Skip to content
Back to announcement

20260703_TOWR_Penyampaian Bukti Iklan_32108162_lamp2.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
6                                                                                                                                                                                                                                                                             HARIAN EKONOMI NERACA JUMAT, 3 JULI 2026

                                                                                                                                                                                 JADWAL                                                       Iforte tidak memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga
                                         DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                                                                                                                               yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO. Selain itu, Perusahaan Sasaran tidak memerlukan persetujuan/
                                                                                                                         Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela                                                          9 Juni 2026
                                                                                                                         Pernyataan Efektif atas Penawaran Tender Sukarela                                                      2 Juli 2026
                                                                                                                                                                                                                                              pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO
    Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan VTO ini memiliki arti sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                              oleh Iforte.
                                                                                                                         Periode Penawaran Tender Sukarela                                                          6 Juli – 4 Agustus 2026
      “Afiliasi”             :    Sebagaimana didefinisikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun                    Perkiraan Tanggal Pembayaran                                                                     14 Agustus 2026
                                  2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:                                                                                                                                             Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, tidak terdapat pihak tertentu yang
                                  a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik                                                                                                                                    menyampaikan informasi atau pendapat tertulis, baik yang mendukung maupun menyampaikan keberatan
                                      secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:                                   PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS                                                        sehubungan dengan rencana Iforte untuk melaksanakan VTO.
                                      1. suami atau istri;                                                                                 PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA (“VTO”)
                                      2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;                                     (“TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO”)                                                       6. Hubungan dengan Perusahaan Sasaran
                                      3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                      4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang                                                                                                                          Pada tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini:
                                         bersangkutan; atau
                                                                                                                         DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)                                                       a. Kepemilikan saham Iforte dalam Perusahaan Sasaran adalah sebesar 1.350.254.095 (satu miliar tiga ratus
                                      5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.                          NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN                                                        lima puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima) saham atau yang mewakili 99,95%
                                  b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik                        PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 45/2024”) DAN PERATURAN OJK                                                            (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran;
                                      secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:              NOMOR 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”)                                               b. Tidak terdapat rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris antara Perusahaan Sasaran dan Iforte;
                                      1. orang tua dan anak;                                                                                                                                                                                  c. Tidak terdapat kontrak penjualan atau pembelian apapun antara Iforte dan Perusahaan Sasaran dalam
                                      2. kakek dan nenek serta cucu; atau                                                                                                                                                                        3 (tiga) tahun terakhir; dan
                                      3. saudara dan orang yang bersangkutan.                                                                                                                                                                 d. Tidak terdapat kontrak keagenan antara Iforte dan Perusahaan Sasaran dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
                                                                                                                       SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM POJK 54/2015, PT IFORTE SOLUSI
                                  c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dan pihak
                                      tersebut;                                                                        INFOTEK (“IFORTE”) TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH INFORMASI YANG                                                          7. Pernyataan Kecukupan Dana
                                  d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau           HARUS DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK UNTUK KEPERLUAN VTO
                                      lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang             INI. IFORTE DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT INFORMASI                                                       Iforte dengan ini menyatakan bahwa Iforte memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
                                      sama;                                                                            MATERIAL LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM TAMBAHAN INFORMASI                                                       kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Publik atas pembelian Saham
                                  e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak                  ATAS PERNYATAAN VTO INI YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG                                                        Publik sehubungan dengan pelaksanaan VTO, sebagaimana dibuktikan dengan pernyataan dari PT Bank
                                      langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh                                                                                                                                     Central Asia Tbk No. 4922/MBA/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
                                                                                                                       DIBERIKAN DALAM TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI MENJADI
                                      perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                      kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;                                        MENYESATKAN.
                                                                                                                                                                                                                                              8. Informasi Tambahan
                                  f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                      langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan                                                                                                                                   Hingga tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, Iforte dan Perusahaan Sasaran tidak sedang
                                      pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau             IFORTE BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA, DATA,                                                       terlibat dalam perkara di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang berdampak material
                                  g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak                                                                                                                                          terhadap kondisi keuangan dan kegiatan operasional yang dapat mengganggu pelaksanaan VTO oleh Iforte.
                                                                                                                       LAPORAN ATAU INFORMASI MATERIAL YANG DISAMPAIKAN DI DALAM TAMBAHAN
                                      yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%                                                                                                                                   Namun demikian, terdapat sengketa di luar pengadilan yang melibatkan Iforte yang tidak berdampak material
                                      (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan                INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI.
                                                                                                                                                                                                                                              terhadap kondisi keuangan dan kegiatan operasional Iforte, yakni perkara pemeriksaan oleh Komisi Pengawas
                                      tersebut                                                                                                                                                                                                Persaingan Usaha (“KPPU”) terkait dugaan keterlambatan penyampaian pemberitahuan atas pengambilalihan
      “BAE”                  :    berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Raya Saham                                       TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO OLEH:                                                    (akuisisi) saham perusahaan PT MCP Indo Utama (sekarang bernama PT Iforte Payment Infrastructure) selama
                                  Registra.                                                                                                                                                                                                   1 (satu) hari kerja, dimana Iforte berkedudukan sebagai pihak terlapor. Sampai dengan tanggal Tambahan
      “BEI”                  :    berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.                                                                                                                                                   Informasi atas Pernyataan VTO ini, perkara masih dalam proses pemeriksaan di forum KPPU.
      “FPTS”                 :    berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela yaitu formulir untuk VTO, yang
                                  wajib dilengkapi oleh pemegang saham yang bersedia menerima VTO.                                                                                                                                                     III. TUJUAN VTO DAN RENCANA ATAS PERUSAHAAN SASARAN
      “Grup”                 :    PT Sarana Menara Nusantara Tbk selaku entitas induk beserta entitas
                                  anaknya, termasuk Iforte dan Perusahaan Sasaran (sebagaimana didefinisikan                                                                                                                                  1. Tujuan VTO
                                  dibawah).                                                                                                                      PT IFORTE SOLUSI INFOTEK                                                     Iforte bermaksud untuk melakukan pembelian atas Objek VTO sehubungan dengan rencana Perusahaan
      “Hari”                 :    berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius                                            Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia                                             Sasaran untuk melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting sebagaimana telah disetujui oleh Pemegang
                                  tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dari
                                                                                                                                                                                                                                              Saham Independen Perusahaan Sasaran dalam RUPSLB 5 Juni 2026.
                                  waktu ke waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang
                                  karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                                                                                                                                                                 Kegiatan Usaha:
                                                                                                                             Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Konstruksi Sentral Telekomunikasi,                                   VTO dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024 dan POJK 54/2015, sekaligus
                                  sebagai bukan hari kerja biasa.
                                                                                                                         Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point), Aktivitas Perusahaan Induk,                            memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual Sahamnya.
      “Hari Bursa“           :    berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin
                                  sampai dengan Jumat, kecuali hari libur Nasional atau hari yang dinyatakan              Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Pemasangan Jaringan Telekomunikasi, Aktivitas
                                                                                                                                                                                                                                              2. Rencana atas Perusahaan Sasaran
                                  sebagai hari libur BEI.                                                                Telekomunikasi dengan Satelit, Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan
      “Harga                 :    berarti harga yang ditawarkan Iforte untuk membeli Saham Publik dalam                   Aktivitas Terkait, Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data, Aktivitas Telekomunikasi dengan                           Dalam hal sampai dengan berakhirnya Periode VTO Iforte belum berhasil menurunkan jumlah pemegang
      Penawaran”                  VTO, yaitu Rp5.400,- (lima ribu empat ratus Rupiah) per saham yang akan               Nirkabel, Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider), dan Penyewaan dan Sewa                           saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK,
                                  dibayarkan secara tunai.                                                                            Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya Ytdl.                                          sebagaimana diatur dalam POJK 45/2024, Iforte berencana untuk melakukan perpanjangan VTO sebanyak
      “Iforte”                    berarti PT Iforte Solusi Infotek, sebagai pihak yang akan melakukan VTO                                                                                                                                     2 (dua) kali, dimana setiap perpanjangan akan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) Hari, sehingga total
                                  atas Saham Publik, yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia,                                       Kantor Pusat :                                          Kantor Cabang :                         jangka waktu VTO dengan memperhitungkan 2 (dua) kali perpanjangan VTO adalah 90 (sembilan puluh) Hari.
