Skip to content
Back to announcement

20250519_PGEO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31887057_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
      SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
                     INFORMASI ATAS RENCANA PELAKSANAAN
               KEGIATAN USAHA ALAT UKUR FLUIDA DUA FASA
           PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK (“PERSEROAN”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PT PERTAMINA GEOTHERMAL
ENERGY TBK (“PERSEROAN”) DENGAN MENJALANKAN KEGIATAN USAHA PENDUKUNG/PENUNJANG YAITU INDUSTRI ALAT UJI DALAM PROSES
INDUSTRI (KBLI 2020 NO. 26514) YANG SUDAH TERTERA DALAM ANGGARAN DASAR PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN KOMERSIALISASI ASET TAK
BERWUJUD MILIK PERSEROAN BERUPA PATEN ATAS ALAT UKUR BERNAMA FLOW2MAX YANG DIGUNAKAN PADA KEGIATAN OPERASIONAL
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG BERGERAK DI SEKTOR PANAS BUMI. KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PASAL 22 POJK NO.17/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) TERKAIT PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA OLEH
PERSEROAN.


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN


JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                                            Kegiatan Usaha Utama:
     Menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang terkait kegiatan usaha di bidang
                                                                   panas bumi

                                                     Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                             Kantor Pusat:                                                          Wilayah Kerja Panas Bumi:
                Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7                        Pada tanggal Keterbikaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki 13
                  Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13                           Wilayah Kerja Panas Bumi (“WKP”), 8 WKP di area yang dioperasikan
                Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia                        sendiri (self-operation) di Kamojang (WKP yang sama dengan Darajat),
       Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230                Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan
             Email: datapge@pertamina.com; Situs web:                         Hululais, 4 WKP yang dikontrakareakan melalui KOB di Darajat (WKP
                   https://www.pge.pertamina.com




DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK
MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI
SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK NO.17/2020.


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG
SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.




                                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2025.
Page 2
                                                           DEFINISI


Hasil Studi Kelayakan berarti Hasil Penilaian Studi Kelayakan berupa Laporan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Menjanlankan
Kegiatan Usaha Jasa Pengujian Laboratorium yang disusun oleh KJPP RSR No. : RSR/R/B.300425.02 tanggal 30 April 2025 (terlampir).

Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka
pemenuhan POJK No.17/2020.

Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1Undang-Undang No.21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 25/PUU-XII/2014
yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2015, sebagaimana diubah berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pemegang Saham Perseroan berarti Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham
Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.

Penilai Independen berarti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin, dan Rekan (RSR), penilai Independen yang terdaftar
di OJK yang melakukan analisis atas kelayakan rencana Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha komersialisasi teknologi alat ukur
fluida dua fasa berupa produk dengan merek “Flow2Max” yang termasuk dalam KBLI 2020 No. 26514

Perseroan berarti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Grha Pertamina – Tower Pertamax
Lt. 7, Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia.

POJK No.17/2020 berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.

POJK No.15/2020 berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan Terbuka
Page 3
     I.   PENDAHULUAN

Melalui Keterbukaan Informasi ini, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“Perseroan”) berencana menjalankan kegiatan
usaha Jasa usaha komersialisasi teknologi alat ukur fluida dua fasa berupa produk dengan merek “Flow2Max”. Kegiatan
usaha tersebut belum pernah dilakukan oleh Perseroan namun telah tertera pada Anggaran Dasar Perseroan yaitu
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2020 - No.26514 tentang Industri Alat Uji Dalam proses Industri.
Dalam rangka memenuhi POJK 17/2020, Perseroan melalui PT Karya Persada Panas Bumi (“KPP”) selaku konsultan
pengadaan barang dan jasa Perseroan, telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) untuk mempersiapkan
Studi Kelayakan Bisnis yang dilakukan per tanggal 31 Desember 2024.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Menjalankan Kegiatan
Usaha, Perseroan juga menyediakan data mengenai rencana menjalankan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham
sebagaimana diatur dalam POJK No.17/POJK.04/2020. Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang
Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan
pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025.

Adapun Perseroan berencana untuk mengajukan Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan dengan berencana menjalankan kegiatan usaha dengan rincian KBLI sebagai berikut:
    a) Kegiatan usaha pendukung/ penunjang, berupa pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung:
        KBLI 26514: Industri Alat Uji Dalam Proses Industri

Dapat kami informasikan juga bahwa terkait dengan rencana menjalankan kegiatan usaha oleh Perseroan ini, sampai
dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu.

Juga tidak ada persetujuan atas peraturan yang harus dipenuhi serta persetujuan dan/atau perizinan dan/atau
pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang harus dipenuhi oleh Perseroan
sebelum mendapat persetujuan dari RUPST. Setelah mendapatkan persetujuan RUPST, Perseroan dapat menjalankan
kegiatan usaha KBLI 26514 - Industri Alat Uji Dalam Proses Industri yang sebelumnya telah tercantum pada Anggaran
Dasar Perseroan, yaitu dengan melakukan komersialisasi teknologi alat ukur fluida dua fasa berupa produk dengan merek
“Flow2Max”, dimana telah mendapatkan paten di 6 (enam) negara yakni:


 No.      Negara                     Patent/Application Number

 1        New Zealand                NZ767866B

 2        Philippines                No. 12020050312

 3        Iceland                    IS 3052 B

 4        Indonesia                  IDP000089916 B

 5        Turkey                     TR202014371B

 6        United States              US 11,698,281B2


Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk memberikan
persetujuan atas rencana Perseoan dalam menjalankan Kegiatan Usaha berupa pelaksanaan KBLI 26514.




                                                                                                                        2
Page 4
 II.       URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

1. PROFIL PERSEROAN
   Perseroan berkedudukan di Grha Pertamina -Tower Pertamax, Jl. Medan Merdeka Timur No.11-13, Gambir
   merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka memenuhi mandat PP No. 31/2003, berdasarkan
   Akta No. 10 tanggal 12 Desember 2006, dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Kota
   Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-
   00089HT.01.01-TH.2007 tanggal 3 Januari 2007, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
   Jakarta Pusat di bawah agenda No. 283/BH.09.05/II/2007 tanggal 7 Februari 2007 serta telah diumumkan dalam
   Berita Negara Republik Indonesia No. 29 tanggal 10 April 2007, Tambahan No. 3467 (Akta Pendirian Perseroan).
   Anggaran dasar Perseroan yang dituangkan dalam Akta Pendirian Perseroan telah diubah beberapa kali terakhir
   diubah dengan Akta No.42 tanggal 21 Maret 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
   SH., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
   berdasarkan Surat No.AHU- AH.01.03-0053489 tanggal 12 April 2023 (Akta No.42/2023). Perseroan, yang
   merupakan Perseroan Terbuka telah mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24
   Februari 2023, menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha
   lain yang terkait kegiatan usaha di bidang panas bumi.

