Back to announcement
20250508_VKTR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31884471_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review VKTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 61
Page 1
LAPORAN STUDI KELAYAKAN
PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
31 DESEMBER 2024
Page 2
No. : 00065/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2025 8 Mei 2025 Kepada Yth. PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk Bakrie Tower Lt. 35, Rasuna Epicentrum Jl. H.R Rasuna Said Jakarta 12940 U.p. : Direksi Hal : Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Dengan hormat, PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) merencanakan untuk melakukan penambahan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya (selanjutnya disebut “Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”). Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan surat penugasan kami No. KR/250130-001 tanggal 30 Januari 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang perdagangan komponen otomotif
dan logam, serta perdagangan dan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan kantor pusat di Bakrie Tower, Lantai 35,
Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta 12940, dengan nomor telepon:
(021) 2991 2222 dan email: corsec@vktr.id.
Polusi merupakan salah satu masalah yang timbul oleh kendaraan berbahan bakar fosil yang
memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar. Solusi untuk hal tersebut sudah menjadi
semakin nyata saat ini oleh opsi kendaraan dengan penggerak menggunakan baterai/listrik
yang memberikan dampak lebih ramah lingkungan dari pada kendaraan berbahan bakar fosil.
Pertumbuhan aktivitas industri, seperti halnya pertambangan, logistik dan manufaktur yang
mulai mengimplementasikan target pemerintah Indonesia untuk mencapai Net Zero
Emissions pada tahun 2060, telah mendorong permintaan yang stabil dan bahkan cenderung
meningkat terhadap perdagangan alat berat listrik.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap penggunaan energi ramah lingkungan
serta pergeseran kebutuhan sektor industri dan konstruksi menuju alat berat berbasis listrik.
Perseroan melihat peluang untuk berpartisipasi dalam rantai pasok dan distribusi alat berat
bertenaga listrik tersebut. Hal ini sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam mendorong
percepatan transisi ke energi bersih dan pengurangan emisi karbon di berbagai sektor,
dengan mengadopsi teknologi transportasi ramah lingkungan.
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, pada tanggal 9 April
2025, Perseroan dan Anhui Longe International Co., Ltd. (selanjutnya disebut “JAC”), pihak
ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, telah menandatangani Distribution Agreement
(selanjutnya disebut “DA”), dimana Perseroan telah ditunjuk oleh JAC sebagai distributor
forklift listrik beserta suku cadanganya di Indonesia. Sebagai perusahaan yang memiliki fokus
pada solusi mobilitas berkelanjutan, Perseroan melihat potensi sinergi antara portofolio
kendaraan listrik yang dikembangkan dengan produk alat berat, material handling seperti
forklift maupun alat lainnya berbasis listrik ramah lingkungan dan hemat energi.
JAC merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Tiongkok.
Ruang lingkup kegiatan usaha JAC adalah bergerak dalam menjadi produsen mobil yang
komprehensif dengan kendaraan merek independen lini lengkap di Tiongkok,
termasuk truk ringan, sedang, dan berat, MPV, SRV, sedan, sasis bus, bus,
mesin teknik, mesin, kotak roda gigi, dan komponen utama lainnya.
ii
Page 4
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan merupakan salah satu strategi bisnis yang
dilakukan oleh Perseroan untuk mendukung kerjasama Perseroan dengan JAC dalam rangka
memperkuat posisi Perseroan sebagai pelaku utama dalam industri transportasi dan alat berat
berbasis listrik, Perseroan melihat peluang strategis untuk melakukan ekspansi usaha dengan
menambahkan bidang usaha baru di sektor perdagangan besar mesin, peralatan dan
perlengkapan lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi diversifikasi usaha
sekaligus menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang ke arah perkembangan
teknologi yang semakin mengedepankan efisiensi energi dan keberlanjutan lingkungan.
Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan mengharapkan
dapat bekerja sama dengan baik dengan JAC dalam memenuhi kebutuhan alat berat terutama
forklift listrik para calon pelanggan Perseroan sehingga hal tersebut dapat meningkatkan
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang yang pada akhirnya dapat
memberikan kontribusi positif terhadap laporan keuangan Perseroan dan memberikan nilai
tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Alasan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
• Polusi merupakan salah satu masalah yang timbul oleh kendaraan berbahan bakar fosil
yang memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar. Solusi untuk hal tersebut sudah
menjadi semakin nyata saat ini oleh opsi kendaraan dengan penggerak menggunakan
baterai/listrik yang memberikan dampak lebih ramah lingkungan dari pada kendaraan
berbahan bakar fosil. Pertumbuhan aktivitas industri, seperti halnya pertambangan,
logistik dan manufaktur yang mulai mengimplementasikan target pemerintah Indonesia
untuk mencapai Net Zero Emissions pada tahun 2060, telah mendorong permintaan yang
stabil dan bahkan cenderung meningkat terhadap perdagangan alat berat listrik.
• Seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap penggunaan energi ramah lingkungan
serta pergeseran kebutuhan sektor industri dan konstruksi menuju alat berat berbasis
listrik. Perseroan melihat peluang untuk berpartisipasi dalam rantai pasok dan distribusi
alat berat bertenaga listrik tersebut. Hal ini sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam
mendorong percepatan transisi ke energi bersih dan pengurangan emisi karbon di
berbagai sektor, dengan mengadopsi teknologi transportasi ramah lingkungan.
• Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan salah satu strategi bisnis yang
dilakukan oleh Perseroan untuk mendukung kerjasama Perseroan dengan JAC dalam
rangka memperkuat posisi Perseroan sebagai pelaku utama dalam industri transportasi
dan alat berat berbasis listrik, Perseroan melihat peluang strategis untuk melakukan
ekspansi usaha dengan menambahkan bidang usaha baru di sektor perdagangan besar
mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi
diversifikasi usaha sekaligus menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang ke arah
perkembangan teknologi yang semakin mengedepankan efisiensi energi dan
keberlanjutan lingkungan.
iii
Page 5
• Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan
mengharapkan dapat bekerja sama dengan baik dengan JAC dalam memenuhi
kebutuhan alat berat terutama forklift listrik para calon pelanggan Perseroan sehingga hal
tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang
yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif terhadap laporan keuangan
Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan”.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi material, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”). Namun
demikian, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha merupakan transaksi perubahan kegiatan
usaha sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi penambahan kegiatan usaha,
POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas transaksi tersebut, yang
disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
tersebut, maka Perseroan menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan pendapat
atas kelayakan usaha (selanjutnya disebut “Laporan Studi Kelayakan”) atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.
Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan
lainnya. Laporan Studi Kelayakan ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atau
mengambil tindakan tertentu atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
TUJUAN DAN MAKSUD PENUGASAN
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dalam
bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya (selanjutnya disebut
“Objek Penilaian”) sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa
mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
• Aspek kelayakan pasar;
• Aspek kelayakan teknis;
• Aspek kelayakan pola bisnis;
• Aspek kelayakan model manajemen; dan
• Aspek kelayakan keuangan,
sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
iv
Page 6
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang
kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan
sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi
POJK 17/2020.
Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
TANGGAL STUDI KELAYAKAN
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa
laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.
JENIS LAPORAN
Jenis laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan
laporan terinci.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL STUDI KELAYAKAN (SUBSEQUENT EVENT)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal studi
kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, tidak terdapat kejadian penting
setelah tanggal studi kelayakan (subsequent event) yang secara signifikan dapat
memengaruhi kesimpulan studi kelayakan.
v
Page 7
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penugasan ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau
melaksanakan prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
disusun oleh manajemen Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut
“KAP”) Y. Santoso dan Rekan (selanjutnya disebut “YSR”) sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00019/2.0902/AU.1/05/1792-3/1/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00004/2.0902/AU.1/05/1792-2/1/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00059/2.0902/AU.1/05/1792-1/1/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal dan hal lain;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00069/2.0902/AU.1/05/0046-2/1/III/2022 tanggal 7 Maret 2022 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00197/2.0902/AU.1/04/0046-1/1/III/2021 tanggal 10 Maret 2021 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;
7. Proyeksi laporan keuangan Perseroan terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 yang disusun
oleh manajemen Perseroan;
8. DA;
9. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 36
tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., mengenai
perubahan struktur permodalan Perseroan;
10. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Achmad Amri Aswono Putro
dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha;
vi
Page 8
11. Tarif pajak yang diberlakukan atas Perseroan adalah berdasarkan laba kena pajak dalam
periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku umum,
yaitu sebesar 22,00% untuk untuk tahun 2025 – 2034;
12. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan;
13. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
14. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
15. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
16. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha; dan
17. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan kami tidak bertanggung
jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Perseroan. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada Perseroan hanya merupakan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya
yang dilakukan Perseroan.
vii
Page 9
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode
diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV)
yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan.
Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian terhadap
proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar,
tidak ada penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan
dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung
jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan
Perseroan tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai
dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi
kelayakan. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggungjawab atas Laporan
Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan kami maupun
segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau
dapat disalahartikan.
viii
Page 10
Karena hasil dari studi kelayakan kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari studi kelayakan kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai
dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami juga telah memeroleh informasi atas status hukum
Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, KR
diberikan kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan
Laporan Studi Kelayakan.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, KR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga
tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Selanjutnya, laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi
oleh analisis yang dihasilkan dari proses studi kelayakan ini dan KR hanya menerima imbalan
sesuai dengan surat penugasan No. KR/250130-001 tanggal 30 Januari 2025 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
METODE YANG DIGUNAKAN
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted
cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih
besar dari nol. Sebagai pelengkap, disertakan pula analisis payback period dan discounted
payback period untuk dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama biaya investasi
dapat dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.
ix
Page 11
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan,
maka menurut pendapat kami Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek
kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan
model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek kelayakan
pasar, nilai-nilai kriteria investasi yang diperhitungkan selama 10 tahun masa proyeksi
sebagai berikut:
NPV : Rp 34,40 miliar
IRR : 34,03%
Payback Period : 3 tahun 1 bulan
Discounted Payback Period : 4 tahun 1 bulan
Sehubungan dengan studi kelayakan ini, kami ingin menekankan bahwa analisis kelayakan
yang dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai
tingkat penjualan, beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan pihak
manajemen Perseroan melalui analisis atas kinerja historis dan pernyataan manajemen
Perseroan mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan datang sebelum Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha. Kami melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut
dan menurut pendapat kami, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, kami tidak
bertanggung jawab atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari
asumsi-asumsi ini akan memengaruhi hasil analisis studi kelayakan. Karena tidak ada
kepastian bahwa dasar-dasar dan asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, kami tidak dapat
memberikan jaminan bahwa hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai.
