Back to announcement
20260703_TOWR_Penyampaian Bukti Iklan_32108162_lamp2.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
6 HARIAN EKONOMI NERACA JUMAT, 3 JULI 2026
JADWAL Iforte tidak memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga
DEFINISI DAN SINGKATAN yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO. Selain itu, Perusahaan Sasaran tidak memerlukan persetujuan/
Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela 9 Juni 2026
Pernyataan Efektif atas Penawaran Tender Sukarela 2 Juli 2026
pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan VTO ini memiliki arti sebagai berikut:
oleh Iforte.
Periode Penawaran Tender Sukarela 6 Juli – 4 Agustus 2026
“Afiliasi” : Sebagaimana didefinisikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun Perkiraan Tanggal Pembayaran 14 Agustus 2026
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu: Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, tidak terdapat pihak tertentu yang
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik menyampaikan informasi atau pendapat tertulis, baik yang mendukung maupun menyampaikan keberatan
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS sehubungan dengan rencana Iforte untuk melaksanakan VTO.
1. suami atau istri; PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA (“VTO”)
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; (“TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO”) 6. Hubungan dengan Perusahaan Sasaran
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang Pada tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini:
bersangkutan; atau
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) a. Kepemilikan saham Iforte dalam Perusahaan Sasaran adalah sebesar 1.350.254.095 (satu miliar tiga ratus
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan. NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN lima puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima) saham atau yang mewakili 99,95%
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 45/2024”) DAN PERATURAN OJK (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran;
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: NOMOR 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”) b. Tidak terdapat rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris antara Perusahaan Sasaran dan Iforte;
1. orang tua dan anak; c. Tidak terdapat kontrak penjualan atau pembelian apapun antara Iforte dan Perusahaan Sasaran dalam
2. kakek dan nenek serta cucu; atau 3 (tiga) tahun terakhir; dan
3. saudara dan orang yang bersangkutan. d. Tidak terdapat kontrak keagenan antara Iforte dan Perusahaan Sasaran dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM POJK 54/2015, PT IFORTE SOLUSI
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dan pihak
tersebut; INFOTEK (“IFORTE”) TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH INFORMASI YANG 7. Pernyataan Kecukupan Dana
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau HARUS DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK UNTUK KEPERLUAN VTO
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang INI. IFORTE DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT INFORMASI Iforte dengan ini menyatakan bahwa Iforte memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
sama; MATERIAL LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM TAMBAHAN INFORMASI kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Publik atas pembelian Saham
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak ATAS PERNYATAAN VTO INI YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG Publik sehubungan dengan pelaksanaan VTO, sebagaimana dibuktikan dengan pernyataan dari PT Bank
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh Central Asia Tbk No. 4922/MBA/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
DIBERIKAN DALAM TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI MENJADI
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud; MENYESATKAN.
8. Informasi Tambahan
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan Hingga tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, Iforte dan Perusahaan Sasaran tidak sedang
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau IFORTE BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA, DATA, terlibat dalam perkara di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang berdampak material
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak terhadap kondisi keuangan dan kegiatan operasional yang dapat mengganggu pelaksanaan VTO oleh Iforte.
LAPORAN ATAU INFORMASI MATERIAL YANG DISAMPAIKAN DI DALAM TAMBAHAN
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% Namun demikian, terdapat sengketa di luar pengadilan yang melibatkan Iforte yang tidak berdampak material
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI.
terhadap kondisi keuangan dan kegiatan operasional Iforte, yakni perkara pemeriksaan oleh Komisi Pengawas
tersebut Persaingan Usaha (“KPPU”) terkait dugaan keterlambatan penyampaian pemberitahuan atas pengambilalihan
“BAE” : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Raya Saham TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO OLEH: (akuisisi) saham perusahaan PT MCP Indo Utama (sekarang bernama PT Iforte Payment Infrastructure) selama
Registra. 1 (satu) hari kerja, dimana Iforte berkedudukan sebagai pihak terlapor. Sampai dengan tanggal Tambahan
“BEI” : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta. Informasi atas Pernyataan VTO ini, perkara masih dalam proses pemeriksaan di forum KPPU.
“FPTS” : berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela yaitu formulir untuk VTO, yang
wajib dilengkapi oleh pemegang saham yang bersedia menerima VTO. III. TUJUAN VTO DAN RENCANA ATAS PERUSAHAAN SASARAN
“Grup” : PT Sarana Menara Nusantara Tbk selaku entitas induk beserta entitas
anaknya, termasuk Iforte dan Perusahaan Sasaran (sebagaimana didefinisikan 1. Tujuan VTO
dibawah). PT IFORTE SOLUSI INFOTEK Iforte bermaksud untuk melakukan pembelian atas Objek VTO sehubungan dengan rencana Perusahaan
“Hari” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia Sasaran untuk melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting sebagaimana telah disetujui oleh Pemegang
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dari
Saham Independen Perusahaan Sasaran dalam RUPSLB 5 Juni 2026.
waktu ke waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
Kegiatan Usaha:
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Konstruksi Sentral Telekomunikasi, VTO dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024 dan POJK 54/2015, sekaligus
sebagai bukan hari kerja biasa.
Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point), Aktivitas Perusahaan Induk, memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual Sahamnya.
“Hari Bursa“ : berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin
sampai dengan Jumat, kecuali hari libur Nasional atau hari yang dinyatakan Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Pemasangan Jaringan Telekomunikasi, Aktivitas
2. Rencana atas Perusahaan Sasaran
sebagai hari libur BEI. Telekomunikasi dengan Satelit, Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan
“Harga : berarti harga yang ditawarkan Iforte untuk membeli Saham Publik dalam Aktivitas Terkait, Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data, Aktivitas Telekomunikasi dengan Dalam hal sampai dengan berakhirnya Periode VTO Iforte belum berhasil menurunkan jumlah pemegang
Penawaran” VTO, yaitu Rp5.400,- (lima ribu empat ratus Rupiah) per saham yang akan Nirkabel, Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider), dan Penyewaan dan Sewa saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK,
dibayarkan secara tunai. Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya Ytdl. sebagaimana diatur dalam POJK 45/2024, Iforte berencana untuk melakukan perpanjangan VTO sebanyak
“Iforte” berarti PT Iforte Solusi Infotek, sebagai pihak yang akan melakukan VTO 2 (dua) kali, dimana setiap perpanjangan akan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) Hari, sehingga total
atas Saham Publik, yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia, Kantor Pusat : Kantor Cabang : jangka waktu VTO dengan memperhitungkan 2 (dua) kali perpanjangan VTO adalah 90 (sembilan puluh) Hari.
berkedudukan di Indonesia. Rencana perpanjangan VTO sebagaimana dimaksud di atas akan diumumkan oleh Iforte dalam waktu 2 (dua)
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta. Hari sebelum masing-masing masa perpanjangan Periode VTO dimulai.
