Back to announcement
20260702_HMSP_Informasi Transaksi Afiliasi_32107936_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review HMSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
Page 2
Page 3
KETERBUKAAN INFORMASI
YANG BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK
42”) SEHUBUNGAN DENGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN LISENSI MEREK DAGANG.
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DICATAT OLEH
PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN KETERBUKAAN TAMBAHAN LAINNYA, APABILA ADA, DAN DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING,
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI BUKAN MERUPAKAN SUATU
TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM POJK 17 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI) DAN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN APAPUN SEBAGAIMANA YANG
DIMAKSUD OLEH POJK 42.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG CUKUP UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK USAHA YANG BERLAKU SECARA UMUM.
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
(”Perseroan”)
Berkedudukan di Surabaya
Bidang Usaha:
Industri Rokok
Kantor Pusat:
Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya 60293, Indonesia
Telepon: 031 – 843 1699, Faksimili: 031 – 843 0986
Lokasi Pabrik:
Surabaya, Pasuruan, Malang, Karawang, Probolinggo, Blitar, Tegal
Kantor Perwakilan:
One Pacific Place, Lantai 18, Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: 021 – 515 1234, Faksimili: 021 – 515 2234
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
Page 4
DEFINISI-DEFINISI Keterbukaan Informasi: berarti keterbukaan informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan informasi dan setiap informasi tambahan lainnya yang mungkin atau akan tersedia. Laporan Pendapat Kewajaran: adalah suatu laporan yang disampaikan oleh Penilai Independen No. 00197/2.0012-00/BS/04/0263/1/VI/2026, tanggal 29 Juni 2026 mengenai pendapat kewajaran atas Transaksi. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. Penilai Independen: berarti firma penilai publik KJPP Rengganis, Hamid & Rekan, penilai independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran atas Transaksi- transaksi. Perangkat: berarti seluruh bagian komponen, seperti perangkat pemanas, baik dalam bentuk elektronik ataupun bentuk lainnya, pengisi daya elektronik, pemegang/pemanas elektronik, pembersih, baterai, suku cadang elektronik dan aksesoris lain daripadanya yang bermerek dagang dari keluarga merek, atau yang tidak bermerek, yang ditentukan oleh PMPSA atau afiliasi-afiliasinya dan/atau didaftarkan oleh PMPSA di Wilayah. Perjanjian Lisensi Merek Dagang: berarti perjanjian lisensi merek dagang yang ditandatangani oleh PMPSA sebagai pemberi lisensi dan Perseroan sebagai penerima lisensi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2026 sehubungan dengan pemberian lisensi merek dagang dan/atau merek yang menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek dagang Perseroan untuk digunakan pada atau sehubungan dengan Produk. Perseroan: PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk., suatu perusahaan tercatat yang terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Surabaya, Indonesia. PMID: berarti PT Philip Morris Indonesia, pemegang saham utama Perseroan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, bergerak di bidang industri rokok putih. PM International: adalah Philip Morris International Inc., suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Commonwealth of Virginia, Amerika Serikat, bergerak di bidang usaha manufaktur dan perdagangan rokok, produk tembakau lainnya dan produk lain mengandung nikotin yang dipasarkan di luar wilayah Amerika Serikat, dan memiliki secara langsung atau tidak langsung 100% saham di PMPSA dan PMID.
Page 5
PMPSA: berarti Philip Morris Products S.A., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Swiss,
bergerak di bidang usaha manufaktur, perdagangan dan pemasaran rokok, produk tembakau lainnya dan
produk lain yang mengandung nikotin.
POJK 17: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
POJK 42: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tertanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Produk: berarti unit tembakau dan/atau non-tembakau habis pakai yang telah dipatenkan dan dirancang
khusus untuk digunakan dengan Perangkat dengan cara dipanaskan (termasuk batang tembakau habis
pakai yang dipatenkan) yang dalam setiap keadaan menggunakan merek dagang dari keluarga merek
PMPSA yang sedang atau telah didaftarkan oleh PMPSA di Wilayah.
Transaksi: berarti pemberian lisensi atas Produk sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Lisensi Merek
Dagang untuk memungkinkan Perseroan memproduksi Produk dengan merek dagang dan/atau branding
yang menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek dagang Perseroan.
Undang-undang Pasar Modal: berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995 tertanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal.
Wilayah: pasar domestik bea dan cukai berbayar di Republik Indonesia.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi. Perjanjian Lisensi Merek Dagang adalah
Transaksi Afiliasi menurut POJK 42. Namun, Perjanjian Lisensi Merek Dagang bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 42 dan bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 17, berdasarkan laporan penilaian dari Penilai
Independen mengenai kewajaran Transaksi, yang ringkasannya disampaikan di dalam Bagian III dari
Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi
PMPSA, sebagai pemilik merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual lain tertentu, termasuk
paten yang berkaitan dengan Produk di Wilayah, bermaksud dan setuju untuk memberikan lisensi
dan/atau sublisensi atas hak-hak ini kepada Perseroan agar Perseroan dapat memproduksi dan
mendistribusikan Produk di Wilayah dengan menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek
dagang Perseroan di Wilayah.
Perseroan perlu untuk memastikan bahwa dirinya dapat membuat dan mendistribusikan Produk di
Wilayah. Perseroan bermaksud untuk menggunakan merek dagang dan hak-hak kekayaan
intelektual PMPSA untuk kegiatan-kegiatan di bawah ini:
Page 6
(i) membuat dan mendistribusikan Produk;
(ii) melakukan penjualan atas Produk;
(iii) melakukan impor Produk, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi lokal
Perseroan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku; dan
(iv) melakukan pengiklanan dan promosi oleh Perseroan untuk Produk di Wilayah.