       Perseroan merupakan afiliasi PT Pertamina (Persero) dan pemegang kuasa pengusahaan panas bumi terbesar di
       Indonesia, dalam hal kapasitas terpasang keseluruhan yang dioperasikan sendiri oleh Perseroan dan oleh para
       kontraktor kontrak operasi bersama (Kontraktor KOB). Perseroan memiliki rekam jejak yang baik dalam fokus usaha
       Perseroan yaitu pengembangan dan pengelolaan proyek-proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di
       berbagai lokasi di Indonesia, yang masing-masing memiliki jumlah kapasitas terpasang yang bervariasi. Pada
       tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki hak
       atas 13 kuasa pengusahaan panas bumi, dengan kapasitas terpasang keseluruhan sebesar 1.877MW, di mana
       sebesar 672MW dioperasikan sendiri dan sebesar 1.205MW dioperasikan oleh para Kontraktor KOB.

       Kantor Pusat Perseroan beralamat di Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat. Perseroan juga
       memiliki 13 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), 8 WKP di area yang dioperasikan sendiri (self-operation) di
       Kamojang, Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan Hululais, 4 WKP yang
       dikontrakareakan melalui KOB. Saham-saham Perseroan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham
       “PGEO”.

2. MAKSUD DAN TUJUAN
   Berdasarkan Akta No. 42/2023 Perseroan, maksud Perseroan adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang
   panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang terkait kegiatan usaha di bidang panas
   bumi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perseroan secaran efektif dan
   efisiean, serta meningkatkan peran panas bumi dalam menunjang kebutuhan energi nasional. Untuk mencapai
   maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
        a) Kegiatan Usaha Utama berupa pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
             i)      KBLI 0602: Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
             ii)     KBLI 3511: Pembangkitan Tenaga Listrik
        b) Kegiatan Usaha Pendukung/Penunjang berupa pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung
             i)      Menyelenggarakan usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas, yaitu:
                         a) KBLI 93221: Pemandian Alam;
                         b) KBLI 93231: Wisata Agro;
                         c) KBLI 93211: Taman Rekreasi/Taman Wisata; dan
                         d) KBLI 55110: Hotel Bintang.




                                                                                                                     3
Page 5
        ii)      Menyelenggarakan usaha industri kimia, yaitu:
                     a) KBLI 20111: Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali;
                     b) KBLI 20112: Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri;
                     c) KBLI 21011: Industri Bahan Farmasi untuk Manusia;
                     d) KBLI 21012: Industri Produk Farmasi untuk Manusia;
                     e) KBLI 20129: Industri Pupuk Lainnya;
                     f) KBLI 20299: Industri Barang Kimia Lainnya ytdll;
                     g) KBLI 46651: Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia; dan
                     h) KBLI 46652: Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia.
        iii)     KBLI 71202: Jasa Pengujian Laboratorium
        iv)      KBLI 26514: Industri Alat Uji dalam Proses Industri
        v)       KBLI 71102: Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis ybdi
        vi)      Agrobisnis, yaitu:
                     a) KBLI 10632: Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung;
                     b) KBLI 10421: Industri Kopra;
                     c) KBLI 16102: Industri Pengawetan Kayu;
                     d) KBLI 10731: Industri Kakao;
                     e) KBLI 46201: Perdagangan Besar Padi dan Palawija;
                     f) KBLI 10631: Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras;
                     g) KBLI 10291: Industri Penggaraman/Pengeringan Biota Air Lainnya;
                     h) KBLI 10211: Industri Penggaraman/Pengeringan Ikan;
                     i) KBLI 03241: Jasa Saran Produksi Budidaya Ikan Air Tawar;
                     j) KBLI 46206: Perdagangan Besar Hasil Perikanan;
                     k) KBLI 46319: Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian
                                       Lainnya;
                     l) KBLI 20294: Industri Minyak Atsiri;
                     m) KBLI 20296: Industri Minyak Atsiri Rantai Tengah;
                     n) KBLI 46314: Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao;
                     o) KBLI 46203: Perdagangan Besar Bunga dan Tanaman Hias;
                     p) KBLI 15111: Industri Pengawetan Kulit;
                     q) KBLI 01131: Pertanian Hortikultura Sayuran Daun;
                     r) KBLI 01132: Pertanian Hortikultura Buah;
                     s) KBLI 01133: Pertanian Hortikultura Sayuran Buah;
                     t) KBLI 01136: Pertanian Jamur;
                     u) KBLI 01139: Pertanian Sayuran, Buah dan Aneka Umbi Lainnya;
                     v) KBLI 01193: Pertanian Tanaman Bunga;
                     w) KBLI 01284: Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar;
                     x) KBLI 10313: Industri Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran;
                     y) KBLI 10510: Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim;
                     z) KBLI 10722: Industri Gula Merah;
                     aa) KBLI 10761: Industri Pengolahan Kopi;
                     bb) KBLI 10750: Industri Makanan dan Masakan Olahan;
                     cc) KBLI 10763: Industri Pengolahan Teh; dan
                     dd) KBLI 10772: Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan.


Perseroan membuka cabang atau perwakilan antara lain di 13 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), 8 WKP di area
yang dioperasikan sendiri (self operation) di Kamojang, Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai
Penuh dan Hululais, 4 WKP yang dikontrakareakan melalui KOB.




                                                                                                              4
Page 6
3. STRUKTUR PERMODALAN
   Berdasarkan Akta Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H. Nomor 9 tanggal 7 Maret 2025, struktur
   kepemilikan dan susunan pemegang saham Perseroan per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:

                                                  Tabel 3-1
                        Struktur Kepemilikan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

                                                                    Nilai Nominal Rp500 per Saham

   Keterangan                                   Jumlah Saham                  Jumlah Nilai Nominal        Persentase
                                                  (Lembar)                         (Rupiah)                  (%)

   Modal Dasar                                    124.184.568.000                    62.092.284.000.000                -
   1.   PT Pertamina Power Indonesia               28.568.460.000                    14.284.230.000.000        68,83
   2.   Masdar Indonesia Solar Holdings RSC         6.209.421.300                     3.104.710.650.000        14,96
        LIMITED
   3.                                               2.477.682.000                     1.238.841.000.000         5,97
        PT Pertamina Pedeve Indonesia
   4.                                               4.252.460.849                     2.126.230.424.500        10,24
        Masyarakat

   Modal Ditempatkan dan Disetor                   41.508.024.149                    20.754.012.074.500       100,000
   Saham Dalam Portepel                            82.676.543.851                    41.338.271.925.500                 -


4. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama/Independen                 : Sarman Simanjurang
    Komisaris                                  : John Anis
    Komisaris                                  : Gigih Udi Atmo
    Komisaris Independen                       : Abdulla Zayed
    Komisaris Independen                       : Abdul Musawir Yahya


    Direksi
    Direktur Utama                             : Julfi Hadi
    Direktur Eksplorasi & Pengembangan         : Edwil Suzandi
    Direktur Operasi                           : Ahmad Yani
    Direktur Keuangan                          : Yurizki Rio




                                                                                                                            5
Page 7
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING KONSOLIDASIAN PERSEROAN
   Ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan pada Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan
   untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020-2024 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
   Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

                                               Tabel 5 -1
     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan




  Pendapatan
  Pendapatan Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2020-2024 mengalami pertumbuhan dengan Compound
  Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 3,56%. Pendapatan Perseroan secara konsolidasian pada tahun 2021
  meningkat 4,20%, pada tahun 2022 meningkat 4,68%, pada tahun 2023 meningkat 5,24% dan pada tahun 2024
  meningkat 0,20%. Pada tahun 2024 pendapatan Perseroan tercatat sebesar US$ 407,1 juta.

