Skip to content
Back to announcement

20260703_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32108155_lamp2.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
                                                              JADWAL

Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela                                    :                                               9 Juni 2026
Pernyataan Efektif atas Penawaran Tender Sukarela                               :                                                2 Juli 2026
Periode Penawaran Tender Sukarela                                               :                                   6 Juli – 4 Agustus 2026
Perkiraan Tanggal Pembayaran                                                    :                                          14 Agustus 2026

               PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
              PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA (“VTO”)
                (“TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO”)
 DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
      45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN
 PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 45/2024”) DAN PERATURAN OJK NOMOR 54/POJK.04/2015
            TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”)

SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM POJK 54/2015, PT IFORTE SOLUSI INFOTEK (“IFORTE”) TELAH
MENGUNGKAPKAN SELURUH INFORMASI YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK UNTUK
KEPERLUAN VTO INI. IFORTE DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT INFORMASI MATERIAL
LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI
MENJADI MENYESATKAN.

IFORTE BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA, DATA, LAPORAN ATAU INFORMASI
MATERIAL YANG DISAMPAIKAN DI DALAM TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI.

                                      TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO OLEH:




                                                   PT IFORTE SOLUSI INFOTEK
                                             Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia

                                                            Kegiatan Usaha:
    Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Konstruksi Sentral Telekomunikasi, Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network
    Access Point), Aktivitas Perusahaan Induk, Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Pemasangan Jaringan Telekomunikasi, Aktivitas
     Telekomunikasi dengan Satelit, Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait, Aktivitas Jasa Sistem
   Komunikasi Data, Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel, Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider), dan Penyewaan
                                dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya Ytdl.
                            Kantor Pusat:                                                      Kantor Cabang:
                      Jl. Tanjung Karang No.11                                             Menara BCA, Lantai 43
                        Jati Kulon, Jati, Kudus                                Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia
                         Jawa Tengah 59347                                                Telepon: +6221 23585500
                       Telepon: +62291 43598
                                                         Website: www.iforte.id
                                                       Email: corpsec@iforte.co.id
       atas sebanyak-banyaknya 650.832 (enam ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua) saham Pemegang Saham Publik
  (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang mewakili 0,05% (nol koma nol lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan
                                         dan disetor penuh di dalam PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
                          dengan harga penawaran sebesar Rp5.400,- (lima ribu empat ratus Rupiah) per saham.




                                                  PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK
                                              Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia

                                                               Kegiatan Usaha:
                Konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, perdagangan besar peralatan telekomunikasi,
                   aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP),
                             jasa konten SMS Premium, jasa multimedia lainnya, aktivitas pengolahan data,
                        real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

                            Kantor Pusat:                                                       Kantor Cabang:
                      Jl. Tanjung Karang No.11                                              Menara BCA, Lantai 49
                        Jati Kulon, Jati, Kudus                                      Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310
                          Jawa Tengah 59347                                                Telepon: +6221 23585549
                      Telepon: +62291 435984
                                                       Website: www.ibstower.com
                                                      Email: corpsec@ibstower.com
IFORTE DENGAN INI MENYATAKAN MEMILIKI KECUKUPAN DANA UNTUK MENYELESAIKAN VTO SEBAGAIMANA
 DIBUKTIKAN DENGAN PERNYATAAN DARI PT BANK CENTRAL ASIA TBK NO. 4922/MBA/2026 TANGGAL 22 JUNI
                                            2026
            TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI DITERBITKAN DI JAKARTA 3 JULI 2026


                                                                                                                                           1
Page 2
                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini memiliki arti
sebagai berikut:

“Afiliasi”                                     : Sebagaimana didefinisikan sesuai dengan Undang-
                                                 Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                                                 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                                                 yaitu:
                                                 a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai
                                                      dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                                                      maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                                      dengan:
                                                       1. suami atau istri;
                                                       2. orang tua dari suami atau istri dan suami
                                                          atau istri dari anak;
                                                       3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
                                                          suami atau istri dari cucu;
                                                       4. saudara dari suami atau istri beserta suami
                                                          atau     istrinya    dari   saudara    yang
                                                          bersangkutan; atau
                                                       5. suami atau istri dan saudara orang yang
                                                          bersangkutan.
                                                 b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
                                                      dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                                                      maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                                      dengan:
                                                      1. orang tua dan anak;
                                                      2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                                      3. saudara dan orang yang bersangkutan.
                                                 c. hubungan antara pihak dengan karyawan,
                                                      direktur atau komisaris dan pihak tersebut;
                                                 d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
                                                      perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                                      anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                                                      atau pengawas yang sama;
                                                 e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
                                                      langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                                      apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                                      oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                                      menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                                      perusahaan atau pihak dimaksud;
                                                 f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
                                                      perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                                      maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                                      dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                                      kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                                                      atau
                                                 g. hubungan antara perusahaan dan pemegang
                                                      saham utama yaitu pihak yang secara
                                                      langsung maupun tidak langsung memiliki
                                                      paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                                                      yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                                      tersebut

“BAE”                                          : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran
                                                 yaitu PT Raya Saham Registra.




                                                                                                   2
Page 3
“BEI”               : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                      Jakarta.


“FPTS”              : berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela yaitu
                      formulir untuk VTO, yang wajib dilengkapi oleh
                      pemegang saham yang bersedia menerima VTO.

“Grup”              : PT Sarana Menara Nusantara Tbk selaku entitas
                      induk beserta entitas anaknya, termasuk Iforte dan
                      Perusahaan Sasaran (sebagaimana didefinisikan
                      dibawah).

“Hari”              : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai
                      dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                      termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
                      ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pemerintah
                      Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang
                      karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                      Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari
                      kerja biasa.

“Hari Bursa“        : berarti    setiap   hari       diselenggarakannya
                      perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai
                      dengan Jumat, kecuali hari libur Nasional atau hari
                      yang dinyatakan sebagai hari libur BEI.

“Harga Penawaran”   : berarti harga yang ditawarkan Iforte untuk membeli
                      Saham Publik dalam VTO, yaitu Rp5.400,- (lima
                      ribu empat ratus Rupiah) per saham yang akan
                      dibayarkan secara tunai.

“Iforte”            : berarti PT Iforte Solusi Infotek, sebagai pihak yang
                      akan melakukan VTO atas Saham Publik, yang
                      didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia,
                      berkedudukan di Indonesia.

“KSEI”              : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                      berkedudukan di Jakarta.

“Menkum”            : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia
                      (sebelumnya   Menteri  Kehakiman  Republik
                      Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                      Manusia, sebagaimana diubah dari waktu ke
                      waktu).

“OJK”               : berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang berdasarkan
                      Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                      Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                      sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-
                      Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
                      Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 merupakan
                      lembaga      negara    yang  independen     yang
                      mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                      pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                      penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-
                      undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.




