Skip to content
Back to announcement

20260702_HMSP_Informasi Transaksi Afiliasi_32107936_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review HMSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 27

Page 1

          
Page 2

          
Page 3
                                    KETERBUKAAN INFORMASI
                            YANG BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK
42”) SEHUBUNGAN DENGAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN LISENSI MEREK DAGANG.
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DICATAT OLEH
PARA PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PEDAGANG PERANTARA EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN KETERBUKAAN TAMBAHAN LAINNYA, APABILA ADA, DAN DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG TERKANDUNG DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING,
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA
SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI BUKAN MERUPAKAN SUATU
TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM POJK 17 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI) DAN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN APAPUN SEBAGAIMANA YANG
DIMAKSUD OLEH POJK 42.
DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG CUKUP UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK USAHA YANG BERLAKU SECARA UMUM.




                                 PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
                                             (”Perseroan”)

                                          Berkedudukan di Surabaya
                                                 Bidang Usaha:
                                                 Industri Rokok
                                                 Kantor Pusat:
                         Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya 60293, Indonesia
                              Telepon: 031 – 843 1699, Faksimili: 031 – 843 0986
                                                 Lokasi Pabrik:
                      Surabaya, Pasuruan, Malang, Karawang, Probolinggo, Blitar, Tegal
                                               Kantor Perwakilan:
                       One Pacific Place, Lantai 18, Sudirman Central Business District,
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                                            Jakarta 12190, Indonesia
                              Telepon: 021 – 515 1234, Faksimili: 021 – 515 2234

                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
Page 4
                                          DEFINISI-DEFINISI


Keterbukaan Informasi: berarti keterbukaan informasi yang berkaitan dengan transaksi afiliasi
sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau keterbukaan informasi dan setiap informasi
tambahan lainnya yang mungkin atau akan tersedia.

Laporan Pendapat Kewajaran: adalah suatu laporan yang disampaikan oleh Penilai Independen No.
00197/2.0012-00/BS/04/0263/1/VI/2026, tanggal 29 Juni 2026 mengenai pendapat kewajaran atas
Transaksi.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK: berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak
tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau Bapepam dan LK
sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

Penilai Independen: berarti firma penilai publik KJPP Rengganis, Hamid & Rekan, penilai independen yang
terdaftar di OJK yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran atas Transaksi-
transaksi.

Perangkat: berarti seluruh bagian komponen, seperti perangkat pemanas, baik dalam bentuk elektronik
ataupun bentuk lainnya, pengisi daya elektronik, pemegang/pemanas elektronik, pembersih, baterai,
suku cadang elektronik dan aksesoris lain daripadanya yang bermerek dagang dari keluarga merek, atau
yang tidak bermerek, yang ditentukan oleh PMPSA atau afiliasi-afiliasinya dan/atau didaftarkan oleh
PMPSA di Wilayah.

Perjanjian Lisensi Merek Dagang: berarti perjanjian lisensi merek dagang yang ditandatangani oleh
PMPSA sebagai pemberi lisensi dan Perseroan sebagai penerima lisensi yang berlaku efektif sejak tanggal
1 Juli 2026 sehubungan dengan pemberian lisensi merek dagang dan/atau merek yang menggabungkan
merek dagang PMPSA dengan merek dagang Perseroan untuk digunakan pada atau sehubungan dengan
Produk.

Perseroan: PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk., suatu perusahaan tercatat yang terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Surabaya, Indonesia.

PMID: berarti PT Philip Morris Indonesia, pemegang saham utama Perseroan, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, bergerak di bidang industri rokok putih.

PM International: adalah Philip Morris International Inc., suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan
hukum Commonwealth of Virginia, Amerika Serikat, bergerak di bidang usaha manufaktur dan
perdagangan rokok, produk tembakau lainnya dan produk lain mengandung nikotin yang dipasarkan di
luar wilayah Amerika Serikat, dan memiliki secara langsung atau tidak langsung 100% saham di PMPSA
dan PMID.
Page 5
PMPSA: berarti Philip Morris Products S.A., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Swiss,
bergerak di bidang usaha manufaktur, perdagangan dan pemasaran rokok, produk tembakau lainnya dan
produk lain yang mengandung nikotin.

POJK 17: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

POJK 42: berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tertanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Produk: berarti unit tembakau dan/atau non-tembakau habis pakai yang telah dipatenkan dan dirancang
khusus untuk digunakan dengan Perangkat dengan cara dipanaskan (termasuk batang tembakau habis
pakai yang dipatenkan) yang dalam setiap keadaan menggunakan merek dagang dari keluarga merek
PMPSA yang sedang atau telah didaftarkan oleh PMPSA di Wilayah.

Transaksi: berarti pemberian lisensi atas Produk sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Lisensi Merek
Dagang untuk memungkinkan Perseroan memproduksi Produk dengan merek dagang dan/atau branding
yang menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek dagang Perseroan.

Undang-undang Pasar Modal: berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995 tertanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal.

Wilayah: pasar domestik bea dan cukai berbayar di Republik Indonesia.


                                           PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi. Perjanjian Lisensi Merek Dagang adalah
Transaksi Afiliasi menurut POJK 42. Namun, Perjanjian Lisensi Merek Dagang bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 42 dan bukan merupakan Transaksi
Material sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 17, berdasarkan laporan penilaian dari Penilai
Independen mengenai kewajaran Transaksi, yang ringkasannya disampaikan di dalam Bagian III dari
Keterbukaan Informasi ini.


                                  I. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


A.   Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi

     PMPSA, sebagai pemilik merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual lain tertentu, termasuk
     paten yang berkaitan dengan Produk di Wilayah, bermaksud dan setuju untuk memberikan lisensi
     dan/atau sublisensi atas hak-hak ini kepada Perseroan agar Perseroan dapat memproduksi dan
     mendistribusikan Produk di Wilayah dengan menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek
     dagang Perseroan di Wilayah.

     Perseroan perlu untuk memastikan bahwa dirinya dapat membuat dan mendistribusikan Produk di
     Wilayah. Perseroan bermaksud untuk menggunakan merek dagang dan hak-hak kekayaan
     intelektual PMPSA untuk kegiatan-kegiatan di bawah ini:
Page 6
     (i) membuat dan mendistribusikan Produk;
     (ii) melakukan penjualan atas Produk;
     (iii) melakukan impor Produk, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasi lokal
           Perseroan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku; dan
     (iv) melakukan pengiklanan dan promosi oleh Perseroan untuk Produk di Wilayah.

