Skip to content
Back to announcement

20250519_APIA_Perubahan Pengurus_31886863_lamp1.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
Tangerang, 18 Mei 2025


Nomor                  : API.2578/HM.03/2025/HO-B
Lampiran               : 1 Berkas
Perihal                : Penyampaian Informasi Perubahan Pengurus PT Angkasa Pura Indonesia


Kepada Yth.
KETUA DEWAN KOMISIONER
UP. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN
Di -
TEMPAT

Dengan hormat,

Dengan ini kami atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material
sebagai berikut:

Nama Emiten            : PT Angkasa Pura Indonesia

Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara

Telepon               : 0811984138

Faksimili            :-

Alamat Email          : corsec@injourneyairports.id


  1.           Tanggal kejadian                    16 Mei 2025



               Jenis Informasi atau Fakta
  2.                                               Perubahan Anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia
               Material




Dokumen ini dikeluarkan dari Naskah Dinas InJourney Airports dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah. Dalam hal
verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada https://nadia.injourneyairports.id/rd?code=8u0yg5CnY2

PT ANGKASA PURA INDONESIA
InJourney Airports Center (IAC)
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Jln. M2, Benda, Tangerang, 15126, Indonesia
Page 2
                             Berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                             dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
                             Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura
                             Indonesia Nomor: SK-128/MBU/05/2025 dan
                             KEP.DU.01/08.03.01/16/05/2025 tentang Pemberhentian,
                             Perubahan Nomeklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan
                             Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia
                             tertanggal 16 Mei 2025, dengan ini disampaikan perubahan susunan
                             dan nomenklatur anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia
                             sebagai berikut:


                                                        Sdr. Muhammad Rizal
                              Direktur Utama        :
                                                        Pahlevi

     Uraian Informasi atau
     Fakta Material           Wakil Direktur
                                                    :   Sdr. Achmad Syahir
                              Utama


3.                            Direktur Keuangan
                                                        Sdr. Yanindya Bayu
                              dan Manajemen         :
                                                        Wirawan
                              Risiko



                              Direktur Strategi &
                              Pengembangan          :   Sdr. Ferry Kusnowo
                              Teknologi



                              Direktur Komersial    :   Sdr. Veri Setiady



                              Direktur Human
                                                    :   Sdr. Adi Nugroho
                              Capital



                              Direktur Operasi      :   Sdr. Agus Haryadi



                              Direktur Teknik       :   Sdr. Ristiyanto Eko Wibowo
Page 3
           Dampak kejadian,
           informasi atau fakta
           material tersebut
           terhadap kegiatan
                                     Perubahan susunan dan nomenklatur anggota Direksi di PT Angkasa
 4.        operasional, hukum,
                                     Pura Indonesia.
           kondisi keuangan, atau
           kelangsungan usaha
           Emiten atau Perusahaan
           Publik



 5.        Keterangan Lain-Lain      -


Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


PGS. CORPORATE SECRETARY
       GROUP HEAD,




      ANNANG SETIA BUDHI
Page 4
Tembusan Yth. :
1. BURSA EFEK INDONESIA
2. WALI AMANAT PT BANK MEGA
3. DIREKTUR KEUANGAN
4. CORPORATE FINANCE GROUP HEAD
Page 5
            SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
                DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                         PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
            SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA

                              NOMOR : SK-128/MBU/05/2025
                              NOMOR : KEP.DU.01/08.03.01/16/05/2025

                                         TENTANG

 PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN
   PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA


                     MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
               DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                         PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
            SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA,

