Back to announcement
20260702_HMSP_Informasi Transaksi Afiliasi_32107936_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review HMSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
YANG BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK
42”) SEHUBUNGAN DENGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN LISENSI MEREK DAGANG.
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DICATAT OLEH
PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN KETERBUKAAN TAMBAHAN LAINNYA, APABILA ADA, DAN DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING,
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI BUKAN MERUPAKAN SUATU
TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM POJK 17 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI) DAN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN APAPUN SEBAGAIMANA YANG
DIMAKSUD OLEH POJK 42.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG CUKUP UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK USAHA YANG BERLAKU SECARA UMUM.
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
(”Perseroan”)
Berkedudukan di Surabaya
Bidang Usaha:
Industri Rokok
Kantor Pusat:
Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya 60293, Indonesia
Telepon: 031 – 843 1699, Faksimili: 031 – 843 0986
Lokasi Pabrik:
Surabaya, Pasuruan, Malang, Karawang, Probolinggo, Blitar, Tegal
Kantor Perwakilan:
One Pacific Place, Lantai 18, Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: 021 – 515 1234, Faksimili: 021 – 515 2234
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
Page 2
DEFINISI-DEFINISI Keterbukaan Informasi: berarti keterbukaan informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan informasi dan setiap informasi tambahan lainnya yang mungkin atau akan tersedia. Laporan Pendapat Kewajaran: adalah suatu laporan yang disampaikan oleh Penilai Independen No. 00197/2.0012-00/BS/04/0263/1/VI/2026, tanggal 29 Juni 2026 mengenai pendapat kewajaran atas Transaksi. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. Penilai Independen: berarti firma penilai publik KJPP Rengganis, Hamid & Rekan, penilai independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran atas Transaksi- transaksi. Perangkat: berarti seluruh bagian komponen, seperti perangkat pemanas, baik dalam bentuk elektronik ataupun bentuk lainnya, pengisi daya elektronik, pemegang/pemanas elektronik, pembersih, baterai, suku cadang elektronik dan aksesoris lain daripadanya yang bermerek dagang dari keluarga merek, atau yang tidak bermerek, yang ditentukan oleh PMPSA atau afiliasi-afiliasinya dan/atau didaftarkan oleh PMPSA di Wilayah. Perjanjian Lisensi Merek Dagang: berarti perjanjian lisensi merek dagang yang ditandatangani oleh PMPSA sebagai pemberi lisensi dan Perseroan sebagai penerima lisensi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2026 sehubungan dengan pemberian lisensi merek dagang dan/atau merek yang menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek dagang Perseroan untuk digunakan pada atau sehubungan dengan Produk. Perseroan: PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk., suatu perusahaan tercatat yang terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Surabaya, Indonesia. PMID: berarti PT Philip Morris Indonesia, pemegang saham utama Perseroan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, bergerak di bidang industri rokok putih. PM International: adalah Philip Morris International Inc., suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Commonwealth of Virginia, Amerika Serikat, bergerak di bidang usaha manufaktur dan perdagangan rokok, produk tembakau lainnya dan produk lain mengandung nikotin yang dipasarkan di luar wilayah Amerika Serikat, dan memiliki secara langsung atau tidak langsung 100% saham di PMPSA dan PMID.
Page 3
PMPSA: berarti Philip Morris Products S.A., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Swiss,
bergerak di bidang usaha manufaktur, perdagangan dan pemasaran rokok, produk tembakau lainnya dan
produk lain yang mengandung nikotin.
POJK 17: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
POJK 42: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tertanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Produk: berarti unit tembakau dan/atau non-tembakau habis pakai yang telah dipatenkan dan dirancang
khusus untuk digunakan dengan Perangkat dengan cara dipanaskan (termasuk batang tembakau habis
pakai yang dipatenkan) yang dalam setiap keadaan menggunakan merek dagang dari keluarga merek
PMPSA yang sedang atau telah didaftarkan oleh PMPSA di Wilayah.
