Back to announcement
20260703_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32108155_lamp2.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
JADWAL
Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela : 9 Juni 2026
Pernyataan Efektif atas Penawaran Tender Sukarela : 2 Juli 2026
Periode Penawaran Tender Sukarela : 6 Juli – 4 Agustus 2026
Perkiraan Tanggal Pembayaran : 14 Agustus 2026
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA (“VTO”)
(“TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO”)
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN
PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 45/2024”) DAN PERATURAN OJK NOMOR 54/POJK.04/2015
TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”)
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM POJK 54/2015, PT IFORTE SOLUSI INFOTEK (“IFORTE”) TELAH
MENGUNGKAPKAN SELURUH INFORMASI YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK UNTUK
KEPERLUAN VTO INI. IFORTE DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT INFORMASI MATERIAL
LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI
MENJADI MENYESATKAN.
IFORTE BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA, DATA, LAPORAN ATAU INFORMASI
MATERIAL YANG DISAMPAIKAN DI DALAM TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI.
TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO OLEH:
PT IFORTE SOLUSI INFOTEK
Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, Konstruksi Sentral Telekomunikasi, Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network
Access Point), Aktivitas Perusahaan Induk, Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Pemasangan Jaringan Telekomunikasi, Aktivitas
Telekomunikasi dengan Satelit, Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait, Aktivitas Jasa Sistem
Komunikasi Data, Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel, Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider), dan Penyewaan
dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya Ytdl.
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Tanjung Karang No.11 Menara BCA, Lantai 43
Jati Kulon, Jati, Kudus Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia
Jawa Tengah 59347 Telepon: +6221 23585500
Telepon: +62291 43598
Website: www.iforte.id
Email: corpsec@iforte.co.id
atas sebanyak-banyaknya 650.832 (enam ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua) saham Pemegang Saham Publik
(sebagaimana didefinisikan di bawah) yang mewakili 0,05% (nol koma nol lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan
dan disetor penuh di dalam PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
dengan harga penawaran sebesar Rp5.400,- (lima ribu empat ratus Rupiah) per saham.
PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK
Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, perdagangan besar peralatan telekomunikasi,
aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP),
jasa konten SMS Premium, jasa multimedia lainnya, aktivitas pengolahan data,
real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Tanjung Karang No.11 Menara BCA, Lantai 49
Jati Kulon, Jati, Kudus Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310
Jawa Tengah 59347 Telepon: +6221 23585549
Telepon: +62291 435984
Website: www.ibstower.com
Email: corpsec@ibstower.com
IFORTE DENGAN INI MENYATAKAN MEMILIKI KECUKUPAN DANA UNTUK MENYELESAIKAN VTO SEBAGAIMANA
DIBUKTIKAN DENGAN PERNYATAAN DARI PT BANK CENTRAL ASIA TBK NO. 4922/MBA/2026 TANGGAL 22 JUNI
2026
TAMBAHAN INFORMASI ATAS PERNYATAAN VTO INI DITERBITKAN DI JAKARTA 3 JULI 2026
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini memiliki arti
sebagai berikut:
“Afiliasi” : Sebagaimana didefinisikan sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami
atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang
bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dan orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan,
direktur atau komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang
saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut
“BAE” : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran
yaitu PT Raya Saham Registra.
2
Page 3
“BEI” : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta.
“FPTS” : berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela yaitu
formulir untuk VTO, yang wajib dilengkapi oleh
pemegang saham yang bersedia menerima VTO.
“Grup” : PT Sarana Menara Nusantara Tbk selaku entitas
induk beserta entitas anaknya, termasuk Iforte dan
Perusahaan Sasaran (sebagaimana didefinisikan
dibawah).
“Hari” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai
dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari
kerja biasa.
“Hari Bursa“ : berarti setiap hari diselenggarakannya
perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai
dengan Jumat, kecuali hari libur Nasional atau hari
yang dinyatakan sebagai hari libur BEI.
“Harga Penawaran” : berarti harga yang ditawarkan Iforte untuk membeli
Saham Publik dalam VTO, yaitu Rp5.400,- (lima
ribu empat ratus Rupiah) per saham yang akan
dibayarkan secara tunai.
“Iforte” : berarti PT Iforte Solusi Infotek, sebagai pihak yang
akan melakukan VTO atas Saham Publik, yang
didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia,
berkedudukan di Indonesia.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
“Menkum” : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia
(sebelumnya Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, sebagaimana diubah dari waktu ke
waktu).
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang berdasarkan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 merupakan
lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
3
Page 4
“Pemegang Saham Independen” : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai
kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan
suatu transaksi tertentu dan:
a) bukan merupakan anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
pengendali; atau
b) bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, dan pengendali.
“Pemegang Saham Publik” : berarti semua pemegang saham Perusahaan
Sasaran diluar kepemilikan Grup, baik secara
langsung maupun tidak langsung, yang mana
namanya tercatat pada daftar pemegang saham
Perusahaan Sasaran.
“Pemohon” : berarti para pihak yang berhak untuk turut serta
dalam VTO ini yaitu Pemegang Saham Publik yang
telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen
yang dipersyaratkan untuk VTO paling lambat pada
Tanggal Penutupan dan memenuhi syarat dan
ketentuan dalam Tambahan Informasi atas
Pernyataan VTO ini.
“Pengendali” : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak
langsung:
a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari
50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang telah disetor penuh;
atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun terhadap pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan terbuka.
“Penawaran Tender Sukarela” atau “VTO” : berarti penawaran tender sukarela yang akan
dilakukan oleh Iforte atas Saham Publik.
“Periode VTO“ : berarti periode penawaran tender sukarela yaitu
tanggal 6 Juli 2026 hingga 4 Agustus 2026, dimulai
pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00
WIB pada setiap harinya selama periode VTO.