Jl. Tanjung Karang No.11 Menara BCA, Lantai 43
“Menkum” : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana Jati Kulon, Jati, Kudus Jl. M.H. Thamrin No. 1, Dalam masing-masing masa perpanjangan VTO, Iforte bersama-sama dengan Perusahaan Sasaran akan
diubah dari waktu ke waktu). Jawa Tengah 59347 Jakarta 10310, Indonesia melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk meningkatkan partisipasi Pemegang Saham Publik dalam
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun Telepon: +62291 43598 Telepon: +6221 23585500 VTO. Selain dilakukannya pengumuman sebagaimana dimaksud di atas, upaya lain yang akan dilakukan
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana antara lain melalui penyampaian kembali informasi dan pengumuman kepada Pemegang Saham Publik
diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Website: www.iforte.id melalui perusahaan efek (broker) yang tercatat sebagai kustodian Pemegang Saham Publik, serta penelusuran
Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 merupakan lembaga Email: corpsec@iforte.co.id secara langsung terhadap Pemegang Saham Publik yang masih tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang (shareholder tracing) untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan VTO dan memastikan para
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana Pemegang Saham Publik memperoleh informasi yang memadai mengenai hak mereka untuk menjual saham
dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan. yang dimilikinya kepada Iforte (“Shareholder Tracing”).
atas sebanyak-banyaknya 650.832 (enam ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua)
“Pemegang Saham : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi saham Pemegang Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang mewakili 0,05%
Independen” sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: Dalam hal setelah masa perpanjangan VTO, serta telah dilaksanakannya upaya-upaya untuk mendorong
(nol koma nol lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor partisipasi VTO termasuk melaksanakan Shareholder Tracing, Iforte masih belum berhasil menurunkan
a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan pengendali; atau penuh di dalam PT Inti Bangun Sejahtera Tbk jumlah pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak atau jumlah
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, dengan harga penawaran sebesar Rp5.400,- (lima ribu empat ratus Rupiah) per saham. lain yang ditetapkan OJK, sebagaimana diatur dalam POJK 45/2024, maka Perusahaan Sasaran akan
pemegang saham utama, dan pengendali. mempertimbangkan beberapa opsi rencana lain untuk menurunkan jumlah pemegang sahamnya, antara
lain melakukan permohonan afwezigheid (permohonan ketidakhadiran) kepada pengadilan negeri
“Pemegang : berarti semua pemegang saham Perusahaan Sasaran diluar kepemilikan
yang berwenang, terhadap pemegang saham Perusahaan Sasaran yang tidak hadir atau tidak diketahui
Saham Publik” Grup, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang mana namanya
keberadaannya.
tercatat pada daftar pemegang saham Perusahaan Sasaran.
“Pemohon” : berarti para pihak yang berhak untuk turut serta dalam VTO ini yaitu Pemegang Dalam hal VTO yang dilakukan Iforte telah berhasil menurunkan jumlah pemegang saham Perusahaan
Saham Publik yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen Sasaran menjadi di bawah 50 (lima puluh) pemegang saham atau jumlah lain yang ditetapkan OJK sesuai
yang dipersyaratkan untuk VTO paling lambat pada Tanggal Penutupan dan dengan ketentuan POJK 45/2024, maka Iforte dan Perusahaan Sasaran akan melanjutkan proses Go Private
memenuhi syarat dan ketentuan dalam Tambahan Informasi atas Pernyataan dan Delisting dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VTO ini.
“Pengendali” : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK Setelah pelaksanaan VTO, sampai dengan Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, Perusahaan
a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia Sasaran tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan manajemen dan karyawan Perusahaan Sasaran.
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak Kegiatan Usaha: Perubahan status Perusahaan Sasaran menjadi perusahaan tertutup sejalan dengan strategi bisnis jangka
langsung, dengan cara apa pun terhadap pengelolaan dan/atau kebijakan Konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, perdagangan besar peralatan panjang Grup dalam rangka pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien melalui restrukturisasi dalam
perusahaan terbuka. telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa Grup, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“TOWR”)
“Penawaran : berarti penawaran tender sukarela yang akan dilakukan oleh Iforte atas Saham (secara langsung maupun tidak langsung) di beberapa anak perusahaan.
interkoneksi internet (NAP), jasa konten SMS Premium, jasa multimedia lainnya, aktivitas
Tender Sukarela” Publik.
atau “VTO” pengolahan data, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, dan aktivitas konsultasi Dengan adanya penyederhanaan struktur korporasi di Grup TOWR, termasuk perubahan status anak
“Periode VTO“ : berarti periode penawaran tender sukarela yaitu tanggal 6 Juli 2026 hingga 4 manajemen lainnya. perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, merupakan bagian dari langkah strategis
Agustus 2026, dimulai pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB untuk memperoleh fleksibilitas dalam menentukan aksi korporasi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis
Kantor Pusat : Kantor Cabang : terkini Grup, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya dalam pengambilan keputusan dan mengurangi
pada setiap harinya selama periode VTO. Iforte dapat melakukan perpanjangan
periode VTO dengan memberikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai kompleksitas dalam proses pemenuhan ketentuan regulasi yang mungkin terus mengalami perubahan
POJK 54/2015. Jl. Tanjung Karang No.11 Menara BCA, Lantai 49 menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan bisnis. Langkah perubahan status anak perusahaan
“Pernyataan : berarti keterbukaan informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Jati Kulon, Jati, Kudus Jl. M.H. Thamrin No. 1 menjadi perusahaan tertutup akan memungkinkan struktur Grup yang lebih agile dan efisien sehingga sinergi
VTO” Sukarela. Jawa Tengah 59347 Jakarta 10310 antar entitas usaha dapat lebih mudah dilakukan, dan memungkinkan manajemen untuk fokus pada strategi
bisnis jangka panjang Grup TOWR.
“Perusahaan : berarti perusahaan efek yang ditunjuk yaitu PT Bahana Sekuritas berkedudukan Telepon: +62291 435984 Telepon: +6221 23585549
Efek“ di Jakarta Selatan, Indonesia.
