Skip to content
Back to announcement

20250508_VKTR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31884471_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review VKTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 61

Page 1
     LAPORAN STUDI KELAYAKAN
  PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk

RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

         31 DESEMBER 2024
Page 2
No. : 00065/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2025                                    8 Mei 2025



Kepada Yth.

PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk
Bakrie Tower Lt. 35, Rasuna Epicentrum
Jl. H.R Rasuna Said
Jakarta 12940

U.p. : Direksi

Hal : Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha


Dengan hormat,

PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) merencanakan untuk
melakukan penambahan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan,
dan perlengkapan lainnya (selanjutnya disebut “Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”).

Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, manajemen
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto
& rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan surat
penugasan kami No. KR/250130-001 tanggal 30 Januari 2025 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”)
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang perdagangan komponen otomotif
dan logam, serta perdagangan dan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan kantor pusat di Bakrie Tower, Lantai 35,
Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940, dengan nomor telepon:
(021) 2991 2222 dan email: corsec@vktr.id.

Polusi merupakan salah satu masalah yang timbul oleh kendaraan berbahan bakar fosil yang
memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar. Solusi untuk hal tersebut sudah menjadi
semakin nyata saat ini oleh opsi kendaraan dengan penggerak menggunakan baterai/listrik
yang memberikan dampak lebih ramah lingkungan dari pada kendaraan berbahan bakar fosil.
Pertumbuhan aktivitas industri, seperti halnya pertambangan, logistik dan manufaktur yang
mulai mengimplementasikan target pemerintah Indonesia untuk mencapai Net Zero
Emissions pada tahun 2060, telah mendorong permintaan yang stabil dan bahkan cenderung
meningkat terhadap perdagangan alat berat listrik.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap penggunaan energi ramah lingkungan
serta pergeseran kebutuhan sektor industri dan konstruksi menuju alat berat berbasis listrik.
Perseroan melihat peluang untuk berpartisipasi dalam rantai pasok dan distribusi alat berat
bertenaga listrik tersebut. Hal ini sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam mendorong
percepatan transisi ke energi bersih dan pengurangan emisi karbon di berbagai sektor,
dengan mengadopsi teknologi transportasi ramah lingkungan.

Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, pada tanggal 9 April
2025, Perseroan dan Anhui Longe International Co., Ltd. (selanjutnya disebut “JAC”), pihak
ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, telah menandatangani Distribution Agreement
(selanjutnya disebut “DA”), dimana Perseroan telah ditunjuk oleh JAC sebagai distributor
forklift listrik beserta suku cadanganya di Indonesia. Sebagai perusahaan yang memiliki fokus
pada solusi mobilitas berkelanjutan, Perseroan melihat potensi sinergi antara portofolio
kendaraan listrik yang dikembangkan dengan produk alat berat, material handling seperti
forklift maupun alat lainnya berbasis listrik ramah lingkungan dan hemat energi.

JAC     merupakan     suatu    perseroan     terbatas  berstatus  perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Tiongkok.
Ruang lingkup kegiatan usaha JAC adalah bergerak dalam menjadi produsen mobil yang
komprehensif dengan kendaraan merek independen lini lengkap di Tiongkok,
termasuk truk ringan, sedang, dan berat, MPV, SRV, sedan, sasis bus, bus,
mesin teknik, mesin, kotak roda gigi, dan komponen utama lainnya.




                                             ii
Page 4
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan merupakan salah satu strategi bisnis yang
dilakukan oleh Perseroan untuk mendukung kerjasama Perseroan dengan JAC dalam rangka
memperkuat posisi Perseroan sebagai pelaku utama dalam industri transportasi dan alat berat
berbasis listrik, Perseroan melihat peluang strategis untuk melakukan ekspansi usaha dengan
menambahkan bidang usaha baru di sektor perdagangan besar mesin, peralatan dan
perlengkapan lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi diversifikasi usaha
sekaligus menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang ke arah perkembangan
teknologi yang semakin mengedepankan efisiensi energi dan keberlanjutan lingkungan.

Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan mengharapkan
dapat bekerja sama dengan baik dengan JAC dalam memenuhi kebutuhan alat berat terutama
forklift listrik para calon pelanggan Perseroan sehingga hal tersebut dapat meningkatkan
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang yang pada akhirnya dapat
memberikan kontribusi positif terhadap laporan keuangan Perseroan dan memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

Alasan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:

•   Polusi merupakan salah satu masalah yang timbul oleh kendaraan berbahan bakar fosil
    yang memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar. Solusi untuk hal tersebut sudah
    menjadi semakin nyata saat ini oleh opsi kendaraan dengan penggerak menggunakan
    baterai/listrik yang memberikan dampak lebih ramah lingkungan dari pada kendaraan
    berbahan bakar fosil. Pertumbuhan aktivitas industri, seperti halnya pertambangan,
    logistik dan manufaktur yang mulai mengimplementasikan target pemerintah Indonesia
    untuk mencapai Net Zero Emissions pada tahun 2060, telah mendorong permintaan yang
    stabil dan bahkan cenderung meningkat terhadap perdagangan alat berat listrik.

•   Seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap penggunaan energi ramah lingkungan
    serta pergeseran kebutuhan sektor industri dan konstruksi menuju alat berat berbasis
    listrik. Perseroan melihat peluang untuk berpartisipasi dalam rantai pasok dan distribusi
    alat berat bertenaga listrik tersebut. Hal ini sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam
    mendorong percepatan transisi ke energi bersih dan pengurangan emisi karbon di
    berbagai sektor, dengan mengadopsi teknologi transportasi ramah lingkungan.

•   Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan salah satu strategi bisnis yang
    dilakukan oleh Perseroan untuk mendukung kerjasama Perseroan dengan JAC dalam
    rangka memperkuat posisi Perseroan sebagai pelaku utama dalam industri transportasi
    dan alat berat berbasis listrik, Perseroan melihat peluang strategis untuk melakukan
    ekspansi usaha dengan menambahkan bidang usaha baru di sektor perdagangan besar
    mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi
    diversifikasi usaha sekaligus menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang ke arah
    perkembangan teknologi yang semakin mengedepankan efisiensi energi dan
    keberlanjutan lingkungan.




                                             iii
Page 5
•   Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan
    mengharapkan dapat bekerja sama dengan baik dengan JAC dalam memenuhi
    kebutuhan alat berat terutama forklift listrik para calon pelanggan Perseroan sehingga hal
    tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang
    yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif terhadap laporan keuangan
    Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan”.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi material, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”). Namun
demikian, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha merupakan transaksi perubahan kegiatan
usaha sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi penambahan kegiatan usaha,
POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas transaksi tersebut, yang
disiapkan oleh penilai independen.

Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
tersebut, maka Perseroan menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan pendapat
atas kelayakan usaha (selanjutnya disebut “Laporan Studi Kelayakan”) atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.

Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan
lainnya. Laporan Studi Kelayakan ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atau
mengambil tindakan tertentu atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.


TUJUAN DAN MAKSUD PENUGASAN

Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dalam
bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya (selanjutnya disebut
“Objek Penilaian”) sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa
mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:

•   Aspek kelayakan pasar;
•   Aspek kelayakan teknis;
•   Aspek kelayakan pola bisnis;
•   Aspek kelayakan model manajemen; dan
•   Aspek kelayakan keuangan,

sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.


                                              iv
Page 6
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang
kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan
sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi
POJK 17/2020.

Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).


TANGGAL STUDI KELAYAKAN

Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa
laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.


JENIS LAPORAN

Jenis laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan
laporan terinci.


KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL STUDI KELAYAKAN (SUBSEQUENT EVENT)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal studi
kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, tidak terdapat kejadian penting
setelah tanggal studi kelayakan (subsequent event) yang secara signifikan dapat
memengaruhi kesimpulan studi kelayakan.




                                           v
Page 7
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

Dalam melakukan penugasan ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau
melaksanakan prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:

1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
   disusun oleh manajemen Perseroan;

2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut
   “KAP”) Y. Santoso dan Rekan (selanjutnya disebut “YSR”) sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00019/2.0902/AU.1/05/1792-3/1/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian;

3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00004/2.0902/AU.1/05/1792-2/1/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian;

4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00059/2.0902/AU.1/05/1792-1/1/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;

5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00069/2.0902/AU.1/05/0046-2/1/III/2022 tanggal 7 Maret 2022 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;

6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00197/2.0902/AU.1/04/0046-1/1/III/2021 tanggal 10 Maret 2021 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;

7. Proyeksi laporan keuangan Perseroan terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
   untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 yang disusun
   oleh manajemen Perseroan;

8. DA;

9. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 36
   tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., mengenai
   perubahan struktur permodalan Perseroan;

10. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Achmad Amri Aswono Putro
    dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
    terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha;




                                            vi
Page 8
11. Tarif pajak yang diberlakukan atas Perseroan adalah berdasarkan laba kena pajak dalam
    periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku umum,
    yaitu sebesar 22,00% untuk untuk tahun 2025 – 2034;

12. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
    penugasan;

13. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg;

14. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik antara lain website
    Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg;

15. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg;

16. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan
    Usaha; dan

17. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
    analisis lain yang kami anggap relevan.

Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan kami tidak bertanggung
jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.

Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Perseroan. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada Perseroan hanya merupakan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya
yang dilakukan Perseroan.




                                            vii
Page 9
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK

Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.

Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode
diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV)
yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan.
Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian terhadap
proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar,
tidak ada penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan
dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung
jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan
Perseroan tersebut.

Dalam penugasan studi kelayakan ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai
dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi
kelayakan. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggungjawab atas Laporan
Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.

Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan kami maupun
segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau
dapat disalahartikan.




                                            viii
Page 10
Karena hasil dari studi kelayakan kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari studi kelayakan kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai
dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami juga telah memeroleh informasi atas status hukum
Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.


TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Dalam menyusun laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, KR
diberikan kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan
Laporan Studi Kelayakan.


INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, KR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga
tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Selanjutnya, laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi
oleh analisis yang dihasilkan dari proses studi kelayakan ini dan KR hanya menerima imbalan
sesuai dengan surat penugasan No. KR/250130-001 tanggal 30 Januari 2025 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.


METODE YANG DIGUNAKAN

Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted
cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih
besar dari nol. Sebagai pelengkap, disertakan pula analisis payback period dan discounted
payback period untuk dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama biaya investasi
dapat dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.


                                             ix
Page 11
KESIMPULAN

Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan,
maka menurut pendapat kami Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek
kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan
model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek kelayakan
pasar, nilai-nilai kriteria investasi yang diperhitungkan selama 10 tahun masa proyeksi
sebagai berikut:

NPV                       : Rp 34,40 miliar
IRR                       : 34,03%
Payback Period            : 3 tahun 1 bulan
Discounted Payback Period : 4 tahun 1 bulan

Sehubungan dengan studi kelayakan ini, kami ingin menekankan bahwa analisis kelayakan
yang dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai
tingkat penjualan, beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan pihak
manajemen Perseroan melalui analisis atas kinerja historis dan pernyataan manajemen
Perseroan mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan datang sebelum Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha. Kami melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut
dan menurut pendapat kami, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, kami tidak
bertanggung jawab atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari
asumsi-asumsi ini akan memengaruhi hasil analisis studi kelayakan. Karena tidak ada
kepastian bahwa dasar-dasar dan asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, kami tidak dapat
memberikan jaminan bahwa hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai.

Kelayakan tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari
pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. Kami
menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan
atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan memengaruhi kelayakan tersebut secara
material.

Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan
Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin berbeda.




                                              x
Page 12
DISTRIBUSI LAPORAN STUDI KELAYAKAN

Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain
atau untuk kepentingan lain. Laporan Studi Kelayakan ini tidak merupakan rekomendasi
kepada pemegang saham untuk menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atau
melakukan tindakan lainnya dalam kaitannya dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

Laporan Studi Kelayakan ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak
bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Laporan Studi Kelayakan kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini. Laporan
Studi Kelayakan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan
stempel perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.


Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN




Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan

Izin Penilai     : B-1.09.00153
STTD             : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI            : 06-S-01996




                                             xi
Page 13
                           ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS


1. KR sama sekali tidak memiliki kepentingan keuangan atau apapun terhadap Perseroan
   untuk sekarang dan masa yang akan datang.

