Skip to content
Back to announcement

20250520_MICE_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31887340_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MICE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
              DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                     PT MULTI INDOCITRA TBK

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA
INDONESIA (“KBLI”) PT MULTI INDOCITRA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).


JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL.




                               PT MULTI INDOCITRA Tbk

                                    Kegiatan usaha:
                          Bergerak Dalam Bidang Perdagangan

                                      Kantor Pusat
         Green Central City Commercial Area lantai 6, Jalan Gajah Mada No. 188
                             Jakarta Barat 11120 Indonesia
                               Telepon: +62 21 2936 8888
                                Website: www.mic.co.id
                               Email: corp.sec@mic.co.id


DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA
PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.


        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2025
Page 2
                                      PENDAHULUAN


Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) berupa penambahan bidang usaha baru yang rencananya akan diselenggarakan
pada 26 Juni 2025.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
pemegang saham perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga
menyediakan data mengenai penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat
pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa
penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.


                               URAIAN SINGKAT PERSEROAN


1. Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris Esther Daniar
Iskandar, SH No. 52 tanggal 11 Januari 1990. Akta Pendirian Perusahaan disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-7745.HT.01.01.Th.91 tanggal 16
Desember 1991. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan akta notaris Kumala Tjahjani Widodo, SH, MH, M.Kn No. 34 tanggal 24 Juli 2024
sehubungan dengan perubahan pasal 23 anggaran dasar Perusahaan tentang rencana kerja,
tahun buku dan laporan tahunan agar disesuaikan dengan ketentuan POJK No. 14/POJK.04/2022
tanggal 18 Agustus 2022 mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau
perusahaan publik. Akta perubahan tersebut telah dilaporkan dan diterima oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan No. AHU-AH.01.03
0177044 tanggal 29 Juli 2024.
Perusahaan bergerak dalam bidang perdagangan umum atas barang-barang konsumsi
perlengkapan bayi dan produk perawatan kesehatan dan kosmetik. Perusahaan memulai operasi
komersialnya pada tahun 1990.
Page 3
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah
perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, perdagangan besar beras, perdagangan
besar kopi teh dan kakao, perdagangan besar minyak dan lemak nabati, perdagangan besar
makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, perdagangan besar daging sapi dan daging sapi
olahan, perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, perdagangan besar daging dan
daging olahan lainnya, perdagangan besar hasil olahan perikanan, perdagangan besar telur dan
hasil olahan telur, perdagangan besar susu dan produk susu, perdagangan besar minyak dan
lemak hewani, perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula, perdagangan besar produk
roti, perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu, perdagangan besar makanan dan
minuman lainnya, perdagangan besar tekstil, perdagangan besar pakaian, perdagangan besar
alas kaki, perdagangan besar alat tulis dan gambar, perdagangan besar peralatan dan
perlengkapan rumah tangga, perdagangan besar obat tradisional untuk manusia, perdagangan
besar obat tradisional untuk hewan, perdagangan besar kosmetik untuk manusia, perdagangan
besar kosmetik untuk hewan, perdagangan besar alat olahraga, perdagangan besar alat
permainan dan mainan anak-anak, perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah
tangga lainnya ytdl, perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk
manusia, perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk hewan,
perdagangan besar barang dari kertas dan karton, dan aktivitas perusahaan holding.


