Skip to content
Back to announcement

20250516_PTSP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31886270.pdf

RUPS minutes Needs review PTSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
  Go To English Page

   Nomor Surat                          115/PGI/Dir-MGMT/V/2025

   Nama Perusahaan                      Pioneerindo Gourmet International Tbk

   Kode Emiten                          PTSP

   Lampiran                             4

   Perihal                              Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar
                                        Biasa

  Merujuk pada surat Perseroan nomor 055/PGI/LGL/Dir-MGMT/IV/25 tanggal 23 April 2025, Perseroan
  menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei
  2025, sebagai berikut:

  RUPS Tahunan

  Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 201.186.391 saham atau 91,11%
  dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran
  Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Agenda 1     Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran           Setuju     Tidak Setuju          Abstain      Hasil RUPS
             Tahunan dan
                                       Ya     91,11% 201.186. 91,11%    0        0%        0       0%       Setuju
             Laporan Keuangan
                                                        391
             Tahunan
             Hasil Keputusan 1.         a.      Menerima baik dan menyetujui Laporan Direksi Perseroan mengenai Hasil
                              Usaha dan Kegiatan Perseroan selama Tahun 2024,
                              b.        Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
                              pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
                              Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan dengan opini             Wajar Dalam Semua Hal Yang
                              Material, sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Nomor: 00382/2.1030/AU.1/05/1155-
                              4/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025; dan
                              c.        Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
                              Tahun Buku 2024.

                                2.      Dengan disetujuinya Laporan Hasil Usaha dan Kegiatan Perseroan serta
                                disahkannya Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
                                31 Desember 2024, maka dengan demikian juga memberikan pelunasan dan pembebasan
                                tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi
                                Perseroan atas semua tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan
                                Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka jalankan selama Tahun Buku
                                2024 sepanjang tindakan mereka tercermin pada Laporan Keuangan Perseroan.

Agenda 2      Persetujuan           Kuorum Kehadiran          Setuju         Tidak Setuju            Abstain     Hasil RUPS
              Penggunaan Laba
                                       Ya      91,11% 201.186. 91,11%     0            0%        0         0%       Setuju
              Bersih
                                                        391
                                      Dividen Tunai       X Tidak Ada Dividen
             Hasil Keputusan    Menyetujui penggunaan laba Perseroan Tahun Buku 2024 sebesar Rp21.973.403.000,00
                                (dua puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga ribu rupiah) akan
                                digunakan untuk keperluan kegiatan operasional Perseroan dan investasi pembukaan store
                                baru. Oleh karenanya tidak ada pembagian dividen untuk Tahun Buku 2024.
Page 2
Agenda 3   Persetujuan           Kuorum Kehadiran        Setuju         Tidak Setuju        Abstain      Hasil RUPS
           Pengangkatan
                                     Ya    91,11% 201.186. 91,11%        0       0%       0       0%        Setuju
           Kembali / Perubahan
                                                      391
           Susunan Direksi
           Hasil Keputusan 1.         Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Edi Triyento sebagai
                            Direktur Utama Perseroan pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ini, maka menyetujui untuk
                            mengangkat beliau sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya
                            RUPS Tahunan ini;
                            2.        Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Iskonda Japiar Budhi
                            sebagai Direktur Perseroan pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ini, maka menyetujui
                            untuk mengangkat beliau sebagai Komisaris Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya
                            RUPS Tahunan ini;
                            3.        Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Teh Kian Kun sebagai
                            Direktur Perseroan pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ini, maka menyetujui untuk
                            mengangkatn kembali beliau sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPS
                            Tahunan ini;
                            4.        Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Bostomi Suharman dari
                            jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan
                            ini serta memberikan pelepasan dan pembebasan dari tanggung jawab atas tindakan
                            pengawasan yang telah dilakukan selama masa jabatannya dan mengangkat beliau sebagai
                            Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini;
                            5.        Adapun sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, menyetujui masa
                            jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana tersebut pada
                            Keputusan Nomor 1 hingga 4 tersebut, adalah terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini
                            sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan ke-5 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
                            memberhentikannya sewaktu-waktu.




                             6.      Dengan adanya perubahan susunan pengurus Perseroan, menyetujui susunan
                             anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :

                             -Direksi Perseroan:
                             -Direktur Utama :        Bapak Bostomi Suharman
                             -Wakil Direktur Utama    :      Bapak Edi Triyento
                             -Direktur         :      Bapak Teh Kian Kun

                             -Dewan Komisaris Perseroan:
                             -Komisaris Utama:       Bapak Iskonda Japiar Budhi
                             -Komisaris Independen   :       Ibu Herlani Sunardi

