Skip to content
Back to announcement

20250519_APIA_Perubahan Pengurus_31886863_lamp2.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
Tangerang, 18 Mei 2025


Nomor                  : API.2579/HM.03/2025/HO-B
Lampiran               : 1 Berkas
Perihal                : Penyampaian Informasi Perubahan Pengurus PT Angkasa Pura Indonesia


Kepada Yth.
KETUA DEWAN KOMISIONER
UP. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN
Di -
TEMPAT

Dengan hormat,

Dengan ini kami atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material
sebagai berikut:

Nama Emiten            : PT Angkasa Pura Indonesia

Bidang Usaha : Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara

Telepon               : 0811984138

Faksimili            :-

Alamat Email          : corsec@injourneyairports.id


               Tanggal
  1.                                  16 Mei 2025
               kejadian




Dokumen ini dikeluarkan dari Naskah Dinas InJourney Airports dan dinyatakan sah tanpa dibubuhi tanda tangan basah. Dalam hal
verifikasi keabsahan dokumen dapat diakses pada https://nadia.injourneyairports.id/rd?code=lArRWvDn3q

PT ANGKASA PURA INDONESIA
InJourney Airports Center (IAC)
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Jln. M2, Benda, Tangerang, 15126, Indonesia
Page 2
     Jenis
     Informasi
2.                Perubahan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia
     atau Fakta
     Material
Page 3
                  Berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
                  Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                  Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham PT
                  Angkasa Pura Indonesia Nomor: SK-120/MBU/05/2025 dan
                  KEP.DU.02/08.03.01/16/05/2025 tentang Pemberhentian dan
                  Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa
                  Pura Indonesia tertanggal 16 Mei 2025, dengan ini disampaikan
                  perubahan susunan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia
                  sebagai berikut:


                   Komisaris Utama      :   Sdr. Antoni Arif Priadi

     Uraian
     Informasi     Komisaris            :   Sdr. Dita Indah Sari
     atau Fakta
     Material
                   Komisaris            :   Sdr. Ni Luh Enik Ermawati


3.
                   Komisaris            :   Sdr. Erwan Agus Purwanto



                   Komisaris            :   Sdr. Irfan Wahid



                   Komisaris
                                        :   Sdr. Imelda Sari
                   Independen



                   Komisaris
                                        :   Sdr. Eva Yuliana
                   Independen



                   Komisaris
                                        :   Sdr. Djamaluddin
                   Independen



                   Komisaris
                                        :   Sdr. Abdul Muis
                   Independen
Page 4
           Dampak
           kejadian,
           informasi
           atau fakta
           material
           tersebut
           terhadap
           kegiatan
           operasional,    Perubahan susunan Dewan Komisaris di PT Angkasa Pura
 4.
           hukum,          Indonesia.
           kondisi
           keuangan,
           atau
           kelangsungan
           usaha Emiten
           atau
           Perusahaan
           Publik



           Keterangan
 5.                        -
           Lain-Lain


Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


PGS. CORPORATE SECRETARY
       GROUP HEAD,




      ANNANG SETIA BUDHI
Page 5
Tembusan Yth. :
1. BURSA EFEK INDONESIA
2. WALI AMANAT PT BANK MEGA
3. DIREKTUR UTAMA
4. DIREKTUR KEUANGAN
5. CORPORATE FINANCE GROUP HEAD
Page 6
      SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
          DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                   PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
      SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA

                          NOMOR : SK-129/MBU/05/2025
                          NOMOR : KEP.DU.02/08.03.01/16/05/2025

                                   TENTANG

                PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
    ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA

                MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
          DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                    PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
       SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA INDONESIA,

