Back to announcement
20250516_PTSP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31886270.pdf
RUPS minutes Needs review PTSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 115/PGI/Dir-MGMT/V/2025
Nama Perusahaan Pioneerindo Gourmet International Tbk
Kode Emiten PTSP
Lampiran 4
Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar
Biasa
Merujuk pada surat Perseroan nomor 055/PGI/LGL/Dir-MGMT/IV/25 tanggal 23 April 2025, Perseroan
menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei
2025, sebagai berikut:
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 201.186.391 saham atau 91,11%
dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1 Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Tahunan dan
Ya 91,11% 201.186. 91,11% 0 0% 0 0% Setuju
Laporan Keuangan
391
Tahunan
Hasil Keputusan 1. a. Menerima baik dan menyetujui Laporan Direksi Perseroan mengenai Hasil
Usaha dan Kegiatan Perseroan selama Tahun 2024,
b. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan dengan opini Wajar Dalam Semua Hal Yang
Material, sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Nomor: 00382/2.1030/AU.1/05/1155-
4/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025; dan
c. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
Tahun Buku 2024.
2. Dengan disetujuinya Laporan Hasil Usaha dan Kegiatan Perseroan serta
disahkannya Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, maka dengan demikian juga memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi
Perseroan atas semua tindakan kepengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka jalankan selama Tahun Buku
2024 sepanjang tindakan mereka tercermin pada Laporan Keuangan Perseroan.
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penggunaan Laba
Ya 91,11% 201.186. 91,11% 0 0% 0 0% Setuju
Bersih
391
Dividen Tunai X Tidak Ada Dividen
Hasil Keputusan Menyetujui penggunaan laba Perseroan Tahun Buku 2024 sebesar Rp21.973.403.000,00
(dua puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga ribu rupiah) akan
digunakan untuk keperluan kegiatan operasional Perseroan dan investasi pembukaan store
baru. Oleh karenanya tidak ada pembagian dividen untuk Tahun Buku 2024.
Page 2
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Pengangkatan
Ya 91,11% 201.186. 91,11% 0 0% 0 0% Setuju
Kembali / Perubahan
391
Susunan Direksi
Hasil Keputusan 1. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Edi Triyento sebagai
Direktur Utama Perseroan pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ini, maka menyetujui untuk
mengangkat beliau sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya
RUPS Tahunan ini;
2. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Iskonda Japiar Budhi
sebagai Direktur Perseroan pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ini, maka menyetujui
untuk mengangkat beliau sebagai Komisaris Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya
RUPS Tahunan ini;
3. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Teh Kian Kun sebagai
Direktur Perseroan pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ini, maka menyetujui untuk
mengangkatn kembali beliau sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPS
Tahunan ini;
4. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Bostomi Suharman dari
jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan
ini serta memberikan pelepasan dan pembebasan dari tanggung jawab atas tindakan
pengawasan yang telah dilakukan selama masa jabatannya dan mengangkat beliau sebagai
Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini;
5. Adapun sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, menyetujui masa
jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana tersebut pada
Keputusan Nomor 1 hingga 4 tersebut, adalah terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini
sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan ke-5 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
6. Dengan adanya perubahan susunan pengurus Perseroan, menyetujui susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
-Direksi Perseroan:
-Direktur Utama : Bapak Bostomi Suharman
-Wakil Direktur Utama : Bapak Edi Triyento
-Direktur : Bapak Teh Kian Kun
-Dewan Komisaris Perseroan:
-Komisaris Utama: Bapak Iskonda Japiar Budhi
-Komisaris Independen : Ibu Herlani Sunardi
7. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak
terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri, memberitahukan perubahan
data Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia serta melakukan semua
tindakan yang dipandang baik dan perlu untuk mencapai maksud tersebut.