B.   Objek dan Nilai Perjanjian

     1. Objek Transaksi

        PMPSA memberikan kepada Perseroan, lisensi yang tidak dapat dipindahtangankan, tidak
        eksklusif, tidak dapat disub-lisensikan (kecuali kepada sub-kontraktor yang telah dikontrak oleh
        Perseroan) untuk menggunakan merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual yang dimiliki
        oleh PMPSA atas Produk untuk jangka waktu yang tidak terbatas hingga diakhiri oleh salah satu
        pihak.

     2. Nilai Transaksi

        Berdasarkan Perjanjian Lisensi Merek Dagang, royalti yang dibayarkan oleh Perseroan adalah
        6% (enam persen) dari Nilai Penjualan Bersih atas Produk yang dilakukan oleh Perseroan.

        Nilai pembayaran royalti untuk Produk diperkirakan sebesar Rp10,881,724,772 rata-rata per
        tahun. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nilai Perjanjian Lisensi Merek Dagang, adalah
        sebesar 0.04% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang
        telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2025.

        Dengan demikian, Perjanjian Lisensi Merek Dagang bukan merupakan Transaksi Material
        sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17.

C.   Manfaat dan Dampak Perjanjian Lisensi Merek Dagang terhadap Perseroan

     Perjanjian Lisensi Merek Dagang memungkinkan Perseroan untuk tetap dapat memproduksi Produk
     serta menjual Produk di Wilayah secara sah agar Perseroan dapat mempertahankan keunggulan
     kompetitifnya (competitive advantages) dengan menjual portofolio produk-produk tembakau yang
     beragam. Selain itu, Perjanjian Lisensi Merek Dagang juga memungkinkan Perseroan untuk setidak-
     tidaknya dapat mempertahankan pangsa pasarnya.
Page 7
D.   Para Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungannya dengan Perseroan

     Di bawah ini adalah bagan hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PMPSA sebagai para pihak
     dalam Perjanjian Lisensi Merek Dagang:




     PMPSA adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Swiss yang kantor
     terdaftarnya berada di Quai Jeanrenaud 3, 2000 Neuchatel, Swiss, yang bergerak dalam kegiatan
     produksi dan penjualan produk-produk tembakau.

     PMPSA adalah suatu perusahaan afiliasi dari pemegang saham utama Perseroan, yaitu PMID.

     Saat ini, PMID memiliki saham sebesar 92,44% pada Perseroan. PMID dan PMPSA dikendalikan oleh
     PM International.

     Susunan anggota manajemen PMPSA adalah sebagai berikut:

     Presiden Direktur        : Jacek Olczak
     Wakil Presiden           : Andolina Massimo

E.   Sifat Hubungan Afiliasi antara Para Pihak dalam Transaksi-transaksi

     Sebagaimana diuraikan di atas, PMID memiliki sekitar 92,44% saham pada Perseroan, dan oleh
     karenanya merupakan pemegang saham utama Perseroan. Selanjutnya PMID dan PMPSA dimiliki
     (secara langsung atau tidak langsung) dan karenanya dikendalikan oleh PM International.
     Berdasarkan hal-hal tersebut, Perseroan merupakan suatu Pihak Afiliasi dari PMPSA berdasarkan
     Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42.
Page 8
                                 II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN


A.   Riwayat Singkat

     Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara
     Republik Indonesia dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal Indonesia. Perseroan
     didirikan pada 19 Oktober 1963 berdasarkan Akta Pendirian No. 69 tanggal 19 Oktober 1963 yang
     diubah dengan Akta No. 46 tanggal 15 April 1964, keduanya dibuat di hadapan Anwar Mahajudin,
     pada waktu itu Notaris di Surabaya, akta-akta mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri
     Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya No. J.A.5/59/15 tanggal 30 April 1964
     dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 tanggal 24 November 1964,
     Tambahan No. 357. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang
     terakhir berdasarkan Akta No. 94 tanggal 17 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
     Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
     Indonesia berdasarkan Keputusannya No. AHU-0045020.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 2 Juli 2026.

B.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
     Perseroan pada tanggal 30 Juni 2026 adalah sebagai berikut:

         Modal Dasar                     : Rp. 630.000.000.000              Nilai Nominal : Rp. 4/saham
         Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 465.272.307.600

         No                         Nama                         Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)      %

          1   Pemegang saham publik lebih dari 5% - PMID         107.523.239.925      430.092.959.700     92,44

          2   Pemegang saham publik lainnya                        8.794.836.975       35.179.347.900      7,56

                                 Total                           116.318.076.900      465.272.307.600     100


C.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 40 tanggal 18 Mei 2026
     dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
     memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum No.
     AHU-AH.01.09-0326202 tanggal 10 Juni 2026, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                    :        Paul Janelle
     Wakil Presiden Komisaris              :        Mindaugas Trumpaitis
     Komisaris Independen                  :        Justin Mayall
     Komisaris Independen                  :        Luthfi Mardiansyah
Page 9
          Direksi
          Presiden Direktur              :       The Ivan Cahyadi
          Direktur                       :       Andre Dahan
          Direktur                       :       Sharmen Karthigasu
          Direktur                       :       Yohan Lesmana Tjhin
          Direktur                       :       Reno Bontemps
          Direktur                       :       Houria Raselma
          Direktur                       :       Rianto Probo Hartono
          Direktur                       :       Umer Jawaid
          Direktur                       :       Virawaty
          Direktur                       :       Joy Kartika Widjaja


                               III. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN


Untuk menentukan nilai pasar dan untuk memastikan kewajaran Transaksi dan memastikan bahwa
Transaksi tidak mengandung unsur benturan kepentingan, Perseroan telah menunjuk Rengganis, Hamid
& Rekan sebagai Penilai Independen untuk melakukan penilaian bisnis dan memberikan pendapat atas
kewajaran Transaksi.

Penilai Independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Ringkasan Pendapat Kewajaran Penilai Independen

   (i)        Pihak-pihak dalam Transaksi
              Pihak – pihak yang terkait dalam rencana Transaksi adalah:
                  • Perseroan sebagai Penerima Lisensi; dan
                  • PMPSA sebagai Pemberi Lisensi.

   (ii)       Obyek Analisis Pendapat Kewajaran
              Royalti yang akan dibayarkan oleh Perseroan ke PMPSA terkait pengenaan royalti kepada
              Perseroan atas co-branding pada beberapa varian tertentu dari Produk berupa unit tembakau
              habis pakai dengan merek TEREA.

