Skip to content
Back to announcement

20260702_HMSP_Informasi Transaksi Afiliasi_32107936_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review HMSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                    KETERBUKAAN INFORMASI
                            YANG BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK
42”) SEHUBUNGAN DENGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN LISENSI MEREK DAGANG.
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DICATAT OLEH
PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN KETERBUKAAN TAMBAHAN LAINNYA, APABILA ADA, DAN DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING,
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI BUKAN MERUPAKAN SUATU
TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM POJK 17 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI) DAN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN APAPUN SEBAGAIMANA YANG
DIMAKSUD OLEH POJK 42.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG CUKUP UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK USAHA YANG BERLAKU SECARA UMUM.




                                 PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
                                             (”Perseroan”)

                                          Berkedudukan di Surabaya
                                                 Bidang Usaha:
                                                 Industri Rokok
                                                 Kantor Pusat:
                         Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya 60293, Indonesia
                              Telepon: 031 – 843 1699, Faksimili: 031 – 843 0986
                                                 Lokasi Pabrik:
                      Surabaya, Pasuruan, Malang, Karawang, Probolinggo, Blitar, Tegal
                                               Kantor Perwakilan:
                       One Pacific Place, Lantai 18, Sudirman Central Business District,
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                                            Jakarta 12190, Indonesia
                              Telepon: 021 – 515 1234, Faksimili: 021 – 515 2234

                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
Page 2
                                          DEFINISI-DEFINISI


Keterbukaan Informasi: berarti keterbukaan informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi
sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan informasi dan setiap informasi
tambahan lainnya yang mungkin atau akan tersedia.

Laporan Pendapat Kewajaran: adalah suatu laporan yang disampaikan oleh Penilai Independen No.
00197/2.0012-00/BS/04/0263/1/VI/2026, tanggal 29 Juni 2026 mengenai pendapat kewajaran atas
Transaksi.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak
tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

Penilai Independen: berarti firma penilai publik KJPP Rengganis, Hamid & Rekan, penilai independen yang
terdaftar di OJK yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran atas Transaksi-
transaksi.

Perangkat: berarti seluruh bagian komponen, seperti perangkat pemanas, baik dalam bentuk elektronik
ataupun bentuk lainnya, pengisi daya elektronik, pemegang/pemanas elektronik, pembersih, baterai,
suku cadang elektronik dan aksesoris lain daripadanya yang bermerek dagang dari keluarga merek, atau
yang tidak bermerek, yang ditentukan oleh PMPSA atau afiliasi-afiliasinya dan/atau didaftarkan oleh
PMPSA di Wilayah.

Perjanjian Lisensi Merek Dagang: berarti perjanjian lisensi merek dagang yang ditandatangani oleh
PMPSA sebagai pemberi lisensi dan Perseroan sebagai penerima lisensi yang berlaku efektif sejak tanggal
1 Juli 2026 sehubungan dengan pemberian lisensi merek dagang dan/atau merek yang menggabungkan
merek dagang PMPSA dengan merek dagang Perseroan untuk digunakan pada atau sehubungan dengan
Produk.

Perseroan: PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk., suatu perusahaan tercatat yang terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Surabaya, Indonesia.

PMID: berarti PT Philip Morris Indonesia, pemegang saham utama Perseroan, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, bergerak di bidang industri rokok putih.

PM International: adalah Philip Morris International Inc., suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan
hukum Commonwealth of Virginia, Amerika Serikat, bergerak di bidang usaha manufaktur dan
perdagangan rokok, produk tembakau lainnya dan produk lain mengandung nikotin yang dipasarkan di
luar wilayah Amerika Serikat, dan memiliki secara langsung atau tidak langsung 100% saham di PMPSA
dan PMID.
Page 3
PMPSA: berarti Philip Morris Products S.A., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Swiss,
bergerak di bidang usaha manufaktur, perdagangan dan pemasaran rokok, produk tembakau lainnya dan
produk lain yang mengandung nikotin.

POJK 17: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

POJK 42: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tertanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Produk: berarti unit tembakau dan/atau non-tembakau habis pakai yang telah dipatenkan dan dirancang
khusus untuk digunakan dengan Perangkat dengan cara dipanaskan (termasuk batang tembakau habis
pakai yang dipatenkan) yang dalam setiap keadaan menggunakan merek dagang dari keluarga merek
PMPSA yang sedang atau telah didaftarkan oleh PMPSA di Wilayah.

Transaksi: berarti pemberian lisensi atas Produk sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Lisensi Merek
Dagang untuk memungkinkan Perseroan memproduksi Produk dengan merek dagang dan/atau branding
yang menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek dagang Perseroan.

Undang-undang Pasar Modal: berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995 tertanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal.

