Back to announcement
20250520_BINO_Informasi Transaksi Afiliasi_31887483_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BINOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA TRANSAKSI AFILIASI
PT PERMA PLASINDO TBK. (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN
KEPENTINGAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL.
PT Perma Plasindo Tbk
Jl. Raya Boulevard Barat Blok LC 6 Nomor 23,
Kelapa gading Barat, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Telepon: 021 - 4507929
Situs web: www.permaplasindo.co.id
Email: corporate@bantex.co.id
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2025.
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Perseroan : PT Perma Plasindo Tbk
RH : Ruhong Holding Pte Ltd
OJK : Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar. Ichsan dan Rekan
penilai independen yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi.
Peraturan 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Rencana Transaksi : Rencana transaksi berupa pemberian pinjaman sebesar Rp
55.000.000.000. dengan tarif suku bunga sebesar 6%.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”),
dengan ini kami sampaikan hal-hal ini sebagai berikut:
Pada tanggal 19 Mei 2025, PT Perma Plasindo Tbk, (selanjutnya disebut “Perseroan” atau
“BINO”), telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pinjaman Dana Pemegang Saham
Pengendali yakni Ruhong Holding Pte Ltd (selanjutnya disebut “RH”)
RENCANA TRANSAKSI
A. Pertimbangan dan Alasan Rencana Transaksi
Perseroan merupakan salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang alat tulis kantor, dimana
berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2024, Perseroan tercatat memiliki utang bank
sebesar Rp 29.139 Juta dengan tarif bunga antara 7,75% - 10,50%, hal ini dapat memberatkan kinerja
keuangan Perseroan yang berakibat atas besarnya beban bunga.
Perseroan bermaksud melakukan rencana transaksi berupa peminjaman dana sebesar Rp
55.000.000.000 (Lima Puluh Lima Miliar Rupiah) kepada Ruhong Holding Pte Ltd dengan tarif
bunga sebesar 6% yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. Untuk merealisasikan
Rencana Transaksi tersebut Perseroan memerlukan laporan pendapat kewajaran dari pihak
independen.
2
Page 3
Alasan Rencana Transaksi untuk membantu memperbaiki struktur permodalan Perseroan yang
digunakan untuk melunasi pinjaman bank dan kebutuhan modal kerja dalam pengembangan produk-
produk baru, disisi lain Pemberian pinjaman menunjukkan bahwa Ruhong Holding tidak hanya
sebagai pemegang saham pasif, melainkan investor aktif yang mendukung penuh pertumbuhan
Perseroan.
Selain itu dalam rangka memperkuat dan memperluas kanal Business to Business (B2B), Perseroan
memerlukan tambahan modal kerja terkait dengan pengembangan produk baru, untuk memenuhi hal
tersebut dibutuhkan pendanaan atau fasilitas pinjaman dengan tarif bunga yang lebih rendah dari
tarif bunga saat ini sehingga Perseroan dapat lebih efisien dalam pengelolaan keuangan.
B. Manfaat Rencana Transaksi
Manfaat atas Rencana Transaksi, Perseroan dapat memperoleh pinjaman yang cepat dengan syarat
pinjaman yang dapat dinegosiasikan dengan lebih fleksibel, termasuk tenor, bunga, dan pelunasan.
Pinjaman yang diperoleh dapat melunasi pinjaman bank dan memenuhi kebutuhan modal kerja untuk
pengembangan produk baru.
C. Pihak-pihak yang bertransaksi
1. PT Perma Plasindo Tbk (“Perseroan” atau “BINO”)
PT Perma Plasindo Tbk didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Winanto Wiryomartani, S.H.,
No. 26 tanggal 6 Mei 1992. Akta Pendirian Perseroan telah mendapat persetujuan dari Kementerian
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-3142.HT.01.01.TH.94 tanggal
22 Februari 1994.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris
No. 18 dari Notaris Audrey Tedja, S.H., M.Kn., pada tanggal 29 Agustus 2024, terkait perubahan
Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan. Akta tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusa No. AHU-AH.01.09-0247428, tanggal 3 September 2024.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan auditan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024, susunan
pemegang saham sebagai berikut:
Tabel Susunan Pemegang Saham Perseroan
31 Desember 2024
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Ruhong Holding Pte. Ltd. 1.949.465.800 194.946.580.000 85,68%
PT Intan Pariwara 174.000.000 17.400.000.000 7,65%
Masyarakat (persentase kepemilikan dibawah
151.850.311 15.185.031.100 6,67%
5%)
Total 2.275.316.111 227.531.611.100 100,00%
Sumber : Auditan Laporan Keuangan Perseroan
3
Page 4
Susunan Pengurus Perseroan
Berdasarkan auditan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wang Zhongming
Komisaris Independen : Willianto Ismadi
Komisaris Independen : Hengky Taner
Komisaris : Chris Harijanto
Dewan Direksi
Direktur Utama : Hong Zhishan
Direktur : Lie Fonda
Direktur : Arman Dharma Laksana
Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan utama Perusahaan adalah bergerak dalam penyewaan gedung serta perusahaan holding
yang melakukan investasi dalam bidang industri dan perdagangan alat tulis kantor melalui entitas
anaknya.