Kelayakan tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari
pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. Kami
menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan
atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan memengaruhi kelayakan tersebut secara
material.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan
Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin berbeda.
x
Page 12
DISTRIBUSI LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain
atau untuk kepentingan lain. Laporan Studi Kelayakan ini tidak merupakan rekomendasi
kepada pemegang saham untuk menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atau
melakukan tindakan lainnya dalam kaitannya dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Laporan Studi Kelayakan ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak
bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Laporan Studi Kelayakan kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini. Laporan
Studi Kelayakan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan
stempel perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
xi
Page 13
ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS
1. KR sama sekali tidak memiliki kepentingan keuangan atau apapun terhadap Perseroan
untuk sekarang dan masa yang akan datang.
2. Biaya untuk studi kelayakan ini tidak tergantung pada besarnya kesimpulan yang
diperoleh atau yang tercantum dalam laporan.
3. Kesimpulan dicantumkan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas
permintaan pemberi tugas.
4. Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan, serta
ditujukan terbatas kepada klien dimaksud.
5. Baik seluruh maupun sebagian dari isi laporan ini tidak diizinkan untuk dipublikasikan
melalui iklan atau media lainnya tanpa seizin dari KJPP Kusnanto & rekan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan KR dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
xii
Page 14
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI
1. KR tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan perusahaan yang diuji
kelayakannya.
2. KR tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi terkait dengan usaha/saham
perusahaan yang diuji kelayakannya.
3. KR tidak memiliki pinjaman dengan perusahaan yang diuji kelayakannya.
4. Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun.
5. KR hanya menerima imbalan jasa sesuai dengan surat penugasan KR.
Tim Penilai:
Willy D. Kusnanto .....................................
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
Erric Reynaldi .....................................
No. MAPPI : 13-P-04625
Kurnia Nugraha Chahyana .....................................
No. MAPPI : 20-P-10335
Mochammad Salman Alfarisi .....................................
No. MAPPI : 23-A-12179
xiii
Page 15
SURAT PERNYATAAN
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di
bawah ini menerangkan bahwa:
1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar dari analisis, pendapat, dan kesimpulan
yang diuraikan di dalamnya adalah benar. Laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat
pembatasan yang memengaruhi analisis, pendapat, dan kesimpulan yang tertera dalam
laporan ini dan laporan ini telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan
ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
“Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” dan Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (SPI) serta telah dibuat
dengan memenuhi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
2. KR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan.
3. Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan
sesuai dengan pengetahuan dan itikad baik KR.
4. Penugasan studi kelayakan profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada
tanggal studi kelayakan yang ditentukan, yaitu 31 Desember 2024.
5. Penugasan studi kelayakan profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi
Kelayakan.
7. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan
sebagai kesimpulan nilai.
8. KR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan
dengan subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
9. KR telah memenuhi pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan
oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
10. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
11. KR telah memiliki pemahaman mengenai Objek Penilaian yang diuji kelayakannya.
12. Imbalan jasa yang diterima oleh Penilai tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari
proses analisis Objek Penilaian.
13. Analisis dan kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
xiv
Page 16
14. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Studi Kelayakan ini diperoleh dari berbagai
sumber yang diyakini KR dapat dipertanggungjawabkan.
15. Tidak seorangpun selain yang disebutkan dalam Laporan Studi Kelayakan ini telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan Laporan Studi Kelayakan ini.
16. KR telah melakukan inspeksi dan wawancara dengan manajemen Perseroan terkait
dengan operasional, kinerja, dan prospek dari Perseroan.
Tim Penilai:
Willy D. Kusnanto .....................................
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
Erric Reynaldi .....................................
No. MAPPI : 13-P-04625
Kurnia Nugraha Chahyana .....................................
No. MAPPI : 20-P-10335
Mochammad Salman Alfarisi .....................................
No. MAPPI : 23-A-12179
xv
Page 17
DAFTAR ISI
HALAMAN
OPINI i
ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS xii
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI xiii
SURAT PERNYATAAN xiv
DAFTAR ISI xvi
DAFTAR TABEL xviii
DAFTAR GRAFIK xix
DAFTAR LAMPIRAN xx
I. RINGKASAN EKSEKUTIF
A. Alasan dan Latar Belakang 1
B. Tujuan dan Maksud Penugasan 4
C. Data dan Informasi yang Digunakan 4
D. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok 7
E. Tingkat Kedalaman Investigasi 8
F. Kejadian Penting Setelah Tanggal Studi Kelayakan (Subsequent Event) 8
G. Independensi Penilai 9
H. Pendekatan dan Prosedur Penilaian Studi Kelayakan 9
I. Metode yang Digunakan 9
J. Kesimpulan 10
II. ASPEK HUKUM
A. PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk 11
III. ASPEK KELAYAKAN PASAR
A. Tinjauan Industri Alat Berat di Dunia 13
B. Tinjauan Industri Alat Berat di Indonesia 15
C. Strategi Pemasaran 16
D. Pesaing Usaha 17
IV. ASPEK KELAYAKAN TEKNIS
A. Gambaran Umum Wilayah Operasional PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk 18
B. Proses Operasional PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk 18
C. Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya 19
xvi
Page 18
HALAMAN
V. ASPEK KELAYAKAN POLA BISNIS
A. Keunggulan Kompetitif 20
B. Aktivitas Perseroan Setelah Pelaksanaan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha 21
VI. ASPEK KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN
A. Kapasitas dan Kemampuan Manajemen 24
B. Ketersediaan Tenaga Kerja 24
C. Risiko Usaha 26
VII. ASPEK KELAYAKAN KEUANGAN
A. Pendahuluan 28
B. Penentuan Arus Kas Bersih 33
C. Tingkat Diskonto 34
D. Perhitungan Studi Kelayakan 37
VIII. KESIMPULAN 39
xvii
Page 19
DAFTAR TABEL
HALAMAN
Tabel 1 Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk 12
Tabel 2 Proyeksi Laporan Laba Rugi Komprehensif
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 31
Tabel 3 Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Per 31 Desember 2025 – 2034 32
Tabel 4 Proyeksi Arus Kas Bersih
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 33
Tabel 5 Proyeksi Arus Kas Bersih
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 37
xviii
Page 20
DAFTAR GRAFIK
HALAMAN
Grafik 1 Pangsa Pasar Penyewaan Alat Konstruksi Berdasarkan Wilayah
Tahun 2024 13
Grafik 2 Proyeksi Pangsa Pasar Industri Forklift di Dunia
Tahun 2025 – 2029 14
Grafik 3 Proyeksi Penjualan Neto
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Tahun 2025 – 2034 29
Grafik 4 Proyeksi Beban Pokok Penjualan
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Tahun 2025 – 2034 30
xix
Page 21
DAFTAR LAMPIRAN
HALAMAN
Lampiran A Proyeksi Arus Kas Bersih
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 40
xx
Page 22
I. RINGKASAN EKSEKUTIF
I.A. Alasan dan Latar Belakang
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) merupakan
suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held company),
didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang perdagangan komponen
otomotif dan logam, serta perdagangan dan industri kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai. Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan, dengan kantor pusat di
Bakrie Tower, Lantai 35, Rasuna Epicentrum, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta
12940, dengan nomor telepon: (021) 2991 2222 dan email: corsec@vktr.id.
Polusi merupakan salah satu masalah yang timbul oleh kendaraan berbahan bakar
fosil yang memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar. Solusi untuk hal
tersebut sudah menjadi semakin nyata saat ini oleh opsi kendaraan dengan
penggerak menggunakan baterai/listrik yang memberikan dampak lebih ramah
lingkungan dari pada kendaraan berbahan bakar fosil. Pertumbuhan aktivitas
industri, seperti halnya pertambangan, logistik dan manufaktur yang mulai
mengimplementasikan target pemerintah Indonesia untuk mencapai Net Zero
Emissions pada tahun 2060, telah mendorong permintaan yang stabil dan bahkan
cenderung meningkat terhadap perdagangan alat berat listrik.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap penggunaan energi ramah
lingkungan serta pergeseran kebutuhan sektor industri dan konstruksi menuju alat
berat berbasis listrik. Perseroan melihat peluang untuk berpartisipasi dalam rantai
pasok dan distribusi alat berat bertenaga listrik tersebut. Hal ini sejalan dengan
inisiatif pemerintah dalam mendorong percepatan transisi ke energi bersih dan
pengurangan emisi karbon di berbagai sektor, dengan mengadopsi teknologi
transportasi ramah lingkungan.
Perseroan merencanakan untuk melakukan penambahan kegiatan usaha
perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya (selanjutnya
disebut “Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”).
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, pada
tanggal 9 April 2025, Perseroan dan Anhui Longe International Co., Ltd.
(selanjutnya disebut “JAC”), pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan,
telah menandatangani Distribution Agreement (selanjutnya disebut “DA”), dimana
Perseroan telah ditunjuk oleh JAC sebagai distributor forklift listrik beserta suku
cadanganya di Indonesia. Sebagai perusahaan yang memiliki fokus pada solusi
mobilitas berkelanjutan, Perseroan melihat potensi sinergi antara portofolio
kendaraan listrik yang dikembangkan dengan produk alat berat, material handling
seperti forklift maupun alat lainnya berbasis listrik ramah lingkungan dan hemat
energi.
1
Page 23
JAC merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Tiongkok. Ruang lingkup kegiatan usaha JAC adalah bergerak dalam menjadi
produsen mobil yang komprehensif dengan kendaraan merek independen lini
lengkap di Tiongkok, termasuk truk ringan, sedang, dan berat, MPV, SRV, sedan,
sasis bus, bus, mesin teknik, mesin, kotak roda gigi, dan komponen utama lainnya.
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan merupakan salah satu strategi
bisnis yang dilakukan oleh Perseroan untuk mendukung kerjasama Perseroan
dengan JAC dalam rangka memperkuat posisi Perseroan sebagai pelaku utama
dalam industri transportasi dan alat berat berbasis listrik, Perseroan melihat
peluang strategis untuk melakukan ekspansi usaha dengan menambahkan bidang
usaha baru di sektor perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan
lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi diversifikasi usaha sekaligus
menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang ke arah perkembangan
teknologi yang semakin mengedepankan efisiensi energi dan keberlanjutan
lingkungan.
Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan
mengharapkan dapat bekerja sama dengan baik dengan JAC dalam memenuhi
kebutuhan alat berat terutama forklift listrik para calon pelanggan Perseroan
sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada
masa yang akan datang yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif
terhadap laporan keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan.
Alasan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai
berikut:
• Polusi merupakan salah satu masalah yang timbul oleh kendaraan berbahan
bakar fosil yang memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar. Solusi
untuk hal tersebut sudah menjadi semakin nyata saat ini oleh opsi kendaraan
dengan penggerak menggunakan baterai/listrik yang memberikan dampak
lebih ramah lingkungan dari pada kendaraan berbahan bakar fosil.