Page 3
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Pengangkatan
Ya 91,11% 201.186. 91,11% 0 0% 0 0% Setuju
Kembali / Perubahan
391
Susunan Dewan
Komisaris
Hasil Keputusan 1. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Edi Triyento sebagai
Direktur Utama Perseroan pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ini, maka menyetujui untuk
mengangkat beliau sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya
RUPS Tahunan ini;
2. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Iskonda Japiar Budhi
sebagai Direktur Perseroan pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ini, maka menyetujui
untuk mengangkat beliau sebagai Komisaris Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya
RUPS Tahunan ini;
3. Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Teh Kian Kun sebagai
Direktur Perseroan pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ini, maka menyetujui untuk
mengangkatn kembali beliau sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPS
Tahunan ini;
4. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Bostomi Suharman dari
jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan
ini serta memberikan pelepasan dan pembebasan dari tanggung jawab atas tindakan
pengawasan yang telah dilakukan selama masa jabatannya dan mengangkat beliau sebagai
Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini;
5. Adapun sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, menyetujui masa
jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana tersebut pada
Keputusan Nomor 1 hingga 4 tersebut, adalah terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini
sampai dengan ditutupnya RUPS tahunan ke-5 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
6. Dengan adanya perubahan susunan pengurus Perseroan, menyetujui susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
-Direksi Perseroan:
-Direktur Utama : Bapak Bostomi Suharman
-Wakil Direktur Utama : Bapak Edi Triyento
-Direktur : Bapak Teh Kian Kun
-Dewan Komisaris Perseroan:
-Komisaris Utama: Bapak Iskonda Japiar Budhi
-Komisaris Independen : Ibu Herlani Sunardi
7. Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak
terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri, memberitahukan perubahan
data Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia serta melakukan semua
tindakan yang dipandang baik dan perlu untuk mencapai maksud tersebut.
Page 4
Agenda 4 Penetapan besarnya Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
gaji dan/atau
Ya 91,11% 201.186. 91,11% 0 0% 0 0% Setuju
tunjangan lainnya dari
391
anggota Direksi dan
Dewan Komisaris
Perseroan dan
sebagai
pelaksanaannya akan
diberikan wewenang
kepada Dewan
Komisaris dengan
hak substitusi kepada
Komisaris Utama dan
Direktur Utama
Hasil Keputusan Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya dari anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan kepada Dewan Komisaris dengan hak substitusi kepada Komisaris
Utama dan Direktur Utama Perseroan.
Agenda 5 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penunjukkan Akuntan
Ya 91,11% 201.186. 91,11% 0 0% 0 0% Setuju
Publik dan/atau
391
Kantor Akuntan
Publik
Hasil Keputusan 1. Menyetujui untuk memberikan persetujuan dan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan
memeriksa atau mengaudit laporan keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 dengan kriteria
akuntan publik yang ditunjuk merupakan Akuntan Publik Independen yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium akuntan publik dan persyaratan penunjukan lainnya serta berdasarkan
rekomendasi Komite Audit, untuk mengganti Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan
jasa audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
201.186.391 saham atau 91,11% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 5
Agenda 1 Pemberian Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Persetujuan kepada
Ya 91,11% 201.186. 91,11% 0 0% 0 0% Setuju
Direksi untuk
391
meminjam dari Bank,
perusahaan modal
ventura, perusahaan
pembiayaan, maupun
pihak ketiga lainnya
serta menjaminkan
dan/atau
mengalihkan
sebagian besar atau
seluruh harta
kekayaan Perseroan
dengan
memperhatikan
ketentuan Pasal 102
Undang-undang No.
40 tahun 2007
tentang Perseroan
Terbatas dan apabila
diperlukan
dokumentasi secara
detail, untuk
pelaksanaannya
pemberian
persetujuan tersebut
diberikan wewenang
kepada Dewan
Komisaris.
Hasil Keputusan Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi yang pelaksanaannya dikuasakan
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan tindakan untuk meminjam dari Bank,
Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan, maupun Pihak Ketiga lainnya serta
menjaminkan dan/atau mengalihkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 102 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini.
