Skip to content
Back to announcement

20250519_TOTL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31886875_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed TOTL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                               PENGUMUMAN
                            RINGKASAN RISALAH
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN


Dengan ini Direksi PT TOTAL BANGUN PERSADA Tbk (”Perseroan”) memberitahukan bahwa
telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dibuka pada pukul
10.16 WIB s/d pukul 11.01 WIB, pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 di Gedung Total lantai 8, Jalan
Letnan Jenderal Siswondo Parman nomor 106A, Jakarta 11440, dengan Ringkasan Risalah sebagai
berikut:

A. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
    Dewan Komisaris
      1. Bapak Ir. Reyno Stephanus Adhiputranto               Presiden Komisaris dan
                                                              Komisaris Independen
       2.   Bapak Drs. Rusdy Daryono                          Komisaris Independen
       3.   Ibu Liliana Komajaya, MBA                         Komisaris
       4.   Bapak Pinarto Sutanto                             Komisaris
       5.   Bapak Drs. Wibowo                                 Komisaris
       6.   Bapak Rudi Suryajaya Komajaya, MSc, MBA           Komisaris

     Direksi
        1. Ibu Janti Komadjaja, MSc,                          Presiden Direktur
        2. Ibu Ir. Moeljati Soetrisno                         Direktur
        3. Bapak Ir. Saleh, MM                                Direktur
        4. Bapak Ir. Lio Sudarto, MM                          Direktur
        5. Bapak Ir. Rasyid Daulay, MT                        Direktur

B. Kuorum Kehadiran
   Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik
   melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 2.230.040.160 saham yang
   merupakan 65,40% dari 3.410.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah
   dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat
   sebagaimana diatur Undang-undang No. 40 Tahun 2007, Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan telah terpenuhi.

C. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau Memberikan Pendapat
   Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara
   elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan,
   pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
   Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat
   dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang
   saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat
   "Electronic Opinions".

   Untuk mata acara Rapat pertama ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, namun untuk
   mata acara Rapat lainnya tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang

                                                                                                 1
Page 2
   mengajukan pertanyaan.

D. Mekanisme Pengambilan Keputusan
   Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang
   saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang
   memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta
   mengangkat tangan.
   Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan
   suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

   Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang
   saham yang mengeluarkan suara.



E. Keputusan RUPST

   I.   Agenda Rapat Pertama:
        Persetujuan Atas Laporan Tahunan Termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
        dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2024.

        Hasil Pemungutan Suara:
            Jumlah suara yang hadir          : 2.230.040.160 saham
            Jumlah suara tidak setuju        : 10.000 saham
            Jumlah suara yang abstain        : 47.130.200 saham
            Jumlah suara yang setuju         : 2.182.899.960 saham

        Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020
        tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
        (“POJK 15/2020”), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
        mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat.

        Sehingga Total Suara setuju sebanyak 2.230.030.160 saham = 99,99 %

         Keputusan:
         1. Menerima baik dan menyetujui laporan tahunan Perseroan termasuk laporan Direksi dan
            laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan laporan keuangan
            konsolidasi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit
            oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hadori Sugiarto Adi & Rekan sebagai auditor
            independen dengan opini “wajar tanpa modifikasian”
         2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
            charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
            masing-masing atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
            selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan tindak
            pidana dan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.



                                                                                               2
Page 3
II. Agenda Rapat Kedua:
     Persetujuan Untuk Rencana Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.


    Hasil Pemungutan Suara:
     Jumlah suara yang hadir sebanyak              : 2.230.040.160 saham
     Jumlah suara tidak setuju sebanyak            : 10.000 saham
     Jumlah suara yang abstain sebanyak            : 46.491.200 saham
     Jumlah suara yang setuju sebanyak             : 2.183.538.960 saham

    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020
    tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
    (“POJK 15/2020”), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
    mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat.

