Skip to content
Back to announcement

20250514_LPPS_Pemanggilan RUPS_31885556_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted LPPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                        PEMANGGILAN
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                PT LENOX PASIFIK INVESTAMA Tbk
                                         (”Perseroan”)

Dengan ini Direksi Perseroan memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan (”Pemegang
Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) Perseroan yang akan
diselenggarakan secara fisik dan elektronik pada:

Hari/Tanggal             :    Kamis, 5 Juni 2025
Waktu                    :    10.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - selesai
Tempat                   :
 - Secara fisik          :    Ruang Ebony 3, Hotel Aryaduta Lippo Village.#401 Boulevard Jenderal Sudirman,
                              Lippo Village, Tangerang, Banten.
 - Secara elektronik     :    Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral
                              Efek Indonesia (”eASY.KSEI”)

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Laporan Direksi mengenai Kegiatan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 serta
   persetujuan termasuk pengesahan Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
   Komprehensif lain untuk tahun buku 2024, persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan
   Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de
   charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
   pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku tersebut;
2. Penetapan penggunaan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku 2024;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan
   penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
   buku 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium
   dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut;
4. Penetapan dan/atau perubahan serta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   termasuk Komisaris Independen serta penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan mata acara Rapat:
Mata acara ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Perseroan. Hal
ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang
berlaku.

1. Agenda 1: Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang
   Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Pasal 10 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan (“AD”), Perseroan akan
   memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024,
   termasuk penyampaian Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Agenda 2: Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT, dalam hal terdapat keuntungan bersih Perseroan
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, maka penggunaannya akan ditetapkan
   oleh Rapat.
3. Agenda 3: Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
   No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan
Page 2
   Jasa Keuangan, serta usulan Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit
   Perseroan, bahwa penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan melakukan audit
   atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan disetujui oleh Rapat.
4. Agenda 4: Memperhatikan ketentuan Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Pasal 3, Pasal 4 dan
   Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
   Perusahaan Publik, usulan terkait hal ini akan disampaikan kepada Rapat dan diputuskan oleh para
   pemegang saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan:
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada
    masing-masing Pemegang Saham, sehingga iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi
    seluruh Pemegang Saham. Pemanggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan https://lenox-
    pasifik.co.id (“Situs Web Perseroan”), situs web PT Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan fasilitas
    eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang dapat di akses melalui
    situs web KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id (“Situs Web eASY.KSEI”).
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Pemegang Saham yang
    namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, 9 Mei 2025 sampai dengan
    pukul 16.00 WIB.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif di KSEI yang bermaksud untuk
    menghadiri Rapat Perseroan diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian
    pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
4. Dengan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan
    Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada fasilitas eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang
    Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara
    elektronik (“e-RUPS”) yang dapat diakses melalui Situs Web eASY.KSEI.
5. Merujuk Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka juncto Peraturan OJK No.
    16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
    Elektronik, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat dengan mekanisme kehadiran sebagai berikut:
    a. Mekanisme kehadiran secara fisik dalam Rapat
         i. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat Perseroan secara
              fisik dan dapat memasuki ruang Rapat.
         ii. Mengingat keterbatasan kapasitas ruang Rapat, maka Perseroan membatasi jumlah kehadiran
              fisik Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham sesuai dengan kapasitas ruang Rapat
              dengan ketentuan first come first serve.
         iii. Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Biro Administrasi Efek yaitu PT Sharestar
              Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Sopo Del Office Tower & Lifestyle
              Tower B Lantai 18, Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10, 1-6, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta
              12950 (”BAE”) sebagai Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi Penerima
              Kuasa.
         iv. Formulir surat kuasa (”Surat Kuasa”) dapat diunduh di Situs Web Perseroan yang telah secara
              sah ditandatangani sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan. Asli Surat Kuasa yang telah
              dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya
              wajib diserahkan kepada BAE paling lambat pada hari Rabu 4 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.
    b. Mekanisme kehadiran secara eletronik dalam Rapat
         i. Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat Perseroan secara elektronik melalui fasilitas
              eASY.KSEI dengan mengikuti panduan yang telah dikeluarkan oleh KSEI yang dapat diakses melalui
              Situs Web eASY.KSEI.
         ii. Pemegang Saham yang berhalangan untuk menghadiri Rapat Perseroan dapat memberikan
              kuasa kepada BAE sebagai Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan melalui fasilitas
              eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik
              dalam proses penyelenggaraan Rapat (”e-Proxy”). Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang
              Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
              dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Rabu, 4 Juni
              2025.
Page 3
    Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang Saham yang berhak hadir dengan Surat Kuasa
    dalam Rapat Perseroan dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.
    c. Bagi Pemegang Saham tanpa warkat (scripless) yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI
          dan bermaksud untuk menghadiri Rapat Perseroan secara elektronik maka dapat mengikuti
          sebagaimana diatur dalam mekanisme kehadiran secara eletronik dalam Rapat.
    d. Bagi Pemegang Saham yang saham-sahamnya tidak dalam penitipan kolektif agar memberikan
          kuasanya kepada BAE sebagai pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi
          Penerima Kuasa. Surat Kuasa dapat diunduh di Situs Web Perseroan. Asli Surat Kuasa yang telah
          dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen pendukungnya wajib
          diserahkan kepada BAE paling lambat Rabu, 4 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.
    e. Apabila sewaktu-waktu terjadi perubahan kebijakan Pemerintah atau otoritas berwenang yang
          menyebabkan pelaksanaan Rapat Perseroan harus dibatalkan atau ditunda maka hal tersebut
          sepenuhnya di luar kekuasaan dan kewenangan Perseroan. Jika hal tersebut terjadi, maka
          pelaksanaan Rapat Perseroan akan diatur kemudian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat Perseroan secara fisik
    sebelum memasuki ruang Rapat harus menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya kepada
    petugas BAE.
7. Pemegang Saham dalam bentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan atau Dana
    Pensiun wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar dan perubahannya yang terakhir, lengkap dengan
    pengesahan atas akta pendirian dan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar terakhir dari Kementerian
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta susunan pengurus yang terakhir kepada BAE.
8. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat Perseroan secara
    elektronik diminta dengan hormat untuk mengirimkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu
    Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada BAE sebelum
    mengikuti Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diwajibkan untuk mengirimkan
    fotokopi KTUR kepada BAE sebelum mengikuti Rapat.
9. Para anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai Kuasa
    Pemegang Saham dalam Rapat Perseroan, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam
    Rapat tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
10. Materi terkait dengan Rapat telah tersedia di Situs Web Perseroan atau di kantor Perseroan yang dapat
    diperoleh pada hari dan jam kerja jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham.
11. Tata tertib pelaksanaan Rapat dapat di akses melalui Situs Web Perseroan. Dengan telah disampaikannya
    tata tertib tersebut, maka Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham dianggap telah memahami
    dan akan mentaati selama pelaksanaan Rapat berlangsung.
12. Untuk menjamin kelancaran dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham
    diminta dengan hormat untuk hadir di Rapat Perseroan baik secara fisik maupun secara elektronik melalui
    fasilitas eASY.KSEI 30 (tigapuluh) menit sebelum Rapat dimulai.


                                         Tangerang, 14 Mei 2025
                                     PT Lenox Pasifik Investama Tbk
                                                Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published14 May 2025
Pages3
Characters11,708
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LENOX PASIFIK INVESTAMA Tbk p.1 ×5
linked org Dana Pensiun p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan p.1
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result