a bankruptcy
kreditur tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu application and/or postponement of payment of
dari kreditur; mengajukan permohonan kepailitan debts to the Commercial Court.
dan/atau penundaan pembayaran atas utang-
utangnya kepada Pengadilan Niaga.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Bank Panin masing-masing sebesar balances of loans from Bank Panin amounted to
USD60,8 juta dan USD80,4 juta. USD60.8 million and USD80.4 million, respectively.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Pada tanggal 26 Mei 2025, BTN menyetujui untuk On May 26, 2025, BTN agreed to provide additional
memberikan tambahan fasilitas Kredit Modal Kerja Working Capital Credit facility to the Company which
kepada Perusahaan sehingga total fasilitas menjadi will increase the total facility to Rp800.0 billion. This
sebesar Rp800,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan facility is secured with certain machinery, equipment
mesin, peralatan dan piutang tertentu milik and account receivables owned by the Company,
Perusahaan, tanah tertentu dari PT Karyamas certain land from PT Karyamas Primalestari,
Primalestari, serta setoran jaminan pada BTN dan security deposit placed with BTN and Corporate
Jaminan Perusahaan dari Purinusa. Fasilitas ini Guarantee by Purinusa. This facility valid until
berlaku sampai 16 Juni 2027. June 16, 2027.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain membubarkan Perusahaan issolving the Company and requesting to be
dan meminta dinyatakan pailit; memberi pinjaman declared bankrupt; providing loans to other parties
kepada pihak lain kecuali dalam rangka transaksi except in the context of trade transactions related to
dagang yang berkaitan dengan usaha Perusahaan; the Company's business; transferring all of the
mengalihkan seluruh harta kekayaan Perusahaan. Company's assets.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari BTN masing-masing sebesar balances of loans from BTN amounted to USD47.7
USD47,7 juta dan USD30,9 juta. million and USD30.9 million, respectively.
PT Bank Oke Indonesia Tbk PT Bank Oke Indonesia Tbk
Pada tanggal 30 Juni 2021, OKE setuju untuk On June 30, 2021, OKE agreed to provide an
memberikan kepada Perusahaan fasilitas Pinjaman Installment Working Capital Credit facility to the
Modal Kerja Installment sebesar Rp120,0 miliar Company amounting Rp120.0 billion for the period
untuk jangka waktu delapan (8) tahun. Fasilitas ini of eight (8) years. This facility is secured by certain
dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin land rights, building, and machinery.
tertentu.
Pada tanggal 22 Juni 2023, OKE setuju untuk On June 22, 2023, OKE agreed to provide
memberikan fasilitas Pinjaman Modal Kerja Installment Working Capital Credit facility to the
Installment kepada Perusahaan sebesar Rp250,0 Company amounting to Rp250.0 billion. This facility
miliar. Fasilitas ini dijamin dengan tanah, bangunan is secured by certain land rights, building,
mesin dan peralatan tertentu. Fasilitas ini berlaku machinery and equipment. This facility valid until
sampai 22 Juni 2028. June 22, 2028.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including on
pembatasan antara lain mengajukan permohonan filing a bankruptcy petition or a request for a
pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU);
Pembayaran Utang (PKPU); menjaminkan kembali re-pledging collateral that is currently being pledged
agunan yang sedang dijaminkan di bank. at the bank.
80
Page 412
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
28. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 28. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari OKE masing-masing sebesar balances of loans from OKE amounted to
USD12,0 juta dan USD16,3 juta. USD12.0 million and USD16.3 million, respectively.
PT Allo Bank Indonesia Tbk PT Allo Bank Indonesia Tbk
Pada tanggal 24 November 2023, PT Allo Bank On November 24, 2023, PT Allo Bank Indonesia
Indonesia Tbk (“Allo Bank”) telah menyetujui untuk Tbk (“Allo Bank”) agreed to provide an Investment
memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada Credit facility to the Company amounting Rp200.0
Perusahaan sebesar Rp200,0 miliar berlaku sampai billion valid until November 24, 2026. This facility is
24 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan aset secured by certain assets in the form of machine,
tertentu berupa mesin, piutang usaha dan Jaminan account receivable and Corporate Guarantee by
Perusahaan dari Purinusa. Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including making
pembatasan antara lain melakukan atau or causing the withdrawal of paid-in capital; filing a
menyebabkan dilakukannya penarikan modal bankruptcy application or; dissolving the Company;
disetor; mengajukan permohonan kepailitan atau; postponing debt payment obligations.
membubarkan Perusahaan penundaan kewajiban
pembayaran hutang.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Allo Bank masing-masing sebesar balances of loans from Allo Bank amounted to
USD11,9 juta dan USD12,4 juta. USD11.9 million and USD12.4 million, respectively.
PT Bank MNC International Tbk PT Bank MNC International Tbk
Pada tanggal 16 November 2023, PT Bank MNC On November 16, 2023, PT Bank MNC International
International Tbk (“MNC”) setuju untuk memberikan Tbk (“MNC”) agreed to provide a Special
fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus kepada Transaction Loan facility amounting to Rp300.0
Perusahaan sebesar Rp300,0 miliar berlaku sampai billion valid until February 16, 2029. This facility is
dengan 16 Februari 2029. Fasilitas ini dijamin secured with certain assets in the form of machinery
dengan aset tertentu berupa mesin dan peralatan and equipment owned by the Company.
milik Perusahaan.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain melakukan merger, carrying out mergers, consolidations or
konsolidasi atau reorganisasi, menjual atau dengan reorganizations, selling or otherwise transferring
cara lain mengalihkan sebagian aset Perusahaan part of the Company's assets that are currently
yang sedang dijaminkan kepada bank. being pledged to the bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
utang pinjaman dari MNC masing-masing sebesar balances of loans from MNC amounted to USD10.8
USD10,8 juta dan USD14,7 juta. million and USD14.7 million, respectively.
PT Bank Hibank Indonesia PT Bank Hibank Indonesia
Pada tanggal 15 September 2023, PT Bank Hibank On September 15, 2023, PT Bank Hibank Indonesia
Indonesia (“Hibank”) telah menyetujui untuk (“Hibank”) agreed to provide an Investment Credit
memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada facility to the Company amounting Rp150.0 billion
Perusahaan sebesar Rp150,0 miliar untuk jangka for a period of thirty six (36) months and secured by
waktu tiga puluh enam (36) bulan dan dijamin certain land rights, building and machineries.
dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin
tertentu.
81
Page 413
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
28. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 28. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain menerima suatu kredit atau accepting credit or facilities from third parties that
fasilitas dari pihak ketiga yang menyebabkan could result in the Company being unable to fulfill its
ketidakmampuan Perusahaan dalam melakukan payment obligations to the bank. The issuance of
kewajiban pembayaran kepada Bank. Penerbitan bonds and mudharabah sukuk does not require the
obligasi dan sukuk mudharabah tidak menimbulkan Company to seek approval from the bank.
kewajiban dari Perusahaan untuk meminta
persetujuan dari bank.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Hibank masing-masing sebesar balances of loans from Hibank amounted to USD2.2
USD2,2 juta dan USD5,4 juta. million and USD5.4 million, respectively.
PT KB Bukopin Finance PT KB Bukopin Finance
Pada tanggal 22 November 2023, PT KB Bukopin On November 22, 2023, PT KB Bukopin Finance
Finance (“KB Bukopin”) telah menyetujui untuk (“KB Bukopin”) agreed to provide an Investment
memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada Credit facility to the Company amounting Rp19.7
Perusahaan sebesar Rp19,7 miliar untuk jangka billion for a periode of thirty-six (36) months. This
waktu tiga puluh enam (36) bulan. Fasilitas ini facility is secured by certain assets in the form of
dijamin dengan aset tertentu berupa mesin milik machines owned by the Company.
Perusahaan.
Pada tanggal 28 Agustus 2024, KB Bukopin telah On August 28, 2024, KB Bukopin agreed to provide
menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit an Investment Credit facility to the Company
Investasi kepada Perusahaan sebesar Rp39,1 miliar amounting Rp39.1 billion for a period of thirty-six
untuk jangka waktu tiga puluh enam (36) bulan. (36) months. This facility is secured by certain
Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu berupa assets in the form of machines owned by the
mesin milik Perusahaan. Company.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain mengubah anggaran dasar changing the Company's articles of association in
Perusahaan berupa penurunan modal dan the form of reducing capital and changing the
mengubah status hukum Perusahaan tanpa Company's legal status without prior written
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada notification to creditors; providing loans The
kreditur; memberikan pinjaman Perusahaan tidak Company does not require approval from KB
memerlukan persetujuan dari KB Bukopin Finance Bukopin to issue bonds and mudharabah sukuk.
untuk menerbitkan obligasi dan sukuk mudharabah.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari KB Bukopin masing-masing sebesar balances of loans from KB Bukopin amounted to
USD1,7 juta dan USD2,9 juta. USD1.7 million and USD2.9 million, respectively.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 24 Maret 2023, PT Bank Negara On March 24, 2023, PT Bank Negara Indonesia
Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) setuju untuk (Persero) Tbk (“BNI”) agreed to provide a Working
memberikan kepada Perusahaan fasilitas Kredit Capital Credit facility at the amount of Rp250.0
Modal Kerja sebesar Rp250,0 miliar yang dijamin billion which is secured by equipment, inventory and
dengan peralatan, persediaan, piutang tertentu milik account receivable owned by the Company and also
Perusahaan dan Jaminan Perusahaan dari by Corporate Guarantee from Purinusa. This facility
Purinusa. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai has been extended until March 25, 2027.
dengan tanggal 25 Maret 2027.
82
Page 414
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
28. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 28. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain mengadakan merger atau mergers or consolidations with other companies;
konsolidasi dengan perusahaan lain; mengubah changing the form and legal status of the Company;
bentuk dan status badan hukum Perusahaan; and acquiring/taking over third-party assets that
melakukan akuisisi/pengambilalihan aset pihak exceed the majority of the Company's assets.
ketiga yang melebihi sebagian besar aset
Perusahaan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman BNI masing-masing sebesar nihil dan balances of loans from BNI amounted to nil and
USD15,5 juta. USD15.5 million, respectively.
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Pada tanggal 29 Juni 2022, Woori setuju untuk On June 29, 2022, Woori agreed to provide a
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Working Capital facility to the Company amounting
Perusahaan sebesar Rp290,0 miliar dengan jangka to Rp290.0 billion for a period of three (3) years up
waktu tiga (3) tahun sampai dengan 29 Juni 2025. to June 29, 2025. This facility is secured by certain
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan land rights and machinery, also security deposit
mesin tertentu, serta setoran jaminan pada Woori. placed with Woori. This facility has fully repaid by
Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perusahaan pada the Company on June 26, 2025.
tanggal 26 Juni 2025.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain mengajukan permohonan submitting a bankruptcy application to the
pernyataan pailit kepada Pengadilan Niaga untuk Commercial Court to declare the Company
menyatatakan pailit untuk Perusahaan sendiri; bankrupt; pledging the collateral that has been
mengagunkan jaminan yang telah dijaminkan pledged to the bank to another party.
kepada bank kepada pihak lain.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman Woori masing-masing sebesar nihil dan balances of loan from Woori amounted to nil and
USD13,5 juta. USD13.5 million, respectively.
(c) Berikut ini adalah pinjaman bank jangka panjang (c) The following were the long-term bank loans of the
Lontar: Lontar:
Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd. Shinhan Papyrus 5th Co., Ltd.
Pada tanggal 10 September 2024, Shinhan Papyrus 5th On September 10, 2024, Shinhan Papyrus 5th Co.,
Co., Ltd. ("Shinhan Papyrus") setuju untuk Ltd. ("Shinhan Papyrus") agreed to provide a Term
memberikan fasilitas Pinjaman Berjangka sebesar Loan facility of USD25.0 million valid until March 10,
USD25,0 juta yang berlaku sampai dengan 10 Maret 2028 to Lontar. This facility is secured by a
2028 kepada Lontar. Fasilitas ini dijamin dengan Corporate Guarantee from Purinusa.
Jaminan Perusahaan dari Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including making
pembatasan antara lain melakukan perubahan bidang changes to the Company's business field or type of
usaha atau jenis kegiatan usaha Perusahaan, business activity.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari Shinhan Papyrus masing-masing balances of loans from Shinhan Papyrus amounted
sebesar USD18,8 juta dan USD25,0 juta. to USD18.8 million and USD25.0 million,
respectively.
83
Page 415
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
28. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 28. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
PT Bank Amar Indonesia Tbk PT Bank Amar Indonesia Tbk
Pada tanggal 18 November 2025, PT Bank Amar On November 18, 2025, PT Bank Amar Indonesia
Indonesia Tbk (“Amar”) telah menyetujui untuk Tbk (“Amar”) has agreed to give Working Capital
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Credit facility amounting to Rp200.0 bilion for a
Rp200,0 miliar dengan jangka waktu tiga (3) tahun period of three (3) years until November 18, 2028.
sampai dengan tanggal 18 November 2028. This facility is secured by a Corporate Guarantee
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Perusahaan from Purinusa.
dari Purinusa.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain melakukan peleburan, carrying out mergers, mergers, acquisitions or
penggabungan usaha (merger), akuisisi, atau consolidations with other companies that do not
konsolidasi dengan perusahaan lain yang tidak engage in the same business activities as the
bergerak dalam kegiatan usaha yang sama dengan Company and/or do not support the pulp and paper
Perusahaan dan/atau tidak untuk mendukung industry and cause violations of the financial ratio
inudstri pulp and paper dan menyebabkan (financial covenant).
terlanggarnya rasio keuangan (financial covenant).
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman As of December 31, 2025, the outstanding balances
dari Amar sebesar USD11,9 juta. of loan from Amar amounted to USD11.9 million.
(d) Berikut ini adalah pinjaman bank jangka panjang (d) The following were the long-term bank loans of the
MSS Holdings dan Ssangyong: MSS Holdings and Ssangyong:
KB Securities Co.,Ltd. KB Securities Co.,Ltd.
Pada tanggal 4 November 2024, KB Securities Co., On November 4, 2024, KB Securities Co., Ltd. ("KB
Ltd. ("KB Securities") menyetujui untuk memberikan Securities") agreed to provide a syndicated
fasilitas Kredit Investasi secara sindikasi kepada Investment Credit facility to MSS Holdings
MSS Holdings sebesar KRW195,0 miliar untuk amounting to KRW195.0 billion for a period of sixty
jangka waktu enam puluh (60) bulan. Fasilitas ini (60) months. This facility is secured by pledge of
dijamin dengan saham dan gadai rekening tertentu. certain shares and bank account.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including filing a
pembatasan antara lain mengajukan permohonan bankruptcy application or postponing debt payment
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran obligations, dissolving the Company.
hutang, membubarkan Perusahaan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pinjaman dari KB Securities masing-masing sebesar balance of loan from KB Securities amounted to
USD131,0 juta dan USD85,0 juta. USD131.0 million and USD85.0 million,
respectively.
The Korea Development Bank The Korea Development Bank
Pada tanggal 28 Desember 2016, KDB menyetujui On December 28, 2016, KDB agreed to provide a
untuk memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja Working Capital facility to Ssangyong in the amount
kepada Ssangyong sebesar KRW25,0 miliar berlaku of KRW25.0 billion valid until October 29, 2026. This
sampai dengan 29 Oktober 2026. Fasilitas ini facility is secured by the plant and machinery owned
dijamin dengan pabrik dan mesin yang dimiliki oleh by Ssangyong.
Ssangyong.
Tidak ada pembatasan dalam fasilitas kredit ini. There is no restrictions in this facility.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the
pinjaman dari KDB sebesar USD8,0 juta dan outstanding balance of loan from KDB amounted to
USD6,1 juta. USD8.0 million and USD6.1 million, respectively.
84
Page 416
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
28. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG (Lanjutan) 28. LONG-TERM BANK LOANS (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, manajemen As of December 31, 2025 and 2024, management
berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai believed they have fulfilled their obligations under the
dengan perjanjian pinjaman. credit facility agreements.
Kisaran bunga pinjaman bank jangka panjang adalah The range of interest rates of long-term bank loans are as
sebagai berikut: follows:
2025 2024
Dolar AS 3,75% - 8,50% 1,75% - 9,15% US Dollar
Rupiah Indonesia 5,45% - 9,75% 8,00% - 10,00% Indonesian Rupiah
Won Korea Selatan 3,79% - 7,30% 3,79% - 7,30% South Korean Won
29. UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN 29. LONG-TERM MURABAHAH PAYABLES AND
MUSYARAKAH JANGKA PANJANG MUSYARAKAH FINANCING
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Utang Murabahah Murabahah payables
PT Bank BCA Syariah 894 2.784 PT Bank BCA Syariah
Pembiayaan Musyarakah Musyarakah financing
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 16.089 16.706 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 8.042 24.593 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 7.746 8.044 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk - 4.640 PT Bank CIMB Niaga Tbk
Subtotal 31.877 53.983 Subtotal
Total 32.771 56.767 Total
Bagian yang akan jatuh tempo Current maturities
dalam waktu satu tahun (8.936) (13.458) within one year
Bagian Jangka Panjang 23.835 43.309 Long-term Portion
Rincian utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah The detail of long-term Murabahah payables and
jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai Musyarakah financing based on currencies is as follows:
berikut:
2025 2024
Rupiah Indonesia 32.771 56.767 Indonesian Rupiah
85
Page 417
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
29. UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN 29. LONG-TERM MURABAHAH PAYABLES AND
MUSYARAKAH JANGKA PANJANG (Lanjutan) MUSYARAKAH FINANCING (Continued)
(a) Berikut ini adalah utang Murabahah jangka (a) The following were the long-term Murabahah
panjang: payables:
PT Bank BCA Syariah PT Bank BCA Syariah
Pada tanggal 29 Juni 2021, PT Bank BCA Syariah On June 29, 2021, PT Bank BCA Syariah (“BCA
(“BCA Syariah”) telah menyetujui untuk memberikan Syariah”) agreed to provide credit facility in form of
fasilitas kredit berupa fasilitas Pembiayaan Investasi Pembiayaan Investasi Murabahah-1 / PI MMQ-1
Murabahah-1 / PI MMQ-1 sebesar Rp70,0 miliar amounting to Rp70.0 billion and Pembiayaan
dan Pembiayaan Murabahah-2 / PI MMQ-2 sebesar Investasi Murabahah-2 / PI MMQ-2 amounting to
Rp50,0 miliar kepada Perusahaan untuk jangka Rp50.0 billion to the Company for a period of five (5)
waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan years. This facility is secured with certain machinery
mesin tertentu milik Perusahaan. owned by the Company.
Tidak terdapat pembatasan dalam fasilitas ini. There is no restrictions in this facility.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
utang Murabahah dari BCA Syariah masing-masing balances of Murabahah payable from BCA Syariah
sebesar USD0,9 juta dan USD2,8 juta. amounted to USD0.9 million and USD2.8 million,
respectively.
(b) Berikut ini adalah pembiayaan Musyarakah jangka (b) The following were the long-term Musyarakah
panjang: financing:
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Pada tanggal 27 Oktober 2021, PT Bank Panin On October 27, 2021, PT Bank Panin Dubai Syariah
Dubai Syariah Tbk (“Panin Dubai Syariah”) Tbk (“Panin Dubai Syariah”) agreed to provide the
menyetujui untuk memberikan fasilitas berupa Line Company with a Musyarakah Line Facility
Facility Musyarakah sebesar Rp100,0 miliar kepada amounting Rp100.0 billion. This facility is secured
Perusahaan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin by certain machinery owned by the Company and is
tertentu milik Perusahaan dan berlaku sampai valid until October 27, 2027.
dengan tanggal 27 Oktober 2027.
Pada tanggal 24 Februari 2022, Panin Dubai On February 24, 2022, Panin Dubai Syariah agreed
Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas to provide the Company with Musyarakah Line
berupa Line Facility Musyarakah sebesar Facility of Rp100.0 billion. This facility is secured by
Rp100,0 miliar kepada Perusahaan. Fasilitas ini certain machines owned by the Company and is
dijamin dengan mesin tertentu milik Perusahaan valid until October 27, 2027.
dan berlaku sampai dengan tanggal 27 Oktober
2027.
Pada tanggal 30 November 2023, Panin Dubai On November 30, 2023, Panin Dubai Syariah
Syariah telah menyetujui untuk memberikan fasilitas agreed to provide a Musyarakah Line Facility
berupa Line Facility Musyarakah sebesar Rp70,0 amounting to Rp70.0 billion valid until
miliar berlaku sampai 27 Oktober 2027. Fasilitas ini October 27,2027. This facility is secured by certain
dijamin dengan aset tertentu berupa mesin. assets in the form of machines.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including
pembatasan antara lain menarik kembali modal withdrawing paid-up capital; dissolving or liquidating
yang telah disetor; melakukan pembubaran atau the company based on a GMS decision; filing a
likuidasi berdarkan keputusan RUPS; mengajukan petition for bankruptcy by the Commercial Court, or
permohonan untuk dinyatakan pailit oleh requesting a suspension of debt payments.
Pengadilan Niaga atau mengajukan permohonan
penundaan pembayaran utang.
86
Page 418
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
29. UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN 29. LONG-TERM MURABAHAH PAYABLES AND
MUSYARAKAH JANGKA PANJANG (Lanjutan) MUSYARAKAH FINANCING (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pembiayaan Musyarakah dari Panin Dubai Syariah balance of Musyarakah financing from Panin Dubai
masing-masing sebesar USD16,1 juta dan USD16,7 Syariah amounted to USD16.1 million and USD16.7
juta. million, respectively.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Pada tanggal 10 Desember 2021, BSI setuju untuk On December 10, 2021, BSI agreed to provide the
memberikan fasilitas Pembiayaan Musyarakah Musyarakah Mutanaqisah facility amounting
Mutanaqisah sebesar Rp450,0 miliar kepada Rp450.0 billion to the Company for the period of
Perusahaan untuk jangka waktu enam puluh (60) sixty (60) months. This facility is secured by certain
bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin machinery owned by the Company.
tertentu milik Perusahaan.
Pada tanggal 18 Desember 2023, BSI setuju untuk On December 18, 2023, BSI agreed to provide a
memberikan fasilitas Musyarakah PDB-Restricted PDB-Restricted Musyarakah facility amounting at
sebesar Rp150,0 miliar kepada Perusahaan berlaku Rp150.0 billion to the Company valid until May 31,
sampai 31 Mei 2025. Fasilitas ini dijamin dengan 2025. This facility is secured by Company’s
mesin dan persediaan milik Perusahaan. Fasilitas machines and inventories. This facility has been
ini diperpanjang menjadi dua belas (12) bulan extended to twelve (12) months thus recorded as
sehingga dicatat sebagai Pembiayaan Musyarakah short-term musyarakah financing (Note 21).
jangka pendek (Catatan 21).
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including without
pembatasan antara lain tanpa pemberitahuan written notification to the bank, the Company is not
tertulis kepada bank, Perusahaan tidak permitted to dissolve the Company, merge with
diperkenankan untuk membubarkan Perusahaan, another company, acquire another company and
merger dengan perusahaan lain, mengakuisisi apply to be declared bankrupt to the authorized
perusahaan lain dan mohon dinyatakan pailit agency; sell or transfer ownership of some or all of
kepada instansi yang berwenang; melakukan the Company's assets.
penjualan atau mengalihkan kepemilikan sebagian
atau seluruh aset Perusahaan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pembiayaan Musyarakah dari BSI masing-masing balances of Musyarakah financing from BSI
sebesar USD8,0 juta dan USD24,6 juta. amounted to USD8.0 million and USD24.6 million,
respectively.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Perusahaan memiliki fasilitas Al-Musyarakah dari The Company has Al-Musyarakah facility from
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Bank PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Bank
Muamalat”) sebesar Rp130,0 miliar. Fasilitas ini Muamalat”) amounting to Rp130.0 billion. This
dijamin dengan mesin tertentu dan persediaan facility is secured by certain machinery and
barang milik Perusahaan. Fasilitas ini berlaku inventories of the Company. This facility valid until
sampai dengan tanggal 31 Maret 2027. March 31, 2027.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including making
pembatasan antara lain melakukan investasi lain di other investments outside the Company's business,
luar usaha Perusahaan, mengajukan permohonan filing for bankruptcy, dissolution or liquidation.
pailit, melakukan pembubaran atau likuidasi.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pembiayaan Musyarakah dari Bank Muamalat balance of Musyarakah financing from Bank
masing-masing sebesar USD7,7 juta dan USD8,0 Muamalat amounted to USD7.7 million and USD8.0
juta. million, respectively.
87
Page 419
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
29. UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN 29. LONG-TERM MURABAHAH PAYABLES AND
MUSYARAKAH JANGKA PANJANG (Lanjutan) MUSYARAKAH FINANCING (Continued)
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
Pada tanggal 29 Juli 2019, CIMB Niaga setuju On July 29, 2019, CIMB Niaga agreed to provide
untuk memberikan fasilitas Pinjaman Investasi Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) Credit Investment
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) kepada facility to the Company amounting to Rp500.0 billion
Perusahaan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka for a period of seventy two (72) months. The facility
waktu tujuh puluh dua (72) bulan. Fasilitas ini were secured by certain land rights, machinery
dijamin dengan hak atas tanah, mesin berikut along with its equipment and also a Corporate
peralatan tertentu milik perusahaan dan Jaminan Guarantee from Purinusa. This facility has fully
Perusahaan dari Purinusa. Fasilitas ini telah dilunasi repaid by the Company on July 29,2025
oleh Perusahaan pada tanggal 29 Juli 2025.
Persyaratan dalam fasilitas tersebut memuat The terms of the facility restrictions including selling
pembatasan antara lain menjual dan/atau dengan and/or otherwise transferring ownership rights or
cara lain mengalihkan hak milik atau renting/handing over the use of all or most of the
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh assets belonging to the debtor/customer, except in
atau sebagian besar kekayaan milik the context of carrying out daily business that does
debitur/nasabah, kecuali dalam rangka menjalankan not affect the debtor/customer's ability to carry out
usaha sehari-hari yang tidak mempengaruhi the Credit Agreement, Facility Provision Agreement
kemampuan debitur/nasabah untuk melaksanakan and/or Financing Agreement; making changes to
Perjanjian Kredit, Perjanjian Penyediaan Fasilitas the debtor/customer's business purposes, objectives
dan/atau Perjanjian Pembiayaan; mengadakan and activities; making changes to the company's
perubahan atas maksud, tujuan dan kegiatan usaha capital structure including mergers, amalgamations,
debitur/nasabah; melakukan perubahan terhadap takeovers and separations.
struktur permodalan perusahaan antara lain
penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan
pemisahan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, saldo As of December 31, 2025 and 2024, the outstanding
pembiayaan Musyarakah dari CIMB Niaga masing- balances of Musyarakah financing from CIMB Niaga
masing sebesar nihil dan USD4,6 juta. amounted to nil and USD4.6 million, respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, manajemen As of December 31, 2025 and 2024, the management
berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai believed it has fulfilled their obligations under the credit
dengan perjanjian pinjaman. facility.
Kisaran nisbah tahunan utang Murabahah dan Annual ratio rates of long-term Murabahah payables and
pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai Musyarakah financing ranges as follows:
berikut:
2025 2024
Rupiah Indonesia 7,00% - 9,75% 8,50% - 9,75% Indonesian Rupiah
30. PINJAMAN JANGKA PANJANG 30. LONG-TERM LOANS
Sesudah restrukturisasi, utang perusahaan menjadi After the effectiveness of the Company’s debt
efektif di tahun 2005, pinjaman jangka panjang restructuring in 2005, long-term loans were classified as
dibedakan antara utang pihak yang berpartisipasi dan participants and non-participants.
belum berpartisipasi.