                             7.       Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
                             segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak
                             terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri, memberitahukan perubahan
                             data Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia serta melakukan semua
                             tindakan yang dipandang baik dan perlu untuk mencapai maksud tersebut.
Page 3
Agenda 3   Persetujuan           Kuorum Kehadiran        Setuju         Tidak Setuju        Abstain      Hasil RUPS
           Pengangkatan
                                     Ya    91,11% 201.186. 91,11%        0       0%       0       0%        Setuju
           Kembali / Perubahan
                                                      391
           Susunan Dewan
           Komisaris
           Hasil Keputusan 1.         Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Edi Triyento sebagai
                            Direktur Utama Perseroan pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ini, maka menyetujui untuk
                            mengangkat beliau sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya
                            RUPS Tahunan ini;
                            2.        Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Iskonda Japiar Budhi
                            sebagai Direktur Perseroan pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ini, maka menyetujui
                            untuk mengangkat beliau sebagai Komisaris Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya
                            RUPS Tahunan ini;
                            3.        Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Teh Kian Kun sebagai
                            Direktur Perseroan pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ini, maka menyetujui untuk
                            mengangkatn kembali beliau sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPS
                            Tahunan ini;
                            4.        Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Bostomi Suharman dari
                            jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan
                            ini serta memberikan pelepasan dan pembebasan dari tanggung jawab atas tindakan
                            pengawasan yang telah dilakukan selama masa jabatannya dan mengangkat beliau sebagai
                            Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini;
                            5.        Adapun sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, menyetujui masa
                            jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana tersebut pada
                            Keputusan Nomor 1 hingga 4 tersebut, adalah terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini
                            sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan ke-5 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
                            memberhentikannya sewaktu-waktu.




                             6.      Dengan adanya perubahan susunan pengurus Perseroan, menyetujui susunan
                             anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :

                             -Direksi Perseroan:
                             -Direktur Utama :        Bapak Bostomi Suharman
                             -Wakil Direktur Utama    :      Bapak Edi Triyento
                             -Direktur         :      Bapak Teh Kian Kun

                             -Dewan Komisaris Perseroan:
                             -Komisaris Utama:       Bapak Iskonda Japiar Budhi
                             -Komisaris Independen   :       Ibu Herlani Sunardi

                             7.       Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
                             segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak
                             terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri, memberitahukan perubahan
                             data Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia serta melakukan semua
                             tindakan yang dipandang baik dan perlu untuk mencapai maksud tersebut.
Page 4
Agenda 4   Penetapan besarnya Kuorum Kehadiran             Setuju        Tidak Setuju          Abstain     Hasil RUPS
           gaji dan/atau
                                      Ya     91,11% 201.186. 91,11%        0      0%         0       0%      Setuju
           tunjangan lainnya dari
                                                        391
           anggota Direksi dan
           Dewan Komisaris
           Perseroan dan
           sebagai
           pelaksanaannya akan
           diberikan wewenang
           kepada Dewan
           Komisaris dengan
           hak substitusi kepada
           Komisaris Utama dan
           Direktur Utama
           Hasil Keputusan Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
                              besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya dari anggota Direksi dan anggota Dewan
                              Komisaris Perseroan kepada Dewan Komisaris dengan hak substitusi kepada Komisaris
                              Utama dan Direktur Utama Perseroan.
Agenda 5   Persetujuan            Kuorum Kehadiran         Setuju        Tidak Setuju          Abstain     Hasil RUPS
           Penunjukkan Akuntan
                                      Ya     91,11% 201.186. 91,11%        0      0%         0       0%      Setuju
           Publik dan/atau
                                                        391
           Kantor Akuntan
           Publik
           Hasil Keputusan 1.          Menyetujui untuk memberikan persetujuan dan wewenang kepada Dewan
                              Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan
                              memeriksa atau mengaudit laporan keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dengan kriteria
                              akuntan publik yang ditunjuk merupakan Akuntan Publik Independen yang terdaftar di
                              Otoritas Jasa Keuangan; dan

                             2.       Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
                             honorarium akuntan publik dan persyaratan penunjukan lainnya serta berdasarkan
                             rekomendasi Komite Audit, untuk mengganti Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan
                             jasa audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.

