Back to announcement
20250513_BFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31885240_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.902
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 “1. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmall.com www 5 Tangerang, 8 Mei 2025 Nomor : 4/NOT/2025 Kepada Yth: Hal : Resume Rapat Umum PT BFI Finance Indonesia Tbk. Pemegang Saham Tahunan BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 PT BFI Finance Indonesia Tbk Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan, Banten Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT BFI Finance Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Tangerang Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 8 Mei 2025 Waktu : 13.44 WIB — 14.48 WIB Tempat : BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Kusmayanto Kadiman Presiden Komisaris 2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen 3. Alfonso Napitupulu Komisaris Independen 4. Sunata Tjiterosampurno Komisaris Direksi 1. Sutadi Presiden Direktur 2. Sudjono Direktur 3. Goklas Direktur Undangan 1 Tan Rudy Eddywidjaja 2. Iwan Pemegang saham : 12.356.093.491 saham atau 82,1582”6 dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 15.039.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 927.732.000 saham (Treasury Stock). I. MATA ACARA RAPAT : 1. a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di dalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun f
Page 2 OCR 0.939
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391536 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com www“ buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: dan b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. 5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. 11. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/Sin/L/N/25-0053 tanggal 14 Maret 2025. Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEL, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 21 Maret 2025. Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 15 Aprii 2025. III. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atan kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 147.360.900 saham atau merupakan 1,1926172396 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: 2. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, 3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.208.732.591 saham atau merupakan 98,80738277Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.356.093.491 saham atau f
Page 3 OCR 0.926
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn, NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2019 TGL : 28 Januari 2010 JI, Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15580 Telp: 032213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmait.com —————b wb — —WHW Kn woo 10076 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di dalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: 2. Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 3! Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan” sesuai laporannya Nomor: 00005/3.0423/AU.1/09/1042-3/1/11/2025 dengan pendapat “Wajar Tanpa Modifikasian”, dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atan kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 144.640.300 saham atau merupakan 1,17059894Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, 2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 2.494.200 saham atau merupakan 0,02018599Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. 3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.208.958.991 saham atau merupakan 98,80921506Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: Bahwa berdasarkan pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.353.599291 saham atau 99,97981401,Yo dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : f
Page 4 OCR 0.936
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 31. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantlindahiestari02@gmail.com —— aa AE ea 1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp 1.564.674.000.000,- (satu triliun lima ratus enam puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dengan peruntukannya sebagai berikut: a. sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk cadangan sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, b. sebagai dividen tunai sebesar Rp60,- (enam puluh rupiah) per lembar saham, termasuk sebesar Rp 28,- (dua puluh delapan rupiah) per lembar saham yang telah dibagikan sebagai dividen interim dan telah dibayarkan pada tanggal 19 Desember 2024 sehingga sisa dividen final yang akan dibagikan adalah sebesar Rp 32,- (tiga puluh dua rupiah) per lembar saham. Sisa dividen final tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada pemegang saham Perseroan pada tanggal 11 Juni 2025, c. Sisa laba bersih tahun buku 2024 akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan: 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas, termasuk menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap pihak yang berwenang, satu dan lain hal tampa ada yang dikecualikan, termasuk tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 144.640.300 saham atau merupakan 1,17059894Y5 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 510.780.100 saham atau merupakan 4,1338316246 dari total seluruh saham yang sah yang hadir Rapat: Cc. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 11.700.673.091 saham atau merupakan 94,69556943Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
Page 5 OCR 0.934
PA aa SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubiik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391536 E-mail: shantiindahlestarid2@gmall.com suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.845.313.391 saham atau 95,86616838”4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut : Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukannya dengan memperhatikan usulan dari Komite Audit Perseroan. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 144.640.300 saham atau merupakan 1,17059894Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: 2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 2.494.200 saham atau merupakan 0,02018599Y dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. 3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.208.958.991 saham atau merupakan 98,8092150696 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: Bahwa berdasarkan pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.353.599.201 saham atau 99,9798140174 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut : I. Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah Rp258.557.500,- (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per bulan setelah dipotong pajak untuk tahun 2025 dan memberikan tantiem kepada Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024 sejumlah Rp1.610.000.000,- (satu miliar enam ratus sepuluh juta rupiah). 2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya masing- masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas total f
Page 6 OCR 0.942
