Skip to content
Back to announcement

20250509_PTSP_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31885020_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review PTSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1 OCR 0.947
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIBUAT UNTUK MEMBERIKAN
PENJELASAN KEPADA PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN
MELAKUKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

PIONEERINDO
in

PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL TBK
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
(Perseroan)
Kegiatan Usaha Perseroan:
bidang jasa penyediaan makanan dan minuman seperti restoran dan jasa boga (catering),
perdagangan besar dan perdagangan eceran makanan, minuman, serta barang terkait lainnya,
industri pengolahan makanan dan minuman, kegiatan pergudangan dan penyimpanan termasuk
penyimpanan dengan pendingin (cold storage), kegiatan penerbitan berupa materi cetak dan
digital, jasa konsultasi di bidang manajemen, kegiatan waralaba, kegiatan sewa guna usaha tanpa
hak opsi (operating lease), dan kegiatan periklanan
Kantor Pusat
Gedung CFC Center, Jl. Palmerah Utara No 100,
RT.I/RW.7, Palmerah, Kec. Palmerah,
Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta,
Indonesia, 11480
Telp. (021) 5366-8999/ Fax. (021) 5366-2012
Website : www.cfcindonesia.com
Kantor Branches:

Juanda Baru Sedati,
Sidoarjoo, 61253

SURABAYA PADANG MEDAN PALEMBANG
Pergudangan Jl. S.Parman No. Jl. Karyajasa No. 88, Jl. RE. Martadinata
Ramajaya No. 10-11, | 143, Padang, 25132 | Pangkalan Mansyur, No. 04, Kel. Sel

Jl. Raya By Pass Medan, 20143 Buah, Kec. Ilir Timur

2, Palembang

Telp. 031-867381

Telp. 0751-445310

Telp. 061-7869709

Telp. 0711-5625822

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 09 Mei 2025

Page 2 OCR 0.951
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut:

KBLI : | Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

KJPP : | Kantor Jasa Penilaian Publik

OJK : | Otoritas Jasa Keuangan

POJK 17 : | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan

Usaha.

Keterbukaan Informasi : | Keterbukaan informasi kepada pemegang saham
Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17 ini.

Pemegang Saham Perseroan : | Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar

dalam daftar pemegang saham Perseroan yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek

Perseroan :/PT.  Pioneerindo Gourmet International, — Tbk
berkedudukan di Jakarta Barat, suatu perseroan terbatas
terbuka yang yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum dan undang-undang Negara Republik Indonesia.

Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan Kegiatan
Usaha berupa penambahan Kegiatan Usaha baru berdasarkan KBLI tahun 2020 yang diatur
dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) sebagaimana dijelaskan lebih rinci pada bagian Penjelasan,
Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya penambahan
Kegiatan Usaha di atas disebut sebagai “Perubahan Kegiatan Usaha”)

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c)
POJK 17/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi
mengenai rencana perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan
pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham.

Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai dengan ketentuan
POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 15 Mei
2025.

Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham
melalui situs web Perseroan dan situs web BEI bersamaan dengan tanggal pengumuman
RUPSLB Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan data mengenai Perubahan
Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat pengumuman RUPSLB Perseroan dan | |
menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Page 3 OCR 0.947
Riwayat Singkat

a. Pendirian Perseroan
PT Pioneerindo Gourmet International, Tbk (Perseroan) didirikan dengan nama awal PT Putra
Sejahtera Pioneerindo (PSP) berdasrkan akta No. 84 tanggal 13 Desember 1983 dibuat
dihadapan Notaris Arikanti Natakusumah S.H, pada waktu itu Notaris di Jakarta. Akta
pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C2-2169
HT.01.01 TH. 84 tanggal 10 April 1984.

b. Perubahan Nama Perseroan
Di Tahun 2001 PT Putra Sejahtera Pioneerindo (PSP) melakukan perubahan nama menjadi
PT Pioneerindo Gourmet International Tbk dilakukan berdasarkan akta No. 71 tanggal 29 Juni
2001, dihadapan Notaris Refizal, S.H di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. C-06497 HT.01.04.TH.2001 dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 8485 tanggal 12 Desember 2001

c. Anggaran Dasar Perseroan Terakhir
Anggaran Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir
dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
No. 27 tanggal 7 Juni 2024 dibuat di hadapan Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M, di Jakarta,
dan pemberitahuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09-
0217320 Tahun 2024 tanggal 24 Juni 2024

Perseroan saat ini berkantor pusat di Gedung CFC Center, Jl. Palmerah Utara No 100,
RT.I/RW.7, Palmerah, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, Indonesia, 11480

Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan meliputi bidang
jasa, perdagangan, perindustrian, pergudangan-penyimpanan dan penerbitan, yaitu sebagai
berikut:

No | Bidang Usaha | Deskripsi Kegiatan Usaha | KBLI
A | Jasa
1 | Jasa Restoran/ | Usaha jasa pangan yang menyediakan dan menyajikan 56101

Rumah Makan | makanan dan minuman untuk umum di tempat usaha

2 | Jasa Katering | Penyediaan jasa makanan melalui kontrak, sesuai lokasi 56210
dan acara yang ditentukan pelanggan

3 | Penyediaan penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan | 56290
Jasa Boga pelanggan, untuk periode waktu tertentu
Periode
Tertentu

4 | Jasa Sewa Aset | Penyewaan aset tak berwujud, pembayaran royalti, 71400
Non-Finansial | waralaba, lisensi

5 Jasa Konsultasi | Pemberian nasihat, bimbingan, dan operasional terkait 70209
Manajemen organisasi, manajemen, pemasaran, dan keuangan

6 | Jasa Periklanan | Kegiatan mencakup jasa penasihat, perencanaan, produksi | 73100
bahan iklan, serta pembelian media