Page 6
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Anggaran
Ya 91,11% 201.186. 91,11% 0 0% 0 0% Setuju
Dasar
391
Hasil Keputusan 1 Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
dikarenakan adanya penambahan kegiatan usaha Perseroan, sehingga selanjutnya
berbunyi sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
PASAL 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang:
a. Jasa yaitu restoran, jasa boga untuk suatu event tertentu (event catering),
penyediaan makanan lainnya, sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non finansial, bukan
karya hak cipta, aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan periklanan.
b. Perdagangan yaitu perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, perdagangan eceran berbagai macam
barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di supermarket/minimarket,
perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau
tembakau bukan di supermarket/minimarket (tradisional), perdagangan eceran melalui
media untuk komoditi makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat
laboratorium.
c. Perindustrian yaitu produk makanan lainnya.
d. Pergudangan dan penyimpanan juga aktivitas cold storage.
e. Aktivitas penerbitan lainnya.
f. Investasi
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Jasa:
- Menjalankan usaha yang mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di
sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan
minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan
untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat
keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang membinanya (KBLI 56101);
- Mencakup penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan
pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu even tertentu. Kelompok ini
mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui
pesananpesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya
makanan jadi yang dipesan diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya
berikut pramusaji yang akan melayani tamu tamu/peserta seminar atau rapat pada saat
pesta/seminar berlangsung; (KBLI 56290)
- Mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak
perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup
kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering
berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, kantin atau kafetaria
(misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit atau sekolah) atas dasar konsesi, jasa
katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering yang
melayani tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu. Misalnya Aerowisata
(KBLI 56210);
- Mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset
non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang
aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi,
digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem
waralaba dan lainlain. Pemilik aset non finansial dapat sekaligus pembuatnya atau juga
bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) aset non finansial yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau
piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti
entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang
tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset non finansial yang tak berwujud
lainnya (KBLI 77400);
- mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
Page 7
91,11% 0% 0% bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain- lain (KBLI 70209); - mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lainlain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lainlain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran (KBLI 73100); - mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan kepada pembeli (KBLI 5610), khususnya kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum dan atau berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan minuman. Termasuk usaha cake dan bakery dengan jasa pelayanan, food court, food truck, food stall. (KBLI 56109); b. Perdagangan: - Mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara(makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, biji-bijian, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayukayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan (KBLI 46100); - perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, karamel, kerupuk udang dan lainlain. Termasuk perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak (KBLI 46339); - mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anakanak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket (KBLI 47111); - mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya (KBLI 47911); - mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/supermarket/minimarket. Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok (KBLI 47112); - mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan (KBLI 46322);
Page 8
91,11% 0% 0% - Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang (KBLI 47245); - mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan (KBLI 46321); - Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies (KBLI 47242); - mencakup usaha perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan teh yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar) (KBLI 47823); c. Perindustrian: - mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur (KBLI 10799) - mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, andovillettes, saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus (KBLI 10130); - mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung (KBLI 10750); - mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue dan produk bakeri lainnya seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet (KBLI 10710); - mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab (KBLI 10216); - mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan (KBLI 10740); d. Pergudangan: - mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil (KBLI 52101); - mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan cepat (blast freezing) (KBLI 52102); e. Penerbitan: - mencakup usaha penerbitan fotofoto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film. KBLI 58190 f. Investasi:
Page 9
91,11% 0% 0%
- mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat
baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian
dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan
dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan
penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan
ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah (KBLI 68111);
2. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh isi pasal dalam Anggaran
Dasar Perseroan, termasuk keputusan nomor 1, dalam akta Notaris dan memberitahukan
perubahan Anggaran Dasar ini kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi
lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku termasuk untuk melakukan perubahan
dan/atau penambahan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diputuskan
dalam RUPS Luar Biasa ini, apabila dianggap perlu dengan memperhatikan ketentuan
perundangan yang berlaku.
