Skip to content
Back to announcement

20260702_SMGR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107968_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SMGR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                        PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
                   No. 013902/AP/SUP/50056838/2000/07.2026

   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
 TRANSAKSI AFILIASI DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS
    JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
         TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN



INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
           UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
                     PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK



Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau memiliki keraguan
dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek,
manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.




                          PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK

                                 Berkedudukan di Jakarta

                                       (Perseroan)

                                 Kegiatan Usaha Utama:

   Industri semen, termasuk kegiatan produksi, menambang dan/atau menggali bahan yang
diperlukan dalam industri semen atau industri lainnya, perdagangan, pemasaran dan distribusi
  terkait dengan industri semen serta pemberian jasa untuk industri semen dan/atau industri
                                          lainnya.




                                        Kantor Pusat
                                   Gedung South Quarter
                                   Tower A, Lantai 19-20
                           Jalan R.A. Kartini Kav.8, Cilandak Barat
                             Jakarta Selatan 12430, Indonesia
                                  Telepon: (021) 526 1174
                                    Fax: (021) 526 1175
                                    Website: www.sig.id
                             Email: corporate.secretary@sig.id
Page 2
DIREKSI PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini dibuat dan ditujukan kepada
Pemegang Saham Perseroan dan masyarakat sehubungan dengan transaksi afiliasi dalam
rangka memenuhi ketentuan peraturan otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor
42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan
(“Keterbukaan Informasi”) yang memuat rencana penggabungan/merger VUDS ke dalam MTI
(“Transaksi”).



               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2026


                                        DEFINISI

Afiliasi                            :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                                        Undang-Undang Pasar Modal.
Akta Penggabungan                   :   Akta Penggabungan No. 179 tanggal 30 Juni 2026
                                        yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
                                        Jakarta, yang merupakan pelaksanaan dari
                                        Perjanjian.
BEI                                 :   PT Bursa Efek Indonesia.
DAM                                 :   PT Danantara Asset Management (Persero).
FDI&R / KJPP                        :   Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan
                                        dan Rekan, pemegang Izin Usaha No. 2.22.0176
                                        tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan
                                        Republik Indonesia.
VUDS                                :   PT Varia Usaha Dharma Segara, perusahaan cucu PT
                                        Varia Usaha Dharma Segara, perusahaan cucu
                                        Perseroan     yang    merupakan       pihak     yang
                                        menggabungkan diri ke dalam MTI dalam Transaksi.
MTI                                 :   PT Multi Terminal Indonesia, perusahaan penerima
                                        penggabungan (surviving entity) dalam Transaksi.
OJK                                 :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur
                                        tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi dan
                                        wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
                                        dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                        Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22
                                        November 2011.
Peraturan OJK No. 17/2020           :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
                                        Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                                        Utama.
Page 3
Peraturan OJK No. 31/2015   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
                                Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35/2020   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                                35/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian
                                Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
                                Modal
Peraturan OJK No. 42/2020   :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
                                Transaksi    Afiliasi  dan Transaksi    Benturan
                                Kepentingan.
Surat Edaran OJK            :   Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
No.17/SEOJK.04/2020             Bisnis Di Pasar Modal.
Perjanjian                  :   Perjanjian Penggabungan Bersyarat tanggal 18 Juni
                                2026 antara MTI, Poslog, PIL, SBL, KPL, VUDS, dan
                                KJL, yang selanjutnya dituangkan dalam Akta
                                Penggabungan.
Perseroan / SIG             :   PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan
                                terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
                                Negara Republik Indonesia, berkedudukan di
                                Jakarta.
Ringkasan Laporan Penilai   :   Ringkasan Laporan Penilai atas Penilaian 100%
                                Ekuitas PT Varia Usaha Dharma Segara dan
                                Penyertaan 5,71% pada PT Varia Usaha Fabrikasi
SID                         :   PT Semen Indonesia Distributor, perusahaan
                                terkendali Perseroan yang memiliki 26% (dua puluh
                                enam persen) saham VUDS.
VUBA                        :   PT Varia Usaha Bahari, perusahaan terkendali
                                Perseroan yang memiliki 26% (dua puluh enam
                                persen) saham VUDS.
SILOG                       :   PT Semen Indonesia Logistik, perusahaan terkendali
                                Perseroan yang memiliki 48% (empat puluh delapan
                                persen) saham VUDS.
PIL                         :   PT Prima Indonesia Logistik, salah satu perusahaan
                                yang menggabungkan diri ke dalam MTI.
Poslog                      :   PT Pos Logistik Indonesia, salah satu perusahaan
                                yang menggabungkan diri ke dalam MTI.
SBL                         :   PT Sarana Bandar Logistik, salah satu perusahaan
                                yang menggabungkan diri ke dalam MTI.
KJL                         :   PT Krakatau Jasa Logistik, salah satu perusahaan
                                yang menggabungkan diri ke dalam MTI.
KPL                         :   PT KBN Prima Logistik, salah satu perusahaan yang
                                menggabungkan diri ke dalam MTI.
SID                         :   PT Semen Indonesia Distributor, perusahaan
                                terkendali Perseroan yang memiliki 26% (dua puluh
                                enam persen) saham VUDS.
Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
                                Peraturan OJK No. 42/2020 Pasal 1 Ayat (3).
Transaksi Material          :   Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
                                Peraturan OJK No. 17/2020 Pasal 1 Ayat (1).
Page 4
     Undang-Undang Pasar Modal       :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana
                                         diubah terakhir dengan Undang Undang No. 4 Tahun
                                         2023.
     Undang-Undang Perseroan         :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
     Terbatas                            Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir
                                         dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.


