Back to announcement
20260702_SMGR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107968_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
No. 013902/AP/SUP/50056838/2000/07.2026
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau memiliki keraguan
dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek,
manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
Berkedudukan di Jakarta
(Perseroan)
Kegiatan Usaha Utama:
Industri semen, termasuk kegiatan produksi, menambang dan/atau menggali bahan yang
diperlukan dalam industri semen atau industri lainnya, perdagangan, pemasaran dan distribusi
terkait dengan industri semen serta pemberian jasa untuk industri semen dan/atau industri
lainnya.
Kantor Pusat
Gedung South Quarter
Tower A, Lantai 19-20
Jalan R.A. Kartini Kav.8, Cilandak Barat
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon: (021) 526 1174
Fax: (021) 526 1175
Website: www.sig.id
Email: corporate.secretary@sig.id
Page 2
DIREKSI PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini dibuat dan ditujukan kepada
Pemegang Saham Perseroan dan masyarakat sehubungan dengan transaksi afiliasi dalam
rangka memenuhi ketentuan peraturan otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor
42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan
(“Keterbukaan Informasi”) yang memuat rencana penggabungan/merger VUDS ke dalam MTI
(“Transaksi”).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026
DEFINISI
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Undang-Undang Pasar Modal.
Akta Penggabungan : Akta Penggabungan No. 179 tanggal 30 Juni 2026
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta, yang merupakan pelaksanaan dari
Perjanjian.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
DAM : PT Danantara Asset Management (Persero).
FDI&R / KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan
dan Rekan, pemegang Izin Usaha No. 2.22.0176
tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia.
VUDS : PT Varia Usaha Dharma Segara, perusahaan cucu PT
Varia Usaha Dharma Segara, perusahaan cucu
Perseroan yang merupakan pihak yang
menggabungkan diri ke dalam MTI dalam Transaksi.
MTI : PT Multi Terminal Indonesia, perusahaan penerima
penggabungan (surviving entity) dalam Transaksi.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
November 2011.
Peraturan OJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama.
Page 3
Peraturan OJK No. 31/2015 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian
Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
Modal
Peraturan OJK No. 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Surat Edaran OJK : Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
No.17/SEOJK.04/2020 Bisnis Di Pasar Modal.
Perjanjian : Perjanjian Penggabungan Bersyarat tanggal 18 Juni
2026 antara MTI, Poslog, PIL, SBL, KPL, VUDS, dan
KJL, yang selanjutnya dituangkan dalam Akta
Penggabungan.
Perseroan / SIG : PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Jakarta.
Ringkasan Laporan Penilai : Ringkasan Laporan Penilai atas Penilaian 100%
Ekuitas PT Varia Usaha Dharma Segara dan
Penyertaan 5,71% pada PT Varia Usaha Fabrikasi
SID : PT Semen Indonesia Distributor, perusahaan
terkendali Perseroan yang memiliki 26% (dua puluh
enam persen) saham VUDS.
VUBA : PT Varia Usaha Bahari, perusahaan terkendali
Perseroan yang memiliki 26% (dua puluh enam
persen) saham VUDS.
SILOG : PT Semen Indonesia Logistik, perusahaan terkendali
Perseroan yang memiliki 48% (empat puluh delapan
persen) saham VUDS.
PIL : PT Prima Indonesia Logistik, salah satu perusahaan
yang menggabungkan diri ke dalam MTI.
Poslog : PT Pos Logistik Indonesia, salah satu perusahaan
yang menggabungkan diri ke dalam MTI.
SBL : PT Sarana Bandar Logistik, salah satu perusahaan
yang menggabungkan diri ke dalam MTI.
KJL : PT Krakatau Jasa Logistik, salah satu perusahaan
yang menggabungkan diri ke dalam MTI.
KPL : PT KBN Prima Logistik, salah satu perusahaan yang
menggabungkan diri ke dalam MTI.
SID : PT Semen Indonesia Distributor, perusahaan
terkendali Perseroan yang memiliki 26% (dua puluh
enam persen) saham VUDS.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 42/2020 Pasal 1 Ayat (3).
