Back to announcement
20250505_BWPT_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31882541_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BWPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN (PENAMBAHAN) KEGIATAN USAHA
(“INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM”)
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini ditujukan untuk memberikan penjelasan
kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana perubahan dalam rangka
penambahan kegiatan usaha oleh Perseroan serta sebagai pemenuhan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha
PT EAGLE HIGH PLANTATIONS Tbk
Kegiatan Usaha :
Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit
Kantor Pusat :
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4
Jakarta 12910
Telp: (021) 8665 8828
Situs/Web: www.eaglehighplantations.com
E-mail: corsec@eaglehighplantations.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA
DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL
YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK
LENGKAP ATAU MENYESATKAN.
Page 2
1. PENDAHULUAN
Melalui Keterbukaan Informasi ini disampaikan bahwa Perseroan berencana untuk melakukan
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan terkait penyesuaian dan penambahan kegiatan usaha dengan merujuk pada Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Perubahan Kegiatan
Usaha”).
Sesuai dengan POJK No. 17/2020, Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan data pendukung ke
OJK dan memperoleh persetujuan RUPS dalam melakukan perubahan kegiatan usaha. Perseroan
berencana untuk menambahkan Kegiatan Usaha Baru yakni Industri Minyak Mentah Inti Kelapa
Sawit (Crude Palm Kernel Oil) – (KBLI 2020 : 10432) dan Perdagangan Besar Minyak dan Lemak
Nabati – (KBLI 2020 : 46315). Untuk merealisasikan rencana Perubahan dalam rangka Penambahan
Kegiatan Usaha dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020 tersebut, maka Perseroan
bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga (“RUPSLB Ketiga”) yang akan diselenggarakan pada 15 Mei 2025.
Keterbukaan Informasi ini akan diumumkan melalui situs web Perseroan, PT Bursa Efek Indonesia,
dan diinformasikan ke OJK. Hal ini dilakukan agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara
lengkap mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan juga menjadi dasar pertimbangan bagi
Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya atas rencana Perubahan
(Penambahan) Kegiatan Usaha dalam RUPSLB Ketiga yang akan dilaksanakan Perseroan.
2. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama “PT Bumi Perdana Prima International” sebagaimana
termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bumi Perdana Prima International No.
13, tanggal 6 November 2000, yang dibuat di hadapan Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. C-25665 HT.01.01.TH.2000,
tanggal 22 Desember 2000 dan telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat No. 5252/BH.09.05/IX/2002, tanggal 12 September 2002, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2003,
Tambahan No. 7449 (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Eagle High Plantations Tbk. No. 2,
tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-AH.01.03-0062468,
tanggal 11 Mei 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023 ("Akta No. 2/2023")
B. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang Industri dan Pertanian. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Page 3
a) Menjalankan usaha dibidang industri, antara lain :
- Memproduksi minyak sawit (CPO) dan inti sawit;
- Memasarkan hasil industri minyak sawit (CPO) dan inti sawit;
- Melaksanakan diversifikasi produk di dalam lingkup industri pengolahan
b) Menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian dan perkebunan, terutama perkebunan
kelapa sawit.
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Komposisi pemegang saham Perseroan per 2 Mei 2025
Nilai Nominal
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Saham
(%)
(Rp100,-)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000,-
Modal Ditempatkan/Disetor:
1. PT Rajawali Capital 11.886.121.516 1.188.612.151.600,- 37,70
International
2. FIC Properties SDN BHD 11.664.357.670 1.166.435.767.000,- 37,00
3. Kepemilikan masyarakat di 7.559.205.714 755.920.571.400,- 23,98
bawah 5%
4. Henderi 10.000.000 1.000.000.000,- 0,03
5. Yeoh Lean Khai 2.683.300 268.330.000,- 0,01
6. Saham treasuri 402.922.800 40.292.280.000,- 1,28
Jumlah Modal Disetor Dan 31.525.291.000 3.152.529.100.000,- 100,00
Ditempatkan
Saham Dalam Portepel 18.474.709.000 1.847.470.900.000,-
D. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Eagle High
Plantation No. 2, tanggal 8 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Novita Puspitarini, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0062468, tanggal 11 Mei 2023, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0116320, tanggal 11 Mei 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0086522.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Mei 2023, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Abed Nego
Komisaris Independen : Drs. Yohanes Wahyu Saronto, MSi
Komisaris : Mohammad Prianto Madelar
Direksi
Direktur Utama : Henderi Djunaidi
Direktur : Andrew Haryono
Direktur : Yeoh Lean Khai
Page 4
3. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan telah memperoleh izin usaha dari Menteri
Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 772/KM.1/2013 tanggal 12 November 2013 dan
telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-774/PM.25/2013 tanggal
27 November 2013 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal yang telah
dilakukan pendaftaran ulang dengan No. STTD.PPB-33/PJ-1/PM.02/2023 Tanggal 6 Juli 2023
sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.
Identitas Penilai
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK ISKANDAR DAN REKAN
No. Izin Usaha : 772/KM.1/2013
Graha IDR, Komplek Rukan Malaka Country Estate, Jalan Malaka
Merah II No. 5- 6-7, Jakarta 13460, Indonesia
(+62-21) 86611148-49
www.kjppiskandardanrekan.com
Perseroan telah menunjuk KJPP ISKANDAR DAN REKAN (IDR) sebagai Penilai sesuai dengan Surat
Penugasan No. 042.1/IDR/DE.2/Pr-FS/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 untuk memberikan laporan
studi kelayakan PT Eagle High Plantations Tbk.
1. Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315)
Ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati (KBLI 46315) PT Eagle High Plantations Tbk,
Laporan No. 003.2/IDR/DE.2/KFS/V/2025 tanggal 2 Mei 2025:
Maksud dan Tujuan
Maksud penilaian adalah untuk memberikan pendapat atas kelayakan suatu usaha atau
proyek dengan tujuan penilaian untuk menyatakan layak atau tidak layak atas usaha atau
proyek terkait dengan perubahan/penambahan kegiatan usaha Perusahaan.
Laporan ini tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya selain tersebut diatas.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
• Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum objek penilaian.
• Penilai tidak melakukan penyelidikan atas legalitas/status hukum dokumen-dokumen
yang digunakan dalam proses penilaian. Adalah bukan tugas Penilai untuk melakukan uji
tuntas (due diligence) dari aspek hukum atas catatan publik serta catatan kepemilikan.
