Back to announcement
20260703_BOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32108384_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.932
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 081 G3 Kabupaten Tangerang, 02 Juli 2026. Nomor 1 156/NOT/MS/VII/2026 Kepada Yth. Perihal : Ringkasan Risalah Rapat DIREKSI Umum Pemegang Saham PT FORMOSA INGREDIENT FACTORY, Tbk. Tahunan PT FORMOSA Komplek Berlian 88 Biz Estate Blok C No. 1 Karawaci, INGREDIENT FACTORY, Tbk Jl. Raya Diklat Pemda, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15810 Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT FORMOSA INGREDIENT FACTORY, Tbk, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (“Perseroan”). Rapat diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2026 di Laksana Business Park Blok RA No. 1, Jalan Raya Kali Baru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia, dibuka pada pukul sepuluh lewat empat puluh tujuh menit (10.47) Waktu Indonesia Bagian Barat dan ditutup pada pukul sebelas lewat tujuh menit (11.07) Waktu Indonesia Bagian Barat. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) di bidang makanan dan minuman yang sejalan dengan industri Perseroan. Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Dewan Komisaris: « tuan Hengky Wijaya, sebagai Komisaris. . «tuan Sugiarto, sebagai Komisaris Independen, selaku Pimpinan Rapat. Direksi: & nyonya Yunita Sugiarto EW, sebagai Direktur Utama. # nyonya Dewi Irianty Wijaya, sebagai Wakil Direktur Utama. # tuan Heri, sebagai Direktur. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya sebanyak 973.015.800 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta lima belas ribu delapan ratus) saham yang merupakan 84,19”6 (delapan puluh empat koma sembilan belas persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan sebanyak 1.155.750.000 (satu miliar seratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu) saham, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, telah terpenuhi. Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan terkait Mata Acara Rapat dilakukan pemungutan suara dengan cara mengangkat tangan dan/atau penghitungan suara yang telah disampaikan, termasuk melalui sistem elektronik. Bagi pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain diminta untuk mengangkat tangan dan Notaris menghitung jumlah
Page 2 OCR 0.922
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 081 suara yang diwakili, lalu hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. E. Tata Cara Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat. Kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, pendapat, atau usul sesuai dengan Mata Acara yang sedang dibicarakan. Pertanyaan, pendapat, atau usul yang diajukan akan dijawab langsung oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaaan, pendapat, atau usul dalam Rapat. F. Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut: Mata Acara Rapat - Jumlah suara yang sah yang hadir/diwakili : 973.015.800 suara - Jumlah suara yang tidak setuju 5 0 suara «Jumlah suara yang abstain/blanko : 1.000 suara - Sehinggajumlah suara yang SETUJU : 973.015.800 suara atau mewakili 10096 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. Karena itu, telah memenuhi persyaratan jumlah suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (4) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan. Dengan demikian Rapat memutuskan: 1. Menyetujui penyesuaian kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan sesuai dengan ketentuan KBLI 2025. 2. Menyetujui penambahan kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu: e KBLI 82922 - Aktivitas Pengepakan bahan dan Produk Makanan dan Minuman Olahan. 3. Menyetujui perubahan dan penuangan seluruh ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: ”MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PASAL 3 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang: - Industri Makanan - Industri Minuman - Perdagangan Besar - Penyediaan Minuman - Aktivitas Kantor Pusat
