Back to announcement
20250506_ANTM_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31883154_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
Jakarta, 25 April 2025
No. 00005/2.0040-00/FS/09/0236/1/IV/2025
Kepada Yth.
PT ANTAM Tbk
Gedung Antam Tower A Lt.6
Jl. Letjen TB Simatupang No. 1
Tanjung Barat, Jakarta 12530
Perihal : Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha ANTAM
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”)
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. PT Aneka
Tambang Tbk (“ANTAM”) berencana melakukan penambahan kegiatan usaha.
I. PENDAHULUAN
Rencana penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh ANTAM adalah kegiatan
usaha yang belum terdapat di dalam anggaran dasar ANTAM, maka ANTAM berencana
melakukan perubahan kegiatan usaha berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (“KBLI”) sesuai dengan POJK 17/POJK.04/2020. Rencana transaksi yang
akan dilakukan oleh ANTAM berupa perubahan kegiatan usaha berupa penambahan
KBLI, sehingga dalam rencana transaksi tersebut tidak menganggu operasional ANTAM
eksisting.
Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah sebagai berikut:
1. 32112 : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi
2. 32113 : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia Bukan untuk Keperluan
Pribadi
3. 32114 : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Teknik
dan/atau Laboratorium
4. 32119 : Industri Barang Lainnya dari Logam Mulia
II. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi dan Rekan (“TSR”) ditunjuk oleh
PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”) berdasarkan surat penawaran
No. 17/PEN/FS/KJPP-TS/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan maksud untuk
memberikan Jasa Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik
yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 981/KM.1/2009 tanggal 21 Juli 2009, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Tri,
Santi dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.09.0040.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
i
Page 2
1) Status Penilai
Penilai adalah partner dari TSR dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama : Santi Dewiyani, ST., M.Com, MAPPI (Cert)
No. Izin Penilai Publik : B-1.09.00236
No. MAPPI : 99-S-1215
No. Register : RMK-2017.00215
No. STTD (OJK) : STTD.PB-10/PJ-1/PM.2/2023
Kualifikasi Izin : Penilai Bisnis
TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Penilai
memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini dan TSR adalah Kantor Jasa
Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal.
TSR bertindak secara independen dalam penyusunan Laporan studi kelayakan ini
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas,
objek studi kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas
dan objek studi kelayakan. TSR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang TSR terima sama sekali tidak
dipengaruhi oleh hasil yang dihasilkan.
2) Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan Pengguna Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha
yang diterbitkan oleh TSR adalah :
• Nama Perusahaan : PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
• Alamat : Gedung Antam Tower A lt.6 Jl. TB. Simatupang No.1
Tanjung Barat, Jakarta 12530.
• Telepon : +62 21 7891234
• Website : www.antam.com
3) Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan dari laporan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan
pendapat mengenai kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa
penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai aspek yaitu aspek pasar, aspek teknis,
aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.
Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan tersebut
mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha yang
disusun oleh penilai.
4) Objek Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Bahwa objek studi Kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi
tugas adalah Jasa Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa
penambahan KBLI. Berikut adalah rencana penambahan KBLI yang akan dilakukan
oleh ANTAM:
1. 32112 : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan
Pribadi
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
ii
Page 3
2. 32113 : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia Bukan untuk
Keperluan Pribadi
3. 32114 : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan
Teknik dan/atau Laboratorium
4. 32119 : Industri Barang Lainnya dari Logam Mulia
5) Tanggal Studi kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
Tanggal efektif studi kelayakan penambahan kegiatan usaha adalah per
31 Desember 2024, dengan menggunakan parameter dan laporan keuangan audit
per 31 Desember 2024 dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha berupa
penambahan KBLI.
6) Gambaran Umum ANTAM
Sejarah Singkat
PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”) didirikan dengan nama “Perusahaan Negara
(“PN”) Aneka Tambang” di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan
Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 22 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan
Negara Aneka Tambang. Pendirian tersebut diumumkan dalam Tambahan No. 36,
Berita Negara No. 56 tanggal 5 Juli 1968. Pada tanggal 14 September 1974,
berdasarkan PP No. 26 Tahun 1974, status ANTAM diubah dari PN menjadi
Perusahaan Perseroan Terbatas (“Perusahaan Perseroan”) berdasarkan Akta
Pendirian No. 320 tanggal 30 Desember 1974. Pada tanggal 29 November 2017,
berdasarkan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”),
status Perusahaan diubah kembali menjadi perseroan terbatas dan sejak saat itu
dikenal sebagai “PT Aneka Tambang Tbk”
Anggaran Dasar (“AD”) ANTAM telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
perubahan terakhir dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) Perseroan Tahun Buku 2023 tanggal 8 Mei 2024 sehubungan dengan
penambahan kegiatan usaha pada Pasal 3 ANTAM, sebagaimana dituangkan dalam
Akta Notaris No. 18 tertanggal 4 Juni 2024 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan. Persetujuan terkait perubahan AD ini telah
diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0034841.AH.01.02 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar PT Aneka Tambang Tbk, tertanggal 12 Juni 2024.
Kantor pusat ANTAM berlokasi di Gedung Aneka Tambang, Jl. Letjen T.B.
Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta, Indonesia. Grup
memiliki Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) di berbagai lokasi di Indonesia.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar ANTAM, maksud dan tujuan Perseroan
adalah melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan
menjalankan usaha di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang
berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki ANTAM untuk menghasilkan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai ANTAM dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Selain itu, berdasarkan Pasal 3 ayat
(3) Anggaran Dasar Perseroan, ANTAM juga dapat melakukan kegiatan usaha
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
iii
Page 4
penunjang/ pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki. ANTAM mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 5 Juli 1968.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi ANTAM pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Rauf Purnama MSi, IPU
merangkap Komisaris Independen
Komisaris Independen : Prof. Dr. der Soz. Gumilar Rusliwa Somantri
Ir. Anang Sri Kusuwardono
Komisaris : Komjen. Pol. Drs. Bambang Sunarwibowo, S.H.,
M.Hum.
Ir. Dilo Seno Widagdo, M.M.
Direksi
Direktur Utama : Nicolas D.Kanter
Direktur : Hartono
Direktur : I Dewa Wirantaya
Direktur : Arianto Sabtonugroho
Direktur : Achmad Ardianto
Susunan Permodalan
Kepemilikan saham ANTAM pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Daftar Pemegang Jumlah Saham Jumlah Nominal Persentase
Saham (Lembar) (Juta Rupiah) Kepemilikan
(%)
Saham preferen (saham
seri A Dwiwarna)
Pemerintah RI 1 1 0%
Saham biasa (saham
seri B)
MIND ID 15.619.999.999 1.561.999 65%
Hartono (Direktur) 12.500 1 0%
Pemegang Saham 8.410.752.225 841.075 35%
lainnya (masing-masing
dibawah 5% )
TOTAL 24.030.764.725 2.403.076 100%
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
iv
Page 5
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi ANTAM adalah sebagai berikut :
Sumber: Manajemen ANTAM
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
v
Page 6
Struktur Organisasi UBPP LM adalah sebagai berikut :
Sumber: Manajemen ANTAM
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
vi
Page 7
7) Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan
Kegiatan Usaha
ANTAM selama ini sudah menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan
berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di bidang industri,
perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan
berbagai jenis bahan galian tersebut. Berdasarkan target RKAP 2025, Unit Bisnis
Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) memiliki target penjualan emas
sebesar 40 ton yang salah satunya diharapkan dapat akan ditopang oleh penjualan
customized product dan tematik (termasuk perhiasan). Berdasarkan keputusan
manajemen ANTAM yang tertuang di dalam RKAP tahun 2025, pengembangan
customized product dan tematik (termasuk perhiasan) ini menjadi program kerja
yang akan dijalankan.
ANTAM, sebagai produsen perhiasan dan customized product termasuk produk
turunan lainnya dari logam mulia , harus memiliki KBLI yang mendukung kegiatan
tersebut. Sehingga ANTAM berencana untuk melakukan penambahan kegiatan
usaha sebagai berikut:
1. 32112 : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan
Pribadi
2. 32113 : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia Bukan untuk
Keperluan Pribadi
3. 32114 : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan
Teknik dan/atau Laboratorium
4. 32119 : Industri Barang Lainnya dari Logam Mulia
Dengan mengembangkan kegiatan yang sudah ada serta rencana melakukan
penambahan kegiatan usaha, ANTAM diharapkan dapat terus menjaga
keberlanjutan usaha kepada seluruh Pelanggan, pemegang saham dan stakeholder
lainnya.
8) Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer
opinion.
2. TSR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.
3. Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh ANTAM dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. TSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan oleh ANTAM
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
6. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan
seluruhnya kepada TSR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
penting.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
vii
Page 8
7. Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional ANTAM.
8. TSR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
9. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
Modal dan pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
10. Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi perekonomian, industri dan
keuangan, serta regulasi pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan
usaha yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
11. TSR mengasumsikan bahwa penerbitan studi kelayakan tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini. TSR tidak bertanggungjawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini.
12. Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi kami
terhadap hukum dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan
kegiatan usaha serta standar penilaian yang berlaku di Republik Indonesia,
sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau
diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara lain.
13. Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat
dianggap sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada
informasi keuangan. Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk
menemukan kelemahan pengawasan internal, kesalahan atau kecurangan pada
laporan keuangan, implikasi perpajakan ataupun pelanggaran hukum.
14. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi
Tugas, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.
9) Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan
Usaha
Pendekatan dan Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan
ini adalah:
1. Pengumpulan data-data primer dari ANTAM yang terkait dengan rencana
penambahan kegiatan usaha
2. Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:
a) Kelayakan Pasar.
b) Kelayakan Teknis.
c) Kelayakan Pola Bisnis.
d) Kelayakan Model Manajemen.
e) Kelayakan Keuangan.
10) Kelayakan Pasar
Perhiasan emas merupakan outlier yang jelas: konsumsi tahunan turun 11%
menjadi 1.877t karena konsumen hanya mampu membeli dalam jumlah yang lebih
sedikit. Meskipun demikian, pengeluaran untuk perhiasan emas melonjak 9%
menjadi US$144 miliar.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
viii
Page 9
Nilai ekspor logam mulia dan perhiasan Indonesia pada tahun 2024 mencapai
USD8,879 juta. Meningkat 18,3 persen dibandingkan tahun 2023. Ekspor logam
mulia dan perhiasan sempat mengalami penurunan yang cukup drastis dari tahun
2020 ke 2021 yang diakibatkan oleh pandemi. Tetapi setelah itu, ekspor logam mulia
dan perhiasan mulai meningkat tiap tahun.
