Skip to content
Back to announcement

20260707_JPFA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32109501_lamp2.pdf

Listing Text extracted JPFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 367

Page 1
                                                                                    JADWAL




PROSPEKTUS
         Tanggal Efektif
         Masa Penawaran
         Tanggal Penjatahan
         Tanggal Pembayaran dari Investor



         ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                :
                                                :
                                                :
                                                :
                                                               30 Juni - 1 Juli 2026




         DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                      29 Juni 2026

                                                                         3 Juli 2026
                                                                         6 Juli 2026
                                                                                       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan
                                                                                       Tanggal Distribusi Secara Elektronik
                                                                                       Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia


         OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
         MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT


         PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN


         PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
         ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                    :
                                                                                                                                                            7 Juli 2026
                                                                                                                                                            7 Juli 2026
                                                                                                                                                            8 Juli 2026




                                               PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
                                                            Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                             Industri, Peternakan, Perdagangan dan Jasa
                                                                             Kantor Pusat:
                                                                          Wisma Millenia Lt. 7
                                                                Jl. MT Haryono Kav. 16 Jakarta 12810
                                                                 Telepon : (021) 285 45680 (hunting)
                                                                       Faksimile : (021) 28545638
                                                                       E-mail : corsec@japfa.com
                                                                 Situs web : www.japfacomfeed.co.id
                                                               Lokasi Pabrik Pakan Ternak Perseroan:
                    Medan, Padang, Lampung, Cikande, Cikupa, Purwakarta, Cirebon, Grobogan, Sragen, Buduran, Gedangan, Banjarmasin, dan Makassar
                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III JAPFA
             DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN III JAPFA TAHAP I TAHUN 2026
                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada
         Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
         berikut:
         Seri A : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                    9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
                    Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
         Seri B : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
                    (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
                    dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
         Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
         Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri
         Obligasi adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan pada tanggal 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B.
                 OBLIGASI BERKELANJUTAN III JAPFA TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
         OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH
         HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
         ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
         HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA
         SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
         PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
         KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM.

         PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK
         OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT
         DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
         TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM
         BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II)
         SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA
         DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK
         PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
         PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
         DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.

         PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
         (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
         PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”):
                                                                   A+(idn)
                                                               (Single A Plus)
         KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.

         RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO NILAI TUKAR DAN INFLASI DAN RISIKO PRODUKSI ATAU KETERSEDIAAN
         DAN FLUKTUASI HARGA KOMODITAS BAHAN BAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
         PROSPEKTUS INI.

         RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA
         PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                              OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                  PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                             PT Sucor Sekuritas                                              PT Mandiri Sekuritas
                                                                            WALI AMANAT
                                                          PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

                                                      Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Page 2
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut ”Perseroan”) telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Japfa (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Obligasi Berkelanjutan III”)
kepada OJK melalui surat No. 026/JAPFA-OJK/LD-CS/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026
(selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Obligasi”) dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05327/BEI.PP1/05-2026 tanggal 8 Mei 2026 yang diberikan oleh
BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran
Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para
pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
serta Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal
29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana diubah
sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2004 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan
atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA
DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN
TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI,
KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN
ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN
YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH
DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL
11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
(“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS
SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT
UTANG/SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ................................................................................................................. iii
RINGKASAN.......................................................................................................................................... xv
1. PENAWARAN UMUM.......................................................................................................................1
   1.1. KETERANGAN TENTANG EFEK YANG DITERBITKAN......................................................2
   1.2. HUKUM YANG BERLAKU...................................................................................................20
   1.3. KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI..............................................21
   1.4. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.........................................................................22
   1.5. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ...............................22
2.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .......................24
3.    PERNYATAAN UTANG . ...............................................................................................................28
4.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................................45
5.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ...............................................................51
      1.1.  UMUM . ...............................................................................................................................52
      1.2.  FAKTOR-FAKTOR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. .............53
      1.3.  ANALISA KINERJA KEUANGAN......................................................................................55
      1.4.  ANALISIS LABA RUGI KOMPREHENSIF.........................................................................61
      1.5.  LIKUIDITAS. .......................................................................................................................63
      1.6.  ARUS KAS .........................................................................................................................64
      1.7.  PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK
            MENGALIHKAN DANA KEPADA PERSEROAN ..............................................................64
      1.8.  RISIKO DARI INSTRUMEN KEUANGAN..........................................................................65
      1.9.  KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN
            PENTING DALAM EKONOMI.............................................................................................65
      1.10. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA...........................65
      1.11. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING.................................................................................65
      1.12. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA...................................................66
      1.13. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG. ............................................................66
      1.14. INVESTASI BARANG MODAL ..........................................................................................67
6.    FAKTOR RISIKO............................................................................................................................68
      6.1  RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP
           KELANGSUNGAN USAHA................................................................................................68
      6.2  RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG
           MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA
           DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN.......................................................................70
      6.3  RISIKO UMUM....................................................................................................................71
      6.4  RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR...............................................................................75
7.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK.............................76
8.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
      KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ..................77
      8.1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN.....................................................................................77
      8.2. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN. ..............................................79
      8.3. PERIZINAN-PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. .....81
      8.4. TRANSAKSI AFILIASI.........................................................................................................89
      8.5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK........104
      8.6. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP .........................................................................117
      8.7. ASURANSI .......................................................................................................................152
      8.8. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK............................174
      8.9. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK
           BADAN HUKUM................................................................................................................177



                                                                            i
Page 4
      8.10.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .............................................................................178
      8.11.     TATA KELOLA PERUSAHAAN..........................................................................................184
      8.12.     STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .......................................................................202
      8.13.     SUMBER DAYA MANUSIA................................................................................................204
      8.14.     PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA
                DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN
                PERUSAHAAN ANAK.......................................................................................................209
      8.15.     KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK. ..........................................................210
      8.16.     KEGIATAN USAHA............................................................................................................219
      8.17.     PEMASARAN ...................................................................................................................234
      8.18.     RISET DAN PENGEMBANGAN. ......................................................................................238
      8.19.     PERSAINGAN USAHA......................................................................................................238
      8.20.     ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN. ............................................................238
      8.21.     PENGHARGAAN. .............................................................................................................243
      8.22.     TEKNOLOGI INFORMASI. ...............................................................................................244
      8.23.     CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY. ......................................................................244
      8.24.     HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL......................................................................................246
      8.25.     KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH, ATAU PERMASALAHAN
                DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP...................................................................................254
9.    PERPAJAKAN. ............................................................................................................................255
10. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................................257
11. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN.....................258
    11.1. KONSULTAN HUKUM.......................................................................................................258
    11.2. AKUNTAN PUBLIK............................................................................................................258
    11.3. NOTARIS...........................................................................................................................259
    11.4. LEMBAGA PEMERINGKAT EFEK....................................................................................260
    11.5. WALI AMANAT...................................................................................................................260
12. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ...............................................................................261
    12.1 RIWAYAT SINGKAT...........................................................................................................261
    12.2 PERMODALAN WALI AMANAT........................................................................................262
    12.3 PENGURUS DAN PENGAWASAN...................................................................................263
    12.4 KEGIATAN USAHA............................................................................................................264
    12.5 TUGAS POKOK WALI AMANAT.......................................................................................265
    12.6 PENGGANTI WALI AMANAT............................................................................................265
    12.7 IKTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT............................................................266
    12.8 INFORMASI KORESPONDENSI......................................................................................274
13. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI........................................................................................275
    13.1. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF.....................................275
    13.2. PEMESANAN YANG BERHAK. ........................................................................................275
    13.3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. ...........................................................................276
    13.4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN. ..................................................................................276
    13.5. MASA PENAWARAN UMUM. ...........................................................................................276
    13.6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN. .......................................................276
    13.7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI. ..........................................................277
    13.8. PENJATAHAN OBLIGASI..................................................................................................277
    13.9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI...................................................277
    13.10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK..............................................................277
    13.11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN MASA PENAWARAN UMUM...................................278
    13.12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI..........................................................279
    13.13. LAIN-LAIN..........................................................................................................................279
14. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN. .............280
15. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................................................281
16. LAPORAN KEUANGAN...............................................................................................................337



                                                                       ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

“Afiliasi”            : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM, yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                  yang bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                            pihak tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                            lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang
                            sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                            langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                            perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                            kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                            langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                            pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                            yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                            (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                            tersebut.

“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang ditunjuk dengan
                    perjanjian tertulis oleh Perseroan untuk menjalankan kewajiban membantu
                    pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi,
                    termasuk Denda (jika ada) serta pembayaran hak-hak atau manfaat lain atas
                    Obligasi (jika ada), kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                    untuk dan atas nama Perseroan, setelah Agen Pembayaran menerima dana
                    dari Perseroan. Agen Pembayaran melaksanakan fungsi tersebut dengan
                    tunduk pada hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
                    Pembayaran Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
                    perwaliamanatan untuk tiap-tiap tahap.

“Akuntan Publik”      : berarti Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst
                        & Young Global Limited) yang melaksanakan audit atas laporan Keuangan
                        konsolidasian Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini.

“BAE” atau “Biro      : berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, merupakan
Administrasi Efek”      pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
                        pemilikan saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham.




                                                  iii
Page 6
“Bank Kustodian”         : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                           menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                           UUP2SK.

“BEI” atau “Bursa        : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Efek”                      sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain
                           dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini
                           adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“BNRI”                   : berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”     :    berarti tingkat bunga per tahun dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                          dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
                          dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                          Obligasi.

“Daftar Pemegang         : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi”         kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                           Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, alamat, jumlah
                           kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
                           dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                           Rekening kepada KSEI.

“Denda”                  : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                           kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
                           1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana
                           yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
                           sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan memakai dasar perhitungan 1
                           (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                           bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“DOC”                :    Day Old Chick atau bibit ayam umur sehari.

“Dokumen Emisi”          : berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun
                           pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia
                           yang meliputi Prospektus, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, Pernyataan
                           Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
                           Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Pengakuan Utang, Perjanjian
                           Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
                           KSEI, Persetujuan Prinsip BEI, dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                           Penawaran Umum Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 POJK No.
                           7/2017.

“Efek”                   : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                           dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                           memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                           langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                           berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/
                           atau diperdagangkan di Pasar Modal.

“Efektif”                : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                           sesuai dengan ketentuan Pasal 74 dalam UUPM dan ketentuan angka 4
                           Peraturan No. IX.A.2.

“Emisi”                  : berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
                           Masyarakat melalui Penawaran Umum.


                                                     iv
Page 7
“Emiten”             : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Japfa
                       Comfeed Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di
                       Wisma Millenia Lt. 7, Jl. MT Haryono Kav. 16, Jakarta 12810, suatu perseroan
                       terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
                       Undang Negara Republik Indonesia.

“Force Majeure”      : berarti (i) kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                       kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
                       meletus, kebakaran, perang, pandemi, krisis moneter atau keadaan darurat
                       lainnya di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                       kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                       Perjanjian Perwaliamanatan, (ii) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar
                       uang di Negara Republik Indonesia atau perubahan peraturan perundang
                       undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri yang dapat
                       menimbulkan dampak merugikan material kepada Emiten, (iii) saat dampaknya
                       dari perubahan peraturan perundang undangan atau pemberlakuan atau
                       penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang undang, peraturan,
                       penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan yang
                       menimbulkan dampak merugikan material kepada Emiten.

“Formulir           : berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pemesanan             pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Pembelian Obligasi”
atau “FPPO”

“Grup Perseroan”     : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Hari Bursa”         : berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
                       hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
                       nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”      : berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                       termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                       sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”         : berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                       ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                       karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari
                       Kerja biasa.

“Jumlah Terutang”    : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                       Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta perjanjian-
                       perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
                       namun tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika
                       ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kegiatan Usaha”     : berarti kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yaitu bisnis
                       produksi pakan ternak, pembibitan, pemerahan, penggemukan/budidaya,
                       pengolahan dan distribusinya, pengeringan jagung, serta semua kegiatan
                       pendukung dan tambahan.

“Kemenkum”           : berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
                       diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum
                       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi
                       Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
                       Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama
                       lainnya).


                                                 v
Page 8
“Kesanggupan               : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran
Penuh (Full                  Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan
Commitment)”                 diri akan menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar
                             perdana dan wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan
                             bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal
                             penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis       : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan-laporan saldo Obligasi
Obligasi”                    dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                             berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi
                             dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
                             mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
                             hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis       : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
untuk RUPO” atau             Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
“KTUR”                       menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                             memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”          : berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan dari segi
                             hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan, Perusahaan Anak dan
                             keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum ini.

“Kustodian”                : berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                             dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta
                             jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan
                             transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
                             sesuai dengan ketentuan UUPM jo. UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                             Efek, dan Bank Kustodian.

“Lembaga OSS”              : berarti Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission
                             sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025
                             tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Manajer                   : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan
Penjatahan”                  sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7,
                             dalam hal ini PT Sucor Sekuritas.

“Masa Penawaran” :          berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                            Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian
                            Obligasi yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan
                            Efek di BEI selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran
                            Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan masa Penawaran
                            Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
                            dimaksud, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

“Masyarakat”           :    berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                            Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
                            hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
                            luar Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                            bidang Pasar Modal yang berlaku.




                                                       vi
Page 9
“Menkum”             :    berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah
                          dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak
                          Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
                          Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama
                          lainnya).

“Notaris”                : berarti Kantor Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
                           Administrasi Jakarta Barat, yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka
                           Penawaran Umum ini.

“Obligasi”               : berarti Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026, yaitu surat utang
                           yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
                           Umum, yang merupakan penerbitan Obligasi Tahap I dari rangkaian Penawaran
                           Umum Berkelanjutan dan akan dicatatkan di Bursa Efek, yang dibuktikan
                           dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan dan ditawarkan dengan
                           jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
                           Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang terbagi dalam 2 (dua) seri dengan
                           ketentuan sebagai berikut:

                          Obligasi Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga ratus
                                            sembilan puluh miliar Rupiah) dan tingkat suku bunga tetap
                                            sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) dengan
                                            jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                                            dan
                          Obligasi Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus
                                            sepuluh miliar Rupiah) dan tingkat suku bunga tetap sebesar
                                            9,50% (sembilan koma lima nol persen) dengan jangka
                                            waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                          Pembayaran masing-masing Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B tersebut akan
                          dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                          dari jumlah pokok masing-masing Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B pada
                          tanggal jatuh tempo. Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut
                          dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
                          masing seri dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                          Obligasi, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                          syarat-syarat sebagaimana-diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“OJK atau Otoritas       : berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
Jasa Keuangan”             dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                           sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                           Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pasar Modal”            : berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                           (a) penawaran umum dan transaksi Efek;
                           (b) pengelolaan investasi;
                           (c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
                               diterbitkannya; dan
                           (d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pemegang                : berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
Obligasi”                  memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
                           diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek
                           pada KSEI melalui Pemegang Rekening.




                                                     vii
Page 10
“Pemegang                  : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
Rekening”                    yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
                             yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di
                             bidang pasar modal.

“Pemeringkat”              : berarti PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
                             atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan
                             pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
                             Wali Amanat.

“Pemerintah”               : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                             pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat
                             maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Umum” : berarti berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                   melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
                   berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya
                   dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan serta Perjanjian Penjaminan
                   Emisi Obligasi.

“Penawaran Umum            : berarti kegiatan Penawaran Umum atas “Obligasi Berkelanjutan III Japfa” yang
Berkelanjutan”               dilakukan secara bertahap dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
                             Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang
                             merupakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III, sesuai dengan POJK
                             No. 36/2014.

“Pengakuan Utang”          : berarti pengakuan utang Perseroan atas utang yang diperoleh sehubungan
                             dengan Obligasi, sebagaimana ternyata dalam Akta Pengakuan Utang
                             Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I
                             Tahun 2026 No. 343 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Christina
                             Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Penitipan Kolektif”       : berarti jasa penitipan kolektif atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                             oleh lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                             sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi            : Berarti PT Sucor Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang membuat perjanjian
Obligasi”                    dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum atas nama Perseroan
                             dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, dengan kesanggupan penuh
                             (full commitment) berdasarkan hasil penawaran awal bookbuilding) dalam
                             jumlah Pokok Obligasi untuk membeli sendiri sisa Obligasi yang tidak dibeli
                             Masyarakat dengan harga yang sama dengan Harga Penawaran kepada
                             Masyarakat berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
                             tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang ditunjuk oleh
                             Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin              :    Berarti pihak-pihak yang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Pelaksana Emisi             penatalaksanaan Penawaran Umum yang dalam hal ini adalah PT Sucor
Obligasi”                   Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
                            dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan No. IX.A.7:       Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tentang
                            Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum tanggal 30-12-
                            2011 (tiga puluh Desember dua ribu sebelas).




                                                      viii
Page 11
“Perjanjian Agen    : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran            pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi serta
Obligasi”             pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi
                      (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                      Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 165 tanggal 17 April
                      2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
                      Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Perjanjian         : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran
Pendaftaran Efek      Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026, sebagaimana dimuat
Bersifat Utang di     dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-044/OBL/
KSEI”                 KSEI/0226 tanggal 17 April 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
                      cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.

“Perjanjian         : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi,
Penjaminan Emisi      sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Obligasi”             Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 78 tanggal 9 Maret 2026,
                      sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan
                      Emisi Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 168 tanggal
                      17 April 2026, (ii) Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                      Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 180 tanggal 21 Mei 2026, dan
                      (iii) Akta Perubahan III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
                      Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 342 tanggal 24 Juni
                      2026, seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
                      Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Perjanjian         : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan       dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berkelanjutan III
Obligasi”             Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 77 tanggal 9 Maret 2026, sebagaimana diubah
                      dengan: (i) Akta Perubahan I Perjanjian Perwalimanatan Obligasi Berkelanjutan
                      III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 167 tanggal 17 April 2026, (ii) Akta Perubahan
                      II Perjanjian Perwalimanatan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun
                      2026 No. 179 tanggal 21 Mei 2026, dan (iii) Akta Perubahan III dan Pernyataan
                      Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap
                      I Tahun 2026 No. 341 tanggal 24 Juni 2026, seluruhnya dibuat di hadapan
                      Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                      Barat.

“Pernyataan         : berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
Penawaran Umum        III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 76 tanggal 9 Maret 2026, sebagaimana diubah
Berkelanjutan         dengan: (i) Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi”             Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 166 tanggal 17 April
                      2026, (ii) Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                      Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 178 tanggal 21 Mei 2026,
                      dan (iii) Akta Perubahan III dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
                      Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No.
                      340 tanggal 24 Juni 2026, seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
                      S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Pernyataan         : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran”          dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
                      III, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 7/2017, dan
                      Peraturan Nomor IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
                      690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan
                      Pernyataan Pendaftaran, dan dengan memperhatikan POJK No. 36/2014,
                      berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum
                      melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan kepada Masyarakat, termasuk
                      perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan
                      untuk memenuhi persyaratan OJK.


                                                ix
Page 12
“Perseroan”          : berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT
                       Japfa Comfeed Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Persetujuan Prinsip : berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang yang dikeluarkan
BEI”                   oleh Bursa Efek Indonesia dengan No. S-05327/BEI.PP1/05-2026 tanggal 8
                       Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan III
                       Japfa PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA).

“Perusahaan Anak”    : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                       Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Efek”    : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                       Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                       dalam UUPM.

“Perusahaan Afiliasi” : berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
                        sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“POJK No. 7/2017”    : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                       Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                       Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”    : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                       Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                       Umum Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020” : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
                     Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020” : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                     Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020” : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                     Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No.23/2017”    : berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
                       Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                     Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                     Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.


“POJK No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                     Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014” : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                     Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 40/2025” : berarti Peraturan OJK No. 40 tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang
                     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.




                                                x
Page 13
“POJK No. 42/2020” : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024” : berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
                     Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020” : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020
                     tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015” : berarti Peraturan OJK No. 55/OJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                     Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015” : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                     tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”    : berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi, yang
                      ditawarkan dan diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum yang merupakan
                      rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi
                      yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi sebesar
                      Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua)
                      seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                     Obligasi Seri A   :   Jumlah pokok sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga ratus
                                           sembilan puluh miliar Rupiah) dan tingkat suku bunga tetap
                                           sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) dengan
                                           jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
                                           dan
                     Obligasi Seri B   :   Jumlah pokok sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus
                                           sepuluh miliar Rupiah) dan tingkat suku bunga tetap
                                           sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) dengan
                                           jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

                     Pembayaran masing-masing Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B tersebut akan
                     dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                     dari jumlah pokok masing-masing Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B pada
                     tanggal jatuh tempo. Jumlah pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat
                     berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri
                     dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan Obligasi
                     sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana diatur
                     dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“PPN”               : Berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.


“Prospektus”        : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
                      sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli
                      Obligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
                      memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.

“Prospektus Awal”   : berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
                      disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
                      informasi mengenai jumlah penjaminan Emisi Obligasi, tingkat suku Bunga
                      Obligasi atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran
                      Umum yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian dari Pernyataan
                      Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK No. 23/2017.



                                                 xi
Page 14
“Prospektus            : berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
Ringkas”                 pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
                         oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                         sesuai dengan POJK No. 9/2017.

“PSAK”                 : berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau merupakan
                         Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan
                         dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
                         Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas
                         yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
                         “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
                         Publik”.

“Rekening Efek”        : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                         Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
                         atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
                         ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

“Rp”                   : berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang yang sah dan berlaku
                         di Negara Republik Indonesia.

“RUPO”                 : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
                         dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”                 : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                         diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

“Satuan                : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan”          Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan Obligasi.

“Satuan                : berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan.
Perdagangan”

“Sertifikat Jumbo      : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
Obligasi”                yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                         kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari
                         Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.

“Tanggal Distribusi”   : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                         kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan
                         secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                         Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yakni 7 Juli 2026.

“Tanggal Emisi”        : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                         Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi,
                         yakni 7 Juli 2026.

“Tanggal Pelunasan : berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pokok Obligasi”      dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                     Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Tanggal         : berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pembayaran Bunga   dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Obligasi”          Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                   ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.


                                                   xii
Page 15
“Tanggal               : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, dalam hal jumlah permintaan
Penjatahan”              Obligasi selama Masa Penawaran melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,
                         sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 1
                         (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran, yakni 3 Juli 2026.

“Transaksi Afiliasi”   : Berarti Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020.

“UU Cipta Kerja”       : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                         Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                         Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41
                         Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.

“UUP2SK”                berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        No. 6845 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026
                        tanggal 17 Juni 2026, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 No.
                        62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7180.

“UUPM”                 : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
                         Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
                         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta
                         peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan
                         UUP2SK.

“UUPT”                 : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                         Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No.
                         106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana
                         telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”          : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                         dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bank Pembangunan
                         Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, para
                         pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
                         Perwaliamanatan Obligasi.




                                                  xiii
Page 16
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

Perusahaan Anak
  1. STP                :   PT Suri Tani Pemuka
  2. KW                 :   PT Kraksaan Windu
  3. ALM                :   PT Artha Lautan Mulya
  4. BL                 :   PT Bumiasri Lestari
  5. ISI                :   PT Iroha Sidat Indonesia
  6. CA                 :   PT Ciomas Adisatwa
  7. JIL                :   PT Japfa Indoland
  8. TIP                :   PT Tretes Indah Permai
  9. JMI                :   PT Jakamitra Indonesia
 10. IP                 :   PT Indonesia Pelleting
 11. Wabin              :   PT Wabin Jayatama
 12. VSN                :   PT Vaksindo Satwa Nusantara
 13. BMS                :   PT Bhirawara Mitra Sentosa
 14. AJS                :   PT Agrinusa Jaya Santosa
 15. PCP                :   PT Proteindotama Cipta Pangan
 16. MFJ                :   PT Multi Farmindo Jaya
 17. ULU                :   PT Unggas Lestari Unggul
 18. BLT                :   PT Bintang Langgeng Ternak (dahulu PT Bintang Laut Timur)
 19. IAG                :   PT Indojaya Agrinusa
 20. SA                 :   PT Santosa Agrindo
 21. SAL                :   PT Santosa Agrindo Lestari (dahulu PT Austasia Stockfeed)
 22. MMP                :   PT Multi Makanan Permai
 23. SUL                :   PT Santosa Utama Lestari
 24. SSI                :   PT Sentra Satwatama Indonesia
 25. CAS                :   PT Celebes Agro Semesta
 26. JFI                :   PT Japfa Food Indonesia
 27. SGFM               :   PT So Good Food Manufacturing
 28. AHB                :   PT Agro Harmoni Bumi
 29. Apachee            :   Apachee Pte., Ltd
 30. Vaksindo Vietnam   :   Vaksindo Vietnam Animal Health Co. Ltd.
 31. Vaksindo India     :   Vaksindo Animal Health Pvt Ltd
 34. ITS                :   PT Indo Tirta Sentosa
 35. SFI                :   PT Sentra Fasilitas Intermisi

Entitas Asosiasi
 1. IKI                 :   PT Intan Kenkomayo Indonesia
 2. KBI                 :   PT Kona Bay Indonesia
 3. GMP                 :   PT Griya Mitra Poultry
 4. CGF                 :   PT Cahaya Gunung Foods
 5. TCT                 :   PT Tira Cipta Transportasi
 6. TCL                 :   PT Tira Cipta Logistik
 7. NPL                 :   PT Nusa Prima Logistik




                                          xiv
Page 17
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan
yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di
Indonesia.

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT Java Pelletizing
Factory Ltd disingkat “PT Japfa”, berdasarkan Akta Pendirian No. 59 tanggal 18 Januari 1971
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Naskah Pendirian PT Java Pelletizing Factory Ltd No.
60 tanggal 15 Februari 1972, keduanya dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/39/8 tanggal 4 Oktober 1972
dan telah didaftarkan di Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 905/1972
dan 906/1972 tanggal 14 Oktober 1972 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 86 tanggal 25 Oktober
1974, Tambahan No. 641 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian Perseroan, kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama kali
didirikan adalah menjalankan:

a.   Usaha-usaha dan perusahaan pengeolahan segala macam bahan untuk pembuatan/produksi
     makanan hewan, termasuk tetapi tidak terbatas pada copra dan lain bahan yang mengandung
     minyak, kacang-kacanagan, cassava, tulang ikan dan lain.
b.   Perdagangan dalam negeri dan internasional dari bahan-bahan tersebut di atas.
c.   Segala sesuatu yang selaras dengan maksud dan tujuan tersebut dalam ayat-ajat dimuka dan
     menjalankan usaha-usaha dalam arti kata yang seluas-luasnya, baik atas tanggungan sendiri
     maupun tanggungan atau badan lain, dengan cara dan bentuk yang sesuai dengan keperluan,
     asal yang demikian itu tidak melanggar hukum.

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp815.000 setiap saham
                 Keterangan                                                                  Nilai Nominal
                                                            Jumlah Saham                                        %
                                                                                                  (Rp)
Modal Dasar                                   250 saham yang terdiri dari: (i) 50 saham          203.750.000    -
                                              prioritas dan (ii) 200 saham biasa
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Perusahaan Dagang & Industri                                    25 saham prioritas         20.375.000     50,00
   Ometraco
                                                                       75 saham biasa            61.125.000
2.   Internationale Graanhandel Thegra N.V.                         25 saham prioritas           20.375.000     50,00
                                                                       75 saham biasa            61.125.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor          50 saham prioritas dan 150 saham biasa            163.000.000    100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel                                                    50 saham biasa           40.750.000

Pada tahun 1989, Perseroan melakukan perubahan nama dari sebelumnya PT Java Pelletizing Factory
Ltd menjadi PT Japfa Comfeed Indonesia berdasarkan Akta Berita Acara No. 179 tanggal 12 Desember
1989, yang dibuat di hadapan Susanti, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-52.HT.01.04-Th.90 tanggal 11 Januari 1990 dan
telah didaftarkan di buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 130/1990
tanggal 18 Januari 1990 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 15 tanggal 20 Februari 1990, Tambahan
No. 620.


                                                        xv
Page 18
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 155 tanggal 22 Agustus 1989, yang dibuat di
hadapan Esther Daniar Iskandar, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-7826.HT.01.04.TH.89 tanggal 24 Agustus 1989 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 1213/1989 tanggal 7 September 1989 serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 80 tanggal 6 Oktober 1989, Tambahan No. 2303, para pemegang saham Perseroan
menyetujui penjualan 4.000.000 saham Perseroan kepada masyarakat sebagai saham baru yang
dikeluarkan Perseroan dan perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan. Lebih lanjut, pada tanggal
31 Agustus 1989, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan berdasarkan Surat No. SI-046/SHM/MK.10/1989 untuk melakukan penawaran
umum perdana saham. Pada tanggal 23 Oktober 1989, saham Perseroan dicatatkan pada Bursa Efek.

Pada tahun 1996, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 83 tanggal 23 Mei 1996,
yang dibuat di hadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-8192.HT.01.04-Th.96 tanggal 29 Juni 1996 dan
telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan di bawah No. 419/
BH.08.03/I/97 tanggal 30 Januari 1997 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 25 tanggal 27 Maret
1997, Tambahan No. 1224.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan
perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam akta-akta sebagai berikut:

a.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal 15 April 2021, yang dibuat di hadapan
     Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
     diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0296192 tanggal 7 Mei 2021 dan telah didaftarkan
     Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0085043.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7
     Mei 2021 (“Akta No. 89/2021”). Berdasarkan Akta No. 89/2021, para pemegang saham Perseroan
     menyetujui perubahan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 anggaran dasar
     Perseroan serta untuk menyatakan dan menyusun kembali anggaran dasar Perseroan.

b.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 199 tanggal 21 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
     Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
     mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0017604.AH.01.02.
     TAHUN 2023 tanggal 21 Maret 2023 dan telah didaftarkan Daftar Perseroan pada Kemenkum di
     bawah No. AHU-0057719.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 21 Maret 2023 (“Akta No. 199/2023”).
     Berdasarkan Akta No. 199/2023, para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3
     anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
     Usaha Indonesia (“KBLI”) berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan KBLI
2020. Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini (riil), yakni berusaha dalam bidang industri,
peternakan, perdagangan dan jasa, dengan KBLI yakni, antara lain: (i) Budidaya Ayam Ras Pedaging
(KBLI No. 01461), (ii) Pembibitan ayam (KBLI No. 01468), (iii) Industri Minyak Mentah dan Lemak
Nabati (KBLI No. 10411), (iv) Industri Ransum Makanan Hewan (KBLI No. 10801), (v) Perdagangan
Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya (KBLI No. 46209), (vi) Perdagangan Besar Obat
Farmasi Untuk Hewan (KBLI No. 46444), (vii) Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan
Hewan (KBLI No. 46447).

Lebih lanjut, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Sahan Luar Biasa No. 268 tanggal
29 April 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat (“Akta No. 268/2026”), para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
perseroan sesuai dengan KBLI tahun 2025 (“KBLI 2025”) berikut perubahan atau pembaharuannya
atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang. Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan akan menuangkan persetujuan tersebut dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang
dibuat dihadapan Notaris dan mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3
anggaran dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 268/2026 kepada instansi yang berwenang pada saat
maupun segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang.


                                                 xvi
Page 19
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Wisma Millenia Lt. 7, Jl. MT Haryono
Kav. 16, Jakarta 12810.

Pabrik pakan ternak Perseroan berlokasi di Medan – Sumatra Utara, Padang – Sumatra Barat, Lampung,
Cikande - Banten, Cikupa - Banten, Purwakarta – Jawa Barat, Cirebon – Jawa Barat, Grobogan –
Jawa Tengah, Sragen – Jawa Tengah, Buduran- Jawa Timur, Gedangan-Jawa Timur, Banjarmasin –
Kalimantan Selatan, dan Makassar- Sulawesi Selatan.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 64 tanggal 8 Juni 2018, yang dibuat di hadapan
Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0215071 tanggal 12 Juni 2018 dan telah didaftarkan Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0081063.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 12 Juni 2018 (“Akta No. 64/2018”), para
pemegang saham Perseroan menyetujui, antara lain, peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan sehubungan dalam rangka pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu Perseroan dengan pengeluarahan saham baru sejumlah 316.052.291
saham Seri A, dan karenanya merubah dan menyusun kembali Pasal 4 anggaran dasar Perseroan,
yakni sebagai berikut:

                                                                                        Nilai Nominal (Rp)
                  Keterangan                            Jumlah Saham                 Seri A: Rp200 per saham        %
                                                                                     Seri B: Rp40 per saham
Modal Dasar
Saham Seri A                                                       15.000.000.000             3.000.000.000.000      -
Saham Seri B                                                       85.000.000.000             3.400.000.000.000      -
Jumlah Modal Dasar                                                100.000.000.000             6.400.000.000.000      -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A                                                        8.814.985.201             1.762.997.040.200    75,17
Saham Seri B                                                        2.911.590.000               116.463.600.000    24,83
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         11.726.575.201             1.879.460.640.200   100,00
Saham Dalam Portepel
Saham Seri A                                                        6.185.014.799             1.237.002.959.800      -
Saham Seri B                                                       82.088.410.000             3.283.536.400.000      -
Jumlah Saham Dalam Portepel                                        88.273.424.799             4.520.539.359.800      -

Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham Perseroan per tanggal
31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:

                         Para Pemegang Saham                                    Jumlah Saham          %           %(1)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Japfa Pte. Ltd.                                                                   6.500.176.516    55,43         55,90
2. Leo Handoko Laksono                                                                   1.000.000     0,01          0,01
3. Arif Widjaja                                                                            575.900     0,00          0,00
4. Ir. Rachmat Indrajaya                                                                   164.800     0,00          0,00
5. Antonius Harwanto                                                                       200.000     0,00          0,00
6. Masyarakat                                                                        5.125.552.685    43,71         44,08
                                                                                    11.627.669.901    99,16        100,00
7. Saham Treasuri(2)                                                                    98.905.300     0,84             -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                          11.726.575.201   100,00         99,16
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan Surat Perseroan No. 091/JAPFA-OJK/LD-CS/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang disampaikan kepada OJK,
Perseroan telah menyelesaikan pengalihan atas saham saham hasil pembelian kembali sebanyak 98.905.300 saham pada
tanggal 26 Mei 2026. Lebih lanjut, berdasarkan dokumen Laporan Perkembangan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
Perseroan tanggal 31 Mei 2026, Japfa Pte. Ltd. merupakan pihak yang menerima pengalihan sebanyak 98.905.300 saham
tersebut. Dalam rangka implementasi hasil RUPS luar biasa Perseroan tanggal 29 April 2026 sebagaimana tercantum dalam Akta
No. 268/2026, Perseroan telah melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dalam
periode 9 Juni 2026 sampai dengan 19 Juni 2026 sebanyak 21.704.500 saham.




                                                           xvii
Page 20
Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 64/2018 juncto daftar
pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
tersebut di atas.

Lebih lanjut, berdasarkan Akta No. 268/2026, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
rencana pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan jumlah
maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan, sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan pada tanggal 17
Maret 2026 (“Rencana Pembelian Kembali Saham”). Para pemegang saham Perseroan juga telah
menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham. Berdasarkan
Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan pada tanggal 17 Maret 2026, Rencana Pembelian
Kembali Saham akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK
No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka,
serta periode pembelian kembali saham akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 April 2027 (1
(satu) tahun sejak Akta No. 268/2026). Lebih lanjut, dalam rangka implementasi Rencana Pembelian
Kembali Saham tersebut, Perseroan telah melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan dalam periode 9 Juni 2026 sampai dengan 19 Juni 2026 sebanyak
21.704.500 saham.

KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 199/2023, maksud serta tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang
industri, peternakan, perdagangan dan jasa.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

a.   Kegiatan usaha utama:

     a.   Menjalankan usaha industri, yang meliputi (1) industri ransum makanan hewan dan (2) industri
          penggilingan dan pembersihan jagung.
     b.   Menjalankan usaha peternakan, yang meliputi: (1) pembibitan ayam ras; (2) budidaya ayam
          ras pedaging; dan (3) budidaya ayam ras petelur.
     c.   Menjalankan usaha perdagangan utamanya perdagangan atas barang-barang produk
          Perseroan, meliputi: (1) perdagangan besar makanan dan minuman lainnya; (2) perdagangan
          besar binatang hidup; (3) perdagangan besar minyak dan lemak nabati; (4) perdagangan
          besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; (5) perdagangan eceran hasil peternakan;
          (6) perdagangan eceran hasil perikanan; (7) perdagangan eceran hewan ternak; dan (8)
          perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan dan hewan piaraan.

b.   Kegiatan Usaha Penunjang, antara lain menjalankan:

     (i) Industri barang dari plastik untuk pengemasan.
     (ii) Industri minyak mentah dan lemak nabati.
     (iii) Industri kopra.
     (iv) Industri minyak mentah kelapa.
     (v) Angkutan bermotor untuk barang umum.
     (vi) Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
     (vii) Usaha-usaha lain yang berkaitan dan mendukung bidang usaha kegiatan usaha utama
           Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain (1)
           Perdagangan besar obat farmasi untuk hewan dan (2) Perdagangan besar bahan farmasi
           untuk makanan hewan.




                                                 xviii
Page 21
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan KBLI
2020. Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini (riil) sebagaimana diurakan dalam NIB, yakni
berusaha dalam bidang industri, peternakan, perdagangan dan jasa, dengan KBLI yakni, antara lain: (i)
Budidaya Ayam Ras Pedaging (KBLI No. 01461), (ii) Pembibitan ayam (KBLI No. 01468), (iii) Industri
Minyak Mentah dan Lemak Nabati (KBLI No. 10411), (iv) Industri Ransum Makanan Hewan (KBLI No.
10801), (v) Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya (KBLI No. 46209), (vi)
Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan (KBLI No. 46444), (vii) Perdagangan Besar Bahan
Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan (KBLI No. 46447).

PROSPEK USAHA

IMF memproyeksikan ekonomi global akan kembali tumbuh melambat pada tahun 2026. Dalam laporan
World Economics Outlook yang terbit pada Oktober 2025, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi
global melambat ke 3,1% pada tahun 2026, turun dari 3,2% pada tahun 2025. Sementara itu, Bank
Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada pada angka 5,33%
sedikit di bawah target APBN sebesar 5,4%, karena BI menilai perlambatan ekonomi global dan
melemahnya kinerja mitra dagang utama Indonesia menjadi faktor penekan yang tidak bisa dihindari

Sejalan dengan kondisi ekonomi yang belum stabil, industri peternakan diprediksi masih akan
menghadapi sejumpah tantangan, termasuk daya beli masyarakat yang masih memiliki potensi untuk
terus melemah. Namun demikian, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan gizi
seimbang membuat industri peternakan memiliki potensi yang sangat besar untuk terus tumbuh.

Selain itu program MBG yang dijalankan oleh pemerintah juga menjadi potensi bagi industri peternakan
untuk terus berkembang. Kebutuhan akan produk protein hewani diyakini akan meningkat pada tahun
2026. Sebagai salah satu pemain utama di industri peternakan nasional, Perseroan akan ikut berperan
aktif dengan terus melakukan inovasi dalam produksi menghasilkan pangan yang terjangkau dan
memastikan untuk memberikan produk serta layanan terbaik bagi masyarakat.

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan
Anak yang diambil dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di
bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun dan disajikan oleh manajemen Perseroan sesuai dengan PSAK dan dinyatakan dalam mata
uang Rupiah (“Laporan Keuangan Konsolidasian”), dan telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan
Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01367/2.1505/AU.1/01/0704-5/1/V/2026 bertanggal 20 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Sherly Jokom
(Registrasi Akuntan Publik No. 0704) atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, dengan opini tanpa modifikasian, dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan
auditor independen. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (a) penjelasan mengapa penilaian
persediaan biologis dan aset biologis merupakan hal yang auditor pertimbangkan sebagai salah satu
hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama,
dan (b) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit. Laporan Keuangan Konsolidasian
beserta laporan-laporan auditor independen terkait, seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.




                                                 xix
Page 22
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                   (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
Keterangan
                                                                                  2025                  2024
Total Aset Lancar                                                                   21.376.175                17.169.254
Total Aset Tidak Lancar                                                             18.684.255                17.497.029
Total Aset                                                                          40.060.430                34.666.283
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                      16.517.464                 9.295.556
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                      3.524.009                 8.798.205
Total Liabilitas                                                                    20.041.473                18.093.761
Total Ekuitas                                                                       20.018.957                16.572.522
Total Liabilitas & Ekuitas                                                          40.060.430                34.666.283

Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
Keterangan
                                                                                  2025                    2024
 Penjualan                                                                             60.715.806              55.800.849
 Beban Pokok Penjualan                                                               (47.524.497)            (44.582.719)
 Laba kotor                                                                            13.191.309              11.218.130
 Laba Usaha                                                                             6.183.584               5.061.875
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                         5.483.649               4.241.472
 Laba Periode/Tahun Berjalan                                                            4.281.329               3.212.338
 Total Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan                                  4.273.204               3.258.995

Rasio-Rasio Keuangan

                                                                                       31 Desember
    RASIO-RASIO KEUANGAN
                                                                           2025                            2024
Rasio marjin laba kotor (%)                                                            21,73%                       20,10%
Rasio marjin laba operasi (%)                                                          10,18%                        9,07%
Rasio marjin EBITDA1) (%)                                                              12,22%                       11,18%
Rasio marjin laba bersih (%)                                                            7,05%                        5,76%
Imbal hasil aset (%)                                                                   10,69%                        9,27%
Imbal hasil ekuitas (%)                                                                21,39%                       19,38%
Rasio lancar (x)                                                                          1,29                         1,85
Jumlah kewajiban/jumlah aset (x)                                                          0,50                         0,52
Jumlah kewajiban/jumlah ekuitas (x)                                                       1,00                         1,09
Jumlah utang yang mengandung bunga2)/ekuitas (x)                                          0,59                         0,65
Jumlah hari pembayaran utang usaha3) (hari)                                                 28                           30
Jumlah hari tertagihnya piutang usaha4) (hari)                                              19                           18
Rasio EBITDA/pembayaran bunga (x)                                                         9,60                         6,98
Rasio EBITDA/biaya keuangan bersih5) (x)                                                 10,05                         7,61
Rasio beban usaha/laba usaha (x)                                                          1,14                         1,19
Rasio laba usaha/laba kotor (x)                                                           0,47                         0,45
Kas yang dihasilkan dari operasi/laba bersih (x)                                          1,17                         1,51
Rasio modal kerja bersih6)/penjualan (%)                                                8,00%                       14,11%
Rasio nilai bersih7)                                                                   49,97%                       47,81%
Interest coverage ratio8) (x)                                                             8,64                         6,15
Debt service coverage ratio9) (x)                                                         0,59                         0,53
Rasio utang bank terhadap ekuitas10) (x)                                                  0,30                         0,30
Catatan:
1) EBITDA dihitung dari laba sebelum pajak penghasilan dikurangi dengan pendapatan keuangan, ditambah beban keuangan
    dan bagian atas kerugian ventura bersama, serta beban penyusutan atas aset tetap, aset hak guna, properti investasi dan
    amortisasi atas aset tak berwujud. EBITDA dan rasio-rasio terkait disajikan dalam Prospektus ini adalah ukuran tambahan
    atas kinerja dan likuiditas Perseroan yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai dengan PSAK. Lebih lanjut, EBITDA
    bukan merupakan ukuran kinerja keuangan atau likuiditas Perseroan berdasarkan PSAK dan tidak boleh dianggap sebagai
    alternatif pendapatan bersih, pendapatan operasional, atau ukuran kinerja keuangan yang diturunkan sesuai dengan PSAK




                                                             xx
Page 23
    atau sebagai alternatif untuk arus kas dari operasi atau sebagai ukuran likuiditas Perseroan. Perseroan percaya bahwa
    EBITDA memfasilitasi perbandingan kinerja operasi dari periode ke periode dan dari perusahaan ke Perusahaan dengan
    menghilangkan perbedaan potensial yang disebabkan oleh variasi dalam struktur modal (yang mempengaruhi beban
    keuangan), posisi pajak (seperti dampak pada periode atau perusahaan dari perubahan tarif pajak efektif atau kerugian
    operasional bersih), penurunan nilai dan penyusutan umur. Perseroan juga percaya bahwa EBITDA Adalah ukuran tambahan
    dari kemampuan Perseroan untuk memenuhi persyaratan pembayaran utang. Terakhir, Perseroan menyajikan EBITDA dan
    rasio-rasio terkait karena Perseroan yakin bahwa ukuran-ukuran ini sering digunakan oleh analis sekuritas dan investor
    dalam mengevaluasi emiten serupa.
2) Jumlah utang yang mengandung bunga: Utang bank jangka pendek ditambah utang bank jangka panjang ditambah utang
    obligasi ditambah utang pembiayaan atas perolehan aset tetap ditambah liabilitas sewa
3) Jumlah hari pembayaran utang usaha: Jumlah utang usaha dibagi dengan beban pokok penjualan dibagi dengan 365 hari
4) Jumlah hari tertagihnya piutang usaha: Jumlah piutang usaha dibagi dengan penjualan dibagi dengan 365 hari
5) Biaya keuangan bersih: Biaya keuangan dikurangi pendapatan keuangan
6) Modal kerja bersih: Aset lancar dikurangi dengan kewajiban lancar
7) Rasio nilai bersih: Total ekuitas dibagi dengan total aset
8) Interest coverage ratio dihitung dengan membandingkan EBIT terhadap beban keuangan
9) Debt service coverage ratio dihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap penjumlahan beban keuangan dan pokok
    utang berbunga
10) Rasio utang bank terhadap ekuitas: total utang bank jangka pendek ditambah utang bank jangka panjang dibagi dengan
    ekuitas


Perhitungan EBITDA adalah sebagai berikut:

                                                                                      31 Desember
    RASIO-RASIO KEUANGAN
                                                                           2025                            2024
Laba Usaha                                                                          6.183.584                     5.061.875
Ditambah dengan:
Beban penyusutan dan amortisasi                                                     1.233.090                     1.176.468

Jumlah EBITDA                                                                       7.416.674                     6.238.343

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan di Perjanjian Kredit dan/atau Kewajiban Lain Serta
Pemenuhannya

Keterangan                                                        Persyaratan Keuangan       Rasio per 31 Desember 2025
Rasio Lancar (x)                                                             Minimal 1,00                           1,29
Rasio Utang Bersih terhadap ekuitas (x)                                    Maksimal 2,75                            0,41
Adjusted Debt service coverage ratio                                         Minimal 1,25                           3,78
Rasio Utang terhadap ekuitas*                                              Maksimal 2,75                            0,59
Rasio EBITDA terhadap bunga*                                                  Minimal 1,5                          24,93
Rasio Kekayaan Bersih                                                              Positif                         Positif
Rasio Coverage KMK**                                                         Minimal 1,43                            N/A
Catatan:
 * rasio untuk anak Perusahaan, EBITDA dihitung dari laba bruto dikurangi dengan biaya penjualan dan biaya umum administrasi,
ditambah dengan beban penyusutan atas aset tetap, aset hak guna, properti investasi dan amortisasi atas aset tak berwujud.
** rasio hanya berlaku apabila ada penggunaan fasilitas KMK dari anak perusahaan sebagai Debitur. N/A karena tidak ada
penggunaan maka rasio covenant tidak berlaku.

Penjelasan lebih lanjut mengenai Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data
Keuangan Penting.

FAKTOR RISIKO

Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan
disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan,
dimulai dari risiko utama:

•    Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
     -   Risiko Nilai Tukar dan Inflasi
     -   Risiko Produksi atau Ketersediaan dan Fluktuasi Harga Komoditas Bahan Baku




                                                            xxi
Page 24
•    Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang
     Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
     -   Risiko Wabah Penyakit Peternakan
     -   Risiko Kompetisi Bisnis
     -   Risiko yang Dapat Ditimbulkan Oleh Adanya Pemogokan Tenaga Kerja

•    Risiko Umum
     -   Risiko Peraturan Perundangan-undangan dan Perizinan
     -   Risiko Sosial
     -   Risiko Environmental, Social, & Governance (ESG)
     -   Risiko Perubahan Teknologi
     -   Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
     -   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
     -   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
     -   Risiko investasi atau aksi korporasi, dengan memperhatikan bahwa Perseroan memiliki
         penyertaan pada Perusahaan Anak

•    Risiko Investasi Bagi Investor
     -   Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
         disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang
     -   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
         bunga dan pokok obligasi pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk
         memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak
         dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan

Untuk penjelasan risiko-risiko secara lengkap dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus ini.

PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk pembayaran dipercepat atas sebagian pokok
utang fasilitas kredit Term Loan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang timbul berdasarkan Akta
Perjanjian Fasilitas Term Loan No. WCO.KP/TLN.711/2022 No. 185 tanggal 22 November 2022, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

Keterangan lebih lanjut mengenai bagian ini dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus ini.

KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI, LANGSUNG DAN
TIDAK LANGSUNG

Berikut terlampir tabel penyertaan saham Perseroan pada 39 (tiga puluh sembilan) entitas lain, termasuk
Perusahaan Anak dan entitas asosiasi, baik langsung maupun tidak langsung, sebagai berikut:

                                                                                                            Kontribusi
                                                                                                           Pendapatan
       Nama        Domisili    Tahun      Tahun                            Kegiatan          Kepemilikan
No.                                                         Status                                           terhadap
    Perusahaan     Operasi    Pendirian Penyertaan                             Usaha          Saham (%)
                                                                                                            Perseroan
                                                                                                                (%)*
Perusahaan Anak
1. PT Suri Tani    Jakarta      1987      1987          Beroperasi         Produksi pakan     100,00(1)      4,54%
    Pemuka (STP)                                                           ikan dan udang,
                                                                           tambak udang,
                                                                           kamar
                                                                           pendingin dan
                                                                           penetasan
                                                                           benur udang
2.   PT Kraksaan    Gresik      1987      1992       Tidak beroperasi(a)   Tambak udang       100,00(2)         -
     Windu (KW)




                                                     xxii
Page 25
                                                                                                        Kontribusi
                                                                                                       Pendapatan
          Nama         Domisili    Tahun      Tahun                           Kegiatan     Kepemilikan
No.                                                              Status                                  terhadap
       Perusahaan      Operasi    Pendirian Penyertaan                            Usaha     Saham (%)
                                                                                                        Perseroan
                                                                                                            (%)*
3.    PT Artha        Situbondo     1988      1994          Beroperasi        Tambak udang   100,00(3)     0,00%
      Lautan Mulya
      (ALM)
4.    PT Bumiasri     Situbondo     1987      1994          Beroperasi        Tambak udang      100,00(4)    0,02%
      Lestari (BL)
5.    PT Iroha Sidat Banyuwangi     2012      2012          Beroperasi        Tambak sidat       89,94(5)    0,00%
      Indonesia (ISI)
6.    PT Ciomas        Jakarta      1998      1989          Beroperasi        Peternakan        100,00(6)    31,78%
      Adisatwa (CA)                                                           ayam, rumah
                                                                              potong ayam
                                                                              dan
                                                                              perdagangan
7.    PT Japfa         Jakarta      1992      1994          Beroperasi        Real estat        100,00(7)    0,04%
      Indoland (JI)
8.    PT Tretes         Tretes      1995      2007          Beroperasi        Real estat        100,00(8)    0,00%
      Indah Permai
      (TIP)
9.    PT Jakamitra     Jakarta      2010      2010          Beroperasi        Kawasan           100,00(9)    0,02%
      Indonesia                                                               perindustrian
      (JMI)
10.   PT Indonesia     Jakarta      1967      1995       Tidak beroperasi(b) Industri pellet    100,00(10)     -
      Pelleting (IP)
11.   PT Wabin         Serang       1968      1996          Beroperasi        Perkebunan        100,00(11)   0,01%
      Jayatama                                                                dan peternakan
      (Wabin)
12.   PT Vaksindo      Jakarta      1980      2008          Beroperasi        Produksi Vaksin   100,00(12)   0,93%
      Satwa
      Nusantara
      (VSN)
13.   Vaksindo          India       2018      2018          Beroperasi        Produsen,          100,00      0,22%
      Animal Health                                                           Penjualan
      PVT LTD                                                                 & Distribusi
      (Vaksindo                                                               Produk Produk
      India)                                                                  Kesehatan
                                                                              Hewan
14. Vaksindo           Vietnam      2024      2024          Beroperasi        Produksi Obat-     100,00      0,02%
    Vietnam                                                                   obatan Hewan
    Animal
    Health Co.Ltd
    (Vaksindo
    Vietnam)
15. PT Bhirawa         Surabaya     1999      2011          Beroperasi        Angkutan          100,00(13)   0,32%
    Mitra Sentosa                                                             Bermotor Untuk
    (BMS)                                                                     Barang Umum
16. PT Agrinusa        Jakarta      2008      2012          Beroperasi        Industri          100,00(14)   1,35%
    Jaya Santosa                                                              produk farmasi
    (AJS)                                                                     untuk hewan,
                                                                              perdagangan
                                                                              besar farmasi,
                                                                              mesin,
                                                                              peralatan, dan
                                                                              perlengkapan
                                                                              pertanian
17. PT                 Sidoarjo     2019      2019          Beroperasi        (i) Perdagangan   100,00(15)   0,32%
    Proteindotama                                                             Eceran
    Cipta Pangan                                                              Daging Dan
    (PCP)                                                                     Ikan Olahan,
                                                                              (ii) Restoran
                                                                              dan (iii)
                                                                              Perdagangan
                                                                              Eceran Hasil
                                                                              Peternakan




                                                         xxiii
Page 26
                                                                                                          Kontribusi
                                                                                                         Pendapatan
         Nama         Domisili    Tahun      Tahun                         Kegiatan          Kepemilikan
No.                                                            Status                                      terhadap
      Perusahaan      Operasi    Pendirian Penyertaan                          Usaha          Saham (%)
                                                                                                          Perseroan
                                                                                                              (%)*
18. PT Multi        Jakarta        2021      2021          Beroperasi      Peternakan          75,00(16)     0,21%
    Farmindo Jaya                                                          komersial
    (MFJ)
19. PT Unggas      Purwakarta      2015      2022          Beroperasi      Peternakan         100,00(17)    0,10%
    Lestari Unggul                                                         ayam silang
    (ULU)
20. PT Bintang      Jakarta        1968      1987          Beroperasi      Peternakan         100,00(18)    0,00%
    Langgeng                                                               komersial
    Ternak (BLT)
21. PT Indojaya     Jakarta        1995      1995          Beroperasi      Produksi pakan      50,00(19)    7,34%
    Agrinusa (IAG)                                                         ternak, pakan
                                                                           ikan dan udang
                                                                           serta usaha
                                                                           perunggasan
22. PT Santosa        Jakarta      1991      1993          Beroperasi      Pembibitan         100,00(20)    0,79%
    Agrindo (SA)                                                           sapi,
                                                                           penggemukan
                                                                           sapi,
                                                                           rumah
                                                                           potong sapi,
                                                                           perdagangan
                                                                           dan
                                                                           peternakan
                                                                           rusa
23. PT Santosa        Jakarta      1979      2007          Beroperasi      Pembibitan         100,00(21)    0,04%
    Agrindo Lestari                                                        sapi, produksi
    (SAL)                                                                  pakan ternak
                                                                           dan
                                                                           perdagangan
24. PT Multi          Jakarta      2012      2015          Beroperasi      Perdagangan        100,00(22)    0,00%
    Makanan
    Permai (MMP)
25. PT Santosa        Jakarta      2010      2018          Beroperasi      Pertanian,         100,00(23)    4,18%
    Utama Lestari                                                          perdagangan,
    (SUL)                                                                  industri,
                                                                           pengeringan
                                                                           jagung
26. PT Sentra         Jakarta      2012      2017          Beroperasi      Pertanian,          80,00(24)    0,13%
    Satwatama                                                              perdagangan,
    Indonesia                                                              industri,
    (SSI)                                                                  pengeringan
                                                                           jagung
27. PT Celebes       Jakarta       2011      2019          Beroperasi      Pertanian,         100,00(25)    0,00%
    Agro Semesta                                                           industri,
    (CAS)                                                                  perdagangan
28. PT Japfa Food    Jakarta       1996      2020          Beroperasi      Produk             100,00(26)    5,41%
    Indonesia (JFI)                                                        konsumen
29. PT So           Tangerang      1997      2020          Beroperasi      Manufaktur         100,00(27)    1,24%
    Good Food                                                              makanan
    Manufacturing
30. PT Agro          Jakarta       2024      2024            Tidak         Agrowisata dan     100,00(28)    0,00%
    Harmoni Bumi                                          Beroperasi(c)    permakultur
    (AHB)
31. PT Indo Tirta    Jakarta       2025      2025       Tidak Beroperasi(d) Perdagangan        50,00(29)      -
    Sentosa                                                                 Besar Binatang
    (ITS)                                                                   Hidup
32. PT Sentra       Lamongan       2026      2026       Tidak Beroperasi(e) Pengelolaan       100,00(30)      -
    Fasilitas                                                               Kawasan &
    Intermisi (SFI)                                                         Properti




                                                        xxiv
Page 27
                                                                                                         Kontribusi
                                                                                                        Pendapatan
         Nama          Domisili    Tahun      Tahun                        Kegiatan         Kepemilikan
No.                                                            Status                                     terhadap
      Perusahaan       Operasi    Pendirian Penyertaan                         Usaha         Saham (%)
                                                                                                         Perseroan
                                                                                                             (%)*
Entitas Asosiasi**
33. PT Intan           Jakarta      2014      2014         Beroperasi      Industri          51,00 (31)       -
     Kenkomayo                                                             mayonaise
     Indonesia (IKI)
34. PT Kona Bay         Banten      2021      2021         Beroperasi      Pembesaran         49,00(32)       -
     Indonesia                                                             krustasea
     (KBI)                                                                 laut, dan
                                                                           perdagangan
                                                                           besar hasil
                                                                           perikanan
35. PT Cahaya          Jakarta      2016      2016         Beroperasi      Industri           40,00(33)       -
    Gunung Foods                                                           pengolahan dan
    (CGF)                                                                  pengawetan
                                                                           produk daging
                                                                           dan unggas
36. PT Tira Cipta      Jakarta      2023      2023         Beroperasi      Distribusi         40,00(34)       -
    Logistik (TCL)
37. PT Tira Cipta      Jakarta      2023      2023         Beroperasi      Logistik           40,00(35)       -
    Transportasi
    (TCT)
38. PT Griya Mitra     Surabaya     2025      2025         Beroperasi      Peternakan         49,00(36)       -
    Poultry (GMP)                                                          Ayam dan
                                                                           Perdagangan
39. PT Nusa Prima      Jakarta      2012      2014         Beroperasi      Perdagangan        17,50(37)       -
    Logistik (NPL)
Catatan:
(1) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,97% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 0,03%.
(2) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) STP sebesar 98% dan (ii) ALM sebesar 2%.
(3) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) STP sebesar 99,93% dan (ii) CA sebesar 0,07%.
(4) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui STP sebesar 60%.
(5) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui STP sebesar 89,94%.
(6) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,99%.
(7) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,99% dan (ii) BLT sebesar 0,01%.
(8) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) JI sebesar 99,99% dan (ii) CA sebesar 0,01%.
(9) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) JI sebesar 99,99% dan (ii) CA sebesar 0,01%.
(10) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,00% dan (ii) BLT sebesar 1,00%.
(11) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 0,33% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 99,67%
(12) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 0,20% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 99,80%
(13) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,91% dan (ii) BLT sebesar 0,09%.
(14) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui CA sebesar 99,96%.
(15) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,99% dan (ii) STP sebesar 0,01%.
(16) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui CA sebesar 75%
(17) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 0,01% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 99,99%
(18) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 2,22% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 97,78%
(19) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 50%
(20) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,99% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 0,01%
(21) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) SA sebesar 99,99% dan (ii) CA sebesar 0,01%
(22) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,99% dan (ii) STP sebesar 0,01%.
(23) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui JFI sebesar 51,00%.
(24) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui SUL sebesar 80%.
(25) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,99% dan secara tidak langsung melalui BLT sebesar 0,01%.
(26) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,91% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 0,09%
(27) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 0,01% dan secara tidak langsung melalui JFI sebesar 99,9%
(28) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,99%.
(29) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui IAG sebesar 98%
(30) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) JMI sebesar 99% dan (ii) JIL sebesar 1%.
(31) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui JFI sebesar 51,00%
(32) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui STP sebesar 49%
(33) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui JFI sebesar 49%
(34) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui PCP sebesar 40%
(35) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui TCL sebesar 98%
(36) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui SAL sebesar 49%
(37) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 17,50%.




                                                         xxv
Page 28
* Pengungkapan terkait kontribusi pendapatan terhadap Perseroan berdasarkan periode 31 Desember 2025
**Kontribusi pendapatan dari entitas asosiasi tidak dikonsolidasi ke Perseroan
(a) KW telah berada dalam kondisi dormant sejak pelepasan seluruh asetnya pada tahun 2018. Kondisi tersebut disebabkan
    karena kegiatan usaha KW pada saat itu dinilai belum memberikan hasil yang optimal sehingga Perseroan memutuskan
    untuk tidak melanjutkan kegiatan operasional KW.
(b) IP berada dalam kondisi dormant karena kegiatan usahanya telah sepenuhnya dikelola oleh Perseroan sejak lebih dari 10
    tahun yang lalu sehingga IP tidak lagi menjalankan kegiatan operasional secara aktif.
(c) AHB didirikan pada tahun 2024 dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasional karena masih dalam tahap persiapan
    usaha, termasuk pemenuhan perizinan dan persiapan operasional.
(d) ITS didirikan pada akhir tahun 2025 dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasional karena masih dalam tahap
    persiapan usaha, termasuk pemenuhan perizinan dan persiapan operasional.
(e) SFI didirikan pada awal tahun 2026 dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasional karena masih dalam tahap
    persiapan usaha, termasuk pemenuhan perizinan dan persiapan operasional.


KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

Nama Obligasi             : Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026

Target Obligasi           : Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
Berkelanjutan

Jumlah Pokok              : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan rincian
Obligasi                    sebagai berikut:
                            a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga
                               ratus sembilan puluh miliar Rupiah); dan
                            b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp110.000.000.000,-
                               (seratus sepuluh miliar Rupiah)

Jangka Waktu              : a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi;
                               dan
                            b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Tanggal Pelunasan         : a. 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A
Pokok Obligasi              b. 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B

Tingkat Bunga             :   a. Seri A sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun; dan
Obligasi                      b. Seri B sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.

                              Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak
                              Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
                              Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
                              7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
                              jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 7 Juli 2029
                              untuk Obligasi Seri A dan pada tanggal 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B

Harga Penawaran           : 100% dari Pokok Obligasi

Satuan Pemesanan          : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

Satuan                    : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan

Pembayaran Kupon          : Triwulanan
Bunga Obligasi




                                                          xxvi
Page 29
Hasil Pemeringkatan : A+(idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia berdasarkan surat keterangan yang
                      dikeluarkan oleh PT Fitch Ratings Indonesia melalui Surat No. 90/DIR/
                      RATLTR/IV/2026 tanggal 20 Mei 2026 perihal Peringkat Awal (Initial Rating)
                      PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.

Jaminan               : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
                        harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik
                        yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
                        pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
                        Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
                        passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang
                        ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                        yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                        maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
                        undangan.

Pembelian Kembali     : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi                Obligasi ini 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Perseroan dapat
                        melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi
                        atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                        memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
                        peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan dana       : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
pelunasan Obligasi      dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
(Sinking Fund)          Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                        dana Penawaran Umum Obligasi.

Wali Amanat           : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Keterangan lebih lanjut mengenai bagian ini dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.




                                                xxvii
Page 30
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 31
1. PENAWARAN UMUM



                                  PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                  Industri, Peternakan, Perdagangan dan Jasa

                                                 Kantor Pusat:
                                              Wisma Millenia Lt. 7
                                     Jl. MT Haryono Kav. 16, Jakarta 12810
                                       Telepon: (021) 285 45680 (hunting)
                                           Faksimile: (021) 28545638
                                            E-mail: corsec@japfa.com
                                       Situs web: www.japfacomfeed.co.id

                               Lokasi Pabrik Pakan Ternak Perseroan:
  Medan, Padang, Lampung, Cikande, Cikupa, Purwakarta, Cirebon, Grobogan, Sragen, Buduran, Gedangan,
                                      Banjarmasin, dan Makassar

             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III JAPFA
            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,-
                    (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan
                                         dan menawarkan:

                      OBLIGASI BERKELANJUTAN III JAPFA TAHAP I TAHUN 2026
                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,-
                            (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh
           miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun
           dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
           dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah)
           dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
           waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
           secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada
tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan pada tanggal 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B.

 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III INI,
 PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS
 INDONESIA (“FITCH”):

                                              A+(idn) (Single A Plus)


RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO NILAI TUKAR DAN INFLASI DAN RISIKO
PRODUKSI ATAU KETERSEDIAAN DAN FLUKTUASI HARGA KOMODITAS BAHAN BAKU. KETERANGAN
LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS AWAL INI.




                                                         1
Page 32
1.1. KETERANGAN TENTANG EFEK YANG DITERBITKAN

OBLIGASI

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal
Emisi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) ini terdiri dari:

Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga ratus
           sembilan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma
           dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
           Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
           Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus
           sepuluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima
           nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
           Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
           Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
seri Obligasi adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan pada tanggal 7 Juli 2031 untuk
Obligasi Seri B. Dalam hal tanggal pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                    2
Page 33
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

          Bunga Ke-                           Seri A                              Seri B
             1                           7 Oktober 2026                      7 Oktober 2026
             2                           7 Januari 2027                      7 Januari 2027
             3                             7 April 2027                        7 April 2027
             4                             7 Juli 2027                         7 Juli 2027
             5                           7 Oktober 2027                      7 Oktober 2027
             6                           7 Januari 2028                      7 Januari 2028
             7                             7 April 2028                        7 April 2028
             8                             7 Juli 2028                         7 Juli 2028
              9                          7 Oktober 2028                      7 Oktober 2028
             10                          7 Januari 2029                      7 Januari 2029
             11                            7 April 2029                        7 April 2029
             12                            7 Juli 2029                         7 Juli 2029
             13                                                              7 Oktober 2029
             14                                                              7 Januari 2030
             15                                                                7 April 2030
             16                                                                7 Juli 2030
             17                                                              7 Oktober 2030
             18                                                              7 Januari 2031
             19                                                                7 April 2031
             20                                                                7 Juli 2031

Hak-Hak Pemegang Obligasi

a.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
     berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b.   Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) serta pembayaran manfaat lain
     atas Obligasi (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang Obligasi yang akan dilakukan oleh
     Perseroan melalui Agen Pembayaran. Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) yang timbul
     karena hasil keputusan RUPO yang telah disetujui para Pemegang Obligasi dan Perseroan akan
     dilakukan berdasarkan instruksi dari Perseroan kepada Agen Pembayaran dengan memperhatikan
     ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
c.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
     RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik adalah merupakan
     pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan, 4 (empat)
     Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
e.   Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
     Pemegang Obligasi menerima pembayaran Denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar
     1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
     dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak keterlambatan sampai dengan
     dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu)
     bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.




                                                  3
Page 34
f.   RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan
     sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, antara lain untuk maksud-maksud
     sebagai berikut:
     I. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
          tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan jaminan, atau penyisihan
          dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan
          memperhatikan POJK No. 20/2020;
     II. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     III. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
          ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     IV. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama         Pemegang
          Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
          kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan POJK No.
          20/2020; dan/atau
     V. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
          termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan ketentuan peraturan
          perundang-undangan.

Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

-    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
-    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
     oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
     Obligasi.
-    Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
     tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
     memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dengan demikian Perseroan dibebaskan
     kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

-    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan
     Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
-    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
     Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
     bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
-    Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
     oleh Agen Pembayaran Obligasi untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
     Pembayaran.
-    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi melalui Agen Pembayaran Obligasi, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah
     dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI dengan
     memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
     dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.




                                                  4
Page 35
Satuan Pemindahbukuan dan Jumlah Minimum Pemesanan

Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Setiap satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Satuan Perdagangan dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian
tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
yang telah dijaminkan secara khusus kepada kreditur Perseroan. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari.

Hak Senioritas

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
pari passu tanpa hak preferen dengan hak – hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat utang Perseroan yang memiliki hak senioritas
(hak keutamaan).

Pembelian Kembali Obligasi

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
     untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
     tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
5.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
     memperoleh persetujuan RUPO.
6.   Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
     kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
7.   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
     2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8.   Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
     kembali Obligasi.
9.   Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
     1) periode penawaran pembelian kembali;
     2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
     3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     5) tata cara penyelesaian transaksi;
     6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.




                                                   5
Page 36
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
         Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
         kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali, dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
         setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
    OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin, jika
    terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak
    dijamin;
16. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
         dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
         Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada butir 7 dan 8 wajib
dilakukan dengan ketentuan paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
     yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris;
b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional, sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020.

Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam butir 13 paling sedikit meliputi:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
     kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan/atau serta kewajiban-kewajiban lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa, Perseroan, tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai
berikut:




                                                 6
Page 37
1.   Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
     (i) pinjaman tersebut tidak melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aktiva Perseroan
           berdasarkan laporan keuangan tahunan konsolidasi Perseroan yang terakhir diaudit;
     (ii) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
     (iii) pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut
           dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
     (iv) pinjaman yang diberikan untuk Perusahaan Anak;
     (v) pinjaman kepada perusahaan yang bukan merupakan Perusahaan Anak dimana Emiten
           memiliki penyertaan saham dan selama pinjaman tersebut proporsional dengan kepemilikan
           saham Emiten; atau
     (vi) piutang dagang dan uang muka yang dilakukan sejalan dengan Kegiatan Usaha Emiten.
2.   Mengadakan penggabungan, atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain yang menyebabkan
     bubarnya Perseroan, atau melakukan akuisisi yang mempunyai akibat negatif secara material
     terhadap kelangsungan usaha Perseroan, atau mengizinkan Perusahaan Anak untuk melakukan
     penggabungan atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain yang mengakibatkan bubarnya
     Perusahaan Anak yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
     Perseroan, kecuali apabila ketentuan berikut terpenuhi:
     (i) seluruh syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen
           lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
           company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh
           kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan
           penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran
           Obligasi; dan
     (ii) perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
           usaha yang sama dengan Perseroan.
     Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal penggabungan, peleburan dan akuisisi dalam Grup Perseroan.
     Grup Perseroan adalah Perseroan dan Perusahaan Anak.
3.   Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu)
     atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva (termasuk
     kepemilikan saham Perseroan pada Perusahaan Anak), kecuali:
     (i) dalam rangka Kegiatan Usaha Perseroan;
     (ii) penjualan atau pengalihan aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik secara
           sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
           atau pelepasan);
     (iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
           dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum
           tanggal Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     (iv) dalam rangka restrukturisasi atau optimalisasi Kegiatan Usaha, sepanjang tidak mengakibatkan
           ketidakmampuan Emiten memenuhi kewajiban pembayaran Obligasi.
     Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar aktiva adalah lebih dari 25% (dua puluh lima
     persen) dari total aktiva Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan konsolidasi Perseroan
     yang terakhir diaudit.
4.   Melakukan perubahan Kegiatan Usaha Perseroan secara material.
5.   Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
     dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6.   Menerbitkan instrumen Efek utang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.

Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai persetujuan Wali
Amanat atas tindakan Perseroan sebelum pelunasan seluruh kewajiban Perseroan akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
    pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
    tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
    waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali
    Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan




                                                  7
Page 38
3.   Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, izin atau penolakan
     wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/
     dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat diterima secara
     lengkap oleh Wali Amanat dan Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan
     tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
     memberikan izin.

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan/atau Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berkewajiban untuk:
1. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
2. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
    Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan
    diserahkan kepada Wali Amanat, harus mencerminkan rasio keuangan sebagai berikut:
    (i) Net Debt to Equity Ratio maksimum 2,75:1 (dua koma tujuh lima banding satu) (Net Debt to
          Equity Ratio berarti perbandingan antara Utang Bersih (Net Debt) terhadap Total Ekuitas);
    (ii) Current Ratio minimum 1:1 (satu banding satu) (Current Ratio berarti perbandingan antara
          Aset Lancar (Current Asset) terhadap Liabilitas Lancar (Current Liabilities));
    (iii) Net Worth positive (Kekayaan Bersih bernilai positif / lebih besar dari nol) (Net Worth (Kekayaan
          Bersih) berarti Total Aset dikurangi Total Liabilitas).
3. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan
    dengan Perjanjian Perwalimanatan.
4. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
    yang jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya
    1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
    Pokok Obligasi, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI berdasarkan Perjanjian
    Agen Pembayaran Obligasi.
5. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan Agen Pembayaran
    mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
    kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
6. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi,
    Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda
    tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah
    30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender,
    sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas.
    Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
    kepada Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya,
    satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
7. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat data, dokumen dan/atau
    keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai
    operasi, keadaan keuangan, aktiva Emiten dan hal lain-lain.
8. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan
    praktek keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
9. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat untuk selama jam kerja
    Perseroan, memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja
    Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan Keuangan
    Perseroans yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
    peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan hal tersebut
    secara tertulis terlebih dahulu minimal 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya.
10. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
    setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
    (i) berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi
          dan Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti
          dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
    (ii) adanya putusan tingkat pertama dalam perkara pidana, gugatan perdata, kepailitan, administrasi
          dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan
          Perseroan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.



                                                    8
Page 39
11. Menyerahkan kepada Wali Amanat akta-akta sebagaimana dimaksud dalam poin 10 (i) di atas
    dalam jangka waktu 10 Hari Kerja setelah diperolehnya akta-akta tersebut dari Notaris.
12. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
    (i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa
          Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau keterbukaan informasi kepada pemegang
          saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut
          diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas (sepanjang dokumen-dokumen di atas
          tidak tersedia di publik).
    (ii) Dalam hal Wali Amanat memandang perlu berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
          tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan
          yang berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima)
          Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
    (iii) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
          dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh
          Perseroan;
    (iv) Laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
          sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, selambat-lambatnya 2
          (dua) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut;
    (v) Laporan keuangan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
          terdaftar di OJK disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat setelah tanggal
          laporan Keuangan tahunan Perseroan;
    (vi) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan
          dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah
          tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-
          lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
          disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
          selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat setelah tanggal laporan keuangan tengah
          tahunan, jika disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
          tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan mana yang lebih dahulu.
13. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
    sebagaimana tersebut dalam subbab Kelalaian Perseroan poin 2 dan 3 dibawah atau adanya
    pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap peristiwa
    yang dapat mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan
    Jumlah Terutang lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
    disampaikan kepada kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
    kelalaian tersebut.
14. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi
    yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
    menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai
    dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
    memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
15. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
    hukum, dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera memohon
    izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
16. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
    tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya)
    dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan
    peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah
    menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
    lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan dalam mana Perseroan menjadi
    salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
    Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
    Perwaliamantan di Republik Indonesia.
17. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
    ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.




                                                  9
Page 40
18. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
    Perseroan dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
    terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
    bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
19. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
    usahanya sebagaimana mestinya.
20. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut
    perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan dengan
    pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
21. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
    Pemegang Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk
    ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian
    kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada Wali
    Amanat.
22. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
    Pemegang Obligasi, serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk
    ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian
    kembali sebagian Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi, yang fotokopinya diserahkan
    kepada Wali Amanat.
23. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
    (“PKPU”) oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pilit pihak
    lain kepada Pengadilan Niaga.

Kelalaian Perseroan

1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
     a.   Poin 2 huruf a dibawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
          selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
          tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
          oleh Wali Amanat ; atau
     b. Poin 2 huruf b dibawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus
          selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
          Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
          untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
     c. Poin 2 huruf c, d, atau e dibawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
          menerus selama dari 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
          tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
          upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
          Amanat;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui
     1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat
     atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
     memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat
     menerima penjelasan serta alasan Perseroan, maka RUPO meminta Emiten untuk melunasi
     seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib
     melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh Jumlah Terutang.
2.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai, sebagaimana dimaksud
     dalam Poin 1 diatas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau
     hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
          Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
     b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
          dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi (selain Poin 2 huruf a dan b); atau



                                                  10
Page 41
    d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu
       krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
       hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
       berdasarkan laporan keuangan tahunan audited yang terakhir, yang berakibat jumlah
       yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
       dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
       kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga mempengaruhi secara material terhadap
       kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
3. Apabila:
   -   Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat
       Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
       tetap;
   maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang
   Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
   untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
   Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO
   dengan tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO termasuk RUPO Secara Elektronik, pengumuman, panggilan, ralat
panggilan, panggilan ulang, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
pengumuman ringkasan risalah RUPO, berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
         mengenai, perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
         perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan Jaminan atau
         penyisihan dana pelunasan, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
         mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
         ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
         termasuk dalam menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan POJK No. 20/
         POJK.04/2020; dan
     e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
         termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-
         undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
         dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
         yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
         kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah);
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib
     disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender



                                                    11
Page 42
     setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
     untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO
     a. Pengumuman RUPO, wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional;
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          •    Tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          •    Agenda/mata acara RUPO;
          •    Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          •    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          •    Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
5.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
          atau penyertaan modal Pemerintah;
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
          Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat;
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
          untuk membuat berita acara RUPO;
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
          RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
          tersebut; dan
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
          dimaksud pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
     i. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
          dari Wali Amanat atau setelah memperoleh peretujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
          yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
          1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     j. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari
          Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;




                                                  12
Page 43
6.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 1 diatas, kuorum dan pengambilan keputusan
     RUPO adalah sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas, dilakukan dengan
        ketentuan sebagai berikut:
        1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
            (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO;
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga; dan
            (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO.
        2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
            diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
            (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga;
            (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
            (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
                  bagian jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
            (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga;



                                                   13
Page 44
              (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                      diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                      dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                      paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi, diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                 dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                 sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf i di atas tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO kedua;
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                 dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf iii di atas tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO ketiga;
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                 dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                 terbanyak;
          (vi) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf v tidak tercapai, maka
                 dapat diadakan RUPO yang keempat;
          (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
                 diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
                 permohonan Wali Amanat; dan
          (viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
                 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 5 diatas.
7. Biaya – biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
    Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
    Perseroan dari Wali Amanat, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
8. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
9. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
    diambil dalam RUPO.
10. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
11. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
    hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
12. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.
14. Perseroan dapat menyelenggarakan RUPO Secara Elektronik sesuai Peraturan OJK nomor 14,



                                                     14
Page 45
antara lain meliputi:
1) RUPO Secara Elektronik dilaksanakan dengan menggunakan e-RUPO, yang disediakan oleh
    Penyedia Sistem dan/atau sistem yang disediakan oleh Perseroan;
2) Perseroan wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPO yang ditetapkan oleh Penyedia
    Sistem;
3) Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan, maka Penyedia
    Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
    dan/atau biro administrasi Efek untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir
    dalam e-RUPO;
4) Ketentuan pengumuman dan panggilan dalam poin 1 berlaku untuk RUPO Secara Elektronik
    kecuali media pengumuman dalam poin 15 ini;
5) Ketentuan ralat panggilan berlaku untuk RUPO Secara Elektronik, yaitu Wali Amanat wajib
    melakukan ralat pemanggilan RUPO Secara Elektronik jika terdapat perubahan informasi
    dalam pemanggilan RUPO Secara Elektronik yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud
    dalam poin 3 diatas. Dalam hal perubahan informasi tersebut memuat perubahan tanggal
    penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau penambahan agenda atau mata acara
    RUPO Secara Elektronik, maka Wali Amanat wajib melakukan panggilan ulang RUPO Secara
    Elektronik dengan tata cara panggilan sebagaimana diatur dalam poin 5 diatas.
    Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik
    dan/atau penambahan mata acara RUPO Secara Elektronik dilakukan bukan karena
    kesalahan Wali Amanat atau atas perintah OJK, kewajiban melakukan pemanggilan ulang
    RUPO Secara Elektronik tersebut tidak berlaku, sepanjang OJK tidak memerintahkan untuk
    dilakukan panggilan ulang;
6) Ketentuan pimpinan RUPO, kewajiban mempersiapkan acara termasuk materi RUPO dalam
    poin 5 diatas juga berlaku untuk RUPO Secara Elektronik;
7) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem
    yang disediakan oleh Perseroan, kewajiban Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud dalam
    Peraturan OJK Nomor 14 berlaku juga bagi Perseroan, kecuali kewajiban menempatkan
    fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia.
8) Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik sebagai berikut :
    i. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat,
          RUPO Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik oleh Wali Amanat dan notaris, di tempat
          Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
    ii. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
          Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh Perseroan dan notaris, di
          tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
    iii. Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPO
          secara fisik sebagaimana dimaksud pada poin i dan ayat ii di atas.
    iv. Pemegang Obligasi atau penerima kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik
          maupun secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau
          Perseroan.
    v. Jumlah Pemegang Obligasi atau penerima kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
          hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir iv dapat ditetapkan oleh Wali
          Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau penerima kuasa
          dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih
          berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan
          terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
    vi. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
          Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan
          kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
          kehadiran.
    vii. RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus
          memuat kegiatan paling sedikit pembukaan, penetapan kuorum kehadiran, pembahasan
          setiap mata acara yang telah diagendakan, penetapan keputusan setiap mata acara
          berdasarkan kuorum pengambilan Keputusan, dan penutupan.




                                              15
Page 46
9)  Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib rapat harus tersedia bagi Pemegang
    Obligasi yang hadir. Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik tersebut, harus dibacakan
    sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai. Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik,
    pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan penjelasan kepada Pemegang Obligasi
    paling sedikit memuat kondisi umum Perseroan secara singkat, mata acara rapat, dan
    mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
10) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan
    RUPO Secara Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
    pada masing-masing mata acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir. Penyedia Sistem
    wajib merahasiakan suara yang telah diberikantersebut sampai pada saat penghitungan suara
    dilakukan. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO
    Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik. Pemegang
    Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik tersebut dapat mengubah atau
    mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
    pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir. Jika suara yang diberikan
    sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut, suara tersebut
    bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPO Secara Elektronik menutup pemungutan suara
    untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik.
    Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
    menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik
    dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
    abstain.
11) Kuorum Dan Pengambilan Keputusan RUPO Secara Elektronik :
    i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
         tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
         kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
    ii. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal RUPO Secara Elektronik yang dilaksanakan
         untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan
         dengan ketentuan:
         a. jika RUPO Secara Elektronik dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan
              RUPO Secara Elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:
              1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat;
              2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai,
                  diadakan RUPO Secara Elektronik yang kedua;
              3. RUPO Secara Elektronik kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
                  Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                  Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                  Obligasi yang hadir dalam rapat;
              4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tercapai,
                  diadakan RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
              5. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
                  Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                  Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
                  dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                  Obligasi yang hadir dalam rapat; dan
              6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak
                  tercapai, pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan dengan
                  mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan OJK
                  Nomor 14, dengan menyampaikan informasi bahwa rapat sebelumnya telah
                  diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.




                                              16
Page 47
       b.  jika RUPO Secara Elektronik dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat,
           Wali Amanat menyelenggarakan RUPO Secara Elektronik dengan ketentuan:
           1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat;
           2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai,
                diadakan RUPO Secara Elektronik yang kedua;
           3. RUPO Secara Elektronik kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
                Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
                yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                yang hadir dalam rapat;
           4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tercapai,
                diadakan RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
           5. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
                Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
                yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                yang hadir dalam rapat; dan
           6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak tercapai,
                pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan dengan mengikuti
                ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 14,
                dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO Secara Elektronik sebelumnya
                telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum;
       c. jika RUPO Secara Elektronik dimintakan oleh OJK, Wali Amanat menyelenggarakan
           RUPO Secara Elektronik dengan ketentuan :
           1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat;
           2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai,
                diadakan RUPO Secara Elektronik yang kedua;
           3. RUPO Secara Elektronik kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
                Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                yang hadir dalam rapat;
           4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tercapai,
                diadakan RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
           5. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
                Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                yang hadir dalam rapat; dan
           6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak tercapai,
                pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan dengan mengikuti
                ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 14,
                dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO Secara Elektronik sebelumnya
                telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum;
iii.   Kuorum dan pengambilan keputusan RUPO Secara Elektronik, yang dilaksanakan
       untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan dengan
       ketentuan:
       a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
           dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
           yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
           jumlah Obligasi Sukuk yang hadir dalam rapat;



                                             17
Page 48
         b.  dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
             diadakan RUPO Secara Elektronik kedua;
        c. RUPO Secara Elektronik kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
             Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
             yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
             dalam rapat;
        d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
             diadakan RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
        e. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
             Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
             yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             berdasarkan keputusan suara terbanyak;
        f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai,
             dapat diadakan RUPO Secara Elektronik yang keempat;
        g. RUPO Secara Elektronik keempat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
             Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
             yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
             ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
        h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik
             keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
             Peraturan OJK Nomor 14.
12) Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO Secara Elektronik :
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
        menghadiri RUPO Secara Elektronik dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan
        jumlah Obligasi yang dimilikinya.
    b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan
        Obligasi yang namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan, 4 (empat)
        Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
    c. Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik kedua dan ketiga, ketentuan Pemegang
        Obligasi yang berhak hadir :
        i. untuk RUPO Secara Elektronik kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
             merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang Obligasi
             Perseroan, 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO Secara Elektronik kedua; dan
        ii. untuk RUPO Secara Elektronik ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
             merupakan pemegang Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang Obligasi
             Perseroan, 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO Secara Elektronik ketiga.
    d. Dalam hal terjadi panggilan ulang yang memuat perubahan informasi tersebut memuat
        perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau penambahan
        mata acara RUPO Secara Elektronik, maka Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam
        RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
        daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan, 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
        RUPO Secara Elektronik.
        Dalam hal ralat panggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang, maka Pemegang
        Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi sebagaimana
        dimaksud pada angka 12 huruf b di atas.
13) Pemberian Kuasa Secara Elektronik Dalam RUPO Secara Elektronik:
    a. Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa
        secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian
        kuasa secara elektronik, dapat dilakukan Pemegang Obligasi melalui e-RUPO yang
        disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan (dalam
        hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan).
        Pemberian kuasa secara elektronik, harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum
        penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik. Pemegang Obligasi dapat mencantumkan
        pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara elektronik.




                                               18
Page 49
    b.  Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara
        sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, jika Pemegang Obligasi mencantumkan
        pilihan suara. Perubahan kuasa termasuk pilihan suara tersebut, dapat dilakukan paling
        lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
    c. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara
        Elektronik, merupakan pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi, yang wajib cakap
        menurut hukum dan bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
        karyawan Perseroan. Penerima Kuasa secara elektronik tersebut, harus telah terdaftar di
        dalam sistem e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan (dalam hal Perseroan
        atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan). Dalam hal
        Pemegang Obligasi menghadiri RUPO Secara Elektronik secara langsung, wewenang
        Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang
        Obligasi dinyatakan batal.
    d. Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan
        perubahan suara melalui e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan (dalam
        hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan),
        dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan
        basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
    e. Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
        perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem. Dalam hal RUPO Secara Elektronik
        menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran,
        penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam
        prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang dimiliki
        oleh Perseroan.
    f. Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari
        Pemegang Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad
        baik.
14) Risalah RUPO Secara Elektronik Dan Ringkasan Risalah RUPO Secara Elektronik :
    a. Wali Amanat atau Perseroan, selaku Penyelenggara e-RUPO wajib membuat Risalah
        RUPO Secara Elektronik, dan wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang
        terdaftar di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPO Secara
        Elektronik.
    b. Salinan cetakan dari e-RUPO, yang diterima oleh Wali Amanat atau Perseroan dari
        Penyedia Sistem wajib diserahkan kepada notaris. Adapun salinan cetakan dari e-RUPO
        paling sedikit memuat :
        i. daftar pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
        ii. daftar pemegang Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik;
        iii. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
        iv. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO Secara Elektronik untuk dilekatkan
             pada minuta Risalah RUPO Secara Elektronik.
        Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan
        sistem yang disediakan Perseroan, maka Perseroan wajib juga menyerahkan salinan
        cetakan tersebut kepada notaris.
    c. Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik
        yang memuat informasi paling sedikit :
        i. tanggal pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tempat pelaksanaan RUPO Secara
             Elektronik, waktu pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, dan mata acara RUPO
             Secara Elektronik;
        ii. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat
             RUPO Secara Elektronik, jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
             Perseroan hadir pada RUPO Secara Elektronik; dan
        iii. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO
             Secara Elektronik dan persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai
             hak suara yang sah.
        Dalam hal kuorum kehadiran RUPO Secara Elektronik tercapai, selain memuat informasi
        di atas, ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik wajib memuat informasi paling
        sedikit:



                                            19
Page 50
              i.    ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang obligasi dan/atau Sukuk
                    untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara
                    rapat;
               ii. jumlah pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau
                    memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang obligasi dan/atau
                    Sukuk diberi kesempatan;
               iii. mekanisme pengambilan keputusan RUPO Secara Elektronik;
               iv. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain
                    untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan
                    pemungutan suara; dan
               v. keputusan RUPO Secara Elektronik.
          d. Ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik, wajib disampaikan oleh Wali Amanat
               kepada OJK, dan diumumkan kepada Masyarakat, paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
               RUPO Secara Elektronik diselenggarakan. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan
               mengumumkan Ringkasan Risalah RUPO Secara Elektronik batas waktu tersebut,
               penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman Risalah
               RUPO Secara Elektronik dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
               penyampaian dan pengumuman Ringkasan Risalah RUPO Secara Elektronik.
      15) Dalam penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik, maka pengumuman, panggilan, ralat
          panggilan, panggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik,
          dilakukan paling sedikit melalui media pengumuman :
          a. situs web Penyedia Sistem;
          b. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada
               Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau situs web Perseroan;
          c. situs web Bursa Efek, jika saham Perseroan tercatat di Bursa Efek; dalam Bahasa
               Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
               sedikit bahasa Inggris.
          Dalam hal menggunakan Bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
          Penyelesaian tersebut, maka wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam
          pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
          Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing
          dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia tersebut, maka informasi dalam Bahasa
          Indonesia yang digunakan sebagai acuan.

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

I.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
      perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus dibuat
      dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
      perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
II.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan setelah Tanggal Emisi, maka
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
      persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
      perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali dalam hal
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan karena akibat terbitnya peraturan
      perundang-undangan dan/atau peraturan-peraturan dan/atau ketentuan-ketentuan baru beserta
      peraturan pelaksanaan dan/atau ketentuan yang terkait yang wajib ditaati oleh Perseroan.

1.2. HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                  20
Page 51
1.3. KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
dalam rangka penerbitan Obligasi yang dilakukan oleh Fitch. Berdasarkan surat No. 90/DIR/RATLTR/
IV/2026 tanggal 20 Mei 2026, Obligasi ini mendapatkan peringkat:

                                       A+(idn) (Single A Plus)

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Rating Rationale

Penerbitan Obligasi oleh Perusahaan Induk Meningkatkan Tata Kelola: Fitch menilai bahwa
covenants obligasi Japfa Private Limited (JL) akan meningkatkan transparansi keuangannya dan
mengatur kebijakan keuangannya. Fitch telah menaikkan penilaian tata kelola Perseroan menjadi
‘Good’ dari ‘Some Deficiencies’, sehingga menghilangkan penyesuaian penurunan satu notch pada
standalone credit profile (SCP) Perseroan.

Penilaian ‘Some Deficiencies’ sebelumnya muncul akibat privatisasi JL pada Juni 2025, yang menurut
pandangan Fitch mengurangi transparansi keuangannya dan membatasi kemampuan Fitch untuk
menilai kebutuhan Perseroan dalam mendukung JL, mengingat eksposur JL terhadap bisnis yang lebih
volatil.

Profil Perusahaan Induk Membaik: Operasi JL di Vietnam semakin kuat dalam dua tahun terakhir,
sehingga mengurangi tekanan terhadap Perseroan untuk melakukan upstream cash. Perbaikan ini
juga mengurangi risiko melemahnya pembatasan atas arus kas keluar Perseroan, setelah Perseroan
melakukan pembiayaan kembali atas obligasi USD yang jatuh tempo pada Maret 2026 dengan pinjaman
bank lokal yang memiliki covenant lebih longgar. Perseroan tetap membagikan dividen bahkan pada
tahun-tahun operasional yang lebih lemah seperti 2022, yang dapat digunakan untuk mendukung bisnis
operasional Vietnam milik JL yang merugi serta bisnis-bisnis lainnya yang lebih kecil.

Bisnis di Vietnam, yang menyumbang sekitar 20% EBITDA JL pada 2024–2025, membaik setelah
mengalami kerugian pada 2022–2023 didorong oleh peningkatan integrasi operasional dan biosekuriti
serta penurunan harga bahan baku, meskipun terjadi wabah African swine fever (ASF) secara berulang.
Fitch memperkirakan bahwa perbaikan pada operasional JL di Vietnam akan mengurangi volatilitas
laba akibat potensi wabah ASF. EBITDA net leverage JL kemungkinan akan tetap berada di sekitar 3x
(2025: 1,5x), jauh di bawah kisaran 4x–6x pada 2022–2023.

Margin Menurun akibat Kenaikan Biaya: Fitch memperkirakan EBITDA margin Perseroan akan
menjadi stabil di sekitar 8,5% mulai 2026 (2025: 12%) seiring kenaikan biaya bahan baku, sementara
permintaan mungkin melemah di tengah tekanan inflasi akibat konflik di Timur Tengah. Perseroan
menyatakan bahwa impor soybean meal, salah satu bahan baku utama untuk segmen pakan, tidak
terdampak, sementara jagung, bahan baku utama lainnya, sebagian besar diperoleh dari pasar domestik.
Fitch memperkirakan EBITDA net leverage Perseroan, setelah melakukan konsolidasi proporsional
beberapa anak perusahaan, akan meningkat akibat margin yang lebih rendah dan kenaikan belanja
modal, namun tetap berada pada level yang terjaga untuk peringkatnya, yaitu di sekitar 2,0x.

Belanja Modal Meningkat namun Fleksibel: Perseroan merencanakan belanja modal sekitar
IDR10 triliun pada 2026–2029 (2025: IDR2,7 triliun), termasuk belanja modal pemeliharaan tahunan
sebesar IDR500 miliar–IDR700 miliar, serta belanja modal ekspansi untuk modernisasi peternakan dan
fasilitas, serta membangun silo. Perusahaan dapat menunda sebagian belanja modal ekspansi apabila
kondisi pasar melemah. Perseroan juga masih memiliki kapasitas untuk meningkatkan produksi tanpa



                                                 21
Page 52
tambahan belanja modal yang signifikan. Fitch memperkirakan Perseroan akan mendanai belanja
modalnya sebagian besar dengan arus kas internal, dengan ketergantungan yang terbatas pada
pinjaman eksternal.

Hubungan dengan Perusahaan Induk: Perseroan dapat diperingkat hingga satu notch di atas profil
konsolidasi dari perusahaan induknya yang lebih lemah, yaitu JL, karena adanya ‘Open’ ring-fencing dan
akses dan kontrol ‘Porous’, sesuai dengan kriteria Parent and Subsidiary Linkage (PSL) Fitch. Saat ini
utang Perseroan hanya terdiri dari pinjaman bank, yang menurut pandangan Fitch memiliki pembatasan
yang longgar terkait pembayaran dividen dan transaksi dengan afiliasi. Hal ini menjadi dasar penilaian
legal ringfencing ‘Open’. Perseroan memperoleh pendanaan non-ekuitas secara independen dari JL
dan mempertahankan tingkat pemisahan tertentu pada level manajemen, sehingga menghasilkan
penilaian akses dan kontrol ‘Porous’.

Operasi Terintegrasi Secara Vertikal: Operasi hulu Perseroan memberikan stabilitas pada profitabilitas,
karena perusahaan memiliki kemampuan untuk meneruskan sebagian peningkatan biaya ke harga
pakan ternak. Margin laba operasional pakan unggas perusahaan sebesar 8,7% pada 2025 (2024:
7,1%). Margin untuk segmen peternakan komersial juga meningkat karena tingginya permintaan. Margin
pada bisnis hilir juga cenderung lebih stabil dibandingkan midstream, meskipun kontribusi segmen
tersebut terhadap profitabilitas Perseroan lebih rendah dibandingkan operasi hulu.

1.4. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                   Gedung T Tower Lantai 17
                                     Jl. Gatot Subroto No 93
                                Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                                   Telepon : (021) 26966553
                            E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                       Up.: Divisi Treasury
                               Grup Kustodian & Wali Amanat

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini.

1.5. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III sesuai dengan
ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
1. Telah menjadi Emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
    menjadi perusahaan publik sejak diperolehnya pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas
    Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan Surat No. SI-046/SHM/MK.10/1989 tanggal 31
    Agustus 1989 untuk melakukan penawaran umum perdana saham;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2
    (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
    Obligasi Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
    sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat
    Pernyataan Perseroan tanggal 17 April 2026 dan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik dengan
    Surat No. 00151/2.1505/JL.0/01/0704-5/1/IV/2026 tanggal 17 April 2026, keduanya menyatakan
    Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama dua tahun terakhir sebelum penyampaian



                                                  22
Page 53
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak dua
     tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana
     Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo
     yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor;
4.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
     adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4
     (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh
     Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
     standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, dimana hal ini telah dipenuhi Perseroan
     dengan hasil pemeringkatan A+(idn) berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Fitch
     Ratings Indonesia melalui Surat No. 90/DIR/RATLTR/IV/2026 tanggal 20 Mei 2026 perihal Peringkat
     Awal (Initial Rating) PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Sehingga, Perseroan telah memenuhi
     ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/2020, yakni kewajiban untuk memperoleh peringkat efek bersifat
     utang yang mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi Berkelanjutan III.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.




                                                  23
Page 54
2. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
   PENAWARAN UMUM

2.1 Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap I

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk pembayaran dipercepat atas sebagian pokok
utang fasilitas kredit Term Loan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang timbul berdasarkan Akta
Perjanjian Fasilitas Term Loan No. WCO.KP/TLN.711/2022 No. 185 tanggal 22 November 2022, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
dengan rincian sebagai berikut:

                    Rincian                                                 Keterangan
Nama Debitur                                 :   PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk

Nama Kreditur                                :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Jenis Fasilitas Pinjaman                     :   Term Loan

Jumlah Fasilitas Pinjaman                    :   Rp1.000.000.000.000,-

Saldo Utang Pokok per tanggal 30 Juni 2026   :   Rp525.000.000.000,-

Jumlah pokok yang akan dibayarkan dengan :       Rp488.892.083.333,-
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi

Tingkat Bunga                                :   Indonia Compounded Rate 30 hari + Spread Adjustment (0,76%) + 1,65%
                                                 per tahun

Jatuh Tempo                                  :   21 November 2027

Tujuan Penggunaan Pinjaman                   :   General corporate purpose untuk mengcover cashflow gap atas penggu-
                                                 naan capex dan opex termasuk namun tidak terbatas untuk akuisisi, pem-
                                                 belian mesin, pengembangan usaha, dan/atau kebutuhan bisnis lainnya

Prosedur dan Persyaratan Pelunasan atau :        Pembayaran dipercepat secara sukarela
Pembayaran Dipercepat Secara Sukarela

Rencana Pelunasan                            :   Pelunasan dipercepat akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2026.

Saldo Utang Setelah Pembayaran               :   Rp36.107.916.667,-

Sifat hubungan afiliasi                      :   Pihak ketiga yang tidak terafiliasi

Denda/Penalti                                :   Tidak ada

Dengan melakukan pelunasan lebih cepat fasilitas kredit tersebut, Perseroan berupaya untuk
memperbaiki profil jatuh temponya dan melakukan refinancing utang dari utang bank menjadi Obligasi.
Melalui penerbitan Obligasi, Perseroan dapat menikmati skema pembayaran sekaligus maturity profile
yang lebih optimal bagi Perseroan.

Perseroan akan menggunakan kas internal untuk pelunasan sisa saldo utang setelah pembayaran
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.




                                                         24
Page 55
Penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan
POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020.
Perseroan menyatakan bahwa rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
dan Wali Amanat dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat
terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum Obligasi sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi direalisasikan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam setiap RUPS tahunan dan laporan tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan dan mengumumkan
laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh
dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan
mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian
laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025,
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi setiap enam bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan
di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib:

1.   memperoleh persetujuan dari RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
     serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu
     unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total
     Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan
     dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii)
     perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus
     dalam rangka Penawaran Umum Obligasi atau hasil RUPO dengan nilai diatas 10% dari total
     Penawaran Umum Obligasi; atau

2.   melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
     kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang
     dari 20% dari total Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan
     penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii)
     perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus
     atau hasil RUPO dengan nilai paling banyak 10% dari total Penawaran Umum Obligasi,

sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi
kekurangannya dari kas atau setara kas yang dimilikinya guna melaksanakan rencana-rencana
sebagaimana disebutkan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan hanya
dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan
tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya
harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai
dengan POJK No. 40/2025.




                                                  25
Page 56
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017 yang dilakukan
Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah dipergunakan oleh Perseroan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut sebagaimana telah dilaporkan oleh
Perseroan dalam surat No. 129/JAPFA-WA/LDCS/VII/2017 tertanggal 14 Juli 2017.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang
lebih setara dengan 2,31% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
-    Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,40%, yang terdiri dari: biaya jasa penyelenggaraan
     (management fee) 0,28%, biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,06% dan biaya jasa penjualan
     (selling fee) 0,06%;
-    Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 1,61% yang terdiri dari: (i) biaya jasa Akuntan Publik
     sekitar 0,78%, (ii) Konsultan Hukum sekitar 0,80% dan (iii) Notaris sekitar 0,03%;
-    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,11% yang terdiri dari: (i) biaya jasa Wali Amanat
     sekitar 0,04% dan (ii) Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,07%; dan
-    Biaya lain-lain (KSEI, BEI, Auditor Penjatahan, Percetakan, dan lain-lain) sekitar 0,19%.

2.2 Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap II
    dan Tahap Berikutnya (jika ada)

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Japfa Tahap II dan tahap berikutnya (jika ada) (kemudian disebut “Rencana Penggunaan Dana Tahap
Berikutnya”), Perseroan berencana menggunakan seluruh dana yang diperoleh, termasuk namun
tidak terbatas, antara lain untuk:

1.   Pembiayaan kembali (refinancing) atas pinjaman Perseroan. Berikut posisi pinjaman Perseroan
     yang masih terutang per 30 Juni 2026 antara lain:

                                                                                                  Outstanding
            Nama       Jenis      Tujuan Penggunaan Nomor dan tanggal                   Mata
     No.                                                                    Bunga                Balance per 30
            Bank      Fasilitas          Dana          Perjanjian                       Uang
                                                                                                   Juni 2026
     1     PT Bank Kredit        Korporasi umum,      Akta Kredit Modal    Compounded Rupiah   1.975.000.000.000
           Negara    Modal Kerja termasuk namun      Kerja Aflopend        IndONIA 30
           Indonesia Aflopend    tidak terbatas      Maksimum              hari + Spread
           (Persero)             pada refinancing    Rp3.000.000.000.000 Adjustment
           Tbk                   USD350.000.000      No. 125 tanggal 21    0,75934% +
                                 Guaranteed Senior   Mei 2025, yang dibuat margin 1,5%
                                 Notes Jatuh         di hadapan yang       per tahun
                                 Tempo 2026 dan      dibuat di hadapan
                                 pembiayaan beban    Christina Dwi Utami,
                                 operasional         S.H., M.Hum.,
                                                     M.Kn., Notaris di
                                                     Kota Administrasi
                                                     Jakarta Barat
                                                     sebagaimana diubah
                                                     oleh Persetujuan atas
                                                     Perubahan Perjanjian
                                                     Kredit No. (2) 25
                                                     Kredit Modal Kerja
                                                     Aflopend dengan
                                                     Plafon Maksimum
                                                     Rp2.000.000.000.000
                                                     tanggal 23 Januari
                                                     2026 (“Perjanjian
                                                     Kredit BNI No. 125”)




                                                        26
Page 57
     2   PT Bank Kredit        Korporasi umum       Akta Perjanjian       Compounded Rupiah   181.875.000.000
         Negara    Modal Kerja                      Kredit – Kredit       IndONIA 30
         Indonesia Aflopend                         Modal Kerja dengan hari + Spread
         (Persero)                                  Plafon Maksimum       Adjustment
         Tbk                                        Rp250.000.000.000     0,75934% +
                                                    No. 88 tanggal 17     margin 1,5%
                                                    November 2023, yang per tahun
                                                    dibuat di hadapan
                                                    Buntario Tigris
                                                    Darmawa Ng., S.H.,
                                                    S.E., M.Hum., Notaris
                                                    di Jakarta Pusat
                                                    sebagaimana diubah
                                                    oleh Persetujuan
                                                    atas Perubahan
                                                    Perjanjian Kredit
                                                    No. (2) 88 Kredit
                                                    Modal Kerja dengan
                                                    Plafon Maksimum
                                                    Rp250.000.000.000
                                                    tanggal 23 Januari
                                                    2026 (“Perjanjian
                                                    Kredit BNI No. 88”)

     3   PT Bank Fasilitas      Korporasi umum,    Akta Perjanjian Kredit TSOFR      USD      49.950.000
         Maybank Pinjaman       termasuk namun     No. 12 tanggal 27 Mei 1 bulan +
         Indonesia Berjangka    tidak terbatas     2025, yang dibuat di 1,75%
         Tbk       (Committed   pada refinancing   hadapan Veronica
                   Term Loan)   USD350.000.000.000 Nataadmadja, S.H.,
                                Guaranteed Senior  M.CA., M.Com.,
                                Notes Jatuh Tempo Notaris di Jakarta
                                2026               (“Perjanjian Kredit
                                                   Maybank No. 12”)



     Adapun total pinjaman Perseroan dari outstanding balance per 30 Juni 2026 yaitu:
     •  Rupiah			: Rp2.156.875.000.000
     •  Dollar AS		       : USD49.950.000

     Dalam pelaksanaannnya, Perseroan akan mempertimbangkan alternatif pendanaan yang paling
     optimal dengan memperhatikan tingkat kupon (yield) serta kondisi pasar yang berlaku pada saat
     masing-masing tahap Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan. Dana yang diperoleh
     dari tahap-tahap berikutnya juga dapat dialokasikan untuk refinancing atas pinjaman yang
     diperoleh Perseroan selama masa Penawaran Umum Berkelanjutan berlangsung, dengan tetap
     memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Realisasi penggunaan dana dari perjanjian pinjaman Perseroan yang merupakan bagian dari
     Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya, yakni untuk korporasi umum berdasarkan masing-
     masing (i) Perjanjian Kredit BNI No. 125, (ii) Perjanjian Kredit BNI No. 88 dan (iii) Perjanjian Kredit
     Maybank No. 12, tidak digunakan untuk suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/
     POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
     ataupun transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
     2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

2.   Sisanya akan digunakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak untuk modal kerja untuk menunjang
     kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak secara umum, yang terdiri namun tidak
     terbatas pada pembelian bahan baku jagung dan bungkil kedelai.

Kepastian Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya sebagaimana diuraikan di atas bersifat tidak
mengikat dan akan mempertimbangkan kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar pada saat penerbitan
berikutnya yang akan dituangkan pada Informasi Tambahan atas penerbitan tahap II dan tahap
berikutnya.




                                                       27
Page 58
3. PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang diambil
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun dan disajikan oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan PSAK dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah (“Laporan Keuangan Konsolidasian”),
dan telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 01367/2.1505/AU.1/01/0704-5/1/V/2026 bertanggal
20 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Sherly Jokom (Registrasi Akuntan Publik No. 0704) atas laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, dengan opini tanpa modifikasian, dan
paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total liabilitas sebesar Rp
20.041.473 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
 KETERANGAN                                                                         31 Desember 2025
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                                                       2.920.949
 Utang usaha
     Pihak berelasi                                                                             2.134.928
     Pihak ketiga                                                                               1.572.038
 Utang lain-lain
     Pihak berelasi                                                                                10.860
     Pihak ketiga                                                                               1.034.124
 Liabilitas derivatif                                                                               1.209
 Utang pajak                                                                                      414.700
 Beban akrual                                                                                     647.047
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                           762.353
 Liabilitas kontrak                                                                               168.469
 Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
     Utang bank jangka panjang                                                                    953.829
     Utang pembiayaan atas perolehan aset tetap                                                     2.459
     Liabilitas sewa                                                                               62.936
     Utang Obligasi                                                                             5.831.563
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                16.517.464

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas pajak tangguhan, neto                                                                  46.423
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                        1.381.321
 Liabilitas jangka panjang lainnya                                                                  5.920
 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
     Utang bank jangka panjang                                                                  2.034.264
     Utang pembiayaan atas perolehan aset tetap                                                     1.702
     Liabilitas sewa                                                                               54.379

 Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                3.524.009
 TOTAL LIABILITAS                                                                              20.041.473

UTANG BANK JANGKA PENDEK

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang bank jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak adalah
sebesar Rp 2.920.949 juta dengan rincian sebagai berikut:




                                                           28
Page 59
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                              31 Desember 2025
Rupiah
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                     845.000
 Bank of China (Hongkong) Ltd                                                                      700.000
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                     500.000
 PT Bank HSBC Indonesia Tbk                                                                        300.000
 PT Bank UOB Indonesia                                                                             250.000
 PT Bank DBS Indonesia                                                                             200.000
 JP Morgan Chase Bank, N.A.                                                                         43.903
 PT Bank Central Asia Tbk                                                                           21.608

Mata uang asing
 Dolar Australia
   PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                    44.437
 Dolar AS
   PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                    16.001
Total                                                                                            2.920.949

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)

Pada tanggal 17 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari BNI yang terdiri dari Kredit
Modal Kerja yang bersifat committed (KMK-Comm) dengan jumlah maksimum sebesar Rp400.000 juta
dan Kredit Modal Kerja RC Terbatas (KMK RC) dengan jumlah maksimum sebesar Rp100.000 juta.
Pada tanggal 17 November 2023, fasilitas KMK-Comm meningkat menjadi sebesar Rp900.000 juta, dan
Perseroan juga memperoleh Kredit Modal Kerja yang bersifat uncommitted (KMK-Uncomm) dengan
jumlah maksimum sebesar Rp250.000 juta. Sesuai dengan perubahan terakhir, fasilitas KMK-Comm
meningkat menjadi sebesar Rp1.900.000 juta. Fasilitas-fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir
tanggal 16 Juni 2027.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)

Pada tanggal 19 April 2011, Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Mandiri yang terdiri
dari KMK Fixed Loan (FL) dengan jumlah maksimum sebesar Rp150.000 juta, KMK Revolving (RL)
dengan jumlah maksimum sebesar Rp50.000 juta dan Non Cash Loan (NCL) sublimit Trust Receipt
(TR) dengan jumlah maksimum sebesar AS$2.000.000. Pada tanggal 22 September 2017, fasilitas
KMK FL dan KMK RL telah dilunasi dan diterminasi.

Pada tanggal 19 Desember 2018, fasilitas NCL sublimit TR meningkat menjadi AS$40.000.000 dan
Perseroan memperoleh fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) dengan jumlah maksimum sebesar
Rp250.000 juta. Sesuai dengan perubahan terakhir, fasilitas KJP dikonversi menjadi fasilitas Kredit
Modal Kerja (KMK), dengan limit sebesar Rp1.000.000 juta (fasilitas tersebut juga dapat digunakan oleh
PT So Good Food (SGF) dan PT Suri Tani Pemuka (STP), perusahaan anak, dengan jumlah maksimum
sebesar Rp250.000), dan fasilitas NCL sublimit TR dapat juga digunakan oleh STP, PT Santosa Agrindo
(SA) dan PT Vaksindo Satwa Nusantara (VSN), perusahaan anak.

Pada tanggal 27 September 2023, Perseroan memperoleh fasilitas Term Loan Revolving yang bersifat
committed dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.000.000 juta. Fasilitas ini berlaku efektif pada
tanggal 10 Oktober 2023.

Fasilitas-fasilitas ini tidak memiliki jaminan. Fasilitas KJP dan fasilitas NCL sublimit TR akan berakhir
pada tanggal 20 September 2026. Fasilitas Term Loan Revolving akan berakhir pada tanggal 26
September 2026, fasilitas ini merupakan fasilitas modal kerja yang tidak memerlukan perpanjangan
setiap tahunnya.
Pada tanggal 23 Mei 2023, PT Indojaya Agrinusa (IAG), perusahaan anak, memperoleh fasilitas KMK
dari Mandiri dengan jumlah maksimum sebesar Rp330.000 juta. Fasilitas ini tidak memiliki jaminan dan
akan berakhir pada tanggal 20 September 2026.




                                                   29
Page 60
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank)

Pada tanggal 18 November 2014, Perseroan memperoleh fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK)
dan fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB) sebagai bagian dari beberapa fasilitas pinjaman
yang diperoleh dari Maybank dengan jumlah maksimum masing-masing sebesar Rp50.000 juta dan
Rp250.000 juta.

Sesuai dengan perubahan terakhir, fasilitas PRK telah ditutup, dan fasilitas Pinjaman Promes Berulang
(PPB) meningkat menjadi sebesar AS$40.000.000 atau tidak melebihi dari Rp600.000 juta dengan
sublimit Letter of Credit (LC) dan/atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), sub limit Trust
Receipt (TR), sublimit Invoice Financing, dan sublimit Counter Guarantee dan/atau Demand Guarantee
dan/atau Bank Garansi dan/atau SBLC, masing-masing sebesar AS$40.000.000. Fasilitas tersebut juga
dapat digunakan oleh PT Ciomas Adisatwa (CA), SA, SAL dan VSN, perusahaan anak. Fasilitas ini
tanpa jaminan dan akan berakhir pada tanggal 24 Oktober 2026.

Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta (BOC)

Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan memperoleh Fasilitas Revolving Credit dari Bank of China (Hong
Kong) Limited Cabang Jakarta (BOC) dengan jumlah maksimum sebesar Rp200.000 juta. Sesuai
dengan perubahan terakhir, fasilitas ini meningkat menjadi sebesar Rp700.000 juta. Fasilitas ini tanpa
jaminan dan akan berakhir tanggal 4 April 2027.

PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

Pada tanggal 20 September 2017, Perseroan memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar
Rp250.000 juta. Pada tanggal 17 September 2019, Perseroan memperoleh fasilitas Time Loan
Revolving Uncommitted (TLR) dengan jumlah maksimum sebesar Rp300.000 Juta. Sesuai dengan
perubahan terakhir, maksimum fasilitas TLR dan KMK masing-masing menjadi sebesar Rp950,000
juta dan Rp150,000 juta. Fasilitas KMK dan TLR tersebut juga dapat digunakan oleh PT Santosa
Utama Lestari (SUL), perusahaan anak, dengan total maksimum limit sebesar Rp150.000 juta. Pada
tanggal 11 September 2023, Perseroan juga memperoleh fasilitas Time Loan Committed dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.500.000 juta. Fasilitas Time Loan Committed berlaku efektif pada tanggal 10
Oktober 2023.

Fasilitas-fasilitas ini tidak memiliki jaminan. Fasilitas KMK dan TLR akan berakhir tanggal 20 Juli 2026.
Fasilitas Time Loan Committed akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2026, fasilitas ini merupakan fasilitas
modal kerja yang tidak memerlukan perpanjangan setiap tahunnya.

Pada tanggal 11 September 2023, IAG, perusahaan anak, memperoleh fasilitas Uncommitted Time
Loan dengan jumlah maksimum sebesar Rp100.000 juta dari BCA. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan
berakhir pada tanggal 20 Juli 2026.

Pada tanggal 28 Oktober 2015, PT Japfa Food Indonesia (JFI) dan perusahaan anaknya PT So
Good Food Manufacturing (SGFM), perusahaan anak, yang bergabung ke dalam Perseroan pada
30 November 2020, memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari BCA dengan jumlah maksimum
sebesar Rp275.000, dimana SGFM dapat menggunakan fasilitas maksimum sebesar Rp100.000.
Pada tanggal 18 April 2017, JFI memperoleh fasilitas Time Loan Revolving (TLR) sebesar Rp75.000.
Sesuai dengan perubahan terakhir, maksimum fasilitas Time Loan Revolving (TLR) menjadi sebesar
Rp300.000 dan fasilitas KMK tidak diperpanjang. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir pada
tanggal 20 Juli 2026.

PT Bank DBS Indonesia (DBS)

Pada tanggal 14 Desember 2021, Perseroan memperoleh Fasilitas Omnibus bersifat uncommitted dari
DBS dengan jumlah maksimum sebesar Rp200.000 juta. Sesuai dengan perubahan terakhir, fasilitas
meningkat menjadi sebesar Rp600.000 juta. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir tanggal
14 Desember 2026.



                                                   30
Page 61
PT Bank UOB Indonesia (UOB)

Pada tanggal 2 September 2019, Perseroan dan PT Santosa Utama Lestari (SUL), perusahaan anak,
memperoleh Fasilitas Multi Option Trade Facility bersifat uncommitted sebesar Rp250.000 juta dari
UOB. Sesuai dengan perubahan terakhir, fasilitas menjadi hanya dapat digunakan oleh Perseroan dalam
bentuk Fasilitas Revolving Credit Facility (RCF) sebesar Rp250.000 juta dengan sublimit Fasilitas Letter
of Credit (LC) dan/atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan jumlah maksimum
sebesar Rp250.000 juta, dengan sublimit berupa:
-  	 Fasilitas Trust Receipt dan/atau Import Invoice Financing dengan jumlah maksimum sebesar
     Rp250.000 juta.
-  	 Fasilitas Import Invoice Financing Reimbursement dengan jumlah maksimum sebesar Rp100.000
     juta.

Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir tanggal 27 April 2026.

JPMorgan Chase Bank, N.A. (JPMorgan)

Pada tanggal 6 Mei 2019, Perseroan memperoleh Fasilitas Pinjaman Revolving (RCF) sublimit Fasilitas
Cerukan (OD) dan Fasilitas Payables Financing dari JPMorgan dengan jumlah maksimum sebesar
Rp300.000 juta. Pada tanggal 26 April 2022, fasilitas dirubah menjadi hanya Fasilitas Cerukan (OD).
Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir tanggal 6 Mei 2026.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)

Pada tanggal 2 Desember 2022, IAG memperoleh Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.100.000 juta dari BRI. Pada tanggal 1 Desember 2023, plafon fasilitas KMK
diturunkan menjadi sebesar Rp400.000 juta, dan IAG memperoleh fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP)
uncommitted dengan jumlah maksimum sebesar Rp600.000 juta. Fasilitas-fasilitas ini tanpa jaminan
dan akan jatuh tempo tanggal 25 Oktober 2026.

Pada tanggal 25 Oktober 2023, Perseroan dan PT Multi Farmindo Jaya (MFJ), perusahaan anak,
memperoleh fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) uncommitted dengan jumlah maksimum sebesar
Rp1.000.000 juta dari BRI, dimana MFJ dapat menggunakan fasilitas KJP maksimum sebesar Rp20.000
juta. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir tanggal 25 Oktober 2026.

Pada tanggal 22 Januari 2026, MFJ, perusahaan anak, memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)
dengan jumlah maksimum sebesar Rp50.000 juta dari BRI. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir
tanggal 25 Oktober 2026.

PT Bank HSBC Indonesia (HSBC)

Pada tanggal 21 Oktober 2019, Perseroan memperoleh Fasilitas Pinjaman Berulang dari HSBC dengan
jumlah maksimum sebesar Rp300.000 juta. Sesuai dengan perubahan terakhir, fasilitas tersebut
meningkat menjadi sebesar Rp616.500 juta. Fasilitas ini tanpa jaminan dan berlaku untuk 1 tahun sejak
tanggal perjanjian dan akan diperpanjang secara otomatis setiap tahunnya sampai adanya kesepakatan
secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian.

Suku bunga per tahunan utang bank jangka pendek untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                                            31 Desember 2025
Rupiah                                                                                     4,75% - 8,25%
Dolar AS                                                                                   5,75% - 6,00%
Dolar Australia                                                                            4,60% - 5,40%

Total beban bunga atas pinjaman-pinjaman di atas sebesar Rp182.712 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.



                                                  31
Page 62
Berdasarkan perjanjian pinjaman-pinjaman tersebut, Perseroan dan perusahaan anak terkait tidak
diperkenankan tanpa persetujuan tertulis untuk:
-   Melakukan pembagian dividen yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban rasio keuangan.
-   Memperoleh pinjaman dari pihak lain yang menyebabkan tidak dapat terpenuhinya kewajiban rasio
    keuangan.
-   Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru yang dapat merubah bisnis inti,
    kegiatan usaha pendukung dan tambahan, selama tidak menyebabkan pelanggaran pemenuhan
    ratio keuangan.
-   Melakukan penggabungan atau pengambilalihan yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya
    kewajiban menjaga rasio keuangan.
-   Menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepaskan fasilitas operasional yang bersifat material
    bagi kegiatan usaha grup.
-   Mengubah status kelembagaan dan anggaran dasar yang akan menyebabkan pelanggaran
    terhadap kewajiban debitur berdasarkan perjanjian kredit.
-   Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin yang menyebabkan tidak dapat terpenuhinya
    kewajiban rasio keuangan.
-   Melakukan pembubaran usaha.

Sehubungan dengan pinjaman-pinjaman tersebut di atas, Grup diwajibkan antara lain mempertahankan
rasio keuangan dan memenuhi batasan-batasan tertentu yang berhubungan dengan terjadinya utang,
penjualan aset tetap, investasi, jaminan dan hal-hal lainnya yang tercantum dalam perjanjian. Rasio dan
batasan adalah sebagai berikut:
-    Adjusted debt service coverage ratio sekurang-kurangnya 1,25:1
-    Rasio lancar sekurang-kurangnya 1:1
-    Rasio utang bersih per ekuitas tidak melebihi 2,75:1
-    Total ekuitas wajib bernilai positif (khusus fasilitas dari Maybank dan BCA untuk Perseroan)
-    Interest coverage ratio sekurang-kurangnya 1,50:1 (khusus fasilitas dari BRI untuk IAG)
-    Coverage modal kerja sekurang-kurangnya 1,43:1 (khusus fasilitas dari BRI untuk MFJ)

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan perusahaan anak terkait telah memenuhi semua
persyaratan atas utang bank jangka pendek seperti yang diungkapkan pada Catatan ini.

UTANG USAHA

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar
Rp 3.706.966 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                            31 Desember 2025
Pihak Berelasi                                                                                 2.134.928
Pihak Ketiga

Pemasok dalam negeri                                                                           1.436.555
Pemasok luar negeri                                                                              135.483
Total                                                                                          3.706.966


Analisis umur utang usaha adalah sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                            31 Desember 2025
Belum jatuh tempo                                                                           2.498.945
Lewat jatuh tempo:
  1 - 90 hari                                                                                  1.202.994
  91 - 180 hari                                                                                      307
  Lebih dari 180 hari                                                                              4.720
Total                                                                                          3.706.966




                                                  32
Page 63
Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian bahan baku utama dan pembantu, baik dari pemasok
dalam maupun luar negeri berkisar antara 14 sampai 120 hari.

Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                                          31 Desember 2025
Rupiah                                                                                      1.447.080
Mata uang asing
 Dolar AS                                                                                    2.224.607
 Yuan China                                                                                     22.490
 Euro                                                                                           10.201
 Dolar Australia                                                                                 2.588
Total                                                                                        3.706.966

UTANG LAIN-LAIN

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar Rp
1.044.984 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                          31 Desember 2025
Kemitraan                                                                                       580.886
Pengiriman                                                                                      108.640
Barang Teknik dan suku cadang                                                                    81.259
Aset tetap                                                                                       59.233
Proyek                                                                                           45.074
Pemasaran                                                                                        29.695
Dividen                                                                                          29.221
Lain-lain                                                                                       110.976
Total                                                                                         1.044.984

Utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2025 terutama timbul dari utang premi option, sewa, asuransi
dan operasional.

PERPAJAKAN

Pada tanggal 31 Desember 2025, perpajakan Perseroan dibayar di muka adalah sebesar Rp 47.150
juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                          31 Desember 2025
Pajak Penghasilan Pasal 21                                                                        4.091
Pajak Penghasilan luar negeri                                                                     3.735
Pajak Pertambahan Nilai                                                                          39.324
Total                                                                                            47.150

Pada tanggal 31 Desember 2025, tagihan restitusi pajak Perseroan adalah sebesar Rp 2.597 juta
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                          31 Desember 2025
Lebih bayar pajak penghasilan badan :
Tahun 2025                                                                                       2.597
Total                                                                                            2.597

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp 414.700 juta dengan
rincian sebagai berikut:




                                                 33
Page 64
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                           31 Desember 2025
Pajak penghasilan :
 Pasal 15                                                                                            44
 Pasal 21                                                                                        15.033
 Pasal 22                                                                                         3.486
 Pasal 23                                                                                         9.771
 Pasal 25                                                                                         9.846
 Pasal 26                                                                                         8.899
 Pasal 29                                                                                       328.259
Pajak penghasilan badan perusahaan anak di luar negeri                                            3.877
Pajak Pertambahan Nilai                                                                          27.820
Pajak penghasilan final                                                                           7.665
Total                                                                                           414.700

BEBAN AKRUAL

Pada tanggal 31 Desember 2025, beban akrual Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar
Rp 647.047 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                           31 Desember 2025
Pemasaran                                                                                        135.476
Bunga                                                                                            106.218
Kemitraan                                                                                        103.073
Utilitas                                                                                          71.591
Refund liability                                                                                  59.599
Pengangkutan                                                                                      42.119
Pemeliharaan                                                                                      23.497
Jasa outsourcing                                                                                  22.943
Jasa konsultan                                                                                    19.096
Sewa                                                                                              18.100
Asuransi                                                                                           4.872
Lain-lain                                                                                         40.463
Total                                                                                            647.047

Pos jasa konsultan terutama merupakan jasa aktuaris, audit, konsultasi strategi dan proyek.

Pos lain-lain terutama merupakan biaya lisensi dan klaim ekspor.

LIABILITAS KONTRAK

Liabilitas kontrak masing-masing sebesar Rp168.469 juta pada tanggal 31 Desember 2025, terutama
merupakan uang muka yang diterima dari pelanggan sehubungan dengan penjualan pakan ternak,
pembibitan unggas dan pengelolaan hasil peternakan dan produk konsumen.

UTANG PEMBIAYAAN ATAS PEROLEHAN ASET TETAP

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang pembiayaan atas perolehan aset tetap Perseroan dan
Perusahaan Anak adalah sebesar Rp4.161 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                           31 Desember 2025
Rupiah
 PT Maybank Indonesia Finance                                                                     1.540
 PT BCA Finance                                                                                   1.007
 PT Dipo Star Finance                                                                               687
 PT Mitsui Leasing Capital Indonesia                                                                482
 PT Toyota Astra Financial Services                                                                 445
Total                                                                                             4.161




                                                         34
Page 65
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                     31 Desember 2025


Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                     2.655
Lebih dari 1 sampai 5 tahun                                                                                  1.749
Total                                                                                                        4.404
Dikurangi biaya bunga                                                                                        (243)
Nilai kini pembayaran minimum utang pembiayaan atas perolehan aset tetap                                     4.161
Bagian jangka pendek                                                                                       (2.459)
Utang pembiayaan atas perolehan aset tetap jangka panjang                                                    1.702

UTANG BANK JANGKA PANJANG

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang bank jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak adalah
sebesar Rp 2.988.093 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                     31 Desember 2025
Rupiah
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                            900.000
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                   821.875
 PT Bank Central Asia Tbk                                                                                 280.000
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                    85.000

Mata uang asing
  Dolar AS
   PT Bank Maybank Indonesia Tbk (AS$54.000.000 pada tanggal 31 Desember 2025)                            906.228
Total                                                                                                   2.993.103
Utang Jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                              956.309
Dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                          (2.480)
Utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun, neto                                         953.829
Setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                              2.036.794
Dikurangi Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                          (2.530)
Utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun, neto
                                                                                                        2.034.264
Tingkat Bunga Per Tahun:
  Rupiah                                                                                            5,00% - 8,50%
  Dolar AS                                                                                                  5,48%
Total                                                                                                   2.034.264

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)

Pada tanggal 17 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas Term Loan dari BNI dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.425.000 juta. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir pada tanggal 16
Juni 2027. Pada tanggal 17 November 2023, Perseroan memperoleh Kredit Modal Kerja yang bersifat
amortizing dengan jumlah maksimum sebesar Rp250.000 juta. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan
berakhir pada tanggal 16 November 2028. Pada tanggal 21 Mei 2025, Perseroan memperoleh Kredit
Modal Kerja yang bersifat amortizing dengan jumlah maksimum sebesar Rp3.000.000 juta, berdasarkan
perubahan terakhir, limit fasilitas ini menjadi sebesar Rp2.000.000 juta. Fasilitas ini tanpa jaminan dan
akan berakhir pada tanggal 25 Februari 2031.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)

Pada tanggal 15 Desember 2020, Perseroan memperoleh fasilitas Term Loan dari Mandiri dengan
jumlah maksimum sebesar Rp960.000 juta. Fasilitas ini tanpa jaminan dan telah berakhir pada tanggal
14 Desember 2025 serta Perseroan telah melunasi pinjaman ini pada tanggal 14 Desember 2025.

Pada tanggal 22 November 2022, Perseroan memperoleh fasilitas Term Loan dari Mandiri dengan
jumlah maksimum sebesar Rp1.000.000 juta. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir pada tanggal
21 November 2027.




                                                          35
Page 66
Pada tanggal 17 Desember 2025, Perseroan memperoleh fasilitas Term Loan dari Mandiri dengan
jumlah maksimum sebesar Rp250.000 juta yang terdiri atas dua tranche dengan jumlah masing- masing
sebesar Rp125.000 juta dan akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2030 dan 16 Desember 2032.
Fasilitas ini tidak memiliki jaminan.

