Back to announcement
20250505_WEHA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31882100_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review WEHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.938
NOTARIS & PPAT
Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-21 7.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April
2C01
S.K. Kepala BPN No..: 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
WISMA TIGRIS
Jl. Batu Ceper No. 19 D E F — Jakarta Pusat 10120
Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : 462 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id
SURAT KETERANGAN
Nomor : 039/CN/NOT/TV/2025
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Dr. BUNTARIO TIGRIS, SH., SE., MH
Notaris di Jakarta Pusat
Dengan ini menerangkan :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, bertempat di Ruang Truly Care, Gedung Panorama
Lantai 6, Jalan Tomang Raya nomor 63, Jakarta 11440 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB”) PT. WEHA
TRANSPORTASI INDONESIA Tbk (“Perseroan”), yang masing-masing risalahnya termaktub dalam
akta Berita Acara Nomor 86 dan Nomor 87 tertanggal 30 April 2025, yang keduanya dibuat oleh saya,
Notaris.
Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPST dan RUPSLB
tersebut adalah :
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris Utama : ANGRETA CHANDRA
DIREKSI :
Direktur Utama : ANDRIANTO PUTERA TIRTAWISATA
Direktur : EDGAR SURJADI
Direktur : TIODORA AMRAN BONARDY
Direktur : ROMY FIRMANGUSTRI
Bahwa dalam RUPST dihadiri oleh sebanyak 1.235.502.674 (satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta
lima ratus dua ribu enam ratus tujuh puluh empat) saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan
84,5913 Yo (delapan puluh empat koma lima sembilan satu tiga persen) dari seluruh jumlah saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Bahwa dalam RUPSLB dihadiri oleh sebanyak 1.235.535.774 (satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta
lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) saham yang memiliki hak suara sah atau
setara 84,5936 /o (delapan puluh empat koma lima sembilan tiga enam persen) dari seluruh jumlah
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Bahwa dalam RUPST dan RUPSLB tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
Hal 1 dari 5
Page 2 OCR 0.952
NOTARIS & PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001 S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 DE F — Jakarta Pusat 10120 Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : 462 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPST dan RUPSLB adalah sebagai berikut : Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara. Bahwa tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada seluruh agenda RUPST dan RUPSLB. Bahwa seluruh agenda RUPST terdapat sebanyak 42.700 saham memberikan suara blanko atau abstain, sehingga untuk seluruh agenda RUPST dilakukan pemungutan suara dan seluruh agenda RUPST disetujui oleh pemegang saham yang hadir dengan suara terbanyak. Bahwa Agenda ke 1 (satu) RUPSLB terdapat sebanyak 116.800 saham tidak menyetujui usulan dalam Agenda ke 1 (satu) RUPSLB sehingga untuk Agenda ke 1 (satu) RUPSLB dilakukan pemungutan suara dan Agenda ke 1 (satu) RUPSLB disetujui oleh pemegang saham yang hadir dengan suara terbanyak dan Agenda ke 2 (dua) dan Agenda ke 3 (tiga) RUPSLB tidak terdapat pemegang saham yang hadir memberikan suara tidak setuju atau abstain, sehingga Agenda ke 2 (dua) dan Agenda ke 3 (tiga) RUPSLB disetujui oleh pemegang saham yang hadir dengan suara bulat. Bahwa dalam RUPST telah diambil keputusan : AGENDA PERTAMA RAPAT : RAPAT DENGAN SUARA TERBANYAK: --- Menyetujui dan Mengesahkan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Pelaksanaan Tugas Direksi dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan karenanya memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas semua hak dan tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun tersebut. AGENDA KEDUA RAPAT: RAPAT DENGAN SUARA TERBANYAK: --- Perseroan mencatat laba untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp. 28.258.598.596 (dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah). Sehubungan dengan hal tersebut diatas Perseroan akan: a. Membagikan dividen sebesar Rp 6 (enam rupiah) per lembar saham atau sebesar Rp 8.763.328.914,- (delapan miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas rupiah). b. Sisanya sejumlah Rp 19.495.269.682,- (sembilan belas miliar empat ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan. Hal 2 dari 5
Page 3 OCR 0.925