Setelah menjadi perusahaan tertutup, Iforte tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan kegiatan
“POJK 54/2015” : berarti Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 Website: www.ibstower.com usaha pada Perusahaan Sasaran dan Perusahaan Sasaran akan tetap menjalankan kegiatan usahanya
tentang Penawaran Tender Sukarela. Email: corpsec@ibstower.com sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran,
“POJK 45/2024” : berarti Peraturan OJK No. 45 tanggal 27 Desember 2024 tentang dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Iforte
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. dan Perusahaan Sasaran berencana untuk terus melakukan pengembangan usaha dan peningkatan kinerja
“Perusahaan : berarti PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan IFORTE DENGAN INI MENYATAKAN MEMILIKI KECUKUPAN DANA UNTUK operasional Perusahaan Sasaran secara berkelanjutan melalui antara lain, penguatan sinergi dengan entitas-
Sasaran“ berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten entitas dalam Grup TOWR, optimalisasi aset, efisiensi operasional, dan upaya lainnya yang sejalan dengan
MENYELESAIKAN VTO SEBAGAIMANA DIBUKTIKAN DENGAN PERNYATAAN DARI
Kudus dan yang saham-sahamnya tercatat di BEI. strategi bisnis Perusahaan Sasaran.
PT BANK CENTRAL ASIA TBK NO. 4922/MBA/2026 TANGGAL 22 JUNI 2026
“RUPSLB 5 Juni : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Sasaran tanggal 5
2026” Juni 2026
“Saham” : berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor, yang TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI DITERBITKAN IV. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN VTO
tercatat dan diperdagangkan di BEI. DI JAKARTA 3 JULI 2026 A. Riwayat Singkat Iforte
“Saham Publik“ : berarti Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik, yakni sebanyak-
banyaknya 650.832 (enam ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua)
Harga Harga Iforte adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia pertama kali dengan nama PT Prisma
saham yang mewakili 0,05% (nol koma nol lima persen) dari jumlah seluruh No. Tanggal No. Tanggal No. Tanggal Harga Tertinggi
Tertinggi Tertinggi Sentra Telekomunikasi berdasarkan Akta Pendirian No. 174, tanggal 16 Mei 1997, dibuat di hadapan Buntario
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran.
Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
“Tanggal : berarti tanggal dimana pembayaran akan dilakukan kepada Pemegang Saham 13 8 Apr 26 5.300 48 4 Mar 26 5.000 83 28 Jan 26 -
Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-7361.HT.01.01.Th.1997, tanggal 30 Juli 1997 dan didaftarkan
Pembayaran” Publik yang telah menyerahkan FPTS yang sah, yaitu paling lambat pada dalam Daftar Perseroan di bawah No. 09051635802, tanggal 12 November 1997 dan diumumkan dalam
14 7 Apr 26 5.350 49 3 Mar 26 4.560 84 27 Jan 26 5.300
tanggal 14 Agustus 2026. Berita Negara Republik Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari 1998, Tambahan No. 889.
“Tanggal : berarti hari terakhir pada Periode VTO, yaitu tanggal 4 Agustus 2026 pukul 15 6 Apr 26 4.900 50 2 Mar 26 4.550 85 26 Jan 26 -
Penutupan” 16.00 WIB. Pada tahun 2002, Iforte telah melakukan perubahan nama menjadi PT Iforte Solusi Infotek berdasarkan Akta
16 5 Apr 26 - 51 1 Mar 26 - 86 25 Jan 26 -
“UUPT” : berarti Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 7 Februari 2002, dibuat di hadapan
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang- 17 4 Apr 26 - 52 28 Feb 26 - 87 24 Jan 26 - Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-05902 HT.01.02.TH.2002 tanggal
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi 18 3 Apr 26 - 53 27 Feb 26 4.870 88 23 Jan 26 5.300 9 April 2002, didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. 090315135977 tanggal 23 Mei 2002 dan
Undang-Undang. 19 2 Apr 26 4.500 54 26 Feb 26 - 89 22 Jan 26 5.825 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 8005, tanggal 9 April 2002, Tambahan No. 63.
I. PENDAHULUAN 20 1 Apr 26 - 55 25 Feb 26 4.970 90 21 Jan 26 5.875 Anggaran Dasar Iforte telah mengalami beberapa kali perubahan, yang mana terakhir kali diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Iforte No. 20, tanggal 18 Juni 2026,
21 31 Mar 26 - 56 24 Feb 26 4.960
Pada tanggal 5 Juni 2026, Perusahaan Sasaran telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang memuat
dalam RUPSLB 5 Juni 2026 atas rencana perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka 22 30 Mar 26 - 57 23 Feb 26 - antara lain mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Perubahan anggaran dasar
menjadi perusahaan tertutup (“Go Private”) dan persetujuan penghapusan pencatatan saham Perusahaan tersebut telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0039275.AH.01.02.
23 29 Mar 26 - 58 22 Feb 26 - Tahun 2026 tanggal 19 Juni 2026 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Sasaran dari BEI (“Delisting”) sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 84A ayat (2) Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang 24 28 Mar 26 - 59 21 Feb 26 -
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0171796 tanggal 19 Juni 2026 dan telah
Pengembangan Sektor Keuangan, dan (ii) Pasal 16 POJK 45/2024 (“Rencana Go Private dan Delisting”), didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133152.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 19 Juni 2026.
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 11, tanggal 5 Juni 2026, yang 25 27 Mar 26 - 60 20 Feb 26 -
dibuat di hadapan Yulia, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan. B. Kegiatan Usaha Iforte
26 26 Mar 26 - 61 19 Feb 26 4.940
Setelah disetujuinya Rencana Go Private dan Delisting dalam RUPSLB 5 Juni 2026, maka Iforte akan 27 25 Mar 26 4.500 62 18 Feb 26 4.940 Berdasarkan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
melaksanakan VTO dengan Harga Penawaran sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bab II Tambahan Saham Luar Biasa Iforte No. 11 tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H.,
28 24 Mar 26 - 63 17 Feb 26 - M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat
Informasi atas Pernyataan VTO ini.
