Back to announcement
20250516_MYOR_Pemanggilan RUPS_31886449_lamp1.pdf
RUPS notice Needs review MYORSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT. MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
PT. MAYORA INDAH Tbk (Perseroan )
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN dan
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (Rapat)
Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
secara fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Kehadiran Pemegang Saham secara fisik akan diselenggarakan dengan memperhatikan kapasitas
ruang rapat yang tersedia. Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin hadir secara fisik wajib
mengirimkan email pendaftaran selambat lambatnya hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 pukul 14.00
WIB melalui email corporatesecretary@mayora.co.id untuk mendapatkan konfirmasi kehadiran
jika kuota kehadiran masih tersedia. Tindakan preventif ini diberlakukan dengan memperhatikan
ketertiban dan kelancaran jalannya Rapat serta kenyamanan peserta Rapat.
Rapat akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 di kantor Mayora Group, Jl Daan
Mogot KM 18, Jakarta Barat, pada pukul 14.00 WIB. Perhitungan suara Pemegang Saham yang
berhak dan ingin memberikan suaranya pada rapat akan ditutup pada pukul 13.45 WIB
Yang berhak mengikuti atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Para Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis,
tanggal 15 Mei 2025 dan Pemilik Saham Perseroan pada sub rekening efek PT. Kustodian Sentral
Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari
Kamis, tanggal 15 Mei 2025.
Mata Acara atau agenda Rapat ini adalah sbb :
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan penggunaan keuntungan tahun buku 2024 dan pemberian kuasa kepada Direksi
Perseroan untuk menentukan pelaksanaannya sesuai Undang Undang dan Peraturan yang
berlaku.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025 dan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan mata acara
Penunjukan tersebut.
4. Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan.
5. Laporan Penggunaan Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Mayora Indah Tahap I tahun 2024
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
1. Persetujuan untuk Pembelian kembali saham Perseroan dan memberikan kuasa kepada
Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembelian kembali saham
Perseroan.
Page 2
PT. MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
Penjelasan :
Usulan atas agenda ke 1 adalah : Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi
termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Dengan demikian
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan
Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan 2024.
Usulan dari agenda ke 2 adalah : membagikan dividen tunai kepada seluruh pemegang saham
dengan mempertimbangkan :
- Laba yang berhasil diperoleh,
- Jumlah kas, dan kondisi keuangan Perseroan,
- Rencana dan anggaran modal yang harus dikeluarkan ditahun yang akan datang.
Usulan dari agenda ke 3 adalah : Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan seleksi serta menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dan peraturan yang berlaku. Serta memberikan
kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menentukan honorariun dan persyaratan lainnya.
Usulan dari agenda ke 4 adalah : Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan ketentuan
besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris adalah : tidak lebih besar
dari 50% dari besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan yang diterima oleh Direksi Perseroan
Agenda ke 5 adalah : Laporan Realisasi Penggunaan Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap I tahun 2024
Usulan atas agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah :
Perseroan mengusulkan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan sebanyak-
banyaknya Rp. 1.000.000.000.000 (Satu Trilliun Rupiah). Jumlah saham yang akan dibeli
kembali tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal disetor, dengan
ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal
disetor Perseroan.
PERKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN JADWAL PEMBELIAN KEMBALI
Pembelian kembali saham Perseroan akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal 11 Juni 2025
hingga 11 Juni 2026
PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN PERKIRAAN JUMLAH
NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI
Biaya untuk melaksanakan Buyback berasal dari saldo Kas Internal Perseroan. Perseroan telah
menyisihkan sejumlah dana untuk Buyback yang berasal dari dana lebih yang tidak akan
mengganggu operasional Perseroan. Besarnya dana yang disisihkan oleh Perseroan dalam rangka
pelaksanaan Buyback sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak banyaknya sebesar Rp.
1.000.000.000.000,- (Satu Trilliun Rupiah). Dana tersebut termasuk seluruh biaya
Page 3
PT. MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
yang dikeluarkan Perseroan pada buyback yang dilakukan selama periode 11 June 2025 sampai
dengan 11 Juni 2026 serta termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdaganganan, dan biaya
lainnya sehubungan dengan transaksi Buyback.