B. Objek dan Nilai Perjanjian
1. Objek Transaksi
PMPSA memberikan kepada Perseroan, lisensi yang tidak dapat dipindahtangankan, tidak
eksklusif, tidak dapat disub-lisensikan (kecuali kepada sub-kontraktor yang telah dikontrak oleh
Perseroan) untuk menggunakan merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual yang dimiliki
oleh PMPSA atas Produk untuk jangka waktu yang tidak terbatas hingga diakhiri oleh salah satu
pihak.
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Lisensi Merek Dagang, royalti yang dibayarkan oleh Perseroan adalah
6% (enam persen) dari Nilai Penjualan Bersih atas Produk yang dilakukan oleh Perseroan.
Nilai pembayaran royalti untuk Produk diperkirakan sebesar Rp10,881,724,772 rata-rata per
tahun. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai Perjanjian Lisensi Merek Dagang, adalah
sebesar 0.04% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2025.
Dengan demikian, Perjanjian Lisensi Merek Dagang bukan merupakan Transaksi Material
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17.
C. Manfaat dan Dampak Perjanjian Lisensi Merek Dagang terhadap Perseroan
Perjanjian Lisensi Merek Dagang memungkinkan Perseroan untuk tetap dapat memproduksi Produk
serta menjual Produk di Wilayah secara sah agar Perseroan dapat mempertahankan keunggulan
kompetitifnya (competitive advantages) dengan menjual portofolio produk-produk tembakau yang
beragam. Selain itu, Perjanjian Lisensi Merek Dagang juga memungkinkan Perseroan untuk setidak-
tidaknya dapat mempertahankan pangsa pasarnya.
Page 7
D. Para Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungannya dengan Perseroan
Di bawah ini adalah bagan hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PMPSA sebagai para pihak
dalam Perjanjian Lisensi Merek Dagang:
PMPSA adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Swiss yang kantor
terdaftarnya berada di Quai Jeanrenaud 3, 2000 Neuchatel, Swiss, yang bergerak dalam kegiatan
produksi dan penjualan produk-produk tembakau.
PMPSA adalah suatu perusahaan afiliasi dari pemegang saham utama Perseroan, yaitu PMID.
Saat ini, PMID memiliki saham sebesar 92,44% pada Perseroan. PMID dan PMPSA dikendalikan oleh
PM International.
Susunan anggota manajemen PMPSA adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur : Jacek Olczak
Wakil Presiden : Andolina Massimo
E. Sifat Hubungan Afiliasi antara Para Pihak dalam Transaksi-transaksi
Sebagaimana diuraikan di atas, PMID memiliki sekitar 92,44% saham pada Perseroan, dan oleh
karenanya merupakan pemegang saham utama Perseroan. Selanjutnya PMID dan PMPSA dimiliki
(secara langsung atau tidak langsung) dan karenanya dikendalikan oleh PM International.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Perseroan merupakan suatu Pihak Afiliasi dari PMPSA berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42.
Page 8
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal Indonesia. Perseroan
didirikan pada 19 Oktober 1963 berdasarkan Akta Pendirian No. 69 tanggal 19 Oktober 1963 yang
diubah dengan Akta No. 46 tanggal 15 April 1964, keduanya dibuat di hadapan Anwar Mahajudin,
pada waktu itu Notaris di Surabaya, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 November 1964,
Tambahan No. 357. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang
terakhir berdasarkan Akta No. 94 tanggal 17 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
Indonesia berdasarkan Keputusannya No. AHU-0045020.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 2 Juli 2026.
B. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp. 630.000.000.000 Nilai Nominal : Rp. 4/saham
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 465.272.307.600
No Nama Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
1 Pemegang saham publik lebih dari 5% - PMID 107.523.239.925 430.092.959.700 92,44
2 Pemegang saham publik lainnya 8.794.836.975 35.179.347.900 7,56
Total 116.318.076.900 465.272.307.600 100
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 40 tanggal 18 Mei 2026
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum No.
AHU-AH.01.09-0326202 tanggal 10 Juni 2026, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Paul Janelle
Wakil Presiden Komisaris : Mindaugas Trumpaitis
Komisaris Independen : Justin Mayall
Komisaris Independen : Luthfi Mardiansyah
Page 9
Direksi
Presiden Direktur : The Ivan Cahyadi
Direktur : Andre Dahan
Direktur : Sharmen Karthigasu
Direktur : Yohan Lesmana Tjhin
Direktur : Reno Bontemps
Direktur : Houria Raselma
Direktur : Rianto Probo Hartono
Direktur : Umer Jawaid
Direktur : Virawaty
Direktur : Joy Kartika Widjaja
III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk menentukan nilai pasar dan untuk memastikan kewajaran Transaksi dan memastikan bahwa
Transaksi tidak mengandung unsur benturan kepentingan, Perseroan telah menunjuk Rengganis, Hamid
& Rekan sebagai Penilai Independen untuk melakukan penilaian bisnis dan memberikan pendapat atas
kewajaran Transaksi.
Penilai Independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Ringkasan Pendapat Kewajaran Penilai Independen
(i) Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak – pihak yang terkait dalam rencana Transaksi adalah:
• Perseroan sebagai Penerima Lisensi; dan
• PMPSA sebagai Pemberi Lisensi.
(ii) Obyek Analisis Pendapat Kewajaran
Royalti yang akan dibayarkan oleh Perseroan ke PMPSA terkait pengenaan royalti kepada
Perseroan atas co-branding pada beberapa varian tertentu dari Produk berupa unit tembakau
habis pakai dengan merek TEREA.