                                    PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
42/2020 Pasal 4 Ayat (1) huruf b, yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan
informasi. Transaksi tergolong sebagai Transaksi Afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No.
42/2020 karena: (i) VUDS merupakan perusahaan cucu Perseroan, dengan pemegang
saham SILOG (48%), SID (26%), dan VUBA (26%), yang masing-masing merupakan
perusahaan terkendali Perseroan; dan (ii) MTI selaku perusahaan penerima penggabungan
merupakan Afiliasi Perseroan karena memiliki kesamaan pengendali akhir, yaitu Pemerintah
Republik Indonesia, sebagaimana lebih lanjut dijelaskan pada Bagian II huruf C Keterbukaan
Informasi ini.

Berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan per 31 Desember 2025, ekuitas
Perseroan tercatat sebesar Rp47.719.715.000.000,- (empat puluh tujuh triliun tujuh ratus
sembilan belas miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah). Nilai Transaksi sebesar
Rp61.941.000.000,- (enam puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh satu juta Rupiah)
setara dengan 0,13% (nol koma satu tiga persen) dari ekuitas Perseroan tersebut, sehingga
Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020, karena nilai Transaksi berada di bawah 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan. Dengan demikian, Transaksi tidak memerlukan persetujuan RUPS Perseroan
maupun persetujuan pemegang saham independen.

Transaksi merupakan tindak lanjut atas arahan DAM selaku Holding Operasional BUMN
dalam rangka konsolidasi entitas logistik BUMN, yang dilatarbelakangi oleh strategi
Perseroan untuk memfokuskan kegiatan usaha pada bisnis inti di sektor semen dan bahan
bangunan, sejalan dengan amanat Undang-Undang BUMN yang menegaskan bahwa
kegiatan usaha BUMN beserta anak usahanya harus selaras dengan tujuan pendirian BUMN,
yaitu memperoleh keuntungan dan memberikan kontribusi bagi perkembangan
perekonomian nasional.

I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

        A. Riwayat Singkat

           Perseroan pada mulanya didirikan dengan nama PT Semen Gresik (Persero)
           dengan Akta No. 81 tanggal 24 Oktober 1969 yang dibuat dihadapan Juliaan
           Nimrod Siregar, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari
           Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/129/5 tanggal 18 November
           1969 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal 28
           November 1969, Tambahan No. 255/1969 (“Akta Pendirian”).
Page 5
       Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat pertama kali pada Akta Pendirian
       telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 23 tanggal 8
       Mei 2026 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota
       Administrasi Jakarta Selatan. Pemberitahuan perubahan ini telah diterima oleh
       Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
       No. AHU-AH.01.03-0157385 tanggal 04 Juni 2026, telah didaftarkan pada Daftar
       Perseroan No. AHU-0121127.AH.01.11 Tahun 2026 tanggal 04 Juni 2026 .


B.     Kegiatan Usaha Perseroan

     Kegiatan usaha utama Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah:


       (i)    Industri Pengolahan, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Industri Semen;
              (ii) Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi; (iii) Industri Mortar
              atau Beton Siap Pakai; (iv) Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips, dan Asbes
              Lainnya; (v) Industri Bata, Mortar, Semen dan Sejenisnya yang Tahan Api.


       (ii)   Pertambangan dan Penggalian, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
              Penggalian Batu Kapur/Gamping; (ii) Penggalian Kerikil/Sirtu; (iii) Penggalian
              Tanah dan Tanah Liat; (iv) Penggalian Gips; (v) Penggalian Tras; (vi)
              Pertambangan Mineral, Bahan Kimia dan Bahan Pupuk Lainnya; (vii)
              Penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa;


       (iii) Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda
             Motor, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Perdagangan Besar Genteng
             Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen atau Kaca;
             (ii)  Perdagangan    Besar     Semen,     Kapur,     Pasir   dan    Batu;
             (iii) Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan;
             (iv) Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak;(v)
             Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap);