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS Di KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Ji. Mahakam Biok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam tahun buku 2025 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. 3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan menentukan remunerasi bagi anggota Direksi. MATA ACARA KELIMA RAPAT - Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya- jawab maupun pengambilan keputusan. - Laporan yang disampaikan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham adalah sebagai berikut : Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI BFI Finance Indonesia Tahap 1 Tahun 2024 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi telah digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam Prospektus. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 8 Mei 2025 Nomor 1 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 8 May 2025 · 13:44–14:48 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
12,208,958,991
—
Against
2,494,200
—
Abstain
144,640,300
—
Agenda 2
approved
For
11,700,673,091
—
Against
510,780,100
—
Abstain
144,640,300
—
Agenda 3
approved
For
12,208,958,991
—
Against
2,494,200
—
Abstain
144,640,300
—
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SHANTI INDAH LESTARI
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
—
Gokl
· Direktur
p.1
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubiik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
185 ms
13 Sep 2026 15:18
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 144.640.300 saham atau merupakan '
'1,17059894Y6 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat, 2. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 2.494.200 saham atau '
'merupakan 0,02018599Y6 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. 3. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'12.208.958.991 saham atau merupakan '
'98,80921506Y6 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat: Bahwa berdasarkan '
'pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara. Dengan '
'demikian, jumlah total suara yang setuju '
'sebanyak 12.353.599291 saham atau '
'99,97981401,Yo dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk di '
'dalamnya laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk tahun f SHANTI INDAH LESTARI, S.H., '
'M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia '
'NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 '
'Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondo',
'votes_abstain': '144640300',
'votes_against': '2494200',
'votes_for': '12208958991'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun '
'2010 TGL : 28 Januari 2010 31. Mahakam Blok '
'F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, '
'Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, '
'Hp : 081808391586 E-mail: '
'shantlindahiestari02@gmail.com —— aa AE ea 1. '
'Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember '
'2024 sebesar Rp 1.564.674.000.000,- (satu '
'triliun lima ratus enam puluh empat miliar '
'enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah) '
'dengan peruntukannya sebagai berikut: a. '
'sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar '
'rupiah) dari laba tahun berjalan yang dapat '
'diatribusikan kepada pemilik entitas induk '
'Perseroan untuk cadangan sesuai Anggaran '
'Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 '
'Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, b. '
'sebagai dividen tunai sebesar Rp60,- (enam '
'puluh rupiah) per lembar saham, termasuk '
'sebesar Rp 28,- (dua puluh delapan rupiah) '
'per lembar saham yang telah dibagikan sebagai '
'dividen interim dan telah dibayarkan pada '
'tanggal 19 Desember 2024 sehingga sisa '
'dividen final yang akan dibagikan adalah '
'sebesar Rp 32,- (tiga puluh dua rupiah) per '
'lembar saham. Sisa dividen final tersebut '
'akan dibagikan kepada pemegang saham '
'Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang '
'Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei 2025 '
'pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada '
'pemegang saham Perseroan pada tanggal 11 Juni '
'2025, c. Sisa laba bersih tahun buku 2024 '
'akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk '
'memperkuat permodalan Perseroan: 2. '
'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'melaksanakan rencana penggunaan laba bersih '
'sebagaimana disebutkan di atas, termasuk '
'menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan '
'pembagian dividen tunai kepada para pemegang '
'saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap '
'pihak yang berwenang, satu dan lain hal tampa '
'ada yang dikecualikan, termasuk tata cara '
'pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke '
'dalam cadangan khusus. MATA ACARA KETIGA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
'maupun pendapat yang disampaikan oleh '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'144.640.300 saham atau merupakan 1,17059894Y5 '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 510.780.100 saham atau '
'merupakan 4,1338316246 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir Rapat: Cc. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'11.700.673.091 saham atau merupakan '
'94,69556943Y4 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan '
'pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan SHANTI INDAH LESTARI, '
'S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Repubiik Indonesia NO : '
'AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari '
'2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, '
'Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang '
'15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391536 '
'E-mail: shantiindahlestarid2@gmall.com PA aa '
'suara. Dengan demikian, jumlah total suara '
'yang setuju sebanyak 11.845.313.391 saham '
'atau 95,86616838”4 dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '144640300',
'votes_against': '510780100',
'votes_for': '11700673091'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 144.640.300 saham atau merupakan '
'1,17059894Y4 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat: 2. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 2.494.200 saham '
'atau merupakan 0,02018599Y dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. 3. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'12.208.958.991 saham atau merupakan '
'98,8092150696 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat: Bahwa berdasarkan '
'pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara. Dengan '
'demikian, jumlah total suara yang setuju '
'sebanyak 12.353.599.201 saham atau '
'99,9798140174 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
'Keempat Rapat. Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '144640300',
'votes_against': '2494200',
'votes_for': '12208958991'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-08',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-05-22',
'time_end': '14:48:00',
'time_start': '13:44:00',
'venue': 'BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jalan Kapten Soebijanto '
'Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan'}