                                  berkedudukan di Indonesia.                                                                                                                                                                                  Rencana perpanjangan VTO sebagaimana dimaksud di atas akan diumumkan oleh Iforte dalam waktu 2 (dua)
      “KSEI”                 :    berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.                                                                                                                                       Hari sebelum masing-masing masa perpanjangan Periode VTO dimulai.
                                                                                                                                      Jl. Tanjung Karang No.11                                     Menara BCA, Lantai 43
      “Menkum”               :    berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Menteri Kehakiman
                                  Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana                               Jati Kulon, Jati, Kudus                                    Jl. M.H. Thamrin No. 1,                    Dalam masing-masing masa perpanjangan VTO, Iforte bersama-sama dengan Perusahaan Sasaran akan
                                  diubah dari waktu ke waktu).                                                                           Jawa Tengah 59347                                        Jakarta 10310, Indonesia                    melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk meningkatkan partisipasi Pemegang Saham Publik dalam
      “OJK”                  :    berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun                           Telepon: +62291 43598                                      Telepon: +6221 23585500                     VTO. Selain dilakukannya pengumuman sebagaimana dimaksud di atas, upaya lain yang akan dilakukan
                                  2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana                                                                                                                                         antara lain melalui penyampaian kembali informasi dan pengumuman kepada Pemegang Saham Publik
                                  diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang                                                                 Website: www.iforte.id                                                   melalui perusahaan efek (broker) yang tercatat sebagai kustodian Pemegang Saham Publik, serta penelusuran
                                  Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 merupakan lembaga                                                                  Email: corpsec@iforte.co.id                                                secara langsung terhadap Pemegang Saham Publik yang masih tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
                                  negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang                                                                                                                                           (shareholder tracing) untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan VTO dan memastikan para
                                  pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana                                                                                                                                             Pemegang Saham Publik memperoleh informasi yang memadai mengenai hak mereka untuk menjual saham
                                  dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.                                                                                                                                               yang dimilikinya kepada Iforte (“Shareholder Tracing”).
                                                                                                                       atas sebanyak-banyaknya 650.832 (enam ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua)
      “Pemegang Saham        :    berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi             saham Pemegang Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang mewakili 0,05%
      Independen”                 sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:                                                                                                                                                             Dalam hal setelah masa perpanjangan VTO, serta telah dilaksanakannya upaya-upaya untuk mendorong
                                                                                                                       (nol koma nol lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor                                partisipasi VTO termasuk melaksanakan Shareholder Tracing, Iforte masih belum berhasil menurunkan
                                  a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                      saham utama, dan pengendali; atau                                                                      penuh di dalam PT Inti Bangun Sejahtera Tbk                                                      jumlah pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak atau jumlah
                                  b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,              dengan harga penawaran sebesar Rp5.400,- (lima ribu empat ratus Rupiah) per saham.                                  lain yang ditetapkan OJK, sebagaimana diatur dalam POJK 45/2024, maka Perusahaan Sasaran akan
                                      pemegang saham utama, dan pengendali.                                                                                                                                                                   mempertimbangkan beberapa opsi rencana lain untuk menurunkan jumlah pemegang sahamnya, antara
                                                                                                                                                                                                                                              lain melakukan permohonan afwezigheid (permohonan ketidakhadiran) kepada pengadilan negeri
      “Pemegang              :    berarti semua pemegang saham Perusahaan Sasaran diluar kepemilikan
                                                                                                                                                                                                                                              yang berwenang, terhadap pemegang saham Perusahaan Sasaran yang tidak hadir atau tidak diketahui
      Saham Publik”               Grup, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang mana namanya
                                                                                                                                                                                                                                              keberadaannya.
                                  tercatat pada daftar pemegang saham Perusahaan Sasaran.
      “Pemohon”              :    berarti para pihak yang berhak untuk turut serta dalam VTO ini yaitu Pemegang                                                                                                                               Dalam hal VTO yang dilakukan Iforte telah berhasil menurunkan jumlah pemegang saham Perusahaan
                                  Saham Publik yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen                                                                                                                                             Sasaran menjadi di bawah 50 (lima puluh) pemegang saham atau jumlah lain yang ditetapkan OJK sesuai
                                  yang dipersyaratkan untuk VTO paling lambat pada Tanggal Penutupan dan                                                                                                                                      dengan ketentuan POJK 45/2024, maka Iforte dan Perusahaan Sasaran akan melanjutkan proses Go Private
                                  memenuhi syarat dan ketentuan dalam Tambahan Informasi atas Pernyataan                                                                                                                                      dan Delisting dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                  VTO ini.
      “Pengendali”           :    berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                                                                                                                                                             PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK                                                     Setelah pelaksanaan VTO, sampai dengan Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, Perusahaan
                                  a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari                                         Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia                                             Sasaran tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan manajemen dan karyawan Perusahaan Sasaran.
                                      seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                                  b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak                                                       Kegiatan Usaha:                                                                   Perubahan status Perusahaan Sasaran menjadi perusahaan tertutup sejalan dengan strategi bisnis jangka
                                      langsung, dengan cara apa pun terhadap pengelolaan dan/atau kebijakan            Konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, perdagangan besar peralatan                               panjang Grup dalam rangka pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien melalui restrukturisasi dalam
                                      perusahaan terbuka.                                                              telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa                                 Grup, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“TOWR”)
      “Penawaran             :    berarti penawaran tender sukarela yang akan dilakukan oleh Iforte atas Saham                                                                                                                                (secara langsung maupun tidak langsung) di beberapa anak perusahaan.
                                                                                                                       interkoneksi internet (NAP), jasa konten SMS Premium, jasa multimedia lainnya, aktivitas
      Tender Sukarela”            Publik.
      atau “VTO”                                                                                                       pengolahan data, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, dan aktivitas konsultasi                                Dengan adanya penyederhanaan struktur korporasi di Grup TOWR, termasuk perubahan status anak
      “Periode VTO“          :    berarti periode penawaran tender sukarela yaitu tanggal 6 Juli 2026 hingga 4                                             manajemen lainnya.                                                                 perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, merupakan bagian dari langkah strategis
                                  Agustus 2026, dimulai pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB                                                                                                                                 untuk memperoleh fleksibilitas dalam menentukan aksi korporasi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis
                                                                                                                                              Kantor Pusat :                                          Kantor Cabang :                         terkini Grup, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya dalam pengambilan keputusan dan mengurangi
                                  pada setiap harinya selama periode VTO. Iforte dapat melakukan perpanjangan
                                  periode VTO dengan memberikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai                                                                                                                                    kompleksitas dalam proses pemenuhan ketentuan regulasi yang mungkin terus mengalami perubahan
                                  POJK 54/2015.                                                                                       Jl. Tanjung Karang No.11                                     Menara BCA, Lantai 49                      menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan bisnis. Langkah perubahan status anak perusahaan
      “Pernyataan            :    berarti keterbukaan informasi sehubungan dengan Penawaran Tender                                      Jati Kulon, Jati, Kudus                                     Jl. M.H. Thamrin No. 1                    menjadi perusahaan tertutup akan memungkinkan struktur Grup yang lebih agile dan efisien sehingga sinergi
      VTO”                        Sukarela.                                                                                              Jawa Tengah 59347                                               Jakarta 10310                        antar entitas usaha dapat lebih mudah dilakukan, dan memungkinkan manajemen untuk fokus pada strategi
                                                                                                                                                                                                                                              bisnis jangka panjang Grup TOWR.
      “Perusahaan            :    berarti perusahaan efek yang ditunjuk yaitu PT Bahana Sekuritas berkedudukan                        Telepon: +62291 435984                                      Telepon: +6221 23585549
      Efek“                       di Jakarta Selatan, Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                              Setelah menjadi perusahaan tertutup, Iforte tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan kegiatan
      “POJK 54/2015”         :    berarti Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015                                                               Website: www.ibstower.com                                                  usaha pada Perusahaan Sasaran dan Perusahaan Sasaran akan tetap menjalankan kegiatan usahanya
                                  tentang Penawaran Tender Sukarela.                                                                                              Email: corpsec@ibstower.com                                                 sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran,
      “POJK 45/2024”         :    berarti Peraturan OJK No. 45 tanggal 27 Desember 2024 tentang                                                                                                                                               dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Iforte
                                  Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.                                                                                                                                                    dan Perusahaan Sasaran berencana untuk terus melakukan pengembangan usaha dan peningkatan kinerja
      “Perusahaan            :    berarti PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan        IFORTE DENGAN INI MENYATAKAN MEMILIKI KECUKUPAN DANA UNTUK                                                             operasional Perusahaan Sasaran secara berkelanjutan melalui antara lain, penguatan sinergi dengan entitas-
      Sasaran“                    berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten                                                                                                                                      entitas dalam Grup TOWR, optimalisasi aset, efisiensi operasional, dan upaya lainnya yang sejalan dengan
                                                                                                                       MENYELESAIKAN VTO SEBAGAIMANA DIBUKTIKAN DENGAN PERNYATAAN DARI
                                  Kudus dan yang saham-sahamnya tercatat di BEI.                                                                                                                                                              strategi bisnis Perusahaan Sasaran.
