Back to announcement
20250520_MICE_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31887340_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review MICESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
----- . I
•••• I
•••• I
•••• I
• ._ •• I
LAPORAN STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT MULTI INDOCITRA TBK
Yang Berlokasi di :
Green Central City, Commercial Area 6th Floor,
Jalan Gajah Mada No. 188, Jakarta Barat 11120,
Provinsi DKI Jakarta
TOTO SUHARTO & REKAN
No. File : 00156/2.0055-00/BS/05/0060/1/V/2025 Business & .Properry Vaiuer
License No : 2.09.0055
JI. Hayam Wuruk No.1-RK Jakarta 10120, Indonesia
Ph : +6221-3456783 (Hunting)
Fax: +6221-3813419
Website : http://www.tnr.co.id
Email : tnr@tnr.co.id
Page 2
No. File : 00156/2.0055-00/BS/05/0060/1/V/2025
Jakarta, 19 Mei 2025
Kepada Yth. :
Direksi
PT Multi Indocitra Tbk
Green Central City, Commercial Area 6th Floor,
Jalan Gajah Mada No. 188, Jakarta Barat 11120,
Provinsi DKI Jakarta
Perihal : Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Multi Indocitra Tbk
Dengan hormat,
Berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran No : M.FS.25.00.0004, tanggal 6 Maret
2025, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan (“TnR”) telah ditunjuk oleh PT Multi
Indocitra Tbk untuk melakukan kajian kelayakan usaha dengan maksud dan tujuan untuk
memberikan pendapat mengenai kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha
yang akan di lakukan oleh Perseroan ditinjau dari berbagai aspek, meliputi aspek pasar,
aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.
Studi ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) poin V
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal dan ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII Tahun 2018.
LATAR BELAKANG
MIC merupakan perusahaan yang kegiatan usaha utama bergerak dalam bidang usaha
perdagangan umum atas barang-barang konsumsi perlengkapan bayi dan produk
perawatan kesehatan serta kosmetik.
MIC mempunyai aset berupa gudang yang berlokasi di Jalan Sultan Hamengkubuwono IX
KM. 26 (d.h Jl. Raya Bekasi KM. 26), Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung,
Jakarta Timur. Awalnya pergudangan tersebut rencana penggunaannya untuk keperluan
dari perusahaan dan afiliasi, namun terdapat perubahan strategi sehingga pergudangan
yang ada, diputuskan untuk disewakan kepada pihak luar untuk utilisasi dan optimalisasi
aset.
i
Page 3
Sebagai upaya meningkatkan kapasitas perusahaan dan mengutilisasi aset pergudangan
tersebut, MIC merasa perlu menambah kegiatan usahanya serta melakukan penyesuaian
terhadap kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan
di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) agar dapat menjalankan usahanya dalam menyewakan gudang yang ada sebagai
berikut:
No Nama KBLI Kode KBLI
1. Aktivitas Pergudangan dan Penyimpanan 52101
2. Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa 68111
Berdasarkan penjelasan dari manajemen MIC, MIC berencana menambah kegiatan usaha
Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama”,
mengingat rencana tersebut akan menambah kegiatan usaha MIC.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan membutuhkan pihak Independen untuk
melakukan kajian dan analisa kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Pihak ketiga yang ditunjuk untuk penyusunan studi kelayakan ini adalah KJPP Toto Suharto
& Rekan (”TnR”) yang diharapkan dapat melakukan kajian secara objektif dan
independen.
STATUS PENILAI
TnR awalnya adalah PT Actual Kencana Appraisal (AKA) yang telah aktif dalam usaha
penilaian sejak Tahun 1984. Tahun 2007 AKA berubah menjadi Usaha Jasa Penilai Toto
Suharto & Rekan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang jasa
penilai publik di Indonesia.
TnR ditetapkan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 1009/KM.1/2009, tanggal 28 Juli 2009, dengan Surat Ijin Usaha
Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) Nomor : 2.09.0055 dan terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal atas nama:
• Ir. Toto Suharto, M.Sc., MAPPI (Cert.)
