Back to announcement
20250509_BUKK_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31884806_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BUKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.O4/2020
(“Keterbukaan Informasi”)
PT Bukaka Teknik Utama Tbk
Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang rancang bangun rekayasa dan industri barang dan jasa infrastruktur
termasuk pendukungnya, antara lain meliputi konstruksi jembatan, jaringan transmisi listrik,
peralatan pemindahan barang, kelengkapan bandara dan penerbangan, peralatan eksploitasi minyak
dan gas, mesin pembuat jalan dan kendaraan khusus.
Kantor Pusat
Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
Tel. 021 8232323, Fax. 021 8231150
www.bukaka.com
Kantor Perwakilan
Menara 88 Tower A, Unit 21 E-F, Kota Kasablanka, Jl. Kasablanka Raya Kav.88, Jakarta Selatan
Tel. 021 2961 2688, Fax. 021 2961 2911
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
DEFINISI
OJK : Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Menteri
Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
1
Page 2
Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2011, atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajiban.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan : PT Bukaka Teknik Utama Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Kabupaten Bogor.
RUPST : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan .
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sesuai dengan
ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2
Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan dalam perumusan
kegiatan usaha Perseroan.
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disusun berkenaan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
penambahan kegiatan usaha Perseroan. Acuan yang digunakan oleh Perseroan dalam melakukan
penambahan kegiatan usaha adalah Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sesuai dengan ketentuan POJK
17/2020, perubahan kegiatan usaha Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan terlebih
dahulu memperoleh persetujuan RUPS, mengumumkan keterbukaan informasi mengenai
perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS,
menyediakan data tentang perubahan kegiatan usaha tersebut bagi para pemegang saham sejak
saat pengumuman RUPS, dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen
pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman RUPS.
Dalam hal ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari pemegang saham
Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan
pada 18 Juni 2025.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di Kabupaten
Bogor dan didirikan menurut ketentuan hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan Akta
Pendirian Nomor 149 tanggal 25 Oktober 1978 yang dibuat di hadapan Notaris H. Bebasa Daeng
Lalo, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.A.5/242/7 tanggal 21 Mei 1979. Anggaran
Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan terakhir tertuang
dalam Akta Petikan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 28
tanggal 25 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Egi Anggiawati Padli, S.H., M.Kn.
sebagaimana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Nomor
AHU-0034066.AH.01.02 tanggal 15 Juni 2021.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan yaitu melakukan usaha
dalam bidang konstruksi, industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, perdagangan
besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, pengangkutan dan
2
Page 3
pergudangan, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen
perjalanan, real estate, serta pertanian, kehutanan dan perikanan.
SUSUNAN PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan per tanggal 9 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Informasi Jumlah Saham (lembar) Nilai Jumlah Nilai Nominal
Nominal (Rp)
per (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 338,- 3.380.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.640.452.000 892.472.776.000
dan Disetor
Susunan Pemegang Saham Perseroan per tanggal 9 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Persentase
Solihin Jusuf Kalla 789.812.604 29,912%
Suhaely Kalla 800.651.790 30,323%
Achmad Kalla 674.951.762 25,562%
Masyarakat Warkat 32.740.750 1,24%
Masyarakat Non Warkat 342.295.094 12,963%
Total 2.640.452.000 100%
SUSUNAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 9 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Irsal Kamarudin
Direktur : Teguh Wicaksana Sari
Direktur : Abdullah Afifuddin Suhaeli
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs. Suhaeli Kalla
Komisaris : Solihin Jusuf Kalla
Komisaris Independen : Sumarsono
II. URAIAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
1. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SAAT INI
Perseroan hingga saat ini telah menjalankan beberapa kegiatan usaha antara lain dalam
bidang rancang bangun rekayasa dan industri barang dan jasa infrastruktur termasuk
pendukungnya, antara lain meliputi konstruksi jembatan, jaringan transmisi listrik, peralatan
pemindahan barang, kelengkapan bandara dan penerbangan, peralatan eksploitasi minyak
dan gas, mesin pembuat jalan dan kendaraan khusus.
2. RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah, Perseroan wajib mengubah Anggaran Dasarnya untuk memuat Penambahan Kegiatan
Usaha, khususnya mengubah pasal 3 Anggaran Dasar tentang maksud dan tujuan Perseroan.
3
Page 4
Berdasarkan Undang-Undang tersebut dan POJK 17/2020, perubahan Anggaran Dasar perlu
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Setelah diperolehnya persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham dan izin atau persyaratan lain yang diperlukan, maka kegiatan
usaha tambahan dapat dijalankan.
Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
Usaha akan dimintakan dalam RUPST 2025 Perseroan, yang rencananya akan diselenggarakan
pada tanggal 18 Juni 2025, yang mana Kegiatan Usaha yang akan ditambahkan adalah sebagai
berikut:
Kode
Nomor KBLI Keterangan
1 41015 Konstruksi Gedung Kesehatan
2 41019 Konstruksi Gedung Lainnya
Konstruksi Bangunan Sipil fasilitas Pengolahan produk Kimia,
3 42923 Petrokima, Farmasi
4 43904 Pemasangan Kerangka Baja
5 43211 Instalasi Listrik
6 43223 Instalasi Minyak dan Gas
7 35111 Pembangkitan Tenaga Listrik
8 09100 Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Dalam rencana penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan dalam hal ini menerapkan strategi
keberlanjutan dalam seluruh bisnis dan kegiatan usaha, yang turut memerhatikan dengan
kebijakan pemangku kepentingan yang didasarkan pada proyek-proyek strategis Nasional dan
swasta.
Saat ini dengan Kegiatan Usaha yang telah ada, Perseroan bermaksud untuk memperluas
proyeksi bisnis yang diharapkan dapat berdampak positif pada perekonomian Perseroan dan
ikut dalam rencana pembangunan Nasional.
Berkenaan dengan adanya rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, maka Perseroan telah
menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal, Deny Kamal dan Rekan (“KJPP YDR”). Berikut
adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP YDR melalui laporannya berdasarakan
Nomor Laporan 00001/2.0138-00/JL/10/0423/1/V/2025 tertanggal 07-05-2025 (tujuh Mei
dua ribu dua puluh lima).
IV. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
1. MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan penilaian tentang kelayakan dari
rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan-
ketentuan dari POJK 17/2020.
4
Page 5
2. TANGGAL BATAS PISAH STUDI KELAYAKAN
Tanggal batas pisah studi kelayakan adalah tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember
dua ribu dua puluh empat) dengan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat)
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Rahman Akbar CPA (Rama Wendra)
berdasarkan Laporan Keuangan PT Bukaka Teknik Utama Tbk dan Entitas Anak (Group)
Nomor 00036/3.0360/AU.1/03/1806-3/1/III/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 25-03-
2025 (dua puluh tiga Maret dua ribu dua puluh lima).
3. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
KJPP YDR dalam mempersiapkan studi kelayakan menggunakan asumsi-asumsi dan kondisi
pembatas sebagai berikut:
1) Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer opinion.
2) KJPP YDR telah melakukan penelaahan dokumen yang digunakan dalam proses studi
kelayakan penambahan kegiatan usaha.
3) KJPP YDR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
manajemen Perseroan.
4) Laporan ditujukan untuk kepentingan Perseroan guna pemenuhan POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
5) KJPP YDR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan atau hal-hal lainnya
yang dapat menimbulkan keberpihakan yang berkenaan dengan subjek dari penyusunan
laporan ini maupun pihak-pihak yang terkait didalamnya.
6) KJPP YDR bertanggungjawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai akhir yang
dihasilkan.
4. METODE DAN PROREDUR PENYUSUNAN STUDI KELAYAKAN
Metode yang digunakan oleh KJPP YDR dalam Menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan
POJK No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”)
serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi tahun 2020,
diantaranya:
1) Pengumpulan Data
a. Pengumpulan Data Primer atas rencana penambahan Kegiatan Usaha, meliputi
rencana investasi dan rencana usaha yang diperoleh melalui wawancara langsung
dengan beberapa pihak dari Perseroan ketika melakukan investigasi lapangan.
b. Pengumpulan Data Sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ketiga
dalam bentuk angka-angka statistic dan berbagai data pendukung seperti analisis
makro ekonomi, anailisis manajemen resiko.
2) Analisis Kelayakan
Melakukan Analisis Kelayakan penambahan kegiatan usaha yang mengacu pada Pasal V
SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, yang meliputi:
a. Kelayakan Pasar, anailisis ini dilakukan terhadap analisis kondisi pasar, potensi pasar,
sasaran, pesaing usaha, dan strategi pemasaran.
b. Kelayakan Teknis, analisis ini dilakukan terhadap analisis Ketersediaan dan Kualitas
Sumber Daya.
c. Kelayakan Pola Bisnis, analisis ini dilakukan terhadap analiasis Keunggulan
Kompetitif Perseroan, kemampuan Pesaing untuk meniru produk Perseroan.
d. Kelayakan Model Manajemen, analisis ini dilakukan terhadap analisis ketersediaan
tenaga kerja, manajemen kekayaan intelektual, manajemen resiko, kapasitas dan
kemampuan manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen.