                                                                                                                            PT BANK CENTRAL ASIA TBK NO. 4922/MBA/2026 TANGGAL 22 JUNI 2026
      “RUPSLB 5 Juni         :    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Sasaran tanggal 5
      2026”                       Juni 2026
      “Saham”                :    berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor, yang                         TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI DITERBITKAN                                                               IV. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN VTO
                                  tercatat dan diperdagangkan di BEI.                                                                               DI JAKARTA 3 JULI 2026                                                                    A. Riwayat Singkat Iforte
      “Saham Publik“         :    berarti Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik, yakni sebanyak-
                                  banyaknya 650.832 (enam ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua)
                                                                                                                                                      Harga                                Harga                                              Iforte adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia pertama kali dengan nama PT Prisma
                                  saham yang mewakili 0,05% (nol koma nol lima persen) dari jumlah seluruh               No.      Tanggal                           No.      Tanggal                    No.   Tanggal     Harga Tertinggi
                                                                                                                                                     Tertinggi                            Tertinggi                                           Sentra Telekomunikasi berdasarkan Akta Pendirian No. 174, tanggal 16 Mei 1997, dibuat di hadapan Buntario
                                  saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran.
                                                                                                                                                                                                                                              Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
      “Tanggal               :    berarti tanggal dimana pembayaran akan dilakukan kepada Pemegang Saham                 13       8 Apr 26            5.300         48       4 Mar 26      5.000         83   28 Jan 26           -
                                                                                                                                                                                                                                              Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-7361.HT.01.01.Th.1997, tanggal 30 Juli 1997 dan didaftarkan
      Pembayaran”                 Publik yang telah menyerahkan FPTS yang sah, yaitu paling lambat pada                                                                                                                                       dalam Daftar Perseroan di bawah No. 09051635802, tanggal 12 November 1997 dan diumumkan dalam
                                                                                                                         14       7 Apr 26            5.350         49       3 Mar 26      4.560         84   27 Jan 26         5.300
                                  tanggal 14 Agustus 2026.                                                                                                                                                                                    Berita Negara Republik Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari 1998, Tambahan No. 889.
      “Tanggal               :    berarti hari terakhir pada Periode VTO, yaitu tanggal 4 Agustus 2026 pukul             15       6 Apr 26            4.900         50       2 Mar 26      4.550         85   26 Jan 26           -
      Penutupan”                  16.00 WIB.                                                                                                                                                                                                  Pada tahun 2002, Iforte telah melakukan perubahan nama menjadi PT Iforte Solusi Infotek berdasarkan Akta
                                                                                                                         16       5 Apr 26               -          51       1 Mar 26         -          86   25 Jan 26           -
      “UUPT”                 :    berarti Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 tentang                                                                                                                                        Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 7 Februari 2002, dibuat di hadapan
                                  Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-                    17       4 Apr 26               -          52       28 Feb 26        -          87   24 Jan 26           -           Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak
                                  Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah                                                                                                                                              Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-05902 HT.01.02.TH.2002 tanggal
                                  Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi                 18       3 Apr 26               -          53       27 Feb 26     4.870         88   23 Jan 26         5.300         9 April 2002, didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. 090315135977 tanggal 23 Mei 2002 dan
                                  Undang-Undang.                                                                         19       2 Apr 26            4.500         54       26 Feb 26        -          89   22 Jan 26         5.825         diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 8005, tanggal 9 April 2002, Tambahan No. 63.

                                               I. PENDAHULUAN                                                            20       1 Apr 26               -          55       25 Feb 26     4.970         90   21 Jan 26         5.875         Anggaran Dasar Iforte telah mengalami beberapa kali perubahan, yang mana terakhir kali diubah
                                                                                                                                                                                                                                              berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Iforte No. 20, tanggal 18 Juni 2026,
                                                                                                                         21       31 Mar 26              -          56       24 Feb 26     4.960
    Pada tanggal 5 Juni 2026, Perusahaan Sasaran telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen                                                                                                                                       dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang memuat
    dalam RUPSLB 5 Juni 2026 atas rencana perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka                    22       30 Mar 26              -          57       23 Feb 26        -                                               antara lain mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. Perubahan anggaran dasar
    menjadi perusahaan tertutup (“Go Private”) dan persetujuan penghapusan pencatatan saham Perusahaan                                                                                                                                        tersebut telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0039275.AH.01.02.
                                                                                                                         23       29 Mar 26              -          58       22 Feb 26        -                                               Tahun 2026 tanggal 19 Juni 2026 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
    Sasaran dari BEI (“Delisting”) sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 84A ayat (2) Undang-Undang No. 8
    Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang                     24       28 Mar 26              -          59       21 Feb 26        -
                                                                                                                                                                                                                                              Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0171796 tanggal 19 Juni 2026 dan telah
    Pengembangan Sektor Keuangan, dan (ii) Pasal 16 POJK 45/2024 (“Rencana Go Private dan Delisting”),                                                                                                                                        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133152.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 19 Juni 2026.
    berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 11, tanggal 5 Juni 2026, yang                 25       27 Mar 26              -          60       20 Feb 26        -
    dibuat di hadapan Yulia, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan.                                                                                                                                                                  B. Kegiatan Usaha Iforte
                                                                                                                         26       26 Mar 26              -          61       19 Feb 26     4.940

    Setelah disetujuinya Rencana Go Private dan Delisting dalam RUPSLB 5 Juni 2026, maka Iforte akan                     27       25 Mar 26           4.500         62       18 Feb 26     4.940                                              Berdasarkan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
    melaksanakan VTO dengan Harga Penawaran sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bab II Tambahan                                                                                                                                            Saham Luar Biasa Iforte No. 11 tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H.,
                                                                                                                         28       24 Mar 26              -          63       17 Feb 26        -                                               M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat
    Informasi atas Pernyataan VTO ini.
                                                                                                                                                                                                                                              Keputusan No. AHU-0038470.AH.01.02.Tahun 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan no. AHU-
                                                                                                                         29       23 Mar 26              -          64       16 Feb 26        -
    Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini berisi rincian informasi mengenai VTO dan tata cara yang harus                                                                                                                                 0130626.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 17 Juni 2026, maksud dan tujuan Iforte adalah berusaha dalam
    dilakukan oleh Pemegang Saham Publik yang berminat.                                                                  30       22 Mar 26              -          65       15 Feb 26        -                                               bidang:

                                                                                                                         31       21 Mar 26              -          66       14 Feb 26        -                                               (i)      Informasi dan Komunikasi;
                            II. KETENTUAN DAN PERSYARATAN VTO                                                            32       20 Mar 26              -          67       13 Feb 26     5.300                                              (ii)     Konstruksi Bangunan Sipil; dan
                                                                                                                                                                                                                                              (iii)    Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
                                                                                                                         33       19 Mar 26              -          68       12 Feb 26     4.930
    1. Objek VTO
                                                                                                                                                                                                                                              Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Iforte dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
                                                                                                                         34       18 Mar 26              -          69       11 Feb 26     5.475
    Objek VTO adalah Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di atas).                                                                                                                                                                        berikut:
                                                                                                                         35       17 Mar 26           4.490         70       10 Feb 26     5.500
    Pada tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, Iforte memiliki 1.350.254.095 (satu miliar tiga                                                                                                                                  (i)      Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523);
                                                                                                                        Sumber: situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id)                                                             (ii)     Konstruksi Sentral Telekomunikasi (42206);
    ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima) saham pada Perusahaan Sasaran
    atau yang mewakili 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen) dari jumlah seluruh Saham                                                                                                                                   (iii)    Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point) (61107);
                                                                                                                         Total Harga Tertinggi                                                                                Rp236.435,-
    Perusahaan Sasaran.                                                                                                                                                                                                                       (iv)     Aktivitas Perusahaan Induk (64210);
                                                                                                                         Jumlah hari yang terdapat perdagangan                                                                          44    (v)      Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (61101);
                                                                                                                         Harga Rata-Rata Tertinggi                                                                               Rp5.374,-    (vi)     Pemasangan Jaringan Telekomunikasi (43212);
    Setelah pelaksanaan VTO, dalam hal VTO dapat menyerap seluruh saham publik, maka Iforte akan memiliki
                                                                                                                         Harga Penawaran                                                                                         Rp5.400,-    (vii)    Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit (61103);
    saham secara langsung dalam Perusahaan Sasaran sebanyak 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima
    puluh juta sembilan ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) saham yang mewakili 100,00% (seratus                                                                                                                                 (viii)   Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait (63102);
    persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran. Berdasarkan Pasal 7 UUPT, dalam hal Iforte
                                                                                                                       3. Pelaksanaan VTO                                                                                                     (ix)     Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data (61105);
    berhasil menyerap seluruh Saham Publik, maka pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari                                                                                                                                        (x)      Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel (61102);
                                                                                                                       Sehubungan dengan pelaksanaan VTO dan tindak lanjut dari pelaksanaan Rencana Go Private dan                            (xi)     Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) (61104); dan
    2 (dua) pihak. Sehingga, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut,
                                                                                                                       Delisting Perusahaan Sasaran, selain informasi sebagaimana disampaikan dalam Tambahan Informasi atas                   (xii)    Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya Ytdl (77399).
