Back to announcement
20250430_ASGR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31880228_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ASGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 28 April 2025
Nomor : 31/IV/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT ASTRA GRAPHIA Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Jl. Kramat Raya No. 43
PT ASTRA GRAPHIA Tbk Kramat, Senen,
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT ASTRA GRAPHIA Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 28 April 2025
Waktu : 14.39 WIB - 15.13 WIB
Tempat : Catur Darma Hall, menara Astra Lt. 5
Jl. Jendral Sudirman Kav. 5-6
Jakarta 10220
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Santosa Presiden Komisaris
2. Gunawan Geniusahardja Komisaris
3. Arya Narayana Soemali Komisaris Independen
4. Sidharta Utama Komisaris Independen
- Direksi : 1. Hendrix Pramana Presiden Direktur
2. King Iriawan Sutanto Direktur
3. Widi Triwibowo Direktur
4. Trivena Nalsalita Direktur
- Pemegang Saham : 1.096.870.432 saham (81,3231%) dari total 1.348.780.500
saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan Audit terhadap Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi Perseroan serta Penetapan Honorarium dan/atau
Tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat ke Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 5 Maret 2025.
2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat melalui situs website Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia,
serta situs web eASY.KSEI masing-masing pada tanggal 12 Maret 2025 dan 27 Maret 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 (dua) pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 814.100 saham
atau sebesar 0,07422025% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 157.500 saham atau
sebesar 0,01435903% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.095.898.832
saham atau sebesar 99,91142071% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 1.096.712.932 saham atau merupakan 99,98564097% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
MENYETUJUI dan MENERIMA BAIK laporan tahunan untuk tahun buku 2024, termasuk
mengesahkan laporan tugas pengawasan dewan komisaris perseroan, serta mengesahkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka
tanggal 20 Februari 2025 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut, memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et décharge) kepada anggota Direksi Perseroan atas
tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 814.100 saham
atau sebesar 0,07422025% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 157.500 saham atau
sebesar 0,01435903% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.095.898.832
saham atau sebesar 99,91142071% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 1.096.712.932 saham atau merupakan 99,98564097% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp204.655.851.101 (dua ratus empat miliar enam ratus lima puluh lima juta
delapan ratus lima puluh satu ribu seratus satu Rupiah) sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menyisihkan dana cadangan karena dana cadangan minimal 20% dari modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan telah terpenuhi pada tahun 2020;
2. a Sekitar 45% (empat puluh lima persen) dari Laba Bersih atau sebesar Rp69,- (enam puluh
sembilan Rupiah) per lembar saham dibagikan sebagai dividen tunai, yang diperhitungkan
dengan dividen interim sebesar Rp19,- (sembilan belas Rupiah) per lembar saham yang sudah
dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2024, sehingga sisanya sebesar Rp50,- (lima puluh
Rupiah) per lembar saham akan dibayarkan pada tanggal 27 Mei 2025 kepada Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 9 Mei 2025 pukul 16:00 WIB;
b Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen
tersebut dan melakukan semua tindakan yang dipandang baik dan perlu dengan memperhatikan
ketentuan pajak dan/atau peraturan yang berlaku di bidang pasar modal; dan
3. Sisanya dibukukan sebagai Laba Ditahan Perseroan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 815.300 saham
atau sebesar 0,07432965% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.482.200 saham
atau sebesar 0,13512991% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.094.572.932
saham atau sebesar 99,79054044% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 1.095.388.232 saham atau merupakan 99,86487009% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta Bapak Andy Santoso
sebagai Akuntan Publik, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku 2025;
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap penggantinya
apabila Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik tersebut oleh karena sebab apapun tidak
dapat melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan
persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor Akuntan Publik tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 1.031.300 saham
atau sebesar 0,09402204% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.636.000 saham
atau sebesar 0,14915162% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.094.203.132
saham atau sebesar 99,75682634% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 1.095.234.432 saham atau merupakan 99,85084838% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan jumlah honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu
maksimum sejumlah Rp2.370.000.000,- (dua miliar riga ratus tujuh puluh juta Rupiah) per tahun,
sebelum dipotong pajak penghasilan, dan mulai berlaku sejak penutupan RUPS Tahunan
Perseroan 2025 hingga penutupan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2026, serta memberi
wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagiannya, dengan memperhatikan
pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji dan
tunjangan lain anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 28 April 2025, Nomor
60, yang di buat oleh saya, Notaris.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 28 Apr 2025 · 14:39–15:13 |
| Present | 1,096,870,432 (81.32%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,095,898,832
99.91%
Against
157,500
0.01%
Abstain
814,100
0.07%
Agenda 2
approved
For
1,094,572,932
99.79%
Against
1,482,200
0.14%
Abstain
815,300
0.07%
Agenda 3
approved
For
1,094,203,132
99.76%
Against
1,636,000
0.15%
Abstain
1,031,300
0.09%
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×5
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.2 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2 ×2
unresolved
person
Andy Santoso
· Akuntan Publik
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
493 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.07422025',
'pct_against': '0.01435903',
'pct_for': '99.91142071',
'pct_in_favor_total': '99.98564097',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 814.100 saham atau sebesar '
'0,07422025% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 157.500 saham atau sebesar '
'0,01435903% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.095.898.832 saham atau '
'sebesar 99,91142071% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'1.096.712.932 saham atau merupakan '
'99,98564097% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '814100',
'votes_against': '157500',
'votes_for': '1095898832',
'votes_in_favor_total': '1096712932'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.07432965',
'pct_against': '0.13512991',
'pct_for': '99.79054044',
'pct_in_favor_total': '99.86487009',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 815.300 saham atau sebesar '
'0,07432965% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 1.482.200 saham atau sebesar '
'0,13512991% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.094.572.932 saham atau '
'sebesar 99,79054044% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'1.095.388.232 saham atau merupakan '
'99,86487009% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '815300',
'votes_against': '1482200',
'votes_for': '1094572932',
'votes_in_favor_total': '1095388232'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.09402204',
'pct_against': '0.14915162',
'pct_for': '99.75682634',
'pct_in_favor_total': '99.85084838',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 1.031.300 saham atau sebesar '
'0,09402204% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 1.636.000 saham atau sebesar '
'0,14915162% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.094.203.132 saham atau '
'sebesar 99,75682634% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'1.095.234.432 saham atau merupakan '
'99,85084838% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '1031300',
'votes_against': '1636000',
'votes_for': '1094203132',
'votes_in_favor_total': '1095234432'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-28',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '81.3231',
'record_date': '2025-05-09',
'shares_present': '1096870432',
'time_end': '15:13:00',
'time_start': '14:39:00',
'venue': 'Catur Darma Hall, menara Astra Lt. 5 Jl. Jendral Sudirman Kav. 5-6 '
'Jakarta 10220'}