Perdagangan
Perdagangan Agen perantara/makelar, pelelangan, pedagang besar yang | 46100
memperdagangkan barang atas nama pihak lain

blk)

2

Page 4 OCR 0.962
8 | Perdagangan Perdagangan besar berbagai produk makanan dan 46339
Besar Makanan | minuman lainnya
dan Minuman

9 | Swalayanatau | Perdagangan eceran barang kebutuhan pokok seperti 47111
Minimarket makanan, minuman, dan pakaian dengan sistem swalayan

10 | Perdagangan Perdagangan eceran makanan, minuman, kosmetik, 47911
Eceran Online | farmasi, dan lainnya melalui pesanan surat, telepon, atau

internet

11 | Perdagangan Perdagangan eceran barang kebutuhan pokok di toko non- | 47112
Eceran Non- swalayan, seperti warung tradisional
Swalayan
Industri

12 | Industri Produk | Pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, 10799
Makanan sup. kaldu, sandwich, dan pizza mentah
Pergudangan

13 | Pergudangan Penyimpanan barang berpendingin dengan waktu 52102
Berpendingin | pengawetan tertentu atas dasar kontrak
Penerbitan

14 | Penerbitan Penerbitan foto, seni grafis, kartu pos, formulir, poster, 58190
lainnya reproduksi karya seni, dan materi periklanan lainnya

Selanjutnya Perseroan berencana akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Penambahan
Kegitan Usaha sebagai berikut:

Disewa

Kode Judul KBLI Deskripsi Usaha

KBLI

10130 Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk | Produksi makanan berbasis daging
Daging dan Daging Unggas Lainnya dan daging unggas

46322 Perdagangan Besar Daging Ayam dan Distribusi dan perdagangan daging
Daging Ayam Olahan ayam dalam skala besar

56109 Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling | Operasional restoran dan layanan
Lainnya katering

47245 Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Penjualan eceran produk olahan
Olahan berbasis daging

10750 Industri Makanan dan Masakan Olahan Produksi makanan siap saji dan
Lainnya masakan olahan

5610 Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling | Penyediaan makanan berbasis food
(Food Truck) truck

10710 Industri Produk Roti dan Kue Produksi dan distribusi roti serta

kue

46321 Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging | Perdagangan besar daging sapi dan
Sapi Olahan produk olahannya

10740 Industri Makaroni, Mie, dan Produk Produksi mie, pasta, dan sejenisnya
Sejenisnya

47242 Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering. serta | Penjualan produk bakery dalam
Kue Basah dan Sejenisnya skala eceran

47823 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Penjualan produk makanan dan
Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan minuman di pasar dan kaki lima
Sejenisnya

10216 Industri Berbasis Daging Lumatan dan Pengolahan daging lumatan dan
Surimi produk berbasis surimi

68111 Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Pengelolaan properti dan aset real

estate milik perusahaan

Page 5 OCR 0.954
PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (PTSP) adalah perusahaan yang bergerak di bidang
restoran dengan KBLI utama 56101 selama hampir 42 tahun di Indonesia, tepatnya sejak tahun
1983 (dengan nama PT Putra Sejahtera Pioneerindo). Perusahaan mengawali bisnis sebagai
pemegang hak California Pioneer Chicken, franchise makanan siap saji dari Amerika Serikat.
Namun, pada tahun 1989, Perusahaan memutuskan untuk memproduksi dan memasarkan merk
sendiri dengan nama California Fried Chicken (CFC). Perusahaan telah banyak melakukan
ekspansi bisnis dan memasuki pasar makanan lain dengan membuka Cal Donat pada tahun 1993,
Sapo Oriental pada tahun 1996 dan pada tahun 2017 Perusahaan kembali melakukan ekspansi
bisnis dan bekerjasama dengan Perusahaan Jepang Sugakico System Co., Ltd. Sugakico
merupakan perusahaan ramen “Sugakiya” dari Nagoya, Jepang.

Dengan perkembangan dunia bisnis khususnya didunia restoran saat ini, perusahaan memiliki
rencana untuk penambahan kegiatan usaha aktivitas penunjang resetoran dan
perdagangan/industri lainnya. Perusahaan berencana akan menambah sebanyak 13 KBLI baru
yang terkait langsung dengan kegiatan usaha utama perusahaan. Latar belakang Penambahan
KBLI ini berdasarkan tingginya persaingan dibidang industri makanan dan minuman yang
semakin tinggi di indonesia dengan menciptakan banyaknya jenis varian baru yang tersebar
disetiap daerah, dan melihat daya beli masyarakat yang semakin tinggi untuk itu demi
meningkatkan pendapatan perusahaan dan memperluas kinerja perusahaan yang lebih baik,
Perusahaan mempertimbangkan untuk menambah 13 KBLI baru, yang dapat mengembangkan
industri makanan dan minuman yang saat ini dijalankan Perusahaan, dan sekaligus bertujuan
untuk memenuhi cakupan legalitas operasional perusahaan, mengakomodasi jenis layanan dan
aktivitas baru yang sudah dijalankan namun belum tercatat dalam izin usaha. Sehingga
menambahkan KBLI baru yang relevan pada PT Pioneerindo Gourmet International Tbk dapat
memberikan kepastian pada kegiatan usaha yang dijalankan dan sesuai dengan regulasi
pemerintah dan mendukung pengembangan bisnis yang lebih berkelanjutan.

Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan diatas, adapun maksud dan tujuan dilakukan
penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:

1. Memperluas kapasitas produksi untuk mengolah dan mengawetkan produk daging dan
daging unggas agar menciptakan produk berkualitas tinggi dengan nilai
tambah.Mengoptimalkan rantai pasok dan distribusi untuk meningkatkan efisiensi
operasional.

2. Menjalankan aktivitas distribusi dan perdagangan daging ayam serta produk olahannya
dalam skala besar untuk mendukung kebutuhan pasar yang semakin
tinggi.Menyesuaikan strategi bisnis agar lebih kompetitif dalam industri makanan dan
minuman.