2. Ruhong Holding Pte Ltd (“RH”)
Berdasarkan informasi Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) yang
diberikan oleh manajemen Perseroan, Ruhong Holding Pte Ltd memiliki informasi sebagai
berikut:
UEN : 202416556C
Tanggal Pendirian : 25 April 2024
Alamat : 3 Temasek Avenue #27-02 Centennial Tower, Singapore.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham RH
Berdasarkan informasi Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) yang
diberikan oleh manajemen Perseroan, susunan pemegang saham RH per 31 Desember 2024
adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1 Susunan Pemegang Saham RH
31 Desember 2024
Keterangan
Jumlah Saham (%)
Riying Co., Ltd. 50.000 100,00%
Total 50.000 100,00%
Sumber: Manajemen Perseroan
4
Page 5
Susunan Pengurus RH
Berdasarkan informasi Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) yang
diberikan oleh manajemen Perseroan, susunan Dewan Direksi RH per 31 Desember 2024
sebagai berikut:
Dewan Direksi
Direktur : Lou Fuan
Direktur : Lou Fujun
Direktur : Zang Wenying
Kegiatan Usaha RH
Berdasarkan informasi Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) yang
diberikan oleh manajemen Perseroan, kegiatan usaha utama RH bergerak di bidang
perdagangan grosir berbagai macam barang tanpa produk yang dominan.
D. Uraian Mengenai Rencana Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Peminjaman Dana tanggal 19 Mei 2025, persyaratan yang disepakati dalam
Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Para Pihak yang bertransaksi
a. RH sebagai Pemberi Pinjaman
b. BINO sebagai Penerima Pinjaman
• Sesuai dengan perjanjian tersebut RH telah sepakat untuk memberikan peminjaman dana untuk
kebutuhan perputaran modal kerja BINO.
• Jumlah pinjaman sebesar sebesar Rp 55.000.000.000 (Lima Puluh Lima Miliar Rupiah) dan akan ditransfer
sebelum Agustus 2025. Suku bunga pinjaman dikenakan bunga sebesar 6% pertahun dengan metode
bunga sederhana.
• Pelunasan Pokok Pinjaman beserta bunga yang telah terakumulasi dilakukan kepada Pemberi Pinjaman
paling lambat tanggal 31 Juli 2027. Apabila pada tanggal 31 Juli 2027 pinjaman tersebut belum dapat
dilunasi secara penuh, maka perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama antara
Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman.
Hubungan afiliasi berdasarkan struktur Kepemilikan Saham
Hubungan afiliasi pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan struktur kepemilikan saham adalah sebagai
berikut:
Gambar 2.1. Hubungan afiliasi berdasarkan struktur Kepemilikan Saham
5
Page 6
Ruhong Holding Pte. Ltd.
85,68%
PT Perma Plasindo Tbk.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
Berdasarkan surat penawaran No. 007/FDI.JKT/PB-FO/IV/2025 tertanggal 28 April 2025, KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan Cabang Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “KJPP FDI” atau
“Kami”) mendapat penugasan dari PT Perma Plasindo Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan” atau
“BINO”) untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi berupa peminjaman dana
selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”, dengan nomor laporan 00011/2.0176-
02/BS/04/0089/1/V/2025 tanggal 20 Mei 2025.
