Skip to content
Back to announcement

20250520_PSDN_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31887366_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PSDN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.935
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA TBK (“PERSEROAN”)

RENCANA PENJUALAN ASET BERUPA TANAH, BANGUNAN SERTA MESIN-MESIN DAN
ALAT-ALAT PRODUKSI KARET YANG TERLETAK DI KOTA PALEMBANG,

PROPINSI SUMATERA SELATAN ATAS NAMA PERSEROAN DENGAN NILAI YANG MATERIAL
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17/POJK.04/2020 (“POJK NO. 17/2020”)

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan. Jika ada kesulitan untuk memahami informasi
sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
professional lainnya

PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk
(Perseroan)

Kantor Pusat :
Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat 10150 — Indonesia
Tel: (462-21) 35285058 Fax : (62-21) 3860809
Situs Web : www.prasidha.co.id, Email : corp sec@prasidha.co.id

Keterbukaan informasi dalam rangka rencana transaksi penjualan aset berupa tanah, bangunan,
mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut serta
sarana penunjangnya yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan. Penjualan aset
akan dilakukan melalui penawaran kepada calon pembeli yang tidak terafiliasi baik melalui agen
property yang ditunjuk oleh Perseroan maupun pihak-pihak pembeli secara langsung dengan
persyaratan harga jual yang disepakati yang akan memberikan dana kas bagi Perseroan untuk
pembiayaan kegiatan usaha dan membayar gaji karyawan secara tepat waktu. Rencana penjualan
akan dilakukan sesuai dengan harga pasar. Nilai aset yang akan dijual memiliki nilai yang material
sebagaimana yang disebut dalam POJK No. 17/2020.

kaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2025.

Page 10f12

E
Sea). TEMP
 “TEBGAAMX210668379
2 2

Page 2 OCR 0.957
DEFINISI DAN SINGKATAN

Perseroan : PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini.

Dewan Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal keterbukaan informasi ini.

Pemegang Saham : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam
daftar pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek.

Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan (terafiliasi dengan DFK
Internasional) selaku auditor independen, yang melakukan audit
atas Laporan Keuangan Perseroan.

Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian.

Kemenkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan cabang Depok.

Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman
dan/atau keterbukaan informasi ini dalam rangka pemenuhan
Peraturan OJK No. 17/2020.

Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
(dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara Republik
Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara
Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Negara Republik Indonesia)

Objek Transaksi : Tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus
enam puluh enam meter persegi) berikut bangunan, mesin-mesin
dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas
tanah tersebut serta sarana penunjangnya.

OJK : Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga yang independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya
meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak

Page 20f12
Page 3 OCR 0.958
tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
fungsi pengaturan dan pengawasan dari Menteri Keuangan
dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU
OJK

Peraturan OJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang
diundangkan tanggal 21 April 2020

Pihak Pembeli : Calon pembeli yang tidak terafiliasi baik melalui agen property yang
ditunjuk oleh Perseroan maupun pihak-pihak pembeli secara
langsung dengan persyaratan harga jual yang disepakati

Rencana Transaksi : Rencana Perseroan untuk menjual sebagian aset berupa tanah,
bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri
dan terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya
yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan dengan
nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor 17/POJK.04/2020 (“POJK No.
17/2020”)

RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan

PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini disampaikan kepada para
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas
sebagian aset berupa tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh
enam meter persegi) berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan
terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya, yang merupakan suatu transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020

Nilai pasar sesuai laporan KJPP atas objek transaksi adalah sebesar Rp.79.342.600.000,00 (tujuh puluh
sembilan miliar tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus ribu Rupiah) yang mana nilainya lebih
besar dari 5046 (lima puluh persen) atau sebesar 170,644 (seratus tujuh puluh koma enam puluh
empat persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik adalah sebesar
Rp.46.496.240.944,00 (empat puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus
empat puluh ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) sehingga Rencana Transaksi merupakan
suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan OJK
No. 17/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB. Dengan demikian,
berdasarkan Peraturan OJK No. 17/2020, Perseroan wajib mengumumkan informasi terkait Rencana
Transaksi kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
Indonesia bersamaan dengan pengumuman RUPSLB. Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi

Page 3of 17.
Page 4 OCR 0.960
maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan dan masyarakat
mengenai Rencana Transaksi.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini bukan merupakan
suatu transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020 (“Peraturan OJK No. 42/2020”). Dengan
demikian, Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 42/2020 sehubungan dengan Rencana Transaksi.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut tidak menyesatkan.
Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

A. Alasan dan Latar Belakang

Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak dalam bidang Perdagangan dan Industri yaitu
pengolahan kopi dan industri karet remah.

