Back to announcement
20250506_ANTM_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31883154_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.931
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT ANEKA TAMBANG TBK (“PERSEROAN”) Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhiketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan. VW antam PT ANEKATAMBANG TBK Kegiatan Usaha: Bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa sektor pertambangan Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kantor Pusat: Gedung Aneka Tambang Jl. Letjen TB Simatupang No. 1 Lingkar Selatan, Tanjung Barat Jakarta 12530, Indonesia Tel.: (62-21) 789 1234 Email: corsec@antam.com Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 untuk menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan, akan dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025 Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2025 wd 1
Page 2 OCR 0.956
A. Umum
PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk (“ANTAM”/"Perseroan”) dahulu merupakan
Perusahaan Negara, didirikan dengan nama "Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang” di Republik
Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 22 Tahun 1968
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 36). Pada tanggal 14 Juni 1974, berdasarkan PP No. 26 Tahun
1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero), status Perusahaan diubah dari Perusahaan Negara (“PN”) menjadi Perusahaan Perseroan
(“Persero”) dan sejak itu dikenal sebagai “PT Aneka Tambang (Persero)" berdasarkan Akta Pendirian
No. 320 tanggal 30 Desember1974 yang dibuat di hadapan Notaris Pengganti Warda Sungkar Alurmei
S.H., yang berkedudukan di Jakarta dan diperbaiki dengan Akta No. 55 tanggal 14 Maret 1975 yang
dibuat di hadapan Notaris Abdul Latief di Jakarta.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 18 tanggal 4 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Jose
Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana surat keputusannya Nomor
AHU-0034841.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas PT Aneka Tambang Tbk.
Seiring dengan pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan oleh Pemerintah Republik
Indonesia, telah terjadi perubahan komposisi pemegang saham Perseroan di atas 596, sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tertanggal 10 November 2017 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (“PP No. 47/2017”), dimana berdasarkan PP No. 47/2017
tersebut 15.619.999.999 saham seri B milik Negara Republik Indonesia di Perseroan dialihkan kepada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium ("Inalum") sebagai tambahan
penyertaan modal Negara di Inalum.
Selanjutnya pada Desember 2022, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (“PP 45/2022”) dan Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan (“PP 46/2022”). Menteri Keuangan
juga telah menerbitkan Keputusan No. 516/KMK.06/2022 tentang Penetapan Nilai Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.
Berdasarkan PP 45/2022 dan PP 46/2022, Pemerintah Republik Indonesia mendirikan suatu
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagai perusahaan holding di Bidang Pertambangan (“Holding
Pertambangan”) dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pembentukan Holding
Pertambangan dan pemisahan antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dengan Holding
Pertambangan telah diselesaikan pada tanggal 21 Maret 2023. Sejalan dengan hal tersebut, efektif
pada tanggal 21 Maret 2023, PT Indonesia Asahan Aluminium telah mengembalikan 15.619.999.999
saham seri B ANTAM kepada Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Negara Republik Indonesia
mengalihkan seluruh saham Seri B ANTAM tersebut kepada PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
sebagai Holding Pertambangan.
Jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan tercatat sebesar
Rp2.403.076.472.500,00 atau sebanyak 24.030.764.725 saham yang terdiri atas satu Saham Seri A
Dwiwarna dan 24.030.764.724 Saham Seri B. Komposisi kepemilikan modal yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
od
Page 3 OCR 0.945
Persentase Pemegang Saham Kepemilikan Jumlah Saham Negara Republik Indonesia 096 1 PT Mineral Industri Indonesia 656 15.619.999.999 (Persero) Masyarakat 3596 8.410.764.725 Jumlah 10046 24.030.764.725 B. Kegiatan Usaha Perseroan Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Perseroan memproduksi komoditas bijih nikel, feronikel, emas, perak, bauksit serta melakukan pengolahan dan pemurnian logam mulia. Perseroan memiliki lokasi operasi yang tersebar di Indonesia. Perseroan juga memiliki entitas asosiasi dengan investor strategis dalam melakukan pengolahan hasil tambang untuk meningkatkan nilai tambah dari berbagai jenis cadangan dan sumber daya mineral berkualitas yang dimiliki. Perseroan memiliki keahlian dalam bidang eksplorasi, penambangan, pengolahan, pemurnian serta pemasaran mineral sumber daya alam, hubungan yang baik dengan Pemerintah dan masyarakat sekitar yang kesemuanya merupakan pondasi bagi pertumbuhan dan pengembangan Perseroan. C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sesuai dengan catatan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Datindo Entrycom, Biro Administasi Efek Perseroan per tanggal 30 April 2025, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Jumlah Nilai Nominal Keterangan Jumlah Saham (Nilai Nominal Rp100,- per saham) Had Modal Dasar Saham Seri A Dwiwarna 1 100 - Saham Seri B 37.999.999.999 3.799.999.999.900 - Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Saham Seri A Dwiwarna 1. Negara RI 1 100 - Saham Seri B 1. Negara RI - - 2. PT Mineral Industri 15.619.999.999 1.561.999.999.900 65 Indonesia (Persero) 3. Masyarakat 8.410.764.725 841.076.472.500 35 0d
Page 4 OCR 0.947
Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh Saham Seri A Dwiwarna 1 100 100 Saham Seri B 24.030.764.724 2.403.076.472.400 D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per 30 April 2025 Dewan Komisaris Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Rauf Purnama Komisaris Independen : Gumilar Rusliwa Somantri Komisaris Independen : Anang Sri Kusuwardono Komisaris : Dilo Seno Widagdo Komisaris : Bambang Sunarwibowo Direksi Direktur Utama : Nicolas D. Kanter Direktur Operasi dan Produksi : Hartono Direktur Pengembangan Usaha :I Dewa Wirantaya Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko :Arianto Sabtonugroho Direktur Sumber Daya Manusia : Achmad Ardianto KETERANGAN TENTAN TAR BELAKANG, SAN DAN PERTIMBANGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA A. Latar Belakang Sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2025-2029, komoditi emas memiliki peluang optimasi penjualan emas dengan diversifikasi produk, pasar, dan ekspansi jaringan retail distribusi. Oleh karena itu, salah satu yang menjadi tema strategis Perseroan dalam jangka panjang adalah penguatan fungsi penjualan emas, termasuk penetrasi ke lini pasar baru melalui kolaborasi, akuisisi, ataupun kegiatan lainnya. Untuk mendukung pencapaian target penjualan komoditi emas, Perseroan melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM”) memiliki strategi yang berfokus pada kualitas dan penyediaan produk, pengembangan produk dan keunggulan daya saing, serta pemasaran untuk menciptakan nilai tambah dan meningkatkan loyalitas pelanggan yang berkelanjutan. Perseroan telah merencanakan berbagai program kerja, diantaranya pengembangan produk berupa produk perhiasan dan custom product termasuk produk industri untuk keperluan teknik dan atau laboratorium yang terbuat dari logam mulia. Guna mendukung kegiatan tersebut, ANTAM berencana untuk melakukan penambahan kegiatan Usaha dengan KBLI yang dapat mengakomodir aktivitas produksi dan penjualan perhiasan, custom product dan barang lainnya termasuk laboratorium ware yang terbuat dari logam mulia. Adapun KBLI yang dimaksud adalah 3211 (tentang Industri Perhiasan dan Barang Sejenis termasuk dengan turunannya) termasuk KBLI turunannya, yaitu: KBLI No. 32112 tentang Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi: KBLI No. 32113 tentang Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia Bukan untuk Keperluan Pribadi: KBLI No. 32114 tentang Industri Barang dari Logam Mulia untuk Keperluan Teknik dan/atau Laboratorium, serta KBLI No. 32119 tentang Industri Barang Lainnya dari Logam Mulia. wd
Page 5 OCR 0.954
