Skip to content
Back to announcement

20250513_BFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31885240_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.901
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantlindahlestarid2@gmail.com

aa ee em

Tangerang, 8 Mei 2025
Nomor : 5/NOT/2025 Kepada Yth:
Hal —: Resume Rapat Umum PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2
PT BFI Finance Indonesia Tbk Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo

BSD City, Tangerang Selatan, Banten
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BFI Finance Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Tangerang Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 8 Mei 2025
Waktu : 15.00 WIB — 15.33WIB

Tempat : BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2
Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo
BSD City, Tangerang Selatan
Kehadiran : Dewan Komisaris 1.  Kusmayanto Kadiman Presiden Komisaris
2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen
3.  Alfonso Napitupulu Komisaris Independen
4.  Sunata Tjiterosampurno Komisaris
Direksi 1.  Sutadi Presiden Direktur
2.  Sudjono Direktur
3. Goklas Direktur
Undangan 1. Tan Rudy Eddywidjaja
2. Iwan
Pemegang saham : 12.275.111.591 saham atau 81,6198Y6 dengan hak suara

yang sah yaitu sebesar 15.039.383.620 saham setelah
Gikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan
sebanyak 927.732.000 saham (Treasury Stock).

I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang
kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 5096 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1
(satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam 4
Page 2 OCR 0.932
ka

2.
3.

SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubtik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Ji. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15556
Telp: 082213339892, Hp : 081803391586
E-mail: shantiindahlestari02@0mail.com

—

jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi dan
Medium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun bukan
Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan
usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan pada Tahun Buku 2025.

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

TI. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

L

2.

3.

Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada OJK dan Bursa
Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/Sin/L/NI/25-0053 tanggal 14 Maret
2025.

Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web
KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 21 Maret 2025.

Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web KSEI, situs web BEI
dan situs web Perseroan pada tanggal 15 April 2025.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir atas usulan
Mata Acara Pertama Rapat.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 88.527.900 saham atau merupakan 0,72119833Y4 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu

sebanyak 907.331.733 saham atau merupakan 7,3916373546 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
11.279.251.958 saham atau merupakan 91.88716432Y4 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat

Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.367.779.858 saham atau
92,60836265Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat mg

»

menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Page 3 OCR 0.932
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081803391586
E-mail: shantilndahlestari02@gmail.com

——— AA aa aa
Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :

1

Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang
kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 5049 jumlah kekayaan bersih Perseroan
dalam | (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang
terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka
mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri,
menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerja sama
pembiayaan dengan Bank maupun bukan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman
dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk
dalam rangka penerbitan lanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
VI sampai jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun
Rupiah) dalam beberapa tahap pada tahun buku 2025.

Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank
maupun bukan Bank, dalam negeri maupun luar negeri, menerbitkan Obligasi dan
Medium Term Notes (MTN), melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank maupun
bukan bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan
lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan termasuk dalam rangka penerbitan
lanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 yang dijabarkan sebelumnya dengan pelaksanaannya pada tahun
buku 2025, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modai.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu

sebanyak 88.527.900 saham atau merupakan 0,72119833Y6 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 93.726.900 saham atau merupakan 0,76355233Y dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
12.092.856.791 saham atau merupakan 98,51524934Y6 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat:

Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap

mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan

f
Page 4 OCR 0.917
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS Di KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@9mail.com

aw

suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.181.384.691 saham atau

99,236447677o dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan

menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menyetujui mengangkat Bapak Tan Rudy Eddywidjaja dan Bapak Iwan masing-masing
sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat
dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait, sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) berikutnya setelah tahun 2025.

2. Menetapkan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan masa jabatan masing-masing sebagai
berikut:

DEWAN KOMISARIS

Presiden Komisaris 2 Bapak Kusmayanto Kadiman" (2021-2026)
Presiden Komisaris 1 Bapak Francis Lay Sioe Ho"t (2025-2028)
Komisaris Independen 1 Bapak Johanes Sutrisno (2021-2026)
Komisaris Independen 1 Bapak Alfonso Napitupulu (2021-2026)
Komisaris 1. Bapak Sunata Tjiterosampurno (2025-2028)
Komisaris 1 Bapak Saurabh N. Agarwal (2023-2028)
DIREKSI

Presiden Direktur : Bapak Sutadi (2025-2028)

Direktur : Bapak Sudjono (2024-2027)

Direktur : Bapak Goklas (2024-2027)

Direktur : Bapak Tan Rudy Eddywidjaja"## (2025-2028)
Direktur Bapak Iwan"## (2025-2028)

" Berakhir masa jabatan pada saat efektif pengangkatan Bapak Francis Lay Sioe Ho sebagai
Presiden Komisaris Perseroan.