5
Page 6
e. Kelayakan Keuangan, analisis ini dilakukan terhadap analisis keuangan seperti:
- Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
- Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
- Tingkat Balikan Investasi (Overall Return on Investment)
- Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value (NPV), Internal Rate of
Return (IRR), Payback Period, Profitability Index dan analisis sensitivitas.
5. KESIMPULAN
Dari metode berbagai analisis yang telah dilakukan oleh KJPP YDR, dari Kelayakan Pasar,
secara garis besar Perseroan dapat melihat dan menimbang potensi Pasar yang ada, dengan
adanya inovasi dan potensi proyek-proyek strategis Nasional dan Swasta, maka rencana
penambahan Kegiatan Usaha yang ditinjau dari Kelayakan Pasar adalah Layak.
Secara Kelayakan Teknis, Perseroan juga memiliki pengalaman dan sumber daya manusia
yang berkompeten, sehingga penilaian studi yang didasarkan dari Kelayakan Teknis juga
dinyatakan Layak oleh KJPP YDR.
Kelayakan Pola Bisnis, dengan keunggulan kompetitif yang telah dimiliki oleh Perseroan,
rencana penambahan Kegiatan Usaha yang ditinjau dari Kelayakan Pola Bisnis juga dinyatakan
Layak oleh KJPP YDR.
Dari Kelayakan Model Manajemen juga sangat layak, karena Perseroan sendiri memiliki
Sumber Daya Manusia yang banyak dan dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki
komposisi tenaga ahli dan manajemen resiko yang baik.
Dari segi Kelayakan Keuangan, dari beberapa rencana investasi dan proyek-proyek yang dapat
diperoleh oleh Perseroan dalam waktu dekat, dari analisis Net Present Value (NPV), rencana
penambahan kegiatan usaha ini menunjukkan nilai positif dan layak dan menguntungkan.
Kesimpulan akhir yang disampaikan oleh KJPP YDR rencana penambahan kegiatan usaha
tersebut tidak memiliki dampak material terhadap Perseroan. Dengan segala kemungkinan
dan rencana bisnis yang baik serta manajemen resiko yang baik dari Perseroan, penambahan
kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
V. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA
Berkenaan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah memiliki
beberapa Tenaga Ahli yang telah sesuai dengan kualifikasi yang ada yang dapat mendukung
Penambahan Kegiatan Usaha, dimana tenaga ahli tersebut berasal dari tenaga ahli yangtelah
bekerja pada Perseroan, sehinhgga Perseroan tidak memerlukan biaya untuk merekrut tenaga
ahli dari luar.
VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Dengan dijalankannya rencana Penambahan Kegiatan Usaha, laba usaha Perseroan diperkirakan
akan mengalami peningkatan dan laba bersih Perseroan juga akan mengalami peningkatan.
6
Page 7
Hasil krikteria kelayakan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan
laporan studi kelayakan uang disusun oleh KJPP YDR adalah sebagai berikut:
- Net Present Value (NPV) : Rp 476.322.689.000,-
- Internal Rate of Return (IRR) :
- Profitability Index (PI) : 8,49
- Payback Period (PP) : 0 Tahun 8,45 Bulan
VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST
Perseroan akan menyelenggarakan RUPST dan RUPSLB 2025 untuk antara lain memperoleh
persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 18-06-2025 (delapan belas Juni dua ribu dua puluh
lima)
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT BUKAKA TEKNIK UTAMA TBK
Kantor Pusat
Jl. Raya Narogong - Bekasi KM 19,5, Cileungsi, Bogor Jawa Barat 16820
Tlp. 021 8232323/Fax. 021 8231150
Email : corsec@bukaka.com
Kabupaten Bogor, 09 Mei 2025
Direksi Perseroan
7
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
unresolved
person
H. Bebasa Daeng Lalo
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.A.
p.2
unresolved
person
Egi Anggiawati Padli
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yufrizal
p.4
unresolved
org
Deny Kamal dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP YDR
p.4 ×11
unresolved
org
KJPP YDR. Kelayakan Pola Bisnis
p.6
unresolved
org
KJPP YDR. Dari Kelayakan Model Manajemen
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
546 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}