KBLI 32112 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang Industri Barang Perhiasan| perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina Dari Logam Mulia Untuk | dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti cincin, kalung, gelang, Keperluan Pribadi giwang, bross, ikat pinggang dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. KBLI 32113 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan Industri Barang utamanya dari logam mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti Perhiasan Dari peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah-wadah Logam Mulia Bukan berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah Untuk Keperluan tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan Pribadi noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya. KBLI 32114 Kelompok mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk Industri Barang Dari keperluan teknik dan/atau laboratorium dari logam mulia (tidak Logam Mulia Untuk termasuk instrumen dan bagian-bagiannya), seperti spatula, Keperlun Teknik crucibles, cuples, platinum grill yang digunakan sebagai katalisator Dan/Atau Laboratorium | dan electroplating anodes. KBLI 32119 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari Industri Barang Lainnya | logam mulia, seperti tali jam tangan dari logam mulia, manset, ikat Dari Logam Mulia jam tangan dan kotak rokok. Termasuk pembuatan koin baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak dan jasa engraving baik pada perhiasan dari logam mulia atau bukan. Dengan demikian Perseroan perlu menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menambahkan kegiatan usaha baru bidang industri dengan KBLI sebagaimana diatas, dimana hal tersebut termasuk dalam perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020. . ManfaatRencana Penambahan Kegiatan Usaha Bagi Perseroan Pengembangan kegiatan usaha komoditas logam mulia melalui pengembangan produk berupa produk perhiasan dan custom product termasuk produk industri untuk keperluan teknik dan atau laboratorium yang terbuat dari logam mulia akan dapat meningkatkan kontribusi penjualan Segmen Logam Mulia dan Pemurnian Perseroan. Selain itu, pengembangan kegiatan usaha komoditas tersebut, diharapkan dapat mendukung pencapaian target kinerja Perusahaan dalam jangka panjang. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA 1. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari laporan studi kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai aspek yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan. Laporan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK No. 17/2020. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha yang disusun oleh penilai. wd 1
Page 6 OCR 0.956
3. Asumsi dan kondisi pembatas Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah sebagai berikut: 1. Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha yang dilakukan bersifat non-disclaimer opinion. 2. KJPP Tri, Santi dan Rekan (“KJPP TSR”) telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan penambahan kegiatan usaha. 3. Dalam menyusun laporan ini, KJPP TSR mengandalkan kelengkapan informasi yang disediakan oleh ANTAM dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya keakuratannya. 4. KJPP TSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan oleh ANTAM dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). 5. KJPP TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. 6. ANTAM menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP TSR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. 7. Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional ANTAM. 8. KJPP TSR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan. 9. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya. 10. Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi perekonomian, industri dan keuangan, serta regulasi pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan. 11. KJPP TSR mengasumsikan bahwa setelah penerbitan studi kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini. KJPP TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP TSR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. 12. Lingkup pekerjaan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi KJPP TSR terhadap hukum dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, POJK No. 17/2020 serta standar penilaian yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara lain. 13. Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat dianggap sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi keuangan. Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk menemukan kelemahan pengawasan internal, kesalahan atau kecurangan pada laporan keuangan, implikasi perpajakan ataupun pelanggaran hukum. 14. KJPP TSR tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain ANTAM sebagai Pemberi Tugas, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku. Pendapat atas kelayakan penambahan Kegiatan Usaha Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi. Maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh ANTAM adalah layak. 0d
Page 7 OCR 0.927
