Back to announcement
20250520_PSDN_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31887366_lamp7.pdf
Asset transaction Needs review PSDNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 35
Page 1
LAPORAN PENILAIAN
PERSONAL PROPERTI
PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
Disiapkan untuk :
PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
Terletak di :
Jalan Ki Kemas Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06,
Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota
Pelembang, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor Laporan:
00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
Page 2
HALAMAN JUDUL
LAPORAN PENILAIAN
PERSONAL PROPERTI
PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
Berupa:
Kendaraan Bermotor, Alat Berat
Terletak di:
Pabrik PAN Karet 1, Jalan Ki Kemas Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06,
Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Pelembang,
Provinsi Sumatera Selatan
Disiapkan untuk:
PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
Oleh:
KJPP TOTO SUHARTO & REKAN
KANTOR CABANG DEPOK
Jalan Putri Tunggal, Ruko No. 41E, RT. 002 RW. 003
Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat - 16454
Page 3
Page 4
Page 5
DAFTAR ISI
Halaman
SURAT PENGANTAR ................................................................................................ i
DAFTAR ISI ............................................................................................................. iii
PERNYATAAN PENILAI (COMPLIANCE STATEMENT) ............................................... iv
RINGKASAN PENILAIAN (EXECUTIVE SUMMARY) .................................................. vi
1 DEFINISI & LINGKUP PENUGASAN .................................................................. 1
1.1 Status Penilai ............................................................................................... 1
1.2 Pemberi Tugas ............................................................................................. 1
1.3 Pengguna Laporan ....................................................................................... 1
1.4 Objek penilaian dan kepemilikan................................................................ 2
1.5 Jenis mata uang yang digunakan ............................................................... 2
1.6 Maksud dan tujuan penilaian ...................................................................... 2
1.7 Dasar Nilai ................................................................................................... 2
1.8 Tanggal penilaian ........................................................................................ 3
1.9 Tingkat kedalaman investigasi .................................................................... 3
1.10 Sifat dan sumber informasi.......................................................................... 3
1.11 Asumsi umum dan khusus .......................................................................... 4
1.12 Persyaratan atas persetujuan untuk publikasi............................................. 4
1.13 Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan Peraturan OJK No.
28/Pojk.04/2021 Dan SE OJK No 33/Seojk.04/2021 Serta Standar Penilaian
Indonesia. ............................................................................................................. 4
1.14 Pendekatan penilaian, metode dan alasan penggunaannya ...................... 4
2 PRESENTASI DATA ........................................................................................... 5
2.1 Tinjauan properti sebagai objek penilaian .................................................. 5
2.2 Analisis lokasi dan lingkungan ................................................................... 5
2.3 Deskripsi Kendaraan, alat berat, kapal ....................................................... 7
3 TINJAUAN PASAR PROPERTI ........................................................................ 15
3.1 Kinerja Ekonomi Indonesia ........................................................................ 15
3.2 Perkebunan Karet ...................................................................................... 19
4 ANALISIS DATA & KESIMPULAN ................................................................... 20
4.1 Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use Analysis) 20
4.2 Implementasi Menggunakan Pendekatan Penilaian ................................. 20
4.2.1 Penilaian Kendaraan, Alat Berat dan Kapal .................................................. 22
4.3 Kesimpulan Penilaian ................................................................................ 24
- iii -
Page 6
PERNYATAAN PENILAI (COMPLIANCE STATEMENT)
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Publik, Penilai Pelaksana
dan tim pendukung lainnya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa:
1. Pernyataan dalam laporan penilaian ini, yang mana berdasarkan pada analisis,
opini, dan kesimpulan yang digambarkan di dalamnya, adalah benar dan akurat
sebatas pengetahuan kami.
2. Penilai melakukan pengecekan legalitas properti, tetapi tidak menyatakan
pendapat status hukum dari legalitas properti tersebut. Penilai asumsikan bahwa
legalitas properti tersebut (sertipikat tanah) dan surat-surat yang berhubungan
dengan properti tersebut adalah baik dan dapat diperjual-belikan serta bebas
dari sengketa.
3. Laporan penilaian ini menjelaskan secara keseluruhan semua batasan-batasan,
yang mana dapat mempengaruhi analisis, opini, dan kesimpulan yang telah
dijelaskan sebelumnya.
4. Penilai tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan
datang terhadap subyek pemberi tugas dalam laporan ini, maupun kepentingan
pribadi atau keberpihakan sehubungan dengan hal-hal dalam laporan ini atau
pihak-pihak terkait.
5. Biaya profesional tidak berhubungan dengan opini penilaian yang terdapat
dalam laporan ini.
6. Penilai telah menyelesaikan persyaratan pendidikan profesional yang
ditetapkan/dilaksanakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
7. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan Pemberi Tugas
dan/atau jenis bidang usaha yang dinilai.
8. Hasil penilaian dalam penugasan ini tidak tergantung pada pengembangan atau
indikasi nilai awal atau arahan analisis untuk menghasilkan nilai yang subyektif
(memuaskan klien tanpa mencerminkan nilai pasar), besaran nilai, penentuan
pencapaian nilai, atau peristiwa yang terjadi di kemudian hari yang berkaitan
langsung yang ditujukan untuk penggunaan laporan ini.
9. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
a) Identifikasi masalah (identifikasi pemberi tugas dan pengguna laporan,
penentuan tujuan penilaian, penentuan dasar nilai, identifikasi objek
penilaian dan hak kepemilikan, tanggal penilaian, asumsi dan kondisi
pembatas);
b) Inspeksi lapangan, pengumpulan data dan wawancara;
c) Analisis data;
d) Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan penilaian;
e) Pelaporan Penilaian.
10. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan terhadap objek penilaian pada
tanggal 16 – 18 April 2025 dan tanggal penilaian ditentukan 16 April 2025.
11. Penugasan penilaian ini adalah merupakan suatu kerja tim (team work). Penilai ahli
dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan di
bawah koordinator Penilai Berizin yang memiliki pertanggungjawaban terhadap
Pemberi Tugas maupun Pengguna Laporan sesuai dengan kapasitasnya masing-
masing.
- iv -
Page 7
Page 8
RINGKASAN PENILAIAN (EXECUTIVE SUMMARY)
Pemberi Tugas : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
Alamat : Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat 10150 - Indonesia
Pengguna Laporan : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
Tujuan Penilaian : Jual Beli untuk Kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dasar Nilai : Nilai Pasar
Tanggal Inspeksi : 16 - 18 April 2025
Tanggal Penilaian : 16 April 2025
Objek Penilaian : 5 (lima) Unit Truck, 12 (dua belas) Unit Forklift, 2 (dua) Unit Wheel
Loader, 4 (empat) Unit Kapal Tug Boat, dan 5 (lima) Unit Kapal
Tongkang
Lokasi : Pabrik PAN Karet 1, Jalan Ki Kemas Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06,
Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan.
Koordinat : -3.024760, 104.764769
Dokumen : BPKB Kendaraan, Invoice, Gross Akta Kapal
Penggunaan : PROPERTI HBU
Tertinggi dan Terbaik Kendaraan, alat berat, kapal : Alat Transportasi
Asumsi Khusus : a. Inspeksi lapangan yang dikemukakan dalam Laporan ini, kami
lakukan hanya terhadap kondisi aset yang terlihat, sehingga tidak
dimaksudkan untuk memeriksa kondisi aset yang tidak terlihat
serta tidak terjangkau. Kami melakukan inspeksi secara visual,
tetapi tidak secara terperinci/mendetail pada bagian yang
terlihat.
