Back to announcement
20250520_PSDN_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31887366_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PSDNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.935
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PRASIDHA ANEKA NIAGA TBK (“PERSEROAN”) RENCANA PENJUALAN ASET BERUPA TANAH, BANGUNAN SERTA MESIN-MESIN DAN ALAT-ALAT PRODUKSI KARET YANG TERLETAK DI KOTA PALEMBANG, PROPINSI SUMATERA SELATAN ATAS NAMA PERSEROAN DENGAN NILAI YANG MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 (“POJK NO. 17/2020”) Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggungjawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan. Jika ada kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat professional lainnya PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk (Perseroan) Kantor Pusat : Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat 10150 — Indonesia Tel: (462-21) 35285058 Fax : (62-21) 3860809 Situs Web : www.prasidha.co.id, Email : corp sec@prasidha.co.id Keterbukaan informasi dalam rangka rencana transaksi penjualan aset berupa tanah, bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan. Penjualan aset akan dilakukan melalui penawaran kepada calon pembeli yang tidak terafiliasi baik melalui agen property yang ditunjuk oleh Perseroan maupun pihak-pihak pembeli secara langsung dengan persyaratan harga jual yang disepakati yang akan memberikan dana kas bagi Perseroan untuk pembiayaan kegiatan usaha dan membayar gaji karyawan secara tepat waktu. Rencana penjualan akan dilakukan sesuai dengan harga pasar. Nilai aset yang akan dijual memiliki nilai yang material sebagaimana yang disebut dalam POJK No. 17/2020. kaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2025. Page 10f12 E Sea). TEMP “TEBGAAMX210668379 2 2
Page 2 OCR 0.957
DEFINISI DAN SINGKATAN Perseroan : PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal keterbukaan informasi ini. Pemegang Saham : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek. Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan (terafiliasi dengan DFK Internasional) selaku auditor independen, yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan. Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Kemenkumham : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu. KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan cabang Depok. Keterbukaan Informasi : Informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan informasi ini dalam rangka pemenuhan Peraturan OJK No. 17/2020. Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia, atau Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia) Objek Transaksi : Tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi) berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya. OJK : Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak Page 20f12
Page 3 OCR 0.958
tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Menteri Keuangan dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK Peraturan OJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang diundangkan tanggal 21 April 2020 Pihak Pembeli : Calon pembeli yang tidak terafiliasi baik melalui agen property yang ditunjuk oleh Perseroan maupun pihak-pihak pembeli secara langsung dengan persyaratan harga jual yang disepakati Rencana Transaksi : Rencana Perseroan untuk menjual sebagian aset berupa tanah, bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan dengan nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 17/POJK.04/2020 (“POJK No. 17/2020”) RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan PENDAHULUAN Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas sebagian aset berupa tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi) berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya, yang merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/2020 Nilai pasar sesuai laporan KJPP atas objek transaksi adalah sebesar Rp.79.342.600.000,00 (tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus ribu Rupiah) yang mana nilainya lebih besar dari 5046 (lima puluh persen) atau sebesar 170,644 (seratus tujuh puluh koma enam puluh empat persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik adalah sebesar Rp.46.496.240.944,00 (empat puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) sehingga Rencana Transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan OJK No. 17/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB. Dengan demikian, berdasarkan Peraturan OJK No. 17/2020, Perseroan wajib mengumumkan informasi terkait Rencana Transaksi kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia bersamaan dengan pengumuman RUPSLB. Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi Page 3of 17.