1. Identitas Status Penilai
Penilaian ini dilakukan oleh Ferdinand Pardede, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
dengan Izin No. B-1.09.00089 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) STTD.PB-
17/PJ1/PM.02/2023. Beliau adalah anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
2. Obyek Rencana Transaksi
Obyek penilaian dalam pendapat kewajaran ini adalah rencana transaksi peminjaman dana sebesar Rp
55.000.000.000 (Lima Puluh Lima Miliar Rupiah) oleh Ruhong Holding Pte Ltd kepada PT Perma Plasindo Tbk
dengan tarif bunga sebesar 6%.
2.1 Pihak-pihak yang Bertransaksi
Berdasarkan Perjanjian Peminjaman Dana, pihak-pihak yang akan bertransaksi adalah sebagai berikut:
1. Ruhong Holding Pte Ltd (“RH”) sebagai pihak pemberi pinjaman.
2. PT Perma Plasindo Tbk (“BINO”) sebagai pihak penerima pinjaman.
2.2 Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian pendapat kewajaran Rencana Transaksi adalah 31 Desember 2024.
2.3 Keterkaitan Rencana Transaksi Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
6
Page 7
• Transaksi Afiliasi
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, pihak-pihak yang bertransaksi merupakan pihak yang
memiliki hubungan afiliasi, Sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, sehingga Rencana Transaksi
termasuk transaksi afiliasi.
3. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi affiliasi berupa peminjaman dana sebesar Rp 55.000.000.000 (Lima Puluh Lima Miliar Rupiah) oleh
Ruhong Holding Pte Ltd kepada PT Perma Plasindo Tbk dengan tarif bunga sebesar 6%, serta dalam rangka
pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
4. Asumsi dan kondisi Pembatas
1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Usaha telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke akuratannya.
4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajran proyeksi yang dibuat oleh
manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Laporan penilaian pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik.
6. Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Opini Akhir.
7. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum (Perjanjian fasilitas Pinjaman) objek
penilaian/Rencana Transaksi dari pemberi tugas.
8. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar pengadilan)
yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab kami.
9. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami secara khusus hanya
terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut
berada diluar lingkup penugasan kami.
10. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan
kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
11. Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dala laporan dan tidak
dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini
digunakan untuk tujuan lain.
12. Laporan penilaian ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil
keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan
yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian
disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
13. Laporan penilaian ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai berijin beserta
stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN
REKAN.
14. Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud dan tujuan
yang diungkapkan dalam laporan penilaian.
5. Metodologi Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
7
Page 8
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020, tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), analisis pengkajian kewajaran Rencana Transaksi dilakukan
melalui analisis yang mencakup:
a. Analisis Transaksi,
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
c. Analisis Atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi dan
d. Analisis atas faktor lain yang relevan
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi bila dilihat dari Tarif bunga Rencana
Transaksi adalah tidak wajar karena berada diluar rentang batas bawah dan batas atas +/- 7.5% sesuai POJK
42/2020. Namun secara keseluruhan analisis yang dilakukan meliputi analisis Transaksi, analisis kualitatif dan
kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi, analisis inkremental serta analisis sensitivitas maka kami
berpendapat Rencana Transaksi berupa peminjaman dana oleh Ruhong Holding Pte Ltd kepada PT Perma
Plasindo Tbk adalah WAJAR.
8
Page 9
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
RUPS Independen terkait dengan Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:
Tanggal pelaksanaan : 26 Juni 2025
RUPS
Mata Acara dan Tempat : Persetujuan Transaksi Afiliasi berupa Pemberian Pinjaman Dana oleh
penyelenggaraan RUPS Pemegang Saham Pengendali
Kuorum Kehadiran dan : dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
Keputusan RUPS saham dengan hak suara hadir atau diwakili
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir atau
diwakili dalam RUPS Independen adalah Pemegang Saham Independen Perseroan yang namanya tercatat
dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 03 Juni 2025 sampai dengan pukul
16.15 WIB atau kuasa mereka yang sah.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Perma Plasindo Tbk
Jl. Raya Boulevard Barat Blok LC 6 Nomor 23,
Kelapa gading Barat, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Telepon: 021 - 4507929
Situs web: www.permaplasindo.co.id
Email: corporate@bantex.co.id
9
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.2
unresolved
org
Danar. Ichsan dan Rekan
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Winanto Wiryomartani
p.3
unresolved
org
Kementerian Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Audrey Tedja
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Riying Co., Ltd.
p.4
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.6 ×2
unresolved
org
KJPP FDI
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1565 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}