3. Memperluas layanan restoran dengan penyediaan makanan keliling, seperti katering dan
food truck, agar lebih fleksibel dalam menjangkau pelanggan.

4. Memanfaatkan peluang di sektor penjualan produk olahan berbasis daging dan ikan
untuk konsumen akhir. '

5. Meningkatkan variasi produk makanan olahan serta menciptakan produk bernilai tambah |
tinggi untuk meningkatkan daya saing perusahaan.
Page 6 OCR 0.952
6. Memperluas model bisnis restoran dengan menyediakan layanan food truck untuk
menjangkau lebih banyak konsumen di berbagai lokasi serta menciptakan pengalaman
baru bagi pelanggan dengan konsep food truck yang inovatif.

7. Memanfaatkan peluang pasar di sektor bakery serta meningkatkan skala usaha di bidang
makanan olahan berbasis roti dan kue.

8. Menyediakan layanan distribusi dan perdagangan daging sapi serta produk olahannya
untuk kebutuhan pasar skala besar.

9. Mengembangkan usaha di bidang produksi mie, makaroni, pasta, dan produk sejenisnya
untuk memanfaatkan tren pasar makanan berbasis gandum.

10. Memanfaatkan peluang di sektor eceran dengan menyediakan produk bakery kepada
konsumen akhir melalui jaringan ritel yang lebih luas

11. Mengoptimalkan potensi usaha dengan menjual produk kopi, gula, dan produk
sejenisnya melalui los pasar dan pedagang kaki lima.

12. Meningkatkan variasi produk daging olahan agar lebih kompetitif di pasar makanan
olahan berbasis daging

13. Meningkatkan potensi pendapatan dari properti yang dimiliki Perseroan serta
mengoptimalkan penggunaan aset untuk mendukung kelangsungan usaha perusahaan.

Dimana Perseroan berharap dengan dilakukannya Penambahan KBLI ini dapat memberikan
manfaat yang akan diperoleh Perseroan serta meningkatkan kinerja dan profitabilitas Perseroan
di masa mendatang.

Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan KBLI ialah dapat
mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan dan para pemegang saham

Seperti halnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan lainnya, usaha yang dilakukan
oleh PTSP tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang disebabkan oleh berbagai faktor yang
dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Berikut adalah beberapa risiko yang dihadapi oleh
PTSP

e Risiko Perizinan:

o Potensi Risiko: Terjadinya keterlambatan dalam pengurusan izin tambahan yang
dapat menghambat operasional layanan baru.

o Mitigasi: Memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum
pengajuan, melakukan pemantauan rutin atas status perizinan, dan bekerja sama
dengan konsultan hukum yang berpengalaman.

e Risiko Finansial:

6 Potensi Risiko: Penambahan biaya operasional dan investasi awal yang dapat
memengaruhi arus kas perusahaan.

o Mitigasi: Menyusun anggaran detail terkait biaya tambahan, melakukan
pengendalian biaya secara berkala, serta mencari sumber pendanaan tambahan
jika diperlukan.
Page 7 OCR 0.886
e Risiko Operasional:

0 Potensi Risiko: Ketidaksiapan SDM atau infrastruktur dalam mendukung layanan
baru yang sesuai dengan KBLI tambahan.

0 Mitigasi: Melakukan pelatihan intensif bagi karyawan terkait layanan baru,
mengembangkan SOP baru yang mendukung kegiatan operasional tambahan, dan
memastikan kesiapan fasilitas pendukung.

e Risiko Pasar:

o Potensi Risiko: Tidak tercapainya target pasar untuk layanan baru akibat
persaingan yang ketat.

0 Mitigasi: Melakukan riset pasar sebelum peluncuran layanan baru, menetapkan
strategi pemasaran yang kompetitif, serta memperkuat promosi di platform digital
untuk meningkatkan awareness pelanggan.

No | Kegiatan Waktu Pelaksanaan Keterangan
1 Analisis KBLI oleh KJPP Maret 2025 Proses validasi
2 Pengumuman Penambahan 8 Bersamaan dengan Agenda
KBLI Apulefes Pengumuman RUPSLB
3 Bersamaan dengan
RUPSLB PTSP 2-25 dan
Pengesahan Penambahan | yi o0ps Dilakukan di hadapan
KBLI 5
notaris
4 Pelaporan hasil RUPSLB
Belanorain Bepembahan | Tan 2025 kepada KSEI, OJK, BEI
KBLI
dan Masyarakat
5 Implementasi KBLI Baru Juni 2025 Dimulainya layanan baru

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta terkahir Perseroan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada
tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur : Edi Triyento
Direktur 1 Teh Kian Kun
Iskonda Japiar Budhi
Dewan Komisaris
Presiden 1 Bostomi Suharman
Komisaris
Komisaris 1 Herlani Sunardi
Independen 2
#Tidak ada perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris pada penambahan kegiatan usaha |

6

Page 8 OCR 0.951
NO

PENJELASAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk
makanan lainnya yang tidak diklasifikasikan di
tempat lain, seperti telur asin, soup dan kaldu,
makanan yang tidak tahan lama, seperti
sandwich, pizza mentah, selongsong sosis dari
kolagen, selulosa, usus hewan, dan lainnya.
Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti
dari selain susu dan produk telur dan albumin
telur, pangan diet khusus dewasa dan pangan
keperluan medis khusus dewasa, seperti
minuman untuk ibu hamil dan menyusui,
makanan untuk penderita penyakit tertentu,
pangan protein produk seperti Hydrolised
Vegetable Protein (HVP).

