Skip to content
Back to announcement

20250509_MYOR_Pemanggilan RUPS_31884931_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted MYOR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
PT MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
                                      TATA TERTIB
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN dan
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                  PT MAYORA INDAH Tbk
                                       (Perseroan)

   1. Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham
      Luar Biasa PT. Mayora Indah Tbk.
   2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada :
      - POJK Nomor : 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
         Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka
      - POJK Nomor : 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat
         Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
      - Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan Rapat.
   3. Rapat secara elektronik dilaksanakan melalui aplikasi eASY.KSEI
   4. Rapat secara fisik dilaksanakan di Gedung Mayora Group, Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta
      Barat.
      - Kehadiran Pemegang Saham secara fisik diselenggarakan dengan memperhatikan
         kapasitas ruang rapat yang tersedia.
      - Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin hadir secara fisik wajib mengirimkan email
         pendaftaran pada corporatesecretary@mayora.co.id untuk mendapatkan konfirmasi
         kehadiran jika kuota kehadiran masih tersedia, selambat lambatnya hari Rabu tanggal 28
         Mei 2025 pukul 14.00 WIB
      - Konfirmasi tersebut dan identitas diri yang masih berlaku harus ditunjukkan pada petugas
         yang berjaga saat pelaksanaan rapat.
      - Perseroan berhak tidak menerima Pemegang Saham yang tidak membawa konfirmasi
         kehadiran dimaksud dan dapat mempersilahkan Pemegang Saham untuk hadir secara
         elektronik jika kapasitas ruang rapat yang disediakan telah terisi.
      - Perseroan dan manajemen gedung lokasi rapat berhak mengambil tindakan yang dianggap
         perlu untuk ketertiban, termasuk melarang Pemegang Saham memasuki gedung atau
         berada di lokasi rapat jika tidak memenuhi ketentuan yang diberlakukan
     5. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah Pemegang Saham
        Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau Pemegang
        Saham yang namanya tercatat pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan
        perdagangan saham pada PT. Bursa Efek Indonesia, hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025.
     6. Rapat diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 04 Juni 2025 dimulai pada pukul 14.00
        WIB. Perhitungan suara Pemegang Saham yang berhak dan ingin memberikan
        suaranya pada rapat akan ditutup pada pukul 13.45 WIB. Pemegang Saham yang
        hadir dalam Rapat setelah pukul 13.45 WIB dapat tetap mengikuti jalannya Rapat, namun
        Suara Pemegang Saham tersebut tidak dihitung dalam korum.


                                                   1 / 3
Page 2
PT MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
   7. Perhitungan jumlah pemegang saham yang hadir atau terwakili dalam rapat hanya dilakukan
      satu kali, yaitu oleh notaris, sebelum rapat ini dibuka oleh Ketua Rapat

   8. Mata Acara RUPS Tahunan ini adalah :
      1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian dan
         Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
         pada tanggal 31 Desember 2024.
      2. Penetapan penggunaan keuntungan tahun buku 2024 dan pemberian kuasa kepada
         Direksi Perseroan untuk menentukan pelaksanaannya sesuai Undang Undang dan
         Peraturan yang berlaku.
      3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025 dan
         pemberian wewenang kepada Komisaris Perseroan sehubungan dengan mata acara
         Penunjukan tersebut.
      4. Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan.
       Mata Acara RUPS Luar Biasa adalah :
       1. Persetujuan untuk Pembelian kembali saham Perseroan dan memberikan kuasa kepada
          Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk
          melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembelian kembali
          saham Perseroan.

  9. Bahasa yang digunakan dalam rapat ini adalah Bahasa Indonesia.

  10. Rapat akan dibuka dan dipimpin oleh Ketua Rapat

  11. Pertanyaan atau tanggapan yang diajukan oleh Pemegang Saham atau Kuasanya dapat
      dibacakan pada saat rapat dan dimasukan kedalam risalah rapat jika dianggap relevan oleh
      Pemimpin Rapat.

  12. Untuk menjamin kelancaran jalannya rapat, Ketua Rapat berwenang :
      a. Mengambil tindakan yang diperlukan demi kelancaran dan ketertiban Rapat,
      b. Memutuskan prosedur rapat yang belum diatur dalam Tata Tertib ini dan/atau mengambil
         tindakan lain yang dianggap perlu.

  13. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dapat dilangsungkan jika : lebih dari 1/2 (satu per dua)
      bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
      Keputusan rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
      saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

  14. Rapat Umum Pemegang Saham Luar dapat dilangsungkan jika lebih lebih dari 1/2 (satu per
      dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
      Keputusan rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
      saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.


                                                       2 / 3
Page 3
PT MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
   15. Semua acara Rapat dibahas dan dibicarakan secara berkesinambungan
   16. Setelah pembahasan setiap agenda rapat, sebelum diadakan pemungutan suara, pimpinan
        rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk
        mengajukan pertanyaan dan atau pendapatnya/ tanggapannya. Dengan prosedur sebagai
        berikut :
        i. Bagi Pemegang Saham/Kuasanya yang hadir dapat ruang rapat dipersilahkan untuk
            mengangkat tangan. petugas kami akan memberikan formulir untuk menuliskan
            tanggapan, pertanyaan dan suara pemegang Saham
       ii. Untuk Pemegang Saham/Kuasanya yang mengikuti jalannya rapat melalui webinar dapat
            menggunakan fitur “risehand”
      iii. Pimpinan rapat atau petugas yang ditunjuk akan mempersilahkan Pemegang Saham
            untuk mengajukan pertanyaan / tanggapannya didahului oleh menyebutkan nama dan
            jumlah saham yang diwakilinya.
      iv. Proses rapat akan difokuskan pada keputusan dalam agenda rapat. Pertanyaan atau
            tanggapan yang belum dijawab dalam rapat dapat diajukan kembali melalui email
            corporatesecretary@mayora.co.id.
   17. Pertanyaan/tanggapan yang dapat diajukan hanyalah yang berhubungan langsung dengan
       mata acara Rapat yang sedang dibicarakan
   18. Ketua Rapat dapat meminta bantuan anggota Direksi atau pihak lain untuk memberikan
       tanggapan atau menjawab pertanyaan yang diajukan.
   19. Setiap saham memberikan hak kepada Pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
       seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta untuk
       memberikan suara 1 (satu) kali, dan suaranya itu akan mewakili seluruh saham yang dimiliki
       atau diwakilinya.
   20. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
   21. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
       keputusan diambil dengan pemungutan suara.
       Waktu yang diberikan kepada Pemegang saham dan/atau wakil pemegang saham dalam
       pemungutan suara adalah 35 detik
   22. Proses pemungutan suara akan dipandu oleh Ketua Rapat dan dihitung oleh Biro Administrasi
       Efek dan/atau Notaris sebagai pihak yang independen.

   23. Suara blangko atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
       pemegang saham yang mengeluarkan suara.
   24. Tata tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Ketua Rapat sampai Rapat ini ditutup oleh
       Ketua Rapat
                                             Jakarta, 09 Mei 2025
                                        Direksi PT. Mayora Indah Tbk.



                                                    3 / 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published9 May 2025
Pages3
Characters8,440
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MAYORA INDAH Tbk p.1 ×17
possible org Bursa Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result