- No. MAPPI : 93-S-00361
- No. Register Penilai : RMK-2017.00012
- No. Ijin Penilai Publik : PB-1.08.00060
- Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti & Bisnis
- STTD OJK No. : STTD.PPB-19/PJ-1/PM.02/2023
- No. Lisensi Penilai BPN : 943/SK-PT.01.01/VII/2022
- No. STTD IKNB : 008/NB.122/STTD-P/2017
Penilai yang bertandatangan dalam laporan ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai
Pemimpin Rekan dalam Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan, penyedia jasa
penilaian independen.
Penilai tidak sedang memiliki atau memiliki potensi benturan kepentingan dengan Pemberi
Tugas ataupun dengan Objek Penilaian. Oleh karena itu, Penilai berada dalam posisi
untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak.
ii
Page 4
INDENTITAS PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Berikut adalah identitas pemberi tugas dan pengguna laporan :
Nama : PT Multi Indocitra Tbk
Bidang Usaha : Perdagangan umum atas barang-barang konsumsi
perlengkapan bayi dan produk perawatan kesehatan serta
kosmetik.
Alamat : Green Central City, Commercial Area 6th Floor,
Jalan Gajah Mada No. 188, Jakarta Barat 11120,
Provinsi DKI Jakarta.
Nomor Telepon : (021) 2936 8888
Faksmili : (021) 2936 6192
Email : corp.sec@mic.co.id
Website : www.mic.co.id
MAKSUD DAN TUJUAN STUDI KELAYAKAN
Laporan Studi Kelayakan bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan
atas rencana penambahan kegiatan usaha yang akan di lakukan oleh Perseroan ditinjau
dari berbagai aspek, meliputi aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan. Maksud dari penyusunan Studi Kelayakan adalah untuk
memberikan gambaran tentang kelayakan dari penambahan kegiatan usaha yang akan
dilakukan oleh Perseroan.
Penugasan ini dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK)
poin V No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun
2018.
OBJEK STUDI KELAYAKAN
Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah
penambahan kegiatan usaha aktivitas pergudangan dan penyimpanan, dan real estate
yang dimiliki sendiri atau disewa yang terdiri dari 2 (dua) Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) yaitu yaitu KBLI 52101 dan 68111.
TANGGAL STUDI KELAYAKAN
Studi Kelayakan ditetapkan per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan serta dari data
keuangan Perseroan yang kami terima.
iii
Page 5
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/2020, maka
penggunaan laporan studi ini paling lama 6 (enam) bulan yaitu maksimal sampai dengan
tanggal 30 Juni 2025.
METODOLOGI PENYUSUNAN LAPORAN
PENGUMPULAN DATA
• Melakukan kunjungan ke lokasi penambahan kegiatan usaha Perseroan pada
tanggal 22 April 2025, untuk mendapatkan gambaran tentang rencana ekspansi
dan penambahan kegiatan usaha Perseroan.
• Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana
ekspansi atas penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data identitas
Perseroan, perijinan, spesifikasi proyek, aspek keuangan dan rencana usaha serta
data-data lainnya yang terkait.
• Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat
dipertanggungjawabkan.
• Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan berbagai aspek yang
berpengaruh dalam kelayakan dengan pihak Perseroan.
PROSES ANALISIS
• Analisis legalitas yang mengkaji terhadap kelengkapan dokumen legalitas dan
perijinan.
• Analisis pasar yang mengkaji kondisi pasar konstruksi di Indonesia.
• Analisis teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana
panambahan kegiatan usaha.
• Analisis pola bisnis yang mengkaji model bisnis atas penambahan kegiatan usaha,
risiko yang berpotensi muncul dan langkah pengendaliannya serta analisis SWOT.
• Aspek model manajemen yang mengkaji struktur dan kebutuhan karyawan atas
rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan.
• Analisis keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi. Dalam
melakasanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakan atas
penambahan kegiatan usaha. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan indikator
Net Present Valuve (NPV), Profitability Index (PI), Internal Rate of Return (IRR), Break
Even Point dan Payback Period.