2. Biaya untuk studi kelayakan ini tidak tergantung pada besarnya kesimpulan yang
   diperoleh atau yang tercantum dalam laporan.

3. Kesimpulan dicantumkan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas
   permintaan pemberi tugas.

4. Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan, serta
   ditujukan terbatas kepada klien dimaksud.

5. Baik seluruh maupun sebagian dari isi laporan ini tidak diizinkan untuk dipublikasikan
   melalui iklan atau media lainnya tanpa seizin dari KJPP Kusnanto & rekan.

6. Laporan Studi Kelayakan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan KR dan stempel
   perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.




                                            xii
Page 14
                        PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI


1. KR tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan perusahaan yang diuji
   kelayakannya.

2. KR tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi terkait dengan usaha/saham
   perusahaan yang diuji kelayakannya.

3. KR tidak memiliki pinjaman dengan perusahaan yang diuji kelayakannya.

4. Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
   merugikan pihak manapun.

5. KR hanya menerima imbalan jasa sesuai dengan surat penugasan KR.


Tim Penilai:


Willy D. Kusnanto                                                 .....................................
Izin Penilai     : B-1.09.00153
STTD             : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI            : 06-S-01996



Erric Reynaldi                                                    .....................................
No. MAPPI      : 13-P-04625



Kurnia Nugraha Chahyana                                           .....................................
No. MAPPI     : 20-P-10335



Mochammad Salman Alfarisi                                         .....................................
No. MAPPI   : 23-A-12179




                                            xiii
Page 15
                                  SURAT PERNYATAAN


Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di
bawah ini menerangkan bahwa:

1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar dari analisis, pendapat, dan kesimpulan
   yang diuraikan di dalamnya adalah benar. Laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat
   pembatasan yang memengaruhi analisis, pendapat, dan kesimpulan yang tertera dalam
   laporan ini dan laporan ini telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan
   ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
   “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” dan Standar Penilaian
   Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (SPI) serta telah dibuat
   dengan memenuhi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).

2. KR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan.

3. Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan
   sesuai dengan pengetahuan dan itikad baik KR.

4. Penugasan studi kelayakan profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada
   tanggal studi kelayakan yang ditentukan, yaitu 31 Desember 2024.

5. Penugasan studi kelayakan profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.

6. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi
   Kelayakan.

7. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan
   sebagai kesimpulan nilai.

8. KR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan
   dengan subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

9. KR telah memenuhi pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan
   oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.

10. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.

11. KR telah memiliki pemahaman mengenai Objek Penilaian yang diuji kelayakannya.

12. Imbalan jasa yang diterima oleh Penilai tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari
    proses analisis Objek Penilaian.

13. Analisis dan kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.




                                             xiv
Page 16
14. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Studi Kelayakan ini diperoleh dari berbagai
    sumber yang diyakini KR dapat dipertanggungjawabkan.

15. Tidak seorangpun selain yang disebutkan dalam Laporan Studi Kelayakan ini telah
    menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan Laporan Studi Kelayakan ini.

16. KR telah melakukan inspeksi dan wawancara dengan manajemen Perseroan terkait
    dengan operasional, kinerja, dan prospek dari Perseroan.



Tim Penilai:



Willy D. Kusnanto                                             .....................................
Izin Penilai     : B-1.09.00153
STTD             : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI            : 06-S-01996



Erric Reynaldi                                                .....................................
No. MAPPI      : 13-P-04625



Kurnia Nugraha Chahyana                                       .....................................
No. MAPPI     : 20-P-10335



Mochammad Salman Alfarisi                                     .....................................
No. MAPPI   : 23-A-12179




                                          xv
Page 17
                                        DAFTAR ISI

                                                                             HALAMAN

OPINI                                                                                i

ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS                                                         xii

PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI                                                   xiii

SURAT PERNYATAAN                                                                  xiv

DAFTAR ISI                                                                        xvi

DAFTAR TABEL                                                                     xviii

DAFTAR GRAFIK                                                                     xix

DAFTAR LAMPIRAN                                                                    xx

I.      RINGKASAN EKSEKUTIF

        A. Alasan dan Latar Belakang                                               1
        B. Tujuan dan Maksud Penugasan                                             4
        C. Data dan Informasi yang Digunakan                                       4
        D. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok                                7
        E. Tingkat Kedalaman Investigasi                                           8
        F. Kejadian Penting Setelah Tanggal Studi Kelayakan (Subsequent Event)     8
        G. Independensi Penilai                                                    9
        H. Pendekatan dan Prosedur Penilaian Studi Kelayakan                       9
        I. Metode yang Digunakan                                                   9
        J. Kesimpulan                                                             10

II.     ASPEK HUKUM

        A. PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk                                        11

III.    ASPEK KELAYAKAN PASAR

        A. Tinjauan Industri Alat Berat di Dunia                                  13
        B. Tinjauan Industri Alat Berat di Indonesia                              15
        C. Strategi Pemasaran                                                     16
        D. Pesaing Usaha                                                          17

IV.     ASPEK KELAYAKAN TEKNIS

        A. Gambaran Umum Wilayah Operasional PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk      18
        B. Proses Operasional PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk                     18
        C. Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya                                  19


                                             xvi
Page 18
                                                     HALAMAN

V.      ASPEK KELAYAKAN POLA BISNIS

        A. Keunggulan Kompetitif                         20
        B. Aktivitas Perseroan Setelah Pelaksanaan
           Rencana Penambahan Kegiatan Usaha             21

VI.     ASPEK KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN

        A. Kapasitas dan Kemampuan Manajemen             24
        B. Ketersediaan Tenaga Kerja                     24
        C. Risiko Usaha                                  26

VII.    ASPEK KELAYAKAN KEUANGAN

        A. Pendahuluan                                   28
        B. Penentuan Arus Kas Bersih                     33
        C. Tingkat Diskonto                              34
        D. Perhitungan Studi Kelayakan                   37

VIII.   KESIMPULAN                                       39




                                          xvii
Page 19
                                  DAFTAR TABEL

                                                           HALAMAN

Tabel 1   Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
          PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk                      12

Tabel 2   Proyeksi Laporan Laba Rugi Komprehensif
          PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
          Untuk tahun yang berakhir pada
          tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034              31

Tabel 3   Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
          PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
          Per 31 Desember 2025 – 2034                          32

Tabel 4   Proyeksi Arus Kas Bersih
          PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
          Untuk tahun yang berakhir pada
          tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034              33

Tabel 5   Proyeksi Arus Kas Bersih
          PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
          Untuk tahun yang berakhir pada
          tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034              37




                                         xviii
Page 20
                                    DAFTAR GRAFIK

                                                                      HALAMAN

Grafik 1 Pangsa Pasar Penyewaan Alat Konstruksi Berdasarkan Wilayah
         Tahun 2024                                                       13

Grafik 2 Proyeksi Pangsa Pasar Industri Forklift di Dunia
         Tahun 2025 – 2029                                                14

Grafik 3 Proyeksi Penjualan Neto
         PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
         Tahun 2025 – 2034                                                29

Grafik 4 Proyeksi Beban Pokok Penjualan
         PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
         Tahun 2025 – 2034                                                30




                                            xix
Page 21
                               DAFTAR LAMPIRAN

                                                       HALAMAN

Lampiran A   Proyeksi Arus Kas Bersih
             PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
             Untuk tahun yang berakhir pada
             tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034       40




                                        xx
Page 22
I.     RINGKASAN EKSEKUTIF

I.A.   Alasan dan Latar Belakang

       PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) merupakan
       suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held company),
       didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
       kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang perdagangan komponen
       otomotif dan logam, serta perdagangan dan industri kendaraan bermotor listrik
       berbasis baterai. Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan kantor pusat di
       Bakrie Tower, Lantai 35, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta
       12940, dengan nomor telepon: (021) 2991 2222 dan email: corsec@vktr.id.

       Polusi merupakan salah satu masalah yang timbul oleh kendaraan berbahan bakar
       fosil yang memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar. Solusi untuk hal
       tersebut sudah menjadi semakin nyata saat ini oleh opsi kendaraan dengan
       penggerak menggunakan baterai/listrik yang memberikan dampak lebih ramah
       lingkungan dari pada kendaraan berbahan bakar fosil. Pertumbuhan aktivitas
       industri, seperti halnya pertambangan, logistik dan manufaktur yang mulai
       mengimplementasikan target pemerintah Indonesia untuk mencapai Net Zero
       Emissions pada tahun 2060, telah mendorong permintaan yang stabil dan bahkan
       cenderung meningkat terhadap perdagangan alat berat listrik.

       Seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap penggunaan energi ramah
       lingkungan serta pergeseran kebutuhan sektor industri dan konstruksi menuju alat
       berat berbasis listrik. Perseroan melihat peluang untuk berpartisipasi dalam rantai
       pasok dan distribusi alat berat bertenaga listrik tersebut. Hal ini sejalan dengan
       inisiatif pemerintah dalam mendorong percepatan transisi ke energi bersih dan
       pengurangan emisi karbon di berbagai sektor, dengan mengadopsi teknologi
       transportasi ramah lingkungan.

       Perseroan merencanakan untuk melakukan penambahan kegiatan usaha
       perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (selanjutnya
       disebut “Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”).

       Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, pada
       tanggal 9 April 2025, Perseroan dan Anhui Longe International Co., Ltd.
       (selanjutnya disebut “JAC”), pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan,
       telah menandatangani Distribution Agreement (selanjutnya disebut “DA”), dimana
       Perseroan telah ditunjuk oleh JAC sebagai distributor forklift listrik beserta suku
       cadanganya di Indonesia. Sebagai perusahaan yang memiliki fokus pada solusi
       mobilitas berkelanjutan, Perseroan melihat potensi sinergi antara portofolio
       kendaraan listrik yang dikembangkan dengan produk alat berat, material handling
       seperti forklift maupun alat lainnya berbasis listrik ramah lingkungan dan hemat
       energi.




                                          1
Page 23
JAC merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Tiongkok. Ruang lingkup kegiatan usaha JAC adalah bergerak dalam menjadi
produsen mobil yang komprehensif dengan kendaraan merek independen lini
lengkap di Tiongkok, termasuk truk ringan, sedang, dan berat, MPV, SRV, sedan,
sasis bus, bus, mesin teknik, mesin, kotak roda gigi, dan komponen utama lainnya.

Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan merupakan salah satu strategi
bisnis yang dilakukan oleh Perseroan untuk mendukung kerjasama Perseroan
dengan JAC dalam rangka memperkuat posisi Perseroan sebagai pelaku utama
dalam industri transportasi dan alat berat berbasis listrik, Perseroan melihat
peluang strategis untuk melakukan ekspansi usaha dengan menambahkan bidang
usaha baru di sektor perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan
lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi diversifikasi usaha sekaligus
menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang ke arah perkembangan
teknologi yang semakin mengedepankan efisiensi energi dan keberlanjutan
lingkungan.

Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan
mengharapkan dapat bekerja sama dengan baik dengan JAC dalam memenuhi
kebutuhan alat berat terutama forklift listrik para calon pelanggan Perseroan
sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada
masa yang akan datang yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif
terhadap laporan keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan.

Alasan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai
berikut:

•   Polusi merupakan salah satu masalah yang timbul oleh kendaraan berbahan
    bakar fosil yang memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar. Solusi
    untuk hal tersebut sudah menjadi semakin nyata saat ini oleh opsi kendaraan
    dengan penggerak menggunakan baterai/listrik yang memberikan dampak
    lebih ramah lingkungan dari pada kendaraan berbahan bakar fosil.
    Pertumbuhan aktivitas industri, seperti halnya pertambangan, logistik dan
    manufaktur yang mulai mengimplementasikan target pemerintah Indonesia
    untuk mencapai Net Zero Emissions pada tahun 2060, telah mendorong
    permintaan yang stabil dan bahkan cenderung meningkat terhadap
    perdagangan alat berat listrik.

•   Seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap penggunaan energi ramah
    lingkungan serta pergeseran kebutuhan sektor industri dan konstruksi menuju
    alat berat berbasis listrik. Perseroan melihat peluang untuk berpartisipasi
    dalam rantai pasok dan distribusi alat berat bertenaga listrik tersebut. Hal ini
    sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam mendorong percepatan transisi ke
    energi bersih dan pengurangan emisi karbon di berbagai sektor, dengan
    mengadopsi teknologi transportasi ramah lingkungan.