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI Penambahan kegiatan usaha ini merupakan bentuk upaya Perseroan dalam mengembangkan usaha industri melalui pengembangan produk di luar produk standar Logam Mulia berupa produk perhiasan, custom product dan barang lainnya dari Logam Mulia. Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, saat ini Perseroan telah mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mendukung penambahan kegiatan usaha, dimana tenaga kerja dalam rencana penambahan kegiatan usaha berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga tidak terdapat biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam perekrutan tenaga ahli. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Pada tahun 2025 berdasarkan RKAP Perseroan, Perseroan memiliki target penjualan emas sebesar 40 ton yang salah satunya diharapkan dapat ditopang oleh penjualan produk di luar produk standar Logam Mulia. Melalui pengembangan bidang industri, yaitu industri barang perhiasan, custom product dan barang lainnya dari logam mulia akan menjadi pilihan variasi produk logam mulia yang mengedepankan kualitas serta jaminan buyback. Proyeksi keuangan Perseroan setelah dilaksanakannya penambahan kegiatan usaha Perseroan, untuk 5 (lima) tahun kedepan sebagai berikut: 1. Proyeksi Laporan Laba/Rugi Perseroan Proyeksi Laba Rugi penambahan kegiatan usaha selama tahun buku 2025-2029 adalah sebagai berikut: Dalam Jutaan IDR URAIAN FY 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 1 2 3 4 5 PENJUALAN 571.006 657.029 755.992 869.984 1.000.568 BEBAN POKOK (512.215) (588.183) (675.436) (775.516) (890.425) LABA (RUGI) KOTOR 58.792 68.845 80.556 94.467 110.143 BEBAN USAHA (4.997) (6.856) (8.713) (10.568) (9.786) LABA (RUGI) USAHA 53.795 61.990 71.843 83.900 100.357 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN- LAIN Interest Income 0 0 0 0 0 Interest Expenses 0 0 0 0 0 Beban Lainnya 0 0 0 0 0 TOTAL PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN o 0 0 o o LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 53.795 61.990 71.843 83.900 100.357 Pajak Pajak Kini (11.835) (13.638) (15.805) (18.458) (22079) Total Pajak (11.835) (13.638) (15.805) (18.458) (22.079) LABA (RUGI) BERSIH 41.960 48.352 56.037 65.442 78.279 sd
Page 8 OCR 0.723
2. 3. URAIAN FY 2025 FY 2026 FY2027 FY 2028 FY 2029 1 2 3 4 5 PENGHASILAN (BEBAN) KOMPREHENSIF LAIN 0 0 0 0 0 JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN 41.960 48.352 56.037 65.442 78.279 BERJALAN 7,3596 7,3696 74196 7,5206 78206 Proyeksi Posisi Keuangan Proyeksi Posisi Keuangan penambahan kegiatan usaha selama tahun buku 2025-2029 adalah sebagai berikut: Dalam Jutaan IDR Fy2025 | Fv2026 | rv2027 | rv2028 | Fv2029 URAIAN 1 2 3 4 5 ASET ASET LANCAR Cash (8751) 627197 | 123350 | 203757 | 287.487 Receiveable 32011 | 191582 | 203923 | 210752 | 236184 TOTAL ASET LANCAR 312.260 | 254379 | 327.273 | ara.so9 | 523.670 ASET TIDAK LANCAR Fixed Asset 17.930 20.830 21.884 21.094 21.094 TOTAL ASET TIDAK LANCAR 17.930 20.830 21884 | 2r.094| 21.094 TOTAL ASET 330.191 | 275.209 | 349.157 | 435.603 | 544.764 LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS LANCAR Account Payable 288.230 | 184897 | 202808 | 223812 | 254694 TOTAL LIABILITAS LANCAR 288.230 | 184.897 | 202808 | 223.812 | 254.694 LIABILITAS TIDAK LANCAR TOTAL LIABILITAS TIDAK LANCAR o o o 0 0 TOTAL LIABILITAS 288.230 | 184.897 | 202.808 | 223.812 | 254.694 EKUITAS Retained Earning 41.960 90312| 146349 | 21791 | 290070 TOTAL EKUITAS 41.960 90.312 | 146.349 | 211791 | 290.070 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 330.191 | 275.209 | 349.157 | 435.603 | 544.764 Proyeksi Cash Flow Proyeksi Cash Flow penambahan kegiatan usaha selama tahun buku 2025-2029 adalah sebagai berikut Dalam Jutaan IDR FY 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029 URAIAN 1 2 3 4 5 Receipts from customers 249.995 786.458 743.651 863.155 975.135 Payments to suppliers dan @2aagn | tco2oag | essossy | Gssoen | tec0099 employees
Page 9 OCR 0.824
Fv2025 | rv2026 | rv2027 | rv2o28 | rv2029 URAIAN 1 2 3 a 5 Payment to corporate tax (11.835) (13.638) (15.805) (18.458) (22079 Net Cah proyided From 13.661 80.776 69.781 89.636 92.958 Operating Activities Purchase of Fixed Asset (0.228) (0.228) (0.228) (0.228) (0.228) Net Cashjusedin Investing) (9.228) (9.228) (9.228) (9.228) (9.228) Net Cash (used in)/Provided from N | l Financing A Net Increase/(Decrease) on Cash and Cash Eguivalents 4.433 71.548 60.553 80.408 83.729 Cash and Cash Eguivalents at Beginning of The Year (13183) (8.751) 62.797 123.350 203.757 Effect of Foreign Exchange Rate Fluctuation - - - - . Cash and Cash Eguivalents at Ending of The Year (8.751) 62797| 123.350| 203.757| 287.487 ANALISIS KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA Analisis kelayakan investasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan investasi penambahan kegiatan usaha ANTAM. Kelayakan investasi ANTAM dihitung dengan menggunakan tiga indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR) dan Profitability Index (PI). Berdasarkan analisis kelayakan yang telah dilakukan terhadap penambahan kegiatan usaha ANTAM, diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut: Dalam Jutaan IDR URAIAN FY2025 FY2026 FY2027 FY 2028 FY2029 ANALISA PROYEK DO EAT 1.960 48.352 56.037 65.442 78.279 Depresiasi 4.482 6.328 8.174 10.019 9.228 DO Interest (1-t) 0 0 0 0 0 Capital Oo Fxpenditures (9.228) (9.228) (9.228) (9.228) (9.228) O Nilai Aset Lama (13.183) im perubahan Modal 62781) (6685) (1115) 13060 18510 Salvage Value 0 0 0 0 21.094 TOTAL (8.751) 38.767 53.868 79.293 117.883 DI DiscountFactor 20 0,89 0,79 0,70 063 0,56 DO Present Value (7.785) 30.684 37.932 49.675 65.703 Net Present Value 176.210 Positive »swm4 Feasible 2 of Loan Internal Rate of Return 482,29Yo Feasible Interest 22053 Profitability Index 3,68 sow»s Feasible Return On Investment 12,719 17,5796 16,0596 15,0296 14,3796 ROI 151496 WAH
Page 10 OCR 0.920
URAIAN Fv2025 Fv2026 FV2027 FY2028 FY2029 PAYBACK PERIOD ANALYSIS Penerimaan 41.318 43.279 45.216 47.275 48.773 Pengeluaran (49103 12595) — G283) — 2400” 5173 Payback Period (7785) — 22899 — 60831 110.507 164453 Discount Factor 0,89 0,79 0,70 0,63 0,56 Piscounted (6926) 18.125 42836 69230 91.659 Payback Period 1,28 Tahun 1 Tahun dan 4 Bulan Berdasarkan kajian dan analisis keuangan, dengan syarat semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, diperoleh hasil NPV » 0 dan IRR » tingkat diskonto. Maka, disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek keuangan yang akan dilakukan oleh ANTAM adalah layak. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan: 1. Bahwa semua informasi dalam keterbukaan informasi tanggal 6 Mei 2025 ini, yang diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs web Perseroan www.antam.com telah mengungkapkan semua fakta material dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 2. Bahwa penyusunan Proyeksi Keuangan Perseroan setelah penambahan kegiatan usaha untuk 5 (lima) tahun, disusun berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Jul Edy Siahaan dengan Lisensi Akuntan Publik AP.1169 dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM) dengan No. Laporan 00402/2.1030/AU.1/02/1169-1/1/IV/2025 pada 8 April 2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material. 3. Bahwa rencana penambahan kegiatan usaha industri barang perhiasan, custom product dan barang lainnya dari logam mulia telah memperoleh kajian kelayakan dari pihak independen dalam hal ini KJPP Tri, Santi dan Rekan dengan Laporan No. 00005/2.0040- 00/FS/09/0236/1/IV/2025 tanggal 25 April 2025. 4. Bahwa penambahan kegiatan usaha yang rencananya akan dimohonkan persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 12 Juni 2025, akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. INFORMASI MENGENAI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Bahwa atas rencana penambahan kegiatan usaha KBLI No. 32112, KBLI No. 32113, KBLI No. 32114 dan KBLI No. 32219 yang dilakukan dengan dengan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, akan dimohonkan persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 12 Juni 2025. Mata Acara RUPST yang terkait dengan penambahan kegiatan usaha Perseroanadalah sebagai berikut: Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. RUPST akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, POJK No. 17/2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan 0d?
Page 11 OCR 0.935
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, dengan demikian untuk mata acara RUPST terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dapat dilangsungkan apabila: a. RUPS dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. b. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. C. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka. TAMBAHAN INFORMASI Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan alamat: Corporate Secretary PT Aneka Tambang Tbk Gedung Aneka Tambang Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1 Lingkar Selatan, Tanjung Barat Jakarta 12530, Indonesia Tel. : (62-21) 789 1234 Email: corsec@antam.com dd
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ANEKATAMBANG TBK
p.1 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria S.H.
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Indonesia Asahan Aluminium
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
KJPP Tri
p.6 ×2
unresolved
org
Santi dan Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
KJPP TSR
p.6 ×11
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.10
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
973 ms
13 Sep 2026 15:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}