Menimbang       : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
                     Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
                     Indonesia         Nomor            SK-202/MBU/09/2024             dan
                     KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0140 tanggal 9 September 2024,
                     Sdr. Faik Fahmi, Sdr. Wendo Asrul Rose, Sdr. Muhammad Suriawan
                     Wakan, Sdr. Muhammad Rizal Pahlevi, dan Sdr. Achmad Syahir telah
                     diangkat masing-masing sebagai Direktur Utama, Direktur Operasi,
                     Direktur Teknik, Direktur Komersial, dan Direktur Human Capital
                     PT Angkasa Pura Indonesia;
                  b. bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan Direksi
                     PT Angkasa Pura Indonesia, maka perlu memberhentikan Sdr. Faik
                     Fahmi, Sdr. Wendo Asrul Rose dan Sdr. Muhammad Suriawan Wakan
                     masing-masing sebagai Direktur Utama, Direktur Operasi, dan Direktur
                     Teknik PT Angkasa Pura Indonesia, dan sekaligus menetapkan pengganti-
                     penggantinya;
                  c. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas kepengurusan
                     PT Angkasa Pura Indonesia, maka perlu melakukan perubahan
                     nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas anggota-anggota Direksi
                     PT Angkasa Pura Indonesia;
                  d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 105 ayat (1)
                     Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
                     pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat
                     Umum Pemegang Saham;
                  e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40
                     Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga
                     mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua
                     Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis;
                  f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
                     huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu menetapkan Keputusan
                     Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
                     Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para
                     Pemegang Saham PT Angkasa Pura Indonesia tentang Pemberhentian,
                     Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan
                     Anggota-Anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia;
                                                                                Mengingat.../2
Page 6
                                        -2-

Mengingat    : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                  Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
                  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
                  Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
                  Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 7097);
               2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
               3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan
                  Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham
                  Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228);
               4. Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan
                  Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
                  Nomor 375);
               5. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan
                  Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah
                  Putih Periode Tahun 2024-2029
               6. Keputusan     Menteri     Badan     Usaha    Milik    Negara   Nomor
                  SK-19/MBU/01/2022         tanggal     14      Januari     2022    jo.
                  SK-282/MBU/11/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Pemberhentian
                  dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
                  (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
               7. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia berdasarkan Akta Notaris
                  Nanda Fauz Iwan, S.H., M.KN., Nomor 06 tanggal 12 Desember 2024.

                                   MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR
               UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA
               INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA
               INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR
               JABATAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-
               ANGGOTA DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA.

KESATU       : Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
               anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia:
                 1) Sdr. Faik Fahmi                - sebagai Direktur Utama;
                 2) Sdr. Wendo Asrul Rose          - sebagai Direktur Operasi;
                 3) Sdr. Muhammad Suriawan - sebagai Direktur Teknik;
                      Wakan
               yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha
               Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
               Pariwisata      Indonesia      Nomor       SK-202/MBU/09/2024       dan
               KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0140 tanggal 9 September 2024, dengan
               ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama
               memangku jabatan-jabatan tersebut.

                                                                          KEDUA .../3
Page 7
                                      -3-

KEDUA     : Mengubah nomenklatur jabatan Anggota-anggota Direksi PT Angkasa Pura
            Indonesia sebagai berikut:
              No           Semula                         Menjadi
              1) -                          Wakil Direktur Utama
              2) Direktur Keuangan          Direktur Keuangan dan Manajemen
                                            Risiko
              3) Direktur Manajemen Risiko -

KETIGA    : Mengalihkan penugasan anggota-anggota Direksi PT Angkasa Pura
            Indonesia sebagai berikut:
            1) Sdr. Muhammad Rizal Pahlevi semula sebagai Direktur Komersial menjadi
               Direktur Utama;
            2) Sdr. Achmad Syahir semula sebagai Direktur Human Capital menjadi Wakil
               Direktur Utama;
            3) Sdr. Yanindya Bayu Wirawan semula sebagai Direktur Keuangan menjadi
               Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko;
            yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
            Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
            Indonesia           Nomor            SK-202/MBU/09/2024              dan
            KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0140 tanggal 9 September 2024, dengan
            masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan masing-masing sesuai dengan
            Keputusan-Keputusan tersebut.

KEEMPAT   : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi
            PT Angkasa Pura Indonesia:
             1.   Sdr. Veri Setiady          - sebagai Direktur Komersial;
             2.   Sdr. Adi Nugroho           - sebagai Direktur Human
                                               Capital;
             3.   Sdr. Agus Haryadi          - sebagai Direktur Operasi;
             4.   Sdr. Ristiyanto Eko Wibowo - sebagai Direktur Teknik.

