Skip to content
Back to announcement

20250516_PTSP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31886270_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review PTSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.940
PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Barat
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Rapat Umum

Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Luar Biasa") Perseroan yang telah

dilaksanakan pada,

Hari/tanggal : Kamis, 15 Mei 2025:
Waktu : Pukul 11.08 W.I.B. s/d 11.32 W.I.B.:
Tempat 1 Gedung CFC Center,

Jalan Palmerah Utara Nomor 100
Jakarta Barat 11480

dengan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut:

Mata acara Rapat:

1. Pemberian Persetujuan kepada Direksi untuk meminjam dari Bank,
perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, maupun pihak
ketiga lainnya serta menjaminkan dan/atau mengalihkan sebagian
besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 102 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan untuk pelaksanaannya pemberian

persetujuan tersebut diberikan wewenang kepada Dewan Komisaris:

2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dikarenakan adanya

penambahan kegiatan usaha Perseroan.

:IN Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui sistem eASY.KSEI
oleh:

a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang
mewakili 201.186.391 (dua ratus satu juta seratus delapan
puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu) atau
mewakili 91,118 (sembilan puluh satu koma satu persen) saham
dari 220.808.000 (dua ratus dua puluh juta delapan ratus

delapan ribu) saham yang merupakan seluruh saham yang

mempunyai suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Page 2 OCR 0.908
Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham
Perseroan yang ditutup pada tanggal 22 April 2024 pukul
16.00 Waktu Indonesia Barat.

b. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir

secara fisik, yaitu sebagai berikut:

-DEWAN KOMISARIS:

-Komisaris Utama 1 Tuan ISKONDA JAPIAR BUDHI:
-Komisaris Independen : Nyonya HERLANI SUNARDI:
-DIREKSI:

-Direktur Utama : Tuan BOSTOMI SUHARMAN
-Wakil Direktur Utama ! Tuan EDI TRIYENTO,
-Direktur : Tuan TEH KIAN KUN,

II. Pemimpin Rapat
Berdasarkan Surat Keputusuan Dewan Komisaris pada tanggal
09 April 2025, RUPS Luar Biasa ini akan dipimpin Bapak Bostomi
Suharman selaku Komisaris Utama untuk memimpin RUPS Tahunan yang
telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris berdasarkan “Risalah Rapat

Dewan Komisaris” No. 093/MGMT-KOM/PGI/IV/2025 tanggal 09 April
20251

III .Notaris
Notaris yang diundang untuk membuat Berita Acara Rapat dalam

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah Ibu Mala Mukti,
S.H., LL.M., notaris di Jakarta

IV. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
RUPS Tahunan dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasa
Pemegang Saham sejumlah 201.186.391 (dua ratus satu juta seratus
delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu) atau
mewakili 91,118 (sembilan puluh satu koma satu persen dari total

220.808.000 saham yang telah dikeluarkan Perseroan. «

Page 3 OCR 0.941
V. Kesempatan Tanya Jawab
Dalam RUPS Luar Biasa telah diberikan kesempatan kepada Pemegang
Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
mengenai materi yang dibicarakan, namun tidak ada yang

mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

VI. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan dalam setiap mata acara RUPS Luar Biasa diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Apabila dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan Rapat diambil dengan pemungutan suara berdasarkan
suara setuju oleh:

a. lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa, untuk mata
acara Pertama: dan

b. lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa, untuk mata

acara Kedua.

VII .Mata Acara RUPS Luar Biasa

1. Pemberian Persetujuan kepada Direksi untuk meminjam dari
Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan,
maupun pihak ketiga lainnya serta menjaminkan dan/atau
mengalihkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 102 Undang-
undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
untuk pelaksanaannya pemberian persetujuan tersebut
diberikan wewenang kepada Dewan Komisaris:

2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dikarenakan

adanya penambahan kegiatan usaha Perseroan.

VIII.Keputusan RUPS Luar Biasa
Untuk mata acara Pertama sampai dengan mata acara Kedua Rapat,
telah diambil keputusan dengan suara bulat berdasarkan
musyawarah untuk mufakat, yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut: Ya

/
Page 4 OCR 0.952
Dalam mata acara Pertama:

Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi yang
pelaksanaannya dikuasakan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk melakukan tindakan untuk meminjam dari Bank,
Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan, maupun
Pihak Ketiga lainnya serta menjaminkan dan/atau mengalihkan
sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 102 Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam jangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang

Saham Luar Biasa ini.