“4 Efektif secepat-cepatnya 6 bulan sejak ditutupnya RUPS 30 Januari 2025 dan setelah
diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait. Dalam hal Persetujuan dari Regulator
terkait diperoleh melebihi jangka waktu 6 bulan sejak ditutupnya RUPS 39 Januari 2025
maka pengangkatan akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal Persetujuan dari Regulator
terkait.

“##Efektif setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait.

DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : Bapak Asrori S. Karni (2022-2027)
Anggota : Ibu Heida Rahmi Sina (2022-2027)

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan perubahan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu
akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada 4
Page 5 OCR 0.934
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

—— ae — —

instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara
Rapat.

MATA ACARA KETIGA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang

disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaita
sebanyak 88.527.900 saham atau merupakan 0,72119833”6 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

2. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
dalam Rapat atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat,

3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
12.186.583.691 saham atau merupakan 99,27880167Y4 dari total seluruh saham yang sah

yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK. No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap

mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan

suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.275.111.591 saham atau

10074 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.

1. a, Menyetujui rencana pengurangan modal Perseroan dengan cara menarik kembali seluruh
saham treasuri Perseroan yang berasal dari saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan
tercatat pada tanggal 31 Desember 2024 dengan jumlah sebanyak 927.732.000 (sembilan
ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu) saham (“Pengurangan Modal”)
yang akan mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
pengurangan modal ditempatkan dan disetor.

b. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai pelaksanaan dari Pengurangan Modal.

2. Menyetujui perubahan pasal 15 ayat (3) dan pasal 21 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dan/atau menyusun kembali dalam suatu akta Notaris (termasuk mengadakan
perubahan dan/atau tambahan) sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
tersebut, menyampaikan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada instansi
yang berwenang, dan karenanya berhak pula untuk menandatangani surat-surat dan
dokumen-dokumen permohonan lainnya, singkatnya melakukan segala tindakan yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan

yang berlaku. f
Page 6 OCR 0.918
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-04265.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Biak F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantfindahlestari02@gmail.com

——— RR

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 8 Mei 2025
Nomor 2 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan

Hormat Saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published14 May 2025
Pages6
Characters14,994
Text sourceOCR
OCR confidence0.922

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held8 May 2025 · 15:00–15:33
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
12,092,856,791
—
Against
93,726,900
—
Abstain
88,527,900
—
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI Finance Indonesia Tbk. p.1 ×8
linked person Kusmayanto Kadiman p.1 ×2
linked person Alfonso Napitupulu p.1 ×2
linked person Sunata Tjiterosampurno p.1 ×2
linked person Tan Rudy Eddywidjaja · Direktur p.1 ×4
linked person Francis Lay Sioe Ho · Presiden Komisaris p.4 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Iwan p.4 ×2
possible person Sutadi · Presiden Direktur p.4 ×2
possible person Sudjono · Direktur p.4
possible person Goklas · Direktur p.4
unresolved person SHANTI INDAH LESTARI p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.1
unresolved — Gokl · Direktur p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubtik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved person Johanes Sutrisno p.4
unresolved person Saurabh N. Agarwal p.4
unresolved person Asrori S. Karni · Ketua p.4
unresolved person Heida Rahmi Sina · Anggota p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 173 ms 13 Sep 2026 15:17

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 88.527.900 saham atau '
                                'merupakan 0,72119833Y6 dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat, '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '93.726.900 saham atau merupakan 0,76355233Y '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat, Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
                                'sebanyak 12.092.856.791 saham atau merupakan '
                                '98,51524934Y6 dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat: Bahwa berdasarkan '
                                'Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan f SHANTI INDAH '
                                'LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS Di KABUPATEN '
                                'TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
                                'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari '
                                '2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok indah, '
                                'Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang '
                                '15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 '
                                'E-mail: shantiindahlestari02@9mail.com aw '
                                'suara. Dengan demikian, jumlah total suara '
                                'yang setuju sebanyak 12.181.384.691 saham '
                                'atau 99,236447677o dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan '
                      'dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan '
                      'yang merupakan lebih dari 5096 jumlah kekayaan bersih '
                      'Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik '
                      'yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi '
                      'dalam 4 SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
                      'KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
                      'Hak Asasi Manusia Repubtik In',
             'votes_abstain': '88527900',
             'votes_against': '93726900',
             'votes_for': '12092856791'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-08',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '15:33:00',
 'time_start': '15:00:00',
 'venue': 'BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jalan Kapten Soebijanto '
          'Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result