Back to announcement
20250513_BFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31885240_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.934
FINANCE Tangerang Selatan, 14 Mei 2025 No. Corp/Sjn/L/V/25-0087 Kepada Yth. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Kementerian Keuangan Republik Indonesia Jl. Lapangan Banteng Timur 2 —4 Jakarta 10710 Up.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hal: Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BFI Finance Indonesia Tbk, berkedudukan di Tangerang Selatan (selanjutnya disingkat Perseroan) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis/8 Mei 2025 Waktu 113.30 WIB - selesai Tempat : BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Kapt Soebijanto Djojohadikusumo BSD City — Tangerang Selatan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Kusmayanto Kadiman Presiden Komisaris 2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen 3. Alfonso Napitupulu Komisaris Independen 4. Sunata Tjiterosampurno Komisaris : Direksi 1. Sutadi Presiden Direktur 2. Sudjono Direktur 3. Goklas Direktur : Undangan 1. Tan Rudy Eddywidjaja 2. Iwan : Pemegang saham 12.356.093.491 saham atau 82,158296 dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 15.039.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 927.732.000 saham (Treasury Stock). I. MATA ACARA RAPAT : 1. a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di dalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. PT BFI Finance Indonesia Tbk BEI Tower, Sunburst CBD Lot.1.2 Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City - Tangerang Selatan 15322 P 462 21 20650300, 2985 0500 F 162 21 2966 0757, 2966 0758 #SelaluAdaJalan
Page 2 OCR 0.948
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025. 4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1, Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/Sjn/L/IN/25-0053 tanggal 14 Maret 2025. 2. Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs web Perseroan pada tanggal 21 Maret 2025. 3. Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 15 April 2025. WNI. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 147.360.900 saham atau merupakan 1,19261723# dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju, Cc. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.208.732.591 saham atau merupakan 98,8073827746 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No. 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah 12.356.093.491 saham atau 100X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di dalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 2. Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan” sesuai laporannya Nomor: 00005/3.0423/AU.1/09/1042-3/1/11/2025 dengan pendapat "Wajar Tanpa Modifikasian", dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi 2
Page 3 OCR 0.951
dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 144.640.300 saham atau merupakan 1,1705989446 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 2.494.200 saham atau merupakan 0,02018599X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.208.958.991 saham atau merupakan 98,80921506X6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.353.599.291 saham atau 99,97981401X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp1.564.674.000.000,- (satu triliun lima ratus enam puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dengan peruntukannya sebagai berikut: a. Sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk cadangan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, b. Sebagai dividen tunai sebesar Rp60,- (enam puluh rupiah) per lembar saham, termasuk sebesar Rp28,- (dua puluh delapan rupiah) per lembar saham yang telah dibagikan sebagai dividen interim dan telah dibayarkan pada tanggal 19 Desember 2024 sehingga sisa dividen final yang akan dibagikan adalah sebesar Rp32,- (tiga puluh dua rupiah) per lembar saham. Sisa dividen final tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan tersebut pada tanggal 11 Juni 2025, c. Sisa laba bersih tahun buku 2024 akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan, 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas, termasuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap pihak yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
Page 4 OCR 0.951
MATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 144.640.300 saham atau merupakan 1,170598944 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 510.780.100 saham atau merupakan 4,133831624 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 11.700.673.091 saham atau merupakan 94,69556943Y dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.845.313.391 saham atau 95,86616838X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut: Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukannya dengan memperhatikan usulan dari Komite Audit Perseroan. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 144.640.300 saham atau merupakan 1,170598944 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 2.494.200 saham atau merupakan 0,020185995 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Cc. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.208.958.991 saham atau merupakan 98,809215064 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat,
Page 5 OCR 0.952
Bahwa berdasarkan pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.353.599.291 saham atau 99,9798140156 Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah Rp258.557.500,- (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per bulan setelah dipotong pajak untuk tahun 2025 dan memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024 sejumlah Rp1.610.000.000,- (satu miliar enam ratus sepuluh juta rupiah). 2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya masing- masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas total remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku 2025 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. 3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan menentukan remunerasi bagi anggota Direksi. MATA ACARA KELIMA RAPAT Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya- jawab maupun pengambilan keputusan. Laporan yang disampaikan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham adalah sebagai berikut : Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap | Tahun 2024 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam Prospektus. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Kusmayanto Kadiman Presiden Komisaris 2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen 3. Alfonso Napitupulu Komisaris Independen 4. Sunata Tjiterosampurno Komisaris : Direksi 1, Sutadi Presiden Direktur 2. Sudjono Direktur 3. Goklas Direktur : Undangan 1. Tan Rudy Eddywidjaja 2. Iwan : Pemegang saham 12.275.111.591 saham atau 81,619896 dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 15.039.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 927.732.000 saham (Treasury Stock).