   (iii)      Tujuan Pendapat Kewajaran
              Maksud dan tujuan analisis kewajaran adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana
              Transaksi sehubungan dengan keterbukaan informasi kepada publik. Analisis pendapat
              kewajaran ini berkaitan dengan rencana Transaksi yang tergolong transaksi afiliasi sesuai
              dengan POJK 42.

   (iv)       Asumsi-asumsi yang digunakan dalam Analisis Kewajaran
              a) Penilai Independen berasumsi bahwa rencana Transaksi akan dijalankan seperti yang
                 telah diungkapkan oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta
                 keandalan informasi mengenai transaksi tersebut sebagaimana diungkapkan oleh
                 manajemen Perseroan;
Page 10
       b) Penilai Independen juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan atas
          asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran antara
          penerbitan Pendapat Kewajaran dengan tanggal efektif rencana Transaksi;
       c) Penilai Independen mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh
          dari manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana Transaksi adalah akurat dan
          benar serta tidak ada informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
       d) Pendapat harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian dari
          analisis ini dan informasi keseluruhan tanpa informasi mempertimbangkan dan analisis
          dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
          tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin
          tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
       e) Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
          kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada
          diluar kendali Perseroan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediski dan
          dapat berpengaruh terhadap pendapat kewajaran;
       f) Penilai Independen tidak berkewajiban untuk memutakhirkan Pendapat Kewajaran
          apabila terdapat kejadian kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis
          (subsequent events), namun hanya akan mengungkapkannya di dalam laporan;
       g) Laporan tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang saham
          Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui rencana Transaksi tersebut.

(v)    Tanggal Penilaian
       Tanggal penilaian yang digunakan adalah tanggal 31 Desember 2025.

(vi)   Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
       Analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan terhadap beberapa aspek berikut:

       a) Analisis Rencana Transaksi
          Rencana Transaksi merupakan pembayaran royalti yang akan dibayarkan Perseroan
          kepada PMPSA atas co-branding pada beberapa varian tertentu dari Produk berupa Unit
          Tembakau Habis Pakai dengan merek TEREA.

       b) Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan Rencana Transaksi
          Manfaat atas Rencana Transaksi
          Rencana Transaksi ini bertujuan untuk memanfaatkan merek dagang dan hak kekayaan
          intelektual milik PMPSA serta menggabungkan merek dagang PMPSA dengan merek
          dagang Perseroan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha di Indonesia.

          Analisis Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi
          Rencana Transaksi tidak memberikan perubahan pada pendapatan dan laba kotor
          dikarenakan Rencana Transaksi ini hanya menyebabkan penurunan beban royalti yang
          dibayarkan kepada PMPSA, sehingga hanya berdampak pada biaya operasi. Laba bersih
          setelah Rencana Transaksi Perseroan mengalami kenaikan sekitar 0,14% - 1,01%.

          Analisis Inkremental
          Dengan Rencana Transaksi, total aset mengalami sedikit peningkatan pada kas dan setara
          kas, karena laba yang diterima Perseroan lebih tinggi. Hal ini juga berdampak pada ekuitas
          Perseroan yang mengalami peningkatan karena laba Perseroan mengalami sedikit
Page 11
               peningkatan. Untuk total liabilitas mengalami peningkatan karena meningkatnya utang
               pajak.

           c) Analisis Kewajaran atas Nilai Rencana Transaksi
              Analisis kewajaran royalti dilakukan dengan membandingkan royalti yang sejenis yang
              tersedia di pasar. Berdasarkan draf Perjanjian Lisensi Merek Dagang, rencana Transaksi
              terkait royalti atas co-branding yang akan dibayarkan sebesar 6% dari nilai penjualan
              bersih.

               Berdasarkan analisis data pembanding, besaran royalti atas co-branding yang akan
               dibayarkan lebih rendah dari rata – rata royalti co-branding yang ada di pasar namun lebih
               tinggi dari median royalti co-branding di pasar, sehingga rencana Transaksi dapat
               dikatakan wajar karena masih berada didalam deviasi maksimum 7,5% dari rata-rata
               royalti di pasar (batas maksimum yang dinyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa
               Keuangan Republik Indonesia No. 35 /POJK.04/2020 tentang Pedoman untuk Penilaian
               dan Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal).

   d) Kesimpulan Analisis Kewajaran
      Berdasarkan analisis kewajaran atas rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap
      transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan
      analisis atas faktor-faktor yang relevan, maka Penilai Independen berpendapat bahwa secara
      keseluruhan rencana Transaksi adalah wajar.

                         IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Sehubungan dengan Transaksi, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa, setelah
melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang pengetahuan serta keyakinan mereka, semua
informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.


                                        V. INFORMASI TAMBAHAN


Pemegang Saham yang mempunyai pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau memerlukan
informasi tambahan dapat menghubungi alamat di bawah ini:

                           Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor
                             PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
                                     One Pacific Place, Lantai 18,
                                 Sudirman Central Business District,
                                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                                        Jakarta 12190, Indonesia
                                        Telepon: 021 – 515 1234
                                       Faksimili: 021 – 515 2234
                                                                                      Jakarta, 2 Juli 2026
                                                                                        Direksi Perseroan
Page 12
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk




Laporan Ringkas / Short Form


Analisis Pendapat Kewajaran atas Royalti Merek “TEREA”
Fairness Opinion on Royalty of “TEREA” Brand


No. Laporan / Report No.        : 00197/2.0012-00/BS/04/0263/1/VI/2026
Tanggal Laporan / Report Date   : 29 Juni / June 2026
Page 13
To : The Board of Directors                                  Ref           : RHR00BC2E0326055.0
      PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk                       Report No. : 00197/2.0012-00/BS/04/0263/1/VI/2026
      One Pacific Place Building, 18th Floor,                Date          : 29 Juni / June 2026
      Sudirman Central Business District (SCBD)
      Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52 – 53,
      Jakarta 12190




Laporan Ringkas                                                                                          Short Form

Analisis Pendapat Kewajaran atas                                                          Fairness Opinion on
Royalti Merek “TEREA”                                                                 Royalty of “TEREA” Brand

