Skip to content
Back to announcement

20250503_TINS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31881864_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review TINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                         SURAT KETERANGAN
                                   Nomor : 044/ Not-DR /V/ 2025
Kami dari kantor :
                                        DIHARINI, S.H., M.Kn.
                                      Notaris di Jakarta Selatan


Dengan ini menerangkan : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 2 Mei 2025 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”) perseroan terbatas:
                                              PT TIMAH Tbk
                                              (“Perseroan”)
berkedudukan di Kota Pangkal Pinang, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 2 Mei 2025, Nomor 3 (“Akta”).


Bahwa Rapat telah memutuskan sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama
1.     Menyetujui Perseroan untuk melakukan tindakan dalam rangka melaksanakan Perintah
       Tindakan Tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat OJK No S-
       2/PM.21/2025 tanggal 21 Januari 2025 sebagai berikut:


       A. Terkait dengan pembagian Dividen pada Tahun Buku 2018:
       1. Menyetujui untuk memperbaiki keputusan RUPS Tahunan Tahun 2019 (Tahun Buku 2018)
         (“RUPST TB 2018”) tentang pembagian Dividen yang sebelumnya berdasarkan Laba Bersih
         Tahun Buku 2018 (yang diputuskan berdasarkan RUPST TB 2018 tanggal 23 April 2019)
         sebesar Rp185,97 miliar (“Dividen Tahun Buku 2018”), menjadi berdasarkan Laporan
         Keuangan Tahun Buku 2018 setelah restatement (“Restatement LKT 2018”) yaitu sebesar
         Rp132,29 miliar;
       2. Menyetujui bahwa sumber yang digunakan sebagai dasar Pembagian Dividen sesuai jumlah
         Dividen Tahun Buku 2018 (yang nilainya lebih besar dari Laba Bersih berdasarkan
         Restatement LKT 2018) adalah sebagai berikut:
         a. Sebesar Rp132,29 miliar dari Laba Bersih Tahun Buku 2018; dan
         b. Sebesar Rp53,68 miliar dari saldo laba/retained earnings PT TIMAH Tbk; dan
       3. Menyetujui bahwa keputusan yang diambil berdasarkan mata acara dalam rangka
       pemenuhan Perintah Tindakan Tertentu OJK berdasarkan Surat OJK No S-2/PM.21/2025
Page 2
      tanggal 21 Januari 2025 tidak akan mengakibatkan Perseroan melakukan penarikan Dividen
      Tahun Buku 2018 yang telah diterima sepenuhnya oleh para Pemegang Saham Perseroan yang
      berhak menerima dividen tersebut.




      B. Terkait dengan cadangan umum yang berasal dari saldo Laba Tahun Buku 2018 yang
         belum ditentukan penggunaannya:
       Menyetujui tidak mencadangkan cadangan umum dan memerintahkan manajemen Perseroan
       untuk melakukan reklasifikasi kembali terhadap saldo Laba Tahun Buku 2018 yang
       dicadangkan menjadi saldo laba yang belum dicadangkan sebesar Rp345.383 Juta, yang akan
       dibukukan di dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.


Mata Acara Rapat Kedua
1.    Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi
      dan anggota Dewan Komisaris Perseroan:
      a. Tuan Ahmad Dani Virsal sebagai Direktur Utama;
      b. Tuan Dicky Octa Zahriadi sebagai Direktur Pengembangan Usaha;
      c. Tuan Hendra Kusuma Wardana sebagai Direktur Sumber Daya Manusia;
      d. Tuan M. Alfan Baharudin sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen;
      e. Tuan Agus Rajani Panjaitan sebagai Komisaris Independen;
      f. Tuan Rustam Effendi sebagai Komisaris;
      g. Tuan Sufyan Syarif sebagai Komisaris;
      h. Tuan Yudo Dwinanda Priaadi sebagai Komisaris.