Pendekatan Penilaian : Pendekatan Pasar & Pendekatan Biaya
Metode Penilaian : Perbandingan Data Pasar & Biaya Pengganti Terdepresiasi
Opini Nilai Pasar : Nilai Pasar
Rp 5.650.400.000,-
(lima miliar enam ratus lima puluh juta empat ratus ribu rupiah)
Ringkasan eksekutif ini hanya digunakan bersama dengan laporan penilaian dengan segala
asumsi, batasan dan dasar penilaian yang dinyatakan di dalam laporan ini dan tidak seharusnya
dibaca secara terpisah.
- vi -
Page 9
Ringkasan Hasil Penilaian
URAIAN ASET / OBJEK PENILAIAN NILAI Pasar
v KENDARAAN BERMOTOR, ALAT BERAT, KAPAL
Jalan Ki Kemas Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06, Kelurahan Ogan
Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
v 5 - Truck 145.400.000
v 12 - Forklift 750.300.000
v 2 - Wheel Loader 135.460.000
v 4 - Tug Boat 1.233.400.000
v 5 - Tongkang 3.385.800.000
Jumlah 5.650.360.000
Dibulatkan 5.650.400.000
- vii -
Page 10
1 DEFINISI & LINGKUP PENUGASAN
1.1 Status Penilai
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan Rekan adalah KJPP berdasarkan
Surat Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUPKJPP) Nomor 2.09.0055, sesuai
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1009/KM.1/2009 tanggal
28 Juli 2009.
Pelaksana dan penanggung jawab penugasan ini adalah KJPP Toto Suharto dan
Rekan Cabang Depok yang juga telah mendapatkan izin resmi sebagai Cabang
KJPP dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
No. 132/KM.1/2025 tertanggal 25 Maret 2025.
Penilai yang bertandatangan dalam laporan ini, sebagai berikut:
▪ Hery Wahyudianto, S.T., MAPPI (Cert.)
- No. MAPPI : 08-S-02208
- No. Izin Penilai Publik : P-1.24.00659
- No. Register Penilai : RMK-2017.00846
- No. STTD OJK : STTD.PP-277/PM.021/2025
- Kualifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
Bertindak dalam kapasitasnya sebagai Penilai Publik dalam proses Penilaian
Properti dan sebagai rekan dalam persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Toto
Suharto & Rekan selaku penyedia jasa penilaian independen. Dalam proses penilaian
properti yang dilakukan oleh persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto &
Rekan akan melibatkan penilai yang terdiri dari Penilai Publik dan tenaga penilai
serta dibantu oleh tenaga pendukung yang terdiri dari pelaksana inspeksi lapangan,
tenaga administrasi, juru ketik dan operator komputer yang kesemuanya merupakan
karyawan persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan. Seluruh
Penilai ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah koordinator Penilai Publik.
Penilai tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan pemberi tugas
ataupun dengan objek penilaian. Oleh karena itu, Penilai berada dalam posisi untuk
memberikan penilaian objektif dan tidak memihak. Penilai merupakan penilai yang
berkompeten untuk melakukan penilaian atas objek penilaian, tanpa menggunakan
tenaga ahli dari luar.
1.2 Pemberi Tugas
Nama : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
Bidang Usaha : Industri Pengolahan Karet dan Kopi
Alamat : Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat 10150 -
Indonesia
Telepon : 021-35285058
Wesite : www.prasidha.co.id
1.3 Pengguna Laporan
Nama : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk
Bidang Usaha : Industri Pengolahan Karet dan Kopi
Alamat : Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusatn 10150 -
Indonesia
Telepon : 021-35285058
Website : www.prasidha.co.id
-1- 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 11
1.4 Objek penilaian dan kepemilikan
No. Jenis Objek Deskripsi Objek Bukti Kepemilikan Bentuk
Kepemilikan
1. Kendaraan Truck Salinan Copy BPKB Tunggal
Bermotor
2. Alat Berat Forklift & Wheel Salinan Copy Invoice Tunggal
Loader Pembelian
3. Kapal Kapal Tug Boat Salinan Copy Gross Akta Tunggal
& Tongkang
Objek penilaian ini dikategorikan sebagai personal properti berupa:
Kendaraan Bermotor, Alat Berat, dan Kapal yang terletak Jalan Ki Kemas Rindo No.
18, RT. 36, RW. 06, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan.
Dokumen tersebut berupa copy BPKB Kendaraan, Invoice, Gross Akta Kapal atau
salinan yang kami terima dari Pemberi Tugas. Kepemilikan atas aset dimaksud terikat
kepada kepemilikan yang sah berdasarkan pernyataan yang diberikan oleh
Pemberi Tugas.
1.5 Jenis mata uang yang digunakan
Kami menilai properti dimaksud dengan menggunakan mata uang Rupiah. Kami
mengingatkan bahwa penggunaan nilai tukar selain yang tercantum dalam laporan
ini tidak berlaku.
1.6 Maksud dan tujuan penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar
aset yang dimiliki/dikuasai oleh PT Prasidha Aneka Niaga Tbk untuk tujuan Transaksi
Jual Beli untuk Kepentingan Pemilik. Penilaian ini dilaksanakan dan digunakan untuk
kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan hasil penilaian tidak untuk digunakan di luar konteks atau tujuan yang dimaksudkan.
Kami tidak bertanggung jawab apabila Laporan Penilaian digunakan selain dari tujuan yang
telah disebutkan di atas.
1.7 Dasar Nilai
Laporan Penilaian ini disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE
OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021.1.7 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI Edisi VII-2018), dengan dasar
nilai dan definisi-definisi sebagai berikut:
Nilai Pasar
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang
berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas
ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-
masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
paksaan. (SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021.I.7)
-2- 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 12
Nilai Pasar
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang
berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas
ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-
masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
paksaan. (SPI,101-3.1)
Kami menegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan biaya
dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam
Standar Penilaian Indonesia.
1.8 Tanggal penilaian
Pemeriksaan objek penilaian (inspeksi lapangan) di lokasi dilakukan pada tanggal
16 – 18 April 2025. Tanggal penilaian ditentukan tanggal 16 April 2025.
1.9 Tingkat kedalaman investigasi
Investigasi dalam konteks penilaian adalah proses pengumpulan data yang cukup
dengan cara melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis sesuai
tujuan penilaian. Investigasi yang dilakukan dibatasi hal-hal sebagai berikut:
a. Penilai diberikan akses untuk memperoleh data dan informasi yang cukup
termasuk yang didapat melalui inspeksi;
b. Pada aset – aset sejenis dan dalam jumlah relatif banyak, inspeksi dilakukan
secara sampling;
c. Dalam hal objek penilaian dan kelengkapan dokumen tidak dapat/memiliki
keterbatasan diperiksa atau diverifikasi, maka sumber data dan informasi
didasarkan hanya dari pemberi tugas dan/atau pihak lain yang disetujui
pemberi tugas;
d. Pengecekan keabsahan atas dokumen kepemilikan, legal dan perijinan lainnya
ke instansi terkait tidak dilakukan.
1.10 Sifat dan sumber informasi
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat
disetujui untuk digunakan sepanjang sumber informasi dan data tersebut
dipublikasikan pada tingkat nasional maupun internasional.
