Skip to content
Back to announcement

20250513_BFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31885240_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.934
FINANCE

Tangerang Selatan, 14 Mei 2025
No. Corp/Sjn/L/V/25-0087

Kepada Yth.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Timur 2 —4

Jakarta 10710

Up.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Hal: Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT BFI Finance Indonesia Tbk, berkedudukan di Tangerang Selatan (selanjutnya disingkat
Perseroan) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis/8 Mei 2025
Waktu 113.30 WIB - selesai
Tempat : BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2

Jl. Kapt Soebijanto Djojohadikusumo
BSD City — Tangerang Selatan

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Kusmayanto Kadiman Presiden Komisaris

2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen
3. Alfonso Napitupulu Komisaris Independen
4. Sunata Tjiterosampurno Komisaris

: Direksi 1. Sutadi Presiden Direktur
2. Sudjono Direktur
3. Goklas Direktur

: Undangan 1. Tan Rudy Eddywidjaja
2. Iwan

: Pemegang saham 12.356.093.491 saham atau 82,158296 dengan hak suara yang

sah yaitu sebesar 15.039.383.620 saham setelah dikurangi
pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak
927.732.000 saham (Treasury Stock).

I. MATA ACARA RAPAT :

1. a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 termasuk di dalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan

b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.

PT BFI Finance Indonesia Tbk

BEI Tower, Sunburst CBD Lot.1.2
Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City - Tangerang Selatan 15322

P 462 21 20650300, 2985 0500 F 162 21 2966 0757, 2966 0758 #SelaluAdaJalan
Page 2 OCR 0.948
2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2025.

4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas
nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan
wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1,  Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/Sjn/L/IN/25-0053 tanggal
14 Maret 2025.

2.  Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs web Perseroan
pada tanggal 21 Maret 2025.

3.  Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan
situs web Perseroan pada tanggal 15 April 2025.

WNI. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang

disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 147.360.900 saham atau merupakan 1,19261723# dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju,

Cc. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
12.208.732.591 saham atau merupakan 98,8073827746 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No. 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan

suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian total suara setuju berjumlah 12.356.093.491 saham atau 100X dari total

seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata

Acara Pertama Rapat.

Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:

1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di dalamnya laporan tugas dan
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024,

2. Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
“Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan” sesuai laporannya Nomor:
00005/3.0423/AU.1/09/1042-3/1/11/2025 dengan pendapat "Wajar Tanpa Modifikasian",
dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi

2
Page 3 OCR 0.951
dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah mereka jalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan mereka
tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang

disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 144.640.300 saham atau merupakan 1,1705989446 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 2.494.200 saham atau merupakan 0,02018599X dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
12.208.958.991 saham atau merupakan 98,80921506X6 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.353.599.291 saham atau
99,97981401X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember
2024 sebesar Rp1.564.674.000.000,- (satu triliun lima ratus enam puluh empat miliar enam
ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dengan peruntukannya sebagai berikut:

a. Sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk cadangan sesuai Anggaran
Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,

b. Sebagai dividen tunai sebesar Rp60,- (enam puluh rupiah) per lembar saham, termasuk
sebesar Rp28,- (dua puluh delapan rupiah) per lembar saham yang telah dibagikan sebagai
dividen interim dan telah dibayarkan pada tanggal 19 Desember 2024 sehingga sisa dividen
final yang akan dibagikan adalah sebesar Rp32,- (tiga puluh dua rupiah) per lembar saham.
Sisa dividen final tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00
WIB dan akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan tersebut pada tanggal
11 Juni 2025,

c. Sisa laba bersih tahun buku 2024 akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat
permodalan Perseroan,

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas, termasuk
menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para
pemegang saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap pihak yang berwenang, satu
dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tata cara pengambilan dividen yang telah
dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
Page 4 OCR 0.951
MATA ACARA KETIGA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 144.640.300 saham atau merupakan 1,170598944 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 510.780.100 saham atau merupakan 4,133831624 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
11.700.673.091 saham atau merupakan 94,69556943Y dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.845.313.391 saham atau
95,86616838X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.

Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:

Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukannya dengan memperhatikan
usulan dari Komite Audit Perseroan.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang

disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 144.640.300 saham atau merupakan 1,170598944 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 2.494.200 saham atau merupakan 0,020185995 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

Cc. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
12.208.958.991 saham atau merupakan 98,809215064 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,
Page 5 OCR 0.952
Bahwa berdasarkan pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.353.599.291 saham atau
99,9798140156 Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah
Rp258.557.500,- (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima
ratus rupiah) per bulan setelah dipotong pajak untuk tahun 2025 dan memberikan tantiem
kepada Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024 sejumlah Rp1.610.000.000,- (satu miliar
enam ratus sepuluh juta rupiah).

2.  Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-
masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas total
remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam tahun
buku 2025 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan
pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan menentukan
remunerasi bagi anggota Direksi.

MATA ACARA KELIMA RAPAT

Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-
jawab maupun pengambilan keputusan.

Laporan yang disampaikan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham adalah sebagai
berikut :

Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI
Finance Indonesia Tahap | Tahun 2024 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi telah
digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam Prospektus.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Kusmayanto Kadiman Presiden Komisaris

2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen
3. Alfonso Napitupulu Komisaris Independen
4. Sunata Tjiterosampurno Komisaris

: Direksi 1, Sutadi Presiden Direktur
2. Sudjono Direktur
3. Goklas Direktur

: Undangan 1. Tan Rudy Eddywidjaja
2. Iwan

: Pemegang saham 12.275.111.591 saham atau 81,619896 dengan hak suara yang

sah yaitu sebesar 15.039.383.620 saham setelah dikurangi
pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak
927.732.000 saham (Treasury Stock).
Page 6 OCR 0.949
I. MATA ACARA RAPAT :

1.

2.
3.

Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang
kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 5096 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1
(satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi dan
Medium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun bukan
Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan
usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan pada Tahun Buku 2025.

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Il. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:

1

Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/Sjn/L/1I1/25-0053 tanggal
14 Maret 2025.

Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs web Perseroan
pada tanggal 21 Maret 2025.

Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan
situs web Perseroan pada tanggal 15 April 2025.

II. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang

disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 88.527.900 saham atau merupakan 0,7211983376 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 907.331.733 saham atau merupakan 7,3916373546 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
11.279.251.958 saham atau merupakan 91,88716432Y dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.367.779.858 saham atau
92,60836265X dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:

1. Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan
Perseroan yang merupakan lebih dari 5096 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman

6
Page 7 OCR 0.952
dari Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, menerbitkan Obligasi dan
Medium Term Notes (MTN), melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank maupun bukan
Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya
dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka penerbitan lanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI sampai jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dalam beberapa tahap pada
tahun buku 2025.

2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun
bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes
(MTN), melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank maupun bukan bank, sekuritisasi dan
mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha
normal Perseroan termasuk dalam rangka penerbitan lanjutan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI sebagaimana dimaksud dalam butir 1 yang dijabarkan
sebelumnya dengan pelaksanaannya pada tahun buku 2025, dengan memperhatikan syarat-
syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya
peraturan Pasar Modal.

MATA ACARA KEDUA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang

disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
88.527.900 saham atau merupakan 0,721198339 dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat,

b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 93.726.900 saham atau merupakan 0,7635523344 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
12.092.856.791 saham atau merupakan 98,5152493446 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.181.384.691 saham atau
99,236447674 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:

1. Menyetujui mengangkat Bapak Tan Rudy Eddywidjaja dan Bapak Iwan masing-masing sebagai
Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat dan setelah
diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) berikutnya setelah tahun 2025.

2. Menetapkan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan masa jabatan masing-masing sebagai berikut:
Page 8 OCR 0.922
DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris # Bapak Kusmayanto Kadiman" (2021-2026)
Presiden Komisaris 8 Bapak Francis Lay Sioe Ho"" (2025-2028)
Komisaris Independen £ Bapak Johanes Sutrisno (2021-2026)
Komisaris Independen 5 Bapak Alfonso Napitupulu (2021-2026)
Komisaris 8 Bapak Sunata Tjiterosampurno (2025-2028)
Komisaris s Bapak Saurabh N. Agarwal (2023-2028)
DIREKSI

Presiden Direktur H Bapak Sutadi (2025-2028)

Direktur H Bapak Sudjono (2024-2027)

Direktur F Bapak Goklas (2024-2027)

