Back to announcement
20250520_MICE_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31887340_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MICESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT MULTI INDOCITRA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA
INDONESIA (“KBLI”) PT MULTI INDOCITRA TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL.
PT MULTI INDOCITRA Tbk
Kegiatan usaha:
Bergerak Dalam Bidang Perdagangan
Kantor Pusat
Green Central City Commercial Area lantai 6, Jalan Gajah Mada No. 188
Jakarta Barat 11120 Indonesia
Telepon: +62 21 2936 8888
Website: www.mic.co.id
Email: corp.sec@mic.co.id
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA
PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2025
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
memuat informasi mengenai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 yang diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) berupa penambahan bidang usaha baru yang rencananya akan diselenggarakan
pada 26 Juni 2025.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
pemegang saham perseroan mengenai rencana penambahan kegiatan usaha. Perseroan juga
menyediakan data mengenai penambahan kegiatan usaha kepada pemegang saham sejak saat
pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa
penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.
URAIAN SINGKAT PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris Esther Daniar
Iskandar, SH No. 52 tanggal 11 Januari 1990. Akta Pendirian Perusahaan disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-7745.HT.01.01.Th.91 tanggal 16
Desember 1991. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan akta notaris Kumala Tjahjani Widodo, SH, MH, M.Kn No. 34 tanggal 24 Juli 2024
sehubungan dengan perubahan pasal 23 anggaran dasar Perusahaan tentang rencana kerja,
tahun buku dan laporan tahunan agar disesuaikan dengan ketentuan POJK No. 14/POJK.04/2022
tanggal 18 Agustus 2022 mengenai penyampaian laporan keuangan berkala emiten atau
perusahaan publik. Akta perubahan tersebut telah dilaporkan dan diterima oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan No. AHU-AH.01.03
0177044 tanggal 29 Juli 2024.
Perusahaan bergerak dalam bidang perdagangan umum atas barang-barang konsumsi
perlengkapan bayi dan produk perawatan kesehatan dan kosmetik. Perusahaan memulai operasi
komersialnya pada tahun 1990.
Page 3
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah
perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, perdagangan besar beras, perdagangan
besar kopi teh dan kakao, perdagangan besar minyak dan lemak nabati, perdagangan besar
makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, perdagangan besar daging sapi dan daging sapi
olahan, perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, perdagangan besar daging dan
daging olahan lainnya, perdagangan besar hasil olahan perikanan, perdagangan besar telur dan
hasil olahan telur, perdagangan besar susu dan produk susu, perdagangan besar minyak dan
lemak hewani, perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula, perdagangan besar produk
roti, perdagangan besar minuman non alkohol bukan susu, perdagangan besar makanan dan
minuman lainnya, perdagangan besar tekstil, perdagangan besar pakaian, perdagangan besar
alas kaki, perdagangan besar alat tulis dan gambar, perdagangan besar peralatan dan
perlengkapan rumah tangga, perdagangan besar obat tradisional untuk manusia, perdagangan
besar obat tradisional untuk hewan, perdagangan besar kosmetik untuk manusia, perdagangan
besar kosmetik untuk hewan, perdagangan besar alat olahraga, perdagangan besar alat
permainan dan mainan anak-anak, perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah
tangga lainnya ytdl, perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk
manusia, perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk hewan,
perdagangan besar barang dari kertas dan karton, dan aktivitas perusahaan holding.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 April 2025 adalah sebagai
berikut:
a. Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 600.000.000 60.000.000.000
b. Kepemilikan Saham
No. Daftar Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
(Lembar)
1 PT Buana Graha Utama 276.388.518 27.638.851.800 46,06
2 Sukarto Bujung 67.763.500 6.776.350.000 11,29
3 PT Hoki Investasi Sejati 39.425.900 3.942.590.000 6,57
4 Anthony Honoris 2.402.900 240.290.000 0,40
5 Budiman Gitaloka 806.600 80.660.000 0,13
6 Hendro Wibowo 113.000 11.300.000 0,02
7 Masyarakat 205.003.582 20.500.358.200 34,18
8 Treasury Stock 8.096.000 809.600.000 1,35
JUMLAH 600.000.000 60.000.000.000 100
Page 4
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Multi Indocitra Tbk Nomor 14 tanggal 13 Juli
2023 yang dibuat di hadapan Notaris Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., yang
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Datanya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 14 Juli 2023
Nomor: AHU-AH.01.09-0141053, sehingga susunan organ yang melakukan pengurusan dan
pengawasan Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan
1 Anthony Honoris Direktur Utama
2 Budiman Gitaloka Direktur
3 Hendro Wibowo Direktur
4 Alka Tranggana Komisaris Utama
5 Teddy Syarief Natawidjaja Komisaris Independen
6 Budi Setyawan Komisaris
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan, yaitu KJPP Toto Suharto & Rekan
(“Penilai”), sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat tentang rencana
penambahan KBLI baru. Berikut adalah ringkasan dari laporan studi kelayakan berdasarkan
Laporan No. 00156/2.0055-00/BS/05/0060/1/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 (“Laporan Studi
Kelayakan”).