NOTARIS & PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001 S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 D E F — Jakarta Pusat 10120 Telp : #6221 351-2438, 3580-2338, WA : 462 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id Jadwal Pembagian Dividen Tunai adalah sebagai berikut : No. Kegiatan Tanggal Keterangan 1. | Pelaksanaan RUPS Tahun Buku | 30 April 2025 | Ruang Pertemuan “Truly Care” Lt.6, 2024 Gedung Panorama Tours, Jl. Tomang Raya No.63, Jakarta Barat. 2. | Laporan hasil RUPS disertai | SMei2025 | 2 hari Bursa setelah RUPS Ringkasan Risalah RUPS ke OJK dan IDXNET 3. | Menyampaikan Jadwal Pembagian | S Mei2025 | 2 hari Bursa setelah RUPS Dividen melalui IDXNET 4. | Cum Dividen Pasar Reguler & | 9Mei2025 | 6 hari Bursa setelah pelaksanaan Negosiasi RUPS 5. Ex Dividen Pasar Reguler & | 14Mei2025 | 1 hari Bursa setelah Cum Dividen di Negosiasi Pasar Reguler & Negosiasi 6. | Recording Date Dividen 15 Mei 2025 | 8 hari Bursa setelah RUPS 1. | Cum Dividen Perdagangan pada | 15 Mei2025 | Pada hari Bursa yang sama dengan Pasar Tunai Recording Date (DPS) 8. | Ex Dividen Perdagangan pada Pasar | 16 Mei 2025 | 1 hari Bursa setelah Cum Dividen di Tunai Pasar Tunai 9. | Pembagian Dividen Tunai 4Juni2025 | Selambat-lambatnya 30 hari Setelah diumumkannya Ringkasan Risalah RUPS AGENDA KETIGA RAPAT: RAPAT DENGAN SUARA TERBANYAK: --- Menyetujui untuk memberikan hak dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan periode-periode lainnya dalam Tahun Buku 2025 apabila dianggap perlu, dan menetapkan Akuntan Publik serta jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, 2) Berpengalaman dalam melakukan audit, 3) Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan, dan 4) Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, Direktur dan/atau Komisaris Perseroan. AGENDA KEEMPAT RAPAT: RAPAT DENGAN SUARA TERBANYAK: 1. Menetapkan penyesuaian gaji dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dengan ketentuan disesuaikan dengan kondisi usaha Perseroan serta dilimpahkan wewenangnya kepada Komisaris Utama untuk menentukan besarnya gaji dan / atau tunjangan bagi masing-masing anggota Hal 3 dari 5
Page 4 OCR 0.939
NOTARIS & PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001 S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 DE F - Jakarta Pusat 10120 Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : #62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id Dewan Komisaris dengan berdasarkan masukan dan pertimbangan dari Komite Nominasi dan Remunerasi bagi masing-masing Dewan Komisaris tersebut, 2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025. AGENDA KELIMA RAPAT: RAPAT DENGAN SUARA TERBANYAK: -—- Menyetujui atas laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) tahun 2024. Bahwa dalam RUPSLB telah diambil Keputusan : AGENDA PERTAMA RAPAT: RAPAT DENGAN SUARA TERBANYAK : -—- Menyetujui untuk meminjam sejumlah dana ke lembaga keuangan, bank, dan/atau lembaga non- keuangan serta menjaminkan sebagian besar kekayaan Perseroan dan/atau pemberian Corporate Guarantee Perseroan pada lembaga keuangan, bank, dan/atau lembaga non-keuangan lainnya. AGENDA KEDUA RAPAT: RAPAT DENGAN SUARA BULAT : -—- Menyetujui untuk penyesuaian kegiatan usaha penunjang Perseroan sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, sehingga selanjutnya ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berbunyi sebagai berikut : 1. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah : -- ANGKUTAN BUS PARIWISATA. sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI nomor 49221. 2. Untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan, maka Perseroan melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut : : a. AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA. sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI nomor 77100. b. ANGKUTAN BUS KHUSUS sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI nomor 49216. AGENDA KETIGA RAPAT: RAPAT DENGAN SUARA BULAT: 1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang lama dengan memberikan pembebasan dan pelunasan (acguit et de charge) kepada mereka dan dengan diiringi rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala jerih payah dan jasa para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Hal 4 dari 5
Page 5 OCR 0.917
NOTARIS & PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001 S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 DE F - Jakarta Pusat 10120 Telp : 46221 351-2438, 350-2338, WA : 462 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id 2. Mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru dengan susunan sebagai berikut : DIREKSI. -Direktur Utama : ANDRIANTO PUTERA TIRTAWISATA -Direktur : EDGAR SURJADI -Direktur : ROMY FIRMANGUSTRI -Direktur : TIODORA AMRAN BONARDY DEWAN KOMISARIS. -Komisaris Utama : ANGRETA CHANDRA -Komisaris Independen — : OLIP SUSANTO -Pemberhentian dan pengangkatan mana efektif mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat tersebut. Bahwa pengurusan salinan akta, persetujuan perubahan anggaran dasar dan pemberitahuan perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sedang diurus melalui kantor kami dan apabila selesai akan diserahkan ke Perseroan. Demikianlah Surat Keterangan ini dibuat sebagai informasi. Jakarta, 30 April 2025 Notaris di Jakarta Pusat Yy “ : / — Dr, BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H. Hal 5 dari 5
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. BUNTARIO TIGRIS
p.1 ×13
unresolved
person
H. S.K. Menteri Kehakiman
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
178 ms
13 Sep 2026 15:21
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-04-30',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2025-05-05'}