Keputusan No. AHU-0038470.AH.01.02.Tahun 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan no. AHU-
29 23 Mar 26 - 64 16 Feb 26 -
Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini berisi rincian informasi mengenai VTO dan tata cara yang harus 0130626.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 17 Juni 2026, maksud dan tujuan Iforte adalah berusaha dalam
dilakukan oleh Pemegang Saham Publik yang berminat. 30 22 Mar 26 - 65 15 Feb 26 - bidang:
31 21 Mar 26 - 66 14 Feb 26 - (i) Informasi dan Komunikasi;
II. KETENTUAN DAN PERSYARATAN VTO 32 20 Mar 26 - 67 13 Feb 26 5.300 (ii) Konstruksi Bangunan Sipil; dan
(iii) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
33 19 Mar 26 - 68 12 Feb 26 4.930
1. Objek VTO
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Iforte dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
34 18 Mar 26 - 69 11 Feb 26 5.475
Objek VTO adalah Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di atas). berikut:
35 17 Mar 26 4.490 70 10 Feb 26 5.500
Pada tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, Iforte memiliki 1.350.254.095 (satu miliar tiga (i) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523);
Sumber: situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) (ii) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (42206);
ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima) saham pada Perusahaan Sasaran
atau yang mewakili 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen) dari jumlah seluruh Saham (iii) Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point) (61107);
Total Harga Tertinggi Rp236.435,-
Perusahaan Sasaran. (iv) Aktivitas Perusahaan Induk (64210);
Jumlah hari yang terdapat perdagangan 44 (v) Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (61101);
Harga Rata-Rata Tertinggi Rp5.374,- (vi) Pemasangan Jaringan Telekomunikasi (43212);
Setelah pelaksanaan VTO, dalam hal VTO dapat menyerap seluruh saham publik, maka Iforte akan memiliki
Harga Penawaran Rp5.400,- (vii) Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit (61103);
saham secara langsung dalam Perusahaan Sasaran sebanyak 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima
puluh juta sembilan ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) saham yang mewakili 100,00% (seratus (viii) Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait (63102);
persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran. Berdasarkan Pasal 7 UUPT, dalam hal Iforte
3. Pelaksanaan VTO (ix) Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data (61105);
berhasil menyerap seluruh Saham Publik, maka pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari (x) Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel (61102);
Sehubungan dengan pelaksanaan VTO dan tindak lanjut dari pelaksanaan Rencana Go Private dan (xi) Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) (61104); dan
2 (dua) pihak. Sehingga, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut,
Delisting Perusahaan Sasaran, selain informasi sebagaimana disampaikan dalam Tambahan Informasi atas (xii) Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya Ytdl (77399).
Iforte wajib untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada pihak lain, atau Perusahaan Sasaran wajib untuk
Pernyataan VTO ini, Perusahaan Sasaran juga telah melakukan permintaan pengkinian data pemegang
mengeluarkan saham baru kepada pihak lain. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam
saham yang telah dilakukan melalui: (i) surat Perusahaan Sasaran tertanggal 19 Juni 2026 kepada masing- Kegiatan usaha yang dijalankan Iforte saat ini adalah Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI
UUPT bahwa suatu perseroan harus dimiliki oleh 2 (dua) pihak atau lebih.
masing pemegang saham (“Surat Pengkinian Data”), dan (ii) pengumuman melalui surat kabar koran 46523), Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206), Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network
Kontan pada tanggal 19 Juni 2026 (poin (ii) bersama-sama dengan Surat Pengkinian Data disebut sebagai Access Point) (KBLI 61107), Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210), Aktivitas Telekomunikasi dengan
2. Harga Penawaran “Pengkinian Data”). Kabel (KBLI 61101), Pemasangan Jaringan Telekomunikasi (KBLI 43212), Aktivitas Telekomunikasi dengan
Satelit (KBLI 61103), Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61105), Aktivitas Telekomunikasi dengan
Sesuai ketentuan Pasal 39 huruf (a) juncto Pasal 36 ayat (a) POJK 45/2024, Harga Penawaran harus lebih Pengkinian Data sejalan dengan upaya Perusahaan Sasaran dan Iforte untuk memastikan pemenuhan hak- Nirkabel (KBLI 61102), Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) (KBLI 61104), dan Penyewaan
tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan hak pemegang saham dalam pelaksanaan VTO melalui keakuratan data dan komunikasi yang efektif antara dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya Ytdl (KBLI 77399).
puluh) hari terakhir sebelum tanggal pengumuman RUPSLB 5 Juni 2026, yaitu pada tanggal 21 April 2026 Perusahaan Sasaran dengan para pemegang sahamnya.
(“Formula Harga Minimum”).
C. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Iforte
Berdasarkan Formula Harga Minimum, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam Periode VTO wajib dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah Pernyataan VTO dinyatakan efektif oleh Struktur permodalan dan pemegang saham Iforte adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
kurun waktu sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar Rp5.374,- (lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat OJK. Periode VTO paling singkat 30 (tiga puluh) Hari, yaitu tanggal 6 Juli 2026 hingga 4 Agustus 2026, dimulai Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo,
Rupiah) per saham (“Harga Minimum”). Berdasarkan hal tersebut, Harga Penawaran sebesar Rp5.400,- pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB pada setiap harinya selama periode VTO dan dapat S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No.
(lima ribu empat ratus Rupiah) per Saham, telah memenuhi dan melebihi Harga Minimum sebagaimana diperpanjang paling lama 90 (sembilan puluh) Hari, kecuali disetujui lain oleh OJK. Setiap perpanjangan AHU-0007671.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 21 April 2016, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
dipersyaratkan berdasarkan POJK 45/2024. Periode VTO wajib dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) Hari dan diumumkan dalam waktu 2 (dua) Hari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042299 tanggal 21 April
sebelum masa perpanjangan dimulai. VTO wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) Hari 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0050325.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21
Berikut adalah perhitungan atas Harga Penawaran berdasarkan Formula Harga Minimum: setelah Periode VTO berakhir. April 2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No.
306 tanggal 31 Oktober 2019, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H. M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
Harga Harga Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Saham Publiknya dalam Perusahaan Sasaran,
No. Tanggal
Tertinggi
No. Tanggal
Tertinggi
No. Tanggal Harga Tertinggi Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bagian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0363977 tanggal 25 November
1 20 Apr 26 8.475 36 16 Mar 26 4.490 71 9 Feb 26 5.500 VI Prosedur dan Persyaratan Dalam VTO kepada BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan. 2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0226471.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 November
2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 20
2 19 Apr 26 - 37 15 Mar 26 - 72 8 Feb 26 - Proses jual beli Saham akan dilakukan melalui crossing di BEI dan penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan tanggal 18 Juni 2026, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
3 18 Apr 26 - 38 14 Mar 26 - 73 7 Feb 26 - peraturan KSEI. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-0039275.AH.01.02.TAHUN
2026 tanggal 19 Juni 2026, diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
4 17 Apr 26 7.725 39 13 Mar 26 4.490 74 6 Feb 26 5.100 Pemegang Saham Publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi pemegang Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0171796 tanggal 19 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam
saham Perusahaan Sasaran apabila sudah berubah statusnya menjadi perusahaan tertutup. Daftar Perseroan No. AHU-0133152.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 19 Juni 2026, yaitu sebagai berikut:
5 16 Apr 26 7.025 40 12 Mar 26 4.490 75 5 Feb 26 5.500
6 15 Apr 26 6.500 41 11 Mar 26 4.530 76 4 Feb 26 - 4. Tanggal Pembayaran
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
7 14 Apr 26 6.400 42 10 Mar 26 5.000 77 3 Feb 26 5.300 Nama Pemegang Saham
Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal Penutupan kepada Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
8 13 Apr 26 6.400 43 9 Mar 26 5.500 78 2 Feb 26 5.300 Pemegang Saham Publik yang ikut serta dalam VTO dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan Modal Dasar 1.500.000 1.500.000.000.000
sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, yaitu pada Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
9 12 Apr 26 - 44 8 Mar 26 - 79 1 Feb 26 - tanggal 14 Agustus 2026. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
• PT Profesional Telekomunikasi Indonesia 1.129.416 1.129.416.000.000 99,99
10 11 Apr 26 - 45 7 Mar 26 - 80 31 Jan 26 - • PT Sarana Menara Nusantara Tbk 1 1.000.000 0,01
5. Persetujuan yang Diperlukan
11 10 Apr 26 6.000 46 6 Mar 26 5.500 81 30 Jan 26 - Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.129.417 1.129.417.000.000 100
Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang Jumlah Saham dalam Portepel 370.583 370.583.000.000 -
12 9 Apr 26 5.575 47 5 Mar 26 5.000 82 29 Jan 26 5.300
harus dipenuhi oleh Iforte sehubungan dengan VTO, selain daripada ketentuan yang diuraikan dalam POJK
54/2015 dan POJK 45/2024.