  Beban pokok pendapatan
  Selama tahun 2020-2024, beban pokok pendapatan Perseroan secara konsolidasian tercatat mengalami fluktuatif
  peningkatan dengan CAGR sebesar 0,11%. Beban pokok pendapatan Perseroan secara konsolidasian pada tahun
  2021 meningkat 11,04%. pada tahun 2022 turun -5%, pada tahun 2023 turun -8,58% dan pada tahun 2024 meningkat
  4,13%. Pada tahun 2024 beban pokok pendapatan Perseroan tercatat sebesar US$164,9 juta.

  Laba Bruto
  Rata-rata margin laba bruto Perseroan selama 2020-2024 adalah sebesar 55,97%. Pada tahun 2024 laba bruto
  Perseroan tercatat sebesar US$242,2 juta.

  Laba Operasi
  Selama tahun 2020-2024, rata-rata margin Laba Operasi Perseroan adalah sebesar 47,52%. Per 31 Desember 2024,
  Laba Operasi Perseroan tercatat sebesar US$210,2 juta.

  Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA)
  Selama tahun 2020-2024, rata-rata margin EBITDA Perseroan secara konsolidasian sebesar 75,82%.Per 31
  Desember 2024, EBITDA Perseroan secara konsolidasian tercatat sebesar US$323,6 juta.


                                                                                                            6
Page 8
Laba Tahun Berjalan
Selama tahun 2020-2024, rata-rata margin laba tahun berjalan Perseroan sebesar 31,25%.Per 31 Desember 2024,
laba tahun berjalan Perseroan sebesar US$160,3 juta.

                                               Tabel 5-2
                            Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan




Total Aset
Total aset Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2020-2024 mengalami pertumbuhan berfluktuatif dengan
Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 4,11%. Total aset Perseroan secara konsolidasian pada tahun 2021
turun -6,03%, pada tahun 2022 meningkat 3,24%, pada tahun 2023 meningkat 19,76% dan pada tahun 2024
meningkat 1,12%. Total aset Perseroan pada tahun 2024 tercatat sebesar US$2,99 milyar.




                                                                                                         7
Page 9
                                                Tabel 5-3
                        Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan (Lanjutan)




Total Liabilitas
Total liabilitas Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2020-2024 mengalami penurunan berfluktuatif dengan
Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar -10,32%. Total liabilitas Perseroan secara konsolidasian pada tahun
2021 turun -23,56%, pada tahun 2022 meningkat 4,38%, pada tahun 2023 turun -18,59% dan pada tahun 2024 turun
-0,43%. Total liabilitas Perseroan pada tahun 2024 tercatat sebesar US$988,6 juta.

Jumlah Ekuitas
Total ekuitas Perseroan secara konsolidasian selama tahun 2020-2024 mengalami pertumbuhan dengan Compound
Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 18,38%. Total ekuitas Perseroan secara konsolidasian pada tahun 2021
meningkat 20,16%, pada tahun 2022 meningkat 2,16%, pada tahun 2023 turun 57% dan pada tahun 2024 turun
1,90%. Total ekuitas Perseroan pada tahun 2024 tercatat sebesar US$2,01 milyar.




                                                                                                             8
Page 10
                                                 Tabel 5-4
                                  Lapora Arus Kas Konsolidasian Perseroan




Aktivitas Operasi
Arus Kas yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan tertinggi pada tahun 2024 yaitu sebesar US$258,3 juta,
sedangkan terendah pada tahun 2022 yaitu sebesar US$220,3 juta. Penerimaan terbesar untuk aktivitas operasi
berasal dari penerimaan kas dari pelanggan, dimana pada tahun 2024 tercatat sebesar US$796,44 juta. Pengeluaran
terbesar untuk aktivitas operasi digunakan untuk pembayaran kas kepada pemasok, dimana pada tahun 2024 tercatat
sebesar US$(478,2) juta.




                                                                                                             9
Page 11
                                                  Tabel 5-5
                              Lapora Arus Kas Konsolidasian Perseroan (Lanjutan)




Aktivitas Investasi
Arus Kas yang digunakan dari aktivitas investasi Perseroan tertinggi pada tahun 2024 yaitu sebesar US$(100,9) juta,
sedangkan terendah pada tahun 2022 yaitu sebesar US$(18,13) juta. Pengeluaran terbesar untuk aktivitas investasi
berasal dari penambahan aset tetap, dimana pada tahun 2024 tercatat sebesar US$(100,93) juta.

Aktivitas Pendanaan
Arus Kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan tertinggi pada tahun 2021 yaitu sebesar US$(256,78)
juta yang sebagian besar digunakan untuk pembayaran pinjaman jangka panjang dan jangka pendek. Pada tahun
2023 Perseroan mencatat penerimaan bersih dari aktivitas pendanaan sebesar US$238,91 juta akibat adanya
penerimaan kas dari penerbitan saham dan obligasi.




                                                                                                                10
Page 12
                                                Tabel 5-6
                                  Rasio Keuangan Konsolidasian Perseroan




Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan Perusahaan untuk membayar seluruh kewajiban- kewajibannya yang akan
jatuh tempo. Likuiditas Perseroan diukur dengan menggunakan Rasio Lancar dan Rasio Cepat. Selama tahun 2020-
2024, rasio lancar dan rasio cepat Perseroan tertinggi pada tahun 2024, masing- masing sebesar 3,65x dan 3,56x.
Sedangkan rasio lancar dan rasio cepat terendah tercatat pada tahun 2022, yaitu masing-masing sebesar 0,51x dan
0,48x. Rata-rata rasio lancar dan rasio cepat Perseroan selama tahun 2020-2024 sebesar 1,91x dan 1,85x.

Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas menggambarkan kemampuan Perusahaan dalam membayar semua kewajiban (jangka pendek
maupun jangka panjang). Solvabilitas Perseroan diukur dengan menggunakan DAR (Debt to Assets Ratio), DER
(Debt to Equity Ratio). Selama tahun 2020-2024, DAR dan DER Perseroan tertinggi pada tahun 2020, masing-masing
sebesar 0,41x dan 1,02x. Rata-rata DAR, dan DER Perseroan selama periode 2020-2024 masing-masing sebesar
0,34x dan 0,66x.