Page 5
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuiakan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (Fiduaciary Duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
• Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• Jika penilaian diperuntukan untuk kepentingan Pasar Modal, data dan informasi dalam
penilaian bersumber dari atau divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai (MAPPI).
• Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan tujuan/kepentingan dari laporan penilaian.
• Data dan informasi yang diterima Penilai dari Pemberi Tugas diasumsikan benar dan dapat
dipertanggung jawabkan, antara lain termasuk penunjukkan letak lokasi tempat,
spesifikasi jenis dan jumlah aset objek penilaian dan apabila data dan informasi tersebut
tidak benar maka Pemberi Tugas membebaskan Penilai dari tanggung jawab atas hasil
penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut.
• Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang telah
disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan
hal yang sesungguhnya. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas.
• Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau digunakan Penilai
dalam penugasan ini hanya digunakan untuk kepentingan sesuai tujuan penilaian, dan
selanjutnya data dan informasi yang dimaksud dikecualikan sebagai Data Pribadi
sebagaimana diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang terkait
Perlindungan Data Pribadi.
• Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tandatangan Pemimpin Rekan/Rekan dan
stempel/seal perusahaan KJPP Iskandar dan Rekan serta tidak dapat dipertanggung
jawabkan bilamana pemberi tugas tidak melunasi imbalan jasa atas pekerjaan penilaian
ini.
• Pemberi Tugas adalah orang atau badan yang memberi instruksi kepada Penilai termasuk
di dalamnya direksi perusahaan atau pejabatnya, atau penasihat profesionalnya, contact
person ataupun yang ditugaskan mewakilinya.
• Laporan ini bukan merupakan rekomendasi untuk melakukan atau tidak melakukan suatu
transaksi sesuai dengan tujuan dalam laporan ini, dan laporan ini tidak terikat dengan
transaksi yang dilakukan dan transaksi yang dilakukan adalah mutlak keputusan dari
pihak-pihak yang bertransaksi.
• Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu
penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan
pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta
asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi
tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan reviu terhadap penugasan
yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat
melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang
sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus
Page 6
dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan
penilaian sebelumnya.
• Jika kontrak dan/atau laporan penilaian ditulis dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa
Inggris, Pemberi Tugas dan Penerima Tugas sepakat bahwa dalam hal terjadi inkonsistensi
antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang
akan berlaku dan versi Bahasa Inggris akan dianggap telah diubah untuk menyesuaikan
dengan versi Bahasa Indonesia.
• Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
(integral) dari laporan penilaian.
Kesimpulan
a. Analisis Kelayakan Pasar
• Kondisi pasar
Pada tahun 2024, produksi minyak inti sawit (palm kernel oil/PKO) Indonesia mengalami
penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit
Indonesia (GAPKI), total produksi PKO pada tahun 2024 tercatat sebesar 4,598 juta ton, turun
3,80% dari produksi tahun 2023 yang mencapai 4,77 juta ton.
Penurunan ini sejalan dengan fluktuasi produksi minyak sawit mentah (CPO) sepanjang tahun
2024. Misalnya, pada bulan Desember 2024, produksi CPO tercatat sebesar 3,876 juta ton,
sementara produksi PKO turun menjadi 361 ribu ton dari 412 ribu ton pada bulan November.
Meskipun demikian, konsumsi domestik terhadap produk sawit, termasuk PKO, tetap
menunjukkan tren positif. Konsumsi dalam negeri pada bulan Desember 2024 tercatat sebesar
2,187 juta ton, meningkat dibandingkan bulan November yang mencapai 2,030 juta ton.
Secara keseluruhan, meskipun ada penurunan dalam produksi PKO, sektor sawit Indonesia
tetap menunjukkan daya tahan dengan meningkatnya konsumsi domestik dan ekspor produk
olahan sawit.
Ekspor minyak sawit mentah (CPO) Indonesia pada 2024 tercatat sebesar 29,5 juta ton,
menurun dari 32,2 juta ton pada tahun 2023. Nilai ekspor juga mengalami penurunan,
mencapai USD 27,76 miliar dibandingkan dengan USD 30,32 miliar pada tahun sebelumnya.
Penurunan terbesar terjadi pada ekspor ke China dan India, masing-masing sebesar 2,38 juta
ton dan 1,13 juta ton.
GAPKI memproyeksikan bahwa produksi minyak sawit Indonesia pada 2025 akan mencapai
53,6 juta ton. Namun, tantangan seperti fluktuasi harga global dan kebijakan perdagangan
internasional dapat mempengaruhi laju ekspor di masa mendatang.
Harga produsen TBS nasional periode bulanan tahun 2021 - 2024 secara umum menunjukkan
pola berfluktuasi, namun cenderung mengalami sedikit peningkatan. Jika dicermati harga per
bulan selama periode tersebut, dimana harga tertinggi TBS terjadi pada bulan April 2022
mencapai Rp. 3.585 per kg, sedangkan terendah terjadi pada bulan Juli 2022 sebesar Rp. 1.811
per kg. Data harga pembelian TBS merupakan harga yang ditetapkan tim penetapan harga
pembelian TBS. Harga ini dikirim oleh petugas PIP Kabupaten dan Provinsi sesuai dengan waktu
pelaksanaan penetapan harga TBS di provinsinya. Dinamika harga TBS masih terus dipantau
pemerintah. Fakta empiris menunjukkan fluktuasi harga CPO di tingkat global secara langsung
berimbas pada TBS. Fenomena yang berkembang bahwa terjadi perbedaan harga TBS, pekebun
yang tergabung dalam kelembagaan atau bermitra dengan perusahaan pengolah kelapa sawit
Page 7
(PKS) harga TBS nya lebih tinggi dibandingkan dengan pekebun yang tidak melakukan
kemitraan. Selain itu tantangan lainnya, kebijakan “bebas deforestasi” yang sudah mulai
diimplementasikan di Uni Eropa berpotensi memperlebar selisih harga TBS. Kementerian
Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya mencari solusi untuk
membantu petani menghadapi berbagai tantangan dilapangan, menjaga komitmen dan
mengatur strategi tepat guna demi perolehan harga tandan buah segar kelapa sawit yang layak
bagi pekebun.
• Pesaing usaha
Pihak-pihak yang menjadi pesaing adalah perusahaan yang bergerak di bidang yang sejenis.