Dalam mata acara Kedua:

1 Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dikarenakan adanya penambahan kegiatan usaha
Perseroan, sehingga selanjutnya berbunyi sebagai berikut:

“MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
PASAL 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah menjalankan usaha
dalam bidang:

a. Jasa yaitu restoran, jasa boga untuk suatu event
tertentu (event catering), penyediaan makanan
lainnya, sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non
finansial, bukan karya hak cipta, aktivitas
konsultasi manajemen lainnya dan periklanan.

b. Perdagangan yaitu perdagangan besar atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar
makanan dan minuman lainnya, perdagangan eceran
berbagai macam barang yang utamanya makanan,
minuman atau tembakau di supermarket/minimarket,
perdagangan eceran berbagai macam barang yang
utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di
supermarket/minimarket (tradisional), perdagangan
eceran melalui media untuk komoditi makanan,
minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan
alat laboratorium.

Cc. Perindustrian yaitu produk makanan lainnya.

d. Pergudangan dan penyimpanan juga aktivitas cold

/

storage.
Page 5 OCR 0.941
e. Aktivitas penerbitan lainnya.

£. Investasi

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai

berikut:

Jasa:

Menjalankan usaha yang mencakup jenis usaha jasa
pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh
bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan
dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik
dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses
pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah
mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah
makan dari instansi yang membinanya (KBLI 56101):
Mencakup penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak
perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh
pelanggan untuk suatu even tertentu. Kelompok ini
mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi)
yang terselenggara melalui pesananpesanan untuk
kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan
sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar
ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya
berikut pramusaji yang akan melayani tamu
tamu/peserta seminar atau rapat pada saat
pesta/seminar berlangsung, (KBLI 56290)

Mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan
atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk
periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup
kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan
transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di
fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, kantin atau
kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah
sakit atau sekolah) atas dasar konsesi, jasa katering
yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok
ini jasa katering yang melayani tempat pengeboran
minyak dan lokasi penggergajian kayu. Misalnya

Aerowisata (KBLI 56210): (

/
Page 6 OCR 0.952
Mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain
menggunakan aset non finansial di mana pembayaran
royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke
pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai
macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam
proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di
bawah sistem waralaba dan lainlain. Pemilik aset non
finansial dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan.
kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa
hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang
tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau
piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa
lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang
dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name,
hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian
franchise/waralaba dan aset non finansial yang tak
berwujud lainnya (KBLI 77400):

mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan:
tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia: perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain (KBLI 70209):

mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan
kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi
jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan
periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan

yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan
Page 7 OCR 0.950
di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi,
internet dan media lainnya: penciptaan dan penempatan
iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel
panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet,
edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang
pamer, iklan mobil dan bus dan lainlain: media
penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk
berbagai macam media iklan permohonan: iklan udara
(aerial advertising), distribusi atau pengiriman
materi atau contoh iklan: penyediaan ruang iklan di
dalam papan pengumuman atau billboard dan lainlain:
penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer
lainnya: dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa
iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan

pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk,

pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan
surat (direct mail), konsultasi pemasaran (KBLI
73100) :

mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan kepada
pembeli (KBLI 5610), khususnya kegiatan yang
menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya seperti
penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket,
di sebuah lokasi umum dan atau berhubungan dengan
angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan
menyajikan makanan dan minuman. Termasuk usaha cake
dan bakery dengan jasa pelayanan, food court, food
truck, food stall. (KBLI 56109):

Perdagangan:

Mencakup usaha agen yang menerima komisi,
perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar
lainnya yang memperdagangkan barang barang di dalam
negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya
antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh
perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan
tanggungan pihak lain: kegiatan yang terlibat dalam
penjualan dan pembelian bersama atau melakukan
transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
internet: dan agen yang terlibat dalam perdagangan

seperti bahan baku pertanian, binatang hidup: bahan £

Page 8 OCR 0.934
baku tekstil dan barang setengah jadi: bahan bakar,
biji-bijian, logam dan industri kimia, termasuk pupuk:
makanan, minuman dan tembakau: tekstil, pakaian,
bulu, alas kaki dan barang dari kulit: kayukayuan dan
bahan bangunan: mesin, termasuk mesin kantor dan
komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat:
furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat
keras: kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan
(KBLI 46100):

perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti
tepung beras, tepung tapioka, karamel, kerupuk udang
dan lainlain. Termasuk perdagangan besar makanan
untuk hewan piaraan dan makanan ternak (KBLI 46339):
mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis
barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan,
minuman atau tembakau dengan harga yang sudah
ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar
sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di
samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan
makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan
anakanak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket
atau minimarket (KBLI 47111),

mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis
barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi,
kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan
(surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim
kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan
berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio,
televisi, internet, media massa dan sejenisnya (KBLI
AO,

mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis
barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan,
minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan
swalayan/supermarket/minimarket. Di samping itu juga
dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti
pakaian, perabot rumah tangga, kosmetik dan mainan
anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok
(KBLI 47112): /

Page 9 OCR 0.939
mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan
daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang
diawetkan (KBLI 46322):

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus
berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang,
kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam
bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri,
cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus,
sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang (KBLI
47245):

mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan
daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang
diawetkan (KBLI 46321):

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus
berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam
bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu,
cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies
(KBLI 47242):

mencakup usaha perdagangan eceran kopi, gula pasir,
gula merah dan teh yang dilakukan di pinggir jalan
umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau
tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau
didorong (los pasar) (KBLI 47823):

Perindustrian:

mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya,
seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak
tahan lama, Seperti sandwich, pizza mentah dan
lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju
pengganti dari selain susu dan produk telur dan
albumin telur (KBLI 10799

mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging
dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan,
penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian
(dengan iradiator) dan sebagainya. Kegiatannya
mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase,
produksi daging beku yang telah dipotong, produksi
daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging
yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging

yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti

Page 10 OCR 0.939
sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy,
bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk
kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal
khusus (KBLI 10130):

mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui
dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam
kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel
untuk dijual kembali. Mencakup juga industri masakan
daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali
masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri masakan
Sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam
kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan
industri masakan siap saji yang lain. Termasuk
industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby
fish goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung
(KBLI 10750):

mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue dan
produk bakeri lainnya seperti industri roti tawar dan
roti kadet, industri kue, pie, tart: industri biskuit
dan produk roti kering lainnya: industri pengawetan
kue kering dan cake: industri produk makanan ringan
baik yang manis atau asin: industri tortillas: dan
industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake

waffle dan roti kadet (KBLI 10710):

mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan
(bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging
ikan/ penggilingan. Termasuk industri daging lumat
yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan
atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis
daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll.
Berbasis surimi: baso, nuget, otak-otak, kamaboko,
sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab
(KBLI 10216):

mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti,
bihun, so'un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak
dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri
couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau

dikalengkan (KBLI 10740):
Page 11 OCR 0.944
Pergudangan:

mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan
barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke
tujuan akhir, dengan tujuan komersil (KBLI 52101):
mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan
pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu
atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum
barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga
di kelompok ini gudang pembekuan cepat (blast
freezing) (KBLI 52102):

Penerbitan:

mencakup usaha penerbitan fotofoto, seni grafis dan
kartu pos, formulir, poster, reproduksi karya seni
(lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan
lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan informasi
lainnya secara online dan rekaman mikro film. KBLI
58190

Investasi:

mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan
hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan
lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau
apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.
Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung
untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-
ruang di gedung tersebut), pembagian real estat
menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa

dipindah-pindah (KBLI 68111):”

Fi
Page 12 OCR 0.949
2s

Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk menyusun dan
menyatakan kembali seluruh isi pasal dalam Anggaran Dasar
Perseroan, termasuk keputusan nomor 1, dalam akta Notaris
dan memberitahukan perubahan Anggaran Dasar ini kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia maupun instansi lainnya,
serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku
termasuk untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan
atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang telah
diputuskan dalam RUPS Luar Biasa ini, apabila dianggap
perlu dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang

berlaku.

Jakarta, 15 Mei 2025
PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL Tbk

Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.21 MB
Published16 May 2025
Pages12
Characters19,408
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ISKONDA JAPIAR BUDHI p.2
linked person BOSTOMI SUHARMAN · Komisaris Utama p.2 ×4
linked person EDI TRIYENTO p.2
linked person TEH KIAN KUN · Direktur p.2
possible person HERLANI SUNARDI · Komisaris Independen p.2
unresolved person Keputusuan · Komisaris p.2
unresolved person Mala Mukti p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 515 ms 13 Sep 2026 15:23

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-15',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result