Dengan Hormat,                                               Dear Sir/Madam,

Menyambung instruksi PT Hanjaya Mandala Sampoerna            Referring to assignment by PT Hanjaya Mandala
Tbk. (“HMSP” atau “Perseroan”) sesuai dengan kontrak         Sampoerna Tbk. (“HMSP” or the “Company”) as per
No. RHR00BC2E0326055.0 tanggal 12 Maret 2026 dan             contract No. RHR00BC2E0326055.0 dated 12 March
amendemen        kontrak     No.    RHR00BC2E0326055.1       2026         and       amendment         contract      No.
tanggal 29 Juni 2026, untuk memberikan Pendapat              RHR00BC2E0326055.0 dated 29 June 2026 to provide a
Kewajaran atas royalti yang akan dibayarkan oleh HMSP        Fairness Opinion on the royalty to be paid by HMSP to
ke Philip Morris Products S.A. (“PMPSA”), afiliasi dari      Philip Morris Products S.A. (“PMPSA”), affiliate of Philip
Philip Morris International (“PMI”) terkait pengenaan        Morris International (“PMI”) in relation to the imposition
royalti atas co-branding pada beberapa varian tertentu       of royalties for co-branding on certain variants of Smoke-
dari Produk Bebas Asap berupa Unit Tembakau Habis            Free Products in the form of Consumable Tobacco Unit
Pakai (“TEREA”) (“Rencana Transaksi”), dengan ini            (“TEREA”) (“Proposed Transaction”), in this regard we are
menyatakan bahwa kami telah melakukan analisis dan           pleased to confirm that we have completed our analysis
menyampaikan laporan ini untuk Pemberi Tugas dan             and submit the report to Client and Intended User.
Pengguna Laporan.


1.   Status Penilai                                          1.    Valuer Status
     Pekerjaan penilaian ini dilaksanakan oleh penilai             This valuation has been carried out by an
     independen yang merupakan Penilai Publik dan                  independent valuer who is a Public Valuer and one
     salah satu rekan pada KJPP Rengganis, Hamid &                 of the partners in KJPP Rengganis, Hamid & Rekan
     Rekan (KJPP-RHR). Penilai Publik dan KJPP-RHR telah           (KJPP-RHR). The Public Valuer and KJPP-RHR have a
     memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai              business permit and are registered as a Public Valuer
     Publik di Kementerian Keuangan Republik Indonesia             in the Ministry of Finance of Republic of Indonesia
     dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).                             and Financial Services Authority (Otoritas Jasa
                                                                   Keuangan – OJK).

     KJPP-RHR telah menjalin kerjasama aliansi strategis           KJPP RHR has established a strategic alliance with
     dengan     CBRE,      yang    merupakan    perusahaan         CBRE, an integrated global property consultant listed
Page 14
     konsultan properti global terintegrasi yang terdaftar              in New York Stock Exchange (www.cbre.com).
     di Bursa Efek New York (www.cbre.com).


     Penilaian ini dilakukan secara objektif dan tidak                  This valuation is carried out in an objective and
     memihak serta Penilai juga tidak mempunyai potensi                 impartial manner where the Valuer does not have a
     benturan kepentingan dengan Objek Penilaian,                       potential conflict of interest with the Subject
     Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan.                                Company, the Client and the Intended User.

     Seluruh penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana                       All valuers, experts and executive staffs in this
     dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim                          valuation are acted as a unified assignment team
     penugasan di bawah koordinasi Penilai Berizin atau                    under the coordination of a Licensed Public Valuer
     penanggung jawab penilaian yang mempunyai                             or person in charge of the valuation who has the
     kompetensi untuk melakukan penilaian.                                 competence to conduct such valuation.

2.   Pemberi Tugas                                                 2.   Client
     Pemberi    Tugas adalah        HMSP, dengan        uraian          The Client is HMSP, with details as follows:
     sebagai berikut:

      Manufaktur tembakau, perdagangan, serta              Bidang Usaha /              Tobacco manufacturing, trading, and other
      industri produk tembakau lainnya                    Business Segment                                tobacco product industries
      One Pacific Place Building, Lantai 18, Sudirman                               One Pacific Place Building, Lantai 18, Sudirman
      Central Business District (SCBD), Jalan Jend.              Alamat /             Central Business District (SCBD), Jalan Jend.
                                                                 Address
      Sudriman, Kav. 52-53, Jakarta 12190                                                    Sudriman, Kav. 52-53, Jakarta 12190

      021 5151 234                                          No. Telepon /                                            021 5151 234
                                                             Phone No.
                                                             No. Faks /                                                         n/a
      n/a
                                                                 Fax No.
                                                           Alamat e-mail /
      corporate.secretary@sampoerna.com                                                       corporate.secretary@sampoerna.com
                                                           e-mail address

      www.sampoerna.com                                          Website                                      www.sampoerna.com



3.   Pengguna Laporan                                              3.   Intended User
     Pengguna laporan adalah HMSP.                                      The intended user is HMSP.

4.   Objek Analisis Kewajaran                                      4.   Object of Fairness Analysis
     Objek analisis kewajaran adalah royalti yang akan                  Object of Fairness Analysis is the royalty to be paid
     dibayarkan oleh HMSP ke PMPSA, afiliasi dari PMI                   by HMSP to PMPSA, affiliate of PMI in relation to the
     terkait pengenaan royalti kepada Perseroan atas co-                imposition of royalties on the Company for co-
     branding pada beberapa varian tertentu dari Produk                 branding on certain variants of Smoke-Free Products
     Bebas Asap berupa Unit Tembakau Habis Pakai                        in the form of Consumable Tobacco Unit with TEREA
     dengan merek TEREA (“Rencana Transaksi”).                          brand (“Proposed Transaction”).

5.   Jenis Mata Uang yang Digunakan                                5.   Applicable Currency
     Objek penilaian dinilai dengan menggunakan mata                    The Subject Business is valued using the Rupiah
     uang Rupiah (“IDR” atau “Rp”). Nilai tukar pada                    currency (“IDR” or “Rp”). The exchange rate as of
     tanggal penilaian adalah USD1 = Rp16.782,- (kurs                   valuation date is USD1 = Rp16,782/- (Bank
     tengah Bank Indonesia).                                            Indonesia middle rate).




                                   VALUATION & ADVISORY SERVICES                                                        ii
Page 15
6.   Maksud dan Tujuan Analisis Kewajaran                           6.   Purpose and Objective of Fairness Analysis
     Maksud dan tujuan analisis kewajaran ini adalah                     This fairness opinion analysis is intended to provide
     memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana                          a Fairness Opinion of the Proposed Transaction in
     Transaksi         sehubungan      dengan       keterbukaan          connection with information disclosure to the public.
     informasi kepada publik.


     Analisis pendapat kewajaran ini berkaitan dengan                    This fairness analysis report relates to the Proposed
     Rencana Transaksi yang tergolong transaksi afilitasi                Transaction which is classified as an affiliate
     sesuai dengan Peraturan OJK Republik Indonesia                      transaction in according to the Republic of Indonesia
     No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan                  OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 of Affiliate
     Transaksi Benturan Kepentingan.                                     Transactions and Conflict of Interest Transactions.