                                   2
Page 24
•   Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan salah satu strategi bisnis
    yang dilakukan oleh Perseroan untuk mendukung kerjasama Perseroan
    dengan JAC dalam rangka memperkuat posisi Perseroan sebagai pelaku
    utama dalam industri transportasi dan alat berat berbasis listrik, Perseroan
    melihat peluang strategis untuk melakukan ekspansi usaha dengan
    menambahkan bidang usaha baru di sektor perdagangan besar mesin,
    peralatan dan perlengkapan lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari
    strategi diversifikasi usaha sekaligus menjawab kebutuhan pasar yang terus
    berkembang ke arah perkembangan teknologi yang semakin mengedepankan
    efisiensi energi dan keberlanjutan lingkungan.

•   Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan
    mengharapkan dapat bekerja sama dengan baik dengan JAC dalam memenuhi
    kebutuhan alat berat terutama forklift listrik para calon pelanggan Perseroan
    sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada
    masa yang akan datang yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi
    positif terhadap laporan keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah
    bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
“Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan,
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi
material, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
(selanjutnya disebut “POJK 17/2020”). Namun demikian, Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha merupakan transaksi perubahan kegiatan usaha sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020.

Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi penambahan kegiatan
usaha, POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.

Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha tersebut, maka Perseroan menunjuk penilai independen, Kantor Jasa
Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut
“KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat atas kelayakan usaha (selanjutnya
disebut “Laporan Studi Kelayakan”) atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha.




                                  3
Page 25
       Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan
       dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak dapat dipergunakan
       untuk kepentingan lainnya. Laporan Studi Kelayakan ini juga tidak dimaksudkan
       untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana
       Penambahan Kegiatan Usaha atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana
       Penambahan Kegiatan Usaha.

I.B.   Tujuan dan Maksud Penugasan

       Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan
       dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya
       (selanjutnya disebut “Objek Penilaian”) sehubungan dengan Rencana
       Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek,
       meliputi:

       •   Aspek kelayakan pasar;
       •   Aspek kelayakan teknis;
       •   Aspek kelayakan pola bisnis;
       •   Aspek kelayakan model manajemen; dan
       •   Aspek kelayakan keuangan,

       sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

       Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran
       tentang kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya
       akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
       dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.

       Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
       Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan
       Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut
       “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300,
       SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).

I.C.   Data dan Informasi yang Digunakan

       Dalam melakukan penugasan ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
       mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:

       1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan
          Usaha yang disusun oleh manajemen Perseroan;

       2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
          tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
          (selanjutnya disebut “KAP”) Y. Santoso dan Rekan (selanjutnya disebut “YSR”)
          sebagaimana               tertuang            dalam               laporannya
          No. 00019/2.0902/AU.1/05/1792-3/1/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan
          pendapat wajar tanpa modifikasian;



                                        4
Page 26
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana
   tertuang dalam laporannya No. 00004/2.0902/AU.1/05/1792-2/1/III/2024
   tanggal 7 Maret 2024 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;

4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana
   tertuang dalam laporannya No. 00059/2.0902/AU.1/05/1792-1/1/V/2023
   tanggal 15 Mei 2023 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan
   penekanan suatu hal dan hal lain;

5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana
   tertuang dalam laporannya No. 00069/2.0902/AU.1/05/0046-2/1/III/2022
   tanggal 7 Maret 2022 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan
   penekanan suatu hal;

6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana
   tertuang dalam laporannya No. 00197/2.0902/AU.1/04/0046-1/1/III/2021
   tanggal 10 Maret 2021 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan
   penekanan suatu hal;

7. Proyeksi laporan keuangan Perseroan terkait Rencana Penambahan
   Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
   31 Desember 2025 – 2034 yang disusun oleh manajemen Perseroan;

8. DA;

9. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta
   No. 36 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
   M.Kn., mengenai perubahan struktur permodalan Perseroan;

10. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Achmad Amri
    Aswono Putro dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar
    belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan
    Usaha;

11. Tarif pajak yang diberlakukan atas Perseroan adalah berdasarkan laba kena
    pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak
    yang berlaku umum, yaitu sebesar 22,00% untuk untuk tahun 2025 – 2034;

12. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang
    relevan untuk penugasan;

13. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik,
    antara lain website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website
    Bursa Efek Indonesia, dan Bloomberg;




                                 5
Page 27
14. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik antara
    lain website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek
    Indonesia, dan Bloomberg;

15. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik,
    antara lain website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website
    Bursa Efek Indonesia, dan Bloomberg;

16. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Penambahan
    Kegiatan Usaha; dan

17. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik
    dan hasil analisis lain yang kami anggap relevan.

Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran
informasi-informasi tersebut.

Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Perseroan.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan hanya merupakan studi kelayakan
atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk
transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan.




                                 6
Page 28
I.D.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

       Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
       umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku
       sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.

       Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan
       dengan metode diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada
       net present value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang
       disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan
       keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di
       masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
       laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan
       kinerja Perseroan yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar.
       Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan
       terhadap target kinerja Perseroan dan telah mencerminkan kemampuan
       pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan studi
       kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi
       manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan tersebut.

       Dalam penugasan studi kelayakan ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua
       kondisi dan kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
       studi kelayakan sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan
       tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
       asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. Kami tidak bertanggung
       jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
       pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
       peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
       analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan kami
       bertanggungjawab atas Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
       Kegiatan Usaha .

       Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
       keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
       informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang
       tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
       menyesatkan dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
       independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada
       jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
       yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
       lengkap atau menyesatkan.




                                        7
Page 29
       Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
       menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
       perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
       pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
       kesimpulan atas studi kelayakan kami maupun segala kehilangan, kerusakan,
       biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
       informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat
       disalahartikan.

       Karena hasil dari studi kelayakan kami sangat tergantung dari data serta asumsi-
       asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai
       data pasar akan mengubah hasil dari studi kelayakan kami. Oleh karena itu, kami
       sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
       terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
       material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan
       itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung
       jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh
       adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar
       untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
       dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat
       non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
       terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
       Perseroan.

       Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana
       Penambahan Kegiatan Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
       bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
       tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
       dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
       kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
       hukum. Selanjutnya, kami juga telah memeroleh informasi atas status hukum
       Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

I.E.   Tingkat Kedalaman Investigasi

       Dalam menyusun laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
       Usaha, KR diberikan kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung
       proses penyusunan Laporan Studi Kelayakan.

I.F.   Kejadian Penting Setelah Tanggal Studi Kelayakan (Subsequent Event)

       Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal
       studi kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal
       diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
       Usaha, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal studi kelayakan
       (subsequent event) yang secara signifikan dapat memengaruhi kesimpulan studi
       kelayakan.




                                         8
Page 30
I.G.   Independensi Penilai

       Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
       Kegiatan Usaha, KR bertindak secara independen tanpa adanya benturan
       kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang
       terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
       keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan Studi
       Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
       manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh
       analisis yang dihasilkan dari proses studi kelayakan ini dan KR hanya menerima
       imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/250130-001 tanggal
       30 Januari 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

I.H.   Pendekatan dan Prosedur Penilaian Studi Kelayakan

       Dalam evaluasi studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, kami
       telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur studi kelayakan atas
       Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:

       •   Aspek kelayakan pasar;
       •   Aspek kelayakan teknis;
       •   Aspek kelayakan pola bisnis;
       •   Aspek kelayakan model manajemen; dan
       •   Aspek kelayakan keuangan,

       sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

I.I.   Metode yang Digunakan

       Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas
       (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga
       Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau
       menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol. Sebagai pelengkap,
       disertakan pula analisis payback period dan discounted payback period untuk
       dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama biaya investasi dapat
       dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.




                                        9
Page 31
I.J.   Kesimpulan

       Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima
       dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi
       dalam analisis kelayakan, maka menurut pendapat kami Rencana Penambahan
       Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis,
       aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek
       keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek kelayakan pasar, nilai-nilai kriteria
       investasi yang diperhitungkan selama 10 tahun masa proyeksi sebagai berikut:

       NPV                       : Rp 34,40 miliar
       IRR                       : 34,03%
       Payback Period            : 3 tahun 1 bulan
       Discounted Payback Period : 4 tahun 1 bulan

       Sehubungan dengan studi kelayakan ini, kami ingin menekankan bahwa analisis
       kelayakan yang dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas
       asumsi-asumsi mengenai tingkat penjualan, beban, dan akun-akun laporan posisi
       keuangan yang dikembangkan pihak manajemen Perseroan melalui analisis atas
       kinerja historis dan pernyataan manajemen Perseroan mengenai rencana-rencana
       untuk masa yang akan datang sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
       Kami melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut dan menurut pendapat
       kami, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, kami tidak bertanggung jawab
       atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari asumsi-asumsi
       ini akan memengaruhi hasil analisis studi kelayakan. Karena tidak ada kepastian
       bahwa dasar-dasar dan asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, kami tidak dapat
       memberikan jaminan bahwa hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai.

       Kelayakan tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
       peroleh dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
       dengan penugasan. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah
       benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan
       memengaruhi kelayakan tersebut secara material.

       Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
       dampak material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan
       tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara
       internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
       perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
       peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
       tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
       Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
       atas, maka kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin
       berbeda.




                                         10
Page 32
II.       ASPEK HUKUM

II.A.     PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk

II.A.1.   Latar Belakang

          Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Bakrie Steel Industries
          berdasarkan Akta No. 6 tanggal 23 November 2007 di hadapan Firdhonal, S.H,
          Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
          dan Hak Asasi Manusia dengan surat keputusan No. C-06048 HT.01.01-TH.2007
          tanggal 11 Desember 2007.

          Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
          dengan Akta Notaris No. 36 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Humberg
          Lie, S.H., S.E., M.Kn., mengenai perubahan struktur permodalan Perseroan.
          Perubahan ini telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak
          Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.03-0092836
          Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023.

          Kantor pusat Perseroan beralamat di Bakrie Tower, Lantai 35, Rasuna Epicentrum,
          Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta 12940.

II.A.2.   Manajemen

          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi                Perseroan      pada   tanggal
          31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama                      :   Anindya Novyan Bakrie
          Komisaris Independen                 :   Dino Patti Djalal
          Komisaris                            :   The Lord Aamer Sarfraz

          Direksi
          Direktur Utama                       :   Gilarsi Wahju Setijono
          Direktur                             :   Dino Ahmad Riyandi
          Direktur                             :   Achmad Amri Aswono Putro
          Direktur                             :   Valentinus Bimo Kurniatmoko




                                          11
Page 33
II.A.3.   Kepemilikan Saham

          Susunan pemegang saham Perseroan berikut dengan kepemilikannya pada
          tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
          Tabel 1
          PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
          Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham

                                                                                             (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                            Persentase
                      Pemegang Saham                  Jumlah Saham                            Jumlah Modal
                                                                            Kepemilikan
          PT Bakrie & Brothers Tbk                         13.303.000.000           30,41%               133.030
          PT Bakrie Metal Industries                        6.553.250.000           14,98%                65.533
          PT Kuantum Akselerasi Indonesia                   2.380.399.900            5,44%                23.804
          Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)           21.513.350.100           49,17%               215.134
          Jumlah                                           43.750.000.000          100,00%               437.500



II.A.4    Kegiatan Usaha

          Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang
          perdagangan komponen otomotif dan logam, serta perdagangan dan industri
          kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.




                                                       12
Page 34
III.     ASPEK KELAYAKAN PASAR

III.A.   Tinjauan Industri Alat Berat di Dunia

         Industri alat berat merupakan sektor strategis yang memiliki peran penting dalam
         menunjang efisiensi operasional di berbagai bidang perekonomian. Alat berat
         sendiri merupakan mesin berukuran besar yang dirancang khusus untuk
         menjalankan berbagai aktivitas konstruksi, seperti pemindahan material bangunan,
         pengerjaan tanah (earthworking), dan lain-lain. Secara umum, alat berat banyak
         dimanfaatkan dalam proyek konstruksi, seperti pembangunan infrastruktur jalan,
         gedung, maupun kegiatan pertambangan yang membutuhkan keterlibatan tenaga
         kerja serta mesin guna mendukung kelancaran pelaksanaannya.

