Back to announcement
20250519_PGEO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31887057_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA
JASA PENGUJIAN LABORATORIUM OLEH PT PERTAMINA
GEOTHERMAL ENERGY TBK. (“PERSEROAN”)
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PT PERTAMINA GEOTHERMAL
ENERGY TBK (“PERSEROAN”) DENGAN MENJALANKAN KEGIATAN USAHA PENDUKUNG/PENUNJANG YAITU JASA PENGUJIAN LABORATORIUM (KBLI
2020 NO. 71202) YANG SUDAH TERTERA DALAM ANGGARAN DASAR PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN KOMERSIALISASI ATAS KEGIATAN JASA
LABORATORIUM MILIK PERSEROAN YANG BERLOKASI DI WILAYAH KAMOJANG, JAWA BARAT YANG MENYEDIAKAN JASA LABORATORY ANALYSIS
AND SERVICES BIDANG GEOTHERMAL KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PASAL 22 POJK
NO.17/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) TERKAIT RENCANA MENJALANKAN KEGIATAN USAHA OLEH PERSEROAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Kegiatan Usaha Utama:
Menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang terkait kegiatan usaha di bidang
panas bumi
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Wilayah Kerja Panas Bumi:
Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7 Pada tanggal Keterbikaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki 13
Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13 Wilayah Kerja Panas Bumi (“WKP”), 8 WKP di area yang dioperasikan
Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia sendiri (self-operation) di Kamojang (WKP yang sama dengan Darajat),
Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230 Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan
Email: datapge@pertamina.com; Situs web: Hululais, 4 WKP yang dikontrakareakan melalui KOB di Darajat (WKP
https://www.pge.pertamina.com
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK
MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI
SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK NO.17/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG
SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 19 Mei 2025
Page 2
DEFINISI
Hasil Studi Kelayakan berarti Hasil Penilaian Studi Kelayakan berupa Laporan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana
Menjanlankan Kegiatan Usaha Jasa Pengujian Laboratorium yang disusun oleh KJPP RSR No. : RSR/R/B.300425.02
tanggal 30 April 2025 (terlampir)
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam
rangka pemenuhan POJK No.17/2020.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dalam Perkara Nomor 25/PUU-XII/2014 yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2015, sebagaimana diubah
berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pemegang Saham Perseroan berarti Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang
saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.
Penilai Independen berarti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin, dan Rekan (RSR), penilai Independen
yang terdaftar di OJK yang melakukan analisis atas kelayakan rencana Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha jasa
pengujian laboratorium.
.
Perseroan berarti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada
Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Grha
Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7, Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia.
POJK No.17/2020 berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
POJK No.15/2020 berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan Terbuka
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Melalui Keterbukaan Informasi ini, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“Perseroan”) berencana menjalankan kegiatan
usaha Jasa Pengujian Laboratorium. Kegiatan usaha tersebut belum pernah dilakukan oleh Perseroan namun telah tertera
pada Anggaran Dasar Perseroan yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 - No.71202 tentang
Jasa Pengujian Laboratorium. Dalam rangka memenuhi POJK 17/2020, Perseroan melalui PT Karya Persada Panas Bumi
(“KPP”) selaku konsultan pengadaan barang dan jasa Perseroan, telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”)
untuk mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis yang dilakukan per tanggal 31 Desember 2024.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Menjalankan Kegiatan
Usaha, Perseroan juga menyediakan data mengenai rencana menjalankan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham
sebagaimana diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020. Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang
Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan
pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025.
Adapun Perseroan berencana untuk mengajukan Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan dengan berencana menjalankan kegiatan usaha dengan rincian KBLI sebagai berikut:
a) Kegiatan usaha pendukung/ penunjang, berupa pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung:
KBLI 71202: Jasa Pengujian Laboratorium
Dapat kami informasikan juga bahwa terkait dengan rencana menjalankan kegiatan usaha oleh Perseroan ini, sampai
dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu.
Juga tidak ada persetujuan atas peraturan yang harus dipenuhi serta persetujuan dan/atau perizinan dan/atau
pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang harus dipenuhi oleh Perseroan
sebelum mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Setelah mendapatkan
persetujuan RUPST, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha KBLI 71202 - Jasa pengujian Laboratorium sesuai
dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko No. 8120007912209011 yang telah diterbitkan pada 10 Februari 2025.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk memberikan
persetujuan atas rencana menjalankan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa pelaksanaan KBLI 71202.
3
Page 4
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. PROFIL PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Grha Pertamina -Tower Pertamax, Jl. Medan Merdeka Timur No.11-13, Gambir
merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka memenuhi mandat PP No. 31/2003, berdasarkan
Akta No. 10 tanggal 12 Desember 2006, dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-
00089HT.01.01-TH.2007 tanggal 3 Januari 2007, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat di bawah agenda No. 283/BH.09.05/II/2007 tanggal 7 Februari 2007 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 29 tanggal 10 April 2007, Tambahan No. 3467 (Akta Pendirian Perseroan).
Anggaran dasar Perseroan yang dituangkan dalam Akta Pendirian Perseroan telah diubah beberapa kali terakhir
diubah dengan Akta No.42 tanggal 21 Maret 2023, dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Surat No.AHU- AH.01.03-0053489 tanggal 12 April 2023 (Akta No.42/2023). Perseroan, yang
merupakan Perseroan Terbuka telah mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24
Februari 2023, menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha
lain yang terkait kegiatan usaha di bidang panas bumi.