Pada kegiatan usaha kelapa sawit diantaranya adalah sebagai berikut:
1. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) memiliki pengolahan minyak inti sawit melalui anak
perusahaannya yaitu PT Tanjung Bina Lestari yang berlokasi di Sulawesi Barat. AALI
memiliki luas lahan 287.044 hektar yang tersebar di Pulau Sumatra, Kalimantan, dan
Sulawesi. Dari luasan tersebut, 214.815 hektar adalah perkebunan inti sedangkan 72.229
hektar adalah perkebunan plasma.
2. PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) mencatat produksi CPO sebesar 283.651 metrik ton
di 2023 menjadi 245.395 metrik ton pada 2024 akibat dampak cuaca ekstrem. Perkebunan
ANJT di Pulau Belitung, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan terdampak kekeringan
akibat El Nino.
3. PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) menargetkan produksi minyak sawit mentah (CPO)
sebesar 80.000 ton pada tahun 2024, meningkat sekitar 64% dibandingkan dengan
produksi tahun 2023 yang mencapai 48.663 ton. Target ini didukung oleh beroperasinya
pabrik kelapa sawit kedua di Tapanuli Selatan, yang diharapkan dapat meningkatkan
kapasitas produksi secara signifikan.
4. PT Sumber Tani Agung Resources Tbk (STAA) memiliki lahan yang telah ditanam kelapa
sawit seluas 40.718,45 hektar. Pada tahun 2024, STAA mencatat kinerja yang solid
meskipun menghadapi tantangan eksternal. Produksi tandan buah segar (TBS) mencapai
1,047 juta ton atau meningkat 2,5% dari tahun sebelumnya, sementara produksi minyak
sawit mentah (CPO) tercatat sebesar 389.765 ton.
• Target pasar
Target pasar yang dituju untuk Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati
adalah industri pangan dan non pangan antara lain sebagai berikut:
1. Pangan
a. Bahan baku minyak goreng
b. Cokelat
c. Margarin
d. Kue
e. Mie instan
2. Non Pangan
a. Kosmetik
Page 8
b. Pupuk
c. Bahan baku biodiesel
d. Sabun, sampo
e. Pelumas
• Strategi pemasaran
Saat ini, BWPT telah memproduksi dan memasarkan produk CPO. Seiring dengan
meningkatnya permintaan pasar terhadap kedua komoditas tersebut, BWPT melihat peluang
untuk memperluas volume penjualannya. Untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus
bertumbuh, BWPT merencanakan untuk menambah pasokan CPO dengan cara melakukan
pembelian dari pabrik kelapa sawit milik pihak ketiga yang berlokasi di sekitar wilayah
operasional BWPT.
CPO yang dibeli dari pihak ketiga ini akan dipasarkan bersama dengan produk yang dihasilkan
oleh BWPT sendiri. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing perusahaan dalam
hal kapasitas suplai, memperluas jaringan pelanggan, serta memberikan fleksibilitas dalam
memenuhi permintaan pasar yang dinamis, baik dalam skala volume maupun keberlanjutan
pasokan.
Selain itu strategi pemasaran yang akan dilakukan oleh BWPT yaitu menerapkan Long-Term
Contract (LTC) dengan sejumlah refinery besar di Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk
memastikan terserapnya seluruh volume produk CPO yang dimiliki BWPT, baik yang berasal
dari produksi sendiri maupun hasil pembelian dari pihak ketiga.
Berdasarkan analisis kelayakan pasar yang mencakup kondisi pasar, pesaing usaha, target pasar
dan strategi pemasaran, dapat disimpulkan bahwa aspek pasar proyek oleh sponsor proyek adalah
layak.
b. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
• Keunggulan Kompetitif Karena Keunikan Dari Pola Bisnis
BWPT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengolahan kelapa sawit sejak
tahun 2000 dengan CPO sebagai produk utama BWPT. Total luas perkebunan BWPT saat ini
adalah + 87.000 hektar dan berlokasi di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Keunggulan logistik menjadi salah satu faktor pembeda utama BWPT dibandingkan para
pesaing. BWPT memiliki fasilitas penyimpanan (storage) yang berada di area pabrik kelapa
sawit (mills) serta sarana pengiriman melalui jetty dan fasilitas bulking, yang seluruhnya
berlokasi strategis dan berdekatan dengan sumber pasokan dari pabrik-pabrik kelapa sawit
milik pihak ketiga.
• Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk
Salah satu keunggulan utama BWPT adalah infrastruktur logistik yang terintegrasi, seperti
fasilitas jetty dan bulking, yang mendukung efisiensi distribusi dan pengadaan produk.
Keunggulan logistik ini cukup sulit ditiru oleh pesaing karena memerlukan investasi modal dan
ketersediaan lahan strategis. Selain itu pembangunan fasilitas jetty atau bulking memerlukan
proses perizinan yang memerlukan waktu dan konstruksi yang tidak singkat serta pengadaan
lahan yang cukup sulit.
Page 9
• Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai
Keunggulan kompetitif BWPT dalam hal lokasi strategis dan infrastruktur logistik yang dimiliki
seperti fasilitas penyimpanan (storage), jetty, dan bulking. Kedekatan infrastruktur logistik
terhadap sumber pasokan, termasuk pabrik kelapa sawit pihak ketiga, memungkinkan BWPT
untuk menekan biaya transportasi secara signifikan dibandingkan pesaing.
Efisiensi biaya ini secara langsung meningkatkan margin perdagangan serta memperkuat daya
saing harga produk BWPT di pasar. Selain itu strategi yang dilakukan untuk menciptakan nilai
yaitu akan diterapkannya Long-Term Contract (LTC) dengan sejumlah refinery besar di
Indonesia. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan terserapnya seluruh volume produk
CPO yang dimiliki BWPT, baik yang berasal dari produksi sendiri maupun hasil pembelian dari
pihak ketiga.
Dengan demikian, kemampuan BWPT dalam memanfaatkan infrastruktur logistik tidak hanya
menciptakan efisiensi operasional, tetapi juga menghasilkan nilai ekonomi yang berkelanjutan
bagi perusahaan.
Berdasarkan analisis kelayakan pola bisnis yang mencakup keunggulan kompetitif karena
keunikan dari pola bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk dan kemampuan untuk
menciptakan nilai dapat disimpulkan bahwa aspek pola bisnis proyek oleh sponsor proyek adalah
layak.
c. Analisis Kelayakan Model Manajemen
• Ketersediaan Tenaga Kerja
BWPT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengolahan kelapa sawit sejak
tahun 2000 dengan CPO sebagai produk utama BWPT.