         Menurut data yang diperoleh dari Heavy Construction Equipment Market dalam
         laporannya dengan judul Heavy Construction Equipment Market by Machinery
         Type (Earthmoving equipment, Material Handling Equipment, Heavy Construction
         Vehicles), Propulsion Type (Diesel, CNG/LNG/RNG, Electric), Engine Capacity,
         End-Use Industry, & Region – Global Forecast to 2030, Pasar peralatan konstruksi
         alat berat mengalami pertumbuhan yang signifikan secara global, dan tren ini
         diperkirakan akan terus berlanjut sepanjang periode proyeksi. Peningkatan
         investasi di sektor infrastruktur dan industri konstruksi menjadi pendorong utama
         meningkatnya permintaan terhadap alat berat. Berbagai sektor seperti
         pertambangan, pembangunan infrastruktur, konstruksi bangunan, kehutanan,
         pertanian, serta industri lainnya merupakan pengguna akhir utama dari peralatan
         konstruksi berat.

         Grafik 1
         Pangsa Pasar Penyewaan Alat Konstruksi Berdasarkan Wilayah
         Tahun 2024

                 35,00%

                 30,00%

                 25,00%

                 20,00%

                 15,00%

                 10,00%

                  5,00%

                  0,00%
                            Timur tengah
                                           Amerika Latin   Asia Pasifik   Eropa    Amerika Utara
                             dan Afrika
              Market size      6,00%          9,00%          24,00%       29,00%      32,00%

         Sumber: Precedence Research




                                                  13
Page 35
Berdasarkan data yang diperoleh dari Precedence Research, pada tahun 2024,
pangsa pasar penyewaan alat konstruksi global adalah sebesar USD 109,14 miliar
dengan proporsi per regional yang terdiri dari Timur Tengah dan Afrika, Amerika
Latin, Asia Pasifik, Eropa, dan Amerika Utara masing-masing sebesar 6,00%,
9,00%, 24,00%, 29,00%, dan 32,00% atau setara dengan USD 6,55 miliar,
USD 9,82 miliar, USD 26,19 miliar, USD 31,65 miliar, dan USD 34,92 miliar.

Selanjutnya, menurut data yang diperoleh dari Mordor Intelligence dalam
laporannya dengan judul Forklift Trucks Market Size, Share & Industry Analysis
(2025 – 2030), seiring dengan berkembangnya platform e-commerce, permintaan
akan aplikasi pemindahan, transportasi, dan pengangkatan material pun
meningkat, yang mendorong pertumbuhan industri alat berat terutama truk forklift.
Adopsi forklift listrik secara luas di berbagai sektor industri turut memperkuat
ekspansi pasar industri forklift. Selain itu, inovasi produk seperti pengembangan
sistem pengisian daya baterai cepat, dirancang untuk efisiensi operasional forklift
turut menjadi salah satu faktor pendukung yang mempercepat pertumbuhan
industri forklift di seluruh dunia.

Grafik 2
Proyeksi Pangsa Pasar Industri Forklift di Dunia
Tahun 2025 – 2029
(Dalam miliar USD)

          160,00

          140,00

          120,00

          100,00

           80,00

           60,00

           40,00

           20,00

               -
                       2025      2026         2027         2028         2029
     Pangsa pasar      84,39     95,80       108,77       124,48       140,19

Sumber: Precedence Research


Berdasarkan data yang diperoleh dari Presedence Research, pangsa pasar pada
tahun 2025 hingga 2029, masing-masing sebesar USD 84,39 miliar,
USD 95,80 miliar, USD 108,77 miliar, USD 124,48 miliar, dan USD 140,19 miliar.
Pangsa pasar industri forklift di dunia diperkirakan mengalami peningkatan setiap
tahunnya, pada tahun 2026 hingga 2029 diproyeksikan mengalami peningkatan
masing-masing sebesar USD 11,41 miliar, USD 12,97 miliar, USD 15,71 miliar, dan
USD 15,71 miliar atau masing-masing setara dengan 13,52%, 13,54%, 14,44%,
dan 15,71% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.



                                  14
Page 36
         Selanjutnya, industri alat konstruksi global menunjukkan dinamika pertumbuhan
         yang signifikan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan perusahaan konstruksi
         akan peralatan berat yang lebih efisien. Menurut data dari Heavy Construction
         Equipment Market, pangsa pasar industri alat berat dunia pada tahun 2030
         diproyeksikan sebesar USD 286,51 miliar, mengalami peningkatan pada tingkat
         laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate/CAGR)
         sebesar 5,00% dihitung sejak tahun 2025 hingga tahun 2030. Meningkatnya
         investasi di industri infrastruktur dan konstruksi merupakan salah satu faktor yang
         mendorong meningkatnya permintaan alat berat. Pertambangan, infrastruktur,
         bangunan dan konstruksi, kehutanan dan pertanian, dan industri lainnya
         merupakan sektor penggunaan akhir utama untuk alat berat.

         Industri alat berat global berada pada jalur pertumbuhan yang stabil, didorong oleh
         inovasi teknologi, investasi infrastruktur, dan adaptasi terhadap kebutuhan pasar
         yang terus berkembang. Perusahaan yang mampu berinovasi dan beradaptasi
         dengan perubahan ini akan memiliki posisi yang strategis dalam menghadapi
         tantangan dan memanfaatkan peluang di masa depan.

III.B.   Tinjauan Industri Alat Berat di Indonesia

         Industri alat berat merupakan salah satu sektor yang menunjukkan pertumbuhan
         signifikan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dukungan teknologi serta
         berbagai inovasi yang dikembangkan oleh para produsen diharapkan dapat
         memenuhi kebutuhan pasar secara optimal. Di Indonesia, penggunaan alat berat
         telah menjadi kebutuhan esensial bagi berbagai sektor industri, terutama pada
         industri yang bergerak dalam bidang yang sangat bergantung dengan dukungan
         berbagai jenis alat berat seperti pada bidang pertambangan dan juga konstruksi.

         Dalam industri alat berat, kegiatan produksi umumnya mencakup pembuatan
         berbagai jenis peralatan sekaligus, seperti crane, bulldozer, excavator, dan jenis
         alat berat lainnya. Berbagai alat berat tersebut ditujukan untuk memenuhi
         kebutuhan berbagai sektor industri, baik melalui skema penjualan langsung
         maupun penyewaan. Pemerintah Indonesia turut mendukung pengembangan
         industri alat berat dengan menetapkan regulasi yang jelas, termasuk kewajiban
         bagi pelaku usaha untuk memiliki Izin Usaha Industri (IUI) serta mendirikan badan
         usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai ketentuan yang berlaku.

         Berdasarkan data dari Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi), sepanjang
         Januari – Desember 2024, jumlah produksi alat berat nasional tercatat sebesar
         7.022 unit atau hanya mencapai 88,00% dari target produksi alat berat nasional
         yang ditetapkan sebanyak 8.000 unit, dengan penjualan terbanyak ada pada tipe
         alat berat hydraulic excavator kelas medium. Hal ini mencerminkan adanya
         perlambatan produksi, yang terutama disebabkan oleh kecenderungan pasar
         untuk menahan permintaan pada semester I–2024, seiring dengan
         berlangsungnya pemilihan Presiden tahun 2024. Meskipun terjadi peningkatan
         kebutuhan alat berat pada semester kedua, lonjakan permintaan tersebut belum
         mampu memberikan dorongan yang cukup signifikan untuk mencapai target
         produksi secara keseluruhan.




                                           15
Page 37
         Menurut data yang diperoleh dari Mordor Intelligence, di Indonesia, lonjakan
         investasi di sektor-sektor seperti real estate, perdagangan, dan konstruksi
         mendorong permintaan yang meningkat untuk alat berat salah satunya adalah
         kendaraan forklift. Pemerintah Indonesia saat ini memprioritaskan pengembangan
         infrastruktur guna memperkuat mobilitas dan konektivitas antar wilayah. Fokus
         rencana ini menjadi krusial dalam meningkatkan daya saing produk, terutama
         dalam menghadapi tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang
         masih memiliki keterbatasan dalam hal interkonektivitas.

         Berdasarkan data yang diperoleh dari Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat
         Indonesia (PAABI), pasar alat berat di Indonesia pada tahun 2025 diproyeksikan
         tetap memiliki prospek positif pada tahun 2025, meskipun pelaku usaha
         menghadapi tantangan baru berupa penerapan pajak alat berat di beberapa
         daerah. Namun demikian, pertumbuhan sektor pertambangan dan pertanian,
         termasuk proyek food estate dan sektor sektor konstruksi, diharapkan dapat
         meningkatkan permintaan alat berat di pasar. Menurut data dari Mordor
         Intelligence, pangsa pasar industri alat konstruksi Indonesia pada tahun 2030
         diproyeksikan sebesar USD 6,04 miliar, mengalami peningkatan pada tingkat
         CAGR sebesar 7,32% dihitung sejak tahun 2025 hingga tahun 2030. Pertumbuhan
         ini didorong oleh tingkat urbanisasi dan pertumbuhan populasi, yang secara
         bersamaan meningkatkan permintaan alat konstruksi secara nasional.

         Kelanjutan dari proyek strategis nasional pada tahun 2025, menjadi pendorong
         utama meningkatnya permintaan alat berat. Selain itu, adopsi teknologi ramah
         lingkungan dan digitalisasi dalam industri alat berat membuka peluang baru untuk
         efisiensi operasional dan keberlanjutan. Namun, untuk mencapai target tersebut,
         diperlukan sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam menyediakan
         sumber daya manusia yang kompeten dan mendukung kebijakan hilirisasi industri
         alat berat.

III.C.   Strategi Pemasaran

         Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan operasional dan memperluas
         pangsa pasar, Perseroan telah merumuskan dan menerapkan sejumlah strategi
         pemasaran yang terarah dan berkelanjutan, sebagai berikut:

         1. Perseroan fokus meningkatkan komponen lokal dalam setiap produk guna
            memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Peningkatan
            ini tidak hanya mendukung industri nasional, tetapi juga memungkinkan
            Perseroan memeroleh berbagai insentif dari pemerintah.

         2. Perseroan memperluas jangkauan pemasaran ke segmen Business to
            Business (B2B), dengan menargetkan industri-industri strategis seperti
            pertambangan, logistik perkebunan, pengangkutan kayu, serta sektor lainnya
            yang memerlukan penggunaan alat berat. Hal ini merupakan perluasan dari
            pasar yang sebelumnya telah dijangkau Perseroan, termasuk sektor
            pemerintah.




                                          16
Page 38
         3. Dalam rangka memperkuat posisi di pasar kendaraan listrik, Perseroan
            membangun fasilitas produksi kendaraan listrik komersial pertama di
            Indonesia. Inisiatif ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapabilitas
            produksi nasional serta meningkatkan daya saing produk Perseroan.

         4. Perseroan memiliki komitmen kuat untuk mempercepat dan mengoptimalkan
            adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Langkah ini diyakini akan memperkuat
            posisi Perseroan sebagai pelaku utama dalam industri mobilitas berkelanjutan
            dan ramah lingkungan.

III.D.   Pesaing Usaha

         Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya terkait Rencana Penambahan
         Kegiatan Usaha, Perseroan memiliki beberapa pesaing usaha dengan perincian
         sebagai berikut:

         •   PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL);
         •   PT Traktor Nusantara (TRAKNUS);
         •   PT Bina Pertiwi;
         •   PT Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN)
         •   PT Berca Mandiri Perkasa;
         •   PT Thubas Tunggal Perkasa;
         •   PT Arthamas Forklift Indonesia.




                                           17
Page 39
IV.     ASPEK KELAYAKAN TEKNIS

IV.A.   Gambaran Umum Wilayah Operasional PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk

        Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang
        perdagangan komponen otomotif dan logam, serta perdagangan dan industri
        kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Seiring dengan perkembangan industri
        kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), Perseroan mengembangkan
        usahanya dengan menambah kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar
        mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya.

        Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Perseroan
        akan menambahkan kegiatan usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan
        perlengkapan lainnya yang terdapat pada wilayah operasional Perseroan, yaitu di
        wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

IV.B.   Proses Kegiatan Operasional PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk

        Dalam menjalankan kegiatan usahanya terkait Rencana Penambahan Kegiatan
        Usaha, terdapat proses kegiatan operasional Perseroan adalah sebagai berikut:

                             Pelanggan                            Komitmen       Pesanan
           Penjajakan                              Pelanggan
                             Potensial                            Pembelian     Pembelian




                                                                   Pesanan
            Pelunasan      Pengiriman Unit        Uang Muka ke                  Uang Muka
                                                                 Pembelian ke
         kepada Pemasok    dari Pemasok            Pemasok                      Pelanggan
                                                                  Pemasok




         Pengiriman Unit   Pelunasan dari
          ke Pelanggan       Pelanggan




        Proses kegiatan operasional Perseroan dimulai dengan melakukan kegiatan
        promosi dan penyebaran informasi produk ke pasar secara aktif
        (penjajakan/canvassing). Dari hasil promosi, Perseroan mengidentifikasi dan
        menyaring pelanggan potensial yang menunjukkan minat terhadap produk yang
        ditawarkan. Pelanggan potensial kemudian diarahkan untuk melakukan komitmen
        pembelian, sehingga mereka menjadi pelanggan yang siap melakukan transaksi
        dengan Perseroan. Transaksi yang terjalin tersebut menciptakan komitmen
        pembelian yang dituangkan dalam bentuk pesanan pembelian dari pelanggan
        kepada Perseroan, yang memuat spesifikasi produk dan tenggat waktu
        pembayaran. Dimana sebagai bagian dari kesepakatan dalam komitmen
        pembelian, pelanggan melakukan pembayaran uang muka kepada Perseroan.




                                             18
Page 40
        Berdasarkan pesanan dari pelanggan, Perseroan menerbitkan pesanan pembelian
        kepada pemasok, di mana pesanan pembelian kepada pemasok ini telah
        disesuaikan dengan spesifikasi produk yang diminta oleh pelanggan. Selanjutnya,
        Perseroan juga melakukan pembayaran uang muka kepada pemasok sesuai
        dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati, yang mencakup jaminan terhadap
        kondisi dan ketepatan pengiriman barang. Setelah pembayaran uang muka
        diterima, apabila semua proses uang muka tersebut selesai, maka pemasok akan
        melakukan pengiriman unit kepada Perseroan, dan Perseroan juga akan
        menyelesaikan pelunasan pembayaran kepada pemasok.

        Ketika unit yang dipesan telah lolos pemeriksaan kemudian dikirimkan kepada
        pelanggan sesuai pesanan dan jadwal pengiriman. Unit tersebut akan langsung
        Perseroan proses untuk di kirimkan kepada pelanggan, dan pelanggan akan
        menerima unit tersebut. Sesuai dengan ketentuan pada perjanjian, pelanggan
        akan melakukan pelunasan terhadap pesanan unit sesuai tenggat waktu.

IV.C.   Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya

        Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan besar mesin,
        peralatan, dan perlengkapan lainnya, Perseroan berencana memanfaatkan
        sumber daya dan tenaga kerja internal yang telah dimiliki. Saat ini, Perseroan telah
        memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dan kompeten dalam menangani
        kegiatan operasional yang dijalankan.

        Perseroan secara berkelanjutan akan melakukan pemantauan dan evaluasi
        terhadap kebutuhan sumber daya manusia seiring dengan perkembangan dan
        penambahan kegiatan usaha. Apabila diperlukan, Perseroan akan melakukan
        penyesuaian dengan menambah sumber daya dan tenaga kerja tambahan guna
        memastikan tersedianya dukungan operasional yang memadai.

        Upaya tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan serta kualitas sumber
        daya yang sesuai standar dan mampu meningkatkan mutu pelayanan, demi
        menunjang kepuasan pelanggan. Dengan pendekatan ini, Perseroan optimis
        bahwa kegiatan usaha di bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan
        perlengkapan lainnya dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan.




                                          19
Page 41
V.     ASPEK KELAYAKAN POLA BISNIS

V.A.   Keunggulan Kompetitif

       Dalam menjalankan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar mesin,
       peralatan dan perlengkapan lainnya, Perseroan memiliki sejumlah keunggulan
       kompetitif yang mendukung daya saing dan keberlanjutan usaha di pasar, antara
       lain:

       1. Performa Stabil di Segala Beban

         Produk yang dipasarkan oleh Perseroan mampu mempertahankan kecepatan
         angkat yang optimal, bahkan dalam kondisi muatan penuh, sehingga menjamin
         efisiensi operasional yang konsisten.

       2. Kinerja Optimal dengan Biaya Operasional yang Efisien

         Didukung oleh penggunaan baterai lithium berkualitas tinggi yang memiliki daya
         tahan lama dan waktu pengisian yang cepat, produk Perseroan menawarkan
         kinerja maksimal dengan efisiensi energi yang tinggi.

       3. Sistem Keamanan Terintegrasi

         Perseroan menawarkan produk dengan fitur keamanan modern, seperti sensor
         beban, tilt adjustable steering, dan sistem kemudi hidrolik penuh (full hydraulic
         steering), yang memberikan kendali operasional yang maksimal dan aman.

       4. Kapasitas Daya Angkat

         Produk yang ditawarkan oleh Perseroan mampu menangani beban hingga
         3,50 ton disertai dengan kecepatan angkat mencapai 280 mm/s dalam kondisi
         penuh, sehingga sangat ideal untuk berbagai kebutuhan industri dengan
         tuntutan produktivitas yang tinggi.




                                         20
Page 42
V.B.   Aktivitas Perseroan Setelah Pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan
       Usaha

       Setelah pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan
       secara aktif menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar mesin,
       peralatan, dan perlengkapan lainnya. Dalam pelaksanaannya, Perseroan
       menerapkan berbagai strategi bisnis guna memperkuat eksistensi di pasar serta
       membangun citra sebagai mitra distribusi yang andal bagi konsumen.

       Perseroan berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program usaha
       yang mendukung penguatan posisi di sektor industri ini, sekaligus memperluas
       pemahaman terhadap dinamika dan kebutuhan pasar di bidang perdagangan
       besar mesin dan peralatan. Sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan
       teknologi dan preferensi pelanggan, Perseroan juga secara konsisten
       mengimplementasikan teknologi terkini yang relevan. Penerapan teknologi
       tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pelanggan, sehingga
       menciptakan layanan yang lebih efisien, responsif, dan bernilai tambah tinggi.




                                       21
Page 43
VI.   ASPEK KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN

      Sistem organisasi dan manajemen yang baik merupakan elemen krusial dalam
      mendukung terciptanya perusahaan yang sistematis dan efektif dalam
      pengendalian internal. Hal ini berperan penting dalam menjaga stabilitas
      perusahaan dan pencapaian tujuan strategis secara berkelanjutan. Struktur
      organisasi yang jelas dan manajemen yang terarah memungkinkan terciptanya
      koordinasi kerja yang terpadu di seluruh lini operasional.

      Dalam setiap organisasi, diperlukan pembagian tugas yang tegas sesuai dengan
      bagan organisasi, serta pendelegasian wewenang yang jelas guna mendukung
      efektivitas pengambilan keputusan. Penempatan sumber daya manusia yang
      tepat, berdasarkan pengalaman, keahlian, dan keterampilan masing-masing
      individu maupun tim, menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan
      perusahaan secara efisien. Hal ini mendukung kelancaran proses pendelegasian
      tugas antara unit kerja, baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga
      mendorong kelancaran dan efisiensi operasional perusahaan secara menyeluruh.

      Perseroan, sebagai pelopor dalam bidang perdagangan besar mobil baru berupa
      kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perdagangan besar suku cadang dan
      aksesori mobil, reparasi mobil, dan industri karoseri kendaraan bermotor roda
      empat atau lebih, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai serta industri
      pengecoran besi dan baja, industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor
      roda empat atau lebih, kini memperluas jangkauannya ke sektor perdagangan
      besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya. Oleh karena itu, struktur
      organisasi yang dimiliki Perseroan harus menjadi acuan utama dalam pelaksanaan
      kegiatan usaha, guna memastikan setiap fungsi berjalan secara optimal dan
      terintegrasi.




                                      22
Page 44
Struktur organisasi yang dimiliki oleh Peseroan adalah sebagai berikut:

                                                                  Board of
                                                                Commissioner


                                            National
                                         Committee and                          Audit Committee
                                         Remuneration



                                                            Board of Director




                                                            Chief Executive
                                                             Officer (CEO)




                                                                                 Internal Audit




                                                                 Deputy CEO




                                                                                Human Capital &
                                                                                 Office Support




                                                                                Chief Business
  Chief Strategy     Chief Financial &   Chief Operation                                              Chief of        Chief Sales
                                                                                Development
     Officer           Risk Office           Officer                                              Corporate Affairs    Officer
                                                                                   Officer

                                                                                   Strategic
   Corporate            Corporate         Subsidiaries                            Planning &         Corporate
                                                                                                                        Sales
  Development            Finance          Management                               Business          Secretary
                                                                                 Development


   Strategic             Group             Operation
                                                                                   Marketing      Corporate Legal     After Sales
  Management           Accounting           Control


                         Risk                                                      Product          Corporate &
                                            Project
 Investor Relation   Management &                                               Development &         Brand
                                          Management
                      Compliance                                                 Engineering      Communications


                                                                                   Account
                                                                                 Management




                                                           23
Page 45
VI.A.   Kapasitas dan Kemampuan Manajemen

        Pada perkembangan selanjutnya, struktur organisasi Perseroan akan berkembang
        sesuai dengan perkembangan industri perdagangan besar mesin, peralatan, dan
        perlengkapan lainnya. Kegiatan usaha di bidang industri perdagangan besar
        mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya tersebut akan membutuhkan lebih
        banyak staf untuk menjalankan seluruh kegiatan perusahaan yang semakin
        kompleks. Dalam memenuhi kebutuhan tambahan ini, dari waktu ke waktu dan
        sesuai dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha industri perdagangan
        besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya, perekrutan tenaga kerja
        diutamakan yang memiliki keahlian sesuai yang dibutuhkan oleh Perseroan
        sehingga sumber daya manusia yang dimiliki perusahaan berkompeten di bidang
        perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya.

VI.B.   Ketersediaan Tenaga Kerja

        Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan besar mesin,
        peralatan, dan perlengkapan lainnya, Perseroan telah memiliki sumber daya
        manusia yang berkualitas, berpengalaman, dan memiliki reputasi baik di
        bidangnya. Kompetensi dan kapabilitas yang dimiliki tersebut menjadi salah satu
        modal utama dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan Rencana Penambahan
        Kegiatan Usaha. Sebagai bagian dari komitmen untuk mengembangkan potensi
        dan kualitas tenaga kerja, Perseroan secara rutin menyelenggarakan program
        pelatihan dan pengembangan karyawan. Program ini mencakup pelatihan teknis,
        sertifikasi profesional, serta pelatihan umum yang relevan dengan kebutuhan
        operasional dan strategi pertumbuhan perusahaan.

        Selain itu, Perseroan juga melaksanakan berbagai inisiatif strategis untuk
        memperkuat manajemen sumber daya manusia, antara lain:

        1. Program Pengembangan Karir

           Hal ini dirancang untuk meningkatkan kepuasan kerja dan memastikan retensi
           talenta tenaga kerja Perseroan, dimana program ini mendukung pertumbuhan
           profesional karyawan di seluruh level organisasi.

        2. Pelatihan dan Pengembangan Berkala

           Perseroan menyelenggarakan pelatihan yang komprehensif guna memastikan
           tenaga kerja senantiasa mengikuti perkembangan teknologi dan tren industri
           terkini, sesuai dengan tujuan Perseroan untuk pengembangan kendaraan
           listrik, mulai dari mekatronika dan telematika, hingga teknologi baterai
           kendaraan listrik.




                                        24
Page 46
3. Inisiatif Pengembangan Kepemimpinan

   Dengan pengembangan kepemimpinan ini, Perseroan bertujuan untuk
   mengidentifikasi dan menyiapkan pemimpin masa depan melalui perencanaan
   suksesi yang terstruktur dan berkelanjutan.