Transaksi: berarti pemberian lisensi atas Produk sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Lisensi Merek
Dagang untuk memungkinkan Perseroan memproduksi Produk dengan merek dagang dan/atau branding
yang menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek dagang Perseroan.
Undang-undang Pasar Modal: berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995 tertanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal.
Wilayah: pasar domestik bea dan cukai berbayar di Republik Indonesia.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi. Perjanjian Lisensi Merek Dagang adalah
Transaksi Afiliasi menurut POJK 42. Namun, Perjanjian Lisensi Merek Dagang bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 42 dan bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 17, berdasarkan laporan penilaian dari Penilai
Independen mengenai kewajaran Transaksi, yang ringkasannya disampaikan di dalam Bagian III dari
Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi
PMPSA, sebagai pemilik merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual lain tertentu, termasuk
paten yang berkaitan dengan Produk di Wilayah, bermaksud dan setuju untuk memberikan lisensi
dan/atau sublisensi atas hak-hak ini kepada Perseroan agar Perseroan dapat memproduksi dan
mendistribusikan Produk di Wilayah dengan menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek
dagang Perseroan di Wilayah.
Perseroan perlu untuk memastikan bahwa dirinya dapat membuat dan mendistribusikan Produk di
Wilayah. Perseroan bermaksud untuk menggunakan merek dagang dan hak-hak kekayaan
intelektual PMPSA untuk kegiatan-kegiatan di bawah ini:
Page 4
(i) membuat dan mendistribusikan Produk;
(ii) melakukan penjualan atas Produk;
(iii) melakukan impor Produk, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi lokal
Perseroan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku; dan
(iv) melakukan pengiklanan dan promosi oleh Perseroan untuk Produk di Wilayah.
B. Objek dan Nilai Perjanjian
1. Objek Transaksi
PMPSA memberikan kepada Perseroan, lisensi yang tidak dapat dipindahtangankan, tidak
eksklusif, tidak dapat disub-lisensikan (kecuali kepada sub-kontraktor yang telah dikontrak oleh
Perseroan) untuk menggunakan merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual yang dimiliki
oleh PMPSA atas Produk untuk jangka waktu yang tidak terbatas hingga diakhiri oleh salah satu
pihak.
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Lisensi Merek Dagang, royalti yang dibayarkan oleh Perseroan adalah
6% (enam persen) dari Nilai Penjualan Bersih atas Produk yang dilakukan oleh Perseroan.
Nilai pembayaran royalti untuk Produk diperkirakan sebesar Rp10,881,724,772 rata-rata per
tahun. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai Perjanjian Lisensi Merek Dagang, adalah
sebesar 0.04% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2025.
Dengan demikian, Perjanjian Lisensi Merek Dagang bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17.
C. Manfaat dan Dampak Perjanjian Lisensi Merek Dagang terhadap Perseroan
Perjanjian Lisensi Merek Dagang memungkinkan Perseroan untuk tetap dapat memproduksi Produk
serta menjual Produk di Wilayah secara sah agar Perseroan dapat mempertahankan keunggulan
kompetitifnya (competitive advantages) dengan menjual portofolio produk-produk tembakau yang
beragam. Selain itu, Perjanjian Lisensi Merek Dagang juga memungkinkan Perseroan untuk setidak-
tidaknya dapat mempertahankan pangsa pasarnya.
Page 5
D. Para Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungannya dengan Perseroan
Di bawah ini adalah bagan hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PMPSA sebagai para pihak
dalam Perjanjian Lisensi Merek Dagang:
PMPSA adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Swiss yang kantor
terdaftarnya berada di Quai Jeanrenaud 3, 2000 Neuchatel, Swiss, yang bergerak dalam kegiatan
produksi dan penjualan produk-produk tembakau.
PMPSA adalah suatu perusahaan afiliasi dari pemegang saham utama Perseroan, yaitu PMID.
Saat ini, PMID memiliki saham sebesar 92,44% pada Perseroan. PMID dan PMPSA dikendalikan oleh
PM International.