Page 4 OCR 0.960
maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan dan masyarakat mengenai Rencana Transaksi. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan yang diundangkan tanggal 2 Juli 2020 (“Peraturan OJK No. 42/2020”). Dengan demikian, Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 42/2020 sehubungan dengan Rencana Transaksi. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi- informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut tidak menyesatkan. Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini. A. Alasan dan Latar Belakang Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak dalam bidang Perdagangan dan Industri yaitu pengolahan kopi dan industri karet remah. Sehubungan dengan menurunnya jumlah penjualan karet remah dan kopi sejak pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, Perseroan mengalami kekurangan pembiayaan kegiatan usaha dan tidak dapat membayar gaji karyawan secara tepat waktu Untuk mengatasi hal tersebut, Perseroan bermaksud menjual sebagian aset berupa tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi) berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan. Penjualan aset ini tidak akan mengganggu aktivitas operasional Perseroan. B. Manfaat Rencana Transaksi Terhadap Perseroan Perseroan berkeyakinan bahwa dengan merealisasikan rencana transaksi akan mendatangkan banyak manfaat bagi Perseroan di kemudian hari, antara lain dapat melaksanakan pembiayaan kegiatan usaha dan membayar gaji karyawan secara tepat waktu C. Uraian Mengenai Rencana Transaksi 1. Objek Transaksi Tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi) berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan, yang berlokasi di : Page 40f 12
Page 5 OCR 0.955
a. Pabrik PAN Karet 1, yang terdiri dari tanah seluas 130.232 meter persegi, bangunan- bangunan # 50.044 meter persegi, dan sarana pelengkap yang terletak di Jalan Ki Kemas Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Dokumen terdiri dari SHGB No. 00012, SHGB No. 00023, SHGB No. 00024, SHGB No. 00025, SHGB No. 00027, SHGB No. 00016 (d.h. SHGB No. 00001), SHGB No. 00014 (d.h. SHGB No. 00002) & SHGB No. 00007, terdaftar atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk. b. Pabrik PAN Karet 2. yang terdiri dari tanah seluas 40.934 meter persegi, bangunan- bangunan # 13.608 meter persegi, dan sarana pelengkap, yang terletak di Jalan Remipa, RT. 17, RW. 03, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Dokumen terdiri dari SHGB No. 00056, SHGB No. 00057, terdaftar atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk. c. Mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah Pabrik PAN Karet 1, milik PT Prasidha Aneka Niaga Tbk. d. Mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah Pabrik PAN Karet 2, milik PT Prasidha Aneka Niaga Tbk. e. Kendaraan, alat berat, kapal (tugboat dan tongkang), milik PT Prasidha Aneka Niaga Tbk. Nilai Atas Objek Transaksi Nilai pasar sesuai laporan KJPP atas objek transaksi adalah sebesar Rp.79.342.600.000,00 (tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus ribu Rupiah) yang mana nilainya lebih besar dari 5096 (lima puluh persen) atau sebesar 170,6496 (seratus tujuh puluh koma enam puluh empat persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik adalah sebesar Rp.46.496.240.944,00 (empat puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) Pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah : (i) Perseroan, dan (ii) Pihak Pembeli. (i) Perseroan a. Riwayat Singkat Perseroan didirikan dengan Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 16 April 1974, semula bernama PT ANEKA BUMI ASIH yang berkedudukan di Palembang. Mendapat Pengesahan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor Y.A.5/358/23 tanggal 3 Oktober 1974 dan diumumkan dalam Berita Negara Nomor 37 tanggal 10 Mei 1994, Tambahan Nomor 2488. Dengan Akta Nomor 39 tanggal 29 Desember 1993 tentang Perubahan Anggaran Dasar, PT. ANEKA BUMI ASIH berganti nama menjadi PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA dan telah mendapat Persetujuan Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan Nomor C2- 3792.HT.01.04.TH.94 tanggal 1 Maret 1994, yang Page 5 of 12 DX
Page 6 OCR 0.935