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai
aspek yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek
keuangan.
Laporan Studi Kelayakan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK
17/2020. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya Laporan Studi Kelayakan atas perubahan
kegiatan usaha yang disusun oleh Penilai.
Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah sebagai berikut:
No. No. KBLI Keterangan
1 52101 Pergudangan Dan Penyimpanan
2 62111 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas
Page 5
1. Laporan Studi Kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan penambahan kegiatan usaha.
3. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai mengandalkan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
6. Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan seluruhnya kepada Penilai
dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
7. Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
8. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
9. Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
10. Laporan Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi perekonomian, industri dan
keuangan, serta regulasi pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan usaha yang akan
dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
11. Penilai mengasumsikan bahwa penerbitan Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini. Penilai tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat Penilai karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Laporan Studi Kelayakan ini.
12. Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi Penilai terhadap
hukum dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, POJK No. 17/2020 serta standar penilaian yang berlaku di
Republik Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau
diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara lain
13. Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat dianggap
sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi keuangan.
Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk menemukan kelemahan pengawasan
internal, kesalahan atau kecurangan pada laporan keuangan, implikasi perpajakan ataupun
pelanggaran hukum.
Page 6
14. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Perseroan, selama tidak
menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
Metodologi
1. Pengumpulan Data
a. Melakukan kunjungan ke lokasi penambahan kegiatan usaha Perseroan pada tanggal 22
April 2025, untuk mendapatkan gambaran tentang rencana ekspansi dan penambahan
kegiatan usaha Perseroan.
b. Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana ekspansi atas
penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data identitas Perseroan, perijinan,
spesifikasi proyek, aspek keuangan dan rencana usaha serta data-data lainnya yang
terkait.
c. Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat
dipertanggungjawabkan.
d. Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan berbagai aspek yang
berpengaruh dalam kelayakan dengan pihak Perseroan.
2. Proses Analisis
a. Analisis legalitas yang mengkaji terhadap kelengkapan dokumen legalitas dan perijinan.
b. Analisis pasar yang mengkaji kondisi pasar konstruksi di Indonesia.
c. Analisis teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana
panambahan kegiatan usaha.
d. Analisis pola bisnis yang mengkaji model bisnis atas penambahan kegiatan usaha, risiko
yang berpotensi muncul dan langkah pengendaliannya serta analisis SWOT.
e. Aspek model manajemen yang mengkaji struktur dan kebutuhan karyawan atas rencana
penambahan kegiatan usaha Perseroan.
f. Analisis keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi. Dalam
melakasanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakan atas penambahan
kegiatan usaha. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan indikator Net Present Valuve
(NPV), Profitability Index (PI), Internal Rate of Return (IRR), Break Even Point dan Payback
Period.
Independensi Penilai
1. Dalam melaksanakan penugasan ini, KJPP TnR bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Perseroan ataupun
pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Perseroan.
2. Kami tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan
ini. Laporan studi kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima adalah sama sekali tidak
Page 7
dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan. KJPP TnR hanya menerima imbalan sesuai dengan
Surat Penawaran Nomor : M.FS.25.00.0004, tanggal 6 Maret 2025 yang telah disetujui.
3. Laporan studi kelayakan ini telah disusun sesuai POJK 17/2020, POJK 35/2020, SEOJK
17/SEOJK.04/2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) serta SPI Edisi VII-2018 yang
ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan dimana pendekatan dan
metode yang diaplikasikan telah sesuai dengan standar penilaian lengkap.