Susunan anggota manajemen PMPSA adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur : Jacek Olczak
Wakil Presiden : Andolina Massimo
E. Sifat Hubungan Afiliasi antara Para Pihak dalam Transaksi-transaksi
Sebagaimana diuraikan di atas, PMID memiliki sekitar 92,44% saham pada Perseroan, dan oleh
karenanya merupakan pemegang saham utama Perseroan. Selanjutnya PMID dan PMPSA dimiliki
(secara langsung atau tidak langsung) dan karenanya dikendalikan oleh PM International.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Perseroan merupakan suatu Pihak Afiliasi dari PMPSA berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42.
Page 6
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal Indonesia. Perseroan
didirikan pada 19 Oktober 1963 berdasarkan Akta Pendirian No. 69 tanggal 19 Oktober 1963 yang
diubah dengan Akta No. 46 tanggal 15 April 1964, keduanya dibuat di hadapan Anwar Mahajudin,
pada waktu itu Notaris di Surabaya, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 November 1964,
Tambahan No. 357. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang
terakhir berdasarkan Akta No. 94 tanggal 17 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Keputusannya No. AHU-0045020.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 2 Juli 2026.
B. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp. 630.000.000.000 Nilai Nominal : Rp. 4/saham
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 465.272.307.600
No Nama Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
1 Pemegang saham publik lebih dari 5% - PMID 107.523.239.925 430.092.959.700 92,44
2 Pemegang saham publik lainnya 8.794.836.975 35.179.347.900 7,56
Total 116.318.076.900 465.272.307.600 100
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 40 tanggal 18 Mei 2026
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum No.
AHU-AH.01.09-0326202 tanggal 10 Juni 2026, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Paul Janelle
Wakil Presiden Komisaris : Mindaugas Trumpaitis
Komisaris Independen : Justin Mayall
Komisaris Independen : Luthfi Mardiansyah
Page 7
Direksi
Presiden Direktur : The Ivan Cahyadi
Direktur : Andre Dahan
Direktur : Sharmen Karthigasu
Direktur : Yohan Lesmana Tjhin
Direktur : Reno Bontemps
Direktur : Houria Raselma
Direktur : Rianto Probo Hartono
Direktur : Umer Jawaid
Direktur : Virawaty
Direktur : Joy Kartika Widjaja
III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk menentukan nilai pasar dan untuk memastikan kewajaran Transaksi dan memastikan bahwa
Transaksi tidak mengandung unsur benturan kepentingan, Perseroan telah menunjuk Rengganis, Hamid
& Rekan sebagai Penilai Independen untuk melakukan penilaian bisnis dan memberikan pendapat atas
kewajaran Transaksi.
Penilai Independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Ringkasan Pendapat Kewajaran Penilai Independen
(i) Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak – pihak yang terkait dalam rencana Transaksi adalah:
• Perseroan sebagai Penerima Lisensi; dan
• PMPSA sebagai Pemberi Lisensi.
(ii) Obyek Analisis Pendapat Kewajaran
Royalti yang akan dibayarkan oleh Perseroan ke PMPSA terkait pengenaan royalti kepada
Perseroan atas co-branding pada beberapa varian tertentu dari Produk berupa unit tembakau
habis pakai dengan merek TEREA.
(iii) Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan analisis kewajaran adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana
Transaksi sehubungan dengan keterbukaan informasi kepada publik. Analisis pendapat
kewajaran ini berkaitan dengan rencana Transaksi yang tergolong transaksi afiliasi sesuai
dengan POJK 42.