Sumber informasi dan data tersebut antara lain:
a. Badan Pertanahan Nasional (BPN);
b. Bank Indonesia (BI);
c. Badan Pusat Statistik (BPS);
d. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);
e. Lembaga resmi pemerintah pusat dan/daerah atau swasta yang
mempublikasikan data informasi terkait dengan Properti dan/atau jenis industri
yang dinilai;
-3- 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 13
1.11 Asumsi umum dan khusus
Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
Asumsi Umum
a. Aset dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang berlaku dan sah secara
hukum dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun
juga;
b. Objek penilaian diasumsikan bebas dari adanya pencemaran lingkungan;
c. Penilai menggunakan seluruh catatan publik yang dapat ditemukan, foto dan
informasi yang berasal dari sumber eksternal, baik dari website, profesional,
pemilik properti maupun sumber terverifikasi lainnya yang diasumsikan benar
dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya;
d. Kendaraan, Alat Berat dan Kapal dinilai sebagai satu kesatuan, ditempat (in-
situ) tetapi dengan asumsi bisnis sudah berhenti.
Asumsi Khusus
a. Inspeksi lapangan yang dikemukakan dalam Laporan ini, kami lakukan hanya
terhadap kondisi aset yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan untuk
memeriksa kondisi aset yang tidak terlihat serta tidak terjangkau. Kami
melakukan inspeksi secara visual, tetapi tidak secara terperinci/mendetail pada
bagian yang terlihat.
1.12 Persyaratan atas persetujuan untuk publikasi
Laporan penilaian dan/atau referensi yang melampirinya hanya ditujukan untuk
pemberi tugas dan pengguna laporan sebagaimana dimaksud pada Lingkup
Penugasan ini. Penggunaan laporan diluar dari ketentuan pada lingkup penugasan
ini harus mendapat persetujuan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto dan
Rekan (TNR) dan pemberi tugas.
1.13 Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan Peraturan OJK
No. 28/Pojk.04/2021 Dan SE OJK No 33/Seojk.04/2021.1.7 Serta
Standar Penilaian Indonesia.
Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan Penilaian telah
dibuat berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor
33/SEOJK.04/2021.1.7 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), SPI Edisi VII-
2018 (SPI 300 & 310 edisi revisi penetapan 1 Maret 2020) dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1.14 Pendekatan penilaian, metode dan alasan penggunaannya
Pendekatan penilaian ataupun metode yang digunakan adalah sebagai berikut :
Aset Pendekatan Metode/Teknik Pertimbangan
Penilaian Penggunaan
Truck, Forklift, Pendekatan Pasar Perbandingan Data Terdapat pembanding
Kapal Tug Pasar yang sebanding dan
Boat & sejenis disekitar lokasi
Tongkang objek penilaian.
Wheel Loader Pendekatan Biaya Biaya Pengganti Investor masih
Terdepresiasi mempertimbangkan
biaya investasi yang
dikeluarkan untuk
mendapatkan properti
tersebut.
-4- 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 14
2 PRESENTASI DATA
2.1 Tinjauan properti sebagai objek penilaian
Objek penilaian ini adalah Kendaraan, Alat Berat dan Kapal yang terdiri 5 (lima)
Unit Truck, 12 (dua belas) Unit Forklift, 2 (dua) Unit Wheel Loader, 4 (empat) Unit
Kapal Tug Boat, dan 5 (lima) Unit KapalTongkang, yang terletak di Jalan Ki Kemas
Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota
Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Pada saat inspeksi lapangan Kendaraan Bermotor, alat berat dan kapal tidak
beroperasional sejak Juni 2022.
Pada saat inspeksi lapangan kami didampingi oleh Bapak Jhoni Hermawan dan
Bapak Fauzi dari PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk.
2.2 Analisis lokasi dan lingkungan
Lingkungan disekitar objek penilaian didominasi oleh pengembangan kawasan
permukiman perdesaan. Bangunan menonjol disekitar objek penilaian dalam radius
± 300 meter - 2,2 kilometer adalah sebagai berikut:
Sumber : Google Maps yang diolah
Kantor Pemerintahan : Kantor Kelurahan Ogan Baru
Fasilitas Umum / Sosial : SDN 198 Palembang
Objek penilaian ini terletak di sebelah Utara dari Jalan Ki Kemas Rindo Kelurahan
Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Letak
Aset ini berada kurang lebih 850 meter disebelah utara dari Kantor Kelurahan Ogan
Baru.
-5- 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 15
Jalan Ki Kemas Rindo Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan. merupakan jalan 2 (dua) arah memiliki lebar jalan kurang
lebih 6 meter dan lebar perkerasan kurang lebih 5 meter. Jalan tersebut dilapisi
dengan perkerasan aspal dengan kondisi cukup.
Pada umumnya jalan di daerah sekitar objek penilaian cukup terpelihara, dengan
lebar jalan antara 6 meter sampai 8 meter terbuat dari perkerasan aspal dilengkapi
drainase terbuka serta dilengkapi lampu penerangan jalan.
Bangunan atau fasilitas yang berdekatan dengan objek ini dan dapat digunakan
sebagai petunjuk, antara lain:
▪ Kantor Kelurahan Ogan Baru
▪ SDN 198 Palembang
▪ PT. Remco
Fasilitas umum seperti aliran listrik, air dan telepon sudah tersedia di daerah ini.
Kami mengidentifikasi fasilitas umum dan sosial dari yang berada dekat objek
penilaian, sebagai berikut:
▪ Kantor Kelurahan Ogan Baru : berjarak ± 850 meter
▪ SDN 198 Palembang : berjarak ± 300 meter
▪ PT. Remco : berjarak ± 2.200 meter
-6- 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 16
Kami juga mengidentifikasi sisi positif dan sisi negatif dari objek penilaian yaitu:
No. Positif Negatif
1 Lokasi objek penilaian terdapat Berada di kawasan permukiman
Jalan Tol Kramasan Palembang perdesaaan.
dengan jarak ± 14 kilometer;
2 Akses jalan menuju lokasi cukup -
baik;
3 Fasilitas umum dan sosial cukup -
tersedia di daerah ini.
Dalam penilaian ini, kami mengasumsikan bahwa properti dimaksud tidak
bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berkenaan dengan tata kota
dan tata bangunan dan kami mengasumsikan bahwa properti yang dinilai
dilengkapi dengan perizinan Pemerintah Kota setempat.
Untuk kepentingan penilaian ini kami telah mengasumsikan bahwa objek penilaian
dimaksud tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku dan apabila di
kemudian hari terjadi sebaliknya maka penilaian ini tidak berlaku dan harus
dilakukan penilaian kembali. Kami menyarankan untuk menunjuk konsultan audit
independen untuk mendapatkan informasi terinci mengenai hal-hal tersebut di atas.
