Back to announcement
20250519_APIA_Perubahan Pengurus_31886863_lamp2.pdf
Board change Needs review APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Tangerang, 18 Mei 2025
Nomor : API.2579/HM.03/2025/HO-B
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Penyampaian Informasi Perubahan Pengurus PT Angkasa Pura Indonesia
Kepada Yth.
KETUA DEWAN KOMISIONER
UP. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN
Di -
TEMPAT
Dengan hormat,
Dengan ini kami atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material
sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Angkasa Pura Indonesia
Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara
Telepon : 0811984138
Faksimili :-
Alamat Email : corsec@injourneyairports.id
Tanggal
1. 16 Mei 2025
kejadian
Dokumen ini dikeluarkan dari Naskah Dinas InJourney Airports dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah. Dalam hal
verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada https://nadia.injourneyairports.id/rd?code=lArRWvDn3q
PT ANGKASA PURA INDONESIA
InJourney Airports Center (IAC)
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Jln. M2, Benda, Tangerang, 15126, Indonesia
Page 2
Jenis
Informasi
2. Perubahan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia
atau Fakta
Material
Page 3
Berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham PT
Angkasa Pura Indonesia Nomor: SK-120/MBU/05/2025 dan
KEP.DU.02/08.03.01/16/05/2025 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa
Pura Indonesia tertanggal 16 Mei 2025, dengan ini disampaikan
perubahan susunan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia
sebagai berikut:
Komisaris Utama : Sdr. Antoni Arif Priadi
Uraian
Informasi Komisaris : Sdr. Dita Indah Sari
atau Fakta
Material
Komisaris : Sdr. Ni Luh Enik Ermawati
3.
Komisaris : Sdr. Erwan Agus Purwanto
Komisaris : Sdr. Irfan Wahid
Komisaris
: Sdr. Imelda Sari
Independen
Komisaris
: Sdr. Eva Yuliana
Independen
Komisaris
: Sdr. Djamaluddin
Independen
Komisaris
: Sdr. Abdul Muis
Independen
Page 4
Dampak
kejadian,
informasi
atau fakta
material
tersebut
terhadap
kegiatan
operasional, Perubahan susunan Dewan Komisaris di PT Angkasa Pura
4.
hukum, Indonesia.
kondisi
keuangan,
atau
kelangsungan
usaha Emiten
atau
Perusahaan
Publik
Keterangan
5. -
Lain-Lain
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
PGS. CORPORATE SECRETARY
GROUP HEAD,
ANNANG SETIA BUDHI
Page 5
Tembusan Yth. : 1. BURSA EFEK INDONESIA 2. WALI AMANAT PT BANK MEGA 3. DIREKTUR UTAMA 4. DIREKTUR KEUANGAN 5. CORPORATE FINANCE GROUP HEAD
Page 6
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA
NOMOR : SK-129/MBU/05/2025
NOMOR : KEP.DU.02/08.03.01/16/05/2025
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA
MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia Nomor SK-203/MBU/09/2024 dan
KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0141 tanggal 9 September 2024,
Sdr. Novie Riyanto Rahardjo, Sdr. Achmad Syahreza, Sdr. Satya
Bhakti Parikesit, Sdr. Cahyo Rahadian Muzhar, dan Sdr. Lukman F.
Laisa telah diangkat masing-masing sebagai Komisaris Utama,
Komisaris Independen, Komisaris, Komisaris, Komisaris, dan
Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
b. bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Sdr. Lukman F. Laisa
sebagai Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia terhitung sejak
tanggal 23 Januari 2025, maka perlu mengukuhkan pemberhentian
yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
c. bahwa dalam rangka penataan susunan anggota Dewan Komisaris
PT Angkasa Pura Indonesia, maka perlu memberhentikan
Sdr. Novie Riyanto Rahardjo, Sdr. Achmad Syahreza, Sdr. Satya
Bhakti Parikesit, dan Sdr. Cahyo Rahadian Muzhar masing-masing
sebagai Komisaris Utama, Komisaris, Komisaris, Komisaris
Independen, dan Komisaris Independen PT Angkasa Pura
Indonesia dan sekaligus mengangkat pengganti-penggantinya;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham
dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS
dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara
menyetujui secara tertulis;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa
Pura Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
Mengingat.../2
Page 7
-2-
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 228);
4. Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 375);
5. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri
Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029
6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
SK-19/MBU/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 jo.