7.   Tanggal Analisis Kewajaran                                     7.   Date of Fairness Analysis
     Tanggal analisis kewajaran adalah 31 Desember                       Date of fairness analysis is 31 December 2025.
     2025.


8.   Tingkat Kedalaman Investigasi                                  8.   Depth of Investigation
     Pemberian Pendapat Kewajaran dilakukan dengan                       The provision of the Fairness Opinion is carried out
     investigasi yang meliputi pengumpulan data dan                      through an investigation that includes collecting data
     informasi dari pihak manajemen Perseroan yang                       and information from the Company’s management
     bertujuan untuk memperoleh dokumen kelengkapan                      with the aim of obtaining complete analytical
     analisis yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi               documents required and then verified through
     melalui wawancara melalui surat elektronik.                         interviews via electronic mail.

     Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis                      Valuer did not perform these following activities or
     sebagai berikut.                                                    analysis.
     a)    Uji   tuntas    atas    laporan     keuangan     tidak        a) Due diligence on the financial statements was
           dilakukan dan penelahaan atas informasi pada                      not conducted and the review on information in
           laporan keuangan hanya dilakukan sebatas                          the financial statements are only limited to the
           untuk keperluan analisis kewajaran;                               fairness opinion needs;
     b)    Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen                  b) Due diligence on legal documents of the Object
           legalitas     Objek     Analisis   Kewajaran     tidak            of the Fairness Opinion Analysis was not
           dilakukan;                                                        conducted;
     c)    Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait                c) Analysis of the tax impact on the parties
           Transaksi;                                                        involved in the Transaction;
     d)    Transaksi lain selain yang disebutkan dalam                   d) Transactions other than those mentioned in the
           Objek Analisis Kewajaran.                                         Object of the Fairness Opinion Analysis.

9.   Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan               9.   Nature and Sources of Reliable Information Data
     Sifat dan sumber informasi yang relevan namun                       Relevant unverified information and data could be
     tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui untuk                 accepted to use as long as the source of the data is
     digunakan         sepanjang     sumber      data    tersebut        published in domestic or international levels. The
     dipublikasikan       pada     tingkat    nasional   maupun          data sources are as follows:
     internasional. Sumber data tersebut antara lain:
      a)    Bank Indonesia atau bank sentral lain;                       a)   Bank Indonesia or other central banks;
      b)    Bursa Efek Indonesia atau bursa lainnya;                     b)   Indonesia Stock Exchange or other exchange;
      c)    Badan Pusat Statistik atau lembaga statistik                 c)   Statistics Indonesia or other statistic institution;
            lain;




                                    VALUATION & ADVISORY SERVICES                                                       iii
Page 16
     d)   Data riset dari lembaga independen, namun                        d)   Research data from independent institutions, but
          tidak       terbatas         kepada          Damodaran,               not limited to Damodaran, Bloomberg, World
          Bloomberg, Penilai Harga Efek Indonesia                               Bank, Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI),
          (PHEI), International Monetary Fund (IMF); dan                        International Monetary Fund (IMF); and
     e)   Informasi dari media elektronik dan media                        e)   Information from the electronic and printed
          cetak yang dianggap mewakili.                                         media which are considered representative.

10. Asumsi dan Asumsi Khusus                                           10. Assumption and Special Assumption
    Asumsi                                                                 Assumption
    Pendapat Kewajaran ini bergantung pada asumsi                          This Fairness Opinion is based on the following
    berikut:                                                               assumptions:
    a)    KJPP RHR berasumsi bahwa Rencana Transaksi                       a) KJPP RHR assumed that the Proposed
          akan dijalankan seperti yang telah diungkapkan                        Transaction will be implemented as disclosed by
          oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan                            the Company's management and in accordance
          kesepakatan         serta      keandalan       informasi              with the agreement and the reliability of the
          mengenai      transaksi        tersebut   sebagaimana                 information regarding the transaction as
          diungkapkan oleh manajemen Perseroan;                                 disclosed by the Company's management;
    b)    KJPP RHR juga mengasumsikan bahwa tidak                          b) KJPP RHR also assumed that there have been no
          terdapat perubahan signifikan atas asumsi-                            significant changes to the assumptions used in
          asumsi yang digunakan dalam penyusunan                                preparing this Fairness Opinion between the
          Pendapat Kewajaran ini antara penerbitan                              issuance of the Fairness Opinion and the
          Pendapat Kewajaran dengan tanggal efektif                             effective date of the Proposed Transaction;
          Rencana Transaksi;
    c)    KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data                        c)   KJPP RHR assumed that all data and
          dan informasi yang diperoleh dari manajemen                           information obtained from the Company's
          Perseroan     sehubungan             dengan       Rencana             management in connection with the Proposed
          Transaksi adalah akurat dan benar serta tidak                         Transaction are accurate and correct and no
          ada     informasi      yang      disembunyikan       atau             information is hidden or intentionally hidden;
          sengaja disembunyikan;
    d)    Pendapat ini harus dipandang sebagai satu                        d)   This opinion should be viewed as a whole, and
          kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian                                using part of this analysis and information
          dari    analisis      ini    dan      informasi     tanpa             without considering the entire information and
          mempertimbangkan keseluruhan informasi dan                            analysis may lead to a misleading view of the
          analisis dapat menyebabkan pandangan yang                             process underlying the opinion. The preparation
          menyesatkan        atas     proses    yang    mendasari               of this opinion is a complex process and may
          pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini                            not be possible through incomplete analysis;
          merupakan suatu proses yang kompleks dan
          mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis
          yang tidak lengkap;
    e)    Pendapat     ini     disusun     berdasarkan       kondisi       e)   This opinion is prepared based on the current
          umum keuangan, moneter, peraturan dan                                 financial, monetary, regulatory, and market
          kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas                       conditions. Changes in certain conditions
          kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar                          beyond the company's control may have
          kendali Perseroan akan dapat memberikan                               unpredictable impacts and may affect this
          dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat                          fairness opinion;
          berpengaruh terhadap pendapat kewajaran ini;
    f)    KJPP-RHR           tidak       berkewajiban         untuk        f)   KJPP-RHR is not obligated to update the
          memutakhirkan Pendapat Kewajaran apabila                              Fairness Opinion if significant events occur after




                                      VALUATION & ADVISORY SERVICES                                                   iv
Page 17
         terdapat kejadian-kejadian penting yang terjadi                       the analysis date (subsequent events), but will
         setelah tanggal analisis (subsequent events),                         only disclose them in the report;
         namun hanya akan mengungkapkannya di
         dalam laporan;
    g)   Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi                      g)   This report is not intended to provide a
         rekomendasi         kepada         pemegang         saham             recommendation       to  the    Company's
         Perseroan        untuk       menyetujui      atau    tidak            shareholders to approve or disapprove the
         menyetujui Rencana Transaksi tersebut.                                Proposed Transaction.

11. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi                            11. Term on Approval for Publication
    Laporan terbuka untuk publik kecuali terdapat                         Reports are open to the public unless they contain
    informasi     yang     bersifat     rahasia,     yang    dapat        confidential information that could affect the
    mempengaruhi operasional perusahaan.                                  company's operations.

12. Konfirmasi       Pendapat          Kewajaran        Dilakukan     12. Confirmation on Indonesia Valuation Standard and
    Berdasarkan SPI dan Peraturan Terkait                                 Related Regulation
    Analisis pendapat kewajaran ini dilakukan sesuai                      This fairness opinion analysis was carried out in
    Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar                        accordance with the Indonesian Valuer’s Code of
    Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII – 2018, Peraturan                 Ethics (KEPI) and Indonesian Valuation Standards
    OJK Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020                          (SPI) VII Edition – 2018, OJK Regulation Number
    dan Surat Edaran OJK Republik Indonesia Nomor                         35/POJK.04/2020 and the OJK Circular Letter
    17/SEOJK.04/2020, dan Peraturan OJK Republik                          Number 17/SEOJK.04/2020, and OJK Regulation
    Indonesia No. 42/POJK.04/2020.                                        Number 42/POJK.04/2020.

13. Analisis Kewajaran                                                13. Fairness Analysis
    Analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan                        The fairness analysis of the Proposed Transaction is
    terhadap beberapa aspek berikut.                                      conducted on the following aspects:

    Analisis Rencana Transaksi;                                           Analysis of the Proposed Transaction;
    Rencana Transaksi merupakan pembayaran royalti                        The Proposed Transaction refers to the royalty
    yang akan dibayarkan HMSP kepada PMPSA atas                           payments that will be paid to PMPSA in relation to
    co-branding pada beberapa varian tertentu dari                        the co-branding of certain variants of Smoke-Free
    Produk Bebas Asap berupa Unit Tembakau Habis                          Products tobacco sticks with TEREA brand.
    Pakai dengan merek TEREA.


    Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan               Qualitative and quantitative analysis related to the
    Rencana Transaksi;                                                    Proposed Transaction;
    Manfaat atas Rencana Transaksi                                        The Benefit of Proposed Transaction
    Rencana       Transaksi           ini       bertujuan    untuk        The purpose of this Proposed Transaction is to utilize
    memanfaatkan merek dagang dan hak kekayaan                            PMPSA's trademarks and intellectual property rights
    intelektual   milik    PMPSA        serta     menggabungkan           and to combine PMPSA's trademarks with HMSP's
    merek dagang PMPSA dengan merek dagang HMSP                           trademarks in connection with the conduct of its
    dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha di                            business activities in Indonesia.
    Indonesia.


    Analisis Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi                       Financial Analysis Before and After Transaction
    Rencana Transaksi tidak memberikan perubahan                          With the Proposed Transaction, there is no change in
    pada pendapatan dan laba kotor dikarenakan                            revenue and gross profit since the Proposed




                                  VALUATION & ADVISORY SERVICES                                                      v
Page 18
Rencana       Transaksi   ini     hanya      menyebabkan     Transaction only results in lower royalty expenses
penurunan beban royalti yang dibayarkan kepada               paid to PMPSA, hence it impacts the operating
PMPSA, sehingga hanya berdampak pada biaya                   expenses only. The net profit of HMSP after Proposed
operasi. Laba bersih setelah Rencana Transaksi               Transaction is increased by 0.14% - 1.01%.
HMSP mengalami kenaikan sekitar 0,14% - 1,01%.


Analisis Inkremental                                         Incremental Analysis
Dengan Rencana Transaksi, total aset mengalami               With the Proposed Transaction, total assets slightly
sedikit peningkatan pada kas dan setara kas, karena          increase in cash and cash equivalents, driven by
laba yang diterima HMSP lebih tinggi. Hal ini juga           higher profits received by HMSP. This also has an
berdampak pada ekuitas HMSP yang mengalami                   impact on HMSP’s equity, which is slightly increased
peningkatan karena laba HMSP mengalami sedikit               in profit. Total liabilities also increase due to higher
peningkatan.     Untuk    total     liabilitas   mengalami   tax payables.
peningkatan karena meningkatnya utang pajak.


Analisis Kewajaran atas Nilai Rencana Transaksi              Fairness Opinion of the Proposed Transaction Value
Analisis     kewajaran    royalti     dilakukan     dengan   The analysis of royalty fairness is carried out by
membandingkan royalti yang sejenis yang tersedia             comparing comparables royalty rates available in the
di pasar.                                                    market.

Berdasarkan draf perjanjian lisensi antara HMSP              Based on the agreement between HMSP and PMPSA,
dengan PMPSA, Rencana Transaksi terkait royalti              the Proposed Transaction related to royalty payment
atas co-branding yang akan dibayarkan sebesar 6%             regarding co-branding is 6% of net sales value.
dari nilai penjualan bersih.


Berdasarkan analisis data pembanding, besaran                Based on comparable data analysis, the co-branding
royalti atas co-branding yang akan dibayarkan lebih          royalty to be paid is lower than average co-branding
rendah dari rata – rata royalti co-branding yang ada         royalty rate in the market but higher than median of
di pasar namun lebih tinggi dari median royalti co-          co-branding royalty rate in the market. Therefore,
branding di pasar, sehingga Rencana Transaksi                the Proposed Transaction is considered fair as it is
dapat      dikatakan   wajar    karena      masih   berada   still within the maximum deviation of 7.5% from
didalam deviasi maksimum 7,5% dari rata-rata                 average royalty rate in the market (maximum limit
royalti di pasar (batas maksimum yang dinyatakan             set forth in Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik              Republik Indonesia Nomor 35 /POJK.04/2020
Indonesia No. 35 /POJK.04/2020 tentang Pedoman               regarding Guidelines for Business Valuation and
untuk Penilaian dan Laporan Penilaian Bisnis di              Reporting in Capital Market).
Pasar Modal).




                               VALUATION & ADVISORY SERVICES                                             vi
Page 19
14. Kejadian Penting setelah Tanggal Analisis Kewajaran     14. Subsequent Event
    Dalam analisis ini, kami tidak mempertimbangkan             In this analysis, we do not consider the impact of any
    peristiwa setelah tanggal analisis.                         subsequent event after the analysis date.