Pada tanggal 17 Mei 2019, restrukturisasi utang Lontar On May 17, 2019, Lontar’s debt restructuring was
mengalami pembaharuan melalui penandatanganan amended by entering into Facility Agreement with the
Facility Agreement dengan para kreditur dan Madison creditors and Madison Pacific Pte. Ltd. as Administrative
Pacific Pte. Ltd. sebagai Agen Administrasi serta Agent and Fiscal Agency Agreement with Morrow Sodali
penandatanganan Fiscal Agency Agreement dengan Ltd. as fiscal agent and Madison Pacific Pte. Ltd. also as
Morrow Sodali Ltd. sebagai fiscal agent dan Madison administrative agent and the two agreements were
Pacific Pte. Ltd. juga sebagai agen administrasi yang effective on May 17, 2019 (“Effective Date”).
mana kedua perjanjian ini berlaku efektif sejak 17 Mei
2019 (“Tanggal Efektif”).
88
Page 420
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
30. PINJAMAN JANGKA PANJANG (Lanjutan) 30. LONG-TERM LOANS (Continued)
Berikut ini rincian pinjaman Perusahaan dan Lontar: The following are the details of the Company and Lontar
loans:
2025 2024
Pinjaman Perusahaan Company's Loans
Pihak yang berpartisipasi Participant
Tranche C 236.157 285.265 Tranche C
Pihak yang belum berpartisipasi 66.945 66.945 Non-participant
Subtotal 303.102 352.210 Subtotal
Pinjaman Lontar Lontar's Loans
Tranche B - 951 Tranche B
Tranche C 7.090 10.747 Tranche C
Subtotal 7.090 11.698 Subtotal
Total pada nilai nominal 310.192 363.908 Total at nominal value
Penyesuaian neto atas penerapan Net adjustment on the adoption of
PSAK No. 109 (6.258) (4.919) PSAK No. 109
Total pada biaya perolehan
diamortisasi 303.934 358.989 Total at amortized cost
Bagian yang jatuh tempo Current maturities
dalam waktu satu tahun (24.466) (26.522) within one year
Bagian Jangka Panjang 279.468 332.467 Long-term Portion
Pada tanggal 12 Juni 2020 dan 16 Juli 2020, On June 12, 2020 and July 16, 2020, the Company and
Perusahaan dan Lontar melakukan penawaran terhadap Lontar have made an offering to the noteholders to
pemegang wesel bayar untuk menukarkan wesel bayar exchange the notes payable into bilateral loan and such
yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses offer process have been completed on 10 July 2020 and
penawaran ini telah selesai masing-masing pada tanggal 4 August 2020. As a result of such a process, the
10 Juli 2020 dan 4 Agustus 2020. Sebagai hasil dari Company and Lontar have entered into Facility
proses ini, Perusahaan dan Lontar masing-masing telah Agreements with several noteholders who have
menandatangani Facility Agreement dengan sejumlah exchanged its notes with bilateral loan.
pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan
wesel bayarnya menjadi utang bilateral.
a. Pinjaman Perusahaan a. The Company’s Loans
Pihak yang berpartisipasi Participants
Rincian saldo pinjaman jangka panjang adalah Detail of of long-term loans are as follows:
sebagai berikut:
2025
Mata Uang (dalam Ribuan)/Currency (in Thousands)
Fasilitas USD Euro JPY Rp Facilities
Tranche C 200.604 11.179 2.966.176 56.722.403 Tranche C
2024
Mata Uang (dalam Ribuan)/Currency (in Thousands)
Fasilitas USD Euro JPY Rp Facilities
Tranche C 244.079 13.560 3.598.175 66.808.193 Tranche C
89
Page 421
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
30. PINJAMAN JANGKA PANJANG (Lanjutan) 30. LONG-TERM LOANS (Continued)
Fasilitas Tranche A dan Tranche B memiliki tingkat Tranche A Facility and Tranche B Facility bear an
bunga tahunan sebagai berikut: annual interest rates as follows:
• Dari tanggal efektif hingga tiga (3) tahun setelah • From the effective date to the date three (3) years
tanggal efektif: after the effective date:
i. LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar Amerika ` i. Three-month LIBOR (for United States Dollar),
Serikat), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR EURIBOR (for European Euro), TIBOR (for
(untuk Yen Jepang), dimana setiap kasus Japanese Yen), where in each case plus 1%
ditambah 1% per tahun (batas maksimum 6%); per annum (capped at 6%); and
dan
ii. Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah ii. Three-month BI Rate (for Indonesian Rupiah)
Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas plus 1% per annum (capped at 14%).
maksimum 14%).
• Tiga (3) tahun hingga lima (5) tahun setelah • From the date three (3) years to five (5) years
tanggal efektif: after the effective date:
i. LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar Amerika i. Three-month LIBOR (for United States Dollar),
Serikat), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan EURIBOR (for European Euro) and TIBOR (for
TIBOR (untuk Yen Jepang), dimana setiap Japanese Yen), where in each case plus 2%
kasus ditambah 2% per tahun (tidak ada batas per annum (no cap); and
maksimum); dan
ii. Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah ii. Three-month BI Rate (for Indonesian Rupiah)
Indonesia) ditambah 2% per tahun (tidak ada plus 2% per annum (no cap).
batas maksimum).
• Dari dan sesudah lima (5) tahun setelah tanggal • From and after the date five (5) years after the
efektif: effective date:
i. LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar Amerika i. Three-month LIBOR (for United States Dollar),
Serikat), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan EURIBOR (for European Euro) and TIBOR (for
TIBOR (untuk Yen Jepang), dimana setiap Japanese Yen), where in each case plus 3%
kasus ditambah 3% per tahun (tidak ada batas per annum (no cap); and
maksimum); dan
ii. Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah ii. Three-month BI Rate (for Indonesian Rupiah)
Indonesia) ditambah 3% per tahun (tidak ada plus 3% per annum (no cap).
batas maksimum).
Fasilitas Tranche C memiliki tingkat bunga tahunan Tranche C Facility bear an annual interest rate as
sebagai berikut: follows:
• Dari tanggal efektif hingga seluruh Wesel • From the effective date until all Tranche A Notes,
Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche A Debt, Tranche B Notes, Tranche B
Tranche B, Pinjaman Tranche B dan pendanaan Debt and refinancing debt are repaid in full, no
kembali utang telah dibayar seluruhnya, tidak ada interest will accrue. However, a restructuring fee
bunga yang diakui. Tetapi biaya restrukturisasi will be accrued and capitalized on the dates falling
diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke sembilan nine (9) years and fifteen (15) years after the
(9) dan tahun ke lima belas (15) sesudah tanggal effective date;
efektif;
• Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, • After the date on which all Tranche A Notes,
Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman Tranche A Debt, Tranche B Notes, Tranche B
Tranche B, dan pendanaan kembali utang telah Debt and refinancing debt are repaid in full, bear a
dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per fixed rate of 2% per annum; and
tahun; dan
• Jika tanggal jatuh tempo akhir diperpanjang • If the final maturity date of the Tranche C Facility
sesuai dengan prasyarat Fasilitas Tranche C, is extended in accordance with their terms,
LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar Amerika Serikat), three-month LIBOR (for United States Dollar),
EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen EURIBOR (for European Euro), TIBOR (for
Jepang) dan bunga BI Rate (untuk Rupiah Japanese Yen) and BI Rate (for Indonesian
Indonesia), dimana setiap kasusnya ditambah 1% Rupiah), where in each case plus 1% per annum.
per tahun.
90
Page 422
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
30. PINJAMAN JANGKA PANJANG (Lanjutan) 30. LONG-TERM LOANS (Continued)
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang In accordance with the Company’s debt restructuring
perusahaan, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk agreement, capitalization of the restructuring fee for
tahun ke-9 dan ke-15 setelah tanggal efektif telah the 9th year and the 15th year after the effective date
dilakukan masing-masing pada tahun 2014 dan 2020. was applied in year 2014 and 2020, respectively.
Fasilitas Tranche A, Fasilitas Tranche B dan The Tranche A Facility, Tranche B Facility and
Fasilitas Tranche C akan dikenakan tingkat bunga Tranche C Facility are subject to the same interest
maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A, amount cap as the Tranche A Notes, the Tranche B
Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C. Notes and the Tranche C Notes.
Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan The Tranche A Facility have a stated maturity date in
April 2019 dan memiliki jadwal yang sama dengan April 2019 and shares the same terms as the
Wesel Tranche A. Tranche A Notes.
Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan The Tranche B Facility have a stated maturity date in
April 2022 dan memiliki jadwal yang sama dengan April 2022 and shares the same terms as the
Wesel Tranche B. Tranche B Notes.
Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan The Tranche C Facility have a stated maturity date in
April 2029 (dapat diperpanjang sampai tahun 2031) April 2029 (subject to extension up to 2031) and
dan memiliki jadwal yang sama dengan Wesel shares the same terms as the Tranche C Notes.
Tranche C.
Pada tanggal 3 November 2020, Perusahaan On November 3, 2020, the Company has made an
mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar offering to the MLCA creditor to exchange the MLCA
menukarkan utang MLCA menjadi dalam bentuk debt into the form of bilateral loan. The offering
utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai process has been completed on November 20, 2020
pada tanggal 20 November 2020 dan para kreditur and the participating creditors have executed the
yang berpartisipasi telah menandatangani Bilateral Facility Agreement with the Company which
Bilateral Facility Agreement dengan Perusahaan has the same payment schedule, maturity date and
yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh interest rate as the MLCA debt.
tempo dan ketentuan bunga yang sama dengan
utang MLCA.
Pihak yang belum berpartisipasi Non-participants
Kesepakatan atas saldo utang kepada pihak yang The resolution on the outstanding indebtedness to
belum berpartisipasi dalam restrukturisasi utang creditors who did not participate in the debt
sangat tergantung dari penilaian lebih lanjut oleh restructuring are subject to further review by the
Perusahaan, dimana penyelesaiannya tergantung Company, whereas successful completion of the
dari proses verifikasi saldo pinjaman (proof of debt) relevant proof of debts process and/or fulfillment of all
dan/atau pemenuhan semua persyaratan yang relevant requirements under the Company’s debt
berhubungan dengan perjanjian restrukturisasi utang restructuring agreement.
Perusahaan.
b. Pinjaman Lontar b. Lontar’s Loans
Sesuai dengan Facility Agreement tertanggal 17 Mei In accordance with the Facility Agreement dated
2019, pinjaman jangka panjang terbagi dalam fasilitas May 17, 2019, the long term loans are divided into
Tranche A, Tranche B dan Tranche C masing-masing Tranche A, Tranche B and Tranche C facilities
jatuh tempo tanggal 28 Februari 2021, 31 Agustus with stated maturity dates on February 28, 2021,
2025 dan 31 Agustus 2035. August 31, 2025 and August 31, 2035, respectively.
Fasilitas Tranche A dan Tranche B memiliki tingkat Tranche A Facility and Tranche B Facility bear an
bunga tahunan sebagai berikut: annual interest rates as follows:
• Dari tanggal efektif hingga tiga (3) tahun setelah • From the effective date to the date falling three
tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 2% (3) years after the effective date: Three-month
per tahun; LIBOR plus 2% per annum;
• Setelah tiga (3) tahun dari tanggal efektif: LIBOR • After the date falling three (3) years after the
tiga bulanan ditambah 3% per tahun; dan effective date: Three-month LIBOR plus 3% per
annum; and
91
Page 423
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
30. PINJAMAN JANGKA PANJANG (Lanjutan) 30. LONG-TERM LOANS (Continued)
Fasilitas Tranche C memiliki tingkat bunga tahunan Tranche C Facility bears an annual interest rate at
sebesar 2,5% per tahun. 2.5% per annum.
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) Principal and interest are paid quarterly in arrear on
bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari, the last business day in February, May, August and
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai November of each year, commencing in May 2019.
pada bulan Mei 2019.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the
manajemen berkeyakinan telah memenuhi management believed it has fulfilled its obligations
kewajibannya sesuai dengan perjanjian under the debt restructuring agreement.
restrukturisasi utang.
31. WESEL BAYAR 31. NOTES PAYABLE
Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perusahaan Notes payable are part of the Company and Lontar’s
dan Lontar yang telah direstrukturisasi. Rincian wesel restructured liabilities. The detail of the restructured notes
yang direstrukturisasi adalah sebagai berikut: payable is as follows:
2025 2024
Wesel Bayar Perusahaan Company's Notes
Pihak yang berpartisipasi Participants
Secured Company Global Notes 1.550 1.880 Secured Company Global Notes
Pihak yang belum berpartisipasi 10.457 10.457 Non-participants
Subtotal 12.007 12.337 Subtotal
Wesel Bayar Lontar Lontar's Notes
Global Notes 208 250 Global Notes
Total pada nilai nominal 12.215 12.587 Total at nominal value
Penyesuaian bersih atas penerapan Net adjustment on the
PSAK No. 109 (75) (66) implementation of PSAK No. 109
Total pada biaya perolehan
diamortisasi 12.140 12.521 Total at amortized cost
Bagian yang jatuh tempo dalam Current maturities
waktu satu tahun (167) (187) within one year
Bagian Jangka Panjang 11.973 12.334 Long-term Portion
a. Wesel Bayar Perusahaan a. The Company’s Notes Payable
Pihak yang berpartisipasi Participants
Wesel Tranche A Tranche A Notes
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, In line with the debt restructuring agreement, the
Perusahaan menerbitkan USD7,7 juta Secured Company issued USD7.7 million Secured Company
Company Global Notes dan Pindo Deli Finance B.V. Global Notes and Pindo Deli Finance B.V. (“PDFBV”)
(“PDFBV”), menerbitkan USD96,2 juta Guaranteed issued USD96.2 million Guaranteed Secured Global
Secured Global Notes (keduanya disebut dengan Notes (together with the “Tranche A Notes”).
“Wesel Tranche A”). Namun pada tanggal 25 Juni However, on June 25, 2014, Notes issued by PDFBV
2014, Wesel yang diterbitkan oleh PDFBV were exchanged with the Notes issued by the
ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan oleh Company under the same terms and conditions and
Perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang therefore the Notes issued by PDFBV were no longer
sama sehingga Wesel yang diterbitkan oleh PDFBV valid. The Tranche A Notes have a stated maturity
sudah tidak berlaku lagi. Wesel Tranche A akan date on April 2019, unless redeemed, purchased or
jatuh tempo pada bulan April 2019, kecuali dilunasi, cancelled prior to the maturity date.
dibeli atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo.
92
Page 424
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
31. WESEL BAYAR (Lanjutan) 31. NOTES PAYABLE (Continued)
Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan These Tranche A Notes bear an annual interest rates
sebagai berikut: as follows:
• dari tanggal efektif hingga tiga (3) tahun setelah • from date to three (3) years after the effective date
tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan (untuk three-month LIBOR (for United States Dollar) plus
Dolar Amerika Serikat) ditambah 1% per tahun 1% per annum (capped at 6%);
(batas maksimum mencapai 6%);
• dari tiga (3) tahun hingga lima (5) tahun setelah • from the date three (3) years after the effective
tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan (untuk date to the date five (5) years after the effective
Dolar Amerika Serikat) ditambah 2% per tahun date: three-month LIBOR (for United States
(tidak ada batas maksimum); dan Dollar) plus 2% per annum (no cap); and
• dari dan setelah lima (5) tahun dari tanggal efektif: • from and after the date five (5) years after the
LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar Amerika Serikat) effective date: three-month LIBOR (for United
ditambah 3% per tahun (tidak ada batas States Dollar) plus 3% per annum (no cap).
maksimum).
Ketentuan terhadap jumlah batas maksimum bunga The provisions of the maximum interest amount were
adalah sebagai berikut: as follows:
• setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau • for any month in which any Tranche A Notes or
Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh Tranche A Debt remain outstanding, the
utang bunga terhadap Wesel Tranche A, aggregate amount of interest payable in respect to
Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan the Tranche A Notes, Tranche A Debt, Tranche B
Pinjaman Tranche B yang masih terutang dibatasi Notes and Tranche B Debt outstanding balance is
maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt capped at 50% of the Monthly Mandatory Debt
Services (“MMDS”) untuk bulan tersebut; dan Services (“MMDS”) amount for that month; and
• untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche • for any month after all Tranche A Notes and
A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total seluruh Tranche A Debt have been repaid, the aggregate
utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan amount of interest payable in respect to the
Pinjaman Tranche B yang masih terutang dan Tranche B Notes and Tranche B Debt outstanding
jika memungkinkan, Wesel Tranche C dan and, if applicable, Tranche C Notes and Tranche
Pinjaman Tranche C yang masih terutang dibatasi C Debt outstanding is capped at 33% of the
maksimum 33% dari jumlah MMDS bulan MMDS amount for that month.
tersebut.
Bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari Interest is paid quarterly in arrears on the last
terakhir hari kerja di bulan Januari, April, Juli dan business day in January, April, July and October of
Oktober setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli each year, commencing in July 2005. Based on
2005. Berdasarkan CAL X, pembayaran pokok CAL X, payment of principal is made quarterly.
pinjaman dilakukan setiap 3 bulan.
Wesel Tranche B Tranche B Notes
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, In line with the debt restructuring agreement, the
Perusahaan menerbitkan Secured Company Global Company issued USD20.0 million Secured Company
Notes sebesar USD20,0 juta dan PDFBV Global Notes and PDFBV issued USD250.2 million
menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Guaranteed Secured Global Notes (together with the
sebesar USD250,2 juta (keduanya disebut “Wesel “Tranche B Notes”). However, on June 25, 2014,
Tranche B”). Pada tanggal 25 Juni 2014, Wesel Notes issued by PDFBV were exchanged with the
yang diterbitkan oleh PDFBV kemudian telah Notes issued by the Company under the same terms
ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan oleh and conditions and therefore the Notes issued by
Perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang PDFBV were no longer valid. The Tranche B Notes
sama sehingga Wesel yang diterbitkan oleh PDFBV have a stated maturity date on April 2022, unless
sudah tidak berlaku lagi. Wesel Tranche B akan redeemed, purchased, or cancelled prior to the
jatuh tempo pada bulan April 2022, kecuali dilunasi, maturity date or refinanced in accordance with their
dibeli atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo terms. The Tranche B Notes share the same terms
atau dilakukan pendanaan kembali sesuai prasyarat and annual interest rate as the Tranche A Notes.
dalam perjanjian. Prasyarat dan ketentuan tingkat
bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan
Wesel Tranche A.
93
Page 425
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
31. WESEL BAYAR (Lanjutan) 31. NOTES PAYABLE (Continued)
Wesel Tranche C Tranche C Notes
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, In line with the debt restructuring agreement, the
Perusahaan menerbitkan USD41,6 juta Secured Company issued USD41.6 million Secured Company
Company Global Notes dan PDFBV menerbitkan Global Notes and PDFBV issued USD508.5 million
USD508,5 juta Guaranteed Secured Global Notes Guaranteed Secured Global Notes (together with the
(keduanya disebut “Wesel Tranche C”). Namun pada “Tranche C Notes”). However, on June 25, 2014,
tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh Notes issued by PDFBV were then exchanged with
PDFBV kemudian telah ditukarkan dengan Wesel the Notes issued by the Company under the same
yang diterbitkan oleh Perusahaan dengan syarat terms and conditions and therefore the Notes issued
dan ketentuan yang sama sehingga Wesel yang by PDFBV were no longer valid. The Tranche C
diterbitkan oleh PDFBV sudah tidak berlaku lagi. Notes have a stated maturity date on April 2029
Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April (subject to extension to 2031), unless redeemed,
2029 (dapat diperpanjang hingga 2031), kecuali purchased or cancelled prior to the maturity date in
dilunasi, dibeli atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh accordance with their terms. Tranche C Notes share
tempo atau dilakukan pendanaan kembali sesuai the same terms as the Tranche A Notes and Tranche
prasyarat dalam perjanjian. Prasyarat Wesel B Notes, except Tranche C Notes bear annual
Tranche C sama dengan Wesel Tranche A dan interest rates as follows:
Wesel Tranche B, kecuali Wesel Tranche C memiliki
tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche • from the effective date until all Tranche A Notes,
A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Tranche A Debt, Tranche B Notes, Tranche B
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali Debt and refinancing debt are repaid in full, no
pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada interest will accrue. However, a restructuring fee
bunga yang harus diakui. Tetapi, biaya will be accrued and capitalized on the dates falling
restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun nine (9) years and fifteen (15) years after the
ke sembilan (9) dan tahun ke lima belas (15) effective date;
setelah tanggal efektif;
• setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, • after the date on which all Tranche A Notes,
Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman Tranche A Debt, Tranche B Notes, Tranche B
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah Debt and refinancing debt are repaid in full,
dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per a fixed rate of 2% per annum; and
tahun; dan
• jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai • if the final maturity date is extended in
dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga accordance with the terms of the Tranche C
(3) bulanan ditambah 1% per tahun, tetapi dapat Notes, three (3) month LIBOR plus 1% per
dikenakan tingkat bunga maksimum yang sama annum, but subject to the same interest amount
dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B. limit as the Tranche A Notes and the Tranche B
Notes.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, In accordance with the debt restructuring agreement,
kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 capitalization of the restructuring fee for the 9th year
dan ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan and the 15th year after the effective date was applied
masing-masing pada tahun 2014 dan 2020. in year 2014 and 2020, respectively.
Pihak yang belum berpartisipasi Non-Participants
Kesepakatan atas saldo utang kepada pihak yang The resolution on the outstanding indebtedness to
belum berpartisipasi dalam restrukturisasi utang creditors who did not participate in the debt
sangat tergantung dari penilaian lebih lanjut oleh restructuring are subject to further review by the
Perusahaan, dimana penyelesaiannya tergantung Company and/or successful completion of the
dari proses verifikasi saldo pinjaman (proof of debts) relevant proof of debts process and/or fulfillment of all
dan/atau pemenuhan semua persyaratan yang relevant requirements under the debt restructuring
berhubungan sebagaimana diatur dalam perjanjian agreement.
restrukturisasi utang Perusahaan.
94
Page 426
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
31. WESEL BAYAR (Lanjutan) 31. NOTES PAYABLE (Continued)
b. Wesel Bayar Lontar b. Lontar’s Notes Payable
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement In accordance with the Fiscal Agency Agreement
tertanggal 17 Mei 2019, Lontar menerbitkan dated on May 17, 2019, the Company issued
USD51,7 juta Tranche A Global Notes (“Tranche A USD51.7 million Tranche A Global Notes (“Tranche A
Notes”), USD102,9 juta Tranche B Global Notes Notes”), USD102.9 million Tranche B Global Notes
(“Tranche B Notes”), dan USD98,5 juta Tranche C (“Tranche B Notes”), USD98.5 million Tranche C
Global Notes (“Tranche C Notes”). Global Notes (“Tranche C Notes”).
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) Principal and interest are paid quarterly in arrears on
bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari, the last business day in February, May, August and
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, November of each year, commencing in May 2019.
dimulai pada bulan Mei 2019.
Tranche A Global Notes Tranche A Global Notes
Tranche A Notes akan jatuh tempo pada tanggal The maturity date of the Tranche A Notes will be on
28 Februari 2021, kecuali dilunasi, dibeli atau February 28, 2021 unless redeemed, purchased or
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. cancelled prior to the maturity date.
Wesel Tranche A memiliki tingkat bunga tahunan Tranche A Notes bear an annual interest rates as
sebagai berikut: follows:
• Dari tanggal efektif sampai dengan tiga (3) tahun • From the effective date to the date falling three (3)
setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan years after the effective date: three-month LIBOR
ditambah 2% per tahun; dan plus 2% per annum; and
• Setelah tiga (3) tahun dari tanggal efektif: LIBOR • After three (3) years from the effective date: three-
tiga bulanan ditambah 3% per tahun. month LIBOR plus 3% per annum.
Tranche B Global Notes Tranche B Global Notes
Tranche B Notes akan jatuh tempo pada tanggal The maturity date of the Tranche B Notes will be on
31 Agustus 2025, kecuali dilunasi, dibeli atau August 31, 2025 unless redeemed, purchased, or
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Tranche B cancelled prior to the maturity date. The Tranche B
Notes memiliki ketentuan dan tingkat bunga yang Notes share the same term and interest rate as
sama seperti Tranche A Notes. Tranche A Notes.
Tranche C Global Notes Tranche C Global Notes
Tranche C Notes akan jatuh tempo pada tanggal The maturity date of the Tranche C Notes shall be on
31 Agustus 2035, kecuali dilunasi, dibeli atau August 31, 2035 unless redeemed, purchased or
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Ketentuan cancelled prior to the maturity date. Tranche C Notes
Tranche C Notes sama dengan Tranche A Notes share the same terms as the Tranche A Notes and
dan Tranche B Notes, kecuali Tranche C Notes Tranche B Notes, except that Tranche C Notes bears
memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per annual interest rate at 2.5% per annum.
tahun.
Pada tanggal 12 Juni 2020 dan 16 Juli 2020, On June 12, 2020 and July 16, 2020, the Company
Perusahaan dan Lontar melakukan penawaran and Lontar has made an offering to the noteholder to
terhadap pemegang wesel bayar untuk menukarkan exchange the notes payable into bilateral loan, such
wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, offer has been made by the Company and Lontar
penawaran ini dilakukan melalui pengadaan through the Exchange Offer Memorandum which was
Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh distributed by the Company to the noteholder through
Perusahaan dan Lontar kepada para pemegang Clearing System and Euroclear. On July 10, 2020
wesel bayar melalui Clearing System dan Euroclear. and August 4, 2020, The Exchange Offer process has
Pada tanggal 10 Juli 2020 dan 4 Agustus 2020, been completed and majority of the noteholder has
proses Exchange Offer Perusahaan dan Lontar telah participated in the process and has executed the
selesai dilakukan dan sebagian besar pemegang Bilateral Facility Agreement with the Company and
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan Lontar, which has the same payment schedule,
menandatangani Bilateral Facility Agreement maturity date and interest rate as the exchange
dengan Perusahaan dan Lontar yang mempunyai notes.
jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan
ketentuan bunga yang sama seperti wesel bayar
yang ditukarkan.
95
Page 427
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
31. WESEL BAYAR (Lanjutan) 31. NOTES PAYABLE (Continued)
Tidak ada persyaratan penting termasuk pembatasan There are no important requirement including financial
rasio keuangan beserta pemenuhannya dalam wesel ratio restriction and their fulfillment on notes payable.
bayar.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, manajemen As of December 31, 2025 and 2024, the management
berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai believed it has fulfilled its obligations under the debt
dengan perjanjian restrukturisasi utang. restructuring agreement.
32. UTANG OBLIGASI 32. BONDS PAYABLE
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Utang obligasi 1.031.382 925.322 Bonds payable
Bagian yang akan jatuh tempo Current maturities
dalam waktu satu tahun (345.166) (333.895) within one year
Bagian Jangka Panjang 686.216 591.427 Long-Term Portion
Pada tanggal 12 Januari 2022, Lontar memperoleh On January 12, 2022, Lontar obtained an effective notice
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) from Otoritas Jasa Keuangan (OJK) by Notification of
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Effective Statement Letter No. S-2/D.04/2022 for its
Pendaftaran No. S-2/D.04/2022 untuk melakukan Continuous Public Offering of Lontar's Bond I Lontar
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Papyrus Pulp & Paper Industry Phase I Year 2021
I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun (“Bond Public Offer I Phase I”) with principal Series A
2021 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap I") dengan amounting to Rp0.2 trillion, Series B amounting to Rp0.9
jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,2 triliun, Seri B trillion, and Series C amounting to Rp0.4 trillion. On
sebesar Rp0,9 triliun, dan Seri C sebesar Rp0,4 triliun. February 1, 2023 and January 26, 2025, Lontar has
Pada tanggal 1 Februari 2023 dan 26 Januari 2025, made a payment of Continuous Public Offering of
Lontar telah melakukan pembayaran atas Obligasi Lontar's Bond I Phase I Series A and Series B amounting
Berkelanjutan Lontar I Tahap I Seri A dan Seri B sebesar to Rp0.2 trillion and Rp0.9 trillion.