(iii) Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan analisis kewajaran adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana
Transaksi sehubungan dengan keterbukaan informasi kepada publik. Analisis pendapat
kewajaran ini berkaitan dengan rencana Transaksi yang tergolong transaksi afiliasi sesuai
dengan POJK 42.
(iv) Asumsi-asumsi yang digunakan dalam Analisis Kewajaran
a) Penilai Independen berasumsi bahwa rencana Transaksi akan dijalankan seperti yang
telah diungkapkan oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta
keandalan informasi mengenai transaksi tersebut sebagaimana diungkapkan oleh
manajemen Perseroan;
Page 10
b) Penilai Independen juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan atas
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran antara
penerbitan Pendapat Kewajaran dengan tanggal efektif rencana Transaksi;
c) Penilai Independen mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana Transaksi adalah akurat dan
benar serta tidak ada informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
d) Pendapat harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari
analisis ini dan informasi keseluruhan tanpa informasi mempertimbangkan dan analisis
dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
e) Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada
diluar kendali Perseroan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediski dan
dapat berpengaruh terhadap pendapat kewajaran;
f) Penilai Independen tidak berkewajiban untuk memutakhirkan Pendapat Kewajaran
apabila terdapat kejadian kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis
(subsequent events), namun hanya akan mengungkapkannya di dalam laporan;
g) Laporan tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang saham
Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana Transaksi tersebut.
(v) Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian yang digunakan adalah tanggal 31 Desember 2025.
(vi) Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan terhadap beberapa aspek berikut:
a) Analisis Rencana Transaksi
Rencana Transaksi merupakan pembayaran royalti yang akan dibayarkan Perseroan
kepada PMPSA atas co-branding pada beberapa varian tertentu dari Produk berupa Unit
Tembakau Habis Pakai dengan merek TEREA.
b) Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan Rencana Transaksi
Manfaat atas Rencana Transaksi
Rencana Transaksi ini bertujuan untuk memanfaatkan merek dagang dan hak kekayaan
intelektual milik PMPSA serta menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek
dagang Perseroan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha di Indonesia.
Analisis Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi
Rencana Transaksi tidak memberikan perubahan pada pendapatan dan laba kotor
dikarenakan Rencana Transaksi ini hanya menyebabkan penurunan beban royalti yang
dibayarkan kepada PMPSA, sehingga hanya berdampak pada biaya operasi. Laba bersih
setelah Rencana Transaksi Perseroan mengalami kenaikan sekitar 0,14% - 1,01%.
Analisis Inkremental
Dengan Rencana Transaksi, total aset mengalami sedikit peningkatan pada kas dan setara
kas, karena laba yang diterima Perseroan lebih tinggi. Hal ini juga berdampak pada ekuitas
Perseroan yang mengalami peningkatan karena laba Perseroan mengalami sedikit
Page 11
peningkatan. Untuk total liabilitas mengalami peningkatan karena meningkatnya utang
pajak.
c) Analisis Kewajaran atas Nilai Rencana Transaksi
Analisis kewajaran royalti dilakukan dengan membandingkan royalti yang sejenis yang
tersedia di pasar. Berdasarkan draf Perjanjian Lisensi Merek Dagang, rencana Transaksi
terkait royalti atas co-branding yang akan dibayarkan sebesar 6% dari nilai penjualan
bersih.
Berdasarkan analisis data pembanding, besaran royalti atas co-branding yang akan
dibayarkan lebih rendah dari rata – rata royalti co-branding yang ada di pasar namun lebih
tinggi dari median royalti co-branding di pasar, sehingga rencana Transaksi dapat
dikatakan wajar karena masih berada didalam deviasi maksimum 7,5% dari rata-rata
royalti di pasar (batas maksimum yang dinyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 35 /POJK.04/2020 tentang Pedoman untuk Penilaian
dan Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal).
d) Kesimpulan Analisis Kewajaran
Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap
transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan
analisis atas faktor-faktor yang relevan, maka Penilai Independen berpendapat bahwa secara
keseluruhan rencana Transaksi adalah wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa, setelah
melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka, semua
informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang mempunyai pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau memerlukan
informasi tambahan dapat menghubungi alamat di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
One Pacific Place, Lantai 18,
Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: 021 – 515 1234
Faksimili: 021 – 515 2234
Jakarta, 2 Juli 2026
Direksi Perseroan
Page 12
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk Laporan Ringkas / Short Form Analisis Pendapat Kewajaran atas Royalti Merek “TEREA” Fairness Opinion on Royalty of “TEREA” Brand No. Laporan / Report No. : 00197/2.0012-00/BS/04/0263/1/VI/2026 Tanggal Laporan / Report Date : 29 Juni / June 2026
Page 13
To : The Board of Directors Ref : RHR00BC2E0326055.0
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk Report No. : 00197/2.0012-00/BS/04/0263/1/VI/2026
One Pacific Place Building, 18th Floor, Date : 29 Juni / June 2026
Sudirman Central Business District (SCBD)
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52 – 53,
Jakarta 12190
Laporan Ringkas Short Form
Analisis Pendapat Kewajaran atas Fairness Opinion on
Royalti Merek “TEREA” Royalty of “TEREA” Brand
Dengan Hormat, Dear Sir/Madam,
Menyambung instruksi PT Hanjaya Mandala Sampoerna Referring to assignment by PT Hanjaya Mandala
Tbk. (“HMSP” atau “Perseroan”) sesuai dengan kontrak Sampoerna Tbk. (“HMSP” or the “Company”) as per
No. RHR00BC2E0326055.0 tanggal 12 Maret 2026 dan contract No. RHR00BC2E0326055.0 dated 12 March
amendemen kontrak No. RHR00BC2E0326055.1 2026 and amendment contract No.