Kelompok ini mencakup usaha agen yang
menerima komisi, perantara (makelar),
pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
memperdagangkan barang-barang di dalam
negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker
barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
yang menjual atas nama dan tanggungan pihak
lain: kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan
pembelian bersama atau melakukan transaksi
atas nama perusahaan, termasuk melalui internet,
dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti
bahan baku pertanian, binatang hidup: bahan
baku tekstil dan barang setengah jadi: bahan
bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia,
termasuk pupuk: makanan, minuman dan
tembakau, tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan
barang dari kulit: kayu-kayuan dan bahan
bangunan: mesin, termasuk mesin kantor dan
komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat,
furnitur, barang keperluan rumah tangga dan
perangkat keras: kegiatan perdagangan besar
rumah pelelangan: agen komisi zat radioaktif dan
pembangkit radiasi pengion. Termasuk
penyelenggara pasar lelang komoditas.

KODE KBLI
NOMOR KBLI JENIS KEGIATAN USAHA
10799 Industri Produk Makanan
Lainnya
Perdagangan Besar Atas
46100 Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
Kontrak
Perdagangan Besar
46339 Makanan Dan Minuman

Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
makanan dan minuman lainnya, seperti tepung
beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel,
madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain.
Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus
(untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan
pangan (food  additive), bahan penolong
(processing aid), makanan ringan lainnya, serealia
dan produk berbasis serealia yang belum diolah
maupun telah diolah, minuman produk kedelai,
makanan siap saji, serta perdagangan besar
makanan untuk hewan piaraan dan makanan
ternak.

Page 9 OCR 0.904
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang
utamanya bahan makanan/makanan, minuman

petangatesn Cena atau tembakau dengan harga yang sudah
Berbagai Macam Barang | ,. 3 .
ditentukan serta pembeli mengambil dan
4 47111 Yang Bapa Ma Euan, membayar — sendiri kepada kasir (self
Minuman Atau Tembakau : 5 6 6
1 pa service/swalayan). Disamping itu juga dapat
Di Minimarket/ 3 2
Supermarket/ Hypermarket menjual beberapa barang bukan makanan seperti
perabot rumah tangga, mainan anak-anak, dan
pakaian. Misalnya minimarket atau supermarket
atau hypermarket.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
Perdagangan Eceran | eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang
Berbagai Macam Barang | utamanya bahan makanan/makanan, minuman
Yang Utamanya Makanan, | atau tembakau di dalam bangunan bukan
5 47112 Minuman Atau Tembakau | swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket.
Bukan Di | Disamping itu juga dapat menjual beberapa
Minimarket/Supermarket barang bukan makanan seperti pakaian, perabot
/Hypermarket (Tradisional) | rumah tangga, dan mainan anak. Misalnya warung
atau toko bahan kebutuhan pokok.
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
Perdagangan Eceran | eceran berbagai jenis barang makanan, minuman,
Melalui Media Untuk | tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat
6 a7911 Komoditi Makanan, | laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau
Minuman, Tembakau, | internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli
Kimia, Farmasi, Kosmetik | sesuai dengan barang yang diinginkan
Dan Alat Laboratorium berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio,
televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan
barang yang memerlukan pendinginan dalam
jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar
7 52102 Aktivitas Cold Storage balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang
tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di
kelompok ini gudang pembekuan cepat (blast
freezing).
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa
menyajikan makanan dan minuman untuk
8 56101 Restoran dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di
sebagian atau seluruh bangunan permanen,
dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi
memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
Kelompok ini mencakup kegiatan yang
menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak
perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan
oleh pelanggan untuk suatu event tertentu.
Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi
Jasa Boga Untuk Suatu | (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui
2) 56210 Event Tertentu (Event | pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta,
Catering) seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan
saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat,
dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan
melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat
pada saat pesta, seminar/kegiatan acara
berlangsung.
Kelompok ini mencakup kegiatan yang
menyediakan jasa boga/katering yaitu jasa
Penyediaan Jasa Boga | penyediaan makanan atas dasar kontrak
10 56290 . Kata 5
Periode Tertentu perjanjian dengan pelanggan, untuk periode
waktu — tertentu. Kegiatannya mencakup

kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya

Page 10 OCR 0.952
untuk perusahaan transportasi), jasa katering
berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan
fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria
(misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumahsakit,
atau sekolah) atas dasar konsesi atau jasa katering
yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam
kelompok ini jasa katering Industri yang melayani
jangka panjang tempat pengeboran minyak dan
lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan.

11

58190

Aktivitas Penerbitan
lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-
foto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster,
reproduksi karya seni (lukisan) dan material
periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk
penerbitan statistik dan informasi lainnya secara
online dan rekaman mikro film.

12

70209

Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya

Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi,
keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan
dan kebijakan pemasaran: perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia,
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi — manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur.

18

73100

Periklanan

Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa
periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan
penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan,
perencanaan dan pembelian media. Kegiatan
yang termasuk seperti penciptaan dan
penempatan iklan di surat kabar, majalah dan
tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya,
penciptaan dan penempatan iklan lapangan,
misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis
poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran,
brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang
pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain: media
penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu
untuk berbagai macam media iklan permohonan,
iklan udara (aerial advertising), distribusi atau
pengiriman materi atau contoh iklan: penyediaan
ruang iklan di dalam papan pengumuman atau
billboard dan lain-lain, penciptaan stan serta
struktur dan tempat pamer lainnya, dan
memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan
lain yang ditujukan pada penarikan dan
pempertahankan pelanggan, seperti promosi
produk, pemasaran titik penjualan (point of sale),
iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.