Rp0,2 triliun dan Rp0,9 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I The interest of investors in the Bond Public Offer I Phase
diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali I are represented by PT Bank KB Indonesia Tbk as
amanat. Adapun hubungan antara Lontar dan wali trustee. The relationship between Lontar and the trustee
amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah. is the relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, To conduct the Bond Public Offer I Phase I, Lontar
Lontar juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari received a rating result from PT Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dengan Indonesia ("Pefindo") with idA (“single A”).
peringkat idA ("single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I The fund obtained from the Bond Public Offer I Phase I
Tahap I setelah dikurangi dengan biaya emisi akan after deducted by the emission cost, will be used for the
digunakan untuk pembayaran utang Lontar berupa payment of the Lontar’s debts in the form of accelerated
percepatan pelunasan sebagian Medium-Term Notes, partial repayment of Medium-Term Notes, installment of
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan modal loan principal and/or interest and for working capital.
kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I The terms of the Bond Public Offer I Phase I contain
tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar termasuk restrictions on Lontar which incIude conducting changes
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha on main business activity, reducing authorized and paid
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan up capitaI and entering into merger, consolidation,
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi acquisition with other companies which caused Lontar to
dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya dissolve.
Lontar.
96
Page 428
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
32. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 32. BONDS PAYABLE (Continued)
Pada tanggal 22 April 2022, Lontar menerbitkan Obligasi On April 22, 2022, Lontar issued Lontar’s Continuous
Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Bond I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Phase II
Tahap II Tahun 2022 (“Penawaran Umum Obligasi I Year 2022 (”Bond Public Offer I Phase II“), with principal
Tahap II”) dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,5 Series A amounting to Rp0.5 trillion, Series B amounting
triliun, Seri B sebesar Rp1,4 triliun, dan Seri C sebesar to Rp1.4 triIIion, and Series C amounting to Rp0.6 trillion.
Rp0,6 triliun. Pada tanggal 12 April 2023 dan 16 April On April 12, 2023 and April 16 ,2025, Lontar has made a
2025, Lontar telah melakukan pembayaran atas Obligasi payment of Continuous Public Offering of Lontar's Bond I
Berkelanjutan Lontar I Tahap II Seri A sebesar Rp0,5 Phase II Series A amounting to Rp0.5 trillion and Series
triliun dan Seri B sebesar Rp1,4 triliun. B amounting to Rp1.4 trillion.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap II The interest of investors in the Bond Public Offer I Phase
diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat II represented by PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan Barat dan Banten Tbk as trustee. The relationship
antara Lontar dan wali amanat adalah hubungan antara between the Lontar and the trustee is the relationship
bank dan nasabah. between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, To conduct the Bond Public Offer I Phase II, Lontar also
Lontar juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari received a rating result from Pefindo with idA (“single A”).
Pefindo dengan peringkat idA ("single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I The fund obtained from the Bond Public Offer I Phase II,
Tahap II setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan after deducted by the emission cost, will be used for the
untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran payment of the Lontar's debts in the form of payment of
pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau loan principal, installment of loan principal and/or interest
bunga dan modal kerja. and for working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap II The terms of that Bond Public Offer I Phase II contain
tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar termasuk restrictions on Lontar which include conducting changes
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha on main business activity, reducing authorized and paid
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan up capital and entering into merger, consolidation,
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi acquisition with other companies which caused Lontar to
dengan perusahaan Iain yang menyebabkan bubarnya dissolve.
Lontar.
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perusahaan memperoleh On June 30, 2022, the Company obtained an effective
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) notice from Otoritas Jasa Keuangan (OJK) by
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Notification of Effective Statement Letter
Pendaftaran No. S-116/D.04/2022 untuk melakukan No. S-116/D.04/2022 for its Public Offering of Company’s
Penawaran Umum Obligasi II Pindo Deli Pulp And Paper Bond II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Year 2022
Mills Tahun 2022 (”Penawaran Umum Obligasi II”) (“Bond Public Offer II”) with principal Series A amounting
dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,5 triliun, Seri B to Rp0.5 trillion, Series B amounting to Rp1.1 trillion, and
sebesar Rp1,1 triliun dan Seri C sebesar Rp0,4 triliun. Series C amounting to Rp0.4 trillion. On July 21, 2023
Pada tanggal 21 Juli 2023 dan 11 Juli 2025, Perusahaan and July 11, 2025, the Company has made a payment of
telah melakukan pembayaran atas Penawaran Umum Bond Public Offering II Pindo Deli Series A and Series B
Obligasi II Seri A dan Seri B sebesar Rp0,5 triliun dan amounting to Rp0.5 trillion and Rp1.1 trillion.
Rp1,1 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II diwakili The interest of investors in the Bond Public Offer II are
oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat. represented by PT Bank KB Indonesia Tbk as trustee.
Adapun hubungan antara Perusahaan dan wali amanat The relationship between the Company and the trustee is
adalah hubungan antara bank dan nasabah. the relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II, To conduct the Bond Public Offer II, the Company also
Perusahaan juga telah mendapat hasil pemeringkatan received a rating result from Pefindo with idA (”single A”).
dari Pefindo dengan peringkat idA ("single A”).
97
Page 429
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
32. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 32. BONDS PAYABLE (Continued)
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II The fund obtained from the Bond Public Offer II after
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan deducted by the emission cost, will be used to pay the
digunakan untuk pembayaran utang Perusahaan kepada Company's debts to unaffiliated creditors in the form of
kreditur yang tidak terafiliasi berupa pokok pinjaman, loan principal, principal installments and/or interest and
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk for working capital.
modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II The terms of the Bond Public Offer II contain restrictions
tersebut memuat pembatasan terhadap Perusahaan on the Company which include conducting changes on
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang main business activity, reducing authorized and paid up
usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal capital and entering into merger, consolidation,
disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, acquisition with other companies which caused the
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan Company to dissolve.
bubarnya Perusahaan.
Pada tanggal 1 September 2022, Lontar menerbitkan On September 1, 2022, Lontar issued Lontar's
Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Continuous Bond I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Industry Tahap III Tahun 2022 (“Penawaran Umum Phase III Year 2022 (“Bond Public Offer I Phase III”),
Obligasi I Tahap III”) dengan jumlah pokok Seri A with principal Series A amounting to Rp0.3 trillion, Series
sebesar Rp0,3 triliun, Seri B sebesar Rp0,7 triliun, dan B amounting to Rp0.7 trillion and Series C amounting to
Seri C sebesar Rp0,1 triliun. Pada tanggal 4 September Rp0.1 trillion. On September 4, 2023 and August 29,
2023 dan 29 Agustus 2025, Lontar telah melakukan 2025, Lontar has made a payment of Bond Public offer I
pembayaran atas Penawaran Umum Obligasi I Tahap III Phase Ill Series A and Series B amounting to Rp0.3
Seri A dan Seri B masing-masing sebesar Rp0,3 triliun trillion and Rp0.7 trillion, respectively.
dan Rp0,7 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap III The interest of investors in the Bond Public Offer I Phase
diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat III represented by PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan Barat dan Banten Tbk as trustee. The relationship
antara Lontar dan wali amanat adalah hubungan antara between Lontar and the trustee is the relationship
bank dan nasabah. between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, To conduct the Bond Public Offer I Phase III, Lontar also
Lontar juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari received a rating results from Pefindo with idA
Pefindo dengan peringkat idA ("single A”). (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I The fund obtained from the Bond Public Offer I Phase III,
Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan after deducted by the emission cost, will be used for the
untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran payment of Lontar’s debts in the form of payment of loan
pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau principal, installment of loan principal and/or interest and
bunga dan modal kerja. for working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Obligasi Umum I Tahap The terms of the Bond Public Offer I Phase III contain
III tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar restrictions on Lontar which include conducting changes
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang on main business activity, reducing authorized and paid
usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal up capital and entering into merger, consolidation,
disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, acquisition with other companies which caused Lontar to
akuisisi dengan perusahaan Iain yang menyebabkan dissolve.
bubarnya Lontar.
Pada tanggal 23 Juni 2023, Lontar memperoleh On June 23, 2023, Lontar obtained an effective notice
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) from Otoritas Jasa Keuangan (OJK) by Notification of
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Effective Statement Letter No. S-140/D.04/2023 for its
Pendaftaran No. S-140/D.04/2023 untuk melakukan Public Offering of Company's Continuous Bond II Lontar
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Papyrus Pulp & Paper Industry Phase I Year 2023
II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun (“Bond Public Offer II Phase I”) with principal Series A
2023 (“Penawaran Umum Obligasi II Tahap I”) dengan amounting to Rp2.7 trillion and Series B amounting to
jumlah pokok Seri A sebesar Rp2,7 triliun dan Seri B Rp0.3 trillion.
sebesar Rp0,3 triliun.
98
Page 430
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
32. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 32. BONDS PAYABLE (Continued)
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I The interest of investor in the Bond Public Offer II Phase
diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat I are represented by PT Bank Pembangunan Daerah
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan Jawa Barat dan Banten Tbk as trustee. The relationship
antara Lontar dan wali amanat adalah hubungan antara between Lontar and the trustee is the relationship
bank dan nasabah. between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, To conduct the Bond Public Offer II Phase l, Lontar also
Lontar juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari received a rating result from Pefindo with idA (“single A”).
Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II The fund obtained from the Bond Public Offer II Phase I,
Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan after deducted by the emission cost, will be used
untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran payment of Lontar’s debts in the form of payment of loan
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, pelunasan principal and/or interest installments, repayment of bonds
obligasi dan/atau kupon dan pendapatan bagi hasil dan and/or coupons and profit sharing income and for
modal kerja. working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I The terms of the Bond Public Offer II Phase I contain
tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar termasuk restrictions on Lontar which include conducting changes
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha on main business activity, reducing authorized and paid
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan up capital and entering into merger, consolidation,
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi acquisition with other companies which caused Lontar to
dengan perusahaan Iain yang menyebabkan bubarnya dissolve.
Lontar.
Pada tanggal 6 Oktober 2023, Lontar menerbitkan On October 6, 2023, Lontar issued Lontar’s Continuous
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Bond II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Phase II
Industry Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Year 2023 (“Bond Public Offer II Phase II”) with principal
Obligasi II Tahap II”) dengan jumlah pokok Seri A Series A amounting to Rp0.1 trillion, Series B amounting
sebesar Rp0,1 triliun, Seri B sebesar Rp1,5 triliun, dan to Rp1.5 trillion, and Series C amounting to Rp0.2 trillion.
Seri C sebesar Rp0,2 triliun. Pada tanggal 16 Oktober On October 16, 2024, Lontar has made a payment of
2024, Lontar telah melakukan pembayaran atas Bond Public Offer II Phase II Year 2023 Series A
Penawaran Umum Obligasi II Tahap II Tahun 2023 Seri amounting to Rp0.1 trillion.
A sebesar Rp0,1 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap II The interest of investors in the Bond Public Offer II
diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Phase II represented by PT Bank Pembangunan Daerah
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan Jawa Barat dan Banten Tbk as trustee. The relationship
antara Lontar dan wali amanat adalah hubungan antara between Lontar and the trustee is the relationship
bank dan nasabah. between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, To conduct the Bond Public Offer II Phase II, Lontar also
Lontar juga telah mendapatkan hasil pemeringkatan dari received a rating result from Pefindo with idA (“single A”).
Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II The fund obtained from the Bond Public Offer II Phase II,
Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan after deducted by the emission cost, will be used for the
untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran payment of the Lontar’s debts in the form of payment of
pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau loan principal, installment of loan principal and/or interest
bunga dan modal kerja. and for working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap The terms of the Bond Public Offer II Phase II contain
II tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar restrictions on Lontar which include conducting changes
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang on main business activity, reducing authorized and paid
usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal up capital and entering into merger, consolidation,
disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, acquisition with other companies which caused Lontar to
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan dissolve.
bubarnya Lontar.
99
Page 431
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
32. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 32. BONDS PAYABLE (Continued)
Pada tanggal 27 Desember 2023, Perusahaan On December 27, 2023, the Company obtained an
memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa effective notice from Otoritas Jasa Keuangan (OJK) by
Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Notification of Effective Statement Letter
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-372/D.04/2023 No. S-372/D.04/2023 for its Public Offering of Company’s
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Pindo Bond III Pindo Deli Pulp And Paper Mills Year 2023
Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2023 (“Penawaran (“Bond Public Offer III”) with principal Series A amounting
Umum Obligasi III”) dengan jumlah pokok Seri A sebesar to Rp0.6 trillion, Series B amounting to Rp0.5 trillion, and
Rp0,6 triliun, Seri B sebesar Rp0,5 triliun dan Seri C Series C amounting to Rp0.1 trillion. On January 10,
sebesar Rp0,1 triliun. Pada tanggal 10 Januari 2025, 2025, the Company has made a payment of Bond Public
Perusahaan telah melakukan pembayaran atas Offering III Series A amounting to Rp0.6 trillion.
Penawaran Umum Obligasi III Seri A sebesar Rp0,6
triliun.
Distribusi atas Penawaran Umum Obligasi III dilakukan Distribution of Bond Public Offer III was carried out by
oleh Perusahaan pada tanggal 3 Januari 2024, sehingga the Company on January 3, 2024, so that the proceeds
dana penerbitan Penawaran Umum Obligasi III tersebut from the issuance of Bond Public Offer III was received
diterima oleh Perusahaan secara good funds pada by the Company in good funds on January 3, 2024.
tanggal 3 Januari 2024.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III diwakili The interest of investors in the Bond Public Offer III are
oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat. represented by PT Bank KB Indonesia Tbk as trustee.
Adapun hubungan antara Perusahaan dan wali amanat The relationship between the Company and trustee is the
adalah hubungan antara bank dan nasabah. relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III, To conduct the Bond Public Offer III, the Company also
Perusahaan juga telah mendapat hasil pemeringkatan received a rating results from Pefindo with idA (“single
dari Pefindo dengan peringkat idA (“single A”). A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III The fund obtained from the Bond Public Offer III, after
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan deducted by the emission cost, will be used to pay the
digunakan untuk pembayaran utang Perusahaan kepada Company’s debts to unaffiliated creditors in the form of
kreditur yang tidak terafiliasi berupa pokok pinjaman, loan principal, principal installments and/or interest and
angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk for working capital.
modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III The terms of the Bond Public Offer III contain restrictions
tersebut memuat pembatasan terhadap Perusahaan on the Company which include conducting changes on
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang main business activity, reducing authorized and paid up
usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal capital and entering into merger, consolidation,
disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, acquisitions with other companies which caused the
akuisisi dengan Perusahaan lain yang menyebabkan Company to dissolve.
bubarnya Perusahaan.
Pada tanggal 27 Maret 2024, Lontar menerbitkan On March 27, 2024, Lontar issued Lontar’s Continuous
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Bond II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Phase III
Industry Tahap III Tahun 2024 (“Penawaran Umum Year 2024 (“Bond Public Offer II Phase III”), with
Obligasi II Tahap III”) dengan jumlah pokok Seri A principal Series A amounting to Rp0.6 trillion, Series B
sebesar Rp0,6 triliun, Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan amounting to Rp0.4 trillion and Series C amounting to
Seri C sebesar Rp0,1 triliun. Pada tanggal 26 Maret Rp0.1 trillion. On March 26 , 2025, Lontar has made a
2025, Lontar telah melakukan pembayaran atas payment of Bond Public Offer II Phase III Series A
Penawaran Umum obligasi II Tahap III Seri A sebesar amounting to Rp0.6 trillion.
Rp0,6 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap III The interest of investors in the Bond Public Offer II
diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Phase III represented by PT Bank Pembangunan Daerah
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan Jawa Barat dan Banten Tbk as trustee. The relationship
antara Lontar dan wali amanat adalah hubungan antara between Lontar and the trustee is the relationship
bank dan nasabah. between the bank and its customer.
100
Page 432
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
32. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 32. BONDS PAYABLE (Continued)
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap To conduct the Bond Public Offer II Phase III, Lontar also
III, Lontar juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari received a rating results from Pefindo with idA (“single
Pefindo dengan peringkat idA (“single A”). A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II The fund obtained from the Bond Public Offer II Phase
Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan III, after deducted by the emission cost, will be used for
untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran the payment of Lontar’s debts in the form of payment of
pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau loan principal, installment of loan principal and/or interest
bunga dan modal kerja. and for working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap The terms of the Bond Public Offer II Phase III contain
III tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar restrictions on Lontar which include conducting changes
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang on main business activity, reducing authorized and paid
usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal up capital and entering into merger, consolidation,
disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, acquisition with other companies which caused Lontar to
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan dissolve.
bubarnya Lontar.
Pada tanggal 5 Juni 2024, Lontar menerbitkan Obligasi On June 5, 2024, Lontar issued Lontar’s Continuous
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Bond II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Phase IV
Tahap IV Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi II Year 2024 (“Bond Public Offer II Phase IV”), with
Tahap IV”) dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,1 principal Series A amounting to Rp0.1 trillion, Series B
triliun, Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan Seri C sebesar amounting to Rp0.4 trillion and Series C amounting to
Rp0,5 triliun. Pada tanggal 13 Juni 2025, Lontar telah Rp0.5 trillion. On June 13, 2025, Lontar has made a
melakukan pembayaran atas Penawaran Umum Obligasi payment of Bond Public Offer II Phase IV Year 2024
II Tahap IV Tahun 2024 Seri A sebesar Rp0,1 triliun. Series A amounting Rp0.1 trillion.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap IV The interest of investors in the Bond Public Offer II
diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Phase IV represented by PT Bank Pembangunan
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk as trustee. The
antara Lontar dan wali amanat adalah hubungan antara relationship between Lontar and the trustee is the
bank dan nasabah. relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap To conduct the Bond Public Offer II Phase IV, Lontar
IV, Lontar juga telah mendapatkan hasil pemeringkatan also received a rating result from Pefindo with idA
dari Pefindo dengan peringkat idA (“single A”). (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II The fund obtained from the Bond Public Offer II Phase
Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan IV, after deducted by the emission cost will be used for
untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran the payment of Lontar’s debts in the form of payment of
pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau loan principal, installment of loan principal and/or interest
bunga dan modal kerja. and working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap The term of the Bond Public Offer II Phase IV contain the
IV tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar restriction of Lontar which include conducting changes
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang on main business activity, reducing authorized and paid
usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal up capital, and entering into merger, consolidation,
disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, acquisition with other companies which caused Lontar to
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan dissolve.
bubarnya Lontar.
Pada tanggal 30 September 2024, Lontar memperoleh On September 30, 2024, Lontar obtained an effective
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) notice from Otoritas Jasa Keuangan (OJK) through the
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Notification of Effective Statement Letter
Pendaftaran No. S-138/D.04/2024 untuk melakukan No. S-138/D.04/2024 for its Continuous Public Offering
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Continuous Bonds III of Lontar Papyrus Pulp & Paper
III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun Industry Phase I Year 2024 (Bond Public Offer III Phase
2024 ("Penawaran Umum Obligasi III Tahap I”) yang I) with principal Series A amounting to Rp0.6 trillion, and
terdiri dari Seri A sebesar Rp0,6 triliun dan Seri B Series B amounting to Rp0.6 trillion.
sebesar Rp0,6 triliun.
101
Page 433
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
32. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 32. BONDS PAYABLE (Continued)
Distribusi atas Penawaran Umum Obligasi III Tahap I Distribution of Bond Public Offer III Phase I was carried
dilakukan oleh Lontar pada tanggal 4 Oktober 2024, out by Lontar on October 4, 2024, so that the proceeds
sehingga dana penerbitan Penawaran Umum III Obligasi from the issuance of Bond Public Offer III Phase I was
Tahap I tersebut diterima oleh Lontar secara good funds received by Lontar in good funds on October 4, 2024.
pada tanggal 4 Oktober 2024.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I The interest of investors in the Bond Public Offer III
diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Phase I are represented by PT Bank Pembangunan
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk as trustee. The
antara Lontar dan wali amanat adalah hubungan antara relationship between Lontar and the trustee is the
bank dan nasabah. relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, To conduct the Bond Public Offer III Phase I, Lontar also
Lontar juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari received a rating result from Pefindo with idA (“single A”).
Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III The funds obtained from the Bond Public Offer III Phase
Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan I, after deducted by the emission cost, will be used for
untuk sekitar delapan puluh persen (80%) untuk approximately eighty percent (80%) to pay the Lontar’s
pembayaran utang Lontar berupa pembayaran angsuran debts in the form of installment payments of principal
pokok pinjaman dan/atau bunga bank dan bunga obligasi loans and/ or bank interest and bond interest with the
dengan rincian sekitar tiga puluh persen (30%) akan following details approximately thirty percent (30%) will
digunakan untuk pembayaran bunga bank dan bunga be used to pay bank interest and interest on Lontar's
Obligasi Lontar dalam mata uang Rupiah dan sekitar Bonds in Rupiah currency, and approximately seventy
tujuh puluh persen (70%) akan digunakan untuk percent (70%) will be used to pay the principal of the
pembayaran pokok utang bank Lontar dalam mata uang Lontar's bank debt in United States Dollar currency, the
Dolar Amerika Serikat, sisanya akan dipergunakan untuk remaining will be used for the Lontar's working capital,
modal kerja Lontar yang terdiri antara lain adalah which includes, among other things, the purchase of raw
pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, materials, production support materials, energy and fuel,
energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya packaging goods, and overhead costs.
overhead.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap The terms of the Bond Public Offer III Phase I contain
I tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar restrictions on Lontar, which include conducting changes
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang on main business activity, reducing authorized and paid-
usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal up capital, and entering into merger, consolidation,
disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, acquisition with other companies which caused Lontar to
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan dissolve.
bubarnya Lontar.
Pada tanggal 30 Desember 2024, Perusahaan On December 30, 2024, the Company obtained an
memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa effective notice from Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan based on the Notification Letter of Effectiveness of
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-178/D.04/2024 Registration Statement No.S-178/D.04/2024 to conduct a
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Continuous Public Offering Continuous Bonds I Pindo
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Deli Pulp And Paper Mills Phase I Year 2024 (“Bond
Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Obligasi I Public Offer I Phase I Pindo Deli”) with principal amount
Tahap I Pindo Deli”) dengan jumlah pokok Seri A of Series A of Rp0.4 trillion, Series B of Rp0.05 trillion,
sebesar Rp0,4 triliun, Seri B sebesar Rp0,05 triliun, Seri Series C of Rp1.0 trillion and Series D of Rp0.3 trillion.
C sebesar Rp1,0 triliun dan Seri D sebesar Rp0,3 triliun. On January 15, 2026, the Company has made a
Pada tanggal 15 Januari 2026, Perusahaan telah payment of Bond Public Offer I Phase I Pindo Deli
melakukan pembayaran atas Penawaran Umum Obligasi Series A amounting to Rp0.4 trillion.
I Tahap I Pindo Deli Seri A sebesar Rp0,4 triliun.
Distribusi atas Penawaran Umum Obligasi I Tahap I Distribution of Bond Public Offer I Phase I Pindo Deli was
Pindo Deli dilakukan oleh Perusahaan pada tanggal carried out by the Company on January 7, 2025, so that
7 Januari 2025, sehingga dana penerbitan Penawaran the proceeds from the issuance of Bond Public Offer I
Umum Obligasi I Tahap I Pindo Deli tersebut diterima Phase I Pindo Deli was received by the Company in
oleh Perusahaan secara good funds pada tanggal 7 good funds on January 7, 2025.
Januari 2025.
102
Page 434
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
32. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 32. BONDS PAYABLE (Continued)
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I The interest of investors in the Bond Public Offer I Phase
Pindo Deli ini diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk I Pindo Deli are represented by PT Bank KB Indonesia
selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Tbk as the trustee. The relationship between the
Perusahaan dan wali amanat adalah hubungan antara Company and the trustee is the relationship between
bank dan nasabah. bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I To conduct the Bond Public Offer I Phase I Pindo Deli,
Pindo Deli, Perusahaan juga telah mendapatkan hasil the Company has also received a rating results from
pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA+ Pefindo with idA+ (“single A plus”).
(“single A plus”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I The funds obtained from the Bond Public Offer I Phase I
Tahap I Pindo Deli setelah dikurangi biaya emisi akan Pindo Deli after deducting by the emission costs will be
digunakan untuk pembayaran utang Perusahaan berupa used by the Company for debt payments in the form of
pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman principal payments, principal installments and/or interest
dan/atau bunga dan modal kerja. and working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I The terms of the Bond Public Offer I Phase I Pindo Deli
Pindo Deli tersebut memuat pembatasan terhadap contain restrictions on the Company including among
Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan others implementing changes to main business field,
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal reducing authorized capital and paid-up capital, and
dasar dan modal disetor, dan mengadakan conducting mergers, consolidations, acquisitions with
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan other companies that cause the dissolution of the
lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan. Company.
Pada tanggal 11 Februari 2025, Lontar menerbitkan On February 11, 2025, Lontar issued Lontar’s
Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Continuous Bonds III Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap II Tahun 2025 (“Penawaran Umum Industry Phase II Year 2025 (“Bond Public Offer III
Obligasi III Tahap II”) dengan jumlah pokok Seri A Phase II”) with principal Series A amounting to Rp0.1
sebesar Rp0,1 triliun, Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan trillion, and Series B amounting to Rp0.4 trillion and
Seri C sebesar Rp0,3 triliun. Pada tanggal Series C amounting to Rp0.3 trillion.
20 Februari 2026, Lontar telah melakukan pembayaran On February 20, 2026, Lontar has made a payment of
atas Penawaran Umum Obligasi III Tahap II Seri A Bond Public Offer III Phase II Series A amounting to
sebesar Rp0,1 triliun. Rp0.1 trillion.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap II ini The interest of investors in the Bond Public Offer III
diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Phase II are represented by PT Bank Pembangunan
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk as trustee. The
antara Lontar dan wali amanat adalah hubungan antara relationship between Lontar and the trustee is the
bank dan nasabah. relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap To conduct the Bond Public Offer III Phase II, Lontar also
II, Lontar juga telah mendapatkan hasil pemeringkatan received a rating result from Pefindo with idA (“single A”).
dari Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III The funds obtained from the Bond Public Offer III Phase
Tahap II setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan II, after deducted by the emission cost, will be used for
untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran the payment of Lontar’s debts in the form of the payment
pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau of loan principal, installment of loan principal and/or
bunga dan modal kerja. interest and for working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap The terms of the Bond Public Offer III Phase II contain
II tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar restrictions on Lontar which include conducting changes
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang on main business activity, reducing authorized and paid-
usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal up capital, and entering into merger, consolidation,
disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, acquisition with other companies which caused Lontar to
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan dissolve.
bubarnya Lontar.
103
Page 435
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
32. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 32. BONDS PAYABLE (Continued)
Pada tanggal 30 April 2025, Perusahaan menerbitkan On April 30, 2025, the Company issued Continuous
Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Bonds I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Phase II Year
Tahap II Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi I 2025 (“Bond Public Offer I Phase II Pindo Deli”) with
Tahap II Pindo Deli”) yang terdiri dari Seri A sebesar principal amount of Series A of Rp0.9 trillion, Series B of
Rp0,9 triliun, Seri B sebesar Rp0,7 triliun dan Seri C Rp0.7 trillion and Series C of Rp0.4 trillion.
sebesar Rp0,4 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap II The interest of investors in the Bond Public Offer I Phase
Pindo Deli ini diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk II Pindo Deli are represented by PT Bank KB Indonesia
selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Tbk as the trustee. The relationship between the
Perusahaan dan wali amanat adalah hubungan antara Company and the trustee is the relationship between
bank dan nasabah. bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap II To conduct the Bond Public Offer I Phase II Pindo Deli,
Pindo Deli, Perusahaan juga telah mendapatkan hasil the Company has also received a rating results from
pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA+ Pefindo with idA+ (“single A plus”).
