Back to announcement
20250513_BFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31885240_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.901
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantlindahlestarid2@gmail.com aa ee em Tangerang, 8 Mei 2025 Nomor : 5/NOT/2025 Kepada Yth: Hal —: Resume Rapat Umum PT BFI Finance Indonesia Tbk. Pemegang Saham Luar Biasa BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 PT BFI Finance Indonesia Tbk Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan, Banten Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT BFI Finance Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Tangerang Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 8 Mei 2025 Waktu : 15.00 WIB — 15.33WIB Tempat : BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Kusmayanto Kadiman Presiden Komisaris 2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen 3. Alfonso Napitupulu Komisaris Independen 4. Sunata Tjiterosampurno Komisaris Direksi 1. Sutadi Presiden Direktur 2. Sudjono Direktur 3. Goklas Direktur Undangan 1. Tan Rudy Eddywidjaja 2. Iwan Pemegang saham : 12.275.111.591 saham atau 81,6198Y6 dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 15.039.383.620 saham setelah Gikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 927.732.000 saham (Treasury Stock). I. MATA ACARA RAPAT : 1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 5096 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam 4
Page 2 OCR 0.932
ka 2. 3. SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubtik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Ji. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15556 Telp: 082213339892, Hp : 081803391586 E-mail: shantiindahlestari02@0mail.com — jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun bukan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan pada Tahun Buku 2025. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. TI. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : L 2. 3. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/Sin/L/NI/25-0053 tanggal 14 Maret 2025. Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 21 Maret 2025. Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 15 April 2025. III. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atas usulan Mata Acara Pertama Rapat. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 88.527.900 saham atau merupakan 0,72119833Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, 2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 907.331.733 saham atau merupakan 7,3916373546 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 11.279.251.958 saham atau merupakan 91.88716432Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.367.779.858 saham atau 92,60836265Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat mg » menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Page 3 OCR 0.932
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081803391586 E-mail: shantilndahlestari02@gmail.com ——— AA aa aa Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : 1 Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 5049 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam | (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank maupun bukan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka penerbitan lanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI sampai jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) dalam beberapa tahap pada tahun buku 2025. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank maupun bukan bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka penerbitan lanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI sebagaimana dimaksud dalam butir 1 yang dijabarkan sebelumnya dengan pelaksanaannya pada tahun buku 2025, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modai. MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 88.527.900 saham atau merupakan 0,72119833Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 93.726.900 saham atau merupakan 0,76355233Y dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.092.856.791 saham atau merupakan 98,51524934Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan f
Page 4 OCR 0.917
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS Di KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@9mail.com aw suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.181.384.691 saham atau 99,236447677o dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui mengangkat Bapak Tan Rudy Eddywidjaja dan Bapak Iwan masing-masing sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) berikutnya setelah tahun 2025. 2. Menetapkan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan masa jabatan masing-masing sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris 2 Bapak Kusmayanto Kadiman" (2021-2026) Presiden Komisaris 1 Bapak Francis Lay Sioe Ho"t (2025-2028) Komisaris Independen 1 Bapak Johanes Sutrisno (2021-2026) Komisaris Independen 1 Bapak Alfonso Napitupulu (2021-2026) Komisaris 1. Bapak Sunata Tjiterosampurno (2025-2028) Komisaris 1 Bapak Saurabh N. Agarwal (2023-2028) DIREKSI Presiden Direktur : Bapak Sutadi (2025-2028) Direktur : Bapak Sudjono (2024-2027) Direktur : Bapak Goklas (2024-2027) Direktur : Bapak Tan Rudy Eddywidjaja"## (2025-2028) Direktur Bapak Iwan"## (2025-2028) " Berakhir masa jabatan pada saat efektif pengangkatan Bapak Francis Lay Sioe Ho sebagai Presiden Komisaris Perseroan. “4 Efektif secepat-cepatnya 6 bulan sejak ditutupnya RUPS 30 Januari 2025 dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait. Dalam hal Persetujuan dari Regulator terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6 bulan sejak ditutupnya RUPS 39 Januari 2025 maka pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal Persetujuan dari Regulator terkait. “##Efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait. DEWAN PENGAWAS SYARIAH Ketua : Bapak Asrori S. Karni (2022-2027) Anggota : Ibu Heida Rahmi Sina (2022-2027) 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada 4
Page 5 OCR 0.934
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com —— ae — — instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat. MATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaita sebanyak 88.527.900 saham atau merupakan 0,72119833”6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, 2. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju dalam Rapat atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, 3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 12.186.583.691 saham atau merupakan 99,27880167Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK. No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.275.111.591 saham atau 10074 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. 1. a, Menyetujui rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali seluruh saham treasuri Perseroan yang berasal dari saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan tercatat pada tanggal 31 Desember 2024 dengan jumlah sebanyak 927.732.000 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu) saham (“Pengurangan Modal”) yang akan mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal ditempatkan dan disetor. b. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai pelaksanaan dari Pengurangan Modal. 2. Menyetujui perubahan pasal 15 ayat (3) dan pasal 21 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dan/atau menyusun kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk mengadakan perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut, menyampaikan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada instansi yang berwenang, dan karenanya berhak pula untuk menandatangani surat-surat dan dokumen-dokumen permohonan lainnya, singkatnya melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. f
Page 6 OCR 0.918
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-04265.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Biak F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantfindahlestari02@gmail.com ——— RR Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 8 Mei 2025 Nomor 2 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan Hormat Saya,
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 8 May 2025 · 15:00–15:33 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
12,092,856,791
—
Against
93,726,900
—
Abstain
88,527,900
—
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SHANTI INDAH LESTARI
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.1
unresolved
—
Gokl
· Direktur
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubtik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
person
Johanes Sutrisno
p.4
unresolved
person
Saurabh N. Agarwal
p.4
unresolved
person
Asrori S. Karni
· Ketua
p.4
unresolved
person
Heida Rahmi Sina
· Anggota
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
173 ms
13 Sep 2026 15:17
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 88.527.900 saham atau '
'merupakan 0,72119833Y6 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat, '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'93.726.900 saham atau merupakan 0,76355233Y '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
'sebanyak 12.092.856.791 saham atau merupakan '
'98,51524934Y6 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat: Bahwa berdasarkan '
'Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan f SHANTI INDAH '
'LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS Di KABUPATEN '
'TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari '
'2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok indah, '
'Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang '
'15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 '
'E-mail: shantiindahlestari02@9mail.com aw '
'suara. Dengan demikian, jumlah total suara '
'yang setuju sebanyak 12.181.384.691 saham '
'atau 99,236447677o dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan '
'dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan '
'yang merupakan lebih dari 5096 jumlah kekayaan bersih '
'Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik '
'yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi '
'dalam 4 SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
'KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia Repubtik In',
'votes_abstain': '88527900',
'votes_against': '93726900',
'votes_for': '12092856791'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-08',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '15:33:00',
'time_start': '15:00:00',
'venue': 'BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jalan Kapten Soebijanto '
'Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan'}