X Susunan Direksi
Prefix Nama Direksi Jabatan Awal Periode Akhir periode Periode Ke Independen
Jabatan Jabatan
Bapak BOSTOMI DIREKTUR 15 Mei 2025 15 Mei 2030 1
SUHARMAN UTAMA
Bapak EDI TRIYENTO WAKIL DIREKTUR 15 Mei 2025 15 Mei 2030 1
UTAMA
Bapak TEH KIAN KUN DIREKTUR 15 Mei 2025 15 Mei 2030 5
X Susunan Dewan Komisaris
Prefix Nama Komisaris Jabatan Komisaris Awal Periode Akhir Periode Periode Ke Komisaris
Jabatan Jabatan Independen
Bapak ISKONDA JAPIAR KOMISARIS 15 Mei 2025 15 Mei 2030 1
BUDHI UTAMA
Ibu HERLANI KOMISARIS 07 Juni 2024 07 Juni 2029 1
X
SUNARDI
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Pioneerindo Gourmet International Tbk
Teh Kian Kun
Direktur
Pioneerindo Gourmet International Tbk
Jl. Palmerah Utara No. 100
Telepon : 5366-8999, 5366-2013, Fax : 5366-2012, www.cfcindonesia.com
Page 10
Nama Pengirim Teh Kian Kun
Jabatan Direktur
Tanggal dan Waktu 16-05-2025 11:08
Lampiran 1. RINGKASAN RISALAH RUPSLB PTSP 25.pdf
2. LETTER OF SUBMISSION SUMARY MEETING.pdf
3. Ringkasan Risalah RUPSLB PTSP 25-1.pdf
4. Ringkasan Risalah RUPST PTSP.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Pioneerindo Gourmet International Tbk yang tidak memerlukan tanda
tangan karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Pioneerindo Gourmet International Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 11
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 115/PGI/Dir-MGMT/V/2025
Issuer Name Pioneerindo Gourmet International Tbk
Issuer Code PTSP
Attachment 4
Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Annual and Extra
Ordinarynull
Reffering the announcement number 055/PGI/LGL/Dir-MGMT/IV/25 Date 23 April 2025, Listed companies giving
report of general meeting of shareholder’s result on 15 May 2025, are mentioned below :
Annual General Meeting
Annual General Meeting because has been attended by shareholder on behalf of 201.186.391 shares or 91,11%
from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.
Agenda 1 Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Tahunan dan
Ya 91,11% 201.186. 91,11% 0 0% 0 0% Setuju
Laporan Keuangan
391
Tahunan
Hasil Keputusan a. To accept and approve the Board of Directors Report on the Company Business
Results and Activities during the Year 2024,
b. To ratify the Company Financial Statements for the Fiscal Year ending December 31,
2024, which have been audited by the Public Accounting Firm Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar, and Partners, with an opinion of Fair in All Material Aspects, as stated in Report No:
00382/2.1030/AU.1/05/1155 4/1/III/2025 dated March 27, 2025; and
c. To ratify the Supervisory Report of the Board of Commissioners for the Company for the
Fiscal Year 2024.
By approving the Business Results and Activities Report of the Company and ratifying the
Company Financial Statements for the Fiscal Year ending December 31, 2024, this also
grants full release and discharge (acquit et decharge) to all members of the Board of
Directors for their management actions and to all members of the Board of Commissioners
for their supervisory actions conducted during the Fiscal Year 2024, insofar as their actions
are reflected in the Company Financial Statements
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penggunaan Laba
Ya 91,11% 201.186. 91,11% 0 0% 0 0% Setuju
Bersih
391
Dividen Tunai X Tidak Ada Dividen
Hasil Keputusan To approve the use of the Company's profit for the Fiscal Year 2024 amounting to IDR
21,973,403,000.00 (twenty-one billion nine hundred seventy-three million four hundred three
thousand rupiah), which will be allocated for the Company's operational activities and
investment in opening new stores. Therefore, no dividend will be distributed for the Fiscal
Year 2024.