(“single A plus”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I The funds obtained from the Bond Public Offer I Phase II
Tahap II Pindo Deli setelah dikurangi biaya emisi akan Pindo Deli after deducting by the emission costs will be
digunakan untuk pembayaran utang Perusahaan berupa used by the Company for debt payments in the form of
pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman principal payments, principal installments and/or interest
dan/atau bunga dan modal kerja. and working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap II The terms of the Bond Public Offer I Phase II Pindo Deli
Pindo Deli tersebut memuat pembatasan terhadap contain restrictions on the Company including among
Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan others implementing changes to main business field,
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal reducing authorized capital and paid-up capital, and
dasar dan modal disetor, dan mengadakan conducting mergers, consolidations, acquisitions with
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan other companies that cause the dissolution of the
lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan. Company.
Pada tanggal 21 Mei 2025, Lontar menerbitkan Obligasi On May 21, 2025, Lontar issued Lontar’s Continuous
Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Bonds III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Phase III
Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran Umum Obligasi III Year 2025 (“Bond Public Offer III Phase III”) with
Tahap III”) dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,2 principal Series A amounting to Rp0.2 trillion, and Series
triliun, Seri B sebesar Rp0,9 triliun dan Seri C sebesar B amounting to Rp0.9 trillion and Series C amounting to
Rp0,3 triliun. Rp0.3 trillion.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap III The interest of investors in the Bond Public Offer III
ini diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Phase III are represented by PT Bank Pembangunan
Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk as trustee. The
hubungan antara Lontar dan wali amanat adalah relationship between Lontar and the trustee is the
hubungan antara bank dan nasabah. relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap To conduct the Bond Public Offer III Phase III, Lontar
III, Lontar juga telah mendapatkan hasil pemeringkatan also received a rating result from Pefindo with idA
dari Pefindo dengan peringkat idA (“single A”). (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III The funds obtained from the Bond Public Offer III Phase
Tahap III setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan III, after deducted by the emission cost, will be used for
untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran the payment of Lontar’s debts in the form of the payment
pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau of loan principal, installment of loan principal and/or
bunga dan modal kerja. interest and for working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap The terms of the Bond Public Offer III Phase III contain
III tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar restrictions on Lontar which include conducting changes
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang on main business activity, reducing authorized and paid-
usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal up capital, and entering into merger, consolidation,
disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, acquisition with other companies which caused Lontar to
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan dissolve.
bubarnya Lontar.
104
Page 436
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
32. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 32. BONDS PAYABLE (Continued)
Pada tanggal 27 Agustus 2025, Perusahaan On August 27, 2025, the Company issued Continuous
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp Bonds I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Phase III Year
And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 (“Penawaran 2025 (“Bond Public Offer I Phase III Pindo Deli”)
Umum Obligasi I Tahap III Pindo Deli”) sebesar Rp1,3 amounting to Rp1.3 trillion.
triliun
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap III The interest of investors in the Bond Public Offer I Phase
Pindo Deli ini diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk III Pindo Deli are represented by PT Bank KB Indonesia
selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Tbk as the trustee. The relationship between the
Perusahaan dan wali amanat adalah hubungan antara Company and the trustee is the relationship between
bank dan nasabah. bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap III To conduct the Bond Public Offer I Phase III Pindo Deli,
Pindo Deli, Perusahaan juga telah mendapatkan hasil the Company has also received a rating results from
pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA+ Pefindo with idA+ (“single A plus”).
(“single A plus”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I The funds obtained from the Bond Public Offer I Phase
Tahap III Pindo Deli setelah dikurangi biaya emisi akan III Pindo Deli after deducting by the emission costs will
digunakan untuk modal kerja. be used by the Company for working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap The terms of the Bond Public Offer I Phase III Pindo Deli
III Pindo Deli tersebut memuat pembatasan terhadap contain restrictions on the Company including among
Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan others implementing changes to main business field,
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal reducing authorized capital and paid-up capital, and
dasar dan modal disetor, dan mengadakan conducting mergers, consolidations, acquisitions with
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan other companies that cause the dissolution of the
lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan. Company.
Pada tanggal 2 Desember 2025, Lontar memperoleh On December 2, 2025, Lontar obtained an effective
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) notice from Otoritas Jasa Keuangan (OJK) by
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Notification of Effective Statement Letter
Pendaftaran No. S-127/D.04/2025 untuk melakukan No. S-127/D.04/2025 for its Continuous Public Offering
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Continuous Bonds IV of Lontar Papyrus Pulp & Paper
IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun Industry Phase I Year 2025 (“Bond Public Offer IV Phase
2025 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I”) yang I”) with principal Series A amounting to Rp0.3 trillion and
terdiri dari Seri A sebesar Rp0,3 triliun dan Seri B Series B amounting to Rp0.3 trillion.
sebesar Rp0,3 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I The interest of investors in the Bond Public Offer IV
diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Phase I are represented by PT Bank Pembangunan
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk as trustee. The
antara Lontar dan wali amanat adalah hubungan antara relationship between Lontar and the trustee is the
bank dan nasabah. relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, To conduct the Bond Public Offer IV Phase I, Lontar also
Lontar juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari received a rating result from Pefindo with idA (“single A”).
Pefindo dengan peringkat idA (“single A”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV The fund obtained from the Bond Public Offer IV Phase I,
Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan after deducted by the emission cost, will be used for the
untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran payment of Lontar’s debts in the form of payment of loan
pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau principal, installment of loan principal and/or interest and
bunga dan modal kerja. for working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap The terms of the Bond Public Offer IV Phase I contain
I tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar restrictions on Lontar which include conducting changes
termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang on main business activity, reducing authorized and paid
usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal up capital and entering into merger, consolidation,
disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, acquisition with other companies which caused Lontar to
akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan dissolve.
bubarnya Lontar.
105
Page 437
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
32. UTANG OBLIGASI (Lanjutan) 32. BONDS PAYABLE (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, manajemen As of December 31, 2025 and 2024, the management
berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai believed it has fulfilled its obligations under the bonds
dengan perjanjian utang obligasi. payable agreement.
33. SUKUK MUDHARABAH 33. SUKUK MUDHARABAH
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Sukuk Mudharabah 398.068 175.500 Sukuk Mudharabah
Bagian yang akan jatuh tempo Current maturities
dalam waktu satu tahun (54.858) (54.884) within one year
Bagian Jangka Panjang 343.210 120.616 Long-Term Portion
Pada tanggal 30 Juni 2022, Perusahaan memperoleh On June 30, 2022, the Company obtained an effective
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) notice from Otoritas Jasa Keuangan (OJK) by
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Notification on Effective Statement Letter No. S-
Pendaftaran No. S-116/D.04/2022 untuk melakukan 116/D.04/2022 for its Public Offering of Company’s
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp Sukuk I Pindo Deli Pulp and Paper Mills Year 2022
And Paper Mills Tahun 2022 (“Penawaran Umum Sukuk (“Sukuk Public Offer I”) with principal Series A amounting
I”) dengan jumlah pokok Seri A sebesar Rp0,4 triliun, to Rp0.4 trillion, Series B amounting to Rp0.4 trillion and
Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan Seri C sebesar Rp0,2 Series C amounting to Rp0.2 trillion. On July 21, 2023
triliun. Pada tanggal 21 Juli 2023 dan 11 Juli 2025, and July 11, 2025, the Company has made a payment of
Perusahaan telah melakukan pembayaran atas Sukuk Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Series A amounting to
Mudharabah I Pindo Deli Seri A sebesar Rp0,4 triliun Rp0.4 trillion and Series B amounting to Rp0.4 trillion.
dan Seri B sebesar Rp0,4 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk I diwakili oleh The interest of investors in the Sukuk Public Offer I are
PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat. Adapun represented by PT Bank KB Indonesia Tbk as trustee.
hubungan antara Perusahaan dan wali amanat adalah The relationship between the Company and the trustee is
hubungan antara bank dan nasabah. the relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk I, To conduct the Sukuk Public Offer I, the Company
Perusahaan telah mendapat hasil pemeringkatan dari received a rating result from Pefindo with idAsy (“single A
Pefindo dengan peringkat idAsy (“single A syariah”). syariah”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I, The fund obtained from Sukuk Public Offer I, after
setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk deducted by the emission cost, will be used for
kegiatan usaha Perusahaan menggantikan dana yang Company’s business activities to replace funds
bersumber dari utang Perusahaan kepada kreditur yang originating from the Company’s debts to unaffiliated
tidak terafiliasi dan untuk modal kerja. creditors and for working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk I tersebut The terms of the Sukuk Public Offer I contain restrictions
memuat pembatasan terhadap Perusahaan termasuk on the Company which include conducting changes on
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha main business activity, reducing authorized and paid up
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan capital and entering merger, consolidation, acquisition
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi with other companies which caused the Company’s to
dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya dissolve.
Perusahaan.
106
Page 438
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
33. SUKUK MUDHARABAH (Lanjutan) 33. SUKUK MUDHARABAH (Continued)
Pada tanggal 27 Desember 2023, Perusahaan On December 27, 2023, the Company obtained an
memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa effective notice from Otoritas Jasa Keuangan (OJK) by
Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Notification of Effective Statement Letter
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No.S-372/D.04/2023 No. S-372/D.04/2023 for its Public Offering of Company’s
untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Sukuk II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Year 2023
II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2023 (“Sukuk Public Offer II”) with principal Series A
(“Penawaran Umum Sukuk II”) dengan jumlah pokok Seri amounting to Rp0.5 trillion, Series B amounting to Rp0.5
A Sebesar Rp0,5 triliun, Seri B sebesar Rp0,5 triliun dan trillion and Series C amounting to Rp0.1 trillion. On
Seri C sebesar Rp0,1 triliun. Pada tanggal 10 Januari January 10, 2025, the Company has made a payment of
2025, Perusahaan telah melakukan Pembayaran atas Sukuk Public Offer II Pindo Deli Series A amounting to
Penawaran Umum Sukuk II Pindo Deli Seri A sebesar Rp0.5 trillion.
Rp0,5 triliun.
Distribusi atas Penawaran Umum Sukuk II dilakukan Distribution of Sukuk Public Offer II was carried out by
oleh Perusahaan pada tanggal 3 Januari 2024, sehingga the Company on January 3, 2024, so that the proceeds
dana penerbitan Penawaran Umum Sukuk II tersebut from the issuance of Sukuk Public Offer II was received
diterima oleh Perusahaan secara good funds pada by the Company in good funds on January 3, 2024.
tanggal 3 Januari 2024.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk II diwakili oleh The interest of investors in the Sukuk Public Offer II are
PT Bank KB Indonesia Tbk selaku wali amanat. Adapun represented by PT Bank KB Indonesia Tbk as trustee.
hubungan antara Perusahaan dengan wali amanat The relationship between the Company and the trustee is
adalah hubungan antara bank dan nasabah. the relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk II, To conduct the Sukuk Public Offer II, the Company also
Perusahaan juga sudah mendapat hasil pemeringkatan received a rating result from Pefindo with idAsy (“single A
dari Pefindo dengan peringkat idAsy (“single A syariah”). syariah”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk II The fund obtained from the Sukuk Public Offer II, after
setelah dikurangi dengan biaya emisi terkait akan deducted by the emission cost, will be used for working
digunakan untuk modal kerja. capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk II tersebut The terms of the Sukuk Public Offer II contain restrictions
memuat pembatasan terhadap Perusahaan termasuk on the Company which include conducting changes on
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha main business activity, reducing authorized and paid up
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan capital and entering into merger, consolidation,
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi acquisition with other companies which caused the
dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Company to dissolve.
Perusahaan.
Pada tanggal 30 September 2024, Lontar memperoleh On September 30, 2024, Lontar obtained an effective
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) notice from Otoritas Jasa Keuangan (OJK) by
berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Notification of Effective Statement Letter
Pendaftaran No. S-138/D.04/2024 untuk melakukan No. S-138/D.04/2024 for its Continuous Public Offering
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Continuous Sukuk Mudharabah I of Lontar Papyrus Pulp
Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry & Paper Industry Phase I Year 2024 (“Sukuk Public Offer
Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum I Sukuk Tahap I Phase I”) with principal amounting to Rp1.3 trillion and
I”) sebesar Rp1,3 triliun dan terdaftar pada Bursa Efek was registered in Indonesia Stock Exchange.
Indonesia.
Distribusi atas Penawaran Umum I Sukuk Tahap I Distribution of Sukuk Public Offer I Phase I was carried
dilakukan oleh Lontar pada tanggal 4 Oktober 2024, out by Lontar on October 4, 2024, so that the proceeds
sehingga dana penerbitan Penawaran Umum I Sukuk from the issuance of Sukuk Public Offer I Phase I was
Tahap I tersebut diterima oleh Lontar secara good funds received by Lontar in good funds on October 4, 2024.
pada tanggal 4 Oktober 2024.
Investor dalam Penawaran Umum I Sukuk Tahap I The interest of investors in the Sukuk Public Offer I
diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Phase I are represented by PT Bank Pembangunan
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk as trustee. The
antara Lontar dan wali amanat adalah hubungan antara relationship between Lontar and the trustee is the
bank dan nasabah. relationship between the bank and its customer.
107
Page 439
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
33. SUKUK MUDHARABAH (Lanjutan) 33. SUKUK MUDHARABAH (Continued)
Untuk melakukan Penawaran Umum I Sukuk Tahap I, To conduct the Sukuk Public Offer I Phase I, Lontar also
Lontar juga telah mendapatkan hasil pemeringkatan dari received a rating result from Pefindo with idAsy ("single A
Pefindo dengan peringkat idAsy (“single A syariah”). syariah").
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum I Sukuk The fund obtained from the Sukuk Public Offer I Phase I,
Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan after deducted by the emission cost, will be used for the
untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran payment of Lontar debts in the form of payment of loan
pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau principal, installment of loan principal and/or interest and
bunga dan modal kerja . for working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum I Sukuk Tahap I The terms of the Sukuk Public Offer I Phase I contain
tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar termasuk restrictions on Lontar which include conducting changes
di antaranya melaksanakan perubahan bidang usaha on main business activity, reducing authorized and paid-
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan up capital, and entering into merger, consolidation,
mengadakan penggabungan, konsolidasi, atau akuisisi acquisition with other companies which caused Lontar to
dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya dissolve.
Lontar.
Pada tanggal 30 Desember 2024, Perusahaan On December 30, 2024, the Company obtained an
memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa effective statement from the Otoritas Jasa Keuangan
Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan (OJK) based on the Notification Letter of Effectiveness of
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-178/D.04/2024 Registration Statement No.S-178/D.04/2024 to conduct a
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Continuous Public Offering of Continuous Sukuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Mudharabah I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Phase I
Paper Mills Tahap I Tahun 2024 (“Penawaran Umum Year 2024 (“Sukuk Public Offer I Phase I Pindo Deli”)
Sukuk I Tahap I Pindo Deli”) dengan jumlah pokok Seri A with principal amount of Series A of Rp0.05 trillion,
sebesar Rp0,05 triliun, Seri B sebesar Rp0,1 triliun, Seri Series B of Rp0.1 trillion, Series C of Rp0.5 trillion and
C sebesar Rp0,5 triliun dan Seri D sebesar Rp0,6 triliun. Series D of Rp0.6 trillion. On January 15, 2026, the
Pada tanggal 15 Januari 2026, Perusahaan telah Company has made a payment of Sukuk Public Offer I
melakukan pembayaran atas Penawaran Umum Sukuk I Phase I Pindo Deli Series A amounting to Rp0.05 trillion.
Tahap I Pindo Deli Seri A sebesar Rp0,05 triliun.
Distribusi atas Penawaran Umum Sukuk I Tahap I Pindo Distribution of Sukuk Public Offer I Phase I Pindo Deli
Deli dilakukan oleh Perusahaan pada tanggal 7 Januari was carried out by the Company on January 7, 2025, so
2025, sehingga dana penerbitan Penawaran Umum that the proceeds from the issuance of Sukuk Public
Sukuk I Tahap I Pindo Deli tersebut diterima oleh Offer I Phase I Pindo Deli was received by the Company
Perusahaan secara good funds pada tanggal 7 Januari in good funds on January 7, 2025.
2025.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap I Pindo The interest of investors in Sukuk Public Offer I Phase I
Deli ini diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk selaku Pindo Deli are represented by PT Bank KB Indonesia
wali amanat. Adapun hubungan antara Perusahaan dan Tbk as the trustee. The relationship between the
wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah. Company and the trustee is the relationship between
bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I To conduct the Sukuk Public Offer I Phase I Pindo Deli,
Pindo Deli, Perusahaan juga telah mendapatkan hasil the Company has also received a rating results from
pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA+sy Pefindo with idA+sy (“single A plus syariah”).
(“single A plus syariah”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I The funds obtained from the Sukuk Public Offer I Phase I
Tahap I Pindo Deli setelah dikurangi biaya emisi akan Pindo Deli after deducting by the emission costs will be
digunakan untuk pembayaran utang Perusahaan berupa used by the Company for debt payments in the form of
pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman principal payments, principal installments and/or interest
dan/atau bunga dan modal kerja. and working capital.
108
Page 440
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
33. SUKUK MUDHARABAH (Lanjutan) 33. SUKUK MUDHARABAH (Continued)
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap I The terms of the Sukuk Public Offer I Phase I Pindo Deli
Pindo Deli tersebut memuat pembatasan terhadap contain restrictions on the Company including among
Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan others implementing changes to main business field,
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal reducing authorized capital and paid-up capital, and
dasar dan modal disetor, dan mengadakan conducting mergers, consolidations, acquisitions with
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan other companies that cause the dissolution of the
lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan. Company.
Pada tanggal 11 Februari 2025, Lontar menerbitkan On February 11, 2025, Lontar issued Lontar’s
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp Continuous Sukuk Mudharabah I Lontar Papyrus Pulp &
& Paper Industry Tahap II Tahun 2025 (“Penawaran Paper Industry Phase II Year 2025 (“Sukuk Public Offer I
Umum Sukuk I Tahap II”) dengan jumlah pokok Seri A Phase II”) with principal Series A amounting to Rp0.5
sebesar Rp0,5 triliun, Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan trillion, and Series B amounting to Rp0.4 trillion and
Seri C sebesar Rp0,3 triliun. Pada tanggal 20 Februari Series C amounting to Rp0.3 trillion. On February 20,
2026, Lontar telah melakukan pembayaran atas 2026, Lontar has made a payment of Sukuk Public Offer
Penawaran Umum Sukuk I Tahap II Seri A sebesar I Phase II Series A amounting to Rp0.5 trillion.
Rp0,5 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap II ini The interest of investors in the Sukuk Public Offer I
diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Phase II are represented by PT Bank Pembangunan
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk as trustee. The
antara Lontar dan wali amanat adalah hubungan antara relationship between Lontar and the trustee is the
bank dan nasabah. relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk I Tahap II, To conduct the Sukuk Public Offer I Phase II, Lontar also
Lontar juga telah mendapatkan hasil pemeringkatan dari received a rating result from Pefindo with idAsy (“single A
Pefindo dengan peringkat idAsy (“single A syariah”). syariah”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I The funds obtained from Sukuk Public Offer I Phase II,
Tahap II setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan after deducted by the emission cost, will be used for the
untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran payment of Lontar’s debts in the form of the payment of
pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau loan principal, installment of loan principal and/or interest
bunga dan modal kerja. and for working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap II The terms of the Sukuk Public Offer I Phase II contain
tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar termasuk restrictions on Lontar, which include conducting changes
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha on main business activity, reducing authorized and paid-
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan up capital, and entering into merger, consolidation,
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi acquisition with other companies which caused Lontar to
dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya dissolve.
Lontar.
Pada tanggal 30 April 2025, Perusahaan menerbitkan On April 30, 2025, the Company issued Sukuk
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Deli Pulp And Mudharabah I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Phase II
Paper Mills Tahap II Tahun 2025 (“Penawaran Umum Year 2025 (“Sukuk Public Offer I Phase II Pindo Deli”)
Sukuk I Tahap II Pindo Deli”) yang terdiri dari Seri A with principal amount of Series A of Rp0.3 trillion, Series
sebesar Rp0,3 triliun, Seri B sebesar Rp0,4 triliun dan B of Rp0.4 trillion and Series C of Rp0.3 trillion.
Seri C sebesar Rp0,3 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap II The interest of investors in the Sukuk Public Offer I
Pindo Deli ini diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk Phase II Pindo Deli are represented by PT Bank KB
selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Indonesia Tbk as the trustee. The relationship between
Perusahaan dan wali amanat adalah hubungan antara the Company and the trustee is the relationship between
bank dan nasabah. bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk I Tahap II To conduct the Sukuk Public Offer I Phase II Pindo Deli,
Pindo Deli, Perusahaan juga telah mendapatkan hasil the Company has also received a rating results from
pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA+sy Pefindo with idA+sy (“single A plus syariah”).
(“single A plus syariah”).
109
Page 441
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
33. SUKUK MUDHARABAH (Lanjutan) 33. SUKUK MUDHARABAH (Continued)
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I The funds obtained from the Sukuk Public Offer I Phase
Tahap II Pindo Deli setelah dikurangi biaya emisi akan II Pindo Deli after deducting by the emission costs will be
digunakan untuk modal kerja. used by the Company for working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap II The terms of the Sukuk Public Offer I Phase II Pindo Deli
Pindo Deli tersebut memuat pembatasan terhadap contain restrictions on the Company including among
Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan others implementing changes to main business field,
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal reducing authorized capital and paid-up capital, and
dasar dan modal disetor, dan mengadakan conducting mergers, consolidations, acquisitions with
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan other companies that cause the dissolution of the
lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan. Company.
Pada tanggal 27 Agustus 2025, Perusahaan On August 27, 2025, the Company issued Sukuk
menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pindo Mudharabah I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Phase III
Deli Pulp And Paper Mills Tahap III Tahun 2025 Year 2025 (“Sukuk Public Offer I Phase III Pindo Deli”)
(“Penawaran Umum Sukuk I Tahap III Pindo Deli”) amounting to Rp0.8 trillion.
sebesar Rp0,8 triliun.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap III The interest of investors in the Sukuk Public Offer I
Pindo Deli ini diwakili oleh PT Bank KB Indonesia Tbk Phase III Pindo Deli are represented by PT Bank KB
selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Indonesia Tbk as the trustee. The relationship between
Perusahaan dan wali amanat adalah hubungan antara the Company and the trustee is the relationship between
bank dan nasabah. bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III To conduct the Sukuk Public Offer I Phase III Pindo Deli,
Pindo Deli, Perusahaan juga telah mendapatkan hasil the Company has also received a rating results from
pemeringkatan dari Pefindo dengan peringkat idA+sy Pefindo with idA+sy (“single A plus syariah”).
(“single A plus syariah”).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I The funds obtained from the Sukuk Public Offer I Phase
Tahap III Pindo Deli setelah dikurangi biaya emisi akan III Pindo Deli after deducting by the emission costs will
digunakan untuk modal kerja. be used by the Company for working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk I Tahap III The terms of the Sukuk Public Offer I Phase III Pindo
Pindo Deli tersebut memuat pembatasan terhadap Deli contain restrictions on the Company including
Perusahaan termasuk diantaranya melaksanakan among others implementing changes to main business
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal field, reducing authorized capital and paid-up capital, and
dasar dan modal disetor, dan mengadakan conducting mergers, consolidations, acquisitions with
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan other companies that cause the dissolution of the
lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan. Company.
Pada tanggal 2 Desember 2025, Lontar menerbitkan On December 2, 2025, Lontar issued Lontar Continuous
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp Sukuk Mudharabah II Lontar Papyrus Pulp & Paper
& Paper Industry Tahap I Tahun 2025 (“Penawaran Industry Phase I Year 2025 (“Sukuk Public Offer II Phase
Umum Sukuk II Tahap I”) dengan jumlah Seri A sebesar I”) with principal Series A amounting to Rp0.3 trillion, and
Rp0,3 triliun dan Seri B sebesar Rp0,3 triliun dan Series B amounting to Rp0.3 trillion and was registered
terdaftar pada Bursa Efek Indonesia. in Indonesia Stock Exchange.
Investor dalam Penawaran Umum Sukuk II Tahap I The interest of investors in the Sukuk Public Offer II
diwakili oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Phase I are represented by PT Bank Pembangunan
dan Banten Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk as trustee. The
antara Lontar dan wali amanat adalah hubungan antara relationship between Lontar and the trustee is the
bank dan nasabah. relationship between the bank and its customer.
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, To conduct the Sukuk Public Offer II Phase I, Lontar also
Lontar juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari received a rating result from PT Pemeringkat Efek
Pefindo dengan peringkat idA (sy) (“single A syariah”). Indonesia (“PT Pefindo”) with idA (sy) (“single A
syariah”).
110
Page 442
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
33. SUKUK MUDHARABAH (Lanjutan) 33. SUKUK MUDHARABAH (Continued)
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk II The fund obtained from the Sukuk Public Offer II Phase I,
Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan after deducted by the emission cost, will be used for the
untuk pembayaran utang Lontar berupa pembayaran payment of Lontar’s debts in the form of payment of loan
pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau principal, installment of loan principal and/or interest and
bunga dan modal kerja. for working capital.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Sukuk II Tahap I The terms of the Sukuk Public Offer II Phase I contain
tersebut memuat pembatasan terhadap Lontar termasuk restrictions on Lontar which include conducting changes
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha on main business activity, reducing authorized and paid
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan up capital and entering into merger, consolidation,
mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi acquisition with other companies which caused Lontar to
dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya dissolve.
Lontar.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 manajemen As of December 31, 2025 and 2024, management
berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai believed it has fulfilled its obligations under the trustee
dengan perjanjian perwaliamanatan. agreement.
34. MODAL SAHAM 34. SHARE CAPITAL
a. Modal saham a. Share capital
Susunan pemegang saham Perusahaan pada tanggal The composition of the Company’s shareholders as of
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 menjadi December 31, 2025 and December 31, 2024 is as
sebagai berikut: follows:
Jumlah Saham
Ditempatkan Nilai Nominal/
dan Disetor Par Value
(dalam ribuan)/ Dolar Persentase
Number of Dalam Jutaan Amerika Kepemilikan/
Issued and Rupiah/ Serikat/ Percentage of
Paid Up Capital In Million United Ownership
Pemegang saham (in thousand) Rupiah States Dollar (%) Shareholders
PT APP Purinusa Ekapersada 11.923.395 5.961.698 1.082.293 99,24 PT APP Purinusa Ekapersada
PT Mega Kleenindo 38.852 19.426 7.212 0,32 PT Mega Kleenindo
PT Marimba Nugratama 25.870 12.935 4.803 0,22 PT Marimba Nugratama
PT Unitama Sartindo 25.870 12.935 4.803 0,22 PT Unitama Sartindo
Total 12.013.987 6.006.994 1.099.111 100,00 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak As of December 31, 2025 and December 31, 2024,
terdapat saham Perusahaan yang dimiliki secara none of the Company’s Commissioners and Directors
langsung oleh Komisaris dan Direktur Perusahaan. directly owned shares in the Company.
b. Saldo laba b. Retained earnings
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Based on the Deed of Shareholders Resolution
Pemegang Saham Tahunan No. 20 tertanggal 10 Juni No. 20 dated June 10, 2025, the shareholders
2025, para pemegang saham memutuskan: decided to:
a. Sebesar USD10,0 juta (atau setara dengan a. An amount of USD10.0 million (or equivalent to
Rp162,6 miliar) ditetapkan sebagai dana cadangan Rp162.6 billion) will be allocated for mandatory
guna memenuhi ketentuan dalam pasal 70 reserve as stipulated in Article 70 of Corporation
Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun Law No. 40 of 2007 regarding Limited Liability
2007 yang akan digunakan sesuai dengan Company’s Article 19 of Article of Association.
ketentuan pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan.
b. Tidak membagikan dividen tunai untuk tahun buku b. Not to distribute the final dividend for the financial
2024 dikarenakan kondisi Perusahaan yang masih year 2024 due to the condition of the Company
memerlukan dana untuk modal kerja dan which still requires funds for working capital and
pengembangan usaha. business development.