Page 11 OCR 0.956
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan
memperbolehkan pihak lain menggunakan aset
non finansial di mana pembayaran royalti atau
balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset.
Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam
bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam
proses atau produksi berikut, pengoperasian
bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain.
Sewa Guna Usaha Tanpa | Pemilik intelektual properti dapat sekaligus
Hak Opsi Intelektual | pembuatnya atau juga bukan. kegiatan yang
Properti, Bukan Karya Hak | dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi
Cipta (operational leasing) intelektual properti yang tak
berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku
atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau
balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti
entitas yang dipatenkan, trade mark dan service
mark, brand name, hak eksplorasi barang
tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba
dan intelektual properti yang tak berwujud
lainnya.

14 77400

Dalam rangka pelaksanaan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menunjuk KJPP
Guntur, Eki Andri dan Rekan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik yang telah ditugaskan oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha sesuai dengan Surat No. JKT.029/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 21 Maret 2025, Hal:
Penawaran Harga Biaya Jasa Penilaian Kajian Penambahan Kegiatan Usaha, yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan.

Berikut ini adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
berdasarkan Laporan No. 00023/2.0116-06/BS/05/0511/1/TV/2025 tanggal 4 April 2025:

a. Identifikasi Status Penilai

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16
April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert)
yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B) No.
B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK untuk Pasar Modal dengan No. STTD.PB-
51/PM.223/2021 Tanggal 04 Mei 2021 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 tanggal 10 September 2020 dan juga sebagai
anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 tanggal 6 Desember 2017 dan Nomor Register
RMK-2017.01120 tanggal 12 September 2017.

b. Maksud dan Tujuan

Maksud penugasan ini adalah untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT
Pioneerindo Gourmet International Tbk dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK").

Penugasan ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 (POJK 17) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian 4
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa

10
Page 12 OCR 0.949
Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII
Tahun 2018.

. Objek Studi Kelayakan

Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah
penambahan kegiatan usaha yang terdiri dari 2 (dua) Klasifikasi Baku Lapangan Usahan
Indonesia (“KBLI”) yaitu:

1. KBLI 10130 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging

2. KBLI 46322 - Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan
3. KBLI 47245 - Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan

4. KBLI 10750 - Industri Makanan dan Masakan Olahan Lainnya

5. KBLI 56109 - Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya

6. KBLI 5610 - Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling (Food Truck)

7. KBLI 10710 - Industri Produk Roti dan Kue

8. KBLI 46321 - Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan

9. KBLI 10740 - Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya

10. KBLI 47242 - Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering & Basah

11. KBLI 47823 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula
Merah Dan Sejenisnya

12. KBLI 10216 - Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi

13. KBLI 68111 - Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa

. Tanggal Studi Kelayakan

Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”)
masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut
Off Date) dalam laporan penilaian.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian
ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan
penilaian.

e. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan ini adalah :

e Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion.

e Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Studi kelayakan.

e Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh PTSP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.

11

,
Page 13 OCR 0.964
Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh PTSP dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTSP.

GEAR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
pemberi tugas.

Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.

Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal studi kelayakan ini diterbitkan.
Dalam penyusunan laporan studi kelayakan ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PTSP dan semua pihak yang terlibat
dalam Penambahan Kegiatan Usaha serta keakuratan informasi mengenai Penambahan
Kegiatan Usaha yang diungkapkan oleh manajemen PTSP.

Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan
yang menyesatkan atas proses yang mendasari studi kelayakan. Penyusunan studi
kelayakan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.

Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan studi kelayakan ini sampai
dengan tanggal terjadinya Penambahan Kegiatan Usaha tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan studi kelayakan ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) opini kami karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.

Kondisi Pembatas

Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.

Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada kami oleh PTSP atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen PTSP, bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan
atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir opini kami secara
material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan
atas studi kelayakan kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

12
Page 14 OCR 0.962
Kami tidak memberikan opini atas dampak perpajakan dari Penambahan Kegiatan
Usaha ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada PTSP dalam kaitan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha ini hanya merupakan pemberian studi kelayakan atas Penambahan
Kegiatan Usaha yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Penambahan Kegiatan
Usaha dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Penambahan Kegiatan
Usaha tersebut.

Pekerjaan kami berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha ini tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar
Penambahan Kegiatan Usaha yang ada dan mungkin tersedia untuk PTSP serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Penambahan Kegiatan Usaha ini.

f. Metode yang Digunakan

Dalam menyusun laporan Studi Kelayakan ini, kami telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur studi kelayakan yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

Pengumpulan Data

Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana ekspansi
atas penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data indentitas Perseroan,
perizinan, spesifikasi proyek, aspek keuangan, dan rencana usaha serta data-data
lainnya yang terkait.

Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat
dipertanggungjawabkan,

Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan dari aspek yang berpengaruh
dalam kelayakan dengan pihak Perseroan.

Proses Analisis

Aspek legalitas yang mengkaji terhadap kelengkapan dokumen legalitas dan
perizinan penambahan kegiatan usaha

Analisis Pasar yang mengkaji kondisi pasar industri makanan dan minuman di
Indonesia.

Analisis teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana
penambahan kegiatan usaha.

Analisis pola bisnis yang mengkaji model bisnis atas penambahan kegiatan usaha,
risiko yang berpotensi muncul dan Langkah pengendaliannya serta analisis SWOT.
Aspek model manajemen yang mengkaji struktur dan kebutuhan karyawan atas
rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan.

Analisis keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi.

Dalam melaksanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakan atas
penambahan kegiatan usaha. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan indikator Net
Present Value (“NPV”), Profitability Index (“PP”), Internal Rate of Return (“IRR”), dan
Payback Period.