    Iforte wajib untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada pihak lain, atau Perusahaan Sasaran wajib untuk
                                                                                                                       Pernyataan VTO ini, Perusahaan Sasaran juga telah melakukan permintaan pengkinian data pemegang
    mengeluarkan saham baru kepada pihak lain. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam
                                                                                                                       saham yang telah dilakukan melalui: (i) surat Perusahaan Sasaran tertanggal 19 Juni 2026 kepada masing-                Kegiatan usaha yang dijalankan Iforte saat ini adalah Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI
    UUPT bahwa suatu perseroan harus dimiliki oleh 2 (dua) pihak atau lebih.
                                                                                                                       masing pemegang saham (“Surat Pengkinian Data”), dan (ii) pengumuman melalui surat kabar koran                         46523), Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206), Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network
                                                                                                                       Kontan pada tanggal 19 Juni 2026 (poin (ii) bersama-sama dengan Surat Pengkinian Data disebut sebagai                  Access Point) (KBLI 61107), Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210), Aktivitas Telekomunikasi dengan
    2. Harga Penawaran                                                                                                 “Pengkinian Data”).                                                                                                    Kabel (KBLI 61101), Pemasangan Jaringan Telekomunikasi (KBLI 43212), Aktivitas Telekomunikasi dengan
                                                                                                                                                                                                                                              Satelit (KBLI 61103), Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61105), Aktivitas Telekomunikasi dengan
    Sesuai ketentuan Pasal 39 huruf (a) juncto Pasal 36 ayat (a) POJK 45/2024, Harga Penawaran harus lebih             Pengkinian Data sejalan dengan upaya Perusahaan Sasaran dan Iforte untuk memastikan pemenuhan hak-                     Nirkabel (KBLI 61102), Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) (KBLI 61104), dan Penyewaan
    tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan         hak pemegang saham dalam pelaksanaan VTO melalui keakuratan data dan komunikasi yang efektif antara                    dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya Ytdl (KBLI 77399).
    puluh) hari terakhir sebelum tanggal pengumuman RUPSLB 5 Juni 2026, yaitu pada tanggal 21 April 2026               Perusahaan Sasaran dengan para pemegang sahamnya.
    (“Formula Harga Minimum”).
                                                                                                                                                                                                                                              C. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Iforte
    Berdasarkan Formula Harga Minimum, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam            Periode VTO wajib dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah Pernyataan VTO dinyatakan efektif oleh              Struktur permodalan dan pemegang saham Iforte adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
    kurun waktu sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar Rp5.374,- (lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat        OJK. Periode VTO paling singkat 30 (tiga puluh) Hari, yaitu tanggal 6 Juli 2026 hingga 4 Agustus 2026, dimulai         Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo,
    Rupiah) per saham (“Harga Minimum”). Berdasarkan hal tersebut, Harga Penawaran sebesar Rp5.400,-                   pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB pada setiap harinya selama periode VTO dan dapat                 S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No.
    (lima ribu empat ratus Rupiah) per Saham, telah memenuhi dan melebihi Harga Minimum sebagaimana                    diperpanjang paling lama 90 (sembilan puluh) Hari, kecuali disetujui lain oleh OJK. Setiap perpanjangan                AHU-0007671.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 21 April 2016, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
    dipersyaratkan berdasarkan POJK 45/2024.                                                                           Periode VTO wajib dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) Hari dan diumumkan dalam waktu 2 (dua) Hari              Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042299 tanggal 21 April
                                                                                                                       sebelum masa perpanjangan dimulai. VTO wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) Hari                2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0050325.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21
    Berikut adalah perhitungan atas Harga Penawaran berdasarkan Formula Harga Minimum:                                 setelah Periode VTO berakhir.                                                                                          April 2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No.
                                                                                                                                                                                                                                              306 tanggal 31 Oktober 2019, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H. M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
                              Harga                                  Harga                                             Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Saham Publiknya dalam Perusahaan Sasaran,
      No.        Tanggal
                             Tertinggi
                                             No.     Tanggal
                                                                    Tertinggi
                                                                                  No.     Tanggal    Harga Tertinggi                                                                                                                          Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
                                                                                                                       wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bagian                     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0363977 tanggal 25 November
       1       20 Apr 26         8.475        36     16 Mar 26       4.490         71     9 Feb 26        5.500        VI Prosedur dan Persyaratan Dalam VTO kepada BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan.                                 2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0226471.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 November
                                                                                                                                                                                                                                              2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 20
       2       19 Apr 26           -          37     15 Mar 26          -          72     8 Feb 26          -          Proses jual beli Saham akan dilakukan melalui crossing di BEI dan penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan              tanggal 18 Juni 2026, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
       3       18 Apr 26           -          38     14 Mar 26          -          73     7 Feb 26          -          peraturan KSEI.                                                                                                        Akta tersebut telah disetujui oleh Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-0039275.AH.01.02.TAHUN
                                                                                                                                                                                                                                              2026 tanggal 19 Juni 2026, diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
       4       17 Apr 26         7.725        39     13 Mar 26       4.490         74     6 Feb 26        5.100        Pemegang Saham Publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi pemegang                       Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0171796 tanggal 19 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam
                                                                                                                       saham Perusahaan Sasaran apabila sudah berubah statusnya menjadi perusahaan tertutup.                                  Daftar Perseroan No. AHU-0133152.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 19 Juni 2026, yaitu sebagai berikut:
       5       16 Apr 26         7.025        40     12 Mar 26       4.490         75     5 Feb 26        5.500

       6       15 Apr 26         6.500        41     11 Mar 26       4.530         76     4 Feb 26          -          4. Tanggal Pembayaran
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
       7       14 Apr 26         6.400        42     10 Mar 26       5.000         77     3 Feb 26        5.300                                                                                                                                             Nama Pemegang Saham
                                                                                                                       Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal Penutupan kepada                                                                           Jumlah Saham    Nilai Nominal (Rp)      %
       8       13 Apr 26         6.400        43     9 Mar 26        5.500         78     2 Feb 26        5.300        Pemegang Saham Publik yang ikut serta dalam VTO dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan                   Modal Dasar                                              1.500.000   1.500.000.000.000
                                                                                                                       sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, yaitu pada                   Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
       9       12 Apr 26           -          44     8 Mar 26           -          79     1 Feb 26          -          tanggal 14 Agustus 2026. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
                                                                                                                                                                                                                                                 • PT Profesional Telekomunikasi Indonesia                 1.129.416    1.129.416.000.000          99,99
      10       11 Apr 26           -          45     7 Mar 26           -          80    31 Jan 26          -                                                                                                                                    • PT Sarana Menara Nusantara Tbk                                  1            1.000.000           0,01
                                                                                                                       5. Persetujuan yang Diperlukan
      11       10 Apr 26         6.000        46     6 Mar 26        5.500         81    30 Jan 26          -                                                                                                                                  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  1.129.417    1.129.417.000.000            100
                                                                                                                       Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang                        Jumlah Saham dalam Portepel                                   370.583      370.583.000.000              -
      12         9 Apr 26        5.575        47     5 Mar 26        5.000         82    29 Jan 26        5.300
                                                                                                                       harus dipenuhi oleh Iforte sehubungan dengan VTO, selain daripada ketentuan yang diuraikan dalam POJK
                                                                                                                       54/2015 dan POJK 45/2024.
