Skip to content
Back to announcement

20250506_ANTM_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31883154_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review ANTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.931
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT ANEKA TAMBANG TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka
memenuhiketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), sehubungan dengan rencana
penambahan kegiatan usaha Perseroan.

VW antam

PT ANEKATAMBANG TBK

Kegiatan Usaha:
Bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan
menjalankan usaha di bidang industri, perdagangan, pengangkutan
dan jasa sektor pertambangan

Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

Kantor Pusat:
Gedung Aneka Tambang
Jl. Letjen TB Simatupang No. 1 Lingkar Selatan,
Tanjung Barat Jakarta 12530, Indonesia
Tel.: (62-21) 789 1234
Email: corsec@antam.com

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 untuk menyetujui
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan, akan dilaksanakan di Jakarta pada
tanggal 12 Juni 2025

Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2025

wd 1
Page 2 OCR 0.956
A. Umum

PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk (“ANTAM”/"Perseroan”) dahulu merupakan
Perusahaan Negara, didirikan dengan nama "Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang” di Republik
Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 22 Tahun 1968
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 36). Pada tanggal 14 Juni 1974, berdasarkan PP No. 26 Tahun
1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero), status Perusahaan diubah dari Perusahaan Negara (“PN”) menjadi Perusahaan Perseroan
(“Persero”) dan sejak itu dikenal sebagai “PT Aneka Tambang (Persero)" berdasarkan Akta Pendirian
No. 320 tanggal 30 Desember1974 yang dibuat di hadapan Notaris Pengganti Warda Sungkar Alurmei
S.H., yang berkedudukan di Jakarta dan diperbaiki dengan Akta No. 55 tanggal 14 Maret 1975 yang
dibuat di hadapan Notaris Abdul Latief di Jakarta.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 18 tanggal 4 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Jose
Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana surat keputusannya Nomor
AHU-0034841.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas PT Aneka Tambang Tbk.

Seiring dengan pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan oleh Pemerintah Republik
Indonesia, telah terjadi perubahan komposisi pemegang saham Perseroan di atas 596, sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tertanggal 10 November 2017 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (“PP No. 47/2017”), dimana berdasarkan PP No. 47/2017
tersebut 15.619.999.999 saham seri B milik Negara Republik Indonesia di Perseroan dialihkan kepada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium ("Inalum") sebagai tambahan
penyertaan modal Negara di Inalum.

Selanjutnya pada Desember 2022, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (“PP 45/2022”) dan Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan (“PP 46/2022”). Menteri Keuangan
juga telah menerbitkan Keputusan No. 516/KMK.06/2022 tentang Penetapan Nilai Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.

Berdasarkan PP 45/2022 dan PP 46/2022, Pemerintah Republik Indonesia mendirikan suatu
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagai perusahaan holding di Bidang Pertambangan (“Holding
Pertambangan”) dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pembentukan Holding
Pertambangan dan pemisahan antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dengan Holding
Pertambangan telah diselesaikan pada tanggal 21 Maret 2023. Sejalan dengan hal tersebut, efektif
pada tanggal 21 Maret 2023, PT Indonesia Asahan Aluminium telah mengembalikan 15.619.999.999
saham seri B ANTAM kepada Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Negara Republik Indonesia
mengalihkan seluruh saham Seri B ANTAM tersebut kepada PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
sebagai Holding Pertambangan.

Jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan tercatat sebesar
Rp2.403.076.472.500,00 atau sebanyak 24.030.764.725 saham yang terdiri atas satu Saham Seri A
Dwiwarna dan 24.030.764.724 Saham Seri B. Komposisi kepemilikan modal yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

od
Page 3 OCR 0.945
Persentase
Pemegang Saham Kepemilikan Jumlah Saham
Negara Republik Indonesia 096 1
PT Mineral Industri Indonesia 656 15.619.999.999
(Persero)
Masyarakat 3596 8.410.764.725
Jumlah 10046 24.030.764.725

B. Kegiatan Usaha Perseroan

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di
bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan
berbagai jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Perseroan memproduksi komoditas bijih nikel, feronikel, emas, perak, bauksit serta melakukan
pengolahan dan pemurnian logam mulia. Perseroan memiliki lokasi operasi yang tersebar di
Indonesia.

