Back to announcement
20260707_JPFA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32109501_lamp2.pdf
Listing Text extracted JPFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 367
Page 1
JADWAL
PROSPEKTUS
Tanggal Efektif
Masa Penawaran
Tanggal Penjatahan
Tanggal Pembayaran dari Investor
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
:
:
:
:
30 Juni - 1 Juli 2026
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
29 Juni 2026
3 Juli 2026
6 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan
Tanggal Distribusi Secara Elektronik
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
:
:
:
7 Juli 2026
7 Juli 2026
8 Juli 2026
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Industri, Peternakan, Perdagangan dan Jasa
Kantor Pusat:
Wisma Millenia Lt. 7
Jl. MT Haryono Kav. 16 Jakarta 12810
Telepon : (021) 285 45680 (hunting)
Faksimile : (021) 28545638
E-mail : corsec@japfa.com
Situs web : www.japfacomfeed.co.id
Lokasi Pabrik Pakan Ternak Perseroan:
Medan, Padang, Lampung, Cikande, Cikupa, Purwakarta, Cirebon, Grobogan, Sragen, Buduran, Gedangan, Banjarmasin, dan Makassar
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III JAPFA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JAPFA TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri
Obligasi adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan pada tanggal 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B.
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JAPFA TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH
HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK
OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG DAPAT
DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM
BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II)
SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA
DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”):
A+(idn)
(Single A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO NILAI TUKAR DAN INFLASI DAN RISIKO PRODUKSI ATAU KETERSEDIAAN
DAN FLUKTUASI HARGA KOMODITAS BAHAN BAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
PROSPEKTUS INI.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Sucor Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Page 2
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Obligasi Berkelanjutan III”) kepada OJK melalui surat No. 026/JAPFA-OJK/LD-CS/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Obligasi”) dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-05327/BEI.PP1/05-2026 tanggal 8 Mei 2026 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi serta Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2004 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG/SUKUK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ................................................................................................................. iii
RINGKASAN.......................................................................................................................................... xv
1. PENAWARAN UMUM.......................................................................................................................1
1.1. KETERANGAN TENTANG EFEK YANG DITERBITKAN......................................................2
1.2. HUKUM YANG BERLAKU...................................................................................................20
1.3. KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI..............................................21
1.4. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.........................................................................22
1.5. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ...............................22
2. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .......................24
3. PERNYATAAN UTANG . ...............................................................................................................28
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................................45
5. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ...............................................................51
1.1. UMUM . ...............................................................................................................................52
1.2. FAKTOR-FAKTOR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. .............53
1.3. ANALISA KINERJA KEUANGAN......................................................................................55
1.4. ANALISIS LABA RUGI KOMPREHENSIF.........................................................................61
1.5. LIKUIDITAS. .......................................................................................................................63
1.6. ARUS KAS .........................................................................................................................64
1.7. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK
MENGALIHKAN DANA KEPADA PERSEROAN ..............................................................64
1.8. RISIKO DARI INSTRUMEN KEUANGAN..........................................................................65
1.9. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN
PENTING DALAM EKONOMI.............................................................................................65
1.10. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA...........................65
1.11. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING.................................................................................65
1.12. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA...................................................66
1.13. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG. ............................................................66
1.14. INVESTASI BARANG MODAL ..........................................................................................67
6. FAKTOR RISIKO............................................................................................................................68
6.1 RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA................................................................................................68
6.2 RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG
MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA
DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN.......................................................................70
6.3 RISIKO UMUM....................................................................................................................71
6.4 RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR...............................................................................75
7. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK.............................76
8. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ..................77
8.1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN.....................................................................................77
8.2. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN. ..............................................79
8.3. PERIZINAN-PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. .....81
8.4. TRANSAKSI AFILIASI.........................................................................................................89
8.5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK........104
8.6. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP .........................................................................117
8.7. ASURANSI .......................................................................................................................152
8.8. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK............................174
8.9. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK
BADAN HUKUM................................................................................................................177
i
Page 4
8.10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .............................................................................178
8.11. TATA KELOLA PERUSAHAAN..........................................................................................184
8.12. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .......................................................................202
8.13. SUMBER DAYA MANUSIA................................................................................................204
8.14. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA
DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK.......................................................................................................209
8.15. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK. ..........................................................210
8.16. KEGIATAN USAHA............................................................................................................219
8.17. PEMASARAN ...................................................................................................................234
8.18. RISET DAN PENGEMBANGAN. ......................................................................................238
8.19. PERSAINGAN USAHA......................................................................................................238
8.20. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN. ............................................................238
8.21. PENGHARGAAN. .............................................................................................................243
8.22. TEKNOLOGI INFORMASI. ...............................................................................................244
8.23. CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY. ......................................................................244
8.24. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL......................................................................................246
8.25. KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH, ATAU PERMASALAHAN
DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP...................................................................................254
9. PERPAJAKAN. ............................................................................................................................255
10. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.................................................................................................257
11. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN.....................258
11.1. KONSULTAN HUKUM.......................................................................................................258
11.2. AKUNTAN PUBLIK............................................................................................................258
11.3. NOTARIS...........................................................................................................................259
11.4. LEMBAGA PEMERINGKAT EFEK....................................................................................260
11.5. WALI AMANAT...................................................................................................................260
12. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ...............................................................................261
12.1 RIWAYAT SINGKAT...........................................................................................................261
12.2 PERMODALAN WALI AMANAT........................................................................................262
12.3 PENGURUS DAN PENGAWASAN...................................................................................263
12.4 KEGIATAN USAHA............................................................................................................264
12.5 TUGAS POKOK WALI AMANAT.......................................................................................265
12.6 PENGGANTI WALI AMANAT............................................................................................265
12.7 IKTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT............................................................266
12.8 INFORMASI KORESPONDENSI......................................................................................274
13. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI........................................................................................275
13.1. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF.....................................275
13.2. PEMESANAN YANG BERHAK. ........................................................................................275
13.3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. ...........................................................................276
13.4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN. ..................................................................................276
13.5. MASA PENAWARAN UMUM. ...........................................................................................276
13.6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN. .......................................................276
13.7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI. ..........................................................277
13.8. PENJATAHAN OBLIGASI..................................................................................................277
13.9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI...................................................277
13.10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK..............................................................277
13.11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN MASA PENAWARAN UMUM...................................278
13.12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI..........................................................279
13.13. LAIN-LAIN..........................................................................................................................279
14. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN. .............280
15. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.................................................................................................281
16. LAPORAN KEUANGAN...............................................................................................................337
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
“Afiliasi” : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang
sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang ditunjuk dengan
perjanjian tertulis oleh Perseroan untuk menjalankan kewajiban membantu
pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi,
termasuk Denda (jika ada) serta pembayaran hak-hak atau manfaat lain atas
Obligasi (jika ada), kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
untuk dan atas nama Perseroan, setelah Agen Pembayaran menerima dana
dari Perseroan. Agen Pembayaran melaksanakan fungsi tersebut dengan
tunduk pada hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
perwaliamanatan untuk tiap-tiap tahap.
“Akuntan Publik” : berarti Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst
& Young Global Limited) yang melaksanakan audit atas laporan Keuangan
konsolidasian Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini.
“BAE” atau “Biro : berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, merupakan
Administrasi Efek” pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
pemilikan saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham.
iii
Page 6
“Bank Kustodian” : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Efek” sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini
adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” : berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” : berarti tingkat bunga per tahun dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi” kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, alamat, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan memakai dasar perhitungan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“DOC” : Day Old Chick atau bibit ayam umur sehari.
“Dokumen Emisi” : berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun
pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia
yang meliputi Prospektus, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas, Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Pengakuan Utang, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
KSEI, Persetujuan Prinsip BEI, dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 POJK No.
7/2017.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/
atau diperdagangkan di Pasar Modal.
“Efektif” : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan ketentuan Pasal 74 dalam UUPM dan ketentuan angka 4
Peraturan No. IX.A.2.
“Emisi” : berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
iv
Page 7
“Emiten” : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Japfa
Comfeed Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di
Wisma Millenia Lt. 7, Jl. MT Haryono Kav. 16, Jakarta 12810, suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
Undang Negara Republik Indonesia.
“Force Majeure” : berarti (i) kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung
meletus, kebakaran, perang, pandemi, krisis moneter atau keadaan darurat
lainnya di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, (ii) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar
uang di Negara Republik Indonesia atau perubahan peraturan perundang
undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri yang dapat
menimbulkan dampak merugikan material kepada Emiten, (iii) saat dampaknya
dari perubahan peraturan perundang undangan atau pemberlakuan atau
penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang undang, peraturan,
penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan yang
menimbulkan dampak merugikan material kepada Emiten.
“Formulir : berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pemesanan pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Pembelian Obligasi”
atau “FPPO”
“Grup Perseroan” : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Hari Bursa” : berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu
hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari
Kerja biasa.
“Jumlah Terutang” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
namun tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika
ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Kegiatan Usaha” : berarti kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yaitu bisnis
produksi pakan ternak, pembibitan, pemerahan, penggemukan/budidaya,
pengolahan dan distribusinya, pengeringan jagung, serta semua kegiatan
pendukung dan tambahan.
“Kemenkum” : berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama
lainnya).
v
Page 8
“Kesanggupan : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran
Penuh (Full Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan
Commitment)” diri akan menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat pada pasar
perdana dan wajib membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan
bagian penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal
penutupan masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan-laporan saldo Obligasi
Obligasi” dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
untuk RUPO” atau Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
“KTUR” menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” : berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan dari segi
hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan, Perusahaan Anak dan
keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta
jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
sesuai dengan ketentuan UUPM jo. UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek, dan Bank Kustodian.
“Lembaga OSS” : berarti Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Manajer : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang ditawarkan
Penjatahan” sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7,
dalam hal ini PT Sucor Sekuritas.
“Masa Penawaran” : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan
Efek di BEI selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran
Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan masa Penawaran
Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek
dimaksud, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
“Masyarakat” : berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun di
luar Indonesia, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal yang berlaku.
vi
Page 9
“Menkum” : berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama
lainnya).
“Notaris” : berarti Kantor Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka
Penawaran Umum ini.
“Obligasi” : berarti Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026, yaitu surat utang
yang dikeluarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
Umum, yang merupakan penerbitan Obligasi Tahap I dari rangkaian Penawaran
Umum Berkelanjutan dan akan dicatatkan di Bursa Efek, yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan dan ditawarkan dengan
jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang terbagi dalam 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Obligasi Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga ratus
sembilan puluh miliar Rupiah) dan tingkat suku bunga tetap
sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
dan
Obligasi Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus
sepuluh miliar Rupiah) dan tingkat suku bunga tetap sebesar
9,50% (sembilan koma lima nol persen) dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran masing-masing Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok masing-masing Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B pada
tanggal jatuh tempo. Jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut
dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
syarat-syarat sebagaimana-diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“OJK atau Otoritas : berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
Jasa Keuangan” dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” : berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
(a) penawaran umum dan transaksi Efek;
(b) pengelolaan investasi;
(c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya; dan
(d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pemegang : berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
Obligasi” memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek
pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
vii
Page 10
“Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
Rekening” yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
“Pemeringkat” : berarti PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan
pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
Wali Amanat.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum” : berarti berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya
dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan serta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
“Penawaran Umum : berarti kegiatan Penawaran Umum atas “Obligasi Berkelanjutan III Japfa” yang
Berkelanjutan” dilakukan secara bertahap dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) dengan tingkat bunga tetap, yang
merupakan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III, sesuai dengan POJK
No. 36/2014.
“Pengakuan Utang” : berarti pengakuan utang Perseroan atas utang yang diperoleh sehubungan
dengan Obligasi, sebagaimana ternyata dalam Akta Pengakuan Utang
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I
Tahun 2026 No. 343 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan kolektif atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi : Berarti PT Sucor Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang membuat perjanjian
Obligasi” dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum atas nama Perseroan
dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, dengan kesanggupan penuh
(full commitment) berdasarkan hasil penawaran awal bookbuilding) dalam
jumlah Pokok Obligasi untuk membeli sendiri sisa Obligasi yang tidak dibeli
Masyarakat dengan harga yang sama dengan Harga Penawaran kepada
Masyarakat berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin : Berarti pihak-pihak yang yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Pelaksana Emisi penatalaksanaan Penawaran Umum yang dalam hal ini adalah PT Sucor
Obligasi” Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan No. IX.A.7: Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum tanggal 30-12-
2011 (tiga puluh Desember dua ribu sebelas).
viii
Page 11
“Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal
Pembayaran pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi serta
Obligasi” pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi
(jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 165 tanggal 17 April
2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pendaftaran
Pendaftaran Efek Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026, sebagaimana dimuat
Bersifat Utang di dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-044/OBL/
KSEI” KSEI/0226 tanggal 17 April 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai
cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi,
Penjaminan Emisi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Obligasi” Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 78 tanggal 9 Maret 2026,
sebagaimana diubah dengan: (i) Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 168 tanggal
17 April 2026, (ii) Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 180 tanggal 21 Mei 2026, dan
(iii) Akta Perubahan III dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 342 tanggal 24 Juni
2026, seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berkelanjutan III
Obligasi” Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 77 tanggal 9 Maret 2026, sebagaimana diubah
dengan: (i) Akta Perubahan I Perjanjian Perwalimanatan Obligasi Berkelanjutan
III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 167 tanggal 17 April 2026, (ii) Akta Perubahan
II Perjanjian Perwalimanatan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun
2026 No. 179 tanggal 21 Mei 2026, dan (iii) Akta Perubahan III dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap
I Tahun 2026 No. 341 tanggal 24 Juni 2026, seluruhnya dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat.
“Pernyataan : berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
Penawaran Umum III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 76 tanggal 9 Maret 2026, sebagaimana diubah
Berkelanjutan dengan: (i) Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi” Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 166 tanggal 17 April
2026, (ii) Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 178 tanggal 21 Mei 2026,
dan (iii) Akta Perubahan III dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No.
340 tanggal 24 Juni 2026, seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
Pendaftaran” dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
III, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 7/2017, dan
Peraturan Nomor IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan
Pernyataan Pendaftaran, dan dengan memperhatikan POJK No. 36/2014,
berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan kepada Masyarakat, termasuk
perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan
untuk memenuhi persyaratan OJK.
ix
Page 12
“Perseroan” : berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT
Japfa Comfeed Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Persetujuan Prinsip : berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang yang dikeluarkan
BEI” oleh Bursa Efek Indonesia dengan No. S-05327/BEI.PP1/05-2026 tanggal 8
Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan III
Japfa PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA).
“Perusahaan Anak” : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Perusahaan Afiliasi” : berarti perusahaan yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“POJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.23/2017” : berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 40/2025” : berarti Peraturan OJK No. 40 tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
x
Page 13
“POJK No. 42/2020” : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” : berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” : berarti Peraturan OJK No. 55/OJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi, yang
ditawarkan dan diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum yang merupakan
rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Obligasi Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga ratus
sembilan puluh miliar Rupiah) dan tingkat suku bunga tetap
sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
dan
Obligasi Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus
sepuluh miliar Rupiah) dan tingkat suku bunga tetap
sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran masing-masing Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok masing-masing Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B pada
tanggal jatuh tempo. Jumlah pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“PPN” : Berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
“Prospektus” : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat membeli
Obligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan
memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.
“Prospektus Awal” : berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
informasi mengenai jumlah penjaminan Emisi Obligasi, tingkat suku Bunga
Obligasi atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran
Umum yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian dari Pernyataan
Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK No. 23/2017.
xi
Page 14
“Prospektus : berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
Ringkas” pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan
oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
sesuai dengan POJK No. 9/2017.
“PSAK” : berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau merupakan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan
dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas
yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
“Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan
Publik”.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“Rp” : berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang yang sah dan berlaku
di Negara Republik Indonesia.
“RUPO” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan” Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan.
Perdagangan”
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
Obligasi” yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari
Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B.
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan
secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yakni 7 Juli 2026.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan Obligasi,
yakni 7 Juli 2026.
“Tanggal Pelunasan : berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pokok Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal : berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pembayaran Bunga dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Obligasi” Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
xii
Page 15
“Tanggal : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, dalam hal jumlah permintaan
Penjatahan” Obligasi selama Masa Penawaran melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 1
(satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran, yakni 3 Juli 2026.
“Transaksi Afiliasi” : Berarti Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020.
“UU Cipta Kerja” : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41
Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.
“UUP2SK” berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 6845 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026
tanggal 17 Juni 2026, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 No.
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 7180.
“UUPM” : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan
UUP2SK.
“UUPT” : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No.
106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana
telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
xiii
Page 16
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Perusahaan Anak
1. STP : PT Suri Tani Pemuka
2. KW : PT Kraksaan Windu
3. ALM : PT Artha Lautan Mulya
4. BL : PT Bumiasri Lestari
5. ISI : PT Iroha Sidat Indonesia
6. CA : PT Ciomas Adisatwa
7. JIL : PT Japfa Indoland
8. TIP : PT Tretes Indah Permai
9. JMI : PT Jakamitra Indonesia
10. IP : PT Indonesia Pelleting
11. Wabin : PT Wabin Jayatama
12. VSN : PT Vaksindo Satwa Nusantara
13. BMS : PT Bhirawara Mitra Sentosa
14. AJS : PT Agrinusa Jaya Santosa
15. PCP : PT Proteindotama Cipta Pangan
16. MFJ : PT Multi Farmindo Jaya
17. ULU : PT Unggas Lestari Unggul
18. BLT : PT Bintang Langgeng Ternak (dahulu PT Bintang Laut Timur)
19. IAG : PT Indojaya Agrinusa
20. SA : PT Santosa Agrindo
21. SAL : PT Santosa Agrindo Lestari (dahulu PT Austasia Stockfeed)
22. MMP : PT Multi Makanan Permai
23. SUL : PT Santosa Utama Lestari
24. SSI : PT Sentra Satwatama Indonesia
25. CAS : PT Celebes Agro Semesta
26. JFI : PT Japfa Food Indonesia
27. SGFM : PT So Good Food Manufacturing
28. AHB : PT Agro Harmoni Bumi
29. Apachee : Apachee Pte., Ltd
30. Vaksindo Vietnam : Vaksindo Vietnam Animal Health Co. Ltd.
31. Vaksindo India : Vaksindo Animal Health Pvt Ltd
34. ITS : PT Indo Tirta Sentosa
35. SFI : PT Sentra Fasilitas Intermisi
Entitas Asosiasi
1. IKI : PT Intan Kenkomayo Indonesia
2. KBI : PT Kona Bay Indonesia
3. GMP : PT Griya Mitra Poultry
4. CGF : PT Cahaya Gunung Foods
5. TCT : PT Tira Cipta Transportasi
6. TCL : PT Tira Cipta Logistik
7. NPL : PT Nusa Prima Logistik
xiv
Page 17
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan
yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di
Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT Java Pelletizing
Factory Ltd disingkat “PT Japfa”, berdasarkan Akta Pendirian No. 59 tanggal 18 Januari 1971
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Naskah Pendirian PT Java Pelletizing Factory Ltd No.
60 tanggal 15 Februari 1972, keduanya dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/39/8 tanggal 4 Oktober 1972
dan telah didaftarkan di Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 905/1972
dan 906/1972 tanggal 14 Oktober 1972 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 86 tanggal 25 Oktober
1974, Tambahan No. 641 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian Perseroan, kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama kali
didirikan adalah menjalankan:
a. Usaha-usaha dan perusahaan pengeolahan segala macam bahan untuk pembuatan/produksi
makanan hewan, termasuk tetapi tidak terbatas pada copra dan lain bahan yang mengandung
minyak, kacang-kacanagan, cassava, tulang ikan dan lain.
b. Perdagangan dalam negeri dan internasional dari bahan-bahan tersebut di atas.
c. Segala sesuatu yang selaras dengan maksud dan tujuan tersebut dalam ayat-ajat dimuka dan
menjalankan usaha-usaha dalam arti kata yang seluas-luasnya, baik atas tanggungan sendiri
maupun tanggungan atau badan lain, dengan cara dan bentuk yang sesuai dengan keperluan,
asal yang demikian itu tidak melanggar hukum.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp815.000 setiap saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 250 saham yang terdiri dari: (i) 50 saham 203.750.000 -
prioritas dan (ii) 200 saham biasa
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Perusahaan Dagang & Industri 25 saham prioritas 20.375.000 50,00
Ometraco
75 saham biasa 61.125.000
2. Internationale Graanhandel Thegra N.V. 25 saham prioritas 20.375.000 50,00
75 saham biasa 61.125.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 50 saham prioritas dan 150 saham biasa 163.000.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 50 saham biasa 40.750.000
Pada tahun 1989, Perseroan melakukan perubahan nama dari sebelumnya PT Java Pelletizing Factory
Ltd menjadi PT Japfa Comfeed Indonesia berdasarkan Akta Berita Acara No. 179 tanggal 12 Desember
1989, yang dibuat di hadapan Susanti, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-52.HT.01.04-Th.90 tanggal 11 Januari 1990 dan
telah didaftarkan di buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 130/1990
tanggal 18 Januari 1990 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 15 tanggal 20 Februari 1990, Tambahan
No. 620.
xv
Page 18
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 155 tanggal 22 Agustus 1989, yang dibuat di
hadapan Esther Daniar Iskandar, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-7826.HT.01.04.TH.89 tanggal 24 Agustus 1989 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 1213/1989 tanggal 7 September 1989 serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 80 tanggal 6 Oktober 1989, Tambahan No. 2303, para pemegang saham Perseroan
menyetujui penjualan 4.000.000 saham Perseroan kepada masyarakat sebagai saham baru yang
dikeluarkan Perseroan dan perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan. Lebih lanjut, pada tanggal
31 Agustus 1989, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan berdasarkan Surat No. SI-046/SHM/MK.10/1989 untuk melakukan penawaran
umum perdana saham. Pada tanggal 23 Oktober 1989, saham Perseroan dicatatkan pada Bursa Efek.
Pada tahun 1996, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 83 tanggal 23 Mei 1996,
yang dibuat di hadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-8192.HT.01.04-Th.96 tanggal 29 Juni 1996 dan
telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan di bawah No. 419/
BH.08.03/I/97 tanggal 30 Januari 1997 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 25 tanggal 27 Maret
1997, Tambahan No. 1224.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan
perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam akta-akta sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal 15 April 2021, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0296192 tanggal 7 Mei 2021 dan telah didaftarkan
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0085043.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7
Mei 2021 (“Akta No. 89/2021”). Berdasarkan Akta No. 89/2021, para pemegang saham Perseroan
menyetujui perubahan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 anggaran dasar
Perseroan serta untuk menyatakan dan menyusun kembali anggaran dasar Perseroan.
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 199 tanggal 21 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0017604.AH.01.02.
TAHUN 2023 tanggal 21 Maret 2023 dan telah didaftarkan Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0057719.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 21 Maret 2023 (“Akta No. 199/2023”).
Berdasarkan Akta No. 199/2023, para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3
anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“KBLI”) berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan KBLI
2020. Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini (riil), yakni berusaha dalam bidang industri,
peternakan, perdagangan dan jasa, dengan KBLI yakni, antara lain: (i) Budidaya Ayam Ras Pedaging
(KBLI No. 01461), (ii) Pembibitan ayam (KBLI No. 01468), (iii) Industri Minyak Mentah dan Lemak
Nabati (KBLI No. 10411), (iv) Industri Ransum Makanan Hewan (KBLI No. 10801), (v) Perdagangan
Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya (KBLI No. 46209), (vi) Perdagangan Besar Obat
Farmasi Untuk Hewan (KBLI No. 46444), (vii) Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia Dan
Hewan (KBLI No. 46447).
Lebih lanjut, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Sahan Luar Biasa No. 268 tanggal
29 April 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat (“Akta No. 268/2026”), para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
perseroan sesuai dengan KBLI tahun 2025 (“KBLI 2025”) berikut perubahan atau pembaharuannya
atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang. Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan akan menuangkan persetujuan tersebut dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang
dibuat dihadapan Notaris dan mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3
anggaran dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 268/2026 kepada instansi yang berwenang pada saat
maupun segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang.
xvi
Page 19
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Wisma Millenia Lt. 7, Jl. MT Haryono
Kav. 16, Jakarta 12810.
Pabrik pakan ternak Perseroan berlokasi di Medan – Sumatra Utara, Padang – Sumatra Barat, Lampung,
Cikande - Banten, Cikupa - Banten, Purwakarta – Jawa Barat, Cirebon – Jawa Barat, Grobogan –
Jawa Tengah, Sragen – Jawa Tengah, Buduran- Jawa Timur, Gedangan-Jawa Timur, Banjarmasin –
Kalimantan Selatan, dan Makassar- Sulawesi Selatan.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 64 tanggal 8 Juni 2018, yang dibuat di hadapan
Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0215071 tanggal 12 Juni 2018 dan telah didaftarkan Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0081063.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 12 Juni 2018 (“Akta No. 64/2018”), para
pemegang saham Perseroan menyetujui, antara lain, peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan sehubungan dalam rangka pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu Perseroan dengan pengeluarahan saham baru sejumlah 316.052.291
saham Seri A, dan karenanya merubah dan menyusun kembali Pasal 4 anggaran dasar Perseroan,
yakni sebagai berikut:
Nilai Nominal (Rp)
Keterangan Jumlah Saham Seri A: Rp200 per saham %
Seri B: Rp40 per saham
Modal Dasar
Saham Seri A 15.000.000.000 3.000.000.000.000 -
Saham Seri B 85.000.000.000 3.400.000.000.000 -
Jumlah Modal Dasar 100.000.000.000 6.400.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A 8.814.985.201 1.762.997.040.200 75,17
Saham Seri B 2.911.590.000 116.463.600.000 24,83
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.726.575.201 1.879.460.640.200 100,00
Saham Dalam Portepel
Saham Seri A 6.185.014.799 1.237.002.959.800 -
Saham Seri B 82.088.410.000 3.283.536.400.000 -
Jumlah Saham Dalam Portepel 88.273.424.799 4.520.539.359.800 -
Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham Perseroan per tanggal
31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut:
Para Pemegang Saham Jumlah Saham % %(1)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Japfa Pte. Ltd. 6.500.176.516 55,43 55,90
2. Leo Handoko Laksono 1.000.000 0,01 0,01
3. Arif Widjaja 575.900 0,00 0,00
4. Ir. Rachmat Indrajaya 164.800 0,00 0,00
5. Antonius Harwanto 200.000 0,00 0,00
6. Masyarakat 5.125.552.685 43,71 44,08
11.627.669.901 99,16 100,00
7. Saham Treasuri(2) 98.905.300 0,84 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.726.575.201 100,00 99,16
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan Surat Perseroan No. 091/JAPFA-OJK/LD-CS/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang disampaikan kepada OJK,
Perseroan telah menyelesaikan pengalihan atas saham saham hasil pembelian kembali sebanyak 98.905.300 saham pada
tanggal 26 Mei 2026. Lebih lanjut, berdasarkan dokumen Laporan Perkembangan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali
Perseroan tanggal 31 Mei 2026, Japfa Pte. Ltd. merupakan pihak yang menerima pengalihan sebanyak 98.905.300 saham
tersebut. Dalam rangka implementasi hasil RUPS luar biasa Perseroan tanggal 29 April 2026 sebagaimana tercantum dalam Akta
No. 268/2026, Perseroan telah melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dalam
periode 9 Juni 2026 sampai dengan 19 Juni 2026 sebanyak 21.704.500 saham.
xvii
Page 20
Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 64/2018 juncto daftar
pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
tersebut di atas.
Lebih lanjut, berdasarkan Akta No. 268/2026, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
rencana pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan jumlah
maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan, sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan pada tanggal 17
Maret 2026 (“Rencana Pembelian Kembali Saham”). Para pemegang saham Perseroan juga telah
menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham. Berdasarkan
Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan pada tanggal 17 Maret 2026, Rencana Pembelian
Kembali Saham akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK
No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka,
serta periode pembelian kembali saham akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 April 2027 (1
(satu) tahun sejak Akta No. 268/2026). Lebih lanjut, dalam rangka implementasi Rencana Pembelian
Kembali Saham tersebut, Perseroan telah melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan dalam periode 9 Juni 2026 sampai dengan 19 Juni 2026 sebanyak
21.704.500 saham.
KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 199/2023, maksud serta tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang
industri, peternakan, perdagangan dan jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha utama:
a. Menjalankan usaha industri, yang meliputi (1) industri ransum makanan hewan dan (2) industri
penggilingan dan pembersihan jagung.
b. Menjalankan usaha peternakan, yang meliputi: (1) pembibitan ayam ras; (2) budidaya ayam
ras pedaging; dan (3) budidaya ayam ras petelur.
c. Menjalankan usaha perdagangan utamanya perdagangan atas barang-barang produk
Perseroan, meliputi: (1) perdagangan besar makanan dan minuman lainnya; (2) perdagangan
besar binatang hidup; (3) perdagangan besar minyak dan lemak nabati; (4) perdagangan
besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; (5) perdagangan eceran hasil peternakan;
(6) perdagangan eceran hasil perikanan; (7) perdagangan eceran hewan ternak; dan (8)
perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan dan hewan piaraan.
b. Kegiatan Usaha Penunjang, antara lain menjalankan:
(i) Industri barang dari plastik untuk pengemasan.
(ii) Industri minyak mentah dan lemak nabati.
(iii) Industri kopra.
(iv) Industri minyak mentah kelapa.
(v) Angkutan bermotor untuk barang umum.
(vi) Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
(vii) Usaha-usaha lain yang berkaitan dan mendukung bidang usaha kegiatan usaha utama
Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain (1)
Perdagangan besar obat farmasi untuk hewan dan (2) Perdagangan besar bahan farmasi
untuk makanan hewan.
xviii
Page 21
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan KBLI
2020. Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini (riil) sebagaimana diurakan dalam NIB, yakni
berusaha dalam bidang industri, peternakan, perdagangan dan jasa, dengan KBLI yakni, antara lain: (i)
Budidaya Ayam Ras Pedaging (KBLI No. 01461), (ii) Pembibitan ayam (KBLI No. 01468), (iii) Industri
Minyak Mentah dan Lemak Nabati (KBLI No. 10411), (iv) Industri Ransum Makanan Hewan (KBLI No.
10801), (v) Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya (KBLI No. 46209), (vi)
Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan (KBLI No. 46444), (vii) Perdagangan Besar Bahan
Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan (KBLI No. 46447).
PROSPEK USAHA
IMF memproyeksikan ekonomi global akan kembali tumbuh melambat pada tahun 2026. Dalam laporan
World Economics Outlook yang terbit pada Oktober 2025, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi
global melambat ke 3,1% pada tahun 2026, turun dari 3,2% pada tahun 2025. Sementara itu, Bank
Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada pada angka 5,33%
sedikit di bawah target APBN sebesar 5,4%, karena BI menilai perlambatan ekonomi global dan
melemahnya kinerja mitra dagang utama Indonesia menjadi faktor penekan yang tidak bisa dihindari
Sejalan dengan kondisi ekonomi yang belum stabil, industri peternakan diprediksi masih akan
menghadapi sejumpah tantangan, termasuk daya beli masyarakat yang masih memiliki potensi untuk
terus melemah. Namun demikian, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan gizi
seimbang membuat industri peternakan memiliki potensi yang sangat besar untuk terus tumbuh.
Selain itu program MBG yang dijalankan oleh pemerintah juga menjadi potensi bagi industri peternakan
untuk terus berkembang. Kebutuhan akan produk protein hewani diyakini akan meningkat pada tahun
2026. Sebagai salah satu pemain utama di industri peternakan nasional, Perseroan akan ikut berperan
aktif dengan terus melakukan inovasi dalam produksi menghasilkan pangan yang terjangkau dan
memastikan untuk memberikan produk serta layanan terbaik bagi masyarakat.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan dan Perusahaan
Anak yang diambil dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di
bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun dan disajikan oleh manajemen Perseroan sesuai dengan PSAK dan dinyatakan dalam mata
uang Rupiah (“Laporan Keuangan Konsolidasian”), dan telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan
Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01367/2.1505/AU.1/01/0704-5/1/V/2026 bertanggal 20 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Sherly Jokom
(Registrasi Akuntan Publik No. 0704) atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, dengan opini tanpa modifikasian, dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan
auditor independen. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (a) penjelasan mengapa penilaian
persediaan biologis dan aset biologis merupakan hal yang auditor pertimbangkan sebagai salah satu
hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama,
dan (b) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit. Laporan Keuangan Konsolidasian
beserta laporan-laporan auditor independen terkait, seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
xix
Page 22
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset Lancar 21.376.175 17.169.254
Total Aset Tidak Lancar 18.684.255 17.497.029
Total Aset 40.060.430 34.666.283
Total Liabilitas Jangka Pendek 16.517.464 9.295.556
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.524.009 8.798.205
Total Liabilitas 20.041.473 18.093.761
Total Ekuitas 20.018.957 16.572.522
Total Liabilitas & Ekuitas 40.060.430 34.666.283
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Penjualan 60.715.806 55.800.849
Beban Pokok Penjualan (47.524.497) (44.582.719)
Laba kotor 13.191.309 11.218.130
Laba Usaha 6.183.584 5.061.875
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 5.483.649 4.241.472
Laba Periode/Tahun Berjalan 4.281.329 3.212.338
Total Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan 4.273.204 3.258.995
Rasio-Rasio Keuangan
31 Desember
RASIO-RASIO KEUANGAN
2025 2024
Rasio marjin laba kotor (%) 21,73% 20,10%
Rasio marjin laba operasi (%) 10,18% 9,07%
Rasio marjin EBITDA1) (%) 12,22% 11,18%
Rasio marjin laba bersih (%) 7,05% 5,76%
Imbal hasil aset (%) 10,69% 9,27%
Imbal hasil ekuitas (%) 21,39% 19,38%
Rasio lancar (x) 1,29 1,85
Jumlah kewajiban/jumlah aset (x) 0,50 0,52
Jumlah kewajiban/jumlah ekuitas (x) 1,00 1,09
Jumlah utang yang mengandung bunga2)/ekuitas (x) 0,59 0,65
Jumlah hari pembayaran utang usaha3) (hari) 28 30
Jumlah hari tertagihnya piutang usaha4) (hari) 19 18
Rasio EBITDA/pembayaran bunga (x) 9,60 6,98
Rasio EBITDA/biaya keuangan bersih5) (x) 10,05 7,61
Rasio beban usaha/laba usaha (x) 1,14 1,19
Rasio laba usaha/laba kotor (x) 0,47 0,45
Kas yang dihasilkan dari operasi/laba bersih (x) 1,17 1,51
Rasio modal kerja bersih6)/penjualan (%) 8,00% 14,11%
Rasio nilai bersih7) 49,97% 47,81%
Interest coverage ratio8) (x) 8,64 6,15
Debt service coverage ratio9) (x) 0,59 0,53
Rasio utang bank terhadap ekuitas10) (x) 0,30 0,30
Catatan:
1) EBITDA dihitung dari laba sebelum pajak penghasilan dikurangi dengan pendapatan keuangan, ditambah beban keuangan
dan bagian atas kerugian ventura bersama, serta beban penyusutan atas aset tetap, aset hak guna, properti investasi dan
amortisasi atas aset tak berwujud. EBITDA dan rasio-rasio terkait disajikan dalam Prospektus ini adalah ukuran tambahan
atas kinerja dan likuiditas Perseroan yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai dengan PSAK. Lebih lanjut, EBITDA
bukan merupakan ukuran kinerja keuangan atau likuiditas Perseroan berdasarkan PSAK dan tidak boleh dianggap sebagai
alternatif pendapatan bersih, pendapatan operasional, atau ukuran kinerja keuangan yang diturunkan sesuai dengan PSAK
xx
Page 23
atau sebagai alternatif untuk arus kas dari operasi atau sebagai ukuran likuiditas Perseroan. Perseroan percaya bahwa
EBITDA memfasilitasi perbandingan kinerja operasi dari periode ke periode dan dari perusahaan ke Perusahaan dengan
menghilangkan perbedaan potensial yang disebabkan oleh variasi dalam struktur modal (yang mempengaruhi beban
keuangan), posisi pajak (seperti dampak pada periode atau perusahaan dari perubahan tarif pajak efektif atau kerugian
operasional bersih), penurunan nilai dan penyusutan umur. Perseroan juga percaya bahwa EBITDA Adalah ukuran tambahan
dari kemampuan Perseroan untuk memenuhi persyaratan pembayaran utang. Terakhir, Perseroan menyajikan EBITDA dan
rasio-rasio terkait karena Perseroan yakin bahwa ukuran-ukuran ini sering digunakan oleh analis sekuritas dan investor
dalam mengevaluasi emiten serupa.
2) Jumlah utang yang mengandung bunga: Utang bank jangka pendek ditambah utang bank jangka panjang ditambah utang
obligasi ditambah utang pembiayaan atas perolehan aset tetap ditambah liabilitas sewa
3) Jumlah hari pembayaran utang usaha: Jumlah utang usaha dibagi dengan beban pokok penjualan dibagi dengan 365 hari
4) Jumlah hari tertagihnya piutang usaha: Jumlah piutang usaha dibagi dengan penjualan dibagi dengan 365 hari
5) Biaya keuangan bersih: Biaya keuangan dikurangi pendapatan keuangan
6) Modal kerja bersih: Aset lancar dikurangi dengan kewajiban lancar
7) Rasio nilai bersih: Total ekuitas dibagi dengan total aset
8) Interest coverage ratio dihitung dengan membandingkan EBIT terhadap beban keuangan
9) Debt service coverage ratio dihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap penjumlahan beban keuangan dan pokok
utang berbunga
10) Rasio utang bank terhadap ekuitas: total utang bank jangka pendek ditambah utang bank jangka panjang dibagi dengan
ekuitas
Perhitungan EBITDA adalah sebagai berikut:
31 Desember
RASIO-RASIO KEUANGAN
2025 2024
Laba Usaha 6.183.584 5.061.875
Ditambah dengan:
Beban penyusutan dan amortisasi 1.233.090 1.176.468
Jumlah EBITDA 7.416.674 6.238.343
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan di Perjanjian Kredit dan/atau Kewajiban Lain Serta
Pemenuhannya
Keterangan Persyaratan Keuangan Rasio per 31 Desember 2025
Rasio Lancar (x) Minimal 1,00 1,29
Rasio Utang Bersih terhadap ekuitas (x) Maksimal 2,75 0,41
Adjusted Debt service coverage ratio Minimal 1,25 3,78
Rasio Utang terhadap ekuitas* Maksimal 2,75 0,59
Rasio EBITDA terhadap bunga* Minimal 1,5 24,93
Rasio Kekayaan Bersih Positif Positif
Rasio Coverage KMK** Minimal 1,43 N/A
Catatan:
* rasio untuk anak Perusahaan, EBITDA dihitung dari laba bruto dikurangi dengan biaya penjualan dan biaya umum administrasi,
ditambah dengan beban penyusutan atas aset tetap, aset hak guna, properti investasi dan amortisasi atas aset tak berwujud.
** rasio hanya berlaku apabila ada penggunaan fasilitas KMK dari anak perusahaan sebagai Debitur. N/A karena tidak ada
penggunaan maka rasio covenant tidak berlaku.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data
Keuangan Penting.
FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan
disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan,
dimulai dari risiko utama:
• Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
- Risiko Nilai Tukar dan Inflasi
- Risiko Produksi atau Ketersediaan dan Fluktuasi Harga Komoditas Bahan Baku
xxi
Page 24
• Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
- Risiko Wabah Penyakit Peternakan
- Risiko Kompetisi Bisnis
- Risiko yang Dapat Ditimbulkan Oleh Adanya Pemogokan Tenaga Kerja
• Risiko Umum
- Risiko Peraturan Perundangan-undangan dan Perizinan
- Risiko Sosial
- Risiko Environmental, Social, & Governance (ESG)
- Risiko Perubahan Teknologi
- Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
- Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
- Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
- Risiko investasi atau aksi korporasi, dengan memperhatikan bahwa Perseroan memiliki
penyertaan pada Perusahaan Anak
• Risiko Investasi Bagi Investor
- Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang
- Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
bunga dan pokok obligasi pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak
dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan
Untuk penjelasan risiko-risiko secara lengkap dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus ini.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk pembayaran dipercepat atas sebagian pokok
utang fasilitas kredit Term Loan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang timbul berdasarkan Akta
Perjanjian Fasilitas Term Loan No. WCO.KP/TLN.711/2022 No. 185 tanggal 22 November 2022, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Keterangan lebih lanjut mengenai bagian ini dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus ini.
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI, LANGSUNG DAN
TIDAK LANGSUNG
Berikut terlampir tabel penyertaan saham Perseroan pada 39 (tiga puluh sembilan) entitas lain, termasuk
Perusahaan Anak dan entitas asosiasi, baik langsung maupun tidak langsung, sebagai berikut:
Kontribusi
Pendapatan
Nama Domisili Tahun Tahun Kegiatan Kepemilikan
No. Status terhadap
Perusahaan Operasi Pendirian Penyertaan Usaha Saham (%)
Perseroan
(%)*
Perusahaan Anak
1. PT Suri Tani Jakarta 1987 1987 Beroperasi Produksi pakan 100,00(1) 4,54%
Pemuka (STP) ikan dan udang,
tambak udang,
kamar
pendingin dan
penetasan
benur udang
2. PT Kraksaan Gresik 1987 1992 Tidak beroperasi(a) Tambak udang 100,00(2) -
Windu (KW)
xxii
Page 25
Kontribusi
Pendapatan
Nama Domisili Tahun Tahun Kegiatan Kepemilikan
No. Status terhadap
Perusahaan Operasi Pendirian Penyertaan Usaha Saham (%)
Perseroan
(%)*
3. PT Artha Situbondo 1988 1994 Beroperasi Tambak udang 100,00(3) 0,00%
Lautan Mulya
(ALM)
4. PT Bumiasri Situbondo 1987 1994 Beroperasi Tambak udang 100,00(4) 0,02%
Lestari (BL)
5. PT Iroha Sidat Banyuwangi 2012 2012 Beroperasi Tambak sidat 89,94(5) 0,00%
Indonesia (ISI)
6. PT Ciomas Jakarta 1998 1989 Beroperasi Peternakan 100,00(6) 31,78%
Adisatwa (CA) ayam, rumah
potong ayam
dan
perdagangan
7. PT Japfa Jakarta 1992 1994 Beroperasi Real estat 100,00(7) 0,04%
Indoland (JI)
8. PT Tretes Tretes 1995 2007 Beroperasi Real estat 100,00(8) 0,00%
Indah Permai
(TIP)
9. PT Jakamitra Jakarta 2010 2010 Beroperasi Kawasan 100,00(9) 0,02%
Indonesia perindustrian
(JMI)
10. PT Indonesia Jakarta 1967 1995 Tidak beroperasi(b) Industri pellet 100,00(10) -
Pelleting (IP)
11. PT Wabin Serang 1968 1996 Beroperasi Perkebunan 100,00(11) 0,01%
Jayatama dan peternakan
(Wabin)
12. PT Vaksindo Jakarta 1980 2008 Beroperasi Produksi Vaksin 100,00(12) 0,93%
Satwa
Nusantara
(VSN)
13. Vaksindo India 2018 2018 Beroperasi Produsen, 100,00 0,22%
Animal Health Penjualan
PVT LTD & Distribusi
(Vaksindo Produk Produk
India) Kesehatan
Hewan
14. Vaksindo Vietnam 2024 2024 Beroperasi Produksi Obat- 100,00 0,02%
Vietnam obatan Hewan
Animal
Health Co.Ltd
(Vaksindo
Vietnam)
15. PT Bhirawa Surabaya 1999 2011 Beroperasi Angkutan 100,00(13) 0,32%
Mitra Sentosa Bermotor Untuk
(BMS) Barang Umum
16. PT Agrinusa Jakarta 2008 2012 Beroperasi Industri 100,00(14) 1,35%
Jaya Santosa produk farmasi
(AJS) untuk hewan,
perdagangan
besar farmasi,
mesin,
peralatan, dan
perlengkapan
pertanian
17. PT Sidoarjo 2019 2019 Beroperasi (i) Perdagangan 100,00(15) 0,32%
Proteindotama Eceran
Cipta Pangan Daging Dan
(PCP) Ikan Olahan,
(ii) Restoran
dan (iii)
Perdagangan
Eceran Hasil
Peternakan
xxiii
Page 26
Kontribusi
Pendapatan
Nama Domisili Tahun Tahun Kegiatan Kepemilikan
No. Status terhadap
Perusahaan Operasi Pendirian Penyertaan Usaha Saham (%)
Perseroan
(%)*
18. PT Multi Jakarta 2021 2021 Beroperasi Peternakan 75,00(16) 0,21%
Farmindo Jaya komersial
(MFJ)
19. PT Unggas Purwakarta 2015 2022 Beroperasi Peternakan 100,00(17) 0,10%
Lestari Unggul ayam silang
(ULU)
20. PT Bintang Jakarta 1968 1987 Beroperasi Peternakan 100,00(18) 0,00%
Langgeng komersial
Ternak (BLT)
21. PT Indojaya Jakarta 1995 1995 Beroperasi Produksi pakan 50,00(19) 7,34%
Agrinusa (IAG) ternak, pakan
ikan dan udang
serta usaha
perunggasan
22. PT Santosa Jakarta 1991 1993 Beroperasi Pembibitan 100,00(20) 0,79%
Agrindo (SA) sapi,
penggemukan
sapi,
rumah
potong sapi,
perdagangan
dan
peternakan
rusa
23. PT Santosa Jakarta 1979 2007 Beroperasi Pembibitan 100,00(21) 0,04%
Agrindo Lestari sapi, produksi
(SAL) pakan ternak
dan
perdagangan
24. PT Multi Jakarta 2012 2015 Beroperasi Perdagangan 100,00(22) 0,00%
Makanan
Permai (MMP)
25. PT Santosa Jakarta 2010 2018 Beroperasi Pertanian, 100,00(23) 4,18%
Utama Lestari perdagangan,
(SUL) industri,
pengeringan
jagung
26. PT Sentra Jakarta 2012 2017 Beroperasi Pertanian, 80,00(24) 0,13%
Satwatama perdagangan,
Indonesia industri,
(SSI) pengeringan
jagung
27. PT Celebes Jakarta 2011 2019 Beroperasi Pertanian, 100,00(25) 0,00%
Agro Semesta industri,
(CAS) perdagangan
28. PT Japfa Food Jakarta 1996 2020 Beroperasi Produk 100,00(26) 5,41%
Indonesia (JFI) konsumen
29. PT So Tangerang 1997 2020 Beroperasi Manufaktur 100,00(27) 1,24%
Good Food makanan
Manufacturing
30. PT Agro Jakarta 2024 2024 Tidak Agrowisata dan 100,00(28) 0,00%
Harmoni Bumi Beroperasi(c) permakultur
(AHB)
31. PT Indo Tirta Jakarta 2025 2025 Tidak Beroperasi(d) Perdagangan 50,00(29) -
Sentosa Besar Binatang
(ITS) Hidup
32. PT Sentra Lamongan 2026 2026 Tidak Beroperasi(e) Pengelolaan 100,00(30) -
Fasilitas Kawasan &
Intermisi (SFI) Properti
xxiv
Page 27
Kontribusi
Pendapatan
Nama Domisili Tahun Tahun Kegiatan Kepemilikan
No. Status terhadap
Perusahaan Operasi Pendirian Penyertaan Usaha Saham (%)
Perseroan
(%)*
Entitas Asosiasi**
33. PT Intan Jakarta 2014 2014 Beroperasi Industri 51,00 (31) -
Kenkomayo mayonaise
Indonesia (IKI)
34. PT Kona Bay Banten 2021 2021 Beroperasi Pembesaran 49,00(32) -
Indonesia krustasea
(KBI) laut, dan
perdagangan
besar hasil
perikanan
35. PT Cahaya Jakarta 2016 2016 Beroperasi Industri 40,00(33) -
Gunung Foods pengolahan dan
(CGF) pengawetan
produk daging
dan unggas
36. PT Tira Cipta Jakarta 2023 2023 Beroperasi Distribusi 40,00(34) -
Logistik (TCL)
37. PT Tira Cipta Jakarta 2023 2023 Beroperasi Logistik 40,00(35) -
Transportasi
(TCT)
38. PT Griya Mitra Surabaya 2025 2025 Beroperasi Peternakan 49,00(36) -
Poultry (GMP) Ayam dan
Perdagangan
39. PT Nusa Prima Jakarta 2012 2014 Beroperasi Perdagangan 17,50(37) -
Logistik (NPL)
Catatan:
(1) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,97% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 0,03%.
(2) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) STP sebesar 98% dan (ii) ALM sebesar 2%.
(3) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) STP sebesar 99,93% dan (ii) CA sebesar 0,07%.
(4) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui STP sebesar 60%.
(5) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui STP sebesar 89,94%.
(6) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,99%.
(7) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,99% dan (ii) BLT sebesar 0,01%.
(8) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) JI sebesar 99,99% dan (ii) CA sebesar 0,01%.
(9) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) JI sebesar 99,99% dan (ii) CA sebesar 0,01%.
(10) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,00% dan (ii) BLT sebesar 1,00%.
(11) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 0,33% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 99,67%
(12) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 0,20% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 99,80%
(13) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,91% dan (ii) BLT sebesar 0,09%.
(14) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui CA sebesar 99,96%.
(15) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,99% dan (ii) STP sebesar 0,01%.
(16) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui CA sebesar 75%
(17) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 0,01% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 99,99%
(18) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 2,22% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 97,78%
(19) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 50%
(20) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,99% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 0,01%
(21) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) SA sebesar 99,99% dan (ii) CA sebesar 0,01%
(22) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,99% dan (ii) STP sebesar 0,01%.
(23) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui JFI sebesar 51,00%.
(24) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui SUL sebesar 80%.
(25) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,99% dan secara tidak langsung melalui BLT sebesar 0,01%.
(26) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,91% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 0,09%
(27) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 0,01% dan secara tidak langsung melalui JFI sebesar 99,9%
(28) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,99%.
(29) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui IAG sebesar 98%
(30) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) JMI sebesar 99% dan (ii) JIL sebesar 1%.
(31) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui JFI sebesar 51,00%
(32) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui STP sebesar 49%
(33) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui JFI sebesar 49%
(34) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui PCP sebesar 40%
(35) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui TCL sebesar 98%
(36) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui SAL sebesar 49%
(37) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 17,50%.
xxv
Page 28
* Pengungkapan terkait kontribusi pendapatan terhadap Perseroan berdasarkan periode 31 Desember 2025
**Kontribusi pendapatan dari entitas asosiasi tidak dikonsolidasi ke Perseroan
(a) KW telah berada dalam kondisi dormant sejak pelepasan seluruh asetnya pada tahun 2018. Kondisi tersebut disebabkan
karena kegiatan usaha KW pada saat itu dinilai belum memberikan hasil yang optimal sehingga Perseroan memutuskan
untuk tidak melanjutkan kegiatan operasional KW.
(b) IP berada dalam kondisi dormant karena kegiatan usahanya telah sepenuhnya dikelola oleh Perseroan sejak lebih dari 10
tahun yang lalu sehingga IP tidak lagi menjalankan kegiatan operasional secara aktif.
(c) AHB didirikan pada tahun 2024 dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasional karena masih dalam tahap persiapan
usaha, termasuk pemenuhan perizinan dan persiapan operasional.
(d) ITS didirikan pada akhir tahun 2025 dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasional karena masih dalam tahap
persiapan usaha, termasuk pemenuhan perizinan dan persiapan operasional.
(e) SFI didirikan pada awal tahun 2026 dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasional karena masih dalam tahap
persiapan usaha, termasuk pemenuhan perizinan dan persiapan operasional.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026
Target Obligasi : Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
Berkelanjutan
Jumlah Pokok : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan rincian
Obligasi sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga
ratus sembilan puluh miliar Rupiah); dan
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp110.000.000.000,-
(seratus sepuluh miliar Rupiah)
Jangka Waktu : a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi;
dan
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Tanggal Pelunasan : a. 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A
Pokok Obligasi b. 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B
Tingkat Bunga : a. Seri A sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun; dan
Obligasi b. Seri B sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak
Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada tanggal 7 Juli 2029
untuk Obligasi Seri A dan pada tanggal 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B
Harga Penawaran : 100% dari Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pemindahbukuan
Pembayaran Kupon : Triwulanan
Bunga Obligasi
xxvi
Page 29
Hasil Pemeringkatan : A+(idn) dari PT Fitch Ratings Indonesia berdasarkan surat keterangan yang
dikeluarkan oleh PT Fitch Ratings Indonesia melalui Surat No. 90/DIR/
RATLTR/IV/2026 tanggal 20 Mei 2026 perihal Peringkat Awal (Initial Rating)
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi Obligasi ini 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
pelunasan Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
(Sinking Fund) Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana Penawaran Umum Obligasi.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Keterangan lebih lanjut mengenai bagian ini dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.
xxvii
Page 30
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 31
1. PENAWARAN UMUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Industri, Peternakan, Perdagangan dan Jasa
Kantor Pusat:
Wisma Millenia Lt. 7
Jl. MT Haryono Kav. 16, Jakarta 12810
Telepon: (021) 285 45680 (hunting)
Faksimile: (021) 28545638
E-mail: corsec@japfa.com
Situs web: www.japfacomfeed.co.id
Lokasi Pabrik Pakan Ternak Perseroan:
Medan, Padang, Lampung, Cikande, Cikupa, Purwakarta, Cirebon, Grobogan, Sragen, Buduran, Gedangan,
Banjarmasin, dan Makassar
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III JAPFA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000,-
(LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan akan menerbitkan
dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III JAPFA TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas
nama KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari nilai Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2026,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Obligasi adalah pada
tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan pada tanggal 7 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN III INI,
PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS
INDONESIA (“FITCH”):
A+(idn) (Single A Plus)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO NILAI TUKAR DAN INFLASI DAN RISIKO
PRODUKSI ATAU KETERSEDIAAN DAN FLUKTUASI HARGA KOMODITAS BAHAN BAKU. KETERANGAN
LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS AWAL INI.
1
Page 32
1.1. KETERANGAN TENTANG EFEK YANG DITERBITKAN
OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal
Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) ini terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp390.000.000.000,- (tiga ratus
sembilan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma
dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus
sepuluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
7 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
seri Obligasi adalah pada tanggal 7 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan pada tanggal 7 Juli 2031 untuk
Obligasi Seri B. Dalam hal tanggal pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
2
Page 33
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 7 Oktober 2026 7 Oktober 2026
2 7 Januari 2027 7 Januari 2027
3 7 April 2027 7 April 2027
4 7 Juli 2027 7 Juli 2027
5 7 Oktober 2027 7 Oktober 2027
6 7 Januari 2028 7 Januari 2028
7 7 April 2028 7 April 2028
8 7 Juli 2028 7 Juli 2028
9 7 Oktober 2028 7 Oktober 2028
10 7 Januari 2029 7 Januari 2029
11 7 April 2029 7 April 2029
12 7 Juli 2029 7 Juli 2029
13 7 Oktober 2029
14 7 Januari 2030
15 7 April 2030
16 7 Juli 2030
17 7 Oktober 2030
18 7 Januari 2031
19 7 April 2031
20 7 Juli 2031
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) serta pembayaran manfaat lain
atas Obligasi (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang Obligasi yang akan dilakukan oleh
Perseroan melalui Agen Pembayaran. Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) yang timbul
karena hasil keputusan RUPO yang telah disetujui para Pemegang Obligasi dan Perseroan akan
dilakukan berdasarkan instruksi dari Perseroan kepada Agen Pembayaran dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik adalah merupakan
pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan, 4 (empat)
Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
e. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
Pemegang Obligasi menerima pembayaran Denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar
1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
3
Page 34
f. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, antara lain untuk maksud-maksud
sebagai berikut:
I. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan jaminan, atau penyisihan
dana pelunasan dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan
memperhatikan POJK No. 20/2020;
II. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
III. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
IV. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan POJK No.
20/2020; dan/atau
V. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
- Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
- Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi.
- Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dengan demikian Perseroan dibebaskan
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
- Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan
Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
- Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
- Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran Obligasi untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
- Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran Obligasi, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
4
Page 35
Satuan Pemindahbukuan dan Jumlah Minimum Pemesanan
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Setiap satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Satuan Perdagangan dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian
tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
yang telah dijaminkan secara khusus kepada kreditur Perseroan. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari.
Hak Senioritas
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
pari passu tanpa hak preferen dengan hak – hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, tidak terdapat utang Perseroan yang memiliki hak senioritas
(hak keutamaan).
Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
5
Page 36
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali, dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin, jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak
dijamin;
16. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada butir 7 dan 8 wajib
dilakukan dengan ketentuan paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris;
b. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020.
Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam butir 13 paling sedikit meliputi:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan/atau serta kewajiban-kewajiban lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa, Perseroan, tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai
berikut:
6
Page 37
1. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
(i) pinjaman tersebut tidak melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aktiva Perseroan
berdasarkan laporan keuangan tahunan konsolidasi Perseroan yang terakhir diaudit;
(ii) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut
dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
(iv) pinjaman yang diberikan untuk Perusahaan Anak;
(v) pinjaman kepada perusahaan yang bukan merupakan Perusahaan Anak dimana Emiten
memiliki penyertaan saham dan selama pinjaman tersebut proporsional dengan kepemilikan
saham Emiten; atau
(vi) piutang dagang dan uang muka yang dilakukan sejalan dengan Kegiatan Usaha Emiten.
2. Mengadakan penggabungan, atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan, atau melakukan akuisisi yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan, atau mengizinkan Perusahaan Anak untuk melakukan
penggabungan atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain yang mengakibatkan bubarnya
Perusahaan Anak yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan, kecuali apabila ketentuan berikut terpenuhi:
(i) seluruh syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh
kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan
penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran
Obligasi; dan
(ii) perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan.
Ketentuan ini tidak berlaku dalam hal penggabungan, peleburan dan akuisisi dalam Grup Perseroan.
Grup Perseroan adalah Perseroan dan Perusahaan Anak.
3. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu)
atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva (termasuk
kepemilikan saham Perseroan pada Perusahaan Anak), kecuali:
(i) dalam rangka Kegiatan Usaha Perseroan;
(ii) penjualan atau pengalihan aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
atau pelepasan);
(iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum
tanggal Perjanjian Perwaliamanatan; atau
(iv) dalam rangka restrukturisasi atau optimalisasi Kegiatan Usaha, sepanjang tidak mengakibatkan
ketidakmampuan Emiten memenuhi kewajiban pembayaran Obligasi.
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar aktiva adalah lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari total aktiva Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan konsolidasi Perseroan
yang terakhir diaudit.
4. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha Perseroan secara material.
5. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Menerbitkan instrumen Efek utang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.
Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai persetujuan Wali
Amanat atas tindakan Perseroan sebelum pelunasan seluruh kewajiban Perseroan akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali
Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
7
Page 38
3. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, izin atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/
dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat dan Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan izin.
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan/atau Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berkewajiban untuk:
1. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
2. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan
diserahkan kepada Wali Amanat, harus mencerminkan rasio keuangan sebagai berikut:
(i) Net Debt to Equity Ratio maksimum 2,75:1 (dua koma tujuh lima banding satu) (Net Debt to
Equity Ratio berarti perbandingan antara Utang Bersih (Net Debt) terhadap Total Ekuitas);
(ii) Current Ratio minimum 1:1 (satu banding satu) (Current Ratio berarti perbandingan antara
Aset Lancar (Current Asset) terhadap Liabilitas Lancar (Current Liabilities));
(iii) Net Worth positive (Kekayaan Bersih bernilai positif / lebih besar dari nol) (Net Worth (Kekayaan
Bersih) berarti Total Aset dikurangi Total Liabilitas).
3. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Perwalimanatan.
4. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
yang jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi.
5. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer
kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
6. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda
tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender,
sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya,
satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
7. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat data, dokumen dan/atau
keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai
operasi, keadaan keuangan, aktiva Emiten dan hal lain-lain.
8. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan
praktek keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
9. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat untuk selama jam kerja
Perseroan, memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan Keuangan
Perseroans yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan hal tersebut
secara tertulis terlebih dahulu minimal 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya.
10. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
(i) berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi
dan Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
(ii) adanya putusan tingkat pertama dalam perkara pidana, gugatan perdata, kepailitan, administrasi
dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
8
Page 39
11. Menyerahkan kepada Wali Amanat akta-akta sebagaimana dimaksud dalam poin 10 (i) di atas
dalam jangka waktu 10 Hari Kerja setelah diperolehnya akta-akta tersebut dari Notaris.
12. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
(i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa
Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau keterbukaan informasi kepada pemegang
saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut
diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas (sepanjang dokumen-dokumen di atas
tidak tersedia di publik).
(ii) Dalam hal Wali Amanat memandang perlu berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan
yang berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima)
Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
(iii) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh
Perseroan;
(iv) Laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut;
(v) Laporan keuangan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat setelah tanggal
laporan Keuangan tahunan Perseroan;
(vi) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan
dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah
tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-
lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat setelah tanggal laporan keuangan tengah
tahunan, jika disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan mana yang lebih dahulu.
13. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam subbab Kelalaian Perseroan poin 2 dan 3 dibawah atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap peristiwa
yang dapat mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan
Jumlah Terutang lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
disampaikan kepada kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
kelalaian tersebut.
14. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi
yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
15. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera memohon
izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
16. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya)
dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah
menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan dalam mana Perseroan menjadi
salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamantan di Republik Indonesia.
17. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
9
Page 40
18. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
Perseroan dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik
terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
19. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
20. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan dengan
pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
21. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk
ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian
kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada Wali
Amanat.
22. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi, serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk
ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian
kembali sebagian Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi, yang fotokopinya diserahkan
kepada Wali Amanat.
23. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(“PKPU”) oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pilit pihak
lain kepada Pengadilan Niaga.
Kelalaian Perseroan
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. Poin 2 huruf a dibawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
oleh Wali Amanat ; atau
b. Poin 2 huruf b dibawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus
selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
c. Poin 2 huruf c, d, atau e dibawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama dari 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat
menerima penjelasan serta alasan Perseroan, maka RUPO meminta Emiten untuk melunasi
seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib
melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh Jumlah Terutang.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai, sebagaimana dimaksud
dalam Poin 1 diatas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau
hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi (selain Poin 2 huruf a dan b); atau
10
Page 41
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu
krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan tahunan audited yang terakhir, yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
3. Apabila:
- Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO
dengan tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO termasuk RUPO Secara Elektronik, pengumuman, panggilan, ralat
panggilan, panggilan ulang, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
pengumuman ringkasan risalah RUPO, berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai, perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan Jaminan atau
penyisihan dana pelunasan, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
termasuk dalam menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan POJK No. 20/
POJK.04/2020; dan
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah);
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
11
Page 42
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO
a. Pengumuman RUPO, wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
• Tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
• Agenda/mata acara RUPO;
• Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
• Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
• Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
5. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
tersebut; dan
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
i. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh peretujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
j. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
12
Page 43
6. Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 1 diatas, kuorum dan pengambilan keputusan
RUPO adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diatas, dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga; dan
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
bagian jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga;
13
Page 44
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf i di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf iii di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
(vi) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf v tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
(vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
(viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 5 diatas.
7. Biaya – biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
8. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
9. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO.
10. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
11. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
12. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
13. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
14. Perseroan dapat menyelenggarakan RUPO Secara Elektronik sesuai Peraturan OJK nomor 14,
14
Page 45
antara lain meliputi:
1) RUPO Secara Elektronik dilaksanakan dengan menggunakan e-RUPO, yang disediakan oleh
Penyedia Sistem dan/atau sistem yang disediakan oleh Perseroan;
2) Perseroan wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPO yang ditetapkan oleh Penyedia
Sistem;
3) Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan, maka Penyedia
Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
dan/atau biro administrasi Efek untuk memastikan Pemegang Obligasi yang berhak hadir
dalam e-RUPO;
4) Ketentuan pengumuman dan panggilan dalam poin 1 berlaku untuk RUPO Secara Elektronik
kecuali media pengumuman dalam poin 15 ini;
5) Ketentuan ralat panggilan berlaku untuk RUPO Secara Elektronik, yaitu Wali Amanat wajib
melakukan ralat pemanggilan RUPO Secara Elektronik jika terdapat perubahan informasi
dalam pemanggilan RUPO Secara Elektronik yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam poin 3 diatas. Dalam hal perubahan informasi tersebut memuat perubahan tanggal
penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau penambahan agenda atau mata acara
RUPO Secara Elektronik, maka Wali Amanat wajib melakukan panggilan ulang RUPO Secara
Elektronik dengan tata cara panggilan sebagaimana diatur dalam poin 5 diatas.
Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik
dan/atau penambahan mata acara RUPO Secara Elektronik dilakukan bukan karena
kesalahan Wali Amanat atau atas perintah OJK, kewajiban melakukan pemanggilan ulang
RUPO Secara Elektronik tersebut tidak berlaku, sepanjang OJK tidak memerintahkan untuk
dilakukan panggilan ulang;
6) Ketentuan pimpinan RUPO, kewajiban mempersiapkan acara termasuk materi RUPO dalam
poin 5 diatas juga berlaku untuk RUPO Secara Elektronik;
7) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem
yang disediakan oleh Perseroan, kewajiban Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK Nomor 14 berlaku juga bagi Perseroan, kecuali kewajiban menempatkan
fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia.
8) Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik sebagai berikut :
i. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat,
RUPO Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik oleh Wali Amanat dan notaris, di tempat
Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
ii. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO
Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh Perseroan dan notaris, di
tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
iii. Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPO
secara fisik sebagaimana dimaksud pada poin i dan ayat ii di atas.
iv. Pemegang Obligasi atau penerima kuasa dari Pemegang Obligasi dapat hadir secara fisik
maupun secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau
Perseroan.
v. Jumlah Pemegang Obligasi atau penerima kuasa dari Pemegang Obligasi yang dapat
hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir iv dapat ditetapkan oleh Wali
Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau penerima kuasa
dari Pemegang Obligasi yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih
berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan
terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
vi. Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh
Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan
kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
kehadiran.
vii. RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus
memuat kegiatan paling sedikit pembukaan, penetapan kuorum kehadiran, pembahasan
setiap mata acara yang telah diagendakan, penetapan keputusan setiap mata acara
berdasarkan kuorum pengambilan Keputusan, dan penutupan.
15
Page 46
9) Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib rapat harus tersedia bagi Pemegang
Obligasi yang hadir. Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik tersebut, harus dibacakan
sebelum RUPO Secara Elektronik dimulai. Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik,
pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan penjelasan kepada Pemegang Obligasi
paling sedikit memuat kondisi umum Perseroan secara singkat, mata acara rapat, dan
mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
10) Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan
RUPO Secara Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
pada masing-masing mata acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir. Penyedia Sistem
wajib merahasiakan suara yang telah diberikantersebut sampai pada saat penghitungan suara
dilakukan. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPO
Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik. Pemegang
Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik tersebut dapat mengubah atau
mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir. Jika suara yang diberikan
sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut, suara tersebut
bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPO Secara Elektronik menutup pemungutan suara
untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik.
Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun tidak
menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO Secara Elektronik
dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
11) Kuorum Dan Pengambilan Keputusan RUPO Secara Elektronik :
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
ii. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal RUPO Secara Elektronik yang dilaksanakan
untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan
dengan ketentuan:
a. jika RUPO Secara Elektronik dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan
RUPO Secara Elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat;
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai,
diadakan RUPO Secara Elektronik yang kedua;
3. RUPO Secara Elektronik kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam rapat;
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tercapai,
diadakan RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
5. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam rapat; dan
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak
tercapai, pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan dengan
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan OJK
Nomor 14, dengan menyampaikan informasi bahwa rapat sebelumnya telah
diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
16
Page 47
b. jika RUPO Secara Elektronik dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat,
Wali Amanat menyelenggarakan RUPO Secara Elektronik dengan ketentuan:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat;
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai,
diadakan RUPO Secara Elektronik yang kedua;
3. RUPO Secara Elektronik kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam rapat;
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tercapai,
diadakan RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
5. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam rapat; dan
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak tercapai,
pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan dengan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 14,
dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO Secara Elektronik sebelumnya
telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum;
c. jika RUPO Secara Elektronik dimintakan oleh OJK, Wali Amanat menyelenggarakan
RUPO Secara Elektronik dengan ketentuan :
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam rapat;
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai,
diadakan RUPO Secara Elektronik yang kedua;
3. RUPO Secara Elektronik kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam rapat;
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tercapai,
diadakan RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
5. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat jika disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam rapat; dan
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak tercapai,
pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan dengan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 14,
dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO Secara Elektronik sebelumnya
telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum;
iii. Kuorum dan pengambilan keputusan RUPO Secara Elektronik, yang dilaksanakan
untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan dengan
ketentuan:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Sukuk yang hadir dalam rapat;
17
Page 48
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
diadakan RUPO Secara Elektronik kedua;
c. RUPO Secara Elektronik kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam rapat;
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
diadakan RUPO Secara Elektronik yang ketiga;
e. RUPO Secara Elektronik ketiga dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak;
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai,
dapat diadakan RUPO Secara Elektronik yang keempat;
g. RUPO Secara Elektronik keempat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
Peraturan OJK Nomor 14.
12) Hak Pemegang Obligasi dalam RUPO Secara Elektronik :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO Secara Elektronik dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan
jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan
Obligasi yang namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan, 4 (empat)
Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
c. Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik kedua dan ketiga, ketentuan Pemegang
Obligasi yang berhak hadir :
i. untuk RUPO Secara Elektronik kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang Obligasi
Perseroan, 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO Secara Elektronik kedua; dan
ii. untuk RUPO Secara Elektronik ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
merupakan pemegang Obligasi yang terdaftar dalam daftar pemegang Obligasi
Perseroan, 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO Secara Elektronik ketiga.
d. Dalam hal terjadi panggilan ulang yang memuat perubahan informasi tersebut memuat
perubahan tanggal penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik dan/atau penambahan
mata acara RUPO Secara Elektronik, maka Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam
RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan, 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
RUPO Secara Elektronik.
Dalam hal ralat panggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang, maka Pemegang
Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud pada angka 12 huruf b di atas.
13) Pemberian Kuasa Secara Elektronik Dalam RUPO Secara Elektronik:
a. Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima Kuasa
secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian
kuasa secara elektronik, dapat dilakukan Pemegang Obligasi melalui e-RUPO yang
disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan (dalam
hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan).
Pemberian kuasa secara elektronik, harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum
penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik. Pemegang Obligasi dapat mencantumkan
pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara elektronik.
18
Page 49
b. Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, jika Pemegang Obligasi mencantumkan
pilihan suara. Perubahan kuasa termasuk pilihan suara tersebut, dapat dilakukan paling
lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
c. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPO Secara
Elektronik, merupakan pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi, yang wajib cakap
menurut hukum dan bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
karyawan Perseroan. Penerima Kuasa secara elektronik tersebut, harus telah terdaftar di
dalam sistem e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan (dalam hal Perseroan
atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan). Dalam hal
Pemegang Obligasi menghadiri RUPO Secara Elektronik secara langsung, wewenang
Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang
Obligasi dinyatakan batal.
d. Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan
perubahan suara melalui e-RUPO, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan (dalam
hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan),
dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan
basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
e. Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem. Dalam hal RUPO Secara Elektronik
menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran,
penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam
prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang dimiliki
oleh Perseroan.
f. Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari
Pemegang Obligasi dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad
baik.
14) Risalah RUPO Secara Elektronik Dan Ringkasan Risalah RUPO Secara Elektronik :
a. Wali Amanat atau Perseroan, selaku Penyelenggara e-RUPO wajib membuat Risalah
RUPO Secara Elektronik, dan wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang
terdaftar di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPO Secara
Elektronik.
b. Salinan cetakan dari e-RUPO, yang diterima oleh Wali Amanat atau Perseroan dari
Penyedia Sistem wajib diserahkan kepada notaris. Adapun salinan cetakan dari e-RUPO
paling sedikit memuat :
i. daftar pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
ii. daftar pemegang Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik;
iii. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
iv. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO Secara Elektronik untuk dilekatkan
pada minuta Risalah RUPO Secara Elektronik.
Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan
sistem yang disediakan Perseroan, maka Perseroan wajib juga menyerahkan salinan
cetakan tersebut kepada notaris.
c. Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik
yang memuat informasi paling sedikit :
i. tanggal pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tempat pelaksanaan RUPO Secara
Elektronik, waktu pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, dan mata acara RUPO
Secara Elektronik;
ii. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat
RUPO Secara Elektronik, jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
Perseroan hadir pada RUPO Secara Elektronik; dan
iii. jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO
Secara Elektronik dan persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai
hak suara yang sah.
Dalam hal kuorum kehadiran RUPO Secara Elektronik tercapai, selain memuat informasi
di atas, ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik wajib memuat informasi paling
sedikit:
19
Page 50
i. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang obligasi dan/atau Sukuk
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara
rapat;
ii. jumlah pemegang obligasi dan/atau Sukuk yang mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang obligasi dan/atau
Sukuk diberi kesempatan;
iii. mekanisme pengambilan keputusan RUPO Secara Elektronik;
iv. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain
untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara; dan
v. keputusan RUPO Secara Elektronik.
d. Ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik, wajib disampaikan oleh Wali Amanat
kepada OJK, dan diumumkan kepada Masyarakat, paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
RUPO Secara Elektronik diselenggarakan. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan
mengumumkan Ringkasan Risalah RUPO Secara Elektronik batas waktu tersebut,
penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian dan pengumuman Risalah
RUPO Secara Elektronik dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
penyampaian dan pengumuman Ringkasan Risalah RUPO Secara Elektronik.
15) Dalam penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik, maka pengumuman, panggilan, ralat
panggilan, panggilan ulang dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik,
dilakukan paling sedikit melalui media pengumuman :
a. situs web Penyedia Sistem;
b. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau situs web Perseroan;
c. situs web Bursa Efek, jika saham Perseroan tercatat di Bursa Efek; dalam Bahasa
Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
Dalam hal menggunakan Bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian tersebut, maka wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam
pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing
dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia tersebut, maka informasi dalam Bahasa
Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus dibuat
dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
II. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali dalam hal
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan karena akibat terbitnya peraturan
perundang-undangan dan/atau peraturan-peraturan dan/atau ketentuan-ketentuan baru beserta
peraturan pelaksanaan dan/atau ketentuan yang terkait yang wajib ditaati oleh Perseroan.
1.2. HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
20
Page 51
1.3. KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
dalam rangka penerbitan Obligasi yang dilakukan oleh Fitch. Berdasarkan surat No. 90/DIR/RATLTR/
IV/2026 tanggal 20 Mei 2026, Obligasi ini mendapatkan peringkat:
A+(idn) (Single A Plus)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Fitch yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Penerbitan Obligasi oleh Perusahaan Induk Meningkatkan Tata Kelola: Fitch menilai bahwa
covenants obligasi Japfa Private Limited (JL) akan meningkatkan transparansi keuangannya dan
mengatur kebijakan keuangannya. Fitch telah menaikkan penilaian tata kelola Perseroan menjadi
‘Good’ dari ‘Some Deficiencies’, sehingga menghilangkan penyesuaian penurunan satu notch pada
standalone credit profile (SCP) Perseroan.
Penilaian ‘Some Deficiencies’ sebelumnya muncul akibat privatisasi JL pada Juni 2025, yang menurut
pandangan Fitch mengurangi transparansi keuangannya dan membatasi kemampuan Fitch untuk
menilai kebutuhan Perseroan dalam mendukung JL, mengingat eksposur JL terhadap bisnis yang lebih
volatil.
Profil Perusahaan Induk Membaik: Operasi JL di Vietnam semakin kuat dalam dua tahun terakhir,
sehingga mengurangi tekanan terhadap Perseroan untuk melakukan upstream cash. Perbaikan ini
juga mengurangi risiko melemahnya pembatasan atas arus kas keluar Perseroan, setelah Perseroan
melakukan pembiayaan kembali atas obligasi USD yang jatuh tempo pada Maret 2026 dengan pinjaman
bank lokal yang memiliki covenant lebih longgar. Perseroan tetap membagikan dividen bahkan pada
tahun-tahun operasional yang lebih lemah seperti 2022, yang dapat digunakan untuk mendukung bisnis
operasional Vietnam milik JL yang merugi serta bisnis-bisnis lainnya yang lebih kecil.
Bisnis di Vietnam, yang menyumbang sekitar 20% EBITDA JL pada 2024–2025, membaik setelah
mengalami kerugian pada 2022–2023 didorong oleh peningkatan integrasi operasional dan biosekuriti
serta penurunan harga bahan baku, meskipun terjadi wabah African swine fever (ASF) secara berulang.
Fitch memperkirakan bahwa perbaikan pada operasional JL di Vietnam akan mengurangi volatilitas
laba akibat potensi wabah ASF. EBITDA net leverage JL kemungkinan akan tetap berada di sekitar 3x
(2025: 1,5x), jauh di bawah kisaran 4x–6x pada 2022–2023.
Margin Menurun akibat Kenaikan Biaya: Fitch memperkirakan EBITDA margin Perseroan akan
menjadi stabil di sekitar 8,5% mulai 2026 (2025: 12%) seiring kenaikan biaya bahan baku, sementara
permintaan mungkin melemah di tengah tekanan inflasi akibat konflik di Timur Tengah. Perseroan
menyatakan bahwa impor soybean meal, salah satu bahan baku utama untuk segmen pakan, tidak
terdampak, sementara jagung, bahan baku utama lainnya, sebagian besar diperoleh dari pasar domestik.
Fitch memperkirakan EBITDA net leverage Perseroan, setelah melakukan konsolidasi proporsional
beberapa anak perusahaan, akan meningkat akibat margin yang lebih rendah dan kenaikan belanja
modal, namun tetap berada pada level yang terjaga untuk peringkatnya, yaitu di sekitar 2,0x.
Belanja Modal Meningkat namun Fleksibel: Perseroan merencanakan belanja modal sekitar
IDR10 triliun pada 2026–2029 (2025: IDR2,7 triliun), termasuk belanja modal pemeliharaan tahunan
sebesar IDR500 miliar–IDR700 miliar, serta belanja modal ekspansi untuk modernisasi peternakan dan
fasilitas, serta membangun silo. Perusahaan dapat menunda sebagian belanja modal ekspansi apabila
kondisi pasar melemah. Perseroan juga masih memiliki kapasitas untuk meningkatkan produksi tanpa
21
Page 52
tambahan belanja modal yang signifikan. Fitch memperkirakan Perseroan akan mendanai belanja
modalnya sebagian besar dengan arus kas internal, dengan ketergantungan yang terbatas pada
pinjaman eksternal.
Hubungan dengan Perusahaan Induk: Perseroan dapat diperingkat hingga satu notch di atas profil
konsolidasi dari perusahaan induknya yang lebih lemah, yaitu JL, karena adanya ‘Open’ ring-fencing dan
akses dan kontrol ‘Porous’, sesuai dengan kriteria Parent and Subsidiary Linkage (PSL) Fitch. Saat ini
utang Perseroan hanya terdiri dari pinjaman bank, yang menurut pandangan Fitch memiliki pembatasan
yang longgar terkait pembayaran dividen dan transaksi dengan afiliasi. Hal ini menjadi dasar penilaian
legal ringfencing ‘Open’. Perseroan memperoleh pendanaan non-ekuitas secara independen dari JL
dan mempertahankan tingkat pemisahan tertentu pada level manajemen, sehingga menghasilkan
penilaian akses dan kontrol ‘Porous’.
Operasi Terintegrasi Secara Vertikal: Operasi hulu Perseroan memberikan stabilitas pada profitabilitas,
karena perusahaan memiliki kemampuan untuk meneruskan sebagian peningkatan biaya ke harga
pakan ternak. Margin laba operasional pakan unggas perusahaan sebesar 8,7% pada 2025 (2024:
7,1%). Margin untuk segmen peternakan komersial juga meningkat karena tingginya permintaan. Margin
pada bisnis hilir juga cenderung lebih stabil dibandingkan midstream, meskipun kontribusi segmen
tersebut terhadap profitabilitas Perseroan lebih rendah dibandingkan operasi hulu.
1.4. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini.
1.5. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III sesuai dengan
ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
1. Telah menjadi Emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
menjadi perusahaan publik sejak diperolehnya pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan Surat No. SI-046/SHM/MK.10/1989 tanggal 31
Agustus 1989 untuk melakukan penawaran umum perdana saham;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2
(dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 17 April 2026 dan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik dengan
Surat No. 00151/2.1505/JL.0/01/0704-5/1/IV/2026 tanggal 17 April 2026, keduanya menyatakan
Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama dua tahun terakhir sebelum penyampaian
22
Page 53
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak dua
tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi di mana
Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo
yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III
adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4
(empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, dimana hal ini telah dipenuhi Perseroan
dengan hasil pemeringkatan A+(idn) berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Fitch
Ratings Indonesia melalui Surat No. 90/DIR/RATLTR/IV/2026 tanggal 20 Mei 2026 perihal Peringkat
Awal (Initial Rating) PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Sehingga, Perseroan telah memenuhi
ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/2020, yakni kewajiban untuk memperoleh peringkat efek bersifat
utang yang mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi Berkelanjutan III.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
23
Page 54
2. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
2.1 Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap I
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk pembayaran dipercepat atas sebagian pokok
utang fasilitas kredit Term Loan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang timbul berdasarkan Akta
Perjanjian Fasilitas Term Loan No. WCO.KP/TLN.711/2022 No. 185 tanggal 22 November 2022, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Keterangan
Nama Debitur : PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
Nama Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Jenis Fasilitas Pinjaman : Term Loan
Jumlah Fasilitas Pinjaman : Rp1.000.000.000.000,-
Saldo Utang Pokok per tanggal 30 Juni 2026 : Rp525.000.000.000,-
Jumlah pokok yang akan dibayarkan dengan : Rp488.892.083.333,-
menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi
Tingkat Bunga : Indonia Compounded Rate 30 hari + Spread Adjustment (0,76%) + 1,65%
per tahun
Jatuh Tempo : 21 November 2027
Tujuan Penggunaan Pinjaman : General corporate purpose untuk mengcover cashflow gap atas penggu-
naan capex dan opex termasuk namun tidak terbatas untuk akuisisi, pem-
belian mesin, pengembangan usaha, dan/atau kebutuhan bisnis lainnya
Prosedur dan Persyaratan Pelunasan atau : Pembayaran dipercepat secara sukarela
Pembayaran Dipercepat Secara Sukarela
Rencana Pelunasan : Pelunasan dipercepat akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2026.
Saldo Utang Setelah Pembayaran : Rp36.107.916.667,-
Sifat hubungan afiliasi : Pihak ketiga yang tidak terafiliasi
Denda/Penalti : Tidak ada
Dengan melakukan pelunasan lebih cepat fasilitas kredit tersebut, Perseroan berupaya untuk
memperbaiki profil jatuh temponya dan melakukan refinancing utang dari utang bank menjadi Obligasi.
Melalui penerbitan Obligasi, Perseroan dapat menikmati skema pembayaran sekaligus maturity profile
yang lebih optimal bagi Perseroan.
Perseroan akan menggunakan kas internal untuk pelunasan sisa saldo utang setelah pembayaran
menggunakan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
24
Page 55
Penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan
POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020.
Perseroan menyatakan bahwa rencana penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
dan Wali Amanat dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat
terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum Obligasi sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi direalisasikan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam setiap RUPS tahunan dan laporan tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan dan mengumumkan
laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh
dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan
mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian
laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025,
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi setiap enam bulan sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan
di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib:
1. memperoleh persetujuan dari RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu
unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total
Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan
dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii)
perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi atau hasil RUPO dengan nilai diatas 10% dari total
Penawaran Umum Obligasi; atau
2. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang
dari 20% dari total Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan
penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii)
perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Prospektus
atau hasil RUPO dengan nilai paling banyak 10% dari total Penawaran Umum Obligasi,
sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi
kekurangannya dari kas atau setara kas yang dimilikinya guna melaksanakan rencana-rencana
sebagaimana disebutkan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan hanya
dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan
tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya
harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai
dengan POJK No. 40/2025.
25
Page 56
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017 yang dilakukan
Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah dipergunakan oleh Perseroan
sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut sebagaimana telah dilaporkan oleh
Perseroan dalam surat No. 129/JAPFA-WA/LDCS/VII/2017 tertanggal 14 Juli 2017.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang
lebih setara dengan 2,31% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
- Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,40%, yang terdiri dari: biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) 0,28%, biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,06% dan biaya jasa penjualan
(selling fee) 0,06%;
- Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 1,61% yang terdiri dari: (i) biaya jasa Akuntan Publik
sekitar 0,78%, (ii) Konsultan Hukum sekitar 0,80% dan (iii) Notaris sekitar 0,03%;
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,11% yang terdiri dari: (i) biaya jasa Wali Amanat
sekitar 0,04% dan (ii) Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,07%; dan
- Biaya lain-lain (KSEI, BEI, Auditor Penjatahan, Percetakan, dan lain-lain) sekitar 0,19%.
2.2 Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Obligasi Tahap II
dan Tahap Berikutnya (jika ada)
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Japfa Tahap II dan tahap berikutnya (jika ada) (kemudian disebut “Rencana Penggunaan Dana Tahap
Berikutnya”), Perseroan berencana menggunakan seluruh dana yang diperoleh, termasuk namun
tidak terbatas, antara lain untuk:
1. Pembiayaan kembali (refinancing) atas pinjaman Perseroan. Berikut posisi pinjaman Perseroan
yang masih terutang per 30 Juni 2026 antara lain:
Outstanding
Nama Jenis Tujuan Penggunaan Nomor dan tanggal Mata
No. Bunga Balance per 30
Bank Fasilitas Dana Perjanjian Uang
Juni 2026
1 PT Bank Kredit Korporasi umum, Akta Kredit Modal Compounded Rupiah 1.975.000.000.000
Negara Modal Kerja termasuk namun Kerja Aflopend IndONIA 30
Indonesia Aflopend tidak terbatas Maksimum hari + Spread
(Persero) pada refinancing Rp3.000.000.000.000 Adjustment
Tbk USD350.000.000 No. 125 tanggal 21 0,75934% +
Guaranteed Senior Mei 2025, yang dibuat margin 1,5%
Notes Jatuh di hadapan yang per tahun
Tempo 2026 dan dibuat di hadapan
pembiayaan beban Christina Dwi Utami,
operasional S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi
Jakarta Barat
sebagaimana diubah
oleh Persetujuan atas
Perubahan Perjanjian
Kredit No. (2) 25
Kredit Modal Kerja
Aflopend dengan
Plafon Maksimum
Rp2.000.000.000.000
tanggal 23 Januari
2026 (“Perjanjian
Kredit BNI No. 125”)
26
Page 57
2 PT Bank Kredit Korporasi umum Akta Perjanjian Compounded Rupiah 181.875.000.000
Negara Modal Kerja Kredit – Kredit IndONIA 30
Indonesia Aflopend Modal Kerja dengan hari + Spread
(Persero) Plafon Maksimum Adjustment
Tbk Rp250.000.000.000 0,75934% +
No. 88 tanggal 17 margin 1,5%
November 2023, yang per tahun
dibuat di hadapan
Buntario Tigris
Darmawa Ng., S.H.,
S.E., M.Hum., Notaris
di Jakarta Pusat
sebagaimana diubah
oleh Persetujuan
atas Perubahan
Perjanjian Kredit
No. (2) 88 Kredit
Modal Kerja dengan
Plafon Maksimum
Rp250.000.000.000
tanggal 23 Januari
2026 (“Perjanjian
Kredit BNI No. 88”)
3 PT Bank Fasilitas Korporasi umum, Akta Perjanjian Kredit TSOFR USD 49.950.000
Maybank Pinjaman termasuk namun No. 12 tanggal 27 Mei 1 bulan +
Indonesia Berjangka tidak terbatas 2025, yang dibuat di 1,75%
Tbk (Committed pada refinancing hadapan Veronica
Term Loan) USD350.000.000.000 Nataadmadja, S.H.,
Guaranteed Senior M.CA., M.Com.,
Notes Jatuh Tempo Notaris di Jakarta
2026 (“Perjanjian Kredit
Maybank No. 12”)
Adapun total pinjaman Perseroan dari outstanding balance per 30 Juni 2026 yaitu:
• Rupiah : Rp2.156.875.000.000
• Dollar AS : USD49.950.000
Dalam pelaksanaannnya, Perseroan akan mempertimbangkan alternatif pendanaan yang paling
optimal dengan memperhatikan tingkat kupon (yield) serta kondisi pasar yang berlaku pada saat
masing-masing tahap Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan. Dana yang diperoleh
dari tahap-tahap berikutnya juga dapat dialokasikan untuk refinancing atas pinjaman yang
diperoleh Perseroan selama masa Penawaran Umum Berkelanjutan berlangsung, dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Realisasi penggunaan dana dari perjanjian pinjaman Perseroan yang merupakan bagian dari
Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya, yakni untuk korporasi umum berdasarkan masing-
masing (i) Perjanjian Kredit BNI No. 125, (ii) Perjanjian Kredit BNI No. 88 dan (iii) Perjanjian Kredit
Maybank No. 12, tidak digunakan untuk suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/
POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
ataupun transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak untuk modal kerja untuk menunjang
kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak secara umum, yang terdiri namun tidak
terbatas pada pembelian bahan baku jagung dan bungkil kedelai.
Kepastian Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya sebagaimana diuraikan di atas bersifat tidak
mengikat dan akan mempertimbangkan kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar pada saat penerbitan
berikutnya yang akan dituangkan pada Informasi Tambahan atas penerbitan tahap II dan tahap
berikutnya.
27
Page 58
3. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang diambil
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun dan disajikan oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan PSAK dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah (“Laporan Keuangan Konsolidasian”),
dan telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 01367/2.1505/AU.1/01/0704-5/1/V/2026 bertanggal
20 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Sherly Jokom (Registrasi Akuntan Publik No. 0704) atas laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, dengan opini tanpa modifikasian, dan
paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total liabilitas sebesar Rp
20.041.473 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2025
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 2.920.949
Utang usaha
Pihak berelasi 2.134.928
Pihak ketiga 1.572.038
Utang lain-lain
Pihak berelasi 10.860
Pihak ketiga 1.034.124
Liabilitas derivatif 1.209
Utang pajak 414.700
Beban akrual 647.047
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 762.353
Liabilitas kontrak 168.469
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank jangka panjang 953.829
Utang pembiayaan atas perolehan aset tetap 2.459
Liabilitas sewa 62.936
Utang Obligasi 5.831.563
Total Liabilitas Jangka Pendek 16.517.464
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan, neto 46.423
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.381.321
Liabilitas jangka panjang lainnya 5.920
Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank jangka panjang 2.034.264
Utang pembiayaan atas perolehan aset tetap 1.702
Liabilitas sewa 54.379
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.524.009
TOTAL LIABILITAS 20.041.473
UTANG BANK JANGKA PENDEK
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang bank jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak adalah
sebesar Rp 2.920.949 juta dengan rincian sebagai berikut:
28
Page 59
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 845.000
Bank of China (Hongkong) Ltd 700.000
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 500.000
PT Bank HSBC Indonesia Tbk 300.000
PT Bank UOB Indonesia 250.000
PT Bank DBS Indonesia 200.000
JP Morgan Chase Bank, N.A. 43.903
PT Bank Central Asia Tbk 21.608
Mata uang asing
Dolar Australia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 44.437
Dolar AS
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 16.001
Total 2.920.949
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
Pada tanggal 17 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari BNI yang terdiri dari Kredit
Modal Kerja yang bersifat committed (KMK-Comm) dengan jumlah maksimum sebesar Rp400.000 juta
dan Kredit Modal Kerja RC Terbatas (KMK RC) dengan jumlah maksimum sebesar Rp100.000 juta.
Pada tanggal 17 November 2023, fasilitas KMK-Comm meningkat menjadi sebesar Rp900.000 juta, dan
Perseroan juga memperoleh Kredit Modal Kerja yang bersifat uncommitted (KMK-Uncomm) dengan
jumlah maksimum sebesar Rp250.000 juta. Sesuai dengan perubahan terakhir, fasilitas KMK-Comm
meningkat menjadi sebesar Rp1.900.000 juta. Fasilitas-fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir
tanggal 16 Juni 2027.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)
Pada tanggal 19 April 2011, Perseroan memperoleh beberapa fasilitas pinjaman dari Mandiri yang terdiri
dari KMK Fixed Loan (FL) dengan jumlah maksimum sebesar Rp150.000 juta, KMK Revolving (RL)
dengan jumlah maksimum sebesar Rp50.000 juta dan Non Cash Loan (NCL) sublimit Trust Receipt
(TR) dengan jumlah maksimum sebesar AS$2.000.000. Pada tanggal 22 September 2017, fasilitas
KMK FL dan KMK RL telah dilunasi dan diterminasi.
Pada tanggal 19 Desember 2018, fasilitas NCL sublimit TR meningkat menjadi AS$40.000.000 dan
Perseroan memperoleh fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) dengan jumlah maksimum sebesar
Rp250.000 juta. Sesuai dengan perubahan terakhir, fasilitas KJP dikonversi menjadi fasilitas Kredit
Modal Kerja (KMK), dengan limit sebesar Rp1.000.000 juta (fasilitas tersebut juga dapat digunakan oleh
PT So Good Food (SGF) dan PT Suri Tani Pemuka (STP), perusahaan anak, dengan jumlah maksimum
sebesar Rp250.000), dan fasilitas NCL sublimit TR dapat juga digunakan oleh STP, PT Santosa Agrindo
(SA) dan PT Vaksindo Satwa Nusantara (VSN), perusahaan anak.
Pada tanggal 27 September 2023, Perseroan memperoleh fasilitas Term Loan Revolving yang bersifat
committed dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.000.000 juta. Fasilitas ini berlaku efektif pada
tanggal 10 Oktober 2023.
Fasilitas-fasilitas ini tidak memiliki jaminan. Fasilitas KJP dan fasilitas NCL sublimit TR akan berakhir
pada tanggal 20 September 2026. Fasilitas Term Loan Revolving akan berakhir pada tanggal 26
September 2026, fasilitas ini merupakan fasilitas modal kerja yang tidak memerlukan perpanjangan
setiap tahunnya.
Pada tanggal 23 Mei 2023, PT Indojaya Agrinusa (IAG), perusahaan anak, memperoleh fasilitas KMK
dari Mandiri dengan jumlah maksimum sebesar Rp330.000 juta. Fasilitas ini tidak memiliki jaminan dan
akan berakhir pada tanggal 20 September 2026.
29
Page 60
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank)
Pada tanggal 18 November 2014, Perseroan memperoleh fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK)
dan fasilitas Pinjaman Promes Berulang (PPB) sebagai bagian dari beberapa fasilitas pinjaman
yang diperoleh dari Maybank dengan jumlah maksimum masing-masing sebesar Rp50.000 juta dan
Rp250.000 juta.
Sesuai dengan perubahan terakhir, fasilitas PRK telah ditutup, dan fasilitas Pinjaman Promes Berulang
(PPB) meningkat menjadi sebesar AS$40.000.000 atau tidak melebihi dari Rp600.000 juta dengan
sublimit Letter of Credit (LC) dan/atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), sub limit Trust
Receipt (TR), sublimit Invoice Financing, dan sublimit Counter Guarantee dan/atau Demand Guarantee
dan/atau Bank Garansi dan/atau SBLC, masing-masing sebesar AS$40.000.000. Fasilitas tersebut juga
dapat digunakan oleh PT Ciomas Adisatwa (CA), SA, SAL dan VSN, perusahaan anak. Fasilitas ini
tanpa jaminan dan akan berakhir pada tanggal 24 Oktober 2026.
Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta (BOC)
Pada tanggal 4 April 2024, Perseroan memperoleh Fasilitas Revolving Credit dari Bank of China (Hong
Kong) Limited Cabang Jakarta (BOC) dengan jumlah maksimum sebesar Rp200.000 juta. Sesuai
dengan perubahan terakhir, fasilitas ini meningkat menjadi sebesar Rp700.000 juta. Fasilitas ini tanpa
jaminan dan akan berakhir tanggal 4 April 2027.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Pada tanggal 20 September 2017, Perseroan memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar
Rp250.000 juta. Pada tanggal 17 September 2019, Perseroan memperoleh fasilitas Time Loan
Revolving Uncommitted (TLR) dengan jumlah maksimum sebesar Rp300.000 Juta. Sesuai dengan
perubahan terakhir, maksimum fasilitas TLR dan KMK masing-masing menjadi sebesar Rp950,000
juta dan Rp150,000 juta. Fasilitas KMK dan TLR tersebut juga dapat digunakan oleh PT Santosa
Utama Lestari (SUL), perusahaan anak, dengan total maksimum limit sebesar Rp150.000 juta. Pada
tanggal 11 September 2023, Perseroan juga memperoleh fasilitas Time Loan Committed dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.500.000 juta. Fasilitas Time Loan Committed berlaku efektif pada tanggal 10
Oktober 2023.
Fasilitas-fasilitas ini tidak memiliki jaminan. Fasilitas KMK dan TLR akan berakhir tanggal 20 Juli 2026.
Fasilitas Time Loan Committed akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2026, fasilitas ini merupakan fasilitas
modal kerja yang tidak memerlukan perpanjangan setiap tahunnya.
Pada tanggal 11 September 2023, IAG, perusahaan anak, memperoleh fasilitas Uncommitted Time
Loan dengan jumlah maksimum sebesar Rp100.000 juta dari BCA. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan
berakhir pada tanggal 20 Juli 2026.
Pada tanggal 28 Oktober 2015, PT Japfa Food Indonesia (JFI) dan perusahaan anaknya PT So
Good Food Manufacturing (SGFM), perusahaan anak, yang bergabung ke dalam Perseroan pada
30 November 2020, memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dari BCA dengan jumlah maksimum
sebesar Rp275.000, dimana SGFM dapat menggunakan fasilitas maksimum sebesar Rp100.000.
Pada tanggal 18 April 2017, JFI memperoleh fasilitas Time Loan Revolving (TLR) sebesar Rp75.000.
Sesuai dengan perubahan terakhir, maksimum fasilitas Time Loan Revolving (TLR) menjadi sebesar
Rp300.000 dan fasilitas KMK tidak diperpanjang. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir pada
tanggal 20 Juli 2026.
PT Bank DBS Indonesia (DBS)
Pada tanggal 14 Desember 2021, Perseroan memperoleh Fasilitas Omnibus bersifat uncommitted dari
DBS dengan jumlah maksimum sebesar Rp200.000 juta. Sesuai dengan perubahan terakhir, fasilitas
meningkat menjadi sebesar Rp600.000 juta. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir tanggal
14 Desember 2026.
30
Page 61
PT Bank UOB Indonesia (UOB)
Pada tanggal 2 September 2019, Perseroan dan PT Santosa Utama Lestari (SUL), perusahaan anak,
memperoleh Fasilitas Multi Option Trade Facility bersifat uncommitted sebesar Rp250.000 juta dari
UOB. Sesuai dengan perubahan terakhir, fasilitas menjadi hanya dapat digunakan oleh Perseroan dalam
bentuk Fasilitas Revolving Credit Facility (RCF) sebesar Rp250.000 juta dengan sublimit Fasilitas Letter
of Credit (LC) dan/atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan jumlah maksimum
sebesar Rp250.000 juta, dengan sublimit berupa:
- Fasilitas Trust Receipt dan/atau Import Invoice Financing dengan jumlah maksimum sebesar
Rp250.000 juta.
- Fasilitas Import Invoice Financing Reimbursement dengan jumlah maksimum sebesar Rp100.000
juta.
Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir tanggal 27 April 2026.
JPMorgan Chase Bank, N.A. (JPMorgan)
Pada tanggal 6 Mei 2019, Perseroan memperoleh Fasilitas Pinjaman Revolving (RCF) sublimit Fasilitas
Cerukan (OD) dan Fasilitas Payables Financing dari JPMorgan dengan jumlah maksimum sebesar
Rp300.000 juta. Pada tanggal 26 April 2022, fasilitas dirubah menjadi hanya Fasilitas Cerukan (OD).
Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir tanggal 6 Mei 2026.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
Pada tanggal 2 Desember 2022, IAG memperoleh Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.100.000 juta dari BRI. Pada tanggal 1 Desember 2023, plafon fasilitas KMK
diturunkan menjadi sebesar Rp400.000 juta, dan IAG memperoleh fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP)
uncommitted dengan jumlah maksimum sebesar Rp600.000 juta. Fasilitas-fasilitas ini tanpa jaminan
dan akan jatuh tempo tanggal 25 Oktober 2026.
Pada tanggal 25 Oktober 2023, Perseroan dan PT Multi Farmindo Jaya (MFJ), perusahaan anak,
memperoleh fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) uncommitted dengan jumlah maksimum sebesar
Rp1.000.000 juta dari BRI, dimana MFJ dapat menggunakan fasilitas KJP maksimum sebesar Rp20.000
juta. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir tanggal 25 Oktober 2026.
Pada tanggal 22 Januari 2026, MFJ, perusahaan anak, memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK)
dengan jumlah maksimum sebesar Rp50.000 juta dari BRI. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir
tanggal 25 Oktober 2026.
PT Bank HSBC Indonesia (HSBC)
Pada tanggal 21 Oktober 2019, Perseroan memperoleh Fasilitas Pinjaman Berulang dari HSBC dengan
jumlah maksimum sebesar Rp300.000 juta. Sesuai dengan perubahan terakhir, fasilitas tersebut
meningkat menjadi sebesar Rp616.500 juta. Fasilitas ini tanpa jaminan dan berlaku untuk 1 tahun sejak
tanggal perjanjian dan akan diperpanjang secara otomatis setiap tahunnya sampai adanya kesepakatan
secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian.
Suku bunga per tahunan utang bank jangka pendek untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah 4,75% - 8,25%
Dolar AS 5,75% - 6,00%
Dolar Australia 4,60% - 5,40%
Total beban bunga atas pinjaman-pinjaman di atas sebesar Rp182.712 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
31
Page 62
Berdasarkan perjanjian pinjaman-pinjaman tersebut, Perseroan dan perusahaan anak terkait tidak
diperkenankan tanpa persetujuan tertulis untuk:
- Melakukan pembagian dividen yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban rasio keuangan.
- Memperoleh pinjaman dari pihak lain yang menyebabkan tidak dapat terpenuhinya kewajiban rasio
keuangan.
- Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru yang dapat merubah bisnis inti,
kegiatan usaha pendukung dan tambahan, selama tidak menyebabkan pelanggaran pemenuhan
ratio keuangan.
- Melakukan penggabungan atau pengambilalihan yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya
kewajiban menjaga rasio keuangan.
- Menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepaskan fasilitas operasional yang bersifat material
bagi kegiatan usaha grup.
- Mengubah status kelembagaan dan anggaran dasar yang akan menyebabkan pelanggaran
terhadap kewajiban debitur berdasarkan perjanjian kredit.
- Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin yang menyebabkan tidak dapat terpenuhinya
kewajiban rasio keuangan.
- Melakukan pembubaran usaha.
Sehubungan dengan pinjaman-pinjaman tersebut di atas, Grup diwajibkan antara lain mempertahankan
rasio keuangan dan memenuhi batasan-batasan tertentu yang berhubungan dengan terjadinya utang,
penjualan aset tetap, investasi, jaminan dan hal-hal lainnya yang tercantum dalam perjanjian. Rasio dan
batasan adalah sebagai berikut:
- Adjusted debt service coverage ratio sekurang-kurangnya 1,25:1
- Rasio lancar sekurang-kurangnya 1:1
- Rasio utang bersih per ekuitas tidak melebihi 2,75:1
- Total ekuitas wajib bernilai positif (khusus fasilitas dari Maybank dan BCA untuk Perseroan)
- Interest coverage ratio sekurang-kurangnya 1,50:1 (khusus fasilitas dari BRI untuk IAG)
- Coverage modal kerja sekurang-kurangnya 1,43:1 (khusus fasilitas dari BRI untuk MFJ)
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan perusahaan anak terkait telah memenuhi semua
persyaratan atas utang bank jangka pendek seperti yang diungkapkan pada Catatan ini.
UTANG USAHA
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar
Rp 3.706.966 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak Berelasi 2.134.928
Pihak Ketiga
Pemasok dalam negeri 1.436.555
Pemasok luar negeri 135.483
Total 3.706.966
Analisis umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Belum jatuh tempo 2.498.945
Lewat jatuh tempo:
1 - 90 hari 1.202.994
91 - 180 hari 307
Lebih dari 180 hari 4.720
Total 3.706.966
32
Page 63
Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian bahan baku utama dan pembantu, baik dari pemasok
dalam maupun luar negeri berkisar antara 14 sampai 120 hari.
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah 1.447.080
Mata uang asing
Dolar AS 2.224.607
Yuan China 22.490
Euro 10.201
Dolar Australia 2.588
Total 3.706.966
UTANG LAIN-LAIN
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar Rp
1.044.984 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Kemitraan 580.886
Pengiriman 108.640
Barang Teknik dan suku cadang 81.259
Aset tetap 59.233
Proyek 45.074
Pemasaran 29.695
Dividen 29.221
Lain-lain 110.976
Total 1.044.984
Utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2025 terutama timbul dari utang premi option, sewa, asuransi
dan operasional.
PERPAJAKAN
Pada tanggal 31 Desember 2025, perpajakan Perseroan dibayar di muka adalah sebesar Rp 47.150
juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pajak Penghasilan Pasal 21 4.091
Pajak Penghasilan luar negeri 3.735
Pajak Pertambahan Nilai 39.324
Total 47.150
Pada tanggal 31 Desember 2025, tagihan restitusi pajak Perseroan adalah sebesar Rp 2.597 juta
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Lebih bayar pajak penghasilan badan :
Tahun 2025 2.597
Total 2.597
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp 414.700 juta dengan
rincian sebagai berikut:
33
Page 64
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pajak penghasilan :
Pasal 15 44
Pasal 21 15.033
Pasal 22 3.486
Pasal 23 9.771
Pasal 25 9.846
Pasal 26 8.899
Pasal 29 328.259
Pajak penghasilan badan perusahaan anak di luar negeri 3.877
Pajak Pertambahan Nilai 27.820
Pajak penghasilan final 7.665
Total 414.700
BEBAN AKRUAL
Pada tanggal 31 Desember 2025, beban akrual Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar
Rp 647.047 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pemasaran 135.476
Bunga 106.218
Kemitraan 103.073
Utilitas 71.591
Refund liability 59.599
Pengangkutan 42.119
Pemeliharaan 23.497
Jasa outsourcing 22.943
Jasa konsultan 19.096
Sewa 18.100
Asuransi 4.872
Lain-lain 40.463
Total 647.047
Pos jasa konsultan terutama merupakan jasa aktuaris, audit, konsultasi strategi dan proyek.
Pos lain-lain terutama merupakan biaya lisensi dan klaim ekspor.
LIABILITAS KONTRAK
Liabilitas kontrak masing-masing sebesar Rp168.469 juta pada tanggal 31 Desember 2025, terutama
merupakan uang muka yang diterima dari pelanggan sehubungan dengan penjualan pakan ternak,
pembibitan unggas dan pengelolaan hasil peternakan dan produk konsumen.
UTANG PEMBIAYAAN ATAS PEROLEHAN ASET TETAP
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang pembiayaan atas perolehan aset tetap Perseroan dan
Perusahaan Anak adalah sebesar Rp4.161 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah
PT Maybank Indonesia Finance 1.540
PT BCA Finance 1.007
PT Dipo Star Finance 687
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia 482
PT Toyota Astra Financial Services 445
Total 4.161
34
Page 65
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 2.655
Lebih dari 1 sampai 5 tahun 1.749
Total 4.404
Dikurangi biaya bunga (243)
Nilai kini pembayaran minimum utang pembiayaan atas perolehan aset tetap 4.161
Bagian jangka pendek (2.459)
Utang pembiayaan atas perolehan aset tetap jangka panjang 1.702
UTANG BANK JANGKA PANJANG
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang bank jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak adalah
sebesar Rp 2.988.093 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 900.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 821.875
PT Bank Central Asia Tbk 280.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 85.000
Mata uang asing
Dolar AS
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (AS$54.000.000 pada tanggal 31 Desember 2025) 906.228
Total 2.993.103
Utang Jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 956.309
Dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi (2.480)
Utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun, neto 953.829
Setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 2.036.794
Dikurangi Biaya transaksi yang belum diamortisasi (2.530)
Utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun, neto
2.034.264
Tingkat Bunga Per Tahun:
Rupiah 5,00% - 8,50%
Dolar AS 5,48%
Total 2.034.264
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
Pada tanggal 17 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas Term Loan dari BNI dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.425.000 juta. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir pada tanggal 16
Juni 2027. Pada tanggal 17 November 2023, Perseroan memperoleh Kredit Modal Kerja yang bersifat
amortizing dengan jumlah maksimum sebesar Rp250.000 juta. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan
berakhir pada tanggal 16 November 2028. Pada tanggal 21 Mei 2025, Perseroan memperoleh Kredit
Modal Kerja yang bersifat amortizing dengan jumlah maksimum sebesar Rp3.000.000 juta, berdasarkan
perubahan terakhir, limit fasilitas ini menjadi sebesar Rp2.000.000 juta. Fasilitas ini tanpa jaminan dan
akan berakhir pada tanggal 25 Februari 2031.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)
Pada tanggal 15 Desember 2020, Perseroan memperoleh fasilitas Term Loan dari Mandiri dengan
jumlah maksimum sebesar Rp960.000 juta. Fasilitas ini tanpa jaminan dan telah berakhir pada tanggal
14 Desember 2025 serta Perseroan telah melunasi pinjaman ini pada tanggal 14 Desember 2025.
Pada tanggal 22 November 2022, Perseroan memperoleh fasilitas Term Loan dari Mandiri dengan
jumlah maksimum sebesar Rp1.000.000 juta. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir pada tanggal
21 November 2027.
35
Page 66
Pada tanggal 17 Desember 2025, Perseroan memperoleh fasilitas Term Loan dari Mandiri dengan
jumlah maksimum sebesar Rp250.000 juta yang terdiri atas dua tranche dengan jumlah masing- masing
sebesar Rp125.000 juta dan akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2030 dan 16 Desember 2032.
Fasilitas ini tidak memiliki jaminan.
PT Bank UOB Indonesia (UOB)
Pada tanggal 21 November 2022, Perseroan memperoleh Fasilitas Committed Term Loan sebesar
Rp500.000 juta dari UOB. Fasilitas ini tanpa jaminan dan telah berakhir pada tanggal 20 Desember
2025 serta Perseroan telah melunasi pinjaman ini pada 19 Desember 2025.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Pada tanggal 11 September 2023, IAG memperoleh fasilitas Installment Loan dengan jumlah maksimum
sebesar Rp400.000 juta dari BCA. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir pada tanggal 11
September 2028.
Pada tanggal 25 April 2025, Perseroan menandatangani fasilitas Kredit Investasi dengan jumlah
maksimum sebesar Rp3.000.000 juta dari BCA. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir pada
tanggal 25 April 2030.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
Pada tanggal 25 Oktober 2023, Perseroan dan PT Multi Farmindo Jaya (MFJ), perusahaan anak,
memperoleh fasilitas Term Loan (TL) committed dengan jumlah maksimum sebesar Rp100.000 juta
dari BRI. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir pada tanggal 25 Oktober 2029.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank)
Pada tanggal 27 Mei 2025, Perseroan memperoleh fasilitas Committed Term Loan (TL) dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000.000 juta dari Maybank. Fasilitas ini tanpa jaminan dan akan berakhir pada
tanggal 27 Mei 2031.
Tujuan pinjaman ini adalah untuk modal kerja, operasional usaha dan pembiayaan kembali atas
AS$350.000.000 Guaranteed Senior Notes Due 2026 yang akan jatuh tempo pada 21 Maret 2026.