Tenaga kerja untuk Proyek telah tersedia sebanyak 7 orang yang telah berpengalaman dalam
berbagai bidang termasuk dalam melakukan perdagangan CPO.
• Kapasitas dan Kemampuan Manajemen
Sponsor proyek memiliki kapasitas dan kemampuan manajemen dalam mengelola Proyek,
karena sponsor proyek mempunyai tenaga kerja yang kompeten yang diperlukan dalam
mengelola usaha pengolahan kelapa sawit.
Perseroan memiliki tenaga ahli dalam bidang pengolahan kelapa sawit dengan pengalaman
lebih dari 20 tahun dengan bidang keahlian meliputi CPO & PK Sales, Trading CPO & PK, dan
Bulking.
• Kesesuaian Organisasi dan Manajemen
Untuk mendapatkan hasil yang optimal, salah satu faktor yang penting adalah kemampuan
dari pengelola (manajemen).
• Manajemen Kekayaan Intelektual
Page 10
Dalam menjalankan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati, BWPT
tidak memerlukan manajemen kekayaan intelektual.
• Manajemen Risiko
Manajemen risiko dalam usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati bertujuan untuk
meminimalkan potensi kerugian akibat fluktuasi harga komoditas, ketidakstabilan pasokan,
gangguan logistik, serta perubahan regulasi. Strategi yang diterapkan mencakup penggunaan
instrumen lindung nilai, diversifikasi sumber dan pasar, optimalisasi rantai pasok, serta
kepatuhan terhadap kebijakan dan standar keberlanjutan. Selain itu, perlindungan terhadap
risiko keuangan dan operasional dilakukan melalui asuransi, pengendalian internal, serta
penerapan prosedur standar yang ketat. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan
ketahanan dan keberlanjutan usaha dalam menghadapi dinamika pasar.
Berdasarkan analisis kelayakan model manajemen, yang mencakup ketersediaan tenaga kerja,
kapasitas dan kemampuan manajemen, kesesuaian struktur organisasi, manajemen kekayaan
intelektual dan manajemen risiko dapat disimpulkan bahwa aspek model manajemen proyek oleh
sponsor proyek adalah layak.
d. Analisis Kelayakan Teknis
• Kapasitas Produksi
Perseroan merencanakan pembangunan receiving facility baru di lokasi yang telah tersedia
sebelumnya, yaitu di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pembangunan fasilitas ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk mendukung
kelancaran dan efisiensi operasional dalam aktivitas perdagangan CPO.
Fasilitas ini akan difungsikan sebagai pusat penerimaan dan penyimpanan sementara produk
CPO yang diperoleh dari pabrik kelapa sawit milik pihak ketiga. Dengan kapasitas penyimpanan
yang memadai, receiving facility akan memungkinkan Perseroan untuk mengelola volume
pasokan secara lebih fleksibel, menjamin kontinuitas distribusi, serta menjaga kualitas produk
sebelum dikirim ke pelanggan akhir atau ke fasilitas pengolahan selanjutnya.
Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi penguatan rantai pasok yang terintegrasi, serta
untuk mengantisipasi peningkatan volume perdagangan seiring dengan tumbuhnya
permintaan pasar terhadap produk CPO.
• Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya
Saat ini BWPT bergerak di bidang industri dan perkebunan kelapa sawit dengan CPO sebagai
produk utama dengan total luas perkebunan BWPT saat ini adalah +87.000 hektar dan berlokasi
di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Sehingga BWPT telah memiliki ketersediaan dan kualitas sumber daya yang memadai untuk
mendukung pelaksanaan Proyek. Dari sisi sumber daya manusia, perusahaan didukung oleh
tenaga kerja yang berpengalaman di industri kelapa sawit, mulai dari produksi, pengolahan,
hingga distribusi.
Tenaga kerja untuk Proyek telah tersedia sebanyak 7 orang yang telah berpengalaman dalam
berbagai bidang termasuk dalam melakukan operasional Proyek.
Page 11
• Proses Produksi
Proyek merupakan perluasan kegiatan usaha Perseroan di bidang perdagangan CPO. Dalam
menjalankan kegiatan usaha tersebut, Perseroan akan melaksanakan serangkaian proses yang
bertujuan untuk memastikan kelancaran rantai pasok serta optimalisasi distribusi produk ke
pembeli. Adapun alur proses kegiatan usaha perdagangan CPO dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1. Pengadaan dari Supplier
BWPT menjalin kerja sama dengan beberapa supplier atau pemasok produk CPO.
Pengadaan produk dilakukan melalui mekanisme kontrak jual beli (purchase agreement),
yang mencakup kesepakatan volume, harga, kualitas, dan waktu pengiriman.
2. Peran Sentral BWPT
BWPT bertindak sebagai entitas pengelola perdagangan yang mengonsolidasikan pasokan
dari para supplier, baik untuk keperluan distribusi internal maupun penjualan kembali ke
pasar. BWPT memiliki fasilitas penyimpanan dan logistik yang memungkinkan pengelolaan
stok dan pengiriman secara efisien.
3. Penjualan kepada Buyer
Produk yang telah diperoleh akan dijual oleh BWPT kepada para buyer, yaitu industri
pengguna akhir seperti refinery. Penjualan dilakukan melalui dua skema utama, yaitu:
a. Kontrak Jangka Panjang (Long Term Contract/LTC), untuk menjamin kesinambungan
pasokan dan kestabilan permintaan.
b. Kontrak Spot, untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek berdasarkan harga pasar saat
ini.
Berdasarkan analisis kelayakan teknis, dapat disimpulkan bahwa aspek teknis proyek oleh
sponsor proyek adalah layak.
e. Analisis Kelayakan Keuangan
Jumlah Biaya investasi adalah sebesar Rp 354.914 ribu, terdiri dari biaya investasi modal tetap
sebesar Rp 289.000 ribu dan perkiraan biaya investasi modal kerja sebesar Rp 65.914 ribu.
Sumber pembiayaan seluruhnya berasal dari modal sendiri.
Rata-rata BEP penjualan dalam Rupiah selama umur proyeksi adalah sebesar Rp 24.640 ribu.
Rata-rata rasio profitabilitas selama umur proyeksi yang diukur menggunakan Margin Laba
Kotor/Sales, EBITDA/Sales, EBIT/Sales, EBT/Sales dan EAT/Sales berturut-turut adalah 9,35%,
8,93%, 6,95%, 6,95% dan 5,28%.