Perseroan merupakan afiliasi PT Pertamina (Persero) dan pemegang kuasa pengusahaan panas bumi terbesar di
Indonesia, dalam hal kapasitas terpasang keseluruhan yang dioperasikan sendiri oleh Perseroan dan oleh para
kontraktor kontrak operasi bersama (Kontraktor KOB). Perseroan memiliki rekam jejak yang baik dalam fokus usaha
Perseroan yaitu pengembangan dan pengelolaan proyek-proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di
berbagai lokasi di Indonesia, yang masing-masing memiliki jumlah kapasitas terpasang yang bervariasi. Pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki hak
atas 13 kuasa pengusahaan panas bumi, dengan kapasitas terpasang keseluruhan sebesar 1.877MW, di mana
sebesar 672MW dioperasikan sendiri dan sebesar 1.205MW dioperasikan oleh para Kontraktor KOB.
Kantor Pusat Perseroan beralamat di Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat. Perseroan juga
memiliki 13 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), 8 WKP di area yang dioperasikan sendiri (self-operation) di
Kamojang, Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan Hululais, 4 WKP yang
dikontrakareakan melalui KOB. Saham-saham Perseroan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham
“PGEO”.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan Akta No. 42/2023 Perseroan, maksud Perseroan adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang
panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang terkait kegiatan usaha di bidang panas
bumi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perseroan secaran efeketif
dan efisiean, serta meningkatkan peran panas bumi dalam menunjang kebutuhan energi nasional. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Kegiatan Usaha Utama berupa pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
i) KBLI 0602: Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
ii) KBLI 3511:Pembangkitan Tenaga Listrik
b) Kegiatan Usaha Pendukung/Penunjang berupa pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung
i) Menyelenggarakan usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas, yaitu:
a) KBLI 93221: Pemandian Alam;
b) KBLI 93231: Wisata Agro;
c) KBLI 93211: Taman Rekreasi/Taman Wisata; dan
d) KBLI 55110: Hotel Bintang.
4
Page 5
ii) Menyelenggarakan usaha industri kimia, yaitu:
a) KBLI 20111: Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali;
b) KBLI 20112: Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
c) KBLI 21011: Industri Bahan Farmasi untuk Manusia;
d) KBLI 21012: Industri Produk Farmasi untuk Manusia;
e) KBLI 20129: Industri Pupuk Lainnya;
f) KBLI 20299: Industri Barang Kimia Lainnya ytdll;
g) KBLI 46651: Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia; dan
h) KBLI 46652: Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia.
iii) KBLI 71202: Jasa Pengujian Laboratorium
iv) KBLI 26514: Industri Alat Uji dalam Proses Industri
v) KBLI 71102: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis ybdi
vi) Agrobisnis, yaitu:
a) KBLI 10632: Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung;
b) KBLI 10421: Industri Kopra;
c) KBLI 16102: Industri Pengawetan Kayu;
d) KBLI 10731: Industri Kakao;
e) KBLI 46201: Perdagangan Besar Padi dan Palawija;
f) KBLI 10631: Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras;
g) KBLI 10291: Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air Lainnya;
h) KBLI 10211: Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan;
i) KBLI 03241: Jasa Saran Produksi Budidaya Ikan Air Tawar;
j) KBLI 46206: Perdagangan Besar Hasil Perikanan;
k) KBLI 46319: Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian
Lainnya;
l) KBLI 20294: Industri Minyak Atsiri;
m) KBLI 20296: Industri Minyak Atsiri Rantai Tengah;
n) KBLI 46314: Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao;
o) KBLI 46203: Perdagangan Besar Bunga dan Tanaman Hias;
p) KBLI 15111: Industri Pengawetan Kulit;
q) KBLI 01131: Pertanian Hortikultura Sayuran Daun;
r) KBLI 01132: Pertanian Hortikultura Buah;
s) KBLI 01133: Pertanian Hortikultura Sayuran Buah;
t) KBLI 01136: Pertanian Jamur;
u) KBLI 01139: Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya;
v) KBLI 01193: Pertanian Tanaman Bunga;
w) KBLI 01284: Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar;
x) KBLI 10313: Industri Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran;
y) KBLI 10510: Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim;
z) KBLI 10722: Industri Gula Merah;
aa) KBLI 10761: Industri Pengolahan Kopi;
bb) KBLI 10750: Industri Makanan dan Masakan Olahan;
cc) KBLI 10763: Industri Pengolahan Teh; dan
dd) KBLI 10772: Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan.
Perseroan membuka cabang atau perwakilan antara lain di 13 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), 8 WKP di area
yang dioperasikan sendiri (self operation) di Kamojang, Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai
Penuh dan Hululais, 4 WKP yang dikontrakareakan melalui KOB.
5
Page 6
3. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H. Nomor 9 tanggal 7 Maret 2025, struktur
kepemilikan dan susunan pemegang saham Perseroan per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Tabel 3-1
Struktur Kepemilikan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Nilai Nominal Rp500 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 124.184.568.000 62.092.284.000.000 -
1. PT Pertamina Power Indonesia 28.568.460.000 14.284.230.000.000 68,83
2. Masdar Indonesia Solar Holdings RSC 6.209.421.300 3.104.710.650.000 14,96
LIMITED
3. PT Pertamina Pedeve Indonesia 2.477.682.000 1.238.841.000.000 5,97
4. Masyarakat 4.252.460.849 2.126.230.424.500 10,24
Modal Ditempatkan dan Disetor 41.508.024.149 20.754.012.074.500 100,000
Saham Dalam Portepel 82.676.543.851 41.338.271.925.500 -
4. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Sarman Simanjurang
Komisaris : John Eusebiud Iwan Anis
Komisaris : Gigih Udi Atmo
Komisaris Independen : Abdulla Zayed
Komisaris Independen : Abdul Musawir Yahya
Direksi
Direktur Utama : Julfi Hadi
Direktur Eksplorasi & Pengembangan : Edwil Suzandi
Direktur Operasi : Ahmad Yani
Direktur Keuangan : Yurizki Rio
6
Page 7
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING KONSOLIDASIAN PERSEROAN
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan pada Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020-2024 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
Tabel 5 -1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan
Pendapatan
Pendapatan Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2020-2024 mengalami pertumbuhan dengan Compound
Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 3,56%. Pendapatan Perseroan secara konsolidasian pada tahun 2021
meningkat 4,20%, pada tahun 2022 meningkat 4,68%, pada tahun 2023 meningkat 5,24% dan pada tahun 2024
meningkat 0,20%. Pada tahun 2024 pendapatan Perseroan tercatat sebesar US$ 407,1 juta.