Page 2
HARIAN EKONOMI NERACA JUMAT, 3 JULI 2026                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            7


MAKRO                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       BURSA & FINANSIAL

Penyaluran Kredit Program Perumahan Capai Rp20,3 Triliun                                                                                                                                            Menteri PKP Nomor 13 Ta-
                                                                                                                                                                                                    hun 2025. KPP merupakan
                                                                                                                                                                                                    fasilitas kredit atau pembi-
                                                                                                                                                                                                                                                              perlu memahami persya-
                                                                                                                                                                                                                                                              ratan untuk memperoleh
                                                                                                                                                                                                                                                              KPP.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     lan, tidak memiliki catatan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     negatif berdasarkan hasil
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     pemeriksaan melalui Sis-
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   secara bersamaan, dapat se-
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   dang menerima kredit/
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   pembiayaan komersial den-
NERACA                                           Perkotaan Kementerian                                  menambah plafon menjadi                   sar adalah Jawa Tengah se-                        ayaan modal kerja maupun                                       Ia menjelaskan peneri-            tem Layanan Informasi Ke-                     gan kolektibilitas lancar dan
                                                 PKP Sri Haryati di Jakarta,                            Rp50 triliun,” katanya.                   besar Rp4,6 triliun, disusul                      investasi bagi usaha mikro,                               ma KPP harus merupakan                 uangan (SLIK) atau Lem-                       sesuai dengan ketentuan
    Jakarta - Kementerian                        mengatakan capaian terse-                                  Sri mengatakan penya-                 Jawa Timur Rp3,4 triliun,                         kecil, dan menengah (UM-                                  warga negara Indonesia                 baga Pengelola Informasi                      yang berlaku di penyalur
Perumahan dan Kawasan                            but mendorong pemerintah                               luran KPP didominasi sek-                 Jawa Barat Rp3,2 triliun,                         KM), baik perorangan mau-                                 atau badan hukum Indone-               Perkreditan (LPIP), serta                     KPP.
Permukiman (PKP) menca-                          menaikkan plafon KPP                                   tor penyedia (supply), teru-              Sulawesi Selatan Rp913,6                          pun badan usaha, untuk                                    sia, memiliki usaha produk-            tidak sedang menerima                             Didyk menambahkan
tat penyaluran Kredit Pro-                       menjadi Rp50 triliun. “Re-                             tama pengembang peruma-                   miliar, dan Bali Rp744,1 mil-                     mendukung pelaksanaan                                     tif dan layak, Nomor Pokok             KUR maupun program KPP                        pemohon juga wajib meny-
gram Perumahan (KPP)                             alisasi KPP hingga 30 Juni 20-                         han dengan nilai Rp3,7 trili-             iar.                                              program prioritas di bidang                               Wajib Pajak (NPWP), serta              lain secara bersamaan.                        erahkan agunan berupa ob-
hingga 30 Juni 2026 menca-                       26 sudah mencapai Rp20,3                               un. Penyaluran juga men-                       Program KPP dilaksana-                       perumahan.                                                Nomor Induk Berusaha                       Selanjutnya, tidak se-                    jek yang dibiayai melalui
pai Rp20,3 triliun atau 57,71                    triliun atau 57,71 persen dari                         galir kepada toko bahan                   kan berdasarkan Peraturan                              Sementara itu, Se-                                   (NIB).                                 dang mendapatkan KUR se-                      KPP. Penyalur KPP dapat
persen dari plafon awal                          plafon Rp35,2 triliun. Kare-                           bangunan dan kontraktor. Ia               Menteri Koordinator Bidang                        kretaris Jenderal Kemen-                                       Selain itu, pemohon ha-           cara bersamaan, tidak se-                     meminta agunan tambahan
sebesar Rp35,2 triliun. Di-                      na progresnya sangat baik,                             menjelaskan provinsi den-                 Perekonomian Nomor 13                             terian PKP Didyk Choiroel                                 rus telah menjalankan usa-             dang menerima Kredit Pro-                     sesuai ketentuan yang ber-
rektur Jenderal Perumahan                        pemerintah memutuskan                                  gan penyerapan KPP terbe-                 Tahun 2025 dan Peraturan                          mengatakan masyarakat                                     ha paling singkat enam bu-             gram Perumahan lainnya                        laku. bari/ant


   Pengendali Iforte adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. Berdasarkan dokumen Informasi                                 II. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Setelah Pelaksanaan VTO                                                                         Setelah FPTS dilengkapi sesuai dengan langkah-langkah di atas ini, Pemegang Saham dimohon untuk
   Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Iforte juga telah melakukan pelaporan mengenai penentuan                                   Dalam hal seluruh Pemegang Saham Publik ikut serta dan bersedia untuk menjual sahamnya kepada Iforte                                    terlebih dahulu mengirimkan seluruh persyaratan melalui email dengan subjek email “VTO IBST” ke
   pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum                               dalam Periode VTO, maka struktur permodalan dan pemegang saham Perusahaan Sasaran sebelum dan                                           alamat email berikut: ibst_to@registra.co.id, disertai dengan pengiriman dokumen asli ke alamat BAE
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dimana pemilik manfaat akhir Iforte adalah                           setelah pelaksanaan VTO adalah sebagai berikut:                                                                                         tersebut di bawah ini.
   Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono. Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam
   rangka pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik                                                               Sebelum Pelaksanaan VTO                                Setelah Pelaksanaan VTO                                                               Biro Administrasi Efek:
   Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang                                     Nama Pemegang Saham             Nilai Nominal Rp500,00 per saham                   Nilai Nominal Rp500,00 per saham                                                           PT Raya Saham Registra
   Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.                                                                                                                                                                                                                                                                       Plaza Sentral Building Lantai 2,
                                                                                                                                                                 Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)      %         Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)      %
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
   D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte                                                                                    Modal Dasar                  3.000.000.000     1.500.000.000.000                  3.000.000.000       1.500.000.000.000                                                              Jakarta 12930,
                                                                                                                                    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                                                                                                                               Tel.: (021) 2525666
   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai                                • PT Iforte Solusi Infotek   1.350.254.095       675.127.047.500      99,95       1.350.904.927        675.452.463.500       100                                                  Fax.:(021) 2525028
   Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 11 September 2025, dibuat di hadapan
                                                                                                                                    • Masyarakat dibawah 5%           650.832            325.416.000       0,05            -                       -
   Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada                                                                                                                                                                        b. Bukti Penerimaan
   Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan                                 Jumlah Modal Ditempatkan     1.350.904.927       675.452.463.500        100       1.350.904.927        675.452.463.500       100
   No. AHU-AH.01.09-0337378 tanggal 15 September 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah                               dan Disetor Penuh
                                                                                                                                                                                                                                                                              Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
   No. AHU-0214158.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 15 September 2025, adalah sebagai berikut:                                           Jumlah Saham dalam           1.649.095.073       824.547.536.500             -    1.649.095.073        824.547.536.500           -        kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima yang mencerminkan keikutsertaan Pemohon
                                                                                                                                    Portepel
                                                                                                                                                                                                                                                                              dalam VTO yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE. Perusahaan efek/bank
     Dewan Komisaris                                                                                                                                                                                                                                                          kustodian Pemohon kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan
     Presiden Komisaris                                            Peter Djatmiko                                                   Berdasarkan Pasal 7 UUPT, dalam hal Iforte berhasil menyerap seluruh Saham Publik, maka pemegang
                                                                                                                                                                                                                                                                              Sasaran terkait yang terdaftar atas nama Pemohon dari bank kustodian/perusahaan efek ke rekening
                                                                                                                                    saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 2 (dua) pihak, sehingga dalam jangka waktu paling lama 6
     Komisaris                                                     Mohamad Iwan                                                                                                                                                                                               penampungan sementara KSEI (“Rekening Penampungan”) dengan cara memberikan Securities
                                                                                                                                    (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, Iforte wajib untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada
     Komisaris                                                     Nur Hermawan Thendean                                                                                                                                                                                      Transfer Instructions melalui C-BEST.