111
Page 443
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
34. MODAL SAHAM (Lanjutan) 34. SHARE CAPITAL (Continued)
c. Atas sisa laba neto yang dapat diatribusikan c. The remaining net profit attributable to the parent
kepada pemegang saham induk setelah dikurangi shareholders after deducting the reserves as refer
dengan cadangan tersebut sebagaimana dalam to point (a) will be included as retained earnings
huruf (a) akan dimasukkan sebagai saldo laba dan and use it to strengthen the Company’s working
menggunakannya untuk memperkuat modal kerja capital.
Perusahaan.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Based on the Deed of Shareholders Resolution
Pemegang Saham Tahunan No. 94 tertanggal 28 Juni No. 94 dated June 28, 2024, the shareholders
2024, para pemegang saham memutuskan: decided to:
a. Sebesar USD10,0 juta (atau setara dengan a. An amount of USD10.0 million (or equivalent to
Rp162,5 miliar) ditetapkan sebagai dana cadangan Rp162.5 billion) will be allocated for mandatory
guna memenuhi ketentuan dalam pasal 70 reserve as stipulated in Article 70 of Corporation
Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun Law No. 40 of 2007 regarding Limited Liability
2007 yang akan digunakan sesuai dengan Company’s Article 19 of Article of Association.
ketentuan pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan.
b. Tidak membagikan dividen tunai untuk tahun buku b. Not to distribute the final dividend for the financial
2023 dikarenakan kondisi Perusahaan yang masih year 2023 due to the condition of the Company
memerlukan dana untuk modal kerja dan which still requires funds for working capital and
pengembangan usaha. business development.
c. Atas sisa laba neto yang dapat diatribusikan c. The remaining net profit attributable to the parent
kepada pemegang saham induk setelah dikurangi shareholders after deducting the reserves as refer
dengan cadangan tersebut sebagaimana dalam to point (a) will be included as retained earnings
huruf (a) akan dimasukkan sebagai saldo laba dan and use it to strengthen the Company’s working
menggunakannya untuk memperkuat modal kerja capital.
Perusahaan.
35. TAMBAHAN MODAL DISETOR 35. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
Rincian tambahan modal disetor adalah sebagai berikut: Details of additional paid in capital is as follows:
**)
2025 dan / and 2024
Selisih nilai transaksi restrukturisasi Difference in value from restructuring of
entitas sepengendali**) 52.220
**)
entities under common control
Tambahan modal disetor Pengampunan Additional paid-in capital from
Pajak (Catatan 40h) 392 Tax Amnesty (Note 40h)
Total 52.612 Total
**) Disajikan kembali (Catatan 52) **) As restated (Note 52)
Akun ini bersumber dari selisih nilai transaksi This account represents the difference in value from
restrukturisasi entitas sepengendali dan selisih antara restructuring of entities under common control and the
aset dan liabilitas pengampunan pajak dari Entitas Anak. difference between the tax amnesty assets and liabilities
from the Subsidiaries.
112
Page 444
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
36. PENJUALAN 36. SALES
Penjualan neto diklasifikasikan sebagai berikut: Net sales are classified as follows:
2025 2024
Lokal Local
Pihak berelasi (Catatan 42a) Related parties (Note 42a)
PT Cakrawala Mega Indah 573.553 594.425 PT Cakrawala Mega Indah
Lain-lain (masing-masing dibawah Others (each below 10% from
10% dari total penjualan) 115.480 117.419 total sales)
Subtotal 689.033 711.844 Subtotal
Pihak ketiga Third parties
(masing-masing dibawah 10% dari (each below 10% from
total penjualan) 247.174 62.299 total sales)
Subtotal 936.207 774.143 Subtotal
Ekspor Export
Pihak berelasi (Catatan 42a) Related parties (Note 42a)
(masing-masing dibawah 10% dari (each below 10% from
total penjualan) 19.960 23.668 total sales)
Pihak ketiga Third parties
(masing-masing dibawah 10% dari (each below 10% from
total penjualan) 1.254.360 1.213.370 total sales)
Subtotal 1.274.320 1.237.038 Subtotal
Total Penjualan 2.210.527 2.011.181 Total Sales
Persentase total penjualan dari pihak berelasi terhadap The percentage of total sales from related parties to
penjualan neto konsolidasian masing-masing consolidated net sales was 32.1% and 36.6% for the
sebesar 32,1% dan 36,6% untuk tahun yang berakhir years ended December 31, 2025 and 2024, respectively.
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
37. BEBAN POKOK PENJUALAN 37. COST OF GOODS SOLD
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Bahan baku: Raw materials:
Persediaan bahan baku awal 112.624 66.328 Beginning raw material
Pembelian 863.041 868.857 Purchases
Persediaan bahan baku akhir (91.715) (112.624) Ending raw material
Bahan baku yang digunakan 883.950 822.561 Raw materials used
Upah langsung 48.544 39.179 Direct labor
Beban produksi lainnya 698.851 641.367 Other conversion costs
Total beban produksi 1.631.345 1.503.107 Total manufacturing costs
Barang dalam proses: Work-in-process:
Awal tahun 46.917 29.758 At beginning of year
Perolehan dari anak perusahaan - 9.836 Addition from subsidiary
Akhir tahun (44.855) (46.917) At end of year
113
Page 445
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
37. BEBAN POKOK PENJUALAN (Lanjutan) 37. COST OF GOODS SOLD (Continued)
2025 2024
Beban pokok produksi 1.633.407 1.495.784 Cost of goods manufactured
Barang jadi: Finished goods:
Awal tahun 116.710 64.447 At beginning of year
Perolehan dari anak perusahaan - 15.920 Addition from subsidiary
Akhir tahun (115.727) (116.710) At end of year
Beban Pokok Penjualan 1.634.390 1.459.441 Cost of Goods Sold
Rincian pembelian bahan baku, bahan baku tidak The detail of purchases from suppliers for raw materials,
langsung dan suku cadang dari pemasok adalah sebagai indirect materials and spare-parts is as follows:
berikut:
2025 2024
Pemasok Suppliers
Pihak berelasi (Catatan 41b) Related parties (Note 41b)
PT Cakrawala Mega Indah 346.687 370.696 PT Cakrawala Mega Indah
Lain-lain (masing-masing
dibawah 10% dari penjualan Others (each below 10%
neto) 323.247 322.177 from net sales)
Subtotal 669.934 692.873 Subtotal
Pihak ketiga Third parties
Lain-lain (masing-masing
dibawah 10% dari penjualan Others (each below 10%
neto) 732.617 685.732 from net sales)
Total pembelian 1.402.551 1.378.605 Total purchases
Dikurangi: Pembelian bahan Less: Purchases of indirect
pembantu dan suku cadang (539.510) (509.748) materials and spare parts
Pembelian Bahan Baku 863.041 868.857 Purchases of Raw Materials
Persentase total pembelian pihak berelasi terhadap The percentage of total purchases from related parties to
beban pokok penjualan neto masing-masing net cost of goods sold was 40.99% and 47.48% for the
sebesar 40,99% dan 47,48% untuk periode years ended December 31, 2025 and 2024, respectively.
31 Desember 2025 dan 2024.
114
Page 446
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
38. BEBAN USAHA 38. OPERATING EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024**)
Penjualan Selling
Ongkos angkut 143.257 120.079 Freight
Komisi 10.057 6.855 Commissions
Gaji dan upah 6.650 5.556 Salaries and wages
Beban administrasi bank 2.533 2.345 Bank charges
Penyusutan (Catatan 16) 266 271 Depreciation (Notes 16)
Lain-lain 17.536 16.783 Others
Subtotal 180.299 151.889 Subtotal
Umum dan Administrasi General and Administrative
Jasa manajemen dan profesional 35.459 30.083 Management and professional fees
Gaji dan upah 28.255 22.940 Salaries and wages
Penyusutan (Catatan 15 dan 16) 9.521 5.637 Depreciation (Notes 15 and 16)
Lain-lain 33.178 29.490 Others
Subtotal 106.413 88.150 Subtotal
Total 286.712 240.039 Total
Beban penjualan lain-lain terdiri dari biaya sewa, biaya Selling expense – others consist of rental expense, office
kantor dan biaya penjualan lainnya. expense and other selling cost.
Beban umum dan administrasi lain-lain terdiri dari biaya General and administrative expense – others consist of
kantor, pajak, komunikasi, alih daya dan biaya umum office, tax, communication, outsaving expenses and
dan administrasi lainnya. other general and administrative cost.
**) Disajikan kembali (Catatan 52) **) As restated (Note 52)
39. BEBAN BUNGA 39. INTEREST EXPENSE
Beban bunga berasal dari bunga atas pinjaman bank Interest expense derived from interest incurred on short-
jangka pendek dan jangka panjang, medium-term notes, term and long-term bank loans, medium-term notes,
pinjaman jangka panjang, wesel bayar, utang obligasi long-term loans, notes payable, bonds payable and lease
dan liabilitas sewa. liabilities.
Beban bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal- Interest expense for the years ended
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing December 31, 2025 and 2024 amounted to USD187.0
sebesar USD187,0 juta dan USD185,7 juta. million and USD185.7 million, respectively.
40. PERPAJAKAN 40. TAXATION
a. Pajak Dibayar Dimuka a. Prepaid Taxes
2025 2024
Pajak Pertambahan Nilai 38.940 35.770 Value-Added Tax
Pajak penghasilan 7.784 17.810 Income taxes
Deposit Pajak 2.978 - Tax deposits
Total 49.702 53.580 Total
115
Page 447
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. PERPAJAKAN (Lanjutan) 40. TAXATION (Continued)
b. Utang Pajak b. Taxes Payable
2025 2024
Pajak Pertambahan Nilai 3.950 2.350 Value-Added Tax
Pajak penghasilan 22.348 8.831 Income taxes
Total 26.298 11.181 Total
c. Beban Pajak Penghasilan c. Income Tax Expense
2025 2024
Kini Current
Perusahaan - (12.290) The Company
Entitas Anak (35.854) (24.902) Subsidiaries
Subtotal (35.854) (37.192) Subtotal
Tangguhan Deferred
Perusahaan (3.850) 1 The Company
Entitas Anak 4.163 3.751 Subsidiaries
Subtotal 313 3.752 Subtotal
Neto (35.541) (33.440) Net
Rekonsiliasi antara laba Perusahaan sebelum beban Reconciliation between the Company’s profit before
pajak penghasilan dan laba kena pajak untuk tahun income tax expense and taxable profit for the years
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember ended December 31, 2025 and 2024, based on the
2025 dan 2024 berdasarkan laporan laba rugi dan Indonesian Rupiah statements of profit or loss and
penghasilan komprehensif lain dalam Rupiah other comprehensive income was as follows:
Indonesia adalah sebagai berikut:
Dalam Jutaan
Rupiah Indonesia/
In Millions of Indonesian
Rupiah
31 Desember / December 31,
2025 2024
Laba Perusahaan Profit before income
sebelum beban tax expense attributable
pajak penghasilan 635.935 1.246.021 to the Company
Beda temporer (256.602) (221.577) Temporary differences
Beda tetap (391.469) (121.580) Permanent differences
Laba kena pajak (12.136) 902.864 Taxable profit
Beda temporer terutama terdiri dari penyusutan aset Temporary differences mainly consist of depreciation
tetap, penyesuaian neto atas penerapan PSAK of fixed assets, net adjustment on the adoption of
No. 109 dan penyisihan imbalan kerja. Beda tetap PSAK No. 109 and provision for employee benefits.
terutama terdiri dari penghasilan bunga yang telah Permanent differences mainly consist of interest
dikenakan pajak final. income already subjected to final tax.
Dalam laporan keuangan konsolidasian ini, jumlah In this consolidated financial report, the amount of
laba fiskal tahun pajak 2025 berdasarkan perhitungan fiscal profit for the 2025 tax year is based on a
sementara karena Surat Pemberitahuan Tahunan tentative calculation because the 2025 Annual Tax
(SPT) Pajak Penghasilan Badan Tahun 2025 belum return (SPT) Corporate Income Tax has not been
dilaporkan sampai dengan tanggal penyelesaian reported until the completion date of the consolidated
laporan keuangan konsolidasian. financial report.
116
Page 448
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. PERPAJAKAN (Lanjutan) 40. TAXATION (Continued)
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi tahun 2024 Taxable profit resulting from the reconciliation in 2024
menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh is the basis for the Annual Corporate Income Tax
Badan 2024. Return 2024.
d. Pajak Tangguhan d. Deferred Taxes
Dikreditkan
(Dibebankan)
Dikreditkan ke Penghasilan
Saldo (Dibebankan) Komprehensif Saldo
31 Desember/ ke Laba Rugi/ Lain/Credited Selisih Kurs 31 Desember/
Balance as of Credited (Charged) to Other Penjabaran/ Balance as of
December 31, (Charged) to Comprehensive Translations December 31,
2024 Profit or Loss Income Adjustments 2025
Perusahaan Company
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Penyisihan penurunan nilai Allowance for impairment
persediaan 582 73 - - 655 of inventories
Liabilitas imbalan kerja 5.960 (40) 204 - 6.124 Employee benefits liability
Transaksi sewa pembiayaan 37 (37) - - - Finance lease transaction
Penyisihan rugi penurunan Allowance for impairment loss
nilai piutang usaha 537 (175) - - 362 of trade receivable
Akumulasi rugi fiskal - 159 - - 159 Accumulated fiscal loss
Total aset pajak tangguhan 7.116 (20) 204 - 7.300 Total deferred tax assets
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
Penyusutan aset tetap (69.836) (3.621) - - (73.457) Depreciation of fixed assets
Transaksi sewa pembiayaan - (8) - - (8) Finance lease transaction
Rugi neto belum Net unrealized loss
direalisasi atas perubahan on fair value changes
nilai wajar aset dan of financial assets
liabilitas keuangan (2.529) (201) - - (2.730) and liabilities
Liabilitas Deferred Tax
Pajak Tangguhan - Liabilities
Perusahaan - Neto (65.249) (3.850) 204 - (68.895) of the Company - Net
Lontar Lontar
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Liabilitas imbalan kerja 1.525 (24) 26 - 1.527 Employee benefits liability
Transaksi sewa pembiayaan 27 (1) - - 26 Finance lease transaction
Penyisihan rugi penurunan Allowance for impairment loss
nilai piutang usaha 4.470 (136) - - 4.334 of trade receivables
Total aset pajak tangguhan 6.022 (161) 26 - 5.887 Total deferred tax assets
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
Penyusutan aset tetap (64.689) 5.172 - - (59.517) Depreciation of fixed assets
Liabilitas Pajak Deferred Tax
Tangguhan Lontar - Neto (58.667) 5.011 26 - (53.630) Liabilities of Lontar - Net
Premier Premier
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Penyisihan penurunan nilai Allowance for impairment
persediaan 102 37 - 1 140 of inventories
Liabilitas imbalan kerja 696 (3) - 13 706 Employee benefits liability
Transaksi sewa pembiayaan 25 - - 1 26 Finannce lease transaction
Penyisihan rugi penurunan Allowance for impairment loss
nilai piutang usaha 102 (33) - 2 71 of trade receivable
Total aset pajak tangguhan 925 1 - 17 943 Total deferred tax assets
117
Page 449
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. PERPAJAKAN (Lanjutan) 40. TAXATION (Continued)
Dikreditkan
(Dibebankan)
Dikreditkan ke Penghasilan
Saldo (Dibebankan) Komprehensif Saldo
31 Desember/ ke Laba Rugi/ Lain/Credited Selisih Kurs 31 Desember/
Balance as of Credited (Charged) to Other Penjabaran/ Balance as of
December 31, (Charged) to Comprehensive Translations December 31,
2024 Profit or Loss Income Adjustments 2025
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
Penyusutan aset tetap (5.952) 276 - (114) (5.790) Depreciation of fixed assets
Rugi neto belum Net unrealized loss
direalisasi atas perubahan on fair value changes
nilai wajar aset dan of financial assets
liabilitas keuangan (7.620) (1.125) - (121) (8.866) and liabilities
Liabilitas Deferred Tax
Pajak Tangguhan - Liabilities
Premier - Neto (12.647) (848) - (218) (13.713) of Premier - Net
Liabilitas Pajak
Tangguhan - Neto (136.563) 313 230 (218) (136.238) Deferred Tax Liabilities - Net
Dikreditkan
(Dibebankan)
Dikreditkan ke Penghasilan
Saldo (Dibebankan) Komprehensif Saldo
31 Desember/ Perolehan dari ke Laba Rugi/ Lain/Credited Selisih Kurs 31 Desember/
Balance as of Anak Perusahaan/ Credited (Charged) to Other Penjabaran/ Balance as of
December 31, Additions from (Charged) to Comprehensive Translations December 31,
2023 Subsidiary Profit or Loss Income Adjustments 2024
Perusahaan Company
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Penyisihan penurunan nilai Allowance for impairment
persediaan 510 - 72 - - 582 of inventories
Liabilitas imbalan kerja 5.899 - 40 21 - 5.960 Employee benefits liability
Transaksi sewa pembiayaan - - 37 - - 37 Finance lease transaction
Penyisihan rugi penurunan Allowance for impairment loss
nilai piutang usaha 318 - 219 - - 537 of trade receivable
Total aset pajak tangguhan 6.727 - 368 21 - 7.116 Total deferred tax assets
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
Penyusutan aset tetap (69.739) - (97) - - (69.836) Depreciation of fixed assets
Rugi neto belum Net unrealized loss
direalisasi atas perubahan on fair value changes
nilai wajar aset dan of financial assets
liabilitas keuangan (2.259) - (270) - - (2.529) and liabilities
Liabilitas Deferred Tax
Pajak Tangguhan - Liabilities
Perusahaan - Neto (65.271) - 1 21 - (65.249) of the Company - Net
Lontar Lontar
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Liabilitas imbalan kerja 1.540 - 20 (35) - 1.525 Employee benefits liability
Transaksi sewa pembiayaan 29 - (2) - - 27 Finance lease transaction
Penyisihan rugi penurunan Allowance for impairment loss
nilai piutang usaha 4.487 - (17) - - 4.470 of trade receivables
Total aset pajak tangguhan 6.056 - 1 (35) - 6.022 Total deferred tax assets
Liabilitas Pajak tangguhan Deferred tax liabilities
Penyusutan aset tetap (67.655) - 2.966 - - (64.689) Depreciation of fixed assets
Liabilitas Pajak Deferred Tax
Tangguhan Lontar - Neto (61.599) - 2.967 (35) - (58.667) Liabilities of Lontar - Net
118
Page 450
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. PERPAJAKAN (Lanjutan) 40. TAXATION (Continued)
Dikreditkan
(Dibebankan)
Dikreditkan ke Penghasilan
Saldo (Dibebankan) Komprehensif Saldo
31 Desember/ Perolehan dari ke Laba Rugi/ Lain/Credited Selisih Kurs 31 Desember/
Balance as of Anak Perusahaan/ Credited (Charged) to Other Penjabaran/ Balance as of
December 31, Additions from (Charged) to Comprehensive Translations December 31,
2023 Subsidiary Profit or Loss Income Adjustments 2024
Premier Premier
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Penyisihan penurunan nilai Allowance for impairment
persediaan - 63 43 - (4) 102 of inventories
Liabilitas imbalan kerja - 858 (108) - (54) 696 Employee benefits liability
Transaksi sewa pembiayaan - 267 (224) - (18) 25 Finannce lease transaction
Penyisihan rugi penurunan Allowance for impairment loss
nilai piutang usaha - 124 (15) - (7) 102 of trade receivable
Total aset pajak tangguhan - 1.312 (304) - (83) 925 Total deferred tax assets
Liabilitas pajak tangguhan Deferred tax liabilities
Penyusutan aset tetap - (6.385) 32 - 401 (5.952) Depreciation of fixed assets
Rugi neto belum Net unrealized loss
direalisasi atas perubahan on fair value changes
nilai wajar aset dan of financial assets
liabilitas keuangan - (9.260) 1.056 - 584 (7.620) and liabilities
Liabilitas Deferred Tax
Pajak Tangguhan - Liabilities
Premier - Neto - (14.333) 784 - 902 (12.647) of Premier - Net
Liabilitas Pajak
Tangguhan - Neto (126.870) (14.333) 3.752 (14) 902 (136.563) Deferred Tax Liabilities - Net
Tidak terdapat aset atau liabilitas pajak tangguhan No deferred tax assets or liabilities were incurred from
yang berasal dari Entitas Anak lainnya. the other Subsidiaries.
e. Surat Ketetapan Pajak e. Tax Assessments Letters
Pada tanggal 5 Desember 2025, Perusahaan On December 5, 2025, the Company received the
menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tax Overpayment Assessment Letter (SKPLB)
(SKPLB) No. 00002/406/24/092/25 atas pajak No. 00002/406/24/092/25 for corporate income tax for
penghasilan badan tahun pajak 2024 sebesar Rp26,8 the 2024 fiscal year amounting to Rp26.8 billion, and
miliar dan laba fiskal neto Perusahaan ditetapkan the Company’s net axable profit was settled at
sebesar Rp800,8 miliar. Rp800.8 billion.
Pada tanggal 5 Desember 2025, Lontar menerima On December 5, 2025, Lontar received Tax
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Underpayment Assessment Letter (SKPKB)
No. 00004/206/24/092/25 atas pajak penghasilan No. 00004/206/24/092/25 for corporate income tax for
badan tahun pajak 2024 sebesar Rp26,7 miliar dan the 2024 fiscal year amounting to Rp26.7 billion and
laba fiskal neto Lontar ditetapkan sebesar Rp1,9 Lontar’s net taxable profit was settled at Rp1.9 trilion.
triliun.
Pada tanggal 28 Oktober 2024, Perusahaan On October 28, 2024, the Company received Tax
menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Underpayment Assessment Letter (SKPKB)
(SKPKB) No. 00002/206/23/092/24 atas pajak No. 0002/206/23/092/24 for corporate income tax for
penghasilan badan tahun pajak 2023 sebesar the 2023 fiscal year amounting to Rp3.4 billion and
Rp3,4 miliar dan laba fiskal neto Perusahaan Company’s net taxable profit was settled at
ditetapkan sebesar Rp1,9 triliun. Rp1.9 trillion.
Pada tanggal 6 Desember 2024, Lontar menerima On December 6, 2024, Lontar received Tax
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Overpayment Assessment Letter (SKPLB)
No. 00006/406/23/092/24 atas pajak penghasilan No. 0006/406/23/092/24 for corporate income tax for
badan tahun 2023 sebesar Rp271,3 miliar dan laba the 2023 fiscal year amounting to Rp271.3 billion and
fiskal neto Lontar ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun. Lontar’s net taxable profit was settled at Rp1.7 trillion.
119
Page 451
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. PERPAJAKAN (Lanjutan) 40. TAXATION (Continued)
f. Administrasi f. Administration
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Under the taxation laws of Indonesia, the Company
Perusahaan dan Entitas Anak lokal menghitung dan and certain domestic Subsidiaries submit their tax
membayar sendiri total pajak yang terutang. returns on the basis of self-assessment. The
Perusahaan dan Entitas Anak lokal melakukan Company and certain domestic Subsidiaries calculate
perhitungan dan melaporkan SPT sendiri. SPT and submit their individual annual tax calculations and
konsolidasian tidak diperkenankan dalam peraturan returns, consolidated tax returns being prohibited
perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak under the taxation laws of Indonesia. The Directorate
dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak General of Taxation may assess or amend taxes
dalam batas waktu lima (5) tahun sejak tanggal within five (5) years from the date the tax became due.
terutang pajak.
g. Fasilitas Pajak Penghasilan g. Income Tax Facility
Pada tanggal 2 Januari 2007, Pemerintah Republik On January 2, 2007, the Government of Indonesia
Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) stated Government Decree No. 1 Year 2007 on
No. 1 Tahun 2007 tentang "Fasilitas Pajak “Income Tax Incentive For Capital Investment in
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- Certain Industry and/or Certain Territory”. Based on
Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah that decree, Companies that fulfilled all the
Tertentu”. Berdasarkan PP tersebut, Perusahaan requirements under the decree would benefit tax
yang memenuhi syarat akan mendapatkan fasilitas incentive, which include reduction on taxable income
perpajakan, diantaranya berupa pengurangan of 30% from the investment value to be charged over
penghasilan bersih sebesar 30% dari jumlah six (6) years at 5% each year and accelerated
penanaman modal yang dibebankan selama enam depreciation and amortization.
(6) tahun, masing-masing sebesar 5% per tahun dan
penyusutan dan amortisasi fiskal yang dipercepat.
h. Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak h. Assets and Liabilities under Tax Amnesty
Sehubungan dengan Undang-Undang Pengampunan In regard to Tax Amnesty Law No. 11 Year 2016 and
Pajak No. 11 Tahun 2016 dan untuk mendukung to support the program of the government of the
program pemerintah Republik Indonesia dalam Republic of Indonesia to increase tax revenues, the
meningkatkan penerimaan pajak, Entitas Anak Subsidiary filed an Asset Declaration Letter to the
menyampaikan Surat Pernyataan Harta kepada Directorate General of Taxes (DGT) and paid
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membayarkan redemption money totaling Rp93.8 million. The
uang tebusan masing-masing sebesar Rp93,8 juta. Subsidiary has already received the Tax Amnesty
Entitas Anak telah menerima Surat Keterangan Certificate from the DGT.
Pengampunan Pajak dari DJP.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, jumlah As of December 31, 2025 and 2024, the amounts
yang diakui sebagai aset Pengampunan Pajak recognized as Tax Amnesty assets amounted to
masing-masing sebesar Rp5,14 miliar (setara dengan Rp5.14 billion (equivalent to USD392 thousand),
USD392 ribu) dan dicatat sebagai bagian dari akun respectively which is also recorded as part of
“Tambahan Modal Disetor” (Catatan 35). “Additional Paid-in Capital” account (Note 35).
i. Tarif Pajak i. Tax Rate
Aset dan liabilitas pajak tangguhan telah dihitung Deferred tax assets and liabilities have been
dengan memperhitungkan tarif pajak yang calculated taking into account tax rates expected to be
diharapkan berlaku pada saat realisasi. prevailing at the time they are realized.
Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-136 Tahun The Minister of Finance Regulation No. PMK-136 of
2024 (“PMK-136”) telah disahkan di Indonesia, 2024 (“PMK-136”) has been enacted in Indonesia, the
yuridiksi dimana Perusahaan didirikan dan mulai jurisdiction where the Company is established and will
berlaku pada 1 Januari 2025. Pelaporan pertama take effect on January 1, 2025. The first reporting will
adalah untuk tahun pajak yang berakhir pada be for the fiscal year ending December 31, 2025,
31 Desember 2025, yang akan jatuh tempo pada which will be due on June 30, 2027.
30 Juni 2027.
120
Page 452
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
40. PERPAJAKAN (Lanjutan) 40. TAXATION (Continued)
Hingga tanggal laporan ini, Perusahaan dan Entitas As of the date of this report, the Company and
Anak ini masih dalam proses menilai eksposur atas Subsidiaries is still in the process of assessing its
PMK-136. exposure to PMK-136.