Beban pokok pendapatan
Selama tahun 2020-2024, beban pokok pendapatan Perseroan secara konsolidasian tercatat mengalami fluktuatif
peningkatan dengan CAGR sebesar 0,11%. Beban pokok pendapatan Perseroan secara konsolidasian pada tahun
2021 meningkat 11,04%. pada tahun 2022 turun -5%, pada tahun 2023 turun -8,58% dan pada tahun 2024
meningkat 4,13%. Pada tahun 2024 beban pokok pendapatan Perseroan tercatat sebesar US$164,9 juta.
Laba Bruto
Rata-rata margin laba bruto Perseroan selama 2020-2024 adalah sebesar 55,97%. Pada tahun 2024 laba bruto
Perseroan tercatat sebesar US$242,2 juta.
Laba Operasi
Selama tahun 2020-2024, rata-rata margin Laba Operasi Perseroan adalah sebesar 47,52%. Per 31 Desember
2024, Laba Operasi Perseroan tercatat sebesar US$210,2 juta.
Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA)
Selama tahun 2020-2024, rata-rata margin EBITDA Perseroan secara konsolidasian sebesar 75,82%. Per 31
Desember 2024, EBITDA Perseroan secara konsolidasian tercatat sebesar US$323,6 juta.
Laba Tahun Berjalan
Selama tahun 2020-2024, rata-rata margin laba tahun berjalan Perseroan sebesar 31,25%.
Per 31 Desember 2024, laba tahun berjalan Perseroan sebesar US$160,3 juta.
7
Page 8
Tabel 5-2
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan
Total Aset
Total aset Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2020-2024 mengalami pertumbuhan berfluktuatif dengan
Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 4,11%. Total aset Perseroan secara konsolidasian pada tahun
2021 turun -6,03%, pada tahun 2022 meningkat 3,24%, pada tahun 2023 meningkat 19,76% dan pada tahun 2024
meningkat 1,12%. Total aset Perseroan pada tahun 2024 tercatat sebesar US$2,99 milyar.
8
Page 9
Tabel 5-3
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan (Lanjutan)
Total Liabilitas
Total liabilitas Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2020-2024 mengalami penurunan berfluktuatif
dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar -10,32%. Total liabilitas Perseroan secara konsolidasian
pada tahun 2021 turun -23,56%, pada tahun 2022 meningkat 4,38%, pada tahun 2023 turun -18,59% dan pada
tahun 2024 turun -0,43%. Total liabilitas Perseroan pada tahun 2024 tercatat sebesar US$988,6 juta.
Jumlah Ekuitas
Total ekuitas Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2020-2024 mengalami pertumbuhan dengan
Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 18,38%. Total ekuitas Perseroan secara konsolidasian pada
tahun 2021 meningkat 20,16%, pada tahun 2022 meningkat 2,16%, pada tahun 2023 turun 57% dan pada tahun
2024 turun 1,90%. Total ekuitas Perseroan pada tahun 2024 tercatat sebesar US$2,01 milyar.
Tabel 5-4
Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan
9
Page 10
Tabel 5-5
Lapora Arus Kas Konsolidasian Perseroan (Lanjutan)
10
Page 11
Aktivitas Operasi
Arus Kas yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan tertinggi pada tahun 2024 yaitu sebesar US$258,3 juta,
sedangkan terendah pada tahun 2022 yaitu sebesar US$220,3 juta. Penerimaan terbesar untuk aktivitas operasi
berasal dari penerimaan kas dari pelanggan, dimana pada tahun 2024 tercatat sebesar US$796,44 juta.
Pengeluaran terbesar untuk aktivitas operasi digunakan untuk pembayaran kas kepada pemasok, dimana pada
tahun 2024 tercatat sebesar US$(478,2) juta.
Aktivitas Investasi
Arus Kas yang digunakan dari aktivitas investasi Perseroan tertinggi pada tahun 2024 yaitu sebesar US$(100,9)
juta, sedangkan terendah pada tahun 2022 yaitu sebesar US$(18,13) juta. Pengeluaran terbesar untuk aktivitas
investasi berasal dari penambahan aset tetap, dimana pada tahun 2024 tercatat sebesar US$(100,93) juta.
Aktivitas Pendanaan
Arus Kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan tertinggi pada tahun 2021 yaitu sebesar
US$(256,78) juta yang sebagian besar digunakan untuk pembayaran pinjaman jangka panjang dan jangka
pendek. Pada tahun 2023 Perseroan mencatat penerimaan bersih dari aktivitas pendanaan sebesar US$238,91
juta akibat adanya penerimaan kas dari penerbitan saham dan obligasi.
Tabel 5-6
Rasio Keuangan Konsolidasian Perseroan
11
Page 12
Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan Perusahaan untuk membayar seluruh kewajiban- kewajibannya yang
akan jatuh tempo. Likuiditas Perseroan diukur dengan menggunakan Rasio Lancar dan Rasio Cepat. Selama
tahun 2020-2024, rasio lancar dan rasio cepat Perseroan tertinggi pada tahun 2024, masing- masing sebesar
3,65x dan 3,56x. Sedangkan rasio lancar dan rasio cepat terendah tercatat pada tahun 2022, yaitu masing-masing
sebesar 0,51x dan 0,48x. Rata-rata rasio lancar dan rasio cepat Perseroan selama tahun 2020-2024 sebesar
1,91x dan 1,85x.
Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas menggambarkan kemampuan Perusahaan dalam membayar semua kewajiban (jangka pendek
maupun jangka panjang). Solvabilitas Perseroan diukur dengan menggunakan DAR (Debt to Assets Ratio), DER
(Debt to Equity Ratio). Selama tahun 2020-2024, DAR dan DER Perseroan tertinggi pada tahun 2020, masing-
masing sebesar 0,41x dan 1,02x. Rata-rata DAR, dan DER Perseroan selama periode 2020-2024 masing-masing
sebesar 0,34x dan 0,66x.
Rasio Profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan dalam mengelola aset-asetnya dengan tujuan
akhir mengoptimalkan pengembalian yang dapat diperoleh para penyedia modal. Profitabilitas Perseroan dan
Anak Perusahaan diukur dengan rasio imbal hasil aset (ROA) dan rasio imbal hasil ekuitas (ROE). Selama tahun
2020-2024, ROA dan ROE Perseroan tertinggi pada tahun 2023 dan 2022, masing- masing sebesar 5,52% dan
10,14%. Sedangkan terendah tercatat pada tahun 2020 dan 2021, ROA dan ROE Perseroan masing-masing
sebesar 2,85% dan 6,92%. Rata-rata ROA Perseroan selama periode 2020-2024 sebesar 4,48% sedangkan ROE
sebesar 8,09%.
Rasio Aktivitas
Rasio aktivitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menggunakan aset-aset yang dimilikinya. Rasio
aktivitas Perseroan dan Anak Perusahaan diukur dengan rasio turnover. Selama tahun 2020-2024, rata-rata
perputaran piutang usaha Perseroan tercatat sebesar 124 hari. Sedangkan rata-rata perputaran persediaan
Perseroan tercatat sebesar 40 hari dan rata-rata perputaran utang usaha Perseroan tercatat sebesar 168 hari.
Rasio Horizontal dan Common Size
Berikut adalah analisis rasio horizontal dan common size atas laba rugi dan posisi keuangan Perseroan 2020-
2024.
12
Page 13
Tabel 5-7
Rasio Horizontal Posisi Keuangan Perseroan
13
Page 14
Tabel 5-8
Rasio Horizontal Posisi Keuangan Perseroan (Lanjutan)
14
Page 15
Tabel 5-9
Rasio Common Size Posisi Keuangan Perseroan
15
Page 16
Tabel 5-10
Rasio Common Size Posisi Keuangan Perseroan (Lanjutan)
Tabel 5-11
Rasio Horizontal Laba Rugi Perseroan
Tabel 5-12
Rasio Common Size Laba Rugi Perseroan
16
Page 17
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin, dan Rekan (“RSR”) sebagai pihak independen untuk
memberikan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Menjalankan Kegiatan Usaha Jasa Pengujian Laboratorium. Perseroan
berencana menjalankan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium, untuk selanjutnya disebut “Rencana Perseroan”.
dimana sebelumnya kegiatan usaha tersebut telah tercantum pada Anggaran Dasar Perseroan yaitu KBLI 2020 No. 71202.
Berikut ringkasan penilaian sebagaimana dinyatakan dalam Studi Kelayakan Bisnis No. RSR/R/B.150525.02 tanggal 15
Mei 2025:
1. Objek Penilaian
Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah rencana menjalankan kegiatan usaha KBLI 2020 No. 71202 tentang
Jasa Pengujian Laboratorium sehubungan dengan Rencana Perseroan.
2. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dari Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana Perseroan untuk
menjalankan kegiatan usaha jasa pengujian laboratorium yang termasuk dalam KBLI 2020 No. 71202 - Jasa
Pengujian Laboratorium.
Studi kelayakan dilakukan dengan mengacu POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan
penilaian bisnis di pasar modal dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang pedoman penilaian dan penyajian laporan
bisnis di pasar modal.
3. Tanggal Studi Kelayakan
Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2024, parameter dan laporan keuangan yang
digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2024.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
● Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion
● Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
asumsinya yang dibuat oleh manajemen Perseroan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
● Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
● Dalam penyusunan Studi Kelayakan Bisnis, didasarkan pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai
bahan penelaahan, perhitungan dan analisis.
● Studi Kelayakan Bisnis ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham
Perseroan serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek- aspek lainnya.
● Studi Kelayakan Bisnis disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan Bisnis ini dikeluarkan.
● Kami menganggap bahwa sejak tanggal Studi Kelayakan Bisnis hingga tanggal penerbitan laporan Studi
Kelayakan Bisnis, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi
maupun industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap Perseroan serta rencana
bisnis dan anggaran Perseroan.
● Hasil analisis dan penelaahaan atas Studi Kelayakan Bisnis secara khusus hanya terbatas pada aspek
finansial, dan tidak dilakukan penelitian atas kajian aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis dan aspek
model manajemen maupun keabsahan Rencana Perseroan dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan.
17
Page 18
5. Analisis Kelayakan Pemasaran
Pangsa pasar layanan Jasa Laboratorium Perseroan adalah korporasi pengembang panasbumi, dimana Perseroan
merupakan salah satu pengembang panas bumi terbesar di Indonesia yang beroperasi di bidang hulu hingga hilir
sehingga analisa laboratorium adalah salah satu keahlian yang dimiliki oleh perseroan. Korporasi pengembang panas
bumi yang menjadi target pasar membutuhkan layanan jasa laboratorium untuk mendukung kegiatan operasionalnya.