    Sebagai informasi per tanggal 18 Mei 2026, HMSP              For information, as of 18 May 2026, HMSP changed
    melakukan perubahan susunan direksi menjadi                  the composition of its Board of Directors as follows.
    sebagai berikut.


      Dewan Komisaris                                                                           Board of Commissioner
      Presiden Komisaris                          Paul Norman Janelle                          President Commissioner
      Wakil Presiden Komisaris                   Mindaugas Trumpaitis                      Vice President Commissioner
      Komisaris Independen                            Justin Mayall                         Independent Commissioner
                                                   Luthfi Mardiansyah


      Direksi                                                                                       Board of Directors
      Presiden Direktur                            The Ivan Cahyadi                                  President Director
      Direktur                                       Andre Dahan                                                 Director
                                                  Sharmen Karthigasu
                                                    Yohan Lesmana
                                                    Houria Raselma
                                                    Reno Bontemps
                                                  Rianto Probo Hartono
                                                      Umer Jawaid
                                                          Virawaty
                                                   Joy Kartika Widjaja




                                 VALUATION & ADVISORY SERVICES                                             vii
Page 20
15. Kesimpulan                                                           15. Conclusion
   Berdasarkan          analisis     kewajaran      atas    Rencana          Based on the fairness analysis of the Proposed
   Transaksi yang dilakukan meliputi analisis terhadap                       Transaction which includes analysis of the
   transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis                  transaction, qualitative and quantitative analysis,
   atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan analisis                      analysis of the fairness of the value of the Proposed
   atas      faktor-faktor     yang      relevan,       maka    kami         Transaction, and analysis of relevant factors, we are
   berpendapat bahwa secara keseluruhan Rencana                              of the opinion that overall the Proposed Transaction
   Transaksi adalah wajar.                                                   is fair.

   Kami menekankan untuk menggunakan laporan ini                              We prompt to use this report with great caution and
   dengan penuh kehati-hatian dan memahami seluruh                            you have to fully understand that it is subject to
   asumsi, batasan, kondisi, komentar dan detail                              assumptions, limitations, conditions, comments and
   keseluruhan bagian laporan yang mendasari opini                            all parts of this report which are adopted as the basis
   analisi dimaksud.                                                          for this analysis.


    Hormat Kami / Yours Sincerely,
    Jakarta, 29 Juni / June 2026
    KJPP Rengganis, Hamid & Rekan




    Vivien Heriyanthi, MAPPI (Cert.), MRICS
    Rekan – Penilai Properti dan Bisnis
    Partner – Property and Business Valuer
    Izin Penilai Publik / Licensed Valuer No. PB-1.09.00263
    STTD BAPEPAM / OJK No. STTD.PPB-29/PJ-1/PM.02/2023
    MAPPI No. 00-S-01256


   Sehubungan dengan meningkatnya konflik geopolitik di                  In view of the escalating geopolitical conflict in the Middle East
   kawasan       Timur      Tengah     yang    telah    menyebabkan      which has disrupted global energy markets and heightened
   gangguan pada pasar energi global serta meningkatkan                  financial market volatility, as an addition to the imposition of
   volatilitas   pasar     keuangan,    dan     pemberlakuan     tarif   major trade tariffs by US government on foreign countries which
   perdagangan yang signifikan oleh Pemerintah Amerika                   has created financial turmoil in the global economy, we advise
   Serikat terhadap sejumlah negara yang menimbulkan                     that a greater level of uncertainty and a higher degree of caution
   gejolak       pada      perekonomian       global,   maka    kami     should be attached to our analysis than which would normally
   menyarankan untuk menggunakan hasil analisis ini dengan               be the case. Given the unknown level of economic impact that
   tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi serta memahami                these events have on the markets and the absence or lack of
   adanya        tingkat    ketidakpastian      yang    lebih   tinggi   market data to inform or support a quantitative estimate, as a
   dibandingkan dengan kondisi yang secara normal berlaku.               precaution/risk mitigation we strongly recommend that more
   Dikarenakan belum diketahuinya besaran dampak dari                    frequent and updated analysis should be conducted on a go
   pengenaan tarif perdagangan tersebut yang terjadi di                  forward basis to ensure accurate analysis are achieved.
   pasar dan ketiadaan atau kurangnya data pasar untuk
   menginformasikan atau mendukung estimasi kuantitatif,
   sebagai langkah pencegahan/mitigasi resiko kami sangat
   menyarankan untuk dilakukannya pemutakhiran secara
   berkala terhadap hasil analisis ini untuk memastikan
   adanya analisis yang akurat.




                                      VALUATION & ADVISORY SERVICES                                                          viii
Page 21
                                          KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS/
                                          TERMS AND LIMITING CONDITIONS