Page 12
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Pengangkatan
Ya 91,11% 201.186. 91,11% 0 0% 0 0% Setuju
Kembali / Perubahan
391
Susunan Direksi
Hasil Keputusan 1. In connection with the expiration of Mr. Edi TriyentoAGMSs term of office as the President
Director of the Company at the closing of this Annual General Meeting of Shareholders
(AGMS), it is approved to appoint him as the Vice President Director of the Company,
effective from the closing of this AGMS;
2. In connection with the expiration of Mr. Iskonda Japiar BudhiAGMSs term of office as
Director of the Company at the closing of this AGMS, it is approved to appoint him as the
President Commissioner of the Company, effective from the closing of this AGMS;
3. In connection with the expiration of Mr. Teh Kian KunAGMSs term of office as Director of
the Company at the closing of this AGMS, it is approved to reappoint him as Director of the
Company, effective from the closing of this AGMS;
4. It is approved to respectfully dismiss Mr. Bostomi Suharman from his position as President
Commissioner of the Company, effective from the closing of this AGMS, and grant him full
release and discharge from responsibility for supervisory actions carried out during his term
of office, and to appoint him as the President Director of the Company, effective from the
closing of this AGMS;
5. In accordance with the provisions of the CompanyAGMSs Articles of Association, it is
approved that the term of office of the members of the Board of Directors and the Board of
Commissioners appointed as stated in Decisions No. 1 to 4 above shall be effective from the
closing of this AGMS until the closing of the 5th Annual General Meeting of Shareholders,
without prejudice to the AGMSAGMSs right to dismiss them at any time.
6. With the changes in the management structure of the Company, it is approved that the
composition of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company shall
be as follows:
Board of Directors:
President Director: Mr. Bostomi Suharman
Vice President Director: Mr. Edi Triyento
Director: Mr. Teh Kian Kun
Board of Commissioners:
President Commissioner: Mr. Iskonda Japiar Budhi
Independent Commissioner: Mrs. Herlani Sunardi
7. To grant power with substitution rights to the Board of Directors of the Company to carry
out all actions related to the above decisions, including but not limited to, stating them in a
separate notarial deed, notifying the changes to the Ministry of Law and Human Rights of the
Republic of Indonesia, and taking all actions deemed necessary and appropriate to achieve
the intended purpose.
Page 13
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Pengangkatan
Ya 91,11% 201.186. 91,11% 0 0% 0 0% Setuju
Kembali / Perubahan
391
Susunan Dewan
Komisaris
Hasil Keputusan 1. In connection with the expiration of Mr. Edi TriyentoAGMSs term of office as the President
Director of the Company at the closing of this Annual General Meeting of Shareholders
(AGMS), it is approved to appoint him as the Vice President Director of the Company,
effective from the closing of this AGMS;
2. In connection with the expiration of Mr. Iskonda Japiar BudhiAGMSs term of office as
Director of the Company at the closing of this AGMS, it is approved to appoint him as the
President Commissioner of the Company, effective from the closing of this AGMS;
3. In connection with the expiration of Mr. Teh Kian KunAGMSs term of office as Director of
the Company at the closing of this AGMS, it is approved to reappoint him as Director of the
Company, effective from the closing of this AGMS;
4. It is approved to respectfully dismiss Mr. Bostomi Suharman from his position as President
Commissioner of the Company, effective from the closing of this AGMS, and grant him full
release and discharge from responsibility for supervisory actions carried out during his term
of office, and to appoint him as the President Director of the Company, effective from the
closing of this AGMS;
5. In accordance with the provisions of the CompanyAGMSs Articles of Association, it is
approved that the term of office of the members of the Board of Directors and the Board of
Commissioners appointed as stated in Decisions No. 1 to 4 above shall be effective from the
closing of this AGMS until the closing of the 5th Annual General Meeting of Shareholders,
without prejudice to the AGMSAGMSs right to dismiss them at any time.
