Skip to content
Back to announcement

20250507_MSJA_Pemanggilan RUPS_31883615_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted MSJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                        PEMANGGILAN
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                  PT MULTI SPUNINDO JAYA Tbk

      Direksi PT MULTI SPUNINDO JAYA Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang
      Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) untuk selanjutnya
      disebut (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
              Hari/Tanggal : Senin, 02 Juni 2025
              Waktu          : 10.00 WIB - selesai
              Tempat         : Jalan Bintang Diponggo Nomor 838, Kota Surabaya.
      Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
      MATA ACARA RUPST:
      1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
         Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024, Laporan Keuangan Konsolidasian
         Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sekaligus pemberian
         pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan
         Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah
         dijalankan selama Tahun Buku 2024.
          Penjelasan Mata Acara Rapat :
          Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
          Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, maka Direksi
          mengajukan laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris dan telah diperiksa oleh
          Akuntan Publik untuk mendapatkan persetujuan Rapat. Serta sesuai Pasal 19 ayat 3 Anggaran Dasar
          Perseroan, maka pengesahan dan/atau persetujuan laporan tahunan oleh RUPST, berarti
          memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi
          dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
          2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan.

      2. Penetapan dan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
          Penjelasan Mata Acara Rapat :
          Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan 71 UUPT serta Pasal 19 ayat 2 huruf b Anggaran Dasar
          Perseroan, maka penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan melalui RUPST.
          Keterangan selengkapnya mengenai Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024, dapat
          merujuk kepada Laporan Keuangan Auditan Perseroan Tahun buku 2024 sebagaimana telah
          tersedia di situs web Perseroan pada tautan https://spunindo.com/laporan-keuangan/?lang=id



Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 2
      3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen sebagai Akuntan Publik Perseroan untuk
         tahun buku 2025.
          Penjelasan Mata Acara Rapat :
          Sesuai dengan Pasal 59 Peratuan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
          dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 19 ayat 2
          huruf c Anggaran Dasar Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor
          Akuntan Publik Terdaftar wajib diputuskan dalam RUPST.

      4. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
         Umum Perdana Saham.
         Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
         Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib untuk
         mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
         RUPST sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

      5. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
         Direksi Perseroan untuk tahun 2025.
         Sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT, serta Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar
         Perseroan, maka penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lain anggota Dewan Komisaris dan
         Direksi ditetapkan melalui RUPS.

      Catatan:
          1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham karena
              Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
              web Perseroan https://spunindo.com/rapat-umum-pemegang-saham/?lang=id dan aplikasi
              eASY.KSEI.
          2. Bahan-bahan mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan https://spunindo.com/rapat-
              umum-pemegang-saham/?lang=id dan https://spunindo.com/laporan-keuangan/?lang=id sejak
              tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 08 Mei 2025.
          3. Pemegang Saham yang berhak hadir secara elektronik maupun fisik atau diwakili dengan kuasa
             dalam Rapat adalah :
             a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS)
                 Perseroan pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 Waktu
                 Indonesia Barat dan/atau;
             b. Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek
                 Indonesia (“KSEI”) pada penutupan jam perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek
                 Indonesia pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025.
          4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
             berikut:
                 a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 3
                   b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
                   c. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau secara tertulis
                      kepada Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud pada angka 5.
          5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
             butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
             penitipan kolektif KSEI.
          6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
             eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
          7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
             yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
             berdasarkan kewenangan yang ditetapkan Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
             lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
             Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan
             lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan
             hadir dalam Rapat secara fisik.
          8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
             akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
             kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
             aplikasi eASY.KSEI.
          9. Mekanisme Pemberian Kuasa
             a. Pemberian kuasa secara elektronik
                i.    Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya
                      terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
                      untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
                      Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
                      PT Adimitra Jasa Korpora dalam fasilitas eASY.KSEI.
                ii.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
                      aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
                      tanggal Rapat, yaitu hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025.

              b.   Pemberian kuasa secara non-elektronik
                   i.   Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan
                        mengunduh       formulir     Surat    Kuasa      di    situs    web      Perseroan
                        https://spunindo.com/rapat-umum-pemegang-saham/?lang=id.
                   ii   Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,
                        kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) melalui
                        email kepada: opr@adimitra-jk.co.id. paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
                        tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025, pukul 15.00
                        Waktu Indonesia Barat.
                   iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
                        disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada PT. Adimitra Jasa Korpora
                        selaku Biro Administrasi Efek (BAE) dengan alamat: Kirana Boutique Office, Jalan

Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 4
                         Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5, Kelapa gading, Jakarta Utara, 14250, paling
                         lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa,
                         tanggal 27 Mei 2025, pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat.
                   iv.   Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan salinan
                         Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/ persetujuan
                         dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan pengurus
                         terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu
                         identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
                   v.    Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
                         menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus
                         dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
                         setempat.
          10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
              memperhatikan hal-hal berikut:
                  a.   Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran fisik, sehingga pemegang
                       saham atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan
                       melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan
                       dengan mengirimkan email ke corp.sec@spunindo.com paling lambat 3 (tiga) hari
                       kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 27 Mei
                       2025 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. Pemegang saham atau kuasanya akan
                       mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik.
                  b.   Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang
                       saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul
                       09:30 Waktu Indonesia Barat.
                  c.   Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat (seperti batuk, demam, dan/atau
                       flu dsb) disarankan menggunakan masker saat menghadiri Rapat.
                  d.   Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
                       mengisi daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau
                       tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya
                       kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
                  e.   Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan
                       fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan
                       anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat
                       Rapat, kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
                  f.   Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian
                       Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan
                       Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
                  g.   Hal-hal lain yang menjadi persyaratan bagi pemegang saham atau kuasanya yang
                       hadir fisik akan dijelaskan lebih rinci pada tata tertib Rapat yang dapat diunduh di
                       situs web Perseroan https://spunindo.com/rapat-umum-pemegang-saham/?lang=id.



Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 5
          11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
              Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
              a. Proses Registrasi
                    i.  Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                        atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan
                        ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
                        kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                        dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
                   ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                        tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                        dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan ingin
                        menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                        dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                        registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
                  iii.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                        disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                        Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
                        untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                        pada butir 9.a.ii, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
                        melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                        pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
                        oleh Perseroan.
                  iv.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                        partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                        memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                        butir 9.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
                        eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
                        pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                        elektronik ditutup oleh Perseroan.
                   v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
                        kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                        Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
                        minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                        paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka pemegang saham atau
                        penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
                        aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
                        otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
                        diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
                  vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                        sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                        mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
                        Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
                        kuorum kehadiran dalam Rapat.


Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 6
               b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
                    i.  Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
                        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
                        Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
                        tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
                        pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di
                        aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
                        selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
                        “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
                   ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
                        melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
                        setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
                        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
                  iii.  Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
                        pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
                        acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
                        saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
                        pendapat terkait.

               c. Proses Pemungutan Suara/Voting
                    i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
                        pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
                   ii.  Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
                        belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
                        pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
                        memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
                        pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
                        Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
                        dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
                        dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses
                        pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
                        agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
                        pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
                        mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
                        ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
                        ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
                        yang bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan suara Abstain dalam
                        Rapat, dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
                        saham yang mengeluarkan suara.




Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 7
                   iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
                          standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
                          menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
                          acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara
                          Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                          eASY.KSEI.

               d. Tayangan RUPS
                    i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
                       lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
                       yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
                       eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
                       (https://akses.ksei.co.id/).
                   ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
                       peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
                       saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                       menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
                       secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
                       dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                       ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
                  iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
                       Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
                       aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
                       kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
                       serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
                  iv.  Perseroan akan menonaktifkan fitur “Raise Hand” dan “Allow To Talk” dalam
                       Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham atau
                       penerima kuasa dapai menyampaikan pertanyaan atau pendapat sebagaimana
                       ketentuan pada butir 11 huruf b.
                   v.  Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
                       dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
                       menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.




Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 8
          12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
              seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku
              untuk seluruh saham yang dimilikinya.

                                      Kabupaten Sidoarjo, 08 Mei 2025
                                     PT MULTI SPUNINDO JAYA Tbk
                                                 Direksi




Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published8 May 2025
Pages8
Characters25,082
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTI SPUNINDO JAYA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved — Kantor Akuntan Publik · Akuntan Publik p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result