                                                                        3
Page 4
“Pemegang Saham Independen”              : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai
                                           kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan
                                           suatu transaksi tertentu dan:
                                           a) bukan merupakan anggota direksi, anggota
                                              dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
                                              pengendali; atau
                                           b) bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi,
                                              anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                              utama, dan pengendali.

“Pemegang Saham Publik”                  : berarti semua pemegang saham Perusahaan
                                           Sasaran diluar kepemilikan Grup, baik secara
                                           langsung maupun tidak langsung, yang mana
                                           namanya tercatat pada daftar pemegang saham
                                           Perusahaan Sasaran.

“Pemohon”                                : berarti para pihak yang berhak untuk turut serta
                                           dalam VTO ini yaitu Pemegang Saham Publik yang
                                           telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen
                                           yang dipersyaratkan untuk VTO paling lambat pada
                                           Tanggal Penutupan dan memenuhi syarat dan
                                           ketentuan dalam Tambahan Informasi atas
                                           Pernyataan VTO ini.

“Pengendali”                             : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak
                                           langsung:
                                           a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari
                                              50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
                                              dengan hak suara yang telah disetor penuh;
                                              atau
                                           b. mempunyai kemampuan untuk menentukan,
                                              baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                              cara apa pun terhadap pengelolaan dan/atau
                                              kebijakan perusahaan terbuka.

“Penawaran Tender Sukarela” atau “VTO”   : berarti penawaran tender sukarela yang akan
                                           dilakukan oleh Iforte atas Saham Publik.

“Periode VTO“                            : berarti periode penawaran tender sukarela yaitu
                                           tanggal 6 Juli 2026 hingga 4 Agustus 2026, dimulai
                                           pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00
                                           WIB pada setiap harinya selama periode VTO.
                                           Iforte dapat melakukan perpanjangan periode VTO
                                           dengan memberikan keterbukaan informasi kepada
                                           publik sesuai POJK 54/2015.

“Pernyataan VTO”                         : berarti keterbukaan informasi sehubungan dengan
                                           Penawaran Tender Sukarela.

“Perusahaan Efek“                        : berarti perusahaan efek yang ditunjuk yaitu PT
                                           Bahana Sekuritas berkedudukan di Jakarta
                                           Selatan, Indonesia.

“POJK 54/2015”                           : berarti Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015
                                           tanggal 29 Desember 2015 tentang Penawaran
                                           Tender Sukarela.

“POJK 45/2024”                           : berarti Peraturan OJK No. 45 tanggal 27 Desember
                                           2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
                                           Emiten dan Perusahaan Publik.


                                                                                           4
Page 5
“Perusahaan Sasaran“   : berarti PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, suatu
                         perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                         hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan
                         di Kabupaten Kudus dan yang saham-sahamnya
                         tercatat di BEI.

“RUPSLB 5 Juni 2026”   : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                         Perusahaan Sasaran tanggal 5 Juni 2026

“Saham”                : berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah
                         ditempatkan dan disetor, yang tercatat dan
                         diperdagangkan di BEI.

“Saham Publik“         : berarti Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
                         Publik, yakni sebanyak-banyaknya 650.832 (enam
                         ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua)
                         saham yang mewakili 0,05% (nol koma nol lima
                         persen) dari jumlah seluruh saham yang telah
                         ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan
                         Sasaran.

“Tanggal Pembayaran”   : berarti tanggal dimana pembayaran akan dilakukan
                         kepada Pemegang Saham Publik yang telah
                         menyerahkan FPTS yang sah, yaitu paling lambat
                         pada tanggal 14 Agustus 2026.

“Tanggal Penutupan”    : berarti hari terakhir pada Periode VTO, yaitu
                         tanggal 4 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.

“UUPT”                 : berarti Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor
                         40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                         sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                         Undang-Undang No.       6 Tahun 2023 tentang
                         Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                         Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                         Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.




                                                                          5
Page 6
                                       I.    PENDAHULUAN

Pada tanggal 5 Juni 2026, Perusahaan Sasaran telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham
Independen dalam RUPSLB 5 Juni 2026 atas rencana perubahan status Perusahaan Sasaran dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (“Go Private”) dan persetujuan penghapusan
pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI (“Delisting”) sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 84A
ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan, dan (ii) Pasal 16 POJK
45/2024 (“Rencana Go Private dan Delisting”), berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 11, tanggal 5 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Yulia, Sarjana
Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan.

Setelah disetujuinya Rencana Go Private dan Delisting dalam RUPSLB 5 Juni 2026, maka Iforte akan
melaksanakan VTO dengan Harga Penawaran sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bab II
Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini.

Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini berisi rincian informasi mengenai VTO dan tata cara
yang harus dilakukan oleh Pemegang Saham Publik yang berminat.

                          II.   KETENTUAN DAN PERSYARATAN VTO

 1.   Objek VTO

      Objek VTO adalah Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di atas).

      Pada tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, Iforte memiliki 1.350.254.095 (satu
      miliar tiga ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima) saham pada
      Perusahaan Sasaran atau yang mewakili 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima
      persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran.

      Setelah pelaksanaan VTO, dalam hal VTO dapat menyerap seluruh saham publik, maka Iforte
      akan memiliki saham secara langsung dalam Perusahaan Sasaran sebanyak 1.350.904.927
      (satu miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh)
      saham yang mewakili 100,00% (seratus persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan
      Sasaran. Berdasarkan Pasal 7 UUPT, dalam hal Iforte berhasil menyerap seluruh Saham Publik,
      maka pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 2 (dua) pihak. Sehingga,
      dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, Iforte wajib
      untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada pihak lain, atau Perusahaan Sasaran wajib untuk
      mengeluarkan saham baru kepada pihak lain. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang
      diatur dalam UUPT bahwa suatu perseroan harus dimiliki oleh 2 (dua) pihak atau lebih.

 2.   Harga Penawaran

      Sesuai ketentuan Pasal 39 huruf (a) juncto Pasal 36 ayat (a) POJK 45/2024, Harga Penawaran
      harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam
      jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pengumuman RUPSLB 5 Juni
      2026, yaitu pada tanggal 21 April 2026 (“Formula Harga Minimum”).

      Berdasarkan Formula Harga Minimum, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian
      di BEI dalam kurun waktu sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar Rp5.374,- (lima ribu
      tiga ratus tujuh puluh empat Rupiah) per saham (“Harga Minimum”). Berdasarkan hal tersebut,
      Harga Penawaran sebesar Rp5.400,- (lima ribu empat ratus Rupiah) per Saham, telah memenuhi
      dan melebihi Harga Minimum sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan POJK 45/2024.