Wilayah: pasar domestik bea dan cukai berbayar di Republik Indonesia.


                                           PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi. Perjanjian Lisensi Merek Dagang adalah
Transaksi Afiliasi menurut POJK 42. Namun, Perjanjian Lisensi Merek Dagang bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 42 dan bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 17, berdasarkan laporan penilaian dari Penilai
Independen mengenai kewajaran Transaksi, yang ringkasannya disampaikan di dalam Bagian III dari
Keterbukaan Informasi ini.


                                  I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


A.   Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi

     PMPSA, sebagai pemilik merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual lain tertentu, termasuk
     paten yang berkaitan dengan Produk di Wilayah, bermaksud dan setuju untuk memberikan lisensi
     dan/atau sublisensi atas hak-hak ini kepada Perseroan agar Perseroan dapat memproduksi dan
     mendistribusikan Produk di Wilayah dengan menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek
     dagang Perseroan di Wilayah.

     Perseroan perlu untuk memastikan bahwa dirinya dapat membuat dan mendistribusikan Produk di
     Wilayah. Perseroan bermaksud untuk menggunakan merek dagang dan hak-hak kekayaan
     intelektual PMPSA untuk kegiatan-kegiatan di bawah ini:
Page 4
     (i) membuat dan mendistribusikan Produk;
     (ii) melakukan penjualan atas Produk;
     (iii) melakukan impor Produk, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi lokal
           Perseroan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku; dan
     (iv) melakukan pengiklanan dan promosi oleh Perseroan untuk Produk di Wilayah.

B.   Objek dan Nilai Perjanjian

     1. Objek Transaksi

        PMPSA memberikan kepada Perseroan, lisensi yang tidak dapat dipindahtangankan, tidak
        eksklusif, tidak dapat disub-lisensikan (kecuali kepada sub-kontraktor yang telah dikontrak oleh
        Perseroan) untuk menggunakan merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual yang dimiliki
        oleh PMPSA atas Produk untuk jangka waktu yang tidak terbatas hingga diakhiri oleh salah satu
        pihak.

     2. Nilai Transaksi

        Berdasarkan Perjanjian Lisensi Merek Dagang, royalti yang dibayarkan oleh Perseroan adalah
        6% (enam persen) dari Nilai Penjualan Bersih atas Produk yang dilakukan oleh Perseroan.

        Nilai pembayaran royalti untuk Produk diperkirakan sebesar Rp10,881,724,772 rata-rata per
        tahun. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai Perjanjian Lisensi Merek Dagang, adalah
        sebesar 0.04% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang
        telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2025.

        Dengan demikian, Perjanjian Lisensi Merek Dagang bukan merupakan Transaksi Material
        sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17.

C.   Manfaat dan Dampak Perjanjian Lisensi Merek Dagang terhadap Perseroan

     Perjanjian Lisensi Merek Dagang memungkinkan Perseroan untuk tetap dapat memproduksi Produk
     serta menjual Produk di Wilayah secara sah agar Perseroan dapat mempertahankan keunggulan
     kompetitifnya (competitive advantages) dengan menjual portofolio produk-produk tembakau yang
     beragam. Selain itu, Perjanjian Lisensi Merek Dagang juga memungkinkan Perseroan untuk setidak-
     tidaknya dapat mempertahankan pangsa pasarnya.
Page 5
D.   Para Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungannya dengan Perseroan

     Di bawah ini adalah bagan hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PMPSA sebagai para pihak
     dalam Perjanjian Lisensi Merek Dagang:




     PMPSA adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Swiss yang kantor
     terdaftarnya berada di Quai Jeanrenaud 3, 2000 Neuchatel, Swiss, yang bergerak dalam kegiatan
     produksi dan penjualan produk-produk tembakau.

     PMPSA adalah suatu perusahaan afiliasi dari pemegang saham utama Perseroan, yaitu PMID.

     Saat ini, PMID memiliki saham sebesar 92,44% pada Perseroan. PMID dan PMPSA dikendalikan oleh
     PM International.