Untuk pasar emas perhiasan, pangsa pasar begitu terpecah pecah. Tidak ada satu
merek yang dominan di kategori produk ini. ANTAM yang mendominasi di pasar
emas fisik (emas batangan dan koin) tidak mendominasi di kategori produk ini
karena ANTAM lebih fokus kepada produk emas batangan logam mulia. Meski
demikian, ANTAM mengeluarkan produk perhiasannya di tahun 2019, yakni Bezel
series. Pemimpin pasar emas tematik (perhiasan emas) adalah Hartadinata Tbk yang
menguasai 13.64% pasar perhiasan emas di Indonesia.
Meskipun ada penurunan permintaan perhiasan, industri ini tetap memiliki potensi
pasar yang besar, didukung oleh kreativitas perajin dan tren pasar yang dinamis,
serta peran emas sebagai investasi jangka panjang. Hal ini terlihat dari ekspor
perhiasan yang mengalami peningkatan.
Adapun yang menjadi pesaing usaha ANTAM adalah PT Untung Bersama Sejahtera
(“UBS Gold”), PT King Halim (“KH”), PT Indah Golden Signature (“IGS”) dan PT
Hartadinata Abadi Tbk (“HRTA”). Dalam menghadapi persaingan, ANTAM
menerapkan strategi untuk menghadapi kompetitor mencakup penjualan online dan
offline.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Pasar, maka dapat disimpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh
ANTAM adalah layak.
11) Kelayakan Teknis
Saat ini ANTAM mempunyai mesin eksisting sebanyak sekitar 63 unit yang meliputi
mesin/alat yang dipergunakan untuk aktivitas desain dan mesin/alat untuk aktivitas
Produksi termasuk mesin pendukung seperti timbangan.
Total penambahan mesin yang digunakan untuk penambahan kegiatan usaha
adalah sebanyak 5 unit yang akan langsung dipenuhi. Adapun rincian adalah sebagai
berikut: mesin engraving/mesin ukir logam, mesin press, mesin cetakan lebur,
copper Metal dan timbangan analitik.
Sedangkan terkait dengan rencana penambahan KBLI, ANTAM memiliki pabrik
seluas 38.001 meter persegi yang berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Tenaga Kerja yang mendukung penambahan kegiatan usaha terbagi dalam 2 divisi
yaitu:
§ Operation yang dikepalai oleh Mr. Glen Adiyudha Geraldi
§ Sales & Marketing yang dikepalai oleh Mr. M. Adityo Kusumowardhono
Serta didukung beberapa tenaga di bidang berikut:
§ Tenaga Operasi dan Produksi sejumlah 221 orang yang terdiri atas 81 orang
pegawai tetap dan 140 tenaga alih daya
§ Tenaga Pemasaran dan Penjualan sejumlah 139 orang yang terdiri atas 63
orang pegawai dan 76 tenaga alih daya.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
ix
Page 10
Tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh ANTAM
terdiri atas 8 orang dengan pengalaman kerja rata-rata 10 tahun.
Rencana penambahan kegiatan usaha ANTAM mengacu kepada RJPP Realignment
2020 – 2024 MIND ID (Evaluasi Tahun ke-3, Tahun Buku 2022) dimana salah satu
key initiatives transformasi bisnis ANTAM untuk komoditas emas adalah peningkatan
pasar logam mulia, maka rencana Penambahan kegiatan usaha ANTAM dengan
menambah lini bisnis sesuai dengan KBLI untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Teknis, maka disimpulkan bahwa
penambahan kegiatan usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh ANTAM
adalah layak.
12) Kelayakan Pola Bisnis
Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha baru tersebut, ANTAM didukung
oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi yang akan menciptakan keunggulan
kompetitif bagi ANTAM dalam menjalankan rencana pengembangan usaha. Dengan
keunggulan kompetitif yang dimiliki, maka ANTAM diperkirakan akan dapat bersaing
dengan perusahaan kompetitor.
Dominasi ANTAM pada rantai nilai, khususnya refinery & processing, meningkatkan
supply power sekaligus menjadi keunggulan kompetitif ANTAM pada bisnis retail LM.
Dengan 90% emas batangan yang beredar di Indonesia merupakan emas ANTAM
dan pengaruh faktor brand ANTAM Logam Mulia yang sudah kuat di pasar emas
serta brand positioning yang menawarkan keunggulan dalam hal jaminan buy back,
channel pembelian yang tersebar di Indonesia, akreditasi LBMA dll, menjadi bekal
ANTAM dalam melakukan penetrasi ke industri perhiasan dan custom product.
Produk perhiasan ANTAM bersaing dengan produk-produk dari produsen asing
maupun lokal. Tidak ada jaminan bahwa ANTAM dapat mempertahankan atau
meningkatkan daya saing dan posisi pasar ANTAM. Kondisi bisnis, keuangan, dan
hasil operasional ANTAM dapat terpengaruh secara material dan merugikan jika
ANTAM gagal mempertahankan posisi ANTAM relatif terhadap pedagang perhiasan
lain.