Page 2
HARIAN EKONOMI NERACA JUMAT, 3 JULI 2026 7
MAKRO BURSA & FINANSIAL
Penyaluran Kredit Program Perumahan Capai Rp20,3 Triliun Menteri PKP Nomor 13 Ta-
hun 2025. KPP merupakan
fasilitas kredit atau pembi-
perlu memahami persya-
ratan untuk memperoleh
KPP.
lan, tidak memiliki catatan
negatif berdasarkan hasil
pemeriksaan melalui Sis-
secara bersamaan, dapat se-
dang menerima kredit/
pembiayaan komersial den-
NERACA Perkotaan Kementerian menambah plafon menjadi sar adalah Jawa Tengah se- ayaan modal kerja maupun Ia menjelaskan peneri- tem Layanan Informasi Ke- gan kolektibilitas lancar dan
PKP Sri Haryati di Jakarta, Rp50 triliun,” katanya. besar Rp4,6 triliun, disusul investasi bagi usaha mikro, ma KPP harus merupakan uangan (SLIK) atau Lem- sesuai dengan ketentuan
Jakarta - Kementerian mengatakan capaian terse- Sri mengatakan penya- Jawa Timur Rp3,4 triliun, kecil, dan menengah (UM- warga negara Indonesia baga Pengelola Informasi yang berlaku di penyalur
Perumahan dan Kawasan but mendorong pemerintah luran KPP didominasi sek- Jawa Barat Rp3,2 triliun, KM), baik perorangan mau- atau badan hukum Indone- Perkreditan (LPIP), serta KPP.
Permukiman (PKP) menca- menaikkan plafon KPP tor penyedia (supply), teru- Sulawesi Selatan Rp913,6 pun badan usaha, untuk sia, memiliki usaha produk- tidak sedang menerima Didyk menambahkan
tat penyaluran Kredit Pro- menjadi Rp50 triliun. “Re- tama pengembang peruma- miliar, dan Bali Rp744,1 mil- mendukung pelaksanaan tif dan layak, Nomor Pokok KUR maupun program KPP pemohon juga wajib meny-
gram Perumahan (KPP) alisasi KPP hingga 30 Juni 20- han dengan nilai Rp3,7 trili- iar. program prioritas di bidang Wajib Pajak (NPWP), serta lain secara bersamaan. erahkan agunan berupa ob-
hingga 30 Juni 2026 menca- 26 sudah mencapai Rp20,3 un. Penyaluran juga men- Program KPP dilaksana- perumahan. Nomor Induk Berusaha Selanjutnya, tidak se- jek yang dibiayai melalui
pai Rp20,3 triliun atau 57,71 triliun atau 57,71 persen dari galir kepada toko bahan kan berdasarkan Peraturan Sementara itu, Se- (NIB). dang mendapatkan KUR se- KPP. Penyalur KPP dapat
persen dari plafon awal plafon Rp35,2 triliun. Kare- bangunan dan kontraktor. Ia Menteri Koordinator Bidang kretaris Jenderal Kemen- Selain itu, pemohon ha- cara bersamaan, tidak se- meminta agunan tambahan
sebesar Rp35,2 triliun. Di- na progresnya sangat baik, menjelaskan provinsi den- Perekonomian Nomor 13 terian PKP Didyk Choiroel rus telah menjalankan usa- dang menerima Kredit Pro- sesuai ketentuan yang ber-
rektur Jenderal Perumahan pemerintah memutuskan gan penyerapan KPP terbe- Tahun 2025 dan Peraturan mengatakan masyarakat ha paling singkat enam bu- gram Perumahan lainnya laku. bari/ant
Pengendali Iforte adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. Berdasarkan dokumen Informasi II. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Setelah Pelaksanaan VTO Setelah FPTS dilengkapi sesuai dengan langkah-langkah di atas ini, Pemegang Saham dimohon untuk
Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Iforte juga telah melakukan pelaporan mengenai penentuan Dalam hal seluruh Pemegang Saham Publik ikut serta dan bersedia untuk menjual sahamnya kepada Iforte terlebih dahulu mengirimkan seluruh persyaratan melalui email dengan subjek email “VTO IBST” ke
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam Periode VTO, maka struktur permodalan dan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum dan alamat email berikut: ibst_to@registra.co.id, disertai dengan pengiriman dokumen asli ke alamat BAE
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dimana pemilik manfaat akhir Iforte adalah setelah pelaksanaan VTO adalah sebagai berikut: tersebut di bawah ini.
Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono. Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam
rangka pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Sebelum Pelaksanaan VTO Setelah Pelaksanaan VTO Biro Administrasi Efek:
Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nama Pemegang Saham Nilai Nominal Rp500,00 per saham Nilai Nominal Rp500,00 per saham PT Raya Saham Registra
Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Plaza Sentral Building Lantai 2,
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte Modal Dasar 3.000.000.000 1.500.000.000.000 3.000.000.000 1.500.000.000.000 Jakarta 12930,
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Tel.: (021) 2525666
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai • PT Iforte Solusi Infotek 1.350.254.095 675.127.047.500 99,95 1.350.904.927 675.452.463.500 100 Fax.:(021) 2525028
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 11 September 2025, dibuat di hadapan
• Masyarakat dibawah 5% 650.832 325.416.000 0,05 - -
Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada b. Bukti Penerimaan
Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Jumlah Modal Ditempatkan 1.350.904.927 675.452.463.500 100 1.350.904.927 675.452.463.500 100
No. AHU-AH.01.09-0337378 tanggal 15 September 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah dan Disetor Penuh
Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
No. AHU-0214158.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 15 September 2025, adalah sebagai berikut: Jumlah Saham dalam 1.649.095.073 824.547.536.500 - 1.649.095.073 824.547.536.500 - kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima yang mencerminkan keikutsertaan Pemohon
Portepel
dalam VTO yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE. Perusahaan efek/bank
Dewan Komisaris kustodian Pemohon kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan
Presiden Komisaris Peter Djatmiko Berdasarkan Pasal 7 UUPT, dalam hal Iforte berhasil menyerap seluruh Saham Publik, maka pemegang
Sasaran terkait yang terdaftar atas nama Pemohon dari bank kustodian/perusahaan efek ke rekening
saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 2 (dua) pihak, sehingga dalam jangka waktu paling lama 6
Komisaris Mohamad Iwan penampungan sementara KSEI (“Rekening Penampungan”) dengan cara memberikan Securities
(enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, Iforte wajib untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada
Komisaris Nur Hermawan Thendean Transfer Instructions melalui C-BEST.
orang lain, atau Perusahaan Sasaran wajib untuk mengeluarkan saham baru kepada pihak lain. Untuk
memenuhi ketentuan yang diatur dalam UUPT bahwa suatu perseroan harus dimiliki oleh 2 (dua) pihak atau
Direksi Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum memberikan instruksi kepada KSEI untuk
lebih, Iforte dan Perusahaan Sasaran akan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas dalam
Presiden Direktur Ferdinandus Aming Santoso mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening Penampungan sebelum berakhirnya Periode
jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUPT.
VTO, maka permohonan untuk transaksi VTO oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan
Wakil Presiden Direktur Rony Ardhitia Soetedjo
tidak berlaku.
Wakil Presiden Direktur Silvi Liswanda E. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran
Direktur Hartono Tanuwidjaja Saham Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke Rekening Penampungan tidak dapat dialihkan
Direktur Handoko Siputro Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada tanggal Tambahan Informasi
atau transfer sampai berakhirnya Periode VTO, kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
atas Pernyataan VTO ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
efek/bank kustodian atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
E. Informasi Lainnya Pemegang Saham Luar Biasa No. 42 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Notaris Yulia, S.H.,
paragraf c di bawah ini.
Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan
Iforte dan/atau anggota Direksi Iforte dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0240126 tanggal 15 Agustus
2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-0170746.AH.01.11.TAHUN c. Pembatalan Permohonan Tender Sukarela
1. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah dinyatakan pailit; 2024 tanggal 15 Agustus 2024, yakni sebagai berikut:
Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, Iforte berhak untuk membatalkan Saham Publik yang
2. anggota Direksi Iforte tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan
Dewan Komisaris diikutsertakan dalam VTO dan telah menyerahkan FPTS, apabila ketentuan dan persyaratan VTO tidak
suatu perseroan dinyatakan pailit;
dipenuhi oleh Pemohon.
3. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan; Komisaris Utama Adam Gifari
dan Komisaris Independen Rinaldy Santosa Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, setiap Pemohon yang telah memasukkan Permohonan
4. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang Komisaris Haryo Dewanto VTO dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses VTO melalui perusahaan efek/bank
untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek.
kustodian, untuk seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke
Direksi dalam Rekening Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan efek/
Direktur Utama Ramadhan Kurnia Nusa bank kustodian dengan tembusan ke KSEI.
V. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN Direktur Doni Wilaga Kusuma
A. Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran Direktur Catherine Sembiring Pelawi d. Verifikasi
Direktur Suciratin
Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 28 April 2006, dibuat di hadapan Dalam 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal Penutupan, KSEI akan memberikan daftar Pemohon/
Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik dengan masa jabatan sejak 15 Agustus 2024 sampai dengan penutupan RUPS yang kelima setelah tanggal pemegang rekening yang telah mengalihkan Saham Perusahaan Sasaran ke dalam Rekening
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873 HT.01.01-TH.2006 tanggal 22 September 2006 dan pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu. Penampungan dalam rangka menerima VTO, untuk lebih lanjut diverifikasi oleh Pemohon yang
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. 090515155266 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam persyaratan VTO.
Jakarta Pusat di bawah No. 029/BH.09.05/I/2007 tanggal 5 Januari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita F. Ikhtisar Informasi Keuangan Perusahaan Sasaran
Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007, Tambahan No. 1337. Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada
Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran berdasarkan (i) Laporan Keuangan KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir kali Limited Review Perusahaan Sasaran yang berakhir pada 31 Maret 2026, yang telah ditelaah secara terbatas Perusahaan Efek bersifat final dan mengikat seluruh Pemohon.
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Yulia, oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No. J-014/T&T-RR/R/2026 tanggal 29 Mei
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum dengan Surat Keputusan No.AHU-0051050. 2026 yang dinyatakan wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Riani; e. Pembayaran
AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024, telah diberitahukan kepada Menkum melalui Surat (ii) Laporan Keuangan Perusahaan Sasaran yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0240375 tanggal 16 Agustus Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No. 00100/2.0853/AU.1/06/0264-4/1/III/2026 Setelah dokumen permohonan VTO telah diperiksa, maka Iforte akan memberikan konfirmasi dan
2024 dan No.AHU-AH.01.03-0182981 tanggal 16 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan tanggal 16 Maret 2026 yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan ditandatangani oleh Akuntan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI.
di bawah No.AHU-0171288.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024 serta telah diumumkan dalam Publik Riani; dan (iii) Laporan Keuangan Perusahaan Sasaran yang berakhir pada 31 Desember 2024,
Berita Negara Republik Indonesia No. 93 tanggal 19 November 2024, Tambahan No. 36873 (“Anggaran yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No. 00110/2.0853/ Pembayaran Harga Penawaran kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan
Dasar Perusahaan Sasaran”) AU.1/06/0264-3/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan Efek, yang bertindak untuk dan atas nama Iforte, melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran
ditandatangani oleh Akuntan Publik Riani. dana melalui C-BEST dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank
Kantor Pusat Perusahaan Sasaran berlokasi di Jalan Tanjung Karang No. 11, Desa Jati Kulon, Kecamatan Laporan Posisi Keuangan (dalam jutaan Rupiah) kustodian atas nama Pemohon yang disetujui.
Jati, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia dan kantor cabangnya berlokasi di Menara BCA, Lantai 49, Jalan M.H Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia. Laporan Posisi Keuangan 31 Maret 2026 Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan komisi, biaya transaksi
2025 2024 2023
BEI yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus dibayar oleh Pemohon, yaitu sebesar
Aset Lancar 963.262 400.603 661.353 1.935.900 0,35% dari Harga Penawaran.
B. Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran
Aset Tidak Lancar 3.385.265 3.544.965 3.758.148 5.689.417
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup aktivitasnya adalah berusaha Jumlah Aset 4.348.527 3.945.568 4.419.501 7.625.317 f. Pembatalan VTO
dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206), instalasi telekomunikasi (KBLI 43212),
perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523), aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI Liabilitas Jangka Pendek 1.062.707 972.823 1.702.413 1.065.383 VTO tidak akan dibatalkan setelah diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
61100), internet service provider (KBLI 61921), jasa interkoneksi internet (NAP) (KBLI 61924), jasa konten Liabilitas Jangka Panjang 660.617 392.917 548.701 2.546.666
SMS Premium (KBLI 61912), jasa multimedia lainnya (KBLI 61929), aktivitas pengolahan data (KBLI 63111), Jumlah Liabilitas 1.723.324 1.365.740 2.251.114 3.612.049 g. Pelaporan Hasil VTO
real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111), dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI
Ekuitas 2.625.203 2.579.828 2.168.387 4.013.268
70209). Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan September 2006. Iforte akan melaporkan hasil VTO kepada OJK paling lambat pada 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 4.348.527 3.945.568 4.419.501 7.625.317
tanggal penyelesaian VTO berakhir.
Kegiatan usaha yang dijalankan Perusahaan Sasaran saat ini adalah penyedia menara dan infrastruktur Laporan Laba Rugi (dalam jutaan Rupiah)
menara telekomunikasi.
Periode tiga bulan yang VII. PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM VTO
Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada tanggal
C. Entitas Anak Perusahaan Sasaran Laporan Laba Rugi 31 Desember Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Protelindo dalam melaksanakan VTO:
31 Maret
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan Sasaran tidak memiliki entitas anak. 2026 2025 2025 2024 2023 Konsultan Hukum : Makes & Partners Law Firm
Pendapatan 198.566 209.207 871.892 862.466 1.109.756 Menara Batavia, Lantai 7,
D. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perusahaan Sasaran Beban Pokok Pendapatan (65.771) (65.115) (242.946) (497.664) (516.842) Jl. K.H. Mas Mansyur No. Kav. 126, Jakarta Pusat
Laba Bruto 132.795 144.092 628.946 364.802 592.914 Tel. (hunting): (021) 5747181
I. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Saat Ini email: makes@makeslaw.com
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 45.375 64.924 411.441 (1.850.836) 72.074
Struktur permodalan Perusahaan Sasaran pada tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini Partner: Iwan Setiawan, S.H.
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Nomor STTD: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
adalah sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, yakni sebagai berikut: 45.375 64.924 411.441 (1.844.881) 75.310
Berjalan Surat Penunjukan: Surat No. 005/ISI-KH/EXT/CS/VI/26 tanggal
Laba Per Saham Dasar Yang Dapat 5 Juni 2026.
Modal Dasar : Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas 34 48 305 (1.370) 53
atas 3.000.000.000 (tiga miliar) saham, bernilai nominal Rp500 (lima ratus Induk (Angka penuh) Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan VTO adalah
rupiah) per saham.
Rasio Keuangan Penting untuk memberikan nasihat hukum kepada Iforte tentang VTO dan
Modal Ditempatkan : Rp675.452.463.500,- (enam ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus lima memastikan bahwa VTO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
dan Disetor puluh dua juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus Rupiah), yang Keterangan 31 Maret 2026
terbagi atas 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan 2025 2024 2023
ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) saham, atau sebesar Current Ratio 90,64% 41,18% 38,85% 181,71% Perusahaan Efek : PT Bahana Sekuritas
45,03% (empat puluh lima koma nol tiga persen) dari nilai nominal setiap Debt to Equity Ratio 65,65% 52,94% 103,82% 90,00% Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
saham yang telah ditempatkan dalam Perusahaan Sasaran. Debt to Assets Ratio 39,63% 34,61% 50,94% 47,37% Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
Gross Profit Margin 66,88% 72,14% 42,30% 53,43% Jakarta Selatan, 12190
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2026 yang dikelola oleh BAE Perusahaan Sasaran, Net Profit Margin 22,85% 47,19% -214,60% 6,49% Tel.: (021) 2505081
susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut: email: bs_ibcm@bahana.co.id
Return on Equity 6,91% 15,95% -85,36% 1,80%
Surat Penunjukan: Surat No. 006/ISI-SEK/HT-HS/CS/VI/26 tanggal
Nilai Nominal Rp500,00 per saham Return on Assets 4,17% 10,43% -41,88% 0,95% 5 Juni 2026.
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.000.000.000 1.500.000.000.000 VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM VTO Tugas utama Perusahaan Efek yang ditunjuk dalam VTO adalah
Modal Ditempatkan dan Disetor penuh untuk melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan
• PT Iforte Solusi Infotek 1.350.254.095 675.127.047.500 99,95 1. Periode VTO implementasi dan penyelesaian VTO atas nama Iforte termasuk
untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan
• Masyarakat dibawah 5% 650.832 325.416.000 0,05
VTO akan dimulai pada tanggal 6 Juli 2026 pukul 08.30 WIB dan ditutup pada 4 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui;
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.350.904.927 675.452.463.500 100 (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh
Jumlah Saham dalam Portepel 1.649.095.073 824.547.536.500 - 2. Pemohon yang Berhak KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham
kepada KSEI.
Struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:
Pemohon adalah Pemegang Saham Publik sebagaimana didefinisikan di atas.
33,33% Kustodian Sentral : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Pemohon yang memiliki saham dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless) yang bermaksud mengikuti VTO, The Indonesia Stock Exchange Building Tower II, Lantai 3
VRH
TMG CGS diminta untuk menginstruksikan kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana yang bersangkutan Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53,
33,33% membuka sub rekening efek untuk melakukan pemblokiran saham yang akan diikutsertakan dalam VTO Jakarta 12190, Indonesia
51% 49% melalui sistem C-BEST KSEI dengan melampirkan copy formulir penjualan saham dan bukti pengiriman/ Tel.: (021) 52991099
MBH Fax.: (021) 52991199
penerimaan formulir penjualan saham kepada BAE. Jumlah saham yang diblokir bersifat final dan dengan
24,5% Saham demikian tidak dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada Iforte untuk email: pe@ksei.co.id
SAI DIA Masyarakat Treasuri melakukan pembelian atas saham tersebut.