Analisis dan Laporan Pendapat Kewajaran bergantung                       This Analysis and Fairness Opinion Report is subject to
kepada syarat dan kondisi pembatas sebagai berikut:                      the following terms and limiting conditions:
1. Kami mengasumsikan bahwa merek merupakan                              1. We have assumed that the brand is part of a going
   bagian      dari    Bisnis      yang    berjalan    dan       akan        concern business and will continue in operation for
   melanjutkan kegiatan operasionalnya di masa yang                          the foreseeable future;
   akan datang;
2. Pendapat kewajaran ini dibuat atas dasar semua data                   2. This fairness opinion is made on the basis of all
   dan kenyataan yang ada serta dilaksanakan sesuai                         existing data and facts and is carried out in
   tata cara pemberian pendapat kewajaran yang                              accordance with the applicable procedures for
   berlaku;                                                                 providing fairness opinions;
3. Kami       mengasumsikan           bahwa       semua          data    3. We have assumed that all supporting evidences,
   pendukung, informasi dalam laporan keuangan dan                          information on financial statement and other
   informasi lainnya yang diberikan oleh Perusahaan                         information related to the business, given by the
   telah mengungkapkan sepenuhnya dan sejujurnya                            Company has disclosed all necessary and relevant
   informasi     yang     perlu     dan    relevan;    dan       kami       information fully and frankly; and we have assumed
   mengasumsikan bahwa informasi tersebut benar dan                         these are true and correct. For the purpose of this
   akurat. Dalam analisa ini kami tidak melakukan                           analysis we have not made any due diligence on the
   verifikasi atas laporan keuangan baik yang telah                         audited and un-audited financial statement;
   diaudit maupun belum audit;
4. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan merupakan penilai                       4. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan is an independent
   independen dan kami tidak mempunyai kepentingan                          valuer and we have no interest whatsoever in the
   apapun atas objek analisis kewajaran yang kami                           fairness opinion object that we assess, either now or
   nilai, baik sekarang maupun dikemudian hari, dan                         in the future, and our task in carrying out this
   tugas kami untuk melaksanakan penilaian ini tidak                        appraisal is independent of the reported analysis;
   tergantung dari analisis yang dilaporkan;
5. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan karena penilaian ini                    5. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan is not obliged to
   tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau                       provide testimony or appear before a court or
   hadir didepan pengadilan atau pejabat pemerintah                         government official regarding this assessment, unless
   mengenai penilaian ini, terkecuali jika telah diadakan                   prior agreement has been made;
   persetujuan sebelumnya;
6. Laporan      ini     hanya       ditujukan    kepada          yang    6. This report is intended solely for the intended purpose.
   bersangkutan dan digunakan sesuai dengan tujuan                          We are not responsible to any third party, and no
   yang     telah     ditetapkan     sebelumnya. Kami tidak                 part, reference, or entire report may be published in
   bertanggung jawab terhadap pihak ketiga dan tidak                        any form to any third party without our written
   ada bagian/referensi maupun laporan keseluruhan                          consent;
   dapat dipublikasikan dalam bentuk apapun kepada
   pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kami;
7. Terkait dengan kondisi geopolitik yang diikuti dengan                 7. Related to the geopolitical conditions and the
   ketidakpastian        situasi     ekonomi     global,         kami       uncertainty of the global economic situation, we
   menyarankan          untuk      menggunakan        analisis     ini      recommend using this analysis with a higher degree
   dengan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi serta                     of caution and understanding that there is a higher
   memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih                        level of uncertainty than under normal conditions.
   tinggi dibandingkan dengan kondisi yang secara                           Due to the unknown magnitude of the impact of the
   normal berlaku. Disebabkan belum diketahuinya                            geopolitical conditions on the market and the absence




                                     VALUATION & ADVISORY SERVICES                                                      ix
Page 22
  besaran dampak dari kondisi geopolitik yang terjadi             or lack of market data to inform or support
  di pasar dan ketiadaan atau kurangnya data pasar                quantitative estimates, we recommend conducting
  untuk menginformasikan atau mendukung estimasi                  periodic reviews of the results of this analysis as a
  kuantitatif, kami menyarankan untuk dilakukannya                precautionary measure;
  review/kaji ulang secara berkala terhadap hasil
  analisis ini sebagai tindakan berjaga-jaga;
8. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara               8. Differences in conditions that may occur between the
  tanggal analisis dengan waktu penggunaan hasil                  analysis date and the time of use of the analysis
  analisis,   dapat   menurunkan       relevansi   analisis       results can reduce the relevance of the analysis to the
  terhadap     kebutuhan     pengguna     hasil    analisis,      needs of the analysis results users, due to differences
  dikarenakan adanya perbedaan akses data dan                     in data and information access as well as assumptions
  informasi serta asumsi dan analisis kewajaran.                  and reasonableness analysis. If the analysis results
  Apabila pengguna hasil analisis menemukan kondisi               user encounters such conditions, it is recommended to
  tersebut,   disarankan    untuk    menugaskan     Penilai       assign the Valuer to review the assignment that has
  melakukan reviu terhadap penugasan yang telah                   been carried out and if possible and necessary, the
  dilaksanakan    dan      apabila   dimungkinkan      dan        Valuer can conduct a reanalysis by repeating the
  dibutuhkan, Penilai dapat melakukan analisis ulang              analysis procedures previously carried out, in more
  dengan mengulang kembali prosedur analisis yang                 detail. These processes and procedures must be
  sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses              outlined in a stand-alone assignment and different
  dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam                    from the previous analysis assignment.
  penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan
  penugasan analisis sebelumnya.




                               VALUATION & ADVISORY SERVICES                                                  x
Page 23
Main Office:
Menara Kuningan 8th Floor
Jalan HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Jakarta 12940
Phone: +62-21 3001 6002 Fax: +62-21 3001 6003
Email: kjpp.rhp@rhp-valuation.com

Our Offices:
Medan (P) | Yogyakarta (P) | Surabaya (P) | Bali (P) | Makassar (P) |
Semarang (P) | Jakarta (P) | Batam (P) | Mataram (P) | Bandung (P)      www.rhr.co.id
Page 24

          
Page 25

          
Page 26

          
Page 27

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.44 MB
Published2 Jul 2026
Pages27
Characters64,597
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk. p.3 ×16
linked org Philip Morris p.4 ×2
linked org Philip Morris Products p.5 ×3
linked person Mindaugas Trumpaitis · Presiden Komisaris p.8 ×3
linked person Justin Mayall · Komisaris Independen p.8 ×2
linked person Luthfi Mardiansyah p.8 ×2
linked person The Ivan Cahyadi · Presiden Direktur p.9 ×4
linked person Andre Dahan · Direktur p.9 ×2
linked person Sharmen Karthigasu p.9 ×2
linked person Yohan Lesmana p.9 ×2
linked person Reno Bontemps p.9 ×2
linked person Houria Raselma p.9 ×2
linked person Rianto Probo Hartono p.9 ×2
linked person Umer Jawaid p.9 ×2
linked person Joy Kartika Widjaja p.9 ×2
linked person Paul Norman Janelle · Presiden Komisaris p.19 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.3 ×9
possible — Central Business p.3 ×5
possible org negara Republik Indonesia p.8 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.15
unresolved org Bapepam p.4 ×5
unresolved org berarti firma penilai publik KJPP Rengganis, Hamid & Rekan, penilai · Penilai Independen p.4
unresolved org KJPP Rengganis p.4 ×8
unresolved org Hamid & Rekan p.4 ×8
unresolved org Philip Morris International Inc. p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.8 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8
unresolved — publik lebih dari 5% - PMID p.8
unresolved org Menteri Hukum No. AHU-AH. p.8
unresolved org Rekan · Penilai p.9
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.11
unresolved org Hanjaya Mandala Tbk. p.13 ×2
unresolved org Sampoerna Tbk. p.13
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.13
unresolved org Ministry of Finance of Republic of Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan p.13
unresolved org Financial Services Authority p.13
unresolved org KJPP RHR p.13 ×7
unresolved org Bank Indonesia p.14 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.15
unresolved org Pusat Statistik p.15
unresolved org Rekan Vivien Heriyanthi p.20
unresolved person Vivien Heriyanthi, MAPPI (Cert.), MRICS · Rekan – Penilai Properti dan Bisnis p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 6269 ms 12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result