Back to announcement
20250516_PTSP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31886270_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PTSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.940
PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk (“Perseroan”) Berkedudukan di Jakarta Barat PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa") Perseroan yang telah dilaksanakan pada, Hari/tanggal : Kamis, 15 Mei 2025: Waktu : Pukul 11.08 W.I.B. s/d 11.32 W.I.B.: Tempat 1 Gedung CFC Center, Jalan Palmerah Utara Nomor 100 Jakarta Barat 11480 dengan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut: Mata acara Rapat: 1. Pemberian Persetujuan kepada Direksi untuk meminjam dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, maupun pihak ketiga lainnya serta menjaminkan dan/atau mengalihkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 102 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan untuk pelaksanaannya pemberian persetujuan tersebut diberikan wewenang kepada Dewan Komisaris: 2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dikarenakan adanya penambahan kegiatan usaha Perseroan. :IN Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui sistem eASY.KSEI oleh: a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 201.186.391 (dua ratus satu juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu) atau mewakili 91,118 (sembilan puluh satu koma satu persen) saham dari 220.808.000 (dua ratus dua puluh juta delapan ratus delapan ribu) saham yang merupakan seluruh saham yang mempunyai suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Page 2 OCR 0.908
Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang ditutup pada tanggal 22 April 2024 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. b. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik, yaitu sebagai berikut: -DEWAN KOMISARIS: -Komisaris Utama 1 Tuan ISKONDA JAPIAR BUDHI: -Komisaris Independen : Nyonya HERLANI SUNARDI: -DIREKSI: -Direktur Utama : Tuan BOSTOMI SUHARMAN -Wakil Direktur Utama ! Tuan EDI TRIYENTO, -Direktur : Tuan TEH KIAN KUN, II. Pemimpin Rapat Berdasarkan Surat Keputusuan Dewan Komisaris pada tanggal 09 April 2025, RUPS Luar Biasa ini akan dipimpin Bapak Bostomi Suharman selaku Komisaris Utama untuk memimpin RUPS Tahunan yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris berdasarkan “Risalah Rapat Dewan Komisaris” No. 093/MGMT-KOM/PGI/IV/2025 tanggal 09 April 20251 III .Notaris Notaris yang diundang untuk membuat Berita Acara Rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah Ibu Mala Mukti, S.H., LL.M., notaris di Jakarta IV. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham RUPS Tahunan dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 201.186.391 (dua ratus satu juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu) atau mewakili 91,118 (sembilan puluh satu koma satu persen dari total 220.808.000 saham yang telah dikeluarkan Perseroan. «
Page 3 OCR 0.941
V. Kesempatan Tanya Jawab Dalam RUPS Luar Biasa telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat mengenai materi yang dibicarakan, namun tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. VI. Mekanisme Pengambilan Keputusan Keputusan dalam setiap mata acara RUPS Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju oleh: a. lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa, untuk mata acara Pertama: dan b. lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa, untuk mata acara Kedua. VII .Mata Acara RUPS Luar Biasa 1. Pemberian Persetujuan kepada Direksi untuk meminjam dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, maupun pihak ketiga lainnya serta menjaminkan dan/atau mengalihkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 102 Undang- undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan untuk pelaksanaannya pemberian persetujuan tersebut diberikan wewenang kepada Dewan Komisaris: 2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dikarenakan adanya penambahan kegiatan usaha Perseroan. VIII.Keputusan RUPS Luar Biasa Untuk mata acara Pertama sampai dengan mata acara Kedua Rapat, telah diambil keputusan dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Ya /
Page 4 OCR 0.952
Dalam mata acara Pertama: Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi yang pelaksanaannya dikuasakan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan tindakan untuk meminjam dari Bank, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan, maupun Pihak Ketiga lainnya serta menjaminkan dan/atau mengalihkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 102 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini. Dalam mata acara Kedua: 1 Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dikarenakan adanya penambahan kegiatan usaha Perseroan, sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut: “MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PASAL 3 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha dalam bidang: a. Jasa yaitu restoran, jasa boga untuk suatu event tertentu (event catering), penyediaan makanan lainnya, sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non finansial, bukan karya hak cipta, aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan periklanan. b. Perdagangan yaitu perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di supermarket/minimarket, perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di supermarket/minimarket (tradisional), perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium. Cc. Perindustrian yaitu produk makanan lainnya. d. Pergudangan dan penyimpanan juga aktivitas cold / storage.
Page 5 OCR 0.941
e. Aktivitas penerbitan lainnya. £. Investasi Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: Jasa: Menjalankan usaha yang mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang membinanya (KBLI 56101): Mencakup penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu even tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesananpesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta/seminar berlangsung, (KBLI 56290) Mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit atau sekolah) atas dasar konsesi, jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering yang melayani tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu. Misalnya Aerowisata (KBLI 56210): ( /
Page 6 OCR 0.952
Mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lainlain. Pemilik aset non finansial dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset non finansial yang tak berwujud lainnya (KBLI 77400): mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan: tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia: perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain (KBLI 70209): mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan
Page 7 OCR 0.950
di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya: penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lainlain: media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan: iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan: penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lainlain: penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya: dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran (KBLI 73100) : mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan kepada pembeli (KBLI 5610), khususnya kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum dan atau berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan minuman. Termasuk usaha cake dan bakery dengan jasa pelayanan, food court, food truck, food stall. (KBLI 56109): Perdagangan: Mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain: kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet: dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup: bahan £
Page 8 OCR 0.934
baku tekstil dan barang setengah jadi: bahan bakar, biji-bijian, logam dan industri kimia, termasuk pupuk: makanan, minuman dan tembakau: tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit: kayukayuan dan bahan bangunan: mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat: furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras: kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan (KBLI 46100): perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, karamel, kerupuk udang dan lainlain. Termasuk perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak (KBLI 46339): mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anakanak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket (KBLI 47111), mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya (KBLI AO, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/supermarket/minimarket. Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok (KBLI 47112): /
Page 9 OCR 0.939
mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan (KBLI 46322): Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang (KBLI 47245): mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan (KBLI 46321): Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies (KBLI 47242): mencakup usaha perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan teh yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar) (KBLI 47823): Perindustrian: mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, Seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur (KBLI 10799 mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti
Page 10 OCR 0.939
sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus (KBLI 10130): mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri masakan Sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung (KBLI 10750): mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue dan produk bakeri lainnya seperti industri roti tawar dan roti kadet, industri kue, pie, tart: industri biskuit dan produk roti kering lainnya: industri pengawetan kue kering dan cake: industri produk makanan ringan baik yang manis atau asin: industri tortillas: dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake waffle dan roti kadet (KBLI 10710): mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab (KBLI 10216): mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan (KBLI 10740):
Page 11 OCR 0.944
Pergudangan: mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil (KBLI 52101): mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan cepat (blast freezing) (KBLI 52102): Penerbitan: mencakup usaha penerbitan fotofoto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film. KBLI 58190 Investasi: mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang- ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah (KBLI 68111):” Fi
Page 12 OCR 0.949
2s Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh isi pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan, termasuk keputusan nomor 1, dalam akta Notaris dan memberitahukan perubahan Anggaran Dasar ini kepada Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku termasuk untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diputuskan dalam RUPS Luar Biasa ini, apabila dianggap perlu dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku. Jakarta, 15 Mei 2025 PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Keputusuan
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Mala Mukti
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
515 ms
13 Sep 2026 15:23
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-15',
'meeting_type': 'EGM'}