Dengan kompetisi yang cenderung berfokus pada desain dan kualitas perhiasan,
agar dapat bersaing dengan sukses di pasar ANTAM harus menjadi yang terdepan
dalam menyediakan desain dan kualitas yang komprehensif.
Selain kelengkapan desain, harga dan pelayanan kepada pelanggan menjadi
konsiderasi utama bagi customer sehingga ANTAM harus memberikan harga yang
kompetitif dan minimum pembelian terendah untuk menjangkau customer yang
lebih luas serta ANTAM harus memberikan pelayanan pelanggan yang memuaskan.
ANTAM percaya bahwa untuk dapat memenuhi perubahan gaya hidup,
meningkatkan pertumbuhan bisnis ANTAM, dan meningkatkan daya saing ANTAM
diperlukan pengembangkan produk baru, perluasan produk, dan kategori produk.
Penelitian dan pengembangan ("Litbang") produk baru ANTAM berorientasi pasar.
ANTAM melacak perkembangan pasar dengan memantau semua lini penjualan,
mulai dari wholesale sampai dengan retail, online maupun oflline serta membuka
kesempatan kolaborasi bersama business partner yang potensial. Tim
pengembangan produk ANTAM bekerja sama dengan tim penjualan dan pemasaran
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
x
Page 11
untuk mengevaluasi tren pasar dan preferensi konsumen. ANTAM juga merupakan
produsen emas sehingga ANTAM dapat menekan biaya dari pemasok dan
mempertahankan kemampuan ANTAM untuk menghasilkan produk baru agar tetap
kompetitif di pasar.
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Pola Bisnis, maka disimpulkan
bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh
ANTAM adalah layak.
13) Kelayakan Model Manajemen
Penambahan kegiatan usaha merupakan bentuk respon ANTAM terhadap
pengembangan usaha di bidang perhiasan termasuk customized product dan barang
industri lainnya dari logam mulia, ANTAM akan menggunakan tenaga kerja dan
tenaga ahli pendukung yang memiliki kemampuan berdasarkan pengalaman dan
pelatihan-pelatihan yang telah diikuti. Dengan pengalaman dan pelatihan yang
pernah diikuti serta kinerja selama bekerja di ANTAM, tenaga kerja yang dimiliki
diyakini merupakan figur yang tepat untuk menjalankan dan mengawasi
pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha yang akan dijalankan oleh ANTAM.
Tenaga Kerja yang mendukung penambahan kegiatan usaha terbagi dalam 2 divisi
yaitu:
§ Operation yang dikepalai oleh Mr. Glen Adiyudha Geraldi
§ Sales & Marketing yang dikepalai oleh Mr. M. Adityo Kusumowardhono
Serta didukung beberapa tenaga di bidang berikut:
§ Tenaga Operasi dan Produksi sejumlah 221 orang yang terdiri atas 81 orang
pegawai tetap dan 140 tenaga alih daya
§ Tenaga Pemasaran dan Penjualan sejumlah 139 orang yang terdiri atas 63
orang pegawai dan 76 tenaga alih daya.
Manajemen Kekayaan Intelektual dalam penambahan kegiatan usaha ANTAM
dimana ANTAM merupakan produsen emas telah terdaftar dalam Sistem Klasifikasi
Merek Dirjen Kekayaan Intelektulan (“DJKI”) Kemenkumham.
Penambahan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan oleh ANTAM adalah
penambahan usaha industri barang perhiasan termasuk customized product dan
produk turunan lainnya dari logam mulia. Beberapa risiko yang dihadapi oleh ANTAM
adalah:
• Terjadi pencurian dan/atau kebocoran data pada proses bisnis
• Ketidaksesuaian jumlah dan jenis fisik produk LM
• Pertumbuhan penjualan yang tidak sesuai dengan proyeksi
• Tidak beroperasinya sistem pendukung utama dengan efektif
• Terjadinya force majeur yang mempengaruhi sistem informasi dan penjualan
ANTAM
• Kegagalan kerjasama dengan perusahaan pihak ketiga
• Kehilangan / kerusakan barang saat pengiriman kepada konsumen
• Perbedaan pencatatan transaksi pembelian emas
• Pelaporan keuangan tidak dilakukan secara tersistem
• Kegagalan pemenuhan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan
• Aplikasi tidak digunakan oleh user secara optimal
• Aplikasi tidak sesuai dengan kebutuhan stakeholder
• Pembekuan / pencabutan izin usaha UBPP LM
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xi
Page 12
• Pengelolaan idle fund tidak mencapai target hasil investasi (investment return)
• ANTAM tidak dapat memenuhi permintaan pasar
ANTAM memiliki beberapa mitigasi untuk memitigasi risiko tersebut.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xii
Page 13
Dalam rencana penambahan kegiatan usaha, kapasitas dan kemampuan manajemen di dukung oleh tenaga kerja yang kompeten dan
memiliki pengalaman. Untuk mendapatkan hasil yang optimal, salah satu faktor yang penting adalah kemampuan dari pengelola
(manajemen) ANTAM. Adapun Struktur Organisasi untuk mendukung Penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xiii
Page 14
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Model Manajemen, maka
disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang
akan dilakukan oleh ANTAM adalah layak.
14) Kelayakan Keuangan
Rencana Pelaksanaan Penambahan Kegiatan Usaha
Estimasi pelaksanaan penambahan kegiatan usaha dilaksanakan pada tahun buku
2025 sampai dengan tahun buku 2029.