      Berikut adalah perhitungan atas Harga Penawaran berdasarkan Formula Harga Minimum:




                                                                                                     6
Page 7
                                Harga                             Harga                         Harga
       No.       Tanggal                      No.     Tanggal                No.   Tanggal
                               Tertinggi                         Tertinggi                     Tertinggi

        1       20 Apr 26       8.475        36      16 Mar 26    4.490      71    9 Feb 26     5.500
        2       19 Apr 26         -          37      15 Mar 26      -        72    8 Feb 26       -
        3       18 Apr 26         -          38      14 Mar 26      -        73    7 Feb 26       -
        4       17 Apr 26       7.725        39      13 Mar 26    4.490      74    6 Feb 26     5.100
        5       16 Apr 26       7.025        40      12 Mar 26    4.490      75    5 Feb 26     5.500
        6       15 Apr 26       6.500        41      11 Mar 26    4.530      76    4 Feb 26       -
        7       14 Apr 26       6.400        42      10 Mar 26    5.000      77    3 Feb 26     5.300
        8       13 Apr 26       6.400        43       9 Mar 26    5.500      78    2 Feb 26     5.300
        9       12 Apr 26         -          44       8 Mar 26      -        79    1 Feb 26       -
       10       11 Apr 26         -          45       7 Mar 26      -        80    31 Jan 26      -
       11       10 Apr 26       6.000        46       6 Mar 26    5.500      81    30 Jan 26      -
       12        9 Apr 26       5.575        47       5 Mar 26    5.000      82    29 Jan 26    5.300
       13        8 Apr 26       5.300        48       4 Mar 26    5.000      83    28 Jan 26      -
       14        7 Apr 26       5.350        49       3 Mar 26    4.560      84    27 Jan 26    5.300
       15        6 Apr 26       4.900        50       2 Mar 26    4.550      85    26 Jan 26      -
       16        5 Apr 26         -          51       1 Mar 26      -        86    25 Jan 26      -
       17        4 Apr 26         -          52      28 Feb 26      -        87    24 Jan 26      -
       18        3 Apr 26         -          53      27 Feb 26    4.870      88    23 Jan 26    5.300
       19        2 Apr 26       4.500        54      26 Feb 26      -        89    22 Jan 26    5.825
       20        1 Apr 26         -          55      25 Feb 26    4.970      90    21 Jan 26    5.875
       21       31 Mar 26         -          56      24 Feb 26    4.960
       22       30 Mar 26         -          57      23 Feb 26      -
       23       29 Mar 26         -          58      22 Feb 26      -
       24       28 Mar 26         -          59      21 Feb 26      -
       25       27 Mar 26         -          60      20 Feb 26      -
       26       26 Mar 26         -          61      19 Feb 26    4.940
       27       25 Mar 26       4.500        62      18 Feb 26    4.940
       28       24 Mar 26         -          63      17 Feb 26      -
       29       23 Mar 26         -          64      16 Feb 26      -
       30       22 Mar 26         -          65      15 Feb 26      -
       31       21 Mar 26         -          66      14 Feb 26      -
       32       20 Mar 26         -          67      13 Feb 26    5.300
       33       19 Mar 26         -          68      12 Feb 26    4.930
       34       18 Mar 26         -          69      11 Feb 26    5.475
       35       17 Mar 26       4.490        70      10 Feb 26    5.500
     Sumber: situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id)

      Total Harga Tertinggi                     Rp236.435,-
      Jumlah hari yang terdapat perdagangan             44
      Harga Rata-Rata Tertinggi                   Rp5.374,-
      Harga Penawaran                             Rp5.400,-



3.   Pelaksanaan VTO

     Sehubungan dengan pelaksanaan VTO dan tindak lanjut dari pelaksanaan Rencana Go Private
     dan Delisting Perusahaan Sasaran, selain informasi sebagaimana disampaikan dalam
     Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, Perusahaan Sasaran juga telah melakukan
     permintaan pengkinian data pemegang saham yang telah dilakukan melalui: (i) surat Perusahaan
     Sasaran tertanggal 19 Juni 2026 kepada masing-masing pemegang saham (“Surat Pengkinian
     Data”), dan (ii) pengumuman melalui surat kabar koran Kontan pada tanggal 19 Juni 2026 (poin
     (ii) bersama-sama dengan Surat Pengkinian Data disebut sebagai “Pengkinian Data”).

     Pengkinian Data sejalan dengan upaya Perusahaan Sasaran dan Iforte untuk memastikan
     pemenuhan hak-hak pemegang saham dalam pelaksanaan VTO melalui keakuratan data dan
     komunikasi yang efektif antara Perusahaan Sasaran dengan para pemegang sahamnya.




                                                                                                           7
Page 8
     Periode VTO wajib dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah Pernyataan VTO dinyatakan
     efektif oleh OJK. Periode VTO paling singkat 30 (tiga puluh) Hari, yaitu tanggal 6 Juli 2026 hingga
     4 Agustus 2026, dimulai pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB pada setiap
     harinya selama periode VTO dan dapat diperpanjang paling lama 90 (sembilan puluh) Hari,
     kecuali disetujui lain oleh OJK. Setiap perpanjangan Periode VTO wajib dilaksanakan paling
     singkat 15 (lima belas) Hari dan diumumkan dalam waktu 2 (dua) Hari sebelum masa
     perpanjangan dimulai. VTO wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) Hari
     setelah Periode VTO berakhir.

     Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Saham Publiknya dalam
     Perusahaan Sasaran, wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara
     sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI Prosedur dan Persyaratan Dalam VTO kepada BAE
     paling lambat pada Tanggal Penutupan.

     Proses jual beli Saham akan dilakukan melalui crossing di BEI dan penyelesaiannya dilakukan
     sesuai dengan peraturan KSEI.

     Pemegang Saham Publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi
     pemegang saham Perusahaan Sasaran apabila sudah berubah statusnya menjadi perusahaan
     tertutup.

4.   Tanggal Pembayaran

     Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal
     Penutupan kepada Pemegang Saham Publik yang ikut serta dalam VTO dan telah melengkapi
     seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Tambahan
     Informasi atas Pernyataan VTO ini, yaitu pada tanggal 14 Agustus 2026. Pembayaran akan
     dilakukan dalam mata uang Rupiah.

5.   Persetujuan yang Diperlukan

     Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
     yang harus dipenuhi oleh Iforte sehubungan dengan VTO, selain daripada ketentuan yang
     diuraikan dalam POJK 54/2015 dan POJK 45/2024.

     Iforte tidak memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak
     ketiga yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO. Selain itu, Perusahaan Sasaran tidak
     memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga
     yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO oleh Iforte.

     Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, tidak terdapat pihak
     tertentu yang menyampaikan informasi atau pendapat tertulis, baik yang mendukung maupun
     menyampaikan keberatan sehubungan dengan rencana Iforte untuk melaksanakan VTO.

6.   Hubungan dengan Perusahaan Sasaran

     Pada tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini:
     a. Kepemilikan saham Iforte dalam Perusahaan Sasaran adalah sebesar 1.350.254.095 (satu
        miliar tiga ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima) saham
        atau yang mewakili 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen) dari jumlah
        seluruh Saham Perusahaan Sasaran;
     b. Tidak terdapat rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris antara Perusahaan Sasaran
        dan Iforte;
     c. Tidak terdapat kontrak penjualan atau pembelian apapun antara Iforte dan Perusahaan
        Sasaran dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
     d. Tidak terdapat kontrak keagenan antara Iforte dan Perusahaan Sasaran dalam 3 (tiga) tahun
        terakhir.