Pertumbuhan aktivitas industri, seperti halnya pertambangan, logistik dan
manufaktur yang mulai mengimplementasikan target pemerintah Indonesia
untuk mencapai Net Zero Emissions pada tahun 2060, telah mendorong
permintaan yang stabil dan bahkan cenderung meningkat terhadap
perdagangan alat berat listrik.
• Seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap penggunaan energi ramah
lingkungan serta pergeseran kebutuhan sektor industri dan konstruksi menuju
alat berat berbasis listrik. Perseroan melihat peluang untuk berpartisipasi
dalam rantai pasok dan distribusi alat berat bertenaga listrik tersebut. Hal ini
sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam mendorong percepatan transisi ke
energi bersih dan pengurangan emisi karbon di berbagai sektor, dengan
mengadopsi teknologi transportasi ramah lingkungan.
2
Page 24
• Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan salah satu strategi bisnis
yang dilakukan oleh Perseroan untuk mendukung kerjasama Perseroan
dengan JAC dalam rangka memperkuat posisi Perseroan sebagai pelaku
utama dalam industri transportasi dan alat berat berbasis listrik, Perseroan
melihat peluang strategis untuk melakukan ekspansi usaha dengan
menambahkan bidang usaha baru di sektor perdagangan besar mesin,
peralatan dan perlengkapan lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari
strategi diversifikasi usaha sekaligus menjawab kebutuhan pasar yang terus
berkembang ke arah perkembangan teknologi yang semakin mengedepankan
efisiensi energi dan keberlanjutan lingkungan.
• Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan
mengharapkan dapat bekerja sama dengan baik dengan JAC dalam memenuhi
kebutuhan alat berat terutama forklift listrik para calon pelanggan Perseroan
sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada
masa yang akan datang yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi
positif terhadap laporan keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah
bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
“Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan,
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi
material, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
(selanjutnya disebut “POJK 17/2020”). Namun demikian, Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha merupakan transaksi perubahan kegiatan usaha sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi penambahan kegiatan
usaha, POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha tersebut, maka Perseroan menunjuk penilai independen, Kantor Jasa
Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut
“KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat atas kelayakan usaha (selanjutnya
disebut “Laporan Studi Kelayakan”) atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha.
3
Page 25
Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak dapat dipergunakan
untuk kepentingan lainnya. Laporan Studi Kelayakan ini juga tidak dimaksudkan
untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.
I.B. Tujuan dan Maksud Penugasan
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan
dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya
(selanjutnya disebut “Objek Penilaian”) sehubungan dengan Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek,
meliputi:
• Aspek kelayakan pasar;
• Aspek kelayakan teknis;
• Aspek kelayakan pola bisnis;
• Aspek kelayakan model manajemen; dan
• Aspek kelayakan keuangan,
sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran
tentang kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya
akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.
Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut
“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300,
SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
I.C. Data dan Informasi yang Digunakan
Dalam melakukan penugasan ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha yang disusun oleh manajemen Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Y. Santoso dan Rekan (selanjutnya disebut “YSR”)
sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00019/2.0902/AU.1/05/1792-3/1/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan
pendapat wajar tanpa modifikasian;
4
Page 26
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana
tertuang dalam laporannya No. 00004/2.0902/AU.1/05/1792-2/1/III/2024
tanggal 7 Maret 2024 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana
tertuang dalam laporannya No. 00059/2.0902/AU.1/05/1792-1/1/V/2023
tanggal 15 Mei 2023 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan
penekanan suatu hal dan hal lain;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana
tertuang dalam laporannya No. 00069/2.0902/AU.1/05/0046-2/1/III/2022
tanggal 7 Maret 2022 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan
penekanan suatu hal;
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP YSR sebagaimana
tertuang dalam laporannya No. 00197/2.0902/AU.1/04/0046-1/1/III/2021
tanggal 10 Maret 2021 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan
penekanan suatu hal;
7. Proyeksi laporan keuangan Perseroan terkait Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034 yang disusun oleh manajemen Perseroan;
8. DA;
9. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta
No. 36 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., mengenai perubahan struktur permodalan Perseroan;
10. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Achmad Amri
Aswono Putro dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar
belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha;
11. Tarif pajak yang diberlakukan atas Perseroan adalah berdasarkan laba kena
pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak
yang berlaku umum, yaitu sebesar 22,00% untuk untuk tahun 2025 – 2034;
12. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang
relevan untuk penugasan;
13. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik,
antara lain website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website
Bursa Efek Indonesia, dan Bloomberg;
5
Page 27
14. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik antara
lain website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek
Indonesia, dan Bloomberg;
15. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik,
antara lain website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website
Bursa Efek Indonesia, dan Bloomberg;
16. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha; dan
17. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik
dan hasil analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran
informasi-informasi tersebut.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Perseroan.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan hanya merupakan studi kelayakan
atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
atau perpajakan. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk
transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan Perseroan.
6
Page 28
I.D. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku
sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan
dengan metode diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada
net present value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang
disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan
keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di
masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar.
Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan
terhadap target kinerja Perseroan dan telah mencerminkan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan studi
kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi
manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
studi kelayakan sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. Kami tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggungjawab atas Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha .
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
7
Page 29
Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas studi kelayakan kami maupun segala kehilangan, kerusakan,
biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari studi kelayakan kami sangat tergantung dari data serta asumsi-
asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai
data pasar akan mengubah hasil dari studi kelayakan kami. Oleh karena itu, kami
sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan
itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh
adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, kami juga telah memeroleh informasi atas status hukum
Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
I.E. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam menyusun laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, KR diberikan kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung
proses penyusunan Laporan Studi Kelayakan.
I.F. Kejadian Penting Setelah Tanggal Studi Kelayakan (Subsequent Event)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal
studi kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal
diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal studi kelayakan
(subsequent event) yang secara signifikan dapat memengaruhi kesimpulan studi
kelayakan.
8
Page 30
I.G. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha, KR bertindak secara independen tanpa adanya benturan
kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan Studi
Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh
analisis yang dihasilkan dari proses studi kelayakan ini dan KR hanya menerima
imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/250130-001 tanggal
30 Januari 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
I.H. Pendekatan dan Prosedur Penilaian Studi Kelayakan
Dalam evaluasi studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, kami
telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur studi kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
• Aspek kelayakan pasar;
• Aspek kelayakan teknis;
• Aspek kelayakan pola bisnis;
• Aspek kelayakan model manajemen; dan
• Aspek kelayakan keuangan,
sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
I.I. Metode yang Digunakan
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau
menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol. Sebagai pelengkap,
disertakan pula analisis payback period dan discounted payback period untuk
dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama biaya investasi dapat
dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.
9
Page 31
I.J. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi
dalam analisis kelayakan, maka menurut pendapat kami Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis,
aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek
keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek kelayakan pasar, nilai-nilai kriteria
investasi yang diperhitungkan selama 10 tahun masa proyeksi sebagai berikut:
NPV : Rp 34,40 miliar
IRR : 34,03%
Payback Period : 3 tahun 1 bulan
Discounted Payback Period : 4 tahun 1 bulan
Sehubungan dengan studi kelayakan ini, kami ingin menekankan bahwa analisis
kelayakan yang dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas
asumsi-asumsi mengenai tingkat penjualan, beban, dan akun-akun laporan posisi
keuangan yang dikembangkan pihak manajemen Perseroan melalui analisis atas
kinerja historis dan pernyataan manajemen Perseroan mengenai rencana-rencana
untuk masa yang akan datang sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Kami melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut dan menurut pendapat
kami, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, kami tidak bertanggung jawab
atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari asumsi-asumsi
ini akan memengaruhi hasil analisis studi kelayakan. Karena tidak ada kepastian
bahwa dasar-dasar dan asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, kami tidak dapat
memberikan jaminan bahwa hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai.
Kelayakan tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
dengan penugasan. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah
benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan
memengaruhi kelayakan tersebut secara material.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan
tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara
internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas, maka kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin
berbeda.
10
Page 32
II. ASPEK HUKUM
II.A. PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
II.A.1. Latar Belakang
Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Bakrie Steel Industries
berdasarkan Akta No. 6 tanggal 23 November 2007 di hadapan Firdhonal, S.H,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia dengan surat keputusan No. C-06048 HT.01.01-TH.2007
tanggal 11 Desember 2007.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta Notaris No. 36 tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., mengenai perubahan struktur permodalan Perseroan.
Perubahan ini telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat No. AHU-AH.01.03-0092836
Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023.
Kantor pusat Perseroan beralamat di Bakrie Tower, Lantai 35, Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta 12940.
II.A.2. Manajemen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Anindya Novyan Bakrie
Komisaris Independen : Dino Patti Djalal
Komisaris : The Lord Aamer Sarfraz
Direksi
Direktur Utama : Gilarsi Wahju Setijono
Direktur : Dino Ahmad Riyandi
Direktur : Achmad Amri Aswono Putro
Direktur : Valentinus Bimo Kurniatmoko
11
Page 33
II.A.3. Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham Perseroan berikut dengan kepemilikannya pada
tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel 1
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
(Dalam jutaan Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Bakrie & Brothers Tbk 13.303.000.000 30,41% 133.030
PT Bakrie Metal Industries 6.553.250.000 14,98% 65.533
PT Kuantum Akselerasi Indonesia 2.380.399.900 5,44% 23.804
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 21.513.350.100 49,17% 215.134
Jumlah 43.750.000.000 100,00% 437.500
II.A.4 Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang
perdagangan komponen otomotif dan logam, serta perdagangan dan industri
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
12
Page 34
III. ASPEK KELAYAKAN PASAR
III.A. Tinjauan Industri Alat Berat di Dunia
Industri alat berat merupakan sektor strategis yang memiliki peran penting dalam
menunjang efisiensi operasional di berbagai bidang perekonomian. Alat berat
sendiri merupakan mesin berukuran besar yang dirancang khusus untuk
menjalankan berbagai aktivitas konstruksi, seperti pemindahan material bangunan,
pengerjaan tanah (earthworking), dan lain-lain. Secara umum, alat berat banyak
dimanfaatkan dalam proyek konstruksi, seperti pembangunan infrastruktur jalan,
gedung, maupun kegiatan pertambangan yang membutuhkan keterlibatan tenaga
kerja serta mesin guna mendukung kelancaran pelaksanaannya.
