Skip to content
Back to announcement

20250519_CUAN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31887069.pdf

Other Needs review CUAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           056/CS-L/PJK/V/2025

 Nama Perusahaan                       PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk

 Kode Emiten                           CUAN

 Lampiran                              1

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-04693/BEI.PP1/05-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
    1      Perusahaan Publik?
           Seluruh informasi atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan oleh Perseroan melalui
           situs web BEI dan Perseroan. Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada fakta atau informasi material
           tambahan lain berdasarkan POJK 31/2015 yang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    2      Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau fakta
           material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
           yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Kondisi volatilitas harga saham Perseroan mulai terjadi setelah Perseroan menyampaikan dan
           mempublikasikan laporan keuangan konsolidasian Q1-2025 yang menurut pendapat Perseroan, ditanggapi
           secara positif oleh pasar, khususnya terkait kinerja dan hasil nyata dari kegiatan operasional, ekspansi, dan
           beberapa aksi korporasi yang telah dilakukan Perseroan selama periode laporan. Perseroan mencatatkan
           pendapatan yang meningkat dengan cukup signifikan di Q1-2025, yaitu sebesar 2,5x dibandingkan dengan
           periode yang sama pada kuartal yang sama di tahun sebelumnya. Kinerja dan hasil positif ini sepertinya
    3
           memberikan sinyal positif kepada pasar mengenai komitmen kuat Perseroan yang diharapkan akan
           mendapatkan hasil yang baik dalam menyelesaikan berbagai rencana usaha dan aksi korporasinya di masa
           mendatang.

           Sejak tanggal laporan keuangan konsolidasian Q1-2025 tersebut, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting
           lain yang material yang baru terjadi/muncul yang menurut Perseroan dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Page 2
       Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
       Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
       Pada saat ini, Perseroan sedang menjalankan program pembelian kembali saham (Buyback) dalam kondisi
       pasar yang fluktuatif sebagaimana yang telah disampaikan di dalam Keterbukaan Informasi tanggal 21
       Maret 2025. Periode Buyback tersebut baru akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2025, dan pelaksanaan
       penjualan kembali hasil Buyback akan segera dilaksanakan oleh Perseroan setelah periode Buyback
       berakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) No. 13
       Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar
  4    Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 13/2023), anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
       pemegang saham utama dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan selama periode Buyback
       atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui
       BEI.

       Sejalan dengan ketentuan dalam POJK 13/2023 sebagaimana dijelaskan di atas, tidak ada transaksi atas
       saham, atau aktivitas yang dilakukan oleh pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
       OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
       Perusahaan Terbuka sebagaimana dicabut dengan Peraturan OJK No. 4 tahun 2024 tentang Laporan
       Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitias
       Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

       Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
       rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
       3 bulan mendatang)?
       Selain Buyback sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, dalam waktu 3 (tiga) bulan mendatang,
       Perseroan juga berencana melakukan tindakan korporasi berupa (i) pemecahan saham (stock split)
       (Pemecahan Saham); dan (ii) penerbitan surat utang (obligasi) melalui kerangka penawaran umum
       berkelanjutan obligasi (PUB). Rencana Pemecahan Saham dan PUB tersebut telah dikomunikasikan
       dengan BEI dan OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Untuk pelaksanaan Pemecahaan Saham, sebagaimana yang disampaikan dalam surat dari BEI tertanggal 9
       Mei 2025, BEI pada prinsipnya telah menyetujui rencana tersebut. Perseroan juga telah menyampaikan
       pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
       Biasa Perseroan untuk menyetujui rencana Pemecahan Saham. Adapun mengenai rencana PUB,
  5
       Perseroan telah menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dan sampai saat ini masih
       dalam proses pemeriksaan dan penelaahan oleh OJK dan BEI.

       Informasi mengenai komunikasi dengan BEI dan OJK terkait pemenuhan prosedur yang disyaratkan untuk
       rencana Pemecahan Saham dan PUB tersebut hanya disampaikan kepada masing-masing BEI dan OJK,
       dan tidak dapat di akses oleh publik. Adapun keterbukaan informasi mengenai rencana kedua tindakan
       korporasi tersebut, akan disampaikan oleh Perseroan kepada publik sesuai tahapan yang berlaku
       berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Selain rencana aksi korporasi yang disebutkan di atas, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
       tindakan korporasi (setidaknya dalam waktu 3 (tiga) bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan
       saham Perseroan di Bursa.

       Rencana pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama utama terkait dengan kepemilikan
       sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
       kepada pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
  6
       Berdasarkan informasi verbal yang kami peroleh dari pemegang saham utama (PSU), sampai saat ini PSU
       belum memiliki rencana apapun yang terkait dengan penambahan, pengurangan, atau tindakan lain yang
       berhubungan dengan kepemilikan sahamnya di dalam Perseroan.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Page 3
Michael

Direktur Utama




PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B
Telepon : (021) 5308520, Fax : (021) 5355678, www.petrindo.co.id



Nama Pengirim                      Michael

Jabatan                            Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                  19-05-2025 21:17

Lampiran                          1. 19052005 Permintaan Penjelasan Bursa-Fn.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk bertanggung jawab
                              penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          056/CS-L/PJK/V/2025

Issuer Name                        PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk

Issuer Code                        CUAN

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-04693/BEI.PP1/05-2025
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1   Perusahaan Publik?
    Seluruh informasi atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan oleh Perseroan melalui
    situs web BEI dan Perseroan. Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada fakta atau informasi material
    tambahan lain berdasarkan POJK 31/2015 yang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
    Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
    perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
    Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2   Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau fakta
    material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
    yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E.
    Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
    kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    Kondisi volatilitas harga saham Perseroan mulai terjadi setelah Perseroan menyampaikan dan
    mempublikasikan laporan keuangan konsolidasian Q1-2025 yang menurut pendapat Perseroan, ditanggapi
    secara positif oleh pasar, khususnya terkait kinerja dan hasil nyata dari kegiatan operasional, ekspansi, dan
    beberapa aksi korporasi yang telah dilakukan Perseroan selama periode laporan. Perseroan mencatatkan
    pendapatan yang meningkat dengan cukup signifikan di Q1-2025, yaitu sebesar 2,5x dibandingkan dengan
    periode yang sama pada kuartal yang sama di tahun sebelumnya. Kinerja dan hasil positif ini sepertinya
3
    memberikan sinyal positif kepada pasar mengenai komitmen kuat Perseroan yang diharapkan akan
    mendapatkan hasil yang baik dalam menyelesaikan berbagai rencana usaha dan aksi korporasinya di masa
    mendatang.

    Sejak tanggal laporan keuangan konsolidasian Q1-2025 tersebut, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting
    lain yang material yang baru terjadi/muncul yang menurut Perseroan dapat mempengaruhi harga efek
    Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.

    Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
    Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    Pada saat ini, Perseroan sedang menjalankan program pembelian kembali saham (Buyback) dalam kondisi
    pasar yang fluktuatif sebagaimana yang telah disampaikan di dalam Keterbukaan Informasi tanggal 21
    Maret 2025. Periode Buyback tersebut baru akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2025, dan pelaksanaan
    penjualan kembali hasil Buyback akan segera dilaksanakan oleh Perseroan setelah periode Buyback
    berakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) No. 13
    Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar
4   Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 13/2023), anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
    pemegang saham utama dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan selama periode Buyback
    atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui
    BEI.

    Sejalan dengan ketentuan dalam POJK 13/2023 sebagaimana dijelaskan di atas, tidak ada transaksi atas
    saham, atau aktivitas yang dilakukan oleh pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
    OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
    Perusahaan Terbuka sebagaimana dicabut dengan Peraturan OJK No. 4 tahun 2024 tentang Laporan
    Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitias
    Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 6
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Selain Buyback sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, dalam waktu 3 (tiga) bulan mendatang,
          Perseroan juga berencana melakukan tindakan korporasi berupa (i) pemecahan saham (stock split)
          (Pemecahan Saham); dan (ii) penerbitan surat utang (obligasi) melalui kerangka penawaran umum
          berkelanjutan obligasi (PUB). Rencana Pemecahan Saham dan PUB tersebut telah dikomunikasikan
          dengan BEI dan OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          Untuk pelaksanaan Pemecahaan Saham, sebagaimana yang disampaikan dalam surat dari BEI tertanggal 9
          Mei 2025, BEI pada prinsipnya telah menyetujui rencana tersebut. Perseroan juga telah menyampaikan
          pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
          Biasa Perseroan untuk menyetujui rencana Pemecahan Saham. Adapun mengenai rencana PUB,
  5
          Perseroan telah menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dan sampai saat ini masih
          dalam proses pemeriksaan dan penelaahan oleh OJK dan BEI.

          Informasi mengenai komunikasi dengan BEI dan OJK terkait pemenuhan prosedur yang disyaratkan untuk
          rencana Pemecahan Saham dan PUB tersebut hanya disampaikan kepada masing-masing BEI dan OJK,
          dan tidak dapat di akses oleh publik. Adapun keterbukaan informasi mengenai rencana kedua tindakan
          korporasi tersebut, akan disampaikan oleh Perseroan kepada publik sesuai tahapan yang berlaku
          berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

          Selain rencana aksi korporasi yang disebutkan di atas, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
          tindakan korporasi (setidaknya dalam waktu 3 (tiga) bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan
          saham Perseroan di Bursa.

          Rencana pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama utama terkait dengan kepemilikan
          sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
          kepada pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
  6
          Berdasarkan informasi verbal yang kami peroleh dari pemegang saham utama (PSU), sampai saat ini PSU
          belum memiliki rencana apapun yang terkait dengan penambahan, pengurangan, atau tindakan lain yang
          berhubungan dengan kepemilikan sahamnya di dalam Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk




Michael

Direktur Utama




PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B
Phone : (021) 5308520, Fax : (021) 5355678, www.petrindo.co.id



Sender Name                          Michael

Function                             Direktur Utama

Date and Time                        19-05-2025 21:17

Attachment                          1. 19052005 Permintaan Penjelasan Bursa-Fn.pdf


  This is an official document of PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.
Page 7

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published19 May 2025
Pages7
Characters17,005
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Petrindo Jaya Kreasi Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible — Michael · Direktur Utama p.3 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4
unresolved person Function · Direktur Utama p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 1774 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '056/CS-L/PJK/V/2025',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Direktur Utama',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result