Sehubungan dengan menurunnya jumlah penjualan karet remah dan kopi sejak pandemi
Covid-19 tahun 2020 lalu, Perseroan mengalami kekurangan pembiayaan kegiatan usaha dan tidak
dapat membayar gaji karyawan secara tepat waktu

Untuk mengatasi hal tersebut, Perseroan bermaksud menjual sebagian aset berupa tanah seluas
171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi) berikut
bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah
tersebut serta sarana penunjangnya yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan.
Penjualan aset ini tidak akan mengganggu aktivitas operasional Perseroan.

B. Manfaat Rencana Transaksi Terhadap Perseroan

Perseroan berkeyakinan bahwa dengan merealisasikan rencana transaksi akan mendatangkan
banyak manfaat bagi Perseroan di kemudian hari, antara lain dapat melaksanakan pembiayaan
kegiatan usaha dan membayar gaji karyawan secara tepat waktu

C. Uraian Mengenai Rencana Transaksi

1. Objek Transaksi

Tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter
persegi) berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan
terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya yang terletak di Kota Palembang,
Propinsi Sumatera Selatan, yang berlokasi di :

Page 40f 12
Page 5 OCR 0.955
a. Pabrik PAN Karet 1, yang terdiri dari tanah seluas 130.232 meter persegi, bangunan-
bangunan # 50.044 meter persegi, dan sarana pelengkap yang terletak di Jalan Ki Kemas
Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan. Dokumen terdiri dari SHGB No. 00012, SHGB No. 00023, SHGB
No. 00024, SHGB No. 00025, SHGB No. 00027, SHGB No. 00016 (d.h. SHGB No. 00001),
SHGB No. 00014 (d.h. SHGB No. 00002) & SHGB No. 00007, terdaftar atas nama PT Prasidha
Aneka Niaga Tbk.

b. Pabrik PAN Karet 2. yang terdiri dari tanah seluas 40.934 meter persegi, bangunan-
bangunan # 13.608 meter persegi, dan sarana pelengkap, yang terletak di Jalan Remipa,
RT. 17, RW. 03, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan. Dokumen terdiri dari SHGB No. 00056, SHGB No. 00057, terdaftar atas
nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.

c. Mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah Pabrik
PAN Karet 1, milik PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.

d. Mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah Pabrik
PAN Karet 2, milik PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.

e. Kendaraan, alat berat, kapal (tugboat dan tongkang), milik PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.

Nilai Atas Objek Transaksi

Nilai pasar sesuai laporan KJPP atas objek transaksi adalah sebesar Rp.79.342.600.000,00
(tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus ribu Rupiah) yang
mana nilainya lebih besar dari 5096 (lima puluh persen) atau sebesar 170,6496 (seratus tujuh
puluh koma enam puluh empat persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik adalah sebesar Rp.46.496.240.944,00 (empat puluh enam miliar empat ratus
sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu sembilan ratus empat puluh empat
Rupiah)

Pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi
Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah : (i) Perseroan, dan (ii) Pihak Pembeli.
(i) Perseroan

a. Riwayat Singkat

Perseroan didirikan dengan Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 16 April 1974, semula
bernama PT ANEKA BUMI ASIH yang berkedudukan di Palembang. Mendapat
Pengesahan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor Y.A.5/358/23
tanggal 3 Oktober 1974 dan diumumkan dalam Berita Negara Nomor 37 tanggal 10
Mei 1994, Tambahan Nomor 2488. Dengan Akta Nomor 39 tanggal 29 Desember 1993
tentang Perubahan Anggaran Dasar, PT. ANEKA BUMI ASIH berganti nama menjadi PT.
PRASIDHA ANEKA NIAGA dan telah mendapat Persetujuan Menteri Kehakiman dalam
Surat Keputusan Nomor C2- 3792.HT.01.04.TH.94 tanggal 1 Maret 1994, yang

Page 5 of 12 DX
Page 6 OCR 0.935
diumumkan dalam Berita Negara Nomor 40 tanggal 20 Mei 1994, Tambahan Nomor
2678.

Dalam rangka melakukan Penawaran Umum, Perseroan merubah seluruh Anggaran
Dasarnya dengan Akta Nomor 127 tanggal 10 Mei 1994 dan telah mendapat
Persetujuan Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan Nomor
C2-10.238.HT.O1.04.TH.94 tanggal 5 Juli 1994 yang diumumkan dalam Berita Negara
Nomor 58 tanggal 21 Juli 1995, Tambahan Nomor 6079.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir
dengan Akta Nomor 84 tanggal 08 September 2020. Perubahan Seluruh Anggaran
Dasar ini dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan
telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
0067812.AH.01.02.Tahun 2020 Tanggal 01 Oktober 2020

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak dalam bidang Perdagangan dan Industri

yaitu pengolahan kopi dan industri karet remah.

