Back to announcement
20250519_CUAN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31887069.pdf
Other Needs review CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 056/CS-L/PJK/V/2025
Nama Perusahaan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Kode Emiten CUAN
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-04693/BEI.PP1/05-2025 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Seluruh informasi atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan oleh Perseroan melalui
situs web BEI dan Perseroan. Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada fakta atau informasi material
tambahan lain berdasarkan POJK 31/2015 yang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Kondisi volatilitas harga saham Perseroan mulai terjadi setelah Perseroan menyampaikan dan
mempublikasikan laporan keuangan konsolidasian Q1-2025 yang menurut pendapat Perseroan, ditanggapi
secara positif oleh pasar, khususnya terkait kinerja dan hasil nyata dari kegiatan operasional, ekspansi, dan
beberapa aksi korporasi yang telah dilakukan Perseroan selama periode laporan. Perseroan mencatatkan
pendapatan yang meningkat dengan cukup signifikan di Q1-2025, yaitu sebesar 2,5x dibandingkan dengan
periode yang sama pada kuartal yang sama di tahun sebelumnya. Kinerja dan hasil positif ini sepertinya
3
memberikan sinyal positif kepada pasar mengenai komitmen kuat Perseroan yang diharapkan akan
mendapatkan hasil yang baik dalam menyelesaikan berbagai rencana usaha dan aksi korporasinya di masa
mendatang.
Sejak tanggal laporan keuangan konsolidasian Q1-2025 tersebut, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting
lain yang material yang baru terjadi/muncul yang menurut Perseroan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Page 2
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Pada saat ini, Perseroan sedang menjalankan program pembelian kembali saham (Buyback) dalam kondisi
pasar yang fluktuatif sebagaimana yang telah disampaikan di dalam Keterbukaan Informasi tanggal 21
Maret 2025. Periode Buyback tersebut baru akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2025, dan pelaksanaan
penjualan kembali hasil Buyback akan segera dilaksanakan oleh Perseroan setelah periode Buyback
berakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) No. 13
Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar
4 Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 13/2023), anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
pemegang saham utama dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan selama periode Buyback
atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui
BEI.
Sejalan dengan ketentuan dalam POJK 13/2023 sebagaimana dijelaskan di atas, tidak ada transaksi atas
saham, atau aktivitas yang dilakukan oleh pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka sebagaimana dicabut dengan Peraturan OJK No. 4 tahun 2024 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitias
Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Selain Buyback sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, dalam waktu 3 (tiga) bulan mendatang,
Perseroan juga berencana melakukan tindakan korporasi berupa (i) pemecahan saham (stock split)
(Pemecahan Saham); dan (ii) penerbitan surat utang (obligasi) melalui kerangka penawaran umum
berkelanjutan obligasi (PUB). Rencana Pemecahan Saham dan PUB tersebut telah dikomunikasikan
dengan BEI dan OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pelaksanaan Pemecahaan Saham, sebagaimana yang disampaikan dalam surat dari BEI tertanggal 9
Mei 2025, BEI pada prinsipnya telah menyetujui rencana tersebut. Perseroan juga telah menyampaikan
pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan untuk menyetujui rencana Pemecahan Saham. Adapun mengenai rencana PUB,
5
Perseroan telah menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dan sampai saat ini masih
dalam proses pemeriksaan dan penelaahan oleh OJK dan BEI.
Informasi mengenai komunikasi dengan BEI dan OJK terkait pemenuhan prosedur yang disyaratkan untuk
rencana Pemecahan Saham dan PUB tersebut hanya disampaikan kepada masing-masing BEI dan OJK,
dan tidak dapat di akses oleh publik. Adapun keterbukaan informasi mengenai rencana kedua tindakan
korporasi tersebut, akan disampaikan oleh Perseroan kepada publik sesuai tahapan yang berlaku
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain rencana aksi korporasi yang disebutkan di atas, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
tindakan korporasi (setidaknya dalam waktu 3 (tiga) bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa.
Rencana pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama utama terkait dengan kepemilikan
sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
kepada pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan informasi verbal yang kami peroleh dari pemegang saham utama (PSU), sampai saat ini PSU
belum memiliki rencana apapun yang terkait dengan penambahan, pengurangan, atau tindakan lain yang
berhubungan dengan kepemilikan sahamnya di dalam Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Page 3
Michael
Direktur Utama
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B
Telepon : (021) 5308520, Fax : (021) 5355678, www.petrindo.co.id
Nama Pengirim Michael
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 19-05-2025 21:17
Lampiran 1. 19052005 Permintaan Penjelasan Bursa-Fn.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 056/CS-L/PJK/V/2025 Issuer Name PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk Issuer Code CUAN Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-04693/BEI.PP1/05-2025 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 5
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1 Perusahaan Publik?