PT Bank UOB Indonesia (UOB)

Pada tanggal 21 November 2022, Perseroan memperoleh Fasilitas Committed Term Loan sebesar
Rp500.000 juta dari UOB. Fasilitas ini tanpa jaminan dan telah berakhir pada tanggal 20 Desember
2025 serta Perseroan telah melunasi pinjaman ini pada 19 Desember 2025.

PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

Pada tanggal 11 September 2023, IAG memperoleh fasilitas Installment Loan dengan jumlah maksimum
sebesar Rp400.000 juta dari BCA. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir pada tanggal 11
September 2028.

Pada tanggal 25 April 2025, Perseroan menandatangani fasilitas Kredit Investasi dengan jumlah
maksimum sebesar Rp3.000.000 juta dari BCA. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir pada
tanggal 25 April 2030.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)

Pada tanggal 25 Oktober 2023, Perseroan dan PT Multi Farmindo Jaya (MFJ), perusahaan anak,
memperoleh fasilitas Term Loan (TL) committed dengan jumlah maksimum sebesar Rp100.000 juta
dari BRI. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir pada tanggal 25 Oktober 2029.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank)

Pada tanggal 27 Mei 2025, Perseroan memperoleh fasilitas Committed Term Loan (TL) dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000.000 juta dari Maybank. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir pada
tanggal 27 Mei 2031.

Tujuan pinjaman ini adalah untuk modal kerja, operasional usaha dan pembiayaan kembali atas
AS$350.000.000 Guaranteed Senior Notes Due 2026 yang akan jatuh tempo pada 21 Maret 2026.

Keterangan                                                                       31 Desember 2025
Rupiah                                                                               5,00% - 8,50%
Dolar AS                                                                                     5,48%

Suku bunga per tahunan utang bank jangka panjang untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 dan adalah sebagai berikut:
Total beban bunga atas pinjaman-pinjaman di atas sebesar Rp184.729 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.

Berdasarkan perjanjian pinjaman-pinjaman tersebut, Perseroan dan perusahaan anak terkait tidak
diperkenankan tanpa persetujuan tertulis untuk:
-   Melakukan pembagian dividen yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban rasio keuangan.
-   Memperoleh pinjaman dari pihak lain yang menyebabkan tidak dapat terpenuhinya kewajiban rasio
    keuangan.
-   Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru yang dapat merubah bisnis inti,
    kegiatan usaha pendukung dan tambahan, selama tidak menyebabkan pelanggaran pemenuhan
    ratio keuangan.
-   Melakukan penggabungan atau pengambilalihan yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya
    kewajiban menjaga rasio keuangan.
-   Menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepaskan fasilitas operasional yang bersifat material
    bagi kegiatan usaha grup.



                                               36
Page 67
-       Mengubah status kelembagaan dan anggaran dasar yang akan menyebabkan pelanggaran
        terhadap kewajiban debitur berdasarkan perjanjian kredit.
-       Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin yang menyebabkan tidak dapat terpenuhinya
        kewajiban rasio keuangan.
-       Melakukan pembubaran usaha.

Sehubungan dengan pinjaman-pinjaman tersebut di atas, Grup diwajibkan antara lain mempertahankan
rasio keuangan dan memenuhi batasan-batasan tertentu yang berhubungan dengan terjadinya utang,
penjualan aset tetap, investasi, jaminan dan hal-hal lainnya yang tercantum dalam perjanjian. Rasio dan
batasan adalah sebagai berikut:
-    Adjusted debt service coverage ratio sekurang-kurangnya 1,25:1
-    Rasio lancar sekurang-kurangnya 1:1
-    Rasio utang bersih per ekuitas tidak melebihi 2,75:1
-    Total ekuitas wajib bernilai positif (khusus fasilitas dari Maybank dan BCA untuk Perusahaan)
-    Interest coverage ratio sekurang-kurangnya 1,50:1 (khusus fasilitas dari BRI untuk IAG)
-    Coverage modal kerja sekurang-kurangnya 1,43:1 (khusus fasilitas dari BRI untuk MFJ)

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan perusahaan anak terkait telah memenuhi semua
persyaratan atas utang bank jangka panjang seperti yang diungkapkan pada Catatan ini.

Pembayaran yang dilakukan untuk utang bank jangka panjang adalah sebagai berikut:

    Keterangan                                                                        31 Desember 2025
    Rupiah
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                               512.000
     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                      354.375
     PT Bank UOB Indonesia                                                                       200.000
     PT Bank Central Asia Tbk                                                                     65.000
     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                       15.000
    Total                                                                                      1.146.375

LIABILITAS SEWA

Rincian liabilitas sewa adalah sebagai berikut:

    Keterangan                                                                        31 Desember 2025
    Liabilitas sewa
    Bagian jangka pendek                                                                          62.936
    Bagian jangka panjang                                                                         54.379
    Total                                                                                        117.315

Pada tanggal 31 Desember 2025, seluruh liabilitas sewa Grup Perseroan dalam denominasi Rupiah.

UTANG OBLIGASI

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang obligasi Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar
Rp 5.831.563 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
    Keterangan                                                                        31 Desember 2025
     Mata uang asing
      Dolar AS
      Nilai nominal
     (AS$350.000.000 pada tanggal 31 Desember 2025)                                            5.873.700
    Biaya penerbitan obligasi
    (AS$427.803 pada tanggal 31 Desember 2025)                                                    (7.180)
      Diskon obligasi
      (AS$83.024 pada tanggal 31 Desember 2025)                                                   (1.393)
      Obligasi yang dibeli kembali
       (AS$2.000.000 pada tanggal 31 Desember 2025)                                              (33.564)


    Total                                                                                      5.831.563




                                                      37
Page 68
LIABILITAS IMBALAN KERJA

Pada tanggal 31 Desember 2025, liabilitas imbalan kerja Perseroan dan Perusahaan Anak adalah
sebesar Rp 2.143.674 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                           31 Desember 2025
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                           762.353
Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                             1.838.895
Nilai wajat aset program                                                                       (457.574)

Total Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                 1.381.321
Total                                                                                         2.143.674

LIABILITAS JANGKA PANJANG LAINNYA

Liabilitas jangka panjang lainnya masing - masing sebesar Rp5.920 juta pada tanggal 31 Desember
2025, terutama merupakan deposit yang diterima dari ventura bersama atas sewa tanah, bangunan
dan mesin.

KOMITMEN DAN KONTIJENSI
a. Berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 18 Maret 2021, Perseroan melakukan transaksi derivatif
   dengan CS pada tanggal 17 Maret 2021, tanggal perdagangan. Perseroan melakukan transaksi
   ini dengan tujuan untuk lindung nilai arus kas terhadap utang obligasi berdenominasi Dolar AS
   yang baru diterbitkan pada tanggal 23 Maret 2021. Lindung nilai tersebut memberikan proteksi
   penuh kepada Perseroan dalam rangka pembayaran sebagian pokok obligasi tersebut sejumlah
   AS$250.000.000 dalam hal terjadi pergerakan nilai tukar mulai Rp 14.463/AS$ sampai dengan Rp
   16.650/AS$.

     Berdasarkan kesepakatan, agar perjanjian ini berlaku efektif, Perseroan membawa (roll over) nilai
     intrinsik dari aset opsi berdasarkan perjanjian lama sejumlah Rp275.339 juta atau setara dengan
     AS$19.048.000, selain itu Perseroan diharuskan untuk membayar tetap sejumlah AS$937.500
     setiap tanggal penilaian. CS di lain pihak harus membayar floating amount berdasarkan perhitungan
     tertentu. Transaksi tersebut berlaku efektif sejak tanggal 24 Maret 2021 dan berakhir tanggal
     23 Maret 2026. Dengan adanya pengambilalihan bisnis dari CS ke UBS, maka pada tanggal 8
     Februari 2024, UBS AG Hongkong telah mengambil alih transaksi derivatif ini dari pihak CS. Pada
     tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, nilai pasar aset opsi tersebut adalah sebesar Rp512.533 juta
     atau setara dengan AS$30.540.646,78 dan Rp360.062 juta atau setara dengan AS$22.278.275,13
     yang dicatat sebagai bagian dari “aset derivatif” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
     Perseroan menerapkan akuntansi lindung nilai arus kas untuk hubungan lindung nilai antara
     derivatif ini dengan obligasi berdenominasi dolar AS dimaksud.

b.   Berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 22 Maret 2021, Perseroan melakukan transaksi derivatif
     dengan DBS Bank Ltd, Singapura (DBS) pada tanggal 19 Maret 2021, tanggal perdagangan.
     Perseroan melakukan transaksi ini dengan tujuan untuk lindung nilai arus kas terhadap utang
     obligasi berdenominasi Dolar AS yang baru diterbitkan pada tanggal 23 Maret 2021. Lindung nilai
     tersebut memberikan proteksi Perseroan dalam penuh rangka kepada pembayaran sebagian
     pokok obligasi tersebut sejumlah AS$100.000.000 dalam hal terjadi pergerakan nilai tukar mulai
     Rp14.430/AS$ sampai dengan Rp16.650/AS$.

     Perseroan diharuskan untuk membayar tetap sejumlah AS$1.040.000 setiap tanggal penilaian
     dan DBS harus membayar floating amount berdasarkan perhitungan tertentu. Transaksi tersebut
     berlaku efektif sejak tanggal 23 Maret 2021 dan berakhir tanggal 23 Maret 2026. Pada tanggal
     31 Desember 2025 dan 2024, nilai pasar aset opsi tersebut masing-masing adalah sebesar
     Rp191.310 juta atau setara dengan AS$11.399.701,50 dan Rp102.353 juta atau setara dengan
     AS$6.332.970,72 yang dicatat sebagai bagian dari “aset derivatif” dalam laporan posisi keuangan
     konsolidasian. Perseroan menerapkan akuntansi lindung nilai arus kas untuk hubungan lindung
     nilai antara derivatif ini dengan obligasi berdenominasi dolar AS dimaksud.



                                                  38
Page 69
     Laba yang belum terealisasi dari nilai wajar terkait dengan transaksi forward contract pada tanggal
     31 Desember 2025 dan 2024, adalah sebesar Rp66 juta dan Rp238 juta dicatat sebagai bagian
     dari “aset derivatif” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan “laba neto selisih kurs atas
     aktivitas operasi” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

c.   Pada tanggal 6 Mei 2021, Perseroan menandatangani Akta Penanggungan Perseroan, sebagai
     penjamin atas fasilitas pinjaman yang diterima PT Nusa Prima Logistik dari PT Bank Permata
     Tbk sebesar Rp185.000 juta. Berdasarkan akta, jumlah yang dijamin oleh Perseroan disesuaikan
     dengan komposisi saham Perseroan sebesar 17,5% dalam PT Nusa Prima Logistik, yaitu maksimum
     Rp32.375 juta. Berdasarkan Surat dari PT Bank Permata Tbk Nomor 198/CUST CRCSMG/VI/2024
     tertanggal 5 Juni 2024, Penanggungan Perseroan ini telah dilepas dan tidak lagi menjadi jaminan
     kredit/pembiayaan PT Nusa Prima Logistik.

d.   Pada tanggal 20 Oktober 2010, Perseroan menandatangani Supply Agreement dengan Annona
     Pte. Ltd. (Annona), pihak berelasi, dan perusahaan anak dari Japfa Pte. Ltd., pemegang saham
     utama Perseroan. Annona adalah Perseroan global trader yang memberikan fasilitas kredit kepada
     Perseroan untuk pembelian bahan baku secara kredit. Dalam perjanjian ini Annona menyetujui
     untuk membatasi margin keuntungannya untuk transaksinya dengan Perseroan untuk setiap
     tahunnya maksimal sebesar 5% dari penjualan. Diakhir jangka waktu, apabila kedua pihak tidak
     mengajukan pembatalan Perjanjian ini, maka Perjanjian diperpanjang otomatis untuk 5 (lima) tahun
     berikutnya.

e.   Pada bulan Maret 2011, PT Santosa Agrindo (SA), perusahaan anak, memperoleh fasilitas foreign
     exchange PSE Line dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan jumlah maksimum sebesar
     untuk AS$200.000 untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi valuta asing dan lindung nilai. Sejak
     6 September 2017, fasilitas ini juga dapat digunakan oleh PT Santosa Agrindo Lestari (SAL),
     perusahaan anak. Pada tanggal 7 Maret 2023, fasilitas PSE Line meningkat menjadi AS$450.000
     dan hanya dapat digunakan oleh SA. Perjanjian ini tidak memerlukan perpanjangan.

     Untuk mengelola dampak dari perubahan nilai tukar mata uang asing dalam operasi Perseroan,
     Perseroan menandatangani forward contract pertukaran Rupiah Indonesia terhadap Dolar AS
     dengan Bank Danamon.

f.   Pada tanggal 16 Mei 2002, MBAI menandatangani perjanjian dengan Aviagen Limited mengenai
     pembelian ayam induk pedaging (broiler grandparent) untuk pembibitan anak ayam. Sejak 1 Juli
     2012 dengan telah efektifnya penggabungan usaha dari MBAI ke Perseroan, maka perjanjian ini
     telah beralih kepada Perseroan. Perjanjian telah diperbaharui pada tanggal 30 Oktober 2013 untuk
     jangka waktu 5 tahun dan secara otomatis akan diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya, kecuali
     salah satu pihak memilih untuk tidak memperpanjangnya dalam waktu 12 bulan sebelum jangka
     waktu perjanjian berakhir.

g.   Pada tanggal 21 Oktober 2019, Perseroan memperoleh Fasilitas Lindung Nilai dari HSBC dengan
     jumlah limit paparan terhadap resiko (tertimbang) maksimum sebesar AS$5.000.000. Fasilitas ini
     tanpa jaminan dan berlaku untuk 1 tahun sejak tanggal perjanjian dan akan diperpanjang secara
     otomatis setiap tahunnya sampai adanya kesepakatan secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian.

h.   Pada tanggal 20 Oktober 2010, Perseroan memperoleh fasilitas Letter of Credit sebesar
     AS$20.000.000 dan Forex Line sebesar AS$3.000.000 dari PT Bank Central Asia Tbk dengan
     tujuan untuk memfasilitasi kebutuhan pembelian bahan baku dan transaksi valuta asing. Sesuai
     dengan perubahan terakhir, jumlah fasilitas Forex Line ditingkatkan menjadi AS$100.000.000
     dan fasilitas juga dapat digunakan oleh PT Santosa Agrindo, PT Suri Tani Pemuka, PT Ciomas
     Adisatwa dan PT Vaksindo Satwa Nusantara, perusahaan anak. Dan untuk fasilitas Letter of Credit
     menjadi fasilitas Kredit Multi yang juga dapat digunakan oleh PT Suri Tani Pemuka, PT Ciomas
     Adisatwa, dan PT Vaksindo Satwa Nusantara, perusahaan anak. Perjanjian ini telah beberapa kali
     diperpanjang dengan yang terakhir sampai dengan tanggal 20 Juli 2026. Laba (rugi) yang belum
     terealisasi dari nilai wajar terkait dengan transaksi forward contract pada tanggal 31 Desember 2025
     adalah sebesar Rp388 juta dan (Rp590) juta dicatat sebagai bagian dari “aset derivatif dan liabilitas



                                                   39
Page 70
     derivatif”, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp105 juta dicatat sebagai
     bagian dari “aset derivatif derivatif” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan “laba (rugi)
     neto selisih kurs atas aktivitas operasi” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
     konsolidasian.

i.   Pada tanggal 18 November 2014, Perseroan memperoleh fasilitas Forex Line dari PT Bank Maybank
     Indonesia Tbk untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi valuta asing sebesar AS$5.000.000. Sesuai
     dengan perubahan terakhir, limit fasilitas Forex Line berdasarkan nilai Pre-Settlement Risk (PSR)
     Limit maksimum sebesar AS$4.900.000, dan dapat digunakan juga oleh PT Santosa Agrindo, PT
     Santosa Agrindo Lestari (SAL), PT Vaksindo Satwa Nusantara (VSN) dan PT Ciomas Adisatwa
     (CA), perusahaan anak. Perjanjian ini telah diperpanjang beberapa kali dengan yang terakhir
     berlaku sampai dengan tanggal 24 Oktober 2026.

     Untuk mengelola dampak dari perubahan nilai tukar mata uang asing dalam operasi Perseroan,
     Perseroan menandatangani forward contract pertukaran Rupiah Indonesia terhadap Dolar AS
     dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Rugi yang belum terealisasi dari nilai wajar terkait
     dengan transaksi forward contract pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebesar Rp18 juta
     dan (Rp142) juta dicatat sebagai bagian dari “aset derivatif dan liabilitas derivatif” dalam laporan
     posisi keuangan konsolidasian dan “laba (rugi) neto selisih kurs atas aktivitas operasi” dalam
     laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

j.   Pada tanggal 23 Mei 2023, PT Indojaya Agrinusa (IAG), perusahaan anak, memperoleh fasilitas Non-
     Cash Loan dan Treasury Line dengan jumlah maksimum masing-masing sebesar AS$1.000.000
     dan AS$20.000.000 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Fasilitas-fasiitas ini bersifat uncommitted,
     dan akan digunakan untuk pembelian bahan baku dan lindung nilai (hedging). Pada tanggal 19
     September 2025, limit fasilitas Treasury Line menjadi Limit Notional equivalent AS$20.000.000.
     Fasilitas fasilitas ini tidak memiliki jaminan dan akan jatuh tempo tanggal 20 September 2026.

k.   Untuk mengelola dampak dari perubahan nilai tukar mata uang asing dalam operasi Perseroan,
     Perseroan menandatangani forward contract pertukaran Rupiah Indonesia terhadap Dolar AS
     dengan JP Morgan Chase Bank, N.A. Laba (rugi) yang belum terealisasi dari nilai wajar terkait
     dengan transaksi forward contract pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing
     sebesar Rp19 juta dan (Rp107) juta dicatat sebagai bagian dari “aset derivatif dan liabilitas derivatif”
     dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan “laba (rugi) neto selisih kurs atas aktivitas
     operasi” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

l.   Pada tanggal 19 April 2011, Perseroan memperoleh fasilitas Treasury Line dari PT Bank Mandiri
     (Persero) Tbk dengan jumlah maksimum sebesar AS$5.000.000. Sesuai dengan perubahan
     terakhir, limit fasilitas Treasury Line menjadi Limit Notional equivalent AS$25.000.000, dan fasilitas
     tersebut dapat digunakan juga oleh PT Suri Tani Pemuka (STP), PT Santosa Agrindo (SA) dan
     PT Vaksindo Satwa Nusantara (VSN), perusahaan anak. Fasilitas ini akan jatuh tempo tanggal 20
     September 2026.

m. Untuk mengelola dampak dari perubahan nilai tukar mata uang asing dalam operasi Perseroan,
   Perseroan, STP dan IAG menandatangani forward contract pertukaran Rupiah Indonesia terhadap
   Dolar AS dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rugi yang belum terealisasi dari nilai wajar terkait
   dengan transaksi forward contract pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing
   sebesar (Rp162) juta dan (Rp13) juta, dicatat sebagai bagian dari “liabilitas derivatif” dalam laporan
   posisi keuangan konsolidasian dan “rugi neto selisih kurs atas aktivitas operasi” dalam laporan
   laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian. Laba yang belum terealisasi dari nilai
   wajar terkait dengan transaksi forward contract pada tanggal 31 Desember 2024, masing-masing
   sebesar Rp71 juta, dicatat sebagai bagian dari “aset derivatif” dalam laporan posisi keuangan
   konsolidasian dan “laba neto selisih kurs atas aktivitas operasi” dalam laporan laba rugi dan
   penghasilan komprehensif lain konsolidasian.




                                                     40
Page 71
n.   Pada tanggal 2 September 2019, Perseroan dan PT Santosa Utama Lestari (SUL), perusahaan
     anak, memperoleh Fasilitas Treasury Line dari PT Bank UOB Indonesia dengan jumlah maksimum
     sebesar AS$15.000.000. Sesuai dengan perubahan terakhir, fasilitas Treasury Line meningkat
     menjadi AS$75.000.000 dengan sublimit Fasilitas Interest Rate Swap (IRS) sebesar AS$75.000.000,
     dimana fasilitas tersebut menjadi hanya dapat digunakan oleh Perseroan. Fasilitas ini akan jatuh
     tempo tanggal 27 April 2026.

o.   Pada tanggal 2 Desember 2022, PT Indojaya Agrinusa (IAG), perusahaan anak, memperoleh
     Fasilitas Forex Line (FX Line) sebesar AS$20.000.000 dari BRI. Fasilitas ini tanpa jaminan
     dan akan jatuh tempo tanggal 25 Oktober 2026. Untuk mengelola dampak dari perubahan nilai
     tukar mata uang asing dalam operasi Perseroan, Perseroan menandatangani forward contract
     pertukaran Rupiah Indonesia terhadap Dolar AS dengan Bank BRI. Rugi yang belum terealisasi
     dari nilai wajar terkait dengan transaksi forward contract pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
     sebesar nihil dan (Rp305) juta dicatat sebagai bagian dari “liabilitas derivatif” dalam laporan posisi
     keuangan konsolidasian dan “rugi neto selisih kurs atas aktivitas operasi” dalam laporan laba rugi
     dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

p.   Pada tanggal 3 Mei 2016, PT Japfa Food Indonesia (JFI), perusahaan anak, memperoleh Fasilitas
     Forex Line (FX Line) sebesar AS$5.000.000 dari PT Bank Central Asia Tbk. Fasilitas ini akan
     digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi valuta asing dan untuk lindung nilai. Fasilitas
     ini akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2026.

q.   Pada tanggal 11 Desember 2020, PT Suri Tani Pemuka (STP), perusahaan anak, menandatangani
     Perjanjian Pemasokan dengan PT Kona Bay Indonesia (KBI), pihak berelasi. Dalam perjanjian
     ini, KBI setuju untuk memasok Udang Putih Pasifik yang bebas pathogen spesifik kepada STP.
     Perjanjian ini berlaku sampai dengan 11 Desember 2023 dan akan secara otomatis diperbaharui
     untuk tiga tahun selanjutnya secara berturut-turut.

r.   Pada tanggal 17 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas Treasury Line dari PT Bank Negara
     Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dengan jumlah maksimum sebesar AS$38.000.000. Pada tanggal 14
     Juni 2023, fasilitas Treasury Line meningkat menjadi AS$55.555.556. Fasilitas ini akan digunakan
     untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi valuta asing dan untuk lindung nilai. Fasilitas ini akan
     berakhir pada tanggal 16 Juni 2027.

     Untuk mengelola dampak dari perubahan nilai tukar mata uang asing dalam operasi Perseroan,
     Perseroan menandatangani forward contract pertukaran Rupiah Indonesia terhadap Dolar AS
     dengan Bank BNI. Rugi yang belum terealisasi dari nilai wajar terkait dengan transaksi forward
     contract pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebesar (Rp363) juta dan (Rp267) juta dicatat
     sebagai bagian dari “liabilitas derivatif” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan “rugi
     neto selisih kurs atas aktivitas operasi” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
     konsolidasian.

s.   Pada tanggal 25 Oktober 2023, Perseroan memperoleh fasilitas Forex Line uncommitted sebesar
     AS$50.000.000 dari BRI. Fasilitas ini tidak memiliki jaminan dan akan jatuh tempo tanggal 25
     Oktober 2026.

t.   Pada tanggal 11 September 2023, PT Indojaya Agrinusa (IAG), perusahaan anak, memperoleh
     fasilitas Kredit Multi Facility dan Forex Forward Line masing-masing sebesar AS$5.000.000 dan
     AS$20.000.000 dari PT Bank Central Asia Tbk untuk memfasilitasi kebutuhan pembelian bahan
     baku dan untuk lindung nilai (hedging). Fasilitas ini tidak memiliki jaminan dan akan jatuh tempo
     tanggal 20 Juli 2026.

u.   Berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 28 Juli 2025, Perseroan melakukan transaksi derivatif
     dengan Maybank pada tanggal perdagangan transaksi multi-tanggal di bulan Agustus 2025.
     Perseroan melakukan transaksi ini dengan tujuan untuk melakukan lindung nilai arus kas tambahan
     atas obligasi berdenominasi Dolar AS yang telah diterbitkan dan jatuh tempo pada tanggal 23 Maret
     2026. Lindung nilai ini memberikan perlindungan kepada Perseroan dalam rangka pembayaran
     pokok obligasi sebesar AS$45.000.000, jika terjadi pergerakan nilai tukar dalam rentang Rp16.650/
     AS$ hingga Rp17.650/US$.




                                                    41
Page 72
     Tanggal penyelesaian adalah pada tanggal 16 Maret 2026 dengan premi satu kali dibayarkan
     sebesar AS$229.500 untuk tanggal perdagangan 4 Agustus 2025, AS$225.000 untuk tanggal
     perdagangan 5 Agustus 2025, dan AS$159.000 untuk tanggal perdagangan 13 Agustus 2025.
     Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai pasar aset opsi tersebut adalah sebesar Rp7.558 juta atau
     setara dengan AS$450.343,05 yang dicatat sebagai bagian dari “aset derivatif” dalam laporan posisi
     keuangan konsolidasian. Perseroan menerapkan akuntansi lindung nilai arus kas untuk hubungan
     lindung nilai antara derivatif ini dengan obligasi berdenominasi dolar AS dimaksud.

v.   Berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 1 Agustus 2025, Perseroan melakukan transaksi derivatif
     dengan PT DBS Indonesia pada tanggal perdagangan transaksi multi-tanggal di bulan Agustus
     2025. Perseroan melakukan transaksi ini dengan tujuan untuk melakukan lindung nilai tambahan
     arus kas atas obligasi berdenominasi Dolar AS yang telah diterbitkan dan jatuh tempo pada tanggal
     23 Maret 2026. Lindung nilai ini memberikan perlindungan kepada Perseroan dalam rangka
     pembayaran pokok obligasi sebesar US$20.000.000, jika terjadi pergerakan nilai tukar dalam
     rentang Rp16.650/AS$ hingga Rp17.650/AS$.

     Tanggal penyelesaian adalah pada tanggal 16 Maret 2026 dengan premi satu kali dibayarkan
     sebesar AS$154.000 untuk tanggal perdagangan 4 Agustus 2025, dan AS$152.000 untuk tanggal
     perdagangan 5 Agustus 2025. Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai pasar aset opsi tersebut
     adalah sebesar Rp3.772 juta atau setara dengan AS$224.758,90 yang dicatat sebagai bagian dari
     “aset derivatif” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. Perseroan menerapkan akuntansi
     lindung nilai arus kas untuk hubungan lindung nilai antara derivatif ini dengan obligasi berdenominasi
     dolar AS dimaksud.

w.   Perseroan melakukan transaksi derivatif dengan PT Bank UOB Indonesia pada tanggal
     perdagangan transaksi multi-tanggal di bulan Agustus 2025. Perseroan melakukan transaksi ini
     untuk tujuan lindung nilai arus kas tambahan atas obligasi berdenominasi Dolar AS yang telah
     diterbitkan yang jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2026. Lindung nilai ini memberikan perlindungan
     kepada Perseroan dalam rangka pembayaran pokok obligasi sebesar AS$35.000.000, jika terjadi
     pergerakan nilai tukar dalam rentang Rp16.650/AS$ hingga Rp17.650/AS$. Tanggal penyelesaian
     adalah pada tanggal 16 Maret 2026 dengan premi satu kali dibayarkan sebesar AS$180.000 untuk
     tanggal perdagangan 11 Agustus 2025, dan AS$220.000 untuk tanggal perdagangan 13 Agustus
     2025. Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai pasar aset opsi tersebut adalah sebesar Rp6.297
     juta atau setara dengan AS$375.208,10 yang dicatat sebagai bagian dari “aset derivatif” dalam
     laporan posisi keuangan konsolidasian. Perseroan menerapkan akuntansi lindung nilai arus kas
     untuk hubungan lindung nilai antara derivatif ini dengan obligasi berdenominasi dolar AS dimaksud.

x.   Pada tanggal 6 November 2025, Perseroan memperoleh fasilitas Forex Line uncommitted dari
     Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch (BOC) dengan nilai nosional maksimum
     setara dengan AS$15.000.000. Fasilitas ini tidak memiliki jaminan dan akan jatuh tempo tanggal
     4 April 2027. Untuk mengelola dampak dari perubahan nilai tukar mata uang asing dalam operasi
     Perseroan, Perseroan menandatangani forward contract pertukaran Rupiah Indonesia terhadap
     Dolar AS dengan BOC. Rugi yang belum terealisasi dari nilai wajar terkait dengan transaksi forward
     contract pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar (Rp94) juta dicatat sebagai bagian dari “liabilitas
     derivatif” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan “rugi neto selisih kurs atas aktivitas
     operasi” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

y.   Aset dan liabilitas derivatif




                                                    42
Page 73
Rincian aset derivatif adalah sebagai berikut:

									                                                                                    (Dalam jutaan Rupiah)
                                Keterangan                                       31 Desember 2025
Aset lancar
UBS AG Hongkong                                                                                          512.533
DBS Bank Ltd                                                                                             191.310
PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                              7.576
PT Bank UOB Indonesia                                                                                      6.297
PT DBS Indonesia                                                                                           3.838
PT Bank Central Asia Tbk                                                                                     388
JP Morgan Chase Bank, N.A.                                                                                    19
Total                                                                                                    721.961

Rincian liabilitas derivatif adalah sebagai berikut:
                                                                                             (Dalam jutaan Rupiah)
                              Keterangan                                         31 Desember 2025
Liabilitias lancar
PT Bank Central Asia Tbk                                                                                     590
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                       363
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                                162
Bank of China (Hong Kong) Limited                                                                             94
Total                                                                                                      1.209

Di bawah ini adalah mutasi derivatif aset selama tahun berjalan:

                                                                                             (Dalam jutaan Rupiah)
                                Keterangan                                       31 Desember 2025
Saldo awal derivatif                                                                                     461.995
Laba yang dicatat ke laba rugi                                                                            82.015
Laba yang dicatat ke penghasilan komprehensif lain                                                       176.322
Realisasi tahun berjalan ke laba rugi                                                                        420
Saldo akhir                                                                                              720.752

LIABILITAS YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN

Liabilitas yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak Maret 2026 antara lain:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
     No.                        Keterangan                       Jatuh Tempo                    Nilai
1.            Term Loan - BCA                                    15 Juni 2026                             20.000
2.            Term Loan - BCA                                    20 Juni 2026                             25.000
3.            Term Loan – BNI                                     25 Mei 2026                             25.000
4.            Term Loan – BNI                                    25 April 2026                            17.187
5.            Term Loan – Mandiri                                23 Juni 2026                             62.500
6.            Term Loan - BRI                                    25 April 2026                             3.750
                                                                     Total                               153.437
1.            Term Loan – Maybank*                               29 Juni 2026                             33.858
      Total                                                                                              187.295
Catatan:
*USD Term Loan sebesar USD 2.025.000, dengan menggunakan asumsi kurs sebesar Rp16.720/USD per tanggal 31 Desember
2025




                                                       43
Page 74
Dalam memenuhi liabilitas Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan yang tersebut
di atas, Perseroan akan menggunakan sumber dana kas internal Perseroan dan dari fasilitas perbankan
atau lembaga pembiayaan lainnya.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI
EFEKTIF.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.

SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN TANGGAL 31 DESEMBER 2025.

MANAJEMEN PERSEROAN              MENYATAKAN       KESANGGUPAN         UNTUK     MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA.

PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA PINJAMAN PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.

SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI
SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.

TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, BESERTA PENJELASAN MENGENAI
PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG
TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR
DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI.




                                                44
Page 75
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan
laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan laporan
arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut yang terdapat di bagian lain
dalam Prospektus ini. Calon Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis
dan Pembahasan Oleh Manajemen.

Ikhtisar data keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan
ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian ini
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di
bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun dan disajikan oleh manajemen Perseroan sesuai dengan PSAK dan dinyatakan dalam mata
uang Rupiah (“Laporan Keuangan Konsolidasian”), dan telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan
Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01367/2.1505/AU.1/01/0704-5/1/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Sherly Jokom
(Registrasi Akuntan Publik No. 0704) atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, dengan opini tanpa modifikasian, dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan
auditor independen. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (a) penjelasan mengapa penilaian
persediaan biologis dan aset biologis merupakan hal yang auditor pertimbangkan sebagai salah satu
hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama,
dan (b) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit. Laporan Keuangan Konsolidasian
beserta laporan-laporan auditor independen terkait, seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
URAIAN
                                                                    2025                  2024
ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                     3.550.006               1.353.714
Piutang usaha
     Pihak berelasi                                                       86.944                  12.713
     Pihak ketiga                                                      3.039.464               2.664.450
Piutang lain-lain
     Pihak berelasi                                                          175                     154
     Pihak ketiga                                                         71.302                  83.852
Persediaan biologis                                                    2.126.460               1.809.159
Persediaan                                                             9.599.551               9.310.723
Aset biologis                                                          1.672.822               1.641.090
Biaya dibayar dimuka                                                     106.884                  71.979




                                                 45
Page 76
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
URAIAN
                                                                       2025                  2024
Uang muka                                                                   350.374                  190.299
Aset derivatif                                                              721.961                       34
Pajak dibayar di muka                                                        47.150                   28.470
Aset keuangan lancar lainnya                                                  3.082                    2.617
Total Aset Lancar                                                        21.376.175               17.169.254

ASET TIDAK LANCAR
Tagihan restitusi pajak                                                       2.597                  24.617
Aset pajak tangguhan                                                        332.309                 439.229
Investasi saham                                                              74.074                  74.074
Investasi dalam ventura Bersama                                             240.630                 207.742
Investasi obligasi                                                          273.518                       -
Goodwill                                                                    122.181                 122.181
Aset biologis                                                                25.788                  21.999
Uang muka pembelian aset tetap                                              493.305                 393.962
Aset tetap                                                               14.995.076              13.753.950
Aset hak-guna                                                               244.643                 216.025
Properti investasi                                                          441.244                 438.738
Aset takberwujud                                                              4.374                  14.711
Aset derivatif                                                                    -                 462.415
Tanah yang belum dikembangkan                                             1.311.685               1.147.243
Aset tidak lancar lainnya                                                   122.831                 180.143
Total Aset Tidak Lancar                                                  18.684.255              17.497.029
TOTAL ASET                                                               40.060.430              34.666.283

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                  2.920.949                2.075.731
Utang usaha
     Pihak berelasi                                                       2.134.928                2.459.910
     Pihak ketiga                                                         1.572.038                1.198.467
Utang lain-lain
     Pihak berelasi                                                          10.860                  18.514
     Pihak ketiga                                                         1.034.124                 959.249
Liabiltas derivatif                                                           1.209                     454
Utang pajak                                                                 414.700                 209.235
Beban akrual                                                                647.047                 497.550
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                      762.353                 558.442
Liabilitas kontrak                                                          168.469                 120.890
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
     Utang bank jangka panjang                                              953.829                1.136.970
     Utang pembiayaan atas perolehan aset tetap                               2.459                    3.735
     Liabilitas sewa                                                         62.936                   56.409
     Utang Obligasi                                                       5.831.563                        -
Total Liabilitas Jangka Pendek                                           16.517.464                9.295.556

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan, neto                                             46.423                   29.033
Liabiliats imbalan kerja jangka panjang                                   1.381.321                1.293.499
Liabilitas jangka panjang lainnya                                             5.920                    4.894
Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
     satu tahun:
     Utang bank jangka panjang                                            2.034.264                1.800.811
     Utang pembiayaan atas perolehan aset tetap                               1.702                    1.992




                                                          46
Page 77
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
URAIAN
                                                                        2025                  2024
    Liabilitas sewa                                                           54.379                   86.511
    Utang obligasi                                                                 -                5.581.465
Total Liabilitas Jangka Panjang                                            3.524.009                8.798.205
TOTAL LIABILITAS                                                          20.041.473               18.093.761

EKUITAS

EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
Modal saham
    Modal dasar - 15.000.000.000 saham Seri A dengan nilai nomimal
         Rp200 (dalam Rupiah penuh) per saham dan 85.000.000.000
         saham Seri B dengan nilai nominal Rp40 (dalam Rupiah oenuh)
         per saham


    Modal ditempatkan dan disetor penuh – 8.814.985.201 saham Seri A
        dengan nilai nominal Rp200 (dalam Rupiah penuh) per saham
        dan 2.911.590.000 saham Seri B dengan nilai nominal Rp40
        (dalam Rupiah penuh) per saham
                                                                              1.879.461                 1.879.461
Tambahan modal disetor, neto                                                  1.150.393                 1.150.393
Saham treasuri – 98.905.300 saham                                             (147.851)                 (147.851)
Cadangan saham bonus                                                              49.453                   49.453
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali                      (106.092)                 (106.302)
Lindung nilai arus kas                                                          (10.882)                (153.703)
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan                                     52.956                   46.971
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                             381.000                     381.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                          15.415.318                  12.377.416
Subtotal                                                                   18.663.756                  15.476.838
Kepentingan nonpengendali                                                   1.355.201                   1.095.684
EKUITAS, NETO                                                              20.018.957                  16.572.522
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                               40.060.430                  34.666.283

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
Uraian
                                                                       2025                     2024
PENJUALAN NETO                                                          60.715.806                     55.800.849
BEBAN POKOK PENJUALAN                                                  (47.524.497)                (44.582.719)
LABA BRUTO                                                              13.191.309                     11.218.130


Beban penjualan dan pemasaran                                           (2.699.886)                    (2.251.848)
Beban umum dan administrasi                                             (4.341.700)                    (3.752.942)
Keuntungan (kerugian) yang timbul dari perubahan nilai wajar aset
                                                                              (2.604)                       9.105
  biologis
Pendapatan lainnya                                                         287.553                        210.204
Beban lainnya                                                            (251.088)                      (370.774)


LABA USAHA                                                               6.183.584                      5.061.875
Pendapatan keuangan                                                           66.874                       50.228
Biaya keuangan                                                           (804.867)                      (870.051)
Bagian laba (rugi) neto pada ventura bersama                                  38.058                        (580)




                                                            47
Page 78
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
Uraian
                                                                 2025                          2024
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                     5.483.649                           4.241.472
Beban pajak penghasilan, neto                                     (1.202.320)                         (1.029.134)


LABA TAHUN BERJALAN                                                4.281.329                           3.212.338


Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja karyawan               (194.954)                              21.830
Bagian pada pengukuran kembali atas program imbalan pasti pada
                                                                           (37)                              195
    ventura bersama
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
    Lindung nilai arus kas                                           176.322                              27.600
    Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan                        7.126                             8.067


Subtotal                                                             (11.543)                             57.692
Pajak penghasilan terkait                                                3.418                           (11.035)


Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak              (8.125)                           46.657
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                      4.273.204                           3.258.995



LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                              4.003.999                           3.018.892
Kepentingan nonpengendali                                            277.330                             193.446
TOTAL                                                              4.281.329                           3.212.338


TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN YANG
   DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                              4.000.218                           3.064.442
Kepentingan nonpengendali                                            272.986                             194.553
TOTAL                                                              4.273.204                           3.258.995


LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
   PEMILIK ENTITAS INDUK (dalam Rupiah penuh)                              344                               260

Berdasarkan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang didokumentasikan dalam Akta
Notaris No. 12 tanggal 10 April 2025 dari, Christina Dwi Utami SH, M.Hum, Mkn, notaris di Jakarta,
pemegang saham menyetujui pembagian dividen tambahan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp813.937
juta atau Rp70 (dalam Rupiah penuh) per saham. Dividen tambahan telah dibayarkan oleh Perseroan
pada tanggal 29 April 2025. Dengan demikian dividen tunai tahun buku 2024 seluruhnya berjumlah
Rp1.627.874 juta atau Rp140 (dalam rupiah penuh) per saham.

RASIO-RASIO PENTING

                                                                                    31 Desember
Keterangan
                                                                           2025                    2024
Rasio Pertumbuhan
Aset (%)                                                                          15,56%                  1,63%
Liabilitas (%)                                                                    10,76%                  -9,27%
Penjualan neto (%)                                                                 8,81%                   9,04%
Laba kotor (%)                                                                    17,59%                 49,35%
Laba usaha (%)                                                                    22,16%                129,42%




                                                        48
Page 79
                                                                                                    31 Desember
Keterangan
                                                                                             2025                 2024
Laba tahun berjalan (%)                                                                          33,28%              239,60%
Total penghasilan komprehensif (%)                                                               31,12%              209,35%


Rasio Keuangan
Rasio marjin laba kotor (%)                                                                      21,73%                20,10%
Rasio marjin laba operasi (%)                                                                    10,18%                 9,07%
Rasio marjin EBITDA1) (%)                                                                        12,22%                11,18%
Rasio marjin laba bersih (%)                                                                      7,05%                 5,76%
Imbal hasil aset (%)                                                                             10,69%                 9,27%
Imbal hasil ekuitas (%)                                                                          21,39%                19,38%
Rasio lancar (x)                                                                                    1,29                  1,85
Jumlah kewajiban/jumlah aset (x)                                                                    0,50                  0,52
Jumlah kewajiban/jumlah ekuitas (x)                                                                 1,00                  1,09
Jumlah utang yang mengandung bunga2)/ekuitas (x)                                                    0,59                  0,65
Jumlah hari pembayaran utang usaha3) (hari)                                                           28                    30
Jumlah hari tertagihnya piutang usaha4) (hari)                                                        19                    18
Rasio EBITDA/pembayaran bunga (x)                                                                   9,60                  6,98
Rasio EBITDA/biaya keuangan bersih5) (x)                                                           10,05                  7,61
Rasio beban usaha/laba usaha (x)                                                                    1,14                  1,19
Rasio laba usaha/laba kotor (x)                                                                     0,47                  0,45
Kas yang dihasilkan dari operasi/laba bersih (x)                                                    1,17                  1,51
Rasio modal kerja bersih6)/penjualan (%)                                                          8,00%                14,11%
Rasio nilai bersih7)                                                                             49,97%                47,81%
Interest coverage ratio8) (x)                                                                       8,64                  6,15
Debt service coverage ratio9) (x)                                                                   0,59                  0,53
Rasio utang bank terhadap ekuitas10) (x)                                                            0,30                  0,30
Catatan:
1) EBITDA dihitung dari laba sebelum pajak penghasilan dikurangi dengan pendapatan keuangan, ditambah biaya keuangan
    dan bagian atas kerugian ventura bersama, serta beban penyusutan atas aset tetap, aset hak guna, properti investasi dan
    amortisasi atas aset tak berwujud. EBITDA dan rasio-rasio terkait disajikan dalam Prospektus ini adalah ukuran tambahan
    atas kinerja dan likuiditas Perseroan yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai dengan PSAK. Lebih lanjut, EBITDA
    bukan merupakan ukuran kinerja keuangan atau likuiditas Perseroan berdasarkan PSAK dan tidak boleh dianggap sebagai
    alternatif pendapatan bersih, pendapatan operasional, atau ukuran kinerja keuangan yang diturunkan sesuai dengan PSAK
    atau sebagai alternatif untuk arus kas dari operasi atau sebagai ukuran likuiditas Perseroan. Perseroan percaya bahwa
    EBITDA memfasilitasi perbandingan kinerja operasi dari periode ke periode dan dari perusahaan ke Perusahaan dengan
    menghilangkan perbedaan potensial yang disebabkan oleh variasi dalam struktur modal (yang mempengaruhi biaya
    keuangan), posisi pajak (seperti dampak pada periode atau perusahaan dari perubahan tarif pajak efektif atau kerugian
    operasional bersih), penurunan nilai dan penyusutan umur. Perseroan juga percaya bahwa EBITDA Adalah ukuran tambahan
    dari kemampuan Perseroan untuk memenuhi persyaratan pembayaran utang. Terakhir, Perseroan menyajikan EBITDA dan
    rasio-rasio terkait karena Perseroan yakin bahwa ukuran-ukuran ini sering digunakan oleh analis sekuritas dan investor dalam
    mengevaluasi emiten serupa.
2) Jumlah utang yang mengandung bunga: Utang bank jangka pendek ditambah utang bank jangka panjang ditambah utang
    obligasi ditambah utang pembiayaan atas perolehan aset tetap ditambah liabilitas sewa
3) Jumlah hari pembayaran utang usaha: Jumlah utang usaha dibagi dengan beban pokok penjualan dibagi dengan 365 hari
4) Jumlah hari tertagihnya piutang usaha: Jumlah piutang usaha dibagi dengan penjualan dibagi dengan 365 hari
5) Biaya keuangan bersih: Biaya keuangan dikurangi pendapatan keuangan
6) Modal kerja bersih: Aset lancar dikurangi dengan kewajiban lancar
7) Rasio nilai bersih: Total ekuitas dibagi dengan total aset
8) Interest coverage ratio dihitung dengan membandingkan EBIT terhadap beban keuangan
9) Debt service coverage ratio dihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap penjumlahan beban keuangan dan pokok
    utang berbunga
10) Rasio utang bank terhadap ekuitas: total utang bank jangka pendek ditambah utang bank jangka panjang dibagi dengan
    ekuitas




                                                              49
Page 80
Perhitungan EBITDA adalah sebagai berikut:

                                                                                      31 Desember
    RASIO-RASIO KEUANGAN
                                                                           2025                            2024
Laba Usaha                                                                          6.183.584                     5.061.875
Ditambah dengan:
Beban penyusutan dan amortisasi                                                     1.233.090                     1.176.468

Jumlah EBITDA                                                                       7.416.674                     6.238.343

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DI PERJANJIAN KREDIT DAN/ATAU KEWAJIBAN
LAIN SERTA PEMENUHANNYA

Keterangan                                                       Persyaratan Keuangan        Rasio per 31 Desember 2025
Rasio Lancar (x)                                                            Minimal 1,00                            1,29
Rasio Utang Bersih terhadap ekuitas (x)                                   Maksimal 2,75                             0,41
Adjusted Debt service coverage ratio                                        Minimal 1,25                            3,78
Rasio Utang terhadap ekuitas*                                             Maksimal 2,75                             0,11
Rasio EBITDA terhadap bunga*                                                 Minimal 1,5                           24,93
Rasio Kekayaan Bersih                                                             Positif                          Positif
Rasio Coverage KMK**                                                        Minimal 1,43                             N/A
Catatan:
 * rasio untuk anak perusahaan, EBITDA dihitung dari laba bruto dikurangi dengan biaya penjualan dan biaya umum administrasi,
ditambah dengan beban penyusutan atas aset tetap, aset hak guna, properti investasi dan amortisasi atas aset tak berwujud.
** rasio hanya berlaku apabila ada penggunaan fasilitas KMK dari anak perusahaan sebagai Debitur. N/A karena tidak ada
penggunaan maka rasio covenant tidak berlaku.


PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO YANG
DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                            50
Page 81
5. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Pembahasan yang disajikan berikut mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan mencerminkan pandangan Perseroan saat ini berkaitan
peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material
sebagai akibat dari faktor-faktor termasuk namun tidak terbatas kepada yang telah diuraikan dalam Bab
VI mengenai Faktor Risiko.

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan
Perseroan yang telah diaudit beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di
bagian lain dalam Prospektus ini.

Informasi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan
ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian ini
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di
bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun dan disajikan oleh manajemen Perseroan sesuai dengan PSAK dan dinyatakan dalam mata
uang Rupiah (“Laporan Keuangan Konsolidasian”), dan telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan
Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01367/2.1505/AU.1/01/0704-5/1/V/2026 bertanggal 20 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Sherly Jokom
(Registrasi Akuntan Publik No. 0704) atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, dengan opini tanpa modifikasian, dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan
auditor independen. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (a) penjelasan mengapa penilaian
persediaan biologis dan aset biologis merupakan hal yang auditor pertimbangkan sebagai salah satu
hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama,
dan (b) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit. Laporan Keuangan Konsolidasian
beserta laporan-laporan auditor independen terkait, seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.

Perkembangan Terkini

Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan konsolidasian interim Grup yang tidak diaudit tanggal
31 Maret 2026 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh
manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam
mata uang Rupiah (secara kolektif disebut sebagai “Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Yang Tidak
Diaudit”), yang laporannya telah diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 15 Mei
2026. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Yang Tidak Diaudit tidak tercantum dalam Prospektus
ini, namun telah dipublikasikan oleh Perseroan dan disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia sebagai
bagian dari pelaporan berkala Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui
https://japfacomfeed.co.id/laporan-keuangan (pt-japfa-tbk-cfs-31-march-2026-unaudited.pdf). Laporan
Keuangan Konsolidasian Interim Yang Tidak Diaudit telah direviu oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja
berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan
oleh Auditor Independen Entitas” yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana dalam laporannya tanggal
15 Mei 2026, yang tidak dilampirkan dalam Prospektus ini, namun tercantum dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim Yang Tidak Diaudit, yang dapat diakses pada situs Perseroan atau situs Bursa



                                                   51
Page 82
Efek Indonesia. Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit
yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya,
tidak memungkinkan KAP Purwanto Susanti dan Surja untuk memeroleh keyakinan bahwa KAP
Purwanto Susanti dan Surja mengetahui seluruh hal yang signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam
suatu audit. Oleh karena itu, KAP Purwanto Susanti dan Surja tidak menyatakan suatu opini audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Yang Tidak Diaudit.

1.1. UMUM

Perseroan bergerak dalam produksi dan perdagangan pakan ternak, pembibitan ayam, peternakan
ayam komersial, dan budidaya perairan.

Perseroan berdomisili di Jakarta dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Januari 1971. Hasil
produksi Perseroan sebagian besar dipasarkan di dalam negeri.

Sesuai dengan isi Berita Negara Republik Indonesia No. 33, tanggal 24 April 2009, Tambahan
No. 11417 sebagaimana terakhir telah diubah berdasarkan Akta No. 199, tanggal 21 Maret 2023, dibuat
dihadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta Barat yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata
dalam Surat Keputusannya No. AHU-0017604.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 21 Maret 2023 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.24 Tambahan No.9717 tanggal 23 Maret 2023,
maksud dan tujuan Perseroan adalah:

i.    Kegiatan usaha utama:
      a. Menjalankan usaha industri yang meliputi
          -    Industri ransum makanan hewan; dan
          -    Industri penggilingan dan pembersihan jagung.
      b. Menjalankan usaha peternakan yang meliputi:
          -    Pembibitan ayam ras;
          -    Budidaya ayam ras pedaging; dan
          -    Budidaya ayam ras petelur.
      c. Menjalankan usaha perdagangan utamanya perdagangan atas barang-barang produk
          Perseroan meliputi:
          -    Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya;
          -    Perdagangan besar binatang hidup;
          -    Perdagangan besar minyak dan lemak nabati;
          -    Perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar;
          -    Perdagangan eceran hasil peternakan;
          -    Perdagangan eceran hasil perikanan;
          -    Perdagangan eceran hewan ternak; dan
          -    Perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan dan hewan piaraan.
ii.   Kegiatan usaha penunjang :
      a. Industri barang dari plastik untuk pengemasan;
      b. Industri minyak mentah dan lemak nabati;
      c. Industri kopra;
      d. Industri minyak mentah kelapa;
      e. Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu
          jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up dan container;
      f. Pergudangan dan penyimpanan lainnya; dan
      g. Usaha-usaha lain yang berkaitan dan mendukung bidang usaha kegiatan usaha utama
          Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
          -    Perdagangan besar obat farmasi untuk hewan;
          -    Perdagangan besar bahan farmasi untuk manusia dan hewan.




                                                 52
Page 83
Perseroan mengikuti motto “Berkembang Menuju Kesejahteraan Bersama”. Perseroan bertujuan
untuk menjadi penyedia terkemuka dan terpercaya di bidang produk pangan berprotein terjangkau di
Indonesia, berlandaskan kerjasama dan pengalaman teruji, dalam upaya memberikan manfaat bagi
seluruh pihak terkait.

1.2. FAKTOR-FAKTOR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN

Berikut merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja operasional Perseroan secara
signifikan selama periode 31 Desember 2025 dan 2024 serta yang diprediksi akan mempengaruhi
kinerja operasional Perseroan di masa yang akan datang.

a.   Volume Penjualan Perseroan

Volume penjualan Perseroan bergantung pada permintaan konsumen terhadap produk Perseroan.
Seiring dengan pertumbuhan PDB per kapita Indonesia, dimana peningkatan daya beli masyarakat
juga akan meningkatkan konsumsi protein hewani terutama daging unggas. Persyaratan halal yang
dikehendaki oleh mayoritas masyarakat Indonesia sejalan dengan produk yang ditawarkan oleh
Perseroan. Volume penjualan unggas juga dipengaruhi oleh perubahan pada preferensi konsumen,
termasuk perubahan pada pedoman nutrisi atau anjuran kesehatan serta wabah penyakit seperti
fenomena Flu Burung.

Upaya yang dilakukan Perseroan untuk memaksimalkan volume penjualan adalah dengan memperluas
cakupan geografis lokasi pabrik pakan ternak, peternakan pembibitan ayam, peternakan ayam komersial
dan produksi karkas maupun daging ayam olahan, sehingga dapat menjangkau lokasi para pelanggan
secara maksimal.

b.   Kapasitas Produksi Perseroan

Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 terutama
diperoleh dari divisi perunggasan yang terdiri dari unit pakan ternak, unit pembibitan unggas, unit
peternakan komersial dan unit pengolahan hasil peternakan dan produk konsumen. Volume produksi
pakan ternak, DOC, ayam pedaging (broiler) dan daging karkas Perseroan bergantung pada kapasitas
produksi.

Kapasitas produksi Perseroan sangat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi
permintaan pasar yang pada akhirnya akan berdampak pada penjualan neto Perseroan. Perseroan
harus dapat mempertahankan kapasitas produksi yang sudah dimiliki saat ini serta tanggap untuk
menyesuaikan kapasitas produksi terhadap peningkatan permintaan pasar.

Untuk mempertahankan kapasitas produksi, Perseroan telah melakukan perawatan secara berkala
pada pabrik pakan ternak dan peternakan pembibitan ayam. Selain itu, untuk mencegah pengurangan
kapasitas produksi yang disebabkan oleh penyakit, Perseroan melakukan penerapan biosekuriti yang
ketat pada lokasi peternakan ayam pembibitan dan peternakan ayam komersial serta memproduksi
vaksin ternak secara khusus melalui PT Vaksindo Satwa Nusantara.

c.   Harga Produk Perseroan

Harga DOC dan ayam pedaging (broiler) dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran pasar, harga
bahan baku, kualitas produk, dan hubungan dengan konsumen. Sedangkan harga jual pakan ternak
Perseroan umumnya mengikuti pergerakan harga bahan baku impor utama, setiap kenaikan harga
bahan baku akan mengakibatkan kenaikan harga jual, yang pada akhirnya akan mempengaruhi
permintaan terhadap produk Perseroan.

Untuk produk perunggasan jumlah permintaan cenderung tidak elastis terhadap perubahan harga jual.
Daging ayam masih menjadi pilihan utama sumber protein hewani dengan harga terjangkau. Produk
substitusi daging ayam juga terbatas dengan harga jual yang juga tidak lebih murah.




                                                53
Page 84
Secara agregat perubahan harga jual terhadap produk-produk yang dihasilkan Perseroan akan
mendorong perubahan yang setara terhadap pendapatan Perseroan. Hal yang sama berlaku juga pada
laba operasi Perseroan, dimana kenaikan harga jual akan menaikkan laba usaha Perseroan.

d.   Kondisi Ekonomi Indonesia dan Perkembangan Industri Daging Unggas

Hampir seluruh penjualan neto Perseroan diperoleh dari pasar domestik. Oleh karena itu, kinerja
Perseroan dipengaruhi oleh dinamika perekonomian dan politik Indonesia, yang pada akhirnya dapat
mempengaruhi permintaan dan harga jual produk Perseroan.

Besarnya populasi penduduk Indonesia masih menjadi potensi pasar yang sangat menarik bagi industri
peternakan. Terlebih tingkat konsumsi daging ayam dan sapi di Indonesia juga masih rendah. Konsumsi
ayam diperkirakan sekitar 8 kg per kapita per tahun. Seiring dengan meningkatnya pendapatan per
kapita, meningkatnya daya beli masyarakat juga akan meningkatkan konsumsi protein daging unggas.

e.   Harga dan Ketersediaan akan Bahan Baku

Jagung dan bungkil kedelai merupakan bahan baku utama Pakan unggas. Seluruh bungkil kedelai
diperoleh melalui impor. Fakta bahwa bungkil kedelai tidak tersedia di Indonesia menyebabkan
ketergantungan terhadap bungkil kedelai impor yang berkelanjutan dan semakin meningkat seiring
dengan peningkatan konsumsi produk perunggasan. Ketersediaan dan harga dari komoditas tersebut
dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat produksi, kondisi cuaca, wabah penyakit, permintaan
global, fluktuasi nilai tukar U.S. dollar terhadap Rupiah, dan perubahan harga komoditas lainnya
seperti harga minyak. Selama ini, pergerakan harga jagung lokal tidak mengikuti harga jagung global.
Perubahan dari ketersediaan atau harga yang signifikan dapat mempengaruhi nilai harga pokok
penjualan Perseroan.

f.   Kebijakan Pemerintah & Peraturan yang Berlaku

Kegiatan usaha Perseroan dan kinerja operasionalnya dipengaruhi oleh peraturan yang berlaku di
Indonesia. Perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan industri daging
unggas dapat mempengaruhi tingkat penjualan dan harga pokok penjualan secara signifikan. Sebagai
contoh, Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 10
Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Peraturan
Menteri ini bertujuan untuk melindungi peternak Ayam Ras pedaging dan petelur dari persaingan usaha
tidak sehat, dan mewujudkan kondisi usaha yang kondusif dan sinergi.

g.   Kondisi Musiman

Industri daging unggas di Indonesia bergantung pada fluktuasi musiman dari permintaan. Biasanya,
konsumsi akan daging unggas berada pada titik tertinggi selama Ramadhan dan terendah pada
periode pasca-Ramadhan serta pada awal tahun ajaran baru. Kondisi musiman ini dapat menyebabkan
penjualan neto Perseroan untuk bervariasi pada setiap perempat tahun.

Untuk mendapatkan hasil maksimum dari lonjakan permintaan pada saat-saat perayaan Ramadhan, unit
pakan ternak memperbanyak produksi pakan ternak dan unit peternakan ayam komersial dipersiapkan
untuk mengantisipasi penambahan permintaan panen ayam hidup.

Perseroan memiliki keunggulan kompetitif yang dapat digunakan dalam menghadapi faktor-faktor di
atas. Keunggulan kompetitif Perseroan adalah sebagai berikut:
-   Perseroan memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin di pasar peternakan unggas dan
    budidaya perairan di Indonesia.
-   Perseroan memiliki sistem operasional yang terintegrasi secara vertikal, didukung oleh jangkauan
    geografis yang luas dan skala ekonomis yang tinggi.
-   Perseroan memiliki reputasi merek dagang yang baik dan hubungan dengan pelanggan yang kuat.
-   Perseroan beroperasi pada industri yang atraktif namun memiliki tingkat hambatan masuk (barriers
    to entry) yang besar.
-   Tim Manajemen Perseroan memiliki rekam jejak yang kuat dan berpengalaman.



                                                 54
Page 85
Keterangan lebih lanjut terkait keunggulan bersaing Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII.

3.   Analisis

1.3. ANALISA KINERJA KEUANGAN

a.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

Aset

Komposisi aset Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
Uraian
                                                                    2025                  2024
ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                     3.550.006               1.353.714
Piutang usaha
     Pihak berelasi                                                       86.944                  12.713
     Pihak ketiga                                                      3.039.464               2.664.450
Piutang lain-lain
     Pihak berelasi                                                          175                     154
     Pihak ketiga                                                         71.302                  83.852
Persediaan biologis                                                    2.126.460               1.809.159
Persediaan                                                             9.599.551               9.310.723
Aset biologis                                                          1.672.822               1.641.090
Biaya dibayar dimuka                                                     106.884                  71.979
Uang muka                                                                350.374                 190.299
Aset derivatif                                                           721.961                      34
Pajak dibayar di muka                                                     47.150                  28.470
Aset keuangan lancar lainnya                                               3.082                   2.617
Total Aset Lancar                                                     21.376.175              17.169.254

ASET TIDAK LANCAR
Tagihan restitusi pajak                                                    2.597                  24.617
Aset pajak tangguhan                                                     332.309                 439.229
Investasi saham                                                           74.074                  74.074
Investasi dalam ventura Bersama                                          240.630                 207.742
Investasi obligasi                                                       273.518                       -
Goodwill                                                                 122.181                 122.181
Aset biologis                                                             25.788                  21.999
Uang muka pembelian aset tetap                                           493.305                 393.962
Aset tetap                                                            14.995.076              13.753.950
Aset hak-guna                                                            244.643                 216.025
Properti investasi                                                       441.244                 438.738
Aset takberwujud                                                           4.374                  14.711
Aset derivatif                                                                 -                 462.415
Tanah yang belum dikembangkan                                          1.311.685               1.147.243
Aset tidak lancar lain-lain                                              122.831                 180.143
Total Aset Tidak Lancar                                               18.684.255              17.497.029
TOTAL ASET                                                            40.060.430              34.666.283




                                                 55
Page 86
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024

Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp5.394.147 juta atau 15,56%
menjadi Rp40.060.430 juta, dibandingkan dengan total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp34.666.283 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan Kas dan setara kas, Aset
tetap, dan Piutang usaha pihak ketiga. Peningkatan Kas dan setara kas diakibatkan dari meningkatnya
pendapatan dari Perseroan dan penarikan utang bank jangka yang akan digunakan untuk persiapan
pembayaran pelunasan utang obligasi dollar. Peningkatan Aset tetap dikarenakan dari kenaikan belanja
modal aset sebagai bagian dari pengembangan bisnis khususnya dari segmen bisnis budidaya perairan
dalam pembangunan pabrik pakan, kenaikan piutang usaha pihak ketiga dikarenakan dari peningkatan
penjualan sehingga meningkatnya piutang usaha dari pelanggan, khususnya dari segmen bisnis pakan
ternak.

Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp21.376.175 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar Rp4.206.921 juta atau 24,50% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp17.169.254 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan Kas dan setara kas,
Aset derivatif, dan Piutang usaha pihak ketiga. Peningkatan Kas dan setara kas diakibatkan dari
meningkatnya pendapatan dari Perseroan dan penarikan utang bank jangka Panjang fasilitas Maybank
sebesar Rp906,22 miliar yang akan digunakan untuk persiapan pembayaran pelunasan utang obligasi
dollar US$350 juta. Peningkatan Aset derivatif dikarenakan adanya klasifikasi instrument lindung nilai
yang akan jatuh tempo di bulan 23 Maret 2026 atas utang obligasi dollar US$350 juta, kenaikan piutang
usaha pihak ketiga dikarenakan dari peningkatan penjualan sehingga meningkatnya piutang usaha dari
pelanggan, khususnya dari segmen bisnis pakan ternak.

Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp18.684.255 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar Rp 1.187.226 juta atau 6,79% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp17.497.029 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada Aset tetap,
Investasi obligasi, dan Tanah yang belum dikembangkan. Peningkatan Aset tetap dikarenakan dari
kenaikan belanja modal aset sebagai bagian dari pengembangan bisnis khususnya dari segmen bisnis
budidaya perairan dalam pembangunan pabrik pakan. Peningkatan Investasi obligasi dikarenakan
adanya investasi yang dilakukan oleh Perseroan terhadap obligasi yang dikeluarkan oleh PT Danantara
Investment Management (Persero). Tanah yang belum dikembangkan dikarenakan adanya peningkatan
salah satunya untuk pengembangan usaha bisnis Perseroan untuk pembangunan fasilitas – fasilitas
seperti pabrik pakan, kandang pembibitan, penetasan telur ayam, dan rumah potong ayam.

Liabilitas

Komposisi liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
Uraian
                                                                    2025                  2024
LIABILITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                               2.920.949                 2.075.731
Utang usaha
     Pihak berelasi                                                    2.134.928                 2.459.910
     Pihak ketiga                                                      1.572.038                 1.198.467
Utang lain-lain
     Pihak berelasi                                                       10.860                   18.514
     Pihak ketiga                                                      1.034.124                  959.249
Liabilitas derivatif                                                       1.209                      454
Utang pajak                                                              414.700                  209.235
Beban akrual                                                             647.047                  497.550
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                   762.353                  558.442




                                                 56
Page 87
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
Uraian
                                                                       2025                    2024
Liabilitas kontrak                                                            168.469                  120.890
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
     Utang bank jangka panjang                                             953.829                    1.136.970
     Utang pembiayaan atas perolehan aset tetap                              2.459                        3.735
     Liabilitas sewa                                                        62.936                       56.409
     Utang Obligasi                                                      5.831.563                            -
Total Liabilitas Jangka Pendek                                          16.517.464                    9.295.556

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan, neto                                            46.423                       29.033
Liabiliats imbalan kerja jangka panjang                                  1.381.321                    1.293.499
Liabilitas jangka panjang lainnya                                            5.920                        4.894
Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
     satu tahun:
     Utang bank jangka panjang                                           2.034.264                    1.800.811
     Utang pembiayaan atas perolehan aset tetap                              1.702                        1.992
     Liabilitas sewa                                                        54.379                       86.511
     Utang obligasi                                                              -                    5.581.465
Total Liabilitas Jangka Panjang                                          3.524.009                    8.798.205
TOTAL LIABILITAS                                                        20.041.473                 18.093.761

Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024

Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp1.947.712 juta atau
10,76% menjadi Rp20.041.473 juta, dibandingkan dengan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp18.093.761 juta. Peningkatan total liabilitas Perseroan tersebut utamanya
berasal dari Utang bank jangka pendek, Utang usaha pihak ketiga, dan Utang pajak. Peningkatan
Utang bank jangka pendek dikarenakan adanya peningkatan Perseroan untuk membeli bahan baku
sebagai bagian dari kegiatan modal kerja operasional untuk memproduksi pakan ternak. Utang usaha
pihak ketiga meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan dan kebutuhan pembelian bahan
baku Perseroan sesuai dengan pertumbuhan penjualan. Peningkatan Utang pajak dikarenakan laba
sebelum pajak Perseroan dan Perusahaan anak yang meningkat di Tahun 2025, sesuai catatan laporan
keuangan no. 20 Perpajakan e) Pajak penghasilan badan.

Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp7.221.908
juta atau 77,69% menjadi Rp16.517.464 juta, dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp9.295.556 juta. Peningkatan liabilitas jangka pendek
Perseroan tersebut utamanya berasal reklasifikasi utang obligasi senilai Rp5.831.563 juta yang akan
jatuh tempo pada tahun 2026 ke dalam liabilitas jangka pendek, sesuai dengan ketentuan penyajian
kewajiban yang mendekati masa jatuh tempo.

Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 menurun sebesar Rp5.274.196
juta atau 59,95% menjadi Rp3.524.009 juta, dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp8.798.205 juta. Peningkatan liabilitas jangka panjang
Perseroan tersebut utamanya berasal dari reklasifikasi sebagian liabilitas jangka panjang yang akan
jatuh tempo pada tahun 2026 ke dalam liabilitas jangka pendek. Penurunan ini mencerminkan perubahan
klasifikasi berdasarkan sisa masa jatuh tempo kewajiban.




                                                          57
Page 88
Ekuitas

Komposisi ekuitas Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
Uraian
                                                                                    2025                 2024
EKUITAS

EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
Modal saham
    Modal dasar - 15.000.000.000 saham Seri A dengan nilai nomimal
         Rp200 (dalam Rupiah penuh) per saham dan 85.000.000.000
         saham Seri B dengan nilai nominal Rp40 (dalam Rupiah oenuh)
         per saham

     Modal ditempatkan dan disetor penuh – 8.814.985.201 saham Seri A
           dengan nilai nominal Rp200 (dalam Rupiah penuh) per saham
           dan 2.911.590.000 saham Seri B dengan niali nominal Rp40
           (dalam Rupiah penuh) per saham                                             1.879.461                  1.879.461
Tambahan modal disetor, neto                                                          1.150.393                  1.150.393
Saham treasuri – 98.905.300 saham                                                     (147.851)                  (147.851)
Cadangan saham bonus                                                                      49.453                    49.453
Selisih nilai transaksi dengan kepntinagn nonpengendali                               (106.092)                  (106.302)
Lindung nilai arus kas                                                                  (10.882)                 (153.703)
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan                                             52.956                    46.971
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                                       381.000                    381.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                                    15.415.318                 12.377.416
Subtotal                                                                             18.663.756                 15.476.838
Kepentingan nonpengendali                                                             1.355.201                  1.095.684
EKUITAS, NETO                                                                        20.018.957                 16.572.522

Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024

Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp3.446.435 juta atau
20,80% menjadi Rp 20.018.957 juta, dibandingkan dengan total ekuitas Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp16.572.522 juta. Peningkatan total ekuitas Perseroan tersebut utamanya
berasal dari bertambahnya saldo laba di tahan yang belum ditentukan penggunaannya. Peningkatan
saldo laba merupakan peningkatan keuntungan Perseroan dikarenakan kondisi pasar atas ayam hidup
broiler memiliki harga pasar yang membaik dan biaya pakan ternak yang stabil. Bahan baku pakan
ternak juga cukup stabil sehingga segmen pakan ternak juga dapat menghasilkan keuntungan yang
lebih baik.

b.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

Penjualan Neto

Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian penjualan neto dan persentasenya terhadap
penjualan untuk masing-masing tahun:

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Desember
Uraian                                               2025                                           2024
                                               Rp                       %                    Rp                    %
Peternakan komersial                                24.513.757              40,37                  23.038.484          41,29
Pakan ternak                                        15.786.730              26,00                  14.675.087          26,30




                                                         58
Page 89
                                                               31 Desember
Uraian                                           2025                                  2024
                                         Rp                    %                 Rp                   %
Pengolahan hasil peternakan dan
 produk konsumen                              10.647.825           17,54               8.896.968          15,94
Budidaya perairan                              5.137.242            8,46               4.773.966           8,56
Pembibitan unggas                              3.541.476            5,83               3.275.045           5,87
Perdagangan dan lain-lain                      2.300.439            3,79               2.098.314           3,76
Total                                         61.927.469                              56.757.864
Dikurangi potongan penjualan                  (1.211.663)      (2,00)                  (957.015)        (1,72)
Total                                         60.715.806       100,00                 55.800.849          100,0

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
sebesar Rp 4.914.957 juta atau 8,81% menjadi Rp 60.715.806 juta, dibandingkan dengan penjualan
neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp55.800.849 juta.
Peningkatan penjualan neto tersebut utamanya disebabkan pada segmen pengolahan hasil peternakan
dan produk konsumen.

Peningkatan penjualan neto pengolahan hasil peternakan dan produk konsumen sebesar Rp1.750.857
juta atau 19,68% terutama disebabkan oleh kenaikan pada volume penjualan.

Peningkatan penjualan neto peternakan komersial sebesar Rp1.475.273 juta atau 6,40% terutama
disebabkan oleh kenaikan pada volume penjualan.

Peningkatan penjualan neto pakan ternak sebesar Rp1.111.643 juta atau 7,58% terutama disebabkan
oleh kenaikan pada volume penjualan.

Peningkatan penjualan neto budidaya perairan sebesar Rp363,276 juta atau 7,61% terutama disebabkan
oleh kenaikan pada volume penjualan.

Peningkatan penjualan neto pembibitan unggas sebesar Rp266.431 juta atau 8,14% terutama
disebabkan oleh kenaikan volume penjualan.

Peningkatan penjualan neto perdagangan dan lain-lain sebesar Rp202.125 juta atau 9,63% terutama
disebabkan oleh kenaikan pada penjualan obat, vaksin dan kimia (OVK).

Peningkatan penjualan neto Perseroan di semua segmen usaha tak lepas dari penerapan strategi yang
tepat, dimana Perseroan fokus pada upaya efisiensi dan peningkatan kualitas produk serta layanan bagi
pelanggan. Selain itu, penguatan sinergi antar lini bisnis dan program digitalisasi yang terus diperkuat
juga menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan Perseroan meraih kinerja yang baik tersebut.

Beban Pokok Penjualan

Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban pokok penjualan dan persentasenya
terhadap total beban pokok penjualan untuk masing-masing tahun:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember
Uraian                                             2025                                 2024
                                            Rp                 %                 Rp                    %
Persediaan bahan baku dan bahan
pembantu lainnya
Awal tahun                                         6.187.149         13,02              6.180.495        13,86
Pembelian dan lainnya                            37.939.986          79,83            35.668.281         80,00
Akhir tahun                                      (6.200.719)       (13,05)            (6.187.149)      (13,88)




                                                     59
Page 90
                                                               31 Desember
Uraian                                           2025                                2024
                                          Rp                  %               Rp                   %
Bahan baku yang digunakan                      37.926.416      79,80               35.661.627       79,99
Tenaga kerja langsung                           2.322.951       4,89                2.052.067        4,60
Biaya pabrikasi                                 7.338.135      15,44                6.479.506       14,53
Total biaya produksi                           47.587.502                          44.193.200
Persediaan barang dalam proses
    Awal tahun                                   1.295.018        2,72               1.127.210         2,53
    Pembelian                                      237.234        0,50                 212.711         0,48
    Akhir tahun                                (1.608.497)      (3,38)             (1.295.018)       (2,90)
Beban pokok produksi                            47.511.257                         44.238.103
Persediaan barang jadi
   Awal tahun                                    1.291.077        2,72               1.520.551         3,41
   Pembelian                                       347.434        0,73                 115.142         0,26
   Akhir tahun                                 (1.625.271)      (3,42)             (1.291.077)       (2,90)
Beban pokok penjualan                          47.524.497      100,00              44.582.719        100,0

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
meningkat sebesar Rp 2.941.778 juta atau 6,60% menjadi Rp 47.524.497 juta, dibandingkan dengan
beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp44.582.719 juta. Kenaikan beban pokok penjualan tersebut utamanya disebabkan oleh Total biaya
produksi.

Total biaya produksi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
sebesar Rp 3.394.302 juta atau 7,68% menjadi Rp 47.587.502 juta, dibandingkan dengan beban pokok
penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp44.193.200
juta. Kenaikan beban pokok penjualan tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan biaya bahan baku
yang digunakan.

Laba Usaha

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Desember
Uraian
                                                  2025                               2024
Laba usaha                                                   6.183.584                           5.061.875

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar
Rp 1.121.709 juta atau 22,16% menjadi Rp 6.183.584 juta, dibandingkan dengan laba usaha Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.061.875 juta. Peningkatan
laba usaha tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan pada laba bruto sebagai dampak dari kenaikan
penjualan neto yang lebih tinggi dibandingkan beban pokok penjualan di tahun 2025, di tengah kenaikan
beban usaha Perseroan.

Laba Tahun Berjalan

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Desember
Uraian
                                                  2025                               2024
Laba tahun berjalan                                          4.281.329                           3.212.338




                                                   60
Page 91
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Akibat hal-hal yang disebutkan di atas, laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp1.068.991 juta atau 33,28% menjadi Rp4.281.329
juta, dibandingkan dengan laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp3.212.338 juta.

Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
Uraian
                                                           2025                                 2024
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan                         4.273.204                            3.258.995

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
sebesar Rp 1.014.209 juta atau 31,12% menjadi Rp 4.273.204 juta, dibandingkan dengan total
penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp3.258.995 juta. Peningkatan total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan
tersebut utamanya berasal dari peningkatan laba tahun berjalan.

1.4. ANALISIS LABA RUGI KOMPREHENSIF

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                          31 Desember 2025
                                                        Pengolahan
Uraian                                                     hasil
                      Pakan       Pembibitan Peternakan            Budidaya Perdagangan
                                                        peternakan                        Eliminasi     Total
                      Ternak       Unggas    Komersial             Perairan dan Lain-Lain
                                                        dan produk
                                                        konsumen
Laporan laba rugi
 dan penghasilan
 komprehensif lain
 konsolidasian

Penjualan neto       35.825.991     8.365.615 28.973.456 10.333.930     5.113.135   4.261.307(32.157.628) 60.715.806
Hasil segmen          3.129.056     1.266.750 1.796.434     441.577       521.707     370.751     107.013 7.633.288
Beban pokok
 penjualan                                                                                                (1.483.565)
Pendapatan lainnya                                                                                            287.553
Keuntungan nilai
 yang timbul dari
 perubahan nilai
 wajar aset biologis                                                                                           (2.604)
Beban lainnya                                                                                               (251.088)
Laba usaha                                                                                                  6.183.584
Pendapatan
 keuangan                                                                                                      66.874
Biaya keuangan                                                                                              (804.867)
Bagian laba neto
 pada ventura
 bersama                                                                                                       38.058

Laba sebelum
 pajak                                                                                                      5.483.649
Beban pajak, neto                                                                                         (1.202.320)
Laba tahun berjalan                                                                                         4.281.329
Pengeluaran modal      413.201       344.121    324.608     380.056      484.050      444.714            - 2.390.750




                                                          61
Page 92
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                         31 Desember 2025
                                                      Pengolahan
Uraian                                                   hasil
                         Pakan Pembibitan Peternakan              Budidaya Perdagangan
                                                      peternakan                         Eliminasi     Total
                         Ternak   Unggas    Komersial             Perairan dan Lain-Lain
                                                      dan produk
                                                       konsumen
Penyusutan                211.800   361.571   158.745     156.306    157.173     236.037    (16.609) 1.265.023

Aset segmen             11.580.576    6.763.698    4.138.616   4.690.479      4.271.552   7.020.626   1.090.646 39.556.193
Aset yang tidak
dapat dialokasikan                                                                                                    504.237
Total Aset yang
dikonsolidasi                                                                                                      40.060.430

Liabilitas segmen        4.211.353      875.855    1.729.957   1.166.897       899.163    1.039.734   9.922.959 19.580.350
Liabilitas yang tidak
dapat dialokasikan                                                                                                    461.123
Total liabilitas yang
dikonsolidasi                                                                                                      20.041.473

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Desember 2024
                                                           Pengolahan
Uraian                                                        hasil
                         Pakan       Pembibitan Peternakan            Budidaya Perdagangan
                                                           peternakan                         Eliminasi     Total
                         Ternak       Unggas    Komersial              Perairan dan Lain-Lain
                                                           dan produk
                                                            konsumen
Laporan laba rugi
 dan penghasilan
 komprehensif lain
 konsolidasian

Penjualan neto          33.491.568     8.005.596 26.912.502     8.719.168     4.770.949   3.742.422 (29.841.356) 55.800.849
Hasil segmen             2.375.999     1.378.319 1.588.976        371.638       357.712     276.724       94.563 6.443.931
Beban pokok
 penjualan                                                                                                         (1.230.591)
Pendapatan lainnya                                                                                                     210.204
Keuntungan nilai
 yang timbul dari
 perubahan nilai
 wajar aset biologis                                                                                                    9.105
Beban lainnya                                                                                                       (370.774)
Laba usaha                                                                                                          5.061.875
Pendapatan
 keuangan                                                                                                              50.228
Biaya keuangan                                                                                                      (870.051)
Bagian laba neto
 pada ventura
 bersama                                                                                                                (580)

Laba sebelum
 pajak                                                                                                               4.241.472
Beban pajak, neto                                                                                                  (1.029.134)
Laba tahun                                                                                                           3.212.338
 berjalan
Pengeluaran modal          219.002      299.558      160.628        262.157     184.055    474.089             -    1.599.489
Penyusutan                 194.703      371.471      161.877        134.802     141.689    170.200      (9.338 )    1.165.404

Aset segmen             11.983.894     6.650.375   3.422.966    4.047.910     3.818.985   6.021.919 (1.894.263) 34.051.786
Aset yang tidak
dapat dialokasikan                                                                                                    614.497




                                                               62
Page 93
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                             31 Desember 2024
                                                          Pengolahan
Uraian                                                       hasil
                        Pakan       Pembibitan Peternakan            Budidaya Perdagangan
                                                          peternakan                         Eliminasi     Total
                        Ternak       Unggas    Komersial              Perairan dan Lain-Lain
                                                          dan produk
                                                          konsumen
Laporan laba rugi
 dan penghasilan
 komprehensif lain
 konsolidasian
Total Aset yang
dikonsolidasi                                                                                                        34.666.283

Liabilitas segmen       4.381.004      735.191   2.307.958      1.132.356         971.194      889.475    7.438.314 17.855.492
Liabilitas yang tidak
dapat dialokasikan                                                                                                      238.269
Total liabilitas yang
dikonsolidasi                                                                                                        18.093.761

Kontribusi per segmen Perseroan terhadap penjualan neto Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                            31 Desember
Uraian                                                   2025                                            2024
                                                  Rp                        %                    Rp                     %
Peternakan komersial                                   24.513.757               40,37                 23.038.484            41,29
Pakan ternak                                           15.786.730               26,00                 14.675.087            26,30
Pengolahan hasil peternakan dan
 produk konsumen                                       10.647.825               17,54                  8.896.968            15,94
Budidaya perairan                                       5.137.242                8,46                  4.773.966             8,56
Pembibitan unggas                                       3.541.476                5,83                  3.275.045             5,87
Perdagangan dan lain-lain                               2.300.439                3,79                  2.098.314             3,76
Total                                                  61.927.469                                     56.757.864
Dikurangi potongan penjualan                           (1.211.663)           (2,00)                    (957.015)         (1,72)
Total                                                  60.715.806           100,00                    55.800.849         100,0

Rincian penjualan neto berdasarkan geografis sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   31 Desember
Produk
                                                                                            2025                   2024
Penjualan lokal                                                                               59.376.196             54.838.333
Penjualan ekspor                                                                               1.339.610                962.516
Total                                                                                         60.715.806             55.800.849

1.5. LIKUIDITAS

Sumber likuiditas internal Perseroan adalah dengan menggunakan kas internal Perseroan, dimana
untuk posisi kas dan setara kas Perseroan secara konsolidasi (beserta Perusahaan Anak) per
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 3.550.006 juta. Sementara untuk sumber likuiditas eksternal
Perseroan saat ini berasal dari fasilitas perbankan dari PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, PT Bank Negeri Indonesia (Persero) Tbk, dan bank lainnya. Berdasarkan periode
31 Desember 2025, Perseroan memiliki fasilitas yang belum digunakan untuk fasilitas modal kerja atau
utang jangka pendek Rp10.468 miliar dan untuk fasilitas utang jangka panjang yang belum digunakan
sebesar Rp5.000 miliar. Fasilitas utang bank jangka yang tersedia akan digunakan sebagian untuk
pembayaran pelunasan utang obligasi dollar US$350 juta.

Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas. Perseroan memastikan kecukupan modal kerja untuk menunjang kegiatan
usahanya. Saat ini kebutuhan modal kerja Perseroan telah tercukupi untuk menunjang kegiatan usaha
yang dilakukan oleh Perseroan.



                                                             63
Page 94
Sebagai perusahaan terbuka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan apabila membutuhkan
modal kerja tambahan antara lain, akses fasilitas ke perbankan dalam negeri maupun luar negeri dan
penerbitan surat utang dalam negeri maupun luar negeri.

1.6. ARUS KAS

Tabel berikut menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing tahun:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
Uraian
                                                                            2025            2024
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi           5.012.140            4.860.422
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi       (2.826.164)          (1.673.130)
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan           (35.412)         (3.389.406)
Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas                               2.150.564            (202.114)
Kas dan setara kas awal periode/tahun                                      1.353.714            1.502.603
Dampak perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas                           45.728              53.225
Kas dan setara kas akhir periode/tahun                                     3.550.006            1.353.714

a.   Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar Rp 151.718 juta atau 3,12% menjadi
Rp5.012.140 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan kas
neto yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp4.860.422 juta, terutama disebabkan oleh peningkatan dari kas diterima oleh pelanggan
yang utamanya disebabkan oleh peningkatan penjualan. Peningkatan penjualan Perseroan meningkat
di 2025 dibandingkan dari 2024, dikarenakan peningkatan permintaan.

b.   Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi naik sebesar Rp 1.153.034 juta atau 68,91% menjadi
Rp2.826.164 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan kas
neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp1.673.130 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan aset tetap
sebagai bagian dalam pengembangan fasilitas Perseroan. Perseroan meningkatkan pengembangan
investasi untuk mendukung bisnis Perseroan, mempertimbangkan peningkatan permintaan pasar, dan
kebutuhan untuk melakukan peningkatan kapasitas pabrik pakan khususnya di budidaya perairan dan
proses pembangunan pakan ternak dan pembangunan kapasitas penyimpanan bahan baku seperti silo
dan gudang.

c.   Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan turun sebesar Rp 3.353.994 juta atau 98,96%
menjadi Rp35.412 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp3.389.406 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh tidak banyak pembayaran
utang yang dilakukan. Pembayaran cicilan utang dan offset dengan adanya penarikan utang jangka
panjang untuk persiapan pembayaran utang obligasi dollar yang jatuh tempo di 23 Maret 2026.

1.7. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN
     DANA KEPADA PERSEROAN

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dalam perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak yang dapat menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum
oleh Perseroan, berikut penggunaan dananya serta pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan
kepentingan pemegang obligasi.




                                                           64
Page 95
1.8. RISIKO DARI INSTRUMEN KEUANGAN

Risiko yang timbul dari instrumen keuangan Perseroan diantaranya adalah risiko nilai tukar mata uang
asing dan risiko suku bunga atas arus kas. Kepentingan untuk mengelola risiko ini telah meningkat
secara signifikan dengan mempertimbangkan perubahan dan volatilitas pasar keuangan baik di
Indonesia maupun internasional. Perseroan menelaah dan menyetujui kebijakan untuk mengelola
risiko-risiko yang dirangkum di bawah ini.

Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing

Risiko nilai tukar mata uang asing adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari
suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Eksposur
kelompok usaha terhadap fluktuasi nilai tukar terutama berasal dari kas dan setara kas dan utang usaha
dalam mata uang Rupiah.

Apabila terjadi penurunan/penguatan nilai tukar mata uang US$ terhadap nilai tukar mata uang asing,
maka utang dalam mata uang asing akan meningkat/berkurang dalam mata uang US$. Manajemen
memiliki perencanaan lindung nilai atas risiko mata uang asing yang timbul dari liabilitas moneter
tertentu dalam mata uang asing.

Risiko Suku Bunga atas Arus Kas

Risiko suku bunga atas arus kas merupakan suatu risiko dimana arus kas masa depan suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur yang ada saat ini terutama
berasal dari utang lain-lain jangka panjang dan utang bank sindikasi dengan suku bunga mengambang.
Liabilitas dengan suku bunga mengambang menimbulkan risiko arus kas kepada Perseroan.

Profil liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember
Uraian
                                                                  2025                     2024
Utang bank jangka pendek                                                 2.920.949                2.075.731
Utang bank jangka panjang                                                2.988.093                2.937.781
Total                                                                    5.909.042                5.013.512

1.9. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM
     EKONOMI

Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan.

1.10. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA

Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan.

1.11. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING

Laporan Keuangan Konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan-peraturan serta pedoman
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang diterbitkan oleh OJK. Penyusunan Laporan
Keuangan Konsolidasian mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan
asumsi yang memengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan



                                                     65
Page 96
pengungkapan atas liabilitas kontinjensi pada akhir tanggal pelaporan. Ketidakpastian mengenai
estimasi dan asumsi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset
dan liabilitas yang terpengaruh pada periode pelaporan berikutnya. Area-area yang memerlukan tingkat
pertimbangan yang lebih tinggi atau kompleks, atau area di mana asumsi dan estimasi yang berdampak
signifikan terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian telah dijelaskan secara rinci pada Catatan 3
dalam Laporan Keuangan Konsolidasian. Ikhtisar informasi kebijakan akuntansi material dijelaskan
secara rinci pada Catatan 2 dalam Laporan Keuangan Konsolidasian.

Perubahaan kebijakan akuntansi dalam dua tahun buku terakhir

Tidak ada perubahan kebijakan akuntansi dalam dua tahun buku terakhir yang berdampak pada
kegiatan usaha Grup.

1.12. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA

Kebijakan impor GPS
Kebijakan untuk impor Grand Parent Stock diatur utamanya oleh Kementerian Pertanian melalui
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran dan
Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melindungi peternak
Ayam Ras pedaging dan petelur dari persaingan usaha tidak sehat, dan mewujudkan kondisi usaha
yang kondusif dan sinergi. Pemerintah yang memegang kendali penuh melalui pemberian system kuota
impor. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan supply dan demand daging ayam di tingkat konsumen
dan menjaga harga di tingkat peternak. Banyak cara yang pemerintah lakukan sebagai contoh jika
harga ayam di pasar rendah, maka pemerintah akan melakukan pengetatan impor GPS pada tahun
berikutnya dan pemberlakuan afkir dini untuk level PS atau pun sebaliknya.

Program Makanan Bergizi Gratis
Program Makanan Bergizi Grastis merupakan suatu kebijakan yang dirancang dengan tujuan untuk
memutus rantai stunting sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat. Berbeda dengan bansos
biasa, MBG dikelola secara sentralisasi oleh Badan Gizi Nasional yang mempunyai tanggung jawab
atas standar nutrisi bagi tiap menu yang didistribusikan, pengawasan terhadap mutu yang dihasilkan.
Program ini menyasar terkhusus kelompok paling rentan termasuk di dalamnya peserta didik, ibu hamil
dan menyusui Balita. Program ini mewajibkan adanya serapan lokal dimana satuan pelayanan hingga
rantai pasok diharuskan melakukan penyerapan secara lokal. Diharapkan dengan kehadiran MBG yang
semakin masif maka program ini dapat meningkatkan permintaan ayam dan telur.

Swasembada pangan Jagung
Swasembada pangan jagung dimulai semenjak pemerintah melalui Kementerian Pertanian menerbitkan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 yang mana di dalamnya mengatur
bahwa impor jagung hanya bisa dilakukan oleh BUMN yaitu Bulog. Sehingga Perseroan melakukan
pembelian bahan baku jagung secara nasional untuk memenuhi kebutuhan barang baku nya. Namun
dalam berjalannya waktu Pemerintah pernah melakukan impor jagung namun dalam hal – hal khusus
semisal pada saat femonena El Nino menganggu level produksi jagung lokal sehingga harga dan
volume seimbang.

1.13. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Berikut merupakan pinjaman Perseroan yang masih terutang pada tanggal 31 Desember 2025, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                        31 Desember 2025
Keterangan                                       Sewaktu-waktu dan             Dalam waktu 1
                                 Total
                                                 dalam waktu 1 tahun        sampai dengan 5 tahun

Utang bank jangka pendek           2.920.949                   2.920.949
Utang usaha
 Pihak berelasi                    2.134.928                   2.134.928
 Pihak ketiga                      1.572.038                   1.572.038




                                                66
Page 97
                                                             31 Desember 2025
Keterangan                                            Sewaktu-waktu dan                Dalam waktu 1
                                      Total
                                                      dalam waktu 1 tahun           sampai dengan 5 tahun
Utang lain-lain
  Pihak berelasi                          10.860                       10.860
  Pihak ketiga                         1.034.124                    1.034.124
Beban akrual                             647.047                      647.047
Utang bank jangka Panjang
  Pokok pinjaman                       2.988.093                     953.829                            2.034.264
  Beban bunga masa depan                 731.080                     244.089                              486.991
Liabilitas imbalan kerja jangka
pendek                                   762.353                     762.353
Utang pembiayaan atas perolehan
aset tetap
  Pokok pinjaman                              4.161                    2.459                               1.702
  Beban bunga masa depan                        242                      195                                  47
Liabilitas Sewa
  Pokok pinjaman                         117.315                      62.936                              54.379
  Beban bunga masa depan                   8.799                       5.537                               3.262
Utang obligasi
  Pokok pinjaman                       5.831.563                    5.831.563
  Beban bunga masa depan                  61.442                       61.442

1.14. INVESTASI BARANG MODAL

Tabel berikut menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode/tahun:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
Belanja Modal
                                                                    2025                         2024
Pakan Ternak                                                                413.201                      219.002
Pembibitan unggas                                                           344.121                      299.558
Peternakan Komersial                                                        324.608                      160.628
Pengolahan hasil peternakan dan produk konsumen                             380.056                      262.157
Budidaya Perairan                                                           484.050                      184.055
Perdagangan dan Lain - lain                                                 444.714                      474.089
Total                                                                      2.390.750                    1.599.489


Perseroan tidak pernah melakukan investasi barang modal yang dikategorikan transaksi material dalam
kurun waktu tahun 2025 sampai dengan Prospektus ini diterbitkan kecuali Keterbukaan Informasi yang
telah diungkapkan kepada publik, yang didefinisikan menurut POJK No. 17/2020 adalah nilai transaksi
sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perseroan.

Perseroan melakukan investasi lingkungan untuk meningkatkan efisiensi operasional, serta pengurangan
limbah dan emisi. Biaya investasi lingkungan yang telah dikeluarkan dalam untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah masing-masing sebesar Rp 316.545 juta
dan Rp 181.404 juta.




                                                      67
Page 98
6. FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlepas dari berbagai
faktor risiko yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi
kinerja Perseroan dan Perusahaan Anak baik dari aspek operasional, keuangan, dan aspek – aspek
lainnya yang dapat mempengaruhi prospek usaha Perseroan. Risiko-risiko yang diungkapkan dalam
uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan Anak. Calon
investor harus memperhatikan informasi yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha ini dengan
seksama sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi Perseroan. Risiko-risiko yang belum
diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus
kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas Obligasi Perseroan dapat
mengalami penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh
atau sebagian investasinya. Penjelasan mengenai risiko usaha ini berisi pernyataan perkiraan ke depan
(“forward looking statements”) yang berhubungan dengan kejadian yang mengandung unsur risiko dan
ketidakpastian. Risiko-risiko yang diungkapkan berikut bukanlah satu-satunya yang mempengaruhi
Perseroan dan Perusahaan Anak.

Risiko usaha dan risiko umum sebagaimana yang disampaikan dibawah ini telah disusun sesuai dengan
bobot risiko yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak.

6.1 RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
    USAHA

Risiko Nilai Tukar dan Inflasi

Perseroan dengan model bisnis pengalihan biaya bahan baku terhadap harga jual dapat memberikan
Iindung nilai secara natural yang terbatas dalam menghadapi fluktuasi nilai tukar Rupiah dengan Dollar
AS.

Bahan baku pakan ternak yang di produksi Perseroan sebagian diimpor, terutama bungkil kedelai atau
soybean meal, dan bahan-bahan baku lainnya yang tidak dapat diproduksi di Indonesia. Untuk itu
Perseroan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing terutama Dollar AS.

Depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan
operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Walaupun Perseroan dapat melakukan penyesuaian
harga produknya untuk merefleksikan depresiasi Rupiah dan inflasi, penyesuaian tersebut memerlukan
beberapa waktu tergantung besaran nilai depresiasinya.

Perseroan dengan model bisnis pengalihan biaya bahan baku terhadap harga jual dapat memberikan
Iindung nilai secara natural yang terbatas dalam menghadapi fluktuasi nilai tukar Rupiah dengan Dollar
AS. Untuk saat ini, Perseroan membatasi porsi penggunaan mata uang asing. Terutama hanya untuk
keperluan pembelian bahan baku pakan ternak yang harus diimpor. Perseroan melakukan lindung nilai
terhadap penggunaan mata uang asing untuk keperluan bahan baku impor. Selain itu Perseroan juga
memiliki utang obligasi dalam mata uang Dollar AS dari penerbitan Surat Utang Senior 2021 yang
akan jatuh tempo pada tanggal 23 bulan Maret 2026. Perseroan menerapkan manajemen keuangan
terpusat atau ‘central treasury’ dalam mengelola transaksi yang menggunakan mata uang asing.
Semua kebutuhan dan transaksi mata uang asing dikelola oleh Divisi Treasury kantor pusat Perseroan.
Kebijakan Perseroan untuk membatasi penggunaan mata uang asing, melakukan lindung nilai dan
menerapkan central treasury diharapkan dapat meminimalkan risiko nilai tukar terhadap kondisi
keuangan Perseroan sehingga semua kewajiban pembayaran utang dagang, pokok pinjaman dan
bunga obligasi dalam mata uang asing dapat dipenuhi.




                                                 68
Page 99
Risiko Produksi atau Ketersediaan dan Fluktuasi Harga Komoditas Bahan Baku

Jagung dan soybean meal (SBM) merupakan komponen utama dalam produksi pakan. Harga pasar
untuk komoditas ini dapat berfluktuasi karena cuaca, hasil panen, rantai pasokan, perang dagang,
biaya penyimpanan, kebijakan pemerintah, nilai tukar mata uang asing, dan lain-lain. Hal ini dapat
menyebabkan kegagalan dalam mengelola eksposur terhadap peningkatan harga atau kekurangan
pasokan secara efektif yang dapat membahayakan kinerja keuangan. Kegiatan usaha pakan ternak
menggunakan berbagai macam bahan baku utama yang tergolong barang komoditi seperti jagung
dan bungkil kacang kedelai. Ketersediaan dan harga bahan baku tersebut tergantung pada keadaan
cuaca, panen dan terutama tingkat penawaran atau permintaan di pasar komoditi. Keadaan tersebut
dapat menyebabkan kenaikan harga barang komoditi yang pada akhirnya dapat mempengaruhi
laba Perseroan. Selain itu, harga dan biaya produksi Perseroan juga dipengaruhi oleh harga bahan
baku di pasar internasional, terutama harga jagung (domestik) dan bungkil kedelai yang digunakan
untuk memproduksi produk-produk Perseroan. Harga pasar internasional bahan baku yang dimpor
dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:

•   Tingkat penawaran dan permintaan produk;
•   Tingkat produksi global/dunia (misalnya tingkat produksi jagung cenderung dipengaruhi oleh kondisi
    cuaca global);
•   Tingkat konsumsi dunia atas produk komoditi; dan perkembangan perekonomian dunia pada
    umumnya

Perseroan memperoleh bahan baku dari penyalur tertentu, sehingga apabila salah satu atau semua
penyalur Perseroan tidak lagi menyalurkan bahan baku kepada Perseroan, maka bahan baku material
Perseroan mungkin tidak dapat tersedia pada harga yang dapat diterima Perseroan. Selain itu,
Perseroan juga bergantung pada kemampuan untuk mencari sumber bahan baku dengan kualitas
yang baik. Sebagai contoh, jagung diperoleh hanya bisa didapatkan pada musim panen jagung, saat
panen sudah usai maka Perseroan hanya memiliki sumber jagung terbatas. Jika Perseroan tidak dapat
mencari penyalur jagung dan bahan baku material lainnya dengan kualitas yang baik, usaha Perseroan
dapat secara material dirugikan.

Perseroan memiliki hak eksklusif untuk menjual dan mendistribusikan bibit ayam Grand Parent
Stock Indian River dari Aviagen (Amerika Serikat) di Indonesia. Aviagen memiliki kegiatan usaha di
Australia, Brazil, Inggris, dan Amerika Serikat. Sehubungan dengan perjanjian Perseroan dengan
Aviagen Perseroan memiliki hak untuk menjual dan mendistribusikan seluruh DOC Indian River Breed
tersebut. Perjanjian Perseroan dengan Aviagen sehubungan dengan bibit Indian River Breed Broiler
grandparent stock selama berturut-turut 5 (lima) tahun dan akan secara otomatis diperbaharui untuk
jangka waktu selama 5 (lima) tahun berikutnya, kecuali diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama.
Perseroan telah memiliki pengalaman kerjasama selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun bersama
Aviagen, namun demikian masih ada kemungkinan bahwa Perseroan kurang berhasil menegosiasikan
perjanjian-perjanjian Perseroan dengan Aviagen di masa yang akan datang. Dengan dimungkinkannya
ada kegagalan pemasokan dari Aviagen atau kegagalan menegosiasikan perjanjian-perjanjian
Perseroan dengan Aviagen, Perseroan mau tidak mau harus mendapatkan pemasok alternatif untuk
grandparent stock kualitas tinggi. Setiap permasalahan sehubungan dengan pasokan dari Aviagen
dapat mengakibatkan dampak negatif bagi kegiatan usaha Perseroan.

Perseroan membeli jagung lokal dan melakukan pengeringan di fasilitas pengeringan jagung milik
Perseroan sebelum disimpan di gudang atau silo. Terkait dengan impor SBM, Spesialis Pengadaan
Komoditas Perseroan secara aktif memonitor fluktuasi harga, hal ini memungkinkan Perseroan
untuk memanfaatkan peluang membeli di harga yang lebih rendah dari trader internasional sekaligus
menyimpan produk di gudang atau silo.




                                                 69
Page 100
6.2 RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
    LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
    PERSEROAN

Risiko Wabah Penyakit Peternakan

Pertumbuhan permintaan pasar akan daging unggas yang tinggi dan pengembangan industri
perunggasan Indonesia di daerah-daerah dengan tingkat kepadatan yang tinggi menyebabkan adanya
ancaman penyebaran penyakit. Hal ini terutama disebabkan oleh perpindahan dan perdagangan
unggas yang belum diatur dengan baik. Penyebaran virus penyakit endemik seperti Avian Influenza,
Newcastle Disease, dan Infeksi Bronkitis akan mudah terjadi dan menjadi salah satu ancaman bagi
kinerja usaha Perseroan. Penyebaran penyakit di tingkat hulu akan menyebabkan pengaruh yang lebih
besar di tingkat hilir dan memberikan peluang kerugian.

Wabah penyakit hewan menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan hewan yang mengakibatkan
penyebaran penyakit dan kematian ternak, penurunan produktivitas serta konsekuensi finansial yang
signifikan.

Risiko Kompetisi Bisnis

Industri dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha, merupakan industri yang terbuka dan tidak
terdapat hambatan (entry barrier) bagi perusahaan pendatang baru baik lokal maupun internasional,
sehingga hal ini dapat menyebabkan meningkatnya persaingan yang dapat berakibat pada berkurangnya
pangsa pasar dan pendapatan Perseroan.

Perseroan menghadapi kompetisi dari produsen-produsen lokal dan internasional lainnya di pasar
domestik dimana Perseroan menjual produk-produk Perseroan. Faktor kunci yang mempengaruhi daya
saing Perseroan diantaranya termasuk harga, kualitas produk, identifikasi merek, luasnya jenis produk,
penyampaian distribusi dan pelayanan konsumen.

Sebagai bagian dari kegiatan-kegiatan terintegrasi, Perseroan dapat melayani penjualan pakan ternak &
Day Old Chick (DOC), secara terpadu sebagai bentuk pelayanan kepada pelanggan, termasuk masukan
secara teknis untuk mengoptimalkan hasil, produktivitas dan keuntungan-keuntungan kompetisi dari
para pelanggan. Terlepas dari pengalaman-pengalaman yang memberikan keuntungan-keuntungan
strategis dari pelayanan terpadu dan solusi yang Perseroan tawarkan, ada kemungkinan pelanggan
Perseroan akan pindah kepada pesaing baru atau yang sudah ada yang dapat menawarkan produk-
produk dan pelayanan-pelayanan yang sama atau lebih murah pada saat dibutuhkan.

Bisnis peternakan unggas dan produksi pakan ternak secara khusus bersifat kompetitif. Meskipun
Perseroan percaya bahwa Perseroan merupakan salah satu pemimpin pasar dibidang peternakan
unggas dan produksi pangan ternak, Perseroan masih menghadapi ancaman dalam persaingan
dibidang teknologi budidaya peternakan. Apabila Perseroan tidak dapat mengikuti perkembangan
teknologi dalam hal budidaya ini, ada kemungkinan akan mengurangi kemampuan berkompetisi dengan
kompetitor yang lebih maju dibidang perbaikan bioteknologi dalam pemilihan ternak.

Perseroan juga memiliki hak eksklusif untuk menjual dan mendistribusikan bibit ayam Grand Parent
Stock Indian River dari Aviagen (Amerika Serikat). Bibit Grand Parent Stock Indian River dipilih oleh
Perseroan karena cocok dibudidayakan pada iklim tropis seperti Indonesia, karena memiliki ketahanan
yang lebih kuat terhadap penyakit, kelembaban, dan suhu. Seluruh bibit Grand Parent Stock yang
dibudidayakan Perseroan diimpor dari Aviagen setelah diseleksi secara ketat. Perseroan menghadapi
kemungkinan bahwa para pesaing akan menawarkan unggas baru yang lebih baik dan lebih menarik
kepada pelanggan di masa yang akan datang.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah populasi Muslim yang besar, oleh karena itu sangat penting
jika proses pemotongan unggas diperlakukan secara “halal”. Dikarenakan faktor ini, pembatasan-
pembatasan impor dan faktor-faktor lainnya, produk unggas impor yang masuk ke Indonesia secara
historis termasuk rendah. Namun, apabila (i) larangan impor terhadap ayam dicabut; (ii) regulasi yang



                                                 70
Page 101
melarang ayam impor tidak disertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) di amandemen,
atau (iii) penghapusan atau pengurangan dari tarif impor yang berlaku saat ini yaitu 20% pada ayam
diimplementasikan, kegiatan impor ayam dan produk-produk ayam mungkin akan meningkat dimana
akan mempengaruhi kinerja dan hasil-hasil kegiatan Perseroan.

Pemerintah di pasar tempat kami mengekspor produk juga dapat memberlakukan kebijakan yang
membatasi jumlah impor, mengimplementasikan pembatasan non-tarif lainnya, atau mengenakan pajak
impor yang lebih tinggi terhadap produk dari negara tertentu yang berhasil mengekspor produk dengan
permintaan tinggi guna melindungi produsen lokal.

Perjanjian perdagangan bilateral, multilateral, atau regional juga dapat berdampak negatif terhadap kinerja
keuangan dan hasil usaha kami. Adapun pada 19 Februari 2026, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah
Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (“Perjanjian Perdagangan AS-
Indonesia”), yang menetapkan beberapa poin utama terkait hubungan perdagangan antara Indonesia
dan Amerika Serikat. Berdasarkan Perjanjian Perdagangan AS-Indonesia tersebut, Pemerintah
Indonesia diwajibkan untuk, antara lain, menerima unggas dan produk unggas yang telah diperiksa
oleh U.S. Department of Agriculture Food Safety and Inspection Service (“FSIS”) serta mengakui FSIS
Export Certificate of Wholesomeness (atau sertifikasi pengganti lainnya dari FSIS terkait impor unggas
dan produk unggas), tanpa memperhatikan tanggal keberangkatan barang impor dari Amerika Serikat.
Perjanjian tersebut juga mengharuskan Pemerintah Indonesia untuk mengizinkan lembaga sertifikasi
halal dari Amerika Serikat untuk melakukan sertifikasi produk impor tanpa persyaratan atau pembatasan
tambahan, menyederhanakan pengakuan oleh MUI, serta menerima standar penyembelihan Amerika
Serikat sebagai sesuai dengan hukum Islam. Akibatnya, importir dari Amerika Serikat akan memperoleh
kemudahan akses ke pasar Indonesia untuk produk unggas, yang berpotensi meningkatkan persaingan
dan berdampak negatif terhadap usaha kami.

Risiko yang Dapat Ditimbulkan Oleh Adanya Pemogokan Tenaga Kerja

Karyawan merupakan salah satu aset yang penting bagi suatu perusahaan, oleh karena itu manajemen
Perseroan senantiasa memperhatikan dengan seksama kesejahteraan karyawan termasuk memenuhi
ketentuan upah minimum. Walaupun telah tercipta hubungan yang baik antara manajemen Perseroan
dengan para karyawannya, namun tidak tertutup kemungkinan terjadi pemogokan tenaga kerja di
kemudian hari, yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan.

Kerusuhan dan aktivisme pekerja di Indonesia dapat menganggu operasi Perseroan dan dapat
memberikan dampak buruk terhadap kondisi finansial perusahaan-perusahaan Indonesia pada
umumnya, menurunkan harga sekuritas di Bursa Efek Indonesia dan penurunan nilai Rupiah terhadap
nilai mata uang lainnya. Perisitiwa-peristiwa tersebut dapat memberikan pengaruh negatif dan material
terhadap kegiatan usaha Perseroan, kondisi finansial, hasil-hasil kegiatan, dan prospek-prospek usaha.

6.3 RISIKO UMUM

Risiko Peraturan Perundang-undangan dan Perizinan

Pemerintah memberlakukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk mengawasi pelaku
bisnis di Indonesia. Secara langsung maupun tidak langsung hal ini akan dapat mempengaruhi
jalannya kegiatan usaha serta pendapatan Perseroan. Untuk itu Perseroan harus mampu melakukan
pemenuhan dan/atau penyesuaian sebagaimana diperlukan atas peraturan dan kebijakan tersebut.
Ketidak-mampuan dalam melakukan penyesuaian dapat berdampak pada kegiatan usaha dan kinerja
Perseroan.

Kegiatan usaha Perseroan dan kinerja operasionalnya dipengaruhi oleh peraturan yang berlaku di
Indonesia. Perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan industri daging
unggas dapat mempengaruhi tingkat penjualan dan harga pokok penjualan secara signifikan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 57/Permentan/PK.110/11/2015
(sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 11 tahun 2026)
mengatur pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan (termasuk produk/hasil jagung)



                                                    71
Page 102
ke/dari Indonesia. Tujuannya adalah membatasi impor produk/hasil jagung untuk pakan ternak dan
mengutamakan produksi dalam negeri. Berikutnya, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.
13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan yang mengatur kerja sama antara perusahaan
inti dan peternak plasma berdasarkan prinsip saling membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan.
Lalu, Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 10 Tahun
2024 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Peraturan
Menteri ini bertujuan untuk melindungi peternak Ayam Ras pedaging dan petelur dari persaingan usaha
tidak sehat, dan mewujudkan kondisi usaha yang kondusif dan sinergi.

Setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan material terhadap peraturan dari pihak yang berwenang
mengeluarkan izin, dapat berdampak pada penangguhan, pembatalan atau pencabutan dari izin-izin,
penerapan sanksi administratif, atau penghentian kegiatan usaha Perseroan.

Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan dapat memperbaharui semua izin-izin yang
dibutuhkan pada masa yang akan datang atau terhindar dari penangguhan, pembatalan atau pencabutan
izin-izin yang dimiliki Perseroan, walaupun Perseroan tetap akan memberikan usaha terbaik untuk
menjaga standar yang tinggi dari setiap kemungkinan kegagalan untuk mendapatkan pembaharuan,
atau kehilangan atas izin yang diperlukan, yang nantinya akan merugikan kinerja finansial dan kegiatan
usaha Perseroan.

Jika Perseroan dan Perusahaan Anak gagal memenuhi peraturan lingkungan terkait yang berlaku
dan peraturan lain di Indonesia, Perseroan dan Perusahaan Anak dapat dikenakan, peringatan-
peringatan dari pihak yang berwenang, pengenaan denda, tindakan khusus atau tanggung jawab
pidana, diperintahkan untuk menutup usaha, dan penangguhan pemberian izin dan dampaknya dapat
membahayakan reputasi dan bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak serta dapat terkena dampak yang
merugikan secara material.

Perseroan memiliki berbagai macam izin yang dikeluarkan oleh berbagai macam pejabat dan
badanbadan pemerintahan di Indonesia dan para pihak yang berwenang lainnya dimana izin-izin
tersebut sangat penting dalam hal penyelenggaraan kegiatan usaha Perseroan. Izin-izin tersebut pada
umumnya tunduk pada berbagai macam kondisi sebagaimana ditetapkan dalam izin-izin tersebut, atau
berdasarkan peraturan khusus yang mengatur tentang pihak-pihak yang berwenang untuk menerbitkan
izin-izin tersebut. Keberlakuan izin-izin tersebut dapat tergantung dari hasil pemeriksaan tahunan dan/
atau inspeksi secara mendadak oleh pihak terkait yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan
usaha yang Perseroan laksanakan telah sesuai dengan peraturan terkait.

Kegiatan kandang pembibitan ayam dan kandang peternakan ayam komersial yang dimiliki oleh
Perusahaan Anak tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan menghasilkan limbah berupa kotoran
ayam dan sekam. Limbah tersebut dikelola secara mandiri melalui pemanfaatan kembali sebagai pupuk
atau dikelola pihak ketiga untuk berbagai kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Pelaksanaan pengelolaan serta pemantauan lingkungan dilakukan sesuai dengan dokumen dan
persetujuan lingkungan yang dimiliki masing-masing unit usaha, dengan pelaporan berkala melalui
sistem internal perseroan serta kepada instansi pemerintah sesuai kewajiban dalam perizinan
lingkungan.

Selain itu, kegiatan usaha Perseroan dan industri peternakan pada umumnya diawasi secara ketat
oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan pengawasan tersebut dapat diperketat berdasarkan
peraturan persaingan usaha apabila diterbitkan.

Saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”), tengah meningkatkan kinerja pengawasannya
sebagaimana diatur di dalam peraturan terkait, baik secara cakupan maupun frekuensi pengawasan.
Karena Perseroan adalah salah satu pemain terbesar di industri peternakan Indonesia, KPPU, sebagai
lembaga pengawas persaingan usaha di Indonesia, dapat melakukan pengawasan yang signifikan
terhadap usaha Perseroan untuk memastikan bahwa usaha Perseroan dilaksanakan sesuai dengan
hukum dan peraturan tentang persaingan usaha yang berlaku di Indonesia. KPPU memiliki wewenang



                                                  72
Page 103
untuk memerintahkan Perseroan untuk membayar denda atau memerintahkan perubahan terhadap
praktik usaha Perseroan apabila Perseroan telah diputuskan melakukan tindakan pelanggaran terhadap
hukum dan peraturan tentang persaingan usaha di Indonesia dan keputusan tersebut telah memiliki
kekuatan hukum yang tetap.

Risiko Sosial

Gejolak sosial yang mungkin terjadi di beberapa daerah secara potensial dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan. Beberapa lokasi usaha Perseroan berada di daerah yang sensitif
terhadap gejolak massa seperti kerusuhan sosial dan SARA. Lokasi usaha Perseroan tersebar di
berbagai lokasi hampir diseluruh Indonesia.

Dampak dari terjadinya gejolak sosial terhadap keberlangsungan Perseroan dapat berpotensi
menimbulkan gangguan dari segi aktivitas operasional, serta gangguan pada logistik. Pada aspek
gangguan aktivitas operasional, penutupan akses jalan umum dapat menyebabkan terganggunya
kegiatan produksi pada unit usaha Perseroan, sehingga menganggu aktivitas operasional Perseroan.
Berikutnya, aspek gangguan pada logistik seperti; keterlambatan dalam pendistribusian, berbagai
kebutuhan penunjang pada akhirnya akan meningkatkan beban operasional Perseroan.

Risiko Environmental, Social, & Governance (ESG)

Industri agri-food dikenal sebagai sektor yang intensif dalam penggunaan air, tak terkecuali bagi
Perseroan. Melalui studi Life Cycle Assessment (LCA) dan studi jejak kelangkaan air (water scarcity
footprint), Perseroan berhasil mengidentifikasi air sebagai salah satu area kritis yang membutuhkan
perhatian. Menyadari hal tersebut, pilar sistem produksi efisien juga mempertimbangkan air sebagai
komponen produksi sekaligus sumber daya bersama yang penting untuk kehidupan.

Terdapat beberapa potensi yang dapat memengaruhi tingkat kinerja dan usaha Perseroan apabila risiko
pengelolaan air tidak dimitigasi dengan baik, yaitu:
•   Peningkatan Biaya Operasional
    Keterbatasan akses terhadap sumber air alami membuat Perseroan harus mencari sumber air
    alternatif yang mana tentu membutuhkan biaya yang lebih tinggi. hal ini akan berdampak langsung
    terhadap meningkatnya biaya modal, serta beban operasional Perseroan.

•   Gangguan Kelangsungan Produksi
    Jika terjadi kelangkaan air dalam jangka waktu yang lama tentu hal ini dapat menyebabkan
    terganggunya aktivitas operasional pada unit-unit tertentu yang berdampak langsung terhadap
    kinerja Perseroan.

Tidak dapat dihindari apabila hal-hal yang menjadi bagian dari prinsip ESG pada umumnya dapat
memberikan potensi yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan secara operasional produksi maupun
keberlangsungan usaha, apabila tidak dilakukan antisipasi maupun evaluasi.

Risiko Perubahan Teknologi

Tidak dapat dipungkiri apabila dalam dunia usaha melakukan transformasi digital telah menjadi suatu
keharusan. Pada era saat ini setiap pelaku usaha diharapkan dapat beradaptasi dan mengikuti perubahan
atas teknologi yang sudah ada. Apabila Perseroan tidak melakukan pembaharuan dalam penggunaan
teknologi guna menunjang aktivitas operasional, hal ini bisa berdampak pada tingkat akurasi data yang
diterima. Sehingga jika data tersebut tetap diolah dan dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan,
maka dikhawatirkan berdampak pada aktivitas operasional Perseroan.

Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global

Tidak dapat dipungkiri bahwa kinerja Perseroan dapat dipengaruhi oleh ekonomi makro yang berada di
luar kendali Perseroan, seperti ketidakpastian geopolitik global dan dinamika kebijakan moneter yang
dapat mempengaruhi volatilitas kinerja Perseroan.



                                                 73
Page 104
Dampak dari dinamika makro atau global tersebut terhadap kinerja dan operasional Perseroan adalah:
•  Gangguan pada Rantai Pasok
   Kondisi ekonomi global yang tidak stabil seringkali diikuti dengan gangguan pada jalur logistik
   internasional, peningkatan harga bahan baku, sehingga dapat menyebabkan hambatan pada
   ketersediaan bahan baku yang berpotensi mengganggu produksi Perseroan.
•  Penurunan Daya Beli dan Permintaan
   Laju inflasi yang tinggi dan kenaikan suku bunga domestik berpengaruh secara langsung terhadap
   kemampuan daya beli masyarakat, sehingga dapat menyebabkan penurunan permintaan dan akan
   mempengaruhi penjualan Perseroan.

Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum

Dalam menjalankan kegiatan operasional Perseroan tentu berinteraksi dengan berbagai pihak dan
stakeholders. Interaksi tersebut menimbulkan potensi risiko perselisihan antara lain dalam lingkup
perdata, ketenagakerjaan, hingga persaingan usaha. Hal ini memungkinkan untuk munculnya tuntutan
atau gugatan hukum yang tentu dapat menimbulkan gangguan terhadap terhadap pengembangan bisnis
yang teralih pada penyelesaian sengketa. Putusan hukum yang tidak menguntungkan Perseroan dapat
menimbulkan kerugian yang substansial, hingga berdampak pada pembatasan kegiatan operasional.
Di sisi lain, dalam proses penyelesaian kasus hukum ataupun sengketa, ada biaya tetap yang harus
dikeluarkan Perseroan.

Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional

Perseroan beroperasi dalam perdagangan global yang tunduk pada berbagai regulasi internasional,
termasuk kebijakan perdagangan dari negara mitra impor, dan perubahan serta pemberlakuan tarif
masuk. Ketentuan dan peraturan internasional juga dipengaruhi oleh dinamika geopolitik yang secara
langsung berdampak pada akses Perseroan terhadap pasar dan sumber daya tertentu. Pemberlakuan
regulasi internasional dan perubahan ketentuan memerlukan penyesuaian teknis yang dapat memicu
tekanan pada daya saing produk Perseroan. Selain itu, jika negara pengimpor bahan baku utama
menerapkan kebijakan pembatasan ekspornya, maka Perseroan akan menghadapi risiko kelangkaan
pasokan yang memaksa pengalihan ke alternatif lain dengan potensi biaya yang lebih tinggi, serta
standar dan kualitas yang perlu disesuaikan kembali. Sehingga, beragam dinamika tersebut dapat
berdampak secara langsung pada ketidakstabilan kinerja Perseroan.

Risiko investasi atau aksi korporasi, dengan memperhatikan bahwa Perseroan memiliki
penyertaan pada Perusahaan Anak.

Perseroan memiliki penyertaan saham pada sejumlah Perusahaan Anak yang bergerak di berbagai
lini usaha dalam rantai nilai industri peternakan dan pakan ternak. Penyertaan ini merupakan bagian
integral dari strategi bisnis Perseroan dalam membangun ekosistem usaha yang terintegrasi secara
vertikal, mulai dari produksi pakan ternak, pembibitan dan budidaya unggas, pengolahan hasil ternak,
hingga distribusi produk konsumen. Namun demikian, penyertaan pada Perusahaan Anak tersebut
mengandung risiko investasi yang perlu dicermati oleh para pemangku kepentingan, antara lain:

Pertama, kinerja operasional dan keuangan masing-masing Perusahaan Anak dapat dipengaruhi oleh
dinamika pasar, perubahan regulasi, fluktuasi harga komoditas, serta kondisi makroekonomi yang
berada di luar kendali penuh Perseroan. Apabila Perusahaan Anak mengalami penurunan kinerja, hal
ini berpotensi mempengaruhi nilai penyertaan dan kontribusi pendapatan terhadap laporan keuangan
konsolidasian Perseroan.

Kedua, aksi korporasi yang dilakukan oleh Perseroan maupun Perusahaan Anak — seperti akuisisi,
divestasi, penambahan penyertaan modal, restrukturisasi, penggabungan usaha, atau pembentukan
entitas baru — dapat menimbulkan risiko pelaksanaan (execution risk) yang mencakup ketidakpastian
dalam proses integrasi, pencapaian sinergi yang diharapkan, serta potensi pengeluaran biaya yang
melebihi estimasi awal.




                                                74
Page 105
6.4 RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR

Berikut ini beberapa potensi risiko yang dapat dialami oleh investor Obligasi:
•   Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
    disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
•   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
    dan pokok obligasi pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
    ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
    kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA FAKTOR RISIKO USAHA DAN
RISIKO UMUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN
USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-
MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.




                                              75
Page 106
7. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
   AKUNTAN PUBLIK

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah
tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 20 Mei 2026 atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Prospektus, sampai dengan tanggal
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.




                                             76
Page 107
8. KETERANGAN   TENTANG    PERSEROAN     DAN
   PERUSAHAAN ANAK SERTA KEGIATAN USAHA,
   KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

8.1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT Java Pelletizing
Factory Ltd disingkat “PT Japfa”, berdasarkan Akta Pendirian No. 59 tanggal 18 Januari 1971
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Naskah Pendirian PT Java Pelletizing Factory Ltd No.
60 tanggal 15 Februari 1972, keduanya dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/39/8 tanggal 4 Oktober 1972
dan telah didaftarkan di Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 905/1972
dan 906/1972 tanggal 14 Oktober 1972 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 86 tanggal 25 Oktober
1974, Tambahan No. 641 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian Perseroan, kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama kali
didirikan adalah menjalankan:

a.   Usaha-usaha dan perusahaan pengeolahan segala macam bahan untuk pembuatan/produksi
     makanan hewan, termasuk tetapi tidak terbatas pada copra dan lain bahan yang mengandung
     minyak, kacang-kacanagan, cassava, tulang ikan dan lain.
b.   Perdagangan dalam negeri dan internasional dari bahan-bahan tersebut di atas.
c.   Segala sesuatu yang selaras dengan maksud dan tujuan tersebut dalam ayat-ajat dimuka dan
     menjalankan usaha-usaha dalam arti kata yang seluas-luasnya, baik atas tanggungan sendiri
     maupun tanggungan atau badan lain, dengan cara dan bentuk yang sesuai dengan keperluan,
     asal yang demikian itu tidak melanggar hukum.

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp815.000 setiap saham
                  Keterangan
                                                             Jumlah Saham                  Nilai Nominal (Rp)    %
Modal Dasar                                   250 saham yang terdiri dari: (i) 50 saham            203.750.000   -
                                              prioritas dan (ii) 200 saham biasa
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Perusahaan Dagang & Industri Ometraco                           25 saham prioritas           20.375.000 50,00
                                                                         75 saham biasa            61.125.000
2.   Internationale Graanhandel Thegra N.V.                           25 saham prioritas           20.375.000 50,00
                                                                         75 saham biasa            61.125.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh      50 saham prioritas dan 150 saham biasa            163.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel                                                     50 saham biasa            40.750.000

Pada tahun 1989, Perseroan melakukan perubahan nama dari sebelumnya PT Java Pelletizing Factory
Ltd menjadi PT Japfa Comfeed Indonesia berdasarkan Akta Berita Acara No. 179 tanggal 12 Desember
1989, yang dibuat di hadapan Susanti, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-52.HT.01.04-Th.90 tanggal 11 Januari 1990 dan
telah didaftarkan di buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 130/1990
tanggal 18 Januari 1990 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 15 tanggal 20 Februari 1990, Tambahan
No. 620.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 155 tanggal 22 Agustus 1989, yang dibuat di
hadapan Esther Daniar Iskandar, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-7826.HT.01.04.TH.89 tanggal 24 Agustus 1989 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 1213/1989 tanggal 7 September 1989 serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 80 tanggal 6 Oktober 1989, Tambahan No. 2303, para pemegang saham Perseroan



                                                       77
Page 108
menyetujui penjualan 4.000.000 saham Perseroan kepada masyarakat sebagai saham baru yang
dikeluarkan Perseroan dan perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan. Lebih lanjut, pada tanggal
31 Agustus 1989, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan berdasarkan Surat No. SI-046/SHM/MK.10/1989 untuk melakukan penawaran
umum perdana saham. Pada tanggal 23 Oktober 1989, saham Perseroan dicatatkan pada Bursa Efek.

Pada tahun 1996, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 83 tanggal 23 Mei 1996,
yang dibuat di hadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-8192.HT.01.04-Th.96 tanggal 29 Juni 1996 dan
telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan di bawah No. 419/
BH.08.03/I/97 tanggal 30 Januari 1997 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 25 tanggal 27 Maret
1997, Tambahan No. 1224.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan
perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam akta-akta sebagai berikut:

a.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal 15 April 2021, yang dibuat di hadapan Christina
     Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah diberitahukan
     kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan PerubahanAnggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0296192 tanggal 7 Mei 2021 dan telah didaftarkan Daftar Perseroan
     pada Kemenkum di bawah No. AHU-0085043.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7 Mei 2021 (“Akta
     No. 89/2021”). Berdasarkan Akta No. 89/2021, para pemegang saham Perseroan menyetujui
     perubahan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 anggaran dasar Perseroan serta
     untuk menyatakan dan menyusun kembali anggaran dasar Perseroan.

b.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 199 tanggal 21 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
     Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
     mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0017604.AH.01.02.
     TAHUN 2023 tanggal 21 Maret 2023 dan telah didaftarkan Daftar Perseroan pada Kemenkum di
     bawah No. AHU-0057719.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 21 Maret 2023 (“Akta No. 199/2023”).
     Berdasarkan Akta No. 199/2023, para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3
     anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
     Usaha Indonesia (“KBLI”) berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).

Lebih lanjut, berdasarkan Akta No. 268/2026, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha perseroan sesuai dengan KBLI 2025 berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain
sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan
menuangkan persetujuan tersebut dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat dihadapan
Notaris dan akan mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran
dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 268/2026 kepada instansi yang berwenang pada saat maupun
segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang.

Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 199/2023, maksud serta tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang
industri, peternakan, perdagangan dan jasa.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

a.   Kegiatan usaha utama:

     (i)  Menjalankan usaha industri, yang meliputi (1) industri ransum makanan hewan dan (2) industri
          penggilingan dan pembersihan jagung.
     (ii) Menjalankan usaha peternakan, yang meliputi: (1) pembibitan ayam ras; (2) budidaya ayam
          ras pedaging; dan (3) budidaya ayam ras petelur.



                                                   78
Page 109
     (iii) Menjalankan usaha perdagangan utamanya perdagangan atas barang-barang produk
           Perseroan, meliputi: (1) perdagangan besar makanan dan minuman lainnya; (2) perdagangan
           besar binatang hidup; (3) perdagangan besar minyak dan lemak nabati; (4) perdagangan
           besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; (5) perdagangan eceran hasil peternakan;
           (6) perdagangan eceran hasil perikanan; (7) perdagangan eceran hewan ternak; dan (8)
           perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan dan hewan piaraan.

b.   Kegiatan Usaha Penunjang, antara lain menjalankan:

     (i) Industri barang dari plastik untuk pengemasan.
     (ii) Industri minyak mentah dan lemak nabati.
     (iii) Industri kopra.
     (iv) Industri minyak mentah kelapa.
     (v) Angkutan bermotor untuk barang umum.
     (vi) Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
     (vii) Usaha-usaha lain yang berkaitan dan mendukung bidang usaha kegiatan usaha utama
           Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain (1)
           Perdagangan besar obat farmasi untuk hewan dan (2) Perdagangan besar bahan farmasi
           untuk makanan hewan.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan KBLI
2020. Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini (riil) sebagaimana diuraikan dalam NIB, yakni
berusaha dalam bidang industri, peternakan, perdagangan dan jasa, dengan KBLI yakni, antara lain: (i)
Budidaya Ayam Ras Pedaging (KBLI No. 01461), (ii) Pembibitan ayam (KBLI No. 01468), (iii) Industri
Minyak Mentah dan Lemak Nabati (KBLI No. 10411), (iv) Industri Ransum Makanan Hewan (KBLI No.
10801), (v) Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya (KBLI No. 46209), (vi)
Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan (KBLI No. 46444), dan (vii) Perdagangan Besar Bahan
Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan (KBLI No. 46447).

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Wisma Millenia Lt. 7, Jl. MT Haryono
Kav. 16, Jakarta 12810.

Pabrik pakan ternak Perseroan berlokasi di Medan – Sumatra Utara, Padang – Sumatra Barat, Lampung,
Cikande - Banten, Cikupa - Banten, Purwakarta – Jawa Barat, Cirebon – Jawa Barat, Grobogan –
Jawa Tengah, Sragen – Jawa Tengah, Buduran - Jawa Timur, Gedangan - Jawa Timur, Banjarmasin
– Kalimantan Selatan, dan Makassar - Sulawesi Selatan.

8.2. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN

Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran, tidak
terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.