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah 5,00% - 8,50%
Dolar AS 5,48%
Suku bunga per tahunan utang bank jangka panjang untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 dan adalah sebagai berikut:
Total beban bunga atas pinjaman-pinjaman di atas sebesar Rp184.729 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
Berdasarkan perjanjian pinjaman-pinjaman tersebut, Perseroan dan perusahaan anak terkait tidak
diperkenankan tanpa persetujuan tertulis untuk:
- Melakukan pembagian dividen yang menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban rasio keuangan.
- Memperoleh pinjaman dari pihak lain yang menyebabkan tidak dapat terpenuhinya kewajiban rasio
keuangan.
- Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru yang dapat merubah bisnis inti,
kegiatan usaha pendukung dan tambahan, selama tidak menyebabkan pelanggaran pemenuhan
ratio keuangan.
- Melakukan penggabungan atau pengambilalihan yang menyebabkan tidak dapat dipenuhinya
kewajiban menjaga rasio keuangan.
- Menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepaskan fasilitas operasional yang bersifat material
bagi kegiatan usaha grup.
36
Page 67
- Mengubah status kelembagaan dan anggaran dasar yang akan menyebabkan pelanggaran
terhadap kewajiban debitur berdasarkan perjanjian kredit.
- Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin yang menyebabkan tidak dapat terpenuhinya
kewajiban rasio keuangan.
- Melakukan pembubaran usaha.
Sehubungan dengan pinjaman-pinjaman tersebut di atas, Grup diwajibkan antara lain mempertahankan
rasio keuangan dan memenuhi batasan-batasan tertentu yang berhubungan dengan terjadinya utang,
penjualan aset tetap, investasi, jaminan dan hal-hal lainnya yang tercantum dalam perjanjian. Rasio dan
batasan adalah sebagai berikut:
- Adjusted debt service coverage ratio sekurang-kurangnya 1,25:1
- Rasio lancar sekurang-kurangnya 1:1
- Rasio utang bersih per ekuitas tidak melebihi 2,75:1
- Total ekuitas wajib bernilai positif (khusus fasilitas dari Maybank dan BCA untuk Perusahaan)
- Interest coverage ratio sekurang-kurangnya 1,50:1 (khusus fasilitas dari BRI untuk IAG)
- Coverage modal kerja sekurang-kurangnya 1,43:1 (khusus fasilitas dari BRI untuk MFJ)
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan perusahaan anak terkait telah memenuhi semua
persyaratan atas utang bank jangka panjang seperti yang diungkapkan pada Catatan ini.
Pembayaran yang dilakukan untuk utang bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 512.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 354.375
PT Bank UOB Indonesia 200.000
PT Bank Central Asia Tbk 65.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 15.000
Total 1.146.375
LIABILITAS SEWA
Rincian liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2025
Liabilitas sewa
Bagian jangka pendek 62.936
Bagian jangka panjang 54.379
Total 117.315
Pada tanggal 31 Desember 2025, seluruh liabilitas sewa Grup Perseroan dalam denominasi Rupiah.
UTANG OBLIGASI
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang obligasi Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar
Rp 5.831.563 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Mata uang asing
Dolar AS
Nilai nominal
(AS$350.000.000 pada tanggal 31 Desember 2025) 5.873.700
Biaya penerbitan obligasi
(AS$427.803 pada tanggal 31 Desember 2025) (7.180)
Diskon obligasi
(AS$83.024 pada tanggal 31 Desember 2025) (1.393)
Obligasi yang dibeli kembali
(AS$2.000.000 pada tanggal 31 Desember 2025) (33.564)
Total 5.831.563
37
Page 68
LIABILITAS IMBALAN KERJA
Pada tanggal 31 Desember 2025, liabilitas imbalan kerja Perseroan dan Perusahaan Anak adalah
sebesar Rp 2.143.674 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 762.353
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 1.838.895
Nilai wajat aset program (457.574)
Total Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.381.321
Total 2.143.674
LIABILITAS JANGKA PANJANG LAINNYA
Liabilitas jangka panjang lainnya masing - masing sebesar Rp5.920 juta pada tanggal 31 Desember
2025, terutama merupakan deposit yang diterima dari ventura bersama atas sewa tanah, bangunan
dan mesin.
KOMITMEN DAN KONTIJENSI
a. Berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 18 Maret 2021, Perseroan melakukan transaksi derivatif
dengan CS pada tanggal 17 Maret 2021, tanggal perdagangan. Perseroan melakukan transaksi
ini dengan tujuan untuk lindung nilai arus kas terhadap utang obligasi berdenominasi Dolar AS
yang baru diterbitkan pada tanggal 23 Maret 2021. Lindung nilai tersebut memberikan proteksi
penuh kepada Perseroan dalam rangka pembayaran sebagian pokok obligasi tersebut sejumlah
AS$250.000.000 dalam hal terjadi pergerakan nilai tukar mulai Rp 14.463/AS$ sampai dengan Rp
16.650/AS$.
Berdasarkan kesepakatan, agar perjanjian ini berlaku efektif, Perseroan membawa (roll over) nilai
intrinsik dari aset opsi berdasarkan perjanjian lama sejumlah Rp275.339 juta atau setara dengan
AS$19.048.000, selain itu Perseroan diharuskan untuk membayar tetap sejumlah AS$937.500
setiap tanggal penilaian. CS di lain pihak harus membayar floating amount berdasarkan perhitungan
tertentu. Transaksi tersebut berlaku efektif sejak tanggal 24 Maret 2021 dan berakhir tanggal
23 Maret 2026. Dengan adanya pengambilalihan bisnis dari CS ke UBS, maka pada tanggal 8
Februari 2024, UBS AG Hongkong telah mengambil alih transaksi derivatif ini dari pihak CS. Pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, nilai pasar aset opsi tersebut adalah sebesar Rp512.533 juta
atau setara dengan AS$30.540.646,78 dan Rp360.062 juta atau setara dengan AS$22.278.275,13
yang dicatat sebagai bagian dari “aset derivatif” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
Perseroan menerapkan akuntansi lindung nilai arus kas untuk hubungan lindung nilai antara
derivatif ini dengan obligasi berdenominasi dolar AS dimaksud.
b. Berdasarkan Surat Perjanjian tanggal 22 Maret 2021, Perseroan melakukan transaksi derivatif
dengan DBS Bank Ltd, Singapura (DBS) pada tanggal 19 Maret 2021, tanggal perdagangan.
Perseroan melakukan transaksi ini dengan tujuan untuk lindung nilai arus kas terhadap utang
obligasi berdenominasi Dolar AS yang baru diterbitkan pada tanggal 23 Maret 2021. Lindung nilai
tersebut memberikan proteksi Perseroan dalam penuh rangka kepada pembayaran sebagian
pokok obligasi tersebut sejumlah AS$100.000.000 dalam hal terjadi pergerakan nilai tukar mulai
Rp14.430/AS$ sampai dengan Rp16.650/AS$.
Perseroan diharuskan untuk membayar tetap sejumlah AS$1.040.000 setiap tanggal penilaian
dan DBS harus membayar floating amount berdasarkan perhitungan tertentu. Transaksi tersebut
berlaku efektif sejak tanggal 23 Maret 2021 dan berakhir tanggal 23 Maret 2026. Pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, nilai pasar aset opsi tersebut masing-masing adalah sebesar
Rp191.310 juta atau setara dengan AS$11.399.701,50 dan Rp102.353 juta atau setara dengan
AS$6.332.970,72 yang dicatat sebagai bagian dari “aset derivatif” dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian. Perseroan menerapkan akuntansi lindung nilai arus kas untuk hubungan lindung
nilai antara derivatif ini dengan obligasi berdenominasi dolar AS dimaksud.
38
Page 69
Laba yang belum terealisasi dari nilai wajar terkait dengan transaksi forward contract pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, adalah sebesar Rp66 juta dan Rp238 juta dicatat sebagai bagian
dari “aset derivatif” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan “laba neto selisih kurs atas
aktivitas operasi” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
c. Pada tanggal 6 Mei 2021, Perseroan menandatangani Akta Penanggungan Perseroan, sebagai
penjamin atas fasilitas pinjaman yang diterima PT Nusa Prima Logistik dari PT Bank Permata
Tbk sebesar Rp185.000 juta. Berdasarkan akta, jumlah yang dijamin oleh Perseroan disesuaikan
dengan komposisi saham Perseroan sebesar 17,5% dalam PT Nusa Prima Logistik, yaitu maksimum
Rp32.375 juta. Berdasarkan Surat dari PT Bank Permata Tbk Nomor 198/CUST CRCSMG/VI/2024
tertanggal 5 Juni 2024, Penanggungan Perseroan ini telah dilepas dan tidak lagi menjadi jaminan
kredit/pembiayaan PT Nusa Prima Logistik.
d. Pada tanggal 20 Oktober 2010, Perseroan menandatangani Supply Agreement dengan Annona
Pte. Ltd. (Annona), pihak berelasi, dan perusahaan anak dari Japfa Pte. Ltd., pemegang saham
utama Perseroan. Annona adalah Perseroan global trader yang memberikan fasilitas kredit kepada
Perseroan untuk pembelian bahan baku secara kredit. Dalam perjanjian ini Annona menyetujui
untuk membatasi margin keuntungannya untuk transaksinya dengan Perseroan untuk setiap
tahunnya maksimal sebesar 5% dari penjualan. Diakhir jangka waktu, apabila kedua pihak tidak
mengajukan pembatalan Perjanjian ini, maka Perjanjian diperpanjang otomatis untuk 5 (lima) tahun
berikutnya.
e. Pada bulan Maret 2011, PT Santosa Agrindo (SA), perusahaan anak, memperoleh fasilitas foreign
exchange PSE Line dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan jumlah maksimum sebesar
untuk AS$200.000 untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi valuta asing dan lindung nilai. Sejak
6 September 2017, fasilitas ini juga dapat digunakan oleh PT Santosa Agrindo Lestari (SAL),
perusahaan anak. Pada tanggal 7 Maret 2023, fasilitas PSE Line meningkat menjadi AS$450.000
dan hanya dapat digunakan oleh SA. Perjanjian ini tidak memerlukan perpanjangan.
Untuk mengelola dampak dari perubahan nilai tukar mata uang asing dalam operasi Perseroan,
Perseroan menandatangani forward contract pertukaran Rupiah Indonesia terhadap Dolar AS
dengan Bank Danamon.
f. Pada tanggal 16 Mei 2002, MBAI menandatangani perjanjian dengan Aviagen Limited mengenai
pembelian ayam induk pedaging (broiler grandparent) untuk pembibitan anak ayam. Sejak 1 Juli
2012 dengan telah efektifnya penggabungan usaha dari MBAI ke Perseroan, maka perjanjian ini
telah beralih kepada Perseroan. Perjanjian telah diperbaharui pada tanggal 30 Oktober 2013 untuk
jangka waktu 5 tahun dan secara otomatis akan diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya, kecuali
salah satu pihak memilih untuk tidak memperpanjangnya dalam waktu 12 bulan sebelum jangka
waktu perjanjian berakhir.
g. Pada tanggal 21 Oktober 2019, Perseroan memperoleh Fasilitas Lindung Nilai dari HSBC dengan
jumlah limit paparan terhadap resiko (tertimbang) maksimum sebesar AS$5.000.000. Fasilitas ini
tanpa jaminan dan berlaku untuk 1 tahun sejak tanggal perjanjian dan akan diperpanjang secara
otomatis setiap tahunnya sampai adanya kesepakatan secara tertulis untuk mengakhiri perjanjian.
h. Pada tanggal 20 Oktober 2010, Perseroan memperoleh fasilitas Letter of Credit sebesar
AS$20.000.000 dan Forex Line sebesar AS$3.000.000 dari PT Bank Central Asia Tbk dengan
tujuan untuk memfasilitasi kebutuhan pembelian bahan baku dan transaksi valuta asing. Sesuai
dengan perubahan terakhir, jumlah fasilitas Forex Line ditingkatkan menjadi AS$100.000.000
dan fasilitas juga dapat digunakan oleh PT Santosa Agrindo, PT Suri Tani Pemuka, PT Ciomas
Adisatwa dan PT Vaksindo Satwa Nusantara, perusahaan anak. Dan untuk fasilitas Letter of Credit
menjadi fasilitas Kredit Multi yang juga dapat digunakan oleh PT Suri Tani Pemuka, PT Ciomas
Adisatwa, dan PT Vaksindo Satwa Nusantara, perusahaan anak. Perjanjian ini telah beberapa kali
diperpanjang dengan yang terakhir sampai dengan tanggal 20 Juli 2026. Laba (rugi) yang belum
terealisasi dari nilai wajar terkait dengan transaksi forward contract pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp388 juta dan (Rp590) juta dicatat sebagai bagian dari “aset derivatif dan liabilitas
39
Page 70
derivatif”, sedangkan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp105 juta dicatat sebagai
bagian dari “aset derivatif derivatif” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan “laba (rugi)
neto selisih kurs atas aktivitas operasi” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian.
i. Pada tanggal 18 November 2014, Perseroan memperoleh fasilitas Forex Line dari PT Bank Maybank
Indonesia Tbk untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi valuta asing sebesar AS$5.000.000. Sesuai
dengan perubahan terakhir, limit fasilitas Forex Line berdasarkan nilai Pre-Settlement Risk (PSR)
Limit maksimum sebesar AS$4.900.000, dan dapat digunakan juga oleh PT Santosa Agrindo, PT
Santosa Agrindo Lestari (SAL), PT Vaksindo Satwa Nusantara (VSN) dan PT Ciomas Adisatwa
(CA), perusahaan anak. Perjanjian ini telah diperpanjang beberapa kali dengan yang terakhir
berlaku sampai dengan tanggal 24 Oktober 2026.
Untuk mengelola dampak dari perubahan nilai tukar mata uang asing dalam operasi Perseroan,
Perseroan menandatangani forward contract pertukaran Rupiah Indonesia terhadap Dolar AS
dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Rugi yang belum terealisasi dari nilai wajar terkait
dengan transaksi forward contract pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebesar Rp18 juta
dan (Rp142) juta dicatat sebagai bagian dari “aset derivatif dan liabilitas derivatif” dalam laporan
posisi keuangan konsolidasian dan “laba (rugi) neto selisih kurs atas aktivitas operasi” dalam
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
j. Pada tanggal 23 Mei 2023, PT Indojaya Agrinusa (IAG), perusahaan anak, memperoleh fasilitas Non-
Cash Loan dan Treasury Line dengan jumlah maksimum masing-masing sebesar AS$1.000.000
dan AS$20.000.000 dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Fasilitas-fasiitas ini bersifat uncommitted,
dan akan digunakan untuk pembelian bahan baku dan lindung nilai (hedging). Pada tanggal 19
September 2025, limit fasilitas Treasury Line menjadi Limit Notional equivalent AS$20.000.000.
Fasilitas fasilitas ini tidak memiliki jaminan dan akan jatuh tempo tanggal 20 September 2026.
k. Untuk mengelola dampak dari perubahan nilai tukar mata uang asing dalam operasi Perseroan,
Perseroan menandatangani forward contract pertukaran Rupiah Indonesia terhadap Dolar AS
dengan JP Morgan Chase Bank, N.A. Laba (rugi) yang belum terealisasi dari nilai wajar terkait
dengan transaksi forward contract pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing
sebesar Rp19 juta dan (Rp107) juta dicatat sebagai bagian dari “aset derivatif dan liabilitas derivatif”
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan “laba (rugi) neto selisih kurs atas aktivitas
operasi” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
l. Pada tanggal 19 April 2011, Perseroan memperoleh fasilitas Treasury Line dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk dengan jumlah maksimum sebesar AS$5.000.000. Sesuai dengan perubahan
terakhir, limit fasilitas Treasury Line menjadi Limit Notional equivalent AS$25.000.000, dan fasilitas
tersebut dapat digunakan juga oleh PT Suri Tani Pemuka (STP), PT Santosa Agrindo (SA) dan
PT Vaksindo Satwa Nusantara (VSN), perusahaan anak. Fasilitas ini akan jatuh tempo tanggal 20
September 2026.
m. Untuk mengelola dampak dari perubahan nilai tukar mata uang asing dalam operasi Perseroan,
Perseroan, STP dan IAG menandatangani forward contract pertukaran Rupiah Indonesia terhadap
Dolar AS dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rugi yang belum terealisasi dari nilai wajar terkait
dengan transaksi forward contract pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing
sebesar (Rp162) juta dan (Rp13) juta, dicatat sebagai bagian dari “liabilitas derivatif” dalam laporan
posisi keuangan konsolidasian dan “rugi neto selisih kurs atas aktivitas operasi” dalam laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian. Laba yang belum terealisasi dari nilai
wajar terkait dengan transaksi forward contract pada tanggal 31 Desember 2024, masing-masing
sebesar Rp71 juta, dicatat sebagai bagian dari “aset derivatif” dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian dan “laba neto selisih kurs atas aktivitas operasi” dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
40
Page 71
n. Pada tanggal 2 September 2019, Perseroan dan PT Santosa Utama Lestari (SUL), perusahaan
anak, memperoleh Fasilitas Treasury Line dari PT Bank UOB Indonesia dengan jumlah maksimum
sebesar AS$15.000.000. Sesuai dengan perubahan terakhir, fasilitas Treasury Line meningkat
menjadi AS$75.000.000 dengan sublimit Fasilitas Interest Rate Swap (IRS) sebesar AS$75.000.000,
dimana fasilitas tersebut menjadi hanya dapat digunakan oleh Perseroan. Fasilitas ini akan jatuh
tempo tanggal 27 April 2026.
o. Pada tanggal 2 Desember 2022, PT Indojaya Agrinusa (IAG), perusahaan anak, memperoleh
Fasilitas Forex Line (FX Line) sebesar AS$20.000.000 dari BRI. Fasilitas ini tanpa jaminan
dan akan jatuh tempo tanggal 25 Oktober 2026. Untuk mengelola dampak dari perubahan nilai
tukar mata uang asing dalam operasi Perseroan, Perseroan menandatangani forward contract
pertukaran Rupiah Indonesia terhadap Dolar AS dengan Bank BRI. Rugi yang belum terealisasi
dari nilai wajar terkait dengan transaksi forward contract pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
sebesar nihil dan (Rp305) juta dicatat sebagai bagian dari “liabilitas derivatif” dalam laporan posisi
keuangan konsolidasian dan “rugi neto selisih kurs atas aktivitas operasi” dalam laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
p. Pada tanggal 3 Mei 2016, PT Japfa Food Indonesia (JFI), perusahaan anak, memperoleh Fasilitas
Forex Line (FX Line) sebesar AS$5.000.000 dari PT Bank Central Asia Tbk. Fasilitas ini akan
digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi valuta asing dan untuk lindung nilai. Fasilitas
ini akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2026.
q. Pada tanggal 11 Desember 2020, PT Suri Tani Pemuka (STP), perusahaan anak, menandatangani
Perjanjian Pemasokan dengan PT Kona Bay Indonesia (KBI), pihak berelasi. Dalam perjanjian
ini, KBI setuju untuk memasok Udang Putih Pasifik yang bebas pathogen spesifik kepada STP.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan 11 Desember 2023 dan akan secara otomatis diperbaharui
untuk tiga tahun selanjutnya secara berturut-turut.
r. Pada tanggal 17 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas Treasury Line dari PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dengan jumlah maksimum sebesar AS$38.000.000. Pada tanggal 14
Juni 2023, fasilitas Treasury Line meningkat menjadi AS$55.555.556. Fasilitas ini akan digunakan
untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi valuta asing dan untuk lindung nilai. Fasilitas ini akan
berakhir pada tanggal 16 Juni 2027.
Untuk mengelola dampak dari perubahan nilai tukar mata uang asing dalam operasi Perseroan,
Perseroan menandatangani forward contract pertukaran Rupiah Indonesia terhadap Dolar AS
dengan Bank BNI. Rugi yang belum terealisasi dari nilai wajar terkait dengan transaksi forward
contract pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebesar (Rp363) juta dan (Rp267) juta dicatat
sebagai bagian dari “liabilitas derivatif” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan “rugi
neto selisih kurs atas aktivitas operasi” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian.
s. Pada tanggal 25 Oktober 2023, Perseroan memperoleh fasilitas Forex Line uncommitted sebesar
AS$50.000.000 dari BRI. Fasilitas ini tidak memiliki jaminan dan akan jatuh tempo tanggal 25
Oktober 2026.
t. Pada tanggal 11 September 2023, PT Indojaya Agrinusa (IAG), perusahaan anak, memperoleh
fasilitas Kredit Multi Facility dan Forex Forward Line masing-masing sebesar AS$5.000.000 dan
AS$20.000.000 dari PT Bank Central Asia Tbk untuk memfasilitasi kebutuhan pembelian bahan
baku dan untuk lindung nilai (hedging). Fasilitas ini tidak memiliki jaminan dan akan jatuh tempo
tanggal 20 Juli 2026.
u. Berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 28 Juli 2025, Perseroan melakukan transaksi derivatif
dengan Maybank pada tanggal perdagangan transaksi multi-tanggal di bulan Agustus 2025.
Perseroan melakukan transaksi ini dengan tujuan untuk melakukan lindung nilai arus kas tambahan
atas obligasi berdenominasi Dolar AS yang telah diterbitkan dan jatuh tempo pada tanggal 23 Maret
2026. Lindung nilai ini memberikan perlindungan kepada Perseroan dalam rangka pembayaran
pokok obligasi sebesar AS$45.000.000, jika terjadi pergerakan nilai tukar dalam rentang Rp16.650/
AS$ hingga Rp17.650/US$.
41
Page 72
Tanggal penyelesaian adalah pada tanggal 16 Maret 2026 dengan premi satu kali dibayarkan
sebesar AS$229.500 untuk tanggal perdagangan 4 Agustus 2025, AS$225.000 untuk tanggal
perdagangan 5 Agustus 2025, dan AS$159.000 untuk tanggal perdagangan 13 Agustus 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai pasar aset opsi tersebut adalah sebesar Rp7.558 juta atau
setara dengan AS$450.343,05 yang dicatat sebagai bagian dari “aset derivatif” dalam laporan posisi
keuangan konsolidasian. Perseroan menerapkan akuntansi lindung nilai arus kas untuk hubungan
lindung nilai antara derivatif ini dengan obligasi berdenominasi dolar AS dimaksud.
v. Berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 1 Agustus 2025, Perseroan melakukan transaksi derivatif
dengan PT DBS Indonesia pada tanggal perdagangan transaksi multi-tanggal di bulan Agustus
2025. Perseroan melakukan transaksi ini dengan tujuan untuk melakukan lindung nilai tambahan
arus kas atas obligasi berdenominasi Dolar AS yang telah diterbitkan dan jatuh tempo pada tanggal
23 Maret 2026. Lindung nilai ini memberikan perlindungan kepada Perseroan dalam rangka
pembayaran pokok obligasi sebesar US$20.000.000, jika terjadi pergerakan nilai tukar dalam
rentang Rp16.650/AS$ hingga Rp17.650/AS$.
Tanggal penyelesaian adalah pada tanggal 16 Maret 2026 dengan premi satu kali dibayarkan
sebesar AS$154.000 untuk tanggal perdagangan 4 Agustus 2025, dan AS$152.000 untuk tanggal
perdagangan 5 Agustus 2025. Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai pasar aset opsi tersebut
adalah sebesar Rp3.772 juta atau setara dengan AS$224.758,90 yang dicatat sebagai bagian dari
“aset derivatif” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. Perseroan menerapkan akuntansi
lindung nilai arus kas untuk hubungan lindung nilai antara derivatif ini dengan obligasi berdenominasi
dolar AS dimaksud.
w. Perseroan melakukan transaksi derivatif dengan PT Bank UOB Indonesia pada tanggal
perdagangan transaksi multi-tanggal di bulan Agustus 2025. Perseroan melakukan transaksi ini
untuk tujuan lindung nilai arus kas tambahan atas obligasi berdenominasi Dolar AS yang telah
diterbitkan yang jatuh tempo pada tanggal 23 Maret 2026. Lindung nilai ini memberikan perlindungan
kepada Perseroan dalam rangka pembayaran pokok obligasi sebesar AS$35.000.000, jika terjadi
pergerakan nilai tukar dalam rentang Rp16.650/AS$ hingga Rp17.650/AS$. Tanggal penyelesaian
adalah pada tanggal 16 Maret 2026 dengan premi satu kali dibayarkan sebesar AS$180.000 untuk
tanggal perdagangan 11 Agustus 2025, dan AS$220.000 untuk tanggal perdagangan 13 Agustus
2025. Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai pasar aset opsi tersebut adalah sebesar Rp6.297
juta atau setara dengan AS$375.208,10 yang dicatat sebagai bagian dari “aset derivatif” dalam
laporan posisi keuangan konsolidasian. Perseroan menerapkan akuntansi lindung nilai arus kas
untuk hubungan lindung nilai antara derivatif ini dengan obligasi berdenominasi dolar AS dimaksud.
x. Pada tanggal 6 November 2025, Perseroan memperoleh fasilitas Forex Line uncommitted dari
Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch (BOC) dengan nilai nosional maksimum
setara dengan AS$15.000.000. Fasilitas ini tidak memiliki jaminan dan akan jatuh tempo tanggal
4 April 2027. Untuk mengelola dampak dari perubahan nilai tukar mata uang asing dalam operasi
Perseroan, Perseroan menandatangani forward contract pertukaran Rupiah Indonesia terhadap
Dolar AS dengan BOC. Rugi yang belum terealisasi dari nilai wajar terkait dengan transaksi forward
contract pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar (Rp94) juta dicatat sebagai bagian dari “liabilitas
derivatif” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan “rugi neto selisih kurs atas aktivitas
operasi” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
y. Aset dan liabilitas derivatif
42
Page 73
Rincian aset derivatif adalah sebagai berikut:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Aset lancar
UBS AG Hongkong 512.533
DBS Bank Ltd 191.310
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 7.576
PT Bank UOB Indonesia 6.297
PT DBS Indonesia 3.838
PT Bank Central Asia Tbk 388
JP Morgan Chase Bank, N.A. 19
Total 721.961
Rincian liabilitas derivatif adalah sebagai berikut:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Liabilitias lancar
PT Bank Central Asia Tbk 590
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 363
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 162
Bank of China (Hong Kong) Limited 94
Total 1.209
Di bawah ini adalah mutasi derivatif aset selama tahun berjalan:
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Saldo awal derivatif 461.995
Laba yang dicatat ke laba rugi 82.015
Laba yang dicatat ke penghasilan komprehensif lain 176.322
Realisasi tahun berjalan ke laba rugi 420
Saldo akhir 720.752
LIABILITAS YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN
Liabilitas yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak Maret 2026 antara lain:
(dalam jutaan Rupiah)
No. Keterangan Jatuh Tempo Nilai
1. Term Loan - BCA 15 Juni 2026 20.000
2. Term Loan - BCA 20 Juni 2026 25.000
3. Term Loan – BNI 25 Mei 2026 25.000
4. Term Loan – BNI 25 April 2026 17.187
5. Term Loan – Mandiri 23 Juni 2026 62.500
6. Term Loan - BRI 25 April 2026 3.750
Total 153.437
1. Term Loan – Maybank* 29 Juni 2026 33.858
Total 187.295
Catatan:
*USD Term Loan sebesar USD 2.025.000, dengan menggunakan asumsi kurs sebesar Rp16.720/USD per tanggal 31 Desember
2025
43
Page 74
Dalam memenuhi liabilitas Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan yang tersebut
di atas, Perseroan akan menggunakan sumber dana kas internal Perseroan dan dari fasilitas perbankan
atau lembaga pembiayaan lainnya.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS PERSEROAN DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI
EFEKTIF.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN
USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN TANGGAL 31 DESEMBER 2025.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA.
PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK ADA PINJAMAN PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI
SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, BESERTA PENJELASAN MENGENAI
PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG
TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR
DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI.
44
Page 75
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini dengan
laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan laporan
arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut yang terdapat di bagian lain
dalam Prospektus ini. Calon Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis
dan Pembahasan Oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan
ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian ini
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di
bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun dan disajikan oleh manajemen Perseroan sesuai dengan PSAK dan dinyatakan dalam mata
uang Rupiah (“Laporan Keuangan Konsolidasian”), dan telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan
Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01367/2.1505/AU.1/01/0704-5/1/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Sherly Jokom
(Registrasi Akuntan Publik No. 0704) atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, dengan opini tanpa modifikasian, dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan
auditor independen. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (a) penjelasan mengapa penilaian
persediaan biologis dan aset biologis merupakan hal yang auditor pertimbangkan sebagai salah satu
hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama,
dan (b) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit. Laporan Keuangan Konsolidasian
beserta laporan-laporan auditor independen terkait, seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 3.550.006 1.353.714
Piutang usaha
Pihak berelasi 86.944 12.713
Pihak ketiga 3.039.464 2.664.450
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 175 154
Pihak ketiga 71.302 83.852
Persediaan biologis 2.126.460 1.809.159
Persediaan 9.599.551 9.310.723
Aset biologis 1.672.822 1.641.090
Biaya dibayar dimuka 106.884 71.979
45
Page 76
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2025 2024
Uang muka 350.374 190.299
Aset derivatif 721.961 34
Pajak dibayar di muka 47.150 28.470
Aset keuangan lancar lainnya 3.082 2.617
Total Aset Lancar 21.376.175 17.169.254
ASET TIDAK LANCAR
Tagihan restitusi pajak 2.597 24.617
Aset pajak tangguhan 332.309 439.229
Investasi saham 74.074 74.074
Investasi dalam ventura Bersama 240.630 207.742
Investasi obligasi 273.518 -
Goodwill 122.181 122.181
Aset biologis 25.788 21.999
Uang muka pembelian aset tetap 493.305 393.962
Aset tetap 14.995.076 13.753.950
Aset hak-guna 244.643 216.025
Properti investasi 441.244 438.738
Aset takberwujud 4.374 14.711
Aset derivatif - 462.415
Tanah yang belum dikembangkan 1.311.685 1.147.243
Aset tidak lancar lainnya 122.831 180.143
Total Aset Tidak Lancar 18.684.255 17.497.029
TOTAL ASET 40.060.430 34.666.283
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 2.920.949 2.075.731
Utang usaha
Pihak berelasi 2.134.928 2.459.910
Pihak ketiga 1.572.038 1.198.467
Utang lain-lain
Pihak berelasi 10.860 18.514
Pihak ketiga 1.034.124 959.249
Liabiltas derivatif 1.209 454
Utang pajak 414.700 209.235
Beban akrual 647.047 497.550
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 762.353 558.442
Liabilitas kontrak 168.469 120.890
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank jangka panjang 953.829 1.136.970
Utang pembiayaan atas perolehan aset tetap 2.459 3.735
Liabilitas sewa 62.936 56.409
Utang Obligasi 5.831.563 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 16.517.464 9.295.556
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan, neto 46.423 29.033
Liabiliats imbalan kerja jangka panjang 1.381.321 1.293.499
Liabilitas jangka panjang lainnya 5.920 4.894
Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun:
Utang bank jangka panjang 2.034.264 1.800.811
Utang pembiayaan atas perolehan aset tetap 1.702 1.992
46
Page 77
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2025 2024
Liabilitas sewa 54.379 86.511
Utang obligasi - 5.581.465
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.524.009 8.798.205
TOTAL LIABILITAS 20.041.473 18.093.761
EKUITAS
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
Modal saham
Modal dasar - 15.000.000.000 saham Seri A dengan nilai nomimal
Rp200 (dalam Rupiah penuh) per saham dan 85.000.000.000
saham Seri B dengan nilai nominal Rp40 (dalam Rupiah oenuh)
per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 8.814.985.201 saham Seri A
dengan nilai nominal Rp200 (dalam Rupiah penuh) per saham
dan 2.911.590.000 saham Seri B dengan nilai nominal Rp40
(dalam Rupiah penuh) per saham
1.879.461 1.879.461
Tambahan modal disetor, neto 1.150.393 1.150.393
Saham treasuri – 98.905.300 saham (147.851) (147.851)
Cadangan saham bonus 49.453 49.453
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan nonpengendali (106.092) (106.302)
Lindung nilai arus kas (10.882) (153.703)
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan 52.956 46.971
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 381.000 381.000
Belum ditentukan penggunaannya 15.415.318 12.377.416
Subtotal 18.663.756 15.476.838
Kepentingan nonpengendali 1.355.201 1.095.684
EKUITAS, NETO 20.018.957 16.572.522
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 40.060.430 34.666.283
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
PENJUALAN NETO 60.715.806 55.800.849
BEBAN POKOK PENJUALAN (47.524.497) (44.582.719)
LABA BRUTO 13.191.309 11.218.130
Beban penjualan dan pemasaran (2.699.886) (2.251.848)
Beban umum dan administrasi (4.341.700) (3.752.942)
Keuntungan (kerugian) yang timbul dari perubahan nilai wajar aset
(2.604) 9.105
biologis
Pendapatan lainnya 287.553 210.204
Beban lainnya (251.088) (370.774)
LABA USAHA 6.183.584 5.061.875
Pendapatan keuangan 66.874 50.228
Biaya keuangan (804.867) (870.051)
Bagian laba (rugi) neto pada ventura bersama 38.058 (580)
47
Page 78
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 5.483.649 4.241.472
Beban pajak penghasilan, neto (1.202.320) (1.029.134)
LABA TAHUN BERJALAN 4.281.329 3.212.338
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja karyawan (194.954) 21.830
Bagian pada pengukuran kembali atas program imbalan pasti pada
(37) 195
ventura bersama
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Lindung nilai arus kas 176.322 27.600
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan 7.126 8.067
Subtotal (11.543) 57.692
Pajak penghasilan terkait 3.418 (11.035)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak (8.125) 46.657
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 4.273.204 3.258.995
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 4.003.999 3.018.892
Kepentingan nonpengendali 277.330 193.446
TOTAL 4.281.329 3.212.338
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 4.000.218 3.064.442
Kepentingan nonpengendali 272.986 194.553
TOTAL 4.273.204 3.258.995
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (dalam Rupiah penuh) 344 260
Berdasarkan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang didokumentasikan dalam Akta
Notaris No. 12 tanggal 10 April 2025 dari, Christina Dwi Utami SH, M.Hum, Mkn, notaris di Jakarta,
pemegang saham menyetujui pembagian dividen tambahan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp813.937
juta atau Rp70 (dalam Rupiah penuh) per saham. Dividen tambahan telah dibayarkan oleh Perseroan
pada tanggal 29 April 2025. Dengan demikian dividen tunai tahun buku 2024 seluruhnya berjumlah
Rp1.627.874 juta atau Rp140 (dalam rupiah penuh) per saham.
RASIO-RASIO PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Aset (%) 15,56% 1,63%
Liabilitas (%) 10,76% -9,27%
Penjualan neto (%) 8,81% 9,04%
Laba kotor (%) 17,59% 49,35%
Laba usaha (%) 22,16% 129,42%
48
Page 79
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Laba tahun berjalan (%) 33,28% 239,60%
Total penghasilan komprehensif (%) 31,12% 209,35%
Rasio Keuangan
Rasio marjin laba kotor (%) 21,73% 20,10%
Rasio marjin laba operasi (%) 10,18% 9,07%
Rasio marjin EBITDA1) (%) 12,22% 11,18%
Rasio marjin laba bersih (%) 7,05% 5,76%
Imbal hasil aset (%) 10,69% 9,27%
Imbal hasil ekuitas (%) 21,39% 19,38%
Rasio lancar (x) 1,29 1,85
Jumlah kewajiban/jumlah aset (x) 0,50 0,52
Jumlah kewajiban/jumlah ekuitas (x) 1,00 1,09
Jumlah utang yang mengandung bunga2)/ekuitas (x) 0,59 0,65
Jumlah hari pembayaran utang usaha3) (hari) 28 30
Jumlah hari tertagihnya piutang usaha4) (hari) 19 18
Rasio EBITDA/pembayaran bunga (x) 9,60 6,98
Rasio EBITDA/biaya keuangan bersih5) (x) 10,05 7,61
Rasio beban usaha/laba usaha (x) 1,14 1,19
Rasio laba usaha/laba kotor (x) 0,47 0,45
Kas yang dihasilkan dari operasi/laba bersih (x) 1,17 1,51
Rasio modal kerja bersih6)/penjualan (%) 8,00% 14,11%
Rasio nilai bersih7) 49,97% 47,81%
Interest coverage ratio8) (x) 8,64 6,15
Debt service coverage ratio9) (x) 0,59 0,53
Rasio utang bank terhadap ekuitas10) (x) 0,30 0,30
Catatan:
1) EBITDA dihitung dari laba sebelum pajak penghasilan dikurangi dengan pendapatan keuangan, ditambah biaya keuangan
dan bagian atas kerugian ventura bersama, serta beban penyusutan atas aset tetap, aset hak guna, properti investasi dan
amortisasi atas aset tak berwujud. EBITDA dan rasio-rasio terkait disajikan dalam Prospektus ini adalah ukuran tambahan
atas kinerja dan likuiditas Perseroan yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai dengan PSAK. Lebih lanjut, EBITDA
bukan merupakan ukuran kinerja keuangan atau likuiditas Perseroan berdasarkan PSAK dan tidak boleh dianggap sebagai
alternatif pendapatan bersih, pendapatan operasional, atau ukuran kinerja keuangan yang diturunkan sesuai dengan PSAK
atau sebagai alternatif untuk arus kas dari operasi atau sebagai ukuran likuiditas Perseroan. Perseroan percaya bahwa
EBITDA memfasilitasi perbandingan kinerja operasi dari periode ke periode dan dari perusahaan ke Perusahaan dengan
menghilangkan perbedaan potensial yang disebabkan oleh variasi dalam struktur modal (yang mempengaruhi biaya
keuangan), posisi pajak (seperti dampak pada periode atau perusahaan dari perubahan tarif pajak efektif atau kerugian
operasional bersih), penurunan nilai dan penyusutan umur. Perseroan juga percaya bahwa EBITDA Adalah ukuran tambahan
dari kemampuan Perseroan untuk memenuhi persyaratan pembayaran utang. Terakhir, Perseroan menyajikan EBITDA dan
rasio-rasio terkait karena Perseroan yakin bahwa ukuran-ukuran ini sering digunakan oleh analis sekuritas dan investor dalam
mengevaluasi emiten serupa.
2) Jumlah utang yang mengandung bunga: Utang bank jangka pendek ditambah utang bank jangka panjang ditambah utang
obligasi ditambah utang pembiayaan atas perolehan aset tetap ditambah liabilitas sewa
3) Jumlah hari pembayaran utang usaha: Jumlah utang usaha dibagi dengan beban pokok penjualan dibagi dengan 365 hari
4) Jumlah hari tertagihnya piutang usaha: Jumlah piutang usaha dibagi dengan penjualan dibagi dengan 365 hari
5) Biaya keuangan bersih: Biaya keuangan dikurangi pendapatan keuangan
6) Modal kerja bersih: Aset lancar dikurangi dengan kewajiban lancar
7) Rasio nilai bersih: Total ekuitas dibagi dengan total aset
8) Interest coverage ratio dihitung dengan membandingkan EBIT terhadap beban keuangan
9) Debt service coverage ratio dihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap penjumlahan beban keuangan dan pokok
utang berbunga
10) Rasio utang bank terhadap ekuitas: total utang bank jangka pendek ditambah utang bank jangka panjang dibagi dengan
ekuitas
49
Page 80
Perhitungan EBITDA adalah sebagai berikut:
31 Desember
RASIO-RASIO KEUANGAN
2025 2024
Laba Usaha 6.183.584 5.061.875
Ditambah dengan:
Beban penyusutan dan amortisasi 1.233.090 1.176.468
Jumlah EBITDA 7.416.674 6.238.343
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DI PERJANJIAN KREDIT DAN/ATAU KEWAJIBAN
LAIN SERTA PEMENUHANNYA
Keterangan Persyaratan Keuangan Rasio per 31 Desember 2025
Rasio Lancar (x) Minimal 1,00 1,29
Rasio Utang Bersih terhadap ekuitas (x) Maksimal 2,75 0,41
Adjusted Debt service coverage ratio Minimal 1,25 3,78
Rasio Utang terhadap ekuitas* Maksimal 2,75 0,11
Rasio EBITDA terhadap bunga* Minimal 1,5 24,93
Rasio Kekayaan Bersih Positif Positif
Rasio Coverage KMK** Minimal 1,43 N/A
Catatan:
* rasio untuk anak perusahaan, EBITDA dihitung dari laba bruto dikurangi dengan biaya penjualan dan biaya umum administrasi,
ditambah dengan beban penyusutan atas aset tetap, aset hak guna, properti investasi dan amortisasi atas aset tak berwujud.
** rasio hanya berlaku apabila ada penggunaan fasilitas KMK dari anak perusahaan sebagai Debitur. N/A karena tidak ada
penggunaan maka rasio covenant tidak berlaku.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO YANG
DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS INI.
50
Page 81
5. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Pembahasan yang disajikan berikut mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan mencerminkan pandangan Perseroan saat ini berkaitan
peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material
sebagai akibat dari faktor-faktor termasuk namun tidak terbatas kepada yang telah diuraikan dalam Bab
VI mengenai Faktor Risiko.
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan
Perseroan yang telah diaudit beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di
bagian lain dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan
ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian ini
yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di
bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang
disusun dan disajikan oleh manajemen Perseroan sesuai dengan PSAK dan dinyatakan dalam mata
uang Rupiah (“Laporan Keuangan Konsolidasian”), dan telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan
Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01367/2.1505/AU.1/01/0704-5/1/V/2026 bertanggal 20 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Sherly Jokom
(Registrasi Akuntan Publik No. 0704) atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anaknya tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, dengan opini tanpa modifikasian, dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan
auditor independen. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang mendeskripsikan: (a) penjelasan mengapa penilaian
persediaan biologis dan aset biologis merupakan hal yang auditor pertimbangkan sebagai salah satu
hal yang paling signifikan dalam audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama,
dan (b) bagaimana hal audit utama tersebut direspons dalam audit. Laporan Keuangan Konsolidasian
beserta laporan-laporan auditor independen terkait, seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Perkembangan Terkini
Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan konsolidasian interim Grup yang tidak diaudit tanggal
31 Maret 2026 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh
manajemen Perseroan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam
mata uang Rupiah (secara kolektif disebut sebagai “Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Yang Tidak
Diaudit”), yang laporannya telah diotorisasi untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 15 Mei
2026. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Yang Tidak Diaudit tidak tercantum dalam Prospektus
ini, namun telah dipublikasikan oleh Perseroan dan disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia sebagai
bagian dari pelaporan berkala Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui
https://japfacomfeed.co.id/laporan-keuangan (pt-japfa-tbk-cfs-31-march-2026-unaudited.pdf). Laporan
Keuangan Konsolidasian Interim Yang Tidak Diaudit telah direviu oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja
berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan
oleh Auditor Independen Entitas” yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana dalam laporannya tanggal
15 Mei 2026, yang tidak dilampirkan dalam Prospektus ini, namun tercantum dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim Yang Tidak Diaudit, yang dapat diakses pada situs Perseroan atau situs Bursa
51
Page 82
Efek Indonesia. Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara substansial kurang daripada suatu audit
yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan sebagai konsekuensinya,
tidak memungkinkan KAP Purwanto Susanti dan Surja untuk memeroleh keyakinan bahwa KAP
Purwanto Susanti dan Surja mengetahui seluruh hal yang signifikan yang mungkin teridentifikasi dalam
suatu audit. Oleh karena itu, KAP Purwanto Susanti dan Surja tidak menyatakan suatu opini audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Yang Tidak Diaudit.
1.1. UMUM
Perseroan bergerak dalam produksi dan perdagangan pakan ternak, pembibitan ayam, peternakan
ayam komersial, dan budidaya perairan.
Perseroan berdomisili di Jakarta dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Januari 1971. Hasil
produksi Perseroan sebagian besar dipasarkan di dalam negeri.
Sesuai dengan isi Berita Negara Republik Indonesia No. 33, tanggal 24 April 2009, Tambahan
No. 11417 sebagaimana terakhir telah diubah berdasarkan Akta No. 199, tanggal 21 Maret 2023, dibuat
dihadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta Barat yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata
dalam Surat Keputusannya No. AHU-0017604.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 21 Maret 2023 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.24 Tambahan No.9717 tanggal 23 Maret 2023,
maksud dan tujuan Perseroan adalah:
i. Kegiatan usaha utama:
a. Menjalankan usaha industri yang meliputi
- Industri ransum makanan hewan; dan
- Industri penggilingan dan pembersihan jagung.
b. Menjalankan usaha peternakan yang meliputi:
- Pembibitan ayam ras;
- Budidaya ayam ras pedaging; dan
- Budidaya ayam ras petelur.
c. Menjalankan usaha perdagangan utamanya perdagangan atas barang-barang produk
Perseroan meliputi:
- Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya;
- Perdagangan besar binatang hidup;
- Perdagangan besar minyak dan lemak nabati;
- Perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar;
- Perdagangan eceran hasil peternakan;
- Perdagangan eceran hasil perikanan;
- Perdagangan eceran hewan ternak; dan
- Perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan dan hewan piaraan.
ii. Kegiatan usaha penunjang :
a. Industri barang dari plastik untuk pengemasan;
b. Industri minyak mentah dan lemak nabati;
c. Industri kopra;
d. Industri minyak mentah kelapa;
e. Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu
jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up dan container;
f. Pergudangan dan penyimpanan lainnya; dan
g. Usaha-usaha lain yang berkaitan dan mendukung bidang usaha kegiatan usaha utama
Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
- Perdagangan besar obat farmasi untuk hewan;
- Perdagangan besar bahan farmasi untuk manusia dan hewan.
52
Page 83
Perseroan mengikuti motto “Berkembang Menuju Kesejahteraan Bersama”. Perseroan bertujuan
untuk menjadi penyedia terkemuka dan terpercaya di bidang produk pangan berprotein terjangkau di
Indonesia, berlandaskan kerjasama dan pengalaman teruji, dalam upaya memberikan manfaat bagi
seluruh pihak terkait.
1.2. FAKTOR-FAKTOR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN
Berikut merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja operasional Perseroan secara
signifikan selama periode 31 Desember 2025 dan 2024 serta yang diprediksi akan mempengaruhi
kinerja operasional Perseroan di masa yang akan datang.
a. Volume Penjualan Perseroan
Volume penjualan Perseroan bergantung pada permintaan konsumen terhadap produk Perseroan.
Seiring dengan pertumbuhan PDB per kapita Indonesia, dimana peningkatan daya beli masyarakat
juga akan meningkatkan konsumsi protein hewani terutama daging unggas. Persyaratan halal yang
dikehendaki oleh mayoritas masyarakat Indonesia sejalan dengan produk yang ditawarkan oleh
Perseroan. Volume penjualan unggas juga dipengaruhi oleh perubahan pada preferensi konsumen,
termasuk perubahan pada pedoman nutrisi atau anjuran kesehatan serta wabah penyakit seperti
fenomena Flu Burung.
Upaya yang dilakukan Perseroan untuk memaksimalkan volume penjualan adalah dengan memperluas
cakupan geografis lokasi pabrik pakan ternak, peternakan pembibitan ayam, peternakan ayam komersial
dan produksi karkas maupun daging ayam olahan, sehingga dapat menjangkau lokasi para pelanggan
secara maksimal.
b. Kapasitas Produksi Perseroan
Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 2024 terutama
diperoleh dari divisi perunggasan yang terdiri dari unit pakan ternak, unit pembibitan unggas, unit
peternakan komersial dan unit pengolahan hasil peternakan dan produk konsumen. Volume produksi
pakan ternak, DOC, ayam pedaging (broiler) dan daging karkas Perseroan bergantung pada kapasitas
produksi.
Kapasitas produksi Perseroan sangat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi
permintaan pasar yang pada akhirnya akan berdampak pada penjualan neto Perseroan. Perseroan
harus dapat mempertahankan kapasitas produksi yang sudah dimiliki saat ini serta tanggap untuk
menyesuaikan kapasitas produksi terhadap peningkatan permintaan pasar.
Untuk mempertahankan kapasitas produksi, Perseroan telah melakukan perawatan secara berkala
pada pabrik pakan ternak dan peternakan pembibitan ayam. Selain itu, untuk mencegah pengurangan
kapasitas produksi yang disebabkan oleh penyakit, Perseroan melakukan penerapan biosekuriti yang
ketat pada lokasi peternakan ayam pembibitan dan peternakan ayam komersial serta memproduksi
vaksin ternak secara khusus melalui PT Vaksindo Satwa Nusantara.
c. Harga Produk Perseroan
Harga DOC dan ayam pedaging (broiler) dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran pasar, harga
bahan baku, kualitas produk, dan hubungan dengan konsumen. Sedangkan harga jual pakan ternak
Perseroan umumnya mengikuti pergerakan harga bahan baku impor utama, setiap kenaikan harga
bahan baku akan mengakibatkan kenaikan harga jual, yang pada akhirnya akan mempengaruhi
permintaan terhadap produk Perseroan.
Untuk produk perunggasan jumlah permintaan cenderung tidak elastis terhadap perubahan harga jual.
Daging ayam masih menjadi pilihan utama sumber protein hewani dengan harga terjangkau. Produk
substitusi daging ayam juga terbatas dengan harga jual yang juga tidak lebih murah.
53
Page 84
Secara agregat perubahan harga jual terhadap produk-produk yang dihasilkan Perseroan akan
mendorong perubahan yang setara terhadap pendapatan Perseroan. Hal yang sama berlaku juga pada
laba operasi Perseroan, dimana kenaikan harga jual akan menaikkan laba usaha Perseroan.
d. Kondisi Ekonomi Indonesia dan Perkembangan Industri Daging Unggas
Hampir seluruh penjualan neto Perseroan diperoleh dari pasar domestik. Oleh karena itu, kinerja
Perseroan dipengaruhi oleh dinamika perekonomian dan politik Indonesia, yang pada akhirnya dapat
mempengaruhi permintaan dan harga jual produk Perseroan.
Besarnya populasi penduduk Indonesia masih menjadi potensi pasar yang sangat menarik bagi industri
peternakan. Terlebih tingkat konsumsi daging ayam dan sapi di Indonesia juga masih rendah. Konsumsi
ayam diperkirakan sekitar 8 kg per kapita per tahun. Seiring dengan meningkatnya pendapatan per
kapita, meningkatnya daya beli masyarakat juga akan meningkatkan konsumsi protein daging unggas.
e. Harga dan Ketersediaan akan Bahan Baku
Jagung dan bungkil kedelai merupakan bahan baku utama Pakan unggas. Seluruh bungkil kedelai
diperoleh melalui impor. Fakta bahwa bungkil kedelai tidak tersedia di Indonesia menyebabkan
ketergantungan terhadap bungkil kedelai impor yang berkelanjutan dan semakin meningkat seiring
dengan peningkatan konsumsi produk perunggasan. Ketersediaan dan harga dari komoditas tersebut
dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti tingkat produksi, kondisi cuaca, wabah penyakit, permintaan
global, fluktuasi nilai tukar U.S. dollar terhadap Rupiah, dan perubahan harga komoditas lainnya
seperti harga minyak. Selama ini, pergerakan harga jagung lokal tidak mengikuti harga jagung global.
Perubahan dari ketersediaan atau harga yang signifikan dapat mempengaruhi nilai harga pokok
penjualan Perseroan.
f. Kebijakan Pemerintah & Peraturan yang Berlaku
Kegiatan usaha Perseroan dan kinerja operasionalnya dipengaruhi oleh peraturan yang berlaku di
Indonesia. Perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan industri daging
unggas dapat mempengaruhi tingkat penjualan dan harga pokok penjualan secara signifikan. Sebagai
contoh, Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 10
Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Peraturan
Menteri ini bertujuan untuk melindungi peternak Ayam Ras pedaging dan petelur dari persaingan usaha
tidak sehat, dan mewujudkan kondisi usaha yang kondusif dan sinergi.
g. Kondisi Musiman
Industri daging unggas di Indonesia bergantung pada fluktuasi musiman dari permintaan. Biasanya,
konsumsi akan daging unggas berada pada titik tertinggi selama Ramadhan dan terendah pada
periode pasca-Ramadhan serta pada awal tahun ajaran baru. Kondisi musiman ini dapat menyebabkan
penjualan neto Perseroan untuk bervariasi pada setiap perempat tahun.
Untuk mendapatkan hasil maksimum dari lonjakan permintaan pada saat-saat perayaan Ramadhan, unit
pakan ternak memperbanyak produksi pakan ternak dan unit peternakan ayam komersial dipersiapkan
untuk mengantisipasi penambahan permintaan panen ayam hidup.
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif yang dapat digunakan dalam menghadapi faktor-faktor di
atas. Keunggulan kompetitif Perseroan adalah sebagai berikut:
- Perseroan memiliki posisi yang kuat sebagai salah satu pemimpin di pasar peternakan unggas dan
budidaya perairan di Indonesia.
- Perseroan memiliki sistem operasional yang terintegrasi secara vertikal, didukung oleh jangkauan
geografis yang luas dan skala ekonomis yang tinggi.
- Perseroan memiliki reputasi merek dagang yang baik dan hubungan dengan pelanggan yang kuat.
- Perseroan beroperasi pada industri yang atraktif namun memiliki tingkat hambatan masuk (barriers
to entry) yang besar.
- Tim Manajemen Perseroan memiliki rekam jejak yang kuat dan berpengalaman.
54
Page 85
Keterangan lebih lanjut terkait keunggulan bersaing Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII.
3. Analisis
1.3. ANALISA KINERJA KEUANGAN
a. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Aset
Komposisi aset Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 3.550.006 1.353.714
Piutang usaha
Pihak berelasi 86.944 12.713
Pihak ketiga 3.039.464 2.664.450
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 175 154
Pihak ketiga 71.302 83.852
Persediaan biologis 2.126.460 1.809.159
Persediaan 9.599.551 9.310.723
Aset biologis 1.672.822 1.641.090
Biaya dibayar dimuka 106.884 71.979
Uang muka 350.374 190.299
Aset derivatif 721.961 34
Pajak dibayar di muka 47.150 28.470
Aset keuangan lancar lainnya 3.082 2.617
Total Aset Lancar 21.376.175 17.169.254
ASET TIDAK LANCAR
Tagihan restitusi pajak 2.597 24.617
Aset pajak tangguhan 332.309 439.229
Investasi saham 74.074 74.074
Investasi dalam ventura Bersama 240.630 207.742
Investasi obligasi 273.518 -
Goodwill 122.181 122.181
Aset biologis 25.788 21.999
Uang muka pembelian aset tetap 493.305 393.962
Aset tetap 14.995.076 13.753.950
Aset hak-guna 244.643 216.025
Properti investasi 441.244 438.738
Aset takberwujud 4.374 14.711
Aset derivatif - 462.415
Tanah yang belum dikembangkan 1.311.685 1.147.243
Aset tidak lancar lain-lain 122.831 180.143
Total Aset Tidak Lancar 18.684.255 17.497.029
TOTAL ASET 40.060.430 34.666.283
55
Page 86
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp5.394.147 juta atau 15,56%
menjadi Rp40.060.430 juta, dibandingkan dengan total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp34.666.283 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan Kas dan setara kas, Aset
tetap, dan Piutang usaha pihak ketiga. Peningkatan Kas dan setara kas diakibatkan dari meningkatnya
pendapatan dari Perseroan dan penarikan utang bank jangka yang akan digunakan untuk persiapan
pembayaran pelunasan utang obligasi dollar. Peningkatan Aset tetap dikarenakan dari kenaikan belanja
modal aset sebagai bagian dari pengembangan bisnis khususnya dari segmen bisnis budidaya perairan
dalam pembangunan pabrik pakan, kenaikan piutang usaha pihak ketiga dikarenakan dari peningkatan
penjualan sehingga meningkatnya piutang usaha dari pelanggan, khususnya dari segmen bisnis pakan
ternak.
Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp21.376.175 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar Rp4.206.921 juta atau 24,50% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp17.169.254 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan Kas dan setara kas,
Aset derivatif, dan Piutang usaha pihak ketiga. Peningkatan Kas dan setara kas diakibatkan dari
meningkatnya pendapatan dari Perseroan dan penarikan utang bank jangka Panjang fasilitas Maybank
sebesar Rp906,22 miliar yang akan digunakan untuk persiapan pembayaran pelunasan utang obligasi
dollar US$350 juta. Peningkatan Aset derivatif dikarenakan adanya klasifikasi instrument lindung nilai
yang akan jatuh tempo di bulan 23 Maret 2026 atas utang obligasi dollar US$350 juta, kenaikan piutang
usaha pihak ketiga dikarenakan dari peningkatan penjualan sehingga meningkatnya piutang usaha dari
pelanggan, khususnya dari segmen bisnis pakan ternak.
Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp18.684.255 juta, dimana terjadi
peningkatan sebesar Rp 1.187.226 juta atau 6,79% dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp17.497.029 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada Aset tetap,
Investasi obligasi, dan Tanah yang belum dikembangkan. Peningkatan Aset tetap dikarenakan dari
kenaikan belanja modal aset sebagai bagian dari pengembangan bisnis khususnya dari segmen bisnis
budidaya perairan dalam pembangunan pabrik pakan. Peningkatan Investasi obligasi dikarenakan
adanya investasi yang dilakukan oleh Perseroan terhadap obligasi yang dikeluarkan oleh PT Danantara
Investment Management (Persero). Tanah yang belum dikembangkan dikarenakan adanya peningkatan
salah satunya untuk pengembangan usaha bisnis Perseroan untuk pembangunan fasilitas – fasilitas
seperti pabrik pakan, kandang pembibitan, penetasan telur ayam, dan rumah potong ayam.
Liabilitas
Komposisi liabilitas Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 2.920.949 2.075.731
Utang usaha
Pihak berelasi 2.134.928 2.459.910
Pihak ketiga 1.572.038 1.198.467
Utang lain-lain
Pihak berelasi 10.860 18.514
Pihak ketiga 1.034.124 959.249
Liabilitas derivatif 1.209 454
Utang pajak 414.700 209.235
Beban akrual 647.047 497.550
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 762.353 558.442
56
Page 87
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Liabilitas kontrak 168.469 120.890
Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank jangka panjang 953.829 1.136.970
Utang pembiayaan atas perolehan aset tetap 2.459 3.735
Liabilitas sewa 62.936 56.409
Utang Obligasi 5.831.563 -
Total Liabilitas Jangka Pendek 16.517.464 9.295.556
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan, neto 46.423 29.033
Liabiliats imbalan kerja jangka panjang 1.381.321 1.293.499
Liabilitas jangka panjang lainnya 5.920 4.894
Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun:
Utang bank jangka panjang 2.034.264 1.800.811
Utang pembiayaan atas perolehan aset tetap 1.702 1.992
Liabilitas sewa 54.379 86.511
Utang obligasi - 5.581.465
Total Liabilitas Jangka Panjang 3.524.009 8.798.205
TOTAL LIABILITAS 20.041.473 18.093.761
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp1.947.712 juta atau
10,76% menjadi Rp20.041.473 juta, dibandingkan dengan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp18.093.761 juta. Peningkatan total liabilitas Perseroan tersebut utamanya
berasal dari Utang bank jangka pendek, Utang usaha pihak ketiga, dan Utang pajak. Peningkatan
Utang bank jangka pendek dikarenakan adanya peningkatan Perseroan untuk membeli bahan baku
sebagai bagian dari kegiatan modal kerja operasional untuk memproduksi pakan ternak. Utang usaha
pihak ketiga meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan dan kebutuhan pembelian bahan
baku Perseroan sesuai dengan pertumbuhan penjualan. Peningkatan Utang pajak dikarenakan laba
sebelum pajak Perseroan dan Perusahaan anak yang meningkat di Tahun 2025, sesuai catatan laporan
keuangan no. 20 Perpajakan e) Pajak penghasilan badan.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp7.221.908
juta atau 77,69% menjadi Rp16.517.464 juta, dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp9.295.556 juta. Peningkatan liabilitas jangka pendek
Perseroan tersebut utamanya berasal reklasifikasi utang obligasi senilai Rp5.831.563 juta yang akan
jatuh tempo pada tahun 2026 ke dalam liabilitas jangka pendek, sesuai dengan ketentuan penyajian
kewajiban yang mendekati masa jatuh tempo.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 menurun sebesar Rp5.274.196
juta atau 59,95% menjadi Rp3.524.009 juta, dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp8.798.205 juta. Peningkatan liabilitas jangka panjang
Perseroan tersebut utamanya berasal dari reklasifikasi sebagian liabilitas jangka panjang yang akan
jatuh tempo pada tahun 2026 ke dalam liabilitas jangka pendek. Penurunan ini mencerminkan perubahan
klasifikasi berdasarkan sisa masa jatuh tempo kewajiban.
57
Page 88
Ekuitas
Komposisi ekuitas Perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
EKUITAS
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
Modal saham
Modal dasar - 15.000.000.000 saham Seri A dengan nilai nomimal
Rp200 (dalam Rupiah penuh) per saham dan 85.000.000.000
saham Seri B dengan nilai nominal Rp40 (dalam Rupiah oenuh)
per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 8.814.985.201 saham Seri A
dengan nilai nominal Rp200 (dalam Rupiah penuh) per saham
dan 2.911.590.000 saham Seri B dengan niali nominal Rp40
(dalam Rupiah penuh) per saham 1.879.461 1.879.461
Tambahan modal disetor, neto 1.150.393 1.150.393
Saham treasuri – 98.905.300 saham (147.851) (147.851)
Cadangan saham bonus 49.453 49.453
Selisih nilai transaksi dengan kepntinagn nonpengendali (106.092) (106.302)
Lindung nilai arus kas (10.882) (153.703)
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan 52.956 46.971
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 381.000 381.000
Belum ditentukan penggunaannya 15.415.318 12.377.416
Subtotal 18.663.756 15.476.838
Kepentingan nonpengendali 1.355.201 1.095.684
EKUITAS, NETO 20.018.957 16.572.522
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp3.446.435 juta atau
20,80% menjadi Rp 20.018.957 juta, dibandingkan dengan total ekuitas Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp16.572.522 juta. Peningkatan total ekuitas Perseroan tersebut utamanya
berasal dari bertambahnya saldo laba di tahan yang belum ditentukan penggunaannya. Peningkatan
saldo laba merupakan peningkatan keuntungan Perseroan dikarenakan kondisi pasar atas ayam hidup
broiler memiliki harga pasar yang membaik dan biaya pakan ternak yang stabil. Bahan baku pakan
ternak juga cukup stabil sehingga segmen pakan ternak juga dapat menghasilkan keuntungan yang
lebih baik.
b. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Penjualan Neto
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian penjualan neto dan persentasenya terhadap
penjualan untuk masing-masing tahun:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian 2025 2024
Rp % Rp %
Peternakan komersial 24.513.757 40,37 23.038.484 41,29
Pakan ternak 15.786.730 26,00 14.675.087 26,30
58
Page 89
31 Desember
Uraian 2025 2024
Rp % Rp %
Pengolahan hasil peternakan dan
produk konsumen 10.647.825 17,54 8.896.968 15,94
Budidaya perairan 5.137.242 8,46 4.773.966 8,56
Pembibitan unggas 3.541.476 5,83 3.275.045 5,87
Perdagangan dan lain-lain 2.300.439 3,79 2.098.314 3,76
Total 61.927.469 56.757.864
Dikurangi potongan penjualan (1.211.663) (2,00) (957.015) (1,72)
Total 60.715.806 100,00 55.800.849 100,0
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
sebesar Rp 4.914.957 juta atau 8,81% menjadi Rp 60.715.806 juta, dibandingkan dengan penjualan
neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp55.800.849 juta.
Peningkatan penjualan neto tersebut utamanya disebabkan pada segmen pengolahan hasil peternakan
dan produk konsumen.
Peningkatan penjualan neto pengolahan hasil peternakan dan produk konsumen sebesar Rp1.750.857
juta atau 19,68% terutama disebabkan oleh kenaikan pada volume penjualan.
Peningkatan penjualan neto peternakan komersial sebesar Rp1.475.273 juta atau 6,40% terutama
disebabkan oleh kenaikan pada volume penjualan.
Peningkatan penjualan neto pakan ternak sebesar Rp1.111.643 juta atau 7,58% terutama disebabkan
oleh kenaikan pada volume penjualan.
Peningkatan penjualan neto budidaya perairan sebesar Rp363,276 juta atau 7,61% terutama disebabkan
oleh kenaikan pada volume penjualan.
Peningkatan penjualan neto pembibitan unggas sebesar Rp266.431 juta atau 8,14% terutama
disebabkan oleh kenaikan volume penjualan.
Peningkatan penjualan neto perdagangan dan lain-lain sebesar Rp202.125 juta atau 9,63% terutama
disebabkan oleh kenaikan pada penjualan obat, vaksin dan kimia (OVK).
Peningkatan penjualan neto Perseroan di semua segmen usaha tak lepas dari penerapan strategi yang
tepat, dimana Perseroan fokus pada upaya efisiensi dan peningkatan kualitas produk serta layanan bagi
pelanggan. Selain itu, penguatan sinergi antar lini bisnis dan program digitalisasi yang terus diperkuat
juga menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan Perseroan meraih kinerja yang baik tersebut.
Beban Pokok Penjualan
Tabel berikut ini menyajikan informasi mengenai rincian beban pokok penjualan dan persentasenya
terhadap total beban pokok penjualan untuk masing-masing tahun:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian 2025 2024
Rp % Rp %
Persediaan bahan baku dan bahan
pembantu lainnya
Awal tahun 6.187.149 13,02 6.180.495 13,86
Pembelian dan lainnya 37.939.986 79,83 35.668.281 80,00
Akhir tahun (6.200.719) (13,05) (6.187.149) (13,88)
59
Page 90
31 Desember
Uraian 2025 2024
Rp % Rp %
Bahan baku yang digunakan 37.926.416 79,80 35.661.627 79,99
Tenaga kerja langsung 2.322.951 4,89 2.052.067 4,60
Biaya pabrikasi 7.338.135 15,44 6.479.506 14,53
Total biaya produksi 47.587.502 44.193.200
Persediaan barang dalam proses
Awal tahun 1.295.018 2,72 1.127.210 2,53
Pembelian 237.234 0,50 212.711 0,48
Akhir tahun (1.608.497) (3,38) (1.295.018) (2,90)
Beban pokok produksi 47.511.257 44.238.103
Persediaan barang jadi
Awal tahun 1.291.077 2,72 1.520.551 3,41
Pembelian 347.434 0,73 115.142 0,26
Akhir tahun (1.625.271) (3,42) (1.291.077) (2,90)
Beban pokok penjualan 47.524.497 100,00 44.582.719 100,0
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
meningkat sebesar Rp 2.941.778 juta atau 6,60% menjadi Rp 47.524.497 juta, dibandingkan dengan
beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp44.582.719 juta. Kenaikan beban pokok penjualan tersebut utamanya disebabkan oleh Total biaya
produksi.
Total biaya produksi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
sebesar Rp 3.394.302 juta atau 7,68% menjadi Rp 47.587.502 juta, dibandingkan dengan beban pokok
penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp44.193.200
juta. Kenaikan beban pokok penjualan tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan biaya bahan baku
yang digunakan.
Laba Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Laba usaha 6.183.584 5.061.875
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar
Rp 1.121.709 juta atau 22,16% menjadi Rp 6.183.584 juta, dibandingkan dengan laba usaha Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.061.875 juta. Peningkatan
laba usaha tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan pada laba bruto sebagai dampak dari kenaikan
penjualan neto yang lebih tinggi dibandingkan beban pokok penjualan di tahun 2025, di tengah kenaikan
beban usaha Perseroan.
Laba Tahun Berjalan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Laba tahun berjalan 4.281.329 3.212.338
60
Page 91
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Akibat hal-hal yang disebutkan di atas, laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp1.068.991 juta atau 33,28% menjadi Rp4.281.329
juta, dibandingkan dengan laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp3.212.338 juta.
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 4.273.204 3.258.995
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat
sebesar Rp 1.014.209 juta atau 31,12% menjadi Rp 4.273.204 juta, dibandingkan dengan total
penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp3.258.995 juta. Peningkatan total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan
tersebut utamanya berasal dari peningkatan laba tahun berjalan.
1.4. ANALISIS LABA RUGI KOMPREHENSIF
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Pengolahan
Uraian hasil
Pakan Pembibitan Peternakan Budidaya Perdagangan
peternakan Eliminasi Total
Ternak Unggas Komersial Perairan dan Lain-Lain
dan produk
konsumen
Laporan laba rugi
dan penghasilan
komprehensif lain
konsolidasian
Penjualan neto 35.825.991 8.365.615 28.973.456 10.333.930 5.113.135 4.261.307(32.157.628) 60.715.806
Hasil segmen 3.129.056 1.266.750 1.796.434 441.577 521.707 370.751 107.013 7.633.288
Beban pokok
penjualan (1.483.565)
Pendapatan lainnya 287.553
Keuntungan nilai
yang timbul dari
perubahan nilai
wajar aset biologis (2.604)
Beban lainnya (251.088)
Laba usaha 6.183.584
Pendapatan
keuangan 66.874
Biaya keuangan (804.867)
Bagian laba neto
pada ventura
bersama 38.058
Laba sebelum
pajak 5.483.649
Beban pajak, neto (1.202.320)
Laba tahun berjalan 4.281.329
Pengeluaran modal 413.201 344.121 324.608 380.056 484.050 444.714 - 2.390.750
61
Page 92
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Pengolahan
Uraian hasil
Pakan Pembibitan Peternakan Budidaya Perdagangan
peternakan Eliminasi Total
Ternak Unggas Komersial Perairan dan Lain-Lain
dan produk
konsumen
Penyusutan 211.800 361.571 158.745 156.306 157.173 236.037 (16.609) 1.265.023
Aset segmen 11.580.576 6.763.698 4.138.616 4.690.479 4.271.552 7.020.626 1.090.646 39.556.193
Aset yang tidak
dapat dialokasikan 504.237
Total Aset yang
dikonsolidasi 40.060.430
Liabilitas segmen 4.211.353 875.855 1.729.957 1.166.897 899.163 1.039.734 9.922.959 19.580.350
Liabilitas yang tidak
dapat dialokasikan 461.123
Total liabilitas yang
dikonsolidasi 20.041.473
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Pengolahan
Uraian hasil
Pakan Pembibitan Peternakan Budidaya Perdagangan
peternakan Eliminasi Total
Ternak Unggas Komersial Perairan dan Lain-Lain
dan produk
konsumen
Laporan laba rugi
dan penghasilan
komprehensif lain
konsolidasian
Penjualan neto 33.491.568 8.005.596 26.912.502 8.719.168 4.770.949 3.742.422 (29.841.356) 55.800.849
Hasil segmen 2.375.999 1.378.319 1.588.976 371.638 357.712 276.724 94.563 6.443.931
Beban pokok
penjualan (1.230.591)
Pendapatan lainnya 210.204
Keuntungan nilai
yang timbul dari
perubahan nilai
wajar aset biologis 9.105
Beban lainnya (370.774)
Laba usaha 5.061.875
Pendapatan
keuangan 50.228
Biaya keuangan (870.051)
Bagian laba neto
pada ventura
bersama (580)
Laba sebelum
pajak 4.241.472
Beban pajak, neto (1.029.134)
Laba tahun 3.212.338
berjalan
Pengeluaran modal 219.002 299.558 160.628 262.157 184.055 474.089 - 1.599.489
Penyusutan 194.703 371.471 161.877 134.802 141.689 170.200 (9.338 ) 1.165.404
Aset segmen 11.983.894 6.650.375 3.422.966 4.047.910 3.818.985 6.021.919 (1.894.263) 34.051.786
Aset yang tidak
dapat dialokasikan 614.497
62
Page 93
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
Pengolahan
Uraian hasil
Pakan Pembibitan Peternakan Budidaya Perdagangan
peternakan Eliminasi Total
Ternak Unggas Komersial Perairan dan Lain-Lain
dan produk
konsumen
Laporan laba rugi
dan penghasilan
komprehensif lain
konsolidasian
Total Aset yang
dikonsolidasi 34.666.283
Liabilitas segmen 4.381.004 735.191 2.307.958 1.132.356 971.194 889.475 7.438.314 17.855.492
Liabilitas yang tidak
dapat dialokasikan 238.269
Total liabilitas yang
dikonsolidasi 18.093.761
Kontribusi per segmen Perseroan terhadap penjualan neto Perseroan adalah sebagai berikut:
31 Desember
Uraian 2025 2024
Rp % Rp %
Peternakan komersial 24.513.757 40,37 23.038.484 41,29
Pakan ternak 15.786.730 26,00 14.675.087 26,30
Pengolahan hasil peternakan dan
produk konsumen 10.647.825 17,54 8.896.968 15,94
Budidaya perairan 5.137.242 8,46 4.773.966 8,56
Pembibitan unggas 3.541.476 5,83 3.275.045 5,87
Perdagangan dan lain-lain 2.300.439 3,79 2.098.314 3,76
Total 61.927.469 56.757.864
Dikurangi potongan penjualan (1.211.663) (2,00) (957.015) (1,72)
Total 60.715.806 100,00 55.800.849 100,0
Rincian penjualan neto berdasarkan geografis sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Produk
2025 2024
Penjualan lokal 59.376.196 54.838.333
Penjualan ekspor 1.339.610 962.516
Total 60.715.806 55.800.849
1.5. LIKUIDITAS
Sumber likuiditas internal Perseroan adalah dengan menggunakan kas internal Perseroan, dimana
untuk posisi kas dan setara kas Perseroan secara konsolidasi (beserta Perusahaan Anak) per
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 3.550.006 juta. Sementara untuk sumber likuiditas eksternal
Perseroan saat ini berasal dari fasilitas perbankan dari PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, PT Bank Negeri Indonesia (Persero) Tbk, dan bank lainnya. Berdasarkan periode
31 Desember 2025, Perseroan memiliki fasilitas yang belum digunakan untuk fasilitas modal kerja atau
utang jangka pendek Rp10.468 miliar dan untuk fasilitas utang jangka panjang yang belum digunakan
sebesar Rp5.000 miliar. Fasilitas utang bank jangka yang tersedia akan digunakan sebagian untuk
pembayaran pelunasan utang obligasi dollar US$350 juta.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas. Perseroan memastikan kecukupan modal kerja untuk menunjang kegiatan
usahanya. Saat ini kebutuhan modal kerja Perseroan telah tercukupi untuk menunjang kegiatan usaha
yang dilakukan oleh Perseroan.
63
Page 94
Sebagai perusahaan terbuka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan apabila membutuhkan
modal kerja tambahan antara lain, akses fasilitas ke perbankan dalam negeri maupun luar negeri dan
penerbitan surat utang dalam negeri maupun luar negeri.
1.6. ARUS KAS
Tabel berikut menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing tahun:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi 5.012.140 4.860.422
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi (2.826.164) (1.673.130)
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan (35.412) (3.389.406)
Kenaikan (penurunan) neto kas dan setara kas 2.150.564 (202.114)
Kas dan setara kas awal periode/tahun 1.353.714 1.502.603
Dampak perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas 45.728 53.225
Kas dan setara kas akhir periode/tahun 3.550.006 1.353.714
a. Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar Rp 151.718 juta atau 3,12% menjadi
Rp5.012.140 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan kas
neto yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp4.860.422 juta, terutama disebabkan oleh peningkatan dari kas diterima oleh pelanggan
yang utamanya disebabkan oleh peningkatan penjualan. Peningkatan penjualan Perseroan meningkat
di 2025 dibandingkan dari 2024, dikarenakan peningkatan permintaan.
b. Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi naik sebesar Rp 1.153.034 juta atau 68,91% menjadi
Rp2.826.164 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan kas
neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp1.673.130 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan aset tetap
sebagai bagian dalam pengembangan fasilitas Perseroan. Perseroan meningkatkan pengembangan
investasi untuk mendukung bisnis Perseroan, mempertimbangkan peningkatan permintaan pasar, dan
kebutuhan untuk melakukan peningkatan kapasitas pabrik pakan khususnya di budidaya perairan dan
proses pembangunan pakan ternak dan pembangunan kapasitas penyimpanan bahan baku seperti silo
dan gudang.
c. Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan turun sebesar Rp 3.353.994 juta atau 98,96%
menjadi Rp35.412 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp3.389.406 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh tidak banyak pembayaran
utang yang dilakukan. Pembayaran cicilan utang dan offset dengan adanya penarikan utang jangka
panjang untuk persiapan pembayaran utang obligasi dollar yang jatuh tempo di 23 Maret 2026.
1.7. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN
DANA KEPADA PERSEROAN
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dalam perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak yang dapat menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum
oleh Perseroan, berikut penggunaan dananya serta pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan
kepentingan pemegang obligasi.
64
Page 95
1.8. RISIKO DARI INSTRUMEN KEUANGAN
Risiko yang timbul dari instrumen keuangan Perseroan diantaranya adalah risiko nilai tukar mata uang
asing dan risiko suku bunga atas arus kas. Kepentingan untuk mengelola risiko ini telah meningkat
secara signifikan dengan mempertimbangkan perubahan dan volatilitas pasar keuangan baik di
Indonesia maupun internasional. Perseroan menelaah dan menyetujui kebijakan untuk mengelola
risiko-risiko yang dirangkum di bawah ini.
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Risiko nilai tukar mata uang asing adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari
suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Eksposur
kelompok usaha terhadap fluktuasi nilai tukar terutama berasal dari kas dan setara kas dan utang usaha
dalam mata uang Rupiah.
Apabila terjadi penurunan/penguatan nilai tukar mata uang US$ terhadap nilai tukar mata uang asing,
maka utang dalam mata uang asing akan meningkat/berkurang dalam mata uang US$. Manajemen
memiliki perencanaan lindung nilai atas risiko mata uang asing yang timbul dari liabilitas moneter
tertentu dalam mata uang asing.
Risiko Suku Bunga atas Arus Kas
Risiko suku bunga atas arus kas merupakan suatu risiko dimana arus kas masa depan suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur yang ada saat ini terutama
berasal dari utang lain-lain jangka panjang dan utang bank sindikasi dengan suku bunga mengambang.
Liabilitas dengan suku bunga mengambang menimbulkan risiko arus kas kepada Perseroan.
Profil liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Utang bank jangka pendek 2.920.949 2.075.731
Utang bank jangka panjang 2.988.093 2.937.781
Total 5.909.042 5.013.512
1.9. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM
EKONOMI
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan.
1.10. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan.
1.11. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Laporan Keuangan Konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan-peraturan serta pedoman
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan yang diterbitkan oleh OJK. Penyusunan Laporan
Keuangan Konsolidasian mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan
asumsi yang memengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan
65
Page 96
pengungkapan atas liabilitas kontinjensi pada akhir tanggal pelaporan. Ketidakpastian mengenai
estimasi dan asumsi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset
dan liabilitas yang terpengaruh pada periode pelaporan berikutnya. Area-area yang memerlukan tingkat
pertimbangan yang lebih tinggi atau kompleks, atau area di mana asumsi dan estimasi yang berdampak
signifikan terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian telah dijelaskan secara rinci pada Catatan 3
dalam Laporan Keuangan Konsolidasian. Ikhtisar informasi kebijakan akuntansi material dijelaskan
secara rinci pada Catatan 2 dalam Laporan Keuangan Konsolidasian.
Perubahaan kebijakan akuntansi dalam dua tahun buku terakhir
Tidak ada perubahan kebijakan akuntansi dalam dua tahun buku terakhir yang berdampak pada
kegiatan usaha Grup.
1.12. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA
Kebijakan impor GPS
Kebijakan untuk impor Grand Parent Stock diatur utamanya oleh Kementerian Pertanian melalui
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran dan
Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melindungi peternak
Ayam Ras pedaging dan petelur dari persaingan usaha tidak sehat, dan mewujudkan kondisi usaha
yang kondusif dan sinergi. Pemerintah yang memegang kendali penuh melalui pemberian system kuota
impor. Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan supply dan demand daging ayam di tingkat konsumen
dan menjaga harga di tingkat peternak. Banyak cara yang pemerintah lakukan sebagai contoh jika
harga ayam di pasar rendah, maka pemerintah akan melakukan pengetatan impor GPS pada tahun
berikutnya dan pemberlakuan afkir dini untuk level PS atau pun sebaliknya.
Program Makanan Bergizi Gratis
Program Makanan Bergizi Grastis merupakan suatu kebijakan yang dirancang dengan tujuan untuk
memutus rantai stunting sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat. Berbeda dengan bansos
biasa, MBG dikelola secara sentralisasi oleh Badan Gizi Nasional yang mempunyai tanggung jawab
atas standar nutrisi bagi tiap menu yang didistribusikan, pengawasan terhadap mutu yang dihasilkan.
Program ini menyasar terkhusus kelompok paling rentan termasuk di dalamnya peserta didik, ibu hamil
dan menyusui Balita. Program ini mewajibkan adanya serapan lokal dimana satuan pelayanan hingga
rantai pasok diharuskan melakukan penyerapan secara lokal. Diharapkan dengan kehadiran MBG yang
semakin masif maka program ini dapat meningkatkan permintaan ayam dan telur.
Swasembada pangan Jagung
Swasembada pangan jagung dimulai semenjak pemerintah melalui Kementerian Pertanian menerbitkan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 yang mana di dalamnya mengatur
bahwa impor jagung hanya bisa dilakukan oleh BUMN yaitu Bulog. Sehingga Perseroan melakukan
pembelian bahan baku jagung secara nasional untuk memenuhi kebutuhan barang baku nya. Namun
dalam berjalannya waktu Pemerintah pernah melakukan impor jagung namun dalam hal – hal khusus
semisal pada saat femonena El Nino menganggu level produksi jagung lokal sehingga harga dan
volume seimbang.
1.13. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Berikut merupakan pinjaman Perseroan yang masih terutang pada tanggal 31 Desember 2025, dengan
rincian sebagai berikut:
31 Desember 2025
Keterangan Sewaktu-waktu dan Dalam waktu 1
Total
dalam waktu 1 tahun sampai dengan 5 tahun
Utang bank jangka pendek 2.920.949 2.920.949
Utang usaha
Pihak berelasi 2.134.928 2.134.928
Pihak ketiga 1.572.038 1.572.038
66
Page 97
31 Desember 2025
Keterangan Sewaktu-waktu dan Dalam waktu 1
Total
dalam waktu 1 tahun sampai dengan 5 tahun
Utang lain-lain
Pihak berelasi 10.860 10.860
Pihak ketiga 1.034.124 1.034.124
Beban akrual 647.047 647.047
Utang bank jangka Panjang
Pokok pinjaman 2.988.093 953.829 2.034.264
Beban bunga masa depan 731.080 244.089 486.991
Liabilitas imbalan kerja jangka
pendek 762.353 762.353
Utang pembiayaan atas perolehan
aset tetap
Pokok pinjaman 4.161 2.459 1.702
Beban bunga masa depan 242 195 47
Liabilitas Sewa
Pokok pinjaman 117.315 62.936 54.379
Beban bunga masa depan 8.799 5.537 3.262
Utang obligasi
Pokok pinjaman 5.831.563 5.831.563
Beban bunga masa depan 61.442 61.442
1.14. INVESTASI BARANG MODAL
Tabel berikut menyajikan ringkasan arus kas untuk masing-masing periode/tahun:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Belanja Modal
2025 2024
Pakan Ternak 413.201 219.002
Pembibitan unggas 344.121 299.558
Peternakan Komersial 324.608 160.628
Pengolahan hasil peternakan dan produk konsumen 380.056 262.157
Budidaya Perairan 484.050 184.055
Perdagangan dan Lain - lain 444.714 474.089
Total 2.390.750 1.599.489
Perseroan tidak pernah melakukan investasi barang modal yang dikategorikan transaksi material dalam
kurun waktu tahun 2025 sampai dengan Prospektus ini diterbitkan kecuali Keterbukaan Informasi yang
telah diungkapkan kepada publik, yang didefinisikan menurut POJK No. 17/2020 adalah nilai transaksi
sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perseroan.
Perseroan melakukan investasi lingkungan untuk meningkatkan efisiensi operasional, serta pengurangan
limbah dan emisi. Biaya investasi lingkungan yang telah dikeluarkan dalam untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah masing-masing sebesar Rp 316.545 juta
dan Rp 181.404 juta.
67
Page 98
6. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak terlepas dari berbagai
faktor risiko yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi
kinerja Perseroan dan Perusahaan Anak baik dari aspek operasional, keuangan, dan aspek – aspek
lainnya yang dapat mempengaruhi prospek usaha Perseroan. Risiko-risiko yang diungkapkan dalam
uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan Anak. Calon
investor harus memperhatikan informasi yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha ini dengan
seksama sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi Perseroan. Risiko-risiko yang belum
diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga mempengaruhi kegiatan usaha, arus
kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas Obligasi Perseroan dapat
mengalami penurunan akibat risiko-risiko berikut dan investor dapat mengalami kerugian atas seluruh
atau sebagian investasinya. Penjelasan mengenai risiko usaha ini berisi pernyataan perkiraan ke depan
(“forward looking statements”) yang berhubungan dengan kejadian yang mengandung unsur risiko dan
ketidakpastian. Risiko-risiko yang diungkapkan berikut bukanlah satu-satunya yang mempengaruhi
Perseroan dan Perusahaan Anak.
Risiko usaha dan risiko umum sebagaimana yang disampaikan dibawah ini telah disusun sesuai dengan
bobot risiko yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak.
6.1 RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA
Risiko Nilai Tukar dan Inflasi
Perseroan dengan model bisnis pengalihan biaya bahan baku terhadap harga jual dapat memberikan
Iindung nilai secara natural yang terbatas dalam menghadapi fluktuasi nilai tukar Rupiah dengan Dollar
AS.
Bahan baku pakan ternak yang di produksi Perseroan sebagian diimpor, terutama bungkil kedelai atau
soybean meal, dan bahan-bahan baku lainnya yang tidak dapat diproduksi di Indonesia. Untuk itu
Perseroan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing terutama Dollar AS.
Depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan
operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Walaupun Perseroan dapat melakukan penyesuaian
harga produknya untuk merefleksikan depresiasi Rupiah dan inflasi, penyesuaian tersebut memerlukan
beberapa waktu tergantung besaran nilai depresiasinya.
Perseroan dengan model bisnis pengalihan biaya bahan baku terhadap harga jual dapat memberikan
Iindung nilai secara natural yang terbatas dalam menghadapi fluktuasi nilai tukar Rupiah dengan Dollar
AS. Untuk saat ini, Perseroan membatasi porsi penggunaan mata uang asing. Terutama hanya untuk
keperluan pembelian bahan baku pakan ternak yang harus diimpor. Perseroan melakukan lindung nilai
terhadap penggunaan mata uang asing untuk keperluan bahan baku impor. Selain itu Perseroan juga
memiliki utang obligasi dalam mata uang Dollar AS dari penerbitan Surat Utang Senior 2021 yang
akan jatuh tempo pada tanggal 23 bulan Maret 2026. Perseroan menerapkan manajemen keuangan
terpusat atau ‘central treasury’ dalam mengelola transaksi yang menggunakan mata uang asing.
Semua kebutuhan dan transaksi mata uang asing dikelola oleh Divisi Treasury kantor pusat Perseroan.
Kebijakan Perseroan untuk membatasi penggunaan mata uang asing, melakukan lindung nilai dan
menerapkan central treasury diharapkan dapat meminimalkan risiko nilai tukar terhadap kondisi
keuangan Perseroan sehingga semua kewajiban pembayaran utang dagang, pokok pinjaman dan
bunga obligasi dalam mata uang asing dapat dipenuhi.
68
Page 99
Risiko Produksi atau Ketersediaan dan Fluktuasi Harga Komoditas Bahan Baku
Jagung dan soybean meal (SBM) merupakan komponen utama dalam produksi pakan. Harga pasar
untuk komoditas ini dapat berfluktuasi karena cuaca, hasil panen, rantai pasokan, perang dagang,
biaya penyimpanan, kebijakan pemerintah, nilai tukar mata uang asing, dan lain-lain. Hal ini dapat
menyebabkan kegagalan dalam mengelola eksposur terhadap peningkatan harga atau kekurangan
pasokan secara efektif yang dapat membahayakan kinerja keuangan. Kegiatan usaha pakan ternak
menggunakan berbagai macam bahan baku utama yang tergolong barang komoditi seperti jagung
dan bungkil kacang kedelai. Ketersediaan dan harga bahan baku tersebut tergantung pada keadaan
cuaca, panen dan terutama tingkat penawaran atau permintaan di pasar komoditi. Keadaan tersebut
dapat menyebabkan kenaikan harga barang komoditi yang pada akhirnya dapat mempengaruhi
laba Perseroan. Selain itu, harga dan biaya produksi Perseroan juga dipengaruhi oleh harga bahan
baku di pasar internasional, terutama harga jagung (domestik) dan bungkil kedelai yang digunakan
untuk memproduksi produk-produk Perseroan. Harga pasar internasional bahan baku yang dimpor
dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:
• Tingkat penawaran dan permintaan produk;
• Tingkat produksi global/dunia (misalnya tingkat produksi jagung cenderung dipengaruhi oleh kondisi
cuaca global);
• Tingkat konsumsi dunia atas produk komoditi; dan perkembangan perekonomian dunia pada
umumnya
Perseroan memperoleh bahan baku dari penyalur tertentu, sehingga apabila salah satu atau semua
penyalur Perseroan tidak lagi menyalurkan bahan baku kepada Perseroan, maka bahan baku material
Perseroan mungkin tidak dapat tersedia pada harga yang dapat diterima Perseroan. Selain itu,
Perseroan juga bergantung pada kemampuan untuk mencari sumber bahan baku dengan kualitas
yang baik. Sebagai contoh, jagung diperoleh hanya bisa didapatkan pada musim panen jagung, saat
panen sudah usai maka Perseroan hanya memiliki sumber jagung terbatas. Jika Perseroan tidak dapat
mencari penyalur jagung dan bahan baku material lainnya dengan kualitas yang baik, usaha Perseroan
dapat secara material dirugikan.
Perseroan memiliki hak eksklusif untuk menjual dan mendistribusikan bibit ayam Grand Parent
Stock Indian River dari Aviagen (Amerika Serikat) di Indonesia. Aviagen memiliki kegiatan usaha di
Australia, Brazil, Inggris, dan Amerika Serikat. Sehubungan dengan perjanjian Perseroan dengan
Aviagen Perseroan memiliki hak untuk menjual dan mendistribusikan seluruh DOC Indian River Breed
tersebut. Perjanjian Perseroan dengan Aviagen sehubungan dengan bibit Indian River Breed Broiler
grandparent stock selama berturut-turut 5 (lima) tahun dan akan secara otomatis diperbaharui untuk
jangka waktu selama 5 (lima) tahun berikutnya, kecuali diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama.
Perseroan telah memiliki pengalaman kerjasama selama lebih dari 20 (dua puluh) tahun bersama
Aviagen, namun demikian masih ada kemungkinan bahwa Perseroan kurang berhasil menegosiasikan
perjanjian-perjanjian Perseroan dengan Aviagen di masa yang akan datang. Dengan dimungkinkannya
ada kegagalan pemasokan dari Aviagen atau kegagalan menegosiasikan perjanjian-perjanjian
Perseroan dengan Aviagen, Perseroan mau tidak mau harus mendapatkan pemasok alternatif untuk
grandparent stock kualitas tinggi. Setiap permasalahan sehubungan dengan pasokan dari Aviagen
dapat mengakibatkan dampak negatif bagi kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan membeli jagung lokal dan melakukan pengeringan di fasilitas pengeringan jagung milik
Perseroan sebelum disimpan di gudang atau silo. Terkait dengan impor SBM, Spesialis Pengadaan
Komoditas Perseroan secara aktif memonitor fluktuasi harga, hal ini memungkinkan Perseroan
untuk memanfaatkan peluang membeli di harga yang lebih rendah dari trader internasional sekaligus
menyimpan produk di gudang atau silo.
69
Page 100
6.2 RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Risiko Wabah Penyakit Peternakan
Pertumbuhan permintaan pasar akan daging unggas yang tinggi dan pengembangan industri
perunggasan Indonesia di daerah-daerah dengan tingkat kepadatan yang tinggi menyebabkan adanya
ancaman penyebaran penyakit. Hal ini terutama disebabkan oleh perpindahan dan perdagangan
unggas yang belum diatur dengan baik. Penyebaran virus penyakit endemik seperti Avian Influenza,
Newcastle Disease, dan Infeksi Bronkitis akan mudah terjadi dan menjadi salah satu ancaman bagi
kinerja usaha Perseroan. Penyebaran penyakit di tingkat hulu akan menyebabkan pengaruh yang lebih
besar di tingkat hilir dan memberikan peluang kerugian.
Wabah penyakit hewan menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan hewan yang mengakibatkan
penyebaran penyakit dan kematian ternak, penurunan produktivitas serta konsekuensi finansial yang
signifikan.
Risiko Kompetisi Bisnis
Industri dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha, merupakan industri yang terbuka dan tidak
terdapat hambatan (entry barrier) bagi perusahaan pendatang baru baik lokal maupun internasional,
sehingga hal ini dapat menyebabkan meningkatnya persaingan yang dapat berakibat pada berkurangnya
pangsa pasar dan pendapatan Perseroan.
Perseroan menghadapi kompetisi dari produsen-produsen lokal dan internasional lainnya di pasar
domestik dimana Perseroan menjual produk-produk Perseroan. Faktor kunci yang mempengaruhi daya
saing Perseroan diantaranya termasuk harga, kualitas produk, identifikasi merek, luasnya jenis produk,
penyampaian distribusi dan pelayanan konsumen.
Sebagai bagian dari kegiatan-kegiatan terintegrasi, Perseroan dapat melayani penjualan pakan ternak &
Day Old Chick (DOC), secara terpadu sebagai bentuk pelayanan kepada pelanggan, termasuk masukan
secara teknis untuk mengoptimalkan hasil, produktivitas dan keuntungan-keuntungan kompetisi dari
para pelanggan. Terlepas dari pengalaman-pengalaman yang memberikan keuntungan-keuntungan
strategis dari pelayanan terpadu dan solusi yang Perseroan tawarkan, ada kemungkinan pelanggan
Perseroan akan pindah kepada pesaing baru atau yang sudah ada yang dapat menawarkan produk-
produk dan pelayanan-pelayanan yang sama atau lebih murah pada saat dibutuhkan.
Bisnis peternakan unggas dan produksi pakan ternak secara khusus bersifat kompetitif. Meskipun
Perseroan percaya bahwa Perseroan merupakan salah satu pemimpin pasar dibidang peternakan
unggas dan produksi pangan ternak, Perseroan masih menghadapi ancaman dalam persaingan
dibidang teknologi budidaya peternakan. Apabila Perseroan tidak dapat mengikuti perkembangan
teknologi dalam hal budidaya ini, ada kemungkinan akan mengurangi kemampuan berkompetisi dengan
kompetitor yang lebih maju dibidang perbaikan bioteknologi dalam pemilihan ternak.
Perseroan juga memiliki hak eksklusif untuk menjual dan mendistribusikan bibit ayam Grand Parent
Stock Indian River dari Aviagen (Amerika Serikat). Bibit Grand Parent Stock Indian River dipilih oleh
Perseroan karena cocok dibudidayakan pada iklim tropis seperti Indonesia, karena memiliki ketahanan
yang lebih kuat terhadap penyakit, kelembaban, dan suhu. Seluruh bibit Grand Parent Stock yang
dibudidayakan Perseroan diimpor dari Aviagen setelah diseleksi secara ketat. Perseroan menghadapi
kemungkinan bahwa para pesaing akan menawarkan unggas baru yang lebih baik dan lebih menarik
kepada pelanggan di masa yang akan datang.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah populasi Muslim yang besar, oleh karena itu sangat penting
jika proses pemotongan unggas diperlakukan secara “halal”. Dikarenakan faktor ini, pembatasan-
pembatasan impor dan faktor-faktor lainnya, produk unggas impor yang masuk ke Indonesia secara
historis termasuk rendah. Namun, apabila (i) larangan impor terhadap ayam dicabut; (ii) regulasi yang
70
Page 101
melarang ayam impor tidak disertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) di amandemen,
atau (iii) penghapusan atau pengurangan dari tarif impor yang berlaku saat ini yaitu 20% pada ayam
diimplementasikan, kegiatan impor ayam dan produk-produk ayam mungkin akan meningkat dimana
akan mempengaruhi kinerja dan hasil-hasil kegiatan Perseroan.
Pemerintah di pasar tempat kami mengekspor produk juga dapat memberlakukan kebijakan yang
membatasi jumlah impor, mengimplementasikan pembatasan non-tarif lainnya, atau mengenakan pajak
impor yang lebih tinggi terhadap produk dari negara tertentu yang berhasil mengekspor produk dengan
permintaan tinggi guna melindungi produsen lokal.
Perjanjian perdagangan bilateral, multilateral, atau regional juga dapat berdampak negatif terhadap kinerja
keuangan dan hasil usaha kami. Adapun pada 19 Februari 2026, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah
Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (“Perjanjian Perdagangan AS-
Indonesia”), yang menetapkan beberapa poin utama terkait hubungan perdagangan antara Indonesia
dan Amerika Serikat. Berdasarkan Perjanjian Perdagangan AS-Indonesia tersebut, Pemerintah
Indonesia diwajibkan untuk, antara lain, menerima unggas dan produk unggas yang telah diperiksa
oleh U.S. Department of Agriculture Food Safety and Inspection Service (“FSIS”) serta mengakui FSIS
Export Certificate of Wholesomeness (atau sertifikasi pengganti lainnya dari FSIS terkait impor unggas
dan produk unggas), tanpa memperhatikan tanggal keberangkatan barang impor dari Amerika Serikat.
Perjanjian tersebut juga mengharuskan Pemerintah Indonesia untuk mengizinkan lembaga sertifikasi
halal dari Amerika Serikat untuk melakukan sertifikasi produk impor tanpa persyaratan atau pembatasan
tambahan, menyederhanakan pengakuan oleh MUI, serta menerima standar penyembelihan Amerika
Serikat sebagai sesuai dengan hukum Islam. Akibatnya, importir dari Amerika Serikat akan memperoleh
kemudahan akses ke pasar Indonesia untuk produk unggas, yang berpotensi meningkatkan persaingan
dan berdampak negatif terhadap usaha kami.
Risiko yang Dapat Ditimbulkan Oleh Adanya Pemogokan Tenaga Kerja
Karyawan merupakan salah satu aset yang penting bagi suatu perusahaan, oleh karena itu manajemen
Perseroan senantiasa memperhatikan dengan seksama kesejahteraan karyawan termasuk memenuhi
ketentuan upah minimum. Walaupun telah tercipta hubungan yang baik antara manajemen Perseroan
dengan para karyawannya, namun tidak tertutup kemungkinan terjadi pemogokan tenaga kerja di
kemudian hari, yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan.
Kerusuhan dan aktivisme pekerja di Indonesia dapat menganggu operasi Perseroan dan dapat
memberikan dampak buruk terhadap kondisi finansial perusahaan-perusahaan Indonesia pada
umumnya, menurunkan harga sekuritas di Bursa Efek Indonesia dan penurunan nilai Rupiah terhadap
nilai mata uang lainnya. Perisitiwa-peristiwa tersebut dapat memberikan pengaruh negatif dan material
terhadap kegiatan usaha Perseroan, kondisi finansial, hasil-hasil kegiatan, dan prospek-prospek usaha.
6.3 RISIKO UMUM
Risiko Peraturan Perundang-undangan dan Perizinan
Pemerintah memberlakukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk mengawasi pelaku
bisnis di Indonesia. Secara langsung maupun tidak langsung hal ini akan dapat mempengaruhi
jalannya kegiatan usaha serta pendapatan Perseroan. Untuk itu Perseroan harus mampu melakukan
pemenuhan dan/atau penyesuaian sebagaimana diperlukan atas peraturan dan kebijakan tersebut.
Ketidak-mampuan dalam melakukan penyesuaian dapat berdampak pada kegiatan usaha dan kinerja
Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan dan kinerja operasionalnya dipengaruhi oleh peraturan yang berlaku di
Indonesia. Perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan industri daging
unggas dapat mempengaruhi tingkat penjualan dan harga pokok penjualan secara signifikan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 57/Permentan/PK.110/11/2015
(sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 11 tahun 2026)
mengatur pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan (termasuk produk/hasil jagung)
71
Page 102
ke/dari Indonesia. Tujuannya adalah membatasi impor produk/hasil jagung untuk pakan ternak dan
mengutamakan produksi dalam negeri. Berikutnya, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.
13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan yang mengatur kerja sama antara perusahaan
inti dan peternak plasma berdasarkan prinsip saling membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan.
Lalu, Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 10 Tahun
2024 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Peraturan
Menteri ini bertujuan untuk melindungi peternak Ayam Ras pedaging dan petelur dari persaingan usaha
tidak sehat, dan mewujudkan kondisi usaha yang kondusif dan sinergi.
Setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan material terhadap peraturan dari pihak yang berwenang
mengeluarkan izin, dapat berdampak pada penangguhan, pembatalan atau pencabutan dari izin-izin,
penerapan sanksi administratif, atau penghentian kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan dapat memperbaharui semua izin-izin yang
dibutuhkan pada masa yang akan datang atau terhindar dari penangguhan, pembatalan atau pencabutan
izin-izin yang dimiliki Perseroan, walaupun Perseroan tetap akan memberikan usaha terbaik untuk
menjaga standar yang tinggi dari setiap kemungkinan kegagalan untuk mendapatkan pembaharuan,
atau kehilangan atas izin yang diperlukan, yang nantinya akan merugikan kinerja finansial dan kegiatan
usaha Perseroan.
Jika Perseroan dan Perusahaan Anak gagal memenuhi peraturan lingkungan terkait yang berlaku
dan peraturan lain di Indonesia, Perseroan dan Perusahaan Anak dapat dikenakan, peringatan-
peringatan dari pihak yang berwenang, pengenaan denda, tindakan khusus atau tanggung jawab
pidana, diperintahkan untuk menutup usaha, dan penangguhan pemberian izin dan dampaknya dapat
membahayakan reputasi dan bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak serta dapat terkena dampak yang
merugikan secara material.
Perseroan memiliki berbagai macam izin yang dikeluarkan oleh berbagai macam pejabat dan
badanbadan pemerintahan di Indonesia dan para pihak yang berwenang lainnya dimana izin-izin
tersebut sangat penting dalam hal penyelenggaraan kegiatan usaha Perseroan. Izin-izin tersebut pada
umumnya tunduk pada berbagai macam kondisi sebagaimana ditetapkan dalam izin-izin tersebut, atau
berdasarkan peraturan khusus yang mengatur tentang pihak-pihak yang berwenang untuk menerbitkan
izin-izin tersebut. Keberlakuan izin-izin tersebut dapat tergantung dari hasil pemeriksaan tahunan dan/
atau inspeksi secara mendadak oleh pihak terkait yang berwenang untuk memastikan bahwa kegiatan
usaha yang Perseroan laksanakan telah sesuai dengan peraturan terkait.
Kegiatan kandang pembibitan ayam dan kandang peternakan ayam komersial yang dimiliki oleh
Perusahaan Anak tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan menghasilkan limbah berupa kotoran
ayam dan sekam. Limbah tersebut dikelola secara mandiri melalui pemanfaatan kembali sebagai pupuk
atau dikelola pihak ketiga untuk berbagai kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pengelolaan serta pemantauan lingkungan dilakukan sesuai dengan dokumen dan
persetujuan lingkungan yang dimiliki masing-masing unit usaha, dengan pelaporan berkala melalui
sistem internal perseroan serta kepada instansi pemerintah sesuai kewajiban dalam perizinan
lingkungan.
Selain itu, kegiatan usaha Perseroan dan industri peternakan pada umumnya diawasi secara ketat
oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan pengawasan tersebut dapat diperketat berdasarkan
peraturan persaingan usaha apabila diterbitkan.
Saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”), tengah meningkatkan kinerja pengawasannya
sebagaimana diatur di dalam peraturan terkait, baik secara cakupan maupun frekuensi pengawasan.
Karena Perseroan adalah salah satu pemain terbesar di industri peternakan Indonesia, KPPU, sebagai
lembaga pengawas persaingan usaha di Indonesia, dapat melakukan pengawasan yang signifikan
terhadap usaha Perseroan untuk memastikan bahwa usaha Perseroan dilaksanakan sesuai dengan
hukum dan peraturan tentang persaingan usaha yang berlaku di Indonesia. KPPU memiliki wewenang
72
Page 103
untuk memerintahkan Perseroan untuk membayar denda atau memerintahkan perubahan terhadap
praktik usaha Perseroan apabila Perseroan telah diputuskan melakukan tindakan pelanggaran terhadap
hukum dan peraturan tentang persaingan usaha di Indonesia dan keputusan tersebut telah memiliki
kekuatan hukum yang tetap.
Risiko Sosial
Gejolak sosial yang mungkin terjadi di beberapa daerah secara potensial dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan. Beberapa lokasi usaha Perseroan berada di daerah yang sensitif
terhadap gejolak massa seperti kerusuhan sosial dan SARA. Lokasi usaha Perseroan tersebar di
berbagai lokasi hampir diseluruh Indonesia.
Dampak dari terjadinya gejolak sosial terhadap keberlangsungan Perseroan dapat berpotensi
menimbulkan gangguan dari segi aktivitas operasional, serta gangguan pada logistik. Pada aspek
gangguan aktivitas operasional, penutupan akses jalan umum dapat menyebabkan terganggunya
kegiatan produksi pada unit usaha Perseroan, sehingga menganggu aktivitas operasional Perseroan.
Berikutnya, aspek gangguan pada logistik seperti; keterlambatan dalam pendistribusian, berbagai
kebutuhan penunjang pada akhirnya akan meningkatkan beban operasional Perseroan.
Risiko Environmental, Social, & Governance (ESG)
Industri agri-food dikenal sebagai sektor yang intensif dalam penggunaan air, tak terkecuali bagi
Perseroan. Melalui studi Life Cycle Assessment (LCA) dan studi jejak kelangkaan air (water scarcity
footprint), Perseroan berhasil mengidentifikasi air sebagai salah satu area kritis yang membutuhkan
perhatian. Menyadari hal tersebut, pilar sistem produksi efisien juga mempertimbangkan air sebagai
komponen produksi sekaligus sumber daya bersama yang penting untuk kehidupan.
Terdapat beberapa potensi yang dapat memengaruhi tingkat kinerja dan usaha Perseroan apabila risiko
pengelolaan air tidak dimitigasi dengan baik, yaitu:
• Peningkatan Biaya Operasional
Keterbatasan akses terhadap sumber air alami membuat Perseroan harus mencari sumber air
alternatif yang mana tentu membutuhkan biaya yang lebih tinggi. hal ini akan berdampak langsung
terhadap meningkatnya biaya modal, serta beban operasional Perseroan.
• Gangguan Kelangsungan Produksi
Jika terjadi kelangkaan air dalam jangka waktu yang lama tentu hal ini dapat menyebabkan
terganggunya aktivitas operasional pada unit-unit tertentu yang berdampak langsung terhadap
kinerja Perseroan.
Tidak dapat dihindari apabila hal-hal yang menjadi bagian dari prinsip ESG pada umumnya dapat
memberikan potensi yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan secara operasional produksi maupun
keberlangsungan usaha, apabila tidak dilakukan antisipasi maupun evaluasi.
Risiko Perubahan Teknologi
Tidak dapat dipungkiri apabila dalam dunia usaha melakukan transformasi digital telah menjadi suatu
keharusan. Pada era saat ini setiap pelaku usaha diharapkan dapat beradaptasi dan mengikuti perubahan
atas teknologi yang sudah ada. Apabila Perseroan tidak melakukan pembaharuan dalam penggunaan
teknologi guna menunjang aktivitas operasional, hal ini bisa berdampak pada tingkat akurasi data yang
diterima. Sehingga jika data tersebut tetap diolah dan dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan,
maka dikhawatirkan berdampak pada aktivitas operasional Perseroan.
Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
Tidak dapat dipungkiri bahwa kinerja Perseroan dapat dipengaruhi oleh ekonomi makro yang berada di
luar kendali Perseroan, seperti ketidakpastian geopolitik global dan dinamika kebijakan moneter yang
dapat mempengaruhi volatilitas kinerja Perseroan.
73
Page 104
Dampak dari dinamika makro atau global tersebut terhadap kinerja dan operasional Perseroan adalah:
• Gangguan pada Rantai Pasok
Kondisi ekonomi global yang tidak stabil seringkali diikuti dengan gangguan pada jalur logistik
internasional, peningkatan harga bahan baku, sehingga dapat menyebabkan hambatan pada
ketersediaan bahan baku yang berpotensi mengganggu produksi Perseroan.
• Penurunan Daya Beli dan Permintaan
Laju inflasi yang tinggi dan kenaikan suku bunga domestik berpengaruh secara langsung terhadap
kemampuan daya beli masyarakat, sehingga dapat menyebabkan penurunan permintaan dan akan
mempengaruhi penjualan Perseroan.
Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan operasional Perseroan tentu berinteraksi dengan berbagai pihak dan
stakeholders. Interaksi tersebut menimbulkan potensi risiko perselisihan antara lain dalam lingkup
perdata, ketenagakerjaan, hingga persaingan usaha. Hal ini memungkinkan untuk munculnya tuntutan
atau gugatan hukum yang tentu dapat menimbulkan gangguan terhadap terhadap pengembangan bisnis
yang teralih pada penyelesaian sengketa. Putusan hukum yang tidak menguntungkan Perseroan dapat
menimbulkan kerugian yang substansial, hingga berdampak pada pembatasan kegiatan operasional.
Di sisi lain, dalam proses penyelesaian kasus hukum ataupun sengketa, ada biaya tetap yang harus
dikeluarkan Perseroan.
Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Perseroan beroperasi dalam perdagangan global yang tunduk pada berbagai regulasi internasional,
termasuk kebijakan perdagangan dari negara mitra impor, dan perubahan serta pemberlakuan tarif
masuk. Ketentuan dan peraturan internasional juga dipengaruhi oleh dinamika geopolitik yang secara
langsung berdampak pada akses Perseroan terhadap pasar dan sumber daya tertentu. Pemberlakuan
regulasi internasional dan perubahan ketentuan memerlukan penyesuaian teknis yang dapat memicu
tekanan pada daya saing produk Perseroan. Selain itu, jika negara pengimpor bahan baku utama
menerapkan kebijakan pembatasan ekspornya, maka Perseroan akan menghadapi risiko kelangkaan
pasokan yang memaksa pengalihan ke alternatif lain dengan potensi biaya yang lebih tinggi, serta
standar dan kualitas yang perlu disesuaikan kembali. Sehingga, beragam dinamika tersebut dapat
berdampak secara langsung pada ketidakstabilan kinerja Perseroan.
Risiko investasi atau aksi korporasi, dengan memperhatikan bahwa Perseroan memiliki
penyertaan pada Perusahaan Anak.
Perseroan memiliki penyertaan saham pada sejumlah Perusahaan Anak yang bergerak di berbagai
lini usaha dalam rantai nilai industri peternakan dan pakan ternak. Penyertaan ini merupakan bagian
integral dari strategi bisnis Perseroan dalam membangun ekosistem usaha yang terintegrasi secara
vertikal, mulai dari produksi pakan ternak, pembibitan dan budidaya unggas, pengolahan hasil ternak,
hingga distribusi produk konsumen. Namun demikian, penyertaan pada Perusahaan Anak tersebut
mengandung risiko investasi yang perlu dicermati oleh para pemangku kepentingan, antara lain:
Pertama, kinerja operasional dan keuangan masing-masing Perusahaan Anak dapat dipengaruhi oleh
dinamika pasar, perubahan regulasi, fluktuasi harga komoditas, serta kondisi makroekonomi yang
berada di luar kendali penuh Perseroan. Apabila Perusahaan Anak mengalami penurunan kinerja, hal
ini berpotensi mempengaruhi nilai penyertaan dan kontribusi pendapatan terhadap laporan keuangan
konsolidasian Perseroan.
