Back to announcement
20260702_SMGR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107968_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SMGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
SURAT PERNYATAAN
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk
Sehubungan dengan rencana penggabungan/merger atas 100% (seratus persen) ekuitas PT
Varia Usaha Dharma Segara (“VUDS”) ke dalam PT Multi Terminal Indonesia (“MTI”) selaku
perusahaan penerima penggabungan (surviving entity), yang merupakan transaksi afiliasi bagi PT
Semen Indonesia (Persero) Tbk (“Perseroan”) (“Transaksi”), dengan ini kami yang bertanda
tangan di bawah ini, masing-masing selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
menyatakan dengan sesungguhnya:
1. Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), mengingat (i) VUDS merupakan
perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh PT Semen Indonesia
Logistik, PT Semen Indonesia Distributor, dan PT Varia Usaha Bahari selaku perusahaan
terkendali Perseroan, dan (ii) MTI selaku perusahaan penerima penggabungan (surviving
entity) merupakan afiliasi Perseroan karena memiliki kesamaan pengendali, yaitu
Pemerintah Republik Indonesia, sehingga Perseroan memenuhi ketentuan keterbukaan
informasi serta pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai persyaratan yang diatur
dalam POJK 42/2020;
2. Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana
Ramon Xenia & Rekan berdasarkan Laporan Auditor Independen No.
00099/2.1460/AU.1/04/0565-4/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026, jumlah ekuitas
Perseroan per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp47.719.715.000.000 (empat puluh
tujuh triliun tujuh ratus sembilan belas miliar tujuh ratus lima belas juta Rupiah) sedangkan
nilai Transaksi adalah sebesar Rp 61.941.000.000 (enam puluh satu miliar sembilan ratus
empat puluh satu juta Rupiah) atau setara dengan 0,13% dari ekuitas Perseroan, sehingga
Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha;
3. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan karena (i) Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tidak memiliki saham pada VUDS dan MTI, dan (ii) VUDS tidak memiliki
perjanjian bisnis dengan MTI;
4. Transaksi merupakan tindak lanjut dari inisiatif konsolidasi entitas logistik Badan Usaha
Milik Negara yang dilaksanakan berdasarkan arahan PT Danantara Asset Management
(“DAM”) selaku Holding Operasional BUMN, antara lain Surat No. SR.054/DI-
DAM/DO/2026 tanggal 13 April 2026 dan Surat No. SR.064/DI-DAM/MDONFS2/2026
tanggal 7 Mei 2026 yang menetapkan MTI sebagai perusahaan penerima penggabungan
(surviving entity);
5. Transaksi sejalan dengan fokus strategis pada kegiatan usaha inti di bidang semen dan
bahan bangunan, dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai dengan amanat Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; dan
6. Seluruh informasi/fakta material yang disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan terkait Transaksi ini telah diungkapkan seluruhnya dengan benar dan tidak
menyesatkan.
Page 2
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangka memenuhi ketentuan
POJK 42/2020.
Jakarta, 2 Juli 2026
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Direksi
Indrieffouny Indra
Direktur Utama
Andriano Hosny Panangian Dicky Saelan
Wakil Direktur Utama Direktur Sales dan Marketing
DR I Made Putera Pratistha Sigit Prastowo
Direktur Pengembangan Bisnis dan Strategi Direktur Keuangan dan Risk Management
Hadi Setiadi Reni Wulandari
Direktur Human Capital Direktur Operasi
Page 3
Lembar tanda tangan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Pernyataan Direksi dan
Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan Transaksi sebagaimana
dimaksud di dalamnya.
Jakarta, 2 Juli 2026
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Dewan Komisaris
Sigit Widyawan
Komisaris Utama / Komisaris Independen
Christina Aryani Lydia Silvanna Djaman
Komisaris Komisaris
Satya Bhakti Parikesit Saor Siagian
Komisaris Komisaris Independen
Ratna Irsana Agung Budi Mulyanto
Komisaris Independen Komisaris Independen
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Semen Indonesia Logistik
p.1
unresolved
org
PT Semen Indonesia Distributor
p.1
unresolved
org
PT Varia Usaha Bahari
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
675 ms
12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '61941000000'}