Dengan demikian, struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 64 tanggal 8 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0215071 tanggal
12 Juni 2018 dan telah didaftarkan Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0081063.
AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 12 Juni 2018 (“Akta No. 64/2018”), para pemegang saham Perseroan
menyetujui, antara lain, peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dalam
rangka pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
Perseroan dengan pengeluarahan saham baru sejumlah 316.052.291 saham Seri A, dan karenanya
merubah dan menyusun kembali Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, yakni sebagai berikut:




                                                 79
Page 110
                                                                                  Nilai Nominal (Rp)
                Keterangan                         Jumlah Saham                Seri A: Rp200 per saham              %
                                                                               Seri B: Rp40 per saham
Modal Dasar
Saham Seri A                                             15.000.000.000                  3.000.000.000.000          -
Saham Seri B                                             85.000.000.000                  3.400.000.000.000          -
Jumlah Modal Dasar                                      100.000.000.000                  6.400.000.000.000          -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A                                              8.814.985.201                  1.762.997.040.200           75,17
Saham Seri B                                              2.911.590.000                    116.463.600.000           24,83
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                     11.726.575.201                  1.879.460.640.200          100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel
Saham Seri A                                              6.185.014.799                  1.237.002.959.800          -
Saham Seri B                                             82.088.410.000                  3.283.536.400.000          -
Jumlah Saham Dalam Portepel                              88.273.424.799                  4.520.539.359.800          -

Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham Perseroan per tanggal
31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:

                Para Pemegang Saham                             Jumlah Saham               %                 %(1)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Japfa Pte. Ltd.                                                  6.500.176.516               55,43                55,90
2. Leo Handoko Laksono                                                  1.000.000                0,01                 0,01
3. Arif Widjaja                                                           575.900                0,00                 0,00
4. Ir. Rachmat Indrajaya                                                  164.800                0,00                 0,00
5. Antonius Harwanto                                                      200.000                0,00                 0,00
6. Masyarakat                                                       5.125.552.685               43,71                44,08
                                                                   11.627.669.901               99,16               100,00
7. Saham Treasuri(2)                                                   98.905.300                0,84                    -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         11.726.575.201              100,00                99,16
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan Surat Perseroan No. 091/JAPFA-OJK/LD-CS/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang disampaikan kepada OJK,
    Perseroan telah menyelesaikan pengalihan atas saham saham hasil pembelian kembali sebanyak 98.905.300 saham pada
    tanggal 26 Mei 2026. Lebih lanjut, berdasarkan dokumen Laporan Perkembangan Pengalihan Saham Hasil Pembelian
    Kembali Perseroan tanggal 31 Mei 2026, Japfa Pte. Ltd. merupakan pihak yang menerima pengalihan sebanyak 98.905.300
    saham tersebut. Dalam rangka implementasi hasil RUPS luar biasa Perseroan tanggal 29 April 2026 sebagaimana tercantum
    dalam Akta No. 268/2026, Perseroan telah melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh
    Perseroan dalam periode 9 Juni 2026 sampai dengan 19 Juni 2026 sebanyak 21.704.500 saham.

Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 64/2018 juncto daftar
pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
tersebut di atas.

Lebih lanjut, berdasarkan Akta No. 268/2026, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
rencana pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan jumlah
maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan, sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan pada tanggal
17 Maret 2026 (“Rencana Pembelian Kembali Saham”). Para pemegang saham Perseroan juga telah
menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham. Berdasarkan
Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan pada tanggal 17 Maret 2026, Rencana Pembelian
Kembali Saham akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK
No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka,
serta periode pembelian kembali saham akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 April 2027
(1 (satu) tahun sejak Akta No. 268/2026). Lebih lanjut, dalam rangka implementasi Rencana Pembelian
Kembali Saham tersebut, Perseroan telah melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan dalam periode 9 Juni 2026 sampai dengan 19 Juni 2026 sebanyak
21.704.500 saham.



                                                           80
Page 111
8.3. PERIZINAN-PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh izin-izin
pokok sebagai berikut:

 No.                                           Izin                                                  Keterangan
  I.   Perseroan
  1.   Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Berbasis Risiko No. 8120004782505 tanggal 20 Juli         Berlaku selama Perseroan
       2018 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS                                       menjalankan kegiatan usaha
 2.    Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6/1/IU/IV/PMDN/                  Berlaku selama Perseroan
       INDUSTRI/PERTANIAN/2012 tentang Izin Usaha Penggabungan Perusahaan                     masih melakukan kegiatan
       Penanaman Modal (Merger) tanggal 28 Juni 2012                                          usaha
 3.    Izin Usaha (Izin Usaha Industri) tanggal 30 Desember 2019 sebagaimana diubah           Berlaku selama Perseroan
       terakhir dengan Perubahan ke-69 tanggal 17 Juli 2020 yang diterbitkan melalui sistem   masih melakukan kegiatan
       Lembaga OSS                                                                            usaha
 4.    Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) Besar No. 32/24.1/PB.1/31.74/-1.824.27/e/2017    Berlaku selama Perseroan
       tanggal 17 Februari 2017 yang diterbitkan Kepala Unit Pelaksana PTSP Kota              masih melakukan kegiatan
       Administrasi Jakarta Selatan                                                           usaha
 II.   STP
 1.    NIB Berbasis Risiko No. 8120001702648 tanggal 5 Agustus 2018 yang diterbitkan          Berlaku selama STP masih
       melalui sistem Lembaga OSS                                                             melakukan kegiatan usaha
 2.    Sertifikat Standar untuk KBLI 03221 No. 81200017026480072 tanggal 6 Januari 2023       Berlaku selama STP masih
       yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                      melakukan kegiatan usaha
 3.    Sertifikat Standar No. 81200017026480046 untuk KBLI 03212 tanggal 24 November          Berlaku selama STP masih
       2022 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                 melakukan kegiatan usaha
 4.    Sertifikat Standar No. 81200017026480032 untuk KBLI 03226 tanggal 14 Juni 2023         Berlaku selama STP masih
       yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                      melakukan kegiatan usaha
 5.    Sertifikat Standar No. 81200017026480101 untuk KBLI 21013 tanggal 6 Juni 2023          Berlaku selama STP masih
       yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                      melakukan kegiatan usaha
 6.    Sertifikat Standar No. 81200017026480105 untuk KBLI 62024 tanggal 7 Juni 2023          Berlaku selama STP masih
       yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                      melakukan kegiatan usaha
 7.    Sertifikat Standar No. 81200017026480002 untuk KBLI 10213 tanggal 14 Juni 2022         Berlaku selama STP masih
       yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                      melakukan kegiatan usaha
 8.    Sertifikat Standar No. 81200017026480013 untuk KBLI 10216 tanggal 14 Juni 2022         Berlaku selama STP masih
       yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                      melakukan kegiatan usaha
 9.    Sertifikat Standar No. 81200017026480005 untuk KBLI 10217 tanggal 14 Juni 2022         Berlaku selama STP masih
       yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                      melakukan kegiatan usaha
 10.   Sertifikat Standar No. 81200017026480004 untuk KBLI 10292 tanggal 14 Juni 2022         Berlaku selama STP masih
       yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                      melakukan kegiatan usaha
 11.   Sertifikat Standar No. 81200017026480011 untuk KBLI 10293 tanggal 14 Juni 2022         Berlaku selama STP masih
       yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                      melakukan kegiatan usaha
 12.   Sertifikat Standar No. 81200017026480007 untuk KBLI 10296 tanggal 14 Juni 2022         Berlaku selama STP masih
       yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                      melakukan kegiatan usaha
 13.   Sertifikat Standar No. 81200017026480010 untuk KBLI 10297 tanggal 14 Juni 2022         Berlaku selama STP masih
       yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                      melakukan kegiatan usaha
 14.   Sertifikat Standar No. 81200017026480008 untuk KBLI 10299 tanggal 14 Juni 2022         Berlaku selama STP masih
       yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                      melakukan kegiatan usaha
 15.   Sertifikat Standar No. 81200017026480173 untuk KBLI 03219 tanggal 18 Juni 2024         Berlaku selama STP masih
       yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                      melakukan kegiatan usaha
 16.   Sertifikat Standar No. 81200017026480130 untuk KBLI 03252 tanggal 25 September         Berlaku selama STP masih
       2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                 melakukan kegiatan usaha
 17.   Sertifikat Standar untuk KBLI 03254 No. 81200017026480186 tanggal 8 Oktober 2024       Berlaku selama STP masih
       yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                      melakukan kegiatan usaha
 18.   Izin untuk Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI No. 71202) No. 81200017026480107          Berlaku selama STP masih
       tanggal 6 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                               melakukan kegiatan usaha
 19.   Izin untuk Industri Ransum Makanan Hewan (KBLI No. 10801) No. 81200017026480056        Berlaku selama STP masih
       tanggal 5 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                  melakukan kegiatan usaha
 20.   Izin untuk Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya (KBLI No. 10296) No.            Berlaku selama STP masih
       81200017026480077 tanggal 14 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS            melakukan kegiatan usaha
 21.   Izin untuk Industri Makanan dan Masakan Olahan (KBLI No. 10750) No.                    Berlaku selama STP masih
       81200017026480063 tanggal 14 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS            melakukan kegiatan usaha
 22.   Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perikanan untuk KBLI 03212 No. 8120001702648        Berlaku selama STP masih
       tanggal 8 Juni 2021 dengan perubahan ke-93 tanggal 3 Juni 2021 yang dikeluarkan        melakukan kegiatan usaha
       oleh Lembaga OSS




                                                           81
Page 112
No.                                              Izin                                                 Keterangan
23.    Izin Usaha Industri (“IUI”) No. 8120001702648 tanggal 11 Mei 2021 dengan perubahan Berlaku selama STP masih
       ke-93 tanggal 3 Juni 2021 yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur melalui Lembaga melakukan kegiatan usaha
       OSS
III.   KW
 1.    NIB Berbasis Risiko No. 1225000340449 tanggal 4 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Berlaku selama KW masih
       Lembaga OSS                                                                          melakukan kegiatan usaha
IV.    ALM
 1.    NIB Berbasis Risiko No. 0292000921259 tanggal 15 September 2020 dengan Berlaku selama ALM masih
       perubahan ke-1 tanggal 7 September 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS            melakukan kegiatan usaha
V.     BL
1.     NIB Berbasis Risiko No. 8120017231781 tanggal 18 Desember 2018 dengan perubahan Berlaku selama BL masih
       ke-1 tanggal 7 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                       melakukan kegiatan usaha
VI.    ISI
1.     NIB Berbasis Risiko No. 8120104811249 tanggal 14 Agustus 2018 yang dikeluarkan Berlaku selama ISI masih
       oleh Lembaga OSS                                                                     melakukan kegiatan usaha
VII.   CA
1.     NIB Berbasis Risiko No. 8120113040682 tanggal 8 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
       Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal             kegiatan usaha
2.     Sertifikat Standar No. 81201130406820116 tanggal 20 Desember 2022, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
       Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”) kegiatan usaha
       Kabupaten Lampung Selatan melalui sistem OSS (Farm Bintang)
3.     Sertifikat Standar No. 81201130406820117 tanggal 20 Desember 2022, diterbitkan Berlaku selama CA menjalankan
       oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan melalui sistem OSS (Farm Jati) kegiatan usaha
4.     Sertifikat Standar No. 81201130406820110 tanggal 20 Desember 2022, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
       Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesawaran melalui sistem OSS (Farm Negeri Sakti)            kegiatan usaha
5.     Izin Usaha Peternakan tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke -158 tanggal 24 Berlaku selama CA menjalankan
       Juni 2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Permata)                             kegiatan usaha
6.     Sertifikat Standar No. 81201130406820111 tanggal 20 Desember 2022, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
       Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang melalui sistem OSS (Farm Tuba)                kegiatan usaha
7.     Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
       2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Bangunsari Broiler)                       kegiatan usaha
8.     Izin Usaha Peternakan No. 503/05/IV.14/IX/2019 tanggal 9 September 2019, diterbitkan Berlaku selama CA menjalankan
       oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesawaran (Farm Bernung)                               kegiatan usaha
9.     Sertifikat Standar No. 81201130406820113 tanggal 20 Desember 2022, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
       Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur melalui sistem OSS (Farm Jaya Asri)           kegiatan usaha
10.    Sertifikat Standar No. 81201130406820058 tanggal 8 September 2022dengan Berlaku selama CA menjalankan
       perubahan ke-1 tanggal 12 Februari 2026, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
       Kabupaten Pesawaran melalui sistem OSS (Farm Joni)
11.    Sertifikat Standar No. 81201130406820108 tanggal 16 Desember 2022, diterbitkan Berlaku selama CA menjalankan
       oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesawaran melalui sistem OSS (Farm Sri Mulyo) kegiatan usaha
12.    Sertifikat Standar No. 81201130406820107 tanggal 13 Desember 2022, diterbitkan Berlaku selama CA menjalankan
       oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesawaran melalui sistem OSS (Farm Tegineneng) kegiatan usaha
13.    Sertifikat Standar No. 81201130406820088 tanggal 14 Maret 2022, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
       ke-1 tanggal 24 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Muara kegiatan usaha
       Enim melalui sistem OSS (Farm Bitis)
14.    Sertifikat Standar No. 81201130406820090 tanggal 25 November 2022, dengan Berlaku selama CA menjalankan
       perubahan ke-1 tanggal 25 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
       Kabupaten Muara Enim melalui sistem OSS (Farm Payabakal)
15.    Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
       2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Sei Bertam)                               kegiatan usaha
16.    Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
       2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Serasah)                                  kegiatan usaha
17.    Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Muara Enim No. 503/03-6B/KPTS/ Berlaku selama CA menjalankan
       DPMPTSP-4/2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Izin Usaha Peternakan PT Ciomas kegiatan usaha
       Adisatwa Di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim
       (Farm Sriwijaya)
18.    Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
       2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Talang Belido)                            kegiatan usaha
19.    Sertifikat Standar No. 81201130406820035 tanggal 28 April 2022, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
       ke-1 tanggal 19 April 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar kegiatan usaha
       melalui sistem OSS (Farm Makmur Sentosa)
20.    Sertifikat Standar No. 81201130406820063 tanggal 15 Juni 2021, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
       ke-1 tanggal 8 November 2021, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Padang kegiatan usaha
       Pariaman melalui sistem OSS (Farm Nagari Kasang)




                                                          82
Page 113
No.                                            Izin                                                  Keterangan
21.   Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -146 tanggal 18 Mei Berlaku selama CA menjalankan
      2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Sibatu-Batu)                              kegiatan usaha
22.   Sertifikat Standar No. 81201130406820027 tanggal 21 Maret 2022, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
      ke-1 tanggal 21 Maret 2021, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Maros kegiatan usaha
      melalui sistem OSS (Farm Mabarakka)
23.   Sertifikat Standar No. 81201130406820081 tanggal 2 Oktober 2020, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
      ke-1 tanggal 28 Januari 2021, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Gowa kegiatan usaha
      melalui sistem OSS (Farm Hasanuddin)
24.   Sertifikat Standar No. 81201130406820053 tanggal 25 April 2018, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
      ke-1 tanggal 23 September 2025, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri kegiatan usaha
      melalui sistem OSS (Farm Kunjang 1)
25.   Sertifikat Standar No. 81201130406820055 tanggal 5 April 2018, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
      ke-1 tanggal 23 September 2025, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri kegiatan usaha
      melalui sistem OSS (Farm Kunjang 2)
26.   Izin Usaha Peternakan tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke -24 tanggal 15 Berlaku selama CA menjalankan
      Juli 2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Modo)                                kegiatan usaha
27.   Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
      2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Kasri 1)                                  kegiatan usaha
28.   Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
      2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Kasri 2)                                  kegiatan usaha
29.   Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
      2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Kasri 3)                                  kegiatan usaha
30.   Sertifikat Standar No. 81201130406820065 tanggal 23 Maret 2021, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
      ke-1 tanggal 22 Maret 2021, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sragen kegiatan usaha
      melalui sistem OSS (Farm Mojopuro)
31.   Izin Usaha Peternakan tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke -17 tanggal 11 Berlaku selama CA menjalankan
      Mei 2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Sumogawe)                             kegiatan usaha
32.   Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 503/37/1992 tanggal Berlaku selama CA menjalankan
      14 April 1992 tentang Pemberian Ijin Usaha Peternakan Ayam Petelur (Farm Mijen)      kegiatan usaha
33.   Sertifikat Standar No. 81201130406820078 tanggal 23 November 2022, dengan Berlaku selama CA menjalankan
      perubahan ke-1 tanggal 23 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
      Kabupaten Buleleng melalui sistem OSS (Farm Cakra)
34.   Sertifikat Standar No. 81201130406820012 tanggal 21 Februari 2022, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
      Kepala DPMPTSP Kabupaten Jembrana melalui sistem OSS (Farm Tuwed)                    kegiatan usaha
35.   Sertifikat Standar No. 81201130406820060 tanggal 19 September 2022, dengan Berlaku selama CA menjalankan
      perubahan ke-1 tanggal 19 September 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
      Kabupaten Tangerang melalui sistem OSS (Farm Bina)
36.   Sertifikat Standar No. 81201130406820092 tanggal 15 Agustus 2022, dengan Berlaku selama CA menjalankan
      perubahan ke-1 tanggal 30 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
      Kabupaten Sukabumi melalui sistem OSS (Farm Ciasih)
37.   Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 31 Juli Berlaku selama CA menjalankan
      2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Lebaksari)                                kegiatan usaha
38.   Sertifikat Standar No. 81201130406820056 tanggal 16 September 2019, dengan Berlaku selama CA menjalankan
      perubahan ke-1 tanggal 1 September 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kota kegiatan usaha
      Cilegon melalui sistem OSS (Farm Pakis)
39.   Sertifikat Standar No. 81201130406820100 tanggal 2 Desember 2022, dengan Berlaku selama CA menjalankan
      perubahan ke-1 tanggal 2 Desember 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
      Kabupaten Sukabumi melalui sistem OSS (Farm Cisarandi)
40.   Sertifikat Standar No. 81201130406820097 tanggal 30 Juli 2021, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
      ke-1 tanggal 15 November 2021, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten kegiatan usaha
      Sukabumi melalui sistem OSS (Farm Padasuka Mulyasetya)
41.   Sertifikat Standar No. 81201130406820098 tanggal 30 November 2022, dengan Berlaku selama CA menjalankan
      perubahan ke-1 tanggal 30 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
      Kabupaten Pandeglang melalui sistem OSS (Farm Sodong)
42.   Izin Usaha Peternakan tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke-35 tanggal 11 Berlaku selama CA menjalankan
      Agustus 2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Wates)                            kegiatan usaha
43.   Sertifikat Standar No. 81201130406820095 tanggal 30 November 2022, dengan Berlaku selama CA menjalankan
      perubahan ke-1 tanggal 30 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
      Kabupaten Bogor melalui sistem OSS (Farm Cigudeg)
44.   Sertifikat Standar No. 81201130406820193 tanggal 17 September 2023, diterbitkan Berlaku selama CA menjalankan
      oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor melalui sistem OSS (Farm Tamansari)              kegiatan usaha
45.   Sertifikat Standar No. 81201130406820024 tanggal 8 Maret 2022 dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
      ke-1 tanggal 8 Maret 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur kegiatan usaha
      melalui sistem OSS (Farm Rahong)




                                                         83
Page 114
No.                                             Izin                                                  Keterangan
46.   Izin Usaha Peternakan tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke-35 tanggal 11 Berlaku selama CA menjalankan
      Agustus 2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Ciparigi)                          kegiatan usaha
47.   Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur No. 503/2830/IUP/DPMPTSP/2018 Berlaku selama CA menjalankan
      tentang Izin Usaha Peternakan tanggal 24 Mei 2018 (Farm Haurduni)                     kegiatan usaha
48.   Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang No. 524/33/DPMPTSP/2018 tentang Berlaku selama CA menjalankan
      Izin Usaha Peternakan tanggal 12 September 2018 (Farm Kawunganten)                    kegiatan usaha
49.   Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang No. 524/33/DPMPTSP/2018 tentang Berlaku selama CA menjalankan
      Izin Usaha Peternakan tanggal 12 September 2018 (Farm Kubangdeleg)                    kegiatan usaha
50.   Sertifikat Standar No. 81201130406820030 tanggal 19 Juli 2022, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
      Kepala DPMPTSP Kabupaten Majalengka melalui sistem OSS (Farm Padahanten)              kegiatan usaha
51.   Sertifikat Standar No. 81201130406820050 tanggal 15 Agustus 2022 dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
      ke-2 tanggal 8 Mei 2025, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang melalui kegiatan usaha
      sistem OSS (Farm Purwadadi 1)
52.   Sertifikat Standar No. 81201130406820051 tanggal 15 Agustus 2022 dengan Berlaku selama CA menjalankan
      perubahan ke-1 tanggal 5 Maret 2025, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten kegiatan usaha
      Subang melalui sistem OSS (Farm Purwadadi 2)
53.   Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
      2020,diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Sindangsari)                                kegiatan usaha
54.   Sertifikat Standar No. 81201130406820031 tanggal 8 September 2022, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
      Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon melalui sistem OSS (Farm Tonjong)                    kegiatan usaha
55.   Sertifikat Standar No. 81201130406820019 tanggal 24 Februari 2022, dengan Berlaku selama CA menjalankan
      perubahan ke-2 tanggal 24 Februari 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
      Kabupaten Cianjur melalui sistem OSS (Farm Cipanas)
56.   Sertifikat Standar No. 81201130406820040 tanggal 6 Juni 2022, diterbitkan oleh Kepala Berlaku selama CA menjalankan
      DPMPTSP Kabupaten Sukabumi melalui sistem OSS (Farm Mangunjaya)                       kegiatan usaha
57.   Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
      2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Nuyan)                                     kegiatan usaha
58.   Sertifikat Standar No. 81201130406820077 tanggal 2 November 2022 dengan Berlaku selama CA menjalankan
      perubahan ke-1 tanggal 22 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
      Kabupaten Sukabumi melalui sistem OSS (Farm Purwasari)
59.   Izin Usaha Peternakan tanggal 11 Juni 2019 dengan perubahan ke -111 tanggal 11 Berlaku selama CA menjalankan
      Februari 2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Cigandul)                         kegiatan usaha
60.   Izin Usaha Peternakan tanggal 11 Juni 2019 dengan perubahan ke -60 tanggal 30 Berlaku selama CA menjalankan
      November 2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Cigandul)                         kegiatan usaha
61.   Izin Usaha Peternakan tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke -108 tanggal 8 Berlaku selama CA menjalankan
      Februari 2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Tanjung Bintang)                  kegiatan usaha
62.   Izin Usaha Peternakan tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke -108 tanggal 8 Berlaku selama CA menjalankan
      Februari 2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Tanjungan)                        kegiatan usaha
63.   Sertifikat Standar No. 81201130406820057 tanggal 1 September 2022 dengan Berlaku selama CA menjalankan
      perubahan ke-1 tanggal 1 September 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
      Kabupaten Malang melalui sistem OSS (Farm Berkah)
64.   Izin No. 81201130406820025 tanggal 20 Desember 2022 dengan perubahan ke -2 Berlaku selama CA menjalankan
      tanggal 28 Desember 2021, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember kegiatan usaha
      melalui sistem OSS (Farm Gambirono)
65.   Izin Usaha Peternakan tanggal 11 Juni 2019 dengan perubahan ke -60 tanggal 30 Berlaku selama CA menjalankan
      November 2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Hosana 1)                         kegiatan usaha
66.   Sertifikat Standar No. 81201130406820075 tanggal 30 November 2020 dengan Berlaku selama CA menjalankan
      perubahan ke-1 tanggal 4 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
      Kabupaten Karanganyar melalui sistem OSS (Farm Hosana 2)
67.   Sertifikat Standar Izin Usaha Peternakan tanggal 11 Juni 2019 dengan perubahan ke Berlaku selama CA menjalankan
      -55 tanggal 14 Oktober 2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Klampok)            kegiatan usaha
68.   Sertifikat Standar No. 81201130406820071 tanggal 16 November 2022 dengan Berlaku selama CA menjalankan
      perubahan ke-1 tanggal 16 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
      Kabupaten Magetan melalui sistem OSS (Farm Magetan)
69.   Rekomendasi Ijin Usaha Peternakan No. 524/1235/406-37/1995 tanggal 15 Juni 1995, Berlaku selama CA menjalankan
      diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto (Farm Pacet)               kegiatan usaha
70.   Sertifikat Standar No. 81201130406820072 tanggal 16 November 2022dengan Berlaku selama CA menjalankan
      perubahan ke-1 tanggal 16 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
      Kabupaten Kediri melalui sistem OSS (Farm Pare)
71.   Sertifikat Standar No. 81201130406820021 tanggal 27 Januari 2022, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
      Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman melalui sistem OSS (Farm Rafa)                        kegiatan usaha
72.   Sertifikat Standar No. 81201130406820076 tanggal 30 November 2020 dengan Berlaku selama CA menjalankan
      perubahan ke-1 tanggal 26 Januari 2021, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten kegiatan usaha
      Karanganyar melalui sistem OSS (Farm Tugu)




                                                          84
Page 115
No.                                             Izin                                                      Keterangan
73.     IUI tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke-154 tanggal 11 Juni 2021                  Berlaku selama CA menjalankan
                                                                                                kegiatan usaha
74.     Sertifikat Standar No. 81201130406820226 tanggal 23 Oktober 2024, diterbitkan oleh      Berlaku selama CA menjalankan
        Kepala DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang melalui sistem OSS                                kegiatan usaha
75.     IUI tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke-18 tanggal 28 Mei 2020, diterbitkan      Berlaku selama CA menjalankan
        melalui sistem OSS                                                                      kegiatan usaha
76.     IUI tanggal 11 Juni 2019 dengan perubahan ke-105 tanggal 1 Februari 2021, diterbitkan   Berlaku selama CA menjalankan
        melalui sistem OSS                                                                      kegiatan usaha
77.     IUI tanggal 11 Juni 2019 dengan perubahan ke-138 tanggal 20 April 2021, diterbitkan     Berlaku selama CA menjalankan
        melalui sistem OSS                                                                      kegiatan usaha
78.     IUI tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke-172 tanggal 20 Juli 2021, diterbitkan     Berlaku selama CA menjalankan
        melalui sistem OSS                                                                      kegiatan usaha
79.     IUI tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke-16 tanggal 28 April 2020, diterbitkan    Berlaku selama CA menjalankan
        melalui sistem OSS                                                                      kegiatan usaha
80.     Sertifikat Standar No. 91201059728730001 tanggal 21 Oktober 2022 dengan perubahan       Berlaku selama CA menjalankan
        ke-3 tanggal 21 Oktober 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman          kegiatan usaha
        melalui sistem OSS
VIII.   JI
 1.     NIB Berbasis Risiko No. 8120012001787 tanggal 18 Oktober 2018 dengan perubahan          Berlaku selama JI menjalankan
        ke-5 tanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi /Kepala Badan      kegiatan usaha
        Koordinasi Penanaman Modal
 2.     Sertifikat Standar No. 81200120017870002 pada tanggal 8 Juni 2023 yang diterbitkan      Berlaku selama JI menjalankan
        oleh Kepala DPMPTSP Kota Surabaya melalui sistem OSS                                    kegiatan usaha
 3.     Sertifikat Standar No. 81200120017870007 pada tanggal 20 September 2023 yang            Berlaku selama JI menjalankan
        diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor melalui sistem OSS                      kegiatan usaha
 4.     SIUP tanggal 27 Maret 2020 yang diterbitkan melalui sistem OSS                          Berlaku selama JI menjalankan
                                                                                                kegiatan usaha
IX.     TIP
 1.     NIB Berbasis Risiko No. 91200025413040001 tanggal 21 Desember 2022 yang                 Berlaku      selama       TIP
        dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasuruan                                      menjalankan kegiatan usaha
 2.     Sertifikat Standar No. 81200120017870007 pada tanggal 20 September 2023 yang            Berlaku      selama       TIP
        diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasuruan melalui sistem OSS                   menjalankan kegiatan usaha
 3.     Sertifikat Standar No. 91200025413040002 pada tanggal 21 Desember 2022 yang             Berlaku      selama       TIP
        diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasuruan melalui sistem OSS                   menjalankan kegiatan usaha
 X.     JMI
 1.     NIB Berbasis Risiko No. 8120214102986 tanggal 28 November 2018 yang dikeluarkan         Berlaku      selama       JMI
        oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal           menjalankan kegiatan usaha
 2.     Sertifikat Standar No. 81202141029860003 pada tanggal 5 Juli 2024 yang diterbitkan      Berlaku      selama       JMI
        oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Lamongan melalui sistem OSS                               menjalankan kegiatan usaha
 3.     Izin usaha Kawasan Industri No. 81202141029860001 pada tanggal 31 Oktober 2024          Berlaku      selama       JMI
        yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Lamongan melalui sistem OSS              menjalankan kegiatan usaha
XI.     Wabin
1.      NIB Berbasis Risiko No. 8120015080959 tanggal 5 Oktober 2018 dan dicetak tanggal        Berlaku    selama       Wabin
        2 Mei 2025 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS                                  menjalankan kegiatan usaha
 2.     Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 75/KB.120/Sk/Dj.Bun/03.97 tanggal      Berlaku    selama       Wabin
        11 Maret 1998 tentang Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan PT Wabin Jayatama,           menjalankan kegiatan usaha
        yang diterbitkan Direktur Jenderal Perkebunan
 3.     Surat Keputusan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten            Berlaku    selama       Wabin
        Serang No. 16/3604/IU/PMDN/2014 tanggal 26 November 2014 tentang Izin Usaha             menjalankan kegiatan usaha
        Industri, yang diterbitkan oleh Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal
        Kabupaten Serang
 4.     Surat Izin Usaha Peternakan (Izin Tetap) No. 333/TN.120/KPTS/DJP/DEPTAN/1198            Berlaku    selama       Wabin
        tanggal 12 November 1998 dengan bidang usaha Budidaya Ayam Ras Petelur, yang            menjalankan kegiatan usaha
        diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan
XII.    VSN
1.      NIB Berbasis Risiko No. 8120003831003 tanggal 10 Agustus 2018 sebagaimana diubah        Berlaku     selama       VSN
        dalam Perubahan ke-1 tanggal 9 November 2023 dan dicetak tanggal 9 September            menjalankan kegiatan usaha
        2025 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS
 2.     Surat Keputusan No. 202/T/Pertanian/1989 tentang Pemberian Izin Usaha Industri          Berlaku     selama       VSN
        tanggal 23 Oktober 1989, diterbitkan oleh Ketua BKPM atas nama Menteri Pertanian        menjalankan kegiatan usaha
        dan Menteri Kesehatan.
 3.     Surat Keputusan No. 56/1/IU/PMDN/2016 tentang Izin Usaha Obat Hewan untuk               Berlaku     selama       VSN
        Produsen, Importir, dan/atau Eksportir Penanaman Modal Dalam Negeri tanggal 1           menjalankan kegiatan usaha
        November 2016, diterbitkan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri Pertanian.




                                                             85
Page 116
No.                                                 Izin                                                 Keterangan
 4.     Sertifikat Standar No. 81200038310030008 tanggal 8 September 2022 sebagaimana           Berlaku     selama       VSN
        diubah dengan Perubahan ke-1 tanggal 10 September 2024, diterbitkan oleh Kepala         menjalankan kegiatan usaha.
        DPMPTSP Provinsi Jawa Barat atas nama Gubernur Jawa Barat melalui Lembaga
        OSS.
 5.     Izin No. 81200038310030029 tanggal 24 Maret 2025, diterbitkan oleh Menteri Investasi    Berlaku     selama       VSN
        dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Pertanian      menjalankan kegiatan usaha.
        melalui Lembaga OSS.
 6.     Izin No. 81200038310030028 tanggal 24 Maret 2025, diterbitkan oleh Menteri Investasi    Berlaku     selama       VSN
        dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Pertanian      menjalankan kegiatan usaha.
        melalui Lembaga OSS
 7.     Surat Keputusan No. 671/136/29.1.21.0/DPMPTSP/2020 tentang Izin Operasi Usaha           Izin ini berlaku selama 10 tahun
        Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri PT Vaksindo Satwa Nusantara         yaitu sampai dengan tanggal 23
        tanggal 23 Juli 2020, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP.                                  Juli 2030.
 8.     Surat Keputusan No. 671/115/101170/DPMPTSP/2017 tentang Izin Operasi Usaha              Izin ini berlaku selama 10 tahun
        Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri PT Vaksindo Satwa Nusantara         yaitu sampai dengan tanggal 16
        tanggal 16 Agustus 2017, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP.                               Agustus 2027
XIII.   BMS
 1.     NIB Berbasis Risiko No. 8120013140127 tanggal 2 November 2018 dan dicetak tanggal       Berlaku     selama       BMS
        24 April 2025 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS                               menjalankan kegiatan usaha
 2.     Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya No. 550.21/23853/436.6.10/2015         Berlaku     selama       BMS
        tanggal 1 Agustus 2015                                                                  menjalankan kegiatan usaha
 3.     Sertifikat Standar (belum terverifikasi) No. 81200131401270003 tanggal 26 Maret 2025    Berlaku     selama       BMS
        dan dicetak pada tanggal 19 Juni 2025 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS       menjalankan kegiatan usaha
XIV.    AJS
 1.     NIB Berbasis Risiko No. 8120214220133 tanggal 3 Desember 2018 dan dicetak tanggal       Berlaku      selama      AJS
        9 November 2023 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS                             menjalankan kegiatan usaha
 2.     Izin Usaha Produsen Obat Hewan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.        Berlaku      selama      AJS
        1833/Kpts/PD 650/4/2011 tanggal 8 April 2011                                            menjalankan kegiatan usaha
 3.     Izin Usaha Importir Obat Hewan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.        Berlaku      selama      AJS
        3462/Kpts/SR.180/10/2012 tanggal 9 Oktober 2012                                         menjalankan kegiatan usaha
 4.     Izin Usaha Eksportir Obat Hewan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.       Berlaku      selama      AJS
        753/Kpts/PI.500/F/08/2015 tanggal 14 Agustus 2015                                       menjalankan kegiatan usaha
 5.     Sertifikat Standar Terverifikasi No. 81202142201330051 tanggal 8 Mei 2025 yang          Berlaku      selama      AJS
        diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS                                                  menjalankan kegiatan usaha
 6.     Sertifikat Standar No. 81202142201330001 tanggal 14 Juli 2022 yang diterbitkan oleh     Berlaku      selama      AJS
        Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat atas nama Gubernur Jawa Barat melalui sistem         menjalankan kegiatan usaha
        Lembaga OSS
 7.     Sertifikat Standar No. 81202142201330031 tanggal 14 Juli 2022 yang diterbitkan          Berlaku      selama      AJS
        oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi atas nama Bupati Bekasi melalui sistem             menjalankan kegiatan usaha
        Lembaga OSS
 8.     Sertifikat Standar No. 81202142201330032 tanggal 14 Juli 2022 yang diterbitkan oleh     Berlaku      selama      AJS
        Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat atas nama Gubernur Jawa Barat melalui sistem         menjalankan kegiatan usaha
        Lembaga OSS
 9.     Sertifikat Standar No. 81202142201330033 tanggal 28 Juli 2022 yang diterbitkan oleh     Berlaku      selama      AJS
        Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat atas nama Gubernur Jawa Barat melalui sistem         menjalankan kegiatan usaha
        Lembaga OSS
XV.     PCP
 1.     NIB Berbasis Risiko No. 9120202722996 tanggal 29 Juli 2019 sebagaimana diubah           Berlaku     selama       PCP
        dengan Perubahan ke-1 tanggal 23 Februari 2022 yang diterbitkan melalui sistem          menjalankan kegiatan usaha
        Lembaga OSS
XVI.    MFJ
 1.     NIB Berbasis Risiko No. 1214000642509 tanggal 20 Juni 2021 dan dicetak tanggal 8        Berlaku      selama      MFJ
        Januari 2025 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS                                menjalankan kegiatan usaha
 2.     Sertifikat Standar No. 1214000642509000 tanggal 20 Januari 2026 (telah terverifikasi)   Berlaku      selama      MFJ
        yang diterbitkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang atas nama Bupati Jombang,             menjalankan kegiatan usaha
        melalui Lembaga OSS.
 3.     Sertifikat Standar No. 12140006425090006 tanggal 18 Juni 2025 (telah terverifikasi),    Berlaku      selama      MFJ
        yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang atas nama Bupati                 menjalankan kegiatan usaha
        Jombang, melalui Lembaga OSS.
 4.     Izin No. 12140006425090004 tanggal 20 Juni 2023 sebagaimana diubah dengan               Berlaku      selama      MFJ
        Perubahan ke-1 dan dicetak tanggal 10 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kepala         menjalankan kegiatan usaha
        DPMPTSP Kabupaten Nganjuk atas nama Bupati Nganjuk, melalui Lembaga OSS.
 5.     Izin No. 12140006425090002 tanggal 20 Juni 2023 sebagaimana diubah dengan               Berlaku      selama      MFJ
        Perubahan ke-1 dan dicetak tanggal 10 Agustus 2023.                                     menjalankan kegiatan usaha




                                                             86
Page 117
 No.                                            Izin                                                     Keterangan
XVII. ULU
  1.   NIB Berbasis Risiko No. 8120009882739 tanggal 13 Agustus 2018 dan dicetak tanggal Berlaku             selama      ULU
       12 Februari 2024 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS                          menjalankan kegiatan usaha
  2.   Izin Usaha Peternakan tanggal 12 September 2018 yang diterbitkan oleh Lembaga Berlaku                 selama      ULU
       OSS                                                                                   menjalankan kegiatan usaha
  3.   Sertifikat Standar No. 81200098827390001 tanggal 18 April 2022 sebagaimana diubah Berlaku             selama      ULU
       dengan Perubahan ke-1 tanggal 18 April 2022 yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP menjalankan kegiatan usaha
       Kab. Purwakarta atas nama Bupati Purwakarta, melalui Lembaga OSS
XVIII. BLT
  1.   NIB Berbasis Risiko No. 8120211161325 tanggal 12 November 2018 sebagaimana Berlaku                    selama      BLT
       diubah dengan Perubahan ke-1 tanggal 17 November 2025 yang diterbitkan melalui menjalankan kegiatan usaha
       sistem Lembaga OSS
XIX. IAG
  1.   NIB Berbasis Risiko No. 8120201722068 tanggal 26 Juli 2018 yang diterbitkan melalui Berlaku           selama      IAG
       sistem Lembaga OSS                                                                    menjalankan kegiatan usaha
  2.   Surat Keputusan No. 503/DPMPTSP/IUP.NAK/2021/001 tentang Persetujuan Persetujuan                           pemenuhan
       Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Peternakan tanggal 8 November 2021, diterbitkan komitmen izin usaha peternakan
       oleh Kepala DPMPTSP Kab. Kampar.                                                      ini berlaku selama usaha masih
                                                                                             ada dan tidak mengalami
                                                                                             perubahan data.
  3.   Izin Usaha Peternakan No. 22 februari 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Berlaku                 selama      IAG
       Perubahan ke-67 tanggal 30 Juni 2021, diterbitkan oleh Lembaga OSS                    menjalankan kegiatan usaha
  4.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko No. 81202017220680010 tanggal 8 September Berlaku                  selama      IAG
       2023, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kab. Bintan atas nama Bupati Bintan melalui menjalankan kegiatan usaha
       Lembaga OSS.
  5.   Surat Izin Usaha Perdagangan No. 503.570.510/0394/02.13/PB/DPMPPTSP- Berlaku                          selama      IAG
       DS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kab. Deli Serdang. menjalankan kegiatan usaha
  6.   Izin No. 81202017220680043 tanggal 29 Mei 2024, yang diterbitkan oleh Kepala Berlaku selama 5 tahun yaitu
       DPMPTSP Kabupaten Serdang Bedagai atas nama Bupati Serdang Bedagai melalui sampai dengan tanggal 29 Mei
       Lembaga OSS.                                                                          2029.
  7.   Izin No. 81202017220680042 tanggal 5 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Kepala Berlaku               selama      IAG
       DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang atas nama Bupati Deli Serdang melalui Lembaga menjalankan kegiatan usaha
       OSS.
  8.   Izin No. 81202017220680044 tanggal 19 Juli 2024, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Berlaku              selama      IAG
       Kab. Bintan atas nama Bupati Bintan melalui Lembaga OSS.                              menjalankan kegiatan usaha
  9.   Izin No. 81202017220680053 tanggal 30 Agustus 2024, diterbitkan oleh Kepala Berlaku                   selama      IAG
       DPMPTSP Kab. Bintan atas nama Bupati Bintan melalui Lembaga OSS.                      menjalankan kegiatan usaha
 10. Izin No. 81202017220680051 tanggal 14 Mei 2025, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Berlaku                 selama      IAG
       Kab. Bintan atas nama Bupati Bintan                                                   menjalankan kegiatan usaha
 11. Izin No. 81202017220680033 tanggal 25 Juli 2025, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Berlaku                selama      IAG
       Kab. Bintan atas nama Bupati Bintan                                                   menjalankan kegiatan usaha
 12. Izin Usaha Industri tanggal 30 Agustus 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Berlaku                  selama      IAG
       Perubahan ke-67 tanggal 30 Juni 2021, diterbitkan oleh Lembaga OSS.                   menjalankan kegiatan usaha
 13. Izin No. 81202017220680001 tanggal 18 Mei 2022 sebagaimana diubah dengan Berlaku                        selama      IAG
       Perubahan ke-3 tanggal 10 Maret 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi menjalankan kegiatan usaha
       Sumatera Utara atas nama Gubernur Sumatera Utara.
 14. Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Izin ini berlaku seterusnya
       Badan Usaha Milik Negara No. 212/T/Industri Peternakan/2022 tentang Pemberian selama               perusahaan   masih
       Izin Usaha Industri dan Peternakan tanggal 12 April 2020 juncto Surat Keputusan No. melaksanakan              kegiatan
       35/T/Peternakan/2005 tentang Izin Perluasan tanggal 20 Januari 2005, diterbitkan oleh produksi.
       Kepala BKPM atas nama Menteri Pertanian.
 15. Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 15/1/IU/II/PMDN/ Berlaku                    selama      IAG
       PERTANIAN/2011 tanggal 20 Mei 2011, diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi menjalankan kegiatan usaha
       Penanaman Modal atas nama Menteri Pertanian.
 16. Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar No. 503/DPM-PTSO.PEL/IUP- Izin                  ini    berlaku   selama
       Ternak/2018/01 tanggal 22 Februari 2018, yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP perusahaan                        masih
       Kabupaten Kampar atas nama Bupati Kampar.                                             melaksanakan            kegiatan
                                                                                             usahanya        sesuai   dengan
                                                                                             baku teknis dan perundang-
                                                                                             undangan.
 17. Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar No. 503/DPMPTSP/IUP. Berlaku                            selama      IAG
       NAK/2024/001 tentang Persetujuan Izin Usaha Peternakan tanggal 29 Oktober 2024, menjalankan kegiatan usaha
       diterbitkan oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar.




                                                            87
Page 118
No.                                             Izin                                                Keterangan
18.    Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar No. 503/DPMPTSP/IUP. Berlaku                     selama      IAG
       NAK/2024/002 tentang Persetujuan Izin Usaha Peternakan 29 Oktober 2024, diterbitkan menjalankan kegiatan usaha
       oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar
 19. Izin No. 81202017220680028 tanggal 25 April 2025, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Berlaku          selama      IAG
       Kabupaten Bintan atas nama Bupati Bintan melalui Lembaga OSS.                       menjalankan kegiatan usaha
 20. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Berlaku               selama      IAG
       Satu Pintu Kabupaten Karo No. 503/0001/IUP/DPMPPTSP/2020 tanggal 25 Juni menjalankan kegiatan usaha
       2020 tentang Izin Usaha Peternakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
       Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo, yang diterbitkan oleh Pelaksana
       Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
       Pemerintah Kabupaten Karo
 21. Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar No. 503/DPMPTSP/IUP. Berlaku                       selama      IAG
       NAK/2024/003 tentang Persetujuan Izin Usaha Peternakan tanggal 29 Oktober 2024, menjalankan kegiatan usaha
       diterbitkan oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar
 22. Surat Izin Usaha Perdagangan No. 503.570.510/0933/02.13/PB/DPMPPTSP-DS/ Berlaku                    selama      IAG
       XII/2017                                                                            menjalankan kegiatan usaha
 23. Izin No. 81202017220680031tanggal 15 Maret 2024, diterbitkan oleh Kepala BKPM Berlaku              selama      IAG
       atas nama Menteri Pertanian melalui Lembaga OSS.                                    menjalankan kegiatan usaha
 24. Izin No. 81202017220680032 tanggal 15 Maret 2024, diterbitkan oleh Kepala BKPM Berlaku             selama      IAG
       atas nama Menteri Pertanian melalui Lembaga OSS.                                    menjalankan kegiatan usaha
 XX. SA
  1.   NIB Berbasis Risiko No. 8120201840519 tanggal 12 November 2018 sebagaimana Berlaku selama SA menjalankan
       diubah dengan Perubahan ke-1 tanggal 17 November 2025 yang diterbitkan melalui kegiatan usaha
       sistem Lembaga OSS
  2.   Surat Keputusan No. 91/1/IU/PMDN/2014 tentang Izin Usaha Peternakan Penanaman Berlaku selama SA menjalankan
       Modal Dalam Negeri tanggal 19 Desember 2014, diterbitkan oleh Kepala BKPM atas kegiatan usaha
       nama Menteri Peternakan.
XXI. SAL
  1.   NIB Berbasis Risiko No. 8120211161325 tanggal 1 Agustus 2018 sebagaimana diubah Berlaku          selama      SAL
       dengan Perubahan ke-1 tanggal 21 Agustus 2024 yang diterbitkan melalui sistem menjalankan kegiatan usaha
       Lembaga OSS
  2.   Surat Keputusan No. 30/1/IU/I/PMDN/PERTANIAN/2010 tentang Izin Usaha Peternakan Berlaku          selama      SAL
       tanggal 14 April 2010, diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menjalankan kegiatan usaha
       atas nama Menteri Pertanian
XXII. MMP
  1.   NIB Berbasis Risiko No. 8120101841609 tanggal 10 Agustus 2018 dengan perubahan Berlaku          selama      MMP
       ke-2 tanggal 15 November 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                     menjalankan kegiatan usaha
XXIII. SUL
  1.   NIB Berbasis Risiko No. 8120301860412 tanggal 1 Agustus 2018 dengan perubahan Berlaku            selama      SUL
       ke-1 tanggal 17 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                      menjalankan kegiatan usaha
  2.   Sertifikat Standar No. 81203018604120027 tanggal 13 Maret 2025 untuk KBLI 01122 Berlaku          selama      SUL
       yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                   menjalankan kegiatan usaha
  3.   Izin Usaha Industri untuk NIB No. 8120301860412 dan KBLI 10632 tanggal 22 Juli 2021 Berlaku      selama      SUL
       yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                                                   menjalankan kegiatan usaha
  4.   Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (“PSAT”) No. PB- 10 Juli 2029
       UMKU 812030186041200000018 tanggal 11 Juni 2025
  5.   PSAT No. 463/OKKP-D/PSAT/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang dikeluarkan 22 Desember 2026
       oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (“OKKP”) Provinsi DKI Jakarta
  6.   PSAT No. 425/OKKP-D/PSAT/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh 4 Oktober 2026
       OKKP Provinsi DKI Jakarta
  7.   PSAT No. 326/OKKP-D/PSAT/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh 12 Juli 2026
       OKKP Provinsi DKI Jakarta
  8.   PSAT No. 462/OKKP-D/PSAT/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang dikeluarkan 22 Desember 2026
       oleh OKKP Provinsi DKI Jakarta
  9.   PSAT No. 461/OKKP-D/PSAT/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang dikeluarkan 22 Desember 2026
       oleh OKKP Provinsi DKI Jakarta
 10. PSAT No. 82/OKKP-D/PSAT/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh 5 Agustus 2027
       OKKP Provinsi DKI Jakarta
 11. PSAT No. 460/OKKP-D/PSAT/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang dikeluarkan 22 Desember 2026
       oleh OKKP Provinsi DKI Jakarta
XXIV. SSI
  1.   NIB Berbasis Risiko No. 8120119111792 tanggal 19 November 2018 dengan perubahan Berlaku          selama       SSI
       ke-2 tanggal 27 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS                        menjalankan kegiatan usaha




                                                          88
Page 119
 No.                                             Izin                                              Keterangan
XXV. JFI
  1.   NIB Berbasis Risiko No. 8120106792976 tanggal 19 Oktober 2018 yang diterbitkan Berlaku selama JFI masih
       melalui sistem Lembaga OSS                                                         melakukan kegiatan usaha
  2.   IUI tanggal 13 Juni 2019 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS               Berlaku selama JFI masih
                                                                                          melakukan kegiatan usaha
  3.   IUI No. 81202140811950004 tanggal 1 Agustus 2023, yang diterbitkan melalui sistem Berlaku selama JFI masih
       Lembaga OSS                                                                        melakukan kegiatan usaha
  4.   Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 301/1/IU/I/PMA/ Berlaku selama JFI masih
       PERTANIAN/INDUSTRI/PERDAGANGAN/2012 tentang Izin Usaha Industri / Izin melakukan kegiatan usaha
       Usaha Perdagangan tanggal 27 April 2012.
  5.   Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 274/1/IU/PMA/2015 Berlaku selama JFI masih
       tentang Izin Usaha Industri tanggal 26 Maret 2015                                  melakukan kegiatan usaha
  6.   Sertifikat Standar No. 81202140811950040 tanggal 30 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Berlaku selama JFI masih
       Bupati Boyolali, Kepala DPMPTSP Kab. Boyolali melalui sistem OSS.                  melakukan kegiatan usaha
XXVI. SGFM
  1.   IUI tanggal 22 April 2019 yang diterbitkan melalui sistem OSS.                     Berlaku selama SGFM masih
                                                                                          melakukan kegiatan usaha
  2.   IUI tanggal 22 April 2019 yang diterbitkan melalui sistem OSS.                     Berlaku selama SGFM masih
                                                                                          melakukan kegiatan usaha
  3.   Sertifikat Standar No. 81201067929760026 tanggal 4 Desember 2024 yang diterbitkan Berlaku selama SGFM masih
       oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang melalui sistem OSS.                        melakukan kegiatan usaha
  4.   Sertifikat Standar No. 81201067929760025 tanggal 12 Maret 2025 yang diterbitkan Berlaku selama SGFM masih
       oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang melalui sistem OSS.                        melakukan kegiatan usaha
XXVII. AHB
  1.   NIB Berbasis Risiko No. 0512240090819 tanggal 5 Desember 2024 yang diterbitkan Berlaku selama AHB masih
       melalui sistem Lembaga OSS                                                         melakukan kegiatan usaha
  2.   Sertifikat Standar No. 05122400908190001 tanggal 5 Desember 2024 yang diterbitkan Berlaku selama AHB masih
       melalui sistem OSS                                                                 melakukan kegiatan usaha
XVIII. ITS
  1.   NIB Berbasis Risiko No. 1512250064339 tanggal 15 Desember 2025 yang diterbitkan Berlaku selama ITS masih
       melalui sistem Lembaga OSS                                                         melakukan kegiatan usaha

8.4. TRANSAKSI AFILIASI

Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah mengadakan Transaksi Afiliasi, yaitu sebagai berikut:

No.   Nama Transaksi Afiliasi            Para Pihak                  Ruang Lingkup                      Jangka Waktu
A. PERJANJIAN SEWA GEDUNG MILLENIA
 1. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan                 OMP merupakan pemilik dan             Berdasarkan Addendum
    No.      015/OP-JCI/BM-WM/ • PT Omega Propertindo        pengelola sebuah bangunan             XXIV Perjanjian Sewa
    IV/2014 tanggal 1 April           (“OMP”).               perkantoran di DKI Jakarta            Menyewa No. 006/OP-
    2014 sebagaimana diubah                                  yang bernama Wisma Millenia,          JCI-BM-WM/IV/2926
    beberapa      kali,  terakhir Hubungan Afiliasi:         terletak di Jl. MT Haryono Kav.       tanggal 10 April 2026,
    dengan Addendum XXIV Terdapat                 kesamaan   16, Kelurahan Tebet Barat,            perjanjian berlaku untuk
    Perjanjian Sewa Menyewa anggota dewan komisaris          Kecamatan       Tebet,     Jakarta    jangka waktu 1 tahun,
    No.      006/OP-JCI-BM-WM/ yang sama, yakni Hendrick     Selatan (“Gedung Millenia”).          terhitung   mulai   sejak
    IV/2926 tanggal 10 April 2026 Kolonas yang merupakan     OMP setuju untuk menyewakan           tanggal 1 April 2026 dan
    (“Perjanjian Sewa Gedung komisaris di Perseroan dan      dan Perseroan setuju untuk            berakhir pada tanggal 31
    Millenia”)                    OMP.                       menyewa ruang perkantoran             Maret 2027.
                                                             yang terletak di lantai lower
                                                             ground (LG), 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8
                                                             dan 9 Gedung Millenia dengan
                                                             luas seluruhnya 8.432,56 m2, dan
                                                             suatu ruang gudang yang terletak
                                                             di lantai B2 Gedung Millenia
                                                             dengan luas 13,95 m2.
                                                             Nilai perjanjian:
                                                             (i) Rp1.872.028.320 per bulan
                                                             untuk sewa ruang perkantoran
                                                             dan (ii) Rp1.164.825, keduanya
                                                             untuk jangka waktu perjanjian.




                                                       89
Page 120
No.   Nama Transaksi Afiliasi                Para Pihak                     Ruang Lingkup                    Jangka Waktu
 2. Perjanjian Sewa Menyewa           •   Perseroan; dan           OMP merupakan pemilik dan           Berdasarkan Addendum V
    No.       026/OP-JCI/LOGO/        •   OMP.                     pengelola    Gedung     Millenia.   Perjanjian Sewa Menyewa
    XI/2018 tanggal 26 November                                    OMP setuju untuk menyewakan         No. 003/OP-JCI/LOGO/
    2018 sebagaimana diubah           Hubungan Afiliasi:           sisi depan atas Gedung Millenia     BM-WM/II/2026 tanggal
    beberapa     kali,   terakhir     Terdapat         kesamaan    kepada      Perseroan      untuk    9 April 2026, perjanjian
    dengan      Addendum       V      anggota dewan komisaris      memasang dan/atau menempel          berlaku    untuk  jangka
    Perjanjian Sewa Menyewa           yang sama, yakni Hendrick    logo    perusahaan    Perseroan     waktu 1 tahun, terhitung
    No. 003/OP-JCI/LOGO/BM-           Kolonas yang merupakan       dengan luas logo sebesar 19,63      mulai     sejak  tanggal
    WM/II/2026 tanggal 9 April        komisaris di Perseroan dan   m2.                                 1 Januari 2026 dan
    2026                              OMP.                                                             berakhir pada tanggal 31
                                                                   Nilai perjanjian:                   Desember 2026.
                                                                   Rp603.375.000 titik/per tahun.

3.   Perjanjian Sewa Menyewa          •   STP; dan              OMP merupakan pemilik dan 1 Oktober 2025 sampai
     No.      018/OP-JCI/BM-WM/       •   OMP.                  pengelola Gedung Millenia. OMP dengan 1 Oktober 2026.
     IV/2014 tanggal 1 April 2014                               setuju untuk menyewakan dan
     sebagaimana diubah terakhir      Hubungan Afiliasi:        STP setuju untuk menyewa ruang
     kali dengan Addendum XIII        STP dikendalikan oleh perkantoran yang terletak di lantai
     Perjanjian Sewa Menyewa          Perseroan,      sedangkan 6 Gedung Millenia luas
     No.     023/OP-STP/BM-WM/        OMP merupakan Afiliasi 19,76 m2.
     IX/2025                          dari Perseroan.
                                                                Nilai perjanjian:
                                                                Rp3.989.544,- per bulan.

4.   Perjanjian Sewa Menyewa          •   SUL; dan              OMP merupakan pemilik dan 14 Januari 2026 sampai
     No.         015/OP-SUL/BM-       •   OMP.                  pengelola Gedung Millenia. OMP dengan 13 Januari 2027
     WM/XII/2017 tanggal 22                                     setuju untuk menyewakan dan
     Desember 2017 sebagaimana        Hubungan Afiliasi:        SUL setuju untuk menyewa ruang
     diubah terakhir kali dengan      SUL dikendalikan oleh perkantoran yang terletak di Lt. 4
     Addendum XIV Perjanjian          Perseroan,      sedangkan seluas 336,03 m2 dan lantai LG
     Sewa Menyewa No. 001/OP-         OMP merupakan Afiliasi seluas 10,38 m2
     SUL/BM-WM/I/2026 tanggal         dari Perseroan.
     13 Januari 2026                                            Nilai perjanjian:
                                                                • Lt. 4: Rp67.844.457 per
                                                                    bulan.
                                                                • Lt. LG: Rp787.842 per bulan

5.   Perjanjian Sewa Menyewa          •   CA; dan                OMP merupakan pemilik dan 1 April 2025 sampai
     No.    017/OP-CAS/BM-WM/         •   OMP.                   pengelola Gedung Millenia. OMP dengan 31 Maret 2026.
     IV/2014 tanggal 1 April 2014                                setuju untuk menyewakan dan
     sebagaimana diubah terakhir      Hubungan Afiliasi:         CA setuju untuk menyewa ruang Sampai dengan tanggal
     kali dengan Addendum X           CA     dikendalikan   oleh perkantoran yang terletak di lantai Prospektus ini diterbitkan,
     Perjanjian Sewa Menyewa          Perseroan,      sedangkan 3 Gedung Millenia luas               para pihak masih dalam
     No.    021/OP-CAS/BM-WM/         OMP merupakan Afiliasi 1.247,92 m2.                            proses perundingan atas
     VIII/2025 tanggal 29 Agustus     dari Perseroan.                                                perpanjangan perjanjian
     2025                                                        Nilai perjanjian:                   ini dan para pihak masih
                                                                 Rp251.955.048,- per bulan.          saling      menundukkan
                                                                                                     diri dan terikat terhadap
                                                                                                     ketentuan perjanjian ini.


6.   Perjanjian Sewa Menyewa          •   IAG; dan              OMP merupakan pemilik dan 1 April 2025 sampai
     No.       016/OP-AI/BM-WM/       •   OMP                   pengelola Gedung Millenia. OMP dengan 31 Maret 2027.
     IV/2014 tanggal 1 April                                    setuju untuk menyewakan dan
     2014 sebagaimana diubah          Hubungan Afiliasi:        IAG setuju untuk menyewa ruang
     beberapa      kali,  terakhir    IAG dikendalikan oleh perkantoran yang terletak di lantai
     dengan     Addendum       VIII   Perseroan,      sedangkan 5 Gedung Millenia luas
     Perjanjian Sewa Menyewa          OMP merupakan Afiliasi 10 m2.
     No.       011/OP-IA/BM-WM/       dari Perseroan.
     IV/2026 tanggal 10 April 2026                              Nilai perjanjian:
                                                                Rp2.220.000 per bulan untuk
                                                                harga sewa ruang perkantoran
                                                                dan Rp1.446.500 per bulan untuk
                                                                harga service charge.




                                                              90
Page 121
No.   Nama Transaksi Afiliasi                   Para Pihak                    Ruang Lingkup             Jangka Waktu
 7. Perjanjian Sewa Menyewa              •    VSN; dan              OMP merupakan pemilik dan 1 April 2025 sampai
    No.      013/OP-VAKSINDO/            •    OMP                   pengelola Gedung Millenia. OMP dengan 31 Maret 2027
    BM-WM/VII/2020      tanggal                                     setuju untuk menyewakan dan
    23 Juli 2020 sebagaimana             Hubungan Afiliasi:         VSN setuju untuk menyewa ruang
    diubah     beberapa    kali,         VSN dikendalikan oleh perkantoran yang terletak di lantai
    terakhir dengan Addendum             Perseroan,      sedangkan 5 Gedung Millenia luas
    V Perjanjian Sewa Menyewa            OMP merupakan Afiliasi 21,26 m2.
    No. 012/OP-VAKSINDO/BM-              dari Perseroan.
    WM/IV/2026 tanggal 10 April                                     Nilai perjanjian:
    2026                                                            Rp4.719.720 per bulan untuk
                                                                    harga sewa ruang perkantoran
                                                                    dan Rp3.075.259 per bulan untuk
                                                                    harga service charge.
8.   Perjanjian Sewa Menyewa             • AJS; dan                 OMP merupakan pemilik dan 1 April 2026 sampai
     No.     014/OP-AJS/BM-WM/           • OMP                      pengelola Gedung Millenia. OMP dengan 31 Maret 2027.
     VII/2020 tanggal 23 Juli 2020                                  setuju untuk menyewakan dan
     sebagaimana diubah terakhir         Hubungan Afiliasi:         AJS setuju untuk menyewa ruang
     kali dengan Addendum V              AJS dikendalikan secara perkantoran yang terletak di lantai
     Perjanjian Sewa Menyewa             tidak    langsung     oleh 5 Gedung Millenia seluas 21,26
     No.     008.OP-AJS/BM-WM/           Perseroan,      sedangkan m2.
     IV/2026 tanggal 10 April 2026       OMP merupakan Afiliasi
                                         dari Perseroan.            Nilai perjanjian: Rp222.000/m2
                                                                    per bulan untuk harga sewa ruang
                                                                    perkantoran dan Rp144.650,- per
                                                                    bulan untuk service charge.

B.   PERJANJIAN PINJAM PAKAI
1.   Perjanjian        Pinjam      Pakai • Perseroan; dan                    Perseroan      sepakat    untuk        Perjanjian berlaku untuk
     tanggal 4 Januari 2021 • AJS.                                           meminjamkan bangunan yang              jangka waktu 5 tahun,
     sebagaimana telah diubah                                                terdiri dari dua unit ruang            terhitung  mulai   sejak
     dengan          Amandemen            I Hubungan Afiliasi:               perkantoran yang berlokasi di          tanggal 1 Januari 2026
     Perjanjian        Pinjam      Pakai AJS                  merupakan      Plaza Amsterdam Blok B No.             dan berakhir pada 31
     tanggal 2 Januari 2026                 perusahaan          terkendali   30-32, Sentul, untuk digunakan         Desember 2030.
                                            Perseroan yang sahamnya          sebagai laboratorium AJS.
                                            dimiliki lebih dari 99%, baik
                                            langsung maupun tidak            Nilai perjanjian:
                                            langsung oleh Perseroan.         Tidak ada nilai perjanjian.(1)
2.   Perjanjian Pinjam Pakai No. • Perseroan; dan                            Perseroan          setuju      untuk   Berlaku sejak tanggal 1
     0 9 3 / P S M / J A P FA - C A / L D - • CA.                            meminjamkan dengan cuma-               Juli 2025 dan berakhir
     CS/VII/2024 tanggal 1 Juli                                              cuma kepada CA atas kandang            pada tanggal 30 Juni
     2024 sebagaimana telah Hubungan Afiliasi:                               berikut dengan perlengkapannya         2026.
     diubah dengan Amandemen CA merupakan perusahaan                         yang berdiri di atas 5 (lima) bidang
     I Perjanjian Sewa Menyewa terkendali Perseroan yang                     tanah Sertifikat Hak Milik (SHM)
     No. 058/AM.PSM/JAPFA-CA/ sahamnya dimiliki lebih                        berturut‑turut SHM No. 02324,
     LD-CS/VI/2025 tanggal 10 dari 99%, baik langsung                        SHM No. 02325, SHM No. 02326,
     Juni 2025                              maupun tidak langsung            SHM No. 02327 dan SHM No.
                                            oleh Perseroan.                  02328/Desa Kemiri, seluruhnya
                                                                             seluas 11.835 m², yang terletak
                                                                             di Desa Kemiri, Kecamatan
                                                                             Tanjungsari, Kabupaten Gunung
                                                                             Kidul, Propinsi Daerah Istimewa
                                                                             Yogyakarta,       yang     diperoleh
                                                                             oleh Perseroan berdasarkan
                                                                             Pengikatan Jual Beli No. 05,
                                                                             tertanggal 2 Desember 2022,
                                                                             dibuat oleh Kurniawati Danansih,
                                                                             SH., M.Kn, Notaris di Kota
                                                                             Tangerang Selatan, atau yang
                                                                             disebut dengan Farm Kemiri.

                                                                             Nilai perjanjian:
                                                                             Tidak ada nilai perjanjian. (1)




                                                                       91
Page 122
No.   Nama Transaksi Afiliasi             Para Pihak                      Ruang Lingkup                    Jangka Waktu
 3. Perjanjian  Pinjam    Pakai • Perseroan; dan                  Perseroan         meminjamkan       Berlaku untuk jangka
    No.    138/PPP/JAPFA-AHB/ • AHB.                              dengan cuma-cuma kepada AHB         waktu yang sama dengan
    LD-CS/XI/2024 tanggal 8                                       sebagian dari ruang perkantoran     dengan jangka waktu
    November 2024               Hubungan Afiliasi:                di Gedung Millenia yang disewa      sewa Perjanjian Sewa
                                AHB               merupakan       Perseroan di Lantai 4 dengan        Gedung Millenia.
                                perusahaan          terkendali    luas 8 m2 untuk digunakan AHB
                                Perseroan yang sahamnya           sebagai kantor.
                                dimiliki lebih dari 99%, baik
                                langsung maupun tidak             Nilai perjanjian:
                                langsung oleh Perseroan.          Tidak ada nilai perjanjian. (1)

4.   Perjanjian  Pinjam  Pakai • Perseroan; dan                   Perseroan         setuju   untuk    Berlaku untuk jangka
     No.    140/PPP/JAPFA-AHB/ • AHB.                             meminjamkan dengan cuma-            waktu 10 tahun, terhitung
     LD-CS/XI/2024 tanggal 1                                      cuma lahan seluas 82.637 m2         mulai sejak tanggal 1
     November 2024             Hubungan Afiliasi:                 yang terletak di Desa Sukamanah,    November     2024     dan
                               AHB               merupakan        Kecamatan Mega Mendung,             berakhir pada tanggal 31
                               perusahaan          terkendali     Kabupaten Bogor, Jawa Barat         Oktober 2034.
                               Perseroan yang sahamnya            kepada AHB untuk diolah,
                               dimiliki lebih dari 99%, baik      dimanfaatkan, dan diberdayakan
                               langsung maupun tidak              oleh dan untuk kepentingan AHB.
                               langsung oleh Perseroan.
                                                                  Nilai perjanjian:
                                                                  Tidak ada nilai perjanjian. (1)

5.   Perjanjian Pinjam Pakai No. • Perseroan; dan                 Perseroan         meminjamkan Berlaku sejak tanggal 10
     042/PP/JAPFA-SAL/LD-CS/ • SAL.                               dengan cuma-cuma kepada SAL Maret 2025 dan selama
     III/2025 tanggal 10 Maret                                    sebagian dari ruang perkantoran jangka    waktu  sewa
     2025                        Hubungan Afiliasi:               di Gedung Millenia yang disewa Perjanjian Sewa Gedung
                                 SAL               merupakan      Perseroan di Lantai 6 dengan Millenia.
                                 perusahaan          terkendali   luas 12 m2 untuk digunakan SAL
                                 Perseroan yang sahamnya          sebagai kantor.
                                 dimiliki lebih dari 99%, baik
                                 langsung maupun tidak            Nilai perjanjian:
                                 langsung oleh Perseroan.         Tidak ada nilai perjanjian. (1)

6.   Perjanjian Pinjam Pakai No. • Perseroan; dan                 Perseroan      setuju       untuk   Berlaku sejak tanggal
     002/PPP/JAPFA-CA/I/2026 • CA.                                meminjamkan dengan cuma-            1 Januari 2026 dan
     tanggal 2 Januari 2026                                       cuma kepada CA atas kandang         berakhir pada tanggal 31
                                 Hubungan Afiliasi:               berikut dengan perlengkapannya      Desember 2026.
                                 CA merupakan perusahaan          yang berdiri di atas 3 (tiga)
                                 terkendali Perseroan yang        bidang tanah Sertifikat Hak Guna
                                 sahamnya dimiliki lebih          Bangunan (“SHGB”) No. 1/Desa
                                 dari 99%, baik langsung          Sukamanti seluas 135.274 M²,
                                 maupun tidak langsung            SHGB No. 2/Desa Sukamanti
                                 oleh Perseroan.                  seluas 56.195 M² dan SHGB No.
                                                                  3/Desa Sukamanti seluas 54.985
                                                                  M², seluruhnya terletak di Desa
                                                                  Sukamanti, Kecamatan Ciomas,
                                                                  Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa
                                                                  Barat, atau yang disebut dengan
                                                                  Farm Tamansari.

                                                                Nilai perjanjian:
                                                                Tidak ada nilai perjanjian. (1)
7.   Perjanjian Pinjam Pakai No. • Perseroan; dan               Perseroan            meminjamkan Berlaku sejak tanggal
     092/PP/JAPFA-BLT/LD-CS/ • BLT.                             dengan cuma-cuma kepada BLT 8 September 2025 dan
     IX/2025 tanggal 8 September                                sebagian dari ruang perkantoran selama jangka waktu
     2025                        Hubungan Afiliasi:             di Gedung Millenia yang disewa sewa Perjanjian Sewa
                                 BLT               merupakan Perseroan di Lantai 5 dengan Gedung Millenia.
                                 perusahaan          terkendali luas 10 m2 untuk digunakan BLT
                                 Perseroan yang sahamnya sebagai kantor.
                                 dimiliki lebih dari 99%, baik
                                 langsung maupun tidak Nilai perjanjian:
                                 langsung oleh Perseroan. Tidak ada nilai perjanjian. (1)




                                                            92
Page 123
No.   Nama Transaksi Afiliasi                         Para Pihak                     Ruang Lingkup               Jangka Waktu
 8. Perjanjian       Pinjam        Pakai • Perseroan; dan                    Perseroan meminjamkan dengan Berlaku sejak tanggal 13
    N o . 0 11 / E k s . E F. P P - J C I / • JFI                            cuma-cuma kepada JFI sebagian Juni 2023 sampai dengan
    L&LDS-TS/2023 tanggal 13                                                 dari kantor dan gudang di Desa 6 September 2033.
    Juni 2023                               Hubungan Afiliasi:               Werdhi Bhuana, Kecamatan
                                            JFI               merupakan      Mengwi yang disewa Perseroan
                                            perusahaan          terkendali   dengan luas 1.820,76 m2 untuk
                                            Perseroan yang sahamnya          digunakan JFI sebagai kantor dan
                                            dimiliki lebih dari 99%, baik    gudang.
                                            langsung maupun tidak
                                            langsung oleh Perseroan.         Nilai perjanjian:
                                                                             Tidak ada nilai perjanjian. (1)


C.    PERJANJIAN SEWA MENYEWA
1.    Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan                               Perseroan       setuju     untuk     Berlaku untuk jangka
      No.      009/PSM-JAPFA/LD- • ULU.                                      menyewakan sebidang tanah            waktu 5 (lima) tahun yang
      YS/I/2016       sebagaimana                                            yang    telah    dikuasai   oleh     dimulai sejak tanggal
      diubah beberapa kali, terakhir Hubungan Afiliasi:                      Perseroan seluas ±73.475 m2          1 Januari 2023 dan
      dengan Amandemen VII ULU                         merupakan             berikut bangunan kandang F1          berakhir pada tanggal 31
      Perjanjian Sewa Menyewa perusahaan                 terkendali          dan F2 dengan luas kandang           Desember 2027.
      No. 58/AMD-PSM/LD-DAW/ Perseroan yang sahamnya                         seluruhnya 4.560 m2 berikut
      VIII/2022 tanggal 18 Juli 2022 dimiliki lebih dari 99%, baik           dengan     peraboran    dan/atau
                                     langsung maupun tidak                   peralatan kadang, kendaraan-
                                     langsung oleh Perseroan.                kendaraan      dan     inventaris
                                                                             kandang, baik yang sudah ada
                                                                             maupun yang akan ditambahkan
                                                                             diatasnya atas persetujuan para
                                                                             pihak.

                                                                             Nilai perjanjian:
                                                                             Rp1.200.000.000 (satu miliar dua
                                                                             ratus juta Rupiah) untuk jangka
                                                                             waktu perjanjian.

 2.   Perjajian Sewa Menyewa              •    Perseroan; dan                Perseroan      setuju     untukBerdasarkan Amandemen
      No.     024/PSM.JAPFA-AJS/          •    AJS.                          menyewakan ruang perkantoran   II    Perjanjian    Sewa
      LD-YS/I/2022    tanggal     3                                          di lantai 3 gedung seluas 8 m2 Menyewa No. 001/OP-
      Januari 2022 sebagaimana            Hubungan Afiliasi:                 dan gudang seluas 108 m2 yang  010/AMII-PSM/JAPFA-
      diubah beberapa kali, terakhir      AJS               merupakan        terletak di Provinsi Riau, KotaAJS/LD-CS/I/2024 tanggal
      dengan      Amandemen       II      perusahaan          terkendali     Pekanbaru, Kecamatan Tampan,   2 Januari 2024, perjanjian
      Perjanjian Sewa Menyewa             Perseroan yang sahamnya            Kelurahan Simpang Baru milik   berlaku    untuk   jangka
      No. 010/AMII-PSM/JAPFA-             dimiliki lebih dari 99%, baik      Perseroan kepada AJS.          waktu 5 tahun, terhitung
      AJS/LD-CS/I/2024 tanggal 2          langsung maupun tidak                                             mulai    sejak    tanggal
      Januari 2024                        langsung oleh Perseroan.           Nilai perjanjian:              1 Januari 2024 dan
                                                                             Rp285.000.000      (dua  ratus berakhir pada tanggal 31
                                                                             delapan puluh lima juta) untuk Desember 2028.
                                                                             jangka waktu perjanjian.

 3.   Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan                               Perseroan      setuju untuk          Berlaku untuk jangka
      No. 071/PSM/JAPFA-ULU/ • ULU.                                          menyewakan sebidang tanah            waktu 5 (lima) tahun yang
      LD-FIF/VII/2023                                                        dan bangunan yang dikuasai           dimulai sejak tanggal 1
                              Hubungan Afiliasi:                             Perseroan, yakni:                    Juli 2023 dan berakhir
                              ULU               merupakan                                                         pada tanggal 1 Juli 2028.
                              perusahaan          terkendali                 • seluas 15.323 m² (lima belas
                              Perseroan yang sahamnya                          ribu tiga ratus dua puluh tiga
                              dimiliki lebih dari 99%, baik                    meter persegi) berdasarkan
                              langsung maupun tidak                            Sertifikat Hak Guna Bangunan
                              langsung oleh Perseroan.                         Nomor       15,   tanggal    07
                                                                               Agustus 2017, Surat Ukur
                                                                               No.        92/Pamuruyan/2017
                                                                               tanggal 18 Juli 2017, terletak
                                                                               di Kelurahan Pamuruyan,
                                                                               Kecamatan Cibadak, Kota
                                                                               Sukabumi,       Jawa      Barat,




                                                                       93
Page 124
No.     Nama Transaksi Afiliasi          Para Pihak                   Ruang Lingkup                     Jangka Waktu
                                                               Sertifikat tanah bukti haknya
                                                               tercatat atas nama PT Japfa
                                                               Comfeed        Indonesia     Tbk
                                                               berikut bangunan kandang
                                                               dengan        luas     kandang
                                                               seluruhnya 1.707 m² (seribu
                                                               tujuh ratus tujuh meter
                                                               persegi), dengan kapasitas
                                                               11.949 (sebelas ribu sembilan
                                                               ratus empat puluh sembilan)
                                                               ekor ayam; dan
                                                             • Seluas 38.209 m² (tiga
                                                               puluh delapan ribu dua ratus
                                                               sembilan      meter     persegi)
                                                               berdasarkan Sertifikat Hak
                                                               Guna      Bangunan        Nomor
                                                               16, tanggal 04 September
                                                               2017, Surat Ukur No. 93/
                                                               Pamuruyan/2017           tanggal
                                                               28 Agustus 2017, terletak
                                                               di Kelurahan Pamuruyan,
                                                               Kecamatan Cibadak, Kota
                                                               Sukabumi,        Jawa      Barat,
                                                               Sertifikat tanah bukti haknya
                                                               tercatat atas nama PT Japfa
                                                               Comfeed        Indonesia     Tbk
                                                               berikut bangunan kandang
                                                               dengan        luas     kandang
                                                               seluruhnya 4.030 m² (empat
                                                               ribu tiga puluh meter persegi),
                                                               dengan kapasitas 28.210 (dua
                                                               puluh delapan ribu dua ratus
                                                               sepuluh) ekor ayam.

                                                             Nilai perjanjian:
                                                             Rp1.000.000.000 (satu       miliar
                                                             Rupiah) untuk jangka        waktu
                                                             perjanjian.

4.    Perjanjian Sewa Menyewa •      Perseroan; dan       Apachee Pte Ltd setuju untuk             Berlaku selama 2 (dua)
      tanggal 12 Agustus 2024 •      Apachee Pte Ltd.     menyewakan satu unit pesawat             tahun,   mulai   tanggal
                                                          Raytheon      Aircraft   Company         12 Agustus 2024 dan
                              Hubungan Afiliasi:          Hawker 850XP milik Apachee Pte           berakhir pada tanggal 11
                              Apachee       Pte.    Ltd., Ltd.                                     Agustus 2026.
                              merupakan      perusahaan
                              terkendali Perseroan yang Nilai perjanjian:
                              sahamnya dimiliki lebih US$14.400 (empat belas ribu
                              dari 99%, baik langsung empat ratus Dolar Amerika
                              maupun tidak langsung Serikat).
                              oleh Perseroan.
5.    Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan            Arif    Widjaja    setuju   untuk        Berlaku selama 3 (tiga)
      tanggal 21 Oktober 2025 • Arif Widjaja.             menyewakan unit apartemen                tahun,    mulai  tanggal
                                                          seluas 635,21 m2, setempat               20 Oktober 2025 dan
                              Hubungan Afiliasi:          dikenal sebagai Apartemen Le             berakhir pada tanggal 20
                              Arif Widjaja merupakan Parc, terletak di Kelurahan Kebon             Oktober 2028.
                              Direktur Perseroan.         Melati, Kecamatan Tanah Abang,
                                                          Kota Jakarta Pusat kepada
                                                          Perseroan, dan Perseroan setuju
                                                          atas pemberian sewa tersebut.

                                                             Nilai perjanjian:
                                                             Rp4.500.000.000 (empat miliar
                                                             lima ratus juta Rupiah) untuk
                                                             jangka waktu perjanjian.




                                                        94
Page 125
No.   Nama Transaksi Afiliasi             Para Pihak                       Ruang Lingkup              Jangka Waktu
 6. Perjanjian Sewa Menyewa • JMI; dan                             JMI dengan ini menyewakan 1 Agustus 2025 sampai 31
    No.        DIR/093/PSM/JMI/ • Perseroan.                       kepada Perseroan dan Perseroan Desember 2026.
    VIII/2025 tanggal 1 Agustus                                    menyewa dari JMI sebidang lahan
    2025                        Hubungan Afiliasi:                 yang dikuasai JMI yang berada
                                JMI               merupakan        dalam Kawasan Industri iSentra
                                perusahaan          terkendali     @Lamongan seluas 61.819,41
                                Perseroan yang sahamnya            m².
                                dimiliki lebih dari 99%, baik
                                langsung maupun tidak              Peruntukan:
                                langsung oleh Perseroan.           pabrik produksi karung plastik.

                                                                   Harga Sewa:
                                                                   Rp10.818.396.750 selama masa
                                                                   sewa.
7.   Perjanjian Sewa Menyewa • JMI; dan                            JMI dengan ini menyewakan 1 November 2025 sampai
     No.          DIR/112A/PSM/ • Perseroan.                       kepada Perseroan dan Perseroan 31 Desember 2030.
     JMI/X/2025    tanggal   30                                    menyewa dari JMI sebidang lahan
     Oktober 2025               Hubungan Afiliasi:                 yang dikuasai JMI yang berada
                                JMI               merupakan        dalam Kawasan Industri iSentra
                                perusahaan          terkendali     @Lamongan seluas 362.993,834
                                Perseroan yang sahamnya            m2
                                dimiliki lebih dari 99%, baik
                                langsung maupun tidak              Peruntukan:
                                langsung oleh Perseroan.           pabrik produksi pakan unggas.

                                                                   Harga Sewa:
                                                                   Rp175.000/m²/tahun.
8.   Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan                      Perseroan     setuju       untuk      Berlaku selama 5 (lima)
     No.     109/PSM/JAPFA-BLT/ • BLT.                             menyewakan       tanah      dan       tahun, mulai tanggal 1
     LD-CS/XI/2025 tanggal 3                                       bangunan seluas kurang lebih          November     2025    dan
     November 2025              Hubungan Afiliasi:                 25x13 m² yang terletak di             berakhir pada tanggal 31
                                BLT               merupakan        Propinsi  Sumatera      Selatan,      Oktober 2030.
                                perusahaan          terkendali     Kabupaten     Muara       Enim,
                                Perseroan yang sahamnya            Kecamatan Gelumbang, Desa
                                dimiliki lebih dari 99%, baik      Segayam, yang akan digunakan
                                langsung maupun tidak              untuk penetasan telur (hatchery)
                                langsung oleh Perseroan.           kepada BLT.

                                                                   Nilai perjanjian:
                                                                   Rp242.500.000 (dua ratus empat
                                                                   puluh dua juta lima ratus ribu
                                                                   Rupiah) untuk jangka waktu
                                                                   perjanjian.
9.   Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan                      Perseroan      setuju     untuk       Berlaku sejak tanggal
     No. 020/PSM/JAPFA-CA/LD- • CA.                                menyewakan kepada CA 3 bidang         1 Februari 2023 dan
     CS/II/2023 tanggal 1 Februari                                 tanah yang terletak di Desa           berakhir pada tanggal 31
     2023                          Hubungan Afiliasi:              Meranjat I, Kabupaten Ogan Ilir,      Januari 2038.
                                   • CA merupakan                  Propinsi Sumatera Selatan untuk
                                      perusahaan terkendali        pendirian kandang ayam dengan
                                      Perseroan yang               fasilitasnya.
                                      sahamnya dimiliki
                                      lebih dari 99%, baik         Nilai perjanjian:
                                      langsung maupun              Rp371.250.000       untuk   seluruh
                                      tidak langsung oleh          masa sewa.
                                      Perseroan.
10. Perjanjian Sewa Menyewa         •   Perseroan; dan             Perseroan      setuju      untuk Berlaku sampai dengan 1
    No.       011/PSM/JCI-SUL/      •   SUL.                       menyewakan       kepada      SUL Januari 2027.
    LD-SK/I/2021     tanggal    2                                  sebidang tanah di Kel. Persiapan
    Januari 2021 sebagaimana        Hubungan Afiliasi:             Pangkabinanga, Kec. Pallangga,
    diubah terakhir kali dengan     • SUL          merupakan       Kab. Gowa, Provinsi Sulawesi
    Addendum     V     Perjanjian      perusahaan terkendali       Selatan     beserta      seluruh
    Sewa Menyewa No. 125/              Perseroan          yang     bangunan, mesin dan peralatan
    AMV.PSM/JCI-SUL/LD-CS/             sahamnya         dimiliki   yang berada di atasnya yang
    XI/2025 tanggal 11 November        lebih dari 99%, baik        digunakan     untuk     kegiatan
    2025                               langsung        maupun      pengeringan    jagung     seluas
                                       tidak langsung oleh         23.695 m2
                                       Perseroan.
                                                                   Nilai perjanjian:
                                                                   Rp1.542.000.000       per    tahun
                                                                   (sebelum pajak).




                                                             95
Page 126
No.   Nama Transaksi Afiliasi              Para Pihak                      Ruang Lingkup                 Jangka Waktu
11. Perjanjian Sewa Menyewa         •   Perseroan; dan             Perseroan      setuju      untuk Berlaku sampai dengan 1
    No.       009/PSM/JCI-SUL/      •   SUL.                       menyewakan       kepada     SUL Januari 2027.
    LD-SK/I/2021     tanggal    2                                  sebidang tanah di Desa Seputih
    Januari 2021 sebagaimana        Hubungan Afiliasi:             Jaya, Kec. Gunung Sugih, Kab.
    diubah terakhir kali dengan     • SUL          merupakan       Lampung     Tengah,     Provinsi
    Addendum     V     Perjanjian      perusahaan terkendali       Lampung      beserta     seluruh
    Sewa Menyewa No. 124/              Perseroan          yang     bangunan, mesin dan peralatan
    AMV.PSM/JCI-SUL/LD-CS/             sahamnya         dimiliki   yang berada di atasnya yang
    XI/2025 tanggal 11 November        lebih dari 99%, baik        digunakan     untuk     kegiatan
    2025                               langsung        maupun      pengeringan    jagung     seluas
                                       tidak langsung oleh         20.110 m2
                                       Perseroan.
                                                                   Nilai perjanjian:
                                                                   Rp1.200.000.000 (satu miliar dua
                                                                   ratus juta Rupiah) untuk jangka
                                                                   waktu perjanjian.
12. Perjanjian Sewa Menyewa         •   Perseroan; dan             Perseroan         setuju     untuk Berlaku sampai dengan 1
    No.       008/PSM/JCI-SUL/      •   SUL.                       menyewakan         kepada     SUL Januari 2027.
    LD-SK/I/2021     tanggal    2                                  sebidang tanah di Desa Sinar
    Januari 2021 sebagaimana        Hubungan Afiliasi:             Sari, Kec. Kalirejo, Kab. Lampung
    diubah terakhir kali dengan     • SUL          merupakan       Tengah,       Provinsi    Lampung
    Addendum     V     Perjanjian      perusahaan terkendali       beserta seluruh bangunan, mesin
    Sewa Menyewa No. 123/              Perseroan          yang     dan peralatan yang berada di
    AMV.PSM/JCI-SUL/LD-CS/             sahamnya         dimiliki   atasnya yang digunakan untuk
    XI/2025 tanggal 11 November        lebih dari 99%, baik        kegiatan pengeringan jagung
    2025                               langsung        maupun      seluas 23.850 m2
                                       tidak langsung oleh
                                       Perseroan.                Nilai perjanjian:
                                                                 Rp662.000.000         per     tahun
                                                                 (sebelum pajak).
13. Perjanjian Sewa Menyewa         • Perseroan; dan             Perseroan         setuju      untuk Berlaku sampai dengan 1
    No.       010/PSM/JCI-SUL/      • SUL.                       menyewakan          kepada      SUL Januari 2027.
    LD-SK/I/2021     tanggal    2                                sebidang tanah di Desa Ketapang,
    Januari 2021 sebagaimana        Hubungan Afiliasi:           Kec. Penengahan, Kab. Lampung
    diubah terakhir kali dengan     • SUL          merupakan Selatan,          Provinsi     Lampung
    Addendum     V     Perjanjian      perusahaan terkendali beserta seluruh bangunan, mesin
    Sewa Menyewa No. 119/              Perseroan          yang dan peralatan yang berada di
    AMV.PSM/JCI-SUL/LD-CS/             sahamnya         dimiliki atasnya yang digunakan untuk
    XI/2025 tanggal 11 November        lebih dari 99%, baik kegiatan pengeringan jagung
    2025                               langsung        maupun seluas 33.940 m2
                                       tidak langsung oleh
                                       Perseroan.                Nilai perjanjian:
                                                                 Rp1.955.000.000        per    tahun
                                                                 (sebelum pajak).
14. Perjanjian Sewa Menyewa         • Perseroan; dan             Perseroan         setuju      untuk Berlaku sampai dengan 1
    No.       006/PSM/JCI-SUL/      • SUL.                       menyewakan          kepada      SUL Januari 2027.
    LD-SK/I/2021     tanggal    2                                sebidang tanah di Desa Kibang,
    Januari 2021 sebagaimana        Hubungan Afiliasi:           Kec. Metro Kibang, Kab. Lampung
    diubah terakhir kali dengan     • SUL          merupakan Timur, Provinsi Lampung beserta
    Addendum     V     Perjanjian      perusahaan terkendali seluruh bangunan, mesin dan
    Sewa Menyewa No. 118/              Perseroan          yang peralatan yang berada di atasnya
    AMV.PSM/JCI-SUL/LD-CS/             sahamnya         dimiliki yang digunakan untuk kegiatan
    XI/2025 tanggal 11 November        lebih dari 99%, baik pengeringan            jagung     seluas
    2025                               langsung        maupun 22.575 m2
                                       tidak langsung oleh
                                       Perseroan.                Nilai perjanjian:
                                                                 Rp1.168.000.000        per    tahun
                                                                 (sebelum pajak).
15. Perjanjian Sewa Menyewa         • Perseroan; dan             Perseroan         setuju      untuk Berlaku sampai dengan 1
    No.       012/PSM/JCI-SUL/      • SUL.                       menyewakan          kepada      SUL Januari 2027.
    LD-SK/I/2021     tanggal    2                                sebidang       tanah     di    Desa
    Januari 2021 sebagaimana        Hubungan Afiliasi:           Mattirotasi, Kec. Watang Pulu,
    diubah terakhir kali dengan     • SUL          merupakan Kab.          Sidenreng       Rappang,
    Addendum     V     Perjanjian      perusahaan terkendali Provinsi Sulawesi Selatan beserta
    Sewa Menyewa No. 118/              Perseroan          yang seluruh bangunan, mesin dan
    AMV.PSM/JCI-SUL/LD-CS/             sahamnya         dimiliki peralatan yang berada di atasnya
    XI/2025 tanggal 11 November        lebih dari 99%, baik yang digunakan untuk kegiatan
    2025                               langsung        maupun pengeringan jagung dengan total
                                       tidak langsung oleh luas 20.014 m2.
                                       Perseroan.
                                                                 Nilai perjanjian:
                                                                 Rp1.567.000.000        per    tahun
                                                                 (sebelum pajak).




                                                             96
Page 127
No.   Nama Transaksi Afiliasi              Para Pihak                      Ruang Lingkup                 Jangka Waktu
16. Perjanjian Sewa Menyewa         •   Perseroan; dan             Perseroan      setuju      untuk Berlaku sampai dengan 1
    No.       007/PSM/JCI-SUL/      •   SUL.                       menyewakan       kepada     SUL Januari 2027.
    LD-SK/I/2021     tanggal    2                                  sebidang tanah di Desa Labuhan
    Januari 2021 sebagaimana        Hubungan Afiliasi:             Ratu, Kec. Labuhan Ratu, Kab.
    diubah terakhir kali dengan     • SUL          merupakan       Lampung     Tengah,     Provinsi
    Addendum     V     Perjanjian      perusahaan terkendali       Lampung      beserta     seluruh
    Sewa Menyewa No. 120/              Perseroan          yang     bangunan, mesin dan peralatan
    AMV.PSM/JCI-SUL/LD-CS/             sahamnya         dimiliki   yang berada di atasnya yang
    XI/2025 tanggal 11 November        lebih dari 99%, baik        digunakan     untuk     kegiatan
    2025                               langsung        maupun      pengeringan    jagung     seluas
                                       tidak langsung oleh         22.960 m2
                                       Perseroan.
                                                                 Nilai perjanjian:
                                                                 Rp527.000.000         per   tahun
                                                                 (sebelum pajak).
17. Perjanjian Sewa Menyewa         • JIL; dan                   JIL setuju untuk meminjamkan 1 Agustus 2025 sampai 31
    No. 078-LA/JIND-MKT/SBY/        • Perseroan.                 ruang perkantoran yaitu Ruang Agustus 2026.
    VII/2025 tanggal 28 Juli 2025                                706, Lantai 7 di Japfa Indoland
                                    Hubungan Afiliasi:           Center – Japfa Tower I Surabaya,
                                    • JIL          merupakan seluas 68m2 kepada Perseroan.
                                       perusahaan terkendali
                                       Perseroan          yang Peruntukan:
                                       sahamnya         dimiliki Kegiatan perkantoran.
                                       lebih dari 99%, baik
                                       langsung        maupun Harga Sewa:
                                       tidak langsung oleh Rp185.000/m2/bulan.
                                       Perseroan.
18. Perjanjian Sewa Menyewa         • Perseroan; dan             Perseroan         setuju    untuk 1 Januari 2026 sampai 31
    No. 031/PSM/SGF-JAPFA/          • JFI                        menyewakan gudang seluas 450 Desember 2026.
    LD-CS/I/2022    tanggal   3                                  m2 yang terletak di Desa Cakung
    Januari 2022 sebagaimana        Hubungan Afiliasi:           Barat,     Kecamatan      Cakung,
    terakhir   diubah    dengan     • JFI          merupakan Jakarta Timur, DKI Jakarta
    Addendum IV Perjanjian             perusahaan terkendali kepada JFI dengan sertifikat
    Sewa Menyewa No. 045/              Perseroan          yang tanda bukti hak tercatat atas
    AMIV-PSM/JFI-JAPFA/LD-             sahamnya         dimiliki nama JFI.
    CS/I/ 2026 tanggal 2 Januari       lebih dari 99%, baik
    2026                               langsung        maupun Harga Sewa:
                                       tidak langsung oleh Rp 6.750.000 per bulan.
                                       Perseroan.
D.   PERJANJIAN LAIN-LAIN
1.   Services Agreement tanggal •       Perseroan; dan         Perseroan menunjuk ATS, dan            Berlaku sejak tanggal 1
     27 Juni 2019 sebagaimana •         Annona       Technical ATS     menerima      penunjukan       Juli 2019 sampai dengan
     diubah dengan Amended              Services    Pte    Ltd tersebut, untuk menyediakan            tanggal 30 Juni 2024
     May 2023                           (“ATS”).               jasa kepada Perseroan untuk            dan akan diperpanjang
                                                               mendukung         bisnis    grup       secara otomatis untuk
                                    Hubungan Afiliasi:         Perseroan dengan memberikan            periode 5 (lima) tahun
                                    • Perseroan dan ATS pelatihan kepada timtimnya terkait            berikutnya, kecuali salah
                                       dikendalikan       oleh standar    internasional   dalam       satu pihak menyampaikan
                                       pihak yang sama, solusi keuangan, utang, hukum,                p e m b e r i t a h u a n
                                       yakni Japfa Pte. Ltd.   dan sumber daya manusia serta          tertulis   untuk     tidak
                                                               menyediakan layanan standar            memperpanjang sebelum
                                                               internasional    dalam   resolusi      berakhirnya masa berlaku.
                                                               keuangan, utang, hukum, dan
                                                               sumber daya manusia.

                                                                   Nilai perjanjian:
                                                                   Biaya jasa dihitung berdasarkan
                                                                   biaya aktual ATS ditambah
                                                                   markup sebesar 5%.

                                                                   Pemenuhan transaksi afiliasi:
                                                                   Perseroan telah mengumumkan
                                                                   keterbukaan            informasi
                                                                   sehubungan dengan perjanjian
                                                                   tersebut    berdasarkan     pada
                                                                   tanggal 28 Juni 2029




                                                             97
Page 128
No.     Nama Transaksi Afiliasi                        Para Pihak                      Ruang Lingkup              Jangka Waktu
2.    Perjanjian Jasa Penetasan                •   Perseroan; dan             Perseroan    bersedia  untuk Berlaku sampai dengan
      No.     003/PJP/JAPFA-ULU/               •   ULU.                       menetaskan telur milik ULU tanggal 31 Desember
      LD-CS/I/2019        tenggal          2                                  dengan mesin tetasnya.       2026.
      Januari 2019 sebagaimana                 Hubungan Afiliasi:
      diubah beberapa kali, terakhir           • ULU          merupakan       Nilai Perjanjian:
      dengan       Amandemen              VI      perusahaan terkendali       Biaya      penetasan   dihitung
      Perjanjian Jasa Penetasan                   Perseroan          yang     berdasarkan kesepakatan para
      No.      146/AM.VI-PJP/ULU-                 sahamnya         dimiliki   pihak per periode untuk setiap
      J A P FA / L D - C S / X I I / 2 0 2 5      lebih dari 99%, baik        butirnya.
      tanggal 11 Desember 2025                    langsung        maupun
                                                  tidak langsung oleh
                                                  Perseroan.

3.    Perjanjian Pemberian Jasa                •   Perseroan; dan             Perseroan       bersedia    untuk Berlaku sampai dengan
      Bantuan Teknis No. 010/                  •   ULU                        memberikan       bantuan   teknis tanggal 31 Desember
      P P J B T / J A P FA - U L U / L D -                                    untuk pengoperasian peternakan 2026.
      YS/I/2016 tanggal 4 Januari              Hubungan Afiliasi:             ayam       ULU,   yang   meliputi
      2016 sebagaimana diubah                  • ULU          merupakan       pekerjaan-pekerjaan      sebagai
      beberapa         kali,    terakhir          perusahaan terkendali       berikut: (i) bantuan teknis
      dengan        Amandemen           X         Perseroan          yang     dalam pengoperasian kandang
      Perjanjian Pemberian Jasa                   sahamnya         dimiliki   ayam di lokasi peternakan;
      Bantuan Teknis No. 147/                     lebih dari 99%, baik        (ii) pengoperasian mesin dan
      AM.X.PJBT/LD-CS/XII 2025                    langsung        maupun      peralatan produksi; dan (iii)
      tanggal 11 Desember 2025                    tidak langsung oleh         rekrutmen dan training karyawan-
                                                  Perseroan.                  karyawan ULU yang ditempatkan
                                                                              di lokasi.

                                                                              Nilai Perjanjian:
                                                                              Fee sebesar Rp10.000.000 per
                                                                              bulan.


E.    PERJANJIAN ANTAR PERUSAHAAN ANAK

1.    Perjanjian    Kerja   Sama               •   JFI; dan                   CA sepakat untuk melakukan Berlaku sejak tanggal 1
      Produksi No. 041/PKS/CA-                 •   CA.                        kegiatan produksi berdasarkan Mei 2026 sampai 30 April
      SGF/LD-FIF/III/2025 tanggal                                             permintaan atau pemesanan JFI 2027.
      10 Maret 2025 sebagaimana                Hubungan Afiliasi:             yang meliputi: (i) penyediaan dan
      diubah dengan Amendemen                  • JFI dan CA sama-             pengelolaan bahan baku, bahan
      I Perjanjian Kerja Sama                     sama        merupakan       pendukung dan bahan kemasan,
      Produksi No. 056/AMI-PKS/                   perusahaan terkendali       (ii) proses produksi produk, (iii)
      CA-JFI/LD-CL/IV/2026                        Perseroan          yang     pengemasan dan penyimpanan
      tanggal 30 April 2026                       sahamnya         dimiliki   produk dan (iv) pengiriman
                                                  lebih dari 99%, baik        produk kepada pelanggan dan/
                                                  langsung        maupun      atau JFI sesuai instruksi JFI.
                                                  tidak langsung oleh
                                                  Perseroan.                Nilai perjanjian:
                                                                            Tidak ada nilai perjanjian.


2.    Perjanjian Pinjam Pakai No. • JFI dan                                   JFI setuju untuk meminjamkan Berlaku sejak tanggal 1
      0 9 5 / P / S G F - A H B / L D - C S / • AHB.                          dengan     cuma-cuma   kepada September 2025 sampai
      IX/2025 tanggal 1 September                                             AHB, 2 bidang tanah milik JFI dengan 31 Agustus 2055
      2025                                    Hubungan Afiliasi:              di Desa Lebakrejo, Kecamatan
                                              • JFI dan AHB sama-             Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,
                                                 sama        merupakan        Provinsi Jawa Timur.
                                                 perusahaan terkendali
                                                 Perseroan          yang      Nilai perjanjian:
                                                 sahamnya         dimiliki    Tidak ada nilai perjanjian.(2)
                                                 lebih dari 99%, baik
                                                 langsung        maupun
                                                 tidak langsung oleh
                                                 Perseroan.




                                                                        98
Page 129
No.   Nama Transaksi Afiliasi           Para Pihak                      Ruang Lingkup                Jangka Waktu
 3. Perjanjian   Pinjam   Pakai • JIL dan                       JIL setuju untuk meminjamkan Berlaku sejak tanggal 1
    No.      030/PPP/JI-AHB/LD- • AHB.                          sebagian tanah yang dimilikinya Februari 2026 sampai 1
    CS/I/2026 tanggal 30 Januari                                yang terletak di Desa Sukolelo, Februari 2056.
    2026                         Hubungan Afiliasi:             Kecamatan Prigen, Kabupaten
                                 • JFI dan AHB sama-            pasuruan, Provinsi Jawa Timur,
                                    sama        merupakan       dengan luas 92.008 M² kepada
                                    perusahaan terkendali       AHB.
                                    Perseroan          yang
                                    sahamnya         dimiliki   Nilai perjanjian:
                                    lebih dari 99%, baik        Tidak ada nilai perjanjian.(2)
                                    langsung        maupun
                                    tidak langsung oleh
                                    Perseroan.
4.   Perjanjian Sewa Menyewa • AHB; dan                         CA setuju untuk menyewakan Berlaku sejak tanggal
     Lahan No. 034/PSM/CA- • CA.                                tanah sebagian tanah yang 18 Februari 2026 hingga
     AHB/LD-CS/II/2026 tanggal                                  dimilikinya yang terletak di Desa tanggal 17 Februari 2029.
     18 Februari 2026          Hubungan Afiliasi:               Cibodas, Kecamatan Rumpin,
                               • AHB dan CAmerupakan            Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
                                  perusahaan terkendali         Barat, dengan luas 69.340 M²
                                  Perseroan.                    kepada AHB.

                                                                Nilai perjanjian:
                                                                Rp225.000.000 untuk 3 tahun
                                                                masa sewa.


5.   Perjanjian Sewa Menyewa • Wabin; dan                       Wabin setuju untuk menyewakan Berlaku sejak tanggal 5
     Lahan No. 051/PSM/WJ-CA/ • CA.                             lahan yang dimilikinya yang Mei 2025 hingga tanggal
     LD-CS/V/2025 tanggal 5 Mei                                 terletak di Desa Ciherang, 31 Desember 2026.
     2025                       Hubungan Afiliasi:              Kecamatan Pabuaran, Kabupaten
                                • Wabin dan CA sama-            Serang, Banten, dengan luas
                                   sama        merupakan        86.846 m² kepada CA untuk
                                   perusahaan terkendali        digunakan     sebagai   tempat
                                   Perseroan          yang      peternakan budidaya ayam.
                                   sahamnya         dimiliki
                                   lebih dari 99%, baik         Nilai Perjanjian:
                                   langsung        maupun       Rp7.000.000/hektar/tahun.
                                   tidak langsung oleh
                                   Perseroan.
6.   Perjanjian Sewa Menyewa       •   Wabin; dan               Wabin setuju untuk menyewakan Berlaku hingga tanggal 31
     Lahan No. 017/AMI-PSM/        •   CA.                      lahan yang dimilikinya yang Desember 2026.
     WB-CAI/LD-CS/I/2021                                        terletak di Desa Kadubeureum,
     tanggal 4 Januari 2021        Hubungan Afiliasi:           Kecamatan Pabuaran, Desa
     sebagaimana terakhir diubah   • Wabin dan CA sama-         Ciherang     dan    Gunungsari,
     dengan Amendemen IV No.          sama        merupakan     Kabupaten     Serang,  Banten,
     141/AMDIV-PSM/WJ-CA/             perusahaan terkendali     dengan luas 116.836 m² kepada
     LD-CS/XII/2025 tanggal 2         Perseroan          yang   CA untuk digunakan sebagai
     Desember 2025                    sahamnya         dimiliki tempat peternakan budidaya
                                      lebih dari 99%, baik      ayam.
                                      langsung        maupun
                                      tidak langsung oleh Nilai Perjanjian
                                      Perseroan.                Rp21.000.000/hektar/tahun, atau
                                                                dengan harga sewa untuk masa
                                                                sewa selama 1 tahun mulai 1
                                                                Januari 2026 sampai dengan
                                                                tanggal 31 Desember 2026
                                                                adalah sebesar Rp245.355.600.




                                                          99
Page 130
No.   Nama Transaksi Afiliasi               Para Pihak                    Ruang Lingkup               Jangka Waktu
 7. Perjanjian Sewa Menyewa         •   Wabin; dan                Wabin setuju untuk menyewakan Berlaku hingga tanggal 31
    Lahan No. 014/PSM/WJ-           •   CA.                       lahan seluas 14 hektar di Lahan Desember 2026.
    CA/LD-CS/I/2021 tanggal 4                                     Farm Ciberuk dan seluas 6 hektar
    Januari 2021 sebagaimana        Hubungan Afiliasi:            di Lahan Farm Cimacan yang
    terakhir   diubah    dengan     • Wabin dan CA sama-          berlokasi di Desa Kadubeureum,
    Amendemen III No. 140/             sama        merupakan      Kecamatan Pabuaran, Kabupaten
    AMDIII-PSM/WJ-CA/LD-CS/            perusahaan terkendali      Serang,     Bantenkepada     CA
    XII/2025 tanggal 2 Desember        Perseroan          yang    untuk digunakan sebagai tempat
    2025                               sahamnya         dimiliki  peternakan budidaya ayam.
                                       lebih dari 99%, baik
                                       langsung        maupun Nilai Perjanjian
                                       tidak langsung oleh Rp21.000.000/hektar/tahun, atau
                                       Perseroan.                dengan harga sewa untuk masa
                                                                 sewa selama 1 tahun mulai 1
                                                                 Januari 2026 sampai dengan
                                                                 tanggal 31 Desember 2026
                                                                 adalah sebesar Rp420.000.000.

8.   Perjanjian Sewa Menyewa        •   Wabin; dan               Wabin setuju untuk menyewakan Berlaku hingga tanggal 31
     Lahan No. 021/PSM/WJ-          •   CA.                      lahan seluas kurang lebih 40 Desember 2026.
     CA/LD-FN/I/2016 tanggal 4                                   hektar yang disebut sebagai
     Januari 2016 sebagaimana       Hubungan Afiliasi:           Farm Jenala yang terletak
     terakhir   diubah    dengan    • Wabin dan CA sama- di Desa Ciherang, Kampung
     Amandemen VI No. 142/             sama        merupakan Jenala, Kecamatan Gunung Sari,
     AMDVI.PSM/WJ-CA/LD-CS/            perusahaan terkendali Kabupaten Serang, Banten.
     XII/2025 tanggal 2 Desember       Perseroan          yang
     2025                              sahamnya         dimiliki Nilai Perjanjian:
                                       lebih dari 99%, baik Rp21.000.000/hektar/tahun, atau
                                       langsung        maupun dengan harga sewa untuk masa
                                       tidak langsung oleh sewa selama 1 tahun mulai 1
                                       Perseroan.                Januari 2026 sampai dengan
                                                                 tanggal 31 Desember 2026
                                                                 adalah sebesar Rp840.000.000.

9.  Perjanjian Sewa Menyewa • CA; dan                             CA setuju untuk menyewakan              Berlaku untuk jangka
    No.    043/PSM/CA-ULU/LD- • ULU.                              sebidang tanah seluas 17.420            waktu 10 (sepuluh) tahun
    CS/IV/2022 tanggal 1 April                                    m2 kepada ULU dengan tujuan             yang dimulai sejak tanggal
    2022                           Hubungan Afiliasi:             penggunaan untuk pendirian              1 April 2022 dan berakhir
                                   • CA dan ULU sama-             kandang ayam beserta fasilitas          pada tanggal 31 Maret
                                      sama        merupakan       pelengkapnya.                           2032.
                                      perusahaan terkendali
                                      Perseroan          yang     Nilai perjanjian:
                                      sahamnya         dimiliki   Rp120.000.000       selama       masa
                                      lebih dari 99%, baik        sewa.
                                      langsung        maupun
                                      tidak langsung oleh
                                      Perseroan.
10. Perjanjian Jasa Penetasan • ULU; dan                          IAG bersedia untuk menetaskan Berlaku sampai dengan
    No.        087/PJP/ULU-IJA/ • IAG.                            telur milik ULU dengan mesin tanggal 31 Desember
    LD-DAW/X/2022 tenggal 5                                       tetasnya.                     2026.
    Oktober 2022 sebagaimana Hubungan Afiliasi:
    diubah beberapa kali, terakhir • ULU        dan       IAG     Nilai perjanjian:
    dengan     Amandemen       III    dikendalikan        oleh    Sebesar Rp200 untuk setiap butir
    Perjanjian Jasa Penetasan         Pihak yang sama,            telur dengan volume penetasan
    No. 145/AM.III-PJP/ LD-           yakni Perseroan.            diperkirakan kurang lebih 620.000
    CS/XII/2025     tanggal    11                                 butir per bulan.
    Desember 2025
11. Perjanjian Pinjam Pakai No. • IAG; dan                        IAG setuju untuk meminjamkan            Jangka waktu tunduk pada
    143/PPP/IJA-ITS/LD-CS/ • ITS.                                 dengan cuma-cuma kepada ITS             perjanjian sewa menyewa
    XII/2025 tanggal 1 Desember                                   sebagian dari ruang perkantoran         yang ditandatangani oleh
    2025                           Hubungan Afiliasi:             di Lantai 5, Wisma Millenia yaitu       IAG.
                                   • IAG        dan        ITS    seluas 5 m2 untuk digantokan
                                      dikendalikan        oleh    sebagai kantor oleh ITS.
                                      Pihak yang sama,
                                      yakni Perseroan.            Nilai perjanjian:
                                                                  Tidak ada nilai perjanjian.(2)




                                                           100
Page 131
No.   Nama Transaksi Afiliasi             Para Pihak                     Ruang Lingkup            Jangka Waktu
12. Perjanjian Sewa Menyewa        •   SUL; dan                  CAS sebagai pemberi sewa Berlaku sampai dengan
    No.      013/PSM/CAS-SUL/      •   CAS.                      menyetujui untuk menyewakan tanggal 1 Januari 2027.
    LD-SK/I/2021    tanggal   2                                  sebidang tanah di Desa Sudiang,
    Januari 2021 sebagaimana       Hubungan Afiliasi:            Kec.     Biringkanaya,     Kab.
    diubah terakhir kali dengan    • SUL dan CAS sama-           Makassar, Provinsi Sulawesi
    Addendum V Perjanjian Sewa        sama        merupakan      Selatan      beserta    seluruh
    Menyewa No. 122/AMV.PSM/          perusahaan terkendali      bangunan, mesin dan peralatan
    CAS-SUL/LD-CS/XI/2025             Perseroan          yang    yang berada di atasnya yang
    tanggal 11 November 2025          sahamnya         dimiliki  digunakan     untuk    kegiatan
                                      lebih dari 99%, baik       pengeringan jagung seluas 3.614
                                      langsung        maupun     m2
                                      tidak langsung oleh
                                      Perseroan.                Nilai perjanjian:
                                                                Rp833.000.000       per   tahun
                                                                (sebelum pajak).

13. Supply Agreement tanggal 11 •      STP; dan               STP sepakat untuk membeli Perjanjian ini berlaku
    Desember 2020               •      KBI.                   udang Pacific White Shrimp untuk jangka waktu awal
                                                              bebas patogen spesifik (specific- tiga tahun sejak tanggal
                                   Hubungan Afiliasi:         pathogen-free atau “SPF”) secara penandatanganan      dan
                                   • STP        dan       KBI eksklusif dari KBI dalam jumlah akan diperpanjang secara
                                      memiliki     kesamaan sesuai dengan pemesanannya otomatis untuk periode
                                      anggota Direksi dan untuk tujuan memproduksi nauplii tiga tahun berikutnya
                                      dewan        komisaris, atau post-larvae untuk dijual selama STP (atau anak
                                      dimana salah satu secara komersial atau dibesarkan perusahaan Perseroan)
                                      anggota Direksi STP untuk konsumsi manusia.               dan perusahaan dalam
                                      merupakan       anggota                                   grup Hendrix Genetics
                                      Dewan Komisaris KBI. Nilai perjanjian:                    Aquaculture B.V. tetap
                                                              USD5,5 untuk setiap SPF menjadi pemegang saham
                                                              selama 3 tahun pertama dan KBI
                                                              akan meningkat sebesar 3%
                                                              untuk 3 tahun setelahnya.
                                                              STP      wajib     menyampaikan
                                                              kepada KBI, sebelum tanggal
                                                              1 September setiap tahun,
                                                              perkiraan    tertulis  mengenai
                                                              jumlah SPF yang diperkirakan
                                                              akan dibeli pada tahun kalender
                                                              berikutnya, termasuk estimasi
                                                              volume untuk setiap siklus
                                                              pemesanan, yang pada awalnya
                                                              berlangsung selama 2,5 bulan
                                                              dan dapat diubah oleh STP
                                                              dengan pemberitahuan tertulis
                                                              sekurang-kurangnya tiga minggu
                                                              sebelumnya.

14. Lease      Agreement         of • STP; dan                 Untuk menjalankan kegiatan          Jangka      waktu    sewa
    Broodstock      Multiplication • KBI.                      usahanya, KBI memerlukan suatu      fasilitas BMC akan dimulai
    Centre tanggal 27 Juni 2023                                fasilitas untuk membudidayakan      pada tanggal Perjanjian
                                    Hubungan Afiliasi:         benur induk (parent stock post-     dan akan berlangsung
                                    • STP        dan       KBI larvae) SPF menjadi induk           hingga 31 Desember 2033
                                       memiliki     kesamaan komersial SPF (siap kawin)
                                       anggota Direksi dan yang juga dikenal sebagai SPF
                                       dewan        komisaris, LV Broodstock Multiplication
                                       dimana salah satu Centre atau “BMC”. KBI telah
                                       anggota Direksi STP mengidentifikasi lokasi yang
                                       merupakan       anggota disepakati sebagai lokasi yang
                                       Dewan Komisaris KBI. sesuai untuk BMC dan telah
                                                               menyediakan       desain    serta
                                                               spesifikasi BMC kepada STP,
                                                               dan STP telah sepakat untuk
                                                               membangun BMC sesuai dengan
                                                               spesifikasi yang disepakati serta
                                                               menyewakan       BMC     tersebut
                                                               kepada KBI. Oleh karena itu, KBI
                                                               sepakat untuk menyewa fasilitas
                                                               BMC dari STP dan STP sepakat
                                                               untuk menyewakan fasilitas BMC
                                                               tersebut kepada KBI.
                                                                 Nilai perjanjian:
                                                                 Rp3.273.000.000 per tahun.




                                                           101
Page 132
No.   Nama Transaksi Afiliasi            Para Pihak                       Ruang Lingkup             Jangka Waktu
15. Perjanjian Sewa Menyewa •         ALM; dan                   ALM sebagai pemberi sewa 1 Januari 2026 sampai
    tanggal 30 Desember 2025  •       STP.                       menyetujui untuk menyewakan dengan 31 Desember
                                                                 sebagian tanah tambak beserta 2026
                                  Hubungan Afiliasi:             bangunan dan petakan tambak
                                  • ALM dan STP sama-            yang telah terbangun seluas
                                     sama        merupakan       444.143 m2, yang berdiri di atas
                                     perusahaan terkendali       tanah dengan bukti kepemilikan
                                     Perseroan          yang     berupa Sertifikat Hak Guna
                                     sahamnya         dimiliki   Usaha No. 31 dan 32 yang
                                     lebih dari 99%, baik        tercatat atas nama ALM, dan
                                     langsung        maupun      terletak di Desa Sumberanyar,
                                     tidak langsung oleh         Kecamatan           Banyuputih,
                                     Perseroan.                  Kabupaten Situbondo – Provinsi
                                                                 Jawa Timur

                                                                 Nilai perjanjian:
                                                                 Rp42.000.000,- per bulan belum
                                                                 termasuk pajak.

16. Perjanjian Sewa Menyewa • JMI; dan                           JMI dengan ini menyewakan 1 Agustus 2024 sampai 31
    No.        DIR/040/PST/JMI/ • STP.                           kepada STP dan STP menyewa Juli 2044.
    VI/2014 tanggal 25 Juni 2024                                 dari JMI sebidang lahan seluas
                                 Hubungan Afiliasi:              125.310 m2 yang dikuasai JMI
                                 • JMI dan STP sama-             yang terletak di Desa Kemantren,
                                    sama        merupakan        Kecamatan Paciran, Kabupaten
                                    perusahaan terkendali        Lamongan dan yang terletak
                                    Perseroan          yang      di Desa Sidokelar, Kecamatan
                                    sahamnya         dimiliki    Paciran, Kabupaten Lamongan.
                                    lebih dari 99%, baik
                                    langsung        maupun       Peruntukan:
                                    tidak langsung oleh          pabrik produksi pakan udang,
                                    Perseroan.                   pakan ikan, pakan apung, dan
                                                                 pakan marine.

                                                                 Harga Sewa:
                                                                 Rp175.000/m2/tahun.

17. Perjanjian Sewa Menyewa • JFI; dan                           JFI sebagai pemberi sewa 1 Januari 2022 sampai
    No.    032/PSM/SGF-IKI/LD- • IKI.                            menyetujui untuk menyewakan dengan 31 Desember
    CS/I/2022 tanggal 3 Januari                                  gedung     seluas   1.677    m2 2026.
    2022                        Hubungan Afiliasi:               dengan IKI sebagai penyewa
                                • (i)    IKI    merupakan        untuk Gedung yang terletak di
                                   perusahaan terkendali         Propinsi Daerah Khusus Ibukota
                                   JFI, dan JFI merupakan        Jakarta, Kotamadya Jakarta
                                   perusahaan terkendali         Timur, Kecamatan Cakung, Desa
                                   Perseroan. (ii) IKI dan       Cakung Barat, setempat dikenal
                                   JFI memiliki kesamaan         sebagai Jalan Tipar Cakung Km.
                                   anggota          dewan        06 No. 9, Cakung, Jakarta Timur.
                                   komisaris.
                                                                 Harga Sewa:
                                                                 Rp301.860.000        selambat-
                                                                 lambatnya pada tanggal 31 Maret
                                                                 pada tahun yang berkenaan.

18. Perjanjian Sewa tanggal 3 • JFI; dan                         JFI sebagai pemberi sewa Berlaku sampai dengan
    Februari 2017 sebagaimana • CGF.                             menyewakan           bangunan tanggal 6 Maret 2027.
    diubah dengan Amendemen                                      pabrik serta peralatan dan
    Kesatu tanggal 6 Maret 2017. Hubungan Afiliasi:              fasilitas penunjang di Jalan
                                 Pada tanggal Prospektus,        Raya Randusari Nepen KM. 2,
                                 JFI dan CGF memiliki            Dukuh Dampit RT 001 RW 003,
                                 kesamaan anggota direksi        Desa Sudimoro, Kecamatan
                                 dan dewan komisaris, di         Teras,    Kabupaten   Boyolali,
                                 mana salah satu anggota         Provinsi Jawa Tengah untuk
                                 direksi JFI merupakan           digunakan oleh CGF sebagai
                                 anggota dewan komisaris         penyewa khusus untuk kegiatan
                                 CGF,     serta     terdapat     manufaktur dan produksi produk
                                 kesamaan anggota dewan          olahan ayam.
                                 komisaris antara JFI dan
                                 CGF.




                                                          102
Page 133
No.    Nama Transaksi Afiliasi               Para Pihak                    Ruang Lingkup                   Jangka Waktu
                                    •   Namun          demikian,   Harga Sewa
                                        pada             tanggal   Rental base x 11,5% per tahun,
                                        penandatanganan            yakni Rp1.558.506.719,45
                                        perjanjian, JFI dan
                                        CGF bukan merupakan
                                        Afiliasi Perseroan.
19. Perjanjian Sewa Menyewa         •   AJS; dan                 IAG setuju untuk menyewakan Berlaku sampai dengan
    No.         002/PSM/IA-AJS/     •   IAG.                     gedung untuk perkantoran kepada 31 Desember 2026.
    LD-FI/I/2024    tanggal   2                                  AJS yang terletak di Provinsi
    Januari 2024 sebagaimana        Hubungan Afiliasi:           Sumatera Utara, Kabupaten Deli
    diubah terakhir kali dengan     • AJS        dan        IAG Serdang, Kecamatan Tanjung
    Amandemen II Perjanjian            dikendalikan         oleh Morawa, Desa Bangun Sari,
    Sewa Menyewa No. 006/              Pihak yang         sama, dengan luas 16 m² kepada AJS.
    AMII-PSM/IA-AJS/LD-                yakni Perseroan.
    CS/I/2026 tanggal 2 Januari                         Harga Sewa:
    2026                                                Harga sewa untuk 1 tahun adalah
                                                        adalah sebesar Rp25.000.000.
20. Perjanjian Sewa Menyewa • IAG; dan                  IAG setuju untuk menyewakan                   Berlaku selama 5 (lima)
    No. 108/PSM/IA-BLT/LD-CS/ • BLT                     tanah dan bangunan seluas                     tahun, mulai tanggal 1
    XI/2025 tanggal 3 November                          kurang lebih 25x13 m² yang                    November     2025    dan
    2025                       Hubungan Afiliasi:       terletak    di    Propinsi   Riau,            berakhir pada tanggal 31
                               • BLT        dan    IAG Kabupaten Kampar, Kecamatan                    Oktober 2030.
                                  dikendalikan     oleh Tambang, Desa Tambang, yang
                                  Pihak yang sama, akan digunakan untuk penetasan
                                  yakni Perseroan.      telur (hatchery) kepada BLT.

                                                                   Nilai Perjanjian:
                                                                   Rp230.000.000 (dua ratus empat
                                                                   puluh dua juta lima ratus ribu
                                                                   Rupiah) untuk jangka waktu
                                                                   perjanjian.

21. Perjanjian Sewa Menyewa         •   JFI; dan                   JFI sebagai pemberi sewa Berlaku sampai dengan
    No.011/PSM/SGF-JSI/LD-          •   SGFM.                      menyewakan sebidang tanah 10 Maret 2029.
    YS/III/2011 tanggal 11 Maret                                   untuk pabrik dan parkir container
    2011 sebagaimana terakhir       Hubungan Afiliasi:             seluas kurang lebih 1.688,34 m2,
    diubah dengan Amandemen         • (i) SGFM merupakan           bangunan pabrik pengolahan
    V Perjanjian Sewa Menyewa          perusahaan terkendali       daging seluas 507 m2, bangunan
    No.       044/AMV-PSM/JFI-         JFI, dan JFI merupakan      kantor seluas 172,50 m2, beserta
    SGFM/LD-CS/III/2026                perusahaan terkendali       seluruh      peralatan,    sarana
    tanggal 2 Maret 20256              Perseroan (ii) SGFM         produksi berupa mesin-mesin
                                       dan     JFI     memiliki    dan fasilitas lainnya di Jl. Raya
                                       kesamaan        anggota     Serang KM. 20,2, Desa Cibadak,
                                       dewan komisaris.            Kecamatan Cikupa, Kabupaten
                                                                   Tangerang, Provinsi Banten untuk
                                                                   digunakan oleh SGFM sebagai
                                                                   penyewa khusus untuk kegiatan
                                                                   manufaktur dan produksi produk
                                                                   olahan daging.

                                                                   Harga Sewa:
                                                                   Rp 329.000.000 per tahun.

22. Loan Agreement Contract • VSN; dan                             VSN selaku Pemberi Pinjaman        Pelunasan            pokok
    No. 61/SHL/VSN-VV/LD-WM/ • Vaksindo Vietnam                    setuju untuk memberikan pinjaman   dilakukan           secara
    VI/2023 tanggal 12 Juni 2023                                   sebesar USD16.500.000 kepada       sekaligus (bullet payment)
                                 Hubungan Afiliasi:                Vaksindo Vietnam dengan tingkat    pada tanggal 12 Juni
                                 VSN        dan       Vaksindo     bunga sebesar 6,5% (enam           2028.
                                 sama-sama         merupakan       koma lima persen) per tahun dan
                                 perusahaan          terkendali    dikapitalisasi ke dalam pokok
                                 Perseroan yang sahamnya           pinjaman. Pemberi Pinjaman
                                 dimiliki lebih dari 99%, baik     akan meninjau dan menetapkan
                                 langsung maupun tidak             margin bunga yang dikenakan
                                 langsung oleh Perseroan.          setiap bulan.

                                                                   Nilai perjanjian:
                                                                   USD16.500.000




                                                            103
Page 134
No.   Nama Transaksi Afiliasi           Para Pihak                          Ruang Lingkup                   Jangka Waktu
23. Loan Agreement Contract • VSN; dan                              VSN selaku Pemberi Pinjaman       Pelunasan            pokok
    No. 071/SHL/VSN-VVAH / • Vaksindo Vietnam                       setuju    untuk     memberikan    dilakukan           secara
    LD-WM/IV/2024 tanggal 8                                         pinjaman sebesar USD7.500.000     sekaligus (bullet payment)
    April 2024                Hubungan Afiliasi:                    kepada     Vaksindo     Vietnam   pada tanggal 12 Juni
                              VSN        dan       Vaksindo         dengan tingkat bunga sebesar      2028.
                              sama-sama         merupakan           6,5% (enam koma lima persen)
                              perusahaan          terkendali        per tahun dan dikapitalisasi ke
                              Perseroan yang sahamnya               dalam pokok pinjaman. Pemberi
                              dimiliki lebih dari 99%, baik         Pinjaman akan meninjau dan
                              langsung maupun tidak                 menetapkan margin bunga yang
                              langsung oleh Perseroan.              dikenakan setiap bulan.

                                                                    Nilai perjanjian:
                                                                    USD7.500.000

 24. Loan Agreement Contract No. • VSN; dan                         VSN selaku Pemberi Pinjaman       Pelunasan            pokok
     043/LA/VVAH-VSN/LD-CL/ • Vaksindo Vietnam                      setuju    untuk     memberikan    dilakukan           secara
     III/2026 tanggal 1 April 2026                                  pinjaman sebesar USD2.500.000     sekaligus (bullet payment)
                                   Hubungan Afiliasi:               kepada     Vaksindo     Vietnam   pada tanggal 31 Maret
                                   VSN        dan       Vaksindo    dengan tingkat bunga sebesar      2027.
                                   sama-sama         merupakan      6,5% (enam koma lima persen)
                                   perusahaan          terkendali   per tahun dan dikapitalisasi ke
                                   Perseroan yang sahamnya          dalam pokok pinjaman. Pemberi
                                   dimiliki lebih dari 99%, baik    Pinjaman akan meninjau dan
                                   langsung maupun tidak            menetapkan margin bunga yang
                                   langsung oleh Perseroan.         dikenakan setiap bulan.

                                                                    Nilai perjanjian:
                                                                    USD2.500.000

(1) Perjanjian-perjanjian pinjam pakai tersebut tidak dikenakan biaya oleh Perseroan dikarenakan objek pinjam pakai tersebut
    merupakan aset Perseroan yang saat ini tidak/belum digunakan untuk operasional Perseroan dan dipinjamkan kepada
    masing-masing Perusahaan Anak dalam rangka untuk menunjang kegiatan usaha Perusahaan Anak.
(2) Perjanjian-perjanjian pinjam pakai tersebut tidak dikenakan biaya oleh Perusahaan Anak dikarenakan objek pinjam pakai
    tersebut merupakan aset Perusahaan Anak yang saat ini tidak/belum digunakan untuk operasional Perusahaan Anak dan
    dipinjamkan kepada masing-masing Perusahaan Anak lainnya dalam rangka untuk menunjang kegiatan usaha Perusahaan
    Anak lainnya.

Seluruh pelaksanaan Transaksi Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya dilakukan
secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length) sebagaimana dilakukan
dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna memastikan bahwa Transaksi
Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan persyaratan transaksi yang sejenis
dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.

8.5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

8.5.1. Perjanjian Operasional

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian penting baik dengan pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan dan
Perusahaan Anak, yaitu sebagai berikut:

      Nama Perjanjian
No.                        Para Pihak         Nilai Perjanjian                 Ruang Lingkup                Jangka Waktu
        Operasional
 1.   Indian River    •    Perseroan;                 -             Perseroan membeli ayam induk         Sampai dengan
      Grandparent          dan                                      pedaging dari Aviagen.               tanggal 30
      Agreement       •    Aviagen Inc.                                                                  Oktober 2028 dan
      tanggal 30           (“Aviagen”).                                                                  diperpanjang
      Oktober 2013                                                                                       secara otomatis
                                                                                                         selama 5 tahun
                                                                                                         berikutnya.




