Skip to content
Back to announcement

20250506_ANTM_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31883154_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review ANTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
Jakarta, 25 April 2025

No. 00005/2.0040-00/FS/09/0236/1/IV/2025


Kepada Yth.
PT ANTAM Tbk
Gedung Antam Tower A Lt.6
Jl. Letjen TB Simatupang No. 1
Tanjung Barat, Jakarta 12530

Perihal     : Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha ANTAM


Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”)
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. PT Aneka
Tambang Tbk (“ANTAM”) berencana melakukan penambahan kegiatan usaha.

 I. PENDAHULUAN

     Rencana penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh ANTAM adalah kegiatan
     usaha yang belum terdapat di dalam anggaran dasar ANTAM, maka ANTAM berencana
     melakukan perubahan kegiatan usaha berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
     Usaha Indonesia (“KBLI”) sesuai dengan POJK 17/POJK.04/2020. Rencana transaksi yang
     akan dilakukan oleh ANTAM berupa perubahan kegiatan usaha berupa penambahan
     KBLI, sehingga dalam rencana transaksi tersebut tidak menganggu operasional ANTAM
     eksisting.

     Adapun KBLI yang akan ditambahkan adalah sebagai berikut:
     1. 32112         : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi
     2. 32113         : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia Bukan untuk Keperluan
                        Pribadi
     3. 32114         : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Teknik
                        dan/atau Laboratorium
     4. 32119         : Industri Barang Lainnya dari Logam Mulia


II. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

     Kantor Jasa Penilai Publik Tri, Santi dan Rekan (“TSR”) ditunjuk oleh
     PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”) berdasarkan surat penawaran
     No. 17/PEN/FS/KJPP-TS/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan maksud untuk
     memberikan Jasa Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik
     yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
     No. 981/KM.1/2009 tanggal 21 Juli 2009, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Tri,
     Santi dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.09.0040.



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                           i
Page 2
     1)   Status Penilai
          Penilai adalah partner dari TSR dengan kualifikasi sebagai berikut:
          Nama                      : Santi Dewiyani, ST., M.Com, MAPPI (Cert)
          No. Izin Penilai Publik   : B-1.09.00236
          No. MAPPI                 : 99-S-1215
          No. Register              : RMK-2017.00215
          No. STTD (OJK)            : STTD.PB-10/PJ-1/PM.2/2023
          Kualifikasi Izin          : Penilai Bisnis

          TSR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
          Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Penilai
          memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini dan TSR adalah Kantor Jasa
          Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal.

          TSR bertindak secara independen dalam penyusunan Laporan studi kelayakan ini
          tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas,
          objek studi kelayakan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas
          dan objek studi kelayakan. TSR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
          keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

          Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
          merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang TSR terima sama sekali tidak
          dipengaruhi oleh hasil yang dihasilkan.

     2)   Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
          Pemberi tugas dan Pengguna Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha
          yang diterbitkan oleh TSR adalah :

          • Nama Perusahaan               :   PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
          • Alamat                        :   Gedung Antam Tower A lt.6 Jl. TB. Simatupang No.1
                                              Tanjung Barat, Jakarta 12530.
          • Telepon                       :   +62 21 7891234
          • Website                       :   www.antam.com

     3)   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
          Maksud dan tujuan dari laporan studi kelayakan ini adalah untuk memberikan
          pendapat mengenai kelayakan atas penambahan kegiatan usaha berupa
          penambahan KBLI yang ditinjau dari berbagai aspek yaitu aspek pasar, aspek teknis,
          aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan.

          Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang
          Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan tersebut
          mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha yang
          disusun oleh penilai.

     4)   Objek Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
          Bahwa objek studi Kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi
          tugas adalah Jasa Studi Kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa
          penambahan KBLI. Berikut adalah rencana penambahan KBLI yang akan dilakukan
          oleh ANTAM:
          1. 32112       : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan
                           Pribadi



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                              ii
Page 3
          2.   32113        : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia Bukan untuk
                              Keperluan Pribadi
          3.   32114        : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan
                              Teknik dan/atau Laboratorium
          4.   32119        : Industri Barang Lainnya dari Logam Mulia

     5)   Tanggal Studi kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
          Tanggal efektif studi kelayakan penambahan kegiatan usaha adalah per
          31 Desember 2024, dengan menggunakan parameter dan laporan keuangan audit
          per 31 Desember 2024 dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan
          kepentingan dan tujuan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha berupa
          penambahan KBLI.

     6)   Gambaran Umum ANTAM

          Sejarah Singkat
          PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”) didirikan dengan nama “Perusahaan Negara
          (“PN”) Aneka Tambang” di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan
          Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 22 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan
          Negara Aneka Tambang. Pendirian tersebut diumumkan dalam Tambahan No. 36,
          Berita Negara No. 56 tanggal 5 Juli 1968. Pada tanggal 14 September 1974,
          berdasarkan PP No. 26 Tahun 1974, status ANTAM diubah dari PN menjadi
          Perusahaan Perseroan Terbatas (“Perusahaan Perseroan”) berdasarkan Akta
          Pendirian No. 320 tanggal 30 Desember 1974. Pada tanggal 29 November 2017,
          berdasarkan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”),
          status Perusahaan diubah kembali menjadi perseroan terbatas dan sejak saat itu
          dikenal sebagai “PT Aneka Tambang Tbk”

          Anggaran Dasar (“AD”) ANTAM telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
          perubahan terakhir dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
          (“RUPST”) Perseroan Tahun Buku 2023 tanggal 8 Mei 2024 sehubungan dengan
          penambahan kegiatan usaha pada Pasal 3 ANTAM, sebagaimana dituangkan dalam
          Akta Notaris No. 18 tertanggal 4 Juni 2024 yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H.,
          M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan. Persetujuan terkait perubahan AD ini telah
          diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0034841.AH.01.02 tentang Persetujuan
          Perubahan Anggaran Dasar PT Aneka Tambang Tbk, tertanggal 12 Juni 2024.