2.3 Deskripsi Kendaraan Alat Berat Dan Kapal
Tahun Bahan
No. Serial No. Nama Pemilik Merek Type Jenis Transmisi Kapasitas
Pembuatan Bakar
1 - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Patria DP30ND Forklift 2006 Manual Solar -
2 SN CT14E - 15919 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Caterpillar DP30ND Forklift 2014 Manual Solar 3 ton
3 SN XG05030JD1CO212 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Caterpillar XG630 Forklift 2014 Manual Solar 3 ton
4 - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk XGMA PFD30 CL-1 Forklift 2012 MAnual Solar 3 ton
5 SN TS2510327 - 2018 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Patria CPC 30 Forklift 2010 Manual Solar 3 ton
6 SN 020300N7788091 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk AKS PFD30 CL -1 Forklift 2017 Manual Solar 3 ton
7 SN CTI4E-15758 PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Patria DP30ND Forklift 2011 Manual Solar 3 ton
8 - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Caterpillar - Forklift 2014 Manual Solar 3 ton
9 - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Heli - Forklift 2011 Manual Solar 3 ton
10 - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Patria - Forklift 2006 Manual Solar 3 ton
11 - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Caterpillar - Forklift 2014 Manual Solar 3 ton
12 - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Caterpillar - Forklift 2014 Manual Solar 3 ton
13 - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Huafeng - Wheel Loader 2017 Solar
14 - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Huafeng - Wheel Loader 2017 Solar
15 - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Mitsubishi FE 114 - Truck 1986
16 - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Mitsubishi - Truck 1991
17 - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Mitsubishi Colt FE114 - Truck 1983
18 - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Mitsubishi Colt FE114 - Truck 1987
19 - PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Mitsubishi Colt FE114 - Truck 1988
-7- 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 17
v Kapal Tug Boat
w 1 (satu) Unit Tug Boat ("BAHAR 1")
Lokasi :
Dermaga PT Prasidha Aneka Niaga Tbk, Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang,
Provinsi Sumatra Selatan
w Nama Kapal : TB BAHAR I
- Jenis Kapal : Tug Boat
- Builder : Lokal
- Port of Registry : Palembang
- Registered Owner : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.
Dimensi Kapal
- LOA : 12,00 m
- Panjang (LBP) : 0,0 m
- Lebar : 3,08 m
- Tinggi : 1,87 m
- GT : 15 T
- NT : 5T
- DWT : 0T
- Main Engine : Caterpillar 1 x 80 HP.
- Auxiliary Engine : -
- Keel Laid : 1985
- Status : Tidak Beroperasi
w 1 (satu) Unit Tug Boat ("BAHAR II")
Lokasi :
Dermaga PT Prasidha Aneka Niaga Tbk, Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang,
Provinsi Sumatra Selatan
w Nama Kapal : TB BAHAR II
- Jenis Kapal : Tug Boat
- Builder : Lokal
- Port of Registry : Palembang
- Registered Owner : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.
Dimensi Kapal
- LOA : 14,00 m
- Panjang (LBP) : 0,0 m
- Lebar : 3,20 m
- Tinggi : 1,59 m
- GT : 17 T
- NT : 6T
- DWT : 0T
- Main Engine : Isuzu 1 x 120 HP.
- Auxiliary Engine : -
- Keel Laid : 1985
- Status : Tidak Beroperasi
-8- 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 18
w 1 (satu) Unit Tug Boat ("ZAMRUT I")
Lokasi :
Dermaga PT Prasidha Aneka Niaga Tbk, Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang,
Provinsi Sumatra Selatan
w Nama Kapal : TB ZAMRUT I
- Jenis Kapal : Tug Boat
- Builder : Lokal
- Port of Registry : Palembang
- Registered Owner : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.
Dimensi Kapal
- LOA : 12,90 m
- Panjang (LBP) : 0,0 m
- Lebar : 3,10 m
- Tinggi : 1,40 m
- GT : 13 T
- NT : 4T
- DWT : 0T
- Main Engine : Isuzu 1 x 83 HP.
- Auxiliary Engine : -
- Keel Laid : 1985
- Status : Tidak Beroperasi
w 1 (satu) Unit Tug Boat ("ZAMRUT II")
Lokasi :
Dermaga PT Prasidha Aneka Niaga Tbk, Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang,
Provinsi Sumatra Selatan
w Nama Kapal : TB ZAMRUT II
- Jenis Kapal : Tug Boat
- Builder : Palembang
- Port of Registry : Palembang
- Registered Owner : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.
Dimensi Kapal
- LOA : 13,30 m
- Panjang (LBP) : 0,0 m
- Lebar : 2,50 m
- Tinggi : 1,30 m
- GT : 14 T
- NT : 4T
- DWT : 0T
- Main Engine : Cuterpillar D7 1 x 83 HP.
- Auxiliary Engine : -
- Keel Laid : 1985
- Status : Tidak Beroperasi
Kapal Tongkang
w Nama Kapal : TK JMS II
- Jenis Kapal : Tongkang
- Builder : Palembang
- Port of Registry : Palembang
- Registered Owner : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.
Dimensi Kapal
- LOA : 20,00 m
- Panjang (LBP) : 0,0 m
- Lebar : 6,30 m
- Kedalaman : 1,30 m
- GT : 34 T
- NT : 11 T
- DWT : 0T
- Keel Laid : 1985
- Status : Tidak Beroperasi
-9- 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 19
w Nama Kapal : TK HRD I
- Jenis Kapal : Tongkang
- Builder : Palembang
- Port of Registry : Palembang
- Registered Owner : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.
Dimensi Kapal
- LOA : 24,90 m
- Panjang (LBP) : 0,0 m
- Lebar : 6,30 m
- Kedalaman : 1,30 m
- GT : 58 T
- NT : 18 T
- DWT : 0T
- Keel Laid : 1986
- Status : Tidak Beroperasi
w Nama Kapal : TK HRD II
- Jenis Kapal : Tongkang
- Builder : Palembang
- Port of Registry : Palembang
- Registered Owner : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.
Dimensi Kapal
- LOA : 24,90 m
- Panjang (LBP) : 0,0 m
- Lebar : 6,30 m
- Kedalaman : 1,76 m
- GT : 58 T
- NT : 18 T
- DWT : 0T
- Keel Laid : 1986
- Status : Tidak Beroperasi
w Nama Kapal : TK Prasida III
- Jenis Kapal : Tongkang
- Builder : Palembang
- Port of Registry : Palembang
- Registered Owner : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.
Dimensi Kapal
- LOA : 23,98 m
- Panjang (LBP) : 0,0 m
- Lebar : 6,40 m
- Kedalaman : 1,76 m
- GT : 57 T
- NT : 18 T
- DWT : 0T
- Keel Laid : 1992
- Status : Tidak Beroperasi
- 10 - 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 20
w Nama Kapal TK Prasida IV
- Jenis Kapal : Tongkang
- Builder : Palembang
- Port of Registry : Palembang
- Registered Owner : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk.
Dimensi Kapal
- LOA : 23,98 m
- Panjang (LBP) : 0,0 m
- Lebar : 6,35 m
- Tinggi : 1,70 m
- GT : 55 T
- NT : 17 T
- DWT : 0T
- Keel Laid : 1989
- Status : Tidak Beroperasi
- 11 - 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 21
FOTO-FOTO ASET
FOTO-FOTO KENDARAAN DAN ALAT BERAT
Truck Mitsibishi Truck Mitsibishi
Truck Mitsibishi Truck Mitsibishi
Forklift Forklift
Forkift Forklift
- 12 - 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 22
FOTO-FOTO KENDARAAN DAN ALAT BERAT
Forklift Wheel Loader
Wheel Loader Forklift
Forklift Forklift
- 13 - 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 23
FOTO - FOTO ASET
Tampak Kapal Tug Boat Bahar I Tampak Kapal Tug Boat Bahar II
Tampak Kapal Zamrud I Tampak Kapal Zamrud II
Tampak Kapal Tongkang HRD I Tampak Kapal Tongkang HRD II
Tampak Kapal Tongkang Prasida III Tampak Kapal Tongkang Prasida IV
- 14 - 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 24
3 TINJAUAN PASAR PROPERTI
3.1 Kinerja Ekonomi Indonesia
Ekonomi Indonesia menunjukkan ketahanan yang kuat dalam memitigasi dampak
rambatan global dan dengan kinerja yang diakui secara internasional. Pertama,
kinerja ekonomi Indonesia termasuk salah satu yang terbaik di negara Emerging
Market Economies (EMEs) dengan stabilitas makroekonomi terjaga dan pertumbuhan
yang cukup tinggi. Bahkan, Indonesia mampu mencegah terjadinya krisis akibat
pandemi Covid-19 dan terus melanjutkan pemulihan ekonomi hingga kini. Kedua,
kuatnya koordinasi kebijakan makroekonomi, khususnya kebijakan fiskal Pemerintah
dan kebijakan moneter Bank Indonesia, menjadi pilar penting dalam menjaga
ketahanan ekonomi nasional dengan keseimbangan antara stabilitas dan
pertumbuhan. Indonesia juga mempunyai komitmen yang tinggi dalam transformasi
ekonomi, termasuk perbaikan iklim investasi, pembangunan infrastruktur, dan hilirisasi
sumber daya alam. Ketiga, Indonesia menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam
sejumlah kerja sama dan lembaga internasional. Keberhasilan Keketuaan Indonesia
dalam G20 pada tahun 2022 di tengah konflik dunia yang memanas diakui sebagai
“making the impossible possible”. Bahkan, sejumlah agenda penting berhasil
diperjuangkan, seperti perlunya koordinasi fiskal-moneter yang erat, kerja sama
dalam mengatasi kesehatan, resolusi bagi masalah utang negara miskin, dan kerja
sama digitalisasi sistem pembayaran antarnegara. Kepemimpinan Indonesia juga
dipuji dalam Keketuaan ASEAN pada tahun 2023.