                                                                                                      8
Page 9
7.   Pernyataan Kecukupan Dana

     Iforte dengan ini menyatakan bahwa Iforte memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk
     melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham
     Publik atas pembelian Saham Publik sehubungan dengan pelaksanaan VTO, sebagaimana
     dibuktikan dengan pernyataan dari PT Bank Central Asia Tbk No. 4922/MBA/2026 tertanggal 22
     Juni 2026.

8.   Informasi Tambahan

     Hingga tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, Iforte dan Perusahaan Sasaran
     tidak sedang terlibat dalam perkara di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang
     berdampak material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan operasional yang dapat
     mengganggu pelaksanaan VTO oleh Iforte. Namun demikian, terdapat sengketa di luar
     pengadilan yang melibatkan Iforte yang tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan
     dan kegiatan operasional Iforte, yakni perkara pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Persaingan
     Usaha (“KPPU”) terkait dugaan keterlambatan penyampaian pemberitahuan atas
     pengambilalihan (akuisisi) saham perusahaan PT MCP Indo Utama (sekarang bernama PT Iforte
     Payment Infrastructure) selama 1 (satu) hari kerja, dimana Iforte berkedudukan sebagai pihak
     terlapor. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, perkara masih
     dalam proses pemeriksaan di forum KPPU.

            III.   TUJUAN VTO DAN RENCANA ATAS PERUSAHAAN SASARAN

1.    Tujuan VTO

      Iforte bermaksud untuk melakukan pembelian atas Objek VTO sehubungan dengan rencana
      Perusahaan Sasaran untuk melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting sebagaimana
      telah disetujui oleh Pemegang Saham Independen Perusahaan Sasaran dalam RUPSLB 5 Juni
      2026.

      VTO dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024 dan POJK
      54/2015, sekaligus memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
      Sahamnya.

2.    Rencana atas Perusahaan Sasaran

      Dalam hal sampai dengan berakhirnya Periode VTO Iforte belum berhasil menurunkan jumlah
      pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak atau jumlah
      lain yang ditetapkan OJK, sebagaimana diatur dalam POJK 45/2024, Iforte berencana untuk
      melakukan perpanjangan VTO sebanyak 2 (dua) kali, dimana setiap perpanjangan akan
      dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) Hari, sehingga total jangka waktu VTO dengan
      memperhitungkan 2 (dua) kali perpanjangan VTO adalah 90 (sembilan puluh) Hari. Rencana
      perpanjangan VTO sebagaimana dimaksud di atas akan diumumkan oleh Iforte dalam waktu 2
      (dua) Hari sebelum masing-masing masa perpanjangan Periode VTO dimulai.

      Dalam masing-masing masa perpanjangan VTO, Iforte bersama-sama dengan Perusahaan
      Sasaran akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk meningkatkan partisipasi
      Pemegang Saham Publik dalam VTO. Selain dilakukannya pengumuman sebagaimana
      dimaksud di atas, upaya lain yang akan dilakukan antara lain melalui penyampaian kembali
      informasi dan pengumuman kepada Pemegang Saham Publik melalui perusahaan efek
      (broker) yang tercatat sebagai kustodian Pemegang Saham Publik, serta penelusuran secara
      langsung terhadap Pemegang Saham Publik yang masih tercatat dalam Daftar Pemegang
      Saham (shareholder tracing) untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan VTO dan
      memastikan para Pemegang Saham Publik memperoleh informasi yang memadai mengenai
      hak mereka untuk menjual saham yang dimilikinya kepada Iforte (“Shareholder Tracing”).

      Dalam hal setelah masa perpanjangan VTO, serta telah dilaksanakannya upaya-upaya untuk
      mendorong partisipasi VTO termasuk melaksanakan Shareholder Tracing, Iforte masih belum

                                                                                                 9
Page 10
      berhasil menurunkan jumlah pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 50
      (lima puluh) pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK, sebagaimana diatur dalam POJK
      45/2024, maka Perusahaan Sasaran akan mempertimbangkan beberapa opsi rencana lain
      untuk menurunkan jumlah pemegang sahamnya, antara lain melakukan permohonan
      afwezigheid (permohonan ketidakhadiran) kepada pengadilan negeri yang berwenang,
      terhadap pemegang saham Perusahaan Sasaran yang tidak hadir atau tidak diketahui
      keberadaannya.

      Dalam hal VTO yang dilakukan Iforte telah berhasil menurunkan jumlah pemegang saham
      Perusahaan Sasaran menjadi di bawah 50 (lima puluh) pemegang saham atau jumlah lain yang
      ditetapkan OJK sesuai dengan ketentuan POJK 45/2024, maka Iforte dan Perusahaan Sasaran
      akan melanjutkan proses Go Private dan Delisting dengan tetap memperhatikan ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Setelah pelaksanaan VTO, sampai dengan Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini,
      Perusahaan Sasaran tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan manajemen dan
      karyawan Perusahaan Sasaran.

      Perubahan status Perusahaan Sasaran menjadi perusahaan tertutup sejalan dengan strategi
      bisnis jangka panjang Grup dalam rangka pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien
      melalui restrukturisasi dalam Grup, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh
      PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“TOWR”) (secara langsung maupun tidak langsung) di
      beberapa anak perusahaan.

      Dengan adanya penyederhanaan struktur korporasi di Grup TOWR, termasuk perubahan
      status anak perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, merupakan
      bagian dari langkah strategis untuk memperoleh fleksibilitas dalam menentukan aksi korporasi
      yang sesuai dengan kebutuhan bisnis terkini Grup, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya
      dalam pengambilan keputusan dan mengurangi kompleksitas dalam proses pemenuhan
      ketentuan regulasi yang mungkin terus mengalami perubahan menyesuaikan dengan
      perkembangan ekonomi dan bisnis. Langkah perubahan status anak perusahaan menjadi
      perusahaan tertutup akan memungkinkan struktur Grup yang lebih agile dan efisien sehingga
      sinergi antar entitas usaha dapat lebih mudah dilakukan, dan memungkinkan manajemen untuk
      fokus pada strategi bisnis jangka panjang Grup TOWR.

      Setelah menjadi perusahaan tertutup, Iforte tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan
      kegiatan usaha pada Perusahaan Sasaran dan Perusahaan Sasaran akan tetap menjalankan
      kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam Anggaran
      Dasar Perusahaan Sasaran, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku. Selanjutnya, Iforte dan Perusahaan Sasaran berencana untuk terus
      melakukan pengembangan usaha dan peningkatan kinerja operasional Perusahaan Sasaran
      secara berkelanjutan melalui antara lain, penguatan sinergi dengan entitas-entitas dalam Grup
      TOWR, optimalisasi aset, efisiensi operasional, dan upaya lainnya yang sejalan dengan strategi
      bisnis Perusahaan Sasaran.