Iforte dapat melakukan perpanjangan periode VTO
dengan memberikan keterbukaan informasi kepada
publik sesuai POJK 54/2015.
“Pernyataan VTO” : berarti keterbukaan informasi sehubungan dengan
Penawaran Tender Sukarela.
“Perusahaan Efek“ : berarti perusahaan efek yang ditunjuk yaitu PT
Bahana Sekuritas berkedudukan di Jakarta
Selatan, Indonesia.
“POJK 54/2015” : berarti Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015
tanggal 29 Desember 2015 tentang Penawaran
Tender Sukarela.
“POJK 45/2024” : berarti Peraturan OJK No. 45 tanggal 27 Desember
2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik.
4
Page 5
“Perusahaan Sasaran“ : berarti PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan
di Kabupaten Kudus dan yang saham-sahamnya
tercatat di BEI.
“RUPSLB 5 Juni 2026” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Sasaran tanggal 5 Juni 2026
“Saham” : berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah
ditempatkan dan disetor, yang tercatat dan
diperdagangkan di BEI.
“Saham Publik“ : berarti Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Publik, yakni sebanyak-banyaknya 650.832 (enam
ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua)
saham yang mewakili 0,05% (nol koma nol lima
persen) dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan
Sasaran.
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal dimana pembayaran akan dilakukan
kepada Pemegang Saham Publik yang telah
menyerahkan FPTS yang sah, yaitu paling lambat
pada tanggal 14 Agustus 2026.
“Tanggal Penutupan” : berarti hari terakhir pada Periode VTO, yaitu
tanggal 4 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.
“UUPT” : berarti Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
5
Page 6
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 5 Juni 2026, Perusahaan Sasaran telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham
Independen dalam RUPSLB 5 Juni 2026 atas rencana perubahan status Perusahaan Sasaran dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (“Go Private”) dan persetujuan penghapusan
pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI (“Delisting”) sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 84A
ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan, dan (ii) Pasal 16 POJK
45/2024 (“Rencana Go Private dan Delisting”), berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 11, tanggal 5 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Yulia, Sarjana
Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan.
Setelah disetujuinya Rencana Go Private dan Delisting dalam RUPSLB 5 Juni 2026, maka Iforte akan
melaksanakan VTO dengan Harga Penawaran sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bab II
Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini.
Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini berisi rincian informasi mengenai VTO dan tata cara
yang harus dilakukan oleh Pemegang Saham Publik yang berminat.
II. KETENTUAN DAN PERSYARATAN VTO
1. Objek VTO
Objek VTO adalah Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di atas).
Pada tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, Iforte memiliki 1.350.254.095 (satu
miliar tiga ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima) saham pada
Perusahaan Sasaran atau yang mewakili 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima
persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran.
Setelah pelaksanaan VTO, dalam hal VTO dapat menyerap seluruh saham publik, maka Iforte
akan memiliki saham secara langsung dalam Perusahaan Sasaran sebanyak 1.350.904.927
(satu miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh)
saham yang mewakili 100,00% (seratus persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan
Sasaran. Berdasarkan Pasal 7 UUPT, dalam hal Iforte berhasil menyerap seluruh Saham Publik,
maka pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 2 (dua) pihak. Sehingga,
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, Iforte wajib
untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada pihak lain, atau Perusahaan Sasaran wajib untuk
mengeluarkan saham baru kepada pihak lain. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang
diatur dalam UUPT bahwa suatu perseroan harus dimiliki oleh 2 (dua) pihak atau lebih.
2. Harga Penawaran
Sesuai ketentuan Pasal 39 huruf (a) juncto Pasal 36 ayat (a) POJK 45/2024, Harga Penawaran
harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam
jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pengumuman RUPSLB 5 Juni
2026, yaitu pada tanggal 21 April 2026 (“Formula Harga Minimum”).
Berdasarkan Formula Harga Minimum, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian
di BEI dalam kurun waktu sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar Rp5.374,- (lima ribu
tiga ratus tujuh puluh empat Rupiah) per saham (“Harga Minimum”). Berdasarkan hal tersebut,
Harga Penawaran sebesar Rp5.400,- (lima ribu empat ratus Rupiah) per Saham, telah memenuhi
dan melebihi Harga Minimum sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan POJK 45/2024.