SK-282/MBU/11/2024 tanggal 21 November 2024 tentang
Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
7. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia berdasarkan Akta
Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.KN., Nomor 06 tanggal 12
Desember 2024;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG
SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA
DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA.
KESATU : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Lukman F. Laisa
sebagai Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia yang diangkat
berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia Nomor SK-203/MBU/09/2024 dan
KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0141 tanggal 9 September 2024,
terhitung sejak tanggal 23 Januari 2025 dengan ucapan terima kasih
atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku
jabatan tersebut.
KEDUA .../3
Page 8
-3-
KEDUA : Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini
sebagai anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia:
1. Sdr. Novie Riyanto Rahardjo - sebagai Komisaris Utama;
2. Sdr. Achmad Syah Reza - sebagai Komisaris
Independen;
3. Sdr. Satya Bhakti Parikesit - sebagai Komisaris;
4. Sdr. Cahyo Rahadian Muzhar - sebagai Komisaris;
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-203/MBU/09/2024
dan KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0141 tanggal 9 September 2024,
dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan
pikirannya selama memangku jabatan-jabatan tersebut.
KETIGA : Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia:
1. Sdr. Antoni Arif Priadi - sebagai Komisaris Utama;
2. Sdr. Dita Indah Sari - sebagai Komisaris;
3. Sdr, Ni Luh Enik Ermawati - sebagai Komisaris;
4. Sdr. Imelda Sari - sebagai Komisaris
Independen;
5. Sdr. Eva Yuliana - sebagai Komisaris
Independen.
KEEMPAT : Bagi Anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada Diktum KETIGA Keputusan ini yang masih menjabat
pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan
Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
KELIMA : Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura Indonesia dengan
hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini
dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal
Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan
bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
diadakan pembetulan seperlunya.
Salinan.../4
Page 9
-4-
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Sekretaris Negara;
4. Menteri Perhubungan;
5. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
6. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
Kementerian BUMN;
7. Direksi Perusahaan Perseroan PT Biro Klasifikasi Indonesia
(Persero) selaku Pemegang Saham Seri B Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
8. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia;
9. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia;
10. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia;
11. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
12. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA INDONESIA,
ttd ttd
ERICK THOHIR MAYA CAROLINA WATONO
MENTERI BUMN DIREKTUR UTAMA
SELAKU PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
PT ANGKASA PURA INDONESIA SELAKU
PEMEGANG SAHAM SERI B
PT ANGKASA PURA INDONESIA
Tanggal : 16 Mei 2025 Tanggal : 16 Mei 2025
Salinan sesuai dengan aslinya
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
HERDY ROSADI HARMAN
Direktur SDM dan Digital
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
· Nama Emiten
p.1 ×25
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia Bidang
p.1
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA InJourney Airports Center
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.3 ×9
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham
p.3 ×12
unresolved
person
Pengangkatan Anggota-Anggota
· Komisaris
p.3 ×3
unresolved
org
PT ANGKASA PURA INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK
p.6
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata
p.6
unresolved
org
Milik Negara
p.7 ×3
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.7
unresolved
org
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun
p.7
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
p.7
unresolved
—
Pengalihan Tug
· Anggota
p.7
unresolved
person
Akta Notaris Nanda Fauz Iwan
p.7
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-
p.8
unresolved
person
Bagi Anggota-anggota
· Komisaris
p.8
unresolved
org
Menteri Sekretaris Negara
p.9
unresolved
org
Menteri Perhubungan
p.9
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.9
unresolved
org
MENTERI BUMN
· DIREKTUR UTAMA
p.9
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia HERDY ROSADI HARMAN
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
1114 ms
12 Sep 2026 22:51
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-05-18',
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2025-01-23',
'name': 'Lukman F. Laisa',
'position_after': '',
'position_before': 'COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': ' Rahadian Muzhar, dan Sdr. Lukman F. Laisa telah '
'diangkat masing-masing sebagai Komisaris Utama, '
'Komisaris Independen, Komisaris, Komisaris, '
'Komisaris, dan Komisaris PT Angkasa Pura '
'Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan '
'pengunduran diri Sdr. Lukman F. Laisa sebagai '
'Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia terhitung '
'sejak tanggal 23 Januari 2025, maka perlu '
'mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan '
'sebagai Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia; c. '
'bahwa dalam rangka penataan susunan angg'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Pengurus PT Angkasa Pura '
'Indonesia'}