                IV. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN VTO

A.   Riwayat Singkat Iforte

     Iforte adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia pertama kali dengan nama
     PT Prisma Sentra Telekomunikasi berdasarkan Akta Pendirian No. 174, tanggal 16 Mei 1997,
     dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan
     oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-
     7361.HT.01.01.Th.1997, tanggal 30 Juli 1997 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
     No. 09051635802, tanggal 12 November 1997 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari 1998, Tambahan No. 889.

     Pada tahun 2002, Iforte telah melakukan perubahan nama menjadi PT Iforte Solusi Infotek
     berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 7
     Februari 2002, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta, yang telah

                                                                                                   10
Page 11
     disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
     Keputusan No. C-05902 HT.01.02.TH.2002 tanggal 9 April 2002, didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di bawah No. 090315135977 tanggal 23 Mei 2002 dan diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No. 8005, tanggal 9 April 2002, Tambahan No. 63.

     Anggaran Dasar Iforte telah mengalami beberapa kali perubahan, yang mana terakhir kali diubah
     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Iforte No. 20, tanggal 18
     Juni 2026, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
     Tangerang, yang memuat antara lain mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan
     dan disetor. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menkum
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0039275.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 19 Juni 2026
     dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0171796 tanggal 19 Juni 2026 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133152.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 19 Juni
     2026.

B.   Kegiatan Usaha Iforte

     Berdasarkan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
     Pemegang Saham Luar Biasa Iforte No. 11 tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat di hadapan
     Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
     persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038470.AH.01.02.Tahun 2026
     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan no. AHU-0130626.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
     17 Juni 2026, maksud dan tujuan Iforte adalah berusaha dalam bidang:

     (i)      Informasi dan Komunikasi;
     (ii)     Konstruksi Bangunan Sipil; dan
     (iii)    Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Iforte dapat melaksanakan kegiatan usaha
     sebagai berikut:

     (i)      Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523);
     (ii)     Konstruksi Sentral Telekomunikasi (42206);
     (iii)    Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point) (61107);
     (iv)     Aktivitas Perusahaan Induk (64210);
     (v)      Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (61101);
     (vi)     Pemasangan Jaringan Telekomunikasi (43212);
     (vii)    Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit (61103);
     (viii)   Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait (63102);
     (ix)     Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data (61105);
     (x)      Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel (61102);
     (xi)     Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) (61104); dan
     (xii)    Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya Ytdl
              (77399).

     Kegiatan usaha yang dijalankan Iforte saat ini adalah Perdagangan Besar Peralatan
     Telekomunikasi (KBLI 46523), Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206), Aktivitas Jasa
     Gerbang Akses Internet (Network Access Point) (KBLI 61107), Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI
     64210), Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61101), Pemasangan Jaringan
     Telekomunikasi (KBLI 43212), Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit (KBLI 61103), Aktivitas
     Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61105), Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel (KBLI
     61102), Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) (KBLI 61104), dan Penyewaan
     dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya Ytdl (KBLI 77399).




                                                                                                11
Page 12
C.   Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Iforte

     Struktur permodalan dan pemegang saham Iforte adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di
     hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh
     Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0007671.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 21 April
     2016, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042299 tanggal 21 April 2016 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0050325.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21 April
     2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
     Saham No. 306 tanggal 31 Oktober 2019, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H. M.Hum., M.Kn.,
     Notaris di Jakarta Barat. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
     ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
     AHU-AH.01.03-0363977 tanggal 25 November 2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0226471.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 November 2019 juncto Akta Pernyataan
     Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 20 tanggal 18 Juni
     2026, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
     Akta tersebut telah disetujui oleh Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-
     0039275.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 19 Juni 2026, diberitahukan kepada Menkum
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0171796 tanggal 19 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0133152.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 19 Juni 2026, yaitu sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
                 Nama Pemegang Saham
                                                          Jumlah
                                                                       Nilai Nominal (Rp)       %
                                                          Saham
      Modal Dasar                                        1.500.000      1.500.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      - PT Profesional Telekomunikasi Indonesia          1.129.416      1.129.416.000.000      99,99
      - PT Sarana Menara Nusantara Tbk                           1              1.000.000       0,01
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         1.129.417      1.129.417.000.000        100
      Jumlah Saham dalam Portepel                          370.583        370.583.000.000          -

     Pengendali Iforte adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. Berdasarkan dokumen
     Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Iforte juga telah melakukan pelaporan
     mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat
     Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem
     online dimana pemilik manfaat akhir Iforte adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat
     Hartono. Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas Peraturan
     Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
     Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
     Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

D.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
     Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 11 September
     2025, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
     yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0337378 tanggal 15 September
     2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0214158.AH.01.11.TAHUN
     2025 tanggal 15 September 2025, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris              :   Peter Djatmiko
     Komisaris                       :   Mohamad Iwan
     Komisaris                       :   Nur Hermawan Thendean

                                                                                                 12
Page 13
     Direksi
     Presiden Direktur                :   Ferdinandus Aming Santoso
     Wakil Presiden Direktur          :   Rony Ardhitia Soetedjo
     Wakil Presiden Direktur          :   Silvi Liswanda
     Direktur                         :   Hartono Tanuwidjaja
     Direktur                         :   Handoko Siputro

E.   Informasi Lainnya

     Iforte dan/atau anggota Direksi Iforte dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 3 (tiga) tahun
     terakhir:

     1. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah dinyatakan pailit;
     2. anggota Direksi Iforte tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah
        menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
     3. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
        keuangan; dan
     4. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi
        yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek.

               V.          KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN

A.   Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran

     Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 28 April 2006, dibuat
     di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
     Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873 HT.01.01-
     TH.2006 tanggal 22 September 2006 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
     090515155266 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No.
     029/BH.09.05/I/2007 tanggal 5 Januari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007, Tambahan No. 1337.

     Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana
     terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 15 Agustus 2024,
     dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum
     dengan Surat Keputusan No.AHU-0051050.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024,
     telah diberitahukan kepada Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0240375 tanggal 16 Agustus 2024 dan No.AHU-AH.01.03-
     0182981 tanggal 16 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-
     0171288.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024 serta telah diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No. 93 tanggal 19 November 2024, Tambahan No. 36873
     (“Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran”)

     Kantor Pusat Perusahaan Sasaran berlokasi di Jalan Tanjung Karang No. 11, Desa Jati Kulon,
     Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia dan kantor cabangnya berlokasi di Menara
     BCA, Lantai 49, Jalan M.H Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia.

B.   Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup aktivitasnya adalah
     berusaha dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206), instalasi telekomunikasi
     (KBLI 43212), perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523), aktivitas
     telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100), internet service provider (KBLI 61921), jasa
     interkoneksi internet (NAP) (KBLI 61924), jasa konten SMS Premium (KBLI 61912), jasa
     multimedia lainnya (KBLI 61929), aktivitas pengolahan data (KBLI 63111), real estat yang dimiliki
     sendiri atau disewa (KBLI 68111), dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
     Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan September 2006.