Page 6 OCR 0.949
I. MATA ACARA RAPAT : 1. 2. 3. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 5096 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun bukan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan pada Tahun Buku 2025. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Il. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: 1 Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/Sjn/L/1I1/25-0053 tanggal 14 Maret 2025. Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs web Perseroan pada tanggal 21 Maret 2025. Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 15 April 2025. II. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 88.527.900 saham atau merupakan 0,7211983376 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 907.331.733 saham atau merupakan 7,3916373546 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 11.279.251.958 saham atau merupakan 91,88716432Y dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.367.779.858 saham atau 92,60836265X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 5096 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman 6
Page 7 OCR 0.952
dari Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank maupun bukan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka penerbitan lanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI sampai jumlah sebanyak- banyaknya sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dalam beberapa tahap pada tahun buku 2025. 2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank maupun bukan bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka penerbitan lanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI sebagaimana dimaksud dalam butir 1 yang dijabarkan sebelumnya dengan pelaksanaannya pada tahun buku 2025, dengan memperhatikan syarat- syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal. MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 88.527.900 saham atau merupakan 0,721198339 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 93.726.900 saham atau merupakan 0,7635523344 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.092.856.791 saham atau merupakan 98,5152493446 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.181.384.691 saham atau 99,236447674 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui mengangkat Bapak Tan Rudy Eddywidjaja dan Bapak Iwan masing-masing sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) berikutnya setelah tahun 2025. 2. Menetapkan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan masa jabatan masing-masing sebagai berikut:
Page 8 OCR 0.922
DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris # Bapak Kusmayanto Kadiman" (2021-2026) Presiden Komisaris 8 Bapak Francis Lay Sioe Ho"" (2025-2028) Komisaris Independen £ Bapak Johanes Sutrisno (2021-2026) Komisaris Independen 5 Bapak Alfonso Napitupulu (2021-2026) Komisaris 8 Bapak Sunata Tjiterosampurno (2025-2028) Komisaris s Bapak Saurabh N. Agarwal (2023-2028) DIREKSI Presiden Direktur H Bapak Sutadi (2025-2028) Direktur H Bapak Sudjono (2024-2027) Direktur F Bapak Goklas (2024-2027) Direktur : Bapak Tan Rudy Eddywidjaja""" (2025-2028) Direktur Bapak Iwan" (2025-2028) # Berakhir masa jabatan pada saat efektif pengangkatan Bapak Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Perseroan. “4 Efektif secepat-cepatnya 6 bulan sejak ditutupnya RUPS 30 Januari 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait. Dalam hal Persetujuan dari Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6 bulan sejak ditutupnya RUPS 30 Januari 2025 maka pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal Persetujuan dari Regulator terkait. “""Efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait. DEWAN PENGAWAS SYARIAH Ketua 3 Bapak Asrori S. Karni (2022-2027) Anggota : Ibu Helda Rahmi Sina (2022-2027) 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat. MATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 88.527.900 saham atau merupakan 0,721198334 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, . Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju, c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.186.583.691 saham atau merupakan 99,278801674 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.275.111.591 saham atau 1009 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. 8
Page 9 OCR 0.945
Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut: 1 2. 3 a. Menyetujui rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali seluruh saham treasuri Perseroan yang berasal dari saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan tercatat pada tanggal 31 Desember 2024 dengan jumlah sebanyak 927.732.000 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu) saham (“Pengurangan Modal”) yang akan mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor. b. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai pelaksanaan dari Pengurangan Modal. Menyetujui perubahan pasal 15 ayat (3) dan pasal 21 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dan/atau menyusun kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, menyampaikan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, dan karenanya berhak pula untuk menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen permohonan lainnya, singkatnya melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bersama surat ini kami lampirkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT BFI Finance Indonesia Tbk tanggal 8 Mei 2025 dari Notaris Shanti Indah Lestari, S.H, M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang. Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tahun buku 2024 maka jadwal pembagian dividen tunai tahun buku 2024 adalah sebagai berikut: PEMBAGIAN DIVIDEN No. Keterangan sn “51 : | Tanggal . 1. | Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi 20 Mei 2025 2 Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi 21 Mei 2025 3. | Cum dividen di pasar tunai 22 Mei 2025 4 Ex dividen di pasar tunai 23 Mei 2025 5 Recording date untuk dividen 22 Mei 2025 6. | Pembayaran dividen 11 Juni 2025 B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham Perseroan. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. (selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”). Cara Pembayaran Dividen: a. Bagi pemegang saham yang berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang Saham Yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, (PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta Salinan bukti identitas individu atau badan hukum dan Salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form 9