Struktur Permodalan Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan data PT. RAYA SAHAM REGISTRA sebagai Biro
Administrasi Efek, adalah sebagai berikut :

Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Saham (Rp) To

Modal Dasar 1.440.000.000 252.000.000.000

Modal Disetor dan Ditempatkan

- PT PRASIDHA 676.830.145 118.445.275.375 | 47,00
- IGIANTO JOE 272.378.790 47,666,288,250 | 18,92
- PT ANEKA BUMI PRASIDHA 136.500.000 23,887,500,000 9,48
- PT ANEKA AGROPRASIDHA 114.000.000 19,950,000,000 7,92
- AGUS SOEGIARTO 65.984.333 11.547.258.275 4.58
- MASYARAKAT 174.306.732 30.503.678.100 12.10
Jumlah 1.440.000.000 252.000.000.000 100

Catatan : Nilai Nominal Rp.175,- per saham

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Nomor 304 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh Christina Dwi
Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : MANSJUR TANDIONO
Wakil Presiden Komisaris: WIDYONO LIANTO
Komisaris 1: AGUS SOEGIARTO
Komisaris Independen : FERY YENNOTO
Komisaris Independen : ROBERTUS SUKAMTO

Page 60of 12 IN
Page 7 OCR 0.929
Direksi

Presiden Direktur : JEFFRY SANUSI SOEDARGO
Wakil Presiden Direktur : DIDIK TANDIONO
Direktur : MOENARDJI SOEDARGO

(ii) Pihak Pembeli

Calon pembeli yang tidak terafiliasi baik melalui agen property yang ditunjuk oleh
Perseroan maupun pihak-pihak pembeli secara langsung dengan persyaratan harga jual
yang disepakati

PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

1. PIHAK INDEPENDEN

Perseroan telah menunjuk KJPP Toto Suharto dan Rekan cabang Depok sebagai Penilai
Independen sesuai dengan Surat Penugasan No. M.PP .25.30.0014.r| tertanggal 11 April 2025
untuk memberikan opini Nilai Pasar dari aset berupa tanah, bangunan , mesin- mesin dan alat-
alat produksi karet serta sarana penunjangnya yang terletak di Kota Palembang, Propinsi
Sumatera Selatan.

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan adalah KJPP berdasarkan Surat Izin
Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUPKJPP) Nomor 2.09.0055, sesuai Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 1009/KM.1/2009 tanggal 28 Juli 2009

KJPP Toto Suharto dan Rekan cabang Depok telah memperoleh izin usaha dari Menteri
Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 132/KM.01/2025 tanggal 25 Maret 2025

Identitas Pihak Independen

Nama : Hery Wahyudianto, ST, MAPPI (Cert.)
MAPPI : 08-5-02208

No. Ijin Penilai Publik : P- 1.24.00659

No. Register Penilai : RMK-2017.00846

No. STTD OJK : STTD PP 277/PM.021/2025

Kualifikasi Bidang Jasa: Penilaian Properti (P)

2. IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN

Nama : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk

Bidang Usaha : Industri Pengolahan Karet dan Kopi

Alamat : Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusatn 10150 - Indonesia
Telepon 1 021-35285058

Website : www.prasidha.co.id

Page 70f12
Page 8 OCR 0.956
IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN

a. Tanah, Bangunan, dan Sarana Pelengkap digunakan sebagai Pabrik PAN Karet 1 yang terletak
Jalan Ki Kemas Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati,
Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Bentuk kepemilikan atas objek penilaian ini
adalah kepemilikan Tunggal berupa SHGB No. 00012, SHGB No. 00023, SHGB No. 00024,
SHGB No. 00025, SHGB No. 00027, SHGB No. 00016 (d.h SHGB No. 00001), SHGB No. 00014
(d.h SHGB No. 00002) dan SHGB No. 00007 Atas Nama PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK.

b. Tanah, Bangunan, dan Sarana Pelengkap digunakan sebagai Pabrik PAN Karet 2 yang terletak
Jalan Remipa RT. 17, RW. 03, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan. Bentuk kepemilikan atas objek penilaian ini adalah kepemilikan
Tunggal berupa SHGB No. 00056 dan SHGB No. 00057 Atas Nama PT. PRASIDHA ANEKA
NIAGA, TBK

c. Mesin dan Peralatan yang digunakan sebagai Produksi Karet Pabrik PAN Karet 1 yang terletak
Jalan Ki Kemas Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati,
Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, milik PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK

d. Mesin dan Peralatan yang digunakan sebagai Produksi Karet Pabrik PAN Karet 2 yang terletak
Jalan Remipa, RT. 17, RW. 03, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan, milik PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK.

e. Kendaraan, alat berat, kapal (tugboat dan tongkang), milik PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK.

MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN

Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar aset yang
dimiliki/dikuasai oleh PT Prasidha Aneka Niaga Tbk untuk tujuan Transaksi Jual Beli untuk

Kepentingan Pemilik. Penilaian ini dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).

DASAR NILAI DAN DEFINISI NILAI

Dasar Nilai : Nilai Pasar

Laporan Penilaian ini disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor
33/SEOJK.04/2021.1.7 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
di Pasar Modal dan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI Edisi VII-2018), dengan dasar nilai dan definisi-definisi sebagai berikut:

Nilai Pasar

Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing- masing bertindak atas
dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. ((SE OJK Nomor
33/SEOJK.04/2021.1.7)

Page 80f 12
Page 9 OCR 0.952
Nilai Pasar

Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing- masing bertindak atas
dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI,101-3.1)

Penilai menegaskan bahwa dalam penilaian ini penilai tidak memperhitungkan biaya dan pajak
yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Standar Penilaian
Indonesia.

TANGGAL INSPEKSI DAN TANGGAL PENILAIAN

Pemeriksaan objek penilaian (inspeksi lapangan) di lokasi dilakukan pada tanggal 16-18 April
2025. Tanggal penilaian ditentukan tanggal 16 April 2025.

JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN

Mata Uang Indonesia Rupiah

TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Investigasi dalam konteks penilaian adalah proses pengumpulan data yang cukup dengan
cara melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis sesuai tujuan penilaian.
Investigasi yang dilakukan dibatasi hal-hal sebagai berikut:

a. Penilai diberikan akses untuk memperoleh data dan informasi yang cukup termasuk
yang didapat melalui inspeksi,

b. Pada aset-aset sejenis dan dalam jumlah relatif banyak, inspeksi dilakukan secara
“sampling,

Cc. Dalam hal objek penilaian dan kelengkapan dokumen tidak dapat/memiliki keterbatasan
diperiksa atau diverifikasi, maka sumber data dan informasi didasarkan hanya dari
pemberi tugas dan/atau pihak lain yang disetujui pemberi tugas,

d. Pengecekan keabsahan atas dokumen kepemilikan, legal dan perijinan lainnya ke instansi
terkait tidak dilakukan.

SIFAT DAN SUMBER INFORMASI

Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui untuk
digunakan sepanjang sumber informasi dan data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional
maupun internasional.

Sumber informasi dan data tersebut antara lain :

a. Badan Pertanahan Nasional (BPN),

b. - Bank Indonesia (BI):

c. Badan Pusat Statistik (BPS):

d. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI),

e. Lembaga resmi pemerintah pusat dan/daerah atau swasta yang mempublikasikan data
informasi terkait dengan Properti dan/atau jenis industri yang dinilai,

Page 9of 12
Page 10 OCR 0.948
10.

11,

ASUMSI UMUM DAN KHUSUS

Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:

Asumsi Umum

a.

Aset dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang berlaku dan sah secara hukum dapat
dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun juga,

Objek penilaian diasumsikan bebas dari adanya pencemaran lingkungan,

Penilai menggunakan seluruh catatan publik yang dapat ditemukan, foto dan nformasi
yang berasal dari sumber eksternal, baik dari website, profesional, pemilik properti
maupun sumber terverifikasi lainnya yang diasumsikan benar dan mencerminkan kondisi
yang sebenarnya,

Mesin dan Peralatan dinilai sebagai satu kesatuan, ditempat (in-situ) tetapi dengan
asumsi bisnis sudah berhenti.

Kendaraan, Alat Berat dan Kapal dinilai sebagai satu kesatuan, ditempat (in-situ) tetapi
dengan asumsi bisnis sudah berhenti.

