Skip to content
Back to announcement

20250509_BUKK_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31884806_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BUKK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
 PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
             OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.O4/2020
                         (“Keterbukaan Informasi”)




                               PT Bukaka Teknik Utama Tbk
                         Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
                                      (“Perseroan”)

                                      Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang rancang bangun rekayasa dan industri barang dan jasa infrastruktur
termasuk pendukungnya, antara lain meliputi konstruksi jembatan, jaringan transmisi listrik,
peralatan pemindahan barang, kelengkapan bandara dan penerbangan, peralatan eksploitasi minyak
dan gas, mesin pembuat jalan dan kendaraan khusus.

                                         Kantor Pusat
            Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
                             Tel. 021 8232323, Fax. 021 8231150
                                       www.bukaka.com

                                     Kantor Perwakilan
 Menara 88 Tower A, Unit 21 E-F, Kota Kasablanka, Jl. Kasablanka Raya Kav.88, Jakarta Selatan
                          Tel. 021 2961 2688, Fax. 021 2961 2911



 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
 KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
 BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
 BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
 DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
 DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
 MENYESATKAN.

                                           DEFINISI

OJK                                 :    Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
                                         dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
                                         mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                                         pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                                         dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
                                         Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
                                         wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                                         keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri
                                         Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan




                                               1
Page 2
                                        Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011, atau para pengganti
                                        dan penerima hak dan kewajiban.

POJK 17/2020                       :    Peraturan   Otoritas     Jasa Keuangan   Nomor
                                        17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
                                        Perubahan Kegiatan Usaha.

Perseroan                          :    PT Bukaka Teknik Utama Tbk, suatu perseroan terbatas
                                        yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                                        negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                                        Kabupaten Bogor.

RUPST                              :    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan .
KBLI                               :    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sesuai dengan
                                        ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2
                                        Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                                        Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan dalam perumusan
                                        kegiatan usaha Perseroan.



                                       I. PENDAHULUAN


 Keterbukaan Informasi ini disusun berkenaan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
 penambahan kegiatan usaha Perseroan. Acuan yang digunakan oleh Perseroan dalam melakukan
 penambahan kegiatan usaha adalah Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020
 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sesuai dengan ketentuan POJK
 17/2020, perubahan kegiatan usaha Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan terlebih
 dahulu memperoleh persetujuan RUPS, mengumumkan keterbukaan informasi mengenai
 perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS,
 menyediakan data tentang perubahan kegiatan usaha tersebut bagi para pemegang saham sejak
 saat pengumuman RUPS, dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen
 pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman RUPS.

 Dalam hal ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari pemegang saham
 Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan
 pada 18 Juni 2025.

 RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
 Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di Kabupaten
 Bogor dan didirikan menurut ketentuan hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan Akta
 Pendirian Nomor 149 tanggal 25 Oktober 1978 yang dibuat di hadapan Notaris H. Bebasa Daeng
 Lalo, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan
 Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.A.5/242/7 tanggal 21 Mei 1979. Anggaran
 Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir tertuang
 dalam Akta Petikan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 28
 tanggal 25 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn.
 sebagaimana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
 Indonesia melalui Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Nomor
 AHU-0034066.AH.01.02 tanggal 15 Juni 2021.

 Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan yaitu melakukan usaha
 dalam bidang konstruksi, industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, perdagangan
 besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, pengangkutan dan



                                              2
Page 3
pergudangan, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen
perjalanan, real estate, serta pertanian, kehutanan dan perikanan.

SUSUNAN PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan Perseroan per tanggal 9 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

       Informasi          Jumlah Saham (lembar)            Nilai        Jumlah Nilai Nominal
                                                          Nominal               (Rp)
                                                          per (Rp)
 Modal Dasar                      10.000.000.000           338,-          3.380.000.000.000
 Modal Ditempatkan                 2.640.452.000                           892.472.776.000
 dan Disetor

Susunan Pemegang Saham Perseroan per tanggal 9 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

                Nama                            Jumlah                  Persentase
 Solihin Jusuf Kalla                    789.812.604              29,912%
 Suhaely Kalla                          800.651.790              30,323%
 Achmad Kalla                           674.951.762              25,562%
 Masyarakat Warkat                      32.740.750               1,24%
 Masyarakat Non Warkat                  342.295.094              12,963%
 Total                                  2.640.452.000            100%

SUSUNAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 9 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

 Direksi
 Direktur Utama               :     Irsal Kamarudin
 Direktur                     :     Teguh Wicaksana Sari
 Direktur                     :     Abdullah Afifuddin Suhaeli
 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama              :     Drs. Suhaeli Kalla
 Komisaris                    :     Solihin Jusuf Kalla
 Komisaris Independen         :     Sumarsono



            II. URAIAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


1. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SAAT INI

  Perseroan hingga saat ini telah menjalankan beberapa kegiatan usaha antara lain dalam
  bidang rancang bangun rekayasa dan industri barang dan jasa infrastruktur termasuk
  pendukungnya, antara lain meliputi konstruksi jembatan, jaringan transmisi listrik, peralatan
  pemindahan barang, kelengkapan bandara dan penerbangan, peralatan eksploitasi minyak
  dan gas, mesin pembuat jalan dan kendaraan khusus.


2. RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

  Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
  diubah, Perseroan wajib mengubah Anggaran Dasarnya untuk memuat Penambahan Kegiatan
  Usaha, khususnya mengubah pasal 3 Anggaran Dasar tentang maksud dan tujuan Perseroan.



                                                 3
Page 4
  Berdasarkan Undang-Undang tersebut dan POJK 17/2020, perubahan Anggaran Dasar perlu
  memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Setelah diperolehnya persetujuan
  Rapat Umum Pemegang Saham dan izin atau persyaratan lain yang diperlukan, maka kegiatan
  usaha tambahan dapat dijalankan.

  Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
  Usaha akan dimintakan dalam RUPST 2025 Perseroan, yang rencananya akan diselenggarakan
  pada tanggal 18 Juni 2025, yang mana Kegiatan Usaha yang akan ditambahkan adalah sebagai
  berikut:

            Kode
 Nomor      KBLI                                  Keterangan

    1      41015   Konstruksi Gedung Kesehatan
    2      41019   Konstruksi Gedung Lainnya
                   Konstruksi Bangunan Sipil fasilitas Pengolahan produk Kimia,
    3      42923   Petrokima, Farmasi
    4      43904   Pemasangan Kerangka Baja
    5      43211   Instalasi Listrik
    6      43223   Instalasi Minyak dan Gas
    7      35111   Pembangkitan Tenaga Listrik
    8      09100   Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi



III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
                                     USAHA


Dalam rencana penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan dalam hal ini menerapkan strategi
keberlanjutan dalam seluruh bisnis dan kegiatan usaha, yang turut memerhatikan dengan
kebijakan pemangku kepentingan yang didasarkan pada proyek-proyek strategis Nasional dan
swasta.

Saat ini dengan Kegiatan Usaha yang telah ada, Perseroan bermaksud untuk memperluas
proyeksi bisnis yang diharapkan dapat berdampak positif pada perekonomian Perseroan dan
ikut dalam rencana pembangunan Nasional.

Berkenaan dengan adanya rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, maka Perseroan telah
menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan (“KJPP YDR”). Berikut
adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP YDR melalui laporannya berdasarakan
Nomor Laporan 00001/2.0138-00/JL/10/0423/1/V/2025 tertanggal 07-05-2025 (tujuh Mei
dua ribu dua puluh lima).


          IV. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA


1. MAKSUD DAN TUJUAN
   Tujuan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan penilaian tentang kelayakan dari
   rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan-
   ketentuan dari POJK 17/2020.


                                              4
Page 5
2. TANGGAL BATAS PISAH STUDI KELAYAKAN
   Tanggal batas pisah studi kelayakan adalah tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember
   dua ribu dua puluh empat) dengan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
   yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat)
   yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Rahman Akbar CPA (Rama Wendra)
   berdasarkan Laporan Keuangan PT Bukaka Teknik Utama Tbk dan Entitas Anak (Group)
   Nomor 00036/3.0360/AU.1/03/1806-3/1/III/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 25-03-
   2025 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh lima).

3. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
   KJPP YDR dalam mempersiapkan studi kelayakan menggunakan asumsi-asumsi dan kondisi
   pembatas sebagai berikut:

  1) Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
  2) KJPP YDR telah melakukan penelaahan dokumen yang digunakan dalam proses studi
     kelayakan penambahan kegiatan usaha.
  3) KJPP YDR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
     manajemen Perseroan.
  4) Laporan ditujukan untuk kepentingan Perseroan guna pemenuhan POJK No.
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
  5) KJPP YDR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan atau hal-hal lainnya
     yang dapat menimbulkan keberpihakan yang berkenaan dengan subjek dari penyusunan
     laporan ini maupun pihak-pihak yang terkait didalamnya.
  6) KJPP YDR bertanggungjawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai akhir yang
     dihasilkan.

4. METODE DAN PROREDUR PENYUSUNAN STUDI KELAYAKAN

  Metode yang digunakan oleh KJPP YDR dalam Menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan
  POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
  Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”)
  serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi tahun 2020,
  diantaranya:

   1) Pengumpulan Data
      a. Pengumpulan Data Primer atas rencana penambahan Kegiatan Usaha, meliputi
         rencana investasi dan rencana usaha yang diperoleh melalui wawancara langsung
         dengan beberapa pihak dari Perseroan ketika melakukan investigasi lapangan.
      b. Pengumpulan Data Sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ketiga
         dalam bentuk angka-angka statistic dan berbagai data pendukung seperti analisis
         makro ekonomi, anailisis manajemen resiko.

