Skip to content
Back to announcement

20250520_SHID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31887403_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed SHID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
    RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
            PT HOTEL SAHID JAYA INTERNATIONAL Tbk

Bersama ini kami sampaikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT HOTEL SAHID JAYA INTERNATIONAL Tbk”,
berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah
diselenggarakan pada:

A. Hari/tanggal      : Jumat, 16 Mei 2025
   Waktu             : Pukul 09.17 WIB s/d 10.00 WIB
   Tempat            : Meeting Room Lantai 2, Hotel Grand Sahid Jaya,
                       Jalan Jendral Sudirman Nomor 86, Jakarta Pusat

    dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan
       Dewan Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk
       Tahun Buku 2024;
   2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku 2024;
   3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk Tahun
       Buku 2025;
   4. Penetapan Gaji dan Honorarium berikut fasilitas serta tunjangan lainnya untuk Anggota
       Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2025;
   5. Perubahan Pengurus Perseroan.

B. Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan telah dilaksanakan sesuai dengan
   ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
   Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
   (“POJK 15”), yaitu sebagai berikut:
    - Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sehubungan dengan
       pelaksanaan Rapat ini melalui surat Direksi Perseroan tanggal 24 Maret 2025 nomor
       002/CS-HSJI/III/2025 perihal Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham
       Tahunan Perseroan.
    - Pengumuman kepada para Pemegang Saham mengenai Pemanggilan Rapat telah
       dilakukan melalui situs website Konsodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), website
       Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan website Perseroan tertanggal 9 April 2025.
    - Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Penyelenggaraan
       Rapat telah dilakukan pada situs website.KSEI, website BEI dan website Perseroan
       tertanggal 24 April 2025.
Page 2
C. Rapat dipimpin oleh Dr. (H.C.) Dra. Hj. SARWO BUDI WIRYANTI SUKAMDANI,
   C.H.A selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris
   PT HOTEL SAHID JAYA INTERNATIONAL Tbk, tanggal 5 Mei 2025.

D. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:

   DEWAN KOMISARIS
   Komisaris Utama       : Dr. (H.C.) Dra. Hj. SARWO BUDI WIRYANTI
                           SUKAMDANI, C.H.A;
   Wakil Komisaris Utama : Hj. EXACTY BUDIARSI SRYANTORO, M.B.A;
   Komisaris Independen : MUHAMAD NURDIN, S.E;
   Komisaris Independen : Drs. BENY ROELYAWAN.

   DIREKSI
   Direktur Utama             : Dr. Ir. H. HARIYADI BUDISANTOSO SUKAMDANI,
                                M.M;
   Direktur                   : HENGKY ROY, S.E.

E. Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili secara elektronik maupun dengan e-Proxy
   melalui eASY.KSEI:

   -   PT EMPU SAHID INTERNATIONAL diwakili oleh TOMY SATRIYO BUDI
       UTOMO berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 Mei 2025 selaku kuasa dari
       Dr. (H.C.) Dra. Hj. SARWO BUDI WIRYANTI SUKAMDANI, C.H.A selaku
       Presiden Direktur PT EMPU SAHID INTERNATIONAL, selaku pemegang/pemilik
       883.951.142 saham;
   -   PT SAHID INSANADI diwakili oleh TOMY SATRIYO BUDI UTOMO berdasarkan
       Surat    Kuasa      tertanggal   14    Mei    2025    selaku     kuasa     dari
       Dr. (H.C.) Dra. Hj. SARWO BUDI WIRYANTI SUKAMDANI, C.H.A selaku
       Presiden Direktur PT SAHID INSANADI, selaku pemegang/pemilik 68.010.926 saham;
   -   Masyarakat sejumlah 110.365.466 saham.

F. Jumlah pemegang saham dan/atau kuasa pemagang saham yang hadir dalam Rapat secara
   elektronik maupun dengan e-Proxy melalui eASY.KSEI sejumlah 1.062.327.534 saham atau
   merupakan 94,9077726% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
   Perseroan, yang seluruhnya sejumlah 1.119.326.168 saham dengan memperhatikan Daftar
   Pemegang Saham per tanggal 23 April 2025 sampai dengan pukul 16:00 WIB sehingga
   karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar
   Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah
   sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang
   dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.