Menimbang     :   a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                     dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
                     Pariwisata    Indonesia     Nomor    SK-203/MBU/09/2024     dan
                     KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0141 tanggal 9 September 2024,
                     Sdr. Novie Riyanto Rahardjo, Sdr. Achmad Syahreza, Sdr. Satya
                     Bhakti Parikesit, Sdr. Cahyo Rahadian Muzhar, dan Sdr. Lukman F.
                     Laisa telah diangkat masing-masing sebagai Komisaris Utama,
                     Komisaris Independen, Komisaris, Komisaris, Komisaris, dan
                     Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
                  b. bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Sdr. Lukman F. Laisa
                     sebagai Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia terhitung sejak
                     tanggal 23 Januari 2025, maka perlu mengukuhkan pemberhentian
                     yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
                  c. bahwa dalam rangka penataan susunan anggota Dewan Komisaris
                     PT Angkasa Pura Indonesia, maka perlu memberhentikan
                     Sdr. Novie Riyanto Rahardjo, Sdr. Achmad Syahreza, Sdr. Satya
                     Bhakti Parikesit, dan Sdr. Cahyo Rahadian Muzhar masing-masing
                     sebagai Komisaris Utama, Komisaris, Komisaris, Komisaris
                     Independen, dan Komisaris Independen PT Angkasa Pura
                     Indonesia dan sekaligus mengangkat pengganti-penggantinya;
                  d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119
                     Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                     Terbatas, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
                     Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
                  e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor
                     40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham
                     dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS
                     dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara
                     menyetujui secara tertulis;
                  f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
                     huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, perlu
                     menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
                     Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
                     Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa
                     Pura Indonesia tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
                     Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;

                                                                       Mengingat.../2
Page 7
                                      -2-

Mengingat    :   1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
                    70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
                    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
                    Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas
                    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
                    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
                    25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097);
                 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                    Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
                    Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Nomor 4756);
                 3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang
                    Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
                    Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
                    Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                    2021 Nomor 228);
                 4. Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian
                    Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                    Tahun 2024 Nomor 375);
                 5. Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang
                    Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri
                    Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029
                 6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
                    SK-19/MBU/01/2022       tanggal    14    Januari    2022     jo.
                    SK-282/MBU/11/2024 tanggal 21 November 2024 tentang
                    Pemberhentian dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi
                    Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
                 7. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura Indonesia berdasarkan Akta
                    Notaris Nanda Fauz Iwan, S.H., M.KN., Nomor 06 tanggal 12
                    Desember 2024;

                                 MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
                 DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                 PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG
                 SAHAM     PT   ANGKASA    PURA   INDONESIA   TENTANG
                 PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA
                 DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA INDONESIA.

KESATU       :   Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Lukman F. Laisa
                 sebagai Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia yang diangkat
                 berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
                 Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
                 Indonesia          Nomor           SK-203/MBU/09/2024         dan
                 KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0141 tanggal 9 September 2024,
                 terhitung sejak tanggal 23 Januari 2025 dengan ucapan terima kasih
                 atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku
                 jabatan tersebut.



                                                                    KEDUA .../3
Page 8
                                   -3-

KEDUA     :   Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini
              sebagai anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia:
               1. Sdr. Novie Riyanto Rahardjo      - sebagai Komisaris Utama;
               2. Sdr. Achmad Syah Reza            - sebagai Komisaris
                                                      Independen;
               3. Sdr. Satya Bhakti Parikesit      - sebagai Komisaris;
               4. Sdr. Cahyo Rahadian Muzhar - sebagai Komisaris;
              yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan
              Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
              (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-203/MBU/09/2024
              dan KEP.INJ.08.03.01/23/09/2024/A.0141 tanggal 9 September 2024,
              dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan
              pikirannya selama memangku jabatan-jabatan tersebut.

KETIGA    :   Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan
              Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia:
               1. Sdr. Antoni Arif Priadi        - sebagai Komisaris Utama;
               2. Sdr. Dita Indah Sari           - sebagai Komisaris;
               3. Sdr, Ni Luh Enik Ermawati      - sebagai Komisaris;
               4. Sdr. Imelda Sari               - sebagai Komisaris
                                                   Independen;
               5. Sdr. Eva Yuliana               - sebagai Komisaris
                                                   Independen.

KEEMPAT   :   Bagi Anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
              dimaksud pada Diktum KETIGA Keputusan ini yang masih menjabat
              pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
              untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan
              Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus
              mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.