          Kantor pusat ANTAM berlokasi di Gedung Aneka Tambang, Jl. Letjen T.B.
          Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta, Indonesia. Grup
          memiliki Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) di berbagai lokasi di Indonesia.

          Aktivitas Usaha
          Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar ANTAM, maksud dan tujuan Perseroan
          adalah melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan
          menjalankan usaha di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang
          berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, serta
          optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki ANTAM untuk menghasilkan
          barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
          mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai ANTAM dengan
          menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Selain itu, berdasarkan Pasal 3 ayat
          (3) Anggaran Dasar Perseroan, ANTAM juga dapat melakukan kegiatan usaha



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                           iii
Page 4
          penunjang/ pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
          dimiliki. ANTAM mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 5 Juli 1968.

          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi ANTAM pada tanggal 31 Desember 2024
          adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
          Komisaris Utama            : Ir. Rauf Purnama MSi, IPU
          merangkap Komisaris Independen
          Komisaris Independen       : Prof. Dr. der Soz. Gumilar Rusliwa Somantri
                                       Ir. Anang Sri Kusuwardono
          Komisaris                  : Komjen. Pol. Drs. Bambang Sunarwibowo, S.H.,
                                       M.Hum.
                                       Ir. Dilo Seno Widagdo, M.M.
          Direksi
          Direktur Utama             : Nicolas D.Kanter
          Direktur                   : Hartono
          Direktur                   : I Dewa Wirantaya
          Direktur                   : Arianto Sabtonugroho
          Direktur                   : Achmad Ardianto

          Susunan Permodalan
          Kepemilikan saham ANTAM pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
             Daftar Pemegang          Jumlah Saham            Jumlah Nominal           Persentase
                  Saham                 (Lembar)               (Juta Rupiah)           Kepemilikan
                                                                                          (%)
           Saham preferen (saham
           seri A Dwiwarna)
           Pemerintah RI                               1                          1             0%
           Saham biasa (saham
           seri B)
           MIND ID                         15.619.999.999                  1.561.999           65%
           Hartono (Direktur)                      12.500                          1            0%
           Pemegang         Saham           8.410.752.225                    841.075           35%
           lainnya (masing-masing
           dibawah 5% )
           TOTAL                         24.030.764.725                2.403.076             100%




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                                     iv
Page 5
          Struktur Organisasi
          Struktur Organisasi ANTAM adalah sebagai berikut :




          Sumber: Manajemen ANTAM




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                           v
Page 6
          Struktur Organisasi UBPP LM adalah sebagai berikut :




          Sumber: Manajemen ANTAM




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                           vi
Page 7
     7)   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan
          Kegiatan Usaha

          ANTAM selama ini sudah menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pertambangan
          berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di bidang industri,
          perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan
          berbagai jenis bahan galian tersebut. Berdasarkan target RKAP 2025, Unit Bisnis
          Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) memiliki target penjualan emas
          sebesar 40 ton yang salah satunya diharapkan dapat akan ditopang oleh penjualan
          customized product dan tematik (termasuk perhiasan). Berdasarkan keputusan
          manajemen ANTAM yang tertuang di dalam RKAP tahun 2025, pengembangan
          customized product dan tematik (termasuk perhiasan) ini menjadi program kerja
          yang akan dijalankan.

          ANTAM, sebagai produsen perhiasan dan customized product termasuk produk
          turunan lainnya dari logam mulia , harus memiliki KBLI yang mendukung kegiatan
          tersebut. Sehingga ANTAM berencana untuk melakukan penambahan kegiatan
          usaha sebagai berikut:
          1. 32112       : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan
                           Pribadi
          2. 32113       : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia Bukan untuk
                           Keperluan Pribadi
          3. 32114       : Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan
                           Teknik dan/atau Laboratorium
          4. 32119       : Industri Barang Lainnya dari Logam Mulia

          Dengan mengembangkan kegiatan yang sudah ada serta rencana melakukan
          penambahan kegiatan usaha, ANTAM diharapkan dapat terus menjaga
          keberlanjutan usaha kepada seluruh Pelanggan, pemegang saham dan stakeholder
          lainnya.


     8)   Asumsi dan Kondisi Pembatas

           1. Laporan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha bersifat non-disclaimer
              opinion.
           2. TSR telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
              studi kelayakan penambahan kegiatan usaha.
           3. Dalam menyusun laporan ini, TSR mengandalkan kelengkapan informasi yang
              disediakan oleh ANTAM dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
              tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang dapat dipercaya
              keakuratannya.
           4. TSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan dengan
              mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang disampaikan oleh ANTAM
              dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
           5. TSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran
              proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
           6. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
              penugasan studi kelayakan penambahan kegiatan usaha telah diungkapkan
              seluruhnya kepada TSR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
              penting.


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                       vii
Page 8
           7. Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
               informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional ANTAM.
           8. TSR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
               dihasilkan.
           9. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
               Modal dan pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan lainnya.
           10. Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi perekonomian, industri dan
               keuangan, serta regulasi pemerintah terkait dengan penambahan kegiatan
               usaha yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
           11. TSR mengasumsikan bahwa penerbitan studi kelayakan tidak terjadi perubahan
               apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
               digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini. TSR tidak bertanggungjawab
               untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat kami
               karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
               terjadi setelah tanggal laporan ini.
           12. Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi kami
               terhadap hukum dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
               dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran
               Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang
               Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
               Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan
               kegiatan usaha serta standar penilaian yang berlaku di Republik Indonesia,
               sehingga tidak dimaksudkan untuk diaplikasikan, dianalisis atau
               diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara lain.
           13. Penugasan untuk melakukan studi kelayakan adalah bukan dan tidak dapat
               dianggap sebagai kajian atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada
               informasi keuangan. Penugasan ini dilakukan bukan dengan tujuan untuk
               menemukan kelemahan pengawasan internal, kesalahan atau kecurangan pada
               laporan keuangan, implikasi perpajakan ataupun pelanggaran hukum.
           14. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi
               Tugas, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.