tanggal 29 Juni 2026, untuk memberikan Pendapat RHR00BC2E0326055.0 dated 29 June 2026 to provide a
Kewajaran atas royalti yang akan dibayarkan oleh HMSP Fairness Opinion on the royalty to be paid by HMSP to
ke Philip Morris Products S.A. (“PMPSA”), afiliasi dari Philip Morris Products S.A. (“PMPSA”), affiliate of Philip
Philip Morris International (“PMI”) terkait pengenaan Morris International (“PMI”) in relation to the imposition
royalti atas co-branding pada beberapa varian tertentu of royalties for co-branding on certain variants of Smoke-
dari Produk Bebas Asap berupa Unit Tembakau Habis Free Products in the form of Consumable Tobacco Unit
Pakai (“TEREA”) (“Rencana Transaksi”), dengan ini (“TEREA”) (“Proposed Transaction”), in this regard we are
menyatakan bahwa kami telah melakukan analisis dan pleased to confirm that we have completed our analysis
menyampaikan laporan ini untuk Pemberi Tugas dan and submit the report to Client and Intended User.
Pengguna Laporan.
1. Status Penilai 1. Valuer Status
Pekerjaan penilaian ini dilaksanakan oleh penilai This valuation has been carried out by an
independen yang merupakan Penilai Publik dan independent valuer who is a Public Valuer and one
salah satu rekan pada KJPP Rengganis, Hamid & of the partners in KJPP Rengganis, Hamid & Rekan
Rekan (KJPP-RHR). Penilai Publik dan KJPP-RHR telah (KJPP-RHR). The Public Valuer and KJPP-RHR have a
memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai business permit and are registered as a Public Valuer
Publik di Kementerian Keuangan Republik Indonesia in the Ministry of Finance of Republic of Indonesia
dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). and Financial Services Authority (Otoritas Jasa
Keuangan – OJK).
KJPP-RHR telah menjalin kerjasama aliansi strategis KJPP RHR has established a strategic alliance with
dengan CBRE, yang merupakan perusahaan CBRE, an integrated global property consultant listed
Page 14
konsultan properti global terintegrasi yang terdaftar in New York Stock Exchange (www.cbre.com).
di Bursa Efek New York (www.cbre.com).
Penilaian ini dilakukan secara objektif dan tidak This valuation is carried out in an objective and
memihak serta Penilai juga tidak mempunyai potensi impartial manner where the Valuer does not have a
benturan kepentingan dengan Objek Penilaian, potential conflict of interest with the Subject
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan. Company, the Client and the Intended User.
Seluruh penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana All valuers, experts and executive staffs in this
dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim valuation are acted as a unified assignment team
penugasan di bawah koordinasi Penilai Berizin atau under the coordination of a Licensed Public Valuer
penanggung jawab penilaian yang mempunyai or person in charge of the valuation who has the
kompetensi untuk melakukan penilaian. competence to conduct such valuation.
2. Pemberi Tugas 2. Client
Pemberi Tugas adalah HMSP, dengan uraian The Client is HMSP, with details as follows:
sebagai berikut:
Manufaktur tembakau, perdagangan, serta Bidang Usaha / Tobacco manufacturing, trading, and other
industri produk tembakau lainnya Business Segment tobacco product industries
One Pacific Place Building, Lantai 18, Sudirman One Pacific Place Building, Lantai 18, Sudirman
Central Business District (SCBD), Jalan Jend. Alamat / Central Business District (SCBD), Jalan Jend.
Address
Sudriman, Kav. 52-53, Jakarta 12190 Sudriman, Kav. 52-53, Jakarta 12190
021 5151 234 No. Telepon / 021 5151 234
Phone No.
No. Faks / n/a
n/a
Fax No.
Alamat e-mail /
corporate.secretary@sampoerna.com corporate.secretary@sampoerna.com
e-mail address
www.sampoerna.com Website www.sampoerna.com
3. Pengguna Laporan 3. Intended User
Pengguna laporan adalah HMSP. The intended user is HMSP.
4. Objek Analisis Kewajaran 4. Object of Fairness Analysis
Objek analisis kewajaran adalah royalti yang akan Object of Fairness Analysis is the royalty to be paid
dibayarkan oleh HMSP ke PMPSA, afiliasi dari PMI by HMSP to PMPSA, affiliate of PMI in relation to the
terkait pengenaan royalti kepada Perseroan atas co- imposition of royalties on the Company for co-
branding pada beberapa varian tertentu dari Produk branding on certain variants of Smoke-Free Products
Bebas Asap berupa Unit Tembakau Habis Pakai in the form of Consumable Tobacco Unit with TEREA
dengan merek TEREA (“Rencana Transaksi”). brand (“Proposed Transaction”).
5. Jenis Mata Uang yang Digunakan 5. Applicable Currency
Objek penilaian dinilai dengan menggunakan mata The Subject Business is valued using the Rupiah
uang Rupiah (“IDR” atau “Rp”). Nilai tukar pada currency (“IDR” or “Rp”). The exchange rate as of
tanggal penilaian adalah USD1 = Rp16.782,- (kurs valuation date is USD1 = Rp16,782/- (Bank
tengah Bank Indonesia). Indonesia middle rate).
VALUATION & ADVISORY SERVICES ii
Page 15
6. Maksud dan Tujuan Analisis Kewajaran 6. Purpose and Objective of Fairness Analysis
Maksud dan tujuan analisis kewajaran ini adalah This fairness opinion analysis is intended to provide
memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana a Fairness Opinion of the Proposed Transaction in
Transaksi sehubungan dengan keterbukaan connection with information disclosure to the public.
informasi kepada publik.