Kedua, aksi korporasi yang dilakukan oleh Perseroan maupun Perusahaan Anak — seperti akuisisi,
divestasi, penambahan penyertaan modal, restrukturisasi, penggabungan usaha, atau pembentukan
entitas baru — dapat menimbulkan risiko pelaksanaan (execution risk) yang mencakup ketidakpastian
dalam proses integrasi, pencapaian sinergi yang diharapkan, serta potensi pengeluaran biaya yang
melebihi estimasi awal.
74
Page 105
6.4 RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR
Berikut ini beberapa potensi risiko yang dapat dialami oleh investor Obligasi:
• Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
• Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
dan pokok obligasi pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA FAKTOR RISIKO USAHA DAN
RISIKO UMUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN
USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-
MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
75
Page 106
7. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah
tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 20 Mei 2026 atas laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Prospektus, sampai dengan tanggal
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
76
Page 107
8. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK SERTA KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
8.1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT Java Pelletizing
Factory Ltd disingkat “PT Japfa”, berdasarkan Akta Pendirian No. 59 tanggal 18 Januari 1971
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Naskah Pendirian PT Java Pelletizing Factory Ltd No.
60 tanggal 15 Februari 1972, keduanya dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/39/8 tanggal 4 Oktober 1972
dan telah didaftarkan di Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 905/1972
dan 906/1972 tanggal 14 Oktober 1972 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 86 tanggal 25 Oktober
1974, Tambahan No. 641 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian Perseroan, kegiatan usaha Perseroan pada waktu pertama kali
didirikan adalah menjalankan:
a. Usaha-usaha dan perusahaan pengeolahan segala macam bahan untuk pembuatan/produksi
makanan hewan, termasuk tetapi tidak terbatas pada copra dan lain bahan yang mengandung
minyak, kacang-kacanagan, cassava, tulang ikan dan lain.
b. Perdagangan dalam negeri dan internasional dari bahan-bahan tersebut di atas.
c. Segala sesuatu yang selaras dengan maksud dan tujuan tersebut dalam ayat-ajat dimuka dan
menjalankan usaha-usaha dalam arti kata yang seluas-luasnya, baik atas tanggungan sendiri
maupun tanggungan atau badan lain, dengan cara dan bentuk yang sesuai dengan keperluan,
asal yang demikian itu tidak melanggar hukum.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp815.000 setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 250 saham yang terdiri dari: (i) 50 saham 203.750.000 -
prioritas dan (ii) 200 saham biasa
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Perusahaan Dagang & Industri Ometraco 25 saham prioritas 20.375.000 50,00
75 saham biasa 61.125.000
2. Internationale Graanhandel Thegra N.V. 25 saham prioritas 20.375.000 50,00
75 saham biasa 61.125.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 50 saham prioritas dan 150 saham biasa 163.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 50 saham biasa 40.750.000
Pada tahun 1989, Perseroan melakukan perubahan nama dari sebelumnya PT Java Pelletizing Factory
Ltd menjadi PT Japfa Comfeed Indonesia berdasarkan Akta Berita Acara No. 179 tanggal 12 Desember
1989, yang dibuat di hadapan Susanti, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-52.HT.01.04-Th.90 tanggal 11 Januari 1990 dan
telah didaftarkan di buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 130/1990
tanggal 18 Januari 1990 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 15 tanggal 20 Februari 1990, Tambahan
No. 620.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 155 tanggal 22 Agustus 1989, yang dibuat di
hadapan Esther Daniar Iskandar, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-7826.HT.01.04.TH.89 tanggal 24 Agustus 1989 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 1213/1989 tanggal 7 September 1989 serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 80 tanggal 6 Oktober 1989, Tambahan No. 2303, para pemegang saham Perseroan
77
Page 108
menyetujui penjualan 4.000.000 saham Perseroan kepada masyarakat sebagai saham baru yang
dikeluarkan Perseroan dan perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan. Lebih lanjut, pada tanggal
31 Agustus 1989, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan berdasarkan Surat No. SI-046/SHM/MK.10/1989 untuk melakukan penawaran
umum perdana saham. Pada tanggal 23 Oktober 1989, saham Perseroan dicatatkan pada Bursa Efek.
Pada tahun 1996, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 83 tanggal 23 Mei 1996,
yang dibuat di hadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-8192.HT.01.04-Th.96 tanggal 29 Juni 1996 dan
telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan di bawah No. 419/
BH.08.03/I/97 tanggal 30 Januari 1997 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 25 tanggal 27 Maret
1997, Tambahan No. 1224.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pendirian, dengan
perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam akta-akta sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal 15 April 2021, yang dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan PerubahanAnggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0296192 tanggal 7 Mei 2021 dan telah didaftarkan Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0085043.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7 Mei 2021 (“Akta
No. 89/2021”). Berdasarkan Akta No. 89/2021, para pemegang saham Perseroan menyetujui
perubahan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 anggaran dasar Perseroan serta
untuk menyatakan dan menyusun kembali anggaran dasar Perseroan.
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 199 tanggal 21 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0017604.AH.01.02.
TAHUN 2023 tanggal 21 Maret 2023 dan telah didaftarkan Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0057719.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 21 Maret 2023 (“Akta No. 199/2023”).
Berdasarkan Akta No. 199/2023, para pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3
anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“KBLI”) berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).
Lebih lanjut, berdasarkan Akta No. 268/2026, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha perseroan sesuai dengan KBLI 2025 berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain
sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan
menuangkan persetujuan tersebut dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat dihadapan
Notaris dan akan mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran
dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 268/2026 kepada instansi yang berwenang pada saat maupun
segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang.
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 199/2023, maksud serta tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang
industri, peternakan, perdagangan dan jasa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha utama:
(i) Menjalankan usaha industri, yang meliputi (1) industri ransum makanan hewan dan (2) industri
penggilingan dan pembersihan jagung.
(ii) Menjalankan usaha peternakan, yang meliputi: (1) pembibitan ayam ras; (2) budidaya ayam
ras pedaging; dan (3) budidaya ayam ras petelur.
78
Page 109
(iii) Menjalankan usaha perdagangan utamanya perdagangan atas barang-barang produk
Perseroan, meliputi: (1) perdagangan besar makanan dan minuman lainnya; (2) perdagangan
besar binatang hidup; (3) perdagangan besar minyak dan lemak nabati; (4) perdagangan
besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; (5) perdagangan eceran hasil peternakan;
(6) perdagangan eceran hasil perikanan; (7) perdagangan eceran hewan ternak; dan (8)
perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan dan hewan piaraan.
b. Kegiatan Usaha Penunjang, antara lain menjalankan:
(i) Industri barang dari plastik untuk pengemasan.
(ii) Industri minyak mentah dan lemak nabati.
(iii) Industri kopra.
(iv) Industri minyak mentah kelapa.
(v) Angkutan bermotor untuk barang umum.
(vi) Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
(vii) Usaha-usaha lain yang berkaitan dan mendukung bidang usaha kegiatan usaha utama
Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain (1)
Perdagangan besar obat farmasi untuk hewan dan (2) Perdagangan besar bahan farmasi
untuk makanan hewan.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan KBLI
2020. Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini (riil) sebagaimana diuraikan dalam NIB, yakni
berusaha dalam bidang industri, peternakan, perdagangan dan jasa, dengan KBLI yakni, antara lain: (i)
Budidaya Ayam Ras Pedaging (KBLI No. 01461), (ii) Pembibitan ayam (KBLI No. 01468), (iii) Industri
Minyak Mentah dan Lemak Nabati (KBLI No. 10411), (iv) Industri Ransum Makanan Hewan (KBLI No.
10801), (v) Perdagangan Besar Hasil Pertanian Dan Hewan Hidup Lainnya (KBLI No. 46209), (vi)
Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan (KBLI No. 46444), dan (vii) Perdagangan Besar Bahan
Farmasi Untuk Manusia Dan Hewan (KBLI No. 46447).
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Wisma Millenia Lt. 7, Jl. MT Haryono
Kav. 16, Jakarta 12810.
Pabrik pakan ternak Perseroan berlokasi di Medan – Sumatra Utara, Padang – Sumatra Barat, Lampung,
Cikande - Banten, Cikupa - Banten, Purwakarta – Jawa Barat, Cirebon – Jawa Barat, Grobogan –
Jawa Tengah, Sragen – Jawa Tengah, Buduran - Jawa Timur, Gedangan - Jawa Timur, Banjarmasin
– Kalimantan Selatan, dan Makassar - Sulawesi Selatan.
8.2. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN
Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran, tidak
terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.
Dengan demikian, struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 64 tanggal 8 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0215071 tanggal
12 Juni 2018 dan telah didaftarkan Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0081063.
AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 12 Juni 2018 (“Akta No. 64/2018”), para pemegang saham Perseroan
menyetujui, antara lain, peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dalam
rangka pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
Perseroan dengan pengeluarahan saham baru sejumlah 316.052.291 saham Seri A, dan karenanya
merubah dan menyusun kembali Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, yakni sebagai berikut:
79
Page 110
Nilai Nominal (Rp)
Keterangan Jumlah Saham Seri A: Rp200 per saham %
Seri B: Rp40 per saham
Modal Dasar
Saham Seri A 15.000.000.000 3.000.000.000.000 -
Saham Seri B 85.000.000.000 3.400.000.000.000 -
Jumlah Modal Dasar 100.000.000.000 6.400.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Seri A 8.814.985.201 1.762.997.040.200 75,17
Saham Seri B 2.911.590.000 116.463.600.000 24,83
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 11.726.575.201 1.879.460.640.200 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel
Saham Seri A 6.185.014.799 1.237.002.959.800 -
Saham Seri B 82.088.410.000 3.283.536.400.000 -
Jumlah Saham Dalam Portepel 88.273.424.799 4.520.539.359.800 -
Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham Perseroan per tanggal
31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek adalah sebagai berikut:
Para Pemegang Saham Jumlah Saham % %(1)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Japfa Pte. Ltd. 6.500.176.516 55,43 55,90
2. Leo Handoko Laksono 1.000.000 0,01 0,01
3. Arif Widjaja 575.900 0,00 0,00
4. Ir. Rachmat Indrajaya 164.800 0,00 0,00
5. Antonius Harwanto 200.000 0,00 0,00
6. Masyarakat 5.125.552.685 43,71 44,08
11.627.669.901 99,16 100,00
7. Saham Treasuri(2) 98.905.300 0,84 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.726.575.201 100,00 99,16
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan Surat Perseroan No. 091/JAPFA-OJK/LD-CS/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang disampaikan kepada OJK,
Perseroan telah menyelesaikan pengalihan atas saham saham hasil pembelian kembali sebanyak 98.905.300 saham pada
tanggal 26 Mei 2026. Lebih lanjut, berdasarkan dokumen Laporan Perkembangan Pengalihan Saham Hasil Pembelian
Kembali Perseroan tanggal 31 Mei 2026, Japfa Pte. Ltd. merupakan pihak yang menerima pengalihan sebanyak 98.905.300
saham tersebut. Dalam rangka implementasi hasil RUPS luar biasa Perseroan tanggal 29 April 2026 sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 268/2026, Perseroan telah melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dalam periode 9 Juni 2026 sampai dengan 19 Juni 2026 sebanyak 21.704.500 saham.
Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 64/2018 juncto daftar
pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
tersebut di atas.
Lebih lanjut, berdasarkan Akta No. 268/2026, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui
rencana pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan jumlah
maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan, sesuai dengan Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan pada tanggal
17 Maret 2026 (“Rencana Pembelian Kembali Saham”). Para pemegang saham Perseroan juga telah
menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham. Berdasarkan
Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan pada tanggal 17 Maret 2026, Rencana Pembelian
Kembali Saham akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK
No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka,
serta periode pembelian kembali saham akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 April 2027
(1 (satu) tahun sejak Akta No. 268/2026). Lebih lanjut, dalam rangka implementasi Rencana Pembelian
Kembali Saham tersebut, Perseroan telah melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan dalam periode 9 Juni 2026 sampai dengan 19 Juni 2026 sebanyak
21.704.500 saham.
80
Page 111
8.3. PERIZINAN-PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh izin-izin
pokok sebagai berikut:
No. Izin Keterangan
I. Perseroan
1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Berbasis Risiko No. 8120004782505 tanggal 20 Juli Berlaku selama Perseroan
2018 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS menjalankan kegiatan usaha
2. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6/1/IU/IV/PMDN/ Berlaku selama Perseroan
INDUSTRI/PERTANIAN/2012 tentang Izin Usaha Penggabungan Perusahaan masih melakukan kegiatan
Penanaman Modal (Merger) tanggal 28 Juni 2012 usaha
3. Izin Usaha (Izin Usaha Industri) tanggal 30 Desember 2019 sebagaimana diubah Berlaku selama Perseroan
terakhir dengan Perubahan ke-69 tanggal 17 Juli 2020 yang diterbitkan melalui sistem masih melakukan kegiatan
Lembaga OSS usaha
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) Besar No. 32/24.1/PB.1/31.74/-1.824.27/e/2017 Berlaku selama Perseroan
tanggal 17 Februari 2017 yang diterbitkan Kepala Unit Pelaksana PTSP Kota masih melakukan kegiatan
Administrasi Jakarta Selatan usaha
II. STP
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120001702648 tanggal 5 Agustus 2018 yang diterbitkan Berlaku selama STP masih
melalui sistem Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
2. Sertifikat Standar untuk KBLI 03221 No. 81200017026480072 tanggal 6 Januari 2023 Berlaku selama STP masih
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
3. Sertifikat Standar No. 81200017026480046 untuk KBLI 03212 tanggal 24 November Berlaku selama STP masih
2022 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
4. Sertifikat Standar No. 81200017026480032 untuk KBLI 03226 tanggal 14 Juni 2023 Berlaku selama STP masih
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
5. Sertifikat Standar No. 81200017026480101 untuk KBLI 21013 tanggal 6 Juni 2023 Berlaku selama STP masih
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
6. Sertifikat Standar No. 81200017026480105 untuk KBLI 62024 tanggal 7 Juni 2023 Berlaku selama STP masih
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
7. Sertifikat Standar No. 81200017026480002 untuk KBLI 10213 tanggal 14 Juni 2022 Berlaku selama STP masih
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
8. Sertifikat Standar No. 81200017026480013 untuk KBLI 10216 tanggal 14 Juni 2022 Berlaku selama STP masih
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
9. Sertifikat Standar No. 81200017026480005 untuk KBLI 10217 tanggal 14 Juni 2022 Berlaku selama STP masih
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
10. Sertifikat Standar No. 81200017026480004 untuk KBLI 10292 tanggal 14 Juni 2022 Berlaku selama STP masih
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
11. Sertifikat Standar No. 81200017026480011 untuk KBLI 10293 tanggal 14 Juni 2022 Berlaku selama STP masih
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
12. Sertifikat Standar No. 81200017026480007 untuk KBLI 10296 tanggal 14 Juni 2022 Berlaku selama STP masih
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
13. Sertifikat Standar No. 81200017026480010 untuk KBLI 10297 tanggal 14 Juni 2022 Berlaku selama STP masih
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
14. Sertifikat Standar No. 81200017026480008 untuk KBLI 10299 tanggal 14 Juni 2022 Berlaku selama STP masih
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
15. Sertifikat Standar No. 81200017026480173 untuk KBLI 03219 tanggal 18 Juni 2024 Berlaku selama STP masih
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
16. Sertifikat Standar No. 81200017026480130 untuk KBLI 03252 tanggal 25 September Berlaku selama STP masih
2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
17. Sertifikat Standar untuk KBLI 03254 No. 81200017026480186 tanggal 8 Oktober 2024 Berlaku selama STP masih
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
18. Izin untuk Jasa Pengujian Laboratorium (KBLI No. 71202) No. 81200017026480107 Berlaku selama STP masih
tanggal 6 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
19. Izin untuk Industri Ransum Makanan Hewan (KBLI No. 10801) No. 81200017026480056 Berlaku selama STP masih
tanggal 5 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
20. Izin untuk Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya (KBLI No. 10296) No. Berlaku selama STP masih
81200017026480077 tanggal 14 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
21. Izin untuk Industri Makanan dan Masakan Olahan (KBLI No. 10750) No. Berlaku selama STP masih
81200017026480063 tanggal 14 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
22. Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perikanan untuk KBLI 03212 No. 8120001702648 Berlaku selama STP masih
tanggal 8 Juni 2021 dengan perubahan ke-93 tanggal 3 Juni 2021 yang dikeluarkan melakukan kegiatan usaha
oleh Lembaga OSS
81
Page 112
No. Izin Keterangan
23. Izin Usaha Industri (“IUI”) No. 8120001702648 tanggal 11 Mei 2021 dengan perubahan Berlaku selama STP masih
ke-93 tanggal 3 Juni 2021 yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur melalui Lembaga melakukan kegiatan usaha
OSS
III. KW
1. NIB Berbasis Risiko No. 1225000340449 tanggal 4 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Berlaku selama KW masih
Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
IV. ALM
1. NIB Berbasis Risiko No. 0292000921259 tanggal 15 September 2020 dengan Berlaku selama ALM masih
perubahan ke-1 tanggal 7 September 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
V. BL
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120017231781 tanggal 18 Desember 2018 dengan perubahan Berlaku selama BL masih
ke-1 tanggal 7 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
VI. ISI
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120104811249 tanggal 14 Agustus 2018 yang dikeluarkan Berlaku selama ISI masih
oleh Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
VII. CA
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120113040682 tanggal 8 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kegiatan usaha
2. Sertifikat Standar No. 81201130406820116 tanggal 20 Desember 2022, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”) kegiatan usaha
Kabupaten Lampung Selatan melalui sistem OSS (Farm Bintang)
3. Sertifikat Standar No. 81201130406820117 tanggal 20 Desember 2022, diterbitkan Berlaku selama CA menjalankan
oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan melalui sistem OSS (Farm Jati) kegiatan usaha
4. Sertifikat Standar No. 81201130406820110 tanggal 20 Desember 2022, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesawaran melalui sistem OSS (Farm Negeri Sakti) kegiatan usaha
5. Izin Usaha Peternakan tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke -158 tanggal 24 Berlaku selama CA menjalankan
Juni 2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Permata) kegiatan usaha
6. Sertifikat Standar No. 81201130406820111 tanggal 20 Desember 2022, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang melalui sistem OSS (Farm Tuba) kegiatan usaha
7. Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Bangunsari Broiler) kegiatan usaha
8. Izin Usaha Peternakan No. 503/05/IV.14/IX/2019 tanggal 9 September 2019, diterbitkan Berlaku selama CA menjalankan
oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesawaran (Farm Bernung) kegiatan usaha
9. Sertifikat Standar No. 81201130406820113 tanggal 20 Desember 2022, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur melalui sistem OSS (Farm Jaya Asri) kegiatan usaha
10. Sertifikat Standar No. 81201130406820058 tanggal 8 September 2022dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-1 tanggal 12 Februari 2026, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
Kabupaten Pesawaran melalui sistem OSS (Farm Joni)
11. Sertifikat Standar No. 81201130406820108 tanggal 16 Desember 2022, diterbitkan Berlaku selama CA menjalankan
oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesawaran melalui sistem OSS (Farm Sri Mulyo) kegiatan usaha
12. Sertifikat Standar No. 81201130406820107 tanggal 13 Desember 2022, diterbitkan Berlaku selama CA menjalankan
oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pesawaran melalui sistem OSS (Farm Tegineneng) kegiatan usaha
13. Sertifikat Standar No. 81201130406820088 tanggal 14 Maret 2022, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
ke-1 tanggal 24 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Muara kegiatan usaha
Enim melalui sistem OSS (Farm Bitis)
14. Sertifikat Standar No. 81201130406820090 tanggal 25 November 2022, dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-1 tanggal 25 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
Kabupaten Muara Enim melalui sistem OSS (Farm Payabakal)
15. Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Sei Bertam) kegiatan usaha
16. Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Serasah) kegiatan usaha
17. Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Muara Enim No. 503/03-6B/KPTS/ Berlaku selama CA menjalankan
DPMPTSP-4/2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Izin Usaha Peternakan PT Ciomas kegiatan usaha
Adisatwa Di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim
(Farm Sriwijaya)
18. Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Talang Belido) kegiatan usaha
19. Sertifikat Standar No. 81201130406820035 tanggal 28 April 2022, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
ke-1 tanggal 19 April 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar kegiatan usaha
melalui sistem OSS (Farm Makmur Sentosa)
20. Sertifikat Standar No. 81201130406820063 tanggal 15 Juni 2021, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
ke-1 tanggal 8 November 2021, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Padang kegiatan usaha
Pariaman melalui sistem OSS (Farm Nagari Kasang)
82
Page 113
No. Izin Keterangan
21. Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -146 tanggal 18 Mei Berlaku selama CA menjalankan
2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Sibatu-Batu) kegiatan usaha
22. Sertifikat Standar No. 81201130406820027 tanggal 21 Maret 2022, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
ke-1 tanggal 21 Maret 2021, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Maros kegiatan usaha
melalui sistem OSS (Farm Mabarakka)
23. Sertifikat Standar No. 81201130406820081 tanggal 2 Oktober 2020, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
ke-1 tanggal 28 Januari 2021, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Gowa kegiatan usaha
melalui sistem OSS (Farm Hasanuddin)
24. Sertifikat Standar No. 81201130406820053 tanggal 25 April 2018, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
ke-1 tanggal 23 September 2025, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri kegiatan usaha
melalui sistem OSS (Farm Kunjang 1)
25. Sertifikat Standar No. 81201130406820055 tanggal 5 April 2018, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
ke-1 tanggal 23 September 2025, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Kediri kegiatan usaha
melalui sistem OSS (Farm Kunjang 2)
26. Izin Usaha Peternakan tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke -24 tanggal 15 Berlaku selama CA menjalankan
Juli 2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Modo) kegiatan usaha
27. Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Kasri 1) kegiatan usaha
28. Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Kasri 2) kegiatan usaha
29. Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Kasri 3) kegiatan usaha
30. Sertifikat Standar No. 81201130406820065 tanggal 23 Maret 2021, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
ke-1 tanggal 22 Maret 2021, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sragen kegiatan usaha
melalui sistem OSS (Farm Mojopuro)
31. Izin Usaha Peternakan tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke -17 tanggal 11 Berlaku selama CA menjalankan
Mei 2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Sumogawe) kegiatan usaha
32. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 503/37/1992 tanggal Berlaku selama CA menjalankan
14 April 1992 tentang Pemberian Ijin Usaha Peternakan Ayam Petelur (Farm Mijen) kegiatan usaha
33. Sertifikat Standar No. 81201130406820078 tanggal 23 November 2022, dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-1 tanggal 23 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
Kabupaten Buleleng melalui sistem OSS (Farm Cakra)
34. Sertifikat Standar No. 81201130406820012 tanggal 21 Februari 2022, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jembrana melalui sistem OSS (Farm Tuwed) kegiatan usaha
35. Sertifikat Standar No. 81201130406820060 tanggal 19 September 2022, dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-1 tanggal 19 September 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
Kabupaten Tangerang melalui sistem OSS (Farm Bina)
36. Sertifikat Standar No. 81201130406820092 tanggal 15 Agustus 2022, dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-1 tanggal 30 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
Kabupaten Sukabumi melalui sistem OSS (Farm Ciasih)
37. Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 31 Juli Berlaku selama CA menjalankan
2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Lebaksari) kegiatan usaha
38. Sertifikat Standar No. 81201130406820056 tanggal 16 September 2019, dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-1 tanggal 1 September 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kota kegiatan usaha
Cilegon melalui sistem OSS (Farm Pakis)
39. Sertifikat Standar No. 81201130406820100 tanggal 2 Desember 2022, dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-1 tanggal 2 Desember 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
Kabupaten Sukabumi melalui sistem OSS (Farm Cisarandi)
40. Sertifikat Standar No. 81201130406820097 tanggal 30 Juli 2021, dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
ke-1 tanggal 15 November 2021, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten kegiatan usaha
Sukabumi melalui sistem OSS (Farm Padasuka Mulyasetya)
41. Sertifikat Standar No. 81201130406820098 tanggal 30 November 2022, dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-1 tanggal 30 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
Kabupaten Pandeglang melalui sistem OSS (Farm Sodong)
42. Izin Usaha Peternakan tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke-35 tanggal 11 Berlaku selama CA menjalankan
Agustus 2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Wates) kegiatan usaha
43. Sertifikat Standar No. 81201130406820095 tanggal 30 November 2022, dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-1 tanggal 30 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
Kabupaten Bogor melalui sistem OSS (Farm Cigudeg)
44. Sertifikat Standar No. 81201130406820193 tanggal 17 September 2023, diterbitkan Berlaku selama CA menjalankan
oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor melalui sistem OSS (Farm Tamansari) kegiatan usaha
45. Sertifikat Standar No. 81201130406820024 tanggal 8 Maret 2022 dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
ke-1 tanggal 8 Maret 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur kegiatan usaha
melalui sistem OSS (Farm Rahong)
83
Page 114
No. Izin Keterangan
46. Izin Usaha Peternakan tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke-35 tanggal 11 Berlaku selama CA menjalankan
Agustus 2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Ciparigi) kegiatan usaha
47. Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur No. 503/2830/IUP/DPMPTSP/2018 Berlaku selama CA menjalankan
tentang Izin Usaha Peternakan tanggal 24 Mei 2018 (Farm Haurduni) kegiatan usaha
48. Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang No. 524/33/DPMPTSP/2018 tentang Berlaku selama CA menjalankan
Izin Usaha Peternakan tanggal 12 September 2018 (Farm Kawunganten) kegiatan usaha
49. Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang No. 524/33/DPMPTSP/2018 tentang Berlaku selama CA menjalankan
Izin Usaha Peternakan tanggal 12 September 2018 (Farm Kubangdeleg) kegiatan usaha
50. Sertifikat Standar No. 81201130406820030 tanggal 19 Juli 2022, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
Kepala DPMPTSP Kabupaten Majalengka melalui sistem OSS (Farm Padahanten) kegiatan usaha
51. Sertifikat Standar No. 81201130406820050 tanggal 15 Agustus 2022 dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
ke-2 tanggal 8 Mei 2025, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang melalui kegiatan usaha
sistem OSS (Farm Purwadadi 1)
52. Sertifikat Standar No. 81201130406820051 tanggal 15 Agustus 2022 dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-1 tanggal 5 Maret 2025, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten kegiatan usaha
Subang melalui sistem OSS (Farm Purwadadi 2)
53. Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
2020,diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Sindangsari) kegiatan usaha
54. Sertifikat Standar No. 81201130406820031 tanggal 8 September 2022, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon melalui sistem OSS (Farm Tonjong) kegiatan usaha
55. Sertifikat Standar No. 81201130406820019 tanggal 24 Februari 2022, dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-2 tanggal 24 Februari 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
Kabupaten Cianjur melalui sistem OSS (Farm Cipanas)
56. Sertifikat Standar No. 81201130406820040 tanggal 6 Juni 2022, diterbitkan oleh Kepala Berlaku selama CA menjalankan
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi melalui sistem OSS (Farm Mangunjaya) kegiatan usaha
57. Izin Usaha Peternakan tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke -172 tanggal 30 Juli Berlaku selama CA menjalankan
2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Nuyan) kegiatan usaha
58. Sertifikat Standar No. 81201130406820077 tanggal 2 November 2022 dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-1 tanggal 22 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
Kabupaten Sukabumi melalui sistem OSS (Farm Purwasari)
59. Izin Usaha Peternakan tanggal 11 Juni 2019 dengan perubahan ke -111 tanggal 11 Berlaku selama CA menjalankan
Februari 2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Cigandul) kegiatan usaha
60. Izin Usaha Peternakan tanggal 11 Juni 2019 dengan perubahan ke -60 tanggal 30 Berlaku selama CA menjalankan
November 2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Cigandul) kegiatan usaha
61. Izin Usaha Peternakan tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke -108 tanggal 8 Berlaku selama CA menjalankan
Februari 2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Tanjung Bintang) kegiatan usaha
62. Izin Usaha Peternakan tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke -108 tanggal 8 Berlaku selama CA menjalankan
Februari 2021, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Tanjungan) kegiatan usaha
63. Sertifikat Standar No. 81201130406820057 tanggal 1 September 2022 dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-1 tanggal 1 September 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
Kabupaten Malang melalui sistem OSS (Farm Berkah)
64. Izin No. 81201130406820025 tanggal 20 Desember 2022 dengan perubahan ke -2 Berlaku selama CA menjalankan
tanggal 28 Desember 2021, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember kegiatan usaha
melalui sistem OSS (Farm Gambirono)
65. Izin Usaha Peternakan tanggal 11 Juni 2019 dengan perubahan ke -60 tanggal 30 Berlaku selama CA menjalankan
November 2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Hosana 1) kegiatan usaha
66. Sertifikat Standar No. 81201130406820075 tanggal 30 November 2020 dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-1 tanggal 4 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
Kabupaten Karanganyar melalui sistem OSS (Farm Hosana 2)
67. Sertifikat Standar Izin Usaha Peternakan tanggal 11 Juni 2019 dengan perubahan ke Berlaku selama CA menjalankan
-55 tanggal 14 Oktober 2020, diterbitkan melalui sistem OSS (Farm Klampok) kegiatan usaha
68. Sertifikat Standar No. 81201130406820071 tanggal 16 November 2022 dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-1 tanggal 16 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
Kabupaten Magetan melalui sistem OSS (Farm Magetan)
69. Rekomendasi Ijin Usaha Peternakan No. 524/1235/406-37/1995 tanggal 15 Juni 1995, Berlaku selama CA menjalankan
diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto (Farm Pacet) kegiatan usaha
70. Sertifikat Standar No. 81201130406820072 tanggal 16 November 2022dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-1 tanggal 16 November 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP kegiatan usaha
Kabupaten Kediri melalui sistem OSS (Farm Pare)
71. Sertifikat Standar No. 81201130406820021 tanggal 27 Januari 2022, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman melalui sistem OSS (Farm Rafa) kegiatan usaha
72. Sertifikat Standar No. 81201130406820076 tanggal 30 November 2020 dengan Berlaku selama CA menjalankan
perubahan ke-1 tanggal 26 Januari 2021, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten kegiatan usaha
Karanganyar melalui sistem OSS (Farm Tugu)
84
Page 115
No. Izin Keterangan
73. IUI tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke-154 tanggal 11 Juni 2021 Berlaku selama CA menjalankan
kegiatan usaha
74. Sertifikat Standar No. 81201130406820226 tanggal 23 Oktober 2024, diterbitkan oleh Berlaku selama CA menjalankan
Kepala DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang melalui sistem OSS kegiatan usaha
75. IUI tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke-18 tanggal 28 Mei 2020, diterbitkan Berlaku selama CA menjalankan
melalui sistem OSS kegiatan usaha
76. IUI tanggal 11 Juni 2019 dengan perubahan ke-105 tanggal 1 Februari 2021, diterbitkan Berlaku selama CA menjalankan
melalui sistem OSS kegiatan usaha
77. IUI tanggal 11 Juni 2019 dengan perubahan ke-138 tanggal 20 April 2021, diterbitkan Berlaku selama CA menjalankan
melalui sistem OSS kegiatan usaha
78. IUI tanggal 21 April 2020 dengan perubahan ke-172 tanggal 20 Juli 2021, diterbitkan Berlaku selama CA menjalankan
melalui sistem OSS kegiatan usaha
79. IUI tanggal 8 Januari 2020 dengan perubahan ke-16 tanggal 28 April 2020, diterbitkan Berlaku selama CA menjalankan
melalui sistem OSS kegiatan usaha
80. Sertifikat Standar No. 91201059728730001 tanggal 21 Oktober 2022 dengan perubahan Berlaku selama CA menjalankan
ke-3 tanggal 21 Oktober 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman kegiatan usaha
melalui sistem OSS
VIII. JI
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120012001787 tanggal 18 Oktober 2018 dengan perubahan Berlaku selama JI menjalankan
ke-5 tanggal 8 November 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi /Kepala Badan kegiatan usaha
Koordinasi Penanaman Modal
2. Sertifikat Standar No. 81200120017870002 pada tanggal 8 Juni 2023 yang diterbitkan Berlaku selama JI menjalankan
oleh Kepala DPMPTSP Kota Surabaya melalui sistem OSS kegiatan usaha
3. Sertifikat Standar No. 81200120017870007 pada tanggal 20 September 2023 yang Berlaku selama JI menjalankan
diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor melalui sistem OSS kegiatan usaha
4. SIUP tanggal 27 Maret 2020 yang diterbitkan melalui sistem OSS Berlaku selama JI menjalankan
kegiatan usaha
IX. TIP
1. NIB Berbasis Risiko No. 91200025413040001 tanggal 21 Desember 2022 yang Berlaku selama TIP
dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasuruan menjalankan kegiatan usaha
2. Sertifikat Standar No. 81200120017870007 pada tanggal 20 September 2023 yang Berlaku selama TIP
diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasuruan melalui sistem OSS menjalankan kegiatan usaha
3. Sertifikat Standar No. 91200025413040002 pada tanggal 21 Desember 2022 yang Berlaku selama TIP
diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasuruan melalui sistem OSS menjalankan kegiatan usaha
X. JMI
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120214102986 tanggal 28 November 2018 yang dikeluarkan Berlaku selama JMI
oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menjalankan kegiatan usaha
2. Sertifikat Standar No. 81202141029860003 pada tanggal 5 Juli 2024 yang diterbitkan Berlaku selama JMI
oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Lamongan melalui sistem OSS menjalankan kegiatan usaha
3. Izin usaha Kawasan Industri No. 81202141029860001 pada tanggal 31 Oktober 2024 Berlaku selama JMI
yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Lamongan melalui sistem OSS menjalankan kegiatan usaha
XI. Wabin
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120015080959 tanggal 5 Oktober 2018 dan dicetak tanggal Berlaku selama Wabin
2 Mei 2025 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS menjalankan kegiatan usaha
2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 75/KB.120/Sk/Dj.Bun/03.97 tanggal Berlaku selama Wabin
11 Maret 1998 tentang Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan PT Wabin Jayatama, menjalankan kegiatan usaha
yang diterbitkan Direktur Jenderal Perkebunan
3. Surat Keputusan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Berlaku selama Wabin
Serang No. 16/3604/IU/PMDN/2014 tanggal 26 November 2014 tentang Izin Usaha menjalankan kegiatan usaha
Industri, yang diterbitkan oleh Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal
Kabupaten Serang
4. Surat Izin Usaha Peternakan (Izin Tetap) No. 333/TN.120/KPTS/DJP/DEPTAN/1198 Berlaku selama Wabin
tanggal 12 November 1998 dengan bidang usaha Budidaya Ayam Ras Petelur, yang menjalankan kegiatan usaha
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan
XII. VSN
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120003831003 tanggal 10 Agustus 2018 sebagaimana diubah Berlaku selama VSN
dalam Perubahan ke-1 tanggal 9 November 2023 dan dicetak tanggal 9 September menjalankan kegiatan usaha
2025 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS
2. Surat Keputusan No. 202/T/Pertanian/1989 tentang Pemberian Izin Usaha Industri Berlaku selama VSN
tanggal 23 Oktober 1989, diterbitkan oleh Ketua BKPM atas nama Menteri Pertanian menjalankan kegiatan usaha
dan Menteri Kesehatan.
3. Surat Keputusan No. 56/1/IU/PMDN/2016 tentang Izin Usaha Obat Hewan untuk Berlaku selama VSN
Produsen, Importir, dan/atau Eksportir Penanaman Modal Dalam Negeri tanggal 1 menjalankan kegiatan usaha
November 2016, diterbitkan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri Pertanian.
85
Page 116
No. Izin Keterangan
4. Sertifikat Standar No. 81200038310030008 tanggal 8 September 2022 sebagaimana Berlaku selama VSN
diubah dengan Perubahan ke-1 tanggal 10 September 2024, diterbitkan oleh Kepala menjalankan kegiatan usaha.
DPMPTSP Provinsi Jawa Barat atas nama Gubernur Jawa Barat melalui Lembaga
OSS.
5. Izin No. 81200038310030029 tanggal 24 Maret 2025, diterbitkan oleh Menteri Investasi Berlaku selama VSN
dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Pertanian menjalankan kegiatan usaha.
melalui Lembaga OSS.
6. Izin No. 81200038310030028 tanggal 24 Maret 2025, diterbitkan oleh Menteri Investasi Berlaku selama VSN
dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Pertanian menjalankan kegiatan usaha.
melalui Lembaga OSS
7. Surat Keputusan No. 671/136/29.1.21.0/DPMPTSP/2020 tentang Izin Operasi Usaha Izin ini berlaku selama 10 tahun
Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri PT Vaksindo Satwa Nusantara yaitu sampai dengan tanggal 23
tanggal 23 Juli 2020, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP. Juli 2030.
8. Surat Keputusan No. 671/115/101170/DPMPTSP/2017 tentang Izin Operasi Usaha Izin ini berlaku selama 10 tahun
Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri PT Vaksindo Satwa Nusantara yaitu sampai dengan tanggal 16
tanggal 16 Agustus 2017, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP. Agustus 2027
XIII. BMS
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120013140127 tanggal 2 November 2018 dan dicetak tanggal Berlaku selama BMS
24 April 2025 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS menjalankan kegiatan usaha
2. Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya No. 550.21/23853/436.6.10/2015 Berlaku selama BMS
tanggal 1 Agustus 2015 menjalankan kegiatan usaha
3. Sertifikat Standar (belum terverifikasi) No. 81200131401270003 tanggal 26 Maret 2025 Berlaku selama BMS
dan dicetak pada tanggal 19 Juni 2025 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS menjalankan kegiatan usaha
XIV. AJS
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120214220133 tanggal 3 Desember 2018 dan dicetak tanggal Berlaku selama AJS
9 November 2023 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS menjalankan kegiatan usaha
2. Izin Usaha Produsen Obat Hewan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. Berlaku selama AJS
1833/Kpts/PD 650/4/2011 tanggal 8 April 2011 menjalankan kegiatan usaha
3. Izin Usaha Importir Obat Hewan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. Berlaku selama AJS
3462/Kpts/SR.180/10/2012 tanggal 9 Oktober 2012 menjalankan kegiatan usaha
4. Izin Usaha Eksportir Obat Hewan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. Berlaku selama AJS
753/Kpts/PI.500/F/08/2015 tanggal 14 Agustus 2015 menjalankan kegiatan usaha
5. Sertifikat Standar Terverifikasi No. 81202142201330051 tanggal 8 Mei 2025 yang Berlaku selama AJS
diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS menjalankan kegiatan usaha
6. Sertifikat Standar No. 81202142201330001 tanggal 14 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Berlaku selama AJS
Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat atas nama Gubernur Jawa Barat melalui sistem menjalankan kegiatan usaha
Lembaga OSS
7. Sertifikat Standar No. 81202142201330031 tanggal 14 Juli 2022 yang diterbitkan Berlaku selama AJS
oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi atas nama Bupati Bekasi melalui sistem menjalankan kegiatan usaha
Lembaga OSS
8. Sertifikat Standar No. 81202142201330032 tanggal 14 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Berlaku selama AJS
Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat atas nama Gubernur Jawa Barat melalui sistem menjalankan kegiatan usaha
Lembaga OSS
9. Sertifikat Standar No. 81202142201330033 tanggal 28 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Berlaku selama AJS
Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat atas nama Gubernur Jawa Barat melalui sistem menjalankan kegiatan usaha
Lembaga OSS
XV. PCP
1. NIB Berbasis Risiko No. 9120202722996 tanggal 29 Juli 2019 sebagaimana diubah Berlaku selama PCP
dengan Perubahan ke-1 tanggal 23 Februari 2022 yang diterbitkan melalui sistem menjalankan kegiatan usaha
Lembaga OSS
XVI. MFJ
1. NIB Berbasis Risiko No. 1214000642509 tanggal 20 Juni 2021 dan dicetak tanggal 8 Berlaku selama MFJ
Januari 2025 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS menjalankan kegiatan usaha
2. Sertifikat Standar No. 1214000642509000 tanggal 20 Januari 2026 (telah terverifikasi) Berlaku selama MFJ
yang diterbitkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang atas nama Bupati Jombang, menjalankan kegiatan usaha
melalui Lembaga OSS.
3. Sertifikat Standar No. 12140006425090006 tanggal 18 Juni 2025 (telah terverifikasi), Berlaku selama MFJ
yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang atas nama Bupati menjalankan kegiatan usaha
Jombang, melalui Lembaga OSS.
4. Izin No. 12140006425090004 tanggal 20 Juni 2023 sebagaimana diubah dengan Berlaku selama MFJ
Perubahan ke-1 dan dicetak tanggal 10 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kepala menjalankan kegiatan usaha
DPMPTSP Kabupaten Nganjuk atas nama Bupati Nganjuk, melalui Lembaga OSS.
5. Izin No. 12140006425090002 tanggal 20 Juni 2023 sebagaimana diubah dengan Berlaku selama MFJ
Perubahan ke-1 dan dicetak tanggal 10 Agustus 2023. menjalankan kegiatan usaha
86
Page 117
No. Izin Keterangan
XVII. ULU
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120009882739 tanggal 13 Agustus 2018 dan dicetak tanggal Berlaku selama ULU
12 Februari 2024 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS menjalankan kegiatan usaha
2. Izin Usaha Peternakan tanggal 12 September 2018 yang diterbitkan oleh Lembaga Berlaku selama ULU
OSS menjalankan kegiatan usaha
3. Sertifikat Standar No. 81200098827390001 tanggal 18 April 2022 sebagaimana diubah Berlaku selama ULU
dengan Perubahan ke-1 tanggal 18 April 2022 yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP menjalankan kegiatan usaha
Kab. Purwakarta atas nama Bupati Purwakarta, melalui Lembaga OSS
XVIII. BLT
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120211161325 tanggal 12 November 2018 sebagaimana Berlaku selama BLT
diubah dengan Perubahan ke-1 tanggal 17 November 2025 yang diterbitkan melalui menjalankan kegiatan usaha
sistem Lembaga OSS
XIX. IAG
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120201722068 tanggal 26 Juli 2018 yang diterbitkan melalui Berlaku selama IAG
sistem Lembaga OSS menjalankan kegiatan usaha
2. Surat Keputusan No. 503/DPMPTSP/IUP.NAK/2021/001 tentang Persetujuan Persetujuan pemenuhan
Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Peternakan tanggal 8 November 2021, diterbitkan komitmen izin usaha peternakan
oleh Kepala DPMPTSP Kab. Kampar. ini berlaku selama usaha masih
ada dan tidak mengalami
perubahan data.
3. Izin Usaha Peternakan No. 22 februari 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Berlaku selama IAG
Perubahan ke-67 tanggal 30 Juni 2021, diterbitkan oleh Lembaga OSS menjalankan kegiatan usaha
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko No. 81202017220680010 tanggal 8 September Berlaku selama IAG
2023, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kab. Bintan atas nama Bupati Bintan melalui menjalankan kegiatan usaha
Lembaga OSS.
5. Surat Izin Usaha Perdagangan No. 503.570.510/0394/02.13/PB/DPMPPTSP- Berlaku selama IAG
DS/V/2018 tanggal 16 Mei 2018, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Kab. Deli Serdang. menjalankan kegiatan usaha
6. Izin No. 81202017220680043 tanggal 29 Mei 2024, yang diterbitkan oleh Kepala Berlaku selama 5 tahun yaitu
DPMPTSP Kabupaten Serdang Bedagai atas nama Bupati Serdang Bedagai melalui sampai dengan tanggal 29 Mei
Lembaga OSS. 2029.
7. Izin No. 81202017220680042 tanggal 5 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Kepala Berlaku selama IAG
DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang atas nama Bupati Deli Serdang melalui Lembaga menjalankan kegiatan usaha
OSS.
8. Izin No. 81202017220680044 tanggal 19 Juli 2024, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Berlaku selama IAG
Kab. Bintan atas nama Bupati Bintan melalui Lembaga OSS. menjalankan kegiatan usaha
9. Izin No. 81202017220680053 tanggal 30 Agustus 2024, diterbitkan oleh Kepala Berlaku selama IAG
DPMPTSP Kab. Bintan atas nama Bupati Bintan melalui Lembaga OSS. menjalankan kegiatan usaha
10. Izin No. 81202017220680051 tanggal 14 Mei 2025, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Berlaku selama IAG
Kab. Bintan atas nama Bupati Bintan menjalankan kegiatan usaha
11. Izin No. 81202017220680033 tanggal 25 Juli 2025, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Berlaku selama IAG
Kab. Bintan atas nama Bupati Bintan menjalankan kegiatan usaha
12. Izin Usaha Industri tanggal 30 Agustus 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Berlaku selama IAG
Perubahan ke-67 tanggal 30 Juni 2021, diterbitkan oleh Lembaga OSS. menjalankan kegiatan usaha
13. Izin No. 81202017220680001 tanggal 18 Mei 2022 sebagaimana diubah dengan Berlaku selama IAG
Perubahan ke-3 tanggal 10 Maret 2022, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi menjalankan kegiatan usaha
Sumatera Utara atas nama Gubernur Sumatera Utara.
14. Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Izin ini berlaku seterusnya
Badan Usaha Milik Negara No. 212/T/Industri Peternakan/2022 tentang Pemberian selama perusahaan masih
Izin Usaha Industri dan Peternakan tanggal 12 April 2020 juncto Surat Keputusan No. melaksanakan kegiatan
35/T/Peternakan/2005 tentang Izin Perluasan tanggal 20 Januari 2005, diterbitkan oleh produksi.
Kepala BKPM atas nama Menteri Pertanian.
15. Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 15/1/IU/II/PMDN/ Berlaku selama IAG
PERTANIAN/2011 tanggal 20 Mei 2011, diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi menjalankan kegiatan usaha
Penanaman Modal atas nama Menteri Pertanian.
16. Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar No. 503/DPM-PTSO.PEL/IUP- Izin ini berlaku selama
Ternak/2018/01 tanggal 22 Februari 2018, yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP perusahaan masih
Kabupaten Kampar atas nama Bupati Kampar. melaksanakan kegiatan
usahanya sesuai dengan
baku teknis dan perundang-
undangan.
17. Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar No. 503/DPMPTSP/IUP. Berlaku selama IAG
NAK/2024/001 tentang Persetujuan Izin Usaha Peternakan tanggal 29 Oktober 2024, menjalankan kegiatan usaha
diterbitkan oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar.
87
Page 118
No. Izin Keterangan
18. Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar No. 503/DPMPTSP/IUP. Berlaku selama IAG
NAK/2024/002 tentang Persetujuan Izin Usaha Peternakan 29 Oktober 2024, diterbitkan menjalankan kegiatan usaha
oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar
19. Izin No. 81202017220680028 tanggal 25 April 2025, diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP Berlaku selama IAG
Kabupaten Bintan atas nama Bupati Bintan melalui Lembaga OSS. menjalankan kegiatan usaha
20. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Berlaku selama IAG
Satu Pintu Kabupaten Karo No. 503/0001/IUP/DPMPPTSP/2020 tanggal 25 Juni menjalankan kegiatan usaha
2020 tentang Izin Usaha Peternakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo, yang diterbitkan oleh Pelaksana
Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Pemerintah Kabupaten Karo
21. Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar No. 503/DPMPTSP/IUP. Berlaku selama IAG
NAK/2024/003 tentang Persetujuan Izin Usaha Peternakan tanggal 29 Oktober 2024, menjalankan kegiatan usaha
diterbitkan oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar
22. Surat Izin Usaha Perdagangan No. 503.570.510/0933/02.13/PB/DPMPPTSP-DS/ Berlaku selama IAG
XII/2017 menjalankan kegiatan usaha
23. Izin No. 81202017220680031tanggal 15 Maret 2024, diterbitkan oleh Kepala BKPM Berlaku selama IAG
atas nama Menteri Pertanian melalui Lembaga OSS. menjalankan kegiatan usaha
24. Izin No. 81202017220680032 tanggal 15 Maret 2024, diterbitkan oleh Kepala BKPM Berlaku selama IAG
atas nama Menteri Pertanian melalui Lembaga OSS. menjalankan kegiatan usaha
XX. SA
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120201840519 tanggal 12 November 2018 sebagaimana Berlaku selama SA menjalankan
diubah dengan Perubahan ke-1 tanggal 17 November 2025 yang diterbitkan melalui kegiatan usaha
sistem Lembaga OSS
2. Surat Keputusan No. 91/1/IU/PMDN/2014 tentang Izin Usaha Peternakan Penanaman Berlaku selama SA menjalankan
Modal Dalam Negeri tanggal 19 Desember 2014, diterbitkan oleh Kepala BKPM atas kegiatan usaha
nama Menteri Peternakan.
XXI. SAL
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120211161325 tanggal 1 Agustus 2018 sebagaimana diubah Berlaku selama SAL
dengan Perubahan ke-1 tanggal 21 Agustus 2024 yang diterbitkan melalui sistem menjalankan kegiatan usaha
Lembaga OSS
2. Surat Keputusan No. 30/1/IU/I/PMDN/PERTANIAN/2010 tentang Izin Usaha Peternakan Berlaku selama SAL
tanggal 14 April 2010, diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menjalankan kegiatan usaha
atas nama Menteri Pertanian
XXII. MMP
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120101841609 tanggal 10 Agustus 2018 dengan perubahan Berlaku selama MMP
ke-2 tanggal 15 November 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS menjalankan kegiatan usaha
XXIII. SUL
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120301860412 tanggal 1 Agustus 2018 dengan perubahan Berlaku selama SUL
ke-1 tanggal 17 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS menjalankan kegiatan usaha
2. Sertifikat Standar No. 81203018604120027 tanggal 13 Maret 2025 untuk KBLI 01122 Berlaku selama SUL
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS menjalankan kegiatan usaha
3. Izin Usaha Industri untuk NIB No. 8120301860412 dan KBLI 10632 tanggal 22 Juli 2021 Berlaku selama SUL
yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS menjalankan kegiatan usaha
4. Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (“PSAT”) No. PB- 10 Juli 2029
UMKU 812030186041200000018 tanggal 11 Juni 2025
5. PSAT No. 463/OKKP-D/PSAT/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang dikeluarkan 22 Desember 2026
oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (“OKKP”) Provinsi DKI Jakarta
6. PSAT No. 425/OKKP-D/PSAT/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh 4 Oktober 2026
OKKP Provinsi DKI Jakarta
7. PSAT No. 326/OKKP-D/PSAT/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh 12 Juli 2026
OKKP Provinsi DKI Jakarta
8. PSAT No. 462/OKKP-D/PSAT/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang dikeluarkan 22 Desember 2026
oleh OKKP Provinsi DKI Jakarta
9. PSAT No. 461/OKKP-D/PSAT/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang dikeluarkan 22 Desember 2026
oleh OKKP Provinsi DKI Jakarta
10. PSAT No. 82/OKKP-D/PSAT/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh 5 Agustus 2027
OKKP Provinsi DKI Jakarta
11. PSAT No. 460/OKKP-D/PSAT/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang dikeluarkan 22 Desember 2026
oleh OKKP Provinsi DKI Jakarta
XXIV. SSI
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120119111792 tanggal 19 November 2018 dengan perubahan Berlaku selama SSI
ke-2 tanggal 27 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS menjalankan kegiatan usaha
88
Page 119
No. Izin Keterangan
XXV. JFI
1. NIB Berbasis Risiko No. 8120106792976 tanggal 19 Oktober 2018 yang diterbitkan Berlaku selama JFI masih
melalui sistem Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
2. IUI tanggal 13 Juni 2019 yang diterbitkan melalui sistem Lembaga OSS Berlaku selama JFI masih
melakukan kegiatan usaha
3. IUI No. 81202140811950004 tanggal 1 Agustus 2023, yang diterbitkan melalui sistem Berlaku selama JFI masih
Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
4. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 301/1/IU/I/PMA/ Berlaku selama JFI masih
PERTANIAN/INDUSTRI/PERDAGANGAN/2012 tentang Izin Usaha Industri / Izin melakukan kegiatan usaha
Usaha Perdagangan tanggal 27 April 2012.
5. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 274/1/IU/PMA/2015 Berlaku selama JFI masih
tentang Izin Usaha Industri tanggal 26 Maret 2015 melakukan kegiatan usaha
6. Sertifikat Standar No. 81202140811950040 tanggal 30 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Berlaku selama JFI masih
Bupati Boyolali, Kepala DPMPTSP Kab. Boyolali melalui sistem OSS. melakukan kegiatan usaha
XXVI. SGFM
1. IUI tanggal 22 April 2019 yang diterbitkan melalui sistem OSS. Berlaku selama SGFM masih
melakukan kegiatan usaha
2. IUI tanggal 22 April 2019 yang diterbitkan melalui sistem OSS. Berlaku selama SGFM masih
melakukan kegiatan usaha
3. Sertifikat Standar No. 81201067929760026 tanggal 4 Desember 2024 yang diterbitkan Berlaku selama SGFM masih
oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang melalui sistem OSS. melakukan kegiatan usaha
4. Sertifikat Standar No. 81201067929760025 tanggal 12 Maret 2025 yang diterbitkan Berlaku selama SGFM masih
oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang melalui sistem OSS. melakukan kegiatan usaha
XXVII. AHB
1. NIB Berbasis Risiko No. 0512240090819 tanggal 5 Desember 2024 yang diterbitkan Berlaku selama AHB masih
melalui sistem Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
2. Sertifikat Standar No. 05122400908190001 tanggal 5 Desember 2024 yang diterbitkan Berlaku selama AHB masih
melalui sistem OSS melakukan kegiatan usaha
XVIII. ITS
1. NIB Berbasis Risiko No. 1512250064339 tanggal 15 Desember 2025 yang diterbitkan Berlaku selama ITS masih
melalui sistem Lembaga OSS melakukan kegiatan usaha
8.4. TRANSAKSI AFILIASI
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak telah mengadakan Transaksi Afiliasi, yaitu sebagai berikut:
No. Nama Transaksi Afiliasi Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
A. PERJANJIAN SEWA GEDUNG MILLENIA
1. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan OMP merupakan pemilik dan Berdasarkan Addendum
No. 015/OP-JCI/BM-WM/ • PT Omega Propertindo pengelola sebuah bangunan XXIV Perjanjian Sewa
IV/2014 tanggal 1 April (“OMP”). perkantoran di DKI Jakarta Menyewa No. 006/OP-
2014 sebagaimana diubah yang bernama Wisma Millenia, JCI-BM-WM/IV/2926
beberapa kali, terakhir Hubungan Afiliasi: terletak di Jl. MT Haryono Kav. tanggal 10 April 2026,
dengan Addendum XXIV Terdapat kesamaan 16, Kelurahan Tebet Barat, perjanjian berlaku untuk
Perjanjian Sewa Menyewa anggota dewan komisaris Kecamatan Tebet, Jakarta jangka waktu 1 tahun,
No. 006/OP-JCI-BM-WM/ yang sama, yakni Hendrick Selatan (“Gedung Millenia”). terhitung mulai sejak
IV/2926 tanggal 10 April 2026 Kolonas yang merupakan OMP setuju untuk menyewakan tanggal 1 April 2026 dan
(“Perjanjian Sewa Gedung komisaris di Perseroan dan dan Perseroan setuju untuk berakhir pada tanggal 31
Millenia”) OMP. menyewa ruang perkantoran Maret 2027.
yang terletak di lantai lower
ground (LG), 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8
dan 9 Gedung Millenia dengan
luas seluruhnya 8.432,56 m2, dan
suatu ruang gudang yang terletak
di lantai B2 Gedung Millenia
dengan luas 13,95 m2.
Nilai perjanjian:
(i) Rp1.872.028.320 per bulan
untuk sewa ruang perkantoran
dan (ii) Rp1.164.825, keduanya
untuk jangka waktu perjanjian.
89
Page 120
No. Nama Transaksi Afiliasi Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
2. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan OMP merupakan pemilik dan Berdasarkan Addendum V
No. 026/OP-JCI/LOGO/ • OMP. pengelola Gedung Millenia. Perjanjian Sewa Menyewa
XI/2018 tanggal 26 November OMP setuju untuk menyewakan No. 003/OP-JCI/LOGO/
2018 sebagaimana diubah Hubungan Afiliasi: sisi depan atas Gedung Millenia BM-WM/II/2026 tanggal
beberapa kali, terakhir Terdapat kesamaan kepada Perseroan untuk 9 April 2026, perjanjian
dengan Addendum V anggota dewan komisaris memasang dan/atau menempel berlaku untuk jangka
Perjanjian Sewa Menyewa yang sama, yakni Hendrick logo perusahaan Perseroan waktu 1 tahun, terhitung
No. 003/OP-JCI/LOGO/BM- Kolonas yang merupakan dengan luas logo sebesar 19,63 mulai sejak tanggal
WM/II/2026 tanggal 9 April komisaris di Perseroan dan m2. 1 Januari 2026 dan
2026 OMP. berakhir pada tanggal 31
Nilai perjanjian: Desember 2026.
Rp603.375.000 titik/per tahun.
3. Perjanjian Sewa Menyewa • STP; dan OMP merupakan pemilik dan 1 Oktober 2025 sampai
No. 018/OP-JCI/BM-WM/ • OMP. pengelola Gedung Millenia. OMP dengan 1 Oktober 2026.
IV/2014 tanggal 1 April 2014 setuju untuk menyewakan dan
sebagaimana diubah terakhir Hubungan Afiliasi: STP setuju untuk menyewa ruang
kali dengan Addendum XIII STP dikendalikan oleh perkantoran yang terletak di lantai
Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan, sedangkan 6 Gedung Millenia luas
No. 023/OP-STP/BM-WM/ OMP merupakan Afiliasi 19,76 m2.
IX/2025 dari Perseroan.
Nilai perjanjian:
Rp3.989.544,- per bulan.
4. Perjanjian Sewa Menyewa • SUL; dan OMP merupakan pemilik dan 14 Januari 2026 sampai
No. 015/OP-SUL/BM- • OMP. pengelola Gedung Millenia. OMP dengan 13 Januari 2027
WM/XII/2017 tanggal 22 setuju untuk menyewakan dan
Desember 2017 sebagaimana Hubungan Afiliasi: SUL setuju untuk menyewa ruang
diubah terakhir kali dengan SUL dikendalikan oleh perkantoran yang terletak di Lt. 4
Addendum XIV Perjanjian Perseroan, sedangkan seluas 336,03 m2 dan lantai LG
Sewa Menyewa No. 001/OP- OMP merupakan Afiliasi seluas 10,38 m2
SUL/BM-WM/I/2026 tanggal dari Perseroan.
13 Januari 2026 Nilai perjanjian:
• Lt. 4: Rp67.844.457 per
bulan.
• Lt. LG: Rp787.842 per bulan
5. Perjanjian Sewa Menyewa • CA; dan OMP merupakan pemilik dan 1 April 2025 sampai
No. 017/OP-CAS/BM-WM/ • OMP. pengelola Gedung Millenia. OMP dengan 31 Maret 2026.
IV/2014 tanggal 1 April 2014 setuju untuk menyewakan dan
sebagaimana diubah terakhir Hubungan Afiliasi: CA setuju untuk menyewa ruang Sampai dengan tanggal
kali dengan Addendum X CA dikendalikan oleh perkantoran yang terletak di lantai Prospektus ini diterbitkan,
Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan, sedangkan 3 Gedung Millenia luas para pihak masih dalam
No. 021/OP-CAS/BM-WM/ OMP merupakan Afiliasi 1.247,92 m2. proses perundingan atas
VIII/2025 tanggal 29 Agustus dari Perseroan. perpanjangan perjanjian
2025 Nilai perjanjian: ini dan para pihak masih
Rp251.955.048,- per bulan. saling menundukkan
diri dan terikat terhadap
ketentuan perjanjian ini.
6. Perjanjian Sewa Menyewa • IAG; dan OMP merupakan pemilik dan 1 April 2025 sampai
No. 016/OP-AI/BM-WM/ • OMP pengelola Gedung Millenia. OMP dengan 31 Maret 2027.
IV/2014 tanggal 1 April setuju untuk menyewakan dan
2014 sebagaimana diubah Hubungan Afiliasi: IAG setuju untuk menyewa ruang
beberapa kali, terakhir IAG dikendalikan oleh perkantoran yang terletak di lantai
dengan Addendum VIII Perseroan, sedangkan 5 Gedung Millenia luas
Perjanjian Sewa Menyewa OMP merupakan Afiliasi 10 m2.
No. 011/OP-IA/BM-WM/ dari Perseroan.
IV/2026 tanggal 10 April 2026 Nilai perjanjian:
Rp2.220.000 per bulan untuk
harga sewa ruang perkantoran
dan Rp1.446.500 per bulan untuk
harga service charge.
90
Page 121
No. Nama Transaksi Afiliasi Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
7. Perjanjian Sewa Menyewa • VSN; dan OMP merupakan pemilik dan 1 April 2025 sampai
No. 013/OP-VAKSINDO/ • OMP pengelola Gedung Millenia. OMP dengan 31 Maret 2027
BM-WM/VII/2020 tanggal setuju untuk menyewakan dan
23 Juli 2020 sebagaimana Hubungan Afiliasi: VSN setuju untuk menyewa ruang
diubah beberapa kali, VSN dikendalikan oleh perkantoran yang terletak di lantai
terakhir dengan Addendum Perseroan, sedangkan 5 Gedung Millenia luas
V Perjanjian Sewa Menyewa OMP merupakan Afiliasi 21,26 m2.
No. 012/OP-VAKSINDO/BM- dari Perseroan.
WM/IV/2026 tanggal 10 April Nilai perjanjian:
2026 Rp4.719.720 per bulan untuk
harga sewa ruang perkantoran
dan Rp3.075.259 per bulan untuk
harga service charge.
8. Perjanjian Sewa Menyewa • AJS; dan OMP merupakan pemilik dan 1 April 2026 sampai
No. 014/OP-AJS/BM-WM/ • OMP pengelola Gedung Millenia. OMP dengan 31 Maret 2027.
VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 setuju untuk menyewakan dan
sebagaimana diubah terakhir Hubungan Afiliasi: AJS setuju untuk menyewa ruang
kali dengan Addendum V AJS dikendalikan secara perkantoran yang terletak di lantai
Perjanjian Sewa Menyewa tidak langsung oleh 5 Gedung Millenia seluas 21,26
No. 008.OP-AJS/BM-WM/ Perseroan, sedangkan m2.
IV/2026 tanggal 10 April 2026 OMP merupakan Afiliasi
dari Perseroan. Nilai perjanjian: Rp222.000/m2
per bulan untuk harga sewa ruang
perkantoran dan Rp144.650,- per
bulan untuk service charge.
B. PERJANJIAN PINJAM PAKAI
1. Perjanjian Pinjam Pakai • Perseroan; dan Perseroan sepakat untuk Perjanjian berlaku untuk
tanggal 4 Januari 2021 • AJS. meminjamkan bangunan yang jangka waktu 5 tahun,
sebagaimana telah diubah terdiri dari dua unit ruang terhitung mulai sejak
dengan Amandemen I Hubungan Afiliasi: perkantoran yang berlokasi di tanggal 1 Januari 2026
Perjanjian Pinjam Pakai AJS merupakan Plaza Amsterdam Blok B No. dan berakhir pada 31
tanggal 2 Januari 2026 perusahaan terkendali 30-32, Sentul, untuk digunakan Desember 2030.
Perseroan yang sahamnya sebagai laboratorium AJS.
dimiliki lebih dari 99%, baik
langsung maupun tidak Nilai perjanjian:
langsung oleh Perseroan. Tidak ada nilai perjanjian.(1)
2. Perjanjian Pinjam Pakai No. • Perseroan; dan Perseroan setuju untuk Berlaku sejak tanggal 1
0 9 3 / P S M / J A P FA - C A / L D - • CA. meminjamkan dengan cuma- Juli 2025 dan berakhir
CS/VII/2024 tanggal 1 Juli cuma kepada CA atas kandang pada tanggal 30 Juni
2024 sebagaimana telah Hubungan Afiliasi: berikut dengan perlengkapannya 2026.
diubah dengan Amandemen CA merupakan perusahaan yang berdiri di atas 5 (lima) bidang
I Perjanjian Sewa Menyewa terkendali Perseroan yang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM)
No. 058/AM.PSM/JAPFA-CA/ sahamnya dimiliki lebih berturut‑turut SHM No. 02324,
LD-CS/VI/2025 tanggal 10 dari 99%, baik langsung SHM No. 02325, SHM No. 02326,
Juni 2025 maupun tidak langsung SHM No. 02327 dan SHM No.
oleh Perseroan. 02328/Desa Kemiri, seluruhnya
seluas 11.835 m², yang terletak
di Desa Kemiri, Kecamatan
Tanjungsari, Kabupaten Gunung
Kidul, Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, yang diperoleh
oleh Perseroan berdasarkan
Pengikatan Jual Beli No. 05,
tertanggal 2 Desember 2022,
dibuat oleh Kurniawati Danansih,
SH., M.Kn, Notaris di Kota
Tangerang Selatan, atau yang
disebut dengan Farm Kemiri.
Nilai perjanjian:
Tidak ada nilai perjanjian. (1)
91
Page 122
No. Nama Transaksi Afiliasi Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
3. Perjanjian Pinjam Pakai • Perseroan; dan Perseroan meminjamkan Berlaku untuk jangka
No. 138/PPP/JAPFA-AHB/ • AHB. dengan cuma-cuma kepada AHB waktu yang sama dengan
LD-CS/XI/2024 tanggal 8 sebagian dari ruang perkantoran dengan jangka waktu
November 2024 Hubungan Afiliasi: di Gedung Millenia yang disewa sewa Perjanjian Sewa
AHB merupakan Perseroan di Lantai 4 dengan Gedung Millenia.
perusahaan terkendali luas 8 m2 untuk digunakan AHB
Perseroan yang sahamnya sebagai kantor.
dimiliki lebih dari 99%, baik
langsung maupun tidak Nilai perjanjian:
langsung oleh Perseroan. Tidak ada nilai perjanjian. (1)
4. Perjanjian Pinjam Pakai • Perseroan; dan Perseroan setuju untuk Berlaku untuk jangka
No. 140/PPP/JAPFA-AHB/ • AHB. meminjamkan dengan cuma- waktu 10 tahun, terhitung
LD-CS/XI/2024 tanggal 1 cuma lahan seluas 82.637 m2 mulai sejak tanggal 1
November 2024 Hubungan Afiliasi: yang terletak di Desa Sukamanah, November 2024 dan
AHB merupakan Kecamatan Mega Mendung, berakhir pada tanggal 31
perusahaan terkendali Kabupaten Bogor, Jawa Barat Oktober 2034.
Perseroan yang sahamnya kepada AHB untuk diolah,
dimiliki lebih dari 99%, baik dimanfaatkan, dan diberdayakan
langsung maupun tidak oleh dan untuk kepentingan AHB.
langsung oleh Perseroan.
Nilai perjanjian:
Tidak ada nilai perjanjian. (1)
5. Perjanjian Pinjam Pakai No. • Perseroan; dan Perseroan meminjamkan Berlaku sejak tanggal 10
042/PP/JAPFA-SAL/LD-CS/ • SAL. dengan cuma-cuma kepada SAL Maret 2025 dan selama
III/2025 tanggal 10 Maret sebagian dari ruang perkantoran jangka waktu sewa
2025 Hubungan Afiliasi: di Gedung Millenia yang disewa Perjanjian Sewa Gedung
SAL merupakan Perseroan di Lantai 6 dengan Millenia.
perusahaan terkendali luas 12 m2 untuk digunakan SAL
Perseroan yang sahamnya sebagai kantor.
dimiliki lebih dari 99%, baik
langsung maupun tidak Nilai perjanjian:
langsung oleh Perseroan. Tidak ada nilai perjanjian. (1)
6. Perjanjian Pinjam Pakai No. • Perseroan; dan Perseroan setuju untuk Berlaku sejak tanggal
002/PPP/JAPFA-CA/I/2026 • CA. meminjamkan dengan cuma- 1 Januari 2026 dan
tanggal 2 Januari 2026 cuma kepada CA atas kandang berakhir pada tanggal 31
Hubungan Afiliasi: berikut dengan perlengkapannya Desember 2026.
CA merupakan perusahaan yang berdiri di atas 3 (tiga)
terkendali Perseroan yang bidang tanah Sertifikat Hak Guna
sahamnya dimiliki lebih Bangunan (“SHGB”) No. 1/Desa
dari 99%, baik langsung Sukamanti seluas 135.274 M²,
maupun tidak langsung SHGB No. 2/Desa Sukamanti
oleh Perseroan. seluas 56.195 M² dan SHGB No.
3/Desa Sukamanti seluas 54.985
M², seluruhnya terletak di Desa
Sukamanti, Kecamatan Ciomas,
Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa
Barat, atau yang disebut dengan
Farm Tamansari.
Nilai perjanjian:
Tidak ada nilai perjanjian. (1)
7. Perjanjian Pinjam Pakai No. • Perseroan; dan Perseroan meminjamkan Berlaku sejak tanggal
092/PP/JAPFA-BLT/LD-CS/ • BLT. dengan cuma-cuma kepada BLT 8 September 2025 dan
IX/2025 tanggal 8 September sebagian dari ruang perkantoran selama jangka waktu
2025 Hubungan Afiliasi: di Gedung Millenia yang disewa sewa Perjanjian Sewa
BLT merupakan Perseroan di Lantai 5 dengan Gedung Millenia.
perusahaan terkendali luas 10 m2 untuk digunakan BLT
Perseroan yang sahamnya sebagai kantor.
dimiliki lebih dari 99%, baik
langsung maupun tidak Nilai perjanjian:
langsung oleh Perseroan. Tidak ada nilai perjanjian. (1)
92
Page 123
No. Nama Transaksi Afiliasi Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
8. Perjanjian Pinjam Pakai • Perseroan; dan Perseroan meminjamkan dengan Berlaku sejak tanggal 13
N o . 0 11 / E k s . E F. P P - J C I / • JFI cuma-cuma kepada JFI sebagian Juni 2023 sampai dengan
L&LDS-TS/2023 tanggal 13 dari kantor dan gudang di Desa 6 September 2033.
Juni 2023 Hubungan Afiliasi: Werdhi Bhuana, Kecamatan
JFI merupakan Mengwi yang disewa Perseroan
perusahaan terkendali dengan luas 1.820,76 m2 untuk
Perseroan yang sahamnya digunakan JFI sebagai kantor dan
dimiliki lebih dari 99%, baik gudang.
langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan. Nilai perjanjian:
Tidak ada nilai perjanjian. (1)
C. PERJANJIAN SEWA MENYEWA
1. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan Perseroan setuju untuk Berlaku untuk jangka
No. 009/PSM-JAPFA/LD- • ULU. menyewakan sebidang tanah waktu 5 (lima) tahun yang
YS/I/2016 sebagaimana yang telah dikuasai oleh dimulai sejak tanggal
diubah beberapa kali, terakhir Hubungan Afiliasi: Perseroan seluas ±73.475 m2 1 Januari 2023 dan
dengan Amandemen VII ULU merupakan berikut bangunan kandang F1 berakhir pada tanggal 31
Perjanjian Sewa Menyewa perusahaan terkendali dan F2 dengan luas kandang Desember 2027.
No. 58/AMD-PSM/LD-DAW/ Perseroan yang sahamnya seluruhnya 4.560 m2 berikut
VIII/2022 tanggal 18 Juli 2022 dimiliki lebih dari 99%, baik dengan peraboran dan/atau
langsung maupun tidak peralatan kadang, kendaraan-
langsung oleh Perseroan. kendaraan dan inventaris
kandang, baik yang sudah ada
maupun yang akan ditambahkan
diatasnya atas persetujuan para
pihak.
Nilai perjanjian:
Rp1.200.000.000 (satu miliar dua
ratus juta Rupiah) untuk jangka
waktu perjanjian.
2. Perjajian Sewa Menyewa • Perseroan; dan Perseroan setuju untukBerdasarkan Amandemen
No. 024/PSM.JAPFA-AJS/ • AJS. menyewakan ruang perkantoran II Perjanjian Sewa
LD-YS/I/2022 tanggal 3 di lantai 3 gedung seluas 8 m2 Menyewa No. 001/OP-
Januari 2022 sebagaimana Hubungan Afiliasi: dan gudang seluas 108 m2 yang 010/AMII-PSM/JAPFA-
diubah beberapa kali, terakhir AJS merupakan terletak di Provinsi Riau, KotaAJS/LD-CS/I/2024 tanggal
dengan Amandemen II perusahaan terkendali Pekanbaru, Kecamatan Tampan, 2 Januari 2024, perjanjian
Perjanjian Sewa Menyewa Perseroan yang sahamnya Kelurahan Simpang Baru milik berlaku untuk jangka
No. 010/AMII-PSM/JAPFA- dimiliki lebih dari 99%, baik Perseroan kepada AJS. waktu 5 tahun, terhitung
AJS/LD-CS/I/2024 tanggal 2 langsung maupun tidak mulai sejak tanggal
Januari 2024 langsung oleh Perseroan. Nilai perjanjian: 1 Januari 2024 dan
Rp285.000.000 (dua ratus berakhir pada tanggal 31
delapan puluh lima juta) untuk Desember 2028.
jangka waktu perjanjian.
3. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan Perseroan setuju untuk Berlaku untuk jangka
No. 071/PSM/JAPFA-ULU/ • ULU. menyewakan sebidang tanah waktu 5 (lima) tahun yang
LD-FIF/VII/2023 dan bangunan yang dikuasai dimulai sejak tanggal 1
Hubungan Afiliasi: Perseroan, yakni: Juli 2023 dan berakhir
ULU merupakan pada tanggal 1 Juli 2028.
perusahaan terkendali • seluas 15.323 m² (lima belas
Perseroan yang sahamnya ribu tiga ratus dua puluh tiga
dimiliki lebih dari 99%, baik meter persegi) berdasarkan
langsung maupun tidak Sertifikat Hak Guna Bangunan
langsung oleh Perseroan. Nomor 15, tanggal 07
Agustus 2017, Surat Ukur
No. 92/Pamuruyan/2017
tanggal 18 Juli 2017, terletak
di Kelurahan Pamuruyan,
Kecamatan Cibadak, Kota
Sukabumi, Jawa Barat,
93
Page 124
No. Nama Transaksi Afiliasi Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
Sertifikat tanah bukti haknya
tercatat atas nama PT Japfa
Comfeed Indonesia Tbk
berikut bangunan kandang
dengan luas kandang
seluruhnya 1.707 m² (seribu
tujuh ratus tujuh meter
persegi), dengan kapasitas
11.949 (sebelas ribu sembilan
ratus empat puluh sembilan)
ekor ayam; dan
• Seluas 38.209 m² (tiga
puluh delapan ribu dua ratus
sembilan meter persegi)
berdasarkan Sertifikat Hak
Guna Bangunan Nomor
16, tanggal 04 September
2017, Surat Ukur No. 93/
Pamuruyan/2017 tanggal
28 Agustus 2017, terletak
di Kelurahan Pamuruyan,
Kecamatan Cibadak, Kota
Sukabumi, Jawa Barat,
Sertifikat tanah bukti haknya
tercatat atas nama PT Japfa
Comfeed Indonesia Tbk
berikut bangunan kandang
dengan luas kandang
seluruhnya 4.030 m² (empat
ribu tiga puluh meter persegi),
dengan kapasitas 28.210 (dua
puluh delapan ribu dua ratus
sepuluh) ekor ayam.
Nilai perjanjian:
Rp1.000.000.000 (satu miliar
Rupiah) untuk jangka waktu
perjanjian.
4. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan Apachee Pte Ltd setuju untuk Berlaku selama 2 (dua)
tanggal 12 Agustus 2024 • Apachee Pte Ltd. menyewakan satu unit pesawat tahun, mulai tanggal
Raytheon Aircraft Company 12 Agustus 2024 dan
Hubungan Afiliasi: Hawker 850XP milik Apachee Pte berakhir pada tanggal 11
Apachee Pte. Ltd., Ltd. Agustus 2026.
merupakan perusahaan
terkendali Perseroan yang Nilai perjanjian:
sahamnya dimiliki lebih US$14.400 (empat belas ribu
dari 99%, baik langsung empat ratus Dolar Amerika
maupun tidak langsung Serikat).
oleh Perseroan.
5. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan Arif Widjaja setuju untuk Berlaku selama 3 (tiga)
tanggal 21 Oktober 2025 • Arif Widjaja. menyewakan unit apartemen tahun, mulai tanggal
seluas 635,21 m2, setempat 20 Oktober 2025 dan
Hubungan Afiliasi: dikenal sebagai Apartemen Le berakhir pada tanggal 20
Arif Widjaja merupakan Parc, terletak di Kelurahan Kebon Oktober 2028.
Direktur Perseroan. Melati, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat kepada
Perseroan, dan Perseroan setuju
atas pemberian sewa tersebut.
Nilai perjanjian:
Rp4.500.000.000 (empat miliar
lima ratus juta Rupiah) untuk
jangka waktu perjanjian.
94
Page 125
No. Nama Transaksi Afiliasi Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
6. Perjanjian Sewa Menyewa • JMI; dan JMI dengan ini menyewakan 1 Agustus 2025 sampai 31
No. DIR/093/PSM/JMI/ • Perseroan. kepada Perseroan dan Perseroan Desember 2026.
VIII/2025 tanggal 1 Agustus menyewa dari JMI sebidang lahan
2025 Hubungan Afiliasi: yang dikuasai JMI yang berada
JMI merupakan dalam Kawasan Industri iSentra
perusahaan terkendali @Lamongan seluas 61.819,41
Perseroan yang sahamnya m².
dimiliki lebih dari 99%, baik
langsung maupun tidak Peruntukan:
langsung oleh Perseroan. pabrik produksi karung plastik.
Harga Sewa:
Rp10.818.396.750 selama masa
sewa.
7. Perjanjian Sewa Menyewa • JMI; dan JMI dengan ini menyewakan 1 November 2025 sampai
No. DIR/112A/PSM/ • Perseroan. kepada Perseroan dan Perseroan 31 Desember 2030.
JMI/X/2025 tanggal 30 menyewa dari JMI sebidang lahan
Oktober 2025 Hubungan Afiliasi: yang dikuasai JMI yang berada
JMI merupakan dalam Kawasan Industri iSentra
perusahaan terkendali @Lamongan seluas 362.993,834
Perseroan yang sahamnya m2
dimiliki lebih dari 99%, baik
langsung maupun tidak Peruntukan:
langsung oleh Perseroan. pabrik produksi pakan unggas.
Harga Sewa:
Rp175.000/m²/tahun.
8. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan Perseroan setuju untuk Berlaku selama 5 (lima)
No. 109/PSM/JAPFA-BLT/ • BLT. menyewakan tanah dan tahun, mulai tanggal 1
LD-CS/XI/2025 tanggal 3 bangunan seluas kurang lebih November 2025 dan
November 2025 Hubungan Afiliasi: 25x13 m² yang terletak di berakhir pada tanggal 31
BLT merupakan Propinsi Sumatera Selatan, Oktober 2030.
perusahaan terkendali Kabupaten Muara Enim,
Perseroan yang sahamnya Kecamatan Gelumbang, Desa
dimiliki lebih dari 99%, baik Segayam, yang akan digunakan
langsung maupun tidak untuk penetasan telur (hatchery)
langsung oleh Perseroan. kepada BLT.
Nilai perjanjian:
Rp242.500.000 (dua ratus empat
puluh dua juta lima ratus ribu
Rupiah) untuk jangka waktu
perjanjian.
9. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan Perseroan setuju untuk Berlaku sejak tanggal
No. 020/PSM/JAPFA-CA/LD- • CA. menyewakan kepada CA 3 bidang 1 Februari 2023 dan
CS/II/2023 tanggal 1 Februari tanah yang terletak di Desa berakhir pada tanggal 31
2023 Hubungan Afiliasi: Meranjat I, Kabupaten Ogan Ilir, Januari 2038.
• CA merupakan Propinsi Sumatera Selatan untuk
perusahaan terkendali pendirian kandang ayam dengan
Perseroan yang fasilitasnya.
sahamnya dimiliki
lebih dari 99%, baik Nilai perjanjian:
langsung maupun Rp371.250.000 untuk seluruh
tidak langsung oleh masa sewa.
Perseroan.
10. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan Perseroan setuju untuk Berlaku sampai dengan 1
No. 011/PSM/JCI-SUL/ • SUL. menyewakan kepada SUL Januari 2027.
LD-SK/I/2021 tanggal 2 sebidang tanah di Kel. Persiapan
Januari 2021 sebagaimana Hubungan Afiliasi: Pangkabinanga, Kec. Pallangga,
diubah terakhir kali dengan • SUL merupakan Kab. Gowa, Provinsi Sulawesi
Addendum V Perjanjian perusahaan terkendali Selatan beserta seluruh
Sewa Menyewa No. 125/ Perseroan yang bangunan, mesin dan peralatan
AMV.PSM/JCI-SUL/LD-CS/ sahamnya dimiliki yang berada di atasnya yang
XI/2025 tanggal 11 November lebih dari 99%, baik digunakan untuk kegiatan
2025 langsung maupun pengeringan jagung seluas
tidak langsung oleh 23.695 m2
Perseroan.
Nilai perjanjian:
Rp1.542.000.000 per tahun
(sebelum pajak).
95
Page 126
No. Nama Transaksi Afiliasi Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
11. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan Perseroan setuju untuk Berlaku sampai dengan 1
No. 009/PSM/JCI-SUL/ • SUL. menyewakan kepada SUL Januari 2027.
LD-SK/I/2021 tanggal 2 sebidang tanah di Desa Seputih
Januari 2021 sebagaimana Hubungan Afiliasi: Jaya, Kec. Gunung Sugih, Kab.
diubah terakhir kali dengan • SUL merupakan Lampung Tengah, Provinsi
Addendum V Perjanjian perusahaan terkendali Lampung beserta seluruh
Sewa Menyewa No. 124/ Perseroan yang bangunan, mesin dan peralatan
AMV.PSM/JCI-SUL/LD-CS/ sahamnya dimiliki yang berada di atasnya yang
XI/2025 tanggal 11 November lebih dari 99%, baik digunakan untuk kegiatan
2025 langsung maupun pengeringan jagung seluas
tidak langsung oleh 20.110 m2
Perseroan.
Nilai perjanjian:
Rp1.200.000.000 (satu miliar dua
ratus juta Rupiah) untuk jangka
waktu perjanjian.
12. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan Perseroan setuju untuk Berlaku sampai dengan 1
No. 008/PSM/JCI-SUL/ • SUL. menyewakan kepada SUL Januari 2027.
LD-SK/I/2021 tanggal 2 sebidang tanah di Desa Sinar
Januari 2021 sebagaimana Hubungan Afiliasi: Sari, Kec. Kalirejo, Kab. Lampung
diubah terakhir kali dengan • SUL merupakan Tengah, Provinsi Lampung
Addendum V Perjanjian perusahaan terkendali beserta seluruh bangunan, mesin
Sewa Menyewa No. 123/ Perseroan yang dan peralatan yang berada di
AMV.PSM/JCI-SUL/LD-CS/ sahamnya dimiliki atasnya yang digunakan untuk
XI/2025 tanggal 11 November lebih dari 99%, baik kegiatan pengeringan jagung
2025 langsung maupun seluas 23.850 m2
tidak langsung oleh
Perseroan. Nilai perjanjian:
Rp662.000.000 per tahun
(sebelum pajak).
13. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan Perseroan setuju untuk Berlaku sampai dengan 1
No. 010/PSM/JCI-SUL/ • SUL. menyewakan kepada SUL Januari 2027.
LD-SK/I/2021 tanggal 2 sebidang tanah di Desa Ketapang,
Januari 2021 sebagaimana Hubungan Afiliasi: Kec. Penengahan, Kab. Lampung
diubah terakhir kali dengan • SUL merupakan Selatan, Provinsi Lampung
Addendum V Perjanjian perusahaan terkendali beserta seluruh bangunan, mesin
Sewa Menyewa No. 119/ Perseroan yang dan peralatan yang berada di
AMV.PSM/JCI-SUL/LD-CS/ sahamnya dimiliki atasnya yang digunakan untuk
XI/2025 tanggal 11 November lebih dari 99%, baik kegiatan pengeringan jagung
2025 langsung maupun seluas 33.940 m2
tidak langsung oleh
Perseroan. Nilai perjanjian:
Rp1.955.000.000 per tahun
(sebelum pajak).
14. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan Perseroan setuju untuk Berlaku sampai dengan 1
No. 006/PSM/JCI-SUL/ • SUL. menyewakan kepada SUL Januari 2027.
LD-SK/I/2021 tanggal 2 sebidang tanah di Desa Kibang,
Januari 2021 sebagaimana Hubungan Afiliasi: Kec. Metro Kibang, Kab. Lampung
diubah terakhir kali dengan • SUL merupakan Timur, Provinsi Lampung beserta
Addendum V Perjanjian perusahaan terkendali seluruh bangunan, mesin dan
Sewa Menyewa No. 118/ Perseroan yang peralatan yang berada di atasnya
AMV.PSM/JCI-SUL/LD-CS/ sahamnya dimiliki yang digunakan untuk kegiatan
XI/2025 tanggal 11 November lebih dari 99%, baik pengeringan jagung seluas
2025 langsung maupun 22.575 m2
tidak langsung oleh
Perseroan. Nilai perjanjian:
Rp1.168.000.000 per tahun
(sebelum pajak).
15. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan Perseroan setuju untuk Berlaku sampai dengan 1
No. 012/PSM/JCI-SUL/ • SUL. menyewakan kepada SUL Januari 2027.
LD-SK/I/2021 tanggal 2 sebidang tanah di Desa
Januari 2021 sebagaimana Hubungan Afiliasi: Mattirotasi, Kec. Watang Pulu,
diubah terakhir kali dengan • SUL merupakan Kab. Sidenreng Rappang,
Addendum V Perjanjian perusahaan terkendali Provinsi Sulawesi Selatan beserta
Sewa Menyewa No. 118/ Perseroan yang seluruh bangunan, mesin dan
AMV.PSM/JCI-SUL/LD-CS/ sahamnya dimiliki peralatan yang berada di atasnya
XI/2025 tanggal 11 November lebih dari 99%, baik yang digunakan untuk kegiatan
2025 langsung maupun pengeringan jagung dengan total
tidak langsung oleh luas 20.014 m2.
Perseroan.
Nilai perjanjian:
Rp1.567.000.000 per tahun
(sebelum pajak).
96
Page 127
No. Nama Transaksi Afiliasi Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
16. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan Perseroan setuju untuk Berlaku sampai dengan 1
No. 007/PSM/JCI-SUL/ • SUL. menyewakan kepada SUL Januari 2027.
LD-SK/I/2021 tanggal 2 sebidang tanah di Desa Labuhan
Januari 2021 sebagaimana Hubungan Afiliasi: Ratu, Kec. Labuhan Ratu, Kab.
diubah terakhir kali dengan • SUL merupakan Lampung Tengah, Provinsi
Addendum V Perjanjian perusahaan terkendali Lampung beserta seluruh
Sewa Menyewa No. 120/ Perseroan yang bangunan, mesin dan peralatan
AMV.PSM/JCI-SUL/LD-CS/ sahamnya dimiliki yang berada di atasnya yang
XI/2025 tanggal 11 November lebih dari 99%, baik digunakan untuk kegiatan
2025 langsung maupun pengeringan jagung seluas
tidak langsung oleh 22.960 m2
Perseroan.
Nilai perjanjian:
Rp527.000.000 per tahun
(sebelum pajak).
17. Perjanjian Sewa Menyewa • JIL; dan JIL setuju untuk meminjamkan 1 Agustus 2025 sampai 31
No. 078-LA/JIND-MKT/SBY/ • Perseroan. ruang perkantoran yaitu Ruang Agustus 2026.
VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 706, Lantai 7 di Japfa Indoland
Hubungan Afiliasi: Center – Japfa Tower I Surabaya,
• JIL merupakan seluas 68m2 kepada Perseroan.
perusahaan terkendali
Perseroan yang Peruntukan:
sahamnya dimiliki Kegiatan perkantoran.
lebih dari 99%, baik
langsung maupun Harga Sewa:
tidak langsung oleh Rp185.000/m2/bulan.
Perseroan.
18. Perjanjian Sewa Menyewa • Perseroan; dan Perseroan setuju untuk 1 Januari 2026 sampai 31
No. 031/PSM/SGF-JAPFA/ • JFI menyewakan gudang seluas 450 Desember 2026.
LD-CS/I/2022 tanggal 3 m2 yang terletak di Desa Cakung
Januari 2022 sebagaimana Hubungan Afiliasi: Barat, Kecamatan Cakung,
terakhir diubah dengan • JFI merupakan Jakarta Timur, DKI Jakarta
Addendum IV Perjanjian perusahaan terkendali kepada JFI dengan sertifikat
Sewa Menyewa No. 045/ Perseroan yang tanda bukti hak tercatat atas
AMIV-PSM/JFI-JAPFA/LD- sahamnya dimiliki nama JFI.
CS/I/ 2026 tanggal 2 Januari lebih dari 99%, baik
2026 langsung maupun Harga Sewa:
tidak langsung oleh Rp 6.750.000 per bulan.
Perseroan.
D. PERJANJIAN LAIN-LAIN
1. Services Agreement tanggal • Perseroan; dan Perseroan menunjuk ATS, dan Berlaku sejak tanggal 1
27 Juni 2019 sebagaimana • Annona Technical ATS menerima penunjukan Juli 2019 sampai dengan
diubah dengan Amended Services Pte Ltd tersebut, untuk menyediakan tanggal 30 Juni 2024
May 2023 (“ATS”). jasa kepada Perseroan untuk dan akan diperpanjang
mendukung bisnis grup secara otomatis untuk
Hubungan Afiliasi: Perseroan dengan memberikan periode 5 (lima) tahun
• Perseroan dan ATS pelatihan kepada timtimnya terkait berikutnya, kecuali salah
dikendalikan oleh standar internasional dalam satu pihak menyampaikan
pihak yang sama, solusi keuangan, utang, hukum, p e m b e r i t a h u a n
yakni Japfa Pte. Ltd. dan sumber daya manusia serta tertulis untuk tidak
menyediakan layanan standar memperpanjang sebelum
internasional dalam resolusi berakhirnya masa berlaku.
keuangan, utang, hukum, dan
sumber daya manusia.
Nilai perjanjian:
Biaya jasa dihitung berdasarkan
biaya aktual ATS ditambah
markup sebesar 5%.
Pemenuhan transaksi afiliasi:
Perseroan telah mengumumkan
keterbukaan informasi
sehubungan dengan perjanjian
tersebut berdasarkan pada
tanggal 28 Juni 2029
97
Page 128
No. Nama Transaksi Afiliasi Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
2. Perjanjian Jasa Penetasan • Perseroan; dan Perseroan bersedia untuk Berlaku sampai dengan
No. 003/PJP/JAPFA-ULU/ • ULU. menetaskan telur milik ULU tanggal 31 Desember
LD-CS/I/2019 tenggal 2 dengan mesin tetasnya. 2026.
Januari 2019 sebagaimana Hubungan Afiliasi:
diubah beberapa kali, terakhir • ULU merupakan Nilai Perjanjian:
dengan Amandemen VI perusahaan terkendali Biaya penetasan dihitung
Perjanjian Jasa Penetasan Perseroan yang berdasarkan kesepakatan para
No. 146/AM.VI-PJP/ULU- sahamnya dimiliki pihak per periode untuk setiap
J A P FA / L D - C S / X I I / 2 0 2 5 lebih dari 99%, baik butirnya.
tanggal 11 Desember 2025 langsung maupun
tidak langsung oleh
Perseroan.
3. Perjanjian Pemberian Jasa • Perseroan; dan Perseroan bersedia untuk Berlaku sampai dengan
Bantuan Teknis No. 010/ • ULU memberikan bantuan teknis tanggal 31 Desember
P P J B T / J A P FA - U L U / L D - untuk pengoperasian peternakan 2026.
YS/I/2016 tanggal 4 Januari Hubungan Afiliasi: ayam ULU, yang meliputi
2016 sebagaimana diubah • ULU merupakan pekerjaan-pekerjaan sebagai
beberapa kali, terakhir perusahaan terkendali berikut: (i) bantuan teknis
dengan Amandemen X Perseroan yang dalam pengoperasian kandang
Perjanjian Pemberian Jasa sahamnya dimiliki ayam di lokasi peternakan;
Bantuan Teknis No. 147/ lebih dari 99%, baik (ii) pengoperasian mesin dan
AM.X.PJBT/LD-CS/XII 2025 langsung maupun peralatan produksi; dan (iii)
tanggal 11 Desember 2025 tidak langsung oleh rekrutmen dan training karyawan-
Perseroan. karyawan ULU yang ditempatkan
di lokasi.
Nilai Perjanjian:
Fee sebesar Rp10.000.000 per
bulan.
E. PERJANJIAN ANTAR PERUSAHAAN ANAK
1. Perjanjian Kerja Sama • JFI; dan CA sepakat untuk melakukan Berlaku sejak tanggal 1
Produksi No. 041/PKS/CA- • CA. kegiatan produksi berdasarkan Mei 2026 sampai 30 April
SGF/LD-FIF/III/2025 tanggal permintaan atau pemesanan JFI 2027.
10 Maret 2025 sebagaimana Hubungan Afiliasi: yang meliputi: (i) penyediaan dan
diubah dengan Amendemen • JFI dan CA sama- pengelolaan bahan baku, bahan
I Perjanjian Kerja Sama sama merupakan pendukung dan bahan kemasan,
Produksi No. 056/AMI-PKS/ perusahaan terkendali (ii) proses produksi produk, (iii)
CA-JFI/LD-CL/IV/2026 Perseroan yang pengemasan dan penyimpanan
tanggal 30 April 2026 sahamnya dimiliki produk dan (iv) pengiriman
lebih dari 99%, baik produk kepada pelanggan dan/
langsung maupun atau JFI sesuai instruksi JFI.
tidak langsung oleh
Perseroan. Nilai perjanjian:
Tidak ada nilai perjanjian.
2. Perjanjian Pinjam Pakai No. • JFI dan JFI setuju untuk meminjamkan Berlaku sejak tanggal 1
0 9 5 / P / S G F - A H B / L D - C S / • AHB. dengan cuma-cuma kepada September 2025 sampai
IX/2025 tanggal 1 September AHB, 2 bidang tanah milik JFI dengan 31 Agustus 2055
2025 Hubungan Afiliasi: di Desa Lebakrejo, Kecamatan
• JFI dan AHB sama- Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,
sama merupakan Provinsi Jawa Timur.
perusahaan terkendali
Perseroan yang Nilai perjanjian:
sahamnya dimiliki Tidak ada nilai perjanjian.(2)
lebih dari 99%, baik
langsung maupun
tidak langsung oleh
Perseroan.
98
Page 129
No. Nama Transaksi Afiliasi Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
3. Perjanjian Pinjam Pakai • JIL dan JIL setuju untuk meminjamkan Berlaku sejak tanggal 1
No. 030/PPP/JI-AHB/LD- • AHB. sebagian tanah yang dimilikinya Februari 2026 sampai 1
CS/I/2026 tanggal 30 Januari yang terletak di Desa Sukolelo, Februari 2056.
2026 Hubungan Afiliasi: Kecamatan Prigen, Kabupaten
• JFI dan AHB sama- pasuruan, Provinsi Jawa Timur,
sama merupakan dengan luas 92.008 M² kepada
perusahaan terkendali AHB.
Perseroan yang
sahamnya dimiliki Nilai perjanjian:
lebih dari 99%, baik Tidak ada nilai perjanjian.(2)
langsung maupun
tidak langsung oleh
Perseroan.
4. Perjanjian Sewa Menyewa • AHB; dan CA setuju untuk menyewakan Berlaku sejak tanggal
Lahan No. 034/PSM/CA- • CA. tanah sebagian tanah yang 18 Februari 2026 hingga
AHB/LD-CS/II/2026 tanggal dimilikinya yang terletak di Desa tanggal 17 Februari 2029.
18 Februari 2026 Hubungan Afiliasi: Cibodas, Kecamatan Rumpin,
• AHB dan CAmerupakan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
perusahaan terkendali Barat, dengan luas 69.340 M²
Perseroan. kepada AHB.
Nilai perjanjian:
Rp225.000.000 untuk 3 tahun
masa sewa.
5. Perjanjian Sewa Menyewa • Wabin; dan Wabin setuju untuk menyewakan Berlaku sejak tanggal 5
Lahan No. 051/PSM/WJ-CA/ • CA. lahan yang dimilikinya yang Mei 2025 hingga tanggal
LD-CS/V/2025 tanggal 5 Mei terletak di Desa Ciherang, 31 Desember 2026.
2025 Hubungan Afiliasi: Kecamatan Pabuaran, Kabupaten
• Wabin dan CA sama- Serang, Banten, dengan luas
sama merupakan 86.846 m² kepada CA untuk
perusahaan terkendali digunakan sebagai tempat
Perseroan yang peternakan budidaya ayam.
sahamnya dimiliki
lebih dari 99%, baik Nilai Perjanjian:
langsung maupun Rp7.000.000/hektar/tahun.
tidak langsung oleh
Perseroan.
6. Perjanjian Sewa Menyewa • Wabin; dan Wabin setuju untuk menyewakan Berlaku hingga tanggal 31
Lahan No. 017/AMI-PSM/ • CA. lahan yang dimilikinya yang Desember 2026.
WB-CAI/LD-CS/I/2021 terletak di Desa Kadubeureum,
tanggal 4 Januari 2021 Hubungan Afiliasi: Kecamatan Pabuaran, Desa
sebagaimana terakhir diubah • Wabin dan CA sama- Ciherang dan Gunungsari,
dengan Amendemen IV No. sama merupakan Kabupaten Serang, Banten,
141/AMDIV-PSM/WJ-CA/ perusahaan terkendali dengan luas 116.836 m² kepada
LD-CS/XII/2025 tanggal 2 Perseroan yang CA untuk digunakan sebagai
Desember 2025 sahamnya dimiliki tempat peternakan budidaya
lebih dari 99%, baik ayam.
langsung maupun
tidak langsung oleh Nilai Perjanjian
Perseroan. Rp21.000.000/hektar/tahun, atau
dengan harga sewa untuk masa
sewa selama 1 tahun mulai 1
Januari 2026 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2026
adalah sebesar Rp245.355.600.
99
Page 130
No. Nama Transaksi Afiliasi Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
7. Perjanjian Sewa Menyewa • Wabin; dan Wabin setuju untuk menyewakan Berlaku hingga tanggal 31
Lahan No. 014/PSM/WJ- • CA. lahan seluas 14 hektar di Lahan Desember 2026.
CA/LD-CS/I/2021 tanggal 4 Farm Ciberuk dan seluas 6 hektar
Januari 2021 sebagaimana Hubungan Afiliasi: di Lahan Farm Cimacan yang
terakhir diubah dengan • Wabin dan CA sama- berlokasi di Desa Kadubeureum,
Amendemen III No. 140/ sama merupakan Kecamatan Pabuaran, Kabupaten
AMDIII-PSM/WJ-CA/LD-CS/ perusahaan terkendali Serang, Bantenkepada CA
XII/2025 tanggal 2 Desember Perseroan yang untuk digunakan sebagai tempat
2025 sahamnya dimiliki peternakan budidaya ayam.
lebih dari 99%, baik
langsung maupun Nilai Perjanjian
tidak langsung oleh Rp21.000.000/hektar/tahun, atau
Perseroan. dengan harga sewa untuk masa
sewa selama 1 tahun mulai 1
Januari 2026 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2026
adalah sebesar Rp420.000.000.
8. Perjanjian Sewa Menyewa • Wabin; dan Wabin setuju untuk menyewakan Berlaku hingga tanggal 31
Lahan No. 021/PSM/WJ- • CA. lahan seluas kurang lebih 40 Desember 2026.
CA/LD-FN/I/2016 tanggal 4 hektar yang disebut sebagai
Januari 2016 sebagaimana Hubungan Afiliasi: Farm Jenala yang terletak
terakhir diubah dengan • Wabin dan CA sama- di Desa Ciherang, Kampung
Amandemen VI No. 142/ sama merupakan Jenala, Kecamatan Gunung Sari,
AMDVI.PSM/WJ-CA/LD-CS/ perusahaan terkendali Kabupaten Serang, Banten.
XII/2025 tanggal 2 Desember Perseroan yang
2025 sahamnya dimiliki Nilai Perjanjian:
lebih dari 99%, baik Rp21.000.000/hektar/tahun, atau
langsung maupun dengan harga sewa untuk masa
tidak langsung oleh sewa selama 1 tahun mulai 1
Perseroan. Januari 2026 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2026
adalah sebesar Rp840.000.000.
9. Perjanjian Sewa Menyewa • CA; dan CA setuju untuk menyewakan Berlaku untuk jangka
No. 043/PSM/CA-ULU/LD- • ULU. sebidang tanah seluas 17.420 waktu 10 (sepuluh) tahun
CS/IV/2022 tanggal 1 April m2 kepada ULU dengan tujuan yang dimulai sejak tanggal
2022 Hubungan Afiliasi: penggunaan untuk pendirian 1 April 2022 dan berakhir
• CA dan ULU sama- kandang ayam beserta fasilitas pada tanggal 31 Maret
sama merupakan pelengkapnya. 2032.
perusahaan terkendali
Perseroan yang Nilai perjanjian:
sahamnya dimiliki Rp120.000.000 selama masa
lebih dari 99%, baik sewa.
langsung maupun
tidak langsung oleh
Perseroan.
10. Perjanjian Jasa Penetasan • ULU; dan IAG bersedia untuk menetaskan Berlaku sampai dengan
No. 087/PJP/ULU-IJA/ • IAG. telur milik ULU dengan mesin tanggal 31 Desember
LD-DAW/X/2022 tenggal 5 tetasnya. 2026.
Oktober 2022 sebagaimana Hubungan Afiliasi:
diubah beberapa kali, terakhir • ULU dan IAG Nilai perjanjian:
dengan Amandemen III dikendalikan oleh Sebesar Rp200 untuk setiap butir
Perjanjian Jasa Penetasan Pihak yang sama, telur dengan volume penetasan
No. 145/AM.III-PJP/ LD- yakni Perseroan. diperkirakan kurang lebih 620.000
CS/XII/2025 tanggal 11 butir per bulan.
Desember 2025
11. Perjanjian Pinjam Pakai No. • IAG; dan IAG setuju untuk meminjamkan Jangka waktu tunduk pada
143/PPP/IJA-ITS/LD-CS/ • ITS. dengan cuma-cuma kepada ITS perjanjian sewa menyewa
XII/2025 tanggal 1 Desember sebagian dari ruang perkantoran yang ditandatangani oleh
2025 Hubungan Afiliasi: di Lantai 5, Wisma Millenia yaitu IAG.
• IAG dan ITS seluas 5 m2 untuk digantokan
dikendalikan oleh sebagai kantor oleh ITS.
Pihak yang sama,
yakni Perseroan. Nilai perjanjian:
Tidak ada nilai perjanjian.(2)
100
Page 131
No. Nama Transaksi Afiliasi Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
12. Perjanjian Sewa Menyewa • SUL; dan CAS sebagai pemberi sewa Berlaku sampai dengan
No. 013/PSM/CAS-SUL/ • CAS. menyetujui untuk menyewakan tanggal 1 Januari 2027.
LD-SK/I/2021 tanggal 2 sebidang tanah di Desa Sudiang,
Januari 2021 sebagaimana Hubungan Afiliasi: Kec. Biringkanaya, Kab.
diubah terakhir kali dengan • SUL dan CAS sama- Makassar, Provinsi Sulawesi
Addendum V Perjanjian Sewa sama merupakan Selatan beserta seluruh
Menyewa No. 122/AMV.PSM/ perusahaan terkendali bangunan, mesin dan peralatan
CAS-SUL/LD-CS/XI/2025 Perseroan yang yang berada di atasnya yang
tanggal 11 November 2025 sahamnya dimiliki digunakan untuk kegiatan
lebih dari 99%, baik pengeringan jagung seluas 3.614
langsung maupun m2
tidak langsung oleh
Perseroan. Nilai perjanjian:
Rp833.000.000 per tahun
(sebelum pajak).
13. Supply Agreement tanggal 11 • STP; dan STP sepakat untuk membeli Perjanjian ini berlaku
Desember 2020 • KBI. udang Pacific White Shrimp untuk jangka waktu awal
bebas patogen spesifik (specific- tiga tahun sejak tanggal
Hubungan Afiliasi: pathogen-free atau “SPF”) secara penandatanganan dan
• STP dan KBI eksklusif dari KBI dalam jumlah akan diperpanjang secara
memiliki kesamaan sesuai dengan pemesanannya otomatis untuk periode
anggota Direksi dan untuk tujuan memproduksi nauplii tiga tahun berikutnya
dewan komisaris, atau post-larvae untuk dijual selama STP (atau anak
dimana salah satu secara komersial atau dibesarkan perusahaan Perseroan)
anggota Direksi STP untuk konsumsi manusia. dan perusahaan dalam
merupakan anggota grup Hendrix Genetics
Dewan Komisaris KBI. Nilai perjanjian: Aquaculture B.V. tetap
USD5,5 untuk setiap SPF menjadi pemegang saham
selama 3 tahun pertama dan KBI
akan meningkat sebesar 3%
untuk 3 tahun setelahnya.
STP wajib menyampaikan
kepada KBI, sebelum tanggal
1 September setiap tahun,
perkiraan tertulis mengenai
jumlah SPF yang diperkirakan
akan dibeli pada tahun kalender
berikutnya, termasuk estimasi
volume untuk setiap siklus
pemesanan, yang pada awalnya
berlangsung selama 2,5 bulan
dan dapat diubah oleh STP
dengan pemberitahuan tertulis
sekurang-kurangnya tiga minggu
sebelumnya.
14. Lease Agreement of • STP; dan Untuk menjalankan kegiatan Jangka waktu sewa
Broodstock Multiplication • KBI. usahanya, KBI memerlukan suatu fasilitas BMC akan dimulai
Centre tanggal 27 Juni 2023 fasilitas untuk membudidayakan pada tanggal Perjanjian
Hubungan Afiliasi: benur induk (parent stock post- dan akan berlangsung
• STP dan KBI larvae) SPF menjadi induk hingga 31 Desember 2033
memiliki kesamaan komersial SPF (siap kawin)
anggota Direksi dan yang juga dikenal sebagai SPF
dewan komisaris, LV Broodstock Multiplication
dimana salah satu Centre atau “BMC”. KBI telah
anggota Direksi STP mengidentifikasi lokasi yang
merupakan anggota disepakati sebagai lokasi yang
Dewan Komisaris KBI. sesuai untuk BMC dan telah
menyediakan desain serta
spesifikasi BMC kepada STP,
dan STP telah sepakat untuk
membangun BMC sesuai dengan
spesifikasi yang disepakati serta
menyewakan BMC tersebut
kepada KBI. Oleh karena itu, KBI
sepakat untuk menyewa fasilitas
BMC dari STP dan STP sepakat
untuk menyewakan fasilitas BMC
tersebut kepada KBI.
Nilai perjanjian:
Rp3.273.000.000 per tahun.
101
Page 132
No. Nama Transaksi Afiliasi Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
15. Perjanjian Sewa Menyewa • ALM; dan ALM sebagai pemberi sewa 1 Januari 2026 sampai
tanggal 30 Desember 2025 • STP. menyetujui untuk menyewakan dengan 31 Desember
sebagian tanah tambak beserta 2026
Hubungan Afiliasi: bangunan dan petakan tambak
• ALM dan STP sama- yang telah terbangun seluas
sama merupakan 444.143 m2, yang berdiri di atas
perusahaan terkendali tanah dengan bukti kepemilikan
Perseroan yang berupa Sertifikat Hak Guna
sahamnya dimiliki Usaha No. 31 dan 32 yang
lebih dari 99%, baik tercatat atas nama ALM, dan
langsung maupun terletak di Desa Sumberanyar,
tidak langsung oleh Kecamatan Banyuputih,
Perseroan. Kabupaten Situbondo – Provinsi
Jawa Timur
Nilai perjanjian:
Rp42.000.000,- per bulan belum
termasuk pajak.
16. Perjanjian Sewa Menyewa • JMI; dan JMI dengan ini menyewakan 1 Agustus 2024 sampai 31
No. DIR/040/PST/JMI/ • STP. kepada STP dan STP menyewa Juli 2044.
VI/2014 tanggal 25 Juni 2024 dari JMI sebidang lahan seluas
Hubungan Afiliasi: 125.310 m2 yang dikuasai JMI
• JMI dan STP sama- yang terletak di Desa Kemantren,
sama merupakan Kecamatan Paciran, Kabupaten
perusahaan terkendali Lamongan dan yang terletak
Perseroan yang di Desa Sidokelar, Kecamatan
sahamnya dimiliki Paciran, Kabupaten Lamongan.
lebih dari 99%, baik
langsung maupun Peruntukan:
tidak langsung oleh pabrik produksi pakan udang,
Perseroan. pakan ikan, pakan apung, dan
pakan marine.
Harga Sewa:
Rp175.000/m2/tahun.
17. Perjanjian Sewa Menyewa • JFI; dan JFI sebagai pemberi sewa 1 Januari 2022 sampai
No. 032/PSM/SGF-IKI/LD- • IKI. menyetujui untuk menyewakan dengan 31 Desember
CS/I/2022 tanggal 3 Januari gedung seluas 1.677 m2 2026.
2022 Hubungan Afiliasi: dengan IKI sebagai penyewa
• (i) IKI merupakan untuk Gedung yang terletak di
perusahaan terkendali Propinsi Daerah Khusus Ibukota
JFI, dan JFI merupakan Jakarta, Kotamadya Jakarta
perusahaan terkendali Timur, Kecamatan Cakung, Desa
Perseroan. (ii) IKI dan Cakung Barat, setempat dikenal
JFI memiliki kesamaan sebagai Jalan Tipar Cakung Km.
anggota dewan 06 No. 9, Cakung, Jakarta Timur.
komisaris.
Harga Sewa:
Rp301.860.000 selambat-
lambatnya pada tanggal 31 Maret
pada tahun yang berkenaan.
18. Perjanjian Sewa tanggal 3 • JFI; dan JFI sebagai pemberi sewa Berlaku sampai dengan
Februari 2017 sebagaimana • CGF. menyewakan bangunan tanggal 6 Maret 2027.
diubah dengan Amendemen pabrik serta peralatan dan
Kesatu tanggal 6 Maret 2017. Hubungan Afiliasi: fasilitas penunjang di Jalan
Pada tanggal Prospektus, Raya Randusari Nepen KM. 2,
JFI dan CGF memiliki Dukuh Dampit RT 001 RW 003,
kesamaan anggota direksi Desa Sudimoro, Kecamatan
dan dewan komisaris, di Teras, Kabupaten Boyolali,
mana salah satu anggota Provinsi Jawa Tengah untuk
direksi JFI merupakan digunakan oleh CGF sebagai
anggota dewan komisaris penyewa khusus untuk kegiatan
CGF, serta terdapat manufaktur dan produksi produk
kesamaan anggota dewan olahan ayam.
komisaris antara JFI dan
CGF.
102
Page 133
No. Nama Transaksi Afiliasi Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
• Namun demikian, Harga Sewa
pada tanggal Rental base x 11,5% per tahun,
penandatanganan yakni Rp1.558.506.719,45
perjanjian, JFI dan
CGF bukan merupakan
Afiliasi Perseroan.
19. Perjanjian Sewa Menyewa • AJS; dan IAG setuju untuk menyewakan Berlaku sampai dengan
No. 002/PSM/IA-AJS/ • IAG. gedung untuk perkantoran kepada 31 Desember 2026.
LD-FI/I/2024 tanggal 2 AJS yang terletak di Provinsi
Januari 2024 sebagaimana Hubungan Afiliasi: Sumatera Utara, Kabupaten Deli
diubah terakhir kali dengan • AJS dan IAG Serdang, Kecamatan Tanjung
Amandemen II Perjanjian dikendalikan oleh Morawa, Desa Bangun Sari,
Sewa Menyewa No. 006/ Pihak yang sama, dengan luas 16 m² kepada AJS.
AMII-PSM/IA-AJS/LD- yakni Perseroan.
CS/I/2026 tanggal 2 Januari Harga Sewa:
2026 Harga sewa untuk 1 tahun adalah
adalah sebesar Rp25.000.000.
