Back to announcement
20250516_APLN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31886189_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review APLNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.937
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com KETERANGAN Nomor : 012/CN/N/V/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini : YULIA, SH Notaris di Jakarta -menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan Terbatas PT AGUNG PODOMORO LAND Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat, yang diadakan di Jakarta, pada tanggal 15 Mei 2025 pukul 14.17 W.LB, yang tercantum dalam akta tertanggal 15 Mei 2025 nomor 60, yang dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut : Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RU Dewan Komisaris : Komisaris Utama/Independen : tuan Letjen TNI (Purn) SOFIAN EFFENDI, Komisaris : tuan INDARYONO: Direksi : Direktur Utama : tuan BACELIUS RURU, Wakil Direktur Utama : tuan H. NOER INDRADJAJA, Direktur : tuan CESAR MANIKAN DELA CRUZ, Direktur : nyonya MIARNI ANG, Direktur : tuan PAUL CHRISTIAN ARIYANTO: Kuorum Kehadiran : RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 20.501.745.433 (dua puluh miliar lima ratus satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tiga) saham atau mewakili 90,32Y6 (sembilan puluh koma tiga puluh dua persen) dari 22.699.326.779 (dua puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah. Pertanyaan Dan Jawaban : 1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara RUPST. 2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan : a. Mata Acara Pertama : nihil. b. Mata Acara Kedua : nihil. Pa c. Mata Acara Ketiga : nihil.
Page 2 OCR 0.948
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. 462 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com d. Mata Acara Keempat 2 nihil. e. Mata Acara Kelima : nihil. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST : Semua keputusan yang diambil berdasarkan cara pemungutan suara. Keputusan diambil berdasarkan suara yang disampaikan dalam RUPST, dan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui CASY.KSEI. Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST : Mata Acara | Tidak Setuju Abstain Setuju Total Setuju Pertama 8.030.700 397.500 20.493.317.233 20.493.714.733 Kedua 100 8.428.100 20.493.317.233 20.501.745.333 Ketiga 15.844.200 397.500 20.485.503.733 20.485.901.233 Keempat 100 8.428.100 20.493.317.233 20.501.745.333 Kelima 100 397.500 20.501.347.833 20.501.745.333 Hasil Keputusan RUPS Mata Acara Pertama 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan 2024 (dua ribu dua puluh empat) Perseroan, termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun yang Berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat) (Auditan). 2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada setiap Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya sepanjang tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan 2024 (dua ribu dua puluh empat) Perseroan, yang di dalamnya termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun yang Berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat) (Auditan). Mata Acara Kedua 1. Menyetujui dan menetapkan penggunaan “Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk” untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) sebagai berikut: a. Sebesar Rp5.000.000.000.- (lima miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, dan penggunaan cadangan dimaksud akan sesuai dengan Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan. Pad
Page 3 OCR 0.949
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com b. Selebihnya sebesar Rp628.862.480.807,- (enam ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh Rupiah) akan dibukukan menambah saldo laba untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan. 2. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan “Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk” Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) tersebut, sesuai ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Ketiga -Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk : Il. a. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar dan tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang aktif pada OJK yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. b. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan persyaratan- persyaratan lain, termasuk honorarium di dalam perjanjian kerja sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut. 2. a. Memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal, peraturan Bapepam dan LK dan/atau peraturan OJK, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. b. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan persyaratan- persyaratan lain, termasuk honorarium di dalam perjanjian kerja sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. Mata Acara Keempat 1. Menyetujui untuk: a. memberhentikan dengan hormat para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu: - tuan BACELIUS RURU sebagai Direktur Utama, - tuan H. NOER INDRADJAJA sebagai Wakil Direktur Utama, - tuan CESAR MANIKAN DELA CRUZ sebagai Direktur, - nyonya MIARNI ANG sebagai Direktur, - tuan PAUL CHRISTIAN ARIYANTO sebagai Direktur, - tuan Letjen TNI (Purn) SOFIAN EFFENDI sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, dan - tuan INDARYONO sebagai Komisaris, b. menerima pengunduran diri dari tuan ANAK AGUNG MAS WIRAJAYA selaku Direktur Perseroan: £ / kL
Page 4 OCR 0.952
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com dengan ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas semua tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukannya selama menjabat sepanjang tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan. Menyetujui untuk mengangkat kembali nama-nama di bawah ini sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu: - tuan BACELIUS RURU sebagai Direktur Utama, - tuan H. NOER INDRADJAJA sebagai Wakil Direktur Utama, - tuan CESAR MANIKAN DELA CRUZ sebagai Direktur, - nyonya MIARNI ANG sebagai Direktur, - tuan PAUL CHRISTIAN ARIYANTO sebagai Direktur, - tuan Letjen TNI (Purn) SOFIAN EFFENDI sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, dan - tuan INDARYONO sebagai Komisaris: untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat, atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang kelima setelah pengangkatan mereka dalam Rapat, atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Tahun Buku 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) Perseroan, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu, dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan mengenai susunan anggota - Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang baru tersebut di atas dalam suatu Akta Notaris, dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan, sekaligus memberitahukan perubahan ini kepada instansi yang berwenang. Mata Acara Kelima 1. Menyetujui untuk menetapkan penyesuaian/kenaikan maksimum 596 (lima persen) atas remunerasi masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan pada tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan pada tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima). -- bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami.
Page 5 OCR 0.874
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 De: sember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. IN BS Jakarta, 15 Mey202 MAS 3 "TA YULIA, S.H.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YULIA
p.1 ×6
unresolved
person
H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×5
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
—
CESAR MANIKAN DELA CRUZ
· Direktur
p.3 ×2
unresolved
person
TA YULIA
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
164 ms
13 Sep 2026 15:18
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '397500',
'votes_against': '8030700',
'votes_for': '20493317233',
'votes_in_favor_total': '20493714733'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '8428100',
'votes_against': '100',
'votes_for': '20493317233',
'votes_in_favor_total': '20501745333'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '397500',
'votes_against': '15844200',
'votes_for': '20485503733',
'votes_in_favor_total': '20485901233'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang baru '
'tersebut di atas dalam suatu Akta Notaris, '
'dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, '
'menandatangani akta, dokumen atau '
'surat-surat, serta melakukan segala sesuatu '
'yang diperlukan untuk tercapainya maksud '
'tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan, '
'sekaligus memberitahukan perubahan ini kepada '
'instansi yang berwenang.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '8428100',
'votes_against': '100',
'votes_for': '20493317233',
'votes_in_favor_total': '20501745333'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '397500',
'votes_against': '100',
'votes_for': '20501347833',
'votes_in_favor_total': '20501745333'}],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Jakarta,'}