Jasa laboratorium sangat dibutuhkan oleh pengembang panas bumi pada tahapan eksplorasi maupun pada tahapan
operasional pembangkit panas bumi. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan energi bersih di dunia dimana akuisisi
data dan analisa laboratorium yang berkualitas tinggi menjadi salah satu kunci keberhasilan pengembangan suatu
lapangan panasbumi, maka rencana Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium di
masa mendatang cukup prospektif
6. Analisis Kelayakan Aspek Teknis
Untuk menjalankan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium, Perseroan akan memanfaatkan infrastruktur yang
dimiliki dan telah berjalan untuk melayani kebutuhan internal dalam hal analisa laboratorium yang mencakup
pengambilan sample panas bumi, akuisisi data sumur (wireline logging) serta analisa kimia dari sample fluida panas
bumi maupun analisa batuan/padatan panas bumi. Saat ini perseroan memiliki fasilitas laboratorium yang dilengkapi
dengan instrumen analisa terbaru serta dioperasikan oleh tenaga ahli yang sangat berpengalaman di bidangnya
dalam melakukan kegiatan akuisisi data berupa kegiatan sampling, wireline logging serta analisa laboratorium untuk
seluruh wilayah kerja yang dimiliki oleh Perseroan.
7. Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis
Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium, Perseroan akan didukung oleh
tenaga ahli yang dimiliki oleh Perseroan yang telah mendapatkan sertifikasi dan memiliki kompetensi serta
berpengalaman dalam melakukan kegiatan akuisisi data serta analisa laboratorium. Perseroan menawarkan layanan
end to end di bidang jasa laboratorium yang akan sangat menarik bagi target pasar. Dengan keunggulan kompetitif
yang dimiliki seperti pengalaman operasional yang sudah lebih dari 30 tahun, fasilitas yang lengkap serta nama baik
di dunia pengembang panas bumi, Perseroan diperkirakan akan dapat bersaing dengan kompetitor.
8. Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen
a. Ketersediaan Tenaga Kerja
Untuk menjalankan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium, Perseroan tidak melakukan penambahan tenaga
kerja baru. Hal ini dikarenakan perseroan telah memiliki tenaga ahli yang memadai, baik dari segi jumlah maupun
kompetensi untuk menjalankan operasional laboratorium secara profesional dan sesuai standar yang berlaku.
Jumlah tenaga ahli yang dimiliki oleh Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium
adalah 16 orang dengan dibantu oleh 5 orang Tenaga Alih Daya
Gambar 8-1
Struktur Organisasi Pelaksanaan Kegiatan Usaha
18
Page 19
● Kualifikasi Manager Laboratory
Pendidikan : Pendidikan minimum S1, diutamakan jurusan Teknik Kimia / Kimia / Teknik Geologi / Geologi
Pengalaman kerja : Minimal 6-7 tahun
● Kualifikasi Ast. Manager Technical
Pendidikan : Pendidikan minimum D3, diutamakan jurusan Teknik Kimia / Kimia / Teknik
Geologi / Geologi
Pengalaman kerja : Minimal 4-5 tahun
● Kualifikasi Ast Manager Laboratory Quality Management
Pendidikan : Pendidikan minimum D3, diutamakan jurusan Teknik Kimia / Kimia / Teknik
Geologi / Geologi
Pengalaman kerja : Minimal 4-5 tahun
● Kualifikasi Analyst Laboratory
Pendidikan : Pendidikan minimum D3, diutamakan jurusan Teknik Kimia / Kimia / Teknik
Geologi / Geologi
Pengalaman kerja : Minimal 2-3 tahun
● Kualifikasi Analyst Laboratory quality Management
Pendidikan : Pendidikan minimum D3, diutamakan jurusan Teknik Kimia / Kimia / Teknik
Geologi / Geologi
Pengalaman kerja : Minimal 2-3 tahun
● Kualifikasi Operator Sampling
Pendidikan : Pendidikan minimum D3, diutamakan jurusan Teknik Kimia / Kimia / Teknik
Geologi / Geologi
Pengalaman kerja : Minimal 4-5tahun
● Expert Reservoir Characterization & Surveilance
Pendidikan : S2 di bidang Teknik Perminyakan/Pertambangan/Geosains dengan
pengalaman bekerja minimal 5 (lima) tahun atau S1 di bidang Teknik
Perminyakan/Pertambangan/Geosains dengan pengalaman bekerja minimal 8 (delapan)
tahun pada salah satu atau beberapa bidang berikut:
- Uji Produksi sumur panas bumi
- Well Intervention
- Well Measurement
- Well Simulation
● Engineer Wireline Logging
S1 di bidang Teknik Perminyakan/Pertambangan/Geosains dengan pengalaman bekerja minimal 1 (satu)
tahun atau D3 teknik dengan pengalaman bekerja minimal 5 (lima) tahun pada salah satu atau beberapa
bidang berikut:
- Uji sumur panasbumi
- Monitoring produksi reservoir panasbumi
- Simulasi sumur panasbumi
● Operator Wireline Logging
D3 teknik dengan pengalaman bekerja minimal 1 (satu) tahun atau SMA/SMK bekerja minimal 8 (delapan)
tahun pada salah satu atau beberapa bidang berikut:
- Uji sumur panasbumi
- Monitoring produksi reservoir panasbumi
- Simulasi sumur panasbumi
19
Page 20
b. Manajemen Risiko
Manajemen Perseroan melakukan identifikasi potensi risiko beserta dampak yang dapat terjadi dalam
pengembangan usaha jasa laboratorium, serta menelaah kecukupan pengendalian internal dalam mengurangi
dampak dari risiko yang sudah diidentifikasi serta menyusun rencana untuk meningkatkan pengendalian risiko yang
dirasa belum efektif. Perusahaan telah menetapkan sejumlah risiko utama terkait operasional dan bisnis yang
mungkin akan dihadapi oleh Perseroan. Berikut profil risiko yang dihadapi dan upaya mitigasi yang akan dilakukan:
A. Risiko Operasional
Risiko operasional mencakup berbagai aspek teknis dan sumber daya internal yang secara langsung
memengaruhi kualitas layanan, efektivitas proses kerja, dan keberlangsungan aktivitas harian laboratorium
geothermal. Potensi risikonya antara lain:
1. Kegagalan dalam pemenuhan Service Level Agreement (SLA)
Kegagalan dalam pemenuhan Service Level Agreement (SLA) pada layanan laboratorium
geothermal merupakan risiko strategis yang dapat berdampak langsung pada reputasi, kepuasan
klien, dan kesinambungan kontrak layanan. Risiko ini dapat timbul akibat keterbatasan kapasitas
laboratorium, gangguan teknis, atau ketidaksesuaian prosedur operasional terhadap standar
mutu. Untuk memitigasinya, perusahaan telah mengimplementasikan dan terakreditasi sistem
manajemen mutu laboratorium berbasis ISO/IEC 17025:2017, melakukan pemantauan Key
Performance Indicator (KPI) SLA secara konsisten serta melakukan program peningkatan kualitas
sumber daya guna memastikan ketepatan waktu dan akurasi hasil layanan analisis.