     9)   Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan
          Usaha
          Pendekatan dan Metode yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan
          ini adalah:
           1. Pengumpulan data-data primer dari ANTAM yang terkait dengan rencana
               penambahan kegiatan usaha
           2. Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha meliputi:
                a) Kelayakan Pasar.
                b) Kelayakan Teknis.
                c) Kelayakan Pola Bisnis.
                d) Kelayakan Model Manajemen.
                e) Kelayakan Keuangan.

     10) Kelayakan Pasar

          Perhiasan emas merupakan outlier yang jelas: konsumsi tahunan turun 11%
          menjadi 1.877t karena konsumen hanya mampu membeli dalam jumlah yang lebih
          sedikit. Meskipun demikian, pengeluaran untuk perhiasan emas melonjak 9%
          menjadi US$144 miliar.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                         viii
Page 9
          Nilai ekspor logam mulia dan perhiasan Indonesia pada tahun 2024 mencapai
          USD8,879 juta. Meningkat 18,3 persen dibandingkan tahun 2023. Ekspor logam
          mulia dan perhiasan sempat mengalami penurunan yang cukup drastis dari tahun
          2020 ke 2021 yang diakibatkan oleh pandemi. Tetapi setelah itu, ekspor logam mulia
          dan perhiasan mulai meningkat tiap tahun.

          Untuk pasar emas perhiasan, pangsa pasar begitu terpecah pecah. Tidak ada satu
          merek yang dominan di kategori produk ini. ANTAM yang mendominasi di pasar
          emas fisik (emas batangan dan koin) tidak mendominasi di kategori produk ini
          karena ANTAM lebih fokus kepada produk emas batangan logam mulia. Meski
          demikian, ANTAM mengeluarkan produk perhiasannya di tahun 2019, yakni Bezel
          series. Pemimpin pasar emas tematik (perhiasan emas) adalah Hartadinata Tbk yang
          menguasai 13.64% pasar perhiasan emas di Indonesia.

          Meskipun ada penurunan permintaan perhiasan, industri ini tetap memiliki potensi
          pasar yang besar, didukung oleh kreativitas perajin dan tren pasar yang dinamis,
          serta peran emas sebagai investasi jangka panjang. Hal ini terlihat dari ekspor
          perhiasan yang mengalami peningkatan.

          Adapun yang menjadi pesaing usaha ANTAM adalah PT Untung Bersama Sejahtera
          (“UBS Gold”), PT King Halim (“KH”), PT Indah Golden Signature (“IGS”) dan PT
          Hartadinata Abadi Tbk (“HRTA”). Dalam menghadapi persaingan, ANTAM
          menerapkan strategi untuk menghadapi kompetitor mencakup penjualan online dan
          offline.

          Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Pasar, maka dapat disimpulkan
          bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh
          ANTAM adalah layak.

     11) Kelayakan Teknis

          Saat ini ANTAM mempunyai mesin eksisting sebanyak sekitar 63 unit yang meliputi
          mesin/alat yang dipergunakan untuk aktivitas desain dan mesin/alat untuk aktivitas
          Produksi termasuk mesin pendukung seperti timbangan.

          Total penambahan mesin yang digunakan untuk penambahan kegiatan usaha
          adalah sebanyak 5 unit yang akan langsung dipenuhi. Adapun rincian adalah sebagai
          berikut: mesin engraving/mesin ukir logam, mesin press, mesin cetakan lebur,
          copper Metal dan timbangan analitik.

          Sedangkan terkait dengan rencana penambahan KBLI, ANTAM memiliki pabrik
          seluas 38.001 meter persegi yang berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

          Tenaga Kerja yang mendukung penambahan kegiatan usaha terbagi dalam 2 divisi
          yaitu:
               § Operation yang dikepalai oleh Mr. Glen Adiyudha Geraldi
               § Sales & Marketing yang dikepalai oleh Mr. M. Adityo Kusumowardhono

          Serta didukung beberapa tenaga di bidang berikut:
           § Tenaga Operasi dan Produksi sejumlah 221 orang yang terdiri atas 81 orang
               pegawai tetap dan 140 tenaga alih daya
           § Tenaga Pemasaran dan Penjualan sejumlah 139 orang yang terdiri atas 63
               orang pegawai dan 76 tenaga alih daya.


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                          ix
Page 10
          Tenaga ahli terkait penambahan kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh ANTAM
          terdiri atas 8 orang dengan pengalaman kerja rata-rata 10 tahun.

          Rencana penambahan kegiatan usaha ANTAM mengacu kepada RJPP Realignment
          2020 – 2024 MIND ID (Evaluasi Tahun ke-3, Tahun Buku 2022) dimana salah satu
          key initiatives transformasi bisnis ANTAM untuk komoditas emas adalah peningkatan
          pasar logam mulia, maka rencana Penambahan kegiatan usaha ANTAM dengan
          menambah lini bisnis sesuai dengan KBLI untuk menjawab kebutuhan tersebut.

          Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Kondisi Teknis, maka disimpulkan bahwa
          penambahan kegiatan usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh ANTAM
          adalah layak.

     12) Kelayakan Pola Bisnis

          Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha baru tersebut, ANTAM didukung
          oleh tenaga ahli yang memiliki kompetensi yang akan menciptakan keunggulan
          kompetitif bagi ANTAM dalam menjalankan rencana pengembangan usaha. Dengan
          keunggulan kompetitif yang dimiliki, maka ANTAM diperkirakan akan dapat bersaing
          dengan perusahaan kompetitor.

          Dominasi ANTAM pada rantai nilai, khususnya refinery & processing, meningkatkan
          supply power sekaligus menjadi keunggulan kompetitif ANTAM pada bisnis retail LM.
          Dengan 90% emas batangan yang beredar di Indonesia merupakan emas ANTAM
          dan pengaruh faktor brand ANTAM Logam Mulia yang sudah kuat di pasar emas
          serta brand positioning yang menawarkan keunggulan dalam hal jaminan buy back,
          channel pembelian yang tersebar di Indonesia, akreditasi LBMA dll, menjadi bekal
          ANTAM dalam melakukan penetrasi ke industri perhiasan dan custom product.