KELIMA    : Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
            Diktum KEEMPAT Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang
            dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
            Direksi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang
            bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya
            tersebut.

KEENAM    : Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura Indonesia dengan hak
            substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam
            bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

KETUJUH   : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal Pemegang
            Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di
            kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan
            seperlunya.

                                                                          Salinan…/4
Page 8
                                                -4-



                    Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
                    1. Presiden Republik Indonesia;
                    2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
                    3. Menteri Sekretaris Negara;
                    4. Menteri Perhubungan;
                    5. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
                    6. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
                        Kementerian BUMN;
                    7. Direksi Perusahaan Perseroan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
                        selaku Pemegang Saham Seri B Perusahaan Perseroan (Persero)
                        PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
                    8. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
                    9. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
                        Indonesia;
                    10. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia;
                    11. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
                    12. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.



                                  Ditetapkan di Jakarta

                                   PARA PEMEGANG SAHAM
                                PT ANGKASA PURA INDONESIA,




                          ttd                                                 ttd


            ERICK THOHIR                                    MAYA CAROLINA WATONO
           MENTERI BUMN                                        DIREKTUR UTAMA
               SELAKU                                 PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
  PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA                        PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
     PT ANGKASA PURA INDONESIA                                      SELAKU
                                                             PEMEGANG SAHAM SERI B
                                                         PT ANGKASA PURA INDONESIA

  Tanggal : 16 Mei 2025                               Tanggal : 16 Mei 2025




Salinan sesuai dengan aslinya
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia




HERDY ROSADI HARMAN
Direktur SDM dan Digital

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.55 MB
Published20 May 2025
Pages8
Characters16,495
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Angkasa Pura p.1 ×30
linked person Achmad Syahir p.2 ×5
linked person Ferry Kusnowo p.2
linked person Veri Setiady p.2 ×3
linked person Adi Nugroho p.2 ×2
linked person Agus Haryadi p.2 ×3
linked person Ristiyanto Eko Wibowo p.2 ×3
linked person ANNANG SETIA BUDHI p.3
linked org PT BANK MEGA p.4
linked person Faik Fahmi p.5 ×5
linked person Wendo Asrul Rose p.5 ×5
linked person Muhammad Suriawan Wakan p.5 ×4
linked person Muhammad Rizal Pahlevi p.5 ×4
linked person Yanindya Bayu Wirawan p.7 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×9
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia · Nama Emiten p.1 ×25
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia Bidang p.1
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia Material Dokumen p.1
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA InJourney Airports Center p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.2 ×9
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham p.2 ×13
unresolved org Ferry Kusnowo Teknologi p.2
unresolved org Adi Nugroho Capital p.2
unresolved org PT Angkasa p.3
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK p.5
unresolved org Milik Negara p.6 ×3
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.6
unresolved org Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun p.6
unresolved — Pengalihan Tug · Anggota p.6
unresolved person Akta Notaris Nanda Fauz Iwan p.6
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN p.6
unresolved org PT Aviasi Pariwisata p.6
unresolved org Menteri Sekretaris Negara p.8
unresolved org Menteri Perhubungan p.8
unresolved org Kementerian BUMN p.8
unresolved org MENTERI BUMN · DIREKTUR UTAMA p.8
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia HERDY ROSADI HARMAN p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 1029 ms 12 Sep 2026 22:51

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-05-18',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Pengurus PT Angkasa Pura '
            'Indonesia',
 'uraian': 'Wakil Direktur : Sdr. Achmad Syahir Utama 3. Direktur Keuangan '
           'Sdr. Yanindya Bayu dan Manajemen : Wirawan Risiko Direktur '
           'Strategi & Pengembangan : Sdr. Ferry Kusnowo Teknologi Direktur '
           'Komersial : Sdr. Veri Setiady Direktur Human : Sdr. Adi Nugroho '
           'Capital Direktur Operasi : Sdr. Agus Haryadi Direktur Teknik : '
           'Sdr. Ristiyanto Eko Wibowo'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result