Perkembangan dalam lima tahun terakhir menunjukkan kinerja ekonomi Indonesia
termasuk salah satu yang terbaik di EMEs dengan stabilitas yang terjaga dan
pertumbuhan yang cukup tinggi. Pertumbuhan ekonomi sejak tahun 2018 dapat
mencapai di atas 5%, kecuali pada periode pandemi Covid-19 (Tabel 3.1.1).
Tabel 3.1.1 Kinerja Ekonomi Indonesia 2018 - 2023
Bahkan, kontraksi ekonomi sebagai dampak Covid-19 termasuk yang relatif kecil
dibandingkan dengan kondisi negara-negara lain. Stabilitas makroekonomi dan sistem
keuangan tetap terjaga. Inflasi tetap terkendali rendah, dengan rerata di bawah 3%
selama periode 2018-2023, dan nilai tukar Rupiah terjaga stabil, didukung komitmen
tinggi dari kebijakan moneter Bank Indonesia. Defisit fiskal terjaga rendah di bawah
3% dari PDB, kecuali pada periode puncak Covid-19 tahun 2020 dan 2021 yang
kemudian secara cepat kembali prudent dengan konsolidasi fiskal Pemerintah. Defisit
transaksi berjalan juga rendah dan menurun, bahkan mencatat surplus pada tahun
2021 dan 2022, sebagai buah dari hilirisasi sumber daya alam. Perkembangan ini
menunjukkan ketahanan eksternal ekonomi Indonesia yang makin kuat. Demikian pula,
stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dengan kecukupan permodalan (Capital Eacy
Ratio , CAR) perbankan yang tinggi di atas 20%. Kredit perbankan tumbuh tinggi dan
berkontribusi penting dalam pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
- 15 - 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 25
Berbagai perkembangan positif ini juga disertai dengan digitalisasi sistem
pembayaran yang berkembang cepat, mampu menjadi pendorong pertumbuhan
ekonomi yang inklusif dengan makin tumbuhnya ekosistem ekonomi-keuangan digital
nasional.
Kinerja positif perekonomian Indonesia pada 2018-2023 tersebut sebagai hasil
sinergi yang erat antara Pemerintah dan Bank Indonesia. Kebijakan fiskal Pemerintah
diarahkan pada stimulus bagi perekonomian melalui belanja modal untuk mendorong
investasi dan program perlindungan sosial untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Bank Indonesia memprioritaskan kebijakan moneternya untuk menjaga stabilitas dari
dampak rambatan global, sementara kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem
pembayaran difokuskan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan. Pada periode 2018-2023, sejumlah program transformasi sektoral
terus dilakukan. Pembangunan infrastruktur terus ditingkatkan dalam berbagai Proyek
Strategis Nasional (PSN) untuk transportasi, perairan, perumahan, telekomunikasi, dan
lainnya. Perbaikan iklim investasi ditempuh melalui diundangkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sementara pengembangan dan penguatan
stabilitas sistem keuangan ditempuh melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ke depan,
sinergi bauran kebijakan ekonomi nasional tersebut perlu terus diperkuat dan diperluas
untuk tetap menjaga stabilitas dan memperkuat transformasi ekonomi nasional.
Berbagai capaian kemajuan selama ini menjadi landasan kuat untuk mencapai kinerja
ekonomi nasional yang makin baik. Penguatan lebih lanjut sinergi bauran kebijakan
perlu terus dilakukan guna mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta
mengantisipasi peluang dan tantangan
Proses pemulihan ekonomi Indonesia terus berlanjut pada 2024 dengan pertumbuhan
yang diprakirakan tetap baik pada 2025 dan meningkat pada 2026. Pertumbuhan
ekonomi hingga triwulan III 2024 cukup baik didukung oleh permintaan domestik,
meskipun melambat dari 5,11% pada triwulan I 2024 menjadi 5,05% pada triwulan
II 2024 dan 4,95% pada triwulan III 2024 (Tabel 3.1.2).
Tabel 3.1.2 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia – Sisi Pengeluaran(% yoy)
Investasi tetap membaik, khususnya investasi bangunan sejalan dengan penyelesaian
berbagai PSN. Konsumsi rumah tangga, khususnya kelas menengah ke atas, tetap
terjaga. Ekspor nonmigas tumbuh relatif tinggi di tengah perlambatan ekonomi global
dan penurunan harga komoditas. Sementara itu, impor meningkat baik untuk kebutuhan
ekspor maupun permintaan domestik, dan karenanya menyebabkan penurunan
pertumbuhan ekonomi. Pada triwulan IV 2024, pertumbuhan ekonomi diprakirakan
tetap baik ditopang terutama oleh kenaikan investasi dan terjaganya konsumsi. rumah
tangga, serta peningkatan belanja Pemerintah pada akhir tahun. Secara keseluruhan
tahun, Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi 2024 berada dalam
kisaran 4,7-5,5%, tetap baik pada tahun 2025 dengan kisaran yang sama, dan akan
meningkat lebih tinggi pada 2026 dalam kisaran 4,8-5,6%. Ke depan, berbagai
- 16 - 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 26
upaya perlu terus ditempuh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, baik dari sisi
permintaan maupun dari sisi penawaran. Untuk itu, Bank Indonesia memperkuat bauran
kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar lebih tinggi, serta bersinergi
erat dengan kebijakan stimulus fiskal Pemerintah. Dari sisi penawaran, kebijakan
reformasi struktural perlu terus diperkuat untuk mendorong sektor ekonomi yang dapat
menyerap tenaga kerja. Upaya tersebut didukung dengan optimalisasi stimulus
kebijakan makroprudensial dan akselerasi digitalisasi transaksi pembayaran yang
ditempuh Bank Indonesia. Dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi ditopang
oleh sektor ekonomi yang cenderung padat modal, dan karenanya sektor ekonomi
yang padat tenaga kerja perlu lebih didorong ke depan. Perkembangan ini tecermin
pada sektor-sektor yang berorientasi ekspor dan sebagai hasil dari hilirisasi sumber
daya alam seperti Pertambangan dan Penggalian, serta Industri Pengolahan yang
tumbuh relatif tinggi (Tabel 3.1.3.).