Kebutuhan Investasi
Jumlah biaya investasi yang dibutuhkan dalam rencana penambahan kegiatan usaha
adalah sebesar Rp13.183 juta yang dilakukan selama 1 tahun yaitu pada tahun 2025.
Modal Kerja
Dalam Jutaan IDR
URAIAN FY2025 FY2026 FY2027 FY2028 FY2029
Piutang Usaha 321.011 191.582 203.923 210.752 236.184
Utang Usaha (288.230) (184.897) (202.808) (223.812) (254.694)
Total 32.781 6.685 1.115 (13.060) (18.510)
Sumber dana atas modal kerja berasal dari rollover atas kas.
Sumber Pembiayaan Investasi Penambahan Kegiatan Usaha
Dalam rangka penambahan kegiatan usaha sumber pembiayaan investasi diperoleh
dari pemegang saham dan kas
Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 dengan angka pembanding
per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Jul Edy Siahaan dengan Lisensi
Akuntan Publik AP.1169 dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan (RSM) dengan No. Laporan 00402/2.1030/AU.1/02/1169-
1/1/IV/2025 pada 8 April 2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
material. Nilai Ekuitas Konsolidasian ANTAM sebesar Rp32.199.506 juta dan Nilai
Investasi Keseluruhan sebesar Rp13.183 juta atau sebesar 0,04% dari Ekuitas
Konsolidasian ANTAM, sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha bukan
merupakan Transaksi Material dimana Nilai transaksi sama dengan 0,04% atau
kurang dari 20% ekuitas ANTAM.
Penjualan
Penjualan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ANTAM terdiri dari beberapa
kegiatan. Asumsi dan proyeksi penjualan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
selama periode proyeksi adalah sebagai berikut:
URAIAN SATUAN FY 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029
PENJUALAN
Penjualan Emas Tematik Jutaan IDR 175.790 202.299 232.805 267.911 308.311
Harga USD/Toz 1,957 2,016 2,076 2,138 2,203
Volume kg 183,83 205,38 229,47 256,38 286,45
Penjualan Emas Custom Jutaan IDR 392.983 452.243 520.440 598.920 689.235
Harga USD/Toz 1,957 2,016 2,076 2,138 2,203
Volume kg 410,95 459,14 512,99 573,15 640,37
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xiv
Page 15
URAIAN SATUAN FY 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029
Penjualan Perak Custom Jutaan IDR 2.233 2.487 2.748 3.153 3.022
Harga USD/Toz 22 22 22 23 19
Volume kg 203,72 227,62 254,31 284,14 317,46
TOTAL PENJUALAN Jutaan IDR 571.006 657.029 755.992 869.984 1.000.568
Biaya Operasional
Biaya operasional atas meliputi beban pokok dan beban usaha. Asumsi dan proyeksi
beban pokok dan Beban usaha atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha selama
periode proyeksi adalah sebagai berikut:
Dalam Jutaan IDR
URAIAN FY 2025 FY 2026 FY 2027 FY 2028 FY 2029
BEBAN POKOK
Perhiasan Tematik 163.311 187.938 216.278 248.892 286.424
Perhiasan Custom 329.977 379.667 436.824 502.688 577.984
COGM - Salaries 9.145 9.374 9.588 9.743 9.901
COGM - Others 9.782 11.205 12.746 14.194 16.115
TOTAL BEBAN POKOK 512.215 588.183 675.436 775.516 890.425
BEBAN USAHA
Biaya Adm & Umum
Operasional 353 362 370 376 382
Biaya Pemasaran 162 166 169 172 175
Biaya Depre & Amor 4.482 6.328 8.174 10.019 9.228
TOTAL BEBAN USAHA 4.997 6.856 8.713 10.568 9.786
Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
Titik impas atau break even point (“BEP”) adalah sebuah titik dimana biaya atau
pengeluaran dan pendapatan adalah seimbang, sehingga tidak terdapat keuntungan
atau kerugian. BEP dapat diformulasikan sebagai berikut:
BEP = Biaya Tetap : (1- (Biaya Variabel : Pendapatan))
Biaya variabel adalah komponen biaya dalam operasional perusahaan yang
berfluktuasi sejalan dengan volume penjualan atau aktivitas bisnis. Biaya variabel
dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah Beban Pokok.
Biaya tetap adalah elemen biaya yang tetap dan tidak berubah tergantung pada
volume penjualan atau tingkat aktivitas bisnis. Biaya tetap dalam Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha adalah Beban Usaha.
Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas bisnis.
Pendapatan dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah Pendapatan atas
kegiatan penjualan emas .
Berikut adalah analisis titik impas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh ANTAM selama periode proyeksi:
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xv
Page 16
Dalam Jutaan IDR
URAIAN FY2025 FY2026 FY2027 FY2028 FY2029
Pendapatan 571.006 657.029 755.992 869.984 1.000.568
Biaya Variabel 512.215 588.183 675.436 775.516 890.425
Biaya Tetap 4.997 6.856 8.713 10.568 9.786
BREAK EVEN POINT 48.533 65.427 81.772 97.322 88.895
% BEP 8,50% 9,96% 10,82% 11,19% 8,88%
BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan
sebesar Rp76.390 juta,- atau 9,87% dari rata-rata pendapatan.
Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
Untuk menganalisis keseluruhan profitabilitas dapat menggunakan Profitability
Index (PI), dimana PI merupakan salah satu kriteria untuk menentukan sebuah
proyek investasi dapat diterima atau ditolak. Nilai PI menggambarkan keuntungan
yang akan diterima saat ini dari investasi yang dilakukan saat ini dengan harapan
akan memberikan nilai manfaat di masa yang akan datang yang biasanya tercermin
dari nilai aliran kas masuk. PI dapat diformulasikan sebagai berikut:
Profitability Index = PV Of Future Cash Flows : Initial Investment
Berikut adalah Profitability Index atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
akan dilakukan oleh ANTAM selama periode proyeksi:
Dalam Jutaan IDR
URAIAN FY2025 FY2026 FY2027 FY2028 FY2029
Arus Kas Masuk 46.442 54.680 64.211 88.521 106.018
Arus Kas Keluar (55.193) (15.913) (10.343) (9.228) (9.228)
Tingkat Diskonto 0,89 0,79 0,70 0,63 0,56
Nilai Kini Arus Kas Masuk 41.318 43.279 45.216 55.457 59.090
Nilai Kini Arus Kas Keluar (49.103) (12.595) (7.283) (5.781) (5.144)
Profitability Index 3,68
Sebuah proyek akan diterima apabila nilai PI bernilai lebih besar dari 1. Sedangkan
apabila nilai PI nya adalah satu atau di bawah 1, maka proyek tersebut sebaiknya
ditolak. Berdasarkan perhitungan PI adalah sebesar 3,68 (lebih dari 1), sehingga
investasi yang dikeluarkan untuk rencana Penambahan Kegiatan Usaha ANTAM
adalah layak.
Tingkat Imbal Balik Investasi (Overall Return On Investment).
Return on Investment (ROI) digunakan untuk mengukur kemampuan modal yang
diinvestasikan dalam keseluruhan aset untuk menghasilkan keuntungan bersih. Jika
ROI lebih besar dari 0, maka investasi tersebut dapat disimpulkan layak untuk
dilaksanakan dan sebaliknya. Berikut adalah perhitungan ROI atas rencana
Penambahan Kegiatan Usaha ANTAM:
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xvi
Page 17
URAIAN SATUAN FY2025 FY2026 FY2027 FY2028 FY2029
Laba Tahun Berjalan Jutaan IDR 41.960 48.352 56.037 65.442 78.279
Total Aset Jutaan IDR 330.191 275.209 349.157 435.603 544.764
ROI % 12,71% 17,57% 16,05% 15,02% 14,37%
Rata-Rata ROI 15,14%
Berdasarkan perhitungan di atas ROI adalah sebesar 15,14% (lebih dari 0), sehingga
rencana Penambahan Kegiatan Usaha ANTAM adalah layak.
Tingkat Diskonto
Tingkat Diskonto adalah suatu tingkat imbal balik untuk mengkonversikan nilai di
masa depan ke nilai sekarang yang mencerminkan nilai waktu dari uang dan
ketidakpastian atas terealisasinya pendapatan ekonomi. Faktor diskonto yang
digunakan adalah Weighted Average Cost of Capital yang dihitung dengan rumus
sebagai berikut:
WACC = [ ke x We ] + [ kd (1-t) x Wd ]
Dimana :
ke = biaya modal untuk ekuitas
kd = biaya modal untuk hutang
We = bobot ekuitas dalam struktur kapital
Wd = bobot hutang dalam struktur kapital
t = tarif pajak
Tingkat diskonto (discount rate) yang digunakan adalah biaya modal rata-rata
tertimbang (weighted average cost of capital), yang diperoleh dari biaya modal
untuk hutang berbunga dan biaya modal untuk ekuitas.
Berikut adalah asumsi yang digunakan untuk mengestimasi tingkat diskonto yang
akan digunakan dalam studi kelayakan ini.
§ Cost of Debt
Tingkat biaya hutang (Cost of Debt) diperoleh dengan mempertimbangkan
faktor-faktor sebagai berikut:
1. Rata-rata tingkat bunga pinjaman rata-rata dalam mata uang Rupiah yang
berlaku yang bersumber dari pinjaman kredit investasi (Perseroan) Bank
Indonesia Desember 2024 yaitu sebesar 9,21%.
2. Tingkat pajak yang digunakan adalah sebesar 22,00% berdasarkan tingkat
pajak di Indonesia.