13
Page 15 OCR 0.960
g. Analisis Aspek Pasar

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, penambahan kegiatan usaha untuk 13 KBLI
masih memiliki prospek yang baik, antara lain:

Pertumbuhan Ekonomi yang Stabil, pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang
semester 1/2024 tercatat sebesar 5,08 persen (c-to-c). Pada triwulan 11/2024, ekonomi
Indonesia mengalami pertumbuhan 5,05 persen (y-on-y) dibandingkan triwulan
11/2023, dengan semua lapangan usaha mengalami pertumbuhan. Sektor yang
mencatatkan pertumbuhan signifikan antara lain Penyediaan Akomodasi dan Makan
Minum sebesar 10,17 persen, serta Transportasi dan Pergudangan sebesar 9,56 persen.
Permintaan yang Terus Meningkat: Peningkatan konsumsi rumah tangga, perubahan
gaya hidup, serta berkembangnya kelas menengah yang lebih memilih makan di luar
dan layanan makanan siap saji mendorong permintaan terhadap sektor makanan dan
minuman. Selain itu, berdasarkan data hasil Survei Perusahaan/ Usaha Penyediaan
Makanan dan Minuman Tahun 2024 menunjukan bahwa jumlah usaha penyediaan
makanan dan minuman (PMM) di Indonesia tahun 2023 sebanyak 4,85 juta usaha,
meningkat sekitar 21,13 persen dibanding tahun 2016 yang mencapai 4,01 juta usaha
(Sensus Ekonomi 2016).

Inovasi dan Adaptasi Teknologi: Industri ini semakin mengadopsi teknologi digital, baik
untuk pemasaran, pemesanan, maupun transaksi pembayaran. Pemanfaatan teknologi
yang semakin luas ini memberikan peluang untuk meningkatkan efisiensi operasional
dan memperluas pasar, terutama dengan keberadaan platform e-commerce dan
digitalisasi yang semakin penting bagi konsumen.

Daya Beli Masyarakat yang Meningkat: Pendapatan masyarakat yang terus meningkat,
ditambah dengan tingkat keyakinan konsumen yang semakin baik (Indeks Keyakinan
Konsumen Desember 2024 tercatat 127,7), mendukung sektor makanan dan minuman.
Dengan keyakinan yang lebih tinggi, konsumen cenderung lebih banyak mengeluarkan
uang untuk konsumsi, termasuk makan di luar atau membeli makanan siap saji.
Keunggulan Kompetitif PTSP: PTSP memiliki merek yang sudah dikenal luas, seperti
California Fried Chicken (CFC), dan memiliki jaringan distribusi yang solid. Dengan
menambah lini usaha dan memperluas KBLI yang relevan ini tidak hanya bertujuan
untuk memperluas basis operasional dan meningkatkan pendapatan perusahaan, tetapi
juga untuk memenuhi regulasi yang berlaku dan mendukung pengembangan bisnis
jangka panjang.

Persaingan Pasar: dengan kehadiran beberapa perusahaan besar yang sudah lebih dulu
beroperasi dan memiliki posisi yang sama kuat di pasar. Oleh karena itu, PTSP perlu
memfokuskan inovasi produk dan kualitas layanan, serta memanfaatkan pengalaman
dan data dari pesaing-pesaing yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia seperti PT
Fast Food Indonesia Tbk (FAST), PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), dan PT Mitra
Adiperkasa Tbk (MAPI).

Dengan melihat peluang penambahan kegiatan usaha memiliki prospek yang baik
kedepannya, serta PTSP sudah mempunyai keunggulan kompetifif serta merek yang sudah
dikenal luas, dimana hal ini memberikan manfaat dan kontribusi yang positif bagi PTSP
maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pasar Layak.

h. Analisis Aspek Teknis

Berdasarkan analisis terhadap rencana penambahan kegiatan usaha PTSP, adapun maksud
dan tujuan dilakukan penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:

5S

Memperluas kapasitas produksi untuk mengolah dan mengawetkan produk daging dan
daging unggas agar menciptakan produk berkualitas tinggi dengan nilai
tambah.Mengoptimalkan rantai pasok dan distribusi untuk meningkatkan efisiensi
Operasional.

14
Page 16 OCR 0.963
2. Menjalankan aktivitas distribusi dan perdagangan daging ayam serta produk
olahannya dalam skala besar untuk mendukung kebutuhan pasar yang semakin
tinggi.Menyesuaikan strategi bisnis agar lebih kompetitif dalam industri makanan dan
minuman.

3. Memperluas layanan restoran dengan penyediaan makanan keliling, seperti katering
dan food truck, agar lebih fleksibel dalam menjangkau pelanggan.

4. Memanfaatkan peluang di sektor penjualan produk olahan berbasis daging dan ikan
untuk konsumen akhir.

5. Meningkatkan variasi produk makanan olahan serta menciptakan produk bernilai
tambah tinggi untuk meningkatkan daya saing perusahaan.

6. Memperluas model bisnis restoran dengan menyediakan layanan food truck untuk
menjangkau lebih banyak konsumen di berbagai lokasi serta menciptakan pengalaman
baru bagi pelanggan dengan konsep food truck yang inovatif.

7. Memanfaatkan peluang pasar di sektor bakery serta meningkatkan skala usaha di
bidang makanan olahan berbasis roti dan kue.

8. Menyediakan layanan distribusi dan perdagangan daging sapi serta produk olahannya
untuk kebutuhan pasar skala besar.

9. Mengembangkan usaha di bidang produksi mie, makaroni, pasta, dan produk
sejenisnya untuk memanfaatkan tren pasar makanan berbasis gandum.

10. Memanfaatkan peluang di sektor eceran dengan menyediakan produk bakery kepada
konsumen akhir melalui jaringan ritel yang lebih luas

11. Mengoptimalkan potensi usaha dengan menjual produk kopi, gula, dan produk
sejenisnya melalui los pasar dan pedagang kaki lima.

12. Meningkatkan variasi produk daging olahan agar lebih kompetitif di pasar makanan
olahan berbasis daging

13. Meningkatkan potensi pendapatan dari properti yang dimiliki PTSP serta
mengoptimalkan penggunaan aset untuk mendukung kelangsungan usaha perusahaan.