Transaksi Material : Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 17/2020 Pasal 1 Ayat (1).
Page 4
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang Undang No. 4 Tahun
2023.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Terbatas Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
42/2020 Pasal 4 Ayat (1) huruf b, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan
informasi. Transaksi tergolong sebagai Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No.
42/2020 karena: (i) VUDS merupakan perusahaan cucu Perseroan, dengan pemegang
saham SILOG (48%), SID (26%), dan VUBA (26%), yang masing-masing merupakan
perusahaan terkendali Perseroan; dan (ii) MTI selaku perusahaan penerima penggabungan
merupakan Afiliasi Perseroan karena memiliki kesamaan pengendali akhir, yaitu Pemerintah
Republik Indonesia, sebagaimana lebih lanjut dijelaskan pada Bagian II huruf C Keterbukaan
Informasi ini.
Berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan per 31 Desember 2025, ekuitas
Perseroan tercatat sebesar Rp47.719.715.000.000,- (empat puluh tujuh triliun tujuh ratus
sembilan belas miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah). Nilai Transaksi sebesar
Rp61.941.000.000,- (enam puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh satu juta Rupiah)
setara dengan 0,13% (nol koma satu tiga persen) dari ekuitas Perseroan tersebut, sehingga
Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020, karena nilai Transaksi berada di bawah 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan. Dengan demikian, Transaksi tidak memerlukan persetujuan RUPS Perseroan
maupun persetujuan pemegang saham independen.
Transaksi merupakan tindak lanjut atas arahan DAM selaku Holding Operasional BUMN
dalam rangka konsolidasi entitas logistik BUMN, yang dilatarbelakangi oleh strategi
Perseroan untuk memfokuskan kegiatan usaha pada bisnis inti di sektor semen dan bahan
bangunan, sejalan dengan amanat Undang-Undang BUMN yang menegaskan bahwa
kegiatan usaha BUMN beserta anak usahanya harus selaras dengan tujuan pendirian BUMN,
yaitu memperoleh keuntungan dan memberikan kontribusi bagi perkembangan
perekonomian nasional.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan pada mulanya didirikan dengan nama PT Semen Gresik (Persero)
dengan Akta No. 81 tanggal 24 Oktober 1969 yang dibuat dihadapan Juliaan
Nimrod Siregar, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/129/5 tanggal 18 November
1969 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal 28
November 1969, Tambahan No. 255/1969 (“Akta Pendirian”).
Page 5
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat pertama kali pada Akta Pendirian
telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 23 tanggal 8
Mei 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan. Pemberitahuan perubahan ini telah diterima oleh
Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0157385 tanggal 04 Juni 2026, telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0121127.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 04 Juni 2026 .
B. Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha utama Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah:
(i) Industri Pengolahan, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Industri Semen;
(ii) Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi; (iii) Industri Mortar
atau Beton Siap Pakai; (iv) Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips, dan Asbes
Lainnya; (v) Industri Bata, Mortar, Semen dan Sejenisnya yang Tahan Api.
(ii) Pertambangan dan Penggalian, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
Penggalian Batu Kapur/Gamping; (ii) Penggalian Kerikil/Sirtu; (iii) Penggalian
Tanah dan Tanah Liat; (iv) Penggalian Gips; (v) Penggalian Tras; (vi)
Pertambangan Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk Lainnya; (vii)
Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa;
(iii) Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda
Motor, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Perdagangan Besar Genteng
Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca;
(ii) Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu;
(iii) Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan;
(iv) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;(v)
Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap);
(iv) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) Aktivitas Arsitektur; (ii) Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
(Yang Belum Diklasifikasikan); (iii) Jasa Pengujian Laboratorium; (iv) Penelitian
dan Pengembangan Teknologi Rekayasa; (v) Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya; (vi) Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis; (vii) Aktivitas
Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL (Yang Tidak Diklasifikasikan di
Lain Tempat); (viii) Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas
Komputer Lainnya;
(v) Aktivitas Keuangan dan Asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada
Aktivitas Perusahaan Holding;
(vi) Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin, termasuk namun
tidak terbatas pada: (i) Pembangkitan Tenaga Listrik; (ii) Distribusi Tenaga
Listrik; (iii) Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
Page 6
(vii) Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material
Sampah, dan Aktivitas Remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
Penampungan dan Penyaluran Air Baku; (ii) Pengumpulan Air Limbah Tidak
Berbahaya; (iii) Pengumpulan Air Limbah Berbahaya; (iv) Treatment dan
Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya; (v) Treatment dan Pembuangan
Air Limbah Berbahaya; (vi) Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah
Tidak Berbahaya; (vii) Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya.
Selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
antara lain:
(i) Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi; (ii) Pemanfaatan
Kayu Hutan Tanaman Usaha Pemungutan Kayu; dan (iii) Aktivitas Kehutanan
Lainnya.
(ii) Real Estat, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Real Estat yang Dimiliki
Sendiri atau Disewa; (ii) Kawasan Industri.
(iii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi,
Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, termasuk
namun tidak terbatas pada: (i) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan; dan (ii) Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
Konstruksi dan Teknik Sipil.
(iv) Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
Perpustakaan dan Arsip Swasta; (ii) Fasilitas Lapangan; (iii) Fasilitas Stadion;
(iv) Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center; dan (v) Pengelolaan Fasilitas
Olahraga Lainnya.
(v) Konstruksi, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Instalasi Listrik; (ii) Instalasi
Mekanikal; (iii) Konstruksi Gedung Hunian; (iv) Konstruksi Gedung
Perkantoran; (v) Konstruksi Gedung Industri; (vi) Konstruksi Gedung
Perbelanjaan; (vii) Konstruksi Gedung Kesehatan; (viii) Konstruksi Gedung
Pendidikan; (ix) Konstruksi Gedung Penginapan; (x) Konstruksi Gedung
Tempat Hiburan dan Olahraga; (xi) Konstruksi Gedung Lainnya; (xii) Konstruksi
Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan; (xiii) Konstruksi Bangunan Sipil
Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL); (xiv) Penyiapan
Lahan.
(vi) Pengangkutan dan Pergudangan, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
Pergudangan dan Penyimpanan; (ii) Aktivitas Pengepakan.
(vii) Informasi dan Komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada Aktivitas
Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri.
Page 7
Adapun berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan, kegiatan usaha utama
berdasarkan KBLI adalah Industri Semen (KBLI 23941), Analisis Dan Uji Teknis
Lainnya (KBLI 71209), Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu (KBLI
46634), Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111), Industri Bata,
Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api (KBLI 23911), dan Penggalian Tanah
dan Tanah Liat (KBLI 08105).
Sedangkan kegiatan usaha pendukung sebagaimana tercantum dalam NIB
Perseroan berdasarkan KBLI adalah Industri Semen (KBLI 23941), Treatment dan
Pembuangan Limbah Berbahaya (KBLI 38220), Penggalian Batu Kapur/Gamping
(KBLI 0810 2), Aktivitas Pengepakan (KBLI 82920), Jasa Pengujian Laboratorium
(KBLI 71202), Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
(KBLI 38211), Penggalian Tanah dan Tanah Liat (KBLI 08105), Aktivitas
Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200), dan Penggalian Kerikil/Sirtu (KBLI 08103).
Dalam hal ini, kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah
Industri Semen (KBLI 23941), Analisis Dan Uji Teknis Lainnya (KBLI 71209),
Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu (KBLI 46634), Real Estat Yang
Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111), Industri Bata, Mortar, Semen, dan
Sejenisnya yang Tahan Api (KBLI 23911), dan Penggalian Tanah dan Tanah Liat (KBLI
08105), Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya (KBLI 38220), Penggalian
Batu Kapur/Gamping (KBLI 08102), Aktivitas Pengepakan (KBLI 82920), Jasa
Pengujian Laboratorium (KBLI 71202), Treatment dan Pembuangan Limbah dan
Sampah Tidak Berbahaya (KBLI 38211), Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI
61200), dan Penggalian Kerikil/Sirtu (KBLI 08103), serta telah sesuai dengan NIB
Perseroan
C. Susunan Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan Perseroan per 31 Desember 2025 No.
00099/2.146/AU.1/04/0565-4/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, susunan
pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai
Persentase
Pemegang Saham Lembar Saham (Juta
(%)
Rupiah)
Saham Seri A Dwiwarna – Pemerintah
1 0,00 0
Republik Indonesia
Saham Seri B – PT Danantara Asset
3.457.023.004 51,20 345.702
Management (Persero)
Saham Seri B – Lydia Silvanna Djaman 199.600 0,00 20
Saham Seri B – Andriano Hosny
381.300 0,01 38
Panangian
Saham Seri B – Reni Wulandari 188.700 0,00 19
Saham Seri B – Masyarakat 3.293.747.484 48,79 329.375
Jumlah 6.751.540.089 100,00 675.154
Sumber: Laporan Keuangan Auditan Perseroan per 31 Desember 2025.
Page 8
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Susunan pengurus dan pengawas Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 100, tanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, SH, Notaris di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Indrieffouny Indra
Wakil Direktur Utama : Andriano Hosny Panangian
Direktur Sales dan Marketing : Dicky Saelan
Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategy : DR I Made Putera Pratistha
Direktur Keuangan dan Risk Management : Sigit Prastowo
Direktur Human Capital : Hadi Setiadi
Direktur Operasi : Reni Wulandari
Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Sigit Widyawan
Komisaris : Christina Aryani
Komisaris Independen : Agung Budi Mulyanto
Komisaris Independen : Ratna Irsana
Komisaris : Lydia Silvanna Djaman
Komisaris Independen : Saor Siagian
Komisaris : Satya Bhakti Parikesit
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Akta Penggabungan No. 179 tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Penggabungan”),
VUDS telah menggabungkan diri ke dalam MTI selaku perusahaan penerima
penggabungan (surviving entity), bersama-sama dengan 5 (lima) perusahaan
logistik BUMN lainnya, yaitu Poslog, PIL, SBL, KPL, dan KJL. Dengan
ditandatanganinya Akta Penggabungan tersebut, seluruh aktiva, pasiva, hak,
kewajiban, kegiatan usaha, dan hubungan hukum VUDS beralih kepada MTI,
dan pemegang saham VUDS (yaitu SILOG, SID, dan VUBA) menjadi pemegang
saham MTI sesuai dengan rasio konversi saham yang ditetapkan dalam
rangka penggabungan.
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Laporan Penilaian 100% Ekuitas VUDS No. 00116/2.0176-
00/BS/04/0213/1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang disusun oleh FDI&R,
nilai pasar 100% (seratus persen) ekuitas VUDS per 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp61.941.000.000,- (enam puluh satu miliar sembilan ratus
empat puluh satu juta Rupiah), dan nilai tersebut sama dengan nilai rencana
Transaksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian dan dituangkan dalam Akta
Penggabungan No. 179 tanggal 30 Juni 2026.
Page 9
3. Materialitas Nilai Transaksi
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan Perseroan No.
00099/2.146/AU.1/04/0565-4/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang
diaudit oleh Akuntan Publik Muhammad Irfan dari Kantor Akuntan Publik Liana
Ramon Xenia & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian, ekuitas
Perseroan per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp47.719.715.000.000,-
(empat puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan belas miliar tujuh ratus lima
belas juta Rupiah). Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material
apabila nilai transaksi sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari nilai ekuitas Perusahaan Terbuka, sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020.
Ekuitas Perseroan per Nilai Rencana Persentase
Kesimpulan
31 Desember 2025 (Rp) Transaksi (Rp) Materialitas
47.719.715.000.000 61.941.000.000 0,13% Tidak Material
Sumber: Analisis KJPP FDI&R dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi.
Dengan nilai Transaksi sebesar Rp61.941.000.000,- yang setara dengan
0,13% (nol koma satu tiga persen) dari ekuitas Perseroan tersebut, Transaksi
bukan merupakan Transaksi Material, sehingga tidak memerlukan
persetujuan RUPS Perseroan maupun persetujuan pemegang saham
independen.
4. Klasifikasi Transaksi Afiliasi
Transaksi yang dilakukan merupakan Transaksi Afiliasi karena VUDS dan MTI
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana lebih lanjut
dijelaskan pada huruf C bagian ini.