3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 April 2025 adalah sebagai
berikut:
a. Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor
 Keterangan                            Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)
 Modal Dasar                          2.000.000.000       200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor        600.000.000         60.000.000.000
b. Kepemilikan Saham
 No. Daftar Pemegang Saham               Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)        (%)
                                            (Lembar)
 1     PT Buana Graha Utama            276.388.518          27.638.851.800               46,06
 2     Sukarto Bujung                  67.763.500           6.776.350.000                11,29
 3     PT Hoki Investasi Sejati        39.425.900           3.942.590.000                6,57
 4     Anthony Honoris                 2.402.900            240.290.000                  0,40
 5     Budiman Gitaloka                806.600              80.660.000                   0,13
 6     Hendro Wibowo                   113.000              11.300.000                   0,02
 7     Masyarakat                      205.003.582          20.500.358.200               34,18
 8     Treasury Stock                  8.096.000            809.600.000                  1,35
       JUMLAH                          600.000.000          60.000.000.000               100
Page 4
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Multi Indocitra Tbk Nomor 14 tanggal 13 Juli
2023 yang dibuat di hadapan Notaris Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., yang
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Datanya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 14 Juli 2023
Nomor: AHU-AH.01.09-0141053, sehingga susunan organ yang melakukan pengurusan dan
pengawasan Perseroan adalah sebagai berikut:
 No.   Nama                                           Jabatan
 1     Anthony Honoris                                Direktur Utama
 2     Budiman Gitaloka                               Direktur
 3     Hendro Wibowo                                  Direktur
 4     Alka Tranggana                                 Komisaris Utama
 5     Teddy Syarief Natawidjaja                      Komisaris Independen
 6     Budi Setyawan                                  Komisaris


                               RINGKASAN LAPORAN PENILAI


Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan, yaitu KJPP Toto Suharto & Rekan
(“Penilai”), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang rencana
penambahan KBLI baru. Berikut adalah ringkasan dari laporan studi kelayakan berdasarkan
Laporan No. 00156/2.0055-00/BS/05/0060/1/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 (“Laporan Studi
Kelayakan”).

Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai
aspek yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek
keuangan.
Laporan Studi Kelayakan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK
17/2020. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya Laporan Studi Kelayakan atas perubahan
kegiatan usaha yang disusun oleh Penilai.
Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah sebagai berikut:
 No. No. KBLI                 Keterangan
 1     52101                 Pergudangan Dan Penyimpanan
 2     62111                 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Page 5
1.    Laporan Studi Kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
2.    Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
      kelayakan penambahan kegiatan usaha.
3.    Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai mengandalkan kelengkapan
      informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
      tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya keakuratannya.
4.    Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan dengan mencerminkan
      kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan kemampuan
      pencapaiannya (fiduciary duty).
5.    Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
      yang telah disesuaikan.
6.    Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
      studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan seluruhnya kepada Penilai
      dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
7.    Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
      yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
8.    Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
9.    Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
      pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
10.   Laporan Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi perekonomian, industri dan
      keuangan, serta regulasi pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan usaha yang akan
      dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
11.   Penilai mengasumsikan bahwa penerbitan Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan
      apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
      penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini. Penilai tidak bertanggungjawab untuk
      menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat Penilai karena adanya
      perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
      Laporan Studi Kelayakan ini.
12.   Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi Penilai terhadap
      hukum dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Bisnis di Pasar Modal, salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
      Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Bisnis di Pasar Modal, POJK No. 17/2020 serta standar penilaian yang berlaku di
      Republik Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau
      diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara lain
13.   Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat dianggap
      sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi keuangan.
      Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk menemukan kelemahan pengawasan
      internal, kesalahan atau kecurangan pada laporan keuangan, implikasi perpajakan ataupun
      pelanggaran hukum.
Page 6
14. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Perseroan, selama tidak
    menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.


Metodologi
1. Pengumpulan Data
     a. Melakukan kunjungan ke lokasi penambahan kegiatan usaha Perseroan pada tanggal 22
        April 2025, untuk mendapatkan gambaran tentang rencana ekspansi dan penambahan
        kegiatan usaha Perseroan.
     b. Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana ekspansi atas
        penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data identitas Perseroan, perijinan,
        spesifikasi proyek, aspek keuangan dan rencana usaha serta data-data lainnya yang
        terkait.
     c. Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat
        dipertanggungjawabkan.
     d. Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan berbagai aspek yang
        berpengaruh dalam kelayakan dengan pihak Perseroan.