G. Kesempatan mengajukan pertanyaan Para Pemegang Saham dan/atau kuasanya telah
   diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara Rapat baik
Page 3
   dalam ruang Rapat maupun melalui eASY.KSEI, dimana jumlah penanya/pemegang
   saham yang menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat berkaitan dengan Mata Acara
   Rapat sebagai berikut:

H. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta
   "Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT HOTEL SAHID JAYA
   INTERNATIONAL Tbk" tertanggal 16 Mei 2025 nomor 15, yang dibuat oleh saya,
   Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

   I.   Dalam Mata Acara Rapat Pertama :
        Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
        eASY.KSEI sebagai berikut:

              Suara yang hadir      :   1.062.327.534   =    100,0000000   %
              Suara Tidak Setuju    :               0   =      0,0000000   %
              Suara Abstain         :               0   =      0,0000000   %
              Suara Setuju          :   1.062.327.534   =    100,0000000   %
              Total Suara Setuju    :   1.062.327.534   =    100,0000000   %

        Dengan demikian “Rapat dengan suara bulat sejumlah 1.062.327.534 saham atau
        merupakan 100,0000000% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
        telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:
            1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024,
               termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
               Perseroan;
            2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
               buku 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik DOLI,
               BAMBANG, SULISTIYANTO, DADANG & ALI” dengan pendapat
               ”Laporan Keuangan terlampir menyajikan secara Wajar, dalam semua
               Hal yang Material, Posisi Keuangan PT Hotel Sahid Jaya International
               Tbk tanggal 31 Desember 2024, serta Kinerja Keuangan dan Arus Kas
               untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
               Akuntansi Keuangan di Indonesia” sebagaimana ternyata dari
               laporannya tertanggal 25 Maret 2025 nomor 00017/3.0268/AU/05/0394-
               2/1/III/2025
            3. Selanjutnya dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan,
               termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
               dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan tersebut, maka Rapat
               juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
               sepenuhnya ("volledig acquit et de charge") kepada segenap anggota
               Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
Page 4
           pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024; sejauh
           tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
           Keuangan Perseroan tahun buku 2024 tersebut, kecuali untuk perbuatan
           penggelapan, penipuan dan tindak pidana lainnya.”

II. Dalam Mata Acara Rapat Kedua:
    Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
    eASY.KSEI sebagai berikut:

           Suara yang hadir      :   1.062.327.534   =   100,0000000    %
           Suara Tidak Setuju    :               0   =     0,0000000    %
           Suara Abstain         :               0   =     0,0000000    %
           Suara Setuju          :   1.062.327.534   =   100,0000000    %
           Total Suara Setuju    :   1.062.327.534   =   100,0000000    %

    Dengan demikian “Rapat dengan suara bulat sejumlah 1.062.327.534 saham atau
    merupakan 100,0000000% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
    telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:
           Perseroan menetapkan Rugi Bersih tahun buku 2024 sebesar minus
           Rp(12.692.939.828,00) (minus dua belas miliar enam ratus sembilan puluh
           dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh
           delapan rupiah), sehingga Perseroan memutuskan tidak membagikan
           dividen dan menyisihkan cadangan wajib.”

III. Dalam Mata Acara Rapat Ketiga:
     Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
     eASY.KSEI sebagai berikut:

           Suara yang hadir      :   1.062.327.534   =   100,0000000    %
           Suara Tidak Setuju    :               0   =     0,0000000    %
           Suara Abstain         :               0   =     0,0000000    %
           Suara Setuju          :   1.062.327.534   =   100,0000000    %
           Total Suara Setuju    :   1.062.327.534   =   100,0000000    %

    Dengan demikian “Rapat dengan suara bulat sejumlah 1.062.327.534 saham atau
    merupakan 100,0000000% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
    telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:
           ”Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris
           Perseroan untuk:
           1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
               Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 serta untuk menetapkan
Page 5
              honorarium dan persyaratan penunjukkan lainnya yang wajar bagi
              Kantor Akuntan Publik tersebut.
           2. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti dengan memperhatikan
              usul Komite Audit, apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan
              Publik yang telah ditunjuk ternyata tidak dapat melaksanakan
              tugasnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan/atau karena
              suatu sebab apapun menurut pertimbangan Perseroan penunjukan
              Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat dilanjutkan serta untuk
              menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukkan lainnya yang
              wajar bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.”

IV. Dalam Mata Acara Rapat Keempat:
    Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
    eASY.KSEI sebagai berikut:

          Suara yang hadir      :   1.062.327.534   =    100,0000000   %
          Suara Tidak Setuju    :               0   =      0,0000000   %
          Suara Abstain         :               0   =      0,0000000   %
          Suara Setuju          :   1.062.327.534   =    100,0000000   %
          Total Suara Setuju    :   1.062.327.534   =    100,0000000   %

    Dengan demikian “Rapat dengan suara bulat sejumlah 1.062.327.534 saham atau
    merupakan 100,0000000% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
    telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:
           “Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
          gaji bagi anggota Direksi dan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris
          Perseroan tahun 2025 dengan tidak ada kenaikan mengingat kondisi
          operasional Perseroan serta pertumbuhan pendapatan yang belum stabil
          dan dengan mempertimbangkan usul dari Komite Nominasi dan
          Remunerasi Perseroan.”