     Susunan anggota manajemen PMPSA adalah sebagai berikut:

     Presiden Direktur        : Jacek Olczak
     Wakil Presiden           : Andolina Massimo

E.   Sifat Hubungan Afiliasi antara Para Pihak dalam Transaksi-transaksi

     Sebagaimana diuraikan di atas, PMID memiliki sekitar 92,44% saham pada Perseroan, dan oleh
     karenanya merupakan pemegang saham utama Perseroan. Selanjutnya PMID dan PMPSA dimiliki
     (secara langsung atau tidak langsung) dan karenanya dikendalikan oleh PM International.
     Berdasarkan hal-hal tersebut, Perseroan merupakan suatu Pihak Afiliasi dari PMPSA berdasarkan
     Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42.
Page 6
                                 II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN


A.   Riwayat Singkat

     Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara
     Republik Indonesia dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal Indonesia. Perseroan
     didirikan pada 19 Oktober 1963 berdasarkan Akta Pendirian No. 69 tanggal 19 Oktober 1963 yang
     diubah dengan Akta No. 46 tanggal 15 April 1964, keduanya dibuat di hadapan Anwar Mahajudin,
     pada waktu itu Notaris di Surabaya, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri
     Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964
     dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 November 1964,
     Tambahan No. 357. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang
     terakhir berdasarkan Akta No. 94 tanggal 17 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
     Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
     Indonesia berdasarkan Keputusannya No. AHU-0045020.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 2 Juli 2026.

B.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
     Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:

         Modal Dasar                     : Rp. 630.000.000.000              Nilai Nominal : Rp. 4/saham
         Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 465.272.307.600

         No                         Nama                         Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)      %

          1   Pemegang saham publik lebih dari 5% - PMID         107.523.239.925      430.092.959.700     92,44

          2   Pemegang saham publik lainnya                        8.794.836.975       35.179.347.900      7,56

                                 Total                           116.318.076.900      465.272.307.600     100


C.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 40 tanggal 18 Mei 2026
     dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
     memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum No.
     AHU-AH.01.09-0326202 tanggal 10 Juni 2026, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                    :        Paul Janelle
     Wakil Presiden Komisaris              :        Mindaugas Trumpaitis
     Komisaris Independen                  :        Justin Mayall
     Komisaris Independen                  :        Luthfi Mardiansyah
Page 7
          Direksi
          Presiden Direktur              :       The Ivan Cahyadi
          Direktur                       :       Andre Dahan
          Direktur                       :       Sharmen Karthigasu
          Direktur                       :       Yohan Lesmana Tjhin
          Direktur                       :       Reno Bontemps
          Direktur                       :       Houria Raselma
          Direktur                       :       Rianto Probo Hartono
          Direktur                       :       Umer Jawaid
          Direktur                       :       Virawaty
          Direktur                       :       Joy Kartika Widjaja


                               III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN


Untuk menentukan nilai pasar dan untuk memastikan kewajaran Transaksi dan memastikan bahwa
Transaksi tidak mengandung unsur benturan kepentingan, Perseroan telah menunjuk Rengganis, Hamid
& Rekan sebagai Penilai Independen untuk melakukan penilaian bisnis dan memberikan pendapat atas
kewajaran Transaksi.

Penilai Independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Ringkasan Pendapat Kewajaran Penilai Independen

   (i)        Pihak-pihak dalam Transaksi
              Pihak – pihak yang terkait dalam rencana Transaksi adalah:
                  • Perseroan sebagai Penerima Lisensi; dan
                  • PMPSA sebagai Pemberi Lisensi.

   (ii)       Obyek Analisis Pendapat Kewajaran
              Royalti yang akan dibayarkan oleh Perseroan ke PMPSA terkait pengenaan royalti kepada
              Perseroan atas co-branding pada beberapa varian tertentu dari Produk berupa unit tembakau
              habis pakai dengan merek TEREA.

   (iii)      Tujuan Pendapat Kewajaran
              Maksud dan tujuan analisis kewajaran adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana
              Transaksi sehubungan dengan keterbukaan informasi kepada publik. Analisis pendapat
              kewajaran ini berkaitan dengan rencana Transaksi yang tergolong transaksi afiliasi sesuai
              dengan POJK 42.

   (iv)       Asumsi-asumsi yang digunakan dalam Analisis Kewajaran
              a) Penilai Independen berasumsi bahwa rencana Transaksi akan dijalankan seperti yang
                 telah diungkapkan oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta
                 keandalan informasi mengenai transaksi tersebut sebagaimana diungkapkan oleh
                 manajemen Perseroan;
Page 8
       b) Penilai Independen juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan atas
          asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran antara
          penerbitan Pendapat Kewajaran dengan tanggal efektif rencana Transaksi;
       c) Penilai Independen mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh
          dari manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana Transaksi adalah akurat dan
          benar serta tidak ada informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
       d) Pendapat harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari
          analisis ini dan informasi keseluruhan tanpa informasi mempertimbangkan dan analisis
          dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
          tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin
          tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
       e) Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
          kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada
          diluar kendali Perseroan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediski dan
          dapat berpengaruh terhadap pendapat kewajaran;
       f) Penilai Independen tidak berkewajiban untuk memutakhirkan Pendapat Kewajaran
          apabila terdapat kejadian kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis
          (subsequent events), namun hanya akan mengungkapkannya di dalam laporan;
       g) Laporan tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang saham
          Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana Transaksi tersebut.