Tabel 3.1.3 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia – Sisi Lapangan Usaha (% yoy)
Sektor-sektor yang mencerminkan pembangunan infrastruktur dan konektivitas seperti
Konstruksi, serta Transportasi dan Pergudangan juga mendukung kinerja pertumbuhan
ekonomi nasional. Selain itu,
sektor-sektor yang sejalan dengan kenaikan konsumsi masyarakat dan digitalisasi
seperti Perdagangan Besar dan Eceran, Akomodasi dan Makanan-Minuman
(Akmamin), serta Informasi dan Komunikasi, juga makin tumbuh tinggi. Demikian pula
berbagai sektor jasa seperti Jasa Keuangan dan Asuransi, Jasa Perusahaan, serta
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial yang terus menunjukkan peningkatan.
Perkembangan berbagai lapangan usaha ini menunjukkan pola pemulihan ekonomi
Indonesia pasca-Covid-19 yang makin kuat, dari sektor-sektor yang makin pulih dari
dampak memar (scarring effect) Covid-19 pada periode 2021-2022 ke sektor sektor
yang berorientasi ekspor pada periode 2022-2024, dan selanjutnya ke sektor-sektor
untuk makin mendorong permintaan domestik ke depan. Ke depan, perkembangan
sektor sektor seperti Pertanian, Perdagangan khususnya eceran, Akmamin, Informasi
dan Komunikasi khususnya digitalisasi, serta berbagai sektor jasa, perlu terus didorong
karena tidak saja penting untuk pertumbuhan berkelanjutan, tetapi juga untuk
penyerapan tenaga kerja yang lebih besar. Pola pertumbuhan dengan keseimbangan
antara sektor padat modal dan padat tenaga kerja seperti inilah yang perlu
- 17 - 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 27
ditingkatkan dan diperluas untuk memperkuat ketahanan dan transformasi ekonomi
nasional yang lebih tinggi ke depan.3 Pertumbuhan ekonomi di hampir seluruh wilayah
Indonesia juga menunjukkan kinerja yang cukup baik. Pada tahun 2024, pertumbuhan
ekonomi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra) diprakirakan membaik, yaitu
menjadi sekitar 5,5% dari 4,0%, didorong oleh pariwisata dan ekspor pertambangan.
Ekonomi wilayah Kalimantan juga tumbuh membaik dari 5,4% pada 2023 menjadi
sekitar 5,5% pada 2024, karena pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan ekspor
pertambangan. Demikian pula, pertumbuhan ekonomi wilayah Sulawesi, Maluku, dan
Papua (Sulampua) meningkat dari 6,5% pada 2023 menjadi sekitar 6,9% pada
2024, didukung oleh investasi industri dan pertambangan terkait dengan hilirisasi
sumber daya alam.4 Ekonomi wilayah Jawa tumbuh sekitar 4,9% karena aktivitas
industri dan perdagangan, sementara ekonomi wilayah Sumatera melambat dari 4,7%
menjadi 4,5% karena aktivitas industri dan pertambangan (Gambar 3.1.4). Pada
tahun 2025.
gambar 3.1.4 Pertumbuhan Ekonomi Spasial Triwulan III 2024 (&, yoy)
- 18 - 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 28
3.2 Perkebunan Karet
Perkebunan karet di Indonesia menurut pengusahaannya dibedakan menjadi
Perkebunan Besar (PB) dan Perkebunan Rakyat (PR). Perkebunan Besar terdiri dari
Perkebunan Besar Negara (PBN) dan Perkebunan Besar Swasta (PBS). Pada tahun
2021, luas areal PBN karet Indonesia tercatat 129,25 ribu hektar, menurun 0,379
persen menjadi 128,76 ribu hektar pada tahun 2022.Tahun 2023, luas areal menjadi
122,88 ribu hektar atau mengalami penurunan sebesar 4,57 persen. Sedangkan luas
areal PBS karet Indonesia pada tahun 2021 tercatat 213,96 ribu hektar, menurun
22,788 persen menjadi 165,2 ribu hektar pada tahun 2022. Pada tahun 2023 luas
areal menjadi 179,67 ribu hektar atau terjadi peningkatan sebesar 8,759 persen.
Data luas areal PR karet di Indonesia merupakan data yang diperoleh dari Dirjen
Perkebunan, Kementerian Pertanian. Dilihat dari perkembangan selama tiga tahun luas
areal PR cenderung menurun Pada tahun 2021 luas yang diusahakan oleh PR seluas
3.433,28 ribu hektar, menurun 4,956 persen atau menjadi 3.263,13 ribu hektar pada
tahun 2022 dan tahun 2023 menurun sekitar 12,654 persen menjadi seluas 2.850,2
ribu hektar. Perkembangan luas areal perkebunan karet menurut status pengusahaan
tahun 2021–2023 disajikan pada Gambar 3.3.1.
Gambar 3.3.1 Perkembangan Luas Areal Perkebunan karet Menurut Status Pengusahaan (000 Ha). 2021 - 2023
.
Perkebunan Besar (PB) dan Perkebunan Rakyat (PR) karet tersebar hampir di sebagian
besar provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan, Provinsi Jawa Barat, Jawa tengah,
Jawa Timur, Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku,
dan Papua. Luas areal PBN terbesar di Indonesia adalah provinsi Sumatera Utara
yaitu 31,52 ribu hektar atau 24,48 persen dari total luas areal PBN karet di Indonesia
tahun 2022 dan pada tahun 2023 menurun menjadi 28,35 ribu hektar atau 23,07
persen dari total luas areal PBN karet Indonesia. Luas areal PBS terbesar di Indonesia
adalah provinsi Sumatera Utara yaitu 43,11 ribu hektar atau 26,09 persen dari total
luas areal PBS karet di Indonesia tahun 2022 dan pada tahun 2023 meningkat menjadi
46,24 ribu hektar atau 25,74 persen dari total luas areal PBS karet Indonesia. Luas
areal PR terbesar di Indonesia adalah provinsi Sumatera Selatan yaitu 859,89 ribu
hektar (26,35 %) pada tahun 2022 dari total luas areal karet PR di Indonesia dan
pada tahun 2023 sebesar 743,88 ribu hektar (26,1 %) dari luas areal PR karet
nasional.
- 19 - 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 29
4 ANALISIS DATA & KESIMPULAN
4.1 Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use
Analysis)
Penggunaan tertinggi dan terbaik (Highest and Best Use) didefinisikan sebagai
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu objek, yang secara fisik
dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan,
secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari objek tersebut. (SPI Edisi
VII-2018, KPUP 10.1).
Berdasarkan hasil inspeksi yangtelah kami lakukan terhadap kondisi aset yang kami
nilai, kami berpendapat bahwa aset sesuai penggunaannya telah memenuhi
kelayakan Highest and Best Use (HBU).
Kami menyadari bahwa analisa mendetail dan terperinci terhadap penggunaan
yang tertinggi dan terbaik Highest and Best Use belum kami lakukan karena
sebagaimana dalam SPI Edisi VII – 201, KPUP. 10.7 hal tersebut merupakan
pekerjaan terpisah dari pekerjaan penilaian aset.