Page 10 OCR 0.945
(“SKD”) bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat- lambatnya pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut: Perseroan BAE Corporate Secretary PT Raya Saham Registra PT BFI Finance Indonesia Tbk Plaza Sentral Lantai 2 BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48 Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City Jakarta 12930 Telp. (021) 2965 0300, 2965 0500 ext 692 Telp. (021) 2525666 E-mail: corsec@bfi.co.id E-mail: rsbae@registra.co.id b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan dilakukan oleh KSEI melalui membul Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak ka rekening efek. 4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan: a Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang Berhak. Bagi Pe berikut: Lu) (ii) Bagi Per berikut: @& (ii) megang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya, atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 104 berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)" tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 1076 berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)". “Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date). Pemegang Saham yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. megang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 2076, sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPH. Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER- 25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B (“Perdir 10
Page 11 OCR 0.947
L£ 2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham Yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam Bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan, atau BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang Saham Yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Perdir 2018, dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 2076. d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE Perseroan. e. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang saham disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT BFI Finance Indonesia Tbk Sudjono Direktur Tembusan Yth.: gp, Ka aura Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Direksi PT Bursa Efek Indonesia Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Direksi PT Raya Saham Registra The Indonesia Capital Market Institute (TICMI)
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 8 May 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
12,092,856,791
—
Against
93,726,900
—
Abstain
88,527,900
—
Agenda 2
For
12,186,583,691
—
Against
—
—
Abstain
88,527,900
—
Agenda 5
approved
For
11,279,251,958
—
Against
907,331,733
—
Abstain
88,527,900
—
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
—
Gokl
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.2
unresolved
person
Johanes Sutrisno
p.8
unresolved
person
Saurabh N. Agarwal
p.8
unresolved
person
Asrori S. Karni
p.8
unresolved
person
Helda Rahmi Sina
· Anggota
p.8
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
p.9
unresolved
org
Administrasi Efek
p.9
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.9 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Direksi
p.11
unresolved
org
PT Raya Saham Registra The Indonesia Capital Market
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
318 ms
13 Sep 2026 15:21
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Laporan yang disampaikan kepada Pemegang '
'Saham atau kuasa Pemegang Saham adalah '
'sebagai berikut : Realisasi penggunaan dana '
'hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi '
'Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap '
'| Tahun 2024 setelah dikurangi dengan '
'biaya-biaya emisi telah digunakan sesuai '
'dengan rencana penggunaan dana yang tertuang '
'dalam Prospektus.',
'seq': 5,
'votes_abstain': '88527900',
'votes_against': '907331733',
'votes_for': '11279251958'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 88.527.900 saham atau merupakan '
'0,721198339 dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 93.726.900 saham '
'atau merupakan 0,7635523344 dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat, c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
'sebanyak 12.092.856.791 saham atau merupakan '
'98,5152493446 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat,',
'seq': 1,
'title': 'a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di '
'dalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024, dan b. Pengesahan laporan keuangan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024. PT BFI Finance Indonesia Tbk BEI '
'Tower, Sunburst CBD Lot.1.2 Jl.',
'votes_abstain': '88527900',
'votes_against': '93726900',
'votes_for': '12092856791'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Rapat.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '88527900',
'votes_for': '12186583691'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-08',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2025-05-22',
'venue': 'BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Kapt Soebijanto Djojohadikusumo '
'BSD City — Tangerang Selatan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN'}