Back to announcement
20250519_APIA_Perubahan Pengurus_31886863_lamp1.pdf
Board change Needs review APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Tangerang, 18 Mei 2025
Nomor : API.2578/HM.03/2025/HO-B
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Penyampaian Informasi Perubahan Pengurus PT Angkasa Pura Indonesia
Kepada Yth.
KETUA DEWAN KOMISIONER
UP. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN
Di -
TEMPAT
Dengan hormat,
Dengan ini kami atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material
sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Angkasa Pura Indonesia
Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara
Telepon : 0811984138
Faksimili :-
Alamat Email : corsec@injourneyairports.id
1. Tanggal kejadian 16 Mei 2025
Jenis Informasi atau Fakta
2. Perubahan Anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia
Material
Dokumen ini dikeluarkan dari Naskah Dinas InJourney Airports dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah. Dalam hal
verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada https://nadia.injourneyairports.id/rd?code=8u0yg5CnY2
PT ANGKASA PURA INDONESIA
InJourney Airports Center (IAC)
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Jln. M2, Benda, Tangerang, 15126, Indonesia
Page 2
Berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura
Indonesia Nomor: SK-128/MBU/05/2025 dan
KEP.DU.01/08.03.01/16/05/2025 tentang Pemberhentian,
Perubahan Nomeklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia
tertanggal 16 Mei 2025, dengan ini disampaikan perubahan susunan
dan nomenklatur anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia
sebagai berikut:
Sdr. Muhammad Rizal
Direktur Utama :
Pahlevi
Uraian Informasi atau
Fakta Material Wakil Direktur
: Sdr. Achmad Syahir
Utama
3. Direktur Keuangan
Sdr. Yanindya Bayu
dan Manajemen :
Wirawan
Risiko
Direktur Strategi &
Pengembangan : Sdr. Ferry Kusnowo
Teknologi
Direktur Komersial : Sdr. Veri Setiady
Direktur Human
: Sdr. Adi Nugroho
Capital
Direktur Operasi : Sdr. Agus Haryadi
Direktur Teknik : Sdr. Ristiyanto Eko Wibowo
Page 3
Dampak kejadian,
informasi atau fakta
material tersebut
terhadap kegiatan
Perubahan susunan dan nomenklatur anggota Direksi di PT Angkasa
4. operasional, hukum,
Pura Indonesia.
kondisi keuangan, atau
kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan
Publik
5. Keterangan Lain-Lain -
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
PGS. CORPORATE SECRETARY
GROUP HEAD,
ANNANG SETIA BUDHI
Page 4
Tembusan Yth. : 1. BURSA EFEK INDONESIA 2. WALI AMANAT PT BANK MEGA 3. DIREKTUR KEUANGAN 4. CORPORATE FINANCE GROUP HEAD
Page 5
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA
NOMOR : SK-128/MBU/05/2025
NOMOR : KEP.DU.01/08.03.01/16/05/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN
PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia Nomor SK-202/MBU/09/2024 dan
KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0140 tanggal 9 September 2024,
Sdr. Faik Fahmi, Sdr. Wendo Asrul Rose, Sdr. Muhammad Suriawan
Wakan, Sdr. Muhammad Rizal Pahlevi, dan Sdr. Achmad Syahir telah
diangkat masing-masing sebagai Direktur Utama, Direktur Operasi,
Direktur Teknik, Direktur Komersial, dan Direktur Human Capital
PT Angkasa Pura Indonesia;
b. bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan Direksi
PT Angkasa Pura Indonesia, maka perlu memberhentikan Sdr. Faik
Fahmi, Sdr. Wendo Asrul Rose dan Sdr. Muhammad Suriawan Wakan
masing-masing sebagai Direktur Utama, Direktur Operasi, dan Direktur
Teknik PT Angkasa Pura Indonesia, dan sekaligus menetapkan pengganti-
penggantinya;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas kepengurusan
PT Angkasa Pura Indonesia, maka perlu melakukan perubahan
nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas anggota-anggota Direksi
PT Angkasa Pura Indonesia;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 105 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga
mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua
Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para
Pemegang Saham PT Angkasa Pura Indonesia tentang Pemberhentian,
Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia;
Mengingat.../2
Page 6
-2-
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7097);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228);
4. Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 375);
5. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah
Putih Periode Tahun 2024-2029
6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
SK-19/MBU/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 jo.
SK-282/MBU/11/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Pemberhentian
dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
7. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia berdasarkan Akta Notaris
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.KN., Nomor 06 tanggal 12 Desember 2024.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR
UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA
INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA
INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR
JABATAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-
ANGGOTA DIREKSI PT ANGKASA PURA INDONESIA.