Kesimpulan
Berikut ini adalah kesimpulan analisis-analisis kelayakan atas rencana penambahan
kegiatan usaha Perseroan sebagai berikut:
Analisa Kelayakan Pasar
Supply Chain Indonesia (SCI) memproyeksikan sektor transportasi dan pergudangan pada
tahun 2025 berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sebesar
Rp1.623,65 triliun atau tumbuh 11,09% dan subsektor pergudangan akan berkontribusi
sebesar Rp 346,99 triliun atau tumbuh sebesar 18,26%.
Jumlah tersebut naik 12,53% dibandingkan dengan tahun 2024. Berdasarkan analisis
terhadap data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan terus
tumbuh di atas rata-rata tingkat pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Pertumbuhan transportasi barang dan pergudangan pada tahun 2025 didorong terutama
oleh industri pengolahan, perdagangan, serta pertanian, kehutanan, dan perikanan. Pada
industri pengolahan nonmigas, potensi logistik tahun 2025 akan didominasi industri
makanan dan minuman, diikuti industri kimia dan farmasi, industri barang logam dan
elektronik, industri alat angkutan, industri logam dasar, serta industri tekstil dan pakaian jadi.
Perkembangan sektor logistik Indonesia juga dipengaruhi situasi dunia, terutama perang
dagang Amerika Serikat (AS)-Cina, serta konflik geopolitik Rusia-Ukraina dan Timur Tengah,
yang berdampak terhadap ketidakpastian dan dinamika rantai pasok global.
Dengan melihat peluang pengembangan usaha dari optimalisasi aset yang ada, sehingga
menghasilkan pendapatan dan aset yang tidak optimal tersebut tidak menjadi beban usaha
bagi kegiatan usaha utama MIC serta memberikan manfaat dan kontribusi yang postif bagi
MIC, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pasar layak.
Analisa Kelayakan Teknis
Dengan rencana MIC melakukan optimalisasi aset gudang yang ada untuk disewakan, serta
kondisi pergudangan yang dimiliki MIC siap untuk disewakan dan didukung oleh SDM yang
ada, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek teknis layak.
Analisa Kelayakan Pola Bisnis
Page 8
Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen Perseroan dilihat
dari segmen usaha, kemampuan untuk mencipatan nilai serta keunggulan kompetitif dan
melihat analisis industri, risiko dan analisis SWOT dalam rencana penambahan kegiatan
usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pola bisnis layak.
Analisa Kelayakan Model Manajemen
Dengan pertimbangan aspek model majamen yang akan diterapkan baik dari penggunaan
tenaga kerja yang ada dikombinasikan dengan recruitment tenaga kerja yang sesuai dengan
bidangnya serta rencana manajemen meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga
dapat bersaing dengan perusahaan lain dengan jenis usaha yang sama, maka rencana
penambahan kegiatan usaha secara aspek model manajemen layak.
Analisa Kelayakan Keuangan
Berdasarkan kajian evaluasi dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka rencana penambahan kegiatan usaha
secara aspek keuangan layak.
Berdasarkan analisis-analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis,
aspek model manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi.
Maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan
adalah layak.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Dalam hal kegiatan penyewaan gudang, Sumber Daya Manusia (“SDM”) yang ada akan
dioptimalkan dari karyawan yang ada saat ini, karena tidak memerlukan keahlian khusus dalam
menjalankan kegiatan penyewaan gudang. Kegiatan penyewaan gudang berada di bawah
Bagian/Unit/Divisi HR GA, dimana penambahan kegiatan usaha ini dipastikan tidak akan
menggangu kinerja dari pekerjaan utama mereka. Penambahan SDM atas kegiatan penyewaan
gudang ini diperlukan dari sisi tenaga keamanan, dimana saat ini tenaga keamanan yang ada
sebanyak 11 orang, dan masih diperlukan penambahan tenaga keamanan sebanyak 6 orang.
Tenaga keamanan akan beroperasi dalam 3 (tiga) shift untuk memastikan pengawasan 24 jam
terhadap gudang yang tersewa. Sedangkan bagian dalam gudang pengamanannya menjadi
tanggungjawab dari penyewa.
Dalam pelaksanaan penambahan kegiatan usaha, MIC membutuhkan SDM 17 orang dimana 11
orang menggunakan SDM yang sudah ada, dan selanjutkan melakukan recruirment tenaga kerja
sebanyak 6 orang dengan kualifikasi sebagai tenaga keamanan.