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERUSAHAAN TERBUKA SEBAGAI
AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS
BIAYA PEMBIAYAAN ATAS PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan menggunakan kas internal dalam Buyback, sehingga jika dilaksanakan sebesar
nilai maksimum yang telah dianggarkan akan memberikan dampak penurunan aset dan ekuitas
Perseroan sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (Satu Trilliun Rupiah).
Dengan penggunaan kas internal tersebut, Buyback tidak akan memberikan dampak atas biaya
pembiayaan Perseroan.
Perseroan berpandangan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan berdampak secara material
terhadap kinerja usaha dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan saat
ini masih mencukup kebutuhan dana untuk pelaksanaan Buyback
PROFORMA LABA PER SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SETELAH RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN
MENURUNNYA PENDAPATAN
Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2025
dengan memperhitungkan anggaran Pembelian Kembali Saham Perseroan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp 1.000.000.000.000,- (Satu Trilliun Rupiah) termasuk dengan biaya transaksi (biaya
perdagangan perantara dan biaya lainnnya) sehubungan dengan transaksi Pembelian Kembali
Saham Perseroan
Periode Laporan Keuangan Yang Berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 (dalam jutaan Rupiah)
Sebelum
Setelah Pembelian
Pembelian Dampak
Kembali
Kembali
Jumlah Aset 29,728,782 (1,000,000) 28,728,782
Laba Bersih Tahun Berjalan 3,067,668 0 3,067,668
Total Ekuitas 17,102,428 (1,000,000) 16,102,428
Laba Bersih per Saham (Rp Penuh) 134 3 137
notes :
asumsi harga beli saham Rp.2.300,-
Page 4
PT. MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh
manajemen Perseroan dengan memperhatikan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian
Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah
tanggal Rapat Umum Pemegang Saham yaitu mulai tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan 11 Juni
2026.
Penyelesaian Pembelian Kembali Saham ditunjukkan oleh kondisi antara lain (i) jumlah target
saham yang akan dibeli kembali telah seluruhnya dibeli, atau (ii) jangka waktu selama 1 (satu)
Tahun telah terpenuhi, atau (iii) dana yang dikeluarkan oleh Perseroan sudah mencapai jumlah
sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) atau (iv) dihentikan apabila
dianggap perlu oleh manajemen Perseroan. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (iv),
Perseroan akan menyampaikan informasi mengenai penghentian Pembelian Kembali Saham
kepada OJK disertai dengan alasannya dan mengumumkan kepada masyarakat atas penghentian
Pembelian Kembali Saham, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan mengenai
penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MEMBELI KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melaksanakan Buyback dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas untuk melakukan pembelian
kembali saham Perseroan melalui perdagangan di BEI
2. Jumlah saham yang akan dilakukan Perseroan dalam 1 (satu) hari bursa tidak dibatasi.
3. Setiap pihak yang merupakan:
a. Komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;
b. Orang perorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi
orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam jangka waktu Buyback atau
pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Buyback oleh Perseroan melalui Bursa
Efek Indonesia.
Page 5
PT. MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN
PERUSAHAAN TERBUKA DI MASA MENDATANG
1. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Buyback tidak akan memberikan
dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki kas
yang cukup untuk membiayai transaksi pembelian saham.
2. Pembelian kembali saham tidak menyebabkan turunnya Pendapatan Perseroan.
3. Pelaksanaan Buyback diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur
permodalan yang efisien serta mencerminkan kinerja Perseroan melalui harga saham
Perseroan.
SUMBER DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pada 31 Desember 2024 Perseroan memiliki Kas dan Setara Kas lebih dari Rp 4.60 Trilliun.