5. Pendapat Kewajaran
Transaksi termasuk Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 42/2020 Pasal 1 Ayat (3). Perseroan telah menerima
pendapat kewajaran atas Transaksi dari FDI&R selaku penilai independen
melalui Laporan Pendapat Kewajaran PT Varia Usaha Dharma Segara No.
00128/2.0176-00/BS/04/0213/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026, dengan
pendapat bahwa rencana Transaksi kombinasi bisnis 100% ekuitas VUDS
oleh Perseroan adalah wajar dan tidak mengandung benturan kepentingan.
B. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan
1. PT Varia Usaha Dharma Segara (VUDS)
VUDS didirikan berdasarkan Akta No. 6 tanggal 3 Januari 1994 yang dibuat di
hadapan Nurlaily Adam, S.H., Notaris di Gresik, yang telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
11.996.HT.01.01 Tahun 1995. Anggaran Dasar VUDS telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 7 tanggal 11 Juli 2023
yang dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., dan telah dilaporkan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat
penerimaan pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0098055 tanggal 24 Juli
2023. VUDS berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Veteran No. 171 A,
Gresik, Jawa Timur, dan memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1995.
Page 10
Berdasarkan Anggaran Dasar VUDS, maksud dan tujuan VUDS adalah
menjalankan usaha di bidang jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)
dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk antara
lain pengumpulan limbah berbahaya, angkutan bermotor untuk barang umum
dan barang khusus, pergudangan dan penyimpanan, aktivitas bonded
warehousing, penanganan kargo (bongkar muat barang), jasa pengurusan
transportasi, ekspedisi muatan kereta api dan ekspedisi angkutan darat, serta
angkutan multimoda.
Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan VUDS per 31 Desember 2024,
susunan pemegang saham VUDS adalah sebagai berikut:
Lembar Persentase
Pemegang Saham Jumlah (Rp)
Saham (%)
SILOG 3.000.000 48 3.000.000.000
SID 1.625.000 26 1.625.000.000
VUBA 1.625.000 26 1.625.000.000
Jumlah 6.250.000 100 6.250.000.000
Sumber: Laporan Keuangan Auditan VUDS per 31 Desember 2024.
Berdasarkan informasi manajemen, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
VUDS per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris : Dimas Wisramirantho
Direksi:
Direktur Utama : Hary Indratno
2. PT Multi Terminal Indonesia (MTI)
MTI didirikan pada tanggal 15 Februari 2002 berdasarkan Akta Pendirian No.
15 yang dibuat di hadapan Herdiamansyah Chaidirsyah, S.H., Notaris di
Jakarta. Anggaran Dasar MTI telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir berdasarkan Akta No. 241 tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuat di
hadapan Jimmy Tanah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. MTI berkedudukan di
Jalan Pulau Payung No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berdasarkan Anggaran Dasar MTI, maksud dan tujuan MTI adalah
melaksanakan pelayanan jasa terminal peti kemas antarpulau dan
internasional, pelayanan jasa barang curah kering, curah cair, bunkering, serta
pelayanan jasa pergudangan dan lapangan.
Page 11
Berdasarkan Akta No. 241 tanggal 31 Oktober 2025, susunan pemegang
saham MTI per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Persentase
Pemegang Saham Lembar Saham Jumlah (Rp)
(%)
PT Pelindo Solusi
240.063.609 99,86 120.031.804.500
Logistik
Koperasi Pegawai
346.289 0,14 173.144.500
Maritim Tanjung Priok
Jumlah 240.409.898 100,00 120.204.949.000
Sumber: Akta No. 241 tanggal 31 Oktober 2025.
Berdasarkan Akta No. 35 tanggal 26 Juni 2025, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi MTI per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Cucu Kuswoyo
Komisaris : Edison Simanjuntak
Komisaris : Buyung Lalana
Komisaris Independen : Sahat Martin Philip
Direksi:
Plt. Direktur Utama : Budi Azmi
Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, : Budi Azmi
dan Manajemen Risiko
Plt. Direktur Operasi : Budi Azmi
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, VUDS, dan MTI merupakan pihak terafiliasi. VUDS merupakan
perusahaan cucu Perseroan, dengan kepemilikan saham VUDS dipegang oleh
SILOG (48%), SID (26%), dan VUBA (26%), yang masing-masing merupakan
perusahaan terkendali Perseroan. Perseroan merupakan bagian dari kelompok
usaha yang dikendalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, sehingga
pengendali akhir VUDS adalah Pemerintah Republik Indonesia.