Rasio Profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan dalam mengelola aset-asetnya dengan tujuan akhir
mengoptimalkan pengembalian yang dapat diperoleh para penyedia modal. Profitabilitas Perseroan dan Anak
Perusahaan diukur dengan rasio imbal hasil aset (ROA) dan rasio imbal hasil ekuitas (ROE). Selama tahun 2020-
2024, ROA dan ROE Perseroan tertinggi pada tahun 2023 dan 2022, masing- masing sebesar 5,52% dan 10,14%.
Sedangkan terendah tercatat pada tahun 2020 dan 2021, ROA dan ROE Perseroan masing-masing sebesar 2,85%
dan 6,92%. Rata-rata ROA Perseroan selama periode 2020-2024 sebesar 4,48% sedangkan ROE sebesar 8,09%.

Rasio Aktivitas
Rasio aktivitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menggunakan aset-aset yang dimilikinya. Rasio
aktivitas Perseroan dan Anak Perusahaan diukur dengan rasio turnover. Selama tahun 2020-2024, rata-rata
perputaran piutang usaha Perseroan tercatat sebesar 124 hari. Sedangkan rata-rata perputaran persediaan
Perseroan tercatat sebesar 40 hari dan rata-rata perputaran utang usaha Perseroan tercatat sebesar 168 hari.




                                                                                                            11
Page 13
Rasio Horizontal dan Common Size
Berikut adalah analisis rasio horizontal dan common size atas laba rugi dan posisi keuangan Perseroan 2020-2024:
                                                      Tabel 5-7
                                    Rasio Horizontal Posisi Keuangan Perseroan




                                                                                                              12
Page 14
                 Tabel 5-8
Rasio Common Size Posisi Keuangan Perseroan




                                              13
Page 15
               Tabel 5-9
 Rasio Horizontal Laba Rugi Perseroan




             Tabel 5-10
Rasio Common Size Laba Rugi Perseroan




                                        14
Page 16
  III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin, dan Rekan (“RSR”) sebagai pihak independen untuk
memberikan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usaha yang belum pernah dilakukan oleh Perseroan namun telah ada pada Anggaran Dasar Perseroan yaitu KBLI 2020
No. 26514 tentang Industri Alat Uji Dalam Proses Industri. Perseroan berencana melakukan kegiatan usaha komersialisasi
teknologi alat ukur fluida dua fasa (“Bisnis Alat Ukur Fluida Dua Fasa”) berupa produk dengan merek “Flow2Max”, untuk
selanjutnya disebut “Rencana Perseroan”. Berikut ringkasan penilaian Studi Kelayakan Bisnis yang disusun oleh KJPP
RSR No. RSR/R/B.150525.01 tanggal 15 Mei 2025.

1. Objek Penilaian
   Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah rencana menjalankan kegiatan usaha KBLI 2020 No. 26514 tentang
   Industri Alat Uji Dalam Proses Industri sehubungan dengan Rencana Perseroan.

2. Maksud dan Tujuan Penilaian
   Maksud dari Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana Perseroan untuk
   menjalankan kegiatan usaha komersialisasi teknologi alat ukur fluida dua fasa berupa produk dengan merek
   “Flow2Max” yang termasuk dalam KBLI 2020 No. 26514 - Industri Alat Uji Dalam Proses Industri,

    Studi kelayakan dilakukan dengan mengacu POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan
    penilaian bisnis di pasar modal dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang pedoman penilaian dan penyajian laporan
    bisnis di pasar modal.

3. Tanggal Studi Kelayakan
   Studi Kelayakan Bisnis ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2024, parameter dan laporan keuangan yang
   digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2024.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
         ●   Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion
         ●   Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
             asumsinya yang dibuat oleh manajemen Perseroan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi dan
             kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
         ●   Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
         ●   Dalam penyusunan Studi Kelayakan Bisnis, didasarkan pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai
             bahan penelaahan, perhitungan dan analisis.
         ●   Studi Kelayakan Bisnis ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham
             Perseroan serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek- aspek lainnya.
         ●   Studi Kelayakan Bisnis disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
             bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan Bisnis ini dikeluarkan.
         ●   Kami menganggap bahwa sejak tanggal Studi Kelayakan Bisnis hingga tanggal penerbitan laporan Studi
             Kelayakan Bisnis, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi
             maupun industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap Perseroan serta rencana
             bisnis dan anggaran Perseroan.
         ●   Hasil analisis dan penelaahan atas Studi Kelayakan Bisnis secara khusus hanya terbatas pada aspek
             finansial, dan tidak dilakukan penelitian atas kajian aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis dan aspek
             model manajemen maupun keabsahan Rencana Perseroan dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan.



                                                                                                                       15
Page 17
5. Analisis Kelayakan Aspek Pasar
a. Kondisi dan Potensi Pasar
   Pangsa pasar Perseroan dalam industri pengukuran fluida dua fasa didominasi oleh korporasi, dimana terdapat
   korporasi sebagai pemanfaat langsung dan korporasi industri lainnya yang membutuhkan alat ukur tersebut dalam
   meningkatkan nilai dari jasa / produk yang diberikan.

    Dalam industri panas bumi global, pada tahun 2023 terdapat setidaknya 350 lapangan panas bumi yang telah
    dikembangkan secara komersial. Dimana jumlah sumber daya panas bumi yang tersedia jauh lebih besar dari sumber
    daya panas bumi yang telah diidentifikasi dan dikembangkan hingga tahap komersial. Lapangan panas bumi yang
    menjadi potensi pasar terdapat di negara Amerika Serikat (California, Nevada dan Hawai), Indonesia (17 lapangan
    panas bumi), Filipina (Towo, Makiling-Banahaw, dll), Selandia Baru, Islandia, Kenya, dan Turki. Sebagian besar
    lapangan panas bumi adalah sumur panas bumi dengan cadangan uap dan kondensat (dua fasa) dimana terdapat
    kebutuhan terkait monitoring fluida dua fasa secara akurat untuk menentukan strategi pengelolaan cadangan dalam
    reservoir panas bumi.

b. Pesaing Usaha
   Dalam melakukan perubahan kegiatan usaha, Perseroan memahami adanya persaingan usaha dari kompetitor yang
   menyediakan teknologi serupa dua fasa atau multi fasa. Berikut beberapa pesaing Perseroan yang bergerak di
   bidang industri pengukuran multi fasa :
        ● Yokogawa (Rotamass Prime)
        ●    Emerson (Roxar Multiphase Flow Meters)
        ●    Krohne (Wet Gas Measurement)

    Masing-masing dari pesaing usaha tersebut memiliki bisnis dan teknologi pengukuran multi fasa yang dikhususkan
    untuk konsumen di industri minyak dan gas. Dimana pemanfaatan teknologi pengukuran multi fasa tersebut tidak
    dapat diterapkan dengan mudah di industri panas bumi karena adanya keterbatasan terhadap ketahanan suhu,
    ketahanan terhadap korosi dan pengukuran entalpi secara realtime.

