Back to announcement
20250509_POLI_Pemanggilan RUPS_31884664_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted POLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PANGGILAN
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT. POLLUX HOTELS GROUP Tbk
(Perseroan)
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronic (“POJK 16/2020”). dengan ini Direksi
Perseroan mengundang Para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 02 Juni 2025
Waktu : 12.00 WIB - selesai
Tempat : Noble House, Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.4.2 No. 2,
Mega Kuningan, Jakarta Selatan
Dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasan dari masing-masing mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan Termasuk Laporan Direksi Perseroan, laporan
tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 9 (a) dan Pasal 19 ayat 2 (b.10)
Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”)
2. Penetapan penggunaan laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
Mata Acara ini untuk memenuhi Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 71 ayat
1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris perseroan
untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari penunjukan tersebut.
Mata acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 10 (1) Anggaran Dasar
Perseroan Juncto pasal 68 UUPT.
4. Persetujuan atas perubahan Pengurus Perseroan.
Page 2
Mata Acara ini berkenaan dengan adanya perubahan anggota Direksi Perseroan
5. Penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lain kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Mata Acara ini adalah untuk memenuhu ketentuan pasal 15 ayat 17 dan Pasal 18 ayat 19
Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 96 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas dan Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan Juncto Pasal 113 UUPT
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan dan pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis tanggal 08 Mei
2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap penyebaran virus
covid-19, Perseroan akan menyelengarakan Rapat secara elektronik dimana pemegang saham
perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting
System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4. Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan No.16
/POJK.04/2020Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik, pelaksanaan Rapat disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau secara fisik.
b. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan memberikan kuasa
melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dengan prosedur
sebagai berikut:
- Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon
melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id
- Bagi Pemegang Sahan yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI melalui situs
web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).
- Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa,
sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12:00 WIB.
c. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat
untuk memberikan e-voting melalui eASY .KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 11:00 WIB
sampai dengan 11.45 WIB:
a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
Page 3
atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik.
b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran,
tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
2. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan
pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
3. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran.
4. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau
situs web https://akses.ksei.co.id.
d. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam
Rapat untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan Biro Administrasi Efek
Perseroan (“BAE Perseroan”), yaitu PT Datindo Entrycom selaku pihak yang ditunjuk oleh
Perseroan (“Penerima Kuasa Independen”) melalui eASY.KSEI pada tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sejak
Pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB;
e. Selain pemberian kuasa secara elektronik di atas, Pemegang Saham yang berhak hadir
dalam Rapat juga dapat memberikan kuasa tertulis secara konvensional. Sehubungan
dengan hal tersebut Pemegang Saham harus mengunduh formulir surat kuasa yang
terdapat dalam situs web Perseroan https://polluxinvestments.co.id. Copy surat kuasa
dapat dikirimkan ke e-mail DM@datindo.com, dan asli surat kuasa wajib dikirimkan beserta
kelengkapannya melalui BAE Perseroan : PT. Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28,
Jakarta 10120, Indonesia Up. Data Management Departemen paling lambat tanggal 07 Juni
2023 (tiga hari kerja sebelum Rapat).
5. Bilamana para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat secara fisik, maka bagi
Pemegang Saham perorangan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda
pengenal lainnya yang berlaku kepada petugas Rapat sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi
Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) wajib
menyerahkan (a) fotokopi anggaran dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku pada
saat Rapat akan dilaksanakan dan (b) fotokopi akta pengangkatan para anggota Direksi yang
masih berlaku pada saat Rapat akan dilaksanakan berikut bukti pemberitahuan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemegang Saham yang sahamnya
Page 4
berada dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek atau Bank Kustodi dimana Pemegang
Saham membuka Rekening.
6. Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh secara langsung di situs Perseroan :
https://polluxinvestments.co.id sejak tanggal panggilan ini sampai dengan tanggal
diselenggarakannya Rapat.
7. Perseroan kembali menghimbau kepada pemegang saham untuk tidak hadir secara fisik
namun dengan cara memberikan Surat Kuasa. Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam
Rapat wajib memperhatikan dan memenuhi prosedur kesehatan yang diterapkan pengelola
gedung atau otoritas setempat
8. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, masker, hand sanitizer, Laporan
Tahunan cetak maupun cindera mata/tanda terima kasih kepada Pemegang Saham yang hadir.
Jakarta, 09 Mei 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemegang Saham
p.3
unresolved
org
Bank Kustodi
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.