Berikut adalah perhitungan atas Harga Penawaran berdasarkan Formula Harga Minimum:
6
Page 7
Harga Harga Harga
No. Tanggal No. Tanggal No. Tanggal
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
1 20 Apr 26 8.475 36 16 Mar 26 4.490 71 9 Feb 26 5.500
2 19 Apr 26 - 37 15 Mar 26 - 72 8 Feb 26 -
3 18 Apr 26 - 38 14 Mar 26 - 73 7 Feb 26 -
4 17 Apr 26 7.725 39 13 Mar 26 4.490 74 6 Feb 26 5.100
5 16 Apr 26 7.025 40 12 Mar 26 4.490 75 5 Feb 26 5.500
6 15 Apr 26 6.500 41 11 Mar 26 4.530 76 4 Feb 26 -
7 14 Apr 26 6.400 42 10 Mar 26 5.000 77 3 Feb 26 5.300
8 13 Apr 26 6.400 43 9 Mar 26 5.500 78 2 Feb 26 5.300
9 12 Apr 26 - 44 8 Mar 26 - 79 1 Feb 26 -
10 11 Apr 26 - 45 7 Mar 26 - 80 31 Jan 26 -
11 10 Apr 26 6.000 46 6 Mar 26 5.500 81 30 Jan 26 -
12 9 Apr 26 5.575 47 5 Mar 26 5.000 82 29 Jan 26 5.300
13 8 Apr 26 5.300 48 4 Mar 26 5.000 83 28 Jan 26 -
14 7 Apr 26 5.350 49 3 Mar 26 4.560 84 27 Jan 26 5.300
15 6 Apr 26 4.900 50 2 Mar 26 4.550 85 26 Jan 26 -
16 5 Apr 26 - 51 1 Mar 26 - 86 25 Jan 26 -
17 4 Apr 26 - 52 28 Feb 26 - 87 24 Jan 26 -
18 3 Apr 26 - 53 27 Feb 26 4.870 88 23 Jan 26 5.300
19 2 Apr 26 4.500 54 26 Feb 26 - 89 22 Jan 26 5.825
20 1 Apr 26 - 55 25 Feb 26 4.970 90 21 Jan 26 5.875
21 31 Mar 26 - 56 24 Feb 26 4.960
22 30 Mar 26 - 57 23 Feb 26 -
23 29 Mar 26 - 58 22 Feb 26 -
24 28 Mar 26 - 59 21 Feb 26 -
25 27 Mar 26 - 60 20 Feb 26 -
26 26 Mar 26 - 61 19 Feb 26 4.940
27 25 Mar 26 4.500 62 18 Feb 26 4.940
28 24 Mar 26 - 63 17 Feb 26 -
29 23 Mar 26 - 64 16 Feb 26 -
30 22 Mar 26 - 65 15 Feb 26 -
31 21 Mar 26 - 66 14 Feb 26 -
32 20 Mar 26 - 67 13 Feb 26 5.300
33 19 Mar 26 - 68 12 Feb 26 4.930
34 18 Mar 26 - 69 11 Feb 26 5.475
35 17 Mar 26 4.490 70 10 Feb 26 5.500
Sumber: situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id)
Total Harga Tertinggi Rp236.435,-
Jumlah hari yang terdapat perdagangan 44
Harga Rata-Rata Tertinggi Rp5.374,-
Harga Penawaran Rp5.400,-
3. Pelaksanaan VTO
Sehubungan dengan pelaksanaan VTO dan tindak lanjut dari pelaksanaan Rencana Go Private
dan Delisting Perusahaan Sasaran, selain informasi sebagaimana disampaikan dalam
Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, Perusahaan Sasaran juga telah melakukan
permintaan pengkinian data pemegang saham yang telah dilakukan melalui: (i) surat Perusahaan
Sasaran tertanggal 19 Juni 2026 kepada masing-masing pemegang saham (“Surat Pengkinian
Data”), dan (ii) pengumuman melalui surat kabar koran Kontan pada tanggal 19 Juni 2026 (poin
(ii) bersama-sama dengan Surat Pengkinian Data disebut sebagai “Pengkinian Data”).
Pengkinian Data sejalan dengan upaya Perusahaan Sasaran dan Iforte untuk memastikan
pemenuhan hak-hak pemegang saham dalam pelaksanaan VTO melalui keakuratan data dan
komunikasi yang efektif antara Perusahaan Sasaran dengan para pemegang sahamnya.
7
Page 8
Periode VTO wajib dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah Pernyataan VTO dinyatakan
efektif oleh OJK. Periode VTO paling singkat 30 (tiga puluh) Hari, yaitu tanggal 6 Juli 2026 hingga
4 Agustus 2026, dimulai pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB pada setiap
harinya selama periode VTO dan dapat diperpanjang paling lama 90 (sembilan puluh) Hari,
kecuali disetujui lain oleh OJK. Setiap perpanjangan Periode VTO wajib dilaksanakan paling
singkat 15 (lima belas) Hari dan diumumkan dalam waktu 2 (dua) Hari sebelum masa
perpanjangan dimulai. VTO wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) Hari
setelah Periode VTO berakhir.
Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Saham Publiknya dalam
Perusahaan Sasaran, wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara
sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI Prosedur dan Persyaratan Dalam VTO kepada BAE
paling lambat pada Tanggal Penutupan.
Proses jual beli Saham akan dilakukan melalui crossing di BEI dan penyelesaiannya dilakukan
sesuai dengan peraturan KSEI.
Pemegang Saham Publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi
pemegang saham Perusahaan Sasaran apabila sudah berubah statusnya menjadi perusahaan
tertutup.
4. Tanggal Pembayaran
Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal
Penutupan kepada Pemegang Saham Publik yang ikut serta dalam VTO dan telah melengkapi
seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Tambahan
Informasi atas Pernyataan VTO ini, yaitu pada tanggal 14 Agustus 2026. Pembayaran akan
dilakukan dalam mata uang Rupiah.
5. Persetujuan yang Diperlukan
Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
yang harus dipenuhi oleh Iforte sehubungan dengan VTO, selain daripada ketentuan yang
diuraikan dalam POJK 54/2015 dan POJK 45/2024.
Iforte tidak memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak
ketiga yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO. Selain itu, Perusahaan Sasaran tidak
memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga
yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO oleh Iforte.
Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, tidak terdapat pihak
tertentu yang menyampaikan informasi atau pendapat tertulis, baik yang mendukung maupun
menyampaikan keberatan sehubungan dengan rencana Iforte untuk melaksanakan VTO.
6. Hubungan dengan Perusahaan Sasaran
Pada tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini:
a. Kepemilikan saham Iforte dalam Perusahaan Sasaran adalah sebesar 1.350.254.095 (satu
miliar tiga ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima) saham
atau yang mewakili 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen) dari jumlah
seluruh Saham Perusahaan Sasaran;
b. Tidak terdapat rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris antara Perusahaan Sasaran
dan Iforte;
c. Tidak terdapat kontrak penjualan atau pembelian apapun antara Iforte dan Perusahaan
Sasaran dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
d. Tidak terdapat kontrak keagenan antara Iforte dan Perusahaan Sasaran dalam 3 (tiga) tahun
terakhir.
8
Page 9
7. Pernyataan Kecukupan Dana
Iforte dengan ini menyatakan bahwa Iforte memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk
melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham
Publik atas pembelian Saham Publik sehubungan dengan pelaksanaan VTO, sebagaimana
dibuktikan dengan pernyataan dari PT Bank Central Asia Tbk No. 4922/MBA/2026 tertanggal 22
Juni 2026.