  RUPS Luar Biasa

  Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
  201.186.391 saham atau 91,11% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
  Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 5
Agenda 1   Pemberian              Kuorum Kehadiran        Setuju       Tidak Setuju           Abstain       Hasil RUPS
           Persetujuan kepada
                                     Ya     91,11% 201.186. 91,11%      0        0%         0       0%         Setuju
           Direksi untuk
                                                      391
           meminjam dari Bank,
           perusahaan modal
           ventura, perusahaan
           pembiayaan, maupun
           pihak ketiga lainnya
           serta menjaminkan
           dan/atau
           mengalihkan
           sebagian besar atau
           seluruh harta
           kekayaan Perseroan
           dengan
           memperhatikan
           ketentuan Pasal 102
           Undang-undang No.
           40 tahun 2007
           tentang Perseroan
           Terbatas dan apabila
           diperlukan
           dokumentasi secara
           detail, untuk
           pelaksanaannya
           pemberian
           persetujuan tersebut
           diberikan wewenang
           kepada Dewan
           Komisaris.
           Hasil Keputusan Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi yang pelaksanaannya dikuasakan
                              kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan tindakan untuk meminjam dari Bank,
                              Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan, maupun Pihak Ketiga lainnya serta
                              menjaminkan dan/atau mengalihkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan
                              dengan memperhatikan ketentuan Pasal 102 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
                              tentang Perseroan Terbatas dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya
                              Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini.
Page 6
Agenda 2   Persetujuan        Kuorum Kehadiran       Setuju       Tidak Setuju        Abstain     Hasil RUPS
           Perubahan Anggaran
                                 Ya    91,11% 201.186. 91,11%      0      0%        0       0%      Setuju
           Dasar
                                                  391
           Hasil Keputusan 1      Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
                            dikarenakan adanya penambahan kegiatan usaha Perseroan, sehingga selanjutnya
                            berbunyi sebagai berikut:
                            MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
                            PASAL 3
                            1.       Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang:
                            a.       Jasa yaitu restoran, jasa boga untuk suatu event tertentu (event catering),
                            penyediaan makanan lainnya, sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non finansial, bukan
                            karya hak cipta, aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan periklanan.
                            b.       Perdagangan yaitu perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
                            perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, perdagangan eceran berbagai macam
                            barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di supermarket/minimarket,
                            perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau
                            tembakau bukan di supermarket/minimarket (tradisional), perdagangan eceran melalui
                            media untuk komoditi makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat
                            laboratorium.
                            c.       Perindustrian yaitu produk makanan lainnya.
                            d.       Pergudangan dan penyimpanan juga aktivitas cold storage.
                            e.       Aktivitas penerbitan lainnya.
                            f.       Investasi

                            2.        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
                            melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
                            a. Jasa:
                            -         Menjalankan usaha yang mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di
                            sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan
                            minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan
                            untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat
                            keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang membinanya (KBLI 56101);
                            -         Mencakup penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan
                            pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu even tertentu. Kelompok ini
                            mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui
                            pesananpesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya
                            makanan jadi yang dipesan diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya
                            berikut pramusaji yang akan melayani tamu tamu/peserta seminar atau rapat pada saat
                            pesta/seminar berlangsung; (KBLI 56290)
                            -         Mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak
                            perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup
                            kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering
                            berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, kantin atau kafetaria
                            (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit atau sekolah) atas dasar konsesi, jasa
                            katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering yang
                            melayani tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu. Misalnya Aerowisata
                            (KBLI 56210);
                            -         Mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset
                            non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang
                            aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi,
                            digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem
                            waralaba dan lainlain. Pemilik aset non finansial dapat sekaligus pembuatnya atau juga
                            bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
                            leasing) aset non finansial yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau
                            piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti
                            entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang
                            tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset non finansial yang tak berwujud
                            lainnya (KBLI 77400);
                            -         mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
                            permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
                            organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
                            perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
                            pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
Page 7
                                 91,11%              0%                0%

bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-
lain (KBLI 70209);
-         mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan,
perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan
penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media
lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel
panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan
jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lainlain; media penggambaran, yaitu
penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara
(aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang
iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lainlain; penciptaan stan serta struktur
dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang
ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk,
pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran
(KBLI 73100);
-         mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan kepada pembeli (KBLI 5610),
khususnya kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya seperti
penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum dan atau
berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan
menyajikan makanan dan minuman. Termasuk usaha cake dan bakery dengan jasa
pelayanan, food court, food truck, food stall. (KBLI 56109);
b.        Perdagangan:
-         Mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara(makelar), pelelangan,
dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang barang di dalam negeri, luar
negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan
seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain;
kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi
atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam
perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang
setengah jadi; bahan bakar, biji-bijian, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan,
minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayukayuan
dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri,
kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan
perdagangan besar rumah pelelangan (KBLI 46100);
-         perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung
tapioka, karamel, kerupuk udang dan lainlain. Termasuk perdagangan besar makanan
untuk hewan piaraan dan makanan ternak (KBLI 46339);
-         mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang
utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah
ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self
service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan
seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anakanak, kosmetik dan pakaian. Misalnya
supermarket atau minimarket (KBLI 47111);
-         mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman,
tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon
atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang
diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa
dan sejenisnya (KBLI 47911);
-         mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang
utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan
swalayan/supermarket/minimarket. Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang
bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, kosmetik dan mainan anak.
Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok (KBLI 47112);
-         mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan,
termasuk daging ayam yang diawetkan (KBLI 46322);
Page 8
                                    91,11%                0%                  0%

