Skip to content
Back to announcement

20250519_PLIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31886888_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review PLIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

SURAT KETERANGAN
Nomor : 92/RUPSTH-PIR/V/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
S.H., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan sebagai berikut:

Bahwa pada hari ini, Jumat, tanggal 16 Mei 2025, berada di Room B, Multi-Function Hall, Level 2
Plaza Indonesia Shopping Center, Jl. M.H. Thamrin Kav 28 — 30, Jakarta Pusat, telah diadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT PLAZA
INDONESIA REALTY, Tbk., yang selanjutnya akan disebut (“Perseroan”).

Rapat dibuka pada jam 14:08 Waktu Indonesia Barat.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di bidang pasar modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini, Direksi Perseroan telah
melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat dan perubahan mata acara Rapai, kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 24 Maret 2025 dan 24 April 2025.

2. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah dilakukan pada tanggal 9 April 2025 melalui situs
web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan.

3. Pemanggilan dan Ralat Pemanggilan Rapat telah dilakukan pada tanggal 24 April 2025 dan 25
April 2025 melalui situs web BEI dan situs web Perseroan.

Dengan demikian Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal untuk
penyelenggaraan Rapat ini.

Perseroan memiliki saham treasuri sejumlah 14.246.270 (empat belas juta dua ratus empat puluh
enam ribu dua ratus tujuh puluh) saham atau mewakili 0,40Yo (nol koma empat nol persen) dari
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Untuk perhitungan kuorum, maka jumlah saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh ke dalam
Perseroan harus dikurangi dengan saham treasuri tersebut. Sehingga jumlah saham yang akan
digunakan sebagai dasar perhitungan kuorum adalah jumlah saham yang telah dikeluarkan dan
disetor penuh ke dalam Perseroan dikurangi saham treasuri Perseroan yaitu sejumlah 3.535.753.730
(tiga miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh)
saham.

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanig72eryahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.940
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

Dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 23 April 2025 sampai dengan pukul
15.00 WIB, yang disusun oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan
Daftar Hadir dari Pemegang Saham Perseroan, maka jumlah saham yang hadir dan/atau diwakili
dalam Rapat adalah sejumlah 3.429.697.035 saham atau sama dengan 97 Yo (sembilan puluh tujuh
persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan
sampai dengan Rapat ini setelah dikurangi dengan saham treasuri. Dengan demikian persyaratan
kuorum yang ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini baik secara fisik
maupun secara daring adalah sebagai berikut:

Kehadiran Secara Fisik

Direktur 1 Bapak David Raimond Sulaiman
Direktur 1 Ibu Evy Tirtasudira

Kehadiran Secara Daring
Komisaris Independen 1 Bapak Sintong Panjaitan

-Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

Il. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Persetujuan atas penctapan penggunaan laba bersih dan/atau saldo laba Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

3. anggota Direksi Perseroan serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2025.

. Persetujuan atas pengangkatan kembali susunan pengurus Perseroan.

5. Persetujuan atas penunjukan kantor akuntan publik dan/atau akuntan publik yang terdaftar
untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium kantor akuntan publik tersebut serta persyaratan
lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik.

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang
Saham dan/atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap
mata acara Rapat. Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan untuk
masing-masing mata acara Rapat.

JL. PANGLIMA POLIM V/I1, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie32@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.938
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila terdapat Pemegang Saham
atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara,

-Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mata Acara Rapat Pertama
Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.429.697.035 suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara

Jumlah suara yang setuju sebanyak — 3.429.697.035 suara - 100 Yo

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Pertama
Rapat disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat sebagai berikut:

1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan
Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan.

2. Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan bukan
merupakan tindak pidana.

2. Mata Acara Rapat Kedua

Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.429.697.035 suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara
Jumlah suara yang setuju sebanyak — 3.429.697.035 suara — 100 Yo

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Kedua
Rapat ini disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat sebagai berikut:

1. Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024, yaitu
sebesar Rp997.540.171.000.-, dengan perincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp236.895.499.910,- (dua ratus tiga puluh enam miliar
delapan ratus sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sepuluh Rupiah) telah dibagikan sebagai

JL. PANGLIMA POLIM V/IT, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie22@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.943
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

dividen interim kepada pemegang saham Perseroan pada tanggal 25
Oktober 2024.

b. Sebesar Rp339.432.358.080,- (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar
empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu
delapan puluh Rupiah) digunakan sebagai dividen tunai yang akan
dibagikan kepada pemegang saham.