Rata-rata ROI selama umur proyeksi adalah sebesar 14,55%.
Berdasarkan proyeksi posisi keuangan, Likuiditas dan solvabilitas proyek cukup tinggi selama
umur proyeksi. Rata-rata nilai indikator current ratio, debt to equity ratio dan debt to asset ratio
selama umur proyeksi berturut-turut adalah 524,96%, 12,34% dan 10,97%.
Berdasarkan perhitungan kelayakan, IRR dan NPV proyek selama umur proyeksi menghasilkan
IRR sebesar 20,97% lebih besar dari tingkat diskonto Ke sebesar 10,55% dan NPV sebesar Rp
191.164 ribu lebih besar dari nol.
Dengan nilai indikator kelayakan tersebut, dari aspek keuangan dapat disimpulkan bahwa proyek
layak.
Page 12
Berdasarkan analisis sensitivitas terlihat bahwa kelayakan investasi lebih sensitif terhadap
penurunan penjualan dibandingkan dengan kenaikan BPP.
Pendapat Atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
Berdasarkan analisis kelayakan pasar, pola bisnis, model manajemen, teknis dan keuangan, kami
berpendapat bahwa penambahan kegiatan usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati (KBLI
46315) PT Eagle High Plantations Tbk adalah layak untuk dilaksanakan.
Pendapat kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana yang akan dilakukan
Perseroan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kelayakan ini juga tidak
dimaksudkan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana tersebut.
2. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil) (KBLI 10432)
Ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Industri
Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil) (KBLI 10432) PT Eagle High
Plantations Tbk, Laporan No 003.1/IDR/DE.2/KFS/V/2025 tanggal 2 Mei 2025:
Maksud dan Tujuan
Maksud penilaian adalah untuk memberikan pendapat atas kelayakan suatu usaha atau
proyek dengan tujuan penilaian untuk menyatakan layak atau tidak layak atas usaha atau
proyek terkait dengan perubahan/penambahan kegiatan usaha Perusahaan.
Laporan ini tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya selain tersebut diatas.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
• Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
• Penilai melakukan penelaahan atas status hukum objek penilaian.
• Penilai tidak melakukan penyelidikan atas legalitas/status hukum dokumen-dokumen
yang digunakan dalam proses penilaian. Adalah bukan tugas Penilai untuk melakukan uji
tuntas (due diligence) dari aspek hukum atas catatan publik serta catatan kepemilikan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuiakan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (Fiduaciary Duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
• Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
• Jika penilaian diperuntukan untuk kepentingan Pasar Modal, data dan informasi dalam
penilaian bersumber dari atau divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai (MAPPI).
Page 13
• Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan tujuan/kepentingan dari laporan penilaian.
• Data dan informasi yang diterima Penilai dari Pemberi Tugas diasumsikan benar dan dapat
dipertanggung jawabkan, antara lain termasuk penunjukkan letak lokasi tempat,
spesifikasi jenis dan jumlah aset objek penilaian dan apabila data dan informasi tersebut
tidak benar maka Pemberi Tugas membebaskan Penilai dari tanggung jawab atas hasil
penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut.
• Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang telah
disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan
hal yang sesungguhnya. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi Tugas.
• Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau digunakan Penilai
dalam penugasan ini hanya digunakan untuk kepentingan sesuai tujuan penilaian, dan
selanjutnya data dan informasi yang dimaksud dikecualikan sebagai Data Pribadi
sebagaimana diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang terkait
Perlindungan Data Pribadi.
• Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tandatangan Pemimpin Rekan/Rekan dan
stempel/seal perusahaan KJPP Iskandar dan Rekan serta tidak dapat dipertanggung
jawabkan bilamana pemberi tugas tidak melunasi imbalan jasa atas pekerjaan penilaian
ini.
• Pemberi Tugas adalah orang atau badan yang memberi instruksi kepada Penilai termasuk
di dalamnya direksi perusahaan atau pejabatnya, atau penasihat profesionalnya, contact
person ataupun yang ditugaskan mewakilinya.
• Laporan ini bukan merupakan rekomendasi untuk melakukan atau tidak melakukan suatu
transaksi sesuai dengan tujuan dalam laporan ini, dan laporan ini tidak terikat dengan
transaksi yang dilakukan dan transaksi yang dilakukan adalah mutlak keputusan dari
pihak-pihak yang bertransaksi.
• Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu
penggunaan hasil penilaian dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan
pengguna hasil penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta
asumsi dan analisis penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi
tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai melakukan reviu terhadap penugasan
yang telah dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat
melakukan penilaian ulang dengan mengulang kembali prosedur penilaian yang
sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan prosedur tersebut harus
dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan penugasan
penilaian sebelumnya.
• Jika kontrak dan/atau laporan penilaian ditulis dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa
Inggris, Pemberi Tugas dan Penerima Tugas sepakat bahwa dalam hal terjadi inkonsistensi
antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang
akan berlaku dan versi Bahasa Inggris akan dianggap telah diubah untuk menyesuaikan
dengan versi Bahasa Indonesia.
Page 14
• Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
(integral) dari laporan penilaian.
Kesimpulan
a. Analisis Kelayakan Pasar
• Kondisi pasar
Pada tahun 2024, produksi minyak inti sawit (palm kernel oil/PKO) Indonesia mengalami
penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit
Indonesia (GAPKI), total produksi PKO pada tahun 2024 tercatat sebesar 4,598 juta ton, turun
3,80% dari produksi tahun 2023 yang mencapai 4,77 juta ton.
Penurunan ini sejalan dengan fluktuasi produksi minyak sawit mentah (CPO) sepanjang tahun
2024. Misalnya, pada bulan Desember 2024, produksi CPO tercatat sebesar 3,876 juta ton,
sementara produksi PKO turun menjadi 361 ribu ton dari 412 ribu ton pada bulan November.
Meskipun demikian, konsumsi domestik terhadap produk sawit, termasuk PKO, tetap
menunjukkan tren positif. Konsumsi dalam negeri pada bulan Desember 2024 tercatat sebesar
2,187 juta ton, meningkat dibandingkan bulan November yang mencapai 2,030 juta ton.
Secara keseluruhan, meskipun ada penurunan dalam produksi PKO, sektor sawit Indonesia
tetap menunjukkan daya tahan dengan meningkatnya konsumsi domestik dan ekspor produk
olahan sawit.