Analisis pendapat kewajaran ini berkaitan dengan This fairness analysis report relates to the Proposed
Rencana Transaksi yang tergolong transaksi afilitasi Transaction which is classified as an affiliate
sesuai dengan Peraturan OJK Republik Indonesia transaction in according to the Republic of Indonesia
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 of Affiliate
Transaksi Benturan Kepentingan. Transactions and Conflict of Interest Transactions.
7. Tanggal Analisis Kewajaran 7. Date of Fairness Analysis
Tanggal analisis kewajaran adalah 31 Desember Date of fairness analysis is 31 December 2025.
2025.
8. Tingkat Kedalaman Investigasi 8. Depth of Investigation
Pemberian Pendapat Kewajaran dilakukan dengan The provision of the Fairness Opinion is carried out
investigasi yang meliputi pengumpulan data dan through an investigation that includes collecting data
informasi dari pihak manajemen Perseroan yang and information from the Company’s management
bertujuan untuk memperoleh dokumen kelengkapan with the aim of obtaining complete analytical
analisis yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi documents required and then verified through
melalui wawancara melalui surat elektronik. interviews via electronic mail.
Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis Valuer did not perform these following activities or
sebagai berikut. analysis.
a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak a) Due diligence on the financial statements was
dilakukan dan penelahaan atas informasi pada not conducted and the review on information in
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas the financial statements are only limited to the
untuk keperluan analisis kewajaran; fairness opinion needs;
b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen b) Due diligence on legal documents of the Object
legalitas Objek Analisis Kewajaran tidak of the Fairness Opinion Analysis was not
dilakukan; conducted;
c) Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait c) Analysis of the tax impact on the parties
Transaksi; involved in the Transaction;
d) Transaksi lain selain yang disebutkan dalam d) Transactions other than those mentioned in the
Objek Analisis Kewajaran. Object of the Fairness Opinion Analysis.
9. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan 9. Nature and Sources of Reliable Information Data
Sifat dan sumber informasi yang relevan namun Relevant unverified information and data could be
tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui untuk accepted to use as long as the source of the data is
digunakan sepanjang sumber data tersebut published in domestic or international levels. The
dipublikasikan pada tingkat nasional maupun data sources are as follows:
internasional. Sumber data tersebut antara lain:
a) Bank Indonesia atau bank sentral lain; a) Bank Indonesia or other central banks;
b) Bursa Efek Indonesia atau bursa lainnya; b) Indonesia Stock Exchange or other exchange;
c) Badan Pusat Statistik atau lembaga statistik c) Statistics Indonesia or other statistic institution;
lain;
VALUATION & ADVISORY SERVICES iii
Page 16
d) Data riset dari lembaga independen, namun d) Research data from independent institutions, but
tidak terbatas kepada Damodaran, not limited to Damodaran, Bloomberg, World
Bloomberg, Penilai Harga Efek Indonesia Bank, Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI),
(PHEI), International Monetary Fund (IMF); dan International Monetary Fund (IMF); and
e) Informasi dari media elektronik dan media e) Information from the electronic and printed
cetak yang dianggap mewakili. media which are considered representative.
10. Asumsi dan Asumsi Khusus 10. Assumption and Special Assumption
Asumsi Assumption
Pendapat Kewajaran ini bergantung pada asumsi This Fairness Opinion is based on the following
berikut: assumptions:
a) KJPP RHR berasumsi bahwa Rencana Transaksi a) KJPP RHR assumed that the Proposed
akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan Transaction will be implemented as disclosed by
oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan the Company's management and in accordance
kesepakatan serta keandalan informasi with the agreement and the reliability of the
mengenai transaksi tersebut sebagaimana information regarding the transaction as
diungkapkan oleh manajemen Perseroan; disclosed by the Company's management;
b) KJPP RHR juga mengasumsikan bahwa tidak b) KJPP RHR also assumed that there have been no
terdapat perubahan signifikan atas asumsi- significant changes to the assumptions used in
asumsi yang digunakan dalam penyusunan preparing this Fairness Opinion between the
Pendapat Kewajaran ini antara penerbitan issuance of the Fairness Opinion and the
Pendapat Kewajaran dengan tanggal efektif effective date of the Proposed Transaction;
Rencana Transaksi;
c) KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data c) KJPP RHR assumed that all data and
dan informasi yang diperoleh dari manajemen information obtained from the Company's
Perseroan sehubungan dengan Rencana management in connection with the Proposed
Transaksi adalah akurat dan benar serta tidak Transaction are accurate and correct and no
ada informasi yang disembunyikan atau information is hidden or intentionally hidden;
sengaja disembunyikan;
d) Pendapat ini harus dipandang sebagai satu d) This opinion should be viewed as a whole, and
kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian using part of this analysis and information
dari analisis ini dan informasi tanpa without considering the entire information and
mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analysis may lead to a misleading view of the
analisis dapat menyebabkan pandangan yang process underlying the opinion. The preparation
menyesatkan atas proses yang mendasari of this opinion is a complex process and may
pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini not be possible through incomplete analysis;
merupakan suatu proses yang kompleks dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis
yang tidak lengkap;
e) Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi e) This opinion is prepared based on the current
umum keuangan, moneter, peraturan dan financial, monetary, regulatory, and market
kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas conditions. Changes in certain conditions
kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar beyond the company's control may have
kendali Perseroan akan dapat memberikan unpredictable impacts and may affect this
dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat fairness opinion;
berpengaruh terhadap pendapat kewajaran ini;
f) KJPP-RHR tidak berkewajiban untuk f) KJPP-RHR is not obligated to update the
memutakhirkan Pendapat Kewajaran apabila Fairness Opinion if significant events occur after
VALUATION & ADVISORY SERVICES iv
Page 17
terdapat kejadian-kejadian penting yang terjadi the analysis date (subsequent events), but will
setelah tanggal analisis (subsequent events), only disclose them in the report;
namun hanya akan mengungkapkannya di
dalam laporan;
g) Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi g) This report is not intended to provide a
rekomendasi kepada pemegang saham recommendation to the Company's
Perseroan untuk menyetujui atau tidak shareholders to approve or disapprove the
menyetujui Rencana Transaksi tersebut. Proposed Transaction.
11. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi 11. Term on Approval for Publication
Laporan terbuka untuk publik kecuali terdapat Reports are open to the public unless they contain
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat confidential information that could affect the
mempengaruhi operasional perusahaan. company's operations.
12. Konfirmasi Pendapat Kewajaran Dilakukan 12. Confirmation on Indonesia Valuation Standard and
Berdasarkan SPI dan Peraturan Terkait Related Regulation
Analisis pendapat kewajaran ini dilakukan sesuai This fairness opinion analysis was carried out in
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar accordance with the Indonesian Valuer’s Code of
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII – 2018, Peraturan Ethics (KEPI) and Indonesian Valuation Standards
OJK Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 (SPI) VII Edition – 2018, OJK Regulation Number
dan Surat Edaran OJK Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 and the OJK Circular Letter
17/SEOJK.04/2020, dan Peraturan OJK Republik Number 17/SEOJK.04/2020, and OJK Regulation
Indonesia No. 42/POJK.04/2020. Number 42/POJK.04/2020.
13. Analisis Kewajaran 13. Fairness Analysis
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan The fairness analysis of the Proposed Transaction is
terhadap beberapa aspek berikut. conducted on the following aspects:
Analisis Rencana Transaksi; Analysis of the Proposed Transaction;
Rencana Transaksi merupakan pembayaran royalti The Proposed Transaction refers to the royalty
yang akan dibayarkan HMSP kepada PMPSA atas payments that will be paid to PMPSA in relation to
co-branding pada beberapa varian tertentu dari the co-branding of certain variants of Smoke-Free
Produk Bebas Asap berupa Unit Tembakau Habis Products tobacco sticks with TEREA brand.
Pakai dengan merek TEREA.
Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan Qualitative and quantitative analysis related to the
Rencana Transaksi; Proposed Transaction;
Manfaat atas Rencana Transaksi The Benefit of Proposed Transaction
Rencana Transaksi ini bertujuan untuk The purpose of this Proposed Transaction is to utilize
memanfaatkan merek dagang dan hak kekayaan PMPSA's trademarks and intellectual property rights
intelektual milik PMPSA serta menggabungkan and to combine PMPSA's trademarks with HMSP's
merek dagang PMPSA dengan merek dagang HMSP trademarks in connection with the conduct of its
dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha di business activities in Indonesia.
Indonesia.
Analisis Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi Financial Analysis Before and After Transaction
Rencana Transaksi tidak memberikan perubahan With the Proposed Transaction, there is no change in
pada pendapatan dan laba kotor dikarenakan revenue and gross profit since the Proposed
VALUATION & ADVISORY SERVICES v
Page 18
Rencana Transaksi ini hanya menyebabkan Transaction only results in lower royalty expenses
penurunan beban royalti yang dibayarkan kepada paid to PMPSA, hence it impacts the operating
PMPSA, sehingga hanya berdampak pada biaya expenses only. The net profit of HMSP after Proposed
operasi. Laba bersih setelah Rencana Transaksi Transaction is increased by 0.14% - 1.01%.
HMSP mengalami kenaikan sekitar 0,14% - 1,01%.
Analisis Inkremental Incremental Analysis
Dengan Rencana Transaksi, total aset mengalami With the Proposed Transaction, total assets slightly
sedikit peningkatan pada kas dan setara kas, karena increase in cash and cash equivalents, driven by
laba yang diterima HMSP lebih tinggi. Hal ini juga higher profits received by HMSP. This also has an
berdampak pada ekuitas HMSP yang mengalami impact on HMSP’s equity, which is slightly increased
peningkatan karena laba HMSP mengalami sedikit in profit. Total liabilities also increase due to higher
peningkatan. Untuk total liabilitas mengalami tax payables.
peningkatan karena meningkatnya utang pajak.
Analisis Kewajaran atas Nilai Rencana Transaksi Fairness Opinion of the Proposed Transaction Value
Analisis kewajaran royalti dilakukan dengan The analysis of royalty fairness is carried out by
membandingkan royalti yang sejenis yang tersedia comparing comparables royalty rates available in the
di pasar. market.
Berdasarkan draf perjanjian lisensi antara HMSP Based on the agreement between HMSP and PMPSA,
dengan PMPSA, Rencana Transaksi terkait royalti the Proposed Transaction related to royalty payment
atas co-branding yang akan dibayarkan sebesar 6% regarding co-branding is 6% of net sales value.
dari nilai penjualan bersih.
Berdasarkan analisis data pembanding, besaran Based on comparable data analysis, the co-branding
royalti atas co-branding yang akan dibayarkan lebih royalty to be paid is lower than average co-branding
rendah dari rata – rata royalti co-branding yang ada royalty rate in the market but higher than median of
di pasar namun lebih tinggi dari median royalti co- co-branding royalty rate in the market. Therefore,
branding di pasar, sehingga Rencana Transaksi the Proposed Transaction is considered fair as it is
dapat dikatakan wajar karena masih berada still within the maximum deviation of 7.5% from
didalam deviasi maksimum 7,5% dari rata-rata average royalty rate in the market (maximum limit
royalti di pasar (batas maksimum yang dinyatakan set forth in Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Republik Indonesia Nomor 35 /POJK.04/2020
Indonesia No. 35 /POJK.04/2020 tentang Pedoman regarding Guidelines for Business Valuation and
untuk Penilaian dan Laporan Penilaian Bisnis di Reporting in Capital Market).