Dengan pertimbangan faktor-faktor tersebut, maka perhitungan tingkat biaya
hutang (Cost of Debt) yang diaplikasikan dalam laporan ini adalah sebagai
berikut:
Kd = i x ((1-T))
Kd = 9,21% x (1-22.00%) = 7,18%
§ Cost of Equity
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xvii
Page 18
Tingkat diskonto untuk ekuitas diperoleh dengan mengaplikasikan model
Capital Assets Pricing Model (CAPM). Model ini menyatakan bahwa biaya ekuitas
adalah biaya bunga bebas risiko ditambah premium untuk menutup risiko
sistematis dari sekuritas saham, dengan formula sebagai berikut :
Ke = Rf + (Rm-Rf) B + Rs - CDS
Dimana
Ke = Tingkat Biaya Ekuitas
Rf = Tingkat Suku Bunga Bebas Risiko
Rm-Rf = Market Risk Premium
Beta (B) = Ukuran Risiko Sistematis
Rs = Specific Risk
CDS = Country Default Spread
Tingkat biaya modal untuk ekuitas diperoleh dengan mempertimbangkan
faktor-faktor sebagai berikut:
1. Rf (Risk free rate), adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen
yang dianggap tidak memiliki kemungkinan gagal bayar. Untuk studi
kelayakan penambahan kegiatan usaha ini, instrumen bebas risiko yang
digunakan adalah tingkat yield suku bunga obligasi pemerintah Indonesia
dalam mata uang IDR jatuh per tanggal 31 Desember 2024 dengan tenor
30 Tahun yaitu sebesar 7,15% yang menurut kami merupakan tingkat
suku bunga bebas risiko dalam keadaan normal dengan bersumber dari
investing.
2. Market Risk Premium, adalah merupakan selisih dari Expected Return
Market dengan Risk Free Rate. Premi risiko pasar (Rm-Rf) atau MRP
ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal Indonesia
sebagai pasar modal yang emerging. Berdasarkan penelitian yang
dilakukan Aswath Damodaran per Januari 2024 adalah sebesar 6,87%.
3. Beta (β), adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas.
Beta akan dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan
equity risk premium. Untuk memperoleh faktor Beta yang sesuai dan akan
digunakan TSR menggunakan beta pembanding berdasarkan penelitian
yang dilakukan Aswath Damodaran dalam industri Precious Metals per
Januari 2025 yaitu sebesar 1,02.
4. Rs (Specific Company Risk Premium). Sebagian dari risiko yang dihadapi
oleh Indonesia telah tercermin dalam perhitungan equity risk premium
namun belum mencerminkan risiko yang berkaitan dengan karakteristik
spesifik yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Melihat kondisi saat ini dan
rencana usaha yang diproyeksikan oleh ANTAM, maka TSR berpendapat
tidak perlu ditambahkan adanya premi risiko.
5. CDS (Country Default Spread), adalah tingkat (rating) gagal bayar obligasi
yang dikeluarkan pemerintah yang dalam Studi Kelayakan ini diaplikasikan
1,89%.
Berdasarkan tingkat diskonto dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC)
yang TSR gunakan sebagai dalam laporan studi kelayakan penambahan kegiatan
usaha ini adalah sebesar 12,40% seperti pada tabel berikut:
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xviii
Page 19
Berikut adalah hasil perhitungan WACC per 31 Desember 2024:
Jenis Modal Biaya Modal Bobot Tertimbang
Utang 7,18% 25,81% 1,85%
Ekuitas 14,22% 74,19% 10,55%
WACC 12,40%
Analisa kelayakan investasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan
investasi penambahan kegiatan usaha ANTAM. Kelayakan investasi ANTAM dihitung
dengan menggunakan tiga indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of
Return (IRR) dan Profitability Index (PI) dengan ringkasan sebagai berikut:
• Net Present Value (NPV) : Rp176.210 juta
• Internal Rate of Return (IRR) : 482,29%
• Profitability Index (PI) : 3,68
• Payback Period : 1 Tahun 4 Bulan
• Break Even Point : Rp76.390 juta
9,87% dari Penjualan
Sensitivitas
Untuk menguji kepekaan proyek terhadap berbagai faktor yang mempengaruhinya,
maka dilakukan analisis sensitivitas terhadap penurunan penjualan, peningkatan
beban pokok dan peningkatan beban usaha.
Adapun sensitivitas penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut :
Penjualan ANALISIS SENSITIVITAS
200.000
150.000
Dalam Jjtaan IDR
100.000
50.000
0
(50.000)
(100.000)
(150.000)
NORMAL 2,0% 4,0% 6,0% 8,0% 10,0%
PENJUALAN TURUN 176.210 122.948 69.686 16.424 (36.838) (90.100)
BEBAN POKOK NAIK 176.210 128.630 81.050 33.470 (14.111) (61.691)
BEBAN USAHA NAIK 176.210 175.648 175.087 174.525 173.963 173.402
Hasil analisis di atas menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha
sangat sensitif terhadap terhadap penurunan penjualan dan kenaikan beban pokok.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xix
Page 20
III. KESIMPULAN
Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
model manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi.
Maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh ANTAM
adalah layak.
TSR melakukan analisis dan perhitungan dalam proses studi kelayakan didasarkan pada
dokumen, informasi dan data-data yang disampaikan oleh pemberi tugas. Laporan studi
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam
penugasan, pemberi tugas memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
TSR termasuk didalamnya anggota rekan dan seluruh staff yang ada dari tuntutan kerugian
harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara
sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung terhadap
pihak manapun juga apabila hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian data dan
informasi apakah yang disampaikan secara verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi,
dan/atau salinan dari pemberi tugas. Di sini ditegaskan bahwa TSR tidak menarik keuntungan,
baik sekarang maupun di masa yang akan datang, dari penugasan yang dilaksanakan.
TSR menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan ANTAM, baik secara
langsung maupun tidak langsung dan TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi pendapat TSR karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini.
Hormat kami,
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Santi Dewiyani, ST.,M.Com, MAPPI (Cert).