                                                                                                   13
Page 14
     Kegiatan usaha yang dijalankan Perusahaan Sasaran saat ini adalah penyedia menara dan
     infrastruktur menara telekomunikasi.

C.   Entitas Anak Perusahaan Sasaran

     Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan Sasaran tidak memiliki entitas anak.

D.   Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perusahaan Sasaran

     I.   Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Saat Ini
          Struktur permodalan Perusahaan Sasaran pada tanggal Tambahan Informasi atas
          Pernyataan VTO ini adalah sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan
          Sasaran, yakni sebagai berikut:

          Modal Dasar       :   Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang
                                terbagi atas 3.000.000.000 (tiga miliar) saham, bernilai nominal
                                Rp500 (lima ratus rupiah) per saham.

          Modal             :   Rp675.452.463.500,- (enam ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus
          Ditempatkan           lima puluh dua juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus
          dan Disetor           Rupiah), yang terbagi atas 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima
                                puluh juta sembilan ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh)
                                saham, atau sebesar 45,03% (empat puluh lima koma nol tiga
                                persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan
                                dalam Perusahaan Sasaran.

          Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2026 yang dikelola oleh BAE Perusahaan
          Sasaran, susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp500,00 per saham
             Nama Pemegang Saham
                                                Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)        %

          Modal Dasar                               3.000.000.000         1.500.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
          - PT Iforte Solusi Infotek                1.350.254.095          675.127.047.500     99,95
          - Masyarakat dibawah 5%                         650.832              325.416.000      0,05
          Jumlah Modal Ditempatkan dan              1.350.904.927          675.452.463.500       100
          Disetor Penuh
          Jumlah Saham dalam Portepel               1.649.095.073          824.547.536.500          -

          Struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Mei 2026 adalah sebagai
          berikut:




                                                                                                    14
Page 15
           Pengendali Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK 45/2024 adalah
           Iforte. Berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026,
           Perusahaan Sasaran juga telah melakukan pelaporan mengenai penentuan pemilik manfaat
           akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
           Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dimana pemilik manfaat
           akhir Perusahaan Sasaran adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono
           (sebagaimana digambarkan pada struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran di atas)
           dengan kriteria F, yaitu menerima manfaat dari Perusahaan Sasaran berdasarkan Peraturan
           Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
           Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
           Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (“Perpres 13/2018”) dan Peraturan Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
           Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permen
           15/2019”). Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas
           Perpres 13/2018 dan Permen 15/2019.

           Pada saat Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO diterbitkan, hanya terdapat 1 (satu)
           pihak yang memiliki saham Perusahaan Sasaran dalam bentuk warkat (scrip), yaitu Iforte.

     II.   Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Setelah Pelaksanaan VTO
           Dalam hal seluruh Pemegang Saham Publik ikut serta dan bersedia untuk menjual
           sahamnya kepada Iforte dalam Periode VTO, maka struktur permodalan dan pemegang
           saham Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah pelaksanaan VTO adalah sebagai
           berikut:

                                     Sebelum Pelaksanaan VTO                            Setelah Pelaksanaan VTO
                Nama
              Pemegang             Nilai Nominal Rp500,00 per saham               Nilai Nominal Rp500,00 per saham
               Saham
                                 Jumlah                                          Jumlah
                                              Nilai Nominal (Rp)       %                       Nilai Nominal (Rp)    %
                                 Saham                                           Saham
            Modal Dasar        3.000.000.000 1.500.000.000.000                 3.000.000.000   1.500.000.000.000
            Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            - PT        Iforte 1.350.254.095    675.127.047.500       99,95    1.350.904.927     675.452.463.500     100
              Solusi Infotek
            - Masyarakat             650.832        325.416.000        0,05         -                  -
              dibawah 5%
            Jumlah Modal       1.350.904.927    675.452.463.500        100     1.350.904.927     675.452.463.500     100
            Ditempatkan
            dan      Disetor
            Penuh
            Jumlah Saham       1.649.095.073    824.547.536.500            -   1.649.095.073     824.547.536.500         -
            dalam Portepel


           Berdasarkan Pasal 7 UUPT, dalam hal Iforte berhasil menyerap seluruh Saham Publik,
           maka pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 2 (dua) pihak, sehingga
           dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, Iforte
           wajib untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain, atau Perusahaan Sasaran
           wajib untuk mengeluarkan saham baru kepada pihak lain. Untuk memenuhi ketentuan yang
           diatur dalam UUPT bahwa suatu perseroan harus dimiliki oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Iforte
           dan Perusahaan Sasaran akan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas
           dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUPT.

E.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran

     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada tanggal Tambahan
     Informasi atas Pernyataan VTO ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 42 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat
     di hadapan Notaris Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh penerimaan
     pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0240126 tanggal 15 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar

                                                                                                                    15
Page 16
     Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-0170746.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15
     Agustus 2024, yakni sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                 :    Adam Gifari
     Komisaris Indepeden             :    Rinaldy Santosa
     Komisaris                       :    Haryo Dewanto

     Direksi
     Direktur Utama                  :    Ramadhan Kurnia Nusa
     Direktur                        :    Doni Wilaga Kusuma
     Direktur                        :    Catherine Sembiring Pelawi
     Direktur                        :    Suciratin

     dengan masa jabatan sejak 15 Agustus 2024 sampai dengan penutupan RUPS yang kelima
     setelah tanggal pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
     memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

F.   Ikhtisar Informasi Keuangan Perusahaan Sasaran

     Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran berdasarkan (i)
     Laporan Keuangan Limited Review Perusahaan Sasaran yang berakhir pada 31 Maret 2026,
     yang telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan
     laporan No. J-014/T&T-RR/R/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang dinyatakan wajar dalam semua hal
     yang material dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Riani; (ii) Laporan Keuangan Perusahaan
     Sasaran yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No. 00100/2.0853/AU.1/06/0264-4/1/III/2026 tanggal 16
     Maret 2026 yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan ditandatangani oleh Akuntan
     Publik Riani; dan (iii) Laporan Keuangan Perusahaan Sasaran yang berakhir pada 31 Desember
     2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No.
     00110/2.0853/AU.1/06/0264-3/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang menyatakan opini wajar
     tanpa modifikasian dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Riani.