STANDAR PENUGASAN
Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta penyusunan laporan telah
dibuat dengan memenuhi ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Poin V SEOJK No. 17
/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI)
Edisi Vll-2018.
iv
Page 6
INDEPENDENSI PENILAI
1. Dalam melaksanakan penugasan ini, KJPP TnR bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan
Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan
Perseroan.
2. Kami tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
penugasan ini. Laporan studi kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima adalah
sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan. KJPP TnR hanya menerima
imbalan sesuai dengan Surat Penawaran Nomor : M.FS.25.00.0004, tanggal 6 Maret
2025 yang telah disetujui.
3. Laporan studi kelayakan ini telah disusun sesuai POJK 17/2020, POJK 35/2020,
SEOJK 17/SEOJK.04/2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) serta SPI Edisi VII-
2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
dimana pendekatan dan metode yang diaplikasikan telah sesuai dengan standar
penilaian lengkap.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan
Penambahan Kegiatan Usaha, kami (TnR) telah mempelajari, mengacu, dan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemberitahuan dari MIC tentang rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
2. Laporan keuangan MIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020, yang diaudit oleh Akuntan Publik Liauw Hendrik, CPA dari KAP Hendrik &
Rekan dalam Laporan Nomor 00015/2.1103/AU.1/05/1307-2/1/11I/2021
dengan opini wajar tanpa modifikasian.
3. Laporan keuangan MIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021, yang diaudit oleh Akuntan Publik Liauw Hendrik, CPA dari KAP Hendrik &
Rekan dalam Laporan Nomor 00022/2.1103/AU.1/05/1307-3/1 /111/2022
dengan opini wajar tanpa modifikasian.
4. Laporan keuangan MIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022, yang diaudit oleh Akuntan Publik Liauw Hendrik, CPA dari KAP Hendrik &
Rekan dalam Laporan Nomor 00028/2.1103/AU.1/05/0741-1/1/lll/2023
dengan opini wajar tanpa modifikasian.
5. Laporan keuangan MIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, yang diaudit oleh Akuntan Publik Liauw Hendrik, CPA dari KAP Hendrik &
Rekan dalam Laporan Nomor 00021/2.1103/AU.1/05/0741-2/1/lll/2024
dengan opini wajar tanpa modifikasian.
6. Laporan keuangan MIC untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, yang diaudit oleh Akuntan Publik Liauw Hendrik, CPA dari KAP Hendrik &
Rekan dalam Laporan Nomor 0001212.1103IAU.110511307-111/llll2025
dengan opini wajar tanpa modifikasian.
7. Proyeksi Keuangan (Business Plan) MIC Tanpa Penambahan Kegiatan Usaha dan
dengan Penambahan Kegiatan Usaha untuk tahun 2025 sampai dengan 2029.
8. Profil MIC.
v
Page 7
9. Tarif pajak yang diberlakukan atas MIC adalah berdasarkan laba kena pajak
dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang
berlaku di Indonesia yaitu sebesar 22%.
10. Informasi lain dari pihak manajemen MIC serta pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan.
11. Data dan informasi industri, pasar dan ekonomi berdasarkan media cetak maupun
elektronik antara lain website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website
Bursa Efek Indonesia, website Yahoo Finance, website Value Investing dan
Bloomberg.
12. Surat Pernyataan/Representasi dari manajemen MIC terkait dengan Studi
Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha.
13. Berbagai sumber informasi yang berkaitan dengan kondisi ekonomi, kondisi pasar
dan lainnya, baik berdasarkan media cetak, elektronik dan hasil analisis lain dari
pihak independen yang kami anggap relevan..