          Produk perhiasan ANTAM bersaing dengan produk-produk dari produsen asing
          maupun lokal. Tidak ada jaminan bahwa ANTAM dapat mempertahankan atau
          meningkatkan daya saing dan posisi pasar ANTAM. Kondisi bisnis, keuangan, dan
          hasil operasional ANTAM dapat terpengaruh secara material dan merugikan jika
          ANTAM gagal mempertahankan posisi ANTAM relatif terhadap pedagang perhiasan
          lain.

          Dengan kompetisi yang cenderung berfokus pada desain dan kualitas perhiasan,
          agar dapat bersaing dengan sukses di pasar ANTAM harus menjadi yang terdepan
          dalam menyediakan desain dan kualitas yang komprehensif.

          Selain kelengkapan desain, harga dan pelayanan kepada pelanggan menjadi
          konsiderasi utama bagi customer sehingga ANTAM harus memberikan harga yang
          kompetitif dan minimum pembelian terendah untuk menjangkau customer yang
          lebih luas serta ANTAM harus memberikan pelayanan pelanggan yang memuaskan.

          ANTAM percaya bahwa untuk dapat memenuhi perubahan gaya hidup,
          meningkatkan pertumbuhan bisnis ANTAM, dan meningkatkan daya saing ANTAM
          diperlukan pengembangkan produk baru, perluasan produk, dan kategori produk.

          Penelitian dan pengembangan ("Litbang") produk baru ANTAM berorientasi pasar.
          ANTAM melacak perkembangan pasar dengan memantau semua lini penjualan,
          mulai dari wholesale sampai dengan retail, online maupun oflline serta membuka
          kesempatan kolaborasi bersama business partner yang potensial. Tim
          pengembangan produk ANTAM bekerja sama dengan tim penjualan dan pemasaran


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                          x
Page 11
          untuk mengevaluasi tren pasar dan preferensi konsumen. ANTAM juga merupakan
          produsen emas sehingga ANTAM dapat menekan biaya dari pemasok dan
          mempertahankan kemampuan ANTAM untuk menghasilkan produk baru agar tetap
          kompetitif di pasar.

          Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Pola Bisnis, maka disimpulkan
          bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh
          ANTAM adalah layak.

     13) Kelayakan Model Manajemen

          Penambahan kegiatan usaha merupakan bentuk respon ANTAM terhadap
          pengembangan usaha di bidang perhiasan termasuk customized product dan barang
          industri lainnya dari logam mulia, ANTAM akan menggunakan tenaga kerja dan
          tenaga ahli pendukung yang memiliki kemampuan berdasarkan pengalaman dan
          pelatihan-pelatihan yang telah diikuti. Dengan pengalaman dan pelatihan yang
          pernah diikuti serta kinerja selama bekerja di ANTAM, tenaga kerja yang dimiliki
          diyakini merupakan figur yang tepat untuk menjalankan dan mengawasi
          pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha yang akan dijalankan oleh ANTAM.

          Tenaga Kerja yang mendukung penambahan kegiatan usaha terbagi dalam 2 divisi
          yaitu:
               § Operation yang dikepalai oleh Mr. Glen Adiyudha Geraldi
               § Sales & Marketing yang dikepalai oleh Mr. M. Adityo Kusumowardhono

          Serta didukung beberapa tenaga di bidang berikut:
           § Tenaga Operasi dan Produksi sejumlah 221 orang yang terdiri atas 81 orang
               pegawai tetap dan 140 tenaga alih daya
           § Tenaga Pemasaran dan Penjualan sejumlah 139 orang yang terdiri atas 63
               orang pegawai dan 76 tenaga alih daya.

          Manajemen Kekayaan Intelektual dalam penambahan kegiatan usaha ANTAM
          dimana ANTAM merupakan produsen emas telah terdaftar dalam Sistem Klasifikasi
          Merek Dirjen Kekayaan Intelektulan (“DJKI”) Kemenkumham.

          Penambahan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan oleh ANTAM adalah
          penambahan usaha industri barang perhiasan termasuk customized product dan
          produk turunan lainnya dari logam mulia. Beberapa risiko yang dihadapi oleh ANTAM
          adalah:
           • Terjadi pencurian dan/atau kebocoran data pada proses bisnis
           • Ketidaksesuaian jumlah dan jenis fisik produk LM
           • Pertumbuhan penjualan yang tidak sesuai dengan proyeksi
           • Tidak beroperasinya sistem pendukung utama dengan efektif
           • Terjadinya force majeur yang mempengaruhi sistem informasi dan penjualan
               ANTAM
           • Kegagalan kerjasama dengan perusahaan pihak ketiga
           • Kehilangan / kerusakan barang saat pengiriman kepada konsumen
           • Perbedaan pencatatan transaksi pembelian emas
           • Pelaporan keuangan tidak dilakukan secara tersistem
           • Kegagalan pemenuhan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan
           • Aplikasi tidak digunakan oleh user secara optimal
           • Aplikasi tidak sesuai dengan kebutuhan stakeholder
           • Pembekuan / pencabutan izin usaha UBPP LM


KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                         xi
Page 12
           •    Pengelolaan idle fund tidak mencapai target hasil investasi (investment return)
           •    ANTAM tidak dapat memenuhi permintaan pasar

          ANTAM memiliki beberapa mitigasi untuk memitigasi risiko tersebut.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                             xii
Page 13
          Dalam rencana penambahan kegiatan usaha, kapasitas dan kemampuan manajemen di dukung oleh tenaga kerja yang kompeten dan
          memiliki pengalaman. Untuk mendapatkan hasil yang optimal, salah satu faktor yang penting adalah kemampuan dari pengelola
          (manajemen) ANTAM. Adapun Struktur Organisasi untuk mendukung Penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                                                                xiii
Page 14
          Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Aspek Model Manajemen, maka
          disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang
          akan dilakukan oleh ANTAM adalah layak.