Rekan Penilai Bisnis
MAPPI : 99-S-1215
Izin Penilai Publik : B-1.09.00236
STTD : STTD.PB-10/PJ-1/PM.2/2023
No. Register : RMK-2017.00215
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xx
Page 21
PERNYATAAN PENILAI
1. Penilai dalam posisi bebas ikatan, yang pada saat ini atau di kemudian hari tidak
memiliki kepentingan finansial yang berhubungan dengan subjek dan atau objek
Studi Kelayakan selain dari jasa Studi Kelayakan.
2. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan ini.
3. Penugasan Studi Kelayakan telah dilakukan terhadap objek Studi Kelayakan pada
tanggal Studi Kelayakan.
4. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Studi Kelayakan ini.
5. Penugasan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat tanggal Studi Kelayakan.
6. Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam Penugasan Studi Kelayakan telah disajikan
sebagai kesimpulan Nilai.
7. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan Asumsi dan syarat pembatas.
8. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
9. Data ekonomi dan industri dalam Laporan ini diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini Penilai dapat dipertanggungjawabkan.
10. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan Studi Kelayakan adalah
benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
11. Imbalan jasa penilai tidak berkaitan dengan hasil Studi Kelayakan yang
dilaporkan.
12. Studi Kelayakan dilakukan dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai
Indonesia ("KEPI"), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 ("SPI 2018") yang
ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ("MAPPI").
13. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai yang diakui Pemerintah.
14. Penilai memiliki pemahaman mengenai lokasi dan/atau jenis objek Studi
Kelayakan yang dinilai.
15. Penilai melakukan inspeksi terhadap objek Studi Kelayakan yang dinilai dan jika
tidak akan dijelaskan dalam laporan.
16. Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam laporan Studi Kelayakan, telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan Studi Kelayakan.
17. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel (seal) dari TSR.
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xxi
Page 22
No. Nama Tanda Tangan
1. Penanggung jawab:
Rr. Santi Dewiyani, MAPPI (Cert)
No. MAPPI : 99-S-1215
No. Izin Penilai Publik : B-1.09.00236
No. Register Penilai : RMK-2017.00215 ………………………………
No. STTD : STTD.PB-10/PJ-1/PM.2/2023
2. Reviewer
Ruspriono, SE., MM., MAPPI (Cert)
No. MAPPI : 10-S-02481
No. Izin Penilai Publik : B-1.20.00585
No. Register Penilai : RMK-2017.01022 ………………………………
No. STTD : STTD.PB-52/PM.223/2022
3. Penilai:
Hernowo Dwianto
No. MAPPI : 17-P-07169
No. Register Penilai : RMK-2020.03303 ………………………………
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xxii
Page 23
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI
1. KJPP TSR tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan
perusahaan yang dinilai.
2. KJPP TSR tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi terkait dengan
usaha/saham perusahaan yang dinilai.
3. KJPP TSR tidak memiliki pinjaman dengan perusahaan yang dinilai.
4. Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun.
5. KJPP TSR hanya menerima imbalan jasa sesuai dengan surat penugasan KJPP
TSR.
No. Nama Tanda Tangan
1. Penanggung jawab:
Rr. Santi Dewiyani, MAPPI (Cert) ………………………………
No. MAPPI : 99-S-1215
No. Izin Penilai Publik : B-1.09.00236
No. Register Penilai : RMK-2017.00215
No. STTD : STTD.PB-10/PJ-1/PM.2/2023
2. Reviewer
Ruspriono, SE., MM., MAPPI (Cert) ………………………………
No. MAPPI : 10-S-02481
No. Izin Penilai Publik : B-1.20.00585
No. Register Penilai : RMK-2017.01022
No. STTD : STTD.PB-52/PM.223/2022
3. Penilai:
Hernowo Dwianto ………………………………
No. MAPPI : 17-P-07169
No. Register Penilai : RMK-2020.03303
KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
xxiii
Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tri
p.1 ×2
unresolved
org
Santi dan Rekan
p.1 ×26
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
unresolved
org
KJPP
p.1
unresolved
org
KJPP Tri
p.1 ×24
unresolved
—
MAPPI
p.2
unresolved
—
STTD
p.2
unresolved
—
Kualifikasi Izin
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal. TSR
p.2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Prof. Dr. der Soz. Gumilar Rusliwa Somantri Ir. Anang
p.4 ×2
unresolved
person
Nicolas D.Kanter
p.4
unresolved
org
Hartadinata Tbk
p.9
unresolved
org
PT Untung Bersama Sejahtera
p.9
unresolved
org
PT King Halim
p.9
unresolved
org
PT Indah Golden Signature
p.9
unresolved
person
Glen Adiyudha Geraldi
p.9 ×2
unresolved
person
M. Adityo Kusumowardhono Serta
p.9 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.14
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.14
unresolved
org
Bank Indonesia
p.17
unresolved
person
Santi Dewiyani, ST.,M.Com, MAPPI (Cert).
· Rekan Penilai Bisnis
p.20
unresolved
person
Rr. Santi Dewiyani
p.22 ×2
unresolved
—
: RMK-2017.00215
p.22
unresolved
person
Reviewer Ruspriono
p.22 ×2
unresolved
—
: RMK-2017.01022
p.22
unresolved
—
: RMK-2020.03303
p.22
unresolved
org
KJPP TSR
p.23 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2182 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '0.04'}