2. Keandalan (Reliability) Peralatan Laboratorium
Keandalan peralatan laboratorium merupakan elemen krusial dalam menjamin akurasi hasil
analisis dan kredibilitas layanan geothermal. Gangguan pada instrumen kunci akibat kurangnya
perawatan atau kalibrasi dapat menyebabkan data tidak valid, keterlambatan layanan, dan
kerugian reputasi. Oleh karena itu, perusahaan melakukan program preventive maintenance,
kalibrasi berkala sesuai standar internasional, serta kesiapan unit cadangan untuk menjamin
kontinuitas operasional.
B. Risiko Strategis dan Korporasi
Risiko strategis berhubungan dengan aspek eksternal dan kebijakan jangka panjang yang dapat
memengaruhi posisi bisnis secara korporatif. Hal ini meliputi tantangan pasar, hukum, keuangan, dan
reputasi, yang berdampak pada keberlanjutan dan daya saing usaha. Potensi risikonya antara lain:
1. Persaingan dengan Laboratorium Komersial dan Multinasional
Laboratorium swasta berskala besar menawarkan efisiensi biaya dan cakupan layanan yang luas,
sehingga menciptakan tekanan kompetitif terutama dalam aspek harga dan kecepatan layanan.
Untuk memitigasi risiko tersebut dapat dilakukan penguatan nilai tambah berbasis spesialisasi
geothermal, integrasi layanan konsultasi teknis serta melakukan peningkatan kompetensi personil
dalam aspek market inteligent dan customer service.
2. Dinamika Pasar dan Ketidakpastian Permintaan
Permintaan jasa laboratorium geothermal sangat bergantung pada proyek-proyek panas bumi
yang bersifat fluktuatif dan siklikal. Penundaan atau pembatalan proyek berdampak langsung
pada volume layanan.
3. Perubahan Regulasi dan Kepatuhan Hukum
Perubahan kebijakan lingkungan, perizinan laboratorium, dan tata kelola data teknis dapat
memengaruhi izin operasional dan kelangsungan bisnis yang dapat dikelola dengan melakukan
pemantauan aktif terhadap kebijakan regulasi, penerapan standar kepatuhan (compliance), serta
pelibatan konsultan hukum.
20
Page 21
4. Risiko Reputasi dan Keamanan Informasi Teknis
Kebocoran data hasil analisis atau kesalahan informasi dapat berdampak pada reputasi
laboratorium sebagai institusi teknis yang kredibel. Untuk memitigasi hal tesebut dapat dilakukan
dengan penguatan sistem keamanan data, penerapan NDA (Non-Disclosure Agreement) dengan
klien, serta sistem audit internal informasi.
Dengan melakukan identifikasi potensi risiko beserta pemetaan mitigasi risiko yang tepat, perusahaan
dapat mencegah/meminimalisir kemungkinan terjadinya kerugian material/immaterial yang berpotensi
terjadi pada proses bisnis perusahaan.
9. Analisis Kelayakan Aspek Keuangan
a. Biaya Pendirian (Start Up Costs):
Dalam rangka rencana menjalankan kegiatan usaha, Perseroan tidak memerlukan investasi tambahan, karena jasa
pengujian laboratorium akan menggunakan fasilitas yang dimiliki Perseroan. Namun Perseroan perlu melakukan
maintenance terhadap fasilitas laboratorium Perseroan yang diasumsikan sebesar biaya penyusutan. Sumber
pendanaan tersebut diperoleh dari dana internal Perseroan.
b. Penentuan Tingkat Diskonto
Dalam rangka Studi Kelayakan Bisnis Rencana Perseroan, tingkat diskonto yang digunakan adalah rata-rata
tertimbang biaya kapital atau Weighted Average Cost of Capital (WACC).
Tabel 9-1
Estimasi WACC
21
Page 22
c. Analisis Proyeksi Keuangan
1) Penyesuaian Asumsi Proyeksi Keuangan
Penyesuaian asumsi proyeksi keuangan bisnis laboratorium adalah sebagai berikut :
a. Penyesuaian asumsi modal kerja
Perseroan mengasumsikan perputaran piutang usaha sebesar 30 hari dan perputaran utang usaha sebesar
30 hari.
b. Penyesuaian asumsi investasi awal
Perseroan mengasumsikan biaya investasi awal sebesar porsi penyusutan laboratorium Perseroan yang
digunakan untuk kegiatan komersialisasi selama 2 tahun penyusutan.
2) Analisa Proyeksi Keuangan Bisnis Jasa Uji Laboratorium
Tabel 9-2
Proyeksi Bisnis Jasa Uji Laboratorium
Tabel 9-3
Proyeksi Bisnis Jasa Uji Laboratorium (lanjutan)
Bisnis Jasa Uji Laboratorium Perseroan diproyeksikan mulai melakukan penjualan pada tahun 2026. Penjualan
pada tahun 2027 diproyeksikan tumbuh sebesar 141,50% kemudian pada tahun-tahun berikutnya tumbuh dengan
rata-rata CAGR 2027-2034 sebesar 7,72%. Laba setelah pajak pada tahun 2027 diproyeksikan tumbuh sebesar
130,59% kemudian pada tahun tahun berikutnya tumbuh dengan rata-rata CAGR 2027-2034 sebesar 7,69%.
