Back to announcement
20250516_MYOR_Pemanggilan RUPS_31886449_lamp6.pdf
RUPS notice Text extracted MYORSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN dan
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MAYORA INDAH Tbk
(Perseroan)
1. Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT. Mayora Indah Tbk.
2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada :
- POJK Nomor : 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka
- POJK Nomor : 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
- Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan Rapat.
3. Rapat secara elektronik dilaksanakan melalui aplikasi eASY.KSEI
4. Rapat secara fisik dilaksanakan di Gedung Mayora Group, Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta
Barat.
- Kehadiran Pemegang Saham secara fisik diselenggarakan dengan memperhatikan
kapasitas ruang rapat yang tersedia.
- Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin hadir secara fisik wajib mengirimkan email
pendaftaran pada corporatesecretary@mayora.co.id untuk mendapatkan konfirmasi
kehadiran jika kuota kehadiran masih tersedia, selambat lambatnya hari Rabu tanggal 28
Mei 2025 pukul 14.00 WIB
- Konfirmasi tersebut dan identitas diri yang masih berlaku harus ditunjukkan pada petugas
yang berjaga saat pelaksanaan rapat.
- Perseroan berhak tidak menerima Pemegang Saham yang tidak membawa konfirmasi
kehadiran dimaksud dan dapat mempersilahkan Pemegang Saham untuk hadir secara
elektronik jika kapasitas ruang rapat yang disediakan telah terisi.
- Perseroan dan manajemen gedung lokasi rapat berhak mengambil tindakan yang dianggap
perlu untuk ketertiban, termasuk melarang Pemegang Saham memasuki gedung atau
berada di lokasi rapat jika tidak memenuhi ketentuan yang diberlakukan
5. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau Pemegang
Saham yang namanya tercatat pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan
perdagangan saham pada PT. Bursa Efek Indonesia, hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025.
6. Rapat diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 dimulai pada pukul 14.00
WIB. Perhitungan suara Pemegang Saham yang berhak dan ingin memberikan
suaranya pada rapat akan ditutup pada pukul 13.45 WIB. Pemegang Saham yang
hadir dalam Rapat setelah pukul 13.45 WIB dapat tetap mengikuti jalannya Rapat, namun
Suara Pemegang Saham tersebut tidak dihitung dalam korum.
1 / 3
Page 2
PT MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
7. Perhitungan jumlah pemegang saham yang hadir atau terwakili dalam rapat hanya dilakukan
satu kali, yaitu oleh notaris, sebelum rapat ini dibuka oleh Ketua Rapat
8. Mata Acara RUPS Tahunan ini adalah :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan penggunaan keuntungan tahun buku 2024 dan pemberian kuasa kepada
Direksi Perseroan untuk menentukan pelaksanaannya sesuai Undang Undang dan
Peraturan yang berlaku.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025 dan
pemberian wewenang kepada Komisaris Perseroan sehubungan dengan mata acara
Penunjukan tersebut.
4. Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan.
5. Laporan Penggunaan Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
III Mayora Indah Tahap I tahun 2024
Mata Acara RUPS Luar Biasa adalah :
1. Persetujuan untuk Pembelian kembali saham Perseroan dan memberikan kuasa kepada
Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembelian kembali
saham Perseroan.
9. Bahasa yang digunakan dalam rapat ini adalah Bahasa Indonesia.
10. Rapat akan dibuka dan dipimpin oleh Ketua Rapat
11. Pertanyaan atau tanggapan yang diajukan oleh Pemegang Saham atau Kuasanya dapat
dibacakan pada saat rapat dan dimasukan kedalam risalah rapat jika dianggap relevan oleh
Pemimpin Rapat.
12. Untuk menjamin kelancaran jalannya rapat, Ketua Rapat berwenang :
a. Mengambil tindakan yang diperlukan demi kelancaran dan ketertiban Rapat,
b. Memutuskan prosedur rapat yang belum diatur dalam Tata Tertib ini dan/atau mengambil
tindakan lain yang dianggap perlu.
13. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dapat dilangsungkan jika : lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Keputusan rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
14. Rapat Umum Pemegang Saham Luar dapat dilangsungkan jika lebih lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Keputusan rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
2 / 3
Page 3
PT MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
15. Semua acara Rapat dibahas dan dibicarakan secara berkesinambungan
16. Setelah pembahasan setiap agenda rapat, sebelum diadakan pemungutan suara, pimpinan
rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk
mengajukan pertanyaan dan atau pendapatnya/ tanggapannya. Dengan prosedur sebagai
berikut :
i. Bagi Pemegang Saham/Kuasanya yang hadir dapat ruang rapat dipersilahkan untuk
mengangkat tangan. petugas kami akan memberikan formulir untuk menuliskan
tanggapan, pertanyaan dan suara pemegang Saham
ii. Untuk Pemegang Saham/Kuasanya yang mengikuti jalannya rapat melalui webinar dapat
menggunakan fitur “risehand”
iii. Pimpinan rapat atau petugas yang ditunjuk akan mempersilahkan Pemegang Saham
untuk mengajukan pertanyaan / tanggapannya didahului oleh menyebutkan nama dan
jumlah saham yang diwakilinya.
iv. Proses rapat akan difokuskan pada keputusan dalam agenda rapat. Pertanyaan atau
tanggapan yang belum dijawab dalam rapat dapat diajukan kembali melalui email
corporatesecretary@mayora.co.id.
17. Pertanyaan/tanggapan yang dapat diajukan hanyalah yang berhubungan langsung dengan
mata acara Rapat yang sedang dibicarakan
18. Ketua Rapat dapat meminta bantuan anggota Direksi atau pihak lain untuk memberikan
tanggapan atau menjawab pertanyaan yang diajukan.
19. Setiap saham memberikan hak kepada Pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta untuk
memberikan suara 1 (satu) kali, dan suaranya itu akan mewakili seluruh saham yang dimiliki
atau diwakilinya.
20. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
21. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara.
Waktu yang diberikan kepada Pemegang saham dan/atau wakil pemegang saham dalam
pemungutan suara adalah 35 detik
22. Proses pemungutan suara akan dipandu oleh Ketua Rapat dan dihitung oleh Biro Administrasi
Efek dan/atau Notaris sebagai pihak yang independen.
23. Suara blangko atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
24. Tata tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Ketua Rapat sampai Rapat ini ditutup oleh
Ketua Rapat
Jakarta, 16 Mei 2025
Direksi PT. Mayora Indah Tbk.
3 / 3
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.