Page 3 OCR 0.915
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan yang dimkasud dalam ayat (1) pasal ini, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. Kegiatan Usaha Utama sesuai KBLI 2025, diantaranya: 1 2) 3) GOL KBLI 10298 - Pengolahan dan Pengawetan Rumput Laut KBLI 10302 - Pelumatan Buah — Buahan dan Sayuran KBLI 10622 - Industri Berbagai Macam Pati Palem KBLI 10723 - Industri Sirop KBLI 10798 - Industri Bahan Makanan dari Rumput Laut KBLI 82922 - Aktivitas Pengepakan Bahan dan Produk Makanan dan Minuman Olahan b. Kegiatan Usaha Penunjang sesuai KBLI 2025, diantaranya: 1) 2) 3 4) 5) 6) 7) 8) ) 10) 11) 12 13) 14 15) 16) 17) 18) 19) 20) 21) 22) 23) 24) 25) 26) 27) 28) 29) 30) 31) 32) 33) KBLI 10306 - Pengolahan Sari Buah - Buahan dan Sayuran KBLI 10309 - Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah - Buahan dan Sayuran KBLI 10419 - Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit Lainnya KBLI 10501 - Industri Susu Segar dan Krim KBLI 10502 - Industri Susu Bubuk dan Susu Kental KBLI 10509 - Industri Produk Susu dan Lainnya KBLI 10710 - Industri Produk Bakeri KBLI 10614 - Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung KBLI 10615 - Industri Makanan Sereal KBLI 10616 - Industri Tepung Terigu KBLI 10722 - Industri Gula Merah KBLI 10729 - Industri Gula Lainnya KBLI 10732 - Industri Cokelat dan Kembang Sula dari Cokelat KBLI 10740 - Industri Makaroni, Mi, Couscous, dan Produk Sejenisnya KBLI 10761 - Pengolahan Kopi KBLI 10762 - Pengolahan Teh KBLI 10771 - Industri Kecap KBLI 10779 - Industri Bumbu Masakan Lainnya KBLI 10793 - Industri Produk Makanan dari Kelapa KBLI 10794 - Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya KBLI 10795 - Industri Sari Nabati dan Krimer Nabati KBLI 10799 - Industri Produk Makanan Lainnya YTDL KBLI 11053 - Industri Minuman Ringan KBLI 11059 - Industri Minuman Lainnya KBLI 46100 - Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak KBLI 46201 - Perdagangan Besar Padi dan Palawija KBLI 46314 — Perdagangan Besar Kopi, Teh, dan Kakao KBLI 46315 - Perdagangan Besar Minyak dan Lemak Nabati KBLI 46319 — Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya KBLI 46326 — Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu KBLI 46331 - Perdagangan Besar Gula, Cokelat, dan Kembang Gula KBLI 46334 — Perdagangan Besar Minuman Nonalkohol Bukan Susu KBLI 46339 — Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya
Page 4 OCR 0.924
MOELIANA SANTOSO, SH., M.Kn. Ruko Golden 8 Blok I No. 10, Jl. Ki Hajar Dewantara, Gading Serpong, Tangerang - 15810, Hp. 08119880511 » 4) KBLI 46491 - Perdagangan Besar Peralatan Masak, Peralatan Dapur, dan Elektronik Rumah Tangga KBLI 46591 - Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri, Suku Cadang, dan Perlengkapannya KBLI 46599 — Perdagangan Mesin, Peralatan, dan Perlengkapan Lainnya YTDL ) ) ) ) KBLI 46901 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang di Grosir/Perkulakan Swalayan ) ) ) » & 5 & » & & AA KBLI 46902 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang Selain di Grosir/Perkulakan Swalayan KBLI 56303 - Aktivitas Rumah Minum/Kafe KBLI 70100 - Aktivitas Kantor Pusat" » 9 0 X 4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan menyatakan sebagian atau seluruh keputusan Rapat dalam suatu akta notariil tersendiri dan selanjutnya, apabila diperlukan, memberitahukannya kepada instansi yang berwenang, dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan danlatau dokumen lainnya yang diperlukan, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berita Acara Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT FORMOSA INGREDIENT FACTORY, Tbk nomor 01, tertanggal 02 Juli 2026, dibuat oleh saya, Notaris. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Notaris di Kabupaten Tangerang
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MOELIANA SANTOSO
p.1 ×4
unresolved
org
PT FORMOSA
p.1
unresolved
—
Sugiarto
· Komisaris Independen
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
46 ms
13 Sep 2026 14:09
no text layer - needs OCR