8. Informasi Tambahan
Hingga tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, Iforte dan Perusahaan Sasaran
tidak sedang terlibat dalam perkara di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang
berdampak material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan operasional yang dapat
mengganggu pelaksanaan VTO oleh Iforte. Namun demikian, terdapat sengketa di luar
pengadilan yang melibatkan Iforte yang tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan
dan kegiatan operasional Iforte, yakni perkara pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (“KPPU”) terkait dugaan keterlambatan penyampaian pemberitahuan atas
pengambilalihan (akuisisi) saham perusahaan PT MCP Indo Utama (sekarang bernama PT Iforte
Payment Infrastructure) selama 1 (satu) hari kerja, dimana Iforte berkedudukan sebagai pihak
terlapor. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini, perkara masih
dalam proses pemeriksaan di forum KPPU.
III. TUJUAN VTO DAN RENCANA ATAS PERUSAHAAN SASARAN
1. Tujuan VTO
Iforte bermaksud untuk melakukan pembelian atas Objek VTO sehubungan dengan rencana
Perusahaan Sasaran untuk melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting sebagaimana
telah disetujui oleh Pemegang Saham Independen Perusahaan Sasaran dalam RUPSLB 5 Juni
2026.
VTO dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024 dan POJK
54/2015, sekaligus memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
Sahamnya.
2. Rencana atas Perusahaan Sasaran
Dalam hal sampai dengan berakhirnya Periode VTO Iforte belum berhasil menurunkan jumlah
pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak atau jumlah
lain yang ditetapkan OJK, sebagaimana diatur dalam POJK 45/2024, Iforte berencana untuk
melakukan perpanjangan VTO sebanyak 2 (dua) kali, dimana setiap perpanjangan akan
dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) Hari, sehingga total jangka waktu VTO dengan
memperhitungkan 2 (dua) kali perpanjangan VTO adalah 90 (sembilan puluh) Hari. Rencana
perpanjangan VTO sebagaimana dimaksud di atas akan diumumkan oleh Iforte dalam waktu 2
(dua) Hari sebelum masing-masing masa perpanjangan Periode VTO dimulai.
Dalam masing-masing masa perpanjangan VTO, Iforte bersama-sama dengan Perusahaan
Sasaran akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk meningkatkan partisipasi
Pemegang Saham Publik dalam VTO. Selain dilakukannya pengumuman sebagaimana
dimaksud di atas, upaya lain yang akan dilakukan antara lain melalui penyampaian kembali
informasi dan pengumuman kepada Pemegang Saham Publik melalui perusahaan efek
(broker) yang tercatat sebagai kustodian Pemegang Saham Publik, serta penelusuran secara
langsung terhadap Pemegang Saham Publik yang masih tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (shareholder tracing) untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan VTO dan
memastikan para Pemegang Saham Publik memperoleh informasi yang memadai mengenai
hak mereka untuk menjual saham yang dimilikinya kepada Iforte (“Shareholder Tracing”).
Dalam hal setelah masa perpanjangan VTO, serta telah dilaksanakannya upaya-upaya untuk
mendorong partisipasi VTO termasuk melaksanakan Shareholder Tracing, Iforte masih belum
9
Page 10
berhasil menurunkan jumlah pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 50
(lima puluh) pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK, sebagaimana diatur dalam POJK
45/2024, maka Perusahaan Sasaran akan mempertimbangkan beberapa opsi rencana lain
untuk menurunkan jumlah pemegang sahamnya, antara lain melakukan permohonan
afwezigheid (permohonan ketidakhadiran) kepada pengadilan negeri yang berwenang,
terhadap pemegang saham Perusahaan Sasaran yang tidak hadir atau tidak diketahui
keberadaannya.
Dalam hal VTO yang dilakukan Iforte telah berhasil menurunkan jumlah pemegang saham
Perusahaan Sasaran menjadi di bawah 50 (lima puluh) pemegang saham atau jumlah lain yang
ditetapkan OJK sesuai dengan ketentuan POJK 45/2024, maka Iforte dan Perusahaan Sasaran
akan melanjutkan proses Go Private dan Delisting dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah pelaksanaan VTO, sampai dengan Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini,
Perusahaan Sasaran tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan manajemen dan
karyawan Perusahaan Sasaran.
Perubahan status Perusahaan Sasaran menjadi perusahaan tertutup sejalan dengan strategi
bisnis jangka panjang Grup dalam rangka pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien
melalui restrukturisasi dalam Grup, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“TOWR”) (secara langsung maupun tidak langsung) di
beberapa anak perusahaan.
Dengan adanya penyederhanaan struktur korporasi di Grup TOWR, termasuk perubahan
status anak perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, merupakan
bagian dari langkah strategis untuk memperoleh fleksibilitas dalam menentukan aksi korporasi
yang sesuai dengan kebutuhan bisnis terkini Grup, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya
dalam pengambilan keputusan dan mengurangi kompleksitas dalam proses pemenuhan
ketentuan regulasi yang mungkin terus mengalami perubahan menyesuaikan dengan
perkembangan ekonomi dan bisnis. Langkah perubahan status anak perusahaan menjadi
perusahaan tertutup akan memungkinkan struktur Grup yang lebih agile dan efisien sehingga
sinergi antar entitas usaha dapat lebih mudah dilakukan, dan memungkinkan manajemen untuk
fokus pada strategi bisnis jangka panjang Grup TOWR.
Setelah menjadi perusahaan tertutup, Iforte tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan
kegiatan usaha pada Perusahaan Sasaran dan Perusahaan Sasaran akan tetap menjalankan
kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar Perusahaan Sasaran, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Selanjutnya, Iforte dan Perusahaan Sasaran berencana untuk terus
melakukan pengembangan usaha dan peningkatan kinerja operasional Perusahaan Sasaran
secara berkelanjutan melalui antara lain, penguatan sinergi dengan entitas-entitas dalam Grup
TOWR, optimalisasi aset, efisiensi operasional, dan upaya lainnya yang sejalan dengan strategi
bisnis Perusahaan Sasaran.