    Sehingga Total Suara setuju sebanyak 2.230.030.160 saham = 99,99 %

    Keputusan:
    Penggunaan laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2024 sebagai berikut :

    1.    Menetapkan      pembagian       dividen     sebesar     Rp 255.750.000.000,- (dua ratus
          lima puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau sekitar 96,3 % (sembilan
          puluh enam koma tiga persen) dari laba tahun berjalan yang akan dibagikan dalam
          bentuk dividen tunai kepada para pemegang saham, yang namanya tercatat dalam Daftar
          Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Mei 2025 pada pukul 16.00 Waktu
          Indonesia Barat (“Recording Date”) atau sebesar Rp 75,- (tujuh puluh lima rupiah) per
          saham, dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan
          saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang
          berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
          -      Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 23 Mei 2025;
          -      Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 26 Mei 2025;
          -      Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 27 Mei 2025;
          -      Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 28 Mei 2025.

          Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan
          selambatnya pada tanggal 18 Juni 2025.

    2.    Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2024 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau
          retained earnings.

    3.    Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya
          sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai dengan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku.




                                                                                                3
Page 4
III. Agenda Rapat Ketiga:
      Penunjukan Kantor Akuntan Publik Untuk Mengaudit Buku Perseroan Tahun Buku
      Yang Akan Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025.

    Hasil Pemungutan Suara:
    -  Jumlah suara yang hadir sebanyak          : 2.230.040.160 saham
    -  Jumlah suara tidak setuju sebanyak        : 4.777.700 saham
    -  Jumlah suara yang abstain sebanyak        : 46.491.500 saham
    -  Jumlah suara yang setuju sebanyak         : 2.178.770.960 saham

    Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020
    tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
    (“POJK 15/2020”), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
    mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat.

    Sehingga Total Suara setuju sebanyak 2.225.262.460 saham = 99,79 %

    Keputusan:
    Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
    Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2025
    dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria
    Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
    2025 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau mengangkat Akuntan Publik
    pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab
    apapun juga tidak dapat melakukan atau menyelesaikan audit, serta memberikan wewenang
    kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor
    Akuntan Publik tersebut, pendelegasian wewenang ini dikarenakan Perseroan masih
    menyelenggarakan proses seleksi penunjukkan Akuntan Publik tersebut.


IV. Agenda Rapat Keempat:
     Penetapan Gaji Dan Tunjangan Lainnya Bagi Anggota Direksi Dan Honorarium Bagi Anggota
     Dewan Komisaris Perseroan.

    Hasil Pemungutan Suara:
    - Jumlah suara yang hadir sebanyak           : 2.230.040.160 saham
    - Jumlah suara tidak setuju sebanyak         : 17.600 saham
    - Jumlah suara yang abstain sebanyak         : 46.491.500 saham
    - Jumlah suara yang setuju sebanyak          : 2.183.531.060 saham

   Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020
   tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
   (“POJK 15/2020”), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
   mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat.

   Sehingga Total Suara setuju sebanyak 2.230.022.560 saham = 99,99 %


                                                                                          4
Page 5
        Keputusan:
        Memberikan wewenang kepada Pemegang Saham Utama untuk menetapkan gaji atau
        honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan
        usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan
        oleh Dewan Komisaris.


F. JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
      Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
       (1) Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 23 Mei 2025
       (2) Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi  : 26 Mei 2025
       (3) Cum Dividen di Pasar Tunai                 : 27 Mei 2025
       (4) Ex Dividen di Pasar Tunai                  : 28 Mei 2025
       (5) Recording Date yang berhak atas Dividen    : 27 Mei 2025
       (6) Pembayaran Dividen                         : Paling lambat tanggal 18 Juni 2025


       Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
       1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
          mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Para Pemegang Saham.
       2. Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai adalah Pemegang Saham yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan
          pukul 16.00 WIB.
       3. Bagi Para Pemegang Saham yang namanya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif pada
          PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), Pembayaran Dividen dilakukan oleh
          Perseroan melalui KSEI dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikan kepada Para
          Pemegang rekening KSEI (Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian).
       4. Bagi Pemegang Saham yang masih memiliki warkat atau belum melakukan konversi
          saham, Dividen Tunai akan dibayarkan dengan menggunakan cek yang bisa diambil oleh
          Pemegang Saham yang bersangkutan di Kantor Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang
          menghendaki pembayaran dengan cara pemindahbukuan (Bank Transfer), diharapkan
          untuk memberitahukan nama bank serta nomor rekeningnya kepada Perseroan yaitu di:

                                       PT Total Bangun Persada Tbk
                             Jl. Letjend. S. Parman Kav. 106, Jakarta 11440,
                           Telp. (021) 5666999 (Hunting), Fax. (021) 5663069
                          E-mail:totalbp@totalbp.com Website : http://www.totalbp.com


          Paling lambat tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Transfer hanya dapat
          dilakukan ke rekening atas nama yang sama dengan nama Pemegang Saham dalam Daftar
          Pemegang Saham Perseroan.

       5. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
          undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi
          tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan, serta dipotong dari jumlah Dividen
          Tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.

                                                                                              5
Page 6
       6. Sesuai UU RI No. 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU No. 7 tahun 1983
          tentang Pajak Penghasilan dan PER-24/PJ/2010 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
          Penghindaran Pajak Berganda, maka terhadap pemegang saham yang merupakan Wajib
          Pajak Luar Negeri akan dikenakan pemotongan pajak dengan tarif 20% kecuali bagi
          mereka yang dapat memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan
          pasal 26 ayat 1a dan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 27 Mei 2025 pukul 16.00
          WIB kepada BAE Perseroan yaitu: PT Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique
          Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara 14250 dengan
          telepon: (021) 29745222 atau faximile: (021) 29289961. Bilamana sampai dengan batas
          waktu yang telah disebutkan di atas BAE belum menerima Surat Keterangan Domisili
          tersebut maka Dividen yang akan dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 dengan tarif
          sebesar 20%.


                                      Jakarta, 19 Mei 2025
                                  PT Total Bangun Persada Tbk
                                       Direksi Perseroan




Pemberitahuan ini telah dimuat pada situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan
www.totalbp.com, dan situs web penyedia fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (”eASY.KSEI”)