Page 9
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
MIC mempunyai aset berupa gudang yang berlokasi di Jalan Sultan Hamengkubuwono IX KM. 26
(d.h Jl. Raya Bekasi KM. 26), Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Awalnya pergudangan tersebut rencana penggunaannya untuk keperluan dari perusahaan dan
afiliasi, namun terdapat perubahan strategi sehingga pergudangan yang ada, diputuskan untuk
disewakan kepada pihak luar untuk utilisasi dan optimalisasi aset.
Sebagai upaya meningkatkan kapasitas perusahaan dan mengutilisasi aset pergudangan
tersebut, MIC merasa perlu menambah kegiatan usahanya serta melakukan penyesuaian
terhadap kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di
Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar
dapat menjalankan usahanya dalam menyewakan gudang yang ada sebagai berikut:
No Nama KBLI Kode KBLI
1. Aktivitas Pergudangan dan Penyimpanan 52101
2. Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa 68111
Berdasarkan penjelasan dari manajemen, MIC berencana menambah kegiatan usaha,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama”, mengingat rencana tersebut
akan menambah kegiatan usaha MIC.
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI PADA
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang diantisipasi
dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih antara Free Cash
Flow To Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash Flow To Firm apabila
Perseroan tidak melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya dibandingkan dengan
pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash Flow to Inkremental. Berdasarkan
analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang
telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut :
Net Present Value (NPV) : 67.951.689.747
Internal Rate of Return (IRR) : 190,20%
Profitability Index (PI) : 8,43
Payback Period : 2 Tahun, 8 Bulan
Page 10
Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan tingkat
risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan usaha dibidang
penyewaan gedung maka proyeksi arus kas inkremental bernilai positif.
IRR sebesar 190,20% menunjukkan bahwa aksi korporasi Perseroan dengan melakukan
penambahan kegiatan usaha dianggap layak karena besaran IRR lebih tinggi dibandingkan tingkat
diskonto. IRR yang dihasilkan sangat positif karena dalam penambahan kegiatan usaha ini, tidak
memerlukan biaya investasi yang besar karena menggunakan dan mengoptimalkan aset yang
ada.
Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai faktor
yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa adanya perubahan
pada harga sewa gudang dan discount rate dari penambahan kegiatan usaha Perseroan cukup
sensitif terhadap parameter kelayakan.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS LUAR BIASA
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk,
antara lain, memperoleh persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan.
RUPSLB tersebut akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik oleh Perseroan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
Waktu : 10.01 WIB – selesai
Tempat : Kantor Pusat PT Multi Indocitra Tbk, Green Central City Commercial Area lantai
6, Jalan Gajah Mada No. 188 Jakarta Barat 11120, Indonesia
Mata acara RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Pembahasan Studi Kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dan
Persetujuan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
2. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan
Perseroan sehubungan dengan penambahan bidang usaha Perseroan, dengan merujuk dan
sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Penambahan bidang
usaha dengan kode KBLI sebagai berikut:
a. 52101 (pergudangan dan penyimpanan) dan 68111 (real estat yang dimiliki sendiri
atau disewa). Penambahan kode KBLI ini sesuai dengan agenda pembahasan Studi
Kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan; dan
b. 46414 (perdagangan besar barang lainnya dari tekstil). Penambahan kode KBLI ini
didasarkan karena terdapat perubahan penentuan kode KBLI sehubungan dengan
perizinan terkait salah satu produk yang selama ini sudah diperdagangkan Perseroan.
Page 11
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS. Sesuai
dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran
dan pengambilan keputusan dalam RUPS adalah sebagai berikut:
a. RUPS Perseroan dapat dilangsungkan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
b. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan persyaratan
kehadiran dan pengambilan keputusan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah, dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPS.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja (Senin-
Jumat pukul 08.30-17.30 WIB), dengan alamat:
PT MULTI INDOCITRA TBK
Green Central City Commercial Area lantai 6, Jalan Gajah Mada No. 188 Jakarta Barat 11120
Indonesia
Telp: +62 21 2936 8888
Website: www.mic.co.id | Email: corp.sec@mic.co.id
Jakarta, 20 Mei 2025
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Akta Notaris Esther Daniar Iskandar
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Hoki Investasi Sejati
p.3
unresolved
org
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Alka Tranggana
· Komisaris Utama
p.4
unresolved
person
Teddy Syarief Natawidjaja
· Komisaris Independen
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
KJPP Toto Suharto & Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP Toto Suharto
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
KJPP TnR
p.6 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1487 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}