Pasar Modal).
VALUATION & ADVISORY SERVICES vi
Page 19
14. Kejadian Penting setelah Tanggal Analisis Kewajaran 14. Subsequent Event
Dalam analisis ini, kami tidak mempertimbangkan In this analysis, we do not consider the impact of any
peristiwa setelah tanggal analisis. subsequent event after the analysis date.
Sebagai informasi per tanggal 18 Mei 2026, HMSP For information, as of 18 May 2026, HMSP changed
melakukan perubahan susunan direksi menjadi the composition of its Board of Directors as follows.
sebagai berikut.
Dewan Komisaris Board of Commissioner
Presiden Komisaris Paul Norman Janelle President Commissioner
Wakil Presiden Komisaris Mindaugas Trumpaitis Vice President Commissioner
Komisaris Independen Justin Mayall Independent Commissioner
Luthfi Mardiansyah
Direksi Board of Directors
Presiden Direktur The Ivan Cahyadi President Director
Direktur Andre Dahan Director
Sharmen Karthigasu
Yohan Lesmana
Houria Raselma
Reno Bontemps
Rianto Probo Hartono
Umer Jawaid
Virawaty
Joy Kartika Widjaja
VALUATION & ADVISORY SERVICES vii
Page 20
15. Kesimpulan 15. Conclusion
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Based on the fairness analysis of the Proposed
Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap Transaction which includes analysis of the
transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis transaction, qualitative and quantitative analysis,
atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan analisis analysis of the fairness of the value of the Proposed
atas faktor-faktor yang relevan, maka kami Transaction, and analysis of relevant factors, we are
berpendapat bahwa secara keseluruhan Rencana of the opinion that overall the Proposed Transaction
Transaksi adalah wajar. is fair.
Kami menekankan untuk menggunakan laporan ini We prompt to use this report with great caution and
dengan penuh kehati-hatian dan memahami seluruh you have to fully understand that it is subject to
asumsi, batasan, kondisi, komentar dan detail assumptions, limitations, conditions, comments and
keseluruhan bagian laporan yang mendasari opini all parts of this report which are adopted as the basis
analisi dimaksud. for this analysis.
Hormat Kami / Yours Sincerely,
Jakarta, 29 Juni / June 2026
KJPP Rengganis, Hamid & Rekan
Vivien Heriyanthi, MAPPI (Cert.), MRICS
Rekan – Penilai Properti dan Bisnis
Partner – Property and Business Valuer
Izin Penilai Publik / Licensed Valuer No. PB-1.09.00263
STTD BAPEPAM / OJK No. STTD.PPB-29/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. 00-S-01256
Sehubungan dengan meningkatnya konflik geopolitik di In view of the escalating geopolitical conflict in the Middle East
kawasan Timur Tengah yang telah menyebabkan which has disrupted global energy markets and heightened
gangguan pada pasar energi global serta meningkatkan financial market volatility, as an addition to the imposition of
volatilitas pasar keuangan, dan pemberlakuan tarif major trade tariffs by US government on foreign countries which
perdagangan yang signifikan oleh Pemerintah Amerika has created financial turmoil in the global economy, we advise
Serikat terhadap sejumlah negara yang menimbulkan that a greater level of uncertainty and a higher degree of caution
gejolak pada perekonomian global, maka kami should be attached to our analysis than which would normally
menyarankan untuk menggunakan hasil analisis ini dengan be the case. Given the unknown level of economic impact that
tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi serta memahami these events have on the markets and the absence or lack of
adanya tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi market data to inform or support a quantitative estimate, as a
dibandingkan dengan kondisi yang secara normal berlaku. precaution/risk mitigation we strongly recommend that more
Dikarenakan belum diketahuinya besaran dampak dari frequent and updated analysis should be conducted on a go
pengenaan tarif perdagangan tersebut yang terjadi di forward basis to ensure accurate analysis are achieved.
pasar dan ketiadaan atau kurangnya data pasar untuk
menginformasikan atau mendukung estimasi kuantitatif,
sebagai langkah pencegahan/mitigasi resiko kami sangat
menyarankan untuk dilakukannya pemutakhiran secara
berkala terhadap hasil analisis ini untuk memastikan
adanya analisis yang akurat.