                                                                                                6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published19 May 2025
Pages6
Characters15,646
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held15 May 2025 · 10:16–11:01
Present2,230,040,160 (65.40%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
2,182,899,960
—
Against
10,000
—
Abstain
47,130,200
—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TOTAL BANGUN PERSADA Tbk p.1 ×8
linked person Pinarto Sutanto · Komisaris p.1
linked person Ir. Moeljati Soetrisno p.1
possible person Drs. Wibowo · Komisaris p.1
possible person Ir. Saleh p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved person Ir. Reyno Stephanus Adhiputranto p.1
unresolved person Drs. Rusdy Daryono · Komisaris Independen p.1
unresolved person Liliana Komajaya p.1
unresolved person Rudi Suryajaya Komajaya p.1
unresolved person MSc p.1
unresolved person Janti Komadjaja p.1
unresolved person Ir. Lio Sudarto p.1 ×2
unresolved person Ir. Rasyid Daulay p.1
unresolved org Hadori Sugiarto Adi & Rekan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 696 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan '
                                'secara lisan dengan meminta kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasanya yang hadir secara '
                                'fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan '
                                'bagi yang memberikan suara tidak setuju dan '
                                'abstain, yang memberikan suara setuju tidak '
                                'diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang '
                                'saham dan/atau kuasanya yang hadir secara '
                                'elektronik dapat memberikan suaranya melalui '
                                'Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. '
                                'Suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas para '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara. E. '
                                'Keputusan RUPST I. Agenda Rapat Pertama: '
                                'Persetujuan Atas Laporan Tahunan Termasuk '
                                'Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan '
                                'Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi '
                                'Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2024. Hasil Pemungutan Suara: \uf02d '
                                'Jumlah suara yang hadir : 2.230.040.160 saham '
                                '\uf02d Jumlah suara tidak setuju : 10.000 '
                                'saham \uf02d Jumlah suara yang abstain : '
                                '47.130.200 saham \uf02d Jumlah suara yang '
                                'setuju : 2.182.899.960 saham Sesuai dengan '
                                'ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                '(“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana '
                                'dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara dalam Rapat. Sehingga '
                                'Total Suara setuju sebanyak 2.230.030.160 '
                                'saham = 99,99 % Keputusan: 1. Menerima baik '
                                'dan menyetujui laporan tahunan Perseroan '
                                'termasuk laporan Direksi dan laporan tugas '
                                'pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan '
                                'laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang '
                                'telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
                                '(KAP) Hadori Sugiarto Adi & Rekan sebagai '
                                'auditor independen dengan opini “wajar tanpa '
                                'modifikasian” 2. Memberikan pembebasan dan '
                                'pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit '
                                'et de charge) kepada segenap anggota Direksi '
                                'dan anggota Dewan Komisaris Perseroan '
                                'masing-masing atas tindakan-tindakan '
                                'pengurusan dan pengawasan yang telah '
                                'dijalankan selama tahun buku 2024, sepanjang '
                                'tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan '
                                'tindak pidana dan tercermin dalam Laporan '
                                'Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan. 2 II. '
                                'Agenda Rapat Kedua: Persetujuan Untuk Rencana '
                                'Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku '
                                '2024. Hasil Pemungutan Suara: \uf02d Jumlah '
                                'suara yang hadir sebanyak \uf02d Jumlah suara '
                                'tidak setuju sebanyak \uf02d Jumlah suara '
                                'yang abstain sebanyak \uf02d Jumlah suara '
                                'yang setuju sebanyak Sesuai dengan ketentuan '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. '
                                '15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara dalam Rapat. Sehingga '
                                'Total Suara setuju sebanyak 2.230.030.160 '
                                'saham = 99,99 % Keputusan: Penggunaan laba '
                                'bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2024 sebagai berikut : 1. Menetapkan '
                                'pembagian dividen sebesar Rp '
                                '255.750.000.000,- (dua ratus lima puluh lima '
                                'miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) '
                                'atau sekitar 96,3 % (sembilan puluh enam koma '
                                'tiga persen) dari laba tahun berjalan yang '
                                'akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai '
                                'kepada para pemegang saham, yang namanya '
                                'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
                                'Perseroan pada tanggal 27 Mei 2025 pada pukul '
                                '16.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording '
                                'Date”) atau sebesar Rp 75,- (tujuh puluh lima '
                                'rupiah) per saham, dengan memperhatikan '
                                'peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk '
                                'perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, '
                                'dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan '
                                'yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku '
                                'ketentuan sebagai berikut: - Cum Dividen '
                                'Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada '
                                'tanggal 23 Mei 2025; - Ex Dividen Tunai di '