diumumkan dalam Berita Negara Nomor 40 tanggal 20 Mei 1994, Tambahan Nomor 2678. Dalam rangka melakukan Penawaran Umum, Perseroan merubah seluruh Anggaran Dasarnya dengan Akta Nomor 127 tanggal 10 Mei 1994 dan telah mendapat Persetujuan Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan Nomor C2-10.238.HT.O1.04.TH.94 tanggal 5 Juli 1994 yang diumumkan dalam Berita Negara Nomor 58 tanggal 21 Juli 1995, Tambahan Nomor 6079. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dengan Akta Nomor 84 tanggal 08 September 2020. Perubahan Seluruh Anggaran Dasar ini dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 0067812.AH.01.02.Tahun 2020 Tanggal 01 Oktober 2020 Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak dalam bidang Perdagangan dan Industri yaitu pengolahan kopi dan industri karet remah. Struktur Permodalan Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan data PT. RAYA SAHAM REGISTRA sebagai Biro Administrasi Efek, adalah sebagai berikut : Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Saham (Rp) To Modal Dasar 1.440.000.000 252.000.000.000 Modal Disetor dan Ditempatkan - PT PRASIDHA 676.830.145 118.445.275.375 | 47,00 - IGIANTO JOE 272.378.790 47,666,288,250 | 18,92 - PT ANEKA BUMI PRASIDHA 136.500.000 23,887,500,000 9,48 - PT ANEKA AGROPRASIDHA 114.000.000 19,950,000,000 7,92 - AGUS SOEGIARTO 65.984.333 11.547.258.275 4.58 - MASYARAKAT 174.306.732 30.503.678.100 12.10 Jumlah 1.440.000.000 252.000.000.000 100 Catatan : Nilai Nominal Rp.175,- per saham Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Nomor 304 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris : MANSJUR TANDIONO Wakil Presiden Komisaris: WIDYONO LIANTO Komisaris 1: AGUS SOEGIARTO Komisaris Independen : FERY YENNOTO Komisaris Independen : ROBERTUS SUKAMTO Page 60of 12 IN
Page 7 OCR 0.929
Direksi Presiden Direktur : JEFFRY SANUSI SOEDARGO Wakil Presiden Direktur : DIDIK TANDIONO Direktur : MOENARDJI SOEDARGO (ii) Pihak Pembeli Calon pembeli yang tidak terafiliasi baik melalui agen property yang ditunjuk oleh Perseroan maupun pihak-pihak pembeli secara langsung dengan persyaratan harga jual yang disepakati PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN 1. PIHAK INDEPENDEN Perseroan telah menunjuk KJPP Toto Suharto dan Rekan cabang Depok sebagai Penilai Independen sesuai dengan Surat Penugasan No. M.PP .25.30.0014.r| tertanggal 11 April 2025 untuk memberikan opini Nilai Pasar dari aset berupa tanah, bangunan , mesin- mesin dan alat- alat produksi karet serta sarana penunjangnya yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan adalah KJPP berdasarkan Surat Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUPKJPP) Nomor 2.09.0055, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1009/KM.1/2009 tanggal 28 Juli 2009 KJPP Toto Suharto dan Rekan cabang Depok telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 132/KM.01/2025 tanggal 25 Maret 2025 Identitas Pihak Independen Nama : Hery Wahyudianto, ST, MAPPI (Cert.) MAPPI : 08-5-02208 No. Ijin Penilai Publik : P- 1.24.00659 No. Register Penilai : RMK-2017.00846 No. STTD OJK : STTD PP 277/PM.021/2025 Kualifikasi Bidang Jasa: Penilaian Properti (P) 2. IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN Nama : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Bidang Usaha : Industri Pengolahan Karet dan Kopi Alamat : Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusatn 10150 - Indonesia Telepon 1 021-35285058 Website : www.prasidha.co.id Page 70f12
Page 8 OCR 0.956
IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN a. Tanah, Bangunan, dan Sarana Pelengkap digunakan sebagai Pabrik PAN Karet 1 yang terletak Jalan Ki Kemas Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Bentuk kepemilikan atas objek penilaian ini adalah kepemilikan Tunggal berupa SHGB No. 00012, SHGB No. 00023, SHGB No. 00024, SHGB No. 00025, SHGB No. 00027, SHGB No. 00016 (d.h SHGB No. 00001), SHGB No. 00014 (d.h SHGB No. 00002) dan SHGB No. 00007 Atas Nama PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK. b. Tanah, Bangunan, dan Sarana Pelengkap digunakan sebagai Pabrik PAN Karet 2 yang terletak Jalan Remipa RT. 17, RW. 03, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Bentuk kepemilikan atas objek penilaian ini adalah kepemilikan Tunggal berupa SHGB No. 00056 dan SHGB No. 00057 Atas Nama PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK c. Mesin dan Peralatan yang digunakan sebagai Produksi Karet Pabrik PAN Karet 1 yang terletak Jalan Ki Kemas Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, milik PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK d. Mesin dan Peralatan yang digunakan sebagai Produksi Karet Pabrik PAN Karet 2 yang terletak Jalan Remipa, RT. 17, RW. 03, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, milik PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK. e. Kendaraan, alat berat, kapal (tugboat dan tongkang), milik PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar aset yang dimiliki/dikuasai oleh PT Prasidha Aneka Niaga Tbk untuk tujuan Transaksi Jual Beli untuk Kepentingan Pemilik. Penilaian ini dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DASAR NILAI DAN DEFINISI NILAI Dasar Nilai : Nilai Pasar Laporan Penilaian ini disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021.1.7 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI Edisi VII-2018), dengan dasar nilai dan definisi-definisi sebagai berikut: Nilai Pasar Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing- masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. ((SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021.1.7) Page 80f 12
Page 9 OCR 0.952
Nilai Pasar Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing- masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI,101-3.1) Penilai menegaskan bahwa dalam penilaian ini penilai tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Standar Penilaian Indonesia. TANGGAL INSPEKSI DAN TANGGAL PENILAIAN Pemeriksaan objek penilaian (inspeksi lapangan) di lokasi dilakukan pada tanggal 16-18 April 2025. Tanggal penilaian ditentukan tanggal 16 April 2025. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN Mata Uang Indonesia Rupiah TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI Investigasi dalam konteks penilaian adalah proses pengumpulan data yang cukup dengan cara melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis sesuai tujuan penilaian. Investigasi yang dilakukan dibatasi hal-hal sebagai berikut: a. Penilai diberikan akses untuk memperoleh data dan informasi yang cukup termasuk yang didapat melalui inspeksi, b. Pada aset-aset sejenis dan dalam jumlah relatif banyak, inspeksi dilakukan secara “sampling, Cc. Dalam hal objek penilaian dan kelengkapan dokumen tidak dapat/memiliki keterbatasan diperiksa atau diverifikasi, maka sumber data dan informasi didasarkan hanya dari pemberi tugas dan/atau pihak lain yang disetujui pemberi tugas, d. Pengecekan keabsahan atas dokumen kepemilikan, legal dan perijinan lainnya ke instansi terkait tidak dilakukan. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui untuk digunakan sepanjang sumber informasi dan data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun internasional. Sumber informasi dan data tersebut antara lain : a. Badan Pertanahan Nasional (BPN), b. - Bank Indonesia (BI): c. Badan Pusat Statistik (BPS): d. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), e. Lembaga resmi pemerintah pusat dan/daerah atau swasta yang mempublikasikan data informasi terkait dengan Properti dan/atau jenis industri yang dinilai, Page 9of 12
Page 10 OCR 0.948
10. 11, ASUMSI UMUM DAN KHUSUS Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut: Asumsi Umum a. Aset dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang berlaku dan sah secara hukum dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun juga, Objek penilaian diasumsikan bebas dari adanya pencemaran lingkungan, Penilai menggunakan seluruh catatan publik yang dapat ditemukan, foto dan nformasi yang berasal dari sumber eksternal, baik dari website, profesional, pemilik properti maupun sumber terverifikasi lainnya yang diasumsikan benar dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya, Mesin dan Peralatan dinilai sebagai satu kesatuan, ditempat (in-situ) tetapi dengan asumsi bisnis sudah berhenti. Kendaraan, Alat Berat dan Kapal dinilai sebagai satu kesatuan, ditempat (in-situ) tetapi dengan asumsi bisnis sudah berhenti. Asumsi Khusus Inspeksi lapangan yang dikemukakan dalam Laporan ini, Penilai lakukan hanya terhadap kondisi aset yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi aset di bawah permukaan tanah. Penilai