Menurut data yang diperoleh dari Heavy Construction Equipment Market dalam
laporannya dengan judul Heavy Construction Equipment Market by Machinery
Type (Earthmoving equipment, Material Handling Equipment, Heavy Construction
Vehicles), Propulsion Type (Diesel, CNG/LNG/RNG, Electric), Engine Capacity,
End-Use Industry, & Region – Global Forecast to 2030, Pasar peralatan konstruksi
alat berat mengalami pertumbuhan yang signifikan secara global, dan tren ini
diperkirakan akan terus berlanjut sepanjang periode proyeksi. Peningkatan
investasi di sektor infrastruktur dan industri konstruksi menjadi pendorong utama
meningkatnya permintaan terhadap alat berat. Berbagai sektor seperti
pertambangan, pembangunan infrastruktur, konstruksi bangunan, kehutanan,
pertanian, serta industri lainnya merupakan pengguna akhir utama dari peralatan
konstruksi berat.
Grafik 1
Pangsa Pasar Penyewaan Alat Konstruksi Berdasarkan Wilayah
Tahun 2024
35,00%
30,00%
25,00%
20,00%
15,00%
10,00%
5,00%
0,00%
Timur tengah
Amerika Latin Asia Pasifik Eropa Amerika Utara
dan Afrika
Market size 6,00% 9,00% 24,00% 29,00% 32,00%
Sumber: Precedence Research
13
Page 35
Berdasarkan data yang diperoleh dari Precedence Research, pada tahun 2024,
pangsa pasar penyewaan alat konstruksi global adalah sebesar USD 109,14 miliar
dengan proporsi per regional yang terdiri dari Timur Tengah dan Afrika, Amerika
Latin, Asia Pasifik, Eropa, dan Amerika Utara masing-masing sebesar 6,00%,
9,00%, 24,00%, 29,00%, dan 32,00% atau setara dengan USD 6,55 miliar,
USD 9,82 miliar, USD 26,19 miliar, USD 31,65 miliar, dan USD 34,92 miliar.
Selanjutnya, menurut data yang diperoleh dari Mordor Intelligence dalam
laporannya dengan judul Forklift Trucks Market Size, Share & Industry Analysis
(2025 – 2030), seiring dengan berkembangnya platform e-commerce, permintaan
akan aplikasi pemindahan, transportasi, dan pengangkatan material pun
meningkat, yang mendorong pertumbuhan industri alat berat terutama truk forklift.
Adopsi forklift listrik secara luas di berbagai sektor industri turut memperkuat
ekspansi pasar industri forklift. Selain itu, inovasi produk seperti pengembangan
sistem pengisian daya baterai cepat, dirancang untuk efisiensi operasional forklift
turut menjadi salah satu faktor pendukung yang mempercepat pertumbuhan
industri forklift di seluruh dunia.
Grafik 2
Proyeksi Pangsa Pasar Industri Forklift di Dunia
Tahun 2025 – 2029
(Dalam miliar USD)
160,00
140,00
120,00
100,00
80,00
60,00
40,00
20,00
-
2025 2026 2027 2028 2029
Pangsa pasar 84,39 95,80 108,77 124,48 140,19
Sumber: Precedence Research
Berdasarkan data yang diperoleh dari Presedence Research, pangsa pasar pada
tahun 2025 hingga 2029, masing-masing sebesar USD 84,39 miliar,
USD 95,80 miliar, USD 108,77 miliar, USD 124,48 miliar, dan USD 140,19 miliar.
Pangsa pasar industri forklift di dunia diperkirakan mengalami peningkatan setiap
tahunnya, pada tahun 2026 hingga 2029 diproyeksikan mengalami peningkatan
masing-masing sebesar USD 11,41 miliar, USD 12,97 miliar, USD 15,71 miliar, dan
USD 15,71 miliar atau masing-masing setara dengan 13,52%, 13,54%, 14,44%,
dan 15,71% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
14
Page 36
Selanjutnya, industri alat konstruksi global menunjukkan dinamika pertumbuhan
yang signifikan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan perusahaan konstruksi
akan peralatan berat yang lebih efisien. Menurut data dari Heavy Construction
Equipment Market, pangsa pasar industri alat berat dunia pada tahun 2030
diproyeksikan sebesar USD 286,51 miliar, mengalami peningkatan pada tingkat
laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate/CAGR)
sebesar 5,00% dihitung sejak tahun 2025 hingga tahun 2030. Meningkatnya
investasi di industri infrastruktur dan konstruksi merupakan salah satu faktor yang
mendorong meningkatnya permintaan alat berat. Pertambangan, infrastruktur,
bangunan dan konstruksi, kehutanan dan pertanian, dan industri lainnya
merupakan sektor penggunaan akhir utama untuk alat berat.
Industri alat berat global berada pada jalur pertumbuhan yang stabil, didorong oleh
inovasi teknologi, investasi infrastruktur, dan adaptasi terhadap kebutuhan pasar
yang terus berkembang. Perusahaan yang mampu berinovasi dan beradaptasi
dengan perubahan ini akan memiliki posisi yang strategis dalam menghadapi
tantangan dan memanfaatkan peluang di masa depan.
III.B. Tinjauan Industri Alat Berat di Indonesia
Industri alat berat merupakan salah satu sektor yang menunjukkan pertumbuhan
signifikan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dukungan teknologi serta
berbagai inovasi yang dikembangkan oleh para produsen diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan pasar secara optimal. Di Indonesia, penggunaan alat berat
telah menjadi kebutuhan esensial bagi berbagai sektor industri, terutama pada
industri yang bergerak dalam bidang yang sangat bergantung dengan dukungan
berbagai jenis alat berat seperti pada bidang pertambangan dan juga konstruksi.
Dalam industri alat berat, kegiatan produksi umumnya mencakup pembuatan
berbagai jenis peralatan sekaligus, seperti crane, bulldozer, excavator, dan jenis
alat berat lainnya. Berbagai alat berat tersebut ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan berbagai sektor industri, baik melalui skema penjualan langsung
maupun penyewaan. Pemerintah Indonesia turut mendukung pengembangan
industri alat berat dengan menetapkan regulasi yang jelas, termasuk kewajiban
bagi pelaku usaha untuk memiliki Izin Usaha Industri (IUI) serta mendirikan badan
usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data dari Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi), sepanjang
Januari – Desember 2024, jumlah produksi alat berat nasional tercatat sebesar
7.022 unit atau hanya mencapai 88,00% dari target produksi alat berat nasional
yang ditetapkan sebanyak 8.000 unit, dengan penjualan terbanyak ada pada tipe
alat berat hydraulic excavator kelas medium. Hal ini mencerminkan adanya
perlambatan produksi, yang terutama disebabkan oleh kecenderungan pasar
untuk menahan permintaan pada semester I–2024, seiring dengan
berlangsungnya pemilihan Presiden tahun 2024. Meskipun terjadi peningkatan
kebutuhan alat berat pada semester kedua, lonjakan permintaan tersebut belum
mampu memberikan dorongan yang cukup signifikan untuk mencapai target
produksi secara keseluruhan.
15
Page 37
Menurut data yang diperoleh dari Mordor Intelligence, di Indonesia, lonjakan
investasi di sektor-sektor seperti real estate, perdagangan, dan konstruksi
mendorong permintaan yang meningkat untuk alat berat salah satunya adalah
kendaraan forklift. Pemerintah Indonesia saat ini memprioritaskan pengembangan
infrastruktur guna memperkuat mobilitas dan konektivitas antar wilayah. Fokus
rencana ini menjadi krusial dalam meningkatkan daya saing produk, terutama
dalam menghadapi tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang
masih memiliki keterbatasan dalam hal interkonektivitas.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat
Indonesia (PAABI), pasar alat berat di Indonesia pada tahun 2025 diproyeksikan
tetap memiliki prospek positif pada tahun 2025, meskipun pelaku usaha
menghadapi tantangan baru berupa penerapan pajak alat berat di beberapa
daerah. Namun demikian, pertumbuhan sektor pertambangan dan pertanian,
termasuk proyek food estate dan sektor sektor konstruksi, diharapkan dapat
meningkatkan permintaan alat berat di pasar. Menurut data dari Mordor
Intelligence, pangsa pasar industri alat konstruksi Indonesia pada tahun 2030
diproyeksikan sebesar USD 6,04 miliar, mengalami peningkatan pada tingkat
CAGR sebesar 7,32% dihitung sejak tahun 2025 hingga tahun 2030. Pertumbuhan
ini didorong oleh tingkat urbanisasi dan pertumbuhan populasi, yang secara
bersamaan meningkatkan permintaan alat konstruksi secara nasional.
Kelanjutan dari proyek strategis nasional pada tahun 2025, menjadi pendorong
utama meningkatnya permintaan alat berat. Selain itu, adopsi teknologi ramah
lingkungan dan digitalisasi dalam industri alat berat membuka peluang baru untuk
efisiensi operasional dan keberlanjutan. Namun, untuk mencapai target tersebut,
diperlukan sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam menyediakan
sumber daya manusia yang kompeten dan mendukung kebijakan hilirisasi industri
alat berat.
III.C. Strategi Pemasaran
Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan operasional dan memperluas
pangsa pasar, Perseroan telah merumuskan dan menerapkan sejumlah strategi
pemasaran yang terarah dan berkelanjutan, sebagai berikut:
1. Perseroan fokus meningkatkan komponen lokal dalam setiap produk guna
memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Peningkatan
ini tidak hanya mendukung industri nasional, tetapi juga memungkinkan
Perseroan memeroleh berbagai insentif dari pemerintah.
2. Perseroan memperluas jangkauan pemasaran ke segmen Business to
Business (B2B), dengan menargetkan industri-industri strategis seperti
pertambangan, logistik perkebunan, pengangkutan kayu, serta sektor lainnya
yang memerlukan penggunaan alat berat. Hal ini merupakan perluasan dari
pasar yang sebelumnya telah dijangkau Perseroan, termasuk sektor
pemerintah.
16
Page 38
3. Dalam rangka memperkuat posisi di pasar kendaraan listrik, Perseroan
membangun fasilitas produksi kendaraan listrik komersial pertama di
Indonesia. Inisiatif ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapabilitas
produksi nasional serta meningkatkan daya saing produk Perseroan.
4. Perseroan memiliki komitmen kuat untuk mempercepat dan mengoptimalkan
adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Langkah ini diyakini akan memperkuat
posisi Perseroan sebagai pelaku utama dalam industri mobilitas berkelanjutan
dan ramah lingkungan.
III.D. Pesaing Usaha
Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya terkait Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha, Perseroan memiliki beberapa pesaing usaha dengan perincian
sebagai berikut:
• PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL);
• PT Traktor Nusantara (TRAKNUS);
• PT Bina Pertiwi;
• PT Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN)
• PT Berca Mandiri Perkasa;
• PT Thubas Tunggal Perkasa;
• PT Arthamas Forklift Indonesia.