                                'Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 26 '
                                'Mei 2025; - Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai '
                                'pada tanggal 27 Mei 2025; - Ex Dividen Tunai '
                                'di Pasar Tunai pada tanggal 28 Mei 2025. '
                                'Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang '
                                'saham yang berhak akan dilaksanakan '
                                'selambatnya pada tanggal 18 Juni 2025. 2. '
                                'Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2024 dicatat sebagai laba yang '
                                'ditahan oleh Perseroan atau retained '
                                'earnings. 3. Memberikan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melaksanakan segala '
                                'sesuatunya sehubungan dengan pembagian '
                                'dividen tersebut di atas sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3 '
                                'III. Agenda Rapat Ketiga: Penunjukan Kantor '
                                'Akuntan Publik Untuk Mengaudit Buku Perseroan '
                                'Tahun Buku Yang Akan Berakhir Pada Tanggal 31 '
                                'Desember 2025. Hasil Pemungutan Suara: - '
                                'Jumlah suara yang hadir sebanyak - Jumlah '
                                'suara tidak setuju sebanyak - Jumlah suara '
                                'yang abstain sebanyak - Jumlah suara yang '
                                'setuju sebanyak Sesuai dengan ketentuan '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. '
                                '15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara dalam Rapat. Sehingga '
                                'Total Suara setuju sebanyak 2.225.262.460 '
                                'saham = 99,79 % Keputusan: Mendelegasikan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang '
                                'terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku '
                                'Perseroan tahun buku 2025 dan pemberian '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan '
                                'Publik yang akan mengaudit laporan keuangan '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2025 tersebut '
                                'sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau '
                                'mengangkat Akuntan Publik pengganti dalam hal '
                                'Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik '
                                'yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak '
                                'dapat melakukan atau menyelesaikan audit, '
                                'serta memberikan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menetapkan honorarium dan '
                                'persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan '
                                'Publik tersebut, pendelegasian wewenang ini '
                                'dikarenakan Perseroan masih menyelenggarakan '
                                'proses seleksi penunjukkan Akuntan Publik '
                                'tersebut. IV. Agenda Rapat Keempat: Penetapan '
                                'Gaji Dan Tunjangan Lainnya Bagi Anggota '
                                'Direksi Dan Honorarium Bagi Anggota Dewan '
                                'Komisaris Perseroan. Hasil Pemungutan Suara: '
                                '- Jumlah suara yang hadir sebanyak - Jumlah '
                                'suara tidak setuju sebanyak - Jumlah suara '
                                'yang abstain sebanyak - Jumlah suara yang '
                                'setuju sebanyak Sesuai dengan ketentuan '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. '
                                '15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara dalam Rapat. Sehingga '
                                'Total Suara setuju sebanyak 2.230.022.560 '
                                'saham = 99,99 % 4 Keputusan: Memberikan '
                                'wewenang kepada Pemegang Saham Utama untuk '
                                'menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan '
                                'lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan '
                                'memperhatikan usul dan rekomendasi dari '
                                'Komite Nominasi dan Remunerasi untuk '
                                'selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. '
                                'F. JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN '
                                'TUNAI Jadwal Pembayaran Dividen Tunai: (1) '
                                'Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : '
                                '23 Mei 2025 (2) Ex Dividen di Pasar Reguler '
                                'dan Negosiasi : 26 Mei 2025 (3) Cum Dividen '
                                'di Pasar Tunai (4) Ex Dividen di Pasar Tunai '
                                '(5) Recording Date yang berhak atas Dividen : '
                                '27 Mei 2025 (6) Pembayaran Dividen Tata Cara '
                                'Pembayaran Dividen Tunai 1. Pemberitahuan ini '
                                'merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan '
                                'dan Perseroan tidak mengeluarkan surat '
                                'pemberitahuan secara khusus kepada Para '
                                'Pemegang Saham. 2. Pemegang Saham yang berhak '
                                'atas Dividen Tunai adalah Pemegang Saham yang '
                                'namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
                                'pada tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan pukul '
                                '16.00 WIB. 3. Bagi Para Pemegang Saham yang '
                                'namanya telah tercatat dalam Penitipan '
                                'Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek '
                                'Indonesia (”KSEI”), Pembayaran Dividen '
                                'dilakukan oleh Perseroan melalui KSEI dan '
                                'selanjutnya KSEI akan mendistribusikan kepada '
                                'Para Pemegang rekening KSEI (Anggota Bursa '
                                'dan/atau Bank Kustodian). 4. Bagi Pemegang '
                                'Saham yang masih memiliki wark',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '47130200',
             'votes_against': '10000',
             'votes_for': '2182899960',
             'votes_in_favor_total': '2230030160'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-15',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '65.40',
 'record_date': '2025-05-27',
 'shares_present': '2230040160',
 'shares_total_voting': '3410000000',
 'time_end': '11:01:00',
 'time_start': '10:16:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result