Asumsi Khusus

Inspeksi lapangan yang dikemukakan dalam Laporan ini, Penilai lakukan hanya terhadap kondisi
aset yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi aset di bawah
permukaan tanah. Penilai melakukan inspeksi secara visual, tetapi tidak secara
terperinci/mendetail pada bagian yang tidak terlihat

PENDEKATAN PENILAIAN, METODE DAN ALASAN PENGGUNAANNYA

Pendekatan penilaian ataupun metode yang digunakan adalah sebagai berikut :

PENDEKATAN METODE /
ASET PENILAIAN TEKNIK PERTIMBANGAN PENGGUNAAN
Tanah, Bangunan dan | Pendekatan Biaya | Biaya Pengganti Investor masih mempertimbangkan
Sarana Pelengkap Terdepresiasi biaya investasi yang dikeluarkan
untuk — mendapatkan properti
tersebut.
Mesin dan Peralatan Pendekatan Biaya | Biaya Pengganti Investor masih mempertimbangkan
Terdepresiasi biaya investasi yang dikeluarkan
untuk mendapatkan properti
tersebut.
Truck, Forklift, Kapal Pendekatan Pasar | Perbandingan Terdapat pembanding yang
Tug Boat & Tongkang Data Pasar sebanding dan sejenis di sekitar
lokasi objek Penilaian.
Wheel Loader Pendekatan Biaya | Biaya Pengganti Investor masih mempertimbangkan
Terdepresiasi biaya investasi yang dikeluarkan
untuk — mendapatkan properti
tersebut.

Page 10of 12
Page 11 OCR 0.955
12. KESIMPULAN NILAI

Rp 79.342.600.000,00 (tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus
ribu Rupiah)

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Persetujuan atas Rencana Transaksi akan dimohonkan persetujuan pada Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025

Jam : 10.00 WIB

Tempat : Merapi Room, Lobby Lagoon Tower
The Sultan Hotel
Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat

Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan dimohonkan sehubungan dengan
Rencana Transaksi adalah:

e Persetujuan atas rencana transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sehubungan
dengan rencana Perseroan untuk melakukan penjualan tanah, bangunan serta mesin-mesin dan
alat-alat produksi karet yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 17/POJK.04/2020,
Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 15/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa keuangan
No. 16/POJK.04/2020.

PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan:
1. Bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

2. Rencana Transaksi penjulan aset mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

3. Rencana Transaksi tidak dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan, dan dilakukan dengan persyaratan yang tidak merugikan bagi Perseroan.

4. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

5. Rencana Transaksi akan dimohonkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan

diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2025 atau tanggal lain yang ditetapkan sesuai peraturan
yang berlaku.

Page 110f 12
Page 12 OCR 0.906
INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk
Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat 10150 - Indonesia
Tel : (t62-21) 35285058 Fax : (62-21) 3860809

Situs Web : www.prasidha.co.id
Email : corp sec@prasidha.co.id

Page 12 of12

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.59 MB
Published20 May 2025
Pages12
Characters26,413
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PRASIDHA ANEKA NIAGA TBK p.1 ×44
linked org ANEKA BUMI p.5 ×3
linked — IGIANTO JOE p.6
linked person AGUS SOEGIARTO p.6 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×14
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org PT PRASIDHA p.6
possible person Gatot Subroto p.11
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan · Akuntan Publik p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×2
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org Calon pembeli yang tidak terafiliasi baik melalui agen property · Pihak Pembeli p.3
unresolved org PT ANEKA BUMI ASIH p.5 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Nomor Y.A. p.5
unresolved org Menteri Kehakiman p.5 ×2
unresolved org PT. RAYA SAHAM REGISTRA p.6
unresolved org PT ANEKA BUMI PRASIDHA p.6
unresolved org PT ANEKA AGROPRASIDHA p.6
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.6
unresolved person MHum p.6
unresolved person MANSJUR TANDIONO · Presiden Komisaris p.6 ×2
unresolved person WIDYONO LIANTO · Presiden Komisaris p.6 ×2
unresolved person FERY YENNOTO · Komisaris Independen p.6
unresolved person ROBERTUS SUKAMTO · Komisaris Independen p.6
unresolved person JEFFRY SANUSI SOEDARGO · Presiden Direktur p.7 ×2
unresolved person DIDIK TANDIONO · Wakil Presiden Direktur p.7 ×3
unresolved person MOENARDJI SOEDARGO · Direktur p.7
unresolved org KJPP Toto Suharto dan Rekan p.7 ×3
unresolved org KJPP Toto Suharto p.7 ×2
unresolved — Depok · Penilai p.7
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Pertanahan Nasional p.9
unresolved org Bank Indonesia p.9
unresolved org Pusat Statistik p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 685 ms 13 Sep 2026 15:17
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LAND',
             'description': 'seratus ribu satu puluh tujuh (seratus M2 171.166 '
                            'seluas : Tanah'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'seratus ribu satu puluh tujuh (seratus M2 171.166 seluas : '
                'Tanah',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result