17
Page 39
IV. ASPEK KELAYAKAN TEKNIS
IV.A. Gambaran Umum Wilayah Operasional PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang
perdagangan komponen otomotif dan logam, serta perdagangan dan industri
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Seiring dengan perkembangan industri
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), Perseroan mengembangkan
usahanya dengan menambah kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar
mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Perseroan
akan menambahkan kegiatan usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan
perlengkapan lainnya yang terdapat pada wilayah operasional Perseroan, yaitu di
wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
IV.B. Proses Kegiatan Operasional PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Dalam menjalankan kegiatan usahanya terkait Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, terdapat proses kegiatan operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
Pelanggan Komitmen Pesanan
Penjajakan Pelanggan
Potensial Pembelian Pembelian
Pesanan
Pelunasan Pengiriman Unit Uang Muka ke Uang Muka
Pembelian ke
kepada Pemasok dari Pemasok Pemasok Pelanggan
Pemasok
Pengiriman Unit Pelunasan dari
ke Pelanggan Pelanggan
Proses kegiatan operasional Perseroan dimulai dengan melakukan kegiatan
promosi dan penyebaran informasi produk ke pasar secara aktif
(penjajakan/canvassing). Dari hasil promosi, Perseroan mengidentifikasi dan
menyaring pelanggan potensial yang menunjukkan minat terhadap produk yang
ditawarkan. Pelanggan potensial kemudian diarahkan untuk melakukan komitmen
pembelian, sehingga mereka menjadi pelanggan yang siap melakukan transaksi
dengan Perseroan. Transaksi yang terjalin tersebut menciptakan komitmen
pembelian yang dituangkan dalam bentuk pesanan pembelian dari pelanggan
kepada Perseroan, yang memuat spesifikasi produk dan tenggat waktu
pembayaran. Dimana sebagai bagian dari kesepakatan dalam komitmen
pembelian, pelanggan melakukan pembayaran uang muka kepada Perseroan.
18
Page 40
Berdasarkan pesanan dari pelanggan, Perseroan menerbitkan pesanan pembelian
kepada pemasok, di mana pesanan pembelian kepada pemasok ini telah
disesuaikan dengan spesifikasi produk yang diminta oleh pelanggan. Selanjutnya,
Perseroan juga melakukan pembayaran uang muka kepada pemasok sesuai
dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati, yang mencakup jaminan terhadap
kondisi dan ketepatan pengiriman barang. Setelah pembayaran uang muka
diterima, apabila semua proses uang muka tersebut selesai, maka pemasok akan
melakukan pengiriman unit kepada Perseroan, dan Perseroan juga akan
menyelesaikan pelunasan pembayaran kepada pemasok.
Ketika unit yang dipesan telah lolos pemeriksaan kemudian dikirimkan kepada
pelanggan sesuai pesanan dan jadwal pengiriman. Unit tersebut akan langsung
Perseroan proses untuk di kirimkan kepada pelanggan, dan pelanggan akan
menerima unit tersebut. Sesuai dengan ketentuan pada perjanjian, pelanggan
akan melakukan pelunasan terhadap pesanan unit sesuai tenggat waktu.
IV.C. Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan besar mesin,
peralatan, dan perlengkapan lainnya, Perseroan berencana memanfaatkan
sumber daya dan tenaga kerja internal yang telah dimiliki. Saat ini, Perseroan telah
memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dan kompeten dalam menangani
kegiatan operasional yang dijalankan.
Perseroan secara berkelanjutan akan melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap kebutuhan sumber daya manusia seiring dengan perkembangan dan
penambahan kegiatan usaha. Apabila diperlukan, Perseroan akan melakukan
penyesuaian dengan menambah sumber daya dan tenaga kerja tambahan guna
memastikan tersedianya dukungan operasional yang memadai.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan serta kualitas sumber
daya yang sesuai standar dan mampu meningkatkan mutu pelayanan, demi
menunjang kepuasan pelanggan. Dengan pendekatan ini, Perseroan optimis
bahwa kegiatan usaha di bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan
perlengkapan lainnya dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan.
19
Page 41
V. ASPEK KELAYAKAN POLA BISNIS
V.A. Keunggulan Kompetitif
Dalam menjalankan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar mesin,
peralatan dan perlengkapan lainnya, Perseroan memiliki sejumlah keunggulan
kompetitif yang mendukung daya saing dan keberlanjutan usaha di pasar, antara
lain:
1. Performa Stabil di Segala Beban
Produk yang dipasarkan oleh Perseroan mampu mempertahankan kecepatan
angkat yang optimal, bahkan dalam kondisi muatan penuh, sehingga menjamin
efisiensi operasional yang konsisten.
2. Kinerja Optimal dengan Biaya Operasional yang Efisien
Didukung oleh penggunaan baterai lithium berkualitas tinggi yang memiliki daya
tahan lama dan waktu pengisian yang cepat, produk Perseroan menawarkan
kinerja maksimal dengan efisiensi energi yang tinggi.
3. Sistem Keamanan Terintegrasi
Perseroan menawarkan produk dengan fitur keamanan modern, seperti sensor
beban, tilt adjustable steering, dan sistem kemudi hidrolik penuh (full hydraulic
steering), yang memberikan kendali operasional yang maksimal dan aman.
4. Kapasitas Daya Angkat
Produk yang ditawarkan oleh Perseroan mampu menangani beban hingga
3,50 ton disertai dengan kecepatan angkat mencapai 280 mm/s dalam kondisi
penuh, sehingga sangat ideal untuk berbagai kebutuhan industri dengan
tuntutan produktivitas yang tinggi.
20
Page 42
V.B. Aktivitas Perseroan Setelah Pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha
Setelah pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan
secara aktif menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar mesin,
peralatan, dan perlengkapan lainnya. Dalam pelaksanaannya, Perseroan
menerapkan berbagai strategi bisnis guna memperkuat eksistensi di pasar serta
membangun citra sebagai mitra distribusi yang andal bagi konsumen.
Perseroan berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program usaha
yang mendukung penguatan posisi di sektor industri ini, sekaligus memperluas
pemahaman terhadap dinamika dan kebutuhan pasar di bidang perdagangan
besar mesin dan peralatan. Sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan
teknologi dan preferensi pelanggan, Perseroan juga secara konsisten
mengimplementasikan teknologi terkini yang relevan. Penerapan teknologi
tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pelanggan, sehingga
menciptakan layanan yang lebih efisien, responsif, dan bernilai tambah tinggi.
21
Page 43
VI. ASPEK KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN
Sistem organisasi dan manajemen yang baik merupakan elemen krusial dalam
mendukung terciptanya perusahaan yang sistematis dan efektif dalam
pengendalian internal. Hal ini berperan penting dalam menjaga stabilitas
perusahaan dan pencapaian tujuan strategis secara berkelanjutan. Struktur
organisasi yang jelas dan manajemen yang terarah memungkinkan terciptanya
koordinasi kerja yang terpadu di seluruh lini operasional.
Dalam setiap organisasi, diperlukan pembagian tugas yang tegas sesuai dengan
bagan organisasi, serta pendelegasian wewenang yang jelas guna mendukung
efektivitas pengambilan keputusan. Penempatan sumber daya manusia yang
tepat, berdasarkan pengalaman, keahlian, dan keterampilan masing-masing
individu maupun tim, menjadi faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan
perusahaan secara efisien. Hal ini mendukung kelancaran proses pendelegasian
tugas antara unit kerja, baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga
mendorong kelancaran dan efisiensi operasional perusahaan secara menyeluruh.
Perseroan, sebagai pelopor dalam bidang perdagangan besar mobil baru berupa
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perdagangan besar suku cadang dan
aksesori mobil, reparasi mobil, dan industri karoseri kendaraan bermotor roda
empat atau lebih, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai serta industri
pengecoran besi dan baja, industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor
roda empat atau lebih, kini memperluas jangkauannya ke sektor perdagangan
besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya. Oleh karena itu, struktur
organisasi yang dimiliki Perseroan harus menjadi acuan utama dalam pelaksanaan
kegiatan usaha, guna memastikan setiap fungsi berjalan secara optimal dan
terintegrasi.
22
Page 44
Struktur organisasi yang dimiliki oleh Peseroan adalah sebagai berikut:
Board of
Commissioner
National
Committee and Audit Committee
Remuneration
Board of Director
Chief Executive
Officer (CEO)
Internal Audit
Deputy CEO
Human Capital &
Office Support
Chief Business
Chief Strategy Chief Financial & Chief Operation Chief of Chief Sales
Development
Officer Risk Office Officer Corporate Affairs Officer
Officer
Strategic
Corporate Corporate Subsidiaries Planning & Corporate
Sales
Development Finance Management Business Secretary
Development
Strategic Group Operation
Marketing Corporate Legal After Sales
Management Accounting Control
Risk Product Corporate &
Project
Investor Relation Management & Development & Brand
Management
Compliance Engineering Communications
Account
Management
23
Page 45
VI.A. Kapasitas dan Kemampuan Manajemen
Pada perkembangan selanjutnya, struktur organisasi Perseroan akan berkembang
sesuai dengan perkembangan industri perdagangan besar mesin, peralatan, dan
perlengkapan lainnya. Kegiatan usaha di bidang industri perdagangan besar
mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya tersebut akan membutuhkan lebih
banyak staf untuk menjalankan seluruh kegiatan perusahaan yang semakin
kompleks. Dalam memenuhi kebutuhan tambahan ini, dari waktu ke waktu dan
sesuai dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha industri perdagangan
besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya, perekrutan tenaga kerja
diutamakan yang memiliki keahlian sesuai yang dibutuhkan oleh Perseroan
sehingga sumber daya manusia yang dimiliki perusahaan berkompeten di bidang
perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya.
VI.B. Ketersediaan Tenaga Kerja
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang perdagangan besar mesin,
peralatan, dan perlengkapan lainnya, Perseroan telah memiliki sumber daya
manusia yang berkualitas, berpengalaman, dan memiliki reputasi baik di
bidangnya. Kompetensi dan kapabilitas yang dimiliki tersebut menjadi salah satu
modal utama dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha. Sebagai bagian dari komitmen untuk mengembangkan potensi
dan kualitas tenaga kerja, Perseroan secara rutin menyelenggarakan program
pelatihan dan pengembangan karyawan. Program ini mencakup pelatihan teknis,
sertifikasi profesional, serta pelatihan umum yang relevan dengan kebutuhan
operasional dan strategi pertumbuhan perusahaan.