     14) Kelayakan Keuangan

          Rencana Pelaksanaan Penambahan Kegiatan Usaha
          Estimasi pelaksanaan penambahan kegiatan usaha dilaksanakan pada tahun buku
          2025 sampai dengan tahun buku 2029.

          Kebutuhan Investasi
          Jumlah biaya investasi yang dibutuhkan dalam rencana penambahan kegiatan usaha
          adalah sebesar Rp13.183 juta yang dilakukan selama 1 tahun yaitu pada tahun 2025.

          Modal Kerja
                                                                                       Dalam Jutaan IDR
                   URAIAN              FY2025           FY2026        FY2027        FY2028        FY2029

           Piutang Usaha                 321.011         191.582       203.923       210.752       236.184

           Utang Usaha                 (288.230)        (184.897)     (202.808)     (223.812)     (254.694)

           Total                         32.781            6.685         1.115      (13.060)      (18.510)


          Sumber dana atas modal kerja berasal dari rollover atas kas.

          Sumber Pembiayaan Investasi Penambahan Kegiatan Usaha
          Dalam rangka penambahan kegiatan usaha sumber pembiayaan investasi diperoleh
          dari pemegang saham dan kas

          Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 dengan angka pembanding
          per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Jul Edy Siahaan dengan Lisensi
          Akuntan Publik AP.1169 dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
          Mawar & Rekan (RSM) dengan No. Laporan 00402/2.1030/AU.1/02/1169-
          1/1/IV/2025 pada 8 April 2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
          material. Nilai Ekuitas Konsolidasian ANTAM sebesar Rp32.199.506 juta dan Nilai
          Investasi Keseluruhan sebesar Rp13.183 juta atau sebesar 0,04% dari Ekuitas
          Konsolidasian ANTAM, sehingga Rencana Penambahan Kegiatan Usaha bukan
          merupakan Transaksi Material dimana Nilai transaksi sama dengan 0,04% atau
          kurang dari 20% ekuitas ANTAM.

          Penjualan
          Penjualan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ANTAM terdiri dari beberapa
          kegiatan. Asumsi dan proyeksi penjualan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
          selama periode proyeksi adalah sebagai berikut:

                   URAIAN               SATUAN            FY 2025       FY 2026      FY 2027       FY 2028      FY 2029
           PENJUALAN
            Penjualan Emas Tematik       Jutaan IDR         175.790       202.299       232.805       267.911    308.311
               Harga                       USD/Toz            1,957         2,016         2,076         2,138      2,203
               Volume                              kg        183,83        205,38        229,47        256,38     286,45
            Penjualan Emas Custom        Jutaan IDR         392.983       452.243       520.440       598.920    689.235
               Harga                       USD/Toz            1,957         2,016         2,076         2,138      2,203
               Volume                              kg        410,95        459,14        512,99        573,15     640,37



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                                       xiv
Page 15
                   URAIAN               SATUAN           FY 2025      FY 2026        FY 2027           FY 2028         FY 2029
            Penjualan Perak Custom       Jutaan IDR         2.233           2.487       2.748             3.153              3.022
               Harga                       USD/Toz             22             22           22                  23              19
               Volume                            kg        203,72          227,62      254,31            284,14             317,46
            TOTAL PENJUALAN             Jutaan IDR        571.006      657.029        755.992           869.984        1.000.568


          Biaya Operasional
          Biaya operasional atas meliputi beban pokok dan beban usaha. Asumsi dan proyeksi
          beban pokok dan Beban usaha atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha selama
          periode proyeksi adalah sebagai berikut:
                                                                                                 Dalam Jutaan IDR
                        URAIAN               FY 2025      FY 2026      FY 2027         FY 2028            FY 2029


           BEBAN POKOK
               Perhiasan Tematik               163.311      187.938        216.278        248.892              286.424
               Perhiasan Custom                329.977      379.667        436.824        502.688              577.984
               COGM - Salaries                   9.145        9.374          9.588             9.743                9.901
               COGM - Others                     9.782       11.205         12.746         14.194                16.115
           TOTAL BEBAN POKOK                 512.215       588.183     675.436           775.516            890.425


           BEBAN USAHA
              Biaya Adm & Umum
              Operasional                         353          362            370               376                  382
               Biaya Pemasaran                    162          166            169               172                  175
             Biaya Depre & Amor                  4.482        6.328          8.174         10.019                   9.228
           TOTAL BEBAN USAHA                    4.997        6.856          8.713         10.568                 9.786


          Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
          Titik impas atau break even point (“BEP”) adalah sebuah titik dimana biaya atau
          pengeluaran dan pendapatan adalah seimbang, sehingga tidak terdapat keuntungan
          atau kerugian. BEP dapat diformulasikan sebagai berikut:

                       BEP = Biaya Tetap : (1- (Biaya Variabel : Pendapatan))


          Biaya variabel adalah komponen biaya dalam operasional perusahaan yang
          berfluktuasi sejalan dengan volume penjualan atau aktivitas bisnis. Biaya variabel
          dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah Beban Pokok.

          Biaya tetap adalah elemen biaya yang tetap dan tidak berubah tergantung pada
          volume penjualan atau tingkat aktivitas bisnis. Biaya tetap dalam Rencana
          Penambahan Kegiatan Usaha adalah Beban Usaha.

          Pendapatan adalah penghasilan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas bisnis.
          Pendapatan dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah Pendapatan atas
          kegiatan penjualan emas .

          Berikut adalah analisis titik impas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
          dilakukan oleh ANTAM selama periode proyeksi:




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                                          xv
Page 16
                                                                                                   Dalam Jutaan IDR
                      URAIAN               FY2025                FY2026       FY2027       FY2028         FY2029
           Pendapatan                           571.006           657.029      755.992       869.984      1.000.568
           Biaya Variabel                       512.215           588.183      675.436       775.516        890.425
           Biaya Tetap                            4.997             6.856         8.713       10.568             9.786
           BREAK EVEN POINT                     48.533            65.427        81.772       97.322         88.895
           % BEP                                 8,50%             9,96%        10,82%       11,19%          8,88%


          BEP selama periode proyeksi akan dicapai rata-rata pada tingkat pendapatan
          sebesar Rp76.390 juta,- atau 9,87% dari rata-rata pendapatan.

          Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
          Untuk menganalisis keseluruhan profitabilitas dapat menggunakan Profitability
          Index (PI), dimana PI merupakan salah satu kriteria untuk menentukan sebuah
          proyek investasi dapat diterima atau ditolak. Nilai PI menggambarkan keuntungan
          yang akan diterima saat ini dari investasi yang dilakukan saat ini dengan harapan
          akan memberikan nilai manfaat di masa yang akan datang yang biasanya tercermin
          dari nilai aliran kas masuk. PI dapat diformulasikan sebagai berikut:

              Profitability Index = PV Of Future Cash Flows : Initial Investment


          Berikut adalah Profitability Index atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
          akan dilakukan oleh ANTAM selama periode proyeksi:
                                                                                            Dalam Jutaan IDR
                            URAIAN                 FY2025          FY2026     FY2027      FY2028       FY2029
           Arus Kas Masuk                            46.442          54.680     64.211     88.521      106.018
           Arus Kas Keluar                         (55.193)        (15.913)    (10.343)    (9.228)      (9.228)
           Tingkat Diskonto                               0,89         0,79       0,70       0,63         0,56
           Nilai Kini Arus Kas Masuk                 41.318          43.279     45.216     55.457       59.090
           Nilai Kini Arus Kas Keluar              (49.103)        (12.595)     (7.283)    (5.781)      (5.144)
           Profitability Index           3,68


          Sebuah proyek akan diterima apabila nilai PI bernilai lebih besar dari 1. Sedangkan
          apabila nilai PI nya adalah satu atau di bawah 1, maka proyek tersebut sebaiknya
          ditolak. Berdasarkan perhitungan PI adalah sebesar 3,68 (lebih dari 1), sehingga
          investasi yang dikeluarkan untuk rencana Penambahan Kegiatan Usaha ANTAM
          adalah layak.

          Tingkat Imbal Balik Investasi (Overall Return On Investment).
          Return on Investment (ROI) digunakan untuk mengukur kemampuan modal yang
          diinvestasikan dalam keseluruhan aset untuk menghasilkan keuntungan bersih. Jika
          ROI lebih besar dari 0, maka investasi tersebut dapat disimpulkan layak untuk
          dilaksanakan dan sebaliknya. Berikut adalah perhitungan ROI atas rencana
          Penambahan Kegiatan Usaha ANTAM:




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                                           xvi
Page 17
                        URAIAN            SATUAN       FY2025       FY2026     FY2027     FY2028      FY2029
           Laba Tahun Berjalan            Jutaan IDR      41.960      48.352     56.037     65.442      78.279
           Total Aset                     Jutaan IDR     330.191     275.209    349.157    435.603     544.764
           ROI                                   %      12,71%      17,57%     16,05%     15,02%      14,37%
           Rata-Rata ROI         15,14%



          Berdasarkan perhitungan di atas ROI adalah sebesar 15,14% (lebih dari 0), sehingga
          rencana Penambahan Kegiatan Usaha ANTAM adalah layak.

          Tingkat Diskonto
          Tingkat Diskonto adalah suatu tingkat imbal balik untuk mengkonversikan nilai di
          masa depan ke nilai sekarang yang mencerminkan nilai waktu dari uang dan
          ketidakpastian atas terealisasinya pendapatan ekonomi. Faktor diskonto yang
          digunakan adalah Weighted Average Cost of Capital yang dihitung dengan rumus
          sebagai berikut:



                                 WACC = [ ke x We ] + [ kd (1-t) x Wd ]


          Dimana :
          ke     = biaya modal untuk ekuitas
          kd     = biaya modal untuk hutang
          We     = bobot ekuitas dalam struktur kapital
          Wd     = bobot hutang dalam struktur kapital
          t      = tarif pajak

          Tingkat diskonto (discount rate) yang digunakan adalah biaya modal rata-rata
          tertimbang (weighted average cost of capital), yang diperoleh dari biaya modal
          untuk hutang berbunga dan biaya modal untuk ekuitas.

          Berikut adalah asumsi yang digunakan untuk mengestimasi tingkat diskonto yang
          akan digunakan dalam studi kelayakan ini.
           § Cost of Debt
               Tingkat biaya hutang (Cost of Debt) diperoleh dengan mempertimbangkan
               faktor-faktor sebagai berikut:
                1. Rata-rata tingkat bunga pinjaman rata-rata dalam mata uang Rupiah yang
                    berlaku yang bersumber dari pinjaman kredit investasi (Perseroan) Bank
                    Indonesia Desember 2024 yaitu sebesar 9,21%.
                2. Tingkat pajak yang digunakan adalah sebesar 22,00% berdasarkan tingkat
                    pajak di Indonesia.
               Dengan pertimbangan faktor-faktor tersebut, maka perhitungan tingkat biaya
               hutang (Cost of Debt) yang diaplikasikan dalam laporan ini adalah sebagai
               berikut:
                 Kd        = i x ((1-T))
                 Kd        = 9,21% x (1-22.00%) = 7,18%

           §     Cost of Equity



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                               xvii
Page 18
               Tingkat diskonto untuk ekuitas diperoleh dengan mengaplikasikan model
               Capital Assets Pricing Model (CAPM). Model ini menyatakan bahwa biaya ekuitas
               adalah biaya bunga bebas risiko ditambah premium untuk menutup risiko
               sistematis dari sekuritas saham, dengan formula sebagai berikut :

               Ke = Rf + (Rm-Rf) B + Rs - CDS
               Dimana
               Ke       = Tingkat Biaya Ekuitas
               Rf       = Tingkat Suku Bunga Bebas Risiko
               Rm-Rf    = Market Risk Premium
               Beta (B) = Ukuran Risiko Sistematis
               Rs       = Specific Risk
               CDS      = Country Default Spread