                                                                                                                                    orang lain, atau Perusahaan Sasaran wajib untuk mengeluarkan saham baru kepada pihak lain. Untuk
                                                                                                                                    memenuhi ketentuan yang diatur dalam UUPT bahwa suatu perseroan harus dimiliki oleh 2 (dua) pihak atau
     Direksi                                                                                                                                                                                                                                                                  Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum memberikan instruksi kepada KSEI untuk
                                                                                                                                    lebih, Iforte dan Perusahaan Sasaran akan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas dalam
     Presiden Direktur                                             Ferdinandus Aming Santoso                                                                                                                                                                                  mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening Penampungan sebelum berakhirnya Periode
                                                                                                                                    jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUPT.
                                                                                                                                                                                                                                                                              VTO, maka permohonan untuk transaksi VTO oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan
     Wakil Presiden Direktur                                       Rony Ardhitia Soetedjo
                                                                                                                                                                                                                                                                              tidak berlaku.
     Wakil Presiden Direktur                                       Silvi Liswanda                                                  E. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran
     Direktur                                                      Hartono Tanuwidjaja                                                                                                                                                                                        Saham Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke Rekening Penampungan tidak dapat dialihkan
     Direktur                                                      Handoko Siputro                                                 Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada tanggal Tambahan Informasi
                                                                                                                                                                                                                                                                              atau transfer sampai berakhirnya Periode VTO, kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
                                                                                                                                   atas Pernyataan VTO ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
                                                                                                                                                                                                                                                                              efek/bank kustodian atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
   E. Informasi Lainnya                                                                                                            Pemegang Saham Luar Biasa No. 42 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Notaris Yulia, S.H.,
                                                                                                                                                                                                                                                                              paragraf c di bawah ini.
                                                                                                                                   Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan
   Iforte dan/atau anggota Direksi Iforte dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir:                         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0240126 tanggal 15 Agustus
                                                                                                                                   2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-0170746.AH.01.11.TAHUN                                          c. Pembatalan Permohonan Tender Sukarela
   1. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah dinyatakan pailit;                                                            2024 tanggal 15 Agustus 2024, yakni sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                                                                                                              Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, Iforte berhak untuk membatalkan Saham Publik yang
   2. anggota Direksi Iforte tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan
                                                                                                                                     Dewan Komisaris                                                                                                                          diikutsertakan dalam VTO dan telah menyerahkan FPTS, apabila ketentuan dan persyaratan VTO tidak
      suatu perseroan dinyatakan pailit;
                                                                                                                                                                                                                                                                              dipenuhi oleh Pemohon.
   3. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;                          Komisaris Utama                                              Adam Gifari
      dan                                                                                                                            Komisaris Independen                                         Rinaldy Santosa                                                             Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, setiap Pemohon yang telah memasukkan Permohonan
   4. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang                     Komisaris                                                    Haryo Dewanto                                                               VTO dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses VTO melalui perusahaan efek/bank
      untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek.
                                                                                                                                                                                                                                                                              kustodian, untuk seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke
                                                                                                                                     Direksi                                                                                                                                  dalam Rekening Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan efek/
                                                                                                                                     Direktur Utama                                               Ramadhan Kurnia Nusa                                                        bank kustodian dengan tembusan ke KSEI.
                      V. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN                                                                      Direktur                                                     Doni Wilaga Kusuma
   A. Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran                                                                                             Direktur                                                     Catherine Sembiring Pelawi                                                d. Verifikasi
                                                                                                                                     Direktur                                                     Suciratin
   Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 28 April 2006, dibuat di hadapan                                                                                                                                                                    Dalam 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal Penutupan, KSEI akan memberikan daftar Pemohon/
   Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik                      dengan masa jabatan sejak 15 Agustus 2024 sampai dengan penutupan RUPS yang kelima setelah tanggal                                         pemegang rekening yang telah mengalihkan Saham Perusahaan Sasaran ke dalam Rekening
   Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873 HT.01.01-TH.2006 tanggal 22 September 2006 dan                               pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.                                            Penampungan dalam rangka menerima VTO, untuk lebih lanjut diverifikasi oleh Pemohon yang
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. 090515155266 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya                                                                                                                                                                        bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam persyaratan VTO.
   Jakarta Pusat di bawah No. 029/BH.09.05/I/2007 tanggal 5 Januari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita                       F. Ikhtisar Informasi Keuangan Perusahaan Sasaran
   Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007, Tambahan No. 1337.                                                                                                                                                                                               Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada
                                                                                                                                   Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran berdasarkan (i) Laporan Keuangan                                     KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
   Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir kali                            Limited Review Perusahaan Sasaran yang berakhir pada 31 Maret 2026, yang telah ditelaah secara terbatas                                    Perusahaan Efek bersifat final dan mengikat seluruh Pemohon.
   diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Yulia,                          oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No. J-014/T&T-RR/R/2026 tanggal 29 Mei
   S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum dengan Surat Keputusan No.AHU-0051050.                       2026 yang dinyatakan wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Riani;                                   e. Pembayaran
   AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024, telah diberitahukan kepada Menkum melalui Surat                                    (ii) Laporan Keuangan Perusahaan Sasaran yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0240375 tanggal 16 Agustus                                   Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No. 00100/2.0853/AU.1/06/0264-4/1/III/2026                                     Setelah dokumen permohonan VTO telah diperiksa, maka Iforte akan memberikan konfirmasi dan
   2024 dan No.AHU-AH.01.03-0182981 tanggal 16 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan                                 tanggal 16 Maret 2026 yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan ditandatangani oleh Akuntan                                       mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI.
   di bawah No.AHU-0171288.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024 serta telah diumumkan dalam                                 Publik Riani; dan (iii) Laporan Keuangan Perusahaan Sasaran yang berakhir pada 31 Desember 2024,
   Berita Negara Republik Indonesia No. 93 tanggal 19 November 2024, Tambahan No. 36873 (“Anggaran                                 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No. 00110/2.0853/                                      Pembayaran Harga Penawaran kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan
   Dasar Perusahaan Sasaran”)                                                                                                      AU.1/06/0264-3/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan                                         Efek, yang bertindak untuk dan atas nama Iforte, melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran
                                                                                                                                   ditandatangani oleh Akuntan Publik Riani.                                                                                                  dana melalui C-BEST dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank
   Kantor Pusat Perusahaan Sasaran berlokasi di Jalan Tanjung Karang No. 11, Desa Jati Kulon, Kecamatan                            Laporan Posisi Keuangan                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)        kustodian atas nama Pemohon yang disetujui.
   Jati, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia dan kantor cabangnya berlokasi di Menara BCA, Lantai 49, Jalan M.H                                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia.                                                                                            Laporan Posisi Keuangan              31 Maret 2026                                                                                     Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan komisi, biaya transaksi
                                                                                                                                                                                              2025            2024             2023
                                                                                                                                                                                                                                                                              BEI yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus dibayar oleh Pemohon, yaitu sebesar
                                                                                                                                   Aset Lancar                                     963.262       400.603          661.353       1.935.900                                     0,35% dari Harga Penawaran.
   B. Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran
                                                                                                                                   Aset Tidak Lancar                             3.385.265     3.544.965        3.758.148       5.689.417
   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup aktivitasnya adalah berusaha                             Jumlah Aset                                   4.348.527    3.945.568        4.419.501        7.625.317                                   f. Pembatalan VTO
   dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206), instalasi telekomunikasi (KBLI 43212),
   perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523), aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI                            Liabilitas Jangka Pendek                          1.062.707             972.823                   1.702.413           1.065.383            VTO tidak akan dibatalkan setelah diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
   61100), internet service provider (KBLI 61921), jasa interkoneksi internet (NAP) (KBLI 61924), jasa konten                      Liabilitas Jangka Panjang                           660.617             392.917                     548.701           2.546.666
   SMS Premium (KBLI 61912), jasa multimedia lainnya (KBLI 61929), aktivitas pengolahan data (KBLI 63111),                         Jumlah Liabilitas                                 1.723.324           1.365.740                   2.251.114           3.612.049          g. Pelaporan Hasil VTO
   real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111), dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI
                                                                                                                                   Ekuitas                                           2.625.203           2.579.828                   2.168.387           4.013.268
   70209). Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan September 2006.                                                                                                                                                                                             Iforte akan melaporkan hasil VTO kepada OJK paling lambat pada 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak
                                                                                                                                   Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                     4.348.527           3.945.568                   4.419.501           7.625.317
                                                                                                                                                                                                                                                                              tanggal penyelesaian VTO berakhir.