Sementara itu, meskipun MTI dan VUDS berada pada kelompok usaha yang
berbeda, kedua perusahaan memiliki pengendali akhir yang sama, yaitu
Pemerintah Republik Indonesia, mengingat MTI dikendalikan oleh PT Pelindo
Solusi Logistik yang merupakan bagian dari kelompok usaha Pelindo, yang juga
berada di bawah pengendalian Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian,
dari sisi struktur kepemilikan dan pengendalian, Transaksi memenuhi kriteria
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020.
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, Transaksi tidak mengandung
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 42/2020
Page 12
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilaksanakannya Transaksi adalah menindaklanjuti arahan strategis
DAM selaku Holding Operasional BUMN yang mendorong transformasi, integrasi, dan
optimalisasi nilai pada ekosistem BUMN melalui sinergi dan konsolidasi sektor usaha
yang sejenis. Hal ini selaras dengan strategi Perseroan untuk memfokuskan kegiatan
usaha pada bisnis inti (core business) di sektor semen dan bahan bangunan. VUDS,
yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dan
pengelolaan limbah B3, dinilai tidak termasuk dalam bisnis utama Perseroan.
Dengan dilaksanakannya Transaksi, Perseroan diharapkan dapat
• memfokuskan sumber daya manajemen, operasional, dan keuangan pada bisnis inti
sektor semen dan bahan bangunan;
• melakukan optimalisasi nilai melalui monetisasi aset non-inti dengan mekanisme
yang terstruktur dan berlandaskan nilai wajar;
• memperoleh potensi peningkatan nilai investasi melalui kepemilikan pada MTI
selaku entitas hasil penggabungan yang memiliki skala usaha lebih besar dan
prospek pertumbuhan yang lebih baik di sektor logistik; dan
• menyederhanakan struktur korporasi Perseroan sehingga dapat meningkatkan
efisiensi proses tata kelola, pelaporan keuangan, audit, dan fungsi kepatuhan.
Dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko Transaksi, termasuk risiko finansial,
operasional, reputasi, serta regulasi, legal, dan compliance, Transaksi pada dasarnya
sejalan dengan strategi Perseroan dan diharapkan dapat mendukung penciptaan nilai
jangka panjang bagi Perseroan dan para pemegang saham.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
FDI&R selaku penilai independen telah memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi menggunakan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan. Ringkasan
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Kombinasi Bisnis 100% Ekuitas
VUDS oleh Perseroan No. 00128/2.0176-00/BS/04/0213/1/VI/2026 tanggal 30 Juni
2026 adalah sebagai berikut:
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
• Perseroan merupakan pemegang saham tidak langsung VUDS melalui SILOG,
SID, dan VUBA, dan merupakan pihak yang melaksanakan kombinasi bisnis
100% ekuitas VUDS.
• VUDS merupakan perusahaan yang menggabungkan diri ke dalam MTI.
• MTI merupakan perusahaan penerima penggabungan (surviving entity), yang
merupakan pihak Afiliasi Perseroan karena kesamaan pengendali akhir, yaitu
Pemerintah Republik Indonesia.
2. Objek Penilaian
Objek rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran adalah rencana
kombinasi bisnis 100% ekuitas VUDS oleh Perseroan ke dalam MTI dengan nilai
sebesar Rp61.941.000.000,- (enam puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh
satu juta Rupiah).
Page 13
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan opini kewajaran atas rencana
Transaksi Afiliasi berupa rencana Transaksi kombinasi bisnis 100% ekuitas VUDS
oleh Perseroan. Tujuan penilaian adalah untuk memenuhi Peraturan OJK No.
42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses analisis pendapat kewajaran.