VALUATION & ADVISORY SERVICES viii
Page 21
KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS/
TERMS AND LIMITING CONDITIONS
Analisis dan Laporan Pendapat Kewajaran bergantung This Analysis and Fairness Opinion Report is subject to
kepada syarat dan kondisi pembatas sebagai berikut: the following terms and limiting conditions:
1. Kami mengasumsikan bahwa merek merupakan 1. We have assumed that the brand is part of a going
bagian dari Bisnis yang berjalan dan akan concern business and will continue in operation for
melanjutkan kegiatan operasionalnya di masa yang the foreseeable future;
akan datang;
2. Pendapat kewajaran ini dibuat atas dasar semua data 2. This fairness opinion is made on the basis of all
dan kenyataan yang ada serta dilaksanakan sesuai existing data and facts and is carried out in
tata cara pemberian pendapat kewajaran yang accordance with the applicable procedures for
berlaku; providing fairness opinions;
3. Kami mengasumsikan bahwa semua data 3. We have assumed that all supporting evidences,
pendukung, informasi dalam laporan keuangan dan information on financial statement and other
informasi lainnya yang diberikan oleh Perusahaan information related to the business, given by the
telah mengungkapkan sepenuhnya dan sejujurnya Company has disclosed all necessary and relevant
informasi yang perlu dan relevan; dan kami information fully and frankly; and we have assumed
mengasumsikan bahwa informasi tersebut benar dan these are true and correct. For the purpose of this
akurat. Dalam analisa ini kami tidak melakukan analysis we have not made any due diligence on the
verifikasi atas laporan keuangan baik yang telah audited and un-audited financial statement;
diaudit maupun belum audit;
4. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan merupakan penilai 4. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan is an independent
independen dan kami tidak mempunyai kepentingan valuer and we have no interest whatsoever in the
apapun atas objek analisis kewajaran yang kami fairness opinion object that we assess, either now or
nilai, baik sekarang maupun dikemudian hari, dan in the future, and our task in carrying out this
tugas kami untuk melaksanakan penilaian ini tidak appraisal is independent of the reported analysis;
tergantung dari analisis yang dilaporkan;
5. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan karena penilaian ini 5. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan is not obliged to
tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau provide testimony or appear before a court or
hadir didepan pengadilan atau pejabat pemerintah government official regarding this assessment, unless
mengenai penilaian ini, terkecuali jika telah diadakan prior agreement has been made;
persetujuan sebelumnya;
6. Laporan ini hanya ditujukan kepada yang 6. This report is intended solely for the intended purpose.
bersangkutan dan digunakan sesuai dengan tujuan We are not responsible to any third party, and no
yang telah ditetapkan sebelumnya. Kami tidak part, reference, or entire report may be published in
bertanggung jawab terhadap pihak ketiga dan tidak any form to any third party without our written
ada bagian/referensi maupun laporan keseluruhan consent;
dapat dipublikasikan dalam bentuk apapun kepada
pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kami;
7. Terkait dengan kondisi geopolitik yang diikuti dengan 7. Related to the geopolitical conditions and the
ketidakpastian situasi ekonomi global, kami uncertainty of the global economic situation, we
menyarankan untuk menggunakan analisis ini recommend using this analysis with a higher degree
dengan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi serta of caution and understanding that there is a higher
memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih level of uncertainty than under normal conditions.
tinggi dibandingkan dengan kondisi yang secara Due to the unknown magnitude of the impact of the
normal berlaku. Disebabkan belum diketahuinya geopolitical conditions on the market and the absence
VALUATION & ADVISORY SERVICES ix
Page 22
besaran dampak dari kondisi geopolitik yang terjadi or lack of market data to inform or support
di pasar dan ketiadaan atau kurangnya data pasar quantitative estimates, we recommend conducting
untuk menginformasikan atau mendukung estimasi periodic reviews of the results of this analysis as a
kuantitatif, kami menyarankan untuk dilakukannya precautionary measure;
review/kaji ulang secara berkala terhadap hasil
analisis ini sebagai tindakan berjaga-jaga;
8. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara 8. Differences in conditions that may occur between the
tanggal analisis dengan waktu penggunaan hasil analysis date and the time of use of the analysis
analisis, dapat menurunkan relevansi analisis results can reduce the relevance of the analysis to the
terhadap kebutuhan pengguna hasil analisis, needs of the analysis results users, due to differences
dikarenakan adanya perbedaan akses data dan in data and information access as well as assumptions
informasi serta asumsi dan analisis kewajaran. and reasonableness analysis. If the analysis results
Apabila pengguna hasil analisis menemukan kondisi user encounters such conditions, it is recommended to
tersebut, disarankan untuk menugaskan Penilai assign the Valuer to review the assignment that has
melakukan reviu terhadap penugasan yang telah been carried out and if possible and necessary, the
dilaksanakan dan apabila dimungkinkan dan Valuer can conduct a reanalysis by repeating the
dibutuhkan, Penilai dapat melakukan analisis ulang analysis procedures previously carried out, in more
dengan mengulang kembali prosedur analisis yang detail. These processes and procedures must be
sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses outlined in a stand-alone assignment and different
dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam from the previous analysis assignment.
penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan
penugasan analisis sebelumnya.
VALUATION & ADVISORY SERVICES x
Page 23
Main Office: Menara Kuningan 8th Floor Jalan HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Jakarta 12940 Phone: +62-21 3001 6002 Fax: +62-21 3001 6003 Email: kjpp.rhp@rhp-valuation.com Our Offices: Medan (P) | Yogyakarta (P) | Surabaya (P) | Bali (P) | Makassar (P) | Semarang (P) | Jakarta (P) | Batam (P) | Mataram (P) | Bandung (P) www.rhr.co.id
Page 24
Page 25
Page 26
Page 27
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×5
unresolved
org
berarti firma penilai publik KJPP Rengganis, Hamid & Rekan, penilai
· Penilai Independen
p.4
unresolved
org
KJPP Rengganis
p.4 ×8
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.4 ×8
unresolved
org
Philip Morris International Inc.
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8
unresolved
—
publik lebih dari 5% - PMID
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum No. AHU-AH.
p.8
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.9
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Hanjaya Mandala Tbk.
p.13 ×2
unresolved
org
Sampoerna Tbk.
p.13
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Ministry of Finance of Republic of Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
p.13
unresolved
org
Financial Services Authority
p.13
unresolved
org
KJPP RHR
p.13 ×7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.14 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.15
unresolved
org
Pusat Statistik
p.15
unresolved
org
Rekan Vivien Heriyanthi
p.20
unresolved
person
Vivien Heriyanthi, MAPPI (Cert.), MRICS
· Rekan – Penilai Properti dan Bisnis
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
6207 ms
12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}