Seluruh informasi atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan oleh Perseroan melalui
situs web BEI dan Perseroan. Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada fakta atau informasi material
tambahan lain berdasarkan POJK 31/2015 yang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Kondisi volatilitas harga saham Perseroan mulai terjadi setelah Perseroan menyampaikan dan
mempublikasikan laporan keuangan konsolidasian Q1-2025 yang menurut pendapat Perseroan, ditanggapi
secara positif oleh pasar, khususnya terkait kinerja dan hasil nyata dari kegiatan operasional, ekspansi, dan
beberapa aksi korporasi yang telah dilakukan Perseroan selama periode laporan. Perseroan mencatatkan
pendapatan yang meningkat dengan cukup signifikan di Q1-2025, yaitu sebesar 2,5x dibandingkan dengan
periode yang sama pada kuartal yang sama di tahun sebelumnya. Kinerja dan hasil positif ini sepertinya
3
memberikan sinyal positif kepada pasar mengenai komitmen kuat Perseroan yang diharapkan akan
mendapatkan hasil yang baik dalam menyelesaikan berbagai rencana usaha dan aksi korporasinya di masa
mendatang.
Sejak tanggal laporan keuangan konsolidasian Q1-2025 tersebut, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting
lain yang material yang baru terjadi/muncul yang menurut Perseroan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Pada saat ini, Perseroan sedang menjalankan program pembelian kembali saham (Buyback) dalam kondisi
pasar yang fluktuatif sebagaimana yang telah disampaikan di dalam Keterbukaan Informasi tanggal 21
Maret 2025. Periode Buyback tersebut baru akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2025, dan pelaksanaan
penjualan kembali hasil Buyback akan segera dilaksanakan oleh Perseroan setelah periode Buyback
berakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) No. 13
Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar
4 Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 13/2023), anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
pemegang saham utama dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan selama periode Buyback
atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui
BEI.
Sejalan dengan ketentuan dalam POJK 13/2023 sebagaimana dijelaskan di atas, tidak ada transaksi atas
saham, atau aktivitas yang dilakukan oleh pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka sebagaimana dicabut dengan Peraturan OJK No. 4 tahun 2024 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitias
Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
Page 6
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Selain Buyback sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, dalam waktu 3 (tiga) bulan mendatang,
Perseroan juga berencana melakukan tindakan korporasi berupa (i) pemecahan saham (stock split)
(Pemecahan Saham); dan (ii) penerbitan surat utang (obligasi) melalui kerangka penawaran umum
berkelanjutan obligasi (PUB). Rencana Pemecahan Saham dan PUB tersebut telah dikomunikasikan
dengan BEI dan OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pelaksanaan Pemecahaan Saham, sebagaimana yang disampaikan dalam surat dari BEI tertanggal 9
Mei 2025, BEI pada prinsipnya telah menyetujui rencana tersebut. Perseroan juga telah menyampaikan
pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan untuk menyetujui rencana Pemecahan Saham. Adapun mengenai rencana PUB,
5
Perseroan telah menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dan sampai saat ini masih
dalam proses pemeriksaan dan penelaahan oleh OJK dan BEI.
Informasi mengenai komunikasi dengan BEI dan OJK terkait pemenuhan prosedur yang disyaratkan untuk
rencana Pemecahan Saham dan PUB tersebut hanya disampaikan kepada masing-masing BEI dan OJK,
dan tidak dapat di akses oleh publik. Adapun keterbukaan informasi mengenai rencana kedua tindakan
korporasi tersebut, akan disampaikan oleh Perseroan kepada publik sesuai tahapan yang berlaku
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain rencana aksi korporasi yang disebutkan di atas, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
tindakan korporasi (setidaknya dalam waktu 3 (tiga) bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan
saham Perseroan di Bursa.
Rencana pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama utama terkait dengan kepemilikan
sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu
kepada pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
6
Berdasarkan informasi verbal yang kami peroleh dari pemegang saham utama (PSU), sampai saat ini PSU
belum memiliki rencana apapun yang terkait dengan penambahan, pengurangan, atau tindakan lain yang
berhubungan dengan kepemilikan sahamnya di dalam Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Michael
Direktur Utama
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B
Phone : (021) 5308520, Fax : (021) 5355678, www.petrindo.co.id
Sender Name Michael
Function Direktur Utama
Date and Time 19-05-2025 21:17
Attachment 1. 19052005 Permintaan Penjelasan Bursa-Fn.pdf
This is an official document of PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Page 7
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
1774 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '056/CS-L/PJK/V/2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Direktur Utama',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}