    Persaingan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk pelanggan khususnya dalam industri panas bumi
    semakin terbuka sehingga mendorong Perseroan untuk kompetitif dalam memberikan pelayanan inovasi produk ke
    pasar industri panas bumi.

c. Strategi Pemasaran
   Perseroan merupakan perusahaan yang telah memiliki pengalaman dengan pemanfaatan panas bumi sejak tahun
   1974. Dalam melakukan bisnis panas bumi, Perseroan telah memiliki manajemen pengelolaan kepada pelanggan
   yang didominasi oleh PLN. Dalam melakukan pemasaran produk alat uji ukur dua fasa, Perseroan akan bekerja
   sama dengan partner dari afiliasi Pertamina dan pihak lainnya yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi untuk
   memproduksi, menjual dan memasarkan kepada pelanggan. Selain itu, Perseroan juga telah mengembangkan
   sistem teknologi informasi dalam memberikan kepuasan pelanggan melalui salah satu afiliasi Pertamina (Persero)

d. Target Pasar
   Sasaran pasar yang akan difokuskan oleh Perseroan adalah perusahaan global dan nasional dalam industri panas
   bumi serta perusahaan lainnya seperti perusahaan kimia yang memanfaatkan alat ukur tersebut untuk memberikan
   akurasi dalam pelayanan dosis kimia dalam industri panas bumi. Pelanggan-pelanggan ini pada umumnya memiliki
   wilayah operasional di Indonesia, New Zealand, Filipina, Amerika Serikat, Turki dan Iceland.

6. Analisis Kelayakan Aspek Teknis
a. Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya
    Perseroan melakukan perubahan tata kelola manajerial untuk dapat lebih fokus terhadap pengembangan
    komersialisasi untuk melampaui bisnis penjualan listrik dengan melakukan diversifikasi bisnis non
    konvensional. Untuk meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia, Perseroan telah menjalankan
    kegiatan peningkatan kompetensi dan pengesahan tim-tim komersial terutama dalam pengembangan
    komersialisasi alat uji ukur dua fasa. Perseroan telah memiliki tenaga ahli yang telah berpengalaman dan
                                                                                                                  16
Page 18
    latar belakang pendidikan setara doktor dalam bidang industri panas bumi. Pada saat ini perkiraan jumlah
    tim komersialisasi alat uji ukur dua fasa telah mencapai 20 orang dari fungsi-fungsi terkait.

b. Proses Bisnis
   Proses Bisnis untuk membuat dan memasarkan alat uji ukur dua fasa adalah sebagai berikut :




    Perseroan melalui Perusahaan yang diberikan lisensi akan mengembangkan infrastruktur bisnis
    pembuatan/manufaktur alat ukur dua fasa, menjamin kualitas, memasarkan produk, melakukan penjaminan
    purna jual, serta hal-hal yang berkaitan dengan operasional. Biaya investasi tidak dikeluarkan oleh
    Perseroan dikarenakan teknologi dan paten telah dimiliki serta fasilitas produksi telah disediakan oleh
    penerima lisensi dalam pengelolaan bisnis eksisting di bidang manufaktur. Selain itu Perseroan juga akan
    menjalin kerjasama bisnis dalam membantu menembus pasar global melalui partner-partner potensial di
    industri terkait untuk dapat menjangkau customer di pasar global.

7. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
   Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha komersialisasi teknologi alat ukur fluida dua fasa, Perseroan
   didukung oleh tenaga ahli yang dimiliki oleh Perseroan dan afiliasi Pertamina, yang telah mendapatkan sertifikasi
   dan memiliki kompetensi serta berpengalaman dalam pengembangan teknologi IT, alat ukur dan manufaktur
   sehingga memberikan nilai lebih. Dengan demikian, secara tidak langsung Perseroan dapat memproduksi alat
   dengan kompetensi, paten, dan infrastruktur yang tersedia untuk dapat lebih kompetitif. Dengan keunggulan
   kompetitif yang dimiliki seperti pengalaman operasional yang dimulai sejak tahun 1974, program rekrutmen dan
   seleksi yang komprehensif dan cakupan layanan yang luas di seluruh Indonesia, Perseroan diperkirakan akan dapat
   bersaing dengan perusahaan kompetitor di bidang alat ukur sejenis.




                                                                                                                  17
Page 19
8. Analisis Kelayakan Model Manajemen
a. Ketersediaan Tenaga Kerja
   Pada tahun 2024, jumlah karyawan Perseroan kurang lebih sebanyak 529 orang. Pada tahap awal, Perseroan akan
   dibantu oleh perusahaan terafiliasi PT Pertamina (Persero) yang diberikan lisensi dan akan memberikan layanan
   produksi atau manufaktur serta pelatihan dan pendidikan terkait pemasaran produk.

                                                 Gambar 8-1
                               Struktur Organisasi Pelaksanaan Kegiatan Usaha




  Sumber : Perseroan


          ●    Kualifikasi Commercial Leader:
               Pendidikan : Master of Energy
               Pengalaman : pengalaman di bidang panas bumi >15 Tahun
          ●    Kualifikasi Advisor:
               Pendidikan : Phd
               Pengalaman : pengalaman di bidang panas bumi >15 Tahun
          ●    Kualifikasi Legal:
               Pendidikan : Sarjana Bidang hukum
               Pengalaman : pengalaman >10 Tahun
          ●    Kualifikasi Quality:
               Pendidikan : Sarjanan Teknik Mesin
               Pengalaman : pengalaman >10 Tahun
          ●    Kualifikasi Technical Expert
               Pendidikan : Sarjanan Teknik Mesin, Teknik Instrumentasi
               Pengalaman : pengalaman >10 Tahun

 b. Manajemen Risiko
    Manajemen Perseroan melakukan identifikasi serta perkiraan kemungkinan munculnya potensi risiko beserta
    dampaknya dan diikuti dengan penentuan tingkat risiko tersebut. Kemudian menelaah kecukupan pengendalian
    internal dalam mengurangi dampak dari risiko yang sudah diidentifikasi serta menyusun rencana untuk
    meningkatkan pengendalian risiko yang dirasa belum efektif. Perseroan telah menetapkan sejumlah risiko utama
    yang mungkin akan dihadapi oleh Perseroan.