20. Perjanjian Sewa Menyewa • IAG; dan IAG setuju untuk menyewakan Berlaku selama 5 (lima)
No. 108/PSM/IA-BLT/LD-CS/ • BLT tanah dan bangunan seluas tahun, mulai tanggal 1
XI/2025 tanggal 3 November kurang lebih 25x13 m² yang November 2025 dan
2025 Hubungan Afiliasi: terletak di Propinsi Riau, berakhir pada tanggal 31
• BLT dan IAG Kabupaten Kampar, Kecamatan Oktober 2030.
dikendalikan oleh Tambang, Desa Tambang, yang
Pihak yang sama, akan digunakan untuk penetasan
yakni Perseroan. telur (hatchery) kepada BLT.
Nilai Perjanjian:
Rp230.000.000 (dua ratus empat
puluh dua juta lima ratus ribu
Rupiah) untuk jangka waktu
perjanjian.
21. Perjanjian Sewa Menyewa • JFI; dan JFI sebagai pemberi sewa Berlaku sampai dengan
No.011/PSM/SGF-JSI/LD- • SGFM. menyewakan sebidang tanah 10 Maret 2029.
YS/III/2011 tanggal 11 Maret untuk pabrik dan parkir container
2011 sebagaimana terakhir Hubungan Afiliasi: seluas kurang lebih 1.688,34 m2,
diubah dengan Amandemen • (i) SGFM merupakan bangunan pabrik pengolahan
V Perjanjian Sewa Menyewa perusahaan terkendali daging seluas 507 m2, bangunan
No. 044/AMV-PSM/JFI- JFI, dan JFI merupakan kantor seluas 172,50 m2, beserta
SGFM/LD-CS/III/2026 perusahaan terkendali seluruh peralatan, sarana
tanggal 2 Maret 20256 Perseroan (ii) SGFM produksi berupa mesin-mesin
dan JFI memiliki dan fasilitas lainnya di Jl. Raya
kesamaan anggota Serang KM. 20,2, Desa Cibadak,
dewan komisaris. Kecamatan Cikupa, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten untuk
digunakan oleh SGFM sebagai
penyewa khusus untuk kegiatan
manufaktur dan produksi produk
olahan daging.
Harga Sewa:
Rp 329.000.000 per tahun.
22. Loan Agreement Contract • VSN; dan VSN selaku Pemberi Pinjaman Pelunasan pokok
No. 61/SHL/VSN-VV/LD-WM/ • Vaksindo Vietnam setuju untuk memberikan pinjaman dilakukan secara
VI/2023 tanggal 12 Juni 2023 sebesar USD16.500.000 kepada sekaligus (bullet payment)
Hubungan Afiliasi: Vaksindo Vietnam dengan tingkat pada tanggal 12 Juni
VSN dan Vaksindo bunga sebesar 6,5% (enam 2028.
sama-sama merupakan koma lima persen) per tahun dan
perusahaan terkendali dikapitalisasi ke dalam pokok
Perseroan yang sahamnya pinjaman. Pemberi Pinjaman
dimiliki lebih dari 99%, baik akan meninjau dan menetapkan
langsung maupun tidak margin bunga yang dikenakan
langsung oleh Perseroan. setiap bulan.
Nilai perjanjian:
USD16.500.000
103
Page 134
No. Nama Transaksi Afiliasi Para Pihak Ruang Lingkup Jangka Waktu
23. Loan Agreement Contract • VSN; dan VSN selaku Pemberi Pinjaman Pelunasan pokok
No. 071/SHL/VSN-VVAH / • Vaksindo Vietnam setuju untuk memberikan dilakukan secara
LD-WM/IV/2024 tanggal 8 pinjaman sebesar USD7.500.000 sekaligus (bullet payment)
April 2024 Hubungan Afiliasi: kepada Vaksindo Vietnam pada tanggal 12 Juni
VSN dan Vaksindo dengan tingkat bunga sebesar 2028.
sama-sama merupakan 6,5% (enam koma lima persen)
perusahaan terkendali per tahun dan dikapitalisasi ke
Perseroan yang sahamnya dalam pokok pinjaman. Pemberi
dimiliki lebih dari 99%, baik Pinjaman akan meninjau dan
langsung maupun tidak menetapkan margin bunga yang
langsung oleh Perseroan. dikenakan setiap bulan.
Nilai perjanjian:
USD7.500.000
24. Loan Agreement Contract No. • VSN; dan VSN selaku Pemberi Pinjaman Pelunasan pokok
043/LA/VVAH-VSN/LD-CL/ • Vaksindo Vietnam setuju untuk memberikan dilakukan secara
III/2026 tanggal 1 April 2026 pinjaman sebesar USD2.500.000 sekaligus (bullet payment)
Hubungan Afiliasi: kepada Vaksindo Vietnam pada tanggal 31 Maret
VSN dan Vaksindo dengan tingkat bunga sebesar 2027.
sama-sama merupakan 6,5% (enam koma lima persen)
perusahaan terkendali per tahun dan dikapitalisasi ke
Perseroan yang sahamnya dalam pokok pinjaman. Pemberi
dimiliki lebih dari 99%, baik Pinjaman akan meninjau dan
langsung maupun tidak menetapkan margin bunga yang
langsung oleh Perseroan. dikenakan setiap bulan.
Nilai perjanjian:
USD2.500.000
(1) Perjanjian-perjanjian pinjam pakai tersebut tidak dikenakan biaya oleh Perseroan dikarenakan objek pinjam pakai tersebut
merupakan aset Perseroan yang saat ini tidak/belum digunakan untuk operasional Perseroan dan dipinjamkan kepada
masing-masing Perusahaan Anak dalam rangka untuk menunjang kegiatan usaha Perusahaan Anak.
(2) Perjanjian-perjanjian pinjam pakai tersebut tidak dikenakan biaya oleh Perusahaan Anak dikarenakan objek pinjam pakai
tersebut merupakan aset Perusahaan Anak yang saat ini tidak/belum digunakan untuk operasional Perusahaan Anak dan
dipinjamkan kepada masing-masing Perusahaan Anak lainnya dalam rangka untuk menunjang kegiatan usaha Perusahaan
Anak lainnya.
Seluruh pelaksanaan Transaksi Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya dilakukan
secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length) sebagaimana dilakukan
dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna memastikan bahwa Transaksi
Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan persyaratan transaksi yang sejenis
dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.
8.5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
8.5.1. Perjanjian Operasional
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian penting baik dengan pihak ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan dan
Perusahaan Anak, yaitu sebagai berikut:
Nama Perjanjian
No. Para Pihak Nilai Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu
Operasional
1. Indian River • Perseroan; - Perseroan membeli ayam induk Sampai dengan
Grandparent dan pedaging dari Aviagen. tanggal 30
Agreement • Aviagen Inc. Oktober 2028 dan
tanggal 30 (“Aviagen”). diperpanjang
Oktober 2013 secara otomatis
selama 5 tahun
berikutnya.
104
Page 135
Nama Perjanjian
No. Para Pihak Nilai Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu
Operasional
2. Supply • STP; dan - STP sepakat untuk membeli udang Perjanjian ini berlaku
Agreement • PT Kona Bay Pacific White Shrimp bebas patogen untuk jangka waktu
tanggal 11 Indonesia spesifik (specific-pathogen-freeawal tiga tahun
Desember 2020 (“KBI”). atau “SPF”) secara eksklusif dari sejak tanggal
KBI dalam jumlah sesuai dengan penandatanganan dan
pemesanannya untuk tujuanakan diperpanjang
memproduksi nauplii atau post- secara otomatis
larvae untuk dijual secara komersialuntuk periode tiga
atau dibesarkan untuk konsumsi tahun berikutnya
manusia. selama STP (atau
anak perusahaan
dari Perseroan) dan
perusahaan dalam
grup Hendrix Genetics
Aquaculture B.V. tetap
menjadi pemegang
saham KBI
3. Lease • STP; dan Rp3.273.000.000 per Untuk menjalankan kegiatan Sampai dengan 31
Agreement of • KBI. tahun usahanya, KBI memerlukan suatu Desember 2033
Broodstock fasilitas untuk membudidayakan
Multiplication benur induk (parent stock post-
Centre tanggal larvae) SPF menjadi induk komersial
27 Juni 2023 SPF (siap kawin) yang juga dikenal
sebagai SPF LV Broodstock
Multiplication Centre atau “BMC”.
KBI telah mengidentifikasi lokasi
yang disepakati sebagai lokasi
yang sesuai untuk BMC dan
telah menyediakan desain serta
spesifikasi BMC kepada STP,
dan STP telah sepakat untuk
membangun BMC sesuai dengan
spesifikasi yang disepakati serta
menyewakan BMC tersebut kepada
KBI. Oleh karena itu, KBI sepakat
untuk menyewa fasilitas BMC
dari STP dan STP sepakat untuk
menyewakan fasilitas BMC tersebut
kepada KBI.
4. Kontrak • SA; dan Harga akan ditentukan Penjual setuju untuk menjual ternak Sampai dengan
Penyediaan • Northern menggunakan sapi dengan spesifikasi usia sapi tanggal 31 Desember
Ternak Sapi Livestock spesifikasi EYCI nol (belum tumbuh gigi) sampai dua 2026
Company Pty dengan ilustrasi gigi kepada Pembeli dalam jumlah
Ltd base price dengan sesuai kesepakatan tertulis antara
komponen-komponen Penjual dan Pembeli.
AAM F1 Wagyu, AAM
BX dan composire
8.5.1.1. Perjanjian Pasokan
Perseroan dan beberapa Perusahaan Anak, yaitu AJS, PCP, CA, STP, IAG dan SUL memiliki perikatan
jual beli material dengan pemasok, dimana:
(i) Perseroan, AJS, JFI, SGFM, STP, VSN, IAG dan SUL, melakukan pembelian atas bahan mentah
yang diperlukan oleh Perseroan, AJS, JFI, SGFM, STP, VSN, IAG dan SUL untuk melakukan
kegiatan produksinya;
(ii) CA dan ULU, melakukan pembelian bibit ayam dan obat/vaksin unggas yang diperlukan untuk
melakukan kegiatan budidaya ayam;
(iii) CA, SGFM, dan ULU, melakukan pembelian atas bahan baku packaging yang diperlukan untuk
kegiatan perdagangan yang dijalankannya; dan
(iv) PCP, melakukan pembelian atas produk jadi (end products) yang diperlukan untuk kegiatan
perdagangan yang dijalankannya.
105
Page 136
Sehubungan dengan jangka waktu berlaku, kegiatan jual beli berlaku secara berkala sebagaimana
dibuktikan dengan diterbitkannya bukti pesanan pembelian (purchase order) setiap adanya pemesanan
dari masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak tersebut di atas.
8.5.1.2. Perjanjian dengan Pelanggan
Perseroan dan beberapa Perusahaan Anak, yaitu BMS, AJS, IKI, CA, STP, JFI, VSN dan IAG memiliki
perikatan jual beli atau layanan penyedia jasa dengan pelanggan, dimana:
(i) Perseroan dan IAG, melakukan penjualan atas pakan ternak dan DOC;
(ii) STP melakukan penjualan atas benur udang, pakan ikan dan pakan udang;
(iii) BMS, melakukan kegiatan jasa pengangkutan barang umum kepada pelanggan;
(iv) VSN dan AJS, melakukan kegiatan jual-beli obat dan/atau vitamin hewan kepada pelanggan;
(v) IKI, melakukan kegiatan jual-beli produk mayonaise, telur, dan/atau bumbu kepada pelanggan;
(vi) CA, melakukan kegiatan penjualan ayam hidup dan/atau daging ayam kepada pelanggan;
(vii) JFI, melakukan kegiatan jual-beli produk olahan daging, daging ayam dan/atau ikan kepada
pelanggan.
Sehubungan dengan jangka waktu berlaku, kegiatan jual beli berlaku secara berkala sebagaimana
dibuktikan dengan diterbitkannya bukti pesanan pembelian (purchase order) setiap adanya pemesanan/
permintaan jasa dari pelanggan.
8.5.2. Perjanjian Pembiayaan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai debitur memperoleh
pinjaman/kredit/fasilitas dari pihak ketiga sebagai kreditur berdasarkan perjanjian-perjanjian pembiayaan
sebagai berikut:
Nilai Outstanding per
No. Nama Perjanjian Para Pihak Nilai Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu
31 Desember 2025
1. Akta Perjanjian • Perseroan; Fasilitas Non-Cash Fasilitas Non-Cash Fasilitas ini tidak US $ 80.840
Pemberian Fasilitas dan dengan Sub Limit Trust dapat digunakan untuk: dijaminkan dan
Non-Cash No. CRO. • PT Bank Receipt dengan jumlah (i) Surat Berdokumen akan jatuh tempo
KP/097/NCL/11 No. Mandiri batas maksimum sampai Dalam Negeri (SKBDN)/ pada tanggal 20
180 tanggal 19 April (Persero) dengan US$40.000.000. Letter of Credit (LC)/ September 2026.
2011 sebagaimana Tbk (“Bank Usance Payable at
telah diubah beberapa Mandiri”). Sight (UPAS) untuk
kali, terakhir dengan tujuan modal kerja
Addendum ke-19 dan operasional, yang
tanggal 19 September dapat digunakan
2025 oleh Perseroan serta
SA, STP, dan VSN;
(ii) Standby Letter of
Credit (SBLC) untuk
tujuan modal kerja
dan operasional, yang
dapat digunakan
oleh Perseroan, STP,
dan VSN; dan (iii)
Bank Garansi, yang
dapat digunakan oleh
Perseroan dan STP.
2. Akta Perjanjian Kredit • Perseroan; Fasilitas Kredit Revolving Fasilitas Kredit Fasilitas ini tidak Rp125.000.000.000
Jangka Pendek • JFI; Uncommitted dengan Revolving Uncommitted dijaminkan dan
No. CRO.KP/467/ • STP; dan batas maksimum untuk tujuan modal kerja akan jatuh tempo
KJP/2018 No. 171 • Bank sampai dengan yang dapat digunakan pada tanggal 20
tanggal 19 Desember Mandiri. Rp1.000.000.000.000. oleh (i) Perseroan September 2026.
2018 sebagaimana sampai dengan
telah diubah beberapa Rp1.000.000.000.000
kali, terakhir dengan dan masing-masing
Addendum ke-7 Akta (ii) JFI dan STP
Perjanjian Kredit Jangka sampai dengan
Pendek tanggal 19 Rp250.000.000.000.
September 2025 Tingkat bunga yang
berlaku adalah 6,25%
per tahun.
106
Page 137
Nilai Outstanding per
No. Nama Perjanjian Para Pihak Nilai Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu
31 Desember 2025
3. Akta Perjanjian Fasilitas • Perseroan; Fasilitas Kredit Non- Fasilitas Kredit Fasilitas ini tidak Rp650.000.000.000
Term Loan No. WCO. dan Revolving Committed Non-Revolving dijaminkan dan
KP/TLN.711/2022 • Bank dengan batas maksimum Committed untuk tujuan akan jatuh tempo
No. 185 tanggal 22 Mandiri. sampai dengan korporasi umum untuk pada tanggal 21
November 2022, yang Rp1.000.000.000.000. mengcover cashflow November 2027.
dibuat di hadapan gap atas penggunaan
Christina Dwi Utami, belanja modal dan
S.H., M.Hum., M.Kn., belanja operasional,
Notaris di Kota termasuk namun
Administrasi Jakarta tidak terbatas untuk
Barat akuisisi, pembelian
mesin, pengembangan
usaha, dan/atau tujuan
kebutuhan korporasi
lainnya. Tingkat bunga
yang berlaku adalah
Indonia Compounded
Rate 30 hari + Spread
Adjustment (0,76%) +
1,65% per tahun.
4. Akta Perjanjian Fasilitas • Perseroan; Fasilitas Kredit Revolving Fasilitas Kredit Fasilitas ini tidak Rp720.000.000.000
Term Loan No. WCO. dan Committed dengan Revolving Committed dijaminkan dan
KP.1609/TLN/2023 • Bank batas maksimum untuk tujuan (i) akan jatuh tempo
No. 262 tanggal 27 Mandiri. sampai dengan pelunasan pinjaman club pada tanggal 26
September 2023 Rp1.000.000.000.000. deal dan (ii) modal kerja. September 2026.
Tingkat bunga yang
berlaku untuk adalah
Indonia Compounded
Rate 30 hari + Spread
Adjustment (0,76%) +
1,65% per tahun.
5. Akta Perjanjian Fasilitas • Perseroan; Fasilitas Kredit Non- Fasilitas Kredit Non- Fasilitas ini tidak Tranche I
Kredit Term Loan No. dan Revolving Committed Revolving Committed dijaminkan dan Rp125.000.000.000
WCO.COPR1/1945/ • Bank dan Advised dengan dan Advised untuk akan jatuh tempo
TLN/2025 No. 116 Mandiri batas maksimum tujuan memenuhi pada tanggal 16 Tranche II
tanggal 17 Desember sampai dengan mengcover cashflow gap Desember 2030 Rp125.000.000.000
2025 Rp250.000.000.000 sehubungan dengan untuk Tranche I
dengan sublimit (i) investasi, ekspansi dan tanggal 16
Rp125.000.000.000 usaha, dan tujuan Desember 2032
untuk Tranche I dan umum Perseroan dan untuk Tranche II.
Rp125.000.000.000 untuk kelompok usahanya.
Tranche II. Tingkat bunga yang
berlaku adalah 5% per
tahun.
6. Akta Perjanjian Treasury • Perseroan; Fasilitas Treasury Line Fasilitas Treasury Line Fasilitas ini tidak Perjanjian tersebut
Line No. CRO.KP/098/ dan dengan batas maksimum untuk memfasilitasi dijaminkan dan masih berlaku
TL/11 No. 181 tanggal 19 • Bank sampai dengan kebutuhan Perseroan akan tersedia namun tidak terdapat
April 2011 sebagaimana Mandiri. US$25.000.000. atas transaksi lindung sampai dengan penarikan atas fasilitas
telah diubah beberapa nilai. tanggal 20 dimaksud sehingga
kali, terakhir dengan September 2026. tidak terdapat nilai
Addendum Perjanjian outstanding.
Treasury Line tanggal 19
September 2025
7. Akta Perjanjian • Perseroan; • (i) Rp150.000.000.000 • Fasilitas Kredit Fasilitas- • (i) Rp
Kredit No. 164 • STP; untuk Fasilitas Modal Kerja dan fasilitas ini tidak 21.608.714.078;
tanggal 20 Oktober • SUL; Kredit Lokal dan (ii) Fasilitas Time Loan dijaminkan dan dan (ii) Perjanjian
2010 sebagaimana • SA; Rp950.000.000.000 Revolving, untuk akan jatuh tempo tersebut masih
telah diubah dan • CA; untuk Fasilitas Time tujuan modal kerja. pada tanggal 20 berlaku namun
dinyatakan kembali • VSN; dan Loan Revolving yang • Fasilitas Kredit Juli 2026, kecuali tidak terdapat
dengan Perubahan • PT Bank bersifat uncommitted, Investasi untuk untuk Fasilitas penarikan atas
ke-19 Perjanjian Central yang tersedia hanya tujuan refinancing Kredit Investasi fasilitas dimaksud
Kredit (Perubahan dan Asia Tbk untuk Perseroan sebagian dari yang akan jatuh sehingga tidak
Pernyataan Kembali) (“BCA”). dan SUL dengan outstanding tempo pada terdapat nilai
No. 61 tanggal 11 plafon Perseroan Sustainable Linked tanggal 25 April outstanding.
September 2023 terbatas pada Bond (SLB) 5,365% 2030. • Perjanjian tersebut
sebagaimana diubah Rp1.100.000.000.000, Guaranteed masih berlaku
oleh Perubahan ke-20 sedangkan Senior Notes Due namun tidak
Perjanjian Kredit No. SUL sebesar 2026 dan/atau terdapat penarikan
255/Add-KCK/2024 Rp150.000.000.000 untuk membiayai atas fasilitas
tanggal 16 Juli 2024 dan (Fasilitas Time Loan keperluan korporasi dimaksud sehingga
Perubahan ke-21 Revolving bersama umum Perseroan tidak terdapat nilai
dan perusahaan outstanding.
anaknya
107
Page 138
Nilai Outstanding per
No. Nama Perjanjian Para Pihak Nilai Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu
31 Desember 2025
Perjanjian Kredit No. 38 dengan Fasilitas Kredit dalam bentuk • Perjanjian tersebut
tanggal 25 April 2025 Loka disebut sebagai pembiayaan belanja masih berlaku
juncto Surat BCA “Fasilitas Kredit modal. Tingkat namun tidak
No. 20091/GBK/2026 Modal Kerja”). bunga yang berlaku terdapat penarikan
tanggal 10 April 2026 • 1.500.000.000.000 Indonia 1 bulan + atas fasilitas
perihal Pemberitahuan untuk Fasilitas Time 0,75934% (Spread dimaksud sehingga
Perpanjangan Batas Loan Revolving yang Adjustment BI) + tidak terdapat nilai
Waktu Penarikan dan/ bersifat committed, 1,5% per tahun. outstanding.
atau Penggunaan yang tersedia hanya • Fasilitas Multi- • Perjanjian tersebut
Fasilitas Kredit untuk Perseroan. Kredit untuk tujuan masih berlaku
• Rp3.000.000.000.000 pembelian bahan namun tidak
untuk Fasilitas Kredit baku. terdapat penarikan
Investasi, yang atas fasilitas
hanya tersedia untuk dimaksud sehingga
Perseroan. tidak terdapat nilai
• US$20.000.000 untuk outstanding.
Fasilitas Multi-Kredit, • USD23.952.767
hanya tersedia untuk
Perseroan, STP, SA,
dan CA.
• US$100.000.000
untuk Fasilitas Forex
Line, hanya tersedia
untuk Perseroan, VSN,
STP, SA, dan CA.
8. Akta Perjanjian Kredit • JFI; dan Fasilitas Time Loan Fasilitas untuk keperluan Fasilitas ini akan Perjanjian tersebut
No. 127 tanggal • BCA. Revolving Uncommitted modal kerja JFI. Tingkat jatuh tempo pada masih berlaku
28 Oktober 2015 dengan batas maksimum bunga yang berlaku tanggal 20 Juli namun tidak terdapat
sebagaimana telah sampai dengan ditentukan pada saat 2026. penarikan atas fasilitas
diubah beberapa Rp300.000.000.000. penarikan sesuai market dimaksud sehingga
kali, terakhir dengan rate. tidak terdapat nilai
Perubahan ke-11 outstanding.
Perjanjian Kredit No.
192/Add-KCK/2025
tanggal 11 Juni
2025 juncto Surat
Pemberitahuan
Pemberian Kredit
(SPPK) No. 20098/
GBK/2025 tanggal
23 April 2025 juncto
Surat Pemberitahuan
Perpanjangan Batas
Waktu Penarikan dan/
atau Penggunaan
Fasilitas Kredit No.
20093/GBK/2026
tanggal 10 April 2026
9. Perjanjian Jual Beli • JFI; dan Fasilitas Forex Line Fasilitas Forex Line Fasilitas ini akan Perjanjian tersebut
Valuta Asing No. 504/ • BCA. US$5.000.000 untuk tujuan lindung jatuh tempo pada masih berlaku
Add-KCK/2021 tanggal nilai transaksi yang tanggal 20 Juli namun tidak terdapat
18 Oktober 2021 menunjang operasional 2026. penarikan atas fasilitas
sebagaimana merubah usaha JFI. dimaksud sehingga
dan menyatakan tidak terdapat nilai
kembali Perjanjian Jual outstanding.
Beli Valuta Asing (untuk
Transaksi TOD, TOM,
SPOT dan FORWARD)
No. 205.117.2016
tanggal 3 Mei 2016
10. Perjanjian Fasilitas • Perseroan; Fasilitas Overdraft dengan Fasilitas Overdraft untuk Fasilitas ini Rp43.903.476.815
Kredit Perbankan Tanpa dan sublimit sampai dengan tujuan keperluan umum tidak dijaminkan
Komitmen tanggal 2 • JPMorgan Rp300.000.000.000 perusahaan dan modal dan periode
Mei 2019 sebagaimana Chase kerja Perseroan. Tingkat ketersediaannya
telah diubah beberapa Bank, N.A. bunga yang berlaku sampai dengan
kali, terakhir dengan adalah 2% per tahun di tanggal 6 Mei
Surat Perubahan ke-7 atas tingkat bunga yang 2027.
atas Perjanjian Fasilitas berlaku untuk Fasilitas
Kredit Perbankan Tanpa Overdraft.
Komitmen No. 019/
CPD/FA/AMD-7/IV/2026
tanggal 27 April 2026
108
Page 139
Nilai Outstanding per
No. Nama Perjanjian Para Pihak Nilai Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu
31 Desember 2025
11. Perjanjian Kredit No. • Perseroan; • Fasilitas Kredit • Fasilitas Kredit Fasilitas- •Rp250.000.000.000
496/04/2019 tanggal dan Revolving Revolving fasilitas ini tidak • Perjanjian tersebut
2 September 2019, • PT Bank Uncommitted Uncommitted untuk dijaminkan dan masih berlaku namun
sebagaimana terakhir UOB sampai dengan keperluan modal kerja akan jatuh tempo tidak terdapat penarikan
diubah oleh Perubahan Indonesia Rp250.000.000.000, Perseroan. Tingkat pada 1 Juli 2026. atas fasilitas dimaksud
ke-7 No. 602/04/2025 (“Bank dengan sublimit bunga yang berlaku sehingga tidak terdapat
tanggal 25 April 2025 UOB”). untuk Fasilitas Letter adalah Compounded nilai outstanding.
juncto Surat Bank UOB of Credit (LC), yang IndONIA ditambah
perihal Pemberitahuan dapat digunakan 1,5% per tahun untuk
Perpanjangan Jangka untuk Fasilitas Trust Rupiah atau Cost of
Waktu Fasilitas Kredit Receipt maksimum Fund (COF) ditambah
No. 26/CBK/050 tanggal Rp250.000.000.000 2% per tahun untuk
25 Mei 2026 (“Surat dan Fasilitas Import USD. Tingkat bunga
Perpanjangan UOB”) Invoice Financing yang berlaku untuk
Reimbursement Fasilitas Trust
maksimum Receipt maksimum
Rp100.000.000.000. dan Fasilitas Import
• Fasilitas Term Loan Invoice Financing
Committed dengan Reimbursement
batas maksimum adalah Compounded
sampai dengan IndONIA ditambah
Rp500.000.000.000. 1% per tahun untuk
Rupiah atau COF
ditambah 2% per
tahun untuk USD.
• Fasilitas Term Loan
Committed untuk
tujuan penggantian
sebagian obligasi
Perseroan sebesar
Rp1.000.000.000.000.
Tingkat bunga yang
berlaku adalah
Compounded
IndONIA ditambah
1,75% per tahun.
12. Perjanjian Fasilitas • Perseroan; • Fasilitas Transaksi • Fasilitas Transaksi Fasilitas ini tidak USD 35.000.000
Transaksi Valuta Asing dan Valuta Asing Valuta Asing untuk dijaminkan dan
No. 497/04/2019 • Bank UOB. yang bersifat memfasilitasi memiliki masa
tanggal 2 September uncommitted dengan kebutuhan ketersediaan
2019, sebagaimana batas maksimum Perseroan atas sampai dengan
telah diubah beberapa sampai dengan transaksi lindung tanggal 1 Juli
kali, terakhir dengan, US$75.000.000. nilai. 2026.
terakhir dengan
Amandemen ke-6 No.
603/04/2025 tanggal 25
April 2025 juncto Surat
Perpanjangan UOB
13. Perjanjian Fasilitas • Perseroan; • Fasilitas Pinjaman • Fasilitas Pinjaman Fasilitas ini Rp300.000.000.000
Korporasi No. dan Bergulir dengan Bergulir untuk tidak dijaminkan
JAK/200606/U/200914 • PT Bank batas maksimum membiayai dan bersifat
tanggal 7 Oktober 2020 HSBC sampai dengan kebutuhan modal perpanjangan
sebagaimana telah Indonesia. Rp616.500.000.000. kerja Perseroan. otomatis (auto-
diubah beberapa kali, • Fasilitas Treasury Tingkat bunga yang renewal).
terakhir dengan, terakhir dengan limit paparan berlaku adalah
dengan Perubahan sampai dengan 6,5% di bawah Term
ke-5 atas Perjanjian US$5.000.000. Lending Rate.
Fasilitas Korporasi No. • Fasilitas Treasury
JAK/212779/U/24107 untuk memfasilitasi
tanggal 29 November kebutuhan
2024 Perseroan atas
transaksi lindung
nilai.
109
Page 140
Nilai Outstanding per
No. Nama Perjanjian Para Pihak Nilai Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu
31 Desember 2025
14. Akta Perjanjian Kredit • Perseroan; Recurring Promissory Recurring Promissory Fasilitas ini tidak Rp500.000.000.000
No. 40 tanggal 18 • SA; Loan Facility (PPB) Loan Facility (PPB) dijaminkan dan
November 2014 • VSN; dengan jumlah sampai untuk tujuan modal akan jatuh tempo AUD4.074.314
sebagaimana diubah • CA; dengan US$40.000.000 kerja umum Perseroan. pada 24 Oktober
dan dinyatakan kembali • SAL; dan dengan sublimit untuk: Tingkat bunga yang 2026. USD827.325
dengan Perubahan • PT Bank • Letter of Credit dan/ berlaku untuk Trust
Perjanjian Kredit No. Maybank atau Letter of Credit Receipt dan Invoice
143/PrbPK/CDU1/25 Indonesia Dokumen Domestik Financing adalah Fund
tertanggal 25 April 2025 Tbk (“Bank sampai dengan Transfer Pricing (FTP)
sebagaimana diubah Maybank”). US$40.000.000. ditambah margin 0,1%
dengan Perpanjangan • Trust Receipt per tahun.
Perjanjian Kredit No. sampai dengan
391/PpjPK/CDU/25 US$40.000.000.
tanggal 24 Oktober • Invoice Financing
2025 dan Perpanjangan sampai dengan
Perjanjian Kredit No. US$40.000.000.
451/PpjPK/CDU1/25 • Counter-Guarantee
tanggal 9 Desember dan/atau Demand
2025 Guarantee dan/
atau Bank Garansi
dan/atau Standby
L/C sampai dengan
US$40.000.000.
Recurring Promissory
Loan Facility (PPB)
dapat digunakan oleh (i)
Perseroan, (ii) SA, (iii)
VSN, (iv) CA, dan (v)
SAL.
15. Akta Perjanjian Kredit • Perseroan; Fasilitas Kredit Term Fasilitas Kredit Term Fasilitas ini tidak USD54.000.000
No. 12 tanggal 27 Mei dan Loan Committed dengan Loan Committed untuk dijaminkan dan rate saat pencairan
2025, yang dibuat di • Bank jumlah sampai dengan tujuan umum korporasi, akan jatuh tempo Rp16.720.
hadapan Veronica Maybank. Rp1.000.000.000.000, termasuk namun tidak pada tanggal 27
Nataadmadja, S.H., yang dapat digunakan terbatas pada pelunasan Mei 2031.
M.CA., M.Com., Notaris dalam mata uang USD350.000.000
di Jakarta asing lainnya (multi- Guaranteed Senior
currency), sepanjang Notes Jatuh Tempo
jumlah maksimum 2026. Tingkat bunga
pemanfaatan dalam yang berlaku adalah
mata uang asing adalah TSOFR 1 bulan +
Rp900.000.000.000. 1,75%.
16. Akta Perjanjan • Perseroan; Fasilitas dengan jumlah Fasilitas digunakan Fasilitas ini tidak USD 45.500.000,-
Transaksi Valuta Asing dan maksimum berdasarkan untuk keperluan lindung dijaminkan dan
No. 41 tanggal 18 • Bank PreSettlement Risk nilai (hedging) transaksi memiliki masa
November 2014, yang Maybank. sebesar hingga valuta asing. ketersediaan
dibuat di hadapan US$4.900.000, dengan sampai dengan
Veronica Nataadmadja, nilai nominal indikatif tanggal 24
S.H., Notaris di Jakarta sebesar US$81.667.000 Oktober 2026.
sebagaimana diubah
dan dinyatakan kembali Fasilitas dapat digunakan
dengan Perubahan oleh Perseroan, SA,
Perjanjan Transaksi VSN, CA dan SAL,
Valuta Asing No. 452/ dengan ketentuan bahwa
PrbPTVA/CDU1/25 penggunaan secara
tanggal 9 Desember gabungan tunduk pada
2025 batas maksimum sebesar
US$4.900.000, dan porsi
yang dapat digunakan
oleh SAL dibatasi sampai
jumlah maksimum
sebesar US$1.000.000.
17. Akta Perjanjian Kredit • Perseroan; Fasilitas Kredit Modal Fasilitas Kredit Modal Fasilitas ini tidak Perjanjian tersebut
No. 138 tanggal 17 Juni dan Kerja Committed dengan Kerja Committed untuk dijaminkan dan masih berlaku
2022, yang dibuat di • PT Bank batas maksimum tujuan penambahan akan jatuh tempo namun tidak terdapat
hadapan Christina Dwi Negara sampai dengan modal kerja usaha pada tanggal 16 penarikan atas fasilitas
Utami, S.H., M.Hum., Indonesia Rp1.900.000.000.000. Perseroan dan anak Juni 2027. dimaksud sehingga
M.Kn., Notaris di Kota (Persero) perusahaannya. Tingkat tidak terdapat nilai
Administrasi Jakarta Tbk bunga yang berlaku outstanding.
Barat sebagaimana (“BNI”). untuk adalah 6% per
telah beberapa kali tahun.
diubah, terakhir dengan
110
Page 141
Nilai Outstanding per
No. Nama Perjanjian Para Pihak Nilai Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu
31 Desember 2025
Persetujuan atas
Perubahan Perjanjian
Kredit No. (5) 138 Kredit
Modal Kerja dengan
Plafon Maksimum
Rp1.900.000.000.000
tanggal 15 September
2025
18. Akta Perjanjian Kredit • Perseroan; Fasilitas Kredit Modal Fasilitas Kredit Modal Fasilitas ini tidak Perjanjian tersebut
No. 139 tanggal 17 Juni dan Kerja Limited RC Kerja Limited RC dijaminkan dan masih berlaku
2022, yang dibuat di • BNI. Committed dengan Committed untuk tujuan akan jatuh tempo namun tidak terdapat
hadapan Christina Dwi batas maksimum penambahan modal pada 16 Juni penarikan atas fasilitas
Utami, S.H., M.Hum., sampai dengan kerja usaha Perseroan. 2027. dimaksud sehingga
M.Kn., Notaris di Kota Rp100.000.000.000. Tingkat bunga yang tidak terdapat nilai
Administrasi Jakarta berlaku adalah 6% per outstanding.
Barat sebagaimana tahun.
telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan
Persetujuan atas
Perubahan Perjanjian
Kredit No. (3) 139
Kredit Modal Kerja
Limited RC dengan
Plafon Maksimum
Rp100.000.000.000
tanggal 16 Juni 2025
19. Akta Perjanjian • Perseroan; Fasilitas Sustainable Fasilitas Sustainable Fasilitas ini tidak Rp605.625.000.000
Kredit Maksimum dan Linked Loan Committed Linked Loan Committed dijaminkan dan
Rp1.425.000.000.000 • BNI. dengan batas maksimum untuk tujuan korporasi akan jatuh tempo
No. 140 tanggal 17 Juni sampai dengan umum. Tingkat bunga pada 16 Juni
2022, yang dibuat di Rp1.425.000.000.000. yang berlaku adalah 2027.
hadapan yang dibuat di Compounded IndONIA
hadapan Christina Dwi 30 hari + Spread
Utami, S.H., M.Hum., Adjustment 0,75934% +
M.Kn., Notaris di Kota 1,45% per tahun.
Administrasi Jakarta
Barat sebagaimana
telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan
Persetujuan atas
Perubahan Perjanjian
Kredit No. (3) 140 Kredit
Term Loan dengan
Plafon Maksimum
Rp1.425.000.000.000
tanggal 23 Januari
2026.
20. Akta Perjanjian • Perseroan; Fasilitas Kredit Modal Fasilitas Kredit Modal Fasilitas ini tidak Perjanjian tersebut
Kredit – Kredit dan Kerja Uncommitted Kerja Uncommitted dijaminkan dan masih berlaku
Modal Kerja dengan • BNI. dengan batas maksimum untuk tujuan akan jatuh tempo namun tidak terdapat
Plafon Maksimum sampai dengan penambahan modal pada 16 Juni penarikan atas fasilitas
Rp250.000.000.000 No. Rp250.000.000.000. kerja Perseroan. Tingkat 2027. dimaksud sehingga
87 tanggal 17 November bunga yang berlaku tidak terdapat nilai
2023, yang dibuat dinegosiasikan pada outstanding.
di hadapan Buntario setiap penarikan.
Tigris Darmawa Ng.,
S.H., S.E., M.Hum.,
Notaris di Jakarta
Pusat sebagaimana
telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan
Persetujuan atas
Perubahan Perjanjian
Kredit No. (2) 87 Kredit
Modal Kerja dengan
Plafon Maksimum
Rp250.000.000.000
tanggal 16 Juni 2025
111
Page 142
Nilai Outstanding per
No. Nama Perjanjian Para Pihak Nilai Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu
31 Desember 2025
21. Akta Perjanjian • Perseroan; Fasilitas Kredit Modal Fasilitas Kredit Modal Fasilitas ini tidak Rp216.250.000.000
Kredit – Kredit dan Kerja Aflopend Committed Kerja Aflopend dijaminkan dan
Modal Kerja dengan • BNI. dengan batas maksimum Committed untuk tujuan akan jatuh tempo
Plafon Maksimum sampai dengan korporasi umum. Tingkat pada tanggal 16
Rp250.000.000.000 No. Rp250.000.000.000. bunga yang berlaku November 2028
88 tanggal 17 November adalah Compounded
2023, yang dibuat IndONIA 30 hari +
di hadapan Buntario Spread Adjustment
Tigris Darmawa Ng., 0,75934% + 1,45% per
S.H., S.E., M.Hum., tahun.
Notaris di Jakarta Pusat
sebagaimana diubah
oleh Persetujuan atas
Perubahan Perjanjian
Kredit No. (2) 88 Kredit
Modal Kerja dengan
Plafon Maksimum
Rp250.000.000.000
tanggal 23 Januari
2026.
22. Akta Kredit Modal Kerja • Perseroan; Fasilitas Kredit Modal Fasilitas Kredit Modal Fasilitas ini tidak Perjanjian tersebut
Aflopend Maksimum dan Kerja Aflopend Non- Kerja Aflopend Non- dijaminkan dan masih berlaku
Rp3.000.000.000.000 • BNI. Revolving Committed Revolving Committed akan jatuh tempo namun tidak terdapat
No. 125 tanggal 21 Mei dengan batas maksimum untuk tujuan korporasi pada tanggal 25 penarikan atas fasilitas
2025, yang dibuat di sampai dengan umum, termasuk Februari 2031. dimaksud sehingga
hadapan yang dibuat di Rp2.000.000.000.000. namun tidak terbatas tidak terdapat nilai
hadapan Christina Dwi pada refinancing outstanding.
Utami, S.H., M.Hum., USD350.000.000
M.Kn., Notaris di Kota Guaranteed Senior
Administrasi Jakarta Notes Jatuh Tempo
Barat sebagaimana 2026 dan pembiayaan
diubah oleh Persetujuan beban operasional.
atas Perubahan Tingkat bunga yang
Perjanjian Kredit No. berlaku adalah
(2) 25 Kredit Modal Compounded IndONIA
Kerja Aflopend dengan 30 hari + Spread
Plafon Maksimum Adjustment 0,75934% +
Rp2.000.000.000.000 1,5% per tahun.
tanggal 23 Januari
2026.
23. Akta Perjanjian Treasury • Perseroan; Fasilitas Treasury Line Fasilitas Treasury Line Fasilitas ini tidak USD 18.483.196.52
Line USD38,000,000 dan dengan batas maksimum untuk memfasilitasi dijaminkan dan
No. 141 tanggal 17 Juni • BNI. sampai dengan kebutuhan Perseroan akan tersedia
2022, yang dibuat di US$55.555.556. atas transaksi lindung sampai dengan
hadapan yang dibuat di nilai. tanggal 16 Juni
hadapan Christina Dwi 2027.
Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta
Barat sebagaimana
diubah dan dinyatakan
kembali dengan
Persetujuan Perubahan
Perjanjian Pemberian
Fasilitas Treasury Line
No. (3) 141 tanggal 16
Juni 2025
24. Perjanjian Fasilitas • Perseroan; Fasilitas Kredit Bergulir Fasilitas Kredit Fasilitas ini tidak Rp700.000.000.000
No. 001/AGMT/JCI/ dan dengan batas maksimum Bergulir untuk tujuan dijaminkan dan
IV/2024 tanggal 4 April • Bank of sampai dengan korporasi umum. akan jatuh tempo
2024 sebagaimana China Rp700.000.000.000. Tingkat bunga akan pada tanggal 4
telah beberapa kali (Hong ditentukan berdasarkan April 2027.
diubah, terakhir dengan Kong) kesepakatan antara
Perubahan atas Limited, Perseroan dan Bank
Perjanjian Fasilitas No. Jakarta of China pada setiap
003/AMD/AGMT/JCI/ Branch penarikan.
VI/2025 tanggal 19 Juni (“Bank of
2025 China”)
112
Page 143
Nilai Outstanding per
No. Nama Perjanjian Para Pihak Nilai Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu
31 Desember 2025
25. Perjanjian Valuta • Perseroan; Fasilitas Treasury Fasilitas digunakan Fasilitas ini tidak USD 6.800.230.06
Asing No. 001/FEA/ dan Line dengan batas untuk memfasilitasi dijaminkan dan
JCI/XI/2025 tanggal 6 • Bank of maksimum sampai kebutuhan Perseroan akan jatuh tempo
November 2025 China dengan US$1.500.000 atas transaksi lindung pada tanggal 4
(dengan nilai nosional nilai. April 2027.
maksimum setara dengan
US$15.000.000).
26. Akta Perjanjian Kredit • Perseroan; • Fasilitas Kredit Jangka • Fasilitas Kredit Fasilitas- • Perjanjian tersebut
No. 144 tertanggal • MFJ; dan Pendek dalam modal Jangka Pendek fasilitas ini tidak masih berlaku
25 Oktober 2023 • PT Bank kerja (revolving untuk tujuan dijaminkan dan namun tidak
(“Perjanjian Kredit BRI”) Rakyat bentuk) dengan pembiayaan akan jatuh tempo terdapat penarikan
sebagaimana telah Indonesia batas maksimum jangka pendek dan pada tanggal 25 atas fasilitas
beberapa kali diubah, (Persero) sampai dengan operasional bisnis. Oktober 2026, dimaksud sehingga
terakhir oleh Akta Tbk Rp1.000.000.000.000, Tingkat bunga yang kecuali untuk tidak terdapat nilai
Addendum Perjanjian (“BRI”). yang dapat digunakan berlaku adalah Fasilitas Term outstanding.
Kredit No. 58 tanggal oleh MFJ dengan sesuai rekomendasi Loan yang akan • Rp85.000.000.000.
22 Januari 2026, yang jumlah maksimum BRI. jatuh tempo • Perjanjian tersebut
dibuat di hadapan Eriko Rp20.000.000.000 • Fasilitas Term pada tanggal 25 masih berlaku
Nicolahus Honanda, dengan total Loan dengan Oktober 2029. namun tidak
S.E., S.H., M.M., Notaris outstanding fasilitas batas maksimum terdapat penarikan
Pengganti dari Buntario untuk Perseroan sampai untuk tujuan atas fasilitas
Tigris Darmawa Ng., dan MFJ maksimum korporasi umum. dimaksud sehingga
S.H., S.E., M.Hum., Rp1.000.000.000.000. Tingkat bunga yang tidak terdapat nilai
Notaris di Jakarta • Fasilitas Term berlaku adalah 8,5% outstanding.
Loan dengan per tahun. • Perjanjian tersebut
batas maksimum • Fasilitas Modal Kerja masih berlaku
sampai dengan untuk tambahan namun tidak
Rp100.000.000.000. modal kerja terdapat penarikan
• Fasilitas Kredit operasional usaha atas fasilitas
Modal Kerja untuk MFJ. Tingkat bunga dimaksud sehingga
MFJ dengan tipe yang berlaku adalah tidak terdapat nilai
credit overeenkomst 8%. outstanding.
dengan batas • Fasilitas Forex
maksimum sebesar Line memfasilitasi
Rp50.000.000.000. kebutuhan
• Fasilitas Forex Line Perseroan atas
untuk Perseroan transaksi lindung
dalam bentuk nilai.
uncommitted credit
line & advised
dengan batas
maksimum sebesar
US$50.000.000.
27. Perjanjian Fasilitas • Perseroan; Fasilitas Omnibus Fasilitas Omnibus untuk Fasilitas ini tidak Rp200.000.000.000
Perbankan No. 164/ dan dengan batas maksimum tujuan modal kerja dijaminkan dan
PFP-DBSI/XII/1-2/2021 • PT Bank sampai dengan Perseroan. Tingkat akan jatuh tempo
tanggal 14 Desember DBS Rp600.000.000.000 atau bunga yang berlaku pada tanggal 14
2021 sebagaimana Indonesia ekuivalennya dalam mata adalah 8,5% per tahun. Desember 2026.
telah beberapa kali (“Bank uang lain sebagaimana
diubah, terakhir dengan DBS”). disepakati dengan Bank
Perubahan Kelima atas DBS.
Perjanjian Fasilitas
Perbankan No. 295/
PFPA-DBSI/XI/1-2/2025
tanggal 10 November
2025 (“Fasilitas DBS”)
28. Akta Perjanjian Kredit • IAG a. Fasilitas Time Fasilitas kredit tersebut Sesuai batas a) Perjanjian tersebut
No. 59 tanggal 11 (“Debitur”); Loan Revolving akan digunakan untuk: waktu penarikan masih berlaku
September 2023, yang dan uncommitted, dan/atau namun tidak
dibuat di hadapan • PT Bank dengan jumlah a. membiayai modal penggunaan terdapat penarikan
Christina Dwi Utami, Central pokok tidak melebihi kerja, untuk fasilitas fasilitas kredit atas fasilitas
S.H., M.Hum., M.Kn., Asia Tbk Rp100.000.000.000, Time Loan Revolving yaitu yang dimaksud sehingga
Notaris di Kota Jakarta (“BCA”) di mana BCA berhak uncommitted dan berakhir pada tidak terdapat nilai
Barat, sebagaimana untuk menyetujui fasilitas Installment tanggal 20 Juli outstanding.
diubah beberapa atau menolak Loan; 2026. Debitur
kali, terakhir dengan penarikan fasilitas akan membayar b)Rp280.000.000.000
Perubahan Kedua Time Loan Revolving b. membiayai angsuran
atas Perjanjian uncommitted dan pembelian yang per tahun
Kredit No. 222/Add- BCA berhak tanpa mendukung kegiatan sesuai dengan
KCK/2025 tanggal syarat membatalkan operasional usaha persentase d) USD11.196.675.56
17 Juli 2025 juncto pemberian fasilitas Debitur antara lain dalam perjanjian
Surat Pemberitahuan Time Loan Revolving pembelian bahan selama 5 tahun.
Perpanjangan Batas uncommitted tersebut; baku (lokal/
113
Page 144
Nilai Outstanding per
No. Nama Perjanjian Para Pihak Nilai Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu
31 Desember 2025
Waktu Penarikan dan/ b. Fasilitas Installment impor), gas, mesin/
atau Penggunaan Loan, dengan jumlah sparepart produksi,
Fasilitas Kredit No. pokok tidak melebihi dan lain lain yang
20092/GBK/2026 Rp400.000.000.000 berhubungan
tanggal 10 April 2026 (empat ratus miliar dengan kegiatan
Rupiah); operasional usaha
Debitur, untuk
c. Fasilitas Kredit fasilitas L/C dan atau
Multi, yang terdiri SKBDN; dan
dari fasilitas Letter
of Credit (L/C) yang c. menjamin
terdiri dari Sight dan pembayaran,
Usance L/C dan performance, dan
atau Surat Kredit atau tender tertentu
Berdokumen Dalam sehubungan dengan
Negeri (SKBDN) kegiatan operasional
yang terdiri dari usaha Debitur,
SKBDN Berjangka untuk fasilitas Bank
dan SKBDN Atas Garansi dan atau
Unjuk, dan fasilitas SBLC; sedangkan
Bank Garansi dan fasilitas Forex
atau Standby Letter Forward Line
of Credit (SBLC), akan digunakan
dengan jumlah untuk lindung nilai
pokok tidak melebihi (hedging) transaksi
USD5,000,000.00 yang menunjang
(lima juta Dollar operasional usaha
Amerika Serikat) atau Debitur.
ekuivalennya dalam
berbagai mata uang Tingkat Bunga:
yang tersedia pada a. untuk Utang terkait
BCA (multicurrency), transaksi L/C
dengan ketentuan dan atau SKBDN
penerbitan L/C dan dalam mata uang
atau SKBDN atau Rupiah (IDR)
Bank Garansi dan adalah sebesar
atau SBLC dalam suku bunga fasilitas
mata uang yang kredit produktif yang
berbeda dengan berlaku ditambah
plafon fasilitas Kredit denda tunggakan
Multi akan mengurangi pokok sebesar 6%
jumlah plafon fasilitas (enam persen) di
Kredit Multi yang atas suku bunga
tersedia sebesar yang berlaku bagi
100% (seratus persen) Fasilitas Kredit
dari nilai L/C dan atau dalam mata uang
SKBDN atau Bank IDR (Rupiah) dari
Garansi dan/atau waktu ke waktu
SBLC yang diterbitkan per tahun atau
oleh BCA, diputuskan lain oleh
BCA;
d. Fasilitas Forex Forward
Line USD 20,000,000 b. untuk Utang terkait
transaksi L/C dan
atau SKBDN dalam
mata uang selain
Rupiah (IDR)
adalah sebesar
suku bunga fasilitas
kredit produktif yang
berlaku ditambah
denda tunggakan
pokok sebesar 3%
(tiga persen) di atas
suku bunga yang
berlaku bagi Fasilitas
Kredit dalam mata
uang selain Rupiah
(IDR) dari waktu ke
waktu per tahun atau
diputuskan lain oleh
BCA.
Besarnya suku bunga
tersebut dapat ditinjau
kembali setiap saat oleh
BCA.
114
Page 145
Nilai Outstanding per
No. Nama Perjanjian Para Pihak Nilai Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu
31 Desember 2025
29. Akta Perjanjian Kredit • IAG BRI setuju untuk Tujuan: Sampai dengan Perjanjian tersebut
No. 13 tanggal 2 (“Debitur”); memberikan fasilitas a. Fasilitas Kredit tanggal 25 masih berlaku
Desember 2022, yang dan kredit sebagai berikut: Modal Kerja dalam Oktober 2026. namun tidak terdapat
dibuat di hadapan • PT Bank bentuk RK Maks penarikan atas fasilitas
Buntario Tigris, S.H., Rakyat a. Fasilitas Kredit CO Tetap untuk dimaksud sehingga
S.E., M.H., Notaris Indonesia Modal Kerja dalam keperluan tambahan tidak terdapat nilai
di Jakarta Pusat, (Persero) bentuk Rekening modal kerja usaha outstanding.
sebagaimana diubah Tbk (“BRI”) Koran Maksimum pakan ternak, pakan
beberapa kali, terakhir Credit Overeenkomst ikan, commercial
dengan Addendum (CO) Tetap, dengan farm dan breeding
Perjanjian Kredit plafon sebesar farm;
No. 117 tanggal 17 Rp400.000.000.000;
Desember 2025, yang b. Fasilitas Kredit
dibuat di hadapan b. Fasilitas Kredit Jangka Pendek
Buntario Tigris, S.H., Jangka Pendek dalam dalam bentuk
S.E., M.H., Notaris di bentuk Kredit Modal Kredit Modal
Jakarta Pusat Kerja (Revolving) Kerja (Revolving)
Uncommitted Uncommitted Credit
Credit Line, dengan Line untuk keperluan
plafon sebesar Rp. pembiayaan
600.000.000.000; dan kebutuhan jangka
pendek dalam
c. Fasilitas Forex rangka kegiatan
Line dalam bentuk operasional usaha;
Uncommitted Credit
Line & Advised, c. Fasilitas Forex
dengan plafon sebesar Line dalam bentuk
USD 20.000.000. Uncommitted Credit
Line & Advised,
dengan ketentuan
bahwa BRI tidak
berkewajiban
untuk memberikan
fasilitas forex
kepada Debitur dan
fasilitas transaksi
forex merupakan
hak penuh BRI,
sehingga BRI dapat
menolak pemberian
transaksi forex
tanpa alasan apa
pun, yang bertujuan
untuk melakukan
transaksi jual beli
valas dengan
penyelesaian
valuta dalam
periode tertentu
(Today, Tomorrow,
Spot, Forward FX,
Swap FX) dengan
tujuan lindung
nilai (Hedging)
(tidak boleh untuk
spekulasi atau
trading), terkait
dengan kegiatan
operasional dan
investasi perusahaan
atas nama Debitur.
Bunga:
a. Fasilitas Kredit
Modal Kerja
Suku Bunga untuk
Fasilitas Kredit Modal
Kerja sebesar 8,00%
p.a (delapan koma nol
nol persen) per tahun
dengan basis jumlah
hari aktual (ACT) 365
(tiga ratus enam puluh
lima) hari per tahun
dengan ketentuan:
115
Page 146
Nilai Outstanding per
No. Nama Perjanjian Para Pihak Nilai Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu
31 Desember 2025
(i) Bunga kredit
wajib dibayar atau
dibebankan pada
rekening Debitur secara
efektif setiap bulan
selambat‑lambatnya
pada tanggal 21 (dua
puluh satu) di bulan
berjalan. Apabila tanggal
pembayaran jatuh pada
hari libur, maka bunga
dibayar pada hari kerja
sebelumnya; (ii) Suku
bunga di atas bersifat
reviewable setiap saat
sesuai ketentuan suku
bunga pinjaman yang
berlaku di BRI; dan
(iii) Perubahan suku
bunga cukup dengan
pemberitahuan tertulis
dan bersifat mengikat.
b. Fasilitas Kredit
Jangka Pendek
Suku Bunga untuk
Fasilitas Kredit Jangka
Pendek sesuai
rekomendasi BRI
dengan basis jumlah
hari aktual (ACT) 360
(tiga ratus enam puluh)
hari per tahun, dengan
ketentuan: (i) Penentuan
dan atau penulisan
besaran suku bunga
yang disampaikan
kepada Debitur
berdasarkan hasil
negosiasi antara Debitur
dengan BRI sebelum
pencairan kredit; (ii)
Untuk pembayaran
bunga Fasilitas Kredit
Jangka Pendek
sesuai dengan jangka
waktu Fasilitas Kredit
Jangka Pendek dan
dibayarkan pada saat
Fasilitas Kredit Jangka
Pendek diperpanjang
atau jatuh tempo; dan
(iii) Apabila tanggal
pembayaran jatuh pada
hari libur, maka bunga
dibayar pada hari kerja
sebelumnya.
30. Akta Perjanjian • IAG Mandiri setuju untuk Fasilitas Non Cash Sampai dengan Perjanjian tersebut
Pemberian Fasilitas Non (“Debitur”); memberikan fasilitas Loan sebagai berikut: tanggal 20 masih berlaku
Cash Loan No. WCO. dan Non Cash Loan berupa (i) LC Impor/SKBDN September 2026 namun tidak terdapat
KP/646/NCL/2023, • PT Bank pembukaan/penerbitan untuk pembelian penarikan atas fasilitas
nomor Akta 189 tanggal Mandiri letter of credit (LC impor dalam rangka dimaksud sehingga
23 Mei 2023, dibuat di (Persero) Impor) atau Surat Kredit operasional Debitur; dan tidak terdapat nilai
hadapan Christiwa Dwi Tbk Berdokumen Dalam (ii) Bank Garansi untuk outstanding.
Utami, S.H., M.Hum., (“Mandiri”) Negeri (SKBDN) (Sight/ penerbitan jaminan
M.Kn., Notaris di Kota Usance/UPAS) / Bank pembayaran dalam
Administrasi Jakarta Garansi kepada Debitur rangka operasional
Barat, sebagaimana dengan plafond sebesar Debitur.
diubah beberapa USD1.000.000.
kali, terakhir dengan Bunga:
Addendum II tanggal 19 Floating rate sesuai
September 2025 dengan ketentuan yang
berlaku pada Mandiri.
116
Page 147
Nilai Outstanding per
No. Nama Perjanjian Para Pihak Nilai Perjanjian Ruang Lingkup Jangka Waktu
31 Desember 2025
31. Akta Perjanjian Kredit • IAG Mandiri setuju untuk Tujuan: Sampai dengan Perjanjian tersebut
Jangka Pendek No. (“Debitur”); memberikan fasilitas Kebutuhan modal kerja. tanggal 20 masih berlaku
WCO.KP/645/KJP/2023, dan kredit modal kerja September 2026 namun tidak terdapat
nomor Akta 188 tanggal • PT Bank dengan jumlah limit yang Bunga: penarikan atas fasilitas
23 Mei 2023, dibuat di Mandiri tidak melebihi sebesar Sebesar 6,4% per tahun. dimaksud sehingga
hadapan Christiwa Dwi (Persero) Rp330.000.000.000 tidak terdapat nilai
Utami, S.H., M.Hum., Tbk outstanding.
M.Kn., Notaris di Kota (“Mandiri”)
Administrasi Jakarta
Barat, sebagaimana
diubah beberapa
kali, terakhir dengan
Addendum II tanggal 19
September 2025
32. Akta Perjanjian Treasury • IAG Limit fasilitas sebesar Untuk melakukan Sampai dengan USD 1.400.000
Line No. WCO.KP/647/ (“Debitur”); USD20.000.000 dan transaksi valas dalam tanggal 20
TL/2023, nomor dan Limit PFE sebesar limit rangka lindung nilai September 2026
Akta 190 tanggal 23 • PT Bank notional equivalent (hedging) terhadap risiko
Mei 2023, dibuat di Mandiri USD20.000.000 atau kurs meliputi transaksi
hadapan Christiwa Dwi (Persero) equivalent Credit tomorrow, spot forward
Utami, S.H., M.Hum., Tbk Equivalent Limit maksimal dan FX swap.
M.Kn., Notaris di Kota (“Mandiri”) USD1.000.000.
Administrasi Jakarta
Barat, sebagaimana
diubah beberapa
kali, terakhir dengan
Addendum II tanggal 19
September 2025
8.6. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP
Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap penting berupa tanah dengan nilai aset tetap
Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp3.576.636 juta yang seluruhnya digunakan untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan, sebagai berikut:
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
A. DKI Jakarta
1. SHMSRS Elektronik (“E-SHMSRS”) Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, 33,25 30 Januari 2045
No. 09.02.000011690.03 tanggal 5 Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi
November 2024 DKI Jakarta
2. E-SHMSRS No. 09.02.000011689.03 Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, 31,6 30 Januari 2045
tanggal 5 November 2024 Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta
3. E-SHMSRS No. 09.02.000014107.03 Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, 31,6 30 Januari 2045
tanggal 5 November 2024 Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta
4. E-SHMSRS No. 09.02.000012889.03 Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, 31,6 30 Januari 2045
tanggal 5 November 2024 Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta
5. SHGB No. 3321/Joglo Kelurahan Joglo, Kecamatan, Kembangan, 126 27 Mei 2041
Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI
Jakarta
6. SHGB Elektronik (“E-SHGB”) No. Kelurahan Kalideres, Kecamatan, Kalideres, 293 28 September 2030
09.03.000025026.0 tanggal 16 Juli Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI
2025 Jakarta
B. Banten dan Jawa Barat
7. SHGB No. 1071/Cikande tanggal 30 Desa Cikande, Kecamatan Cikande, 2.149 24 Juni 2035
November 2005 Kabupaten Serang, Provinsi Banten
8. SHGB No. 495/Cikande tanggal 1 Mei Desa Cikande, Kecamatan Cikande, 152.280 22 November 2027
1998 Kabupaten Serang, Provinsi Banten
9. SHGB No. 15/Dukuh tanggal 28 Juli Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten 10.900 29 Juli 2027
1997 Tangerang, Provinsi Jawa Barat
10. SHGB No. 6/Dukuh tanggal 28 Maret Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten 47.545 27 Maret 2037
1987 Tangerang, Provinsi Banten
117
Page 148
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
11. SHGB No. 3960/Cikande tanggal 11 Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten 5.815 3 Agustus 2046
Oktober 2006 Tangerang, Provinsi Banten
12. SHGB No. 2179/Cikande tanggal 4 Desa Cikande, Kecamatan Cikande, 300 27 Agustus 2043
Oktober 2006 Kabupaten Serang, Provinsi Banten
13. SHGB No. 2620/Cikande tanggal 25 Desa Cikande, Kecamatan Cikande, 19.770 22 Januari 2044
Februari 2014 Kabupaten Serang, Provinsi Banten
14. SHGB No. 2621/Cikande tanggal 1 Desa Cikande, Kecamatan Cikande, 5.571 11 Februari 2044
November 2006 Kabupaten Serang, Provinsi Banten
15. SHGB No. 2622/Cikande tanggal 2 Desa Cikande, Kecamatan Cikande, 345 11 Februari 2044
Januari 2014 Kabupaten Serang, Provinsi Banten
16. SHGB No. 2649/Cikande tanggal 4 Desa Cikande, Kecamatan Cikande, 284 12 Agustus 2044
Oktober 2006 Kabupaten Serang, Provinsi Banten
17. SHGB No. 3183/Cikande tanggal 5 Desa Cikande, Kecamatan Cikande, 284 24 Februari 2045
November 2014 Kabupaten Serang, Provinsi Banten
18. SHGB No. 3190/Cikande tanggal 14 Desa Cikande, Kecamatan Cikande, 10.477 12 Juni 2045
Agustus 2015 Kabupaten Serang, Provinsi Banten
19. SHGB No. 3191/Cikande tanggal 14 Desa Cikande, Kecamatan Cikande, 19.418 12 Juni 2045
Agustus 2015 Kabupaten Serang, Provinsi Banten
20. SHGB No. 3192/Cikande tanggal 27 Desa Cikande, Kecamatan Cikande, 321 5 Agustus 2045
Agustus 2015 Kabupaten Serang, Provinsi Banten
21. SHGB No. 3193/Cikande tanggal 4 Desa Cikande, Kecamatan Cikande, 279 25 Agustus 2045
Oktober 2006 Kabupaten Serang, Provinsi Banten
22. SHGB No. 1/Sanding tanggal 28 Desa Cikande, Kecamatan Cikande, 66.895 22 November 2027
Februari 1998 Kabupaten Serang, Provinsi Banten
23. SHGB No. 2/Sanding tanggal 5 Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten 5.141 3 Oktober 2043
Desember 2013 Serang, Provinsi Jawa Barat
24. SHGB No. 3/Sanding tanggal 5 Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten 6.215 25 Oktober 2043
Desember 2013 Serang, Provinsi Jawa Barat
25. SHGB No. 4/Sanding tanggal 5 Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten 4.461 25 Oktober 2043
Desember 2013 Serang, Provinsi Jawa Barat
26. SHGB No. 5/Sanding tanggal 5 Desa Sanding, Kecamatan Petir, Kabupaten 2.558 31 Oktober 2043
Desember 2013 Serang, Provinsi Jawa Barat
27. SHGB No. 1/Bakung tanggal 30 Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten 1.303 11 September 2043
Oktober 1998 Tangerang, Provinsi Jawa Barat
28. SHGB No. 2/Bakung tanggal 30 Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten 3.340 11 September 2043
Oktober 1998 Tangerang, Provinsi Jawa Barat
29. SHGB No. 3/Bakung tanggal 30 Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten 1.840 11 September 2043
Oktober 1998 Tangerang, Provinsi Jawa Barat
30. SHGB No. 4/Bakung tanggal 30 Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten 1.149 11 September 2043
Oktober 1998 Tangerang, Provinsi Jawa Barat
31. SHGB No. 5/Bakung tanggal 30 Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten 2.046 11 September 2043
Oktober 1998 Tangerang, Provinsi Jawa Barat
32. SHGB No. 6/Bakung tanggal 30 Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten 1.684 11 September 2043
Oktober 1998 Tangerang, Provinsi Jawa Barat
33. SHGB No. 7/Bakung tanggal 30 Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten 507 11 September 2043
Oktober 1998 Tangerang, Provinsi Jawa Barat
34. SHGB No. 5109/Cikande tanggal 18 Desa Cikande, Kecamatan Cikande, 1.019 27 Februari 2049
April 2019 Kabupaten Serang, Provinsi Banten
35. SHGB No. 00008/Bakung tanggal 29 Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten 3.813 7 Maret 2053
Maret 2023 Tangerang, Provinsi Jawa Barat
36. SHGB No. 00009/Bakung tanggal 12 Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten 7.622 17 April 2053
Mei 2023 Tangerang, Provinsi Jawa Barat
37. E-SHGB No. 28.04.000024988.0 Kelurahan Bakung, Kecamatan Kronjo, 1.030 30 Mei 2054
tanggal 26 Mei 2025 Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat
C. Jawa Barat
38. SHGB No. 586/Citaringgul Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan 108 13 Juli 2028
tanggal 20 September 2001 Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat
39. SHGB No. 587/Citaringgul Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan 108 13 Juli 2028
Tanggal 20 September 2001 Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat
118
Page 149
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
40. SHGB No. 1080/Panjunan Desa Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, 523 10 Februari 2030
Tanggal 10 Februari 1990 Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat
41. SHGB No. 1071/Panjunan Desa Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, 1484 10 Februari 2030
Tanggal 10 Februari 1990 Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat
42. SHGB No. 1072/Panjunan Desa Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, 637 10 Februari 2030
Tanggal 10 Februari 1990 Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat
43. SHGB No. 173/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 2.785 24 Desember 2037
Tanggal 16 April 1998 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
44. SHGB No. 180/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 3.920 24 Desember 2037
Tanggal 16 April 1998 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
45. SHGB No. 181/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 15.900 24 Desember 2037
Tanggal 16 April 1998 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
46. SHGB No. 182/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 1.420 24 Desember 2037
Tanggal 16 April 1998 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
47. SHGB No. 174/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 2.630 24 Desember 2037
Tanggal 16 April 1998 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
48. SHGB No. 175/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 650 24 Desember 2037
Tanggal 16 April 1998 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
49. SHGB No. 183/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 18.090 24 Desember 2037
Tanggal 16 April 1998 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
50. SHGB No. 183/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 1.256 10 Maret 2044
Tanggal 27 Februari 1997 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
51. SHGB No. 674/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 2.133 10 Maret 2044
Tanggal 9 Mei 1997 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
52. SHGB No. 214/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 5.250 24 September 2038
Tanggal 24 Maret 1997 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
53. SHGB No. 1/Makasari Desa Makasari, Kecamatan Kelapa Nunggal, 83.010 23 September 2043
Tanggal 4 Oktober 2022 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
54. SHGB No. 2/Makasari Desa Makasari, Kecamatan Kelapa Nunggal, 4.810 23 September 2043
Tanggal 1 Juli 2022 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
55. SHGB No. 3/Makasari Desa Makasari, Kecamatan Kelapa Nunggal, 19.250 23 September 2043
Tanggal 1 Juli 2022 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
56. SHGB No. 4/Makasari Desa Makasari, Kecamatan Kelapa Nunggal, 27.000 23 September 2043
Tanggal 4 Oktober 2022 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
57. SHGB No. 4/Makasari Desa Makasari, Kecamatan Kelapa Nunggal, 4.446 20 September 2043
Tanggal 30 Juni 2022 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
58. SHGB No. 1/Kadununggal Desa Kadununggal, Kecamatan Kelapa 3.779 06 Januari 2044
Tanggal 13 November 2006 Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat
59. SHBG No. 16/Gununggendut Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa 23.480 24 September 2045
Tanggal 9 Desember 2022 Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat
60. SHBG No. 3/Gununggendut Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa 986 18 Juni 2043
Tanggal 28 Desember 2010 Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat
61. SHBG No. 4/Gununggendut Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa 852 18 Juni 2043
Tanggal 28 Desember 2010 Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat
62. SHBG No. 5/Gununggendut Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa 2.112 18 Juni 2043
Tanggal 28 Desember 2010 Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat
63. SHBG No. 6/Gununggendut Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa 200 18 Juni 2043
Tanggal 28 Desember 2010 Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat
119
Page 150
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
64. SHBG No. 7/Gununggendut Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa 17.090 18 Juni 2043
Tanggal 5 September 2007 Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat
65. SHBG No. 8/Gununggendut Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa 5.951 18 Juni 2043
Tanggal 15 November 2007 Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat
66. SHBG No. 9/Gununggendut Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa 1.532 18 Juni 2043
Tanggal 15 November 2007 Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat
67. SHBG No. 10/Gununggendut Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa 1.812 18 Juni 2043
Tanggal 15 November 2007 Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat
68. SHBG No. 11/Gununggendut Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa 3.440 18 Juni 2043
Tanggal 15 November 2007 Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat
69. SHBG No. 12/Gununggendut Desa GunungGendut, Kecamatan Kelapa 3.324 18 Juni 2043
Tanggal 15 November 2007 Nunggal, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat
70. SHGB No. 710/Mulyamekar Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, 620 19 Maret 2044
Tanggal 28 Januari 2002 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
71. SHGB No. 711/Mulyamekar Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, 250 19 Maret 2044
Tanggal 26 November 1996 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
72. SHGB No. 027/Sukajaya Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, 3.235 1 Juli 2034
Tanggal 2 Juni 1990 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
73. SHGB No. 028/Sukajaya Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, 5.800 1 Juli 2034
Tanggal 12 Agustus 1986 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
74. SHGB No. 029/Sukajaya Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, 1.265 1 Juli 2034
Tanggal 21 November 1990 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
75. SHGB No. 030/Sukajaya Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, 57.400 1 Juli 2034
Tanggal 10 Juli 1990 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
76. SHGB No. 03/Taringgul Tengah Desa Taringgultengah, Kecamatan 659 17 Juli 2029
Tanggal 29 Oktober 2008 Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Provinsi
Jawa Barat
77. SHGB No. 024/Sukadami Desa Sukadami, Kecamatan Wanayasa, 287 17 Juli 2029
Tangga 10 November 2008 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
78. SHGB No. 06/Cibatu Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten 23.127 10 Januari 2042
Tanggal 12 Maret 2012 Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
79. SHGB No. 07/Cibatu Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten 3.131 10 Januari 2042
Tanggal 12 Maret 2012 Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
80. SHGB No. 06/Cibatu Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten 15.800 10 Januari 2042
Tanggal 12 Maret 2012 Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
81. SHGB No. 1040/Mulyamekar Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, 168 11 Desember 2034
Tanggal 10 Juli 2002 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
82. SHGB No. 214/Cisarua Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten 203.404 15 Januari 2051
Tanggal 25 Januari 2001 Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
83. SHGB No. 211/Parungkuda Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, 85.900 11 Januari 2042
Tanggal 23 Januari 1999 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
84. SHGB No. 42/Pondokkasolandeuh Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan 28.550 18 Agustus 2035
Tanggal 24 Agustus 2015 Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat
85. SHGB No. 01/Tegalpanjang Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, 26.026 25 April 2037
Tanggal 14 September 2017 Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat
86. SHGB No. 01/Ciracas Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, 14.319 29 Agustus 2046
Tanggal 6 Desember 2016 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
87. SHGB No. 01/Ciracas Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, 1.096 1 Desember 2046
Tanggal 11 Januari 2017 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
88. SHGB No. 03/Ciracas Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, 57.260 1 Desember 2046
Tanggal 16 Januari 2017 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
89. SHGB No. 06/Margaluyu Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, 1.000 1 Desember 2046
Tanggal 11 Januari 2017 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
90. SHGB No. 23/Kadununggal Desa Kadununggal, Kecamatan 2.590 18 Oktober 2046
Tanggal 14 mei 2014 Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi,
Provinsi Jawa Barat
120
Page 151
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
91. SHGB No. 12/Makasari Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, 121 7 Juni 2047
Tanggal 18 Agustus 2017 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
92. SHGB No. 15/Pamuruyun Desa Pamuruyun, Kecamatan Cibadak, 15.323 20 Juni 2037
Tanggal 7 Agustus 2017 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
93. SHGB No. 16/Pamuruyun Desa Pamuruyun, Kecamatan Cibadak, 38.209 15 Juni 2037
Tanggal 4 September 2017 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
94. SHGB No. 01/Taringgul Tengah Desa Taringgultengah, Kecamatan 80.400 7 Juli 2035
Tanggal 22 Juli 2005 Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Provinsi
Jawa Barat
95. SHGB No. 01/Taringgul Tonggoh Desa Taringgul Tonggoh, Kecamatan 67.250 7 Juli 2035
Tanggal 22 Juli 2005 Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Provinsi
Jawa Barat
96. SHGB No. 02/Taringgul Tengah Desa Taringgultengah, Kecamatan 22.015 7 Juli 2035
Tanggal 22 Juli 2005 Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Provinsi
Jawa Barat
97. SHGB No. 01/Sukamanah Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong, 44.545 24 September 2034
Tanggal 17 Mei 2004 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
98. SHGB No. 01/Margaluyu Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, 10.288 8 Mei 2038
Tanggal 8 September 2008 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
99. SHGB No. 02/Margaluyu Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, 87.025 8 Mei 2038
Tanggal 8 September 2008 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
100. SHGB No. 04/Margaluyu Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, 118.113 13 Januari 2043
Tanggal 7 Februari 2013 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
101. SHGB No. 79/Bojongjengkol Desa Bojongjengkol, Kecamatan 24.854 16 Desember 2040
Tanggal 29 Desember 2015 JampangTengah, Kabupaten Sukabumi,
Provinsi Jawa Barat
102. SHGB No. 80/Bantarpanjang Desa Bantarpanjang, Kecamatan Jampang 575.146 16 Desember 2040
Tanggal 29 Desember 2015 Tengah, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa
Barat
103. SHGB No. 1/Pawenang Desa Pawenang, Kecamatan Bojong, 92.917 21 Juli 2027
Tanggal 12 Agustus 1997 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
104. SHGB No. 2/Pawenang Desa Pawenang, Kecamatan Bojong, 7.041 24 Agustus 2040
Tanggal 26 Agustus 2010 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
105. SHGB No. 1/Sindangpanon Desa Sindangpanon, Kecamatan Bojong, 40.118 21 Juli 2027
Tanggal 12 Agustus 1997 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
106. SHGB No. 133/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 8.040 28 Februari 2027
Tanggal 4 September 19976 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
107. SHGB No. 134/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 19.331 5 Februari 2036
Tanggal 4 September 19976 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
108. SHGB No. 176/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 3.940 24 September 2036
Tanggal 16 April 1998 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
109. SHGB No. 177/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 1.227 24 September 2036
Tanggal 16 April 1998 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
110. SHGB No. 178/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 1.085 24 September 2036
Tanggal 16 April 1998 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
111. SHGB No. 179/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 250 24 September 2036
Tanggal 16 April 1998 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
112. SHGB No. 306/Pegambiran Desa Pegambiran, Kecamatan 4.685 11 Februari 2030
Tanggal 31 Maret 2001 Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
113. E-SHGB No. 10.08.000030761.0 Desa Gunungsembung, Kecamatan Pagaden, 770 17 Mei 2046
tanggal 5 Maret 2025 Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
114. SHGB No. 3/Gunungsembung Desa Gunungsembung, Kecamatan Pagaden, 1.462 26 Mei 2038
Tanggal 23 Maret 2009 Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
115. SHGB No. 2/Tanjung Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, 103.427 12 Agustus 2027
Tanggal 18 September 1997 Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
121
Page 152
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
116. SHGB No. 4/Tanjung Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, 2.341 19 Maret 2030
Tanggal 5 April 2000 Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
117. SHGB No. 6/Tanjung Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, 1.825 24 Januari 2041
Tanggal 8 Februari 2011 Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
118. SHGB No. 7/Tanjung Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, 115 3 Oktober 2041
Tanggal 20 Oktober 2011 Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
119. SHGB No. 3/Tanjung Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara, 99.183 12 Agustus 2027
Tanggal 18 September 1997 Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
120. SHGB No. 3/Jati Desa jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten 1.805 12 Agustus 2027
Tanggal 18 September 1997 Subang, Provinsi Jawa Barat
121. SHGB No. 3/Parigimulya Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, 58.225 12 Agustus 2027
Tanggal 18 September 1997 Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
122. SHGB No. 1/Manyingsal Desa Manyinsal, Kecamatan Cipunagara, 97.497 19 Maret 2030
Tanggal 5 April 2000 Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
123. SHGB No. 2/Manyingsal Desa Manyinsal, Kecamatan Cipunagara, 5.512 13 Agustus 2048
Tanggal 19 Agustus 2018 Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat
124. SHGB No. 71/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 1.008 8 November 2037
Tgl 5 November 1976 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
125. SHGB No. 72/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 1.900 8 November 2037
Tanggal 6 Mei 2019 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
126. SHGB No. 73/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 3.081 8 November 2037
Tanggal 6 Maret 2019 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
127. SHGB No. 74/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 357 8 November 2037
Tanggal 20 Februari 2019 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
128. SHGB No. 75/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 1.719 8 November 2037
Tanggal 20 Februari 2019 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
129. SHGB No. 76/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 924 8 November 2037
Tanggal 20 Februari 2019 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
130. SHGB No. 77/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 690 8 November 2037
Tanggal 20 Februari 2019 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
131. SHGB No. 78/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 3.327 8 November 2037
Tanggal 20 Februari 2019 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
132. SHGB No. 79/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 2.160 8 November 2037
Tanggal 7 Januari 1991 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
133. SHGB No. 80/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 3.345 8 November 2037
Tanggal 20 Mei 1991 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
134. SHGB No. 81/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 1.335 8 November 2037
Tanggal 20 Mei 1991 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
135. SHGB No. 82/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 2.305 8 November 2037
Tanggal 30 Mei 1991 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
136. SHGB No. 83/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 2.650 8 November 2037
Tanggal 6 Januari 1993 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
137. SHGB No. 84/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 3.550 8 November 2037
Tanggal 6 Januari 1993 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
138. SHGB No. 85/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 1.600 8 November 2037
Tanggal 6 Januari 1993 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
139. SHGB No. 86/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 1.200 8 November 2037
Tanggal 6 Januari 1993 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
140. SHGB No. 87/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 1.700 8 November 2037
Tanggal 26 November 1993 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
141. SHGB No. 88/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 3.200 8 November 2037
Tanggal 26 November 1993 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
142. SHGB No. 89/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 1.700 8 November 2037
Tanggal 26 November 1993 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
143. SHGB No. 90/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 2.400 8 November 2037
Tanggal 26 November 1993 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
144. SHGB No. 91/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 1.500 8 November 2037
Tanggal 26 November 1993 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
145. SHGB No. 92/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 1.500 8 November 2037
Tanggal 26 November 1993 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
146. SHGB No. 93/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 1.680 8 November 2037
Tanggal 26 Juni 2007 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
122
Page 153
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
147. SHGB No. 94/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 1.695 8 November 2037
Tanggal 26 Juni 2007 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
148. SHGB No. 95/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 206 8 November 2037
Tanggal 26 Juni 2007 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
149. SHGB No. 96/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 1.700 8 November 2037
Tanggal 11 Oktober 2007 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
150. SHGB No. 97/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 1.050 8 November 2037
Tanggal 11 Oktober 2007 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
151. SHGB No. 98/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 750 8 November 2037
Tanggal 11 Oktober 2007 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
152. SHGB No. 99/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 600 19 Januari 2039
Tanggal 25 Mei 2009 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
153. SHGB No. 100/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 1.800 19 Januari 2039
Tanggal 25 Mei 2009 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
154. SHGB No. 101/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 3.330 28 September 2047
Tanggal 19 Oktober 2017 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
155. SHGB No. 102/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 71.216 15 Desember 2037
Tanggal 21 Desember 2017 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
156. SHGB No. 21/Pondokkasolandeuh Desa Pondokkasolandaeuh, Kecamatan 1.231 27 Juli 2042
Tanggal 8 Agustus 2012 Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Provinsi
Jawa Barat
157. SHGB No. 47/Sundawenang Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, 323 11 Desember 2039
Tanggal 18 Februari 2019 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
158. SHGB No. 48/Sundawenang Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, 1.845 11 Desember 2039
Tanggal 18 Februari 2019 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
159. SHGB No. 00004/Ciracas Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, 2.633 24 Mei 2049
Tanggal 4 Juli 2019 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
160. SHGB No. 00005/Ciracas Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, 1.324 24 Mei 2049
Tanggal 4 Juli 2019 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
161. SHGB No. 00006/Ciracas Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, 2.050 24 Mei 2049
Tanggal 4 Juli 2019 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
162. SHGB No. 00007/Ciracas Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, 1.886 24 Mei 2049
Tanggal 4 Juli 2019 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
163. SHGB No. 17/Makasari Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, 10.790 28 Juni 2049
tanggal 8 Juli 2019 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
164. SHGB No. 18/Makasari Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, 1.050 28 Juni 2049
tanggal 8 Juli 2019 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
165. SHGB No. 288/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 4.540 9 Agustus 2049
Tanggal 16 Agustus 2019 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
166. SHGB No. 288/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 9.682 9 Agustus 2049
Tanggal 16 Agustus 2019 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
167. SHGB No. 1/Bojongkalong Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung, 6.150 18 Agustus 2047
Tanggal 6 Agustus 1998 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
168. SHGB No. 2/Bojongkalong Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung, 11.080 18 Agustus 2047
Tanggal 6 Agustus 1998 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
169. SHGB No. 3/Bojongkalong Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung, 6.680 23 Agustus 2047
Tanggal 6 Agustus 1998 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
170. SHGB No. 4/Bojongkalong Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung, 35.330 26 Agustus 2047
Tanggal 11 November 1998 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
171. SHGB No. 5/Bojongkalong Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung, 11.860 29 Agustus 2047
Tanggal 6 Agustus 1998 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
172. SHGB No. 6/Bojongkalong Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung, 21.550 26 Agustus 2047
Tanggal 6 Agustus 1998 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
173. SHGB No. 194/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 105 19 Maret 2049
Tanggal 7 Februari 2018 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
174. SHGB No. 195/Nagrak Utara Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, 7.741 19 Maret 2049
Tanggal 20 Desember 2018 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
175. SHGB No. 00006/Taringgul Tengah Desa Taringgul tengah, Kecamatan 2.500 24 Juli 2044
Tanggal 6 Juni 2014 Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Provinsi
Jawa Barta
176. SHGB No 00001/Gardu Desa Gardu, Kecamatan Kiarapedes, 850 11 Maret 2050
Tanggal 11 Maret 2020 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
123
Page 154
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
177. SHGB No 00002/Gardu Desa Gardu, Kecamatan Kiarapedes, 2.312 11 Maret 2050
Tanggal 11 Maret 2020 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
178. SHGB No. 00007/Ciracas Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, 3.817 25 Juni 2050
Tanggal 6 Agustus 2020 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
179. SHGB No. 00001/Ciawi Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, 1.233 28 November 2031
Tanggal 22 Oktober 2008 Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat
180. SHGB No. 1/Sadarkarya Desa Sadarkarya, Kecamatan Darangdan, 174.687 13 Juni 2045
Tanggal 1 November 1995 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
181. SHGB No. 1/Kertasari Desa Kertasari, Kecamatan Bojong, 170.601 21 Juli 2027
Tanggal 8 Agustus 1997 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
182. SHGB No. 01129/Ciwangi Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, 150 18 Agustus 2041
Tanggal 29 September 2011 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
183. SHGB No. 01128/Ciwangi Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, 1.846 18 Agustus 2041
Tanggal 29 September 2011 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
184. SHGB No. 00015/Campakasari Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, 1.997 18 Agustus 2041
Tanggal 29 September 2011 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
185. SHGB No. 00307/Mulyamekar Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, 270 17 Agustus 2031
Tanggal 20 November 2001 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
186. SHGB No, 00005/Margaluyu Desa Margaluyu, Kecamatan Kiarapedes, 2.536 13 Januari 2043
Tanggal 7 Feb 2013 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
187. SHGB No. 00308/Mulyamekar Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, 4.697 13 September 2041
Tanggal 26 Oktober 2011 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
188. SHGB No. 00001/Sukajaya Desa Sukajaya, Kecamatan Cimerak, 289.680 15 Oktober 2051
tanggal 2 Desember 2021 Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa
Barat
189. SHGB No. 1/Sukamantri Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, 135.274 21 April 2027
Tanggal 17 Mei 1997 Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
190. SHGB No. 3/Sukamantri Desa Sukamantri, Kecamatan Ciomas, 54.985 8 Agustus 2029
Tanggal 9 Agustus 1999 Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
191. SHGB No. 2/Sukamantri Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, 56.195 8 Agustus 2029
Tanggal 9 Agustus 1999 Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
192. SHGB No. 1/Neglasari Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, 333.656 13 Juni 2045
Tanggal 2 November 1995 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
193. SHGB No. 00004/Neglasari Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, 25.132 4 Oktober 2041
Tanggal 17 November 2011 Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat
194. SHGB No. 22/Makasari Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal, 27.054 23 September 2043
Tanggal 7 Desember 2022 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
195. SHGB No. 7/Bojongkalong Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung, 803 15 Februari 2053
Tanggal 11 Mei 2023 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
196. SHGB No. 8/Bojongkalong Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung, 9.937 15 Februari 2053
Tanggal 11 Mei 2023 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
197. SHGB No. 9/Bojongkalong Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung, 5.772 15 Februari 2053
Tanggal 11 Mei 2023 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
198. SHGB No. 2329/Cijujung Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, 60 27 Mei 2028
Tanggal 28 Mei 2008 Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
199. SHGB No. 2374/Cijujung Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, 60 16 Jui 2028
Tanggal 17 Juli 2008 Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
200. SHGB No. 10/Bojongkalong Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung, 44.448 2 Februari 2054
Tanggal 26 Maret 2024 Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
201. ESHGB No. 10.11.000024197.0 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, 7.943 24 Januari 2055
Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
202. ESHGB No. 10.07.000018914.0 Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan 543 12 Desember 2055
Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi
Jawa Barat
D. Jawa Tengah dan DIY
203. SHGB No. 00001/Harjowinangun Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, 24.295 8 Agustus 2036
tanggal 8 Agustus 2006 Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
204. SHGB No. 6/Harjowinangun tanggal Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, 13.020 13 Desember 2037
17 Desember 2007 Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
205. SHGB No. 9/Harjowinangun tanggal Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, 30.114 13 April 2041
13 April 2011 Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
124
Page 155
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
206. SHGB No. 11/Harjowinangun tanggal Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, 38.233 5 Februari 2045
10 Februari 2015 Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
207. SHGB No. 14/Harjowinangun tanggal Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, 9.102 6 Juni 2047
6 Juni 2017 Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah
208. SHGB No. 00922/Bangunharjo Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, 2.832 15 Januari 2040
tanggal 15 Januari 2010 Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta
209. SHGB No. 00004/Duyungan tanggal Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, 20.715 11 Februari 2039
11 Februari 2009 Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah
210. SHGB No. 00015/Duyungan tanggal Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, 45.010 24 September 2043
12 Juni 2020 Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah
211. SHGB No. 00026/Duyungan tanggal Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, 65.660 22 Maret 2046
18 April 2016 Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah
212. SHGB No. 3/Tanjungharjo tanggal 13 Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, 145.300 5 Agustus 2045
Agustus 2015 Kabupaten Krobogan, Provinsi Jawa Tengah
213. SHGB No. 4/Tanjungharjo tanggal 22 Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, 209 10 September 2045
September 2015 Kabupaten Krobogan, Provinsi Jawa Tengah
214. SHGB No. 5/Tanjungharjo tanggal 22 Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, 164 17 September 2045
September 2015 Kabupaten Krobogan, Provinsi Jawa Tengah
215. SHGB No. 6/Tanjungharjo tanggal 18 Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, 10.179 17 September 2045
September 2015 Kabupaten Krobogan, Provinsi Jawa Tengah
216. SHGB No. 1/Klero tanggal 24 Desa Klero, Kecamatan Tengaran, Kabuoaten 19.884 24 Desember 2027
Desember 1997 Semarang, Provinsi Jawa Tengah
217. SHGB No. 3/Klero tanggal 30 Agustus Desa Klero, Kecamatan Tengaran, Kabuoaten 4623 30 Agustus 2036
2006 Semarang, Provinsi Jawa Tengah
218. SHGB No. 4/Klero tanggal 31 Oktober Desa Klero, Kecamatan Tengaran, Kabuoaten 3484 31 Agustus 2037
2007 Semarang, Provinsi Jawa Tengah
219. SHGB No. 5/Klero tanggal 20 Desa Klero, Kecamatan Tengaran, Kabuoaten 2550 20 November 2038
November 2008 Semarang, Provinsi Jawa Tengah
220. SHGB No. 00004/Puncakwangi Desa Puncakwangi, Kecamatan 147.500 10 Mei 2047
tanggal 29 Mei 2017 Puncakwangi, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa
Tengah
221. SHGB No. 00001/Kedungpilang Desa Kedungpilang, Kecamatan Wonosegoro, 40.420 22 April 2040
tanggal 22 April 2010 Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
222. SHGB No.2/Kedungpilang tanggal 28 Desa Kedungpilang, Kecamatan Wonosegoro, 2130 28 Oktober 2040
Agustus 1998 Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
223. SHGB No. 1/Jatilawang tanggal 22 Desa Jatilawang, Kecamatan Wonosegoro, 11.588 22 April 2040
April 2010 Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
224. SHGB No. 00002/Jatilawang tanggal Desa Jatilawang, Kecamatan Wonosegoro, 99.823 22 April 2040
22 April 2010 Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
225. SHGB No. 00007/Tengguli tanggal 19 Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, 30.205 3 Juli 2041
Juli 2011 Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
226. SHGB No. 00009/Tengguli tanggal 6 Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, 111.730 04 Januari 2046
Januari 2016 Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
227. SHGB No. 000011/Tengguli tanggal 27 Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, 31.690 27 Oktober 2047
November 2017 Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
228. SHGB No. 1/Kalisaleh tanggal 7 Juli Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten 48.640 7 Juli 2027
1997 Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
229. SHGB No. 00002/Kalisaleh tanggal 7 Desa Kalisaleh, Kecamatan Belik, Kabupaten 16.241 11 Maret 2044
April 2022 Pemalang, Provinsi Jawa Tengah
230. SHGB No. 00031/Losari tanggal 7 Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten 47.230 2 Mei 2039
April 2022 Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
231. SHGB No. 00031/Losari tanggal 5 Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten 16.230 6 Januari 2040
Februari 2020 Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
232. SHGB No. 00001/Mrayun tanggal 4 Desa Mrayun, Kecamatan Sale, Kabupaten 74.100 11 Mei 2050
Mei 2020 Rembang, Provinsi Jawa Tengah
233. SHGB No. 00002/Mrayun tanggal 10 Desa Mrayun, Kecamatan Sale, Kabupaten 80.700 8 Mei 2050
Juni 2020 Rembang, Provinsi Jawa Tengah
234. SHGB No. 00003/Mrayun tanggal 16 Desa Mrayun, Kecamatan Sale, Kabupaten 82.300 8 Mei 2050
Juni 2020 Rembang, Provinsi Jawa Tengah
235. SHGB No. 00005/Gondang tanggal 8 Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, 18.103 12 Januari 2050
April 2020 Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
125
Page 156
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
236. SHGB No. 00006/Gondang tanggal 27 Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, 27.247 26 April 2050
April 2020 Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah
237. SHGB No. 00033/Losari tanggal 23 Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten 4.036 9 Oktober 2050
Oktober 2020 Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
238. SHGB No. 00003/Jembayat tanggal 4 Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, 3.745 24 Oktober 2052
November 2022 Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
239. SHGB No. 00004/Jembayat tanggal 4 Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, 896 24 Oktober 2052
November 2022 Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
240. SHGB No. 40/Bulupayung tanggal 19 Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, 5.050 19 Desember 2052
Desember 2022 Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah
241. SHGB No. 00004/Jembayat tanggal Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, 30.770 18 Oktober 2053
23 Oktober 2023 Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
242. SHGB No. 00248/Tengguli tanggal 21 Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, 26.530 20 November 2053
November 2023 Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
243. SHGB No. 00249/Tengguli tanggal 14 Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, 8679 13 Maret 2054
Maret 2024 Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
E. Jawa Timur dan Bali
244. SHGB No. 29/Tebel tanggal 14 Juli Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, 38.435 12 Juli 2045
1995 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
245. ESHGB No. 12.01.000011054.0 Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan 18.375 16 Agustus 2057
tanggal 7 Juni 2012 Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
246. SHGB No. 896/Tambak Sarioso Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan 17.040 24 September 2045
tanggal 28 November 1996 Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
247. ESHGB No. 12.01.000011050.0 Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan 783 13 April 2048
tanggal 7 Juni 2012 Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur
248. SHGB No. 9/ Banjarkemantren Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, 53.363 31 Mei 2053
tanggal 3 Juni 1986 Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
Jawa Timur
249. SHGB No. 10/Banjarkemantren Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, 986 14 Januari 2028
tanggal 16 Januari 1988 Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
Jawa Timur
250. SHGB No. 11/Banjarkemantren Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, 972 14 Januari 2028
tanggal 16 Januari 1988 Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
Jawa Timur
251. SHGB No. 15/Banjarkemantren Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, 5.919 21 Oktober 2028
tanggal 22 Oktober 1988 Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
Jawa Timur
252. SHGB No. 21/Banjarkemantren Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, 10.000 21 Oktober 2028
tanggal 20 Oktober 1989 Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
Jawa Timur
253. SHGB No. 22/Banjarkemantren Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, 15.023 21 Oktober 2028
tanggal 20 Oktober 1989 Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
Jawa Timur
254. SHGB No. 31/Banjarkemantren Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, 99.839 12 Desember 2033
tanggal 28 Oktober 2013 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
255. SHGB No. 41/Banjarkemantren Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, 15.000 27 Juli 2046
tanggal 29 Juli 1996 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
256. SHGB No. 42/Banjarkemantren Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, 7.810 27 Juli 2046
tanggal 29 Juli 1996 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
257. SHGB No. 56/Banjarkemantren Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, 1.083 18 Oktober 2035
tanggal 12 April 1988 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
258. SHGB No. 57/Banjarkemantren Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, 1.980 18 Oktober 2035
tanggal 12 April 1988 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
259. SHGB No. 58/Banjarkemantren Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, 1.990 18 Oktober 2035
tanggal 12 April 1988 Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
Jawa Timur
260. SHGB No. 59/Banjarkemantren Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, 1.148 18 Oktober 2035
tanggal 12 April 1988 Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
Jawa Timur
126
Page 157
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
261. SHGB No. 60/Banjarkemantren Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, 195 31 Januari 2036
tanggal 17 Desember 2003 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
262. SHGB No. 63/Banjarkemantren Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, 323 27 Agustus 2046
tanggal 27 September 2006 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
263. SHGB No. 64/Banjarkemantren Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, 1.246 27 Agustus 2046
tanggal 27 September 2006 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
264. SHGB No. 38/Wadungasih tanggal 14 Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, 3051 12 Desember 2033
Desember 1993 Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
Jawa Timur
265. SHGB No. 143/Wadungasih tanggal Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, 980 27 Juli 2046
29 September 1996 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
266. SHGB No. 434/Wadungasih tanggal 2 Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, 487 24 September 2044
Desember 1987 Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
Jawa Timur
267. SHGB No. 435/Wadungasih tanggal Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, 485 24 September 2044
26 Desember 1987 Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
Jawa Timur
268. SHGB No. 436/Wadungasih tanggal Desa Wadungasih, Kecamatan Buduran, 488 24 September 2044
26 Desember 1987 Kabupaten Dati II Sidoarjo, Provinsi Dati I
Jawa Timur
269. SHGB No. 2857/Pepelegi tanggal 5 Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten 100 26 Desember 2033
Februari 2014 Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
270. SHGB No. 1327/Pepelegi tanggal 1 Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten 15 19 Maret 2045
November 1996 Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
271. SHGB No. 373/Keputran tanggal 27 Desa Keputran, Kecamatan Tegalsari, 4.490 15 Juli 2036
Juli 1996 Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur
272. SHGB No. 494/Keputran tanggal 18 Desa Keputran, Kecamatan Tegalsari, 652 7 Mei 2037
Mei 2017 Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur
273. SHGB No. 63/Purworejo tanggal 13 Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, 3.803 12 Desember 2042
Desember 2012 Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
274. SHGB No. 66/Purworejo tanggal 30 Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, 61.607 29 April 2043
April 2013 Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
275. SHGB No. 3/Semambung tanggal 10 Desa Semambung, Kecamatan Wonoayu, 35.750 10 Januari 2045
Oktober 1998 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
276. ESHGB No. 22.03.000002473.0 Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta 2.040 14 Agustus 2046
tanggal 3 April 2024 Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali
277. SHGB No. 1/Pujungan tanggal 24 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, 12.150 25 Desember 2042
Agustus 1995 Kabupaten Dati II Tabanan, Provinsi Dati I Bali
278. SHGB No. 2/Pujungan tanggal 31 Mei Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, 5.700 25 Desember 2042
1989 Kabupaten Dati II Tabanan, Provinsi Dati I Bali
279. SHGB No. 3/Pujungan tanggal 15 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, 10.000 25 Desember 2042
November 1976 Kabupaten Dati II Tabanan, Provinsi Dati I Bali
280. SHGB No. 4/Pujungan tanggal 24 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, 12.300 25 Desember 2042
Agustus 1995 Kabupaten Dati II Tabanan, Provinsi Dati I Bali
281. SHGB No. 5/Pujungan tanggal 7 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, 9.052 25 Desember 2042
November 1985 Kabupaten Dati II Tabanan, Provinsi Dati I Bali
282. SHGB No. 6/Pujungan tanggal 19 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, 10.000 25 Desember 2042
November 1976 Kabupaten Dati II Tabanan, Provinsi Dati I Bali
283. SHGB No. 7/Pujungan tanggal 7 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, 7.200 25 Desember 2042
Maret 2012 Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
284. SHGB No. 8/Pujungan tanggal 18 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, 2.775 25 Desember 2042
September 1991 Kabupaten Dati II Tabanan, Provinsi Dati I Bali
285. SHGB No. 9/Pujungan tanggal 5 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, 2.500 25 Desember 2042
Maret 2012 Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
286. SHGB No. 10/Pujungan tanggal 7 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, 3.550 25 Desember 2042
Februari 2020 Kabupaten Dati II Tabanan, Provinsi Dati I Bali
287. SHGB No. 11/Pujungan tanggal 5 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, 2.417 14 April 2043
Februari 2013 Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
288. SHGB No. 12/Pujungan tanggal 5 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, 2.416 14 April 2043
Februari 2013 Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
289. SHGB No. 13/Pujungan tanggal 5 Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, 2.417 14 April 2043
Februari 2013 Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
127
Page 158
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
290. SHGB No. 1/Tukadaya tanggal 6 Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, 17.000 20 Desember 2041
Desember 2011 Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali
291. SHGB No. 1/Dawuhansengon tanggal Desa Dawuhansengon, Kecamatan 79.187 20 September 2028
19 Oktober 1988 Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi
Jawa Timur
292. SHGB No. 2/Dawuhansengon tanggal Desa Dawuhansengon, Kecamatan 89.822 20 September 2028
19 Oktober 1988 Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi
Jawa Timur
293. SHGB No. 3/Dawuhansengon tanggal Desa Dawuhansengon, Kecamatan 30.485 8 Mei 2044
24 Mei 1994 Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi
Jawa Timur
294. SHGB No. 4/Dawuhansengon tanggal Desa Dawuhansengon, Kecamatan 4.945 8 Mei 2044
24 Mei 1994 Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi
Jawa Timur
295. SHGB No. 5/Dawuhansengon tanggal Desa Dawuhansengon, Kecamatan 1.720 8 Mei 2044
24 Mei 1994 Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi
Jawa Timur
296. SHGB No. 6/Dawuhansengon tanggal Desa Dawuhansengon, Kecamatan 1.930 8 Mei 2044
24 Mei 1994 Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi
Jawa Timur
297. SHGB No. 7/Dawuhansengon tanggal Desa Dawuhansengon, Kecamatan 3.025 8 Mei 2044
24 Mei 1994 Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi
Jawa Timur
298. SHGB No. 8/Dawuhansengon tanggal Desa Dawuhansengon, Kecamatan 2.460 8 Mei 2044
26 Mei 1994 Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Provinsi
Jawa Timur
299. SHGB No. 2/Lebakrejo tanggal 24 Mei Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, 54.290 8 Mei 2044
1994 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
300. SHGB No. 1/Pucangsari tanggal 26 Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, 69.080 31 Oktober 2028
November 1988 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
301. SHGB No. 3/Pucangsari tanggal 24 Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, 2.540 8 Mei 2044
Mei 1994 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
302. SHGB No. 1/Sengonagung tanggal 26 Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, 37.270 31 Oktober 2028
November 1988 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
303. SHGB No. 2/Sengonagung tanggal 24 Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, 1.685 8 Mei 2044
Mei 1994 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
304. SHGB No. 3/Sengonagung tanggal 24 Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, 7.820 8 Mei 2044
Mei 1994 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
305. SHGB No. 1/Sukodermo tanggal 7 Juli Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, 133.050 24 Februari 2027
1987 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
306. SHGB No. 2/Sukodermo tanggal 26 Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, 3.050 8 Mei 2044
Mei 1994 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
307. SHGB No. 1/Rebalas tanggal 30 Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten 18.619 27 Desember 2046
Desember 2016 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
308. SHGB No. 2/Rebalas tanggal 30 Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten 19.566 27 Desember 2046
Desember 2016 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
309. SHGB No. 3/Rebalas tanggal 30 Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten 18.834 27 Desember 2046
Desember 2016 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
310. SHGB No. 4/Rebalas tanggal 30 Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten 14.614 27 Desember 2046
Desember 2016 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
311. SHGB No. 5/Rebalas tanggal 20 Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten 19.112 17 Januari 2047
Januari 2017 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
312. SHGB No. 6/Rebalas tanggal 20 Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten 17.134 17 Januari 2047
Januari 2017 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
313. SHGB No. 7/Rebalas tanggal 20 Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten 19.729 17 Januari 2047
Januari 2017 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
314. SHGB No. 8/Rebalas tanggal 20 Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten 8.853 17 Januari 2047
Januari 2017 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
315. SHGB No. 9/Rebalas tanggal 13 Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten 17.774 10 Februari 2047
Februari 2017 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
316. SHGB No. 10/Rebalas tanggal 13 Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten 11.974 10 Februari 2047
Februari 2017 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
128
Page 159
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
317. SHGB No. 1/Plososari tanggal 26 Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten 76.800 17 Februari 2038
Februari 1998 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
318. SHGB No. 2/Plososari tanggal 26 Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten 70.800 17 Februari 2038
Februari 1998 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
319. SHGB No. 3/Plososari tanggal 26 Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten 72.400 17 Februari 2038
Februari 1998 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
320. SHGB No. 4/Plososari tanggal 13 Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten 2.024 2 November 2046
Desember 2016 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
321. SHGB No. 5/Plososari tanggal 13 Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten 6.728 2 November 2046
Desember 2016 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
322. SHGB No. 6/Plososari tanggal 13 Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten 4.028 2 November 2046
Desember 2016 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
323. SHGB No. 1/Tempuran tanggal 8 Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, 83.480 1 November 2027
Februari 1994 Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
324. SHGB No. 1/Sekargadung tanggal 8 Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, 51.400 1 November 2027
Februari 1994 Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
325. SHGB No. 2/Gendro tanggal 13 Juli Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten 47.059 28 Juni 2045
2015 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
326. SHGB No. 2/Tlogosari tanggal 13 Juli Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten 71.628 30 Juni 2045
2015 Pasuruan. Provinsi Jawa Timur
327. SHGB No. 2/Karangmeggah tanggal 9 Desa Karangmeggah, Kecamatan Wonorejo, 11.169 8 April 2037
April 2007 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
328. SHGB No. 3/Karangmeggah tanggal Desa Karangmeggah, Kecamatan Wonorejo, 192 24 September 2038
29 Mei 2007 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
329. SHGB No. 4/Karangmeggah tanggal Desa Karangmeggah, Kecamatan Wonorejo, 1.046 24 September 2038
29 Mei 2007 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
330. SHGB No. 5/Karangmeggah tanggal Desa Karangmeggah, Kecamatan Wonorejo, 216 24 September 2038
29 Mei 2007 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
331. SHGB No. 6/Karangmeggah tanggal Desa Karangmeggah, Kecamatan Wonorejo, 728 24 September 2038
29 Mei 2007 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
332. SHGB No. 7/Karangmeggah tanggal Desa Karangmeggah, Kecamatan Wonorejo, 515 24 September 2038
29 Mei 2007 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
333. SHGB No. 8/Karangmeggah tanggal Desa Karangmeggah, Kecamatan Wonorejo, 232 24 September 2038
29 Mei 2007 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
334. SHGB No. 142/Desa Bakalan tanggal Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, 885 4 April 2042
24 April 2012 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
335. SHGB No. 64/Desa Bakalan tanggal Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, 875 18 Maret 2039
19 Maret 2009 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
336. SHGB No. 4/Wonosari tanggal 7 April Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, 3.888 8 April 2037
2007 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
337. SHGB No. 7/Wonosari tanggal 18 Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, 682 17 Februari 2039
Februari 2009 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
338. SHGB No. 8/Wonosari tanggal 29 Mei Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, 315 24 September 2038
2007 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
339. SHGB No. 9/Wonosari tanggal 29 Mei Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, 718 24 September 2038
2007 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
340. SHGB No. 2/Mekikis tanggal 23 Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, 1.731 17 Januari 2042
Desember 1999 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
341. SHGB No. 188/Kertosari tanggal 26 Desa Kertosari, Kecamatan Purwoasri, 703 24 September 2041
Desember 2000 Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur
342. SHGB No. 1/Purwodadi tanggal 25 Desa Purwodadi, Kecamatan Singosari, 32.315 8 Januari 2044
Februari 2014 Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
343. SHGB No. 3/Toyomarto tanggal 4 Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, 793 16 September 2044
Februari 2000 Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
344. SHGB No. 17/Sengonagung tanggal Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, 2.351 24 September 2042
27 Desember 2012 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
345. SHGB No. 18/Sengonagung tanggal Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, 1.085 21 Juni 2045
14 Juli 2015 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
346. SHGB No. 19/Sengonagung tanggal Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, 1.432 21 Juni 2045
14 Juli 2015 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
347. SHGB No. 6/Wonosari tanggal 18 Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, 3.155 17 Februari 2039
Februari 2009 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
129
Page 160
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
348. SHGB No. 15/Sengonagung tanggal Desa Sengoagung, Kecamatan Purwosari, 3.001 5 Oktober 2040
21 Februari 2011 Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
349. SHGB No. 1/Mekarsari tanggal 27 Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, 545 20 April 2043
Maret 1993 Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
350. SHGB No. 3/Mekarsari tanggal 27 Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, 2.300 20 April 2043
Maret 1993 Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
351. SHGB No. 5/Mekarsari tanggal 27 Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, 3.500 20 April 2043
Maret 1993 Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
352. SHGB No. 6/Mekarsari tanggal 27 Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, 3.700 20 April 2043
Maret 1993 Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
353. SHGB No. 3/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 8.900 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
354. SHGB No. 4/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 2.900 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
355. SHGB No. 5/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 6.000 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
356. SHGB No. 6/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 5.900 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
357. SHGB No. 7/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 7.100 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
358. SHGB No. 8/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 7.750 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
359. SHGB No. 9/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 5.030 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
360. SHGB No. 10/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 4.850 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
361. SHGB No. 11/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 5.700 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
362. SHGB No. 12/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 11.250 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
363. SHGB No. 13/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 2.425 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
364. SHGB No. 14/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 8.425 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
365. SHGB No. 15/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 8.650 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
366. SHGB No. 16/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 6.350 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
367. SHGB No. 17/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 8.890 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
368. SHGB No. 18/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 14.400 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
369. SHGB No. 19/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 5.780 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
370. SHGB No. 20/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 4.660 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
371. SHGB No. 21/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 7.315 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
372. SHGB No. 22/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 4.750 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
373. SHGB No. 23/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 4.700 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
374. SHGB No. 24/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 4.020 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
375. SHGB No. 25/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 6.950 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
376. SHGB No. 26/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 9.300 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
377. SHGB No. 27/Batungsel tanggal 5 Juli Desa Batungsel, Kecamatan, Kabupaten 5.550 5 Juli 2044
1994 Tabanan Bali, Provinsi Bali
378. SHGB No. 459/Kalirejo tanggal 29 Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, 464 2 Maret 2044
Maret 2004 Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
130
Page 161
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
379. SHGB No. 1/Toyomarto tanggal 19 Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, 248.340 19 Agustus 2044
Agustus 1994 Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
380. SHGB No. 1/Balesari tanggal 27 Desa Balesari,Kecamatan Ngajum, 156.650 27 Oktober 2044
Oktober 1994 Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
381. SHGB No. 2/Balesari tanggal 27 Desa Balesari,Kecamatan Ngajum, 5.040 27 Oktober 2044
Oktober 1994 Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
382. SHGB No. 3/Gendro tanggal 26 Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Kabupaten 2.300 24 Juli 2050
Agustus 2020 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
383. SHGB No. 3/Tlogosari tanggal 26 Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten 1.399 24 Juli 2050
Agustus 2020 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
384. SHGB No. 4/Tlogosari tanggal 26 Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten 2.137 24 Juli 2050
Agustus 2020 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
385. SHGB No. 5/Tlogosari tanggal 26 Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten 1.582 24 Juli 2050
Agustus 2020 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
386. SHGB No. 6/Tlogosari tanggal 26 Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten 674 24 Juli 2050
Agustus 2020 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
387. SHGB No. 7/Tlogosari tanggal 26 Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten 3.455 24 Juli 2050
Agustus 2020 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
388. SHGB No. 8/Tlogosari tanggal 26 Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten 981 24 Juli 2050
Agustus 2020 Pasuruan, Provinsi Jawa Timur
389. SHGB No. 57/Pamotan tanggal 9 Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, 43.085 31 Desember 2040
Februari 1991 Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
390. SHGB No. 105/Pamotan tanggal 19 Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, 1.964 31 Desember 2040
September 2016 Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
391. SHGB No. 116/Pamotan tanggal 18 Desa Pamotan & Jambangan, Kecamatan 890.119 31 Desember 2040
Maret 2021 Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa
Timur
392. SHGB No. 11/Watukebo tanggal 15 Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, 149.006 14 Februari 2048
Februari 2023 Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
393. SHGB No. 12/Watukebo tanggal 31 Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, 1.161 30 Oktober 2053
Oktober 2023 Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
394. SHGB No. 13/Watukebo tanggal 31 Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, 22.920 30 Oktober 2053
Oktober 2023 Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
395. SHGB No. 14/Watukebo tanggal 31 Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, 20.210 30 Oktober 2053
Oktober 2023 Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
F. Lombok Nusa Tenggara Barat
396. SHGB No.5/Pringgabaya Utara Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan 12.250 14 September 2048
tanggal 14 September 2018 Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Barat
397. SHGB No.6/Pringgabaya Utara Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan 13.990 14 September 2048
tanggal 14 September 2018 Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Barat
398. SHGB No.7/Pringgabaya Utara Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan 10490 25 Oktober 2048
tanggal 25 Oktober 2018 Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur,
Provinsi Nusa Tenggara Barat
399. SHGB No. 00044/Padak Guar tanggal Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, 235.100 19 Januari 2054
19 Januari 2024 Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa
Tenggara Barat
400. e-SHGB No. 23.03.000000225.0 Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, 300 23 Juli 2054
tanggal 9 Juli 2024 Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa
Tenggara Barat
401. e-SHGB No. 23.03.000000226.0 Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, 168 23 Juli 2054
tanggal 9 Juli 2024 Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa
Tenggara Barat
402. e-SHGB No. 23.03.000002863.0 Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, 21.730 5 Desember 2054
tanggal 25 November 2024 Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa
Tenggara Barat
G. Kalimantan
403. SHGB No. 7/Toho Ilir Desa Toho Ilir, Kecamatan Toho, Kabupaten 19.263 15 Maret 2042
Tanggal 21 Maret 2012 Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
404. SHGB No. 8/Toho Ilir Desa Toho Ilir, Kecamatan Toho, Kabupaten 19.439 15 Maret 2042
Tanggal 21 Maret 2012 Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
131
Page 162
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
405. SHGB No. 9/Toho Ilir Desa Toho Ilir, Kecamatan Toho, Kabupaten 19.437 15 Maret 2042
Tanggal 21 Maret 2012 Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
406. SHGB No. 10/Toho Ilir Desa Toho Ilir, Kecamatan Toho, Kabupaten 19.810 15 Maret 2042
Tanggal 21 Maret 2012 Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
407. SHGB No. 11/Toho Ilir Desa Toho Ilir, Kecamatan Toho, Kabupaten 19.595 15 Maret 2042
Tanggal 21 Maret 2012 Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
408. SHGB No. 12/Toho Ilir Desa Toho Ilir, Kecamatan Toho, Kabupaten 19.466 15 Maret 2042
Tanggal 21 Maret 2012 Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
409. SHGB No. 13/Toho Ilir Desa Toho Ilir, Kecamatan Toho, Kabupaten 19.340 11 April 2042
Tanggal 19 April 2012 Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat
410. SHGB No. 5/Tani Bhakti Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loajanan, 149.750 12 Desember 2030
Tanggal 12 Desember 2002 Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
411. SHGB No. 6/Tani Bhakti Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loajanan, 103.900 12 Desember 2030
Tanggal 12 Desember 2002 Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
412. SHGB No. 23/Batuah Desa Batuah, Kecamatan Loajanan, 14.640 15 Oktober 2034
Tanggal 15 Oktober 2014 Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
413. SHGB No. 24/Batuah Desa Batuah, Kecamatan Loajanan, 77.800 9 November 2035
Tanggal 15 Oktober 2014 Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi
Kalimantan Timur
414. SHGB No. 02/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 6 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
415. SHGB No. 03/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 6 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
416. SHGB No. 04/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 6 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
417. SHGB No. 04/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 6 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
418. SHGB No. 06/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 6 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
419. SHGB No. 07/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 6 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
420. SHGB No. 08/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 6 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
421. SHGB No. 09/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 6 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
422. SHGB No. 10/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 6 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
423. SHGB No. 11/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 6 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
424. SHGB No. 12/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 6 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
425. SHGB No. 13/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 6 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
426. SHGB No. 14/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 9 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
427. SHGB No. 15/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 6 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
132
Page 163
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
428. SHGB No. 16/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 9 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
429. SHGB No. 17/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 9 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
430. SHGB No. 18/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 5.625 19 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
431. SHGB No. 19/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Bati Bati, 15.000 9 Februari 2045
Tanggal 6 September 1991 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
432. E-SHGB No. 17.08.000006008.0 Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang 14.950 18 Maret 2055
Tanggal 17 April 2025 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
433. SHGB No. 358/Landasan Ulin Timur Desa Landasan Ulin Timur, Kecamatan 405 21 November 2045
Tanggal 17 Desember 2015 Landasan Ulin, Kabupaten Banjarbaru,
Provinsi Kalimantan Selatan
434. SHGB No. 19/Nusa Indah Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati, 43.241 20 Mei 2037
Tanggal 23 Mei 2007 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
435. SHGB No. 21/Nusa Indah Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati, 20.000 24 September 2036
Tanggal 15 Maret 1982 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
436. SHGB No. 22/Nusa Indah Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati, 20.000 24 September 2036
Tanggal 15 Maret 1982 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
437. SHGB No. 23/Nusa Indah Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati, 10.028 24 September 2036
Tanggal 16 April 2012 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
438. SHGB No. 125/Nusa Indah Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati, 10.408 24 September 2042
Tanggal 15 Maret 1982 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
439. SHGB No. 130/Nusa Indah Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati, 323 24 September 2043
Tanggal 27 September 2013 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
440. SHGB No. 1/Sepaku III Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan 9.990 17 Desember 2042
Tanggal 3 Agustus 1982 Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
Kalimantan Timur
441. SHGB No. 2/Sepaku III Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan 9.990 17 Desember 2042
Tanggal 3 Agustus 1982 Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
Kalimantan Timur
442. SHGB No. 3/Sepaku III Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan 9.990 17 Desember 2042