IV. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN VTO
A. Riwayat Singkat Iforte
Iforte adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia pertama kali dengan nama
PT Prisma Sentra Telekomunikasi berdasarkan Akta Pendirian No. 174, tanggal 16 Mei 1997,
dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-
7361.HT.01.01.Th.1997, tanggal 30 Juli 1997 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. 09051635802, tanggal 12 November 1997 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari 1998, Tambahan No. 889.
Pada tahun 2002, Iforte telah melakukan perubahan nama menjadi PT Iforte Solusi Infotek
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 7
Februari 2002, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta, yang telah
10
Page 11
disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-05902 HT.01.02.TH.2002 tanggal 9 April 2002, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. 090315135977 tanggal 23 Mei 2002 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 8005, tanggal 9 April 2002, Tambahan No. 63.
Anggaran Dasar Iforte telah mengalami beberapa kali perubahan, yang mana terakhir kali diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Iforte No. 20, tanggal 18
Juni 2026, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang memuat antara lain mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan
dan disetor. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0039275.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 19 Juni 2026
dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0171796 tanggal 19 Juni 2026 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133152.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 19 Juni
2026.
B. Kegiatan Usaha Iforte
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Iforte No. 11 tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat di hadapan
Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0038470.AH.01.02.Tahun 2026
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan no. AHU-0130626.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
17 Juni 2026, maksud dan tujuan Iforte adalah berusaha dalam bidang:
(i) Informasi dan Komunikasi;
(ii) Konstruksi Bangunan Sipil; dan
(iii) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Iforte dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(i) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (46523);
(ii) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (42206);
(iii) Aktivitas Jasa Gerbang Akses Internet (Network Access Point) (61107);
(iv) Aktivitas Perusahaan Induk (64210);
(v) Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (61101);
(vi) Pemasangan Jaringan Telekomunikasi (43212);
(vii) Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit (61103);
(viii) Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait (63102);
(ix) Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data (61105);
(x) Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel (61102);
(xi) Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) (61104); dan
(xii) Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya Ytdl
(77399).
Kegiatan usaha yang dijalankan Iforte saat ini adalah Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi (KBLI 46523), Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206), Aktivitas Jasa
Gerbang Akses Internet (Network Access Point) (KBLI 61107), Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI
64210), Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61101), Pemasangan Jaringan
Telekomunikasi (KBLI 43212), Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit (KBLI 61103), Aktivitas
Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61105), Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel (KBLI
61102), Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) (KBLI 61104), dan Penyewaan
dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya Ytdl (KBLI 77399).
11
Page 12
C. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Iforte
Struktur permodalan dan pemegang saham Iforte adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di
hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0007671.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 21 April
2016, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042299 tanggal 21 April 2016 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0050325.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21 April
2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham No. 306 tanggal 31 Oktober 2019, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H. M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0363977 tanggal 25 November 2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0226471.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 November 2019 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 20 tanggal 18 Juni
2026, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
Akta tersebut telah disetujui oleh Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-
0039275.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 19 Juni 2026, diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0171796 tanggal 19 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0133152.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 19 Juni 2026, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 1.500.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Profesional Telekomunikasi Indonesia 1.129.416 1.129.416.000.000 99,99
- PT Sarana Menara Nusantara Tbk 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.129.417 1.129.417.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel 370.583 370.583.000.000 -
Pengendali Iforte adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. Berdasarkan dokumen
Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Iforte juga telah melakukan pelaporan
mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem
online dimana pemilik manfaat akhir Iforte adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat
Hartono. Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas Peraturan
Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 11 September
2025, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0337378 tanggal 15 September
2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0214158.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 15 September 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Peter Djatmiko
Komisaris : Mohamad Iwan
Komisaris : Nur Hermawan Thendean
12
Page 13
Direksi
Presiden Direktur : Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Presiden Direktur : Rony Ardhitia Soetedjo
Wakil Presiden Direktur : Silvi Liswanda
Direktur : Hartono Tanuwidjaja
Direktur : Handoko Siputro
E. Informasi Lainnya
Iforte dan/atau anggota Direksi Iforte dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 3 (tiga) tahun
terakhir:
1. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah dinyatakan pailit;
2. anggota Direksi Iforte tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
3. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
keuangan; dan
4. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi
yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek.
V. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN
A. Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran
Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 28 April 2006, dibuat
di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873 HT.01.01-
TH.2006 tanggal 22 September 2006 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
090515155266 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No.
029/BH.09.05/I/2007 tanggal 5 Januari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007, Tambahan No. 1337.
Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 15 Agustus 2024,
dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum
dengan Surat Keputusan No.AHU-0051050.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024,
telah diberitahukan kepada Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0240375 tanggal 16 Agustus 2024 dan No.AHU-AH.01.03-
0182981 tanggal 16 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-
0171288.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 93 tanggal 19 November 2024, Tambahan No. 36873
(“Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran”)
Kantor Pusat Perusahaan Sasaran berlokasi di Jalan Tanjung Karang No. 11, Desa Jati Kulon,
Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia dan kantor cabangnya berlokasi di Menara
BCA, Lantai 49, Jalan M.H Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia.
B. Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup aktivitasnya adalah
berusaha dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206), instalasi telekomunikasi
(KBLI 43212), perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523), aktivitas
telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100), internet service provider (KBLI 61921), jasa
interkoneksi internet (NAP) (KBLI 61924), jasa konten SMS Premium (KBLI 61912), jasa
multimedia lainnya (KBLI 61929), aktivitas pengolahan data (KBLI 63111), real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa (KBLI 68111), dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan September 2006.