4.2 Implementasi Menggunakan Pendekatan Penilaian
Standar Penilaian Indonesia (KPUP 14.1) membagi 3 (tiga) pendekatan penilaian
utama untuk real properti yaitu;
1. Pendekatan Pasar
2. Pendekatan Pendapatan
3. Pendekatan Biaya
Pendekatan atau metode penilaian yang paling sesuai untuk digunakan tergantung
kepada pertimbangan sebagai berikut :
- Dasar dan premis nilai yang sesuai, ditentukan oleh persyaratan dan tujuan
penugasan penilaian.
- Kekuatan dan kelemahan dari pendekatan dan metode penilaian yang mungkin
diterapkan.
- Kesesuaian dari setiap metode dilihat dari karakteristik aset, dan pendekatan
atau metode yang umum digunakan oleh pelaku pasar dalam pasar yang
relevan.
- Ketersediaan dari informasi yang andal yang dibutuhkan dalam penerapan
metode atau beberapa metode.
Dalam penilaian ini, kami mempertimbangkan menggunakan Pendekatan Biaya
dengan Metode Biaya Reproduksi Terdepresiasi (DRC) sebagai pendekatan dan
metode penilaian yang paling sesuai untuk digunakan, mengingat kondisi berikut :
Aset Pendekatan Metode/Teknik Pertimbangan
Penilaian Penggunaan
Truck, Forklift, Pendekatan Pasar Perbandingan data Tersedianya data
Kapal Tug Pasar penawaran yang
Boat & sejenis
Tongkang
Wheel Loader Pendekatan Biaya Biaya Pengganti Investor masih
Terdepresiasi mempertimbangkan
biaya investasi yang
dikeluarkan untuk
mendapatkan properti
tersebut.
- 20 - 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 30
Pendekatan Pasar
Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset
yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding dan adanya informasi harga
transaksi atau penawaran. Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah
mempertimbangkan harga yang baru terjadi di pasar dari transaksi aset yang
identik atau sebanding. Jika transaksi terakhir yang terjadi hanya sedikit, dapat
dipertimbangkan dengan menggunakan harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau
yang terdaftar (listed) dari aset yang identik atau sebanding, relevansinya dengan
informasi ini perlu diketahui secara jelas dan dengan seksama dianalisis. Dalam hal
ini perlu dilakukan penyesuaian atas informasi harga transaksi atau penawaran
apabila terdapat perbedaan dengan transaksi yang sebenarnya, sesuai dengan
Dasar Nilai dan asumsi yang akan digunakan dalam Penilaian. Perbedaan dapat
juga meliputi karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari aset yang ditransaksikan
dan yang dinilai. (SPI KPUP 15.1 & 15.2)
Nilai tersebut diperoleh melalui analisis transaksi, penawaran dan permintaan lahan
kosong sejenis di lokasi yang sama dengan memperhatikan beberapa faktor antara
lain: lokasi, jenis hak atas tanah, kondisi tanah, kondisi pembiayaan kondisi transaksi,
kondisi pasar, karakteristik fisik, karakteristik ekonomi, penggunaan dan faktor lain
yang mempengaruhi penilaian.
Pendekatan Biaya
Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai
obyek penilaian berdasarkan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost New) atau
Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New), pada Tanggal Penilaian (Cut Off
Date) setelah dikurangi dengan Penyusutan.
Pendekatan Biaya memberikan indikasi nilai menggunakan prinsip ekonomi bahwa
pembeli akan membayar aset tidak lebih dari biaya untuk mendapatkan aset
dengan utilitas yang sama, baik melalui pembelian atau dengan pembuatan
konstruksi dengan mengecualikan faktor-faktor seperti waktu yang tidak semestinya,
ketidaknyamanan, risiko dan faktor-faktor lainnya. Pendekatan ini memberikan
indikasi nilai dengan menghitung biaya pengganti atau reproduksi saat ini dari aset
dan membuat pengurangan untuk kemunduran fisik dan seluruh bentuk keusangan
lainnya yang relevan. (SPI 106.6.5.a)
Dalam pendekatan biaya digunakan prosedur sebagai berikut:
1. Menghitung biaya pengganti baru atas mesin dan peralatan.
2. Biaya pengganti baru dikurangkan dengan penyusutan fisik, keusangan
fungsional dan keusangan eksternal.
a. Penyusutan Fisik disebabkan umur bangunan dan kondisi pemeliharaan;
b. Keusangan Fungsional disebabkan kemajuan dalam teknologi yang lebih
efisien menghasilkan;
c. Keusangan Eksternal karena pengaruh eksternal yang mempengaruhi nilai
dari aset.
- 21 - 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 31
4.2.1 Penilaian Kendaraan,Alat Berat, Kapal
Pendekatan penilaian ini menggunakan Pendekatan Pasar dan pendekatan
biaya, adapun implementasi menggunakan pendekatan pasar ini mengingat
karakteristik dari objek tersebut adalah 4 unit truck, 12 unit forklift, 4 unit
kapal tug boat, 5 unit kapal tongkang dimana tersedianya data pasar yang
se jenis yang bisa digunakan sebagai data pembanding, pendekatan yang
paling tepat untuk digunakan adalah Pendekatan Pasar dan 2 unit Wheel
Loader menggunakan pendekatan biaya dimana tidak tersedianya data
pasar yang sebanding sejenis dan se tipe dengan objek penilaian yang bisa
dijadikan data pembanding maka pendekatan yang paling tepat untuk
digunakan adalah pendekatan Biaya.
Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan
objek yang dinilai dengan objek yang identik atau sebanding, dimana
informasi harga transaksi atau penawaran tersedia.
Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan
harga yang baru terjadi di pasar dari transaksi objek yang identik atau
sebanding. Jika transaksi terakhir yang telah terjadi hanya sedikit, dapat
dipertimbangkan dengan menggunakan harga yang ditawarkan (untuk
dijual) atau yang terdaftar (listed) dari objek yang identik atau sebanding,
relevansinya dengan informasi ini perlu diketahui secara jelas dan dengan
seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu dilakukan penyesuaian atas informasi
harga transaksi atau penawaran apabila terdapat perbedaan dengan
transaksi yang sebenarnya, sesuai dengan Dasar Nilai dan asumsi yang akan
digunakan dalam penilaian. Perbedaan dapat juga meliputi karakteristik
hukum, ekonomi atau fisik dari objek yang ditransaksikan dan yang dinilai.
Teknik penyesuaian yang digunakan didalam penilaian alat berat dan alat
kebersihan (personal properti) adalah Teknik Penyesuaian Perbandingan
(Comparable Match), yaitu dengan menetapkan nilai berdasar penyesuaian
atas data yang sebanding (tidak identik), menggunakan data spesifikasi (al.
kapasitas dan ukuran) sebagai dasar perbandingan. Teknik ini lebih subyektif
dibanding Teknik Penyesuaian Langsung, karena membutuhkan penyesuaian
tambahan (misalnya, karena ada perbedaan merk yang diminati berbeda
oleh pelaku pasar).
Pendekatan Pasar
Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan
aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding dan adanya
informasi harga transaksi atau penawaran. Dalam Pendekatan Pasar,
langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang baru terjadi di
pasar dari transaksi aset yang identik atau sebanding. Jika transaksi terakhir
yang terjadi hanya sedikit, dapat dipertimbangkan dengan menggunakan
harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau yang terdaftar (listed) dari aset
yang identik atau sebanding, relevansinya dengan informasi ini perlu
diketahui secara jelas dan dengan seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu
dilakukan penyesuaian atas informasi harga transaksi atau penawaran
apabila terdapat perbedaan dengan transaksi yang sebenarnya, sesuai
dengan Dasar Nilai dan asumsi yang akan digunakan dalam Penilaian.