14. Dimana PTSP berharap dengan dilakukannya Penambahan KBLI ini dapat memberikan
manfaat yang akan diperoleh PTSP serta meningkatkan kinerja dan profitabilitas PTSP
di masa mendatang.

Keuntungan yang diperoleh PTSP dengan adanya Penambahan KBLI ialah dapat
mendukung pertumbuhan jangka panjang PTSP, serta dapat memberikan nilai tambah bagi
PTSP dan para pemegang saham.

Selain itu, PTSP telah memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk mendukung

operasional atas kegiatan usaha baru ini, yang memastikan pelaksanaan yang efisien dan
efektif.

Penambahan 13 KBLI baru juga dapat mengembangkan dan menunjang industri makanan
dan minuman yang saat ini dijalankan Perusahaan, dan sekaligus bertujuan untuk
memenuhi cakupan legalitas operasional perusahaan, mengakomodasi jenis layanan dan
aktivitas baru yang sudah dijalankan namun belum tercatat dalam izin usaha. Dengan
mempertimbangkan faktor-faktor ini, penambahan kegiatan usaha PTSP akan mendukung
pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang dan meningkatkan profitabilitas.
Berdasarkan hal tersebut, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek teknis
Layak.

Analisis Aspek Pola Bisnis

Hasil analisis kelayakan pola bisnis penambahan usaha menunjukkan bahwa langkah
strategis ini memiliki potensi yang positif untuk meningkatkan nilai tambha bagi PTSP.
PTSP juga dapat memanfaatkan sinergi antara lini bisnis yang baru dengan lini bisnis yang
sudah ada untuk meningkatkan efektivitas operasional dan memperkuat keunggulan
kompetitifnya di pasar.

15
Page 17 OCR 0.958
Namun, PTSP tetap perlu mengelola sejumlah risiko, seperti fluktuasi harga bahan baku,
risiko operasional dalam distribusi, dan tantangan persaingan pasar yang semakin ketat.
Secara keseluruhan. penambahan kegiatan usaha ini dapat mendukung pertumbuhan
jangka panjang PTSP, memperkuat posisi perusahaan di pasar, dan memberikan potensi
penciptaan nilai yang lebih tinggi.

Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen PTSP dilihat dari
segmen usaha, kemampuan untuk mencipatan nilai serta keunggulan kompetitif dan
melihat analisis industri, risiko dan analisis SWOT dalam rencana penambahan kegiatan
usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pola bisnis Layak.

j- Analisis Aspek Model Manajemen

Dengan mempertimbangkan aspek model manajemen yang akan diterapkan, berdasarkan
analisis yang telah dilakukan, penambahan kegiatan usaha oleh PTSP menunjukkan
struktur organisasi yang jelas dan terorganisir, dengan pembagian tugas dan delegasi
wewenang yang tepat, memastikan koordinasi yang efektif antar unit dalam menjalankan
operasional perusahaan.

Risiko terkait dengan ekspansi telah diidentifikasi dengan jelas oleh manajemen, dan
berbagai strategi mitigasi telah disiapkan untuk mengurangi dampak risiko yang mungkin
muncul, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek model manajemen Layak.

k. Analisis Aspek Keuangan

# Net Present Value (NPV)
NPV adalah selisih antara nilai sekarang dari arus kas yang masuk dengan nilai
sekarang dari arus kas yang keluar pada periode waktu tertentu. NPV
mengestimasikan nilai sekarang pada suatu proyek, aset ataupun investasi
berdasarkan arus kas masuk maupun arus kas keluar yang diharapkan pada masa
depan yang disesuaikan dengan tingkat diskonto yang relevan.

Berdasarkan hasil perhitungan NPV PTSP dengan adanya penambahan kegiatan
usaha diperoleh sebesar Rp2.837.306 ribu. Hasil tersebut menyimpulkan bahwa
investasi penambahan kegiatan usaha dengan parameter NPV layak untuk dilakukan
karena NPV yang dihasilkan adalah positif. NPV yang positif (NPV » 0) menunjukan
bahwa penerimaan lebih besar dibandingkan dengan nilai yang diinvestasikan,
sedangkan NPV yang negatif (NPV « 0) menandakan penerimaan lebih kecil
dibandingkan dengan pengeluaran atau akan mengalami kerugian pada investasinya
setelah mempertimbangkan nilai waktu uang (time value of money). Namun apabila
hasil perhitungan NPV adalah nol (NPV - 0), maka artinya investasi atau pembelian
tersebut hanya balik modal (tidak untung dan tidak rugi). Semakin besar angka
positifnya, semakin besar pula penerimaan yang bisa didapatkannya. Oleh karena itu,
perhitungan NPV ini tidak saja digunakan untuk mengevaluasi layak atau tidaknya
untuk berinvestasi, namun juga digunakan untuk membandingkan investasi mana
yang lebih baik jika terdapat dua pilihan investasi atau lebih.

16

/

Page 18 OCR 0.960
Internal Rate of Return (IRR)

IRR menjadi salah satu acuan penghitungan efisiensi dari sebuah investasi. Secara
sederhana, penghitungan IRR dapat menjadi dasar apakah sebuah investasi layak
dilakukan atau tidak. IRR yang lebih besar dari cost of capital maka menggambarkan
bahwa investasi yang dilakukan akan menghasilkan return lebih besar dari yang
dirancang sebelumnya. Artinya, perusahaan disarankan menerima atau menjalankan
proyek investasi tersebut. Sebaliknya jika IRR lebih kecil dari cost of capital maka
akan memberi gambaran bahwa investasi yang dilakukan akan menghasilkan return
lebih kecil dari yang ditargetkan sehingga perusahaan lebih baik menolak proyek
tersebut. Sedangkan untuk IRR yang nilainya sama dengan cost of capital menjadi
pertimbangan bahwa investasi yang dilakukan diperkirakan menghasilkan return
sebesar yang ditargetkan.