2. Proses Analisis

     a. Analisis legalitas yang mengkaji terhadap kelengkapan dokumen legalitas dan perijinan.
     b. Analisis pasar yang mengkaji kondisi pasar konstruksi di Indonesia.
     c. Analisis teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana
        panambahan kegiatan usaha.
     d. Analisis pola bisnis yang mengkaji model bisnis atas penambahan kegiatan usaha, risiko
        yang berpotensi muncul dan langkah pengendaliannya serta analisis SWOT.
     e. Aspek model manajemen yang mengkaji struktur dan kebutuhan karyawan atas rencana
        penambahan kegiatan usaha Perseroan.
     f. Analisis keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi. Dalam
        melakasanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakan atas penambahan
        kegiatan usaha. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan indikator Net Present Valuve
        (NPV), Profitability Index (PI), Internal Rate of Return (IRR), Break Even Point dan Payback
        Period.

Independensi Penilai
1.     Dalam melaksanakan penugasan ini, KJPP TnR bertindak secara independen tanpa adanya
       benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Perseroan ataupun
       pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Perseroan.
2.     Kami tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan
       ini. Laporan studi kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
       merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima adalah sama sekali tidak
Page 7
      dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan. KJPP TnR hanya menerima imbalan sesuai dengan
      Surat Penawaran Nomor : M.FS.25.00.0004, tanggal 6 Maret 2025 yang telah disetujui.
3.    Laporan studi kelayakan ini telah disusun sesuai POJK 17/2020, POJK 35/2020, SEOJK
      17/SEOJK.04/2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) serta SPI Edisi VII-2018 yang
      ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan dimana pendekatan dan
      metode yang diaplikasikan telah sesuai dengan standar penilaian lengkap.


Kesimpulan


Berikut ini adalah kesimpulan analisis-analisis kelayakan atas rencana penambahan
kegiatan usaha Perseroan sebagai berikut:
    Analisa Kelayakan Pasar
     Supply Chain Indonesia (SCI) memproyeksikan sektor transportasi dan pergudangan pada
     tahun 2025 berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar
     Rp1.623,65 triliun atau tumbuh 11,09% dan subsektor pergudangan akan berkontribusi
     sebesar Rp 346,99 triliun atau tumbuh sebesar 18,26%.
     Jumlah tersebut naik 12,53% dibandingkan dengan tahun 2024. Berdasarkan analisis
     terhadap data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan terus
     tumbuh di atas rata-rata tingkat pertumbuhan perekonomian Indonesia.
     Pertumbuhan transportasi barang dan pergudangan pada tahun 2025 didorong terutama
     oleh industri pengolahan, perdagangan, serta pertanian, kehutanan, dan perikanan. Pada
     industri pengolahan nonmigas, potensi logistik tahun 2025 akan didominasi industri
     makanan dan minuman, diikuti industri kimia dan farmasi, industri barang logam dan
     elektronik, industri alat angkutan, industri logam dasar, serta industri tekstil dan pakaian jadi.
     Perkembangan sektor logistik Indonesia juga dipengaruhi situasi dunia, terutama perang
     dagang Amerika Serikat (AS)-Cina, serta konflik geopolitik Rusia-Ukraina dan Timur Tengah,
     yang berdampak terhadap ketidakpastian dan dinamika rantai pasok global.
     Dengan melihat peluang pengembangan usaha dari optimalisasi aset yang ada, sehingga
     menghasilkan pendapatan dan aset yang tidak optimal tersebut tidak menjadi beban usaha
     bagi kegiatan usaha utama MIC serta memberikan manfaat dan kontribusi yang postif bagi
     MIC, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pasar layak.