Tanggal 3 Agustus 1982 Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
Kalimantan Timur
443. SHGB No. 5/Sepaku III Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan 9.990 17 Desember 2042
Tanggal 3 Agustus 1982 Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
Kalimantan Timur
444. SHGB No. 6/Sepaku III Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan 9.990 17 Desember 2042
Tanggal 3 Agustus 1982 Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
Kalimantan Timur
445. SHGB No. 7/Sepaku III Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan 9.990 17 Desember 2042
Tanggal 3 Agustus 1982 Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
Kalimantan Timur
446. SHGB No. 8/Sepaku III Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan 9.990 17 Desember 2042
Tanggal 3 Agustus 1982 Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
Kalimantan Timur
447. SHGB No. 9/Sepaku III Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan 10.000 17 Desember 2042
Tanggal 3 Agustus 1982 Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
Kalimantan Timur
448. SHGB No. 10/Sepaku III Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan 10.000 17 Desember 2042
Tanggal 3 Agustus 1982 Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
Kalimantan Timur
133
Page 164
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
449. SHGB No. 11/Sepaku III Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan 9.990 17 Desember 2042
Tanggal 3 Agustus 1982 Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
Kalimantan Timur
450. SHGB No. 12/Sepaku III Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan 9.297 28 Juli 2036
Tanggal 3 Agustus 1982 Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
Kalimantan Timur
451. SHGB No. 13/Sepaku III Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan 9.990 14 September 2036
Tanggal 3 Agustus 1982 Sebepang, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
Kalimantan Timur
452. SHGB No. 14/Sepaku III Desa Sepaku III, Kecamatan Sepaku, 9.990 28 Juli 2036
Tanggal 12 September 2013 Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi
Kalimantan Timur
453. SHGB No. 14/Sepaku III Desa Sepaku III, Kecamatan Sepaku, 9.990 28 Juli 2036
Tanggal 12 September 2013 Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi
Kalimantan Timur
454. SHGB No. 501/Karang Joang Desa Karang Joang, Kecamatan Balikpapan 8.220 24 Agustus 2041
Tanggal 13 Desember 2001 Utara, Kabupaten Balikpapan, Provinsi
Kalimantan Timur
455. SHGB No. 635/Liang Anggang Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati -Bati, 26.491 28 November 2041
Tanggal 9 Desember 2011 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
456. SHGB No. 525/Simpang Tiga Desa Simpang Tiga, Kecamtan Loa Janan Ilir, 350 8 Desember 2040
Tangal 28 November 2005 Kabupaten Samarinda, Provinsi Kalimantan
Timur
457. SHGB No. 01/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang 60.000 6 Agustus 2042
Tanggal 29 Agustus 2012 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
458. SHGB No. 7/Dema Desa Dema, Kecamatan Anjongan, 34.120 19 Oktober 2041
Tanggal 20 Oktober 2011 Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan
Barat
459. SHGB No. 635/Liang Anggang Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati -Bati, 4.088 29 November 2048
Tanggal 23 Mei 2019 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
460. SHGB No. 1989/Parit Tokaya Desa Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak 129 13 Oktober 2047
Tanggal 13 Februari 2012 Selatan, Kabupaten Pontianak, Provinsi
Kalimantan Barat
461. SHGB No. 1990/Parit Tokaya Desa Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak 83 13 Oktober 2047
Tanggal 13 Februari 2012 Selatan, Kabupaten Pontianak, Provinsi
Kalimantan Barat
462. SHGB No. 02/Sungai Melawen Desa Sungai Melawen, Kecamatan 19.570 20 September 2049
Tanggal 23 Oktober 2019 Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin
Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
463. SHGB No. 5124/Guntung Manggis Desa Guntung Manggis, Kecamatan 31.206 23 November 2050
Tanggal 15 Desember 2020 Landasan Ulin, Kabupaten Banjarbaru,
Provinsi Kalimantan Selatan
464. SHGB No. 5125/Guntung Manggis Desa Guntung Manggis, Kecamatan 142.500 23 November 2050
Tanggal 15 Desember 2020 Landasan Ulin, Kabupaten Banjarbaru,
Provinsi Kalimantan Selatan
465. ESHGB No. 17.11.000001523.0 65.579 23 November 2050
Tanggal 16 Agustus 2024 Desa Guntung Manggis, Kecamatan
Landasan Ulin, Kabupaten Banjarbaru,
SHGB No. 5126/Guntung Manggis Provinsi Kalimantan Selatan 125.400 23 November 2050
Tanggal 15 Desember 2020
466. SHGB No. 12/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.975 9 Oktober 2050
Tanggal 29 Oktober 2008 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
467. SHGB No. 13/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.775 9 Oktober 2050
Tanggal 29 Oktober 2008 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
468. SHGB No. 14/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.956 9 Oktober 2050
Tanggal 27 November 2006 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
469. SHGB No. 15/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 8.655 9 Oktober 2050
Tanggal 27 November 2006 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
134
Page 165
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
470. SHGB No. 16/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 16.610 9 Oktober 2050
Tanggal 31 Juli 2006 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
471. SHGB No. 17/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.998 9 Oktober 2050
Tanggal 29 Oktober 2008 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
472. SHGB No. 18/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.645 9 Oktober 2050
Tanggal 29 Oktober 2008 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
473. SHGB No. 19/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.115 9 Oktober 2050
Tanggal 31 Juli 2008 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
474. SHGB No. 20/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 15.447 9 Oktober 2050
Tanggal 31 Juli 2008 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
475. SHGB No. 21/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.973 9 Oktober 2050
Tanggal 27 November 2006 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
476. SHGB No. 22/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.919 9 Oktober 2050
Tanggal 29 Oktober 2008 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
477. SHGB No. 23/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.985 9 Oktober 2050
Tanggal 27 November 2006 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
478. SHGB No. 24/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.979 9 Oktober 2050
Tanggal 29 Oktober 2008 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
479. SHGB No. 25/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.581 9 Oktober 2050
Tanggal 29 Oktober 2008 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
480. SHGB No. 26/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 14.974 9 Oktober 2050
Tanggal 27 November 2006 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
481. SHGB No. 27/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.995 9 Oktober 2050
Tanggal 27 November 2006 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
482. SHGB No. 28/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.994 9 Oktober 2050
Tanggal 29 Oktober 2008 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
483. SHGB No. 29/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 20.740 23 Desember 2050
Tanggal 15 April 2015 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
484. SHGB No. 30/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 736 23 Desember 2050
Tanggal 27 November 2006 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
485. SHGB No. 5/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 4.122 27 Januari 2046
Tanggal 4 Februari 2021 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
486. SHGB No. 6/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 159 5 Februari 2046
Tanggal 8 Februari 2021 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
487. SHGB No. 31/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.760 27 Januari 2051
Tanggal 28 Januari 2021 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
488. SHGB No. 32/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 13.390 27 Januari 2051
Tanggal 28 Januari 2021 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
489. SHGB No. 20/Tambang Ulang Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang 62.500 2 Februari 2052
Tanggal 2 Februari 2022 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
490. SHGB No. 521/Nusa Indah Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati, 15.750 31 Juli 2053
Tanggal 4 Agustus 2023 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
135
Page 166
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
491. SHGB No. 522/Nusa Indah Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati, 19.330 31 Juli 2053
Tanggal 4 Agustus 2023 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
492. SHGB No. 523/Nusa Indah Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati – Bati, 16.550 31 Juli 2053
Tanggal 4 Agustus 2023 Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan
Selatan
493. SHGB No. 2/Sungai Hijau Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan 19.975 26 Juli 2051
Tanggal 26 Agustus 2021 Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah
494. SHGB No. 3/Sungai Hijau Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan 20.000 26 Juli 2051
Tanggal 26 Agustus 2021 Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah
495. SHGB No. 4/Sungai Hijau Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan 19.975 26 Juli 2051
Tanggal 26 Agustus 2021 Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah
496. SHGB No. 5/Sungai Hijau Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan 19.975 26 Juli 2051
Tanggal 26 Agustus 2021 Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah
497. SHGB No. 6/Sungai Hijau Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan 19.975 26 Juli 2051
Tanggal 26 Agustus 2021 Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah
498. SHGB No. 7/Sungai Hijau Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan 19.975 26 Juli 2051
Tanggal 26 Agustus 2021 Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah
499. SHGB No. 8/Sungai Hijau Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan 19.975 26 Juli 2051
Tanggal 26 Agustus 2021 Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah
500. SHGB No. 9/Sungai Hijau Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan 19.975 26 Juli 2051
Tanggal 26 Agustus 2021 Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah
501. SHGB No. 10/Sungai Hijau Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan 19.975 26 Juli 2051
Tanggal 26 Agustus 2021 Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah
502. SHGB No. 11/Sungai Hijau Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan 19.975 26 Juli 2051
Tanggal 26 Agustus 2021 Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah
503. SHGB No. 12/Sungai Hijau Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan 20.000 26 Juli 2051
Tanggal 26 Agustus 2021 Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah
504. SHGB No. 13/Sungai Hijau Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan 505 3 September 2051
Tanggal 15 September 2021 Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah
505. E-SHGB No. 16.05.000015350.0 Desa Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, 59.001 13 Juni 2055
Tanggal 15 Juli 2025 Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
506. SHGB No. 33/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 9.795 22 Januari 2054
Tanggal 31 Juli 2008 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
507. SHGB No. 34/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 9.495 22 Januari 2054
Tanggal 25 November 2010 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
508. SHGB No. 35/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.990 22 Januari 2054
Tanggal 29 Oktober 2008 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
509. SHGB No. 36/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.897 22 Januari 2054
Tanggal 29 Oktober 2008 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
510. SHGB No. 37/Sungai Pinang Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang 19.939 22 Januari 2054
Tanggal 31 Juli 2008 Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi
Kalimantan Selatan
H. Lampung
511. SHGB No. 445/Desa Way Lunik Desa Way Lunik, Kecamatan Panjang, 15.173 24 September 2043
tanggal 1 Maret 1994 Kabupaten Bandar Lampung, Provinsi
Lampung
136
Page 167
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
512. SHGB No. B1/Sinar Sari tanggal 16 Desa Sinar Sari, Kecamatan Kalirejo, 23.850 24 September 2043
Februari 1995 Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi
Lampung
513. SHGB No. 2/Sinar Sari tanggal 29 Desa Sinar Sari, Kecamatan Kalirejo, 3.500 27 Desember 2040
Desember 2010 Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi
Lampung
514. SHGB No. 3/Sinar Sari tanggal 29 Desa Sinar Sari, Kecamatan Kalirejo, 7.140 27 Desember 2040
Desember 2010 Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi
Lampung
515. SHGB No. 4/Sinar Sari tanggal 29 Desa Sinar Sari, Kecamatan Kalirejo, 3.330 27 Desember 2040
Desember 2010 Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi
Lampung
516. SHGB No. B1/Seputih Jaya tanggal 16 Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung 20.110 24 September 2043
Februari 1995 Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi
Lampung
517. SHGB No. 882/Pesawahan tanggal Desa Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung 54 30 Juli 2037
Selatan, Kabupaten Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
518. SHGB No. 887/Pesawahan tanggal Desa Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung 260 30 Juli 2037
Selatan, Kabupaten Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
519. SHGB No. 890/Pesawahan tanggal Desa Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung 98 30 Juli 2037
Selatan, Kabupaten Bandar Lampung,
Provinsi Lampung
520. SHGB No. 17/Desa Labuhan Ratu Desa Pelabuhan Ratu, Kecamatan Way 22.960 24 September 2044
tanggal 16 Februari 1995 Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi
Lampung
521. SHGB No. 3/Ketapang tanggal 19 Desa Ketapang, Kecamatan Ketapangan dh 33.940 19 November 2046
November 1996 Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan,
Provinsi Lampung
522. SHGB No. 1/Jatibaru tanggal 8 Juni Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, 18.150 8 Juni 2044
1994 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
Lampung
523. SHGB No. 2/Jatibaru tanggal 8 Juni Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, 18.750 8 Juni 2044
1994 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
Lampung
524. SHGB No. 3/Jatibaru tanggal 8 Juni Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, 19.660 8 Juni 2044
1994 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
Lampung
525. SHGB No. 4/Jatibaru tanggal 8 Juni Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, 14.380 8 Juni 2044
1994 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
Lampung
526. SHGB No. 5/Jatibaru tanggal 8 Juni Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, 22.450 8 Juni 2044
1994 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
Lampung
527. SHGB No. 1/Lematang tanggal 16 Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, 8.300 30 September 2029
Agustus 1999 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
Lampung
528. SHGB No. 5/Lematang tanggal 8 Juni Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, 11.630 8 Juni 2044
1994 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
Lampung
529. SHGB No. 6/Lematang tanggal 8 Juni Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, 17.300 8 Juni 2044
1994 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
Lampung/
530. SHGB No. 7/Lematang tanggal 29 Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, 48.050 29 Juni 2044
Juni 1994 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
Lampung
531. SHGB No. 8/Lematang tanggal 29 Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, 49.355 29 Juni 2044
Juni 1994 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
Lampung
532. SHGB No. 9/Lematang tanggal 29 Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, 10.420 29 Juni 2044
Juni 1994 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
Lampung
137
Page 168
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
533. SHGB No. 10/Lematang tanggal 29 Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, 5.445 29 Juni 2044
Juni 1994 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
Lampung
534. SHGB No. 136/Sukanegara tanggal 8 Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung 13.830 29 Juni 2044
Juni 1994 Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,
Provinsi Lampung
535. SHGB No. 137/Sukanegara tanggal Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung 3.100 29 Juni 2044
29 Juni 1994 Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,
Provinsi Lampung
536. SHGB No. 138/Sukanegara tanggal Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung 15.880 29 Juni 2044
29 Juni 1994 Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,
Provinsi Lampung
537. SHGB No. 139/Sukanegara tanggal Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung 1.010 29 Juni 2044
29 Juni 1994 Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,
Provinsi Lampung
538. SHGB No. 219/Sukanegara tanggal Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung 12.800 4 April 2032
18 Juli 1981 Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,
Provinsi Lampung
539. SHGB No. 221/Sukanegara tanggal Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung 26.540 4 April 2032
28 November 2002 Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,
Provinsi Lampung
540. SHGB No. 02/Wates tanggal 12 Juni Desa Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, 4.306 18 Maret 2035
2009 Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi
Lampung
541. SHGB No. 3/Gisting Atas tanggal 26 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting, 602 24 September 2034
Maret 1994 Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
542. SHGB No. 4/Gisting Atas tanggal 26 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting, 938 24 September 2034
Maret 1994 Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
543. SHGB No. 5/Gisting Atas tanggal 26 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting, 312 24 September 2034
Maret 1994 Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
544. SHGB No. 2/Gisting Atas tanggal 21 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting, 177.580 7 Desember 2027
Desember 1987 Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
545. SHGB No. 12/Gisting Atas tanggal 24 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting, 46 25 Februari 2028
Februari 1999 Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
546. SHGB No. 13/Gisting Atas tanggal 10 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting, 2.328 26 Februari 2028
November 1995 Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
547. SHGB No. 13/Gisting Atas tanggal 24 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting, 51 26 Februari 2028
Februari 1999 Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
548. SHGB No. 14/Gisting Atas tanggal 24 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting, 52 25 Februari 2028
Februari 1999 Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
549. SHGB No. 15/Gisting Atas tanggal 24 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting, 51 25 Februari 2028
Februari 1999 Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
550. SHGB No. 16/Gisting Atas tanggal 24 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting, 185 25 Februari 2028
Februari 1999 Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
551. SHGB No. 19/Gisting Atas tanggal 24 Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting, 224 14 November 2045
Juli 2003 Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung
552. SHGB No. 2/Campang Gisting Bawah Desa Campang Gisting Bawang, Kecamatan 558.160 24 September 2027
tanggal 10 September 1997 Gisting, Kabupaten Tanggamas, Provinsi
Lampung
553. SHGB No. 11/Campang Gisting Desa Campang Gisting Bawang, Kecamatan 11.080 24 September 2027
Bawah tanggal 18 Maret 1997 Gisting, Kabupaten Tanggamas, Provinsi
Lampung
554. SHGB No. 10/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 5.758 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
555. SHGB No. 11/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 6.657 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
556. SHGB No. 12/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 6.257 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
557. SHGB No. 13/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 6.150 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
138
Page 169
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
558. SHGB No. 14/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 5.627 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
559. SHGB No. 15/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 5.808 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
560. SHGB No. 16/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 6.560 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
561. SHGB No. 17/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 6.026 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
562. SHGB No. 18/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 6.253 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
563. SHGB No. 19/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 5.843 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
564. SHGB No. 20/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 5.690 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
565. SHGB No. 21/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 5.933 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
566. SHGB No. 22/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 7.107 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
567. SHGB No. 23/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 6.359 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
568. SHGB No. 24/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 8.128 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
569. SHGB No. 25/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 5.860 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
570. SHGB No. 26/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 7.632 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
571. SHGB No. 27/Kresno Widodo tanggal Desa Kresno Widodo, Kecamatan 5.570 5 September 2041
31 Desember 2004 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
572. SHGB No. 3/Sukajawa Desa Sukajawa, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab. 75.279 11 September 2029
Lampung Tengah, Prop. Lampung
573. SHGB No. 1479/Campang Raya Desa Campang Raya, Kec. Tanjung Karang, 22.980 11 Februari 2030
Tangal 27 Juli 1993 Kotamadya Lampung, Propinsi Lampung
574. SHGB No. 02/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 16.000 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
575. SHGB No. 03/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 16.000 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
576. SHGB No. 04/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 5. 128 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
577. SHGB No. 05/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 15.791 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
578. SHGB No. 06/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 5.130 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
579. SHGB No. 07/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 5.146 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
580. SHGB No. 08/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 5.320 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
581. SHGB No. 09/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 6.163 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
139
Page 170
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
582. SHGB No. 10/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 4.922 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
583. SHGB No. 11//Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 4.738 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
584. SHGB No. 12/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 4.738 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
585. SHGB No. 13/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 15.791 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
586. SHGB No. 14/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 15.791 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
587. SHGB No. 15/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 9.311 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
588. SHGB No. 16/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 9.310 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
589. SHGB No. 17/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 11.798 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
590. SHGB No. 18/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 4.288 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
591. SHGB No. 19/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 5.704 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
592. SHGB No. 20/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 4.703 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
593. SHGB No. 21/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 16.000 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
594. SHGB No. 22/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 15.792 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
595. SHGB No. 23/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 4.713 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
596. SHGB No. 24/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 11.261 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
597. SHGB No. 25/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 15.791 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
598. SHGB No. 26/Rejomulyo Desa Rejomulyo, Kec. Tanjung Bintang, Kab. 18.570 18 Oktober 2048
Tanggal 6 November 2009 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
599. SHGB No. 01/Purwodadi Desa Purwodadi Dalam, Kec Tanjung Sari, 11.160 12 Februari 2045
tanggal 13 Februari 2000 Kab Lampung selatan, Provinsi Lampung
600. SHGB No. 01/Purwodadi Desa Purwodadi Dalam, Kec Tanjung Sari, 5.165 12 Februari 2045
tanggal 13 Februari 2000 Kab Lampung selatan, Provinsi Lampung
601. SHGB No. 28/Kresno Widodo Desa Kresno Widodo, Kecamatan 2.503 15 Oktober 2049
Tanggal 22 Juli 2019 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi
Lampung
602. SHGB No. 01/Kibang Desa Kibang, Kec. Metro Kibang, Kab. 19.965 27 Desember 2036
Tanggal 31 Desember 2012 Lampung Timur, Provinsi Lampung
603. SHGB No. 02/Kirang Desa Kirang, Kecamatan Metro Kirang, 19.965 27 Desember 2036
Tanggal 31 Desember 2002 Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung
604. SHGB No. 113/Gisting Atas Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting, 318 14 November 2045
Tanggal 13 Juli 2021 Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
605. SHGB No. 114/Gisting Atas Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting, 6.830 14 November 2045
Tanggal 13 Juli 2021 Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
606. SHGB No. 115/Gisting Atas Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting, 47.232 14 November 2045
Tanggal 13 Juli 2021 Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung
607. SHGB No. 0277/Lematang Desa Lematang, Kecamtan Tanjung Bintang, 9.323 29 Juni 2044
Tanggal 27 April 2021 Kabupaten Lampung Selatan
608. SHGB No. 01/Margataqwa Desa Margataqwa, Kecamatan Natar, 21.060 21 Juni 2051
Tanggal 26 Januari 1995 Kabupaten Lampung Selatan, Propinsi
Lampung
609. SHGB No. 528/Natar Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten 8.620 22 Juni 2051
tanggal 16 Januari 1996 Lampung Selatan, Provinsi Lampung
610. SHGB No. 01/Bangunrejo Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, 1.226 27 April 2044
Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
Lampung
140
Page 171
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
611. SHGB No. 01/Ketapang Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, 2.932 7 September 2046
Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi
Lampung
I. Jambi
612. SHGB No. 07/Sebapo Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, 157.500 6 Februari 2048
Tanggal 2 Mei 2017 Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi
613. SHGB No. 08/Sebapo Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, 97.250 6 Februari 2048
Tanggal 2 Mei 2017 Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi
614. SHGB No 15/Nagasari Desa Nagasari, Kecamatan Jambi Luar Kota, 83.038 24 Desember 2032
Tanggal 6 Februari 1990 Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi
J. Riau
615. SHGB No. 04911/Simpang Baru Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan 2.026 25 November 2046
Tanggal 29 Mei 2007 Tampan, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau
K. Sumatera Barat
616. SHGB No. 05/Manggopoh Desa Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, 14.830 10 September 2038
Tanggal 10 Desember 2003 Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat
617. SHGB No. 06/Manggopoh Desa Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, 17.640 10 September 2038
Tanggal 10 Desember 2003 Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat
618. SHGB No. 07/Manggopoh Desa Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, 13.290 10 September 2038
Tanggal 10 Desember 2003 Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat
619. SHGB No. 09/Manggopoh Desa Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk 1.906 16 April 2034
Tanggal 16 April 2014 Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera
Barat
620. SHGB No. 10/Manggopoh Desa Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk 15.450 14 April 2034
Tanggal 14 April 2014 Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera
Barat
621. SHGB No. 11/Manggopoh Desa Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk 18.426 16 April 2034
Tanggal 16 April 2014 Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera
Barat
622. SHGB No. 12/Manggopoh Desa Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk 2.530 16 April 2034
Tanggal 16 April 2014 Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera
Barat
623. SHGB No. 842/Nagari Kasang Desa Nagari Kasang, Kecamata Batang 45.904 23 September 2028
Tanggal 18 Maret 2008 Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi
Sumatera Barat
624. SHGB No. 850/Nagari Kasang Desa Nagari Kasang, Kecamata Batang 350 23 September 2028
Tanggal 24 Oktober 2007 Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi
Sumatera Barat
625. SHGB No. 915/Nagari Kasang Desa Nagari Kasang, Kecamata Batang 19.692 23 September 2028
Tanggal 31 Agustus 2012 Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi
Sumatera Barat
626. SHGB No. 19/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 12.475 10 Mei 2042
Tanggal 2 Mei 2012 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
627. SHGB No. 155/Nagari Sungai Buluh Desa Nagari Sungai Buluh, Kecamatan 4.107 31 Desember 2039
Tanggal 12 Desember 2005 Batang Anai, Kabupaten Padang Pariman,
Provinsi Sumatera Barat
628. SHGB No. 156/Nagari Sungai Buluh Desa Nagari Sungai Buluh, Kecamatan 18.165 31 Desember 2039
Tanggal 28 Desember 2007 Batang Anai, Kabupaten Padang Pariman,
Provinsi Sumatera Barat
629. SHGB No. 15/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 9.298 24 Agustus 2041
Tanggal 22 Agustus 2011 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
630. SHGB No. 7/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 3.600 24 Juni 2041
Tanggal 31 Januari 1996 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
631. SHGB No. 4/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 18.695 27 Juli 2041
Tanggal 31 Januari 1996 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
632. SHGB No. 9/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 20.000 24 Juni 2041
Tanggal 31 Januari 1996 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
141
Page 172
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
633. SHGB No. 10/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 10.220 30 Juni 2041
Tanggal 31 Januari 1996 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
634. SHGB No. 11/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 9.030 30 Juni 2041
Tanggal 31 Januari 1996 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
635. SHGB No. 2/Nagari Tandikat Desa Nagari Tandikat, Kecamatan Patamuan, 20.065 24 Juni 2041
Tanggal 25 Juli 1989 Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi
Sumatera Barat
636. SHGB No. 12/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 20.000 30 Juni 2041
Tanggal 31 Januari 1996 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
637. SHGB No. 1/Nagari Tandikat Desa Nagari Tandikat, Kecamatan Patamuan, 24.345 24 Juni 2041
Tanggal 25 Juli 1989 Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi
Sumatera Barat
638. SHGB No. 16/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 16.230 24 Agustus 2041
Tanggal 22 Agustus 2011 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
639. SHGB No. 6/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 10.450 24 Juni 2041
Tanggal 31 Januari 1996 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
640. SHGB No. 14/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 8.950 27 Juli 2041
Tanggal 31 Januari 1996 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
641. SHGB No. 17/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 4.215 24 Agustus 2041
Tanggal 22 Agustus 2011 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
642. SHGB No. 8/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 1.310 24 Juni 2041
Tanggal 31 Januari 1996 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
643. SHGB No. 18/Nagari Kepala Hilalang Desa Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 9.665 27 Januari 2042
Tanggal 31 Desember 2003 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat
644. SHGB No. 2318/Nagari Kasang Desa Nagari Kasang, Kecamatan Batang 3.315 2 Maret 2041
Tanggal 1 Juli 1975 Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi
Sumatera Barat
L. Sumatera Selatan
645. SHGB No. 01/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar, 18.108 19 Agustus 2044
3 September 2014 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
646. SHGB No. 02/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar, 11.930 19 Agustus 2044
3 September 2014 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
647. SHGB No. 03/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar, 19.920 19 Agustus 2044
3 September 2014 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
648. SHGB No. 04/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar, 13.540 19 Agustus 2044
3 September 2014 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
649. SHGB No. 05/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar, 13.000 19 Agustus 2044
3 September 2014 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
650. SHGB No. 06/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar, 13.865 19 Agustus 2044
3 September 2014 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
651. SHGB No. 07/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar, 14.430 19 Agustus 2044
3 September 2014 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
652. SHGB No. 08/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar, 19.461 19 Agustus 2044
3 September 2014 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
653. SHGB No. 09/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar, 7.840 3 Februari 2045
4 Februari 2015 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
142
Page 173
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
654. SHGB No. 10/Menanti Selatan tanggal Desa Menanti Selatan, Kecamatan Melekar, 2.920 3 Februari 2045
4 Februari 2015 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
655. SHGB No. 00001/Meranjat I tanggal Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya 12.602 1 Agustus 2043
28 Maret 2006 Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
656. SHGB No. 00002/Meranjat I tanggal Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya 12.740 1 Agustus 2043
30 April 2003 Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
657. SHGB No. 00003/Meranjat I tanggal Desa Meranjat I, Kecamatan Indralaya 9.994 1 Agustus 2043
26 September 2008 Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
658. SHGB No. 00001/Lubuk Bandung Desa Lubuk Bandung, Kecamatan 13.847 3 Juli 2043
tanggal 16 Maret 2013 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
659. SHGB No. 00002/Lubuk Bandung Desa Lubuk Bandung, Kecamatan 14.144 3 Juli 2043
tanggal 16 Mei 2013 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
660. SHGB No. 00003/Lubuk Bandung Desa Lubuk Bandung, Kecamatan 14.354 3 Juli 2043
tanggal 16 Mei 2013 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
661. SHGB No. 00004/Lubuk Bandung Desa Lubuk Bandung, Kecamatan 770 8 April 2039
tanggal 9 April 2014 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
662. SHGB No. 00005/Lubuk Bandung Desa Lubuk Bandung, Kecamatan 472 8 April 2039
tanggal 9 April 2014 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
663. SHGB No. 00006/Lubuk Bandung Desa Lubuk Bandung, Kecamatan 543 8 April 2039
tanggal 9 April 2014 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
664. SHGB No. 00007/Lubuk Bandung Desa Lubuk Bandung, Kecamatan 1.330 8 April 2039
tanggal 9 April 2014 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
665. SHGB No. 00008/Lubuk Bandung Desa Lubuk Bandung, Kecamatan 19.602 8 April 2039
tanggal 9 April 2014 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
666. SHGB No. 00009/Lubuk Bandung Desa Lubuk Bandung, Kecamatan 19.825 8 April 2039
tanggal 9 April 2014 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
667. SHGB No. 55/Suka Menang tanggal Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, 925 3 Februari 2034
4 Februari 2016 Kebupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
668. SHGB No. 56/Suka Menang tanggal Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, 872 3 Februari 2034
4 Februari 2016 Kebupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
669. SHGB No. 52/Suka Menang tanggal Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, 297 11 Agustus 2045
12 Agustus 2015 Kebupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
670. SHGB No. 53/Suka Menang tanggal Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, 799 11 Agustus 2045
12 Agustus 2015 Kebupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
671. SHGB No. 54/Suka Menang tanggal Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, 2.853 12 Agustus 2045
13 Agustus 2015 Kebupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
672. SHGB No. 48/Suka Menang tanggal Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, 108.500 16 Juni 2034
17 Juni 2004 Kebupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
673. SHGB No. 50/Suka Menang tanggal Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, 1.100 4 November 2040
5 November 2010 Kebupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
674. SHGB No. 00013/Segayam tanggal Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, 24.663 3 Januari 2042
4 Januari 2022 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
143
Page 174
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
675. SHGB No. 06/Gelumbang tanggal 10 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, 19.644 9 Februari 2030
Februari 2010 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
676. SHGB No. 07/Gelumbang tanggal 10 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, 19.719 9 Februari 2030
Februari 2010 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
677. SHGB No. 08/Gelumbang tanggal 10 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, 19.933 9 Februari 2030
Februari 2010 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
678. SHGB No. 09/Gelumbang tanggal 10 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, 18.811 9 Februari 2030
Februari 2010 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
679. SHGB No. 10/Gelumbang tanggal 10 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, 18.280 9 Februari 2030
Februari 2010 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
680. SHGB No. 11Gelumbang tanggal 10 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, 19.935 9 Februari 2030
Februari 2010 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
681. SHGB No. 12/Gelumbang tanggal 28 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, 713 27 April 2030
April 2010 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
682. SHGB No. 13/Gelumbang tanggal 28 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, 9.962 27 April 2030
April 2010 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
683. SHGB No. 14/Gelumbang tanggal 28 Desa Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, 625 27 April 2030
April 2010 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
684. SHGB No. 00062/Suka Menang Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, 1.388 10 Mei 2049
tanggal 2 Mei 2019 Kebupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
685. SHGB No. 00001/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 11.740 15 Juli 2049
tanggal 15 Juli 2019 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
686. SHGB No. 00002/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 14.260 15 Juli 2049
tanggal 15 Juli 2019 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
687. SHGB No. 00003/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 12.070 15 Juli 2049
tanggal 15 Juli 2019 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
688. SHGB No. 08/Segayam tanggal 5 Juli Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, 18.980 23 Agustus 2045
2013 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
689. SHGB No. 09/Segayam tanggal 5 Juli Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, 18.620 23 Agustus 2045
2013 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
690. SHGB No. 10/Segayam tanggal 10 Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, 10.740 23 Agustus 2045
Oktober 2013 Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan
691. SHGB No. 00011/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 13.800 23 Agustus 2049
tanggal 23 Agustus 2019 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
692. SHGB No. 00005/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 11.501 23 Agustus 2049
tanggal 23 Agustus 2019 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
693. SHGB No. 00006/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 12.226 23 Agustus 2049
tanggal 23 Agustus 2019 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
694. SHGB No. 00008/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 16.690 23 Agustus 2049
tanggal 23 Agustus 2019 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
695. SHGB No. 00007/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 8.487 23 Agustus 2049
tanggal 23 Agustus 2019 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
144
Page 175
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
696. SHGB No. 00009/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 8.118 23 Agustus 2049
tanggal 23 Agustus 2019 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
697. SHGB No. 00010/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 11.818 23 Agustus 2049
tanggal 23 Agustus 2019 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
698. SHGB No. 00009/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 8.118 23 Agustus 2049
tanggal 23 Agustus 2019 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
699. SHGB No. 00012/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 1.128 15 Maret 2051
tanggal 15 Maret 2021 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
700. SHGB No. 00013/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 1.027 15 Maret 2051
tanggal 15 Maret 2021 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
701. SHGB No. 00014/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 1.500 15 Maret 2051
tanggal 15 Maret 2021 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
702. SHGB No. 00015/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 1.571 15 Maret 2051
tanggal 15 Maret 2021 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
703. SHGB No. 00016/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 9.711 6 April 2051
tanggal 6 April 2021 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
704. SHGB No. 00017/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 11.861 6 April 2051
tanggal 6 April 2021 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
705. SHGB No. 00018/Payaraman Timur Desa Payaraman Timur, Kecamatan 67 5 Mei 2051
tanggal 5 Mei 2021 Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi
Sumatera Selatan
706. SHGB No. 00030/Lorok tanggal 26 Desa Lorok, Kecamatan Inderalaya Utara, 14.550 5 Desember 2038
Maret 1999 Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera
Selatan
M. Sumatera Utara
707. SHGB No. 1/Desa Bandar Masilam Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar 19.792 21 Februari 2033
tanggal 23 Mei 1990 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumutera Utara
708. SHGB No. 2/Desa Bandar Masilam Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar 19.237 24 Juli 2033
tanggal 23 Mei 1990 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumutera Utara
709. SHGB No. 3/Desa Bandar Masilam Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar 5.177 21 Februari 2033
tanggal 17 September 2009 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumutera Utara
710. SHGB No. 4/Desa Bandar Masilam Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar 19.911 21 Februari 2033
tanggal 23 Mei 1990 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumutera Utara
711. SHGB No. 5/Desa Bandar Masilam Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar 19.878 21 Februari 2033
tanggal 23 Mei 1990 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumutera Utara
712. SHGB No. 6/Desa Bandar Masilam Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar 14.657 24 April 2033
tanggal 23 Mei 1990 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumutera Utara
713. SHGB No. 7/Desa Bandar Masilam Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar 19.327 24 Juli 2033
tanggal 23 Mei 1990 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumutera Utara
714. SHGB No. 1/Desa Bandar Masilam II Desa Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar 18.872 1 Oktober 2035
tanggal 2 Oktober 2015 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumutera Utara
715. SHGB No. 2/Desa Bandar Masilam II Desa Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar 8.142 1 Oktober 2035
tanggal 2 Oktober 2015 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumutera Utara
716. SHGB No. 3/Desa Bandar Masilam II Desa Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar 36.710 23 Februari 2036
tanggal 24 Februari 2016 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumutera Utara
145
Page 176
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
717. SHGB No. 17/Panombean tanggal 29 Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar 81.626 10 Agustus 2034
September 2015 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
718. SHGB No. 18/Panombean tanggal 29 Desa Panombean Baru, Kecamatan Bandar 62.719 10 Agustus 2034
September 2015 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
719. SHGB No. 03/Bandar Gunung tanggal Desa Gunung Bandar, Kecamatan Bandar 17.370 18 Januari 2037
19 Januari 2017 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
720. SHGB No. 04/Bandar Gunung tanggal Desa Gunung Bandar, Kecamatan Bandar 19.060 18 Januari 2037
19 Januari 2017 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
721. SHGB No. 05/Bandar Gunung tanggal Desa Gunung Bandar, Kecamatan Bandar 6.045 18 Januari 2037
19 Januari 2017 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
722. SHGB No. 06/Bandar Gunung tanggal Desa Gunung Bandar, Kecamatan Bandar 2.650 31 Januari 2037
31 Januari 2017 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
723. SHGB No. 06/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 11.802 3 Mei 2038
tanggal 23 Desember 2013 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
724. SHGB No. 07/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar, 6.386 3 Mei 2038
tanggal 9 Maret 1999 Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera
Utara
725. SHGB No. 08/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar, 7.225 3 Mei 2038
tanggal 31 Desember 2009 Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera
Utara
726. SHGB No. 010/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar, 1.877 3 Mei 2038
tanggal 23 Mei 1990 Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera
Utara
727. SHGB No. 13/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 3.376 5 Februari 2039
tanggal 2 Mei 2019 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
728. SHGB No. 14/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 2.486 5 Februari 2039
tanggal 2 Mei 2019 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
729. SHGB No. 15/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 9.755 5 Februari 2039
tanggal 2 Mei 2019 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
730. SHGB No. 16/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 11.515 5 Februari 2039
tanggal 2 Mei 2019 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
731. SHGB No. 17/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 8.609 5 Februari 2039
tanggal 2 Mei 2019 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
732. SHGB No. 18/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 5.604 31 Januari 2039
tanggal 2 Mei 2019 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
733. SHGB No. 19/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 4.350 5 Februari 2039
tanggal 2 Mei 2019 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
734. SHGB No. 20/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 13.871 5 Februari 2039
tanggal 2 Mei 2019 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
735. SHGB No. 02/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar, 7.219 3 Mei 2039
tanggal 23 Mei 1990 Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera
Utara
736. SHGB No. 04/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 16.871 3 Mei 2039
tanggal 23 Desember 2013 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
737. SHGB No. 4/Bandar Masilam II Desa Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar 4.730 11 September 2039
tanggal 9 Mei 2019 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumutera Utara
146
Page 177
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
738. SHGB No. 10/Bandar Masilam tanggal Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar 12.461 27 Maret 2039
9 Maret 1998 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumutera Utara
739. SHGB No. 12/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar, 268 9 April 2039
tanggal 10 April 2019 Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera
Utara
740. SHGB No. 22/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 130 22 Mei 2039
tanggal 23 Mei 2019 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
741. SHGB No. 23/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 7.008 7 Agustus 2039
tanggal 23 Mei 1990 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
742. SHGB No. 24/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 17.069 7 Agustus 2039
tanggal 23 Mei 1990 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
743. SHGB No. 25/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 8.353 7 Agustus 2039
tanggal 23 Mei 1990 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
744. SHGB No. 26/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 7.207 15 Mei 2039
tanggal 16 September 2019 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
745. SHGB No. 7/Bandar Gunung tanggal Desa Gunung Bandar, Kecamatan Bandar 6.292 29 Oktober 2039
9 Mei 2019 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
746. SHGB No. 08/Bandar Masilam tanggal Desa Bandar Masilam, Kecamatan Bandar 460 25 Januari 2036
9 Januari 2015 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
747. SHGB No. 09/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar, 4.456 3 Mei 2038
tanggal 23 Mei 1990 Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera
Utara
748. SHGB No. 28/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 19.840 15 Desember 2046
tanggal 16 Desember 2021 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
749. SHGB No. 29/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 14.880 15 Desember 2046
tanggal 16 Desember 2021 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
750. SHGB No. 30/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 10.310 15 Desember 2046
tanggal 16 Desember 2021 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
751. SHGB No. 31/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 144 15 Desember 2046
tanggal 16 Desember 2021 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
752. SHGB No. 32/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 10.490 28 Desember 2046
tanggal 29 Desember 2021 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
753. SHGB No. 33/Gunung Serawan Desa Gunung Serawan, Kecamatan Bandar 4.229 24 Februari 2052
tanggal 23 Desember 2013 Masilam, Kabupaten Simalungun, Provinsi
Sumatera Utara
754. ESHGB No. 02.04.000035890.0 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan 85 25 Juli 2035
tanggal 11 Juni 2025 Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi
Sumatera Utara
755. ESHGB No. 02.04.000035891.0 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Labuhan 85 25 Juli 2035
tanggal 11 Januari 2025 Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi
Sumatera Utara
N. Sulawesi Utara
756. SHGB No. 01/Tumalutung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, 10.500 27 Juli 2035
Tanggal 22 Juli 2005 Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi
Utara
757. SHGB No. 01/Tumalutung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, 5.824 27 Juli 2035
Tanggal 22 Juli 2005 Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi
Sulawesi Utara
758. SHGB No. 01/Lembean Desa Lembean, Kecamatan Kauditan 13.200 27 Juli 2035
Tanggal 22 Juli 2005 Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi
Utara
147
Page 178
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
759. SHGB No. 02/Lembean Desa Lembean, Kecamatan Kauditan 39.293 19 September 2035
Tanggal 19 September 2005 Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi
Sulawesi Utara
760. SHGB No. 05/Lembean Desa Lembean, Kecamatan Kauditan 33.430 20 Maret 2042
Tanggal 13 November 2013 Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi
Sulawesi Utara
761. SHGB No. 06/Lembean Desa Lembean, Kecamatan Kauditan 1.396 20 Maret 2042
Tanggal 13 November 2013 Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi
Sulawesi Utara
O. Sulawesi Selatan
762. SHGB No. 599/Bulurokeng Desa Bulurokeng, Kecamatan 6.279 22 September 2034
Tanggal 22 September 1994 Biringkanaya,Kabupaten Ujung Pandang,
Provinsi Sulawesi Selatan
763. SHGB No. 20072/Bulurokeng Desa Bulurokeng, Kecamatan 281 1 Mei 2036
Tanggal 27 Oktober 2005 Biringkanaya,Kabupaten Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
764. SHGB No. 21556/Sudiang Desa Sudiang, Kecamatan 3.312 31 Oktober 2035
Tanggal 1 April 2002 Biringkanaya,Kabupaten Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
765. SHGB No. 21557/Sudiang Desa Sudiang, Kecamatan 4.423 30 Oktober 2035
tanggal 31 Oktober 2005 Biringkanaya,Kabupaten Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
766. SHGB No. 21558/Sudiang Desa Sudiang, Kecamatan 2.105 3 Februari 2036
Tanggal 3 Februari 2006 Biringkanaya,Kabupaten Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
767. SHGB No. 21842/Sudiang Desa Sudiang, Kecamatan 2.613 22 Maret 2037
Tanggal 18 Juli 2006 Biringkanaya,Kabupaten Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
768. SHGB No. 21843/Sudiang Desa Sudiang, Kecamatan 4.530 22 Maret 2037
Tanggal 22 Maret 2007 Biringkanaya,Kabupaten Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
769. SHGB No. 21844/Sudiang Desa Sudiang, Kecamatan 4.212 22 Maret 2037
Tanggal 22 Maret 2007 Biringkanaya,Kabupaten Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
770. SHGB No. 21395/Pai Desa Pai, Kecamatan Biringkanaya,Kabupaten 3.713 16 Desember 2039
Tanggal 16 Desember 2009 Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan
771. SHGB No. 21396/Pai Desa Pai, Kecamatan Biringkanaya,Kabupaten 6.406 16 Desember 2039
Tanggal 16 Desember 2009 Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan
772. SHGB No. 21397/Pai Desa Pai, Kecamatan Biringkanaya,Kabupaten 1.590 16 Desember 2039
Tanggal 2 Desember 2009 Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan
773. SHGB No. 21398/Pai Desa Pai, Kecamatan Biringkanaya,Kabupaten 10.453 16 Desember 2039
Tanggal 2 Desember 2009 Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan
774. SHGB No. 21688/Pai Desa Pai, Kecamatan Biringkanaya,Kabupaten 14.088 21 Mei 2043
Tanggal 3 September 2009 Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
775. SHGB No. 21689/Pai Desa Pai, Kecamatan Biringkanaya,Kabupaten 3.719 1 Juni 2042
Tanggal 31 Oktober 1985 Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
776. SHGB No. 21690/Pai Desa Pai, Kecamatan Biringkanaya,Kabupaten 25.594 1 Juni 2042
Tanggal 31 Oktober 1985 Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan
777. SHGB No. 01229/Pangkabinanga Kel. Pangkabinanga, Kec. Pallangga, Kab. 23.695 16 April 2044
Tanggal 16 April 1994 Gowa, Prop Sulawesi Selatan
778. SHGB No. 6/Mattirotasi Desa Mattirotasi, Kec. Watang Pulu, Kab, 4.714 3 Februari 2039
Tanggal 24 Januari 2002 Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi
Selatan
779. SHGB No. 1/Mattirotasi Desa Mattirotasi, Kec. Watang Pulu, Kab, 6.526 23 Mei 2038
Tanggal 23 Mei 2000 Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi
Selatan
780. SHGB No. 2/Mattirotasi Desa Mattirotasi, Kec. Watang Pulu, Kab, 8.774 23 Mei 2038
Tanggal 24 April 2000 Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi
Selatan
781. SHGB No. 01/Toddopulia Desa Toddopulia, Kec. Tanralili,, Kab. Maros, 232.081 4 Maret 2034
Tanggal 4 Maret 2014 Prop. Sulawesi selatan
148
Page 179
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
782. SHGB No. 89/Majjeling Desa Majjeling, Kec. Maritenggae, Kab. 151 14 Desember 2041
tanggal 14 Desember 2016 Sidengreng Rappang, Prop. Sulawesi Selatan
783. SHGB No. 90/Majjeling Desa Majjeling, Kec. Maritenggae, Kab. 173 14 Desember 2041
tanggal 14 Desember 2016 Sidengreng Rappang, Prop. Sulawesi Selatan
784. Sertipikat HGB No.01/ Desa Damai Desa Damai, Kec. Tanralili, Kab. Maros, Prop. 22.484 3 Oktober 2043
Dsn.Billa Sulawesi Selatan
Tanggal 15 April 1996
785. SHGB No. 00002/ Desa Damai Desa Damai, Kec. Tanralili, Kab. Maros, Prop. 2.470 17 Januari 2041
Tanggal 3 Oktober 2011 Sulawesi Selatan
786. SHGB No. 04/Desa Pucak Desa Pucak, Kec. Tompobulu, Kab. Maros. 4.320 4 Mei 2031
Tanggal 4 Mei 2011 Prop. Sulawesi Selatan
787. SHGB No. 05/Desa Pucak Desa Pucak, Kec. Tompobulu, Kab. Maros. 112.600 28 September 2031
Tanggal 29 September 2011 Prop. Sulawesi Selatan
788. E-SHGB No. 20.05.000002181.0 Kelurahan Tompobulu, Kec Tompobulu, Kab. 153.092 15 April 2046
tanggal 8 Oktober 2024 Maros, Prop. Sulawesi Selatan
789. SHGB No. 03/Toddopulia Desa Toddopulia, Kec. Tanralili, Kab, Maros, 4.214 21 April 2050
Tanggal 21 April 2020 Prop. Sulawesi Selatan
790. SHGB No. 01313/Desa Damai Desa Damai, Kec. Tanralili, Kab. Maros, Prop. 18.178 16 Desember 2052
Sulawesi Selatan
791. SHGB No. 00412/Desa Damai Desa Damai, Kec. Tanralili, Kab. Maros, Prop. 5.522 24 Juni 2052
Sulawesi Selatan
792. SHGB No. 00413/Desa Damai Desa Damai, Kec. Tanralili, Kab. Maros, Prop. 2.146 24 Juni 2052
Sulawesi Selatan
793. SHGB No. 22293/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
794. SHGB No 22294/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 132 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
795. SHGB No 22295/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 158 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
796. SHGB No 22296/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
797. SHGB No 22297/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 250 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
798. SHGB No 22298/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
799. SHGB No 22299/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 232 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
800. SHGB No 22300/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
801. SHGB No 22301/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
802. SHGB No 22302/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 206 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
803. SHGB No 22303/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 211 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
804. SHGB No 22304/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
805. SHGB No 22305/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
806. SHGB No 22306/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 60 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
807. SHGB No 22307/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 232 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
808. SHGB No 22308/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
809. SHGB No 22309/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
810. SHGB No 22310/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 178 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
811. SHGB No 22311/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 277 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
149
Page 180
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
812. SHGB No 22312/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
813. SHGB No 22313/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
814. SHGB No 22314/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 105 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
815. SHGB No 22315/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
816. SHGB No 22316/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
817. SHGB No 22317/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
818. SHGB No 22318/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
819. SHGB No 22319/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
820. SHGB No 22320/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
821. SHGB No 22321/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
822. SHGB No 22322/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
823. SHGB No 22323/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
824. SHGB No 22324/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
825. SHGB No 22325/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 232 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
826. SHGB No 22326/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
827. SHGB No 22327/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
828. SHGB No 22328/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
829. SHGB No 22329/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 121 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
830. SHGB No 22330/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 127 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
831. SHGB No 22331/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
832. SHGB No 22332/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 248 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
833. SHGB No 22333/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 174 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
834. SHGB No 22334/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 149 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
835. SHGB No 22335/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
836. SHGB No 22336/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 163 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
837. SHGB No 22337/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 112 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
838. SHGB No 22338/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 105 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
839. SHGB No 22339/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 109 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
840. SHGB No 22340/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
841. SHGB No 22341/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
150
Page 181
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
842. SHGB No 22342/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
843. SHGB No 22343/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 195 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
844. SHGB No 22344/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
845. SHGB No 22345/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
846. SHGB No 22346/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 163 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
847. SHGB No 22347/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 133 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
848. SHGB No 22348/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
849. SHGB No 22349/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 98 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
850. SHGB No 22350/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
851. SHGB No 22351/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 105 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
852. SHGB No 22352/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 162 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
853. SHGB No 22353/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 105 24 Mei 2053
Prop. Sulawesi Selatan
854. SHGB No 22354/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 25 May 2053
Prop. Sulawesi Selatan
855. SHGB No 22358/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 105 25 May 2053
Prop. Sulawesi Selatan
856. SHGB No 22359/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 25 May 2053
Prop. Sulawesi Selatan
857. SHGB No 22360/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 25 May 2053
Prop. Sulawesi Selatan
858. SHGB No 22361/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 25 May 2053
Prop. Sulawesi Selatan
859. SHGB No 22362/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 25 May 2053
Prop. Sulawesi Selatan
860. SHGB No 22363/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 102 25 May 2053
Prop. Sulawesi Selatan
861. SHGB No 22364/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 25 May 2053
Prop. Sulawesi Selatan
862. SHGB No 22365/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 144 25 May 2053
Prop. Sulawesi Selatan
863. SHGB No 22366/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 25 May 2053
Prop. Sulawesi Selatan
864. SHGB No 22367/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 90 25 May 2053
Prop. Sulawesi Selatan
865. SHGB No 22368/Desa Pai Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 19.182 25 May 2053
Prop. Sulawesi Selatan
866. SHGB NIB. 20.01.000002640.0 Desa Pai, Kec. Biringkanaya, Kab. Maros, 268 11 Juli 2054
Prop. Sulawesi Selatan
867. SHGB NIB. 20.19.000010905.0 Desa Alitta, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang, 217.130 30 Januari 2056
Prop. Sulawesi Selatan
P. Sulawesi Tengah
868. SHGB No. 07/Taipa Desa Taipa, Kecamatan Palu Utara, 11.738 27 Oktober 2044
Tangal 27 Oktober 2014 Kabupaten Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
869. SHGB No. 08/Taipa Desa Taipa, Kecamatan Palu Utara, 17.429 27 Oktober 2044
Tangal 27 Oktober 2014 Kabupaten Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
870. SHGB No. 09/Taipa Desa Taipa, Kecamatan Palu Utara, 666 12 Maret 2045
Tanggal 15 Desember 2014 Kabupaten Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
871. SHGB No. 09/Taipa Desa Taipa, Kecamatan Palu Utara, 416 8 Oktober 2045
Tanggal 15 Desember 2014 Kabupaten Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
151
Page 182
Tanggal Berakhirnya
No. Nomor dan Tanggal Sertifikat Tanah Lokasi Luas (m2)
Hak
Q. Japfa Training Center
872. SHGB No. 27/Sukamanah tanggal 24 Desa Sukamanah, Kecamatan 11.125 6 Februari 2044
Maret 2014 Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
873. SHGB No. 28/Sukamanah tanggal 24 Desa Sukamanah, Kecamatan 1.465 6 Februari 2044
Februari 2014 Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
874. SHGB No. 29/Sukamanah tanggal 24 Desa Sukamanah, Kecamatan 15.335 6 Februari 2044
Februari 2014 Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
875. SHGB No. 30/Sukamanah tanggal 3 Desa Sukamanah, Kecamatan 47.107 28 April 2044
Juni 2014 Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
876. SHGB No. 40/Sukamanah tanggal 22 Desa Sukamanah, Kecamatan 2.780 1 April 2054
Agustus 2017 Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
877. SHGB No. 41/Sukamanah tanggal 6 Desa Sukamanah, Kecamatan 1.059 1 April 2054
April 2018 Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
878. SHGB No. 42/Sukamanah tanggal 22 Desa Sukamanah, Kecamatan 525 1 April 2054
Agustus 2017 Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
879. SHGB No. 43/Sukamanah tanggal 3 Desa Sukamanah, Kecamatan 2703 1 April 2054
September 2020 Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
880. SHGB No. 44/Sukamanah tanggal 11 Desa Sukamanah, Kecamatan 1063 1 April 2054
September 2017 Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
881. SHGB No. 45/Sukamanah tanggal 23 Desa Sukamanah, Kecamatan 656 1 April 2054
Agustus 2017 Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
882. SHGB No. 46/Sukamanah tanggal 14 Desa Sukamanah, Kecamatan 456 1 April 2054
September 2017 Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
883. SHGB No. 47/Sukamanah tanggal 7 Desa Sukamanah, Kecamatan 742 1 April 2054
Desember 2017 Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
884. SHGB No. 48/Sukamanah tanggal 23 Desa Sukamanah, Kecamatan 446 1 April 2054
Agustus 2017 Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
8.7. ASURANSI
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
1. PT Zurich 0308250000143 Machinery Mesin, instalasi, 31 Desember Rp95.000.000.000
Asuransi tanggal 16 September breakdown dan alat berat 2026
Indonesia Tbk 2025 yang berlokasi di
Desa Semambung,
Wonoayu, Sidoarjo
2. PT Zurich 0301250004455 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 18 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp25.000.000.000
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks
yang berlokasi di Buildings & Site
Desa Semambung, Facilities:
Wonoayu, Sidoarjo Rp95.000.000.000
Machinery:
Rp9.000.000.000
Inventory:
Rp85.000.000.000
152
Page 183
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
3. PT Asuransi FPG.02.0311.19.00037 Marine Cargo Goods dan/atau Open for Bill of Steel vessel
FPG Indonesia tanggal 12 Agustus Open merchandise, antara Lading sejak maksimum 40 tahun:
2019 lain barang jadi dan/ tanggal 1 Rp40.000.000.000
atau bahan baku Agustus 2019
dan/atau vaksin dan/ sampai dengan Wooden vessel
atau mesin baru dan/ diakhiri (dengan maksimum 20 tahun,
atau mesin second pemberitahuan tug/barge/LCT
dan/atau spare dalam jangka maksimum 25 tahun:
parts, termasuk waktu 30 hari). Rp2.000.000.000
kontainer, packaging,
dan lainnya di, dari, Land transit:
antara pelabuhan di Rp3.500.000.000
Indonesia.
Aircraft:
Rp1.000.000.000
Truck for Tobacco:
USD500.000
4. PT Asuransi FPG.02.0311.19.00033 Marine Cargo Goods dan/atau Open for Bill of USD 500.000
FPG Indonesia tanggal 12 Agustus Open merchandise, Lading sejak
2019 antara lain frozen tanggal 1
food dan/atau Agustus 2019
frozen meat di, dari, sampai dengan
antara pelabuhan di diakhiri (dengan
Indonesia. pemberitahuan
dalam jangka
waktu 30 hari).
5. PT Asuransi FPG.02.0311.19.00034 Marine Cargo Goods dan/atau Open for Bill of USD 750.000
FPG Indonesia tanggal 12 Agustus Open merchandise, antara Lading sejak
2019 lain live chicken, tanggal 1
day old chicken, Agustus 2019
telur di, dari, antara sampai dengan
pelabuhan di diakhiri (dengan
Indonesia. pemberitahuan
dalam jangka
waktu 30 hari).
6. PT Asuransi 20103092400010 Marine Cargo Goods dan/atau Open for Bill of USD 40.000.000
Harta Aman tanggal 29 Agustus Open merchandise, antara Lading sejak
Pratama 2024 lain barang impor tanggal 2
(barang jadi, bahan September 2024
baku, mesin, spare sampai dengan
parts, kontainer, diakhiri (dengan
packaging, vaksin) pemberitahuan
dan barang ekspor dalam jangka
(feedmill, susu, mesin, waktu 30 hari).
spare parts, vaksin,
pupuk) di, dari,
antara pelabuhan di
Indonesia.
7. PT Asuransi IP.04.12.25.000022 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp30.000.000
Umum Mega tanggal 14 Agustus securities in safe and/
2025 or cash register di
Wonoayu, Sidoarjo,
Jawa Timur
8. PT Asuransi FP.04.03.25.000013 Cash in Transit Money in transit 31 Juli 2026 Rp100.000.000
Umum Mega tanggal 14 Agustus dengan lokasi di (Anyone carrying)
2025 Wonoayu, Sidoarjo, Rp2.400.000.000
Jawa Timur (Annual carrying)
9. PT Lippo 1208052000005 Contractor’s Wheel loader, tractor 31 Desember Total Rp985.000.000
General tanggal 9 Juli 2025 plant and di Indonesia 2026
Insurance Tbk machinery
insurance
10. PT Asuransi IP.04.12.25.000009 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp50.000.000
Umum Mega tanggal 14 Agustus securities in safe and/
2025 or cash register di
Surabaya
153
Page 184
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
11. PT Asuransi FP.04.03.25.000004 Cash in Transit Money in transit 31 Juli 2026 Rp50.000.000
Umum Mega tanggal 14 Agustus dengan lokasi di (Anyone carrying)
2025 Surabaya Rp600.000.000
(Annual carrying)
12. PT Zurich 0308250000142 Machinery Mesin, instalasi, 31 Desember Rp28.750.000.000
Asuransi tanggal 16 September breakdown dan alat berat yang 2026
Indonesia Tbk 2025 berlokasi di Surabaya
13. PT Zurich 0308250000155 Machinery Mesin, instalasi, 31 Desember Rp3.500.000.000
Asuransi tanggal 22 September breakdown dan alat berat yang 2026
Indonesia Tbk 2025 berlokasi di Surabaya
14. PT Zurich 0301250004446 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 18 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp22.099.000.000
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks,
tangki yang berlokasi Machinery:
di Surabaya Rp28.750.000.000
Contents & Inventory:
Rp1.100.000.000
Stocks:
Rp15.107.000.000
Tangki:
Rp16.053.500.000
Stock minyak CNO:
Rp23.436.000.000
15. PT Zurich 9901250008442 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 8 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp549.504.000
Indonesia Tbk 2025 inventory, yang
berlokasi di Jakarta Contents & Inventory:
Rp6.657.152.000
Machinery:
Rp47.524.000
16. PT Zurich 9908250000718 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp47.524.000.
Asuransi tanggal 26 September Breakdown di mess Jakarta. 2026
Indonesia Tbk 2025
17. PT Zurich 9901250008564 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 10 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp179.362.830.000
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks yang
berlokasi di Bandar Contents & Inventory:
Masilam. Rp35.534.200.000
Machinery:
Rp92.721.890.432
Stocks:
Rp12.773.039.000
18. PT Zurich 9901250008270 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 3 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp150.771.928.700
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks
yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara lain Rp25.693.596.017
Kayutanam, Padang;
Batang Anai, Padang; Machinery:
Lubuk Basung, Rp78.010.594.340
dan Simpang Baru,
Pekanbaru. Stocks:
Rp18.988.184.000
154
Page 185
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
19. PT Zurich 9908250000712 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp78.010.594.340
Asuransi tanggal 26 September Breakdown di Kayutanam, Batang 2026
Indonesia Tbk 2025 Anai, Lubuk Basung,
dan Pekanbaru.
20. PT Zurich 9908250000703 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp92.721.890.432
Asuransi tanggal 26 September Breakdown di Bandar Masilam. 2026
Indonesia Tbk 2025
21. PT Zurich 9901250008287 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 3 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp284.900.459.500
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks
yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara Rp48.729.162.720
lain Gelumbang,
Palembang Machinery:
(Prabumulih), Kelekar, Rp155.173.507.451
Payaraman, Mestong,
dan Meranjat. Stocks:
Rp29.790.327.000
22. PT Zurich 9901250008292 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 3 September Insurance instalasi, alat 2026 Rp208.380.343.988
Indonesia Tbk 2025 berat, inventory,
stocks yang ada Contents & Inventory:
di beberapa lokasi Rp31.257.674.600
antara lain kantor
Lampung, Gisting, Machinery:
Bumi Ratunuban, Rp114.207.234.056
Tegineneng, Tanjung
Bintang, Sukajawa. Stocks:
Rp23.236.489.000
23. PT Zurich 9908250000699 Machinery Mesin yang 31 Desember Rp114.207.234.056
Asuransi tanggal 25 September Breakdown berlokasi di kantor 2026
Indonesia Tbk 2025 Lampung, Gisting,
Bumi Ratunuban,
Tegineneng, Tanjung
Bintang, Sukajawa.
24. PT Zurich 9908250000734 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp155.173.507.451
Asuransi tanggal 29 September Breakdown di Gelumbang, 2026
Indonesia Tbk 2025 Palembang
(Prabumulih), Kelekar,
Payaraman, Mestong,
dan Meranjat.
25. PT Zurich 9901250008720 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 11 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp155.187.528.000
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks
yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara lain Rp19.177.580.000
Parungkuda,
Tamansari, Petir, Machinery:
Kronjo. Rp119.323.149.842
Stocks:
Rp38.101.730.000
26. PT Zurich 9901250008346 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 4 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp125.050.696.000
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks
yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara lain Rp15.633.873.200
Wanayasa, Kiara
Pedes, Bojong. Machinery:
Rp104.295.833.850
Stocks:
Rp39.380.490.000
155
Page 186
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
27. PT Zurich 9901250008347 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 4 September Insurance instalasi, alat 2026 Rp243.331.977.000
Indonesia Tbk 2025 berat, inventory,
stocks yang ada Contents & Inventory:
di beberapa lokasi Rp48.358.615.157
antara lain Cibadak,
Nagrak, Parungkuda, Machinery:
Kalapanunggal. Rp107.280.766.987
Stocks:
Rp5.745.518.000
28. PT Zurich 9901250008357 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 4 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp288.652.457.840
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks
yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara Rp61.065.308.000
lain Nyalindung,
Jampangtengah, Machinery:
Ciracas, Cimerak, Rp185.244.776.562
Sucinaraja (Tegal
Panjang). Stocks:
Rp26.643.942.000
29. PT Zurich 9901250008275 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 3 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp235.215.164.000
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks
yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara lain Lab Rp47.372.457.913
– Barat Purwakarta,
kantor Purwakarta, Machinery:
Gudang Purwakarta, Rp104.435.497.380
Kantor Region
Sukabumi, Sukatani, Stocks:
Bojong, Darangdan. Rp12.243.967.000
30. PT Zurich 9901250008316 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 4 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp151.203.286.000
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks
yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara lain Rp27.422.716.400
Cipunegara, gudang
Subang. Machinery:
Rp150.209.991.960
Stocks:
Rp41.533.616.000
31. PT Zurich 9908250000701 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp150.209.991.960
Asuransi tanggal 25 September Breakdown di Cipunegara, 2026
Indonesia Tbk 2025 gudang Subang.
32. PT Zurich 9908250000714 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp104.295.833.850
Asuransi tanggal 25 September Breakdown di Wanayasa, Kiara 2026
Indonesia Tbk 2025 Pedes, Bojong.
33. PT Zurich 9908250000727 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp107.280.766.987
Asuransi tanggal 26 September Breakdown di Cibadak, Nagrak, 2026
Indonesia Tbk 2025 Parungkuda,
Kalapanunggal.
34. PT Zurich 9908250000728 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp185.244.776.562
Asuransi tanggal 26 September Breakdown di Nyalindung, 2026
Indonesia Tbk 2025 Jampangtengah,
Ciracas (Ciseupan),
Cimerak, Sucinaraja.
35. PT Zurich 9908250000722 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp119.323.149.842
Asuransi tanggal 26 September Breakdown di Parungkuda, 2026
Indonesia Tbk 2025 Tamansari, Petir,
Kronjo.
156
Page 187
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
36. PT Zurich 9908250000700 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp104.435.497.380
Asuransi tanggal 25 September Breakdown di Lab – Barat 2026
Indonesia Tbk 2025 Purwakarta, kantor
Purwakarta, Gudang
Purwakarta, Kantor
Region Sukabumi,
Sukatani, Bojong,
Darangdan.
37. PT Zurich 0308250000144 Machinery Mesin yang 31 Desember Rp206.330.681.808
Asuransi tanggal 17 September Breakdown berlokasi di Bati-Bati, 2026
Indonesia Tbk 2025 Loajanan, Sepaku,
Tambangulang,
Kantor Bersama
Garuda, Kantor
Marketing Samarinda,
Toho, Pangkalan
Lada, Anjungan,
Pangkalan Banteng.
38. PT Zurich 0308250000146 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp168.858.943.200
Asuransi tanggal 17 September Breakdown di Grati, Dampit, 2026
Indonesia Tbk 2025 Wonorejo.
39. PT Zurich 0308250000147 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp147.348.266.400
Asuransi tanggal 17 September Breakdown di Purwosari, 2026
Indonesia Tbk 2025 Purwodadi, Pungging,
Singosari, Ngajum,
Wonosalam, Tutur,
Wongsorejo.
40. PT Zurich 0308250000148 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp126.189.168.800
Asuransi tanggal 17 September Breakdown di Kantor Wilayah 2026
Indonesia Tbk 2025 Jawa Tengah,
Tengaran, Belik,
Pucakwangi,
Ngaringan, Sale.
41. PT Zurich 0308250000149 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp170.338.944.000
Asuransi tanggal 17 September Breakdown di Makassar, 2026
Indonesia Tbk 2025 Kauditan, Tanralili,
Tompobulu, Palu
Utara, Mattiro Bulu.
42. PT Zurich 0308250000150 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp1.256.850.000
Asuransi tanggal 18 September Breakdown di Mess Lawang, 2026
Indonesia Tbk 2025 Lab. Timur Pasuruan,
Kantor Sengon, Depo
Sentral Purwosari,
Bakalan, Kediri.
43. PT Zurich 0308250000151 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp261.872.162.000
Asuransi tanggal 18 September Breakdown di Pupuan, Baturiti, 2026
Indonesia Tbk 2025 Melaya, Pringgabaya,
Purwoasri.
44. PT Zurich 0308250000153 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp186.974.368.000
Asuransi tanggal 18 September Breakdown di Rawalo, Cepiring, 2026
Indonesia Tbk 2025 Wonosegoro,
Margasari.
45. PT Zurich 0301250004434 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 17 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp160.171.176.250
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks
yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara lain Rp261.872.162.000
Pupuan, Baturiti,
Melaya, Pringgabaya, Machinery:
Purwoasri. Rp22.304.400.000
Stocks:
Rp60.391.048.000
157
Page 188
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
46. PT Zurich 0301250004459 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 18 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp316.426.747.500
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks
yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara lain Rp68.206.828.000
Makassar, Kauditan, Machinery:
Tanralili, Tompobulu, Rp170.338.944.000
Palu Utara, Mattiro
Bulu. Stocks:
Rp33.932.126.000
47. PT Zurich 0301250004466 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 18 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp269.070.430.000
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks
yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara lain Rp57.996.614.800
Kantor Wilayah Jawa Machinery:
Tengah, Tengaran, Rp126.189.168.800
Belik, Pucakwangi,
Ngaringan, Sale. Stocks:
Rp29.991.457.000
48. PT Zurich 0301250004540 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 22 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp228.342.025.000
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks
yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara lain Rp50.688.926.000
Rawalo, Cepiring, Machinery:
Wonosegoro, Rp186.874.368.000
Margasari.
Stocks:
Rp40.056.462.000
49. PT Zurich 0301250004421 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 17 September Insurance instalasi, alat 2026 Rp417.006.393.000
Indonesia Tbk 2025 berat, inventory,
stocks yang ada Contents & Inventory:
di beberapa lokasi Rp74.903.340.000
antara lain Bati-Bati, Machinery:
Loajanan, Sepaku, Rp206.330.681.808
Tambangulang,
Kantor Bersama Stocks:
Garuda, Kantor Rp50.770.308.000
Marketing Samarinda,
Toho, Pangkalan
Lada, Anjungan,
Pangkalan Banteng.
50. PT Zurich 0301250004422 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 17 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp451.149.102.000
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks
yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara lain Rp102.037.336.800
Grati, Dampit, Machinery:
Wonorejo. Rp168.858.943.200
Stocks:
Rp25.899.757.000
51. PT Zurich 0301250004485 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 19 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp8.433.600.000
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks
yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara lain Rp10.040.000.000
Kantor Surabaya, Machinery:
Kantor Sidoarjo, Mess Rp1.256.850.000
Lawang, Lab. Timur
Pasuruan, Kantor Stocks:
Sengon, Depo Sentral Rp7.733.281.000
Purwosari, Bakalan,
Kediri.
158
Page 189
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
52. PT Zurich 0301250004745 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 25 September Insurance instalasi, alat 2026 Rp546.199.137.000
Indonesia Tbk 2025 berat, inventory,
stocks yang ada Contents & Inventory:
di beberapa lokasi Rp117.596.238.750
antara lain Purwosari,
Purwodadi, Pungging, Machinery:
Singosari, Ngajum, Rp147.348.266.400
Wonosalam, Tutur,
Wongsorejo. Stocks:
Rp10.684.425.000
53. PT Zurich 9901250008722 juncto Earthquake Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008442 Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp549.504.000
Indonesia Tbk tanggal 11 September inventory, yang
2025 berlokasi di Jakarta Contents & Inventory:
Rp6.657.152.000
Machinery:
Rp47.524.000
54. PT Zurich 9901250008959 Fire Insurance Livestock & contents 31 Desember Rp77.030.509.000
Asuransi tanggal 16 September seperti ayam, bebek, 2026
Indonesia Tbk 2025 sapi, dan hewan
lainnya, makanan
hewan, peralatan
peternakan, dan
lainnya, yang
berlokasi di beberapa
daerah yakni Padang
Pariaman, Agam,
Simalungun.
55. PT Zurich 9901250008249 juncto Earthquake Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008270 Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp150.771.928.700
Indonesia Tbk tanggal 3 September inventory, stocks
2025 yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara lain Rp25.693.596.017
Kayutanam, Padang;
Batang Anai, Padang; Machinery:
Lubuk Basung, Rp78.010.594.340
dan Simpang Baru,
Pekanbaru. Stocks:
Rp18.988.184.000
56. PT Zurich 9901250008961 juncto Earthquake Livestock & contents 31 Desember Rp77.030.509.000
Asuransi 9901250008959 Insurance seperti ayam, bebek, 2026
Indonesia Tbk tanggal 16 September sapi, dan hewan
2025 lainnya, makanan
hewan, peralatan
peternakan, dan
lainnya, yang
berlokasi di beberapa
daerah yakni Padang
Pariaman, Agam,
Simalungun.
57. PT Zurich 9901250008552 juncto Earthquake Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008564 Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp179.362.830.000
Indonesia Tbk tanggal 10 September inventory, stocks yang
2025 berlokasi di Bandar Contents & Inventory:
Masilam. Rp35.534.200.000
Machinery:
Rp92.721.890.432
Stocks:
Rp12.773.039.000
159
Page 190
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
58. PT Zurich 9901250009071 Fire Insurance Livestock & contents 31 Desember Rp152.348.953.000
Asuransi tanggal 18 September seperti ayam, bebek, 2026
Indonesia Tbk 2025 sapi, dan hewan
lainnya, makanan
hewan, peralatan
peternakan, dan
lainnya, yang
berlokasi di
beberapa daerah
yakni Tanggamus –
Lampung, Pasarawan
– Lampung,
Gelumbang – Muara
Enim, Kelekar
– Muaran Enim,
Payaraman – Ogan
Ilir, Mestong – Muaro
Jambi, Tanjung
Bintang – Lampung.
59. PT Zurich 9901250009072 juncto Earthquake Livestock & contents 31 Desember Rp120.736.746.000
Asuransi 9901250009071 Insurance seperti ayam, bebek, 2026
Indonesia Tbk tanggal 18 September sapi, dan hewan
2025 lainnya, makanan
hewan, peralatan
peternakan, dan
lainnya, yang
berlokasi di
beberapa daerah
yakni Tanggamus –
Lampung, Pasarawan
– Lampung,
Gelumbang – Muara
Enim, Kelekar
– Muaran Enim,
Payaraman – Ogan
Ilir, Mestong – Muaro
Jambi, Tanjung
Bintang – Lampung.
60. PT Zurich 9901250008288 juncto Earthquake Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008287 Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp206.679.635.500
Indonesia Tbk tanggal 3 September inventory, stocks
2025 yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara Rp35.503.572.320
lain Gelumbang,
Palembang Machinery:
(Prabumulih), Kelekar, Rp114.614.601.883
Payaraman, Mestong,
dan Meranjat. Stocks:
Rp19.461.881.000
61. PT Zurich 9901250008293 juncto Earthquake Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008292 Insurance instalasi, alat 2026 Rp208.380.343.988
Indonesia Tbk tanggal 3 September berat, inventory,
2025 stocks yang ada Contents & Inventory:
di beberapa lokasi Rp31.257.674.600
antara lain kantor
Lampung, Gisting, Machinery:
Bumi Ratunuban, Rp114.207.234.056
Tegineneng, Tanjung
Bintang, Sukajawa. Stocks:
Rp23.236.489.000
160
Page 191
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
62. PT Zurich 9901250008817 Fire Insurance Livestock & contents 31 Desember Rp359.705.250.000
Asuransi tanggal 12 September seperti ayam, bebek, 2026
Indonesia Tbk 2025 sapi, dan hewan
lainnya, makanan
hewan, peralatan
peternakan, dan
lainnya, yang
berlokasi di beberapa
daerah yakni Sukatani
– Purwakarta,
Darangdan -
Purwakarta, Bojong
– Purwakarta,
Wanayasa
Purwakarta, Kiara
Pedes – Purwakarta,
Cipunegara –
Subang, Cimerak
– Pangandaran,
Nagrak – Sukabumi,
Parungkuda
– Sukabumi,
Kalapanunggal –
Sukabumi, Petir –
Serang, Nyalindung
– Sukabumi, dan
Jampang Tengah –
Sukabumi.
63. PT Zurich 9901250008818 juncto Earthquake Livestock & contents 31 Desember Rp359.705.250.000
Asuransi 9901250008817 Insurance seperti ayam, bebek, 2026
Indonesia Tbk tanggal 12 September sapi, dan hewan
2025 lainnya, makanan
hewan, peralatan
peternakan, dan
lainnya, yang
berlokasi di beberapa
daerah yakni Sukatani
– Purwakarta,
Darangdan -
Purwakarta, Bojong
– Purwakarta,
Wanayasa
Purwakarta, Kiara
Pedes – Purwakarta,
Cipunegara –
Subang, Cimerak
– Pangandaran,
Nagrak – Sukabumi,
Parungkuda
– Sukabumi,
Kalapanunggal –
Sukabumi, Petir –
Serang, Nyalindung
– Sukabumi, dan
Jampang Tengah –
Sukabumi.
64. PT Zurich 9901250008348 juncto Earthquake Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008347 Insurance instalasi, alat 2026 Rp243.331.977.000
Indonesia Tbk tanggal 4 September berat, inventory,
2025 stocks yang ada Contents & Inventory:
di beberapa lokasi Rp48.358.615.157
antara lain Cibadak, Machinery:
Nagrak, Parungkuda, Rp107.280.766.987
Kalapanunggal.
Stocks:
Rp5.745.518.000
161
Page 192
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
65. PT Zurich 9901250008357 juncto Earthquake Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008357 Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp288.652.457.840
Indonesia Tbk tanggal 4 September inventory, stocks
2025 yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara Rp61.065.308.000
lain Nyalindung,
Jampangtengah, Machinery:
Ciracas, Cimerak, Rp185.244.776.562
Sucinaraja (Tegal
Panjang). Stocks:
Rp26.643.942.000
66. PT Zurich 9901250008721 juncto Earthquake Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008720 Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp155.187.528.000
Indonesia Tbk tanggal 11 September inventory, stocks
2025 yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara lain Rp19.177.580.000
Parungkuda,
Tamansari, Petir, Machinery:
Kronjo. Rp119.323.149.842
Stocks:
Rp38.101.730.000
67. PT Zurich 9901250008276 juncto Earthquake Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008275 Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp235.215.164.000
Indonesia Tbk tanggal 3 September inventory, stocks
2025 yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara lain Lab Rp47.372.457.913
– Barat Purwakarta,
kantor Purwakarta, Machinery:
Gudang Purwakarta, Rp104.435.497.380
Kantor Region
Sukabumi, Sukatani, Stocks:
Bojong, Darangdan. Rp12.243.967.000
68. PT Zurich 9901250008320 juncto Earthquake Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008316 Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp151.203.286.000
Indonesia Tbk tanggal 4 September inventory, stocks
2025 yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara lain Rp27.422.716.400
Cipunegara, gudang
Subang. Machinery:
Rp150.209.991.960
Stocks:
Rp41.533.616.000
69. PT Zurich 9901250008341 juncto Earthquake Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008346 Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp125.050.696.000
Indonesia Tbk tanggal 4 September inventory, stocks
2025 yang ada di beberapa Contents & Inventory:
lokasi antara lain Rp15.633.873.200
Wanayasa, Kiara
Pedes, Bojong. Machinery:
Rp104.295.833.850
Stocks:
Rp39.380.490.000
162
Page 193
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
70. PT Zurich 0301250004753 Fire Insurance Livestock & contents 31 Desember Rp375.983.009.000
Asuransi tanggal 25 September seperti ayam, bebek, 2026
Indonesia Tbk 2025 sapi, dan hewan
lainnya, makanan
hewan, peralatan
peternakan, dan
lainnya, yang
berlokasi di beberapa
daerah yakni
Dawuhan Sengon –
Purwodadi Pasuruan,
Sukodermo
– Purwosari,
Pucangsari –
Purwosari, Lebakrejo
– Purwodadi,
Tutur, Wongsorejo,
Wonosalam, Plososari
– Grati (Pasuruan),
Rebalas, Toyomarto
– Singosari, Ngajum,
Dampit, Batungsel
– Pupuan, Pujungan
– Pupuan, dan Belik –
Pemalang.
71. PT Zurich 0301250004754 juncto Earthquake Livestock & contents 31 Desember Rp72.973.558.000
Asuransi 0301250004753 Insurance seperti ayam, bebek, 2026
Indonesia Tbk tanggal 25 September sapi, dan hewan
2025 lainnya, makanan
hewan, peralatan
peternakan, dan
lainnya, yang
berlokasi di
beberapa daerah
yakni Pucakwangi,
Ngaringan, Sale,
Margasari.
72. PT Zurich 0301250004892 Fire Insurance Livestock & contents 31 Desember Rp64.562.748.000
Asuransi tanggal 1 Oktober 2025 seperti ayam, bebek, 2026
Indonesia Tbk sapi, dan hewan
lainnya, makanan
hewan, peralatan
peternakan, dan
lainnya, yang
berlokasi di beberapa
daerah yakni
Timpubulu, Pucak,
Tanralili, Kauditan,
Mattiro Bulu.
73. PT Zurich 0301250004893 juncto Earthquake Livestock & contents 31 Desember Rp7.130.199.000
Asuransi 0301250004892 Insurance seperti ayam, bebek, 2026
Indonesia Tbk tanggal 1 Oktober 2025 sapi, dan hewan
lainnya, makanan
hewan, peralatan
peternakan, dan
lainnya, yang
berlokasi di Kauditan,
Minahasa.
163
Page 194
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
74. PT Zurich 0301250004787 Fire Insurance Livestock & contents 31 Desember Rp76.793.756.000
Asuransi tanggal 29 September seperti ayam, bebek, 2026
Indonesia Tbk 2025 sapi, dan hewan
lainnya, makanan
hewan, peralatan
peternakan, dan
lainnya, yang
berlokasi di
beberapa daerah
yakni Loajanan –
Kutai Kartanegara,
Tambangulang,
Gunung Rasak,
Sepaku, Toho,
Pangkalan Banteng.
75. PT Asuransi FP.04.12.25.000010 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp250.000.000
Umum Mega tanggal 17 Desember securities in safe and/ USD 500.000
2025 or cash register di SGD 700.000
Jalan MT Haryono, AUD 200.000
Jakarta. 20.000 Yen
76. PT Zurich 9901250008531 Property All Risk Bangunan dan 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 10 September Insurance inventory yang ada 2026 Rp11.500.000.000
Indonesia Tbk 2025 di beberapa lokasi
antara lain beberapa Contents & Inventory:
villa di Batu Jimbar, Rp7.000.000.000
Sanur, Denpasar,
Bali.
77. PT Zurich 9901250008281 Property All Risk Bangunan yang 31 Desember Rp21.000.000.000
Asuransi tanggal 3 September Insurance ada di Tegalsari, 2026
Indonesia Tbk 2025 Surabaya.
78. PT Zurich 9901250008872 Property All Risk Contents dan 31 Desember Rp54.560.000.000
Asuransi tanggal 15 September Insurance inventory yang ada 2026
Indonesia Tbk 2025 di beberapa lokasi
antara lain Gedung
Grha Praba Samanta
di Jakarta Barat,
Wisma Milenia di
Jakarta Selatan, dan
Japfa Indoland Center
di Surabaya.
79. PT Zurich 9901250008517 Property All Risk Bangunan, contents 31 Desember Rp43.899.388.800
Asuransi tanggal 9 September Insurance dan inventory yang 2026
Indonesia Tbk 2025 ada di beberapa
lokasi antara lain
Wisma Milenia di
Jakarta Sekatan
dan Gedung Telkom
Sentul Bogor.
80. PT Zurich 9901250008874 juncto Earthquake Bangunan, inventory 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008531 Insurance yang ada di beberapa 2026 Rp11.500.000.000
Indonesia Tbk tanggal 15 September lokasi antara lain
2025 beberapa villa di Contents & Inventory:
Batu Jimbar, Sanur, Rp7.000.000.000
Denpasar, Bali.
81. PT Zurich 9901250008518 juncto Earthquake Bangunan, contents 31 Desember Rp43.899.388.800
Asuransi 9901250008517 Insurance dan inventory yang 2026
Indonesia Tbk tanggal 9 September ada di beberapa
2025 lokasi antara lain
Wisma Milenia di
Jakarta Sekatan
dan Gedung Telkom
Sentul Bogor.
164
Page 195
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
82. PT Zurich 9901250008873 juncto Earthquake Bangunan, contents 31 Desember Rp54.560.000.000
Asuransi 9901250008872 Insurance dan inventory yang 2026
Indonesia Tbk tanggal 15 September ada di beberapa
2025 lokasi antara lain
Gedung Grha Praba
Samanta di Jakarta
Barat, Wisma Milenia
di Jakarta Selatan,
dan Japfa Indoland
Center di Surabaya.
83. PT Zurich 9901250008359 Property All Risk Bangunan, contents 31 Desember Building, Contents,
Asuransi tanggal 4 September Insurance dan inventory yang 2026 Inventory:
Indonesia Tbk 2025 ada di Gedung Japfa Rp7.900.000.000
5, Daan Mogot,
Jakarta Barat. Mesin:
Rp1.100.000.000
84. PT Zurich 9901250008360 juncto Earthquake Bangunan, contents 31 Desember Building, Contents,
Asuransi 9901250008359 Insurance dan inventory yang 2026 Inventory:
Indonesia Tbk tanggal 4 September ada di Gedung Japfa Rp7.900.000.000
2025 5, Daan Mogot,
Jakarta Barat. Mesin:
Rp1.100.000.000
85. PT Zurich 0308250000152 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp107.464.071.117
Asuransi tanggal 18 September Breakdown di Japfa the Learning 2026
Indonesia Tbk 2025 Center, Bogor, Jawa
Barat.
86. PT Zurich 0301250004472 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 18 September Insurance contents dan 2026 Rp321.946.728.212
Indonesia Tbk 2025 inventory yang ada
di Japfa the Learning Contents& Inventory:
Center, Bogor, Jawa Rp62.765.002.261
Barat.
Mesin:
Rp107.464.071.117
87. PT Zurich 0301250005014 Property All Risk Contents dan 31 Desember Rp2.480.000.000
Asuransi tanggal 10 Oktober Insurance inventory yang ada di 2026
Indonesia Tbk 2025 Japfa Indoland Center
Tower, Genteng,
Surabaya.
88. PT Asuransi FP.04.03.25.000053 Cash in Transit Money in transit 31 Juli 2026 Rp 150.000.000
Umum Mega tanggal 17 Desember dengan lokasi di (Anyone carrying)
2025 Cikupa, Tangerang, Rp 9.000.000.000
Banten. (Annual carrying)
89. PT Asuransi IP.04.12.25.000084 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp200.000.000
Umum Mega tanggal 14 Agustus securities in safe and/
2025 or cash register di
Cikupa, Tangerang,
Banten.
90. PT Zurich 9901250008458 Property All Risk Bangunan, contents 31 Desember Rp7.000.000.000
Asuransi tanggal 8 September Insurance dan inventory yang 2026
Indonesia Tbk 2025 ada di Gudang JCI
Cikande, Rangkas
Bitung, Serang,
Banten.
91. PT Zurich 9901250008879 Property All Risk Bangunan, contents 31 Desember Rp155.000.000.000
Asuransi tanggal 15 September Insurance dan inventory yang 2026
Indonesia Tbk 2025 ada di Jalan Raya
Serang KM 14.2
Cikupa Tangerang.
92. PT Zurich 9901250008314 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 4 September Insurance contents dan 2026 Rp79.354.193.750
Indonesia Tbk 2025 inventory yang ada di
Jalan Raya Serang Contents& Inventory:
KM 14.2 Cikupa Rp11.030.000.000
Tangerang. Mesin:
Rp87.350.000.000
165
Page 196
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
93. PT Zurich 9901250008235 Property All Risk Bangunan, contents 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 3 September Insurance dan inventory 2026 Rp3.678.800.000
Indonesia Tbk 2025 yang ada di Ruko
Sentul City, Plaza Contents& Inventory:
Amsterdam, Bogor. Rp145.000.000
Mesin:
Rp87.350.000.000
94. PT Zurich 9901250008880 juncto Earthquake Bangunan, contents 31 Desember Rp155.000.000.000
Asuransi 9901250008879 Insurance dan inventory yang 2026
Indonesia Tbk tanggal 15 September ada di Jalan Raya
2025 Serang KM 14.2
Cikupa Tangerang.
95. PT Zurich 9901250008315 juncto Earthquake Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008314 Insurance contents dan 2026 Rp79.354.193.750
Indonesia Tbk tanggal 4 September inventory yang ada di
2025 Jalan Raya Serang Contents& Inventory:
KM 14.2 Cikupa Rp11.030.000.000
Tangerang.
Mesin:
Rp87.350.000.000
96. PT Zurich 9901250008236 juncto Earthquake Bangunan, contents 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008235 Insurance dan inventory 2026 Rp3.678.800.000
Indonesia Tbk tanggal 3 September yang ada di Ruko
2025 Sentul City, Plaza Contents& Inventory:
Amsterdam, Bogor. Rp145.000.000
97. PT Zurich 9901250008459 juncto Earthquake Bangunan, stocks, 31 Desember Rp7.000.000.000
Asuransi 9901250008458 Insurance dan inventory yang 2026
Indonesia Tbk tanggal 8 September ada di Gudang JKI
2025 Cikande, Jalan Raya
Rangkas Bitung,
Cikande, Serang,
Banten.
98. PT Zurich 0308250000141 Machinery Mesin yang berlokasi 31 Desember Rp1.000.000.000
Asuransi tanggal 16 September Breakdown di Desa Kemiri, 2026
Indonesia Tbk 2025 Gunung Kidul,
Yogyakarta.
99. PT Zurich 0301250004436 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 18 September Insurance instalasi, contents dan 2026 Rp3.705.000.000
Indonesia Tbk 2025 inventory yang ada
di beberapa lokasi, Contents& Inventory:
antara lain Desa Rp230.000.000
Kemiri (Gunung Kidul)
Yogyakarta, Desa Mesin:
Bangun Harjo, dan Rp1.000.000.000
Desa Bolon, Jawa
Tengah.
100. PT Zurich 0301250004451 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 18 September Insurance instalasi, contents dan 2026 Rp154.700.000.000
Indonesia Tbk 2025 inventory yang ada di
Duyungan, Sidoharjo Contents& Inventory:
- Sragen. Rp19.300.000.000
Mesin:
Rp310.100.000.000
101. PT Zurich 0301250004453 Property All Risk Stocks yang ada di 31 Desember Rp539.400.000.000
Asuransi tanggal 18 September Insurance Duyungan, Sidoharjo 2026
Indonesia Tbk 2025 - Sragen.
102. PT Zurich 0301250004848 Property All Risk Stocks yang ada di 31 Desember Rp14.900.000.000
Asuransi tanggal 30 September Insurance Gudang PT Sinarindo 2026
Indonesia Tbk 2025 Megantara Gudang
No. F2, Margomulyo,
Surabaya.
166
Page 197
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
103. PT Asuransi FP.04.03.25.000006 Cash in Transit Money in transit 31 Juli 2026 Rp 7.500.000
Umum Mega tanggal 14 Agustus dengan lokasi (Anyone carrying)
2025 di Lamongan, Rp 360.000.000
Situbondo. (Annual carrying)
104. PT Asuransi IP.04.12.25.000005 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp100.000.000
Umum Mega tanggal 14 Agustus securities in safe and/
2025 or cash register di
Duyungan, Sidoharjo,
Sragen, Jawa Tengah.
105. PT Zurich 0301250004118 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 1 September Insurance instalasi, alat 2026 Rp365.100.000.000
Indonesia Tbk 2025 berat, inventory,
stocks yang ada Contents& Inventory:
di beberapa lokasi Rp57.935.000.000
antara lain Buduran
Sidoarjo, Denpasar, Mesin:
Mengwi-Badung, Rp450.800.000.000
Surabaya (Gedung
Margomulyo), Jalan Stocks:
Polisi Surabaya, Jalan Rp995.000.000.000
Nilam Barat, Gedung
Japda Indoland
Centre, dan Gudang
Margomulyo di
Romokalisari.
106. PT Zurich 0301250004113 Property All Risk Bangunan, inventory, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 31 Agustus Insurance stocks yang ada di 2026 Rp2.000.000.000
Indonesia Tbk 2025 Jalan Raya Selecta,
Batu, Malang. Contents& Inventory:
Rp500.000.000
107. PT Zurich 0309250000055 Public Liability Public liability di 31 Desember Rp5.000.000.000
Asuransi tanggal 25 Agustus Insurance Indonesia dan seluruh 2026
Indonesia Tbk 2025 dunia, kecuali US dan
Canada, serta US
Sanction Countries.
108. PT Asuransi IP.04.12.25.000008 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp100.000.000
Umum Mega tanggal 14 Agustus securities in safe and/
2025 or cash register di
Jalan Nilam Barat,
Surabaya.
109. PT Asuransi FP.04.03.25.000007 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp 400.000.000 di
Umum Mega tanggal 14 Agustus securities in safe and/ Sidoarjo dan Rp
2025 or cash register di 50.000.000 di Bali.
Sidoarjo dan Mengwi
– Badung, Bali.
110. PT Asuransi FP.04.03.25.000002 Cash in Transit Money in transit 31 Juli 2026 Sidoarjo
Umum Mega tanggal 14 Agustus dengan lokasi di Rp 100.000.000
2025 Sidoarjo dan Mengwi (Anyone carrying)
– Badung, Bali. Rp 3.600.000.000
(Annual carrying)
Bali
Rp 50.000.000
(Anyone carrying)
Rp 600.000.000
(Annual carrying)
111. PT Asuransi FP.04.03.25.000006 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp150.000.000
Umum Mega tanggal 14 Agustus securities in safe
2025 and/or cash register
di Japfa Indoland
Center, Surabaya.
167
Page 198
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
112. PT Asuransi FP.04.03.25.000037 Cash in Transit Money in transit 31 Juli 2026 Rp 50.000.000
Umum Mega tanggal 20 Oktober dengan lokasi di (Anyone carrying)
2025 Cibatu, Purwakarta. Rp 2.400.000.000
(Annual carrying)
113. PT Asuransi IP.04.12.25.000061 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp50.000.000
Umum Mega tanggal 20 Oktober securities in safe and/
2025 or cash register di
Cibatu, Purwakarta.
114. PT Asuransi IP.04.03.25.000035 Cash in Transit Money in transit 31 Juli 2026 Rp 50.000.000
Umum Mega tanggal 20 Oktober dengan lokasi di (Anyone carrying)
2025 Kawasan Industri Rp 600.000.000
Padang. (Annual carrying)
115. PT Asuransi IP.04.12.25.000057 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp150.000.000
Umum Mega tanggal 20 Oktober securities in safe
2025 and/or cash register
di Kawasan Industri
Padang.
116. PT Zurich 9901250008243 Property All Risk Stocks yang ada di 31 Desember Rp130.000.000
Asuransi tanggal 3 September Insurance Gudang JCI Cikande, 2026
Indonesia Tbk 2025 Serang - Banten.
117. PT Zurich 9901250008344 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 4 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp110.817.000.000
Indonesia Tbk 2025 inventory yang ada
di Kawasan Industri Contents& Inventory:
Padang. Rp14.000.000.000
Mesin:
Rp145.000.000.000
118. PT Zurich 9901250008241 Property All Risk Bangunan yang ada 31 Desember Rp13.685.000.000
Asuransi tanggal 3 September Insurance di Kawasan Industri 2026
Indonesia Tbk 2025 Padang.
119. PT Zurich 9901250008033 Property All Risk Stocks yang ada di 31 Desember Rp10.000.000.000
Asuransi tanggal 29 Agustus Insurance gudang PT Indojaya 2026
Indonesia Tbk 2025 Agrinusa, Deli
Serdang, Medan.
120. PT Zurich 9901250008474 Property All Risk Stocks yang ada di 31 Desember Rp350.000.000.000
Asuransi tanggal 8 September Insurance Kawasan Industri 2026
Indonesia Tbk 2025 Padang.
121. PT Zurich 9901250008244 juncto Earthquake Stocks yang ada di 31 Desember Rp130.000.000
Asuransi 99201250009243 Insurance Gudang JCI Cikande, 2026
Indonesia Tbk tanggal 3 September Serang - Banten.
2025
122. PT Zurich 9901250008035 juncto Earthquake Stocks yang ada di 31 Desember Rp10.000.000.000
Asuransi 99201250008033 Insurance gudang PT Indojaya 2026
Indonesia Tbk tanggal 3 September Agrinusa, Deli
2025 Serdang, Medan.
123. PT Zurich 9901250008475 juncto Earthquake Stocks yang ada di 31 Desember Rp350.000.000.000
Asuransi 9901250008474 Insurance Kawasan Industri 2026
Indonesia Tbk tanggal 8 September Padang.
2025
124. PT Zurich 9901250008343 juncto Earthquake Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008344 Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp110.817.000.000
Indonesia Tbk tanggal 4 September inventory yang ada
2025 di Kawasan Industri Contents& Inventory:
Padang. Rp14.000.000.000
Mesin:
Rp145.000.000.000
125. PT Zurich 9901250008242 juncto Earthquake Bangunan yang ada 31 Desember Rp13.685.000.000
Asuransi 9901250008241 Insurance di Kawasan Industri 2026
Indonesia Tbk tanggal 3 September Padang.
2025
168
Page 199
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
126. PT Asuransi IP.04.12.25.000016 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp500.000.000
Umum Mega tanggal 14 Agustus securities in safe
2025 and/or cash register
di Jalan IR. Sutami
Makassar.
127. PT Zurich 0301250004424 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 17 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp158.731.000.000
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks
yang ada di Jalan IR. Contents& Inventory:
Sutami Makassar. Rp7.436.000.000
Mesin:
Rp176.491.000.000
Stocks:
Rp359.788.000.000
128. PT Zurich 0301250004444 Property All Risk Bangunan, inventory, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 18 September Insurance stocks yang ada di 2026 Rp4.000.000.000
Indonesia Tbk 2025 beberapa lokasi,
antara lain, Gudang Contents& Inventory:
PT Palunesia Rp150.000.000
Makmur, Gudang
PT Sinarindo Stocks:
Megantaram Depo Rp69.234.000.000
Manado, Depo
Smarainda, Depo
Balikpapan, dan
Gudang Pattiene –
Makassar.
129. PT Zurich 0301250004441 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 18 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp2.689.000.000
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks
yang ada di Jalan IR. Mesin:
Sutami Makassar. Rp131.000.000
Stocks:
Rp2.077.000.000
130. PT Zurich 0301250004457 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 18 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp123.260.000.000
Indonesia Tbk 2025 inventory, stocks yang
ada di Grobogan, Mesin:
Semarang, Jawa Rp169.145.000.000
Tengah.
Contents & Inventory:
Rp12.059.000.000
131. PT Zurich 0301250004464 Property All Risk Stocks yang ada di 31 Desember Rp404.427.000.000
Asuransi tanggal 18 September Insurance Grobogan, Semarang, 2026
Indonesia Tbk 2025 Jawa Tengah.
132. PT Asuransi IP.04.03.25.000010 Cash in Transit Money in transit 31 Juli 2026 Rp 100.000.000
Umum Mega tanggal 14 Agustus dengan lokasi di (Anyone carrying)
2025 Grobogan, Semarang, Rp 400.000.000
Jawa Tengah. (Annual carrying)
133. PT Asuransi IP.04.12.25.000018 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp100.000.000
Umum Mega tanggal 14 Agustus securities in safe and/
2025 or cash register di
Grobogan, Semarang,
Jawa Tengah.
134. PT Zurich 9901250008289 Property All Risk Bangunan, instalasi, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 3 September Insurance mesin yang ada di 2026 Rp15.300.000.000
Indonesia Tbk 2025 Jalan IR. Sutami,
Tanjung Bintang, Mesin:
Lampung. Rp71.000.000.000
169
Page 200
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
135. PT Zurich 9901250008268 Property All Risk Bangunan, instalasi, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 3 September Insurance mesin, inventory, 2026 Rp161.200.000.000
Indonesia Tbk 2025 contents yang ada
di Jalan IR. Sutami, Contents & Inventory:
Tanjung Bintang, Rp12.000.000.000
Lampung.
Mesin:
Rp212.000.000.000
136. PT Zurich 9901250008378 Property All Risk Bangunan, instalasi, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 4 September Insurance mesin, inventory, 2026 Rp9.510.000.000
Indonesia Tbk 2025 contents yang ada
di Jalan IR. Sutami, Mesin:
Tanjung Bintang, Rp4.600.000.000
Lampung.
137. PT Zurich 9901250008300 Property All Risk Bangunan, instalasi, 31 Desember Rp492.000.000.000
Asuransi tanggal 4 September Insurance mesin, inventory, 2026
Indonesia Tbk 2025 contents yang ada
di Jalan IR. Sutami,
Tanjung Bintang,
Lampung.
138. PT Zurich 9901250008262 Property All Risk Bangunan, instalasi, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 3 September Insurance mesin yang ada di 2026 Rp10.270.000.000
Indonesia Tbk 2025 Jalan IR. Sutami,
Tanjung Bintang, Mesin:
Lampung. Rp81.300.000.000
139. PT Zurich 9901250008749 Property All Risk Bangunan yang ada 31 Desember Rp890.000.000
Asuransi tanggal 11 September Insurance di Jalan Laksamana 2026
Indonesia Tbk 2025 Malahayati, Bandar
Lampung.
140. PT Zurich 9901250008750 juncto Earthquake Bangunan yang ada 31 Desember Rp890.000.000
Asuransi 9901250008749 Insurance di Jalan Laksamana 2026
Indonesia Tbk tanggal 11 September Malahayati, Bandar
2025 Lampung.
141. PT Zurich 9901250008269 juncto Earthquake Bangunan, instalasi, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008268 Insurance mesin, inventory, 2026 Rp161.200.000.000
Indonesia Tbk tanggal 3 September contents yang ada
2025 di Jalan IR. Sutami, Contents & Inventory:
Tanjung Bintang, Rp12.000.000.000
Lampung.
Mesin:
Rp212.000.000.000
142. PT Zurich 9901250008379 juncto Earthquake Bangunan, instalasi, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008378 Insurance mesin, inventory, 2026 Rp9.510.000.000
Indonesia Tbk tanggal 4 September contents yang ada
2025 di Jalan IR. Sutami, Mesin:
Tanjung Bintang, Rp4.600.000.000
Lampung.
143. PT Zurich 9901250008290 juncto Earthquake Bangunan, instalasi, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008289 Insurance mesin yang ada di 2026 Rp15.300.000.000
Indonesia Tbk tanggal 3 September Jalan IR. Sutami,
2025 Tanjung Bintang, Mesin:
Lampung. Rp71.000.000.000
144. PT Zurich 9901250008301 juncto Earthquake Bangunan, instalasi, 31 Desember Rp492.000.000.000
Asuransi 9901250008300 Insurance mesin, inventory, 2026
Indonesia Tbk tanggal 4 September contents yang ada
2025 di Jalan IR. Sutami,
Tanjung Bintang,
Lampung.
145. PT Zurich 9901250008263 juncto Earthquake Bangunan, instalasi, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008262 Insurance mesin yang ada di 2026 Rp10.270.000.000
Indonesia Tbk tanggal 3 September Jalan IR. Sutami,
2025 Tanjung Bintang, Mesin:
Lampung. Rp81.300.000.000
170
Page 201
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
146. PT Asuransi IP.04.12.25.000062 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp114.000.000
Umum Mega tanggal 23 Oktober securities in safe
2025 and/or cash register
di Jalan IR Sutami,
Tanjung Bintang,
Lampung Selatan.
147. PT Asuransi IP.04.12.25.000017 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp40.000.000
Umum Mega tanggal 14 Agustus securities in safe and/
2025 or cash register di
Jalan Raya Tebel,
Gedangan, Sidoarjo.
148. PT Zurich 0301250004110 Property All Risk Stocks yang ada di 31 Desember Rp25.000.000.000
Asuransi tanggal 31 Agustus Insurance Jalan Margomulyo, 2026
Indonesia Tbk 2025 Surabaya.
149. PT Zurich 0301250004111 tanggal Property All Risk Bangunan, instalasi, 31 Desember Building:
Asuransi 31 Agustus 2025 Insurance mesin, inventory, 2026 Rp57.577.230.500
Indonesia Tbk contents yang ada
di Jalan Raya Tebel, Contents & Inventory:
Gedangan, Sidoarjo. Rp2.140.000.000
Mesin:
Rp60.000.000.000
Stocks:
Rp150.000.000.000
150. PT Zurich 0309250000076 Public Liability Public liability di 31 Desember Rp5.000.000.000
Asuransi tanggal 25 September Insurance Indonesia dan seluruh 2026
Indonesia Tbk 2025 dunia, kecuali US dan
Canada, serta US
Sanction Countries.
151. PT Asuransi IP.04.03.25.000036 Cash in Transit Money in transit 31 Juli 2026 Rp 150.000.000
Umum Mega tanggal 14 Agustus dengan lokasi di Jalan (Anyone carrying)
2025 A. Yani Cirebon. Rp 14.400.000.000
(Annual carrying)
152. PT Asuransi IP.04.12.25.000059 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp150.000.000
Umum Mega tanggal 20 Oktober securities in safe and/
2025 or cash register di
Jalan A. Yani Cirebon.
153. PT Zurich 9901250008754 Property All Risk Stocks yang ada 31 Desember Rp408.874.887.231
Asuransi tanggal 12 September Insurance di beberapa lokasi, 2026
Indonesia Tbk 2025 antara lain Cirebon,
Cikande - Serang,
dan Cilegon.
154. PT Zurich 9901250008580 Property All Risk Bangunan, instalasi, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 10 September Insurance mesin, inventory, 2026 Rp214.096.993.848
Indonesia Tbk 2025 contents yang ada
di beberapa lokasi, Contents & Inventory:
antara lain Cirebon, Rp17.698.118.043
Cianjur, Cikajang –
Garut. Mesin:
Rp176.735.602.357
155. PT Zurich 9901250008581 juncto Earthquake Bangunan, instalasi, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008580 Insurance mesin, inventory, 2026 Rp214.096.993.848
Indonesia Tbk tanggal 10 September contents yang ada
2025 di Cirebon, Cianjur, Contents & Inventory:
Cikajang – Garut. Rp17.698.118.043
Mesin:
Rp176.735.602.357
156. PT Zurich 9901250008755 juncto Earthquake Stocks yang ada 31 Desember Rp408.874.887.231
Asuransi 9901250008754 Insurance di beberapa lokasi, 2026
Indonesia Tbk tanggal 12 September antara lain Cirebon,
2025 Cikande - Serang,
dan Cilegon.
171
Page 202
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
157. PT Zurich 0309250000078 Public Liability Public liability di 31 Desember Rp5.000.000.000
Asuransi tanggal 25 September Insurance Indonesia dan seluruh 2026
Indonesia Tbk 2025 dunia, kecuali US dan
Canada, serta US
Sanction Countries.
158. PT Lippo 1208052400002 Contractor’s Wheel loader, 31 Desember Total
General tanggal 9 Juli 2025 plant and excavator, loader di 2026 Rp6.536.567.000
Insurance Tbk machinery Indonesia
insurance
159. PT Zurich 9901250008277 Property All Risk Bangunan, inventory, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 3 September Insurance contents yang ada 2026 Rp6.660.000.000
Indonesia Tbk 2025 di Komplek Rukan
Perdana Square, Parit Contents & Inventory:
Tokaya, Pontianak. Rp750.000.000
160. PT Zurich 9901250008875 Property All Risk Bangunan yang ada 31 Desember Rp3.486.000.000
Asuransi tanggal 15 September Insurance di Desa Cijujung, 2026
Indonesia Tbk 2025 Bogor, Jawa Barat.
161. PT Zurich 9901250008279 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 3 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp159.244.427.250
Indonesia Tbk 2025 inventory, contents
yang ada di Jalan Contents & Inventory:
Raya Rangkas Bitung, Rp20.451.000.000
Cikande, Serang -
Banten. Mesin:
Rp185.000.000.000
Stocks:
Rp238.000.000.000
162. PT Zurich 9901250008273 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Rp100.000
Asuransi tanggal 3 September Insurance instalasi, alat berat, 2026
Indonesia Tbk 2025 inventory, contents
yang ada di PT
Krakatau Bandar
Samudra, Tegal Ratu,
Ciwandan, Cilegon,
Banten.
163. PT Zurich 9901250008876 juncto Earthquake Bangunan yang ada 31 Desember Rp3.486.000.000
Asuransi 9901250008875 Insurance di Desa Cijujung, 2026
Indonesia Tbk tanggal 15 September Bogor, Jawa Barat.
2025
164. PT Zurich 9901250008280 juncto Earthquake Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008279 Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp159.244.427.250
Indonesia Tbk tanggal 3 September inventory, contents
2025 yang ada di Jalan Contents & Inventory:
Raya Rangkas Bitung, Rp20.451.000.000
Cikande, Serang -
Banten. Mesin:
Rp185.000.000.000
Stocks:
Rp238.000.000.000
165. PT Zurich 9901250008274 juncto Earthquake Bangunan, mesin, 31 Desember Rp100.000
Asuransi 9901250008273 Insurance instalasi, alat berat, 2026
Indonesia Tbk tanggal 3 September inventory, contents
2025 yang ada di PT
Krakatau Bandar
Samudra, Tegal Ratu,
Ciwandan, Cilegon,
Banten.
166. PT Zurich 9901250008278 juncto Earthquake Bangunan, inventory, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008277 Insurance contents yang ada 2026 Rp6.660.000.000
Indonesia Tbk tanggal 3 September di Komplek Rukan
2025 Perdana Square, Parit Contents & Inventory:
Tokaya, Pontianak. Rp750.000.000
172
Page 203
Penanggung
(leader, Jenis Objek Batas Waktu Total Jumlah
No. Polis Asuransi
apabila Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan Pertanggungan
relevan)
167. PT Asuransi IP.04.03.25.000038 Cash in Transit Money in transit 31 Juli 2026 Rp 50.000.000
Umum Mega tanggal 20 Oktober dengan lokasi di (Anyone carrying)
2025 Rangkas Bitung, Rp 1.800.000.000
Cikander, Serang, (Annual carrying)
Banten.
168. PT Asuransi IP.04.12.25.000058 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp100.000.000
Umum Mega tanggal 20 Oktober securities in safe
2025 and/or cash register
di Rangkas Bitung,
Cikander, Serang,
Banten.
169. PT Asuransi IP.04.12.25.000004 Cash in Safe On money and 31 Juli 2026 Rp75.000.000
Umum Mega tanggal 14 Agustus securities in safe and/
2025 or cash register di
Bati-Bati, Tanah Laut,
Kalimantan Selatan.