Jumlah yang lebih dari cukup untuk melaksanakan pembelian kembali Saham Perseroan
RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Saham hasil Pembelian Kembali akan dibukukan sebagai saham tresuri. Selama saham hasil
Pembelian Kembali masih tercatat sebagai saham tresuri, maka saham tersebut tidak dapat
digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak
diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, saham-saham tersebut juga tidak berhak
mendapat dividen.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Panggilan
ini merupakan pemanggilan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini
dapat dilihat juga di laman situs Perseroan, situs web PT. Bursa Efek Indonesia dan aplikasi
eASY.KSEI.
2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada :
- POJK Nomor : 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka
- POJK Nomor : 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
- Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan Rapat.
Page 6
PT. MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
3. Sehubungan dengan point 2 tersebut maka Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara
fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
- Kehadiran Pemegang Saham secara fisik akan diselenggarakan dengan memperhatikan
kapasitas ruang rapat yang tersedia.
- Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin hadir secara fisik wajib mengirimkan email
pendaftaran pada corporatesecretary@mayora.co.id untuk mendapatkan konfirmasi
kehadiran jika kuota kehadiran masih tersedia, selambat lambatnya hari Rabu tanggal 28
Mei 2025 pukul 14.00 WIB.
- Konfirmasi tersebut dan identitas diri yang masih berlaku harus ditunjukkan pada petugas
yang berjaga saat pelaksanaan rapat.
- Perseroan berhak tidak menerima Pemegang Saham yang tidak membawa konfirmasi
kehadiran dimaksud dan dapat mempersilahkan Pemegang Saham untuk hadir secara
elektronik jika kapasitas ruang rapat yang disediakan telah terisi.
4. Perseroan dan manajemen gedung lokasi rapat berhak mengambil tindakan yang dianggap
perlu untuk ketertiban, termasuk melarang Pemegang Saham memasuki gedung atau berada
di lokasi rapat jika tidak memenuhi ketentuan yang diberlakukan
5. Agar rapat dapat dimulai tepat waktu, yaitu pada pukul 14.00 WIB, maka perhitungan
suara Pemegang Saham yang berhak dan ingin memberikan suaranya pada rapat akan
ditutup pada pukul 13.45 WIB. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat setelah pukul
13.45 WIB dapat tetap mengikuti jalannya Rapat, namun Suara Pemegang Saham tersebut
tidak dihitung dalam korum.
6. Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Biro Administrasi Efek Perseroan,
yaitu PT. Electronic Data Interchange Indonesia (PT. EDII) sebagai Pihak Independen yang
ditunjuk Perseroan, untuk mewakili Pemegang Saham dalam rapat dengan Surat Kuasa yang
dapat diunduh pada situs web Perseroan atau memintanya melalui email
corporatesecretary@mayora.co.id atau bae@edi-indonesia.co.id
7. Pertanyaan atau tanggapan yang diajukan oleh Pemegang Saham atau Kuasanya dapat
dibacarakan pada saat rapat dan dimasukan kedalam risalah rapat jika dianggap relevan oleh
Pemimpin Rapat.
8. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau Pemegang Saham
yang namanya tercatat pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham
pada PT. Bursa Efek Indonesia, hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025.
9. Perseroan menyediakan bahan bahan terkait mata acara rapat yang dapat diunduh melalui
website Perseroan ; mayoraindah.co.id, sejak panggilan rapat ini sampai dengan
diselenggarakannya Rapat. Pengecualian dan pertanyaan dapat disampaikan melalui
corporatesecretary@mayora.co.id
10. Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman, maupun souvenir kepada Pemegang
Saham.
11. Perseroan dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan informasi yang berkenaan
dengan rapat sesuai dengan perkembangan kondisi dan peraturan pemerintah yang mungkin
akan diberlakukan. Penambahan informasi dimaksud (jika ada) akan dapat dilihat pada situs
Perseroan setelah Panggilan ini.
Jakarta, 16 Mei 2025
PT. MAYORA INDAH Tbk.
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.4
unresolved
org
PT. Electronic Data Interchange Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
530 ms
12 Sep 2026 22:51
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-28',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2025-05-15'}