13
Page 14
Kegiatan usaha yang dijalankan Perusahaan Sasaran saat ini adalah penyedia menara dan
infrastruktur menara telekomunikasi.
C. Entitas Anak Perusahaan Sasaran
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan Sasaran tidak memiliki entitas anak.
D. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perusahaan Sasaran
I. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Saat Ini
Struktur permodalan Perusahaan Sasaran pada tanggal Tambahan Informasi atas
Pernyataan VTO ini adalah sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan
Sasaran, yakni sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang
terbagi atas 3.000.000.000 (tiga miliar) saham, bernilai nominal
Rp500 (lima ratus rupiah) per saham.
Modal : Rp675.452.463.500,- (enam ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus
Ditempatkan lima puluh dua juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus
dan Disetor Rupiah), yang terbagi atas 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima
puluh juta sembilan ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh)
saham, atau sebesar 45,03% (empat puluh lima koma nol tiga
persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan
dalam Perusahaan Sasaran.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2026 yang dikelola oleh BAE Perusahaan
Sasaran, susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Iforte Solusi Infotek 1.350.254.095 675.127.047.500 99,95
- Masyarakat dibawah 5% 650.832 325.416.000 0,05
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.350.904.927 675.452.463.500 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 1.649.095.073 824.547.536.500 -
Struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Mei 2026 adalah sebagai
berikut:
14
Page 15
Pengendali Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK 45/2024 adalah
Iforte. Berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026,
Perusahaan Sasaran juga telah melakukan pelaporan mengenai penentuan pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dimana pemilik manfaat
akhir Perusahaan Sasaran adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono
(sebagaimana digambarkan pada struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran di atas)
dengan kriteria F, yaitu menerima manfaat dari Perusahaan Sasaran berdasarkan Peraturan
Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (“Perpres 13/2018”) dan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permen
15/2019”). Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas
Perpres 13/2018 dan Permen 15/2019.
Pada saat Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO diterbitkan, hanya terdapat 1 (satu)
pihak yang memiliki saham Perusahaan Sasaran dalam bentuk warkat (scrip), yaitu Iforte.
II. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Setelah Pelaksanaan VTO
Dalam hal seluruh Pemegang Saham Publik ikut serta dan bersedia untuk menjual
sahamnya kepada Iforte dalam Periode VTO, maka struktur permodalan dan pemegang
saham Perusahaan Sasaran sebelum dan setelah pelaksanaan VTO adalah sebagai
berikut:
Sebelum Pelaksanaan VTO Setelah Pelaksanaan VTO
Nama
Pemegang Nilai Nominal Rp500,00 per saham Nilai Nominal Rp500,00 per saham
Saham
Jumlah Jumlah
Nilai Nominal (Rp) % Nilai Nominal (Rp) %
Saham Saham
Modal Dasar 3.000.000.000 1.500.000.000.000 3.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Iforte 1.350.254.095 675.127.047.500 99,95 1.350.904.927 675.452.463.500 100
Solusi Infotek
- Masyarakat 650.832 325.416.000 0,05 - -
dibawah 5%
Jumlah Modal 1.350.904.927 675.452.463.500 100 1.350.904.927 675.452.463.500 100
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh
Jumlah Saham 1.649.095.073 824.547.536.500 - 1.649.095.073 824.547.536.500 -
dalam Portepel
Berdasarkan Pasal 7 UUPT, dalam hal Iforte berhasil menyerap seluruh Saham Publik,
maka pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 2 (dua) pihak, sehingga
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, Iforte
wajib untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain, atau Perusahaan Sasaran
wajib untuk mengeluarkan saham baru kepada pihak lain. Untuk memenuhi ketentuan yang
diatur dalam UUPT bahwa suatu perseroan harus dimiliki oleh 2 (dua) pihak atau lebih, Iforte
dan Perusahaan Sasaran akan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas
dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUPT.
E. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada tanggal Tambahan
Informasi atas Pernyataan VTO ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 42 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat
di hadapan Notaris Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0240126 tanggal 15 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
15
Page 16
Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-0170746.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15
Agustus 2024, yakni sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Adam Gifari
Komisaris Indepeden : Rinaldy Santosa
Komisaris : Haryo Dewanto
Direksi
Direktur Utama : Ramadhan Kurnia Nusa
Direktur : Doni Wilaga Kusuma
Direktur : Catherine Sembiring Pelawi
Direktur : Suciratin
dengan masa jabatan sejak 15 Agustus 2024 sampai dengan penutupan RUPS yang kelima
setelah tanggal pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan mereka sewaktu-waktu.
F. Ikhtisar Informasi Keuangan Perusahaan Sasaran
Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran berdasarkan (i)
Laporan Keuangan Limited Review Perusahaan Sasaran yang berakhir pada 31 Maret 2026,
yang telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan
laporan No. J-014/T&T-RR/R/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang dinyatakan wajar dalam semua hal
yang material dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Riani; (ii) Laporan Keuangan Perusahaan
Sasaran yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No. 00100/2.0853/AU.1/06/0264-4/1/III/2026 tanggal 16
Maret 2026 yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan ditandatangani oleh Akuntan
Publik Riani; dan (iii) Laporan Keuangan Perusahaan Sasaran yang berakhir pada 31 Desember
2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No.