170. PT Asuransi IP.04.03.25.000008 Cash in Transit Money in transit 31 Juli 2026 Rp 40.000.000
Umum Mega tanggal 14 Agustus dengan lokasi di (Anyone carrying)
2025 Bati-Bati, Tanah Laut, Rp 480.000.000
Kalimantan Selatan. (Annual carrying)
171. PT Zurich 0301250004439 Property All Risk Stocks yang ada 31 Desember Rp32.000.000.000
Asuransi tanggal 18 September Insurance di beberapa lokasi, 2026
Indonesia Tbk 2025 antara lain Surabaya,
Cikande – Serang,
Cilegon.
172. PT Zurich 0301250004423 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 17 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp172.000.000.000
Indonesia Tbk 2025 inventory, contents,
stocks yang ada di Contents & Inventory:
Bati-Bati, Tanah Laut, Rp9.303.000.000
Kalimantan Selatan.
Mesin:
Rp134.600.000.000
Stocks:
Rp170.000.000.000
173. PT Zurich 9901250008295 Property All Risk Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi tanggal 3 September Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp38.199.766.529
Indonesia Tbk 2025 inventory, contents,
stocks yang ada di Contents & Inventory:
Brebes, Cirebon. Rp1.663.385.949
Mesin:
Rp38.862.734.849
Stocks:
Rp58.114.823.242
174. PT Zurich 9901250008297 juncto Earthquake Bangunan, mesin, 31 Desember Building:
Asuransi 9901250008295 Insurance instalasi, alat berat, 2026 Rp38.199.766.529
Indonesia Tbk tanggal 3 September inventory, contents,
2025 stocks yang ada di Contents & Inventory:
Brebes, Cirebon. Rp1.663.385.949
Mesin:
Rp38.862.734.849
Stocks:
Rp58.114.823.242
Perseroan berkeyakinan bahwa asuransi-asuransi Perseroan tersebut di atas memadai untuk memberikan
ganti rugi obyek yang diasuransikan atau perlindungan terhadap risiko yang dipertanggungkan
Perseroan. Namun demikian, perlindungan dari asuransi-asuransi tersebut memiliki batasan-batasan
standar polis tertentu dimana Perseroan telah menyetujuinya.
173
Page 204
8.8. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Diagram dibawah ini menggambarkan struktur kepemilikan saham Perseroan dan Perusahaan Anak:
174
Page 205
175
Page 206
Pihak pengendali Perseroan saat ini adalah Japfa Pte. Ltd., sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3)
POJK No. 45/2024.
Pemilik manfaat (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan adalah keluarga Santosa, termasuk Bapak
Renaldo Santosa and dan Ibu Gabriella Santosa. Mengingat Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella
Santosa adalah bagian dari keluarga Santosa, maka keluarga Santosa memenuhi definisi Kelompok
Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 TAHUN 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Lebih lanjut, berdasarkan Business Profile (Company) of Japfa Pte. Ltd. tertanggal 4 Februari 2026,
yang dikeluarkan oleh Accounting And Corporate Regulatory Authority, pemegang saham terbesar
Japfa Pte. Ltd. adalah Rangi Management Limited. Berikut di bawah ini merupakan informasi mengenai
struktur kepemilikan Rangi Management Limited sampai dengan Bapak Renaldo Santosa dan Ibu
Gabriella Santosa:
a. Fusion Investment Holdings Limited memiliki seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dari
Rangi Management Limited. Fusion Investment Holdings Limited dianggap memiliki kepentingan
atas saham Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.
b. Saham pada Fusion Investment Holdings Limited dimiliki oleh Magnus Nominees Limited dan
Fidelis Nominees Limited sebagai bare trustee untuk kepentingan pemegang saham tunggal
Highvern Trustees Limited selaku trustee dari Scuderia Trust. Highvern Trustees Limited dianggap
memiliki kepentingan atas saham Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.
c. Highvern Trustees Limited adalah trustee dari Scuderia Trust yang merupakan discretionary trust
dengan reserved powers. Saham Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited
merupakan aset Scuderia Trust. Penerima manfaat dari Scuderia Trust adalah Keluarga Santosa.
Penerima manfaat dari Scuderia Trust dianggap memiliki kepentingan atas saham Japfa Pte. Ltd.
yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.
d. Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa merupakan pemegang kewenangan investasi
bersama dari Scuderia Trust. Berdasarkan ketentuan Scuderia Trust, mereka secara bersama-sama
berhak untuk mengarahkan trustee agar memastikan direksi Fusion Investment Holdings Limited
bertindak sesuai instruksi mereka terkait investasi Scuderia Trust. Sebagai pemegang saham
tunggal Rangi Management Limited, Fusion Investment Holdings Limited berhak menentukan
susunan direksi Rangi Management Limited. Oleh karena itu, Bapak Renaldo Santosa dan Ibu
Gabriella Santosa secara bersama-sama dapat mengendalikan pelaksanaan hak atas saham
Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Fusion Investment Holdings Limited dalam Rangi Management
Limited, serta melalui direksi yang ditunjuk, mengendalikan pelaksanaan hak atas saham Japfa
Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited di bawah Scuderia Trust. Masing-masing
Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa dianggap memiliki kepentingan atas saham
yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.
Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat Perseroan, yakni Bapak Renaldo Santosa dan Ibu
Gabriella Santosa dengan kriteria Pasal 4 huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”)
kepada Kemenkum pada tanggal 10 Maret 2026 sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal
3 juncto Pasal 18 Perpres No. 13/2018.
176
Page 207
8.9. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN
HUKUM
Japfa Pte. Ltd.
a. Pendirian
Japfa Pte. Ltd. adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 8
Oktober 2008 dengan nomor pendaftaran 200819599W.
b. Kegiatan Usaha
Japfa Pte. Ltd. adalah yang bergerak di bidang (i) aktifitas kantor pusat dan wilayah dan (ii) jasa
konsultasi bisnis dan manajemen.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Business Profile (Company) of JAPFA PTE. LTD. tertanggal 4 Februari 2026, yang
dikeluarkan oleh ACCOUNTING AND CORPORATE REGULATORY AUTHORITY, struktur permodalan
dan kepemilikan saham, Japfa Pte. Ltd. adalah:
Modal Dasar: 2,067,423,320 saham, dengan nilai nominal SGD567.276.650,88
Modal Disetor: 2,067,423,320 saham, dengan nilai nominal SGD567.276.650,88
Susunan Pemegang Saham:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham %
1 Kampoeng Limited 300.000 0,02%
2 Morze International Limited 310.779.793 16,38%
3 Rangi Management Limited* 1.061.976.500 55,98%
4 Renaldo Santosa 1.784.300 0,09%
5 Tac 1 Pte. Ltd. 278.200.538 14,66%
6 Tac 2 Pte. Ltd. 69.550.134 3,67%
7 Tallowe Services Inc 67.900.000 3,58%
8 Tasburgh Limited 106.714.375 5,62%
Jumlah 1.897.205.640 100,00%
*) Berikut di bawah ini merupakan informasi mengenai struktur kepemilikan Rangi Management Limited
sampai dengan Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa:
a. Fusion Investment Holdings Limited memiliki seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dari
Rangi Management Limited. Fusion Investment Holdings Limited dianggap memiliki kepentingan
atas saham Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.
b. Saham pada Fusion Investment Holdings Limited dimiliki oleh Magnus Nominees Limited dan
Fidelis Nominees Limited sebagai bare trustee untuk kepentingan pemegang saham tunggal
Highvern Trustees Limited selaku trustee dari Scuderia Trust. Highvern Trustees Limited dianggap
memiliki kepentingan atas saham Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.
c. Highvern Trustees Limited adalah trustee dari Scuderia Trust yang merupakan discretionary trust
dengan reserved powers. Saham Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited
merupakan aset Scuderia Trust. Penerima manfaat dari Scuderia Trust adalah Keluarga Santosa.
Penerima manfaat dari Scuderia Trust dianggap memiliki kepentingan atas saham Japfa Pte. Ltd.
yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.
177
Page 208
d. Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa merupakan pemegang kewenangan investasi
bersama dari Scuderia Trust. Berdasarkan ketentuan Scuderia Trust, mereka secara bersama-sama
berhak untuk mengarahkan trustee agar memastikan direksi Fusion Investment Holdings Limited
bertindak sesuai instruksi mereka terkait investasi Scuderia Trust. Sebagai pemegang saham
tunggal Rangi Management Limited, Fusion Investment Holdings Limited berhak menentukan
susunan direksi Rangi Management Limited. Oleh karena itu, Bapak Renaldo Santosa dan Ibu
Gabriella Santosa secara bersama-sama dapat mengendalikan pelaksanaan hak atas saham
Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Fusion Investment Holdings Limited dalam Rangi Management
Limited, serta melalui direksi yang ditunjuk, mengendalikan pelaksanaan hak atas saham Japfa
Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited di bawah Scuderia Trust. Masing-masing
Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa dianggap memiliki kepentingan atas saham
yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.
d. Pengurusan dan pengawasan
Direksi
Direktur : Renaldo Santosa
Direktur : Gabriella Santosa
Direktur : Kevin John Monteiro
Direktur : Hendrick Kolonas
Direktur : Tan Yong Nang
8.10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 269 tanggal 29 April 2026, yang dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat (“Akta
No. 269/2026”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : H. Syamsir Siregar
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Bambang Budi Hendarto
Komisaris Independen : Ito Sumardi Djuni Sanyoto
Komisaris : Hendrick Kolonas
Komisaris : Antonius Harwanto Suryo Sembodo
Direksi
Direktur Utama : Renaldo Santosa
Direktur : Arif Widjaja
Direktur : Gabriella Santosa
Direktur : Leo Handoko Laksono
Direktur : Rachmat Indrajaya
178
Page 209
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:
A. Dewan Komisaris
H. Syamsir Siregar
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, usia 84 tahun, berdomisili di Indonesia.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2010
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan.
Beliau menamatkan pendidikan di Akademi Militer Nasional tahun 1965
dan Sekolah Staf Komando Angkatan Darat (Seskoad) pada 1981 dan
mengabdikan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia hingga
tahun 1996, dengan jabatan terakhir Kepala Badan Intelijen ABRI.
Beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara.
Saat ini beliau tidak memiliki jabatan rangkap di emiten dan/atau
perusahaan publik lainnya di Indonesia.
H. Syamsir Siregar tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota
Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Bambang Budi Hendarto
Wakil Komisaris Utama/Independen
Warga Negara Indonesia, usia 80 tahun, berdomisili di Indonesia.
Menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen sejak tahun
2022 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan.
Beliau menamatkan pendidikannya di Fakultas Peternakan Universitas
Brawijaya, Malang tahun 1972. Beliau pernah menjabat sebagai Direktur
Perseroan periode 1989 sampai 1997 dan Wakil Direktur Utama
Perseroan sejak tahun 1997 hingga memasuki purna tugas di tahun
2021.
Saat ini beliau tidak memiliki jabatan rangkap di emiten dan/atau
perusahaan publik lainnya di Indonesia. Bambang Budi Hendarto tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi
dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
179
Page 210
Hendrick Kolonas
Komisaris
Warga Negara Indonesia, usia 70 tahun, berdomisili di Indonesia.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2021 berdasarkan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dan
sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama (2012-2021),
serta menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Celebes Artha Ventura
(2010-2019).
Beliau meraih gelar Bachelor of Arts di bidang Accounting Finance dari
Middlesex University – England (1982), kemudian Master of Business
Administration dari Schiller International University, London (1983) serta
Master of Arts di bidang Banking Administration dari The University of
Hull, England (1989).
Saat ini beliau tidak memiliki jabatan rangkap di emiten dan/atau
perusahaan publik lainnya di Indonesia. Hendrick Kolonas tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, namun
memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali
Perseroan.
Ito Sumardi Djuni Sanyoto
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, usia 72 tahun, berdomisili di Indonesia.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2019
berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
Beliau menamatkan pendidikan utamanya di Akademi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) Kepolisian tahun 1977,
Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 1986 dan Lembaga
Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Selain itu, beliau juga menamatkan pendidikan S2 di bidang Administrasi
Bisnis (Business Administration) dan pendidikan di bidang hukum sampai
jenjang S3 pada tahun 1996, serta berbagai pendidikan kejuruan dan
pendidikan singkat (kursus) baik di dalam maupun di luar negeri.
Sejak tahun 1978 hingga tahun 2011, beliau mengabdikan diri sebagai
anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan menduduki berbagai
jabatan, antara lain sebagai Kapolres Karawang, Kapolwiltabes
Surabaya, Irwasda Polda Bali, Dansatgas Tsunami Aceh, Dansatgas PAM
Aceh Monitoring Mission, Kapolda Riau, Kapolda Sumatra Selatan dan
jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian
Republik Indonesia (Kabareskrim). Setelah purna tugas di Kepolisian,
beliau menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh
untuk Republik Uni Myanmar pada tahun 2014 hingga tahun 2018. Saat
ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT FKS Food
Sejahtera Tbk.
Ito Sumardi Djuni Sanyoto tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali
Perseroan.
180
Page 211
Antonius Harwanto Suryo Sembodo
Komisaris
Warga Negara Indonesia, usia 72 tahun, berdomisili di Indonesia.
Menjabat sebagai Komisaris berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang
Tahunan tanggal 10 April 2025.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tujuh Belas
Agustus, Surabaya pada tahun 1986.
Beliau memulai karirnya di EMKL NV Parit Mas, Surabaya (1972-1978)
dan telah memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam industri
pakan ternak dengan memegang berbagai jabatan di Perseroan dan/
atau anak Perusahaan Perseroan, antara lain Ekspedisi Kendaraan
(1979-1984), Sales Coordinator (1984-1986), Marketing Manager (1987-
1991), Head of Unit di Cikupa – Tangerang (1991-1997), di Cirebon
(1994-1997) dan di Sidoarjo (1997-1999), selanjutnya sebagai Direktur
PT Indojaya Agrinusa (1995-2018), Direktur Utama PT Indojaya Agrinusa
(2018-2025), Komisaris PT Multibreeder Adirama Indonesia Tbk (1999-
2012), Direktur PT Multiphala Agrinusa (2001-2008), dan Direktur Utama
PT Multiphala Agrinusa (2008-2010). Beliau mulai menjabat sebagai
Head of Feed Division Perseroan (2005-2017), Head of Poultry Breeding
Division Perseroan (2017-2021), Direktur Utama PT Ciomas Adisatwa
(2016-2025), serta Komisaris Utama PT Multi Farmindo Jaya (2021-
2025). Beliau juga menjabat sebagai Direktur (2021-2025) dan menjabat
sebagai Komisaris Perseroan dari tahun 2025 hingga saat ini.
Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris dan tidak memiliki jabatan
rangkap di emiten dan/atau perusahaan publik lainnya di Indonesia.
Antonius Harwanto Suryo Sembodo tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham
Pengendali Perseroan.
B. Direksi
Renaldo Santosa
Direktur Utama
Warga Negara Siprus, usia 34 tahun, berdomisili di Singapura. Menjabat
sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2023 berdasarkan hasil
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
Beliau menyelesaikan pendidikan dengan gelar Bachelor of Science
(Second Class Honours) dalam Food Science with Business dari
Universitas Reading, Inggris, pada tahun 2011.
Beliau memulai karirnya di Japfa Limited pada September 2011 sebagai
Business Development Executive. Pada tahun 2017, beliau dipromosikan
menjadi Head of Business Development & Strategy dan terlibat dalam
pengembangan proyek-proyek strategis di Group Japfa. Pada tahun
2017, Beliau dipromosikan menjadi Head of Business Development &
Strategy dan terlibat dalam pengembangan proyek-proyek strategis di
Group Japfa. Pada April 2017 hingga September 2019 Beliau dipercaya
menjadi Kepala Divisi Budidaya Perairan. Saat ini Beliau tidak memiliki
jabatan rangkap di emiten dan/atau perusahaan publik lainnya di
Indonesia. Saat ini beliau tidak memiliki jabatan rangkap di emiten dan/
atau perusahaan publik lainnya di Indonesia.
Renaldo Santosa tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota
Dewan Komisaris, Direksi, namun memiliki hubungan afiliasi dengan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
181
Page 212
Arif Widjaja
Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 60 tahun, berdomisili di Indonesia.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2026 berdasarkan
hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
Beliau meraih gelar Bachelor of Business Administration dari Warner
Pacific College of Portland, Oregon, Amerika Serikat pada tahun 1987
dan Master of Business Administration dari University of Portland,
Oregon, Amerika Serikat pada tahun 1989.
Beliau telah memiliki pengalaman yang cukup panjang di grup
Perseroan dengan menduduki jabatan sebagai Koordinator Luar Negeri,
Divisi Nabati di Nilam, Surabaya pada tahun 1989. Beliau juga pernah
menjabat sebagai Head of Procurement Feed Division (1999-2017), Co-
Country Head Japfa Comfeed Vietnam Limited Company (2017-2020),
Country Head Japfa Comfeed Vietnam Limited Company (2021-2024),
dan selanjutnya menjabat sebagai Deputy of Chief Operating Officer,
Poultry Indonesia, Perseroan (2024-2025).
Sejak tahun 2025 sampai sekarang, beliau menjabat sebagai Chief
Operating Officer Perseroan, serta menjabat di Anak Perusahaan
Perseroan sebagai Direktur Utama PT Indojaya Agrinusa, Komisaris
Utama PT Ciomas Adisatwa, dan mulai tahun 2026 beliau menjabat
sebagai Direktur Perseroan.
Arif Widjaja tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan
Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Gabriella Santosa
Direktur
Warga Negara Siprus, usia 33 tahun, berdomisili di Singapura. Menjabat
sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2025 berdasarkan Keputusan
Rapat umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Beliau meraih
gelar Bachelor of Science di bidang Biokimia dengan tambahan satu
tahun bidang Industri dari Imperial College London, Inggris pada tahun
2016.
Memulai kariernya di Japfa Pte. Ltd., induk perusahaan Perseroan sebagai
Business Executive pada tahun 2016. Beliau kemudian dipromosikan
sebagai Head of Business Development & Strategy pada Agustus 2022.
Sejak tahun 2017, Beliau menjabat sebagai Deputy Head of Animal
Health and Livestock Equipment. Sejak Juli 2023 sampai sekarang,
Beliau juga menjabat sebagai Direktur PT Vaksindo Satwa Nusantara,
anak perusahaan Perseroan, yang memproduksi vaksin hewan. Selain
itu, Beliau juga menjabat sebagai Head of Projects di Perseroan sejak
Maret 2024. Saat ini Beliau tidak memiliki jabatan rangkap di emiten dan/
atau perusahaan publik lainnya di Indonesia.
Gabriella Santosa memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan
Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
182
Page 213
Leo Handoko Laksono
Direktur
Warga Negara Indonesia, usia 65 tahun, berdomisili di Indonesia.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2019 berdasarkan
hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari Universitas
Surabaya pada tahun 1986 dan Master of Business Administration dari
LPPM Jakarta pada tahun 1992.
Beliau telah memiliki pengalaman yang cukup panjang di grup PT Japfa
Comfeed Indonesia Tbk dengan menduduki berbagai jabatan di bidang
audit dan Keuangan Perseroan antara lain sebagai Group Financial
Controller Perseroan dari tahun 1998 sampai tahun 2005, Head of
Audit Department Perseroan dari tahun 1990 sampai tahun 1998.
Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Multibreeder
Adirama Indonesia Tbk (MBAI), anak perusahaan Perseroan waktu itu,
dari tahun 2006 sampai MBAI merger ke dalam Perseroan pada tahun
2012. Di grup Perseroan, beliau menjabat sebagai Komisaris pada PT
Multi Makanan Permai, PT Indojaya Agrinusa dan PT Vaksindo Satwa
Nusantara, seluruhnya adalah anak-anak perusahaan Perseroan. Saat
ini beliau tidak memiliki jabatan rangkap di emiten dan/atau perusahaan
publik lainnya di Indonesia.
Leo Handoko Laksono tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota
Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Rachmat Indrajaya
Direktur
Warga negara Indonesia, usia 63 tahun, berdomisili di Indonesia.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2013 berdasarkan
Keputusan Rapat umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
Beliau meraih gelar sarjana dari Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Sipil di
Universitas Trisakti, Jakarta, pada 1988.
Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Komisaris Utama dan Independen
PT Multibreeder Adirama Indonesia Tbk (2005–2012), Direktur PT
Indonesia Prima Properti Tbk (1993-2000), Komisaris Utama PT Artha
Lautan Mulya (1992–2005), Direktur PT Karya Mitra Sejati (1991–1995)
dan Direktur PT Tri Ekatama (1989– 1990). Saat ini beliau tidak memiliki
jabatan rangkap di emiten dan/atau perusahaan publik lainnya di
Indonesia.
Rachmat Indrajaya tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota
Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
183
Page 214
Akta No. 269/2026 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0261982 tanggal 8 Mei 2026 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0101442.AH.01.11.TAHUN
2026 tanggal 8 Mei 2026.
Sesuai anggaran dasar Perseroan, masa berlaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali, namun berdasarkan Akta No. 269/2026, seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan
2027 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan POJK No. 33/2014.
Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi dan
Komisaris terkait dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini.
Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
8.11. TATA KELOLA PERUSAHAAN
A. Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) pada Perseroan bukan hanya sekedar kepatuhan
terhadap hukum, melainkan juga melaksanakan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagai
bentuk kesadaran dan tanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan. Sebagai Perusahaan
Publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan selalu berusaha untuk meningkatkan
kualitas Perusahaan dengan pengelolaan bisnis yang transparan, akuntabel, profesional, dan sehat
untuk menjaga kepercayaan investor dan reputasi Perseroan yang baik, yang sudah dibangun selama
lebih dari 50 tahun.
Bagi Perseroan, pelaksanaan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/
GCG) tidak hanya merupakan wujud dari kepatuhan semata, namun juga bentuk kesadaran dan
tanggung jawab yang utuh dari Perseroan kepada seluruh pemangku kepentingan. Kerangka tata
kelola yang kuat dan efektif membantu Perseroan mencapai tujuan jangka panjangnya, dan seiring
dengan itu, turut meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong kelangsungan finansial. Dengan
pengelolaan bisnis yang transparan, akuntabel, profesional, dan sehat, maka Perseroan dapat terus
mempertahankan reputasi baiknya yang telah dibangun selama lebih dari 50 tahun.
Selain itu, pelaksanaan GCG juga akan memastikan bahwa kegiatan usaha Perseroan, sebagai
perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) selalu berjalan sesuai dengan aturan
yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, etika bisnis
dan best practices, sehingga akhirnya pelaksanaan GCG ini akan dapat mendukung terwujudnya
perkembangan usaha yang sehat dan berkualitas.
Landasan Penerapan dan Pengembangan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Landasan hukum dan kebijakan bagi tata kelola Perseroan meliputi undang-undang, peraturan dan
pedoman sebagai berikut:
1. UUPT;
2. UUPM;
3. UU Cipta Kerja;
4. UUP2CK;
5. Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Terbuka;
6. Surat Edaran OJK No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perushaan Terbuka; dan
7. Anggaran dasar Perseroan.
184
Page 215
Di samping peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, Perseroan juga memperhatikan
dan menjadikan acuan beberapa pedoman, antara lain:
1. Pedoman umum Good Corporate Governance Indonesia yang diterbitkan oleh Komite Nasional
Kebijakan Governansi (KNKG) sebagai acuan dalam mengembangkan pengelolaan dan penerapan
GCG.
2. Roadmap Tata Kelola Perusahaan Indonesia yang dikeluarkan oleh OJK.
3. Kriteria ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS).
4. Seluruh peraturan di bidang pasar modal yang relevan.
Penerapan standar Tata Kelola tersebut juga menjadi bagian dari strategi bisnis Perseroan untuk meraih
kinerja yang positif dan reputasi yang baik di industri yang pada akhirnya akan berdampak terhadap
kinerja Perseroan secara jangka panjang.
Prinsip GCG
Perseroan berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara bertanggung jawab, berintegritas, serta
bertindak setiap saat untuk kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya,
termasuk manajemen, karyawan, pelanggan, pemasok, dan masyarakat. Perseroan secara konsisten
berupaya untuk menegakkan prinsip-prinsip inti GCG sebagaimana didefinisikan oleh Organisation for
Economic Cooperation and Development (OECD): keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kemandirian, kesetaraan dan kewajaran.
Prinsip Makna Prinsip Komitmen Perseroan
Keterbukaan Perseroan secara konsisten berinisiatif Perseroan telah melakukan pengungkapan
memberikan informasi yang jelas dan informasi materialnya secara jelas dan
relevan kepada para pemegang saham dan memadai, serta mudah diakses oleh
pemangku kepentingan lainnya sebagaimana pemangku kepentingan. Namun prinsip
diwajibkan dan mematuhi undang-undang keterbukaan ini tidak mengurangi kewajiban
serta peraturan yang berlaku. untuk melindungi informasi rahasia mengenai
Perseroan dan
pelanggan serta mitra kerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Informasi mengenai laporan
keuangan baik triwulanan maupun tahunan
serta informasi Perseroan yang material
dapat diakses oleh pemangku kepentingan,
investor dan masyarakat, antara lain melalui
situs web Perseroan.
Akuntabilitas Perseroan bertanggung jawab atas segala Perseroan mempertanggungjawabkan
keputusan dan tindakan yang diambil serta kinerjanya secara transparan dan wajar
memastikan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan
dengan baik, adil, dan terukur sesuai dengan mempertimbangkan kepentingan Perseroan,
kepentingan para pemangku pemegang saham dan pemangku
kepentingan. kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan
prasyarat yang diperlukan untuk mencapai
kinerja yang berkesinambungan.
Pertanggungjawaban Perseroan mematuhi peraturan perundang- Pertanggungjawaban mencerminkan adanya
undangan yang berlaku, dan bertindak secara kesesuaian dan kepatuhan Perseroan
bertanggung jawab terhadap masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan
dan lingkungan sehingga bisnis dapat yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi
berkembang secara berkelanjutan. yang sehat. Penerapan prinsip ini merupakan
wujud Perseroan sebagai agen ekonomi yang
bertanggung jawab (good corporate citizen).
Kemandirian Perseroan dikelola secara profesional tanpa Perseroan telah dikelola secara profesional
adanya benturan kepentingan dan tanpa dengan prinsip kemandirian.
tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
Kesetaraan dan kewajaran Perseroan memastikan perlakuan yang setara Perseroan selalu memastikan agar pihak yang
dan wajar dalam memenuhi hak pemangku berkepentingan dapat memperoleh haknya
kepentingan, sesuai dengan peraturan sesuai peraturan perundang-undangan yang
perundang-undangan yang berlaku. berlaku. Dalam
hal ini Perseroan antara lain menjamin
perlindungan hak-hak para pemegang saham,
terutama pemegang saham minoritas, serta
terlaksananya komitmen Perseroan dengan
pihak lain.
185
Page 216
Untuk meraih visinya, Perseroan senantiasa memperkuat tata kelolanya agar dapat menghadapi
tantangan dengan tangkas dalam segala situasi, khususnya di sektor industri peternakan. Dengan
menerapkan tata kelola yang mengadopsi pedoman dan standar tata kelola perusahaan yang berlaku,
baik secara nasional dan internasional, Perseroan selangkah lebih dekat dengan tujuannya yaitu
menjadi pemain utama di industri peternakan terintegrasi di Indonesia.
Komitmen ini tercermin dari adanya struktur tata kelola yang terstruktur dan saling melengkapi serta
proses tata kelola yang efektif, sehingga dapat menghasilkan manfaat dan dampak yang efektif sesuai
harapan pemangku kepentingan.
Struktur tata kelola Perseroan disusun sesuai Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas juncto Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
RUPS melakukan pengambilan keputusan penting yang didasari pada kepentingan perusahaan, dengan
memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu,
Dewan Komisaris dan Direksi, bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan
perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usaha Perseroan.
Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit serta Komite
Nominasi dan Remunerasi, sedangkan Direksi dibantu oleh Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal
dan Komite Keberlanjutan.
Dalam mendukung penerapan GCG, Perseroan telah menyusun dan menetapkan berbagai perangkat
kebijakan yang telah disepakati secara bersama-sama oleh Dewan Komisaris dan Direksi. Perangkat
kebijakan ini mengatur pelaksanaan hubungan kerja seluruh Organ Tata Kelola di lingkungan Perseroan,
dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan serta perundangundangan yang
berlaku.
Struktur Tata Kelola Perseroan dibentuk dengan tujuan pencapaian visi dan misi Perseroan dan untuk
mendukung kinerja Perseroan secara berkelanjutan serta mempertimbangan kepentingan stakeholders.
B. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ yang secara kolektif bertugas melakukan fungsi pengawasan
termasuk pemberian nasihat kepada Direksi sehubungan dengan pengelolaan perusahaan serta
memastikan terpenuhinya kepentingan seluruh pemangku kepentingan berdasarkan prinsip-prinsip tata
kelola dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman Kerja Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Perseroan bekerja dengan berdasarkan Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan
yang terakhir No. 89 tanggal 15 April 2021, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH, M.Hum, M.Kn.,
Notaris di Jakarta mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka yang telah diterima dan dicatat dalam Database
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Suratnya
tanggal 7 Mei 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0296192 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor
81 tanggal 8 Oktober 2021, Berita Negara Nomor 31210. Pedoman Kerja Dewan Komisaris telah dimuat
di website Perseroan.
186
Page 217
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris adalah
sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan
memberi nasihat kepada Direksi.
2. Memberikan persetujuan atas rencana kerja tahunan Perseroan, selambat-lambatnya sebelum
dimulainya tahun buku yang akan datang.
3. Melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham.
4. Melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
5. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris mewakili kepentingan Perseroan dan
bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
6. Meneliti dan menelaah laporan tahunan yang dipersiapkan oleh Direksi serta menandatangani
laporan tahunan tersebut.
7. Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundangundangan, serta wajib melaksanakan prinsip-
prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggung jawaban,
serta kewajaran.
Selama tahun 2025, Dewan Komisaris telah mengikuti berbagai program pelatihan dan pengembangan
kompetensi antara lain:
No. Program Pengembangan Kompetensi Penyelenggara Waktu dan Tempat
1. Program Pengembangan Kompetensi dan Pen- Internal 2025, Wisma Millenia
genalan
Jumlah remunerasi untuk tahun yang berakhir pada tahun 2025 yang dibayarkan kepada Dewan
Komisaris adalah sebesar Rp100,5 miliar, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp47 miliar.
Tidak terdapat imbalan pasca kerja di tahun 2025 setelah masa kerja Dewan Komisaris berakhir.
C. Direksi
Direksi merupakan organ yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perseroan untuk
kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
memperhatikan prinsip-prinsip GCG.
Pedoman Kerja Direksi
Pedoman Kerja Direksi adalah seperangkat aturan dan kebijakan yang berfungsi memberikan arahan
bagi Direksi dalam melaksanakan tugas kepengurusan mereka dalam mengelola perusahaan, yang
disusun berdasarkan Undang undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Peraturan-
peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, Anggaran Dasar Perseroan serta prinsip-
prinsip GCG.
Pedoman Kerja Direksi Perseroan yang berlaku saat ini adalah berdasarkan Akta perubahan Anggaran
Dasar Perseroan yang terakhir No. 89 tanggal 15 April 2021, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
SH, M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka yang telah diterima dan
dicatat dalam Database Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Suratnya tanggal 7 Mei 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0296192. Pedoman tersebut telah
diunggah dalam situs web Perseroan.
187
Page 218
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Tugas pokok Direksi terdapat pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan nomor 89 tanggal 15
April 2021 yang dibuat oleh notaris Christina Dwi Utami S.H.,M.Hum.,M.Kn.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi memiliki kewenangan membentuk komite
untuk mendukung efektivitas pelaksanaannya dan berkewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap
kinerja komite yang dibentuk. Direksi juga berkewajiban untuk membentuk, serta berwenang untuk
mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan atau susunan unit kerja Sekretaris
Perusahaan berikut penanggungjawabnya dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang baik.
Sebagai organ perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan pengelolaan
Perseroan, Direksi juga melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap strategi yang telah ditetapkan
oleh Perseroan melalui rapat Direksi yang diadakan secara berkala.
Selama tahun 2025, Direksi telah mengikuti berbagai program pelatihan dan pengembangan kompetensi
antara lain:
No. Program Pengembangan Kompetensi Penyelenggara Waktu dan Tempat
1. MAP Coaching Discussion Internal 30 Juli 2025
2. MAP Coaching Change in Coach Internal 7 Oktober 2025
3. MAP Coaching 2nd Session Internal 3 Desember 2025
Jumlah remunerasi untuk tahun yang berakhir pada tahun 2025 yang dibayarkan kepada Direksi adalah
sebesar Rp88,5 miliar, sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp109 miliar.
Tidak terdapat imbalan pasca kerja di tahun 2025 setelah masa kerja Direksi berakhir.
Rapat Direksi dan Komisaris
Sesuai dengan POJK No. 33/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, Dewan Komisaris diwajibkan melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
bulan dan rapat bersama Direksi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Sesuai
Anggaran Dasar Perseroan, undangan beserta agenda rapat disampaikan kepada anggota Dewan
Komisaris setidaknya dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan. Sedangkan untuk pengambilan
keputusan, dilakukan dengan suara setuju lebih dari 1/2 dari jumlah yang hadir.
Sesuai dengan POJK No. 33/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, Direksi diwajibkan melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan
rapat bersama Dewan Komisaris sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Sesuai
Anggaran Dasar Perseroan, undangan beserta agenda rapat disampaikan kepada anggota Direksi
setidaknya dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan. Sedangkan untuk pengambilan
keputusan, dilakukan dengan suara setuju lebih dari 1/2 dari jumlah yang hadir.
Sepanjang tahun 2025, Perseroan menyelenggarakan rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan rapat
gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi dengan rincian sebagai berikut:
Rapat Direksi Rapat Dewan Rapat Dewan Komisaris
Komisaris dan Direksi
Nama Jabatan
Jumlah Presentase Jumlah Presentase Jumlah Presentase
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
H. Syamsir Siregar Komisaris Utama - - 8 100% 8 100%
Bambang Budi Wakil Komisaris - - 8 100% 8 100%
Hendarto Utama/Independen
Hendrick Kolonas Komisaris - - 8 100% 8 100%
Ito Sumardi Djuni Komisaris - - 7 88% 7 88%
Sanyoto
188
Page 219
Rapat Direksi Rapat Dewan Rapat Dewan Komisaris
Komisaris dan Direksi
Nama Jabatan
Jumlah Presentase Jumlah Presentase Jumlah Presentase
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Antonius Harwanto Komisaris 2 67% 8 100% 8 100%
Suryo Sembodo (AHS)*
Renaldo Santosa Direktur Utama 12 100% - - 8 100%
Tan Yong Nang Wakil Direktur Utama 11 92% - - 8 92%
Gabriella Santosa Direktur 9 100% - - 6 100%
(GS)**
Leo Handoko Laksono Direktur 12 100% - - 8 100%
Rachmat Indrajaya Direktur 11 92% - - 7 92%
*AHS per 10 April 2025 diangkat sebagai Komisaris, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perseroan. Sebagai Direktur beliau
hadir dalam Rapat Direksi sebanyak 2 kali untuk 3 kali Rapat Direksi dan 2 kali Rapat Direksi bersama dengan Dewan Komisaris,
sehingga kehadirannya sebagai Direktur dalam Rapat Direksi adalah 67%. Dalam jabatannya sebagai Komisaris, beliau selalu
hadir dalam 6 kali Rapat, baik dalam Rapat Dewan Komisaris maupun Rapat Gabungan dengan Direksi.
** GS diangkat sebagai Direktur per 10 April 2025, selama menjabat sebagai Direktur beliau selalu hadir dalam Rapat Direksi
maupun Rapat Gabungan dengan Dewan Komisaris.
D. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sekretaris Perusahaan merupakan organ pendukung di bawah Direksi yang berfungsi untuk
melaksanakan tugas-tugas sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, terutama dalam
hal keterbukaan informasi kepada pemangku kepentingan yang relevan serta memastikan kepatuhan
Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan
pasar modal, serta menjembatani interaksi antara Perseroan dengan para pemangku kepentingan,
sesuai POJK No. 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Dasar Hukum
Dasar hukum pembentukan Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas; juncto Undang-Undang Republik
Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. POJK No. 35/2014.
Profil Seketaris Perusahaan
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Maya Pradjono
No. Telepon : (021) 285 45680 (hunting)
Alamat : Sekretaris Perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
Wisma Millenia Lt. 7, Jl. MT Haryono Kav. 16, Jakarta Selatan.
Email : corsec@japfa.com
Tahun 2025, Sekretaris Perusahaan dijabat oleh Maya Pradjono yang ditetapkan berdasarkan Surat
Penunjukkan No. 148/SP-JAPFA/dir/XI/2012 tanggal 30 November 2012 yang berlaku efektif sejak
1 Desember 2012. Jabatan ini diemban dalam periode yang tidak dibatasi.
Maya Pradjono, warga negara Indonesia, berusia 60 tahun, meraih gelar sarjana di bidang Hukum dari
Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia pada 1991. Memiliki pengalaman berkarir di Kantor
Konsultan Hukum di Jakarta. Latar belakang pengalaman yang ekstensif selama hampir 20 (dua puluh)
tahun menjadikannya dipercaya sebagai Sekretaris Perusahaan sejak 2012 hingga saat ini.
189
Page 220
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
1. Bertanggung jawab dalam menjembatani komunikasi antar organ perusahaan serta antara
Perseroan dengan para pemangku kepentingannya;
2. Bertindak sebagai Liaison Officer (Corporate Communications), Sekretaris Perusahaan
menjembatani dan membina proses komunikasi secara internal dan eksternal, menjalin hubungan
baik dengan otoritas pasar modal, lembaga penunjang pasar modal, media, organisasi, maupun
instansi pemerintah dan pihak regulator yang berkaitan dengan lingkungan bisnis Perusahaan;
3. Mewadahi arus komunikasi Perseroan dengan pemangku kepentingan lainnya;Mengelola informasi
yang diterima, terutama dalam aspek hukum dan governance, untuk disampaikan ke lingkungan
internal Perseroan untuk ditindaklanjuti;
4. Mengelola informasi yang diterima, terutama dalam aspek hukum dan governance, untuk
disampaikan ke lingkungan internal Perseroan dan ditindaklanjuti;
5. Bertindak sebagai Compliance Officer, untuk memastikan Anggaran Dasar Perseroan dilaksanakan
dengan baik;
6. Mengamati, mengikuti, memahami, dan memastikan Perseroan mematuhi serta
mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Memastikan Perseroan telah memenuhi segala persyaratan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip
praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
8. Melakukan koordinasi terhadap penyelenggaraan RUPS; dan
9. Mengelola Daftar Pemegang Saham sehingga Sekretaris Perusahaan dapat terus melakukan
komunikasi dua arah antara Perseroan dengan pihak lainnya guna meningkatkan reputasi
perusahaan.
Program Pengembangan Sekretaris Perusahaan
Selama tahun 2025, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa program peningkatan kompetensi
sebagai berikut:
No. Program Pengembangan Kompetensi Penyelenggara Waktu dan Tempat
1. Workshop: “Memahami Implikasi Hukum PT. Justika Siar Publika Kamis, 26 Juni 2025 - Fraser
Regulasi Baru Pelaporan Beneficial Ownership (Hukumonline) Place, Jakarta
dan Strategi Pengelolaan Risikonya bagi
Korporasi”.
2. Legal Internal Training on Intellectual Property : Japfa - FT Consulting Singapore Selasa, 15 Juli 2025 - Japfa
“Maximizing Business Value Through Intangible The Learning Center (JTLC),
Assets”. Jawa Barat
3. Legal Internal Training on Intellectual Property : Japfa - HHP Law Firm Rabu, 16 Juli 2025 - Japfa
“Protection & Utilization of Intellectual Property & The Learning Center (JTLC),
Use of Artificial Intelligence”. Jawa Barat
4. Legal Internal Training: Base Erosion and Profit Japfa - PwC Singapore Rabu, 16 Juli 2025 - Japfa
Shifting Pillar Two (BEPS 2.0) The Learning Center (JTLC),
Jawa Barat
5. International Seminar : “Can Indonesia Speak FKNK Law Firm & Harvardy Law Jumat, 1 Agustus 2025 -
the Same Insolvency Language?” Offices (Hlaw) Jakarta
6. Workshop : BEPS Pillar Two Roadshow – End- KPMG Indonesia Selasa, 19 Agustus 2025 -
to-End Compliance Enablement Jakarta Mori Tower
7. Webinar: “Copilot for Legal: Simplify Compliance Alfa Connection Pte. Ltd Kamis, 6 November 2025 -
& Review, & Work Smarter”. Ms.Teams
190
Page 221
E. Komite-Komite yang Dimiliki Perseroan
Komite Audit
Untuk memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris membentuk Komite Audit tahun
2002 berdasarkan Surat kepada Bursa Efek Jakarta No. 006/ JAPFA-BEJ/LD-YS/2002. Komite Audit
bertugas untuk membantu Dewan Komisaris memastikan efektivitas penerapan sistem pengendalian
internal di aspek usaha Perseroan dan keandalan informasi keuangan yang disajikan.
Pedoman Kerja Komite Audit
Komite Audit Perseroan telah memiliki pedoman tata laksana kerja dalam Piagam Komite Audit. Piagam
Komite Audit berisi antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab komite, uraian prosedur kerja dan
kewenangan dari Komite Audit. Piagam Komite Audit tersebut disusun berdasarkan peraturan dan
undang-undang yang berlaku dan senantiasa ditinjau ulang secara berkala yang ditetapkan oleh Dewan
Komisaris PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk pada 5 Juli 2013.
Piagam Komite Audit
1. Pendahuluan
2. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
3. Struktur dan Kedudukan Komite Audit
4. Rapat Komite Audit
5. Sistem Pelaporan Kegiatan
6. Masa Tugas Komite Audit
7. Konflik dan Kode Etik
8. Lain-lain
Komposisi Anggota Komite Audit
Komposisi anggota Komite Audit Perseroan ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Surat
Nomor 028/KEP/D.Kom-JAPFA/LD-CS/IV/2022 tanggal 6 April 2022, yaitu sebagai berikut:
Nama Jabatan Keterangan Masa Jabatan
Ito Sumardi Djuni Sanyoto Ketua Komisaris Independen 6 April 2022 - sekarang
Edwin Suratman, SE, Ak. Anggota Pihak Independen 6 April 2022 - sekarang
Karya Utama Atmadilaga, SE, Ak. Anggota Pihak Independen 6 April 2022 - sekarang
Profil Anggota Komite Audit
Ito Sumardi Djuni Sanyoto – Ketua Komite Audit
Profil beliau dapat dilihat pada Bab 8 subbab Pengurusan dan Pengawasan.
Edwin Suratman, SE, Ak. – Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, berusia 68 tahun, berdomisili di Indonesia, meraih gelar Sarjana dari Fakultas
Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Padjadjaran Bandung tahun 1985. Berpengalaman pada
perusahaan-perusahaan, antara lain sebagai Senior Auditor/Deputy Managing Partner pada sebuah
Kantor Akuntan Publik, Advisor Finance dan Accounting, Instruktur dalam bidang akunting, diangkat
sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak 5 April 2017 dan diangkat kembali pada tanggal 6 April
2022.
Karya Utama Atmadilaga, SE., Ak. – Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, berusia 66 tahun, berdomisili di Indonesia, menamatkan pendidikan dari
Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi Universitas Padjadjaran Bandung tahun 1985. Berpengalaman
pada perusahaan-perusahaan, antara lain membawahi Departemen Akuntansi, Pembelian dan Logistik,
juga berpengalaman memberikan pelatihan/pendidikan perbankan, pelatihan pendidikan Internal Auditor
perbankan, mengarahkan dan mengawasi tim Internal Auditor, membantu Komite Audit, menyiapkan
dan membuat rencana program audit tahunan, diangkat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak
5 April 2017 dan diangkat kembali pada tanggal 6 April 2022.
191
Page 222
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Perseroan memiliki Piagam Komite Audit PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk yang menjabarkan tugas
dan tanggung jawab Komite Audit sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas seperti laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya termasuk
transaksi afiliasi;
2. Mengawasi ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Melaporkan kepada Dewan Komisaris mengenai berbagai risiko yang dihadapi Perseroan dan
pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
4. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik yang
terdaftar di OJK dan salah satu dari 4 (empat) besar.
Komite Audit mempunyai tanggung jawab utama untuk memberikan rekomendasi mengenai penunjukan
dan pemberhentian auditor eksternal.
Dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Audit berwenang untuk mengakses laporan
audit internal dan laporan-laporan lain yang diperlukan serta melakukan komunikasi langsung dengan
pihak audit internal dan eksternal.
Rapat Komite Audit
Komite Audit mengadakan rapat secara berkala paling sedikit satu kali dalam tiga bulan. Sepanjang
tahun 2025, Komite Audit Perseroan mengadakan rapat internal Komite Audit sebanyak 4 kali dengan
tingkat kehadiran setiap anggota sebesar 100% dan rapat bersama Dewan Komisaris sebanyak 2 kali
dengan tingkat kehadiran setiap anggota sebesar 100%.
Audit Internal
Perseroan telah mengangkat Iwan Ng, CA, CPA (Australia), ASEAN CPA sebagai Kepala Unit Audit
Internal berdasarkan Keputusan Direksi No. SKO/007/ HRM/JAPFARE/ VIII/2007/HS tanggal 20
Agustus 2007 dan
ditegaskan dengan Surat Keputusan Direksi No. SKO/005/HRM/JAPFA/ II/2009/HS tanggal 23 Februari
2009.
Internal Audit merupakan organ Perseroan yang bertindak sebagai penilai dan pengevaluasi pengelolaan
Perseroan yang dilakukan oleh manajemen. Internal Audit memberikan masukan serta rekomendasi
apabila terdapat ketidaksesuaian kinerja terhadap aturan Perseroan yang berlaku. Internal Audit
memiliki fungsi utama dan tanggung jawab untuk memastikan dan membantu manajemen Perseroan
terkait pengawasan implementasi tata kelola, efektivitas proses manajemen risiko serta pengendalian
internal untuk memastikan penerapan praktik tata kelola berjalan dengan optimal.
Fungsi dan tanggung jawab Internal Audit wajib diterapkan dan dilaksanakan secara independen,
berbasis risiko dan objektif melalui aktivitas asurans maupun pemberian advis untuk meningkatkan
kemampuan Perseroan dalam menciptakan, melindungi dan mempertahankan nilai Organisasi.
Piagam Unit Audit Internal
Unit Audit Internal memiliki Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) sebagai pedoman pelaksanaan
kerja.
Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) ditandatangani oleh Direktur Utama dan disetujui oleh
Dewan Komisaris pada tanggal 20 Agustus 2013. Piagam Audit Internal berisi ketentuan mengenai Unit
Audit Internal, antara lain:
192
Page 223
1. Pendahuluan
2. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
3. Struktur dan Kedudukan
4. Kode Etik
5. Lain-lain
Tugas dan Tanggung Jawab Audit Internal
Sebagaimana diatur di dalam Piagam Audit Internal, tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal
adalah:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perseroan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan Laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
g. Bekerja sama dengan Komite Audit;
h. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dilakukan berdasar Keputusan Dewan
Komisaris No. 001/JAPFA-KNR/IX/2015 tanggal 17 September 2015, sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 34/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Komite ini dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas pengawasan (oversight)
serta pemberian nasihat kepada Direksi, terutama dalam hal pengelolaan dan pengembangan
SDM termasuk fungsi Nominasi dan Remunerasi.
Pedoman Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
Pedoman kerja Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mengacu pada Peraturan OJK No.
34/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Komite Nominasi
dan Remunerasi melakukan proses identifikasi kualitas kandidat Direksi yang selaras dengan arah
strategis Perseroan.
Komposisi Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi
Komposisi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris No. 029/ KEP/D.Kom-JAPFA/LD-CS/IV/2022 tanggal 6 April 2022 yaitu sebagai berikut:
Nama Jabatan Keterangan Masa Jabatan
Ir. Bambang Budi Hendarto Ketua Wakil Komisaris Utama/Independen 6 April 2022 - sekarang
H. Syamsir Siregar Anggota Komisaris Utama 6 April 2022 - sekarang
Eddy Widadi Anggota Kepala Divisi SDM 6 April 2022 - sekarang
Berdasarkan POJK No. 34/2014, Komite Nominasi dan Remunerasi sekurang-kurangnya terdiri dari 3
orang anggota, di mana 1 orang anggota yang juga bertindak sebagai ketua, harus merupakan komisaris
independen. Anggota lainnya dapat berasal dari Dewan Komisaris atau eksternal atau Kepala Bagian
SDM. Dengan demikian Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.
193
Page 224
Profil Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Ir. Bambang Budi Hendarto – Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil beliau dapat dilihat pada Bab 8 subbab Pengurusan dan Pengawasan.
H. Syamsir Siregar – Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil beliau dapat dilihat pada Bab 8 subbab Pengurusan dan Pengawasan.
Eddy Widadi – Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga negara Indonesia, berusia 64 tahun, berdomisili di Indonesia, meraih gelar Sarjana Hukum dari
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang tahun 1984, berpengalaman di bidang Human
Resources. Bergabung dalam group Perseroan sejak tahun 1988 dan saat ini menjabat sebagai Head of
Corporate Human Resources Perseroan, diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan sejak tanggal 17 September 2015.
Tugas dan Tanggung Jawab Remunerasi dan Nominasi
Bidang Nominasi:
1. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi;
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
3. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program
pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Menelaah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/
atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
Bidang Remunerasi:
3. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur Remunerasi tentang gaji, honorarium, insentif dan/atau tunjangan yang bersifat tetap
dan/atau variable;
b. Kebijakan atas Remunerasi;
c. Besaran atas Remunerasi.
4. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi serta
mengkaji kelayakan kebijakan pemberian fasilitas-fasilitas yang diterima masing-masing anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Sepanjang tahun 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan rapat sebanyak 2 kali dengan
tingkat kehadiran setiap anggota sebesar 100%. Selain rapat internal, Komite Nominasi dan Remunerasi
juga mengadakan rapat dengan Dewan Komisaris sebanyak 2 kali dengan tingkat kehadiran 100%
untuk setiap anggota.
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai
pedoman pelaksanaan kerja. Komite Nominasi dan Remunerasi ditandatangani oleh seluruh anggota
Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 15 April 2026, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2026.
Komite Keberlanjutan
Komite Keberlanjutan merupakan komite yang mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas Direksi.
Komite Keberlanjutan bekerja dan bertanggung jawab pada Direksi untuk membantu Direksi dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pelaksanaan tanggung jawab sosial (corporate social
responsibility) dan keberlanjutan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana
telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
194
Page 225
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 073/KEP/Dir-JAPFA/LD-CS/XII/2023 tanggal 29 Desember
2023, Direksi memperbarui Komite Keberlanjutan yang diketuai oleh Direktur Utama Perusahaan
dan beranggotakan dua orang, mencakup 60% dari anggota Direksi. Pembaruan ini bertujuan untuk
memperkuat struktur organisasi dalam mengelola inisiatif keberlanjutan di seluruh unit operasional.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Keberlanjutan dibantu oleh Sub-Komite
Koordinator Keberlanjutan dan para Kepala Divisi. Komite ini berperan penting dalam memastikan
penerapan praktik bisnis yang berkelanjutan dan sejalan dengan target Perusahaan. Komite
Keberlanjutan diperbarui untuk memastikan bahwa Perusahaan menerapkan praktik bisnis yang ramah
lingkungan dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan
Pedoman Kerja Komite Keberlanjutan
Komite Keberlanjutan memiliki pedoman kerja yang diselaraskan dengan Target-target Keberlanjutan
Japfa Grup untuk tahun 2030, 2040, dan 2050, yang diwujudkan dalam rencana aksi (action plans).
Pada tahun 2022, Japfa Grup telah menetapkan Target-target Keberlanjutan yang menggunakan data
tahun 2022 sebagai referensi dasar. Target Keberlanjutan Japfa terbagi menjadi dua aspek utama,
lingkungan dan sosial. Dari sisi lingkungan, Perseroan berfokus pada pengurangan emisi dengan
target emisi Cakupan 1 berdasarkan data 2022 yang diukur per kilogram live bird. Dari sisi sosial,
Japfa terus berkomitmen untuk mengembangkan karyawan dan peternak mitra melalui pelatihan
berkelanjutan yang meningkatkan produktivitas dan membuat keputusan-keputusan yang mendukung
program keberlanjutan . Pada tahun 2024, Perseroan telah mengidentifikasi pendekatan yang sesuai
untuk memantau rencana aksi keberlanjutan Japfa yang telah ditetapkan, Dengan demikian, Perseroan
dapat memastikan bahwa implementasi dan pencapaian tujuan keberlanjutan dapat terus dipantau dan
dievaluasi secara efektif.
195
Page 226
Komposisi Anggota Komite Keberlanjutan
Komposisi anggota Komite Keberlanjutan pada tahun 2025 adalah berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 073/KEP/ Dir-JAPFA/LD-CS/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 tentang Surat Pengangkatan
Komite Keberlanjutan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.
Nama Jabatan Keterangan Masa Jabatan
Renaldo Santosa Ketua Direktur Utama 29 Desember 2023 - sekarang
Antonius Harwanto Suryo Sembodo Anggota Komisaris* 29 Desember 2023 - sekarang
Leo Handoko Laksono Anggota Direktur 29 Desember 2023 - sekarang
*sejak 10 April 2025 menjabat sebagai Komisaris, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perseroan.
Profil Anggota Komite Keberlanjutan
Profil anggota Komite Keberlanjutan dapat dilihat pada Bab 8 subbab Pengurusan dan Pengawasan.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Keberlanjutan
Perseroan memiliki Piagam Komite Keberlanjutan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk yang menjabarkan
tugas dan tanggung Jawab Komite Keberlanjutan sebagai berikut:
1. Menetapkan dan mengusulkan kebijakan serta arahan pembangunan berkelanjutan kepada Dewan
Direksi untuk disetujui;
2. Mengembangkan strategi keberlanjutan untuk jangka waktu tertentu;
3. Mempertimbangkan dan menilai hasil dari penerapan strategi keberlanjutan, memberikan saran
untuk pengembangan, serta melaporkan kepada Dewan Direksi minimal satu kali dalam setahun;
4. Menyetujui Laporan Keberlanjutan tahunan;
5. Menunjuk Sub-komite Keberlanjutan yang sesuai untuk implementasi strategi keberlanjutan di
divisi operasional;
6. Meninjau dan menyetujui Key Performance Indicators (KPI) dan Sustainability Performance Targets
(SPT) untuk transaksi terkait keberlanjutan.
196
Page 227
Sepanjang tahun 2025, Perseroan menyelenggarakan rapat Komite Keberlanjutan dengan rincian
sebagai berikut:
Rapat Komite Keberlanjutan
Nama Jabatan Jumlah Rapat Presentase
Kehadiran
Renaldo Santosa Direktur Utama 3 100%
Antonius Harwanto Suryo Sembodo Komisaris 3 100%
Leo Handoko Laksono Direktur 3 100%
Sepanjang tahun 2025, Komite Keberlanjutan telah menyelenggarakan 3 kali rapat yang dihadiri oleh
seluruh anggota komite.
Selama tahun 2025, Komite Keberlanjutan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya antara lain
memberikan usulan kepada Direksi terkait kebijakan dan arahan strategis pembangunan berkelanjutan
Perseroan, melakukan evaluasi atas penerapan strategi keberlanjutan, serta menyampaikan laporan dan
rekomendasi kepada Dewan Direksi. Komite Keberlanjutan juga melakukan peninjauan dan persetujuan
atas Laporan Keberlanjutan tahunan Perseroan, serta mendukung pencapaian target keberlanjutan
melalui pelaksanaan inisiatif keberlanjutan, termasuk penyelenggaraan Japfa Sustainability Initiative
Awards (JSIA). Dalam menjalankan tugasnya, Komite Keberlanjutan didukung oleh Sub‑komite dan/
atau Koordinator Sub‑komite Keberlanjutan guna memastikan implementasi program keberlanjutan
berjalan efektif di tingkat operasional.
F. Manajemen Risiko
Perseroan menyadari bahwa risiko telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap proses
bisnis. Dampak dari risiko tersebut secara signifikan dapat mempengaruhi kestabilan organisasi, yang
tentu saja melekan pada semua aktivitas dan pengambilan keputusan dalam menjalankan bisnis.
Pengelolaan risiko Perseroan dilaksanakan dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan baik
eksternal maupun internal. Pengelolaan risiko juga diperlukan dalam rangka penguatan penerapan
prinsip-prinsip GCG terutama terkait dengan penegakan praktik bisnis yang sehat dan memberikan nilai
tambah yang sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders).
Dewan komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi manajemen risiko dan system pengendalian
internal, di mana manajemen divisi bertugas untuk mengindentifikasi, mengelola, dan melaporkan risiko-
risiko utama kepada para dewan. Lebih jauh lagi, manajemen divisi mengawasi pelaksanaan yang
efektif terhadap system manajemen risiko di seluruh unit bisnis. Untuk membantu proses ini, Dewan
Komisaris dan Direksi mengadakan sesi curah pendapat secara berkala dengan tim manajemen divisi
dari unit bisnis strategic terkait untuk mengindentifikasi masalah terkait risiko dalam setiap lingkungan
operasional divisi. Risiko yang sudah teridentifikasi, termasuk saran aksi mitigasi, didiokumentasikan,
dinilai, dan disiapkan untuk dipresentatsikan kepada Dewan, yang memungkinkan peninjauan dan
evaluasi secara menyeluruh atas keefektifitasan sistem manajemen risiko.
I. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Risiko fluktuasi Nilai Tukar dan Inflasi
Inflasi dan nilai tukar yang semakin sulit diproyeksikan memberikan dampak langsung pada hampir
seluruh bidang industri, termasuk Perseroan. Kebutuhan Perseroan untuk mengimpor sebagian
kebutuhan bahan baku dalam mata uang asing dan depresiasi nilai rupiah meningkatkan harga bahan
baku menjadi lebih mahal. Di samping itu, harga penjualan produk di pasar domestik turut mengikuti
perkembangan harga internasional, yang dapat memberikan lindung nilai secara natural yang terbatas
dalam menghadapi fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.
Depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS dalam jumlah besar memberikan dampak negatif
terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Penyesuaian harga produk dilakukan
oleh Perseroan guna mengurangi dampak pelemahan nilai tukar Rupiah dan inflasi yang terjadi.
197
Page 228
Hanya saja penyesuaian tersebut memerlukan waktu tergantung besaran nilai depresiasinya. Selain
itu, penurunan nilai Rupiah yang tajam ataupun tingkat inflasi yang tinggi berpotensi menurunkan daya
beli masyarakat, sehingga dapat berakibat pada menurunnya permintaan akan produk-produk yang
diproduksi Perseroan.
Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan obligasi 5,375% Senior Notes Due 2026 dengan
nilai pokok sebesar USD 350 million yang terdaftar di Singapore Exchange Securities Trading Limited
(SGX-ST). Penerbitan obligasi ini merupakan langkah menfaatkan sumber dana pinjaman dari luar
negeri yang berbunga rendah untuk membiayai modal kerja dan belanja modal Perseroan. Fluktuasi
nilai tukar juga berpengaruh terhadap pokok pinjaman dan kewajiban bunga obligasi ini. Pada tanggal
Prospektus ini, Perseroan telah melunasi obligasi ini.
Sesuai peraturan Bank Indonesia berikut ini :
a. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang ”Penerapan
Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank” yang telah diubah
dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/4/PBI/2016 tanggal 21 April 2016, dengan ketentuan
pelaksanannya berupa Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.16/24/DKEM tanggal 30 Desember
2014 tentang “Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non
Bank” yang telah diubah dengan SEBI No.17/18/DKEM tanggal 30 Juni 2015 dan diubah dengan
Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/6/DKEM Tahun 2016 tanggal tanggal 22 April 2016.
b. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/22/PBI/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang “Pelaporan
Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan
Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank” yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia
(PBI) No. 21/2/PBI/2019 tanggal 7 Januari 2019, dengan ketentuan pelaksanaannya berupa Surat
Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.17/3/Dsta tanggal 6 Maret 2015 tentang “Pelaporan Penerapan
Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank” yang telah diubah
dengan SEBI No.17/24/Dsta tanggal 12 Oktober 2015
Bank Indonesia mewajibkan korporasi non bank yang memiliki Utang Luar Negeri Valuta Asing melakukan
lindung nilai (hedging) terhadap Kewajiban Valuta Asing yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu
sampai dengan 6 bulan sebagai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri
dan melakukan pelaporan ke Bank Indonesia setiap triwulan. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1
Januari 2015 dan pelaporannya dimulai untuk Triwulan I 2015 yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2015.
Dalam Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri, diwajibkan untuk
memenuhi :
1. Rasio Lindung Nilai minimum sebesar 20 % dan sejak tanggal 1 Januari 2016 meningkat menjadi
25%.
2. Rasio Likuiditas minimum sebesar 50% dan sejak tanggal 1 Januari 2016 meningkat menjadi 70%.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan:
1. Melakukan lindung nilai (hedging) terhadap bunga obligasi Dolar Amerika Serikat yang diterbitkan
Perseroan
2. Melakukan operational hedging untuk pembayaran bahan baku pakan ternak berjangka waktu 2-3
bulan ke depan
3. Menyediakan persediaan uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat
Perseroan menerapkan manajemen keuangan terpusat atau “central treasury” dalam mengelola
transaksi yang menggunakan mata uang asing. Semua kebutuhan dan transaksi mata uang asing
dikelola oleh Divisi Treasury – Kantor Pusat Perseroan. Seluruh unit usaha dan anak Perseroan
melaporkan penerimaan dan kebutuhan mata uang asing mereka kepada Divisi Treasury – Kantor
Pusat. Divisi ini kemudian membuat perencanaan dan melakukan transaksi pembelian mata uang
asing dan lindung nilai dengan mempertimbangkan jumlah mata uang asing yang dibutuhkan, kondisi
keuangan Perseroan, fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing di pasar, serta pemenuhan
terhadap peraturan Bank Indonesia mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan
utang luar negeri.
198
Page 229
Perseroan telah melakukan lindung nilai (hedging) yang memadai dan memenuhi peraturan Bank
Indonesia mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengeloaan utang luar negeri, dimana
Rasio Lindung Nilai dan Rasio Likuiditas Perseroan melampaui ketentuan minimum Bank Indonesia
sejak peraturan ini diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2015.
Risiko Produksi atau Ketersediaan dan Fluktuasi Harga Komoditas Bahan Baku
Jagung dan soybean meal (SBM) merupakan komponen utama dalam produksi pakan. Harga pasar
untuk komoditas ini dapat berfluktuasi karena cuaca, hasil panen, rantai pasokan, perang dagang,
biaya penyimpanan, kebijakan pemerintah, nilai tukar mata uang asiang, dan lain – lain. Hal ini dapat
menyebabkan kegagalan dalam mengelola eksposur terhadap peningkatan harga atau kekurangan
pasokan secara efektif yang dapat membahayakan kinerja keuangan.
Perseroan membeli jagung lokal dan melakukan pengeringan di fasilitas pengeringan jagung, milik
Perseroan sebelum disimpan di gudang atau silo. Terkait dengan impor SBM, Spesialis Pengadaan
Komoditas Perseroan secara aktif memonitor fluktuasi harga, hal ini memungkinkan Perseroan
untuk memanfaatkan peluang membeli di harga yang lebih rendah dari trader internasional sekaligus
menyimpan produk di gudang atau silo.
II. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
Risiko Wabah Penyakit
Pertumbuhan permintaan pasar akan daging unggas yang tinggi dan pengembangan industri
perunggasan Indonesia di daerah-daerah dengan tingkat kepadatan yang tinggi menyebabkan adanya
ancaman penyebaran penyakit. Wabah penyakit hewan menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan
hewan yang mengakibatkan penyebaran penyakit dan kematian ternak, penurunan produktivitas serta
konsekuensi finansial yang signifikan.
Penyebaran penyakit di tingkat hulu akan menyebabkan pengaruh yang lebih besar di tingkat hilir dan
memberikan peluang kerugian. Guna meminimalisir risiko ini, Perseroan memproduksi vaksin ternak
secara khusus melalui PT Vaksindo Satwa Nusantara serta menerapkan sistem biosekuriti yang ketat.
Produksi vaksin ternak tersebut memberikan keuntungan bagi Perseroan dalam segi efektivitas biaya
yang pada akhirnya akan mencegah kerugian secara ekonomis. Manajemen memitigasi risiko wabah
penyakit atau bahaya biologis lainnya dengan menerapkan kebijakan biosekuriti internal dan langkah –
langkah keamanan Hayati yang diterapkan di semua peternakan, tambak, dan fasilitas produksi.
Risiko Kompetisi Bisnis
Perseroan menghadapi persaingan dari produsen Indonesia lainnya di pasar domestik dan juga
produsen internasional yang besar kemungkinannya berusaha menembus pasar Indonesia pada masa
mendatang. Faktor utama yang mempengaruhi daya saing Perseroan adalah harga. Kualitas produk,
identifikasi merek, luasnya lini produk, jangkauan distribusi, dan layanan pelanggan. Persaingan yang
meningkat dapat mengakibatkan penurunan harga produk, menurunnya pangsa pasar, menurunnya
pendapatan serta kerusakan reputasi Perseroan yang pada gilirannya dapat berdampat negatif secara
signifikan pada bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.
Perseroan secara eksklusif menggunakan galur Indian River, yang secara khusus dirancang untuk
kondisi iklim tropis, terutama dalam kaitannya dengan toleransi panas, kelembaban dan ketahanan
terhadap penyakit. Oleh karena itu, para peternak mitra mendapatkan keuntungan dari biaya yang
lebih rendah akibat tingkat kematian yang lebih rendah, tingkat pertumbuhan yang lebih baik dan rasio
konversi pakan terhadap berat yang lebih baik. Sebagai bagian dari operasi terintegrasi Perseroan,
Perseroan dapat menyediakan penjualan pakan dan DOC untuk memberikan paket layanan dan produk
lengkap kepada peternak mitra dan mendukung mereka dengan saran teknis untuk meningkatkan
produktivitas.
Sebagai bagian dari operasi terintegrasi Perseroan, Perseroan dapat menyediakan penjualan pakan
dan DOC untuk memberikan paket layanan dan produk lengkap kepada peternak mitra dan mendukung
mereka dengan saran teknis untuk meningkatkan produktivitas.
199
Page 230
Selain itu, karena Indonesia adalah negara yang didominasi muslim, Perseroan memiliki rumah potong
hewan, fasilitas pemrosesan makanan, dan saluran distribusi untuk memastikan bahwa unggas
Perseroan disembelih dan dipelihara secara “halal” sesuai dengan persyaratan agama.
Risiko yang Dapat Ditimbulkan Oleh Adanya Pemogokan Tenaga Kerja
Karyawan merupakan salah satu aset yang penting bagi suatu perusahaan, oleh karena itu manajemen
Perseroan senantiasa memperhatikan dengan seksama kesejahteraan karyawan termasuk memenuhi
ketentuan upah minimum. Walaupun telah tercipta hubungan yang baik antara manajemen Perseroan
dengan para karyawannya. Namun tidak tertutup kemungkinan terjadi pemogokan tenaga kerja di
kemudian hari, yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan.
Kerusuhan dan aktivisme pekerja di Indonesia dapat mengaggu operasi Perseroan dan dapat
memberikan dampak buruk terhadap kondisi finansial perusahaan-perusahaan Indonesia pada
umumnya, menurunkan harga saham di Bursa Efek Indonesia dan penurunan nilai Rupiah terhadap
nilai mata uang lainnya. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat memberikan pengaruh negatif dan material
terhadap kegiatan usaha Perseroan, kondisi finansial, hasil-hasil kegiatan, dan prospek – prospek
usaha.
III. Risiko Umum
Risiko Peraturan Perundang-undangan dan Perizinan
Pemerintah yang bertindak sebagai regulator berhak menerbitkan peraturan-peraturan yang secara
langsung dan tidak langsung berdampak pada kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan. Kondisi ini
merupakan salah satu risiko yang tidak dapat dikendalikan. Oleh sebab itu, Perseroan terus berupaya
untuk selalu mematuhi dan menyesuaikan diri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Lebih lanjut, Perseroan juga tunduk pada peraturan-peraturan terkait, antara lain,
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 11 Tahun 2026 yang mengatur pemasukan dan
pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan (termasuk produk/hasil jagung) ke/dari Indonesia. Tujuannya
adalah membatasi impor produk/hasil jagung untuk pakan ternak dan mengutamakan produksi dalam
negeri. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha
Peternakan yang mengatur kerja sama antara perusahaan inti dan peternak plasma berdasarkan prinsip
saling membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan. Lalu, Kementerian Pertanian menerbitkan
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran
dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melindungi
peternak Ayam Ras pedaging dan petelur dari persaingan usaha tidak sehat, dan mewujudkan kondisi
usaha yang kondusif dan sinergi.
Kegiatan kandang pembibitan ayam dan kandang peternakan ayam komersial yang dimiliki oleh
Perusahaan Anak tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan menghasilkan limbah berupa kotoran
ayam dan sekam. Limbah tersebut dikelola secara mandiri melalui pemanfaatan kembali sebagai pupuk
atau dikelola pihak ketiga untuk berbagai kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pengelolaan serta pemantauan lingkungan dilakukan sesuai dengan dokumen dan
persetujuan lingkungan yang dimiliki masing-masing unit usaha, dengan pelaporan berkala melalui
sistem internal perseroan serta kepada instansi pemerintah sesuai kewajiban dalam perizinan
lingkungan.
Risiko Sosial
Gejala sosial yang mungkin terjadi di beberapa daerah secara potensial dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan. Beberapa lokasi usaha Perseroan berada di daerah yang sensitif
terhadap gejolak massa seperti kerusuhan sosial dan SARA. Lokasi usaha Perseroan tersebar di
berbagai lokasi hampir diseluruh Indonesia. Lokasi yang sensitif terhadap gejolak massa terutama yang
berada di daerah padat atau perkotaan seperti Sidoarjo dan Tangerang.
Perseroan menilai bahwa sistem manajemen risiko yang telah diterapkan berhasil mengurangi dampak
risiko-risiko usaha yang dapat atau telah terjadi. Dalam meminimalisir risiko-risiko usaha yang semakin
kompleks dan variatif, Perseroan senantiasa terus berupaya untuk menyempurnakan sistem manajemen
risiko dengan mengimplementasikan langkah-langkah penanganan yang strategis.
200
Page 231
Risiko Environmental, Social, & Governance (ESG)
Perseroan memitigasi risiko kelangkaan air dan potensi lonjakan biaya yang diakibatkan oleh hal
tersebut melalui penerapan pengelolaan air terpadu yang berdasar pada studi LCA dan water scarcity
footprint, untuk memastikan keberlangsungan produksi. Perseroan juga melakukan investasi pada
fasilitas daur ulang air (water recycling), pemanenan air hujan, dan teknologi daur ulang air untuk
mengurangi ketergantungan pada pembelian air di area fasilitas yang memiliki kelangkaan air.
Perseroan selalu menjadi yang terdepan dalam hal ESG, dengan adanya komite keberlanjutan yang
dibentuk, pertanggungjawaban laporan berkelanjutan (Sustainability Report). Hal ini merupakan bentuk
informasi yang Perseroan terbitkan secara publik.
Risiko Perubahan Teknologi
Sebagai pelaku usaha dalam industri ini, Perseroan tentu berusaha untuk mengadopsi inovasi seperti
dengan mempercepat transformasi digital menuju arsitektur berbasis platform dengan menyatukan
aplikasi mobile, aplikasi web, layanan backend, pipeline data, dan sistem fondasi dalam satu ekosistem
digital. Modernisasi ini memungkinan integrasi proses dan otomatisasi yang lebih mendalam, alur
kerja yang lebih cerdas, serta pengalaman pengguna digital yang lebih mulus. Perseroan juga
terus meningkatkan kematangan engineering dengan mengadopsi praktik pengembangan modern,
pemanfaatan teknologi komputasi awan (cloud), dan orkestrasi sistem-kesistem yang lebih cerdas.
Hal ini diharapkan dapat memudahkan Perseroan dalam pengambilan Keputusan, sehingga tujuan
Perseroan dapat tercapai.
Risiko Perubahan Perekonomian Secara Makro atau Global
Perseroan memitigasi risiko proaktif dengan memantau dinamika kebijakan moneter dan kondisi
pasar untuk menyesuaikan strategi pengadaan stok dan manajemen persediaan, sehingga stabilitas
operasional tetap terjaga. Dalam rangka memitigasi risiko gangguan rantai pasok Perseroan melakukan
diversifikasi sumber pemasok, serta efisiensi melaui review biaya produksi agar peningkatan biaya
pokok produksi dapat di minimalisir.
Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Perseroan memitigasi risiko tuntutan atau gugatan hukum dengan menerapkan tata kelola perusahaan
yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan kepatuhan yang ketat terhadap regulasi
dan peraturan usaha yang berlaku. Perseroan juga proaktif dalam mengelola hubungan dengan seluruh
pemangku kepentingan serta meninjau kepatuhan secara berkala, untuk memastikan bahwa seluruh
kegiatan operasional berjalan sesuai payung hukum yang berlaku dan menjaga keberlangsungan
usaha Perseroan.
Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Sebagai salah satu langkah dalam memitigasi risiko ini, Perseroan memantau dinamika ketentuan dan
peraturan internasional serta melakukan analisa terhadap dampak-dampaknya yang akan diterima dan
dihadapi oleh Perseroan. Perseroan juga memitigasi risiko tersebut dengan melakukan diversifikasi
sumber pemasok dan memantau perkembangan geopolitik untuk menghadapi dampak distorsi
perdagangan, sehingga stabilitas pasokan dan kinerja keuangan tetap terjaga meskipun adanya
perubahan atas kenentuan atau peraturan yang terjadi di luar kendali Perseroan.
Risiko Investasi atau Aksi Korporasi, dengan Memperhatikan Bahwa Perseroan Memiliki
Penyertaan pada Perusahaan Anak
Perseroan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik dalam
mengelola penyertaan pada Perusahaan Anak. Evaluasi berkala terhadap kinerja, nilai strategis, dan
profil risiko setiap Perusahaan Anak dilakukan sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk memastikan
bahwa seluruh investasi memberikan nilai tambah yang optimal bagi pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya.
Perseroan merupakan entitas operasional memiliki bisnis pakan ternak, pembibitan ayam dan bisnis
pendukung lainnya yang merupakan bisnis utama dari grup Perseroan. Perseroan memiliki penyertaan
pada Perusahaan Anak yang menjadi bisnis lanjutan ataupun bisnis yang masih merupakan dalam
bidang peternakan unggas. Bisnis anak lainnya merupakan bisnis diseputar bidan peternakan, sehingga
Perseroan tidak penah keluar dari jalurnya. Perseroan tidak memberikan jaminan yang diberikan ataupun
menanggung jaminan Perusahaan Anak. Sehubungan dengan aksi korporasi Perseroan merupakan
entitas yang terdaftar dalam bursa atau perusahaan publik, sehingga bentuk aksi korporasi apapun
mengacu kepada peraturan yang berlaku.
201
Page 232
8.12. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut adalah struktur organisasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025:
202
Page 233
203
Page 234
8.13. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan meyakini bahwa kunci kesuksesan Japfa untuk beroperasi secara berkelanjutan, sekaligus
menjamin keterjangkauan dan aksesibilitas pangan, terletak pada sumber daya manusia—baik karyawan,
peternak dan petambak, maupun masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem Perseroan. Mereka
adalah aktor penggerak di balik setiap inisiatif yang Perseroan jalankan, dan peran mereka sangat
penting untuk menjadi tonggak keberlanjutan dan mendorong praktik-praktik yang akan memberikan
manfaat jangka panjang.
Perseroan terus berkomitmen untuk berinvestasi dalam pengembangan karyawan dan peternak mitra
melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas. Perseroan membekali mereka dengan pengetahuan,
keterampilan, teknologi, dan sumber daya yang dibutuhkan untuk mendorong inovasi dan
menggunakannya secara efisien, serta menerapkan teknologi dalam pekerjaan sehari-hari. Sebagai
wujud dari komitmen ini, pelatihan karyawan dan peternak mitra ditetapkan menjadi salah satu target
keberlanjutan.
Keberhasilan sejati tidak hanya diukur dari pertumbuhan Perusahaan. Perseroan percaya bahwa
kesuksesan yang sebenarnya dapat tercapai jika masyarakat di sekitar turut tumbuh bersama.
Melalui pendidikan, generasi penerus dan pengembangan masyarakat, Perseroan ingin menjadi agen
perubahan yang membawa dampak positif bagi masyarakat mereka. Pada akhirnya, fokus kepada
karyawan, peternak, dan masyarakat bukan hanya tentang menjawab kebutuhan hari ini, tetapi juga
memastikan bahwa benih keberlanjutan yang ditanam hari ini akan tumbuh menjadi masa depan.
A. Komposisi Jumlah Pegawai
Per Tanggal 31 Desember 2025 total karyawan Peseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 31.609
karyawan, yang meningkat sebesar 3,38% dari jumlah karyawan pada tahun 2024. Berikut komposisi
karyawan antara lain:
Menurut Jenis Kelamin
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pria 27.398 26.593
Wanita 4.211 3.982
Total 31.609 30.575
Menurut Level Jabatan
Desember
Keterangan
2025 2024
Perseroan
Top and Senior Management 168 156
Middle Management 1.398 1.323
Junior Management 7.936 7.566
Operator 22.107 21.530
Total 31.609 30. 575
Menurut Tingkat Pendidikan
Desember
Keterangan
2025 2024
Perseroan
Pasca Sarjana 252 233
Sarjana 8.588 7.997
Sarjana Muda (D3) 1.752 1.694
SMU dan sederajat 20.017 20.651
Total 31.609 30.575
204
Page 235
Menurut Jenjang Usia
Desember
Jenjang Usia
2025 2024
Perseroan
≥ 50 tahun 3.278 3.135
>30 - <50 tahun 19.836 19.106
<30 tahun 8.495 8.334
Total 31.609 30.575
Menurut Aktivitas Utama
2025 2024
Keterangan
Permanen Kontrak Permanen Kontrak
Feed 3.601 689 3.645 630
Poultry Breeding 3.647 8.232 3.715 7.770
Commercial Poultry 2.254 561 2.209 326
Poultry Processing 1.178 754 780 887
Aquaculture 1.780 307 1.793 279
Consumer Food 2.315 1.964 2.110 2.036
SBU AHLE 995 224 930 222
SBUs 1.773 646 1.991 645
CSS HO 466 57 434 87
HO Downstream 146 20 77 9
Total 18.155 13.454 17.684 12.891
B. Pegawai dengan Keahlian Khusus
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki
keahlian khusus di bidangnya.
C. Serikat Pekerja
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja yang
dibentuk oleh karyawan Perseroan.
D. Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi yang terstruktur adalah pondasi penting untuk memastikan konsistensi
dan kualitas belajar untuk karyawan. Perseroan meningkatkan keterampilan dan kapabilitas karyawan
di seluruh tingkat manajemen dengan program yang terstruktur sehingga mereka dapat lebih siap
menghadapi tantangan masa depan serta mendukung kemajuan Perusahaan.
Perseroan menyelenggarakan program pelatihan berjenjang yang meliputi Foundation Programme
(FP), Middle Management Programme (MMP), dan Senior Management Programme (SMP). Setiap
program dirancang dengan modul pelatihan yang disesuaikan untuk setiap tingkat manajemen. FP
dirancang untuk membekali manajer junior dengan berbagai keterampilan, seperti pemahaman tentang
perusahaan, dasar-dasar sikap mental bagi karyawan Perseroan, pengembangan diri, kepemimpinan,
manajemen tim, penyelesaian masalah, serta pengelolaan waktu. MMP fokus pada topik topik seperti
manajemen pemasaran, sumber daya manusia, operasional, proyek, dan keuangan. Sementara
itu, SMP berfokus pada kepemimpinan di era pasca-pandemi serta menciptakan budaya tim yang
berkualitas tinggi dan inklusif. Pelatihan-pelatihan ini disampaikan melalui berbagai metode, seperti
webinar dan lokakarya interaktif.
205
Page 236
Program Onboarding ditujukan untuk karyawan baru. Program ini menekankan pemahaman terhadap
nilai-nilai Perusahaan, gambaran umum, kebijakan yang berlaku, serta deskripsi pekerjaan yang jelas.
Mereka juga diperkenalkan dengan departemen terkait dan pihak-pihak yang akan berkolaborasi,
sehingga dapat lebih cepat beradaptasi dengan budaya kerja di Perseroan.
Bagi karyawan yang memasuki masa menjelang pensiun, Perseroan memberikan perhatian khusus
untuk mempersiapkan transisi ke masa pensiun dengan panduan finansial, bisnis, kesehatan, dan
kegiatan pasca-pensiun. Perseroan mengadakan konferensi pra-pensiun yang melibatkan 200 peserta
dan berfokus pada karyawan yang akan pensiun dalam waktu 1-2 tahun ke depan.
Perseroan juga menyediakan pelatihan keterampilan bisnis untuk meningkatkan keterampilan
operasional, manajemen, dan kolaborasi. Program keterampilan bisnis ini mencakup berbagai jenis
pelatihan, termasuk komunikasi, kepemimpinan, pengembangan pribadi, kerja sama tim, serta pelatihan
terkait Quality, Safety, Environment (QSE). Selain itu, tersedia juga pelatihan vokasional seperti
pengendalian hama dan manajemen peternakan. Pada tahun 2024, Perseroan melakukan evaluasi
terhadap kinerja dan pengembangan karir secara reguler untuk 100% karyawan pada level manajemen
menengah ke atas dan 26% untuk operator dan manajemen junior.
Sepanjang tahun 2025, Perseroan telah mengadakan pelatihan-pelatihan untuk unit bisnis, Perusahaan
Anak, pihak-pihak afiliasi, serta pelanggan-pelanggan utama.
Sebagai wujud nyata dari peningkatan kompetensi karyawan dan kinerja unit-unit usaha operasional,
Perseroan telah merealisasikan banyak program pelatihan. Pada tahun 2025, telah dilakukan pelatihan-
pelatihan internal oleh Departemen Training Kantor Pusat, unit-unit operasional, dan lembaga-lembaga
eksternal. Perseroan juga mendorong para karyawan untuk dapat mengakses platform pembelajaran
dari Japfa melalui JOURNEX.
E. Kesejahteraan dan Program Perlindungan Karyawan
Pemenuhan kualitas hidup yang layak dan baik merupakan salah satu bentuk komitmen atas kepedulian
Perseroan terhadap kesejahteraan para karyawan. Perseroan memberikan perhatian yang tinggi pada
tingkat kesejahteraan para karyawan dalam bentuk beberapa program kesejahteraan dan perlindungan
karyawan, seperti:
1. Mengikuti program Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Melaksanakan kebijakan sosial Perseroan untuk kesejahteraan karyawan, seperti, bantuan
pernikahan, persalinan dan lainnya;
3. Mendukung kegiatan Koperasi karyawan di unit-unit operasional;
4. Mendukung kegiatan di bidang olah raga, baik dalam lingkup lokal maupun nasional;
5. Melaksanakan program Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3LH), dengan
menyediakan fasilitas dan alat proteksi/pelindung diri, pelatihan-pelatihan K3, pembentukan Panitia
Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), dan penyediaan perlengkapan kerja;
6. Melaksanakan program kebijakan kesehatan karyawan yang meliputi pemeriksaan, pengobatan
dan perawatan kesehatan karyawan.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan, Perseroan telah menyesuaikan gaji karyawan
sesuai dengan Upah Minimum Propinsi (”UMP”) pada seluruh karyawan yang bekerja baik di Perseroan
maupun pada Perusahaan Anak.
Selain gaji yang adil, Perseroan menyediakan berbagai fasilitas dan tunjangan untuk meningkatkan
kesejahteraan karyawan dan keluarga mereka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program ini mencakup cuti melahirkan, layanan kesehatan, bantuan karyawan dan keluarga, serta
manfaat tambahan lain yang relevan dengan kebutuhan karyawan. Tunjangan dan fasilitas ini
terus disesuaikan agar mendukung kualitas hidup, work-life balance, dan motivasi karyawan dalam
berkontribusi bagi pertumbuhan Perseroan.
206
Page 237
Perseroan memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Republik
Indonesia, yang diperbaharui/disahkan setiap 2 tahun.
Bentuk tunjangan terhadap karyawannya baik yang masih dalam kontrak maupun karyawan tetap,
termasuk di dalamnya BPJS Ketenagakerjaan: program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan
Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Karyawan juga menjadi perserta
BPJS Kesehatan.
Perseroan juga bekerjasama dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk mendanai
program pensiun karyawan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan pegawai dan manajemen dalam kepemilikan saham
Perseroan. Apabila di masa mendatang Perseroan berencana untuk menjalankan program MSOP/
ESOP, maka pelaksanaannya harus mendapat persetujuan dari pemegang saham melalui mekanisme
RUPS terlebih dahulu.
Tahun 2025, Perseroan tidak memberlakukan program MSOP/ESOP.
F. Tenaga Kerja Asing
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perseroan
Perseroan telah memperoleh pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”)
sebagai berikut:
• Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/089874/PK.04.01/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 tentang Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, untuk 1 (satu) TKA, yakni Loo Hooi Beng dengan
jabatan Financial Advisor. RPTKA berlaku sejak tanggal 13 Agustus 2025 sampai dengan tanggal
12 Agustus 2026.
• Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/045280/PK.04.01/IV/2026 tanggal 14 April 2026 tentang Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, untuk 1 (satu) TKA, yakni Tjo Rini dengan jabatan
Finance Manager. RPTKA berlaku sejak tanggal 4 Mei 2026 sampai dengan tanggal 3 Mei 2027.
• Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/026072/PK.04.01/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, untuk 1 (satu) TKA, yakni Combin Percy Khambatta
dengan jabatan Research & Development Advisor. RPTKA berlaku sejak tanggal 30 Maret 2026
sampai dengan tanggal 29 Maret 2027.
• Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/073060/PK.04.01/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, untuk 1 (satu) TKA, yakni Bing Moeljadi dengan
jabatan Research & Development Advisor. RPTKA berlaku sejak tanggal 26 Juli 2025 sampai
dengan tanggal 25 Juli 2026.
• Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/160608/PK.04.01/XI/2025 tanggal 18 November 2025 tentang Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, untuk 1 (satu) TKA, yakni Wahjudi Gunawan
dengan jabatan Purchasing Manager. RPTKA berlaku sejak tanggal 3 Januari 2026 sampai dengan
tanggal 2 Januari 2027.
• Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/159811/PK.04.01/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, untuk 1 (satu) TKA, yakni Matthew Fang Ping
Lim dengan jabatan Marketing Manager. RPTKA berlaku sejak tanggal 21 Desember 2025 sampai
dengan tanggal 20 Desember 2026.
207
Page 238
• Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja No. B.3/138998/PK.04.01/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, untuk 1 (satu) TKA, yakni Gaurav Gupta dengan
jabatan Marketing Advisor. RPTKA berlaku sejak tanggal 12 (dua belas) bulan sejak tanggal tanda
masuk.
• Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan
Kerja Nomor B.3/31019/Pk.04.00/V/2025 Tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing, untuk 3 (tiga) TKA, antara lain, yakni Renaldo Santosa dan
Gabriella Santosa dengan jabatan Direktur Utama dan Direktur. RPTKA berlaku sejak tanggal 27
Mei 2025 sampai dengan 31 Agustus 2026.
STP
STP telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/113948/PK.04.01/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang
Pengesahan RPTKA Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada STP untuk TKA atas nama Zuo Chenlei,
yang untuk 12 bulan sejak tanggal tanda masuk;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/113946/PK.04.01/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang
Pengesahan RPTKA Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada STP untuk TKA atas nama Zhu Qunzhe,
yang untuk 12 bulan sejak tanggal tanda masuk;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/113945/PK.04.01/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang
Pengesahan RPTKA Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada STP untuk TKA atas nama Yang Zicheng,
yang untuk 12 bulan sejak tanggal tanda masuk;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/113943/PK.04.01/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang
Pengesahan RPTKA Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada STP untuk TKA atas nama Wang Zhibo,
yang untuk 12 bulan sejak tanggal tanda masuk;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/113942/PK.04.01/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang
Pengesahan RPTKA Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada STP untuk TKA atas nama Liu Shicheng,
yang untuk 12 bulan sejak tanggal tanda masuk;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/087264/PK.04.01/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Pengesahan
RPTKA Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada STP untuk TKA atas nama Huu Hiep Le, yang untuk 12
bulan sejak tanggal tanda masuk;
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/040408/PK.04.01/IV/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pengesahan
RPTKA Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada STP untuk TKA atas nama Brian Scott Murphy, yang
untuk 12 bulan sejak tanggal tanda masuk; dan
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/050966/PK.04.01/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Pengesahan
RPTKA Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada STP untuk TKA atas nama Albert George Tacon, yang
untuk 12 bulan sejak tanggal tanda masuk.
VSN
VSN telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/027946/PK.04.01/III/2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pengesahan
Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan pada VSN untuk atas nama Teguh
Yodiantara Prajitno yang berlaku sejak tanggal 30 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret
2027.
208
Page 239
IAG
IAG telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/115141/PK.04.01/IX/2025 tentang Pengesahan Rencana Pengunaan
Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan pada PT Indojaya Agrinusa tanggal 2 September
2025 untuk atas nama Kiddivong Sombuntham yang berlaku sejak tanggal 2 September 2025
selama 12 bulan sejak tanggal tanda masuk.
AJS
AJS telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:
• Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
Kesempatan Kerja No. B.3/050960/PK.04.01/IV/2026 tentang Pengesahan Rencana Pengunaan
Tenaga Kerja Asing Pemegang Izin Tinggal pada PT Agrinusa Jaya Santosa tanggal 23 April 2026
untuk atas nama Teguh Yodiantara Prajitono yang berlaku sejak tanggal 22 April 2026 sampai
dengan 29 Maret 2027.
8.14. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA DIREKSI, DAN
ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, masing-masing Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase
baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan
usaha Grup Perseroan serta rencana Penawaran Umum dan rencana penggunaan dananya, dengan
mempertimbangkan bahwa nilai gugatan dari perkara yang melibatkan Perseroan dan Perusahaan
Anak tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan per 31 Desember 2025 (audited). Lebih lanjut, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang
terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan
permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau
(c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat
memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup Perseroan dan
rencana Penawaran Umum dan dan rencana penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan
pailit; atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau
tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup Perseroan dan rencana Penawaran Umum, dan rencana
penggunaan dananya, dengan mempertimbangkan bahwa perkara yang melibatkan anggota Dewan
Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perusahaan Anak merupakan perkara atas nama individu
anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perusahaan Anak yang bersangkutan, dan
bukan atas nama Perseroan atau Perusahaan Anak.
209
Page 240
8.15. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Berikut terlampir tabel penyertaan saham Perseroan pada 39 (tiga puluh sembilan) entitas lain, termasuk
Perusahaan Anak dan entitas asosiasi, baik langsung maupun tidak langsung, sebagai berikut:
Kontribusi
Pendapatan
Nama Domisili Tahun Tahun Kegiatan Kepemilikan
No. Status terhadap
Perusahaan Operasi Pendirian Penyertaan Usaha Saham (%)
Perseroan*
(%)
Perusahaan Anak
1. PT Suri Tani Jakarta 1987 1987 Beroperasi Produksi pakan 100,00(1) 4,54%
Pemuka (STP) ikan dan udang,
tambak udang,
kamar pendingin dan
penetasan benur
udang
2. PT Kraksaan Gresik 1987 1992 Tidak Tambak udang 100,00(2) -
Windu (KW) beroperasi(a)
3. PT Artha Lautan Situbondo 1988 1994 Beroperasi Tambak udang 100,00(3) 0,00%
Mulya (ALM)
4. PT Bumiasri Situbondo 1987 1994 Beroperasi Tambak udang 100,00(4) 0,02%
Lestari (BL)
5. PT Iroha Sidat Banyuwangi 2012 2012 Beroperasi Tambak sidat 89,94(5) 0,00%
Indonesia (ISI)
6. PT Ciomas Jakarta 1998 1989 Beroperasi Peternakan ayam, 100,00(6) 31,78%
Adisatwa (CA) rumah potong ayam
dan
perdagangan
7. PT Japfa Indoland Jakarta 1992 1994 Beroperasi Real estat 100,00(7) 0,04%
(JI)
8. PT Tretes Indah Tretes 1995 2007 Beroperasi Real estat 100,00(8) 0,00%
Permai (TIP)
9. PT Jakamitra Jakarta 2010 2010 Beroperasi Kawasan 100,00(9) 0,02%
Indonesia (JMI) perindustrian
10. PT Indonesia Jakarta 1967 1995 Tidak Industri pellet 100,00(10) -
Pelleting (IP) beroperasi(b)
11. PT Wabin Serang 1968 1996 Beroperasi Perkebunan dan 100,00(11) 0,01%
Jayatama (Wabin) peternakan
12. PT Vaksindo Jakarta 1980 2008 Beroperasi Produksi Vaksin 100,00(12) 0,93%
Satwa Nusantara
(VSN)
13. Vaksindo Animal India 2018 2018 Beroperasi Produsen, Penjualan 100,00 0,22%
Health PVT LTD & Distribusi Produk
(Vaksindo India) Produk Kesehatan
Hewan
14. Vaksindo Vietnam Vietnam 2024 2024 Beroperasi Produksi Obat- 100,00 0,02%
Animal Health obatan Hewan
Co.Ltd (Vaksindo
Vietnam)
15. PT Bhirawa Mitra Surabaya 1999 2011 Beroperasi Angkutan Bermotor 100,00(13) 0,32%
Sentosa (BMS) Untuk Barang Umum
16. PT Agrinusa Jaya Jakarta 2008 2012 Beroperasi Industri produk 100,00(14) 1,35%
Santosa (AJS) farmasi untuk
hewan, perdagangan
besar farmasi,
mesin, peralatan,
dan perlengkapan
pertanian
17. PT Proteindotama Sidoarjo 2019 2019 Beroperasi (i) Perdagangan 100,00(15) 0,32%
Cipta Pangan Eceran Daging Dan
(PCP) Ikan Olahan, (ii)
Restoran dan (iii)
Perdagangan Eceran
Hasil Peternakan
18. PT Multi Farmindo Jakarta 2021 2021 Beroperasi Peternakan 75,00(16) 0,21%
Jaya (MFJ) komersial
19. PT Unggas Lestari Purwakarta 2015 2022 Beroperasi Peternakan ayam 100,00(17) 0,10%
Unggul (ULU) silang
20. PT Bintang Jakarta 1968 1987 Beroperasi Peternakan 100,00(18) 0,00%
Langgeng Ternak komersial
(BLT)
210
Page 241
Kontribusi
Pendapatan
Nama Domisili Tahun Tahun Kegiatan Kepemilikan
No. Status terhadap
Perusahaan Operasi Pendirian Penyertaan Usaha Saham (%)
Perseroan*
(%)
21. PT Indojaya Jakarta 1995 1995 Beroperasi Produksi pakan 50,00(19) 7,34%
Agrinusa (IAG) ternak, pakan ikan
dan udang serta
usaha perunggasan
22. PT Santosa Jakarta 1991 1993 Beroperasi Pembibitan sapi, 100,00(20) 0,79%
Agrindo (SA) penggemukan sapi,
rumah potong sapi,
perdagangan dan
peternakan rusa
23. PT Santosa Jakarta 1979 2007 Beroperasi Pembibitan sapi, 100,00(21) 0,04%
Agrindo Lestari produksi pakan
(SAL) ternak dan
perdagangan
24. PT Multi Makanan Jakarta 2012 2015 Beroperasi Perdagangan 100,00(22) 0,00%
Permai (MMP)
25. PT Santosa Utama Jakarta 2010 2018 Beroperasi Pertanian, 100,00(23) 4,18%
Lestari (SUL) perdagangan,
industri, pengeringan
jagung
26. PT Sentra Jakarta 2012 2017 Beroperasi Pertanian, 80,00(24) 0,13%
Satwatama perdagangan,
Indonesia (SSI) industri, pengeringan
jagung
27. PT Celebes Agro Jakarta 2011 2019 Beroperasi Pertanian, industri, 100,00(25) 0,00%
Semesta (CAS) perdagangan
28. PT Japfa Food Jakarta 1996 2020 Beroperasi Produk konsumen 100,00(26) 5,41%
Indonesia (JFI)
29. PT So Good Food Tangerang 1997 2020 Beroperasi Manufaktur makanan 100,00(27) 1,24%
Manufacturing
30. PT Agro Harmoni Jakarta 2024 2024 Tidak Agrowisata dan 100,00(28) 0,00%
Bumi (AHB) Beroperasi(c) permakultur
31. PT Indo Tirta Jakarta 2025 2025 Tidak Perdagangan 50,00(29) -
Sentosa Beroperasi(d) Besar Binatang
(ITS) Hidup
32. PT Sentra Fasilitas Lamongan 2026 2026 Tidak Pengelolaan 100,00(30) -
Intermisi (SFI) beroperasi(e) Kawasan & Properti
Entitas Asosiasi**
33. PT Intan Jakarta 2014 2014 Beroperasi Industri mayonaise 51,00 (31) -
Kenkomayo
Indonesia (IKI)
34. PT Kona Bay Banten 2021 2021 Beroperasi Pembesaran 49,00(32) -
Indonesia (KBI) krustasea laut, dan
perdagangan besar
hasil perikanan
35. PT Cahaya Jakarta 2016 2016 Beroperasi Industri pengolahan 40,00(33) -
Gunung Foods dan pengawetan
(CGF) produk daging dan
unggas
36. PT Tira Cipta Jakarta 2023 2023 Beroperasi Distribusi 40,00(34) -
Logistik (TCL)
37. PT Tira Cipta Jakarta 2023 2023 Beroperasi Logistik 40,00(35) -
Transportasi (TCT)
38. PT Griya Mitra Surabaya 2025 2025 Beroperasi Peternakan Ayam 49,00(36) -
Poultry (GMP) dan Perdagangan
39. PT Nusa Prima Jakarta 2012 2014 Beroperasi Perdagangan 17,50(37) -
Logistik (NPL)
Catatan:
(1) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,97% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 0,03%.
(2) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) STP sebesar 98% dan (ii) ALM sebesar 2%.
(3) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) STP sebesar 99,93% dan (ii) CA sebesar 0,07%.
(4) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui STP sebesar 60%.
(5) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui STP sebesar 89,94%.
(6) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,99%.
(7) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,99% dan (ii) BLT sebesar 0,01%.
(8) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) JI sebesar 99,99% dan (ii) CA sebesar 0,01%.
(9) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) JI sebesar 99,99% dan (ii) CA sebesar 0,01%.
(10) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,00% dan (ii) BLT sebesar 1,00%.
(11) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 0,33% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 99,67%
211
Page 242
(12) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 0,20% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 99,80%
(13) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,91% dan (ii) BLT sebesar 0,09%.
(14) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui CA sebesar 99,96%.
(15) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,99% dan (ii) STP sebesar 0,01%.
(16) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui CA sebesar 75%
(17) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 0,01% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 99,99%
(18) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 2,22% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 97,78%
(19) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 50%
(20) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,99% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 0,01%
(21) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) SA sebesar 99,99% dan (ii) CA sebesar 0,01%
(22) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) CA sebesar 99,99% dan (ii) STP sebesar 0,01%.
(23) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui JFI sebesar 51,00%.
(24) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui SUL sebesar 80%.
(25) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,99% dan secara tidak langsung melalui BLT sebesar 0,01%.
(26) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,91% dan secara tidak langsung melalui CA sebesar 0,09%
(27) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 0,01% dan secara tidak langsung melalui JFI sebesar 99,9%
(28) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 99,99%.
(29) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui IAG sebesar 98%
(30) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui (i) JMI sebesar 99% dan (ii) JIL sebesar 1%.
(31) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui JFI sebesar 51,00%
(32) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui STP sebesar 49%
(33) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui JFI sebesar 49%
(34) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui PCP sebesar 40%
(35) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui TCL sebesar 98%
(36) Kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung melalui SAL sebesar 49%
(37) Kepemilikan saham Perseroan secara langsung sebesar 17,50%.
* Pengungkapan terkait kontribusi pendapatan terhadap Perseroan berdasarkan periode 31 Desember 2025
** Kontribusi pendapatan dari entitas asosiasi tidak dikonsolidasi ke Perseroan
(a) KW telah berada dalam kondisi dormant sejak pelepasan seluruh asetnya pada tahun 2018. Kondisi tersebut disebabkan
karena kegiatan usaha KW pada saat itu dinilai belum memberikan hasil yang optimal sehingga Perseroan memutuskan
untuk tidak melanjutkan kegiatan operasional KW.
(b) IP berada dalam kondisi dormant karena kegiatan usahanya telah sepenuhnya dikelola oleh Perseroan sejak lebih dari 10
tahun yang lalu sehingga IP tidak lagi menjalankan kegiatan operasional secara aktif.
(c) AHB didirikan pada tahun 2024 dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasional karena masih dalam tahap persiapan
usaha, termasuk pemenuhan perizinan dan persiapan operasional.
(d) ITS didirikan pada akhir tahun 2025 dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasional karena masih dalam tahap
persiapan usaha, termasuk pemenuhan perizinan dan persiapan operasional.
(e) SFI didirikan pada awal tahun 2026 dan saat ini belum menjalankan kegiatan operasional karena masih dalam tahap
persiapan usaha, termasuk pemenuhan perizinan dan persiapan operasional.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing Perusahaan Anak, baik secara langsung
maupun tidak langsung, yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih dari laba (rugi) sebelum pajak dari
laporan keuangan konsolidasi:
A. PT Ciomas Adisatwa (“CA”)
a. Umum
CA, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 290 tanggal 25 Mei
1987, yang dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7172.HT.01.01-TH.88 tanggal 13
Agustus 1988, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bawah No. 1895/1988 tanggal 24 Agustus 1988 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 74 tanggal 13 September 1988 dan Tambahan Berita Negara No. 968.
Anggaran dasar CA selanjutnya telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham CA No. 76 tanggal 11 Desember 2025,
yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0084503.
AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025, dan telah diberitahukan kepada Menkum
sebagimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-025678 tanggal 22 Desember 2025, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0289086.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025 (“Akta
No. 76/2025”). Berdasarkan Akta No. 78/2025, para pemegang saham CA telah menyetujui, antara lain
perubahan Pasal 4 anggaran dasar CA mengenai modal.
212
Page 243
CA berkantor pusat di Wisma Millenia Lantai 7, Jalan MT Haryono Kav. 16, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
b. Maksud dan tujuan dan kegiatan usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha CA berdasarkan anggaran dasar sebagaimana diuraikan
dalam NIB dan yang saat ini benar-benar dijalankan CA adalah sebagai berikut:
1. Budidaya Ayam Ras Pedaging
Melakukan kegiatan usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam ras untuk
menghasilkan ayam pedaging, satu dan lain dalam arti kata seluas‑luasnya sebagaimana termaktub
dalam Lampiran KBLI nomor 01461.
2. Budidaya Ayam Ras Petelur
Melakukan kegiatan usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk
menghasilkan telur konsumsi dan lainnya, satu dan lainnya dalam arti kata seluas‑luasnya
sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI nomor 01462.
3. Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas
Melakukan kegiatan usaha operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas,
termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas,
pementangan kulit, penyortiran bulu, dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan
oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478, satu dan lainnya dalam arti kata
seluas‑luasnya sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI nomor 10120.
4. Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging Dan Daging Unggas
Melakukan kegiatan usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan
cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanasan, pengeringan (dengan
iradiator), dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku, carcass, daging beku
dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging
asap, daging yang diasinkan, produksi sosis, salami, pudding, andovillettes, saveloy, bologna,
paté, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging unggas di darat atau di kapal
khusus, satu dan lainnya dalam arti kata seluas‑luasnya sebagaimana termaktub dalam Lampiran
KBLI nomor 10130.
5. Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan
Melakukan kegiatan usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan termasuk
daging ayam yang diawetkan, satu dan lainnya sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI
nomor 46322.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan
Berdasarkan Akta No. 76/2025, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
saham CA terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.217.171 2.217.171.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 2.217.166 2.217.166.000.000 99,99
Hendro 5 5.000.000 00,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.217.171 2.217.171.000.000 100
Saham dalam Portepel - -
213
Page 244
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perbedaan proporsi jumlah hak suara yang
dimiliki oleh Perseroan dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan dalam CA.
e. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 71 tanggal 28 Mei 2025, yang
dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta No.
71/2025”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi CA terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arif Widjaja
Komisaris : Hendro
Direksi
Direktur Utama : Soetanto
Direktur : Ir. Yulius Putut Djagiri
Direktur : Achmad Choiron
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CA berdasarkan Akta No. 71/2025 telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0289619 tanggal 4 Juni 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU- 0123217.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 4 Juni 2025.
f. Ikhtisar data keuangan penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan CA untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2025 2024
Total aset 10.628.141 8.999.400
Total liabilitas 1.864.327 2.374.937
Total ekuitas 8.763.814 6.624.463
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2025 2024
Penjualan Neto 28.853.708 26.242.858
Beban Pokok Penjualan (26.215.565) (23.939.091)
Laba sebelum pajak penghasilan 2.084.824 1.832.063
Laba tahun berjalan 1.700.303 1.483.310
Penghasilan (rugi) komprehensif tahun berjalan (30.452) 7.496
Aset
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024
Total aset pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp 1.628.741 juta atau 18,10%
menjadi Rp 10.628.141 juta, dibandingkan dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp 8.999.400 juta. Peningkatan total aset tersebut utamanya berasal dari kenaikan Aset tidak lancar.
214
Page 245
Liabilitas
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024
Total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 menurun sebesar Rp 510.610 juta atau 21,50% menjadi
Rp1.864.327 juta, dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp2.374.937 juta. Penurunan total liabilitas tersebut utamanya berasal dari menurunnya utang lancar.
Ekuitas
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024
Total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp 2.139.351 juta atau 32,29%
menjadi Rp 8.763.814 juta, dibandingkan dengan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp 6.624.463 juta. Peningkatan total ekuitas tersebut utamanya berasal dari kenaikan saldo
laba ditahan.
Penjualan Neto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp
2.610.850 juta atau 9,95% menjadi Rp 28.853.708 juta, dibandingkan dengan total penjualan neto pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 26.242.858 juta. Peningkatan penjualan neto tersebut utamanya
berasal dari penjualan eksternal.
Laba Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Laba Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar
Rp216.993 juta atau 14,63% menjadi Rp1.700.303 juta, dibandingkan dengan laba tahun berjalanpada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.483.310 juta.
B. PT Indojaya Agrinusa (‘’IAG’’)
a. Umum
IAG, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Indojaya
Agrinusa No. 131 tanggal 26 Oktober 1995, yang dibuat di hadapan Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo,
S.H., Notaris Pengganti dari Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-17.183.HT.01.01.Th.95 tanggal 27 Desember 1995,
dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 163/A.PT/HKM/1996/PN.JAK.
SEL tanggal 26 Januari 1996, serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 19, Tambahan No. 2375.
Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian IAG tersebut telah mengalami beberapa perubahan
dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Indojaya
Agrinusa No. 103 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., M.Hum.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0041706.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 26 Juni 2025 dan yang telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0142566.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
26 Juni 2025 (“Akta No. 103/2025”).
215
Page 246
Berdasarkan Akta No. 103/2025, para pemegang saham IAG telah menyetujui, antara lain, menambah
kegiatan usaha IAG sebagaimana tercantum dalam KBLI nomor 10110, 38212, 46209, 46327, 46652,
dan 75000, sehingga maksud dan tujuan serta kegiatan usaha IAG sebagaimana tercantum dalam
Pasal 3 anggaran dasar mengalami perubahan.
IAG berkantor pusat di Wisma Millenia Lantai 7, Jalan MT Haryono Kav. 16, Jakarta Selatan, DKI
Jakarta.
b. Maksud dan tujuan dan kegiatan usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha IAG berdasarkan anggaran dasar sebagaimana diuraikan
dalam NIB dan yang saat ini benar-benar dijalankan IAG adalah sebagai berikut:
1. Budidaya Ayam Ras Pedaging
Melakukan kegiatan usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam ras untuk
menghasilkan ayam pedaging, satu dan lain dalam arti kata yang seluas‑luasnya, sebagaimana
termaktub dalam lampiran KBLI nomor 01461.
2. Budidaya Ayam Ras Petelur
Melakukan kegiatan usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk
menghasilkan telur konsumsi dan bibit ayam, satu dan lain dalam arti kata yang seluas‑luasnya
sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 01462.
3. Pembibitan dan Budidaya Itik dan/atau Bebek
Melakukan kegiatan usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan itik dan/atau
bebek, untuk menghasilkan telur tetas, ternak bibit itik dan/atau bebek dan peternakan yang
menyelenggarakan budidaya itik dan/atau bebek untuk menghasilkan itik dan/atau bebek pedaging,
itik dan/atau bebek petelur, telur konsumsi dan lainnya, satu dan lain dalam arti kata seluas‑luasnya,
sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 01465.
4. Pembibitan Ayam Ras
Melakukan kegiatan usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging
dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old
chick (DOC) dari ayam ras pedaging dan ayam ras petelur, satu dan lain dalam arti kata yang
seluas‑luasnya, sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 01468.
5. Industri Ransum Makanan Hewan
Melakukan kegiatan usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan, dan
hewan lainnya, satu dan lain dalam arti kata yang seluas‑luasnya, sebagaimana termaktub dalam
lampiran KBLI nomor 10801.
6. Produksi Kompos Sampah Organik
Melakukan kegiatan usaha produksi kompos dari sampah organik dan/atau tanaman (pupuk
alam organik), satu dan lain dalam arti kata yang seluas‑luasnya, sebagaimana termaktub dalam
lampiran KBLI nomor 38212.
7. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan
Melakukan kegiatan usaha perdagangan besar daging ayam dan daging‑dagingan unggas olahan
sedang ayam yang diawetkan, satu dan lain dalam arti kata yang seluas‑luasnya, sebagaimana
termaktub dalam lampiran KBLI nomor 46322.
8. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan
Melakukan kegiatan usaha perdagangan besar obat farmasi untuk hewan yang meliputi kegiatan
pemasukan, pengeluaran dan distribusi, satu dan lain dalam arti kata seluas‑luasnya, sebagaimana
termaktub dalam lampiran KBLI nomor 46444.
216
Page 247
9. Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia dan Hewan
Melakukan kegiatan usaha perdagangan besar bahan baku farmasi baik untuk manusia maupun
hewan, satu dan lain dalam arti kata yang seluas‑luasnya, sebagaimana termaktub dalam lampiran
KBLI nomor 46447.
10. Aktivitas Kesehatan Hewan
Melakukan kegiatan usaha perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan
hewan piaraan yang dilakukan oleh dokter hewan, kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu
pribadi dokter hewan lainnya, kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain, termasuk bedah hewan,
kegiatan ambulans hewan, kegiatan vaksinasi hewan dan laboratorium penelitian kesehatan
hewan, satu dan lain dalam arti kata yang seluas‑luasnya, sebagaimana termaktub dalam lampiran
KBLI nomor 75000.
c. Struktur permodalan dan kepemilikan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Indojaya Agrinusa No. 163
tanggal 30 September 2010, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., M.Hum., Notaris di
Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-48451.AH.01.02.TAHUN 2010 tanggal 13 Oktober 2010, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0074330.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 13 Oktober
2010, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IAG pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar 350.000.000 350.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 135.000.000 135.000.000.000 50
PT Archipelago Indah 135.000.000 135.000.000.000 50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 270.000.000 270.000.000.000 100
Saham dalam Portepel 80.000.000 80.000.000.000
k. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Indojaya Agrinusa No. 9 tanggal
4 Februari 2026, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat
(“Akta No. 9/2026”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris IAG terakhir pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Franciscus Welirang
Komisaris : Leo Handoko Laksono
Komisaris : Krisnadi Pribadi
Direksi
Direktur Utama : Arif Widjaja
Direktur : Budiarto Soebijanto
Direktur : Bambang Giantoro Ong
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris IAG berdasarkan Akta No. 9/2026 telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0102196 tanggal 25 Februari 2026 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0041424.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 25 Februari 2026.