 (iv)         Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, termasuk namun tidak terbatas pada:
              (i) Aktivitas Arsitektur; (ii) Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
              (Yang Belum Diklasifikasikan); (iii) Jasa Pengujian Laboratorium; (iv) Penelitian
              dan Pengembangan Teknologi Rekayasa; (v) Aktivitas Konsultasi Manajemen
              Lainnya; (vi) Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis; (vii) Aktivitas
              Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL (Yang Tidak Diklasifikasikan di
              Lain Tempat); (viii) Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas
              Komputer Lainnya;

 (v)          Aktivitas Keuangan dan Asuransi, termasuk namun tidak terbatas pada
              Aktivitas Perusahaan Holding;

 (vi)         Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin, termasuk namun
              tidak terbatas pada: (i) Pembangkitan Tenaga Listrik; (ii) Distribusi Tenaga
              Listrik; (iii) Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
Page 6
(vii)   Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material
        Sampah, dan Aktivitas Remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
        Penampungan dan Penyaluran Air Baku; (ii) Pengumpulan Air Limbah Tidak
        Berbahaya; (iii) Pengumpulan Air Limbah Berbahaya; (iv) Treatment dan
        Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya; (v) Treatment dan Pembuangan
        Air Limbah Berbahaya; (vi) Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah
        Tidak Berbahaya; (vii) Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya.


Selain kegiatan usaha utama, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
antara lain:

(i)     Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
        Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman pada Hutan Produksi; (ii) Pemanfaatan
        Kayu Hutan Tanaman Usaha Pemungutan Kayu; dan (iii) Aktivitas Kehutanan
        Lainnya.


(ii)    Real Estat, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Real Estat yang Dimiliki
        Sendiri atau Disewa; (ii) Kawasan Industri.


(iii)   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi,
        Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, termasuk
        namun tidak terbatas pada: (i) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
        Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan; dan (ii) Aktivitas
        Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan
        Konstruksi dan Teknik Sipil.


(iv)    Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
        Perpustakaan dan Arsip Swasta; (ii) Fasilitas Lapangan; (iii) Fasilitas Stadion;
        (iv) Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center; dan (v) Pengelolaan Fasilitas
        Olahraga Lainnya.

(v)     Konstruksi, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) Instalasi Listrik; (ii) Instalasi
        Mekanikal; (iii) Konstruksi Gedung Hunian; (iv) Konstruksi Gedung
        Perkantoran; (v) Konstruksi Gedung Industri; (vi) Konstruksi Gedung
        Perbelanjaan; (vii) Konstruksi Gedung Kesehatan; (viii) Konstruksi Gedung
        Pendidikan; (ix) Konstruksi Gedung Penginapan; (x) Konstruksi Gedung
        Tempat Hiburan dan Olahraga; (xi) Konstruksi Gedung Lainnya; (xii) Konstruksi
        Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan; (xiii) Konstruksi Bangunan Sipil
        Lainnya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL); (xiv) Penyiapan
        Lahan.


(vi)    Pengangkutan dan Pergudangan, termasuk namun tidak terbatas pada: (i)
        Pergudangan dan Penyimpanan; (ii) Aktivitas Pengepakan.

(vii)   Informasi dan Komunikasi, termasuk namun tidak terbatas pada Aktivitas
        Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri.
Page 7
 Adapun berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan, kegiatan usaha utama
 berdasarkan KBLI adalah Industri Semen (KBLI 23941), Analisis Dan Uji Teknis
 Lainnya (KBLI 71209), Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu (KBLI
 46634), Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111), Industri Bata,
 Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api (KBLI 23911), dan Penggalian Tanah
 dan Tanah Liat (KBLI 08105).

 Sedangkan kegiatan usaha pendukung sebagaimana tercantum dalam NIB
 Perseroan berdasarkan KBLI adalah Industri Semen (KBLI 23941), Treatment dan
 Pembuangan Limbah Berbahaya (KBLI 38220), Penggalian Batu Kapur/Gamping
 (KBLI 0810    2), Aktivitas Pengepakan (KBLI 82920), Jasa Pengujian Laboratorium
 (KBLI 71202), Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya
 (KBLI 38211), Penggalian Tanah dan Tanah Liat (KBLI 08105), Aktivitas
 Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200), dan Penggalian Kerikil/Sirtu (KBLI 08103).

 Dalam hal ini, kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah
 Industri Semen (KBLI 23941), Analisis Dan Uji Teknis Lainnya (KBLI 71209),
 Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu (KBLI 46634), Real Estat Yang
 Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111), Industri Bata, Mortar, Semen, dan
 Sejenisnya yang Tahan Api (KBLI 23911), dan Penggalian Tanah dan Tanah Liat (KBLI
 08105), Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya (KBLI 38220), Penggalian
 Batu Kapur/Gamping (KBLI 08102), Aktivitas Pengepakan (KBLI 82920), Jasa
 Pengujian Laboratorium (KBLI 71202), Treatment dan Pembuangan Limbah dan
 Sampah Tidak Berbahaya (KBLI 38211), Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI
 61200), dan Penggalian Kerikil/Sirtu (KBLI 08103), serta telah sesuai dengan NIB
 Perseroan