Margin laba setelah pajak diproyeksikan stabil dengan rata-rata tahun 2026-2034 sebesar 7,58%. Rata-rata
perputaran piutang usaha diproyeksikan sebesar 30 hari, dan rata-rata perputaran utang usaha diproyeksikan
sebesar 30 hari.
22
Page 23
3) Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
Perseroan tidak mengalokasikan unit bisnis secara terpisah untuk melaksanakan Bisnis Jasa Pengujian
Laboratorium Perseroan, dimana biaya dibebankan secara proporsional terhadap fasilitas produksi eksisting yang
dimiliki Perseroan dan harga jual ditentukan berdasarkan margin keuntungan yang diharapkan Perseroan. Dengan
demikian analisa titik impas tidak dapat dilakukan.
4) Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
Berdasarkan proyeksi keuangan penambahan kegiatan usaha, selama periode proyeksi,rata-rata Margin Laba
Setelah Pajak Bisnis Jasa Uji Laboratorium Perseroan adalah sebesar 7,58%.
5) Analisis Tingkat Imbal Balik Investasi (Overall Return on Investment)
Rata-rata Return on Investment Perseroan adalah sebesar 53,41%.
6) Analisis Proyeksi Keuangan Dengan Rencana Perseroan
Berikut adalah analisis atas proyeksi keuangan serta dampak dilaksanakannya Rencana Perseroan terhadap
kondisi keuangan Perseroan:
Tabel 9-4
Proyeksi Dengan Rencana Perseroan
Pendapatan Perseroan Dengan dilakukannya Rencana Perseroan diproyeksikan lebih tinggi yaitu Rp10.929,60
milyar pada tahun 2029 dengan rata-rata CAGR sebesar 12,73%. Hal tersebut karena ada peningkatan pendapatan
dari jasa laboratorium. Laba Usaha dengan dilakukannya Rencana Perseroan diproyeksikan lebih tinggi yaitu
mencapai Rp5.359,95 milyar pada tahun 2029 dengan rata-rata Margin Laba Usaha 48,27%. Laba Bersih dengan
dilakukannya Rencana Perseroan diproyeksikan lebih tinggi yaitu mencapai Rp2.201,38 milyar pada tahun 2029
dengan rata-rata Margin Laba Bersih 26,32%.
Rata-rata rasio Return on Equity (ROE) Perseroan dengan Rencana Perseroan, rata-rata ROE Perseroan tidak
banyak berubah yaitu 5,81% dan ROA 3,52%. Rata-rata pertumbuhan Ekuitas dengan Rencana Perseroan adalah
sebesar 8,05% menjadi Rp45.042,91 milyar pada tahun 2029.
23
Page 24
Tabel 9-5
Rasio Proyeksi Dengan Rencana Perseroan
d. Analisa Kelayakan Keuangan
Kajian kelayakan keuangan dengan menggunakan FCFF akan didasarkan pada proyeksi keuangan untuk tahun
2025-2034. Proyeksi tersebut disesuaikan berdasarkan kondisi bisnis saat ini dan potensi usaha yang dapat dicapai
di masa yang akan datang.
Analisis kelayakan keuangan Rencana Transaksi Perseroan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa
metode, yaitu :
Tabel 9-6
Parameter Kelayakan Rencana Perseroan
a) PBP < Periode Proyeksi -> Layak
Berdasarkan hasil dari analisis, Perseroan mampu mengembalikan seluruh investasi yang dikeluarkan
sebesar Rp155,8 juta, setelah menjalankan kegiatan usaha berjalan selama 3 tahun 12 bulan. Hasil
tersebut mengindikasikan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan.
b) Profitability Indeks (P/1)> 1 → Layak
Profitability indeks (P/I) yang diperoleh adalah sebesar 7,38x yang berarti lebih besar dari 1. Hasil P/I lebih
dari satu menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena memberikan
keuntungan dari pengeluaran investasi.
c) NPV ≥ 0 → Layak
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp994,9 juta. Hasil NPV yang positif
atau lebih dari nol menunjukkan bahwa menjalankan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena
memberikan penerimaan yang lebih besar dari nilai investasi sebesar Rp155,8 juta.
d) IRR ≥ Tingkat diskonto → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 42,16% yang di atas WACC 9,05%. Hasil tersebut mengindikasikan
bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan.
Kajian kelayakan keuangan ini dengan menggunakan FCFF akan didasarkan pada proyeksi keuangan
untuk tahun 2025-2034. Proyeksi tersebut disesuaikan berdasarkan kondisi bisnis saat ini dan potensi
24
Page 25
usaha yang dapat dicapai di masa yang akan datang. Berdasarkan proyeksi keuangan yang diperoleh,
dapat dihitung arus kas bersih. Perbedaan-perbedaan antara asumsi yang menjadi dasar penyusunan
proyeksi keuangan dan realisasi yang sebenarnya akan berdampak langsung pada kajian kelayakan
keuangan ini. Arus Kas bersih yang digunakan menjadi Free Cash Flow to The Firm (FCFF) merupakan
arus kas bersih yang akan digunakan untuk menghitung Net Present Value (NPV), setelah
memperhitungkan adanya perubahan arus kas akibat penambahan/ penurunan modal kerja dan
pengeluaran untuk investasi.