Perbedaan dapat juga meliputi karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari
aset yang ditransaksikan dan yang dinilai. (SPI KPUP 15.1 & 15.2)
- 22 - 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 32
Nilai tersebut diperoleh melalui analisis data penawaran media elektronic
yang jenis dengan memperhatikan beberapa faktor antara lain: tipe, merek,
ukuran, kapasitas, karakteristik fisik, penggunaan dan faktor lain yang
mempengaruhi penilaian.
Pendekatan Biaya
Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi
Nilai obyek penilaian berdasarkan Biaya Reproduksi Baru (Reproduction Cost
New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New), pada Tanggal
Penilaian (Cut Off Date) setelah dikurangi dengan Penyusutan.
Pendekatan Biaya memberikan indikasi nilai menggunakan prinsip ekonomi
bahwa pembeli akan membayar aset tidak lebih dari biaya untuk
mendapatkan aset dengan utilitas yang sama, baik melalui pembelian atau
dengan pembuatan konstruksi dengan mengecualikan faktor-faktor seperti
waktu yang tidak semestinya, ketidaknyamanan, risiko dan faktor-faktor
lainnya. Pendekatan ini memberikan indikasi nilai dengan menghitung biaya
pengganti atau reproduksi saat ini dari aset dan membuat pengurangan untuk
kemunduran fisik dan seluruh bentuk keusangan lainnya yang relevan. (SPI
106.6.5.a)
Rincian Nilai Kendaraan, Alat Berat, dan Kapal adalah sebagai berikut :
URAIAN ASET / OBJEK PENILAIAN NILAI Pasar
v KENDARAAN BERMOTOR, ALAT BERAT, KAPAL
Jalan Ki Kemas Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06, Kelurahan Ogan
Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
v 5 - Truck 145.400.000
v 12 - Forklift 750.300.000
v 2 - Wheel Loader 135.460.000
v 4 - Tug Boat 1.233.400.000
v 5 - Tongkang 3.385.800.000
Jumlah 5.650.360.000
Dibulatkan 5.650.400.000
- 23 - 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 33
Page 34
KONDISI & SYARAT PEMBATAS
Penilaian dan Laporan Penilaian ini bergantung kepada Kondisi dan Syarat Pembatas
sebagai berikut:
1. Kami tidak memiliki kepentingan terhadap objek yang dinilai saat ini, baik untuk
kepentingan saat ini maupun dikemudian hari.
2. Keterangan-keterangan dan pernyataan dalam Laporan Penilaian ini serta tujuan
penilaian yang diungkapkan dalam Laporan menjadi dasar analisis, pendapat
dan kesimpulan yang diuraikan didalamnya adalah benar.
3. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah
disajikan sebagai kesimpulan nilai.
4. Kami tidak meneliti semua hal yang menyangkut keabsahan atas dokumen-
dokumen kepemilikan objek ini, oleh karenanya kami menyarankan pihak yang
berkepentingan, melakukan konsultasi pada konsultan hukum, untuk mendapatkan
opini sehubungan dengan aspek hukum.
5. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada kami seperti yang
disebutkan dalam Laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi kami
tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang
ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah
yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas.
6. Apabila dikemudian hari diketahui adanya informasi (data, dokumen-dokumen)
yang terkait berbeda dengan yang diuraikan dalam Laporan Penilaian, maka
Laporan Penilaian dan opini indikasi nilai yang ada didalamnya dengan
sendirinya tidak berlaku lagi.
7. Apabila terdapat suatu tuntutan dan/atau gugatan sehubungan dengan objek
yang sedang dinilai oleh KJPP Toto Suharto & Rekan, maka tuntutan dan/atau
gugatan tersebut dapat diabaikan dan kami menganggap objek tersebut dalam
keadaan bebas, tidak digadaikan dan/atau dijaminkan dan/atau tidak ada
tuntutan maupun gugatan dan saat ini kami mengasumsikan objek berada dalam
kepemilikan yang sah dan/atau dalam pengawasan dan tanggung jawab dari
pemilik objek tersebut.
8. KJPP Toto Suharto & Rekan dalam hubungan dan berkaitan dengan tugas
penilaian ini, dapat memberikan keterangan kepada pihak lain selain Pemberi
Tugas dan/atau pengguna Laporan dan/atau memberikan kesaksian pada suatu
sidang pengadilan maupun badan Pemerintah lainnya yang berkenaan dengan
objek yang dinilai, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan (komitmen)
dari pihak pemberi tugas dan segala beban biaya yang timbul menjadi beban
dan tanggung jawab dari pemberi tugas.
9. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka
Penilaian dan Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas
untuk Pemberi Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan
hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan
Penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas
dimaksud. Pihak lain yang menggunakan Laporan ini bertanggung jawab atas
segala risiko yang timbul.
10. Besar nilai yang dipergunakan dinyatakan dalam Rupiah.
- 25 - 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Page 35
11. Nilai yang dicantumkan dalam Laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan
yang merupakan bagian dari objek yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan
maksud dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini
tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan
terjadinya kesalahan.
12. Besaran nilai yang terdapat dalam Laporan Penilaian ini, tidak mengikat, dan
sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan, terlebih apabila diketemukan
adanya kerusakan dan kehilangan pada bagian objek penilaian di kemudian
hari, yang jelas akan mempengaruhi besaran nilai yang terdapat dalam Laporan
Penilaian ini.
13. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan
dengan pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami
didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat
berpengaruh terhadap nilai.
14. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam Laporan ini disajikan hanya
untuk kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan
tidak bertanggung jawab mengenai hal ini.
15. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata
Ruang Kota dan Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang. Kecuali diinstruksikan lain, kami beranggapan bahwa objek yang
dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-
pembatasan dan objek maupun kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang
akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
16. Laporan Penilaian ini, TIDAK diperkenankan untuk disebarluaskan kepada umum
(publik) maupun pihak lain, baik untuk sebagian maupun untuk keseluruhan, atas
opini nilai yang terdapat di dalamnya termasuk isi pernyataan maupun seluruh isi
dari Laporan penilaian ini, termasuk nama dan afiliasi tenaga ahli dari Penilai
yang terdapat dalam Laporan penilaian ini, dan tidak diperbolehkan
dipergunakan sebagai referensi bagi pihak lain yang tidak ada kaitannya
dengan pemberi tugas, tanpa seizin maupun sepengetahuan Penilai.
17. Laporan Penilaian ini dianggap tidak sah dan tidak berlaku, apabila tidak tertera
cap basah/timbul (corporate seal) KJPP Toto Suharto & Rekan serta tandatangan
dari Pimpinan Rekan dan/atau Rekan yang memiliki Izin Penilai Publik.
- 26 - 00016/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025
PT Prasidha Aneka Niaga, Tbk
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP TOTO SUHARTO & REKAN
p.2 ×4
unresolved
org
KJPP TOTO SUHARTO
p.2 ×5
unresolved
org
Toto Suharto dan Rekan
p.10 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
person
Hery Wahyudianto
p.10
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan
p.10 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto
p.10 ×3
unresolved
—
Wesite
p.10
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.12
unresolved
org
Bank Indonesia
p.12 ×8
unresolved
org
Pusat Statistik
p.12
unresolved
person
Jhoni Hermawan
p.14
unresolved
org
PT. Remco Fasilitas
p.15
unresolved
org
PT. Remco
p.15
unresolved
org
Bank Indonesia. Defisit
p.24
unresolved
org
Kota Nusantara
p.27
unresolved
org
Kementerian Pertanian. Dilihat
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
5947 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}