C.   Susunan Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

     Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan Perseroan per 31 Desember 2025 No.
     00099/2.146/AU.1/04/0565-4/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, susunan
     pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                  Nilai
                                                                  Persentase
               Pemegang Saham                 Lembar Saham                        (Juta
                                                                     (%)
                                                                                 Rupiah)
      Saham Seri A Dwiwarna – Pemerintah
                                                              1           0,00         0
      Republik Indonesia
      Saham Seri B – PT Danantara Asset
                                                  3.457.023.004          51,20   345.702
      Management (Persero)
      Saham Seri B – Lydia Silvanna Djaman             199.600            0,00        20
      Saham Seri B – Andriano Hosny
                                                       381.300            0,01        38
      Panangian
      Saham Seri B – Reni Wulandari                    188.700            0,00        19
      Saham Seri B – Masyarakat                   3.293.747.484          48,79   329.375
      Jumlah                                      6.751.540.089         100,00   675.154
     Sumber: Laporan Keuangan Auditan Perseroan per 31 Desember 2025.
Page 8
      D. Pengurus dan Pengawas Perseroan

          Susunan pengurus dan pengawas Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan
          Keputusan Rapat No. 100, tanggal 23 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Aulia
          Taufani, SH, Notaris di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:


          Direksi

          Direktur Utama                                 :   Indrieffouny Indra
          Wakil Direktur Utama                           :   Andriano Hosny Panangian
          Direktur Sales dan Marketing                   :   Dicky Saelan
          Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategy      :   DR I Made Putera Pratistha
          Direktur Keuangan dan Risk Management          :   Sigit Prastowo
          Direktur Human Capital                         :   Hadi Setiadi
          Direktur Operasi                               :   Reni Wulandari

          Komisaris

          Komisaris Utama/Komisaris Independen           :   Sigit Widyawan
          Komisaris                                      :   Christina Aryani
          Komisaris Independen                           :   Agung Budi Mulyanto
          Komisaris Independen                           :   Ratna Irsana
          Komisaris                                      :   Lydia Silvanna Djaman
          Komisaris Independen                           :   Saor Siagian
          Komisaris                                      :   Satya Bhakti Parikesit


II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi

          1.   Obyek Transaksi
               Berdasarkan Akta Penggabungan No. 179 tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat
               di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Penggabungan”),
               VUDS telah menggabungkan diri ke dalam MTI selaku perusahaan penerima
               penggabungan (surviving entity), bersama-sama dengan 5 (lima) perusahaan
               logistik BUMN lainnya, yaitu Poslog, PIL, SBL, KPL, dan KJL. Dengan
               ditandatanganinya Akta Penggabungan tersebut, seluruh aktiva, pasiva, hak,
               kewajiban, kegiatan usaha, dan hubungan hukum VUDS beralih kepada MTI,
               dan pemegang saham VUDS (yaitu SILOG, SID, dan VUBA) menjadi pemegang
               saham MTI sesuai dengan rasio konversi saham yang ditetapkan dalam
               rangka penggabungan.

          2.   Nilai Transaksi
               Berdasarkan Laporan Penilaian 100% Ekuitas VUDS No. 00116/2.0176-
               00/BS/04/0213/1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang disusun oleh FDI&R,
               nilai pasar 100% (seratus persen) ekuitas VUDS per 31 Desember 2025
               adalah sebesar Rp61.941.000.000,- (enam puluh satu miliar sembilan ratus
               empat puluh satu juta Rupiah), dan nilai tersebut sama dengan nilai rencana
               Transaksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian dan dituangkan dalam Akta
               Penggabungan No. 179 tanggal 30 Juni 2026.
Page 9
     3.   Materialitas Nilai Transaksi
          Berdasarkan        Laporan     Keuangan       Auditan     Perseroan       No.
          00099/2.146/AU.1/04/0565-4/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang
          diaudit oleh Akuntan Publik Muhammad Irfan dari Kantor Akuntan Publik Liana
          Ramon Xenia & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian, ekuitas
          Perseroan per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp47.719.715.000.000,-
          (empat puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan belas miliar tujuh ratus lima
          belas juta Rupiah). Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material
          apabila nilai transaksi sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen)
          dari nilai ekuitas Perusahaan Terbuka, sebagaimana diatur dalam POJK No.
          17/2020.

           Ekuitas Perseroan per      Nilai Rencana      Persentase
                                                                           Kesimpulan
          31 Desember 2025 (Rp)       Transaksi (Rp)     Materialitas
             47.719.715.000.000 61.941.000.000       0,13%     Tidak Material
          Sumber: Analisis KJPP FDI&R dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas
          Transaksi.

          Dengan nilai Transaksi sebesar Rp61.941.000.000,- yang setara dengan
          0,13% (nol koma satu tiga persen) dari ekuitas Perseroan tersebut, Transaksi
          bukan merupakan Transaksi Material, sehingga tidak memerlukan
          persetujuan RUPS Perseroan maupun persetujuan pemegang saham
          independen.