6. With the changes in the management structure of the Company, it is approved that the
composition of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company shall
be as follows:
Board of Directors:
President Director: Mr. Bostomi Suharman
Vice President Director: Mr. Edi Triyento
Director: Mr. Teh Kian Kun
Board of Commissioners:
President Commissioner: Mr. Iskonda Japiar Budhi
Independent Commissioner: Mrs. Herlani Sunardi
7. To grant power with substitution rights to the Board of Directors of the Company to carry
out all actions related to the above decisions, including but not limited to, stating them in a
separate notarial deed, notifying the changes to the Ministry of Law and Human Rights of the
Republic of Indonesia, and taking all actions deemed necessary and appropriate to achieve
the intended purpose.
Page 14
Agenda 4 Penetapan besarnya Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
gaji dan/atau
Ya 91,11% 201.186. 91,11% 0 0% 0 0% Setuju
tunjangan lainnya dari
391
anggota Direksi dan
Dewan Komisaris
Perseroan dan
sebagai
pelaksanaannya akan
diberikan wewenang
kepada Dewan
Komisaris dengan
hak substitusi kepada
Komisaris Utama dan
Direktur Utama
Hasil Keputusan To approve the granting of power and authority to the Board of Commissioners to determine
the amount of salary and/or other allowances for the members of the Board of Directors and
the members of the Board of Commissioners of the Company, with the right of substitution to
the President Commissioner and the President Director of the Company.
Agenda 5 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Penunjukkan Akuntan
Ya 91,11% 201.186. 91,11% 0 0% 0 0% Setuju
Publik dan/atau
391
Kantor Akuntan
Publik
Hasil Keputusan 1. To approve granting approval and authority to the Board of Commissioners of the
Company to appoint the Public Accounting Firm and the Public Accountant who will examine
or audit the financial statements of the Company for the Fiscal Year 2025, with the criteria
that the appointed public accountant must be an Independent Public Accountant registered
with the Financial Services Authority (OJK) and
2. To grant authority to the Board of Commissioners of the Company to determine the
honorarium of the public accountant and other appointment requirements, and based on the
recommendation of the Audit Committee, to replace the Public Accounting Firm that will
provide audit services for the Company financial statements for the Fiscal Year 2025.
Extra ordinary general meeting result
Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
201.186.391 share of 91,11% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
charter and regulations.
Page 15
Agenda 1 Pemberian Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Persetujuan kepada
Ya 91,11% 201.186. 91,11% 0 0% 0 0% Setuju
Direksi untuk
391
meminjam dari Bank,
perusahaan modal
ventura, perusahaan
pembiayaan, maupun
pihak ketiga lainnya
serta menjaminkan
dan/atau
mengalihkan
sebagian besar atau
seluruh harta
kekayaan Perseroan
dengan
memperhatikan
ketentuan Pasal 102
Undang-undang No.
40 tahun 2007
tentang Perseroan
Terbatas dan apabila
diperlukan
dokumentasi secara
detail, untuk
pelaksanaannya
pemberian
persetujuan tersebut
diberikan wewenang
kepada Dewan
Komisaris.
Hasil Keputusan To approve granting approval to the Board of Directors, whose implementation is delegated
to the Board of Commissioners of the Company, to take actions to borrow from Banks,
Venture Capital Companies, Financing Companies, or other Third Parties, as well as to
pledge and/or transfer the majority or all of the Company's assets, taking into account the
provisions of Article 102 of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, for a
period of 3 (three) years starting from the closing of this Extraordinary General Meeting of
Shareholders.