                                                             104
Page 135
       Nama Perjanjian
 No.                       Para Pihak       Nilai Perjanjian                Ruang Lingkup                  Jangka Waktu
         Operasional
  2.   Supply          •   STP; dan                 -              STP sepakat untuk membeli udang     Perjanjian ini berlaku
       Agreement       •   PT Kona Bay                             Pacific White Shrimp bebas patogen  untuk jangka waktu
       tanggal 11          Indonesia                               spesifik     (specific-pathogen-freeawal     tiga     tahun
       Desember 2020       (“KBI”).                                atau “SPF”) secara eksklusif dari   sejak           tanggal
                                                                   KBI dalam jumlah sesuai dengan      penandatanganan dan
                                                                   pemesanannya         untuk    tujuanakan      diperpanjang
                                                                   memproduksi nauplii atau post-      secara         otomatis
                                                                   larvae untuk dijual secara komersialuntuk periode tiga
                                                                   atau dibesarkan untuk konsumsi      tahun        berikutnya
                                                                   manusia.                            selama STP (atau
                                                                                                       anak       perusahaan
                                                                                                       dari Perseroan) dan
                                                                                                       perusahaan        dalam
                                                                                                       grup Hendrix Genetics
                                                                                                       Aquaculture B.V. tetap
                                                                                                       menjadi      pemegang
                                                                                                       saham KBI
  3.   Lease            • STP; dan       Rp3.273.000.000 per       Untuk      menjalankan     kegiatan Sampai dengan 31
       Agreement of     • KBI.           tahun                     usahanya, KBI memerlukan suatu Desember 2033
       Broodstock                                                  fasilitas untuk membudidayakan
       Multiplication                                              benur induk (parent stock post-
       Centre tanggal                                              larvae) SPF menjadi induk komersial
       27 Juni 2023                                                SPF (siap kawin) yang juga dikenal
                                                                   sebagai SPF LV Broodstock
                                                                   Multiplication Centre atau “BMC”.
                                                                   KBI telah mengidentifikasi lokasi
                                                                   yang disepakati sebagai lokasi
                                                                   yang sesuai untuk BMC dan
                                                                   telah menyediakan desain serta
                                                                   spesifikasi BMC kepada STP,
                                                                   dan STP telah sepakat untuk
                                                                   membangun BMC sesuai dengan
                                                                   spesifikasi yang disepakati serta
                                                                   menyewakan BMC tersebut kepada
                                                                   KBI. Oleh karena itu, KBI sepakat
                                                                   untuk menyewa fasilitas BMC
                                                                   dari STP dan STP sepakat untuk
                                                                   menyewakan fasilitas BMC tersebut
                                                                   kepada KBI.
  4.   Kontrak          • SA; dan        Harga akan ditentukan     Penjual setuju untuk menjual ternak Sampai          dengan
       Penyediaan       • Northern       menggunakan               sapi dengan spesifikasi usia sapi tanggal 31 Desember
       Ternak Sapi        Livestock      spesifikasi      EYCI     nol (belum tumbuh gigi) sampai dua 2026
                          Company Pty    dengan        ilustrasi   gigi kepada Pembeli dalam jumlah
                          Ltd            base price dengan         sesuai kesepakatan tertulis antara
                                         komponen-komponen         Penjual dan Pembeli.
                                         AAM F1 Wagyu, AAM
                                         BX dan composire

8.5.1.1. Perjanjian Pasokan

Perseroan dan beberapa Perusahaan Anak, yaitu AJS, PCP, CA, STP, IAG dan SUL memiliki perikatan
jual beli material dengan pemasok, dimana:

(i)   Perseroan, AJS, JFI, SGFM, STP, VSN, IAG dan SUL, melakukan pembelian atas bahan mentah
      yang diperlukan oleh Perseroan, AJS, JFI, SGFM, STP, VSN, IAG dan SUL untuk melakukan
      kegiatan produksinya;
(ii) CA dan ULU, melakukan pembelian bibit ayam dan obat/vaksin unggas yang diperlukan untuk
      melakukan kegiatan budidaya ayam;
(iii) CA, SGFM, dan ULU, melakukan pembelian atas bahan baku packaging yang diperlukan untuk
      kegiatan perdagangan yang dijalankannya; dan
(iv) PCP, melakukan pembelian atas produk jadi (end products) yang diperlukan untuk kegiatan
      perdagangan yang dijalankannya.




                                                           105
Page 136
Sehubungan dengan jangka waktu berlaku, kegiatan jual beli berlaku secara berkala sebagaimana
dibuktikan dengan diterbitkannya bukti pesanan pembelian (purchase order) setiap adanya pemesanan
dari masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak tersebut di atas.

8.5.1.2. Perjanjian dengan Pelanggan

Perseroan dan beberapa Perusahaan Anak, yaitu BMS, AJS, IKI, CA, STP, JFI, VSN dan IAG memiliki
perikatan jual beli atau layanan penyedia jasa dengan pelanggan, dimana:

(i) Perseroan dan IAG, melakukan penjualan atas pakan ternak dan DOC;
(ii) STP melakukan penjualan atas benur udang, pakan ikan dan pakan udang;
(iii) BMS, melakukan kegiatan jasa pengangkutan barang umum kepada pelanggan;
(iv) VSN dan AJS, melakukan kegiatan jual-beli obat dan/atau vitamin hewan kepada pelanggan;
(v) IKI, melakukan kegiatan jual-beli produk mayonaise, telur, dan/atau bumbu kepada pelanggan;
(vi) CA, melakukan kegiatan penjualan ayam hidup dan/atau daging ayam kepada pelanggan;
(vii) JFI, melakukan kegiatan jual-beli produk olahan daging, daging ayam dan/atau ikan kepada
      pelanggan.

Sehubungan dengan jangka waktu berlaku, kegiatan jual beli berlaku secara berkala sebagaimana
dibuktikan dengan diterbitkannya bukti pesanan pembelian (purchase order) setiap adanya pemesanan/
permintaan jasa dari pelanggan.

8.5.2. Perjanjian Pembiayaan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai debitur memperoleh
pinjaman/kredit/fasilitas dari pihak ketiga sebagai kreditur berdasarkan perjanjian-perjanjian pembiayaan
sebagai berikut:

                                                                                                                          Nilai Outstanding per
No.    Nama Perjanjian            Para Pihak        Nilai Perjanjian             Ruang Lingkup           Jangka Waktu
                                                                                                                           31 Desember 2025
1. Akta Perjanjian            •    Perseroan; Fasilitas Non-Cash             Fasilitas Non-Cash         Fasilitas ini tidak US $ 80.840
   Pemberian Fasilitas             dan        dengan Sub Limit Trust         dapat digunakan untuk:     dijaminkan dan
   Non-Cash No. CRO.          •    PT Bank    Receipt dengan jumlah          (i) Surat Berdokumen       akan jatuh tempo
   KP/097/NCL/11 No.               Mandiri    batas maksimum sampai          Dalam Negeri (SKBDN)/      pada tanggal 20
   180 tanggal 19 April            (Persero) dengan US$40.000.000.           Letter of Credit (LC)/     September 2026.
   2011 sebagaimana                Tbk (“Bank                                Usance Payable at
   telah diubah beberapa           Mandiri”).                                Sight (UPAS) untuk
   kali, terakhir dengan                                                     tujuan modal kerja
   Addendum ke-19                                                            dan operasional, yang
   tanggal 19 September                                                      dapat digunakan
   2025                                                                      oleh Perseroan serta
                                                                             SA, STP, dan VSN;
                                                                             (ii) Standby Letter of
                                                                             Credit (SBLC) untuk
                                                                             tujuan modal kerja
                                                                             dan operasional, yang
                                                                             dapat digunakan
                                                                             oleh Perseroan, STP,
                                                                             dan VSN; dan (iii)
                                                                             Bank Garansi, yang
                                                                             dapat digunakan oleh
                                                                             Perseroan dan STP.
2. Akta Perjanjian Kredit     •    Perseroan; Fasilitas Kredit Revolving     Fasilitas Kredit           Fasilitas ini tidak Rp125.000.000.000
   Jangka Pendek              •    JFI;       Uncommitted dengan             Revolving Uncommitted      dijaminkan dan
   No. CRO.KP/467/            •    STP; dan batas maksimum                   untuk tujuan modal kerja   akan jatuh tempo
   KJP/2018 No. 171           •    Bank       sampai dengan                  yang dapat digunakan       pada tanggal 20
   tanggal 19 Desember             Mandiri.   Rp1.000.000.000.000.           oleh (i) Perseroan         September 2026.
   2018 sebagaimana                                                          sampai dengan
   telah diubah beberapa                                                     Rp1.000.000.000.000
   kali, terakhir dengan                                                     dan masing-masing
   Addendum ke-7 Akta                                                        (ii) JFI dan STP
   Perjanjian Kredit Jangka                                                  sampai dengan
   Pendek tanggal 19                                                         Rp250.000.000.000.
   September 2025                                                            Tingkat bunga yang
                                                                             berlaku adalah 6,25%
                                                                             per tahun.




                                                                       106
Page 137
                                                                                                                              Nilai Outstanding per
No.    Nama Perjanjian            Para Pihak        Nilai Perjanjian             Ruang Lingkup             Jangka Waktu
                                                                                                                               31 Desember 2025
3. Akta Perjanjian Fasilitas •     Perseroan; Fasilitas Kredit Non-          Fasilitas Kredit             Fasilitas ini tidak Rp650.000.000.000
   Term Loan No. WCO.              dan        Revolving Committed            Non-Revolving                dijaminkan dan
   KP/TLN.711/2022           •     Bank       dengan batas maksimum          Committed untuk tujuan       akan jatuh tempo
   No. 185 tanggal 22              Mandiri.   sampai dengan                  korporasi umum untuk         pada tanggal 21
   November 2022, yang                        Rp1.000.000.000.000.           mengcover cashflow           November 2027.
   dibuat di hadapan                                                         gap atas penggunaan
   Christina Dwi Utami,                                                      belanja modal dan
   S.H., M.Hum., M.Kn.,                                                      belanja operasional,
   Notaris di Kota                                                           termasuk namun
   Administrasi Jakarta                                                      tidak terbatas untuk
   Barat                                                                     akuisisi, pembelian
                                                                             mesin, pengembangan
                                                                             usaha, dan/atau tujuan
                                                                             kebutuhan korporasi
                                                                             lainnya. Tingkat bunga
                                                                             yang berlaku adalah
                                                                             Indonia Compounded
                                                                             Rate 30 hari + Spread
                                                                             Adjustment (0,76%) +
                                                                             1,65% per tahun.
4. Akta Perjanjian Fasilitas •     Perseroan; Fasilitas Kredit Revolving     Fasilitas Kredit             Fasilitas ini tidak Rp720.000.000.000
   Term Loan No. WCO.              dan        Committed dengan               Revolving Committed          dijaminkan dan
   KP.1609/TLN/2023          •     Bank       batas maksimum                 untuk tujuan (i)             akan jatuh tempo
   No. 262 tanggal 27              Mandiri.   sampai dengan                  pelunasan pinjaman club      pada tanggal 26
   September 2023                             Rp1.000.000.000.000.           deal dan (ii) modal kerja.   September 2026.
                                                                             Tingkat bunga yang
                                                                             berlaku untuk adalah
                                                                             Indonia Compounded
                                                                             Rate 30 hari + Spread
                                                                             Adjustment (0,76%) +
                                                                             1,65% per tahun.
5. Akta Perjanjian Fasilitas •     Perseroan; Fasilitas Kredit Non-          Fasilitas Kredit Non-        Fasilitas ini tidak Tranche I
   Kredit Term Loan No.            dan        Revolving Committed            Revolving Committed          dijaminkan dan      Rp125.000.000.000
   WCO.COPR1/1945/           •     Bank       dan Advised dengan             dan Advised untuk            akan jatuh tempo
   TLN/2025 No. 116                Mandiri    batas maksimum                 tujuan memenuhi              pada tanggal 16 Tranche II
   tanggal 17 Desember                        sampai dengan                  mengcover cashflow gap       Desember 2030 Rp125.000.000.000
   2025                                       Rp250.000.000.000              sehubungan dengan            untuk Tranche I
                                              dengan sublimit (i)            investasi, ekspansi          dan tanggal 16
                                              Rp125.000.000.000              usaha, dan tujuan            Desember 2032
                                              untuk Tranche I dan            umum Perseroan dan           untuk Tranche II.
                                              Rp125.000.000.000 untuk        kelompok usahanya.
                                              Tranche II.                    Tingkat bunga yang
                                                                             berlaku adalah 5% per
                                                                             tahun.
6. Akta Perjanjian Treasury •      Perseroan; Fasilitas Treasury Line        Fasilitas Treasury Line      Fasilitas ini tidak Perjanjian tersebut
   Line No. CRO.KP/098/            dan        dengan batas maksimum          untuk memfasilitasi          dijaminkan dan      masih berlaku
   TL/11 No. 181 tanggal 19 •      Bank       sampai dengan                  kebutuhan Perseroan          akan tersedia       namun tidak terdapat
   April 2011 sebagaimana          Mandiri.   US$25.000.000.                 atas transaksi lindung       sampai dengan penarikan atas fasilitas
   telah diubah beberapa                                                     nilai.                       tanggal 20          dimaksud sehingga
   kali, terakhir dengan                                                                                  September 2026. tidak terdapat nilai
   Addendum       Perjanjian                                                                                                  outstanding.
   Treasury Line tanggal 19
   September 2025
7. Akta Perjanjian            •    Perseroan; •   (i) Rp150.000.000.000 •       Fasilitas Kredit          Fasilitas-          •   (i) Rp
   Kredit No. 164             •    STP;           untuk Fasilitas               Modal Kerja dan           fasilitas ini tidak     21.608.714.078;
   tanggal 20 Oktober         •    SUL;           Kredit Lokal dan (ii)         Fasilitas Time Loan       dijaminkan dan          dan (ii) Perjanjian
   2010 sebagaimana           •    SA;            Rp950.000.000.000             Revolving, untuk          akan jatuh tempo        tersebut masih
   telah diubah dan           •    CA;            untuk Fasilitas Time          tujuan modal kerja.       pada tanggal 20         berlaku namun
   dinyatakan kembali         •    VSN; dan       Loan Revolving yang   •       Fasilitas Kredit          Juli 2026, kecuali      tidak terdapat
   dengan Perubahan           •    PT Bank        bersifat uncommitted,         Investasi untuk           untuk Fasilitas         penarikan atas
   ke-19 Perjanjian                Central        yang tersedia hanya           tujuan refinancing        Kredit Investasi        fasilitas dimaksud
   Kredit (Perubahan dan           Asia Tbk       untuk Perseroan               sebagian dari             yang akan jatuh         sehingga tidak
   Pernyataan Kembali)             (“BCA”).       dan SUL dengan                outstanding               tempo pada              terdapat nilai
   No. 61 tanggal 11                              plafon Perseroan              Sustainable Linked        tanggal 25 April        outstanding.
   September 2023                                 terbatas pada                 Bond (SLB) 5,365%         2030.               •   Perjanjian tersebut
   sebagaimana diubah                             Rp1.100.000.000.000,          Guaranteed                                        masih berlaku
   oleh Perubahan ke-20                           sedangkan                     Senior Notes Due                                  namun tidak
   Perjanjian Kredit No.                          SUL sebesar                   2026 dan/atau                                     terdapat penarikan
   255/Add-KCK/2024                               Rp150.000.000.000             untuk membiayai                                   atas fasilitas
   tanggal 16 Juli 2024 dan                       (Fasilitas Time Loan          keperluan korporasi                               dimaksud sehingga
   Perubahan ke-21                                Revolving bersama             umum Perseroan                                    tidak terdapat nilai
                                                                                dan perusahaan                                    outstanding.
                                                                                anaknya




                                                                       107
Page 138
                                                                                                                               Nilai Outstanding per
No.      Nama Perjanjian             Para Pihak        Nilai Perjanjian             Ruang Lingkup            Jangka Waktu
                                                                                                                                31 Desember 2025
      Perjanjian Kredit No. 38                    dengan Fasilitas Kredit          dalam bentuk                                •   Perjanjian tersebut
      tanggal 25 April 2025                          Loka disebut sebagai          pembiayaan belanja                              masih berlaku
      juncto Surat BCA                               “Fasilitas Kredit             modal. Tingkat                                  namun tidak
      No. 20091/GBK/2026                             Modal Kerja”).                bunga yang berlaku                              terdapat penarikan
      tanggal 10 April 2026                       • 1.500.000.000.000              Indonia 1 bulan +                               atas fasilitas
      perihal Pemberitahuan                          untuk Fasilitas Time          0,75934% (Spread                                dimaksud sehingga
      Perpanjangan Batas                             Loan Revolving yang           Adjustment BI) +                                tidak terdapat nilai
      Waktu Penarikan dan/                           bersifat committed,           1,5% per tahun.                                 outstanding.
      atau Penggunaan                                yang tersedia hanya     •     Fasilitas Multi-                            •   Perjanjian tersebut
      Fasilitas Kredit                               untuk Perseroan.              Kredit untuk tujuan                             masih berlaku
                                                  • Rp3.000.000.000.000            pembelian bahan                                 namun tidak
                                                     untuk Fasilitas Kredit        baku.                                           terdapat penarikan
                                                     Investasi, yang                                                               atas fasilitas
                                                     hanya tersedia untuk                                                          dimaksud sehingga
                                                     Perseroan.                                                                    tidak terdapat nilai
                                                  • US$20.000.000 untuk                                                            outstanding.
                                                     Fasilitas Multi-Kredit,                                                   •   USD23.952.767
                                                     hanya tersedia untuk
                                                     Perseroan, STP, SA,
                                                     dan CA.
                                                  • US$100.000.000
                                                     untuk Fasilitas Forex
                                                     Line, hanya tersedia
                                                     untuk Perseroan, VSN,
                                                     STP, SA, dan CA.
8. Akta Perjanjian Kredit        •    JFI; dan    Fasilitas Time Loan           Fasilitas untuk keperluan   Fasilitas ini akan Perjanjian tersebut
   No. 127 tanggal               •    BCA.        Revolving Uncommitted         modal kerja JFI. Tingkat    jatuh tempo pada masih berlaku
   28 Oktober 2015                                dengan batas maksimum         bunga yang berlaku          tanggal 20 Juli    namun tidak terdapat
   sebagaimana telah                              sampai dengan                 ditentukan pada saat        2026.              penarikan atas fasilitas
   diubah beberapa                                Rp300.000.000.000.            penarikan sesuai market                        dimaksud sehingga
   kali, terakhir dengan                                                        rate.                                          tidak terdapat nilai
   Perubahan ke-11                                                                                                             outstanding.
   Perjanjian Kredit No.
   192/Add-KCK/2025
   tanggal 11 Juni
   2025 juncto Surat
   Pemberitahuan
   Pemberian Kredit
   (SPPK) No. 20098/
   GBK/2025 tanggal
   23 April 2025 juncto
   Surat Pemberitahuan
   Perpanjangan Batas
   Waktu Penarikan dan/
   atau Penggunaan
   Fasilitas Kredit No.
   20093/GBK/2026
   tanggal 10 April 2026
9. Perjanjian Jual Beli          •    JFI; dan    Fasilitas Forex Line          Fasilitas Forex Line        Fasilitas ini akan Perjanjian tersebut
   Valuta Asing No. 504/         •    BCA.        US$5.000.000                  untuk tujuan lindung        jatuh tempo pada masih berlaku
   Add-KCK/2021 tanggal                                                         nilai   transaksi yang      tanggal 20 Juli namun tidak terdapat
   18 Oktober 2021                                                              menunjang operasional       2026.              penarikan atas fasilitas
   sebagaimana merubah                                                          usaha JFI.                                     dimaksud sehingga
   dan menyatakan                                                                                                              tidak terdapat nilai
   kembali Perjanjian Jual                                                                                                     outstanding.
   Beli Valuta Asing (untuk
   Transaksi TOD, TOM,
   SPOT dan FORWARD)
   No. 205.117.2016
   tanggal 3 Mei 2016
10. Perjanjian Fasilitas      •       Perseroan; Fasilitas Overdraft dengan     Fasilitas Overdraft untuk   Fasilitas ini    Rp43.903.476.815
    Kredit Perbankan Tanpa            dan        sublimit sampai dengan         tujuan keperluan umum       tidak dijaminkan
    Komitmen tanggal 2        •       JPMorgan Rp300.000.000.000                perusahaan dan modal        dan periode
    Mei 2019 sebagaimana              Chase                                     kerja Perseroan. Tingkat    ketersediaannya
    telah diubah beberapa             Bank, N.A.                                bunga yang berlaku          sampai dengan
    kali, terakhir dengan                                                       adalah 2% per tahun di      tanggal 6 Mei
    Surat Perubahan ke-7                                                        atas tingkat bunga yang     2027.
    atas Perjanjian Fasilitas                                                   berlaku untuk Fasilitas
    Kredit Perbankan Tanpa                                                      Overdraft.
    Komitmen No. 019/
    CPD/FA/AMD-7/IV/2026
    tanggal 27 April 2026




                                                                          108
Page 139
                                                                                                                            Nilai Outstanding per
No.     Nama Perjanjian           Para Pihak        Nilai Perjanjian             Ruang Lingkup            Jangka Waktu
                                                                                                                             31 Desember 2025
11. Perjanjian Kredit No.  •       Perseroan; •    Fasilitas Kredit          •   Fasilitas Kredit        Fasilitas-          •Rp250.000.000.000
    496/04/2019 tanggal            dan             Revolving                     Revolving               fasilitas ini tidak • Perjanjian tersebut
    2 September 2019,      •       PT Bank         Uncommitted                   Uncommitted untuk       dijaminkan dan      masih berlaku namun
    sebagaimana terakhir           UOB             sampai dengan                 keperluan modal kerja   akan jatuh tempo tidak terdapat penarikan
    diubah oleh Perubahan          Indonesia       Rp250.000.000.000,            Perseroan. Tingkat      pada 1 Juli 2026. atas fasilitas dimaksud
    ke-7 No. 602/04/2025           (“Bank          dengan sublimit               bunga yang berlaku                          sehingga tidak terdapat
    tanggal 25 April 2025          UOB”).          untuk Fasilitas Letter        adalah Compounded                           nilai outstanding.
    juncto Surat Bank UOB                          of Credit (LC), yang          IndONIA ditambah
    perihal Pemberitahuan                          dapat digunakan               1,5% per tahun untuk
    Perpanjangan Jangka                            untuk Fasilitas Trust         Rupiah atau Cost of
    Waktu Fasilitas Kredit                         Receipt maksimum              Fund (COF) ditambah
    No. 26/CBK/050 tanggal                         Rp250.000.000.000             2% per tahun untuk
    25 Mei 2026 (“Surat                            dan Fasilitas Import          USD. Tingkat bunga
    Perpanjangan UOB”)                             Invoice Financing             yang berlaku untuk
                                                   Reimbursement                 Fasilitas Trust
                                                   maksimum                      Receipt maksimum
                                                   Rp100.000.000.000.            dan Fasilitas Import
                                               •   Fasilitas Term Loan           Invoice Financing
                                                   Committed dengan              Reimbursement
                                                   batas maksimum                adalah Compounded
                                                   sampai dengan                 IndONIA ditambah
                                                   Rp500.000.000.000.            1% per tahun untuk
                                                                                 Rupiah atau COF
                                                                                 ditambah 2% per
                                                                                 tahun untuk USD.
                                                                             •   Fasilitas Term Loan
                                                                                 Committed untuk
                                                                                 tujuan penggantian
                                                                                 sebagian obligasi
                                                                                 Perseroan sebesar
                                                                                 Rp1.000.000.000.000.
                                                                                 Tingkat bunga yang
                                                                                 berlaku adalah
                                                                                 Compounded
                                                                                 IndONIA ditambah
                                                                                 1,75% per tahun.
12. Perjanjian Fasilitas      •    Perseroan; •    Fasilitas Transaksi       •   Fasilitas Transaksi     Fasilitas ini tidak USD 35.000.000
    Transaksi Valuta Asing         dan             Valuta Asing                  Valuta Asing untuk      dijaminkan dan
    No. 497/04/2019           •    Bank UOB.       yang bersifat                 memfasilitasi           memiliki masa
    tanggal 2 September                            uncommitted dengan            kebutuhan               ketersediaan
    2019, sebagaimana                              batas maksimum                Perseroan atas          sampai dengan
    telah diubah beberapa                          sampai dengan                 transaksi lindung       tanggal 1 Juli
    kali, terakhir dengan,                         US$75.000.000.                nilai.                  2026.
    terakhir dengan
    Amandemen ke-6 No.
    603/04/2025 tanggal 25
    April 2025 juncto Surat
    Perpanjangan UOB

13. Perjanjian Fasilitas      •    Perseroan; •    Fasilitas Pinjaman        •   Fasilitas Pinjaman      Fasilitas ini      Rp300.000.000.000
    Korporasi No.                  dan             Bergulir dengan               Bergulir untuk          tidak dijaminkan
    JAK/200606/U/200914       •    PT Bank         batas maksimum                membiayai               dan bersifat
    tanggal 7 Oktober 2020         HSBC            sampai dengan                 kebutuhan modal         perpanjangan
    sebagaimana telah              Indonesia.      Rp616.500.000.000.            kerja Perseroan.        otomatis (auto-
    diubah beberapa kali,                     •    Fasilitas Treasury            Tingkat bunga yang      renewal).
    terakhir dengan, terakhir                      dengan limit paparan          berlaku adalah
    dengan Perubahan                               sampai dengan                 6,5% di bawah Term
    ke-5 atas Perjanjian                           US$5.000.000.                 Lending Rate.
    Fasilitas Korporasi No.                                                  •   Fasilitas Treasury
    JAK/212779/U/24107                                                           untuk memfasilitasi
    tanggal 29 November                                                          kebutuhan
    2024                                                                         Perseroan atas
                                                                                 transaksi lindung
                                                                                 nilai.




                                                                       109
Page 140
                                                                                                                             Nilai Outstanding per
No.     Nama Perjanjian            Para Pihak        Nilai Perjanjian             Ruang Lingkup            Jangka Waktu
                                                                                                                              31 Desember 2025
14. Akta Perjanjian Kredit     • Perseroan;     Recurring Promissory          Recurring Promissory        Fasilitas ini tidak Rp500.000.000.000
    No. 40 tanggal 18          • SA;            Loan Facility (PPB)           Loan Facility (PPB)         dijaminkan dan
    November 2014              • VSN;           dengan jumlah sampai          untuk tujuan modal          akan jatuh tempo AUD4.074.314
    sebagaimana diubah         • CA;            dengan US$40.000.000          kerja umum Perseroan.       pada 24 Oktober
    dan dinyatakan kembali     • SAL; dan       dengan sublimit untuk:        Tingkat bunga yang          2026.               USD827.325
    dengan Perubahan           • PT Bank        • Letter of Credit dan/       berlaku untuk Trust
    Perjanjian Kredit No.        Maybank           atau Letter of Credit      Receipt dan Invoice
    143/PrbPK/CDU1/25            Indonesia         Dokumen Domestik           Financing adalah Fund
    tertanggal 25 April 2025     Tbk (“Bank        sampai dengan              Transfer Pricing (FTP)
    sebagaimana diubah           Maybank”).        US$40.000.000.             ditambah margin 0,1%
    dengan Perpanjangan                         • Trust Receipt               per tahun.
    Perjanjian Kredit No.                          sampai dengan
    391/PpjPK/CDU/25                               US$40.000.000.
    tanggal 24 Oktober                          • Invoice Financing
    2025 dan Perpanjangan                          sampai dengan
    Perjanjian Kredit No.                          US$40.000.000.
    451/PpjPK/CDU1/25                           • Counter-Guarantee
    tanggal 9 Desember                             dan/atau Demand
    2025                                           Guarantee dan/
                                                   atau Bank Garansi
                                                   dan/atau Standby
                                                   L/C sampai dengan
                                                   US$40.000.000.

                                                Recurring Promissory
                                                Loan Facility (PPB)
                                                dapat digunakan oleh (i)
                                                Perseroan, (ii) SA, (iii)
                                                VSN, (iv) CA, dan (v)
                                                SAL.
15. Akta Perjanjian Kredit     • Perseroan;     Fasilitas Kredit Term         Fasilitas Kredit Term       Fasilitas ini tidak USD54.000.000
    No. 12 tanggal 27 Mei        dan            Loan Committed dengan         Loan Committed untuk        dijaminkan dan      rate saat pencairan
    2025, yang dibuat di       • Bank           jumlah sampai dengan          tujuan umum korporasi,      akan jatuh tempo Rp16.720.
    hadapan Veronica             Maybank.       Rp1.000.000.000.000,          termasuk namun tidak        pada tanggal 27
    Nataadmadja, S.H.,                          yang dapat digunakan          terbatas pada pelunasan     Mei 2031.
    M.CA., M.Com., Notaris                      dalam mata uang               USD350.000.000
    di Jakarta                                  asing lainnya (multi-         Guaranteed Senior
                                                currency), sepanjang          Notes Jatuh Tempo
                                                jumlah maksimum               2026. Tingkat bunga
                                                pemanfaatan dalam             yang berlaku adalah
                                                mata uang asing adalah        TSOFR 1 bulan +
                                                Rp900.000.000.000.            1,75%.

16. Akta Perjanjan             • Perseroan;     Fasilitas dengan jumlah       Fasilitas digunakan         Fasilitas ini tidak USD 45.500.000,-
    Transaksi Valuta Asing       dan            maksimum berdasarkan          untuk keperluan lindung     dijaminkan dan
    No. 41 tanggal 18          • Bank           PreSettlement Risk            nilai (hedging) transaksi   memiliki masa
    November 2014, yang          Maybank.       sebesar hingga                valuta asing.               ketersediaan
    dibuat di hadapan                           US$4.900.000, dengan                                      sampai dengan
    Veronica Nataadmadja,                       nilai nominal indikatif                                   tanggal 24
    S.H., Notaris di Jakarta                    sebesar US$81.667.000                                     Oktober 2026.
    sebagaimana diubah
    dan dinyatakan kembali                      Fasilitas dapat digunakan
    dengan Perubahan                            oleh Perseroan, SA,
    Perjanjan Transaksi                         VSN, CA dan SAL,
    Valuta Asing No. 452/                       dengan ketentuan bahwa
    PrbPTVA/CDU1/25                             penggunaan secara
    tanggal 9 Desember                          gabungan tunduk pada
    2025                                        batas maksimum sebesar
                                                US$4.900.000, dan porsi
                                                yang dapat digunakan
                                                oleh SAL dibatasi sampai
                                                jumlah maksimum
                                                sebesar US$1.000.000.
17. Akta Perjanjian Kredit     •    Perseroan; Fasilitas Kredit Modal         Fasilitas Kredit Modal      Fasilitas ini tidak Perjanjian tersebut
    No. 138 tanggal 17 Juni         dan        Kerja Committed dengan         Kerja Committed untuk       dijaminkan dan      masih berlaku
    2022, yang dibuat di       •    PT Bank    batas maksimum                 tujuan penambahan           akan jatuh tempo namun tidak terdapat
    hadapan Christina Dwi           Negara     sampai dengan                  modal kerja usaha           pada tanggal 16 penarikan atas fasilitas
    Utami, S.H., M.Hum.,            Indonesia Rp1.900.000.000.000.            Perseroan dan anak          Juni 2027.          dimaksud sehingga
    M.Kn., Notaris di Kota          (Persero)                                 perusahaannya. Tingkat                          tidak terdapat nilai
    Administrasi Jakarta            Tbk                                       bunga yang berlaku                              outstanding.
    Barat sebagaimana               (“BNI”).                                  untuk adalah 6% per
    telah beberapa kali                                                       tahun.
    diubah, terakhir dengan




                                                                        110
Page 141
                                                                                                                                Nilai Outstanding per
No.      Nama Perjanjian              Para Pihak        Nilai Perjanjian             Ruang Lingkup           Jangka Waktu
                                                                                                                                 31 Desember 2025
      Persetujuan atas
      Perubahan Perjanjian
      Kredit No. (5) 138 Kredit
      Modal Kerja dengan
      Plafon Maksimum
      Rp1.900.000.000.000
      tanggal 15 September
      2025
18. Akta Perjanjian Kredit        •    Perseroan; Fasilitas Kredit Modal         Fasilitas Kredit Modal     Fasilitas ini tidak Perjanjian tersebut
    No. 139 tanggal 17 Juni            dan        Kerja Limited RC               Kerja Limited RC           dijaminkan dan      masih berlaku
    2022, yang dibuat di          •    BNI.       Committed dengan               Committed untuk tujuan     akan jatuh tempo namun tidak terdapat
    hadapan Christina Dwi                         batas maksimum                 penambahan modal           pada 16 Juni        penarikan atas fasilitas
    Utami, S.H., M.Hum.,                          sampai dengan                  kerja usaha Perseroan.     2027.               dimaksud sehingga
    M.Kn., Notaris di Kota                        Rp100.000.000.000.             Tingkat bunga yang                             tidak terdapat nilai
    Administrasi Jakarta                                                         berlaku adalah 6% per                          outstanding.
    Barat sebagaimana                                                            tahun.
    telah beberapa kali
    diubah, terakhir dengan
    Persetujuan atas
    Perubahan Perjanjian
    Kredit No. (3) 139
    Kredit Modal Kerja
    Limited RC dengan
    Plafon Maksimum
    Rp100.000.000.000
    tanggal 16 Juni 2025
19. Akta Perjanjian           •        Perseroan; Fasilitas Sustainable          Fasilitas Sustainable      Fasilitas ini tidak Rp605.625.000.000
    Kredit Maksimum                    dan        Linked Loan Committed          Linked Loan Committed      dijaminkan dan
    Rp1.425.000.000.000       •        BNI.       dengan batas maksimum          untuk tujuan korporasi     akan jatuh tempo
    No. 140 tanggal 17 Juni                       sampai dengan                  umum. Tingkat bunga        pada 16 Juni
    2022, yang dibuat di                          Rp1.425.000.000.000.           yang berlaku adalah        2027.
    hadapan yang dibuat di                                                       Compounded IndONIA
    hadapan Christina Dwi                                                        30 hari + Spread
    Utami, S.H., M.Hum.,                                                         Adjustment 0,75934% +
    M.Kn., Notaris di Kota                                                       1,45% per tahun.
    Administrasi Jakarta
    Barat sebagaimana
    telah beberapa kali
    diubah, terakhir dengan
    Persetujuan atas
    Perubahan Perjanjian
    Kredit No. (3) 140 Kredit
    Term Loan dengan
    Plafon Maksimum
    Rp1.425.000.000.000
    tanggal 23 Januari
    2026.
20. Akta Perjanjian          •         Perseroan; Fasilitas Kredit Modal         Fasilitas Kredit Modal     Fasilitas ini tidak Perjanjian tersebut
    Kredit – Kredit                    dan        Kerja Uncommitted              Kerja Uncommitted          dijaminkan dan      masih berlaku
    Modal Kerja dengan       •         BNI.       dengan batas maksimum          untuk tujuan               akan jatuh tempo namun tidak terdapat
    Plafon Maksimum                               sampai dengan                  penambahan modal           pada 16 Juni        penarikan atas fasilitas
    Rp250.000.000.000 No.                         Rp250.000.000.000.             kerja Perseroan. Tingkat   2027.               dimaksud sehingga
    87 tanggal 17 November                                                       bunga yang berlaku                             tidak terdapat nilai
    2023, yang dibuat                                                            dinegosiasikan pada                            outstanding.
    di hadapan Buntario                                                          setiap penarikan.
    Tigris Darmawa Ng.,
    S.H., S.E., M.Hum.,
    Notaris di Jakarta
    Pusat sebagaimana
    telah beberapa kali
    diubah, terakhir dengan
    Persetujuan atas
    Perubahan Perjanjian
    Kredit No. (2) 87 Kredit
    Modal Kerja dengan
    Plafon Maksimum
    Rp250.000.000.000
    tanggal 16 Juni 2025




                                                                           111
Page 142
                                                                                                                         Nilai Outstanding per
No.     Nama Perjanjian            Para Pihak       Nilai Perjanjian             Ruang Lingkup          Jangka Waktu
                                                                                                                          31 Desember 2025
21. Akta Perjanjian          •      Perseroan; Fasilitas Kredit Modal        Fasilitas Kredit Modal    Fasilitas ini tidak Rp216.250.000.000
    Kredit – Kredit                 dan        Kerja Aflopend Committed      Kerja Aflopend            dijaminkan dan
    Modal Kerja dengan       •      BNI.       dengan batas maksimum         Committed untuk tujuan    akan jatuh tempo
    Plafon Maksimum                            sampai dengan                 korporasi umum. Tingkat   pada tanggal 16
    Rp250.000.000.000 No.                      Rp250.000.000.000.            bunga yang berlaku        November 2028
    88 tanggal 17 November                                                   adalah Compounded
    2023, yang dibuat                                                        IndONIA 30 hari +
    di hadapan Buntario                                                      Spread Adjustment
    Tigris Darmawa Ng.,                                                      0,75934% + 1,45% per
    S.H., S.E., M.Hum.,                                                      tahun.
    Notaris di Jakarta Pusat
    sebagaimana diubah
    oleh Persetujuan atas
    Perubahan Perjanjian
    Kredit No. (2) 88 Kredit
    Modal Kerja dengan
    Plafon Maksimum
    Rp250.000.000.000
    tanggal 23 Januari
    2026.
22. Akta Kredit Modal Kerja •       Perseroan; Fasilitas Kredit Modal        Fasilitas Kredit Modal    Fasilitas ini tidak Perjanjian tersebut
    Aflopend Maksimum               dan        Kerja Aflopend Non-           Kerja Aflopend Non-       dijaminkan dan      masih berlaku
    Rp3.000.000.000.000     •       BNI.       Revolving Committed           Revolving Committed       akan jatuh tempo namun tidak terdapat
    No. 125 tanggal 21 Mei                     dengan batas maksimum         untuk tujuan korporasi    pada tanggal 25 penarikan atas fasilitas
    2025, yang dibuat di                       sampai dengan                 umum, termasuk            Februari 2031.      dimaksud sehingga
    hadapan yang dibuat di                     Rp2.000.000.000.000.          namun tidak terbatas                          tidak terdapat nilai
    hadapan Christina Dwi                                                    pada refinancing                              outstanding.
    Utami, S.H., M.Hum.,                                                     USD350.000.000
    M.Kn., Notaris di Kota                                                   Guaranteed Senior
    Administrasi Jakarta                                                     Notes Jatuh Tempo
    Barat sebagaimana                                                        2026 dan pembiayaan
    diubah oleh Persetujuan                                                  beban operasional.
    atas Perubahan                                                           Tingkat bunga yang
    Perjanjian Kredit No.                                                    berlaku adalah
    (2) 25 Kredit Modal                                                      Compounded IndONIA
    Kerja Aflopend dengan                                                    30 hari + Spread
    Plafon Maksimum                                                          Adjustment 0,75934% +
    Rp2.000.000.000.000                                                      1,5% per tahun.
    tanggal 23 Januari
    2026.
23. Akta Perjanjian Treasury •      Perseroan; Fasilitas Treasury Line       Fasilitas Treasury Line   Fasilitas ini tidak USD 18.483.196.52
    Line USD38,000,000              dan        dengan batas maksimum         untuk memfasilitasi       dijaminkan dan
    No. 141 tanggal 17 Juni •       BNI.       sampai dengan                 kebutuhan Perseroan       akan tersedia
    2022, yang dibuat di                       US$55.555.556.                atas transaksi lindung    sampai dengan
    hadapan yang dibuat di                                                   nilai.                    tanggal 16 Juni
    hadapan Christina Dwi                                                                              2027.
    Utami, S.H., M.Hum.,
    M.Kn., Notaris di Kota
    Administrasi Jakarta
    Barat sebagaimana
    diubah dan dinyatakan
    kembali dengan
    Persetujuan Perubahan
    Perjanjian Pemberian
    Fasilitas Treasury Line
    No. (3) 141 tanggal 16
    Juni 2025
24. Perjanjian Fasilitas       •    Perseroan; Fasilitas Kredit Bergulir     Fasilitas Kredit          Fasilitas ini tidak Rp700.000.000.000
    No. 001/AGMT/JCI/               dan        dengan batas maksimum         Bergulir untuk tujuan     dijaminkan dan
    IV/2024 tanggal 4 April    •    Bank of    sampai dengan                 korporasi umum.           akan jatuh tempo
    2024 sebagaimana                China      Rp700.000.000.000.            Tingkat bunga akan        pada tanggal 4
    telah beberapa kali             (Hong                                    ditentukan berdasarkan    April 2027.
    diubah, terakhir dengan         Kong)                                    kesepakatan antara
    Perubahan atas                  Limited,                                 Perseroan dan Bank
    Perjanjian Fasilitas No.        Jakarta                                  of China pada setiap
    003/AMD/AGMT/JCI/               Branch                                   penarikan.
    VI/2025 tanggal 19 Juni         (“Bank of
    2025                            China”)




                                                                       112
Page 143
                                                                                                                               Nilai Outstanding per
No.     Nama Perjanjian           Para Pihak          Nilai Perjanjian             Ruang Lingkup            Jangka Waktu
                                                                                                                                31 Desember 2025
25. Perjanjian Valuta         •    Perseroan; Fasilitas Treasury               Fasilitas digunakan         Fasilitas ini tidak USD 6.800.230.06
    Asing No. 001/FEA/             dan        Line dengan batas                untuk memfasilitasi         dijaminkan dan
    JCI/XI/2025 tanggal 6     •    Bank of    maksimum sampai                  kebutuhan Perseroan         akan jatuh tempo
    November 2025                  China      dengan US$1.500.000              atas transaksi lindung      pada tanggal 4
                                              (dengan nilai nosional           nilai.                      April 2027.
                                              maksimum setara dengan
                                              US$15.000.000).
26. Akta Perjanjian Kredit    •    Perseroan; •      Fasilitas Kredit Jangka   •   Fasilitas Kredit        Fasilitas-          •   Perjanjian tersebut
    No. 144 tertanggal        •    MFJ; dan          Pendek dalam modal            Jangka Pendek           fasilitas ini tidak     masih berlaku
    25 Oktober 2023           •    PT Bank           kerja (revolving              untuk tujuan            dijaminkan dan          namun tidak
    (“Perjanjian Kredit BRI”)      Rakyat            bentuk) dengan                pembiayaan              akan jatuh tempo        terdapat penarikan
    sebagaimana telah              Indonesia         batas maksimum                jangka pendek dan       pada tanggal 25         atas fasilitas
    beberapa kali diubah,          (Persero)         sampai dengan                 operasional bisnis.     Oktober 2026,           dimaksud sehingga
    terakhir oleh Akta             Tbk               Rp1.000.000.000.000,          Tingkat bunga yang      kecuali untuk           tidak terdapat nilai
    Addendum Perjanjian            (“BRI”).          yang dapat digunakan          berlaku adalah          Fasilitas Term          outstanding.
    Kredit No. 58 tanggal                            oleh MFJ dengan               sesuai rekomendasi      Loan yang akan •        Rp85.000.000.000.
    22 Januari 2026, yang                            jumlah maksimum               BRI.                    jatuh tempo         •   Perjanjian tersebut
    dibuat di hadapan Eriko                          Rp20.000.000.000          •   Fasilitas Term          pada tanggal 25         masih berlaku
    Nicolahus Honanda,                               dengan total                  Loan dengan             Oktober 2029.           namun tidak
    S.E., S.H., M.M., Notaris                        outstanding fasilitas         batas maksimum                                  terdapat penarikan
    Pengganti dari Buntario                          untuk Perseroan               sampai untuk tujuan                             atas fasilitas
    Tigris Darmawa Ng.,                              dan MFJ maksimum              korporasi umum.                                 dimaksud sehingga
    S.H., S.E., M.Hum.,                              Rp1.000.000.000.000.          Tingkat bunga yang                              tidak terdapat nilai
    Notaris di Jakarta                          •    Fasilitas Term                berlaku adalah 8,5%                             outstanding.
                                                     Loan dengan                   per tahun.                                 •    Perjanjian tersebut
                                                     batas maksimum            •   Fasilitas Modal Kerja                           masih berlaku
                                                     sampai dengan                 untuk tambahan                                  namun tidak
                                                     Rp100.000.000.000.            modal kerja                                     terdapat penarikan
                                                •    Fasilitas Kredit              operasional usaha                               atas fasilitas
                                                     Modal Kerja untuk             MFJ. Tingkat bunga                              dimaksud sehingga
                                                     MFJ dengan tipe               yang berlaku adalah                             tidak terdapat nilai
                                                     credit overeenkomst           8%.                                             outstanding.
                                                     dengan batas              •   Fasilitas Forex
                                                     maksimum sebesar              Line memfasilitasi
                                                     Rp50.000.000.000.             kebutuhan
                                                •    Fasilitas Forex Line          Perseroan atas
                                                     untuk Perseroan               transaksi lindung
                                                     dalam bentuk                  nilai.
                                                     uncommitted credit
                                                     line & advised
                                                     dengan batas
                                                     maksimum sebesar
                                                     US$50.000.000.
27. Perjanjian Fasilitas    •      Perseroan; Fasilitas Omnibus                Fasilitas Omnibus untuk     Fasilitas ini tidak Rp200.000.000.000
    Perbankan No. 164/             dan        dengan batas maksimum            tujuan modal kerja          dijaminkan dan
    PFP-DBSI/XII/1-2/2021 •        PT Bank    sampai dengan                    Perseroan. Tingkat          akan jatuh tempo
    tanggal 14 Desember            DBS        Rp600.000.000.000 atau           bunga yang berlaku          pada tanggal 14
    2021 sebagaimana               Indonesia ekuivalennya dalam mata           adalah 8,5% per tahun.      Desember 2026.
    telah beberapa kali            (“Bank     uang lain sebagaimana
    diubah, terakhir dengan        DBS”).     disepakati dengan Bank
    Perubahan Kelima atas                     DBS.
    Perjanjian Fasilitas
    Perbankan No. 295/
    PFPA-DBSI/XI/1-2/2025
    tanggal 10 November
    2025 (“Fasilitas DBS”)
28. Akta Perjanjian Kredit    •    IAG          a.   Fasilitas Time            Fasilitas kredit tersebut Sesuai batas     a) Perjanjian tersebut
    No. 59 tanggal 11              (“Debitur”);      Loan Revolving            akan digunakan untuk:     waktu penarikan      masih berlaku
    September 2023, yang           dan               uncommitted,                                        dan/atau             namun tidak
    dibuat di hadapan         •    PT Bank           dengan jumlah             a. membiayai modal        penggunaan           terdapat penarikan
    Christina Dwi Utami,           Central           pokok tidak melebihi         kerja, untuk fasilitas fasilitas kredit     atas fasilitas
    S.H., M.Hum., M.Kn.,           Asia Tbk          Rp100.000.000.000,           Time Loan Revolving yaitu yang              dimaksud sehingga
    Notaris di Kota Jakarta        (“BCA”)           di mana BCA berhak           uncommitted dan        berakhir pada        tidak terdapat nilai
    Barat, sebagaimana                               untuk menyetujui             fasilitas Installment  tanggal 20 Juli      outstanding.
    diubah beberapa                                  atau menolak                 Loan;                  2026. Debitur
    kali, terakhir dengan                            penarikan fasilitas                                 akan membayar b)Rp280.000.000.000
    Perubahan Kedua                                  Time Loan Revolving       b. membiayai              angsuran
    atas Perjanjian                                  uncommitted dan              pembelian yang         per tahun
    Kredit No. 222/Add-                              BCA berhak tanpa             mendukung kegiatan sesuai dengan
    KCK/2025 tanggal                                 syarat membatalkan           operasional usaha      persentase       d) USD11.196.675.56
    17 Juli 2025 juncto                              pemberian fasilitas          Debitur antara lain    dalam perjanjian
    Surat Pemberitahuan                              Time Loan Revolving          pembelian bahan        selama 5 tahun.
    Perpanjangan Batas                               uncommitted tersebut;        baku (lokal/




                                                                         113
Page 144
                                                                                                                    Nilai Outstanding per
No.      Nama Perjanjian      Para Pihak        Nilai Perjanjian             Ruang Lingkup           Jangka Waktu
                                                                                                                     31 Desember 2025
      Waktu Penarikan dan/                 b. Fasilitas Installment         impor), gas, mesin/
      atau Penggunaan                         Loan, dengan jumlah           sparepart produksi,
      Fasilitas Kredit No.                    pokok tidak melebihi          dan lain lain yang
      20092/GBK/2026                          Rp400.000.000.000             berhubungan
      tanggal 10 April 2026                   (empat ratus miliar           dengan kegiatan
                                              Rupiah);                      operasional usaha
                                                                            Debitur, untuk
                                           c. Fasilitas Kredit              fasilitas L/C dan atau
                                               Multi, yang terdiri          SKBDN; dan
                                               dari fasilitas Letter
                                               of Credit (L/C) yang    c. menjamin
                                               terdiri dari Sight dan     pembayaran,
                                               Usance L/C dan             performance, dan
                                               atau Surat Kredit          atau tender tertentu
                                               Berdokumen Dalam           sehubungan dengan
                                               Negeri (SKBDN)             kegiatan operasional
                                               yang terdiri dari          usaha Debitur,
                                               SKBDN Berjangka            untuk fasilitas Bank
                                               dan SKBDN Atas             Garansi dan atau
                                               Unjuk, dan fasilitas       SBLC; sedangkan
                                               Bank Garansi dan           fasilitas Forex
                                               atau Standby Letter        Forward Line
                                               of Credit (SBLC),          akan digunakan
                                               dengan jumlah              untuk lindung nilai
                                               pokok tidak melebihi       (hedging) transaksi
                                               USD5,000,000.00            yang menunjang
                                               (lima juta Dollar          operasional usaha
                                               Amerika Serikat) atau      Debitur.
                                               ekuivalennya dalam
                                               berbagai mata uang      Tingkat Bunga:
                                               yang tersedia pada      a. untuk Utang terkait
                                               BCA (multicurrency),       transaksi L/C
                                               dengan ketentuan           dan atau SKBDN
                                               penerbitan L/C dan         dalam mata uang
                                               atau SKBDN atau            Rupiah (IDR)
                                               Bank Garansi dan           adalah sebesar
                                               atau SBLC dalam            suku bunga fasilitas
                                               mata uang yang             kredit produktif yang
                                               berbeda dengan             berlaku ditambah
                                               plafon fasilitas Kredit    denda tunggakan
                                               Multi akan mengurangi      pokok sebesar 6%
                                               jumlah plafon fasilitas    (enam persen) di
                                               Kredit Multi yang          atas suku bunga
                                               tersedia sebesar           yang berlaku bagi
                                               100% (seratus persen)      Fasilitas Kredit
                                               dari nilai L/C dan atau    dalam mata uang
                                               SKBDN atau Bank            IDR (Rupiah) dari
                                               Garansi dan/atau           waktu ke waktu
                                               SBLC yang diterbitkan      per tahun atau
                                               oleh BCA,                  diputuskan lain oleh
                                                                          BCA;
                                           d. Fasilitas Forex Forward
                                               Line USD 20,000,000 b. untuk Utang terkait
                                                                          transaksi L/C dan
                                                                          atau SKBDN dalam
                                                                          mata uang selain
                                                                          Rupiah (IDR)
                                                                          adalah sebesar
                                                                          suku bunga fasilitas
                                                                          kredit produktif yang
                                                                          berlaku ditambah
                                                                          denda tunggakan
                                                                          pokok sebesar 3%
                                                                          (tiga persen) di atas
                                                                          suku bunga yang
                                                                          berlaku bagi Fasilitas
                                                                          Kredit dalam mata
                                                                          uang selain Rupiah
                                                                          (IDR) dari waktu ke
                                                                          waktu per tahun atau
                                                                          diputuskan lain oleh
                                                                          BCA.

                                                                         Besarnya suku bunga
                                                                         tersebut dapat ditinjau
                                                                         kembali setiap saat oleh
                                                                         BCA.




                                                                   114
Page 145
                                                                                                                      Nilai Outstanding per
No.     Nama Perjanjian           Para Pihak       Nilai Perjanjian             Ruang Lingkup          Jangka Waktu
                                                                                                                       31 Desember 2025
29. Akta Perjanjian Kredit    •    IAG          BRI setuju untuk            Tujuan:                   Sampai dengan   Perjanjian tersebut
    No. 13 tanggal 2               (“Debitur”); memberikan fasilitas        a. Fasilitas Kredit       tanggal 25      masih berlaku
    Desember 2022, yang            dan          kredit sebagai berikut:        Modal Kerja dalam      Oktober 2026.   namun tidak terdapat
    dibuat di hadapan         •    PT Bank                                     bentuk RK Maks                         penarikan atas fasilitas
    Buntario Tigris, S.H.,         Rakyat       a. Fasilitas Kredit            CO Tetap untuk                         dimaksud sehingga
    S.E., M.H., Notaris            Indonesia       Modal Kerja dalam           keperluan tambahan                     tidak terdapat nilai
    di Jakarta Pusat,              (Persero)       bentuk Rekening             modal kerja usaha                      outstanding.
    sebagaimana diubah             Tbk (“BRI”)     Koran Maksimum              pakan ternak, pakan
    beberapa kali, terakhir                        Credit Overeenkomst         ikan, commercial
    dengan Addendum                                (CO) Tetap, dengan          farm dan breeding
    Perjanjian Kredit                              plafon sebesar              farm;
    No. 117 tanggal 17                             Rp400.000.000.000;
    Desember 2025, yang                                                     b. Fasilitas Kredit
    dibuat di hadapan                          b. Fasilitas Kredit             Jangka Pendek
    Buntario Tigris, S.H.,                        Jangka Pendek dalam          dalam bentuk
    S.E., M.H., Notaris di                        bentuk Kredit Modal          Kredit Modal
    Jakarta Pusat                                 Kerja (Revolving)            Kerja (Revolving)
                                                  Uncommitted                  Uncommitted Credit
                                                  Credit Line, dengan          Line untuk keperluan
                                                  plafon sebesar Rp.           pembiayaan
                                                  600.000.000.000; dan         kebutuhan jangka
                                                                               pendek dalam
                                               c. Fasilitas Forex              rangka kegiatan
                                                  Line dalam bentuk            operasional usaha;
                                                  Uncommitted Credit
                                                  Line & Advised,       c. Fasilitas Forex
                                                  dengan plafon sebesar    Line dalam bentuk
                                                  USD 20.000.000.          Uncommitted Credit
                                                                           Line & Advised,
                                                                           dengan ketentuan
                                                                           bahwa BRI tidak
                                                                           berkewajiban
                                                                           untuk memberikan
                                                                           fasilitas forex
                                                                           kepada Debitur dan
                                                                           fasilitas transaksi
                                                                           forex merupakan
                                                                           hak penuh BRI,
                                                                           sehingga BRI dapat
                                                                           menolak pemberian
                                                                           transaksi forex
                                                                           tanpa alasan apa
                                                                           pun, yang bertujuan
                                                                           untuk melakukan
                                                                           transaksi jual beli
                                                                           valas dengan
                                                                           penyelesaian
                                                                           valuta dalam
                                                                           periode tertentu
                                                                           (Today, Tomorrow,
                                                                           Spot, Forward FX,
                                                                           Swap FX) dengan
                                                                           tujuan lindung
                                                                           nilai (Hedging)
                                                                           (tidak boleh untuk
                                                                           spekulasi atau
                                                                           trading), terkait
                                                                           dengan kegiatan
                                                                           operasional dan
                                                                           investasi perusahaan
                                                                           atas nama Debitur.

                                                                            Bunga:
                                                                            a. Fasilitas Kredit
                                                                               Modal Kerja

                                                                            Suku Bunga untuk
                                                                            Fasilitas Kredit Modal
                                                                            Kerja sebesar 8,00%
                                                                            p.a (delapan koma nol
                                                                            nol persen) per tahun
                                                                            dengan basis jumlah
                                                                            hari aktual (ACT) 365
                                                                            (tiga ratus enam puluh
                                                                            lima) hari per tahun
                                                                            dengan ketentuan:




                                                                      115
Page 146
                                                                                                                         Nilai Outstanding per
No.    Nama Perjanjian          Para Pihak           Nilai Perjanjian             Ruang Lingkup           Jangka Waktu
                                                                                                                          31 Desember 2025
                                                                              (i) Bunga kredit
                                                                              wajib dibayar atau
                                                                              dibebankan pada
                                                                              rekening Debitur secara
                                                                              efektif setiap bulan
                                                                              selambat‑lambatnya
                                                                              pada tanggal 21 (dua
                                                                              puluh satu) di bulan
                                                                              berjalan. Apabila tanggal
                                                                              pembayaran jatuh pada
                                                                              hari libur, maka bunga
                                                                              dibayar pada hari kerja
                                                                              sebelumnya; (ii) Suku
                                                                              bunga di atas bersifat
                                                                              reviewable setiap saat
                                                                              sesuai ketentuan suku
                                                                              bunga pinjaman yang
                                                                              berlaku di BRI; dan
                                                                              (iii) Perubahan suku
                                                                              bunga cukup dengan
                                                                              pemberitahuan tertulis
                                                                              dan bersifat mengikat.

                                                                              b. Fasilitas Kredit
                                                                                 Jangka Pendek

                                                                              Suku Bunga untuk
                                                                              Fasilitas Kredit Jangka
                                                                              Pendek sesuai
                                                                              rekomendasi BRI
                                                                              dengan basis jumlah
                                                                              hari aktual (ACT) 360
                                                                              (tiga ratus enam puluh)
                                                                              hari per tahun, dengan
                                                                              ketentuan: (i) Penentuan
                                                                              dan atau penulisan
                                                                              besaran suku bunga
                                                                              yang disampaikan
                                                                              kepada Debitur
                                                                              berdasarkan hasil
                                                                              negosiasi antara Debitur
                                                                              dengan BRI sebelum
                                                                              pencairan kredit; (ii)
                                                                              Untuk pembayaran
                                                                              bunga Fasilitas Kredit
                                                                              Jangka Pendek
                                                                              sesuai dengan jangka
                                                                              waktu Fasilitas Kredit
                                                                              Jangka Pendek dan
                                                                              dibayarkan pada saat
                                                                              Fasilitas Kredit Jangka
                                                                              Pendek diperpanjang
                                                                              atau jatuh tempo; dan
                                                                              (iii) Apabila tanggal
                                                                              pembayaran jatuh pada
                                                                              hari libur, maka bunga
                                                                              dibayar pada hari kerja
                                                                              sebelumnya.
30. Akta Perjanjian         •    IAG            Mandiri setuju untuk          Fasilitas Non Cash       Sampai dengan Perjanjian tersebut
    Pemberian Fasilitas Non      (“Debitur”);   memberikan fasilitas          Loan sebagai berikut:    tanggal 20     masih berlaku
    Cash Loan No. WCO.           dan            Non Cash Loan berupa          (i) LC Impor/SKBDN       September 2026 namun tidak terdapat
    KP/646/NCL/2023,        •    PT Bank        pembukaan/penerbitan          untuk pembelian                         penarikan atas fasilitas
    nomor Akta 189 tanggal       Mandiri        letter of credit (LC          impor dalam rangka                      dimaksud sehingga
    23 Mei 2023, dibuat di       (Persero)      Impor) atau Surat Kredit      operasional Debitur; dan                tidak terdapat nilai
    hadapan Christiwa Dwi        Tbk            Berdokumen Dalam              (ii) Bank Garansi untuk                 outstanding.
    Utami, S.H., M.Hum.,         (“Mandiri”)    Negeri (SKBDN) (Sight/        penerbitan jaminan
    M.Kn., Notaris di Kota                      Usance/UPAS) / Bank           pembayaran dalam
    Administrasi Jakarta                        Garansi kepada Debitur        rangka operasional
    Barat, sebagaimana                          dengan plafond sebesar        Debitur.
    diubah beberapa                             USD1.000.000.
    kali, terakhir dengan                                                     Bunga:
    Addendum II tanggal 19                                                    Floating rate sesuai
    September 2025                                                            dengan ketentuan yang
                                                                              berlaku pada Mandiri.




                                                                        116
Page 147
                                                                                                                        Nilai Outstanding per
No.    Nama Perjanjian           Para Pihak          Nilai Perjanjian            Ruang Lingkup         Jangka Waktu
                                                                                                                         31 Desember 2025
31. Akta Perjanjian Kredit •      IAG            Mandiri setuju untuk         Tujuan:                 Sampai dengan Perjanjian tersebut
    Jangka Pendek No.             (“Debitur”);   memberikan fasilitas         Kebutuhan modal kerja.  tanggal 20     masih berlaku
    WCO.KP/645/KJP/2023,          dan            kredit modal kerja                                   September 2026 namun tidak terdapat
    nomor Akta 188 tanggal •      PT Bank        dengan jumlah limit yang     Bunga:                                 penarikan atas fasilitas
    23 Mei 2023, dibuat di        Mandiri        tidak melebihi sebesar       Sebesar 6,4% per tahun.                dimaksud sehingga
    hadapan Christiwa Dwi         (Persero)      Rp330.000.000.000                                                   tidak terdapat nilai
    Utami, S.H., M.Hum.,          Tbk                                                                                outstanding.
    M.Kn., Notaris di Kota        (“Mandiri”)
    Administrasi Jakarta
    Barat, sebagaimana
    diubah beberapa
    kali, terakhir dengan
    Addendum II tanggal 19
    September 2025
32. Akta Perjanjian Treasury •    IAG            Limit fasilitas sebesar      Untuk melakukan           Sampai dengan USD 1.400.000
    Line No. WCO.KP/647/          (“Debitur”);   USD20.000.000 dan            transaksi valas dalam     tanggal 20
    TL/2023, nomor                dan            Limit PFE sebesar limit      rangka lindung nilai      September 2026
    Akta 190 tanggal 23      •    PT Bank        notional equivalent          (hedging) terhadap risiko
    Mei 2023, dibuat di           Mandiri        USD20.000.000 atau           kurs meliputi transaksi
    hadapan Christiwa Dwi         (Persero)      equivalent Credit            tomorrow, spot forward
    Utami, S.H., M.Hum.,          Tbk            Equivalent Limit maksimal    dan FX swap.
    M.Kn., Notaris di Kota        (“Mandiri”)    USD1.000.000.
    Administrasi Jakarta
    Barat, sebagaimana
    diubah beberapa
    kali, terakhir dengan
    Addendum II tanggal 19
    September 2025


8.6. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP

Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap penting berupa tanah dengan nilai aset tetap
Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp3.576.636 juta yang seluruhnya digunakan untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan, sebagai berikut:

                                                                                                                       Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                                       Lokasi                       Luas (m2)
                                                                                                                               Hak
 A. DKI Jakarta
 1. SHMSRS Elektronik (“E-SHMSRS”)       Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet,                            33,25         30 Januari 2045
    No. 09.02.000011690.03 tanggal 5     Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi
    November 2024                        DKI Jakarta
 2. E-SHMSRS No. 09.02.000011689.03      Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet,                             31,6         30 Januari 2045
    tanggal 5 November 2024              Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi
                                         DKI Jakarta
 3.   E-SHMSRS No. 09.02.000014107.03 Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet,                                31,6         30 Januari 2045
      tanggal 5 November 2024            Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi
                                         DKI Jakarta
 4.   E-SHMSRS No. 09.02.000012889.03 Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet,                                31,6         30 Januari 2045
      tanggal 5 November 2024            Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi
                                         DKI Jakarta
 5.   SHGB No. 3321/Joglo                Kelurahan Joglo, Kecamatan, Kembangan,                              126            27 Mei 2041
                                         Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI
                                         Jakarta
 6.   SHGB Elektronik (“E-SHGB”) No.     Kelurahan Kalideres, Kecamatan, Kalideres,                          293        28 September 2030
      09.03.000025026.0 tanggal 16 Juli  Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI
      2025                               Jakarta
 B.   Banten dan Jawa Barat
 7.   SHGB No. 1071/Cikande tanggal 30 Desa      Cikande,     Kecamatan      Cikande,                       2.149           24 Juni 2035
      November 2005                      Kabupaten Serang, Provinsi Banten
 8.   SHGB No. 495/Cikande tanggal 1 Mei Desa    Cikande,     Kecamatan      Cikande,                      152.280      22 November 2027
      1998                               Kabupaten Serang, Provinsi Banten
 9.   SHGB No. 15/Dukuh tanggal 28 Juli  Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten                           10.900           29 Juli 2027
      1997                               Tangerang, Provinsi Jawa Barat
10.   SHGB No. 6/Dukuh tanggal 28 Maret Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten                            47.545          27 Maret 2037
      1987                               Tangerang, Provinsi Banten




                                                                        117
Page 148
                                                                                                  Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                      Luas (m2)
                                                                                                          Hak
11. SHGB No. 3960/Cikande tanggal 11     Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten       5.815        3 Agustus 2046
    Oktober 2006                         Tangerang, Provinsi Banten
12. SHGB No. 2179/Cikande tanggal 4      Desa    Cikande,     Kecamatan    Cikande,     300         27 Agustus 2043
    Oktober 2006                         Kabupaten Serang, Provinsi Banten
13. SHGB No. 2620/Cikande tanggal 25     Desa    Cikande,     Kecamatan    Cikande,    19.770       22 Januari 2044
    Februari 2014                        Kabupaten Serang, Provinsi Banten
14. SHGB No. 2621/Cikande tanggal 1      Desa    Cikande,     Kecamatan    Cikande,    5.571        11 Februari 2044
    November 2006                        Kabupaten Serang, Provinsi Banten
15. SHGB No. 2622/Cikande tanggal 2      Desa    Cikande,     Kecamatan    Cikande,     345         11 Februari 2044
    Januari 2014                         Kabupaten Serang, Provinsi Banten
16. SHGB No. 2649/Cikande tanggal 4      Desa    Cikande,     Kecamatan    Cikande,     284         12 Agustus 2044
    Oktober 2006                         Kabupaten Serang, Provinsi Banten
17. SHGB No. 3183/Cikande tanggal 5      Desa    Cikande,     Kecamatan    Cikande,     284         24 Februari 2045
    November 2014                        Kabupaten Serang, Provinsi Banten
18. SHGB No. 3190/Cikande tanggal 14     Desa    Cikande,     Kecamatan    Cikande,    10.477        12 Juni 2045
    Agustus 2015                         Kabupaten Serang, Provinsi Banten
19. SHGB No. 3191/Cikande tanggal 14     Desa    Cikande,     Kecamatan    Cikande,    19.418        12 Juni 2045
    Agustus 2015                         Kabupaten Serang, Provinsi Banten
20. SHGB No. 3192/Cikande tanggal 27     Desa    Cikande,     Kecamatan    Cikande,     321         5 Agustus 2045
    Agustus 2015                         Kabupaten Serang, Provinsi Banten
21. SHGB No. 3193/Cikande tanggal 4      Desa    Cikande,     Kecamatan    Cikande,     279         25 Agustus 2045
    Oktober 2006                         Kabupaten Serang, Provinsi Banten
22. SHGB No. 1/Sanding tanggal 28        Desa    Cikande,     Kecamatan    Cikande,    66.895      22 November 2027
    Februari 1998                        Kabupaten Serang, Provinsi Banten
23. SHGB No. 2/Sanding tanggal 5         Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten      5.141        3 Oktober 2043
    Desember 2013                        Serang, Provinsi Jawa Barat
24. SHGB No. 3/Sanding tanggal 5         Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten      6.215        25 Oktober 2043
    Desember 2013                        Serang, Provinsi Jawa Barat
25. SHGB No. 4/Sanding tanggal 5         Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten      4.461        25 Oktober 2043
    Desember 2013                        Serang, Provinsi Jawa Barat
26. SHGB No. 5/Sanding tanggal 5         Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten      2.558        31 Oktober 2043
    Desember 2013                        Serang, Provinsi Jawa Barat
27. SHGB No. 1/Bakung tanggal 30         Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten      1.303       11 September 2043
    Oktober 1998                         Tangerang, Provinsi Jawa Barat
28. SHGB No. 2/Bakung tanggal 30         Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten      3.340       11 September 2043
    Oktober 1998                         Tangerang, Provinsi Jawa Barat
29. SHGB No. 3/Bakung tanggal 30         Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten      1.840       11 September 2043
    Oktober 1998                         Tangerang, Provinsi Jawa Barat
30. SHGB No. 4/Bakung tanggal 30         Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten      1.149       11 September 2043
    Oktober 1998                         Tangerang, Provinsi Jawa Barat
31. SHGB No. 5/Bakung tanggal 30         Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten      2.046       11 September 2043
    Oktober 1998                         Tangerang, Provinsi Jawa Barat
32. SHGB No. 6/Bakung tanggal 30         Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten      1.684       11 September 2043
    Oktober 1998                         Tangerang, Provinsi Jawa Barat
33. SHGB No. 7/Bakung tanggal 30         Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten       507        11 September 2043
    Oktober 1998                         Tangerang, Provinsi Jawa Barat
34. SHGB No. 5109/Cikande tanggal 18     Desa    Cikande,     Kecamatan    Cikande,    1.019        27 Februari 2049
    April 2019                           Kabupaten Serang, Provinsi Banten
35. SHGB No. 00008/Bakung tanggal 29     Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten      3.813         7 Maret 2053
    Maret 2023                           Tangerang, Provinsi Jawa Barat
36. SHGB No. 00009/Bakung tanggal 12     Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten      7.622         17 April 2053
    Mei 2023                             Tangerang, Provinsi Jawa Barat
37. E-SHGB No. 28.04.000024988.0         Kelurahan Bakung, Kecamatan Kronjo,           1.030          30 Mei 2054
    tanggal 26 Mei 2025                  Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat
C. Jawa Barat
38. SHGB No. 586/Citaringgul             Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan            108           13 Juli 2028
    tanggal 20 September 2001            Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
                                         Barat
39. SHGB No. 587/Citaringgul             Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan            108           13 Juli 2028
    Tanggal 20 September 2001            Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
                                         Barat




                                                       118
Page 149
                                                                                                 Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                     Luas (m2)
                                                                                                         Hak
40. SHGB No. 1080/Panjunan               Desa Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk,        523         10 Februari 2030
    Tanggal 10 Februari 1990             Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat
41. SHGB No. 1071/Panjunan               Desa Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk,        1484        10 Februari 2030
    Tanggal 10 Februari 1990             Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat
42. SHGB No. 1072/Panjunan               Desa Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk,        637         10 Februari 2030
    Tanggal 10 Februari 1990             Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat
43. SHGB No. 173/Pegambiran              Desa       Pegambiran,          Kecamatan    2.785       24 Desember 2037
    Tanggal 16 April 1998                Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
44. SHGB No. 180/Pegambiran              Desa       Pegambiran,          Kecamatan    3.920       24 Desember 2037
    Tanggal 16 April 1998                Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
45. SHGB No. 181/Pegambiran              Desa       Pegambiran,          Kecamatan    15.900      24 Desember 2037
    Tanggal 16 April 1998                Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
46. SHGB No. 182/Pegambiran              Desa       Pegambiran,          Kecamatan    1.420       24 Desember 2037
    Tanggal 16 April 1998                Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
47. SHGB No. 174/Pegambiran              Desa       Pegambiran,          Kecamatan    2.630       24 Desember 2037
    Tanggal 16 April 1998                Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
48. SHGB No. 175/Pegambiran              Desa       Pegambiran,          Kecamatan     650        24 Desember 2037
    Tanggal 16 April 1998                Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
49. SHGB No. 183/Pegambiran              Desa       Pegambiran,          Kecamatan    18.090      24 Desember 2037
    Tanggal 16 April 1998                Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
50. SHGB No. 183/Pegambiran              Desa       Pegambiran,          Kecamatan    1.256         10 Maret 2044
    Tanggal 27 Februari 1997             Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
51. SHGB No. 674/Pegambiran              Desa       Pegambiran,          Kecamatan    2.133         10 Maret 2044
    Tanggal 9 Mei 1997                   Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
52. SHGB No. 214/Pegambiran              Desa       Pegambiran,          Kecamatan    5.250      24 September 2038
    Tanggal 24 Maret 1997                Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
53. SHGB No. 1/Makasari                  Desa Makasari, Kecamatan Kelapa Nunggal,     83.010     23 September 2043
    Tanggal 4 Oktober 2022               Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
54. SHGB No. 2/Makasari                  Desa Makasari, Kecamatan Kelapa Nunggal,     4.810      23 September 2043
    Tanggal 1 Juli 2022                  Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
55. SHGB No. 3/Makasari                  Desa Makasari, Kecamatan Kelapa Nunggal,     19.250     23 September 2043
    Tanggal 1 Juli 2022                  Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
56. SHGB No. 4/Makasari                  Desa Makasari, Kecamatan Kelapa Nunggal,     27.000     23 September 2043
    Tanggal 4 Oktober 2022               Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
57. SHGB No. 4/Makasari                  Desa Makasari, Kecamatan Kelapa Nunggal,     4.446      20 September 2043
    Tanggal 30 Juni 2022                 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
58. SHGB No. 1/Kadununggal               Desa Kadununggal, Kecamatan Kelapa           3.779        06 Januari 2044
    Tanggal 13 November 2006             Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
                                         Jawa Barat
59. SHBG No. 16/Gununggendut             Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa          23.480     24 September 2045
    Tanggal 9 Desember 2022              Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
                                         Jawa Barat
60. SHBG No. 3/Gununggendut              Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa           986          18 Juni 2043
    Tanggal 28 Desember 2010             Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
                                         Jawa Barat
61. SHBG No. 4/Gununggendut              Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa           852          18 Juni 2043
    Tanggal 28 Desember 2010             Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
                                         Jawa Barat
62. SHBG No. 5/Gununggendut              Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa           2.112        18 Juni 2043
    Tanggal 28 Desember 2010             Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
                                         Jawa Barat
63. SHBG No. 6/Gununggendut              Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa           200          18 Juni 2043
    Tanggal 28 Desember 2010             Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
                                         Jawa Barat




                                                       119
Page 150
                                                                                                  Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                      Luas (m2)
                                                                                                          Hak
64. SHBG No. 7/Gununggendut              Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa           17.090        18 Juni 2043
    Tanggal 5 September 2007             Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
                                         Jawa Barat
65. SHBG No. 8/Gununggendut              Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa           5.951         18 Juni 2043
    Tanggal 15 November 2007             Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
                                         Jawa Barat
66. SHBG No. 9/Gununggendut              Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa           1.532         18 Juni 2043
    Tanggal 15 November 2007             Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
                                         Jawa Barat
67. SHBG No. 10/Gununggendut             Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa           1.812         18 Juni 2043
    Tanggal 15 November 2007             Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
                                         Jawa Barat
68. SHBG No. 11/Gununggendut             Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa           3.440         18 Juni 2043
    Tanggal 15 November 2007             Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
                                         Jawa Barat
69. SHBG No. 12/Gununggendut             Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa           3.324         18 Juni 2043
    Tanggal 15 November 2007             Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
                                         Jawa Barat
70. SHGB No. 710/Mulyamekar              Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao,       620          19 Maret 2044
    Tanggal 28 Januari 2002              Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
71. SHGB No. 711/Mulyamekar              Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao,       250          19 Maret 2044
    Tanggal 26 November 1996             Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
72. SHGB No. 027/Sukajaya                Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani,            3.235          1 Juli 2034
    Tanggal 2 Juni 1990                  Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
73. SHGB No. 028/Sukajaya                Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani,            5.800          1 Juli 2034
    Tanggal 12 Agustus 1986              Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
74. SHGB No. 029/Sukajaya                Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani,            1.265          1 Juli 2034
    Tanggal 21 November 1990             Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
75. SHGB No. 030/Sukajaya                Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani,            57.400         1 Juli 2034
    Tanggal 10 Juli 1990                 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
76. SHGB No. 03/Taringgul Tengah         Desa       Taringgultengah,     Kecamatan      659           17 Juli 2029
    Tanggal 29 Oktober 2008              Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Provinsi
                                         Jawa Barat
77. SHGB No. 024/Sukadami                Desa Sukadami, Kecamatan Wanayasa,             287           17 Juli 2029
    Tangga 10 November 2008              Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
78. SHGB No. 06/Cibatu                   Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten      23.127       10 Januari 2042
    Tanggal 12 Maret 2012                Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
79. SHGB No. 07/Cibatu                   Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten      3.131        10 Januari 2042
    Tanggal 12 Maret 2012                Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
80. SHGB No. 06/Cibatu                   Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten      15.800       10 Januari 2042
    Tanggal 12 Maret 2012                Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
81. SHGB No. 1040/Mulyamekar             Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao,       168        11 Desember 2034
    Tanggal 10 Juli 2002                 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
82. SHGB No. 214/Cisarua                 Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten    203.404       15 Januari 2051
    Tanggal 25 Januari 2001              Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
83. SHGB No. 211/Parungkuda              Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda,        85.900       11 Januari 2042
    Tanggal 23 Januari 1999              Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
84. SHGB No. 42/Pondokkasolandeuh        Desa     Pondokkasolandeuh,     Kecamatan     28.550       18 Agustus 2035
    Tanggal 24 Agustus 2015              Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
                                         Jawa Barat
85. SHGB No. 01/Tegalpanjang             Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja,      26.026        25 April 2037
    Tanggal 14 September 2017            Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat
86. SHGB No. 01/Ciracas                  Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes,           14.319       29 Agustus 2046
    Tanggal 6 Desember 2016              Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
87. SHGB No. 01/Ciracas                  Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes,           1.096       1 Desember 2046
    Tanggal 11 Januari 2017              Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
88. SHGB No. 03/Ciracas                  Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes,           57.260      1 Desember 2046
    Tanggal 16 Januari 2017              Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
89. SHGB No. 06/Margaluyu                Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes,         1.000       1 Desember 2046
    Tanggal 11 Januari 2017              Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
90. SHGB No. 23/Kadununggal              Desa        Kadununggal,        Kecamatan     2.590        18 Oktober 2046
    Tanggal 14 mei 2014                  Kalapanunggal,     Kabupaten     Sukabumi,
                                         Provinsi Jawa Barat




                                                       120
Page 151
                                                                                                 Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                     Luas (m2)
                                                                                                         Hak
91. SHGB No. 12/Makasari                 Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal,       121           7 Juni 2047
    Tanggal 18 Agustus 2017              Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
92. SHGB No. 15/Pamuruyun                Desa Pamuruyun, Kecamatan Cibadak,           15.323         20 Juni 2037
    Tanggal 7 Agustus 2017               Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
93. SHGB No. 16/Pamuruyun                Desa Pamuruyun, Kecamatan Cibadak,           38.209         15 Juni 2037
    Tanggal 4 September 2017             Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
94. SHGB No. 01/Taringgul Tengah         Desa       Taringgultengah,     Kecamatan    80.400         7 Juli 2035
    Tanggal 22 Juli 2005                 Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Provinsi
                                         Jawa Barat
95. SHGB No. 01/Taringgul Tonggoh        Desa     Taringgul   Tonggoh,   Kecamatan    67.250         7 Juli 2035
    Tanggal 22 Juli 2005                 Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Provinsi
                                         Jawa Barat
96. SHGB No. 02/Taringgul Tengah         Desa       Taringgultengah,     Kecamatan    22.015         7 Juli 2035
    Tanggal 22 Juli 2005                 Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Provinsi
                                         Jawa Barat
 97. SHGB No. 01/Sukamanah               Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong,            44.545     24 September 2034
     Tanggal 17 Mei 2004                 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
 98. SHGB No. 01/Margaluyu               Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes,        10.288         8 Mei 2038
     Tanggal 8 September 2008            Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
 99. SHGB No. 02/Margaluyu               Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes,        87.025         8 Mei 2038
     Tanggal 8 September 2008            Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
100. SHGB No. 04/Margaluyu               Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes,        118.113      13 Januari 2043
     Tanggal 7 Februari 2013             Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
101. SHGB No. 79/Bojongjengkol           Desa         Bojongjengkol,     Kecamatan    24.854      16 Desember 2040
     Tanggal 29 Desember 2015            JampangTengah, Kabupaten Sukabumi,
                                         Provinsi Jawa Barat
102. SHGB No. 80/Bantarpanjang           Desa Bantarpanjang, Kecamatan Jampang       575.146      16 Desember 2040
     Tanggal 29 Desember 2015            Tengah, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa
                                         Barat
103. SHGB No. 1/Pawenang                 Desa Pawenang, Kecamatan Bojong,             92.917         21 Juli 2027
     Tanggal 12 Agustus 1997             Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
104. SHGB No. 2/Pawenang                 Desa Pawenang, Kecamatan Bojong,             7.041        24 Agustus 2040
     Tanggal 26 Agustus 2010             Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
105. SHGB No. 1/Sindangpanon             Desa Sindangpanon, Kecamatan Bojong,         40.118         21 Juli 2027
     Tanggal 12 Agustus 1997             Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
106. SHGB No. 133/Pegambiran             Desa            Pegambiran,     Kecamatan    8.040        28 Februari 2027
     Tanggal 4 September 19976           Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
107. SHGB No. 134/Pegambiran             Desa            Pegambiran,     Kecamatan    19.331       5 Februari 2036
     Tanggal 4 September 19976           Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
108. SHGB No. 176/Pegambiran             Desa            Pegambiran,     Kecamatan    3.940      24 September 2036
     Tanggal 16 April 1998               Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
109. SHGB No. 177/Pegambiran             Desa            Pegambiran,     Kecamatan    1.227      24 September 2036
     Tanggal 16 April 1998               Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
110. SHGB No. 178/Pegambiran             Desa            Pegambiran,     Kecamatan    1.085      24 September 2036
     Tanggal 16 April 1998               Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
111. SHGB No. 179/Pegambiran             Desa            Pegambiran,     Kecamatan     250       24 September 2036
     Tanggal 16 April 1998               Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
112. SHGB No. 306/Pegambiran             Desa            Pegambiran,     Kecamatan    4.685        11 Februari 2030
     Tanggal 31 Maret 2001               Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                         Jawa Barat
113. E-SHGB No. 10.08.000030761.0        Desa Gunungsembung, Kecamatan Pagaden,        770           17 Mei 2046
     tanggal 5 Maret 2025                Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
114. SHGB No. 3/Gunungsembung            Desa Gunungsembung, Kecamatan Pagaden,       1.462          26 Mei 2038
     Tanggal 23 Maret 2009               Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
115. SHGB No. 2/Tanjung                  Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara,         103.427       12 Agustus 2027
     Tanggal 18 September 1997           Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat




                                                       121
Page 152
                                                                                                  Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                      Luas (m2)
                                                                                                          Hak
116. SHGB No. 4/Tanjung                  Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara,           2.341         19 Maret 2030
     Tanggal 5 April 2000                Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
117. SHGB No. 6/Tanjung                  Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara,           1.825        24 Januari 2041
     Tanggal 8 Februari 2011             Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
118. SHGB No. 7/Tanjung                  Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara,            115         3 Oktober 2041
     Tanggal 20 Oktober 2011             Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
119. SHGB No. 3/Tanjung                  Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara,           99.183       12 Agustus 2027
     Tanggal 18 September 1997           Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
120. SHGB No. 3/Jati                     Desa jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten    1.805        12 Agustus 2027
     Tanggal 18 September 1997           Subang, Provinsi Jawa Barat
121. SHGB No. 3/Parigimulya              Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara,       58.225       12 Agustus 2027
     Tanggal 18 September 1997           Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
122. SHGB No. 1/Manyingsal               Desa Manyinsal, Kecamatan Cipunagara,         97.497        19 Maret 2030
     Tanggal 5 April 2000                Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
123. SHGB No. 2/Manyingsal               Desa Manyinsal, Kecamatan Cipunagara,         5.512        13 Agustus 2048
     Tanggal 19 Agustus 2018             Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
124. SHGB No. 71/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          1.008       8 November 2037
     Tgl 5 November 1976                 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
125. SHGB No. 72/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          1.900       8 November 2037
     Tanggal 6 Mei 2019                  Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
126. SHGB No. 73/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          3.081       8 November 2037
     Tanggal 6 Maret 2019                Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
127. SHGB No. 74/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,           357        8 November 2037
     Tanggal 20 Februari 2019            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
128. SHGB No. 75/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          1.719       8 November 2037
     Tanggal 20 Februari 2019            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
129. SHGB No. 76/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,           924        8 November 2037
     Tanggal 20 Februari 2019            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
130. SHGB No. 77/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,           690        8 November 2037
     Tanggal 20 Februari 2019            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
131. SHGB No. 78/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          3.327       8 November 2037
     Tanggal 20 Februari 2019            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
132. SHGB No. 79/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          2.160       8 November 2037
     Tanggal 7 Januari 1991              Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
133. SHGB No. 80/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          3.345       8 November 2037
     Tanggal 20 Mei 1991                 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
134. SHGB No. 81/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          1.335       8 November 2037
     Tanggal 20 Mei 1991                 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
135. SHGB No. 82/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          2.305       8 November 2037
     Tanggal 30 Mei 1991                 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
136. SHGB No. 83/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          2.650       8 November 2037
     Tanggal 6 Januari 1993              Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
137. SHGB No. 84/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          3.550       8 November 2037
     Tanggal 6 Januari 1993              Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
138. SHGB No. 85/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          1.600       8 November 2037
     Tanggal 6 Januari 1993              Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
139. SHGB No. 86/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          1.200       8 November 2037
     Tanggal 6 Januari 1993              Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
140. SHGB No. 87/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          1.700       8 November 2037
     Tanggal 26 November 1993            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
141. SHGB No. 88/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          3.200       8 November 2037
     Tanggal 26 November 1993            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
142. SHGB No. 89/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          1.700       8 November 2037
     Tanggal 26 November 1993            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
143. SHGB No. 90/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          2.400       8 November 2037
     Tanggal 26 November 1993            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
144. SHGB No. 91/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          1.500       8 November 2037
     Tanggal 26 November 1993            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
145. SHGB No. 92/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          1.500       8 November 2037
     Tanggal 26 November 1993            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
146. SHGB No. 93/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          1.680       8 November 2037
     Tanggal 26 Juni 2007                Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat




                                                       122
Page 153
                                                                                                 Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                     Luas (m2)
                                                                                                         Hak
147. SHGB No. 94/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,         1.695       8 November 2037
     Tanggal 26 Juni 2007                Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
148. SHGB No. 95/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          206        8 November 2037
     Tanggal 26 Juni 2007                Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
149. SHGB No. 96/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,         1.700       8 November 2037
     Tanggal 11 Oktober 2007             Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
150. SHGB No. 97/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,         1.050       8 November 2037
     Tanggal 11 Oktober 2007             Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
151. SHGB No. 98/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          750        8 November 2037
     Tanggal 11 Oktober 2007             Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
152. SHGB No. 99/Nagrak Utara            Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          600         19 Januari 2039
     Tanggal 25 Mei 2009                 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
153. SHGB No. 100/Nagrak Utara           Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,         1.800        19 Januari 2039
     Tanggal 25 Mei 2009                 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
154. SHGB No. 101/Nagrak Utara           Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,         3.330       28 September 2047
     Tanggal 19 Oktober 2017             Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
155. SHGB No. 102/Nagrak Utara           Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,         71.216      15 Desember 2037
     Tanggal 21 Desember 2017            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
156. SHGB No. 21/Pondokkasolandeuh       Desa Pondokkasolandaeuh, Kecamatan           1.231          27 Juli 2042
     Tanggal 8 Agustus 2012              Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
                                         Jawa Barat
157. SHGB No. 47/Sundawenang             Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda,       323        11 Desember 2039
     Tanggal 18 Februari 2019            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
158. SHGB No. 48/Sundawenang             Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda,      1.845       11 Desember 2039
     Tanggal 18 Februari 2019            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
159. SHGB No. 00004/Ciracas              Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes,          2.633          24 Mei 2049
     Tanggal 4 Juli 2019                 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
160. SHGB No. 00005/Ciracas              Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes,          1.324          24 Mei 2049
     Tanggal 4 Juli 2019                 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
161. SHGB No. 00006/Ciracas              Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes,          2.050          24 Mei 2049
     Tanggal 4 Juli 2019                 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
162. SHGB No. 00007/Ciracas              Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes,          1.886          24 Mei 2049
     Tanggal 4 Juli 2019                 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
163. SHGB No. 17/Makasari                Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal,      10.790        28 Juni 2049
     tanggal 8 Juli 2019                 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
164. SHGB No. 18/Makasari                Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal,      1.050         28 Juni 2049
     tanggal 8 Juli 2019                 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
165. SHGB No. 288/Nagrak Utara           Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,         4.540        9 Agustus 2049
     Tanggal 16 Agustus 2019             Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
166. SHGB No. 288/Nagrak Utara           Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,         9.682        9 Agustus 2049
     Tanggal 16 Agustus 2019             Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
167. SHGB No. 1/Bojongkalong             Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung,     6.150        18 Agustus 2047
     Tanggal 6 Agustus 1998              Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
168. SHGB No. 2/Bojongkalong             Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung,     11.080       18 Agustus 2047
     Tanggal 6 Agustus 1998              Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
169. SHGB No. 3/Bojongkalong             Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung,     6.680        23 Agustus 2047
     Tanggal 6 Agustus 1998              Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
170. SHGB No. 4/Bojongkalong             Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung,     35.330       26 Agustus 2047
     Tanggal 11 November 1998            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
171. SHGB No. 5/Bojongkalong             Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung,     11.860       29 Agustus 2047
     Tanggal 6 Agustus 1998              Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
172. SHGB No. 6/Bojongkalong             Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung,     21.550       26 Agustus 2047
     Tanggal 6 Agustus 1998              Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
173. SHGB No. 194/Nagrak Utara           Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,          105          19 Maret 2049
     Tanggal 7 Februari 2018             Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
174. SHGB No. 195/Nagrak Utara           Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak,         7.741         19 Maret 2049
     Tanggal 20 Desember 2018            Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
175. SHGB No. 00006/Taringgul Tengah     Desa    Taringgul   tengah,     Kecamatan    2.500          24 Juli 2044
     Tanggal 6 Juni 2014                 Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Provinsi
                                         Jawa Barta
176. SHGB No 00001/Gardu                 Desa Gardu, Kecamatan Kiarapedes,             850          11 Maret 2050
     Tanggal 11 Maret 2020               Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat




                                                       123
Page 154
                                                                                                  Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                      Luas (m2)
                                                                                                          Hak
177. SHGB No 00002/Gardu                 Desa Gardu, Kecamatan Kiarapedes,             2.312         11 Maret 2050
     Tanggal 11 Maret 2020               Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
178. SHGB No. 00007/Ciracas              Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes,           3.817          25 Juni 2050
     Tanggal 6 Agustus 2020              Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
179. SHGB No. 00001/Ciawi                Desa    Ciawi,     Kecamatan    Wanayasa,     1.233       28 November 2031
     Tanggal 22 Oktober 2008             Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat
180. SHGB No. 1/Sadarkarya               Desa Sadarkarya, Kecamatan Darangdan,        174.687         13 Juni 2045
     Tanggal 1 November 1995             Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
181. SHGB No. 1/Kertasari                Desa    Kertasari,    Kecamatan    Bojong,   170.601         21 Juli 2027
     Tanggal 8 Agustus 1997              Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
182. SHGB No. 01129/Ciwangi              Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari,            150         18 Agustus 2041
     Tanggal 29 September 2011           Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
183. SHGB No. 01128/Ciwangi              Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari,           1.846        18 Agustus 2041
     Tanggal 29 September 2011           Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
184. SHGB No. 00015/Campakasari          Desa Campakasari, Kecamatan Campaka,          1.997        18 Agustus 2041
     Tanggal 29 September 2011           Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
185. SHGB No. 00307/Mulyamekar           Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao,       270         17 Agustus 2031
     Tanggal 20 November 2001            Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
186. SHGB No, 00005/Margaluyu            Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes,         2.536        13 Januari 2043
     Tanggal 7 Feb 2013                  Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
187. SHGB No. 00308/Mulyamekar           Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao,      4.697      13 September 2041
     Tanggal 26 Oktober 2011             Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
188. SHGB No. 00001/Sukajaya             Desa Sukajaya, Kecamatan Cimerak,            289.680       15 Oktober 2051
     tanggal 2 Desember 2021             Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa
                                         Barat
189. SHGB No. 1/Sukamantri               Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari,        135.274        21 April 2027
     Tanggal 17 Mei 1997                 Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
190. SHGB No. 3/Sukamantri               Desa Sukamantri, Kecamatan Ciomas,            54.985       8 Agustus 2029
     Tanggal 9 Agustus 1999              Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
191. SHGB No. 2/Sukamantri               Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari,         56.195       8 Agustus 2029
     Tanggal 9 Agustus 1999              Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
192. SHGB No. 1/Neglasari                Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan,         333.656        13 Juni 2045
     Tanggal 2 November 1995             Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
193. SHGB No. 00004/Neglasari            Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan,          25.132       4 Oktober 2041
     Tanggal 17 November 2011            Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
194. SHGB No. 22/Makasari                Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal,       27.054     23 September 2043
     Tanggal 7 Desember 2022             Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
195. SHGB No. 7/Bojongkalong             Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung,       803         15 Februari 2053
     Tanggal 11 Mei 2023                 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
196. SHGB No. 8/Bojongkalong             Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung,      9.937        15 Februari 2053
     Tanggal 11 Mei 2023                 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
197. SHGB No. 9/Bojongkalong             Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung,      5.772        15 Februari 2053
     Tanggal 11 Mei 2023                 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
198. SHGB No. 2329/Cijujung              Desa    Cijujung,   Kecamatan    Sukaraja,      60           27 Mei 2028
     Tanggal 28 Mei 2008                 Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
199. SHGB No. 2374/Cijujung              Desa    Cijujung,   Kecamatan    Sukaraja,      60           16 Jui 2028
     Tanggal 17 Juli 2008                Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
200. SHGB No. 10/Bojongkalong            Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung,      44.448       2 Februari 2054
     Tanggal 26 Maret 2024               Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
201. ESHGB No. 10.11.000024197.0         Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda,       7.943        24 Januari 2055
                                         Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
202. ESHGB No. 10.07.000018914.0         Kelurahan      Sindangkasih,    Kecamatan      543        12 Desember 2055
                                         Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi
                                         Jawa Barat
 D. Jawa Tengah dan DIY
203. SHGB No. 00001/Harjowinangun        Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong,         24.295       8 Agustus 2036
     tanggal 8 Agustus 2006              Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
204. SHGB No. 6/Harjowinangun tanggal    Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong,         13.020      13 Desember 2037
     17 Desember 2007                    Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
205. SHGB No. 9/Harjowinangun tanggal    Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong,         30.114        13 April 2041
     13 April 2011                       Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah




                                                       124
Page 155
                                                                                                    Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                      Lokasi                      Luas (m2)
                                                                                                            Hak
206. SHGB No. 11/Harjowinangun tanggal   Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong,           38.233       5 Februari 2045
     10 Februari 2015                    Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
207. SHGB No. 14/Harjowinangun tanggal   Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong,           9.102          6 Juni 2047
     6 Juni 2017                         Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
208. SHGB No. 00922/Bangunharjo          Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon,              2.832        15 Januari 2040
     tanggal 15 Januari 2010             Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa
                                         Yogyakarta
209. SHGB No. 00004/Duyungan tanggal Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo,                 20.715       11 Februari 2039
     11 Februari 2009                    Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah
210. SHGB No. 00015/Duyungan tanggal Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo,                 45.010     24 September 2043
     12 Juni 2020                        Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah
211. SHGB No. 00026/Duyungan tanggal Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo,                 65.660        22 Maret 2046
     18 April 2016                       Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah
212. SHGB No. 3/Tanjungharjo tanggal 13 Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan,         145.300       5 Agustus 2045
     Agustus 2015                        Kabupaten Krobogan, Provinsi Jawa Tengah
213. SHGB No. 4/Tanjungharjo tanggal 22 Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan,           209       10 September 2045
     September 2015                      Kabupaten Krobogan, Provinsi Jawa Tengah
214. SHGB No. 5/Tanjungharjo tanggal 22 Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan,           164       17 September 2045
     September 2015                      Kabupaten Krobogan, Provinsi Jawa Tengah
215. SHGB No. 6/Tanjungharjo tanggal 18 Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan,          10.179     17 September 2045
     September 2015                      Kabupaten Krobogan, Provinsi Jawa Tengah
216. SHGB No. 1/Klero tanggal 24         Desa Klero, Kecamatan Tengaran, Kabuoaten       19.884      24 Desember 2027
     Desember 1997                       Semarang, Provinsi Jawa Tengah
217. SHGB No. 3/Klero tanggal 30 Agustus Desa Klero, Kecamatan Tengaran, Kabuoaten        4623        30 Agustus 2036
     2006                                Semarang, Provinsi Jawa Tengah
218. SHGB No. 4/Klero tanggal 31 Oktober Desa Klero, Kecamatan Tengaran, Kabuoaten        3484        31 Agustus 2037
     2007                                Semarang, Provinsi Jawa Tengah
219. SHGB No. 5/Klero tanggal 20         Desa Klero, Kecamatan Tengaran, Kabuoaten        2550       20 November 2038
     November 2008                       Semarang, Provinsi Jawa Tengah
220. SHGB No. 00004/Puncakwangi          Desa        Puncakwangi,         Kecamatan     147.500         10 Mei 2047
     tanggal 29 Mei 2017                 Puncakwangi, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa
                                         Tengah
221. SHGB No. 00001/Kedungpilang         Desa Kedungpilang, Kecamatan Wonosegoro,        40.420        22 April 2040
     tanggal 22 April 2010               Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
222. SHGB No.2/Kedungpilang tanggal 28 Desa Kedungpilang, Kecamatan Wonosegoro,           2130        28 Oktober 2040
     Agustus 1998                        Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
223. SHGB No. 1/Jatilawang tanggal 22    Desa Jatilawang, Kecamatan Wonosegoro,          11.588        22 April 2040
     April 2010                          Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
224. SHGB No. 00002/Jatilawang tanggal Desa Jatilawang, Kecamatan Wonosegoro,            99.823        22 April 2040
     22 April 2010                       Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
225. SHGB No. 00007/Tengguli tanggal 19 Desa     Tengguli,    Kecamatan      Tanjung,    30.205         3 Juli 2041
     Juli 2011                           Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
226. SHGB No. 00009/Tengguli tanggal 6 Desa      Tengguli,    Kecamatan      Tanjung,   111.730       04 Januari 2046
     Januari 2016                        Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
227. SHGB No. 000011/Tengguli tanggal 27 Desa    Tengguli,    Kecamatan      Tanjung,    31.690       27 Oktober 2047
     November 2017                       Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
228. SHGB No. 1/Kalisaleh tanggal 7 Juli Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten      48.640         7 Juli 2027
     1997                                Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
229. SHGB No. 00002/Kalisaleh tanggal 7 Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten       16.241        11 Maret 2044
     April 2022                          Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
230. SHGB No. 00031/Losari tanggal 7     Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten        47.230         2 Mei 2039
     April 2022                          Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
231. SHGB No. 00031/Losari tanggal 5     Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten        16.230        6 Januari 2040
     Februari 2020                       Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
232. SHGB No. 00001/Mrayun tanggal 4     Desa Mrayun, Kecamatan Sale, Kabupaten          74.100         11 Mei 2050
     Mei 2020                            Rembang, Provinsi Jawa Tengah
233. SHGB No. 00002/Mrayun tanggal 10 Desa Mrayun, Kecamatan Sale, Kabupaten             80.700         8 Mei 2050
     Juni 2020                           Rembang, Provinsi Jawa Tengah
234. SHGB No. 00003/Mrayun tanggal 16 Desa Mrayun, Kecamatan Sale, Kabupaten             82.300         8 Mei 2050
     Juni 2020                           Rembang, Provinsi Jawa Tengah
235. SHGB No. 00005/Gondang tanggal 8 Desa Gondang, Kecamatan Cepiring,                  18.103       12 Januari 2050
     April 2020                          Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah




                                                         125
Page 156
                                                                                                  Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                      Luas (m2)
                                                                                                          Hak
236. SHGB No. 00006/Gondang tanggal 27 Desa Gondang, Kecamatan Cepiring,               27.247        26 April 2050
     April 2020                         Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
237. SHGB No. 00033/Losari tanggal 23   Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten       4.036        9 Oktober 2050
     Oktober 2020                       Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
238. SHGB No. 00003/Jembayat tanggal 4 Desa Jembayat, Kecamatan Margasari,             3.745        24 Oktober 2052
     November 2022                      Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
239. SHGB No. 00004/Jembayat tanggal 4 Desa Jembayat, Kecamatan Margasari,              896         24 Oktober 2052
     November 2022                      Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
240. SHGB No. 40/Bulupayung tanggal 19 Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan,           5.050       19 Desember 2052
     Desember 2022                      Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
241. SHGB No. 00004/Jembayat tanggal    Desa Jembayat, Kecamatan Margasari,            30.770       18 Oktober 2053
     23 Oktober 2023                    Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
242. SHGB No. 00248/Tengguli tanggal 21 Desa    Tengguli,    Kecamatan     Tanjung,    26.530      20 November 2053
     November 2023                      Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
243. SHGB No. 00249/Tengguli tanggal 14 Desa    Tengguli,    Kecamatan     Tanjung,     8679         13 Maret 2054
     Maret 2024                         Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
 E. Jawa Timur dan Bali
244. SHGB No. 29/Tebel tanggal 14 Juli  Desa    Tebel,    Kecamatan      Gedangan,     38.435         12 Juli 2045
     1995                               Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
245. ESHGB No. 12.01.000011054.0        Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan            18.375       16 Agustus 2057
     tanggal 7 Juni 2012                Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
                                        Timur
246. SHGB No. 896/Tambak Sarioso        Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan            17.040     24 September 2045
     tanggal 28 November 1996           Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
                                        Timur
247. ESHGB No. 12.01.000011050.0        Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan             783          13 April 2048
     tanggal 7 Juni 2012                Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
                                        Timur
248. SHGB No. 9/ Banjarkemantren        Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran,       53.363         31 Mei 2053
     tanggal 3 Juni 1986                Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
                                        Jawa Timur
249. SHGB No. 10/Banjarkemantren        Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran,        986         14 Januari 2028
     tanggal 16 Januari 1988            Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
                                        Jawa Timur
250. SHGB No. 11/Banjarkemantren        Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran,        972         14 Januari 2028
     tanggal 16 Januari 1988            Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
                                        Jawa Timur
251. SHGB No. 15/Banjarkemantren        Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran,       5.919        21 Oktober 2028
     tanggal 22 Oktober 1988            Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
                                        Jawa Timur
252. SHGB No. 21/Banjarkemantren        Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran,       10.000       21 Oktober 2028
     tanggal 20 Oktober 1989            Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
                                        Jawa Timur
253. SHGB No. 22/Banjarkemantren        Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran,       15.023       21 Oktober 2028
     tanggal 20 Oktober 1989            Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
                                        Jawa Timur
254. SHGB No. 31/Banjarkemantren        Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran,       99.839      12 Desember 2033
     tanggal 28 Oktober 2013            Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
255. SHGB No. 41/Banjarkemantren        Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran,       15.000         27 Juli 2046
     tanggal 29 Juli 1996               Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
256. SHGB No. 42/Banjarkemantren        Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran,       7.810          27 Juli 2046
     tanggal 29 Juli 1996               Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
257. SHGB No. 56/Banjarkemantren        Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran,       1.083        18 Oktober 2035
     tanggal 12 April 1988              Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
258. SHGB No. 57/Banjarkemantren        Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran,       1.980        18 Oktober 2035
     tanggal 12 April 1988              Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
259. SHGB No. 58/Banjarkemantren        Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran,       1.990        18 Oktober 2035
     tanggal 12 April 1988              Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
                                        Jawa Timur
260. SHGB No. 59/Banjarkemantren        Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran,       1.148        18 Oktober 2035
     tanggal 12 April 1988              Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
                                        Jawa Timur




                                                       126
Page 157
                                                                                                      Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                       Lokasi                       Luas (m2)
                                                                                                              Hak
261. SHGB No. 60/Banjarkemantren        Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran,            195         31 Januari 2036
     tanggal 17 Desember 2003           Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
262. SHGB No. 63/Banjarkemantren        Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran,            323         27 Agustus 2046
     tanggal 27 September 2006          Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
263. SHGB No. 64/Banjarkemantren        Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran,           1.246        27 Agustus 2046
     tanggal 27 September 2006          Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
264. SHGB No. 38/Wadungasih tanggal 14  Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran,                 3051       12 Desember 2033
     Desember 1993                      Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
                                        Jawa Timur
265. SHGB No. 143/Wadungasih tanggal    Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran,                 980           27 Juli 2046
     29 September 1996                  Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
266. SHGB No. 434/Wadungasih tanggal 2 Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran,                  487       24 September 2044
     Desember 1987                      Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
                                        Jawa Timur
267. SHGB No. 435/Wadungasih tanggal    Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran,                 485       24 September 2044
     26 Desember 1987                   Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
                                        Jawa Timur
268. SHGB No. 436/Wadungasih tanggal    Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran,                 488       24 September 2044
     26 Desember 1987                   Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
                                        Jawa Timur
269. SHGB No. 2857/Pepelegi tanggal 5   Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten            100        26 Desember 2033
     Februari 2014                      Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
270. SHGB No. 1327/Pepelegi tanggal 1   Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten             15          19 Maret 2045
     November 1996                      Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
271. SHGB No. 373/Keputran tanggal 27   Desa Keputran, Kecamatan Tegalsari,                4.490          15 Juli 2036
     Juli 1996                          Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur
272. SHGB No. 494/Keputran tanggal 18   Desa Keputran, Kecamatan Tegalsari,                 652           7 Mei 2037
     Mei 2017                           Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur
273. SHGB No. 63/Purworejo tanggal 13   Desa Purworejo, Kecamatan Pungging,                3.803       12 Desember 2042
     Desember 2012                      Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
274. SHGB No. 66/Purworejo tanggal 30   Desa Purworejo, Kecamatan Pungging,                61.607        29 April 2043
     April 2013                         Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
275. SHGB No. 3/Semambung tanggal 10 Desa Semambung, Kecamatan Wonoayu,                    35.750       10 Januari 2045
     Oktober 1998                       Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
276. ESHGB No. 22.03.000002473.0        Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta           2.040        14 Agustus 2046
     tanggal 3 April 2024               Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
277. SHGB No. 1/Pujungan tanggal 24     Desa     Pujungan,    Kecamatan      Pupuan,       12.150      25 Desember 2042
     Agustus 1995                       Kabupaten Dati II Tabanan, Provinsi Dati I Bali
278. SHGB No. 2/Pujungan tanggal 31 Mei Desa     Pujungan,    Kecamatan      Pupuan,       5.700       25 Desember 2042
     1989                               Kabupaten Dati II Tabanan, Provinsi Dati I Bali
279. SHGB No. 3/Pujungan tanggal 15     Desa     Pujungan,    Kecamatan      Pupuan,       10.000      25 Desember 2042
     November 1976                      Kabupaten Dati II Tabanan, Provinsi Dati I Bali
280. SHGB No. 4/Pujungan tanggal 24     Desa     Pujungan,    Kecamatan      Pupuan,       12.300      25 Desember 2042
     Agustus 1995                       Kabupaten Dati II Tabanan, Provinsi Dati I Bali
281. SHGB No. 5/Pujungan tanggal 7      Desa     Pujungan,    Kecamatan      Pupuan,       9.052       25 Desember 2042
     November 1985                      Kabupaten Dati II Tabanan, Provinsi Dati I Bali
282. SHGB No. 6/Pujungan tanggal 19     Desa     Pujungan,    Kecamatan      Pupuan,       10.000      25 Desember 2042
     November 1976                      Kabupaten Dati II Tabanan, Provinsi Dati I Bali
283. SHGB No. 7/Pujungan tanggal 7      Desa     Pujungan,    Kecamatan      Pupuan,       7.200       25 Desember 2042
     Maret 2012                         Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
284. SHGB No. 8/Pujungan tanggal 18     Desa     Pujungan,    Kecamatan      Pupuan,       2.775       25 Desember 2042
     September 1991                     Kabupaten Dati II Tabanan, Provinsi Dati I Bali
285. SHGB No. 9/Pujungan tanggal 5      Desa     Pujungan,    Kecamatan      Pupuan,       2.500       25 Desember 2042
     Maret 2012                         Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
286. SHGB No. 10/Pujungan tanggal 7     Desa     Pujungan,    Kecamatan      Pupuan,       3.550       25 Desember 2042
     Februari 2020                      Kabupaten Dati II Tabanan, Provinsi Dati I Bali
287. SHGB No. 11/Pujungan tanggal 5     Desa     Pujungan,    Kecamatan      Pupuan,       2.417         14 April 2043
     Februari 2013                      Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
288. SHGB No. 12/Pujungan tanggal 5     Desa     Pujungan,    Kecamatan      Pupuan,       2.416         14 April 2043
     Februari 2013                      Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
289. SHGB No. 13/Pujungan tanggal 5     Desa     Pujungan,    Kecamatan      Pupuan,       2.417         14 April 2043
     Februari 2013                      Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali




                                                          127
Page 158
                                                                                                  Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                      Luas (m2)
                                                                                                          Hak
290. SHGB No. 1/Tukadaya tanggal 6       Desa    Tukadaya,     Kecamatan    Melaya,    17.000      20 Desember 2041
     Desember 2011                       Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali
291. SHGB No. 1/Dawuhansengon tanggal Desa         Dawuhansengon,        Kecamatan     79.187     20 September 2028
     19 Oktober 1988                     Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi
                                         Jawa Timur
292. SHGB No. 2/Dawuhansengon tanggal Desa         Dawuhansengon,        Kecamatan     89.822     20 September 2028
     19 Oktober 1988                     Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi
                                         Jawa Timur
293. SHGB No. 3/Dawuhansengon tanggal Desa         Dawuhansengon,        Kecamatan     30.485         8 Mei 2044
     24 Mei 1994                         Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi
                                         Jawa Timur
294. SHGB No. 4/Dawuhansengon tanggal Desa         Dawuhansengon,        Kecamatan     4.945          8 Mei 2044
     24 Mei 1994                         Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi
                                         Jawa Timur
295. SHGB No. 5/Dawuhansengon tanggal Desa         Dawuhansengon,        Kecamatan     1.720          8 Mei 2044
     24 Mei 1994                         Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi
                                         Jawa Timur
296. SHGB No. 6/Dawuhansengon tanggal Desa         Dawuhansengon,        Kecamatan     1.930          8 Mei 2044
     24 Mei 1994                         Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi
                                         Jawa Timur
297. SHGB No. 7/Dawuhansengon tanggal Desa         Dawuhansengon,       Kecamatan      3.025          8 Mei 2044
     24 Mei 1994                         Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi
                                         Jawa Timur
298. SHGB No. 8/Dawuhansengon tanggal Desa         Dawuhansengon,       Kecamatan      2.460          8 Mei 2044
     26 Mei 1994                         Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi
                                         Jawa Timur
299. SHGB No. 2/Lebakrejo tanggal 24 Mei Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi,          54.290         8 Mei 2044
     1994                                Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
300. SHGB No. 1/Pucangsari tanggal 26    Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari,         69.080       31 Oktober 2028
     November 1988                       Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
301. SHGB No. 3/Pucangsari tanggal 24    Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari,         2.540          8 Mei 2044
     Mei 1994                            Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
302. SHGB No. 1/Sengonagung tanggal 26 Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari,          37.270       31 Oktober 2028
     November 1988                       Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
303. SHGB No. 2/Sengonagung tanggal 24 Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari,          1.685          8 Mei 2044
     Mei 1994                            Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
304. SHGB No. 3/Sengonagung tanggal 24 Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari,          7.820          8 Mei 2044
     Mei 1994                            Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
305. SHGB No. 1/Sukodermo tanggal 7 Juli Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari,         133.050       24 Februari 2027
     1987                                Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
306. SHGB No. 2/Sukodermo tanggal 26     Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari,          3.050          8 Mei 2044
     Mei 1994                            Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
307. SHGB No. 1/Rebalas tanggal 30       Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten      18.619      27 Desember 2046
     Desember 2016                       Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
308. SHGB No. 2/Rebalas tanggal 30       Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten      19.566      27 Desember 2046
     Desember 2016                       Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
309. SHGB No. 3/Rebalas tanggal 30       Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten      18.834      27 Desember 2046
     Desember 2016                       Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
310. SHGB No. 4/Rebalas tanggal 30       Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten      14.614      27 Desember 2046
     Desember 2016                       Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
311. SHGB No. 5/Rebalas tanggal 20       Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten      19.112       17 Januari 2047
     Januari 2017                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
312. SHGB No. 6/Rebalas tanggal 20       Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten      17.134       17 Januari 2047
     Januari 2017                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
313. SHGB No. 7/Rebalas tanggal 20       Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten      19.729       17 Januari 2047
     Januari 2017                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
314. SHGB No. 8/Rebalas tanggal 20       Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten      8.853        17 Januari 2047
     Januari 2017                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
315. SHGB No. 9/Rebalas tanggal 13       Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten      17.774       10 Februari 2047
     Februari 2017                       Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
316. SHGB No. 10/Rebalas tanggal 13      Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten      11.974       10 Februari 2047
     Februari 2017                       Pasuruan, Provinsi Jawa Timur




                                                       128
Page 159
                                                                                                   Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                     Lokasi                      Luas (m2)
                                                                                                           Hak
317. SHGB No. 1/Plososari tanggal 26      Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten    76.800       17 Februari 2038
     Februari 1998                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
318. SHGB No. 2/Plososari tanggal 26      Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten    70.800       17 Februari 2038
     Februari 1998                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
319. SHGB No. 3/Plososari tanggal 26      Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten    72.400       17 Februari 2038
     Februari 1998                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
320. SHGB No. 4/Plososari tanggal 13      Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten    2.024       2 November 2046
     Desember 2016                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
321. SHGB No. 5/Plososari tanggal 13      Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten    6.728       2 November 2046
     Desember 2016                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
322. SHGB No. 6/Plososari tanggal 13      Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten    4.028       2 November 2046
     Desember 2016                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
323. SHGB No. 1/Tempuran tanggal 8        Desa Tempuran, Kecamatan Pungging,            83.480      1 November 2027
     Februari 1994                        Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
324. SHGB No. 1/Sekargadung tanggal 8 Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging,             51.400      1 November 2027
     Februari 1994                        Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
325. SHGB No. 2/Gendro tanggal 13 Juli    Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten       47.059        28 Juni 2045
     2015                                 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
326. SHGB No. 2/Tlogosari tanggal 13 Juli Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten    71.628        30 Juni 2045
     2015                                 Pasuruan. Provinsi Jawa Timur
327. SHGB No. 2/Karangmeggah tanggal 9 Desa Karangmeggah, Kecamatan Wonorejo,           11.169         8 April 2037
     April 2007                           Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
328. SHGB No. 3/Karangmeggah tanggal Desa Karangmeggah, Kecamatan Wonorejo,              192       24 September 2038
     29 Mei 2007                          Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
329. SHGB No. 4/Karangmeggah tanggal Desa Karangmeggah, Kecamatan Wonorejo,             1.046      24 September 2038
     29 Mei 2007                          Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
330. SHGB No. 5/Karangmeggah tanggal Desa Karangmeggah, Kecamatan Wonorejo,              216       24 September 2038
     29 Mei 2007                          Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
331. SHGB No. 6/Karangmeggah tanggal Desa Karangmeggah, Kecamatan Wonorejo,              728       24 September 2038
     29 Mei 2007                          Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
332. SHGB No. 7/Karangmeggah tanggal Desa Karangmeggah, Kecamatan Wonorejo,              515       24 September 2038
     29 Mei 2007                          Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
333. SHGB No. 8/Karangmeggah tanggal Desa Karangmeggah, Kecamatan Wonorejo,              232       24 September 2038
     29 Mei 2007                          Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
334. SHGB No. 142/Desa Bakalan tanggal Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari,                885           4 April 2042
     24 April 2012                        Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
335. SHGB No. 64/Desa Bakalan tanggal Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari,                 875          18 Maret 2039
     19 Maret 2009                        Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
336. SHGB No. 4/Wonosari tanggal 7 April Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo,             3.888          8 April 2037
     2007                                 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
337. SHGB No. 7/Wonosari tanggal 18       Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo,             682         17 Februari 2039
     Februari 2009                        Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
338. SHGB No. 8/Wonosari tanggal 29 Mei Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo,               315       24 September 2038
     2007                                 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
339. SHGB No. 9/Wonosari tanggal 29 Mei Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo,               718       24 September 2038
     2007                                 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
340. SHGB No. 2/Mekikis tanggal 23        Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri,            1.731        17 Januari 2042
     Desember 1999                        Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
341. SHGB No. 188/Kertosari tanggal 26    Desa Kertosari, Kecamatan Purwoasri,           703       24 September 2041
     Desember 2000                        Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
342. SHGB No. 1/Purwodadi tanggal 25      Desa Purwodadi, Kecamatan Singosari,          32.315        8 Januari 2044
     Februari 2014                        Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
343. SHGB No. 3/Toyomarto tanggal 4       Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari,           793       16 September 2044
     Februari 2000                        Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
344. SHGB No. 17/Sengonagung tanggal Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari,             2.351      24 September 2042
     27 Desember 2012                     Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
345. SHGB No. 18/Sengonagung tanggal Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari,             1.085         21 Juni 2045
     14 Juli 2015                         Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
346. SHGB No. 19/Sengonagung tanggal Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari,             1.432         21 Juni 2045
     14 Juli 2015                         Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
347. SHGB No. 6/Wonosari tanggal 18       Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo,            3.155        17 Februari 2039
     Februari 2009                        Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur




                                                        129
Page 160
                                                                                                     Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                      Lokasi                       Luas (m2)
                                                                                                             Hak
348. SHGB No. 15/Sengonagung tanggal Desa Sengoagung, Kecamatan Purwosari,                3.001        5 Oktober 2040
     21 Februari 2011                     Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
349. SHGB No. 1/Mekarsari tanggal 27      Desa   Mekarsari,      Kecamatan   Baturiti,     545          20 April 2043
     Maret 1993                           Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
350. SHGB No. 3/Mekarsari tanggal 27      Desa   Mekarsari,      Kecamatan   Baturiti,    2.300         20 April 2043
     Maret 1993                           Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
351. SHGB No. 5/Mekarsari tanggal 27      Desa   Mekarsari,      Kecamatan   Baturiti,    3.500         20 April 2043
     Maret 1993                           Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
352. SHGB No. 6/Mekarsari tanggal 27      Desa   Mekarsari,      Kecamatan   Baturiti,    3.700         20 April 2043
     Maret 1993                           Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
353. SHGB No. 3/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten             8.900          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
354. SHGB No. 4/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten             2.900          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
355. SHGB No. 5/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten             6.000          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
356. SHGB No. 6/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten             5.900          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
357. SHGB No. 7/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten             7.100          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
358. SHGB No. 8/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten             7.750          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
359. SHGB No. 9/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten             5.030          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
360. SHGB No. 10/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            4.850          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
361. SHGB No. 11/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            5.700          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
362. SHGB No. 12/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            11.250         5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
363. SHGB No. 13/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            2.425          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
364. SHGB No. 14/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            8.425          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
365. SHGB No. 15/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            8.650          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
366. SHGB No. 16/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            6.350          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
367. SHGB No. 17/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            8.890          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
368. SHGB No. 18/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            14.400         5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
369. SHGB No. 19/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            5.780          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
370. SHGB No. 20/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            4.660          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
371. SHGB No. 21/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            7.315          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
372. SHGB No. 22/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            4.750          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
373. SHGB No. 23/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            4.700          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
374. SHGB No. 24/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            4.020          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
375. SHGB No. 25/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            6.950          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
376. SHGB No. 26/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            9.300          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
377. SHGB No. 27/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten            5.550          5 Juli 2044
     1994                                 Tabanan Bali, Provinsi Bali
378. SHGB No. 459/Kalirejo tanggal 29     Desa    Kalirejo,    Kecamatan    Lawang,        464          2 Maret 2044
     Maret 2004                           Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur




                                                         130
Page 161
                                                                                                  Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                      Luas (m2)
                                                                                                          Hak
379. SHGB No. 1/Toyomarto tanggal 19     Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari,         248.340       19 Agustus 2044
     Agustus 1994                        Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
380. SHGB No. 1/Balesari tanggal 27      Desa      Balesari,Kecamatan       Ngajum,   156.650       27 Oktober 2044
     Oktober 1994                        Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
381. SHGB No. 2/Balesari tanggal 27      Desa      Balesari,Kecamatan       Ngajum,    5.040        27 Oktober 2044
     Oktober 1994                        Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
382. SHGB No. 3/Gendro tanggal 26        Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten       2.300          24 Juli 2050
     Agustus 2020                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
383. SHGB No. 3/Tlogosari tanggal 26     Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten    1.399          24 Juli 2050
     Agustus 2020                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
384. SHGB No. 4/Tlogosari tanggal 26     Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten    2.137          24 Juli 2050
     Agustus 2020                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
385. SHGB No. 5/Tlogosari tanggal 26     Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten    1.582          24 Juli 2050
     Agustus 2020                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
386. SHGB No. 6/Tlogosari tanggal 26     Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten     674           24 Juli 2050
     Agustus 2020                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
387. SHGB No. 7/Tlogosari tanggal 26     Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten    3.455          24 Juli 2050
     Agustus 2020                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
388. SHGB No. 8/Tlogosari tanggal 26     Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten     981           24 Juli 2050
     Agustus 2020                        Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
389. SHGB No. 57/Pamotan tanggal 9       Desa    Pamotan,     Kecamatan     Dampit,    43.085      31 Desember 2040
     Februari 1991                       Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
390. SHGB No. 105/Pamotan tanggal 19     Desa    Pamotan,     Kecamatan     Dampit,    1.964       31 Desember 2040
     September 2016                      Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
391. SHGB No. 116/Pamotan tanggal 18     Desa Pamotan & Jambangan, Kecamatan          890.119      31 Desember 2040
     Maret 2021                          Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa
                                         Timur
392. SHGB No. 11/Watukebo tanggal 15     Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo,         149.006       14 Februari 2048
     Februari 2023                       Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
393. SHGB No. 12/Watukebo tanggal 31     Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo,          1.161        30 Oktober 2053
     Oktober 2023                        Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
394. SHGB No. 13/Watukebo tanggal 31     Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo,          22.920       30 Oktober 2053
     Oktober 2023                        Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
395. SHGB No. 14/Watukebo tanggal 31     Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo,          20.210       30 Oktober 2053
     Oktober 2023                        Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
 F. Lombok Nusa Tenggara Barat
396. SHGB No.5/Pringgabaya Utara       Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan               12.250     14 September 2048
     tanggal 14 September 2018         Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur,
                                       Provinsi Nusa Tenggara Barat
397. SHGB No.6/Pringgabaya Utara       Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan               13.990     14 September 2048
     tanggal 14 September 2018         Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur,
                                       Provinsi Nusa Tenggara Barat
398. SHGB No.7/Pringgabaya Utara       Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan               10490        25 Oktober 2048
     tanggal 25 Oktober 2018           Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur,
                                       Provinsi Nusa Tenggara Barat
399. SHGB No. 00044/Padak Guar tanggal Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia,           235.100       19 Januari 2054
     19 Januari 2024                   Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa
                                       Tenggara Barat
400. e-SHGB No. 23.03.000000225.0      Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia,             300           23 Juli 2054
     tanggal 9 Juli 2024               Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa
                                       Tenggara Barat
401. e-SHGB No. 23.03.000000226.0      Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia,             168           23 Juli 2054
     tanggal 9 Juli 2024               Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa
                                       Tenggara Barat
402. e-SHGB No. 23.03.000002863.0      Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia,            21.730      5 Desember 2054
     tanggal 25 November 2024          Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa
                                       Tenggara Barat
 G. Kalimantan
403. SHGB No. 7/Toho Ilir              Desa Toho Ilir, Kecamatan Toho, Kabupaten       19.263        15 Maret 2042
     Tanggal 21 Maret 2012             Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
404. SHGB No. 8/Toho Ilir              Desa Toho Ilir, Kecamatan Toho, Kabupaten       19.439        15 Maret 2042
     Tanggal 21 Maret 2012             Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat




                                                       131
Page 162
                                                                                                   Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                     Lokasi                      Luas (m2)
                                                                                                           Hak
405. SHGB No. 9/Toho Ilir                Desa Toho Ilir, Kecamatan Toho, Kabupaten      19.437        15 Maret 2042
     Tanggal 21 Maret 2012               Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
406. SHGB No. 10/Toho Ilir               Desa Toho Ilir, Kecamatan Toho, Kabupaten      19.810        15 Maret 2042
     Tanggal 21 Maret 2012               Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
407. SHGB No. 11/Toho Ilir               Desa Toho Ilir, Kecamatan Toho, Kabupaten      19.595        15 Maret 2042
     Tanggal 21 Maret 2012               Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
408. SHGB No. 12/Toho Ilir               Desa Toho Ilir, Kecamatan Toho, Kabupaten      19.466        15 Maret 2042
     Tanggal 21 Maret 2012               Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
409. SHGB No. 13/Toho Ilir               Desa Toho Ilir, Kecamatan Toho, Kabupaten      19.340        11 April 2042
     Tanggal 19 April 2012               Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
410. SHGB No. 5/Tani Bhakti              Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loajanan,         149.750      12 Desember 2030
     Tanggal 12 Desember 2002            Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
411. SHGB No. 6/Tani Bhakti              Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loajanan,         103.900      12 Desember 2030
     Tanggal 12 Desember 2002            Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
412. SHGB No. 23/Batuah                  Desa    Batuah,     Kecamatan     Loajanan,    14.640       15 Oktober 2034
     Tanggal 15 Oktober 2014             Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
413. SHGB No. 24/Batuah                  Desa    Batuah,     Kecamatan     Loajanan,    77.800      9 November 2035
     Tanggal 15 Oktober 2014             Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
414. SHGB No. 02/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,       15.000       6 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
415. SHGB No. 03/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,       15.000       6 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
416. SHGB No. 04/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,       15.000       6 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
417. SHGB No. 04/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,       15.000       6 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
418. SHGB No. 06/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,       15.000       6 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
419. SHGB No. 07/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,       15.000       6 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
420. SHGB No. 08/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,       15.000       6 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
421. SHGB No. 09/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,       15.000       6 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
422. SHGB No. 10/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,       15.000       6 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
423. SHGB No. 11/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,       15.000       6 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
424. SHGB No. 12/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,       15.000       6 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
425. SHGB No. 13/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,       15.000       6 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
426. SHGB No. 14/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,       15.000       9 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
427. SHGB No. 15/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,       15.000       6 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan




                                                        132
Page 163
                                                                                                 Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                     Luas (m2)
                                                                                                         Hak
428. SHGB No. 16/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,     15.000       9 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
429. SHGB No. 17/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,     15.000       9 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
430. SHGB No. 18/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,     5.625        19 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
431. SHGB No. 19/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati,     15.000       9 Februari 2045
     Tanggal 6 September 1991            Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
432. E-SHGB No. 17.08.000006008.0        Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang        14.950        18 Maret 2055
     Tanggal 17 April 2025               Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
433. SHGB No. 358/Landasan Ulin Timur    Desa Landasan Ulin Timur, Kecamatan           405        21 November 2045
     Tanggal 17 Desember 2015            Landasan Ulin, Kabupaten Banjarbaru,
                                         Provinsi Kalimantan Selatan
434. SHGB No. 19/Nusa Indah              Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati,      43.241         20 Mei 2037
     Tanggal 23 Mei 2007                 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
435. SHGB No. 21/Nusa Indah              Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati,      20.000     24 September 2036
     Tanggal 15 Maret 1982               Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
436. SHGB No. 22/Nusa Indah              Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati,      20.000     24 September 2036
     Tanggal 15 Maret 1982               Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
437. SHGB No. 23/Nusa Indah              Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati,      10.028     24 September 2036
     Tanggal 16 April 2012               Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
438. SHGB No. 125/Nusa Indah             Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati,      10.408     24 September 2042
     Tanggal 15 Maret 1982               Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
439. SHGB No. 130/Nusa Indah             Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati,       323       24 September 2043
     Tanggal 27 September 2013           Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
440. SHGB No. 1/Sepaku III               Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan        9.990       17 Desember 2042
     Tanggal 3 Agustus 1982              Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
441. SHGB No. 2/Sepaku III               Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan        9.990       17 Desember 2042
     Tanggal 3 Agustus 1982              Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
442. SHGB No. 3/Sepaku III               Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan        9.990       17 Desember 2042
     Tanggal 3 Agustus 1982              Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
443. SHGB No. 5/Sepaku III               Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan        9.990       17 Desember 2042
     Tanggal 3 Agustus 1982              Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
444. SHGB No. 6/Sepaku III               Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan        9.990       17 Desember 2042
     Tanggal 3 Agustus 1982              Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
445. SHGB No. 7/Sepaku III               Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan        9.990       17 Desember 2042
     Tanggal 3 Agustus 1982              Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
446. SHGB No. 8/Sepaku III               Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan        9.990       17 Desember 2042
     Tanggal 3 Agustus 1982              Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
447. SHGB No. 9/Sepaku III               Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan        10.000      17 Desember 2042
     Tanggal 3 Agustus 1982              Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
448. SHGB No. 10/Sepaku III              Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan        10.000      17 Desember 2042
     Tanggal 3 Agustus 1982              Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
                                         Kalimantan Timur




                                                       133
Page 164
                                                                                                   Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                     Lokasi                      Luas (m2)
                                                                                                           Hak
449. SHGB No. 11/Sepaku III              Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan          9.990       17 Desember 2042
     Tanggal 3 Agustus 1982              Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
450. SHGB No. 12/Sepaku III              Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan          9.297          28 Juli 2036
     Tanggal 3 Agustus 1982              Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
451. SHGB No. 13/Sepaku III              Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan          9.990      14 September 2036
     Tanggal 3 Agustus 1982              Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
452. SHGB No. 14/Sepaku III              Desa Sepaku III, Kecamatan Sepaku,             9.990          28 Juli 2036
     Tanggal 12 September 2013           Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
453. SHGB No. 14/Sepaku III              Desa Sepaku III, Kecamatan Sepaku,             9.990          28 Juli 2036
     Tanggal 12 September 2013           Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
454. SHGB No. 501/Karang Joang           Desa Karang Joang, Kecamatan Balikpapan        8.220        24 Agustus 2041
     Tanggal 13 Desember 2001            Utara, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
                                         Kalimantan Timur
455. SHGB No. 635/Liang Anggang          Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati -Bati,      26.491      28 November 2041
     Tanggal 9 Desember 2011             Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
456. SHGB No. 525/Simpang Tiga           Desa Simpang Tiga, Kecamtan Loa Janan Ilir,     350        8 Desember 2040
     Tangal 28 November 2005             Kabupaten Samarinda, Provinsi Kalimantan
                                         Timur
457. SHGB No. 01/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang          60.000       6 Agustus 2042
     Tanggal 29 Agustus 2012             Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
458. SHGB No. 7/Dema                     Desa     Dema,       Kecamatan    Anjongan,    34.120       19 Oktober 2041
     Tanggal 20 Oktober 2011             Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan
                                         Barat
459. SHGB No. 635/Liang Anggang          Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati -Bati,      4.088       29 November 2048
     Tanggal 23 Mei 2019                 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
460. SHGB No. 1989/Parit Tokaya          Desa Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak          129         13 Oktober 2047
     Tanggal 13 Februari 2012            Selatan, Kabupaten Pontianak, Provinsi
                                         Kalimantan Barat
461. SHGB No. 1990/Parit Tokaya          Desa Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak           83         13 Oktober 2047
     Tanggal 13 Februari 2012            Selatan, Kabupaten Pontianak, Provinsi
                                         Kalimantan Barat
462. SHGB No. 02/Sungai Melawen          Desa     Sungai      Melawen,    Kecamatan     19.570     20 September 2049
     Tanggal 23 Oktober 2019             Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin
                                         Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
463. SHGB No. 5124/Guntung Manggis       Desa     Guntung      Manggis,   Kecamatan     31.206      23 November 2050
     Tanggal 15 Desember 2020            Landasan Ulin, Kabupaten Banjarbaru,
                                         Provinsi Kalimantan Selatan
464. SHGB No. 5125/Guntung Manggis       Desa     Guntung      Manggis,   Kecamatan    142.500      23 November 2050
     Tanggal 15 Desember 2020            Landasan Ulin, Kabupaten Banjarbaru,
                                         Provinsi Kalimantan Selatan
465. ESHGB No. 17.11.000001523.0                                                        65.579      23 November 2050
     Tanggal 16 Agustus 2024             Desa     Guntung    Manggis,   Kecamatan
                                         Landasan Ulin, Kabupaten       Banjarbaru,
     SHGB No. 5126/Guntung Manggis       Provinsi Kalimantan Selatan                   125.400      23 November 2050
     Tanggal 15 Desember 2020
466. SHGB No. 12/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang          19.975       9 Oktober 2050
     Tanggal 29 Oktober 2008             Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
467. SHGB No. 13/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang          19.775       9 Oktober 2050
     Tanggal 29 Oktober 2008             Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
468. SHGB No. 14/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang          19.956       9 Oktober 2050
     Tanggal 27 November 2006            Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
469. SHGB No. 15/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang          8.655        9 Oktober 2050
     Tanggal 27 November 2006            Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan




                                                        134
Page 165
                                                                                                 Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                     Luas (m2)
                                                                                                         Hak
470. SHGB No. 16/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        16.610       9 Oktober 2050
     Tanggal 31 Juli 2006                Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
471. SHGB No. 17/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        19.998       9 Oktober 2050
     Tanggal 29 Oktober 2008             Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
472. SHGB No. 18/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        19.645       9 Oktober 2050
     Tanggal 29 Oktober 2008             Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
473. SHGB No. 19/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        19.115       9 Oktober 2050
     Tanggal 31 Juli 2008                Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
474. SHGB No. 20/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        15.447       9 Oktober 2050
     Tanggal 31 Juli 2008                Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
475. SHGB No. 21/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        19.973       9 Oktober 2050
     Tanggal 27 November 2006            Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
476. SHGB No. 22/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        19.919       9 Oktober 2050
     Tanggal 29 Oktober 2008             Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
477. SHGB No. 23/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        19.985       9 Oktober 2050
     Tanggal 27 November 2006            Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
478. SHGB No. 24/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        19.979       9 Oktober 2050
     Tanggal 29 Oktober 2008             Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
479. SHGB No. 25/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        19.581       9 Oktober 2050
     Tanggal 29 Oktober 2008             Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
480. SHGB No. 26/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        14.974       9 Oktober 2050
     Tanggal 27 November 2006            Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
481. SHGB No. 27/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        19.995       9 Oktober 2050
     Tanggal 27 November 2006            Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
482. SHGB No. 28/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        19.994       9 Oktober 2050
     Tanggal 29 Oktober 2008             Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
483. SHGB No. 29/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        20.740      23 Desember 2050
     Tanggal 15 April 2015               Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
484. SHGB No. 30/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang         736        23 Desember 2050
     Tanggal 27 November 2006            Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
485. SHGB No. 5/Sungai Pinang            Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        4.122        27 Januari 2046
     Tanggal 4 Februari 2021             Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
486. SHGB No. 6/Sungai Pinang            Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang         159         5 Februari 2046
     Tanggal 8 Februari 2021             Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
487. SHGB No. 31/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        19.760       27 Januari 2051
     Tanggal 28 Januari 2021             Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
488. SHGB No. 32/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang        13.390       27 Januari 2051
     Tanggal 28 Januari 2021             Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
489. SHGB No. 20/Tambang Ulang           Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang        62.500       2 Februari 2052
     Tanggal 2 Februari 2022             Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
490. SHGB No. 521/Nusa Indah             Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati,      15.750         31 Juli 2053
     Tanggal 4 Agustus 2023              Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan




                                                       135
Page 166
                                                                                                  Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                      Luas (m2)
                                                                                                          Hak
491. SHGB No. 522/Nusa Indah             Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati,       19.330         31 Juli 2053
     Tanggal 4 Agustus 2023              Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
492. SHGB No. 523/Nusa Indah             Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati,       16.550         31 Juli 2053
     Tanggal 4 Agustus 2023              Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
                                         Selatan
493. SHGB No. 2/Sungai Hijau             Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan        19.975         26 Juli 2051
     Tanggal 26 Agustus 2021             Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
                                         Provinsi Kalimantan Tengah
494. SHGB No. 3/Sungai Hijau             Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan        20.000         26 Juli 2051
     Tanggal 26 Agustus 2021             Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
                                         Provinsi Kalimantan Tengah
495. SHGB No. 4/Sungai Hijau             Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan        19.975         26 Juli 2051
     Tanggal 26 Agustus 2021             Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
                                         Provinsi Kalimantan Tengah
496. SHGB No. 5/Sungai Hijau             Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan        19.975         26 Juli 2051
     Tanggal 26 Agustus 2021             Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
                                         Provinsi Kalimantan Tengah
497. SHGB No. 6/Sungai Hijau             Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan        19.975         26 Juli 2051
     Tanggal 26 Agustus 2021             Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
                                         Provinsi Kalimantan Tengah
498. SHGB No. 7/Sungai Hijau             Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan        19.975         26 Juli 2051
     Tanggal 26 Agustus 2021             Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
                                         Provinsi Kalimantan Tengah
499. SHGB No. 8/Sungai Hijau             Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan        19.975         26 Juli 2051
     Tanggal 26 Agustus 2021             Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
                                         Provinsi Kalimantan Tengah
500. SHGB No. 9/Sungai Hijau             Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan        19.975         26 Juli 2051
     Tanggal 26 Agustus 2021             Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
                                         Provinsi Kalimantan Tengah
501. SHGB No. 10/Sungai Hijau            Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan        19.975         26 Juli 2051
     Tanggal 26 Agustus 2021             Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
                                         Provinsi Kalimantan Tengah
502. SHGB No. 11/Sungai Hijau            Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan        19.975         26 Juli 2051
     Tanggal 26 Agustus 2021             Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
                                         Provinsi Kalimantan Tengah
503. SHGB No. 12/Sungai Hijau            Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan        20.000         26 Juli 2051
     Tanggal 26 Agustus 2021             Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
                                         Provinsi Kalimantan Tengah
504. SHGB No. 13/Sungai Hijau            Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan         505        3 September 2051
     Tanggal 15 September 2021           Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
                                         Provinsi Kalimantan Tengah
505. E-SHGB No. 16.05.000015350.0        Desa Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur,      59.001        13 Juni 2055
     Tanggal 15 Juli 2025                Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
506. SHGB No. 33/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang         9.795        22 Januari 2054
     Tanggal 31 Juli 2008                Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
507. SHGB No. 34/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang         9.495        22 Januari 2054
     Tanggal 25 November 2010            Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
508. SHGB No. 35/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang         19.990       22 Januari 2054
     Tanggal 29 Oktober 2008             Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
509. SHGB No. 36/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang         19.897       22 Januari 2054
     Tanggal 29 Oktober 2008             Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
510. SHGB No. 37/Sungai Pinang           Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang         19.939       22 Januari 2054
     Tanggal 31 Juli 2008                Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
                                         Kalimantan Selatan
 H. Lampung
511. SHGB No. 445/Desa Way Lunik         Desa Way Lunik, Kecamatan Panjang,            15.173     24 September 2043
     tanggal 1 Maret 1994                Kabupaten Bandar Lampung, Provinsi
                                         Lampung




                                                       136
Page 167
                                                                                                 Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                     Luas (m2)
                                                                                                         Hak
512. SHGB No. B1/Sinar Sari tanggal 16   Desa Sinar Sari, Kecamatan Kalirejo,         23.850     24 September 2043
     Februari 1995                       Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi
                                         Lampung
513. SHGB No. 2/Sinar Sari tanggal 29    Desa Sinar Sari, Kecamatan Kalirejo,         3.500       27 Desember 2040
     Desember 2010                       Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi
                                         Lampung
514. SHGB No. 3/Sinar Sari tanggal 29    Desa Sinar Sari, Kecamatan Kalirejo,         7.140       27 Desember 2040
     Desember 2010                       Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi
                                         Lampung
515. SHGB No. 4/Sinar Sari tanggal 29    Desa Sinar Sari, Kecamatan Kalirejo,         3.330       27 Desember 2040
     Desember 2010                       Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi
                                         Lampung
516. SHGB No. B1/Seputih Jaya tanggal 16 Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung          20.110     24 September 2043
     Februari 1995                       Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi
                                         Lampung
517. SHGB No. 882/Pesawahan tanggal      Desa Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung         54           30 Juli 2037
                                         Selatan, Kabupaten Bandar Lampung,
                                         Provinsi Lampung
518. SHGB No. 887/Pesawahan tanggal      Desa Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung        260           30 Juli 2037
                                         Selatan, Kabupaten Bandar Lampung,
                                         Provinsi Lampung
519. SHGB No. 890/Pesawahan tanggal      Desa Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung         98           30 Juli 2037
                                         Selatan, Kabupaten Bandar Lampung,
                                         Provinsi Lampung
520. SHGB No. 17/Desa Labuhan Ratu       Desa Pelabuhan Ratu, Kecamatan Way           22.960     24 September 2044
     tanggal 16 Februari 1995            Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi
                                         Lampung
521. SHGB No. 3/Ketapang tanggal 19      Desa Ketapang, Kecamatan Ketapangan dh       33.940      19 November 2046
     November 1996                       Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan,
                                         Provinsi Lampung
522. SHGB No. 1/Jatibaru tanggal 8 Juni  Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang,    18.150         8 Juni 2044
     1994                                Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
                                         Lampung
523. SHGB No. 2/Jatibaru tanggal 8 Juni  Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang,    18.750         8 Juni 2044
     1994                                Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
                                         Lampung
524. SHGB No. 3/Jatibaru tanggal 8 Juni  Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang,    19.660         8 Juni 2044
     1994                                Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
                                         Lampung
525. SHGB No. 4/Jatibaru tanggal 8 Juni  Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang,    14.380         8 Juni 2044
     1994                                Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
                                         Lampung
526. SHGB No. 5/Jatibaru tanggal 8 Juni  Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang,    22.450         8 Juni 2044
     1994                                Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
                                         Lampung
527. SHGB No. 1/Lematang tanggal 16      Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang,    8.300      30 September 2029
     Agustus 1999                        Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
                                         Lampung
528. SHGB No. 5/Lematang tanggal 8 Juni Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang,     11.630         8 Juni 2044
     1994                                Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
                                         Lampung
529. SHGB No. 6/Lematang tanggal 8 Juni Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang,     17.300         8 Juni 2044
     1994                                Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
                                         Lampung/
530. SHGB No. 7/Lematang tanggal 29      Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang,    48.050        29 Juni 2044
     Juni 1994                           Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
                                         Lampung
531. SHGB No. 8/Lematang tanggal 29      Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang,    49.355        29 Juni 2044
     Juni 1994                           Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
                                         Lampung
532. SHGB No. 9/Lematang tanggal 29      Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang,    10.420        29 Juni 2044
     Juni 1994                           Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
                                         Lampung




                                                       137
Page 168
                                                                                                 Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                     Luas (m2)
                                                                                                         Hak
533. SHGB No. 10/Lematang tanggal 29     Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang,    5.445          29 Juni 2044
     Juni 1994                           Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
                                         Lampung
534. SHGB No. 136/Sukanegara tanggal 8 Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung             13.830        29 Juni 2044
     Juni 1994                           Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,
                                         Provinsi Lampung
535. SHGB No. 137/Sukanegara tanggal     Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung           3.100          29 Juni 2044
     29 Juni 1994                        Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,
                                         Provinsi Lampung
536. SHGB No. 138/Sukanegara tanggal     Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung           15.880         29 Juni 2044
     29 Juni 1994                        Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,
                                         Provinsi Lampung
537. SHGB No. 139/Sukanegara tanggal     Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung           1.010          29 Juni 2044
     29 Juni 1994                        Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,
                                         Provinsi Lampung
538. SHGB No. 219/Sukanegara tanggal     Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung           12.800         4 April 2032
     18 Juli 1981                        Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,
                                         Provinsi Lampung
539. SHGB No. 221/Sukanegara tanggal     Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung           26.540         4 April 2032
     28 November 2002                    Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,
                                         Provinsi Lampung
540. SHGB No. 02/Wates tanggal 12 Juni Desa Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban,         4.306         18 Maret 2035
     2009                                Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi
                                         Lampung
541. SHGB No. 3/Gisting Atas tanggal 26 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting,          602       24 September 2034
     Maret 1994                          Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
542. SHGB No. 4/Gisting Atas tanggal 26 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting,          938       24 September 2034
     Maret 1994                          Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
543. SHGB No. 5/Gisting Atas tanggal 26 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting,          312       24 September 2034
     Maret 1994                          Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
544. SHGB No. 2/Gisting Atas tanggal 21 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting,        177.580      7 Desember 2027
     Desember 1987                       Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
545. SHGB No. 12/Gisting Atas tanggal 24 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting,          46         25 Februari 2028
     Februari 1999                       Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
546. SHGB No. 13/Gisting Atas tanggal 10 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting,        2.328        26 Februari 2028
     November 1995                       Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
547. SHGB No. 13/Gisting Atas tanggal 24 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting,          51         26 Februari 2028
     Februari 1999                       Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
548. SHGB No. 14/Gisting Atas tanggal 24 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting,          52         25 Februari 2028
     Februari 1999                       Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
549. SHGB No. 15/Gisting Atas tanggal 24 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting,          51         25 Februari 2028
     Februari 1999                       Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
550. SHGB No. 16/Gisting Atas tanggal 24 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting,         185         25 Februari 2028
     Februari 1999                       Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
551. SHGB No. 19/Gisting Atas tanggal 24 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting,         224        14 November 2045
     Juli 2003                           Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
552. SHGB No. 2/Campang Gisting Bawah Desa Campang Gisting Bawang, Kecamatan         558.160     24 September 2027
     tanggal 10 September 1997           Gisting, Kabupaten Tanggamas, Provinsi
                                         Lampung
553. SHGB No. 11/Campang Gisting         Desa Campang Gisting Bawang, Kecamatan       11.080     24 September 2027
     Bawah tanggal 18 Maret 1997         Gisting, Kabupaten Tanggamas, Provinsi
                                         Lampung
554. SHGB No. 10/Kresno Widodo tanggal Desa        Kresno   Widodo,     Kecamatan     5.758       5 September 2041
     31 Desember 2004                    Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                         Lampung
555. SHGB No. 11/Kresno Widodo tanggal Desa        Kresno   Widodo,     Kecamatan     6.657       5 September 2041
     31 Desember 2004                    Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                         Lampung
556. SHGB No. 12/Kresno Widodo tanggal Desa        Kresno   Widodo,     Kecamatan     6.257       5 September 2041
     31 Desember 2004                    Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                         Lampung
557. SHGB No. 13/Kresno Widodo tanggal Desa        Kresno   Widodo,     Kecamatan     6.150       5 September 2041
     31 Desember 2004                    Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                         Lampung




                                                       138
Page 169
                                                                                                  Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                      Luas (m2)
                                                                                                          Hak
558. SHGB No. 14/Kresno Widodo tanggal Desa    Kresno     Widodo,     Kecamatan        5.627       5 September 2041
     31 Desember 2004                  Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                       Lampung
559. SHGB No. 15/Kresno Widodo tanggal Desa    Kresno     Widodo,     Kecamatan        5.808       5 September 2041
     31 Desember 2004                  Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                       Lampung
560. SHGB No. 16/Kresno Widodo tanggal Desa    Kresno     Widodo,     Kecamatan        6.560       5 September 2041
     31 Desember 2004                  Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                       Lampung
561. SHGB No. 17/Kresno Widodo tanggal Desa    Kresno     Widodo,     Kecamatan        6.026       5 September 2041
     31 Desember 2004                  Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                       Lampung
562. SHGB No. 18/Kresno Widodo tanggal Desa    Kresno     Widodo,     Kecamatan        6.253       5 September 2041
     31 Desember 2004                  Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                       Lampung
563. SHGB No. 19/Kresno Widodo tanggal Desa    Kresno     Widodo,     Kecamatan        5.843       5 September 2041
     31 Desember 2004                  Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                       Lampung
564. SHGB No. 20/Kresno Widodo tanggal Desa    Kresno     Widodo,     Kecamatan        5.690       5 September 2041
     31 Desember 2004                  Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                       Lampung
565. SHGB No. 21/Kresno Widodo tanggal Desa    Kresno     Widodo,     Kecamatan        5.933       5 September 2041
     31 Desember 2004                  Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                       Lampung
566. SHGB No. 22/Kresno Widodo tanggal Desa    Kresno     Widodo,     Kecamatan        7.107       5 September 2041
     31 Desember 2004                  Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                       Lampung
567. SHGB No. 23/Kresno Widodo tanggal Desa    Kresno     Widodo,     Kecamatan        6.359       5 September 2041
     31 Desember 2004                  Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                       Lampung
568. SHGB No. 24/Kresno Widodo tanggal Desa    Kresno     Widodo,     Kecamatan        8.128       5 September 2041
     31 Desember 2004                  Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                       Lampung
569. SHGB No. 25/Kresno Widodo tanggal Desa    Kresno     Widodo,     Kecamatan        5.860       5 September 2041
     31 Desember 2004                  Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                       Lampung
570. SHGB No. 26/Kresno Widodo tanggal Desa    Kresno     Widodo,     Kecamatan        7.632       5 September 2041
     31 Desember 2004                  Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                       Lampung
571. SHGB No. 27/Kresno Widodo tanggal Desa    Kresno     Widodo,     Kecamatan        5.570       5 September 2041
     31 Desember 2004                  Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                       Lampung
572. SHGB No. 3/Sukajawa               Desa Sukajawa, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab.       75.279      11 September 2029
                                       Lampung Tengah, Prop. Lampung
573. SHGB No. 1479/Campang Raya        Desa Campang Raya, Kec. Tanjung Karang,         22.980       11 Februari 2030
     Tangal 27 Juli 1993               Kotamadya Lampung, Propinsi Lampung
574. SHGB No. 02/Rejomulyo             Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.      16.000       18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009           Lampung Selatan, Provinsi Lampung

575. SHGB No. 03/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    16.000       18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
576. SHGB No. 04/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    5. 128       18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
577. SHGB No. 05/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    15.791       18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
578. SHGB No. 06/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    5.130        18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
579. SHGB No. 07/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    5.146        18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
580. SHGB No. 08/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    5.320        18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
581. SHGB No. 09/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    6.163        18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung




                                                       139
Page 170
                                                                                                  Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                      Luas (m2)
                                                                                                          Hak
582. SHGB No. 10/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    4.922        18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
583. SHGB No. 11//Rejomulyo              Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    4.738        18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
584. SHGB No. 12/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    4.738        18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
585. SHGB No. 13/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    15.791       18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
586. SHGB No. 14/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    15.791       18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
587. SHGB No. 15/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.     9.311       18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
588. SHGB No. 16/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    9.310        18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
589. SHGB No. 17/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    11.798       18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
590. SHGB No. 18/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    4.288        18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
591. SHGB No. 19/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    5.704        18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
592. SHGB No. 20/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    4.703        18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
593. SHGB No. 21/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    16.000       18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
594. SHGB No. 22/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    15.792       18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
595. SHGB No. 23/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    4.713        18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
596. SHGB No. 24/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    11.261       18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
597. SHGB No. 25/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    15.791       18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
598. SHGB No. 26/Rejomulyo               Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab.    18.570       18 Oktober 2048
     Tanggal 6 November 2009             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
599. SHGB No. 01/Purwodadi               Desa Purwodadi Dalam, Kec Tanjung Sari,       11.160       12 Februari 2045
     tanggal 13 Februari 2000            Kab Lampung selatan, Provinsi Lampung
600. SHGB No. 01/Purwodadi               Desa Purwodadi Dalam, Kec Tanjung Sari,       5.165        12 Februari 2045
     tanggal 13 Februari 2000            Kab Lampung selatan, Provinsi Lampung
601. SHGB No. 28/Kresno Widodo           Desa    Kresno     Widodo,      Kecamatan     2.503        15 Oktober 2049
     Tanggal 22 Juli 2019                Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
                                         Lampung
602. SHGB No. 01/Kibang                  Desa Kibang, Kec. Metro Kibang, Kab.          19.965      27 Desember 2036
     Tanggal 31 Desember 2012            Lampung Timur, Provinsi Lampung
603. SHGB No. 02/Kirang                  Desa Kirang, Kecamatan Metro Kirang,          19.965      27 Desember 2036
     Tanggal 31 Desember 2002            Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
604. SHGB No. 113/Gisting Atas           Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting,          318        14 November 2045
     Tanggal 13 Juli 2021                Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
605. SHGB No. 114/Gisting Atas           Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting,         6.830       14 November 2045
     Tanggal 13 Juli 2021                Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
606. SHGB No. 115/Gisting Atas           Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting,         47.232      14 November 2045
     Tanggal 13 Juli 2021                Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
607. SHGB No. 0277/Lematang              Desa Lematang, Kecamtan Tanjung Bintang,      9.323         29 Juni 2044
     Tanggal 27 April 2021               Kabupaten Lampung Selatan
608. SHGB No. 01/Margataqwa              Desa Margataqwa, Kecamatan Natar,             21.060        21 Juni 2051
     Tanggal 26 Januari 1995             Kabupaten Lampung Selatan, Propinsi
                                         Lampung
609. SHGB No. 528/Natar                  Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten        8.620         22 Juni 2051
     tanggal 16 Januari 1996             Lampung Selatan, Provinsi Lampung
610. SHGB No. 01/Bangunrejo              Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang,          1.226         27 April 2044
                                         Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
                                         Lampung




                                                       140
Page 171
                                                                                                  Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                      Luas (m2)
                                                                                                          Hak
611. SHGB No. 01/Ketapang                Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang,            2.932       7 September 2046
                                         Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
                                         Lampung
 I. Jambi
612. SHGB No. 07/Sebapo                  Desa   Sebapo,     Kecamatan      Mestong,   157.500       6 Februari 2048
     Tanggal 2 Mei 2017                  Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi
613. SHGB No. 08/Sebapo                  Desa   Sebapo,     Kecamatan      Mestong,    97.250       6 Februari 2048
     Tanggal 2 Mei 2017                  Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi
614. SHGB No 15/Nagasari                 Desa Nagasari, Kecamatan Jambi Luar Kota,     83.038      24 Desember 2032
     Tanggal 6 Februari 1990             Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi
 J. Riau
615. SHGB No. 04911/Simpang Baru         Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan             2.026       25 November 2046
     Tanggal 29 Mei 2007                 Tampan, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau
 K. Sumatera Barat
616. SHGB No. 05/Manggopoh              Desa Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung,        14.830     10 September 2038
     Tanggal 10 Desember 2003           Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat
617. SHGB No. 06/Manggopoh              Desa Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung,        17.640     10 September 2038
     Tanggal 10 Desember 2003           Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat
618. SHGB No. 07/Manggopoh              Desa Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung,        13.290     10 September 2038
     Tanggal 10 Desember 2003           Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat
619. SHGB No. 09/Manggopoh              Desa Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk         1.906         16 April 2034
     Tanggal 16 April 2014              Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera
                                        Barat
620. SHGB No. 10/Manggopoh              Desa Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk         15.450        14 April 2034
     Tanggal 14 April 2014              Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera
                                        Barat
621. SHGB No. 11/Manggopoh              Desa Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk         18.426        16 April 2034
     Tanggal 16 April 2014              Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera
                                        Barat
622. SHGB No. 12/Manggopoh              Desa Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk         2.530         16 April 2034
     Tanggal 16 April 2014              Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera
                                        Barat
623. SHGB No. 842/Nagari Kasang         Desa Nagari Kasang, Kecamata Batang            45.904     23 September 2028
     Tanggal 18 Maret 2008              Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi
                                        Sumatera Barat
624. SHGB No. 850/Nagari Kasang         Desa Nagari Kasang, Kecamata Batang             350       23 September 2028
     Tanggal 24 Oktober 2007            Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi
                                        Sumatera Barat
625. SHGB No. 915/Nagari Kasang         Desa Nagari Kasang, Kecamata Batang            19.692     23 September 2028
     Tanggal 31 Agustus 2012            Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi
                                        Sumatera Barat
626. SHGB No. 19/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan         12.475         10 Mei 2042
     Tanggal 2 Mei 2012                 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
                                        Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
627. SHGB No. 155/Nagari Sungai Buluh Desa Nagari Sungai Buluh, Kecamatan              4.107       31 Desember 2039
     Tanggal 12 Desember 2005           Batang Anai, Kabupaten Padang Pariman,
                                        Provinsi Sumatera Barat
628. SHGB No. 156/Nagari Sungai Buluh Desa Nagari Sungai Buluh, Kecamatan              18.165      31 Desember 2039
     Tanggal 28 Desember 2007           Batang Anai, Kabupaten Padang Pariman,
                                        Provinsi Sumatera Barat
629. SHGB No. 15/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan         9.298        24 Agustus 2041
     Tanggal 22 Agustus 2011            2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
                                        Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
630. SHGB No. 7/Nagari Kepala Hilalang  Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan         3.600         24 Juni 2041
     Tanggal 31 Januari 1996            2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
                                        Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
631. SHGB No. 4/Nagari Kepala Hilalang  Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan         18.695         27 Juli 2041
     Tanggal 31 Januari 1996            2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
                                        Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
632. SHGB No. 9/Nagari Kepala Hilalang  Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan         20.000        24 Juni 2041
     Tanggal 31 Januari 1996            2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
                                        Pariaman, Provinsi Sumatera Barat




                                                       141
Page 172
                                                                                                 Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                    Lokasi                     Luas (m2)
                                                                                                         Hak
633. SHGB No. 10/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan        10.220        30 Juni 2041
     Tanggal 31 Januari 1996             2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
                                         Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
634. SHGB No. 11/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan        9.030         30 Juni 2041
     Tanggal 31 Januari 1996             2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
                                         Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
635. SHGB No. 2/Nagari Tandikat          Desa Nagari Tandikat, Kecamatan Patamuan,    20.065        24 Juni 2041
     Tanggal 25 Juli 1989                Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi
                                         Sumatera Barat
636. SHGB No. 12/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan        20.000        30 Juni 2041
     Tanggal 31 Januari 1996             2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
                                         Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
637. SHGB No. 1/Nagari Tandikat          Desa Nagari Tandikat, Kecamatan Patamuan,    24.345        24 Juni 2041
     Tanggal 25 Juli 1989                Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi
                                         Sumatera Barat
638. SHGB No. 16/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan        16.230       24 Agustus 2041
     Tanggal 22 Agustus 2011             2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
                                         Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
639. SHGB No. 6/Nagari Kepala Hilalang   Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan       10.450        24 Juni 2041
     Tanggal 31 Januari 1996             2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
                                         Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
640. SHGB No. 14/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan        8.950          27 Juli 2041
     Tanggal 31 Januari 1996             2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
                                         Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
641. SHGB No. 17/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan        4.215        24 Agustus 2041
     Tanggal 22 Agustus 2011             2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
                                         Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
642. SHGB No. 8/Nagari Kepala Hilalang   Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan       1.310         24 Juni 2041
     Tanggal 31 Januari 1996             2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
                                         Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
643. SHGB No. 18/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan        9.665        27 Januari 2042
     Tanggal 31 Desember 2003            2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
                                         Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
644. SHGB No. 2318/Nagari Kasang         Desa Nagari Kasang, Kecamatan Batang         3.315         2 Maret 2041
     Tanggal 1 Juli 1975                 Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi
                                         Sumatera Barat
 L. Sumatera Selatan
645. SHGB No. 01/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar,     18.108       19 Agustus 2044
     3 September 2014                    Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
646. SHGB No. 02/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar,     11.930       19 Agustus 2044
     3 September 2014                    Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
647. SHGB No. 03/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar,     19.920       19 Agustus 2044
     3 September 2014                    Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
648. SHGB No. 04/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar,     13.540       19 Agustus 2044
     3 September 2014                    Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
649. SHGB No. 05/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar,     13.000       19 Agustus 2044
     3 September 2014                    Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
650. SHGB No. 06/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar,     13.865       19 Agustus 2044
     3 September 2014                    Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
651. SHGB No. 07/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar,     14.430       19 Agustus 2044
     3 September 2014                    Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
652. SHGB No. 08/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar,     19.461       19 Agustus 2044
     3 September 2014                    Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
653. SHGB No. 09/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar,     7.840        3 Februari 2045
     4 Februari 2015                     Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan




                                                       142
Page 173
                                                                                                Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                   Lokasi                     Luas (m2)
                                                                                                        Hak
654. SHGB No. 10/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar,    2.920        3 Februari 2045
     4 Februari 2015                     Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
655. SHGB No. 00001/Meranjat I tanggal   Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya        12.602       1 Agustus 2043
     28 Maret 2006                       Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
656. SHGB No. 00002/Meranjat I tanggal   Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya        12.740       1 Agustus 2043
     30 April 2003                       Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
657. SHGB No. 00003/Meranjat I tanggal   Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya        9.994        1 Agustus 2043
     26 September 2008                   Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
658. SHGB No. 00001/Lubuk Bandung        Desa     Lubuk   Bandung,     Kecamatan     13.847         3 Juli 2043
     tanggal 16 Maret 2013               Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
659. SHGB No. 00002/Lubuk Bandung        Desa     Lubuk   Bandung,     Kecamatan     14.144         3 Juli 2043
     tanggal 16 Mei 2013                 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
660. SHGB No. 00003/Lubuk Bandung        Desa     Lubuk   Bandung,     Kecamatan     14.354         3 Juli 2043
     tanggal 16 Mei 2013                 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
661. SHGB No. 00004/Lubuk Bandung        Desa     Lubuk   Bandung,    Kecamatan       770           8 April 2039
     tanggal 9 April 2014                Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
662. SHGB No. 00005/Lubuk Bandung        Desa     Lubuk   Bandung,    Kecamatan       472           8 April 2039
     tanggal 9 April 2014                Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
663. SHGB No. 00006/Lubuk Bandung        Desa     Lubuk   Bandung,    Kecamatan       543           8 April 2039
     tanggal 9 April 2014                Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
664. SHGB No. 00007/Lubuk Bandung        Desa     Lubuk   Bandung,    Kecamatan      1.330          8 April 2039
     tanggal 9 April 2014                Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
665. SHGB No. 00008/Lubuk Bandung        Desa     Lubuk   Bandung,    Kecamatan      19.602         8 April 2039
     tanggal 9 April 2014                Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
666. SHGB No. 00009/Lubuk Bandung        Desa     Lubuk   Bandung,    Kecamatan      19.825         8 April 2039
     tanggal 9 April 2014                Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
667. SHGB No. 55/Suka Menang tanggal Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang,           925         3 Februari 2034
     4 Februari 2016                     Kebupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
668. SHGB No. 56/Suka Menang tanggal Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang,           872         3 Februari 2034
     4 Februari 2016                     Kebupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
669. SHGB No. 52/Suka Menang tanggal Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang,           297         11 Agustus 2045
     12 Agustus 2015                     Kebupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
670. SHGB No. 53/Suka Menang tanggal Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang,           799         11 Agustus 2045
     12 Agustus 2015                     Kebupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
671. SHGB No. 54/Suka Menang tanggal Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang,          2.853        12 Agustus 2045
     13 Agustus 2015                     Kebupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
672. SHGB No. 48/Suka Menang tanggal Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang,         108.500        16 Juni 2034
     17 Juni 2004                        Kebupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
673. SHGB No. 50/Suka Menang tanggal Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang,          1.100       4 November 2040
     5 November 2010                     Kebupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
674. SHGB No. 00013/Segayam tanggal      Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang,          24.663        3 Januari 2042
     4 Januari 2022                      Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                         Selatan




                                                      143
Page 174
                                                                                               Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                  Lokasi                     Luas (m2)
                                                                                                       Hak
675. SHGB No. 06/Gelumbang tanggal 10   Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang,        19.644       9 Februari 2030
     Februari 2010                      Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                        Selatan
676. SHGB No. 07/Gelumbang tanggal 10 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang,          19.719       9 Februari 2030
     Februari 2010                      Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                        Selatan
677. SHGB No. 08/Gelumbang tanggal 10 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang,          19.933       9 Februari 2030
     Februari 2010                      Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                        Selatan
678. SHGB No. 09/Gelumbang tanggal 10 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang,          18.811       9 Februari 2030
     Februari 2010                      Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                        Selatan
679. SHGB No. 10/Gelumbang tanggal 10 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang,          18.280       9 Februari 2030
     Februari 2010                      Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                        Selatan
680. SHGB No. 11Gelumbang tanggal 10 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang,           19.935       9 Februari 2030
     Februari 2010                      Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                        Selatan
681. SHGB No. 12/Gelumbang tanggal 28 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang,           713          27 April 2030
     April 2010                         Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                        Selatan
682. SHGB No. 13/Gelumbang tanggal 28 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang,          9.962         27 April 2030
     April 2010                         Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                        Selatan
683. SHGB No. 14/Gelumbang tanggal 28 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang,           625          27 April 2030
     April 2010                         Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                        Selatan
684. SHGB No. 00062/Suka Menang         Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang,      1.388          10 Mei 2049
     tanggal 2 Mei 2019                 Kebupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                        Selatan
685. SHGB No. 00001/Payaraman Timur     Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan      11.740         15 Juli 2049
     tanggal 15 Juli 2019               Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                        Sumatera Selatan
686. SHGB No. 00002/Payaraman Timur     Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan      14.260         15 Juli 2049
     tanggal 15 Juli 2019               Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                        Sumatera Selatan
687. SHGB No. 00003/Payaraman Timur     Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan      12.070         15 Juli 2049
     tanggal 15 Juli 2019               Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                        Sumatera Selatan
688. SHGB No. 08/Segayam tanggal 5 Juli Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang,          18.980       23 Agustus 2045
     2013                               Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                        Selatan
689. SHGB No. 09/Segayam tanggal 5 Juli Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang,          18.620       23 Agustus 2045
     2013                               Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                        Selatan
690. SHGB No. 10/Segayam tanggal 10     Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang,          10.740       23 Agustus 2045
     Oktober 2013                       Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
                                        Selatan
691. SHGB No. 00011/Payaraman Timur     Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan      13.800       23 Agustus 2049
     tanggal 23 Agustus 2019            Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                        Sumatera Selatan
692. SHGB No. 00005/Payaraman Timur     Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan      11.501       23 Agustus 2049
     tanggal 23 Agustus 2019            Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                        Sumatera Selatan
693. SHGB No. 00006/Payaraman Timur     Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan      12.226       23 Agustus 2049
     tanggal 23 Agustus 2019            Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                        Sumatera Selatan
694. SHGB No. 00008/Payaraman Timur     Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan      16.690       23 Agustus 2049
     tanggal 23 Agustus 2019            Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                        Sumatera Selatan
695. SHGB No. 00007/Payaraman Timur     Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan      8.487        23 Agustus 2049
     tanggal 23 Agustus 2019            Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                        Sumatera Selatan




                                                     144
Page 175
                                                                                                Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                   Lokasi                     Luas (m2)
                                                                                                        Hak
696. SHGB No. 00009/Payaraman Timur      Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan       8.118       23 Agustus 2049
     tanggal 23 Agustus 2019             Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
697. SHGB No. 00010/Payaraman Timur      Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan      11.818       23 Agustus 2049
     tanggal 23 Agustus 2019             Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
698. SHGB No. 00009/Payaraman Timur      Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan       8.118       23 Agustus 2049
     tanggal 23 Agustus 2019             Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
699. SHGB No. 00012/Payaraman Timur      Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan      1.128         15 Maret 2051
     tanggal 15 Maret 2021               Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
700. SHGB No. 00013/Payaraman Timur      Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan      1.027         15 Maret 2051
     tanggal 15 Maret 2021               Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
701. SHGB No. 00014/Payaraman Timur      Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan      1.500         15 Maret 2051
     tanggal 15 Maret 2021               Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
702. SHGB No. 00015/Payaraman Timur      Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan      1.571         15 Maret 2051
     tanggal 15 Maret 2021               Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
703. SHGB No. 00016/Payaraman Timur      Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan       9.711         6 April 2051
     tanggal 6 April 2021                Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
704. SHGB No. 00017/Payaraman Timur      Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan      11.861         6 April 2051
     tanggal 6 April 2021                Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
705. SHGB No. 00018/Payaraman Timur      Desa    Payaraman   Timur,   Kecamatan        67           5 Mei 2051
     tanggal 5 Mei 2021                  Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
                                         Sumatera Selatan
706. SHGB No. 00030/Lorok tanggal 26     Desa Lorok, Kecamatan Inderalaya Utara,     14.550      5 Desember 2038
     Maret 1999                          Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera
                                         Selatan
 M. Sumatera Utara
707. SHGB No. 1/Desa Bandar Masilam      Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar       19.792       21 Februari 2033
     tanggal 23 Mei 1990                 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                         Sumutera Utara
708. SHGB No. 2/Desa Bandar Masilam      Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar       19.237         24 Juli 2033
     tanggal 23 Mei 1990                 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                         Sumutera Utara
709. SHGB No. 3/Desa Bandar Masilam      Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar       5.177        21 Februari 2033
     tanggal 17 September 2009           Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                         Sumutera Utara
710. SHGB No. 4/Desa Bandar Masilam      Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar       19.911       21 Februari 2033
     tanggal 23 Mei 1990                 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                         Sumutera Utara
711. SHGB No. 5/Desa Bandar Masilam      Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar       19.878       21 Februari 2033
     tanggal 23 Mei 1990                 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                         Sumutera Utara
712. SHGB No. 6/Desa Bandar Masilam      Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar       14.657        24 April 2033
     tanggal 23 Mei 1990                 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                         Sumutera Utara
713. SHGB No. 7/Desa Bandar Masilam      Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar       19.327         24 Juli 2033
     tanggal 23 Mei 1990                 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                         Sumutera Utara
714. SHGB No. 1/Desa Bandar Masilam II   Desa Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar    18.872       1 Oktober 2035
     tanggal 2 Oktober 2015              Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                         Sumutera Utara
715. SHGB No. 2/Desa Bandar Masilam II   Desa Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar    8.142        1 Oktober 2035
     tanggal 2 Oktober 2015              Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                         Sumutera Utara
716. SHGB No. 3/Desa Bandar Masilam II   Desa Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar    36.710       23 Februari 2036
     tanggal 24 Februari 2016            Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                         Sumutera Utara




                                                       145
Page 176
                                                                                              Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                  Lokasi                    Luas (m2)
                                                                                                      Hak
717. SHGB No. 17/Panombean tanggal 29 Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar        81.626       10 Agustus 2034
     September 2015                    Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumatera Utara
718. SHGB No. 18/Panombean tanggal 29 Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar        62.719       10 Agustus 2034
     September 2015                    Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumatera Utara
719. SHGB No. 03/Bandar Gunung tanggal Desa Gunung Bandar, Kecamatan Bandar        17.370       18 Januari 2037
     19 Januari 2017                   Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumatera Utara
720. SHGB No. 04/Bandar Gunung tanggal Desa Gunung Bandar, Kecamatan Bandar        19.060       18 Januari 2037
     19 Januari 2017                   Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumatera Utara
721. SHGB No. 05/Bandar Gunung tanggal Desa Gunung Bandar, Kecamatan Bandar        6.045        18 Januari 2037
     19 Januari 2017                   Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumatera Utara
722. SHGB No. 06/Bandar Gunung tanggal Desa Gunung Bandar, Kecamatan Bandar        2.650        31 Januari 2037
     31 Januari 2017                   Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumatera Utara
723. SHGB No. 06/Gunung Serawan        Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       11.802         3 Mei 2038
     tanggal 23 Desember 2013          Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumatera Utara
724. SHGB No. 07/Gunung Serawan        Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar,      6.386          3 Mei 2038
     tanggal 9 Maret 1999              Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera
                                       Utara
725. SHGB No. 08/Gunung Serawan        Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar,      7.225          3 Mei 2038
     tanggal 31 Desember 2009          Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera
                                       Utara
726. SHGB No. 010/Gunung Serawan       Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar,      1.877          3 Mei 2038
     tanggal 23 Mei 1990               Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera
                                       Utara
727. SHGB No. 13/Gunung Serawan        Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       3.376        5 Februari 2039
     tanggal 2 Mei 2019                Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumatera Utara
728. SHGB No. 14/Gunung Serawan        Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       2.486        5 Februari 2039
     tanggal 2 Mei 2019                Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumatera Utara
729. SHGB No. 15/Gunung Serawan        Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       9.755        5 Februari 2039
     tanggal 2 Mei 2019                Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumatera Utara
730. SHGB No. 16/Gunung Serawan        Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       11.515       5 Februari 2039
     tanggal 2 Mei 2019                Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumatera Utara
731. SHGB No. 17/Gunung Serawan        Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       8.609        5 Februari 2039
     tanggal 2 Mei 2019                Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumatera Utara
732. SHGB No. 18/Gunung Serawan        Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       5.604        31 Januari 2039
     tanggal 2 Mei 2019                Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumatera Utara
733. SHGB No. 19/Gunung Serawan        Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       4.350        5 Februari 2039
     tanggal 2 Mei 2019                Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumatera Utara
734. SHGB No. 20/Gunung Serawan        Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       13.871       5 Februari 2039
     tanggal 2 Mei 2019                Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumatera Utara
735. SHGB No. 02/Gunung Serawan        Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar,      7.219          3 Mei 2039
     tanggal 23 Mei 1990               Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera
                                       Utara
736. SHGB No. 04/Gunung Serawan        Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       16.871         3 Mei 2039
     tanggal 23 Desember 2013          Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumatera Utara
737. SHGB No. 4/Bandar Masilam II      Desa Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar    4.730       11 September 2039
     tanggal 9 Mei 2019                Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                       Sumutera Utara




                                                     146
Page 177
                                                                                               Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                  Lokasi                     Luas (m2)
                                                                                                       Hak
738. SHGB No. 10/Bandar Masilam tanggal Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar       12.461        27 Maret 2039
     9 Maret 1998                       Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                        Sumutera Utara
739. SHGB No. 12/Gunung Serawan         Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar,       268           9 April 2039
     tanggal 10 April 2019              Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera
                                        Utara
740. SHGB No. 22/Gunung Serawan         Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar        130           22 Mei 2039
     tanggal 23 Mei 2019                Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                        Sumatera Utara
741. SHGB No. 23/Gunung Serawan         Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       7.008        7 Agustus 2039
     tanggal 23 Mei 1990                Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                        Sumatera Utara
742. SHGB No. 24/Gunung Serawan         Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       17.069       7 Agustus 2039
     tanggal 23 Mei 1990                Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                        Sumatera Utara
743. SHGB No. 25/Gunung Serawan         Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       8.353        7 Agustus 2039
     tanggal 23 Mei 1990                Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                        Sumatera Utara
744. SHGB No. 26/Gunung Serawan         Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       7.207          15 Mei 2039
     tanggal 16 September 2019          Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                        Sumatera Utara
745. SHGB No. 7/Bandar Gunung tanggal Desa Gunung Bandar, Kecamatan Bandar          6.292        29 Oktober 2039
     9 Mei 2019                         Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                        Sumatera Utara
746. SHGB No. 08/Bandar Masilam tanggal Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar        460         25 Januari 2036
     9 Januari 2015                     Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                        Sumatera Utara
747. SHGB No. 09/Gunung Serawan         Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar,      4.456          3 Mei 2038
     tanggal 23 Mei 1990                Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera
                                        Utara
748. SHGB No. 28/Gunung Serawan         Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       19.840      15 Desember 2046
     tanggal 16 Desember 2021           Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                        Sumatera Utara
749. SHGB No. 29/Gunung Serawan         Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       14.880      15 Desember 2046
     tanggal 16 Desember 2021           Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                        Sumatera Utara
750. SHGB No. 30/Gunung Serawan         Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       10.310      15 Desember 2046
     tanggal 16 Desember 2021           Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                        Sumatera Utara
751. SHGB No. 31/Gunung Serawan         Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar        144        15 Desember 2046
     tanggal 16 Desember 2021           Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                        Sumatera Utara
752. SHGB No. 32/Gunung Serawan         Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       10.490      28 Desember 2046
     tanggal 29 Desember 2021           Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                        Sumatera Utara
753. SHGB No. 33/Gunung Serawan         Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar       4.229        24 Februari 2052
     tanggal 23 Desember 2013           Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
                                        Sumatera Utara
754. ESHGB No. 02.04.000035890.0        Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan         85           25 Juli 2035
     tanggal 11 Juni 2025               Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi
                                        Sumatera Utara
755. ESHGB No. 02.04.000035891.0        Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan         85           25 Juli 2035
     tanggal 11 Januari 2025            Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi
                                        Sumatera Utara
 N. Sulawesi Utara
756. SHGB No. 01/Tumalutung             Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan,       10.500         27 Juli 2035
     Tanggal 22 Juli 2005               Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi
                                        Utara
757. SHGB No. 01/Tumalutung             Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan,       5.824          27 Juli 2035
     Tanggal 22 Juli 2005               Kabupaten    Minahasa   Utara,  Provinsi
                                        Sulawesi Utara
758. SHGB No. 01/Lembean                Desa Lembean, Kecamatan Kauditan            13.200         27 Juli 2035
     Tanggal 22 Juli 2005               Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi
                                        Utara




                                                     147
Page 178
                                                                                                     Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                     Lokasi                        Luas (m2)
                                                                                                             Hak
759. SHGB No. 02/Lembean                 Desa Lembean, Kecamatan             Kauditan     39.293     19 September 2035
     Tanggal 19 September 2005           Kabupaten    Minahasa Utara,         Provinsi
                                         Sulawesi Utara
760. SHGB No. 05/Lembean                 Desa Lembean, Kecamatan             Kauditan     33.430        20 Maret 2042
     Tanggal 13 November 2013            Kabupaten    Minahasa Utara,         Provinsi
                                         Sulawesi Utara
761. SHGB No. 06/Lembean                 Desa Lembean, Kecamatan             Kauditan     1.396         20 Maret 2042
     Tanggal 13 November 2013            Kabupaten    Minahasa Utara,         Provinsi
                                         Sulawesi Utara
 O. Sulawesi Selatan
762. SHGB No. 599/Bulurokeng             Desa         Bulurokeng,         Kecamatan       6.279      22 September 2034
     Tanggal 22 September 1994           Biringkanaya,Kabupaten Ujung Pandang,
                                         Provinsi Sulawesi Selatan
763. SHGB No. 20072/Bulurokeng           Desa         Bulurokeng,         Kecamatan        281           1 Mei 2036
     Tanggal 27 Oktober 2005             Biringkanaya,Kabupaten Makassar, Provinsi
                                         Sulawesi Selatan
764. SHGB No. 21556/Sudiang              Desa          Sudiang,           Kecamatan       3.312        31 Oktober 2035
     Tanggal 1 April 2002                Biringkanaya,Kabupaten Makassar, Provinsi
                                         Sulawesi Selatan
765. SHGB No. 21557/Sudiang              Desa          Sudiang,           Kecamatan       4.423        30 Oktober 2035
     tanggal 31 Oktober 2005             Biringkanaya,Kabupaten Makassar, Provinsi
                                         Sulawesi Selatan
766. SHGB No. 21558/Sudiang              Desa          Sudiang,           Kecamatan       2.105        3 Februari 2036
     Tanggal 3 Februari 2006             Biringkanaya,Kabupaten Makassar, Provinsi
                                         Sulawesi Selatan
767. SHGB No. 21842/Sudiang              Desa          Sudiang,           Kecamatan       2.613         22 Maret 2037
     Tanggal 18 Juli 2006                Biringkanaya,Kabupaten Makassar, Provinsi
                                         Sulawesi Selatan
768. SHGB No. 21843/Sudiang              Desa          Sudiang,           Kecamatan       4.530         22 Maret 2037
     Tanggal 22 Maret 2007               Biringkanaya,Kabupaten Makassar, Provinsi
                                         Sulawesi Selatan
769. SHGB No. 21844/Sudiang              Desa          Sudiang,           Kecamatan       4.212         22 Maret 2037
     Tanggal 22 Maret 2007               Biringkanaya,Kabupaten Makassar, Provinsi
                                         Sulawesi Selatan
770. SHGB No. 21395/Pai                  Desa Pai, Kecamatan Biringkanaya,Kabupaten       3.713       16 Desember 2039
     Tanggal 16 Desember 2009            Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan
771. SHGB No. 21396/Pai                  Desa Pai, Kecamatan Biringkanaya,Kabupaten       6.406       16 Desember 2039
     Tanggal 16 Desember 2009            Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan
772. SHGB No. 21397/Pai                  Desa Pai, Kecamatan Biringkanaya,Kabupaten       1.590       16 Desember 2039
     Tanggal 2 Desember 2009             Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan
773. SHGB No. 21398/Pai                  Desa Pai, Kecamatan Biringkanaya,Kabupaten       10.453      16 Desember 2039
     Tanggal 2 Desember 2009             Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan
774. SHGB No. 21688/Pai                  Desa Pai, Kecamatan Biringkanaya,Kabupaten       14.088         21 Mei 2043
     Tanggal 3 September 2009            Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
775. SHGB No. 21689/Pai                  Desa Pai, Kecamatan Biringkanaya,Kabupaten       3.719          1 Juni 2042
     Tanggal 31 Oktober 1985             Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
776. SHGB No. 21690/Pai                  Desa Pai, Kecamatan Biringkanaya,Kabupaten       25.594         1 Juni 2042
     Tanggal 31 Oktober 1985             Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan
777. SHGB No. 01229/Pangkabinanga        Kel. Pangkabinanga, Kec. Pallangga, Kab.         23.695        16 April 2044
     Tanggal 16 April 1994               Gowa, Prop Sulawesi Selatan

778. SHGB No. 6/Mattirotasi              Desa Mattirotasi, Kec. Watang Pulu, Kab,         4.714        3 Februari 2039
     Tanggal 24 Januari 2002             Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi
                                         Selatan
779. SHGB No. 1/Mattirotasi              Desa Mattirotasi, Kec. Watang Pulu, Kab,         6.526          23 Mei 2038
     Tanggal 23 Mei 2000                 Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi
                                         Selatan
780. SHGB No. 2/Mattirotasi              Desa Mattirotasi, Kec. Watang Pulu, Kab,         8.774          23 Mei 2038
     Tanggal 24 April 2000               Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi
                                         Selatan
781. SHGB No. 01/Toddopulia              Desa Toddopulia, Kec. Tanralili,, Kab. Maros,   232.081        4 Maret 2034
     Tanggal 4 Maret 2014                Prop. Sulawesi selatan




                                                        148
Page 179
                                                                                                     Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                     Lokasi                        Luas (m2)
                                                                                                             Hak
782. SHGB No. 89/Majjeling               Desa Majjeling, Kec. Maritenggae, Kab.            151        14 Desember 2041
     tanggal 14 Desember 2016            Sidengreng Rappang, Prop. Sulawesi Selatan
783. SHGB No. 90/Majjeling               Desa Majjeling, Kec. Maritenggae, Kab.            173        14 Desember 2041
     tanggal 14 Desember 2016            Sidengreng Rappang, Prop. Sulawesi Selatan
784. Sertipikat HGB No.01/ Desa Damai    Desa Damai, Kec. Tanralili, Kab. Maros, Prop.    22.484       3 Oktober 2043
     Dsn.Billa                           Sulawesi Selatan
     Tanggal 15 April 1996
785. SHGB No. 00002/ Desa Damai          Desa Damai, Kec. Tanralili, Kab. Maros, Prop.    2.470        17 Januari 2041
     Tanggal 3 Oktober 2011              Sulawesi Selatan
786. SHGB No. 04/Desa Pucak              Desa Pucak, Kec. Tompobulu, Kab. Maros.          4.320          4 Mei 2031
     Tanggal 4 Mei 2011                  Prop. Sulawesi Selatan
787. SHGB No. 05/Desa Pucak              Desa Pucak, Kec. Tompobulu, Kab. Maros.         112.600     28 September 2031
     Tanggal 29 September 2011           Prop. Sulawesi Selatan
788. E-SHGB No. 20.05.000002181.0        Kelurahan Tompobulu, Kec Tompobulu, Kab.        153.092        15 April 2046
     tanggal 8 Oktober 2024              Maros, Prop. Sulawesi Selatan
789. SHGB No. 03/Toddopulia              Desa Toddopulia, Kec. Tanralili, Kab, Maros,     4.214         21 April 2050
     Tanggal 21 April 2020               Prop. Sulawesi Selatan
790. SHGB No. 01313/Desa Damai           Desa Damai, Kec. Tanralili, Kab. Maros, Prop.    18.178      16 Desember 2052
                                         Sulawesi Selatan
791. SHGB No. 00412/Desa Damai           Desa Damai, Kec. Tanralili, Kab. Maros, Prop.    5.522         24 Juni 2052
                                         Sulawesi Selatan
792. SHGB No. 00413/Desa Damai           Desa Damai, Kec. Tanralili, Kab. Maros, Prop.    2.146         24 Juni 2052
                                         Sulawesi Selatan
793. SHGB No. 22293/Desa Pai             Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
794. SHGB No 22294/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          132           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
795. SHGB No 22295/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          158           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
796. SHGB No 22296/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
797. SHGB No 22297/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          250           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
798. SHGB No 22298/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
799. SHGB No 22299/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          232           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
800. SHGB No 22300/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
801. SHGB No 22301/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
802. SHGB No 22302/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          206           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
803. SHGB No 22303/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          211           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
804. SHGB No 22304/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
805. SHGB No 22305/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
806. SHGB No 22306/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           60           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
807. SHGB No 22307/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          232           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
808. SHGB No 22308/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
809. SHGB No 22309/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
810. SHGB No 22310/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          178           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
811. SHGB No 22311/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          277           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan




                                                        149
Page 180
                                                                                                Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                   Lokasi                     Luas (m2)
                                                                                                        Hak
812. SHGB No 22312/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
813. SHGB No 22313/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,      90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
814. SHGB No 22314/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     105           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
815. SHGB No 22315/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,      90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
816. SHGB No 22316/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
817. SHGB No 22317/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,      90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
818. SHGB No 22318/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan

819. SHGB No 22319/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
820. SHGB No 22320/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
821. SHGB No 22321/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
822. SHGB No 22322/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
823. SHGB No 22323/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
824. SHGB No 22324/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
825. SHGB No 22325/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     232           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
826. SHGB No 22326/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,      90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
827. SHGB No 22327/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,      90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
828. SHGB No 22328/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,      90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
829. SHGB No 22329/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     121           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
830. SHGB No 22330/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     127           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
831. SHGB No 22331/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,      90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
832. SHGB No 22332/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     248           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
833. SHGB No 22333/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     174           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
834. SHGB No 22334/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     149           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
835. SHGB No 22335/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
836. SHGB No 22336/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     163           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
837. SHGB No 22337/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     112           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
838. SHGB No 22338/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     105           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
839. SHGB No 22339/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,     109           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
840. SHGB No 22340/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,      90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
841. SHGB No 22341/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,      90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan




                                                       150
Page 181
                                                                                                     Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                     Lokasi                        Luas (m2)
                                                                                                             Hak
842. SHGB No 22342/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
843. SHGB No 22343/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          195           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
844. SHGB No 22344/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
845. SHGB No 22345/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
846. SHGB No 22346/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          163           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
847. SHGB No 22347/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          133           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
848. SHGB No 22348/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
849. SHGB No 22349/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           98           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
850. SHGB No 22350/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           90           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
851. SHGB No 22351/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          105           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
852. SHGB No 22352/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          162           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
853. SHGB No 22353/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          105           24 Mei 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
854. SHGB No 22354/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           90          25 May 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
855. SHGB No 22358/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          105          25 May 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
856. SHGB No 22359/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           90          25 May 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
857. SHGB No 22360/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           90          25 May 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
858. SHGB No 22361/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           90          25 May 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
859. SHGB No 22362/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           90          25 May 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
860. SHGB No 22363/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          102          25 May 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
861. SHGB No 22364/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           90          25 May 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
862. SHGB No 22365/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          144          25 May 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
863. SHGB No 22366/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           90          25 May 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
864. SHGB No 22367/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,           90          25 May 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
865. SHGB No 22368/Desa Pai              Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,         19.182        25 May 2053
                                         Prop. Sulawesi Selatan
866. SHGB NIB. 20.01.000002640.0         Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros,          268           11 Juli 2054
                                         Prop. Sulawesi Selatan
867. SHGB NIB. 20.19.000010905.0         Desa Alitta, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang,   217.130       30 Januari 2056
                                         Prop. Sulawesi Selatan
 P. Sulawesi Tengah
868. SHGB No. 07/Taipa                   Desa Taipa, Kecamatan Palu Utara,                11.738       27 Oktober 2044
     Tangal 27 Oktober 2014              Kabupaten Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
869. SHGB No. 08/Taipa                   Desa Taipa, Kecamatan Palu Utara,                17.429       27 Oktober 2044
     Tangal 27 Oktober 2014              Kabupaten Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
870. SHGB No. 09/Taipa                   Desa Taipa, Kecamatan Palu Utara,                 666          12 Maret 2045
     Tanggal 15 Desember 2014            Kabupaten Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
871. SHGB No. 09/Taipa                   Desa Taipa, Kecamatan Palu Utara,                 416         8 Oktober 2045
     Tanggal 15 Desember 2014            Kabupaten Palu, Provinsi Sulawesi Tengah




                                                        151
Page 182
                                                                                                     Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah                       Lokasi                      Luas (m2)
                                                                                                             Hak
 Q. Japfa Training Center
872. SHGB No. 27/Sukamanah tanggal 24 Desa       Sukamanah,     Kecamatan                  11.125       6 Februari 2044
     Maret 2014                       Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
                                      Jawa Barat
873. SHGB No. 28/Sukamanah tanggal 24 Desa       Sukamanah,     Kecamatan                  1.465        6 Februari 2044
     Februari 2014                    Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
                                      Jawa Barat
874. SHGB No. 29/Sukamanah tanggal 24 Desa       Sukamanah,     Kecamatan                 15.335        6 Februari 2044
     Februari 2014                    Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
                                      Jawa Barat
875. SHGB No. 30/Sukamanah tanggal 3 Desa        Sukamanah,     Kecamatan                 47.107         28 April 2044
     Juni 2014                        Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
                                      Jawa Barat
876. SHGB No. 40/Sukamanah tanggal 22 Desa       Sukamanah,     Kecamatan                  2.780          1 April 2054
     Agustus 2017                     Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
                                      Jawa Barat
877. SHGB No. 41/Sukamanah tanggal 6 Desa        Sukamanah,     Kecamatan                  1.059          1 April 2054
     April 2018                       Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
                                      Jawa Barat
878. SHGB No. 42/Sukamanah tanggal 22 Desa       Sukamanah,     Kecamatan                   525           1 April 2054
     Agustus 2017                     Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
                                      Jawa Barat
879. SHGB No. 43/Sukamanah tanggal 3 Desa        Sukamanah,     Kecamatan                  2703           1 April 2054
     September 2020                   Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
                                      Jawa Barat
880. SHGB No. 44/Sukamanah tanggal 11 Desa       Sukamanah,     Kecamatan                  1063           1 April 2054
     September 2017                   Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
                                      Jawa Barat
881. SHGB No. 45/Sukamanah tanggal 23 Desa       Sukamanah,     Kecamatan                   656           1 April 2054
     Agustus 2017                     Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
                                      Jawa Barat
882. SHGB No. 46/Sukamanah tanggal 14 Desa       Sukamanah,     Kecamatan                   456           1 April 2054
     September 2017                   Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
                                      Jawa Barat
883. SHGB No. 47/Sukamanah tanggal 7 Desa        Sukamanah,     Kecamatan                   742           1 April 2054
     Desember 2017                    Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
                                      Jawa Barat
884. SHGB No. 48/Sukamanah tanggal 23 Desa       Sukamanah,     Kecamatan                   446           1 April 2054
     Agustus 2017                     Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
                                      Jawa Barat

8.7. ASURANSI

     Penanggung
       (leader,                                Jenis                 Objek            Batas Waktu       Total Jumlah
No.                   Polis Asuransi
        apabila                           Pertanggungan         Pertanggungan        Pertanggungan     Pertanggungan
       relevan)
 1. PT Zurich     0308250000143           Machinery         Mesin, instalasi,         31 Desember    Rp95.000.000.000
    Asuransi      tanggal 16 September    breakdown         dan alat berat                2026
    Indonesia Tbk 2025                                      yang berlokasi di
                                                            Desa Semambung,
                                                            Wonoayu, Sidoarjo
2.   PT Zurich     0301250004455          Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
     Asuransi      tanggal 18 September   Insurance         instalasi, alat berat,        2026       Rp25.000.000.000
     Indonesia Tbk 2025                                     inventory, stocks
                                                            yang berlokasi di                        Buildings & Site
                                                            Desa Semambung,                          Facilities:
                                                            Wonoayu, Sidoarjo                        Rp95.000.000.000

                                                                                                     Machinery:
                                                                                                     Rp9.000.000.000

                                                                                                     Inventory:
                                                                                                     Rp85.000.000.000




                                                          152
Page 183
     Penanggung
       (leader,                             Jenis             Objek         Batas Waktu           Total Jumlah
No.                   Polis Asuransi
        apabila                        Pertanggungan     Pertanggungan     Pertanggungan        Pertanggungan
       relevan)
 3. PT Asuransi   FPG.02.0311.19.00037 Marine Cargo  Goods dan/atau         Open for Bill of Steel vessel
    FPG Indonesia tanggal 12 Agustus   Open          merchandise, antara     Lading sejak maksimum 40 tahun:
                  2019                               lain barang jadi dan/    tanggal 1      Rp40.000.000.000
                                                     atau bahan baku        Agustus 2019
                                                     dan/atau vaksin dan/ sampai dengan Wooden vessel
                                                     atau mesin baru dan/ diakhiri (dengan maksimum 20 tahun,
                                                     atau mesin second     pemberitahuan tug/barge/LCT
                                                     dan/atau spare         dalam jangka maksimum 25 tahun:
                                                     parts, termasuk        waktu 30 hari). Rp2.000.000.000
                                                     kontainer, packaging,
                                                     dan lainnya di, dari,                   Land transit:
                                                     antara pelabuhan di                     Rp3.500.000.000
                                                     Indonesia.
                                                                                             Aircraft:
                                                                                             Rp1.000.000.000

                                                                                                      Truck for Tobacco:
                                                                                                      USD500.000
4.   PT Asuransi   FPG.02.0311.19.00033 Marine Cargo        Goods dan/atau           Open for Bill of USD 500.000
     FPG Indonesia tanggal 12 Agustus   Open                merchandise,              Lading sejak
                   2019                                     antara lain frozen          tanggal 1
                                                            food dan/atau             Agustus 2019
                                                            frozen meat di, dari,   sampai dengan
                                                            antara pelabuhan di     diakhiri (dengan
                                                            Indonesia.               pemberitahuan
                                                                                      dalam jangka
                                                                                     waktu 30 hari).
5.   PT Asuransi   FPG.02.0311.19.00034 Marine Cargo        Goods dan/atau           Open for Bill of USD 750.000
     FPG Indonesia tanggal 12 Agustus   Open                merchandise, antara       Lading sejak
                   2019                                     lain live chicken,          tanggal 1
                                                            day old chicken,          Agustus 2019
                                                            telur di, dari, antara  sampai dengan
                                                            pelabuhan di            diakhiri (dengan
                                                            Indonesia.               pemberitahuan
                                                                                      dalam jangka
                                                                                     waktu 30 hari).
6.   PT Asuransi    20103092400010       Marine Cargo       Goods dan/atau           Open for Bill of USD 40.000.000
     Harta Aman     tanggal 29 Agustus   Open               merchandise, antara       Lading sejak
     Pratama        2024                                    lain barang impor           tanggal 2
                                                            (barang jadi, bahan     September 2024
                                                            baku, mesin, spare      sampai dengan
                                                            parts, kontainer,       diakhiri (dengan
                                                            packaging, vaksin)       pemberitahuan
                                                            dan barang ekspor         dalam jangka
                                                            (feedmill, susu, mesin, waktu 30 hari).
                                                            spare parts, vaksin,
                                                            pupuk) di, dari,
                                                            antara pelabuhan di
                                                            Indonesia.
7.   PT Asuransi    IP.04.12.25.000022   Cash in Safe       On money and               31 Juli 2026 Rp30.000.000
     Umum Mega      tanggal 14 Agustus                      securities in safe and/
                    2025                                    or cash register di
                                                            Wonoayu, Sidoarjo,
                                                            Jawa Timur
8.   PT Asuransi    FP.04.03.25.000013   Cash in Transit    Money in transit           31 Juli 2026 Rp100.000.000
     Umum Mega      tanggal 14 Agustus                      dengan lokasi di                          (Anyone carrying)
                    2025                                    Wonoayu, Sidoarjo,                        Rp2.400.000.000
                                                            Jawa Timur                                (Annual carrying)
9.   PT Lippo      1208052000005         Contractor’s       Wheel loader, tractor     31 Desember Total Rp985.000.000
     General       tanggal 9 Juli 2025   plant and          di Indonesia                  2026
     Insurance Tbk                       machinery
                                         insurance
10. PT Asuransi     IP.04.12.25.000009   Cash in Safe       On money and              31 Juli 2026   Rp50.000.000
    Umum Mega       tanggal 14 Agustus                      securities in safe and/
                    2025                                    or cash register di
                                                            Surabaya




                                                           153
Page 184
     Penanggung
       (leader,                                 Jenis                   Objek          Batas Waktu       Total Jumlah
No.                 Polis Asuransi
        apabila                            Pertanggungan           Pertanggungan      Pertanggungan     Pertanggungan
       relevan)
11. PT Asuransi FP.04.03.25.000004         Cash in Transit    Money in transit         31 Juli 2026   Rp50.000.000
    Umum Mega tanggal 14 Agustus                              dengan lokasi di                        (Anyone carrying)
                2025                                          Surabaya                                Rp600.000.000
                                                                                                      (Annual carrying)
12. PT Zurich       0308250000142          Machinery         Mesin, instalasi,         31 Desember    Rp28.750.000.000
    Asuransi        tanggal 16 September   breakdown         dan alat berat yang           2026
    Indonesia Tbk   2025                                     berlokasi di Surabaya
13. PT Zurich       0308250000155          Machinery         Mesin, instalasi,         31 Desember    Rp3.500.000.000
    Asuransi        tanggal 22 September   breakdown         dan alat berat yang           2026
    Indonesia Tbk   2025                                     berlokasi di Surabaya
14. PT Zurich       0301250004446          Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi        tanggal 18 September   Insurance         instalasi, alat berat,        2026       Rp22.099.000.000
    Indonesia Tbk   2025                                     inventory, stocks,
                                                             tangki yang berlokasi                    Machinery:
                                                             di Surabaya                              Rp28.750.000.000

                                                                                                      Contents & Inventory:
                                                                                                      Rp1.100.000.000

                                                                                                      Stocks:
                                                                                                      Rp15.107.000.000

                                                                                                      Tangki:
                                                                                                      Rp16.053.500.000

                                                                                                      Stock minyak CNO:
                                                                                                      Rp23.436.000.000

15. PT Zurich     9901250008442            Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 8 September      Insurance         instalasi, alat berat,        2026       Rp549.504.000
    Indonesia Tbk 2025                                       inventory, yang
                                                             berlokasi di Jakarta                     Contents & Inventory:
                                                                                                      Rp6.657.152.000

                                                                                                      Machinery:
                                                                                                      Rp47.524.000

16. PT Zurich       9908250000718          Machinery          Mesin yang berlokasi     31 Desember    Rp47.524.000.
    Asuransi        tanggal 26 September   Breakdown          di mess Jakarta.             2026
    Indonesia Tbk   2025
17. PT Zurich       9901250008564          Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi        tanggal 10 September   Insurance         instalasi, alat berat,        2026       Rp179.362.830.000
    Indonesia Tbk   2025                                     inventory, stocks yang
                                                             berlokasi di Bandar                      Contents & Inventory:
                                                             Masilam.                                 Rp35.534.200.000

                                                                                                      Machinery:
                                                                                                      Rp92.721.890.432

                                                                                                      Stocks:
                                                                                                      Rp12.773.039.000
18. PT Zurich     9901250008270            Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 3 September      Insurance         instalasi, alat berat,        2026       Rp150.771.928.700
    Indonesia Tbk 2025                                       inventory, stocks
                                                             yang ada di beberapa                     Contents & Inventory:
                                                             lokasi antara lain                       Rp25.693.596.017
                                                             Kayutanam, Padang;
                                                             Batang Anai, Padang;                     Machinery:
                                                             Lubuk Basung,                            Rp78.010.594.340
                                                             dan Simpang Baru,
                                                             Pekanbaru.                               Stocks:
                                                                                                      Rp18.988.184.000




                                                             154
Page 185
     Penanggung
       (leader,                                 Jenis                Objek             Batas Waktu       Total Jumlah
No.                   Polis Asuransi
        apabila                            Pertanggungan        Pertanggungan         Pertanggungan     Pertanggungan
       relevan)
19. PT Zurich     9908250000712            Machinery        Mesin yang berlokasi       31 Desember    Rp78.010.594.340
    Asuransi      tanggal 26 September     Breakdown        di Kayutanam, Batang           2026
    Indonesia Tbk 2025                                      Anai, Lubuk Basung,
                                                            dan Pekanbaru.
20. PT Zurich       9908250000703          Machinery        Mesin yang berlokasi       31 Desember    Rp92.721.890.432
    Asuransi        tanggal 26 September   Breakdown        di Bandar Masilam.             2026
    Indonesia Tbk   2025
21. PT Zurich       9901250008287          Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi        tanggal 3 September    Insurance         instalasi, alat berat,        2026       Rp284.900.459.500
    Indonesia Tbk   2025                                     inventory, stocks
                                                             yang ada di beberapa                     Contents & Inventory:
                                                             lokasi antara                            Rp48.729.162.720
                                                             lain Gelumbang,
                                                             Palembang                                Machinery:
                                                             (Prabumulih), Kelekar,                   Rp155.173.507.451
                                                             Payaraman, Mestong,
                                                             dan Meranjat.                            Stocks:
                                                                                                      Rp29.790.327.000
22. PT Zurich     9901250008292            Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 3 September      Insurance         instalasi, alat               2026       Rp208.380.343.988
    Indonesia Tbk 2025                                       berat, inventory,
                                                             stocks yang ada                          Contents & Inventory:
                                                             di beberapa lokasi                       Rp31.257.674.600
                                                             antara lain kantor
                                                             Lampung, Gisting,                        Machinery:
                                                             Bumi Ratunuban,                          Rp114.207.234.056
                                                             Tegineneng, Tanjung
                                                             Bintang, Sukajawa.                       Stocks:
                                                                                                      Rp23.236.489.000
23. PT Zurich     9908250000699            Machinery         Mesin yang                31 Desember    Rp114.207.234.056
    Asuransi      tanggal 25 September     Breakdown         berlokasi di kantor           2026
    Indonesia Tbk 2025                                       Lampung, Gisting,
                                                             Bumi Ratunuban,
                                                             Tegineneng, Tanjung
                                                             Bintang, Sukajawa.
24. PT Zurich     9908250000734            Machinery         Mesin yang berlokasi      31 Desember    Rp155.173.507.451
    Asuransi      tanggal 29 September     Breakdown         di Gelumbang,                 2026
    Indonesia Tbk 2025                                       Palembang
                                                             (Prabumulih), Kelekar,
                                                             Payaraman, Mestong,
                                                             dan Meranjat.
25. PT Zurich     9901250008720            Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 11 September     Insurance         instalasi, alat berat,        2026       Rp155.187.528.000
    Indonesia Tbk 2025                                       inventory, stocks
                                                             yang ada di beberapa                     Contents & Inventory:
                                                             lokasi antara lain                       Rp19.177.580.000
                                                             Parungkuda,
                                                             Tamansari, Petir,                        Machinery:
                                                             Kronjo.                                  Rp119.323.149.842

                                                                                                      Stocks:
                                                                                                      Rp38.101.730.000
26. PT Zurich     9901250008346            Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 4 September      Insurance         instalasi, alat berat,        2026       Rp125.050.696.000
    Indonesia Tbk 2025                                       inventory, stocks
                                                             yang ada di beberapa                     Contents & Inventory:
                                                             lokasi antara lain                       Rp15.633.873.200
                                                             Wanayasa, Kiara
                                                             Pedes, Bojong.                           Machinery:
                                                                                                      Rp104.295.833.850

                                                                                                      Stocks:
                                                                                                      Rp39.380.490.000




                                                          155
Page 186
     Penanggung
       (leader,                                 Jenis                Objek             Batas Waktu       Total Jumlah
No.                   Polis Asuransi
        apabila                            Pertanggungan        Pertanggungan         Pertanggungan     Pertanggungan
       relevan)
27. PT Zurich     9901250008347            Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 4 September      Insurance         instalasi, alat               2026       Rp243.331.977.000
    Indonesia Tbk 2025                                       berat, inventory,
                                                             stocks yang ada                          Contents & Inventory:
                                                             di beberapa lokasi                       Rp48.358.615.157
                                                             antara lain Cibadak,
                                                             Nagrak, Parungkuda,                      Machinery:
                                                             Kalapanunggal.                           Rp107.280.766.987

                                                                                                      Stocks:
                                                                                                      Rp5.745.518.000
28. PT Zurich     9901250008357            Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 4 September      Insurance         instalasi, alat berat,        2026       Rp288.652.457.840
    Indonesia Tbk 2025                                       inventory, stocks
                                                             yang ada di beberapa                     Contents & Inventory:
                                                             lokasi antara                            Rp61.065.308.000
                                                             lain Nyalindung,
                                                             Jampangtengah,                           Machinery:
                                                             Ciracas, Cimerak,                        Rp185.244.776.562
                                                             Sucinaraja (Tegal
                                                             Panjang).                                Stocks:
                                                                                                      Rp26.643.942.000
29. PT Zurich     9901250008275            Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 3 September      Insurance         instalasi, alat berat,        2026       Rp235.215.164.000
    Indonesia Tbk 2025                                       inventory, stocks
                                                             yang ada di beberapa                     Contents & Inventory:
                                                             lokasi antara lain Lab                   Rp47.372.457.913
                                                             – Barat Purwakarta,
                                                             kantor Purwakarta,                       Machinery:
                                                             Gudang Purwakarta,                       Rp104.435.497.380
                                                             Kantor Region
                                                             Sukabumi, Sukatani,                      Stocks:
                                                             Bojong, Darangdan.                       Rp12.243.967.000
30. PT Zurich     9901250008316            Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 4 September      Insurance         instalasi, alat berat,        2026       Rp151.203.286.000
    Indonesia Tbk 2025                                       inventory, stocks
                                                             yang ada di beberapa                     Contents & Inventory:
                                                             lokasi antara lain                       Rp27.422.716.400
                                                             Cipunegara, gudang
                                                             Subang.                                  Machinery:
                                                                                                      Rp150.209.991.960

                                                                                                      Stocks:
                                                                                                      Rp41.533.616.000
31. PT Zurich       9908250000701          Machinery        Mesin yang berlokasi       31 Desember    Rp150.209.991.960
    Asuransi        tanggal 25 September   Breakdown        di Cipunegara,                 2026
    Indonesia Tbk   2025                                    gudang Subang.
32. PT Zurich       9908250000714          Machinery        Mesin yang berlokasi       31 Desember    Rp104.295.833.850
    Asuransi        tanggal 25 September   Breakdown        di Wanayasa, Kiara             2026
    Indonesia Tbk   2025                                    Pedes, Bojong.
33. PT Zurich       9908250000727          Machinery        Mesin yang berlokasi       31 Desember    Rp107.280.766.987
    Asuransi        tanggal 26 September   Breakdown        di Cibadak, Nagrak,            2026
    Indonesia Tbk   2025                                    Parungkuda,
                                                            Kalapanunggal.
34. PT Zurich     9908250000728            Machinery        Mesin yang berlokasi       31 Desember    Rp185.244.776.562
    Asuransi      tanggal 26 September     Breakdown        di Nyalindung,                 2026
    Indonesia Tbk 2025                                      Jampangtengah,
                                                            Ciracas (Ciseupan),
                                                            Cimerak, Sucinaraja.
35. PT Zurich     9908250000722            Machinery        Mesin yang berlokasi       31 Desember    Rp119.323.149.842
    Asuransi      tanggal 26 September     Breakdown        di Parungkuda,                 2026
    Indonesia Tbk 2025                                      Tamansari, Petir,
                                                            Kronjo.




                                                          156
Page 187
     Penanggung
       (leader,                                 Jenis                Objek              Batas Waktu       Total Jumlah
No.                   Polis Asuransi
        apabila                            Pertanggungan        Pertanggungan          Pertanggungan     Pertanggungan
       relevan)
36. PT Zurich     9908250000700            Machinery         Mesin yang berlokasi       31 Desember    Rp104.435.497.380
    Asuransi      tanggal 25 September     Breakdown         di Lab – Barat                 2026
    Indonesia Tbk 2025                                       Purwakarta, kantor
                                                             Purwakarta, Gudang
                                                             Purwakarta, Kantor
                                                             Region Sukabumi,
                                                             Sukatani, Bojong,
                                                             Darangdan.
37. PT Zurich     0308250000144            Machinery         Mesin yang                 31 Desember    Rp206.330.681.808
    Asuransi      tanggal 17 September     Breakdown         berlokasi di Bati-Bati,        2026
    Indonesia Tbk 2025                                       Loajanan, Sepaku,
                                                             Tambangulang,
                                                             Kantor Bersama
                                                             Garuda, Kantor
                                                             Marketing Samarinda,
                                                             Toho, Pangkalan
                                                             Lada, Anjungan,
                                                             Pangkalan Banteng.
38. PT Zurich       0308250000146          Machinery         Mesin yang berlokasi       31 Desember    Rp168.858.943.200
    Asuransi        tanggal 17 September   Breakdown         di Grati, Dampit,              2026
    Indonesia Tbk   2025                                     Wonorejo.
39. PT Zurich       0308250000147          Machinery         Mesin yang berlokasi       31 Desember    Rp147.348.266.400
    Asuransi        tanggal 17 September   Breakdown         di Purwosari,                  2026
    Indonesia Tbk   2025                                     Purwodadi, Pungging,
                                                             Singosari, Ngajum,
                                                             Wonosalam, Tutur,
                                                             Wongsorejo.
40. PT Zurich     0308250000148            Machinery         Mesin yang berlokasi       31 Desember    Rp126.189.168.800
    Asuransi      tanggal 17 September     Breakdown         di Kantor Wilayah              2026
    Indonesia Tbk 2025                                       Jawa Tengah,
                                                             Tengaran, Belik,
                                                             Pucakwangi,
                                                             Ngaringan, Sale.
41. PT Zurich     0308250000149            Machinery         Mesin yang berlokasi       31 Desember    Rp170.338.944.000
    Asuransi      tanggal 17 September     Breakdown         di Makassar,                   2026
    Indonesia Tbk 2025                                       Kauditan, Tanralili,
                                                             Tompobulu, Palu
                                                             Utara, Mattiro Bulu.
42. PT Zurich     0308250000150            Machinery         Mesin yang berlokasi       31 Desember    Rp1.256.850.000
    Asuransi      tanggal 18 September     Breakdown         di Mess Lawang,                2026
    Indonesia Tbk 2025                                       Lab. Timur Pasuruan,
                                                             Kantor Sengon, Depo
                                                             Sentral Purwosari,
                                                             Bakalan, Kediri.
43. PT Zurich     0308250000151            Machinery         Mesin yang berlokasi       31 Desember    Rp261.872.162.000
    Asuransi      tanggal 18 September     Breakdown         di Pupuan, Baturiti,           2026
    Indonesia Tbk 2025                                       Melaya, Pringgabaya,
                                                             Purwoasri.
44. PT Zurich     0308250000153            Machinery         Mesin yang berlokasi       31 Desember    Rp186.974.368.000
    Asuransi      tanggal 18 September     Breakdown         di Rawalo, Cepiring,           2026
    Indonesia Tbk 2025                                       Wonosegoro,
                                                             Margasari.
45. PT Zurich     0301250004434            Property All Risk Bangunan, mesin,           31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 17 September     Insurance         instalasi, alat berat,         2026       Rp160.171.176.250
    Indonesia Tbk 2025                                       inventory, stocks
                                                             yang ada di beberapa                      Contents & Inventory:
                                                             lokasi antara lain                        Rp261.872.162.000
                                                             Pupuan, Baturiti,
                                                             Melaya, Pringgabaya,                      Machinery:
                                                             Purwoasri.                                Rp22.304.400.000

                                                                                                       Stocks:
                                                                                                       Rp60.391.048.000




                                                          157
Page 188
     Penanggung
       (leader,                               Jenis                Objek             Batas Waktu       Total Jumlah
No.                   Polis Asuransi
        apabila                          Pertanggungan        Pertanggungan         Pertanggungan     Pertanggungan
       relevan)
46. PT Zurich     0301250004459          Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 18 September   Insurance         instalasi, alat berat,        2026       Rp316.426.747.500
    Indonesia Tbk 2025                                     inventory, stocks
                                                           yang ada di beberapa                     Contents & Inventory:
                                                           lokasi antara lain                       Rp68.206.828.000
                                                           Makassar, Kauditan,                      Machinery:
                                                           Tanralili, Tompobulu,                    Rp170.338.944.000
                                                           Palu Utara, Mattiro
                                                           Bulu.                                    Stocks:
                                                                                                    Rp33.932.126.000
47. PT Zurich     0301250004466          Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 18 September   Insurance         instalasi, alat berat,        2026       Rp269.070.430.000
    Indonesia Tbk 2025                                     inventory, stocks
                                                           yang ada di beberapa                     Contents & Inventory:
                                                           lokasi antara lain                       Rp57.996.614.800
                                                           Kantor Wilayah Jawa                      Machinery:
                                                           Tengah, Tengaran,                        Rp126.189.168.800
                                                           Belik, Pucakwangi,
                                                           Ngaringan, Sale.                         Stocks:
                                                                                                    Rp29.991.457.000
48. PT Zurich     0301250004540          Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 22 September   Insurance         instalasi, alat berat,        2026       Rp228.342.025.000
    Indonesia Tbk 2025                                     inventory, stocks
                                                           yang ada di beberapa                     Contents & Inventory:
                                                           lokasi antara lain                       Rp50.688.926.000
                                                           Rawalo, Cepiring,                        Machinery:
                                                           Wonosegoro,                              Rp186.874.368.000
                                                           Margasari.
                                                                                                    Stocks:
                                                                                                    Rp40.056.462.000
49. PT Zurich     0301250004421          Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 17 September   Insurance         instalasi, alat               2026       Rp417.006.393.000
    Indonesia Tbk 2025                                     berat, inventory,
                                                           stocks yang ada                          Contents & Inventory:
                                                           di beberapa lokasi                       Rp74.903.340.000
                                                           antara lain Bati-Bati,                   Machinery:
                                                           Loajanan, Sepaku,                        Rp206.330.681.808
                                                           Tambangulang,
                                                           Kantor Bersama                           Stocks:
                                                           Garuda, Kantor                           Rp50.770.308.000
                                                           Marketing Samarinda,
                                                           Toho, Pangkalan
                                                           Lada, Anjungan,
                                                           Pangkalan Banteng.
50. PT Zurich     0301250004422          Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 17 September   Insurance         instalasi, alat berat,        2026       Rp451.149.102.000
    Indonesia Tbk 2025                                     inventory, stocks
                                                           yang ada di beberapa                     Contents & Inventory:
                                                           lokasi antara lain                       Rp102.037.336.800
                                                           Grati, Dampit,                           Machinery:
                                                           Wonorejo.                                Rp168.858.943.200
                                                                                                    Stocks:
                                                                                                    Rp25.899.757.000
51. PT Zurich     0301250004485          Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 19 September   Insurance         instalasi, alat berat,        2026       Rp8.433.600.000
    Indonesia Tbk 2025                                     inventory, stocks
                                                           yang ada di beberapa                     Contents & Inventory:
                                                           lokasi antara lain                       Rp10.040.000.000
                                                           Kantor Surabaya,                         Machinery:
                                                           Kantor Sidoarjo, Mess                    Rp1.256.850.000
                                                           Lawang, Lab. Timur
                                                           Pasuruan, Kantor                         Stocks:
                                                           Sengon, Depo Sentral                     Rp7.733.281.000
                                                           Purwosari, Bakalan,
                                                           Kediri.




                                                        158
Page 189
     Penanggung
       (leader,                               Jenis                  Objek           Batas Waktu       Total Jumlah
No.                   Polis Asuransi
        apabila                          Pertanggungan          Pertanggungan       Pertanggungan     Pertanggungan
       relevan)
52. PT Zurich     0301250004745          Property All Risk Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 25 September   Insurance         instalasi, alat               2026       Rp546.199.137.000
    Indonesia Tbk 2025                                     berat, inventory,
                                                           stocks yang ada                          Contents & Inventory:
                                                           di beberapa lokasi                       Rp117.596.238.750
                                                           antara lain Purwosari,
                                                           Purwodadi, Pungging,                     Machinery:
                                                           Singosari, Ngajum,                       Rp147.348.266.400
                                                           Wonosalam, Tutur,
                                                           Wongsorejo.                              Stocks:
                                                                                                    Rp10.684.425.000
53. PT Zurich     9901250008722 juncto Earthquake          Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      9901250008442        Insurance           instalasi, alat berat,        2026       Rp549.504.000
    Indonesia Tbk tanggal 11 September                     inventory, yang
                  2025                                     berlokasi di Jakarta                     Contents & Inventory:
                                                                                                    Rp6.657.152.000

                                                                                                    Machinery:
                                                                                                    Rp47.524.000

54. PT Zurich     9901250008959          Fire Insurance    Livestock & contents      31 Desember    Rp77.030.509.000
    Asuransi      tanggal 16 September                     seperti ayam, bebek,          2026
    Indonesia Tbk 2025                                     sapi, dan hewan
                                                           lainnya, makanan
                                                           hewan, peralatan
                                                           peternakan, dan
                                                           lainnya, yang
                                                           berlokasi di beberapa
                                                           daerah yakni Padang
                                                           Pariaman, Agam,
                                                           Simalungun.
55. PT Zurich     9901250008249 juncto Earthquake          Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      9901250008270        Insurance           instalasi, alat berat,        2026       Rp150.771.928.700
    Indonesia Tbk tanggal 3 September                      inventory, stocks
                  2025                                     yang ada di beberapa                     Contents & Inventory:
                                                           lokasi antara lain                       Rp25.693.596.017
                                                           Kayutanam, Padang;
                                                           Batang Anai, Padang;                     Machinery:
                                                           Lubuk Basung,                            Rp78.010.594.340
                                                           dan Simpang Baru,
                                                           Pekanbaru.                               Stocks:
                                                                                                    Rp18.988.184.000
56. PT Zurich     9901250008961 juncto Earthquake          Livestock & contents      31 Desember    Rp77.030.509.000
    Asuransi      9901250008959        Insurance           seperti ayam, bebek,          2026
    Indonesia Tbk tanggal 16 September                     sapi, dan hewan
                  2025                                     lainnya, makanan
                                                           hewan, peralatan
                                                           peternakan, dan
                                                           lainnya, yang
                                                           berlokasi di beberapa
                                                           daerah yakni Padang
                                                           Pariaman, Agam,
                                                           Simalungun.
57. PT Zurich     9901250008552 juncto Earthquake          Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      9901250008564        Insurance           instalasi, alat berat,        2026       Rp179.362.830.000
    Indonesia Tbk tanggal 10 September                     inventory, stocks yang
                  2025                                     berlokasi di Bandar                      Contents & Inventory:
                                                           Masilam.                                 Rp35.534.200.000

                                                                                                    Machinery:
                                                                                                    Rp92.721.890.432

                                                                                                    Stocks:
                                                                                                    Rp12.773.039.000




                                                          159
Page 190
     Penanggung
       (leader,                               Jenis                  Objek           Batas Waktu       Total Jumlah
No.                   Polis Asuransi
        apabila                          Pertanggungan          Pertanggungan       Pertanggungan     Pertanggungan
       relevan)
58. PT Zurich     9901250009071          Fire Insurance    Livestock & contents      31 Desember    Rp152.348.953.000
    Asuransi      tanggal 18 September                     seperti ayam, bebek,          2026
    Indonesia Tbk 2025                                     sapi, dan hewan
                                                           lainnya, makanan
                                                           hewan, peralatan
                                                           peternakan, dan
                                                           lainnya, yang
                                                           berlokasi di
                                                           beberapa daerah
                                                           yakni Tanggamus –
                                                           Lampung, Pasarawan
                                                           – Lampung,
                                                           Gelumbang – Muara
                                                           Enim, Kelekar
                                                           – Muaran Enim,
                                                           Payaraman – Ogan
                                                           Ilir, Mestong – Muaro
                                                           Jambi, Tanjung
                                                           Bintang – Lampung.
59. PT Zurich     9901250009072 juncto Earthquake          Livestock & contents      31 Desember    Rp120.736.746.000
    Asuransi      9901250009071        Insurance           seperti ayam, bebek,          2026
    Indonesia Tbk tanggal 18 September                     sapi, dan hewan
                  2025                                     lainnya, makanan
                                                           hewan, peralatan
                                                           peternakan, dan
                                                           lainnya, yang
                                                           berlokasi di
                                                           beberapa daerah
                                                           yakni Tanggamus –
                                                           Lampung, Pasarawan
                                                           – Lampung,
                                                           Gelumbang – Muara
                                                           Enim, Kelekar
                                                           – Muaran Enim,
                                                           Payaraman – Ogan
                                                           Ilir, Mestong – Muaro
                                                           Jambi, Tanjung
                                                           Bintang – Lampung.
60. PT Zurich     9901250008288 juncto Earthquake          Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      9901250008287        Insurance           instalasi, alat berat,        2026       Rp206.679.635.500
    Indonesia Tbk tanggal 3 September                      inventory, stocks
                  2025                                     yang ada di beberapa                     Contents & Inventory:
                                                           lokasi antara                            Rp35.503.572.320
                                                           lain Gelumbang,
                                                           Palembang                                Machinery:
                                                           (Prabumulih), Kelekar,                   Rp114.614.601.883
                                                           Payaraman, Mestong,
                                                           dan Meranjat.                            Stocks:
                                                                                                    Rp19.461.881.000
61. PT Zurich     9901250008293 juncto Earthquake          Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
    Asuransi      9901250008292        Insurance           instalasi, alat               2026       Rp208.380.343.988
    Indonesia Tbk tanggal 3 September                      berat, inventory,
                  2025                                     stocks yang ada                          Contents & Inventory:
                                                           di beberapa lokasi                       Rp31.257.674.600
                                                           antara lain kantor
                                                           Lampung, Gisting,                        Machinery:
                                                           Bumi Ratunuban,                          Rp114.207.234.056
                                                           Tegineneng, Tanjung
                                                           Bintang, Sukajawa.                       Stocks:
                                                                                                    Rp23.236.489.000




                                                          160
Page 191
     Penanggung
       (leader,                               Jenis                  Objek          Batas Waktu       Total Jumlah
No.                   Polis Asuransi
        apabila                          Pertanggungan          Pertanggungan      Pertanggungan     Pertanggungan
       relevan)
62. PT Zurich     9901250008817          Fire Insurance    Livestock & contents     31 Desember    Rp359.705.250.000
    Asuransi      tanggal 12 September                     seperti ayam, bebek,         2026
    Indonesia Tbk 2025                                     sapi, dan hewan
                                                           lainnya, makanan
                                                           hewan, peralatan
                                                           peternakan, dan
                                                           lainnya, yang
                                                           berlokasi di beberapa
                                                           daerah yakni Sukatani
                                                           – Purwakarta,
                                                           Darangdan -
                                                           Purwakarta, Bojong
                                                           – Purwakarta,
                                                           Wanayasa
                                                           Purwakarta, Kiara
                                                           Pedes – Purwakarta,
                                                           Cipunegara –
                                                           Subang, Cimerak
                                                           – Pangandaran,
                                                           Nagrak – Sukabumi,
                                                           Parungkuda
                                                           – Sukabumi,
                                                           Kalapanunggal –
                                                           Sukabumi, Petir –
                                                           Serang, Nyalindung
                                                           – Sukabumi, dan
                                                           Jampang Tengah –
                                                           Sukabumi.
63. PT Zurich     9901250008818 juncto Earthquake          Livestock & contents     31 Desember    Rp359.705.250.000
    Asuransi      9901250008817        Insurance           seperti ayam, bebek,         2026
    Indonesia Tbk tanggal 12 September                     sapi, dan hewan
                  2025                                     lainnya, makanan
                                                           hewan, peralatan
                                                           peternakan, dan
                                                           lainnya, yang
                                                           berlokasi di beberapa
                                                           daerah yakni Sukatani
                                                           – Purwakarta,
                                                           Darangdan -
                                                           Purwakarta, Bojong
                                                           – Purwakarta,
                                                           Wanayasa
                                                           Purwakarta, Kiara
                                                           Pedes – Purwakarta,
                                                           Cipunegara –
                                                           Subang, Cimerak
                                                           – Pangandaran,
                                                           Nagrak – Sukabumi,
                                                           Parungkuda
                                                           – Sukabumi,
                                                           Kalapanunggal –
                                                           Sukabumi, Petir –
                                                           Serang, Nyalindung
                                                           – Sukabumi, dan
                                                           Jampang Tengah –
                                                           Sukabumi.
64. PT Zurich     9901250008348 juncto Earthquake          Bangunan, mesin,         31 Desember    Building:
    Asuransi      9901250008347        Insurance           instalasi, alat              2026       Rp243.331.977.000
    Indonesia Tbk tanggal 4 September                      berat, inventory,
                  2025                                     stocks yang ada                         Contents & Inventory:
                                                           di beberapa lokasi                      Rp48.358.615.157
                                                           antara lain Cibadak,                    Machinery:
                                                           Nagrak, Parungkuda,                     Rp107.280.766.987
                                                           Kalapanunggal.
                                                                                                   Stocks:
                                                                                                   Rp5.745.518.000




                                                          161
Page 192
     Penanggung
       (leader,                             Jenis             Objek          Batas Waktu      Total Jumlah
No.                   Polis Asuransi
        apabila                        Pertanggungan     Pertanggungan      Pertanggungan    Pertanggungan
       relevan)
65. PT Zurich     9901250008357 juncto Earthquake    Bangunan, mesin,        31 Desember Building:
    Asuransi      9901250008357        Insurance     instalasi, alat berat,      2026     Rp288.652.457.840
    Indonesia Tbk tanggal 4 September                inventory, stocks
                  2025                               yang ada di beberapa                 Contents & Inventory:
                                                     lokasi antara                        Rp61.065.308.000
                                                     lain Nyalindung,
                                                     Jampangtengah,                       Machinery:
                                                     Ciracas, Cimerak,                    Rp185.244.776.562
                                                     Sucinaraja (Tegal
                                                     Panjang).                            Stocks:
                                                                                          Rp26.643.942.000
66. PT Zurich     9901250008721 juncto Earthquake      Bangunan, mesin,         31 Desember   Building:
    Asuransi      9901250008720        Insurance       instalasi, alat berat,       2026      Rp155.187.528.000
    Indonesia Tbk tanggal 11 September                 inventory, stocks
                  2025                                 yang ada di beberapa                   Contents & Inventory:
                                                       lokasi antara lain                     Rp19.177.580.000
                                                       Parungkuda,
                                                       Tamansari, Petir,                      Machinery:
                                                       Kronjo.                                Rp119.323.149.842

                                                                                              Stocks:
                                                                                              Rp38.101.730.000
67. PT Zurich     9901250008276 juncto Earthquake      Bangunan, mesin,         31 Desember   Building:
    Asuransi      9901250008275        Insurance       instalasi, alat berat,       2026      Rp235.215.164.000
    Indonesia Tbk tanggal 3 September                  inventory, stocks
                  2025                                 yang ada di beberapa                   Contents & Inventory:
                                                       lokasi antara lain Lab                 Rp47.372.457.913
                                                       – Barat Purwakarta,
                                                       kantor Purwakarta,                     Machinery:
                                                       Gudang Purwakarta,                     Rp104.435.497.380
                                                       Kantor Region
                                                       Sukabumi, Sukatani,                    Stocks:
                                                       Bojong, Darangdan.                     Rp12.243.967.000
68. PT Zurich     9901250008320 juncto Earthquake      Bangunan, mesin,         31 Desember   Building:
    Asuransi      9901250008316        Insurance       instalasi, alat berat,       2026      Rp151.203.286.000
    Indonesia Tbk tanggal 4 September                  inventory, stocks
                  2025                                 yang ada di beberapa                   Contents & Inventory:
                                                       lokasi antara lain                     Rp27.422.716.400
                                                       Cipunegara, gudang
                                                       Subang.                                Machinery:
                                                                                              Rp150.209.991.960

                                                                                              Stocks:
                                                                                              Rp41.533.616.000
69. PT Zurich     9901250008341 juncto Earthquake      Bangunan, mesin,         31 Desember   Building:
    Asuransi      9901250008346        Insurance       instalasi, alat berat,       2026      Rp125.050.696.000
    Indonesia Tbk tanggal 4 September                  inventory, stocks
                  2025                                 yang ada di beberapa                   Contents & Inventory:
                                                       lokasi antara lain                     Rp15.633.873.200
                                                       Wanayasa, Kiara
                                                       Pedes, Bojong.                         Machinery:
                                                                                              Rp104.295.833.850

                                                                                              Stocks:
                                                                                              Rp39.380.490.000




                                                     162
Page 193
     Penanggung
       (leader,                               Jenis                  Objek           Batas Waktu       Total Jumlah
No.                   Polis Asuransi
        apabila                          Pertanggungan          Pertanggungan       Pertanggungan     Pertanggungan
       relevan)
70. PT Zurich     0301250004753          Fire Insurance    Livestock & contents      31 Desember    Rp375.983.009.000
    Asuransi      tanggal 25 September                     seperti ayam, bebek,          2026
    Indonesia Tbk 2025                                     sapi, dan hewan
                                                           lainnya, makanan
                                                           hewan, peralatan
                                                           peternakan, dan
                                                           lainnya, yang
                                                           berlokasi di beberapa
                                                           daerah yakni
                                                           Dawuhan Sengon –
                                                           Purwodadi Pasuruan,
                                                           Sukodermo
                                                           – Purwosari,
                                                           Pucangsari –
                                                           Purwosari, Lebakrejo
                                                           – Purwodadi,
                                                           Tutur, Wongsorejo,
                                                           Wonosalam, Plososari
                                                           – Grati (Pasuruan),
                                                           Rebalas, Toyomarto
                                                           – Singosari, Ngajum,
                                                           Dampit, Batungsel
                                                           – Pupuan, Pujungan
                                                           – Pupuan, dan Belik –
                                                           Pemalang.
71. PT Zurich     0301250004754 juncto Earthquake          Livestock & contents      31 Desember    Rp72.973.558.000
    Asuransi      0301250004753        Insurance           seperti ayam, bebek,          2026
    Indonesia Tbk tanggal 25 September                     sapi, dan hewan
                  2025                                     lainnya, makanan
                                                           hewan, peralatan
                                                           peternakan, dan
                                                           lainnya, yang
                                                           berlokasi di
                                                           beberapa daerah
                                                           yakni Pucakwangi,
                                                           Ngaringan, Sale,
                                                           Margasari.
72. PT Zurich     0301250004892          Fire Insurance    Livestock & contents      31 Desember    Rp64.562.748.000
    Asuransi      tanggal 1 Oktober 2025                   seperti ayam, bebek,          2026
    Indonesia Tbk                                          sapi, dan hewan
                                                           lainnya, makanan
                                                           hewan, peralatan
                                                           peternakan, dan
                                                           lainnya, yang
                                                           berlokasi di beberapa
                                                           daerah yakni
                                                           Timpubulu, Pucak,
                                                           Tanralili, Kauditan,
                                                           Mattiro Bulu.
73. PT Zurich     0301250004893 juncto Earthquake          Livestock & contents      31 Desember    Rp7.130.199.000
    Asuransi      0301250004892          Insurance         seperti ayam, bebek,          2026
    Indonesia Tbk tanggal 1 Oktober 2025                   sapi, dan hewan
                                                           lainnya, makanan
                                                           hewan, peralatan
                                                           peternakan, dan
                                                           lainnya, yang
                                                           berlokasi di Kauditan,
                                                           Minahasa.




                                                          163
Page 194
     Penanggung
       (leader,                                  Jenis                  Objek         Batas Waktu       Total Jumlah
No.                   Polis Asuransi
        apabila                             Pertanggungan          Pertanggungan     Pertanggungan     Pertanggungan
       relevan)
74. PT Zurich     0301250004787             Fire Insurance Livestock & contents       31 Desember    Rp76.793.756.000
    Asuransi      tanggal 29 September                     seperti ayam, bebek,           2026
    Indonesia Tbk 2025                                     sapi, dan hewan
                                                           lainnya, makanan
                                                           hewan, peralatan
                                                           peternakan, dan
                                                           lainnya, yang
                                                           berlokasi di
                                                           beberapa daerah
                                                           yakni Loajanan –
                                                           Kutai Kartanegara,
                                                           Tambangulang,
                                                           Gunung Rasak,
                                                           Sepaku, Toho,
                                                           Pangkalan Banteng.
75.   PT Asuransi   FP.04.12.25.000010   Cash in Safe      On money and               31 Juli 2026   Rp250.000.000
      Umum Mega tanggal 17 Desember                        securities in safe and/                   USD 500.000
                    2025                                   or cash register di                       SGD 700.000
                                                           Jalan MT Haryono,                         AUD 200.000
                                                           Jakarta.                                  20.000 Yen
76.   PT Zurich     9901250008531        Property All Risk Bangunan dan               31 Desember    Building:
      Asuransi      tanggal 10 September Insurance         inventory yang ada             2026       Rp11.500.000.000
      Indonesia Tbk 2025                                   di beberapa lokasi
                                                           antara lain beberapa                      Contents & Inventory:
                                                           villa di Batu Jimbar,                     Rp7.000.000.000
                                                           Sanur, Denpasar,
                                                           Bali.
77.   PT Zurich     9901250008281        Property All Risk Bangunan yang              31 Desember    Rp21.000.000.000
      Asuransi      tanggal 3 September  Insurance         ada di Tegalsari,              2026
      Indonesia Tbk 2025                                   Surabaya.
78.   PT Zurich     9901250008872        Property All Risk Contents dan               31 Desember    Rp54.560.000.000
      Asuransi      tanggal 15 September Insurance         inventory yang ada             2026
      Indonesia Tbk 2025                                   di beberapa lokasi
                                                           antara lain Gedung
                                                           Grha Praba Samanta
                                                           di Jakarta Barat,
                                                           Wisma Milenia di
                                                           Jakarta Selatan, dan
                                                           Japfa Indoland Center
                                                           di Surabaya.
79.   PT Zurich     9901250008517        Property All Risk Bangunan, contents         31 Desember    Rp43.899.388.800
      Asuransi      tanggal 9 September  Insurance         dan inventory yang             2026
      Indonesia Tbk 2025                                   ada di beberapa
                                                           lokasi antara lain
                                                           Wisma Milenia di
                                                           Jakarta Sekatan
                                                           dan Gedung Telkom
                                                           Sentul Bogor.
80.   PT Zurich     9901250008874 juncto Earthquake        Bangunan, inventory        31 Desember    Building:
      Asuransi      9901250008531        Insurance         yang ada di beberapa           2026       Rp11.500.000.000
      Indonesia Tbk tanggal 15 September                   lokasi antara lain
                    2025                                   beberapa villa di                         Contents & Inventory:
                                                           Batu Jimbar, Sanur,                       Rp7.000.000.000
                                                           Denpasar, Bali.
81.   PT Zurich     9901250008518 juncto Earthquake        Bangunan, contents         31 Desember    Rp43.899.388.800
      Asuransi      9901250008517        Insurance         dan inventory yang             2026
      Indonesia Tbk tanggal 9 September                    ada di beberapa
                    2025                                   lokasi antara lain
                                                           Wisma Milenia di
                                                           Jakarta Sekatan
                                                           dan Gedung Telkom
                                                           Sentul Bogor.




                                                             164
Page 195
     Penanggung
       (leader,                             Jenis                 Objek           Batas Waktu       Total Jumlah
No.                   Polis Asuransi
        apabila                        Pertanggungan        Pertanggungan        Pertanggungan     Pertanggungan
       relevan)
82. PT Zurich     9901250008873 juncto Earthquake        Bangunan, contents       31 Desember Rp54.560.000.000
    Asuransi      9901250008872        Insurance         dan inventory yang           2026
    Indonesia Tbk tanggal 15 September                   ada di beberapa
                  2025                                   lokasi antara lain
                                                         Gedung Grha Praba
                                                         Samanta di Jakarta
                                                         Barat, Wisma Milenia
                                                         di Jakarta Selatan,
                                                         dan Japfa Indoland
                                                         Center di Surabaya.
83. PT Zurich     9901250008359        Property All Risk Bangunan, contents       31 Desember Building, Contents,
    Asuransi      tanggal 4 September  Insurance         dan inventory yang           2026      Inventory:
    Indonesia Tbk 2025                                   ada di Gedung Japfa                    Rp7.900.000.000
                                                         5, Daan Mogot,
                                                         Jakarta Barat.                         Mesin:
                                                                                                Rp1.100.000.000
84. PT Zurich     9901250008360 juncto Earthquake        Bangunan, contents       31 Desember Building, Contents,
    Asuransi      9901250008359        Insurance         dan inventory yang           2026      Inventory:
    Indonesia Tbk tanggal 4 September                    ada di Gedung Japfa                    Rp7.900.000.000
                  2025                                   5, Daan Mogot,
                                                         Jakarta Barat.                         Mesin:
                                                                                                Rp1.100.000.000
85. PT Zurich     0308250000152        Machinery         Mesin yang berlokasi     31 Desember Rp107.464.071.117
    Asuransi      tanggal 18 September Breakdown         di Japfa the Learning        2026
    Indonesia Tbk 2025                                   Center, Bogor, Jawa
                                                         Barat.
86. PT Zurich     0301250004472        Property All Risk Bangunan, mesin,         31 Desember Building:
    Asuransi      tanggal 18 September Insurance         contents dan                 2026      Rp321.946.728.212
    Indonesia Tbk 2025                                   inventory yang ada
                                                         di Japfa the Learning                  Contents& Inventory:
                                                         Center, Bogor, Jawa                    Rp62.765.002.261
                                                         Barat.
                                                                                                Mesin:
                                                                                                Rp107.464.071.117
87. PT Zurich     0301250005014        Property All Risk Contents dan             31 Desember Rp2.480.000.000
    Asuransi      tanggal 10 Oktober   Insurance         inventory yang ada di        2026
    Indonesia Tbk 2025                                   Japfa Indoland Center
                                                         Tower, Genteng,
                                                         Surabaya.
88. PT Asuransi   FP.04.03.25.000053   Cash in Transit Money in transit            31 Juli 2026 Rp 150.000.000
    Umum Mega tanggal 17 Desember                        dengan lokasi di                       (Anyone carrying)
                  2025                                   Cikupa, Tangerang,                     Rp 9.000.000.000
                                                         Banten.                                (Annual carrying)
89. PT Asuransi   IP.04.12.25.000084   Cash in Safe      On money and              31 Juli 2026 Rp200.000.000
    Umum Mega tanggal 14 Agustus                         securities in safe and/
                  2025                                   or cash register di
                                                         Cikupa, Tangerang,
                                                         Banten.
90. PT Zurich     9901250008458        Property All Risk Bangunan, contents       31 Desember Rp7.000.000.000
    Asuransi      tanggal 8 September  Insurance         dan inventory yang           2026
    Indonesia Tbk 2025                                   ada di Gudang JCI
                                                         Cikande, Rangkas
                                                         Bitung, Serang,
                                                         Banten.
91. PT Zurich     9901250008879        Property All Risk Bangunan, contents       31 Desember Rp155.000.000.000
    Asuransi      tanggal 15 September Insurance         dan inventory yang           2026
    Indonesia Tbk 2025                                   ada di Jalan Raya
                                                         Serang KM 14.2
                                                         Cikupa Tangerang.
92. PT Zurich     9901250008314        Property All Risk Bangunan, mesin,         31 Desember Building:
    Asuransi      tanggal 4 September  Insurance         contents dan                 2026      Rp79.354.193.750
    Indonesia Tbk 2025                                   inventory yang ada di
                                                         Jalan Raya Serang                      Contents& Inventory:
                                                         KM 14.2 Cikupa                         Rp11.030.000.000
                                                         Tangerang.                             Mesin:
                                                                                                Rp87.350.000.000




                                                        165
Page 196
     Penanggung
       (leader,                                  Jenis               Objek           Batas Waktu       Total Jumlah
No.                   Polis Asuransi
        apabila                             Pertanggungan       Pertanggungan       Pertanggungan     Pertanggungan
       relevan)
93. PT Zurich     9901250008235             Property All Risk Bangunan, contents     31 Desember    Building:
    Asuransi      tanggal 3 September       Insurance         dan inventory              2026       Rp3.678.800.000
    Indonesia Tbk 2025                                        yang ada di Ruko
                                                              Sentul City, Plaza                    Contents& Inventory:
                                                              Amsterdam, Bogor.                     Rp145.000.000

                                                                                                    Mesin:
                                                                                                    Rp87.350.000.000
94. PT Zurich     9901250008880 juncto Earthquake           Bangunan, contents       31 Desember    Rp155.000.000.000
    Asuransi      9901250008879        Insurance            dan inventory yang           2026
    Indonesia Tbk tanggal 15 September                      ada di Jalan Raya
                  2025                                      Serang KM 14.2
                                                            Cikupa Tangerang.
95. PT Zurich     9901250008315 juncto Earthquake           Bangunan, mesin,         31 Desember    Building:
    Asuransi      9901250008314        Insurance            contents dan                 2026       Rp79.354.193.750
    Indonesia Tbk tanggal 4 September                       inventory yang ada di
                  2025                                      Jalan Raya Serang                       Contents& Inventory:
                                                            KM 14.2 Cikupa                          Rp11.030.000.000
                                                            Tangerang.
                                                                                                    Mesin:
                                                                                                    Rp87.350.000.000
96. PT Zurich     9901250008236 juncto Earthquake         Bangunan, contents         31 Desember    Building:
    Asuransi      9901250008235        Insurance          dan inventory                  2026       Rp3.678.800.000
    Indonesia Tbk tanggal 3 September                     yang ada di Ruko
                  2025                                    Sentul City, Plaza                        Contents& Inventory:
                                                          Amsterdam, Bogor.                         Rp145.000.000
97. PT Zurich      9901250008459 juncto Earthquake        Bangunan, stocks,          31 Desember    Rp7.000.000.000
     Asuransi      9901250008458        Insurance         dan inventory yang             2026
     Indonesia Tbk tanggal 8 September                    ada di Gudang JKI
                   2025                                   Cikande, Jalan Raya
                                                          Rangkas Bitung,
                                                          Cikande, Serang,
                                                          Banten.
98. PT Zurich      0308250000141        Machinery         Mesin yang berlokasi       31 Desember    Rp1.000.000.000
     Asuransi      tanggal 16 September Breakdown         di Desa Kemiri,                2026
     Indonesia Tbk 2025                                   Gunung Kidul,
                                                          Yogyakarta.
99. PT Zurich      0301250004436        Property All Risk Bangunan, mesin,           31 Desember    Building:
     Asuransi      tanggal 18 September Insurance         instalasi, contents dan        2026       Rp3.705.000.000
     Indonesia Tbk 2025                                   inventory yang ada
                                                          di beberapa lokasi,                       Contents& Inventory:
                                                          antara lain Desa                          Rp230.000.000
                                                          Kemiri (Gunung Kidul)
                                                          Yogyakarta, Desa                          Mesin:
                                                          Bangun Harjo, dan                         Rp1.000.000.000
                                                          Desa Bolon, Jawa
                                                          Tengah.
100. PT Zurich     0301250004451        Property All Risk Bangunan, mesin,           31 Desember    Building:
     Asuransi      tanggal 18 September Insurance         instalasi, contents dan        2026       Rp154.700.000.000
     Indonesia Tbk 2025                                   inventory yang ada di
                                                          Duyungan, Sidoharjo                       Contents& Inventory:
                                                          - Sragen.                                 Rp19.300.000.000

                                                                                                    Mesin:
                                                                                                    Rp310.100.000.000
101. PT Zurich       0301250004453          Property All Risk Stocks yang ada di     31 Desember    Rp539.400.000.000
     Asuransi        tanggal 18 September   Insurance         Duyungan, Sidoharjo        2026
     Indonesia Tbk   2025                                     - Sragen.
102. PT Zurich       0301250004848          Property All Risk Stocks yang ada di     31 Desember    Rp14.900.000.000
     Asuransi        tanggal 30 September   Insurance         Gudang PT Sinarindo        2026
     Indonesia Tbk   2025                                     Megantara Gudang
                                                              No. F2, Margomulyo,
                                                              Surabaya.




                                                          166
Page 197
      Penanggung
        (leader,                              Jenis                    Objek            Batas Waktu       Total Jumlah
No.                  Polis Asuransi
         apabila                         Pertanggungan            Pertanggungan        Pertanggungan     Pertanggungan
        relevan)
103. PT Asuransi FP.04.03.25.000006      Cash in Transit   Money in transit             31 Juli 2026   Rp 7.500.000
     Umum Mega tanggal 14 Agustus                          dengan lokasi                               (Anyone carrying)
                 2025                                      di Lamongan,                                Rp 360.000.000
                                                           Situbondo.                                  (Annual carrying)
104. PT Asuransi   IP.04.12.25.000005    Cash in Safe      On money and                 31 Juli 2026   Rp100.000.000
     Umum Mega     tanggal 14 Agustus                      securities in safe and/
                   2025                                    or cash register di
                                                           Duyungan, Sidoharjo,
                                                           Sragen, Jawa Tengah.
105. PT Zurich     0301250004118         Property All Risk Bangunan, mesin,             31 Desember    Building:
     Asuransi      tanggal 1 September   Insurance         instalasi, alat                  2026       Rp365.100.000.000
     Indonesia Tbk 2025                                    berat, inventory,
                                                           stocks yang ada                             Contents& Inventory:
                                                           di beberapa lokasi                          Rp57.935.000.000
                                                           antara lain Buduran
                                                           Sidoarjo, Denpasar,                         Mesin:
                                                           Mengwi-Badung,                              Rp450.800.000.000
                                                           Surabaya (Gedung
                                                           Margomulyo), Jalan                          Stocks:
                                                           Polisi Surabaya, Jalan                      Rp995.000.000.000
                                                           Nilam Barat, Gedung
                                                           Japda Indoland
                                                           Centre, dan Gudang
                                                           Margomulyo di
                                                           Romokalisari.
106. PT Zurich     0301250004113         Property All Risk Bangunan, inventory,         31 Desember    Building:
     Asuransi      tanggal 31 Agustus    Insurance         stocks yang ada di               2026       Rp2.000.000.000
     Indonesia Tbk 2025                                    Jalan Raya Selecta,
                                                           Batu, Malang.                               Contents& Inventory:
                                                                                                       Rp500.000.000

107. PT Zurich     0309250000055         Public Liability    Public liability di        31 Desember    Rp5.000.000.000
     Asuransi      tanggal 25 Agustus    Insurance           Indonesia dan seluruh          2026
     Indonesia Tbk 2025                                      dunia, kecuali US dan
                                                             Canada, serta US
                                                             Sanction Countries.
108. PT Asuransi   IP.04.12.25.000008    Cash in Safe        On money and               31 Juli 2026   Rp100.000.000
     Umum Mega     tanggal 14 Agustus                        securities in safe and/
                   2025                                      or cash register di
                                                             Jalan Nilam Barat,
                                                             Surabaya.
109. PT Asuransi   FP.04.03.25.000007    Cash in Safe        On money and               31 Juli 2026   Rp 400.000.000 di
     Umum Mega     tanggal 14 Agustus                        securities in safe and/                   Sidoarjo dan Rp
                   2025                                      or cash register di                       50.000.000 di Bali.
                                                             Sidoarjo dan Mengwi
                                                             – Badung, Bali.
110. PT Asuransi   FP.04.03.25.000002    Cash in Transit     Money in transit           31 Juli 2026   Sidoarjo
     Umum Mega     tanggal 14 Agustus                        dengan lokasi di                          Rp 100.000.000
                   2025                                      Sidoarjo dan Mengwi                       (Anyone carrying)
                                                             – Badung, Bali.                           Rp 3.600.000.000
                                                                                                       (Annual carrying)

                                                                                                       Bali
                                                                                                       Rp 50.000.000
                                                                                                       (Anyone carrying)
                                                                                                       Rp 600.000.000
                                                                                                       (Annual carrying)
111. PT Asuransi   FP.04.03.25.000006    Cash in Safe        On money and               31 Juli 2026   Rp150.000.000
     Umum Mega     tanggal 14 Agustus                        securities in safe
                   2025                                      and/or cash register
                                                             di Japfa Indoland
                                                             Center, Surabaya.




                                                            167
Page 198
      Penanggung
        (leader,                                 Jenis                   Objek           Batas Waktu       Total Jumlah
No.                  Polis Asuransi
         apabila                            Pertanggungan           Pertanggungan       Pertanggungan     Pertanggungan
        relevan)
112. PT Asuransi FP.04.03.25.000037         Cash in Transit    Money in transit          31 Juli 2026   Rp 50.000.000
     Umum Mega tanggal 20 Oktober                              dengan lokasi di                         (Anyone carrying)
                 2025                                          Cibatu, Purwakarta.                      Rp 2.400.000.000
                                                                                                        (Annual carrying)
113. PT Asuransi     IP.04.12.25.000061     Cash in Safe      On money and               31 Juli 2026   Rp50.000.000
     Umum Mega       tanggal 20 Oktober                       securities in safe and/
                     2025                                     or cash register di
                                                              Cibatu, Purwakarta.
114. PT Asuransi     IP.04.03.25.000035     Cash in Transit Money in transit             31 Juli 2026   Rp 50.000.000
     Umum Mega       tanggal 20 Oktober                       dengan lokasi di                          (Anyone carrying)
                     2025                                     Kawasan Industri                          Rp 600.000.000
                                                              Padang.                                   (Annual carrying)
115. PT Asuransi     IP.04.12.25.000057     Cash in Safe      On money and               31 Juli 2026   Rp150.000.000
     Umum Mega       tanggal 20 Oktober                       securities in safe
                     2025                                     and/or cash register
                                                              di Kawasan Industri
                                                              Padang.
116. PT Zurich       9901250008243          Property All Risk Stocks yang ada di         31 Desember    Rp130.000.000
     Asuransi        tanggal 3 September    Insurance         Gudang JCI Cikande,            2026
     Indonesia Tbk   2025                                     Serang - Banten.
117. PT Zurich       9901250008344          Property All Risk Bangunan, mesin,           31 Desember    Building:
     Asuransi        tanggal 4 September    Insurance         instalasi, alat berat,         2026       Rp110.817.000.000
     Indonesia Tbk   2025                                     inventory yang ada
                                                              di Kawasan Industri                       Contents& Inventory:
                                                              Padang.                                   Rp14.000.000.000

                                                                                                        Mesin:
                                                                                                        Rp145.000.000.000
118. PT Zurich       9901250008241        Property All Risk Bangunan yang ada            31 Desember    Rp13.685.000.000
     Asuransi        tanggal 3 September  Insurance         di Kawasan Industri              2026
     Indonesia Tbk   2025                                   Padang.
119. PT Zurich       9901250008033        Property All Risk Stocks yang ada di           31 Desember    Rp10.000.000.000
     Asuransi        tanggal 29 Agustus   Insurance         gudang PT Indojaya               2026
     Indonesia Tbk   2025                                   Agrinusa, Deli
                                                            Serdang, Medan.
120. PT Zurich       9901250008474        Property All Risk Stocks yang ada di           31 Desember    Rp350.000.000.000
     Asuransi        tanggal 8 September  Insurance         Kawasan Industri                 2026
     Indonesia Tbk   2025                                   Padang.
121. PT Zurich       9901250008244 juncto Earthquake        Stocks yang ada di           31 Desember    Rp130.000.000
     Asuransi        99201250009243       Insurance         Gudang JCI Cikande,              2026
     Indonesia Tbk   tanggal 3 September                    Serang - Banten.
                     2025
122. PT Zurich       9901250008035 juncto Earthquake        Stocks yang ada di           31 Desember    Rp10.000.000.000
     Asuransi        99201250008033       Insurance         gudang PT Indojaya               2026
     Indonesia Tbk   tanggal 3 September                    Agrinusa, Deli
                     2025                                   Serdang, Medan.
123. PT Zurich       9901250008475 juncto Earthquake        Stocks yang ada di           31 Desember    Rp350.000.000.000
     Asuransi        9901250008474        Insurance         Kawasan Industri                 2026
     Indonesia Tbk   tanggal 8 September                    Padang.
                     2025
124. PT Zurich       9901250008343 juncto Earthquake        Bangunan, mesin,             31 Desember    Building:
     Asuransi        9901250008344        Insurance         instalasi, alat berat,           2026       Rp110.817.000.000
     Indonesia Tbk   tanggal 4 September                    inventory yang ada
                     2025                                   di Kawasan Industri                         Contents& Inventory:
                                                            Padang.                                     Rp14.000.000.000

                                                                                                        Mesin:
                                                                                                        Rp145.000.000.000
125. PT Zurich     9901250008242 juncto Earthquake             Bangunan yang ada         31 Desember    Rp13.685.000.000
     Asuransi      9901250008241        Insurance              di Kawasan Industri           2026
     Indonesia Tbk tanggal 3 September                         Padang.
                   2025




                                                              168
Page 199
      Penanggung
        (leader,                                 Jenis                Objek              Batas Waktu       Total Jumlah
No.                  Polis Asuransi
         apabila                            Pertanggungan        Pertanggungan          Pertanggungan     Pertanggungan
        relevan)
126. PT Asuransi IP.04.12.25.000016         Cash in Safe      On money and               31 Juli 2026   Rp500.000.000
     Umum Mega tanggal 14 Agustus                             securities in safe
                 2025                                         and/or cash register
                                                              di Jalan IR. Sutami
                                                              Makassar.
127. PT Zurich     0301250004424            Property All Risk Bangunan, mesin,           31 Desember    Building:
     Asuransi      tanggal 17 September     Insurance         instalasi, alat berat,         2026       Rp158.731.000.000
     Indonesia Tbk 2025                                       inventory, stocks
                                                              yang ada di Jalan IR.                     Contents& Inventory:
                                                              Sutami Makassar.                          Rp7.436.000.000

                                                                                                        Mesin:
                                                                                                        Rp176.491.000.000

                                                                                                        Stocks:
                                                                                                        Rp359.788.000.000
128. PT Zurich     0301250004444            Property All Risk Bangunan, inventory,       31 Desember    Building:
     Asuransi      tanggal 18 September     Insurance         stocks yang ada di             2026       Rp4.000.000.000
     Indonesia Tbk 2025                                       beberapa lokasi,
                                                              antara lain, Gudang                       Contents& Inventory:
                                                              PT Palunesia                              Rp150.000.000
                                                              Makmur, Gudang
                                                              PT Sinarindo                              Stocks:
                                                              Megantaram Depo                           Rp69.234.000.000
                                                              Manado, Depo
                                                              Smarainda, Depo
                                                              Balikpapan, dan
                                                              Gudang Pattiene –
                                                              Makassar.
129. PT Zurich     0301250004441            Property All Risk Bangunan, mesin,           31 Desember    Building:
     Asuransi      tanggal 18 September     Insurance         instalasi, alat berat,         2026       Rp2.689.000.000
     Indonesia Tbk 2025                                       inventory, stocks
                                                              yang ada di Jalan IR.                     Mesin:
                                                              Sutami Makassar.                          Rp131.000.000

                                                                                                        Stocks:
                                                                                                        Rp2.077.000.000
130. PT Zurich     0301250004457            Property All Risk Bangunan, mesin,           31 Desember    Building:
     Asuransi      tanggal 18 September     Insurance         instalasi, alat berat,         2026       Rp123.260.000.000
     Indonesia Tbk 2025                                       inventory, stocks yang
                                                              ada di Grobogan,                          Mesin:
                                                              Semarang, Jawa                            Rp169.145.000.000
                                                              Tengah.
                                                                                                        Contents & Inventory:
                                                                                                        Rp12.059.000.000
131. PT Zurich       0301250004464          Property All Risk Stocks yang ada di         31 Desember    Rp404.427.000.000
     Asuransi        tanggal 18 September   Insurance         Grobogan, Semarang,            2026
     Indonesia Tbk   2025                                     Jawa Tengah.
132. PT Asuransi     IP.04.03.25.000010     Cash in Transit Money in transit             31 Juli 2026   Rp 100.000.000
     Umum Mega       tanggal 14 Agustus                       dengan lokasi di                          (Anyone carrying)
                     2025                                     Grobogan, Semarang,                       Rp 400.000.000
                                                              Jawa Tengah.                              (Annual carrying)
133. PT Asuransi     IP.04.12.25.000018     Cash in Safe      On money and               31 Juli 2026   Rp100.000.000
     Umum Mega       tanggal 14 Agustus                       securities in safe and/
                     2025                                     or cash register di
                                                              Grobogan, Semarang,
                                                              Jawa Tengah.
134. PT Zurich     9901250008289            Property All Risk Bangunan, instalasi,       31 Desember    Building:
     Asuransi      tanggal 3 September      Insurance         mesin yang ada di              2026       Rp15.300.000.000
     Indonesia Tbk 2025                                       Jalan IR. Sutami,
                                                              Tanjung Bintang,                          Mesin:
                                                              Lampung.                                  Rp71.000.000.000




                                                           169
Page 200
      Penanggung
        (leader,                                 Jenis                Objek           Batas Waktu       Total Jumlah
No.                    Polis Asuransi
         apabila                            Pertanggungan        Pertanggungan       Pertanggungan     Pertanggungan
        relevan)
135. PT Zurich     9901250008268            Property All Risk Bangunan, instalasi,    31 Desember    Building:
     Asuransi      tanggal 3 September      Insurance         mesin, inventory,           2026       Rp161.200.000.000
     Indonesia Tbk 2025                                       contents yang ada
                                                              di Jalan IR. Sutami,                   Contents & Inventory:
                                                              Tanjung Bintang,                       Rp12.000.000.000
                                                              Lampung.
                                                                                                     Mesin:
                                                                                                     Rp212.000.000.000
136. PT Zurich     9901250008378          Property All Risk Bangunan, instalasi,      31 Desember    Building:
     Asuransi      tanggal 4 September    Insurance         mesin, inventory,             2026       Rp9.510.000.000
     Indonesia Tbk 2025                                     contents yang ada
                                                            di Jalan IR. Sutami,                     Mesin:
                                                            Tanjung Bintang,                         Rp4.600.000.000
                                                            Lampung.
137. PT Zurich       9901250008300        Property All Risk Bangunan, instalasi,      31 Desember    Rp492.000.000.000
     Asuransi        tanggal 4 September  Insurance         mesin, inventory,             2026
     Indonesia Tbk   2025                                   contents yang ada
                                                            di Jalan IR. Sutami,
                                                            Tanjung Bintang,
                                                            Lampung.
138. PT Zurich       9901250008262        Property All Risk Bangunan, instalasi,      31 Desember    Building:
     Asuransi        tanggal 3 September  Insurance         mesin yang ada di             2026       Rp10.270.000.000
     Indonesia Tbk   2025                                   Jalan IR. Sutami,
                                                            Tanjung Bintang,                         Mesin:
                                                            Lampung.                                 Rp81.300.000.000
139. PT Zurich       9901250008749        Property All Risk Bangunan yang ada         31 Desember    Rp890.000.000
     Asuransi        tanggal 11 September Insurance         di Jalan Laksamana            2026
     Indonesia Tbk   2025                                   Malahayati, Bandar
                                                            Lampung.
140. PT Zurich       9901250008750 juncto Earthquake        Bangunan yang ada         31 Desember    Rp890.000.000
     Asuransi        9901250008749        Insurance         di Jalan Laksamana            2026
     Indonesia Tbk   tanggal 11 September                   Malahayati, Bandar
                     2025                                   Lampung.
141. PT Zurich       9901250008269 juncto Earthquake        Bangunan, instalasi,      31 Desember    Building:
     Asuransi        9901250008268        Insurance         mesin, inventory,             2026       Rp161.200.000.000
     Indonesia Tbk   tanggal 3 September                    contents yang ada
                     2025                                   di Jalan IR. Sutami,                     Contents & Inventory:
                                                            Tanjung Bintang,                         Rp12.000.000.000
                                                            Lampung.
                                                                                                     Mesin:
                                                                                                     Rp212.000.000.000
142. PT Zurich     9901250008379 juncto Earthquake           Bangunan, instalasi,     31 Desember    Building:
     Asuransi      9901250008378        Insurance            mesin, inventory,            2026       Rp9.510.000.000
     Indonesia Tbk tanggal 4 September                       contents yang ada
                   2025                                      di Jalan IR. Sutami,                    Mesin:
                                                             Tanjung Bintang,                        Rp4.600.000.000
                                                             Lampung.
143. PT Zurich     9901250008290 juncto Earthquake           Bangunan, instalasi,     31 Desember    Building:
     Asuransi      9901250008289        Insurance            mesin yang ada di            2026       Rp15.300.000.000
     Indonesia Tbk tanggal 3 September                       Jalan IR. Sutami,
                   2025                                      Tanjung Bintang,                        Mesin:
                                                             Lampung.                                Rp71.000.000.000

144. PT Zurich     9901250008301 juncto Earthquake           Bangunan, instalasi,     31 Desember    Rp492.000.000.000
     Asuransi      9901250008300        Insurance            mesin, inventory,            2026
     Indonesia Tbk tanggal 4 September                       contents yang ada
                   2025                                      di Jalan IR. Sutami,
                                                             Tanjung Bintang,
                                                             Lampung.
145. PT Zurich     9901250008263 juncto Earthquake           Bangunan, instalasi,     31 Desember    Building:
     Asuransi      9901250008262        Insurance            mesin yang ada di            2026       Rp10.270.000.000
     Indonesia Tbk tanggal 3 September                       Jalan IR. Sutami,
                   2025                                      Tanjung Bintang,                        Mesin:
                                                             Lampung.                                Rp81.300.000.000




                                                           170
Page 201
      Penanggung
        (leader,                                 Jenis                    Objek           Batas Waktu       Total Jumlah
No.                  Polis Asuransi
         apabila                            Pertanggungan            Pertanggungan       Pertanggungan     Pertanggungan
        relevan)
146. PT Asuransi IP.04.12.25.000062         Cash in Safe   On money and                   31 Juli 2026   Rp114.000.000
     Umum Mega tanggal 23 Oktober                          securities in safe
                 2025                                      and/or cash register
                                                           di Jalan IR Sutami,
                                                           Tanjung Bintang,
                                                           Lampung Selatan.
147. PT Asuransi   IP.04.12.25.000017    Cash in Safe      On money and                   31 Juli 2026   Rp40.000.000
     Umum Mega tanggal 14 Agustus                          securities in safe and/
                   2025                                    or cash register di
                                                           Jalan Raya Tebel,
                                                           Gedangan, Sidoarjo.
148. PT Zurich     0301250004110         Property All Risk Stocks yang ada di             31 Desember    Rp25.000.000.000
     Asuransi      tanggal 31 Agustus    Insurance         Jalan Margomulyo,                  2026
     Indonesia Tbk 2025                                    Surabaya.
149. PT Zurich     0301250004111 tanggal Property All Risk Bangunan, instalasi,           31 Desember    Building:
     Asuransi      31 Agustus 2025       Insurance         mesin, inventory,                  2026       Rp57.577.230.500
     Indonesia Tbk                                         contents yang ada
                                                           di Jalan Raya Tebel,                          Contents & Inventory:
                                                           Gedangan, Sidoarjo.                           Rp2.140.000.000

                                                                                                         Mesin:
                                                                                                         Rp60.000.000.000

                                                                                                         Stocks:
                                                                                                         Rp150.000.000.000
150. PT Zurich     0309250000076            Public Liability    Public liability di       31 Desember    Rp5.000.000.000
     Asuransi      tanggal 25 September     Insurance           Indonesia dan seluruh         2026
     Indonesia Tbk 2025                                         dunia, kecuali US dan
                                                                Canada, serta US
                                                                Sanction Countries.
151. PT Asuransi    IP.04.03.25.000036      Cash in Transit     Money in transit          31 Juli 2026   Rp 150.000.000
     Umum Mega      tanggal 14 Agustus                          dengan lokasi di Jalan                   (Anyone carrying)
                    2025                                        A. Yani Cirebon.                         Rp 14.400.000.000
                                                                                                         (Annual carrying)
152. PT Asuransi    IP.04.12.25.000059      Cash in Safe      On money and                31 Juli 2026   Rp150.000.000
     Umum Mega      tanggal 20 Oktober                        securities in safe and/
                    2025                                      or cash register di
                                                              Jalan A. Yani Cirebon.
153. PT Zurich     9901250008754            Property All Risk Stocks yang ada             31 Desember    Rp408.874.887.231
     Asuransi      tanggal 12 September     Insurance         di beberapa lokasi,             2026
     Indonesia Tbk 2025                                       antara lain Cirebon,
                                                              Cikande - Serang,
                                                              dan Cilegon.
154. PT Zurich     9901250008580            Property All Risk Bangunan, instalasi,        31 Desember    Building:
     Asuransi      tanggal 10 September     Insurance         mesin, inventory,               2026       Rp214.096.993.848
     Indonesia Tbk 2025                                       contents yang ada
                                                              di beberapa lokasi,                        Contents & Inventory:
                                                              antara lain Cirebon,                       Rp17.698.118.043
                                                              Cianjur, Cikajang –
                                                              Garut.                                     Mesin:
                                                                                                         Rp176.735.602.357
155. PT Zurich     9901250008581 juncto Earthquake              Bangunan, instalasi,      31 Desember    Building:
     Asuransi      9901250008580        Insurance               mesin, inventory,             2026       Rp214.096.993.848
     Indonesia Tbk tanggal 10 September                         contents yang ada
                   2025                                         di Cirebon, Cianjur,                     Contents & Inventory:
                                                                Cikajang – Garut.                        Rp17.698.118.043

                                                                                                         Mesin:
                                                                                                         Rp176.735.602.357
156. PT Zurich     9901250008755 juncto Earthquake              Stocks yang ada           31 Desember    Rp408.874.887.231
     Asuransi      9901250008754        Insurance               di beberapa lokasi,           2026
     Indonesia Tbk tanggal 12 September                         antara lain Cirebon,
                   2025                                         Cikande - Serang,
                                                                dan Cilegon.