217
Page 248
l. Ikhtisar data keuangan penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan
laporan keuangan IAG untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2025 2024
Total aset 3.751.208 3.414.757
Total liabilitas 1.155.686 1.274.027
Total ekuitas 2.595.522 2.140.730
Ikhtisar Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2025 2024
Penjualan Neto 6.664.316 6.140.445
Beban Pokok Penjualan (5.536.232) (5.236.587)
Laba sebelum pajak penghasilan 720.490 498.092
Laba tahun berjalan 559.647 386.074
Penghasilan (rugi) komprehensif tahun berjalan (8.336) 2.222
Aset
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024
Total aset pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp 336.451 juta atau 9,85% menjadi Rp
3.751.208 juta, dibandingkan dengan total aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 3.414.757
juta. Peningkatan total aset tersebut utamanya berasal dari kenaikan Aset tidak lancar.
Liabilitas
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024
Total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2025 menurun sebesar Rp 118.341 juta atau 9,29% menjadi
Rp1.155.686 juta, dibandingkan dengan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp
1.274.027 juta. Penurunan total liabilitas tersebut utamanya berasal dari menurunnya Utang tidak lancar.
Ekuitas
Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024
Total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp 454.792 juta atau 21,24% menjadi
Rp 2.595.522 juta, dibandingkan dengan total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp
2.140.730 juta. Peningkatan total ekuitas tersebut utamanya berasal dari Saldo laba ditahan.
Penjualan Neto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
218
Page 249
Penjualan neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar Rp
523.871 juta atau 8,53% menjadi Rp6.664.316 juta, dibandingkan dengan total penjualan neto pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 6.140.445 juta. Peningkatan penjualan neto tersebut utamanya
berasal dari penjualan eksternal.
Laba Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024
Laba Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar
Rp 173.573 juta atau 44,96% menjadi Rp 559.647 juta, dibandingkan dengan laba tahun berjalan pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 386.074 juta.
8.16. KEGIATAN USAHA
A. Produk Perseroan dan Perusahaan Anak
Produk yang dihasilkan oleh Perseroan adalah pakan ternak, anak ayam umur sehari (day old chick),
pakan udang dan pakan ikan, ayam hidup dan daging ayam.
B. Divisi Perseroan dan Perusahaan Anak
Perseroan memiliki 4 (empat) operasi utama dalam kegiatan usahanya, yakni:
1. Operasional Upstream
Operasional Upstream, memiliki tiga divisi utama yang terintegrasi secara vertikal, yaitu divisi
pakan ternak, divisi pembibitan ayam dan divisi peternakan komersial. Selain itu operasi upstream
juga didukung oleh beberapa Supporting Business Unit (SBU) seperti SBU Kesehatan Hewan dan
Peralatan Ternak.
1) Divisi Pakan Ternak
Divisi ini memiliki total 15 pabrik pakan ternak yang berlokasi di Medan – Sumatra Utara,
Padang – Sumatra Barat, Lampung, Cikande - Banten, Cikupa - Banten, Purwakarta – Jawa
Barat, Cirebon – Jawa Barat, Grobogan – Jawa Tengah, Sragen – Jawa Tengah, Buduran- Jawa
Timur, Gedangan-Jawa Timur, Banjarmasin – Kalimantan Selatan, dan Makassar- Sulawesi
Selatan. Seluruh unit pakan ternak telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO
9001:2018, kecuali pabrik yang berlokasi di Purwakarta yang sedang proses sertifikasi ISO
9001.
Pakan ternak yang diproduksi oleh Perseroan sebagian besar dalam bentuk pellet dan
crumble. Jenis dan nutrisi yang terkandung dalam pakan disesuaikan dengan siklus umur
ayam untuk mengoptimalkan perkembangan setiap ayam di setiap level umur. Para ahli nutrisi
Perseroan mengolah beragam jenis bahan baku bergizi untuk menciptakan sebuah formula
pakan ternak yang disesuaikan untuk bibit-bibit tertentu dan kondisi cuaca yang silih berganti
di Indonesia. Unit Pakan Ternak menghasilkan produk pakan yang berkualitas dengan merek
utama “Comfeed dan Benefeed”.
Skala usaha yang besar menjadi keunggulan tersendiri bagi Perseroan, sehingga
memungkinkan Perseroan untuk memperoleh bahan baku yang baik dengan harga kompetitif
dan dapat melakukan proses produksi serta mendistribusikan produk secara efisien dan
cepat ke seluruh daerah, Perseroan juga memiliki jaringan distribusi yang lebih kuat yang
menjangkau hingga ke pelosok daerah.
Unit Pakan Ternak selalu mengedepankan aspek kualitas. Para ahli nutrisi Perseroan mengolah
beragam jenis bahan baku bergizi untuk menciptakan sebuah formula pakan ternak yang
disesuaikan untuk bibit-bibit tertentu dan kondisi cuaca yang silih berganti di Indonesia. Untuk
menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, unit Pakan Ternak memulai dengan seleksi
bahan baku yang ketat.
219
Page 250
Upaya efisiensi yang dijalankan Perseroan menyeluruh seluruh aspek, baik produksi maupun
nutrisi, melakukan efisiensi biaya dengan caranya masing-masing. Dari aspek produksi,
Perseroan telah menerapkan system NIR (Near-Infrared Spectroscopy) pada semua fasilitas
produksi untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi. Persoran juga telah menggunakan energy
alternative untuk menekan biaya dan sekaligus untuk mengurangi jejak lingkungan Perseroan.
Dari sisi nutrisi, pada tahun 2025 Perseroan juga menggunakan bahan baku alternative, salah
satunya adalah penggunaan bakery meal, antara lain ditujukan untuk mengatasi kendala
bahan baku yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tantangan bagi Perseroan.
Dari segi pemasaran, Perseroan menargetkan segmen pasar pada peternak-peternak lokal
yang tersebar di Indonesia. Distribusi pemasaran pakan ternak terdiri dari agen/distributor,
toko pakan ternak (poultry shop) dan langsung ke pelanggan (direct farm) yang telah menjalin
hubungan baik dengan Perseroan selama bertahun-tahun.
2) Divisi Pembibitan Ayam
Sebagai perusahaan perunggasan yang terintegrasi, Perseroan juga memiliki Unit Pembibitan
Ayam yang merupakan salah satu mata rantai penting di bisnis perunggasan. Unit Pembibitan
Ayam memproduksi dan memasarkan bibit ayam umur sehari/Day Old Chick (DOC) untuk
ayam pedaging (broiler dan petelur (layer). Unit ini memiliki 79 pembibitan broiler dan layer
serta 30 unit penetasan telur yang tersebar di wilayah-wilayah utama meliputi Jawa, Sumatera,
Kalimantan, Bali dan Sulawesi.
Perseroan juga memiliki hak eksklusif untuk menjual dan mendistribusikan bibit ayam galur
(strain) Indian River dari Aviagen (Amerika Serikat) di Indonesia.
Perseroan menerapkan sistem kandang tertutup (closed-house) dengan teknologi ventilasi
modern untuk menciptakan microclimate yang optimal bagi pertumbuhan unggas. Sistem ini
menjaga stabilitas suhu dan kelembapan, sehingga efektif mengurangi heat stress, menjaga
kualitas udara, serta menekan risiko penyakit. Teknologi ini juga terintegrasi dengan ventilation
monitoring system berbasis digital yang memungkinkan pengawasan kondisi kandang secara
real-time. Melalui dasbor digital ini, gangguan lingkungan dapat dideteksi sejak dini sehingga
intervensi yang diperlukan dapat dilakukan dengan cepat untuk meminimalkan downtime
produksi akibat kondisi kandang yang tidak stabil.
Perseroan juga melengkapi chick van dengan intake fan dan sistem pemantauan suhu digital,
dan optimasi rute melalui Japfa Vehicle Optimisation System (JVOS). Hal ini dilakukan untuk
memastikan DOC yang dikirim tetap dalam kondisi optimal sepanjang proses distribusi.
Untuk memastikan standar higienitas dan kesehatan ayam induk selama masa pembibitan
dan pemeliharaan, Perseroan mengembangkan sistem biosekuriti yang ketat, disiplin,
dan berteknologi tinggi. Selain itu, Perseroan juga mematuhi segala peraturan perundang-
undangan yang berlaku yang terkait dengan bidang lingkungan hidup.
3) Divisi Peternakan Komersial
Divisi usaha peternakan ayam komersial dikelola oleh Perusahaan Anak, PT Ciomas Adisatwa
(Ciomas), Secara umum , operasional peternakan komersial dijalankan dengan dua pola yang
berbeda yaitu bekerjasama dengan mitra peternak (kemitraan) dan melalui peternakan milik
Perseroan (company owned farm), dimana porsi kemitraan jauh lebih besar.
Untuk meningkatkan kinerja peternakan komersial, Perseroan tidak hanya menerapkan sistem
kandang closed house pada company owned farm tapi juga mendorong mitra peternak untuk
beralih ke kandang closed house, sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan memperoleh
hasil yang jauh lebih baik. Selain itu, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Perseroan secara
berkala mengunjungi peternak mitra untuk memberikan penyuluhan dan memastikan peternak
telah mengelola ternaknya dengan baik dan benar sehingga dapat memperoleh hasil yang
optimal.
220
Page 251
4) SBU Kesehatan Hewan dan Peralatan Ternak
Perseroan mengembangkan bisnis di bidang kesehatan hewan dan peralatan ternak yang
dijalankan oleh perusahaan anak yaitu PT Vaksindo Satwa Nusantara (Vaksindo) dan PT
Agrinusa Jaya Santosa (AJS). Vaksindo yang memproduksi dan memasarkan vaksin hewan
sedangkan AJS yang memproduksi vitamin dan mineral premiks, obat-obatan hewan serta
peralatan peternakan.
Pengembangan bisnis ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk membantu peternak dalam
menghasilkan produk peternakan yang berkualitas dengan memenuhi kebutuhan obat-obatan,
menjalankan program vaksinasi yang tepat serta menyediakan peralatan peternakan yang
baik.
Vaksindo dan AJS menerapkan standar kualitas yang tinggi di bisnis kesehatan hewan dan
peralatan ternak. Hal tersebut dibuktikan dengan terpenuhinya persyaratan sertifikasi, termasuk
Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan akreditasi laboratorium ISO 17025:2017, Cara
Pembuatan Obat Hewan yang Baik/Good Manufacturing Practice (CPOHB/GMP) dan Cara
Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB/GMP). Selain itu, Vaksindo telah dilengkapi dengan
Laboratorium Biosafety Level-3 (BSL-3) dan berbagai mesin produksi berstandar internasional.
Pada tahun 2025, Perseroan juga turut berkontribusi dalam membantu pemerintah membasmi
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan mengembangkan vaksin PMK dan Lumpy Skin Disease
(LSD) dengan pengembangan vaksin. Vaksindo merupakan satu-satunya Perusahaan Swasta
di Indonesia yang terdaftar untuk memproduksi vaksin tersebut, sehingga Vaksindo turut
memegang peranan penting untuk memenuhi rencana pemerintah dalam mengembangkan
ketahanan pangan dan nutrisi melalui kesehatan hewan ternak.
Vaksindo dan AJS terus melakukan inovasi dan mengembangkan produk vaksin dan obat-
obatan untuk berbagai jenis hewan peliharaan dan ternak, seperti babi, sapi, hewan peliharaan,
dan hewan perairan.
2. Operasional Downstream
Operasional Downstream, memiliki tiga divisi utama, yaitu divisi pengolahan hasil peternakan, divisi
produk konsumen, dan divisi SBU Penggemukan Sapi.
1) Pengolahan Hasil Peternakan
Divisi pengolahan hasi peternakan, dijalankan oleh perusahaan anak Perseroan, Ciomas.
Keberadaan RPA menjadikan Perseroan sebagai perusahaan perunggasan yang terintegrasi
dari hulu ke hilir untuk meningkatkan efisiensi.
Perseroan memiliki fasilitas RPA yang telah tersertifikasi internasional dan juga telah
mengantongi sertifikat Halal & NKV (Nomor Kontrol Veteriner). Selain itu, Perseroan juga
tercatat sebagai perusahaan yang memiliki Rumah Potong Ayam (RPA) yang tersebar di semua
pulau utama di Indonesia, sehingga memiliki keunggulan distribusi secara nasional. Didukung
oleh jaringan depo di berbagai wilayah, Perseroan mampu memastikan ketersediaan produk
ayam potong secara konsisten di seluruh Indonesia.
Untuk meningkatkan efisiensi operasional, Perseroan juga terus menyempurnakan program
digitalisasi yang telah digagas sejak beberapa tahun lalu, yaitu Warehouse Management
System (WMS), Transport Management System (TMS), dan Manufacturing Engineering
System (MES).
221
Page 252
2) Produk Konsumen
Divisi produk konsumen dijalankan oleh perusahaan anak Perseroan, yaitu PT So Good Food
(SGF), yang sejak tanggal 3 November 2025 telah berganti nama menjadi PT Japfa Food
Indonesia (JFI). Selain menjalankan RPA, divisi ini juga mengelola produk makanan olahan
dan memproduksi susu UHT dengan merk Real Good.
Pada tahun 2025, SGF menambah beberapa produk baru yang sesuai dengan kebutuhan
pelanggan, seperti chicken crispy nugget, So Nice pedas, sosis jepang dan beberapa
produk lainnya. Upaya inovasi tersebut juga ditunjang dengan strategi distribusi, pemasaran
dan komunikasi yang tepat sehingga produk-produk tersebut dapat diterima dengan baik
oleh pelanggan. Selain itu, SGF bertanggung jawab untuk pemasaran Ayam Olagud yang
diluncurkan tahun 2024 lalu. Saat ini produk Olagud dan Ayam Kampung Super tersedia di
Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Timur serta dapat ditemukan tidak hanya di toko retail
offline dan online milik Perseroan, seperti Meat Market dan Japfa Food Online (www.japfafood.
com), tapi juga toko retail dan platform penjualan online eksternal.
3) SBU Penggemukan Sapi
Perseroan mengembangkan bisnis peternakan sapi terintegrasi yang dijalankan oleh entitask
anak Perseroan, PT Santosa Agrindo (Santori). Selain melakukan pengembangbiakkan sapi
potong, Santori juga memiliki lini bisnis penggemukan sapi, rumah potong hewan hingga
produksi daging bernilai tambah.
Untuk menjaga kualitas daging sapi produksinya, Santori menerapkan standar kualitas yang
tinggi. Santori memastikan setiap sapi bakalan (feeder) yang diimpor dari Australia telah
memenuhi peraturan wajib kesehatan dan kesejahteraan hewan yang berlaku di Australia
maupun di Indonesia. Santori juga menerapkan manajemen standar mutu yang berlaku secara
internasional seperti sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan ISO 22000:2005
dalam mengoperasikan Rumah Potong Hewan Kelas A berstandar ekspor yang juga telah
mendapatkan sertifikasi Halal.
Dalam beberapa tahun terakhir, Santori fokus pada pengembangan sapi jenis Wagyu guna
menghasilkan daging kualitas premium, yaitu Tokusen Wagyu Beef, dan lebih fokus pada
sektor hilir melalui produk daging sapi bernilai tambah untuk pasar modern, pasar swalayan
domestik serta HOREKA (Hotel, Restoran, Katering).
3. Budidaya Perairan
Kegiatan usaha Divisi budidaya perairan Perseroan terutama dijalankan oleh PT Suri Tani Pemuka
(STP) dan PT Indojaya Agrinusa (IAG). Saat ini Divisi ini memiliki 5 pabrik pakan ikan dan udang
yang berlokasi di Gresik, Purwakarta, Lampung, Medan dan Banyuwangi. Pabrik-pabrik ini didirikan
di lokasi-lokasi yang dinilai strategis, yaitu sedapat mungkin dekat dengan pelabuhan dan dekat
dengan pelanggan sehingga dapat mengurangi biaya transportasi dan menghemat waktu distribusi.
Inovasi menjadi salah satu kunci keberhasilan Perseroan di Segmen Usaha Budidaya Perairan
tahun 2025 Salah satu inovasi yang diperkenalkan Perseroan tahun 2025 adalah benur Super PL
(post larvae) yang memiliki banyak keunggulan dibandingkan benur lainnya. Benur Super PL ini
merupakan bagian dari komitmen Perseroan untuk menyediakan solusi total di industri akuakultur,
karena benur ini minim risiko penyakit dan memiliki siklus panen yang lebih singkat. Perseroan juga
telah melengkapi lini produknya dengan produk pakan untuk Super PL sehingga petambak dapat
mengoptimalkan produksinya.
Pada tahun 2025, STP secara resmi meraih status Auhorized Economic Operator (AEO) dari
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Republik Indonesia. Pencapaian ini menandai langkah
penting STP dalam memperkuat posisi sebagai perusahaan kelas dunia yang menjunjung tinggi
prinsip keamanan, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap regulasi internasional. Perusahaan
yang memiliki sertifikat ini diakui memenuhi standar SAFE FoS (Framework of Standards to Secure
and Facilitate Global Trade) dari World Customs Organization (WCO) atau standard keamanan
rantai pasokan internasional.
222
Page 253
4. Unit – unit Usaha Strategis
Perseroan memiliki sejumlah unit-unit usaha strategis yang ditujukan untuk mendukung dan
memperkuat daya saing pada bisnis intinya. Adapun unit-unit usaha strategi, antara lain terdiri dari
bisnis karung plastik, pengolahan bungkil kopra, pengangkutan, dan lain-lain.
1) Unit Karung Plastik
Bisnis karung plastik dikembangkan sebagai pendukung bagi bisnis inti Perseroan di bidang
pakan, baik pakan unggas maupun pakan ikan dan udang. Selain untuk memenuhi kebutuhan
internal, karung plastik juga dipasarkan ke pelanggan eksternal, baik di dalam negeri maupun
luar negeri.
2) Unit Pengelolaan Bungkil Kopra
Bungkil kopra merupakan salah satu bahan baku yang digunakan untuk pembuatan pakan.
Karena itu, Perseroan menjalankan bisnis bungkil kopra untuk mendukung bisnis inti Perseroan.
Selain itu, Perseroan juga menjalankan proses ekstraksi untuk menghasilkan minyak kelapa
mentah (crude coconut oil) maupun penjernihan minyak kelapa refined, bleached and
deodorised (RBD) dan bungkil kopra ekstraksi yang dijual baik ke pasar domestik maupun
ekspor ke Korea Selatan dan Jepang.
3) Pengangkutan
Unit usaha pengangkutan secara berkelanjutan meningkatkan kapasitas armada untuk
mendukung kegiatan pengangkutan dan distribusi bahan baku, bahan pendukung, serta
produk jadi Perseroan dengan lebih aman dan tepat waktu.
C. Wilayah Kerja Perseroan
Catatan: Peta operasional di atas belum mencakup 79 peternakan pembibitan unggas, 30 unit penetasan telur, dan peternakan
komersial milik Perseroan.
Sumber: Perseroan
223
Page 254
D. Produksi
a. Penyediaan Bahan Baku
Saat ini sebagian besar bahan baku yang digunakan adalah jagung dan bungkil kacang kedelai.
Bahan baku tersebut merupakan komoditi yang memiliki berbagai tingkat kualitas dan harga.
Perseroan menerapkan kebijakan yang selektif dalam pengadaan bahan baku dengan hanya
menggunakan bahan baku yang berkualitas terbaik, baik dari lokal maupun impor. Untuk bahan
baku jagung, Perseroan membangun fasilitas pengering jagung mekanik dan silo sehingga kualitas
yang dibutuhkan dapat tetap terjaga di berbagai daerah untuk menjamin ketersediaan produksi
Perseroan.
Dalam rangka menjaga agar bahan baku pakan yang diimpor tidak mengandung hama, gulma
ataupun penyakit tumbuhan dan hewan, Departemen Pertanian memberikan izin rekomendasi pada
setiap bahan baku yang akan diimpor. Hal ini menciptakan ketergantungan Perseroan terhadap izin
rekomendasi impor bahan baku dari Departemen Pertanian.
b. Persediaan
Tingkat persediaan minimum bahan baku Perseroan dikelola untuk memenuhi kebutuhan produksi
sekitar 2 – 3 bulan, sedangkan untuk persediaan barang jadi rata-rata sekitar satu bulan penjualan.
Dasar penetapan persediaan mengikuti karakteristik tingkat permintaan dan penawaran.
Berikut adalah tabel persediaan biologis Perseroan:
31 Desember
Persediaan Biologis
2025 2024
Hewan ternak dalam proses 1.431.516 1.146.286
Hewan ternak yang tersedia untuk dijual 260.479 253.128
Telur tetas 434.351 409.601
Lain-lain 114 144
Saldo akhir 2.126.460 1.809.159
Berikut adalah tabel persediaan Perseroan:
Desember
Persediaan
2025 2024
Barang jadi 1.625.271 1.291.077
Barang dalam proses 176.981 148.732
Bahan baku 5.191.799 5.348.351
Bahan baku dalam perjalanan 1.689.862 1.639.932
Suku cadang 429.519 403.224
Bahan pembantu 230.562 219.777
Bahan pembungkus 208.552 204.644
Bahan bakar dan pelumas 30.087 30.529
Lain-lain 49.081 54.452
Total 9.631.714 9.340.718
Dikurangi:
Penyisihan kesusutan dan persediaan usang (26.967) (26.521)
Penurunan nilai persediaan (5.196) (3.474)
(32.163) (29.995)
Persediaan, neto 9.599.551 9.310.723
224
Page 255
Perubahan penyisihan kesusutan, persediaan usang dan penurunan nilai persediaan adalah
sebagai berikut:
Detail 2025 2024
Saldo awal 29.995 28.814
Penghapusan (64.179) (61.125)
Penyisihan tahun berjalan 66.347 62.306
Saldo akhir 32.163 29.995
c. Pengendalian Mutu
Pengendalian mutu dilakukan dengan menerapkan total quality control management untuk
bahan baku, proses produksi, dan barang jadi. Proses pengendalian mutu dilakukan melalui
proses pemeriksaan dan pengujian. Bahan baku diperiksa dan diuji pada saat sebelum dibeli bila
memungkinkan, selanjutnya pada saat kedatangan, di tempat penyimpanan, dan pada saat sedang
diproses. Khususnya pada saat kedatangan bahan baku, Perseroan menetapkan kebijakan quality
control bahwa bahan baku yang tidak sesuai spesifikasi akan ditolak atau disisihkan dan dijual
sehingga Perseroan tidak menyediakan ruang untuk kompromi mutu di setiap langkah produksi
dan pada saat yang bersamaan berhasil mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk quality control
di langkah produksi berikutnya.
Melihat perkembangan jaman, Perseroan sadar bahwa teknologi tentu dapat membantu dalam
menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehingga nantinya barang tersebut dapat terjaga
pengendalian mutunya. Salah satunya adalah dengan menerapkan Near-Infrared Reflectance
(NIR) di seluruh feed mill. Alat ini membantu dalam memberikan kalibrasi ke tim untuk memastikan
tingkat akurasi yang tinggi dengan menyesuaikan kualitas standar dari Perseroan.
Penerapan pengendalian mutu secara ketat ini mengakibatkan adanya produk yang tidak lolos
kendali mutu. Bila hal ini disebabkan oleh known factor yang mudah ditangani, batch pakan tersebut
harus diproses kembali. Karena proses monitor dilakukan pada setiap langkah produksi, pakan
yang sedang dalam produksi ini dengan cepat bisa dideteksi dan diblokir dan akhirmya dilakukan
tes laboratorium untuk mengkonfirmasi. Sebaliknya, bila produk yang tidak lolos kendali mutu ini
tidak disebabkan oleh known factor, maka pakan tersebut akan langsung dijual sebagai barang
sisa bahan.
Sistem Manajemen Mutu untuk Unit Ternak telah mendapat sertifikasi ISO 9001:2015 yang
dikeluarkan oleh badan sertifikasi TUV Rheinland dan SAI Global yang menunjukkan keberhasilan
Perseroan dalam mengembangkan sistem pengendalian mutu. Sertifikasi tersebut diberikan atas
sistem dan pengendalian mutu terutama di bidang standarisasi dokumentasi, pemasok, proses
produksi, standarisasi jika terjadi kesalahan, standarisasi survei kepuasan pelanggan, standarisasi
internal audit sistem manajemen mutu.
d. Kapasitas Produksi
Berikut merupakan realisasi produksi dari divisi perunggasan, dan divisi budidaya perairan
Perseroan:
KPs KPp U (%) KPs KPp U (%)
Divisi Satuan
2025 2024
Divis Perunggasan
Unit pakan ternak Juta Ton 5,9 4,7 79% 5,5 4,1 75%
Unit pembibitan ayam Juta DOC 11,9 9,4 79% 11,7 8,1 70%
Peternakan Komersial Juta Ekor 1.754,1 803,8 46% 1.727,0 756,5 44%
Produk Konsumen (RPA) Juta Ekor 196,4 132,7 68% 186,9 106,7 57%
Divisi Budidaya Perairan
Unit pakan ikan dan udang Ribu Ton 433,8 328,4 76% 405,4 324,5 80%
225
Page 256
Alur Produksi Pakan Ternak
Uraian dan proses produksi pakan ternak Perseroan:
Intake : Proses pemasukan bahan baku dari gudang ke mesin produksi
Bin Raw Material before : Proses penumpukan bahan baku di tempat tertentu sebelum
grinding dilakukan penggilingan
Grinding : Proses penggilingan terhadap bahan baku
Bin Raw Material after : Proses penumpukan bahan baku di tempat tertentu setelah
grinding dilakukan penggilingan
Dosing : Proses penimbangan sesuai formula
Mixing : Proses pencampuran bahan baku sesuai formula tertentu untuk
menghasilkan pakan komplit, pada proses ini juga dilakukan
penambahan cairan (minyak, dll) dan premix
Pelleting : Proses membentuk pakan ternak menjadi pellet
Cooling : Proses pendinginan
Crumble : Proses mengubah pakan ternak dari berbentuk pellet menjadi
crumble
Finish product bin : Proses penumpukan pakan yang sudah berbentuk crumble
sebelum dilakukan pengepakan
Bagging off : Proses pengepakan pakan ternak ke dalam karung plastik
Warehouse : Tempat penyimpanan barang jadi
226
Page 257
Alur Produksi Pembibitan Anak Ayam
Uraian dan proses produksi pembibitan anak ayam
DOC Grand Parent Stock : Proses pengadaan DOC grand parent stock yang diimpor dari
Jerman dan Amerika Serikat
Grand Parent Stock : Proses pemeliharaan dan pembesaran DOC Grand Parent
Stock
Hatching Egg : Setelah ayam Grand Parent Stock memasuki usia produksi,
maka ayam tersebut akan menghasilkan telur tetas Parent
Stock (PS)
Hatchery : Proses penetasan telur-telur tetas PS yang menghasilkan DOC
PS
DOC Parent Stock : Proses pemeliharaan dan pembesaran DOC PS
Hatching Egg : Setelah ayam PS memasuki usia produksi, maka ayam akan
menghasilkan telur tetas Final Stock (FS).
Hatchery : Proses penetasan telur-telur tetas FS yang menghasilkan DOC
FS
DOC Final Stock : DOC Final Stock selanjutnya dijual kepada peternakan
komersial untuk dipelihara menjadi ayam pedaging (broiler)
atau ayam petelur (layer)
Commercial Farm : Proses pemeliharaan dan pembesaran ayam pedaging maupun
ayam petelur tergantung jenisnya
227
Page 258
Alur Produksi Perternakan Komersial
Uraian dan proses produksi perternakan komersial:
Farm Preparation : Proses pembersihan kandang dan sanitasi
Chick In : Proses memasukkan DOC FS ke dalam kandang
Rearing : Proses pemberian pakan kepada ayam, penyuntikan vaksin dan pengawasan
hingga masa panen
Harvest : Masa Panen
228
Page 259
Alur Produksi Rumah Pemotongan Ayam
Uraian dan proses produksi perternakan komersial:
Incoming live bird : Proses penerimaan ayam hidup yang siap potong
Hanging : Ayam tersebut dipersiapkan untuk proses pemotongan dengan
cara digantung terbalik
Stunning & Killing : Proses pemotongan ayam
Cleaning process : Ayam yang sudah dipotong dibersihkan dengan metode yang
sudah ditetapkan
Drum Chiller Process and : Proses pendinginan dan penirisan
dripping
Grading, packing, & weighing : Proses pemilahan, pengepakan, dan penimbangan untuk
selanjutnya dilabelisasi
Cold storage : Proses penyimpanan beku
229
Page 260
Alur Produksi Pakan Ikan dan Udang
Uraian dan proses produksi pakan ternak Perseroan:
Intake : Proses pemasukan bahan baku dari gudang ke mesin produksi
Raw Material Bin : Proses penumpukan bahan baku di tempat tertentu sebelum
dilakukan penggilingan
Weighing : Proses penimbangan bahan baku
Grinding : Proses penggilingan masing-masing bahan baku
Raw Material Bin : Penampungan bahan baku di tempat tertentu setelah dilakukan
penggilingan
Mixing : Proses pencampuran bahan baku dengan formula tertentu
secara mekanis untuk menghasilkan jenis pakan ikan atau
udang tertentu.
Pelleting : Proses membentuk pakan ikan atau udang menjadi pellet
Cooling : Proses pendinginan
Pellet/Crumble : Proses mengubah pakan ikan atau udang menjadi bentuk pellet
atau crumble
Finish product bin : Proses penumpukan pakan ikan atau udang yang sudah
berbentuk pellet atau crumble sebelum pengepakan dilakukan
Bagging off : Proses pengepakkan pakan ternak ke dalam karung plastik
sesuai dengan merek dan jenis pakan ikan atau udang
Warehouse : Gudang penyimpanan pakan ikan atau udang yang siap kirim
230
Page 261
E. Keunggulan Bersaing
Keunggulan bersaing yang dimiliki oleh Perseroan antara lain:
• Merupakan salah satu pemimpin di pasar peternakan unggas dan budidaya perairan.
• Skala ekonomis usaha yang tinggi sehingga memungkinkan pengadaan bahan baku yang lebih
efisien, kemampuan untuk mempertahankan tenaga-tenaga profesional dibidang usaha Perseroan,
dan akses yang lebih baik pada informasi terbaru.
• Operasi yang terintegrasi di bidang perunggasan, memungkinkan setiap unit usaha untuk saling
mendukung.
• Lokasi usaha yang meliputi hampir seluruh wilayah di Indonesia, memungkinkan pendekatan ke
konsumen lebih intensif.
• Merek yang sudah dikenal dan dipercaya oleh konsumen, serta berhubungan dengan pelanggan
cukup lama (lebih dari 50 tahun).
• Mempunyai sistem informasi internal yang terintegrasi.
• Mempunyai komitmen yang tinggi terhadap kesejahteraan karyawan.
• Mempunyai tim manajemen yang sudah berpengalaman dan kemampuan operasional yang sudah
terbukti.
• Perseroan mampu dengan cepat dan tepat untuk menghadapi berbagai tantangan, berupa
merebaknya wabah penyakit dan kenaikan harga bahan baku, dengan berbagai strategi diantaranya:
- Penerapan bio security ekstra ketat di setiap sarana produksi pembibitan.
- Mempunyai fasilitas riset dan produksi vaksin untuk segera menanggulangi penyebaran wabah
penyakit.
- Pengembangan sarana produksi pakan ternak yang lebih diprioritaskan di daerah-daerah
dengan produksi bahan baku yang tinggi.
F. Strategi Usaha
a. Menstabilkan posisi Perseroan di pasar unggas di Indonesia
Seiring dengan adanya pertumbuhan terhadap PDB per kapita dan meningkatnya tingkat proporsi
masyarakat menengah ke atas, Perseroan dapat melakukan penyesuaian dalam mengakomodir
kebutuhan masyarakat pada tingkatan ini seperti misal untuk pangsa pasar ini tingkat kesadaran
atas produk pangan dengan kualitas hygienis dan berkualitas danpreferensi tempat berbelanja di
pasar modern dan e-commerce. Atas dasar itu, maka hilirisasi industri menjadi prioritas utama agar
Perseroan dapat menghasilkan produk konsumen yang dapat langsung dinikmati oleh masyarakat.
b. Terus meningkatkan teknologi produksi yang dimiliki dan menerapkan sistem biosecurity
berkualitas
Perseroan akan tetap fokus pada bisnis pakan ternak dan peternakan yang saat ini dengan
menerapkan “best practices” dan fokus pada riset dan pengembangan. Aktivitas riset dan
pengembangan yang dimiliki Perseroan saat ini fokus untuk meningkatkan formulasi pakan ternak,
daya tahan DOC dan BPI, serta riset untuk melakukan pembiakan unggas yang superior, memiliki
daya tahan tinggi dan sesuai dengan preferensi konsumen di Indonesia.
Perseroan mengembangkan bisnis di bidang kesehatan hewan dan peralatan ternak yang
dijalankan oleh perusahaan anak yaitu PT Vaksindo Satwa Nusantara (Vaksindo) dan PT Agrinusa
Jaya Santosa (AJS). Vaksindo yang memproduksi dan memasarkan vaksin hewan sedangkan AJS
yang memproduksi vitamin dan mineral premiks, obat-obatan hewan serta peralatan peternakan.
Vaksindo dan AJS menerapkan standar kualitas yang tinggi di bisnis kesehatan hewan dan peralatan
ternak. Hal tersebut dibuktikan dengan terpenuhinya persyaratan sertifikasi, termasuk Sistem
Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan akreditasi laboratorium ISO 17025:2017, Cara Pembuatan
Obat Hewan yang Baik/Good Manufacturing Practice (CPOHB/GMP) dan Cara Pembuatan Obat
Ikan yang Baik (CPOIB/GMP). Selain itu, Vaksindo telah dilengkapi dengan Laboratorium Biosafety
Level-3 (BSL-3) dan berbagai mesin produksi berstandar internasional.
231
Page 262
Pada tahun 2025, Perseroan juga turut berkontribusi dalam membantu pemerintah membasmi
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan mengembangkan vaksin PMK dan Lumpy Skin Disease
(LSD) dengan pengembangan vaksin. Vaksindo merupakan satu-satunya Perusahaan Swasta di
Indonesia yang terdaftar untuk memproduksi vaksin tersebut, sehingga Vaksindo turut memegang
peranan penting untuk memenuhi rencana pemerintah dalam mengembangkan ketahanan pangan
dan nutrisi melalui kesehatan hewan ternak.
Vaksindo dan AJS terus melakukan inovasi dan mengembangkan produk vaksin dan obat-obatan
untuk berbagai jenis hewan peliharaan dan ternak, seperti babi, sapi, hewan peliharaan, dan hewan
perairan.
e. Fokus pada bisnis inti untuk memastikan marjin keuntungan yang optimal
Perseroan berencana untuk tetap fokus pada bisnis inti Perseroan saat ini yaitu produksi pakan
ternak dan peternakan ayam dengan tetap mengembangkan bisnis budidaya perairan. Perseroan
berkeyakinan bisnis pakan ternak dan peternakan memiliki marjin keuntungan yang lebih tinggi dari
bisnis produk makanan karena bisnis produk makanan tersebut membutuhkan pemasaran yang
intensif sehingga membutuhkan biaya pemasaran yang cukup signifikan. Perseroan berencana
untuk meningkatkan keahlian yang dimiliki pada bisnis unggas di Indonesia dan memanfaatkan
peningkatan permintaan atas konsumsi produk hewani di Indonesia.
f. Terus melakukan investasi pada sumber daya manusia untuk mendukung pertumbuhan
yang berkelanjutan
Sesuai dengan rencana peningkatan kapasitas produksi, Perseroan terus melakukan investasi
pada sumber daya manusia yang dimiliki. Perseroan berkomitmen melatih dan meningkatkan
kemampuan karyawan untuk memastikan kualitas produk yang dihasilkan oleh Perseroan kepada
para pelanggan. Perseroan telah menerapkan program pelatihan dan pengembangan sumber
daya manusia pada masalah-masalah teknis, kesehatan dan keselamatan serta penerapan best
business practices.
Perseroan akan terus melakukan investasi pada sumber daya manusia untuk memastikan
bahwa Perseroan adalah perusahaan pilihan bagi karyawan sehingga Perseroan dapat terus
mempertahankan karyawan dan mengurangi biaya rekrutmen dan pelatihan disamping meingkatkan
produksi secara keseluruhan.
G. Prospek Usaha
IMF memproyeksikan ekonomi global akan kembali tumbuh melambat pada tahun 2026. Dalam
laporan World Economics Outlook yang terbit pada Oktober 2025, IMF memproyeksikan pertumbuhan
ekonomi global melambat ke 3.1% pada tahun 2026, turun dari 3,2% pada tahun 2025. Sementara
itu, Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada pada
rentang 4.9% - 5.7%, dengan kontribusi terbesar dari konsumsi rumah tangga sekitar 50% dari total
GDP. Peningkatan konsumsi rumah tangga ditopang program stimulus pemerintah, pelonggaran
kebijakan moneter, membaiknya ekspetasi konsumen, serta meningkatnya kegiatan ekonomi pada
HBKN. Industri perseroan korelasi positif dengan konsumsi rumah tangga, sehingga jika ekonomi
membaik maka dapat memberikan dampak positif terhadap penjualan Perseroan. Diharapkan,
meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan gizi seimbang membuat industri
peternakan memiliki potensi yang sangat besar untuk terus tumbuh.
Sejalan dengan kondisi ekonomi yang belum stabil, industri peternakan diprediksi masih akan
menghadapi sejumpah tantangan, termasuk daya beli masyarakat yang masih memiliki potensi
untuk terus melemah. Namun demikian, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan
dan gizi seimbang membuat industri peternakan memiliki potensi yang sangat besar untuk terus
tumbuh.
Selain itu program MBG yang dijalankan oleh pemerintah juga menjadi potensi bagi industri
peternakan untuk terus berkembang. Kebutuhan akan produk protein hewani diyakini akan
meningkat pada tahun 2026. Sebagai salah satu pemain utama di industri peternakan nasional,
232
Page 263
Perseroan akan ikut berperan aktif dengan terus melakukan inovasi dalam produksi menghasilkan
pangan yang terjangkau dan memastikan untuk memberikan produk serta layanan terbaik bagi
masyarakat.
H. Sifat Musiman Kegiatan Usaha
Dalam industri perunggasan, musim sangat berpengaruh terhadap pola pengeluaran masyarakat.
Seperti misal jika mendekat hari perayaan agama besar, maka kecenderungan untuk masyarakat
melakukan pengeluaran lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pangan akan meningkat sehingga
akan berdampak kepada jumlah penjualan perusahaan sehingga berdampak positif terhadap kinerja
perusahaan. Namun jika memasuki masa Suro atau kepercayaan bagi suku adat Jawa dimana
tidak diperkenankan adanya perayaan yang berlebihan maka akan terlihat adanya penurunan
performa Perseroan. Dengan memahami alur sifat konsumsi mayoritas masyarakat di Indonesia,
tentu Perseroan akan menggenjot penjualan pada saat mendekati Hari Raya Keagamaan, dimana
konsumsi masyarakat akan meningkat mendekati periode tersebut.
I. Kecenderungan dan Ketidakpastian yang Mempengaruhi Perseroan
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban,
dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau
peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan neto atau
pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal,
atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan
indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang, selain yang telah diungkapkan
dalam Prospektus ini.
J. Kegiatan Usaha Perseroan Sehubungan dengan Modal Kerja Yang Menimbulkan Risiko
Khusus
Kegiatan usaha Perseroan terutama pada kebutuhan bahan baku untuk pakan ternak, utamanya
jagung dan bungkil kedelai. Bahan baku jagung merupakan sumber bahan baku utama pakan
ternak, dan hanya dapat diperoleh secara lokal, dikarenakan peraturan pemerintah. Sehingga
ketersediaan jagung bergantung pada saat musim panen berlangsung, tentu hal ini akan berdampak
pada harga yang relatif lebih murah, dan ketersediaan bahan baku. Risiko khusus yang muncul
seperti terpusatnya pada periode tertentu untuk ketersediaan jagung, juga musim panen yang
kurang berhasil. Selain jagung lokal, pembelian bungkil kedelai secara impor membuat Perseroan
terekspos pada risiko yang sudah disebutkan pada Sub Bab 6.1 Risiko Utama yang Mempunyai
Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha.
Strategi yang dilakukan Perseroan dengan melakukan pengembangan fasilitas penyimpanan
bahan baku seperti silo dan gudang penyimpanan yang dugunakan untuk menampung bahan baku
dalam jumlah besar dengan periode yang lebih lama sebagai pengamanan persediaan, sehingga
dapat memberikan efisiensi biaya produksi.
K. Ketergantungan Perseroan tehadap Kontrak Tertentu
Salah satu komponen vital pada segmen bisnis utama Perseroan adalah ketersediaan level
Grandparent Stock (GPS) yang berkualitas dan cocok dengan iklim negara tropis seperti Indonesia.
Perseroan memiliki perjanjian eksklusif dan jangka panjang dengan Aviagen sebagai salah satu
perusahaan perunggasan terbesar di dunia. Perseroan memiliki hak untuk mengimpor, memelihara,
dan mengembangbiakkan galur GPS jenis Indian River. Perseroan terus menjaga hubungan baik
dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan Bersama dengan Aviagen untuk memastikan
keberlangsungan dan kontinuitas kerja sama ini di masa depan.
233
Page 264
8.17. PEMASARAN
a. Sistem Pemasaran dan Distribusi
Perseroan menjalankan kegiatan usaha di industri peternakan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Karena itu, Perseroan memiliki pelanggan dengan rentang yang sangat luas, mulai dari pelanggan
ritel hingga pelanggan korporat. Masing-masing kegiatan usaha menggunakan strategi pemasaran
yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristik pasar yang dilayani. Namun, secara garis besar
strategi pemasaran yang dijalankan Perseroan adalah terus berupaya untuk memberikan produk
dengan kualitas terbaik dan layanan yang bersifat paripurna kepada seluruh pelanggan.
Salah satu layanan yang diberikan Perseroan kepada pelanggan adalah dengan menyediakan
tim teknis yang akan mendampingi peternak dan petani agar dapat memperoleh asil yang
optimal. Selain itu, perseroan juga mengembangkan program digitalisasi yang akan memudahkan
pelanggan, baik untuk mendapatkan produk perseroan maupun untuk mengoptimalkan hasil ternak
dan budidayanya.
Untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan, pada tahun 2025 Perseroan memperluas
kapasitas dan mengoptimalkan layanan digital yang lebih cerdas, cepat, dan adaptif terhadap
kebutuhan pelanggan.
Perseroan juga berupaya untuk memperluas pasarnya dengan melakukan penjualan ekspor ke
berbagai negara tujuan.
b. Wilayah Operasional
234
Page 265
235
Page 266
236
Page 267
237
Page 268
c. Realisasi Penjualan
Realisasi penjualan Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan 2025 2024
Peternakan komersial 24.513.757 23.038.484
Pakan ternak 15.786.730 14.675.087
Pengolahan hasil peternakan dan produk konsumen 10.647.825 8.896.968
Budidaya perairan 5.137.242 4.773.966
Pembibitan unggas 3.541.476 3.275.045
Perdagangan dan lain-lain 2.300.439 2.098.314
Total 61.927.469 56.757.864
Dikurangi potongan penjualan (1.211.663) (957.015)
Total 60.715.806 55.800.849
8.18. RISET DAN PENGEMBANGAN
Perseroan melakukan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas berbagai produk yang
dihasilkan. Melalui penelitian dan pengembangan yang dilakukan, Perseroan mampu menghasilkan
produk unggul sehingga dapat mempertahankan posisinya sebagai perusahaan terkemuka di Indonesia.
Biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan dalam untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah masing-masing sebesar 0,17% dan 0,03% dari penjualan.
8.19. PERSAINGAN USAHA
*Frost & Sullivan Analysis, 2026 Report
Pada segmen pakan ternak, Perseroan menempati posisi kedua terbesar dengan estimasi sebesar
22%. Begitu pun pada segment produksi DOC memiliki pangsa pasar sebesar 25%. Hal ini merupakan
pencapaian Perseroan yang sudah berdiri lebih dari 55 tahun dalam membangun bisnis di bidang
perunggasan. Industri Perseroan memiliki barrier entrance cukup tinggi, dikarenakan adanya kebutuhan
investasi dalam membangun prasarana yang cukup luas jangkauannya, selain itu kepatuhan atas
regulasi termasuk izin-izin terkait praktik bisnis yang harus diterapkan juga memerlukan waktu dan
biaya.
8.20. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Perseroan menjalankan tata kelola dampak lingkungan dengan mengacu pada kerangka regulasi
nasional yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dan diperkuat kembali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
238
Page 269
Penetapan Perppu Cipta Kerja. Ketentuan tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang mengatur mekanisme perizinan, pengendalian dampak, serta kewajiban pengelolaan dan
pelaporan lingkungan bagi pelaku usaha.
Berdasarkan PP 22/2021, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki persetujuan lingkungan yang
menjadi syarat penerbitan perizinan berusaha. Untuk mendapatkan persetujuan lingkungan setiap
kegiatan/usaha wajib menyusun dokumen lingkungan. Penentuan jenis dokumen lingkungan dilakukan
berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sesuai pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko yang
diatur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 4 Tahun 2021. Terdapat 3 jenis
dokumen sesuai dengan tingkat risiko lingkungan yaitu:
1. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), untuk usaha dan/atau kegiatan yang berdampak
penting terhadap lingkungan hidup; atau
2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),
untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting; atau
3. SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), untuk
kegiatan dengan risiko rendah.
Sesuai dengan tingkat risikonya unit operasional perseroan dilengkapi dengan dokumen lingkungan dan
izin dan/atau persetujuan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan
juga mengikuti arahan di PP 22/2021 dan peraturan turunannya untuk mengelola berbagai aspek dan
dampak lingkungan dengan berbagai pendekatan diantaranya:
1. Pengelolaan Air Limbah
Air Limbah dikelola melalui berbagai pendekatan seperti pengolahan melalui Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL) untuk memastikan kualitas efluen memenuhi baku mutu yang berlaku sebelum
dialirkan ke badan air atau dimanfaatkan kembali. Selain itu Perseroan juga melakukan daur ulang
air limbah di beberapa unit operasional untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan air.
2. Pengelolaan Emisi
Kegiatan produksi Perseroan menghasilkan emisi dari sumber yang bergerak dan tidak bergerak.
Pengelolaan dilakukan diantaranya dengan dengan memasang alat pengendali emisi serta
melakukan pemantauan kualitas udara emisi secara berkala untuk memastikan pengendalian emisi
dilakukan secara optimal. Perusahaan juga secara bertahap meningkatkan konsumsi energi dari
sumber energi terbarukan seperti biomassa dan tenaga surya.
3. Pengelolaan Limbah Padat & Sampah Non B3
Pengelolaan limbah padat dan sampah non-B3 dilakukan melalui pemilahan serta upaya
pengurangan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang sesuai dengan kondisi operasional. Limbah
residu yang tidak dapat dimanfaatkan lebih lanjut dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga
yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pengelolaan Limbah B3
Limbah B3 yang dihasilkan disimpan sementara di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah
B3 yang memenuhi persyaratan teknis, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga berizin
untuk kegiatan pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan akhir sesuai
ketentuan perundang-undangan.
Perseroan secara berkala memantau perkembangan regulasi lingkungan hidup serta melakukan
penyesuaian yang diperlukan dalam kebijakan dan praktik pengelolaan lingkungan untuk memastikan
keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bagian dari
mekanisme transparansi dan evaluasi kinerja lingkungan, Perseroan secara periodik menyampaikan
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan kepada pemerintah melalui sistem pelaporan elektronik
maupun mekanisme pelaporan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
239
Page 270
Perseroan juga terus berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari
implementasi sustainability dan ESG perusahaan. Berbagai inisiatif sustainability di bidang pengelolaan
lingkungan secara reguler dipublikasikan di Laporan Keberlanjutan perusahaan yang dapat diakses dan
diunduh di website Perseroan.
Selain itu, beberapa unit usaha Perseroan juga berpartisipasi dalam Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang diselenggarakan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan.
PROPER bertujuan untuk:
• Mendorong kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup;
• Meningkatkan transparansi informasi kinerja lingkungan;
• Menjadi sarana evaluasi serta pelaporan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan secara
berkala kepada pemerintah.
Sejumlah Unit Usaha Perseroan secara aktif mengikuti penilaian PROPER dan memperoleh peringkat
sesuai hasil evaluasi tahunan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Kegiatan usaha Perseroan juga telah memenuhi kewajiban terhadap lingkungan sebagaimana yang
dimaksud dalam UU No. 32/2009, PP No. 27/1999 dan Peraturan Menteri No. 27/1999 PP No 27/2012
dan Permen 5/2012, yakni dengan telah diperolehnya dokumen persetujuan lingkungan, antara lain
sebagai berikut:
• Padang, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 570/760-Periz/DPMPTSP/V/2022
tanggal 25 Mei 2022;
• Lampung, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu
Provinsi Lampung No. 660.4.5/3780/A0000456/V.16/20224 tanggal 16 Desember 2024;
• Cikande, berdasarkan Izin Lingkungan tanggal 26 Juni 2012 yang diterbitkan melalui sistem OSS;
• Cikupa, berdasarkan (i) Pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup No. 660/044-UKL & UPL – Din.LH tanggal 17 Februari 2005 yang
diterbitkan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan (ii) Izin Lingkungan No.
660/148-DLHK tanggal 27 Januari 2021 yang diterbitkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kabupaten Tangerang;
• Purwakarta, berdasarkan (i) Rekomendasi Pengesahan Dokumen UKL-UPL No. 666/03/II/
Pdl-BLH/2010 tanggal 3 Februari 2011 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Purwakarta dan (ii) Izin Lingkungan No.188.4/SK.02/BLH/2015 tanggal 13 Maret 2015
yang diterbitkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purkawarta;
• Cirebon, berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon No. 600.4/KEP/15/TPKLH/2025 tanggal
25 Maret 2025 dan Keputusan Wali Kota Cirebon No. 660/21.IL-DPMPTSP/XI/2019 tanggal 26
November 2019;
• Grobogan, berdasarkan Keputusan Bupati Grobogan No. 660.1/441/TAHUN 2014 tanggal 21 Juni
2014;
• Sragen, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/5466 Tahun 2023 tanggal 16
Juni 2023;
• Buduran, berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo No. 660/02/
IL/438.5/15/2018 tanggal 23 Januari 2018;
• Gedangan, berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo No. 188/837/404.1.3.2/2016 tanggal 15 Juli
2016
• Banjarmasin (Bati-Bati), berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Laut No. 188.45/31-KUM/2014
tanggal 16 Januari 2014; dan
• Makassar, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Sulawesi Selatan No. 185 Tahun 2025 tanggal 19 Februari 2025.
Perusahaan Anak Perseroan juga memiliki pabrik, rumah potong, tambak, peternakan dan/atau
perkebunan yang telah memenuhi ketentuan di bidang lingkungan hidup dengan keterangan antara lain
sebagai berikut:
240
Page 271
a. PT Ciomas Adisatwa
• Rumah Potong Ayam milik Ciomas yang terletak di Parung, Bogor, telah mendapatkan
Rekomendasi Revisi Ke 3 Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan
Pembangunan Rumah potong dan Pengepakan Daging Unggas serta Industri Pengolahan dan
Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas oleh PT Ciomas Adisatwa No. 600.4/534/TL-
DLH tanggal 28 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bogor;
• Rumah Potong Ayam di Balung Bendo, Sidoarjo, telah mendapatkan Izin Lingkungan
berdasarkan Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo No. 660/84/IL/404.5.15/2017
tentang Izin Lingkungan tanggal 12 April 2017;
• Rumah Potong Ayam di Pabelan, Semarang, telah mendapatkan Izin Lingkungan tanggal 25
Februari 2020, diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Semarang melalui sistem OSS;
• Rumah Potong Ayam di Maros, Makassar, telah mendapatkan Izin Lingkungan tanggal 15
November 2010, diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Maros melalui sistem OSS;
• Rumah Potong Ayam di Talang Baru, Lampung Selatan, telah mendapatkan Izin Lingkungan
berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan No.
660/128/IV.11/DPLH/2018 tanggal 17 September 2018;
• Rumah Potong Ayam di Bati-Bati, Tanah Laut, telah mendapatkan Izin Lingkungan No.
188.45/276-KUM/2013 yang diterbitkan tahun 2013 oleh Bupati Tanah Laut;
• Rumah Potong Ayam di Klumpang, Deli Serdang, telah mendapatkan Izin Lingkungan
berdasarkan Keputusan Bupati Deli Serdang No. 503.570/0116/DPMPTSP-DS/XII/2017
tanggal 20 Desember 2017;
• Rumah Potong Ayam di Cilandak, Purwakarta, telah mendapatkan Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Rumah Potong Ayam No. LH.
01.04.03/217/TL-DLH/2024 tanggal 5 Februari 2024, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta;
• Rumah Potong Ayam di Kaba-Kaba, telah mendapatkan Izin Lingkungan No. 660.1/1574/
PP.BLH tanggal 21 April 2016, diterbitkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Tabanan;
• Rumah Potong Ayam di Pemalang, telah mendapatkan Izin Lingkungan tanggal 14 Oktober
2019, diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Pemalang melalui sistem OSS;
• Rumah Potong Ayam di Magelang, telah mendapatkan Izin Lingkungan tanggal 4 Desember
2019, diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Magelang melalui sistem OSS;
• Farm Budidaya Ayam Ras di Tanjung Agung, telah mendapatkan Izin Lingkungan tanggal 5
September 2019, diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Lampung Selatan melalui sistem OSS;
b. PT Indojaya Agrinusa
• Farm di Gunung Rintih telah mendapatkan izin lingkungan berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Deli Serdang No. 7 Tahun 2017 tanggal 4 April 2017, yang dikeluarkan oleh Bupati Deli
Serdang.
• Farm Peternakan di Karo, telah mendapatkan hasil izin lingkungan Surat Keputusan Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo No.
503/0008/XII/IL/DPM-PPTSP/2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Izin Lingkungan PT
Indojaya Agrinusa.
• Penetasan Ternak di Tanjung Morawa, telah mendapatkan izin lingkungan berdasarkan Surat
Keputusan No. 503.570/0088/IL/DPMPPTSP-DS/VI/2018 tentang Izin Lingkungan tanggal 5
Juni 2018, diterbitkan oleh kepala DPMPTSP Kab. Deli Serdang.
• Pabrik Pakan ternak di Bangunsari, telah mendapatkan hasil penilaian UKL - UPL No. 660/2056/
UKL-UPL-TL/IX/2024 dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Pemerintah
Kabupaten Deli Serdang tanggal 17 September 2024.
• Farm Peternakan di Sungai Pinang telah mendapatkan izin lingkungan berdasarkan Surat
No. 503/PNP.B/2024/012 tanggal 9 September 2024 tentang Persetujuan Izin Lingkungan
Kegiatan Penetasan Ayam Ras di Desa Sungai Pinang kec. Tambang, yang diterbitkan oleh
Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar.
• Farm Penetasan ternak di Pekanbaru, telah mendapatkan izin lingkungan berdasarkan Surat
No. 503/PNP.B/2024/007 tanggal 10 September 2024 perihal Persetujuan Izin Lingkungan
Kegiatan Pembibitan Ayam Ras Petelut di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, diterbitkan
oleh Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar.
241
Page 272
c. PT Suri Tani Pemuka
• Kantor Pusat di Gresik telah mendapatkan Surat No. 660/56/UKL-UPL/437.75/2020 tanggal 18
Mei 2020 tentang Rekomendasi UKL-UPL, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Gresik.
• Pabrik pakan ikan dan udang di Banyuwangi, telah mendapatkan Surat No. 600.4/505/111.2/2024
tanggal 24 September 2024 tentang Rekomendasi Persetujuan Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Provinsi Jawa Timur.
• Pabrik pakan ikan dan udang yang terletak di Lampung, telah mendapatkan Surat No.
660/5204/A0002106/V.16/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Persetujuan Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Industri
Ransum Makanan Hewan, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
• Budidaya Tambak Udang yang terletak di Desa Telaga Langsat, Tanah Laut, Kalimantan
Selatan telah mendapatkan Surat No. 08112301163010019 tanggal 08 November 2023 tentang
Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dikeluarkan oleh
Bupati Tanah Laut.
• Pabrik pakan ikan dan udang yang terletak di Purwakarta, telah mendapatkan Surat No.
666/34/V/DLH/2020 tanggal 06 Mei 2020 tentang Rekomendasi Pengesahan UKL-UPL, yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta.
• Industri Pembekuan Udang yang terletak di Jalan Raya Mundu Pesisir, Cirebon telah
mendapatkan Surat No. 660.1/Kep.328-TL/2020 tanggal 13 Agustus 2020 tentang Izin
Lingkungan Kegiatan Pembangunan Industri Pengolahan dan Pembekuan Udang Serta Hasil
Laut Lainnya, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon.
d. PT. Santosa Agrindo
• Peternakan sapi potong di Lampung telah mendapatkan izin lingkungan berdasarkan (i) Surat
Keputusan No. 660/15/KPTS-IL/LTD.8/2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penggemukan
Sapi Potong dan Budidaya Kambing PT Santosa Agrindo tanggal 24 November 2014, dan
(ii) Surat Keputusan No. 660.10/KPTS-IL/LTD.8/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan
Penggemukan Sapi Potong, Budidaya Kambing dan Biogas serta Pengolahan Air Limbah
dengan Manure Separator System tanggal 1 Agustus 2016, diterbitkan oleh Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah; dan
• Peternakan sapi potong di Kampung Gunung Kupak – Serang, telah mendapatkan Persetujuan
UKL/UPL No. 666.1/92/Penceg/BLH/2014 tanggal 6 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang. Selain itu juga telah memperoleh Izin
Lingkungan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang
No. 666.1/99/ BLH/2014 tanggal 09 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan/Usaha
Rumah Potong Hewan dan Pengolahan Daging Sapi di Desa Ciherang, Kecamatan Gunung
Sari, Kabupaten Serang.
e. PT Santosa Agrindo Lestari (d/h. PT Austasia Stockfeed)
Penggemukan Sapi Potong terpadu, telah memperoleh Izin Lingkungan berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur No. 660/448/22/SK/2014
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penggemukan dan Pembiakan Sapi di Desa Negara Batin
Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung, dan telah direvisi dan disetujui
oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur No. 660/07/IL/22/SK/2016
tanggal 28 Juni 2016.
f. PT Artha Lautan Mulya
Sudah tidak ada kegiatan operasional.
g. PT Bumi Asri Lestari
Tambak Milik perusahaan yang terletak di Situbondo, telah mendapatkan hasil penilaian UKL – UPL
No. 660.1/338/431.407.2/2007 dari Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten
Situbondo tanggal 1 Desemebr 2007.
242
Page 273
h. PT Vaksindo Satwa Nusantara
• Pabrik yang terletak di Unit Cicadas telah mendapatkan Surat No. 524.3/2271-Keswan tentang
Rekomendasi Pembuatan UKL/UPL bulan Juni 2008, diterbitkan oleh Kepala Dinas Peternakan
dan Perikanan Kabupaten Bogor juncto Surat No. 533/165/Kpts-IL/TL-DLH/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Industri Vaksin dan Obat Hewan, yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor a.n. Bupati Bogor.
• Pabrik Vaksin Hewan yang terletak di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri,
Kabupaten Bogor telah mendapatkan Surat Keputusan No. 533/86/Kpts-IL/TL-DLH/2016
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Industri Vaksin Hewan tanggal 24 Juni 2017, diterbitkan
oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor atas nama Bupati Bogor juncto Surat
No. 660.1/685/TL-DLH tanggal 5 Desember 2022, perihal Rekomendasi atas Revisi ke-1
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Industri
Produk Farmasi untuk Hewan oleh PT Vaksindo Satwa Nusantara, diterbitkan oleh Pembina
Utama Muda Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Bogor.
i. PT Wabin Jayatama
• Sehubungan dengan kegiatan usaha budidaya ayam yang terletak di Kabupaten Serang
berdasarkan Surat Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 666.1/05/
Penceg/BLH/2015 tanggal 3 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Serang.
• Wabin juga telah mendapatkan Izin Lingkungan No. 666.1/98/BLH/2014 tanggal 9 Oktober
2014, yang diterbitkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, untuk kegiatan
usaha perkebunan dan pengolahan karet yang berlokasi di Desa Gunung Sari, Kecamatan
Gunung Sari, Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dengan luas
kebun dan sarana prasarana sebesar 508 Ha, serta hasil produksi antara lain berupa Rubber
Smoke Sheet dengan kapasitas 27.705 Kg/bulan juncto Surat No. 666.1/91/Penceg./BLH/2014
tanggal 6 Oktober 2014 tentang Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang
keduanya dikeluarkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.
8.21. PENGHARGAAN
Sepanjang perjalanan usahanya, keahlian dan profesionalisme Perseroan dapat dibuktikan dari
berbagai
penghargaan dan pengakuan yang diberikan oleh lembaga-lembaga nasional maupun internasional
kepada Perseroan. Penghargaan yang telah diterima oleh Perseroan dari tahun 2025 sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan di antaranya adalah sebagai berikut:
No. Penghargaan Uraian Lembaga Tahun
1. ASEAN CAISA Awards Kategori/Category: Distinguished Majalah Top Business 2025
2025 ASEAN Sponsor
2. Authorized Economic Direktorat Jenderal 2025
Operator (AEO) Indonesia Bea dan Cukai (DJBC)
Awards Republik Indonesia
3. BI Award 2025 Mitra Survey Terbaik Bank Bank Indonesia 2025
Indonesia
4. Indeks Tempo – Kategori High Growth, High Tempo Media Group 2025
IDNFinancials 52 Dividend dan Main Index
5. The Fortune Indonesia 100 Kategori: Non Cyclical Tempo Media Group 2025
6. World’s Best Companies Japfa group terpilih menjadi salah TIME and Statista 2025
2025 satu dari 1000 top performing
company di seluruh dunia
berdasarkan tingkat kepuasan
karyawan, pertumbuhan
pendapatan dan transparansi
keberlanjutan
243
Page 274
8.22. TEKNOLOGI INFORMASI
Perseroan menempatkan Teknologi Informasi (TI) sebagai fondasi strategis dalam mendukung
pertumbuhan berkelanjutan. Penguatan arsitektur digital memungkinkan percepatan berbagai inisiatif
digitalisasi di seluruh lini usaha. Pada operasi peternakan komersial, Perseroan mengimplementasikan
aplikasi mobile-first yang memungkinkan pencatatan aktivitas harian unggas secara langsung di lokasi.
Data tersebut diolah secara otomatis untuk menghasilkan wawasan kinerja mendekati real-time,
sehingga potensi masalah dapat diidentifikasi lebih awal dan tindakan korektif dapat dilakukan secara
tepat waktu. Solusi ini meningkatkan kolaborasi, memperkuat kepercayaan, serta mengurangi risiko
operasional dan finansial bagi seluruh pihak.
Di lini pengolahan hasil ternak, Perseroan juga berhasil menerapkan sistem terintegrasi—Manufacturing
Execution System, Warehouse Management System, dan Transportation Management System—yang
berfungsi menyederhanakan proses produksi hingga distribusi.
Pada tahun 2025, Perseroan memperoleh sertifikasi ISO 27001:2022 Sistem Manajemen Keamanan
Informasi. Pencapaian ini mencerminkan penguatan disiplin operasional, peningkatan kesadaran risiko,
dan konsistensi penerapan tata kelola TI yang selaras dengan standar global. Sertifikasi tersebut
menegaskan tingkat keandalan, kematangan proses, dan ketangguhan organisasi dalam mengelola
keamanan informasi.
Kedepan, Perseroan tetap berkomitmen memanfaatkan digitalisasi secara tepat guna untuk
membangun kapabilitas organisasi yang tangguh dan skalabel. Perseroan akan terus memperkuat
disiplin operasional, meningkatkan kolaborasi lintas unit bisnis, serta mendorong inisiatif digital yang
memberikan nilai tambah terukur guna mendukung aspirasi strategis jangka panjang.
8.23. CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
Komitmen Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak hanya tentang mengambil keuntungan
saja. Perseroan berkomitmen untuk dapat berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan dengan
memberikan manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi para pemangku kepentingan, khususnya
masyarakat sekitar, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
Sebagai bentuk komitment tersebut, Perseroan menyediakan anggaran khusus untuk menjalankan
berbagai program bermanfaat yang berkaitan dengan isu lingkungan, social, dan ekonomi. Sejalan
dengan itu, Perseroan juga berkomitmen untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya pelestarian
lingkungan sesuai dengan kapasitasnya.
Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan Hidup
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, dalam setiap kegiatannya Perseroan
selalu memenuhi ijin–ijin yang dipersyaratkan seperti mendapatkan rekomendasi Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta ijin lingkungan. UKL
dan UPL tersebut merupakan upaya pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan
agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Perseroan berkomitmen mengurangi emisi karbon, meningkatkan efisiensi energi, dan mengelola limbah
serta sumber daya air secara bertanggung jawab untuk memperkuat keberlanjutan jangka panjang.
Untuk memastikan akurasi dan transparansi data lingkungan, Perseroan mengimplementasikan Japfa
Sustainability Reporting System (JSRS) sebagai sistem pemantauan terintegrasi. Data dari JSRS
selanjutnya dikonsolidasikan melalui platform internal Sustainalitics guna mendukung pengambilan
keputusan strategis berbasis data, khususnya di bidang lingkungan serta Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
Untuk menyelenggarakan berbagai program yang berkait dengan kelestarian lingkungan hidup, pada
tahun 2024, Perseroan mengeluarkan dana sebesar Rp 181,4 miliar, yang tidak memberikan dampak
yang bersifat material bagi Perseroan.
244
Page 275
Tanggung Jawab Sosial
Tanggung jawab sosial Perseroan dilaksanakan melalui dua pilar keberlanjutan utama, yaitu People
Development dan Improving Nutrition.
Pilar 1 - People Development
Perseroan berkomitmen untuk tumbuh bersama seluruh pemangku kepentingan—karyawan, peternak,
petambak, dan masyarakat—yang merupakan bagian integral dari ekosistem usaha. Untuk itu, Perseroan
memprioritaskan investasi pada pengembangan kapasitas melalui program pelatihan, peningkatan
kompetensi, dan penguatan kapabilitas agar mereka dapat berkontribusi secara berkelanjutan terhadap
kinerja operasional dan ketahanan jangka panjang Perseroan.
a. Tanggung Jawab terhadap Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan prioritas utama dalam melindungi karyawan
serta seluruh individu di area kerja dari risiko operasional. Perseroan menerapkan Kebijakan
Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH) dan mendorong kepatuhan terhadap
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Dan Kesehatan Kerja serta penerapan ISO 45001:2018 sebagai kerangka sistem manajemen K3.
Kebijakan dan standar tersebut menjadi pedoman untuk memastikan praktik K3 yang konsisten,
efektif, dan sesuai peraturan di seluruh unit operasional.
b. Tanggung Jawab terhadap Konsumen
Perseroan menjunjung tinggi standar keamanan dan mutu produk melalui pelaksanaan audit
keamanan pangan—internal dan eksternal—serta pemenuhan dan pembaruan berkala terhadap
sertifikasi nasional dan internasional, antara lain ISO 9001:2015, ISO 22000:2018/2005, Best
Aquaculture Practices (BAP), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Sistem Manajemen Halal, dan Good
Manufacturing Practices (GMP).
Perseroan juga memastikan transparansi informasi produk melalui pelabelan yang memuat
komposisi, nilai gizi, petunjuk penggunaan, tanggal produksi, dan masa kedaluwarsa, sehingga
konsumen dapat menggunakan produk secara aman dan tepat. Sepanjang 2025, Perseroan tidak
menerima pengaduan material dari konsumen terkait produk.
Pilar 2 – Improving Nutrition
Melalui pilar Improving Nutrition, Perseroan berkontribusi pada penguatan ketahanan pangan dan
peningkatan gizi nasional dengan menyediakan protein hewani yang aman, terlacak, berkualitas, dan
terjangkau melalui keunggulan operasional yang terintegrasi secara vertikal dan jaringan distribusi yang
luas. Selain itu, Perseroan menjalankan edukasi gizi seimbang dan gaya hidup sehat bagi generasi
muda melalui program JAPFA for Kids, sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas gizi
masyarakat.
Investasi Sosial
Pada tahun 2024, Perseroan mengalokasikan dana sebesar Rp99,1 miliar untuk pelaksanaan program-
program Tanggung Jawab Sosial.
Program Sosial
Sepanjang tahun 2025, Perseroan melakukan beragam program sosial, antara lain:
1. JAPFA for Kids
Malanutrisi masih menjadi tantangan kesehatan serius di Indonesia, Perseroan sebagai produsen
protein hewani berkomitmen untuk meningkatkan status gizi anak-anak sekolah dasar, khususnya di
sekitar area operasionalnya. Melalui program JAPFA for Kids (JfK) Perseroan membiasakan prinsip
Empat Pilar Gizi Seimbang melalui pendekatan menyeluruh. Pada 2025, efektivitas program diperkuat
dengan memperpanjang pembagian telur untuk siswa malnutrisi dari tiga menjadi enam bulan (Juli–
Desember). Selain itu Perseroan juga melakukan pemantauan berbasis aplikasi dan dasbor digital
secara real time untuk memantau perubahan status gizi, mengidentifikasi tren yang muncul, serta
menyesuaikan intervensi dengan cepat apabila diperlukan
245
Page 276
Sejak tahun 2028, melalui JfK, Perseroan telah berhasil menjangkau 201.056 siswa dari 1.214 sekila
di 105 kota dan kabupaten di Indonesia. JfK 2025 sendiri berhasil menjangkau 15.498 siswa dari 123
sekolah di 9 kabupaten. Dari jumlah tersebut inisiatif ini berhasil meningkatkan status gizi 646 dari 1.034
siswa malanutrisi menjadi gizi baik, menciptakan dampak positif yang berkelanjutan.
2. JAPFA Chess Club
Catur dikenal sebagai olahraga yang membentuk kemampuan berpikir kritis dan logis, yang bermanfaat
tidak hanya di arena kompetisi tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Perseroan menyadari potensi
besar catur dalam membentuk karakter dan keterampilan generasi muda. Melalui JAPFA Chess Club
(JCC), Perseroan berkomitmen menumbuhkan minat catur sejak dini serta menyediakan program
pembinaan untuk mencetak generasi pecatur kompeten dan berprestasi. Pada 2025, total jam pelatihan
catur untuk karyawan mencapai 94 jam melalui 56 pertemuan, meningkat dari tahun sebelumnya. Berkat
upaya berkelanjutan dalam mengembangkan kemampuan catur, pada tahun 2025 Perseroan berhasil
menerima penghargaan dari ASEAN Chess Confederation di Malaysia, sebagai pengakuan atas
kontribusi Peseroan dalam mendukung talenta catur dan pengembangannya di tingkat regional. Pada
tahun 2025 JCC melaksanakan beragam kegiatan seperti pelatihan rutin karyawan, penyelenggaraan
Japfa Chess Festival 2025, Japfa Chess for Kids.
3. JAPFA Peduli
Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung penanganan bencana, Perseroan melaksanakan
program JAPFA Peduli. Pada tahun 2025, melalui program JAPFA Peduli, Perseroan berkolaborasi
dengan Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan
bagi warga terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bantuan berupa makanan
siap konsumsi dan air mineral ini dilepas secara simbolis oleh Menteri Pertanian dan disiapkan untuk
menjangkau wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses logistik. Melalui sinergi dengan
pemerintah, Perseroan memastikan bantuan tersalurkan dengan cepat dan tepat sasaran, sekaligus
menegaskan peranannya dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
4. Bank Sampah
Program Bank Sampah bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga
kelestarian lingkungan melalui pengelolaan sampah rumah tangga yang bernilai ekonomi. Pada
2025, Perseroan mengembangkan bank sampah satelit di wilayah yang belum terjangkau agar dapat
menjangkau lebih banyak komunitas, sekaligus mengurangi sampah ke TPA. Hingga akhir periode
pelaporan, terdapat 4 bank sampah binaan dengan lebih dari 500 nasabah, berhasil mengolah lebih
dari 30 ton sampah organik dan anorganik, serta mencatat total penjualan melebihi Rp60 juta.
5. Program Beasiswa JAPFA untuk Anak Negeri
Bekerja sama dengan Yayasan Edu Farmers International, Perseroan meresmikan program beasiswa
JAPFA untuk Anak Negeri pada tahun 2025 di Bogor. Dari total 6.691 pendaftar, sebanyak 422 penerima
beasiswa terpilih yang terdiri dari 271 anak karyawan JAPFA dan 151 pelajar eksternal setelah melalui
berbagai proses seleksi. Mereka terdiri atas 212 siswa SMA/SMK dan 210 mahasiswa/i dari berbagai
universitas di Indonesia. Inisiatif ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam mencetak calon
pemimpin masa depan yang berintegritas, berdaya saing, dan berkontribusi positif bagi masyarakat
serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 4: Pendidikan Berkualitas.
8.24. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berikut adalah sertifikat kepemilikan kekayaan intelektual yang dimiliki dan terdaftar atas nama
Perseroan yang masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan:
246
Page 277
Merek
Tanggal Tanggal Berakhir
No. Merek Nomor Pendaftaran Penerimaan Kelas Perlindungan
1 BESTCHICKEN IDM000160473 24/03/2004 29 24/03/2034
2 IDM000115227 11/06/2004 5 11/06/2034
3 IDM000146649 18/05/2006 29 18/05/2036
4 IDM000117072 22/10/2007 31 22/10/2027
5 IDM000117073 22/10/2007 31 22/10/2027
6 IDM000117074 22/10/2007 31 22/10/2027
7 IDM000409048 23/11/2007 31 23/11/2027
8 IDM000215120 21/01/2008 29 21/01/2028
9 IDM000215788 28/01/2008 31 28/01/2028
10 IDM000215789 28/01/2008 31 28/01/2028
11 IDM000215790 28/01/2008 31 28/01/2028
247
Page 278
Tanggal Tanggal Berakhir
No. Merek Nomor Pendaftaran Penerimaan Kelas Perlindungan
12 IDM000215791 28/01/2008 31 28/01/2028
13 IDM000237258 30/04/2008 31 30/04/2028
14 IDM000155899 29/09/2008 31 29/09/2028
15 IDM000243216 29/10/2008 5 29/10/2028
16 IDM000243217 29/10/2008 5 29/10/2028
17 IDM000161322 28/11/2008 31 28/11/2028
18 IDM000205030 12/10/2009 29 12/10/2029
19 IDM000213416 14/02/2010 31 14/02/2030
20 IDM000213417 14/02/2010 31 14/02/2030
21 IDM000213420 14/02/2010 31 14/02/2030
22 IDM000221431 25/04/2010 31 25/04/2030
23 IDM000324141 20/05/2010 7 20/05/2030
24 IDM000233117 08/06/2010 29 08/06/2030
248
Page 279
Tanggal Tanggal Berakhir
No. Merek Nomor Pendaftaran Penerimaan Kelas Perlindungan
25 IDM000233118 08/06/2010 31 08/06/2030
26 IDM000353881 19/10/2010 31 19/10/2030
27 IDM000353882 19/10/2010 31 19/10/2030
28 IDM000245604 03/11/2010 31 03/11/2030
29 IDM000360086 29/11/2010 31 29/11/2030
30 IDM000308757 12/03/2011 31 12/03/2031
31 IDM000387701 21/03/2011 31 21/03/2031
32 IDM000308755 01/06/2011 31 01/06/2031
33 IDM000308756 01/06/2011 31 01/06/2031
34 IDM000398308 08/08/2011 31 08/08/2031
35 IDM000404233 24/08/2011 31 24/08/2031
36 IDM000404234 24/08/2011 31 24/08/2031
37 IDM000404235 24/08/2011 31 24/08/2031
38 IDM000404240 24/08/2011 31 24/08/2031
39 IDM000404241 24/08/2011 31 24/08/2031
40 IDM000476851 24/08/2011 31 24/08/2031
249
Page 280
Tanggal Tanggal Berakhir
No. Merek Nomor Pendaftaran Penerimaan Kelas Perlindungan
41 IDM000404242 24/08/2011 31 24/08/2031
42 IDM000404243 24/08/2011 31 24/08/2031
43 IDM000404244 24/08/2011 31 24/08/2031
44 IDM000406586 12/10/2011 31 12/10/2031
45 IDM000406589 12/10/2011 31 12/10/2031
46 IDM000357872 10/02/2012 31 10/02/2032
47 IDM000357887 10/02/2012 31 09/04/2032
48 IDM000357904 09/04/2012 31 09/04/2032
49 IDM000357905 09/04/2012 31 09/04/2032
50 IDM000357886 09/04/2012 31 09/04/2032
51 IDM000357888 09/04/2012 31 09/04/2032
52 IDM000357885 28/06/2012 31 28/06/2032
53 IDM000357889 08/08/2012 31 08/08/2032
54 IDM000459825 03/09/2012 31 03/09/2032
55 IDM000357890 05/09/2012 31 05/09/2032
56 IDM000493822 21/02/2013 31 21/02/2033
57 IDM000493823 21/02/2013 31 21/02/2033
58 IDM000493824 21/02/2013 31 21/02/2033
250
Page 281
Tanggal Tanggal Berakhir
No. Merek Nomor Pendaftaran Penerimaan Kelas Perlindungan
59 IDM000493825 21/02/2013 31 21/02/2033
60 IDM000493826 21/02/2013 31 21/02/2033
61 IDM000531189 10/03/2014 31 10/03/2034
62 IDM000531231 10/03/2014 31 10/03/2034
63 IDM000559659 03/12/2014 29 03/12/2034
64 IDM000559660 03/12/2014 29 03/12/2034
65 IDM000559661 03/12/2014 31 03/12/2034
66 IDM000676360 23/02/2015 29 23/02/2035
67 IDM000804443 30/03/2015 29 30/03/2035
68 IDM000794821 30/03/2015 29 30/03/2035
69 IDM000597894 11/06/2015 5 11/06/2035
251
Page 282
Tanggal Tanggal Berakhir
No. Merek Nomor Pendaftaran Penerimaan Kelas Perlindungan
70 IDM000600137 06/07/2015 5 06/07/2035
71 IDM000600192 06/07/2015 5 06/07/2035
72 IDM000600170 06/07/2015 5 06/07/2035
73 IDM000600441 02/12/2015 29 02/12/2035
74 IDM000675108 08/06/2016 31 08/06/2036
75 IDM000705681 29/06/2018 31 29/06/2028
76 IDM000702593 07/08/2018 36 07/08/2028
77 IDM000824148 04/02/2019 5 04/02/2029
78 IDM000825088 27/02/2019 31 27/02/2029
79 IDM000945517 27/02/2019 31 27/02/2029
80 IDM000871828 02/10/2019 29 02/10/2029
81 IDM000869961 02/10/2019 35 02/10/2029
252
Page 283
Tanggal Tanggal Berakhir
No. Merek Nomor Pendaftaran Penerimaan Kelas Perlindungan
82 IDM000849964 30/10/2019 45 30/10/2029
83 IDM000911559 26/08/2020 29 26/08/2030
84 IDM000911572 26/08/2020 31 26/08/2030
85 IDM000914853 02/10/2020 29 02/10/2030
86 IDM000914851 02/10/2020 35 02/10/2030
87 IDM001012919 08/10/2020 29 08/10/2030
88 IDM000922219 08/10/2020 29 08/10/2030
89 IDM001001933 16/08/2021 5 16/08/2031
90 IDM001024548 16/08/2021 29 16/08/2031
91 IDM001024911 24/12/2021 35 24/12/2031
92 IDM001024909 24/12/2021 35 24/12/2031
93 IDM001053438 10/05/2022 29 10/05/2032
94 IDM001071833 29/06/2022 29 29/06/2032
95 IDM001151220 18/04/2023 29 18/04/2033
96 IDM001151202 18/04/2023 29 18/04/2033
253
Page 284
Tanggal Tanggal Berakhir
No. Merek Nomor Pendaftaran Penerimaan Kelas Perlindungan
97 IDM001151180 18/04/2023 29 18/04/2033
98 IDM001151163 18/04/2023 29 18/04/2033
99 IDM001202992 19/09/2023 29 19/09/2033
100 IDM001250908 26/01/2024 29 26/01/2034
Hak Cipta
Tanggal Tanggal Publikasi Pertama
No. Judul Ciptaan Nomor Pencatatan Penerimaan Kali Jenis Ciptaan
PT. JAPFA COMFEED C00199300606 17/03/1993 06/06/1990 Naskah Drama /
INDONESIA (nomor permohonan) Pertunjukan
PT. JAPFA COMFEED C00200000357 05/07/2000 01/06/200 Naskah Drama /
INDONESIA TBK (nomor permohonan) Pertunjukan
8.25. KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH, ATAU PERMASALAHAN DI BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan informasi yang tersedia bagi Perseroan sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak
terdapat ketentuan hukum, kebijakan pemerintah, ataupun permasalahan di bidang lingkungan hidup
yang diketahui dapat berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan.
254
Page 285
9. PERPAJAKAN
Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan/atau diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:
a. Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri
danbentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.
b. Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh
persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
c. Dasar pengenaan pajak penghasilan antara lain :
i. bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
ii. diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii. diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas
harga perolehan Obligasi.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto
negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas
Bunga Obligasi berjalan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 yang mulai berlaku tanggal 2 Agustus 2021
klausal Pajak Penghasilan mengatur tentang sebagai berikut:
a. Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b. Tarif pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diturunkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1b) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
c. Tarif pemotongan pajak diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.
d. Penghasilan bunga yang diberikan penurunan tarif merupakan penghasilan Bunga Obligasi yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
e. Dasar pengenaan pajak penghasilan antara lain :
i. bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
ii. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
iii. diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas
harga perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final tersebut tidak dikenakan terhadap bunga yang diterima atau
diperoleh wajib pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak
Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya; dan
255
Page 286
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Penghasilan berupa Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil yang diterima dan/atau diperoleh wajib
pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif
umum, sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
256
Page 287
10. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1. Penjaminan Emisi Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat
Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam
perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah
sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
Keterangan Total Penjaminan %
Seri A Seri B
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT Sucor Sekuritas Rp245.950.000.000 Rp58.300.000.000 Rp304.250.000.000 60,85%
PT Mandiri Sekuritas Rp144.050.000.000 Rp51.700.000.000 Rp195.750.000.000 39,15%
TOTAL Rp390.000.000.000 Rp110.000.000.000 Rp500.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang
bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi adalah PT Sucor Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara
tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau
pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab XIV Prospektus ini, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal pengakhiran. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka
pengembalian akan menjadi tanggungan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui
KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang pemesanan dapat dilihat pada Bab XIV
Prospektus ini.
2. Penentuan Jumlah Pokok dan Tingkat Suku Bunga Obligasi
Jumlah Pokok dan tingkat suku bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk surat utang, benchmark
terhadap surat utang Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri
Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi.
257
Page 288
11. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
SERTA PIHAK LAIN
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
11.1. KONSULTAN HUKUM
Assegaf Hamzah & Partners
Nama Rekan : Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Alamat : Capital Place, Level 36 & 37
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710, Indonesia
Tel. +6221 2555 7800
No. STTD : No. STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) (dahulu
dikenal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
atau “HKHPM”) No. 201423.
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
Tugas dan Kewajiban Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak. Hasil pemeriksaan dan penelitian dimana
telah dimuat dalam Laporan PemeriksaanDari Segi Hukum yang
menjadi dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara
objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Prospektus dan Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di
sini adalah sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
11.2. AKUNTAN PUBLIK
KAP Purwanto Susanti dan Surja (“PSS”)
Partner yang bertanggung : Sherly Jokom
jawab pada transaksi ini
Alamat : Indonesia Stock Exhange Building, Tower 2, 7th Floor, Jalan Jend.
Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
No. STTD : STTD.AP-116/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) No. 0704.
Pedoman Kerja : Standar Audit yang dikeluarkan oleh IAPI.
258
Page 289
Tugas dan Kewajiban Pokok : Tujuan Akuntan Publik adalah untuk memeroleh keyakinan memadai
tentang apakah laporan keuangan konsolidasian secara keseluru-
han bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebab-
kan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan
suatu laporan auditor independen yang mencakup opini atas laporan
keuangan konsolidasian.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI, Akuntan Publik menerapkan pertimbangan
profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama
audit.
Akuntan Publik juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material
dalam laporan keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan
oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melak-
sanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut,
serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menye-
diakan basis bagi opini Akuntan Publik.
• Memperoleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal
yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang
tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan men-
yatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Grup.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan
serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait
yang dibuat oleh manajemen.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi ke-
langsungan usaha oleh manajemen dan, berdasarkan bukti audit
yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material
yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menye-
babkan keraguan signifikan atas kemampuan Grup untuk mem-
pertahankan kelangsungan usahanya.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan
konsolidasian interim secara keseluruhan, termasuk pengung-
kapannya, dan apakah laporan keuangan konsolidasian interim
mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya den-
gan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
• Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat terkait informasi
keuangan entitas atau aktivitas bisnis dalam Grup untuk men-
yatakan opini atas laporan keuangan konsolidasian. Akuntan
Publik bertanggung jawab atas arah, supervisi, dan pelaksanaan
audit grup.
11.3. NOTARIS
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
Alamat : Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4 – 5
Jl. K. H. Zainul Arifin No. 2
Jakarta 11140
Tel. (021) 630 1511
Fax. (021) 633 7851
No. STTD : No. STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No. 0639319800705.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
259
Page 290
Tugas dan Kewajiban Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
Penawaran Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
a. Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi
Obligasi.
11.4. LEMBAGA PEMERINGKAT EFEK
PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch)
Alamat : DBS Bank Tower 24th Floor, Suite 2403,
Jl. Prof. DR. Satrio No.Kav 3-5,
RT.11/RW.4, Kuningan, Karet, Kuningan,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
Izin Kegiatan Usaha : No. KEP-02/PM/PI/2006 tanggal 17 Maret 2006.
Pedoman Kerja : Peraturan OJK No. 51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan
Pemeringkat Efek.
Tugas dan Kewajiban Pokok : Melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Perseroan.
11.5. WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Alamat : Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
No. STTD : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016 atas nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, UUPM dan peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas dan Kewajiban Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
Sesuai dengan POJK No. 20/2020, Wali Amanat menyatakan tidak:
1. Mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25%
dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati.
2. Merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/
atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan
POJK No. 20/2020.
Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Pembangunan Daerah Bank Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku Wali Amanat.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini menyatakan
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
260
Page 291
12. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk (“Bank bjb”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para Pemegang sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
Bank bjb dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar telah terdaftar
di OJK dengan 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah ditandatangani Akta Perjanjian Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 77 tanggal 9 Maret 2026,
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat antara Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku
Wali Amanat.
Bank bjb sebagai Wali Amanat melalui surat pernyataan Nomor 1041/TRE-KWA/2026 Tanggal 09 Maret
2026, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM. Selain itu, Bank bjb juga tidak memiliki hubungan
kredit melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati sesuai dengan
POJK No.19/2020 berdasarkan surat pernyataan Nomor 1042/TRE-KWA/2026 Tanggal 09 Maret 2026.
Bank bjb sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan yang dinyatakan dalam surat Nomor 1043/TRE-KWA/2026 Tanggal 09 Maret 2026, perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Uji Tuntas, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat (1)
Huruf a dan b POJK No.20/2020.
12.1 RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum
Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2
November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
261
Page 292
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal 21
April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank bjb.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No.
12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.
TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima
serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421.
12.2 PERMODALAN WALI AMANAT
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144
tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01
April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN
2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan
adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham
baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu
(PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 31 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per saham Nilai nominal Rp 250 per saham %
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah Jumlah
Jumlah Nominal Kelas A & B
Jumlah Saham Jumlah Saham Nominal Saham
(jutaan Rp)
(jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
Barat
2. Pemerintah Kota & Kab. Se-
Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
262
Page 293
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per saham Nilai nominal Rp 250 per saham %
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah Jumlah
Jumlah Nominal Kelas A & B
Jumlah Saham Jumlah Saham Nominal Saham
(jutaan Rp)
(jutaan Rp)
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi Banten 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
4. Pemerintah Kota & Kab. Se-
Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
12.3 PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 juncto
Akta No. 73 Tanggal 9 Desember 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Herman Suryatman
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herowijanto
263
Page 294
Dewan Direksi
Direktur Utama : Ayi Subarna*
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
*Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk. Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 tanggal 15 November 2025.
12.4 KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No. 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga
Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
264
Page 295
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga per Januari 2026, bank
bjb memiliki 1 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 765 kantor cabang pembantu, 1428
ATM bank bjb, 184 cash recycling machine, 17 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 9 weekend
banking.
12.5 TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
i. memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi
yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung;
ii. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak
Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
iii. melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
iv. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi
pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi
pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk;
v. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang
Sukuk;
vi. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
vii. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat
perubahan nilai atas jaminan; dan
viii. mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
12.6 PENGGANTI WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab
antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
265
Page 296
h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat; dan/atau
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Emiten tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan,
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut kepada Emiten, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri
kepada Emiten.
12.7 IKTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
ASET
Kas 3.228.096 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 10.231.051 8.778.253 14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga 1.457.568 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (442) (1.792) (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 4.773.389 6.708.469 3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.034) (2.583) (296)
Tagihan derivatif 2.532 2.591 1.289
Surat berharga – pihak ketiga 44.693.596 43.024.970 30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.391.784 954.598 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 140.235 354.148 689.623
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 657.826 432.080 710.248
- Pihak ketiga 130.887.764 135.223.972 115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.085.985) (2.533.144) (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 15.694 17.935 10.881
- Pihak ketiga 11.337.868 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (249.824) (237.887) (216.946)
Tagihan akseptasi 56.694 114.112 288.425
Penyertaan saham 82.834 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 8.769.342 8.441.740 7.225.400
- Akumulasi penyusutan (3.492.184) (3.120.678) (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto 26.247 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.487.825 1.529.827 1.367.656
Aset lain-lain – neto 3.413.659 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 215.866.796 219.960.693 188.295.488
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.151.388 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
266
Page 297
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
- Pihak berelasi 20.234.890 6.308.920 6.401.344
- Pihak ketiga 128.034.414 136.302.931 120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 84 482 480
- Pihak ketiga 1.153.859 1.164.593 947.836
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 80.133 73.079 86.755
- Pihak ketiga 1.881.290 4.076.610 2.454.785
Liabilitas derivative 3.131 7.534 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 97.615 10.546.667 4.244.805
Liabilitas akseptasi 56.755 114.231 288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.048.180 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 22.818.307 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 19.511 13.833 13.131
Utang pajak 81.649 171.186 82.159
Bunga yang masih harus dibayar 353.937 363.027 285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 414.034 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.347.628 1.309.983 1.229.508
Obligasi subordinasi 4.583.572 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 184.360.377 190.180.094 163.579.102
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 38.829 25.026 9.316
- Pihak ketiga 10.809.557 10.053.035 9.172.780
Bank
- Pihak ketiga 57.480 63.837 85.272
Total dana syirkah temporer 10.905.866 10.141.898 9.267.368
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 507.947 (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (174.826) (172.505) (167.121)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.913.641 4.900.385 4.786.067
- Belum ditentukan penggunaannya 4.977.034 5.304.084 4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.904.989 16.290.967 15.559.877
Kepentingan nonpengendali 3.695.546 3.347.734 (110.859)
TOTAL EKUITAS 20.600.553 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 215.866.796 219.960.693 188.295.488
*) Tidak diaudit
267
Page 298
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 11.825.424 14.779.122 13.287.106
Pendapatan syariah 939.518 1.039.632 916.628
Pedapatan provisi dan komisi 1.872 22.105 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 21.115 31.626 20.474
12.787.929 15.872.485 14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (7.277.944) (9.245.814) (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 5.509.985 6.626.671 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.012.418 1.348.894 1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 156.431 235.852 335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 17.617 19.240 14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga – neto 264.257 196.699 -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat 156.329 146.329 86.529
berharga – neto
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar - - 40.041
penyertaan saham – neto
Lain-lain 149.826 276.315 249.380
1.756.558 2.223.329 1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.173.290) (2.685.488) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.324.376) (2.781.486) (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non (872.757) (851.517)
keuangan – neto Kerugian (746.262)
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto - - (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto - (7.285) -
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (5.678) 1.767 631
Lain-lain (509.520) (750.778) (762.191)
(5.885.621) (7.074.787) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 1.380.922 1.775.213 2.148.725
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (14.055) 8.570 (22.358)
LABA SEBELUM PAJAK 1.366.867 1.783.783 2.126.367
BEBAN PAJAK (228.362) (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 1.138.505 1.455.186 1.681.177
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.322) 18.265 (39.442)
Revaluasi aset tetap - 60.384 (4.844)
Pajak penghasilan - (4.018) 38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan yang 930.138 (132.495) 131.107
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain setelah
pajak penghasilan
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak 927.816 (57.864) 125.414
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 790.675 1.369.463 1.778.395
268
Page 299
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Kepentingan nonpengendali 347.830 85.723 (97.218)
TOTAL 1.138.505 1.455.186 1.681.177
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.718.491 1.323.808 1.903.820
Kepentingan nonpengendali 347.830 73.514 (97.229)
TOTAL 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 75.15 130.16 169,03
*) Tidak diaudit
PENGALAMAN DI PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Oblligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Oblligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap IV Tahun 2026 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 Seri A
269
Page 300
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2025 Seri C
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
- Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
270
Page 301
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 Seri A
271
Page 302
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap IV Tahun 2026 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap III Tahun 2026 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux HotelsGroup Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri B
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
272
Page 303
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
273
Page 304
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
Umum PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
- MTN II Gratama Finance Tahun 2025
12.8 INFORMASI KORESPONDENSI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
274
Page 305
13. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
13.1. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani oleh dan antara
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 7 Juli 2026. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi ke dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas masing-masing Obligasi an yang tercatat dalam Rekening Efek.
b. Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Emiten atau Wali Amanat, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal, peraturan KSEI, dan keputusan
RUPO.
c. Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Emiten, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang berhubungan dengan
Obligasi.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO, dan/atau serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok
Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok
Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari keempat sebelum pelaksanaan RUPO (R-4).
Terhitung sejak R-4 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI
akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi
Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-4 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
13.2. PEMESANAN YANG BERHAK
Perorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat serta
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal (“Pemesan”).
275
Page 306
13.3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus
dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) asli yang dikeluarkan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat diperoleh melalui e-mail terlebih dahulu sesuai ketentuan
Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi.
Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO wajib disampaikan kembali yang dapat
dikirimkan melalui e-mail terlebih dahulu kemudian aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi. Pemesanan yang telah memenuhi kriteria dan telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Pemesanan pembelian dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat
dilakukan dari jarak jauh, melalui e-mail dan mesin faksimile Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
sebagaimana tercantum pada Bab XIV Propektus ini.
13.4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan
Perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
13.5. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 30 Juni 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 1 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
13.6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, Pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO melalui e-mail yang dikirimkan kepada Penjamin Emisi
Obligasi.
Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat e-mail Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Prospektus ini dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO serta wajib diajukan oleh Pemesan yang
bersangkutan dimana 1 (satu) alamat e-mail hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan
Pemesanan (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik
Rekening. Contoh : Bank Mandiri 1000567890123 Surya.
Pemesan akan mendapatkan e-mail balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan
untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau e-mail ganda.
Penjamin Emisi Obligasi serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan
pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan Pemesan tidak dapat
membatalkan pembelian Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
276
Page 307
13.7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan berupa jawaban konfirmasi e-mail bahwa pengajuan sudah
diterima melalui e-mail Penjamin Emisi Obligasi yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang
telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
13.8. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 3 Juli 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi serta terbukti
bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama
kali diajukan oleh Pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan
formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai
tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2
dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
13.9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 6 Juli 2026 (in good
fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening
di bawah ini:
Obligasi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia
PT Sucor Sekuritas
No. Rekening: 1040002012040
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Jakarta Sudirman
PT Mandiri Sekuritas
No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
277
Page 308
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 15.00 WIB. Dana hasil Penawaran Umum tersebut
ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: Wisma Pede
No. Rek: 070.000.629.3604
a/n: PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
13.10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI serta memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
13.11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN MASA PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3
(tiga) bulan sejak dimulainya masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum, dengan ketentuan :
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
(i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama
3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru hara, pandemi, krisis moneter, kebakaran, pemogokan atau
keadaan darurat lainnya yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.
IX.A.2.
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin i;
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin i kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
(iv) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan Efek kepada Pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
278
Page 309
Perseroan yang melakukan penundaan dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a poin i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling
lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
gabungan yang menjadi dasar penundaan;
b. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a poin i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
Penawaran Umum;
c. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum
dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
d. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf b poin iii) kepada
OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya
harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
13.12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/
atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal
penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sehingga menjadi lebih
dari 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan
yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada
para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi masing‑masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut
dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke‑3 (ketiga) setelah tanggal
penjatahan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya, atau dalam hal pengembalian pemesanan Obligasi telah dipenuhi kepada para
pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
13.13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
279
Page 310
14. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN
Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan Formulir Pemesanan Pembelian
dapat diperoleh selama tanggal Penawaran Umum melalui e-mail dan juga dapat diperoleh di kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dari tanggal 30 Juni 2026 jam 09.00 WIB sampai tanggal 1 Juli
2026 jam 16.00 WIB di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT SUCOR SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
Sahid Sudirman Center Lantai 12 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav.86 Jl. Jend. Sudirman No. 54-55
Jakarta 10220 Jakarta 12910
Telepon: (021) 8067 3000 Telepon: (021) 526 3445
Faksimile: (021) 2788 9288 Faksimile: (021) 527 5701
Situs web: www.sucorsekuritas.com Situs web: www.growin.id
E-mail: fi@sucorsekuritas.com E-mail: divisifi@mandirisekuritas.co.id
280
Page 311
15. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum atas Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi yang telah dibuat oleh Assegaf Hamzah & Partners.
281
Page 312
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 313
No. 1821/03/17/06/2026 Jakarta, 26 Juni 2026
Kepada Yth.
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (“Perseroan”)
Wisma Millenia Lt. 7
Jl. MT Haryono Kav. 16
Jakarta - Indonesia
U.p.: Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Atas Perseroan Sehubungan Dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Putu Suryastuti, S.H.,
M.H., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum Profesi
Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang berlaku sampai dengan tanggal
16 Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan
nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), atau “HKHSK”) No. 201423 yang berlaku
sampai dengan tanggal 31 Juli 2028 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan Surat
Penunjukan tanggal 6 Februari 2026 untuk menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar modal
dengan mempersiapkan Laporan Uji Tuntas atas Perseroan dan Perusahaan Anak (“Laporan Uji
Tuntas”) serta Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Tambahan Informasi”) dan
memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah
pokok obligasi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan
III Tahap I Tahun 2026”). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen), serta yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua)
seri, yaitu:
1. Seri A, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp390.000.000.000
(tiga ratus sembilan puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan
koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
emisi; dan
2. Seri B, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp110.000.000.000
(seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Obligasi merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) (“PUB
Obligasi Berkelanjutan III”).
I. Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2026
Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 ini,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan Perseroan untuk
pembayaran dipercepat atas sebagian pokok utang fasilitas kredit Term Loan kepada PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Term Loan No.
Page 314
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 2
WCO.KP/TLN.711/2022 No. 185 tanggal 22 November 2022, yang dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan rincian
sebagai berikut:
Rincian Keterangan
:
Nama Debitur PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
Nama Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Jenis Fasilitas Pinjaman : Term Loan
Jumlah Fasilitas Pinjaman : Rp1.000.000.000.000
Saldo Utang Pokok per tanggal 30 : Rp525.000.000.000
Juni 2026
Jumlah pokok yang akan : Rp488.892.083.333
dibayarkan dengan menggunakan
dana hasil Penawaran Umum
Obligasi
Tingkat Bunga : Indonia Compounded Rate 30 hari + Spread
Adjustment (0,76%) + 1,65% per tahun
Jatuh Tempo : 21 November 2027
Tujuan Penggunaan Pinjaman : General corporate purpose untuk mengcover
cashflow gap atas penggunaan capex dan opex
termasuk namun tidak terbatas untuk akuisisi,
pembelian mesin, pengembangan usaha,
dan/atau kebutuhan bisnis lainnya
Prosedur dan Persyaratan : Pembayaran dipercepat secara sukarela
Pelunasan atau Pembayaran
Dipercepat Secara Sukarela
Rencana Pelunasan : Pelunasan dipercepat akan dilakukan pada
tanggal 23 Juli 2026.
Saldo Utang Setelah Pembayaran : Rp36.107.916.667
Sifat hubungan afiliasi : Pihak ketiga yang tidak terafiliasi
Denda/Penalti : Tidak ada
Dengan melakukan pelunasan lebih cepat fasilitas kredit tersebut, Perseroan berupaya untuk
memperbaiki profil jatuh temponya dan melakukan refinancing utang dari utang bank menjadi
Obligasi. Melalui penerbitan Obligasi, Perseroan dapat menikmati skema pembayaran
sekaligus maturity profile yang lebih optimal bagi Perseroan.
Perseroan akan menggunakan kas internal untuk pelunasan sisa saldo utang setelah
pembayaran menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026.
284
Page 315
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 3
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026, maka Perseroan wajib:
1. memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan
melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan
dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan
perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi
kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda
dengan rencana penggunaan dana dalam prospektus dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 (“Prospektus”) atau hasil RUPO dengan nilai
diatas 10% dari total PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026; atau
2. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur
penggunaan dana kurang dari 20% dari total PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2026; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana
memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii)
perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
Prospektus atau hasil RUPO dengan nilai paling banyak 10% dari total PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026,
sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”).
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 kepada OJK dan kepada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, selaku Wali Amanat, dan mengumumkan
laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode
perolehan dana dari PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 sampai dengan
seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 direalisasikan.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
tahunan dan laporan tahunan sampai dengan seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan
III Tahap I Tahun 2026 telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib
dibuat secara berkala setiap enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
(“Tanggal Laporan”). Perseroan akan menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana
hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 telah direalisasikan. Dalam hal
Perseroan telah menggunakan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026
sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan
realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih
lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember
2025 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 setiap enam bulan
sampai dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang
memuat tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di Prospektus
atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal
Laporan.
285
Page 316
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 4
Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 yang belum
direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam
instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau
imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus
penampungan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan
POJK No. 40/2025.
II. Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap II
dan Tahap Berikutnya (jika ada)
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap II dan tahap berikutnya (jika ada) (kemudian disebut
“Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya”), Perseroan berencana menggunakan
seluruh dana yang diperoleh, termasuk namun tidak terbatas, antara lain untuk:
1. Pembiayaan kembali (refinancing) atas pinjaman Perseroan. Berikut posisi pinjaman
Perseroan yang masih terutang per 30 Juni 2026 antara lain:
TUJUAN OUTSTANDING
NAMA JENIS NOMOR DAN TANGGAL MATA
NO. PENGGUNAAN BUNGA BALANCE PER 30
BANK FASILITAS PERJANJIAN UANG
PINJAMAN JUNI 2026
1. PT Bank Kredit Korporasi Akta Kredit Modal Kerja Compound Rupiah 1.975.000.000.000
Negara Modal umum, Aflopend Maksimum ed IndONIA
Indonesia Kerja termasuk Rp3.000.000.000.000 30 hari +
(Persero) Aflopend namun tidak No. 125 tanggal 21 Mei Spread
Tbk terbatas pada 2025, yang dibuat di Adjustment
refinancing hadapan yang dibuat di 0,75934% +
USD350.000. hadapan Christina Dwi margin
000 Utami, S.H., M.Hum., 1,5% per
Guaranteed M.Kn., Notaris di Kota tahun
Senior Notes Administrasi Jakarta
Jatuh Tempo Barat sebagaimana
2026 dan diubah oleh Persetujuan
pembiayaan atas Perubahan
beban Perjanjian Kredit No. (2)
operasional 25 Kredit Modal Kerja
Aflopend dengan Plafon
Maksimum
Rp2.000.000.000.000
tanggal 23 Januari 2026
(“Perjanjian Kredit BNI
No. 125”)
2. PT Bank Kredit Korporasi Akta Perjanjian Kredit – Compound Rupiah 181.875.000.000
Negara Modal umum Kredit Modal Kerja ed IndONIA
Indonesia Kerja dengan Plafon 30 hari +
(Persero) Aflopend Maksimum Spread
Tbk Rp250.000.000.000 No. Adjustment
88 tanggal 17 November 0,75934% +
2023, yang dibuat di margin
hadapan Buntario Tigris 1,5% per
Darmawa Ng., S.H., tahun
S.E., M.Hum., Notaris di
Jakarta Pusat
sebagaimana diubah
oleh Persetujuan atas
Perubahan Perjanjian
Kredit No. (2) 88 Kredit
Modal Kerja dengan
286
Page 317
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 5
TUJUAN OUTSTANDING
NAMA JENIS NOMOR DAN TANGGAL MATA
NO. PENGGUNAAN BUNGA BALANCE PER 30
BANK FASILITAS PERJANJIAN UANG
PINJAMAN JUNI 2026
Plafon Maksimum
Rp250.000.000.000
tanggal 23 Januari 2026
(“Perjanjian Kredit BNI
No. 88”)
3. PT Bank Fasilitas Korporasi Akta Perjanjian Kredit TSOFR 1 USD 49.950.000
Maybank Pinjaman umum, No. 12 tanggal 27 Mei bulan +
Indonesia Berjangk termasuk 2025, yang dibuat di 1,75%
Tbk a namun tidak hadapan Veronica
(Committ terbatas pada Nataadmadja, S.H.,
ed Term refinancing M.CA., M.Com., Notaris
Loan) USD350.000. di Jakarta (“Perjanjian
000 Kredit Maybank No.
Guaranteed 12”)
Senior Notes
Jatuh Tempo
2026
Adapun total pinjaman Perseroan dari outstanding balance per 30 Juni 2026 yaitu:
• Rupiah : Rp2.156.875.000.000
• Dollar AS : USD49.950.000
Dalam pelaksanaannnya, Perseroan akan mempertimbangkan alternatif pendanaan
yang paling optimal dengan memperhatikan tingkat kupon (yield) serta kondisi pasar
yang berlaku pada saat masing-masing tahap Penawaran Umum Berkelanjutan
dilaksanakan. Dana yang diperoleh dari tahap-tahap berikutnya juga dapat
dialokasikan untuk refinancing atas pinjaman yang diperoleh Perseroan selama masa
Penawaran Umum Berkelanjutan berlangsung, dengan tetap memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak untuk modal kerja
untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak secara
umum, yang terdiri namun tidak terbatas pada pembelian bahan baku jagung dan
bungkil kedelai.
Kepastian Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya sebagaimana diuraikan di atas
bersifat tidak mengikat dan akan mempertimbangkan kebutuhan Perseroan dan kondisi pasar
pada saat penerbitan berikutnya yang akan dituangkan pada informasi tambahan atas
penerbitan tahap II dan tahap berikutnya.
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 ini dijamin oleh PT Mandiri Sekuritas dan PT Sucor
Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 78 tanggal 9 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan
(i) Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 168 tanggal 17 April 2026; (ii) Akta Perubahan II
Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap
I Tahun 2026 No. 180 tanggal 21 Mei 2026; dan (iii) Akta Perubahan III dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap
I Tahun 2026 No. 342 tanggal 24 Juni 2026, seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
287
Page 318
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 6
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).
Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual Obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa Obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dalam PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026, Perseroan telah menunjuk
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat (“Wali Amanat”) yang
ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya tentang PUB Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Tahun 2026 tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 77 tanggal 9 Maret 2026
sebagaimana diubah dengan (i) Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 167 tanggal 17 April 2026; (ii)
Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 179 tanggal 21 Mei 2026; dan (iii) Akta Perubahan III
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Japfa Tahap I Tahun 2026 No. 341 tanggal 24 Juni 2026, seluruhnya dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
(“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa No. 76
tanggal 9 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan (i) Akta Perubahan I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa No. 166 tanggal 17 April
2026, (ii) Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Japfa No. 178 tanggal 21 Mei 2026 dan (iii) Akta Perubahan III dan Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Japfa No. 340 tanggal 24 Juni
2026, seluruhnya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat (“Akta PPUB Obligasi”);
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 165 tanggal 17 April 2026, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, antara
Perseroan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (“Perjanjian Agen
Pembayaran”);
3. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-
044/OBL/KSEI/0226 tanggal 17 April 2026, antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI”); dan
4. Akta Pengakuan Utang No. 343 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat (“Akta Pengakuan
Utang”).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Akta Pengakuan Utang,
Akta PPUB Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
dan Akta Pengakuan Utang, secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-Perjanjian
Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026”.
288
Page 319
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 7
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI atas permohonan pencatatan efek
Obligasi berdasarkan surat No. S-05327/BEI.PP1/05-2026 tanggal 8 Mei 2026 perihal Persetujuan
Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan III Japfa PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA).
Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 ini akan diterbitkan
tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Perseroan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan III sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), yaitu sebagai berikut:
1. telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan III kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik sejak diperolehnya pernyataan efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan berdasarkan Surat No. SI-046/SHM/MK.10/1989 tanggal 31
Agustus 1989 untuk melakukan penawaran umum perdana saham;
2. PUB Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan III terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua) sejak pernyataan pendaftaran
sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III menjadi efektif;
3. tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan III kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 9 Maret 2026 dan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik dengan
Surat No. 00034/2.1505/JL.0/01/0704-5/1/III/2026 tanggal 9 Maret 2026, keduanya
menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB Obligasi
Berkelanjutan III; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi efek yang bersifat
utang sampai dengan tanggal pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan III. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor; dan
4. Efek yang akan diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan III adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, dimana hal ini telah dipenuhi Perseroan
dengan hasil pemeringkatan A+(idn) berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT
Fitch Ratings Indonesia melalui Surat No. 90/DIR/RATLTR/IV/2026 tanggal 20 Mei 2026
perihal Peringkat Awal (Initial Rating) PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Sehingga, Perseroan
telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), yakni kewajiban
untuk memperoleh peringkat efek bersifat utang yang mencakup keseluruhan nilai PUB
Obligasi Berkelanjutan III.
Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026, Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan No. 027/SPDKom-JAPFA/LD-FIF/II/2026 tanggal 5 Maret 2026. PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 tidak tunduk pada kewajiban untuk memperoleh
289
Page 320
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 8
persetujuan pemegang saham Perseroan atau pihak ketiga maupun untuk melakukan pemberitahuan
kepada pihak ketiga.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan atas Perseroan dan
Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan Perusahaan Anak hingga tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi Hukum ini dibuat berdasarkan data dan
informasi yang kami peroleh dari Perseroan sampai dengan tanggal 26 Juni 2026.
Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh HKHSK berdasarkan Keputusan HKHSK No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHSK No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021), dan telah memuat hal-hal
yang diatur dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti
perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah
(i) lebih dari 50% saham perusahaan tersebut dan/atau (ii) 50% atau kurang dari saham perusahaan
tersebut, akan tetapi Perseroan mengendalikan perusahaan tersebut, yakni STP, KW, ALM, BL, ISI,
Ciomas, JIL, TIP, JMI, IP, Wabin, Vaksindo, BMS, AJS, PCP, MFJ, ULU, BLT, IAG, SA, SAL, MMP,
SUL, SSI, CAS, JFI, SGFM, AHB, IKI, ITS, dan SFI (sebagaimana didefinisikan di bawah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (5) Lampiran III Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Keputusan HKHSK No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, dalam menjalankan tugasnya Konsultan
Hukum memegang teguh asas dan prinsip antara lain prinsip materialitas. Materialitas merupakan sikap
tindak untuk mengkaji secara seksama informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa,
kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek atau keputusan pemodal,
calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Pendapat Dari Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Dari Segi Hukum No.