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
• Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
• Analisis, opini, dan kesimpulan disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (KEPI-SPI),
Peraturan OJK No. KI /POJK.04/2020, dan Surat Edaran OJK No.
17/SEOJK.04/2020.
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
opini akhir.
• Tidak terdapat masalah hukum atas objek penilaian berdasarkan informasi yang
diperoleh dari Pemberi Tugas.
• Laporan ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan yang tercantum dalam
laporan dan tidak dapat digunakan untuk tujuan lain.
5. Metodologi Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
Metodologi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
meliputi: (i) analisis rencana Transaksi; (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif terkait
rencana Transaksi; (iii) analisis kelayakan rencana penggunaan dana; (iv) analisis
atas kewajaran nilai rencana Transaksi; (v) analisis atas faktor lain yang relevan; dan
(vi) kesimpulan analisis atas rencana Transaksi..
6. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Keterangan Nilai
Hasil Penilaian Nilai Pasar 100% Ekuitas VUDS (Rp) 61.941.000.000
Batas Wajar Atas (+7,5%) (Rp) 66.586.575.000
Batas Wajar Bawah (-7,5%) (Rp) 57.295.425.000
Rencana Nilai Transaksi (Rp) 61.941.000.000
Kesimpulan Kewajaran Nilai Transaksi Wajar
Sumber: Analisis KJPP FDI&R.
Nilai rencana Transaksi 100% ekuitas VUDS sebesar Rp61.941.000.000,- sama
dengan total hasil penilaian nilai pasar 100% ekuitas VUDS, sehingga tidak
terdapat selisih nilai (0%). Berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020,
batas toleransi kewajaran nilai Transaksi terhadap hasil penilaian adalah ±7,5%,
sehingga selisih nilai sebesar 0% tersebut masih berada dalam batas kewajaran.
Page 14
Berdasarkan hasil analisis terhadap aspek kuantitatif maupun kualitatif, termasuk
perbandingan antara nilai rencana Transaksi dengan hasil penilaian, analisis nilai
tambah berdasarkan proyeksi keuangan, serta dengan mempertimbangkan aspek
bisnis, struktur perusahaan, dan tujuan investasi dari rencana Transaksi, FDI&R
berpendapat bahwa rencana Transaksi kombinasi bisnis 100% ekuitas VUDS oleh
Perseroan dengan total nilai Transaksi sebesar Rp61.941.000.000,- adalah
“WAJAR”.
V. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN
Dampak keuangan atas Transaksi dapat dilihat dari proforma laporan keuangan
Perseroan sebelum dan sesudah Transaksi per 31 Desember 2025, sebagaimana
disusun oleh manajemen Perseroan dan dianalisis oleh FDI&R, sebagai berikut :
Laporan Posisi Keuangan Proforma Perseroan
(dalam Jutaan Rupiah)
Sebelum Setelah
Keterangan Transaksi Penyesuaian Transaksi
(Audited) (Proforma)
Total Aset Lancar 17.430.795 52.921 17.483.716
Total Aset Tidak Lancar 59.137.929 49.760 59.187.689
TOTAL ASET 76.568.724 102.681 76.671.405
Total Liabilitas Jangka Pendek 15.837.335 60.161 15.897.496
Total Liabilitas Jangka Panjang 11.311.674 (1.409) 11.310.265
TOTAL LIABILITAS 27.149.009 58.752 27.207.761
Dana Syirkah Temporer 1.700.000 - 1.700.000
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
43.464.113 47.153 43.511.266
kepada Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Nonpengendali 4.255.602 (3.224) 4.252.378
TOTAL EKUITAS 47.719.715 43.929 47.763.644
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 76.568.724 102.681 76.671.405
Sumber: Proforma Keuangan Perseroan Setelah Rencana Transaksi (Analisis KJPP
FDI&R).