Perseroan juga memiliki entitas asosiasi dengan investor strategis dalam melakukan pengolahan hasil
tambang untuk meningkatkan nilai tambah dari berbagai jenis cadangan dan sumber daya mineral
berkualitas yang dimiliki. Perseroan memiliki keahlian dalam bidang eksplorasi, penambangan,
pengolahan, pemurnian serta pemasaran mineral sumber daya alam, hubungan yang baik dengan
Pemerintah dan masyarakat sekitar yang kesemuanya merupakan pondasi bagi pertumbuhan dan
pengembangan Perseroan.

C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Sesuai dengan catatan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh

PT Datindo Entrycom, Biro Administasi Efek Perseroan per tanggal 30 April 2025, susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham (Nilai Nominal Rp100,- per saham) Had

Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 100 -
Saham Seri B 37.999.999.999 3.799.999.999.900 -

Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:

Saham Seri A
Dwiwarna
1. Negara RI 1 100 -

Saham Seri B
1. Negara RI - -
2. PT Mineral Industri 15.619.999.999 1.561.999.999.900 65

Indonesia (Persero)
3. Masyarakat 8.410.764.725 841.076.472.500 35

0d
Page 4 OCR 0.947
Jumlah Modal

Ditempatkan dan

disetor penuh

Saham Seri A Dwiwarna 1 100 100
Saham Seri B 24.030.764.724 2.403.076.472.400

D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per 30 April 2025

Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap

Komisaris Independen : Rauf Purnama

Komisaris Independen : Gumilar Rusliwa Somantri

Komisaris Independen : Anang Sri Kusuwardono

Komisaris : Dilo Seno Widagdo

Komisaris : Bambang Sunarwibowo

Direksi

Direktur Utama : Nicolas D. Kanter

Direktur Operasi dan Produksi : Hartono

Direktur Pengembangan Usaha :I Dewa Wirantaya

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko :Arianto Sabtonugroho

Direktur Sumber Daya Manusia : Achmad Ardianto
KETERANGAN TENTAN TAR BELAKANG, SAN DAN PERTIMBANGAN RENCANA

PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
A. Latar Belakang

Sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2025-2029, komoditi emas
memiliki peluang optimasi penjualan emas dengan diversifikasi produk, pasar, dan ekspansi
jaringan retail distribusi. Oleh karena itu, salah satu yang menjadi tema strategis Perseroan dalam
jangka panjang adalah penguatan fungsi penjualan emas, termasuk penetrasi ke lini pasar baru
melalui kolaborasi, akuisisi, ataupun kegiatan lainnya. Untuk mendukung pencapaian target
penjualan komoditi emas, Perseroan melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia
(UBPP LM”) memiliki strategi yang berfokus pada kualitas dan penyediaan produk,
pengembangan produk dan keunggulan daya saing, serta pemasaran untuk menciptakan nilai
tambah dan meningkatkan loyalitas pelanggan yang berkelanjutan. Perseroan telah
merencanakan berbagai program kerja, diantaranya pengembangan produk berupa produk
perhiasan dan custom product termasuk produk industri untuk keperluan teknik dan atau
laboratorium yang terbuat dari logam mulia.

Guna mendukung kegiatan tersebut, ANTAM berencana untuk melakukan penambahan kegiatan
Usaha dengan KBLI yang dapat mengakomodir aktivitas produksi dan penjualan perhiasan, custom
product dan barang lainnya termasuk laboratorium ware yang terbuat dari logam mulia. Adapun
KBLI yang dimaksud adalah 3211 (tentang Industri Perhiasan dan Barang Sejenis termasuk dengan
turunannya) termasuk KBLI turunannya, yaitu: KBLI No. 32112 tentang Industri Barang Perhiasan
dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi: KBLI No. 32113 tentang Industri Barang Perhiasan dari
Logam Mulia Bukan untuk Keperluan Pribadi: KBLI No. 32114 tentang Industri Barang dari Logam
Mulia untuk Keperluan Teknik dan/atau Laboratorium, serta KBLI No. 32119 tentang Industri Barang
Lainnya dari Logam Mulia.

wd
Page 5 OCR 0.954
KBLI 32112 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang
Industri Barang Perhiasan| perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina
Dari Logam Mulia Untuk | dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti cincin, kalung, gelang,
Keperluan Pribadi giwang, bross, ikat pinggang dan kancing, termasuk bagian dan
perlengkapannya.