Selain itu, Perseroan juga melaksanakan berbagai inisiatif strategis untuk
memperkuat manajemen sumber daya manusia, antara lain:
1. Program Pengembangan Karir
Hal ini dirancang untuk meningkatkan kepuasan kerja dan memastikan retensi
talenta tenaga kerja Perseroan, dimana program ini mendukung pertumbuhan
profesional karyawan di seluruh level organisasi.
2. Pelatihan dan Pengembangan Berkala
Perseroan menyelenggarakan pelatihan yang komprehensif guna memastikan
tenaga kerja senantiasa mengikuti perkembangan teknologi dan tren industri
terkini, sesuai dengan tujuan Perseroan untuk pengembangan kendaraan
listrik, mulai dari mekatronika dan telematika, hingga teknologi baterai
kendaraan listrik.
24
Page 46
3. Inisiatif Pengembangan Kepemimpinan
Dengan pengembangan kepemimpinan ini, Perseroan bertujuan untuk
mengidentifikasi dan menyiapkan pemimpin masa depan melalui perencanaan
suksesi yang terstruktur dan berkelanjutan.
4. Program Kesehatan Karyawan
Selain mengembangkan sumber daya dalam pengetahuan, Perseroan juga
memfokuskan kegiatan pengembangan sumber daya pada peningkatan
kesejahteraan fisik dan mental, program ini mencerminkan kepedulian
Perseroan terhadap pentingnya tenaga kerja yang sehat dan seimbang.
5. Inisiatif Keragaman dan Inklusi
Program Perseroan dalam keragaman dan inklusi ini dilaksanakan untuk
menumbuhkan budaya kerja yang inklusif, saling menghormati, serta
mendukung kolaborasi dalam tim yang beragam, sehingga memperkuat sinergi
antar individu dalam organisasi.
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atas perdagangan
besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya, Perseroan telah
mempersiapkan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan
operasional atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tesebut. Perseroan
berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di
bidangnya terkait dengan kegiatan usaha tersebut dan Perseroan telah memiliki
tenaga ahli untuk menunjang penambahan kegiatan usaha pada perdagangan
besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya. Dengan hal ini, Perseroan
meyakini bahwa ketersediaan dan pengembangan tenaga kerja yang unggul akan
menjadi faktor kunci dalam mendorong kesuksesan jangka panjang dan daya saing
Perseroan.
25
Page 47
VI.C. Risiko Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai
risiko usaha yang dihadapi. Analisis risiko usaha terhadap Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Risiko Persaingan Usaha
Perseroan menghadapi persaingan dalam perdagangan otomotif di Indonesia,
yaitu perdagangan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak maupun
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai didominasi oleh perusahaan-
perusahaan yang berpengalaman dengan keunggulan kompetitif pada masing-
masing produk yang ditawarkan kepada konsumen. Terjadi persaingan harga
yang cukup kompetitif dari sisi fitur, pelayanan purna jual, desain, dan harga.
Apabila Perseroan tidak dapat menawarkan produk yang dapat menjawab
kebutuhan konsumen dan kebutuhan global, maka akan memengaruhi kinerja
Perseroan sehingga dapat memberikan dampak negatif terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, dan prospek usaha.
2. Risiko Perubahan Teknologi
Perkembangan teknologi dalam industri transportasi dan suku cadang,
terutama di bidang energi terbarukan dan sel baterai terus berkembang dalam
hal produksi, material/bahan baku, dan efisiensi teknologi. Perseroan dituntut
untuk terus mengikuti perubahan dan perkembangan teknologi seperti
melakukan machining & casting terhadap jenis material baru yang sedang
dikembangkan yaitu aluminium, sehingga Perseroan juga harus melakukan
pengembangan terhadap material terkini agar dapat menyesuaikan dengan
kebutuhan. Ketidakmampuan Perseroan dalam menghadapi perubahan dan
perkembangan teknologi dapat memberikan dampak negatif terhadap
Perseroan dalam aspek keuangan, kegiatan usaha, maupun prospek usaha.
3. Risiko Terkait Pemutusan Kerja Sama dengan Mitra dan Klien
Perseroan menjalin kerja sama dengan berbagai mitra dan klien. Kerja sama
tersebut dapat dijalin dalam bentuk perjanjian distribusi dan kemitraan di mana
perusahaan-perusahaan berkolaborasi dengan Perseroan untuk menjual dan
memasarkan produk di Indonesia. Kegagalan Perseroan dalam
mempertahankan atau mendapatkan klien dan mitra baru dapat
mengakibatkan penurunan kondisi keuangan, operasional, dan kinerja
Perseroan
26
Page 48
4. Risiko Kondisi Perekonomian
Perubahan kondisi ekonomi adalah suatu hal yang lazim dalam dinamika
perekonomian global, di mana suatu negara memiliki kecenderungan tren
siklus naik turun dimana ada masa pertumbuhan dan penurunan ekonomi.
Tidak terdapat jaminan bahwa kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan
yang pernah terjadi di Indonesia tidak akan terulang di masa mendatang.
Kehilangan kepercayaan para investor pada sistem keuangan di negara
berkembang dan pasar lainnya dapat mengakibatkan kenaikan volatilitas di
pasar keuangan Indonesia dan internasional serta menghambat
perkembangan ekonomi Indonesia dan ekonomi global.
5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Perseroan pada saat ini dan di masa depan mungkin dapat menghadapi
tuntutan dan perkara hukum di Indonesia terkait dengan bidang usaha yang
dijalankan oleh Perseroan yang mungkin terjadi dalam kegiatan usaha
Perseroan sehari-hari. Apabila Perseroan mengalami tuntutan atau gugatan
hukum, maka hal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek usaha Perseroan.
6. Risiko Kebijakan Pemerintah
Seperti halnya semua industri, kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi
oleh perubahan kebijakan Pemerintah Indonesia baik langsung maupun
tidak langsung. Perubahan legislatif yang signifikan dan kegagalan untuk
mematuhi peraturan hukum dan regulasi dapat memberikan dampak
negatif secara material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan
hasil usaha Perseroan. Kebijakan pemerintah yang secara langsung
mempengaruhi Perseroan antara lain kemungkinan perubahan
kebijakan rencana pembatasan kendaraan berbasis listrik maupun
baterai, khususnya dalam industri perdagangan besar mesin, peralatan
dan perlengkapan lainnya. Apabila kebijakan pemerintah tersebut
diterapkan, dapat mengakibatkan berkurangnya jumlah pendapatan dan
laba Perseroan.
27
Page 49
VII. ASPEK KELAYAKAN KEUANGAN
VII.A. Pendahuluan
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau
menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol. Sebagai pelengkap,
disertakan pula analisis payback period dan discounted payback period untuk
dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama biaya investasi dapat
dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.
Analisis kelayakan yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan
berdasarkan kinerja Perseroan pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. Di samping itu, berbagai informasi
dan saran yang relevan diberikan oleh manajemen Perseroan sehubungan dengan
perubahan-perubahan pada setiap faktor dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan juga turut menjadi bahan pertimbangan. Kami telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan yang dinilai pada saat
penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan yang dinilai.
Berikut adalah penjelasan mengenai hal-hal pokok dalam proyeksi laporan
keuangan yang digunakan dalam penilaian atas Perseroan.
VII.A.1. Umum
• Tidak akan ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi,
hukum, atau undang-undang yang akan memengaruhi Perseroan, industri,
atau negara di mana Perseroan beroperasi.
• Tidak akan ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai
tukar mata uang, dan suku bunga yang dipergunakan dalam proyeksi laporan
keuangan yang dapat memengaruhi kinerja Perseroan selain yang telah
diproyeksikan.
• Tidak akan ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama
Perseroan atau pada sumber utama penghasilan Perseroan selain yang telah
diproyeksikan.
• Tidak akan ada perubahan yang material pada manajemen Perseroan.
• Tidak akan ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari
perselisihan industri atau pengadaan tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat
memengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
• Tidak akan ada hambatan-hambatan yang berarti atas penawaran bahan baku,
bahan-bahan lainnya, produk-produk, serta jasa-jasa yang dijual kepada
Perseroan.
28
Page 50
• Tidak akan ada perubahan yang material terhadap harga bahan baku,
bahan-bahan lainnya, produk-produk, serta jasa-jasa yang dijual, beban tenaga
kerja, beban pabrikasi, dan beban-beban lain seperti yang berlaku sekarang ini
dan yang diproyeksikan.
• Tidak akan ada pembelian aset tetap yang material selain yang diproyeksikan.
• Tidak ada pengecualian atas pencadangan yang harus dibuat oleh Perseroan
atas kewajiban kontijen atau arbritase, ancaman atau sebaliknya, piutang tak
tertagih yang luar biasa, kontrak, atau aset lain yang belum dipenuhi.
• Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan
ketentuan-ketentuan yang ada.
• Sesuai dengan sifat industri, manajemen Perseroan mempersiapkan proyeksi
laporan keuangan untuk tahun 2025 sampai dengan 2034.
VII.A.2. Asumsi-asumsi yang Digunakan Dalam Penyusunan Proyeksi Laporan
Keuangan
1. Proyeksi Penjualan Neto
Penjualan neto dalam penilaian ini terutama terdiri dari penjualan neto forklift
listrik.
Grafik berikut menunjukkan proyeksi penjualan neto Perseroan untuk tahun
2025 – 2034.
Grafik 3
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Proyeksi Penjualan Neto Tahun 2025 – 2034
(Dalam miliar Rupiah)
Penjualan Neto
300
250
200
150
100
50
-
2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 2033 2034
29
Page 51
2. Proyeksi Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan Perseroan terutama terdiri dari forklift. Beban pokok
penjualan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034 diproyeksikan sebesar 76% dari penjualan neto.
Grafik berikut menunjukkan proyeksi beban pokok penjualan Perseroan untuk
tahun 2025 – 2034.
Grafik 4
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Proyeksi Beban Pokok Penjualan Tahun 2025 – 2034
(Dalam miliar Rupiah)
Beban Pokok Penjualan
200
180
160
140
120
100
80
60
40
20
-
2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 2033 2034
3. Beban Usaha
Beban usaha Perseroan terutama terdiri dari beban perjalanan dinas serta iklan
dan promosi. Beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034 diprediksikan berkisar antara 13% – 28% dari
penjualan neto.