2.    Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perseroan dan
      anggota Dewan Komisaris Perseroan :
      a. Tuan Restu Widiyantoro sebagai Direktur Utama;
      b. Tuan Suhendra Yusuf Ratuprawinegara sebagai Direktur Pengembangan Usaha;
      c. Tuan Andi Seto Gadhista Asapa sebagai Direktur Sumber Daya Manusia;
      d. Tuan Agus Rohman sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen;
      e. Tuan Yuslih Ihza Mahendra sebagai Komisaris Independen;
      f. Tuan Rizani Usman sebagai Komisaris;
      g. Tuan Tuan M. Hita Tunggal sebagai Komisaris Independen;
      h. Nyonya Eniya Listiani Dewi sebagai Komisaris.
      Terhitung sejak tanggal keputusan RUPSLB Perseroan Tahun 2025
Page 3
3.   Masa jabatan anggota-anggota Direksi dan anggota-anggota Dewan Komisaris yang diangkat
     sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
     Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang di bidang Pasar Modal
     dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4.   Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan sebagaimana dimaksud di atas, maka susunan anggota Direksi dan anggota Dewan
     Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
     a. Direksi
     1) Direktur Utama                                   : Tuan Restu Widiyantoro;
     2) Direktur Operasi dan Produksi                    : Tuan Nur Adi Kuncoro;
     3) Direktur Pengembangan Usaha                      : Tuan Suhendra Yusuf Ratuprawinegara;
     4) Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko           : Nyonya Fina Eliani;
     5) Direktur Sumber Daya Manusia                     : Tuan Andi Seto Gadhista Apasa.


     b. Dewan Komisaris
     1) Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen          : Tuan Agus Rohman;
     2) Komisaris Independen                                    : Tuan Yuslih Ihza Mahendra;
     3) Komisaris                                               : Tuan Rizani Usman;
     4) Komisaris Independen                                    : Tuan M. Hita Tunggal
     5) Komisaris                                               : Nyonya Eniya Listiani Dewi.
5.   Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan segala
     sesuatu yang diputuskan RUPSLB Tahun 2025 (termasuk menyatakan kembali susunan
     pengurus     terakhir   Perseroan   untuk   disampaikan/dilaporkan   sesuai   dengan   peraturan
     perundang-undangan yang berlaku) dalam bentuk akta Notaris serta menghadap Notaris atau
     Pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang
     diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi
     keputusan RUPSLB Tahun 2025
Page 4
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.




                                                         Jakarta, 02 Mei 2025
                                                      Notaris di Jakarta Selatan




                                                         DIHARINI, S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published3 May 2025
Pages4
Characters6,801
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Ahmad Dani Virsal · Direktur Utama p.2
linked person M. Alfan Baharudin · Komisaris Utama p.2
linked person Agus Rajani Panjaitan · Komisaris Independen p.2
linked person Rustam Effendi · Komisaris p.2
linked person Sufyan Syarif · Komisaris p.2
linked person Andi Seto Gadhista Asapa · Direktur p.2
linked person Agus Rohman · Komisaris Utama p.2 ×3
linked person Rizani Usman · Komisaris p.2 ×3
linked person Tuan M. Hita Tunggal · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person Eniya Listiani Dewi · Komisaris p.2 ×3
linked person Nur Adi Kuncoro p.3
linked person Fina Eliani p.3
possible org TIMAH Tbk p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person DIHARINI p.1
unresolved person Dicky Octa Zahriadi · Direktur p.2
unresolved person Hendra Kusuma Wardana · Direktur p.2 ×2
unresolved person Yudo Dwinanda Priaadi · Komisaris p.2 ×2
unresolved person Restu Widiyantoro · Direktur Utama p.2 ×2
unresolved person Suhendra Yusuf Ratuprawinegara · Direktur p.2 ×2
unresolved person Yuslih Ihza Mahendra · Komisaris Independen p.2 ×4
unresolved person Andi Seto Gadhista Apasa. p.3
unresolved person Selatan DIHARINI p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 796 ms 12 Sep 2026 22:51

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-05-02',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result