4. Program Kesehatan Karyawan

   Selain mengembangkan sumber daya dalam pengetahuan, Perseroan juga
   memfokuskan kegiatan pengembangan sumber daya pada peningkatan
   kesejahteraan fisik dan mental, program ini mencerminkan kepedulian
   Perseroan terhadap pentingnya tenaga kerja yang sehat dan seimbang.

5. Inisiatif Keragaman dan Inklusi

   Program Perseroan dalam keragaman dan inklusi ini dilaksanakan untuk
   menumbuhkan budaya kerja yang inklusif, saling menghormati, serta
   mendukung kolaborasi dalam tim yang beragam, sehingga memperkuat sinergi
   antar individu dalam organisasi.

Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atas perdagangan
besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya, Perseroan telah
mempersiapkan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan
operasional atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tesebut. Perseroan
berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di
bidangnya terkait dengan kegiatan usaha tersebut dan Perseroan telah memiliki
tenaga ahli untuk menunjang penambahan kegiatan usaha pada perdagangan
besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya. Dengan hal ini, Perseroan
meyakini bahwa ketersediaan dan pengembangan tenaga kerja yang unggul akan
menjadi faktor kunci dalam mendorong kesuksesan jangka panjang dan daya saing
Perseroan.




                                 25
Page 47
VI.C.   Risiko Usaha

        Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai
        risiko usaha yang dihadapi. Analisis risiko usaha terhadap Perseroan adalah
        sebagai berikut:

        1. Risiko Persaingan Usaha

           Perseroan menghadapi persaingan dalam perdagangan otomotif di Indonesia,
           yaitu perdagangan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak maupun
           kendaraan bermotor listrik berbasis baterai didominasi oleh perusahaan-
           perusahaan yang berpengalaman dengan keunggulan kompetitif pada masing-
           masing produk yang ditawarkan kepada konsumen. Terjadi persaingan harga
           yang cukup kompetitif dari sisi fitur, pelayanan purna jual, desain, dan harga.
           Apabila Perseroan tidak dapat menawarkan produk yang dapat menjawab
           kebutuhan konsumen dan kebutuhan global, maka akan memengaruhi kinerja
           Perseroan sehingga dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan
           usaha, kondisi keuangan, dan prospek usaha.

        2. Risiko Perubahan Teknologi

           Perkembangan teknologi dalam industri transportasi dan suku cadang,
           terutama di bidang energi terbarukan dan sel baterai terus berkembang dalam
           hal produksi, material/bahan baku, dan efisiensi teknologi. Perseroan dituntut
           untuk terus mengikuti perubahan dan perkembangan teknologi seperti
           melakukan machining & casting terhadap jenis material baru yang sedang
           dikembangkan yaitu aluminium, sehingga Perseroan juga harus melakukan
           pengembangan terhadap material terkini agar dapat menyesuaikan dengan
           kebutuhan. Ketidakmampuan Perseroan dalam menghadapi perubahan dan
           perkembangan teknologi dapat memberikan dampak negatif terhadap
           Perseroan dalam aspek keuangan, kegiatan usaha, maupun prospek usaha.

        3. Risiko Terkait Pemutusan Kerja Sama dengan Mitra dan Klien

           Perseroan menjalin kerja sama dengan berbagai mitra dan klien. Kerja sama
           tersebut dapat dijalin dalam bentuk perjanjian distribusi dan kemitraan di mana
           perusahaan-perusahaan berkolaborasi dengan Perseroan untuk menjual dan
           memasarkan produk di Indonesia. Kegagalan Perseroan dalam
           mempertahankan atau mendapatkan klien dan mitra baru dapat
           mengakibatkan penurunan kondisi keuangan, operasional, dan kinerja
           Perseroan




                                         26
Page 48
4. Risiko Kondisi Perekonomian

   Perubahan kondisi ekonomi adalah suatu hal yang lazim dalam dinamika
   perekonomian global, di mana suatu negara memiliki kecenderungan tren
   siklus naik turun dimana ada masa pertumbuhan dan penurunan ekonomi.
   Tidak terdapat jaminan bahwa kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan
   yang pernah terjadi di Indonesia tidak akan terulang di masa mendatang.
   Kehilangan kepercayaan para investor pada sistem keuangan di negara
   berkembang dan pasar lainnya dapat mengakibatkan kenaikan volatilitas di
   pasar keuangan Indonesia dan internasional serta menghambat
   perkembangan ekonomi Indonesia dan ekonomi global.

5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum

   Perseroan pada saat ini dan di masa depan mungkin dapat menghadapi
   tuntutan dan perkara hukum di Indonesia terkait dengan bidang usaha yang
   dijalankan oleh Perseroan yang mungkin terjadi dalam kegiatan usaha
   Perseroan sehari-hari. Apabila Perseroan mengalami tuntutan atau gugatan
   hukum, maka hal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
   kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.

6. Risiko Kebijakan Pemerintah

   Seperti halnya semua industri, kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi
   oleh perubahan kebijakan Pemerintah Indonesia baik langsung maupun
   tidak langsung. Perubahan legislatif yang signifikan dan kegagalan untuk
   mematuhi peraturan hukum dan regulasi dapat memberikan dampak
   negatif secara material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan
   hasil usaha Perseroan. Kebijakan pemerintah yang secara langsung
   mempengaruhi Perseroan antara lain kemungkinan perubahan
   kebijakan rencana pembatasan kendaraan berbasis listrik maupun
   baterai, khususnya dalam industri perdagangan besar mesin, peralatan
   dan perlengkapan lainnya. Apabila kebijakan pemerintah tersebut
   diterapkan, dapat mengakibatkan berkurangnya jumlah pendapatan dan
   laba Perseroan.




                               27
Page 49
VII.       ASPEK KELAYAKAN KEUANGAN

VII.A.     Pendahuluan

           Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas
           (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga
           Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau
           menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol. Sebagai pelengkap,
           disertakan pula analisis payback period dan discounted payback period untuk
           dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama biaya investasi dapat
           dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.

           Analisis kelayakan yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
           pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam
           penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan
           berdasarkan kinerja Perseroan pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
           rencana manajemen di masa yang akan datang. Di samping itu, berbagai informasi
           dan saran yang relevan diberikan oleh manajemen Perseroan sehubungan dengan
           perubahan-perubahan pada setiap faktor dalam jangka waktu yang telah
           ditetapkan juga turut menjadi bahan pertimbangan. Kami telah melakukan
           penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
           menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan yang dinilai pada saat
           penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
           signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan yang dinilai.

           Berikut adalah penjelasan mengenai hal-hal pokok dalam proyeksi laporan
           keuangan yang digunakan dalam penilaian atas Perseroan.

VII.A.1.   Umum

           •   Tidak akan ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi,
               hukum, atau undang-undang yang akan memengaruhi Perseroan, industri,
               atau negara di mana Perseroan beroperasi.
           •   Tidak akan ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai
               tukar mata uang, dan suku bunga yang dipergunakan dalam proyeksi laporan
               keuangan yang dapat memengaruhi kinerja Perseroan selain yang telah
               diproyeksikan.
           •   Tidak akan ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama
               Perseroan atau pada sumber utama penghasilan Perseroan selain yang telah
               diproyeksikan.
           •   Tidak akan ada perubahan yang material pada manajemen Perseroan.
           •   Tidak akan ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari
               perselisihan industri atau pengadaan tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat
               memengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
           •   Tidak akan ada hambatan-hambatan yang berarti atas penawaran bahan baku,
               bahan-bahan lainnya, produk-produk, serta jasa-jasa yang dijual kepada
               Perseroan.




                                             28
Page 50
           •   Tidak akan ada perubahan yang material terhadap harga bahan baku,
               bahan-bahan lainnya, produk-produk, serta jasa-jasa yang dijual, beban tenaga
               kerja, beban pabrikasi, dan beban-beban lain seperti yang berlaku sekarang ini
               dan yang diproyeksikan.
           •   Tidak akan ada pembelian aset tetap yang material selain yang diproyeksikan.
           •   Tidak ada pengecualian atas pencadangan yang harus dibuat oleh Perseroan
               atas kewajiban kontijen atau arbritase, ancaman atau sebaliknya, piutang tak
               tertagih yang luar biasa, kontrak, atau aset lain yang belum dipenuhi.
           •   Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan
               ketentuan-ketentuan yang ada.
           •   Sesuai dengan sifat industri, manajemen Perseroan mempersiapkan proyeksi
               laporan keuangan untuk tahun 2025 sampai dengan 2034.

VII.A.2.   Asumsi-asumsi yang Digunakan Dalam Penyusunan Proyeksi Laporan
           Keuangan

           1. Proyeksi Penjualan Neto

               Penjualan neto dalam penilaian ini terutama terdiri dari penjualan neto forklift
               listrik.

               Grafik berikut menunjukkan proyeksi penjualan neto Perseroan untuk tahun
               2025 – 2034.

               Grafik 3
               PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
               Proyeksi Penjualan Neto Tahun 2025 – 2034
               (Dalam miliar Rupiah)

                                                Penjualan Neto
                    300

                    250

                    200

                    150

                    100

                     50

                       -
                           2025   2026   2027    2028   2029   2030   2031   2032   2033   2034




                                                29
Page 51
2. Proyeksi Beban Pokok Penjualan

   Beban pokok penjualan Perseroan terutama terdiri dari forklift. Beban pokok
   penjualan  untuk    tahun    yang     berakhir    pada       tanggal-tanggal
   31 Desember 2025 – 2034 diproyeksikan sebesar 76% dari penjualan neto.

   Grafik berikut menunjukkan proyeksi beban pokok penjualan Perseroan untuk
   tahun 2025 – 2034.

   Grafik 4
   PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
   Proyeksi Beban Pokok Penjualan Tahun 2025 – 2034
   (Dalam miliar Rupiah)

                              Beban Pokok Penjualan
        200
        180
        160
        140
        120
        100
           80
           60
           40
           20
            -
                2025   2026   2027    2028   2029   2030   2031   2032   2033   2034




3. Beban Usaha

   Beban usaha Perseroan terutama terdiri dari beban perjalanan dinas serta iklan
   dan promosi. Beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
   31 Desember 2025 – 2034 diprediksikan berkisar antara 13% – 28% dari
   penjualan neto.

4. Pajak

   Mengingat Perseroan adalah perusahaan yang berdomisili di Indonesia, maka
   tarif pajak yang diberlakukan atas Perseroan adalah tarif pajak yang berlaku
   umum di Indonesia, yaitu sebesar 22,00% untuk tahun 2025 – 2034




                                     30
Page 52
5. Proyeksi Laporan Laba Rugi Komprehensif

   Berdasarkan asumsi-asumsi untuk proyeksi laporan laba rugi komprehensif
   sebagaimana dijelaskan di atas, proyeksi laporan laba rugi komprehensif
   Perseroan   untuk    tahun    yang    berakhir   pada    tanggal-tanggal
   31 Desember 2025 – 2034 adalah sebagai berikut:
   Tabel 2
   PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
   Proyeksi Laporan Laba Rugi Komprehensif
   Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 - 2034

                                                                                                          (Dalam jutaan Rupiah)

                           Keterangan                       31/12/25        31/12/26     31/12/27     31/12/28     31/12/29

   Penjualan neto                                               22.980        140.982      152.526      167.073        182.355
   Beban pokok penjualan                                        17.363        106.524      115.246      126.238        137.785
   Laba (rugi) bruto                                             5.617         34.458       37.279       40.835         44.570
   Beban usaha                                                   6.417         19.895       22.298       22.850         25.647
   Laba (rugi) usaha                                              (800)        14.563       14.981       17.985         18.923
   Penghasilan (beban) lain-lain                                  (482)        (2.313)      (1.156)           -              -
   Laba (rugi) sebelum beban pajak penghasilan                   (1.282)       12.250       13.825       17.985         18.923
   Beban pajak penghasilan                                            -        (2.413)      (3.041)      (3.957)        (4.163)
   Laba (rugi) neto                                              (1.282)        9.837       10.783       14.029         14.760



                                                                                                          (Dalam jutaan Rupiah)

                           Keterangan                       31/12/30        31/12/31     31/12/32     31/12/33     31/12/34

   Penjualan neto                                              198.404        211.136      223.082      235.554        248.574
   Beban pokok penjualan                                       149.911        159.531      168.557      177.981        187.819
   Laba bruto                                                   48.493         51.605       54.524       57.573         60.755
   Beban usaha                                                  26.317         29.048       29.422       32.269         32.741
   Laba usaha                                                   22.176         22.557       25.102       25.304         28.014
   Penghasilan (beban) lain-lain                                     -              -            -            -              -
   Laba sebelum beban pajak penghasilan                         22.176         22.557       25.102       25.304         28.014
   Beban pajak penghasilan                                      (4.879)        (4.963)      (5.523)      (5.567)        (6.163)
   Laba neto                                                    17.297         17.595       19.580       19.737         21.851




6. Kas dan Bank

   Kas dan bank dipertahankan pada tingkat tertentu untuk menutupi kebutuhan
   operasi. Kelebihan kas yang timbul dari operasi akan tetap ditempatkan pada
   setara kas.