     4.   Klasifikasi Transaksi Afiliasi
          Transaksi yang dilakukan merupakan Transaksi Afiliasi karena VUDS dan MTI
          memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana lebih lanjut
          dijelaskan pada huruf C bagian ini.

     5.   Pendapat Kewajaran
          Transaksi termasuk Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
          Peraturan OJK No. 42/2020 Pasal 1 Ayat (3). Perseroan telah menerima
          pendapat kewajaran atas Transaksi dari FDI&R selaku penilai independen
          melalui Laporan Pendapat Kewajaran PT Varia Usaha Dharma Segara No.
          00128/2.0176-00/BS/04/0213/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026, dengan
          pendapat bahwa rencana Transaksi kombinasi bisnis 100% ekuitas VUDS
          oleh Perseroan adalah wajar dan tidak mengandung benturan kepentingan.

B.   Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan
     1. PT Varia Usaha Dharma Segara (VUDS)

          VUDS didirikan berdasarkan Akta No. 6 tanggal 3 Januari 1994 yang dibuat di
          hadapan Nurlaily Adam, S.H., Notaris di Gresik, yang telah disahkan oleh
          Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
          11.996.HT.01.01 Tahun 1995. Anggaran Dasar VUDS telah mengalami
          beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 7 tanggal 11 Juli 2023
          yang dibuat di hadapan Widatul Millah, S.H., dan telah dilaporkan kepada
          Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat
          penerimaan pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0098055 tanggal 24 Juli
          2023. VUDS berkedudukan dan berkantor pusat di Jalan Veteran No. 171 A,
          Gresik, Jawa Timur, dan memulai kegiatan komersialnya pada tahun 1995.
Page 10
     Berdasarkan Anggaran Dasar VUDS, maksud dan tujuan VUDS adalah
     menjalankan usaha di bidang jasa pengurusan transportasi (freight forwarding)
     dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk antara
     lain pengumpulan limbah berbahaya, angkutan bermotor untuk barang umum
     dan barang khusus, pergudangan dan penyimpanan, aktivitas bonded
     warehousing, penanganan kargo (bongkar muat barang), jasa pengurusan
     transportasi, ekspedisi muatan kereta api dan ekspedisi angkutan darat, serta
     angkutan multimoda.

     Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan VUDS per 31 Desember 2024,
     susunan pemegang saham VUDS adalah sebagai berikut:

                                  Lembar       Persentase
        Pemegang Saham                                          Jumlah (Rp)
                                  Saham           (%)
      SILOG                        3.000.000            48      3.000.000.000
      SID                          1.625.000            26      1.625.000.000
      VUBA                         1.625.000            26      1.625.000.000
      Jumlah                       6.250.000           100      6.250.000.000
     Sumber: Laporan Keuangan Auditan VUDS per 31 Desember 2024.

     Berdasarkan informasi manajemen, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
     VUDS per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris:
     Komisaris    : Dimas Wisramirantho

     Direksi:
     Direktur Utama : Hary Indratno


2.   PT Multi Terminal Indonesia (MTI)

     MTI didirikan pada tanggal 15 Februari 2002 berdasarkan Akta Pendirian No.
     15 yang dibuat di hadapan Herdiamansyah Chaidirsyah, S.H., Notaris di
     Jakarta. Anggaran Dasar MTI telah mengalami beberapa kali perubahan,
     terakhir berdasarkan Akta No. 241 tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuat di
     hadapan Jimmy Tanah, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. MTI berkedudukan di
     Jalan Pulau Payung No. 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

     Berdasarkan Anggaran Dasar MTI, maksud dan tujuan MTI adalah
     melaksanakan pelayanan jasa terminal peti kemas antarpulau dan
     internasional, pelayanan jasa barang curah kering, curah cair, bunkering, serta
     pelayanan jasa pergudangan dan lapangan.
Page 11
        Berdasarkan Akta No. 241 tanggal 31 Oktober 2025, susunan pemegang
        saham MTI per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
                                                  Persentase
            Pemegang Saham        Lembar Saham                  Jumlah (Rp)
                                                       (%)
          PT Pelindo Solusi
                                       240.063.609           99,86    120.031.804.500
          Logistik
          Koperasi Pegawai
                                            346.289            0,14        173.144.500
          Maritim Tanjung Priok
         Jumlah                        240.409.898          100,00    120.204.949.000
        Sumber: Akta No. 241 tanggal 31 Oktober 2025.