                                                               171
Page 202
      Penanggung
        (leader,                                 Jenis                    Objek           Batas Waktu       Total Jumlah
No.                    Polis Asuransi
         apabila                            Pertanggungan            Pertanggungan       Pertanggungan     Pertanggungan
        relevan)
157. PT Zurich     0309250000078            Public Liability    Public liability di       31 Desember    Rp5.000.000.000
     Asuransi      tanggal 25 September     Insurance           Indonesia dan seluruh         2026
     Indonesia Tbk 2025                                         dunia, kecuali US dan
                                                                Canada, serta US
                                                                Sanction Countries.
158. PT Lippo      1208052400002            Contractor’s        Wheel loader,             31 Desember    Total
     General       tanggal 9 Juli 2025      plant and           excavator, loader di          2026       Rp6.536.567.000
     Insurance Tbk                          machinery           Indonesia
                                            insurance
159. PT Zurich     9901250008277            Property All Risk Bangunan, inventory,        31 Desember    Building:
     Asuransi      tanggal 3 September      Insurance         contents yang ada               2026       Rp6.660.000.000
     Indonesia Tbk 2025                                       di Komplek Rukan
                                                              Perdana Square, Parit                      Contents & Inventory:
                                                              Tokaya, Pontianak.                         Rp750.000.000
160. PT Zurich       9901250008875          Property All Risk Bangunan yang ada           31 Desember    Rp3.486.000.000
     Asuransi        tanggal 15 September   Insurance         di Desa Cijujung,               2026
     Indonesia Tbk   2025                                     Bogor, Jawa Barat.
161. PT Zurich       9901250008279          Property All Risk Bangunan, mesin,            31 Desember    Building:
     Asuransi        tanggal 3 September    Insurance         instalasi, alat berat,          2026       Rp159.244.427.250
     Indonesia Tbk   2025                                     inventory, contents
                                                              yang ada di Jalan                          Contents & Inventory:
                                                              Raya Rangkas Bitung,                       Rp20.451.000.000
                                                              Cikande, Serang -
                                                              Banten.                                    Mesin:
                                                                                                         Rp185.000.000.000

                                                                                                         Stocks:
                                                                                                         Rp238.000.000.000
162. PT Zurich     9901250008273        Property All Risk Bangunan, mesin,                31 Desember    Rp100.000
     Asuransi      tanggal 3 September  Insurance         instalasi, alat berat,              2026
     Indonesia Tbk 2025                                   inventory, contents
                                                          yang ada di PT
                                                          Krakatau Bandar
                                                          Samudra, Tegal Ratu,
                                                          Ciwandan, Cilegon,
                                                          Banten.
163. PT Zurich     9901250008876 juncto Earthquake        Bangunan yang ada               31 Desember    Rp3.486.000.000
     Asuransi      9901250008875        Insurance         di Desa Cijujung,                   2026
     Indonesia Tbk tanggal 15 September                   Bogor, Jawa Barat.
                   2025
164. PT Zurich     9901250008280 juncto Earthquake        Bangunan, mesin,                31 Desember    Building:
     Asuransi      9901250008279        Insurance         instalasi, alat berat,              2026       Rp159.244.427.250
     Indonesia Tbk tanggal 3 September                    inventory, contents
                   2025                                   yang ada di Jalan                              Contents & Inventory:
                                                          Raya Rangkas Bitung,                           Rp20.451.000.000
                                                          Cikande, Serang -
                                                          Banten.                                        Mesin:
                                                                                                         Rp185.000.000.000

                                                                                                         Stocks:
                                                                                                         Rp238.000.000.000
165. PT Zurich     9901250008274 juncto Earthquake              Bangunan, mesin,          31 Desember    Rp100.000
     Asuransi      9901250008273        Insurance               instalasi, alat berat,        2026
     Indonesia Tbk tanggal 3 September                          inventory, contents
                   2025                                         yang ada di PT
                                                                Krakatau Bandar
                                                                Samudra, Tegal Ratu,
                                                                Ciwandan, Cilegon,
                                                                Banten.
166. PT Zurich     9901250008278 juncto Earthquake              Bangunan, inventory,      31 Desember    Building:
     Asuransi      9901250008277        Insurance               contents yang ada             2026       Rp6.660.000.000
     Indonesia Tbk tanggal 3 September                          di Komplek Rukan
                   2025                                         Perdana Square, Parit                    Contents & Inventory:
                                                                Tokaya, Pontianak.                       Rp750.000.000




                                                               172
Page 203
      Penanggung
        (leader,                               Jenis                   Objek           Batas Waktu       Total Jumlah
No.                  Polis Asuransi
         apabila                          Pertanggungan           Pertanggungan       Pertanggungan     Pertanggungan
        relevan)
167. PT Asuransi IP.04.03.25.000038       Cash in Transit   Money in transit           31 Juli 2026   Rp 50.000.000
     Umum Mega tanggal 20 Oktober                           dengan lokasi di                          (Anyone carrying)
                 2025                                       Rangkas Bitung,                           Rp 1.800.000.000
                                                            Cikander, Serang,                         (Annual carrying)
                                                            Banten.
168. PT Asuransi   IP.04.12.25.000058     Cash in Safe      On money and               31 Juli 2026   Rp100.000.000
     Umum Mega     tanggal 20 Oktober                       securities in safe
                   2025                                     and/or cash register
                                                            di Rangkas Bitung,
                                                            Cikander, Serang,
                                                            Banten.
169. PT Asuransi   IP.04.12.25.000004     Cash in Safe      On money and               31 Juli 2026   Rp75.000.000
     Umum Mega     tanggal 14 Agustus                       securities in safe and/
                   2025                                     or cash register di
                                                            Bati-Bati, Tanah Laut,
                                                            Kalimantan Selatan.
170. PT Asuransi   IP.04.03.25.000008     Cash in Transit Money in transit             31 Juli 2026   Rp 40.000.000
     Umum Mega     tanggal 14 Agustus                       dengan lokasi di                          (Anyone carrying)
                   2025                                     Bati-Bati, Tanah Laut,                    Rp 480.000.000
                                                            Kalimantan Selatan.                       (Annual carrying)
171. PT Zurich     0301250004439          Property All Risk Stocks yang ada            31 Desember    Rp32.000.000.000
     Asuransi      tanggal 18 September   Insurance         di beberapa lokasi,            2026
     Indonesia Tbk 2025                                     antara lain Surabaya,
                                                            Cikande – Serang,
                                                            Cilegon.
172. PT Zurich     0301250004423          Property All Risk Bangunan, mesin,           31 Desember    Building:
     Asuransi      tanggal 17 September   Insurance         instalasi, alat berat,         2026       Rp172.000.000.000
     Indonesia Tbk 2025                                     inventory, contents,
                                                            stocks yang ada di                        Contents & Inventory:
                                                            Bati-Bati, Tanah Laut,                    Rp9.303.000.000
                                                            Kalimantan Selatan.
                                                                                                      Mesin:
                                                                                                      Rp134.600.000.000

                                                                                                      Stocks:
                                                                                                      Rp170.000.000.000
173. PT Zurich     9901250008295          Property All Risk Bangunan, mesin,           31 Desember    Building:
     Asuransi      tanggal 3 September    Insurance         instalasi, alat berat,         2026       Rp38.199.766.529
     Indonesia Tbk 2025                                     inventory, contents,
                                                            stocks yang ada di                        Contents & Inventory:
                                                            Brebes, Cirebon.                          Rp1.663.385.949

                                                                                                      Mesin:
                                                                                                      Rp38.862.734.849

                                                                                                      Stocks:
                                                                                                      Rp58.114.823.242
174. PT Zurich     9901250008297 juncto Earthquake           Bangunan, mesin,          31 Desember    Building:
     Asuransi      9901250008295        Insurance            instalasi, alat berat,        2026       Rp38.199.766.529
     Indonesia Tbk tanggal 3 September                       inventory, contents,
                   2025                                      stocks yang ada di                       Contents & Inventory:
                                                             Brebes, Cirebon.                         Rp1.663.385.949

                                                                                                      Mesin:
                                                                                                      Rp38.862.734.849

                                                                                                      Stocks:
                                                                                                      Rp58.114.823.242

Perseroan berkeyakinan bahwa asuransi-asuransi Perseroan tersebut di atas memadai untuk memberikan
ganti rugi obyek yang diasuransikan atau perlindungan terhadap risiko yang dipertanggungkan
Perseroan. Namun demikian, perlindungan dari asuransi-asuransi tersebut memiliki batasan-batasan
standar polis tertentu dimana Perseroan telah menyetujuinya.




                                                            173
Page 204
8.8. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Diagram dibawah ini menggambarkan struktur kepemilikan saham Perseroan dan Perusahaan Anak:
                                                                        174
Page 205
175
Page 206
Pihak pengendali Perseroan saat ini adalah Japfa Pte. Ltd., sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3)
POJK No. 45/2024.

Pemilik manfaat (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan adalah keluarga Santosa, termasuk Bapak
Renaldo Santosa and dan Ibu Gabriella Santosa. Mengingat Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella
Santosa adalah bagian dari keluarga Santosa, maka keluarga Santosa memenuhi definisi Kelompok
Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 TAHUN 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Lebih lanjut, berdasarkan Business Profile (Company) of Japfa Pte. Ltd. tertanggal 4 Februari 2026,
yang dikeluarkan oleh Accounting And Corporate Regulatory Authority, pemegang saham terbesar
Japfa Pte. Ltd. adalah Rangi Management Limited. Berikut di bawah ini merupakan informasi mengenai
struktur kepemilikan Rangi Management Limited sampai dengan Bapak Renaldo Santosa dan Ibu
Gabriella Santosa:

a.   Fusion Investment Holdings Limited memiliki seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dari
     Rangi Management Limited. Fusion Investment Holdings Limited dianggap memiliki kepentingan
     atas saham Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.

b.   Saham pada Fusion Investment Holdings Limited dimiliki oleh Magnus Nominees Limited dan
     Fidelis Nominees Limited sebagai bare trustee untuk kepentingan pemegang saham tunggal
     Highvern Trustees Limited selaku trustee dari Scuderia Trust. Highvern Trustees Limited dianggap
     memiliki kepentingan atas saham Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.

c.   Highvern Trustees Limited adalah trustee dari Scuderia Trust yang merupakan discretionary trust
     dengan reserved powers. Saham Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited
     merupakan aset Scuderia Trust. Penerima manfaat dari Scuderia Trust adalah Keluarga Santosa.
     Penerima manfaat dari Scuderia Trust dianggap memiliki kepentingan atas saham Japfa Pte. Ltd.
     yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.

d.   Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa merupakan pemegang kewenangan investasi
     bersama dari Scuderia Trust. Berdasarkan ketentuan Scuderia Trust, mereka secara bersama-sama
     berhak untuk mengarahkan trustee agar memastikan direksi Fusion Investment Holdings Limited
     bertindak sesuai instruksi mereka terkait investasi Scuderia Trust. Sebagai pemegang saham
     tunggal Rangi Management Limited, Fusion Investment Holdings Limited berhak menentukan
     susunan direksi Rangi Management Limited. Oleh karena itu, Bapak Renaldo Santosa dan Ibu
     Gabriella Santosa secara bersama-sama dapat mengendalikan pelaksanaan hak atas saham
     Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Fusion Investment Holdings Limited dalam Rangi Management
     Limited, serta melalui direksi yang ditunjuk, mengendalikan pelaksanaan hak atas saham Japfa
     Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited di bawah Scuderia Trust. Masing-masing
     Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa dianggap memiliki kepentingan atas saham
     yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.

Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat Perseroan, yakni Bapak Renaldo Santosa dan Ibu
Gabriella Santosa dengan kriteria Pasal 4 huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”)
kepada Kemenkum pada tanggal 10 Maret 2026 sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal
3 juncto Pasal 18 Perpres No. 13/2018.




                                                176
Page 207
8.9. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN
     HUKUM

Japfa Pte. Ltd.

a.     Pendirian

Japfa Pte. Ltd. adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 8
Oktober 2008 dengan nomor pendaftaran 200819599W.

b.     Kegiatan Usaha

Japfa Pte. Ltd. adalah yang bergerak di bidang (i) aktifitas kantor pusat dan wilayah dan (ii) jasa
konsultasi bisnis dan manajemen.

c.     Struktur permodalan dan kepemilikan saham

Berdasarkan Business Profile (Company) of JAPFA PTE. LTD. tertanggal 4 Februari 2026, yang
dikeluarkan oleh ACCOUNTING AND CORPORATE REGULATORY AUTHORITY, struktur permodalan
dan kepemilikan saham, Japfa Pte. Ltd. adalah:

Modal Dasar: 2,067,423,320 saham, dengan nilai nominal SGD567.276.650,88 		
Modal Disetor: 2,067,423,320 saham, dengan nilai nominal SGD567.276.650,88

Susunan Pemegang Saham:

     No.                      Pemegang Saham                    Jumlah Saham                %
      1    Kampoeng Limited                                                   300.000             0,02%
      2    Morze International Limited                                    310.779.793            16,38%
      3    Rangi Management Limited*                                    1.061.976.500            55,98%
      4    Renaldo Santosa                                                  1.784.300             0,09%
      5    Tac 1 Pte. Ltd.                                                278.200.538            14,66%
      6    Tac 2 Pte. Ltd.                                                 69.550.134             3,67%
      7    Tallowe Services Inc                                            67.900.000             3,58%
      8    Tasburgh Limited                                               106.714.375             5,62%
                                                 Jumlah                 1.897.205.640           100,00%

*) Berikut di bawah ini merupakan informasi mengenai struktur kepemilikan Rangi Management Limited
sampai dengan Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa:

a.     Fusion Investment Holdings Limited memiliki seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dari
       Rangi Management Limited. Fusion Investment Holdings Limited dianggap memiliki kepentingan
       atas saham Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.

b.     Saham pada Fusion Investment Holdings Limited dimiliki oleh Magnus Nominees Limited dan
       Fidelis Nominees Limited sebagai bare trustee untuk kepentingan pemegang saham tunggal
       Highvern Trustees Limited selaku trustee dari Scuderia Trust. Highvern Trustees Limited dianggap
       memiliki kepentingan atas saham Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.

c.     Highvern Trustees Limited adalah trustee dari Scuderia Trust yang merupakan discretionary trust
       dengan reserved powers. Saham Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited
       merupakan aset Scuderia Trust. Penerima manfaat dari Scuderia Trust adalah Keluarga Santosa.
       Penerima manfaat dari Scuderia Trust dianggap memiliki kepentingan atas saham Japfa Pte. Ltd.
       yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.




                                                  177
Page 208
d.   Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa merupakan pemegang kewenangan investasi
     bersama dari Scuderia Trust. Berdasarkan ketentuan Scuderia Trust, mereka secara bersama-sama
     berhak untuk mengarahkan trustee agar memastikan direksi Fusion Investment Holdings Limited
     bertindak sesuai instruksi mereka terkait investasi Scuderia Trust. Sebagai pemegang saham
     tunggal Rangi Management Limited, Fusion Investment Holdings Limited berhak menentukan
     susunan direksi Rangi Management Limited. Oleh karena itu, Bapak Renaldo Santosa dan Ibu
     Gabriella Santosa secara bersama-sama dapat mengendalikan pelaksanaan hak atas saham
     Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Fusion Investment Holdings Limited dalam Rangi Management
     Limited, serta melalui direksi yang ditunjuk, mengendalikan pelaksanaan hak atas saham Japfa
     Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited di bawah Scuderia Trust. Masing-masing
     Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa dianggap memiliki kepentingan atas saham
     yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.

d.   Pengurusan dan pengawasan

Direksi
Direktur : Renaldo Santosa
Direktur : Gabriella Santosa
Direktur : Kevin John Monteiro
Direktur : Hendrick Kolonas
Direktur : Tan Yong Nang

8.10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 269 tanggal 29 April 2026, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat (“Akta
No. 269/2026”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                               : H. Syamsir Siregar
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen    : Bambang Budi Hendarto
Komisaris Independen                          : Ito Sumardi Djuni Sanyoto
Komisaris                                     : Hendrick Kolonas
Komisaris                                     : Antonius Harwanto Suryo Sembodo

Direksi
Direktur Utama                                : Renaldo Santosa
Direktur                                      : Arif Widjaja
Direktur                                      : Gabriella Santosa
Direktur                                      : Leo Handoko Laksono
Direktur                                      : Rachmat Indrajaya




                                               178
Page 209
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:

A. Dewan Komisaris

                            H. Syamsir Siregar
                            Komisaris Utama

                            Warga Negara Indonesia, usia 84 tahun, berdomisili di Indonesia.
                            Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2010
                            berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                            Perseroan.

                            Beliau menamatkan pendidikan di Akademi Militer Nasional tahun 1965
                            dan Sekolah Staf Komando Angkatan Darat (Seskoad) pada 1981 dan
                            mengabdikan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia hingga
                            tahun 1996, dengan jabatan terakhir Kepala Badan Intelijen ABRI.

                            Beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara.
                            Saat ini beliau tidak memiliki jabatan rangkap di emiten dan/atau
                            perusahaan publik lainnya di Indonesia.

                            H. Syamsir Siregar tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota
                            Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

                            Bambang Budi Hendarto
                            Wakil Komisaris Utama/Independen

                            Warga Negara Indonesia, usia 80 tahun, berdomisili di Indonesia.
                            Menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen sejak tahun
                            2022 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                            Perseroan.

                            Beliau menamatkan pendidikannya di Fakultas Peternakan Universitas
                            Brawijaya, Malang tahun 1972. Beliau pernah menjabat sebagai Direktur
                            Perseroan periode 1989 sampai 1997 dan Wakil Direktur Utama
                            Perseroan sejak tahun 1997 hingga memasuki purna tugas di tahun
                            2021.

                            Saat ini beliau tidak memiliki jabatan rangkap di emiten dan/atau
                            perusahaan publik lainnya di Indonesia. Bambang Budi Hendarto tidak
                            memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi
                            dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.




                                              179
Page 210
Hendrick Kolonas
Komisaris

Warga Negara Indonesia, usia 70 tahun, berdomisili di Indonesia.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2021 berdasarkan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dan
sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama (2012-2021),
serta menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Celebes Artha Ventura
(2010-2019).

Beliau meraih gelar Bachelor of Arts di bidang Accounting Finance dari
Middlesex University – England (1982), kemudian Master of Business
Administration dari Schiller International University, London (1983) serta
Master of Arts di bidang Banking Administration dari The University of
Hull, England (1989).

Saat ini beliau tidak memiliki jabatan rangkap di emiten dan/atau
perusahaan publik lainnya di Indonesia. Hendrick Kolonas tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, namun
memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali
Perseroan.

Ito Sumardi Djuni Sanyoto
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, usia 72 tahun, berdomisili di Indonesia.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2019
berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.

Beliau menamatkan pendidikan utamanya di Akademi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) Kepolisian tahun 1977,
Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 1986 dan Lembaga
Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Selain itu, beliau juga menamatkan pendidikan S2 di bidang Administrasi
Bisnis (Business Administration) dan pendidikan di bidang hukum sampai
jenjang S3 pada tahun 1996, serta berbagai pendidikan kejuruan dan
pendidikan singkat (kursus) baik di dalam maupun di luar negeri.

Sejak tahun 1978 hingga tahun 2011, beliau mengabdikan diri sebagai
anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan menduduki berbagai
jabatan, antara lain sebagai Kapolres Karawang, Kapolwiltabes
Surabaya, Irwasda Polda Bali, Dansatgas Tsunami Aceh, Dansatgas PAM
Aceh Monitoring Mission, Kapolda Riau, Kapolda Sumatra Selatan dan
jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian
Republik Indonesia (Kabareskrim). Setelah purna tugas di Kepolisian,
beliau menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh
untuk Republik Uni Myanmar pada tahun 2014 hingga tahun 2018. Saat
ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT FKS Food
Sejahtera Tbk.

Ito Sumardi Djuni Sanyoto tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali
Perseroan.




                   180
Page 211
             Antonius Harwanto Suryo Sembodo
             Komisaris
             Warga Negara Indonesia, usia 72 tahun, berdomisili di Indonesia.
             Menjabat sebagai Komisaris berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang
             Tahunan tanggal 10 April 2025.
             Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tujuh Belas
             Agustus, Surabaya pada tahun 1986.
             Beliau memulai karirnya di EMKL NV Parit Mas, Surabaya (1972-1978)
             dan telah memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam industri
             pakan ternak dengan memegang berbagai jabatan di Perseroan dan/
             atau anak Perusahaan Perseroan, antara lain Ekspedisi Kendaraan
             (1979-1984), Sales Coordinator (1984-1986), Marketing Manager (1987-
             1991), Head of Unit di Cikupa – Tangerang (1991-1997), di Cirebon
             (1994-1997) dan di Sidoarjo (1997-1999), selanjutnya sebagai Direktur
             PT Indojaya Agrinusa (1995-2018), Direktur Utama PT Indojaya Agrinusa
             (2018-2025), Komisaris PT Multibreeder Adirama Indonesia Tbk (1999-
             2012), Direktur PT Multiphala Agrinusa (2001-2008), dan Direktur Utama
             PT Multiphala Agrinusa (2008-2010). Beliau mulai menjabat sebagai
             Head of Feed Division Perseroan (2005-2017), Head of Poultry Breeding
             Division Perseroan (2017-2021), Direktur Utama PT Ciomas Adisatwa
             (2016-2025), serta Komisaris Utama PT Multi Farmindo Jaya (2021-
             2025). Beliau juga menjabat sebagai Direktur (2021-2025) dan menjabat
             sebagai Komisaris Perseroan dari tahun 2025 hingga saat ini.
             Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris dan tidak memiliki jabatan
             rangkap di emiten dan/atau perusahaan publik lainnya di Indonesia.
             Antonius Harwanto Suryo Sembodo tidak memiliki hubungan afiliasi
             dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham
             Pengendali Perseroan.

B. Direksi

             Renaldo Santosa
             Direktur Utama

             Warga Negara Siprus, usia 34 tahun, berdomisili di Singapura. Menjabat
             sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2023 berdasarkan hasil
             Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.

             Beliau menyelesaikan pendidikan dengan gelar Bachelor of Science
             (Second Class Honours) dalam Food Science with Business dari
             Universitas Reading, Inggris, pada tahun 2011.

             Beliau memulai karirnya di Japfa Limited pada September 2011 sebagai
             Business Development Executive. Pada tahun 2017, beliau dipromosikan
             menjadi Head of Business Development & Strategy dan terlibat dalam
             pengembangan proyek-proyek strategis di Group Japfa. Pada tahun
             2017, Beliau dipromosikan menjadi Head of Business Development &
             Strategy dan terlibat dalam pengembangan proyek-proyek strategis di
             Group Japfa. Pada April 2017 hingga September 2019 Beliau dipercaya
             menjadi Kepala Divisi Budidaya Perairan. Saat ini Beliau tidak memiliki
             jabatan rangkap di emiten dan/atau perusahaan publik lainnya di
             Indonesia. Saat ini beliau tidak memiliki jabatan rangkap di emiten dan/
             atau perusahaan publik lainnya di Indonesia.

             Renaldo Santosa tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota
             Dewan Komisaris, Direksi, namun memiliki hubungan afiliasi dengan
             Pemegang Saham Pengendali Perseroan.



                                181
Page 212
Arif Widjaja
Direktur

Warga Negara Indonesia, usia 60 tahun, berdomisili di Indonesia.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2026 berdasarkan
hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.

Beliau meraih gelar Bachelor of Business Administration dari Warner
Pacific College of Portland, Oregon, Amerika Serikat pada tahun 1987
dan Master of Business Administration dari University of Portland,
Oregon, Amerika Serikat pada tahun 1989.

Beliau telah memiliki pengalaman yang cukup panjang di grup
Perseroan dengan menduduki jabatan sebagai Koordinator Luar Negeri,
Divisi Nabati di Nilam, Surabaya pada tahun 1989. Beliau juga pernah
menjabat sebagai Head of Procurement Feed Division (1999-2017), Co-
Country Head Japfa Comfeed Vietnam Limited Company (2017-2020),
Country Head Japfa Comfeed Vietnam Limited Company (2021-2024),
dan selanjutnya menjabat sebagai Deputy of Chief Operating Officer,
Poultry Indonesia, Perseroan (2024-2025).

Sejak tahun 2025 sampai sekarang, beliau menjabat sebagai Chief
Operating Officer Perseroan, serta menjabat di Anak Perusahaan
Perseroan sebagai Direktur Utama PT Indojaya Agrinusa, Komisaris
Utama PT Ciomas Adisatwa, dan mulai tahun 2026 beliau menjabat
sebagai Direktur Perseroan.

Arif Widjaja tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan
Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

Gabriella Santosa
Direktur

Warga Negara Siprus, usia 33 tahun, berdomisili di Singapura. Menjabat
sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2025 berdasarkan Keputusan
Rapat umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Beliau meraih
gelar Bachelor of Science di bidang Biokimia dengan tambahan satu
tahun bidang Industri dari Imperial College London, Inggris pada tahun
2016.

Memulai kariernya di Japfa Pte. Ltd., induk perusahaan Perseroan sebagai
Business Executive pada tahun 2016. Beliau kemudian dipromosikan
sebagai Head of Business Development & Strategy pada Agustus 2022.
Sejak tahun 2017, Beliau menjabat sebagai Deputy Head of Animal
Health and Livestock Equipment. Sejak Juli 2023 sampai sekarang,
Beliau juga menjabat sebagai Direktur PT Vaksindo Satwa Nusantara,
anak perusahaan Perseroan, yang memproduksi vaksin hewan. Selain
itu, Beliau juga menjabat sebagai Head of Projects di Perseroan sejak
Maret 2024. Saat ini Beliau tidak memiliki jabatan rangkap di emiten dan/
atau perusahaan publik lainnya di Indonesia.

Gabriella Santosa memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan
Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.




                   182
Page 213
Leo Handoko Laksono
Direktur

Warga Negara Indonesia, usia 65 tahun, berdomisili di Indonesia.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2019 berdasarkan
hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.

Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari Universitas
Surabaya pada tahun 1986 dan Master of Business Administration dari
LPPM Jakarta pada tahun 1992.

Beliau telah memiliki pengalaman yang cukup panjang di grup PT Japfa
Comfeed Indonesia Tbk dengan menduduki berbagai jabatan di bidang
audit dan Keuangan Perseroan antara lain sebagai Group Financial
Controller Perseroan dari tahun 1998 sampai tahun 2005, Head of
Audit Department Perseroan dari tahun 1990 sampai tahun 1998.
Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Multibreeder
Adirama Indonesia Tbk (MBAI), anak perusahaan Perseroan waktu itu,
dari tahun 2006 sampai MBAI merger ke dalam Perseroan pada tahun
2012. Di grup Perseroan, beliau menjabat sebagai Komisaris pada PT
Multi Makanan Permai, PT Indojaya Agrinusa dan PT Vaksindo Satwa
Nusantara, seluruhnya adalah anak-anak perusahaan Perseroan. Saat
ini beliau tidak memiliki jabatan rangkap di emiten dan/atau perusahaan
publik lainnya di Indonesia.

Leo Handoko Laksono tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota
Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

Rachmat Indrajaya
Direktur

Warga negara Indonesia, usia 63 tahun, berdomisili di Indonesia.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2013 berdasarkan
Keputusan Rapat umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.

Beliau meraih gelar sarjana dari Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Sipil di
Universitas Trisakti, Jakarta, pada 1988.

Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Komisaris Utama dan Independen
PT Multibreeder Adirama Indonesia Tbk (2005–2012), Direktur PT
Indonesia Prima Properti Tbk (1993-2000), Komisaris Utama PT Artha
Lautan Mulya (1992–2005), Direktur PT Karya Mitra Sejati (1991–1995)
dan Direktur PT Tri Ekatama (1989– 1990). Saat ini beliau tidak memiliki
jabatan rangkap di emiten dan/atau perusahaan publik lainnya di
Indonesia.

Rachmat Indrajaya tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota
Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.




                   183
Page 214
Akta No. 269/2026 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0261982 tanggal 8 Mei 2026 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0101442.AH.01.11.TAHUN
2026 tanggal 8 Mei 2026.

Sesuai anggaran dasar Perseroan, masa berlaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali, namun berdasarkan Akta No. 269/2026, seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan
2027 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan POJK No. 33/2014.

Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi dan
Komisaris terkait dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini.

Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

8.11. TATA KELOLA PERUSAHAAN

A. Penerapan Tata Kelola Perusahaan

Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) pada Perseroan bukan hanya sekedar kepatuhan
terhadap hukum, melainkan juga melaksanakan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagai
bentuk kesadaran dan tanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan. Sebagai Perusahaan
Publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan selalu berusaha untuk meningkatkan
kualitas Perusahaan dengan pengelolaan bisnis yang transparan, akuntabel, profesional, dan sehat
untuk menjaga kepercayaan investor dan reputasi Perseroan yang baik, yang sudah dibangun selama
lebih dari 50 tahun.

Bagi Perseroan, pelaksanaan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/
GCG) tidak hanya merupakan wujud dari kepatuhan semata, namun juga bentuk kesadaran dan
tanggung jawab yang utuh dari Perseroan kepada seluruh pemangku kepentingan. Kerangka tata
kelola yang kuat dan efektif membantu Perseroan mencapai tujuan jangka panjangnya, dan seiring
dengan itu, turut meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong kelangsungan finansial. Dengan
pengelolaan bisnis yang transparan, akuntabel, profesional, dan sehat, maka Perseroan dapat terus
mempertahankan reputasi baiknya yang telah dibangun selama lebih dari 50 tahun.

Selain itu, pelaksanaan GCG juga akan memastikan bahwa kegiatan usaha Perseroan, sebagai
perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) selalu berjalan sesuai dengan aturan
yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, etika bisnis
dan best practices, sehingga akhirnya pelaksanaan GCG ini akan dapat mendukung terwujudnya
perkembangan usaha yang sehat dan berkualitas.

Landasan Penerapan dan Pengembangan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Landasan hukum dan kebijakan bagi tata kelola Perseroan meliputi undang-undang, peraturan dan
pedoman sebagai berikut:
1. UUPT;
2. UUPM;
3. UU Cipta Kerja;
4. UUP2CK;
5. Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan
    Terbuka;
6. Surat Edaran OJK No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perushaan Terbuka; dan
7. Anggaran dasar Perseroan.


                                                 184
Page 215
Di samping peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, Perseroan juga memperhatikan
dan menjadikan acuan beberapa pedoman, antara lain:
1. Pedoman umum Good Corporate Governance Indonesia yang diterbitkan oleh Komite Nasional
     Kebijakan Governansi (KNKG) sebagai acuan dalam mengembangkan pengelolaan dan penerapan
     GCG.
2. Roadmap Tata Kelola Perusahaan Indonesia yang dikeluarkan oleh OJK.
3. Kriteria ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS).
4. Seluruh peraturan di bidang pasar modal yang relevan.

Penerapan standar Tata Kelola tersebut juga menjadi bagian dari strategi bisnis Perseroan untuk meraih
kinerja yang positif dan reputasi yang baik di industri yang pada akhirnya akan berdampak terhadap
kinerja Perseroan secara jangka panjang.

Prinsip GCG

Perseroan berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara bertanggung jawab, berintegritas, serta
bertindak setiap saat untuk kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya,
termasuk manajemen, karyawan, pelanggan, pemasok, dan masyarakat. Perseroan secara konsisten
berupaya untuk menegakkan prinsip-prinsip inti GCG sebagaimana didefinisikan oleh Organisation for
Economic Cooperation and Development (OECD): keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kemandirian, kesetaraan dan kewajaran.

           Prinsip                        Makna Prinsip                               Komitmen Perseroan
Keterbukaan                Perseroan secara konsisten berinisiatif         Perseroan telah melakukan pengungkapan
                           memberikan informasi yang jelas dan             informasi materialnya secara jelas dan
                           relevan kepada para pemegang saham dan          memadai, serta mudah diakses oleh
                           pemangku kepentingan lainnya sebagaimana        pemangku kepentingan. Namun prinsip
                           diwajibkan dan mematuhi undang-undang           keterbukaan ini tidak mengurangi kewajiban
                           serta peraturan yang berlaku.                   untuk melindungi informasi rahasia mengenai
                                                                           Perseroan dan
                                                                           pelanggan serta mitra kerja sesuai dengan
                                                                           peraturan     perundang-undangan        yang
                                                                           berlaku.   Informasi   mengenai      laporan
                                                                           keuangan baik triwulanan maupun tahunan
                                                                           serta informasi Perseroan yang material
                                                                           dapat diakses oleh pemangku kepentingan,
                                                                           investor dan masyarakat, antara lain melalui
                                                                           situs web Perseroan.
Akuntabilitas              Perseroan bertanggung jawab atas segala         Perseroan         mempertanggungjawabkan
                           keputusan dan tindakan yang diambil serta       kinerjanya secara transparan dan wajar
                           memastikan      pengelolaannya       berjalan   sesuai ketentuan yang berlaku dengan
                           dengan baik, adil, dan terukur sesuai dengan    mempertimbangkan kepentingan Perseroan,
                           kepentingan para pemangku                       pemegang       saham     dan      pemangku
                           kepentingan.                                    kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan
                                                                           prasyarat yang diperlukan untuk mencapai
                                                                           kinerja yang berkesinambungan.
Pertanggungjawaban         Perseroan mematuhi peraturan perundang-         Pertanggungjawaban mencerminkan adanya
                           undangan yang berlaku, dan bertindak secara     kesesuaian dan kepatuhan Perseroan
                           bertanggung jawab terhadap masyarakat           terhadap peraturan perundang-undangan
                           dan lingkungan sehingga bisnis dapat            yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi
                           berkembang secara berkelanjutan.                yang sehat. Penerapan prinsip ini merupakan
                                                                           wujud Perseroan sebagai agen ekonomi yang
                                                                           bertanggung jawab (good corporate citizen).
Kemandirian                Perseroan dikelola secara profesional tanpa     Perseroan telah dikelola secara profesional
                           adanya benturan kepentingan dan tanpa           dengan prinsip kemandirian.
                           tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
Kesetaraan dan kewajaran   Perseroan memastikan perlakuan yang setara      Perseroan selalu memastikan agar pihak yang
                           dan wajar dalam memenuhi hak pemangku           berkepentingan dapat memperoleh haknya
                           kepentingan, sesuai dengan peraturan            sesuai peraturan perundang-undangan yang
                           perundang-undangan yang berlaku.                berlaku. Dalam
                                                                           hal ini Perseroan antara lain menjamin
                                                                           perlindungan hak-hak para pemegang saham,
                                                                           terutama pemegang saham minoritas, serta
                                                                           terlaksananya komitmen Perseroan dengan
                                                                           pihak lain.




                                                     185
Page 216
Untuk meraih visinya, Perseroan senantiasa memperkuat tata kelolanya agar dapat menghadapi
tantangan dengan tangkas dalam segala situasi, khususnya di sektor industri peternakan. Dengan
menerapkan tata kelola yang mengadopsi pedoman dan standar tata kelola perusahaan yang berlaku,
baik secara nasional dan internasional, Perseroan selangkah lebih dekat dengan tujuannya yaitu
menjadi pemain utama di industri peternakan terintegrasi di Indonesia.

Komitmen ini tercermin dari adanya struktur tata kelola yang terstruktur dan saling melengkapi serta
proses tata kelola yang efektif, sehingga dapat menghasilkan manfaat dan dampak yang efektif sesuai
harapan pemangku kepentingan.

Struktur tata kelola Perseroan disusun sesuai Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas juncto Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.

Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
RUPS melakukan pengambilan keputusan penting yang didasari pada kepentingan perusahaan, dengan
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu,
Dewan Komisaris dan Direksi, bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan
perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usaha Perseroan.

Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit serta Komite
Nominasi dan Remunerasi, sedangkan Direksi dibantu oleh Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal
dan Komite Keberlanjutan.

Dalam mendukung penerapan GCG, Perseroan telah menyusun dan menetapkan berbagai perangkat
kebijakan yang telah disepakati secara bersama-sama oleh Dewan Komisaris dan Direksi. Perangkat
kebijakan ini mengatur pelaksanaan hubungan kerja seluruh Organ Tata Kelola di lingkungan Perseroan,
dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan serta perundangundangan yang
berlaku.

Struktur Tata Kelola Perseroan dibentuk dengan tujuan pencapaian visi dan misi Perseroan dan untuk
mendukung kinerja Perseroan secara berkelanjutan serta mempertimbangan kepentingan stakeholders.

B. Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan organ yang secara kolektif bertugas melakukan fungsi pengawasan
termasuk pemberian nasihat kepada Direksi sehubungan dengan pengelolaan perusahaan serta
memastikan terpenuhinya kepentingan seluruh pemangku kepentingan berdasarkan prinsip-prinsip tata
kelola dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Dewan Komisaris Perseroan bekerja dengan berdasarkan Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan
yang terakhir No. 89 tanggal 15 April 2021, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn.,
Notaris di Jakarta mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka yang telah diterima dan dicatat dalam Database
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Suratnya
tanggal 7 Mei 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0296192 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor
81 tanggal 8 Oktober 2021, Berita Negara Nomor 31210. Pedoman Kerja Dewan Komisaris telah dimuat
di website Perseroan.




                                                186
Page 217
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris adalah
sebagai berikut:

1.    Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan,
      jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan
      memberi nasihat kepada Direksi.
2.    Memberikan persetujuan atas rencana kerja tahunan Perseroan, selambat-lambatnya sebelum
      dimulainya tahun buku yang akan datang.
3.    Melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan
      perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
      Saham.
4.    Melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
      Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
5.    Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris mewakili kepentingan Perseroan dan
      bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
6.    Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani
      laporan tahunan tersebut.
7.    Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan, serta wajib melaksanakan prinsip-
      prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggung jawaban,
      serta kewajaran.

Selama tahun 2025, Dewan Komisaris telah mengikuti berbagai program pelatihan dan pengembangan
kompetensi antara lain:

No.     Program Pengembangan Kompetensi          Penyelenggara                Waktu dan Tempat
1.      Program Pengembangan Kompetensi dan Pen- Internal                     2025, Wisma Millenia
        genalan

Jumlah remunerasi untuk tahun yang berakhir pada tahun 2025 yang dibayarkan kepada Dewan
Komisaris adalah sebesar Rp100,5 miliar, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp47 miliar.

Tidak terdapat imbalan pasca kerja di tahun 2025 setelah masa kerja Dewan Komisaris berakhir.

C. Direksi

Direksi merupakan organ yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perseroan untuk
kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
memperhatikan prinsip-prinsip GCG.

Pedoman Kerja Direksi

Pedoman Kerja Direksi adalah seperangkat aturan dan kebijakan yang berfungsi memberikan arahan
bagi Direksi dalam melaksanakan tugas kepengurusan mereka dalam mengelola perusahaan, yang
disusun berdasarkan Undang undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Peraturan-
peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, Anggaran Dasar Perseroan serta prinsip-
prinsip GCG.

Pedoman Kerja Direksi Perseroan yang berlaku saat ini adalah berdasarkan Akta perubahan Anggaran
Dasar Perseroan yang terakhir No. 89 tanggal 15 April 2021, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka yang telah diterima dan
dicatat dalam Database Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Suratnya tanggal 7 Mei 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0296192. Pedoman tersebut telah
diunggah dalam situs web Perseroan.




                                                   187
Page 218
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Tugas pokok Direksi terdapat pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan nomor 89 tanggal 15
April 2021 yang dibuat oleh notaris Christina Dwi Utami S.H.,M.Hum.,M.Kn.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi memiliki kewenangan membentuk komite
untuk mendukung efektivitas pelaksanaannya dan berkewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap
kinerja komite yang dibentuk. Direksi juga berkewajiban untuk membentuk, serta berwenang untuk
mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan atau susunan unit kerja Sekretaris
Perusahaan berikut penanggungjawabnya dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang baik.

Sebagai organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan pengelolaan
Perseroan, Direksi juga melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap strategi yang telah ditetapkan
oleh Perseroan melalui rapat Direksi yang diadakan secara berkala.

Selama tahun 2025, Direksi telah mengikuti berbagai program pelatihan dan pengembangan kompetensi
antara lain:

No.     Program Pengembangan Kompetensi             Penyelenggara                     Waktu dan Tempat
1.      MAP Coaching Discussion                     Internal                          30 Juli 2025
2.      MAP Coaching Change in Coach                Internal                          7 Oktober 2025
3.      MAP Coaching 2nd Session                    Internal                          3 Desember 2025

Jumlah remunerasi untuk tahun yang berakhir pada tahun 2025 yang dibayarkan kepada Direksi adalah
sebesar Rp88,5 miliar, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp109 miliar.

Tidak terdapat imbalan pasca kerja di tahun 2025 setelah masa kerja Direksi berakhir.

Rapat Direksi dan Komisaris

Sesuai dengan POJK No. 33/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, Dewan Komisaris diwajibkan melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
bulan dan rapat bersama Direksi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Sesuai
Anggaran Dasar Perseroan, undangan beserta agenda rapat disampaikan kepada anggota Dewan
Komisaris setidaknya dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan. Sedangkan untuk pengambilan
keputusan, dilakukan dengan suara setuju lebih dari 1/2 dari jumlah yang hadir.

Sesuai dengan POJK No. 33/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, Direksi diwajibkan melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan
rapat bersama Dewan Komisaris sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Sesuai
Anggaran Dasar Perseroan, undangan beserta agenda rapat disampaikan kepada anggota Direksi
setidaknya dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan. Sedangkan untuk pengambilan
keputusan, dilakukan dengan suara setuju lebih dari 1/2 dari jumlah yang hadir.

Sepanjang tahun 2025, Perseroan menyelenggarakan rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan rapat
gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi dengan rincian sebagai berikut:

                                             Rapat Direksi              Rapat Dewan     Rapat Dewan Komisaris
                                                                         Komisaris            dan Direksi
        Nama              Jabatan
                                           Jumlah    Presentase     Jumlah Presentase    Jumlah     Presentase
                                            Rapat    Kehadiran       Rapat    Kehadiran   Rapat     Kehadiran
H. Syamsir Siregar   Komisaris Utama          -           -            8        100%        8          100%
Bambang Budi         Wakil     Komisaris      -           -            8        100%        8          100%
Hendarto             Utama/Independen
Hendrick Kolonas     Komisaris               -             -          8        100%          8           100%
Ito Sumardi Djuni    Komisaris               -             -          7         88%          7            88%
Sanyoto




                                                     188
Page 219
                                                     Rapat Direksi            Rapat Dewan     Rapat Dewan Komisaris
                                                                               Komisaris            dan Direksi
         Nama                     Jabatan
                                                   Jumlah   Presentase    Jumlah Presentase    Jumlah     Presentase
                                                    Rapat   Kehadiran      Rapat    Kehadiran   Rapat     Kehadiran
Antonius Harwanto           Komisaris                 2        67%           8        100%        8          100%
Suryo Sembodo (AHS)*
Renaldo Santosa             Direktur Utama           12        100%           -           -            8          100%
Tan Yong Nang               Wakil Direktur Utama     11         92%           -           -            8           92%
Gabriella Santosa           Direktur                  9        100%           -           -            6          100%
(GS)**
Leo Handoko Laksono         Direktur                 12        100%           -           -            8          100%
Rachmat Indrajaya           Direktur                 11         92%           -           -            7           92%
*AHS per 10 April 2025 diangkat sebagai Komisaris, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perseroan. Sebagai Direktur beliau
hadir dalam Rapat Direksi sebanyak 2 kali untuk 3 kali Rapat Direksi dan 2 kali Rapat Direksi bersama dengan Dewan Komisaris,
sehingga kehadirannya sebagai Direktur dalam Rapat Direksi adalah 67%. Dalam jabatannya sebagai Komisaris, beliau selalu
hadir dalam 6 kali Rapat, baik dalam Rapat Dewan Komisaris maupun Rapat Gabungan dengan Direksi.
** GS diangkat sebagai Direktur per 10 April 2025, selama menjabat sebagai Direktur beliau selalu hadir dalam Rapat Direksi
maupun Rapat Gabungan dengan Dewan Komisaris.

D. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Sekretaris Perusahaan merupakan organ pendukung di bawah Direksi yang berfungsi untuk
melaksanakan tugas-tugas sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, terutama dalam
hal keterbukaan informasi kepada pemangku kepentingan yang relevan serta memastikan kepatuhan
Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan
pasar modal, serta menjembatani interaksi antara Perseroan dengan para pemangku kepentingan,
sesuai POJK No. 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Dasar Hukum

Dasar hukum pembentukan Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas; juncto Undang-Undang Republik
   Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
   No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. POJK No. 35/2014.

Profil Seketaris Perusahaan

Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:

Nama                    :     Maya Pradjono
No. Telepon             :     (021) 285 45680 (hunting)
Alamat                  :     Sekretaris Perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
                              Wisma Millenia Lt. 7, Jl. MT Haryono Kav. 16, Jakarta Selatan.
Email                   :     corsec@japfa.com

Tahun 2025, Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Maya Pradjono yang ditetapkan berdasarkan Surat
Penunjukkan No. 148/SP-JAPFA/dir/XI/2012 tanggal 30 November 2012 yang berlaku efektif sejak
1 Desember 2012. Jabatan ini diemban dalam periode yang tidak dibatasi.

Maya Pradjono, warga negara Indonesia, berusia 60 tahun, meraih gelar sarjana di bidang Hukum dari
Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia pada 1991. Memiliki pengalaman berkarir di Kantor
Konsultan Hukum di Jakarta. Latar belakang pengalaman yang ekstensif selama hampir 20 (dua puluh)
tahun menjadikannya dipercaya sebagai Sekretaris Perusahaan sejak 2012 hingga saat ini.




                                                            189
Page 220
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

1.        Bertanggung jawab dalam menjembatani komunikasi antar organ perusahaan serta antara
          Perseroan dengan para pemangku kepentingannya;
2.        Bertindak sebagai Liaison Officer (Corporate Communications), Sekretaris Perusahaan
          menjembatani dan membina proses komunikasi secara internal dan eksternal, menjalin hubungan
          baik dengan otoritas pasar modal, lembaga penunjang pasar modal, media, organisasi, maupun
          instansi pemerintah dan pihak regulator yang berkaitan dengan lingkungan bisnis Perusahaan;
3.        Mewadahi arus komunikasi Perseroan dengan pemangku kepentingan lainnya;Mengelola informasi
          yang diterima, terutama dalam aspek hukum dan governance, untuk disampaikan ke lingkungan
          internal Perseroan untuk ditindaklanjuti;
4.        Mengelola informasi yang diterima, terutama dalam aspek hukum dan governance, untuk
          disampaikan ke lingkungan internal Perseroan dan ditindaklanjuti;
5.        Bertindak sebagai Compliance Officer, untuk memastikan Anggaran Dasar Perseroan dilaksanakan
          dengan baik;
6.        Mengamati, mengikuti, memahami, dan memastikan Perseroan mematuhi serta
          mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.        Memastikan Perseroan telah memenuhi segala persyaratan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip
          praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
8.        Melakukan koordinasi terhadap penyelenggaraan RUPS; dan
9.        Mengelola Daftar Pemegang Saham sehingga Sekretaris Perusahaan dapat terus melakukan
          komunikasi dua arah antara Perseroan dengan pihak lainnya guna meningkatkan reputasi
          perusahaan.

Program Pengembangan Sekretaris Perusahaan

Selama tahun 2025, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa program peningkatan kompetensi
sebagai berikut:

 No.           Program Pengembangan Kompetensi                            Penyelenggara                Waktu dan Tempat
  1.       Workshop: “Memahami Implikasi Hukum                  PT. Justika Siar Publika          Kamis, 26 Juni 2025 - Fraser
           Regulasi Baru Pelaporan Beneficial Ownership         (Hukumonline)                     Place, Jakarta
           dan Strategi Pengelolaan Risikonya bagi
           Korporasi”.

     2.    Legal Internal Training on Intellectual Property :   Japfa - FT Consulting Singapore   Selasa, 15 Juli 2025 - Japfa
           “Maximizing Business Value Through Intangible                                          The Learning Center (JTLC),
           Assets”.                                                                               Jawa Barat

     3.    Legal Internal Training on Intellectual Property : Japfa - HHP Law Firm                Rabu, 16 Juli 2025 - Japfa
           “Protection & Utilization of Intellectual Property &                                   The Learning Center (JTLC),
           Use of Artificial Intelligence”.                                                       Jawa Barat

     4.    Legal Internal Training: Base Erosion and Profit     Japfa - PwC Singapore             Rabu, 16 Juli 2025 - Japfa
           Shifting Pillar Two (BEPS 2.0)                                                         The Learning Center (JTLC),
                                                                                                  Jawa Barat

     5.    International Seminar : “Can Indonesia Speak         FKNK Law Firm & Harvardy Law      Jumat, 1 Agustus 2025 -
           the Same Insolvency Language?”                       Offices (Hlaw)                    Jakarta

     6.    Workshop : BEPS Pillar Two Roadshow – End-           KPMG Indonesia                    Selasa, 19 Agustus 2025 -
           to-End Compliance Enablement                                                           Jakarta Mori Tower

     7.    Webinar: “Copilot for Legal: Simplify Compliance Alfa Connection Pte. Ltd              Kamis, 6 November 2025 -
           & Review, & Work Smarter”.                                                             Ms.Teams




                                                                   190
Page 221
E.   Komite-Komite yang Dimiliki Perseroan

Komite Audit

Untuk memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris membentuk Komite Audit tahun
2002 berdasarkan Surat kepada Bursa Efek Jakarta No. 006/ JAPFA-BEJ/LD-YS/2002. Komite Audit
bertugas untuk membantu Dewan Komisaris memastikan efektivitas penerapan sistem pengendalian
internal di aspek usaha Perseroan dan keandalan informasi keuangan yang disajikan.

Pedoman Kerja Komite Audit
Komite Audit Perseroan telah memiliki pedoman tata laksana kerja dalam Piagam Komite Audit. Piagam
Komite Audit berisi antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab komite, uraian prosedur kerja dan
kewenangan dari Komite Audit. Piagam Komite Audit tersebut disusun berdasarkan peraturan dan
undang-undang yang berlaku dan senantiasa ditinjau ulang secara berkala yang ditetapkan oleh Dewan
Komisaris PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk pada 5 Juli 2013.

Piagam Komite Audit
1. Pendahuluan
2. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
3. Struktur dan Kedudukan Komite Audit
4. Rapat Komite Audit
5. Sistem Pelaporan Kegiatan
6. Masa Tugas Komite Audit
7. Konflik dan Kode Etik
8. Lain-lain

Komposisi Anggota Komite Audit
Komposisi anggota Komite Audit Perseroan ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Surat
Nomor 028/KEP/D.Kom-JAPFA/LD-CS/IV/2022 tanggal 6 April 2022, yaitu sebagai berikut:

              Nama                          Jabatan             Keterangan             Masa Jabatan
Ito Sumardi Djuni Sanyoto         Ketua                Komisaris Independen   6 April 2022 - sekarang
Edwin Suratman, SE, Ak.           Anggota              Pihak Independen       6 April 2022 - sekarang
Karya Utama Atmadilaga, SE, Ak.   Anggota              Pihak Independen       6 April 2022 - sekarang

Profil Anggota Komite Audit

Ito Sumardi Djuni Sanyoto – Ketua Komite Audit
Profil beliau dapat dilihat pada Bab 8 subbab Pengurusan dan Pengawasan.

Edwin Suratman, SE, Ak. – Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, berusia 68 tahun, berdomisili di Indonesia, meraih gelar Sarjana dari Fakultas
Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Padjadjaran Bandung tahun 1985. Berpengalaman pada
perusahaan-perusahaan, antara lain sebagai Senior Auditor/Deputy Managing Partner pada sebuah
Kantor Akuntan Publik, Advisor Finance dan Accounting, Instruktur dalam bidang akunting, diangkat
sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak 5 April 2017 dan diangkat kembali pada tanggal 6 April
2022.

Karya Utama Atmadilaga, SE., Ak. – Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, berusia 66 tahun, berdomisili di Indonesia, menamatkan pendidikan dari
Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi Universitas Padjadjaran Bandung tahun 1985. Berpengalaman
pada perusahaan-perusahaan, antara lain membawahi Departemen Akuntansi, Pembelian dan Logistik,
juga berpengalaman memberikan pelatihan/pendidikan perbankan, pelatihan pendidikan Internal Auditor
perbankan, mengarahkan dan mengawasi tim Internal Auditor, membantu Komite Audit, menyiapkan
dan membuat rencana program audit tahunan, diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak
5 April 2017 dan diangkat kembali pada tanggal 6 April 2022.




                                                      191
Page 222
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Perseroan memiliki Piagam Komite Audit PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk yang menjabarkan tugas
dan tanggung jawab Komite Audit sebagai berikut:

1.   Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
     dan/atau pihak otoritas seperti laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya termasuk
     transaksi afiliasi;
2.   Mengawasi ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di Pasar Modal dan
     peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3.   Melaporkan kepada Dewan Komisaris mengenai berbagai risiko yang dihadapi Perseroan dan
     pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
4.   Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
     pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;

Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik yang
terdaftar di OJK dan salah satu dari 4 (empat) besar.

Komite Audit mempunyai tanggung jawab utama untuk memberikan rekomendasi mengenai penunjukan
dan pemberhentian auditor eksternal.

Dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit berwenang untuk mengakses laporan
audit internal dan laporan-laporan lain yang diperlukan serta melakukan komunikasi langsung dengan
pihak audit internal dan eksternal.

Rapat Komite Audit
Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit satu kali dalam tiga bulan. Sepanjang
tahun 2025, Komite Audit Perseroan mengadakan rapat internal Komite Audit sebanyak 4 kali dengan
tingkat kehadiran setiap anggota sebesar 100% dan rapat bersama Dewan Komisaris sebanyak 2 kali
dengan tingkat kehadiran setiap anggota sebesar 100%.

Audit Internal

Perseroan telah mengangkat Iwan Ng, CA, CPA (Australia), ASEAN CPA sebagai Kepala Unit Audit
Internal berdasarkan Keputusan Direksi No. SKO/007/ HRM/JAPFARE/ VIII/2007/HS tanggal 20
Agustus 2007 dan
ditegaskan dengan Surat Keputusan Direksi No. SKO/005/HRM/JAPFA/ II/2009/HS tanggal 23 Februari
2009.

Internal Audit merupakan organ Perseroan yang bertindak sebagai penilai dan pengevaluasi pengelolaan
Perseroan yang dilakukan oleh manajemen. Internal Audit memberikan masukan serta rekomendasi
apabila terdapat ketidaksesuaian kinerja terhadap aturan Perseroan yang berlaku. Internal Audit
memiliki fungsi utama dan tanggung jawab untuk memastikan dan membantu manajemen Perseroan
terkait pengawasan implementasi tata kelola, efektivitas proses manajemen risiko serta pengendalian
internal untuk memastikan penerapan praktik tata kelola berjalan dengan optimal.

Fungsi dan tanggung jawab Internal Audit wajib diterapkan dan dilaksanakan secara independen,
berbasis risiko dan objektif melalui aktivitas asurans maupun pemberian advis untuk meningkatkan
kemampuan Perseroan dalam menciptakan, melindungi dan mempertahankan nilai Organisasi.

Piagam Unit Audit Internal
Unit Audit Internal memiliki Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) sebagai pedoman pelaksanaan
kerja.

Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) ditandatangani oleh Direktur Utama dan disetujui oleh
Dewan Komisaris pada tanggal 20 Agustus 2013. Piagam Audit Internal berisi ketentuan mengenai Unit
Audit Internal, antara lain:




                                                 192
Page 223
1.   Pendahuluan
2.   Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
3.   Struktur dan Kedudukan
4.   Kode Etik
5.   Lain-lain

Tugas dan Tanggung Jawab Audit Internal
Sebagaimana diatur di dalam Piagam Audit Internal, tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal
adalah:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai
    dengan kebijakan Perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
    operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
    semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan Laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
    Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
    disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dilakukan berdasar Keputusan Dewan
Komisaris No. 001/JAPFA-KNR/IX/2015 tanggal 17 September 2015, sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 34/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Komite ini dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas pengawasan (oversight)
serta pemberian nasihat kepada Direksi, terutama dalam hal pengelolaan dan pengembangan
SDM termasuk fungsi Nominasi dan Remunerasi.

Pedoman Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
Pedoman kerja Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mengacu pada Peraturan OJK No.
34/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Komite Nominasi
dan Remunerasi melakukan proses identifikasi kualitas kandidat Direksi yang selaras dengan arah
strategis Perseroan.

Komposisi Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi
Komposisi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris No. 029/ KEP/D.Kom-JAPFA/LD-CS/IV/2022 tanggal 6 April 2022 yaitu sebagai berikut:

           Nama                   Jabatan                Keterangan                      Masa Jabatan
Ir. Bambang Budi Hendarto   Ketua            Wakil Komisaris Utama/Independen   6 April 2022 - sekarang
H. Syamsir Siregar          Anggota          Komisaris Utama                    6 April 2022 - sekarang
Eddy Widadi                 Anggota          Kepala Divisi SDM                  6 April 2022 - sekarang

Berdasarkan POJK No. 34/2014, Komite Nominasi dan Remunerasi sekurang-kurangnya terdiri dari 3
orang anggota, di mana 1 orang anggota yang juga bertindak sebagai ketua, harus merupakan komisaris
independen. Anggota lainnya dapat berasal dari Dewan Komisaris atau eksternal atau Kepala Bagian
SDM. Dengan demikian Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.




                                                193
Page 224
Profil Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Ir. Bambang Budi Hendarto – Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil beliau dapat dilihat pada Bab 8 subbab Pengurusan dan Pengawasan.

H. Syamsir Siregar – Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil beliau dapat dilihat pada Bab 8 subbab Pengurusan dan Pengawasan.

Eddy Widadi – Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga negara Indonesia, berusia 64 tahun, berdomisili di Indonesia, meraih gelar Sarjana Hukum dari
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang tahun 1984, berpengalaman di bidang Human
Resources. Bergabung dalam group Perseroan sejak tahun 1988 dan saat ini menjabat sebagai Head of
Corporate Human Resources Perseroan, diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan sejak tanggal 17 September 2015.

Tugas dan Tanggung Jawab Remunerasi dan Nominasi

Bidang Nominasi:
1. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi;
    c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja Direksi dan/atau anggota Dewan
    Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
3. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program
    pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Menelaah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/
    atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum
    Pemegang Saham (RUPS).

Bidang Remunerasi:
3. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    a. Struktur Remunerasi tentang gaji, honorarium, insentif dan/atau tunjangan yang bersifat tetap
        dan/atau variable;
    b. Kebijakan atas Remunerasi;
    c. Besaran atas Remunerasi.
4. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi serta
    mengkaji kelayakan kebijakan pemberian fasilitas-fasilitas yang diterima masing-masing anggota
    Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Sepanjang tahun 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan rapat sebanyak 2 kali dengan
tingkat kehadiran setiap anggota sebesar 100%. Selain rapat internal, Komite Nominasi dan Remunerasi
juga mengadakan rapat dengan Dewan Komisaris sebanyak 2 kali dengan tingkat kehadiran 100%
untuk setiap anggota.

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai
pedoman pelaksanaan kerja. Komite Nominasi dan Remunerasi ditandatangani oleh seluruh anggota
Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 15 April 2026, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2026.

Komite Keberlanjutan

Komite Keberlanjutan merupakan komite yang mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas Direksi.
Komite Keberlanjutan bekerja dan bertanggung jawab pada Direksi untuk membantu Direksi dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pelaksanaan tanggung jawab sosial (corporate social
responsibility) dan keberlanjutan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.




                                                 194
Page 225
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 073/KEP/Dir-JAPFA/LD-CS/XII/2023 tanggal 29 Desember
2023, Direksi memperbarui Komite Keberlanjutan yang diketuai oleh Direktur Utama Perusahaan
dan beranggotakan dua orang, mencakup 60% dari anggota Direksi. Pembaruan ini bertujuan untuk
memperkuat struktur organisasi dalam mengelola inisiatif keberlanjutan di seluruh unit operasional.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Keberlanjutan dibantu oleh Sub-Komite
Koordinator Keberlanjutan dan para Kepala Divisi. Komite ini berperan penting dalam memastikan
penerapan praktik bisnis yang berkelanjutan dan sejalan dengan target Perusahaan. Komite
Keberlanjutan diperbarui untuk memastikan bahwa Perusahaan menerapkan praktik bisnis yang ramah
lingkungan dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan

Pedoman Kerja Komite Keberlanjutan
Komite Keberlanjutan memiliki pedoman kerja yang diselaraskan dengan Target-target Keberlanjutan
Japfa Grup untuk tahun 2030, 2040, dan 2050, yang diwujudkan dalam rencana aksi (action plans).
Pada tahun 2022, Japfa Grup telah menetapkan Target-target Keberlanjutan yang menggunakan data
tahun 2022 sebagai referensi dasar. Target Keberlanjutan Japfa terbagi menjadi dua aspek utama,
lingkungan dan sosial. Dari sisi lingkungan, Perseroan berfokus pada pengurangan emisi dengan
target emisi Cakupan 1 berdasarkan data 2022 yang diukur per kilogram live bird. Dari sisi sosial,
Japfa terus berkomitmen untuk mengembangkan karyawan dan peternak mitra melalui pelatihan
berkelanjutan yang meningkatkan produktivitas dan membuat keputusan-keputusan yang mendukung
program keberlanjutan . Pada tahun 2024, Perseroan telah mengidentifikasi pendekatan yang sesuai
untuk memantau rencana aksi keberlanjutan Japfa yang telah ditetapkan, Dengan demikian, Perseroan
dapat memastikan bahwa implementasi dan pencapaian tujuan keberlanjutan dapat terus dipantau dan
dievaluasi secara efektif.




                                               195
Page 226
Komposisi Anggota Komite Keberlanjutan
Komposisi anggota Komite Keberlanjutan pada tahun 2025 adalah berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 073/KEP/ Dir-JAPFA/LD-CS/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 tentang Surat Pengangkatan
Komite Keberlanjutan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.

Nama                                   Jabatan                  Keterangan              Masa Jabatan
Renaldo Santosa                        Ketua                    Direktur Utama          29 Desember 2023 - sekarang
Antonius Harwanto Suryo Sembodo        Anggota                  Komisaris*              29 Desember 2023 - sekarang
Leo Handoko Laksono                    Anggota                  Direktur                29 Desember 2023 - sekarang
*sejak 10 April 2025 menjabat sebagai Komisaris, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perseroan.

Profil Anggota Komite Keberlanjutan
Profil anggota Komite Keberlanjutan dapat dilihat pada Bab 8 subbab Pengurusan dan Pengawasan.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Keberlanjutan
Perseroan memiliki Piagam Komite Keberlanjutan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk yang menjabarkan
tugas dan tanggung Jawab Komite Keberlanjutan sebagai berikut:

1.   Menetapkan dan mengusulkan kebijakan serta arahan pembangunan berkelanjutan kepada Dewan
     Direksi untuk disetujui;
2.   Mengembangkan strategi keberlanjutan untuk jangka waktu tertentu;
3.   Mempertimbangkan dan menilai hasil dari penerapan strategi keberlanjutan, memberikan saran
     untuk pengembangan, serta melaporkan kepada Dewan Direksi minimal satu kali dalam setahun;
4.   Menyetujui Laporan Keberlanjutan tahunan;
5.   Menunjuk Sub-komite Keberlanjutan yang sesuai untuk implementasi strategi keberlanjutan di
     divisi operasional;
6.   Meninjau dan menyetujui Key Performance Indicators (KPI) dan Sustainability Performance Targets
     (SPT) untuk transaksi terkait keberlanjutan.




                                                          196
Page 227
Sepanjang tahun 2025, Perseroan menyelenggarakan rapat Komite Keberlanjutan dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                           Rapat Komite Keberlanjutan
                     Nama                                Jabatan         Jumlah Rapat      Presentase
                                                                                           Kehadiran
 Renaldo Santosa                              Direktur Utama                  3               100%
 Antonius Harwanto Suryo Sembodo              Komisaris                       3               100%
 Leo Handoko Laksono                          Direktur                        3               100%

Sepanjang tahun 2025, Komite Keberlanjutan telah menyelenggarakan 3 kali rapat yang dihadiri oleh
seluruh anggota komite.

Selama tahun 2025, Komite Keberlanjutan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya antara lain
memberikan usulan kepada Direksi terkait kebijakan dan arahan strategis pembangunan berkelanjutan
Perseroan, melakukan evaluasi atas penerapan strategi keberlanjutan, serta menyampaikan laporan dan
rekomendasi kepada Dewan Direksi. Komite Keberlanjutan juga melakukan peninjauan dan persetujuan
atas Laporan Keberlanjutan tahunan Perseroan, serta mendukung pencapaian target keberlanjutan
melalui pelaksanaan inisiatif keberlanjutan, termasuk penyelenggaraan Japfa Sustainability Initiative
Awards (JSIA). Dalam menjalankan tugasnya, Komite Keberlanjutan didukung oleh Sub‑komite dan/
atau Koordinator Sub‑komite Keberlanjutan guna memastikan implementasi program keberlanjutan
berjalan efektif di tingkat operasional.

F.   Manajemen Risiko

Perseroan menyadari bahwa risiko telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap proses
bisnis. Dampak dari risiko tersebut secara signifikan dapat mempengaruhi kestabilan organisasi, yang
tentu saja melekan pada semua aktivitas dan pengambilan keputusan dalam menjalankan bisnis.

Pengelolaan risiko Perseroan dilaksanakan dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan baik
eksternal maupun internal. Pengelolaan risiko juga diperlukan dalam rangka penguatan penerapan
prinsip-prinsip GCG terutama terkait dengan penegakan praktik bisnis yang sehat dan memberikan nilai
tambah yang sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders).

Dewan komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi manajemen risiko dan system pengendalian
internal, di mana manajemen divisi bertugas untuk mengindentifikasi, mengelola, dan melaporkan risiko-
risiko utama kepada para dewan. Lebih jauh lagi, manajemen divisi mengawasi pelaksanaan yang
efektif terhadap system manajemen risiko di seluruh unit bisnis. Untuk membantu proses ini, Dewan
Komisaris dan Direksi mengadakan sesi curah pendapat secara berkala dengan tim manajemen divisi
dari unit bisnis strategic terkait untuk mengindentifikasi masalah terkait risiko dalam setiap lingkungan
operasional divisi. Risiko yang sudah teridentifikasi, termasuk saran aksi mitigasi, didiokumentasikan,
dinilai, dan disiapkan untuk dipresentatsikan kepada Dewan, yang memungkinkan peninjauan dan
evaluasi secara menyeluruh atas keefektifitasan sistem manajemen risiko.

I.   Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha

Risiko fluktuasi Nilai Tukar dan Inflasi
Inflasi dan nilai tukar yang semakin sulit diproyeksikan memberikan dampak langsung pada hampir
seluruh bidang industri, termasuk Perseroan. Kebutuhan Perseroan untuk mengimpor sebagian
kebutuhan bahan baku dalam mata uang asing dan depresiasi nilai rupiah meningkatkan harga bahan
baku menjadi lebih mahal. Di samping itu, harga penjualan produk di pasar domestik turut mengikuti
perkembangan harga internasional, yang dapat memberikan lindung nilai secara natural yang terbatas
dalam menghadapi fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.

Depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS dalam jumlah besar memberikan dampak negatif
terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Penyesuaian harga produk dilakukan
oleh Perseroan guna mengurangi dampak pelemahan nilai tukar Rupiah dan inflasi yang terjadi.




                                                   197
Page 228
Hanya saja penyesuaian tersebut memerlukan waktu tergantung besaran nilai depresiasinya. Selain
itu, penurunan nilai Rupiah yang tajam ataupun tingkat inflasi yang tinggi berpotensi menurunkan daya
beli masyarakat, sehingga dapat berakibat pada menurunnya permintaan akan produk-produk yang
diproduksi Perseroan.

Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan obligasi 5,375% Senior Notes Due 2026 dengan
nilai pokok sebesar USD 350 million yang terdaftar di Singapore Exchange Securities Trading Limited
(SGX-ST). Penerbitan obligasi ini merupakan langkah menfaatkan sumber dana pinjaman dari luar
negeri yang berbunga rendah untuk membiayai modal kerja dan belanja modal Perseroan. Fluktuasi
nilai tukar juga berpengaruh terhadap pokok pinjaman dan kewajiban bunga obligasi ini. Pada tanggal
Prospektus ini, Perseroan telah melunasi obligasi ini.

Sesuai peraturan Bank Indonesia berikut ini :
a. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang ”Penerapan
   Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank” yang telah diubah
   dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/4/PBI/2016 tanggal 21 April 2016, dengan ketentuan
   pelaksanannya berupa Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.16/24/DKEM tanggal 30 Desember
   2014 tentang “Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non
   Bank” yang telah diubah dengan SEBI No.17/18/DKEM tanggal 30 Juni 2015 dan diubah dengan
   Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/6/DKEM Tahun 2016 tanggal tanggal 22 April 2016.
b. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/22/PBI/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang “Pelaporan
   Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan
   Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank” yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia
   (PBI) No. 21/2/PBI/2019 tanggal 7 Januari 2019, dengan ketentuan pelaksanaannya berupa Surat
   Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.17/3/Dsta tanggal 6 Maret 2015 tentang “Pelaporan Penerapan
   Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank” yang telah diubah
   dengan SEBI No.17/24/Dsta tanggal 12 Oktober 2015

Bank Indonesia mewajibkan korporasi non bank yang memiliki Utang Luar Negeri Valuta Asing melakukan
lindung nilai (hedging) terhadap Kewajiban Valuta Asing yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu
sampai dengan 6 bulan sebagai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri
dan melakukan pelaporan ke Bank Indonesia setiap triwulan. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1
Januari 2015 dan pelaporannya dimulai untuk Triwulan I 2015 yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2015.

Dalam Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri, diwajibkan untuk
memenuhi :
1. Rasio Lindung Nilai minimum sebesar 20 % dan sejak tanggal 1 Januari 2016 meningkat menjadi
    25%.
2. Rasio Likuiditas minimum sebesar 50% dan sejak tanggal 1 Januari 2016 meningkat menjadi 70%.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan:
1. Melakukan lindung nilai (hedging) terhadap bunga obligasi Dolar Amerika Serikat yang diterbitkan
    Perseroan
2. Melakukan operational hedging untuk pembayaran bahan baku pakan ternak berjangka waktu 2-3
    bulan ke depan
3. Menyediakan persediaan uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat

Perseroan menerapkan manajemen keuangan terpusat atau “central treasury” dalam mengelola
transaksi yang menggunakan mata uang asing. Semua kebutuhan dan transaksi mata uang asing
dikelola oleh Divisi Treasury – Kantor Pusat Perseroan. Seluruh unit usaha dan anak Perseroan
melaporkan penerimaan dan kebutuhan mata uang asing mereka kepada Divisi Treasury – Kantor
Pusat. Divisi ini kemudian membuat perencanaan dan melakukan transaksi pembelian mata uang
asing dan lindung nilai dengan mempertimbangkan jumlah mata uang asing yang dibutuhkan, kondisi
keuangan Perseroan, fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing di pasar, serta pemenuhan
terhadap peraturan Bank Indonesia mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan
utang luar negeri.



                                                198
Page 229
Perseroan telah melakukan lindung nilai (hedging) yang memadai dan memenuhi peraturan Bank
Indonesia mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengeloaan utang luar negeri, dimana
Rasio Lindung Nilai dan Rasio Likuiditas Perseroan melampaui ketentuan minimum Bank Indonesia
sejak peraturan ini diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2015.

Risiko Produksi atau Ketersediaan dan Fluktuasi Harga Komoditas Bahan Baku
Jagung dan soybean meal (SBM) merupakan komponen utama dalam produksi pakan. Harga pasar
untuk komoditas ini dapat berfluktuasi karena cuaca, hasil panen, rantai pasokan, perang dagang,
biaya penyimpanan, kebijakan pemerintah, nilai tukar mata uang asiang, dan lain – lain. Hal ini dapat
menyebabkan kegagalan dalam mengelola eksposur terhadap peningkatan harga atau kekurangan
pasokan secara efektif yang dapat membahayakan kinerja keuangan.

Perseroan membeli jagung lokal dan melakukan pengeringan di fasilitas pengeringan jagung, milik
Perseroan sebelum disimpan di gudang atau silo. Terkait dengan impor SBM, Spesialis Pengadaan
Komoditas Perseroan secara aktif memonitor fluktuasi harga, hal ini memungkinkan Perseroan
untuk memanfaatkan peluang membeli di harga yang lebih rendah dari trader internasional sekaligus
menyimpan produk di gudang atau silo.

II.   Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
      Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan

Risiko Wabah Penyakit
Pertumbuhan permintaan pasar akan daging unggas yang tinggi dan pengembangan industri
perunggasan Indonesia di daerah-daerah dengan tingkat kepadatan yang tinggi menyebabkan adanya
ancaman penyebaran penyakit. Wabah penyakit hewan menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan
hewan yang mengakibatkan penyebaran penyakit dan kematian ternak, penurunan produktivitas serta
konsekuensi finansial yang signifikan.

Penyebaran penyakit di tingkat hulu akan menyebabkan pengaruh yang lebih besar di tingkat hilir dan
memberikan peluang kerugian. Guna meminimalisir risiko ini, Perseroan memproduksi vaksin ternak
secara khusus melalui PT Vaksindo Satwa Nusantara serta menerapkan sistem biosekuriti yang ketat.
Produksi vaksin ternak tersebut memberikan keuntungan bagi Perseroan dalam segi efektivitas biaya
yang pada akhirnya akan mencegah kerugian secara ekonomis. Manajemen memitigasi risiko wabah
penyakit atau bahaya biologis lainnya dengan menerapkan kebijakan biosekuriti internal dan langkah –
langkah keamanan Hayati yang diterapkan di semua peternakan, tambak, dan fasilitas produksi.

Risiko Kompetisi Bisnis
Perseroan menghadapi persaingan dari produsen Indonesia lainnya di pasar domestik dan juga
produsen internasional yang besar kemungkinannya berusaha menembus pasar Indonesia pada masa
mendatang. Faktor utama yang mempengaruhi daya saing Perseroan adalah harga. Kualitas produk,
identifikasi merek, luasnya lini produk, jangkauan distribusi, dan layanan pelanggan. Persaingan yang
meningkat dapat mengakibatkan penurunan harga produk, menurunnya pangsa pasar, menurunnya
pendapatan serta kerusakan reputasi Perseroan yang pada gilirannya dapat berdampat negatif secara
signifikan pada bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.

Perseroan secara eksklusif menggunakan galur Indian River, yang secara khusus dirancang untuk
kondisi iklim tropis, terutama dalam kaitannya dengan toleransi panas, kelembaban dan ketahanan
terhadap penyakit. Oleh karena itu, para peternak mitra mendapatkan keuntungan dari biaya yang
lebih rendah akibat tingkat kematian yang lebih rendah, tingkat pertumbuhan yang lebih baik dan rasio
konversi pakan terhadap berat yang lebih baik. Sebagai bagian dari operasi terintegrasi Perseroan,
Perseroan dapat menyediakan penjualan pakan dan DOC untuk memberikan paket layanan dan produk
lengkap kepada peternak mitra dan mendukung mereka dengan saran teknis untuk meningkatkan
produktivitas.

Sebagai bagian dari operasi terintegrasi Perseroan, Perseroan dapat menyediakan penjualan pakan
dan DOC untuk memberikan paket layanan dan produk lengkap kepada peternak mitra dan mendukung
mereka dengan saran teknis untuk meningkatkan produktivitas.



                                                199
Page 230
Selain itu, karena Indonesia adalah negara yang didominasi muslim, Perseroan memiliki rumah potong
hewan, fasilitas pemrosesan makanan, dan saluran distribusi untuk memastikan bahwa unggas
Perseroan disembelih dan dipelihara secara “halal” sesuai dengan persyaratan agama.

Risiko yang Dapat Ditimbulkan Oleh Adanya Pemogokan Tenaga Kerja
Karyawan merupakan salah satu aset yang penting bagi suatu perusahaan, oleh karena itu manajemen
Perseroan senantiasa memperhatikan dengan seksama kesejahteraan karyawan termasuk memenuhi
ketentuan upah minimum. Walaupun telah tercipta hubungan yang baik antara manajemen Perseroan
dengan para karyawannya. Namun tidak tertutup kemungkinan terjadi pemogokan tenaga kerja di
kemudian hari, yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan.

Kerusuhan dan aktivisme pekerja di Indonesia dapat mengaggu operasi Perseroan dan dapat
memberikan dampak buruk terhadap kondisi finansial perusahaan-perusahaan Indonesia pada
umumnya, menurunkan harga saham di Bursa Efek Indonesia dan penurunan nilai Rupiah terhadap
nilai mata uang lainnya. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat memberikan pengaruh negatif dan material
terhadap kegiatan usaha Perseroan, kondisi finansial, hasil-hasil kegiatan, dan prospek – prospek
usaha.

III. Risiko Umum

Risiko Peraturan Perundang-undangan dan Perizinan
Pemerintah yang bertindak sebagai regulator berhak menerbitkan peraturan-peraturan yang secara
langsung dan tidak langsung berdampak pada kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan. Kondisi ini
merupakan salah satu risiko yang tidak dapat dikendalikan. Oleh sebab itu, Perseroan terus berupaya
untuk selalu mematuhi dan menyesuaikan diri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Lebih lanjut, Perseroan juga tunduk pada peraturan-peraturan terkait, antara lain,
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 11 Tahun 2026 yang mengatur pemasukan dan
pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan (termasuk produk/hasil jagung) ke/dari Indonesia. Tujuannya
adalah membatasi impor produk/hasil jagung untuk pakan ternak dan mengutamakan produksi dalam
negeri. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha
Peternakan yang mengatur kerja sama antara perusahaan inti dan peternak plasma berdasarkan prinsip
saling membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan. Lalu, Kementerian Pertanian menerbitkan
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran
dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melindungi
peternak Ayam Ras pedaging dan petelur dari persaingan usaha tidak sehat, dan mewujudkan kondisi
usaha yang kondusif dan sinergi.

Kegiatan kandang pembibitan ayam dan kandang peternakan ayam komersial yang dimiliki oleh
Perusahaan Anak tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan menghasilkan limbah berupa kotoran
ayam dan sekam. Limbah tersebut dikelola secara mandiri melalui pemanfaatan kembali sebagai pupuk
atau dikelola pihak ketiga untuk berbagai kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Pelaksanaan pengelolaan serta pemantauan lingkungan dilakukan sesuai dengan dokumen dan
persetujuan lingkungan yang dimiliki masing-masing unit usaha, dengan pelaporan berkala melalui
sistem internal perseroan serta kepada instansi pemerintah sesuai kewajiban dalam perizinan
lingkungan.

Risiko Sosial
Gejala sosial yang mungkin terjadi di beberapa daerah secara potensial dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan. Beberapa lokasi usaha Perseroan berada di daerah yang sensitif
terhadap gejolak massa seperti kerusuhan sosial dan SARA. Lokasi usaha Perseroan tersebar di
berbagai lokasi hampir diseluruh Indonesia. Lokasi yang sensitif terhadap gejolak massa terutama yang
berada di daerah padat atau perkotaan seperti Sidoarjo dan Tangerang.

Perseroan menilai bahwa sistem manajemen risiko yang telah diterapkan berhasil mengurangi dampak
risiko-risiko usaha yang dapat atau telah terjadi. Dalam meminimalisir risiko-risiko usaha yang semakin
kompleks dan variatif, Perseroan senantiasa terus berupaya untuk menyempurnakan sistem manajemen
risiko dengan mengimplementasikan langkah-langkah penanganan yang strategis.




                                                 200
Page 231
Risiko Environmental, Social, & Governance (ESG)
Perseroan memitigasi risiko kelangkaan air dan potensi lonjakan biaya yang diakibatkan oleh hal
tersebut melalui penerapan pengelolaan air terpadu yang berdasar pada studi LCA dan water scarcity
footprint, untuk memastikan keberlangsungan produksi. Perseroan juga melakukan investasi pada
fasilitas daur ulang air (water recycling), pemanenan air hujan, dan teknologi daur ulang air untuk
mengurangi ketergantungan pada pembelian air di area fasilitas yang memiliki kelangkaan air.

Perseroan selalu menjadi yang terdepan dalam hal ESG, dengan adanya komite keberlanjutan yang
dibentuk, pertanggungjawaban laporan berkelanjutan (Sustainability Report). Hal ini merupakan bentuk
informasi yang Perseroan terbitkan secara publik.

Risiko Perubahan Teknologi
Sebagai pelaku usaha dalam industri ini, Perseroan tentu berusaha untuk mengadopsi inovasi seperti
dengan mempercepat transformasi digital menuju arsitektur berbasis platform dengan menyatukan
aplikasi mobile, aplikasi web, layanan backend, pipeline data, dan sistem fondasi dalam satu ekosistem
digital. Modernisasi ini memungkinan integrasi proses dan otomatisasi yang lebih mendalam, alur
kerja yang lebih cerdas, serta pengalaman pengguna digital yang lebih mulus. Perseroan juga
terus meningkatkan kematangan engineering dengan mengadopsi praktik pengembangan modern,
pemanfaatan teknologi komputasi awan (cloud), dan orkestrasi sistem-kesistem yang lebih cerdas.
Hal ini diharapkan dapat memudahkan Perseroan dalam pengambilan Keputusan, sehingga tujuan
Perseroan dapat tercapai.

Risiko Perubahan Perekonomian Secara Makro atau Global
Perseroan memitigasi risiko proaktif dengan memantau dinamika kebijakan moneter dan kondisi
pasar untuk menyesuaikan strategi pengadaan stok dan manajemen persediaan, sehingga stabilitas
operasional tetap terjaga. Dalam rangka memitigasi risiko gangguan rantai pasok Perseroan melakukan
diversifikasi sumber pemasok, serta efisiensi melaui review biaya produksi agar peningkatan biaya
pokok produksi dapat di minimalisir.

Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Perseroan memitigasi risiko tuntutan atau gugatan hukum dengan menerapkan tata kelola perusahaan
yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan kepatuhan yang ketat terhadap regulasi
dan peraturan usaha yang berlaku. Perseroan juga proaktif dalam mengelola hubungan dengan seluruh
pemangku kepentingan serta meninjau kepatuhan secara berkala, untuk memastikan bahwa seluruh
kegiatan operasional berjalan sesuai payung hukum yang berlaku dan menjaga keberlangsungan
usaha Perseroan.

Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Sebagai salah satu langkah dalam memitigasi risiko ini, Perseroan memantau dinamika ketentuan dan
peraturan internasional serta melakukan analisa terhadap dampak-dampaknya yang akan diterima dan
dihadapi oleh Perseroan. Perseroan juga memitigasi risiko tersebut dengan melakukan diversifikasi
sumber pemasok dan memantau perkembangan geopolitik untuk menghadapi dampak distorsi
perdagangan, sehingga stabilitas pasokan dan kinerja keuangan tetap terjaga meskipun adanya
perubahan atas kenentuan atau peraturan yang terjadi di luar kendali Perseroan.

Risiko Investasi atau Aksi Korporasi, dengan Memperhatikan Bahwa Perseroan Memiliki
Penyertaan pada Perusahaan Anak

Perseroan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik dalam
mengelola penyertaan pada Perusahaan Anak. Evaluasi berkala terhadap kinerja, nilai strategis, dan
profil risiko setiap Perusahaan Anak dilakukan sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk memastikan
bahwa seluruh investasi memberikan nilai tambah yang optimal bagi pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya.

Perseroan merupakan entitas operasional memiliki bisnis pakan ternak, pembibitan ayam dan bisnis
pendukung lainnya yang merupakan bisnis utama dari grup Perseroan. Perseroan memiliki penyertaan
pada Perusahaan Anak yang menjadi bisnis lanjutan ataupun bisnis yang masih merupakan dalam
bidang peternakan unggas. Bisnis anak lainnya merupakan bisnis diseputar bidan peternakan, sehingga
Perseroan tidak penah keluar dari jalurnya. Perseroan tidak memberikan jaminan yang diberikan ataupun
menanggung jaminan Perusahaan Anak. Sehubungan dengan aksi korporasi Perseroan merupakan
entitas yang terdaftar dalam bursa atau perusahaan publik, sehingga bentuk aksi korporasi apapun
mengacu kepada peraturan yang berlaku.

                                                 201
Page 232
8.12. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Berikut adalah struktur organisasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025:




                                               202
Page 233
203
Page 234
8.13. SUMBER DAYA MANUSIA

Perseroan meyakini bahwa kunci kesuksesan Japfa untuk beroperasi secara berkelanjutan, sekaligus
menjamin keterjangkauan dan aksesibilitas pangan, terletak pada sumber daya manusia—baik karyawan,
peternak dan petambak, maupun masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem Perseroan. Mereka
adalah aktor penggerak di balik setiap inisiatif yang Perseroan jalankan, dan peran mereka sangat
penting untuk menjadi tonggak keberlanjutan dan mendorong praktik-praktik yang akan memberikan
manfaat jangka panjang.

Perseroan terus berkomitmen untuk berinvestasi dalam pengembangan karyawan dan peternak mitra
melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas. Perseroan membekali mereka dengan pengetahuan,
keterampilan, teknologi, dan sumber daya yang dibutuhkan untuk mendorong inovasi dan
menggunakannya secara efisien, serta menerapkan teknologi dalam pekerjaan sehari-hari. Sebagai
wujud dari komitmen ini, pelatihan karyawan dan peternak mitra ditetapkan menjadi salah satu target
keberlanjutan.

Keberhasilan sejati tidak hanya diukur dari pertumbuhan Perusahaan. Perseroan percaya bahwa
kesuksesan yang sebenarnya dapat tercapai jika masyarakat di sekitar turut tumbuh bersama.
Melalui pendidikan, generasi penerus dan pengembangan masyarakat, Perseroan ingin menjadi agen
perubahan yang membawa dampak positif bagi masyarakat mereka. Pada akhirnya, fokus kepada
karyawan, peternak, dan masyarakat bukan hanya tentang menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga
memastikan bahwa benih keberlanjutan yang ditanam hari ini akan tumbuh menjadi masa depan.

A. Komposisi Jumlah Pegawai

Per Tanggal 31 Desember 2025 total karyawan Peseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 31.609
karyawan, yang meningkat sebesar 3,38% dari jumlah karyawan pada tahun 2024. Berikut komposisi
karyawan antara lain:

                                     Menurut Jenis Kelamin

                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                       2025                        2024

Pria                                                            27.398                       26.593
Wanita                                                           4.211                        3.982
Total                                                           31.609                       30.575

                                     Menurut Level Jabatan

                                                                   Desember
Keterangan
                                                       2025                       2024
Perseroan
  Top and Senior Management                                        168                          156
  Middle Management                                              1.398                        1.323
  Junior Management                                              7.936                        7.566
  Operator                                                      22.107                       21.530
Total                                                           31.609                      30. 575

                                  Menurut Tingkat Pendidikan

                                                                   Desember
Keterangan
                                                       2025                       2024
Perseroan
  Pasca Sarjana                                                    252                          233
  Sarjana                                                        8.588                        7.997
  Sarjana Muda (D3)                                              1.752                        1.694
  SMU dan sederajat                                             20.017                       20.651
Total                                                           31.609                       30.575


                                               204
Page 235
                                      Menurut Jenjang Usia

                                                                        Desember
Jenjang Usia
                                                        2025                                2024
Perseroan
  ≥ 50 tahun                                                         3.278                                3.135
  >30 - <50 tahun                                                   19.836                               19.106
  <30 tahun                                                          8.495                                8.334
Total                                                               31.609                               30.575

                                     Menurut Aktivitas Utama

                                                2025                                   2024
Keterangan
                                     Permanen          Kontrak            Permanen                 Kontrak
Feed                                       3.601                689                 3.645                   630
Poultry Breeding                             3.647              8.232               3.715                 7.770
Commercial Poultry                           2.254                561               2.209                   326
Poultry Processing                           1.178                754                 780                   887
Aquaculture                                  1.780                307               1.793                   279
Consumer Food                                2.315              1.964               2.110                 2.036
SBU AHLE                                       995                224                 930                   222
SBUs                                         1.773                646               1.991                   645
CSS HO                                         466                 57                 434                    87
HO Downstream                                  146                 20                  77                     9
Total                                       18.155             13.454              17.684                12.891

B. Pegawai dengan Keahlian Khusus

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki
keahlian khusus di bidangnya.

C. Serikat Pekerja

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja yang
dibentuk oleh karyawan Perseroan.

D. Pengembangan Kompetensi

Pengembangan kompetensi yang terstruktur adalah pondasi penting untuk memastikan konsistensi
dan kualitas belajar untuk karyawan. Perseroan meningkatkan keterampilan dan kapabilitas karyawan
di seluruh tingkat manajemen dengan program yang terstruktur sehingga mereka dapat lebih siap
menghadapi tantangan masa depan serta mendukung kemajuan Perusahaan.

Perseroan menyelenggarakan program pelatihan berjenjang yang meliputi Foundation Programme
(FP), Middle Management Programme (MMP), dan Senior Management Programme (SMP). Setiap
program dirancang dengan modul pelatihan yang disesuaikan untuk setiap tingkat manajemen. FP
dirancang untuk membekali manajer junior dengan berbagai keterampilan, seperti pemahaman tentang
perusahaan, dasar-dasar sikap mental bagi karyawan Perseroan, pengembangan diri, kepemimpinan,
manajemen tim, penyelesaian masalah, serta pengelolaan waktu. MMP fokus pada topik topik seperti
manajemen pemasaran, sumber daya manusia, operasional, proyek, dan keuangan. Sementara
itu, SMP berfokus pada kepemimpinan di era pasca-pandemi serta menciptakan budaya tim yang
berkualitas tinggi dan inklusif. Pelatihan-pelatihan ini disampaikan melalui berbagai metode, seperti
webinar dan lokakarya interaktif.




                                                205
Page 236
Program Onboarding ditujukan untuk karyawan baru. Program ini menekankan pemahaman terhadap
nilai-nilai Perusahaan, gambaran umum, kebijakan yang berlaku, serta deskripsi pekerjaan yang jelas.
Mereka juga diperkenalkan dengan departemen terkait dan pihak-pihak yang akan berkolaborasi,
sehingga dapat lebih cepat beradaptasi dengan budaya kerja di Perseroan.

Bagi karyawan yang memasuki masa menjelang pensiun, Perseroan memberikan perhatian khusus
untuk mempersiapkan transisi ke masa pensiun dengan panduan finansial, bisnis, kesehatan, dan
kegiatan pasca-pensiun. Perseroan mengadakan konferensi pra-pensiun yang melibatkan 200 peserta
dan berfokus pada karyawan yang akan pensiun dalam waktu 1-2 tahun ke depan.

Perseroan juga menyediakan pelatihan keterampilan bisnis untuk meningkatkan keterampilan
operasional, manajemen, dan kolaborasi. Program keterampilan bisnis ini mencakup berbagai jenis
pelatihan, termasuk komunikasi, kepemimpinan, pengembangan pribadi, kerja sama tim, serta pelatihan
terkait Quality, Safety, Environment (QSE). Selain itu, tersedia juga pelatihan vokasional seperti
pengendalian hama dan manajemen peternakan. Pada tahun 2024, Perseroan melakukan evaluasi
terhadap kinerja dan pengembangan karir secara reguler untuk 100% karyawan pada level manajemen
menengah ke atas dan 26% untuk operator dan manajemen junior.

Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah mengadakan pelatihan-pelatihan untuk unit bisnis, Perusahaan
Anak, pihak-pihak afiliasi, serta pelanggan-pelanggan utama.

Sebagai wujud nyata dari peningkatan kompetensi karyawan dan kinerja unit-unit usaha operasional,
Perseroan telah merealisasikan banyak program pelatihan. Pada tahun 2025, telah dilakukan pelatihan-
pelatihan internal oleh Departemen Training Kantor Pusat, unit-unit operasional, dan lembaga-lembaga
eksternal. Perseroan juga mendorong para karyawan untuk dapat mengakses platform pembelajaran
dari Japfa melalui JOURNEX.

E.   Kesejahteraan dan Program Perlindungan Karyawan

Pemenuhan kualitas hidup yang layak dan baik merupakan salah satu bentuk komitmen atas kepedulian
Perseroan terhadap kesejahteraan para karyawan. Perseroan memberikan perhatian yang tinggi pada
tingkat kesejahteraan para karyawan dalam bentuk beberapa program kesejahteraan dan perlindungan
karyawan, seperti:
1. Mengikuti program Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan
     sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Melaksanakan kebijakan sosial Perseroan untuk kesejahteraan karyawan, seperti, bantuan
     pernikahan, persalinan dan lainnya;
3. Mendukung kegiatan Koperasi karyawan di unit-unit operasional;
4. Mendukung kegiatan di bidang olah raga, baik dalam lingkup lokal maupun nasional;
5. Melaksanakan program Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3LH), dengan
     menyediakan fasilitas dan alat proteksi/pelindung diri, pelatihan-pelatihan K3, pembentukan Panitia
     Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), dan penyediaan perlengkapan kerja;
6. Melaksanakan program kebijakan kesehatan karyawan yang meliputi pemeriksaan, pengobatan
     dan perawatan kesehatan karyawan.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan, Perseroan telah menyesuaikan gaji karyawan
sesuai dengan Upah Minimum Propinsi (”UMP”) pada seluruh karyawan yang bekerja baik di Perseroan
maupun pada Perusahaan Anak.

Selain gaji yang adil, Perseroan menyediakan berbagai fasilitas dan tunjangan untuk meningkatkan
kesejahteraan karyawan dan keluarga mereka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program ini mencakup cuti melahirkan, layanan kesehatan, bantuan karyawan dan keluarga, serta
manfaat tambahan lain yang relevan dengan kebutuhan karyawan. Tunjangan dan fasilitas ini
terus disesuaikan agar mendukung kualitas hidup, work-life balance, dan motivasi karyawan dalam
berkontribusi bagi pertumbuhan Perseroan.




                                                  206
Page 237
Perseroan memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Republik
Indonesia, yang diperbaharui/disahkan setiap 2 tahun.

Bentuk tunjangan terhadap karyawannya baik yang masih dalam kontrak maupun karyawan tetap,
termasuk di dalamnya BPJS Ketenagakerjaan: program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Karyawan juga menjadi perserta
BPJS Kesehatan.

Perseroan juga bekerjasama dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk mendanai
program pensiun karyawan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan pegawai dan manajemen dalam kepemilikan saham
Perseroan. Apabila di masa mendatang Perseroan berencana untuk menjalankan program MSOP/
ESOP, maka pelaksanaannya harus mendapat persetujuan dari pemegang saham melalui mekanisme
RUPS terlebih dahulu.

Tahun 2025, Perseroan tidak memberlakukan program MSOP/ESOP.

F.   Tenaga Kerja Asing

Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Perseroan

Perseroan telah memperoleh pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”)
sebagai berikut:

•    Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
     Kerja No. B.3/089874/PK.04.01/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Pengesahan Rencana
     Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, untuk 1 (satu) TKA, yakni Loo Hooi Beng dengan
     jabatan Financial Advisor. RPTKA berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2025 sampai dengan tanggal
     12 Agustus 2026.
•    Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
     Kerja No. B.3/045280/PK.04.01/IV/2026 tanggal 14 April 2026 tentang Pengesahan Rencana
     Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, untuk 1 (satu) TKA, yakni Tjo Rini dengan jabatan
     Finance Manager. RPTKA berlaku sejak tanggal 4 Mei 2026 sampai dengan tanggal 3 Mei 2027.
•    Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
     Kerja No. B.3/026072/PK.04.01/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang Pengesahan Rencana
     Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, untuk 1 (satu) TKA, yakni Combin Percy Khambatta
     dengan jabatan Research & Development Advisor. RPTKA berlaku sejak tanggal 30 Maret 2026
     sampai dengan tanggal 29 Maret 2027.
•    Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
     Kerja No. B.3/073060/PK.04.01/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Pengesahan Rencana
     Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, untuk 1 (satu) TKA, yakni Bing Moeljadi dengan
     jabatan Research & Development Advisor. RPTKA berlaku sejak tanggal 26 Juli 2025 sampai
     dengan tanggal 25 Juli 2026.
•    Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
     Kerja No. B.3/160608/PK.04.01/XI/2025 tanggal 18 November 2025 tentang Pengesahan Rencana
     Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, untuk 1 (satu) TKA, yakni Wahjudi Gunawan
     dengan jabatan Purchasing Manager. RPTKA berlaku sejak tanggal 3 Januari 2026 sampai dengan
     tanggal 2 Januari 2027.
•    Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
     Kerja No. B.3/159811/PK.04.01/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pengesahan Rencana
     Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, untuk 1 (satu) TKA, yakni Matthew Fang Ping
     Lim dengan jabatan Marketing Manager. RPTKA berlaku sejak tanggal 21 Desember 2025 sampai
     dengan tanggal 20 Desember 2026.




                                               207
Page 238
•     Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
      Kerja No. B.3/138998/PK.04.01/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pengesahan Rencana
      Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, untuk 1 (satu) TKA, yakni Gaurav Gupta dengan
      jabatan Marketing Advisor. RPTKA berlaku sejak tanggal 12 (dua belas) bulan sejak tanggal tanda
      masuk.
•     Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan
      Kerja Nomor B.3/31019/Pk.04.00/V/2025 Tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
      Penggunaan Tenaga Kerja Asing, untuk 3 (tiga) TKA, antara lain, yakni Renaldo Santosa dan
      Gabriella Santosa dengan jabatan Direktur Utama dan Direktur. RPTKA berlaku sejak tanggal 27
      Mei 2025 sampai dengan 31 Agustus 2026.

STP

STP telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/113948/PK.04.01/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang
      Pengesahan RPTKA Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada STP untuk TKA atas nama Zuo Chenlei,
      yang untuk 12 bulan sejak tanggal tanda masuk;
•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/113946/PK.04.01/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang
      Pengesahan RPTKA Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada STP untuk TKA atas nama Zhu Qunzhe,
      yang untuk 12 bulan sejak tanggal tanda masuk;
•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/113945/PK.04.01/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang
      Pengesahan RPTKA Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada STP untuk TKA atas nama Yang Zicheng,
      yang untuk 12 bulan sejak tanggal tanda masuk;
•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/113943/PK.04.01/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang
      Pengesahan RPTKA Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada STP untuk TKA atas nama Wang Zhibo,
      yang untuk 12 bulan sejak tanggal tanda masuk;
•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/113942/PK.04.01/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang
      Pengesahan RPTKA Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada STP untuk TKA atas nama Liu Shicheng,
      yang untuk 12 bulan sejak tanggal tanda masuk;
•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/087264/PK.04.01/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Pengesahan
      RPTKA Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada STP untuk TKA atas nama Huu Hiep Le, yang untuk 12
      bulan sejak tanggal tanda masuk;
•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/040408/PK.04.01/IV/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pengesahan
      RPTKA Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada STP untuk TKA atas nama Brian Scott Murphy, yang
      untuk 12 bulan sejak tanggal tanda masuk; dan
•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/050966/PK.04.01/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Pengesahan
      RPTKA Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada STP untuk TKA atas nama Albert George Tacon, yang
      untuk 12 bulan sejak tanggal tanda masuk.

VSN

VSN telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/027946/PK.04.01/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pengesahan
      Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada VSN untuk atas nama Teguh
      Yodiantara Prajitno yang berlaku sejak tanggal 30 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret
      2027.



                                                 208
Page 239
IAG

IAG telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/115141/PK.04.01/IX/2025 tentang Pengesahan Rencana Pengunaan
      Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada PT Indojaya Agrinusa tanggal 2 September
      2025 untuk atas nama Kiddivong Sombuntham yang berlaku sejak tanggal 2 September 2025
      selama 12 bulan sejak tanggal tanda masuk.

AJS

AJS telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/050960/PK.04.01/IV/2026 tentang Pengesahan Rencana Pengunaan
      Tenaga Kerja Asing Pemegang Izin Tinggal pada PT Agrinusa Jaya Santosa tanggal 23 April 2026
      untuk atas nama Teguh Yodiantara Prajitono yang berlaku sejak tanggal 22 April 2026 sampai
      dengan 29 Maret 2027.

8.14. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA DIREKSI, DAN
      ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase
baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Grup Perseroan serta rencana Penawaran Umum dan rencana penggunaan dananya, dengan
mempertimbangkan bahwa nilai gugatan dari perkara yang melibatkan Perseroan dan Perusahaan
Anak tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan per 31 Desember 2025 (audited). Lebih lanjut, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang
terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan
permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau
(c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat
memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup Perseroan dan
rencana Penawaran Umum dan dan rencana penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan
pailit; atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau
tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup Perseroan dan rencana Penawaran Umum, dan rencana
penggunaan dananya, dengan mempertimbangkan bahwa perkara yang melibatkan anggota Dewan
Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perusahaan Anak merupakan perkara atas nama individu
anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perusahaan Anak yang bersangkutan, dan
bukan atas nama Perseroan atau Perusahaan Anak.




                                                 209
Page 240
8.15. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Berikut terlampir tabel penyertaan saham Perseroan pada 39 (tiga puluh sembilan) entitas lain, termasuk
Perusahaan Anak dan entitas asosiasi, baik langsung maupun tidak langsung, sebagai berikut:

                                                                                                                      Kontribusi
                                                                                                                     Pendapatan
             Nama           Domisili     Tahun        Tahun                            Kegiatan        Kepemilikan
 No.                                                                Status                                             terhadap
          Perusahaan        Operasi     Pendirian   Penyertaan                          Usaha           Saham (%)
                                                                                                                     Perseroan*
                                                                                                                          (%)
Perusahaan Anak
1.     PT Suri Tani         Jakarta       1987        1987       Beroperasi      Produksi pakan         100,00(1)      4,54%
       Pemuka (STP)                                                              ikan dan udang,
                                                                                 tambak udang,
                                                                                 kamar pendingin dan
                                                                                 penetasan benur
                                                                                 udang
2.     PT Kraksaan           Gresik       1987        1992          Tidak        Tambak udang           100,00(2)         -
       Windu (KW)                                                beroperasi(a)
3.     PT Artha Lautan     Situbondo      1988        1994       Beroperasi      Tambak udang           100,00(3)      0,00%
       Mulya (ALM)
4.     PT Bumiasri         Situbondo      1987        1994       Beroperasi      Tambak udang           100,00(4)      0,02%
       Lestari (BL)
5.     PT Iroha Sidat      Banyuwangi     2012        2012       Beroperasi      Tambak sidat            89,94(5)      0,00%
       Indonesia (ISI)
6.     PT Ciomas            Jakarta       1998        1989       Beroperasi      Peternakan ayam,       100,00(6)      31,78%
       Adisatwa (CA)                                                             rumah potong ayam
                                                                                 dan
                                                                                 perdagangan
7.     PT Japfa Indoland    Jakarta       1992        1994       Beroperasi      Real estat             100,00(7)      0,04%
       (JI)
8.     PT Tretes Indah       Tretes       1995        2007       Beroperasi      Real estat             100,00(8)      0,00%
       Permai (TIP)
9.     PT Jakamitra         Jakarta       2010        2010       Beroperasi      Kawasan                100,00(9)      0,02%
       Indonesia (JMI)                                                           perindustrian
10.    PT Indonesia         Jakarta       1967        1995          Tidak        Industri pellet        100,00(10)        -
       Pelleting (IP)                                            beroperasi(b)
11.    PT Wabin              Serang       1968        1996       Beroperasi      Perkebunan dan         100,00(11)     0,01%
       Jayatama (Wabin)                                                          peternakan
12.    PT Vaksindo          Jakarta       1980        2008       Beroperasi      Produksi Vaksin        100,00(12)     0,93%
       Satwa Nusantara
       (VSN)
13.    Vaksindo Animal        India       2018        2018       Beroperasi      Produsen, Penjualan     100,00        0,22%
       Health PVT LTD                                                            & Distribusi Produk
       (Vaksindo India)                                                          Produk Kesehatan
                                                                                 Hewan
14.    Vaksindo Vietnam     Vietnam       2024        2024       Beroperasi      Produksi Obat-          100,00        0,02%
       Animal Health                                                             obatan Hewan
       Co.Ltd (Vaksindo
       Vietnam)
15.    PT Bhirawa Mitra     Surabaya      1999         2011      Beroperasi      Angkutan Bermotor      100,00(13)     0,32%
       Sentosa (BMS)                                                             Untuk Barang Umum
16.    PT Agrinusa Jaya     Jakarta       2008        2012       Beroperasi      Industri produk        100,00(14)     1,35%
       Santosa (AJS)                                                             farmasi untuk
                                                                                 hewan, perdagangan
                                                                                 besar farmasi,
                                                                                 mesin, peralatan,
                                                                                 dan perlengkapan
                                                                                 pertanian
17.    PT Proteindotama     Sidoarjo      2019        2019       Beroperasi      (i) Perdagangan        100,00(15)     0,32%
       Cipta Pangan                                                              Eceran Daging Dan
       (PCP)                                                                     Ikan Olahan, (ii)
                                                                                 Restoran dan (iii)
                                                                                 Perdagangan Eceran
                                                                                 Hasil Peternakan
18.    PT Multi Farmindo    Jakarta       2021        2021       Beroperasi      Peternakan              75,00(16)     0,21%
       Jaya (MFJ)                                                                komersial
19.    PT Unggas Lestari   Purwakarta     2015        2022       Beroperasi      Peternakan ayam        100,00(17)     0,10%
       Unggul (ULU)                                                              silang
20.    PT Bintang           Jakarta       1968        1987       Beroperasi      Peternakan             100,00(18)     0,00%
       Langgeng Ternak                                                           komersial
       (BLT)




                                                              210
Page 241
                                                                                                                         Kontribusi
                                                                                                                        Pendapatan
             Nama            Domisili     Tahun        Tahun                            Kegiatan          Kepemilikan
 No.                                                                Status                                                terhadap
          Perusahaan         Operasi     Pendirian   Penyertaan                          Usaha             Saham (%)
                                                                                                                        Perseroan*
                                                                                                                             (%)
21.    PT Indojaya            Jakarta      1995        1995       Beroperasi      Produksi pakan            50,00(19)     7,34%
       Agrinusa (IAG)                                                             ternak, pakan ikan
                                                                                  dan udang serta
                                                                                  usaha perunggasan
22.    PT Santosa             Jakarta      1991        1993       Beroperasi      Pembibitan sapi,         100,00(20)     0,79%
       Agrindo (SA)                                                               penggemukan sapi,
                                                                                  rumah potong sapi,
                                                                                  perdagangan dan
                                                                                  peternakan rusa
23.    PT Santosa             Jakarta      1979        2007       Beroperasi      Pembibitan sapi,         100,00(21)     0,04%
       Agrindo Lestari                                                            produksi pakan
       (SAL)                                                                      ternak dan
                                                                                  perdagangan
24.    PT Multi Makanan       Jakarta      2012        2015       Beroperasi      Perdagangan              100,00(22)     0,00%
       Permai (MMP)
25.    PT Santosa Utama       Jakarta      2010        2018       Beroperasi      Pertanian,               100,00(23)     4,18%
       Lestari (SUL)                                                              perdagangan,
                                                                                  industri, pengeringan
                                                                                  jagung
26.    PT Sentra              Jakarta      2012        2017       Beroperasi      Pertanian,                80,00(24)     0,13%
       Satwatama                                                                  perdagangan,
       Indonesia (SSI)                                                            industri, pengeringan
                                                                                  jagung
27.    PT Celebes Agro        Jakarta      2011        2019       Beroperasi      Pertanian, industri,     100,00(25)     0,00%
       Semesta (CAS)                                                              perdagangan
28.    PT Japfa Food          Jakarta      1996        2020       Beroperasi      Produk konsumen          100,00(26)     5,41%
       Indonesia (JFI)
29.    PT So Good Food       Tangerang     1997        2020       Beroperasi      Manufaktur makanan       100,00(27)     1,24%
       Manufacturing
30.    PT Agro Harmoni        Jakarta      2024        2024          Tidak        Agrowisata dan           100,00(28)     0,00%
       Bumi (AHB)                                                 Beroperasi(c)   permakultur
31.    PT Indo Tirta          Jakarta      2025        2025          Tidak        Perdagangan               50,00(29)        -
       Sentosa                                                    Beroperasi(d)   Besar Binatang
       (ITS)                                                                      Hidup
32.    PT Sentra Fasilitas   Lamongan      2026        2026          Tidak        Pengelolaan              100,00(30)        -
       Intermisi (SFI)                                            beroperasi(e)   Kawasan & Properti
Entitas Asosiasi**
33.    PT Intan               Jakarta      2014        2014       Beroperasi      Industri mayonaise       51,00 (31)        -
       Kenkomayo
       Indonesia (IKI)
34.    PT Kona Bay            Banten       2021        2021       Beroperasi      Pembesaran                49,00(32)        -
       Indonesia (KBI)                                                            krustasea laut, dan
                                                                                  perdagangan besar
                                                                                  hasil perikanan
35.    PT Cahaya              Jakarta      2016        2016       Beroperasi      Industri pengolahan       40,00(33)        -
       Gunung Foods                                                               dan pengawetan
       (CGF)                                                                      produk daging dan
                                                                                  unggas
36.    PT Tira Cipta          Jakarta      2023        2023       Beroperasi      Distribusi                40,00(34)        -
       Logistik (TCL)
37.    PT Tira Cipta          Jakarta      2023        2023       Beroperasi      Logistik                  40,00(35)        -
       Transportasi (TCT)
38.    PT Griya Mitra        Surabaya      2025        2025       Beroperasi      Peternakan Ayam           49,00(36)        -
       Poultry (GMP)                                                              dan Perdagangan
39.    PT Nusa Prima          Jakarta      2012        2014       Beroperasi      Perdagangan               17,50(37)        -
       Logistik (NPL)
Catatan:
(1) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,97% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 0,03%.
(2) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) STP sebesar 98% dan (ii) ALM sebesar 2%.
(3) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) STP sebesar 99,93% dan (ii) CA sebesar 0,07%.
(4) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui STP sebesar 60%.
(5) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui STP sebesar 89,94%.
(6) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,99%.
(7) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,99% dan (ii) BLT sebesar 0,01%.
(8) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) JI sebesar 99,99% dan (ii) CA sebesar 0,01%.
(9) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) JI sebesar 99,99% dan (ii) CA sebesar 0,01%.
(10) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,00% dan (ii) BLT sebesar 1,00%.
(11) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 0,33% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 99,67%




                                                              211
Page 242
(12)   Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 0,20% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 99,80%
(13)   Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,91% dan (ii) BLT sebesar 0,09%.
(14)   Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui CA sebesar 99,96%.
(15)   Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,99% dan (ii) STP sebesar 0,01%.
(16)   Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui CA sebesar 75%
(17)   Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 0,01% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 99,99%
(18)   Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 2,22% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 97,78%
(19)   Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 50%
(20)   Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,99% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 0,01%
(21)   Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) SA sebesar 99,99% dan (ii) CA sebesar 0,01%
(22)   Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,99% dan (ii) STP sebesar 0,01%.
(23)   Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui JFI sebesar 51,00%.
(24)   Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui SUL sebesar 80%.
(25)   Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,99% dan secara tidak langsung melalui BLT sebesar 0,01%.
(26)   Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,91% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 0,09%
(27)   Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 0,01% dan secara tidak langsung melalui JFI sebesar 99,9%
(28)   Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,99%.
(29)   Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui IAG sebesar 98%
(30)   Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) JMI sebesar 99% dan (ii) JIL sebesar 1%.
(31)   Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui JFI sebesar 51,00%
(32)   Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui STP sebesar 49%
(33)   Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui JFI sebesar 49%
(34)   Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui PCP sebesar 40%
(35)   Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui TCL sebesar 98%
(36)   Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui SAL sebesar 49%
(37)   Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 17,50%.
*      Pengungkapan terkait kontribusi pendapatan terhadap Perseroan berdasarkan periode 31 Desember 2025
**     Kontribusi pendapatan dari entitas asosiasi tidak dikonsolidasi ke Perseroan
(a)    KW telah berada dalam kondisi dormant sejak pelepasan seluruh asetnya pada tahun 2018. Kondisi tersebut disebabkan
       karena kegiatan usaha KW pada saat itu dinilai belum memberikan hasil yang optimal sehingga Perseroan memutuskan
       untuk tidak melanjutkan kegiatan operasional KW.
(b)    IP berada dalam kondisi dormant karena kegiatan usahanya telah sepenuhnya dikelola oleh Perseroan sejak lebih dari 10
       tahun yang lalu sehingga IP tidak lagi menjalankan kegiatan operasional secara aktif.
(c)    AHB didirikan pada tahun 2024 dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasional karena masih dalam tahap persiapan
       usaha, termasuk pemenuhan perizinan dan persiapan operasional.
(d)    ITS didirikan pada akhir tahun 2025 dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasional karena masih dalam tahap
       persiapan usaha, termasuk pemenuhan perizinan dan persiapan operasional.
(e)    SFI didirikan pada awal tahun 2026 dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasional karena masih dalam tahap
       persiapan usaha, termasuk pemenuhan perizinan dan persiapan operasional.


Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing Perusahaan Anak, baik secara langsung
maupun tidak langsung, yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari laba (rugi) sebelum pajak dari
laporan keuangan konsolidasi:

A. PT Ciomas Adisatwa (“CA”)

a.     Umum

CA, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 290 tanggal 25 Mei
1987, yang dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7172.HT.01.01-TH.88 tanggal 13
Agustus 1988, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bawah No. 1895/1988 tanggal 24 Agustus 1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 74 tanggal 13 September 1988 dan Tambahan Berita Negara No. 968.

Anggaran dasar CA selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham CA No. 76 tanggal 11 Desember 2025,
yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0084503.
AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025, dan telah diberitahukan kepada Menkum
sebagimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-025678 tanggal 22 Desember 2025, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0289086.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025 (“Akta
No. 76/2025”). Berdasarkan Akta No. 78/2025, para pemegang saham CA telah menyetujui, antara lain
perubahan Pasal 4 anggaran dasar CA mengenai modal.



                                                            212
Page 243
CA berkantor pusat di Wisma Millenia Lantai 7, Jalan MT Haryono Kav. 16, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

b.   Maksud dan tujuan dan kegiatan usaha

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha CA berdasarkan anggaran dasar sebagaimana diuraikan
dalam NIB dan yang saat ini benar-benar dijalankan CA adalah sebagai berikut:

1.   Budidaya Ayam Ras Pedaging
     Melakukan kegiatan usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam ras untuk
     menghasilkan ayam pedaging, satu dan lain dalam arti kata seluas‑luasnya sebagaimana termaktub
     dalam Lampiran KBLI nomor 01461.

2.   Budidaya Ayam Ras Petelur
     Melakukan kegiatan usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk
     menghasilkan telur konsumsi dan lainnya, satu dan lainnya dalam arti kata seluas‑luasnya
     sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI nomor 01462.

3.   Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas
     Melakukan kegiatan usaha operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas,
     termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas,
     pementangan kulit, penyortiran bulu, dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan
     oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478, satu dan lainnya dalam arti kata
     seluas‑luasnya sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI nomor 10120.

4.   Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas
     Melakukan kegiatan usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan
     cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanasan, pengeringan (dengan
     iradiator), dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku, carcass, daging beku
     dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging
     asap, daging yang diasinkan, produksi sosis, salami, pudding, andovillettes, saveloy, bologna,
     paté, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging unggas di darat atau di kapal
     khusus, satu dan lainnya dalam arti kata seluas‑luasnya sebagaimana termaktub dalam Lampiran
     KBLI nomor 10130.

5.   Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan
     Melakukan kegiatan usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan termasuk
     daging ayam yang diawetkan, satu dan lainnya sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI
     nomor 46322.

c.   Struktur permodalan dan kepemilikan

Berdasarkan Akta No. 76/2025, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham CA terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                    Keterangan
                                                       Jumlah Saham           Nominal (Rp)         %
Modal Dasar                                                   2.217.171        2.217.171.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Perseroan                                                   2.217.166        2.217.166.000.000   99,99
  Hendro                                                              5                5.000.000   00,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    2.217.171        2.217.171.000.000    100
Saham dalam Portepel                                                  -                        -




                                                 213
Page 244
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara yang
dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam CA.

e.   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 71 tanggal 28 Mei 2025, yang
dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta No.
71/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi CA terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama :          Arif Widjaja
Komisaris       :          Hendro

Direksi
Direktur Utama         :   Soetanto
Direktur               :   Ir. Yulius Putut Djagiri
Direktur               :   Achmad Choiron

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CA berdasarkan Akta No. 71/2025 telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0289619 tanggal 4 Juni 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU- 0123217.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 4 Juni 2025.

f.   Ikhtisar data keuangan penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan CA untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Desember
                                                              2025                         2024
Total aset                                                           10.628.141                   8.999.400
Total liabilitas                                                      1.864.327                   2.374.937
Total ekuitas                                                         8.763.814                   6.624.463

Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Desember
                                                              2025                         2024
Penjualan Neto                                                     28.853.708                    26.242.858
Beban Pokok Penjualan                                            (26.215.565)                  (23.939.091)
Laba sebelum pajak penghasilan                                      2.084.824                     1.832.063
Laba tahun berjalan                                                 1.700.303                     1.483.310
Penghasilan (rugi) komprehensif tahun berjalan                        (30.452)                        7.496

Aset

Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024

Total aset pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp 1.628.741 juta atau 18,10%
menjadi Rp 10.628.141 juta, dibandingkan dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp 8.999.400 juta. Peningkatan total aset tersebut utamanya berasal dari kenaikan Aset tidak lancar.




                                                      214
Page 245
Liabilitas

Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024

Total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 menurun sebesar Rp 510.610 juta atau 21,50% menjadi
Rp1.864.327 juta, dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp2.374.937 juta. Penurunan total liabilitas tersebut utamanya berasal dari menurunnya utang lancar.

Ekuitas

Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024

Total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp 2.139.351 juta atau 32,29%
menjadi Rp 8.763.814 juta, dibandingkan dengan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp 6.624.463 juta. Peningkatan total ekuitas tersebut utamanya berasal dari kenaikan saldo
laba ditahan.

Penjualan Neto

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp
2.610.850 juta atau 9,95% menjadi Rp 28.853.708 juta, dibandingkan dengan total penjualan neto pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 26.242.858 juta. Peningkatan penjualan neto tersebut utamanya
berasal dari penjualan eksternal.

Laba Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Laba Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar
Rp216.993 juta atau 14,63% menjadi Rp1.700.303 juta, dibandingkan dengan laba tahun berjalanpada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.483.310 juta.

B. PT Indojaya Agrinusa (‘’IAG’’)

a.   Umum

IAG, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Indojaya
Agrinusa No. 131 tanggal 26 Oktober 1995, yang dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo,
S.H., Notaris Pengganti dari Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-17.183.HT.01.01.Th.95 tanggal 27 Desember 1995,
dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 163/A.PT/HKM/1996/PN.JAK.
SEL tanggal 26 Januari 1996, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 19, Tambahan No. 2375.

Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian IAG tersebut telah mengalami beberapa perubahan
dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Indojaya
Agrinusa No. 103 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0041706.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 26 Juni 2025 dan yang telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0142566.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
26 Juni 2025 (“Akta No. 103/2025”).




                                                215
Page 246
Berdasarkan Akta No. 103/2025, para pemegang saham IAG telah menyetujui, antara lain, menambah
kegiatan usaha IAG sebagaimana tercantum dalam KBLI nomor 10110, 38212, 46209, 46327, 46652,
dan 75000, sehingga maksud dan tujuan serta kegiatan usaha IAG sebagaimana tercantum dalam
Pasal 3 anggaran dasar mengalami perubahan.

IAG berkantor pusat di Wisma Millenia Lantai 7, Jalan MT Haryono Kav. 16, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta.

b.   Maksud dan tujuan dan kegiatan usaha

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha IAG berdasarkan anggaran dasar sebagaimana diuraikan
dalam NIB dan yang saat ini benar-benar dijalankan IAG adalah sebagai berikut:

1.   Budidaya Ayam Ras Pedaging
     Melakukan kegiatan usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam ras untuk
     menghasilkan ayam pedaging, satu dan lain dalam arti kata yang seluas‑luasnya, sebagaimana
     termaktub dalam lampiran KBLI nomor 01461.

2.   Budidaya Ayam Ras Petelur
     Melakukan kegiatan usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk
     menghasilkan telur konsumsi dan bibit ayam, satu dan lain dalam arti kata yang seluas‑luasnya
     sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 01462.

3.   Pembibitan dan Budidaya Itik dan/atau Bebek
     Melakukan kegiatan usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan itik dan/atau
     bebek, untuk menghasilkan telur tetas, ternak bibit itik dan/atau bebek dan peternakan yang
     menyelenggarakan budidaya itik dan/atau bebek untuk menghasilkan itik dan/atau bebek pedaging,
     itik dan/atau bebek petelur, telur konsumsi dan lainnya, satu dan lain dalam arti kata seluas‑luasnya,
     sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 01465.

4.   Pembibitan Ayam Ras
     Melakukan kegiatan usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging
     dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old
     chick (DOC) dari ayam ras pedaging dan ayam ras petelur, satu dan lain dalam arti kata yang
     seluas‑luasnya, sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 01468.

5.   Industri Ransum Makanan Hewan
     Melakukan kegiatan usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan, dan
     hewan lainnya, satu dan lain dalam arti kata yang seluas‑luasnya, sebagaimana termaktub dalam
     lampiran KBLI nomor 10801.

6.   Produksi Kompos Sampah Organik
     Melakukan kegiatan usaha produksi kompos dari sampah organik dan/atau tanaman (pupuk
     alam organik), satu dan lain dalam arti kata yang seluas‑luasnya, sebagaimana termaktub dalam
     lampiran KBLI nomor 38212.

7.   Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan
     Melakukan kegiatan usaha perdagangan besar daging ayam dan daging‑dagingan unggas olahan
     sedang ayam yang diawetkan, satu dan lain dalam arti kata yang seluas‑luasnya, sebagaimana
     termaktub dalam lampiran KBLI nomor 46322.

8.   Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan
     Melakukan kegiatan usaha perdagangan besar obat farmasi untuk hewan yang meliputi kegiatan
     pemasukan, pengeluaran dan distribusi, satu dan lain dalam arti kata seluas‑luasnya, sebagaimana
     termaktub dalam lampiran KBLI nomor 46444.




                                                   216
Page 247
9.   Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia dan Hewan
     Melakukan kegiatan usaha perdagangan besar bahan baku farmasi baik untuk manusia maupun
     hewan, satu dan lain dalam arti kata yang seluas‑luasnya, sebagaimana termaktub dalam lampiran
     KBLI nomor 46447.

10. Aktivitas Kesehatan Hewan
    Melakukan kegiatan usaha perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan
    hewan piaraan yang dilakukan oleh dokter hewan, kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu
    pribadi dokter hewan lainnya, kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain, termasuk bedah hewan,
    kegiatan ambulans hewan, kegiatan vaksinasi hewan dan laboratorium penelitian kesehatan
    hewan, satu dan lain dalam arti kata yang seluas‑luasnya, sebagaimana termaktub dalam lampiran
    KBLI nomor 75000.

c.   Struktur permodalan dan kepemilikan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Indojaya Agrinusa No. 163
tanggal 30 September 2010, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., M.Hum., Notaris di
Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-48451.AH.01.02.TAHUN 2010 tanggal 13 Oktober 2010, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0074330.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 13 Oktober
2010, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IAG pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp1.000per saham
                    Keterangan
                                                      Jumlah Saham           Nominal (Rp)        %
Modal Dasar                                                350.000.000         350.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Perseroan                                                135.000.000         135.000.000.000        50
  PT Archipelago Indah                                     135.000.000         135.000.000.000        50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 270.000.000         270.000.000.000       100
Saham dalam Portepel                                        80.000.000          80.000.000.000

k.   Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Indojaya Agrinusa No. 9 tanggal
4 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat
(“Akta No. 9/2026”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris IAG terakhir pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama       :    Franciscus Welirang
Komisaris             :    Leo Handoko Laksono
Komisaris             :    Krisnadi Pribadi

Direksi
Direktur Utama        :    Arif Widjaja
Direktur              :    Budiarto Soebijanto
Direktur              :    Bambang Giantoro Ong

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris IAG berdasarkan Akta No. 9/2026 telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0102196 tanggal 25 Februari 2026 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0041424.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 25 Februari 2026.




                                                217
Page 248
l.    Ikhtisar data keuangan penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan IAG untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
                                                                2025                          2024
 Total aset                                                             3.751.208                     3.414.757
 Total liabilitas                                                       1.155.686                     1.274.027
 Total ekuitas                                                          2.595.522                     2.140.730

Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
                                                                2025                          2024
 Penjualan Neto                                                          6.664.316                     6.140.445
 Beban Pokok Penjualan                                                 (5.536.232)                   (5.236.587)
 Laba sebelum pajak penghasilan                                            720.490                       498.092
 Laba tahun berjalan                                                       559.647                       386.074
 Penghasilan (rugi) komprehensif tahun berjalan                             (8.336)                        2.222

Aset

Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024

Total aset pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp 336.451 juta atau 9,85% menjadi Rp
3.751.208 juta, dibandingkan dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 3.414.757
juta. Peningkatan total aset tersebut utamanya berasal dari kenaikan Aset tidak lancar.

Liabilitas

Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024

Total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 menurun sebesar Rp 118.341 juta atau 9,29% menjadi
Rp1.155.686 juta, dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp
1.274.027 juta. Penurunan total liabilitas tersebut utamanya berasal dari menurunnya Utang tidak lancar.

Ekuitas

Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024

Total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp 454.792 juta atau 21,24% menjadi
Rp 2.595.522 juta, dibandingkan dengan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp
2.140.730 juta. Peningkatan total ekuitas tersebut utamanya berasal dari Saldo laba ditahan.

Penjualan Neto

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024




                                                  218
Page 249
Penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp
523.871 juta atau 8,53% menjadi Rp6.664.316 juta, dibandingkan dengan total penjualan neto pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 6.140.445 juta. Peningkatan penjualan neto tersebut utamanya
berasal dari penjualan eksternal.

Laba Tahun Berjalan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Laba Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar
Rp 173.573 juta atau 44,96% menjadi Rp 559.647 juta, dibandingkan dengan laba tahun berjalan pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 386.074 juta.

8.16. KEGIATAN USAHA

A. Produk Perseroan dan Perusahaan Anak

Produk yang dihasilkan oleh Perseroan adalah pakan ternak, anak ayam umur sehari (day old chick),
pakan udang dan pakan ikan, ayam hidup dan daging ayam.