-         Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk
daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan,
seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat,
cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang (KBLI 47245);
-         mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan,
termasuk daging sapi yang diawetkan (KBLI 46321);
-         Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue
kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart,
biskuit, wafer, kue semprong dan cookies (KBLI 47242);
-         mencakup usaha perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan teh yang
dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di
pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar) (KBLI 47823);
c.        Perindustrian:
-         mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, soup dan
kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya.
Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan
albumin telur (KBLI 10799)
-         mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas
dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan,
pengiradiasian (dengan iradiator) dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging
beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging
beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau
daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding,
andovillettes, saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan
daging paus di darat atau di kapal khusus (KBLI 10130);
-         mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk
tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk
dijual kembali. Mencakup juga industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan
(kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri
masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri
masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan,
baby fish goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung (KBLI 10750);
-         mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue dan produk bakeri lainnya
seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti
kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan
baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti
pancake, waffle dan roti kadet (KBLI 10710);
-         mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses
pelumatan daging ikan/ penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan
tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh
berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget,
otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab (KBLI
10216);
-         mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya,
baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous
dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan (KBLI 10740);

d.        Pergudangan:
-         mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara
sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil (KBLI 52101);
-         mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam
jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang
tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan cepat
(blast freezing) (KBLI 52102);
e.        Penerbitan:
-         mencakup usaha penerbitan fotofoto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster,
reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya.
Termasuk penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.
KBLI 58190
f.        Investasi:
Page 9
                                                            91,11%             0%               0%

                             -        mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat
                             baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian
                             dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan
                             dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
                             untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan
                             penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan
                             ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
                             pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
                             pindah (KBLI 68111);

                             2.        Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak
                             substitusi untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh isi pasal dalam Anggaran
                             Dasar Perseroan, termasuk keputusan nomor 1, dalam akta Notaris dan memberitahukan
                             perubahan Anggaran Dasar ini kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi
                             lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
                             peraturan perundangundangan yang berlaku termasuk untuk melakukan perubahan
                             dan/atau penambahan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diputuskan
                             dalam RUPS Luar Biasa ini, apabila dianggap perlu dengan memperhatikan ketentuan
                             perundangan yang berlaku.


 X Susunan Direksi
  Prefix     Nama Direksi           Jabatan          Awal Periode       Akhir periode    Periode Ke Independen
                                                       Jabatan            Jabatan
Bapak      BOSTOMI             DIREKTUR       15 Mei 2025            15 Mei 2030        1
           SUHARMAN            UTAMA
Bapak      EDI TRIYENTO        WAKIL DIREKTUR 15 Mei 2025            15 Mei 2030        1
                               UTAMA
Bapak      TEH KIAN KUN        DIREKTUR       15 Mei 2025            15 Mei 2030        5


 X Susunan Dewan Komisaris
  Prefix    Nama Komisaris     Jabatan Komisaris     Awal Periode       Akhir Periode    Periode Ke    Komisaris
                                                       Jabatan            Jabatan                     Independen
Bapak      ISKONDA JAPIAR KOMISARIS                15 Mei 2025       15 Mei 2030        1
           BUDHI          UTAMA
Ibu        HERLANI        KOMISARIS                07 Juni 2024      07 Juni 2029       1
                                                                                                          X
           SUNARDI

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Pioneerindo Gourmet International Tbk




Teh Kian Kun

Direktur




Pioneerindo Gourmet International Tbk
Jl. Palmerah Utara No. 100
Telepon : 5366-8999, 5366-2013, Fax : 5366-2012, www.cfcindonesia.com
Page 10
Nama Pengirim                      Teh Kian Kun

Jabatan                            Direktur
Tanggal dan Waktu                  16-05-2025 11:08

Lampiran                          1. RINGKASAN RISALAH RUPSLB PTSP 25.pdf


                                  2. LETTER OF SUBMISSION SUMARY MEETING.pdf


                                  3. Ringkasan Risalah RUPSLB PTSP 25-1.pdf


                                  4. Ringkasan Risalah RUPST PTSP.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Pioneerindo Gourmet International Tbk yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Pioneerindo Gourmet International Tbk
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 11
  Go To Indonesian Page


   Letter / Announcement No.           115/PGI/Dir-MGMT/V/2025

   Issuer Name                         Pioneerindo Gourmet International Tbk

   Issuer Code                         PTSP

   Attachment                          4

   Subject                             Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Annual and Extra
                                       Ordinarynull

  Reffering the announcement number 055/PGI/LGL/Dir-MGMT/IV/25 Date 23 April 2025, Listed companies giving
  report of general meeting of shareholder’s result on 15 May 2025, are mentioned below :



  Annual General Meeting

  Annual General Meeting because has been attended by shareholder on behalf of 201.186.391 shares or 91,11%
  from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.


