Skip to content
Back to announcement

20250507_MSJA_Pemanggilan RUPS_31883615_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted MSJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                    TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                PT MULTI SPUNINDO JAYA Tbk

      Pimpinan Rapat dan Penyelenggaraan Rapat:
         1. Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 POJK No. 15/POJK.04/2020 dan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar
            Perseroan, Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan
            Komisaris.
         2. Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya untuk
            menghadiri Rapat.
         3. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
         4. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan dan perhitungan
            suara dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, baik suara yang
            masuk secara fisik maupun elektronik.

      Prosedur Rapat:
         1. Perseroan menghimbau pemegang saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara
             elektronik melalui Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
             disediakan oleh KSEI.
         2. Pemegang saham yang berhak hadir secara elektronik maupun fisik atau diwakili dengan kuasa
             dalam Rapat adalah:
            a. Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
                Perseroan pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 Waktu
                Indonesia Barat dan/atau;
            b. Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari
                Rabu, tanggal 07 Mei 2025.
         3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
             berikut:
            a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
            b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi easy.KSEI.
            c. memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau secara tertulis kepada
                Penerima Kuasa Independen sebagaimana dimaksud pada angka 5.
         4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
             memperhatikan hal-hal berikut:
            a. Perseroan membatasi kapasitas ruang Rapat, sehingga pemegang saham atau kuasanya yang
                berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu
                melalui Corporate Secretary Perseroan dengan mengirimkan email ke
                corp.sec@spunindo.com paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
                Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.


Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 2
                  Pemegang saham atau kuasanya akan mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan
                  kuota untuk hadir fisik.
               b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham
                  atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 09.30 Waktu
                  Indonesia Barat.
               c. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi
                  daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
                  lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas
                  pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
               d. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan
                  fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota
                  Dewan Komisaris dan Direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada
                  petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
               e. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral
                  Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis
                  Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
               f. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk salinan kepada pemegang
                  saham atau penerima kuasanya yang menghadiri Rapat. Pemegang saham dapat mengakses
                  atau mengunduh Laporan Tahunan di situs web Perseroan https://spunindo.com/laporan-
                  keuangan/?lang=id sejak tanggal Pemanggilan, 08 Mei 2025.
               g. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi pemegang saham atau kuasanya
                  yang hadir secara fisik:
                   i.  Permohonan untuk mengajukan pertanyaan dilakukan dengan cara mengangkat tangan
                       dan panitia akan memberikan mikrofon kepada pemegang saham atau kuasanya.
                  ii.  Pemegang saham atau kuasanya dipersilahkan menyebutkan nama dan jumlah saham
                       yang dimiliki atau diwakili serta membacakan pertanyaan. Pertanyaan yang diajukan
                       harus berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang sedang dijalankan.
               h. Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik atau kuasanya dapat memberikan suara
                  abstain atau tidak setuju dengan menyerahkan kartu suaranya kepada petugas. Pemegang
                  saham atau kuasanya yang tidak menyerahkan kartu suaranya dianggap menyetujui usulan
                  yang diajukan sehubungan dengan mata acara Rapat yang sedang berjalan. Kartu suara akan
                  diberikan kepada pemegang saham atau kuasanya pada saat registrasi.
               i. Pemegang saham atau kuasanya wajib segera meninggalkan gedung tempat
                  penyelenggaraan Rapat segera setelah Rapat selesai.
               j. Perseroan berhak untuk melarang pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri atau
                  berada dalam ruang Rapat dalam hal pemegang saham atau kuasanya tidak memenuhi
                  ketentuan tata tertib sebagaimana dijelaskan di atas.
           5. Mekanisme Pemberian Kuasa
               a. Pemberian kuasa secara elektronik
                   i.  Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham, yang saham-sahamnya terdaftar
                       dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) untuk
                       memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen,
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 3
                           yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra
                           Jasa Korpora dalam fasilitas eASY.KSEI.
                   ii.     Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
                           aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
                           Rapat, yaitu hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025.
               b. Pemberian kuasa secara non-elektronik
                    i.     Pemegang saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan
                           mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan https://spunindo.com/rapat-
                           umum-pemegang-saham/?lang=id.
                   ii.     Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,
                           kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) melalui
                           email kepada: opr@adimitra-jk.co.id. paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
                           penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025, pukul 15.00 Waktu
                           Indonesia Barat.
                  iii.     Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
                           disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada PT. Adimitra Jasa Korpora
                           selaku Biro Administrasi Efek (BAE) dengan alamat: Kirana Boutique Office, Jalan
                           Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5, Kelapa gading, Jakarta Utara, 14250, paling
                           lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa,
                           tanggal 27 April 2025, pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat.
                  iv.      Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan salinan
                           Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/ persetujuan
                           dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan pengurus
                           terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu
                           identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
                   v.      Bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan menggunakan
                           formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus dilegalisasi terlebih
                           dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat.
           6. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
               Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
               a. Proses Registrasi
                        i.     Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                               atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 5.a.ii dan ingin
                               menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                               dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                               registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
                       ii.     Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                               tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                               dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 5.a.ii dan ingin
                               menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                               dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                               registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 4
                   iii.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                         disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                         Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
                         untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                         butir 5.a.ii, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
                         registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                         sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
                   iv.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                         partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                         memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                         5.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
                         eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                         tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                         ditutup oleh Perseroan.
                    v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
                         kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                         Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
                         minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                         paling lambat hingga batas waktu pada butir 5.a.ii, maka pemegang saham atau
                         penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
                         aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
                         otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
                         diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
                   vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                         sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                         mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
                         Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
                         kuorum kehadiran dalam Rapat.
              b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
                     i.  Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
                         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
                         Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
                         tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
                         pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di
                         aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
                         selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
                         “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
                    ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
                         melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
                         setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
                         Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 5
                   iii.  Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
                         pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
                         acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
                         saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
                         pendapat terkait.
               c. Proses Pemungutan Suara/Voting
                     i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
                         pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
                    ii.  Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
                         belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
                         pada butir 6 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
                         memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
                         pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
                         Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
                         dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
                         dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses
                         pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
                         agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
                         pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
                         mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
                         ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
                         ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
                         yang bersangkutan. Pemegang saham yang memberikan suara Abstain dalam Rapat,
                         dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
                         yang mengeluarkan suara.
                   iii.  Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
                         standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
                         menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
                         acara dalam Rapat dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
                         melalui aplikasi eASY.KSEI dimana Perseroan menetapkan batas waktu maksimum
                         adalah 2 (dua) menit per mata acara Rapat.
               d. Tayangan RUPS
                     i.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
                         lambat hingga batas waktu pada butir 5.a.ii dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
                         yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
                         eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
                         (https://akses.ksei.co.id/).
                    ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
                         peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
                         saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                         menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
                         secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com
Page 6
                        dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                        ketentuan pada butir 6 huruf a angka i – v.
                   iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
                        Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
                        aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 6 huruf a angka i – v, maka
                        kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
                        serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
                  iv.   Perseroan akan menonaktifkan fitur “Raise Hand” dan “Allow To Talk” dalam
                        Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham atau
                        penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat sebagaimana
                        ketentuan pada butir 6 huruf b.
                    v.  Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
                        dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
                        menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
          7. Kuorum kehadiran dan keputusan Rapat:
             Mata Acara RUPST:
             Sesuai kententuan Pasal 41 ayat 1 huruf c POJK No.15/POJK.04/2020 dan Pasal 23 ayat 1.a. poin
             (i) Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu
             per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan
             Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan
             hak suara yang hadir dalam Rapat.




Office / Factory :
Desa Jabaran, Kec. Balongbendo, Krian, Sidoarjo, Jatim - Indonesia
Phone : 62-31-897 5555 | Fax : 62-31-897 6666
www.spunindo.com | Email : info@spunindo.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published8 May 2025
Pages6
Characters21,326
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTI SPUNINDO JAYA Tbk p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result