1782/03/17/06/2026 yang telah disampaikan kepada OJK pada tanggal 24 Juni 2026.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana kami rinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi serta berdasarkan asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan
di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas dan
Tambahan Informasi, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari Segi Hukum sebagai berikut:
I. PERSEROAN
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pertama kali dengan nama PT
Java Pelletizing Factory Ltd disingkat “PT Japfa”, berdasarkan Akta Pendirian No. 59
tanggal 18 Januari 1971 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Naskah
Pendirian PT Java Pelletizing Factory Ltd No. 60 tanggal 15 Februari 1972, keduanya
dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu
yaitu saat ini Menteri Hukum Republik Indonesia, “Menkum”) berdasarkan Surat
290
Page 321
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 9
Keputusan No. Y.A.5/39/8 tanggal 4 Oktober 1972 dan telah didaftarkan di Register
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 905/1972 dan 906/1972
tanggal 14 Oktober 1972 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 86 tanggal 25 Oktober 1974, Tambahan No. 641 (“Akta Pendirian”).
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkum, maka Perseroan telah
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah mengalami
beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam akta-akta sebagai
berikut:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal 15 April 2021, yang dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0296192 tanggal 7 Mei 2021 dan telah
didaftarkan Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia atau nama lainnya, “Kemenkum”) di bawah No. AHU-
0085043.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 7 Mei 2021 (“Akta No. 89/2021”).
Berdasarkan Akta No. 89/2021, para pemegang saham Perseroan menyetujui
perubahan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 anggaran
dasar Perseroan serta untuk menyatakan dan menyusun kembali anggaran
dasar Perseroan.
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 199 tanggal 21 Maret 2023, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0017604.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 21 Maret 2023 dan telah didaftarkan Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0057719.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 21
Maret 2023 (“Akta No. 199/2023”). Berdasarkan Akta No. 199/2023, para
pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar
Perseroan sehubungan dengan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) berdasarkan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”).
Ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Akta No.
89/2021 dan Akta No. 199/2023 telah dibuat dan berlaku serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak
terbatas pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-
Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 (“Peraturan No. IX.J.1”), Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”) dan Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
291
Page 322
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 10
Lebih lanjut, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 268 tanggal 29 April
2026, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat (“Akta No. 268/2026”), para pemegang saham
Perseroan telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sesuai dengan KBLI tahun
2025 (“KBLI 2025”) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain
sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang. Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan akan mengajukan permohonan persetujuan atas perubahan ketentuan
Pasal 3 anggaran dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 268/2026 kepada instansi
yang berwenang pada saat maupun segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam
database instansi yang berwenang.
2. Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan
dengan KBLI yang berlaku saat ini sebagaimana diatur berdasarkan KBLI 2020.
Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan saat ini (riil) sebagaimana diuraikan dalam
Nomor Induk Berusaha Perseroan, yakni berusaha dalam bidang industri, peternakan,
perdagangan dan jasa, telah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan serta telah
sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.J.1.
Sehubungan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS No. 7/2025”) yang
berlaku pada tanggal 18 Juni 2026, Perseroan telah mengadakan RUPS luar biasa
pada tanggal 29 April 2026 sebagaimana telah dinyatakan berdasarkan Akta No.
268/2026, dimana para pemegang saham Perseroan telah menyetujui, antara lain:
a. perubahan atas ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sesuai dengan KBLI 2025 berikut
perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan
instansi yang berwenang; dan
b. untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan
hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
tersebut di atas, termasuk untuk mengajukan permohonan persetujuan atas
perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, kepada instansi
yang berwenang, dengan ketentuan pembuatan permohonan persetujuan atas
perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tersebut, akan dilaksanakan
pada saat maupun segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam database
instansi yang berwenang dalam proses pengajuan permohonan persetujuan
tersebut, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan
pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2026, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan Perseroan.
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 64 tanggal 8 Juni 2018, yang dibuat di hadapan
Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0215071 tanggal 12 Juni 2018 dan
telah didaftarkan Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0081063.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 12 Juni 2018, yaitu sebagai berikut:
292
Page 323
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 11
Modal Dasar : Rp6.400.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp1.879.460.000.000
Modal Disetor : Rp1.879.460.000.000
Modal Dasar Perseroan terbagi atas (i) 15.000.000.000 saham Seri A, masing-masing
saham Seri A memiliki nilai nominal sebesar Rp200 dan (ii) 85.000.000.000 saham
Seri B, masing-masing saham Seri B memiliki nilai nominal sebesar Rp40.
Berdasarkan Pasal 5 anggaran dasar Perseroan, saham Seri A dan saham Seri B
mempunyai hak sama.
Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan sebagaimana
dimaksud di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham per
tanggal 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku biro
administrasi efek (“BAE”) yang ditunjuk oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
NO. NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM (%) (%)(1)
1. Japfa Pte. Ltd. 6.500.176.516 55,43 55,90
2. Leo Handoko Laksono 1.000.000 0,01 0,01
3. Arif Widjaja 575.900 0,00 0,00
4. Ir. Rachmat Indrajaya 164.800 0,00 0,00
5. Antonius Harwanto 200.000 0,00 0,00
6. Masyarakat 5.125.552.685 43,71 44,08
11.627.669.901 99,16 100,00
7. Saham Treasuri(2) 98.905.300 0,84 -
Jumlah 11.726.985.201 100,00 99,16
Saham dalam portepel 88.273.424.799 - -
(1) Perhitungan persentase berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan Surat Perseroan No. 091/JAPFA-OJK/LD-CS/VI/2026 tanggal 2 Juni 2026 yang
disampaikan kepada OJK, Perseroan telah menyelesaikan pengalihan atas saham saham hasil
pembelian kembali sebanyak 98.905.300 saham pada tanggal 26 Mei 2026. Lebih lanjut, berdasarkan
dokumen Laporan Perkembangan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Perseroan tanggal 31
Mei 2026, Japfa Pte. Ltd. merupakan pihak yang menerima pengalihan sebanyak 98.905.300 saham
tersebut. Dalam rangka implementasi hasil RUPS luar biasa Perseroan tanggal 29 April 2026
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 268/2026, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
keterangan Perseroan, Perseroan telah melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dalam periode 9 Juni 2026 sampai dengan 19 Juni 2026 sebanyak
21.704.500 saham.
Lebih lanjut, berdasarkan Akta No. 268/2026, para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui rencana pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan, dengan jumlah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan
Keterbukaan Informasi yang diumumkan Perseroan pada tanggal 17 Maret 2026
(“Rencana Pembelian Kembali Saham”). Para pemegang saham Perseroan juga
telah menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
293
Page 324
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 12
melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Rencana
Pembelian Kembali Saham. Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang diumumkan
Perseroan pada tanggal 17 Maret 2026, Rencana Pembelian Kembali Saham akan
dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No.
29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh
Perusahaan Terbuka, serta periode pembelian kembali saham akan dilaksanakan
sampai dengan tanggal 29 April 2027 (1 (satu) tahun sejak Akta No. 268/2026). Lebih
lanjut, dalam rangka implementasi Rencana Pembelian Kembali Saham tersebut,
berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, Perseroan
telah melakukan pembelian kembali atas saham-saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dalam periode 9 Juni 2026 sampai dengan 19 Juni 2026 sebanyak
21.704.500 saham.
Pihak pengendali Perseroan saat ini adalah Japfa Pte. Ltd., sesuai dengan ketentuan
Pasal 45 ayat (3) Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, pemilik
manfaat Perseroan adalah keluarga Santosa, termasuk Bapak Renaldo Santosa dan
Ibu Gabriella Santosa. Mengingat Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa
adalah bagian dari keluarga Santosa, maka keluarga Santosa memenuhi definisi
Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
9/POJK.04/2018 TAHUN 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Lebih
lanjut masing-masing dari Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa dapat
memengaruhi pengendalian terhadap Perseroan secara tidak langsung melalui Japfa
Pte. Ltd. Selain itu, Bapak Renaldo Santosa juga merupakan Direktur Utama
Perseroan, sementara Ibu Gabriella Santosa merupakan Direktur Perseroan. Adapun
tindakan pengurusan Perseroan dan keputusan terkait kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan dilakukan oleh Direksi. Dengan demikian, setiap perbedaan pendapat akan
mengikuti mekanisme berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Lebih lanjut, berdasarkan Business Profile (Company) of Japfa Pte. Ltd. tertanggal 4
Februari 2026, yang dikeluarkan oleh Accounting And Corporate Regulatory Authority,
pemegang saham terbesar Japfa Pte. Ltd. adalah Rangi Management Limited.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, berikut di
bawah ini merupakan informasi mengenai struktur kepemilikan Rangi Management
Limited sampai dengan Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa:
a. Fusion Investment Holdings Limited memiliki seluruh modal ditempatkan dan
disetor penuh dari Rangi Management Limited. Fusion Investment Holdings
Limited dianggap memiliki kepentingan atas saham Japfa Pte. Ltd. yang
dimiliki oleh Rangi Management Limited.
b. Saham pada Fusion Investment Holdings Limited dimiliki oleh Magnus
Nominees Limited dan Fidelis Nominees Limited sebagai bare trustee untuk
kepentingan pemegang saham tunggal Highvern Trustees Limited selaku
trustee dari Scuderia Trust. Highvern Trustees Limited dianggap memiliki
kepentingan atas saham Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management
Limited.
c. Highvern Trustees Limited adalah trustee dari Scuderia Trust yang merupakan
discretionary trust dengan reserved powers. Saham Japfa Pte. Ltd. yang
dimiliki oleh Rangi Management Limited merupakan aset Scuderia Trust.
Penerima manfaat dari Scuderia Trust adalah Keluarga Santosa. Penerima
294
Page 325
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 13
manfaat dari Scuderia Trust dianggap memiliki kepentingan atas saham Japfa
Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.
d. Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa merupakan pemegang
kewenangan investasi bersama dari Scuderia Trust. Berdasarkan ketentuan
Scuderia Trust, mereka secara bersama-sama berhak untuk mengarahkan
trustee agar memastikan direksi Fusion Investment Holdings Limited bertindak
sesuai instruksi mereka terkait investasi Scuderia Trust. Sebagai pemegang
saham tunggal Rangi Management Limited, Fusion Investment Holdings
Limited berhak menentukan susunan direksi Rangi Management Limited. Oleh
karena itu, Bapak Renaldo Santosa dan Ibu Gabriella Santosa secara
bersama-sama dapat mengendalikan pelaksanaan hak atas saham Japfa Pte.
Ltd. yang dimiliki oleh Fusion Investment Holdings Limited dalam Rangi
Management Limited, serta melalui direksi yang ditunjuk, mengendalikan
pelaksanaan hak atas saham Japfa Pte. Ltd. yang dimiliki oleh Rangi
Management Limited di bawah Scuderia Trust. Masing-masing Bapak Renaldo
Santosa dan Ibu Gabriella Santosa dianggap memiliki kepentingan atas
saham yang dimiliki oleh Rangi Management Limited.
Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat Perseroan, yakni Bapak Renaldo
Santosa dan Ibu Gabriella Santosa dengan kriteria Pasal 4 huruf f Peraturan Presiden
No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang Dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) kepada Kemenkum pada
tanggal 10 Maret 2026 sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan Pasal 3 juncto
Pasal 18 Perpres No. 13/2018.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah melakukan penyisihan
dana cadangan wajib sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UUPT. Dana cadangan
Perseroan telah mencapai 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
Perseroan sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan per 31 Desember 2025 (audited).
Pada saat pendirian Perseroan, Perseroan tunduk pada ketentuan penyetoran modal
sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 41 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel voor Indonesie, “KUHD”), dimana tiada sero atau saham
blanko dapat dikeluarkan sebelum jumlah sepenuhnya disetor dalam kas perseroan.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 43 KUHD, apabila jumlah penuh saham belum disetor,
para pemegang saham aslinya, atau ahli waris mereka atau mereka yang memperoleh
hak, tetap bertanggung jawab atas penyetoran jumlah yang terutang pada perseroan,
kecuali bila pengurus dan para komisaris, bila ini ada, menyatakan dengan tegas
persetujuan mereka untuk menerima baik penerima hak yang baru itu, dan demikian
pemegang saham lama menjadi bebas dari segala tanggung jawab.
Sehubungan dengan penyetoran modal pada saat pendirian, berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 13 April 2026,
Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan tidak terdapat dan/atau tidak
dapat ditemukannya dokumen yang membuktikan bukti penyetoran modal yang sah
atas penyetoran pertama kali atas modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat
pendirian Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, penyetoran modal pada saat
pendirian tersebut telah dilakukan secara penuh dan tunai oleh para pemegang saham
pendiri Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
295
Page 326
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 14
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 269 tanggal 29 April 2026, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat (“Akta No. 269/2026”), susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Renaldo Santosa
Direktur : Arif Widjaja
Direktur : Gabriella Santosa
Direktur : Leo Handoko Laksono
Direktur : Rachmat Indrajaya
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : H. Syamsir Siregar
Wakil Komisaris Utama : Bambang Budi Hendarto
/ Komisaris Independen
Komisaris Independen : Ito Sumardi Djuni Sanyoto
Komisaris : Hendrick Kolonas
Komisaris : Antonius Harwanto Suryo Sembodo
Akta No. 269/2026 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0261982 tanggal 8 Mei 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum
di bawah No. AHU-0101442.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 8 Mei 2026.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai
dengan ditutupnya RUPS tahunan 2027 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan-
undangan yang berlaku dan karenanya dapat bertindak dalam kewenangannya
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
direktur dan komisaris Perseroan tanggal 24 Juni 2026:
a. tidak terdapat benturan kepentingan antara masing-masing direktur dan
komisaris Perseroan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2026.
b. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah
memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.
5. Berdasarkan Surat Penunjukan No. 148.SP-JAPFA/Dir/XI/2012 tanggal 30 November
2012, Direksi Perseroan telah menyetujui penunjukan Maya Pradjono sebagai
296
Page 327
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 15
Sekretaris Perusahaan Perseroan, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 35/2014”). Penunjukan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Desember
2012.
Pengangkatan Maya Pradjono sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan telah
dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No. 35/2014.
6. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk No. SKO/007/
HRM/ JAPFARE/ VIII/2007/HS tanggal 20 Agustus 2007 juncto Surat Keputusan
Direksi PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk No. SKO/005/HRM/JAPFA/II/2009/HS
tanggal 23 Februari 2009, Direksi Perseroan telah menyetujui pengangkatan Iwan Ng
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan, sebagaimana dipersyaratkan Peraturan
OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”). Perseroan juga telah memiliki Piagam Unit
Audit Internal yang ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2013 dan ditandatangani oleh
Direktur Utama Perseroan dan seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Pengangkatan Iwan Ng sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan telah disetujui
oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 23 Februari 2009 berdasarkan surat
keputusan Direksi sebagaimana disebutkan di atas yang turut ditandatangani oleh
Dewan Komisaris Perseroan.
Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal Perseroan dan Piagam Unit Audit Internal
Perseroan telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No. 56/2015.
7. Berdasarkan Surat Perseroan kepada Bursa Efek Jakarta No. 006/ JAPFA-BEJ/LD-
YS/2002 tahun 2002 juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Japfa Comfeed
Indonesia Tbk No. 028/KEP/D.KOM-JAPFA/LD-CS/V/2022 tanggal 6 April 2022,
Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui pembentukan dan pengangkatan
Komite Audit Perseroan sebagaimana dipersyaratkan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK
No. 55/2015”), dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Ito Sumardi Djuni Sanyoto (Komisaris Independen)
Anggota : Edwin Suratman
Anggota : K. Utama Atmadilaga
Masa tugas dari Komite Audit Perseroan adalah sesuai dengan masa jabatan Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan, dengan
ketentuan apabila dipandang perlu dapat dilakukan penggantian sewaktu-waktu oleh
Dewan Komisaris Perseroan. Perseroan juga telah memiliki Piagam Komite Audit yang
ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2013 dan ditandatangani seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
Pembentukan Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit Perseroan telah
dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No. 55/2015.
8. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk No.
001/JAPFA-KNR/IX/2015 tanggal 17 September 2015 juncto Surat Keputusan Dewan
Komisaris PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk No. 029/KEP/D.KOM-JAPFA/LD-
CS/V/2022 tanggal 6 April 2022, Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui
pembentukan dan pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
sebagaimana dipersyaratkan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
297
Page 328
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 16
Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”),
dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Bambang Budi Hendarto (Komisaris Independen)
Anggota : H. Syamsir Siregar
Anggota : Eddy Widadi
Masa tugas dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sesuai dengan
masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
Perseroan, dengan ketentuan apabila dipandang perlu dapat dilakukan penggantian
sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Lebih lanjut, Perseroan juga telah menetapkan Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan
tertanggal 15 April 2026, yang berlaku efektif sejak tanggal 1 April 2026.
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi dan Piagam Nominasi dan
Remunerasi Perseroan telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No.
34/2014.
9. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin
pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Lebih lanjut, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini:
a. Perseroan telah mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (”SLF”) atas
bangunan-bangunan milik Perseroan, berdasarkan bukti tangkapan layar akun
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, Kementerian Pekerjaan
Umum Republik Indonesia (“SIMBG”), untuk bangunan yang berlokasi di
masing-masing: (i) Kabupaten Subang pada tanggal 14 April 2026 dan tanggal
15 april 2026; (ii) Kabupaten Malang pada tanggal 15 April 2026; (iii)
Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 15 April 2026; (iv) Kabupaten Grobogan
pada tanggal 15 April 2026; (v) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 14 April
2026 dan 15 April 2026; (vi) Kabupaten Pangandaran pada tanggal 14 April
2026; (vii) Kabupaten Purwakarta pada tanggal 14 April 2026 dan 15 April
2026; (viii) Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 15 April 2026; (ix) Kabupaten
Pasuruan pada tanggal 15 April 2026; (x) Kabupaten Tegal pada tanggal 14
April 2026; (xi) Kabupaten Rembang pada tanggal 14 April 2026; (xii)
Kabupaten Boyolali pada tanggal 15 April 2026; (xiii) Kabupaten Mojokerto
pada tanggal 15 April 2026; dan (xiv) Kabupaten Pati pada tanggal 15 April
2026; (xv) Kabupaten Tabanan pada tanggal 16 April 2026; (xvi) Kabupaten
Simalungun pada tanggal 16 April 2026; (xvii) Kabupaten Tangerang tanggal
12 Agustus 2026; dan (xviii) masing-masing atas Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Lampung Selatan,
Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Cikande, Kabupaten Sidoarjo, Kota
Makassar dan Kabupaten Padang Pariaman, seluruhnya tanggal 6 April 2026.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan masing-
masing SLF yang diajukan Perseroan tersebut di atas masih berstatus
‘Verifikasi Kelengkapan Dokumen’.
298
Page 329
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 17
b. berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan dan
dokumen bukti tangkapan layar situs web OSS, Perseroan sedang dalam
proses untuk memperoleh Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (“SIPA”) untuk
kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan proses pembiakan atau
pengembangbiakan hewan ternak (breeding) yang dijalankan pada beberapa
lokasi usaha.
Perseroan juga telah memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan
Penanaman Modal (”LKPM”) untuk 3 (tiga) periode terakhir, kecuali untuk kegiatan
proses pembiakan atau pengembangbiakan hewan ternak (breeding) yang dijalankan
Perseroan di Kota Bandar Lampung untuk periode Triwulan III 2025, Triwulan IV 2025
dan Triwulan I 2026.
Berdasarkan Pasal 364 ayat (3) huruf a juncto Pasal 364 ayat (4) Peraturan Menteri
Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun
2025 (“Peraturan BKPM No. 5/2025”), pelaku usaha yang melanggar kewajiban
penyampaian LPKM dikenakan sanksi administratif berupa: (i) peringatan, (ii)
penghentian sementara kegiatan usaha, (iii) pengenaan denda administratif, (iv)
pengenaan daya paksa polisional, (v) pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan,
dan/atau (vi) pencabutan persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan/atau PB UMKU.
Terdapat ketidakpatuhan Perseroan atas pemenuhan izin-izin pokok dan penting dari
pihak yang berwenang sebagaimana diungkapkan di atas. Berdasarkan hasil
pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 24 Juni 2026,
sampai dengan tanggal surat pernyataan, Perseroan belum pernah menerima
dan/atau dikenakan sanksi/teguran/pembatasan antara lain berupa peringatan tertulis,
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan
izin oleh instansi pemerintah terkait yang berwenang, sehubungan dengan perizinan
pokok dan penting (termasuk pemenuhan kewajiban atas perizinan tersebut) yang
diperlukan Perseroan untuk menjalankan kegiatan usahanya.
10. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham
pada (i) Perusahaan Anak, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham
Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari 50%, serta
(iii) didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a. PT Suri Tani Pemuka (“STP”), dimana Perseroan (i) secara langsung memiliki
penyertaan saham sebesar 32.289 saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp1.614.450.000.000 yang mewakili 99,97% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh STP, dan (ii) secara tidak langsung
melalui PT Ciomas Adisatwa (“Ciomas”) yang memiliki penyertaan saham
sebesar 11 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp550.000.000
yang mewakili 0,03% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh
STP.
b. PT Kraksaan Windu (“KW”), dimana Perseroan (i) secara tidak langsung
melalui STP yang memiliki penyertaan saham sebesar 147 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp147.000.000 yang mewakili 98% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh KW, dan (ii) secara tidak
langsung melalui PT Artha Lautan Mulya (“ALM”) yang memiliki penyertaan
saham sebesar 3 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp3.000.000 yang mewakili 2% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh KW.
299
Page 330
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 18
c. ALM, dimana Perseroan (i) secara tidak langsung melalui STP yang memiliki
penyertaan saham sebesar 26.481 saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp24.681.000 yang mewakili 99,93% saham dari seluruh jumlah
saham yang dikeluarkan oleh ALM, dan (ii) secara tidak langsung melalui
Ciomas yang memiliki penyertaan saham sebesar 19 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp19.000.000 yang mewakili 0,07% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ALM.
d. PT Bumiasri Lestari (“BL”), dimana (i) Perseroan secara tidak langsung melalui
STP yang memiliki penyertaan saham sebesar 1.500 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp150.000.000 yang mewakili 60% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh BL, (ii) Erwin Hendarto yang
memiliki penyertaan saham sebesar 1.500 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp150.000.000 yang mewakili 25% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh BL, dan (iii) Edy Soedjiono yang memiliki
penyertaan saham sebesar 900 saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp90.000.000 yang mewakili 15% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh BL.
e. PT Irohat Sidat Indonesia (“ISI”), dimana (i) Perseroan secara tidak langsung
melalui STP memiliki penyertaan saham sebesar 48.000.000 saham Seri A
dengan nilai nominal sebesar Rp48.000.000.000 dan 238.095.238 saham Seri
B dengan nominal sebesar Rp79.999.999.968, sehingga nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp127.999.999.968 yang mewakili 89,84% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ISI, (ii) Marubeni Corporation
yang memiliki penyertaan saham sebesar 28.800.000 saham Seri A dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp28.000.000.000 yang mewakili 9,06%
saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ISI, dan (iii) PT
Marubeni Indonesia yang memiliki penyertaan saham sebesar 3.200.000
saham Seri A dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.200.000.000 yang
mewakili 1% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ISI.
f. Ciomas, dimana (i) Perseroan secara langsung memiliki penyertaan saham
sebesar 2.217.166 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp2.217.166.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari seluruh jumlah
saham yang dikeluarkan oleh Ciomas, dan (ii) Hendro, memiliki penyertaan
saham sebesar 5 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp5.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh Ciomas.
g. PT Japfa Indoland (“JIL”), dimana Perseroan secara tidak langsung melalui (i)
Ciomas, memiliki penyertaan saham sebesar 2.094.849 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp2.094.849.000.000 yang mewakili 99,99%
saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh JIL, dan (ii) BLT,
memiliki penyertaan saham sebesar 175 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp175.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh JIL.
h. PT Tretes Indah Permai (“TIP”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) JIL, memiliki penyertaan saham sebesar 27.544 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp27.544.000.000 yang mewakili 99,99% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh TIP, dan (ii) Ciomas, memiliki
penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh jumlah saham yang
300
Page 331
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 19
dikeluarkan oleh TIP.
i. PT Jakamitra Indonesia (“JMI”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) JIL, memiliki penyertaan saham sebesar 1.441.231.345 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.441.231.345.000 yang mewakili
99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh JMI, dan (ii)
Ciomas, memiliki penyertaan saham sebesar 3.000 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp3.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh JMI.
j. PT Indonesia Pelleting (“IP”), dimana Perseroan secara tidak langsung melalui
(i) Ciomas, memiliki penyertaan saham sebesar 11.216.205 saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp11.216.205.000 yang mewakili 99,00%
saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh IP, dan (ii) BLT,
memiliki penyertaan saham sebesar 113.295 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp113.295.000 yang mewakili 1,00% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh JMI.
k. PT Wabin Jayatama (“Wabin”), dimana Perseroan (i) secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 250 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp250.000.000 yang mewakili 0,33% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh Wabin, dan (ii) secara tidak langsung
melalui Ciomas yang memiliki penyertaan saham sebesar 75.499 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp75.499.000.000 yang mewakili
99,67% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh Wabin.
l. PT Vaksindo Satwa Nusantara (“Vaksindo”), dimana Perseroan (i) secara
langsung memiliki penyertaan saham sebesar 60 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp60.000.000 yang mewakili 0,20% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh Vaksindo, dan (ii) secara tidak langsung
melalui Ciomas yang memiliki penyertaan saham sebesar 30.940 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp30.940.000.000 yang mewakili
99,80% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh Vaksindo.
m. PT Bhirawa Mitra Sentosa (“BMS”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) CAS memiliki penyertaan saham sebesar 22.230 saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp22.230.000.000 yang mewakili 99,91%
saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh BMS, dan (ii) BLT
memiliki penyertaan saham sebesar 20 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp20.000.000 yang mewakili 0,09% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh BMS.
n. PT Agrinusa Jaya Santosa (“AJS”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) Ciomas, memiliki penyertaan saham sebesar 59.997.500 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp59.997.500.000 yang mewakili
99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh AJS, dan (ii)
BLT, memiliki penyertaan saham sebesar 2.500 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp2.500.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh AJS.
o. PT Proteindotama Cipta Pangan (“PCP”), dimana Perseroan secara tidak
langsung melalui (i) CAS memiliki penyertaan saham sebesar 416.907 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp416.907.000.000 yang mewakili
99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh PCP, dan (ii)
301
Page 332
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 20
STP memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh PCP.
p. PT Multi Farmindo Jaya (“MFJ”), dimana (i) Perseroan secara tidak langsung
melalui Ciomas yang memiliki penyertaan saham sebesar 187.500 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp187.500.000.000 yang mewakili
75% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MFJ, dan (ii) Tn.
H. Warsubi, memiliki penyertaan saham sebesar 62.500 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp62.500.000.000 yang mewakili 25% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MFJ.
q. PT Unggas Lestari Unggul (“ULU”), dimana Perseroan (i) secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 100 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp100.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh ULU, dan (ii) secara tidak langsung
melalui Ciomas yang memiliki penyertaan saham sebesar 1.999.900 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.999.900.000 yang mewakili
99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ULU.
r. PT Bintang Langgeng Ternak (“BLT”), dimana Perseroan (i) secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp999.000.000 yang mewakili 2,22% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh BLT, dan (ii) secara tidak langsung
melalui Ciomas yang memiliki penyertaan saham sebesar 44.001 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp44.001.000.000 yang mewakili
97,78% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh BLT.
s. PT Indojaya Agrinusa (“IAG”), dimana (i) Perseroan secara langsung memiliki
penyertaan saham sebesar 135.000.000 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp135.000.000.000 yang mewakili 50% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh IAG, dan (ii) PT Archipelago
Indah, memiliki penyertaan saham sebesar 135.000.000 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp135.000.000.000 yang mewakili 50% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh IAG.
t. PT Santosa Agrindo (“SA”), dimana Perseroan (i) secara langsung memiliki
penyertaan saham sebesar 590.149.950 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp590.149.950.000 yang mewakili 99,99% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SA, dan (ii) secara tidak langsung
melalui Ciomas yang memiliki penyertaan saham sebesar 1.000 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,01%
saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SA.
u. PT Santosa Agrindo Lestari (“SAL”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) SA memiliki penyertaan saham sebesar 249.996 saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp249.996.000.000 yang mewakili 99,99%
saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SAL, dan (ii) Ciomas
yang memiliki penyertaan saham sebesar 4 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp4.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh SAL.
v. PT Multi Makanan Permai (“MMP”), dimana Perseroan (i) secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 4.669.985 saham dengan nilai nominal
302
Page 333
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 21
seluruhnya sebesar Rp466.998.500.000 yang mewakili 99,99% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MMP, dan (ii) secara tidak
langsung melalui BLT yang memiliki penyertaan saham sebesar 15 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.500.000 yang mewakili 00,01%
saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MMP.
w. PT Santosa Utama Lestari (“SUL”), dimana Perseroan (i) secara tidak
langsung melalui MMP memiliki penyertaan saham sebesar 444.670 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp444.670.000.000 yang mewakili
99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SUL, dan (ii)
secara tidak langsung melalui Ciomas yang memiliki penyertaan saham
sebesar 30 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp30.000.000
yang mewakili 0,01% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh
SUL.
x. PT Sentra Satwatama Indonesia (“SSI”), dimana (i) Perseroan secara tidak
langsung melalui SUL memiliki penyertaan saham sebesar 4.400 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.400.000.000 yang mewakili
80% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SSI, (ii)
Setiawan Widjaja yang memiliki penyertaan saham sebesar 759 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp759.000.000 yang mewakili
13,8% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SSI, dan (iii)
Satria Wibowo Hartono yang memiliki penyertaan saham sebesar 341 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp341.000.000 yang mewakili 6,2%
saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SSI.
y. PT Celebes Agro Semesta (“CAS”), dimana Perseroan (i) secara tidak
langsung melalui SUL memiliki penyertaan saham sebesar 5.999 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp5.999.000.000 yang mewakili
99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CAS, dan (ii)
secara tidak langsung melalui Ciomas yang memiliki penyertaan saham
sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang
mewakili 00,01% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh
CAS.
z. PT Japfa Food Indonesia (“JFI”), dimana Perseroan (i) secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 499.573 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp499.573.000.000 yang mewakili 99,91% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh JFI, dan (ii) secara tidak langsung
melalui CAS yang memiliki penyertaan saham sebesar 427 saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp427.000.000 yang mewakili 0,09% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh JFI.
å. PT So Good Food Manufacturing (“SGFM”), dimana Perseroan (i) secara
langsung memiliki penyertaan saham sebesar 1.000 saham Seri A dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.374.000 yang mewakili 0,01% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SGFM, dan (ii) secara tidak
langsung melalui JFI yang memiliki penyertaan saham sebesar 2.499.000
saham Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp5.932.626.000, 1.300.000
saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp10.705.500.000, 1.512.877
saham Seri C dengan nilai nominal sebesar Rp13.805.002.625, 1.023.933
saham Seri D dengan nilai nominal sebesar Rp10.053.998.127, 3.800.000
saham Seri E dengan nilai nominal sebesar Rp34.561.000.000, dan
21.267.148 saham Seri F dengan nilai nominal sebesar Rp238.915.140.632
303
Page 334
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 22
yang secara keseluruhan mewakili 99,9% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh SGFM.
ä. PT Agro Harmoni Bumi (“AHB”), dimana Perseroan (i) secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 9.951 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp9.951.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh AHB, dan (ii) secara tidak
langsung melalui JIL yang memiliki penyertaan saham sebesar 50 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp50.000.000 yang mewakili 0,01%
saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh AHB.
ö. PT Intan Kenkomayo Indonesia (“IKI”), dimana (i) Perseroan secara tidak
langsung melalui JFI yang memiliki penyertaan saham sebesar 40.800 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp40.800.000.000 yang mewakili
51,00% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh IKI, dan (ii)
Kenko Mayonnaise Co, Ltd yang memiliki penyertaan saham sebesar 39.200
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp39.200.000.000 yang
mewakili 49,00% dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh IKI.
aa. PT Indo Tirta Sentosa (”ITS”), dimana (i) Perseroan secara tidak langsung
melalui IAG, memiliki penyertaan saham sebesar 239.976 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp239.976.000.000 yang mewakili 98% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ITS, (ii) Perseroan secara
tidak langsung melalui JIL, yang memiliki penyertaan saham sebesar 12
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp12.000.000 yang mewakili
1% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ITS, dan (iii) PT
Indotirta Suaka yang memiliki penyertaan saham sebesar 12 saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp12.000.000 yang mewakili 1% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ITS.
bb. PT Nusa Prima Logistik (”NPL”), dimana (i) Perseroan secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 224.000 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp56.000.000.000 yang mewakili 17,50% saham dari
seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh NPL, dan (ii) PT FKS Multi Agro
Tbk yang memiliki penyertaan saham sebesar 832.000 saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp208.000.000.000 yang mewakili 65,00%
saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan NPL, dan (iii) PT Charoen
Pokphand Indonesia Tbk memiliki penyertaan saham sebesar 224.000 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp56.000.000.000 yang mewakili
17,50% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh NPL.
cc. PT Cahaya Gunung Foods (“CGF”), dimana (i) Perseroan secara tidak
langsung melalui JFI yang memiliki penyertaan saham sebesar 2.400.000
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp31.125.600.000 yang
mewakili 49% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CGF,
dan (ii) PT Cargill Investment Indonesia memiliki penyertaan saham sebesar
3.600.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp46.688.400.000
yang mewakili 51% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh
CGF.
dd. PT Kona Bay Indonesia (”KBI”), dimana (i) Perseroan secara tidak langsung
melalui STP yang memiliki penyertaan saham sebesar 9.800.000 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp9.800.000.000 yang mewakili
49% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh KBI, dan (ii)
304
Page 335
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 23
Hendrix Genetics Aquaculture B.V, memiliki penyertaan saham sebesar
10.200.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp10.200.000.000 yang mewakili 51% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh KBI.
ee. PT Tira Cipta Logistik (”TCL”), dimana (i) Perseroan secara tidak langsung
melalui PCP yang memiliki penyertaan saham sebesar 112.000 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp112.000.000.000 yang mewakili
40% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh TCL, dan (ii) PT
Tigaraksa Satria Tbk memiliki penyertaan saham sebesar 168.000 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp168.000.000.000 yang mewakili
60% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh TCL.
ff. PT Tira Cipta Transportasi (”TCT”), dimana (i) Perseroan secara tidak
langsung melalui TCL memiliki penyertaan saham sebesar 9.800 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp9.800.000.000 yang mewakili
98% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh TCT, (ii)
Perseroan secara tidak langsung melalui PCP yang memiliki penyertaan
saham sebesar 100 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp100.000.000 yang mewakili 1% saham dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan oleh TCT, dan (iii) PT Tigaraksa Satria Tbk yang memiliki
penyertaan saham sebesar 100 saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp100.000.000 yang mewakili 1% saham dari seluruh jumlah saham
yang dikeluarkan oleh TCT.
gg. PT Griya Mitra Poultry (”GMP”), dimana (i) Perseroan secara tidak langsung
melalui SAL yang memiliki penyertaan saham sebesar 7.350 saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp7.350.000.000 yang mewakili 49% saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh GMP, dan (ii) Anton
Cindrawan Purnomo, yang memiliki penyertaan saham sebesar 7.650 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp7.650.000.000 yang mewakili
51% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh GMP.
hh. PT Sentra Fasilitas Intermisi (”SFI”), dimana Perseroan secara tidak langsung
melalui (i) JMI yang memiliki penyertaan saham sebesar 990.000 saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp990.500.000 yang mewakili 99%
saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SFI, dan (ii) JIL yang
memiliki penyertaan saham sebesar 10.000 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp10.000.000 yang mewakili 1% saham dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh SFI.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, anggaran dasar Perusahaan Anak dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Perseroan juga memiliki penyertaan saham pada perusahaan-
perusahaan yang didirikan di luar wilayah Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a. Vaksindo Animal Health Private Limited (“VAH”), yang merupakan perusahaan
yang didirikan berdasarkan hukum India, dimana (i) Perseroan secara
langsung memiliki penyertaan saham sebesar 920 saham yang mewakili
0,02% dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh VAH dan (ii) Vaksindo
secara langsung memiliki penyertaan saham sebesar 3.867.668 yang
mewakili 99,98% dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh VAH.
305
Page 336
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 24
Tidak terdapat temuan material terhadap VAH yang dapat berpengaruh
terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2026 dan penggunaan dananya, sebagaimana ternyata dalam
dokumen legal opinion atas VAH tanggal 7 April 2026 yang dikeluarkan oleh
Samisti Legal LLP, suatu firma hukum di yurisdiksi India (“Legal Opinion
Samisti Legal”), yakni sebagai berikut:
”Berdasarkan hasil pengamatan, rencana penerbitan obligasi oleh Perseroan
juga tidak akan mengakibatkan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian
yang ada. Selain itu, penerbitan obligasi tersebut tidak memerlukan
persetujuan dari otoritas pemerintah mana pun dan tidak membutuhkan
persetujuan, otorisasi, atau pengenyampingan dari pihak ketiga mana pun
berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian tersebut.”
Lebih lanjut, sehubungan dengan keabsahan penyertaan saham pada VAH,
Legal Opinion Samisti Legal menyatakan sebagai berikut:
“Dalam hal ini, surat saham diketahui baru diterbitkan kepada para penanda
tangan pada tanggal 27 Februari 2019, yang mana telah melewati batas waktu
dua bulan sejak tanggal pendirian 28 Juni 2018. Oleh karena itu, terdapat
indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan Pasal 56(4)(a) Undang-Undang
Perusahaan tahun 2013.
Selain itu, VAH diketahui telah melakukan penjatahan sebanyak 695.506
saham ekuitas pada tanggal 30 Januari 2020. Namun demikian, surat saham
sehubungan dengan penjatahan tersebut belum diberikan. Dengan tidak
adanya bukti penerbitan surat saham dalam waktu dua bulan sejak tanggal
penjatahan, terdapat indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan Pasal
56(4)(b) Undang-Undang Perusahaan tahun 2013.
Sesuai dengan Pasal 56(6) Undang-Undang Perusahaan tahun 2013, apabila
terjadi kelalaian dalam mematuhi ketentuan Pasal 56(4), maka VAH dan setiap
pejabat yang melakukan cedera janji masing-masing akan dikenakan denda
sebesar INR 50.000. Oleh karena itu, mengingat keterlambatan penerbitan
surat saham, VAH dan para pejabatnya yang melakukan cedera janji masing-
masing berisiko terkena denda sebesar INR 50.000 tersebut.
Oleh karena itu, VAH disarankan untuk memulai proses ajudikasi berdasarkan
Pasal 454 Undang-Undang Perusahaan tahun 2013 dengan mengajukan
permohonan kepada Kantor Pencatatan VAH sehubungan dengan cedera janji
tersebut di atas, untuk memperbaiki ketidakpatuhan tersebut.”
b. Vaksindo Vietnam Animal Health Co., Ltd (”VVAH”), yang merupakan
perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Vietnam, dimana Perseroan
memiliki penyertaan saham secara tidak langsung melalui Vaksindo.
Tidak terdapat temuan material terhadap VVAH yang dapat berpengaruh
terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2026 dan penggunaan dananya, sebagaimana dinyatakan dalam
dokumen legal opinion atas VVAH tanggal 18 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh
ASL Law Firm, suatu firma hukum di yurisdiksi Vietnam (“Legal Opinion
ASL”), yakni sebagai berikut:
306
Page 337
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 25
”Oleh karena itu, penerbitan obligasi oleh Perseroan merupakan kewajiban
keuangan terpisah dari Perseroan, yang tunduk pada hukum yurisdiksi
pendiriannya, dan tidak dengan sendirinya menimbulkan tanggung jawab
hukum apa pun bagi VVAH sebagai badan hukum independen di Vietnam,
kecuali jika VVAH telah memberikan komitmen, penanggungan, atau jaminan
tertentu sehubungan dengannya.”
Lebih lanjut, sehubungan dengan keabsahan penyertaan saham pada ASL,
Legal Opinion ASL menyatakan sebagai berikut:
”Informasi mengenai pemegang saham/investor dari VVAH pada faktanya
dapat diidentifikasi dan didukung oleh dokumentasi hukum yang sah.
Secara khusus, Vaksindo selaku investor telah diidentifikasi secara jelas
berdasarkan kredensial hukum berikut:
Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120003831003 yang diterbitkan oleh Badan
Koordinasi Penanaman Modal Indonesia, dengan tanggal pendaftaran awal
pada 10 Agustus 2018 beserta perubahannya, sebagaimana tercantum dalam
Sertifikat Pendaftaran Investasi (IRC) dan Sertifikat Pendaftaran Badan Usaha
(ERC). Dokumen ERC yang dilampirkan tersebut selanjutnya menegaskan
bahwa investor/pemegang saham terkait memegang 100% modal dasar, dan
modal tersebut juga telah disetor dan dibayar penuh pada Kuartal I/2023
sebagaimana ditunjukkan dalam IRC.
Selain itu, Pasal 75 Undang-Undang Perusahaan tahun 2020 menegaskan
bahwa perseroan terbatas dengan pemegang saham tunggal dapat dimiliki
sepenuhnya oleh badan hukum asing, dengan ketentuan bahwa badan hukum
tersebut memiliki status hukum yang sah dan telah menyetor penuh modal
dasar sesuai dengan jadwal yang telah didaftarkan.
Oleh karena itu, keabsahan dan legalitas penyertaan investor telah didukung
oleh (i) dokumen pendirian badan hukum asing yang sah, dan (ii) bukti
penyetoran modal secara penuh yang mematuhi peraturan Vietnam.
Kesimpulannya, dasar hukum utama yang menegaskan kepemilikan investor
dan keabsahan penyertaannya dalam perusahaan dinilai telah lengkap dan
mematuhi undang-undang Vietnam yang berlaku.”
c. Apachee Pte. Ltd. (”Apachee Ltd”), yang merupakan perusahaan yang
didirikan berdasarkan hukum Singapura, dimana Perseroan secara langsung
memiliki penyertaan saham sebesar 16.971.596 saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar US$16.971.596 yang mewakili 100,00% dari seluruh
jumlah saham yang dikeluarkan oleh Apachee Ltd.
Tidak terdapat temuan material terhadap Apachee Ltd yang dapat
berpengaruh terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 dan penggunaan dananya,
sebagaimana ternyata dalam dokumen legal opinion atas Apachee Ltd tanggal
21 April 2026 yang dikeluarkan oleh Rajah & Tann Singapore LLP, suatu firma
hukum di yurisdiksi Singapura (“Legal Opinion Rajah & Tann”), yakni sebagai
berikut:
307
Page 338
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 26
“perjanjian yang diadakan oleh Apachee Ltd dan diatur berdasarkan hukum
Singapura, sebagaimana tercantum dalam Bagian 1 Lampiran B, tidak
memuat janji negatif apa pun terkait dengan: (i) pembagian dividen apa pun,
(ii) jenis lain apa pun dari pembayaran/pembagian yang dilakukan kepada
(para) pemegang sahamnya; atau (iii) Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 dan penggunaan dana yang
dimaksud;”
Lebih lanjut, sehubungan dengan keabsahan penyertaan saham pada
Apachee Ltd, Legal Opinion Rajah & Tann menyatakan sebagai berikut:
“Berdasarkan Pencarian ACRA dan Daftar Elektronik Anggota, pada tanggal
Pencarian ACRA dan Daftar Elektronik Anggota, Perusahaan memiliki modal
saham yang diterbitkan dan disetor sebesar US$16.971.596 yang terdiri dari
16.971.596 saham biasa (“Saham”), yang semuanya dipegang oleh
Perseroan. Berdasarkan Dokumen yang Ditinjau, 16.971.596 Saham telah
dialokasikan dan diterbitkan dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan
Dokumen Pendirian Perusahaan dan ketentuan yang relevan dari
Undang-Undang Perusahaan.”
11. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 24 Juni 2026, seluruh harta kekayaan milik Perseroan yang dianggap material
telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti
objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
asuransi tersebut masih berlaku.
12. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
penguasaan atas aset atau harta kekayaan milik Perseroan yang material yang
digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut
hukum dan tidak sedang menjadi objek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
atas utang atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 24 Juni 2026, seluruh harta kekayaan Perseroan tidak sedang dijadikan
jaminan utang dan tidak sedang menjadi objek sengketa atau perkara di lembaga
peradilan maupun di luar lembaga peradilan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
13. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
dianggap penting dan material yang masih berlaku, yaitu perjanjian-perjanjian yang
perlu dibuat atau ditandatangani oleh Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan
usahanya, termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi Perseroan, dan
dalam hal terdapat wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan
secara material, telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian
tersebut sah dan mengikat Perseroan.
Perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material yang telah ditandatangani
oleh Perseroan dengan pihak terafiliasi Perseroan dan pihak ketiga tidak mencakup
hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun
2026 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Tahun 2026 serta tidak mengatur pembatasan-pembatasan yang dapat
merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang obligasi dan pemegang saham publik
Perseroan.
308
Page 339
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 27
Tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh persetujuan dan/atau
melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026.
Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2026 telah dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan, mengikat Perseroan dan
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat penandatanganan perjanjian-
perjanjian tersebut, termasuk Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, POJK No.
36/2014 dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik, serta perjanjian-perjanjian tersebut masih berlaku dan
mengikat para pihak. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah memuat hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b angka 1-9 dan 11 Peraturan
OJK No. 13 Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Pengendalian Internal dan
Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 24 Juni 2026, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan dan
perusahaan terkendali Perseroan sebagaimana dimuat dalam prospektus sehubungan
dengan PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 telah dilakukan
berdasarkan prinsip yang wajar dan tanpa adanya benturan kepentingan apapun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini, terdapat:
a. keterlambatan dilakukannya penyampaian pelaporan atas beberapa transaksi
afiliasi kepada OJK oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), yakni terhadap transaksi-
transaksi afiliasi yang dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan berdasarkan
Surat Perseroan (i) No. 083/JAPFA-OJK/LD-CS/V/2026 tanggal 18 Mei 2026
dan (ii) No. 086/JAPFA-OJK/LD-CS/V/2026 tanggal 18 Mei 2026; dan
b. beberapa transaksi afiliasi dalam bentuk purchaser order/delivery order yang
dilakukan oleh (i) Perseroan dengan Perusahaan Anak atau (ii) antara
Perusahaan Anak, yang merupakan suatu kegiatan usaha yang dijalankan
dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin,
berulang, dan/atau berkelanjutan Perseroan atau Perusahaan Anak,
sebagaimana dimaksud Pasal 8 POJK No. 42/2020, yang belum diungkapkan
dalam laporan tahunan Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
Pasal 9 ayat (1) POJK No. 42/2020.
Berdasarkan Pasal 27 dan 28 POJK No. 42/2020, setiap pihak yang melanggar
ketentuan sebagaimana tersebut di atas dikenai sanksi administratif berupa: (a)
peringatan tertulis; (b) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
(c) pembatasan kegiatan usaha; (d) pembekuan kegiatan usaha; (e) pencabutan izin
usaha; (f) pembatalan persetujuan; dan (g) pembatalan pendaftaran. Selain sanksi
administratif ini, OJK dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang
melakukan pelanggaran ketentuan POJK No. 42/2020.
309
Page 340
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 28
14. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang
berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) pemenuhan
kewajiban Upah Minimum Regional, (ii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
berikut pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama 3
(tiga) periode terakhir, (iii) pemenuhan pelaporan Wajib Lapor Penyelenggaraan
Fasilitas Kesejahteraan Pekerja (“WLKP”) untuk kantor pusat Perseroan yang
berlokasi di Kota Administrasi Jakarta Selatan, (iv) pemenuhan pelaporan Wajib Lapor
Ketenagakerjaan (“WLTK”), (v) pembentukan Lembaga Kerjasama (“LKS”) Bipartit,
(vi) pembentukan Peraturan Perusahaan, dan (vii) perolehan dokumen persetujuan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”).
15. Penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 tidak memenuhi
definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi
transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 13 April 2026, Perseroan menyatakan bahwa rencana penggunaan dana PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, realisasi
penggunaan dana dari perjanjian pinjaman Perseroan yang merupakan bagian dari
Rencana Penggunaan Dana Tahap Berikutnya, yakni untuk korporasi umum
berdasarkan masing-masing (i) Perjanjian Kredit BNI No. 125, (ii) Perjanjian Kredit BNI
No. 88 dan (iii) Perjanjian Kredit Maybank No. 12, tidak digunakan untuk suatu
transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 ataupun transaksi material
berdasarkan POJK No. 17/2020.
16. Perseroan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan PUB Obligasi Berkelanjutan
III sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 36/2014, yaitu sebagai berikut:
a. telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun
sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana
PUB Obligasi Berkelanjutan III kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan menjadi perusahaan publik sejak diperolehnya pernyataan
efektif dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
berdasarkan Surat No. SI-046/SHM/MK.10/1989 tanggal 31 Agustus 1989
untuk melakukan penawaran umum perdana saham;
b. PUB Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan III
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2
(kedua) sejak pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan III menjadi efektif;
c. tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana
PUB Obligasi Berkelanjutan III kepada OJK, dimana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 9 Maret 2026
dan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik dengan Surat No.
00034/2.1505/JL.0/01/0704-5/1/III/2026 tanggal 9 Maret 2026, keduanya
menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2
310
Page 341
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 29
(dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III; dan (ii) sejak 2
(dua) tahun terakhir sebelum melunasi efek yang bersifat utang sampai
dengan tanggal pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan III. Gagal Bayar berarti kondisi di mana Perseroan tidak
mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh
tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal
disetor; dan
d. Efek yang akan diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan III adalah efek
bersifat utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori
4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
oleh Perusahaan Pemeringkat Efek, dimana hal ini telah dipenuhi Perseroan
dengan hasil pemeringkatan A+(idn) berdasarkan surat keterangan yang
dikeluarkan oleh PT Fitch Ratings Indonesia melalui Surat No.
90/DIR/RATLTR/IV/2026 tanggal 20 Mei 2026 perihal Peringkat Awal (Initial
Rating) PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Sehingga, Perseroan telah
memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/2020, yakni kewajiban untuk
memperoleh peringkat efek bersifat utang yang mencakup keseluruhan nilai
PUB Obligasi Berkelanjutan III.
17. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan
afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit atau pembiayaan dengan Wali Amanat dan
berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 9 Maret 2026, Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan kredit
dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang
diwaliamanati sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal
22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat,
sampai dengan berakhirnya tugas Wali Amanat.
18. Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026
tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak
pemegang obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik
yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
19. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 24 Juni 2026 dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs
web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori
Mahkamah Agung yang dapat diakses oleh publik, Perseroan tidak sedang terlibat
dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak sedang menghadapi somasi yang
311
Page 342
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 30
dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2026 serta rencana penggunaan dananya, dengan mempertimbangkan bahwa
nilai gugatan dari perkara yang melibatkan Perseroan tidak mencapai 20% dari ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31
Desember 2025 (audited). Lebih lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan
permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.
20. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 Juni 2026 dan
berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
(1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,
persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat mempengaruhi secara berarti
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 serta rencana penggunaan dananya
atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban
pembayaran utang; atau (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak
sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 serta rencana penggunaan dananya, dengan
mempertimbangkan bahwa perkara yang melibatkan anggota Dewan Komisaris
Perseroan merupakan perkara atas nama individu anggota Dewan Komisaris
Perseroan yang bersangkutan, dan bukan atas nama Perseroan.
II. PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN
1. Pendirian Perusahaan Anak telah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki anggaran dasar yang
telah disesuaikan dengan UUPT. Perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak yang
terakhir telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya masing-masing dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan:
a. tidak terdapat dan/atau tidak dapat ditemukannya dokumen yang
membuktikan bukti penyetoran modal yang sah atas penyetoran pertama kali
atas modal ditempatkan dan disetor Perusahaan Anak pada saat pendirian
sebagai berikut:
i. BMS, berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 1 April 1999, yang
dibuat di hadapan Shinta Ameliawaty, S.H., Notaris di Surabaya;
ii. STP, berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 15 September 1987,
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No. 2 tanggal 5 Januari
312
Page 343
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 31
1988, keduanya dibuat dihadapan Nursetiani Budi, S.H., Notaris
pengganti dari Sastra Kosasih, S.H., Notaris di Surabaya;
iii. ALM, berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 7 April 1988, yang
dibuat dihadapan Nansijani Sohandjaja, S.H., Notaris di Situbondo;
iv. BL, berdasarkan Akta Pendirian No. 67 tanggal 28 September 1987,
sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Perubahan No. 47
tanggal 27 Juni 1988, keduanya dibuat dihadapan Nansijani
Sohandjaja, S.H., Notaris di Situbondo;
v. CAS, berdasarkan Akta Pendirian No. 187 tanggal 18 Oktober 2011,
yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat;
vi. KW, berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tanggal 24 September 1987,
yang dibuat dihadapan Mas Soenarko, S.H., Notaris di Probolinggo;
vii. SGFM, berdasarkan Akta Pendirian No. 80 tanggal 25 Juni 1997, yang
dibuat di hadapan Mudofir Hadi, S.H, Notaris di Jakarta;
viii. JFI, berdasarkan Akta Pendirian No. 24 tanggal 17 April 1996, yang
dibuat di hadapan Susana Zakaria, S.H., Notaris di Jakarta;
ix. Ciomas, berdasarkan Akta Pendirian No. 290 tanggal 25 Mei 1987,
yang dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H., Notaris di
Jakarta;
x. JIL, berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Oktober 1991, yang
dibuat di hadapan Adrian Djuaini, S.H., sebagai pengganti Mudofir
Hadi, S.H., Notaris di Jakarta;
xi. MMP, berdasarkan Akta Pendirian No. 12 tanggal 9 Oktober 2012,
yang dibuat dihadapan Anne Meyanne Alwie, S.H., Notaris di Jakarta
Barat;
xii. SSI, berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 2 April 2012, yang
dibuat dihadapan Kartono, S.H., Notaris di Jakarta;
xiii. SUL, berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 23 November 2010,
yang dibuat dihadapan Kartono, S.H., Notaris di Jakarta;
xiv. TIP, berdasarkan Akta Pendirian No. 152 tanggal 3 Februari 1994,
yang dibuat di hadapan Susanti, S.H., Notaris di Surabaya;
xv. JMI, berdasarkan Akta Pendirian No. 49 tanggal 8 Desember 1995,
yang dibuat di hadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta;
xvi. IP, berdasarkan Akta Pendirian No. 21 tanggal 13 Desember 1967,
yang dibuat di hadapan Fransiscus Jacobus Tjia Mawati, Wakil Notaris
di Jakarta;
xvii. Wabin, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Wabin Jaya Utama
No. 4 tanggal 1 Mei 1987, yang dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H.,
313
Page 344
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 32
Notaris di Jakarta Pusat;
xviii. MFJ, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Multi
Farmindo Jaya No. 120 tanggal 15 Juni 2021, yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat;
xix. ULU, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Unggas
Lestari Unggul No. 104 tanggal 27 Mei 2015, yang dibuat di hadapan
Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat;
xx. BLT, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Expedisi
Muatan Kapal Laut ”Bintang Laut” No. 49 tanggal 24 Februari 1968,
yang dibuat di hadapan Edy Setiawan Sunur, S.H., Notaris di
Surabaya;
xxi. SAL, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Dharma Neswara No.
256 tanggal 23 Mei 1979, yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo,
S.H., Notaris di Jakarta;
xxii. Vaksindo, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 7 tanggal 7 Juli
1980, yang dibuat di hadapan Lieke Lianadevi Tukgali, S.H., Notaris
di Jakarta;
xxiii. IAG, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Indojaya Agrinusa No.
131 tanggal 26 Oktober 1995, yang dibuat di hadapan Isyana
Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., Notaris Pengganti dari Mudofir Hadi,
S.H., Notaris di Jakarta;
xxiv. SA, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Suntorybeef
Corporation No. 120 tanggal 20 Agustus 1981, yang dibuat di hadapan
Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta; dan
xxv. AJS, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Agrinusa Jaya
Santosa No. 65 tanggal 25 April 2008, yang dibuat di hadapan Hana
Tresna Widjaja, S.H., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan Pasal 41 KUHD, tiada sero atau saham blanko dapat dikeluarkan
sebelum jumlah sepenuhnya disetor dalam kas perseroan. Lebih lanjut,
Berdasarkan Pasal 43 KUHD, apabila jumlah penuh saham belum disetor,
para pemegang saham aslinya, atau ahli waris mereka atau mereka yang
memperoleh hak, tetap bertanggung jawab atas penyetoran jumlah yang
terutang pada perseroan, kecuali bila pengurus dan para komisaris, bila ini
ada, menyatakan dengan tegas persetujuan mereka untuk menerima baik
penerima hak yang baru itu, dan demikian pemegang saham lama menjadi
bebas dari segala tanggung jawab.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT 1995”), seluruh saham yang telah
dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan perseroan dengan
bukti penyetoran yang sah. Pengeluaran saham lebih lanjut setiap kali harus
disetor penuh.
Berdasarkan Pasal 33 UUPT, paling sedikit 25% dari modal dasar harus
ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh
314
Page 345
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 33
sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan
tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dilakukan dengan cara
mengangsur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas masing-masing Surat
Pernyataan BMS tertanggal 13 April 2026 dan Surat Pernyataan STP, ALM,
BL, CAS, KW, SGFM, JFI, Ciomas, JIL, MMP, SSI, SUL, TIP, JMI, IP, Wabin,
MFJ, ULU, BLT, SAL, Vaksindo, IAG, SA dan AJS tertanggal 20 April 2026,
penyetoran modal pada saat pendirian masing-masing Perusahaan Anak
tersebut telah dilakukan secara penuh dan tunai oleh para pemegang saham
pendiri masing-masing Perusahaan Anak tersebut, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. keterlambatan penyetoran modal pertama kali pada saat pendirian oleh
Perusahaan Anak sebagai berikut:
i. PCP, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
No. 121 tanggal 23 April 2026, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris
Darmawa Ng., S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat, yang
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0127661 tanggal 4 Mei 2026 dan telah didaftarkan
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0096276.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 4 Mei 2026 (”Akta No.
121/2026”), para pemegang saham PCP telah meratifikasi atas
keterlambatan penyetoran modal oleh Ciomas dan STP atas modal
ditempatkan dan modal disetor PCP sehubungan dengan Akta
Pendirian No. 89 tanggal 19 Juli 2019, yang dibuat di hadapan
Buntario Tigris Darmawa Ng., S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta
Pusat.
ii. ITS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.
58 tanggal 16 April 2026, yang dibuat dihadapan Dr. Buntario Tigris
Darmawa Ng, S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0127350 tanggal 4 Mei 2026 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0095971.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 4 Mei 2026 (”Akta No.
58/2026”), para pemegang saham ITS telah meratifikasi atas
keterlambatan penyetoran modal oleh JIL dan PT Indotirta Suaka atas
modal ditempatkan dan modal disetor ITS sehubungan dengan Akta
Pendirian No. 61 tanggal 20 November 2025, yang dibuat di hadapan
Buntario Tigris Darmawa Ng., S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta
Pusat.
Berdasarkan Pasal 33 UUPT, paling sedikit 25% dari modal dasar harus
ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh
sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan
tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dilakukan dengan cara
mengangsur.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 1 juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Pemerintah No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan
315
Page 346
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 34
Terbatas sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah No. 8
Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian,
Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk
Usaha Mikro Dan Kecil, bukti penyetoran yang sah untuk modal dasar
pendirian perseroan terbatas wajib disampaikan secara elektronik kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal akta pendirian perseroan terbatas ditandatangani. Sehubungan
dengan keterlambatan penyetoran modal pertama kali pada saat pendirian,
masing-masing PCP dan ITS telah meratifikasi keterlambatan penyetoran
modal tersebut berdasarkan Akta No. 121/2026 dan Akta No. 58/2026 dimana
masing-masing akta telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar.
2. Kegiatan usaha yang dilakukan masing-masing Perusahaan Anak saat ini telah sesuai
dengan maksud dan tujuan masing-masing Perusahaan Anak sebagaimana dimuat
dalam ketentuan Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.
Pada tanggal 18 Desember 2025, Peraturan BPS No. 7/2025 berlaku. Berdasarkan
Pasal 5 Peraturan BPS No. 7/2025, kewajiban untuk menyesuaikan KBLI berdasarkan
Peraturan BPS No. 7/2025 mulai berlaku 6 bulan setelah tanggal 18 Desember 2025
yaitu tanggal 18 Juni 2026. Sehubungan dengan kewajiban penyesuaian KBLI
tersebut, berdasarkan Angka 5 huruf (d) (3) Surat Edaran Bersama Investasi dan
Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Hukum dan Kepala
Badan Pusat Statistik No. 4.S/Tahun 2026, No. M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, No. 1
Tahun 2026 tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
penyesuaian KBLI berdasarkan Peraturan BPS No. 7/2025 tidak diperlukan dalam hal
perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi yang
tidak mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta ruang lingkup
kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Penyesuaian
dilakukan secara otomatis melalui Sistem Ditjen AHU dan sistem Online Single
Submission berdasarkan tabel konversi tanpa memerlukan perubahan anggaran
dasar.
3. Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perusahaan Anak dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran
sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 (i)
yang mengalami perubahan terhadap riwayat permodalan dan susunan pemegang
saham, perubahan tersebut telah dilakukan secara berkesinambungan, dan (ii) yang
tidak mengalami perubahan terhadap riwayat permodalan dan susunan pemegang
saham, seluruhnya telah sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan
Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan:
a. tidak terdapat dan/atau tidak dapat ditemukannya dokumen yang
membuktikan bukti penyetoran modal yang sah atas peningkatan modal
ditempatkan dan disetor untuk Perusahaan Anak sebagai berikut:
i. PCP, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
No. 79 tanggal 11 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Buntario
Tigris Darmawa Ng., S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0084500.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22
316
Page 347
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 35
Desember 2025, dan telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0256764 tanggal 22
Desember 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0289074.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 22 Desember 2025;
ii. STP, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.
1 tanggal 1 Oktober 2019, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa
Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu menjadi Menkum) berdasarkan Surat Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-
0085506.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu menjadi Kemenkum) di bawah No. AHU-
0200480.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 22 Oktober 2019;
iii. MMP, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
PT Multi Makanan Permai No. 48 tanggal 14 Desember 2021, yang
dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu menjadi
Menkum) berdasarkan (i) Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-0076256.AH.01.02.TAHUN 2021
tanggal 29 Desember 2021, dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0492314 tanggal 29
Desember 2021, keduanya yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu menjadi
Kemenkum) di bawah No. AHU-0232089.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 29 Desember 2021;
iv. SSI, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.
104 tanggal 5 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Mustangin, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu menjadi
Menkum) berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas No. AHU-0006509.AH.01.02.TAHUN 2018
tanggal 22 Maret 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu menjadi Kemenkum) di
bawah No. AHU-0040615.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 22 Maret
2018;
v. SUL, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.
49 tanggal 14 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris
Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu menjadi Menkum) berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No.
AHU-0076245.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 29 Desember 2021
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian
317
Page 348
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 36
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu menjadi Kemenkum) di bawah No. AHU-
0232065.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 29 Desember 2021;
vi. JFI, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 171 tanggal 17 Maret 2011, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris
Darmawa Ng, S.H., Notaris di Jakarta Pusat yang telah diberitahukan
kepada Menkum sebagimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-
09842 tanggal 31 November 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0026325.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 31 Maret 2011;
vii. Ciomas, berdasarkan: (1) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 105 tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di hadapan
Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0224822 tanggal 19 Desember
2024, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0278044.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19
Desember 2024, dan (2) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 76 tanggal 11 Desember 2025, yang dibuat di hadapan
Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0084503.AH.01.02.TAHUN
2025 tanggal 22 Desember 2025, dan telah diberitahukan kepada
Menkum sebagimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0256768 tanggal 22 Desember 2025, serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
00289086.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025;
viii. JIL, berdasarkan: (1) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
No. 109 tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Buntario
Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0083557.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 19
Desember 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkum
sebagimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-224964 tanggal 19
Desember 2024, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0278327.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 19 Desember 2024, dan (2) Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 36 tanggal 9 Januari 2026, yang dibuat di
hadapan Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M., sebagai
pengganti Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di
Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-008675.AH.01.02.TAHUN
2026 tanggal 16 Februari 2026, dan telah diberitahukan kepada
Menkum sebagimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0041845 tanggal 16 Februari 2026, serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
318
Page 349
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 37
0028209.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 16 Februari 2026;
ix. TIP, berdasarkan: (1) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
No. 107 tanggal 16 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Buntario
Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0083581.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 19
Desember 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkum
sebagimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0225018 tanggal 19
Desember 2024, serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0278389.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 19 Desember 2024, dan (2) Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 74 tanggal 11 Desember 2025, yang dibuat di
hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di
Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0084536.AH.01.02.TAHUN
2025 tanggal 22 Desember 2025, dan telah diberitahukan kepada
Menkum sebagimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0256832 tanggal 22 Desember 2025, serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
00289176.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025;
x. JMI, berdasarkan: (1) Akta Berita Acara No. 108 tanggal 16 Desember
2024, yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E.,
M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan persetujuan
dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0083577.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 19 Desember 2024, dan
telah diberitahukan kepada Menkum sebagimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0225001 tanggal 19 Desember 2024, serta
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0278376.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Desember 2024,
dan (2) Akta Berita Acara No. 78 tanggal 11 Desember 2025, yang
dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0084564.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025, dan
telah diberitahukan kepada Menkum sebagimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0256920 tanggal 22 Desember 2025, serta
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0289245.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025;
xi. IP, berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 36 tanggal 4 Juni 1997, yang
dibuat di hadapan Teddy Anwar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. C-5206HT.01.04-TH.99 tanggal 25 Maret 1999 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan Jakarta Barat di bawah No. 0759/RUB.09.02/VII/00
tanggal 28 Juli 2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 14 tanggal 16 Februari 2001 dan Tambahan
Berita Negara No. 1034;
319
Page 350
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 38
xii. Wabin, berdasarkan (1) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham PT Wabin Jayatama No. 106 tanggal 16 Desember 2024, yang
dibuat di hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0083586.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 19 Desember 2024 yang
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0278401.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Desember
2024, serta telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0225035 tanggal 19 Desember 2024, yang telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0278401.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Desember 2024, dan (2)
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Wabin Jayatama
No. 75 tanggal 11 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Buntario
Tigris, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui
oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-0084780.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22
Desember 2025 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0289811.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 22 Desember 2025, serta telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0257210 tanggal 22 Desember 2025, yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0289811.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025;
xiii. MFJ, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Multi Farmindo Jaya No. 17 tanggal 2 Februari
2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0019784 tanggal 2 Februari
2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0022652.AH.01.11.TAHUN 2023
tanggal 2 Februari 2023;
xiv. ULU, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
Unggas Lestari Unggul No. 1 tanggal 2 Juni 2022, yang dibuat di
hadapan Amaliyah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0244219 tanggal 2 Juni 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0101481.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 2 Juni 2022; dan
xv. Vaksindo, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham PT Vaksindo Satwa Nusantara No. 110 tanggal 28 November
2008, yang dibuat di hadapan Irawan Soerodjo, S.H., M.Sc, Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
14784.AH.01.02.TAHUN 2009 tanggal 23 April 2009, telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.01.10-23702 tanggal 28
320
Page 351
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 39
November 2008, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0018897.AH.01.09.TAHUN 2009
tanggal 23 April 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
No. 43, Tambahan No. 8207.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) dan (4) UUPT 1995, seluruh saham yang telah
dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan perseroan dengan
bukti penyetoran yang sah. Pengeluaran saham lebih lanjut setiap kali harus
disetor penuh.
Berdasarkan Pasal 33 UUPT, paling sedikit 25% dari modal dasar harus
ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh
sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan
tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dilakukan dengan cara
mengangsur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas masing-masing Surat
Pernyataan PCP tertanggal 13 April 2026 dan Surat Pernyataan STP, MMP,
SSI, SUL, JFI, Ciomas, JIL, TIP, JMI, IP, Wabin, MFJ, ULU, dan Vaksindo
tertanggal 20 April 2026, penyetoran modal oleh para pemegang saham
masing-masing Perusahaan Anak tersebut telah dilakukan secara penuh dan
tunai pada saat diselenggarakannya rapat umum pemegang saham masing-
masing Perusahaan Anak yang menyetujui masing-masing peningkatan modal
ditempatkan dan disetor tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b. keterlambatan penyetoran modal yang sah atas peningkatan modal
ditempatkan dan disetor untuk BLT, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham PT Bintang Langgeng Ternak No. 25 tanggal 8 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Buntario Tigris, S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta
Pusat, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0145479 tanggal 21 Mei 2026, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0110895.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
21 Mei 2026 (“Akta No. 25/2026”), para pemegang saham BLT telah
menyetujui dan meratifikasi atas keterlambatan penyetoran modal oleh PT
Ciomas Adisatwa sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham PT Bintang Laut Timur No. 90 tanggal 28 Agustus 2025 dan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Bintang Langgeng Ternak No.
80 tanggal 11 Desember 2025, yang keduanya dibuat di hadapan Buntario
Tigris, S.H., S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat, dimana berdasarkan akta-
akta tersebut telah terjadi pengambilbagian dan penyetoran secara penuh
dengan tunai melalui kas BLT oleh PT Ciomas Adisatwa.
Berdasarkan Pasal 33 UUPT, paling sedikit 25% dari modal dasar harus
ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh
sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah dan
tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dilakukan dengan cara
mengangsur. Sehubungan dengan keterlambatan penyetoran modal tersebut,
BLT telah meratifikasi keterlambatan penyetoran modal tersebut berdasarkan
Akta No. 25/2026 dimana akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar.
321
Page 352
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 40
4. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di
Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-
masing Perusahaan Anak dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan
karenanya dapat bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak, kecuali sehubungan dengan telah
berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris IP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan IP, pengangkatan
kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris IP untuk masa jabatan yang terbaru
belum akan dilakukan mengingat sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
ini, IP tidak menjalankan kegiatan usaha.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Keterangan No.
043/CN/NOT/IV/2026 tanggal 15 April 2026 yang dikeluarkan oleh Eriko Nicolaus
Honanda, S.E., S.H., M.M sebagai pengganti dari Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,
S.E., M.Hum., Notaris di Jakarta Pusat, saat ini IP sedang dalam proses pembukaan
blokir Sistem Administrasi Badan Hukum.
Berdasarkan Pasal 94 juncto Pasal 92 UUPT, anggota Direksi yang telah berakhir
masa jabatannya tidak lagi berwenang menjalankan pengurusan perseroan dan tidak
berhak lagi bertindak untuk dan atas nama perseroan kecuali setelah diangkat kembali
oleh RUPS. Berdasarkan Pasal 111 juncto Pasal 108 UUPT, anggota Dewan
Komisaris yang telah berakhir masa jabatannya tidak lagi berwenang melakukan
pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik
mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
5. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak telah memperoleh izin-
izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami untuk masing-masing:
a. Izin usaha, untuk Perusahaan Anak sebagai berikut:
i. Ciomas, atas bukti tangkapan layar akun OSS Ciomas, Ciomas telah
mengajukan permohonan Sertifikat Standar atas kegiatan usaha
Budidaya Ayam Ras Pedaging yang berlokasi di: (i) Kabupaten
Tangerang pada tanggal 16 April 2026 dengan No. Permohonan Izin:
I-202001080119257766684, dan (ii) Kabupaten Cianjur kepada Bupati
Cianjur – Kepala DPMPTSP Cianjur dengan No. ID Izin: I-
202009091501179372717. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini, permohonan Sertifikat Standar Ciomas tersebut masih
berstatus ‘Menunggu Verifikasi OPD’.
ii. BMS, atas tangkapan layar situs Lembaga OSS, status permohonan
Sertifikat Standar untuk untuk kegiatan usaha Angkutan Bermotor
untuk Barang Umum (KBLI No. 49431) dijalankan Jl. Hayam Wuruk
No. 52-A, RT 03, RW 10, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan
Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur adalah ‘Menunggu Verifikasi
K/L’ dengan keterangan bahwa ‘persyaratan sudah lengkap dan akan
diverifikasi oleh K/L – Verifikator (Menteri Perhubungan’). Berdasarkan
hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan BMS, BMS (i) telah
322
Page 353
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 41
melengkapi dan menyampaikan seluruh persyaratan dokumen, namun
masih belum memperoleh pembaharuan status terhadap Sertifikat
Standar untuk masing-masing lokasi kegiatan usaha BMS dan (ii) akan
senantiasa melakukan pengecekan secara berkala pada situs
Lembaga OSS.
iii. AJS, atas bukti tangkapan layar situs Lembaga OSS, status
permohonan pemenuhan Izin Usaha AJS untuk kegiatan usaha
Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Obat Hewan (KBLI No.
46444) dijalankan di Jl. Gatot Subroto I Gg VII No. 16A Bali, Kota
Denpasar, Denpasar Utara, Tonja adalah ‘Belum Melengkapi
Persyaratan’. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
keterangan AJS, AJS (i) telah melengkapi seluruh dokumen yang
dipersyaratkan, namun terdapat kendala pada saat melakukan
pengajuan atau ’submit’ dokumen persyaratan, di mana sistem
menunjukan status ’gagal’ sehingga status pemenuhan izin usaha
tidak dapat diperbarui dan (ii) akan senantiasa melakukan pengajuan
ulang pemenuhan persyaratan dimaksud pada situs Lembaga OSS.
b. SIPA yang masih berlaku untuk Perusahaan Anak sebagai berikut:
i. IAG, sehubungan dengan kegiatan usaha Pembibitan Ayam Ras untuk
lokasi usaha di Kabupaten Kampar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti tangkapan
layar atas akun OSS IAG, IAG telah mengajukan permohonan
pembaharuan SIPA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(”ESDM”) sehubungan dengan kegiatan usaha Pembibitan Ayam Ras
untuk lokasi di Kabupaten Kampar pada tanggal 15 November 2025
dan 3 Maret 2026. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum
ini, permohonan pembaharuan SIPA IAG tersebut masih dalam proses
dengan status “Perlu Dilengkapi” dan “Lanjutkan Pengajuan ke Sistem
K/L”.
ii. SAL, sehubungan dengan kegiatan usaha Pembibitan dan Budidaya
Sapi Potong untuk lokasi di Lampung Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti tangkapan
layar atas akun OSS SAL, SAL telah mengajukan permohonan
pembaharuan SIPA kepada Menteri ESDM sehubungan dengan
kegiatan usaha Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong untuk lokasi di
Lampung Timur pada tanggal 17 April 2026. Sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan pembaharuan SIPA SAL
tersebut masih dalam proses dengan status “Menunggu Pembayaran
PNBP” dan “Menunggu Verifikasi Pembayaran K/L”.
iii. Ciomas, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti
tangkapan layar atas akun OSS Ciomas, Ciomas telah mengajukan
permohonan pembaharuan SIPA kepada Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia (“Menteri ESDM”) sehubungan
dengan kegiatan usaha: (1) Budidaya Ayam Ras Pedaging, untuk
beberapa lokasi usaha Ciomas di: (i) Kabupaten Kampar pada tanggal
26 Januari 2026, (ii) Kota Semarang pada tanggal 12 April 2026, (iii)
Kabupaten Tangerang pada tanggal 25 Februari 2025 dan 6 November
323
Page 354
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 42
2025, (iv) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 22 April 2025, 31 Maret
2026 dan 25 Maret 2026, (v) Kabupaten Bogor pada tanggal 27 Januari
2026, (vi) Kabupaten Cianjur pada tanggal 31 Maret 2026, 2 Maret
2026, dan 12 Februari 2026, (vii) Kabupaten Lampung Selatan pada
tanggal 1 April 2026 dan 2 April 2026, (viii) Kabupaten Magetan pada
tanggal 18 Agustus 2025 dan 13 Oktober 2025; serta (2) Kegiatan
Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas, untuk lokasi usaha
di: (i) Kabupaten Maros pada tanggal 13 Oktober 2025, (ii) Kabupaten
Lampung Selatan pada tanggal 15 April 2026, (ii) Kabupaten
Purwakarta pada tanggal 31 Maret 2026 dan (iii) Kabupaten Tabanan
pada tanggal 15 Mei 2025. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini, permohonan pembaharuan SIPA Ciomas tersebut masih
berstatus ‘Menunggu Verifikasi K/L’ dan/atau ‘Perbaikan Permohonan’.
iv. STP, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti
tangkapan layar atas akun OSS STP, STP telah mengajukan
permohonan pembaharuan SIPA kepada Menteri ESDM sehubungan
dengan kegiatan usaha: (1) Industri Pembenihan Ikan untuk lokasi
usaha STP di Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 6 Februari 2026;
(2) Tambak untuk lokasi usaha STP di Kabupaten Banyuwangi pada
tanggal 30 Maret 2026; (3) Industri Ransum Makanan Hewan untuk
lokasi usaha STP di Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 15 Maret
2025; dan (4) Riset dan Budidaya untuk lokasi usaha STP di
Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 22 Oktober 2025 dan 27
Februari 2026. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
permohonan pembaharuan SIPA STP tersebut masih dalam proses
dengan status “Menunggu Verifikasi K/L” dan “Perbaikan
Permohonan”.
v. MFJ, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas bukti
tangkapan layar atas akun OSS MFJ, MFJ telah mengajukan
permohonan pembaharuan SIPA kepada Menteri ESDM sehubungan
dengan kegiatan usaha Pembibitan dan Budidaya Itik dan/atau Bebek
untuk lokasi usaha MFJ di Kabupaten Nganjuk pada tanggal 5 Maret
2025 dan 6 Maret 2025. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum ini, permohonan pembaharuan SIPA MFJ tersebut masih
dalam proses dengan status “Menunggu Verifikasi K/L”.
c. Perusahaan Anak telah mengajukan permohonan SLF atas bangunan-
bangunan milik Perusahaan Anak, yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan uji
tuntas kami sebagai berikut:
i. bukti tangkapan layar akun SIMBG TIP, TIP telah mengajukan
permohonan SLF atas bangunan TIP yang berlokasi di Kabupaten
Pasuruan dengan: No. Registrasi: 351410-17042026-001 tanggal 17
April 2026 dan No. Registrasi: 351410-15042026-004 tanggal 15 April
2026. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
permohonan SLF TIP tersebut masih berstatus ‘Verifikasi
Kelengkapan Dokumen’.
ii. bukti tangkapan layar akun SIMBG Ciomas, Ciomas telah mengajukan
permohonan SLF sehubungan dengan beberapa bangunan gedung
yang digunakan untuk (1) kegiatan usaha Budidaya Ayam Ras
Pedaging yang berlokasi di: (a) Kabupaten Lampung Selatan pada
324
Page 355
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 43
tanggal 14 April 2026, (b) Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 15
April 2026, (c) Kabupaten Pesawaran pada tanggal 15 April 2026, (d)
Kabupaten Kediri pada tanggal 14 April 2026, (e) Kabupaten
Sukabumi pada tanggal 14 April 2026 dan 15 April 2026, (f) Kabupaten
Tangerang pada tanggal 15 April 2026, (g) Kabupaten Pandeglang
pada tanggal 14 April 2026, (h) Kabupaten Kulon Progo pada tanggal
15 April 2026, (i) Kabupaten Bogor pada tanggal 14 April 2026 dan 15
April 2026, (j) Kabupaten Ciamis pada tanggal 14 April 2026, (k)
Kabupaten Subang pada tanggal 15 April 2026, (l) Kabupaten
Majalengka pada tanggal 15 April 2026; (2) kegiatan usaha Rumah
Potong Dan Pengepakan Daging Unggas yang berlokasi di: (a)
Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 6 April 2026, (b) Kabupaten
Lampung Selatan pada tanggal 7 April 2026, (c) Kabupaten Magelang
pada tanggal 7 April 2026, (d) Kabupaten Maros pada tanggal 6 April
2026, (e) Kabupaten Pemalang pada tanggal 7 April 2026, (f)
Kabupaten Semarang pada tanggal 7 April 2026, (g) Kabupaten
Sidoarjo pada tanggal 7 April 2026, (h) Kabupaten Tabanan pada
tanggal 7 April 2026, (i) Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 7 April
2026 dan 15 April 2026, dan (j) Kabupaten Purwakarta pada tanggal
12 Mei 202; serta (3) kegiatan usaha Perdagangan Besar Daging
Ayam Dan Daging Ayam Olahan yang berlokasi di: (i) Kabupaten
Tangerang pada tanggal 12 Mei 2026, (ii) Kabupaten Mojokerto pada
tanggal 12 Mei 2026, dan (iii) Kabupaten Semarang pada tanggal 4
Juni 2026. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
permohonan pembaharuan SLF Ciomas tersebut masih berstatus
‘Menunggu Verifikasi Dokumen’ dan/atau ‘Verifikasi Kelengkapan
Dokumen’.
iii. bukti tangkapan layar akun SIMBG IAG, IAG telah mengajukan
permohonan SLF sehubungan dengan beberapa bangunan gedung
yang digunakan untuk: (1) kegiatan usaha Budidaya Ayam Ras
Pedaging yang berlokasi di (a) Kabupaten Bintan pada tanggal 17
April 2026, (b) Kabupaten Kampar pada tanggal 11 Mei 2026, (c)
Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 11 Mei 2026, dan (d)
Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 11 Mei 2026; (2) kegiatan
usaha Budidaya Ayam Ras Petelur yang berlokasi di Kabupaten
Bintan pada tanggal 17 April 2026; (3) kegiatan usaha Industri
Ransum Makanan Hewan yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang
pada tanggal 17 April 2026; (4) kegiatan usaha Pembibitan Ayam Ras
yang berlokasi di: (a) Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 17 April
2026, (b) Kabupaten Karo pada tanggal 17 April 2026, (c) Kabupaten
Kampar pada tanggal 17 April 2026 dan 11 Mei 2026, (d) Kabupaten
Bintan pada tanggal 17 April 2026, dan (e) Kabupaten Aceh Besar
pada tanggal 17 April 2026; (5) kegiatan usaha Perdagangan Besar
Obat Farmasi untuk Hewan yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang
pada tanggal 17 April 2026; (6) kegiatan usaha Perdagangan Besar
Bahan Farmasi untuk Manusia dan Hewan yang berlokasi di
Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 17 April 2026; (7) kegiatan
usaha Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan
yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 11 Mei 2026,
(8) kegiatan usaha Produksi Kompos Sampah Organik yang berlokasi
di Kabupaten Bintan pada tanggal 17 April 2026, dan (9) kegiatan
usaha Aktivitas Kesehatan Hewan yang berlokasi di Kabupaten Bintan
pada tanggal 4 Juni 2026. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
325
Page 356
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 44
Hukum ini, permohonan SLF IAG tersebut masih berstatus ‘Verifikasi
Kelengkapan Dokumen’.
iv. bukti tangkapan layar akun SIMBG PCP, PCP telah mengajukan
permohonan SLF sehubungan dengan bangunan PCP yang berlokasi
di Kota Tangerang Selatan tanggal 23 April 2026. Sampai dengan
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SLF PCP
tersebut masih berstatus ‘Verifikasi Kelengkapan Dokumen’.
v. bukti tangkapan layar akun SIMBG Wabin, Wabin telah mengajukan
permohonan SLF sehubungan dengan beberapa bangunan gedung
yang digunakan untuk kegiatan usaha Industri Pengasapan Karet dan
Budidaya Ayam Ras Petelur yang berlokasi di Kabupaten Serang.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan
SLF Wabin tersebut masih berstatus ‘Verifikasi Kelengkapan
Dokumen’.
vi. bukti tangkapan layar akun SIMBG Vaksindo, Vaksindo telah
mengajukan permohonan SLF atas beberapa bangunan Vaksindo
yang berlokasi di Kabupaten Bogor pada tanggal 12 April 2026.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan
masing-masing SLF Vaksindo tersebut masih berstatus ‘Verifikasi
Kelengkapan Dokumen’ atau ‘Perbaikan Dokumen’.
vii. bukti tangkapan layar akun SIMB SA, SA telah mengajukan
permohonan SLF atas bangunan SA untuk kegiatan usaha Industri
Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
serta Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Bukan
Unggas yang berlokasi di Kabupaten Serang pada tanggal 17 April
2026. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
permohonan SLF SA tersebut masih berstatus ’Verifikasi
Kelengkapan Dokumen’.
viii. bukti tangkapan layar akun SIMBG SAL, SAL telah mengajukan
permohonan SLF atas bangunan SAL untuk kegiatan usaha
Pembibitan dan Budidaya Sapi Potong yang berlokasi di Kabupaten
Lampung Timur pada tanggal 16 April 2026. Sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SLF SAL tersebut masih
berstatus ‘Verifikasi Kelengkapan Dokumen’.
ix. bukti tangkapan layar akun SIMBG STP, STP telah mengajukan
permohonan SLF sehubungan dengan beberapa bangunan gedung
yang berlokasi di Kabupaten Gresik pada tanggal 6 April 2026,
Kabupaten Lamongan pada tanggal 15 April 2025, Kabupaten
Lampung Selatan pada tanggal 6 April 2026, Kabupaten Pidie Jaya
pada tanggal 13 April 2026, Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 13
April 2026, Kabupaten Rembang pada tanggal 13 April 2026,
Kabupaten Buleleng pada tanggal 13 April 2026, Kabupaten
Simalungun pada tanggal 6 April 2026. Sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SLF dari STP tersebut
masih berstatus ‘Menunggu Verifikasi Dokumen’.
x. bukti tangkapan layar akun SIMBG AJS, AJS telah mengajukan
permohonan SLF sehubungan dengan beberapa bangunan AJS yang
326
Page 357
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 45
berlokasi di Kabupaten Banjar pada tanggal 16 April 2026, Jakarta
Barat pada tanggal 16 April 2026, Makassar pada tangal 16 April 2026,
Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 16 April 2026, Bandung pada
tanggal 16 April 2026, Kabupaten Tangerang pada tanggal 16 April
2026, Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 16 April 2026, dan
Palembang pada tanggal 16 April 2026. Sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SLF dari AJS tersebut
masih berstatus ‘Menunggu Verifikasi Dokumen’.
xi. bukti tangkapan layar akun SIMBG JMI, JMI telah mengajukan
permohonan SLF atas bangunan JMI dengan No. Registrasi: 35414-
15042026-001 tanggal 15 April 2026. Sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SLF dari JMI tersebut
masih berstatus ‘Verifikasi Kelengkapan Dokumen’.
xii. bukti tangkapan layar akun SIMBG SGFM, SGFM telah mengajukan
permohonan SLF sehubungan dengan bangunan SGFM yang
berlokasi di Kabupaten Tangerang pada tanggal 6 April 2026. Sampai
dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SLF dari
SGFM tersebut masih berstatus ”Verifikasi Kelengkapan Dokumen”.
xiii. bukti tangkapan layar akun SIMBG JFI, JFI telah mengajukan
permohonan SLF sehubungan dengan beberapa bangunan JFI yang
berlokasi di Kabupaten Boyolali pada tanggal 6 Maret 2026,
Kabupaten Malang pada tanggal 15 April 2026 dan Jakarta Timur
pada tanggal 17 April 2026. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum ini, permohonan SLF dari JFI tersebut masih berstatus
”Proses Penerbitan SKRD” atau ”Verifikasi Kelengkapan Dokumen”.
xiv. bukti tangkapan layar akun SIMBG SSI, SSI telah mengajukan
permohonan SLF sehubungan dengan bangunan SSI yang berlokasi
di Kabupaten Sumbawa pada tanggal 11 Mei 2026. Sampai dengan
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, permohonan SLF dari SSI
tersebut masih berstatus ”Verifikasi Kelengkapan Dokumen”.
xv. bukti tangkapan layar akun SIMBG ULU, ULU telah mengajukan
permohonan SLF sehubungan dengan bangunan ULU yang
digunakan untuk kegiatan usaha Pembibitan Ayam Lokal dan
Persilangannya yang berlokasi di Kp. Ciloji RT 02/RW 01, Desa
Karangpedes, Kec. Kiarapedes, Purwakarta, Jawa Barat pada tanggal
12 Mei 2026. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
permohonan SLF dari ULU tersebut masih berstatus ”Verifikasi
Kelengkapan Dokumen”.
xvi. bukti tangkapan layar akun SIMBG MFJ, MFJ telah mengajukan
permohonan SLF sehubungan dengan bangunan yang digunakan
untuk kegiatan usaha Pembibitan dan Budidaya Itik dan/atau Bebek
yang berlokasi di Desa Prayungan, Desa/Kelurahan Prayungan, Kec.
Lengkong, Kab. Nganjuk, Jawa Timur pada tanggal 4 Juni 2026.
Sampai dengan tanggal Pendpaat Dari Segi Hukum ini, permohonan
SLF dari MFJ tersebut masih berstatus ”Verifikasi Kelengkapan
Dokumen”.
327
Page 358
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 46
d. Izin lingkungan JFI, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Hasil
Penapisan Otomatis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet
dengan No. Registrasi 693B9994831E8 tertanggal 17 April 2026, JFI sedang
melakukan proses perubahan dokumen lingkungan dengan lokasi usaha di
Dukuh Jebolan, Kabupaten Boyolali dalam rangka penambahan kegiatan
usaha dengan KBLI 10216 – Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi.
e. IPAL Ciomas,berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, Ciomas telah
mengajukan permohonan IPAL sehubungan dengan kegiatan usaha: (1)
Budidaya Ayam Ras Pedaging, untuk beberapa lokasi usaha Ciomas di: (i)
Kabupaten Kediri berdasarkan Tanda Terima Surat No. 218/RS-AS/VI/2026
tanggal 2 Juni 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Kediri, (ii) Kota Semarang berdasarkan Surat Ciomas No.
012/CAS/HRGA/REG-JTG2/V/2026 (tidak bertanggal) perihal Pengurusan
Perizinan IPAL sebagaimana telah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota
Semarang, (iii) Kabupaten Buleleng berdasarkan Surat Ciomas No.
031/HRGA/V/CP-B/2026/KRSP (tidak bertanggal) perihal Pengurusan
Perizinan IPAL sebagaimana telah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Buleleng tanggal 13 Mei 2026, (iv) Kabupaten Sukabumi
berdasarkan Surat Ciomas No. 025/HRGA/V/REGBANTEN/2026 (tidak
bertanggal) dan No. 025/HRGA/V/2026 (tidak bertanggal) perihal Pengurusan
Perizinan IPAL sebagaimana seluruhnya telah diterima oleh Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Sukabumi tanggal 13 Mei 2026, (v) Kabupaten Kulon Progo
berdasarkan Surat Keterangan No. 6/Sket/PS/AMS/V/2026 tanggal 12 Mei
2026 yang diterbitkan oleh PT Adare Multi Servis, (vi) Kabupaten Bogor
berdasarkan Resi Pengiriman Dokumen No. JD0562899374 yang diterbitkan
oleh PT Global Jet Express tanggal 4 Juni 2026, sebagaimana telah diterima
oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor pada tanggal 5 Juni 2026, (vii)
Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Ciomas No. 002/HRGA_ULU/IPAL-
Rahong/V/2026 (tidak bertanggal), No. 003/HRGA_ULU/IPAL-
Cipanas/V/2026 (tidak bertanggal), dan No. 001/HRGA_ULU/IPAL-
Nuyan2/V/2026 (tidak bertanggal), sebagaimana seluruhnya telah diterima
oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur tanggal 13 Mei 2026, (viii)
Kabupaten Malang berdasarkan Surat Ciomas No.
031/CCP/PUL.TIMUR/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 perihal Permohonan
Penapisan Pengurusan PERTEK IPAL sebagaimana telah diterima oleh Dinas
Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Malang berdasarkan Tanda Terima
tanggal 13 Mei 2026, dan (2) Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan
Daging Unggas, untuk lokasi usaha di Kabupaten Magelang, berdasarkan
Berita Acara No. 660.1/428/11/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang
Pembahasan Teknis Penilaian Substansi Persetujuan Teknis Dokumen Kajian
Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Badan Air Permukaan, yang diterbitkan
oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.
Perusahaan Anak juga telah memenuhi kewajiban penyampaian LKPM untuk 3 (tiga)
periode terakhir, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya tanda terima
penyampaian LKPM untuk periode:
a. Triwulan III tahun 2025 atas beberapa lokasi usaha Ciomas, PCP untuk lokasi
usaha di JL. Bintaro Utama Sektor 9 JA1 No.16 RT.001/RW.010,
Desa/Kelurahan Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten (“Cabang Bintaro”), IP, Vaksindo, BLT, SA, SAL, dan IAG;
328
Page 359
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 47
b. Triwulan IV tahun 2025 atas beberapa lokasi usaha Ciomas, PCP untuk lokasi
usaha Cabang Bintaro, IP, Wabin, Vaksindo, BLT, SA, dan IAG; dan
c. Triwulan I tahun 2026 atas beberapa lokasi usaha ITS, Ciomas, PCP untuk
lokasi usaha Cabang Bintaro, IP, SA, ULU, dan IAG.
Berdasarkan Pasal 364 ayat (3) huruf a juncto Pasal 364 ayat (4) Peraturan BKPM
5/2025, pelaku usaha yang melanggar kewajiban penyampaian LPKM dikenakan
sanksi administratif berupa: (i) peringatan, (ii) penghentian sementara kegiatan usaha,
(iii) pengenaan denda administratif, (iv) pengenaan daya paksa polisional, (v)
pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan, dan/atau (vi) pencabutan persyaratan
dasar, perizinan berusaha, dan/atau PB UMKU.
Terdapat ketidakpatuhan Perusahaan Anak atas pemenuhan izin-izin pokok dan
penting dari pihak yang berwenang sebagaimana diungkapkan di atas. Berdasarkan
hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing Perusahaan
Anak tanggal 24 Juni 2026, sampai dengan tanggal surat pernyataan, masing-masing
Perusahaan Anak belum pernah menerima dan/atau dikenakan
sanksi/teguran/pembatasan antara lain berupa peringatan tertulis, penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin oleh
instansi pemerintah terkait yang berwenang, sehubungan dengan perizinan pokok dan
penting (termasuk pemenuhan kewajiban atas perizinan tersebut) yang diperlukan
masing Perusahaan Anak untuk menjalankan kegiatan usahanya.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
dan/atau benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Perusahaan Anak
(kecuali AHB, IP, ITS, SFI, KW, dan BLT yang tidak memiliki aset atau harta kekayaan
yang material) untuk menjalankan usahanya adalah sah dan telah didukung atau
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut
hukum Indonesia dan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak serta harta
kekayaan milik Perusahaan Anak yang material tidak sedang menjadi objek sengketa
atau dibebankan sebagai jaminan atas utang Perusahaan Anak atau untuk menjamin
kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.
7. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
dianggap penting dan material yang masih berlaku, yaitu perjanjian-perjanjian yang
dibuat atau ditandatangani oleh Perusahaan Anak agar dapat melaksanakan kegiatan
usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha
Perusahaan Anak secara material, telah dibuat oleh Perusahaan Anak sesuai dengan
ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya
perjanjian-perjanjian tersebut sah dan mengikat Perusahaan Anak yang bersangkutan.
Perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material yang telah ditandatangani
Perusahaan Anak dengan pihak terafiliasi Perusahaan Anak dan pihak ketiga tidak
mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III
Tahap I Tahun 2026 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang
dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang obligasi dan pemegang saham
publik Perseroan.
Tidak terdapat kewajiban bagi Perusahaan Anak untuk memperoleh persetujuan
dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana
PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026.
329
Page 360
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 48
Atas perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material yang telah habis masa
berlakunya, termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan,
Perusahaan Anak dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap
berlaku dan mengikat para pihak.
8. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
Perusahaan Anak yang memiliki harta kekayaan yang dianggap material tanggal 24
Juni 2026, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, harta kekayaan yang dianggap
material tersebut telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai
untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan dan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, polis-
polis asuransi tersebut masih berlaku.
9. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah
menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara
lain: (i) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (ii) kewajiban kepesertaan
dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berikut pembayaran
iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama 3 (tiga) periode terakhir,
(iii) WLKP, (iv) pemenuhan pelaporan WLTK, (v) pembentukan LKS Bipartit, (vi)
pembentukan Peraturan Perusahaan, dan (vii) perolehan dokumen persetujuan
RPTKA, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya:
a. WLTK untuk lokasi usaha SA yang terletak di Kabupaten Situbondo.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di perusahaan (“UU No. 7/1981”), pengusaha atau pengurus
wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah mendirikan, menjalankan
kembali atau memindahkan perusahaan. Setelah menyampaikan laporan
tersebut, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara
tertulis mengenai ketenagakerjaan pada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Bagi pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan
tersebut diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan SA
tertanggal 20 April 2026, SA berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban
pelaporan WLTK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya UU No. 7/1981, dalam waktu 6 (enam) bulan sejak
tanggal surat pernyataan.
b. pengesahan LKS Bipartit atas PCP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, TIP telah mengajukan permohonan
pendaftaran dan pengesahan LKS Bipartit TIP yang telah diterima oleh Dinas
Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan berdasarkan Tanda Terima tanggal 13
Mei 2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan
yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk
lembaga kerja sama bipartit. Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU
330
Page 361
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 49
Ketenagakerjaan, pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenakan sanksi
administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha,
pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan
pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan
pencabutan izin.
c. bukti pembayaran iuran untuk masing-masing:
i. BPJS Kesehatan atas beberapa lokasi usaha IAG dan BMS; dan
ii. BPJS Ketenagakerjaan atas beberapa lokasi usaha IAG.
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (“UU BPJS”), pemberi kerja wajib memungut iuran yang
menjadi beban peserta BPJS dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada
BPJS, dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi
tanggung jawabnya kepada BPJS. Pasal 55 UU BPJS mengatur bahwa
pemberi kerja yang melanggar kewajiban iuran BPJS dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000.
Terdapat ketidakpatuhan Perusahaan Anak atas pembayaran iuran BPJS
Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagaimana diungkapkan di atas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas keterangan masing-
masing Perusahaan Anak, Perusahaan Anak belum pernah menerima
dan/atau dikenakan sanksi/teguran/pembatasan antara lain berupa peringatan
tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha,
dan/atau pencabutan izin oleh instansi pemerintah terkait yang berwenang,
sehubungan dengan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, sampai dengan tanggal
Pendapat Dari Segi Hukum ini, sehubungan dengan masing-masing:
a. pengesahan Peraturan Perusahaan untuk Perusahaan Anak sebagai berikut:
i. JMI telah mengajukan permohonan pengesahan Peraturan
Perusahaan JMI kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Provinsi Jawa Timur berdasarkan Berita Acara Pengiriman Dokumen
tanggal 14 April 2026;
ii. IAG sedang dalam proses perpanjangan atas Peraturan
Perusahaannya berdasarkan bukti tangkap layar atas laman Aplikasi
PP PKB dengan nomor registrasi #260309017 dengan status tahap
‘Upload Dokumen’;
iii. JIL telah mengajukan permohonan pengesahan Peraturan
Perusahaan JIL kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia (“Kemenaker”) berdasarkan bukti tangkapan layar atas
331
Page 362
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 50
situs web Kemenaker dengan No. Permohonan: #260415018 tanggal
27 April 2026;
iv. TIP telah mengajukan permohonan pengesahan Peraturan
Perusahaan TIP kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan
berdasarkan Tanda Terima tanggal 13 Mei 2026;
v. ULU telah mengajukan permohonan pengesahan Peraturan
Perusahaan berdasarkan Tanda Terima tanggal 5 Juni 2026 yang
dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta;
vi. BL telah mengajukan permohonan pengesahan Peraturan
Perusahaan berdasarkan Tanda Terima tanggal 8 Juni 2026 yang
dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten
Situbondo;
vii. MFJ telah mengajukan permohonan pengesahan Peraturan
Perusahaan berdasarkan bukti tangkap layar atas laman Aplikasi PP
PKB dengan nomor registrasi #260609017 dengan status tahap
‘Menunggu Disetujui’;
viii. SAL telah mengajukan permohonan pengesahan Peraturan
Perusahaan berdasarkan bukti tangkap layar atas laman Aplikasi PP
PKB dengan nomor registrasi #220912006 dengan status tahap
‘Menunggu Verifikasi’; dan
ix. PCP telah mengajukan permohonan pengesahan Peraturan
Perusahaan berdasarkan bukti tangkap layar atas laman Aplikasi PP
PKB dengan nomor registrasi #260612004 dengan status ‘Pending’.
b. WLKP untuk Perusahaan Anak sebagai berikut:
i. SA telah menyampaikan pelaporan WLKP kantor pusat SA yang
berlokasi di Jakarta berdasarkan Formulir Laporan Penyelenggaraan
Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh pada Perusahaan di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 22 Mei 2026;
ii. SAL telah menyampaikan pelaporan WLKP kantor pusat SAL yang
berlokasi di Jakarta berdasarkan Lembar Bukti Penyerahan /
Pengambilan Berkas No. 626 tanggal 5 Juni 2026;
iii. MFJ telah menyampaikan pelaporan WLKP kantor pusat MFJ yang
berlokasi di Jakarta berdasarkan Lembar Bukti Penyerahan /
Pengambilan Berkas No. 636 tanggal 9 Juni 2026; dan
iv. Vaksindo telah menyampaikan pelaporan WLKP kantor pusat
Vaksindo yang berlokasi di Jakarta berdasarkan Lembar Bukti
Penyerahan / Pengambilan Berkas No. 647 tanggal 10 Juni 2026.
10. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
Perusahaan Anak tanggal 24 Juni 2026 dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas
kami melalui situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung
332
Page 363
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 51
serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat diakses oleh publik, Perusahaan Anak
terkait tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan
dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau
tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak,
Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026, dan
rencana penggunaan dananya, dengan mempertimbangkan bahwa nilai gugatan dari
perkara yang melibatkan Perusahaan Anak tidak mencapai 20% dari ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31
Desember 2025 (audited). Lebih lanjut, Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam
suatu perkara kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau
mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban
pembayaran utang.
11. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 24 Juni 2026
dan berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata
Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perusahaan Anak terkait (1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu
perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b)
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat
mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha
Perusahaan Anak, Perseroan, dan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I
Tahun 2026, dan rencana penggunaan dananya atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit
atau (e) terlibat dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, atau; (2) tidak
menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan rencana PUB
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026, dan rencana penggunaan dananya,
dengan mempertimbangkan bahwa perkara yang melibatkan anggota Direksi
Perusahaan Anak merupakan perkara atas nama individu anggota Direksi
Perusahaan Anak yang bersangkutan, dan bukan atas nama Perusahaan Anak.
ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN
Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana
diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam
rangka PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 adalah asli, dan (i) dokumen-
dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-
333
Page 364
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 52
dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah
sesuai dengan aslinya; (iii) dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk
rancangan telah ditandatangani dalam bentuk dan isi yang sama dengan rancangan tersebut.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dan pihak ketiga kepada kami, termasuk situs resmi
instansi pemerintah, lembaga negara dan/atau otoritas yang berwenang, untuk tujuan
pembuatan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) mempunyai kewenangan
dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah
melakukan tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
permohonan perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan
seluruh prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan
yang terkait.
5. Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan secara langsung maupun tidak
langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sesungguhnya.
6. Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
akan kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas dan Tambahan Informasi, kami menerapkan
prinsip materialitas yang umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan
berdasarkan pandangan profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara
berarti operasi dan kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.
7. Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 26 Juni 2026.
8. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak.
9. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi dimana
Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
kekayaannya yang terkait, dan (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026.
10. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.
334
Page 365
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 53
11. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
12. Bahwa sehubungan dengan SLF, kami menerapkan prinsip materialitas untuk kegiatan usaha
masing-masing: (i) proses pembiakan atau pengembangbiakan hewan ternak (breeding) oleh
Perseroan, kami hanya memeriksa SLF yang memiliki kontribusi 10% (sepuluh persen) atau
lebih dari pendapatan usaha (revenue) Perseroan untuk kegiatan usaha proses pembiakan
atau pengembangbiakan hewan ternak (breeding); dan (ii) commercial (pembesaran ayam ras)
oleh Perusahaan Anak, kami hanya memeriksa SLF yang memiliki kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari pendapatan usaha (revenue) Perusahaan Anak untuk kegiatan usaha
commercial (pembesaran ayam ras).
(Sisa halaman ini sengaja dikosongkan)
335
Page 366
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT JAPFA COMFEED INDONESIA TBK
HALAMAN: 54
Demikian Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS
Putu Suryastuti, S.H., M.H.
Partner
No. STTD : STTD.KH-115/PJ-1/PM.02/2023
No. Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan : 201423
336
Page 367
Names mentioned 216 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×20
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×12
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.5
unresolved
org
Young Global Limited
p.5 ×5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Kantor Notaris Christina Dwi Utami
· Notaris
p.9 ×32
unresolved
org
PT Sucor Obligasi
p.10
unresolved
org
PT Suri Tani Pemuka
p.16 ×6
unresolved
org
PT Kraksaan Windu
p.16
unresolved
org
PT Artha Lautan Mulya
p.16 ×2
unresolved
org
PT Bumiasri Lestari
p.16
unresolved
org
PT Iroha Sidat Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Ciomas Adisatwa
p.16 ×7
unresolved
org
PT Japfa Indoland
p.16
unresolved
org
PT Tretes Indah Permai
p.16
unresolved
org
PT Jakamitra Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Indonesia Pelleting
p.16
unresolved
org
PT Wabin Jayatama
p.16
unresolved
org
PT Vaksindo Satwa Nusantara
p.16 ×9
unresolved
org
PT Bhirawara Mitra Sentosa
p.16
unresolved
org
PT Agrinusa Jaya Santosa
p.16 ×2
unresolved
org
PT Proteindotama Cipta Pangan
p.16
unresolved
org
PT Multi Farmindo Jaya
p.16 ×4
unresolved
org
PT Unggas Lestari Unggul
p.16
unresolved
org
PT Bintang Langgeng Ternak
p.16
unresolved
org
PT Bintang Laut Timur
p.16
unresolved
org
PT Indojaya Agrinusa
p.16 ×12
unresolved
org
PT Santosa Agrindo
p.16 ×6
unresolved
org
PT Santosa Agrindo Lestari
p.16 ×3
unresolved
org
PT Austasia Stockfeed
p.16
unresolved
org
PT Multi Makanan Permai
p.16 ×2
unresolved
org
PT Santosa Utama Lestari
p.16 ×4
unresolved
org
PT Sentra Satwatama Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Celebes Agro Semesta
p.16
unresolved
org
PT Japfa Food Indonesia
p.16 ×3
unresolved
org
PT So Good Food Manufacturing
p.16 ×2
unresolved
org
PT Agro Harmoni Bumi
p.16
unresolved
org
Vaksindo Vietnam Animal Health Co. Ltd.
p.16
unresolved
org
Vaksindo Animal Health Pvt Ltd
p.16
unresolved
org
PT Indo Tirta Sentosa
p.16
unresolved
org
PT Sentra Fasilitas Intermisi Entitas Asosiasi
p.16
unresolved
org
PT Intan Kenkomayo Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Kona Bay Indonesia
p.16 ×2
unresolved
org
PT Griya Mitra Poultry
p.16
unresolved
org
PT Cahaya Gunung Foods
p.16
unresolved
org
PT Tira Cipta Transportasi
p.16
unresolved
org
PT Tira Cipta Logistik
p.16
unresolved
org
PT Nusa Prima Logistik
p.16 ×4
unresolved
org
PT Java Pelletizing Factory Ltd
p.17 ×3
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.17
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.17 ×2
unresolved
org
PT Perusahaan Dagang
p.17
unresolved
org
Internationale Graanhandel Thegra N.V.
p.17
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.17
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.18 ×2
unresolved
person
Mudofir Hadi
· Notaris
p.18
unresolved
org
Pusat Statistik
p.18
unresolved
person
Doktor Irawan Soerodjo
· Notaris
p.19 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.21 ×5
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.21 ×8
unresolved
org
PT Suri Tani
p.24
unresolved
org
PT Kraksaan
p.24
unresolved
org
PT Artha
p.25
unresolved
org
PT Bumiasri
p.25
unresolved
org
PT Iroha Sidat Banyuwangi
p.25
unresolved
org
PT Ciomas
p.25
unresolved
org
PT Tretes
p.25
unresolved
org
PT Jakamitra
p.25
unresolved
org
PT Wabin
p.25
unresolved
org
PT Vaksindo
p.25
unresolved
org
Penjualan PVT LTD
p.25
unresolved
org
Hewan Animal Health Co.Ltd
p.25
unresolved
org
PT Bhirawa
p.25
unresolved
org
PT Agrinusa
p.25
unresolved
org
PT Multi
p.26 ×2
unresolved
org
PT Unggas
p.26
unresolved
org
PT Bintang
p.26
unresolved
org
PT Indojaya
p.26
unresolved
org
PT Sentra
p.26 ×2
unresolved
org
PT Celebes
p.26
unresolved
org
PT Japfa Food
p.26
unresolved
org
PT So
p.26
unresolved
org
PT Agro
p.26
unresolved
org
PT Indo Tirta
p.26
unresolved
org
PT Intan
p.27
unresolved
org
PT Kona Bay
p.27
unresolved
org
PT Cahaya
p.27
unresolved
org
PT Tira Cipta
p.27 ×2
unresolved
org
PT Griya Mitra
p.27
unresolved
org
PT Nusa Prima
p.27
unresolved
org
Japfa Private Limited
p.51
unresolved
—
Aflopend
p.56
unresolved
org
Adjustment Tbk
p.56 ×2
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng.
· Notaris
p.57 ×6
unresolved
person
Nataadmadja
p.57
unresolved
org
PT So Good Food
p.59
unresolved
org
Bank Garansi
p.60 ×2
unresolved
org
PT BCA Finance
p.64
unresolved
org
PT Dipo Star Finance
p.64
unresolved
org
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia
p.64
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services
p.64
unresolved
org
Annona Pte. Ltd.
p.69
unresolved
org
Aviagen Limited
p.69
unresolved
org
Bank BRI. Rugi
p.71
unresolved
org
PT DBS Indonesia
p.72 ×2
unresolved
org
Bank of China (Hong Kong
p.72 ×2
unresolved
org
Kementerian Pertanian
p.84
unresolved
org
Menteri Pertanian Republik Indonesia
p.84
unresolved
org
PT Danantara Investment Management (Persero)
p.86
unresolved
org
Bank Negeri Indonesia (Persero) Tbk
p.93 ×2
unresolved
org
Aquaculture B.V.
p.131
unresolved
org
Fusion Investment Holdings Limited
p.208 ×3
unresolved
org
Rangi Management Limited
p.208 ×5
unresolved
person
Kevin John Monteiro
· Direktur
p.208
unresolved
—
Hendrick Kolon
· Direktur
p.208 ×3
unresolved
org
Intelijen ABRI. Beliau
p.209
unresolved
org
Intelijen Negara. Saat
p.209
unresolved
org
PT Celebes Artha Ventura
p.210
unresolved
org
Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia
p.210
unresolved
org
Multibreeder Adirama Indonesia Tbk
p.211 ×6
unresolved
org
PT Multiphala Agrinusa
p.211 ×2
unresolved
—
Singapura. Menjabat
· Direktur Utama
p.211 ×2
unresolved
org
Co-Country Head Japfa Comfeed Vietnam Limited
p.212
unresolved
org
Country Head Japfa Comfeed Vietnam Limited
p.212
unresolved
org
PT Karya Mitra Sejati
p.213
unresolved
org
PT Tri Ekatama
p.213
unresolved
person
Pedoman Kerja
· Komisaris
p.216
unresolved
—
Hendarto
· Utama/Independen
p.218
unresolved
org
Karya Utama Atmadilaga
· Anggota
p.221 ×2
unresolved
person
Pengawasan. Edwin Suratman
· Anggota
p.221 ×2
unresolved
org
Departemen Akuntansi
p.221
unresolved
person
Iwan Ng
p.222
unresolved
—
Eddy Widadi
· Anggota
p.223
unresolved
person
SDM
· Anggota
p.223
unresolved
person
Ir. Yulius Putut Djagiri
p.244
unresolved
org
PT Archipelago Indah
p.247
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.291
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.291 ×3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.291
unresolved
org
Bank Jabar
p.291 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.291
unresolved
org
Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang
p.292
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.292 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.292
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.292
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa
p.292
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten
p.293
unresolved
org
Bank Umum Konvesional
p.294
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.294
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.294
unresolved
org
PARTNERS Putu Suryastuti
p.366
unresolved
person
Putu Suryastuti, S.H., M.H.
· Partner
p.366
unresolved
person
H. Partner No. STTD
p.366
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.