Back to announcement
20250502_PPRE_Pemanggilan RUPS_31881621_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PPRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Page 2
PLAZA PP, Lantai 7
Jl. TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur - 13760
T. +62 21 8414119
WORKSHOP
Jl. Raya Narogong Km 15 Pangkalan 6, Bekasi 17153
T. +62 21 82483255/240
F. +62 218230353
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PP PRESISI Tbk
Direksi PT PP Presisi Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Timur, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 23 Mei 2025
Waktu : 08:30 – 11:30 WIB
Tempat Rapat Fisik : Plaza PP – PT PP Presisi Tbk
Auditorium Lantai 1 – Wisma Subiyanto
Jl. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Link Kehadiran Elektronik : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (Easy.ksei) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk tahun buku 2024, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Audited Tahun Buku 31 Desember 2024,
sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas
Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2024;
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
3. Persetujuan Penetapan Tantiem Tahun 2024, Penetapan Gaji dan/atau Honorarium berikut fasilitas serta tunjangan lainnya untuk
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2025;
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
5. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penawaran Umum Berkelanjutan;
6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Dengan Penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Mata Acara Rapat ke-1 s/d ke-4
Merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
2. Mata Acara Rapat ke-5
Dengan memperhatikan dan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
3. Mata Acara Rapat ke-6
Memperhatikan Pasal 19 UUPT, Perseroan berencana melakukan perubahan tempat kedudukan Perseroan.
4. Mata Acara Rapat ke-7
Dengan memperhatikan dan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik
Negara, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 3
PLAZA PP, Lantai 7
Jl. TB Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur - 13760
T. +62 21 8414119
WORKSHOP
Jl. Raya Narogong Km 15 Pangkalan 6, Bekasi 17153
T. +62 21 82483255/240
F. +62 218230353
Ketentuan Umum:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Pemanggilan ini sudah
merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 April
2025, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham tanggal 30 April 2025
pukul 16:00 WIB.
3. Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) XI-B Tahun 2022
tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara
melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”):
a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau dengan memberikan
kuasanya kepada Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang diselenggarakan oleh KSEI sebagai
mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Untuk detail lebih lanjut
mengenai langkah-langkah pemberian kuasa dari Pemegang Saham, Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk
dalam Panduan eASY.KSEI-Operations for Shareholder.
b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham
dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan. Surat kuasa yang telah dilengkapi,
dilampiri dengan bukti identitas dan dikirimkan melalui e-mail ke: dm@datindo.com. Asli surat kuasa wajib untuk
disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom yang beralamat di Jalan Hayam
Wuruk Nomor 28 Lantai 2, Jakarta 10220 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat
atau tanggal 20 Mei 2025.
4. Dalam hal Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, maka sebelum
memasuki ruang Rapat, para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta untuk
menyerahkan kepada petugas pendaftaran:
a. bagi Pemegang Saham Perorangan, copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya.
b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, copy Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta
susunan pengurus yang terakhir.
c. bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan
efek atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
5. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan bahwa anggota
Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan
dalam Rapat ini.
6. Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini. Untuk
ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham agar hadir di tempat Rapat untuk melakukan
registrasi kehadiran yang akan dibuka pukul 07.00 WIB dan akan ditutup pukul 08.00 WIB. Pemegang Saham atau kuasa
Pemegang Saham yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.
7. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib mematuhi protokol
keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan tindakan tertentu yang diperlukan demi
kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk
pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan protokol dimaksud.
Jakarta, 2 Mei 2025
PT PP Presisi Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.