Skip to content
Back to announcement

20250516_GMTD_Pemanggilan RUPS_31886315_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GMTD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                              PEMANGGILAN
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                PT GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, Tbk


Dengan ini, PT GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, Tbk (selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”) mengundang para Pemegang Saham Perseroan dan/atau kuasanya untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
   -   Hari/Tanggal   : Selasa, 10 Juni 2025
   -   Waktu          : 10.00 WITA – selesai
   -   Tempat         : Hotel The Rinra, Jalan Metro Tanjung Bunga No.2, Makassar
Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

       Penjelasan:
       Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 ayat (1)
       UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), persetujuan Laporan Tahunan,
       termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
       dilakukan oleh Rapat.

       Pada mata acara ini, Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan
       Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
       termasuk penyampaian Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.

   2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024.

       Penjelasan:
       Sesuai ketentuan Pasal 71 UUPT serta Pasal 11 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal
       terdapat keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2024, maka penggunaannya akan ditetapkan oleh Rapat.

   3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit
      Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2025 termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.

       Penjelasan:
       Memperhatikan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 3 Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan (“OJK”) No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
       Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, serta usulan Dewan Komisaris dengan
       memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, bahwa penunjukan Akuntan Publik
       dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan
       Tahunan Perseroan disetujui oleh Rapat.
Page 2
     4. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun
        2025.

        Penjelasan:
        Memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (7) dan Pasal 18 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan,
        bahwa anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris diberikan gaji berikut fasilitas dan
        tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Rapat dengan memperhatikan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     5. Perubahan dan/atau penegasan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan
        Komisaris Perseroan.

        Penjelasan:
        Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal
        94 dan Pasal 111 UUPT, serta Pasal 3 dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014
        tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Catatan :
1.   Pemanggilan Rapat ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan
     dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
     Rapat Umum Pemegang Saham (“POJK No. 15/2020”).
2.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri
     Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham.
3.   Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
     a. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif pada
          PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
          Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah yang nama-namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham
          Perseroan di PT Bursa Efek Indonesia tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan pukul 16:15 WIB
          atau pukul 17.15 WITA;
     b. untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif KSEI:
          Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat pada pemegang
          rekening atau bank kustodian di KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di PT
          Bursa Efek Indonesia tanggal 16 Mei 2025 sampai dengan pukul 16:15 WIB atau pukul 17.15
          WITA;
          Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif KSEI diwajibkan memberikan
          Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
          Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
4.   Bahwa berdasarkan Pasal 27 POJK No. 15/2020, Perseroan sangat menghimbau kepada Pemegang
     Saham untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”)
     kepada perwakilan independen dari Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu
     PT Sharestar Indonesia (“BAE”). Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
     BAE, dapat mengikuti pelaksanaan jalannya Rapat melalui sarana elektronik yang akan disediakan
     oleh KSEI yang dapat diakses melalui fasilitas aplikasi eASY.KSEI.
5.   Pemegang Saham dihimbau untuk memperhatikan Tata Tertib Rapat yang telah tersedia pada situs
     web Perseroan.
6.   Bagi Pemegang Saham yang menghadiri Rapat secara langsung/fisik, maka diminta dengan hormat
     untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas BAE, pada saat registrasi:
     a. Bagi Pemegang Saham perorangan, wajib membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
          atau tanda pengenal lainnya;
Page 3
    b.    Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi,
          yayasan atau dana pensiun, wajib membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
          tanda pengenal lainnya, fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir, dan akta yang
          mencantumkan susunan pengurus terakhir, serta harus dilengkapi dengan salinan
          persetujuan/pemberitahuan/pengesahan (sebagaimana berlaku) dari pejabat atau instansi yang
          berwenang; dan
    c. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI, wajib membawa Surat Konfirmasi
          Tertulis Untuk Rapat ("KTUR") yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank
          Kustodian.
7. Dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020
    tentang Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan akan
    memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
    a. Mekanisme Pemberian Surat Kuasa
           i.   Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI
                untuk memberikan e-Proxy kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE dalam aplikasi
                eASY.KSEI yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan Sekuritas/Akses.KSEI
                (https://akses.ksei.co.id) dan turut memberikan hak suaranya secara elektronik (e-
                Voting);
          ii.   Selain pemberian e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat mengunduh
                formulir Surat Kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Surat kuasa asli wajib
                disampaikan secara langsung atau dengan surat tercatat kepada BAE;
         iii.   Informasi lebih lanjut mengenai panduan pemberian e-Proxy dapat dilihat pada situs
                web KSEI (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) dengan judul
                Panduan eASY.KSEI - Pemegang Saham.
    b. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat diwajibkan untuk memenuhi seluruh
          prosedur, kebijakan dan pengaturan lainnya yang ditetapkan oleh Perseroan dan
          manajemen/pengelola bangunan tempat Rapat akan diadakan.
8. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh Kuasanya yang sah dengan
    membawa Surat Kuasa yang sah atau dengan mengisi surat kuasa elektronik melalui fasilitas
    aplikasi eASY.KSEI. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh
    bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka
    keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
9. Bahan/materi Mata Acara Rapat tersedia dan dapat diakses dan diunduh dalam situs web Perseroan
    dan/atau situs web Akses KSEI (fasilitas aplikasi eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan sampai
    dengan tanggal Rapat.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya
    dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum
    Rapat dimulai.
11. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
    sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui
    Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan
    situs web Perseroan.


                                  Makassar, 19 Mei 2025
                                         Direksi
                        PT Gowa Makassar Tourism Development, Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published19 May 2025
Pages3
Characters9,486
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result