00110/2.0853/AU.1/06/0264-3/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang menyatakan opini wajar
tanpa modifikasian dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Riani.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2026 2025 2024 2023
Aset Lancar 963.262 400.603 661.353 1.935.900
Aset Tidak Lancar 3.385.265 3.544.965 3.758.148 5.689.417
Jumlah Aset 4.348.527 3.945.568 4.419.501 7.625.317
Liabilitas Jangka Pendek 1.062.707 972.823 1.702.413 1.065.383
Liabilitas Jangka Panjang 660.617 392.917 548.701 2.546.666
Jumlah Liabilitas 1.723.324 1.365.740 2.251.114 3.612.049
Ekuitas 2.625.203 2.579.828 2.168.387 4.013.268
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 4.348.527 3.945.568 4.419.501 7.625.317
16
Page 17
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada
Laporan Laba Rugi
31 Maret tanggal 31 Desember
2026 2025 2025 2024 2023
Pendapatan 198.566 209.207 871.892 862.466 1.109.756
Beban Pokok Pendapatan (65.771) (65.115) (242.946) (497.664) (516.842)
Laba Bruto 132.795 144.092 628.946 364.802 592.914
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 45.375 64.924 411.441 (1.850.836) 72.074
Jumlah Laba Komprehensif Tahun 45.375 64.924 411.441 (1.844.881) 75.310
Berjalan
Laba Per Saham Dasar Yang Dapat
Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas
Induk (Angka penuh) 34 48 305 (1.370) 53
Rasio Keuangan Penting
31 Maret Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024 2023
Current Ratio 90,64% 41,18% 38,85% 181,71%
Debt to Equity Ratio 65,65% 52,94% 103,82% 90,00%
Debt to Assets Ratio 39,63% 34,61% 50,94% 47,37%
Gross Profit Margin 66,88% 72,14% 42,30% 53,43%
Net Profit Margin 22,85% 47,19% -214,60% 6,49%
Return on Equity 6,91% 15,95% -85,36% 1,80%
Return on Assets 4,17% 10,43% -41,88% 0,95%
VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM VTO
1. Periode VTO
VTO akan dimulai pada tanggal 6 Juli 2026 pukul 08.30 WIB dan ditutup pada 4 Agustus
2026 pukul 16.00 WIB.
2. Pemohon yang Berhak
Pemohon adalah Pemegang Saham Publik sebagaimana didefinisikan di atas.
Pemohon yang memiliki saham dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless) yang bermaksud
mengikuti VTO, diminta untuk menginstruksikan kepada perusahaan efek dan/atau bank
kustodian dimana yang bersangkutan membuka sub rekening efek untuk melakukan
pemblokiran saham yang akan diikutsertakan dalam VTO melalui sistem C-BEST KSEI
dengan melampirkan copy formulir penjualan saham dan bukti pengiriman/penerimaan
formulir penjualan saham kepada BAE. Jumlah saham yang diblokir bersifat final dan
dengan demikian tidak dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain
kecuali kepada Iforte untuk melakukan pembelian atas saham tersebut.
Dalam hal terdapat Pemohon yang sahamnya sedang dijaminkan, maka yang
bersangkutan hanya dapat berpartisipasi dalam VTO apabila yang bersangkutan sudah
mendapatkan persetujuan dari kreditur pemegang jaminan saham tersebut.
Untuk Pemohon yang sahamnya sedang dalam sengketa, yang bersangkutan tidak dapat
berpartisipasi dalam VTO, kecuali dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya sengketa
atas kepemilikan saham dengan dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah.
17
Page 18
3. Formulir Penawaran Tender Sukarela
Permohonan untuk ikut serta dalam VTO harus disampaikan berdasarkan syarat dan
ketentuan yang dinyatakan di dalam Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini dan
FPTS. FPTS dapat diperoleh melalui kantor BAE Perusahaan Sasaran, dengan alamat
sebagai berikut:
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building Lantai 2,
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
Jakarta 12930,
Tel.: (021) 2525666
Fax.:(021) 2525028
email: ibst_to@registra.co.id
FPTS yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam
FPTS dan Tambahan Informasi atas Pernyataan VTO ini tidak akan diproses dan
Pemegang Saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam
VTO.
4. Tata Cara Pengajuan FPTS
a. Penandatanganan FPTS
Pemegang Saham Publik atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama
Periode VTO kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS
dalam 4 (empat) rangkap salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
i. Pemegang Saham Publik Individual
1) Fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemegang Saham Publik yang
masih berlaku.
2) Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham
Publik asing.
ii. Pemegang Saham Publik Institusi
1) Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi
terkini Direktur dan Dewan Komisaris.
2) Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang
berhak mewakili Pemegang Saham institusi.
3) Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing yang berhak
mewakili Pemegang Saham Publik institusi (jika ada).
Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang
dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas
meterai, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTS dan lampiran-lampirannya.
Setelah FPTS dilengkapi sesuai dengan langkah-langkah di atas ini, Pemegang
Saham dimohon untuk terlebih dahulu mengirimkan seluruh persyaratan melalui
email dengan subjek email “VTO IBST” ke alamat email berikut:
ibst_to@registra.co.id, disertai dengan pengiriman dokumen asli ke alamat BAE
tersebut di bawah ini.
18
Page 19
Biro Administrasi Efek:
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building Lantai 2,
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
Jakarta 12930,
Tel.: (021) 2525666
Fax.:(021) 2525028
b. Bukti Penerimaan
Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang
wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima yang
mencerminkan keikutsertaan Pemohon dalam VTO yang telah diberi tanggal,
ditandatangani dan distempel oleh BAE. Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon
kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan
Sasaran terkait yang terdaftar atas nama Pemohon dari bank kustodian/perusahaan
efek ke rekening penampungan sementara KSEI (“Rekening Penampungan”)
dengan cara memberikan Securities Transfer Instructions melalui C-BEST.
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum memberikan instruksi
kepada KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening
Penampungan sebelum berakhirnya Periode VTO, maka permohonan untuk
transaksi VTO oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak
berlaku.
Saham Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke Rekening Penampungan tidak
dapat dialihkan atau transfer sampai berakhirnya Periode VTO, kecuali dalam hal
terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas nama Pemohon
berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf c di bawah ini.
c. Pembatalan Permohonan Tender Sukarela
Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, Iforte berhak untuk membatalkan
Saham Publik yang diikutsertakan dalam VTO dan telah menyerahkan FPTS,
apabila ketentuan dan persyaratan VTO tidak dipenuhi oleh Pemohon.
Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, setiap Pemohon yang telah
memasukkan Permohonan VTO dapat membatalkan keikutsertaannya dalam
proses VTO melalui perusahaan efek/bank kustodian, untuk seluruh atau sebagian
sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam Rekening
Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan
efek/bank kustodian dengan tembusan ke KSEI.
d. Verifikasi
Dalam 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal Penutupan, KSEI akan memberikan
daftar Pemohon/pemegang rekening yang telah mengalihkan Saham Perusahaan
Sasaran ke dalam Rekening Penampungan dalam rangka menerima VTO, untuk
lebih lanjut diverifikasi oleh Pemohon yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
dan syarat sebagaimana diuraikan dalam persyaratan VTO.
Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang ditunjuk akan memberikan
konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan
Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek bersifat final dan mengikat seluruh
Pemohon.
19
Page 20
e. Pembayaran
Setelah dokumen permohonan VTO telah diperiksa, maka Iforte akan memberikan
konfirmasi dan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI.
Pembayaran Harga Penawaran kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan
oleh Perusahaan Efek, yang bertindak untuk dan atas nama Iforte, melalui KSEI.
KSEI akan melakukan pembayaran dana melalui C-BEST dengan melakukan book-
entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank kustodian atas nama Pemohon
yang disetujui.
Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan
komisi, biaya transaksi BEI yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus
dibayar oleh Pemohon, yaitu sebesar 0,35% dari Harga Penawaran.
f. Pembatalan VTO
VTO tidak akan dibatalkan setelah diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
g. Pelaporan Hasil VTO
Iforte akan melaporkan hasil VTO kepada OJK paling lambat pada 10 (sepuluh) Hari
Bursa sejak tanggal penyelesaian VTO berakhir.
VII. PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM VTO
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Iforte dalam melaksanakan VTO:
Konsultan Hukum: Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia, Lantai 7,
Jl. K.H. Mas Mansyur No. Kav. 126, Jakarta Pusat
Tel. (hunting): (021) 5747181
email: makes@makeslaw.com
Partner: Iwan Setiawan, S.H.
Nomor STTD: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
Surat Penunjukan: Surat No. 005/ISI-KH/EXT/CS/VI/26 tanggal 5
Juni 2026.
Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan VTO adalah
untuk memberikan nasihat hukum kepada Iforte tentang VTO dan
memastikan bahwa VTO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek: PT Bahana Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
Jakarta Selatan, 12190
Tel.: (021) 2505081
email: bs_ibcm@bahana.co.id
Surat Penunjukan: Surat No. 006/ISI-SEK/HT-HS/CS/VI/26 tanggal
5 Juni 2026.
Tugas utama Perusahaan Efek yang ditunjuk dalam VTO adalah
untuk melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan
implementasi dan penyelesaian VTO atas nama Iforte termasuk
untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan
memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui;
(ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh
KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham
kepada KSEI.
20
Page 21
Kustodian Sentral: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
The Indonesia Stock Exchange Building Tower II, Lantai 3
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53,
Jakarta 12190, Indonesia
Tel.: (021) 52991099
Fax.: (021) 52991199
email: pe@ksei.co.id
Tugas utama KSEI dalam VTO adalah untuk (i) menerima saham
(dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening
Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah
mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii)
menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek
yang ditunjuk atas nama Iforte, dan (iv) setelahnya menyerahkan
pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
efek/bank kustodian masing-masing).
Biro Administrasi Efek: PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building Lantai 2,
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
Jakarta 12930,
Tel.: (021) 2525666
Fax.:(021) 2525028
email: ibst_to@registra.co.id
Surat Penunjukan: Surat No. 004/ISI-BAE/EXT/HT-HS/CS/VI/26
tanggal 5 Juni 2026.
Tugas utama BAE dalam VTO adalah untuk (i) mendistribusikan
dan menyediakan FPTS dan salinan dari Pernyataan VTO; (ii)
menerima FPTS dari Pemohon setelah dikonfirmasi oleh
perusahaan sekuritas/bank kustodian; (iii) menerbitkan bukti tanda
terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima dari Pemohon;
(v) menyediakan laporan harian selama Periode VTO kepada
Perusahaan Efek yang ditunjuk; (vi) secara bersama-sama
melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI; dan (vii) melakukan
verifikasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan
syarat dan ketentuan VTO ini.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai VTO, Pemegang Saham Publik dapat menghubungi
BAE dan Perusahaan Efek di bawah ini dengan informasi sebagai berikut:
Biro Administrasi Efek:
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building Lantai 2,
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
Jakarta 12930,
Tel.: (021) 2525666
Fax.:(021) 2525028
email: ibst_to@registra.co.id
Waktu Operasional: Senin s/d Jumat pukul 09.00-15.00 WIB
Perusahaan Efek:
PT Bahana Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
Jakarta Selatan, 12190
Tel.: (021) 2505081
email: bs_ibcm@bahana.co.id
Waktu Operasional: Senin s/d Jumat pukul 08.30-17.30 WIB
21
Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT IFORTE SOLUSI INFOTEK Berkedudukan
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra.
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.4 ×3
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.9
unresolved
org
KPPU
p.9 ×2
unresolved
org
PT MCP Indo Utama
p.9
unresolved
org
PT Prisma Sentra Telekomunikasi
p.10
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
· Notaris
p.11 ×7
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.12
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.12
unresolved
org
Menteri
p.12
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.13 ×5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.15
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tjahjadi
p.16 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Building
p.18 ×4
unresolved
org
| Makes & Partners Law Firm
· Konsultan Hukum
p.20
unresolved
org
Makes & Partners
p.20
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.20
unresolved
person
H. Nomor STTD
p.20
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia The Indonesia Stock
p.21
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.21
unresolved
—
| PT Raya Saham Registra
· Biro Administrasi Efek
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.