Berdasarkan perhitungan atas kajian kelayakan penambahan kegiatan usaha PTSP
diperoleh besaran IRR sebesar 25,3896. Hal ini menunjukkan bahwa penambahan
kegiatan usaha yang dilakukan oleh PTSP dengan parameter IRR layak untuk
dilakukan karena IRR yang dihasilkan lebih besar jika dibandingkan dengan cost of
capital pasar untuk industri sejenis yaitu sebesar 9,58Y6.

Profitability Index (PI)

PI adalah teknik penganggaran modal untuk mengevaluasi proyek-proyek investasi
untuk kelangsungan hidup atau profitabilitas mereka. Teknik arus kas diskonto yang
digunakan dalam mencapai indeks profitabilitas. PI juga dikenal sebagai rasio
manfaat-biaya. PI lebih besar dari atau sama dengan 1 ditafsirkan sebagai kriteria
baik dan dapat diterima. PI dihitung dengan mencari nilai present value perkiraan
arus kas yang akan diterima dari investasi, setelah itu baru dibandingkan dengan
jumlah nilai investasi proyek tersebut.

Profitablility Index menunjukkan angka 3,57 artinya bahwa PTSP ketika menambah
kegiatan usaha dianggap wajar dikarenakan Profitability Indeks diatas 1.

Payback Period (PP)

Payback period adalah periode yang dibutuhkan untuk menutup kembali pengeluaran
investasi atau initial cash investment. Artinya, kurun waktu yang dibutuhkan agar
bisa menutup kembali pengeluaran saat investasi dengan menggunakan proceeds atau
aliran kas netto (net cash flows). Penambahan kegiatan usaha PTSP diperoleh
payback period selama 5 tahun 2 bulan.

Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap
berbagai faktor yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas
menunjukkan bahwa perubahan nilai investasi tidak berpengaruh terhadap parameter
kelayakan, dikarenakan investasi untuk penambahan kegiatan usaha terkait memenuhi
cakupan legalitas relatif kecil dibandingkan dengan skala operasional PTSP.

Berdasarkan kajian evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya

dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka rencana
penambahan kegiatan usaha secara aspek keuangan layak.

17

Page 19 OCR 0.920
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan saat ini telah memiliki
tenaga kerja ahli untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan usaha sebagai berikut:

OPERATION

Adapun susunan struktur organisasi untuk Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan ini sebagai

berikut:

Pn

II ——.

General Manager

Store Manager

Supervisor

Tidak terdapat hal material lainnya terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan usaha ini

18

Page 20 OCR 0.958
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan
dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham
Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, tanggal 15 Mei 2025
Tempat : Gedung CFC Center, Jl. Palmerah Utara No 100, Jakarta Barat

Lebih lanjut akan dijelaskan didalam Mata acara RUPSLB Perseroan yang akan dimohonkan
sehubungan dengan Penambahan KBLI adalah Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
dikarenakan adanya penambahan kegiatan usaha.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 22 April 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan
yang tercatat pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 22 April 2025.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

No Agenda Tanggal
:| Pengumuman RUPSLB 08 April 2025
2 Daftar Pemegang Saham (DPS) 22 April 2025
3 Pemanggilan RUPSLB 23 April 2025
4 Penyelenggaraan RUPSLB 15 Mei 2025
5 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB 16 Mei 2025
6 Risalah RUPSLB 13 Juni 2025

Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana
disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web
BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI.

Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, untuk
menyelenggarakan dan memutuskan mata acara perubahan Anggaran Dasar dalam RUPSLB ini
Perseroan wajib memperhatikan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditetapkan sebagai berikut:

1. RUPS pertama dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah, kecuali Anggaran Dasar Perseroan menentukan kuorum yang lebih besar.

2. Keputusan dalam RUPS pertama tersebut dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari
2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
RUPS.

3. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai, maka
RUPS kedua dapat diselenggarakan dengan ketentuan bahwa RUPS tersebut sah dan
berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah, kecuali Anggaran Dasar menentukan kuorum yang lebih besar.

4. Keputusan dalam RUPS kedua sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

5. Apabila kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS ketiga dapat
diselenggarakan dan dianggap sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah, dengan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan sesuai
ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.

Sehingga Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha.

19

AS
Page 21 OCR 0.946
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam
kerja Perseroan (Senin-Jumat Pukul 09.00 17.00), dengan alamat sebagai berikut:

PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL TBK

Gedung CFC Center, Jl. Palmerah Utara No 100,
RT.1/RW.7, Palmerah, Kec. Palmerah,
Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta,

Indonesia, 11480
Telp. (021) 5366-8999/ Fax. (021)5366-2012

Website : www.cfcindonesia.com

RAI
TEMPEL
TAMX151612138

20

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.56 MB
Published10 May 2025
Pages21
Characters54,284
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Edi Triyento · Presiden Direktur p.7 ×2
linked person Teh Kian Kun p.7
linked person Iskonda Japiar Budhi p.7
linked person Bostomi Suharman p.7
linked org Fast Food Indonesia Tbk p.15 ×2
linked org Sarimelati Kencana Tbk p.15 ×2
linked org Mitra Adiperkasa Tbk p.15 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible person Herlani Sunardi p.7
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org PT Putra Sejahtera Pioneerindo p.3 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved person Refizal p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved person Mala Mukti p.3
unresolved org Perusahaan Jepang Sugakico System Co., Ltd. p.5
unresolved org KJPP p.7
unresolved org KJPP Guntur p.11
unresolved org Eki Andri dan Rekan p.11
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.11
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1286 ms 13 Sep 2026 15:19
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': 'Kegiatannya antara lain agen komisi, broker',
              'relationship': ''}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result