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam studi kelayakan ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan
yang memadai diantaranya dengan melakukan Inspeksi ke Lokasi Proyek dan
Wawancara terhadap perwakilan Manajemen MIC. Pihak-pihak yang diwawancarai
antara lain sebagai berikut:
1. Bapak Budiman Gitaloka selaku Direktur MIC
2. Bapak Tony Sunaryo selaku Kepala Supply Chain
3. Bapak Ilham selaku Kepala HRGA
KEJADIAN-KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF (SUBSEQUENT EVENTS)
Berdasarkan informasi yang kami terima tidak terdapat kejadian-kejadian Penting setelah
Tanggal Efektif dari tanggal penilaian hingga tanggal laporan penilaian ini diterbitkan.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Jika laporan studi kelayakan bisnis akan dipublikasikan oleh Pemberi Tugas baik secara
keseluruhan atau Sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk
referensi mengenai laporan keuangan perusahaan, dan / atau laporan direksi/pimpinan
perusahaan, dan atau pernyataan atau kajian lainnya dari perusahaan tidak perlu dapat
persetujuan Penilai karena Laporan Studi Kelayakan ini Bersifat Terbuka untuk Publik.
ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
1. Laporan Studi Kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer
opinion.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.
vi
Page 8
3. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai mengandalkan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan
seluruhnya kepada Penilai dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
penting.
7. Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
8. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
9. Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
10. Laporan Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi perekonomian, industri dan
keuangan, serta regulasi pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan usaha
yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
11. Penilai mengasumsikan bahwa penerbitan Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini. Penilai tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini.
12. Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi Penilai
terhadap hukum dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, salinan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, POJK No. 17/2020 serta
standar penilaian yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan
untuk diaplikasikan, dianalisis atau diinterpretasikan menurut peraturan perundang-
undangan di negara lain
13. Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat
dianggap sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada
informasi keuangan. Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk menemukan
kelemahan pengawasan internal, kesalahan atau kecurangan pada laporan
keuangan, implikasi perpajakan ataupun pelanggaran hukum.
14. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Perseroan, selama
tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
vii
Page 9
KESIMPULAN
Berikut ini adalah kesimpulan analisis-analisis kelayakan atas rencana penambahan
kegiatan usaha Perseroan sebagai berikut:
Analisa Kelayakan Pasar
Supply Chain Indonesia (SCI) memproyeksikan sektor transportasi dan pergudangan
pada tahun 2025 berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia
sebesar Rp1.623,65 triliun atau tumbuh 11,09% dan subsektor pergudangan akan
berkontribusi sebesar Rp 346,99 triliun atau tumbuh sebesar 18,26%.
Jumlah tersebut naik 12,53% dibandingkan dengan tahun 2024. Berdasarkan analisis
terhadap data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor transportasi dan pergudangan terus
tumbuh di atas rata-rata tingkat pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Pertumbuhan transportasi barang dan pergudangan pada tahun 2025 didorong
terutama oleh industri pengolahan, perdagangan, serta pertanian, kehutanan, dan
perikanan. Pada industri pengolahan nonmigas, potensi logistik tahun 2025 akan
didominasi industri makanan dan minuman, diikuti industri kimia dan farmasi, industri
barang logam dan elektronik, industri alat angkutan, industri logam dasar, serta
industri tekstil dan pakaian jadi.
Perkembangan sektor logistik Indonesia juga dipengaruhi situasi dunia, terutama
perang dagang Amerika Serikat (AS)-Cina, serta konflik geopolitik Rusia-Ukraina dan
Timur Tengah, yang berdampak terhadap ketidakpastian dan dinamika rantai pasok
global.
Dengan melihat peluang pengembangan usaha dari optimalisasi aset yang ada,
sehingga menghasilkan pendapatan dan aset yang tidak optimal tersebut tidak
menjadi beban usaha bagi kegiatan usaha utama MIC serta memberikan manfaat dan
kontribusi yang postif bagi MIC, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara
aspek pasar layak.
Analisa Kelayakan Teknis
Dengan rencana MIC melakukan optimalisasi aset gudang yang ada untuk disewakan,
serta kondisi pergudangan yang dimiliki MIC siap untuk disewakan dan didukung oleh
SDM yang ada, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek teknis
layak.