KESATU : Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
anggota Direksi PT Angkasa Pura Indonesia:
1) Sdr. Faik Fahmi - sebagai Direktur Utama;
2) Sdr. Wendo Asrul Rose - sebagai Direktur Operasi;
3) Sdr. Muhammad Suriawan - sebagai Direktur Teknik;
Wakan
yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia Nomor SK-202/MBU/09/2024 dan
KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0140 tanggal 9 September 2024, dengan
ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama
memangku jabatan-jabatan tersebut.
KEDUA .../3
Page 7
-3-
KEDUA : Mengubah nomenklatur jabatan Anggota-anggota Direksi PT Angkasa Pura
Indonesia sebagai berikut:
No Semula Menjadi
1) - Wakil Direktur Utama
2) Direktur Keuangan Direktur Keuangan dan Manajemen
Risiko
3) Direktur Manajemen Risiko -
KETIGA : Mengalihkan penugasan anggota-anggota Direksi PT Angkasa Pura
Indonesia sebagai berikut:
1) Sdr. Muhammad Rizal Pahlevi semula sebagai Direktur Komersial menjadi
Direktur Utama;
2) Sdr. Achmad Syahir semula sebagai Direktur Human Capital menjadi Wakil
Direktur Utama;
3) Sdr. Yanindya Bayu Wirawan semula sebagai Direktur Keuangan menjadi
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko;
yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia Nomor SK-202/MBU/09/2024 dan
KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0140 tanggal 9 September 2024, dengan
masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan masing-masing sesuai dengan
Keputusan-Keputusan tersebut.
KEEMPAT : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi
PT Angkasa Pura Indonesia:
1. Sdr. Veri Setiady - sebagai Direktur Komersial;
2. Sdr. Adi Nugroho - sebagai Direktur Human
Capital;
3. Sdr. Agus Haryadi - sebagai Direktur Operasi;
4. Sdr. Ristiyanto Eko Wibowo - sebagai Direktur Teknik.
KELIMA : Bagi anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEEMPAT Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
Direksi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya
tersebut.
KEENAM : Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura Indonesia dengan hak
substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam
bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal Pemegang
Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan
seperlunya.
Salinan…/4
Page 8
-4-
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Sekretaris Negara;
4. Menteri Perhubungan;
5. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
6. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
Kementerian BUMN;
7. Direksi Perusahaan Perseroan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
selaku Pemegang Saham Seri B Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
8. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
9. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia;
10. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia;
11. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
12. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA INDONESIA,
ttd ttd
ERICK THOHIR MAYA CAROLINA WATONO
MENTERI BUMN DIREKTUR UTAMA
SELAKU PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
PT ANGKASA PURA INDONESIA SELAKU
PEMEGANG SAHAM SERI B
PT ANGKASA PURA INDONESIA
Tanggal : 16 Mei 2025 Tanggal : 16 Mei 2025
Salinan sesuai dengan aslinya
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
HERDY ROSADI HARMAN
Direktur SDM dan Digital
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
· Nama Emiten
p.1 ×25
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia Bidang
p.1
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia Material Dokumen
p.1
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA InJourney Airports Center
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.2 ×9
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham
p.2 ×13
unresolved
org
Ferry Kusnowo Teknologi
p.2
unresolved
org
Adi Nugroho Capital
p.2
unresolved
org
PT Angkasa
p.3
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK
p.5
unresolved
org
Milik Negara
p.6 ×3
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.6
unresolved
org
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun
p.6
unresolved
—
Pengalihan Tug
· Anggota
p.6
unresolved
person
Akta Notaris Nanda Fauz Iwan
p.6
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN
p.6
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata
p.6
unresolved
org
Menteri Sekretaris Negara
p.8
unresolved
org
Menteri Perhubungan
p.8
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.8
unresolved
org
MENTERI BUMN
· DIREKTUR UTAMA
p.8
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia HERDY ROSADI HARMAN
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
1029 ms
12 Sep 2026 22:51
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-05-18',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Pengurus PT Angkasa Pura '
'Indonesia',
'uraian': 'Wakil Direktur : Sdr. Achmad Syahir Utama 3. Direktur Keuangan '
'Sdr. Yanindya Bayu dan Manajemen : Wirawan Risiko Direktur '
'Strategi & Pengembangan : Sdr. Ferry Kusnowo Teknologi Direktur '
'Komersial : Sdr. Veri Setiady Direktur Human : Sdr. Adi Nugroho '
'Capital Direktur Operasi : Sdr. Agus Haryadi Direktur Teknik : '
'Sdr. Ristiyanto Eko Wibowo'}