               Tingkat biaya modal untuk ekuitas diperoleh dengan mempertimbangkan
               faktor-faktor sebagai berikut:
               1. Rf (Risk free rate), adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen
                    yang dianggap tidak memiliki kemungkinan gagal bayar. Untuk studi
                    kelayakan penambahan kegiatan usaha ini, instrumen bebas risiko yang
                    digunakan adalah tingkat yield suku bunga obligasi pemerintah Indonesia
                    dalam mata uang IDR jatuh per tanggal 31 Desember 2024 dengan tenor
                    30 Tahun yaitu sebesar 7,15% yang menurut kami merupakan tingkat
                    suku bunga bebas risiko dalam keadaan normal dengan bersumber dari
                    investing.
               2. Market Risk Premium, adalah merupakan selisih dari Expected Return
                    Market dengan Risk Free Rate. Premi risiko pasar (Rm-Rf) atau MRP
                    ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal Indonesia
                    sebagai pasar modal yang emerging. Berdasarkan penelitian yang
                    dilakukan Aswath Damodaran per Januari 2024 adalah sebesar 6,87%.
               3. Beta (β), adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas.
                    Beta akan dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan
                    equity risk premium. Untuk memperoleh faktor Beta yang sesuai dan akan
                    digunakan TSR menggunakan beta pembanding berdasarkan penelitian
                    yang dilakukan Aswath Damodaran dalam industri Precious Metals per
                    Januari 2025 yaitu sebesar 1,02.
               4. Rs (Specific Company Risk Premium). Sebagian dari risiko yang dihadapi
                    oleh Indonesia telah tercermin dalam perhitungan equity risk premium
                    namun belum mencerminkan risiko yang berkaitan dengan karakteristik
                    spesifik yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Melihat kondisi saat ini dan
                    rencana usaha yang diproyeksikan oleh ANTAM, maka TSR berpendapat
                    tidak perlu ditambahkan adanya premi risiko.
               5. CDS (Country Default Spread), adalah tingkat (rating) gagal bayar obligasi
                    yang dikeluarkan pemerintah yang dalam Studi Kelayakan ini diaplikasikan
                    1,89%.

          Berdasarkan tingkat diskonto dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC)
          yang TSR gunakan sebagai dalam laporan studi kelayakan penambahan kegiatan
          usaha ini adalah sebesar 12,40% seperti pada tabel berikut:



KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                          xviii
Page 19
          Berikut adalah hasil perhitungan WACC per 31 Desember 2024:
                                   Jenis Modal             Biaya Modal                        Bobot                         Tertimbang

           Utang                                                        7,18%                           25,81%                        1,85%

           Ekuitas                                                     14,22%                           74,19%                      10,55%

                                                           WACC                                                                   12,40%


          Analisa kelayakan investasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan
          investasi penambahan kegiatan usaha ANTAM. Kelayakan investasi ANTAM dihitung
          dengan menggunakan tiga indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of
          Return (IRR) dan Profitability Index (PI) dengan ringkasan sebagai berikut:
          • Net Present Value (NPV)                : Rp176.210 juta
          • Internal Rate of Return (IRR)          : 482,29%
          • Profitability Index (PI)               : 3,68
          • Payback Period                         : 1 Tahun 4 Bulan
          • Break Even Point                       : Rp76.390 juta
                                                     9,87% dari Penjualan

          Sensitivitas
          Untuk menguji kepekaan proyek terhadap berbagai faktor yang mempengaruhinya,
          maka dilakukan analisis sensitivitas terhadap penurunan penjualan, peningkatan
          beban pokok dan peningkatan beban usaha.

          Adapun sensitivitas penambahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut :
            Penjualan                                                 ANALISIS SENSITIVITAS
                                      200.000




                                      150.000
                Dalam Jjtaan IDR




                                      100.000




                                       50.000




                                            0




                                      (50.000)




                                     (100.000)




                                     (150.000)
                                                 NORMAL      2,0%              4,0%             6,0%              8,0%            10,0%
                        PENJUALAN TURUN          176.210    122.948           69.686           16.424            (36.838)         (90.100)
                        BEBAN POKOK NAIK         176.210    128.630           81.050           33.470            (14.111)         (61.691)
                        BEBAN USAHA NAIK         176.210    175.648           175.087          174.525           173.963          173.402




          Hasil analisis di atas menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha
          sangat sensitif terhadap terhadap penurunan penjualan dan kenaikan beban pokok.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                                                                             xix
Page 20
III. KESIMPULAN

     Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
     model manajemen, dan aspek keuangan dengan syarat seluruh aspek tersebut terpenuhi.
     Maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh ANTAM
     adalah layak.


TSR melakukan analisis dan perhitungan dalam proses studi kelayakan didasarkan pada
dokumen, informasi dan data-data yang disampaikan oleh pemberi tugas. Laporan studi
kelayakan atas penambahan kegiatan usaha ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.

Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam
penugasan, pemberi tugas memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
TSR termasuk didalamnya anggota rekan dan seluruh staff yang ada dari tuntutan kerugian
harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara
sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung terhadap
pihak manapun juga apabila hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian data dan
informasi apakah yang disampaikan secara verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi,
dan/atau salinan dari pemberi tugas. Di sini ditegaskan bahwa TSR tidak menarik keuntungan,
baik sekarang maupun di masa yang akan datang, dari penugasan yang dilaksanakan.

TSR menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan ANTAM, baik secara
langsung maupun tidak langsung dan TSR tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi pendapat TSR karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini.