4. Pajak
Mengingat Perseroan adalah perusahaan yang berdomisili di Indonesia, maka
tarif pajak yang diberlakukan atas Perseroan adalah tarif pajak yang berlaku
umum di Indonesia, yaitu sebesar 22,00% untuk tahun 2025 – 2034
30
Page 52
5. Proyeksi Laporan Laba Rugi Komprehensif
Berdasarkan asumsi-asumsi untuk proyeksi laporan laba rugi komprehensif
sebagaimana dijelaskan di atas, proyeksi laporan laba rugi komprehensif
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034 adalah sebagai berikut:
Tabel 2
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Proyeksi Laporan Laba Rugi Komprehensif
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 - 2034
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Penjualan neto 22.980 140.982 152.526 167.073 182.355
Beban pokok penjualan 17.363 106.524 115.246 126.238 137.785
Laba (rugi) bruto 5.617 34.458 37.279 40.835 44.570
Beban usaha 6.417 19.895 22.298 22.850 25.647
Laba (rugi) usaha (800) 14.563 14.981 17.985 18.923
Penghasilan (beban) lain-lain (482) (2.313) (1.156) - -
Laba (rugi) sebelum beban pajak penghasilan (1.282) 12.250 13.825 17.985 18.923
Beban pajak penghasilan - (2.413) (3.041) (3.957) (4.163)
Laba (rugi) neto (1.282) 9.837 10.783 14.029 14.760
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Penjualan neto 198.404 211.136 223.082 235.554 248.574
Beban pokok penjualan 149.911 159.531 168.557 177.981 187.819
Laba bruto 48.493 51.605 54.524 57.573 60.755
Beban usaha 26.317 29.048 29.422 32.269 32.741
Laba usaha 22.176 22.557 25.102 25.304 28.014
Penghasilan (beban) lain-lain - - - - -
Laba sebelum beban pajak penghasilan 22.176 22.557 25.102 25.304 28.014
Beban pajak penghasilan (4.879) (4.963) (5.523) (5.567) (6.163)
Laba neto 17.297 17.595 19.580 19.737 21.851
6. Kas dan Bank
Kas dan bank dipertahankan pada tingkat tertentu untuk menutupi kebutuhan
operasi. Kelebihan kas yang timbul dari operasi akan tetap ditempatkan pada
setara kas.
31
Page 53
7. Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
Berdasarkan asumsi-asumsi untuk proyeksi laporan posisi keuangan
sebagaimana dijelaskan di atas, proyeksi laporan posisi keuangan Perseroan
per 31 Desember 2025 – 2034 adalah sebagai berikut:
Tabel 3
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
Per 31 Desember 2025 - 2034
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
ASET
Kas dan setara kas 13.249 22.772 7.491 20.402 33.988
Persediaan 8.682 8.942 9.824 10.752 11.726
Uang muka 8.682 8.942 9.824 10.752 11.726
JUMLAH ASET 30.612 40.656 27.140 41.905 57.439
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
ASET
Kas dan setara kas 50.051 66.768 85.431 104.211 125.062
Persediaan 12.748 13.476 14.236 15.030 15.859
Uang muka 12.748 13.476 14.236 15.030 15.859
JUMLAH ASET 75.548 93.720 113.904 134.271 156.780
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang bank 25.000 25.000 - - -
Uang muka penjualan 6.894 7.101 7.801 8.538 9.311
JUMLAH LIABILITAS 31.894 32.101 7.801 8.538 9.311
EKUITAS
Saldo laba (1.282) 8.555 19.339 33.367 48.128
JUMLAH EKUITAS (1.282) 8.555 19.339 33.367 48.128
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 30.612 40.656 27.140 41.905 57.439
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang bank - - - - -
Uang muka penjualan 10.123 10.701 11.305 11.935 12.593
JUMLAH LIABILITAS 10.123 10.701 11.305 11.935 12.593
EKUITAS
Saldo laba 65.425 83.019 102.599 122.336 144.187
JUMLAH EKUITAS 65.425 83.019 102.599 122.336 144.187
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 75.548 93.720 113.904 134.271 156.780
32
Page 54
VII.B. Penentuan Arus Kas Bersih
Untuk studi kelayakan dengan menggunakan metode diskonto arus kas, terdapat
3 (tiga) pilihan arus kas untuk didiskonto, yaitu dividen, AKB untuk ekuitas (free
cash flow to equity) dan AKB untuk kapital (free cash flow to invested capital) atau
AKB untuk perusahaan (free cash flow to firm).
Dalam penilaian ini, arus kas yang akan didiskonto untuk dijadikan indikasi nilai
bisnis adalah AKB untuk kapital.
Pengertian AKB berarti bahwa arus kas yang diperoleh sudah bebas dari
kewajiban penyediaan pengeluaran barang modal (capital expenditure), baik untuk
mempertahankan operasi perusahaan saat ini maupun penyediaan cadangan
untuk penggantian (reserve for replacement), modal kerja dan untuk pertumbuhan
melalui penyediaan dana tambahan pengeluaran barang modal, yang dihitung
dengan cara langsung.
Berdasarkan asumsi-asumsi untuk proyeksi laporan posisi keuangan dan proyeksi
laporan laba rugi komprehensif sebagaimana dijelaskan di atas, proyeksi AKB
untuk kapital Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034 adalah sebagai berikut:
Tabel 4
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Proyeksi Arus Kas Bersih
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 - 2034
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Penerimaan kas dari pelanggan 29.874 141.189 153.226 167.809 183.129
Pembayaran kas kepada pemasok (34.727) (107.045) (117.011) (128.092) (139.733)
Pembayaran beban usaha (5.417) (19.895) (22.298) (22.850) (25.647)
Pembayaran beban pajak penghasilan - (2.413) (3.041) (3.957) (4.163)
Arus kas bersih sebelum penyesuaian pajak (10.269) 11.836 10.876 12.911 13.586
Penyesuaian pajak atas beban bunga - (456) (254) - -
Arus kas bersih setelah penyesuaian pajak (10.269) 11.380 10.621 12.911 13.586
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Penerimaan kas dari pelanggan 199.216 211.714 223.685 236.184 249.231
Pembayaran kas kepada pemasok (151.957) (160.987) (170.078) (179.568) (189.476)
Pembayaran beban usaha (26.317) (29.048) (29.422) (32.269) (32.741)
Pembayaran beban pajak penghasilan (4.879) (4.963) (5.523) (5.567) (6.163)
Arus kas bersih sebelum penyesuaian pajak 16.064 16.717 18.663 18.780 20.852
Penyesuaian pajak atas beban bunga - - - - -
Arus kas bersih setelah penyesuaian pajak 16.064 16.717 18.663 18.780 20.852
33
Page 55
VII.C. Tingkat Diskonto
Untuk mendiskonto AKB untuk kapital, tingkat diskonto yang digunakan adalah
biaya modal rata-rata tertimbang (WACC/weighted average cost of capital) yang
ditentukan dengan menggunakan persamaan sebagai berikut:
WACC = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
Dimana:
ke = Biaya modal ekuitas/saham biasa
kd = Biaya modal utang
We = Bobot ekuitas dalam struktur ekuitas
Wd = Bobot utang dalam struktur kapital
t = Pajak penghasilan perusahaan
VII.C.1. Biaya Modal untuk Ekuitas
Sebelum dapat menetapkan WACC, terlebih dahulu harus dihitung biaya modal
ekuitas, yang ditentukan dengan capital asset pricing model (CAPM) dengan
menggunakan persamaan sebagai berikut:
ke = Rf + (β x RPm) – RBDS
Dimana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu atau
biaya modal ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk
free rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk
premium)
34
Page 56
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak
memiliki kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang
dapat dipilih adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang.
Terkait dengan tanggal penilaian yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2024,
maka instrumen bebas risiko yang dipakai, yaitu obligasi Indonesia berjangka
panjang dalam mata uang Rupiah dengan jangka waktu 30 tahun dengan tingkat
yield rata-rata sebesar 7,11% yang diperoleh dari Indonesia Bond Pricing Agency
(IBPA) dan angka tersebut akan digunakan sebagai tingkat balikan bebas resiko.
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat
balikan investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium
memasukkan premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums)
seperti volatilitas harga saham untuk menghasilkan base equity market risk
premium. Dengan mengikutsertakan risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto
yang mengakomodasi perubahan-perubahan sentimen jangka pendek di sekuritas
pada pasar negara yang bersangkutan. Untuk penilaian ini, kami menggunakan
tingkat premi risiko sebesar 6,87%, yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran
(New York University Business School) tahun 2024 yang dikeluarkan pada bulan
Januari 2025.
Dalam penilaian ini juga digunakan RBDS untuk melakukan penyesuaian terhadap
biaya modal ekuitas, mengingat dalam perhitungan biaya modal ekuitas ini
digunakan RPm yang berasal dari hasil riset Aswath Damodaran, dimana RBDS
sebesar 1,89% digunakan untuk mengurangi besaran biaya modal ekuitas.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium.
Unlevered beta rata-rata perusahaan pembanding diperoleh dari riset Aswath
Damodaran (New York University Business School) sampai dengan tahun 2024
sebesar 1,18 yang kemudian di-relever dengan tingkat leverage yang berlaku di
pasar untuk memeroleh beta yang sesuai untuk mendiskonto AKB Perseroan
tersebut dengan formula sebagai berikut:
βL = βU x (1 + (1-T) x DER)
Dalam penilaian ini, kami menggunakan rata-rata debt to equity ratio (DER) dari
perusahaan-perusahaan publik sejenis sebesar 37,20% untuk memeroleh beta
Perseroan. Tarif pajak yang digunakan untuk Perseroan sesuai dengan tarif pajak
yang berlaku umum adalah sebesar 0,00% untuk tahun 2025, sebesar 19,70%
untuk tahun 2026, dan sebesar 22,00% untuk tahun 2027 – 2034. Dengan
demikian, maka diperoleh beta Perseroan sebesar 1,62 untuk tahun 2025, sebesar
1,54 untuk tahun 2026, dan sebesar 1,53 untuk tahun 2027 – 2034 dengan rincian
perhitungan sebagai berikut:
βL2025 = 1,18 x (1 + (1 – 0,00%) x 37,20%) = 1,62
βL2026 = 1,18 x (1 + (1 – 19,70%) x 37,20%) = 1,54
βL2027-2034 = 1,18 x (1 + (1 – 22,00%) x 37,20%) = 1,53
35
Page 57
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM
dengan memperhitungkan rating-based default spread sebesar 1,89%, diperoleh
biaya modal atas ekuitas Perseroan sebagaimana tampak dalam perhitungan di
bawah ini:
Ke2025 = 7,11% + 1,62 x 6,87% – 1,89% = 16,37%
Ke2026 = 7,11% + 1,54 x 6,87% – 1,89% = 15,78%
Ke2027-2034 = 7,11% + 1,53 x 6,87% – 1,89% = 15,71%
VII.C.2. Biaya Modal untuk Utang
Karena perhitungan nilai ekuitas keseluruhan modal (AKB untuk kapital atau free
cash flow to invested capital), maka tingkat diskonto yang digunakan adalah tingkat
diskonto yang merupakan rata-rata tertimbang biaya modal, baik yang berasal dari
pinjaman jangka panjang (biaya modal untuk utang) maupun yang berasal dari
ekuitas (biaya modal untuk ekuitas).