Tk Sebesar Rp421.212.313.010, (empat ratus dua puluh satu miliar dua
ratus dua belas juta tiga ratus tiga belas ribu sepuluh Rupiah) dicatat
sebagai Saldo Laba yang belum ditentukan penggunaannya
(unappropriated retained earnings).

2. Meratifikasi pembagian dividen interim dalam jumlah sebesar
Rp236.895.499.910,- (dua ratus tiga puluh cnam miliar delapan ratus sembilan "
puluh lima juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sepuluh Rupiah) yang telah dibagikan kepada 3.535.753.730 (tiga miliar lima
ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga
puluh) saham Perseroan yang beredar atau sebesar Rp67,- (enam puluh tujuh
Rupiah) per saham berdasarkan Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tertanggal 4 Oktober 2024,

3. Menyetujui sisa alokasi pembagian dividen tunai tahun buku 2024 yaitu
sebesar Rp339.432.358.080,- (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar empat
ratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh
Rupiah) untuk dibagikan kepada 3.535.753.730 (tiga miliar lima ratus tiga
puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh) saham
Perseroan yang beredar. Dengan demikian, setiap saham akan memperoleh
pembagian dividen tunai sebesar Rp96,- (sembilan puluh enam Rupiah) per
saham, yang seluruhnya diambil dari laba bersih Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024.

4. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik bersama-

5 sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi serta dengan kuasa untuk
mencabut substitusi tersebut, untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan terkait dengan pelaksanaan pembagian dividen tunai sebagaimana
tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta
dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
diperlukan, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.

3. Mata Acara Rapat Ketiga

Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.429.697.035 suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara
Jumlah suara yang setuju sebanyak — 3.429.697.035 suara - 100 Yc

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Ketiga
Rapat ini disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat sebagai berikut:

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie#2@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5 OCR 0.945
4.

NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
gaji dan/atau honorarium bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2025.

Mata Acara Rapat Keempat
Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.429.697.035 suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara

Jumlah suara yang setuju sebanyak 3.429.697.035 suara — 100 Yo

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Keempat
Rapat ini disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat sebagai berikut:

Menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan untuk tahun buku 2029 dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Dengan adanya pengangkatan
anggota Direksi tersebut, maka untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

Direksi

- Direktur Utama : Rosano Barack

- Wakil Direktur Utama : Anthony Prabowo Susilo

- Wakil Direktur Utama : Michael J.P Widjaja

- Direktur : Evy Tirtasudira

- Direktur : David Raimond Sulaiman
: Dewan Komisaris

- Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja

- Wakil Komisaris Utama : Amelia Gozali

- Komisaris Independen : Sintong Panjaitan

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata
acara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk
menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan perubahan susunan
pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanieg2@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 6 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

5. Mata Acara Rapat Kelima

Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.429.697.035 suara
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara
Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara
Jumlah suara yang setuju sebanyak — 3.429.697.035 suara -100 Yo

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Kelima
Rapat ini disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat sebagai berikut:

Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan
Komisaris Perseroan dengan hak substitusi serta dengan kuasa untuk mencabut
substitusi tersebut, untuk menunjuk Akuntan Publik Independen untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan kriteria Akuntan Publik
yang terdaftar di OJK dan memiliki pengetahuan yang baik dari aspek teknis,
termasuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti
dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk karena
sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya serta
untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan
lainnya dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit.

Rapat Perseroan ditutup pada jam 14.50 Waktu Indonesia Barat.

-Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta
tertanggal hari ini, Jumat, tanggal 16 Mei 2025, di bawah nomor : 29, dibuat oleh saya, Notaris.

-Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya.

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanieg2@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.91 MB
Published19 May 2025
Pages6
Characters15,685
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held16 May 2025 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 3 approved
For
3,429,697,035
—
Against
0
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT PLAZA INDONESIA REALTY p.1
linked person Sintong Panjaitan · Komisaris Independen p.2 ×2
linked person Rosano Barack · Direktur Utama p.5
linked person Franky Oesman Widjaja · Komisaris Utama p.5
linked person Amelia Gozali · Wakil Komisaris Utama p.5 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Michael J. · Wakil Direktur Utama p.5 ×2
unresolved person PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO p.1 ×13
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.1 ×4
unresolved org Pertanahan Nasional p.1 ×6
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved person David Raimond Sulaiman · Direktur p.2 ×3
unresolved person Evy Tirtasudira Kehadiran Secara Daring · Direktur p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.3
unresolved org Menteri Agrariadan Tata Ruang p.4 ×2
unresolved person Anthony Prabowo Susilo · Wakil Direktur Utama p.5 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.333 221 ms 13 Sep 2026 15:17

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '3429697035'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-05-16',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result