        Berdasarkan Akta No. 35 tanggal 26 Juni 2025, susunan Dewan Komisaris dan
        Direksi MTI per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
       Dewan Komisaris:
        Komisaris Utama                               :   Cucu Kuswoyo
        Komisaris                                     :   Edison Simanjuntak
        Komisaris                                     :   Buyung Lalana
        Komisaris Independen                          :   Sahat Martin Philip

       Direksi:
        Plt. Direktur Utama                           :   Budi Azmi
        Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia,       :   Budi Azmi
        dan Manajemen Risiko
        Plt. Direktur Operasi                         :   Budi Azmi

C.   Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

     Perseroan, VUDS, dan MTI merupakan pihak terafiliasi. VUDS merupakan
     perusahaan cucu Perseroan, dengan kepemilikan saham VUDS dipegang oleh
     SILOG (48%), SID (26%), dan VUBA (26%), yang masing-masing merupakan
     perusahaan terkendali Perseroan. Perseroan merupakan bagian dari kelompok
     usaha yang dikendalikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, sehingga
     pengendali akhir VUDS adalah Pemerintah Republik Indonesia.

     Sementara itu, meskipun MTI dan VUDS berada pada kelompok usaha yang
     berbeda, kedua perusahaan memiliki pengendali akhir yang sama, yaitu
     Pemerintah Republik Indonesia, mengingat MTI dikendalikan oleh PT Pelindo
     Solusi Logistik yang merupakan bagian dari kelompok usaha Pelindo, yang juga
     berada di bawah pengendalian Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian,
     dari sisi struktur kepemilikan dan pengendalian, Transaksi memenuhi kriteria
     Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020.

     Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, Transaksi tidak mengandung
     Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
     No. 42/2020
Page 12
III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilaksanakannya Transaksi adalah menindaklanjuti arahan strategis
       DAM selaku Holding Operasional BUMN yang mendorong transformasi, integrasi, dan
       optimalisasi nilai pada ekosistem BUMN melalui sinergi dan konsolidasi sektor usaha
       yang sejenis. Hal ini selaras dengan strategi Perseroan untuk memfokuskan kegiatan
       usaha pada bisnis inti (core business) di sektor semen dan bahan bangunan. VUDS,
       yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dan
       pengelolaan limbah B3, dinilai tidak termasuk dalam bisnis utama Perseroan.

       Dengan dilaksanakannya Transaksi, Perseroan diharapkan dapat
       • memfokuskan sumber daya manajemen, operasional, dan keuangan pada bisnis inti
         sektor semen dan bahan bangunan;
       • melakukan optimalisasi nilai melalui monetisasi aset non-inti dengan mekanisme
         yang terstruktur dan berlandaskan nilai wajar;
       • memperoleh potensi peningkatan nilai investasi melalui kepemilikan pada MTI
         selaku entitas hasil penggabungan yang memiliki skala usaha lebih besar dan
         prospek pertumbuhan yang lebih baik di sektor logistik; dan
       • menyederhanakan struktur korporasi Perseroan sehingga dapat meningkatkan
         efisiensi proses tata kelola, pelaporan keuangan, audit, dan fungsi kepatuhan.
       Dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko Transaksi, termasuk risiko finansial,
       operasional, reputasi, serta regulasi, legal, dan compliance, Transaksi pada dasarnya
       sejalan dengan strategi Perseroan dan diharapkan dapat mendukung penciptaan nilai
       jangka panjang bagi Perseroan dan para pemegang saham.

IV.    RINGKASAN LAPORAN PENILAI

       FDI&R selaku penilai independen telah memberikan pendapat kewajaran atas
       Transaksi menggunakan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 yang
       telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan. Ringkasan
       Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Kombinasi Bisnis 100% Ekuitas
       VUDS oleh Perseroan No. 00128/2.0176-00/BS/04/0213/1/VI/2026 tanggal 30 Juni
       2026 adalah sebagai berikut:

       1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
          •   Perseroan merupakan pemegang saham tidak langsung VUDS melalui SILOG,
              SID, dan VUBA, dan merupakan pihak yang melaksanakan kombinasi bisnis
              100% ekuitas VUDS.
          •   VUDS merupakan perusahaan yang menggabungkan diri ke dalam MTI.
          •   MTI merupakan perusahaan penerima penggabungan (surviving entity), yang
              merupakan pihak Afiliasi Perseroan karena kesamaan pengendali akhir, yaitu
              Pemerintah Republik Indonesia.

       2. Objek Penilaian
          Objek rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran adalah rencana
          kombinasi bisnis 100% ekuitas VUDS oleh Perseroan ke dalam MTI dengan nilai
          sebesar Rp61.941.000.000,- (enam puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh
          satu juta Rupiah).
Page 13
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
   Maksud penilaian adalah untuk memberikan opini kewajaran atas rencana
   Transaksi Afiliasi berupa rencana Transaksi kombinasi bisnis 100% ekuitas VUDS
   oleh Perseroan. Tujuan penilaian adalah untuk memenuhi Peraturan OJK No.
   42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   •    Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   •    Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
        dalam proses analisis pendapat kewajaran.
   •    Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.
   •    Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran
        proyeksi yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
        (fiduciary duty).
   •    Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik.
   •    Analisis, opini, dan kesimpulan disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai
        Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (KEPI-SPI),
        Peraturan OJK No. KI /POJK.04/2020, dan Surat Edaran OJK No.
        17/SEOJK.04/2020.
   •    Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
        opini akhir.
   •    Tidak terdapat masalah hukum atas objek penilaian berdasarkan informasi yang
        diperoleh dari Pemberi Tugas.
   •    Laporan ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan yang tercantum dalam
        laporan dan tidak dapat digunakan untuk tujuan lain.