Agenda 1     Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran            Setuju        Tidak Setuju       Abstain    Hasil RUPS
             Tahunan dan
                                     Ya      91,11% 201.186. 91,11%         0      0%       0       0%     Setuju
             Laporan Keuangan
                                                         391
             Tahunan
             Hasil Keputusan    a. To accept and approve the Board of Directors Report on the Company Business
                              Results and Activities during the Year 2024,

                               b. To ratify the Company Financial Statements for the Fiscal Year ending December 31,
                               2024, which have been audited by the Public Accounting Firm Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
                               Mawar, and Partners, with an opinion of Fair in All Material Aspects, as stated in Report No:
                               00382/2.1030/AU.1/05/1155 4/1/III/2025 dated March 27, 2025; and

                               c. To ratify the Supervisory Report of the Board of Commissioners for the Company for the
                               Fiscal Year 2024.

                                  By approving the Business Results and Activities Report of the Company and ratifying the
                               Company Financial Statements for the Fiscal Year ending December 31, 2024, this also
                               grants full release and discharge (acquit et decharge) to all members of the Board of
                               Directors for their management actions and to all members of the Board of Commissioners
                               for their supervisory actions conducted during the Fiscal Year 2024, insofar as their actions
                               are reflected in the Company Financial Statements
Agenda 2     Persetujuan            Kuorum Kehadiran          Setuju         Tidak Setuju        Abstain        Hasil RUPS
             Penggunaan Laba
                                      Ya      91,11% 201.186. 91,11%     0           0%        0       0%         Setuju
             Bersih
                                                       391
                                     Dividen Tunai       X Tidak Ada Dividen
             Hasil Keputusan   To approve the use of the Company's profit for the Fiscal Year 2024 amounting to IDR
                               21,973,403,000.00 (twenty-one billion nine hundred seventy-three million four hundred three
                               thousand rupiah), which will be allocated for the Company's operational activities and
                               investment in opening new stores. Therefore, no dividend will be distributed for the Fiscal
                               Year 2024.
Page 12
Agenda 3   Persetujuan          Kuorum Kehadiran            Setuju        Tidak Setuju       Abstain        Hasil RUPS
           Pengangkatan
                                    Ya      91,11% 201.186. 91,11%         0       0%      0         0%       Setuju
           Kembali / Perubahan
                                                        391
           Susunan Direksi
           Hasil Keputusan 1. In connection with the expiration of Mr. Edi TriyentoAGMSs term of office as the President
                            Director of the Company at the closing of this Annual General Meeting of Shareholders
                            (AGMS), it is approved to appoint him as the Vice President Director of the Company,
                            effective from the closing of this AGMS;

                              2. In connection with the expiration of Mr. Iskonda Japiar BudhiAGMSs term of office as
                              Director of the Company at the closing of this AGMS, it is approved to appoint him as the
                              President Commissioner of the Company, effective from the closing of this AGMS;

                              3. In connection with the expiration of Mr. Teh Kian KunAGMSs term of office as Director of
                              the Company at the closing of this AGMS, it is approved to reappoint him as Director of the
                              Company, effective from the closing of this AGMS;

                              4. It is approved to respectfully dismiss Mr. Bostomi Suharman from his position as President
                              Commissioner of the Company, effective from the closing of this AGMS, and grant him full
                              release and discharge from responsibility for supervisory actions carried out during his term
                              of office, and to appoint him as the President Director of the Company, effective from the
                              closing of this AGMS;

                              5. In accordance with the provisions of the CompanyAGMSs Articles of Association, it is
                              approved that the term of office of the members of the Board of Directors and the Board of
                              Commissioners appointed as stated in Decisions No. 1 to 4 above shall be effective from the
                              closing of this AGMS until the closing of the 5th Annual General Meeting of Shareholders,
                              without prejudice to the AGMSAGMSs right to dismiss them at any time.

                              6. With the changes in the management structure of the Company, it is approved that the
                              composition of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company shall
                              be as follows:

                                Board of Directors:

                                   President Director: Mr. Bostomi Suharman

                                   Vice President Director: Mr. Edi Triyento

                                   Director: Mr. Teh Kian Kun

                                Board of Commissioners:

                                   President Commissioner: Mr. Iskonda Japiar Budhi

                                   Independent Commissioner: Mrs. Herlani Sunardi

                              7. To grant power with substitution rights to the Board of Directors of the Company to carry
                              out all actions related to the above decisions, including but not limited to, stating them in a
                              separate notarial deed, notifying the changes to the Ministry of Law and Human Rights of the
                              Republic of Indonesia, and taking all actions deemed necessary and appropriate to achieve
                              the intended purpose.
Page 13
Agenda 3   Persetujuan          Kuorum Kehadiran            Setuju        Tidak Setuju       Abstain        Hasil RUPS
           Pengangkatan
                                    Ya      91,11% 201.186. 91,11%         0       0%      0         0%       Setuju
           Kembali / Perubahan
                                                        391
           Susunan Dewan
           Komisaris
           Hasil Keputusan 1. In connection with the expiration of Mr. Edi TriyentoAGMSs term of office as the President
                            Director of the Company at the closing of this Annual General Meeting of Shareholders
                            (AGMS), it is approved to appoint him as the Vice President Director of the Company,
                            effective from the closing of this AGMS;