41. LIABILITAS IMBALAN KERJA 41. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal Employee benefits liability as of December 31, 2025 and
31 Desember 2025 dan 2024 dihitung oleh Kantor 2024 was calculated by Kantor Konsultan Aktuaria Yusi
Konsultan Aktuaria Yusi Dan Rekan, aktuaris Dan Rekan, an independent actuary, in its Reports
independen, dalam Laporan No. 141/KYR/II/26 No. 141/KYR/II/26 dated February, 25, 2026 and its
tertanggal 25 Februari 2026 dan Laporan Reports No. 163/KYR/III/2025 dated March 10, 2025,
No. 163/KYR/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025 using the “Projected Unit Credit” method and with
dengan menggunakan metode “Projected Unit Credit” consideration of the following assumptions:
dan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai
berikut:
Tingkat kematian Tabel Mortalitas Indonesia 2019 Mortality rate
Indonesian Mortality Table 2019
Tingkat diskonto 4,81% - 7,06% dan 6,37% - 7,10% Discount rate
4.81% - 7.06% and 6.37% - 7.10%
Tingkat peningkatan gaji 5% per tahun/ Salary increment rate
5% per annum
Tingkat pengunduran diri karyawan 8% untuk karyawan yang Voluntary
secara sukarela berumur dibawah 30 tahun dan akan resignation rate
berkurang sampai 0% pada umur 50 tahun/
8% for employee
before the age of 30 years and will linearly
decrease until 0% at the age of 50 years
Usia pensiun normal 56 tahun/56 years Normal retirement age
Perusahaan dan Entitas Anak menghadapi perubahan The Company and Subsidiaries are exposed to changes
risiko tingkat diskonto, dimana penurunan pada tingkat in discount rate risk, which is a decrease in discount rate
diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program. will increase plan liabilities.
Analisa sensitivitas kuantitatif kewajiban imbalan pasti The quantitative sensitivity analysis of the defined benefit
terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada obligation to the changes in the weighted principal
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai assumption as of December 31, 2025 and 2024, was as
berikut : follows :
Perubahan Dampak Perubahan Asumsi/
Asumsi/ Impact of Changes in Assumption
Changes in Kenaikan/ Penurunan/
Assumption Increase Decrease
Tingkat diskonto Discount rate
2025 1% (1.695) 1.871 2025
2024 1% (1.669) 1.840 2024
Metode dan tipe asumsi yang digunakan dalam The methods and types of assumption used in preparing
menyiapkan analisa sensitivitas tidak berubah dari the sensitivity analysis did not change from those of the
periode sebelumnya. previous period.
121
Page 453
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
41. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 41. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (Continued)
Liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut: Employee benefits liability was as follows:
2025 2024
Nilai kini kewajiban Present value of
imbalan pasti 35.175 34.019 defined benefit obligation
Nilai wajar atas aset program (404) - Fair value of plan assets
Liabilitas Imbalan Kerja 34.771 34.019 Employee Benefits Liability
Mutasi liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut: Movement of employee benefits liability is as follows:
2025 2024
Saldo awal 34.019 33.811 Beginning balance
Beban imbalan kerja yang Employee benefits recognized
diakui dalam laba rugi 4.484 4.827 in profit or loss
Pengukuran kembali yang diakui dalam Remeasurements recognized in
dalam penghasilan komprehensif lain 1.044 (64) other comprehensive income
Pembayaran manfaat (2.940) (2.937) Benefits paid
Mutasi keluar (176) (56) Transfer out
Kontribusi pemberi kerja (404) - Employer's contributions
Penyesuaian selisih kurs (1.256) (1.562) Foreign exchange adjustment
Saldo Akhir 34.771 34.019 Ending Balance
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan Amounts recognized in the consolidated statements of
penghasilan komprehensif lain konsolidasian profit or loss and other comprehensive income in respect
sehubungan dengan liabilitas imbalan kerja adalah to this employee benefits liability were as follows:
sebagai berikut:.
2025 2024
Beban imbalan kerja yang Employee benefits recognized
diakui dalam laba rugi: in profit or loss:
Biaya jasa kini 2.337 2.428 Current service cost
Biaya bunga 2.162 2.004 Interest cost
Perubahan program 3 314 Plan amendment
Pengukuran kembali atas kewajiban Remeasurement of other long-
imbalan kerja jangka panjang lainnya (18) 81 term employee benefits liability
Neto 4.484 4.827 Net
2025 2024
Pengukuran kembali yang diakui dalam Remeasurements recognized in other
penghasilan komprehensif lain: comprehensive income:
Keuntungan aktuaria Actuarial gains
yang timbul dari: arising from:
Perubahan asumsi keuangan 1.527 (763) Changes in financial assumption
Penyesuaian pengalaman (483) 699 Experience adjustments
Neto 1.044 (64) Net
122
Page 454
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
41. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 41. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (Continued)
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasti adalah sebagai Movement of the present value of the defined benefit
berikut: obligation is as follows:
2025 2024
Nilai kini kewajiban imbalan pasti Present value of defined benefit
pada awal tahun 34.019 33.811 obligation at beginning of year
Biaya jasa kini 2.337 2.428 Current service cost
Biaya bunga 2.162 2.004 Interest cost
Perubahan program 3 314 Plan amendments
Kerugian (keuntungan)
aktuaria yang timbul dari: Actuarial losses (gains) arising from:
Perubahan asumsi keuangan 1.568 (783) Changes in financial assumption
Penyesuaian pengalaman (542) 800 Experience adjustments
Imbalan yang dibayar (2.940) (2.937) Benefits paid
Mutasi keluar (176) (56) Transfer out
Penyesuaian selisih kurs (1.256) (1.562) Foreign exchange adjustment
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti Present Value of Defined Benefit
Pada Akhir Tahun 35.175 34.019 Obligation at End of Year
Mutasi nilai wajar aset program adalah sebagai berikut: Movement of the fair value of plan asset is as follows:
2025 2024
Saldo awal - - Beginning balance
Penghasilan bunga - - Interest income
Kontribusi pemberi kerja 465 - Employer's contribution
Pembayaran manfaat (61) - Benefits paid
Saldo nilai wajar aset Fair value of plan asset
pada akhir tahun 404 - at end of year
Aset program terdiri dari: Plan asset consist of :
2025
Bukan Persentase/
Kuotasian/ Percentage
Aset program Unquoted % Plan assets
Obligasi 404 100,00% Bonds
Aset program pension Perusahaan dikelola oleh Dana The Company’s pension plan assets are administered by
Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Simas Jiwa. the Financial institution Pension Fund of PT Asuransi
Simas Jiwa.
Perkiraan analisis jatuh tempo liabilitas imbalan kerja Expected maturity analysis of employee benefits liability
adalah sebagai berikut: is as follows:
2025 2024
Dalam waktu 12 bulan berikutnya Within the next 12 months
(periode laporan tahun berikutnya) 5.443 4.752 (next year reporting period)
Antara 1 - 3 tahun 6.830 6.302 Between 1 - 3 years
Antara 3 - 5 tahun 5.740 6.028 Between 3 - 5 years
Antara 5 - 10 tahun 10.214 10.351 Between 5 - 10 years
Diatas 10 tahun 6.544 6.586 Over 10 years
Total 34.771 34.019 Total
123
Page 455
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
41. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan) 41. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (Continued)
Perbandingan nilai kini kewajiban imbalan pasti dan Comparison of the present value of defined benefits
penyesuaian (yang timbul pada liabilitas program akibat obligation and the experience adjustments (the effects of
perbedaan antara asumsi aktuarial sebelumnya dan differences between the previous actuarial assumptions
aktual) selama lima (5) tahun terakhir adalah sebagai and what has actually occurred) arising on the plan
berikut: liabilities over the last five (5) years is as follows:
Nilai kini
kewajiban
imbalan pasti/
Present value of Penyesuaian/
defined benefits Experience
Tanggal obligation Adjustment Date
31 Desember 2025 35.175 (542) December 31, 2025
31 Desember 2024 34.019 (800) December 31, 2024
31 Desember 2023 33.811 (2.319) December 31, 2023
31 Desember 2022 32.959 (543) December 31, 2022
31 Desember 2021 36.609 (1.650) December 31, 2021
42. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK 42. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH RELATED
BERELASI PARTIES
Dalam kegiatan usaha normal, Perusahaan dan Entitas In the normal course of operations, the Company and
Anak melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan Subsidiaries enter into business and financial
pihak-pihak berelasi. Pihak-pihak berelasi berada di transactions with related parties. The related parties are
bawah pengendalian yang sama oleh pemegang saham under common control of the same shareholders and/or
dan/atau Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang sama have the same Board of Directors and/or Board of
dengan Perusahaan atau Entitas Anak. Commissioners as the Company or Subsidiaries.
Sifat transaksi dan hubungan dengan pihak-pihak The nature of transactions and relationships with the
berelasi adalah sebagai berikut: related parties are as follows:
Sifat Hubungan /
Pihak Berelasi / Related Party Nature of Relation
PT Cakrawala Mega Indah Kesamaan pemegang saham / Similar shareholder
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk*) Hubungan keluarga / Family relation
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Kesamaan pemegang saham / Similar shareholder
PT Royal Oriental*) Hubungan keluarga / Family relation
PT Bank Sinarmas Tbk*) Hubungan keluarga / Family relation
PT The Univenus Kesamaan pemegang saham / Similar shareholder
Sinar Indah Pulp and Paper Pte. Ltd Kesamaan pemegang saham tidak langsung/
Indirect similar shareholder
Laris Global (Thailand) Co., Ltd Kesamaan pemegang saham tidak langsung/
Indirect similar shareholder
Grand Universal Trading Vietnam Co., Ltd Kesamaan pemegang saham tidak langsung/
Indirect similar shareholder
APP Commercial Pte. Ltd Kesamaan pemegang saham tidak langsung/
Indirect similar shareholder
PT Wirakarya Sakti Kesamaan pemegang saham tidak langsung/
Indirect similar shareholder
PT Sinarmas Asset Management*) Hubungan keluarga / Family relation
PT Sinarmas Multi Artha Tbk*) Hubungan keluarga / Family relation
APP International Finance BVI (III) Limited Kesamaan pemegang saham tidak langsung/
Indirect similar shareholder
124
Page 456
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
42. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK 42. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH RELATED
BERELASI (Lanjutan) PARTIES (Continued)
Sifat Hubungan /
Pihak Berelasi / Related Party Nature of Relation
Asia Pulp & Paper Co., Ltd. Kesamaan pemegang saham tidak langsung/
Indirect similar shareholder
PT Sinar Syno Kimia*) Hubungan keluarga / Family relation
PT Asia Trade Logistics Kesamaan pemegang saham / Similar shareholder
PT APP Purinusa Ekapersada Pemegang saham / Shareholder
PT Kati Kartika Murni Kesamaan pemegang saham tidak langsung/
Indirect similar shareholder
Grand Universal Trading Sdn.Bhd. Kesamaan pemegang saham tidak langsung/
Indirect similar shareholder
PT Rolimex Kimia Nusamas*) Hubungan keluarga / Family relation
Transaksi-transaksi signifikan dengan pihak berelasi Significant transactions with related parties are as
adalah sebagai berikut: follows:
a. Penjualan a. Sales
Mulai tanggal 1 Januari 2001, Lontar menunjuk Commencing January 1, 2001, Lontar appointed
PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”), pihak berelasi, PT Cakrawala Mega Indah (“CMI”), a related party, as
sebagai distributor sesuai dengan perjanjian antara its distributor in accordance with an agreement
kedua belah pihak tanggal 2 Februari 2001. between the parties dated February 2, 2001.
Perusahaan dan Entitas Anak melakukan penjualan The Company and Subsidiaries sold its pulp, cultural
pulp, kertas budaya, kertas industri, tissue, dan paper, industrial paper, tissue, and other products
produk lainnya di dalam negeri ke pihak berelasi domestically to related parties amounting to
masing-masing sebesar USD689,0 juta (73,60% dari USD689.0 million (73.60 % of total local sales) and
total penjualan lokal) dan USD711,8 juta (91,95% dari USD711.8 million (91.95% of total local sales) for the
total penjualan lokal) untuk tahun yang berakhir pada years ended December 31, 2025 and 2024,
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 respectively (Note 36). Receivables arising from
(Catatan 36). Piutang yang timbul dari transaksi these sales transactions are presented under “Trade
penjualan ini disajikan sebagai “Piutang Usaha - Receivables - Related Parties - Current” in the
Pihak Berelasi - Lancar” pada laporan posisi consolidated statements of financial position (Note 6).
keuangan konsolidasian (Catatan 6).
Perusahaan mengekspor kertas budaya dan tissue ke The Company’s sales to related parties of its export
luar negeri ke pihak berelasi masing-masing sebesar cultural paper and tissue to related parties amounting
USD20,0 juta (1,57% dari total penjualan ekspor), to USD20.0 million (1.57% of total export sales), and
dan USD23,7 juta (1,91% dari total penjualan ekspor) USD23.7 million (1.91% of total export sales) for the
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal years ended December 31, 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024 (Catatan 36). Piutang respectively (Note 36). Receivables arising from
yang timbul dari transaksi penjualan ini disajikan these sales transactions are presented under “Trade
sebagai “Piutang Usaha - Pihak Berelasi - Lancar” Receivables - Related Parties - Current” in the
pada laporan posisi keuangan konsolidasian (Catatan consolidated statements of financial position (Note 6).
6).
b. Pembelian b. Purchases
Pembelian bahan baku, bahan pembantu dan suku Purchases of raw materials, indirect materials and
cadang dari pihak berelasi masing-masing sebesar spareparts from related parties amounted to
USD669,9 juta (40,99% dari total beban pokok USD669.9 million (40.99% of the total consolidated
penjualan konsolidasian) dan USD692,9 juta (47,48% cost of goods sold) and USD692.9 million (47.48% of
dari total beban pokok penjualan konsolidasian) untuk the total consolidated cost of goods sold) for the
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal years ended December 31, 2025 and 2024,
31 Desember 2025 dan 2024 (Catatan 37). respectively (Note 37).
125
Page 457
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
42. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK 42. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH RELATED
BERELASI (Lanjutan) PARTIES (Continued)
Utang sehubungan dengan transaksi tersebut dicatat The related payables are recorded under “Trade
dalam “Utang Usaha - Pihak Berelasi” pada laporan Payables - Related Parties” in the consolidated
posisi keuangan konsolidasian (Catatan 22). statements of financial position (Note 22).
c. Beban listrik dan uap c. Electricity and steam expense
2025 2024
Beban listrik dan uap Electricity and steam expense
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk*) - 220 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk*)
Persentase terhadap total beban Percentage of total consolidated
pokok penjualan konsolidasian 0,00% 0,02% cost of goods sold
Berdasarkan perjanjian pembelian aset tanggal Based on the asset purchase agreement dated
29 Desember 1997 antara Perusahaan dan PT Dian December 29, 1997 between the Company and
Swastatika Sentosa Tbk (“DSS”) *), Perusahaan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“DSS”) *), the
menjual generator pembangkit tenaga listrik kepada Company sold its co-generation power plants to DSS
DSS dengan harga USD117,2 juta. Berdasarkan for a total cash consideration of USD117.2 million.
perjanjian tersebut, Perusahaan setuju untuk membeli Based on the terms of the agreement, the Company
listrik dan uap yang dihasilkan oleh generator has agreed to purchase electricity and steam
pembangkit tenaga listrik tersebut dari DSS dan generated by the co-generation power plants from
menyewakan tanah dimana generator pembangkit DSS and leases the land on which the co-generation
tenaga listrik tersebut berada kepada DSS untuk power plants are located to DSS for a period of
jangka waktu dua puluh lima (25) tahun. Perusahaan twenty-five (25) years. The Company and DSS have
dan DSS sudah sepakat untuk melakukan opsi agreed to carry out the extension option in the
perpanjangan didalam perjanjian sehingga perjanjian agreement so that the agreement will expired on
baru akan berakhir di tanggal 30 Juni 2025. June 30, 2025.
Pada tanggal 30 April 2024, telah dibuat dan On April 30, 2024, the Company and DSS has made
ditandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli and signed the deed of Sale and Purchase
nomor 025/PD-DSS/IV/24/TH antara Perusahaan Commitment Agreement number 025/PD-
dengan DSS untuk melakukan pembelian kembali DSS/IV/24/TH to repurchase the power plant assets
aset pembangkit tenaga listrik yang terletak di located in Karawang Regency, along with buildings,
Kabupaten Karawang, berikut dengan bangunan, supporting equipment, supplies, and spare parts
peralatan pendukung, persediaan dan suku cadang related to the power plant, as well as advances
sehubungan dengan pembangkit tenaga listrik serta related to the operational activities of the power plant,
uang muka sehubungan dengan kegiatan operasional which has been implemented by signing the Deed of
pembangkit tenaga listrik tersebut, yang telah Sale and Purchase Number 3 dated January 3, 2025
diimplementasikan dengan penandatanganan Akta made before Desman, SH, M.Hum, Notary in North
Jual Beli Nomor 3 tanggal 3 Januari 2025, yang Jakarta between the Company with DSS.
dibuat dihadapan Desman, SH, M.Hum, Notaris di
Jakarta Utara antara Perusahaan dan DSS.
Utang yang timbul dari transaksi pembelian listrik dan Payables arising from these purchase of electricity
uap ini disajikan sebagai “Utang Usaha – Pihak and steam transactions are presented under
Berelasi” pada laporan posisi keuangan konsolidasian “Account Payable – Related Parties” in the
(Catatan 22). consolidated financial statements (Note 22).
d. Beban Jasa Manajemen d. Management Fees
2025 2024
Asia Pulp & Paper Co., Ltd. 14.514 14.051 Asia Pulp & Paper Co., Ltd.
126
Page 458
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
42. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK 42. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH RELATED
BERELASI (Lanjutan) PARTIES (Continued)
Asia Pulp & Paper Co, Ltd. memberikan jasa Asia Pulp & Paper Co, Ltd. provided management
manajemen kepada Perusahaan dan Lontar. Beban services to the Company and Lontar. The
jasa manajemen sehubungan dengan jasa tersebut management fee in connection with these services
masing-masing sebesar 5,06% dan 5,86% dari total are 5.06% and 5.86% of total consolidated operating
beban usaha konsolidasian untuk untuk tahun yang expenses for the years ended December 31, 2025
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 and 2024, respectively, which is reported under
dan 2024 dan dicatat dalam “Beban Umum dan “General and Administrative Expenses –
Administrasi – Jasa Manajemen dan Profesional” Management and Professional Fees” in the
pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif consolidated statements of profit and loss and other
lain konsolidasian (Catatan 38). comprehensive income (Note 38).
e. Kas dan Setara Kas, Aset Lancar Lainnya e. Cash and Cash Equivalents, Other Current Assets
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As of December 31, 2025 and 2024, the Company
Perusahaan dan Entitas Anak memiliki simpanan and Subsidiaries had cash in banks, time deposits
dana berupa kas di bank, deposito berjangka dan and short-term investment placed with related parties
investasi jangka pendek kepada pihak berelasi amounted nil and USD106.8 million (1.27% of the
masing-masing adalah sebesar nihil dan USD106,8 total consolidated assets), respectively.
juta (1,27% dari total aset konsolidasian).
f. Uang Muka Pemasok f. Advance to a Supplier
Lontar memberikan uang muka ke WKS masing- Lontar made advances to WKS amounting to
masing sebesar USD47,8 juta (0,53% dari total aset USD47.8 million (0.53% of the total consolidated
konsolidasian) dan USD94,8 juta (1,12% dari total assets) and USD94.8 million (1.12% of the total
aset konsolidasian) pada tanggal 31 Desember 2025 consolidated assets) as of December 31, 2025 and
dan 2024. 2024, respectively.
g. Gaji dan Tunjangan Lainnya g. Salaries and Other Compensation Benefits
Gaji dan tunjangan lainnya untuk Dewan Komisaris Salaries and other compensation benefits for the
dan Direksi Perusahaan dan Entitas Anak kurang Company and Subsidiaries Boards of Commissioners
lebih sebesar USD0,8 juta dan USD0,3 juta masing- and Directors amounted to approximately
masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal- USD0.8 million and USD0.3 million for the years
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. ended December 31, 2025 and 2024, respectively.
h. Biaya Sewa h. Rental Expense
Perusahaan dan Lontar mengadakan transaksi sewa The Company and Lontar entered into a lease
dengan PT Royal Oriental*) meliputi sewa untuk transaction with PT Royal Oriental*) for office space
ruangan kantor pada tahun 2025 dan 2024. in 2025 and 2024.
i. Jaminan pembelian jangka panjang i. Guarantee for long-term purchases
Jaminan pembelian jangka panjang merupakan uang Guarantee for long-term purchases represent
muka pada pihak berelasi yang terdiri dari uang muka advances to related party, consisting of advances
yang diberikan oleh Lontar kepada WKS, pemasok from Lontar to WKS, wood suppliers for pulp
kayu untuk produksi bubur kertas bagi Lontar sesuai production for Lontar, in accordance with the
dengan perjanjian pembelian kayu antara Lontar dan pulpwood purchase agreement between WKS and
WKS tanggal 27 Januari 1995. Perjanjian tersebut Lontar dated January 27, 1995. This agreement was
mengalami perubahan pada tanggal 18 Januari 2001 amended and restated on January 18, 2001 and is
dan berlaku untuk tiga puluh (30) tahun sejak tanggal valid for thirty (30) years from the amendment date.
perubahan perjanjian.
127
Page 459
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
42. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK 42. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH RELATED
BERELASI (Lanjutan) PARTIES (Continued)
Perusahaan dan Entitas Anak mengungkapkan transaksi The Company and Subsidiaries disclose transactions
dengan pihak-pihak berelasi. Transaksi ini dilakukan with related parties. These transactions are carried out
berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua based on the terms agreed by both parties.
belah pihak.
Semua transaksi yang signifikan dengan pihak-pihak All significant transactions with related parties are
berelasi, diungkapkan dalam laporan keuangan disclosed in the consolidated financial statements.
konsolidasian.
*) Pada tanggal 31 Desember 2024 masih merupakan *) As of December 31, 2024 was a related parties caused
pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi by the family relation, provided however there is no:
tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (i) significant influence; (ii) common control and
(ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; ownership; (iii) common key management personnel.
(iii) kesamaan personil manajemen kunci.
43. LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT 43. BASIC EARNINGS PER SHARE ATTRIBUTABLE TO
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK OWNERS OF THE PARENT
Perhitungan laba per saham dasar/dilusian yang dapat The computation of basic/diluted profit per share
diatribusikan kepada pemilik entitas induk didasarkan attributable to owners of the parent is based on the
pada data sebagai berikut: following data:
2025 2024**)
Laba neto yang diatribusikan kepada Net profit attributable to owners
pemilik entitas induk 409.848 457.458 of the parent
Rata-rata tertimbang saham Weighted average number of shares
(dalam satuan penuh) 12.013.987.000 12.013.987.000 (in full amount)
Laba per Saham Dasar yang dapat Basic Earning per Share
Diatribusikan kepada pemilik Attributable to Owners of
Entitas Induk (dalam satuan penuh) 0,03411 0,03808 the Parent (in full amount)
**) Disajikan kembali (Catatan 52) **) As restated (Note 52)
Pada tanggal pelaporan, tidak ada efek berpotensi As at reporting dates, there were no potentially dilutive
saham biasa yang dapat menimbulkan pengaruh dilutif ordinary shares that would give rise to dilution of net
pada laba neto per saham Kelompok Usaha. Oleh profit per share of the Group. Thus, diluted profit per
karena itu, laba neto per saham dilusian sama dengan share is the same as basic profit per share.
laba per saham dasar.
44. SEGMEN OPERASI 44. OPERATING SEGMENT
Perusahaan dan Entitas Anak beroperasi dalam dua (2) The Company and Subsidiaries operates in two (2)
segmen usaha yaitu: produk bubur kertas (pulp) dan business segments: pulp and cultural paper products and
kertas budaya serta produk kertas industri, tissue dan industrial paper, tissue, and other products. The other
lainnya. Segmen lainnya termasuk penjualan atas products segments included the sale of chemical by-
produk sampingan bahan kimia, yang nilainya tidak products, which is not significant. Transfers between
signifikan. Pemindahan antar segmen dilakukan pada business segments are accounted for at cost.
harga perolehan.
128
Page 460
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
44. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 44. OPERATING SEGMENT (Continued)
Informasi mengenai segmen operasi Perusahaan adalah The information concerning the Company’s operating
sebagai berikut: segments is as follows:
2025 2024**)
Informasi berdasarkan wilayah Information based on
geografis geographical area
Asia 1.471.214 1.309.795 Asia
Amerika 205.512 228.185 America
Timur Tengah 187.729 177.538 Middle East
Eropa 160.014 124.227 Europe
Afrika 120.132 115.764 Africa
Australia 65.926 55.672 Australia
Penjualan Neto Konsolidasian 2.210.527 2.011.181 Consolidated Net Sales
Penjualan neto Net sales
Bubur kertas (pulp) dan Pulp and
kertas budaya 1.000.685 1.013.646 cultural paper
Kertas industri, tissue Industrial paper,
dan lainnya 1.209.842 997.535 tissue and others
Penjualan Neto Konsolidasian 2.210.527 2.011.181 Consolidated Net Sales
Beban pokok penjualan Cost of goods sold
Bubur kertas (pulp) dan Pulp and
kertas budaya 676.136 698.869 cultural paper
Kertas industri, tissue Industrial paper,
dan lainnya 958.254 760.572 tissue and others
Beban Pokok Penjualan Consolidated Cost of Goods
Konsolidasian 1.634.390 1.459.441 Sold
Laba bruto Gross profit
Bubur kertas (pulp) dan Pulp and
kertas budaya 324.549 314.777 cultural paper
Kertas industri, tissue Industrial paper,
dan lainnya 251.588 236.963 tissue and others
Laba Bruto Konsolidasian 576.137 551.740 Consolidated Gross Profit
Beban usaha Operating expenses
Bubur kertas (pulp) dan Pulp and
kertas budaya 129.792 120.981 cultural paper
Kertas industri, tissue Industrial paper,
dan lainnya 156.920 119.058 tissue and others
Total Beban Usaha Total Consolidated Operating
Konsolidasian 286.712 240.039 Expenses
Laba usaha Operating profit
Bubur kertas (pulp) dan Pulp and
kertas budaya 194.757 193.796 cultural paper
Kertas industri, tissue Industrial paper,
dan lainnya 94.668 117.905 tissue and others
Laba Usaha Konsolidasian 289.425 311.701 Consolidated Operating Profit
129
Page 461
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
44. SEGMEN OPERASI (Lanjutan) 44. OPERATING SEGMENT (Continued)
**)
2025 2024
Persentase dari total aset dan Percentage of total Consolidated
liabilitas Konsolidasian assets and liabilities
Bubur kertas (pulp) dan Pulp and
kertas budaya 45,27% 50,40% cultural paper
Kertas industri, tissue Industrial paper,
dan lainnya 54,73% 49,60% tissue and others
Total 100,00% 100,00% Total
**) Disajikan kembali (Catatan 52) **) As restated (Note 52)
45. INSTRUMEN KEUANGAN 45. FINANCIAL INSTRUMENTS
Tabel berikut menyajikan jumlah tercatat dari instrumen The following table sets forth the carrying amounts of
keuangan yang dicatat di laporan posisi keuangan financial instruments that are carried in the consolidated
konsolidasian dan taksiran nilai wajar: statements of financial position and estimated fair values:
2025
Jumlah Tercatat/
Carrying Nilai Wajar/
Akun Amounts Fair Values Accounts
Aset Keuangan Financial Assets
Diukur pada nilai wajar Measured at fair value
melalui laba rugi through profit or loss
Investasi jangka pendek 1.240.316 1.240.316 Short-term investment
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi Measured at amortized cost
Kas 27 27 Cash on hand
Kas di bank dan setara kas 1.381.350 1.381.350 Cash in banks and cash equivalents
Piutang usaha 197.161 197.161 Trade receivables
Piutang lain-lain 3.537 3.537 Other receivables
Aset lancar lainnya 89.655 89.655 Other current assets
Piutang pihak berelasi 216.886 216.886 Due from related parties
Investasi jangka panjang 35.753 35.753 Long-term investment
Total Aset Keuangan 3.164.685 3.164.685 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi Measured at amortized cost
Pinjaman bank jangka pendek 539.020 539.020 Short-term bank loans
Utang Murabahah dan pembiayaan Short-term Murabahah payables
Musyarakah jangka pendek 27.876 27.876 and Musyarakah financing
Utang usaha 518.154 518.154 Trade payables
Beban masih harus dibayar 62.597 62.597 Accrued expenses
Utang lain-lain 25.628 25.628 Other payables
Utang pihak berelasi 14.829 14.829 Due to related parties
Liabilitas sewa 10.864 10.864 Lease liabilities
Medium-term notes 17.895 17.895 Medium-term notes
130
Page 462
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
45. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 45. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
2025
Jumlah Tercatat/
Carrying Nilai Wajar/
Akun Amounts Fair Values Accounts
Pinjaman bank jangka panjang 844.079 844.079 Long-term bank loans
Utang Murabahah dan pembiayaan Long-term Murabahah payables
Musyarakah jangka panjang 32.771 32.771 and Musyarakah financing
Pinjaman jangka panjang 303.934 303.934 Long-term loans
Wesel bayar 12.140 12.140 Notes payable
Utang obligasi 1.031.382 1.031.382 Bonds payable
Sukuk Mudharabah 398.068 398.068 Sukuk Mudharabah
Total Liabilitas Keuangan 3.839.237 3.839.237 Total Financial Liabilities
Berdasarkan PSAK No. 113, “Pengukuran Nilai Wajar”, Based on PSAK No. 113, ”Fair Value Measurement”,
terdapat tingkatan hirarki nilai wajar sebagai berikut: there are levels of fair value hierarchy as follows:
(a) harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar (a) quoted prices (unadjusted) in active markets for
aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (level 1); identical assets or liabilities (level 1);
(b) input selain harga kuotasian yang termasuk dalam (b) inputs other than quoted prices included within
tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau level 1 that are observable for the asset or liability,
liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) either directly (as prices) or indirectly (derived from
atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari market prices) (level 2); and
harga pasar) (level 2); dan
(c) input untuk aset atau liabilitas yang bukan (c) inputs for the asset or liability that are not based on
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi observable market data (unobservable inputs)
(input yang tidak dapat diobservasi) (level 3). (level 3).