                                                                                                              18
Page 20
    Berikut profil risiko yang dihadapi dan upaya mitigasi yang akan dilakukan:
        1. Risiko Kecelakaan Kerja
             Dari segi Keselamatan kerja, Perusahaan mewajibkan karyawan untuk menggunakan Alat
             Pelindung Diri (APD) pada aktivitas-aktivitas yang telah ditentukan. Penggunaan APD selain untuk
             menjaga keselamatan kerja karyawan juga untuk meminimalkan dampak penyakit akibat kerja yang
             mungkin dapat ditimbulkan dari aktivitas yang dilakukan. Pemeriksaan kesehatan juga secara berkala
             dilakukan.
        2. Risiko Sumber Daya Manusia
             Dalam pengelolaan SDM, Perusahaan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM
             dengan enrichment knowledge kepada para karyawannya dengan coaching, mentoring dan training dari
             tingkat staf sampai top management. Salah satu contoh upaya pengelolaan tersebut adalah dengan
             adanya program upskilling dan tugas belajar yang dilakukan secara rutin untuk pengembangan dan
             peningkatan kualitas pekerja. Selain itu untuk menjaga loyalitas dan kepuasan karyawan, Perusahaan
             menetapkan program reward yang kompetitif baik dari segi gaji, tunjangan penghargaan dan tantangan
             pekerjaan.
        3. Risiko Persaingan Usaha
             Risiko persaingan merupakan risiko yang selalu dihadapi di setiap jenis usaha dan mempunyai pengaruh
             yang sangat besar apabila perusahaan telah melakukan suatu langkah antisipasi. Melihat kondisi
             persaingan usaha pada analisis industri mengenai persaingan antar perusahaan sejenis, Perseroan telah
             mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut di 6 (enam) negara. Perseroan diharapkan dapat menjaga
             kualitas produk yang terbaik sehingga dapat meningkatkan daya tarik pelanggan terhadap produk yang
             dihasilkan.

    Pengelolaan risiko-risiko tersebut di atas dapat dilakukan dengan melakukan antisipasi atas risiko- risiko yang
    mungkin terjadi, meminimalisir kemungkinan terjadinya risiko yang dimaksud, serta merencanakan penanganan
    yang harus dilakukan apabila risiko yang tidak dikehendaki tersebut terjadi. Dengan pengelolaan risiko yang baik,
    kerugian yang ditimbulkan dapat diminimalisir.

9. Analisis Kelayakan Aspek Keuangan
a. Biaya Pendirian (Start Up Costs):
   Dalam rangka menjalankan kegiatan usaha, Perseroan tidak memerlukan biaya investasi. Adapun biaya yang
   dikeluarkan oleh Perseroan sejumlah Rp2.9 Milyar antara lain biaya pendaftaran paten, jurnal publikasi, transportasi,
   akomodasi, pembelian dan pembuatan prototype dalam rangka field test. Rincian pembiayaan yang dikeluarkan
   Perseroan adalah sebagai berikut :

                                                  Tabel 9-1
       Total Biaya yang dikeluarkan untuk Rencana menjalankan kegiatan Usaha Industri Alat Uji Perseroan




                                                                                                                     19
Page 21
b. Penentuan Tingkat Diskonto
   Dalam rangka Studi Kelayakan Bisnis Rencana Perseroan, tingkat diskonto yang digunakan adalah rata-rata
   tertimbang biaya kapital atau Weighted Average Cost of Capital (WACC). WACC dihitung dengan rumus sebagai
   berikut:
                                  WACC = ((Kd*(1-T)) * % Debt) + (Ke * % Equity)




    Dalam rangka Studi Kelayakan Bisnis Rencana Perseroan, tingkat diskonto yang digunakan adalah rata-rata
    tertimbang biaya kapital atau Weighted Average Cost of Capital (WACC).


                                                   Tabel 9-2
                                                Estimasi WACC




                                                                                                          20
Page 22
c. Analisis Proyeksi Keuangan
1) Penyesuaian Asumsi Proyeksi Keuangan
   Penyesuaian asumsi proyeksi keuangan bisnis alat uji fluida dua fasa adalah sebagai berikut :
   a. Penyesuaian asumsi unit penjualan.
      Perseroan mengasumsikan akan dapat memperoleh penjualan sebesar 20 unit per tahun berdasarkan
      penawaran dari salah satu calon licensee yang menyampaikan kebutuhan alat uji fluida dua fasa hingga 100
      unit dalam 5 tahun. Dalam penilaian ini, asumsi 10 unit per tahun dengan mempertimbangkan bisnis alat uji
      fluida dua fasa yang baru berjalan.

     b. Penyesuaian asumsi pembayaran bagi hasil kepada investor.
        Penyesuaian asumsi biaya pembayaran bagi hasil kepada inventor berdasarkan diskusi dengan manajemen
        Perseroan.

     c. Penyesuaian asumsi modal kerja
        Penyesuaian asumsi piutang usaha dan utang usaha untuk lebih mencerminkan kewajaran arus kas bisnis alat
        uji fluida dua fasa.


                                                     Tabel 9-3
                                          Asumsi Utama Proyeksi Keuangan




2)   Analisis Proyeksi Keuangan Bisnis Alat Uji Fluida Dua Fasa
     Analisis atas proyeksi keuangan Bisnis Alat Uji Fluida Dua Fasa adalah sebagai berikut:

                                                      Tabel 9-4
                                        Proyeksi Bisnis Alat Uji Fluida Dua Fasa




                                                        Tabel 9-5
                                                                                                             21
Page 23
                                  Proyeksi Bisnis Alat Uji Fluida Dua Fasa (lanjutan)




3) Analisa Proyeksi Keuangan
   Bisnis Alat Uji Fluida Dua Fasa Perseroan diproyeksikan mulai melakukan penjualan pada tahun 2026 dengan
   asumsi Penjualan tetap hingga berakhirnya paten pada tahun 2040. Margin laba setelah pajak diproyeksikan stabil
   dengan rata-rata tahun 2026-2040 sebesar 53,33%. Rata-rata perputaran piutang usaha diproyeksikan sebesar 30
   hari, dan rata-rata perputaran utang usaha diproyeksikan sebesar 30 hari.

4) Analisa Titik Impas (Break Even Analysis)
   Dalam melaksanakan bisnis Alat Uji Fluida Dua Fasa, Perseroan memperoleh pendapatan berupa royalti atas
   lisensi serta skema bagi hasil dengan penerima lisensi. Seluruh biaya operasional akan ditanggung oleh pemegang
   lisensi, sehingga dengan demikian analisa titik impas tidak dapat dilakukan.

5) Analisa Profitabilitas (Overall Profitability)
   Berdasarkan proyeksi keuangan bisnis Alat Uji Fluida Dua Fasa, selama periode proyeksi,rata-rata Laba Setelah
   Pajak bisnis Alat Uji Fluida Dua Fasa adalah sebesar 53,33%.

6) Analisa Tingkat Balik Investasi (Overall Return on Investment)
   Rata-rata ROI bisnis Alat Uji Fluida Dua Fasa adalah sebesar 88,1%

7) Analisa Proyeksi Keuangan Perseroan Dengan Rencana Perseroan
   Berdasarkan asumsi yang telah dijelaskan sebelumnya, berikut adalah analisis atas proyeksi keuangan serta
   dampak dilaksanakannya Rencana Perseroan terhadap kondisi keuangan Perseroan.




