Back to announcement
20250519_CUAN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31887069_lamp1.pdf
Other Needs review CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Ref. No. 056/CS-L/PJK/V/2025
Jakarta, 19 Mei 2025
Kepada Yth.:
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
U.P.: Bapak Aditya Nugraha, PH Kepala Divisi PP1
Perihal: Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
Dengan hormat,
Kami merujuk kepada surat dari BEI kepada PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (“Perseroan”)
dengan Nomor: S-04693/BEI.PP1/03-2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal Permintaan
Penjelasan Bursa kepada Perseroan (“Surat BEI”), dimana kami diminta untuk
menyampaikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan di dalam Surat BEI tersebut,
sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan:
Seluruh informasi atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan
oleh Perseroan melalui situs web BEI dan Perseroan. Sampai dengan tanggal surat ini,
tidak ada fakta atau informasi material tambahan lain berdasarkan POJK 31/2015 yang
perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian
Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT
Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
1
LGLPJK-27719052025
Page 2
Penjelasan:
Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada
informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau
keputusan investasi pemodal sebagaimana yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1.
Peraturan I-E.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Kondisi volatilitas harga saham Perseroan mulai terjadi setelah Perseroan
menyampaikan dan mempublikasikan laporan keuangan konsolidasian Q1-2025 yang
menurut pendapat Perseroan, ditanggapi secara positif oleh pasar, khususnya terkait
kinerja dan hasil nyata dari kegiatan operasional, ekspansi, dan beberapa aksi korporasi
yang telah dilakukan Perseroan selama periode laporan. Perseroan mencatatkan
pendapatan yang meningkat dengan cukup signifikan di Q1-2025, yaitu sebesar 2,5x
dibandingkan dengan periode yang sama pada kuartal yang sama di tahun sebelumnya.
Kinerja dan hasil positif ini sepertinya memberikan sinyal positif kepada pasar mengenai
komitmen kuat Perseroan yang diharapkan akan mendapatkan hasil yang baik dalam
menyelesaikan berbagai rencana usaha dan aksi korporasinya di masa mendatang.
Sejak tanggal laporan keuangan konsolidasian Q1-2025 tersebut, tidak ada
informasi/fakta/kejadian penting lain yang material yang baru terjadi/muncul yang
menurut Perseroan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan
hidup Perseroan.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan
Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Penjelasan:
Pada saat ini, Perseroan sedang menjalankan program pembelian kembali saham
(“Buyback”) dalam kondisi pasar yang fluktuatif sebagaimana yang telah disampaikan
di dalam Keterbukaan Informasi tanggal 21 Maret 2025. Periode Buyback tersebut baru
akan berakhir pada tanggal 24 Juni 2025, dan pelaksanaan penjualan kembali hasil
Buyback akan segera dilaksanakan oleh Perseroan setelah periode Buyback berakhir
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia (“OJK”) No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan
Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK
2
LGLPJK-27719052025
Page 3
13/2023”), anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham utama
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan selama periode Buyback atau
pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Buyback yang dilakukan oleh
Perseroan melalui BEI.
Sejalan dengan ketentuan dalam POJK 13/2023 sebagaimana dijelaskan di atas, tidak
ada transaksi atas saham, atau aktivitas yang dilakukan oleh pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka
sebagaimana dicabut dengan Peraturan OJK No. 4 tahun 2024 tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan
Laporan Aktivitias Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap
pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Penjelasan:
Selain Buyback sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, dalam waktu 3 (tiga) bulan
mendatang, Perseroan juga berencana melakukan tindakan korporasi berupa (i)
pemecahan saham (stock split) (“Pemecahan Saham”); dan (ii) penerbitan surat utang
(obligasi) melalui kerangka penawaran umum berkelanjutan obligasi (“PUB”).
Rencana Pemecahan Saham dan PUB tersebut telah dikomunikasikan dengan BEI dan
OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pelaksanaan Pemecahaan Saham, sebagaimana yang disampaikan dalam surat
dari BEI tertanggal 9 Mei 2025, BEI pada prinsipnya telah menyetujui rencana tersebut.
Perseroan juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan untuk
menyetujui rencana Pemecahan Saham. Adapun mengenai rencana PUB, Perseroan
telah menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, dan sampai saat
ini masih dalam proses pemeriksaan dan penelaahan oleh OJK dan BEI.
Informasi mengenai komunikasi dengan BEI dan OJK terkait pemenuhan prosedur yang
disyaratkan untuk rencana Pemecahan Saham dan PUB tersebut hanya disampaikan
kepada masing-masing BEI dan OJK, dan tidak dapat di akses oleh publik. Adapun
keterbukaan informasi mengenai rencana kedua tindakan korporasi tersebut, akan
disampaikan oleh Perseroan kepada publik sesuai tahapan yang berlaku berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain rencana aksi korporasi yang disebutkan di atas, Perseroan belum memiliki
rencana untuk melakukan tindakan korporasi (setidaknya dalam waktu 3 (tiga) bulan
mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
3
LGLPJK-27719052025
Page 4
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di
Perseroan. Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan
terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab konfirmasi
tersebut.
Penjelasan:
Berdasarkan informasi verbal yang kami peroleh dari pemegang saham utama (“PSU”),
sampai saat ini PSU belum memiliki rencana apapun yang terkait dengan
penambahan, pengurangan, atau tindakan lain yang berhubungan dengan kepemilikan
sahamnya di dalam Perseroan.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, kiranya dapat diterima dengan baik.
Jika masih terdapat hal lain yang perlu ditanyakan, atau dijelaskan lebih lanjut, kami
persilahkan untuk menyampaikan kepada kami.
Hormat kami,
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.
Michael
Direktur Utama
4
LGLPJK-27719052025
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aditya Nugraha
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
985 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': '2025-05-16',
'report_number': 'S-04693/BEI.PP1/03-2025',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}