Nilai wajar untuk investasi jangka pendek berdasarkan The fair value of the short-term investment is based on
kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan yang quoted market prices at the reporting date which is
termasuk dalam level 1. included in level 1.
Metode dan asumsi berikut ini digunakan untuk The following methods and assumptions were used to
mengestimasi nilai wajar untuk setiap kelompok estimate the fair value of each class of financial
instrumen keuangan sepanjang nilai tersebut dapat instrument for which it is practicable to estimate such
diestimasi: value:
Aset dan liabilitas keuangan jangka pendek: Short-term financial assets and liabilities:
• Instrumen keuangan jangka pendek dengan jatuh • Short-term financial instruments with remaining
tempo satu tahun atau kurang. maturities of one year or less.
Instrumen keuangan ini sangat mendekati jumlah These financial instruments approximate to their
tercatatnya karena jatuh temponya dalam jangka carrying amounts largely due to their short-term
pendek. maturities.
Aset dan liabilitas keuangan jangka panjang: Long-term financial assets and liabilities:
• Liabilitas keuangan jangka panjang dengan suku • Long-term variable-rate financial liabilities.
bunga variabel.
Nilai wajar dari liabilitas keuangan ini ditentukan The fair value of these financial liabilities is
dengan mendiskontokan arus kas masa yang akan determined by discounting future cash flows using
datang menggunakan suku bunga yang berlaku dari applicable rates from observable current market
transaksi pasar yang dapat diamati untuk instrumen transactions for instruments with similar terms, credit
dengan persyaratan, risiko kredit dan jatuh tempo risk and remaining maturities (level 2).
yang sama (level 2).
131
Page 463
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
45. INSTRUMEN KEUANGAN (Lanjutan) 45. FINANCIAL INSTRUMENTS (Continued)
• Instrumen keuangan yang tidak dikuotasikan dalam • Financial instruments not quoted on an active market.
pasar aktif.
Instrumen keuangan ini dicatat berdasarkan nilai These financial instruments are carried at their
nominal dikurangi penurunan nilai karena nilai nominal amount less any impairment losses since
wajarnya tidak dapat diukur secara andal. Tidak their fair value cannot be reliably measured. It is not
praktis untuk memperkirakan nilai wajar dari practical to estimate the fair value of these financial
instrumen keuangan dikarenakan tidak memiliki instruments because there are no fixed repayment
jangka waktu pembayaran yang tetap meskipun terms although they are not expected to be settled
tidak diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu within twelve (12) months after the end of the
dua belas (12) bulan setelah periode pelaporan. reporting period.
• Aset dan liabilitas keuangan jangka panjang lainnya. • Other long-term financial assets and liabilities.
Estimasi nilai wajar didasarkan pada nilai diskonto Estimated fair value is based on discounted value of
dari arus kas masa yang akan datang yang future cash flows adjusted to reflect counterparty
disesuaikan untuk mencerminkan risiko pihak lawan risk (for financial assets) and the Company and
(untuk aset keuangan) dan risiko kredit Perusahaan Subsidiaries credit risk (for financial liabilities) and
dan Entitas Anak (untuk liabilitas keuangan) dan using market rates.
menggunakan suku bunga pasar.
46. KOMITMEN 46. COMMITMENT
Kegiatan usaha Perusahaan dan Lontar sangat The Company’s and Lontar’s operations are subject to
tergantung kepada Peraturan Pemerintah mengenai extensive government environmental regulations. Such
lingkungan hidup. Peraturan tersebut terus-menerus regulations are continuously being reviewed and
ditelaah dan diperbaharui. Perusahaan dan Lontar amended. The Company and Lontar may be required to
mungkin diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya incur significant expenditures in order to comply with
yang signifikan agar dapat memenuhi perubahan changing environmental regulations. The management
peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. believes that the Company’s and Lontar’s operations are
Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha in compliance, in all material respects, with existing
Perusahaan dan Lontar sudah sesuai, dalam segala hal environmental regulations.
yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
ada.
47. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 47. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN POLICIES
Manajemen Risiko Keuangan Financial Risk Management
Perusahaan dan Entitas Anak dipengaruhi oleh berbagai The Company and Subsidiaries are affected by various
risiko keuangan, termasuk risiko pasar (termasuk risiko financial risks, including market risk (including the foreign
nilai tukar mata uang asing, risiko tingkat bunga dan currency risk, interest rate risk and price fluctuation risk),
risiko fluktuasi harga), risiko kredit, dan risiko likuiditas. credit risk, and liquidity risk. The Company and
Tujuan manajemen risiko Perusahaan dan Entitas Anak Subsidiaries’ overall risk management objectives are to
secara keseluruhan adalah untuk secara efektif effectively manage these risks and minimize potential
mengendalikan risiko-risiko ini dan meminimalisasi adverse effects on their financial performance.
pengaruh merugikan yang dapat terjadi terhadap kinerja
keuangan mereka.
a. Risiko nilai tukar mata uang asing a. Foreign currency risk
Perusahaan dan Entitas Anak mempunyai risiko The Company and Subsidiaries have foreign currency
perubahan nilai tukar mata uang asing terutama exchange rate movements primarily in Indonesian
dalam Rupiah Indonesia, Euro Eropa, Won Korea Rupiah, European Euro, South Korean Won,
Selatan, Yen Jepang dan Yuan Cina atas biaya, aset Japanese Yen and China Yuan on certain expenses,
dan liabilitas tertentu yang timbul karena aktivitas assets and liabilities that arise from financing
pendanaan dan kegiatan operasional sehari-hari. activities and daily operations.
132
Page 464
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
47. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 47. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
Perusahaan dan Entitas Anak memonitor dan The Company and Subsidiaries monitor and manage
mengelola risiko ini dengan menyepadankan liabilitas the risk by matching the foreign currency financial
keuangan dalam mata uang asing dengan aset liabilities with relevant foreign currency financial
keuangan dalam mata uang asing terkait dan assets and buying or selling foreign currencies at spot
melakukan pembelian atau penjualan mata uang rate when necessary.
asing saat diperlukan.
Saldo aset dan liabilitas moneter Perusahaan dan The Company and Subsidiaries’ monetary assets and
Entitas Anak dalam mata uang asing adalah sebagai liabilities in foreign currency were as follows:
berikut:
2025
Setara Dolar
Mata Uang Asal Amerika Serikat/
(Angka Penuh)/ Equivalent
Original Currencies United States
(Full Amount) Dollar
ASET ASSETS
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Rupiah Indonesia Rp 1.647.208.417.481 98.038 Indonesian Rupiah
Won Korea Selatan KRW 37.629.577.357 26.021 South Korean Won
Yuan Cina CNY 33.911.589 4.851 China Yuan
Euro Eropa Euro 3.981.342 4.686 European Euro
Ringgit Malaysia MYR 3.130.430 773 Malaysian Ringgit
Dirham Uni Emirat Arab AED 1.469.679 400 United Arab Emirates Dirham
Yen Jepang JPY 22.452.269 144 Japanese Yen
Dolar Singapura SGD 97.873 76 Singaporean Dollar
Piutang usaha Trade receivables
Won Korea Selatan KRW 37.602.786.877 26.003 South Korean Won
Dolar Singapura SGD 11.777.989 9.172 Singaporean Dollar
Rupiah Indonesia Rp 114.359.441.388 6.815 Indonesian Rupiah
Yuan Cina CNY 28.696.851 4.105 China Yuan
Euro Eropa Euro 3.249.018 3.824 European Euro
Yen Jepang JPY 318.064.961 2.039 Japanese Yen
Poundsterling Inggris GBP 285.591 386 British Poundsterling
Dirham Uni Emirat Arab AED 46.710 13 United Arab Emirates Dirham
Piutang lain-lain Other receivables
Won Korea Selatan KRW 1.136.079.571 787 South Korean Won
Rupiah Indonesia Rp 8.341.567.022 497 Indonesian Rupiah
Piutang pihak berelasi Due from related parties
Rupiah Indonesia Rp 3.195.135.374 267 Indonesian Rupiah
Aset lancar lainnya Other current assets
Rupiah Indonesia Rp 1.639.062.699.667 97.668 Indonesian Rupiah
Investasi jangka panjang Long-term investment
Rupiah Indonesia Rp 600.000.000.000 35.753 Indonesian Rupiah
Total Aset 322.318 Total Assets
133
Page 465
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
47. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 47. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
2025
Setara Dolar
Mata Uang Asal Amerika Serikat/
(Angka Penuh)/ Equivalent
Original Currencies United States
(Full Amount) Dollar
LIABILITAS LIABILITIES
Pinjaman bank, Short-term bank loans,
utang Murabahah dan Murabahah payables and
pembiayaan Musyarakah jangka pendek Musyarakah financing
Rupiah Indonesia Rp 6.013.548.085.763 358.333 Indonesian Rupiah
Euro Eropa Euro 105.549 124 European Euro
Utang usaha Trade payables
Rupiah Indonesia Rp 7.035.016.260.669 419.200 Indonesian Rupiah
Won Korea Selatan KRW 8.443.450.050 5.839 South Korean Won
Euro Eropa Euro 1.750.992 2.061 European Euro
Yuan Cina CNY 6.851.418 980 China Yuan
Dolar Singapura SGD 187.179 146 Singaporean Dollar
Yen Jepang JPY 15.572.784 100 Japanese Yen
Poundsterling Inggris GBP 64.351 87 British Poundsterling
Dolar Australia AUD 16.474 11 Australian Dollar
Dolar Canada CAD 3.118 2 Canadian Dollar
Beban masih harus dibayar Accrued expenses
Rupiah Indonesia Rp 594.889.505.845 35.448 Indonesian Rupiah
Won Korea Selatan KRW 14.002.982.447 9.683 South Korean Won
Euro Eropa Euro 323.674 381 European Euro
Yen Jepang JPY 12.970.752 83 Japanese Yen
Poundsterling Inggris GBP 9.260 13 British Poundsterling
Dolar Hong Kong HKD 7.892 1 Hong Kong Dollar
Utang pihak berelasi Due to related parties
Yen Jepang JPY 14.732.018 94 Japanese Yen
Euro Eropa Euro 4.733 6 European Euro
Utang lain-lain Other payables
Won Korea Selatan KRW 11.103.559.717 7.678 South Korean Won
Rupiah Indonesia Rp 103.566.337.708 6.171 Indonesian Rupiah
Yuan Cina CNY 952.798 136 China Yuan
Yen Jepang JPY 12.168.091 78 Japanese Yen
Dolar Canada CAD 73.224 54 Canadian Dollar
Poundsterling Inggris GBP 12.816 17 British Poundsterling
Dolar Singapura SGD 13.726 11 Singaporean Dollar
Dirham Uni Emirat Arab AED 23.411 6 United Arab Emirates Dirham
Liabilitas jangka panjang Long-term liabilities
Rupiah Indonesia Rp 34.788.803.519.511 2.072.983 Indonesian Rupiah
Won Korea Selatan KRW 203.711.424.270 140.869 South Korean Won
Yen Jepang JPY 2.986.602.687 19.147 Japanese Yen
Euro Eropa Euro 11.171.174 13.149 European Euro
Liabilitas imbalan kerja Employee benefit liabilities
Rupiah Indonesia Rp 583.530.960.000 34.771 Indonesian Rupiah
Total Liabilitas 3.127.662 Total Liabilities
Liabilitas Neto (2.805.344) Net Liabilities
134
Page 466
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
47. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 47. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
2024
Setara Dolar
Mata Uang Asal Amerika Serikat/
(Angka Penuh)/ Equivalent
Original Currencies United States
(Full Amount) Dollar
ASET ASSETS
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Rupiah Indonesia Rp 1.728.208.918.701 106.930 Indonesian Rupiah
Won Korea Selatan KRW 43.491.452.348 29.533 South Korean Won
Yuan Cina CNY 32.158.229 4.406 China Yuan
Euro Eropa Euro 2.067.631 2.156 European Euro
Yen Jepang JPY 144.360.063 914 Japanese Yen
Dolar Singapura SGD 911.458 672 Singaporean Dollar
Ringgit Malaysia MYR 2.067.284 463 Malaysian Ringgit
Dirham Uni Emirat Arab AED 69.720 19 United Arab Emirates Dirham
Piutang usaha Trade receivables
Won Korea Selatan KRW 36.146.810.221 24.546 South Korean Won
Rupiah Indonesia Rp 243.049.321.755 15.038 Indonesian Rupiah
Dolar Singapura SGD 10.142.926 7.480 Singaporean Dollar
Yuan Cina CNY 40.390.636 5.533 China Yuan
Euro Eropa Euro 1.399.057 1.459 European Euro
Yen Jepang JPY 129.092.420 818 Japanese Yen
Poundsterling Inggris GBP 59.583 75 British Poundsterling
Piutang lain-lain Other receivables
Won Korea Selatan KRW 1.253.800.212 851 South Korean Won
Rupiah Indonesia Rp 6.669.736.462 413 Indonesian Rupiah
Piutang pihak berelasi Due from related parties
Rupiah Indonesia Rp 18.382.040.325 1.124 Indonesian Rupiah
Aset lancar lainnya Other current assets
Rupiah Indonesia Rp 1.701.074.805.714 105.251 Indonesian Rupiah
Won Korea Selatan KRW 3.100.000.000 2.106 South Korean Won
Total Aset 309.787 Total Assets
LIABILITAS LIABILITIES
Pinjaman bank, Short-term bank loans,
utang Murabahah dan Murabahah payables and
pembiayaan Musyarakah jangka pendek Musyarakah financing
Rupiah Indonesia Rp 4.759.463.153.984 294.485 Indonesian Rupiah
Won Korea Selatan KRW 2.499.912.092 1.697 South Korean Won
Yuan Cina CNY 2.341.461 321 China Yuan
Euro Eropa Euro 71.114 74 European Euro
Utang usaha Trade payables
Rupiah Indonesia Rp 7.681.560.638.826 475.289 Indonesian Rupiah
Won Korea Selatan KRW 8.539.165.372 5.799 South Korean Won
Euro Eropa Euro 651.213 679 European Euro
Dolar Singapura SGD 459.589 339 Singaporean Dollar
Yen Jepang JPY 23.538.940 149 Japanese Yen
Yuan Cina CNY 629.361 86 China Yuan
Poundsterling Inggris GBP 26.274 33 British Poundsterling
Beban masih harus dibayar Accrued expenses
Rupiah Indonesia Rp 543.953.395.257 33.656 Indonesian Rupiah
Won Korea Selatan KRW 13.133.572.471 8.919 South Korean Won
Euro Eropa Euro 330.056 344 European Euro
135
Page 467
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
47. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 47. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
2024
Setara Dolar
Mata Uang Asal Amerika Serikat/
(Angka Penuh)/ Equivalent
Original Currencies United States
(Full Amount) Dollar
Yen Jepang JPY 15.347.535 97 Japanese Yen
Poundsterling Inggris GBP 12.078 15 British Poundsterling
Dolar Hong Kong HKD 7.892 1 Hong Kong Dollar
Utang pihak berelasi Due to related parties
Yen Jepang JPY 7.293.539 46 Japanese Yen
Euro Eropa Euro 8.212 9 European Euro
Utang lain-lain Other payables
Rupiah Indonesia Rp 160.545.984.784 9.933 Indonesian Rupiah
Won Korea Selatan KRW 13.239.906.050 8.991 South Korean Won
Krona Swedia SEK 1.911.000 174 Swedish Krona
Yen Jepang JPY 5.784.924 37 Japanese Yen
Dolar Singapura SGD 34.718 26 Singaporean Dollar
Dirham Uni Emirat Arab AED 23.411 6 United Arab Emirates Dirham
Poundsterling Inggris GBP 3.089 4 British Poundsterling
Liabilitas jangka panjang Long-term liabilities
Rupiah Indonesia Rp 30.727.274.796.124 1.901.205 Indonesian Rupiah
Won Korea Selatan KRW 136.808.485.188 92.901 South Korean Won
Yen Jepang JPY 3.635.911.193 23.028 Japanese Yen
Euro Eropa Euro 13.602.388 14.183 European Euro
Liabilitas imbalan kerja Employee benefit liabilities
Rupiah Indonesia Rp 549.812.669.000 34.019 Indonesian Rupiah
Total Liabilitas 2.906.545 Total Liabilities
Liabilitas Neto (2.596.758) Net Liabilities
Jika pada tanggal 31 Desember 2025, jika Dolar AS If as of December 31, 2025, if US Dollar had
melemah/menguat 5% terhadap mata uang Rupiah weakened/strengthened by 5% against Indonesia
Indonesia, Euro Eropa, Won Korea Selatan, Yen Rupiah, European Euro, South Korean Won,
Jepang dan Yuan Cina dengan seluruh variabel lain Japanese Yen and China Yuan with all other variables
tetap, maka laba rugi dan ekuitas untuk tahun yang held constant, profit or loss and equity for the years
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, akan ended December 31, 2025, would have a
menjadi lebih rendah/tinggi sebesar USD140,3 juta. decreased/and increased approximate by USD140.3
million.
b. Risiko tingkat suku bunga b. Interest rate risk
Perusahaan dan Entitas Anak didanai dengan The Company and Subsidiaries are financed through
berbagai pinjaman bank, surat utang dan wesel bayar interest-bearing bank loans, notes and bonds.
yang dikenakan bunga. Oleh karena itu, eksposur Therefore, the Company and Subsidiaries’ exposure
Perusahaan dan Entitas Anak terhadap risiko pasar to market risk for changes in interest rates relates
sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga primarily to their long-term borrowing obligations and
terutama atas pinjaman jangka panjang serta aset interest-bearing assets and liabilities. The Company
dan liabilitas yang dikenakan bunga. Kebijakan and Subsidiaries’ policies are to obtain the most
Perusahaan dan Entitas Anak adalah untuk favorable interest rates available without increasing
memperoleh tingkat suku bunga yang paling their foreign currency exposure by managing their
menguntungkan tanpa meningkatkan eksposur interest cost using a mixture of fixed and floating rate
terhadap mata uang asing dengan mengelola biaya debts and long-term borrowings.
pinjamannya menggunakan kombinasi antara utang
dan pinjaman jangka panjang dengan tingkat suku
bunga tetap dan mengambang.
136
Page 468
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
47. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 47. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
Jika pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 suku As of December 31, 2025 and 2024, if the interest
bunga lebih tinggi/rendah 50 basis poin dengan rates had been 50 basis points higher/lower with all
semua variabel lain tetap, maka laba rugi dan ekuitas variables held constant, profit or loss and equity for
untuk tahun yang berakhir pada tanggal the years ended December 31, 2025 and 2024 would
31 Desember 2025 dan 2024 akan menjadi lebih have been USD1.3 million and USD3.4 million
rendah/tinggi sebesar USD1,3 juta dan USD3,4 juta lower/higher, mainly as a result of higher/lower
yang terutama timbul sebagai akibat beban bunga interest expense on floating rate loans.
yang lebih tinggi/rendah atas pinjaman dengan suku
bunga mengambang.
c. Risiko kredit c. Credit risk
Eksposur Perusahaan dan Entitas Anak terhadap The Company and Subsidiaries’ exposure to credit
risiko kredit timbul dari wanprestasi pihak lain, risk arises from the default of other parties, with
dengan eksposur maksimum sebesar jumlah tercatat maximum exposure equal to the carrying amount of
aset keuangan Perusahaan dan Entitas Anak, their financial assets, as follows:
sebagai berikut:
2025 2024
Cash in banks and
Kas di bank dan setara kas 1.381.350 1.239.808 cash equivalents
Piutang usaha 197.161 287.329 Trade receivables
Piutang lain-lain 3.537 3.818 Other receivables
Aset lancar lainnya 1.329.971 989.427 Other current assets
Piutang pihak berelasi 216.886 233.338 Due from related parties
Investasi jangka panjang 35.753 - Long-term investment
Total 3.164.658 2.753.720 Total
Perusahaan dan Entitas Anak memiliki dan The Company and Subsidiaries have in place credit
menerapkan kebijakan dan prosedur pemberian policies and procedures to ensure prudent credit
kredit untuk memastikan adanya evaluasi kredit yang evaluation and active account monitoring.
hati-hati dan pengawasan akun piutang yang aktif.
Perusahaan dan Entitas Anak mengelola risiko kredit The Company and Subsidiaries manage credit risk
yang terkait dengan simpanan di bank dengan exposure from their deposits with banks by
memonitor reputasi, peringkat kredit dan membatasi monitoring reputation, credit rating and limiting the
risiko agregat dari masing-masing pihak dalam aggregate risk to any individual counterparty. There
kontrak. Tidak terdapat konsentrasi risiko kredit yang are no significant concentration of credit risk with
signifikan terkait dengan piutang usaha, hal ini respect to trade receivables due to their diverse
disebabkan keragaman pelanggan. customer base.
Analisis umur aset keuangan yang belum jatuh tempo The analysis of the age of financial assets that is
atau tidak mengalami penurunan nilai dan yang lewat neither past due nor impaired and past due but not
jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2025 dan impaired as of December 31, 2025 and 2024 were as
2024 tetapi tidak mengalami penurunan nilai adalah follows:
sebagai berikut:
137
Page 469
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
47. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 47. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
2025
Telah Jatuh Tempo tetapi Tidak
Belum Jatuh Mengalami Penurunan Nilai/
Tempo ataupun Past Due but Not Impaired
Mengalami Kurang dari 3 bulan -
Penurunan Nilai/ 3 bulan/ 1 tahun/ Lebih dari
Neither Past Due Less than 3 months - 1 tahun/ Total/
nor Impaired 3 months 1 year Over 1 year Total
Cash in banks and
Kas di bank dan setara kas 1.381.350 - - - 1.381.350 cash equivalents
Piutang usaha 181.372 14.697 849 243 197.161 Trade receivables
Piutang lain-lain 3.537 - - - 3.537 Other receivables
Aset lancar lainnya 1.329.971 - - - 1.329.971 Other current assets
Piutang pihak berelasi 216.886 - - - 216.886 Due from related parties
Investasi jangka panjang 35.753 - - - 35.753 Long-term investment
Total 3.148.869 14.697 849 243 3.164.658 Total
2024
Telah Jatuh Tempo tetapi Tidak
Belum Jatuh Mengalami Penurunan Nilai/
Tempo ataupun Past Due but Not Impaired
Mengalami Kurang dari 3 bulan -
Penurunan Nilai/ 3 bulan/ 1 tahun/ Lebih dari
Neither Past Due Less than 3 months - 1 tahun/ Total/
nor Impaired 3 months 1 year Over 1 year Total
Cash in banks and
Kas di bank dan setara kas 1.239.808 - - - 1.239.808 cash equivalents
Piutang usaha 275.200 10.390 1.047 692 287.329 Trade receivables
Piutang lain-lain 3.818 3.818 Other receivables
Aset lancar lainnya 989.427 - - - 989.427 Other current assets
Piutang pihak berelasi 233.338 - - - 233.338 Due from related parties
Total 2.741.591 10.390 1.047 692 2.753.720 Total
d. Risiko likuiditas d. Liquidity risk
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati berimplikasi Prudent liquidity risk management implies maintaining
menyiapkan kas dan setara kas yang cukup sufficient cash and cash equivalents to support
untuk mendukung aktivitas usaha secara tepat business activities on a timely basis. The Company
waktu. Perusahaan dan Entitas Anak menjaga and Subsidiaries maintain a balance between
keseimbangan antara kontinuitas penerimaan piutang continuity of accounts receivable collectibility and
dan fleksibilitas dengan menggunakan utang bank flexibility through the use of bank loans and other
dan pinjaman lainnya. borrowings.
Tabel berikut menunjukkan analisis jatuh tempo The following table analyzes the Company and
liabilitas keuangan Perusahaan dan Entitas Anak Subsidiaries’ financial liabilities into relevant maturity
dalam rentang waktu yang menunjukkan jatuh tempo groupings based on their contractual maturities for
kontraktual untuk semua liabilitas keuangan all non-derivative financial liabilities which are
non-derivatif yang diperlukan dalam pemahaman essential in understanding the timing of cash flows
jatuh tempo kebutuhan arus kas. Jumlah yang requirements. The amounts disclosed in the table are
diungkapkan dalam tabel adalah arus kas kontraktual the contractual undiscounted cash flows (excluding
yang tidak terdiskonto (tidak termasuk beban bunga interest expenses on loans).
pinjaman).