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)

                                         31 Maret    Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        Laporan Posisi Keuangan
                                           2026          2025             2024            2023
     Aset Lancar                             963.262         400.603         661.353       1.935.900
     Aset Tidak Lancar                     3.385.265       3.544.965       3.758.148       5.689.417
     Jumlah Aset                           4.348.527       3.945.568       4.419.501       7.625.317

     Liabilitas Jangka Pendek              1.062.707          972.823       1.702.413      1.065.383
     Liabilitas Jangka Panjang               660.617          392.917         548.701      2.546.666
     Jumlah Liabilitas                     1.723.324        1.365.740       2.251.114      3.612.049
     Ekuitas                               2.625.203        2.579.828       2.168.387      4.013.268
     Jumlah Liabilitas dan Ekuitas         4.348.527        3.945.568       4.419.501      7.625.317




                                                                                                  16
Page 17
 Laporan Laba Rugi
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)

                                       Periode tiga bulan yang
                                        berakhir pada tanggal          Tahun yang berakhir pada
        Laporan Laba Rugi
                                               31 Maret                   tanggal 31 Desember
                                          2026          2025         2025         2024       2023
Pendapatan                                 198.566       209.207      871.892       862.466 1.109.756
Beban Pokok Pendapatan                     (65.771)      (65.115)   (242.946)     (497.664) (516.842)
Laba Bruto                                 132.795       144.092      628.946       364.802   592.914
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                   45.375       64.924      411.441 (1.850.836)      72.074
Jumlah Laba Komprehensif Tahun               45.375       64.924      411.441 (1.844.881)      75.310
 Berjalan
Laba Per Saham Dasar Yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas
Induk (Angka penuh)                             34            48         305      (1.370)          53

 Rasio Keuangan Penting

                                       31 Maret   Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
            Keterangan
                                         2026         2025             2024            2023
Current Ratio                              90,64%         41,18%          38,85%         181,71%
Debt to Equity Ratio                       65,65%         52,94%         103,82%          90,00%
Debt to Assets Ratio                       39,63%         34,61%          50,94%          47,37%
Gross Profit Margin                        66,88%         72,14%          42,30%          53,43%
Net Profit Margin                          22,85%         47,19%        -214,60%           6,49%
Return on Equity                            6,91%         15,95%         -85,36%           1,80%
Return on Assets                            4,17%         10,43%         -41,88%           0,95%

                   VI.    PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM VTO

 1.     Periode VTO

        VTO akan dimulai pada tanggal 6 Juli 2026 pukul 08.30 WIB dan ditutup pada 4 Agustus
        2026 pukul 16.00 WIB.

 2.     Pemohon yang Berhak

        Pemohon adalah Pemegang Saham Publik sebagaimana didefinisikan di atas.

        Pemohon yang memiliki saham dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless) yang bermaksud
        mengikuti VTO, diminta untuk menginstruksikan kepada perusahaan efek dan/atau bank
        kustodian dimana yang bersangkutan membuka sub rekening efek untuk melakukan
        pemblokiran saham yang akan diikutsertakan dalam VTO melalui sistem C-BEST KSEI
        dengan melampirkan copy formulir penjualan saham dan bukti pengiriman/penerimaan
        formulir penjualan saham kepada BAE. Jumlah saham yang diblokir bersifat final dan
        dengan demikian tidak dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain
        kecuali kepada Iforte untuk melakukan pembelian atas saham tersebut.

        Dalam hal terdapat Pemohon yang sahamnya sedang dijaminkan, maka yang
        bersangkutan hanya dapat berpartisipasi dalam VTO apabila yang bersangkutan sudah
        mendapatkan persetujuan dari kreditur pemegang jaminan saham tersebut.

        Untuk Pemohon yang sahamnya sedang dalam sengketa, yang bersangkutan tidak dapat
        berpartisipasi dalam VTO, kecuali dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya sengketa
        atas kepemilikan saham dengan dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah.




                                                                                                       17
Page 18
3.   Formulir Penawaran Tender Sukarela

     Permohonan untuk ikut serta dalam VTO harus disampaikan berdasarkan syarat dan
     ketentuan yang dinyatakan di dalam Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini dan
     FPTS. FPTS dapat diperoleh melalui kantor BAE Perusahaan Sasaran, dengan alamat
     sebagai berikut:

                               PT Raya Saham Registra
                           Plaza Sentral Building Lantai 2,
                           Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
                                      Jakarta 12930,
                                  Tel.: (021) 2525666
                                  Fax.:(021) 2525028
                              email: ibst_to@registra.co.id


     FPTS yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam
     FPTS dan Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini tidak akan diproses dan
     Pemegang Saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam
     VTO.

4.   Tata Cara Pengajuan FPTS

     a.   Penandatanganan FPTS

          Pemegang Saham Publik atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama
          Periode VTO kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS
          dalam 4 (empat) rangkap salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai
          berikut:

           i.   Pemegang Saham Publik Individual
                1)  Fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemegang Saham Publik yang
                    masih berlaku.
                2)  Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham
                    Publik asing.

          ii.   Pemegang Saham Publik Institusi
                1)  Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi
                    terkini Direktur dan Dewan Komisaris.
                2)  Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang
                    berhak mewakili Pemegang Saham institusi.
                3)  Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing yang berhak
                    mewakili Pemegang Saham Publik institusi (jika ada).

          Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang
          dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas
          meterai, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTS dan lampiran-lampirannya.

          Setelah FPTS dilengkapi sesuai dengan langkah-langkah di atas ini, Pemegang
          Saham dimohon untuk terlebih dahulu mengirimkan seluruh persyaratan melalui
          email dengan subjek email “VTO IBST” ke alamat email berikut:
          ibst_to@registra.co.id, disertai dengan pengiriman dokumen asli ke alamat BAE
          tersebut di bawah ini.




                                                                                    18
Page 19
                                 Biro Administrasi Efek:
                               PT Raya Saham Registra
                            Plaza Sentral Building Lantai 2,
                           Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
                                    Jakarta 12930,
                                  Tel.: (021) 2525666
                                  Fax.:(021) 2525028

b.   Bukti Penerimaan

     Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang
     wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima yang
     mencerminkan keikutsertaan Pemohon dalam VTO yang telah diberi tanggal,
     ditandatangani dan distempel oleh BAE. Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon
     kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan
     Sasaran terkait yang terdaftar atas nama Pemohon dari bank kustodian/perusahaan
     efek ke rekening penampungan sementara KSEI (“Rekening Penampungan”)
     dengan cara memberikan Securities Transfer Instructions melalui C-BEST.

     Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum memberikan instruksi
     kepada KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening
     Penampungan sebelum berakhirnya Periode VTO, maka permohonan untuk
     transaksi VTO oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak
     berlaku.

     Saham Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke Rekening Penampungan tidak
     dapat dialihkan atau transfer sampai berakhirnya Periode VTO, kecuali dalam hal
     terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas nama Pemohon
     berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf c di bawah ini.

c.   Pembatalan Permohonan Tender Sukarela

     Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, Iforte berhak untuk membatalkan
     Saham Publik yang diikutsertakan dalam VTO dan telah menyerahkan FPTS,
     apabila ketentuan dan persyaratan VTO tidak dipenuhi oleh Pemohon.

     Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, setiap Pemohon yang telah
     memasukkan Permohonan VTO dapat membatalkan keikutsertaannya dalam
     proses VTO melalui perusahaan efek/bank kustodian, untuk seluruh atau sebagian
     sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam Rekening
     Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan
     efek/bank kustodian dengan tembusan ke KSEI.

d.   Verifikasi

     Dalam 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal Penutupan, KSEI akan memberikan
     daftar Pemohon/pemegang rekening yang telah mengalihkan Saham Perusahaan
     Sasaran ke dalam Rekening Penampungan dalam rangka menerima VTO, untuk
     lebih lanjut diverifikasi oleh Pemohon yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
     dan syarat sebagaimana diuraikan dalam persyaratan VTO.

     Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang ditunjuk akan memberikan
     konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan
     Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek bersifat final dan mengikat seluruh
     Pemohon.




                                                                                  19
Page 20
        e.     Pembayaran
               Setelah dokumen permohonan VTO telah diperiksa, maka Iforte akan memberikan
               konfirmasi dan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI.

               Pembayaran Harga Penawaran kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan
               oleh Perusahaan Efek, yang bertindak untuk dan atas nama Iforte, melalui KSEI.
               KSEI akan melakukan pembayaran dana melalui C-BEST dengan melakukan book-
               entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank kustodian atas nama Pemohon
               yang disetujui.

               Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan
               komisi, biaya transaksi BEI yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus
               dibayar oleh Pemohon, yaitu sebesar 0,35% dari Harga Penawaran.

        f.     Pembatalan VTO
               VTO tidak akan dibatalkan setelah diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.

        g.     Pelaporan Hasil VTO
               Iforte akan melaporkan hasil VTO kepada OJK paling lambat pada 10 (sepuluh) Hari
               Bursa sejak tanggal penyelesaian VTO berakhir.
                   VII.   PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM VTO

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Iforte dalam melaksanakan VTO:

Konsultan Hukum:              Makes & Partners Law Firm
                              Menara Batavia, Lantai 7,
                              Jl. K.H. Mas Mansyur No. Kav. 126, Jakarta Pusat
                              Tel. (hunting): (021) 5747181
                              email: makes@makeslaw.com
                              Partner: Iwan Setiawan, S.H.
                              Nomor STTD: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
                              Surat Penunjukan: Surat No. 005/ISI-KH/EXT/CS/VI/26 tanggal 5
                              Juni 2026.

                              Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan VTO adalah
                              untuk memberikan nasihat hukum kepada Iforte tentang VTO dan
                              memastikan bahwa VTO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                              dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan Efek:              PT Bahana Sekuritas
                              Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
                              Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
                              Jakarta Selatan, 12190
                              Tel.: (021) 2505081
                              email: bs_ibcm@bahana.co.id
                              Surat Penunjukan: Surat No. 006/ISI-SEK/HT-HS/CS/VI/26 tanggal
                              5 Juni 2026.

                              Tugas utama Perusahaan Efek yang ditunjuk dalam VTO adalah
                              untuk melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan
                              implementasi dan penyelesaian VTO atas nama Iforte termasuk
                              untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan
                              memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui;
                              (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh
                              KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham
                              kepada KSEI.


                                                                                             20
Page 21
  Kustodian Sentral:             PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                 The Indonesia Stock Exchange Building Tower II, Lantai 3
                                 Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53,
                                 Jakarta 12190, Indonesia
                                 Tel.: (021) 52991099
                                 Fax.: (021) 52991199
                                 email: pe@ksei.co.id

                                 Tugas utama KSEI dalam VTO adalah untuk (i) menerima saham
                                 (dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening
                                 Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah
                                 mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii)
                                 menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek
                                 yang ditunjuk atas nama Iforte, dan (iv) setelahnya menyerahkan
                                 pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
                                 efek/bank kustodian masing-masing).

  Biro Administrasi Efek:        PT Raya Saham Registra
                                 Plaza Sentral Building Lantai 2,
                                 Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
                                 Jakarta 12930,
                                 Tel.: (021) 2525666
                                 Fax.:(021) 2525028
                                 email: ibst_to@registra.co.id
                                 Surat Penunjukan: Surat No. 004/ISI-BAE/EXT/HT-HS/CS/VI/26
                                 tanggal 5 Juni 2026.

                                 Tugas utama BAE dalam VTO adalah untuk (i) mendistribusikan
                                 dan menyediakan FPTS dan salinan dari Pernyataan VTO; (ii)
                                 menerima FPTS dari Pemohon setelah dikonfirmasi oleh
                                 perusahaan sekuritas/bank kustodian; (iii) menerbitkan bukti tanda
                                 terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima dari Pemohon;
                                 (v) menyediakan laporan harian selama Periode VTO kepada
                                 Perusahaan Efek yang ditunjuk; (vi) secara bersama-sama
                                 melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI; dan (vii) melakukan
                                 verifikasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan
                                 syarat dan ketentuan VTO ini.

                                VIII.   INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai VTO, Pemegang Saham Publik dapat menghubungi
BAE dan Perusahaan Efek di bawah ini dengan informasi sebagai berikut:

                                    Biro Administrasi Efek:
                                   PT Raya Saham Registra
                                Plaza Sentral Building Lantai 2,
                               Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
                                         Jakarta 12930,
                                       Tel.: (021) 2525666
                                       Fax.:(021) 2525028
                                  email: ibst_to@registra.co.id
                    Waktu Operasional: Senin s/d Jumat pukul 09.00-15.00 WIB

                                       Perusahaan Efek:
                                     PT Bahana Sekuritas
                             Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
                                Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
                                     Jakarta Selatan, 12190
                                       Tel.: (021) 2505081
                                 email: bs_ibcm@bahana.co.id
                       Waktu Operasional: Senin s/d Jumat pukul 08.30-17.30 WIB

                                                                                                21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published3 Jul 2026
Pages21
Characters80,085
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT IFORTE SOLUSI INFOTEK p.1 ×8
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk p.1 ×8
linked org BANK CENTRAL ASIA TBK p.1 ×5
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.3 ×8
linked person Ferdinandus Aming Santoso p.13
linked person Adam Gifari p.16
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.5 ×5
possible person Dr. Irawan Soerodjo · Notaris p.10 ×6
possible person Peter Djatmiko p.12
possible person Hartono Tanuwidjaja p.13
possible person Rinaldy Santosa p.16
possible person Haryo Dewanto p.16
possible person Ramadhan Kurnia p.16
possible person Doni Wilaga p.16
possible person Catherine Sembiring p.16
possible person Iwan Setiawan p.20
unresolved org PT IFORTE SOLUSI INFOTEK Berkedudukan p.1
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra. p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.4 ×3
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.9
unresolved org KPPU p.9 ×2
unresolved org PT MCP Indo Utama p.9
unresolved org PT Prisma Sentra Telekomunikasi p.10
unresolved person Buntario Tigris Darmawa · Notaris p.10
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved person Caesaria Dhamayanti · Notaris p.11 ×7
unresolved person Christina Dwi Utami p.12
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.12
unresolved org Menteri p.12
unresolved person Yulia · Notaris p.13 ×5
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.15
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tjahjadi p.16 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Building p.18 ×4
unresolved org | Makes & Partners Law Firm · Konsultan Hukum p.20
unresolved org Makes & Partners p.20
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.20
unresolved person H. Nomor STTD p.20
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia The Indonesia Stock p.21
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.21
unresolved — | PT Raya Saham Registra · Biro Administrasi Efek p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result