5. Metodologi Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
   Metodologi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
   meliputi: (i) analisis rencana Transaksi; (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif terkait
   rencana Transaksi; (iii) analisis kelayakan rencana penggunaan dana; (iv) analisis
   atas kewajaran nilai rencana Transaksi; (v) analisis atas faktor lain yang relevan; dan
   (vi) kesimpulan analisis atas rencana Transaksi..

6. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
                          Keterangan                                       Nilai
       Hasil Penilaian Nilai Pasar 100% Ekuitas VUDS (Rp)                   61.941.000.000
       Batas Wajar Atas (+7,5%) (Rp)                                        66.586.575.000
       Batas Wajar Bawah (-7,5%) (Rp)                                       57.295.425.000
       Rencana Nilai Transaksi (Rp)                                         61.941.000.000
       Kesimpulan Kewajaran Nilai Transaksi                                             Wajar
   Sumber: Analisis KJPP FDI&R.


   Nilai rencana Transaksi 100% ekuitas VUDS sebesar Rp61.941.000.000,- sama
   dengan total hasil penilaian nilai pasar 100% ekuitas VUDS, sehingga tidak
   terdapat selisih nilai (0%). Berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020,
   batas toleransi kewajaran nilai Transaksi terhadap hasil penilaian adalah ±7,5%,
   sehingga selisih nilai sebesar 0% tersebut masih berada dalam batas kewajaran.
Page 14
        Berdasarkan hasil analisis terhadap aspek kuantitatif maupun kualitatif, termasuk
        perbandingan antara nilai rencana Transaksi dengan hasil penilaian, analisis nilai
        tambah berdasarkan proyeksi keuangan, serta dengan mempertimbangkan aspek
        bisnis, struktur perusahaan, dan tujuan investasi dari rencana Transaksi, FDI&R
        berpendapat bahwa rencana Transaksi kombinasi bisnis 100% ekuitas VUDS oleh
        Perseroan dengan total nilai Transaksi sebesar Rp61.941.000.000,- adalah
        “WAJAR”.


V.   PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN
     Dampak keuangan atas Transaksi dapat dilihat dari proforma laporan keuangan
     Perseroan sebelum dan sesudah Transaksi per 31 Desember 2025, sebagaimana
     disusun oleh manajemen Perseroan dan dianalisis oleh FDI&R, sebagai berikut :

     Laporan Posisi Keuangan Proforma Perseroan
     (dalam Jutaan Rupiah)
                                             Sebelum                          Setelah
                 Keterangan                  Transaksi     Penyesuaian       Transaksi
                                             (Audited)                      (Proforma)
     Total Aset Lancar                        17.430.795          52.921     17.483.716
     Total Aset Tidak Lancar                  59.137.929          49.760     59.187.689
     TOTAL ASET                               76.568.724        102.681      76.671.405
     Total Liabilitas Jangka Pendek           15.837.335          60.161     15.897.496
     Total Liabilitas Jangka Panjang          11.311.674          (1.409)    11.310.265
     TOTAL LIABILITAS                         27.149.009          58.752     27.207.761
     Dana Syirkah Temporer                     1.700.000                -     1.700.000
     Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
                                              43.464.113          47.153     43.511.266
     kepada Pemilik Entitas Induk
     Kepentingan Nonpengendali                 4.255.602          (3.224)     4.252.378
     TOTAL EKUITAS                            47.719.715          43.929     47.763.644
     TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS             76.568.724        102.681      76.671.405
     Sumber: Proforma Keuangan Perseroan Setelah Rencana Transaksi (Analisis KJPP
     FDI&R).
Page 15
Laporan Laba (Rugi) Proforma Perseroan
(dalam Jutaan Rupiah)
                                       Sebelum                          Setelah
            Keterangan                 Transaksi      Penyesuaian      Transaksi
                                       (Audited)                      (Proforma)
 Pendapatan Usaha                       35.243.751                -     35.243.751
 Beban Pokok Pendapatan                (28.173.648)               -    (28.173.648)
 Laba (Rugi) Bruto                       7.070.103                -       7.070.103
 Beban Penjualan                        (2.049.112)               -     (2.049.112)
 Beban Umum dan Administrasi            (3.482.709)               -     (3.482.709)
 Penghasilan Keuangan                      190.715                -        190.715
 Beban Keuangan                           (825.984)               -       (825.984)
 Bagian atas Hasil Bersih Entitas
                                           (14.772)               -         (14.772)
 Asosiasi dan Ventura Bersama
 Beban Operasi Lainnya – Bersih           (286.328)               -       (286.328)
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak                 601.913                -        601.913
 Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
                                          (422.474)       (12.253)        (434.727)
 Badan
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan                179.439        (12.253)         167.186
Sumber: Proforma Keuangan Perseroan Setelah Rencana Transaksi (Analisis KJPP
FDI&R).