    Analisa Kelayakan Teknis
     Dengan rencana MIC melakukan optimalisasi aset gudang yang ada untuk disewakan, serta
     kondisi pergudangan yang dimiliki MIC siap untuk disewakan dan didukung oleh SDM yang
     ada, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek teknis layak.
    Analisa Kelayakan Pola Bisnis
Page 8
    Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen Perseroan dilihat
    dari segmen usaha, kemampuan untuk mencipatan nilai serta keunggulan kompetitif dan
    melihat analisis industri, risiko dan analisis SWOT dalam rencana penambahan kegiatan
    usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pola bisnis layak.

   Analisa Kelayakan Model Manajemen
    Dengan pertimbangan aspek model majamen yang akan diterapkan baik dari penggunaan
    tenaga kerja yang ada dikombinasikan dengan recruitment tenaga kerja yang sesuai dengan
    bidangnya serta rencana manajemen meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga
    dapat bersaing dengan perusahaan lain dengan jenis usaha yang sama, maka rencana
    penambahan kegiatan usaha secara aspek model manajemen layak.
   Analisa Kelayakan Keuangan
    Berdasarkan kajian evaluasi dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
    asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka rencana penambahan kegiatan usaha
    secara aspek keuangan layak.

Berdasarkan analisis-analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis,
aspek model manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi.
Maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan
adalah layak.


               KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                           PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


Dalam hal kegiatan penyewaan gudang, Sumber Daya Manusia (“SDM”) yang ada akan
dioptimalkan dari karyawan yang ada saat ini, karena tidak memerlukan keahlian khusus dalam
menjalankan kegiatan penyewaan gudang. Kegiatan penyewaan gudang berada di bawah
Bagian/Unit/Divisi HR GA, dimana penambahan kegiatan usaha ini dipastikan tidak akan
menggangu kinerja dari pekerjaan utama mereka. Penambahan SDM atas kegiatan penyewaan
gudang ini diperlukan dari sisi tenaga keamanan, dimana saat ini tenaga keamanan yang ada
sebanyak 11 orang, dan masih diperlukan penambahan tenaga keamanan sebanyak 6 orang.
Tenaga keamanan akan beroperasi dalam 3 (tiga) shift untuk memastikan pengawasan 24 jam
terhadap gudang yang tersewa. Sedangkan bagian dalam gudang pengamanannya menjadi
tanggungjawab dari penyewa.

Dalam pelaksanaan penambahan kegiatan usaha, MIC membutuhkan SDM 17 orang dimana 11
orang menggunakan SDM yang sudah ada, dan selanjutkan melakukan recruirment tenaga kerja
sebanyak 6 orang dengan kualifikasi sebagai tenaga keamanan.
Page 9
               PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
                           PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


MIC mempunyai aset berupa gudang yang berlokasi di Jalan Sultan Hamengkubuwono IX KM. 26
(d.h Jl. Raya Bekasi KM. 26), Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Awalnya pergudangan tersebut rencana penggunaannya untuk keperluan dari perusahaan dan
afiliasi, namun terdapat perubahan strategi sehingga pergudangan yang ada, diputuskan untuk
disewakan kepada pihak luar untuk utilisasi dan optimalisasi aset.
Sebagai upaya meningkatkan kapasitas perusahaan dan mengutilisasi aset pergudangan
tersebut, MIC merasa perlu menambah kegiatan usahanya serta melakukan penyesuaian
terhadap kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di
Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar
dapat menjalankan usahanya dalam menyewakan gudang yang ada sebagai berikut:

        No                    Nama KBLI                                  Kode KBLI
        1.    Aktivitas Pergudangan dan Penyimpanan                       52101
        2.    Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa               68111


Berdasarkan penjelasan dari manajemen, MIC berencana menambah kegiatan usaha,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama”, mengingat rencana tersebut
akan menambah kegiatan usaha MIC.


                PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI PADA
                            KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang diantisipasi
dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih antara Free Cash
Flow To Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash Flow To Firm apabila
Perseroan tidak melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya dibandingkan dengan
pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash Flow to Inkremental. Berdasarkan
analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang
telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut :

             Net Present Value (NPV)               : 67.951.689.747
             Internal Rate of Return (IRR)         : 190,20%
             Profitability Index (PI)              : 8,43
             Payback Period                        : 2 Tahun, 8 Bulan
Page 10
Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan tingkat
risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan usaha dibidang
penyewaan gedung maka proyeksi arus kas inkremental bernilai positif.
IRR sebesar 190,20% menunjukkan bahwa aksi korporasi Perseroan dengan melakukan
penambahan kegiatan usaha dianggap layak karena besaran IRR lebih tinggi dibandingkan tingkat
diskonto. IRR yang dihasilkan sangat positif karena dalam penambahan kegiatan usaha ini, tidak
memerlukan biaya investasi yang besar karena menggunakan dan mengoptimalkan aset yang
ada.
Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai faktor
yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa adanya perubahan
pada harga sewa gudang dan discount rate dari penambahan kegiatan usaha Perseroan cukup
sensitif terhadap parameter kelayakan.


                     INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS LUAR BIASA


Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk,
antara lain, memperoleh persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan.
RUPSLB tersebut akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik oleh Perseroan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
Waktu         : 10.01 WIB – selesai
Tempat        : Kantor Pusat PT Multi Indocitra Tbk, Green Central City Commercial Area lantai
              6, Jalan Gajah Mada No. 188 Jakarta Barat 11120, Indonesia
Mata acara RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:
1.   Pembahasan Studi Kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dan
     Persetujuan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
2.   Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
     Perseroan sehubungan dengan penambahan bidang usaha Perseroan, dengan merujuk dan
     sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Penambahan bidang
     usaha dengan kode KBLI sebagai berikut:
       a. 52101 (pergudangan dan penyimpanan) dan 68111 (real estat yang dimiliki sendiri
          atau disewa). Penambahan kode KBLI ini sesuai dengan agenda pembahasan Studi
          Kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan; dan
       b. 46414 (perdagangan besar barang lainnya dari tekstil). Penambahan kode KBLI ini
          didasarkan karena terdapat perubahan penentuan kode KBLI sehubungan dengan
          perizinan terkait salah satu produk yang selama ini sudah diperdagangkan Perseroan.
Page 11
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS. Sesuai
dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran
dan pengambilan keputusan dalam RUPS adalah sebagai berikut:
   a. RUPS Perseroan dapat dilangsungkan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang
       saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
       dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
       per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
   b. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan persyaratan
       kehadiran dan pengambilan keputusan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang
       saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
       dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
       (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
       RUPS.

                                    INFORMASI TAMBAHAN


Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja (Senin-
Jumat pukul 08.30-17.30 WIB), dengan alamat:

                                   PT MULTI INDOCITRA TBK
  Green Central City Commercial Area lantai 6, Jalan Gajah Mada No. 188 Jakarta Barat 11120
                                         Indonesia
                                  Telp: +62 21 2936 8888
                      Website: www.mic.co.id | Email: corp.sec@mic.co.id
                                   Jakarta, 20 Mei 2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published20 May 2025
Pages11
Characters27,327
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTI INDOCITRA TBK p.1 ×17
linked — Sukarto Bujung p.3
linked org Hoki Investasi p.3
linked person Anthony Honoris · Direktur Utama p.3 ×2
linked person Budiman Gitaloka · Direktur p.3 ×2
linked person Hendro Wibowo · Direktur p.3 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org PT Buana Graha Utama p.3
possible person Budi Setyawan · Komisaris p.4
unresolved person Akta Notaris Esther Daniar Iskandar p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Hoki Investasi Sejati p.3
unresolved org Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved person Alka Tranggana · Komisaris Utama p.4
unresolved person Teddy Syarief Natawidjaja · Komisaris Independen p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved org KJPP Toto Suharto & Rekan p.4
unresolved org KJPP Toto Suharto p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org KJPP TnR p.6 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1487 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result