melakukan inspeksi secara visual, tetapi tidak secara terperinci/mendetail pada bagian yang tidak terlihat PENDEKATAN PENILAIAN, METODE DAN ALASAN PENGGUNAANNYA Pendekatan penilaian ataupun metode yang digunakan adalah sebagai berikut : PENDEKATAN METODE / ASET PENILAIAN TEKNIK PERTIMBANGAN PENGGUNAAN Tanah, Bangunan dan | Pendekatan Biaya | Biaya Pengganti Investor masih mempertimbangkan Sarana Pelengkap Terdepresiasi biaya investasi yang dikeluarkan untuk — mendapatkan properti tersebut. Mesin dan Peralatan Pendekatan Biaya | Biaya Pengganti Investor masih mempertimbangkan Terdepresiasi biaya investasi yang dikeluarkan untuk mendapatkan properti tersebut. Truck, Forklift, Kapal Pendekatan Pasar | Perbandingan Terdapat pembanding yang Tug Boat & Tongkang Data Pasar sebanding dan sejenis di sekitar lokasi objek Penilaian. Wheel Loader Pendekatan Biaya | Biaya Pengganti Investor masih mempertimbangkan Terdepresiasi biaya investasi yang dikeluarkan untuk — mendapatkan properti tersebut. Page 10of 12
Page 11 OCR 0.955
12. KESIMPULAN NILAI Rp 79.342.600.000,00 (tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus ribu Rupiah) RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Persetujuan atas Rencana Transaksi akan dimohonkan persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025 Jam : 10.00 WIB Tempat : Merapi Room, Lobby Lagoon Tower The Sultan Hotel Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan dimohonkan sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah: e Persetujuan atas rencana transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penjualan tanah, bangunan serta mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 17/POJK.04/2020, Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 15/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 16/POJK.04/2020. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan: 1. Bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 2. Rencana Transaksi penjulan aset mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. 3. Rencana Transaksi tidak dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan dilakukan dengan persyaratan yang tidak merugikan bagi Perseroan. 4. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. 5. Rencana Transaksi akan dimohonkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2025 atau tanggal lain yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Page 110f 12
Page 12 OCR 0.906
INFORMASI TAMBAHAN Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat: PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat 10150 - Indonesia Tel : (t62-21) 35285058 Fax : (62-21) 3860809 Situs Web : www.prasidha.co.id Email : corp sec@prasidha.co.id Page 12 of12
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
Calon pembeli yang tidak terafiliasi baik melalui agen property
· Pihak Pembeli
p.3
unresolved
org
PT ANEKA BUMI ASIH
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Nomor Y.A.
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5 ×2
unresolved
org
PT. RAYA SAHAM REGISTRA
p.6
unresolved
org
PT ANEKA BUMI PRASIDHA
p.6
unresolved
org
PT ANEKA AGROPRASIDHA
p.6
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.6
unresolved
person
MHum
p.6
unresolved
person
MANSJUR TANDIONO
· Presiden Komisaris
p.6 ×2
unresolved
person
WIDYONO LIANTO
· Presiden Komisaris
p.6 ×2
unresolved
person
FERY YENNOTO
· Komisaris Independen
p.6
unresolved
person
ROBERTUS SUKAMTO
· Komisaris Independen
p.6
unresolved
person
JEFFRY SANUSI SOEDARGO
· Presiden Direktur
p.7 ×2
unresolved
person
DIDIK TANDIONO
· Wakil Presiden Direktur
p.7 ×3
unresolved
person
MOENARDJI SOEDARGO
· Direktur
p.7
unresolved
org
KJPP Toto Suharto dan Rekan
p.7 ×3
unresolved
org
KJPP Toto Suharto
p.7 ×2
unresolved
—
Depok
· Penilai
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.9
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9
unresolved
org
Pusat Statistik
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
685 ms
13 Sep 2026 15:17
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LAND',
'description': 'seratus ribu satu puluh tujuh (seratus M2 171.166 '
'seluas : Tanah'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'seratus ribu satu puluh tujuh (seratus M2 171.166 seluas : '
'Tanah',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}