Page 15
Laporan Laba (Rugi) Proforma Perseroan
(dalam Jutaan Rupiah)
Sebelum Setelah
Keterangan Transaksi Penyesuaian Transaksi
(Audited) (Proforma)
Pendapatan Usaha 35.243.751 - 35.243.751
Beban Pokok Pendapatan (28.173.648) - (28.173.648)
Laba (Rugi) Bruto 7.070.103 - 7.070.103
Beban Penjualan (2.049.112) - (2.049.112)
Beban Umum dan Administrasi (3.482.709) - (3.482.709)
Penghasilan Keuangan 190.715 - 190.715
Beban Keuangan (825.984) - (825.984)
Bagian atas Hasil Bersih Entitas
(14.772) - (14.772)
Asosiasi dan Ventura Bersama
Beban Operasi Lainnya – Bersih (286.328) - (286.328)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 601.913 - 601.913
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
(422.474) (12.253) (434.727)
Badan
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 179.439 (12.253) 167.186
Sumber: Proforma Keuangan Perseroan Setelah Rencana Transaksi (Analisis KJPP
FDI&R).
Berdasarkan analisis KJPP FDI&R, penyesuaian utama pada proforma keuangan
Perseroan timbul dari: (i) penurunan Kas dan Bank sebesar Rp5.596 juta; (ii) kenaikan
Piutang Usaha sebesar Rp42.391 juta dan Piutang Lain-lain sebesar Rp17.177 juta
akibat pembalikan eliminasi transaksi antar-perusahaan; (iii) timbulnya pos Investasi
pada Entitas Asosiasi sebesar Rp61.941 juta mengikuti nilai pasar dan rasio
penggabungan; (iv) kenaikan Utang Usaha sebesar Rp44.928 juta; (v) kenaikan
Tambahan Modal Disetor sebesar Rp31.279 juta akibat selisih nilai wajar ekuitas VUDS
sebesar Rp61.941 juta dikurangi nilai buku investasi SILOG Grup sebesar Rp30.662
juta; (vi) penurunan Kepentingan Nonpengendali sebesar Rp3.224 juta; dan (vii)
kenaikan Beban Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp12.253 juta akibat gain capital
investment atas porsi SILOG, SID, dan VUBA yang dikalikan tarif Pajak Penghasilan
Badan sebesar 22%.
Dengan analisis inkremental, Transaksi diproyeksikan memberikan dampak positif
terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam jangka menengah hingga panjang, antara
lain melalui perolehan pendapatan dividen dari MTI pasca penggabungan/merger
sesuai porsi kepemilikan Perseroan, serta pendapatan bunga, sehingga Transaksi
dinilai dapat memberikan manfaat ekonomi dan mendukung pengembangan usaha
Perseroan.
Page 16
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, semua informasi material telah diungkapkan
dalam keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan, serta tidak
mengandung benturan kepentingan.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan
sehubungan dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk
Gedung South Quarter Tower A, Lantai 19-20, Jalan R.A Kartini, Kaveling 8,
Cilandak, Jakarta Selatan 12430
Telepon (021) 526 1174
Faksimili (021) 526 1175
Website : www.sig.id
Jakarta, 2 Juli 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. DAM
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand
p.2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia. VUDS
p.2
unresolved
org
PT Varia Usaha Fabrikasi SID
p.3
unresolved
org
PT Semen Indonesia Distributor
p.3 ×2
unresolved
org
PT Varia Usaha Bahari
p.3
unresolved
org
PT Semen Indonesia Logistik
p.3
unresolved
org
PT Prima Indonesia Logistik
p.3
unresolved
org
PT Sarana Bandar Logistik
p.3
unresolved
org
PT KBN Prima Logistik
p.3
unresolved
org
PT Semen Gresik (Persero)
p.4
unresolved
person
Juliaan Nimrod Siregar
· Notaris
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.9 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.9 ×2
unresolved
org
KJPP FDI
p.9 ×5
unresolved
person
Nurlaily Adam
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Widatul Millah
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Hary Indratno
· Direktur Utama
p.10
unresolved
person
Herdiamansyah Chaidirsyah
· Notaris
p.10
unresolved
person
Jimmy Tanah
· Notaris
p.10
unresolved
org
PT Pelindo Solusi
p.11
unresolved
person
Plt.
· Direktur Utama
p.11 ×2
unresolved
—
Plt. Direktur Operasi
p.11
unresolved
org
PT Pelindo Solusi Logistik
p.11
unresolved
org
Laba
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1787 ms
12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}