Direktur : Bapak Tan Rudy Eddywidjaja""" (2025-2028)
Direktur Bapak Iwan" (2025-2028)

# Berakhir masa jabatan pada saat efektif pengangkatan Bapak Francis Lay Sioe Ho sebagai
Presiden Komisaris Perseroan.

“4 Efektif secepat-cepatnya 6 bulan sejak ditutupnya RUPS 30 Januari 2025 dan setelah
diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait. Dalam hal Persetujuan dari Regulator terkait
diperoleh melebihi jangka waktu 6 bulan sejak ditutupnya RUPS 30 Januari 2025 maka
pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal Persetujuan dari Regulator terkait.

“""Efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait.

DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua 3 Bapak Asrori S. Karni (2022-2027)
Anggota : Ibu Helda Rahmi Sina (2022-2027)

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk

menyatakan perubahan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu
akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada
instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara
Rapat.

MATA ACARA KETIGA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang

disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
88.527.900 saham atau merupakan 0,721198334 dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat,

. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju,

c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
12.186.583.691 saham atau merupakan 99,278801674 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap

mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan

suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.275.111.591 saham atau

1009 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan

keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.

8
Page 9 OCR 0.945
Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:

1

2.

3

a. Menyetujui rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali seluruh
saham treasuri Perseroan yang berasal dari saham yang dibeli kembali oleh Perseroan
dan tercatat pada tanggal 31 Desember 2024 dengan jumlah sebanyak 927.732.000
(sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu) saham
(“Pengurangan Modal”) yang akan mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor.

b. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai pelaksanaan dari Pengurangan Modal.

Menyetujui perubahan pasal 15 ayat (3) dan pasal 21 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dan/atau menyusun kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk mengadakan
perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
tersebut, menyampaikan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada instansi
yang berwenang, dan karenanya berhak pula untuk menandatangani surat-surat dan
dokumen-dokumen permohonan lainnya, singkatnya melakukan segala tindakan yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Bersama surat ini kami lampirkan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT BFI
Finance Indonesia Tbk tanggal 8 Mei 2025 dari Notaris Shanti Indah Lestari, S.H, M.Kn, Notaris di
Kabupaten Tangerang.

Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tahun buku 2024 maka jadwal pembagian dividen tunai
tahun buku 2024 adalah sebagai berikut:

PEMBAGIAN DIVIDEN
No. Keterangan sn “51 : | Tanggal .
1. | Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi 20 Mei 2025
2 Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi 21 Mei 2025
3. | Cum dividen di pasar tunai 22 Mei 2025
4 Ex dividen di pasar tunai 23 Mei 2025
5 Recording date untuk dividen 22 Mei 2025
6. | Pembayaran dividen 11 Juni 2025

B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN

1.

Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham Perseroan.
Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. (selanjutnya disebut
“Pemegang Saham Yang Berhak”).

Cara Pembayaran Dividen:

a.

Bagi pemegang saham yang berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script),
pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan (telegraphic transfer)
langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila Pemegang Saham Yang Berhak
telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko surat mandat dividen dapat diperoleh dari
Badan Administrasi Efek Perseroan, (PT Raya Saham Registra (“BAE”)) beserta Salinan bukti
identitas individu atau badan hukum dan Salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi
Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form

9
Page 10 OCR 0.945
(“SKD”)

bagi Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-

lambatnya pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:

Perseroan BAE
Corporate Secretary PT Raya Saham Registra
PT BFI Finance Indonesia Tbk Plaza Sentral Lantai 2
BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48
Jl. Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo, BSD City Jakarta 12930
Telp. (021) 2965 0300, 2965 0500 ext 692 Telp. (021) 2525666
E-mail: corsec@bfi.co.id E-mail: rsbae@registra.co.id

b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan dilakukan oleh KSEI

melalui
membul

Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak
ka rekening efek.

4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan:

a

Dividen

tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang

berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang Berhak.

Bagi Pe
berikut:
Lu)

(ii)

Bagi Per
berikut:
@&

(ii)

megang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan sebagai

Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang
diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh
dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan
No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya, atau WPOPDN
juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 104 berdasarkan UU PPh Pasal
17 ayat (2c)" tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai
penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan
ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas
dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 1076 berdasarkan UU PPh
Pasal 17 ayat (2c)".

“Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh
WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari
tanggal pencatatan (Record Date).

Pemegang Saham yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan NPWP
kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling lambat pada
tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.

megang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan sebagai

Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 2076, sesuai ketentuan Pasal 26
UU PPH.

Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax Treaty
dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif
yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut memenuhi
persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-
25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B (“Perdir

10
Page 11 OCR 0.947
L£

2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta
ditandatangani oleh Pemegang Saham Yang Berhak tersebut (pengesahan mana
dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam Bahasa Inggris) kepada
KSEI, Perseroan, atau BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat tanggal 22 Mei
2025 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang
Saham Yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Perdir 2018,
dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum menerima dokumen yang dimaksud,
maka Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan
Pasal 26 sebesar 2076.
d. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat (script), bukti
pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE Perseroan.
e. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang saham disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti
pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT BFI Finance Indonesia Tbk

Sudjono
Direktur

Tembusan Yth.:

gp, Ka aura

Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura
Direksi PT Bursa Efek Indonesia

Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

Direksi PT Raya Saham Registra

The Indonesia Capital Market Institute (TICMI)

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.71 MB
Published14 May 2025
Pages11
Characters31,852
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held8 May 2025 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
12,092,856,791
—
Against
93,726,900
—
Abstain
88,527,900
—
Agenda 2
For
12,186,583,691
—
Against
—
—
Abstain
88,527,900
—
Agenda 5 approved
For
11,279,251,958
—
Against
907,331,733
—
Abstain
88,527,900
—
RUPS detail

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI Finance Indonesia Tbk p.1 ×15
linked person Kusmayanto Kadiman p.1 ×3
linked person Alfonso Napitupulu p.1 ×3
linked person Sunata Tjiterosampurno p.1 ×3
linked person Tan Rudy Eddywidjaja · Direktur p.1 ×5
linked person Francis Lay Sioe Ho · Presiden Komisaris p.8 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×5
possible person Iwan p.7 ×2
possible person Sutadi p.8
possible person Sudjono · Direktur p.8
possible person Goklas p.8
possible org Negara Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved — Gokl · Direktur p.1 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.2
unresolved person Johanes Sutrisno p.8
unresolved person Saurabh N. Agarwal p.8
unresolved person Asrori S. Karni p.8
unresolved person Helda Rahmi Sina · Anggota p.8
unresolved person Shanti Indah Lestari p.9
unresolved org Administrasi Efek p.9
unresolved org PT Raya Saham Registra p.9 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.10 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Direksi p.11
unresolved org PT Raya Saham Registra The Indonesia Capital Market p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 318 ms 13 Sep 2026 15:21

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Laporan yang disampaikan kepada Pemegang '
                                'Saham atau kuasa Pemegang Saham adalah '
                                'sebagai berikut : Realisasi penggunaan dana '
                                'hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi '
                                'Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap '
                                '| Tahun 2024 setelah dikurangi dengan '
                                'biaya-biaya emisi telah digunakan sesuai '
                                'dengan rencana penggunaan dana yang tertuang '
                                'dalam Prospektus.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '88527900',
             'votes_against': '907331733',
             'votes_for': '11279251958'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 88.527.900 saham atau merupakan '
                                '0,721198339 dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 93.726.900 saham '
                                'atau merupakan 0,7635523344 dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat, c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
                                'sebanyak 12.092.856.791 saham atau merupakan '
                                '98,5152493446 dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat,',
             'seq': 1,
             'title': 'a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang '
                      'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di '
                      'dalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris '
                      'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                      '31 Desember 2024, dan b. Pengesahan laporan keuangan '
                      'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                      '31 Desember 2024. PT BFI Finance Indonesia Tbk BEI '
                      'Tower, Sunburst CBD Lot.1.2 Jl.',
             'votes_abstain': '88527900',
             'votes_against': '93726900',
             'votes_for': '12092856791'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Rapat.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '88527900',
             'votes_for': '12186583691'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-08',
 'meeting_type': 'EGM',
 'record_date': '2025-05-22',
 'venue': 'BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jl. Kapt Soebijanto Djojohadikusumo '
          'BSD City — Tangerang Selatan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result