Berdasarkan analisis KJPP FDI&R, penyesuaian utama pada proforma keuangan
Perseroan timbul dari: (i) penurunan Kas dan Bank sebesar Rp5.596 juta; (ii) kenaikan
Piutang Usaha sebesar Rp42.391 juta dan Piutang Lain-lain sebesar Rp17.177 juta
akibat pembalikan eliminasi transaksi antar-perusahaan; (iii) timbulnya pos Investasi
pada Entitas Asosiasi sebesar Rp61.941 juta mengikuti nilai pasar dan rasio
penggabungan; (iv) kenaikan Utang Usaha sebesar Rp44.928 juta; (v) kenaikan
Tambahan Modal Disetor sebesar Rp31.279 juta akibat selisih nilai wajar ekuitas VUDS
sebesar Rp61.941 juta dikurangi nilai buku investasi SILOG Grup sebesar Rp30.662
juta; (vi) penurunan Kepentingan Nonpengendali sebesar Rp3.224 juta; dan (vii)
kenaikan Beban Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp12.253 juta akibat gain capital
investment atas porsi SILOG, SID, dan VUBA yang dikalikan tarif Pajak Penghasilan
Badan sebesar 22%.

Dengan analisis inkremental, Transaksi diproyeksikan memberikan dampak positif
terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam jangka menengah hingga panjang, antara
lain melalui perolehan pendapatan dividen dari MTI pasca penggabungan/merger
sesuai porsi kepemilikan Perseroan, serta pendapatan bunga, sehingga Transaksi
dinilai dapat memberikan manfaat ekonomi dan mendukung pengembangan usaha
Perseroan.
Page 16
VI.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
       menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, semua informasi material telah diungkapkan
       dalam keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan, serta tidak
       mengandung benturan kepentingan.

VII.   INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan
       sehubungan dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                             PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk

            Gedung South Quarter Tower A, Lantai 19-20, Jalan R.A Kartini, Kaveling 8,
                              Cilandak, Jakarta Selatan 12430
                                  Telepon (021) 526 1174
                                  Faksimili (021) 526 1175
                                    Website : www.sig.id

                                       Jakarta, 2 Juli 2026
                                        Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published2 Jul 2026
Pages16
Characters44,546
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Varia Usaha Dharma Segara p.2 ×9
linked org PT Multi Terminal Indonesia p.2 ×3
linked org PT Krakatau Jasa Logistik p.3
linked org PT Danantara Asset p.7
linked person Lydia Silvanna Djaman p.7 ×2
linked person Reni Wulandari p.7 ×2
linked person Indrieffouny Indra p.8
linked person Andriano Hosny Panangian p.8
linked person Dicky Saelan p.8
linked person Sigit Prastowo p.8
linked person Hadi Setiadi p.8
linked person Sigit Widyawan p.8
linked person Christina Aryani p.8
linked person Agung Budi Mulyanto p.8
linked person Ratna Irsana p.8
linked person Saor Siagian p.8
linked person Satya Bhakti Parikesit p.8
linked org Koperasi Pegawai p.11
possible org SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK p.1 ×17
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.4 ×6
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.2 ×5
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. DAM p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand p.2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia. VUDS p.2
unresolved org PT Varia Usaha Fabrikasi SID p.3
unresolved org PT Semen Indonesia Distributor p.3 ×2
unresolved org PT Varia Usaha Bahari p.3
unresolved org PT Semen Indonesia Logistik p.3
unresolved org PT Prima Indonesia Logistik p.3
unresolved org PT Sarana Bandar Logistik p.3
unresolved org PT KBN Prima Logistik p.3
unresolved org PT Semen Gresik (Persero) p.4
unresolved person Juliaan Nimrod Siregar · Notaris p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.9 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.9 ×2
unresolved org KJPP FDI p.9 ×5
unresolved person Nurlaily Adam · Notaris p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved person Widatul Millah p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved person Hary Indratno · Direktur Utama p.10
unresolved person Herdiamansyah Chaidirsyah · Notaris p.10
unresolved person Jimmy Tanah · Notaris p.10
unresolved org PT Pelindo Solusi p.11
unresolved person Plt. · Direktur Utama p.11 ×2
unresolved — Plt. Direktur Operasi p.11
unresolved org PT Pelindo Solusi Logistik p.11
unresolved org Laba p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1787 ms 12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result