Back to announcement
20250519_PLIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31886888_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review PLINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 SURAT KETERANGAN Nomor : 92/RUPSTH-PIR/V/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO S.H., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan sebagai berikut: Bahwa pada hari ini, Jumat, tanggal 16 Mei 2025, berada di Room B, Multi-Function Hall, Level 2 Plaza Indonesia Shopping Center, Jl. M.H. Thamrin Kav 28 — 30, Jakarta Pusat, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) PT PLAZA INDONESIA REALTY, Tbk., yang selanjutnya akan disebut (“Perseroan”). Rapat dibuka pada jam 14:08 Waktu Indonesia Barat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini, Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat dan perubahan mata acara Rapai, kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 24 Maret 2025 dan 24 April 2025. 2. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah dilakukan pada tanggal 9 April 2025 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan. 3. Pemanggilan dan Ralat Pemanggilan Rapat telah dilakukan pada tanggal 24 April 2025 dan 25 April 2025 melalui situs web BEI dan situs web Perseroan. Dengan demikian Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal untuk penyelenggaraan Rapat ini. Perseroan memiliki saham treasuri sejumlah 14.246.270 (empat belas juta dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh) saham atau mewakili 0,40Yo (nol koma empat nol persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Untuk perhitungan kuorum, maka jumlah saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan harus dikurangi dengan saham treasuri tersebut. Sehingga jumlah saham yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan kuorum adalah jumlah saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan dikurangi saham treasuri Perseroan yaitu sejumlah 3.535.753.730 (tiga miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh) saham. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanig72eryahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.940
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 23 April 2025 sampai dengan pukul 15.00 WIB, yang disusun oleh PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan Daftar Hadir dari Pemegang Saham Perseroan, maka jumlah saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat adalah sejumlah 3.429.697.035 saham atau sama dengan 97 Yo (sembilan puluh tujuh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan Rapat ini setelah dikurangi dengan saham treasuri. Dengan demikian persyaratan kuorum yang ditentukan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan telah terpenuhi. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini baik secara fisik maupun secara daring adalah sebagai berikut: Kehadiran Secara Fisik Direktur 1 Bapak David Raimond Sulaiman Direktur 1 Ibu Evy Tirtasudira Kehadiran Secara Daring Komisaris Independen 1 Bapak Sintong Panjaitan -Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: Il. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Persetujuan atas penctapan penggunaan laba bersih dan/atau saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 3. anggota Direksi Perseroan serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025. . Persetujuan atas pengangkatan kembali susunan pengurus Perseroan. 5. Persetujuan atas penunjukan kantor akuntan publik dan/atau akuntan publik yang terdaftar untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium kantor akuntan publik tersebut serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik. Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham dan/atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap mata acara Rapat. Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan untuk masing-masing mata acara Rapat. JL. PANGLIMA POLIM V/I1, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie32@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.938
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila terdapat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara, -Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Mata Acara Rapat Pertama Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.429.697.035 suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara Jumlah suara yang setuju sebanyak — 3.429.697.035 suara - 100 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Pertama Rapat disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat sebagai berikut: 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan. 2. Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana. 2. Mata Acara Rapat Kedua Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.429.697.035 suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara Jumlah suara yang setuju sebanyak — 3.429.697.035 suara — 100 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Kedua Rapat ini disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat sebagai berikut: 1. Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024, yaitu sebesar Rp997.540.171.000.-, dengan perincian sebagai berikut: a. Sebesar Rp236.895.499.910,- (dua ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh Rupiah) telah dibagikan sebagai JL. PANGLIMA POLIM V/IT, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie22@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.943
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 dividen interim kepada pemegang saham Perseroan pada tanggal 25 Oktober 2024. b. Sebesar Rp339.432.358.080,- (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh Rupiah) digunakan sebagai dividen tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham. Tk Sebesar Rp421.212.313.010, (empat ratus dua puluh satu miliar dua ratus dua belas juta tiga ratus tiga belas ribu sepuluh Rupiah) dicatat sebagai Saldo Laba yang belum ditentukan penggunaannya (unappropriated retained earnings). 2. Meratifikasi pembagian dividen interim dalam jumlah sebesar Rp236.895.499.910,- (dua ratus tiga puluh cnam miliar delapan ratus sembilan " puluh lima juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh Rupiah) yang telah dibagikan kepada 3.535.753.730 (tiga miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh) saham Perseroan yang beredar atau sebesar Rp67,- (enam puluh tujuh Rupiah) per saham berdasarkan Keputusan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 4 Oktober 2024, 3. Menyetujui sisa alokasi pembagian dividen tunai tahun buku 2024 yaitu sebesar Rp339.432.358.080,- (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh Rupiah) untuk dibagikan kepada 3.535.753.730 (tiga miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh) saham Perseroan yang beredar. Dengan demikian, setiap saham akan memperoleh pembagian dividen tunai sebesar Rp96,- (sembilan puluh enam Rupiah) per saham, yang seluruhnya diambil dari laba bersih Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024. 4. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik bersama- 5 sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi serta dengan kuasa untuk mencabut substitusi tersebut, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan pembagian dividen tunai sebagaimana tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan. 3. Mata Acara Rapat Ketiga Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.429.697.035 suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara Jumlah suara yang setuju sebanyak — 3.429.697.035 suara - 100 Yc Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Ketiga Rapat ini disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat sebagai berikut: JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie#2@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5 OCR 0.945
4. NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025. Mata Acara Rapat Keempat Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.429.697.035 suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara Jumlah suara yang setuju sebanyak 3.429.697.035 suara — 100 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Keempat Rapat ini disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat sebagai berikut: Menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2029 dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Dengan adanya pengangkatan anggota Direksi tersebut, maka untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: Direksi - Direktur Utama : Rosano Barack - Wakil Direktur Utama : Anthony Prabowo Susilo - Wakil Direktur Utama : Michael J.P Widjaja - Direktur : Evy Tirtasudira - Direktur : David Raimond Sulaiman : Dewan Komisaris - Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja - Wakil Komisaris Utama : Amelia Gozali - Komisaris Independen : Sintong Panjaitan Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan perubahan susunan pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanieg2@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 6 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 5. Mata Acara Rapat Kelima Jumlah suara yang hadir sebanyak 3.429.697.035 suara Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 suara Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 suara Jumlah suara yang setuju sebanyak — 3.429.697.035 suara -100 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Kelima Rapat ini disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat sebagai berikut: Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi serta dengan kuasa untuk mencabut substitusi tersebut, untuk menunjuk Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan kriteria Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dan memiliki pengetahuan yang baik dari aspek teknis, termasuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan pekerjaannya serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lainnya dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit. Rapat Perseroan ditutup pada jam 14.50 Waktu Indonesia Barat. -Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta tertanggal hari ini, Jumat, tanggal 16 Mei 2025, di bawah nomor : 29, dibuat oleh saya, Notaris. -Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanieg2@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 16 May 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 3
approved
For
3,429,697,035
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×13
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×4
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×6
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
David Raimond Sulaiman
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
Evy Tirtasudira Kehadiran Secara Daring
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Agrariadan Tata Ruang
p.4 ×2
unresolved
person
Anthony Prabowo Susilo
· Wakil Direktur Utama
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.333
221 ms
13 Sep 2026 15:17
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '3429697035'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-05-16',
'meeting_type': 'AGM'}