                                                                                                                22
Page 24
                                              Tabel 9-6
                                  Proyeksi Dengan Rencana Perseroan




Pendapatan Perseroan Dengan dilakukannya Rencana Perseroan diproyeksikan lebih tinggi yaitu Rp10.929,60
milyar pada tahun 2029 dengan rata-rata CAGR sebesar 12,74%. Hal tersebut karena ada peningkatan
pendapatan dari penerimaan royalti alat uji fluida dua fasa. Laba Usaha dengan dilakukannya Rencana
Perseroan diproyeksikan lebih tinggi yaitu mencapai Rp5.363,21 miliar pada tahun 2029 dengan rata-rata Margin
Laba Usaha 48,29%. Laba Bersih dengan dilakukannya Rencana Perseroan diproyeksikan lebih tinggi yaitu
mencapai Rp 2.203,92 miliar pada tahun 2029 dengan rata-rata Margin Laba Bersih 26,33%.

Dengan Rencana Perseroan, rata-rata ROE Perseroan tidak banyak berubah yaitu 5,82% dan ROA 3,52%. Rata-
rata pertumbuhan Ekuitas dengan Rencana Perseroan adalah sebesar 8,05% menjadi Rp45.045,45 miliar pada
tahun 2029.




                                                                                                           23
Page 25
                                                      Tabel 9-7
                                      Rasio Proyeksi Dengan Rencana Perseroan




d. Analisis Kelayakan Keuangan
   Kajian kelayakan keuangan ini didasarkan pada proyeksi keuangan untuk tahun 2024-2040 berdasarkan umur
   paten yang dimiliki. Proyeksi tersebut disesuaikan berdasarkan kondisi bisnis saat ini dan potensi usaha yang
   dapat dicapai di masa yang akan datang.

    Berikut adalah hasil parameter kelayakan keuangan berdasarkan Proyeksi Keuangan yang telah disesuaikan:

                                                       Tabel 9-8
                                             Parameter Kelayakan Keuangan




        a) PBP < Periode Proyeksi -> Layak
           Berdasarkan hasil dari analisis, Perseroan mampu mengembalikan seluruh investasi yang dikeluarkan
           sebesar Rp2,9 milyar, setelah menjalankan kegiatan usaha berjalan selama 2 tahun 3 bulan. Hasil
           tersebut mengindikasikan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan.

        b) Profitability Indeks (P/1)> 1 → Layak
           Profitability indeks (P/I) yang diperoleh adalah sebesar 5,70x yang berarti lebih besar dari 1. Hasil P/I lebih
           dari satu menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena memberikan
           keuntungan dari pengeluaran investasi.

        c) NPV ≥ 0 → Layak
           NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp 13,9 milyar. Hasil NPV yang positif
           atau lebih dari nol menunjukkan bahwa menjalankan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena
           memberikan penerimaan yang lebih besar dari nilai investasi sebesar Rp2,9 milyar.

        d)   IRR ≥ Tingkat diskonto → Layak
             IRR yang dihasilkan adalah sebesar 84% yang di atas WACC 11,21%. Hasil tersebut mengindikasikan
             bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan.



                                                                                                                       24
Page 26
Kajian kelayakan keuangan dengan menggunakan FCFF akan didasarkan pada proyeksi keuangan untuk tahun
2025-2034. Proyeksi tersebut disesuaikan berdasarkan kondisi bisnis saat ini dan potensi usaha yang dapat dicapai
di masa yang akan datang. Berdasarkan proyeksi keuangan yang diperoleh, dapat dihitung arus kas bersih.
Perbedaan-perbedaan antara asumsi yang menjadi dasar penyusunan proyeksi keuangan dan realisasi yang
sebenarnya akan berdampak langsung pada kajian kelayakan keuangan ini.


                                                 Tabel 9.9
                                            Proyeksi Keuangan
 (dalam Rupiah)




                                                Tabel 9.10
                                       Proyeksi Keuangan (lanjutan)
 (dalam Rupiah)




                                                                                                               25
Page 27
10. Sensitivitas Kelayakan Keuangan
    Analisis sensitivitas kelayakan keuangan Rencana Transaksi Perseroan dilakukan dengan mengubah asumsi
    utama yang digunakan dalam proyeksi keuangan bisnis alat uji fluida dua fasa. Kami melakukan analisa sensitivitas
    dengan skenario sebagai berikut:

a. Skenario A – Asumsi volume penjualan diturunkan dari 10 unit menjadi 5 unit per tahun
   Meskipun Perseroan menyatakan adanya potensi penawaran dari calon mitra sebesar hingga 100 unit dalam 5
   tahun ke depan, namun tetap ada risiko asumsi volume penjualan tidak tercapai. Berikut adalah hasil uji sensitivitas
   terhadap parameter kelayakan keuangan dengan asumsi volume penjualan 5 unit per tahun:

                                                      Tabel 10-1:
                                             Parameter Kelayakan Keuangan




b.   Skenario B – Asumsi jangka waktu bisnis diturunkan dari 15 tahun menjadi 5 tahun
     Paten yang dimiliki Perseroan berlaku sampai dengan tahun 2040. Meskipun demikian ada potensi bisnis alat uji
     fluida dua fasa Perseroan tidak bertahan sampai dengan umur legal paten akibat adanya potensi persaingan bisnis
     serta berkembangnya teknologi pesaing. Berikut adalah hasil uji sensitivitas terhadap parameter kelayakan
     keuangan dengan asumsi jangka waktu bisnis 5 tahun:

                                                      Tabel 10-2:
                                             Parameter Kelayakan Keuangan




     Berdasarkan analisis sensitivitas yang dilakukan baik terhadap volume dan jangka waktu bisnis, dapat disimpulkan
     Payback Period, NPV dan IRR yang diterima Perseroan menjadi lebih rendah namun masih memberikan manfaat
     lebih bagi Perseroan.

11. Kesimpulan
    Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh KJPP RSR atas kelayakan pasar, teknis, pola bisnis, model
    manajemen, dan keuangan dengan asumsi dan kondisi pembatas yang dijelaskan pada Laporan ini, maka Rencana
    Menjalankan kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah LAYAK




                                                                                                                     26
Page 28
 IV.     KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA
Pada tahun 2024, jumlah karyawan Perseroan kurang lebih sebanyak 529 orang. Pada tahap awal, Perseroan akan dibantu
oleh licensee yang akan memberikan layanan produksi atau manufaktur serta pelatihan dan pendidikan terkait pemasaran
produk. Perseroan telah memiliki tenaga ahli yang telah berpengalaman dan latar belakang pendidikan setara doktor dalam
bidang industri panas bumi, dimana saat ini perkiraan jumlah tim komersialisasi alat uji ukur dua fasa telah mencapai 20
orang dari fungsi-fungsi terkait.