Hormat kami,
KJPP Tri, Santi dan Rekan




Santi Dewiyani, ST.,M.Com, MAPPI (Cert).
Rekan Penilai Bisnis
MAPPI                : 99-S-1215
Izin Penilai Publik  : B-1.09.00236
STTD                 : STTD.PB-10/PJ-1/PM.2/2023
No. Register         : RMK-2017.00215




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                           xx
Page 21
                                    PERNYATAAN PENILAI

1.  Penilai dalam posisi bebas ikatan, yang pada saat ini atau di kemudian hari tidak
    memiliki kepentingan finansial yang berhubungan dengan subjek dan atau objek
    Studi Kelayakan selain dari jasa Studi Kelayakan.
2. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan ini.
3. Penugasan Studi Kelayakan telah dilakukan terhadap objek Studi Kelayakan pada
    tanggal Studi Kelayakan.
4. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
    Studi Kelayakan ini.
5. Penugasan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat tanggal Studi Kelayakan.
6. Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam Penugasan Studi Kelayakan telah disajikan
    sebagai kesimpulan Nilai.
7. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan Asumsi dan syarat pembatas.
8. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
9. Data ekonomi dan industri dalam Laporan ini diperoleh dari berbagai sumber
    yang diyakini Penilai dapat dipertanggungjawabkan.
10. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan Studi Kelayakan adalah
    benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
11. Imbalan jasa penilai tidak berkaitan dengan hasil Studi Kelayakan yang
    dilaporkan.
12. Studi Kelayakan dilakukan dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai
    Indonesia ("KEPI"), serta Standar Penilaian Indonesia 2018 ("SPI 2018") yang
    ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ("MAPPI").
13. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
    dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai yang diakui Pemerintah.
14. Penilai memiliki pemahaman mengenai lokasi dan/atau jenis objek Studi
    Kelayakan yang dinilai.
15. Penilai melakukan inspeksi terhadap objek Studi Kelayakan yang dinilai dan jika
    tidak akan dijelaskan dalam laporan.
16. Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam laporan Studi Kelayakan, telah
    menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan Studi Kelayakan.
17. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel (seal) dari TSR.




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                  xxi
Page 22
  No.                               Nama                                   Tanda Tangan




   1.    Penanggung jawab:
         Rr. Santi Dewiyani, MAPPI (Cert)
         No. MAPPI        : 99-S-1215
         No. Izin Penilai Publik : B-1.09.00236
         No. Register Penilai     : RMK-2017.00215                         ………………………………
         No. STTD         : STTD.PB-10/PJ-1/PM.2/2023

   2.    Reviewer
         Ruspriono, SE., MM., MAPPI (Cert)
         No. MAPPI        : 10-S-02481
         No. Izin Penilai Publik : B-1.20.00585
         No. Register Penilai     : RMK-2017.01022                         ………………………………
         No. STTD         : STTD.PB-52/PM.223/2022

   3.    Penilai:
         Hernowo Dwianto
         No. MAPPI      : 17-P-07169
         No. Register Penilai   : RMK-2020.03303                           ………………………………




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                          xxii
Page 23
                          PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI

1. KJPP TSR tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan
   perusahaan yang dinilai.
2. KJPP TSR tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi terkait dengan
   usaha/saham perusahaan yang dinilai.
3. KJPP TSR tidak memiliki pinjaman dengan perusahaan yang dinilai.
4. Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
   merugikan pihak manapun.
5. KJPP TSR hanya menerima imbalan jasa sesuai dengan surat penugasan KJPP
   TSR.


  No.                               Nama                                   Tanda Tangan




   1.    Penanggung jawab:
         Rr. Santi Dewiyani, MAPPI (Cert)                                  ………………………………
         No. MAPPI        : 99-S-1215
         No. Izin Penilai Publik : B-1.09.00236
         No. Register Penilai     : RMK-2017.00215
         No. STTD         : STTD.PB-10/PJ-1/PM.2/2023

   2.    Reviewer
         Ruspriono, SE., MM., MAPPI (Cert)                                 ………………………………
         No. MAPPI        : 10-S-02481
         No. Izin Penilai Publik : B-1.20.00585
         No. Register Penilai     : RMK-2017.01022
         No. STTD         : STTD.PB-52/PM.223/2022

   3.    Penilai:
         Hernowo Dwianto                                                   ………………………………
         No. MAPPI      : 17-P-07169
         No. Register Penilai   : RMK-2020.03303




KJPP Tri, Santi dan Rekan
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Aneka Tambang Tbk (“ANTAM”)
                                                                                          xxiii

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.44 MB
Published6 May 2025
Pages23
Characters58,903
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 43 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Aneka Tambang Tbk p.1 ×88
linked person Ir. Rauf Purnama MSi p.4
linked person Ir. Dilo Seno Widagdo p.4 ×2
linked person I Dewa Wirantaya p.4
linked person Arianto Sabtonugroho p.4
linked person Achmad Ardianto p.4
linked org Pemerintah RI p.4
linked org Hartadinata Abadi Tbk p.9 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.14
possible org ANTAM Tbk p.1 ×2
possible person Anang Sri Kusuwardono p.4
possible person Drs. Bambang Sunarwibowo p.4 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tri p.1 ×2
unresolved org Santi dan Rekan p.1 ×26
unresolved org Menteri Keuangan p.1
unresolved org KJPP p.1
unresolved org KJPP Tri p.1 ×24
unresolved — MAPPI p.2
unresolved — STTD p.2
unresolved — Kualifikasi Izin p.2
unresolved org Kementerian Keuangan p.2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal. TSR p.2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Prof. Dr. der Soz. Gumilar Rusliwa Somantri Ir. Anang p.4 ×2
unresolved person Nicolas D.Kanter p.4
unresolved org Hartadinata Tbk p.9
unresolved org PT Untung Bersama Sejahtera p.9
unresolved org PT King Halim p.9
unresolved org PT Indah Golden Signature p.9
unresolved person Glen Adiyudha Geraldi p.9 ×2
unresolved person M. Adityo Kusumowardhono Serta p.9 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.14
unresolved org Mawar & Rekan p.14
unresolved org Bank Indonesia p.17
unresolved person Santi Dewiyani, ST.,M.Com, MAPPI (Cert). · Rekan Penilai Bisnis p.20
unresolved person Rr. Santi Dewiyani p.22 ×2
unresolved — : RMK-2017.00215 p.22
unresolved person Reviewer Ruspriono p.22 ×2
unresolved — : RMK-2017.01022 p.22
unresolved — : RMK-2020.03303 p.22
unresolved org KJPP TSR p.23 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2182 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '0.04'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result