                                                  31
Page 53
7. Proyeksi Laporan Posisi Keuangan

   Berdasarkan asumsi-asumsi untuk proyeksi laporan posisi keuangan
   sebagaimana dijelaskan di atas, proyeksi laporan posisi keuangan Perseroan
   per 31 Desember 2025 – 2034 adalah sebagai berikut:
   Tabel 3
   PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
   Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
   Per 31 Desember 2025 - 2034

                                                                                     (Dalam jutaan Rupiah)

                         Keterangan        31/12/25      31/12/26    31/12/27    31/12/28     31/12/29

   ASET
   Kas dan setara kas                         13.249        22.772       7.491      20.402         33.988
   Persediaan                                  8.682         8.942       9.824      10.752         11.726
   Uang muka                                   8.682         8.942       9.824      10.752         11.726
   JUMLAH ASET                                30.612        40.656      27.140      41.905         57.439



                                                                                     (Dalam jutaan Rupiah)

                         Keterangan        31/12/30      31/12/31    31/12/32    31/12/33     31/12/34

   ASET
   Kas dan setara kas                         50.051        66.768      85.431     104.211        125.062
   Persediaan                                 12.748        13.476      14.236      15.030         15.859
   Uang muka                                  12.748        13.476      14.236      15.030         15.859
   JUMLAH ASET                                75.548        93.720     113.904     134.271        156.780



                                                                                     (Dalam jutaan Rupiah)

                         Keterangan        31/12/25      31/12/26    31/12/27    31/12/28     31/12/29

   LIABILITAS DAN EKUITAS
   LIABILITAS
   Utang bank                                 25.000        25.000           -           -              -
   Uang muka penjualan                         6.894         7.101       7.801       8.538          9.311
   JUMLAH LIABILITAS                          31.894        32.101       7.801       8.538          9.311
   EKUITAS
   Saldo laba                                  (1.282)       8.555      19.339      33.367         48.128
   JUMLAH EKUITAS                              (1.282)       8.555      19.339      33.367         48.128
   JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS              30.612        40.656      27.140      41.905         57.439



                                                                                     (Dalam jutaan Rupiah)

                         Keterangan        31/12/30      31/12/31    31/12/32    31/12/33     31/12/34

   LIABILITAS DAN EKUITAS
   LIABILITAS
   Utang bank                                      -             -           -           -              -
   Uang muka penjualan                        10.123        10.701      11.305      11.935         12.593
   JUMLAH LIABILITAS                          10.123        10.701      11.305      11.935         12.593
   EKUITAS
   Saldo laba                                 65.425        83.019     102.599     122.336        144.187
   JUMLAH EKUITAS                             65.425        83.019     102.599     122.336        144.187
   JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS              75.548        93.720     113.904     134.271        156.780




                                      32
Page 54
VII.B.   Penentuan Arus Kas Bersih

         Untuk studi kelayakan dengan menggunakan metode diskonto arus kas, terdapat
         3 (tiga) pilihan arus kas untuk didiskonto, yaitu dividen, AKB untuk ekuitas (free
         cash flow to equity) dan AKB untuk kapital (free cash flow to invested capital) atau
         AKB untuk perusahaan (free cash flow to firm).

         Dalam penilaian ini, arus kas yang akan didiskonto untuk dijadikan indikasi nilai
         bisnis adalah AKB untuk kapital.

         Pengertian AKB berarti bahwa arus kas yang diperoleh sudah bebas dari
         kewajiban penyediaan pengeluaran barang modal (capital expenditure), baik untuk
         mempertahankan operasi perusahaan saat ini maupun penyediaan cadangan
         untuk penggantian (reserve for replacement), modal kerja dan untuk pertumbuhan
         melalui penyediaan dana tambahan pengeluaran barang modal, yang dihitung
         dengan cara langsung.

         Berdasarkan asumsi-asumsi untuk proyeksi laporan posisi keuangan dan proyeksi
         laporan laba rugi komprehensif sebagaimana dijelaskan di atas, proyeksi AKB
         untuk kapital Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
         31 Desember 2025 – 2034 adalah sebagai berikut:
         Tabel 4
         PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
         Proyeksi Arus Kas Bersih
         Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 - 2034

                                                                                                                  (Dalam jutaan Rupiah)

                               Keterangan                         31/12/25        31/12/26      31/12/27      31/12/28      31/12/29

         Penerimaan kas dari pelanggan                                 29.874        141.189       153.226       167.809       183.129
         Pembayaran kas kepada pemasok                                (34.727)      (107.045)     (117.011)     (128.092)     (139.733)
         Pembayaran beban usaha                                        (5.417)       (19.895)      (22.298)      (22.850)      (25.647)
         Pembayaran beban pajak penghasilan                                 -         (2.413)       (3.041)       (3.957)       (4.163)
         Arus kas bersih sebelum penyesuaian pajak                    (10.269)       11.836        10.876        12.911         13.586
         Penyesuaian pajak atas beban bunga                                 -          (456)         (254)            -              -
         Arus kas bersih setelah penyesuaian pajak                    (10.269)       11.380        10.621        12.911         13.586



                                                                                                                  (Dalam jutaan Rupiah)

                               Keterangan                         31/12/30        31/12/31      31/12/32      31/12/33      31/12/34

         Penerimaan kas dari pelanggan                               199.216         211.714       223.685       236.184       249.231
         Pembayaran kas kepada pemasok                              (151.957)       (160.987)     (170.078)     (179.568)     (189.476)
         Pembayaran beban usaha                                      (26.317)        (29.048)      (29.422)      (32.269)      (32.741)
         Pembayaran beban pajak penghasilan                           (4.879)         (4.963)       (5.523)       (5.567)       (6.163)
         Arus kas bersih sebelum penyesuaian pajak                    16.064         16.717        18.663        18.780         20.852
         Penyesuaian pajak atas beban bunga                                -              -             -             -              -
         Arus kas bersih setelah penyesuaian pajak                    16.064         16.717        18.663        18.780         20.852




                                                            33
Page 55
VII.C.     Tingkat Diskonto

           Untuk mendiskonto AKB untuk kapital, tingkat diskonto yang digunakan adalah
           biaya modal rata-rata tertimbang (WACC/weighted average cost of capital) yang
           ditentukan dengan menggunakan persamaan sebagai berikut:

           WACC      =   (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)

           Dimana:

           ke        =   Biaya modal ekuitas/saham biasa
           kd        =   Biaya modal utang
           We        =   Bobot ekuitas dalam struktur ekuitas
           Wd        =   Bobot utang dalam struktur kapital
           t         =   Pajak penghasilan perusahaan

VII.C.1.   Biaya Modal untuk Ekuitas

           Sebelum dapat menetapkan WACC, terlebih dahulu harus dihitung biaya modal
           ekuitas, yang ditentukan dengan capital asset pricing model (CAPM) dengan
           menggunakan persamaan sebagai berikut:

           ke        =   Rf + (β x RPm) – RBDS

           Dimana:

           ke        =   Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu atau
                         biaya modal ekuitas/saham biasa
           Rf        =   Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk
                         free rate)
           β         =   Beta
           RPm       =   Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk
                         premium)




                                                34
Page 56
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak
memiliki kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang
dapat dipilih adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang.
Terkait dengan tanggal penilaian yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2024,
maka instrumen bebas risiko yang dipakai, yaitu obligasi Indonesia berjangka
panjang dalam mata uang Rupiah dengan jangka waktu 30 tahun dengan tingkat
yield rata-rata sebesar 7,11% yang diperoleh dari Indonesia Bond Pricing Agency
(IBPA) dan angka tersebut akan digunakan sebagai tingkat balikan bebas resiko.

RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat
balikan investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium
memasukkan premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums)
seperti volatilitas harga saham untuk menghasilkan base equity market risk
premium. Dengan mengikutsertakan risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto
yang mengakomodasi perubahan-perubahan sentimen jangka pendek di sekuritas
pada pasar negara yang bersangkutan. Untuk penilaian ini, kami menggunakan
tingkat premi risiko sebesar 6,87%, yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran
(New York University Business School) tahun 2024 yang dikeluarkan pada bulan
Januari 2025.

Dalam penilaian ini juga digunakan RBDS untuk melakukan penyesuaian terhadap
biaya modal ekuitas, mengingat dalam perhitungan biaya modal ekuitas ini
digunakan RPm yang berasal dari hasil riset Aswath Damodaran, dimana RBDS
sebesar 1,89% digunakan untuk mengurangi besaran biaya modal ekuitas.

Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium.

Unlevered beta rata-rata perusahaan pembanding diperoleh dari riset Aswath
Damodaran (New York University Business School) sampai dengan tahun 2024
sebesar 1,18 yang kemudian di-relever dengan tingkat leverage yang berlaku di
pasar untuk memeroleh beta yang sesuai untuk mendiskonto AKB Perseroan
tersebut dengan formula sebagai berikut:

βL   = βU x (1 + (1-T) x DER)

Dalam penilaian ini, kami menggunakan rata-rata debt to equity ratio (DER) dari
perusahaan-perusahaan publik sejenis sebesar 37,20% untuk memeroleh beta
Perseroan. Tarif pajak yang digunakan untuk Perseroan sesuai dengan tarif pajak
yang berlaku umum adalah sebesar 0,00% untuk tahun 2025, sebesar 19,70%
untuk tahun 2026, dan sebesar 22,00% untuk tahun 2027 – 2034. Dengan
demikian, maka diperoleh beta Perseroan sebesar 1,62 untuk tahun 2025, sebesar
1,54 untuk tahun 2026, dan sebesar 1,53 untuk tahun 2027 – 2034 dengan rincian
perhitungan sebagai berikut:

βL2025      = 1,18 x (1 + (1 – 0,00%) x 37,20%) = 1,62
βL2026      = 1,18 x (1 + (1 – 19,70%) x 37,20%) = 1,54
βL2027-2034 = 1,18 x (1 + (1 – 22,00%) x 37,20%) = 1,53




                                   35
Page 57
           Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM
           dengan memperhitungkan rating-based default spread sebesar 1,89%, diperoleh
           biaya modal atas ekuitas Perseroan sebagaimana tampak dalam perhitungan di
           bawah ini:

           Ke2025      = 7,11% + 1,62 x 6,87% – 1,89% = 16,37%
           Ke2026      = 7,11% + 1,54 x 6,87% – 1,89% = 15,78%
           Ke2027-2034 = 7,11% + 1,53 x 6,87% – 1,89% = 15,71%

VII.C.2.   Biaya Modal untuk Utang

           Karena perhitungan nilai ekuitas keseluruhan modal (AKB untuk kapital atau free
           cash flow to invested capital), maka tingkat diskonto yang digunakan adalah tingkat
           diskonto yang merupakan rata-rata tertimbang biaya modal, baik yang berasal dari
           pinjaman jangka panjang (biaya modal untuk utang) maupun yang berasal dari
           ekuitas (biaya modal untuk ekuitas).

           Dalam penilaian ini, biaya modal untuk utang yang digunakan adalah suku bunga
           pinjaman dalam mata uang Rupiah yang diambil dari suku bunga kredit investasi
           bank Persero untuk bulan Desember 2024 yang dipublikasikan oleh Bank
           Indonesia sebesar 9,21%.