  V.   PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
       USAHA ALAT UKUR FLUIDA DUA FASA
Teknologi Flow2Max hadir sebagai solusi revolusioner dalam pengukuran aliran dua fasa pada sistem geotermal, menjawab
kebutuhan yang selama ini belum terpenuhi secara efektif oleh teknologi yang ada. Saat ini, Flow2Max menjadi satu-satunya
teknologi di pasar yang mampu memberikan data akurat dan real-time dalam kondisi dua fasa (uap-cair) yang menjadi
karakteristik utama fluida geotermal.

Pengembang proyek geotermal, baik yang berskala kecil maupun besar, sangat membutuhkan teknologi ini untuk
meningkatkan efisiensi desain dan operasi, serta mengurangi risiko ketidakakuratan dalam pengambilan keputusan teknis
dan finansial.

Dibandingkan dengan teknologi konvensional yang masih mengandalkan metode separasi fluida atau pengukuran tidak
langsung, Flow2Max menawarkan akurasi dan presisi lebih tinggi dengan biaya operasional yang jauh lebih rendah. Tidak
hanya mengurangi kebutuhan infrastruktur tambahan, teknologi ini juga menekan biaya pemeliharaan dan kalibrasi secara
signifikan. Hal ini memberikan nilai tambah nyata bagi pengembang geotermal, yang selama ini menghadapi tantangan
besar dalam monitoring performa sumur secara efektif.

Kebutuhan untuk segera mengkomersialisasikan Flow2Max sangat tinggi. Dengan menjadi pelopor dalam teknologi flow
meter dua fasa khusus untuk geotermal, perseroan berpeluang besar menjadi market leader di sektor ini. Namun,
keunggulan kompetitif ini tidak akan bertahan selamanya. Keterlambatan dalam langkah komersialisasi dapat membuka
celah bagi kompetitor untuk mengembangkan teknologi serupa, sehingga perseroan kehilangan posisi strategis sebagai
penguasa pasar awal. Oleh karena itu, momentum ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk melakukan penetrasi pasar
dan menjalin kemitraan dengan pengembang geotermal secara agresif, sebelum munculnya teknologi pesaing.

Perseroan berharap manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha
dalam menjalankan Kegiatan Usaha KBLI 26514 - Industri Alat Uji Dalam proses Industri adalah dapat meningkatkan kinerja
dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang. Dengan keunggulan teknologi pengukuran fluida dua fasa yang dimiliki,
Rencana Perseroan tersebut merupakan strategi bisnis yang cukup prospektif. Keuntungan yang diperoleh Perseroan
dengan adanya Rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha ialah dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan,
serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.

Disamping itu, pelaksanaan kegiatan usaha ini merupakan realisasi dari potensi komersial atas aset tidak berwujud yang
dimiliki Perseroan dan telah dicantumkan dalam Anggaran Dasar, sehingga tidak memerlukan perubahan struktur kegiatan
usaha secara fundamental. Perseroan meyakini bahwa kegiatan ini akan meningkatkan daya saing, efisiensi operasional,
serta memperluas eksposur Perseroan di industri teknologi pengukuran panas bumi.

 VI.    INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan
Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada:
  Hari/Tanggal : Selasa, tanggal 3 Juni 2025
  Waktu          : 13.00 – selesai
  Tempat                   : Aryanusa Ballroom, Menara Danareksa,
                   Jl. Medan Merdeka Sel. No. 14, Gambir,
                   Jakarta Pusat 10110

                                                                                                                       27
Page 29
Lebih lanjut, pada salah satu Mata Acara RUPST yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan akan membahas
terkait Perubahan Kegiatan Usaha di mana terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK 17/2020.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
DPS pada tanggal 8 Mei 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 8 Mei 2025. Berikut
adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPST Perseroan:

   No.                                       Agenda                                                     Tanggal
   1.      Pengumuman RUPS                                                                                 24 April 2025
   2.      Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha                                01 Mei 2025
   3.      Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan yang berhak                                08 Mei 2025
           menghadiri RUPST (recording date)
    4.     Pemanggilan RUPST                                                                                09 Mei 2025
    5.     Penyelenggaraan RUPST                                                                            03 Juni 2025
    6.     Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST                                                              05 Juni 2025
    7.     Risalah RUPST disampaikan ke OJK                                                                  02 Juli 2025

Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST sebagaimana disebutkan di atas akan diumumkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI. Perseroan
akan meminta persetujuan RUPST dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini.



VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN
     USAHA ALAT UKUR FLUIDA DUA FASA

Dengan dilaksanakannya rencana kegiatan usaha alat ukur fluida dua fasa, Perseroan memperkirakan adanya peningkatan
pendapatan dari sisi royalti atas lisensi paten, tanpa memerlukan investasi modal yang signifikan, mengingat pada tahap
awal Perseroan dibantu oleh Perusahaan manufaktur afiliasi Pertamina untuk membangun infrastruktur afiliasi Pertamina
untuk membangun infrastruktur bisnis manufakturing alat, pemasaran dan unit pendukung lainnya. Tidak terdapat biaya
investasi yang dikeluarkan Perseroan selain biaya yang berkaitan dengan penelitian seperti uji prototype, paten, jurnal dan
alat publikasi serta akomodasi dan transportasi peneliti. Bisnis Alat Uji Fluida Dua Fasa Perseroan diproyeksikan mulai
melakukan penjualan pada tahun 2026 sebesar Rp 4.922.127.297,- dengan laba bersih setelah pajak Rp 2.625.064.024,-
dengan asumsi Penjualan tetap hingga berakhirnya paten pada tahun 2040. Magin laba setelah pajak diproyeksikan stabil
dengan rata-rata tahun 2026-2040 sebesar 53,33%.


VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari
dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:


                                        PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENRGY
                                                  TBK Kantor Pusat:
                                         Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7
                                          Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13
                                         Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
                                                                                                                         28
Page 30

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.81 MB
Published19 May 2025
Pages30
Characters61,997
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK p.1 ×11
linked org Masdar Indonesia p.6
linked person John Anis p.6
linked person Gigih Udi Atmo p.6
linked person Abdulla Zayed p.6
linked person Abdul Musawir Yahya p.6
linked person Julfi Hadi p.6
linked person Edwil Suzandi p.6
linked person Ahmad Yani p.6
linked person Yurizki Rio p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org PT Pertamina (Persero) p.4 ×2
possible org PT Pertamina Power Indonesia p.6
unresolved org KJPP RSR p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org PT Karya Persada Panas Bumi p.3
unresolved org KJPP Ruky p.3
unresolved org Safrudin & Rekan p.3
unresolved person Marianne Vincentia Hamdani · Notaris p.4
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.4 ×3
unresolved org Purwantono p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruky p.16
unresolved org KJPP RSR No. RSR p.16
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.29
unresolved org PERTAMINA GEOTHERMAL ENRGY TBK p.29 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4813 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result