138
Page 470
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
47. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 47. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
2025
Jumlah Arus Kas kontraktual yang tidak Terdiskonto/
Contractual Undiscounted Cash Flows Amounts
Lebih dari
1 tahun sampai
5 tahun/ Lebih dari
Sampai dengan After 1 year but 5 tahun/
Total/ 1 tahun/ not more than More than
Total Within 1 year 5 years 5 years
Pinjaman bank jangka pendek 539.020 539.020 - - Short-term bank loans
Utang Murabahah dan pembiayaan Short-term Murabahah payables
Musyarakah jangka pendek 27.876 27.876 - - and Musyarakah financing
Utang usaha 518.154 518.154 - - Trade payables
Beban masih harus dibayar 62.597 62.597 - - Accrued expenses
Utang lain-lain 25.628 25.628 - - Other payables
Utang pihak berelasi 14.829 14.829 - - Due to related parties
Liabilitas sewa 10.864 3.950 6.914 - Lease liabilites
Medium-term notes 17.895 17.895 - - Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang 844.079 158.998 675.363 9.718 Long-term bank loans
Utang Murabahah dan pembiayaan Long-term Murabahah payables
Musyarakah jangka panjang 32.771 8.936 23.835 - and Musyarakah financing
Pinjaman jangka panjang Long-term loans
pada nilai nominal 310.192 24.466 193.053 92.673 at nominal value
Wesel bayar Notes payable
pada nilai nominal 12.215 167 1.338 10.710 at nominal value
Utang obligasi 1.031.382 345.166 686.216 - Bonds payable
Sukuk Mudharabah 398.068 54.858 343.210 - Sukuk Mudharabah
Total 3.845.570 1.802.540 1.929.929 113.101 Total
2024
Jumlah Arus Kas kontraktual yang tidak Terdiskonto/
Contractual Undiscounted Cash Flows Amounts
Lebih dari
1 tahun sampai
5 tahun/ Lebih dari
Sampai dengan After 1 year but 5 tahun/
Total/ 1 tahun/ not more than More than
Total Within 1 year 5 years 5 years
Pinjaman bank jangka pendek 562.288 562.288 - - Short-term bank loans
Utang Murabahah dan pembiayaan Short-term Murabahah payables
Musyarakah jangka pendek 21.756 21.756 - - and Musyarakah financing
Utang usaha 549.768 549.768 - - Trade payables
Beban masih harus dibayar 59.270 59.270 - - Accrued expenses
Utang lain-lain 26.642 26.642 - - Other payables
Utang pihak berelasi 14.344 14.344 - - Due to related parties
Liabilitas sewa 6.602 2.129 4.473 - Lease liabilites
Medium-term notes 17.895 - 17.895 - Medium-term notes
Pinjaman bank jangka panjang 897.202 166.497 722.520 8.185 Long-term bank loans
Utang Murabahah dan pembiayaan Long-term Murabahah payables
Musyarakah jangka panjang 56.767 13.458 43.309 - and Musyarakah financing
Pinjaman jangka panjang Long-term loans
pada nilai nominal 363.908 26.522 197.196 140.190 at nominal value
Wesel bayar Notes payable
pada nilai nominal 12.587 187 1.377 11.023 at nominal value
Utang obligasi 925.322 333.895 591.427 - Bonds payable
Sukuk Mudharabah 175.500 54.884 120.616 - Sukuk Mudharabah
Total 3.689.851 1.831.640 1.698.813 159.398 Total
139
Page 471
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
47. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO 47. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND
KEUANGAN (Lanjutan) POLICIES (Continued)
Pengelolaan Permodalan Capital Management
Tujuan utama dari pengelolaan permodalan Perusahaan The main objective of the Company and Subsidiaries’
dan Entitas Anak adalah untuk memastikan bahwa capital management is to ensure that they maintain
dipertahankannya rasio modal yang sehat agar dapat healthy capital ratios in order to support their business
mendukung kelancaran usahanya dan memaksimalkan and maximize shareholder value. The Company
nilai dari pemegang saham. Perusahaan dan Entitas and Subsidiaries manage their capital structure and
Anak mengelola struktur modalnya dan membuat make adjustments in respect to changes in economic
penyesuaian-penyesuaian sehubungan dengan conditions and the characteristics of their business risks.
perubahan kondisi ekonomi dan karakteristik dari No changes have been made in the objectives, policies
risiko usahanya. Tidak ada perubahan dalam tujuan, and processes from those applied in previous years.
kebijakan dan proses sama seperti penerapan tahun-
tahun sebelumnya.
Perusahaan dan Entitas Anak memonitor struktur The Company and Subsidiaries’ monitor their use of
modalnya dengan menggunakan rasio utang terhadap capital structure using a debt-to-equity ratio which is total
total ekuitas dimana total utang dibagi dengan total debt divided by total equity. Total debt represents
ekuitas. Total utang ini adalah utang pokok dari pinjaman interest-bearing borrowings, while equity represents
yang berbunga dan total ekuitas adalah total ekuitas total equity attributable to owners of the parent and
yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk non-controlling interest.
dan kepentingan nonpengendali.
**) Disajikan kembali (Catatan 52) **) As restated (Note 52)
2025 2024**)
Pinjaman berbunga 2.922.998 2.721.633 Interest-bearing borrowings
Ekuitas 5.038.979 4.643.252 Equity
Rasio Utang terhadap Ekuitas 0,6 0,6 Debt-to-Equity Ratio
48. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS 48. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
Aktivitas yang tidak memengaruhi arus kas: Activities not affecting cash flows:
2025 2024
Reklasifikasi aset dalam pembangunan 206.073 37.427 Reclassification assets under construction
Penambahan aset hak guna melalui Additions fixed assets through
liabilitas sewa 7.560 1.318 leased liabilities
Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas Changes to liabilities arising from funding activities:
pendanaan:
Saldo Pergerakan Saldo
1 Januari/ Valuta Asing/ 31 Desember/
Balance as of Foreign Balance as of
January 1, Arus kas-neto/ Exchange Lain-lain/ December 31,
2025 Cash flows-net Movement Others 2025
Pinjaman bank jangka
pendek 562.288 (23.268) - - 539.020 Short-term bank loans
Utang Murabahah dan pembiayaan Short-term Murabahah payables
Musyarakah jangka pendek 21.756 (3.161) - 9.281 27.876 and Musyarakah financing
Liabilitas sewa 6.602 (3.032) (124) 7.418 10.864 Lease liabilities
Medium-term notes 17.895 - - - 17.895 Medium-term notes
Pinjaman bank
jangka panjang 897.202 (29.934) (23.189) - 844.079 Long-term bank loans
140
Page 472
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
48. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS (Lanjutan) 48. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
(Continued)
Saldo Pergerakan Saldo
1 Januari/ Valuta Asing/ 31 Desember/
Balance as of Foreign Balance as of
January 1, Arus kas-neto/ Exchange Lain-lain/ December 31,
2025 Cash flows-net Movement Others 2025
Utang Murabahah dan pembiayaan Long-term Murabahah payables
Musyarakah jangka panjang 56.767 (13.221) (1.494) (9.281) 32.771 and Musyarakah financing
Pinjaman jangka panjang 358.989 (55.671) 1.955 (1.339) 303.934 Long-term loans
Wesel bayar 12.521 (373) - (8) 12.140 Notes payable
Utang obligasi 925.322 141.377 (35.317) - 1.031.382 Bonds payable
Sukuk Mudharabah 175.500 233.018 (10.450) - 398.068 Sukuk Mudharabah
Total 3.034.842 245.735 (68.619) 6.071 3.218.029 Total
Saldo Pergerakan Saldo
1 Januari/ Perolehan dari Valuta Asing/ 31 Desember/
Balance as of Anak Perusahaan/ Foreign Balance as of
January 1, Additions from Arus kas-neto/ Exchange Lain-lain/ December 31,
2024 Subsidiary Cash flows-net Movement Others 2024
Pinjaman bank jangka
pendek 616.708 29.544 (83.964) - - 562.288 Short-term bank loans
Utang Murabahah dan pembiayaan Short-term Murabahah payables
Musyarakah jangka pendek 22.325 - (569) - - 21.756 and Musyarakah financing
Liabilitas sewa 4.728 2.135 (1.199) (380) 1.318 6.602 Lease liabilities
Medium-term notes 17.895 - - - - 17.895 Medium-term notes
Pinjaman bank
jangka panjang 769.657 93.041 75.548 (41.044) - 897.202 Long-term bank loans
Utang Murabahah dan pembiayaan Long-term Murabahah payables
Musyarakah jangka panjang 73.786 - (13.855) (3.164) - 56.767 and Musyarakah financing
Pinjaman jangka panjang 439.881 - (74.829) (4.301) (1.762) 358.989 Long-term loans
Wesel bayar 12.907 - (374) - (12) 12.521 Notes payable
Utang obligasi 702.336 - 264.674 (41.688) - 925.322 Bonds payable
Sukuk Mudharabah 38.040 - 147.441 (9.981) - 175.500 Sukuk Mudharabah
Total 2.698.263 124.720 312.873 (100.558) (456) 3.034.842 Total
49. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 49. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
a. Pada tanggal 20 Maret 2026, Arch Peninsula Sdn. a. On March 20, 2026, Arch Peninsula Sdn. Bhd. has
Bhd. telah menandatangani perjanjian jual beli saham signed a sale and purchase agreement ("SPA
("PJB Sanipak") sehubungan dengan pembelian Sanipak") in relation with the purchase of all shares in
seluruh saham di Sanipak Saglikli Yasam Urunleri Sanipak Saglikli Yasam Urunleri Sanayi Ve Ticaret
Sanayi Ve Ticaret Anonim Sirketi dari Eczacibasi Anonim Sirketi from Eczacibasi Holding Anonim
Holding Anonim Sirketi dengan harga pembelian awal Sirketi with initial purchase price of USD600 million,
sebesar USD600 juta, dimana harga pembelian final whereby the final purchase price will be adjusted and
akan disesuaikan dan ditentukan pada saat determined at closing of the transaction, subject to all
penyelesaian transaksi, apabila seluruh persyaratan closing conditions set forth in the SPA Sanipak have
untuk penyelesaian transaksi sebagaimana diatur di been fulfilled by the parties.
dalam PJB Sanipak telah dipenuhi oleh para pihak.
b. Pada tanggal 19 April 2026, Arch Peninsula Sdn. b. On April 19, 2026, Arch Peninsula Sdn. Bhd. has
Bhd. telah menandatangani perjanjian jual beli saham signed a sale and purchase agreement ("SPA NTPM
("PJB NTPM Vietnam") sehubungan dengan Vietnam") in relation with the purchase of all shares in
pembelian seluruh saham di NTPM (Vietnam) Co. NTPM (Vietnam) Co. Ltd from NTPM (International)
Ltd, dari NTPM (International) Pte. Ltd. dengan harga Pte. Ltd. with initial purchase price of USD32 million,
pembelian awal sebesar USD32 juta, dimana harga whereby the final purchase price will be adjusted and
pembelian final akan disesuaikan dan ditentukan determined at closing of the transaction, subject to all
pada saat penyelesaian transaksi, apabila seluruh closing conditions set forth in the SPA NTPM Vietnam
persyaratan untuk penyelesaian transaksi have been fulfilled by the parties.
sebagaimana diatur di dalam PJB NTPM Vietnam
telah dipenuhi oleh para pihak.
141
Page 473
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
50. PERISTIWA SIGNIFIKAN LAIN 50. OTHER SIGNIFICANT EVENTS
a. Pada tanggal 29 Maret 2023, Indah Kiat telah a. On March 29, 2023, Indah Kiat has made and signed
membuat dan menandatangani Kesepakatan a Joint Agreement with PT Paramacipta Intinusa
Bersama dengan PT Paramacipta Intinusa (PCI) (PCI) to purchase a land owned by PCI with
seluas ± 1.133.718 meter persegi dan juga dengan covering an area of ± 1,133,718 square meters and
PT Persada Kharisma Perdana (PKP) ± 2.086.775 also with PT Persada Kharisma Perdana (PKP) with
meter persegi dimana tanah-tanah tersebut covering an area of ± 2,086,775 square meters,
direncanakan akan digunakan oleh Indah Kiat untuk where the land is planned to be used by Indah Kiat
pembangunan pabrik kertas industri. for the construction of an industrial paper mill.
b. Pada tanggal 8 September 2023, telah dibuat dan b. On September 8, 2023, Indah Kiat, PCI, and PKP has
ditandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli made and signed the deed of Sales and Purchase
antara Indah Kiat dengan PCI dan PKP, yang Commitment Agreement. Subsequently, on
kemudian pada tanggal 21 November 2024, atas November 21, 2024, the purchase of twelve (12)
pembelian dua belas (12) bidang tanah milik PKP plots of land owned by PKP and four (4) plots of
dan empat (4) bidang tanah milik PCI yang telah land owned by PCI which was stated in statement
ditindaklanjuti dengan Akta Jual Beli antara Indah Deed of Sale and Purchase between Indah Kiat with
Kiat dengan PKP dan PCI. PKP and PCI.
c. Pada tanggal 30 September 2024, Perusahaan c. On September 2024, the Company had been made
membuat dan menandatangani Perjanjian sewa and signed land Lease Agreement with Indah Kiat
menyewa tanah dengan Indah Kiat, yang terletak di located in Pinang Sebatang Timur Village, Tualang
Desa Pinang Sebatang timur, Kecamatan Tualang, District, Siak Regency, Riau Province, for a lease
Kabupaten Siak, Provinsi Riau, untuk masa sewa period of five (5) years.
selama lima (5) tahun.
51. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN YANG BELUM 51. FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS NOT YET
DITERAPKAN ADOPTED
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan The Indonesian Institute of Accountants (IAI) has issued
beberapa standar, amendemen dan penyesuaian atas several standards, amendments and adjustments to
standar, serta interpretasi atas standar akuntansi namun standards, as well as interpretations of accounting
belum berlaku efektif untuk periode tahun buku yang standards but not yet effective for the period of the
dimulai pada tanggal 1 Januari 2026. financial year beginning on January 1, 2026.
Standar baru dan amendemen PSAK yang telah New standards and amendments to PSAKs that have
diterbitkan dan berlaku efektif untuk periode tahun buku been issued and are effective for financial periods
yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2026, beginning on or after January 1, 2026, with early
dengan penerapan dini diperkenankan, yaitu: adoption permitted, are as follows:
- Amendemen PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan”; - Amendment to PSAK No. 109, “Financial
dan Instruments”; and
- Amendemen PSAK No. 107, “Instrumen Keuangan: - Amendment to PSAK No. 107, “Financial
Pengungkapan” tentang Klasifikasi dan Pengukuran Instruments: Disclosure” regarding Classification
Instrumen Keuangan. and Measurement of Financial Instruments.
Hingga tanggal laporan keuangan ini disahkan, As of the date these financial statements were
Perusahaan dan Entitas Anak masih mempelajari authorized, the Company and Subsidiaries is still
dampak potensial yang mungkin timbul dari penerapan assessing the potential impact that may arise from the
standar baru, amendemen standar, dan interpretasi adoption of the new standards, amendments to the
standar tersebut terhadap laporan keuangan standards, and interpretations of those standards on the
konsolidasian. consolidated financial statements.
142
Page 474
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
52. PENYAJIAN KEMBALI AKUN 52. RESTATEMENT ACCOUNT
Perusahaan dan Entitas Anak telah melakukan penyajian The Company and its Subsidiaries have restated the
kembali laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan consolidated financial statements in accordance with
PSAK No. 208 atas penyesuaian periode sebelumnya. PSAK No. 208 in relation to prior period adjustments.
Oleh karena itu laporan keuangan konsolidasian tanggal Accordingly, the consolidated financial statements as of
31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada December 31, 2024 and for the year then ended, as well
tanggal tersebut serta laporan posisi keuangan as the consolidated statement of financial position as of
konsolidasian tanggal 1 Januari 2024/31 Desember 2023 January 1, 2024/December 31, 2023, have been
telah disajikan Kembali (Catatan 16 dan 18) sebagai restated (Notes 16 and 18) as follows:
berikut:
1 Januari/January 1, 2025
31 Desember/December 31, 2024
Penyesuaian
Dilaporkan Penyajian
Sebelumnya/ Kembali/ Disajikan
As Previously Restatement Kembali/
Reported Adjustment As Restated
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
ASET ASSETS
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Aset tetap - neto 2.516.731 (386) 2.516.345 Fixed assets - net
EKUITAS EQUITY
Tambahan modal disetor 52.828 (216) 52.612 Addition paid-in capital
Saldo laba Retained earnings
Belum ditentukan penggunaannya 3.410.660 (170) 3.410.490 Unappropriated
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
BEBAN USAHA OPERATING EXPENSE
Umum dan administrasi 88.059 91 88.150 General and administrative
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN OTHER (INCOME) EXPENSE
Laba (rugi) selisih kurs-neto 80.581 215 80.796 Gain (loss) on foreign exchange -net
LABA NETO YANG DAPAT NET PROFIT
DIATRIBUSIKAN KEPADA : ATTRIBUTABLE TO :
Pemilik entitas induk 457.334 124 457.458 Owners of the parent
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO NET COMPREHENSIVE
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA : INCOME ATTRIBUTABLE TO :
Pemilik entitas induk 461.349 124 461.473 Owners of the parent
1 Januari/January 1, 2024
31 Desember/December 31, 2023
Penyesuaian
Dilaporkan Penyajian
Sebelumnya/ Kembali/ Disajikan
As Previously Restatement Kembali/
Reported Adjustment As Restated
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Aset tetap - neto 2.261.497 86.889 2.348.386 Fixed assets - net
Goodwill 87.183 (87.183) - Goodwill
EKUITAS EQUITY
Saldo laba Retained earnings
Belum ditentukan penggunaannya 2.963.326 (294) 2.963.032 Unappropriated
BEBAN USAHA OPERATING EXPENSE
Umum dan administrasi 86.200 294 86.494 General and administrative
LABA NETO YANG DAPAT NET PROFIT
DIATRIBUSIKAN KEPADA : ATTRIBUTABLE TO :
Pemilik entitas induk 310.677 (294) 310.383 Owners of the parent
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO NET COMPREHENSIVE
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA : INCOME ATTRIBUTABLE TO :
Pemilik entitas induk 313.143 (294) 312.849 Owners of the parent
143
Page 475
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 SERTA FINANCIAL STATEMENT
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA DECEMBER 31, 2025 AND 2024 AND
TANGGAL-TANGGAL TERSEBUT FOR THE YEARS THEN ENDED
(Saldo dalam tabel disajikan dalam ribuan Dolar Amerika (Amounts in tables are expressed in thousands of United
Serikat, kecuali dinyatakan lain) States Dollar, unless otherwise stated)
53. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 53. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum In connection with proposed Continuous Public Offering
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Pindo Deli Pulp of Continuous Company’s Bond II Phase I Pindo Deli
And Paper Mills Tahap I Tahun 2026 dan Penawaran Pulp And Paper Mills Year 2026 and Continuous Public
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Offering of Continuous Company’s Sukuk Mudharabah II
II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahap I Tahun 2026, Phase I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Year 2026, the
Perusahaan dan Entitas Anak menerbitkan kembali Company and its Subsidiary have reissued their
laporan keuangan konsolidasian, yang terdiri dari consolidated financial statements which comprise the
laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal consolidated statement of financial position as at
31 Desember 2025 dan 2024, serta laporan laba rugi December 31, 2025 and 2024, and the consolidated
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, statement of profit or loss and other comprehensive
laporan perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan income, consolidated statement of changes in equity,
arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada and consolidated statement of cash flows for the years
tanggal-tanggal tersebut, dengan disertai perubahan dan then ended, with changes and additional disclosures in
penambahan pengungkapan atas laporan keuangan the consolidated financial statements as follows:
konsolidasian sebagai berikut:
a. Menambahkan referensi catatan arus kas yang dapat a. Added cash flow note references that can be directly
ditelusuri langsung. cross-referenced.
b. Penyajian arus kas secara bruto. b. Presentation of cash flows on a gross.
c. Menambahkan catatan 1, pencatatan obligasi dan c. Added note 1, listing of bonds and sukuk on the
sukuk ke Bursa Efek Indonesia. Indonesia Stock Exchange.
d. Menambahkan catatan 10, pengungkapan d. Added note 10, disclosure of the others account.
penjelasan untuk pos lain-lain.
e. Menambahkan catatan 15, pengungkapan e. Added note 15, Disclosure of the interest rate
persentase bunga yang diakui merupakan bunga percentage recognized as either an implicit interest
implisit atau inkremental. rate or an incremental borrowing rate.
f. Menambahkan Catatan 20, 21, 28 dan 29, f. Added Notes 20, 21, 28 and 29, regarding the
pengungkapan pembatasan yang dipersyaratkan covenants required under each loan.
berdasarkan masing- masing fasilitas pinjaman.
g. Menambahkan Catatan 37, penyajian pemakaian g. Added Note 37, presentation of raw material usage
bahan baku menyajikan mutasi bahan baku termasuk includes the movement of raw materials, including
pembelian selama periode pelaporan. purchases during the reporting period.
h. Menambahkan catatan 38, pengungkapan h. Added note 38, disclosure of the others account.
penjelasan untuk pos lain-lain.
i. Menambahkan Catatan 40, pernyataan bahwa laba i. Added Note 40, A statement that the taxable income
kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam resulting from the fiscal reconciliation serves as the
pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) basis for the preparation of the annual corporate
Pajak Penghasilan. income tax return (SPT).
j. Menambahkan Catatan 49, peristiwa setelah periode j. Added Note 49, events after the reporting period.
pelaporan.
k. Menambahkan Catatan 52, penjelasan substansi k. Added Note 52, regarding the underlying substance
yang mendasari penyajian kembali atas akun laporan for the restatement of the financial statement
keuangan dan latar belakang akuisisi dan merger. accounts and the background of the acquisition and
merger.
144
Page 476
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 214 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS PENAWARAN
p.1
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. H. Soetami
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×17
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×7
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×7
unresolved
org
PT KB VALBURY SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS
p.1 ×2
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×7
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×8
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×12
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.6
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Partners
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.10 ×23
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.12 ×5
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek
p.25
unresolved
org
PT Bank DKI
p.27 ×7
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Dearah Jawa Barat
p.27 ×2
unresolved
org
Banten Tbk.
p.27 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.29 ×5
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.30 ×13
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.30 ×3
unresolved
org
PT Purinusa
p.30 ×3
unresolved
org
PT Mega Kleenindo
p.30 ×4
unresolved
org
PT Marimba Nugratama
p.30 ×3
unresolved
org
PT Unitama Sartindo
p.30 ×2
unresolved
org
PT Lontar Papyrus
p.30
unresolved
org
PT Karawang
p.30 ×2
unresolved
org
Sudah Mauritius Limited
p.30
unresolved
org
PT Onward Paper
p.31
unresolved
org
PT Lontar Papyrus Pulp
p.31 ×11
unresolved
org
PT Agra Bareksa
p.31
unresolved
org
PT Karawang Ekawana Nugraha
p.31 ×2
unresolved
org
PT Persada Kharisma
p.31
unresolved
org
PT Parvatakencana
p.31
unresolved
org
PT Paramacipta
p.31
unresolved
org
PT Persadanusa
p.31
unresolved
org
PT Pravesa
p.31
unresolved
org
PT Sentra Karyamas
p.31
unresolved
org
PT Primakarya
p.31
unresolved
org
PT Sejatibuana
p.31
unresolved
org
PT Karyamas
p.31
unresolved
org
PT Karawang Bumi
p.31
unresolved
org
Excel International Limited
p.31
unresolved
org
Premier Investment Limited
p.31
unresolved
org
Grand Ventures Limited
p.31
unresolved
org
Arch Peninsula Sdn. Bhd.
p.31
unresolved
org
MSS Holdings Co., Ltd.
p.31
unresolved
org
MSS HRM Co., Ltd
p.31
unresolved
org
MSS Logistic Co., Ltd
p.31
unresolved
org
Monalisa Co., Ltd
p.31
unresolved
org
MSS Pulp Inc
p.31
unresolved
org
MSS Global Co., Ltd
p.31
unresolved
org
PT PINDO DELI PULP AND PAPER MILLS Bergerak
p.37
unresolved
org
PT PEFINDO
p.43 ×4
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp
p.50 ×2
unresolved
org
PT Unitama Startindo
p.51
unresolved
org
PT The Univenus
p.51 ×10
unresolved
person
Rully Intan Agustian R.
· Ketua
p.53
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.53 ×2
unresolved
person
Adni Kurniawan, Lc., M.M.
· Anggota
p.53
unresolved
org
PT The Univenus Nilai
p.53
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan
p.68
unresolved
org
PT Bank Central Akta Perjanjian
p.72
unresolved
org
Asia Tbk
p.72
unresolved
org
PT Bank Oke
p.73 ×4
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
· Notaris
p.73 ×15
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.74 ×2
unresolved
org
PT Bank Nagari
p.74 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
p.74 ×4
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan
p.74 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
p.74 ×2
unresolved
person
Muchlis Patahna
· Notaris
p.79
unresolved
org
Pindo Deli
2025 | Pulp And Paper
Mills
p.79
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Dearah Jawa Akta Perjanjian Kredit
p.83
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.152 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-
p.152
unresolved
—
Jackson Wijaya Limantara
p.161
unresolved
org
Asia Pulp & Paper Investment Ltd
p.161
unresolved
org
Paper Investment Ltd
p.161
unresolved
org
Marque Technologies Limited
p.161
unresolved
org
Investment Ltd Great Divine Investments Limited
p.161
unresolved
org
Great Divine Investments Limited
p.161
unresolved
org
Nikko Citigroup Limited
p.161
unresolved
org
SK Kaken Co. Ltd
p.161
unresolved
org
Sinclair Ventures Pte Ltd
p.161
unresolved
org
Titan (MY) Sdn. Bhd.
p.161
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.161
unresolved
person
Hj. Ryani Soedirman
p.162
unresolved
org
PT Danapaint
p.164
unresolved
org
Bank Bali Tbk
p.164 ×2
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.164 ×6
unresolved
org
Paper Tbk
p.164 ×6
unresolved
org
PT OKI Pulp
p.164
unresolved
org
IBM Corporation
p.165
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.168 ×2
unresolved
org
Semen Padang Tbk
p.170 ×2
unresolved
org
Menteri Negara Investasi
p.170
unresolved
org
Bank International Indonesia Tbk
p.170 ×2
unresolved
org
International Development. Menjabat
· Direktur
p.170
unresolved
org
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
p.170 ×3
unresolved
org
Menteri Kerjasama Ekonomi Internasional
p.170
unresolved
org
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Menjabat
p.170
unresolved
org
Menteri Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional
p.170
unresolved
org
PT Krakatau Wajatama
p.170
unresolved
org
PT Santos Jaya Abadi Sidoarjo
p.173
unresolved
—
Antonius Kurniawan Lokananta
· Ketua
p.173
unresolved
org
Departemen Internal Audit
p.174
unresolved
org
Departemen Keuangan dan Akuntansi.
p.175
unresolved
org
Departemen Keuangan dan Akuntansi APP Indonesia
p.175
unresolved
—
Tugas-tug
· Sekretaris Perusahaan
p.175
unresolved
—
Faksmili
p.175
unresolved
org
Kementerian Hukum RI No. AHU AH.
p.181
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.181 ×2
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.181 ×3
unresolved
org
KPPU
p.181 ×3
unresolved
org
PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills Komposisi
p.183
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.272
unresolved
org
Layanan Umum
p.274
unresolved
org
Bank Garansi
p.274
unresolved
org
Bapepam-LK
p.274 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.274
unresolved
org
Bank Umum Bank KB Indonesia.
p.274
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.274
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.274
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.274
unresolved
org
Bank Devisa
p.274
unresolved
org
PT. Pindo Deli Pulp And Paper Mills Pembentukan
p.301
unresolved
org
PT Onward Paper Utama
p.303
unresolved
org
PT Agra Bareksa Indonesia
p.303
unresolved
org
PT Persada Kharisma Perdana
p.303
unresolved
org
PT Parvatakencana Asri
p.303
unresolved
org
PT Paramacita Intinusa
p.303
unresolved
org
PT Persadanusa Makmurindo
p.303
unresolved
org
PT Pravesa Grahamas
p.303
unresolved
org
PT Sentra Karyamas Serasi
p.303
unresolved
org
PT Primakarya Timurmas
p.303
unresolved
org
PT Sejatibuana Jayadharma
p.303
unresolved
org
PT Karyamas Primalestari
p.303
unresolved
org
PT Karawang Bumi Lestari
p.303
unresolved
org
Pusat Statistik
p.303 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi Dan Hilirisasi
p.303
unresolved
org
Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik
p.303
unresolved
org
PARTNERS Cecilia Teguh Ayu Sianawati
p.317
unresolved
person
H. STTD.
p.317
unresolved
person
Oei Tjie Goan
p.341 ×2
unresolved
person
Teguh Ganda Wijaya
p.341 ×2
unresolved
person
Jackson
p.341
unresolved
person
Jackson Wijaya Wijaya Limantara
p.341
unresolved
person
Aditiawan Chandra Ph.
· Anggota
p.341 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.