                              2. In connection with the expiration of Mr. Iskonda Japiar BudhiAGMSs term of office as
                              Director of the Company at the closing of this AGMS, it is approved to appoint him as the
                              President Commissioner of the Company, effective from the closing of this AGMS;

                              3. In connection with the expiration of Mr. Teh Kian KunAGMSs term of office as Director of
                              the Company at the closing of this AGMS, it is approved to reappoint him as Director of the
                              Company, effective from the closing of this AGMS;

                              4. It is approved to respectfully dismiss Mr. Bostomi Suharman from his position as President
                              Commissioner of the Company, effective from the closing of this AGMS, and grant him full
                              release and discharge from responsibility for supervisory actions carried out during his term
                              of office, and to appoint him as the President Director of the Company, effective from the
                              closing of this AGMS;

                              5. In accordance with the provisions of the CompanyAGMSs Articles of Association, it is
                              approved that the term of office of the members of the Board of Directors and the Board of
                              Commissioners appointed as stated in Decisions No. 1 to 4 above shall be effective from the
                              closing of this AGMS until the closing of the 5th Annual General Meeting of Shareholders,
                              without prejudice to the AGMSAGMSs right to dismiss them at any time.

                              6. With the changes in the management structure of the Company, it is approved that the
                              composition of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company shall
                              be as follows:

                                Board of Directors:

                                   President Director: Mr. Bostomi Suharman

                                   Vice President Director: Mr. Edi Triyento

                                   Director: Mr. Teh Kian Kun

                                Board of Commissioners:

                                   President Commissioner: Mr. Iskonda Japiar Budhi

                                   Independent Commissioner: Mrs. Herlani Sunardi

                              7. To grant power with substitution rights to the Board of Directors of the Company to carry
                              out all actions related to the above decisions, including but not limited to, stating them in a
                              separate notarial deed, notifying the changes to the Ministry of Law and Human Rights of the
                              Republic of Indonesia, and taking all actions deemed necessary and appropriate to achieve
                              the intended purpose.
Page 14
Agenda 4   Penetapan besarnya Kuorum Kehadiran               Setuju        Tidak Setuju          Abstain       Hasil RUPS
           gaji dan/atau
                                      Ya       91,11% 201.186. 91,11%       0        0%        0       0%        Setuju
           tunjangan lainnya dari
                                                          391
           anggota Direksi dan
           Dewan Komisaris
           Perseroan dan
           sebagai
           pelaksanaannya akan
           diberikan wewenang
           kepada Dewan
           Komisaris dengan
           hak substitusi kepada
           Komisaris Utama dan
           Direktur Utama
           Hasil Keputusan To approve the granting of power and authority to the Board of Commissioners to determine
                              the amount of salary and/or other allowances for the members of the Board of Directors and
                              the members of the Board of Commissioners of the Company, with the right of substitution to
                              the President Commissioner and the President Director of the Company.
Agenda 5   Persetujuan            Kuorum Kehadiran           Setuju        Tidak Setuju          Abstain       Hasil RUPS
           Penunjukkan Akuntan
                                      Ya       91,11% 201.186. 91,11%       0        0%        0       0%        Setuju
           Publik dan/atau
                                                          391
           Kantor Akuntan
           Publik
           Hasil Keputusan 1. To approve granting approval and authority to the Board of Commissioners of the
                              Company to appoint the Public Accounting Firm and the Public Accountant who will examine
                              or audit the financial statements of the Company for the Fiscal Year 2025, with the criteria
                              that the appointed public accountant must be an Independent Public Accountant registered
                              with the Financial Services Authority (OJK) and

                              2. To grant authority to the Board of Commissioners of the Company to determine the
                              honorarium of the public accountant and other appointment requirements, and based on the
                              recommendation of the Audit Committee, to replace the Public Accounting Firm that will
                              provide audit services for the Company financial statements for the Fiscal Year 2025.
  Extra ordinary general meeting result

  Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
  201.186.391 share of 91,11% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
  charter and regulations.
Page 15
Agenda 1   Pemberian               Kuorum Kehadiran           Setuju          Tidak Setuju         Abstain      Hasil RUPS
           Persetujuan kepada
                                      Ya       91,11% 201.186. 91,11%          0       0%        0       0%       Setuju
           Direksi untuk
                                                          391
           meminjam dari Bank,
           perusahaan modal
           ventura, perusahaan
           pembiayaan, maupun
           pihak ketiga lainnya
           serta menjaminkan
           dan/atau
           mengalihkan
           sebagian besar atau
           seluruh harta
           kekayaan Perseroan
           dengan
           memperhatikan
           ketentuan Pasal 102
           Undang-undang No.
           40 tahun 2007
           tentang Perseroan
           Terbatas dan apabila
           diperlukan
           dokumentasi secara
           detail, untuk
           pelaksanaannya
           pemberian
           persetujuan tersebut
           diberikan wewenang
           kepada Dewan
           Komisaris.
           Hasil Keputusan To approve granting approval to the Board of Directors, whose implementation is delegated
                              to the Board of Commissioners of the Company, to take actions to borrow from Banks,
                              Venture Capital Companies, Financing Companies, or other Third Parties, as well as to
                              pledge and/or transfer the majority or all of the Company's assets, taking into account the
                              provisions of Article 102 of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, for a
                              period of 3 (three) years starting from the closing of this Extraordinary General Meeting of
                              Shareholders.
Page 16
Agenda 2   Persetujuan         Kuorum Kehadiran       Setuju           Tidak Setuju       Abstain        Hasil RUPS
           Perubahan Anggaran
                                  Ya      91,11% 201.186. 91,11%        0      0%       0        0%        Setuju
           Dasar
                                                   391
           Hasil Keputusan    To approve the amendment of Article 3 of the Companys Articles of Association due to the
                             addition of business activities of the Company, so that it will read as follows:

                             PURPOSE AND OBJECTIVES, AND BUSINESS ACTIVITIES
                             ARTICLE 3

                                The purpose and objective of the Company is to engage in the following business fields:
                                a. Services, including restaurants, catering services for specific events (event catering),
                             other food services, operational leasing of non-financial assets without option rights,
                             excluding intellectual property, other management consulting activities, and advertising.
                                b. Trade, including wholesale trade on a fee basis or contract, wholesale trade in food and
                             beverages, retail trade in various goods, primarily food, beverages, or tobacco in
                             supermarkets/minimarkets, retail trade in various goods primarily food, beverages, or
                             tobacco outside supermarkets/minimarkets (traditional), retail trade through media for
                             commodities such as food, beverages, tobacco, chemicals, pharmaceuticals, cosmetics, and
                             laboratory equipment.
                                c. Industry, including the production of other food products.
                                d. Warehousing and storage, including cold storage activities.
                                e. Other publishing activities.
                                f. Investment.

                               To achieve the objectives mentioned above, the Company may carry out the following
                             business activities:
                               a. Services:

                                  Operate food service businesses located in part or all of a permanent building that sells
                             and serves food and beverages to the public, either with or without equipment for food
                             production and storage, and has obtained a restaurant/rice meal decision from the relevant
                             authority (KBLI 56101);

                                  Provide catering services based on contracts with customers, with the location
                             determined by the customer for specific events. This group includes prepared food services
                             (ready to consume) that are arranged through orders for offices, celebrations, parties,
                             seminars, meetings, and similar events, usually delivering food to work, parties, seminars, or
                             meetings along with waitstaff serving guests during the event (KBLI 56290);

                                   Provide catering services under contracts with customers, for a certain period, including
                             contractors providing food services for transportation companies, sports facilities, cafeterias
                             (e.g., for factories, offices, hospitals, or schools), catering services for households, and
                             services for drilling sites or logging camps (KBLI 56210);

                                  Provide operational leasing of non-financial intangible assets (e.g., patents, trademarks,
                             service marks, and franchise agreements), and receive royalties or license fees for the use
                             of such assets (KBLI 77400);

                                  Provide management consulting services, including strategic planning, financial
                             decisions, marketing goals and policies, human resource management, and other
                             management functions (KBLI 70209);

                                 Provide advertising services, including creation and placement of advertisements in
                             media such as newspapers, radio, television, and the internet, and handling marketing
                             campaigns and customer retention activities (KBLI 73100);

                                 Provide food services through outlets like food courts, food trucks, and food stalls (KBLI
                             56109);

                                b. Trade:

                                   Engage in agency, brokerage, and wholesale trading of goods domestically and
                             internationally on behalf of others, including trading agricultural products, livestock, textiles,
Page 17
                                  91,11%              0%                 0%

food, beverages, tobacco, and pharmaceuticals (KBLI 46100);

     Wholesale trade in food and beverages, including rice flour, tapioca flour, shrimp
crackers, etc. (KBLI 46339);

    Retail trade in food, beverages, and tobacco in supermarkets or minimarkets (KBLI
47111);

      Retail trade in food, beverages, tobacco, and pharmaceuticals through mail, phone, or
internet orders (KBLI 47911);

     Retail trade in basic necessities, including food, beverages, tobacco, and non-food
items like clothing or household goods (KBLI 47112);

     Wholesale trade in meat and processed poultry products (KBLI 46322);

      Retail trade in processed meat and fish products, including sausages, fish cakes, dried
fish, etc. (KBLI 47245);

     Wholesale trade in beef and processed beef products (KBLI 46321);

     Retail trade in baked goods such as bread, cakes, and pastries (KBLI 47242);

    Retail trade in coffee, sugar, and tea from street vendors or movable shops (KBLI
47823);

  c. Industry:

     Manufacture other food products, including salted eggs, soup, and stocks, perishable
foods such as sandwiches and raw pizzas (KBLI 10799);

     Process and preserve meat and poultry products, including through canning, smoking,
freezing, and drying (KBLI 10130);

    Manufacture ready-to-eat meals, including frozen pizzas, fish dishes, and other pre-
cooked foods (KBLI 10750);

    Manufacture bakery products such as bread, cakes, cookies, and pastries (KBLI
10710);

    Process fish, including minced and frozen fish products such as fish cakes and surimi-
based products (KBLI 10216);

    Manufacture pasta products, such as macaroni, spaghetti, noodles, and couscous
(KBLI 10740);

  d. Warehousing:

    Provide storage services for goods before they are shipped to their final destination
(KBLI 52101);

     Provide refrigerated storage services (KBLI 52102);

  e. Publishing:

    Engage in publishing services for photos, artwork, postcards, and other printed
materials, including online publishing (KBLI 58190);

  f. Investment:
Page 18
                                                                   91,11%               0%                  0%

                                      Engage in the purchase, sale, rental, and operation of real estate, including residential
                                 and commercial buildings (KBLI 68111).

                                    To grant the authority to the Board of Directors, with the right of substitution, to prepare
                                 and restate the entire content of the Articles of Association, including the decision stated in
                                 item 1, in a Notarial deed, notify the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
                                 Indonesia, and other relevant authorities, and take all necessary actions in accordance with
                                 applicable laws, including making changes and/or additions to the Articles of Association, as
                                 deemed necessary.


 X Board of Director
  Prefix        Direction Name           Position          First Period of      Last Period of        Period to   Independent
                                                               Positon             Positon
Bapak      BOSTOMI                 PRESIDENT      15 May 2025                15 May 2030          1
           SUHARMAN                DIRECTOR
Bapak      EDI TRIYENTO            VICE PRESIDENT 15 May 2025                15 May 2030          1

Bapak      TEH KIAN KUN            DIRECTOR             15 May 2025          15 May 2030          5

 X Board of commisioner
  Prefix        Commissioner          Commissioner         First Period of      Last Period of        Period to   Independent
                   Name                 Position               Positon             Positon
Bapak      ISKONDA JAPIAR PRESIDENT                     15 May 2025          15 May 2030          1
           BUDHI          COMMISSIONER
Ibu        HERLANI        COMMISSIONER                  07 June 2024         07 June 2029         1
                                                                                                                      X
           SUNARDI

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Pioneerindo Gourmet International Tbk




Teh Kian Kun

Direktur




Pioneerindo Gourmet International Tbk
Jl. Palmerah Utara No. 100
Phone : 5366-8999, 5366-2013, Fax : 5366-2012, www.cfcindonesia.com



Sender Name                              Teh Kian Kun

Function                                 Direktur

Date and Time                            16-05-2025 11:08
Page 19
Attachment                         1. RINGKASAN RISALAH RUPSLB PTSP 25.pdf


                                   2. LETTER OF SUBMISSION SUMARY MEETING.pdf


                                   3. Ringkasan Risalah RUPSLB PTSP 25-1.pdf


                                   4. Ringkasan Risalah RUPST PTSP.pdf


  This is an official document of Pioneerindo Gourmet International Tbk that does not require a signature as it was
     generated electronically by the electronic reporting system. Pioneerindo Gourmet International Tbk is fully
                           responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.05 MB
Published16 May 2025
Pages19
Characters62,253
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pioneerindo Gourmet International Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
linked person Amir Abadi Jusuf p.1 ×2
linked person Edi Triyento · Direktur Utama p.2 ×18
linked person Teh Kian Kun · Direktur p.2 ×23
possible person Herlani Sunardi · Commissioner p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.1
unresolved org Mawar dan Rekan p.1
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.9
unresolved person BOSTOMI · DIREKTUR p.9
unresolved person HERLANI · KOMISARIS p.9
unresolved person Edi TriyentoAGMSs p.12 ×2
unresolved person Iskonda Japiar BudhiAGMSs p.12 ×2
unresolved person Teh Kian KunAGMSs p.12 ×2
unresolved person Bostomi Suharman Vice · President Director p.12 ×18
unresolved person Iskonda Japiar Budhi Independent · Direktur p.12 ×20
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.12 ×3
unresolved org Financial Services Authority p.14
unresolved person Function · Direktur p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 805 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '91.11',
             'seq': 2,
             'title': 'tunjangan lainnya dari anggota Direksi dan',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '201186'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '91.11',
             'pct_for': '91.11',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '201186'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '91.11',
             'seq': 6,
             'title': 'tunjangan lainnya dari anggota Direksi dan',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '201186'},
            {'pct_for': '91.11', 'seq': 7, 'votes_for': '201186391'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '91.11',
 'shares_present': '201186391'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result