Skip to content
Back to announcement

20250502_PPRE_Pemanggilan RUPS_31881621_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PPRE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1

          
Page 2
                                                                                                                       PLAZA PP, Lantai 7
                                                                                 Jl. TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur - 13760
                                                                                                                          T. +62 21 8414119

                                                                                                                            WORKSHOP
                                                                                        Jl. Raya Narogong Km 15 Pangkalan 6, Bekasi 17153
                                                                                                                  T. +62 21 82483255/240
                                                                                                                       F. +62 218230353



                                 PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                 PT PP PRESISI Tbk

Direksi PT PP Presisi Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Timur, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal                :    Jumat, 23 Mei 2025
 Waktu                       :    08:30 – 11:30 WIB
 Tempat Rapat Fisik          :    Plaza PP – PT PP Presisi Tbk
                                  Auditorium Lantai 1 – Wisma Subiyanto
                                  Jl. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
 Link Kehadiran Elektronik   :    Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (Easy.ksei) dalam tautan
                                  https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI

Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
   untuk tahun buku 2024, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Audited Tahun Buku 31 Desember 2024,
   sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
   Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
   Tahun Buku 2024;
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
3. Persetujuan Penetapan Tantiem Tahun 2024, Penetapan Gaji dan/atau Honorarium berikut fasilitas serta tunjangan lainnya untuk
   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2025;
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
5. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penawaran Umum Berkelanjutan;
6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Dengan Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Mata Acara Rapat ke-1 s/d ke-4
    Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
    dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

2. Mata Acara Rapat ke-5
    Dengan memperhatikan dan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
    Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana
    hasil Penawaran Umum dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.

3. Mata Acara Rapat ke-6
    Memperhatikan Pasal 19 UUPT, Perseroan berencana melakukan perubahan tempat kedudukan Perseroan.

4. Mata Acara Rapat ke-7
    Dengan memperhatikan dan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan Menteri Badan Usaha
    Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik
    Negara, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 3
                                                                                                                         PLAZA PP, Lantai 7
                                                                                   Jl. TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur - 13760
                                                                                                                            T. +62 21 8414119

                                                                                                                              WORKSHOP
                                                                                          Jl. Raya Narogong Km 15 Pangkalan 6, Bekasi 17153
                                                                                                                    T. +62 21 82483255/240
                                                                                                                         F. +62 218230353




Ketentuan Umum:
    1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Pemanggilan ini sudah
        merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
    2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah
        Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 April
        2025, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham tanggal 30 April 2025
        pukul 16:00 WIB.
    3. Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Rapat Umum Pemegang Saham
        Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) XI-B Tahun 2022
        tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara
        melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”):
             a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau dengan memberikan
                   kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang diselenggarakan oleh KSEI sebagai
                   mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Untuk detail lebih lanjut
                   mengenai langkah-langkah pemberian kuasa dari Pemegang Saham, Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk
                   dalam Panduan eASY.KSEI-Operations for Shareholder.
             b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham
                   dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan. Surat kuasa yang telah dilengkapi,
                   dilampiri dengan bukti identitas dan dikirimkan melalui e-mail ke: dm@datindo.com. Asli surat kuasa wajib untuk
                   disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom yang beralamat di Jalan Hayam
                   Wuruk Nomor 28 Lantai 2, Jakarta 10220 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat
                   atau tanggal 20 Mei 2025.
    4. Dalam hal Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, maka sebelum
        memasuki ruang Rapat, para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta untuk
        menyerahkan kepada petugas pendaftaran:
             a. bagi Pemegang Saham Perorangan, copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya.
             b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, copy Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta
                   susunan pengurus yang terakhir.
             c. bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                   (KSEI) diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan
                   efek atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
    5. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan bahwa anggota
        Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan
        dalam Rapat ini.
    6. Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini. Untuk
        ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham agar hadir di tempat Rapat untuk melakukan
        registrasi kehadiran yang akan dibuka pukul 07.00 WIB dan akan ditutup pukul 08.00 WIB. Pemegang Saham atau kuasa
        Pemegang Saham yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.
    7. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib mematuhi protokol
        keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan tindakan tertentu yang diperlukan demi
        kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk
        pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan protokol dimaksud.



                                                       Jakarta, 2 Mei 2025
                                                       PT PP Presisi Tbk
                                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.49 MB
Published2 May 2025
Pages3
Characters9,800
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP PRESISI Tbk p.2 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER- p.2
unresolved org Milik Negara p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result