Analisa Kelayakan Pola Bisnis
Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen Perseroan
dilihat dari segmen usaha, kemampuan untuk mencipatan nilai serta keunggulan
kompetitif dan melihat analisis industri, risiko dan analisis SWOT dalam rencana
penambahan kegiatan usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara
aspek pola bisnis layak.
viii
Page 10
Analisa Kelayakan Model Manajemen
Dengan pertimbangan aspek model majamen yang akan diterapkan baik dari
penggunaan tenaga kerja yang ada dikombinasikan dengan recruitment tenaga kerja
yang sesuai dengan bidangnya serta rencana manajemen meningkatkan produktivitas
tenaga kerja sehingga dapat bersaing dengan perusahaan lain dengan jenis usaha
yang sama, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek model
manajemen layak.
Analisa Kelayakan Keuangan
Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang
diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari
selisih antara Free Cash Flow To Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha
dengan Free Cash Flow To Firm apabila Perseroan tidak melakukan penambahan
kegiatan usaha. Yang selanjutnya dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya.
Sehingga diperoleh Free Cash Flow to Inkremental. Berdasarkan analisis kelayakan
penambahan kegiatan usaha dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah
dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut:
Net Present Value (NPV) : 67.951.689.747
Internal Rate of Return (IRR) : 190,20%
Profitability Index (PI) : 8,43
Payback Period : 2 Tahun, 8 Bulan
Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan
tingkat risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan
kegiatan usaha dibidang penyewaan gedung maka proyeksi arus kas inkremental
bernilai positif.
IRR sebesar 190,20% menunjukkan bahwa aksi korporasi Perseroan dengan
melakukan penambahan kegiatan usaha dianggap layak karena besaran IRR lebih
tinggi dibandingkan tingkat diskonto. IRR yang dihasilkan sangat positif karena dalam
penambahan kegiatan usaha ini, tidak memerlukan biaya investasi yang besar karena
menggunakan dan mengoptimalkan aset yang ada.
Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap
berbagai faktor yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan
bahwa adanya perubahan pada harga sewa gudang dan discount rate dari
penambahan kegiatan usaha Perseroan cukup sensitif terhadap parameter
kelayakan.
Berdasarkan kajian evaluasi dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya
dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka rencana
penambahan kegiatan usaha secara aspek keuangan layak.
Berdasarkan kesimpulan aspek-aspek diatas, maka rencana penambahan kegiatan usaha
Perseroan Layak.
ix
Page 11
Akhirnya, sesuai dengan praktek standar yang biasa kami lakukan, maka kami
menegaskan bahwa laporan ini bersifat rahasia kepada Pemberi Tugas dan Pengguna
Laporan sesuai dengan keperluan yang tertulis.
Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun
keseluruhan laporan atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan
dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada
pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format maupun
konteks di mana akan dimunculkan.
Laporan kajian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang
dan stempel perusahaan (corporate seal) dari KJPP TOTO SUHARTO & REKAN ("TnR").
Hormat kami,
KJPP TOTO SUHARTO & REKAN
Ir. Toto Suharto, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Pimpinan Rekan
No. MAPPI : 93-S-00361
No. Register Penilai : RMK-2017.00012
No. Ijin Penilai Publik : PB-1.08.00060
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P) dan Penilaian Bisnis (B)
No. STTD OJK : STTD.PPB-19/PJ-1/PM.02/2023
No. Lisensi Penilai BPN : 943/SK-T.01.01/VII/2022
No. STTD IKNB : 008/NB.122/STTD-P/2017
x
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Provinsi DKI Jakarta TOTO SUHARTO & REKAN
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Toto Suharto & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
PT Actual Kencana Appraisal
p.3
unresolved
org
Jasa Penilai Toto Suharto & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
unresolved
—
Faksmili
p.4
unresolved
org
KJPP TnR
p.6 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Liauw Hendrik
p.6 ×10
unresolved
org
Hendrik & Rekan
p.6 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
unresolved
person
Tony Sunaryo
p.7
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Pusat Statistik
p.9
unresolved
org
REKAN Ir. Toto Suharto
p.11
unresolved
person
Ir. Toto Suharto, M.Sc., MAPPI (Cert.)
· Pimpinan Rekan
p.11 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1372 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}