KELIMA    :   Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura Indonesia dengan
              hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini
              dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

KEENAM    :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal
              Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan
              bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
              diadakan pembetulan seperlunya.
                                                                       Salinan.../4
Page 9
                                              -4-

                          Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
                          1. Presiden Republik Indonesia;
                          2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
                          3. Menteri Sekretaris Negara;
                          4. Menteri Perhubungan;
                          5. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
                          6. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
                              Kementerian BUMN;
                          7. Direksi Perusahaan Perseroan PT Biro Klasifikasi Indonesia
                              (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B Perusahaan Perseroan
                              (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia;
                          8. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
                              Indonesia;
                          9. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
                              Pariwisata Indonesia;
                          10. Direksi PT Angkasa Pura Indonesia;
                          11. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia;
                          12. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.


                                  Ditetapkan di Jakarta

                                   PARA PEMEGANG SAHAM
                                PT ANGKASA PURA INDONESIA,


                          ttd                                               ttd




            ERICK THOHIR                                  MAYA CAROLINA WATONO
           MENTERI BUMN                                      DIREKTUR UTAMA
               SELAKU                               PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
  PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA                      PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
     PT ANGKASA PURA INDONESIA                                    SELAKU
                                                           PEMEGANG SAHAM SERI B
                                                       PT ANGKASA PURA INDONESIA

  Tanggal : 16 Mei 2025                             Tanggal : 16 Mei 2025




Salinan sesuai dengan aslinya
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia




HERDY ROSADI HARMAN
Direktur SDM dan Digital

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.54 MB
Published20 May 2025
Pages9
Characters15,779
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Angkasa Pura p.1 ×30
linked person Antoni Arif Priadi p.3 ×3
linked person Dita Indah Sari p.3 ×3
linked person Ni Luh Enik Ermawati p.3 ×2
linked person Erwan Agus Purwanto p.3
linked person Irfan Wahid p.3
linked person Imelda Sari p.3 ×3
linked person Eva Yuliana p.3 ×3
linked person Abdul Muis p.3
linked person ANNANG SETIA BUDHI p.4
linked org PT BANK MEGA p.5
linked person Novie Riyanto Rahardjo p.6 ×5
linked person Achmad Syahreza p.6 ×3
linked person Satya Bhakti Parikesit p.6 ×5
linked person Cahyo Rahadian Muzhar p.6 ×5
linked person Lukman F. Laisa · Komisaris p.6 ×6
linked person Achmad Syah Reza p.8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible person Djamaluddin p.3
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.5
possible org Negara Republik Indonesia p.7 ×9
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia · Nama Emiten p.1 ×25
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia Bidang p.1
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA InJourney Airports Center p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.3 ×9
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para Pemegang Saham p.3 ×12
unresolved person Pengangkatan Anggota-Anggota · Komisaris p.3 ×3
unresolved org PT ANGKASA PURA INDONESIA MENTERI BADAN USAHA MILIK p.6
unresolved org PT Aviasi Pariwisata p.6
unresolved org Milik Negara p.7 ×3
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.7
unresolved org Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun p.7
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK- p.7
unresolved — Pengalihan Tug · Anggota p.7
unresolved person Akta Notaris Nanda Fauz Iwan p.7
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK- p.8
unresolved person Bagi Anggota-anggota · Komisaris p.8
unresolved org Menteri Sekretaris Negara p.9
unresolved org Menteri Perhubungan p.9
unresolved org Kementerian BUMN p.9
unresolved org MENTERI BUMN · DIREKTUR UTAMA p.9
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia HERDY ROSADI HARMAN p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 1114 ms 12 Sep 2026 22:51

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-05-18',
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2025-01-23',
              'name': 'Lukman F. Laisa',
              'position_after': '',
              'position_before': 'COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris',
              'reason_text': ' Rahadian Muzhar, dan Sdr. Lukman F. Laisa telah '
                             'diangkat masing-masing sebagai Komisaris Utama, '
                             'Komisaris Independen, Komisaris, Komisaris, '
                             'Komisaris, dan Komisaris PT Angkasa Pura '
                             'Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan '
                             'pengunduran diri Sdr. Lukman F. Laisa sebagai '
                             'Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia terhitung '
                             'sejak tanggal 23 Januari 2025, maka perlu '
                             'mengukuhkan pemberhentian yang bersangkutan '
                             'sebagai Komisaris PT Angkasa Pura Indonesia; c. '
                             'bahwa dalam rangka penataan susunan angg'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Pengurus PT Angkasa Pura '
            'Indonesia'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result