Ekspor minyak sawit mentah (CPO) Indonesia pada 2024 tercatat sebesar 29,5 juta ton,
menurun dari 32,2 juta ton pada tahun 2023. Nilai ekspor juga mengalami penurunan,
mencapai USD 27,76 miliar dibandingkan dengan USD 30,32 miliar pada tahun sebelumnya.
Penurunan terbesar terjadi pada ekspor ke China dan India, masing-masing sebesar 2,38 juta
ton dan 1,13 juta ton.
GAPKI memproyeksikan bahwa produksi minyak sawit Indonesia pada 2025 akan mencapai
53,6 juta ton. Namun, tantangan seperti fluktuasi harga global dan kebijakan perdagangan
internasional dapat mempengaruhi laju ekspor di masa mendatang.
Harga produsen TBS nasional periode bulanan tahun 2021 - 2024 secara umum menunjukkan
pola berfluktuasi, namun cenderung mengalami sedikit peningkatan. Jika dicermati harga per
bulan selama periode tersebut, dimana harga tertinggi TBS terjadi pada bulan April 2022
mencapai Rp. 3.585 per kg, sedangkan terendah terjadi pada bulan Juli 2022 sebesar Rp. 1.811
per kg. Data harga pembelian TBS merupakan harga yang ditetapkan tim penetapan harga
pembelian TBS. Harga ini dikirim oleh petugas PIP Kabupaten dan Provinsi sesuai dengan waktu
pelaksanaan penetapan harga TBS di provinsinya. Dinamika harga TBS masih terus dipantau
pemerintah. Fakta empiris menunjukkan fluktuasi harga CPO di tingkat global secara langsung
berimbas pada TBS. Fenomena yang berkembang bahwa terjadi perbedaan harga TBS, pekebun
yang tergabung dalam kelembagaan atau bermitra dengan perusahaan pengolah kelapa sawit
(PKS) harga TBS nya lebih tinggi dibandingkan dengan pekebun yang tidak melakukan
kemitraan. Selain itu tantangan lainnya, kebijakan “bebas deforestasi” yang sudah mulai
diimplementasikan di Uni Eropa berpotensi memperlebar selisih harga TBS. Kementerian
Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya mencari solusi untuk
membantu petani menghadapi berbagai tantangan dilapangan, menjaga komitmen dan
mengatur strategi tepat guna demi perolehan harga tandan buah segar kelapa sawit yang layak
bagi pekebun.
Page 15
• Pesaing usaha
Pihak-pihak yang menjadi pesaing adalah perusahaan yang bergerak di bidang yang sejenis.
Pada kegiatan usaha kelapa sawit diantaranya adalah sebagai berikut:
1. PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) memiliki pengolahan minyak inti sawit melalui anak
perusahaannya yaitu PT Tanjung Bina Lestari yang berlokasi di Sulawesi Barat. AALI memiliki
luas lahan 287.044 hektar yang tersebar di Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Dari
luasan tersebut, 214.815 hektar adalah perkebunan inti sedangkan 72.229 hektar adalah
perkebunan plasma.
2. PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) mencatat produksi CPO sebesar 283.651 metrik ton
di 2023 menjadi 245.395 metrik ton pada 2024 akibat dampak cuaca ekstrem. Perkebunan
ANJT di Pulau Belitung, Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan terdampak kekeringan
akibat El Nino.
3. PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) menargetkan produksi minyak sawit mentah (CPO)
sebesar 80.000 ton pada tahun 2024, meningkat sekitar 64% dibandingkan dengan produksi
tahun 2023 yang mencapai 48.663 ton. Target ini didukung oleh beroperasinya pabrik
kelapa sawit kedua di Tapanuli Selatan, yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas
produksi secara signifikan.
4. PT Sumber Tani Agung Resources Tbk (STAA) memiliki lahan yang telah ditanam kelapa
sawit seluas 40.718,45 hektar. Pada tahun 2024, STAA mencatat kinerja yang solid
meskipun menghadapi tantangan eksternal. Produksi tandan buah segar (TBS) mencapai
1,047 juta ton atau meningkat 2,5% dari tahun sebelumnya, sementara produksi minyak
sawit mentah (CPO) tercatat sebesar 389.765 ton.
• Target pasar
Target pasar yang dituju untuk industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel
oil) adalah industri pangan dan non pangan antara lain sebagai berikut:
1. Pangan
a. Bahan baku minyak goreng
b. Cokelat
c. Margarin
d. Kue
e. Mie instan
2. Non Pangan
a. Kosmetik
b. Pupuk
c. Bahan baku biodiesel
d. Sabun, sampo
e. Pelumas
• Strategi pemasaran
Pemasaran produk CPKO yang akan dilakukan adalah menjual kepada beberapa produsen
produk yang memerlukan CPKO, baik dalam negeri maupun luar negeri. Sehubungan BWPT
saat ini sudah memproduksi dan menjual produk CPO, yang mana pembeli CPKO juga sebagian
Page 16
besar membeli CPO yang sudah merupakan pelanggan BWPT saat ini, sehingga akan
memudahkan BWPT untuk memasarkan produk CPKO-nya.
Berdasarkan analisis kelayakan pasar yang mencakup kondisi pasar, pesaing usaha, target pasar
dan strategi pemasaran, dapat disimpulkan bahwa aspek pasar proyek oleh sponsor proyek adalah
layak.
b. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
• Keunggulan Kompetitif Karena Keunikan Dari Pola Bisnis
BWPT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengolahan kelapa sawit sejak
tahun 2000 dengan CPO dan PK sebagai produk utama BWPT. Total luas perkebunan BWPT
saat ini adalah + 87.000 hektar dan berlokasi di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
CPKO merupakan produk turunan dari PK yang telah dijual BWPT saat ini, sehubungan BWPT
saat ini sudah memproduksi dan menjual produk CPO, yang mana pembeli CPKO juga sebagian
besar membeli CPO yang sudah merupakan pelanggan BWPT saat ini, sehingga akan
memudahkan BWPT untuk memasarkan produk CPKO-nya, maka dengan melakukan
penambahan kegiatan usaha BWPT akan memiliki nilai tambah dari produk yang telah dijual
BWPT saat ini.
• Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk
Kemampuan pesaing untuk meniru produk sangat besar, namun sponsor proyek merupakan
Perusahaan multinasional yang telah berpengalaman dalam industri kelapa sawit sehingga
telah mengetahui dan dapat memenuhi standar mutu yang diharapkan oleh pasar.