VII.C.3.   Weighted Average Cost of Capital

           Berdasarkan biaya modal untuk ekuitas, biaya modal untuk utang, bobot ekuitas
           sebesar 72,89% dan bobot utang sebesar 27,11%, yang diolah dari data rata-rata
           DER dari perusahaan-perusahaan publik yang sejenis dengan tarif pajak yang
           berlaku untuk Perseroan sesuai dengan tarif pajak yang berlaku umum adalah
           sebesar 0,00% untuk tahun 2025, sebesar 19,70% untuk tahun 2026, dan 22,00%
           untuk tahun 2027 – 2034 maka weighted average cost of capital (WACC) adalah
           sebagai berikut:

           WACC            = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
           WACC2025        = (16,37% x 72,89%) + (9,21% x [1 – 0,00%] x 27,11%) = 14,43%
           WACC2026        = (15,78% x 72,89%) + (9,21% x [1 – 19,70%] x 27,11%) = 13,51%
           WACC2027-2034   = (15,71% x 72,89%) + (9,21% x [1 – 22,00%] x 27,11%) = 13,40%




                                             36
Page 58
VII.D.     Perhitungan Studi Kelayakan

VII.D.1.   Net Present Value (NPV)

           Analisis NPV bertujuan untuk melihat layak-tidaknya pelaksanaan proyek di masa
           depan jika ditinjau pada saat sekarang dari segi keuangan. Suatu proyek yang
           memiliki NPV positif berarti menguntungkan dan layak untuk dilaksanakan, begitu
           pula sebaliknya.

           Perhitungan AKB untuk tahun yang berakhir                                                    pada        tanggal-tanggal
           31 Desember 2025 – 2034 adalah sebagai berikut:
           Tabel 5
           PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
           Proyeksi Arus Kas Bersih
           Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 - 2034

                                                                                                                       (Dalam jutaan Rupiah)

                                    Keterangan                      31/12/25        31/12/26         31/12/27      31/12/28      31/12/29

           Penerimaan kas dari pelanggan                                 29.874         141.189         153.226       167.809       183.129
           Pembayaran kas kepada pemasok                                (34.727)       (107.045)       (117.011)     (128.092)     (139.733)
           Pembayaran beban usaha                                        (5.417)        (19.895)        (22.298)      (22.850)      (25.647)
           Pembayaran beban pajak penghasilan                                 -          (2.413)         (3.041)       (3.957)       (4.163)
           Penyesuaian pajak atas beban bunga                                 -            (456)           (254)            -             -
           Arus kas bersih                                              (10.269)        11.380           10.621        12.911        13.586
           Investasi awal                                               (26.000)             -                -             -             -
           Arus kas bersih proyek                                       (36.269)        11.380           10.621        12.911        13.586
           Faktor diskonto                                               0,9348         0,8236           0,7263        0,6405        0,5648
           Nilai kini arus kas bersih proyek                            (33.905)          9.373           7.714         8.269         7.673



                                                                                                                       (Dalam jutaan Rupiah)

                                    Keterangan                      31/12/30        31/12/31         31/12/32      31/12/33      31/12/34

           Penerimaan kas dari pelanggan                               199.216         211.714          223.685       236.184       249.231
           Pembayaran kas kepada pemasok                              (151.957)       (160.987)        (170.078)     (179.568)     (189.476)
           Pembayaran beban usaha                                      (26.317)        (29.048)         (29.422)      (32.269)      (32.741)
           Pembayaran beban pajak penghasilan                           (4.879)         (4.963)          (5.523)       (5.567)       (6.163)
           Penyesuaian pajak atas beban bunga                                -               -                -             -             -
           Arus kas bersih                                              16.064          16.717          18.663        18.780         20.852
           Investasi awal                                                    -               -               -             -              -
           Arus kas bersih proyek                                       16.064          16.717          18.663        18.780         20.852
           Faktor diskonto                                              0,4981          0,4393          0,3874        0,3416         0,3012
           Nilai kini arus kas bersih proyek                             8.001           7.344            7.230         6.415         6.280
           Jumlah nilai kini arus kas bersih proyek                     34.395
           Kriteria kelayakan:
             Net present value                                                          34.395
             Internal rate of return                                                     34,03%
             Payback period                                                        3 Tahun 1 Bulan
             Discounted payback period                                             4 Tahun 1 Bulan



           Keseluruhan jumlah nilai kini AKB adalah sebesar Rp 34,40 miliar untuk tingkat
           diskonto sebesar 14,43% untuk tahun 2025, sebesar 13,51% untuk tahun 2026,
           dan 13,40% untuk tahun 2027 – 2034. NPV positif tersebut menunjukkan bahwa
           Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak secara finansial.




                                                              37
Page 59
VII.D.2.   Internal Rate of Return (IRR)

           Sama seperti analisis NPV, analisis IRR bertujuan untuk melihat layak-tidaknya
           pelaksanaan proyek di masa depan jika ditinjau pada saat sekarang dari segi
           keuangan. Suatu proyek yang memiliki nilai IRR yang lebih besar dari tingkat
           diskonto yang digunakan berarti menguntungkan dan layak untuk dilaksanakan,
           begitu pula sebaliknya.

           Perhitungan IRR dapat dilihat pada Tabel 5. Pada tabel tersebut tampak bahwa
           nilai IRR atas Objek Penilaian adalah sebesar 34,03%, yang lebih tinggi dari tingkat
           diskonto yang digunakan. IRR yang lebih tinggi dari tingkat diskonto tersebut
           menunjukkan bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha layak untuk
           dilaksanakan.

VII.D.3.   Payback Period

           Analisis payback period bertujuan untuk memperkirakan berapa lama waktu yang
           dibutuhkan untuk mengembalikan suatu investasi. Jika payback period lebih
           singkat daripada masa proyeksi, maka investasi dianggap layak, dan begitu pula
           sebaliknya.

           Perhitungan payback period dapat dilihat pada Tabel 5. Pada tabel tersebut
           tampak bahwa nilai payback period adalah 3 tahun 1 bulan, lebih singkat
           dibandingkan dengan masa proyeksi selama 10 tahun, sehingga tampak bahwa
           berdasarkan analisis ini Rencana Penambahan Kegiatan Usaha layak untuk
           dilaksanakan.

VII.D.4.   Discounted Payback Period

           Analisis discounted payback period bertujuan untuk memperkirakan berapa lama
           waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan suatu investasi. Dalam discounted
           payback period ini, unsur nilai waktu dari uang (time value of money) telah
           diperhitungkan. Jika discounted payback period lebih singkat daripada masa
           proyeksi, maka investasi dianggap layak, dan begitu pula sebaliknya.

           Perhitungan discounted payback period dapat dilihat pada Tabel 5. Pada tabel
           tersebut tampak bahwa nilai discounted payback period adalah 4 tahun 1 bulan,
           lebih singkat dibandingkan dengan masa proyeksi selama 10 tahun, sehingga
           tampak bahwa berdasarkan analisis ini Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
           layak untuk dilaksanakan.




                                             38
Page 60
VIII.   Kesimpulan

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima
        dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi
        dalam analisis kelayakan, maka menurut pendapat kami Rencana Penambahan
        Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis,
        aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek
        keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek kelayakan pasar, nilai-nilai kriteria
        investasi yang diperhitungkan selama 10 tahun masa proyeksi sebagai berikut:

        NPV                       : Rp 34,40 miliar
        IRR                       : 34,03%
        Payback Period            : 3 tahun 1 bulan
        Discounted Payback Period : 4 tahun 1 bulan

        Sehubungan dengan studi kelayakan ini, kami ingin menekankan bahwa analisis
        kelayakan yang dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas
        asumsi-asumsi mengenai tingkat penjualan, beban, dan akun-akun laporan posisi
        keuangan yang dikembangkan pihak manajemen Perseroan melalui analisis atas
        kinerja historis dan pernyataan manajemen Perseroan mengenai rencana-rencana
        untuk masa yang akan datang sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
        Kami melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut dan menurut pendapat
        kami, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, kami tidak bertanggung jawab
        atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari asumsi-asumsi
        ini akan memengaruhi hasil analisis studi kelayakan. Karena tidak ada kepastian
        bahwa dasar-dasar dan asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, kami tidak dapat
        memberikan jaminan bahwa hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai.

        Kelayakan tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
        peroleh dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
        dengan penugasan. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah
        benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan
        memengaruhi kelayakan tersebut secara material.

        Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
        dampak material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan
        tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara
        internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
        perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
        peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
        tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
        Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
        atas, maka kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin
        berbeda.




                                          39
Page 61
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk                                                                                       Lampiran A
Proyeksi Arus Kas Bersih
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 - 2034

                                                                                                            (Dalam jutaan Rupiah)

                         Keterangan                      31/12/25        31/12/26         31/12/27      31/12/28      31/12/29

Penerimaan kas dari pelanggan                                 29.874        141.189          153.226       167.809       183.129
Pembayaran kas kepada pemasok                                (34.727)      (107.045)        (117.011)     (128.092)     (139.733)
Pembayaran beban usaha                                        (5.417)       (19.895)         (22.298)      (22.850)      (25.647)
Pembayaran beban pajak penghasilan                                 -         (2.413)          (3.041)       (3.957)       (4.163)
Penyesuaian pajak atas beban bunga                                 -           (456)            (254)            -             -
Arus kas bersih                                              (10.269)        11.380          10.621        12.911         13.586
Investasi awal                                               (26.000)             -               -             -              -
Arus kas bersih proyek                                       (36.269)        11.380          10.621        12.911         13.586
Faktor diskonto                                               0,9348         0,8236          0,7263        0,6405         0,5648
Nilai kini arus kas bersih proyek                            (33.905)         9.373            7.714         8.269         7.673



                                                                                                            (Dalam jutaan Rupiah)

                         Keterangan                      31/12/30        31/12/31         31/12/32      31/12/33      31/12/34

Penerimaan kas dari pelanggan                               199.216         211.714          223.685       236.184       249.231
Pembayaran kas kepada pemasok                              (151.957)       (160.987)        (170.078)     (179.568)     (189.476)
Pembayaran beban usaha                                      (26.317)        (29.048)         (29.422)      (32.269)      (32.741)
Pembayaran beban pajak penghasilan                           (4.879)         (4.963)          (5.523)       (5.567)       (6.163)
Penyesuaian pajak atas beban bunga                                -               -                -             -             -
Arus kas bersih                                              16.064          16.717          18.663        18.780         20.852
Investasi awal                                                    -               -               -             -              -
Arus kas bersih proyek                                       16.064          16.717          18.663        18.780         20.852
Faktor diskonto                                              0,4981          0,4393          0,3874        0,3416         0,3012
Nilai kini arus kas bersih proyek                             8.001           7.344            7.230         6.415         6.280
Jumlah nilai kini arus kas bersih proyek                     34.395
Kriteria kelayakan:
  Net present value                                                          34.395
  Internal rate of return                                                     34,03%
  Payback period                                                        3 Tahun 1 Bulan
  Discounted payback period                                             4 Tahun 1 Bulan




                                                            40

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.94 MB
Published8 May 2025
Pages61
Characters140,707
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk p.1 ×53
linked person Achmad Amri p.7 ×3
linked person Anindya Novyan Bakrie p.32
linked person Dino Patti p.32
linked person The Lord Aamer p.32
linked person Gilarsi Wahju Setijono p.32
linked person Valentinus Bimo p.32
linked org Sarana Mitra Luas Tbk p.38 ×2
linked org PT Bina Pertiwi p.38
linked org Superkrane Mitra Utama Tbk p.38 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.8 ×6
possible org PT Bakrie Metal Industries p.33
possible org Negara Republik Indonesia p.39
unresolved org Teknologi Mobilitas Tbk p.2 ×24
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Anhui Longe International Co., Ltd. p.3 ×2
unresolved org Y. Santoso dan Rekan p.7 ×2
unresolved org YSR p.7 ×8
unresolved person Humberg Lie p.7 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.8 ×7
unresolved org KJPP Kusnanto p.12 ×4
unresolved org KJPP KUSNANTO & REKAN p.12
unresolved person Willy D. Kusnanto · Pimpinan Rekan p.12
unresolved org PT Bakrie Steel Industries p.32
unresolved person Firdhonal · Notaris p.32
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.32
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.32
unresolved org PT Bakrie p.33
unresolved org Brothers Tbk p.33
unresolved org PT Traktor Nusantara p.38
unresolved org PT Berca Mandiri Perkasa p.38
unresolved org PT Thubas Tunggal Perkasa p.38
unresolved org PT Arthamas Forklift Indonesia. p.38

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 7693 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2024-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result