V. Dalam Mata Acara Rapat Kelima:
   Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
   eASY.KSEI sebagai berikut:

          Suara yang hadir      :   1.062.327.534   =    100,0000000   %
          Suara Tidak Setuju    :               0   =      0,0000000   %
          Suara Abstain         :               0   =      0,0000000   %
          Suara Setuju          :   1.062.327.534   =    100,0000000   %
          Total Suara Setuju    :   1.062.327.534   =    100,0000000   %
Page 6
Dengan demikian “Rapat dengan suara bulat sejumlah 1.062.327.534 saham atau
merupakan 100,0000000% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:
    1. Menerima Pengunduran Diri Dr. GANESHA BAYU MURTI, M.Sc
       sebagai Direktur Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat;
    2. Mengangkat DHANADI KUSUMA WARDANA SUKAMDANI sebagai
       Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan masa
       jabatan meneruskan sisa masa jabatan anggota Direksi yang
       digantikannya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
       memberhentikannya sewaktu-waktu;
    3. Mengangkat kembali:
            Dr. (H.C.) Dra. Hj. SARWO BUDI WIRYANTI SUKAMDANI,
               C.H.A. sebagai Komisaris Utama;
            Hj. EXACTY BUDIARSI SRYANTORO, M.B.A sebagai Wakil
               Komisaris Utama;
            MUHAMAD NURDIN, S.E sebagai Komisaris Independen;
            Drs BENNY ROELYAWAN sebagai Komisaris Independen;
            Dr. Ir. H. HARIYADI BUDISANTOSO SUKAMDANI, M.M
               sebagai Direktur Utama;
            HENGKY ROY, S.E sebagai Direktur.
       Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung
       sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang
       ke-5 (lima) yang akan diselenggarakan pada tahun 2030 dengan tidak
       mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

      Sehingga dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:
      DIREKSI
      Direktur Utama            : Dr. Ir. H. HARIYADI BUDISANTOSO
                                  SUKAMDANI, M.M;
      Direktur                  : HENGKY ROY, SE;
      Direktur                  : DHANADI KUSUMA WARDANA
                                  SUKAMDANI.
      DEWAN KOMISARIS
      Komisaris Utama           : Dr. (H.C.) Dra. Hj. SARWO BUDI
                                  WIRYANTI SUKAMDANI, C.H.A.;
      Wakil Komisaris Utama     : Hj EXACTY BUDIARSI SRYANTORO,
                                  M.B.A;
      Komisaris Independen      : MUHAMAD NURDIN, S.E;
      Komisaris Independen      : Drs. BENY ROELYAWAN.
Page 7
4. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
   untuk menyatakan kembali keputusan Rapat ke dalam akta Notaris
   tersendiri, selanjutnya memberitahukan perubahan susunan pengurus
   Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan
   melakukan segala tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan.”




                    Jakarta, 16 Mei 2025
                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published20 May 2025
Pages7
Characters14,741
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held16 May 2025 · 09:17–10:00
Present1,062,327,534 (94.91%)
ChairDr. (H.C.) Dra. Hj. SARWO BUDI WIRYANTI SUKAMDANI
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person MUHAMAD NURDIN · Komisaris Independen p.2 ×6
linked org PT EMPU SAHID INTERNATIONAL p.2 ×3
linked org PT SAHID INSANADI p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Dra. Hj. SARWO BUDI WIRYANTI SUKAMDANI · Komisaris Utama p.2 ×14
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved person Hj. EXACTY BUDIARSI SRYANTORO · Wakil Komisaris Utama p.2 ×4
unresolved person Drs. BENY ROELYAWAN. · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved person Dr. Ir. H. HARIYADI BUDISANTOSO SUKAMDANI · Direktur Utama p.2 ×6
unresolved person HENGKY ROY · Direktur p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik DOLI p.3
unresolved person Menerima Pengunduran Diri Dr. GANESHA BAYU MURTI · Direktur p.6 ×2
unresolved — Mengangkat DHANADI KUSUMA WARDANA SUKAMDANI · Direktur p.6
unresolved person Drs BENNY ROELYAWAN · Komisaris Independen p.6
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 676 ms 12 Sep 2026 22:51

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Dr. (H.C.) Dra. Hj. SARWO BUDI WIRYANTI SUKAMDANI',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-16',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '94.9077726',
 'shares_present': '1062327534',
 'shares_total_voting': '1119326168',
 'time_end': '10:00:00',
 'time_start': '09:17:00',
 'venue': 'Meeting Room Lantai 2, Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jendral '
          'Sudirman Nomor 86, Jakarta Pusat dengan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result