Page 16
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
Perubahan Anggaran
Ya 91,11% 201.186. 91,11% 0 0% 0 0% Setuju
Dasar
391
Hasil Keputusan To approve the amendment of Article 3 of the Companys Articles of Association due to the
addition of business activities of the Company, so that it will read as follows:
PURPOSE AND OBJECTIVES, AND BUSINESS ACTIVITIES
ARTICLE 3
The purpose and objective of the Company is to engage in the following business fields:
a. Services, including restaurants, catering services for specific events (event catering),
other food services, operational leasing of non-financial assets without option rights,
excluding intellectual property, other management consulting activities, and advertising.
b. Trade, including wholesale trade on a fee basis or contract, wholesale trade in food and
beverages, retail trade in various goods, primarily food, beverages, or tobacco in
supermarkets/minimarkets, retail trade in various goods primarily food, beverages, or
tobacco outside supermarkets/minimarkets (traditional), retail trade through media for
commodities such as food, beverages, tobacco, chemicals, pharmaceuticals, cosmetics, and
laboratory equipment.
c. Industry, including the production of other food products.
d. Warehousing and storage, including cold storage activities.
e. Other publishing activities.
f. Investment.
To achieve the objectives mentioned above, the Company may carry out the following
business activities:
a. Services:
Operate food service businesses located in part or all of a permanent building that sells
and serves food and beverages to the public, either with or without equipment for food
production and storage, and has obtained a restaurant/rice meal decision from the relevant
authority (KBLI 56101);
Provide catering services based on contracts with customers, with the location
determined by the customer for specific events. This group includes prepared food services
(ready to consume) that are arranged through orders for offices, celebrations, parties,
seminars, meetings, and similar events, usually delivering food to work, parties, seminars, or
meetings along with waitstaff serving guests during the event (KBLI 56290);
Provide catering services under contracts with customers, for a certain period, including
contractors providing food services for transportation companies, sports facilities, cafeterias
(e.g., for factories, offices, hospitals, or schools), catering services for households, and
services for drilling sites or logging camps (KBLI 56210);
Provide operational leasing of non-financial intangible assets (e.g., patents, trademarks,
service marks, and franchise agreements), and receive royalties or license fees for the use
of such assets (KBLI 77400);
Provide management consulting services, including strategic planning, financial
decisions, marketing goals and policies, human resource management, and other
management functions (KBLI 70209);
Provide advertising services, including creation and placement of advertisements in
media such as newspapers, radio, television, and the internet, and handling marketing
campaigns and customer retention activities (KBLI 73100);
Provide food services through outlets like food courts, food trucks, and food stalls (KBLI
56109);
b. Trade:
Engage in agency, brokerage, and wholesale trading of goods domestically and
internationally on behalf of others, including trading agricultural products, livestock, textiles,
Page 17
91,11% 0% 0%
food, beverages, tobacco, and pharmaceuticals (KBLI 46100);
Wholesale trade in food and beverages, including rice flour, tapioca flour, shrimp
crackers, etc. (KBLI 46339);
Retail trade in food, beverages, and tobacco in supermarkets or minimarkets (KBLI
47111);
Retail trade in food, beverages, tobacco, and pharmaceuticals through mail, phone, or
internet orders (KBLI 47911);
Retail trade in basic necessities, including food, beverages, tobacco, and non-food
items like clothing or household goods (KBLI 47112);
Wholesale trade in meat and processed poultry products (KBLI 46322);
Retail trade in processed meat and fish products, including sausages, fish cakes, dried
fish, etc. (KBLI 47245);
Wholesale trade in beef and processed beef products (KBLI 46321);
Retail trade in baked goods such as bread, cakes, and pastries (KBLI 47242);
Retail trade in coffee, sugar, and tea from street vendors or movable shops (KBLI
47823);
c. Industry:
Manufacture other food products, including salted eggs, soup, and stocks, perishable
foods such as sandwiches and raw pizzas (KBLI 10799);
Process and preserve meat and poultry products, including through canning, smoking,
freezing, and drying (KBLI 10130);
Manufacture ready-to-eat meals, including frozen pizzas, fish dishes, and other pre-
cooked foods (KBLI 10750);
Manufacture bakery products such as bread, cakes, cookies, and pastries (KBLI
10710);
Process fish, including minced and frozen fish products such as fish cakes and surimi-
based products (KBLI 10216);
Manufacture pasta products, such as macaroni, spaghetti, noodles, and couscous
(KBLI 10740);
d. Warehousing:
Provide storage services for goods before they are shipped to their final destination
(KBLI 52101);
Provide refrigerated storage services (KBLI 52102);
e. Publishing:
Engage in publishing services for photos, artwork, postcards, and other printed
materials, including online publishing (KBLI 58190);
f. Investment:
Page 18
91,11% 0% 0%
Engage in the purchase, sale, rental, and operation of real estate, including residential
and commercial buildings (KBLI 68111).