(v)    Tanggal Penilaian
       Tanggal penilaian yang digunakan adalah tanggal 31 Desember 2025.

(vi)   Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
       Analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan terhadap beberapa aspek berikut:

       a) Analisis Rencana Transaksi
          Rencana Transaksi merupakan pembayaran royalti yang akan dibayarkan Perseroan
          kepada PMPSA atas co-branding pada beberapa varian tertentu dari Produk berupa Unit
          Tembakau Habis Pakai dengan merek TEREA.

       b) Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan Rencana Transaksi
          Manfaat atas Rencana Transaksi
          Rencana Transaksi ini bertujuan untuk memanfaatkan merek dagang dan hak kekayaan
          intelektual milik PMPSA serta menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek
          dagang Perseroan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha di Indonesia.

          Analisis Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi
          Rencana Transaksi tidak memberikan perubahan pada pendapatan dan laba kotor
          dikarenakan Rencana Transaksi ini hanya menyebabkan penurunan beban royalti yang
          dibayarkan kepada PMPSA, sehingga hanya berdampak pada biaya operasi. Laba bersih
          setelah Rencana Transaksi Perseroan mengalami kenaikan sekitar 0,14% - 1,01%.

          Analisis Inkremental
          Dengan Rencana Transaksi, total aset mengalami sedikit peningkatan pada kas dan setara
          kas, karena laba yang diterima Perseroan lebih tinggi. Hal ini juga berdampak pada ekuitas
          Perseroan yang mengalami peningkatan karena laba Perseroan mengalami sedikit
Page 9
               peningkatan. Untuk total liabilitas mengalami peningkatan karena meningkatnya utang
               pajak.

           c) Analisis Kewajaran atas Nilai Rencana Transaksi
              Analisis kewajaran royalti dilakukan dengan membandingkan royalti yang sejenis yang
              tersedia di pasar. Berdasarkan draf Perjanjian Lisensi Merek Dagang, rencana Transaksi
              terkait royalti atas co-branding yang akan dibayarkan sebesar 6% dari nilai penjualan
              bersih.

               Berdasarkan analisis data pembanding, besaran royalti atas co-branding yang akan
               dibayarkan lebih rendah dari rata – rata royalti co-branding yang ada di pasar namun lebih
               tinggi dari median royalti co-branding di pasar, sehingga rencana Transaksi dapat
               dikatakan wajar karena masih berada didalam deviasi maksimum 7,5% dari rata-rata
               royalti di pasar (batas maksimum yang dinyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa
               Keuangan Republik Indonesia No. 35 /POJK.04/2020 tentang Pedoman untuk Penilaian
               dan Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal).

   d) Kesimpulan Analisis Kewajaran
      Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap
      transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan
      analisis atas faktor-faktor yang relevan, maka Penilai Independen berpendapat bahwa secara
      keseluruhan rencana Transaksi adalah wajar.

                         IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Sehubungan dengan Transaksi, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa, setelah
melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka, semua
informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.


                                        V. INFORMASI TAMBAHAN


Pemegang Saham yang mempunyai pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau memerlukan
informasi tambahan dapat menghubungi alamat di bawah ini:

                           Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor
                             PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
                                     One Pacific Place, Lantai 18,
                                 Sudirman Central Business District,
                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                                        Jakarta 12190, Indonesia
                                        Telepon: 021 – 515 1234
                                       Faksimili: 021 – 515 2234
                                                                                      Jakarta, 2 Juli 2026
                                                                                        Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published2 Jul 2026
Pages9
Characters23,668
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk. p.1 ×8
linked org Philip Morris p.2
linked org Philip Morris Products p.3
linked person Mindaugas Trumpaitis p.6
linked person Justin Mayall p.6
linked person Luthfi Mardiansyah p.6
linked person The Ivan Cahyadi p.7
linked person Andre Dahan p.7
linked person Sharmen Karthigasu p.7
linked person Yohan Lesmana p.7
linked person Reno Bontemps p.7
linked person Houria Raselma p.7
linked person Rianto Probo Hartono p.7
linked person Umer Jawaid p.7
linked person Joy Kartika Widjaja p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible — Central Business p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Bapepam p.2 ×4
unresolved org berarti firma penilai publik KJPP Rengganis, Hamid & Rekan, penilai · Penilai Independen p.2
unresolved org KJPP Rengganis p.2
unresolved org Hamid & Rekan p.2 ×2
unresolved org Philip Morris International Inc. p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.6 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved — publik lebih dari 5% - PMID p.6
unresolved org Menteri Hukum No. AHU-AH. p.6
unresolved org Rekan · Penilai p.7
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2898 ms 12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result