   Kegiatan usaha yang dijalankan Perusahaan Sasaran saat ini adalah penyedia menara dan infrastruktur                             Laporan Laba Rugi                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
   menara telekomunikasi.
                                                                                                                                                                                 Periode tiga bulan yang                                                                                    VII. PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM VTO
                                                                                                                                                                                                                     Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                                                                                                                  berakhir pada tanggal
   C. Entitas Anak Perusahaan Sasaran                                                                                                        Laporan Laba Rugi                                                                31 Desember                                Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Protelindo dalam melaksanakan VTO:
                                                                                                                                                                                         31 Maret
   Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan Sasaran tidak memiliki entitas anak.                                                                                          2026        2025                  2025                2024             2023           Konsultan Hukum                 :   Makes & Partners Law Firm
                                                                                                                                   Pendapatan                                      198.566        209.207              871.892              862.466      1.109.756                                            Menara Batavia, Lantai 7,
   D. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perusahaan Sasaran                                                                    Beban Pokok Pendapatan                          (65.771)       (65.115)           (242.946)            (497.664)      (516.842)                                            Jl. K.H. Mas Mansyur No. Kav. 126, Jakarta Pusat
                                                                                                                                   Laba Bruto                                      132.795        144.092              628.946              364.802        592.914                                            Tel. (hunting): (021) 5747181
   I. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Saat Ini                                                                                                                                                                                                                                                         email: makes@makeslaw.com
                                                                                                                                   Laba (Rugi) Tahun Berjalan                        45.375        64.924              411.441          (1.850.836)         72.074
      Struktur permodalan Perusahaan Sasaran pada tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini                                                                                                                                                                                                          Partner: Iwan Setiawan, S.H.
                                                                                                                                   Jumlah Laba Komprehensif Tahun                                                                                                                                             Nomor STTD: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
      adalah sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, yakni sebagai berikut:                                                                                  45.375              64.924         411.441          (1.844.881)           75.310
                                                                                                                                   Berjalan                                                                                                                                                                   Surat Penunjukan: Surat No. 005/ISI-KH/EXT/CS/VI/26 tanggal
                                                                                                                                   Laba Per Saham Dasar Yang Dapat                                                                                                                                            5 Juni 2026.
    Modal Dasar                     :    Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi               Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas                  34                48                  305          (1.370)               53
                                         atas 3.000.000.000 (tiga miliar) saham, bernilai nominal Rp500 (lima ratus                Induk (Angka penuh)                                                                                                                                                        Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan VTO adalah
                                         rupiah) per saham.
                                                                                                                                   Rasio Keuangan Penting                                                                                                                                                     untuk memberikan nasihat hukum kepada Iforte tentang VTO dan
    Modal Ditempatkan               :    Rp675.452.463.500,- (enam ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus lima                                                                                                                                                                                             memastikan bahwa VTO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                                                                                                                                                                                              Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember                                                                    dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
    dan Disetor                          puluh dua juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus Rupiah), yang                         Keterangan              31 Maret 2026
                                         terbagi atas 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan                                                                           2025              2024               2023
                                         ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) saham, atau sebesar                      Current Ratio                            90,64%                41,18%              38,85%           181,71%                            Perusahaan Efek                 :   PT Bahana Sekuritas
                                         45,03% (empat puluh lima koma nol tiga persen) dari nilai nominal setiap                  Debt to Equity Ratio                     65,65%                52,94%             103,82%            90,00%                                                                Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
                                         saham yang telah ditempatkan dalam Perusahaan Sasaran.                                    Debt to Assets Ratio                     39,63%                34,61%              50,94%            47,37%                                                                Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
                                                                                                                                   Gross Profit Margin                      66,88%                72,14%              42,30%            53,43%                                                                Jakarta Selatan, 12190
     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2026 yang dikelola oleh BAE Perusahaan Sasaran,                                  Net Profit Margin                        22,85%                47,19%            -214,60%             6,49%                                                                Tel.: (021) 2505081
     susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:                                                                                                                                                                                                                                        email: bs_ibcm@bahana.co.id
                                                                                                                                   Return on Equity                          6,91%                15,95%             -85,36%             1,80%
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Surat Penunjukan: Surat No. 006/ISI-SEK/HT-HS/CS/VI/26 tanggal
                                                                          Nilai Nominal Rp500,00 per saham                         Return on Assets                          4,17%                10,43%             -41,88%             0,95%                                                                5 Juni 2026.
                  Nama Pemegang Saham
                                                                   Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)     %
    Modal Dasar                                                      3.000.000.000   1.500.000.000.000                                                    VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM VTO                                                                                                              Tugas utama Perusahaan Efek yang ditunjuk dalam VTO adalah
    Modal Ditempatkan dan Disetor penuh                                                                                                                                                                                                                                                                       untuk melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan
      • PT Iforte Solusi Infotek                                     1.350.254.095             675.127.047.500             99,95   1. Periode VTO                                                                                                                                                             implementasi dan penyelesaian VTO atas nama Iforte termasuk
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan
      • Masyarakat dibawah 5%                                              650.832                 325.416.000              0,05
                                                                                                                                   VTO akan dimulai pada tanggal 6 Juli 2026 pukul 08.30 WIB dan ditutup pada 4 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.                                                                 memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui;
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       1.350.904.927             675.452.463.500               100                                                                                                                                                                              (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh
    Jumlah Saham dalam Portepel                                      1.649.095.073             824.547.536.500                 -   2. Pemohon yang Berhak                                                                                                                                                     KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              kepada KSEI.
     Struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                   Pemohon adalah Pemegang Saham Publik sebagaimana didefinisikan di atas.
            33,33%                                                                                                                                                                                                                                                        Kustodian Sentral               :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                                                                                                                   Pemohon yang memiliki saham dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless) yang bermaksud mengikuti VTO,                                                                       The Indonesia Stock Exchange Building Tower II, Lantai 3
          VRH
                                        TMG                         CGS                                                            diminta untuk menginstruksikan kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana yang bersangkutan                                                                     Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53,
            33,33%                                                                                                                 membuka sub rekening efek untuk melakukan pemblokiran saham yang akan diikutsertakan dalam VTO                                                                             Jakarta 12190, Indonesia
                                                 51%                          49%                                                  melalui sistem C-BEST KSEI dengan melampirkan copy formulir penjualan saham dan bukti pengiriman/                                                                          Tel.: (021) 52991099
          MBH                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Fax.: (021) 52991199
                                                                                                                                   penerimaan formulir penjualan saham kepada BAE. Jumlah saham yang diblokir bersifat final dan dengan
            24,5%                                                                                                     Saham        demikian tidak dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada Iforte untuk                                                                    email: pe@ksei.co.id
                                                    SAI                      DIA              Masyarakat             Treasuri      melakukan pembelian atas saham tersebut.
          AWH                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Tugas utama KSEI dalam VTO adalah untuk (i) menerima saham
                                                        45,29%                 19,95%                   33,07%            1,69%
                2,95%                                                                                                              Dalam hal terdapat Pemohon yang sahamnya sedang dijaminkan, maka yang bersangkutan hanya dapat                                                                             (dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening
                                                                                                                                   berpartisipasi dalam VTO apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan dari kreditur                                                                             Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah
          AKH                                                                                                                      pemegang jaminan saham tersebut.                                                                                                                                           mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii)
                                                                       SMN
                2,95%                                   0,0001%                                      FAS                                                                                                                                                                                                      menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek
                                                                              99,999999998%                0,000000002%            Untuk Pemohon yang sahamnya sedang dalam sengketa, yang bersangkutan tidak dapat berpartisipasi                                                                            yang ditunjuk atas nama Iforte, dan (iv) setelahnya menyerahkan
          JCH                                                                                                                      dalam VTO, kecuali dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya sengketa atas kepemilikan saham dengan                                                                        pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
                                                                   Protelindo                                                      dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah.                                                                                                                        efek/bank kustodian masing-masing).