B. Divisi Perseroan dan Perusahaan Anak

Perseroan memiliki 4 (empat) operasi utama dalam kegiatan usahanya, yakni:

1.   Operasional Upstream
     Operasional Upstream, memiliki tiga divisi utama yang terintegrasi secara vertikal, yaitu divisi
     pakan ternak, divisi pembibitan ayam dan divisi peternakan komersial. Selain itu operasi upstream
     juga didukung oleh beberapa Supporting Business Unit (SBU) seperti SBU Kesehatan Hewan dan
     Peralatan Ternak.

     1)   Divisi Pakan Ternak
          Divisi ini memiliki total 15 pabrik pakan ternak yang berlokasi di Medan – Sumatra Utara,
          Padang – Sumatra Barat, Lampung, Cikande - Banten, Cikupa - Banten, Purwakarta – Jawa
          Barat, Cirebon – Jawa Barat, Grobogan – Jawa Tengah, Sragen – Jawa Tengah, Buduran- Jawa
          Timur, Gedangan-Jawa Timur, Banjarmasin – Kalimantan Selatan, dan Makassar- Sulawesi
          Selatan. Seluruh unit pakan ternak telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO
          9001:2018, kecuali pabrik yang berlokasi di Purwakarta yang sedang proses sertifikasi ISO
          9001.

          Pakan ternak yang diproduksi oleh Perseroan sebagian besar dalam bentuk pellet dan
          crumble. Jenis dan nutrisi yang terkandung dalam pakan disesuaikan dengan siklus umur
          ayam untuk mengoptimalkan perkembangan setiap ayam di setiap level umur. Para ahli nutrisi
          Perseroan mengolah beragam jenis bahan baku bergizi untuk menciptakan sebuah formula
          pakan ternak yang disesuaikan untuk bibit-bibit tertentu dan kondisi cuaca yang silih berganti
          di Indonesia. Unit Pakan Ternak menghasilkan produk pakan yang berkualitas dengan merek
          utama “Comfeed dan Benefeed”.

          Skala usaha yang besar menjadi keunggulan tersendiri bagi Perseroan, sehingga
          memungkinkan Perseroan untuk memperoleh bahan baku yang baik dengan harga kompetitif
          dan dapat melakukan proses produksi serta mendistribusikan produk secara efisien dan
          cepat ke seluruh daerah, Perseroan juga memiliki jaringan distribusi yang lebih kuat yang
          menjangkau hingga ke pelosok daerah.

          Unit Pakan Ternak selalu mengedepankan aspek kualitas. Para ahli nutrisi Perseroan mengolah
          beragam jenis bahan baku bergizi untuk menciptakan sebuah formula pakan ternak yang
          disesuaikan untuk bibit-bibit tertentu dan kondisi cuaca yang silih berganti di Indonesia. Untuk
          menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, unit Pakan Ternak memulai dengan seleksi
          bahan baku yang ketat.




                                                   219
Page 250
     Upaya efisiensi yang dijalankan Perseroan menyeluruh seluruh aspek, baik produksi maupun
     nutrisi, melakukan efisiensi biaya dengan caranya masing-masing. Dari aspek produksi,
     Perseroan telah menerapkan system NIR (Near-Infrared Spectroscopy) pada semua fasilitas
     produksi untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi. Persoran juga telah menggunakan energy
     alternative untuk menekan biaya dan sekaligus untuk mengurangi jejak lingkungan Perseroan.

     Dari sisi nutrisi, pada tahun 2025 Perseroan juga menggunakan bahan baku alternative, salah
     satunya adalah penggunaan bakery meal, antara lain ditujukan untuk mengatasi kendala
     bahan baku yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tantangan bagi Perseroan.

     Dari segi pemasaran, Perseroan menargetkan segmen pasar pada peternak-peternak lokal
     yang tersebar di Indonesia. Distribusi pemasaran pakan ternak terdiri dari agen/distributor,
     toko pakan ternak (poultry shop) dan langsung ke pelanggan (direct farm) yang telah menjalin
     hubungan baik dengan Perseroan selama bertahun-tahun.

2)   Divisi Pembibitan Ayam
     Sebagai perusahaan perunggasan yang terintegrasi, Perseroan juga memiliki Unit Pembibitan
     Ayam yang merupakan salah satu mata rantai penting di bisnis perunggasan. Unit Pembibitan
     Ayam memproduksi dan memasarkan bibit ayam umur sehari/Day Old Chick (DOC) untuk
     ayam pedaging (broiler dan petelur (layer). Unit ini memiliki 79 pembibitan broiler dan layer
     serta 30 unit penetasan telur yang tersebar di wilayah-wilayah utama meliputi Jawa, Sumatera,
     Kalimantan, Bali dan Sulawesi.

     Perseroan juga memiliki hak eksklusif untuk menjual dan mendistribusikan bibit ayam galur
     (strain) Indian River dari Aviagen (Amerika Serikat) di Indonesia.

     Perseroan menerapkan sistem kandang tertutup (closed-house) dengan teknologi ventilasi
     modern untuk menciptakan microclimate yang optimal bagi pertumbuhan unggas. Sistem ini
     menjaga stabilitas suhu dan kelembapan, sehingga efektif mengurangi heat stress, menjaga
     kualitas udara, serta menekan risiko penyakit. Teknologi ini juga terintegrasi dengan ventilation
     monitoring system berbasis digital yang memungkinkan pengawasan kondisi kandang secara
     real-time. Melalui dasbor digital ini, gangguan lingkungan dapat dideteksi sejak dini sehingga
     intervensi yang diperlukan dapat dilakukan dengan cepat untuk meminimalkan downtime
     produksi akibat kondisi kandang yang tidak stabil.

     Perseroan juga melengkapi chick van dengan intake fan dan sistem pemantauan suhu digital,
     dan optimasi rute melalui Japfa Vehicle Optimisation System (JVOS). Hal ini dilakukan untuk
     memastikan DOC yang dikirim tetap dalam kondisi optimal sepanjang proses distribusi.

     Untuk memastikan standar higienitas dan kesehatan ayam induk selama masa pembibitan
     dan pemeliharaan, Perseroan mengembangkan sistem biosekuriti yang ketat, disiplin,
     dan berteknologi tinggi. Selain itu, Perseroan juga mematuhi segala peraturan perundang-
     undangan yang berlaku yang terkait dengan bidang lingkungan hidup.

3)   Divisi Peternakan Komersial
     Divisi usaha peternakan ayam komersial dikelola oleh Perusahaan Anak, PT Ciomas Adisatwa
     (Ciomas), Secara umum , operasional peternakan komersial dijalankan dengan dua pola yang
     berbeda yaitu bekerjasama dengan mitra peternak (kemitraan) dan melalui peternakan milik
     Perseroan (company owned farm), dimana porsi kemitraan jauh lebih besar.

     Untuk meningkatkan kinerja peternakan komersial, Perseroan tidak hanya menerapkan sistem
     kandang closed house pada company owned farm tapi juga mendorong mitra peternak untuk
     beralih ke kandang closed house, sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan memperoleh
     hasil yang jauh lebih baik. Selain itu, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Perseroan secara
     berkala mengunjungi peternak mitra untuk memberikan penyuluhan dan memastikan peternak
     telah mengelola ternaknya dengan baik dan benar sehingga dapat memperoleh hasil yang
     optimal.



                                              220
Page 251
     4)   SBU Kesehatan Hewan dan Peralatan Ternak
          Perseroan mengembangkan bisnis di bidang kesehatan hewan dan peralatan ternak yang
          dijalankan oleh perusahaan anak yaitu PT Vaksindo Satwa Nusantara (Vaksindo) dan PT
          Agrinusa Jaya Santosa (AJS). Vaksindo yang memproduksi dan memasarkan vaksin hewan
          sedangkan AJS yang memproduksi vitamin dan mineral premiks, obat-obatan hewan serta
          peralatan peternakan.

          Pengembangan bisnis ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk membantu peternak dalam
          menghasilkan produk peternakan yang berkualitas dengan memenuhi kebutuhan obat-obatan,
          menjalankan program vaksinasi yang tepat serta menyediakan peralatan peternakan yang
          baik.

          Vaksindo dan AJS menerapkan standar kualitas yang tinggi di bisnis kesehatan hewan dan
          peralatan ternak. Hal tersebut dibuktikan dengan terpenuhinya persyaratan sertifikasi, termasuk
          Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan akreditasi laboratorium ISO 17025:2017, Cara
          Pembuatan Obat Hewan yang Baik/Good Manufacturing Practice (CPOHB/GMP) dan Cara
          Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB/GMP). Selain itu, Vaksindo telah dilengkapi dengan
          Laboratorium Biosafety Level-3 (BSL-3) dan berbagai mesin produksi berstandar internasional.

          Pada tahun 2025, Perseroan juga turut berkontribusi dalam membantu pemerintah membasmi
          Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan mengembangkan vaksin PMK dan Lumpy Skin Disease
          (LSD) dengan pengembangan vaksin. Vaksindo merupakan satu-satunya Perusahaan Swasta
          di Indonesia yang terdaftar untuk memproduksi vaksin tersebut, sehingga Vaksindo turut
          memegang peranan penting untuk memenuhi rencana pemerintah dalam mengembangkan
          ketahanan pangan dan nutrisi melalui kesehatan hewan ternak.

          Vaksindo dan AJS terus melakukan inovasi dan mengembangkan produk vaksin dan obat-
          obatan untuk berbagai jenis hewan peliharaan dan ternak, seperti babi, sapi, hewan peliharaan,
          dan hewan perairan.

2.   Operasional Downstream
     Operasional Downstream, memiliki tiga divisi utama, yaitu divisi pengolahan hasil peternakan, divisi
     produk konsumen, dan divisi SBU Penggemukan Sapi.

     1)   Pengolahan Hasil Peternakan
          Divisi pengolahan hasi peternakan, dijalankan oleh perusahaan anak Perseroan, Ciomas.
          Keberadaan RPA menjadikan Perseroan sebagai perusahaan perunggasan yang terintegrasi
          dari hulu ke hilir untuk meningkatkan efisiensi.

          Perseroan memiliki fasilitas RPA yang telah tersertifikasi internasional dan juga telah
          mengantongi sertifikat Halal & NKV (Nomor Kontrol Veteriner). Selain itu, Perseroan juga
          tercatat sebagai perusahaan yang memiliki Rumah Potong Ayam (RPA) yang tersebar di semua
          pulau utama di Indonesia, sehingga memiliki keunggulan distribusi secara nasional. Didukung
          oleh jaringan depo di berbagai wilayah, Perseroan mampu memastikan ketersediaan produk
          ayam potong secara konsisten di seluruh Indonesia.

          Untuk meningkatkan efisiensi operasional, Perseroan juga terus menyempurnakan program
          digitalisasi yang telah digagas sejak beberapa tahun lalu, yaitu Warehouse Management
          System (WMS), Transport Management System (TMS), dan Manufacturing Engineering
          System (MES).




                                                   221
Page 252
     2)   Produk Konsumen
          Divisi produk konsumen dijalankan oleh perusahaan anak Perseroan, yaitu PT So Good Food
          (SGF), yang sejak tanggal 3 November 2025 telah berganti nama menjadi PT Japfa Food
          Indonesia (JFI). Selain menjalankan RPA, divisi ini juga mengelola produk makanan olahan
          dan memproduksi susu UHT dengan merk Real Good.

          Pada tahun 2025, SGF menambah beberapa produk baru yang sesuai dengan kebutuhan
          pelanggan, seperti chicken crispy nugget, So Nice pedas, sosis jepang dan beberapa
          produk lainnya. Upaya inovasi tersebut juga ditunjang dengan strategi distribusi, pemasaran
          dan komunikasi yang tepat sehingga produk-produk tersebut dapat diterima dengan baik
          oleh pelanggan. Selain itu, SGF bertanggung jawab untuk pemasaran Ayam Olagud yang
          diluncurkan tahun 2024 lalu. Saat ini produk Olagud dan Ayam Kampung Super tersedia di
          Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Timur serta dapat ditemukan tidak hanya di toko retail
          offline dan online milik Perseroan, seperti Meat Market dan Japfa Food Online (www.japfafood.
          com), tapi juga toko retail dan platform penjualan online eksternal.

     3)   SBU Penggemukan Sapi
          Perseroan mengembangkan bisnis peternakan sapi terintegrasi yang dijalankan oleh entitask
          anak Perseroan, PT Santosa Agrindo (Santori). Selain melakukan pengembangbiakkan sapi
          potong, Santori juga memiliki lini bisnis penggemukan sapi, rumah potong hewan hingga
          produksi daging bernilai tambah.

          Untuk menjaga kualitas daging sapi produksinya, Santori menerapkan standar kualitas yang
          tinggi. Santori memastikan setiap sapi bakalan (feeder) yang diimpor dari Australia telah
          memenuhi peraturan wajib kesehatan dan kesejahteraan hewan yang berlaku di Australia
          maupun di Indonesia. Santori juga menerapkan manajemen standar mutu yang berlaku secara
          internasional seperti sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan ISO 22000:2005
          dalam mengoperasikan Rumah Potong Hewan Kelas A berstandar ekspor yang juga telah
          mendapatkan sertifikasi Halal.

          Dalam beberapa tahun terakhir, Santori fokus pada pengembangan sapi jenis Wagyu guna
          menghasilkan daging kualitas premium, yaitu Tokusen Wagyu Beef, dan lebih fokus pada
          sektor hilir melalui produk daging sapi bernilai tambah untuk pasar modern, pasar swalayan
          domestik serta HOREKA (Hotel, Restoran, Katering).

3.   Budidaya Perairan
     Kegiatan usaha Divisi budidaya perairan Perseroan terutama dijalankan oleh PT Suri Tani Pemuka
     (STP) dan PT Indojaya Agrinusa (IAG). Saat ini Divisi ini memiliki 5 pabrik pakan ikan dan udang
     yang berlokasi di Gresik, Purwakarta, Lampung, Medan dan Banyuwangi. Pabrik-pabrik ini didirikan
     di lokasi-lokasi yang dinilai strategis, yaitu sedapat mungkin dekat dengan pelabuhan dan dekat
     dengan pelanggan sehingga dapat mengurangi biaya transportasi dan menghemat waktu distribusi.

     Inovasi menjadi salah satu kunci keberhasilan Perseroan di Segmen Usaha Budidaya Perairan
     tahun 2025 Salah satu inovasi yang diperkenalkan Perseroan tahun 2025 adalah benur Super PL
     (post larvae) yang memiliki banyak keunggulan dibandingkan benur lainnya. Benur Super PL ini
     merupakan bagian dari komitmen Perseroan untuk menyediakan solusi total di industri akuakultur,
     karena benur ini minim risiko penyakit dan memiliki siklus panen yang lebih singkat. Perseroan juga
     telah melengkapi lini produknya dengan produk pakan untuk Super PL sehingga petambak dapat
     mengoptimalkan produksinya.

     Pada tahun 2025, STP secara resmi meraih status Auhorized Economic Operator (AEO) dari
     Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Republik Indonesia. Pencapaian ini menandai langkah
     penting STP dalam memperkuat posisi sebagai perusahaan kelas dunia yang menjunjung tinggi
     prinsip keamanan, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap regulasi internasional. Perusahaan
     yang memiliki sertifikat ini diakui memenuhi standar SAFE FoS (Framework of Standards to Secure
     and Facilitate Global Trade) dari World Customs Organization (WCO) atau standard keamanan
     rantai pasokan internasional.



                                                  222
Page 253
4.   Unit – unit Usaha Strategis
     Perseroan memiliki sejumlah unit-unit usaha strategis yang ditujukan untuk mendukung dan
     memperkuat daya saing pada bisnis intinya. Adapun unit-unit usaha strategi, antara lain terdiri dari
     bisnis karung plastik, pengolahan bungkil kopra, pengangkutan, dan lain-lain.

     1)   Unit Karung Plastik
          Bisnis karung plastik dikembangkan sebagai pendukung bagi bisnis inti Perseroan di bidang
          pakan, baik pakan unggas maupun pakan ikan dan udang. Selain untuk memenuhi kebutuhan
          internal, karung plastik juga dipasarkan ke pelanggan eksternal, baik di dalam negeri maupun
          luar negeri.

     2)   Unit Pengelolaan Bungkil Kopra
          Bungkil kopra merupakan salah satu bahan baku yang digunakan untuk pembuatan pakan.
          Karena itu, Perseroan menjalankan bisnis bungkil kopra untuk mendukung bisnis inti Perseroan.
          Selain itu, Perseroan juga menjalankan proses ekstraksi untuk menghasilkan minyak kelapa
          mentah (crude coconut oil) maupun penjernihan minyak kelapa refined, bleached and
          deodorised (RBD) dan bungkil kopra ekstraksi yang dijual baik ke pasar domestik maupun
          ekspor ke Korea Selatan dan Jepang.

     3)   Pengangkutan
          Unit usaha pengangkutan secara berkelanjutan meningkatkan kapasitas armada untuk
          mendukung kegiatan pengangkutan dan distribusi bahan baku, bahan pendukung, serta
          produk jadi Perseroan dengan lebih aman dan tepat waktu.

C. Wilayah Kerja Perseroan




Catatan: Peta operasional di atas belum mencakup 79 peternakan pembibitan unggas, 30 unit penetasan telur, dan peternakan
komersial milik Perseroan.

Sumber: Perseroan




                                                          223
Page 254
D. Produksi

a.   Penyediaan Bahan Baku
     Saat ini sebagian besar bahan baku yang digunakan adalah jagung dan bungkil kacang kedelai.
     Bahan baku tersebut merupakan komoditi yang memiliki berbagai tingkat kualitas dan harga.
     Perseroan menerapkan kebijakan yang selektif dalam pengadaan bahan baku dengan hanya
     menggunakan bahan baku yang berkualitas terbaik, baik dari lokal maupun impor. Untuk bahan
     baku jagung, Perseroan membangun fasilitas pengering jagung mekanik dan silo sehingga kualitas
     yang dibutuhkan dapat tetap terjaga di berbagai daerah untuk menjamin ketersediaan produksi
     Perseroan.

     Dalam rangka menjaga agar bahan baku pakan yang diimpor tidak mengandung hama, gulma
     ataupun penyakit tumbuhan dan hewan, Departemen Pertanian memberikan izin rekomendasi pada
     setiap bahan baku yang akan diimpor. Hal ini menciptakan ketergantungan Perseroan terhadap izin
     rekomendasi impor bahan baku dari Departemen Pertanian.

b.   Persediaan
     Tingkat persediaan minimum bahan baku Perseroan dikelola untuk memenuhi kebutuhan produksi
     sekitar 2 – 3 bulan, sedangkan untuk persediaan barang jadi rata-rata sekitar satu bulan penjualan.
     Dasar penetapan persediaan mengikuti karakteristik tingkat permintaan dan penawaran.

     Berikut adalah tabel persediaan biologis Perseroan:

                                                                         31 Desember
                     Persediaan Biologis
                                                              2025                      2024
     Hewan ternak dalam proses                                       1.431.516                  1.146.286
     Hewan ternak yang tersedia untuk dijual                           260.479                    253.128
     Telur tetas                                                       434.351                    409.601
     Lain-lain                                                             114                        144
     Saldo akhir                                                     2.126.460                  1.809.159

     Berikut adalah tabel persediaan Perseroan:

                                                                           Desember
                           Persediaan
                                                                 2025                    2024
     Barang jadi                                                        1.625.271          1.291.077
     Barang dalam proses                                                 176.981                 148.732
     Bahan baku                                                         5.191.799               5.348.351
     Bahan baku dalam perjalanan                                        1.689.862               1.639.932
     Suku cadang                                                         429.519                 403.224
     Bahan pembantu                                                      230.562                 219.777
     Bahan pembungkus                                                    208.552                 204.644
     Bahan bakar dan pelumas                                               30.087                 30.529
     Lain-lain                                                             49.081                 54.452
     Total                                                              9.631.714               9.340.718
     Dikurangi:
       Penyisihan kesusutan dan persediaan usang                         (26.967)                (26.521)
       Penurunan nilai persediaan                                         (5.196)                 (3.474)
                                                                         (32.163)                (29.995)
     Persediaan, neto                                                   9.599.551               9.310.723




                                                   224
Page 255
     Perubahan penyisihan kesusutan, persediaan usang dan penurunan nilai persediaan adalah
     sebagai berikut:

                                 Detail                             2025                          2024
        Saldo awal                                                            29.995                        28.814
        Penghapusan                                                         (64.179)                      (61.125)
        Penyisihan tahun berjalan                                             66.347                        62.306
        Saldo akhir                                                           32.163                        29.995

c.   Pengendalian Mutu

     Pengendalian mutu dilakukan dengan menerapkan total quality control management untuk
     bahan baku, proses produksi, dan barang jadi. Proses pengendalian mutu dilakukan melalui
     proses pemeriksaan dan pengujian. Bahan baku diperiksa dan diuji pada saat sebelum dibeli bila
     memungkinkan, selanjutnya pada saat kedatangan, di tempat penyimpanan, dan pada saat sedang
     diproses. Khususnya pada saat kedatangan bahan baku, Perseroan menetapkan kebijakan quality
     control bahwa bahan baku yang tidak sesuai spesifikasi akan ditolak atau disisihkan dan dijual
     sehingga Perseroan tidak menyediakan ruang untuk kompromi mutu di setiap langkah produksi
     dan pada saat yang bersamaan berhasil mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk quality control
     di langkah produksi berikutnya.

     Melihat perkembangan jaman, Perseroan sadar bahwa teknologi tentu dapat membantu dalam
     menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehingga nantinya barang tersebut dapat terjaga
     pengendalian mutunya. Salah satunya adalah dengan menerapkan Near-Infrared Reflectance
     (NIR) di seluruh feed mill. Alat ini membantu dalam memberikan kalibrasi ke tim untuk memastikan
     tingkat akurasi yang tinggi dengan menyesuaikan kualitas standar dari Perseroan.

     Penerapan pengendalian mutu secara ketat ini mengakibatkan adanya produk yang tidak lolos
     kendali mutu. Bila hal ini disebabkan oleh known factor yang mudah ditangani, batch pakan tersebut
     harus diproses kembali. Karena proses monitor dilakukan pada setiap langkah produksi, pakan
     yang sedang dalam produksi ini dengan cepat bisa dideteksi dan diblokir dan akhirmya dilakukan
     tes laboratorium untuk mengkonfirmasi. Sebaliknya, bila produk yang tidak lolos kendali mutu ini
     tidak disebabkan oleh known factor, maka pakan tersebut akan langsung dijual sebagai barang
     sisa bahan.

     Sistem Manajemen Mutu untuk Unit Ternak telah mendapat sertifikasi ISO 9001:2015 yang
     dikeluarkan oleh badan sertifikasi TUV Rheinland dan SAI Global yang menunjukkan keberhasilan
     Perseroan dalam mengembangkan sistem pengendalian mutu. Sertifikasi tersebut diberikan atas
     sistem dan pengendalian mutu terutama di bidang standarisasi dokumentasi, pemasok, proses
     produksi, standarisasi jika terjadi kesalahan, standarisasi survei kepuasan pelanggan, standarisasi
     internal audit sistem manajemen mutu.

d.   Kapasitas Produksi

     Berikut merupakan realisasi produksi dari divisi perunggasan, dan divisi budidaya perairan
     Perseroan:

                                                            KPs    KPp     U (%)        KPs       KPp      U (%)
                 Divisi                    Satuan
                                                                  2025                           2024
     Divis Perunggasan
     Unit pakan ternak                     Juta Ton       5,9       4,7    79%           5,5       4,1      75%
     Unit pembibitan ayam                 Juta DOC        11,9      9,4    79%           11,7      8,1      70%
     Peternakan Komersial                 Juta Ekor     1.754,1    803,8   46%         1.727,0    756,5     44%
     Produk Konsumen (RPA)                Juta Ekor      196,4     132,7   68%          186,9     106,7     57%

     Divisi Budidaya Perairan
     Unit pakan ikan dan udang            Ribu Ton      433,8      328,4   76%         405,4      324,5     80%




                                                      225
Page 256
Alur Produksi Pakan Ternak




Uraian dan proses produksi pakan ternak Perseroan:

Intake                       :   Proses pemasukan bahan baku dari gudang ke mesin produksi
Bin Raw Material before      :   Proses penumpukan bahan baku di tempat tertentu sebelum
grinding                         dilakukan penggilingan
Grinding                     :   Proses penggilingan terhadap bahan baku
Bin Raw Material after       :   Proses penumpukan bahan baku di tempat tertentu setelah
grinding                         dilakukan penggilingan
Dosing                       :   Proses penimbangan sesuai formula
Mixing                       :   Proses pencampuran bahan baku sesuai formula tertentu untuk
                                 menghasilkan pakan komplit, pada proses ini juga dilakukan
                                 penambahan cairan (minyak, dll) dan premix
Pelleting                    :   Proses membentuk pakan ternak menjadi pellet
Cooling                      :   Proses pendinginan
Crumble                      :   Proses mengubah pakan ternak dari berbentuk pellet menjadi
                                 crumble
Finish product bin           :   Proses penumpukan pakan yang sudah berbentuk crumble
                                 sebelum dilakukan pengepakan
Bagging off                  :   Proses pengepakan pakan ternak ke dalam karung plastik
Warehouse                    :   Tempat penyimpanan barang jadi



                                          226
Page 257
Alur Produksi Pembibitan Anak Ayam




Uraian dan proses produksi pembibitan anak ayam

DOC Grand Parent Stock      :   Proses pengadaan DOC grand parent stock yang diimpor dari
                                Jerman dan Amerika Serikat
Grand Parent Stock          :   Proses pemeliharaan dan pembesaran DOC Grand Parent
                                Stock
Hatching Egg                :   Setelah ayam Grand Parent Stock memasuki usia produksi,
                                maka ayam tersebut akan menghasilkan telur tetas Parent
                                Stock (PS)
Hatchery                    :   Proses penetasan telur-telur tetas PS yang menghasilkan DOC
                                PS
DOC Parent Stock            :   Proses pemeliharaan dan pembesaran DOC PS
Hatching Egg                :   Setelah ayam PS memasuki usia produksi, maka ayam akan
                                menghasilkan telur tetas Final Stock (FS).
Hatchery                    :   Proses penetasan telur-telur tetas FS yang menghasilkan DOC
                                FS
DOC Final Stock             :   DOC Final Stock selanjutnya dijual kepada peternakan
                                komersial untuk dipelihara menjadi ayam pedaging (broiler)
                                atau ayam petelur (layer)
Commercial Farm             :   Proses pemeliharaan dan pembesaran ayam pedaging maupun
                                ayam petelur tergantung jenisnya




                                         227
Page 258
Alur Produksi Perternakan Komersial




Uraian dan proses produksi perternakan komersial:

Farm Preparation             :   Proses pembersihan kandang dan sanitasi
Chick In                     :   Proses memasukkan DOC FS ke dalam kandang
Rearing                      :   Proses pemberian pakan kepada ayam, penyuntikan vaksin dan pengawasan
                                 hingga masa panen
Harvest                      :   Masa Panen




                                    228
Page 259
Alur Produksi Rumah Pemotongan Ayam




Uraian dan proses produksi perternakan komersial:

Incoming live bird           :   Proses penerimaan ayam hidup yang siap potong
Hanging                      :   Ayam tersebut dipersiapkan untuk proses pemotongan dengan
                                 cara digantung terbalik
Stunning & Killing           :   Proses pemotongan ayam
Cleaning process             :   Ayam yang sudah dipotong dibersihkan dengan metode yang
                                 sudah ditetapkan
Drum Chiller Process and     :   Proses pendinginan dan penirisan
dripping
Grading, packing, & weighing :   Proses pemilahan, pengepakan, dan penimbangan untuk
                                 selanjutnya dilabelisasi
Cold storage                 :   Proses penyimpanan beku




                                          229
Page 260
Alur Produksi Pakan Ikan dan Udang




Uraian dan proses produksi pakan ternak Perseroan:

Intake                       :   Proses pemasukan bahan baku dari gudang ke mesin produksi
Raw Material Bin             :   Proses penumpukan bahan baku di tempat tertentu sebelum
                                 dilakukan penggilingan
Weighing                     :   Proses penimbangan bahan baku
Grinding                     :   Proses penggilingan masing-masing bahan baku
Raw Material Bin             :   Penampungan bahan baku di tempat tertentu setelah dilakukan
                                 penggilingan
Mixing                       :   Proses pencampuran bahan baku dengan formula tertentu
                                 secara mekanis untuk menghasilkan jenis pakan ikan atau
                                 udang tertentu.
Pelleting                    :   Proses membentuk pakan ikan atau udang menjadi pellet
Cooling                      :   Proses pendinginan
Pellet/Crumble               :   Proses mengubah pakan ikan atau udang menjadi bentuk pellet
                                 atau crumble
Finish product bin           :   Proses penumpukan pakan ikan atau udang yang sudah
                                 berbentuk pellet atau crumble sebelum pengepakan dilakukan
Bagging off                  :   Proses pengepakkan pakan ternak ke dalam karung plastik
                                 sesuai dengan merek dan jenis pakan ikan atau udang
Warehouse                    :   Gudang penyimpanan pakan ikan atau udang yang siap kirim




                                          230
Page 261
E.   Keunggulan Bersaing

Keunggulan bersaing yang dimiliki oleh Perseroan antara lain:

•    Merupakan salah satu pemimpin di pasar peternakan unggas dan budidaya perairan.
•    Skala ekonomis usaha yang tinggi sehingga memungkinkan pengadaan bahan baku yang lebih
     efisien, kemampuan untuk mempertahankan tenaga-tenaga profesional dibidang usaha Perseroan,
     dan akses yang lebih baik pada informasi terbaru.
•    Operasi yang terintegrasi di bidang perunggasan, memungkinkan setiap unit usaha untuk saling
     mendukung.
•    Lokasi usaha yang meliputi hampir seluruh wilayah di Indonesia, memungkinkan pendekatan ke
     konsumen lebih intensif.
•    Merek yang sudah dikenal dan dipercaya oleh konsumen, serta berhubungan dengan pelanggan
     cukup lama (lebih dari 50 tahun).
•    Mempunyai sistem informasi internal yang terintegrasi.
•    Mempunyai komitmen yang tinggi terhadap kesejahteraan karyawan.
•    Mempunyai tim manajemen yang sudah berpengalaman dan kemampuan operasional yang sudah
     terbukti.
•    Perseroan mampu dengan cepat dan tepat untuk menghadapi berbagai tantangan, berupa
     merebaknya wabah penyakit dan kenaikan harga bahan baku, dengan berbagai strategi diantaranya:
     -    Penerapan bio security ekstra ketat di setiap sarana produksi pembibitan.
     -    Mempunyai fasilitas riset dan produksi vaksin untuk segera menanggulangi penyebaran wabah
          penyakit.
     -    Pengembangan sarana produksi pakan ternak yang lebih diprioritaskan di daerah-daerah
          dengan produksi bahan baku yang tinggi.

F.   Strategi Usaha

a.   Menstabilkan posisi Perseroan di pasar unggas di Indonesia
     Seiring dengan adanya pertumbuhan terhadap PDB per kapita dan meningkatnya tingkat proporsi
     masyarakat menengah ke atas, Perseroan dapat melakukan penyesuaian dalam mengakomodir
     kebutuhan masyarakat pada tingkatan ini seperti misal untuk pangsa pasar ini tingkat kesadaran
     atas produk pangan dengan kualitas hygienis dan berkualitas danpreferensi tempat berbelanja di
     pasar modern dan e-commerce. Atas dasar itu, maka hilirisasi industri menjadi prioritas utama agar
     Perseroan dapat menghasilkan produk konsumen yang dapat langsung dinikmati oleh masyarakat.

b.   Terus meningkatkan teknologi produksi yang dimiliki dan menerapkan sistem biosecurity
     berkualitas
     Perseroan akan tetap fokus pada bisnis pakan ternak dan peternakan yang saat ini dengan
     menerapkan “best practices” dan fokus pada riset dan pengembangan. Aktivitas riset dan
     pengembangan yang dimiliki Perseroan saat ini fokus untuk meningkatkan formulasi pakan ternak,
     daya tahan DOC dan BPI, serta riset untuk melakukan pembiakan unggas yang superior, memiliki
     daya tahan tinggi dan sesuai dengan preferensi konsumen di Indonesia.

     Perseroan mengembangkan bisnis di bidang kesehatan hewan dan peralatan ternak yang
     dijalankan oleh perusahaan anak yaitu PT Vaksindo Satwa Nusantara (Vaksindo) dan PT Agrinusa
     Jaya Santosa (AJS). Vaksindo yang memproduksi dan memasarkan vaksin hewan sedangkan AJS
     yang memproduksi vitamin dan mineral premiks, obat-obatan hewan serta peralatan peternakan.

     Vaksindo dan AJS menerapkan standar kualitas yang tinggi di bisnis kesehatan hewan dan peralatan
     ternak. Hal tersebut dibuktikan dengan terpenuhinya persyaratan sertifikasi, termasuk Sistem
     Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan akreditasi laboratorium ISO 17025:2017, Cara Pembuatan
     Obat Hewan yang Baik/Good Manufacturing Practice (CPOHB/GMP) dan Cara Pembuatan Obat
     Ikan yang Baik (CPOIB/GMP). Selain itu, Vaksindo telah dilengkapi dengan Laboratorium Biosafety
     Level-3 (BSL-3) dan berbagai mesin produksi berstandar internasional.




                                                 231
Page 262
     Pada tahun 2025, Perseroan juga turut berkontribusi dalam membantu pemerintah membasmi
     Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan mengembangkan vaksin PMK dan Lumpy Skin Disease
     (LSD) dengan pengembangan vaksin. Vaksindo merupakan satu-satunya Perusahaan Swasta di
     Indonesia yang terdaftar untuk memproduksi vaksin tersebut, sehingga Vaksindo turut memegang
     peranan penting untuk memenuhi rencana pemerintah dalam mengembangkan ketahanan pangan
     dan nutrisi melalui kesehatan hewan ternak.

     Vaksindo dan AJS terus melakukan inovasi dan mengembangkan produk vaksin dan obat-obatan
     untuk berbagai jenis hewan peliharaan dan ternak, seperti babi, sapi, hewan peliharaan, dan hewan
     perairan.

e.   Fokus pada bisnis inti untuk memastikan marjin keuntungan yang optimal
     Perseroan berencana untuk tetap fokus pada bisnis inti Perseroan saat ini yaitu produksi pakan
     ternak dan peternakan ayam dengan tetap mengembangkan bisnis budidaya perairan. Perseroan
     berkeyakinan bisnis pakan ternak dan peternakan memiliki marjin keuntungan yang lebih tinggi dari
     bisnis produk makanan karena bisnis produk makanan tersebut membutuhkan pemasaran yang
     intensif sehingga membutuhkan biaya pemasaran yang cukup signifikan. Perseroan berencana
     untuk meningkatkan keahlian yang dimiliki pada bisnis unggas di Indonesia dan memanfaatkan
     peningkatan permintaan atas konsumsi produk hewani di Indonesia.

f.   Terus melakukan investasi pada sumber daya manusia untuk mendukung pertumbuhan
     yang berkelanjutan
     Sesuai dengan rencana peningkatan kapasitas produksi, Perseroan terus melakukan investasi
     pada sumber daya manusia yang dimiliki. Perseroan berkomitmen melatih dan meningkatkan
     kemampuan karyawan untuk memastikan kualitas produk yang dihasilkan oleh Perseroan kepada
     para pelanggan. Perseroan telah menerapkan program pelatihan dan pengembangan sumber
     daya manusia pada masalah-masalah teknis, kesehatan dan keselamatan serta penerapan best
     business practices.

     Perseroan akan terus melakukan investasi pada sumber daya manusia untuk memastikan
     bahwa Perseroan adalah perusahaan pilihan bagi karyawan sehingga Perseroan dapat terus
     mempertahankan karyawan dan mengurangi biaya rekrutmen dan pelatihan disamping meingkatkan
     produksi secara keseluruhan.

G. Prospek Usaha

     IMF memproyeksikan ekonomi global akan kembali tumbuh melambat pada tahun 2026. Dalam
     laporan World Economics Outlook yang terbit pada Oktober 2025, IMF memproyeksikan pertumbuhan
     ekonomi global melambat ke 3.1% pada tahun 2026, turun dari 3,2% pada tahun 2025. Sementara
     itu, Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada pada
     rentang 4.9% - 5.7%, dengan kontribusi terbesar dari konsumsi rumah tangga sekitar 50% dari total
     GDP. Peningkatan konsumsi rumah tangga ditopang program stimulus pemerintah, pelonggaran
     kebijakan moneter, membaiknya ekspetasi konsumen, serta meningkatnya kegiatan ekonomi pada
     HBKN. Industri perseroan korelasi positif dengan konsumsi rumah tangga, sehingga jika ekonomi
     membaik maka dapat memberikan dampak positif terhadap penjualan Perseroan. Diharapkan,
     meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan gizi seimbang membuat industri
     peternakan memiliki potensi yang sangat besar untuk terus tumbuh.

     Sejalan dengan kondisi ekonomi yang belum stabil, industri peternakan diprediksi masih akan
     menghadapi sejumpah tantangan, termasuk daya beli masyarakat yang masih memiliki potensi
     untuk terus melemah. Namun demikian, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan
     dan gizi seimbang membuat industri peternakan memiliki potensi yang sangat besar untuk terus
     tumbuh.

     Selain itu program MBG yang dijalankan oleh pemerintah juga menjadi potensi bagi industri
     peternakan untuk terus berkembang. Kebutuhan akan produk protein hewani diyakini akan
     meningkat pada tahun 2026. Sebagai salah satu pemain utama di industri peternakan nasional,



                                                 232
Page 263
     Perseroan akan ikut berperan aktif dengan terus melakukan inovasi dalam produksi menghasilkan
     pangan yang terjangkau dan memastikan untuk memberikan produk serta layanan terbaik bagi
     masyarakat.

H. Sifat Musiman Kegiatan Usaha

     Dalam industri perunggasan, musim sangat berpengaruh terhadap pola pengeluaran masyarakat.
     Seperti misal jika mendekat hari perayaan agama besar, maka kecenderungan untuk masyarakat
     melakukan pengeluaran lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pangan akan meningkat sehingga
     akan berdampak kepada jumlah penjualan perusahaan sehingga berdampak positif terhadap kinerja
     perusahaan. Namun jika memasuki masa Suro atau kepercayaan bagi suku adat Jawa dimana
     tidak diperkenankan adanya perayaan yang berlebihan maka akan terlihat adanya penurunan
     performa Perseroan. Dengan memahami alur sifat konsumsi mayoritas masyarakat di Indonesia,
     tentu Perseroan akan menggenjot penjualan pada saat mendekati Hari Raya Keagamaan, dimana
     konsumsi masyarakat akan meningkat mendekati periode tersebut.

I.   Kecenderungan dan Ketidakpastian yang Mempengaruhi Perseroan

     Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban,
     dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
     keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau
     peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan neto atau
     pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal,
     atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan
     indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang, selain yang telah diungkapkan
     dalam Prospektus ini.

J.   Kegiatan Usaha Perseroan Sehubungan dengan Modal Kerja Yang Menimbulkan Risiko
     Khusus

     Kegiatan usaha Perseroan terutama pada kebutuhan bahan baku untuk pakan ternak, utamanya
     jagung dan bungkil kedelai. Bahan baku jagung merupakan sumber bahan baku utama pakan
     ternak, dan hanya dapat diperoleh secara lokal, dikarenakan peraturan pemerintah. Sehingga
     ketersediaan jagung bergantung pada saat musim panen berlangsung, tentu hal ini akan berdampak
     pada harga yang relatif lebih murah, dan ketersediaan bahan baku. Risiko khusus yang muncul
     seperti terpusatnya pada periode tertentu untuk ketersediaan jagung, juga musim panen yang
     kurang berhasil. Selain jagung lokal, pembelian bungkil kedelai secara impor membuat Perseroan
     terekspos pada risiko yang sudah disebutkan pada Sub Bab 6.1 Risiko Utama yang Mempunyai
     Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha.

     Strategi yang dilakukan Perseroan dengan melakukan pengembangan fasilitas penyimpanan
     bahan baku seperti silo dan gudang penyimpanan yang dugunakan untuk menampung bahan baku
     dalam jumlah besar dengan periode yang lebih lama sebagai pengamanan persediaan, sehingga
     dapat memberikan efisiensi biaya produksi.

K. Ketergantungan Perseroan tehadap Kontrak Tertentu

     Salah satu komponen vital pada segmen bisnis utama Perseroan adalah ketersediaan level
     Grandparent Stock (GPS) yang berkualitas dan cocok dengan iklim negara tropis seperti Indonesia.
     Perseroan memiliki perjanjian eksklusif dan jangka panjang dengan Aviagen sebagai salah satu
     perusahaan perunggasan terbesar di dunia. Perseroan memiliki hak untuk mengimpor, memelihara,
     dan mengembangbiakkan galur GPS jenis Indian River. Perseroan terus menjaga hubungan baik
     dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan Bersama dengan Aviagen untuk memastikan
     keberlangsungan dan kontinuitas kerja sama ini di masa depan.




                                                 233
Page 264
8.17. PEMASARAN

a.   Sistem Pemasaran dan Distribusi
     Perseroan menjalankan kegiatan usaha di industri peternakan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
     Karena itu, Perseroan memiliki pelanggan dengan rentang yang sangat luas, mulai dari pelanggan
     ritel hingga pelanggan korporat. Masing-masing kegiatan usaha menggunakan strategi pemasaran
     yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristik pasar yang dilayani. Namun, secara garis besar
     strategi pemasaran yang dijalankan Perseroan adalah terus berupaya untuk memberikan produk
     dengan kualitas terbaik dan layanan yang bersifat paripurna kepada seluruh pelanggan.

     Salah satu layanan yang diberikan Perseroan kepada pelanggan adalah dengan menyediakan
     tim teknis yang akan mendampingi peternak dan petani agar dapat memperoleh asil yang
     optimal. Selain itu, perseroan juga mengembangkan program digitalisasi yang akan memudahkan
     pelanggan, baik untuk mendapatkan produk perseroan maupun untuk mengoptimalkan hasil ternak
     dan budidayanya.

     Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan, pada tahun 2025 Perseroan memperluas
     kapasitas dan mengoptimalkan layanan digital yang lebih cerdas, cepat, dan adaptif terhadap
     kebutuhan pelanggan.

     Perseroan juga berupaya untuk memperluas pasarnya dengan melakukan penjualan ekspor ke
     berbagai negara tujuan.

b.   Wilayah Operasional




                                                   234
Page 265
235
Page 266
236
Page 267
237
Page 268
c.     Realisasi Penjualan

Realisasi penjualan Perseroan adalah sebagai berikut:

                               Keterangan                         2025                 2024
     Peternakan komersial                                            24.513.757           23.038.484
     Pakan ternak                                                    15.786.730           14.675.087
     Pengolahan hasil peternakan dan produk konsumen                 10.647.825            8.896.968
     Budidaya perairan                                                 5.137.242           4.773.966
     Pembibitan unggas                                                 3.541.476           3.275.045
     Perdagangan dan lain-lain                                         2.300.439           2.098.314
     Total                                                           61.927.469           56.757.864
     Dikurangi potongan penjualan                                    (1.211.663)            (957.015)
     Total                                                           60.715.806           55.800.849

8.18. RISET DAN PENGEMBANGAN

Perseroan melakukan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas berbagai produk yang
dihasilkan. Melalui penelitian dan pengembangan yang dilakukan, Perseroan mampu menghasilkan
produk unggul sehingga dapat mempertahankan posisinya sebagai perusahaan terkemuka di Indonesia.

Biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan dalam untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah masing-masing sebesar 0,17% dan 0,03% dari penjualan.

8.19. PERSAINGAN USAHA




*Frost & Sullivan Analysis, 2026 Report


Pada segmen pakan ternak, Perseroan menempati posisi kedua terbesar dengan estimasi sebesar
22%. Begitu pun pada segment produksi DOC memiliki pangsa pasar sebesar 25%. Hal ini merupakan
pencapaian Perseroan yang sudah berdiri lebih dari 55 tahun dalam membangun bisnis di bidang
perunggasan. Industri Perseroan memiliki barrier entrance cukup tinggi, dikarenakan adanya kebutuhan
investasi dalam membangun prasarana yang cukup luas jangkauannya, selain itu kepatuhan atas
regulasi termasuk izin-izin terkait praktik bisnis yang harus diterapkan juga memerlukan waktu dan
biaya.

8.20. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Perseroan menjalankan tata kelola dampak lingkungan dengan mengacu pada kerangka regulasi
nasional yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dan diperkuat kembali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang



                                                       238
Page 269
Penetapan Perppu Cipta Kerja. Ketentuan tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang mengatur mekanisme perizinan, pengendalian dampak, serta kewajiban pengelolaan dan
pelaporan lingkungan bagi pelaku usaha.

Berdasarkan PP 22/2021, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki persetujuan lingkungan yang
menjadi syarat penerbitan perizinan berusaha. Untuk mendapatkan persetujuan lingkungan setiap
kegiatan/usaha wajib menyusun dokumen lingkungan. Penentuan jenis dokumen lingkungan dilakukan
berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sesuai pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko yang
diatur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 Tahun 2021. Terdapat 3 jenis
dokumen sesuai dengan tingkat risiko lingkungan yaitu:

1.   AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), untuk usaha dan/atau kegiatan yang berdampak
     penting terhadap lingkungan hidup; atau
2.   UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),
     untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting; atau
3.   SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), untuk
     kegiatan dengan risiko rendah.

Sesuai dengan tingkat risikonya unit operasional perseroan dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan
izin dan/atau persetujuan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan
juga mengikuti arahan di PP 22/2021 dan peraturan turunannya untuk mengelola berbagai aspek dan
dampak lingkungan dengan berbagai pendekatan diantaranya:

1.   Pengelolaan Air Limbah
     Air Limbah dikelola melalui berbagai pendekatan seperti pengolahan melalui Instalasi Pengolahan
     Air Limbah (IPAL) untuk memastikan kualitas efluen memenuhi baku mutu yang berlaku sebelum
     dialirkan ke badan air atau dimanfaatkan kembali. Selain itu Perseroan juga melakukan daur ulang
     air limbah di beberapa unit operasional untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan air.

2.   Pengelolaan Emisi
     Kegiatan produksi Perseroan menghasilkan emisi dari sumber yang bergerak dan tidak bergerak.
     Pengelolaan dilakukan diantaranya dengan dengan memasang alat pengendali emisi serta
     melakukan pemantauan kualitas udara emisi secara berkala untuk memastikan pengendalian emisi
     dilakukan secara optimal. Perusahaan juga secara bertahap meningkatkan konsumsi energi dari
     sumber energi terbarukan seperti biomassa dan tenaga surya.

3.   Pengelolaan Limbah Padat & Sampah Non B3
     Pengelolaan limbah padat dan sampah non-B3 dilakukan melalui pemilahan serta upaya
     pengurangan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang sesuai dengan kondisi operasional. Limbah
     residu yang tidak dapat dimanfaatkan lebih lanjut dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga
     yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.   Pengelolaan Limbah B3
     Limbah B3 yang dihasilkan disimpan sementara di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah
     B3 yang memenuhi persyaratan teknis, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga berizin
     untuk kegiatan pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan akhir sesuai
     ketentuan perundang-undangan.

Perseroan secara berkala memantau perkembangan regulasi lingkungan hidup serta melakukan
penyesuaian yang diperlukan dalam kebijakan dan praktik pengelolaan lingkungan untuk memastikan
keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bagian dari
mekanisme transparansi dan evaluasi kinerja lingkungan, Perseroan secara periodik menyampaikan
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan kepada pemerintah melalui sistem pelaporan elektronik
maupun mekanisme pelaporan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.




                                                 239
Page 270
Perseroan juga terus berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari
implementasi sustainability dan ESG perusahaan. Berbagai inisiatif sustainability di bidang pengelolaan
lingkungan secara reguler dipublikasikan di Laporan Keberlanjutan perusahaan yang dapat diakses dan
diunduh di website Perseroan.

Selain itu, beberapa unit usaha Perseroan juga berpartisipasi dalam Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang diselenggarakan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan.

PROPER bertujuan untuk:
•   Mendorong kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup;
•   Meningkatkan transparansi informasi kinerja lingkungan;
•   Menjadi sarana evaluasi serta pelaporan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan secara
    berkala kepada pemerintah.
Sejumlah Unit Usaha Perseroan secara aktif mengikuti penilaian PROPER dan memperoleh peringkat
sesuai hasil evaluasi tahunan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup

Kegiatan usaha Perseroan juga telah memenuhi kewajiban terhadap lingkungan sebagaimana yang
dimaksud dalam UU No. 32/2009, PP No. 27/1999 dan Peraturan Menteri No. 27/1999 PP No 27/2012
dan Permen 5/2012, yakni dengan telah diperolehnya dokumen persetujuan lingkungan, antara lain
sebagai berikut:

•   Padang, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 570/760-Periz/DPMPTSP/V/2022
    tanggal 25 Mei 2022;
•   Lampung, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu
    Provinsi Lampung No. 660.4.5/3780/A0000456/V.16/20224 tanggal 16 Desember 2024;
•   Cikande, berdasarkan Izin Lingkungan tanggal 26 Juni 2012 yang diterbitkan melalui sistem OSS;
•   Cikupa, berdasarkan (i) Pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
    Pemantauan Lingkungan Hidup No. 660/044-UKL & UPL – Din.LH tanggal 17 Februari 2005 yang
    diterbitkan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan (ii) Izin Lingkungan No.
    660/148-DLHK tanggal 27 Januari 2021 yang diterbitkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
    Kebersihan Kabupaten Tangerang;
•   Purwakarta, berdasarkan (i) Rekomendasi Pengesahan Dokumen UKL-UPL No. 666/03/II/
    Pdl-BLH/2010 tanggal 3 Februari 2011 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup
    Kabupaten Purwakarta dan (ii) Izin Lingkungan No.188.4/SK.02/BLH/2015 tanggal 13 Maret 2015
    yang diterbitkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purkawarta;
•   Cirebon, berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon No. 600.4/KEP/15/TPKLH/2025 tanggal
    25 Maret 2025 dan Keputusan Wali Kota Cirebon No. 660/21.IL-DPMPTSP/XI/2019 tanggal 26
    November 2019;
•   Grobogan, berdasarkan Keputusan Bupati Grobogan No. 660.1/441/TAHUN 2014 tanggal 21 Juni
    2014;
•   Sragen, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/5466 Tahun 2023 tanggal 16
    Juni 2023;
•   Buduran, berdasarkan Keputusan Kepala          DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo No. 660/02/
    IL/438.5/15/2018 tanggal 23 Januari 2018;
•   Gedangan, berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo No. 188/837/404.1.3.2/2016 tanggal 15 Juli
    2016
•   Banjarmasin (Bati-Bati), berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Laut No. 188.45/31-KUM/2014
    tanggal 16 Januari 2014; dan
•   Makassar, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
    Sulawesi Selatan No. 185 Tahun 2025 tanggal 19 Februari 2025.

Perusahaan Anak Perseroan juga memiliki pabrik, rumah potong, tambak, peternakan dan/atau
perkebunan yang telah memenuhi ketentuan di bidang lingkungan hidup dengan keterangan antara lain
sebagai berikut:




                                                 240
Page 271
a.   PT Ciomas Adisatwa
     •   Rumah Potong Ayam milik Ciomas yang terletak di Parung, Bogor, telah mendapatkan
         Rekomendasi Revisi Ke 3 Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan
         Pembangunan Rumah potong dan Pengepakan Daging Unggas serta Industri Pengolahan dan
         Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas oleh PT Ciomas Adisatwa No. 600.4/534/TL-
         DLH tanggal 28 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
         Bogor;
     •   Rumah Potong Ayam di Balung Bendo, Sidoarjo, telah mendapatkan Izin Lingkungan
         berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo No. 660/84/IL/404.5.15/2017
         tentang Izin Lingkungan tanggal 12 April 2017;
     •   Rumah Potong Ayam di Pabelan, Semarang, telah mendapatkan Izin Lingkungan tanggal 25
         Februari 2020, diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Semarang melalui sistem OSS;
     •   Rumah Potong Ayam di Maros, Makassar, telah mendapatkan Izin Lingkungan tanggal 15
         November 2010, diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Maros melalui sistem OSS;
     •   Rumah Potong Ayam di Talang Baru, Lampung Selatan, telah mendapatkan Izin Lingkungan
         berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan No.
         660/128/IV.11/DPLH/2018 tanggal 17 September 2018;
     •   Rumah Potong Ayam di Bati-Bati, Tanah Laut, telah mendapatkan Izin Lingkungan No.
         188.45/276-KUM/2013 yang diterbitkan tahun 2013 oleh Bupati Tanah Laut;
     •   Rumah Potong Ayam di Klumpang, Deli Serdang, telah mendapatkan Izin Lingkungan
         berdasarkan Keputusan Bupati Deli Serdang No. 503.570/0116/DPMPTSP-DS/XII/2017
         tanggal 20 Desember 2017;
     •   Rumah Potong Ayam di Cilandak, Purwakarta, telah mendapatkan Pernyataan Kesanggupan
         Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam No. LH.
         01.04.03/217/TL-DLH/2024 tanggal 5 Februari 2024, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
         Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta;
     •   Rumah Potong Ayam di Kaba-Kaba, telah mendapatkan Izin Lingkungan No. 660.1/1574/
         PP.BLH tanggal 21 April 2016, diterbitkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
         Tabanan;
     •   Rumah Potong Ayam di Pemalang, telah mendapatkan Izin Lingkungan tanggal 14 Oktober
         2019, diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Pemalang melalui sistem OSS;
     •   Rumah Potong Ayam di Magelang, telah mendapatkan Izin Lingkungan tanggal 4 Desember
         2019, diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Magelang melalui sistem OSS;
     •   Farm Budidaya Ayam Ras di Tanjung Agung, telah mendapatkan Izin Lingkungan tanggal 5
         September 2019, diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Lampung Selatan melalui sistem OSS;

b.   PT Indojaya Agrinusa
     •   Farm di Gunung Rintih telah mendapatkan izin lingkungan berdasarkan Surat Keputusan
         Bupati Deli Serdang No. 7 Tahun 2017 tanggal 4 April 2017, yang dikeluarkan oleh Bupati Deli
         Serdang.
     •   Farm Peternakan di Karo, telah mendapatkan hasil izin lingkungan Surat Keputusan Kepala
         Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo No.
         503/0008/XII/IL/DPM-PPTSP/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Izin Lingkungan PT
         Indojaya Agrinusa.
     •   Penetasan Ternak di Tanjung Morawa, telah mendapatkan izin lingkungan berdasarkan Surat
         Keputusan No. 503.570/0088/IL/DPMPPTSP-DS/VI/2018 tentang Izin Lingkungan tanggal 5
         Juni 2018, diterbitkan oleh kepala DPMPTSP Kab. Deli Serdang.
     •   Pabrik Pakan ternak di Bangunsari, telah mendapatkan hasil penilaian UKL - UPL No. 660/2056/
         UKL-UPL-TL/IX/2024 dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Pemerintah
         Kabupaten Deli Serdang tanggal 17 September 2024.
     •   Farm Peternakan di Sungai Pinang telah mendapatkan izin lingkungan berdasarkan Surat
         No. 503/PNP.B/2024/012 tanggal 9 September 2024 tentang Persetujuan Izin Lingkungan
         Kegiatan Penetasan Ayam Ras di Desa Sungai Pinang kec. Tambang, yang diterbitkan oleh
         Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar.
     •   Farm Penetasan ternak di Pekanbaru, telah mendapatkan izin lingkungan berdasarkan Surat
         No. 503/PNP.B/2024/007 tanggal 10 September 2024 perihal Persetujuan Izin Lingkungan
         Kegiatan Pembibitan Ayam Ras Petelut di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, diterbitkan
         oleh Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar.


                                                241
Page 272
c.   PT Suri Tani Pemuka
     •   Kantor Pusat di Gresik telah mendapatkan Surat No. 660/56/UKL-UPL/437.75/2020 tanggal 18
         Mei 2020 tentang Rekomendasi UKL-UPL, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan
         Hidup Kabupaten Gresik.
     •   Pabrik pakan ikan dan udang di Banyuwangi, telah mendapatkan Surat No. 600.4/505/111.2/2024
         tanggal 24 September 2024 tentang Rekomendasi Persetujuan Pernyataan Kesanggupan
         Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan
         Hidup Provinsi Jawa Timur.
     •   Pabrik pakan ikan dan udang yang terletak di Lampung, telah mendapatkan Surat No.
         660/5204/A0002106/V.16/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Persetujuan Pernyataan
         Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Industri
         Ransum Makanan Hewan, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
         Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
     •   Budidaya Tambak Udang yang terletak di Desa Telaga Langsat, Tanah Laut, Kalimantan
         Selatan telah mendapatkan Surat No. 08112301163010019 tanggal 08 November 2023 tentang
         Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dikeluarkan oleh
         Bupati Tanah Laut.
     •    Pabrik pakan ikan dan udang yang terletak di Purwakarta, telah mendapatkan Surat No.
         666/34/V/DLH/2020 tanggal 06 Mei 2020 tentang Rekomendasi Pengesahan UKL-UPL, yang
         dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.
     •   Industri Pembekuan Udang yang terletak di Jalan Raya Mundu Pesisir, Cirebon telah
         mendapatkan Surat No. 660.1/Kep.328-TL/2020 tanggal 13 Agustus 2020 tentang Izin
         Lingkungan Kegiatan Pembangunan Industri Pengolahan dan Pembekuan Udang Serta Hasil
         Laut Lainnya, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon.

d.   PT. Santosa Agrindo
     •   Peternakan sapi potong di Lampung telah mendapatkan izin lingkungan berdasarkan (i) Surat
         Keputusan No. 660/15/KPTS-IL/LTD.8/2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penggemukan
         Sapi Potong dan Budidaya Kambing PT Santosa Agrindo tanggal 24 November 2014, dan
         (ii) Surat Keputusan No. 660.10/KPTS-IL/LTD.8/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan
         Penggemukan Sapi Potong, Budidaya Kambing dan Biogas serta Pengolahan Air Limbah
         dengan Manure Separator System tanggal 1 Agustus 2016, diterbitkan oleh Kepala Badan
         Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah; dan
     •   Peternakan sapi potong di Kampung Gunung Kupak – Serang, telah mendapatkan Persetujuan
         UKL/UPL No. 666.1/92/Penceg/BLH/2014 tanggal 6 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh
         Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang. Selain itu juga telah memperoleh Izin
         Lingkungan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang
         No. 666.1/99/ BLH/2014 tanggal 09 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan/Usaha
         Rumah Potong Hewan dan Pengolahan Daging Sapi di Desa Ciherang, Kecamatan Gunung
         Sari, Kabupaten Serang.

e.   PT Santosa Agrindo Lestari (d/h. PT Austasia Stockfeed)
     Penggemukan Sapi Potong terpadu, telah memperoleh Izin Lingkungan berdasarkan Surat
     Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur No. 660/448/22/SK/2014
     tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penggemukan dan Pembiakan Sapi di Desa Negara Batin
     Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung, dan telah direvisi dan disetujui
     oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur No. 660/07/IL/22/SK/2016
     tanggal 28 Juni 2016.

f.   PT Artha Lautan Mulya
     Sudah tidak ada kegiatan operasional.

g.   PT Bumi Asri Lestari
     Tambak Milik perusahaan yang terletak di Situbondo, telah mendapatkan hasil penilaian UKL – UPL
     No. 660.1/338/431.407.2/2007 dari Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten
     Situbondo tanggal 1 Desemebr 2007.




                                                242
Page 273
h.   PT Vaksindo Satwa Nusantara
     •   Pabrik yang terletak di Unit Cicadas telah mendapatkan Surat No. 524.3/2271-Keswan tentang
         Rekomendasi Pembuatan UKL/UPL bulan Juni 2008, diterbitkan oleh Kepala Dinas Peternakan
         dan Perikanan Kabupaten Bogor juncto Surat No. 533/165/Kpts-IL/TL-DLH/2018 tanggal 14
         September 2018 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Industri Vaksin dan Obat Hewan, yang
         dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor a.n. Bupati Bogor.
     •   Pabrik Vaksin Hewan yang terletak di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri,
         Kabupaten Bogor telah mendapatkan Surat Keputusan No. 533/86/Kpts-IL/TL-DLH/2016
         tentang Izin Lingkungan Kegiatan Industri Vaksin Hewan tanggal 24 Juni 2017, diterbitkan
         oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor atas nama Bupati Bogor juncto Surat
         No. 660.1/685/TL-DLH tanggal 5 Desember 2022, perihal Rekomendasi atas Revisi ke-1
         Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Industri
         Produk Farmasi untuk Hewan oleh PT Vaksindo Satwa Nusantara, diterbitkan oleh Pembina
         Utama Muda Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Bogor.

i.   PT Wabin Jayatama
     •  Sehubungan dengan kegiatan usaha budidaya ayam yang terletak di Kabupaten Serang
        berdasarkan Surat Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 666.1/05/
        Penceg/BLH/2015 tanggal 3 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Lingkungan
        Hidup Kabupaten Serang.
     •  Wabin juga telah mendapatkan Izin Lingkungan No. 666.1/98/BLH/2014 tanggal 9 Oktober
        2014, yang diterbitkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, untuk kegiatan
        usaha perkebunan dan pengolahan karet yang berlokasi di Desa Gunung Sari, Kecamatan
        Gunung Sari, Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dengan luas
        kebun dan sarana prasarana sebesar 508 Ha, serta hasil produksi antara lain berupa Rubber
        Smoke Sheet dengan kapasitas 27.705 Kg/bulan juncto Surat No. 666.1/91/Penceg./BLH/2014
        tanggal 6 Oktober 2014 tentang Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang
        keduanya dikeluarkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

8.21. PENGHARGAAN

Sepanjang perjalanan usahanya, keahlian dan profesionalisme Perseroan dapat dibuktikan dari
berbagai
penghargaan dan pengakuan yang diberikan oleh lembaga-lembaga nasional maupun internasional
kepada Perseroan. Penghargaan yang telah diterima oleh Perseroan dari tahun 2025 sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan di antaranya adalah sebagai berikut:

 No.       Penghargaan                       Uraian                        Lembaga             Tahun
 1.  ASEAN CAISA Awards Kategori/Category: Distinguished           Majalah Top Business         2025
     2025                      ASEAN Sponsor
 2.  Authorized      Economic                                      Direktorat       Jenderal   2025
     Operator (AEO) Indonesia                                      Bea dan Cukai (DJBC)
     Awards                                                        Republik Indonesia
 3.  BI Award 2025             Mitra Survey Terbaik Bank           Bank Indonesia              2025
                               Indonesia
 4.  Indeks      Tempo       – Kategori High Growth, High          Tempo Media Group           2025
     IDNFinancials 52          Dividend dan Main Index
 5.  The Fortune Indonesia 100 Kategori: Non Cyclical              Tempo Media Group           2025
 6.  World’s Best Companies Japfa group terpilih menjadi salah     TIME and Statista           2025
     2025                      satu dari 1000 top performing
                               company     di    seluruh   dunia
                               berdasarkan tingkat kepuasan
                               karyawan,            pertumbuhan
                               pendapatan dan transparansi
                               keberlanjutan




                                                        243
Page 274
8.22. TEKNOLOGI INFORMASI

Perseroan menempatkan Teknologi Informasi (TI) sebagai fondasi strategis dalam mendukung
pertumbuhan berkelanjutan. Penguatan arsitektur digital memungkinkan percepatan berbagai inisiatif
digitalisasi di seluruh lini usaha. Pada operasi peternakan komersial, Perseroan mengimplementasikan
aplikasi mobile-first yang memungkinkan pencatatan aktivitas harian unggas secara langsung di lokasi.
Data tersebut diolah secara otomatis untuk menghasilkan wawasan kinerja mendekati real-time,
sehingga potensi masalah dapat diidentifikasi lebih awal dan tindakan korektif dapat dilakukan secara
tepat waktu. Solusi ini meningkatkan kolaborasi, memperkuat kepercayaan, serta mengurangi risiko
operasional dan finansial bagi seluruh pihak.

Di lini pengolahan hasil ternak, Perseroan juga berhasil menerapkan sistem terintegrasi—Manufacturing
Execution System, Warehouse Management System, dan Transportation Management System—yang
berfungsi menyederhanakan proses produksi hingga distribusi.

Pada tahun 2025, Perseroan memperoleh sertifikasi ISO 27001:2022 Sistem Manajemen Keamanan
Informasi. Pencapaian ini mencerminkan penguatan disiplin operasional, peningkatan kesadaran risiko,
dan konsistensi penerapan tata kelola TI yang selaras dengan standar global. Sertifikasi tersebut
menegaskan tingkat keandalan, kematangan proses, dan ketangguhan organisasi dalam mengelola
keamanan informasi.

Kedepan, Perseroan tetap berkomitmen memanfaatkan digitalisasi secara tepat guna untuk
membangun kapabilitas organisasi yang tangguh dan skalabel. Perseroan akan terus memperkuat
disiplin operasional, meningkatkan kolaborasi lintas unit bisnis, serta mendorong inisiatif digital yang
memberikan nilai tambah terukur guna mendukung aspirasi strategis jangka panjang.

8.23. CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

Komitmen Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak hanya tentang mengambil keuntungan
saja. Perseroan berkomitmen untuk dapat berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan dengan
memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi para pemangku kepentingan, khususnya
masyarakat sekitar, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

Sebagai bentuk komitment tersebut, Perseroan menyediakan anggaran khusus untuk menjalankan
berbagai program bermanfaat yang berkaitan dengan isu lingkungan, social, dan ekonomi. Sejalan
dengan itu, Perseroan juga berkomitmen untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian
lingkungan sesuai dengan kapasitasnya.

Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan Hidup

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, dalam setiap kegiatannya Perseroan
selalu memenuhi ijin–ijin yang dipersyaratkan seperti mendapatkan rekomendasi Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta ijin lingkungan. UKL
dan UPL tersebut merupakan upaya pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan
agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Perseroan berkomitmen mengurangi emisi karbon, meningkatkan efisiensi energi, dan mengelola limbah
serta sumber daya air secara bertanggung jawab untuk memperkuat keberlanjutan jangka panjang.
Untuk memastikan akurasi dan transparansi data lingkungan, Perseroan mengimplementasikan Japfa
Sustainability Reporting System (JSRS) sebagai sistem pemantauan terintegrasi. Data dari JSRS
selanjutnya dikonsolidasikan melalui platform internal Sustainalitics guna mendukung pengambilan
keputusan strategis berbasis data, khususnya di bidang lingkungan serta Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).

Untuk menyelenggarakan berbagai program yang berkait dengan kelestarian lingkungan hidup, pada
tahun 2024, Perseroan mengeluarkan dana sebesar Rp 181,4 miliar, yang tidak memberikan dampak
yang bersifat material bagi Perseroan.



                                                  244
Page 275
Tanggung Jawab Sosial

Tanggung jawab sosial Perseroan dilaksanakan melalui dua pilar keberlanjutan utama, yaitu People
Development dan Improving Nutrition.

Pilar 1 - People Development
Perseroan berkomitmen untuk tumbuh bersama seluruh pemangku kepentingan—karyawan, peternak,
petambak, dan masyarakat—yang merupakan bagian integral dari ekosistem usaha. Untuk itu, Perseroan
memprioritaskan investasi pada pengembangan kapasitas melalui program pelatihan, peningkatan
kompetensi, dan penguatan kapabilitas agar mereka dapat berkontribusi secara berkelanjutan terhadap
kinerja operasional dan ketahanan jangka panjang Perseroan.
a. Tanggung Jawab terhadap Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan prioritas utama dalam melindungi karyawan
     serta seluruh individu di area kerja dari risiko operasional. Perseroan menerapkan Kebijakan
     Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH) dan mendorong kepatuhan terhadap
     Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
     Dan Kesehatan Kerja serta penerapan ISO 45001:2018 sebagai kerangka sistem manajemen K3.
     Kebijakan dan standar tersebut menjadi pedoman untuk memastikan praktik K3 yang konsisten,
     efektif, dan sesuai peraturan di seluruh unit operasional.
b. Tanggung Jawab terhadap Konsumen
     Perseroan menjunjung tinggi standar keamanan dan mutu produk melalui pelaksanaan audit
     keamanan pangan—internal dan eksternal—serta pemenuhan dan pembaruan berkala terhadap
     sertifikasi nasional dan internasional, antara lain ISO 9001:2015, ISO 22000:2018/2005, Best
     Aquaculture Practices (BAP), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Sistem Manajemen Halal, dan Good
     Manufacturing Practices (GMP).
     Perseroan juga memastikan transparansi informasi produk melalui pelabelan yang memuat
     komposisi, nilai gizi, petunjuk penggunaan, tanggal produksi, dan masa kedaluwarsa, sehingga
     konsumen dapat menggunakan produk secara aman dan tepat. Sepanjang 2025, Perseroan tidak
     menerima pengaduan material dari konsumen terkait produk.

Pilar 2 – Improving Nutrition
Melalui pilar Improving Nutrition, Perseroan berkontribusi pada penguatan ketahanan pangan dan
peningkatan gizi nasional dengan menyediakan protein hewani yang aman, terlacak, berkualitas, dan
terjangkau melalui keunggulan operasional yang terintegrasi secara vertikal dan jaringan distribusi yang
luas. Selain itu, Perseroan menjalankan edukasi gizi seimbang dan gaya hidup sehat bagi generasi
muda melalui program JAPFA for Kids, sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas gizi
masyarakat.

Investasi Sosial
Pada tahun 2024, Perseroan mengalokasikan dana sebesar Rp99,1 miliar untuk pelaksanaan program-
program Tanggung Jawab Sosial.

Program Sosial
Sepanjang tahun 2025, Perseroan melakukan beragam program sosial, antara lain:

1. JAPFA for Kids
Malanutrisi masih menjadi tantangan kesehatan serius di Indonesia, Perseroan sebagai produsen
protein hewani berkomitmen untuk meningkatkan status gizi anak-anak sekolah dasar, khususnya di
sekitar area operasionalnya. Melalui program JAPFA for Kids (JfK) Perseroan membiasakan prinsip
Empat Pilar Gizi Seimbang melalui pendekatan menyeluruh. Pada 2025, efektivitas program diperkuat
dengan memperpanjang pembagian telur untuk siswa malnutrisi dari tiga menjadi enam bulan (Juli–
Desember). Selain itu Perseroan juga melakukan pemantauan berbasis aplikasi dan dasbor digital
secara real time untuk memantau perubahan status gizi, mengidentifikasi tren yang muncul, serta
menyesuaikan intervensi dengan cepat apabila diperlukan




                                                  245
Page 276
Sejak tahun 2028, melalui JfK, Perseroan telah berhasil menjangkau 201.056 siswa dari 1.214 sekila
di 105 kota dan kabupaten di Indonesia. JfK 2025 sendiri berhasil menjangkau 15.498 siswa dari 123
sekolah di 9 kabupaten. Dari jumlah tersebut inisiatif ini berhasil meningkatkan status gizi 646 dari 1.034
siswa malanutrisi menjadi gizi baik, menciptakan dampak positif yang berkelanjutan.

2. JAPFA Chess Club
Catur dikenal sebagai olahraga yang membentuk kemampuan berpikir kritis dan logis, yang bermanfaat
tidak hanya di arena kompetisi tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Perseroan menyadari potensi
besar catur dalam membentuk karakter dan keterampilan generasi muda. Melalui JAPFA Chess Club
(JCC), Perseroan berkomitmen menumbuhkan minat catur sejak dini serta menyediakan program
pembinaan untuk mencetak generasi pecatur kompeten dan berprestasi. Pada 2025, total jam pelatihan
catur untuk karyawan mencapai 94 jam melalui 56 pertemuan, meningkat dari tahun sebelumnya. Berkat
upaya berkelanjutan dalam mengembangkan kemampuan catur, pada tahun 2025 Perseroan berhasil
menerima penghargaan dari ASEAN Chess Confederation di Malaysia, sebagai pengakuan atas
kontribusi Peseroan dalam mendukung talenta catur dan pengembangannya di tingkat regional. Pada
tahun 2025 JCC melaksanakan beragam kegiatan seperti pelatihan rutin karyawan, penyelenggaraan
Japfa Chess Festival 2025, Japfa Chess for Kids.

3. JAPFA Peduli
Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung penanganan bencana, Perseroan melaksanakan
program JAPFA Peduli. Pada tahun 2025, melalui program JAPFA Peduli, Perseroan berkolaborasi
dengan Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan
bagi warga terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bantuan berupa makanan
siap konsumsi dan air mineral ini dilepas secara simbolis oleh Menteri Pertanian dan disiapkan untuk
menjangkau wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses logistik. Melalui sinergi dengan
pemerintah, Perseroan memastikan bantuan tersalurkan dengan cepat dan tepat sasaran, sekaligus
menegaskan peranannya dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

4. Bank Sampah
Program Bank Sampah bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga
kelestarian lingkungan melalui pengelolaan sampah rumah tangga yang bernilai ekonomi. Pada
2025, Perseroan mengembangkan bank sampah satelit di wilayah yang belum terjangkau agar dapat
menjangkau lebih banyak komunitas, sekaligus mengurangi sampah ke TPA. Hingga akhir periode
pelaporan, terdapat 4 bank sampah binaan dengan lebih dari 500 nasabah, berhasil mengolah lebih
dari 30 ton sampah organik dan anorganik, serta mencatat total penjualan melebihi Rp60 juta.

5. Program Beasiswa JAPFA untuk Anak Negeri
Bekerja sama dengan Yayasan Edu Farmers International, Perseroan meresmikan program beasiswa
JAPFA untuk Anak Negeri pada tahun 2025 di Bogor. Dari total 6.691 pendaftar, sebanyak 422 penerima
beasiswa terpilih yang terdiri dari 271 anak karyawan JAPFA dan 151 pelajar eksternal setelah melalui
berbagai proses seleksi. Mereka terdiri atas 212 siswa SMA/SMK dan 210 mahasiswa/i dari berbagai
universitas di Indonesia. Inisiatif ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam mencetak calon
pemimpin masa depan yang berintegritas, berdaya saing, dan berkontribusi positif bagi masyarakat
serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 4: Pendidikan Berkualitas.

8.24. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berikut adalah sertifikat kepemilikan kekayaan intelektual yang dimiliki dan terdaftar atas nama
Perseroan yang masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan:




                                                   246
Page 277
Merek

                                            Tanggal             Tanggal Berakhir
 No.       Merek      Nomor Pendaftaran   Penerimaan    Kelas     Perlindungan
  1     BESTCHICKEN     IDM000160473      24/03/2004     29        24/03/2034
  2                     IDM000115227       11/06/2004     5        11/06/2034




  3                     IDM000146649      18/05/2006     29        18/05/2036




  4                     IDM000117072      22/10/2007     31        22/10/2027




  5                     IDM000117073      22/10/2007     31        22/10/2027




  6                     IDM000117074      22/10/2007     31        22/10/2027



  7                     IDM000409048      23/11/2007     31        23/11/2027




  8                     IDM000215120      21/01/2008     29        21/01/2028



  9                     IDM000215788      28/01/2008     31        28/01/2028




 10                     IDM000215789      28/01/2008     31        28/01/2028




 11                     IDM000215790      28/01/2008     31        28/01/2028




                                247
Page 278
                                    Tanggal            Tanggal Berakhir
No.   Merek   Nomor Pendaftaran   Penerimaan   Kelas     Perlindungan
12              IDM000215791      28/01/2008    31        28/01/2028




13              IDM000237258      30/04/2008    31        30/04/2028




14              IDM000155899      29/09/2008    31        29/09/2028



15              IDM000243216      29/10/2008    5         29/10/2028




16              IDM000243217      29/10/2008    5         29/10/2028




17              IDM000161322      28/11/2008    31        28/11/2028




18              IDM000205030      12/10/2009    29        12/10/2029




19              IDM000213416      14/02/2010    31        14/02/2030



20              IDM000213417      14/02/2010    31        14/02/2030


21              IDM000213420      14/02/2010    31        14/02/2030

22              IDM000221431      25/04/2010    31        25/04/2030




23              IDM000324141      20/05/2010    7         20/05/2030



24              IDM000233117      08/06/2010    29        08/06/2030




                        248
Page 279
                                    Tanggal            Tanggal Berakhir
No.   Merek   Nomor Pendaftaran   Penerimaan   Kelas     Perlindungan
25              IDM000233118      08/06/2010    31        08/06/2030




26              IDM000353881      19/10/2010    31        19/10/2030



27              IDM000353882      19/10/2010    31        19/10/2030




28              IDM000245604      03/11/2010    31        03/11/2030




29              IDM000360086      29/11/2010    31        29/11/2030




30              IDM000308757      12/03/2011    31        12/03/2031




31              IDM000387701      21/03/2011    31        21/03/2031


32              IDM000308755      01/06/2011    31        01/06/2031



33              IDM000308756      01/06/2011    31        01/06/2031



34              IDM000398308      08/08/2011    31        08/08/2031




35              IDM000404233      24/08/2011    31        24/08/2031


36              IDM000404234      24/08/2011    31        24/08/2031


37              IDM000404235      24/08/2011    31        24/08/2031


38              IDM000404240      24/08/2011    31        24/08/2031



39              IDM000404241      24/08/2011    31        24/08/2031


40              IDM000476851      24/08/2011    31        24/08/2031




                        249
Page 280
                                    Tanggal             Tanggal Berakhir
No.   Merek   Nomor Pendaftaran   Penerimaan    Kelas     Perlindungan
41              IDM000404242       24/08/2011    31        24/08/2031


42              IDM000404243      24/08/2011     31        24/08/2031


43              IDM000404244      24/08/2011     31        24/08/2031


44              IDM000406586      12/10/2011     31        12/10/2031


45              IDM000406589      12/10/2011     31        12/10/2031

46              IDM000357872      10/02/2012     31        10/02/2032

47              IDM000357887      10/02/2012     31        09/04/2032

48              IDM000357904      09/04/2012     31        09/04/2032


49              IDM000357905      09/04/2012     31        09/04/2032

50              IDM000357886      09/04/2012     31        09/04/2032

51              IDM000357888      09/04/2012     31        09/04/2032

52              IDM000357885      28/06/2012     31        28/06/2032

53              IDM000357889      08/08/2012     31        08/08/2032


54              IDM000459825      03/09/2012     31        03/09/2032




55              IDM000357890      05/09/2012     31        05/09/2032


56              IDM000493822      21/02/2013     31        21/02/2033




57              IDM000493823      21/02/2013     31        21/02/2033




58              IDM000493824      21/02/2013     31        21/02/2033




                        250
Page 281
                                    Tanggal            Tanggal Berakhir
No.   Merek   Nomor Pendaftaran   Penerimaan   Kelas     Perlindungan
59              IDM000493825      21/02/2013    31        21/02/2033




60              IDM000493826      21/02/2013    31        21/02/2033




61              IDM000531189      10/03/2014    31        10/03/2034




62              IDM000531231      10/03/2014    31        10/03/2034




63              IDM000559659      03/12/2014    29        03/12/2034




64              IDM000559660      03/12/2014    29        03/12/2034




65              IDM000559661      03/12/2014    31        03/12/2034




66              IDM000676360      23/02/2015    29        23/02/2035




67              IDM000804443      30/03/2015    29        30/03/2035



68              IDM000794821      30/03/2015    29        30/03/2035




69              IDM000597894      11/06/2015    5         11/06/2035




                        251
Page 282
                                    Tanggal            Tanggal Berakhir
No.   Merek   Nomor Pendaftaran   Penerimaan   Kelas     Perlindungan
70              IDM000600137      06/07/2015     5        06/07/2035




71              IDM000600192      06/07/2015    5         06/07/2035




72              IDM000600170      06/07/2015    5         06/07/2035




73              IDM000600441      02/12/2015    29        02/12/2035




74              IDM000675108      08/06/2016    31        08/06/2036



75              IDM000705681      29/06/2018    31        29/06/2028




76              IDM000702593      07/08/2018    36        07/08/2028




77              IDM000824148      04/02/2019    5         04/02/2029




78              IDM000825088      27/02/2019    31        27/02/2029




79              IDM000945517      27/02/2019    31        27/02/2029




80              IDM000871828      02/10/2019    29        02/10/2029




81              IDM000869961      02/10/2019    35        02/10/2029




                        252
Page 283
                                    Tanggal            Tanggal Berakhir
No.   Merek   Nomor Pendaftaran   Penerimaan   Kelas     Perlindungan
82              IDM000849964      30/10/2019    45        30/10/2029




83              IDM000911559      26/08/2020    29        26/08/2030




84              IDM000911572      26/08/2020    31        26/08/2030




85              IDM000914853      02/10/2020    29        02/10/2030




86              IDM000914851      02/10/2020    35        02/10/2030




87              IDM001012919      08/10/2020    29        08/10/2030




88              IDM000922219      08/10/2020    29        08/10/2030



89              IDM001001933      16/08/2021    5         16/08/2031

90              IDM001024548      16/08/2021    29        16/08/2031




91              IDM001024911      24/12/2021    35        24/12/2031




92              IDM001024909      24/12/2021    35        24/12/2031


93              IDM001053438      10/05/2022    29        10/05/2032




94              IDM001071833      29/06/2022    29        29/06/2032




95              IDM001151220      18/04/2023    29        18/04/2033



96              IDM001151202      18/04/2023    29        18/04/2033




                        253
Page 284
                                                             Tanggal                   Tanggal Berakhir
 No.               Merek              Nomor Pendaftaran    Penerimaan      Kelas         Perlindungan
 97                                     IDM001151180       18/04/2023       29            18/04/2033



  98                                    IDM001151163       18/04/2023          29         18/04/2033




  99                                    IDM001202992       19/09/2023          29         19/09/2033


 100                                    IDM001250908       26/01/2024          29         26/01/2034




Hak Cipta

                                                Tanggal    Tanggal Publikasi Pertama
 No.       Judul Ciptaan  Nomor Pencatatan    Penerimaan             Kali                Jenis Ciptaan
       PT. JAPFA COMFEED    C00199300606      17/03/1993          06/06/1990            Naskah Drama /
            INDONESIA    (nomor permohonan)                                               Pertunjukan
       PT. JAPFA COMFEED    C00200000357      05/07/2000           01/06/200            Naskah Drama /
         INDONESIA TBK   (nomor permohonan)                                               Pertunjukan


8.25. KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH, ATAU PERMASALAHAN DI BIDANG
      LINGKUNGAN HIDUP

Berdasarkan informasi yang tersedia bagi Perseroan sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak
terdapat ketentuan hukum, kebijakan pemerintah, ataupun permasalahan di bidang lingkungan hidup
yang diketahui dapat berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan.




                                                 254
Page 285
9. PERPAJAKAN

Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan/atau diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:

a.   Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri
     danbentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.
b.   Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh
     persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
c.   Dasar pengenaan pajak penghasilan antara lain :
     i. bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
           Obligasi;
     ii. diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas
           harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
     iii. diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas
           harga perolehan Obligasi.
d.   Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto
     negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas
     Bunga Obligasi berjalan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 yang mulai berlaku tanggal 2 Agustus 2021
klausal Pajak Penghasilan mengatur tentang sebagai berikut:
a. Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
    pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
    dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b. Tarif pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    diturunkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1b) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
c. Tarif pemotongan pajak diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif
    berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.
d. Penghasilan bunga yang diberikan penurunan tarif merupakan penghasilan Bunga Obligasi yang
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
e. Dasar pengenaan pajak penghasilan antara lain :
    i. bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
         Obligasi;
    ii. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas
         harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
    iii. diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas
         harga perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final tersebut tidak dikenakan terhadap bunga yang diterima atau
diperoleh wajib pajak:

1.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
     memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak
     Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya; dan




                                                  255
Page 286
2.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Penghasilan berupa Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil yang diterima dan/atau diperoleh wajib
pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif
umum, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
 PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
 PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
 PENAWARAN UMUM INI.




                                                 256
Page 287
10. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

1.   Penjaminan Emisi Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat
Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam
perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah
sebagai berikut:

                                             Porsi Penjaminan
           Keterangan                                                        Total Penjaminan      %
                                        Seri A                Seri B
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT Sucor Sekuritas                  Rp245.950.000.000     Rp58.300.000.000    Rp304.250.000.000    60,85%
PT Mandiri Sekuritas                Rp144.050.000.000     Rp51.700.000.000    Rp195.750.000.000    39,15%
TOTAL                               Rp390.000.000.000    Rp110.000.000.000    Rp500.000.000.000   100,00%

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi adalah PT Sucor Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara
tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.

Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau
pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab XIV Prospektus ini, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal pengakhiran. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka
pengembalian akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui
KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XIV
Prospektus ini.

2.   Penentuan Jumlah Pokok dan Tingkat Suku Bunga Obligasi

Jumlah Pokok dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk surat utang, benchmark
terhadap surat utang Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri
Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.




                                                   257
Page 288
11. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
    SERTA PIHAK LAIN

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

11.1. KONSULTAN HUKUM

Assegaf Hamzah & Partners

Nama Rekan                  :   Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Alamat                      :   Capital Place, Level 36 & 37
                                Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
                                Jakarta 12710, Indonesia
                                Tel. +6221 2555 7800
No. STTD                    :   No. STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Keanggotaan Asosiasi        :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) (dahulu
                                dikenal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                atau “HKHPM”) No. 201423.
Pedoman Kerja               :   Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No.
                                KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Tugas dan Kewajiban Pokok   :   Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
                                yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
                                Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan lain yang
                                berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan
                                dan Perusahaan Anak. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana
                                telah dimuat dalam Laporan PemeriksaanDari Segi Hukum yang
                                menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara
                                objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat
                                dalam Prospektus dan Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
                                segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di
                                sini adalah sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan
                                Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

11.2. AKUNTAN PUBLIK

KAP Purwanto Susanti dan Surja (“PSS”)

Partner yang bertanggung    :   Sherly Jokom
jawab pada transaksi ini
Alamat                      :   Indonesia Stock Exhange Building, Tower 2, 7th Floor, Jalan Jend.
                                Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
No. STTD                    :   STTD.AP-116/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
Keanggotaan Asosiasi        :   Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) No. 0704.
Pedoman Kerja               :   Standar Audit yang dikeluarkan oleh IAPI.




                                               258
Page 289
Tugas dan Kewajiban Pokok   :   Tujuan Akuntan Publik adalah untuk memeroleh keyakinan memadai
                                tentang apakah laporan keuangan konsolidasian secara keseluru-
                                han bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebab-
                                kan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan
                                suatu laporan auditor independen yang mencakup opini atas laporan
                                keuangan konsolidasian.
                                Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit yang
                                ditetapkan oleh IAPI, Akuntan Publik menerapkan pertimbangan
                                profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama
                                audit.
                                Akuntan Publik juga:
                                • Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material
                                    dalam laporan keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan
                                    oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melak-
                                    sanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut,
                                    serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menye-
                                    diakan basis bagi opini Akuntan Publik.
                                • Memperoleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal
                                    yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang
                                    tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan men-
                                    yatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Grup.
                                • Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan
                                    serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait
                                    yang dibuat oleh manajemen.
                                • Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi ke-
                                    langsungan usaha oleh manajemen dan, berdasarkan bukti audit
                                    yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material
                                    yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menye-
                                    babkan keraguan signifikan atas kemampuan Grup untuk mem-
                                    pertahankan kelangsungan usahanya.
                                • Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan
                                    konsolidasian interim secara keseluruhan, termasuk pengung-
                                    kapannya, dan apakah laporan keuangan konsolidasian interim
                                    mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya den-
                                    gan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
                                • Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat terkait informasi
                                    keuangan entitas atau aktivitas bisnis dalam Grup untuk men-
                                    yatakan opini atas laporan keuangan konsolidasian. Akuntan
                                    Publik bertanggung jawab atas arah, supervisi, dan pelaksanaan
                                    audit grup.

11.3.    NOTARIS

Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.

Alamat                      :   Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4 – 5
                                Jl. K. H. Zainul Arifin No. 2
                                Jakarta 11140
                                Tel. (021) 630 1511
                                Fax. (021) 633 7851
No. STTD                    :   No. STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023.
Keanggotaan Asosiasi        :   Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No. 0639319800705.
Pedoman Kerja               :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
                                Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.




                                              259
Page 290
Tugas dan Kewajiban Pokok    :   Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
                                 Penawaran Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
                                 a. Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
                                 b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan dengan
                                    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi
                                    Obligasi.

11.4.    LEMBAGA PEMERINGKAT EFEK

PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch)

Alamat                       :   DBS Bank Tower 24th Floor, Suite 2403,
                                 Jl. Prof. DR. Satrio No.Kav 3-5,
                                 RT.11/RW.4, Kuningan, Karet, Kuningan,
                                 Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
Izin Kegiatan Usaha          :   No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006.
Pedoman Kerja                :   Peraturan OJK No. 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan
                                 Pemeringkat Efek.
Tugas dan Kewajiban Pokok    :   Melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Perseroan.

11.5.    WALI AMANAT

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Alamat                       :   Gedung T Tower Lantai 17
                                 Jl. Gatot Subroto No 93
                                 Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                 Jakarta Selatan 12780
                                 Telepon : (021) 26966553
                                 E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
No. STTD                     :   1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016 atas nama PT Bank
                                 Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Pedoman Kerja                :   Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Pembangunan
                                 Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. ketentuan yang diatur dalam
                                 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, UUPM dan peraturan yang
                                 berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas dan Kewajiban Pokok    :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
                                 luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan
                                 dengan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
                                 syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                                 tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan
                                 peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                                 Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.

Sesuai dengan POJK No. 20/2020, Wali Amanat menyatakan tidak:
1. Mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25%
   dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati.
2. Merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/
   atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan
   POJK No. 20/2020.

Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Pembangunan Daerah Bank Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku Wali Amanat.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini menyatakan
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.



                                              260
Page 291
12. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk (“Bank bjb”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para Pemegang sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.

Bank bjb dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar telah terdaftar
di OJK dengan 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah ditandatangani Akta Perjanjian Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 77 tanggal 9 Maret 2026,
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku
Wali Amanat.

Bank bjb sebagai Wali Amanat melalui surat pernyataan Nomor 1041/TRE-KWA/2026 Tanggal 09 Maret
2026, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM. Selain itu, Bank bjb juga tidak memiliki hubungan
kredit melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati sesuai dengan
POJK No.19/2020 berdasarkan surat pernyataan Nomor 1042/TRE-KWA/2026 Tanggal 09 Maret 2026.

Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan yang dinyatakan dalam surat Nomor 1043/TRE-KWA/2026 Tanggal 09 Maret 2026, perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Uji Tuntas, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat (1)
Huruf a dan b POJK No.20/2020.

12.1 RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum
Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2
November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).




                                                  261
Page 292
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal 21
April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank bjb.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No.
12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.
TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima
serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421.

12.2 PERMODALAN WALI AMANAT

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144
tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01
April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN
2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan
adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham
baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu
(PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                             Jenis Seri A                        Jenis Seri B
                                   Nilai nominal Rp 250 per saham      Nilai nominal Rp 250 per saham                      %
                                                                                                        Jumlah Saham
         Keterangan                                                                        Jumlah                        Jumlah
                                                    Jumlah Nominal                                       Kelas A & B
                                  Jumlah Saham                         Jumlah Saham        Nominal                        Saham
                                                      (jutaan Rp)
                                                                                         (jutaan Rp)
Modal Dasar                         9.600.000.000          2.400.000     6.400.000.000      1.600.000   16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
   Penuh
1.   Pemerintah Provinsi Jawa       3.756.415.785           939.104       296.756.810          74.189    4.053.172.595     38,52
     Barat
2.   Pemerintah Kota & Kab. Se-
     Jawa Barat
     Kota Bandung                    116.000.006              29.000         8.048.569          2.012      124.048.575      1,18
     Kota Cirebon                     17.837.704               4.459         1.237.655            309       19.075.359      0,18
     Kota Sukabumi                    38.545.063               9.636         2.674.412            669       41.219.475      0,39
     Kota Bekasi                      62.493.022              15.623         4.336.029          1.084       66.829.051      0,64




                                                             262
Page 293
                                             Jenis Seri A                            Jenis Seri B
                                   Nilai nominal Rp 250 per saham          Nilai nominal Rp 250 per saham                         %
                                                                                                               Jumlah Saham
          Keterangan                                                                           Jumlah                           Jumlah
                                                     Jumlah Nominal                                             Kelas A & B
                                  Jumlah Saham                             Jumlah Saham        Nominal                           Saham
                                                       (jutaan Rp)
                                                                                             (jutaan Rp)
     Kota Bogor                       46.737.809                 11.684          3.242.866            811          49.980.675      0,48
     Kota Cimahi                     104.000.000                 26.000          7.215.958          1.804         111.215.958      1,06
     Kota Depok                       93.777.672                 23.444                  -                 -       93.777.672      0,89
     Kota Tasikmalaya                 62.810.189                 15.703          4.428.044          1.107          67.238.233      0,64
     Kota Banjar                      41.000.000                 10.250          2.878.228            720          43.878.228      0,42
     Kabupaten Bandung               712.485.914             178.121           49.435.275          12.359         761.921.189      7,24
     Kabupaten Cirebon                56.121.123                 14.030          3.893.920            973          60.015.043      0,57
     Kabupaten Karawang               56.863.937                 14.216          9.841.711          2.460          66.705.648      0,63
     Kabupaten Ciamis                 32.721.097                  8.180          4.059.040          1.015          36.780.137      0,35
     Kabupaten Tasikmalaya           130.953.800                 32.738          9.963.099          2.491         140.916.899      1,34
     Kabupaten Sukabumi               86.889.260                 21.722          6.028.743          1.507          92.918.003      0,88
     Kabupaten Subang                 44.937.610                 11.234                  -                 -       44.937.610      0,43
     Kabupaten Indramayu              87.986.270                 21.997          7.380.073          1.845          95.366.343      0,91
     Kabupaten Bekasi                 73.550.504                 18.388          5.103.243          1.276          78.653.747      0,75
     Kabupaten Sumedang               46.052.684                 11.513          3.195.329            799          49.248.013      0,47
     Kabupaten Bogor                 202.523.232                 50.631        14.051.915           3.513         216.575.147      2,06
     Kabupaten Cianjur               102.416.760                 25.604                  -                 -      102.416.760      0,97
     Kabupaten Kuningan               28.797.110                  7.199          1.845.018            461          30.642.128      0,29
     Kabupaten Majalengka             35.462.669                  8.866          7.380.073          1.845          42.842.742      0,41
     Kabupaten Garut                  26.366.698                  6.592          4.428.044          1.107          30.794.742      0,29
     Kabupaten Purwakarta             51.219.171                 12.805          5.904.059          1.476          57.123.230      0,54
     Kabupaten Bandung Barat           5.263.157                  1.316          7.380.073          1.845          12.643.230      0,12
     Kabupaten Pangandaran                       -                     -         2.656.826            664           2.656.826      0,03
3.   Pemerintah Provinsi Banten      520.589.856             130.147                     -                 -      520.589.856      4,95
4.   Pemerintah Kota & Kab. Se-
     Banten
     Kota Tangerang                  125.117.942                 31.279          8.681.210          2.170         133.799.152      1,27
     Kota Cilegon                     60.631.578                 15.158          4.059.041          1.015          64.690.619      0,61
     Kota Tangerang Selatan                      -                     -         7.380.073          1.845           7.380.073      0,07
     Kota Serang                                 -                     -         7.380.073          1.845           7.380.073      0,07
     Kabupaten Serang                151.092.304                 37.773        10.332.103           2.583         161.424.407      1,53
     Kabupaten Tangerang             289.306.189                 72.327        20.073.282           5.018         309.379.471      2,94
     Kabupaten Lebak                  37.586.022                  9.397          2.607.876            652          40.193.898      0,38
     Kabupaten Pandeglang            110.162.524                 27.541                  -                 -      110.162.524      1,05
5.   Publik                                      -                     -     2.572.850.355       643.213        2.572.850.355     24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan        7.414.714.661           1.853.677        3.106.729.025       776.682       10.521.443.686    100,00
   Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel         2.185.285.339            546.323         3.293.270.975       823.318        5.478.556.314     34,24


12.3 PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 juncto
Akta No. 73 Tanggal 9 Desember 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                                                    :     Herman Suryatman
Komisaris                                                    :     Drs. Tomsi Tohir
Komisaris                                                    :     Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen                                         :     Novian Herowijanto




                                                                 263
Page 294
Dewan Direksi
Direktur Utama                                       :    Ayi Subarna*
Direktur Keuangan                                    :    Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi         :    Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel                          :    Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM                          :    Mulyana

*Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk. Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 tanggal 15 November 2025.


12.4 KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No. 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:

1.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
    berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
    kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
    unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
    Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
    yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
    kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
    Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).




                                                         264
Page 295
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga per Januari 2026, bank
bjb memiliki 1 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 765 kantor cabang pembantu, 1428
ATM bank bjb, 184 cash recycling machine, 17 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 9 weekend
banking.

12.5 TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:

i.    memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi
      yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung;
ii. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak
      Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
iii. melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
iv. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi
      pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi
      pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk;
v. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang
      Sukuk;
vi. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
vii. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat
      perubahan nilai atas jaminan; dan
viii. mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan.

12.6 PENGGANTI WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab
antara lain sebagai berikut:

a.   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.   Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c.   pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
d.   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
     kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
     ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e.   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
     hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f.   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Ijarah dan/atau keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     bidang pasar modal;
g.   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
     perundang-undangan di bidang pasar modal;



                                                265
Page 296
h.   Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
i.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
     Amanat; dan/atau
j.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k.   Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar
     imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan,
     setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
     berturut-turut kepada Emiten, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri
     kepada Emiten.

12.7 IKTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September          31 Desember
KETERANGAN
                                                                  2025*         2024             2023
ASET
Kas                                                               3.228.096      4.701.454       3.530.074
Giro pada Bank Indonesia                                         10.231.051      8.778.253      14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga                                1.457.568      1.015.497       1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (442)        (1.792)            (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga       4.773.389      6.708.469       3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai                                    (6.034)        (2.583)          (296)
Tagihan derivatif                                                      2.532          2.591          1.289
Surat berharga – pihak ketiga                                    44.693.596     43.024.970      30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                 1.391.784        954.598                -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                     140.235        354.148         689.623
Kredit yang diberikan
  - Pihak berelasi                                                   657.826        432.080         710.248
  - Pihak ketiga                                                130.887.764    135.223.972     115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai                                (3.085.985)    (2.533.144)     (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
  - Pihak berelasi                                                   15.694         17.935          10.881
  - Pihak ketiga                                                 11.337.868     10.731.758       8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (249.824)      (237.887)       (216.946)
Tagihan akseptasi                                                    56.694        114.112         288.425
Penyertaan saham                                                     82.834         82.834         190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai                                                        -          (1.303)
Aset tetap
  - Harga perolehan                                                8.769.342      8.441.740       7.225.400
  - Akumulasi penyusutan                                         (3.492.184)    (3.120.678)     (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto                                           26.247        253.736          62.046
Bunga yang masih akan diterima                                     1.487.825      1.529.827       1.367.656
Aset lain-lain – neto                                              3.413.659      3.441.539       3.496.010
TOTAL ASET                                                      215.866.796    219.960.693     188.295.488

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                 1.151.388      1.293.147       2.212.830
Simpanan nasabah




                                                        266
Page 297
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September           31 Desember
KETERANGAN
                                                                      2025*         2024              2023
  - Pihak berelasi                                                    20.234.890     6.308.920         6.401.344
  - Pihak ketiga                                                     128.034.414   136.302.931       120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
  - Pihak berelasi                                                            84           482              480
  - Pihak ketiga                                                       1.153.859     1.164.593          947.836
Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                                        80.133        73.079           86.755
  - Pihak ketiga                                                       1.881.290     4.076.610        2.454.785
Liabilitas derivative                                                      3.131         7.534               23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                         97.615    10.546.667        4.244.805
Liabilitas akseptasi                                                      56.755       114.231          288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto                                     2.048.180     2.044.884          957.991
Pinjaman yang diterima
  - Pihak ketiga                                                     22.818.307     21.524.974       20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                               19.511         13.833           13.131
Utang pajak                                                              81.649        171.186           82.159
Bunga yang masih harus dibayar                                          353.937        363.027          285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                             -              -                -
Liabilitas imbalan kerja                                                414.034        439.169          293.605
Liabilitas lain-lain                                                  1.347.628      1.309.983        1.229.508
Obligasi subordinasi                                                  4.583.572      4.424.844        3.678.849
TOTAL LIABILITAS                                                    184.360.377    190.180.094      163.579.102

Dana syirkah temporer
Bukan bank
 - Pihak berelasi                                                        38.829         25.026            9.316
 - Pihak ketiga                                                      10.809.557     10.053.035        9.172.780
Bank
 - Pihak ketiga                                                          57.480         63.837           85.272
Total dana syirkah temporer                                          10.905.866     10.141.898        9.267.368

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                    2.630.361     2.630.361        2.630.361
Tambahan modal disetor                                                 1.812.876     1.812.876        1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap                                      2.237.956     2.237.956        2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
  Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain
  - Setelah pajak tangguhan                                             507.947      (422.190)        (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
  - Setelah pajak tangguhan                                            (174.826)     (172.505)        (167.121)
Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                     4.913.641     4.900.385        4.786.067
  - Belum ditentukan penggunaannya                                     4.977.034     5.304.084        4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk                                                 16.904.989     16.290.967       15.559.877
Kepentingan nonpengendali                                             3.695.546      3.347.734        (110.859)
TOTAL EKUITAS                                                        20.600.553     19.638.701       15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                 215.866.796    219.960.693      188.295.488
*) Tidak diaudit




                                                        267
Page 298
LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        30 September           31 Desember
KETERANGAN
                                                                            2025*          2024             2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga                                                            11.825.424     14.779.122      13.287.106
Pendapatan syariah                                                             939.518       1.039.632         916.628
Pedapatan provisi dan komisi                                                     1.872          22.105          34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah                                           21.115          31.626          20.474
                                                                           12.787.929      15.872.485      14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                         (7.277.944)     (9.245.814)     (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                            5.509.985       6.626.671       7.063.622

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                        1.012.418       1.348.894       1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                             156.431         235.852         335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                                       17.617          19.240          14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga – neto                               264.257         196.699               -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat            156.329         146.329          86.529
berharga – neto
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar                           -             -         40.041
penyertaan saham – neto
Lain-lain                                                                     149.826         276.315         249.380
                                                                            1.756.558       2.223.329       1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                                (2.173.290)     (2.685.488)     (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                           (2.324.376)     (2.781.486)     (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non               (872.757)       (851.517)
keuangan – neto Kerugian                                                                                    (746.262)
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto                                        -               -       (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto                                        -         (7.285)              -
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                                   (5.678)           1.767            631

Lain-lain                                                                    (509.520)       (750.778)       (762.191)
                                                                           (5.885.621)     (7.074.787)     (6.837.152)
LABA OPERASIONAL                                                             1.380.922       1.775.213       2.148.725

BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                                  (14.055)          8.570         (22.358)

LABA SEBELUM PAJAK                                                          1.366.867       1.783.783       2.126.367

BEBAN PAJAK                                                                  (228.362)      (328.597)       (445.190)

LABA TAHUN BERJALAN                                                         1.138.505       1.455.186       1.681.177

Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                  (2.322)         18.265         (39.442)
Revaluasi aset tetap                                                                 -         60.384          (4.844)
Pajak penghasilan                                                                    -         (4.018)          38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan yang          930.138       (132.495)         131.107
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain setelah
pajak penghasilan
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak                  927.816        (57.864)         125.414
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                      2.066.321       1.397.322       1.806.591

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                         790.675       1.369.463       1.778.395




                                                          268
Page 299
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September           31 Desember
 KETERANGAN
                                                             2025*         2024              2023
 Kepentingan nonpengendali                                      347.830        85.723           (97.218)
 TOTAL                                                        1.138.505     1.455.186         1.681.177

 LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                        1.718.491     1.323.808        1.903.820
 Kepentingan nonpengendali                                      347.830        73.514          (97.229)
 TOTAL                                                        2.066.321     1.397.322        1.806.591

 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
 PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                              75.15       130.16             169,03
*) Tidak diaudit

PENGALAMAN DI PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:

I.   Obligasi / Sukuk
     -   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
     -   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
     -   Oblligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 Seri A
     -   Oblligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 Seri C
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri A
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri B
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 Seri A


                                               269
Page 300
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
-   Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A



                                          270
Page 301
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
    Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
    Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
    Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
    Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
    Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 Seri A



                                           271
Page 302
      -   Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri C
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026 Seri C
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri B
      -   Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux HotelsGroup Tahun 2025 Seri A
      -   Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri B

II.   MTN
      -  Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri A
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri B
      -  LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -  MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -  MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -  MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -  MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -  MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -  MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A



                                                 272
Page 303
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
-   MTN I Gratama Finance Tahun 2022
-   MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
-   MTN III LEN Industri Tahun 2016
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
-   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A



                                        273
Page 304
    -   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
    -   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
    -   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
    -   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
    -   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
    -   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
    -   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
    -   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
    -   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
    -   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
    -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
    -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
    -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
    -   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
    -   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
        Umum PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
    -   MTN II Gratama Finance Tahun 2025

12.8 INFORMASI KORESPONDENSI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                     Jl. Gatot Subroto No 93
                                Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                                   Telepon : (021) 26966553
                            E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                       Up.: Divisi Treasury
                              Grup Kustodian & Wali Amanat




                                             274
Page 305
13. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

13.1.    PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani oleh dan antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan
     Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
     dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
     dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 7 Juli 2026. KSEI akan
     menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
     pencatatan Obligasi ke dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
     kepemilikan yang sah atas masing-masing Obligasi an yang tercatat dalam Rekening Efek.
b. Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
     Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
     dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
     pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Emiten atau Wali Amanat, dengan memperhatikan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal, peraturan KSEI, dan keputusan
     RUPO.
c. Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke
     Rekening Efek lainnya. Emiten, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
     Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran
     Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang berhubungan dengan
     Obligasi.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
     berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
     RUPO, dan/atau serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok
     Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
     Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok
     Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
     Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari keempat sebelum pelaksanaan RUPO (R-4).
     Terhitung sejak R-4 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI
     akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi
     Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-4 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
     diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

13.2. PEMESANAN YANG BERHAK

Perorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat serta
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal (“Pemesan”).




                                                  275
Page 306
13.3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus
dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) asli yang dikeluarkan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat diperoleh melalui e-mail terlebih dahulu sesuai ketentuan
Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi.

Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO wajib disampaikan kembali yang dapat
dikirimkan melalui e-mail terlebih dahulu kemudian aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi. Pemesanan yang telah memenuhi kriteria dan telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

Pemesanan pembelian dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat
dilakukan dari jarak jauh, melalui e-mail dan mesin faksimile Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
sebagaimana tercantum pada Bab XIV Propektus ini.

13.4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan
Perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

13.5. MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 30 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 1 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

13.6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, Pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO melalui e-mail yang dikirimkan kepada Penjamin Emisi
Obligasi.

Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat e-mail Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Prospektus ini dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO serta wajib diajukan oleh Pemesan yang
     bersangkutan dimana 1 (satu) alamat e-mail hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
     hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
     Pemesanan (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik
     Rekening. Contoh : Bank Mandiri 1000567890123 Surya.

Pemesan akan mendapatkan e-mail balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan
   untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau e-mail ganda.

Penjamin Emisi Obligasi serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan
pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan Pemesan tidak dapat
membatalkan pembelian Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.




                                                  276
Page 307
13.7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan berupa jawaban konfirmasi e-mail bahwa pengajuan sudah
diterima melalui e-mail Penjamin Emisi Obligasi yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang
telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

13.8. PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 3 Juli 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi serta terbukti
bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama
kali diajukan oleh Pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan
formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai
tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2
dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

13.9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2026 (in good
fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening
di bawah ini:

                                                                   Obligasi
                                                        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                          Cabang Bursa Efek Indonesia
PT Sucor Sekuritas
                                                         No. Rekening: 1040002012040
                                                         Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
                                                        PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                            Cabang Jakarta Sudirman
PT Mandiri Sekuritas
                                                         No. Rekening: 1020005566028
                                                        Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.




                                                277
Page 308
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 15.00 WIB. Dana hasil Penawaran Umum tersebut
ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:

                                  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                       Cabang: Wisma Pede
                                     No. Rek: 070.000.629.3604
                               a/n: PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk

13.10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI serta memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

13.11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN MASA PENAWARAN UMUM

Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3
(tiga) bulan sejak dimulainya masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum, dengan ketentuan :

a.   Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
     (i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama
           3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
     (ii) Bencana alam, perang, huru hara, pandemi, krisis moneter, kebakaran, pemogokan atau
           keadaan darurat lainnya yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
           Perseroan; dan/atau
     (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
           yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.
           IX.A.2.

b.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     (i) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
           dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
           peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
           tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
           mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
     (ii) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
           Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
           dimaksud dalam poin i;
     (iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin i kepada OJK paling
           lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
     (iv) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
           yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
           mengembalikan uang pemesanan Efek kepada Pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
           sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.



                                                278
Page 309
Perseroan yang melakukan penundaan dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a poin i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling
    lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
    peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
    gabungan yang menjadi dasar penundaan;
b. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a poin i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
    Penawaran Umum;
c. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
    tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
    Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
    berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum
    dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
    Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
d. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf b poin iii) kepada
    OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya
harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

13.12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/
atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal
penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sehingga menjadi lebih
dari 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan
yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada
para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi masing‑masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut
dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke‑3 (ketiga) setelah tanggal
penjatahan.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya, atau dalam hal pengembalian pemesanan Obligasi telah dipenuhi kepada para
pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.

13.13. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                 279
Page 310
14. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
    PEMESANAN PEMBELIAN

Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan Formulir Pemesanan Pembelian
dapat diperoleh selama tanggal Penawaran Umum melalui e-mail dan juga dapat diperoleh di kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dari tanggal 30 Juni 2026 jam 09.00 WIB sampai tanggal 1 Juli
2026 jam 16.00 WIB di bawah ini:

          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

             PT SUCOR SEKURITAS                          PT MANDIRI SEKURITAS
        Sahid Sudirman Center Lantai 12                 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
            Jl. Jend. Sudirman Kav.86                   Jl. Jend. Sudirman No. 54-55
                   Jakarta 10220                                  Jakarta 12910
            Telepon: (021) 8067 3000                        Telepon: (021) 526 3445
           Faksimile: (021) 2788 9288                     Faksimile: (021) 527 5701
       Situs web: www.sucorsekuritas.com                   Situs web: www.growin.id
          E-mail: fi@sucorsekuritas.com              E-mail: divisifi@mandirisekuritas.co.id




                                             280
Page 311
15. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi yang telah dibuat oleh Assegaf Hamzah & Partners.




                                             281
Page 312
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 313
No. 1821/03/17/06/2026                                                          Jakarta, 26 Juni 2026


Kepada Yth.
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (“Perseroan”)
Wisma Millenia Lt. 7
Jl. MT Haryono Kav. 16
Jakarta - Indonesia

U.p.: Direksi


Perihal:    Pendapat Dari Segi Hukum Atas Perseroan Sehubungan Dengan Penawaran Umum
            Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H.,
M.H., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi
Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang berlaku sampai dengan tanggal
16 Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan
nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), atau “HKHSK”) No. 201423 yang berlaku
sampai dengan tanggal 31 Juli 2028 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat
Penunjukan tanggal 6 Februari 2026 untuk menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar modal
dengan mempersiapkan Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak (“Laporan Uji
Tuntas”) serta Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi”) dan
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah
pokok obligasi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan
III Tahap I Tahun 2026”). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen), serta yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua)
seri, yaitu:

1.      Seri A, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp390.000.000.000
        (tiga ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan
        koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
        emisi; dan

2.      Seri B, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp110.000.000.000
        (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
        lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Obligasi merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) (“PUB
Obligasi Berkelanjutan III”).

I.      Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
        Tahun 2026

        Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 ini,
        setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk
        pembayaran dipercepat atas sebagian pokok utang fasilitas kredit Term Loan kepada PT Bank
        Mandiri (Persero) Tbk yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Term Loan No.
Page 314
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 2


        WCO.KP/TLN.711/2022 No. 185 tanggal 22 November 2022, yang dibuat di hadapan Christina
        Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan rincian
        sebagai berikut:

                         Rincian                                      Keterangan
                                              :
         Nama Debitur                              PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk

         Nama Kreditur                        :    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

         Jenis Fasilitas Pinjaman             :    Term Loan

         Jumlah Fasilitas Pinjaman            :    Rp1.000.000.000.000

         Saldo Utang Pokok per tanggal 30     :    Rp525.000.000.000
         Juni 2026

         Jumlah pokok yang akan               :    Rp488.892.083.333
         dibayarkan dengan menggunakan
         dana hasil Penawaran Umum
         Obligasi

         Tingkat Bunga                        :    Indonia Compounded Rate 30 hari + Spread
                                                   Adjustment (0,76%) + 1,65% per tahun

         Jatuh Tempo                          :    21 November 2027

         Tujuan Penggunaan Pinjaman           :    General corporate purpose untuk mengcover
                                                   cashflow gap atas penggunaan capex dan opex
                                                   termasuk namun tidak terbatas untuk akuisisi,
                                                   pembelian mesin, pengembangan usaha,
                                                   dan/atau kebutuhan bisnis lainnya

         Prosedur dan Persyaratan             :    Pembayaran dipercepat secara sukarela
         Pelunasan atau Pembayaran
         Dipercepat Secara Sukarela

         Rencana Pelunasan                    :    Pelunasan dipercepat akan dilakukan pada
                                                   tanggal 23 Juli 2026.

          Saldo Utang Setelah Pembayaran      :    Rp36.107.916.667

         Sifat hubungan afiliasi              :    Pihak ketiga yang tidak terafiliasi

         Denda/Penalti                        :    Tidak ada

        Dengan melakukan pelunasan lebih cepat fasilitas kredit tersebut, Perseroan berupaya untuk
        memperbaiki profil jatuh temponya dan melakukan refinancing utang dari utang bank menjadi
        Obligasi. Melalui penerbitan Obligasi, Perseroan dapat menikmati skema pembayaran
        sekaligus maturity profile yang lebih optimal bagi Perseroan.

        Perseroan akan menggunakan kas internal untuk pelunasan sisa saldo utang setelah
        pembayaran menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026.




                                                  284
Page 315
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 3




        Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB
        Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026, maka Perseroan wajib:

        1.       memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan
                 melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen
                 pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan
                 dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total PUB Obligasi
                 Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan
                 perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi
                 kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda
                 dengan rencana penggunaan dana dalam prospektus dalam rangka PUB Obligasi
                 Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 (“Prospektus”) atau hasil RUPO dengan nilai
                 diatas 10% dari total PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026; atau

        2.       melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
                 pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur
                 penggunaan dana kurang dari 20% dari total PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
                 Tahun 2026; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana
                 memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii)
                 perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
                 Prospektus atau hasil RUPO dengan nilai paling banyak 10% dari total PUB Obligasi
                 Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026,

        sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang
        Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”).

        Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana
        hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 kepada OJK dan kepada PT Bank
        Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, selaku Wali Amanat, dan mengumumkan
        laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode
        perolehan dana dari PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 sampai dengan
        seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 direalisasikan.
        Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi
        Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
        tahunan dan laporan tahunan sampai dengan seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan
        III Tahap I Tahun 2026 telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib
        dibuat secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
        (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut
        selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
        hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 telah direalisasikan. Dalam hal
        Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026
        sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan
        realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih
        lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan
        Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember
        2025 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai
        penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 setiap enam bulan
        sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang
        memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di Prospektus
        atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan
        penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal
        Laporan.




                                                 285
Page 316
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 4




            Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 yang belum
            direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam
            instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau
            imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus
            penampungan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan
            POJK No. 40/2025.

II.         Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
            dan Tahap Berikutnya (jika ada)

            Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan
            Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap II dan tahap berikutnya (jika ada) (kemudian disebut
            “Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya”), Perseroan berencana menggunakan
            seluruh dana yang diperoleh, termasuk namun tidak terbatas, antara lain untuk:

            1.          Pembiayaan kembali (refinancing) atas pinjaman Perseroan. Berikut posisi pinjaman
                        Perseroan yang masih terutang per 30 Juni 2026 antara lain:


                                        TUJUAN                                                             OUTSTANDING
             NAMA           JENIS                       NOMOR DAN TANGGAL                       MATA
      NO.                             PENGGUNAAN                                     BUNGA                BALANCE PER 30
             BANK         FASILITAS                        PERJANJIAN                           UANG
                                       PINJAMAN                                                             JUNI 2026

      1.    PT Bank       Kredit      Korporasi        Akta Kredit Modal Kerja     Compound     Rupiah   1.975.000.000.000
            Negara        Modal       umum,            Aflopend      Maksimum      ed IndONIA
            Indonesia     Kerja       termasuk         Rp3.000.000.000.000         30 hari +
            (Persero)     Aflopend    namun tidak      No. 125 tanggal 21 Mei      Spread
            Tbk                       terbatas pada    2025, yang dibuat di        Adjustment
                                      refinancing      hadapan yang dibuat di      0,75934% +
                                      USD350.000.      hadapan Christina Dwi       margin
                                      000              Utami, S.H., M.Hum.,        1,5%   per
                                      Guaranteed       M.Kn., Notaris di Kota      tahun
                                      Senior Notes     Administrasi      Jakarta
                                      Jatuh Tempo      Barat      sebagaimana
                                      2026       dan   diubah oleh Persetujuan
                                      pembiayaan       atas          Perubahan
                                      beban            Perjanjian Kredit No. (2)
                                      operasional      25 Kredit Modal Kerja
                                                       Aflopend dengan Plafon
                                                       Maksimum
                                                       Rp2.000.000.000.000
                                                       tanggal 23 Januari 2026
                                                       (“Perjanjian Kredit BNI
                                                       No. 125”)

      2.    PT Bank       Kredit      Korporasi        Akta Perjanjian Kredit –    Compound     Rupiah   181.875.000.000
            Negara        Modal       umum             Kredit   Modal     Kerja    ed IndONIA
            Indonesia     Kerja                        dengan            Plafon    30 hari +
            (Persero)     Aflopend                     Maksimum                    Spread
            Tbk                                        Rp250.000.000.000 No.       Adjustment
                                                       88 tanggal 17 November      0,75934% +
                                                       2023, yang dibuat di        margin
                                                       hadapan Buntario Tigris     1,5%   per
                                                       Darmawa Ng., S.H.,          tahun
                                                       S.E., M.Hum., Notaris di
                                                       Jakarta           Pusat
                                                       sebagaimana      diubah
                                                       oleh Persetujuan atas
                                                       Perubahan     Perjanjian
                                                       Kredit No. (2) 88 Kredit
                                                       Modal Kerja dengan




                                                              286
Page 317
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 5



                                      TUJUAN                                                          OUTSTANDING
          NAMA            JENIS                        NOMOR DAN TANGGAL                     MATA
  NO.                               PENGGUNAAN                                   BUNGA               BALANCE PER 30
          BANK          FASILITAS                         PERJANJIAN                         UANG
                                     PINJAMAN                                                          JUNI 2026

                                                      Plafon       Maksimum
                                                      Rp250.000.000.000
                                                      tanggal 23 Januari 2026
                                                      (“Perjanjian Kredit BNI
                                                      No. 88”)

  3.    PT Bank         Fasilitas   Korporasi         Akta Perjanjian Kredit    TSOFR    1   USD    49.950.000
        Maybank         Pinjaman    umum,             No. 12 tanggal 27 Mei     bulan    +
        Indonesia       Berjangk    termasuk          2025, yang dibuat di      1,75%
        Tbk             a           namun tidak       hadapan       Veronica
                        (Committ    terbatas pada     Nataadmadja,      S.H.,
                        ed Term     refinancing       M.CA., M.Com., Notaris
                        Loan)       USD350.000.       di Jakarta (“Perjanjian
                                    000               Kredit Maybank No.
                                    Guaranteed        12”)
                                    Senior Notes
                                    Jatuh Tempo
                                    2026



                    Adapun total pinjaman Perseroan dari outstanding balance per 30 Juni 2026 yaitu:

                    •     Rupiah                    : Rp2.156.875.000.000
                    •     Dollar AS                 : USD49.950.000

                    Dalam pelaksanaannnya, Perseroan akan mempertimbangkan alternatif pendanaan
                    yang paling optimal dengan memperhatikan tingkat kupon (yield) serta kondisi pasar
                    yang berlaku pada saat masing-masing tahap Penawaran Umum Berkelanjutan
                    dilaksanakan. Dana yang diperoleh dari tahap-tahap berikutnya juga dapat
                    dialokasikan untuk refinancing atas pinjaman yang diperoleh Perseroan selama masa
                    Penawaran Umum Berkelanjutan berlangsung, dengan tetap memperhatikan
                    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        2.          Sisanya akan digunakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak untuk modal kerja
                    untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak secara
                    umum, yang terdiri namun tidak terbatas pada pembelian bahan baku jagung dan
                    bungkil kedelai.

        Kepastian Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya sebagaimana diuraikan di atas
        bersifat tidak mengikat dan akan mempertimbangkan kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar
        pada saat penerbitan berikutnya yang akan dituangkan pada informasi tambahan atas
        penerbitan tahap II dan tahap berikutnya.

PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 ini dijamin oleh PT Mandiri Sekuritas dan PT Sucor
Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 78 tanggal 9 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan
(i) Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 168 tanggal 17 April 2026; (ii) Akta Perubahan II
Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap
I Tahun 2026 No. 180 tanggal 21 Mei 2026; dan (iii) Akta Perubahan III dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap
I Tahun 2026 No. 342 tanggal 24 Juni 2026, seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,




                                                             287
Page 318
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 6


M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).

Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual Obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa Obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dalam PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat (“Wali Amanat”) yang
ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya tentang PUB Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Tahun 2026 tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 77 tanggal 9 Maret 2026
sebagaimana diubah dengan (i) Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 167 tanggal 17 April 2026; (ii)
Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 179 tanggal 21 Mei 2026; dan (iii) Akta Perubahan III
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 341 tanggal 24 Juni 2026, seluruhnya dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
(“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa No. 76
        tanggal 9 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan (i) Akta Perubahan I Pernyataan
        Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa No. 166 tanggal 17 April
        2026, (ii) Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
        Berkelanjutan III Japfa No. 178 tanggal 21 Mei 2026 dan (iii) Akta Perubahan III dan Pernyataan
        Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa No. 340 tanggal 24 Juni
        2026, seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Barat (“Akta PPUB Obligasi”);

2.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 165 tanggal 17 April 2026, yang dibuat di hadapan
        Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, antara
        Perseroan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (“Perjanjian Agen
        Pembayaran”);

3.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
        044/OBL/KSEI/0226 tanggal 17 April 2026, antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian
        Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI”); dan

4.      Akta Pengakuan Utang No. 343 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
        Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat (“Akta Pengakuan
        Utang”).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Akta Pengakuan Utang,
Akta PPUB Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
dan Akta Pengakuan Utang, secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-Perjanjian
Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026”.




                                                 288
Page 319
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 7


Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI atas permohonan pencatatan efek
Obligasi berdasarkan surat No. S-05327/BEI.PP1/05-2026 tanggal 8 Mei 2026 perihal Persetujuan
Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan III Japfa PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA).

Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 ini akan diterbitkan
tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Perseroan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), yaitu sebagai berikut:

1.      telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum
        penyampaian pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan III kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
        perusahaan publik sejak diperolehnya pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar
        Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan Surat No. SI-046/SHM/MK.10/1989 tanggal 31
        Agustus 1989 untuk melakukan penawaran umum perdana saham;

2.      PUB Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan
        ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan III terakhir disampaikan
        kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua) sejak pernyataan pendaftaran
        sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III menjadi efektif;

3.      tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
        penyampaian pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan III kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat
        Pernyataan Perseroan tanggal 9 Maret 2026 dan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik dengan
        Surat No. 00034/2.1505/JL.0/01/0704-5/1/III/2026 tanggal 9 Maret 2026, keduanya
        menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir
        sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
        Berkelanjutan III; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi efek yang bersifat
        utang sampai dengan tanggal pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB
        Obligasi Berkelanjutan III. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu
        memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
        besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor; dan

4.      Efek yang akan diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan III adalah efek bersifat utang
        dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
        yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan
        Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
        yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, dimana hal ini telah dipenuhi Perseroan
        dengan hasil pemeringkatan A+(idn) berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT
        Fitch Ratings Indonesia melalui Surat No. 90/DIR/RATLTR/IV/2026 tanggal 20 Mei 2026
        perihal Peringkat Awal (Initial Rating) PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Sehingga, Perseroan
        telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
        Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), yakni kewajiban
        untuk memperoleh peringkat efek bersifat utang yang mencakup keseluruhan nilai PUB
        Obligasi Berkelanjutan III.

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026, Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan No. 027/SPDKom-JAPFA/LD-FIF/II/2026 tanggal 5 Maret 2026. PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 tidak tunduk pada kewajiban untuk memperoleh




                                                  289
Page 320
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 8


persetujuan pemegang saham Perseroan atau pihak ketiga maupun untuk melakukan pemberitahuan
kepada pihak ketiga.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak hingga tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan data dan
informasi yang kami peroleh dari Perseroan sampai dengan tanggal 26 Juni 2026.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh HKHSK berdasarkan Keputusan HKHSK No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHSK No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021), dan telah memuat hal-hal
yang diatur dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti
perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah
(i) lebih dari 50% saham perusahaan tersebut dan/atau (ii) 50% atau kurang dari saham perusahaan
tersebut, akan tetapi Perseroan mengendalikan perusahaan tersebut, yakni STP, KW, ALM, BL, ISI,
Ciomas, JIL, TIP, JMI, IP, Wabin, Vaksindo, BMS, AJS, PCP, MFJ, ULU, BLT, IAG, SA, SAL, MMP,
SUL, SSI, CAS, JFI, SGFM, AHB, IKI, ITS, dan SFI (sebagaimana didefinisikan di bawah).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (5) Lampiran III Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Keputusan HKHSK No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, dalam menjalankan tugasnya Konsultan
Hukum memegang teguh asas dan prinsip antara lain prinsip materialitas. Materialitas merupakan sikap
tindak untuk mengkaji secara seksama informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa,
kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek atau keputusan pemodal,
calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum No.
1782/03/17/06/2026 yang telah disampaikan kepada OJK pada tanggal 24 Juni 2026.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana kami rinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan
di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas dan
Tambahan Informasi, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:

I.      PERSEROAN

        1.       Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT
                 Java Pelletizing Factory Ltd disingkat “PT Japfa”, berdasarkan Akta Pendirian No. 59
                 tanggal 18 Januari 1971 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Naskah
                 Pendirian PT Java Pelletizing Factory Ltd No. 60 tanggal 15 Februari 1972, keduanya
                 dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
                 Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu
                 yaitu saat ini Menteri Hukum Republik Indonesia, “Menkum”) berdasarkan Surat




                                                 290
Page 321
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 9


                 Keputusan No. Y.A.5/39/8 tanggal 4 Oktober 1972 dan telah didaftarkan di Register
                 Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 905/1972 dan 906/1972
                 tanggal 14 Oktober 1972 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
                 Indonesia No. 86 tanggal 25 Oktober 1974, Tambahan No. 641 (“Akta Pendirian”).

                 Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkum, maka Perseroan telah
                 didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

                 Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami
                 beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam akta-akta sebagai
                 berikut:

                 a.       Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal 15 April 2021, yang dibuat
                          di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
                          Administrasi Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkum
                          sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                          Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0296192 tanggal 7 Mei 2021 dan telah
                          didaftarkan Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia
                          (dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                          Republik Indonesia atau nama lainnya, “Kemenkum”) di bawah No. AHU-
                          0085043.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7 Mei 2021 (“Akta No. 89/2021”).
                          Berdasarkan Akta No. 89/2021, para pemegang saham Perseroan menyetujui
                          perubahan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 anggaran
                          dasar Perseroan serta untuk menyatakan dan menyusun kembali anggaran
                          dasar Perseroan.

                 b.       Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 199 tanggal 21 Maret 2023, yang
                          dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
                          Administrasi Jakarta Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
                          berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0017604.AH.01.02.TAHUN 2023
                          tanggal 21 Maret 2023 dan telah didaftarkan Daftar Perseroan pada
                          Kemenkum di bawah No. AHU-0057719.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 21
                          Maret 2023 (“Akta No. 199/2023”). Berdasarkan Akta No. 199/2023, para
                          pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar
                          Perseroan sehubungan dengan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
                          Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) berdasarkan Peraturan Badan Pusat
                          Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                          Indonesia (“KBLI 2020”).

                 Ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Akta No.
                 89/2021 dan Akta No. 199/2023 telah dibuat dan berlaku serta sesuai dengan
                 ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak
                 terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                 sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas
                 Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-
                 Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat
                 Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
                 Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 (“Peraturan No. IX.J.1”), Peraturan OJK No.
                 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                 Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”) dan Peraturan OJK No.
                 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat
                 Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.




                                                 291
Page 322
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 10


                 Lebih lanjut, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 268 tanggal 29 April
                 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
                 Kota Administrasi Jakarta Barat (“Akta No. 268/2026”), para pemegang saham
                 Perseroan telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
                 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sesuai dengan KBLI tahun
                 2025 (“KBLI 2025”) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain
                 sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang. Sehubungan dengan hal tersebut,
                 Perseroan akan mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan ketentuan
                 Pasal 3 anggaran dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 268/2026 kepada instansi
                 yang berwenang pada saat maupun segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam
                 database instansi yang berwenang.

        2.       Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan
                 dengan KBLI yang berlaku saat ini sebagaimana diatur berdasarkan KBLI 2020.
                 Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini (riil) sebagaimana diuraikan dalam
                 Nomor Induk Berusaha Perseroan, yakni berusaha dalam bidang industri, peternakan,
                 perdagangan dan jasa, telah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
                 sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan serta telah
                 sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.J.1.