(iv) Asumsi-asumsi yang digunakan dalam Analisis Kewajaran
a) Penilai Independen berasumsi bahwa rencana Transaksi akan dijalankan seperti yang
telah diungkapkan oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta
keandalan informasi mengenai transaksi tersebut sebagaimana diungkapkan oleh
manajemen Perseroan;
Page 8
b) Penilai Independen juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan atas
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran antara
penerbitan Pendapat Kewajaran dengan tanggal efektif rencana Transaksi;
c) Penilai Independen mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana Transaksi adalah akurat dan
benar serta tidak ada informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
d) Pendapat harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari
analisis ini dan informasi keseluruhan tanpa informasi mempertimbangkan dan analisis
dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
e) Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada
diluar kendali Perseroan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediski dan
dapat berpengaruh terhadap pendapat kewajaran;
f) Penilai Independen tidak berkewajiban untuk memutakhirkan Pendapat Kewajaran
apabila terdapat kejadian kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis
(subsequent events), namun hanya akan mengungkapkannya di dalam laporan;
g) Laporan tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang saham
Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana Transaksi tersebut.
(v) Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian yang digunakan adalah tanggal 31 Desember 2025.
(vi) Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan terhadap beberapa aspek berikut:
a) Analisis Rencana Transaksi
Rencana Transaksi merupakan pembayaran royalti yang akan dibayarkan Perseroan
kepada PMPSA atas co-branding pada beberapa varian tertentu dari Produk berupa Unit
Tembakau Habis Pakai dengan merek TEREA.
b) Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan Rencana Transaksi
Manfaat atas Rencana Transaksi
Rencana Transaksi ini bertujuan untuk memanfaatkan merek dagang dan hak kekayaan
intelektual milik PMPSA serta menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek
dagang Perseroan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha di Indonesia.
Analisis Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi
Rencana Transaksi tidak memberikan perubahan pada pendapatan dan laba kotor
dikarenakan Rencana Transaksi ini hanya menyebabkan penurunan beban royalti yang
dibayarkan kepada PMPSA, sehingga hanya berdampak pada biaya operasi. Laba bersih
setelah Rencana Transaksi Perseroan mengalami kenaikan sekitar 0,14% - 1,01%.
Analisis Inkremental
Dengan Rencana Transaksi, total aset mengalami sedikit peningkatan pada kas dan setara
kas, karena laba yang diterima Perseroan lebih tinggi. Hal ini juga berdampak pada ekuitas
Perseroan yang mengalami peningkatan karena laba Perseroan mengalami sedikit
Page 9
peningkatan. Untuk total liabilitas mengalami peningkatan karena meningkatnya utang
pajak.
c) Analisis Kewajaran atas Nilai Rencana Transaksi
Analisis kewajaran royalti dilakukan dengan membandingkan royalti yang sejenis yang
tersedia di pasar. Berdasarkan draf Perjanjian Lisensi Merek Dagang, rencana Transaksi
terkait royalti atas co-branding yang akan dibayarkan sebesar 6% dari nilai penjualan
bersih.
Berdasarkan analisis data pembanding, besaran royalti atas co-branding yang akan
dibayarkan lebih rendah dari rata – rata royalti co-branding yang ada di pasar namun lebih
tinggi dari median royalti co-branding di pasar, sehingga rencana Transaksi dapat
dikatakan wajar karena masih berada didalam deviasi maksimum 7,5% dari rata-rata
royalti di pasar (batas maksimum yang dinyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 35 /POJK.04/2020 tentang Pedoman untuk Penilaian
dan Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal).
d) Kesimpulan Analisis Kewajaran
Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap
transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan
analisis atas faktor-faktor yang relevan, maka Penilai Independen berpendapat bahwa secara
keseluruhan rencana Transaksi adalah wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa, setelah
melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka, semua
informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang mempunyai pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau memerlukan
informasi tambahan dapat menghubungi alamat di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
One Pacific Place, Lantai 18,
Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: 021 – 515 1234
Faksimili: 021 – 515 2234
Jakarta, 2 Juli 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×4
unresolved
org
berarti firma penilai publik KJPP Rengganis, Hamid & Rekan, penilai
· Penilai Independen
p.2
unresolved
org
KJPP Rengganis
p.2
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Philip Morris International Inc.
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
—
publik lebih dari 5% - PMID
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum No. AHU-AH.
p.6
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.7
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2898 ms
12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}