                2,95%                                   99,9999%

          MKH                                                                                                                                                                                                                                                             Biro Administrasi Efek          :   PT Raya Saham Registra
                                                    Iforte                         Masyarakat
                                                                                                                                   3. Formulir Penawaran Tender Sukarela                                                                                                                                      Plaza Sentral Building Lantai 2,
                                                          99,95%                                0,05%                                                                                                                                                                                                         Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
                                                                                                                                   Permohonan untuk ikut serta dalam VTO harus disampaikan berdasarkan syarat dan ketentuan yang                                                                              Jakarta 12930,
                                                                       IBST                                                        dinyatakan di dalam Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini dan FPTS. FPTS dapat diperoleh melalui                                                                      Tel.: (021) 2525666
   Keterangan                                                                                                                      kantor BAE Perusahaan Sasaran, dengan alamat sebagai berikut:                                                                                                              Fax.:(021) 2525028
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              email: ibst_to@registra.co.id
    VRH           :     Victor Rahmat Hartono                       SAI             :    PT Sapta Adhikari Investama                                                            PT Raya Saham Registra                                                                                                        Surat Penunjukan: Surat No. 004/ISI-BAE/EXT/HT-HS/CS/VI/26
                                                                                                                                                                             Plaza Sentral Building Lantai 2,                                                                                                 tanggal 5 Juni 2026.
    MBH           :     Martin Basuki Hartono                       DIA             :    PT Dwimuria Investasi Andalan
                                                                                                                                                                            Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
    AWH           :     Armand Wahyudi Hartono                      SMN             :    PT Sarana Menara Nusantara Tbk                                                               Jakarta 12930,                                                                                                          Tugas utama BAE dalam VTO adalah untuk (i) mendistribusikan dan
                                                                                                                                                                                   Tel.: (021) 2525666                                                                                                        menyediakan FPTS dan salinan dari Pernyataan VTO; (ii) menerima
    AKH           :     Alicia Katrina Hartono                      FAS             :    Ferdinandus Aming Santoso                                                                                                                                                                                            FPTS dari Pemohon setelah dikonfirmasi oleh perusahaan sekuritas/
                                                                                                                                                                                   Fax.:(021) 2525028
    JCH           :     Jacqueline Chiara Hartono                   Protelindo      :    PT Profesional Telekomunikasi Indonesia                                               email: ibst_to@registra.co.id                                                                                                  bank kustodian; (iii) menerbitkan bukti tanda terima; (iv) mengecek
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              keakuratan data yang diterima dari Pemohon; (v) menyediakan
    MKH           :     Marco Krisna Hartono                        Iforte          :    PT Iforte Solusi Infotek                  FPTS yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Tambahan                                                                         laporan harian selama Periode VTO kepada Perusahaan Efek yang
                                                                                                                                   Informasi atas Pernyataan VTO ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang bersangkutan tidak akan                                                                      ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian
    TMG           :     PT Tricipta Mandhala Gumilang               IBST            :    PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
                                                                                                                                   diperbolehkan untuk ikut serta dalam VTO.                                                                                                                                  dengan KSEI; dan (vii) melakukan verifikasi keabsahan kepemilikan
    CGS           :     PT Caturguwiratna Sumapala                                                                                                                                                                                                                                                            saham Pemohon sesuai dengan syarat dan ketentuan VTO ini.
                                                                                                                                   4. Tata Cara Pengajuan FPTS
     Pengendali Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK 45/2024 adalah Iforte. Berdasarkan                                                                                                                                                                                                   VIII. INFORMASI TAMBAHAN
     dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Perusahaan Sasaran juga telah melakukan                                a. Penandatanganan FPTS
     pelaporan mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat Jenderal                                                                                                                                                           Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai VTO, Pemegang Saham Publik dapat menghubungi BAE
     Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dimana                                         Pemegang Saham Publik atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode VTO kepada                                      dan Perusahaan Efek di bawah ini dengan informasi sebagai berikut:
     pemilik manfaat akhir Perusahaan Sasaran adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono                                     BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS dalam 4 (empat) rangkap salinan asli dan
     (sebagaimana digambarkan pada struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran di atas) dengan kriteria                                 melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:                                                                                                                         Biro Administrasi Efek:
     F, yaitu menerima manfaat dari Perusahaan Sasaran berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018                                                                                                                                                                                                       PT Raya Saham Registra
     tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan                                       i. Pemegang Saham Publik Individual                                                                                                                              Plaza Sentral Building Lantai 2,
     Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (“Perpres                                             1) Fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemegang Saham Publik yang masih berlaku.                                                                              Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
     13/2018”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019                                        2) Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham Publik asing.                                                                                      Jakarta 12930,
     tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permen                                                                                                                                                                                                            Tel.: (021) 2525666
     15/2019”). Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas Perpres 13/2018                                      ii. Pemegang Saham Publik Institusi                                                                                                                                     Fax.:(021) 2525028
     dan Permen 15/2019.                                                                                                                     1) Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan                                                                      email: ibst_to@registra.co.id
                                                                                                                                                Komisaris.                                                                                                                                     Waktu Operasional: Senin s/d Jumat pukul 09.00-15.00 WIB
     Pada saat Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO diterbitkan, hanya terdapat 1 (satu) pihak yang                                        2) Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili Pemegang
     memiliki saham Perusahaan Sasaran dalam bentuk warkat (scrip), yaitu Iforte.                                                               Saham institusi.                                                                                                                                                   Perusahaan Efek:
                                                                                                                                             3) Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing yang berhak mewakili Pemegang Saham                                                                       PT Bahana Sekuritas
                                                                                                                                                Publik institusi (jika ada).                                                                                                                            Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
                                                                                                                                          Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam                                                                              Jakarta Selatan, 12190
                                                                                                                                          format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas meterai, wajib dilampirkan bersamaan                                                                      Tel.: (021) 2505081
                                                                                                                                          dengan FPTS dan lampiran-lampirannya.                                                                                                                             email: bs_ibcm@bahana.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                               Waktu Operasional: Senin s/d Jumat pukul 08.30-17.30 WIB

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published3 Jul 2026
Pages2
Characters138,652
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT IFORTE SOLUSI p.1
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.1 ×11
linked org PT IFORTE SOLUSI INFOTEK p.1 ×10
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk p.1 ×11
linked org BANK CENTRAL ASIA TBK p.1 ×2
linked person Didyk Choiroel p.2
linked person Ferdinandus Aming Santoso · Presiden Direktur p.2 ×3
linked person Adam Gifari · Komisaris Utama p.2
linked org Sapta Adhikari p.2
linked person Armand Wahyudi Hartono p.2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.1 ×5
possible person Dr. Irawan Soerodjo p.1 ×4
possible person Peter Djatmiko · Presiden Komisaris p.2 ×2
possible person Hartono Tanuwidjaja · Direktur p.2
possible person Rinaldy Santosa · Komisaris Independen p.2
possible person Haryo Dewanto · Komisaris p.2
possible person Suciratin · Direktur p.2
possible person Iwan Setiawan p.2
unresolved org Central Asia Tbk p.1
unresolved org KPPU p.1 ×2
unresolved org PT MCP Indo Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT Prisma p.1
unresolved person Sasaran. Tigris Darmawa p.1
unresolved org Menteri Kehakiman Republik p.1 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Undang p.1
unresolved person Caesaria Dhamayanti · Notaris p.1 ×5
unresolved person Christina Dwi Utami p.1
unresolved org Menteri PKP p.2
unresolved org Menteri Koordinator Bidang p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra Dan Tindak Pidana Pendanaan p.2
unresolved org Menteri p.2
unresolved person Mohamad Iwan · Komisaris p.2
unresolved person Nur Hermawan Thendean · Komisaris p.2
unresolved person Rony Ardhitia Soetedjo · Wakil Presiden Direktur p.2 ×3
unresolved person Silvi Liswanda · Wakil Presiden Direktur p.2 ×3
unresolved person Handoko Siputro · Direktur p.2
unresolved person Yulia p.2 ×2
unresolved person Ramadhan Kurnia Nusa · Direktur Utama p.2 ×2
unresolved person V. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN · Direktur p.2
unresolved person Doni Wilaga Kusuma · Direktur p.2 ×2
unresolved person A. Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran · Direktur p.2
unresolved person Catherine Sembiring Pelawi · Direktur p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tjahjadi p.2 ×3
unresolved org Makes & Partners p.2
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Pemohon p.2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra Iforte p.2
unresolved org PT Sapta Adhikari Investama p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2 ×2
unresolved org PT Dwimuria Investasi Andalan p.2
unresolved org PT Tricipta Mandhala Gumilang p.2
unresolved org PT Caturguwiratna Sumapala p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Bahana Sekuritas Publik p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result