                 Sehubungan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
                 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS No. 7/2025”) yang
                 berlaku pada tanggal 18 Juni 2026, Perseroan telah mengadakan RUPS luar biasa
                 pada tanggal 29 April 2026 sebagaimana telah dinyatakan berdasarkan Akta No.
                 268/2026, dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain:

                 a.       perubahan atas ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang maksud
                          dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sesuai dengan KBLI 2025 berikut
                          perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan
                          instansi yang berwenang; dan

                 b.       untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan
                          hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
                          sehubungan dengan keputusan perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
                          tersebut di atas, termasuk untuk mengajukan permohonan persetujuan atas
                          perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, kepada instansi
                          yang berwenang, dengan ketentuan pembuatan permohonan persetujuan atas
                          perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tersebut, akan dilaksanakan
                          pada saat maupun segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam database
                          instansi yang berwenang dalam proses pengajuan permohonan persetujuan
                          tersebut, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai
                          dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        3.       Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan
                 pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
                 Tahun 2026, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan Perseroan.

                 Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
                 Pernyataan Keputusan Rapat No. 64 tanggal 8 Juni 2018, yang dibuat di hadapan
                 Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
                 kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
                 Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0215071 tanggal 12 Juni 2018 dan
                 telah didaftarkan Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
                 0081063.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 12 Juni 2018, yaitu sebagai berikut:




                                                 292
Page 323
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 11




                 Modal Dasar                        : Rp6.400.000.000.000
                 Modal Ditempatkan                  : Rp1.879.460.000.000
                 Modal Disetor                      : Rp1.879.460.000.000

                 Modal Dasar Perseroan terbagi atas (i) 15.000.000.000 saham Seri A, masing-masing
                 saham Seri A memiliki nilai nominal sebesar Rp200 dan (ii) 85.000.000.000 saham
                 Seri B, masing-masing saham Seri B memiliki nilai nominal sebesar Rp40.
                 Berdasarkan Pasal 5 anggaran dasar Perseroan, saham Seri A dan saham Seri B
                 mempunyai hak sama.

                 Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan sebagaimana
                 dimaksud di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan
                 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham per
                 tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku biro
                 administrasi efek (“BAE”) yang ditunjuk oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                   NO.                   NAMA PEMEGANG SAHAM                    JUMLAH SAHAM           (%)          (%)(1)
                       1.        Japfa Pte. Ltd.                                  6.500.176.516          55,43        55,90
                       2.        Leo Handoko Laksono                                   1.000.000          0,01         0,01
                       3.        Arif Widjaja                                            575.900          0,00         0,00
                       4.        Ir. Rachmat Indrajaya                                   164.800          0,00         0,00
                       5.        Antonius Harwanto                                       200.000          0,00         0,00
                       6.        Masyarakat                                       5.125.552.685          43,71        44,08
                                                                                 11.627.669.901          99,16      100,00
                       7.        Saham Treasuri(2)                                   98.905.300           0,84               -
                  Jumlah                                                         11.726.985.201        100,00         99,16
                  Saham dalam portepel                                           88.273.424.799               -              -
                 (1)        Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
                 (2)        Berdasarkan Surat Perseroan No. 091/JAPFA-OJK/LD-CS/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang
                            disampaikan kepada OJK, Perseroan telah menyelesaikan pengalihan atas saham saham hasil
                            pembelian kembali sebanyak 98.905.300 saham pada tanggal 26 Mei 2026. Lebih lanjut, berdasarkan
                            dokumen Laporan Perkembangan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Perseroan tanggal 31
                            Mei 2026, Japfa Pte. Ltd. merupakan pihak yang menerima pengalihan sebanyak 98.905.300 saham
                            tersebut. Dalam rangka implementasi hasil RUPS luar biasa Perseroan tanggal 29 April 2026
                            sebagaimana tercantum dalam Akta No. 268/2026, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
                            keterangan Perseroan, Perseroan telah melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah
                            dikeluarkan oleh Perseroan dalam periode 9 Juni 2026 sampai dengan 19 Juni 2026 sebanyak
                            21.704.500 saham.

                 Lebih lanjut, berdasarkan Akta No. 268/2026, para pemegang saham Perseroan telah
                 menyetujui rencana pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan
                 oleh Perseroan, dengan jumlah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari
                 jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan
                 Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan pada tanggal 17 Maret 2026
                 (“Rencana Pembelian Kembali Saham”). Para pemegang saham Perseroan juga
                 telah menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk




                                                              293
Page 324
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 12


                 melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Rencana
                 Pembelian Kembali Saham. Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang diumumkan
                 Perseroan pada tanggal 17 Maret 2026, Rencana Pembelian Kembali Saham akan
                 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No.
                 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
                 Perusahaan Terbuka, serta periode pembelian kembali saham akan dilaksanakan
                 sampai dengan tanggal 29 April 2027 (1 (satu) tahun sejak Akta No. 268/2026). Lebih
                 lanjut, dalam rangka implementasi Rencana Pembelian Kembali Saham tersebut,
                 berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, Perseroan
                 telah melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh
                 Perseroan dalam periode 9 Juni 2026 sampai dengan 19 Juni 2026 sebanyak
                 21.704.500 saham.

                 Pihak pengendali Perseroan saat ini adalah Japfa Pte. Ltd., sesuai dengan ketentuan
                 Pasal 45 ayat (3) Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
                 Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, pemilik
                 manfaat Perseroan adalah keluarga Santosa, termasuk Bapak Renaldo Santosa dan
                 Ibu Gabriella Santosa. Mengingat Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa
                 adalah bagian dari keluarga Santosa, maka keluarga Santosa memenuhi definisi
                 Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                 9/POJK.04/2018 TAHUN 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Lebih
                 lanjut masing-masing dari Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa dapat
                 memengaruhi pengendalian terhadap Perseroan secara tidak langsung melalui Japfa
                 Pte. Ltd. Selain itu, Bapak Renaldo Santosa juga merupakan Direktur Utama
                 Perseroan, sementara Ibu Gabriella Santosa merupakan Direktur Perseroan. Adapun
                 tindakan pengurusan Perseroan dan keputusan terkait kegiatan usaha sehari-hari
                 Perseroan dilakukan oleh Direksi. Dengan demikian, setiap perbedaan pendapat akan
                 mengikuti mekanisme berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

                 Lebih lanjut, berdasarkan Business Profile (Company) of Japfa Pte. Ltd. tertanggal 4
                 Februari 2026, yang dikeluarkan oleh Accounting And Corporate Regulatory Authority,
                 pemegang saham terbesar Japfa Pte. Ltd. adalah Rangi Management Limited.
                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, berikut di
                 bawah ini merupakan informasi mengenai struktur kepemilikan Rangi Management
                 Limited sampai dengan Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa:

                 a.       Fusion Investment Holdings Limited memiliki seluruh modal ditempatkan dan
                          disetor penuh dari Rangi Management Limited. Fusion Investment Holdings
                          Limited dianggap memiliki kepentingan atas saham Japfa Pte. Ltd. yang
                          dimiliki oleh Rangi Management Limited.

                 b.       Saham pada Fusion Investment Holdings Limited dimiliki oleh Magnus
                          Nominees Limited dan Fidelis Nominees Limited sebagai bare trustee untuk
                          kepentingan pemegang saham tunggal Highvern Trustees Limited selaku
                          trustee dari Scuderia Trust. Highvern Trustees Limited dianggap memiliki
                          kepentingan atas saham Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management
                          Limited.

                 c.       Highvern Trustees Limited adalah trustee dari Scuderia Trust yang merupakan
                          discretionary trust dengan reserved powers. Saham Japfa Pte. Ltd. yang
                          dimiliki oleh Rangi Management Limited merupakan aset Scuderia Trust.
                          Penerima manfaat dari Scuderia Trust adalah Keluarga Santosa. Penerima




                                                 294
Page 325
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 13


                          manfaat dari Scuderia Trust dianggap memiliki kepentingan atas saham Japfa
                          Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.

                 d.       Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa merupakan pemegang
                          kewenangan investasi bersama dari Scuderia Trust. Berdasarkan ketentuan
                          Scuderia Trust, mereka secara bersama-sama berhak untuk mengarahkan
                          trustee agar memastikan direksi Fusion Investment Holdings Limited bertindak
                          sesuai instruksi mereka terkait investasi Scuderia Trust. Sebagai pemegang
                          saham tunggal Rangi Management Limited, Fusion Investment Holdings
                          Limited berhak menentukan susunan direksi Rangi Management Limited. Oleh
                          karena itu, Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa secara
                          bersama-sama dapat mengendalikan pelaksanaan hak atas saham Japfa Pte.
                          Ltd. yang dimiliki oleh Fusion Investment Holdings Limited dalam Rangi
                          Management Limited, serta melalui direksi yang ditunjuk, mengendalikan
                          pelaksanaan hak atas saham Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi
                          Management Limited di bawah Scuderia Trust. Masing-masing Bapak Renaldo
                          Santosa dan Ibu Gabriella Santosa dianggap memiliki kepentingan atas
                          saham yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.

                 Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat Perseroan, yakni Bapak Renaldo
                 Santosa dan Ibu Gabriella Santosa dengan kriteria Pasal 4 huruf f Peraturan Presiden
                 No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
                 Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
                 Uang Dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) kepada Kemenkum pada
                 tanggal 10 Maret 2026 sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 3 juncto
                 Pasal 18 Perpres No. 13/2018.

                 Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah melakukan penyisihan
                 dana cadangan wajib sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UUPT. Dana cadangan
                 Perseroan telah mencapai 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
                 Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
                 Perseroan per 31 Desember 2025 (audited).

                 Pada saat pendirian Perseroan, Perseroan tunduk pada ketentuan penyetoran modal
                 sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 41 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
                 (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, “KUHD”), dimana tiada sero atau saham
                 blanko dapat dikeluarkan sebelum jumlah sepenuhnya disetor dalam kas perseroan.
                 Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 43 KUHD, apabila jumlah penuh saham belum disetor,
                 para pemegang saham aslinya, atau ahli waris mereka atau mereka yang memperoleh
                 hak, tetap bertanggung jawab atas penyetoran jumlah yang terutang pada perseroan,
                 kecuali bila pengurus dan para komisaris, bila ini ada, menyatakan dengan tegas
                 persetujuan mereka untuk menerima baik penerima hak yang baru itu, dan demikian
                 pemegang saham lama menjadi bebas dari segala tanggung jawab.

                 Sehubungan dengan penyetoran modal pada saat pendirian, berdasarkan hasil
                 pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 April 2026,
                 Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan tidak terdapat dan/atau tidak
                 dapat ditemukannya dokumen yang membuktikan bukti penyetoran modal yang sah
                 atas penyetoran pertama kali atas modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat
                 pendirian Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, penyetoran modal pada saat
                 pendirian tersebut telah dilakukan secara penuh dan tunai oleh para pemegang saham
                 pendiri Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                 berlaku.




                                                  295
Page 326
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 14


        4.       Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 269 tanggal 29 April 2026, yang
                 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
                 Administrasi Jakarta Barat (“Akta No. 269/2026”), susunan anggota Direksi dan
                 Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah
                 sebagai berikut:

                 Direksi
                 Direktur Utama            : Renaldo Santosa
                 Direktur                  : Arif Widjaja
                 Direktur                  : Gabriella Santosa
                 Direktur                  : Leo Handoko Laksono
                 Direktur                  : Rachmat Indrajaya

                 Dewan Komisaris
                 Komisaris Utama           : H. Syamsir Siregar
                 Wakil Komisaris Utama : Bambang Budi Hendarto
                 / Komisaris Independen
                 Komisaris Independen : Ito Sumardi Djuni Sanyoto
                 Komisaris                 : Hendrick Kolonas
                 Komisaris                 : Antonius Harwanto Suryo Sembodo

                 Akta No. 269/2026 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                 0261982 tanggal 8 Mei 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
                 di bawah No. AHU-0101442.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 8 Mei 2026.

                 Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai
                 dengan ditutupnya RUPS tahunan 2027 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
                 memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan
                 perundang-undangan yang berlaku.

                 Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan
                 sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan-
                 undangan yang berlaku dan karenanya dapat bertindak dalam kewenangannya
                 sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
                 direktur dan komisaris Perseroan tanggal 24 Juni 2026:

                 a.         tidak terdapat benturan kepentingan antara masing-masing direktur dan
                            komisaris Perseroan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
                            Tahun 2026.

                 b.         Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah
                            memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

        5.       Berdasarkan Surat Penunjukan No. 148.SP-JAPFA/Dir/XI/2012 tanggal 30 November
                 2012, Direksi Perseroan telah menyetujui penunjukan Maya Pradjono sebagai




                                                    296
Page 327
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 15


                 Sekretaris Perusahaan Perseroan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK
                 No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
                 (“POJK No. 35/2014”). Penunjukan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Desember
                 2012.

                 Pengangkatan Maya Pradjono sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah
                 dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No. 35/2014.

        6.       Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk No. SKO/007/
                 HRM/ JAPFARE/ VIII/2007/HS tanggal 20 Agustus 2007 juncto Surat Keputusan
                 Direksi PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk No. SKO/005/HRM/JAPFA/II/2009/HS
                 tanggal 23 Februari 2009, Direksi Perseroan telah menyetujui pengangkatan Iwan Ng
                 sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan, sebagaimana dipersyaratkan Peraturan
                 OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                 Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”). Perseroan juga telah memiliki Piagam Unit
                 Audit Internal yang ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2013 dan ditandatangani oleh
                 Direktur Utama Perseroan dan seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan.

                 Pengangkatan Iwan Ng sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan telah disetujui
                 oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 23 Februari 2009 berdasarkan surat
                 keputusan Direksi sebagaimana disebutkan di atas yang turut ditandatangani oleh
                 Dewan Komisaris Perseroan.

                 Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan dan Piagam Unit Audit Internal
                 Perseroan telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No. 56/2015.

        7.       Berdasarkan Surat Perseroan kepada Bursa Efek Jakarta No. 006/ JAPFA-BEJ/LD-
                 YS/2002 tahun 2002 juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Japfa Comfeed
                 Indonesia Tbk No. 028/KEP/D.KOM-JAPFA/LD-CS/V/2022 tanggal 6 April 2022,
                 Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui pembentukan dan pengangkatan
                 Komite Audit Perseroan sebagaimana dipersyaratkan Peraturan OJK No.
                 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK
                 No. 55/2015”), dengan susunan sebagai berikut:

                 Ketua                  : Ito Sumardi Djuni Sanyoto (Komisaris Independen)
                 Anggota                : Edwin Suratman
                 Anggota                : K. Utama Atmadilaga

                 Masa tugas dari Komite Audit Perseroan adalah sesuai dengan masa jabatan Dewan
                 Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan, dengan
                 ketentuan apabila dipandang perlu dapat dilakukan penggantian sewaktu-waktu oleh
                 Dewan Komisaris Perseroan. Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Audit yang
                 ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2013 dan ditandatangani seluruh anggota Dewan
                 Komisaris Perseroan.

                 Pembentukan Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit Perseroan telah
                 dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No. 55/2015.

        8.       Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk No.
                 001/JAPFA-KNR/IX/2015 tanggal 17 September 2015 juncto Surat Keputusan Dewan
                 Komisaris PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk No. 029/KEP/D.KOM-JAPFA/LD-
                 CS/V/2022 tanggal 6 April 2022, Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui
                 pembentukan dan pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
                 sebagaimana dipersyaratkan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite




                                                297
Page 328
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 16


                 Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”),
                 dengan susunan sebagai berikut:

                 Ketua                   : Bambang Budi Hendarto (Komisaris Independen)
                 Anggota                 : H. Syamsir Siregar
                 Anggota                 : Eddy Widadi

                 Masa tugas dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sesuai dengan
                 masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
                 Perseroan, dengan ketentuan apabila dipandang perlu dapat dilakukan penggantian
                 sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris Perseroan.

                 Lebih lanjut, Perseroan juga telah menetapkan Piagam Komite Nominasi dan
                 Remunerasi yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan
                 tertanggal 15 April 2026, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2026.

                 Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi dan Piagam Nominasi dan
                 Remunerasi Perseroan telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No.
                 34/2014.

        9.       Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin
                 pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
                 kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
                 undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
                 dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini.

                 Lebih lanjut, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini:

                 a.       Perseroan telah mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (”SLF”) atas
                          bangunan-bangunan milik Perseroan, berdasarkan bukti tangkapan layar akun
                          Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, Kementerian Pekerjaan
                          Umum Republik Indonesia (“SIMBG”), untuk bangunan yang berlokasi di
                          masing-masing: (i) Kabupaten Subang pada tanggal 14 April 2026 dan tanggal
                          15 april 2026; (ii) Kabupaten Malang pada tanggal 15 April 2026; (iii)
                          Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 15 April 2026; (iv) Kabupaten Grobogan
                          pada tanggal 15 April 2026; (v) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 14 April
                          2026 dan 15 April 2026; (vi) Kabupaten Pangandaran pada tanggal 14 April
                          2026; (vii) Kabupaten Purwakarta pada tanggal 14 April 2026 dan 15 April
                          2026; (viii) Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 15 April 2026; (ix) Kabupaten
                          Pasuruan pada tanggal 15 April 2026; (x) Kabupaten Tegal pada tanggal 14
                          April 2026; (xi) Kabupaten Rembang pada tanggal 14 April 2026; (xii)
                          Kabupaten Boyolali pada tanggal 15 April 2026; (xiii) Kabupaten Mojokerto
                          pada tanggal 15 April 2026; dan (xiv) Kabupaten Pati pada tanggal 15 April
                          2026; (xv) Kabupaten Tabanan pada tanggal 16 April 2026; (xvi) Kabupaten
                          Simalungun pada tanggal 16 April 2026; (xvii) Kabupaten Tangerang tanggal
                          12 Agustus 2026; dan (xviii) masing-masing atas Kabupaten Purwakarta,
                          Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Lampung Selatan,
                          Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Cikande, Kabupaten Sidoarjo, Kota
                          Makassar dan Kabupaten Padang Pariaman, seluruhnya tanggal 6 April 2026.

                          Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan masing-
                          masing SLF yang diajukan Perseroan tersebut di atas masih berstatus
                          ‘Verifikasi Kelengkapan Dokumen’.




                                                  298
Page 329
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 17


                 b.       berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan dan
                          dokumen bukti tangkapan layar situs web OSS, Perseroan sedang dalam
                          proses untuk memperoleh Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (“SIPA”) untuk
                          kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan proses pembiakan atau
                          pengembangbiakan hewan ternak (breeding) yang dijalankan pada beberapa
                          lokasi usaha.

                 Perseroan juga telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan
                 Penanaman Modal (”LKPM”) untuk 3 (tiga) periode terakhir, kecuali untuk kegiatan
                 proses pembiakan atau pengembangbiakan hewan ternak (breeding) yang dijalankan
                 Perseroan di Kota Bandar Lampung untuk periode Triwulan III 2025, Triwulan IV 2025
                 dan Triwulan I 2026.

                 Berdasarkan Pasal 364 ayat (3) huruf a juncto Pasal 364 ayat (4) Peraturan Menteri
                 Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun
                 2025 (“Peraturan BKPM No. 5/2025”), pelaku usaha yang melanggar kewajiban
                 penyampaian LPKM dikenakan sanksi administratif berupa: (i) peringatan, (ii)
                 penghentian sementara kegiatan usaha, (iii) pengenaan denda administratif, (iv)
                 pengenaan daya paksa polisional, (v) pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan,
                 dan/atau (vi) pencabutan persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan/atau PB UMKU.

                 Terdapat ketidakpatuhan Perseroan atas pemenuhan izin-izin pokok dan penting dari
                 pihak yang berwenang sebagaimana diungkapkan di atas. Berdasarkan hasil
                 pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 24 Juni 2026,
                 sampai dengan tanggal surat pernyataan, Perseroan belum pernah menerima
                 dan/atau dikenakan sanksi/teguran/pembatasan antara lain berupa peringatan tertulis,
                 penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan
                 izin oleh instansi pemerintah terkait yang berwenang, sehubungan dengan perizinan
                 pokok dan penting (termasuk pemenuhan kewajiban atas perizinan tersebut) yang
                 diperlukan Perseroan untuk menjalankan kegiatan usahanya.

        10.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham
                 pada (i) Perusahaan Anak, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham
                 Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari 50%, serta
                 (iii) didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:

                 a.       PT Suri Tani Pemuka (“STP”), dimana Perseroan (i) secara langsung memiliki
                          penyertaan saham sebesar 32.289 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                          sebesar Rp1.614.450.000.000 yang mewakili 99,97% saham dari seluruh
                          jumlah saham yang dikeluarkan oleh STP, dan (ii) secara tidak langsung
                          melalui PT Ciomas Adisatwa (“Ciomas”) yang memiliki penyertaan saham
                          sebesar 11 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp550.000.000
                          yang mewakili 0,03% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh
                          STP.

                 b.       PT Kraksaan Windu (“KW”), dimana Perseroan (i) secara tidak langsung
                          melalui STP yang memiliki penyertaan saham sebesar 147 saham dengan nilai
                          nominal seluruhnya sebesar Rp147.000.000 yang mewakili 98% saham dari
                          seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh KW, dan (ii) secara tidak
                          langsung melalui PT Artha Lautan Mulya (“ALM”) yang memiliki penyertaan
                          saham sebesar 3 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                          Rp3.000.000 yang mewakili 2% saham dari seluruh jumlah saham yang
                          dikeluarkan oleh KW.




                                                 299
Page 330
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 18


                 c.       ALM, dimana Perseroan (i) secara tidak langsung melalui STP yang memiliki
                          penyertaan saham sebesar 26.481 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                          sebesar Rp24.681.000 yang mewakili 99,93% saham dari seluruh jumlah
                          saham yang dikeluarkan oleh ALM, dan (ii) secara tidak langsung melalui
                          Ciomas yang memiliki penyertaan saham sebesar 19 saham dengan nilai
                          nominal seluruhnya sebesar Rp19.000.000 yang mewakili 0,07% saham dari
                          seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ALM.

                 d.       PT Bumiasri Lestari (“BL”), dimana (i) Perseroan secara tidak langsung melalui
                          STP yang memiliki penyertaan saham sebesar 1.500 saham dengan nilai
                          nominal seluruhnya sebesar Rp150.000.000 yang mewakili 60% saham dari
                          seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh BL, (ii) Erwin Hendarto yang
                          memiliki penyertaan saham sebesar 1.500 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp150.000.000 yang mewakili 25% saham dari seluruh
                          jumlah saham yang dikeluarkan oleh BL, dan (iii) Edy Soedjiono yang memiliki
                          penyertaan saham sebesar 900 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                          sebesar Rp90.000.000 yang mewakili 15% saham dari seluruh jumlah saham
                          yang dikeluarkan oleh BL.

                 e.       PT Irohat Sidat Indonesia (“ISI”), dimana (i) Perseroan secara tidak langsung
                          melalui STP memiliki penyertaan saham sebesar 48.000.000 saham Seri A
                          dengan nilai nominal sebesar Rp48.000.000.000 dan 238.095.238 saham Seri
                          B dengan nominal sebesar Rp79.999.999.968, sehingga nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp127.999.999.968 yang mewakili 89,84% saham dari
                          seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ISI, (ii) Marubeni Corporation
                          yang memiliki penyertaan saham sebesar 28.800.000 saham Seri A dengan
                          nilai nominal seluruhnya sebesar Rp28.000.000.000 yang mewakili 9,06%
                          saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ISI, dan (iii) PT
                          Marubeni Indonesia yang memiliki penyertaan saham sebesar 3.200.000
                          saham Seri A dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.200.000.000 yang
                          mewakili 1% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ISI.

                 f.       Ciomas, dimana (i) Perseroan secara langsung memiliki penyertaan saham
                          sebesar 2.217.166 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                          Rp2.217.166.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari seluruh jumlah
                          saham yang dikeluarkan oleh Ciomas, dan (ii) Hendro, memiliki penyertaan
                          saham sebesar 5 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                          Rp5.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh jumlah saham yang
                          dikeluarkan oleh Ciomas.

                 g.       PT Japfa Indoland (“JIL”), dimana Perseroan secara tidak langsung melalui (i)
                          Ciomas, memiliki penyertaan saham sebesar 2.094.849 saham dengan nilai
                          nominal seluruhnya sebesar Rp2.094.849.000.000 yang mewakili 99,99%
                          saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh JIL, dan (ii) BLT,
                          memiliki penyertaan saham sebesar 175 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp175.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh
                          jumlah saham yang dikeluarkan oleh JIL.

                 h.       PT Tretes Indah Permai (“TIP”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                          melalui (i) JIL, memiliki penyertaan saham sebesar 27.544 saham dengan nilai
                          nominal seluruhnya sebesar Rp27.544.000.000 yang mewakili 99,99% saham
                          dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh TIP, dan (ii) Ciomas, memiliki
                          penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                          Rp1.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh jumlah saham yang




                                                  300
Page 331
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 19


                          dikeluarkan oleh TIP.

                 i.       PT Jakamitra Indonesia (“JMI”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                          melalui (i) JIL, memiliki penyertaan saham sebesar 1.441.231.345 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.441.231.345.000 yang mewakili
                          99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh JMI, dan (ii)
                          Ciomas, memiliki penyertaan saham sebesar 3.000 saham dengan nilai
                          nominal seluruhnya sebesar Rp3.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari
                          seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh JMI.

                 j.       PT Indonesia Pelleting (“IP”), dimana Perseroan secara tidak langsung melalui
                          (i) Ciomas, memiliki penyertaan saham sebesar 11.216.205 saham dengan
                          nilai nominal seluruhnya sebesar Rp11.216.205.000 yang mewakili 99,00%
                          saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh IP, dan (ii) BLT,
                          memiliki penyertaan saham sebesar 113.295 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp113.295.000 yang mewakili 1,00% saham dari seluruh
                          jumlah saham yang dikeluarkan oleh JMI.

                 k.       PT Wabin Jayatama (“Wabin”), dimana Perseroan (i) secara langsung
                          memiliki penyertaan saham sebesar 250 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp250.000.000 yang mewakili 0,33% saham dari seluruh
                          jumlah saham yang dikeluarkan oleh Wabin, dan (ii) secara tidak langsung
                          melalui Ciomas yang memiliki penyertaan saham sebesar 75.499 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp75.499.000.000 yang mewakili
                          99,67% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh Wabin.

                 l.       PT Vaksindo Satwa Nusantara (“Vaksindo”), dimana Perseroan (i) secara
                          langsung memiliki penyertaan saham sebesar 60 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp60.000.000 yang mewakili 0,20% saham dari seluruh
                          jumlah saham yang dikeluarkan oleh Vaksindo, dan (ii) secara tidak langsung
                          melalui Ciomas yang memiliki penyertaan saham sebesar 30.940 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp30.940.000.000 yang mewakili
                          99,80% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh Vaksindo.

                 m.       PT Bhirawa Mitra Sentosa (“BMS”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                          melalui (i) CAS memiliki penyertaan saham sebesar 22.230 saham dengan
                          nilai nominal seluruhnya sebesar Rp22.230.000.000 yang mewakili 99,91%
                          saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh BMS, dan (ii) BLT
                          memiliki penyertaan saham sebesar 20 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp20.000.000 yang mewakili 0,09% saham dari seluruh
                          jumlah saham yang dikeluarkan oleh BMS.

                 n.       PT Agrinusa Jaya Santosa (“AJS”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                          melalui (i) Ciomas, memiliki penyertaan saham sebesar 59.997.500 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp59.997.500.000 yang mewakili
                          99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh AJS, dan (ii)
                          BLT, memiliki penyertaan saham sebesar 2.500 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp2.500.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh
                          jumlah saham yang dikeluarkan oleh AJS.

                 o.       PT Proteindotama Cipta Pangan (“PCP”), dimana Perseroan secara tidak
                          langsung melalui (i) CAS memiliki penyertaan saham sebesar 416.907 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp416.907.000.000 yang mewakili
                          99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh PCP, dan (ii)




                                                  301
Page 332
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 20


                          STP memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh
                          jumlah saham yang dikeluarkan oleh PCP.

                 p.       PT Multi Farmindo Jaya (“MFJ”), dimana (i) Perseroan secara tidak langsung
                          melalui Ciomas yang memiliki penyertaan saham sebesar 187.500 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp187.500.000.000 yang mewakili
                          75% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MFJ, dan (ii) Tn.
                          H. Warsubi, memiliki penyertaan saham sebesar 62.500 saham dengan nilai
                          nominal seluruhnya sebesar Rp62.500.000.000 yang mewakili 25% saham
                          dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MFJ.

                 q.       PT Unggas Lestari Unggul (“ULU”), dimana Perseroan (i) secara langsung
                          memiliki penyertaan saham sebesar 100 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp100.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh
                          jumlah saham yang dikeluarkan oleh ULU, dan (ii) secara tidak langsung
                          melalui Ciomas yang memiliki penyertaan saham sebesar 1.999.900 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.999.900.000 yang mewakili
                          99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ULU.

                 r.       PT Bintang Langgeng Ternak (“BLT”), dimana Perseroan (i) secara langsung
                          memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp999.000.000 yang mewakili 2,22% saham dari seluruh
                          jumlah saham yang dikeluarkan oleh BLT, dan (ii) secara tidak langsung
                          melalui Ciomas yang memiliki penyertaan saham sebesar 44.001 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp44.001.000.000 yang mewakili
                          97,78% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh BLT.

                 s.       PT Indojaya Agrinusa (“IAG”), dimana (i) Perseroan secara langsung memiliki
                          penyertaan saham sebesar 135.000.000 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp135.000.000.000 yang mewakili 50% saham dari
                          seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh IAG, dan (ii) PT Archipelago
                          Indah, memiliki penyertaan saham sebesar 135.000.000 saham dengan nilai
                          nominal seluruhnya sebesar Rp135.000.000.000 yang mewakili 50% saham
                          dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh IAG.

                 t.       PT Santosa Agrindo (“SA”), dimana Perseroan (i) secara langsung memiliki
                          penyertaan saham sebesar 590.149.950 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp590.149.950.000 yang mewakili 99,99% saham dari
                          seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SA, dan (ii) secara tidak langsung
                          melalui Ciomas yang memiliki penyertaan saham sebesar 1.000 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,01%
                          saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SA.

                 u.       PT Santosa Agrindo Lestari (“SAL”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                          melalui (i) SA memiliki penyertaan saham sebesar 249.996 saham dengan
                          nilai nominal seluruhnya sebesar Rp249.996.000.000 yang mewakili 99,99%
                          saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SAL, dan (ii) Ciomas
                          yang memiliki penyertaan saham sebesar 4 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp4.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh
                          jumlah saham yang dikeluarkan oleh SAL.

                 v.       PT Multi Makanan Permai (“MMP”), dimana Perseroan (i) secara langsung
                          memiliki penyertaan saham sebesar 4.669.985 saham dengan nilai nominal




                                                  302
Page 333
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 21


                          seluruhnya sebesar Rp466.998.500.000 yang mewakili 99,99% saham dari
                          seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MMP, dan (ii) secara tidak
                          langsung melalui BLT yang memiliki penyertaan saham sebesar 15 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.500.000 yang mewakili 00,01%
                          saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MMP.

                 w.       PT Santosa Utama Lestari (“SUL”), dimana Perseroan (i) secara tidak
                          langsung melalui MMP memiliki penyertaan saham sebesar 444.670 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp444.670.000.000 yang mewakili
                          99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SUL, dan (ii)
                          secara tidak langsung melalui Ciomas yang memiliki penyertaan saham
                          sebesar 30 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp30.000.000
                          yang mewakili 0,01% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh
                          SUL.

                 x.       PT Sentra Satwatama Indonesia (“SSI”), dimana (i) Perseroan secara tidak
                          langsung melalui SUL memiliki penyertaan saham sebesar 4.400 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.400.000.000 yang mewakili
                          80% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SSI, (ii)
                          Setiawan Widjaja yang memiliki penyertaan saham sebesar 759 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp759.000.000 yang mewakili
                          13,8% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SSI, dan (iii)
                          Satria Wibowo Hartono yang memiliki penyertaan saham sebesar 341 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp341.000.000 yang mewakili 6,2%
                          saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SSI.

                 y.       PT Celebes Agro Semesta (“CAS”), dimana Perseroan (i) secara tidak
                          langsung melalui SUL memiliki penyertaan saham sebesar 5.999 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp5.999.000.000 yang mewakili
                          99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CAS, dan (ii)
                          secara tidak langsung melalui Ciomas yang memiliki penyertaan saham
                          sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang
                          mewakili 00,01% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh
                          CAS.

                 z.       PT Japfa Food Indonesia (“JFI”), dimana Perseroan (i) secara langsung
                          memiliki penyertaan saham sebesar 499.573 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp499.573.000.000 yang mewakili 99,91% saham dari
                          seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh JFI, dan (ii) secara tidak langsung
                          melalui CAS yang memiliki penyertaan saham sebesar 427 saham dengan
                          nilai nominal seluruhnya sebesar Rp427.000.000 yang mewakili 0,09% saham
                          dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh JFI.

                 å.       PT So Good Food Manufacturing (“SGFM”), dimana Perseroan (i) secara
                          langsung memiliki penyertaan saham sebesar 1.000 saham Seri A dengan
                          nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.374.000 yang mewakili 0,01% saham
                          dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SGFM, dan (ii) secara tidak
                          langsung melalui JFI yang memiliki penyertaan saham sebesar 2.499.000
                          saham Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp5.932.626.000, 1.300.000
                          saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp10.705.500.000, 1.512.877
                          saham Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp13.805.002.625, 1.023.933
                          saham Seri D dengan nilai nominal sebesar Rp10.053.998.127, 3.800.000
                          saham Seri E dengan nilai nominal sebesar Rp34.561.000.000, dan
                          21.267.148 saham Seri F dengan nilai nominal sebesar Rp238.915.140.632




                                                  303
Page 334
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 22


                          yang secara keseluruhan mewakili 99,9% saham dari seluruh jumlah saham
                          yang dikeluarkan oleh SGFM.

                 ä.       PT Agro Harmoni Bumi (“AHB”), dimana Perseroan (i) secara langsung
                          memiliki penyertaan saham sebesar 9.951 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp9.951.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari
                          seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh AHB, dan (ii) secara tidak
                          langsung melalui JIL yang memiliki penyertaan saham sebesar 50 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp50.000.000 yang mewakili 0,01%
                          saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh AHB.

                 ö.       PT Intan Kenkomayo Indonesia (“IKI”), dimana (i) Perseroan secara tidak
                          langsung melalui JFI yang memiliki penyertaan saham sebesar 40.800 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp40.800.000.000 yang mewakili
                          51,00% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh IKI, dan (ii)
                          Kenko Mayonnaise Co, Ltd yang memiliki penyertaan saham sebesar 39.200
                          saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp39.200.000.000 yang
                          mewakili 49,00% dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh IKI.

                 aa.      PT Indo Tirta Sentosa (”ITS”), dimana (i) Perseroan secara tidak langsung
                          melalui IAG, memiliki penyertaan saham sebesar 239.976 saham dengan nilai
                          nominal seluruhnya sebesar Rp239.976.000.000 yang mewakili 98% saham
                          dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ITS, (ii) Perseroan secara
                          tidak langsung melalui JIL, yang memiliki penyertaan saham sebesar 12
                          saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp12.000.000 yang mewakili
                          1% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ITS, dan (iii) PT
                          Indotirta Suaka yang memiliki penyertaan saham sebesar 12 saham dengan
                          nilai nominal seluruhnya sebesar Rp12.000.000 yang mewakili 1% saham dari
                          seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ITS.

                 bb.      PT Nusa Prima Logistik (”NPL”), dimana (i) Perseroan secara langsung
                          memiliki penyertaan saham sebesar 224.000 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp56.000.000.000 yang mewakili 17,50% saham dari
                          seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh NPL, dan (ii) PT FKS Multi Agro
                          Tbk yang memiliki penyertaan saham sebesar 832.000 saham dengan nilai
                          nominal seluruhnya sebesar Rp208.000.000.000 yang mewakili 65,00%
                          saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan NPL, dan (iii) PT Charoen
                          Pokphand Indonesia Tbk memiliki penyertaan saham sebesar 224.000 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp56.000.000.000 yang mewakili
                          17,50% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh NPL.

                 cc.      PT Cahaya Gunung Foods (“CGF”), dimana (i) Perseroan secara tidak
                          langsung melalui JFI yang memiliki penyertaan saham sebesar 2.400.000
                          saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp31.125.600.000 yang
                          mewakili 49% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CGF,
                          dan (ii) PT Cargill Investment Indonesia memiliki penyertaan saham sebesar
                          3.600.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp46.688.400.000
                          yang mewakili 51% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh
                          CGF.

                 dd.      PT Kona Bay Indonesia (”KBI”), dimana (i) Perseroan secara tidak langsung
                          melalui STP yang memiliki penyertaan saham sebesar 9.800.000 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp9.800.000.000 yang mewakili
                          49% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh KBI, dan (ii)




                                                 304
Page 335
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 23


                          Hendrix Genetics Aquaculture B.V, memiliki penyertaan saham sebesar
                          10.200.000    saham     dengan  nilai nominal   seluruhnya  sebesar
                          Rp10.200.000.000 yang mewakili 51% saham dari seluruh jumlah saham
                          yang dikeluarkan oleh KBI.

                 ee.      PT Tira Cipta Logistik (”TCL”), dimana (i) Perseroan secara tidak langsung
                          melalui PCP yang memiliki penyertaan saham sebesar 112.000 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp112.000.000.000 yang mewakili
                          40% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh TCL, dan (ii) PT
                          Tigaraksa Satria Tbk memiliki penyertaan saham sebesar 168.000 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp168.000.000.000 yang mewakili
                          60% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh TCL.

                 ff.      PT Tira Cipta Transportasi (”TCT”), dimana (i) Perseroan secara tidak
                          langsung melalui TCL memiliki penyertaan saham sebesar 9.800 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp9.800.000.000 yang mewakili
                          98% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh TCT, (ii)
                          Perseroan secara tidak langsung melalui PCP yang memiliki penyertaan
                          saham sebesar 100 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                          Rp100.000.000 yang mewakili 1% saham dari seluruh jumlah saham yang
                          dikeluarkan oleh TCT, dan (iii) PT Tigaraksa Satria Tbk yang memiliki
                          penyertaan saham sebesar 100 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                          sebesar Rp100.000.000 yang mewakili 1% saham dari seluruh jumlah saham
                          yang dikeluarkan oleh TCT.

                 gg.      PT Griya Mitra Poultry (”GMP”), dimana (i) Perseroan secara tidak langsung
                          melalui SAL yang memiliki penyertaan saham sebesar 7.350 saham dengan
                          nilai nominal seluruhnya sebesar Rp7.350.000.000 yang mewakili 49% saham
                          dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh GMP, dan (ii) Anton
                          Cindrawan Purnomo, yang memiliki penyertaan saham sebesar 7.650 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp7.650.000.000 yang mewakili
                          51% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh GMP.

                 hh.      PT Sentra Fasilitas Intermisi (”SFI”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                          melalui (i) JMI yang memiliki penyertaan saham sebesar 990.000 saham
                          dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp990.500.000 yang mewakili 99%
                          saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SFI, dan (ii) JIL yang
                          memiliki penyertaan saham sebesar 10.000 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar Rp10.000.000 yang mewakili 1% saham dari seluruh
                          jumlah saham yang dikeluarkan oleh SFI.

                 Penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai
                 dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, anggaran dasar Perusahaan Anak dan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 Lebih lanjut, Perseroan juga memiliki penyertaan saham pada perusahaan-
                 perusahaan yang didirikan di luar wilayah Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:

                 a.       Vaksindo Animal Health Private Limited (“VAH”), yang merupakan perusahaan
                          yang didirikan berdasarkan hukum India, dimana (i) Perseroan secara
                          langsung memiliki penyertaan saham sebesar 920 saham yang mewakili
                          0,02% dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh VAH dan (ii) Vaksindo
                          secara langsung memiliki penyertaan saham sebesar 3.867.668 yang
                          mewakili 99,98% dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh VAH.




                                                  305
Page 336
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 24




                          Tidak terdapat temuan material terhadap VAH yang dapat berpengaruh
                          terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
                          Tahun 2026 dan penggunaan dananya, sebagaimana ternyata dalam
                          dokumen legal opinion atas VAH tanggal 7 April 2026 yang dikeluarkan oleh
                          Samisti Legal LLP, suatu firma hukum di yurisdiksi India (“Legal Opinion
                          Samisti Legal”), yakni sebagai berikut:

                          ”Berdasarkan hasil pengamatan, rencana penerbitan obligasi oleh Perseroan
                          juga tidak akan mengakibatkan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian
                          yang ada. Selain itu, penerbitan obligasi tersebut tidak memerlukan
                          persetujuan dari otoritas pemerintah mana pun dan tidak membutuhkan
                          persetujuan, otorisasi, atau pengenyampingan dari pihak ketiga mana pun
                          berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian tersebut.”

                          Lebih lanjut, sehubungan dengan keabsahan penyertaan saham pada VAH,
                          Legal Opinion Samisti Legal menyatakan sebagai berikut:

                          “Dalam hal ini, surat saham diketahui baru diterbitkan kepada para penanda
                          tangan pada tanggal 27 Februari 2019, yang mana telah melewati batas waktu
                          dua bulan sejak tanggal pendirian 28 Juni 2018. Oleh karena itu, terdapat
                          indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan Pasal 56(4)(a) Undang-Undang
                          Perusahaan tahun 2013.

                          Selain itu, VAH diketahui telah melakukan penjatahan sebanyak 695.506
                          saham ekuitas pada tanggal 30 Januari 2020. Namun demikian, surat saham
                          sehubungan dengan penjatahan tersebut belum diberikan. Dengan tidak
                          adanya bukti penerbitan surat saham dalam waktu dua bulan sejak tanggal
                          penjatahan, terdapat indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan Pasal
                          56(4)(b) Undang-Undang Perusahaan tahun 2013.

                          Sesuai dengan Pasal 56(6) Undang-Undang Perusahaan tahun 2013, apabila
                          terjadi kelalaian dalam mematuhi ketentuan Pasal 56(4), maka VAH dan setiap
                          pejabat yang melakukan cedera janji masing-masing akan dikenakan denda
                          sebesar INR 50.000. Oleh karena itu, mengingat keterlambatan penerbitan
                          surat saham, VAH dan para pejabatnya yang melakukan cedera janji masing-
                          masing berisiko terkena denda sebesar INR 50.000 tersebut.

                          Oleh karena itu, VAH disarankan untuk memulai proses ajudikasi berdasarkan
                          Pasal 454 Undang-Undang Perusahaan tahun 2013 dengan mengajukan
                          permohonan kepada Kantor Pencatatan VAH sehubungan dengan cedera janji
                          tersebut di atas, untuk memperbaiki ketidakpatuhan tersebut.”

                 b.       Vaksindo Vietnam Animal Health Co., Ltd (”VVAH”), yang merupakan
                          perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Vietnam, dimana Perseroan
                          memiliki penyertaan saham secara tidak langsung melalui Vaksindo.

                          Tidak terdapat temuan material terhadap VVAH yang dapat berpengaruh
                          terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
                          Tahun 2026 dan penggunaan dananya, sebagaimana dinyatakan dalam
                          dokumen legal opinion atas VVAH tanggal 18 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh
                          ASL Law Firm, suatu firma hukum di yurisdiksi Vietnam (“Legal Opinion
                          ASL”), yakni sebagai berikut:




                                                 306
Page 337
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 25


                          ”Oleh karena itu, penerbitan obligasi oleh Perseroan merupakan kewajiban
                          keuangan terpisah dari Perseroan, yang tunduk pada hukum yurisdiksi
                          pendiriannya, dan tidak dengan sendirinya menimbulkan tanggung jawab
                          hukum apa pun bagi VVAH sebagai badan hukum independen di Vietnam,
                          kecuali jika VVAH telah memberikan komitmen, penanggungan, atau jaminan
                          tertentu sehubungan dengannya.”

                          Lebih lanjut, sehubungan dengan keabsahan penyertaan saham pada ASL,
                          Legal Opinion ASL menyatakan sebagai berikut:

                          ”Informasi mengenai pemegang saham/investor dari VVAH pada faktanya
                          dapat diidentifikasi dan didukung oleh dokumentasi hukum yang sah.

                          Secara khusus, Vaksindo selaku investor telah diidentifikasi secara jelas
                          berdasarkan kredensial hukum berikut:

                          Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120003831003 yang diterbitkan oleh Badan
                          Koordinasi Penanaman Modal Indonesia, dengan tanggal pendaftaran awal
                          pada 10 Agustus 2018 beserta perubahannya, sebagaimana tercantum dalam
                          Sertifikat Pendaftaran Investasi (IRC) dan Sertifikat Pendaftaran Badan Usaha
                          (ERC). Dokumen ERC yang dilampirkan tersebut selanjutnya menegaskan
                          bahwa investor/pemegang saham terkait memegang 100% modal dasar, dan
                          modal tersebut juga telah disetor dan dibayar penuh pada Kuartal I/2023
                          sebagaimana ditunjukkan dalam IRC.

                          Selain itu, Pasal 75 Undang-Undang Perusahaan tahun 2020 menegaskan
                          bahwa perseroan terbatas dengan pemegang saham tunggal dapat dimiliki
                          sepenuhnya oleh badan hukum asing, dengan ketentuan bahwa badan hukum
                          tersebut memiliki status hukum yang sah dan telah menyetor penuh modal
                          dasar sesuai dengan jadwal yang telah didaftarkan.

                          Oleh karena itu, keabsahan dan legalitas penyertaan investor telah didukung
                          oleh (i) dokumen pendirian badan hukum asing yang sah, dan (ii) bukti
                          penyetoran modal secara penuh yang mematuhi peraturan Vietnam.

                          Kesimpulannya, dasar hukum utama yang menegaskan kepemilikan investor
                          dan keabsahan penyertaannya dalam perusahaan dinilai telah lengkap dan
                          mematuhi undang-undang Vietnam yang berlaku.”

                 c.       Apachee Pte. Ltd. (”Apachee Ltd”), yang merupakan perusahaan yang
                          didirikan berdasarkan hukum Singapura, dimana Perseroan secara langsung
                          memiliki penyertaan saham sebesar 16.971.596 saham dengan nilai nominal
                          seluruhnya sebesar US$16.971.596 yang mewakili 100,00% dari seluruh
                          jumlah saham yang dikeluarkan oleh Apachee Ltd.

                          Tidak terdapat temuan material terhadap Apachee Ltd yang dapat
                          berpengaruh terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                          Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 dan penggunaan dananya,
                          sebagaimana ternyata dalam dokumen legal opinion atas Apachee Ltd tanggal
                          21 April 2026 yang dikeluarkan oleh Rajah & Tann Singapore LLP, suatu firma
                          hukum di yurisdiksi Singapura (“Legal Opinion Rajah & Tann”), yakni sebagai
                          berikut:




                                                  307
Page 338
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 26


                          “perjanjian yang diadakan oleh Apachee Ltd dan diatur berdasarkan hukum
                          Singapura, sebagaimana tercantum dalam Bagian 1 Lampiran B, tidak
                          memuat janji negatif apa pun terkait dengan: (i) pembagian dividen apa pun,
                          (ii) jenis lain apa pun dari pembayaran/pembagian yang dilakukan kepada
                          (para) pemegang sahamnya; atau (iii) Penawaran Umum Berkelanjutan
                          Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 dan penggunaan dana yang
                          dimaksud;”

                          Lebih lanjut, sehubungan dengan keabsahan penyertaan saham pada
                          Apachee Ltd, Legal Opinion Rajah & Tann menyatakan sebagai berikut:

                          “Berdasarkan Pencarian ACRA dan Daftar Elektronik Anggota, pada tanggal
                          Pencarian ACRA dan Daftar Elektronik Anggota, Perusahaan memiliki modal
                          saham yang diterbitkan dan disetor sebesar US$16.971.596 yang terdiri dari
                          16.971.596 saham biasa (“Saham”), yang semuanya dipegang oleh
                          Perseroan. Berdasarkan Dokumen yang Ditinjau, 16.971.596 Saham telah
                          dialokasikan dan diterbitkan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan
                          Dokumen Pendirian Perusahaan dan ketentuan yang relevan dari
                          Undang-Undang Perusahaan.”

        11.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan
                 tanggal 24 Juni 2026, seluruh harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material
                 telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti
                 objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
                 asuransi tersebut masih berlaku.

        12.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                 penguasaan atas aset atau harta kekayaan milik Perseroan yang material yang
                 digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
                 dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut
                 hukum dan tidak sedang menjadi objek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
                 atas utang atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan
                 tanggal 24 Juni 2026, seluruh harta kekayaan Perseroan tidak sedang dijadikan
                 jaminan utang dan tidak sedang menjadi objek sengketa atau perkara di lembaga
                 peradilan maupun di luar lembaga peradilan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

        13.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                 dianggap penting dan material yang masih berlaku, yaitu perjanjian-perjanjian yang
                 perlu dibuat atau ditandatangani oleh Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan
                 usahanya, termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi Perseroan, dan
                 dalam hal terdapat wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan
                 secara material, telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                 Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian
                 tersebut sah dan mengikat Perseroan.

                 Perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material yang telah ditandatangani
                 oleh Perseroan dengan pihak terafiliasi Perseroan dan pihak ketiga tidak mencakup
                 hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun
                 2026 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III
                 Tahap I Tahun 2026 serta tidak mengatur pembatasan-pembatasan yang dapat
                 merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang obligasi dan pemegang saham publik
                 Perseroan.




                                                 308
Page 339
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 27




                 Tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh persetujuan dan/atau
                 melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana PUB
                 Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026.

                 Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
                 Tahun 2026 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan, mengikat Perseroan dan
                 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan serta ketentuan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat penandatanganan perjanjian-
                 perjanjian tersebut, termasuk Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                 2020 tentang Kontrak Perwaliamatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, POJK No.
                 36/2014 dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                 Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
                 Sukuk Secara Elektronik, serta perjanjian-perjanjian tersebut masih berlaku dan
                 mengikat para pihak. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah memuat hal-hal
                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b angka 1-9 dan 11 Peraturan
                 OJK No. 13 Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Pengendalian Internal dan
                 Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi
                 Efek dan Perantara Pedagang Efek.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                 tanggal 24 Juni 2026, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan dan
                 perusahaan terkendali Perseroan sebagaimana dimuat dalam prospektus sehubungan
                 dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 telah dilakukan
                 berdasarkan prinsip yang wajar dan tanpa adanya benturan kepentingan apapun.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari
                 Segi Hukum ini, terdapat:

                 a.       keterlambatan dilakukannya penyampaian pelaporan atas beberapa transaksi
                          afiliasi kepada OJK oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
                          Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                          Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), yakni terhadap transaksi-
                          transaksi afiliasi yang dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan berdasarkan
                          Surat Perseroan (i) No. 083/JAPFA-OJK/LD-CS/V/2026 tanggal 18 Mei 2026
                          dan (ii) No. 086/JAPFA-OJK/LD-CS/V/2026 tanggal 18 Mei 2026; dan

                 b.       beberapa transaksi afiliasi dalam bentuk purchaser order/delivery order yang
                          dilakukan oleh (i) Perseroan dengan Perusahaan Anak atau (ii) antara
                          Perusahaan Anak, yang merupakan suatu kegiatan usaha yang dijalankan
                          dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin,
                          berulang, dan/atau berkelanjutan Perseroan atau Perusahaan Anak,
                          sebagaimana dimaksud Pasal 8 POJK No. 42/2020, yang belum diungkapkan
                          dalam laporan tahunan Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
                          Pasal 9 ayat (1) POJK No. 42/2020.

                 Berdasarkan Pasal 27 dan 28 POJK No. 42/2020, setiap pihak yang melanggar
                 ketentuan sebagaimana tersebut di atas dikenai sanksi administratif berupa: (a)
                 peringatan tertulis; (b) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
                 (c) pembatasan kegiatan usaha; (d) pembekuan kegiatan usaha; (e) pencabutan izin
                 usaha; (f) pembatalan persetujuan; dan (g) pembatalan pendaftaran. Selain sanksi
                 administratif ini, OJK dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang
                 melakukan pelanggaran ketentuan POJK No. 42/2020.




                                                  309
Page 340
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 28


        14.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang
                 berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) pemenuhan
                 kewajiban Upah Minimum Regional, (ii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan
                 Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
                 berikut pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama 3
                 (tiga) periode terakhir, (iii) pemenuhan pelaporan Wajib Lapor Penyelenggaraan
                 Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”) untuk kantor pusat Perseroan yang
                 berlokasi di Kota Administrasi Jakarta Selatan, (iv) pemenuhan pelaporan Wajib Lapor
                 Ketenagakerjaan (“WLTK”), (v) pembentukan Lembaga Kerjasama (“LKS”) Bipartit,
                 (vi) pembentukan Peraturan Perusahaan, dan (vii) perolehan dokumen persetujuan
                 Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”).

        15.      Penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 tidak memenuhi
                 definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi
                 transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
                 Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                 tanggal 13 April 2026, Perseroan menyatakan bahwa rencana penggunaan dana PUB
                 Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 tidak mengandung benturan
                 kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, realisasi
                 penggunaan dana dari perjanjian pinjaman Perseroan yang merupakan bagian dari
                 Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya, yakni untuk korporasi umum
                 berdasarkan masing-masing (i) Perjanjian Kredit BNI No. 125, (ii) Perjanjian Kredit BNI
                 No. 88 dan (iii) Perjanjian Kredit Maybank No. 12, tidak digunakan untuk suatu
                 transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 ataupun transaksi material
                 berdasarkan POJK No. 17/2020.

        16.      Perseroan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan
                 III sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 36/2014, yaitu sebagai berikut:

                 a.       telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun
                          sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana
                          PUB Obligasi Berkelanjutan III kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh
                          Perseroan dengan menjadi perusahaan publik sejak diperolehnya pernyataan
                          efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                          berdasarkan Surat No. SI-046/SHM/MK.10/1989 tanggal 31 Agustus 1989
                          untuk melakukan penawaran umum perdana saham;

                 b.       PUB Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
                          dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan III
                          terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2
                          (kedua) sejak pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB
                          Obligasi Berkelanjutan III menjadi efektif;

                 c.       tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
                          sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana
                          PUB Obligasi Berkelanjutan III kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh
                          Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 9 Maret 2026
                          dan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik dengan Surat No.
                          00034/2.1505/JL.0/01/0704-5/1/III/2026 tanggal 9 Maret 2026, keduanya
                          menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2




                                                  310
Page 341
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 29


                          (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
                          sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III; dan (ii) sejak 2
                          (dua) tahun terakhir sebelum melunasi efek yang bersifat utang sampai
                          dengan tanggal pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB
                          Obligasi Berkelanjutan III. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak
                          mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh
                          tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal
                          disetor; dan

                 d.       Efek yang akan diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan III adalah efek
                          bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori
                          4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
                          terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk
                          dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
                          oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, dimana hal ini telah dipenuhi Perseroan
                          dengan hasil pemeringkatan A+(idn) berdasarkan surat keterangan yang
                          dikeluarkan oleh PT Fitch Ratings Indonesia melalui Surat No.
                          90/DIR/RATLTR/IV/2026 tanggal 20 Mei 2026 perihal Peringkat Awal (Initial
                          Rating) PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Sehingga, Perseroan telah
                          memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/2020, yakni kewajiban untuk
                          memperoleh peringkat efek bersifat utang yang mencakup keseluruhan nilai
                          PUB Obligasi Berkelanjutan III.

        17.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan
                 afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit atau pembiayaan dengan Wali Amanat dan
                 berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                 tanggal 9 Maret 2026, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan kredit
                 dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang
                 diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal
                 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat,
                 sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat.

        18.      Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026
                 tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
                 kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                 telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
                 Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak
                 pemegang obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                 Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
                 kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik
                 yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
                 perundang-undangan yang berlaku.

        19.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                 tanggal 24 Juni 2026 dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs
                 web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
                 Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori
                 Mahkamah Agung yang dapat diakses oleh publik, Perseroan tidak sedang terlibat
                 dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
                 pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
                 lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
                 administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
                 sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan
                 masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak sedang menghadapi somasi yang




                                                   311
Page 342
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 30


                 dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
                 kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
                 Tahun 2026 serta rencana penggunaan dananya, dengan mempertimbangkan bahwa
                 nilai gugatan dari perkara yang melibatkan Perseroan tidak mencapai 20% dari ekuitas
                 Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31
                 Desember 2025 (audited). Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu
                 perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan
                 permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.

        20.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
                 masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 Juni 2026 dan
                 berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                 penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                 Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                 diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                 (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
                 persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                 arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
                 dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
                 dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
                 masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat mempengaruhi secara berarti
                 kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
                 Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 serta rencana penggunaan dananya
                 atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban
                 pembayaran utang; atau (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang
                 dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak
                 sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
                 kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan PUB Obligasi
                 Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 serta rencana penggunaan dananya, dengan
                 mempertimbangkan bahwa perkara yang melibatkan anggota Dewan Komisaris
                 Perseroan merupakan perkara atas nama individu anggota Dewan Komisaris
                 Perseroan yang bersangkutan, dan bukan atas nama Perseroan.


II.     PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN

        1.       Pendirian Perusahaan Anak telah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-
                 undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki anggaran dasar yang
                 telah disesuaikan dengan UUPT. Perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak yang
                 terakhir telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya masing-masing dan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 Sehubungan dengan:

                 a.       tidak terdapat dan/atau tidak dapat ditemukannya dokumen yang
                          membuktikan bukti penyetoran modal yang sah atas penyetoran pertama kali
                          atas modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Anak pada saat pendirian
                          sebagai berikut:

                          i.     BMS, berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 1 April 1999, yang
                                 dibuat di hadapan Shinta Ameliawaty, S.H., Notaris di Surabaya;

                          ii.    STP, berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 15 September 1987,
                                 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 2 tanggal 5 Januari




                                                 312
Page 343
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 31


                                  1988, keduanya dibuat dihadapan Nursetiani Budi, S.H., Notaris
                                  pengganti dari Sastra Kosasih, S.H., Notaris di Surabaya;

                          iii.    ALM, berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 7 April 1988, yang
                                  dibuat dihadapan Nansijani Sohandjaja, S.H., Notaris di Situbondo;

                          iv.     BL, berdasarkan Akta Pendirian No. 67 tanggal 28 September 1987,
                                  sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Perubahan No. 47
                                  tanggal 27 Juni 1988, keduanya dibuat dihadapan Nansijani
                                  Sohandjaja, S.H., Notaris di Situbondo;

                          v.      CAS, berdasarkan Akta Pendirian No. 187 tanggal 18 Oktober 2011,
                                  yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
                                  Notaris di Jakarta Pusat;

                          vi.     KW, berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tanggal 24 September 1987,
                                  yang dibuat dihadapan Mas Soenarko, S.H., Notaris di Probolinggo;

                          vii.    SGFM, berdasarkan Akta Pendirian No. 80 tanggal 25 Juni 1997, yang
                                  dibuat di hadapan Mudofir Hadi, S.H, Notaris di Jakarta;

                          viii.   JFI, berdasarkan Akta Pendirian No. 24 tanggal 17 April 1996, yang
                                  dibuat di hadapan Susana Zakaria, S.H., Notaris di Jakarta;

                          ix.     Ciomas, berdasarkan Akta Pendirian No. 290 tanggal 25 Mei 1987,
                                  yang dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H., Notaris di
                                  Jakarta;

                          x.      JIL, berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Oktober 1991, yang
                                  dibuat di hadapan Adrian Djuaini, S.H., sebagai pengganti Mudofir
                                  Hadi, S.H., Notaris di Jakarta;

                          xi.     MMP, berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tanggal 9 Oktober 2012,
                                  yang dibuat dihadapan Anne Meyanne Alwie, S.H., Notaris di Jakarta
                                  Barat;

                          xii.    SSI, berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 2 April 2012, yang
                                  dibuat dihadapan Kartono, S.H., Notaris di Jakarta;

                          xiii.   SUL, berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 23 November 2010,
                                  yang dibuat dihadapan Kartono, S.H., Notaris di Jakarta;

                          xiv.    TIP, berdasarkan Akta Pendirian No. 152 tanggal 3 Februari 1994,
                                  yang dibuat di hadapan Susanti, S.H., Notaris di Surabaya;

                          xv.     JMI, berdasarkan Akta Pendirian No. 49 tanggal 8 Desember 1995,
                                  yang dibuat di hadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta;

                          xvi.    IP, berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 13 Desember 1967,
                                  yang dibuat di hadapan Fransiscus Jacobus Tjia Mawati, Wakil Notaris
                                  di Jakarta;

                          xvii.   Wabin, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Wabin Jaya Utama
                                  No. 4 tanggal 1 Mei 1987, yang dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H.,




                                                  313
Page 344
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 32


                                   Notaris di Jakarta Pusat;

                          xviii.   MFJ, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Multi
                                   Farmindo Jaya No. 120 tanggal 15 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
                                   Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat;

                          xix.     ULU, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Unggas
                                   Lestari Unggul No. 104 tanggal 27 Mei 2015, yang dibuat di hadapan
                                   Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat;

                          xx.      BLT, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Expedisi
                                   Muatan Kapal Laut ”Bintang Laut” No. 49 tanggal 24 Februari 1968,
                                   yang dibuat di hadapan Edy Setiawan Sunur, S.H., Notaris di
                                   Surabaya;

                          xxi.     SAL, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Dharma Neswara No.
                                   256 tanggal 23 Mei 1979, yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo,
                                   S.H., Notaris di Jakarta;

                          xxii.    Vaksindo, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 7 tanggal 7 Juli
                                   1980, yang dibuat di hadapan Lieke Lianadevi Tukgali, S.H., Notaris
                                   di Jakarta;

                          xxiii.   IAG, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Indojaya Agrinusa No.
                                   131 tanggal 26 Oktober 1995, yang dibuat di hadapan Isyana
                                   Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., Notaris Pengganti dari Mudofir Hadi,
                                   S.H., Notaris di Jakarta;

                          xxiv.    SA, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Suntorybeef
                                   Corporation No. 120 tanggal 20 Agustus 1981, yang dibuat di hadapan
                                   Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta; dan

                          xxv.     AJS, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Agrinusa Jaya
                                   Santosa No. 65 tanggal 25 April 2008, yang dibuat di hadapan Hana
                                   Tresna Widjaja, S.H., Notaris di Jakarta.

                          Berdasarkan Pasal 41 KUHD, tiada sero atau saham blanko dapat dikeluarkan
                          sebelum jumlah sepenuhnya disetor dalam kas perseroan. Lebih lanjut,
                          Berdasarkan Pasal 43 KUHD, apabila jumlah penuh saham belum disetor,
                          para pemegang saham aslinya, atau ahli waris mereka atau mereka yang
                          memperoleh hak, tetap bertanggung jawab atas penyetoran jumlah yang
                          terutang pada perseroan, kecuali bila pengurus dan para komisaris, bila ini
                          ada, menyatakan dengan tegas persetujuan mereka untuk menerima baik
                          penerima hak yang baru itu, dan demikian pemegang saham lama menjadi
                          bebas dari segala tanggung jawab.

                          Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995
                          tentang Perseroan Terbatas (“UUPT 1995”), seluruh saham yang telah
                          dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan perseroan dengan
                          bukti penyetoran yang sah. Pengeluaran saham lebih lanjut setiap kali harus
                          disetor penuh.

                          Berdasarkan Pasal 33 UUPT, paling sedikit 25% dari modal dasar harus
                          ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh




                                                   314
Page 345
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 33


                          sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan
                          tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dilakukan dengan cara
                          mengangsur.

                          Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas masing-masing Surat
                          Pernyataan BMS tertanggal 13 April 2026 dan Surat Pernyataan STP, ALM,
                          BL, CAS, KW, SGFM, JFI, Ciomas, JIL, MMP, SSI, SUL, TIP, JMI, IP, Wabin,
                          MFJ, ULU, BLT, SAL, Vaksindo, IAG, SA dan AJS tertanggal 20 April 2026,
                          penyetoran modal pada saat pendirian masing-masing Perusahaan Anak
                          tersebut telah dilakukan secara penuh dan tunai oleh para pemegang saham
                          pendiri masing-masing Perusahaan Anak tersebut, sesuai dengan ketentuan
                          peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 b.       keterlambatan penyetoran modal pertama kali pada saat pendirian oleh
                          Perusahaan Anak sebagai berikut:

                          i.     PCP, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
                                 No. 121 tanggal 23 April 2026, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris
                                 Darmawa Ng., S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat, yang
                                 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                                 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
                                 AHU-AH.01.03-0127661 tanggal 4 Mei 2026 dan telah didaftarkan
                                 Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
                                 0096276.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 4 Mei 2026 (”Akta No.
                                 121/2026”), para pemegang saham PCP telah meratifikasi atas
                                 keterlambatan penyetoran modal oleh Ciomas dan STP atas modal
                                 ditempatkan dan modal disetor PCP sehubungan dengan Akta
                                 Pendirian No. 89 tanggal 19 Juli 2019, yang dibuat di hadapan
                                 Buntario Tigris Darmawa Ng., S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta
                                 Pusat.

                          ii.    ITS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.
                                 58 tanggal 16 April 2026, yang dibuat dihadapan Dr. Buntario Tigris
                                 Darmawa Ng, S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat
                                 sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
                                 Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                                 AH.01.03-0127350 tanggal 4 Mei 2026 dan telah didaftarkan dalam
                                 Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
                                 0095971.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 4 Mei 2026 (”Akta No.
                                 58/2026”), para pemegang saham ITS telah meratifikasi atas
                                 keterlambatan penyetoran modal oleh JIL dan PT Indotirta Suaka atas
                                 modal ditempatkan dan modal disetor ITS sehubungan dengan Akta
                                 Pendirian No. 61 tanggal 20 November 2025, yang dibuat di hadapan
                                 Buntario Tigris Darmawa Ng., S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta
                                 Pusat.

                          Berdasarkan Pasal 33 UUPT, paling sedikit 25% dari modal dasar harus
                          ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh
                          sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan
                          tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dilakukan dengan cara
                          mengangsur.

                          Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturan
                          Pemerintah No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan




                                                 315
Page 346
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 34


                          Terbatas sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah No. 8
                          Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian,
                          Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk
                          Usaha Mikro Dan Kecil, bukti penyetoran yang sah untuk modal dasar
                          pendirian perseroan terbatas wajib disampaikan secara elektronik kepada
                          menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan
                          hak asasi manusia dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
                          sejak tanggal akta pendirian perseroan terbatas ditandatangani. Sehubungan
                          dengan keterlambatan penyetoran modal pertama kali pada saat pendirian,
                          masing-masing PCP dan ITS telah meratifikasi keterlambatan penyetoran
                          modal tersebut berdasarkan Akta No. 121/2026 dan Akta No. 58/2026 dimana
                          masing-masing akta telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
                          ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
                          Dasar.

        2.       Kegiatan usaha yang dilakukan masing-masing Perusahaan Anak saat ini telah sesuai
                 dengan maksud dan tujuan masing-masing Perusahaan Anak sebagaimana dimuat
                 dalam ketentuan Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.

                 Pada tanggal 18 Desember 2025, Peraturan BPS No. 7/2025 berlaku. Berdasarkan
                 Pasal 5 Peraturan BPS No. 7/2025, kewajiban untuk menyesuaikan KBLI berdasarkan
                 Peraturan BPS No. 7/2025 mulai berlaku 6 bulan setelah tanggal 18 Desember 2025
                 yaitu tanggal 18 Juni 2026. Sehubungan dengan kewajiban penyesuaian KBLI
                 tersebut, berdasarkan Angka 5 huruf (d) (3) Surat Edaran Bersama Investasi dan
                 Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Hukum dan Kepala
                 Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No. M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1
                 Tahun 2026 tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                 Indonesia 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
                 penyesuaian KBLI berdasarkan Peraturan BPS No. 7/2025 tidak diperlukan dalam hal
                 perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi yang
                 tidak mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta ruang lingkup
                 kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Penyesuaian
                 dilakukan secara otomatis melalui Sistem Ditjen AHU dan sistem Online Single
                 Submission berdasarkan tabel konversi tanpa memerlukan perubahan anggaran
                 dasar.

        3.       Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perusahaan Anak dalam
                 jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran
                 sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 (i)
                 yang mengalami perubahan terhadap riwayat permodalan dan susunan pemegang
                 saham, perubahan tersebut telah dilakukan secara berkesinambungan, dan (ii) yang
                 tidak mengalami perubahan terhadap riwayat permodalan dan susunan pemegang
                 saham, seluruhnya telah sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan
                 Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan:

                 a.       tidak terdapat dan/atau tidak dapat ditemukannya dokumen yang
                          membuktikan bukti penyetoran modal yang sah atas peningkatan modal
                          ditempatkan dan disetor untuk Perusahaan Anak sebagai berikut:

                          i.     PCP, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
                                 No. 79 tanggal 11 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Buntario
                                 Tigris Darmawa Ng., S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat,
                                 yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
                                 Keputusan No. AHU-0084500.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22




                                                 316
Page 347
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 35


                                 Desember 2025, dan telah diberitahukan kepada Menkum
                                 sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
                                 Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0256764 tanggal 22
                                 Desember 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
                                 pada Kemenkum di bawah No. AHU-0289074.AH.01.11.TAHUN 2025
                                 tanggal 22 Desember 2025;

                          ii.    STP, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.
                                 1 tanggal 1 Oktober 2019, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa
                                 Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah disetujui oleh
                                 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebagaimana diubah dari
                                 waktu ke waktu menjadi Menkum) berdasarkan Surat Persetujuan
                                 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-
                                 0085506.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang telah
                                 didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan
                                 Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari
                                 waktu ke waktu menjadi Kemenkum) di bawah No. AHU-
                                 0200480.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 22 Oktober 2019;

                          iii.   MMP, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
                                 PT Multi Makanan Permai No. 48 tanggal 14 Desember 2021, yang
                                 dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
                                 Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
                                 Hak Asasi Manusia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu menjadi
                                 Menkum) berdasarkan (i) Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
                                 Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-0076256.AH.01.02.TAHUN 2021
                                 tanggal 29 Desember 2021, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
                                 Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0492314 tanggal 29
                                 Desember 2021, keduanya yang telah didaftarkan dalam Daftar
                                 Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                 Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu menjadi
                                 Kemenkum) di bawah No. AHU-0232089.AH.01.11.TAHUN 2021
                                 tanggal 29 Desember 2021;

                          iv.    SSI, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.
                                 104 tanggal 5 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Mustangin, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
                                 Hak Asasi Manusia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu menjadi
                                 Menkum) berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
                                 Perseroan Terbatas No. AHU-0006509.AH.01.02.TAHUN 2018
                                 tanggal 22 Maret 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                                 pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                                 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu menjadi Kemenkum) di
                                 bawah No. AHU-0040615.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 22 Maret
                                 2018;

                          v.     SUL, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.
                                 49 tanggal 14 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris
                                 Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
                                 disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebagaimana
                                 diubah dari waktu ke waktu menjadi Menkum) berdasarkan Surat
                                 Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No.
                                 AHU-0076245.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 29 Desember 2021
                                 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian




                                                  317
Page 348
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 36


                                  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebagaimana
                                  diubah dari waktu ke waktu menjadi Kemenkum) di bawah No. AHU-
                                  0232065.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 29 Desember 2021;

                          vi.     JFI, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
                                  No. 171 tanggal 17 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris
                                  Darmawa Ng, S.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah diberitahukan
                                  kepada Menkum sebagimana ternyata dalam Surat Penerimaan
                                  Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-
                                  09842 tanggal 31 November 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                                  Perseroan     pada     Kemenkum        di    bawah     No.     AHU-
                                  0026325.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 31 Maret 2011;

                          vii.    Ciomas, berdasarkan: (1) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
                                  Saham No. 105 tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di hadapan
                                  Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
                                  Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagimana
                                  ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                                  Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0224822 tanggal 19 Desember
                                  2024, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
                                  bawah No. AHU-0278044.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19
                                  Desember 2024, dan (2) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
                                  Saham No. 76 tanggal 11 Desember 2025, yang dibuat di hadapan
                                  Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
                                  Pusat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
                                  berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0084503.AH.01.02.TAHUN
                                  2025 tanggal 22 Desember 2025, dan telah diberitahukan kepada
                                  Menkum sebagimana ternyata dalam Surat Penerimaan
                                  Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                                  0256768 tanggal 22 Desember 2025, serta didaftarkan dalam Daftar
                                  Perseroan      pada    Kemenkum       di   bawah     No.   AHU-
                                  00289086.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025;

                          viii.   JIL, berdasarkan: (1) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
                                  No. 109 tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Buntario
                                  Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang
                                  telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
                                  Keputusan No. AHU-0083557.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 19
                                  Desember 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkum
                                  sebagimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
                                  Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-224964 tanggal 19
                                  Desember 2024, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                                  Kemenkum di bawah No. AHU-0278327.AH.01.11.TAHUN 2024
                                  tanggal 19 Desember 2024, dan (2) Akta Pernyataan Keputusan
                                  Pemegang Saham No. 36 tanggal 9 Januari 2026, yang dibuat di
                                  hadapan Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M., sebagai
                                  pengganti Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di
                                  Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
                                  berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-008675.AH.01.02.TAHUN
                                  2026 tanggal 16 Februari 2026, dan telah diberitahukan kepada
                                  Menkum sebagimana ternyata dalam Surat Penerimaan
                                  Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                                  0041845 tanggal 16 Februari 2026, serta didaftarkan dalam Daftar
                                  Perseroan     pada      Kemenkum      di    bawah      No.    AHU-




                                                  318
Page 349
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 37


                                 0028209.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 16 Februari 2026;

                          ix.    TIP, berdasarkan: (1) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
                                 No. 107 tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Buntario
                                 Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang
                                 telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
                                 Keputusan No. AHU-0083581.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 19
                                 Desember 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkum
                                 sebagimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
                                 Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0225018 tanggal 19
                                 Desember 2024, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                                 Kemenkum di bawah No. AHU-0278389.AH.01.11.TAHUN 2024
                                 tanggal 19 Desember 2024, dan (2) Akta Pernyataan Keputusan
                                 Pemegang Saham No. 74 tanggal 11 Desember 2025, yang dibuat di
                                 hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di
                                 Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
                                 berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0084536.AH.01.02.TAHUN
                                 2025 tanggal 22 Desember 2025, dan telah diberitahukan kepada
                                 Menkum sebagimana ternyata dalam Surat Penerimaan
                                 Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                                 0256832 tanggal 22 Desember 2025, serta didaftarkan dalam Daftar
                                 Perseroan     pada     Kemenkum       di    bawah      No.    AHU-
                                 00289176.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025;

                          x.     JMI, berdasarkan: (1) Akta Berita Acara No. 108 tanggal 16 Desember
                                 2024, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E.,
                                 M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan persetujuan
                                 dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                                 0083577.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 19 Desember 2024, dan
                                 telah diberitahukan kepada Menkum sebagimana ternyata dalam
                                 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
                                 AHU-AH.01.03-0225001 tanggal 19 Desember 2024, serta
                                 didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
                                 AHU-0278376.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Desember 2024,
                                 dan (2) Akta Berita Acara No. 78 tanggal 11 Desember 2025, yang
                                 dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
                                 Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan persetujuan dari
                                 Menkum        berdasarkan     Surat     Keputusan       No.    AHU-
                                 0084564.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025, dan
                                 telah diberitahukan kepada Menkum sebagimana ternyata dalam
                                 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
                                 AHU-AH.01.03-0256920 tanggal 22 Desember 2025, serta
                                 didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
                                 AHU-0289245.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025;

                          xi.    IP, berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 36 tanggal 4 Juni 1997, yang
                                 dibuat di hadapan Teddy Anwar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
                                 mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
                                 Keputusan No. C-5206HT.01.04-TH.99 tanggal 25 Maret 1999 dan
                                 telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran
                                 Perusahaan Jakarta Barat di bawah No. 0759/RUB.09.02/VII/00
                                 tanggal 28 Juli 2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
                                 Republik Indonesia No. 14 tanggal 16 Februari 2001 dan Tambahan
                                 Berita Negara No. 1034;




                                                 319
Page 350
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 38




                          xii.    Wabin, berdasarkan (1) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
                                  Saham PT Wabin Jayatama No. 106 tanggal 16 Desember 2024, yang
                                  dibuat di hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
                                  Pusat, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
                                  Persetujuan      Perubahan       Anggaran      Dasar      No.     AHU-
                                  0083586.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 19 Desember 2024 yang
                                  telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
                                  No. AHU-0278401.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Desember
                                  2024, serta telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
                                  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                                  AH.01.03-0225035 tanggal 19 Desember 2024, yang telah didaftarkan
                                  dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
                                  0278401.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Desember 2024, dan (2)
                                  Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Wabin Jayatama
                                  No. 75 tanggal 11 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Buntario
                                  Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui
                                  oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
                                  Dasar No. AHU-0084780.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22
                                  Desember 2025 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                                  Kemenkum di bawah No. AHU-0289811.AH.01.11.TAHUN 2025
                                  tanggal 22 Desember 2025, serta telah diberitahukan kepada Menkum
                                  berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
                                  No. AHU-AH.01.03-0257210 tanggal 22 Desember 2025, yang telah
                                  didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
                                  AHU-0289811.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025;

                          xiii.   MFJ, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
                                  Perseroan Terbatas PT Multi Farmindo Jaya No. 17 tanggal 2 Februari
                                  2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
                                  M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada
                                  Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                                  Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0019784 tanggal 2 Februari
                                  2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                                  Kemenkum di bawah No. AHU-0022652.AH.01.11.TAHUN 2023
                                  tanggal 2 Februari 2023;

                          xiv.    ULU, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
                                  Unggas Lestari Unggul No. 1 tanggal 2 Juni 2022, yang dibuat di
                                  hadapan Amaliyah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
                                  diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
                                  Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                                  0244219 tanggal 2 Juni 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar
                                  Perseroan     pada    Kemenkum      di    bawah     No.   AHU-
                                  0101481.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 2 Juni 2022; dan

                          xv.     Vaksindo, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
                                  Saham PT Vaksindo Satwa Nusantara No. 110 tanggal 28 November
                                  2008, yang dibuat di hadapan Irawan Soerodjo, S.H., M.Sc, Notaris di
                                  Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
                                  Persetujuan    Perubahan       Anggaran    Dasar      No.    AHU-
                                  14784.AH.01.02.TAHUN 2009 tanggal 23 April 2009, telah
                                  diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Pemberitahuan
                                  Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.01.10-23702 tanggal 28




                                                   320
Page 351
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 39


                                  November 2008, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                                  Kemenkum di bawah No. AHU-0018897.AH.01.09.TAHUN 2009
                                  tanggal 23 April 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
                                  No. 43, Tambahan No. 8207.

                          Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) dan (4) UUPT 1995, seluruh saham yang telah
                          dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan perseroan dengan
                          bukti penyetoran yang sah. Pengeluaran saham lebih lanjut setiap kali harus
                          disetor penuh.

                          Berdasarkan Pasal 33 UUPT, paling sedikit 25% dari modal dasar harus
                          ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh
                          sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan
                          tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dilakukan dengan cara
                          mengangsur.

                          Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas masing-masing Surat
                          Pernyataan PCP tertanggal 13 April 2026 dan Surat Pernyataan STP, MMP,
                          SSI, SUL, JFI, Ciomas, JIL, TIP, JMI, IP, Wabin, MFJ, ULU, dan Vaksindo
                          tertanggal 20 April 2026, penyetoran modal oleh para pemegang saham
                          masing-masing Perusahaan Anak tersebut telah dilakukan secara penuh dan
                          tunai pada saat diselenggarakannya rapat umum pemegang saham masing-
                          masing Perusahaan Anak yang menyetujui masing-masing peningkatan modal
                          ditempatkan dan disetor tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan
                          perundang-undangan yang berlaku.

                 b.       keterlambatan penyetoran modal yang sah atas peningkatan modal
                          ditempatkan dan disetor untuk BLT, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                          Pemegang Saham PT Bintang Langgeng Ternak No. 25 tanggal 8 Mei 2026,
                          yang dibuat di hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta
                          Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
                          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                          0145479 tanggal 21 Mei 2026, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                          pada Kemenkum di bawah No. AHU-0110895.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
                          21 Mei 2026 (“Akta No. 25/2026”), para pemegang saham BLT telah
                          menyetujui dan meratifikasi atas keterlambatan penyetoran modal oleh PT
                          Ciomas Adisatwa sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
                          Saham PT Bintang Laut Timur No. 90 tanggal 28 Agustus 2025 dan Akta
                          Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bintang Langgeng Ternak No.
                          80 tanggal 11 Desember 2025, yang keduanya dibuat di hadapan Buntario
                          Tigris, S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat, dimana berdasarkan akta-
                          akta tersebut telah terjadi pengambilbagian dan penyetoran secara penuh
                          dengan tunai melalui kas BLT oleh PT Ciomas Adisatwa.

                          Berdasarkan Pasal 33 UUPT, paling sedikit 25% dari modal dasar harus
                          ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh
                          sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan
                          tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dilakukan dengan cara
                          mengangsur. Sehubungan dengan keterlambatan penyetoran modal tersebut,
                          BLT telah meratifikasi keterlambatan penyetoran modal tersebut berdasarkan
                          Akta No. 25/2026 dimana akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkum
                          sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                          Anggaran Dasar.




                                                  321
Page 352
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 40


        4.       Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di
                 Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-
                 masing Perusahaan Anak dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan
                 karenanya dapat bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
                 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak, kecuali sehubungan dengan telah
                 berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris IP.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan IP, pengangkatan
                 kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris IP untuk masa jabatan yang terbaru
                 belum akan dilakukan mengingat sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
                 ini, IP tidak menjalankan kegiatan usaha.

                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Keterangan No.
                 043/CN/NOT/IV/2026 tanggal 15 April 2026 yang dikeluarkan oleh Eriko Nicolaus
                 Honanda, S.E., S.H., M.M sebagai pengganti dari Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
                 S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat, saat ini IP sedang dalam proses pembukaan
                 blokir Sistem Administrasi Badan Hukum.

                 Berdasarkan Pasal 94 juncto Pasal 92 UUPT, anggota Direksi yang telah berakhir
                 masa jabatannya tidak lagi berwenang menjalankan pengurusan perseroan dan tidak
                 berhak lagi bertindak untuk dan atas nama perseroan kecuali setelah diangkat kembali
                 oleh RUPS. Berdasarkan Pasal 111 juncto Pasal 108 UUPT, anggota Dewan
                 Komisaris yang telah berakhir masa jabatannya tidak lagi berwenang melakukan
                 pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik
                 mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.

        5.       Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak telah memperoleh izin-
                 izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
                 kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
                 undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
                 dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini.

                 Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami untuk masing-masing:

                 a.       Izin usaha, untuk Perusahaan Anak sebagai berikut:

                          i.     Ciomas, atas bukti tangkapan layar akun OSS Ciomas, Ciomas telah
                                 mengajukan permohonan Sertifikat Standar atas kegiatan usaha
                                 Budidaya Ayam Ras Pedaging yang berlokasi di: (i) Kabupaten
                                 Tangerang pada tanggal 16 April 2026 dengan No. Permohonan Izin:
                                 I-202001080119257766684, dan (ii) Kabupaten Cianjur kepada Bupati
                                 Cianjur – Kepala DPMPTSP Cianjur dengan No. ID Izin: I-
                                 202009091501179372717. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari
                                 Segi Hukum ini, permohonan Sertifikat Standar Ciomas tersebut masih
                                 berstatus ‘Menunggu Verifikasi OPD’.

                          ii.    BMS, atas tangkapan layar situs Lembaga OSS, status permohonan
                                 Sertifikat Standar untuk untuk kegiatan usaha Angkutan Bermotor
                                 untuk Barang Umum (KBLI No. 49431) dijalankan Jl. Hayam Wuruk
                                 No. 52-A, RT 03, RW 10, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan
                                 Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur adalah ‘Menunggu Verifikasi
                                 K/L’ dengan keterangan bahwa ‘persyaratan sudah lengkap dan akan
                                 diverifikasi oleh K/L – Verifikator (Menteri Perhubungan’). Berdasarkan
                                 hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BMS, BMS (i) telah




                                                  322
Page 353
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 41


                                 melengkapi dan menyampaikan seluruh persyaratan dokumen, namun
                                 masih belum memperoleh pembaharuan status terhadap Sertifikat
                                 Standar untuk masing-masing lokasi kegiatan usaha BMS dan (ii) akan
                                 senantiasa melakukan pengecekan secara berkala pada situs
                                 Lembaga OSS.

                          iii.   AJS, atas bukti tangkapan layar situs Lembaga OSS, status
                                 permohonan pemenuhan Izin Usaha AJS untuk kegiatan usaha
                                 Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Obat Hewan (KBLI No.
                                 46444) dijalankan di Jl. Gatot Subroto I Gg VII No. 16A Bali, Kota
                                 Denpasar, Denpasar Utara, Tonja adalah ‘Belum Melengkapi
                                 Persyaratan’. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
                                 keterangan AJS, AJS (i) telah melengkapi seluruh dokumen yang
                                 dipersyaratkan, namun terdapat kendala pada saat melakukan
                                 pengajuan atau ’submit’ dokumen persyaratan, di mana sistem
                                 menunjukan status ’gagal’ sehingga status pemenuhan izin usaha
                                 tidak dapat diperbarui dan (ii) akan senantiasa melakukan pengajuan
                                 ulang pemenuhan persyaratan dimaksud pada situs Lembaga OSS.

                 b.       SIPA yang masih berlaku untuk Perusahaan Anak sebagai berikut:

                         i.      IAG, sehubungan dengan kegiatan usaha Pembibitan Ayam Ras untuk
                                 lokasi usaha di Kabupaten Kampar.

                                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti tangkapan
                                 layar atas akun OSS IAG, IAG telah mengajukan permohonan
                                 pembaharuan SIPA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                                 (”ESDM”) sehubungan dengan kegiatan usaha Pembibitan Ayam Ras
                                 untuk lokasi di Kabupaten Kampar pada tanggal 15 November 2025
                                 dan 3 Maret 2026. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
                                 ini, permohonan pembaharuan SIPA IAG tersebut masih dalam proses
                                 dengan status “Perlu Dilengkapi” dan “Lanjutkan Pengajuan ke Sistem
                                 K/L”.

                         ii.     SAL, sehubungan dengan kegiatan usaha Pembibitan dan Budidaya
                                 Sapi Potong untuk lokasi di Lampung Timur.

                                 Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti tangkapan
                                 layar atas akun OSS SAL, SAL telah mengajukan permohonan
                                 pembaharuan SIPA kepada Menteri ESDM sehubungan dengan
                                 kegiatan usaha Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong untuk lokasi di
                                 Lampung Timur pada tanggal 17 April 2026. Sampai dengan tanggal
                                 Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan pembaharuan SIPA SAL
                                 tersebut masih dalam proses dengan status “Menunggu Pembayaran
                                 PNBP” dan “Menunggu Verifikasi Pembayaran K/L”.

                         iii.    Ciomas, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti
                                 tangkapan layar atas akun OSS Ciomas, Ciomas telah mengajukan
                                 permohonan pembaharuan SIPA kepada Menteri Energi dan Sumber
                                 Daya Mineral Republik Indonesia (“Menteri ESDM”) sehubungan
                                 dengan kegiatan usaha: (1) Budidaya Ayam Ras Pedaging, untuk
                                 beberapa lokasi usaha Ciomas di: (i) Kabupaten Kampar pada tanggal
                                 26 Januari 2026, (ii) Kota Semarang pada tanggal 12 April 2026, (iii)
                                 Kabupaten Tangerang pada tanggal 25 Februari 2025 dan 6 November




                                                 323
Page 354
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 42


                                 2025, (iv) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 22 April 2025, 31 Maret
                                 2026 dan 25 Maret 2026, (v) Kabupaten Bogor pada tanggal 27 Januari
                                 2026, (vi) Kabupaten Cianjur pada tanggal 31 Maret 2026, 2 Maret
                                 2026, dan 12 Februari 2026, (vii) Kabupaten Lampung Selatan pada
                                 tanggal 1 April 2026 dan 2 April 2026, (viii) Kabupaten Magetan pada
                                 tanggal 18 Agustus 2025 dan 13 Oktober 2025; serta (2) Kegiatan
                                 Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas, untuk lokasi usaha
                                 di: (i) Kabupaten Maros pada tanggal 13 Oktober 2025, (ii) Kabupaten
                                 Lampung Selatan pada tanggal 15 April 2026, (ii) Kabupaten
                                 Purwakarta pada tanggal 31 Maret 2026 dan (iii) Kabupaten Tabanan
                                 pada tanggal 15 Mei 2025. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
                                 Hukum ini, permohonan pembaharuan SIPA Ciomas tersebut masih
                                 berstatus ‘Menunggu Verifikasi K/L’ dan/atau ‘Perbaikan Permohonan’.

                         iv.     STP, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti
                                 tangkapan layar atas akun OSS STP, STP telah mengajukan
                                 permohonan pembaharuan SIPA kepada Menteri ESDM sehubungan
                                 dengan kegiatan usaha: (1) Industri Pembenihan Ikan untuk lokasi
                                 usaha STP di Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 6 Februari 2026;
                                 (2) Tambak untuk lokasi usaha STP di Kabupaten Banyuwangi pada
                                 tanggal 30 Maret 2026; (3) Industri Ransum Makanan Hewan untuk
                                 lokasi usaha STP di Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 15 Maret
                                 2025; dan (4) Riset dan Budidaya untuk lokasi usaha STP di
                                 Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 22 Oktober 2025 dan 27
                                 Februari 2026. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
                                 permohonan pembaharuan SIPA STP tersebut masih dalam proses
                                 dengan status “Menunggu Verifikasi K/L” dan “Perbaikan
                                 Permohonan”.

                         v.      MFJ, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti
                                 tangkapan layar atas akun OSS MFJ, MFJ telah mengajukan
                                 permohonan pembaharuan SIPA kepada Menteri ESDM sehubungan
                                 dengan kegiatan usaha Pembibitan dan Budidaya Itik dan/atau Bebek
                                 untuk lokasi usaha MFJ di Kabupaten Nganjuk pada tanggal 5 Maret
                                 2025 dan 6 Maret 2025. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
                                 Hukum ini, permohonan pembaharuan SIPA MFJ tersebut masih
                                 dalam proses dengan status “Menunggu Verifikasi K/L”.

                 c.       Perusahaan Anak telah mengajukan permohonan SLF atas bangunan-
                          bangunan milik Perusahaan Anak, yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan uji
                          tuntas kami sebagai berikut:

                          i.     bukti tangkapan layar akun SIMBG TIP, TIP telah mengajukan
                                 permohonan SLF atas bangunan TIP yang berlokasi di Kabupaten
                                 Pasuruan dengan: No. Registrasi: 351410-17042026-001 tanggal 17
                                 April 2026 dan No. Registrasi: 351410-15042026-004 tanggal 15 April
                                 2026. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
                                 permohonan SLF TIP tersebut masih berstatus ‘Verifikasi
                                 Kelengkapan Dokumen’.

                          ii.    bukti tangkapan layar akun SIMBG Ciomas, Ciomas telah mengajukan
                                 permohonan SLF sehubungan dengan beberapa bangunan gedung
                                 yang digunakan untuk (1) kegiatan usaha Budidaya Ayam Ras
                                 Pedaging yang berlokasi di: (a) Kabupaten Lampung Selatan pada




                                                 324
Page 355
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 43


                                 tanggal 14 April 2026, (b) Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 15
                                 April 2026, (c) Kabupaten Pesawaran pada tanggal 15 April 2026, (d)
                                 Kabupaten Kediri pada tanggal 14 April 2026, (e) Kabupaten
                                 Sukabumi pada tanggal 14 April 2026 dan 15 April 2026, (f) Kabupaten
                                 Tangerang pada tanggal 15 April 2026, (g) Kabupaten Pandeglang
                                 pada tanggal 14 April 2026, (h) Kabupaten Kulon Progo pada tanggal
                                 15 April 2026, (i) Kabupaten Bogor pada tanggal 14 April 2026 dan 15
                                 April 2026, (j) Kabupaten Ciamis pada tanggal 14 April 2026, (k)
                                 Kabupaten Subang pada tanggal 15 April 2026, (l) Kabupaten
                                 Majalengka pada tanggal 15 April 2026; (2) kegiatan usaha Rumah
                                 Potong Dan Pengepakan Daging Unggas yang berlokasi di: (a)
                                 Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 6 April 2026, (b) Kabupaten
                                 Lampung Selatan pada tanggal 7 April 2026, (c) Kabupaten Magelang
                                 pada tanggal 7 April 2026, (d) Kabupaten Maros pada tanggal 6 April
                                 2026, (e) Kabupaten Pemalang pada tanggal 7 April 2026, (f)
                                 Kabupaten Semarang pada tanggal 7 April 2026, (g) Kabupaten
                                 Sidoarjo pada tanggal 7 April 2026, (h) Kabupaten Tabanan pada
                                 tanggal 7 April 2026, (i) Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 7 April
                                 2026 dan 15 April 2026, dan (j) Kabupaten Purwakarta pada tanggal
                                 12 Mei 202; serta (3) kegiatan usaha Perdagangan Besar Daging
                                 Ayam Dan Daging Ayam Olahan yang berlokasi di: (i) Kabupaten
                                 Tangerang pada tanggal 12 Mei 2026, (ii) Kabupaten Mojokerto pada
                                 tanggal 12 Mei 2026, dan (iii) Kabupaten Semarang pada tanggal 4
                                 Juni 2026. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
                                 permohonan pembaharuan SLF Ciomas tersebut masih berstatus
                                 ‘Menunggu Verifikasi Dokumen’ dan/atau ‘Verifikasi Kelengkapan
                                 Dokumen’.

                          iii.   bukti tangkapan layar akun SIMBG IAG, IAG telah mengajukan
                                 permohonan SLF sehubungan dengan beberapa bangunan gedung
                                 yang digunakan untuk: (1) kegiatan usaha Budidaya Ayam Ras
                                 Pedaging yang berlokasi di (a) Kabupaten Bintan pada tanggal 17
                                 April 2026, (b) Kabupaten Kampar pada tanggal 11 Mei 2026, (c)
                                 Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 11 Mei 2026, dan (d)
                                 Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 11 Mei 2026; (2) kegiatan
                                 usaha Budidaya Ayam Ras Petelur yang berlokasi di Kabupaten
                                 Bintan pada tanggal 17 April 2026; (3) kegiatan usaha Industri
                                 Ransum Makanan Hewan yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang
                                 pada tanggal 17 April 2026; (4) kegiatan usaha Pembibitan Ayam Ras
                                 yang berlokasi di: (a) Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 17 April
                                 2026, (b) Kabupaten Karo pada tanggal 17 April 2026, (c) Kabupaten
                                 Kampar pada tanggal 17 April 2026 dan 11 Mei 2026, (d) Kabupaten
                                 Bintan pada tanggal 17 April 2026, dan (e) Kabupaten Aceh Besar
                                 pada tanggal 17 April 2026; (5) kegiatan usaha Perdagangan Besar
                                 Obat Farmasi untuk Hewan yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang
                                 pada tanggal 17 April 2026; (6) kegiatan usaha Perdagangan Besar
                                 Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan yang berlokasi di
                                 Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 17 April 2026; (7) kegiatan
                                 usaha Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan
                                 yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 11 Mei 2026,
                                 (8) kegiatan usaha Produksi Kompos Sampah Organik yang berlokasi
                                 di Kabupaten Bintan pada tanggal 17 April 2026, dan (9) kegiatan
                                 usaha Aktivitas Kesehatan Hewan yang berlokasi di Kabupaten Bintan
                                 pada tanggal 4 Juni 2026. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi




                                                 325
Page 356
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 44


                                  Hukum ini, permohonan SLF IAG tersebut masih berstatus ‘Verifikasi
                                  Kelengkapan Dokumen’.

                          iv.     bukti tangkapan layar akun SIMBG PCP, PCP telah mengajukan
                                  permohonan SLF sehubungan dengan bangunan PCP yang berlokasi
                                  di Kota Tangerang Selatan tanggal 23 April 2026. Sampai dengan
                                  tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SLF PCP
                                  tersebut masih berstatus ‘Verifikasi Kelengkapan Dokumen’.

                          v.      bukti tangkapan layar akun SIMBG Wabin, Wabin telah mengajukan
                                  permohonan SLF sehubungan dengan beberapa bangunan gedung
                                  yang digunakan untuk kegiatan usaha Industri Pengasapan Karet dan
                                  Budidaya Ayam Ras Petelur yang berlokasi di Kabupaten Serang.
                                  Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan
                                  SLF Wabin tersebut masih berstatus ‘Verifikasi Kelengkapan
                                  Dokumen’.

                          vi.     bukti tangkapan layar akun SIMBG Vaksindo, Vaksindo telah
                                  mengajukan permohonan SLF atas beberapa bangunan Vaksindo
                                  yang berlokasi di Kabupaten Bogor pada tanggal 12 April 2026.
                                  Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan
                                  masing-masing SLF Vaksindo tersebut masih berstatus ‘Verifikasi
                                  Kelengkapan Dokumen’ atau ‘Perbaikan Dokumen’.

                          vii.    bukti tangkapan layar akun SIMB SA, SA telah mengajukan
                                  permohonan SLF atas bangunan SA untuk kegiatan usaha Industri
                                  Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
                                  serta Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Bukan
                                  Unggas yang berlokasi di Kabupaten Serang pada tanggal 17 April
                                  2026. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
                                  permohonan SLF SA tersebut masih berstatus ’Verifikasi
                                  Kelengkapan Dokumen’.

                          viii.   bukti tangkapan layar akun SIMBG SAL, SAL telah mengajukan
                                  permohonan SLF atas bangunan SAL untuk kegiatan usaha
                                  Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong yang berlokasi di Kabupaten
                                  Lampung Timur pada tanggal 16 April 2026. Sampai dengan tanggal
                                  Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SLF SAL tersebut masih
                                  berstatus ‘Verifikasi Kelengkapan Dokumen’.

                          ix.     bukti tangkapan layar akun SIMBG STP, STP telah mengajukan
                                  permohonan SLF sehubungan dengan beberapa bangunan gedung
                                  yang berlokasi di Kabupaten Gresik pada tanggal 6 April 2026,
                                  Kabupaten Lamongan pada tanggal 15 April 2025, Kabupaten
                                  Lampung Selatan pada tanggal 6 April 2026, Kabupaten Pidie Jaya
                                  pada tanggal 13 April 2026, Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 13
                                  April 2026, Kabupaten Rembang pada tanggal 13 April 2026,
                                  Kabupaten Buleleng pada tanggal 13 April 2026, Kabupaten
                                  Simalungun pada tanggal 6 April 2026. Sampai dengan tanggal
                                  Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SLF dari STP tersebut
                                  masih berstatus ‘Menunggu Verifikasi Dokumen’.

                          x.      bukti tangkapan layar akun SIMBG AJS, AJS telah mengajukan
                                  permohonan SLF sehubungan dengan beberapa bangunan AJS yang




                                                 326
Page 357
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 45


                                  berlokasi di Kabupaten Banjar pada tanggal 16 April 2026, Jakarta
                                  Barat pada tanggal 16 April 2026, Makassar pada tangal 16 April 2026,
                                  Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 16 April 2026, Bandung pada
                                  tanggal 16 April 2026, Kabupaten Tangerang pada tanggal 16 April
                                  2026, Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 16 April 2026, dan
                                  Palembang pada tanggal 16 April 2026. Sampai dengan tanggal
                                  Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SLF dari AJS tersebut
                                  masih berstatus ‘Menunggu Verifikasi Dokumen’.

                          xi.     bukti tangkapan layar akun SIMBG JMI, JMI telah mengajukan
                                  permohonan SLF atas bangunan JMI dengan No. Registrasi: 35414-
                                  15042026-001 tanggal 15 April 2026. Sampai dengan tanggal
                                  Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SLF dari JMI tersebut
                                  masih berstatus ‘Verifikasi Kelengkapan Dokumen’.

                          xii.    bukti tangkapan layar akun SIMBG SGFM, SGFM telah mengajukan
                                  permohonan SLF sehubungan dengan bangunan SGFM yang
                                  berlokasi di Kabupaten Tangerang pada tanggal 6 April 2026. Sampai
                                  dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SLF dari
                                  SGFM tersebut masih berstatus ”Verifikasi Kelengkapan Dokumen”.

                          xiii.   bukti tangkapan layar akun SIMBG JFI, JFI telah mengajukan
                                  permohonan SLF sehubungan dengan beberapa bangunan JFI yang
                                  berlokasi di Kabupaten Boyolali pada tanggal 6 Maret 2026,
                                  Kabupaten Malang pada tanggal 15 April 2026 dan Jakarta Timur
                                  pada tanggal 17 April 2026. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari
                                  Segi Hukum ini, permohonan SLF dari JFI tersebut masih berstatus
                                  ”Proses Penerbitan SKRD” atau ”Verifikasi Kelengkapan Dokumen”.

                          xiv.    bukti tangkapan layar akun SIMBG SSI, SSI telah mengajukan
                                  permohonan SLF sehubungan dengan bangunan SSI yang berlokasi
                                  di Kabupaten Sumbawa pada tanggal 11 Mei 2026. Sampai dengan
                                  tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SLF dari SSI
                                  tersebut masih berstatus ”Verifikasi Kelengkapan Dokumen”.

                          xv.     bukti tangkapan layar akun SIMBG ULU, ULU telah mengajukan
                                  permohonan SLF sehubungan dengan bangunan ULU yang
                                  digunakan untuk kegiatan usaha Pembibitan Ayam Lokal dan
                                  Persilangannya yang berlokasi di Kp. Ciloji RT 02/RW 01, Desa
                                  Karangpedes, Kec. Kiarapedes, Purwakarta, Jawa Barat pada tanggal
                                  12 Mei 2026. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
                                  permohonan SLF dari ULU tersebut masih berstatus ”Verifikasi
                                  Kelengkapan Dokumen”.

                          xvi.    bukti tangkapan layar akun SIMBG MFJ, MFJ telah mengajukan
                                  permohonan SLF sehubungan dengan bangunan yang digunakan
                                  untuk kegiatan usaha Pembibitan dan Budidaya Itik dan/atau Bebek
                                  yang berlokasi di Desa Prayungan, Desa/Kelurahan Prayungan, Kec.
                                  Lengkong, Kab. Nganjuk, Jawa Timur pada tanggal 4 Juni 2026.
                                  Sampai dengan tanggal Pendpaat Dari Segi Hukum ini, permohonan
                                  SLF dari MFJ tersebut masih berstatus ”Verifikasi Kelengkapan
                                  Dokumen”.




                                                  327
Page 358
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 46


                 d.       Izin lingkungan JFI, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Hasil
                          Penapisan Otomatis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet
                          dengan No. Registrasi 693B9994831E8 tertanggal 17 April 2026, JFI sedang
                          melakukan proses perubahan dokumen lingkungan dengan lokasi usaha di
                          Dukuh Jebolan, Kabupaten Boyolali dalam rangka penambahan kegiatan
                          usaha dengan KBLI 10216 – Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi.

                 e.       IPAL Ciomas,berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, Ciomas telah
                          mengajukan permohonan IPAL sehubungan dengan kegiatan usaha: (1)
                          Budidaya Ayam Ras Pedaging, untuk beberapa lokasi usaha Ciomas di: (i)
                          Kabupaten Kediri berdasarkan Tanda Terima Surat No. 218/RS-AS/VI/2026
                          tanggal 2 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
                          Kediri,   (ii)  Kota     Semarang     berdasarkan     Surat   Ciomas   No.
                          012/CAS/HRGA/REG-JTG2/V/2026 (tidak bertanggal) perihal Pengurusan
                          Perizinan IPAL sebagaimana telah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota
                          Semarang, (iii) Kabupaten Buleleng berdasarkan Surat Ciomas No.
                          031/HRGA/V/CP-B/2026/KRSP (tidak bertanggal) perihal Pengurusan
                          Perizinan IPAL sebagaimana telah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup
                          Kabupaten Buleleng tanggal 13 Mei 2026, (iv) Kabupaten Sukabumi
                          berdasarkan Surat Ciomas No. 025/HRGA/V/REGBANTEN/2026 (tidak
                          bertanggal) dan No. 025/HRGA/V/2026 (tidak bertanggal) perihal Pengurusan
                          Perizinan IPAL sebagaimana seluruhnya telah diterima oleh Dinas Lingkungan
                          Hidup Kabupaten Sukabumi tanggal 13 Mei 2026, (v) Kabupaten Kulon Progo
                          berdasarkan Surat Keterangan No. 6/Sket/PS/AMS/V/2026 tanggal 12 Mei
                          2026 yang diterbitkan oleh PT Adare Multi Servis, (vi) Kabupaten Bogor
                          berdasarkan Resi Pengiriman Dokumen No. JD0562899374 yang diterbitkan
                          oleh PT Global Jet Express tanggal 4 Juni 2026, sebagaimana telah diterima
                          oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor pada tanggal 5 Juni 2026, (vii)
                          Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Ciomas No. 002/HRGA_ULU/IPAL-
                          Rahong/V/2026       (tidak    bertanggal),    No.      003/HRGA_ULU/IPAL-
                          Cipanas/V/2026 (tidak bertanggal), dan No. 001/HRGA_ULU/IPAL-
                          Nuyan2/V/2026 (tidak bertanggal), sebagaimana seluruhnya telah diterima
                          oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur tanggal 13 Mei 2026, (viii)
                          Kabupaten        Malang       berdasarkan        Surat      Ciomas     No.
                          031/CCP/PUL.TIMUR/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 perihal Permohonan
                          Penapisan Pengurusan PERTEK IPAL sebagaimana telah diterima oleh Dinas
                          Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Malang berdasarkan Tanda Terima
                          tanggal 13 Mei 2026, dan (2) Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan
                          Daging Unggas, untuk lokasi usaha di Kabupaten Magelang, berdasarkan
                          Berita Acara No. 660.1/428/11/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang
                          Pembahasan Teknis Penilaian Substansi Persetujuan Teknis Dokumen Kajian
                          Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air Permukaan, yang diterbitkan
                          oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.

                 Perusahaan Anak juga telah memenuhi kewajiban penyampaian LKPM untuk 3 (tiga)
                 periode terakhir, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya tanda terima
                 penyampaian LKPM untuk periode:

                 a.      Triwulan III tahun 2025 atas beberapa lokasi usaha Ciomas, PCP untuk lokasi
                         usaha di JL. Bintaro Utama Sektor 9 JA1 No.16 RT.001/RW.010,
                         Desa/Kelurahan Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,
                         Provinsi Banten (“Cabang Bintaro”), IP, Vaksindo, BLT, SA, SAL, dan IAG;




                                                  328
Page 359
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 47


                 b.      Triwulan IV tahun 2025 atas beberapa lokasi usaha Ciomas, PCP untuk lokasi
                         usaha Cabang Bintaro, IP, Wabin, Vaksindo, BLT, SA, dan IAG; dan

                 c.      Triwulan I tahun 2026 atas beberapa lokasi usaha ITS, Ciomas, PCP untuk
                         lokasi usaha Cabang Bintaro, IP, SA, ULU, dan IAG.

                 Berdasarkan Pasal 364 ayat (3) huruf a juncto Pasal 364 ayat (4) Peraturan BKPM
                 5/2025, pelaku usaha yang melanggar kewajiban penyampaian LPKM dikenakan
                 sanksi administratif berupa: (i) peringatan, (ii) penghentian sementara kegiatan usaha,
                 (iii) pengenaan denda administratif, (iv) pengenaan daya paksa polisional, (v)
                 pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan, dan/atau (vi) pencabutan persyaratan
                 dasar, perizinan berusaha, dan/atau PB UMKU.

                 Terdapat ketidakpatuhan Perusahaan Anak atas pemenuhan izin-izin pokok dan
                 penting dari pihak yang berwenang sebagaimana diungkapkan di atas. Berdasarkan
                 hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing Perusahaan
                 Anak tanggal 24 Juni 2026, sampai dengan tanggal surat pernyataan, masing-masing
                 Perusahaan       Anak      belum     pernah    menerima     dan/atau    dikenakan
                 sanksi/teguran/pembatasan antara lain berupa peringatan tertulis, penghentian
                 sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin oleh
                 instansi pemerintah terkait yang berwenang, sehubungan dengan perizinan pokok dan
                 penting (termasuk pemenuhan kewajiban atas perizinan tersebut) yang diperlukan
                 masing Perusahaan Anak untuk menjalankan kegiatan usahanya.

        6.       Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                 penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
                 dan/atau benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Perusahaan Anak
                 (kecuali AHB, IP, ITS, SFI, KW, dan BLT yang tidak memiliki aset atau harta kekayaan
                 yang material) untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau
                 dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut
                 hukum Indonesia dan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak serta harta
                 kekayaan milik Perusahaan Anak yang material tidak sedang menjadi objek sengketa
                 atau dibebankan sebagai jaminan atas utang Perusahaan Anak atau untuk menjamin
                 kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.

        7.       Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                 dianggap penting dan material yang masih berlaku, yaitu perjanjian-perjanjian yang
                 dibuat atau ditandatangani oleh Perusahaan Anak agar dapat melaksanakan kegiatan
                 usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha
                 Perusahaan Anak secara material, telah dibuat oleh Perusahaan Anak sesuai dengan
                 ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
                 perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perusahaan Anak yang bersangkutan.

                 Perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material yang telah ditandatangani
                 Perusahaan Anak dengan pihak terafiliasi Perusahaan Anak dan pihak ketiga tidak
                 mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III
                 Tahap I Tahun 2026 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi
                 Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang
                 dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang obligasi dan pemegang saham
                 publik Perseroan.

                 Tidak terdapat kewajiban bagi Perusahaan Anak untuk memperoleh persetujuan
                 dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana
                 PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026.




                                                  329
Page 360
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 48




                 Atas perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material yang telah habis masa
                 berlakunya, termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan,
                 Perusahaan Anak dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
                 ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap
                 berlaku dan mengikat para pihak.

        8.       Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
                 Perusahaan Anak yang memiliki harta kekayaan yang dianggap material tanggal 24
                 Juni 2026, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, harta kekayaan yang dianggap
                 material tersebut telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai
                 untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
                 dipertanggungkan dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-
                 polis asuransi tersebut masih berlaku.

        9.       Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah
                 menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara
                 lain: (i) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (ii) kewajiban kepesertaan
                 dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berikut pembayaran
                 iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama 3 (tiga) periode terakhir,
                 (iii) WLKP, (iv) pemenuhan pelaporan WLTK, (v) pembentukan LKS Bipartit, (vi)
                 pembentukan Peraturan Perusahaan, dan (vii) perolehan dokumen persetujuan
                 RPTKA, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya:

                 a.       WLTK untuk lokasi usaha SA yang terletak di Kabupaten Situbondo.

                          Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
                          Ketenagakerjaan di perusahaan (“UU No. 7/1981”), pengusaha atau pengurus
                          wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk
                          selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan
                          kembali atau memindahkan perusahaan. Setelah menyampaikan laporan
                          tersebut, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara
                          tertulis mengenai ketenagakerjaan pada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
                          Bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan
                          tersebut diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau
                          denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

                          Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan SA
                          tertanggal 20 April 2026, SA berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban
                          pelaporan WLTK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                          yang berlaku, khususnya UU No. 7/1981, dalam waktu 6 (enam) bulan sejak
                          tanggal surat pernyataan.

                 b.       pengesahan LKS Bipartit atas PCP.

                          Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan tanggal
                          Pendapat Dari Segi Hukum ini, TIP telah mengajukan permohonan
                          pendaftaran dan pengesahan LKS Bipartit TIP yang telah diterima oleh Dinas
                          Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan berdasarkan Tanda Terima tanggal 13
                          Mei 2026.

                          Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan
                          yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk
                          lembaga kerja sama bipartit. Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU




                                                 330
Page 361
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 49


                          Ketenagakerjaan, pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenakan sanksi
                          administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha,
                          pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan
                          pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan
                          pencabutan izin.

                 c.       bukti pembayaran iuran untuk masing-masing:

                          i.      BPJS Kesehatan atas beberapa lokasi usaha IAG dan BMS; dan

                          ii.     BPJS Ketenagakerjaan atas beberapa lokasi usaha IAG.

                         Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
                         Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana terakhir diubah dengan
                         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
                         Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-
                         Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                         Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                         Undang-Undang (“UU BPJS”), pemberi kerja wajib memungut iuran yang
                         menjadi beban peserta BPJS dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada
                         BPJS, dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi
                         tanggung jawabnya kepada BPJS. Pasal 55 UU BPJS mengatur bahwa
                         pemberi kerja yang melanggar kewajiban iuran BPJS dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak
                         Rp1.000.000.000.

                         Terdapat ketidakpatuhan Perusahaan Anak atas pembayaran iuran BPJS
                         Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagaimana diungkapkan di atas.
                         Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan masing-
                         masing Perusahaan Anak, Perusahaan Anak belum pernah menerima
                         dan/atau dikenakan sanksi/teguran/pembatasan antara lain berupa peringatan
                         tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha,
                         dan/atau pencabutan izin oleh instansi pemerintah terkait yang berwenang,
                         sehubungan dengan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan
                         Ketenagakerjaan tersebut.

                 Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan tanggal
                 Pendapat Dari Segi Hukum ini, sehubungan dengan masing-masing:

                 a.       pengesahan Peraturan Perusahaan untuk Perusahaan Anak sebagai berikut:

                          i.      JMI telah mengajukan permohonan pengesahan Peraturan
                                  Perusahaan JMI kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
                                  Provinsi Jawa Timur berdasarkan Berita Acara Pengiriman Dokumen
                                  tanggal 14 April 2026;

                          ii.     IAG sedang dalam proses perpanjangan atas Peraturan
                                  Perusahaannya berdasarkan bukti tangkap layar atas laman Aplikasi
                                  PP PKB dengan nomor registrasi #260309017 dengan status tahap
                                  ‘Upload Dokumen’;

                          iii.    JIL telah mengajukan permohonan pengesahan Peraturan
                                  Perusahaan JIL kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik
                                  Indonesia (“Kemenaker”) berdasarkan bukti tangkapan layar atas




                                                  331
Page 362
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 50


                                  situs web Kemenaker dengan No. Permohonan: #260415018 tanggal
                                  27 April 2026;

                          iv.     TIP telah mengajukan permohonan pengesahan Peraturan
                                  Perusahaan TIP kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan
                                  berdasarkan Tanda Terima tanggal 13 Mei 2026;

                          v.      ULU telah mengajukan permohonan pengesahan Peraturan
                                  Perusahaan berdasarkan Tanda Terima tanggal 5 Juni 2026 yang
                                  dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
                                  Pemerintah Kabupaten Purwakarta;

                          vi.     BL telah mengajukan permohonan pengesahan Peraturan
                                  Perusahaan berdasarkan Tanda Terima tanggal 8 Juni 2026 yang
                                  dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten
                                  Situbondo;

                          vii.    MFJ telah mengajukan permohonan pengesahan Peraturan
                                  Perusahaan berdasarkan bukti tangkap layar atas laman Aplikasi PP
                                  PKB dengan nomor registrasi #260609017 dengan status tahap
                                  ‘Menunggu Disetujui’;

                          viii.   SAL telah mengajukan permohonan pengesahan Peraturan
                                  Perusahaan berdasarkan bukti tangkap layar atas laman Aplikasi PP
                                  PKB dengan nomor registrasi #220912006 dengan status tahap
                                  ‘Menunggu Verifikasi’; dan

                          ix.     PCP telah mengajukan permohonan pengesahan Peraturan
                                  Perusahaan berdasarkan bukti tangkap layar atas laman Aplikasi PP
                                  PKB dengan nomor registrasi #260612004 dengan status ‘Pending’.

                 b.       WLKP untuk Perusahaan Anak sebagai berikut:

                          i.      SA telah menyampaikan pelaporan WLKP kantor pusat SA yang
                                  berlokasi di Jakarta berdasarkan Formulir Laporan Penyelenggaraan
                                  Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh pada Perusahaan di Provinsi
                                  Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 22 Mei 2026;

                          ii.     SAL telah menyampaikan pelaporan WLKP kantor pusat SAL yang
                                  berlokasi di Jakarta berdasarkan Lembar Bukti Penyerahan /
                                  Pengambilan Berkas No. 626 tanggal 5 Juni 2026;

                          iii.    MFJ telah menyampaikan pelaporan WLKP kantor pusat MFJ yang
                                  berlokasi di Jakarta berdasarkan Lembar Bukti Penyerahan /
                                  Pengambilan Berkas No. 636 tanggal 9 Juni 2026; dan

                          iv.     Vaksindo telah menyampaikan pelaporan WLKP kantor pusat
                                  Vaksindo yang berlokasi di Jakarta berdasarkan Lembar Bukti
                                  Penyerahan / Pengambilan Berkas No. 647 tanggal 10 Juni 2026.

        10.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
                 Perusahaan Anak tanggal 24 Juni 2026 dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas
                 kami melalui situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing
                 Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung




                                                 332
Page 363
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 51


                 serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat diakses oleh publik, Perusahaan Anak
                 terkait tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
                 dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
                 lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
                 negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
                 termasuk perselisihan yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau
                 perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
                 tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
                 material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak,
                 Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026, dan
                 rencana penggunaan dananya, dengan mempertimbangkan bahwa nilai gugatan dari
                 perkara yang melibatkan Perusahaan Anak tidak mencapai 20% dari ekuitas
                 Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31
                 Desember 2025 (audited). Lebih lanjut, Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam
                 suatu perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau
                 mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban
                 pembayaran utang.

        11.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
                 masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 24 Juni 2026
                 dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                 penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata
                 Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
                 yang dapat diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                 Perusahaan Anak terkait (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu
                 perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan
                 dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b)
                 perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
                 perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang
                 berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat
                 mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
                 Perusahaan Anak, Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
                 Tahun 2026, dan rencana penggunaan dananya atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit
                 atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, atau; (2) tidak
                 menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
                 menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
                 somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
                 dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan rencana PUB
                 Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026, dan rencana penggunaan dananya,
                 dengan mempertimbangkan bahwa perkara yang melibatkan anggota Direksi
                 Perusahaan Anak       merupakan perkara atas nama individu anggota Direksi
                 Perusahaan Anak yang bersangkutan, dan bukan atas nama Perusahaan Anak.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana
        diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam
        rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 adalah asli, dan (i) dokumen-
        dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-




                                                 333
Page 364
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 52


        dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah
        sesuai dengan aslinya; (iii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
        rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi yang sama dengan rancangan tersebut.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dan pihak ketiga kepada kami, termasuk situs resmi
        instansi pemerintah, lembaga negara dan/atau otoritas yang berwenang, untuk tujuan
        pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan
        sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
        tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) mempunyai kewenangan
        dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah
        melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
        permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan
        seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
        yang terkait.

5.      Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
        Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan secara langsung maupun tidak
        langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
        keadaan yang sesungguhnya.

6.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        akan kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas dan Tambahan Informasi, kami menerapkan
        prinsip materialitas yang umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan
        berdasarkan pandangan profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara
        berarti operasi dan kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 26 Juni 2026.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
        menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
        hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
        usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak.

9.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi dimana
        Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
        kekayaannya yang terkait, dan (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
        pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026.

10.     Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.




                                                334
Page 365
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 53


11.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.

12.     Bahwa sehubungan dengan SLF, kami menerapkan prinsip materialitas untuk kegiatan usaha
        masing-masing: (i) proses pembiakan atau pengembangbiakan hewan ternak (breeding) oleh
        Perseroan, kami hanya memeriksa SLF yang memiliki kontribusi 10% (sepuluh persen) atau
        lebih dari pendapatan usaha (revenue) Perseroan untuk kegiatan usaha proses pembiakan
        atau pengembangbiakan hewan ternak (breeding); dan (ii) commercial (pembesaran ayam ras)
        oleh Perusahaan Anak, kami hanya memeriksa SLF yang memiliki kontribusi 10% (sepuluh
        persen) atau lebih dari pendapatan usaha (revenue) Perusahaan Anak untuk kegiatan usaha
        commercial (pembesaran ayam ras).



                                 (Sisa halaman ini sengaja dikosongkan)




                                                  335
Page 366
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 54


Demikian Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,

ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Partner

No. STTD                                              : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023
No. Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan          : 201423




                                              336
Page 367

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.42 MB
Published7 Jul 2026
Pages367
Characters1,603,664
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 216 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JAPFA COMFEED INDONESIA TBK p.1 ×55
linked org Mandiri Sekuritas p.1 ×4
linked person Leo Handoko Laksono · Direktur p.19 ×11
linked person Arif Widjaja p.19 ×7
linked person Ir. Rachmat Indrajaya · Direktur p.19 ×7
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.24 ×38
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.59 ×18
linked org Bank HSBC Indonesia Tbk p.59 ×4
linked org PT Bank UOB Indonesia p.59 ×13
linked org PT Bank DBS Indonesia p.59 ×3
linked org Bank Central Asia Tbk p.59 ×32
linked — UBS AG Hongkong p.68 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.69 ×5
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.69 ×2
linked org Bank Danamon. p.69
linked person Renaldo Santosa · Direktur p.208 ×15
linked person Gabriella Santosa · Direktur p.208 ×11
linked org Investment Holdings p.208 ×3
linked person Hendrick Kolonas · Direktur p.208 ×6
linked person Tan Yong Nang · Direktur p.208 ×2
linked person H. Syamsir Siregar · Komisaris Utama p.208 ×11
linked person Bambang Budi Hendarto · Ketua p.208 ×6
linked person Ito Sumardi Djuni Sanyoto · Ketua p.208 ×6
linked person Antonius Harwanto Suryo Sembodo · Anggota p.208 ×9
linked org FKS Food Sejahtera Tbk. p.210 ×2
linked org Pemerintah Propinsi p.291
linked org Pemerintah Provinsi p.292 ×3
linked person Rudie Kusmayadi p.293
linked person Nunung Suhartini p.294
linked org Dana Pensiun p.294 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×25
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×2
possible org PT Japfa p.17 ×11
possible person Susanti · Notaris p.17
possible org PT Santosa p.26 ×3
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.59 ×12
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.61 ×11
possible org DBS Bank Ltd p.68 ×3
possible org Indonesia Prima Properti Tbk p.213 ×2
possible person Franciscus Welirang p.247
possible person Herman Suryatman p.293
possible person Drs. Tomsi Tohir p.293
possible person Ayi Subarna p.294 ×2
possible person Hana Dartiwan p.294
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×20
unresolved org Banten Tbk p.1 ×12
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.5
unresolved org Young Global Limited p.5 ×5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×4
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.8
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.9
unresolved person Kantor Notaris Christina Dwi Utami · Notaris p.9 ×32
unresolved org PT Sucor Obligasi p.10
unresolved org PT Suri Tani Pemuka p.16 ×6
unresolved org PT Kraksaan Windu p.16
unresolved org PT Artha Lautan Mulya p.16 ×2
unresolved org PT Bumiasri Lestari p.16
unresolved org PT Iroha Sidat Indonesia p.16
unresolved org PT Ciomas Adisatwa p.16 ×7
unresolved org PT Japfa Indoland p.16
unresolved org PT Tretes Indah Permai p.16
unresolved org PT Jakamitra Indonesia p.16
unresolved org PT Indonesia Pelleting p.16
unresolved org PT Wabin Jayatama p.16
unresolved org PT Vaksindo Satwa Nusantara p.16 ×9
unresolved org PT Bhirawara Mitra Sentosa p.16
unresolved org PT Agrinusa Jaya Santosa p.16 ×2
unresolved org PT Proteindotama Cipta Pangan p.16
unresolved org PT Multi Farmindo Jaya p.16 ×4
unresolved org PT Unggas Lestari Unggul p.16
unresolved org PT Bintang Langgeng Ternak p.16
unresolved org PT Bintang Laut Timur p.16
unresolved org PT Indojaya Agrinusa p.16 ×12
unresolved org PT Santosa Agrindo p.16 ×6
unresolved org PT Santosa Agrindo Lestari p.16 ×3
unresolved org PT Austasia Stockfeed p.16
unresolved org PT Multi Makanan Permai p.16 ×2
unresolved org PT Santosa Utama Lestari p.16 ×4
unresolved org PT Sentra Satwatama Indonesia p.16
unresolved org PT Celebes Agro Semesta p.16
unresolved org PT Japfa Food Indonesia p.16 ×3
unresolved org PT So Good Food Manufacturing p.16 ×2
unresolved org PT Agro Harmoni Bumi p.16
unresolved org Vaksindo Vietnam Animal Health Co. Ltd. p.16
unresolved org Vaksindo Animal Health Pvt Ltd p.16
unresolved org PT Indo Tirta Sentosa p.16
unresolved org PT Sentra Fasilitas Intermisi Entitas Asosiasi p.16
unresolved org PT Intan Kenkomayo Indonesia p.16
unresolved org PT Kona Bay Indonesia p.16 ×2
unresolved org PT Griya Mitra Poultry p.16
unresolved org PT Cahaya Gunung Foods p.16
unresolved org PT Tira Cipta Transportasi p.16
unresolved org PT Tira Cipta Logistik p.16
unresolved org PT Nusa Prima Logistik p.16 ×4
unresolved org PT Java Pelletizing Factory Ltd p.17 ×3
unresolved person Djojo Muljadi · Notaris p.17
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.17 ×2
unresolved org PT Perusahaan Dagang p.17
unresolved org Internationale Graanhandel Thegra N.V. p.17
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.17
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.18 ×2
unresolved person Mudofir Hadi · Notaris p.18
unresolved org Pusat Statistik p.18
unresolved person Doktor Irawan Soerodjo · Notaris p.19 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.21 ×5
unresolved org Purwanto Susanti p.21 ×8
unresolved org PT Suri Tani p.24
unresolved org PT Kraksaan p.24
unresolved org PT Artha p.25
unresolved org PT Bumiasri p.25
unresolved org PT Iroha Sidat Banyuwangi p.25
unresolved org PT Ciomas p.25
unresolved org PT Tretes p.25
unresolved org PT Jakamitra p.25
unresolved org PT Wabin p.25
unresolved org PT Vaksindo p.25
unresolved org Penjualan PVT LTD p.25
unresolved org Hewan Animal Health Co.Ltd p.25
unresolved org PT Bhirawa p.25
unresolved org PT Agrinusa p.25
unresolved org PT Multi p.26 ×2
unresolved org PT Unggas p.26
unresolved org PT Bintang p.26
unresolved org PT Indojaya p.26
unresolved org PT Sentra p.26 ×2
unresolved org PT Celebes p.26
unresolved org PT Japfa Food p.26
unresolved org PT So p.26
unresolved org PT Agro p.26
unresolved org PT Indo Tirta p.26
unresolved org PT Intan p.27
unresolved org PT Kona Bay p.27
unresolved org PT Cahaya p.27
unresolved org PT Tira Cipta p.27 ×2
unresolved org PT Griya Mitra p.27
unresolved org PT Nusa Prima p.27
unresolved org Japfa Private Limited p.51
unresolved — Aflopend p.56
unresolved org Adjustment Tbk p.56 ×2
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng. · Notaris p.57 ×6
unresolved person Nataadmadja p.57
unresolved org PT So Good Food p.59
unresolved org Bank Garansi p.60 ×2
unresolved org PT BCA Finance p.64
unresolved org PT Dipo Star Finance p.64
unresolved org PT Mitsui Leasing Capital Indonesia p.64
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services p.64
unresolved org Annona Pte. Ltd. p.69
unresolved org Aviagen Limited p.69
unresolved org Bank BRI. Rugi p.71
unresolved org PT DBS Indonesia p.72 ×2
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.72 ×2
unresolved org Kementerian Pertanian p.84
unresolved org Menteri Pertanian Republik Indonesia p.84
unresolved org PT Danantara Investment Management (Persero) p.86
unresolved org Bank Negeri Indonesia (Persero) Tbk p.93 ×2
unresolved org Aquaculture B.V. p.131
unresolved org Fusion Investment Holdings Limited p.208 ×3
unresolved org Rangi Management Limited p.208 ×5
unresolved person Kevin John Monteiro · Direktur p.208
unresolved — Hendrick Kolon · Direktur p.208 ×3
unresolved org Intelijen ABRI. Beliau p.209
unresolved org Intelijen Negara. Saat p.209
unresolved org PT Celebes Artha Ventura p.210
unresolved org Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia p.210
unresolved org Multibreeder Adirama Indonesia Tbk p.211 ×6
unresolved org PT Multiphala Agrinusa p.211 ×2
unresolved — Singapura. Menjabat · Direktur Utama p.211 ×2
unresolved org Co-Country Head Japfa Comfeed Vietnam Limited p.212
unresolved org Country Head Japfa Comfeed Vietnam Limited p.212
unresolved org PT Karya Mitra Sejati p.213
unresolved org PT Tri Ekatama p.213
unresolved person Pedoman Kerja · Komisaris p.216
unresolved — Hendarto · Utama/Independen p.218
unresolved org Karya Utama Atmadilaga · Anggota p.221 ×2
unresolved person Pengawasan. Edwin Suratman · Anggota p.221 ×2
unresolved org Departemen Akuntansi p.221
unresolved person Iwan Ng p.222
unresolved — Eddy Widadi · Anggota p.223
unresolved person SDM · Anggota p.223
unresolved person Ir. Yulius Putut Djagiri p.244
unresolved org PT Archipelago Indah p.247
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.291
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.291 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.291
unresolved org Bank Jabar p.291 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.291
unresolved org Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang p.292
unresolved org Bank Jabar Banten p.292 ×2
unresolved org Kementerian p.292
unresolved org PT Datindo Entrycom p.292
unresolved org Pemerintah Provinsi Jawa p.292
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten p.293
unresolved org Bank Umum Konvesional p.294
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.294
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.294
unresolved org PARTNERS Putu Suryastuti p.366
unresolved person Putu Suryastuti, S.H., M.H. · Partner p.366
unresolved person H. Partner No. STTD p.366

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result