To grant the authority to the Board of Directors, with the right of substitution, to prepare
and restate the entire content of the Articles of Association, including the decision stated in
item 1, in a Notarial deed, notify the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia, and other relevant authorities, and take all necessary actions in accordance with
applicable laws, including making changes and/or additions to the Articles of Association, as
deemed necessary.
X Board of Director
Prefix Direction Name Position First Period of Last Period of Period to Independent
Positon Positon
Bapak BOSTOMI PRESIDENT 15 May 2025 15 May 2030 1
SUHARMAN DIRECTOR
Bapak EDI TRIYENTO VICE PRESIDENT 15 May 2025 15 May 2030 1
Bapak TEH KIAN KUN DIRECTOR 15 May 2025 15 May 2030 5
X Board of commisioner
Prefix Commissioner Commissioner First Period of Last Period of Period to Independent
Name Position Positon Positon
Bapak ISKONDA JAPIAR PRESIDENT 15 May 2025 15 May 2030 1
BUDHI COMMISSIONER
Ibu HERLANI COMMISSIONER 07 June 2024 07 June 2029 1
X
SUNARDI
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Pioneerindo Gourmet International Tbk
Teh Kian Kun
Direktur
Pioneerindo Gourmet International Tbk
Jl. Palmerah Utara No. 100
Phone : 5366-8999, 5366-2013, Fax : 5366-2012, www.cfcindonesia.com
Sender Name Teh Kian Kun
Function Direktur
Date and Time 16-05-2025 11:08
Page 19
Attachment 1. RINGKASAN RISALAH RUPSLB PTSP 25.pdf
2. LETTER OF SUBMISSION SUMARY MEETING.pdf
3. Ringkasan Risalah RUPSLB PTSP 25-1.pdf
4. Ringkasan Risalah RUPST PTSP.pdf
This is an official document of Pioneerindo Gourmet International Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. Pioneerindo Gourmet International Tbk is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.1
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
BOSTOMI
· DIREKTUR
p.9
unresolved
person
HERLANI
· KOMISARIS
p.9
unresolved
person
Edi TriyentoAGMSs
p.12 ×2
unresolved
person
Iskonda Japiar BudhiAGMSs
p.12 ×2
unresolved
person
Teh Kian KunAGMSs
p.12 ×2
unresolved
person
Bostomi Suharman Vice
· President Director
p.12 ×18
unresolved
person
Iskonda Japiar Budhi Independent
· Direktur
p.12 ×20
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.12 ×3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.14
unresolved
person
Function
· Direktur
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
805 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '91.11',
'seq': 2,
'title': 'tunjangan lainnya dari anggota Direksi dan',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '201186'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '91.11',
'pct_for': '91.11',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '201186'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '91.11',
'seq': 6,
'title': 'tunjangan lainnya dari anggota Direksi dan',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '201186'},
{'pct_for': '91.11', 'seq': 7, 'votes_for': '201186391'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '91.11',
'shares_present': '201186391'}