   2) Analisis Kelayakan
      Melakukan Analisis Kelayakan penambahan kegiatan usaha yang mengacu pada Pasal V
      SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, yang meliputi:

       a. Kelayakan Pasar, anailisis ini dilakukan terhadap analisis kondisi pasar, potensi pasar,
          sasaran, pesaing usaha, dan strategi pemasaran.
       b. Kelayakan Teknis, analisis ini dilakukan terhadap analisis Ketersediaan dan Kualitas
          Sumber Daya.
       c. Kelayakan Pola Bisnis, analisis ini dilakukan terhadap analiasis Keunggulan
          Kompetitif Perseroan, kemampuan Pesaing untuk meniru produk Perseroan.
       d. Kelayakan Model Manajemen, analisis ini dilakukan terhadap analisis ketersediaan
          tenaga kerja, manajemen kekayaan intelektual, manajemen resiko, kapasitas dan
          kemampuan manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.


                                                5
Page 6
        e. Kelayakan Keuangan, analisis ini dilakukan terhadap analisis keuangan seperti:
           - Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
           - Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
           - Tingkat Balikan Investasi (Overall Return on Investment)
           - Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value (NPV), Internal Rate of
              Return (IRR), Payback Period, Profitability Index dan analisis sensitivitas.

 5. KESIMPULAN

   Dari metode berbagai analisis yang telah dilakukan oleh KJPP YDR, dari Kelayakan Pasar,
   secara garis besar Perseroan dapat melihat dan menimbang potensi Pasar yang ada, dengan
   adanya inovasi dan potensi proyek-proyek strategis Nasional dan Swasta, maka rencana
   penambahan Kegiatan Usaha yang ditinjau dari Kelayakan Pasar adalah Layak.

   Secara Kelayakan Teknis, Perseroan juga memiliki pengalaman dan sumber daya manusia
   yang berkompeten, sehingga penilaian studi yang didasarkan dari Kelayakan Teknis juga
   dinyatakan Layak oleh KJPP YDR.

   Kelayakan Pola Bisnis, dengan keunggulan kompetitif yang telah dimiliki oleh Perseroan,
   rencana penambahan Kegiatan Usaha yang ditinjau dari Kelayakan Pola Bisnis juga dinyatakan
   Layak oleh KJPP YDR.

   Dari Kelayakan Model Manajemen juga sangat layak, karena Perseroan sendiri memiliki
   Sumber Daya Manusia yang banyak dan dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki
   komposisi tenaga ahli dan manajemen resiko yang baik.
   Dari segi Kelayakan Keuangan, dari beberapa rencana investasi dan proyek-proyek yang dapat
   diperoleh oleh Perseroan dalam waktu dekat, dari analisis Net Present Value (NPV), rencana
   penambahan kegiatan usaha ini menunjukkan nilai positif dan layak dan menguntungkan.

   Kesimpulan akhir yang disampaikan oleh KJPP YDR rencana penambahan kegiatan usaha
   tersebut tidak memiliki dampak material terhadap Perseroan. Dengan segala kemungkinan
   dan rencana bisnis yang baik serta manajemen resiko yang baik dari Perseroan, penambahan
   kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.


V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
                                   USAHA


 Berkenaan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah memiliki
 beberapa Tenaga Ahli yang telah sesuai dengan kualifikasi yang ada yang dapat mendukung
 Penambahan Kegiatan Usaha, dimana tenaga ahli tersebut berasal dari tenaga ahli yangtelah
 bekerja pada Perseroan, sehinhgga Perseroan tidak memerlukan biaya untuk merekrut tenaga
 ahli dari luar.


  VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
                             KEUANGAN PERSEROAN



 Dengan dijalankannya rencana Penambahan Kegiatan Usaha, laba usaha Perseroan diperkirakan
 akan mengalami peningkatan dan laba bersih Perseroan juga akan mengalami peningkatan.




                                              6
Page 7
Hasil krikteria kelayakan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan
laporan studi kelayakan uang disusun oleh KJPP YDR adalah sebagai berikut:

           -     Net Present Value (NPV) : Rp 476.322.689.000,-
           -     Internal Rate of Return (IRR) :
           -     Profitability Index (PI) : 8,49
           -     Payback Period (PP) : 0 Tahun 8,45 Bulan


                           VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST


Perseroan akan menyelenggarakan RUPST dan RUPSLB 2025 untuk antara lain memperoleh
persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
lima)



                                  VII.     INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                                PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
                                            Kantor Pusat
               Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
                               Tlp. 021 8232323/Fax. 021 8231150
                                     Email : corsec@bukaka.com

                                    Kabupaten Bogor, 09 Mei 2025
                                         Direksi Perseroan




                                                    7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published9 May 2025
Pages7
Characters19,437
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bukaka Teknik Utama Tbk p.1 ×11
linked person Solihin Jusuf Kalla p.3 ×2
linked person Irsal Kamarudin p.3
linked person Teguh Wicaksana p.3
linked person Drs. Suhaeli Kalla p.3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible — Suhaely Kalla p.3
possible person Achmad Kalla p.3
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.1
unresolved org Bapepam p.1 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2
unresolved person H. Bebasa Daeng Lalo · Notaris p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.A. p.2
unresolved person Egi Anggiawati Padli p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal p.4
unresolved org Deny Kamal dan Rekan p.4
unresolved org KJPP YDR p.4 ×11
unresolved org KJPP YDR. Kelayakan Pola Bisnis p.6
unresolved org KJPP YDR. Dari Kelayakan Model Manajemen p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 546 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result