AWH Tugas utama KSEI dalam VTO adalah untuk (i) menerima saham
45,29% 19,95% 33,07% 1,69%
2,95% Dalam hal terdapat Pemohon yang sahamnya sedang dijaminkan, maka yang bersangkutan hanya dapat (dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening
berpartisipasi dalam VTO apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan dari kreditur Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah
AKH pemegang jaminan saham tersebut. mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii)
SMN
2,95% 0,0001% FAS menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek
99,999999998% 0,000000002% Untuk Pemohon yang sahamnya sedang dalam sengketa, yang bersangkutan tidak dapat berpartisipasi yang ditunjuk atas nama Iforte, dan (iv) setelahnya menyerahkan
JCH dalam VTO, kecuali dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya sengketa atas kepemilikan saham dengan pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
Protelindo dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah. efek/bank kustodian masing-masing).
2,95% 99,9999%
MKH Biro Administrasi Efek : PT Raya Saham Registra
Iforte Masyarakat
3. Formulir Penawaran Tender Sukarela Plaza Sentral Building Lantai 2,
99,95% 0,05% Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
Permohonan untuk ikut serta dalam VTO harus disampaikan berdasarkan syarat dan ketentuan yang Jakarta 12930,
IBST dinyatakan di dalam Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini dan FPTS. FPTS dapat diperoleh melalui Tel.: (021) 2525666
Keterangan kantor BAE Perusahaan Sasaran, dengan alamat sebagai berikut: Fax.:(021) 2525028
email: ibst_to@registra.co.id
VRH : Victor Rahmat Hartono SAI : PT Sapta Adhikari Investama PT Raya Saham Registra Surat Penunjukan: Surat No. 004/ISI-BAE/EXT/HT-HS/CS/VI/26
Plaza Sentral Building Lantai 2, tanggal 5 Juni 2026.
MBH : Martin Basuki Hartono DIA : PT Dwimuria Investasi Andalan
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
AWH : Armand Wahyudi Hartono SMN : PT Sarana Menara Nusantara Tbk Jakarta 12930, Tugas utama BAE dalam VTO adalah untuk (i) mendistribusikan dan
Tel.: (021) 2525666 menyediakan FPTS dan salinan dari Pernyataan VTO; (ii) menerima
AKH : Alicia Katrina Hartono FAS : Ferdinandus Aming Santoso FPTS dari Pemohon setelah dikonfirmasi oleh perusahaan sekuritas/
Fax.:(021) 2525028
JCH : Jacqueline Chiara Hartono Protelindo : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia email: ibst_to@registra.co.id bank kustodian; (iii) menerbitkan bukti tanda terima; (iv) mengecek
keakuratan data yang diterima dari Pemohon; (v) menyediakan
MKH : Marco Krisna Hartono Iforte : PT Iforte Solusi Infotek FPTS yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Tambahan laporan harian selama Periode VTO kepada Perusahaan Efek yang
Informasi atas Pernyataan VTO ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang bersangkutan tidak akan ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian
TMG : PT Tricipta Mandhala Gumilang IBST : PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
diperbolehkan untuk ikut serta dalam VTO. dengan KSEI; dan (vii) melakukan verifikasi keabsahan kepemilikan
CGS : PT Caturguwiratna Sumapala saham Pemohon sesuai dengan syarat dan ketentuan VTO ini.
4. Tata Cara Pengajuan FPTS
Pengendali Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK 45/2024 adalah Iforte. Berdasarkan VIII. INFORMASI TAMBAHAN
dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Perusahaan Sasaran juga telah melakukan a. Penandatanganan FPTS
pelaporan mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat Jenderal Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai VTO, Pemegang Saham Publik dapat menghubungi BAE
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dimana Pemegang Saham Publik atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode VTO kepada dan Perusahaan Efek di bawah ini dengan informasi sebagai berikut:
pemilik manfaat akhir Perusahaan Sasaran adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS dalam 4 (empat) rangkap salinan asli dan
(sebagaimana digambarkan pada struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran di atas) dengan kriteria melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: Biro Administrasi Efek:
F, yaitu menerima manfaat dari Perusahaan Sasaran berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 PT Raya Saham Registra
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan i. Pemegang Saham Publik Individual Plaza Sentral Building Lantai 2,
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (“Perpres 1) Fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemegang Saham Publik yang masih berlaku. Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
13/2018”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 2) Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham Publik asing. Jakarta 12930,
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permen Tel.: (021) 2525666
15/2019”). Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas Perpres 13/2018 ii. Pemegang Saham Publik Institusi Fax.:(021) 2525028
dan Permen 15/2019. 1) Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan email: ibst_to@registra.co.id
Komisaris. Waktu Operasional: Senin s/d Jumat pukul 09.00-15.00 WIB
Pada saat Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO diterbitkan, hanya terdapat 1 (satu) pihak yang 2) Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili Pemegang
memiliki saham Perusahaan Sasaran dalam bentuk warkat (scrip), yaitu Iforte. Saham institusi. Perusahaan Efek:
3) Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing yang berhak mewakili Pemegang Saham PT Bahana Sekuritas
Publik institusi (jika ada). Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam Jakarta Selatan, 12190
format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas meterai, wajib dilampirkan bersamaan Tel.: (021) 2505081
dengan FPTS dan lampiran-lampirannya. email: bs_ibcm@bahana.co.id
Waktu Operasional: Senin s/d Jumat pukul 08.30-17.30 WIB
Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Central Asia Tbk
p.1
unresolved
org
KPPU
p.1 ×2
unresolved
org
PT MCP Indo Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT Prisma
p.1
unresolved
person
Sasaran. Tigris Darmawa
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Undang
p.1
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
· Notaris
p.1 ×5
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.1
unresolved
org
Menteri PKP
p.2
unresolved
org
Menteri Koordinator Bidang
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Dan Tindak Pidana Pendanaan
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
person
Mohamad Iwan
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Nur Hermawan Thendean
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Rony Ardhitia Soetedjo
· Wakil Presiden Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
Silvi Liswanda
· Wakil Presiden Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
Handoko Siputro
· Direktur
p.2
unresolved
person
Yulia
p.2 ×2
unresolved
person
Ramadhan Kurnia Nusa
· Direktur Utama
p.2 ×2
unresolved
person
V. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN
· Direktur
p.2
unresolved
person
Doni Wilaga Kusuma
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
A. Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran
· Direktur
p.2
unresolved
person
Catherine Sembiring Pelawi
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi
p.2 ×3
unresolved
org
Makes & Partners
p.2
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Pemohon
p.2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Iforte
p.2
unresolved
org
PT Sapta Adhikari Investama
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×2
unresolved
org
PT Dwimuria Investasi Andalan
p.2
unresolved
org
PT Tricipta Mandhala Gumilang
p.2
unresolved
org
PT Caturguwiratna Sumapala
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas Publik
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.