Tabel 9-7
Proyeksi Keuangan
Tabel 9-8
Proyeksi Keuangan (lanjutan)
25
Page 26
10. Sensitivitas Kelayakan Keuangan
Analisis sensitivitas kelayakan keuangan atas Rencana Perseroan dilakukan dengan mengubah asumsi utama yang
digunakan dalam proyeksi keuangan bisnis laboratorium perseroan. Kami melakukan analisa sensitivitas atas perubahan
asumsi margin cost-plus yang menjadi 5%, dengan pertimbangan bahwa ada kemungkinan Perseroan tidak dapat
memperoleh margin yang diharapkan akibat adanya persaingan usaha.
Berikut adalah hasil uji sensitivitas terhadap parameter kelayakan keuangan:
Tabel 10-1
Parameter Kelayakan Keuangan
Dari hasil analisa sensitivitas yang dilakukan, dapat disimpulkan Payback Period, NPV dan IRR yang diterima
Perseroan menjadi lebih rendah namun masih memberikan manfaat bagi Perseroan.
11. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis kami atas kelayakan pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen, dan keuangan dengan
asumsi dan kondisi pembatas yang dijelaskan pada Laporan ini, maka kegiatan usaha jasa pengujian laboratorium
yang akan dijalankan oleh Perseroan adalah LAYAK.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA JASA PENGUJIAN LABORATORIUM
Dalam menjalankan kegiatan usaha laboratorium, Perseroan tidak melakukan penambahan tenaga kerja baru. Hal ini
dikarenakan perseroan telah memiliki tenaga ahli yang memadai, baik dari segi jumlah maupun kompetensi untuk
menjalankan operasional laboratorium secara profesional dan sesuai standar yang berlaku. Jumlah tenaga ahli yang dimiliki
oleh Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha laboratorium adalah 16 orang dengan dibantu oleh 5 orang Tenaga Alih
Daya.
V. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA JASA PENGUJIAN LABORATORIUM
Perseroan berharap manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha
yaitu dalam menjalankan Kegiatan Usaha KBLI. 71202 - Jasa Pengujian Laboratorium adalah dapat meningkatkan kinerja
dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang. Perseroan saat ini memiliki fasilitas laboratorium yang lengkap dan memadai
untuk mendukung kebutuhan internal, khususnya dalam pengambilan sampel, akuisisi data sumur, serta pengujian sampel
fluida dan batuan dalam skala besar. Selama ini, operasional laboratorium tersebut berperan sebagai cost center, dimana
seluruh pembiayaannya ditanggung melalui anggaran biaya operasional perseroan.
Sebagai bagian dari strategi optimalisasi aset dan efisiensi biaya, perseroan merencanakan untuk mengembangkan kegiatan
usaha Jasa Pengujian Laboratorium secara komersial. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya operasional
(ABO) dan dalam jangka panjang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi profit center baru yang memberikan
kontribusi langsung terhadap perusahaan.
Dalam pelaksanaan rencana ini, telah terdapat calon pengguna jasa (potential buyer) yang menunjukkan ketertarikan
terhadap layanan laboratorium perseroan. Selain itu, hasil survei pasar menunjukkan bahwa layanan sejenis yang
ditawarkan oleh kompetitor umumnya memiliki tarif yang relatif tinggi. Hal ini membuka peluang bagi perseroan untuk
menawarkan layanan serupa dengan harga yang lebih kompetitif, tanpa mengesampingkan kualitas, ketepatan, dan
kecepatan layanan yang menjadi keunggulan fasilitas laboratorium perseroan.
Selain itu, keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha ialah dapat
mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para
26
Page 27
pemegang saham. Dengan adanya Rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha KBLI 71202 - Jasa Pengujian Laboratorium ini,
maka akan menambah keragaman usaha sehingga tidak tergantung hanya di bisnis industri panas bumi untuk pemanfaatan
tidak langsung yang selama ini digeluti Perseroan.
IV. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan
Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 3 Juni 2025
Waktu : 13.00 – selesai
Tempat : Aryanusa Ballroom, Menara Danareksa,
Jl. Medan Merdeka Sel. No. 14, Gambir,
Jakarta Pusat 10110
Lebih lanjut, pada salah satu Mata Acara RUPST yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan akan membahas
terkait Rencana Menjalankan Kegiatan Usaha di mana terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK 17/2020.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
DPS pada tanggal 8 Mei 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 8 Mei 2025. Berikut
adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPST Perseroan:
No. Agenda Tanggal
1. Pengumuman RUPS 24 April 2025
2. Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha 01 Mei 2025
3. Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan yang berhak 08 Mei 2025
menghadiri RUPST (recording date)
4. Pemanggilan RUPST 09 Mei 2025
5. Penyelenggaraan RUPST 03 Juni 2025
6. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST 05 Juni 2025
7. Risalah RUPST disampaikan ke OJK 02 Juli 2025
Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST sebagaimana disebutkan di atas akan diumumkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI. Perseroan
akan meminta persetujuan RUPST dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk melakukan Pelaksanaan Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini.
V. PENJELASAN TENTANG PENGARUH RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
USAHA JASA PENGUJIAN LABORATORIUM PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha Jasa
Pengujian Laboratorium memenuhi kriteria kelayakan. Selain itu dari hasil analisis di atas menunjukkan bahwa rencana
menjalankan kegiatan usaha jasa pengujian laboratorium dapat dilaksanakan dan menghasilkan manfaat bagi Perseroan,
serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pendapatan dan laba bersih di masa yang akan datang.
Pendapatan Perseroan Dengan dilakukannya Rencana Perseroan diproyeksikan lebih tinggi yaitu Rp10.929,60 milyar pada
tahun 2029 dengan rata-rata CAGR sebesar 12,73%. Hal tersebut karena ada peningkatan pendapatan dari jasa
27
Page 28
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP RSR
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
PT Karya Persada Panas Bumi
p.3
unresolved
org
KJPP Ruky
p.3
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.3
unresolved
person
Marianne Vincentia Hamdani
· Notaris
p.4
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Purwantono
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.17
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.27
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2733 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}