Dari proses penanaman, panen dan pasca panen akan dilakukan Perseroan secara integrasi
sehingga biaya akan lebih efisien. Sedangkan kebanyakan kompetitor membeli PK dari petani
atau perusahaan yang kemudian di proses menjadi PKM dan CPKO sehingga kepastian supply
PK dari petani atau perusahaan kurang sustainable dikarenakan tergantung harga yang
ditawarkan dari petani atau perusahaan tersebut.
• Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai
Keunggulan BWPT adalah perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit dimana saat
ini produk utama BWPT adalah CPO dan PK yang merupakan bahan baku utama dari produk
CPKO. Dengan penambahan kegiatan usaha ini BWPT akan memiliki nilai tambah dari produk
yang telah dijual BWPT saat ini untuk menangkap peluang yang lebih luas.
BWPT dapat menciptakan nilai dan keunggulan dari penambahan kegiatan usaha, karena
dilakukan untuk menambah dan mengembangkan kegiatan usaha BWPT serta memaksimalkan
potensi bisnis BWPT. Dengan dilaksanakannya penambahan kegiatan usaha, BWPT akan
memiliki potensi nilai tambah dari sisi pendapatan dan laba serta peluang untuk
keberlangsungan kegiatan usaha BWPT. Pengalaman yang dimiliki BWPT membuat penerapan
sistem dan operasional kerja menjadi relatif mudah diterapkan untuk kegiatan usaha yang
baru.
Berdasarkan analisis kelayakan pola bisnis yang mencakup keunggulan kompetitif karena
keunikan dari pola bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk dan kemampuan untuk
Page 17
menciptakan nilai dapat disimpulkan bahwa aspek pola bisnis proyek oleh sponsor proyek adalah
layak.
c. Analisis Kelayakan Model Manajemen
• Ketersediaan Tenaga Kerja
BWPT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengolahan kelapa sawit sejak
tahun 2000 dengan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) sebagai produk utama BWPT.
CPKO merupakan produk turunan dari PK yang telah BWPT jual saat ini yang merupakan bahan
baku utama dari produk CPKO.
Tenaga kerja untuk Proyek telah tersedia sebanyak 10 orang yang telah berpengalaman dalam
berbagai bidang termasuk dalam melakukan operasional KCP.
• Kapasitas dan Kemampuan Manajemen
Sponsor proyek memiliki kapasitas dan kemampuan manajemen dalam mengelola Proyek,
karena sponsor proyek mempunyai tenaga kerja yang kompeten yang diperlukan dalam
mengelola usaha pengolahan kelapa sawit.
Perseroan memiliki tenaga ahli dalam bidang pengolahan kelapa sawit dengan pengalaman
lebih dari 20 tahun dengan bidang keahlian meliputi mill controller, electrical engineering,
mechanical engineering dan civil engineering.
• Kesesuaian Organisasi dan Manajemen
Untuk mendapatkan hasil yang optimal, salah satu faktor yang penting adalah kemampuan
dari pengelola (manajemen).
• Manajemen Kekayaan Intelektual
Dalam menjalankan industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil), BWPT
tidak memerlukan manajemen kekayaan intelektual.
• Manajemen Risiko
Dalam kegiatan industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil), risiko yang
mungkin terjadi adalah risiko cuaca, hama penyakit, suhu, kekeringan dan banjir. Adapun
sebagai pencegahan dan penanggulangan terhadap risiko - risiko di atas BWPT menerapkan
praktik agronomi yang baik.
d. Analisis Kelayakan Teknis
• Kapasitas Produksi
Perseroan akan membangun pabrik KCP seluas 25.709 m2 yang berada di wilayah Desa Kumai
Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pabrik KCP yang akan dibangun BWPT memiliki kapasitas pengolahan 200 MT per hari atau
sekitar 60.000 MT per tahun. Hasil utama produk yang akan dihasilkan dari pabrik KCP berupa
CPKO dan PKM dengan rendemen masing-masing yang diasumsikan sebesar 45,00% dan
50,00% dari total produksi.
Page 18
• Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya
Produk CPKO merupakan produk turunan dari PK yang telah dijual BWPT saat ini, pada tahun
2023 dan 2024 grup BWPT telah memproduksi PK masing-masing sebesar 62.653 MT dan
48.384 MT. Dengan kapasitas pengolahan KCP yang diasumsikan sebesar 60.000 MT per tahun,
dengan demikian ketersediaan bahan baku diperkirakan dapat mencukupi dan mendukung
rencana Proyek.
Tenaga kerja untuk Proyek telah tersedia sebanyak 10 orang yang telah berpengalaman dalam
berbagai bidang termasuk dalam melakukan operasional KCP.
• Proses Produksi
Proses produksi adalah sebagai berikut:
a. Kernel Intake
Kernel intake adalah tempat penerimaan dan penampungan material kernel dari truck /
kapal.
b. First Press
First Press adalah mesin screw press pertama yang berfungsi untuk memeras PK menjadi
PKM dan minyak CPKO.
c. Second Press
Second Press adalah mesin screw press kedua, berfungsi untuk memeras PKM yang keluar
dari First Press untuk mengambil minyak masih tersisa.
d. Crude oil Tank 1
Crude oil tank adalah wadah untuk menampung minyak CPKO dari hasil first press dan
second press.
e. Vibrating Screen
Vibrating Screen adalah alat untuk menyaring non oil solid (NOS) yang terdiri dari sisa PKM
yang berukuran besar dari minyak CPKO.
f. Crude oil Tank 2
Crude oil tank adalah wadah untuk menampung minyak CPKO setelah melewati vibrating
screen untuk umpan filter press.
g. Filter Press
Pressure Filter adalah alat untuk memisahkan minyak dari sisa pengotor halus yang masih
terikut yaitu dengan prinsip filtrasi untuk mendapatkan minyak bersih.
h. Product Tank
Product tank adalah wadah untuk menampung minyak CPKO dari hasil filter press sebelum
dipompakan ke storage tank.
i. Oil Storage Tank
CPKO Storage Tank adalah tempat penyimpanan produk dari KCP yang sebelum dilakukan
pengiriman.
j. CPKO Despatch
CPKO Despatch adalah kegiatan pengiriman CPKO Storage ke truk tangki / kapal.
k. PKM Store
PKM Storage adalah tempat penyimpanan produk PKM sebelum dilakukan pengiriman.