KBLI 32113 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan
Industri Barang utamanya dari logam mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti
Perhiasan Dari peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah-wadah
Logam Mulia Bukan berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah
Untuk Keperluan tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan
Pribadi noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan
keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.

KBLI 32114 Kelompok mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk
Industri Barang Dari keperluan teknik dan/atau laboratorium dari logam mulia (tidak
Logam Mulia Untuk termasuk instrumen dan bagian-bagiannya), seperti spatula,
Keperlun Teknik crucibles, cuples, platinum grill yang digunakan sebagai katalisator
Dan/Atau Laboratorium | dan electroplating anodes.

KBLI 32119 Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari
Industri Barang Lainnya | logam mulia, seperti tali jam tangan dari logam mulia, manset, ikat
Dari Logam Mulia jam tangan dan kotak rokok. Termasuk pembuatan koin baik yang

legal sebagai alat tukar maupun tidak dan jasa engraving baik
pada perhiasan dari logam mulia atau bukan.

Dengan demikian Perseroan perlu menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk
menambahkan kegiatan usaha baru bidang industri dengan KBLI sebagaimana diatas, dimana hal
tersebut termasuk dalam perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 17/2020.

. ManfaatRencana Penambahan Kegiatan Usaha Bagi Perseroan

Pengembangan kegiatan usaha komoditas logam mulia melalui pengembangan produk berupa
produk perhiasan dan custom product termasuk produk industri untuk keperluan teknik dan atau
laboratorium yang terbuat dari logam mulia akan dapat meningkatkan kontribusi penjualan
Segmen Logam Mulia dan Pemurnian Perseroan. Selain itu, pengembangan kegiatan usaha
komoditas tersebut, diharapkan dapat mendukung pencapaian target kinerja Perusahaan dalam
jangka panjang.

RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA

1.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari laporan studi kelayakan adalah untuk memberikan pendapat mengenai
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai
aspek yaitu aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek
keuangan.

Laporan disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK

No. 17/2020. Peraturan tersebut mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas perubahan
kegiatan usaha yang disusun oleh penilai.

wd 1
Page 6 OCR 0.956
3.

Asumsi dan kondisi pembatas

Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah sebagai

berikut:

1. Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha yang dilakukan bersifat non-disclaimer
opinion.

2. KJPP Tri, Santi dan Rekan (“KJPP TSR”) telah melakukan penelaahan atas dokumen yang
digunakan dalam proses studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.

3. Dalam menyusun laporan ini, KJPP TSR mengandalkan kelengkapan informasi yang disediakan
oleh ANTAM dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya yang dapat dipercaya keakuratannya.

4. KJPP TSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan oleh ANTAM dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).

5. KJPP TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.

6. ANTAM menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi
kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP TSR dan
tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

7. Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional ANTAM.

8. KJPP TSR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.

9. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.

10. Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi perekonomian, industri dan keuangan, serta
regulasi pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan pada
tanggal pendapat ini diterbitkan.

11. KJPP TSR mengasumsikan bahwa setelah penerbitan studi kelayakan tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan studi kelayakan ini. KJPP TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP TSR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

12. Lingkup pekerjaan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi KJPP TSR terhadap hukum
dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, POJK No. 17/2020 serta standar penilaian yang berlaku di Republik Indonesia,
sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau diinterpretasikan menurut
peraturan perundang-undangan di negara lain.

13. Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat dianggap sebagai
kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi keuangan. Penugasan ini
dilakukan bukan dengan tujuan untuk menemukan kelemahan pengawasan internal, kesalahan
atau kecurangan pada laporan keuangan, implikasi perpajakan ataupun pelanggaran hukum.