Dalam penilaian ini, biaya modal untuk utang yang digunakan adalah suku bunga
pinjaman dalam mata uang Rupiah yang diambil dari suku bunga kredit investasi
bank Persero untuk bulan Desember 2024 yang dipublikasikan oleh Bank
Indonesia sebesar 9,21%.
VII.C.3. Weighted Average Cost of Capital
Berdasarkan biaya modal untuk ekuitas, biaya modal untuk utang, bobot ekuitas
sebesar 72,89% dan bobot utang sebesar 27,11%, yang diolah dari data rata-rata
DER dari perusahaan-perusahaan publik yang sejenis dengan tarif pajak yang
berlaku untuk Perseroan sesuai dengan tarif pajak yang berlaku umum adalah
sebesar 0,00% untuk tahun 2025, sebesar 19,70% untuk tahun 2026, dan 22,00%
untuk tahun 2027 – 2034 maka weighted average cost of capital (WACC) adalah
sebagai berikut:
WACC = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
WACC2025 = (16,37% x 72,89%) + (9,21% x [1 – 0,00%] x 27,11%) = 14,43%
WACC2026 = (15,78% x 72,89%) + (9,21% x [1 – 19,70%] x 27,11%) = 13,51%
WACC2027-2034 = (15,71% x 72,89%) + (9,21% x [1 – 22,00%] x 27,11%) = 13,40%
36
Page 58
VII.D. Perhitungan Studi Kelayakan
VII.D.1. Net Present Value (NPV)
Analisis NPV bertujuan untuk melihat layak-tidaknya pelaksanaan proyek di masa
depan jika ditinjau pada saat sekarang dari segi keuangan. Suatu proyek yang
memiliki NPV positif berarti menguntungkan dan layak untuk dilaksanakan, begitu
pula sebaliknya.
Perhitungan AKB untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034 adalah sebagai berikut:
Tabel 5
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Proyeksi Arus Kas Bersih
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 - 2034
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Penerimaan kas dari pelanggan 29.874 141.189 153.226 167.809 183.129
Pembayaran kas kepada pemasok (34.727) (107.045) (117.011) (128.092) (139.733)
Pembayaran beban usaha (5.417) (19.895) (22.298) (22.850) (25.647)
Pembayaran beban pajak penghasilan - (2.413) (3.041) (3.957) (4.163)
Penyesuaian pajak atas beban bunga - (456) (254) - -
Arus kas bersih (10.269) 11.380 10.621 12.911 13.586
Investasi awal (26.000) - - - -
Arus kas bersih proyek (36.269) 11.380 10.621 12.911 13.586
Faktor diskonto 0,9348 0,8236 0,7263 0,6405 0,5648
Nilai kini arus kas bersih proyek (33.905) 9.373 7.714 8.269 7.673
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Penerimaan kas dari pelanggan 199.216 211.714 223.685 236.184 249.231
Pembayaran kas kepada pemasok (151.957) (160.987) (170.078) (179.568) (189.476)
Pembayaran beban usaha (26.317) (29.048) (29.422) (32.269) (32.741)
Pembayaran beban pajak penghasilan (4.879) (4.963) (5.523) (5.567) (6.163)
Penyesuaian pajak atas beban bunga - - - - -
Arus kas bersih 16.064 16.717 18.663 18.780 20.852
Investasi awal - - - - -
Arus kas bersih proyek 16.064 16.717 18.663 18.780 20.852
Faktor diskonto 0,4981 0,4393 0,3874 0,3416 0,3012
Nilai kini arus kas bersih proyek 8.001 7.344 7.230 6.415 6.280
Jumlah nilai kini arus kas bersih proyek 34.395
Kriteria kelayakan:
Net present value 34.395
Internal rate of return 34,03%
Payback period 3 Tahun 1 Bulan
Discounted payback period 4 Tahun 1 Bulan
Keseluruhan jumlah nilai kini AKB adalah sebesar Rp 34,40 miliar untuk tingkat
diskonto sebesar 14,43% untuk tahun 2025, sebesar 13,51% untuk tahun 2026,
dan 13,40% untuk tahun 2027 – 2034. NPV positif tersebut menunjukkan bahwa
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak secara finansial.
37
Page 59
VII.D.2. Internal Rate of Return (IRR)
Sama seperti analisis NPV, analisis IRR bertujuan untuk melihat layak-tidaknya
pelaksanaan proyek di masa depan jika ditinjau pada saat sekarang dari segi
keuangan. Suatu proyek yang memiliki nilai IRR yang lebih besar dari tingkat
diskonto yang digunakan berarti menguntungkan dan layak untuk dilaksanakan,
begitu pula sebaliknya.
Perhitungan IRR dapat dilihat pada Tabel 5. Pada tabel tersebut tampak bahwa
nilai IRR atas Objek Penilaian adalah sebesar 34,03%, yang lebih tinggi dari tingkat
diskonto yang digunakan. IRR yang lebih tinggi dari tingkat diskonto tersebut
menunjukkan bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha layak untuk
dilaksanakan.
VII.D.3. Payback Period
Analisis payback period bertujuan untuk memperkirakan berapa lama waktu yang
dibutuhkan untuk mengembalikan suatu investasi. Jika payback period lebih
singkat daripada masa proyeksi, maka investasi dianggap layak, dan begitu pula
sebaliknya.
Perhitungan payback period dapat dilihat pada Tabel 5. Pada tabel tersebut
tampak bahwa nilai payback period adalah 3 tahun 1 bulan, lebih singkat
dibandingkan dengan masa proyeksi selama 10 tahun, sehingga tampak bahwa
berdasarkan analisis ini Rencana Penambahan Kegiatan Usaha layak untuk
dilaksanakan.
VII.D.4. Discounted Payback Period
Analisis discounted payback period bertujuan untuk memperkirakan berapa lama
waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan suatu investasi. Dalam discounted
payback period ini, unsur nilai waktu dari uang (time value of money) telah
diperhitungkan. Jika discounted payback period lebih singkat daripada masa
proyeksi, maka investasi dianggap layak, dan begitu pula sebaliknya.
Perhitungan discounted payback period dapat dilihat pada Tabel 5. Pada tabel
tersebut tampak bahwa nilai discounted payback period adalah 4 tahun 1 bulan,
lebih singkat dibandingkan dengan masa proyeksi selama 10 tahun, sehingga
tampak bahwa berdasarkan analisis ini Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
layak untuk dilaksanakan.
38
Page 60
VIII. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi
dalam analisis kelayakan, maka menurut pendapat kami Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis,
aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek
keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek kelayakan pasar, nilai-nilai kriteria
investasi yang diperhitungkan selama 10 tahun masa proyeksi sebagai berikut:
NPV : Rp 34,40 miliar
IRR : 34,03%
Payback Period : 3 tahun 1 bulan
Discounted Payback Period : 4 tahun 1 bulan
Sehubungan dengan studi kelayakan ini, kami ingin menekankan bahwa analisis
kelayakan yang dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas
asumsi-asumsi mengenai tingkat penjualan, beban, dan akun-akun laporan posisi
keuangan yang dikembangkan pihak manajemen Perseroan melalui analisis atas
kinerja historis dan pernyataan manajemen Perseroan mengenai rencana-rencana
untuk masa yang akan datang sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Kami melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut dan menurut pendapat
kami, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, kami tidak bertanggung jawab
atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari asumsi-asumsi
ini akan memengaruhi hasil analisis studi kelayakan. Karena tidak ada kepastian
bahwa dasar-dasar dan asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, kami tidak dapat
memberikan jaminan bahwa hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai.
Kelayakan tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
dengan penugasan. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah
benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan
memengaruhi kelayakan tersebut secara material.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan
tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara
internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas, maka kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin
berbeda.
39
Page 61
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk Lampiran A
Proyeksi Arus Kas Bersih
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 - 2034
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Penerimaan kas dari pelanggan 29.874 141.189 153.226 167.809 183.129
Pembayaran kas kepada pemasok (34.727) (107.045) (117.011) (128.092) (139.733)
Pembayaran beban usaha (5.417) (19.895) (22.298) (22.850) (25.647)
Pembayaran beban pajak penghasilan - (2.413) (3.041) (3.957) (4.163)
Penyesuaian pajak atas beban bunga - (456) (254) - -
Arus kas bersih (10.269) 11.380 10.621 12.911 13.586
Investasi awal (26.000) - - - -
Arus kas bersih proyek (36.269) 11.380 10.621 12.911 13.586
Faktor diskonto 0,9348 0,8236 0,7263 0,6405 0,5648
Nilai kini arus kas bersih proyek (33.905) 9.373 7.714 8.269 7.673
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Penerimaan kas dari pelanggan 199.216 211.714 223.685 236.184 249.231
Pembayaran kas kepada pemasok (151.957) (160.987) (170.078) (179.568) (189.476)
Pembayaran beban usaha (26.317) (29.048) (29.422) (32.269) (32.741)
Pembayaran beban pajak penghasilan (4.879) (4.963) (5.523) (5.567) (6.163)
Penyesuaian pajak atas beban bunga - - - - -
Arus kas bersih 16.064 16.717 18.663 18.780 20.852
Investasi awal - - - - -
Arus kas bersih proyek 16.064 16.717 18.663 18.780 20.852
Faktor diskonto 0,4981 0,4393 0,3874 0,3416 0,3012
Nilai kini arus kas bersih proyek 8.001 7.344 7.230 6.415 6.280
Jumlah nilai kini arus kas bersih proyek 34.395
Kriteria kelayakan:
Net present value 34.395
Internal rate of return 34,03%
Payback period 3 Tahun 1 Bulan
Discounted payback period 4 Tahun 1 Bulan
40
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Teknologi Mobilitas Tbk
p.2 ×24
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Anhui Longe International Co., Ltd.
p.3 ×2
unresolved
org
Y. Santoso dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
YSR
p.7 ×8
unresolved
person
Humberg Lie
p.7 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×7
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.12 ×4
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.12
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.12
unresolved
org
PT Bakrie Steel Industries
p.32
unresolved
person
Firdhonal
· Notaris
p.32
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.32
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.32
unresolved
org
PT Bakrie
p.33
unresolved
org
Brothers Tbk
p.33
unresolved
org
PT Traktor Nusantara
p.38
unresolved
org
PT Berca Mandiri Perkasa
p.38
unresolved
org
PT Thubas Tunggal Perkasa
p.38
unresolved
org
PT Arthamas Forklift Indonesia.
p.38
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
8226 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2024-12-31',
'value': None}