l. PKM Despatch
PKM despatch adalah kegiatan pengiriman PKM store ke truk / kapal
Page 19
e. Analisis Kelayakan Keuangan Jumlah Biaya investasi adalah sebesar Rp 139.268.798 ribu, terdiri dari biaya investasi modal tetap sebesar Rp 127.954.448 ribu dan perkiraan biaya investasi modal kerja sebesar Rp 11.314.350 ribu. Sumber pembiayaan seluruhnya berasal dari modal sendiri. Rata-rata BEP penjualan dalam Rupiah selama umur proyeksi adalah sebesar Rp 17.991.185 ribu. Rata-rata rasio profitabilitas selama umur proyeksi yang diukur menggunakan Margin Laba Kotor/Sales, EBITDA/Sales, EBIT/Sales, EBT/Sales dan EAT/Sales berturut-turut adalah 24,00%, 20,94%, 17,71%, 17,71% dan 13,81%. Rata-rata ROI selama umur proyeksi adalah sebesar 20,68%. Berdasarkan proyeksi posisi keuangan, Likuiditas dan solvabilitas proyek cukup tinggi selama umur proyeksi. Rata-rata nilai indikator current ratio, debt to equity ratio dan debt to asset ratio selama umur proyeksi berturut-turut adalah 1.138,90%, 4,82% dan 4,57%. Berdasarkan perhitungan kelayakan, IRR dan NPV proyek selama umur proyeksi menghasilkan IRR sebesar 28,19% lebih besar dari tingkat diskonto Ke sebesar 10,55% dan NPV sebesar Rp 147.876.662 ribu lebih besar dari nol. Dengan nilai indikator kelayakan tersebut, dari aspek keuangan dapat disimpulkan bahwa proyek layak. Berdasarkan analisis sensitivitas terlihat bahwa kelayakan investasi lebih sensitif terhadap penurunan penjualan dibandingkan dengan kenaikan BPP. Pendapat Atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha Berdasarkan analisis kelayakan pasar, pola bisnis, model manajemen, teknis dan keuangan, kami berpendapat bahwa penambahan kegiatan usaha Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil) (KBLI 10432) PT Eagle High Plantations Tbk adalah layak untuk dilaksanakan. Pendapat kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana yang akan dilakukan Perseroan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kelayakan ini juga tidak dimaksudkan memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana tersebut. 4. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN (PENAMBAHAN) KEGIATAN USAHA Sehubungan dengan rencana perubahan (penambahan) kegiatan usaha, saat ini Perseroan telah mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mendukung penambahan kegiatan usaha, dimana tenaga kerja dalam rencana penambahan kegiatan usaha berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga tidak terdapat biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam perekrutan tenaga ahli 5. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN (PENAMBAHAN) KEGIATAN USAHA Penambahan kegiatan usaha ini bertujuan untuk memperkuat integrasi bisnis dari hulu ke hilir, meningkatkan nilai tambah produk inti kelapa sawit (Palm Kernel), serta menangkap peluang pasar domestik yang terus berkembang.
Page 20
Kegiatan industri CPKO akan memungkinkan Perseroan mengolah lebih lanjut hasil perkebunan
menjadi produk bernilai lebih tinggi. Sementara itu, kegiatan perdagangan besar minyak dan lemak
nabati mendukung diversifikasi usaha, peningkatan efisiensi distribusi, serta memperluas jaringan
pasar.
Penambahan ini sejalan dengan kebijakan hilirisasi pemerintah, mendukung pertumbuhan
berkelanjutan Perseroan, serta memanfaatkan infrastruktur dan sumber daya yang telah tersedia.
6. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN (PENAMBAHAN) KEGIATAN USAHA UTAMA
PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penambahan kegiatan usaha ini diperkirakan akan berdampak positif terhadap kondisi keuangan
Perseroan dalam jangka menengah dan panjang, antara lain melalui:
1. Peningkatan pendapatan dan marjin usaha, dari pengolahan inti sawit (PK) menjadi CPKO serta
perdagangan produk turunan kelapa sawit.
2. Diversifikasi sumber pendapatan, sehingga mengurangi ketergantungan pada penjualan CPO dan
TBS.
3. Optimalisasi aset dan infrastruktur yang telah dimiliki.
4. Investasi awal mungkin diperlukan, namun akan dilakukan secara terukur agar tidak membebani
struktur keuangan secara signifikan.
Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat kinerja keuangan dan daya saing Perseroan secara
berkelanjutan.
7. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan Rencana Penambahan KBLI baru sebagaimana telah diuraikan dalam Informasi
Kepada Pemegang Saham ini, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari RUPSLB
Ketiga Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 dengan
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Surat Otoritas Jasa
Keuangan Nomor : S-1/PM.2/2025 perihal Penetapan Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Ketiga PT Eagle High Plantations Tbk tertanggal 08 Januari 2025.
RUPSLB Ketiga Perseroan harus dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 38% (tiga
puluh delapan persen) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan
keputusan disetujui oleh lebih dari ½ (setengah) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam RUPSLB Ketiga.
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Ketiga Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut
ini:
PERISTIWA TANGGAL
Keterbukaan Informasi mengenai Penambahan Kegiatan Usaha melalui 05 Mei 2025
eASY.KSEI, situs web BEI serta situs web Perseroan
Tanggal Daftar Pemegang Saham (Recording Date) 07 Mei 2025
Pemanggilan RUPSLB Ketiga melalui eASY.KSEI, situs web BEI serta situs web 08 Mei 2025
Perseroan
RUPSLB Ketiga 15 Mei 2025
Page 21
8. INFORMASI TAMBAHAN / ADDITIONAL INFORMATION
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
PT Eagle High Plantations Tbk
Rajawali Place Lt. 28
Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B/4
Jakarta 12910
Tel: (021) 8665 8828
Website: www.eaglehighplantations.com
Email: corsec@eaglehighplantations.com
Jakarta, 5 Mei 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
PT Bumi Perdana Prima International
p.2 ×2
unresolved
person
Paulus Widodo Sugeng Haryono
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Novita Puspitarini
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
PT Eagle High Plantation
p.3
unresolved
person
Drs. Yohanes Wahyu Saronto
p.3 ×2
unresolved
org
LAPORAN PENILAI Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.4
unresolved
org
KJPP ISKANDAR DAN REKAN
p.4 ×3
unresolved
—
MAPPI
· Penilai
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Pertanian
p.7 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perkebunan
p.7 ×2
unresolved
org
PT Tanjung Bina Lestari
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3288 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}