14. KJPP TSR tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain ANTAM sebagai Pemberi
Tugas, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.

Pendapat atas kelayakan penambahan Kegiatan Usaha

Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi. Maka
disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh ANTAM adalah layak.

0d
Page 7 OCR 0.927
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI

Penambahan kegiatan usaha ini merupakan bentuk upaya Perseroan dalam mengembangkan usaha
industri melalui pengembangan produk di luar produk standar Logam Mulia berupa produk perhiasan,
custom product dan barang lainnya dari Logam Mulia. Sehubungan dengan rencana penambahan
kegiatan usaha, saat ini Perseroan telah mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mendukung
penambahan kegiatan usaha, dimana tenaga kerja dalam rencana penambahan kegiatan usaha berasal
dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga tidak terdapat biaya yang akan dikeluarkan
oleh Perseroan dalam perekrutan tenaga ahli.

PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pada tahun 2025 berdasarkan RKAP Perseroan, Perseroan memiliki target penjualan emas sebesar
40 ton yang salah satunya diharapkan dapat ditopang oleh penjualan produk di luar produk standar
Logam Mulia. Melalui pengembangan bidang industri, yaitu industri barang perhiasan, custom product

dan barang lainnya dari logam mulia akan menjadi pilihan variasi produk logam mulia yang
mengedepankan kualitas serta jaminan buyback.

Proyeksi keuangan Perseroan setelah dilaksanakannya penambahan kegiatan usaha Perseroan, untuk 5
(lima) tahun kedepan sebagai berikut:

1. Proyeksi Laporan Laba/Rugi Perseroan
Proyeksi Laba Rugi penambahan kegiatan usaha selama tahun buku 2025-2029 adalah sebagai

berikut:
Dalam Jutaan IDR
URAIAN FY 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029
1 2 3 4 5
PENJUALAN 571.006 657.029 755.992 869.984 1.000.568
BEBAN POKOK (512.215) (588.183) (675.436) (775.516) (890.425)
LABA (RUGI) KOTOR 58.792 68.845 80.556 94.467 110.143
BEBAN USAHA (4.997) (6.856) (8.713) (10.568) (9.786)

LABA (RUGI) USAHA 53.795 61.990 71.843 83.900 100.357

PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-
LAIN

Interest Income 0 0 0 0 0

Interest Expenses 0 0 0 0 0

Beban Lainnya 0 0 0 0 0
TOTAL PENGHASILAN (BEBAN)
LAIN-LAIN o 0 0 o o
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 53.795 61.990 71.843 83.900 100.357
Pajak

Pajak Kini (11.835) (13.638) (15.805) (18.458) (22079)
Total Pajak (11.835) (13.638) (15.805) (18.458) (22.079)
LABA (RUGI) BERSIH 41.960 48.352 56.037 65.442 78.279

sd
Page 8 OCR 0.723
2.

3.

URAIAN FY 2025 FY 2026 FY2027 FY 2028 FY 2029
1 2 3 4 5
PENGHASILAN (BEBAN)
KOMPREHENSIF LAIN 0 0 0 0 0
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF TAHUN 41.960 48.352 56.037 65.442 78.279
BERJALAN
7,3596 7,3696 74196 7,5206 78206
Proyeksi Posisi Keuangan

Proyeksi Posisi Keuangan penambahan kegiatan usaha selama tahun buku 2025-2029 adalah

sebagai berikut:

Dalam Jutaan IDR

Fy2025 | Fv2026 | rv2027 | rv2028 | Fv2029
URAIAN
1 2 3 4 5
ASET
ASET LANCAR
Cash (8751) 627197 | 123350 | 203757 | 287.487
Receiveable 32011 | 191582 | 203923 | 210752 | 236184
TOTAL ASET LANCAR 312.260 | 254379 | 327.273 | ara.so9 | 523.670
ASET TIDAK LANCAR
Fixed Asset 17.930 20.830 21.884 21.094 21.094
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 17.930 20.830 21884 | 2r.094| 21.094
TOTAL ASET 330.191 | 275.209 | 349.157 | 435.603 | 544.764
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS LANCAR
Account Payable 288.230 | 184897 | 202808 | 223812 | 254694
TOTAL LIABILITAS LANCAR 288.230 | 184.897 | 202808 | 223.812 | 254.694
LIABILITAS TIDAK LANCAR
TOTAL LIABILITAS TIDAK LANCAR o o o 0 0
TOTAL LIABILITAS 288.230 | 184.897 | 202.808 | 223.812 | 254.694
EKUITAS
Retained Earning 41.960 90312| 146349 | 21791 | 290070
TOTAL EKUITAS 41.960 90.312 | 146.349 | 211791 | 290.070
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 330.191 | 275.209 | 349.157 | 435.603 | 544.764
Proyeksi Cash Flow
Proyeksi Cash Flow penambahan kegiatan usaha selama tahun buku 2025-2029 adalah sebagai
berikut
Dalam Jutaan IDR
FY 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029
URAIAN
1 2 3 4 5
Receipts from customers 249.995 786.458 743.651 863.155 975.135
Payments to suppliers dan @2aagn | tco2oag | essossy | Gssoen | tec0099
employees

Page 9 OCR 0.824
Fv2025 | rv2026 | rv2027 | rv2o28 | rv2029

URAIAN

1 2 3 a 5

Payment to corporate tax (11.835) (13.638) (15.805) (18.458) (22079
Net Cah proyided From 13.661 80.776 69.781 89.636 92.958
Operating Activities
Purchase of Fixed Asset (0.228) (0.228) (0.228) (0.228) (0.228)
Net Cashjusedin Investing) (9.228) (9.228) (9.228) (9.228) (9.228)
Net Cash (used in)/Provided from N | l
Financing A
Net Increase/(Decrease) on Cash
and Cash Eguivalents 4.433 71.548 60.553 80.408 83.729
Cash and Cash Eguivalents at
Beginning of The Year (13183) (8.751) 62.797 123.350 203.757
Effect of Foreign Exchange Rate
Fluctuation - - - - .
Cash and Cash Eguivalents at
Ending of The Year (8.751) 62797|  123.350|  203.757| 287.487

ANALISIS KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Analisis kelayakan investasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan investasi penambahan
kegiatan usaha ANTAM. Kelayakan investasi ANTAM dihitung dengan menggunakan tiga indikator yaitu
Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR) dan Profitability Index (PI). Berdasarkan analisis
kelayakan yang telah dilakukan terhadap penambahan kegiatan usaha ANTAM, diperoleh hasil

perhitungan sebagai berikut:

Dalam Jutaan IDR

URAIAN FY2025 FY2026 FY2027 FY 2028 FY2029

ANALISA PROYEK

DO EAT 1.960 48.352 56.037 65.442 78.279
Depresiasi 4.482 6.328 8.174 10.019 9.228

DO Interest (1-t) 0 0 0 0 0
Capital

Oo Fxpenditures (9.228) (9.228) (9.228) (9.228) (9.228)

O Nilai Aset Lama (13.183)

im perubahan Modal 62781) (6685) (1115) 13060 18510
Salvage Value 0 0 0 0 21.094
TOTAL (8.751) 38.767 53.868 79.293 117.883

DI DiscountFactor 20 0,89 0,79 0,70 063 0,56

DO Present Value (7.785) 30.684 37.932 49.675 65.703

Net Present Value 176.210 Positive »swm4  Feasible

2 of Loan
Internal Rate of Return 482,29Yo Feasible
Interest 22053

Profitability Index 3,68 sow»s  Feasible

Return On Investment 12,719 17,5796 16,0596 15,0296 14,3796

ROI 151496

WAH
Page 10 OCR 0.920
URAIAN Fv2025 Fv2026 FV2027 FY2028 FY2029

PAYBACK PERIOD

ANALYSIS
Penerimaan 41.318 43.279 45.216 47.275 48.773
Pengeluaran (49103 12595) — G283) — 2400” 5173
Payback Period (7785) — 22899 — 60831 110.507 164453
Discount Factor 0,89 0,79 0,70 0,63 0,56
Piscounted (6926) 18.125 42836 69230 91.659
Payback Period 1,28 Tahun

1 Tahun dan 4 Bulan

Berdasarkan kajian dan analisis keuangan, dengan syarat semua asumsi-asumsi yang telah
diproyeksikan dapat terpenuhi, diperoleh hasil NPV » 0 dan IRR » tingkat diskonto. Maka, disimpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek keuangan yang akan dilakukan oleh ANTAM adalah
layak.

PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:

1. Bahwa semua informasi dalam keterbukaan informasi tanggal 6 Mei 2025 ini, yang
diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs web Perseroan
www.antam.com telah mengungkapkan semua fakta material dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.

2. Bahwa penyusunan Proyeksi Keuangan Perseroan setelah penambahan kegiatan usaha untuk
5 (lima) tahun, disusun berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Jul Edy Siahaan dengan Lisensi Akuntan Publik AP.1169 dari
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM) dengan No. Laporan
00402/2.1030/AU.1/02/1169-1/1/IV/2025 pada 8 April 2025 dengan pendapat wajar dalam
semua hal yang material.

3. Bahwa rencana penambahan kegiatan usaha industri barang perhiasan, custom product dan
barang lainnya dari logam mulia telah memperoleh kajian kelayakan dari pihak independen
dalam hal ini KJPP Tri, Santi dan Rekan dengan Laporan No. 00005/2.0040-
00/FS/09/0236/1/IV/2025 tanggal 25 April 2025.

4. Bahwa penambahan kegiatan usaha yang rencananya akan dimohonkan persetujuan pada
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 12 Juni 2025, akan dilaksanakan
dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

INFORMASI MENGENAI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Bahwa atas rencana penambahan kegiatan usaha KBLI No. 32112, KBLI No. 32113, KBLI No. 32114 dan
KBLI No. 32219 yang dilakukan dengan dengan mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, akan
dimohonkan persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan
diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 12 Juni 2025.

Mata Acara RUPST yang terkait dengan penambahan kegiatan usaha Perseroanadalah sebagai berikut:
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPST akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, POJK
No. 17/2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan

0d?
Page 11 OCR 0.935
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Emiten atau Perusahaan Publik, dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, dengan
demikian untuk mata acara RUPST terkait dengan rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dapat
dilangsungkan apabila:

a. RUPS dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir
atau diwakili.

b. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah
dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna
dan para pemegang saham lainnya yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.

C. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.

TAMBAHAN INFORMASI

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalam jam kerja dengan alamat:

Corporate Secretary
PT Aneka Tambang Tbk
Gedung Aneka Tambang
Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1 Lingkar Selatan,
Tanjung Barat Jakarta 12530, Indonesia
Tel. : (62-21) 789 1234
Email: corsec@antam.com

dd

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.77 MB
Published6 May 2025
Pages11
Characters26,250
Text sourceOCR
OCR confidence0.911

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANEKA TAMBANG TBK p.1 ×15
linked person Rauf Purnama · Komisaris Independen p.4
linked person Gumilar Rusliwa Somantri · Komisaris Independen p.4
linked person Dilo Seno Widagdo · Komisaris p.4
linked person Nicolas D. Kanter · Direktur Utama p.4
linked person I Dewa Wirantaya p.4
linked person Arianto Sabtonugroho p.4
linked person Achmad Ardianto p.4
linked person Amir Abadi Jusuf p.10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org ANTAM Tbk p.2 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×8
possible person Anang Sri Kusuwardono · Komisaris Independen p.4
possible person Bambang Sunarwibowo · Komisaris p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.10
unresolved org ANEKATAMBANG TBK p.1 ×2
unresolved person Jose Dima Satria S.H. · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Indonesia Asahan Aluminium p.2 ×5
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org KJPP Tri p.6 ×2
unresolved org Santi dan Rekan p.6 ×2
unresolved org KJPP TSR p.6 ×11
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.10
unresolved org Mawar & Rekan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 973 ms 13 Sep 2026 15:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result